Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 126/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kab. Kep. Selayar
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 20/11/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-11-2013
👁 14 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu pada tanggal 11 September 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 254/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 126/DKPP-PKE-II/2013, dan mengadukan para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan pelanggaran adminitrasi Pemilu dalam penetapan DCT atas nama Hj. Norma Syahrir Wahab sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014 dengan dalil aduan sebagai berikut : 2 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar terkait dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam penetapan DCT atas nama Hj. Norma Syahrir Wahab sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014 dengan pokok-pokok pengaduan sebagai berikut : 1.
Pasal DilanggarPasal 11 Peraturan Bersama KPU,; Pasal 10 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar atas nama Hasiruddin, M.Karyadin, Masmulyadi, Andi Nastuti, dan M. Darwis terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 126/ DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 254/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 126/DKPP- PKE-II/2013, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Arfianto Tempat/Tanggal Lahir : Kendari/16 Desember 1974 Pekerjaan : Ketua DPD PKS Kab. Kepulauan Selayar Alamat : Jl. Dr. Muchtar Lorong 2 No. 10 Benteng Selayar Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu I; Nama : H. Amru Mustafa Tempat/Tanggal Lahir : Selayar/16 Maret 1950 Pekerjaan : Pensiunan PNS Alamat : Jl. Ki Hajar Dewantara No. 08 Benteng Selayar Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Hasiruddin Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Alamat Kantor : Jl. Ahmad Yani Benteng Selayar Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : M. Karyadin 1 Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Alamat Kantor : Jl. Ahmad Yani Benteng Selayar Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Masmulyadi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Alamat Kantor : Jl. Ahmad Yani Benteng Selayar Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Andi Nastuti Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Alamat Kantor : Jl. Ahmad Yani Benteng Selayar Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : M.Darwis Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Alamat Kantor : Jl. Ahmad Yani Benteng Selayar Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan saksi-saksi; Memeriksa dan mendengar keterangan pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu pada tanggal 11 September 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 254/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 126/DKPP-PKE-II/2013, dan mengadukan para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan pelanggaran adminitrasi Pemilu dalam penetapan DCT atas nama Hj. Norma Syahrir Wahab sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014 dengan dalil aduan sebagai berikut : 2 1. Bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu; b. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; c. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari dari intervensi pihak lain”. Hal ini terbukti dari tindakan para Teradu yang meloloskan Hj. Norma Syahrir Wahab dengan “Cacat Administrasi” berkas pencalonannya berupa perbedaan identitas diri pada Ijazah Paket C dengan KTP dan KTA yang sangat prinsipil dari caleg Hj. Norma Syahrir Wahab yaitu nama, tempat lahir, dan tahun lahir sebagai berikut : Pada Ijazah Paket C namanya Normah, tempat lahir Makassar dan tahun lahir 1954, sedangkan pada KTP dan KTA nama Norma, tempat lahir Maros, dan tahun lahir 1955 karena yang bersangkutan adalah istri Bupati Kepulauan Selayar. 2. Bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan asas kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”. Hal ini dibuktikan dengan diterimanya Surat Pernyataan dari Caleg yang bersangkutan, padahal Surat Edaran KPU Nomor: 315/KPU/V/2013 tanggal 6 Mei 2013 Perihal Temuan Hasil Verifikasi Administrasi Pemenuhan Syarat Pengajuan Bakal Calon dan Syarat Calon Anggota DPRD angak 5 dan angka 6 hanya mengatur tentang Surat Pernyataan mengenai perbedaan nama, tidak mengatur apabila terjadi perbedaan tempat dan tahun kelahiran. 3. Bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu; 3 b. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; c. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari dari intervensi pihak lain”. Hal ini terbukti dari silaturahmi para Teradu kepada Bupati Kepulauan Selayar yang juga merupakan Ketua Partai Tingkat Kabupaten dan suami dari Caleg atas nama Hj. Norma Syahrir Wahab sesaat sebelum pleno penetapan DCT pada tanggal 22 Agustus 2013 pukul 14.00 sd 15.00 WITA, sedangkan pleno penetapan sesuai surat nomor 067/UND/VIII/2013 pada tanggal 22 Agustus 2013 pukul 15.30 WITA sampai selesai. 4. Bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu karena tidak melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Kepulauan Selayar ketika menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait dengan dugaan perolehan Ijazah Paket C Hj. Norma Syahrir Wahab Caleg Partai Golkar Nomor Urut 1 Dapil 2 (Benteng, Bontoharu, Bontosikuyu) yang tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang menyatakan bahwa “Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. 5. Bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu karena menerima berkas persyaratan dan menyatakan bahwa berkas persyaratan yang berbeda nama, tempat tanggal lahir dan tahun lahir antara KTP dan Ijazah Paket C tersebut Memenuhi Syarat (MS) dengan memberikan kesempatan dan peluang untuk membuat Surat Pernyataan kepada Hj. Norma Syahrir Wahab Caleg Partai Golkar Nomor Urut 1 Dapil 2 (Benteng, Bontoharu, Bontosikuyu) yang menyatakan bahwa perbedaan tempat dan tahun kelahiran Ijazah Paket C dengan KTP dan KTA adalah benar sah milik yang bersangkutan, padahal tindakan KPU tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan SUrat Edaran KPU Nomor 315/KPU/V/2013 tanggal 6 Mei 2013 Perihal Temuan Hasil Verifikasi Adminitrasi Pemenuhan Syarat Pengajuan Bakal Calon dan Syarat Bakal Calon Anggota DPRD angka 5 yang menyatakan bahwa “Apabila Model BA, Model BB s/d Model BB-11 menyebut nama bakal calon berbeda dengan KTP, maka dinyatakan TMS, selanjutnya masa perbaikan bakal calon yang bersangkutan melalui Partai Politik diminta untuk memperbaiki Model BA, Model 4 BB s/d Model BB-11 untuk disesuaikan dengan nama bakal calon dalam KTP; dan angka 6 yang menyatakan bahwa “Apabila nama bakal calon dalam Ijazah/STTB tidak sesuai dengan nama pada KTP, maka Ijazah/STTB tersebut harus dinyatakan TMS. Pada masa perbaikan Partai Politik diminta untuk mengklarifikasi ke sekolah yang menyatakan bahwa nama bakal calon yang bersangkutan atau bakal calon membuat surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan nama dalam Ijazah/STTB tersebut adalah namanya”. 6. Bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu karena telah menggunakan Penetapan Pengadilan Negeri Selayar sebagai legalisasi atas perbedaan identitas diri Hj. Norma Syahrir Wahab sebagai legalisasi atas perbedaan identitas diri Hj. Norma Syahrir Wahab berupa perbedaan nama, tempat dan tahun lahir antara Ijazah Paket C dengan KTP dan KTA yang bersangkutan pada tanggal 29 Juli 2013 sebagai upaya perbaikan berkas administrasi pencalegannya, padahal tahapan Verifikasi terhadap Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota hanya berlangsung pada tanggal 23 s/d 29 Mei 2013. Hal ini bertentangan dengan Pasal 38 Peraturan KPU No. 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa “(1) Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa bakal calon tidak terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu yang diucapkan dalam sidang pengadilan, setelah KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota menetapkan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota, tidak mempengaruhi DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa bakal calon terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu yang diucapkan dalam sidang pengadilan, setelah KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota menetapkan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota, tidak dapat diganti oleh partai politik. (3) Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa bakal calon terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu yang diucapkan dalam sidang pengadilan, sebelum KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota menetapkan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota, dapat diganti oleh partai politik pada masa perbaikan DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota”. Demikian pula tindakan para Teradu ini bertentangan dengan Peraturan KPU No. 06 Tahun 2013 tanggal 8 Maret 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, 5 DPD, dan DPRD 2014 Lampiran angka 7.3 huruf d. Verifikasi terhadap Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupatn/Kota hanya berlangsung pada tanggal 23 s/d 29 Mei 2013. 7. Bahwa Teradu I telah memastikan bahwa Caleg Nomor Urut 1 Dapil 2 Partai Golkar Hj. Norma Syahrir Wahab istri Ketua DPD II Partai Golkar sekaligus Bupati Kepulauan Selayar akan masuk DCT Anggota DPRD Kepulauan Selayar pada tanggal 30 Juli 2013, padahal Tahapan Penetapan DCT baru dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2013. Tindakan Teradu I ini melanggar ketentuan Peraturan KPU No. 06 Tahun 2013 tanggal 8 Maret 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014 Lampiran angka 7.3 huruf m. Penyusunan dan Penetapan DCT pada tanggal 9 s/d 22 Agustus 2013. 8. Bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu karena telah aktif melakukan verifikasi faktual sendiri laporan ketidakabsahan ijazah/STTB tanpa melalui koordinasi dengan Pihak kepolisian yakni pengecekan ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Maros dan Dinas Kependudukan Kabupaten Kepulauan Selayar sebagaimana Surat KPU Nomor 066/KPU/SLY/025.433237/VII/2013. Hal ini melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (10) Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa “Apabila terdapat pengaduan atau laporan tentang ketidakabsahan ijazah/STTB atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB di salah satu atau semua jenjang pendidikan, kewenangan untuk menindaklanjuti atas laporan diserahkan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota kepada kepolisian, sampai dengan terbitnya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. 9. Bahwa setelah penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar pada jam 15.30-17.30, para Teradu baru kemudian mengundang Ketua Panwas Kabupaten Kepulauan Selayar dan LO Partai Politik sesuai surat Nomor 066/UND/VIII/2013 perihal Undangan tanggal 21 Agustus 2013 untuk melakukan validasi DCT Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dan ini telah melanggar ketentuan Pasal 34 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa “(1) Rancangan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimintakan persetujuan kepada pimpinan partai politik atau petugas penghubung partai politik dengan membubuhkan paraf”. Dari ketentuan ini maka para Teradu seharusnya melakukan verifikasi terhadap rancangan DCT Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar memuat tanda gamnbar dan nomor urut partai politik serta nomor urut, nama- 6 nama dan pas foto diri terbaru calon sebelum melaksanakan rapat pleno penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf k. [2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yakni sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI No. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Keputusan KPU Kab. Kepulauan Selayar No. 49/Kpts/KPU.Kab- 025.433237/2013; 2. P-2 Lampiran daftar DCT Pemilihan DPRD Kab. Kepulauan Selayar; 3. P-3 Ijazah Paket C tanggal 4 Agustus 2011 atas nama Normah Lahir di Makassar Tahun 1954; 4. P-4 KTP dan Kartu Keluarga berisi nama Norma Lahir di Maros Tahun 1955; 5. P-5 Daftar Riwayat Hidup model bb11 atas nama Hj. Norma Syahrir Wahab; 6. P-6 Ijazah Sekolah/Kursus Lanjutan Tingkat Pertama tanggal 15 November 1971 SMP Bawakaraeng Makassar; 7. P-7 Surat M.Arsad tanggal 17 Juni 2013 kepada Ketua KPU Kab. Kepulauan Selayar Perihal dugaan Perolrhan Ijazah Paket C yang tidak sesuai aturan; 8. P-8 Berita Acara Panwaslu Nomor 001/Panwaslu- SLY/Klarifikasi/VII/2013; 9. P-9 Surat Panwaslu Nomor 014/Panwas-SLY/IV/2013; 10. P-10 Tanggapan Golkar nomor 164/PG-SLY/VII/2013; 11. P-11 Surat Hasil Verifikasi Partai Golkar atas tanggapan masyarakat no 166/PG-SLY/VII/2013; 12. P-12 Surat Keterangan Dinas Pendidikan Pemerintah Kab. Maros No. 420/6/780/Disdik tanggal 5 Juli 2013; 13. P-13 Pernyataan dari Hj. Norma Syahrir Wahab tanggal 09 Juli 2013; 14. P-14 Berita Politik Tribun Timur tanggal 3 Juli 23013 dengan judul “Istri Bupati Selayar Terancam Tak Jadi Caleg”; 15. P-15 Berita Politik Tribun Timur tanggal 31 Juli 2013 dengan judul “Ijazah Istri Bupati Selayar Masih Diperdebatkan”; 16. P-16 Berita Harian Cakrawala Hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 dengan judul “Pengurus Parpol Datangi KPU Selayar”; 7 [2.3] Bahwa Pengadu juga mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah pada persidangan DKPP yakni Sekretaris Partai Gerindra Kab Selayar Andi Muthalib dan Muhamadin dari Partai Hanura. Kedua saksi ini dihadirkan oleh Pengadu untuk menguatkan dalil aduan Pengadu, dimana keduanya menjelaskan bahwa terdapat perbedaan perlakuan dari para Teradu untuk Caleg atas nama Hj. Norma Syahrir Wahab. Para Teradu diduga mengistimewakan Hj. Norma Syahrir Wahab yang juga merupakan istri dari Bupati Kepulauan Selayar. Menurut saksi, pada saat sosialisasi tata cara pengajuan berkas, KPU selayar menyebutkan bahwa yang bisa diloloskan terkait persoalan pada identitas itu hanyalah terkait perbedaan nama, bukan perbedaan tempat dan tanggal lahir. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dimana para Teradu dengan jelas dan tegas menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu kecuali yang diakui secara tegas disini dengan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menurut Pengadu terbukti dengan tindakan para Teradu yang meloloskan Hj. Norma Syahrir Wahab adalah tidak benar dan tidak berdasarkan fakta kebernaran. Penetapan Hj. Norma Syahrir Wahab juga tidak bertentangan dengan Pasal 10 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, karena pada Teradu telah melaksanakan wewenangnya berdasarkan Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013. Mengenai perbedaan “identitas nama” sebagaimana diuraikan Pengadu tidak dapat dikatagorikan sebagai “cacat administratif” karena perbedaan “identitas nama” tersebut secara tegas diatur dalam surat edaran KPU Nomor 315/KPU/V/2013 tanggal 6 Mei 2013 perihal Temuan hasil verifikasi adminitrasi pemenuhan syarat pengajuan bakal calon dan syarat calon Anggota DPRD angka 5 dan angka 6. Para Teradu telah menyampaikan kepada Partai Politik untuk melakukan klarifikasi dan perbaikan sehingga pada tanggal 22 Mei 2013 DPD Partai Golkar Kepulauan Selayar memasukkan perbaikan yang terdiri dari Surat Pencalonan (Model B), Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten (Model BA), Surat Keputusan Dewan Pimpinan Partai Golkar Sulawesi Selatan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Selayar yang 8 disertai dengan berkas bakal calon atas nama Hj. Norma Syahrir Wahab yang terdiri atas model BB sampai dengan model BB 11 yang dilengkapi dengan fotocopy ijazah dan KTP yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang serta surat pernyataan tentang penyesuaian nama dan surat pernyataan tentang penyesuaian tempat dan tahun lahir yang bersangkutan (Hj. Norma Syahrir Wahab) masing-masing tertanggal 9 Mei 2013. Bahwa dari hasil perbaikan dokumen pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar atas nama Hj. Norma Syahrir Wahab tersebut, para Teradu telah melakukan verifikasi pada tanggal 23 s/d 29 Mei 2013. Hasil verifikasi dalam bentuk checklist kelengkapan administrasi verifikasi perbaikan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2014 selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara nomor: 054/BA-RP/V/2013 tanggal 29 Mei 2013 mengenai verifikasi perbaikan kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar (model BB 13) dan selanjutnya ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) model BE. Mengenai perbedaan “tempat lahir dan tahun lahir”, maka dengan memperhatikan Surat Pernyataan yang dibuat oleh Caleg atas nama Hj. Norma Syahrir Wahab pada tanggal 9 Mei 2013, Surat Keterangan Nomor 420.6/780/Disdik tanggal 5 Juli 2013 yang dibuat oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, Surat Partai Golkar Kabupaten Selayar Nomor 116/PG-Sly/VII/2013 tanggal 11 Juli 2013 perihal Hasil Klarifikasi Terhadap Masukan/Tanggapan Masyarakat, Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Tanggapan Masyarakat tanggal 29 Juli 2013, Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Tanggapan Masyarakat yang dibuat Panwaslu Kabupaten Kepulauan Selayar dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, dan Penetapan Pengadilan Negeri Selayar Nomor 113/Pdt.P/2013/PN.Sly tertanggal 29 Juli 2013 maka para Teradu membantah dalil-dalil para pengadu tersebut. Para Teradu telah bertindak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, maka penetapan Hj. Norma Syahrir Wahab sebagai Caleg sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 049/Kpts.KPU.Kab-025.433237/2013 tanggal 22 Agustus 2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2014 sama sekali tidak melanggar apalagi bertentangan dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu mengenai adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu dengan alasan adanya silaturahmi para Teradu kepada Bupati Kepulauan Selayar yang juga merupakan Ketua Partai Tingkat Kabupaten dan suami dari Caleg atas nama Hj. Norma Syahrir Wahab sesaat sebelum pleno penetapan DCT pada tanggal 22 Agustus 2013 pukul 14.00 sd 9 15.00 WITA, sedangkan pleno penetapan sesuai surat nomor 067/UND/VIII/2013 pada tanggal 22 Agustus 2013 pukul 15.30 WITA sampai selesai, adalah asumsi yang tidak berdasar pada fakta kebenaran. Silaturahmi yang dilakukan para Teradu adalah dalam rangka menjalin komunikasi dan koordinasi yang lebih baik karena para Teradu baru dilantik sebagai komisioner baru KPU Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2013-2018. Disamping itu silaturahmi tersebut bukan hanya kepada Bupati Kepulauan Selayar saja, melainkan juga kepada beberapa pimpinan daerah lainnya seperti Wakil Bupati Kepualuan Selayar, Muspida, Ketua DPRD, dam Sekretaris Daerah. Para Teradu juga menjelaskan bahwa pada akhirnya kunjungan kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar pada tanggal 22 Agustus 2013 tidak dapat dilaksankan oleh para Teradu karena ada agenda yang lebih penting yakni rapat tindak lanjut hasil klarifikasi pada tanggal 21 Agustus 2012 terkait Caleg atas nama Irwan Arfah yang pernah tersangkut perkara yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Dengan demikian sama sekali tidak terjadi pertemuan/silaturahmi antara para Teradu dengan Bupati Kepulauan Selayar pada tanggal 22 Agustus 2013 Berdasarkan fakta-fakta tersebut maka dengan sendirinya para Teradu telah membantah dalil aduan Pengadu tentang adanya intervensi dalam penetapan Hj. Norma Syahrir Wahab dalam penetapan DCT pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014. 3. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu mengenai para Teradu telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu karena tidak melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Kepulauan Selayar ketika menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait dengan dugaan perolehan Ijazah Paket C Hj. Norma Syahrir Wahab Caleg Partai Golkar Nomor Urut 1 Dapil 2 (Benteng, Bontoharu, Bontosikuyu) yang tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, adalah mengada-ada lagi tidak benar. Bahwa kebutuhan untuk melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Kepulauan Selayar adalah manakala terdapat dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. In Casu bahwa calon anggota legislatif atas nama Hj. Norma Syahrir Wahab belum dapat diduga terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu untuk persyaratan administratif bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar. Hal ini didasarkan pada lahirnya beberapa dokumen maupun keterangan yang telah memperkuat keabsahan atau legalitas dokumen 10 persyaratan administratif sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibuat oleh Caleg atas nama Hj. Norma Syahrir Wahab pada tanggal 9 Mei 2013, Surat Keterangan Nomor 420.6/780/Disdik tanggal 5 Juli 2013 yang dibuat oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, Surat Partai Golkar Kabupaten Selayar Nomor 116/PG-Sly/VII/2013 tanggal 11 Juli 2013 perihal Hasil Klarifikasi Terhadap Masukan/Tanggapan Masyarakat, Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Tanggapan Masyarakat tanggal 29 Juli 2013, Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Tanggapan Masyarakat yang dibuat Panwaslu Kabupaten Kepulauan Selayar dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros. 4. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu mengenai para Teradu telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu karena menerima berkas persyaratan dan menyatakan bahwa berkas persyaratan yang berbeda nama, tempat atanggal lahir dan tahun lahir antara KTP dan Ijazah Paket C tersebut Memenuhi Syarat (MS) dengan memberikan kesempatan dan peluang untuk membuat Surat Pernyataan kepada Hj. Norma Syahrir Wahab Caleg Partai Golkar Nomor Urut 1 Dapil 2 (Benteng, Bontoharu, Bontosikuyu) yang menyatakan bahwa perbedaan tempat dan tahun kelahiran Ijazah Paket C dengan KTP dan KTA adalah benar sah milik yang bersangkutan, padahal tindakan KPU tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan Surat Edaran KPU Nomor 315/KPU/V/2013 tanggal 6 Mei 2013 Perihal Temuan Hasil Verifikasi Adminitrasi Pemenuhan Syarat Pengajuan Bakal Calon dan Syarat Bakal Calon Anggota DPRD angka 5 dan angka 6 adalah keliru dan tidak berdasar hukum. Bahwa apa yang diatur dalam surat edaran KPU Nomor 315/KPU/V/2013 tanggal 6 Mei 2013 telah dilaksanakan sepenuhnya oleh para Teradu. Oleh karena itu para Teradu dengan tegas menolak aduan Pengadu tersebut. 5. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu mengenai para Teradu telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu karena telah menggunakan Penetapan Pengadilan Negeri Selayar sebagai legalisasi atas perbedaan identitas diri Hj. Norma Syahrir Wahab sebagai legalisasi atas perbedaan identitas diri Hj. Norma Syahrir Wahab berupa perbedaan nama, tempat dan tahun lahir antara Ijazah Paket C dengan KTP dan KTA yang bersangkutan pada tanggal 29 Juli 2013 sebagai upaya perbaikan berkas administrasi pencalegannya, padahal tahapan Verifikasi terhadap Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota hanya berlangsung pada tanggal 23 s/d 29 Mei 2013, adalah kekeliruan dari Pengadu dalam menafsirkan tindakan yang dilakukan oleh para Teradu/Terlapor. Serta keliru dalam memberikan interpertasi dan penerapan ketentuan. Bahwa para Teradu dalam hal ini secara tegas mengakui telah menerima Penetapan Pengadilan 11 Negeri Selayar Nomor 113/Pdt.P/2013/PN/Sly tertanggal 29 Juli 2013 yang diserahkan oleh LO/Petugas Penghubung Partai Golkar pada tanggal 31 Juli 2013. 6. Bahwa para Teradu telah keliru dalam meberikan interpretasi dan pemaknaan ketentuan pasal 38 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013, yang kemudian menghubungkannya dengan Penetapan Pengadilan Negeri Selayar Nomor 113/Pdt.P/2013/PN/Sly tertanggal 29 Juli 2013. Pengadu perlu memahami dan membedakan bahwa apa yang diuraikan dengan tegas dalam pasal 38 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 adalah dalam kerangka adanya tindak pidana pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu, sedangkan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Selayar Nomor 113/Pdt.P/2013/PN/Sly tertanggal 29 Juli 2013 adalah bukan ranah pidana atau dengan kata lain tidaklah lahir atas proses pidana melainkan dalam kerangka memberikan penetapan tentang terjadinya perbedaan identitas. 7. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu mengenai Teradu I telah memastikan bahwa Caleg Nomor Urut 1 Dapil 2 Partai Golkar Hj. Norma Syahrir Wahab telah masuk DCT, dapat dijelaskan bahwa lahirnya pernyataan tersebut didasarkan pada hasil klarifikasi dari para Teradu dan Panwaslu Kabupaten Kepualuan Selayar yang memberikan fakta dan membuktikan bahwa ijazah atas nama Hj. Norma Syahrir Wahab telah sesuai dengan prosedur dan tidak ada perbedaan identitas. 8. Bahwa apa yang didalilkan dalam aduan Pengadu terakhir adalah keliru dan tidak benar, kekeliruan pertama adalah dari para Pengadu/pelapor bahwa Verifikasi Faktual yang dilakukan para Teradu ke Dinas Pendidikan Kabupaten Maros dilakukan berdasarkan hasil klarifikasi Panwaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Tanggal 27 Juli 2013 yang dituangkan dalam berita acara yang melahirkan kesimpulan bahwa para Teradu bersama Panwaslu Kabupaten Kepualuan Selayar akan melakukan Verifikasi Faktual. Kekeliruan kedua adalah sama sekali para Teradu tidak melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (10) Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 karena di dalam ketentuan tersebut sama sekali tidak ada larangan bagi KPU untuk melakukan klarifikasi factual. Diaamping itu bahwa yang memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti pengaduan/laporan tentang ketidakabsahan ijazah/STTB kepada kepolisian sesuai ketentual Pasal 6 ayat (10) Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2010 adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota, bukan KPU Kabupaten/Kota. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu 1 s/d Teradu 5 (KPU Kabupaten Kepulauan Selayar) mengajukan bukti-bukti yakni sebagai berikut : 12 DAFTAR ALAT BUKTI No Bukti Keterangan 1 T-1 Daftar registrasi verifikasi perbaikan dan tanda bukti pendaftaran verifikasi perbaikan; 2 T-2 Ceklist kelengkapan administrasi perbaikan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar; 3 T-3 Surat pencalonan Partai Golkar Nomor 067/PG/SLY/V/2013 4 T-4 Dokumen Calon (Model BB sampai BB11) dan lampirannya 5 T-5 Undangan rapat pleno hasil berita acara hasil verifikasi perbaikan kelengakapan adminitrasi bakal calon (model BB13) dan DCS (model BE); 6 T-6 Tanggapan Masyarakat 7 T-7 Surat KPU Kabuapten Kepualauan Selayar penyampaian klarifikasi Tanggapan Masyarakat 8 T-8 Surat Partai Golkar tentang Hasil Klarifikasi terhadap masukan/tanggapan masyarakat 9 T-9 Surat Perintah Tugas KPU Kabupaten Kepulauan Selayar untuk melakukan klarifikasi factual kepada DInas Pendidikan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. 10 T-10 Berita Acara hasil klarifikasi factual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauaan Selayar 11 T-11 Berita Acara hasil klarifikasi factual yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Kepulauan Selayar 12 T-12 Dokumentasi kegiatan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar saat melakukan klarifikasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Maros 13 T-13 Tanda terima penetapan pengadilan nomor 113/Pdt.P/2013/PN.Sly 14 T-14 Undangan rapat pleno, validasi DCT dan daftar hadir pleno 15 T-15 BA Nomor 084/BA-PDCT/VIII/2013 penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar 16 T-16 Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 49/Kpts/KPU.Kab-025.433237/2013 tentang Penetapan DCT dan lampirannya 17 T-17 DCT hasil validasi 18 T-18 BA penyerahan dokumen penetapan DCT kepada partai politik 19 T-19 PKPU Nomor 07 Tahun 2012 20 T-20 PKPU Nomor 06 Tahun 2013 21 T-21 PKPU Nomor 07 Tahun 2013 22 T-22 PKPU Nomor 13 Tahun 2013 23 T-23 Surat Edaran KPU RI Nomor 229/KPU/IV/2013 24 T-24 Surat Edaran KPU RI Nomor 315/KPU/V/2013 [2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ini hadir juga Pihak Terkait dalam hal ini Bawaslu Provinsi 13 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa terkait dugaan pelanggaran kode etik itu dilaporkan kepada Bawaslu provinsi, setelah mendapat laporan dari pengadu, Bawaslu provinsi segera meminta laporan mengenai hal tersebut kepada Panwaslu Kabupaten. Dari panwaslu kabupaten, Bawaslu Provinsi mendapat informasi mengenai langkah-langkah panwaslu kabupaten termasuk klarifikasi ijazah Kabupaten Maros, dan ijazah tersebut sah menurut hukum. Secara umum Panwaslu Kabupaten Kepulauan Selayar sudah mengikuti tahapan-tahapan yang dilaksanakan oleh KPU dan mengawasi. Khusus untuk kasus ini Panwaslu Kabupaten Selayar juga sudah melakukan pengawalan, termasuk melakukan tindak lanjut ke sekolah untuk melakukan verifikasi. Karena dari pertimbangan pengadu yang menganggap persoalan Kode Etik, Pengadu lebih memilih untuk langsung melapor kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Sesuai dengan hasil pembekalan yang diterima di Makasar, setelah menerima pengaduan kode etik, kurang lebih 3 hari, Bawaslu Provinsi meneruskan kepada Bawaslu RI dan kemudian diteruskan kepada DKPP. Berkaitan dengan kasus ini Bawaslu Provinsi sempat merasa stres, karena ada bukti yang tercecer di Bawaslu RI. Sehingga Bawaslu Provinsi melakukan pemeriksaan ulang, tidak hanya itu teradu juga akan melaporkan kepada pihak Kepolisian karena menghilangkan barang bukti. Tapi Bawaslu sudah memback up ulang sehingga dilakukan pemeriksaan ulang, data dikirimkan kembali, disaat yang bersamaan data- data yang dinyatakan hilang ditemukan kembali. Panwaslu Kabupaten Kepulauan Selayar mempunyai pendapat dengan KPU Kabupaten mengenai persoalan pencalonan, khususnya calon atas nama Hj. Norma Syahrir Wahab.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu : “ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu 14 Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu : DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Pengadu [3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Pengadu adalah masyarakat yang sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar terkait dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam penetapan DCT atas nama Hj. Norma Syahrir Wahab sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014 dengan pokok-pokok pengaduan sebagai berikut : 1. Para Teradu (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar) telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yakni melanggar asas mandiri dan adil dengan menetapkan DCT atas nama Hj. Norma Syahrir Wahab sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014; 15 2. Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yakni melanggar asas kepastian hukum dengan menerima Surat Pernyataan dari Hj. Norma Syahrir Wahab yang bertentangan dengan Surat Edaran KPU Nomor: 315/KPU/V/2013 tanggal 6 Mei 2013 Perihal Temuan Hasil Verifikasi Administrasi Pemenuhan Syarat Pengajuan Bakal Calon dan Syarat Calon Anggota DPRD angak 5 dan angka 6; 3. Para Teradu (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar) telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yakni melanggar asas mandiri dan adil dengan melakukan silaturahmi kepada Bupati Kepulauan Selayar yang juga merupakan Ketua Partai Tingkat Kabupaten dan suami dari Caleg atas nama Hj. Norma Syahrir Wahab sesaat sebelum pleno penetapan DCT pada tanggal 22 Agustus 2013. [4.2] Menimbang bahwa mengenai pokok aduan Pengadu mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yakni melanggar asas mandiri dan adil dengan menetapkan Hj. Norma Syahrir Wahab dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014 serta melanggar asas kepastian hukum dengan menerima Surat Pernyataan dari Hj. Norma Syahrir Wahab yang bertentangan dengan Surat Edaran KPU Nomor: 315/KPU/V/2013 tanggal 6 Mei 2013 Perihal Temuan Hasil Verifikasi Administrasi Pemenuhan Syarat Pengajuan Bakal Calon dan Syarat Calon Anggota DPRD angak 5 dan angka 6, para Teradu menjawab dalil aduan Pengadu dengan jawaban bahwa dalil aduan Pengadu tersebut adalah tidak benar dan tidak tidak berdasar atas fakta kebenaran, begitu pula penetapan DCT atas nama Hj. Norma Syahrir Wahab sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar adalah tidak melanggar asas mandiri dan adil. Para Teradu kemudian menjelaskan bahwa perbedaan identitas nama sebagaimana didalilkan oleh Pengadu tidak dapat dikategorikan sebagai cacat administratif oleh karena perbedaan “identitas nama” tersebut secara tegas diatur dalam surat edaran KPU Nomor 315/KPU/V/2013 tanggal 6 Mei 2013 perihal Temuan hasil verifikasi adminitrasi pemenuhan syarat pengajuan bakal calon dan syarat calon Anggota DPRD angka 5 dan angka 6. Para Teradu juga telah menyampaikan kepada partai politik pendukung untuk melakukan klarifikasi dan perbaikan akan hal tersebut. Hasil dari perbaikan dokumen Caleg atas nama Hj. Norma Syahrir Wahab tersebut pun kemudian telah diverifikasi oleh para Teradu pada tanggal 23 s/d 29 Mei 2013 dan selanjutnya ditetapkan dalam DCS. Terkait adanya perbedaan “tempat lahir dan tahun lahir” para Teradu menjelaskan bahwa dengan memperhatikan Surat Pernyataan yang dibuat oleh Caleg atas nama Hj. Norma Syahrir Wahab pada tanggal 9 Mei 2013, Surat Keterangan Nomor 420.6/780/Disdik tanggal 5 Juli 2013 yang dibuat oleh Kepala Dinas Pneiddikan Kabupaten Maros, Surat Partai Golkar Kabupaten Selayar Nomor 116/PG-Sly/VII/2013 tanggal 11 Juli 2013 perihal Hasil Klarifikasi Terhadap 16 Masukan/Tanggapan Masyarakat, Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Tanggapan Masyarakat tanggal 29 Juli 2013, Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Tanggapan Masyarakat yang dibuat Panwaslu Kabupaten Kepulauan Selayar dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, dan Penetapan Pengadilan Negeri Selayar Nomor 113/Pdt.P/2013/PN.Sly tertanggal 29 Juli 2013, maka para Teradu membantah dalil aduan Pengadu tersebut. Para Teradu dalam penetapan DCT atas nama Hj. Norma Syahrir Wahab para Teradu telah melaksanakan wewenangnya berdasarkan Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 sehingga tidak melanggar asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Berdasarkan fakta persidangan, DKPP berpendapat bahwa dalil aduan pengadu adalah tidak beralasan dan bukanlah merupakan pelanggaran kode etik. [4.3] Menimbang bahwa mengenai pokok aduan Pengadu mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yakni melanggar asas mandiri dan adil dengan melakukan silaturahmi kepada Bupati Kepulauan Selayar yang juga merupakan Ketua Partai Tingkat Kabupaten dan suami dari Caleg atas nama Hj. Norma Syahrir Wahab sesaat sebelum pleno penetapan DCT pada tanggal 22 Agustus 2013, para Teradu menjawab dalil aduan Pengadu dengan jawaban bahwa apa yang didalilkan Pengadu adalah asumsi yang tidak berdasar pada fakta kebenaran. Silaturahmi yang dilakukan para Teradu adalah dalam rangka menjalin komunikasi dan koordinasi yang lebih baik karena para Teradu baru dilantik sebagai komisioner baru KPU Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2013-2018. Disamping itu silaturahmi tersebut bukan hanya kepada Bupati Kepulauan Selayar saja, melainkan juga kepada beberapa pimpinan daerah lainnya seperti Wakil Bupati Kepualuan Selayar, Muspida, Ketua DPRD, dan Sekretaris Daerah. Para Teradu juga menjelaskan bahwa pada akhirnya kunjungan kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar pada tanggal 22 Agustus 2013 tidak dapat dilaksanakan oleh para Teradu karena ada agenda yang lebih penting yakni rapat tindak lanjut hasil klarifikasi pada tanggal 21 Agustus 2012 terkait Caleg atas nama Irwan Arfah yang pernah tersangkut perkara yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Dengan demikian sama sekali tidak terjadi pertemuan/silaturahmi antara para Teradu dengan Bupati Kepulauan Selayar pada tanggal 22 Agustus 2013. Di samping itu para Teradu juga diakui oleh Pengadu melakukan kunjungan ke seluruh partai-partai yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar. Suatu tindakan yang patut dihargai dan seharusnya dicontoh jajaran KPU di seluruh Indonesia. Berdasarkan fakta persidangan DKPP berpendapat bahwa Teradu tidak terbukti melanggar asas mandiri dan adil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 17 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dengan demikian DKPP berpendapat bahwa dalil aduan pengadu adalah tidak beralasan dan bukanlah merupakan pelanggaran kode etik. [4.4] Menimbang bahwa Pengadu walaupun memiliki legal standing untuk mengajukan pengaduan a quo, namun Pengadu sebenarnya tidak memiliki kerugian konstitusional dengan diloloskannya Hj. Norma Syahrir Wahab sebagai Caleg Partai Golkar Nomor Urut 1 Dapil 2 (Benteng, Bontoharu, Bontosikuyu). Pengadu dalam hal ini mempersoalkan adanya perbedaan identitas diri pada Ijazah Paket C dengan KTP dan KTA dari caleg Hj. Norma Syahrir Wahab karena bagaimanapun Hj. Norma Syahrir Wahab adalah istri dari Bupati incumbent Kepulauan Selayar, sehingga memiliki potensi yang besar sebagai pesaing kuat dari Pengadu. Pemilu yang berkualitas adalah pengejawantahan dari pelaksanaan kedaulatan rakyat mensyaratkan tindakan cermat dalam menjalankan seluruh proses dan tahapan yang memenuhi kriteria komprehensif, akurat, dan mutakhir termasuk dalam proses pendaftaran, verifikasi dan proses penetapan calon. Proses-proses tersebut tidak dapat dilepaskan dari konsekuensi dan dalam hubungannya dengan hak asasi manusia. Setiap warga negara yang memiliki hak untuk dipilih sesuai ketentuan tidak dapat dihilangkan oleh alasan dan dasar apapun. Oleh karena itu untuk pembelajaran proses demokrasi yang baik kedepannya adalah lebih arif dan bijaksana bagi para peserta Pemilu untuk tidak saling melaporkan. Pemilu harus dapat memberikan jaminan perlindungan dalam pelaksaaan hak-hak dasar rakyat, seperti hak memilih dan dipilih, sehingga terwujud apabila mekanisme rekruitmen kepemimpinan dan pemerintahan negara didasarkan pada penyelenggaraan suatu Pemilu yang berasaskan Luber dan Jurdil. [4.5] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut kode etik.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa : [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 18 [5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus merehabilitasi nama baik para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar atas nama Hasiruddin, M.Karyadin, Masmulyadi, Andi Nastuti, dan M. Darwis terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota; Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga Belas bulan November tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari hari Rabu tanggal Dua Puluh bulan November tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota; Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak 19 Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 20