Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 126/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kab. Kep. Selayar
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 20/11/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-11-2013
👁 14 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu pada tanggal 11 September 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 254/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 126/DKPP-PKE-II/2013, dan mengadukan para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan pelanggaran adminitrasi Pemilu dalam penetapan DCT atas nama Hj. Norma Syahrir Wahab sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014 dengan dalil aduan sebagai berikut : 2 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar terkait dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam penetapan DCT atas nama Hj. Norma Syahrir Wahab sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014 dengan pokok-pokok pengaduan sebagai berikut : 1.
Pasal DilanggarPasal 11 Peraturan Bersama KPU,; Pasal 10 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar atas nama Hasiruddin, M.Karyadin, Masmulyadi, Andi Nastuti, dan M. Darwis terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 126/ DKPP-PKE-II/2013
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 254/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 126/DKPP-
PKE-II/2013, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Arfianto
Tempat/Tanggal Lahir : Kendari/16 Desember 1974
Pekerjaan : Ketua DPD PKS Kab. Kepulauan Selayar
Alamat : Jl. Dr. Muchtar Lorong 2 No. 10 Benteng
Selayar
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu I;
Nama : H. Amru Mustafa
Tempat/Tanggal Lahir : Selayar/16 Maret 1950
Pekerjaan : Pensiunan PNS
Alamat : Jl. Ki Hajar Dewantara No. 08 Benteng
Selayar
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Hasiruddin
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar
Alamat Kantor : Jl. Ahmad Yani Benteng Selayar
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : M. Karyadin
1
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar
Alamat Kantor : Jl. Ahmad Yani Benteng Selayar
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Masmulyadi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar
Alamat Kantor : Jl. Ahmad Yani Benteng Selayar
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Andi Nastuti
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar
Alamat Kantor : Jl. Ahmad Yani Benteng Selayar
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : M.Darwis
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar
Alamat Kantor : Jl. Ahmad Yani Benteng Selayar
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan saksi-saksi;
Memeriksa dan mendengar keterangan pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu pada tanggal 11 September 2013 telah mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan
akta penerimaan pengaduan Nomor 254/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan
Nomor Perkara 126/DKPP-PKE-II/2013, dan mengadukan para Teradu selaku Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar yang diduga telah melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan pelanggaran adminitrasi Pemilu
dalam penetapan DCT atas nama Hj. Norma Syahrir Wahab sebagai Calon Anggota
DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun
2014 dengan dalil aduan sebagai berikut :
2
1. Bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Bersama KPU,
Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor
1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang
menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan asas mandiri dan adil,
Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. bertindak netral dan tidak memihak
terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu;
b. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan
pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; c. menolak segala sesuatu yang
dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan
menghindari dari intervensi pihak lain”. Hal ini terbukti dari tindakan para
Teradu yang meloloskan Hj. Norma Syahrir Wahab dengan “Cacat
Administrasi” berkas pencalonannya berupa perbedaan identitas diri pada
Ijazah Paket C dengan KTP dan KTA yang sangat prinsipil dari caleg Hj. Norma
Syahrir Wahab yaitu nama, tempat lahir, dan tahun lahir sebagai berikut :
Pada Ijazah Paket C namanya Normah, tempat lahir Makassar dan tahun lahir
1954, sedangkan pada KTP dan KTA nama Norma, tempat lahir Maros, dan
tahun lahir 1955 karena yang bersangkutan adalah istri Bupati Kepulauan
Selayar.
2. Bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 Peraturan Bersama KPU,
Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor
1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang
menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan asas kepastian hukum,
Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan”. Hal ini dibuktikan dengan diterimanya Surat
Pernyataan dari Caleg yang bersangkutan, padahal Surat Edaran KPU Nomor:
315/KPU/V/2013 tanggal 6 Mei 2013 Perihal Temuan Hasil Verifikasi
Administrasi Pemenuhan Syarat Pengajuan Bakal Calon dan Syarat Calon
Anggota DPRD angak 5 dan angka 6 hanya mengatur tentang Surat Pernyataan
mengenai perbedaan nama, tidak mengatur apabila terjadi perbedaan tempat
dan tahun kelahiran.
3. Bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Bersama KPU,
Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor
1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang
menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan asas mandiri dan adil,
Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. bertindak netral dan tidak memihak
terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu;
3
b. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan
pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; c. menolak segala sesuatu yang
dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan
menghindari dari intervensi pihak lain”. Hal ini terbukti dari silaturahmi para
Teradu kepada Bupati Kepulauan Selayar yang juga merupakan Ketua Partai
Tingkat Kabupaten dan suami dari Caleg atas nama Hj. Norma Syahrir Wahab
sesaat sebelum pleno penetapan DCT pada tanggal 22 Agustus 2013 pukul
14.00 sd 15.00 WITA, sedangkan pleno penetapan sesuai surat nomor
067/UND/VIII/2013 pada tanggal 22 Agustus 2013 pukul 15.30 WITA sampai
selesai.
4. Bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu karena
tidak melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik
Indonesia Resort Kepulauan Selayar ketika menerima masukan dan tanggapan
masyarakat terkait dengan dugaan perolehan Ijazah Paket C Hj. Norma Syahrir
Wahab Caleg Partai Golkar Nomor Urut 1 Dapil 2 (Benteng, Bontoharu,
Bontosikuyu) yang tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 64
UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
yang menyatakan bahwa “Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan
dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi
bakal calon dan/atau calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi
dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
5. Bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu karena
menerima berkas persyaratan dan menyatakan bahwa berkas persyaratan yang
berbeda nama, tempat tanggal lahir dan tahun lahir antara KTP dan Ijazah
Paket C tersebut Memenuhi Syarat (MS) dengan memberikan kesempatan dan
peluang untuk membuat Surat Pernyataan kepada Hj. Norma Syahrir Wahab
Caleg Partai Golkar Nomor Urut 1 Dapil 2 (Benteng, Bontoharu, Bontosikuyu)
yang menyatakan bahwa perbedaan tempat dan tahun kelahiran Ijazah Paket C
dengan KTP dan KTA adalah benar sah milik yang bersangkutan, padahal
tindakan KPU tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan SUrat Edaran
KPU Nomor 315/KPU/V/2013 tanggal 6 Mei 2013 Perihal Temuan Hasil
Verifikasi Adminitrasi Pemenuhan Syarat Pengajuan Bakal Calon dan Syarat
Bakal Calon Anggota DPRD angka 5 yang menyatakan bahwa “Apabila Model
BA, Model BB s/d Model BB-11 menyebut nama bakal calon berbeda dengan
KTP, maka dinyatakan TMS, selanjutnya masa perbaikan bakal calon yang
bersangkutan melalui Partai Politik diminta untuk memperbaiki Model BA, Model
4
BB s/d Model BB-11 untuk disesuaikan dengan nama bakal calon dalam KTP;
dan angka 6 yang menyatakan bahwa “Apabila nama bakal calon dalam
Ijazah/STTB tidak sesuai dengan nama pada KTP, maka Ijazah/STTB tersebut
harus dinyatakan TMS. Pada masa perbaikan Partai Politik diminta untuk
mengklarifikasi ke sekolah yang menyatakan bahwa nama bakal calon yang
bersangkutan atau bakal calon membuat surat pernyataan bermaterai cukup
yang menyatakan nama dalam Ijazah/STTB tersebut adalah namanya”.
6. Bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu karena
telah menggunakan Penetapan Pengadilan Negeri Selayar sebagai legalisasi
atas perbedaan identitas diri Hj. Norma Syahrir Wahab sebagai legalisasi atas
perbedaan identitas diri Hj. Norma Syahrir Wahab berupa perbedaan nama,
tempat dan tahun lahir antara Ijazah Paket C dengan KTP dan KTA yang
bersangkutan pada tanggal 29 Juli 2013 sebagai upaya perbaikan berkas
administrasi pencalegannya, padahal tahapan Verifikasi terhadap Perbaikan
Daftar Calon dan Syarat Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota hanya berlangsung pada tanggal 23 s/d 29 Mei 2013. Hal ini
bertentangan dengan Pasal 38 Peraturan KPU No. 07 Tahun 2013 tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
yang menyatakan bahwa “(1) Putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa bakal calon tidak terbukti
melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan
dokumen palsu yang diucapkan dalam sidang pengadilan, setelah KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota menetapkan DCT Anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota, tidak mempengaruhi DCT Anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa bakal calon
terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau
penggunaan dokumen palsu yang diucapkan dalam sidang pengadilan, setelah
KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota menetapkan DCT Anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota, tidak dapat diganti oleh partai
politik. (3) Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
yang menyatakan bahwa bakal calon terbukti melakukan perbuatan pidana
pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu yang diucapkan
dalam sidang pengadilan, sebelum KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota
menetapkan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota,
dapat diganti oleh partai politik pada masa perbaikan DCS Anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota”. Demikian pula tindakan para Teradu ini
bertentangan dengan Peraturan KPU No. 06 Tahun 2013 tanggal 8 Maret 2013
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012
tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR,
5
DPD, dan DPRD 2014 Lampiran angka 7.3 huruf d. Verifikasi terhadap
Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupatn/Kota hanya berlangsung pada tanggal 23 s/d 29 Mei 2013.
7. Bahwa Teradu I telah memastikan bahwa Caleg Nomor Urut 1 Dapil 2 Partai
Golkar Hj. Norma Syahrir Wahab istri Ketua DPD II Partai Golkar sekaligus
Bupati Kepulauan Selayar akan masuk DCT Anggota DPRD Kepulauan Selayar
pada tanggal 30 Juli 2013, padahal Tahapan Penetapan DCT baru
dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2013. Tindakan Teradu I ini melanggar
ketentuan Peraturan KPU No. 06 Tahun 2013 tanggal 8 Maret 2013 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang
Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD,
dan DPRD 2014 Lampiran angka 7.3 huruf m. Penyusunan dan Penetapan
DCT pada tanggal 9 s/d 22 Agustus 2013.
8. Bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu karena
telah aktif melakukan verifikasi faktual sendiri laporan ketidakabsahan
ijazah/STTB tanpa melalui koordinasi dengan Pihak kepolisian yakni
pengecekan ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Maros dan Dinas
Kependudukan Kabupaten Kepulauan Selayar sebagaimana Surat KPU Nomor
066/KPU/SLY/025.433237/VII/2013. Hal ini melanggar ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (10) Peraturan KPU Nomor 07 Tahun
2013 yang menyatakan bahwa “Apabila terdapat pengaduan atau laporan
tentang ketidakabsahan ijazah/STTB atau surat keterangan yang
berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB di salah satu atau semua jenjang
pendidikan, kewenangan untuk menindaklanjuti atas laporan diserahkan
kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota kepada
kepolisian, sampai dengan terbitnya putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap”.
9. Bahwa setelah penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar
pada jam 15.30-17.30, para Teradu baru kemudian mengundang Ketua
Panwas Kabupaten Kepulauan Selayar dan LO Partai Politik sesuai surat
Nomor 066/UND/VIII/2013 perihal Undangan tanggal 21 Agustus 2013 untuk
melakukan validasi DCT Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dan ini
telah melanggar ketentuan Pasal 34 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 07 Tahun
2013 yang menyatakan bahwa “(1) Rancangan DCT Anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimintakan persetujuan kepada pimpinan
partai politik atau petugas penghubung partai politik dengan membubuhkan
paraf”. Dari ketentuan ini maka para Teradu seharusnya melakukan verifikasi
terhadap rancangan DCT Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar
memuat tanda gamnbar dan nomor urut partai politik serta nomor urut, nama-
6
nama dan pas foto diri terbaru calon sebelum melaksanakan rapat pleno
penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf k.
[2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
yakni sebagai berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
No. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Keputusan KPU Kab. Kepulauan Selayar No. 49/Kpts/KPU.Kab-
025.433237/2013;
2. P-2 Lampiran daftar DCT Pemilihan DPRD Kab. Kepulauan
Selayar;
3. P-3 Ijazah Paket C tanggal 4 Agustus 2011 atas nama Normah Lahir di
Makassar Tahun 1954;
4. P-4 KTP dan Kartu Keluarga berisi nama Norma Lahir di Maros Tahun
1955;
5. P-5 Daftar Riwayat Hidup model bb11 atas nama Hj. Norma Syahrir
Wahab;
6. P-6 Ijazah Sekolah/Kursus Lanjutan Tingkat Pertama tanggal 15
November 1971 SMP Bawakaraeng Makassar;
7. P-7 Surat M.Arsad tanggal 17 Juni 2013 kepada Ketua KPU Kab.
Kepulauan Selayar Perihal dugaan Perolrhan Ijazah Paket C yang
tidak sesuai aturan;
8. P-8 Berita Acara Panwaslu Nomor 001/Panwaslu-
SLY/Klarifikasi/VII/2013;
9. P-9 Surat Panwaslu Nomor 014/Panwas-SLY/IV/2013;
10. P-10 Tanggapan Golkar nomor 164/PG-SLY/VII/2013;
11. P-11 Surat Hasil Verifikasi Partai Golkar atas tanggapan masyarakat no
166/PG-SLY/VII/2013;
12. P-12 Surat Keterangan Dinas Pendidikan Pemerintah Kab. Maros No.
420/6/780/Disdik tanggal 5 Juli 2013;
13. P-13 Pernyataan dari Hj. Norma Syahrir Wahab tanggal 09 Juli 2013;
14. P-14 Berita Politik Tribun Timur tanggal 3 Juli 23013 dengan judul “Istri
Bupati Selayar Terancam Tak Jadi Caleg”;
15. P-15 Berita Politik Tribun Timur tanggal 31 Juli 2013 dengan judul
“Ijazah Istri Bupati Selayar Masih Diperdebatkan”;
16. P-16 Berita Harian Cakrawala Hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013
dengan judul “Pengurus Parpol Datangi KPU Selayar”;
7
[2.3] Bahwa Pengadu juga mengajukan saksi-saksi yang telah didengar
keterangannya di bawah sumpah pada persidangan DKPP yakni Sekretaris Partai
Gerindra Kab Selayar Andi Muthalib dan Muhamadin dari Partai Hanura. Kedua saksi
ini dihadirkan oleh Pengadu untuk menguatkan dalil aduan Pengadu, dimana
keduanya menjelaskan bahwa terdapat perbedaan perlakuan dari para Teradu untuk
Caleg atas nama Hj. Norma Syahrir Wahab. Para Teradu diduga mengistimewakan
Hj. Norma Syahrir Wahab yang juga merupakan istri dari Bupati Kepulauan Selayar.
Menurut saksi, pada saat sosialisasi tata cara pengajuan berkas, KPU selayar
menyebutkan bahwa yang bisa diloloskan terkait persoalan pada identitas itu
hanyalah terkait perbedaan nama, bukan perbedaan tempat dan tanggal lahir.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan dimana para Teradu dengan jelas dan tegas menolak seluruh dalil
pengaduan Pengadu kecuali yang diakui secara tegas disini dengan jawaban sebagai
berikut:
1. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu telah melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 10 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menurut Pengadu terbukti dengan
tindakan para Teradu yang meloloskan Hj. Norma Syahrir Wahab adalah tidak
benar dan tidak berdasarkan fakta kebernaran. Penetapan Hj. Norma Syahrir
Wahab juga tidak bertentangan dengan Pasal 10 Peraturan Bersama KPU,
Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor
1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, karena pada
Teradu telah melaksanakan wewenangnya berdasarkan Peraturan KPU Nomor
07 Tahun 2013 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13
Tahun 2013. Mengenai perbedaan “identitas nama” sebagaimana diuraikan
Pengadu tidak dapat dikatagorikan sebagai “cacat administratif” karena
perbedaan “identitas nama” tersebut secara tegas diatur dalam surat edaran
KPU Nomor 315/KPU/V/2013 tanggal 6 Mei 2013 perihal Temuan hasil
verifikasi adminitrasi pemenuhan syarat pengajuan bakal calon dan syarat
calon Anggota DPRD angka 5 dan angka 6. Para Teradu telah menyampaikan
kepada Partai Politik untuk melakukan klarifikasi dan perbaikan sehingga pada
tanggal 22 Mei 2013 DPD Partai Golkar Kepulauan Selayar memasukkan
perbaikan yang terdiri dari Surat Pencalonan (Model B), Daftar Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten (Model BA), Surat Keputusan Dewan Pimpinan Partai
Golkar Sulawesi Selatan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Selayar yang
8
disertai dengan berkas bakal calon atas nama Hj. Norma Syahrir Wahab yang
terdiri atas model BB sampai dengan model BB 11 yang dilengkapi dengan
fotocopy ijazah dan KTP yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang serta
surat pernyataan tentang penyesuaian nama dan surat pernyataan tentang
penyesuaian tempat dan tahun lahir yang bersangkutan (Hj. Norma Syahrir
Wahab) masing-masing tertanggal 9 Mei 2013. Bahwa dari hasil perbaikan
dokumen pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar
atas nama Hj. Norma Syahrir Wahab tersebut, para Teradu telah melakukan
verifikasi pada tanggal 23 s/d 29 Mei 2013. Hasil verifikasi dalam bentuk
checklist kelengkapan administrasi verifikasi perbaikan bakal calon anggota
DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2014 selanjutnya dituangkan
dalam Berita Acara nomor: 054/BA-RP/V/2013 tanggal 29 Mei 2013 mengenai
verifikasi perbaikan kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPRD
Kabupaten Kepulauan Selayar (model BB 13) dan selanjutnya ditetapkan dalam
Daftar Calon Sementara (DCS) model BE. Mengenai perbedaan “tempat lahir
dan tahun lahir”, maka dengan memperhatikan Surat Pernyataan yang dibuat
oleh Caleg atas nama Hj. Norma Syahrir Wahab pada tanggal 9 Mei 2013, Surat
Keterangan Nomor 420.6/780/Disdik tanggal 5 Juli 2013 yang dibuat oleh
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, Surat Partai Golkar Kabupaten
Selayar Nomor 116/PG-Sly/VII/2013 tanggal 11 Juli 2013 perihal Hasil
Klarifikasi Terhadap Masukan/Tanggapan Masyarakat, Berita Acara Hasil
Verifikasi Faktual Tanggapan Masyarakat tanggal 29 Juli 2013, Berita Acara
Hasil Verifikasi Faktual Tanggapan Masyarakat yang dibuat Panwaslu
Kabupaten Kepulauan Selayar dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Maros, dan Penetapan Pengadilan Negeri Selayar Nomor
113/Pdt.P/2013/PN.Sly tertanggal 29 Juli 2013 maka para Teradu membantah
dalil-dalil para pengadu tersebut. Para Teradu telah bertindak sesuai dengan
mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, maka penetapan Hj. Norma
Syahrir Wahab sebagai Caleg sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan
KPU Nomor 049/Kpts.KPU.Kab-025.433237/2013 tanggal 22 Agustus 2013
tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan
Selayar Tahun 2014 sama sekali tidak melanggar apalagi bertentangan dengan
ketentuan Pasal 10 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
2. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu mengenai adanya intervensi dari
pihak-pihak tertentu dengan alasan adanya silaturahmi para Teradu kepada
Bupati Kepulauan Selayar yang juga merupakan Ketua Partai Tingkat
Kabupaten dan suami dari Caleg atas nama Hj. Norma Syahrir Wahab sesaat
sebelum pleno penetapan DCT pada tanggal 22 Agustus 2013 pukul 14.00 sd
9
15.00 WITA, sedangkan pleno penetapan sesuai surat nomor
067/UND/VIII/2013 pada tanggal 22 Agustus 2013 pukul 15.30 WITA sampai
selesai, adalah asumsi yang tidak berdasar pada fakta kebenaran. Silaturahmi
yang dilakukan para Teradu adalah dalam rangka menjalin komunikasi dan
koordinasi yang lebih baik karena para Teradu baru dilantik sebagai komisioner
baru KPU Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2013-2018. Disamping itu
silaturahmi tersebut bukan hanya kepada Bupati Kepulauan Selayar saja,
melainkan juga kepada beberapa pimpinan daerah lainnya seperti Wakil Bupati
Kepualuan Selayar, Muspida, Ketua DPRD, dam Sekretaris Daerah. Para Teradu
juga menjelaskan bahwa pada akhirnya kunjungan kepada Bupati Kabupaten
Kepulauan Selayar pada tanggal 22 Agustus 2013 tidak dapat dilaksankan oleh
para Teradu karena ada agenda yang lebih penting yakni rapat tindak lanjut
hasil klarifikasi pada tanggal 21 Agustus 2012 terkait Caleg atas nama Irwan
Arfah yang pernah tersangkut perkara yang diancam pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih. Dengan demikian sama sekali tidak terjadi
pertemuan/silaturahmi antara para Teradu dengan Bupati Kepulauan Selayar
pada tanggal 22 Agustus 2013 Berdasarkan fakta-fakta tersebut maka dengan
sendirinya para Teradu telah membantah dalil aduan Pengadu tentang adanya
intervensi dalam penetapan Hj. Norma Syahrir Wahab dalam penetapan DCT
pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014.
3. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu mengenai para Teradu telah
melakukan pelanggaran administrasi Pemilu karena tidak melakukan
koordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort
Kepulauan Selayar ketika menerima masukan dan tanggapan masyarakat
terkait dengan dugaan perolehan Ijazah Paket C Hj. Norma Syahrir Wahab Caleg
Partai Golkar Nomor Urut 1 Dapil 2 (Benteng, Bontoharu, Bontosikuyu) yang
tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, adalah
mengada-ada lagi tidak benar. Bahwa kebutuhan untuk melakukan koordinasi
dengan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Kepulauan Selayar
adalah manakala terdapat dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau
penggunaan dokumen palsu persyaratan administrasi bakal calon dan/atau
calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. In Casu bahwa
calon anggota legislatif atas nama Hj. Norma Syahrir Wahab belum dapat
diduga terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu untuk
persyaratan administratif bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan
Selayar. Hal ini didasarkan pada lahirnya beberapa dokumen maupun
keterangan yang telah memperkuat keabsahan atau legalitas dokumen
10
persyaratan administratif sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pernyataan
yang dibuat oleh Caleg atas nama Hj. Norma Syahrir Wahab pada tanggal 9 Mei
2013, Surat Keterangan Nomor 420.6/780/Disdik tanggal 5 Juli 2013 yang
dibuat oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, Surat Partai Golkar
Kabupaten Selayar Nomor 116/PG-Sly/VII/2013 tanggal 11 Juli 2013 perihal
Hasil Klarifikasi Terhadap Masukan/Tanggapan Masyarakat, Berita Acara Hasil
Verifikasi Faktual Tanggapan Masyarakat tanggal 29 Juli 2013, Berita Acara
Hasil Verifikasi Faktual Tanggapan Masyarakat yang dibuat Panwaslu
Kabupaten Kepulauan Selayar dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Maros.
4. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu mengenai para Teradu telah
melakukan pelanggaran administrasi Pemilu karena menerima berkas
persyaratan dan menyatakan bahwa berkas persyaratan yang berbeda nama,
tempat atanggal lahir dan tahun lahir antara KTP dan Ijazah Paket C tersebut
Memenuhi Syarat (MS) dengan memberikan kesempatan dan peluang untuk
membuat Surat Pernyataan kepada Hj. Norma Syahrir Wahab Caleg Partai
Golkar Nomor Urut 1 Dapil 2 (Benteng, Bontoharu, Bontosikuyu) yang
menyatakan bahwa perbedaan tempat dan tahun kelahiran Ijazah Paket C
dengan KTP dan KTA adalah benar sah milik yang bersangkutan, padahal
tindakan KPU tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan Surat Edaran
KPU Nomor 315/KPU/V/2013 tanggal 6 Mei 2013 Perihal Temuan Hasil
Verifikasi Adminitrasi Pemenuhan Syarat Pengajuan Bakal Calon dan Syarat
Bakal Calon Anggota DPRD angka 5 dan angka 6 adalah keliru dan tidak
berdasar hukum. Bahwa apa yang diatur dalam surat edaran KPU Nomor
315/KPU/V/2013 tanggal 6 Mei 2013 telah dilaksanakan sepenuhnya oleh para
Teradu. Oleh karena itu para Teradu dengan tegas menolak aduan Pengadu
tersebut.
5. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu mengenai para Teradu telah
melakukan pelanggaran administrasi Pemilu karena telah menggunakan
Penetapan Pengadilan Negeri Selayar sebagai legalisasi atas perbedaan identitas
diri Hj. Norma Syahrir Wahab sebagai legalisasi atas perbedaan identitas diri Hj.
Norma Syahrir Wahab berupa perbedaan nama, tempat dan tahun lahir antara
Ijazah Paket C dengan KTP dan KTA yang bersangkutan pada tanggal 29 Juli
2013 sebagai upaya perbaikan berkas administrasi pencalegannya, padahal
tahapan Verifikasi terhadap Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota hanya berlangsung pada
tanggal 23 s/d 29 Mei 2013, adalah kekeliruan dari Pengadu dalam
menafsirkan tindakan yang dilakukan oleh para Teradu/Terlapor. Serta keliru
dalam memberikan interpertasi dan penerapan ketentuan. Bahwa para Teradu
dalam hal ini secara tegas mengakui telah menerima Penetapan Pengadilan
11
Negeri Selayar Nomor 113/Pdt.P/2013/PN/Sly tertanggal 29 Juli 2013 yang
diserahkan oleh LO/Petugas Penghubung Partai Golkar pada tanggal 31 Juli
2013.
6. Bahwa para Teradu telah keliru dalam meberikan interpretasi dan pemaknaan
ketentuan pasal 38 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013, yang
kemudian menghubungkannya dengan Penetapan Pengadilan Negeri Selayar
Nomor 113/Pdt.P/2013/PN/Sly tertanggal 29 Juli 2013. Pengadu perlu
memahami dan membedakan bahwa apa yang diuraikan dengan tegas dalam
pasal 38 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 adalah dalam kerangka
adanya tindak pidana pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu,
sedangkan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Selayar Nomor
113/Pdt.P/2013/PN/Sly tertanggal 29 Juli 2013 adalah bukan ranah pidana
atau dengan kata lain tidaklah lahir atas proses pidana melainkan dalam
kerangka memberikan penetapan tentang terjadinya perbedaan identitas.
7. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu mengenai Teradu I telah memastikan
bahwa Caleg Nomor Urut 1 Dapil 2 Partai Golkar Hj. Norma Syahrir Wahab
telah masuk DCT, dapat dijelaskan bahwa lahirnya pernyataan tersebut
didasarkan pada hasil klarifikasi dari para Teradu dan Panwaslu Kabupaten
Kepualuan Selayar yang memberikan fakta dan membuktikan bahwa ijazah atas
nama Hj. Norma Syahrir Wahab telah sesuai dengan prosedur dan tidak ada
perbedaan identitas.
8. Bahwa apa yang didalilkan dalam aduan Pengadu terakhir adalah keliru dan
tidak benar, kekeliruan pertama adalah dari para Pengadu/pelapor bahwa
Verifikasi Faktual yang dilakukan para Teradu ke Dinas Pendidikan Kabupaten
Maros dilakukan berdasarkan hasil klarifikasi Panwaslu Kabupaten Kepulauan
Selayar Tanggal 27 Juli 2013 yang dituangkan dalam berita acara yang
melahirkan kesimpulan bahwa para Teradu bersama Panwaslu Kabupaten
Kepualuan Selayar akan melakukan Verifikasi Faktual. Kekeliruan kedua
adalah sama sekali para Teradu tidak melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (10)
Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 karena di dalam ketentuan tersebut
sama sekali tidak ada larangan bagi KPU untuk melakukan klarifikasi factual.
Diaamping itu bahwa yang memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti
pengaduan/laporan tentang ketidakabsahan ijazah/STTB kepada kepolisian
sesuai ketentual Pasal 6 ayat (10) Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2010 adalah
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota, bukan KPU
Kabupaten/Kota.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu 1 s/d Teradu 5 (KPU
Kabupaten Kepulauan Selayar) mengajukan bukti-bukti yakni sebagai berikut :
12
DAFTAR ALAT BUKTI
No Bukti Keterangan
1 T-1 Daftar registrasi verifikasi perbaikan dan tanda bukti
pendaftaran verifikasi perbaikan;
2 T-2 Ceklist kelengkapan administrasi perbaikan bakal calon
anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar;
3 T-3 Surat pencalonan Partai Golkar Nomor 067/PG/SLY/V/2013
4 T-4 Dokumen Calon (Model BB sampai BB11) dan lampirannya
5 T-5 Undangan rapat pleno hasil berita acara hasil verifikasi
perbaikan kelengakapan adminitrasi bakal calon (model BB13)
dan DCS (model BE);
6 T-6 Tanggapan Masyarakat
7 T-7 Surat KPU Kabuapten Kepualauan Selayar penyampaian
klarifikasi Tanggapan Masyarakat
8 T-8 Surat Partai Golkar tentang Hasil Klarifikasi terhadap
masukan/tanggapan masyarakat
9 T-9 Surat Perintah Tugas KPU Kabupaten Kepulauan Selayar
untuk melakukan klarifikasi factual kepada DInas Pendidikan
Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
10 T-10 Berita Acara hasil klarifikasi factual yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Kepulauaan Selayar
11 T-11 Berita Acara hasil klarifikasi factual yang dilakukan oleh
Panwaslu Kabupaten Kepulauan Selayar
12 T-12 Dokumentasi kegiatan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar saat
melakukan klarifikasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Maros
13 T-13 Tanda terima penetapan pengadilan nomor
113/Pdt.P/2013/PN.Sly
14 T-14 Undangan rapat pleno, validasi DCT dan daftar hadir pleno
15 T-15 BA Nomor 084/BA-PDCT/VIII/2013 penetapan DCT anggota
DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar
16 T-16 Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor
49/Kpts/KPU.Kab-025.433237/2013 tentang Penetapan DCT
dan lampirannya
17 T-17 DCT hasil validasi
18 T-18 BA penyerahan dokumen penetapan DCT kepada partai politik
19 T-19 PKPU Nomor 07 Tahun 2012
20 T-20 PKPU Nomor 06 Tahun 2013
21 T-21 PKPU Nomor 07 Tahun 2013
22 T-22 PKPU Nomor 13 Tahun 2013
23 T-23 Surat Edaran KPU RI Nomor 229/KPU/IV/2013
24 T-24 Surat Edaran KPU RI Nomor 315/KPU/V/2013
[2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu ini hadir juga Pihak Terkait dalam hal ini Bawaslu Provinsi
13
yang pada pokoknya menjelaskan bahwa terkait dugaan pelanggaran kode etik itu
dilaporkan kepada Bawaslu provinsi, setelah mendapat laporan dari pengadu,
Bawaslu provinsi segera meminta laporan mengenai hal tersebut kepada Panwaslu
Kabupaten. Dari panwaslu kabupaten, Bawaslu Provinsi mendapat informasi
mengenai langkah-langkah panwaslu kabupaten termasuk klarifikasi ijazah
Kabupaten Maros, dan ijazah tersebut sah menurut hukum. Secara umum Panwaslu
Kabupaten Kepulauan Selayar sudah mengikuti tahapan-tahapan yang dilaksanakan
oleh KPU dan mengawasi. Khusus untuk kasus ini Panwaslu Kabupaten Selayar juga
sudah melakukan pengawalan, termasuk melakukan tindak lanjut ke sekolah untuk
melakukan verifikasi. Karena dari pertimbangan pengadu yang menganggap
persoalan Kode Etik, Pengadu lebih memilih untuk langsung melapor kepada Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan. Sesuai dengan hasil pembekalan yang diterima di Makasar,
setelah menerima pengaduan kode etik, kurang lebih 3 hari, Bawaslu Provinsi
meneruskan kepada Bawaslu RI dan kemudian diteruskan kepada DKPP. Berkaitan
dengan kasus ini Bawaslu Provinsi sempat merasa stres, karena ada bukti yang
tercecer di Bawaslu RI. Sehingga Bawaslu Provinsi melakukan pemeriksaan ulang,
tidak hanya itu teradu juga akan melaporkan kepada pihak Kepolisian karena
menghilangkan barang bukti. Tapi Bawaslu sudah memback up ulang sehingga
dilakukan pemeriksaan ulang, data dikirimkan kembali, disaat yang bersamaan data-
data yang dinyatakan hilang ditemukan kembali. Panwaslu Kabupaten Kepulauan
Selayar mempunyai pendapat dengan KPU Kabupaten mengenai persoalan
pencalonan, khususnya calon atas nama Hj. Norma Syahrir Wahab.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah menegakkan
kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut :
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu :
“ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
14
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu :
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Pengadu adalah masyarakat yang sesuai dengan Pasal 3 ayat
(2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan a quo. Dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu yakni Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Kepulauan Selayar terkait dugaan telah melakukan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu dalam penetapan DCT atas nama Hj. Norma Syahrir
Wahab sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar untuk Pemilu
Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014 dengan pokok-pokok pengaduan sebagai
berikut :
1. Para Teradu (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar) telah
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yakni melanggar asas
mandiri dan adil dengan menetapkan DCT atas nama Hj. Norma Syahrir
Wahab sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar untuk
Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014;
15
2. Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
yakni melanggar asas kepastian hukum dengan menerima Surat Pernyataan
dari Hj. Norma Syahrir Wahab yang bertentangan dengan Surat Edaran KPU
Nomor: 315/KPU/V/2013 tanggal 6 Mei 2013 Perihal Temuan Hasil Verifikasi
Administrasi Pemenuhan Syarat Pengajuan Bakal Calon dan Syarat Calon
Anggota DPRD angak 5 dan angka 6;
3. Para Teradu (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar) telah
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yakni melanggar asas
mandiri dan adil dengan melakukan silaturahmi kepada Bupati Kepulauan
Selayar yang juga merupakan Ketua Partai Tingkat Kabupaten dan suami dari
Caleg atas nama Hj. Norma Syahrir Wahab sesaat sebelum pleno penetapan
DCT pada tanggal 22 Agustus 2013.
[4.2] Menimbang bahwa mengenai pokok aduan Pengadu mendalilkan para Teradu
telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yakni melanggar asas
mandiri dan adil dengan menetapkan Hj. Norma Syahrir Wahab dalam Daftar Calon
Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar untuk Pemilu Anggota
DPR, DPD, DPRD Tahun 2014 serta melanggar asas kepastian hukum dengan
menerima Surat Pernyataan dari Hj. Norma Syahrir Wahab yang bertentangan dengan
Surat Edaran KPU Nomor: 315/KPU/V/2013 tanggal 6 Mei 2013 Perihal Temuan
Hasil Verifikasi Administrasi Pemenuhan Syarat Pengajuan Bakal Calon dan Syarat
Calon Anggota DPRD angak 5 dan angka 6, para Teradu menjawab dalil aduan
Pengadu dengan jawaban bahwa dalil aduan Pengadu tersebut adalah tidak benar
dan tidak tidak berdasar atas fakta kebenaran, begitu pula penetapan DCT atas nama
Hj. Norma Syahrir Wahab sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan
Selayar adalah tidak melanggar asas mandiri dan adil. Para Teradu kemudian
menjelaskan bahwa perbedaan identitas nama sebagaimana didalilkan oleh Pengadu
tidak dapat dikategorikan sebagai cacat administratif oleh karena perbedaan
“identitas nama” tersebut secara tegas diatur dalam surat edaran KPU Nomor
315/KPU/V/2013 tanggal 6 Mei 2013 perihal Temuan hasil verifikasi adminitrasi
pemenuhan syarat pengajuan bakal calon dan syarat calon Anggota DPRD angka 5
dan angka 6. Para Teradu juga telah menyampaikan kepada partai politik pendukung
untuk melakukan klarifikasi dan perbaikan akan hal tersebut. Hasil dari perbaikan
dokumen Caleg atas nama Hj. Norma Syahrir Wahab tersebut pun kemudian telah
diverifikasi oleh para Teradu pada tanggal 23 s/d 29 Mei 2013 dan selanjutnya
ditetapkan dalam DCS. Terkait adanya perbedaan “tempat lahir dan tahun lahir” para
Teradu menjelaskan bahwa dengan memperhatikan Surat Pernyataan yang dibuat
oleh Caleg atas nama Hj. Norma Syahrir Wahab pada tanggal 9 Mei 2013, Surat
Keterangan Nomor 420.6/780/Disdik tanggal 5 Juli 2013 yang dibuat oleh Kepala
Dinas Pneiddikan Kabupaten Maros, Surat Partai Golkar Kabupaten Selayar Nomor
116/PG-Sly/VII/2013 tanggal 11 Juli 2013 perihal Hasil Klarifikasi Terhadap
16
Masukan/Tanggapan Masyarakat, Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Tanggapan
Masyarakat tanggal 29 Juli 2013, Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Tanggapan
Masyarakat yang dibuat Panwaslu Kabupaten Kepulauan Selayar dengan Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, dan Penetapan Pengadilan Negeri Selayar Nomor
113/Pdt.P/2013/PN.Sly tertanggal 29 Juli 2013, maka para Teradu membantah dalil
aduan Pengadu tersebut. Para Teradu dalam penetapan DCT atas nama Hj. Norma
Syahrir Wahab para Teradu telah melaksanakan wewenangnya berdasarkan
Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 sebagaimana diubah terakhir dengan
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 sehingga tidak melanggar asas kepastian
hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 Peraturan Bersama KPU,
Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1
Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Berdasarkan fakta
persidangan, DKPP berpendapat bahwa dalil aduan pengadu adalah tidak beralasan
dan bukanlah merupakan pelanggaran kode etik.
[4.3] Menimbang bahwa mengenai pokok aduan Pengadu mendalilkan para Teradu
telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yakni melanggar asas
mandiri dan adil dengan melakukan silaturahmi kepada Bupati Kepulauan Selayar
yang juga merupakan Ketua Partai Tingkat Kabupaten dan suami dari Caleg atas
nama Hj. Norma Syahrir Wahab sesaat sebelum pleno penetapan DCT pada tanggal
22 Agustus 2013, para Teradu menjawab dalil aduan Pengadu dengan jawaban
bahwa apa yang didalilkan Pengadu adalah asumsi yang tidak berdasar pada fakta
kebenaran. Silaturahmi yang dilakukan para Teradu adalah dalam rangka menjalin
komunikasi dan koordinasi yang lebih baik karena para Teradu baru dilantik sebagai
komisioner baru KPU Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2013-2018. Disamping
itu silaturahmi tersebut bukan hanya kepada Bupati Kepulauan Selayar saja,
melainkan juga kepada beberapa pimpinan daerah lainnya seperti Wakil Bupati
Kepualuan Selayar, Muspida, Ketua DPRD, dan Sekretaris Daerah. Para Teradu juga
menjelaskan bahwa pada akhirnya kunjungan kepada Bupati Kabupaten Kepulauan
Selayar pada tanggal 22 Agustus 2013 tidak dapat dilaksanakan oleh para Teradu
karena ada agenda yang lebih penting yakni rapat tindak lanjut hasil klarifikasi pada
tanggal 21 Agustus 2012 terkait Caleg atas nama Irwan Arfah yang pernah tersangkut
perkara yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Dengan demikian
sama sekali tidak terjadi pertemuan/silaturahmi antara para Teradu dengan Bupati
Kepulauan Selayar pada tanggal 22 Agustus 2013. Di samping itu para Teradu juga
diakui oleh Pengadu melakukan kunjungan ke seluruh partai-partai yang ada di
Kabupaten Kepulauan Selayar. Suatu tindakan yang patut dihargai dan seharusnya
dicontoh jajaran KPU di seluruh Indonesia. Berdasarkan fakta persidangan DKPP
berpendapat bahwa Teradu tidak terbukti melanggar asas mandiri dan adil
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan
DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012
17
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dengan demikian DKPP
berpendapat bahwa dalil aduan pengadu adalah tidak beralasan dan bukanlah
merupakan pelanggaran kode etik.
[4.4] Menimbang bahwa Pengadu walaupun memiliki legal standing untuk
mengajukan pengaduan a quo, namun Pengadu sebenarnya tidak memiliki kerugian
konstitusional dengan diloloskannya Hj. Norma Syahrir Wahab sebagai Caleg Partai
Golkar Nomor Urut 1 Dapil 2 (Benteng, Bontoharu, Bontosikuyu). Pengadu dalam hal
ini mempersoalkan adanya perbedaan identitas diri pada Ijazah Paket C dengan KTP
dan KTA dari caleg Hj. Norma Syahrir Wahab karena bagaimanapun Hj. Norma
Syahrir Wahab adalah istri dari Bupati incumbent Kepulauan Selayar, sehingga
memiliki potensi yang besar sebagai pesaing kuat dari Pengadu. Pemilu yang
berkualitas adalah pengejawantahan dari pelaksanaan kedaulatan rakyat
mensyaratkan tindakan cermat dalam menjalankan seluruh proses dan tahapan yang
memenuhi kriteria komprehensif, akurat, dan mutakhir termasuk dalam proses
pendaftaran, verifikasi dan proses penetapan calon. Proses-proses tersebut tidak
dapat dilepaskan dari konsekuensi dan dalam hubungannya dengan hak asasi
manusia. Setiap warga negara yang memiliki hak untuk dipilih sesuai ketentuan tidak
dapat dihilangkan oleh alasan dan dasar apapun. Oleh karena itu untuk
pembelajaran proses demokrasi yang baik kedepannya adalah lebih arif dan bijaksana
bagi para peserta Pemilu untuk tidak saling melaporkan. Pemilu harus dapat
memberikan jaminan perlindungan dalam pelaksaaan hak-hak dasar rakyat, seperti
hak memilih dan dipilih, sehingga terwujud apabila mekanisme rekruitmen
kepemimpinan dan pemerintahan negara didasarkan pada penyelenggaraan suatu
Pemilu yang berasaskan Luber dan Jurdil.
[4.5] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi
dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP
bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut kode etik.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan
Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa :
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti
telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
18
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus merehabilitasi nama
baik para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu
V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar atas nama
Hasiruddin, M.Karyadin, Masmulyadi, Andi Nastuti, dan M. Darwis terhitung
sejak dibacakannya Putusan ini.
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan
putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap
Anggota; Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur
Hidayat Sardini masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga Belas
bulan November tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari hari Rabu tanggal Dua Puluh bulan November
tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota;
Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak,
Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh
Pengadu dan/atau Kuasanya serta para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak
19
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
20