Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 142 & 153 Tahun 2021
Bawaslu Kab. Mandailing Natal
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 01/09/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-08-2021
👁 40 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPERKARA 142-PKE-DKPP/V/2021 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 135-P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 142-PKE-DKPP/V/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Bermula Pengadu melaporkan atas adanya dugaan pelanggaran tahapan penyelenggaraan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS dalam Pilkada Kabupaten Mandailing Natal pada tanggal 24 April 2021 yang mana laporan pelapor/pengadu tekait dengan: 1. Adanya kegitan kampanye pada tanggal 6 April 2021 di rumah kediaman , H.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu dalam Perkara Nomor 142-PKE-DKPP/V/2021 pada pokoknya mendalilkan Teradu selaku Ketua Bawaslu Mandailing Natal tidak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pencegahan pelanggaran kampanye sebelum Pemungutan Suara Ulang tanggal 24 April 2021; Menimbang Pengadu dalam Perkara Nomor 153-PKE-DKPP/VI/2021 pada pokoknya mendalilkan Teradu I s.d Teradu V diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu dalam tindakan sebagaimana berikut: [4.2.1] Teradu I s.d Teradu V tidak menindaklanjuti laporan dugan pelanggaran kampanye oleh Paslon Nomor Urut 01 sebelum PSU. Beberapa kegiatan Paslon Nomor Urut 01 yang diduga melanggar larangan kampanye antara lain kegiatan di rumah Calon Bupati Nomor Urut 01 dilaksanakan pada tanggal 6 April 2021.
Pasal DilanggarPasal 71 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020; Pasal 71 ayat (1); Pasal 187; Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10; Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan akan dibahas bersama Sentra; Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Joko Arief Budiono selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dalam Perkara Nomor 142-PKE-DKPP/V/2021 terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Joko Arief Budiono selaku ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, Teradu II Ahmad Iswadi, Teradu III Maklum Pelawi, Teradu IV Ali Aga dan Teradu V Yafisham masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal terhadap Perkara Nomor 153-PKE-DKPP/VI/2021 terhitung s
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 142-PKE-DKPP/V/2021 Nomor 153-PKE-DKPP/VI/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 135-P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 142-PKE-DKPP/V/2021 dan Pengaduan Nomor 148-P/L-DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 153-PKE-DKPP/VI/2021, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
A. PERKARA NOMOR 142-PKE-DKPP/V/2021 [1.1] PENGADU Nama : H. Dahlan Hasan Nasution Pekerjaan/Lembaga : Bupati Mandailing Natal/Paslon No. 2 Alamat : Parbangunan, Panyabung, Mandailing Natal MEMBERIKAN KUASA KEPADA : Nama : Sultan Iskandar Dinata Nasution Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Parbangunan, RT 000/RW 000, Kel, Parbangunan, Kec. Panyabungan, Kab. Mandailing Natal. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP : [1.2] TERADU Nama Joko Arief Budiono : Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Alamat : Jl. Prof. Dr. Andi Hakim Nasution/Jl STAIN Madina, Panyabungan, Kab. Mandailing Natal. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu. B. PERKARA NOMOR 153-PKE-DKPP/VI/2021 [1.3] PENGADU 1. Nama : H. Dahlan Hasan Nasution Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal 1 Alamat : Parbangunan, RT.00/RW.00, Desa Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Nama : H. Aswin Parinduri Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Alamat : Tamiang, RT/RW. 000/000, Desa Tamiang, Kec. Kotanopan, Mandailing Natal. Memberikan Kuasa Kepada : 2. Nama : 1. Fadli Nasution 2. Asban Sibagariang 3. Zulfikri Lubis 4. Januar 5. M. Haikal Nugraha 6. Satria Tunggara Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Penasehat Hukum Alamat : Gedung Arva Lt. 2, Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu. TERHADAP: [1.4] TERADU 1. Nama Joko Arief Budiono : Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Alamat : Jl. Prof. Dr. Andi Hakim Nasution/Jl STAIN Madina, Panyabungan, Kab. Mandailing Natal. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Ahmad Iswadi Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Alamat : Jl. Prof. Dr. Andi Hakim Nasution/Jl STAIN Madina, Panyabungan, Kab. Mandailing Natal. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Maklum Pelawi Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Alamat : Jl. Prof. Dr. Andi Hakim Nasution/Jl STAIN Madina, Panyabungan, Kab. Mandailing Natal. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Ali Aga Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Alamat : Jl. Prof. Dr. Andi Hakim Nasution/Jl STAIN Madina, Panyabungan, Kab. Mandailing Natal. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Yafisham Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Alamat : Jl. Prof. Dr. Andi Hakim Nasution/Jl STAIN Madina, Panyabungan, Kab. Mandailing Natal. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------ Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; 2 Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA 142-PKE-DKPP/V/2021 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 135-P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 142-PKE-DKPP/V/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Bermula Pengadu melaporkan atas adanya dugaan pelanggaran tahapan penyelenggaraan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS dalam Pilkada Kabupaten Mandailing Natal pada tanggal 24 April 2021 yang mana laporan pelapor/pengadu tekait dengan: 1. Adanya kegitan kampanye pada tanggal 6 April 2021 di rumah kediaman , H. M Jafar sukhairi Nasution (Calon Bupati Mandailing Natal nomor 1) dihadiri langsung oleh kedua (Ja’far & Atika) Paslon 1 dan membagikan uang sebesar Rp. 500.000 per orang, (Saksi Tina, Wilxino, Alat Bukti Uang Money Politic dari Saksi yang tersisa 200rb sudah diserahkan kepada BAWASLU Kab. Mandailing Natal); 2. Kunjungan Calon Wakil Bupati Atika Azmi Utami pada tang 16 April 2021 dengan di kemas dengan hiburan di desa kampung baru; 3. M. Jafar Sukhairi mengujungi desa Kampung baru ke lokasi Rambin (Jembatan Gantung yang sedang Rusak) pada tanggal 21 April 2021; Bahwa laporan kami sudah di terima oleh Teradu dan telah mengisi formulir pengaduan di kantor Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, juga sudah mendapatkan tanda terima laporan dari Bawaslu Kab. Mandailing Natal, namun Bawaslu Kab. Mandailing Natal menghentikan proses pembahasan dengan alasan tidak terpenuhi unsur formil dan materil, padahal pengadu sudah menyiapkan bukti saksi, video dan foto, namun Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal tidak netral, tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak profesional dalam menangani perkara yang dilaporkan. Hal tersebut menurut Pengadu, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal tidak melakukan upaya sebagaimana tugas dan fungsinya sesuai Aturan dan Undang-Undang guna menghubungi pelapor untuk menghadirkan saksi untuk di periksa dan atau tidak melakukan pencarian fakta, dan justru membiarkan terjadinya pelanggaran dan ke- jahatan money politic yang banyak dan masif, dibuktikan dengan Tim Kampanye Paslon 2 (Dahlan-Aswin) yaitu Ali Mutiara Rangkuti telah mengirimkan pesan WhatsApp terkait pelanggaran kampanye terselubung dan Money Politic oleh Paslon 1 kepada Teradu, yang mana Teradu menyatakan “segera direkam, lalu laporkan besoknya ke Kantor Bawaslu Kab. Mandailing Natal dengan membawa Saksi”, sesuai kutipan pesan WhatsApp antara Ali Mutiara & Teradu. Namun nyatanya semua laporan (3 Laporan atas nama Dahlan-Aswin-Rois) yang dilaporkan ke Kantor Bawaslu Kab. Mandailing Natal telah diputuskan dan dihentikan oleh Teradu karena tidak adanya pelanggaran dan laporan tidak memenuhi unsur formil & materil. Ini sangatlah tidak adil, tidak profesional dalam fungsi dan tugasnya, dan sangat mem- ihak karena Bawaslu Madina tidak menunjukkan imparsialitasnya yang seharusnya dimiliki oleh Ketua Bawaslu Kab. Mandailing Natal & Anggotanya. 3 [2.2] PETITUM PENGADU PERKARA 142-PKE-DKPP/V/2021 Dengan ini memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU PERKARA 142-PKE-DKPP/V/2021 Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-3, sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti P-1 : Surat; - Surat tanda terima laporan Pengaduan ke Bawaslu. - Surat pemberitahuan perihal Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal menghentikan pembahasan, karena tidak cukup unsur. - List daftar bukti pelanggaran. Bukti P-2 : Video; - Kumupulan video pelanggaran yang dilaporkan Bukti P-3 : Saksi; [2.4] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA 153-PKE-DKPP/VI/2021 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 148-P/L-DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 153-PKE-DKPP/VI/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kab. Mandailing Natal Nomor: 1472/PL.02.3-Kpt/1213/KPU-Kab./IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, tanggal 23 September 2020 [Vide Bukti P-1], Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Mandailing Natal Tahun 2020, tanggal 9 Desember 2020, diikuti oleh 3 (tiga) Pasangan Calon yaitu: 1. H.M. Jafar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi; 2. Drs. H. Dahlan Nasution dan H. Aswin; 3. M. Sofwat Nasution dan Ir. H. Zubeir Lubis; 2. Bahwa Para Pengadu adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Mandailing Natal dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Mandailing Natal Tahun 2020, berdasarkan Keputusan KPU Kab. Mandailing Natal Nomor: 1472/PL.02.3-Kpt/1213/KPU-Kab./IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, tanggal 23 September 2020 [Vide Bukti P-1]. Serta Pasangan Calon Nomor Urut 02 berdasarkan Keputusan KPU Kab. Mandailing Natal Nomor: 1494/PL.02.3-Kpt/1213/KPU-Kab./IX/2020 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020, tanggal 24 September 2020; [Vide Bukti P-2] 3. Bahwa hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Man- dailing Natal Tahun 2020, tanggal 9 Desember 2020, diajukan gugatan perse- lisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) berdasarkan Pu- tusan MK Nomor: 86/PHP.BUP-XIX/2021, tanggal 20 Maret 2021 [Bukti P-3], dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 4 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2332/PL.02.6-Kpt/1213/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 1 (satu) TPS yaitu TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan di 2 (dua) TPS yaitu TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, Provinsi Sumatera Utara di 1 (satu) TPS yaitu TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan di 2 (dua) TPS yaitu TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 2332/PL.02.6-Kpt/1213/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS yaitu TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan khususnya Kepolisian Resor Kabupaten Mandailing Natal beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya; 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. 4. Bahwa berdasarkan Putusan MK RI Nomor: 86/PHP.BUP-XIX/2021, tanggal 20 Maret 2021 tersebut, Para Teradu telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Mandailing Natal Tahun 2020, pada tanggal 24 April 2021; 5 5. Bahwa Para Pengadu mengalami, melihat dan mendengar sendiri dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu dan jajarannya dalam proses dan/atau tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Mandailing Natal Tahun 2020, pada tanggal 24 April 2021, dengan uraian sebagai berikut: A. Para Teradu telah membiarkan terjadinya kampanye dan pembagian uang (money politic) yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 yang merupakan pelanggaran dalam tahapan sebelum dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) - Bahwa berdasarkan Surat Bawaslu Kab. Mandailing Natal (Para Teradu) No- mor: 0049/PM.00.02/K.SU-11/03/2021, Perihal: Himbauan, tanggal 31 Maret 2021 yang ditujukan kepada Tim Kampanye Drs. Dahlan Hasan Nasution-H. Aswin [Bukti P-4] yang pada pokoknya menghimbau kepada Pasangan Calon untuk tidak melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun selama proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gu- bernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 71 yang berbunyi “Dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Kontitusi, tidak dilakukan kampanye.” - Bahwa selain itu, larangan kampanye pada masa sebelum dilaksanakannya PSU, juga disampaikan oleh KPU Kab. Mandailing Natal berdasarkan Surat KPU Kab. Mandailing Natal Nomor: 491/PL.02.4-SD/1213/KPU-Kab/III/2021, Perihal: Pemberitahuan, tanggal 31 Maret 2021 yang ditujukan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. Dahlan Hasan Nasution-H. Aswin [Bukti P-5], berdasarkan Surat KPU RI Nomor: 266/PY 02.1-SD/06/KPU/III/2021, Perihal: Penjelasan Pemungutan Suara Ulang pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi di Kab. Mandailing Natal huruf c, yang pada pokoknya menyampaikan kepada Pasangan Calon untuk tidak melakukan kampanye dan tidak memfasilitasi kegiatan kampanye selama proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) berlangsung, sebagaimana diatur da- lam Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Per- aturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; - Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 01, telah nyata-nyata melakukan kegiatan kampanye dan pembagian sejumlah uang (money politic) yang dihadiri oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 dan masyarakat pemilih dari TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi, TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, untuk mengajak memilih Paslon Nomor 01 dan/atau tidak datang ke TPS pada saat PSU (golput), dengan uraian kejadian sebagai berikut: a) Bahwa pada tanggal 6 April 2021 sekitar pukul 21.00 - 22.50 WIB, telah terjadi kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution di rumah pribadinya, dimana dalam pelaksanaan Kampanye tersebut dihadiri langsung oleh kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 (Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi), dimana 6 kedua Paslon Nomor Urut 1 menyampaikan visi dan misinya dan berjanji akan membangun jembatan/rambin yang rusak di kampung baru, kegiatan Kampanye tersebut juga membagi-bagikan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu) yang telah disiapkan untuk Masyarakat Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal yang hadir. Kejadian kampanye tersebut sudah dilaporkan oleh Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melalui komunikasi telepon dan pesan WA (whatshapp), akan tetapi hanya direspon oleh Bawaslu kabupaten Mandailing Natal dengan menjawab agar dilakukan perekaman video terkait dengan pelaksanaan kampanye tersebut dan menyuruh melaporkan kejadiannya kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dengan membawa saksi dan video. Kemudian Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 menindaklanjuti kejadian tersebut dengan mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dan membuat laporan serta melampirkan video kejadian sebagaimana yang diminta oleh Bawaslu termasuk memberikan sisa uang pembagian sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut didapatkan Tim Sukses Paslon Nomor Urut 2 dari saksi yang hadir dan menerima uang, yang faktanya uang tersebut dibagikan untuk masyarakat Desa Kampung Baru agar memilih Paslon Nomor Urut 01, dimana uang tersebut masih berada di Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal; [Bukti P-6] b) Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 01 melakukan Kampanye di rumah Calon Bupati (Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution) tersebut di atas adalah salah satu pelanggaran yang dilarang oleh Para Teradu dan KPU Kabupaten Mandailing Natal sebagaimana surat yang diterbitkan oleh Para Teradu Nomor: 0049/PM.00.02/k-Su-11/03/2021, tanggal 31 Maret 2021 perihal himbauan kepada seluruh pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina tahun 2020 untuk tidak melakukan kampanye terkait pelaksanaan pemungutan suara Ulang (PSU) dan juga sesuai dengan Surat Pemberitahuan dari KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 491/PL.02.4-SD/1213/KPU-Kab/III/2021 tanggal 31 Maret 2021; [Vide Bukti P-4 dan P-5) c) Bahwa kemudian selain tindakan kampanye yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 01 di rumahnya, Pada tanggal 16 April 2021 sekitar pukul 23.00 WIB Calon Wakil Bupati Pasangan Nomor Urut 1 (Atika Azmi Utammi), juga menghadiri kegiatan kampanye yang dikemas dalam bentuk hiburan musik (keyboard), dirumah Rico Barheng Pardede di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara. Kehadiran Calon Wakil Bupati Nomor Urut 01 dalam acara tersebut disaksikan oleh masyarakat secara luas, dimana Tim Kampanye dari Paslon Nomor Urut 02 juga telah membuat laporan kejadian tersebut kepada Para Teradu, namun laporan yang disampaikan oleh Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 02 dan Pengadu tidak juga ditindaklanjuti dan diabaikan oleh Para Teradu; [Bukti P-7] d) Bahwa kemudian pada tanggal 21 April 2021, Calon Bupati Nomor Urut 01 (Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution) telah datang ke Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara tepatnya di lokasi Rambin/Jembatan yang rusak, sebagaimana tindaklanjut pembahasan pada kampanye pada tanggal 6 April 2021 di rumahnya, di lokasi tersebut Calon Bupati Nomor Urut 01 menyampaikan tetap ingin membangun jembatan yang rusak. Atas kejadian tersebut Manajer Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 02 telah 7 menyampaikan langsung kepada Para Teradu melalui telepon dan juga mengirimkan pesan WA (WhatsApp), dan dijawab dengan “Dalam konteks saat ini, bisa menjadi dilarang, jika dalam pelaksanaan tugas2 itu, dapat dibuktikan mengandung content kampanye…..”, bahwa kehadiran Calon Bupati Nomor Urut 01 tegas disampaikan oleh Para Pengadu bahwa tidak ada tugas resmi yang bersangkutan untuk hadir di lokasi tersebut, sedangkan Kehadiran Calon Bupati nomor Urut 01 (Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution) itu sendiri diliput oleh berbagai media massa dan dipublikasikan ke media-media sosial, kejadian tersebut juga sudah dilaporkan kepada Para Teradu pada tanggal 27 April 2021, namun tidak ada tindakan yang tegas dari Para Teradu untuk menindaklanjutinya; [Bukti P-8] e) Bahwa selain dari tindakan pelanggaran sebagaimana yang telah dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 01 tersebut di atas, pada tanggal 16 April 2021 dimana salah seorang warga masyarakat yang dikenal sebagai penambang emas ilegal bernama Ahmad Arjun yang juga selaku Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Mandailing Natal hadir di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara guna membagi-bagikan uang yang bertujuan untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 1 (Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution – Atika Azmi Utammi). Pembagian uang tersebut diketahui dan dihadiri oleh masyarakat umum, namun tidak ada tindakan yang tegas dari Para Teradu untuk menindaklanjutinya; f) Bahwa selain itu, adanya keterangan yang Para Pengadu terima dari warga dan para saksi, mengenai telah terjadinya pembagian uang secara masif sebesar Rp 1.000.000,- hingga Rp 15.000.000,- per orang (pemilih) sebelum PSU dilaksanakan yang dilakukan oleh Tim Kampanye dan para pendukung Paslon Nomor Urut 01 yang tugasnya mendistribusikan uang; g) Bahwa dari perbuatan money politic yang dilakukan Paslon Nomor Urut 01 tersebut, Para Pengadu melampirkan bukti yaitu surat pernyataan dari saksi atas nama Tina (21th), Alex Canro (25th), dan Wilxino (23th) dan lebih dari lima puluh surat pernyataan pengakuan telah menerima uang. Dimana pembagian uang ini hampir diterima seluruhnya oleh pemilih yang terdaftar dalam DPT di 3 TPS yang dilakukan PSU; [Bukti P-10.1 s.d. P-10.23] B. Para Teradu tidak melakukan fungsi pengawasan dan tidak menindaklanjuti adanya laporan dari Pasangan Calon Nomor Urut 02 terhadap temuan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) 1) Bahwa terhadap adanya pelanggaran kegiatan kampanye dan pembagian uang (money politic) yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 01 sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Para Pengadu telah membuat laporan resmi kepada Para Teradu. 2) Bahwa terhadap laporan Para Pengadu tersebut, patut diduga Para Teradu tidak membuat kajian hukum dan laporan hasil pemeriksaan, hanya me- nyimpulkan sepihak tanpa mendalami saksi-saksi dan bukti-bukti yang di- ajukan Para Teradu; 3) Bahwa atas penjelasan kejadian dan uraian yang disertai bukti-bukti yang disampaikan dengan jelas oleh Para Pengadu, maka tindakan Para Teradu hanya mengeluarkan surat pemberitahuan status laporan yang mengatakan tidak adanya pelanggaran sesuai surat Nomor: 0117/PP.01.02/K.SU-11/05/2021 tanggal 04 Mei 2021 perihal Pemberita- 8 huan Status Laporan kepada H. Aswin (Calon Wakil Bupati Pasangan Nomor Urut 02), surat Nomor: 0118/PP.01.02/K.SU-11/05/2021, tanggal 04 Mei 2021 perihal Pemberitahuan Status Laporan kepada Drs. Dahlan Hasan Nasution (Calon Bupati Pasangan Nomor Urut 02) dan surat Nomor: 0119/PP.01.02/K.SU-11/05/2021 tanggal 04 Mei 2021 perihal: Pemberita- huan Status Laporan kepada Rois, SE (Tim Kampanya Bupati/Wakil Bupati Pasangan Nomor Urut 02). [Bukti P-11, P-12, dan P-13] C. Para Teradu membiarkan terjadinya pelanggaran dan keributan yang terjadi di TPS 01 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara yang menganggu proses pemungutan suara yang berakibat menghilangkan hak pilih penduduk yang akan melakukan pemungutan suara 1) Bahwa pada saat dilaksanakannya pemungutan suara di TPS 01 Desa Kampung Baru Kec. Panyabungan Utara, pada tanggal 24 April 2021, ditengah-tengah berlangsungnya proses pemungutan suara terjadi keributan dimana ada warga yang akan menggunakan hak pilihnya akan tetapi tidak diberikan kesempatan oleh KPPS dengan berbagai alasan; 2) Bahwa KPPS tidak mengakomodir hak memilih pemilik hak suara di Desa Kampung Baru di TPS 001 atas nama Antonius Nainggolan, padahal yang bersangkutan merupakan Warga Desa Kampung Baru dan terdaftar di DPT TPS 001 Desa kampung Baru serta memiliki kartu undangan dan pada saat Pemungutan Suara tanggal 9 Desember 2020 yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya; [Bukti P-14] 3) Bahwa selain itu, KPPS pada TPS 01 tidak mengakomodir hak-hak pemilik hak suara untuk menggunakan hak suaranya karena tidak terdaftar pada DPT dan tidak memiliki kartu undangan. Pada hal para pemilik suara tersebut merupakan warga pada TPS tersebut, datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP, namun tidak dimasukkan dalam DPTb oleh PPS setempat agar menggunakan hak pilihnya; 4) Bahwa akibat dari tidak diakomodirnya hak pilih para pemilik hak suara tersebut mengakibatkan keributan di TPS sampai menjelang waktu pemungutan suara berakhir (menjelang pukul 13.00 WIB). Pada saat kejadian, jelas tidak ada upaya dari Para Teradu untuk memediasi penyelenggara (KPPS) dengan pemilik hak suara di TPS agar dapat menggunakan hak suaranya, mengakibatkan sebanyak 192 orang pemilik suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada tanggal 24 April 2021 tersebut; [Bukti P-15] 5) Bahwa terhadap kejadian di TPS 01 Desa Kampung Baru Kec. Panyabungan Utara tersebut, Para Teradu hanya membiarkan saja tanpa melakukan tindakan sesuai dengan tugas dan fungsi pengawasan. D. Para Teradu membiarkan bahkan turut serta melegitimasi dalam tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Kab. Mandailing pasca dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU), padahal Pasangan Calon Nomor Urut 02 mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Mandailing Natal Tahun 2021 kepada Mahkamah Konstitusi RI 1) Bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan MK RI dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Mandailing Natal, telah dilaksanakan pada tanggal 24 April 2021 sebagaimana Keputusan KPU Kab. Mandailing Natal Nomor: 479/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 tentang Perubahan Atas 9 Keputusan KPU Kab. Mandailing Natal Nomor: 464/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi; 2) Bahwa setelah pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 24 April 2021, KPU Kab. Mandailing Natal mengeluarkan Keputusan KPU Kab. Mandailing Natal Nomor: 724/PY.02-Kpt/1213/KPU-Kab/IV/2021, tanggal 26 April 2021, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 86/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020; [Bukti P-16] 3) Bahwa terhadap Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 86/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 tersebut, Para Pengadu mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2021 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28 April 2021, pukul 15.45 WIB, berdasarkan Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor: 13/PAN.ONLINE/2021; [Bukti P-17] 4) Bahwa oleh karena adanya pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2021 yang diajukan oleh Para Teradu, maka KPU Kab. Mandailing Natal mengeluarkan Surat Nomor: 736/PL.02.7-SD/1213/KPU-Kab/IV/2021, tanggal 28 April 2021, Perihal: Penundaan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, ditujukan kepada Kapolres, Dandim, Bawaslu (Para Teradu) Kab. Mandailing Natal dan Pasangan Calon [Bukti P-18], yang pada pokoknya KPU Mandailing Natal akan berkonsultasi dengan KPU Sumut dan KPU RI, penetapan Pasangan calon terpilih belum bisa dilaksanakan, dan menunggu registrasi perkara di MK RI; 5) Bahwa kemudian, tanpa adanya pemberitahuan lebih lanjut kepada Pasangan Calon Nomor Urut 02, KPU Kab. Madina mengeluarkan Keputusan KPU Kab. Mandailing Natal Nomor: 771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021, tanggal 3 Mei 2021, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020; [Bukti P-19] 6) Bahwa terhadap SK penetapan Paslon Terpilih tersebut, KPU Kab. Madina telah nyata-nyata mengabaikan adanya pengajuan permohonan Paslon Nomor Urut 02 ke MK RI, padahal dasar surat penundaan yang dikeluarkan KPU Kab. Madina sebelumnya adalah karena adanya pengajuan permohonan Paslon Nomor Urut 02 ke MK RI dan akan menunggu proses registrasi perkaranya; 7) Bahwa kemudian, MK RI mengeluarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor: 139/PAN.MK/ARPK/05/2021, tanggal 6 Mei 2021, pukul 15.00 WIB [Bukti P-20], dimana Permohonan Paslon Nomor Urut 02 telah diterima dan diregistrasi oleh Kepaniteraan MK RI; 8) Bahwa setelah itu, ternyata diketahui KPU Kab. Mandailing Natal sebelumnya telah bersurat kepada DPRD Kab. Mandailing Natal Nomor: 771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021, tanggal 3 Mei 2021 di hari yang 10 sama dengan dikeluarkannya SK Penetapan Paslon Terpilih, sebagaimana surat DPRD Madina Nomor: 005/055/DPRD/2021, tanggal 10 Mei 2021, Perihal Undangan, ditujukan kepada Bupati Mandailing Natal [Bukti P-21], undangan rapat penjadwalan paripurna pengumuman hasil penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kab. Mandailing Natal dan pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya, padahal MK RI telah meregistrasi permohonan Paslon Nomor Urut 02; 9) Bahwa selanjutnya DPRD Kab. Madina mengeluarkan Surat Nomor: 005/055/DPRD/2021, tanggal 10 Mei 2021, Perihal: Undangan, ditujukan kepada Bupati Mandailing Natal [Bukti P-21], undangan rapat paripurna pengumuman hasil penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kab. Mandailing Natal dan pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya, padahal MK RI telah meregistrasi permohonan Paslon Nomor Urut 02; 10) Bahwa Para Teradu telah membiarkan dan bahkan mengabaikan terhadap tahapan PSU yang dilaksanakan oleh KPU Kab. Mandailing Natal tersebut yang jelas-jelas telah mengabaikan keberadaan Mahkamah Konstitusi RI; 11) Bahwa kemudian pada persidangan Mahkamah Kontitusi Perkara Nomor: 139/PHP.BUP-XIX/2021, tanggal 21 Mei 2021, sebagaimana termuat dalam risalah sidang [Bukti P-22], MK RI mengeluarkan Ketetapan Nomor: 139/PHP.BUP-XIX/2021, yaitu: 12) “Menetapkan, memerintahkan kepada semua instansi yang terkait untuk menunda pelaksanaan tahapan, dan semua tindakan administrasi, maupun tindakan lainnya setelah penetapan rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Mandailing Natal berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 724/PY.02-Kpt/1213/KPU-Kabupaten/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, bertanggal 26 April 2021, sampai adanya putusan Mahkamah terhadap Permohonan a quo yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.” E. Para Teradu telah menyampaikan keterangan tertulis yang dibacakan pada persidangan di Mahkamah Konstitusi RI, pada tanggal 21 Mei 2021, tanpa melampirkan hasil kajian hukum dan laporan hasil pemeriksaan 1) Bahwa berdasarkan risalah persidangan Perkara Nomor: 139/PHP.BUP-XIX/2021, tanggal 21 Mei 2021 [Vide Bukti P-22], Para Teradu menyampaikan keterangan dalam persidangan perkara aquo, sebagai berikut: “Bawaslu Mandailing Natal menjelaskan bahwa pencermatan DPT yang dimaksud terdapat (ucapan tidak terdengar jelas) Pihak Pemohon, itu adalah hanya memang mau memastikan bahwasanya ada beberapa orang yang tidak memenuhi syarat di dalam DPT, sehingga memang hanya dicoret. Di sini hasil pengawasan Bawaslu Mandailing Natal terdapat secara keseluruhan TPS 1, 2 di Desa Kampung Baru dan TPS 1 Desa Bandar Panjang Tuo, ada 81 pemilih yang dicoret. Bukan memang dihapus dalam DPT. Yang selanjutnya, Bawaslu Mandailing Natal juga menjelaskan bahwa jajaran Panwaslu Kecamatan, PKD sampai dengan pengawas TPS melakukan pengawasan pendistribusian atau penyebaran C.Pemberitahuan. 23 Untuk Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan 11 Utara, TPS 1, TPS 2 didistribusikan mulai dari tanggal 19 sampai tanggal 23. Sedangkan di Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi didistribusikan tanggal 18 sampai tanggal 23. Yang selanjutnya. Bahwa berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal di Desa Kampung Baru TPS 1, ada 4 orang pemilih yang datang ke TPS namun tidak diizinkan KPPS untuk menggunakan hak pilihnya. Karena tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku pada pemungutan suara ulang. Keempat nama tersebut adalah Antonius Nainggolan, Jonta Silitonga, Paulina Hulu, Hernitas Simangunsong, dan pengawas TPS memberikan saran kepada KPPS agar kejadian tersebut dituangkan ke dalam Formulir Kejadian Khusus. Bawaslu Mandailing Natal juga menerima 3 laporan pengaduan masyarakat, yaitu atas nama pelapor Bapak Dahlan Hasan Nasution, ya, Bapak Aswin, Bapak Roys, S.E. yaitu dengan dugaan, satu, money politics. Dua, dengan dugaan kampanye di luar jadwal. Sehingga, Bawaslu Mandailing Natal ini melakukan kajian dan melakukan pembahasan beserta Gakkumdu pada Sentra Gakkumdu Mandailing Natal, menghasilkan bahwa laporan Bapak Dahlan Hasan Nasution ditetapkan tidak memenuhi syarat materiil. Sedangkan laporan H. Muhammad Aswin dan Roys, S.E., ini tidak juga memenuhi syarat materiil dan formil, sehingga di pembahasan kedua, Gakkumdu, ini dihentikan.” 2) Bahwa keterangan pihak Bawaslu Kab. Madina (Para Teradu) dalam per- sidangan perkara di MK RI tersebut, tanpa didasari adanya kajian hukum dan laporan hasil pemeriksaan, sehingga mengabaikan fakta hukum pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan Paslon 01 yang terjadi selama tahapan proses PSU. F. Para Teradu telah bersikap tidak netral dan/atau cenderung berpihak kepada Pasangan Calon Nomor Urut 01 Bahwa perbuatan Para Teradu yang telah secara sistematis terstruktur, dan masif membiarkan pelanggaran serta kecurangan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 yang menunjukkan adanya keberpihakan atau setidak-tidaknya ketidaknetralan Para Teradu selaku penyeleggara pemilihan (PSU), sehingga patut diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, yaitu: Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum NO. PASAL YANG DILANGGAR Pasal 6 (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara 1. Pemilu didasari niat untuk semata- mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan 12 dan/atau putusan yang diambil; c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaik- baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Pasal 8 Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap 3. dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; Pasal 9 Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik 4. dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara. Pasal 10 Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan 5. bertindak: a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; Pasal 11 Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: 6. d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. 7. Pasal 12 13 Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: d. memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat; dan e. memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 15 Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai 8. dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum NO. PASAL YANG DILANGGAR Pasal 3 (1) Sumpah/janji KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1. Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Pasal 5 Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: a. mandiri; 2. b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; 14 f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektivitas. Pasal 7 Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; c. menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang 3. telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; d. menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu; dan e. melakukan segala upaya yang dibenarkan etika sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan sehingga memungkinkan bagi setiap penduduk yang berhak memilih terdaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak memilihnya. Pasal 9 Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya; c. menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis; d. tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya; e. melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang 4. didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; f. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; g. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya yang apabila dikonversi melebihi standar biaya umum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam, dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari calon peserta Pemilu, peserta Pemilu, calon anggota DPR dan DPRD, dan tim kampanye; Pasal 10 Dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, Penyelenggara Pemilu 5. berkewajiban: a. bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, 15 calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu; b. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu. [2.5] PETITUM PENGADU PERKARA 153-PKE-DKPP/VI/2021 Dengan ini memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.6] ALAT BUKTI PENGADU PERKARA 153-PKE-DKPP/VI/2021 Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-22, sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti P-1 : Keputusan KPU Kab. MANDAILING NATAL Nomor : 1472/PL.02.3-Kpt/1213/KPU-Kab./IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati MANDAILING NATAL Tahun 2020, tgl. 23 September 2020; Bukti P-2 : Keputusan KPU Kab. MANDAILING NATAL Nomor : 1494/PL.02.3-Kpt/1213/KPU-Kab./IX/2020 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati MANDAILING NATAL Tahun 2020, tgl. 24 September 2020; Bukti P-3 : Putusan MK Nomor : 86/PHP.BUP-XIX/2021, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Tahun 2020, tgl. 22 Maret 2021; Bukti P - 4 : Surat BAWASLU Kab. Mandailing Natal Nomor : 0049/PM.00.02/K.SU-11/03/2021 kepada Tim Kampanye Drs. Dahlan Hasan Nasution-H. Aswin, Perihal : Himbauan, tgl. 31 Maret 2021; Bukti P – 5 : Surat KPU Kab. Mandailing Natal Nomor : 491/PL.02.4-SD/1213/KPU-Kab/III/2021 kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. Dahlan Hasan Nasution-H. Aswin, Perihal : Pemberitahuan, tanggal 31 Maret 2021; Bukti P – 6 : Kegiatan yang dilakukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati No. Urut 01 (MUHAMMAD JAKFAR SUKHAIRI NASUTION dan ATIKA AZMI UTAMMI) di Rumah Pribadi Saudara MUHAMMAD JAKFAR SUKHAIRI NASUTION dalam melaksanakan Kampanye terselubung dan membagi-bagikan uang yang telah disiapkan kepada masyarakat Desa Kampung Baru, Kec. Panyabungan Utara, Kab. Mandailing Natal, tgl. 5 April 2021 sekitar pukul 21.00 - 22.50 WIB; Bukti P – 7 : Kegiatan kampanye yang dikemas dalam bentuk hiburan musik (keyboard) di rumah RICO BARHENG PARDEDE di Desa Kampung Baru, Kec. Panyabungan Utara yang dihadiri oleh Calon Wakil Bupati Pasangan No. Urut 1 (ATIKA AZMI UTAMMI), tgl. 16 April 2021 sekitar pukul 23.00 WIB; Bukti P – 8 : Tgl. 21 April 2021, Calon Bupati No. Urut 01 (MUHAMMAD JAKFAR SUKHAIRI NASUTION) datang ke Desa Kampung Baru, Kec. Panyabungan Utara tepatnya di lokasi Rambin/ Jembatan yang rusak, dan menyampaikan tetap ingin membangun 16 jembatan yang rusak di lokasi tersebut; Bukti P – 9 : Kegiatan yang dilakukan oleh salah seorang warga masyarakat yang dikenal sebagai penambang emas ilegal bernama Ahmad Arjun yang juga selaku Ketua Pemuda Pancasila Kab. Mandailing Natal hadir di Desa Kampung Baru, Kec. Panyabungan Utara guna membagi-bagikan uang yang bertujuan untuk memenangkan Paslon No. Urut 1 (Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution – Atika Azmi Utammi), tgl. 16 April 2021; Bukti P – 10.1 : Surat Pernyataan atas nama : ALEX CANDRO yang menerima uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Paslon No. Urut 01 (Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution – Atika Azmi Utammi); Bukti P – 10.2 : Surat Pernyataan atas nama : FINIK KHARIANTI yang menerima uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Paslon No. Urut 01 (Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution – Atika Azmi Utammi); Bukti P – 10.3 : Surat Pernyataan atas nama : AFRIADI yang menerima uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Paslon No. Urut 01 (Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution – Atika Azmi Utammi); Bukti P – 10.4 : Surat Pernyataan atas nama : ROSMIATI yang menerima uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dari Paslon No. Urut 01 (Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution – Atika Azmi Utammi); Bukti P – 10.5 : AKTA PENEGASAN No. 07, tgl. 10 Mei 2021, yang dibuat dihadapan YUN FAHMI NASUTION, SH., MKn., Notaris di Kab. Tapanuli Selatan, penghadap yaitu : 1). NIKMAH, 2). ROSMIATI, 3). AFRIADI, 4). FINIK KHARIANTI dan 5). ABDUL HAMID yang menyatakan telah menerima sejumlah uang dari Paslon No. Urut 01 (Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution – Atika Azmi Utammi); Bukti P – 10.6 : AKTA PENEGASAN No. 06, tgl. 10 Mei 2021, yang dibuat dihadapan YUN FAHMI NASUTION, SH., MKn., Notaris di Kab. Tapanuli Selatan, penghadap yaitu : 1). ROSMIATI TUMANGGOR, 2). SISKA PUTRI, 3). RISKI, 4). NASTI INDRA JAYA dan 5). ARMEN yang menyatakan telah menerima sejumlah uang dari Paslon No. Urut 01 (Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution – Atika Azmi Utammi); Bukti P – 10.7 : AKTA PENEGASAN No. 05, tgl. 10 Mei 2021, yang dibuat dihadapan YUN FAHMI NASUTION, SH., MKn., Notaris di Kab. Tapanuli Selatan, penghadap yaitu : 1). ALEX CANDRO, 2). BENTONI SILITONGA, 3). JUDIANTO PANGARIBUAN, 4). DINI HUTABARAT dan 5). MARIXON DY SITUMORANG yang menyatakan telah menerima sejumlah uang dari Paslon No. Urut 01 (Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution – Atika Azmi Utammi); Bukti P – 10.8 : AKTA PENEGASAN No. 04, tgl. 10 Mei 2021, yang dibuat dihadapan YUN FAHMI NASUTION, SH., MKn., Notaris di Kab. Tapanuli Selatan, penghadap yaitu : 1). RINCE SILITONGA, 2). ADELINA MALAU, 3). LENA PASARIBU, 4). DEDI AGUSTIN 17 HUTABARAT dan 5). SATJAN HUTABARAT yang menyatakan telah menerima sejumlah uang dari Paslon No. Urut 01 (Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution – Atika Azmi Utammi); Bukti P – 10.9 : AKTA PENEGASAN No. 03, tgl. 10 Mei 2021, yang dibuat dihadapan YUN FAHMI NASUTION, SH., MKn., Notaris di Kab. Tapanuli Selatan, penghadap yaitu : 1). ADIONO, 2). SUMARDI SIHOMBING, 3). NATAL PARNINGOTAN, 4). MARTUNAS SIHOMBING dan 5). LUHUT TAMPUBOLON yang menyatakan telah menerima sejumlah uang dari Paslon No. Urut 01 (Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution – Atika Azmi Utammi); Bukti P – 10.10 : AKTA PENEGASAN No. 02, tgl. 10 Mei 2021, yang dibuat dihadapan YUN FAHMI NASUTION, SH., MKn., Notaris di Kab. Tapanuli Selatan, penghadap yaitu : 1). JAWADI RITONGA, 2). REKKI PANGARIBUAN, 3). ADANAN SIANIPAR, 4). ERWARD PASARIBU dan 5). JUNIA ALFRIDA SIMANJUNTAK yang menyatakan telah menerima sejumlah uang dari Paslon No. Urut 01 (Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution – Atika Azmi Utammi); Bukti P – 10.11 : AKTA PENEGASAN No. 05, tgl. 30 April 2021, yang dibuat dihadapan YUN FAHMI NASUTION, SH., MKn., Notaris di Kab. Tapanuli Selatan, penghadap yaitu : WILXINO AGAVE SIHOMBING yang menyatakan telah menerima sejumlah uang dari Paslon No. Urut 01 (Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution – Atika Azmi Utammi); Bukti P – 10.12 : AKTA PENEGASAN No. 04, tgl. 28 April 2021, yang dibuat dihadapan YUN FAHMI NASUTION, SH., MKn., Notaris di Kab. Tapanuli Selatan, penghadap yaitu : ANRI yang menyatakan bawah melihat langsung Calon Bupati Kab. Mandailing Natal (Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution/No. Urut 01) didampingi Sdr. RIKO BARHENG PARDEDE dkk (Tim Sukses 01) datang ke Desa Kampung Baru Simpang Batang Gadis, Kec. Panyabungan Utara, tgl. 21 April 2021; Bukti P – 10.13 : AKTA PENEGASAN No. 03, tgl. 28 April 2021, yang dibuat dihadapan YUN FAHMI NASUTION, SH., MKn., Notaris di Kab. Tapanuli Selatan, penghadap yaitu : HAIRUL MARPAUNG yang menyatakan melihat secara langsung pertemuan sejumlah warga Desa Kampung Baru, Kec. Panyabungan Utara dengan Sdri. ATIKA AZMI UTAMMI (Calon Wakil Bupati Mandailing Natal No. Urut 01) di rumah Sdr. RIKO BARHENG PARDEDE, tgl. 16 April 2021 sekitar pukul 22.50 WIB; Bukti P – 10.14 : AKTA PENEGASAN No. 01, tgl. 28 April 2021, yang dibuat dihadapan YUN FAHMI NASUTION, SH., MKn., Notaris di Kab. Tapanuli Selatan, penghadap yaitu : TINA INDRIAN PANGARIBUAN yang menyatakan telah menerima sejumlah uang dari Paslon No. Urut 01 (MUHAMMAD JAKFAR SUKHAIRI NASUTION - ATIKA AZMI UTAMMI); Bukti P – 10.15 : AKTA PENEGASAN No. 02, tgl. 28 April 2021, yang dibuat dihadapan YUN FAHMI NASUTION, SH., MKn., Notaris di Kab. Tapanuli Selatan, penghadap yaitu : DOHARTA BR MANULANG menyatakan telah menerima sejumlah uang dari Paslon No. Urut 01 (MUHAMMAD JAKFAR SUKHAIRI NASUTION – ATIKA 18 AZMI UTAMMI); Bukti P – 10.16 : AKTA PENEGASAN No. 08, tgl. 10 Mei 2021, yang dibuat dihadapan YUN FAHMI NASUTION, SH., MKn., Notaris di Kab. Tapanuli Selatan, penghadap yaitu : 1). ANDI SAPUTRA, 2). MURSAL, 3). ROSMAWARNI, 4). PITAM dan 5). ROSMIATI yang menyatakan telah menerima sejumlah uang dari Paslon No. Urut 01 (MUHAMMAD JAKFAR SUKHAIRI NASUTION – ATIKA AZMI UTAMMI); Bukti P – 10.17 : AKTA PENEGASAN No. 09, tgl. 10 Mei 2021, yang dibuat dihadapan YUN FAHMI NASUTION, SH., MKn., Notaris di Kab. Tapanuli Selatan, penghadap yaitu : 1). RINI, 2). SOPYAN HADI, 3). ERWIN, 4). HENDRI, 5). ANDI, 6). HENI SANDRA SIMANJUNTAK, 7). SARMA BR MANGUNSONG, 8). LUPIANA BR SILITONGA, 9). SUDIATY MARBUN dan 10). DORIS BUTAR-BUTAR yang menyatakan telah menerima sejumlah uang dari Paslon No. Urut 01 (Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution – Atika Azmi Utammi); Bukti P – 10.18 : AKTA PENEGASAN No. 10, tgl. 10 Mei 2021, yang dibuat dihadapan YUN FAHMI NASUTION, SH., MKn., Notaris di Kab. Tapanuli Selatan, penghadap yaitu : 1). RISKI SAPUTRA, 2). RITA, 3). ALI BIN SOLIH, 4). LISDA, 5). RINI, 6). NANDA YOLITA SIMANJUNTAK, 7). NATAL PARNINGOTAN, 8). ROLIANA MANIK, 9). NURHAYATI dan 10). MARGONI PRANATA PASARIBU yang menyatakan telah menerima sejumlah uang dari Paslon No. Urut 01 (Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution – Atika Azmi Utammi); Bukti P – 10.19 : AKTA PENEGASAN No. 11, tgl. 10 Mei 2021, yang dibuat dihadapan YUN FAHMI NASUTION, SH., MKn., Notaris di Kab. Tapanuli Selatan, penghadap yaitu : 1). INDAH JUNIARTI, 2). OKTAVIA SIANIPAR, 3). SRI DEFI HUTAPEA, 4). ROLEN EDWARDA BR SINAGA, 5). AGNES ANDRYCIA YOHANA HUTAPEA, 6). TINA ANDRIAN PANGARIBUAN, 7). JUPRIANTO, 8). LASTRI MANGGALENA SIREGAR, 9). TETTI SIMAMORA dan 10). RISTON SIMANJUNTAK yang menyatakan telah menerima sejumlah uang dari Paslon No. Urut 01 (Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution – Atika Azmi Utammi); Bukti P – 10.20 : AKTA PENEGASAN No. 12, tgl. 10 Mei 2021, yang dibuat dihadapan YUN FAHMI NASUTION, SH., MKn., Notaris di Kab. Tapanuli Selatan, penghadap yaitu : 1). HERDINA HUTAPEA, 2). ESTINAR SIMANJUNTAK, 3). SINAR RISMA NAHIMPUN, 4). KETRYN DEVEGA, 5). PANGIHUTAN HUTAGALUNG, 6). MERELINA, 7). ERWIN, 8). ROSMALINA SIMANJUNTAK, 9). SAUT MARULI PASARIBU dan 10). MEI PAHERILDA yang menyatakan telah menerima sejumlah uang dari Paslon No. Urut 01 (Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution – Atika Azmi Utammi); Bukti P – 10.21 : AKTA PENEGASAN No. 13, tgl. 10 Mei 2021, yang dibuat dihadapan YUN FAHMI NASUTION, SH., MKn., Notaris di Kab. Tapanuli Selatan, penghadap yaitu : 1). MASTAN BR HUTABARAT, 2). EDY PANGARIBUAN, 3). LIANA FRONIKA SIMANJUNTAK, 4). ERIKSON MANALU, 5). EMMI 19 BUTAR-BUTAR, 6). ANDRE FERNANDO, 7). MASTERIA SIHOTANG, 8). ROSNAWATI BR TAMBA, 9). ANGGIAT PANGARIBUAN dan 10). SARNI PARNINGOTAN yang menyatakan telah menerima sejumlah uang dari Paslon No. Urut 01 (Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution – Atika Azmi Utammi); Bukti P – 10.22 : AKTA PENEGASAN No. 01, tgl. 08 Mei 2021, yang dibuat dihadapan YUN FAHMI NASUTION, SH., MKn., Notaris di Kab. Tapanuli Selatan, penghadap yaitu : 1). ANDRINO THOMAS, 2). ANTONIUS NAINGGOLAN, 3). RAYMONDO PANGARIBUAN, 4). DANDI PRAWONO SIHOMBING, 5). JUPLIZAR PARDEDE, 6). KHOIRUL ANWAR SIREGAR, 7). KHOIRUN NASUTION, 8). Ir. ALI MUTIARA RANGKUTI MM, 9). DAMERIA SIREGAR dan 10). BILI HUTAJULU yang menyatakan mengetahui dan melihat langsung ada pertemuan warga Desa Kampung Baru, Kec. Panyabungan Utara di rumah Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution (Calon Bupati Madina Paslon No. Urut 01, jargon SUKA), tgl. 06 April 2021 sekitar pukul 22.50 WIB; Bukti P – 10.23 : AKTA PENEGASAN No. 14, tgl. 10 Mei 2021, yang dibuat dihadapan YUN FAHMI NASUTION, SH., MKn., Notaris di Kab. Tapanuli Selatan, penghadap yaitu : 1). LEDY WATI ROSMAIDA MANULANG, 2). TOMSON SIMANJUNTAK, 3). JADET HUTAPEA, 4). KRISTINA RAMAITO HUTAPEA, 5). KOMBAT R SINAGA, 6). ERIKSON RONALDO, 7). JONSTRA VOLTA SILITONGA, 8). ROSMA SILABAN, 9). LAMRIA BR JUNTAK dan 10). RUMONDANG SIMANGUNSONG yang menyatakan telah menerima sejumlah uang dari Paslon No. Urut 01 (Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution – Atika Azmi Utammi); Bukti P – 11 : Surat BAWASLU Kab. Mandailing Natal Nomor : 0117/PP.01.02/K.SU-11/05/2021 kepada H. ASWIN (Calon Wakil Bupati Pasangan No. Urut 02), perihal : Pemberitahuan Status Laporan, tgl. 04 Mei 2021; Bukti P – 12 : Surat BAWASLU Kab. Mandailing Natal Nomor : 0118/PP.01.02/K.SU-11/05/2021 kepada Drs. DAHLAN HASAN NASUTION (Calon Bupati Pasangan No. Urut 02), perihal : Pemberitahuan Status Laporan, tgl. 04 Mei 2021; Bukti P – 13 : Surat BAWASLU Kab. Mandailing Natal Nomor : 0119/PP.01.02/K.SU-11/05/2021 kepada ROIS, SE (Tim Kampanya Bupati/Wakil Bupati Pasangan No. Urut 02), perihal : Pemberitahuan Status Laporan, tgl. 04 Mei 2021; Bukti P – 14 : Surat Pernyataan dibuat oleh Antonius Nainggolan, dimana yang bersangkutan mendapatkan undangan memilih di TPS 1 Desa Kampung Baru pada pelaksaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Madina 2020, karena terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dengan No. Urut 71; Bukti P – 15 : Keributan di TPS 01 akibat dari tidak diakomodirnya hak pilih para pemilik hak suara; Bukti P – 16 : Keputusan KPU Kab. Mandailing Natal Nomor : 724/PY.02-Kpt/1213/KPU-Kab/IV/2021, tgl. 26 April 2021, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 20 86/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020; Bukti P – 17 : Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor : 13/PAN.ONLINE/2021, tgl. 28 April 2021; Bukti P – 18 : Surat KPU Kab. Mandailing Natal Nomor : 736/PL.02.7-SD/1213/KPU-Kab/IV/2021, tgl. 28 April 2021 kepada Kapolres, Dandim, Bawaslu Kab. Mandailing Natal dan Pasangan Calon, Perihal : Penundaan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020; Bukti P – 19 : Keputusan KPU Kab. Mandailing Natal Nomor : 771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, tanggal 3 Mei 2021. Bukti P – 20 : Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor : 139/PAN.MK/ARPK/05/2021, tgl. 6 Mei 2021; Bukti P – 21 : Surat DPRD Kab. Madina Nomor : 005/055/DPRD/ 2021 kepada Bupati Mandailing Natal, tgl. 10 Mei 2021, Perihal : Undangan; Bukti P – 22 : Risalah Sidang Perkara Nomor : 139/PHP.BUP-XIX/2021, tgl. 21 Mei 2021, perihal : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mandailing Natal Tahun 2020. [2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU PERKARA 142-PKE-DKPP/V/2021 Pada kesempatan ini Teradu menyampaikan jawaban atas apa yang dikemukakan oleh Ajad Sudrajat melalui kuasa Hukumnya Bambang Irawan yang selanjutnya disebut sebagai Pengadu. Adapun jawaban Teradu memuat dalil-dalil Argumentasi, bukti-bukti serta dasar hukum sebagai berikut: Bahwa dalam pengaduannya, Pengadu tidak didasari oleh fakta-fakta yang dapat secara nyata dibuktikan dan hanya merupakan klaim sepihak oleh pengadu. Bahkan apa yang didalilkan oleh pengadu sesungguhnya juga merupakan dalil yang telah diajukan pengadu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 139/PHP.BUP-XIX/2021 yang dalam salah satu amar putusannya Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Maka selanjutnya Teradu menyatakan membantah secara keseluruhan pengaduan (pokok aduan) pengadu terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu dalam Tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020 pada tanggal 24 Aril 2021, berkaitan dengan :  Adanya dugaan pengadu terhadap adanya kampanye pada tanggal 6 April 2021 di kediaman H.M Ja’far Sukhairi Nasution yang dihadiri langdung oleh keduanya (Ja’far & Atika) Paslon 1 dan membagikan uang sebesar Rp.500.000,- per orang. (Saksi Tina Wilxino, Alat Bukti Uang Money Politic dari saksi yang tersisa 200rb telah diserahkan kepada BAWASLU Kab. Mandailing Natal);  Kunjungan Calon Wakil Bupati Atika Azmi Utami pada tanggal 16 April 2021 dengan dikemas dengan hiburan di Desa Kampung Baru;  M. Ja’far Sukhairi mengunjungi desa Kampung Baru ke lokasi Rambin (Jem- batan Gantung yang sedang rusak) pada tanggal 21 April 2021; 21 Dengan penjelasan sebagai berikut : A. Tidak benar bahwa Teradu tidak netral, tidak cermat, tidak lengkap dan tidak profesional dalam menangani perkara yang dilaporkan. Sebab : 1. Bahwa secara keseluruhan atas ketiga Laporan Dugaan Pelanggaran yang didalilkan oleh pengadu telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Man- dailing Natal, melalui Divisi Penindakan Pelanggaran sesuai dengan prosedur penanganan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wal- ikota; 2. Bahwa Laporan atas dugaan adanya kampanye pada tanggal 6 April 2021 di kediaman H.M Ja’far Sukhairi Nasution, telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dengan identitas Pelapor atas nama H. Aswin, dengan menjalani proses penanganan sebagai berikut : a. Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 pukul 15.02 WIB, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal menerima laporan dari Sdr. H. Aswin (Calon Wakil Bupati Paslon Nomor 2) dimana dugaan pelanggaran dalam laporannya berkaitan dengan kegiatan pasangan calon nomor urut 1 (H.M. Jafar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utami) pada tanggal 6 april 2021 yang bertempat dirumah pribadi H.M. Jafar Sukhairi Nasution. Terhadap laporan tersebut pelapor (Sdr. H.Aswin ) melampirkan bukti-bukti berupa a) Satu buah flasdhik b) Uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu) sebanyak dua lembar c) Documentasi fhoto kegiatan, dan mengajukan tiga (3) orang saksi atas nama Wilixino Sihombing, Hanafi dan Tina . Dalam laporannya, pelapor menyatakan mengetahui dugaan pelanggaran pada tanggal 24 April 2021 dan melaporkannya pada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal pada tanggal 25 april 2021 [Bukti T-1]; b. Bahwa terkait laporan Sdr. Aswin (Calon Wakil Bupati paslon nomor 2), Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal telah menerimanya pada hari minggu tanggal 25 April 2021 sekitar pukul 15.02 Wib dengan mengisi formulir tanda terima penyampaian laporan nomor : 19/PL/PB/KAB/ 02.17/IV/2021; [Bukti T-2] c. Bahwa terhadap laporan Sdr Aswin (Calon Wakil Bupati Paslon Nomor urut 2) tersebut Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melakukan kajian awal pada tanggal 26 april 2021 dengan hasil, bahwa berdasarkan laporan Sdr H. Aswin, terdapat dugaan pelanggaran ketentuan pasal 187 ayat (1) dan 187 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang, dengan jenis dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, untuk selanjutnya dibawa 22 kepembahasan pertama (I) Sentra Gakumdu Kabupaten Mandailing Natal; [Bukti T-3] d. Bahwa terhadap laporan Sdr Aswin (Calon Wakil Bupati Paslon Nomor urut 2) tersebut dilakukan pembahasan pertama di Sentra Gakumdu Mandailing Natal pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 sekitar pukul 14.00 wib bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dengan agenda untuk melakukan pembahasan terhadap kajian awal atas laporan Sdr H. Aswin (Calon Wakil Bupati Paslon Nomor urut 2) tersebut apakah memenuhi syarat formil dan materil untuk di lanjutkan ke tahap kajian (klarifikasi) pelanggaran oleh unsur Bawaslu kabupaten mandailing natal dan penyelidikan oleh unsur Kepolisian Resort Mandailing Natal. Dari hasil pembahasan tersebut disepakati terhadap berkas laporan Sdr. H. Aswin memenuhi syarat formil dan materiil dan dapat dilanjutkan pada tahap kajian/klarifikasi oleh unsur Bawaslu dan penyelidikan oleh unsur kepolisian. Hasil kesepakatan ini dituangkan ke dalam Berita Acara pembahasan pertama yang ditandatangani oleh Sdr Aliaga, S.Hi selaku Ketua Koordinator Sentra Gakumdu, AKP Azuar Anas, S.H,.M.H selaku Koordinator dari Kepolisian dan Putra Masduri, S.H,M.H dari Kejaksaan. [Bukti T-4]; e. Bahwa terhadap laporan Sdr. H. Aswin tersebut diregisterasi pada tanggal 27 April 2021, dilakukan kajian mulai pada tanggal 28 April 2021 sampai pada tanggal 02 Mei 2021. Dalam proses kajian/klarifkasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal telah mengundang pihak pelapor (H.Aswin), namun sampai dengan undangan kedua yang bersangkutan tidak hadir, sehingga akhirnya pelapor mengirim surat memohon untuk diagendakan kembali pemberian keterangannya pada tanggal 30 April 2021. Dalam keterangan nya pelapor menerangkan bahwa pelapor (H.Aswin) telah mengetahui adanya kegiatan dirumah H.M.Jafar Sukhairi Nasution tersebut pada tanggal 07 April 2021 dari Saudara Hanafi yang diajukan sebagai saksi. Hal tersebut berbeda dengan yang dinyatakan pelapor dalam formulir laporannya, dimana yang bersangkutam menyatakan mengetahuinya pada tanggal 24 april 2021. Dari keterangan pelapor juga diketahui, bahwa pelapor tidak melihat secara langsung kegiatan yang dirumah Saudara H.M. Jafar Sukhairi Nasution tersebut; [Bukti T-5] f. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu mengundang saksi yang diajukan oleh pelapor atas nama Sdr. Hanafi. Dan dari keterangan yang saksi diketahui bahwa saksi tidak hadir langsung dalam kegiatan dirumah Saudara H.M. Jafar Sukhairi Nasution pada tanggal 6 April 2021, hanya melihat adanya keramaian dirumah H.M. Jafar Sukhairi Nasution dari jauh (seberang jalan); [Bukti T-6] g. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu mengundang saksi yang diajukan oleh pelapor atas nama Tina sebanyak 2 (dua) kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal sehingga tidak diperoleh keterangan dari yang bersangkutan; [Bukti T-7] h. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu mengundang saksi yang diajukan oleh pelapor atas nama Sdr Wilxino Sihombing. Dan dari keterangan yang bersangkutan diketahui bahwa saksi tidak melihat 23 dan mendengar secara langsung kegiatan dirumah Saudara H.M. Jafar Sukhairi Nasution pada tanggal 6 April 2021; [Bukti T-8] i. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu mengundang pihak terlapor Sdr. H.M Jafar Sukhairi Nst untuk dimintai keterangan. Dan dari keterangan terlapor diketahui, bahwa kegiatan dirumah pribadi terlapor tanggal 6 April 2021 adalah kegiatan pertemuan dengan warga Aek Bingke dan Kampung Baru, yang dalam kegiatan tersebut terlapor menerangkan tidak ada pembagian uang dan tidak ada penyampaian janji-janji; [Bukti T-9] j. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu mengundang Sdr. Atika Azmi Utami untuk dimintai keterangan dari keterangan yang bersangkutan didapati , bahwa dalam kegiatan dirumah Saudara H.M. Jafar Sukhairi Nasution pada tanggal 6 April 2021 tidak ada kegiatan kampanye dan dalam kegiatan tersebut yang bersangkutan menerangkan tidak ada pembagian uang dan tidak ada penyampaian janji-janji serta tidak ada mengundang warga; [Bukti T-10] k. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal meminta pendapat Ahli Pidana Atas Nama Dr. Indra Gunawan Purba, S.H.,M.H. Yang dalam kesimpulannya, ahli berpendapat, terhadap laporan Sdr. Drs. H. Aswin belum mencukupi 2 (dua) alat bukti yang sah untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan; [Bukti T-11] l. Bahwa terkait laporan Sdr H. Aswin tersebut setelah dilakukan kajian dengan memeriksa bukti-bukti yang diajukan serta meminta keterangan saksi-saksi serta pendapat Ahli, maka hasil kajian disimpulkan, a). tidak memenuhi unsur ketentuan pasal 134 aya (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor urut 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Sudah lewat batas waktu pelaporan), b). Tidak memenuhi unsur ketentuan Pasal 187 Ayat (1) (Kampanye di luar jadwal) dan Pasal 187A (Money Politik) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor urut 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, c). tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan; [Bukti T-12] m. Selanjutnya, hasil kajian tersebut dituangkan ke dalam Formulir Model 11 dibawa ke dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten 24 Mandailing Natal. Dalam rapat pleno disepakati terhadap kajian tersebut dibawa ke dalam pembahasan II (dua) Sentra Gakkumdu Mandailing Natal. Pembahasan kedua Sentra Gakkumdu dilaksanakan pada tanggal 02 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, dalam pembahasan disepakati bahwa terhadap laporan Sdr. H. Aswin nomor 010/REG/LP/PB/KAB/02.17/ IV/2021, a). tidak memenuhi syarat formil dan materil dan dihentikan dipembahasan II (dua) serta tidak memenuhi unsur sebagaimana ketentuan Pasal 187 Ayat (1) (Kampanye diluar jadwal) dan Pasal 187A (Money Politik) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor urut 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, hasil pembahasan tersebut dituangkan ke dalam berita acara pembahasnan ke II (dua) dan ditandatangani oleh Koordinator masing-masing unsur (Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan); [Bukti T-13] n. Bahwa terhadap hasil pembahasan II (dua) Sentra Gakkumdu terkait laporan Sdr H. Aswin pada tanggal 03 Mei 2021 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal mengeluarkan status laporan yang dimaksud dengan status “bahwa laporan Sdr. H. Aswin dengan register : 010/REG/ LP/PB/KAB/02.17/IV/2021 dihentikan pada pembahasan II (dua) Sentra Gakkumdu dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil dan tidak memenuhi unsur ketentuan pasal 187 ayat (1) jo pasal 187A UU 10 Tahun 2016. Status laporan tersebut ditempelkan di papan informasi kantor Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal; [Bukti T-14] o. Bahwa terhadap status laporan tersebut sudah diberitahukan kepada Sdr pelapor (H. Aswin) pada tanggal 04 Mei 2021 dengan nomor surat 0117/PP.01.02/K.SU-11/05/2021; [Bukti T-15] 3. Bahwa Laporan atas dugaan adanya kampanye dalam kunjungan Calon Wakil Bupati Atika Azmi Utami pada tanggal 16 April 2021 dengan dikemas dengan hiburan di Desa Kampung Baru, diterima oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dengan identitas Pelapor atas nama Rois, S.E dengan menjalani proses penanganan sebagai berikut: a. Bahwa pada hari Senin tanggal 26 April 2021 pukul 17.25 WIB Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal menerima laporan dari Sdr ROIS, S.E (Tim Paslon nomor urut 2) dimana dugaan laporan yang disampaikan tentang, berkaitan dengan kunjungan calon Wakil Bupati nomor urut 1 (Atika Azmi Utammi) pada tanggal 16 April 2021 yang bertempat di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara. Dalam laporan tersebut pelapor (ROIS, S.E) melampirkan bukti-bukti berupa a). Documentasi Fhoto, b. Video, dan mengajukan saksi dua (2) orang atas nama: 1). Martunas Sihombing, 2. Khairul Marpaung. Pada waktu melapor, pelapor mengetahui dugaan pelanggaran pada tanggal 24 April 2021 dan 25 melaporkannya pada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal pada tanggal 26 April 2021; [Bukti T- 16] b. Bahwa terkait laporan Sdr Rois, S.E (Tim paslon nomor urut 2) Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal telah menerimanya pada hari Senin tanggal 26 April 2021 sekitar pukul 17.25 WIB dengan mengisi formulir tanda terima penyampaian laporan nomor 21/PL/PB/KAB/02.17/IV/2021; [Bukti T-17] c. Bahwa terhadap laporan Sdr Rois, S.E (Tim Paslon Nomor urut 2) tersebut Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melakukan kajian awal pada tanggal 27 April 2021 untuk mengkaji keterpenuhan syarat formil dan materil, dan jenis dugaan pelanggaran. Dalam kajian awal menghasilkan, terhadap laporan Sdr Rois, S.E (Tim Paslon Nomor urut 2) memenuhi syarat formil dan materil laporan, dan diduga melanggar ketentuan pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dengan jenis dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, untuk selanjutnya hasil kajian awal dibawa kerapat pleno anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. Dalam rapat pleno disepakati dibawa kepembahasan pertama (I) Sentra Gakkumdu Kabupaten Mandailing Natal; [Bukti T-18] d. Bahwa terhadap laporan Sdr Rois, S.E (Tim Paslon Nomor urut 2) tersebut dilakukan pembahsan pertama disentra Gakkumdu Mandailing Natal pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di aula kantor Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dengan agenda pembahasan untuk melakukan kajian terhadap laporan Sdr Rois, S.E (Tim Paslon Nomor urut 2) tersebut apakah memenuhi syarat formil dan materil untuk di lanjutkan ke tahap kajian pelanggaran oleh unsur Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dan penyelidikan oleh unsur Kepolisian Resort Mandailing Natal. Dari hasil pembahasan disepakati terhadap laporan Sdr. Rois, S.E (Tim Paslon Nomor urut 2) memenuhi syarta formil dan materil laporan untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh unsur Bawaslu Mandailing Natal dan penyelidikan oleh unsur Kepolisian, hasil kesepakatan dituangkan kedalam berita acara pembahasan pertama yang ditandatangani oleh Sdr Aliaga, S.HI selaku Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu, AKP Azuar Anas, S.H,.M.H selaku Koordinator dari Unsur Kepolisian dan Putra Masduri, S.H,.M.H dari unsur Kejaksaan; [Bukti T-19] e. Bahwa terhadap laporan Sdr Rois, S.E (Tim Paslon Nomor urut 2) tersebut diregisterasi pada tanggal 28 April 2021, dilakukan kajian mulai pada tanggal 29 April 2021 sampai pada tanggal 02 Mei 2021. Dalam peroses kajian Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal 26 mengundang pihak pelapor (Rois, S.E), dalam keterangan pelapor yang bersangkutan menerangkan bahwa pelapor (Rois, S.E) mengetahui adanya kunjungan Sdr Atika Azmi Utammi di Desa Kampung Baru Kecamatan Panabungan Utara pada tanggal 17 April 2021 dari tim mereka, sementara pada saat melapor, pelapor mengaku mengetahui kegiatan kunjungan yang dimaksud pada tanggal 24 April 2021, pelapor tidak mengetahui secara jelas apa bentuk kegiatan kunjungan yang dimaksud dan tidak melihat secara langsung kegiatan kunjungan yang dimaksud; [Bukti T-20] f. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Mandailing Natal mengundang saksi yang diajukan oleh pelapor atas nama Sdr. Khairul Marpaung untuk dimintai keterangan. Pada waktu memberikan keterangan yang bersangkutan menerangkan kunjungan yang dimaksud bertempat di rumah salah satu warga dan dalam kegiatan yang dimaksud tidak ada atribut partai maupun alat peraga kampanye, yang bersangkutan juga menerangkan tidak melihat secara utuh kegiatan yang dimaksud hanya sekitar 5 (lima) menit saja, menurut yang dilihatnya kegiatan yang dimaksud hanya bernyanyi-nyanyi; [Bukti T-21] g. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Mandailing Natal mengundang saksi yang diajukan oleh pelapor atas nama Sdr. Martunas Sihombing untuk dimintai keterangan. Pada waktu memberikan keterangan saksi menerangkan kunjungan yang dimaksud bertempat dirumah salah satu warga kegiatannya hanya bernyanyi-nyanyi pesertanya anggota pemuda pancasila, dan menurut keterangan saksi juga pada waktu kegiatan yang dimaksud tidak ada kampanye atau tidak ada ajakan untuk memilih paslon bupati tertentu serta tidak ada terpasang sepanduk maupun baliho kampanye; [Bukti T-22] h. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal mengundang terlapor (Atika Azmi Utammi) untuk dimintai keterangan, dalam keterangannya yang bersangkutan menerangkan bahwa kegiatan yang bersangkutan pada tanggal 16 April 2021 yang bertempat di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara adalah dalam rangka menghadiri undangan ketua GAMKI, dan dalam kunjungan yang dimaksud yang bersangkutan tidak ada memberikan arahan yang mengarah kepada kampanye melainkan hanya bernyanyi; [Bukti T-23] i. Bahwa terkait laporan Sdr Rois, S.E telah diregister dengan nomor 012/REG/LP/PB/KAB/ 02.17/IV/2021 dan sudah dilakukan kajian dengan memeriksa bukti-bukti yang diajukan serta meminta keterangan saksi-saksi, dari hasil kajian disimpulkan, a). tidak memenuhi unsur ketentuan pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Sudah lewat batas waktu pelaporan) dikarenakan pada waktu pemberian keterangan Yang bersangkutan menerangkan mengetahui pertama kali kegiatan yang dimaksud (dugaan pelanggaran) pada tanggal 17 April 2021 bukan pada tanggal 24 april 2021, b). Tidak memenuhi unsur ketentuan Pasal 187 Ayat (1) (Kampanye diluar jadwal) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, c). tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan; [Bukti T-24] j. Bahwa Hasil kajian dituangkan kedalam formulir Model 11 diabawa kedalam rapat pleno anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. Dalam rapat pleno hasil kajian disepakati dilanjutkan kepembahasan II (dua) Sentra Gakkumdu Mandailing Natal. Rapat Sentra Gakkumdu dilaksanakan pada tanggal 02 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, dalam pembahasan bahwa terhadap laporan Sdr. Drs. H. Dahlan Hasan Nasution nomor 011/REG/LP/PB/KAB/02.17/ IV/2021 disepakati a). Tidak memenuhi syarat formil dan materil untuk ditingkatkan ketahap penyidikan, b).Tidak memenuhi unsur ketentuan Pasal 187 Ayat (1) (Kampanye diluar jadwal) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, c). Tidak cukup dua (2) alat bukti yang sah untuk ditingkatkan ketahap penyidikan selanjutnya dihentikan pembahasannya. Hasil pembahasan tersebut dituangkan ke dalam berita acara pembahasnan ke II (dua) dan ditandatangani oleh Koordinator masing-masing unsur (Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan); [Bukti T-25] k. Bahwa Terhadap hasil pembahasan II (dua) Sentra Gakkumdu terkait laporan Sdr Rois, S.E pada tanggal 03 Mei 2021 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal mengeluarkan status laporan, dengan status laporan “bahwa laporan Sdr. Rois, S.E dengan nomor register 012/REG/LP/PB/ KAB/02.17/IV/2021 dihentikan di Pembahasan II (dua) Sentra Gakkumdu dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil untuk ditingkatkan ketahap penyidiakan, 28 dan tidak memenuhi unsur ketentuan pasal 187 ayat (1) UU 10 Tahun 2016”. Status laporan tersebut ditempelkan di papan informasi kantor Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal; [Bukti T-26] l. Bahwa terhadap status laporan tersebut sudah diberitahukan kepada Sdr pelapor (Rois, S.E) pada tanggal 04 Mei 2021 dengan nomor surat 0119/PP.01.02/K.SU-11/05/2021; [Bukti T-27] 4. Bahwa Laporan atas dugaan adanya kampanye dalam kunjungan M. Ja’far Sukhairi ke lokasi Rambin (Jembatan Gantung yang sedang rusak) Desa Kampung Baru pada tanggal 21 April 2021, diterima oleh Bawaslu Ka- bupaten Mandailing Natal dengan identitas Pelapor atas nama Drs. H. Dahlan Hasan Nasution dengan menjalani proses penanganan sebagai berikut : a. Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 pukul 16.19 WIB Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal menerima laporan dari Sdr Drs. H. Dahlan Hasan Nasution (Calon Bupati Paslon nomor urut 2), dimana dugaan laporan yang disampaikan berkaitan dengan kunjungan pasangan calon Bupati nomor urut 1 (H. M. Jakfar Sukhairi Nasution) pada tanggal 21 April 2021 yang bertempat di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara. Dalam laporan tersebut pelapor (Sdr Drs. H. Dahlan Hasan Nasution) melampirkan bukti-bukti berupa a). Documentasi Fhoto, b). Klifing postingan facebook, dan mengajukan saksi dua (2) orang atas nama 1. Dameria Siregar 2. Anriono Thomas Pangaribuan. Pelapor mengetahui dugaan pelanggaran pada tanggal 22 April 2021 dan melaporkannya pada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal pada tanggal 25 April 2021; [Bukti T-28] b. Bahwa terkait laporan Sdr Drs H. Dahlan Hasan Nasution (Calon Bupati paslon nomor urut 2) Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal telah menerimanya pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekitar pukul 16.19 WIB dengan mengisi formulir tanda terima penyampaian laporan nomor 20/PL/PB/KAB/02.17/IV/2021; [Bukti T-29] c. Bahwa terhadap laporan Sdr Drs. H. Dahlan Hasan Nasution (Calon Bupati Paslon Nomor urut 2) tersebut Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melakukan kajian awal pada tanggal 26 April 2021 untuk mengkaji keterpenuhan syarat formil dan materil, dan jenis dugaan pelanggaran. Kajian awal menghasilkan terhadap laporan Sdr Drs. H. Dahlan Hasan Nasution (Calon Bupati Paslon Nomor urut 2) memenuhi syarat formil dan materil laporan, dan diduga melanggar ketentuan pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor urut 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dengan jenis dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, untuk selanjutnya hasil 29 kajian awal dibawa kerapat pleno Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. Dalam pleno disepakati dibawa kepembahasan pertama (I) Sentra Gakkumdu Kabupaten Mandailing Natal; [Bukti T-30] d. Bahwa terhadap laporan Sdr Drs. H. Dahlan Hasan Nasution (Calon Bupati Paslon Nomor urut 2) tersebut dilakukan pembahsan pertama disentra Gakkumdu Mandailing Natal pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat d iaula kantor Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dengan agenda pembahasan untuk melakukan kajian terhadap laporan Sdr H. Dahlan Hasan Nasution (Calon Bupati Paslon Nomor urut 2) tersebut apakah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke tahap kajian pelanggaran oleh unsur Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dan penyelidikan oleh unsur Kepolisian Resort Mandailing Natal. Dari hasil pembahasan disepakati terhadap laporan Sdr H. Dahlan Hasan Nasution (Calon Bupati Paslon Nomor urut 2) memenuhi syarta formil dan materil laporan untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh unsur Bawaslu Mandailing Natal dan penyelidikan oleh unsur Kepolisian, hasil kesepakatan dituangkan kedalam berita acara pembahasan pertama yang ditandatangani oleh Sdr Aliaga, S.HI selaku Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu, AKP Azuar Anas, S.H,.M.H selaku Koordinator dari Unsur Kepolisian dan Putra Masduri, S.H,.M.H dari unsur kejaksaan. [Bukti T-31]; e. Bahwa terhadap laporan Sdr Drs. H. Dahlan Hasan Nasution (Calon Bupati Paslon Nomor urut 2) tersebut diregisterasi pada tanggal 27 April 2021, dilakukan kajian mulai pada tanggal 28 April 2021 sampai pada tanggal 02 Mei 2021, dalam proses kajian Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal mengundang pihak pelapor (Drs. H. Dahlan Hasan Nasution). Dalam undangan pertama dan kedua yang bersangkutan tidak hadir, sehingga yang bersangkutan mengirim surat supaya diagendakan kembali pemberian keterangannya pada tanggal 30 April 2021. Dalam keterangan pelapor, yang bersangkutan menerangkan bahwa pelapor (Drs. H. Dahlan Hasan Nasution) mengetahui adanya kunjungan Sdr H. M. Jakfar Sukhairi Nasution di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara pada tanggal 22 April 2021 dari medsos Facebook lonek; [Bukti T-32] f. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Mandailing Natal mengundang saksi yang diajukan oleh pelapor atas nama 1). Sdr. Anriono Thomas Pangaribuan 2). Sdr. Dameria Siregar, secara patut dua kali. Namun saksi tidak memenuhi undangan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal sehingga tidak diperoleh keterangan dari saksi yang bersangkutan; [Bukti T-33] g. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal meminta pendapat Ahli Pidana Atas Nama Dr. Indra Gunawan Purba, S.H.,M.H, dalam kesimpulan ahli berpendapat, terhadap laporan Sdr. Drs. H. Dahlan Hasan Nasution (Calon Bupati Paslon nomor urut 2) belum mencukupi dua alat bukti yang sah untuk ditingkatkan ketahap penyidikan; [Bukti T-34] h. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal mengundang terlapor (H. M. Jakfar Sukhairi Nasution) untuk 30 dimintai keterangan. Dalam keterangannya terlapor menerangkan bahwa kegiatan terlapor bersangkutan pada tanggal 21 April 2021 yang bertempat di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara adalah kunjungan sebagai Wakil Bupati aktif, dan tidak melakukan kampanye; [Bukti T-35] i. Bahwa terkait laporan Sdr Drs. H. Dahlan Hasan Nasution telah diregister dengan nomor 011/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021dan sudah dilakukan kajian dengan memeriksa bukti-bukti yang diajukan serta meminta keterangan saksi-saksi serta pendapat Ahli, dari hasil kajian disimpulkan, a). Tidak memenuhi unsur ketentuan Pasal 187 Ayat (1) (Kampanye diluar jadwal) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor urut 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, b). tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan; [Bukti T-36] j. Hasil kajian dituangkan ke dalam formulir Model 11 dibawa kedalam rapat pleno anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. Dalam rapat pleno hasil kajian disepakati dilanjutkan kepembahasan II (dua) Sentra Gakkumdu Mandailing Natal. Rapat Sentra Gakkumdu yang dilaksanakan pada tanggal 02 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 WIB menghasilkan bahwa terhadap laporan Sdr. Drs. H. Dahlan Hasan Nasution nomor 011/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/ 2021 disepakati a). Tidak memenuhi unsur ketentuan Pasal 187 Ayat (1) (Kampanye diluar jadwal) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor urut 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, b). Tidak cukup dua (2) alat bukti yang sah untuk ditingkatkan ketahap penyidikan selanjutnya dihentikan pembahasannya. Hasil pembahasan tersebut dituangkan ke dalam berita acara pembahasnan ke II (dua) dan ditandatangani oleh Koordinator masing-masing unsur (Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan); [Bukti T-37] k. Bahwa terhadap hasil pembahasan II (dua) Sentra Gakkumdu terkait laporan Sdr Drs. H. Dahlan Hasan Nasution pada tanggal 03 Mei 2021 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal mengeluarkan status laporan, dengan status laporan “bahwa laporan Sdr. Drs. H. 31 Dahlan Hasan Nasution dengan nomor register 011/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021 dihentikan di Pembahasan II (dua) Sentra Gakkumdu dengan alasan laporan tidak memenuhi unsur ketentuan pasal 187 ayat (1) UU 10 Tahun 2016”. Status laporan tersebut ditempelkan di papan informasi kantor Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal; [Bukti T-38] l. Bahwa terhadap status laporan tersebut sudah diberitahukan kepada Sdr pelapor (Drs. H. Dahlan Hasan Nasution) pada tanggal 04 Mei 2021 dengan nomor surat 0118/PP.01.02/K.SU-11/05/2021; [Bukti T-39] 5. Bahwa melalui prosedur penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal sebagaimana diuraikan pada angka 2, 3 dan 4 diatas, Bawaslu Kabuten Mandailing Natal telah secara netral, cermat, lengkap dan profesional dalam menangani perkara yang dilaporkan. B. Tidak benar bahwa Teradu tidak melakukan upaya sebagaimana tugas dan fungsinya sesuai aturan dan Undang-Undang guna menghubungi pelapor untuk menghadirkan saksi untuk diperiksa dan atau melakukan pencarian fakta dalam penanganan laporan pelapor. Sebab : 1. Dalam penanganan seluruh laporan dugaan pelanggaran dalam Tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020 pada tanggal 24 April 2021, teradu dalam kedudukan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal telah memanggil secara patut dan memeriksa saksi-saksi yang hadir yang diajukan oleh pelapor; 2. Bahwa dalam proses pemanggilan dan pemeriksaaan (meminta ket- erangan/klarifikasi) para pihak (Pelapor, Terlapor dan Saksi-Saksi) dil- akukan secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dalam rentang waktu 5 (lima) hari kalender setelah diregistrasinya masing-masing laporan, sebagaimana ketentuan pasal 23 dan pasl 26 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; [Bukti T-5, T-6, T-7, T-8, T-9, T10, T-11, T-20, T-21, T-22, T-23, T-32 dan T-34] 3. Bahwa dalam hal terdapat beberapa saksi tidak menghadiri panggilan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dalam proses penanganan pelanggaran terhadap seluruh laporan dugaan pelanggaran pasca Tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020 pada tanggal 24 April 2021, pada faktanya telah dilakukan pemanggilan secara patut, namun tidak dapat/mau hadir dengan sebagaimana dijelaskan dalam bukti; [Bukti T-33] C. Tidak benar bahwa Teradu membiarkan terjadinya pelanggaran dan kejahatan money politic yang banyak dan massif. Sebab selain melakukan fungsi penanganan/penindakan pelanggaran sebagaimana diuraikan diatas, dalam fungsi pencegahannya, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal telah melakukan beberapa hal sebagai berikut : 1. Bahwa pada Tanggal 31 Maret 2021, Bawaslu Mandailing telah menyampaikan himbauan kepada Pasangan Calon nomor urut 1 (H.M. Jafar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi), Pasangan Calon nomor 32 urut 2 (Drs. H. Dahlan Nasution dan H. Aswin), dan Pasangan Calon nomor urut 3 (H.M. Sofwat Nasution dan Ir. H. Zubeir Lubis), dengan nomor surat 0049/PM.00.02/K.SU-11/03/2021, yang pada pokoknya menghimbau kepada Pasangan Calon untuk tidak melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun selama proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 71 yang berbunyi “Dalam Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS Pasca Putusan Mahkamah Kontitusi, Tidak Dilakukan Kampanye”. [Bukti T-40]; 2. Bahwa pada Tanggal 31 Maret 2021, Bawaslu Mandailing telah menyampaikan himbauan kepada Calon Bupati nomor urut 1 (H.M. Jafar Sukhairi Nasution) dengan nomor surat 0053/K.SU.11/ PM.00.02/03/2021 dan himbauan kepada Calon Bupati nomor urut 2 (Drs. H. Dahlan Nasution) dengan nomor surat 0052/K.SU.11/PM.00.02/ 03/2021, yang pada pokoknya menghimbau kepada Calon Bupati yang berasal dari petahana (Bupati maupun Wakil Bupati aktif) agar pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tidak memanfaatkan jabatannya sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 71 ayat (1) dan ayat (3) [Bukti T-41]; 3. Bahwa Pada Tanggal 07 April 2021, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melalui Panwas Kecamatan dan Pengawasa Kelurahan/Desa (PKD) serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) melakukan sosialisasi melalui spanduk dan baliho yang terpasang pada sekitar lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang pada substansinya berisi larangan melakukan tindakan memberi dan menerima uang dalam kegiatan pemilihan Kepala Daerah serta pasal-pasal terkait sanksi bagi si pemberi maupun si penerima [Bukti T-42]; 4. Bahwa pada Tanggal 21 April 2021, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal kembali menyampaikan himbauan kepada Pasangan Calon nomor urut 1 (H.M. Jafar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi), Pasangan Calon nomor urut 2 (Drs. H. Dahlan Nasution dan H. Aswin), dan Pasangan Calon nomor urut 3 (H.M. Sofwat Nasution dan Ir. H. Zubeir Lubis), dengan nomor surat 0084/PM.00.02/K.SU-11/04/2021, yang pada pokoknya menghimbau kepada Pasangan Calon untuk tidak melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun selama proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 71 yang berbunyi “Dalam Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS Pasca Putusan Mahkamah Kontitusi, Tidak Dilakukan Kampanye”. [Bukti T-43]; 5. Bahwa terhadap peristiwa Tanggal 16 April 2021 sekitar Pukul 23.00 WIB di Desa Kampung Baru yang dihadiri Calon Wakil Bupati dari Pasangan Calon nomor urut 1 (Atika Azmi Utami), Jajaran Bawaslu Mandailing Natal (Panwas Kecamatan Panyabungan Utara a/n Arief Suedi) melakukan pengawasan secara langsung, dan dalam pengawasan tersebut diketahui bahwa kegiatan tersebut bukan kampanye dan tidak mengandung unsur kampanye; [Bukti T-44] 33 6. Bahwa terhadap kunjungan Wakil Bupati Mandailing Natal yang juga merupakan Calon Bupati dari Pasangan Calon nomor urut 1 (Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution) Pada Tanggal 21 April 2021 di Desa Kampung Baru, Jajaran Bawaslu Mandailing Natal (Panwas Kecamatan Panyabungan Utara) juga melakukan pengawasan secara langsung, dan berdasarakan hasil pengawasan diketahui bahwa kegiatan tersebut bukan kampanye dan tidak mengandung unsur kampanye. [Bukti T-45]. I. Keterangan Lain A. Bahwa terkait isi kutipan pembicaraan WhatsApp yang didalamnya Teradu menyatakan : “Dalam hal sudah didapat bukti permulaan yg cukup (bahwa kegiatan tersebut ada terkait money politik pilkada), besok pagi laporkan ke Bawaslu dengan membawa bukti dan saksi, bg.. Dalam hal tersebut berpotensi menimbulkan kesresahan dan gangguan ketertiban umum, maka bisa dilaporkan ke Kepolisian, bg,,” Dengan ini Teradu menjelaskan : 1. Bahwa isi kutipan pembicaraan WhatsApp tersebut tidak ada kaitannya dengan keseluruhan Laporan Pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu Mandailing Natal pasca Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tanggal 24 April 2021, namun berkaitan dengan adanya informasi yang disampaikan oleh Sdr. Ali Mutiara tentang adanya dugaan peristiwa money politik di Kampung Baru pada malam itu, tanggal 5 April 2021; 2. Bahwa berdasarkan isi kutipan pembicaraan WhatsApp tersebut, Teradu dalam komunikasinya dengan Sdr. Ali Mutiara tidak pernah menggunakan frase “segera direkam”. 3. Bahwa atas informasi dalam pembicaraan WhatsApp tersebut, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, pada saat itu juga Teradu telah secara langsung berkoordinasi dengan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, Bapak Maklum Pelawi, ST (pihak terkait) untuk pada malam itu juga (tanggal 5 April 2021, sekitar pukul 19.30 WIB) menurunkan jajaran ke lokasi yang diduga adanya peristiwa money politik tersebut. Dalam hasil pengawasan langsung oleh jajaran Bawaslu tersebut, dinyatakan tidak menemukan peristiwa money politik. [Bukti T-46] 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal tidak pernah menerima Laporan yang pada pokok laporannya berkaitan dengan dugaan peristiwa yang dimaksud dalam isi kutipan pembicaraan WhatsApp tersebut. B. Bahwa terkait isi kutipan pembicaraan WhatsApp yang didalamnya Teradu menyatakan : “Clue nya, bg.. (typo : Kalau itunya, bang) sampai saat ini Pak Bupati dan Wakil Bupati itu masih aktif, bg.. Dalam konteks pelaksanaan tugas2 jabatannya, maka tidak ada larangan.. Dalam konteks saat ibi (typo : ini), bisa menjadi dilarang, jika dalam pelaksanaan tugas2 itu, dapat dibuktikan mengandung content kampanye..” Dengan ini Teradu menjelaskan : 1. Bahwa apa yang disampaikan Teradu kutipan pembicaraan WhatsApp tersebut adalah terbatas untuk penjelasan normatif atas pertanyaan Sdr. Ali Mutiara. Karena pada saat itu jajaran Bawaslu (Panwascam Kecamatan Panyabungan Utara) tengah melakukan pengawasan terhadap kegiatan 34 kunjungan M. Ja’far Sukhairi ke lokasi Rambin (Jembatan Gantung yang sedang rusak) Desa Kampung Baru pada tanggal 21 April 2021 tersebut, sehingga Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal memang belum dapat memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran atas kunjungan M. Ja’far Sukhairi tersebut yang juga merupakan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal; 2. Bahwa selanjutnya, berdasarkan hasil pengawasan langsung oleh jajaran Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam pada angka 1, diketahui tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam kunjungan M. Ja’far Su- khairi ke lokasi Rambin (Jembatan Gantung yang sedang rusak) Desa Kampung Baru pada tanggal 21 April 2021 tersebut; [Bukti T-45] C. Bahwa terkait ketiga laporan yang didalilkan dalam pengaduan pengadu, sesungguhnya telah didalilkan oleh pengadu yang juga merupakan calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal nomor urut 1 sebagai pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 139/PHP.BUP-XIX/2021, yang dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 136 sampai dengan 142, Mahkamah Konstitusi menyatakan dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum; Yang selanjutnya, Mahkamah Konstitusi dalam salah satu amar putusannya menyatakan “Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya”. [Bukti T-47] II. Jawaban Tambahan A. TERKAIT PERISTIWA PERTEMUAN TANGGAL 6 APRIL 2021 DI RUMAH PRIBADI H. JA’FAR SUKHAIRI 1. Bahwa terkait adanya kegiatan pertemuan di rumah pribadi H.M. Ja’far Sukhairi Nasution pada tanggal 6 April 2021, telah pernah dilaporkan oleh H.Aswin, pada tanggal 25 April 2021, yang terhadapnya telah dilakukan penanganan berdasarkan prosedur “Penanganan Laporan”, sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Atas peristiwa tersebut, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal tidak menanganinya dalam prosedur tindaklanjut temuan, sebab Teradu, dan Pihak Terkait tidak pernah mengetahui (ataupun menerima informasi awal) tentang peristiwa dimaksud, sebelum adanya laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh H.Aswin, pada tanggal 25 April 2021 tersebut; Selanjutnya, bahwa fokus pengawasan yang dilakukan adalah pada wilayah Desa Bandar Panjang Tuo Kecamatan Muara Sipongi (waktu tempuh +120 menit) dan Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara (waktu tempuh +30/45 menit). Selain itu juga, terhadap fasilitas Negara yang melekat pada pasangan calon Bupati Nomor Urut 1 (Ja’far Sukhairi - Atika Azmi Utami) maupun calon Bupati - Wakil Bupati Nomor Urut 2 (H. Dahlan Hasan Nasution - Aswin) yang keduanya (Dahlan Hasan dan Ja’far Sukhairi) adalah petahana Bupati dan Wakil Bupati Mandailing. Sebab dalam tahap pemungutan suara ulang, tidak ada tahapan kampanye dan tidak ada regulasi yang mengatur kewajiban cuti terhadap petahana. Dan sepengetahuan Teradu dan pihak terkait, bahwa Bupati (Dahlan Hasan Nasution) dan Wakil Bupati (Ja’far Sukahiri) ditinggal di Rumah Dinasnya masing-masing. 2. Bahwa secara khusus, Teradu, pada pada tanggal 6 s.d 09 April 2021, tidak sedang berada diwilayah kerjanya (Mandailing Natal) disebabkan tengah 35 melaksanakan perjalanan dinas ke Kantor Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta dalam rangka Konsultasi Penyusunan Anggaran Pelaksanaan Pengawasan Pemungutan suara Ulang, bersama dengan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal [Bukti T- 48] B. TERKAIT ALAT BUKTI YANG DISERAHKAN PELAPOR (H.ASWIN) KEPADA BAWASLU MANDAILING NATAL DALAM LAPORANNYA TERHADAP PERISTIWA PERTEMUAN TANGGAL 6 APRIL 2021 DI RUMAH PRIBADI H. JA’FAR SUKHAIRI; 1. Bahwa Pengadu (Dahlan Hasan Nasution) telah berbohong serta tidak mengetahui dengan jelas dan pasti tentang kualitas dan ke-absyah-an alat bukti yang diajukan dalam Laporan terhadap peristiwa pertemuan tanggal 6 April 2021; 2. Bahwa terhadap alat bukti video sebagaimana yang telah ditayang dalam sidang pemeriksaan DKPP dalam perkara : 142-PKE-DKPP/VI/2021 yang dilaksanakan pada pada Senin, tanggal 9 Agustus 2021, adalah video yang sama, yang telah diperiksa secara bersama-sama oleh Bawaslu Mandailing Natal, Penyidik Polres Mandailing Natal dan Jaksa Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (SENTRA GAKUMDU), pada pembahasan II penanganan dugaan pelanggaran tersebut. Dan dalam video tersebut, SENTRA GAKUMDU tidak menemukan indikasi adanya peristiwa yang dapat diyakini sebagai bentuk politik uang; [Bukti T-49] 3. Bahwa terhadap alat bukti uang pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 2 (dua) lembar, yang diserahkan kepada Bawaslu Mandailing Natal, yang dinyatakan pelapor (H.Aswin) diperoleh dari Sdri. Tina dan menurutnya merupakan sisa dari uang dalam dugaan money politik uang tersebut, telah diupayakan untuk mendapatkan klarifikasi (konfrontir) dari Sdr. Tina, namun Sdr. Tina tidak pernah menghadiri pemanggilan permintaan kl;arikasi/keterangan Bawaslu Mandailing Natal dalam rentang waktu pemeriksaan penanganan pelanggaran tersebut. Yang pada akhirnya, pada persidangan Mahkamah Konstitusi RI tanggal 27 Mei 2021, perkara : 139/PHP.BUP-XIX/2021, bahwa berdasarkan kesaksikan Sdr. Tina sendiri, Sdri. Tina tidak pernah menyerahkan uang yang berkaitan dengan dugaan money politik tersebut kepada siapapun, dan masih dipegang oleh Sdri. Tina [Bukti T-50] C. TERKAIT BEBERAPA UPAYA UPAYA-UPAYA YANG PERNAH/TELAH DILAKUKAN OLEH BAWASLU MANDAILING NATAL UNTUK MENDORONG PARTISIPASI MASYARAKAT (Pemuda, Mahasiswa, Pers, Pendamping Keluarga Harapan, Pendamping Lokal Desa dll) DALAM PENGAWASAN DAN PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN; 1. Pelaksanaan Sosialisi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, pada tanggal 12 Oktober 2018, dengan narasumber Ali Aga, SH, Maklum Pelawi, ST, Ahmad Iswadi, M.Si, Kobol Nasution S.Pd.I ( Tenaga Ahli Pendamping Desa ) dan peserta yang terdiri dari : Pendamping Lokal Desa [Bukti T- 51] 2. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, pada tanggal 15 Oktober 2018, dengan narasumber Fadilah Syarif, ( Ketua KPU Madina ) M. Gitol, SP. MM, ( Kadisduk Capil Pemkab Madina ) H. Ahmad Duroni, SP. MM ( KasatPol PP Madina ) Dan peserta yang terdiri dari : Partai Politik dan Panitia Penyelenggara Kecamatan [Bukti T-52] 36 3. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, pada tanggal 21 Februari 2019, dengan narasumber Anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Dan peserta yang terdiri dari : Organisasi PERS dan Pendamping Keluarga Harapan (PKH) [Bukti T-53] 4. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Dalam Rangka Tahapan PILEG dan PILPRES Tahun 2019 oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, pada tanggal 03 Maret 2019, dengan narasumber Maklum Pelawi, ST, Ahmad Iswadi, M.Si, Baharuddin Subuh Nst, SH Dan peserta yang terdiri dari : Bagian Tata Pemerintahan dan Organisasi Guru (PGRI) [Bukti T-54] 5. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Panyabungan Selatan, pada tanggal 12 November 2020 , dengan narasumber Nur Hakimah, Anwar Sadad, Erwinsyah, Ali Asrun, SH ( Bendahara Umum PERARI Tabagsel ) Dan peserta yang terdiri dari : Masyarakat dan Naposo Nauli Bulung (Perkumpulan Muda-Mudi) [Bukti T-55] 6. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Tambangan, pada tanggal 13 November 2020, dengan narasumber Salman Nasution, Abdus Saman, Abdullah Syukur, Ridwan Lubis ( Ketua Persatuan Wartawan Indonesia ) Dan peserta yang terdiri dari : Tokoh/Masyarakat Umum [Bukti T-56.] 7. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Nagajuang, pada tanggal 13 November 2020, dengan narasumber Azwar Anas, SH, (Kasatreskrim Polres Madina) Kholil Siregar, SE.i, Tiur Marini Ritonga, SH.i, Arifin Ritonga Dan peserta yang terdiri dari : Masyarakat [Bukti T-57] 8. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Kota Nopan, pada tanggal 13 November 2020, dengan narasumber AKP Indra Sakti Siregar ( Kapolsek Kota Nopan ) Dan peserta yang terdiri dari : Masyarakat [Bukti T-58.] 9. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Ulupungkut, pada tanggal 13 November 2020, dengan narasumber Munawir Hakim Pulungan, SPd (Pengurus Korda JPPR Madina), Idris Sandi Matondang SPd, Irwadi, Idham Khalid Dan peserta yang terdiri dari : Masyarakat [Bukti T-59] 10. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Natal, pada tanggal 13 November 2020, dengan narasumber Muhammad Syukri, Muhammad Ali Hanafiah, Umar Saleh, Ardiansyah, SH, MH (Narasumber) Dan peserta yang terdiri dari : Masyarakat [Bukti T-60] 11. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Panyabungan Timur, pada tanggal 13 November 2020, dengan narasumber Mora Sofyan, Mahlil Lubis, Darmin, Muhammad Ridwan Lubis, SPd ( Ketua Persatuan Wartawan Indonesia ) Dan peserta yang terdiri dari : Masyarakat [Bukti T-61] 12. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Bukit Malintang, pada tanggal 13 November 2020, dengan narasumber Hotman Notari Sipahutar Syamsiah, 37 Imah Sehani, Syukur Soripada Nasution, S.Sos, MAP (Camat Bukit Malintang) Dan peserta yang terdiri dari : Masyarakat [Bukti T-62] 13. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Puncak Sorik Marapi, pada tanggal 13 November 2020, dengan narasumber Muhammad Yasir Nasution, Muhammad Yasir Pasaribu, Sarwedi, Ali Asrun, SH (Bendahara Umum PERARI Tabagsel) Dan peserta yang terdiri dari : Masyarakat [Bukti T-63] 14. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Lembah Sorik Marapi, pada tanggal 13 November 2020, dengan narasumber Sunardi, Fadly Hamdi Rangkuti, Ahmad Sukron, Adnan Dan peserta yang terdiri dari : Masyarakat [Bukti T-64] 15. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Panyabungan Utara, pada tanggal 13 November 2020, dengan narasumber Mhd. Ridwan Lubis ( Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Madina Dan peserta yang terdiri dari : Masyarakat [Bukti T-65] 16. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Pakantan, pada tanggal 14 November 2020, dengan narasumber Irsan Saleh, Ade Rahma Wati, Irsan Teruna, Asrizal Lubis (Korda Jaringan Demokrasi Indonesia Madina) Dan peserta yang terdiri dari : Masyarakat [Bukti T-66] 17. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Batahan, pada tanggal 14 November 2020, dengan narasumber Syufrin, Rafika Ahmad, Muttaqim Hamdi, Afnan Lubis, SH (Forum Jurnalistis Se-Pantai Barat Madina) Dan peserta yang terdiri dari : Masyarakat [Bukti T-67] 18. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Muara Sipongi, pada tanggal 14 November 2020, dengan narasumber Rahmat Kelana, Alfian, Lenni, Asrizal (Pemantau Pemilu) Dan peserta yang terdiri dari : Masyarakat [Bukti T-68] 19. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Panyabungan, pada tanggal 14 November 2020, dengan narasumber Mhd. Ridwan Lubis ( Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Madina), Ilham Syukri, Khoirul Asri, Rahmat Hariandi Pulungan Dan peserta yang terdiri dari : Pemuda, Mahasiswa dan Masyarakat [Bukti T-69] 20. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Huta Bargot, pada tanggal 14 November 2020, dengan narasumber Marwah, Badrul Ilmi, Dan peserta yang terdiri dari : Masyarakat [Bukti T-70] 21. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Batang Natal, pada tanggal 15 November 2020, dengan narasumber Ade Saputra Lubis, Andi saputra, Parlindungan Dan peserta yang terdiri dari : Masyarakat [Bukti T-71] 22. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Siabu, pada tanggal 15 November 2020, dengan narasumber Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat Madina (JPPR) Dan peserta yang terdiri dari : Masyarakat [Bukti T-72] 38 23. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Sinunukan, pada tanggal 15 November 2020, dengan narasumber Reza Syahri ( Ketua JPPR Kecamatan Natal), M. Faisyar Hasibuan, Triono, Ardiansyah Dan peserta yang terdiri dari : Masyarakat [Bukti T-73] 24. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Ranto Baek, pada tanggal 15 November 2020, dengan narasumber Gundur Pulungan, Mahyuddin, Ali Wardana, Spd.i, Mhd. Ridwan Lubis (Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Madina) Dan peserta yang terdiri dari : Masyarakat [Bukti T-74] 25. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Panyabungan Barat, pada tanggal 15 November 2020, dengan narasumber Ainun Fadhillah, Spd, Nisar Nasution, Spdi, Saipul Anwar, Spd, Syahdenan Harahap, Spd (Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat Madina) Dan peserta yang terdiri dari : Masyarakat [Bukti T-75] 26. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Muara Batang Gadis, pada tanggal 15 November 2020, dengan narasumber Wahyudi, Ali Satra, Devi Astuti Handayani, Ardiansyah, SH,MH (Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natal) Dan peserta yang terdiri dari : Masyarakat dan PKD [Bukti T-76.] 27. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Linggabayu, pada tanggal 15 November 2020, dengan narasumber Andi Saputra, Spd.i, Abdul Hadi Lubis, Ahmad Saukani, Mhd. Ridwan Lubis (Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Madina) Dan peserta yang terdiri dari : Masyarakat. [2.8] PETITUM TERADU PERKARA 142-PKE-DKPP/V/2021 Berdasarkan jawaban, bantahan dan penjelasan diatas, maka Teradu bermohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa serta memutuskan dan menjatuhkan putusan atas perkara ini dengan putusan sebagai berikut : 1. Menolak pokok aduan Pengadu untuk keseluruhannya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu; Atau Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; [2.9] BUKTI TERADU PERKARA 142-PKE-DKPP/V/2021 Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-77, sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti T-1 : Formulir Laporan Sdr. H. Aswin; Bukti T-2 : Tanda Terima Laporan Sdr. H. Aswin; Bukti T-3 : Formulir Kajian Awal & Berita Acara Rapat Pleno Terhadap Laporan Sdr. H. Aswin; Bukti T-4 : Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakumdu Terhadap Laporan Sdr. H. Aswin; Bukti T-5 : Berita Acara Klarifikasi Pelapor (H. Aswin); Bukti T-6 : Berita Acara Klarifikasi Saksi Atas Nama Hanafi Terhadap Laporan 39 Sdr. H. Aswin; Bukti T-7 : Surat Undangan Klarifikasi Saksi & Surat pernyataan Terhadap Laporan Sdr. H. Aswin; Bukti T-8 : Berita Acara Klarifikasi Saksi atas Nama Wilixino Sihombing Terhadap Laporan Sdr. H. Aswin; Bukti T-9 : Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas Nama H.M. Jafar Sukhairi Nasution Terhadap Laporan Sdr. H. Aswin; Bukti T-10 : Berita Acara Klarifikasi atas Nama Atika Azmi Utammi Terhadap Laporan Sdr. H. Aswin; Bukti T-11 : Berita Acara Klarifikasi Ahli Pidana atas nama Dr. Indra Gunawan, S.H.,M.H Terhadap Laporan Sdr. H. Aswin; Bukti T-12 : Formulir Hasil Kajian (For 11) Terhadap Laporan Sdr. H. Aswin; Bukti T-13 : Berita Acara Pleno Hasil Kajian & Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakumdu Terhadap Laporan Sdr. H. Aswin; Bukti T-14 : Formulir Status Laporan Sdr. H. Aswin; Bukti T-15 : Surat Pemberitahuan Status Laporan Sdr. H. Aswin; Bukti T-16 : Formulir Laporan Sdr Rois, S.E; Bukti T-17 : Formulir Tanda Terima Laporan Sdr Rois, S.E; Bukti T-18 : Formulir Hasil Kajian Awal & Berita Acara Rapat Pleno Kajian Awal Terhadap Laporan Sdr Rois, S.E; Bukti T-19 : Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakumdu Terhadap Laporan Sdr Rois, S.E; Bukti T-20 : Berita Acara Klarifikasi Pelapor (Rois, S.E); Bukti T-21 : Berita Acara Klarifikasi Saksi Atas Nama Khairul Marpaung Terhadap Laporan Sdr Rois, S.E; Bukti T-22 : Berita Acara Klarifikasi Saksi atas Nama Martunas Sihombing Terhadap Laporan Sdr Rois, S.E; Bukti T-23 : Berita Acara Klarifikasi terlapor (Atika Azmi Utammi) Terhadap Laporan Sdr Rois, S.E; Bukti T-24 : Formulir Hasil Kajian Terhadap Laporan Sdr Rois, S.E; Bukti T-25 : Berita Acara Rapat Pleno Hasil Kajian & Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakumdu Terhadap Laporan Sdr Rois, S.E; Bukti T-26 : Formulir Status Laporan Sdr Rois, S.E; Bukti T-27 : Pemberitahuan Status Laporan Sdr Rois, S.E; Bukti T-28 : Formulir Laporan Sdr. Dahlan Hasan Nasution; Bukti T-29 : Formulir Tanda Terima Laporan Sdr. Dahlan Hasan Nasution; Bukti T-30 : Formulir Kajian Awal & Berita Acara Rapat Pleno Terhadap Laporan Sdr. Dahlan Hasan Nasution; Bukti T-31 : Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakumdu Terhadap Laporan Sdr. Dahlan Hasan Nasution; Bukti T-32 : Surat Undangan & Berita Acara Klarifikasi Pelapor (Drs. H.Dahlan Hasan Nasution); Bukti T-33 : Surat Undangan Klarifikasi Saksi & Surat Pernyataan penyampaian undangan Terhadap Laporan Sdr. Dahlan Hasan Nasution; Bukti T-34 : Berita Acara Klarifikasi Ahli Pidana atas Nama Dr. Indra Gunawan Purba, S.H.,M.H Terhadap Laporan Sdr. Dahlan Hasan Nasution; Bukti T-35 : Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas Nama H.M.Jafar Sukhairi Nasution Terhadap Laporan Sdr. Dahlan Hasan Nasution; Bukti T-36 : Formulir Hasil Kajian Terhadap Laporan Sdr. Dahlan Hasan Nasution; Bukti T-37 : Berita Acara Rapat Pleno Hasil Kajian & Berita Acara Pembahasan II 40 Sentra Gakumdu Terhadap Laporan Sdr. Dahlan Hasan Nasution; Bukti T-38 : Formulir Status Laporan Sdr. Dahlan Hasan Nasution; Bukti T-39 : Pemberitahuan Status Laporan Sdr. Dahlan Hasan Nasution; Bukti T-40 : Surat Bawaslu Mandailing Natal Nomor: 0049/PM.00.02/K.SU-11/03/2021, Perihal Himbauan kepada seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Agar tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama pelaksanaan Pemungutuan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK); Bukti T-41 : Surat Bawaslu Mandailing Natal Nomor: 0053/ K.SU-11/PM.00.02/ 03/2021, Perihal Himbauan kepada Calon Bupati nomor urut 1 (H.M. Jafar Sukhairi Nasution) selaku Wakil Bupati Aktif, dan Surat Bawaslu Mandailing Natal Nomor: 0052/ K.SU-11/PM.00.02/ 03/2021, Perihal Himbauan kepada Calon Bupati nomor urut 2 (Drs Dahlan Hasan Nasution) selaku Bupati Aktif, agar tidak memanfaatkan jabatannya dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi; Bukti T-42 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan (LHPP) Panwas Kecamatan Panyabungan Utara terkait pengawasan pemasangan Bahan Sosialisasi (Spanduk dan Baliho) tentang larangan melakukan tindakan memberi dan menerima uang dalam kegiatan pemilihan Kepala Daerah serta pasal-pasal terkait sanksi bagi si pemberi maupun si penerima; Bukti T-43 : Surat Bawaslu Mandailing Natal Nomor: 0084/PM.00.02/K.SU-11/04/2021, Perihal Himbauan kepada seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Agar tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama pelaksanaan Pemungutuan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK); Bukti T-44 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan (LHPP) Panwas Kecamatan Panyabungan Utara terkait pengawasan kegiatan di Desa Kampung Baru yang dihadiri calon Wakil Bupati dari Pasangan Calon nomor urut 1 (Atika Azmi Utammi); Bukti T-45 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan (LHPP) Panwas Kecamatan Panyabungan Utara terkait pengawasan terhadap kunjungan Wakil Bupati Mandailing Natal (H.M. Jafar Sukhairi Nasution); Bukti T-46 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan (LHPP) Staff (Pelaksana Teknis) Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal sebagai tindak lanjut atas informasi adanya peristiwa “money p; Bukti T-47 : Salinan Putusan MK RI Nomor 139/PHP.BUP-XIX/2021; Bukti T-48 : Surat Tugas dan Dokumen Perjalanan Dinas Teradu dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal pada tanggal 06 s.d 09 April 2021; Bukti T-49 : Fhoto/Dokumentasi Pemeriksaan Bukti Video yang di serahkan H. Aswin atas Laporannya terhadap Peristiwa Pertemuan tanggal 6 April 2021 dalam pembahasan II SENTRA GAKUMDU Bawaslu Mandailing Natal; Bukti T-50 : https://www.youtube.com/watch?v=ryf0a3HWJUA (Alamat URL Video Live Streaming Persidangan Mahkamah Konstitusi RI tanggal 27 Mei 2021, perkara : 139/PHP.BUP-XIX/2021) pada menit 0:54:40 s.d 0:55:35; 41 Bukti T-51 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, pada tanggal 12 Oktober 2018; Bukti T-52 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, pada tanggal 15 Oktober 2018; Bukti T-53 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, pada tanggal 21 Februari 2019; Bukti T-54 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Dalam Rangka Tahapan PILEG dan PILPRES Tahun 2019 oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, pada tanggal 03 Maret 2019; Bukti T-55 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Panyabungan Selatan, pada tanggal 12 November 2020; Bukti T-56 : Laporan/Dokumetasi Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Tambangan, pada tanggal 13 November 2020; Bukti T-57 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Nagajuang, pada tanggal 13 November 2020; Bukti T-58 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Kota Nopan, pada tanggal 13 November 2020; Bukti T-59 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Ulupungkut, pada tanggal 13 November 2020; Bukti T-60 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Natal, pada tanggal 13 November 2020; Bukti T-61 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Panyabungan Timur, pada tanggal 13 November 2020; Bukti T-62 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Bukit Malintang, pada tanggal 13 November 2020; Bukti T-63 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Puncak Sorik Marapi, pada tanggal 13 November 2020; Bukti T-64 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Lembah Sorik Marapi, pada tanggal 13 November 2020; Bukti T-65 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Panyabungan Utara, pada tanggal 13 November 2020; Bukti T-66 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Pakantan, pada tanggal 14 November 2020; Bukti T-67 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Batahan, pada tanggal 14 November 2020; 42 Bukti T-68 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Muara Sipongi, pada tanggal 14 November 2020; Bukti T-69 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Panyabungan, pada tanggal 14 November 2020; Bukti T-70 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Huta Bargot, pada tanggal 14 November 2020; Bukti T-71 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Batang Natal, pada tanggal 15 November 2020; Bukti T-72 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Siabu, pada tanggal 15 November 2020; Bukti T-73 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Sinunukan, pada tanggal 15 November 2020; Bukti T-74 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Ranto Baek, pada tanggal 15 November 2020; Bukti T-75 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Panyabungan Barat, pada tanggal 15 November 2020; Bukti T-76 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Muara Batang Gadis, pada tanggal 15 November 2020; Bukti T-77 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Linggabayu, pada tanggal 15 November 2020. [2.10] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU PERKARA 153-PKE-DKPP/VI/2021 Bahwa dalam pokok aduan pengadu, pengadu hanya berdasarkan asumsi sepihak karena tidak dapat dibuktikan dengan sah dan meyakinkan terlebih lagi pokok aduan pengadu pada poin 1 dan 2 telah dijadikan dalil oleh Pengadu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan nomor perkara 139/PHP.BUP-XIX/2021 yang dalam salah satu amar putusannya Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Seterusnya para teradu membantah keras terhadap aduan pengadu yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para teradu dan jajarannya dalam proses dan/atau tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo Kecamatan Muara Sipongi, TPS 001 dan 002 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020 pada tanggal 24 Aril 2021, dengan penjelesan bantahan sebagai berikut :
II. JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam pokok aduan pengadu, pengadu hanya berdasarkan asumsi sepihak karena tidak dapat dibuktikan dengan sah dan meyakinkan terlebih lagi pokok aduan pengadu pada poin 1 dan 2 telah dijadikan dalil oleh Pengadu dalam 43 Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan nomor perkara 139/PHP.BUP-XIX/2021 yang dalam salah satu amar putusannya Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Seterusnya para teradu membantah keras terhadap aduan pengadu yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para teradu dan jajarannya dalam proses dan/atau tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo Kecamatan Muara Sipongi, TPS 001 dan 002 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020 pada tanggal 24 Aril 2021, dengan penjelesan bantahan sebagai berikut : A. Tidak benar bahwa Para Teradu membiarkan terjadinya kampanye dan pembagian uang (money politic) yang dilakukan oleh Pasangan Calon nomor urut 01 yang merupakan pelanggaran dalam tahapan sebelum dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini dapat kami jelaskan: 1. Bahwa pada Tanggal 31 Maret 2021, Bawaslu Mandailing telah menyampaikan himbauan kepada Pasangan Calon nomor urut 1 (H.M. Jafar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi), Pasangan Calon nomor urut 2 (Drs. H. Dahlan Nasution dan H. Aswin), dan Pasangan Calon nomor urut 3 (H.M. Sofwat Nasution dan Ir. H. Zubeir Lubis), dengan nomor surat 0049/PM.00.02/K.SU-11/03/2021, yang pada pokoknya menghimbau kepada Pasangan Calon untuk tidak melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun selama proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 71 yang berbunyi “Dalam Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS Pasca Putusan Mahkamah Kontitusi, Tidak Dilakukan Kampanye”. [Bukti -T1]; 2. Bahwa pada Tanggal 31 Maret 2021, Bawaslu Mandailing telah menyampaikan himbauan kepada Calon Bupati nomor urut 1 (H.M. Jafar Sukhairi Nasution) dengan nomor surat 0053/K.SU.11/PM.00.02/03/2021 dan himbauan kepada Calon Bupati nomor urut 2 (Drs. H. Dahlan Nasution) dengan nomor surat 0052/K.SU.11/PM.00.02/03/2021, yang pada pokoknya menghimbau kepada Calon Bupati yang berasal dari petahana (Bupati maupun Wakil Bupati aktif) agar pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tidak memanfaatkan jabatannya sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 71 ayat (1) dan ayat (3) [Bukti-T2]; 3. Bahwa Pada Tanggal 07 April 2021, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melalui Panwas Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) melakukan sosialisasi melalui spanduk dan baliho yang terpasang pada sekitar lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang pada substansinya berisi larangan melakukan tindakan memberi dan menerima uang dalam kegiatan pemilihan Kepala Daerah serta pasal-pasal terkait sanksi bagi si pemberi maupun si penerima [Bukti-T3]; 4. Bahwa pada Tanggal 21 April 2021, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal kembali menyampaikan himbauan kepada Pasangan Calon nomor urut 1 44 (H.M. Jafar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi), Pasangan Calon nomor urut 2 (Drs. H. Dahlan Nasution dan H. Aswin), dan Pasangan Calon nomor urut 3 (H.M. Sofwat Nasution dan Ir. H. Zubeir Lubis), dengan nomor surat 0084/PM.00.02/K.SU-11/04/2021, yang pada pokoknya menghimbau kepada Pasangan Calon untuk tidak melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun selama proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 71 yang berbunyi “Dalam Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS Pasca Putusan Mahkamah Kontitusi, Tidak Dilakukan Kampanye”. [Bukti-T4]; 5. Terhadap peristiwa Tanggal 6 April 2021, sebagaimana didalilkan pengadu pada Pokok Aduan A point ke “a”, tidak benar bahwa peristiwa tersebut telah dilaporkan melalui komunikasi telepon dan pesan WA (Whatsapp) ke Bawaslu Mandailing Natal, Bahwa Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal tidak pernah menerima pesan tersebut. Bahwa terkait pengadu yang mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1 sebagaimana yang didalilkan pengadu dalam laporannya yang terdapat pada Huruf A Point “a” telah teradu proses sesuai peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, berikut kami sampaikan proses penanganannya: a. Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 pukul 15.02 WIB Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal menerima laporan dari Sdr H. Aswin (Calon Wakil Bupati dari Paslon Nomor urut 2) dimana dugaan laporannya berkaitan dengan kegiatan pasangan calon nomor 1 (H.M. Jakfar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi) pada tanggal 6 April 2021 yang bertempat di rumah paslon nomor urut 1, terhadap laporan tersebut pelapor (Sdr. H. Aswin) melampirkan bukti-bukti berupa a). Satu buah flasdhik b). Uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak dua lembar c). Dokumentasi fhoto kegiatan, dan mengajukan saksi 3 (tiga) orang atas nama 1). Wilixino Sihombing, 2). Hanafi, 3). Tina. Pelapor mengetahui dugaan pelanggaran pada tanggal 24 April 2021 dan melaporkannya pada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal pada tanggal 25 April 2021 [Bukti T- 5]; b. Bahwa terkait laporan Sdr H. Aswin (Calon Wakil Bupati paslon nomor urut 2) Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal telah menerimanya pada hari minggu tanggal 25 April 2021 sekitar pukul 15.02 WIB dengan mengisi formulir tanda terima penyampaian laporan dengan nomor 19/PL/PB/KAB/02.17/IV/2021; [Bukti T-6] c. Bahwa terhadap laporan Sdr H. Aswin (Calon Wakil Bupati Paslon nomor urut 2) tersebut Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melakukan kajian awal pada tanggal 26 April 2021 dengan hasil, terhadap laporan Sdr H. Aswin (Calon Wakil Bupati Paslon nomor urut 2) diduga melanggar ketentuan pasal 187 ayat (1) dan 187 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 45 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor urut 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dengan jenis dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, untuk selanjutnya dibawa ke pembahasan pertama (I) Sentra Gakkumdu Kabupaten Mandailing Natal; [Bukti T-7] d. Bahwa terhadap laporan Sdr H. Aswin (Calon Wakil Bupati Paslon nomor urut 2) tersebut dilakukan pembahsan pertama di sentra Gakkumdu Mandailing Natal pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di aula kantor Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dengan agenda pembahasan untuk melakukan kajian terhadap laporan Sdr H. Aswin (Calon Wakil Bupati Paslon nomor urut 2) tersebut apakah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke tahap kajian pelanggaran oleh unsur Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dan penyelidikan oleh unsur kepolisian Resort Mandailing Natal. Dari hasil pembahasan disepakati terhadap laporan Sdr. H. Aswin (Calon Wakil Bupati Paslon nomor urut 2) memenuhi syarta formil dan materil laporan untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh unsur Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dan penyelidikan oleh unsur Kepolisian, hasil kesepakatan dituangkan ke dalam berita acara pembahasan pertama yang ditandatangani oleh Sdr Aliaga, S.HI selaku Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu, AKP Azuar Anas, S.H,.M.H selaku Koordinator dari unsur Kepolisian dan Putra Masduri, S.H,.M.H dari unsur Kejaksaan. [Bukti T-8]; e. Bahwa terhadap laporan Sdr H. Aswin (Calon Wakil Bupati Paslon nomor urut 2) tersebut diregisterasi pada tanggal 27 April 2021, dilakukan kajian mulai pada tanggal 28 April 2021 sampai pada tanggal 02 Mei 2021. Dalam proses kajian Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal mengundang pihak pelapor (H. Aswin) dalam undangan pertama dan kedua ybs tidak hadir, sehingga ybs mengirim surat supaya diagendakan kembali pemberian keterangannya pada tanggal 30 April 2021. Dalam keterangan pelapor ybs menerangkan bahwa pertama kali pelapor (H. Aswin) mengetahui adanya kegiatan di rumah Sdr H. M. Jakfar Sukhairi Nasution pada tanggal 07 April 2021 dari Saudara Hanafi yang diajukan sebagai saksi namun dalam formulir laporan pelapor mengetahuinya pada tanggal 24 April 2021 dan pelapor tidak melihat secara langsung kegiatan yang di rumah Saudara H.M. Jafar Sukhairi Nasution; [Bukti T-9] f. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Mandailing Natal mengundang saksi yang diajukan oleh pelapor atas nama Sdr. Hanafi, dari keterangan yang bersangkutan didapati hasil bahwa ybs tidak melihat secara langsung kegiatan Paslon nomor urut 1 (H. M. Jakfar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi) pada tanggal 6 April 2021; [Bukti T-10] 46 g. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Mandailing Natal mengundang saksi yang diajukan oleh pelapor atas nama Sdr. Tina sebanyak dua kali namun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal sehingga tidak diperoleh keterangan dari ybs; [Bukti T-11] h. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Mandailing Natal mengundang saksi yang diajukan oleh pelapor atas nama Sdr Wilixino Sihombing, dari keterangan yang bersangkutan didapati bahwa ybs tidak melihat dan mendengar secara langsung kegiatan Paslon nomor urut 1 (H. M. Jakfar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi) pada tanggal 6 April 2021; [Bukti T-12] i. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Mandailing Natal mengundang pihak terlapor Sdr. H. M Jakfar Sukhairi Nasution untuk dimintai keterangan. Dari keterangan yang bersangkutan didapati bahwa kegiatan Paslon nomor urut 1 pada tanggal 6 April 2021 yang bertempat di rumahnya adalah kegiatan pertemuan dengan warga Aek Bingke dan desa Kampung Baru. Dalam kegiatan tersebut ybs menerangkan tidak ada pembagian uang dan tidak ada penyampaian janji-janji; [Bukti T-13] j. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Mandailing Natal mengundang pihak terlapor Sdr. Atika Azmi Utammi untuk dimintai keterangan, dari keterangan yang bersangkutan didapati bahwa kegiatan Paslon nomor urut 1 pada tanggal 6 April 2021 yang bertempat dirumah Sdr. H. M. Jakfar Sukhairi Nasution tidak ada kegiatan kampanye, dalam kegiatan tersebut ybs menerangkan tidak ada pembagian uang dan tidak ada penyampaian janji-janji serta tidak ada mengundang warga; [Bukti T-14] k. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal meminta pendapat Ahli Pidana Atas Nama Dr. Indra Gunawan Purba, S.H.,M.H, dalam kesimpulan ahli berpendapat, terhadap laporan Sdr. Drs. H. Aswin (Calon Wakil Bupati Paslon Nomor urut 2) belum mencukupi dua alat bukti yang sah untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan; [Bukti T-15] l. Bahwa terkait laporan Sdr H. Aswin telah diregister dengan nomor 010/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021 dan sudah dilakukan kajian dengan memeriksa bukti-bukti yang diajukan serta meminta keterangan saksi-saksi serta pendapat Ahli, dari hasil kajian disimpulkan, a). tidak memenuhi unsur ketentuan pasal 134 aya (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor urut 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Sudah lewat batas waktu pelaporan), b). Tidak memenuhi unsur ketentuan Pasal 187 Ayat (1) (Kampanye di luar jadwal) dan Pasal 187A (Money Politik) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan 47 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor urut 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, c). tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan; [Bukti T-16] m. Hasil kajian dituangkan ke dalam formulir Model 11 dibawa ke dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. Dalam rapat pleno disepakati terhadap kajian tersebut dibawa ke dalam pembahasan II (dua) Sentra Gakkumdu Mandailing Natal. Pembahasan kedua Sentra Gakkumdu dilaksanakan pada tanggal 02 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, dalam pembahasan disepakati bahwa terhadap laporan Sdr. H. Aswin nomor 010/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021, a). tidak memenuhi syarat formil dan materil dan dihentikan dipembahasan II (dua) serta tidak memenuhi unsur sebagaimana ketentuan Pasal 187 Ayat (1) (Kampanye diluar jadwal) dan Pasal 187A (Money Politik) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor urut 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, hasil pembahasan tersebut dituangkan ke dalam berita acara pembahasnan ke II (dua) dan ditandatangani oleh Koordinator masing-masing unsur (Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan); [Bukti T-17] n. Bahwa Terhadap hasil pembahasan II (dua) Sentra Gakkumdu terkait laporan Sdr H. Aswin pada tanggal 03 Mei 2021 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal mengeluarkan status laporan yang dimaksud dengan status “bahwa laporan Sdr. H. Aswin dengan nomor register 010/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021 dihentikan di Pembahasan II (dua) Sentra Gakkumdu dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil dan tidak memenuhi unsur ketentuan pasal 187 ayat (1) jo pasal 187A UU 10 Tahun 2016. Status laporan tersebut ditempelkan di papan informasi kantor Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal; [Bukti T-18] o. Bahwa terhadap status laporan tersebut sudah diberitahukan kepada Sdr pelapor (H. Aswin) pada tanggal 04 Mei 2021 dengan nomor surat 0117/PP.01.02/K.SU-11/05/2021; [Bukti T-19]. 6. Terhadap peristiwa Tanggal 16 April 2021 sekitar Pukul 23.00 WIB di Desa Kampung Baru yang dihadiri Calon Wakil Bupati dari Pasangan Calon nomor urut 1 (Atika Azmi Utammi), Jajaran Bawaslu Mandailing Natal (Panwas Kecamatan Panyabungan Utara a/n Arief Suedi) melakukan 48 pengawasan secara langsung, dan dalam pengawasan tersebut diketahui bahwa kegiatan tersebut bukan kampanye dan tidak mengandung unsur kampanye [Bukti T-20]; 7. Terhadap kunjungan Wakil Bupati Mandailing Natal yang juga merupakan Calon Bupati dari Pasangan Calon nomor urut 1 (Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution) Pada Tanggal 21 April 2021 di Desa Kampung Baru, bahwa dari hasil pengawasan diketahui bahwa kegiatan tersebut bukan kampanye dan tidak mengandung unsur kampanye. [Bukti T-21 LHPP Panwascam] 8. Tidak benar bahwa pengadu melampirkan bukti surat pernyataan dari saksi atas nama Tina (21th), Alex Canro (25th), dan Wilxino (23th) dan lebih dari lima puluh surat pernyataan pengakuan telah menerima uang dalam proses penyampaian laporan ke Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. [Bukti T-6]; B. Tidak benar bahwa Para Teradu tidak melakukan fungsi pengawasan dan tidak menindaklanjuti adanya laporan dari Pasangan Calon Nomor Urut 02 terhadap temuan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini dapat kami jelaskan: 1. Laporan Sdr. H. Aswin (Calon Wakil Bupati Paslon nomor urut 2) nomor register 010/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021 sebagai terlapor Sdr H. M. Jakfar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi (Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Paslon nomor urut 1: a. Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 pukul 15.02 WIB Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal menerima laporan dari Sdr H. Aswin (Calon Wakil Bupati dari Paslon Nomor urut 2) dimana dugaan laporannya berkaitan dengan kegiatan pasangan calon nomor 1 (H.M. Jakfar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi) pada tanggal 6 April 2021 yang bertempat di rumah paslon nomor urut 1, terhadap laporan tersebut pelapor (Sdr. H. Aswin) melampirkan bukti-bukti berupa a). Satu buah flasdhik, b). Uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak dua lembar, c). Dokumentasi fhoto kegiatan, dan mengajukan saksi 3 (tiga) orang atas nama 1. Wilixino Sihombing, 2. Hanafi, 3. Tina. Pelapor mengetahui dugaan pelanggaran pada tanggal 24 April 2021 dan melaporkannya pada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal pada tanggal 25 April 2021 [Bukti T- 5]; b. Bahwa terkait laporan Sdr H. Aswin (Calon Wakil Bupati paslon nomor urut 2) Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal telah menerimanya pada hari minggu tanggal 25 April 2021 sekitar pukul 15.02 WIB dengan mengisi formulir tanda terima penyampaian laporan dengan nomor 19/PL/PB/KAB/02.17/IV/2021; [Bukti T-6] c. Bahwa terhadap laporan Sdr H. Aswin (Calon Wakil Bupati Paslon nomor urut 2) tersebut Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melakukan kajian awal pada tanggal 26 April 2021 dengan hasil, terhadap laporan Sdr H. Aswin (Calon Wakil Bupati Paslon nomor urut 2) diduga melanggar ketentuan pasal 187 ayat (1) dan 187 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 49 dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor urut 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dengan jenis dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, untuk selanjutnya dibawa ke pembahasan pertama (I) Sentra Gakkumdu Kabupaten Mandailing Natal; [Bukti T-7] d. Bahwa terhadap laporan Sdr H. Aswin (Calon Wakil Bupati Paslon nomor urut 2) tersebut dilakukan pembahsan pertama di sentra Gakkumdu Mandailing Natal pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di aula kantor Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dengan agenda pembahasan untuk melakukan kajian terhadap laporan Sdr H. Aswin (Calon Wakil Bupati Paslon nomor urut 2) tersebut apakah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke tahap kajian pelanggaran oleh unsur Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dan penyelidikan oleh unsur kepolisian Resort Mandailing Natal. Dari hasil pembahasan disepakati terhadap laporan Sdr. H. Aswin (Calon Wakil Bupati Paslon nomor urut 2) memenuhi syarta formil dan materil laporan untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh unsur Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dan penyelidikan oleh unsur Kepolisian, hasil kesepakatan dituangkan ke dalam berita acara pembahasan pertama yang ditandatangani oleh Sdr Aliaga, S.HI selaku Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu, AKP Azuar Anas, S.H,.M.H selaku Koordinator dari unsur Kepolisian dan Putra Masduri, S.H,.M.H dari unsur Kejaksaan. [Bukti T-8]; e. Bahwa terhadap laporan Sdr H. Aswin (Calon Wakil Bupati Paslon nomor urut 2) tersebut diregisterasi pada tanggal 27 April 2021, dilakukan kajian mulai pada tanggal 28 April 2021 sampai pada tanggal 02 Mei 2021. Dalam proses kajian Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal mengundang pihak pelapor (H. Aswin) dalam undangan pertama dan kedua ybs tidak hadir, sehingga ybs mengirim surat supaya diagendakan kembali pemberian keterangannya pada tanggal 30 April 2021. Dalam keterangan pelapor ybs menerangkan bahwa pertama kali pelapor (H. Aswin) mengetahui adanya kegiatan di rumah Sdr H. M. Jakfar Sukhairi Nasution pada tanggal 07 April 2021 dari Saudara Hanafi yang diajukan sebagai saksi namun dalam formulir laporan pelapor mengetahuinya pada tanggal 24 April 2021 dan pelapor tidak melihat secara langsung kegiatan yang di rumah Saudara H.M. Jafar Sukhairi Nasution; [Bukti T-9] f. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Mandailing Natal mengundang saksi yang diajukan oleh pelapor atas nama Sdr. Hanafi, dari keterangan yang bersangkutan didapati hasil bahwa ybs tidak melihat secara langsung kegiatan Paslon nomor urut 1 (H. M. Jakfar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi) pada tanggal 6 April 2021; [Bukti T-10] g. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Mandailing Natal mengundang saksi yang diajukan oleh pelapor atas nama Sdr. Tina 50 sebanyak dua kali namun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal sehingga tidak diperoleh keterangan dari ybs; [Bukti T-11] h. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Mandailing Natal mengundang saksi yang diajukan oleh pelapor atas nama Sdr Wilixino Sihombing, dari keterangan yang bersangkutan didapati bahwa ybs tidak melihat dan mendengar secara langsung kegiatan Paslon nomor urut 1 (H. M. Jakfar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi) pada tanggal 6 April 2021; [Bukti T-12] i. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Mandailing Natal mengundang pihak terlapor Sdr. H. M Jakfar Sukhairi Nasution untuk dimintai keterangan. Dari keterangan yang bersangkutan didapati bahwa kegiatan Paslon nomor urut 1 pada tanggal 6 April 2021 yang bertempat di rumahnya adalah kegiatan pertemuan dengan warga Aek Bingke dan desa Kampung Baru. Dalam kegiatan tersebut ybs menerangkan tidak ada pembagian uang dan tidak ada penyampaian janji-janji; [Bukti T-13] j. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Mandailing Natal mengundang pihak terlapor Sdr. Atika Azmi Utammi untuk dimintai keterangan, dari keterangan yang bersangkutan didapati bahwa kegiatan Paslon nomor urut 1 pada tanggal 6 April 2021 yang bertempat dirumah Sdr. H. M. Jakfar Sukhairi Nasution tidak ada kegiatan kampanye, dalam kegiatan tersebut ybs menerangkan tidak ada pembagian uang dan tidak ada penyampaian janji-janji serta tidak ada mengundang warga; [Bukti T-14] k. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal meminta pendapat Ahli Pidana Atas Nama Dr. Indra Gunawan Purba, S.H.,M.H, dalam kesimpulan ahli berpendapat, terhadap laporan Sdr. Drs. H. Aswin (Calon Wakil Bupati Paslon Nomor urut 2) belum mencukupi dua alat bukti yang sah untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan; [Bukti T-15] l. Bahwa terkait laporan Sdr H. Aswin telah diregister dengan nomor 010/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021 dan sudah dilakukan kajian dengan memeriksa bukti-bukti yang diajukan serta meminta keterangan saksi-saksi serta pendapat Ahli, dari hasil kajian disimpulkan, a). tidak memenuhi unsur ketentuan pasal 134 aya (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor urut 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Sudah lewat batas waktu pelaporan), b). Tidak memenuhi unsur ketentuan Pasal 187 Ayat (1) (Kampanye di luar jadwal) dan Pasal 187A (Money Politik) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi 51 Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor urut 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, c). tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan; [Bukti T-16] m. Hasil kajian dituangkan ke dalam formulir Model 11 dibawa ke dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. Dalam rapat pleno disepakati terhadap kajian tersebut dibawa ke dalam pembahasan II (dua) Sentra Gakkumdu Mandailing Natal. Pembahasan kedua Sentra Gakkumdu dilaksanakan pada tanggal 02 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, dalam pembahasan disepakati bahwa terhadap laporan Sdr. H. Aswin nomor 010/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021, a). tidak memenuhi syarat formil dan materil dan dihentikan dipembahasan II (dua) serta tidak memenuhi unsur sebagaimana ketentuan Pasal 187 Ayat (1) (Kampanye diluar jadwal) dan Pasal 187A (Money Politik) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor urut 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, hasil pembahasan tersebut dituangkan ke dalam berita acara pembahasnan ke II (dua) dan ditandatangani oleh Koordinator masing-masing unsur (Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan); [Bukti T-17] n. Bahwa Terhadap hasil pembahasan II (dua) Sentra Gakkumdu terkait laporan Sdr H. Aswin pada tanggal 03 Mei 2021 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal mengeluarkan status laporan yang dimaksud dengan status “bahwa laporan Sdr. H. Aswin dengan nomor register 010/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021 dihentikan di Pembahasan II (dua) Sentra Gakkumdu dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil dan tidak memenuhi unsur ketentuan pasal 187 ayat (1) jo pasal 187A UU 10 Tahun 2016. Status laporan tersebut ditempelkan di papan informasi kantor Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal; [Bukti T-18] o. Bahwa terhadap status laporan tersebut sudah diberitahukan kepada Sdr pelapor (H. Aswin) pada tanggal 04 Mei 2021 dengan nomor surat 0117/PP.01.02/K.SU-11/05/2021; [Bukti T-19]. 2. Laporan Sdr. Drs Dahlan Hasan Nasution (Calon Bupati Paslon Nomor Urut 2) nomor register 011/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021 sebagai terlapor Sdr H.M. Jafar Sukhairi Nasution (Calon Bupati Paslon Nomor Urut 1); a. Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 pukul 16.19 WIB Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal menerima laporan dari Sdr 52 Drs. H. Dahlan Hasan Nasution (Calon Bupati Paslon nomor urut 2), dimana dugaan laporan yang disampaikan berkaitan dengan kunjungan pasangan calon Bupati nomor urut 1 (H. M. Jakfar Sukhairi Nasution) pada tanggal 21 April 2021 yang bertempat di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara. Dalam laporan tersebut pelapor (Sdr Drs. H. Dahlan Hasan Nasution) melampirkan bukti-bukti berupa a). Documentasi Fhoto, b). Klifing postingan facebook, dan mengajukan saksi dua (2) orang atas nama 1. Dameria Siregar 2. Anriono Thomas Pangaribuan. Pelapor mengetahui dugaan pelanggaran pada tanggal 22 April 2021 dan melaporkannya pada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal pada tanggal 25 April 2021; [Bukti T- 22] b. Bahwa terkait laporan Sdr Drs H. Dahlan Hasan Nasution (Calon Bupati paslon nomor urut 2) Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal telah menerimanya pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekitar pukul 16.19 WIB dengan mengisi formulir tanda terima penyampaian laporan nomor 20/PL/PB/KAB/02.17/IV/2021; [Bukti T-23] c. Bahwa terhadap laporan Sdr Drs. H. Dahlan Hasan Nasution (Calon Bupati Paslon Nomor urut 2) tersebut Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melakukan kajian awal pada tanggal 26 April 2021 untuk mengkaji keterpenuhan syarat formil dan materil, dan jenis dugaan pelanggaran. Kajian awal menghasilkan terhadap laporan Sdr Drs. H. Dahlan Hasan Nasution (Calon Bupati Paslon Nomor urut 2) memenuhi syarat formil dan materil laporan, dan diduga melanggar ketentuan pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor urut 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dengan jenis dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, untuk selanjutnya hasil kajian awal dibawa kerapat pleno Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. Dalam pleno disepakati dibawa kepembahasan pertama (I) Sentra Gakkumdu Kabupaten Mandailing Natal; [Bukti T-24] d. Bahwa terhadap laporan Sdr Drs. H. Dahlan Hasan Nasution (Calon Bupati Paslon Nomor urut 2) tersebut dilakukan pembahsan pertama disentra Gakkumdu Mandailing Natal pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat d iaula kantor Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dengan agenda pembahasan untuk melakukan kajian terhadap laporan Sdr H. Dahlan Hasan Nasution (Calon Bupati Paslon Nomor urut 2) tersebut apakah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke tahap kajian pelanggaran oleh unsur Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dan penyelidikan oleh unsur Kepolisian Resort Mandailing Natal. Dari hasil pembahasan disepakati terhadap laporan Sdr H. Dahlan 53 Hasan Nasution (Calon Bupati Paslon Nomor urut 2) memenuhi syarta formil dan materil laporan untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh unsur Bawaslu Mandailing Natal dan penyelidikan oleh unsur Kepolisian, hasil kesepakatan dituangkan kedalam berita acara pembahasan pertama yang ditandatangani oleh Sdr Aliaga, S.HI selaku Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu, AKP Azuar Anas, S.H,.M.H selaku Koordinator dari Unsur Kepolisian dan Putra Masduri, S.H,.M.H dari unsur kejaksaan. [Bukti T-25]; e. Bahwa terhadap laporan Sdr Drs. H. Dahlan Hasan Nasution (Calon Bupati Paslon Nomor urut 2) tersebut diregisterasi pada tanggal 27 April 2021, dilakukan kajian mulai pada tanggal 28 April 2021 sampai pada tanggal 02 Mei 2021, dalam proses kajian Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal mengundang pihak pelapor (Drs. H. Dahlan Hasan Nasution). Dalam undangan pertama dan kedua ybs tidak hadir, sehingga ybs mengirim surat supaya diagendakan kembali pemberian keterangannya pada tanggal 30 April 2021. Dalam keterangan pelapor, ybs menerangkan bahwa pelapor (Drs. H. Dahlan Hasan Nasution) mengetahui adanya kunjungan Sdr H. M. Jakfar Sukhairi Nasution di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara pada tanggal 22 April 2021 dari medsos Facebook lonek; [Bukti T-26] f. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Mandailing Natal mengundang saksi yang diajukan oleh pelapor atas nama 1). Sdr. Anriono Thomas Pangaribuan 2). Sdr. Dameria Siregar, secara patut dua kali namun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal sehingga tidak diperoleh keterangan dari saksi ybs; [Bukti T-27] g. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal meminta pendapat Ahli Pidana Atas Nama Dr. Indra Gunawan Purba, S.H.,M.H, dalam kesimpulan ahli berpendapat, terhadap laporan Sdr. Drs. H. Dahlan Hasan Nasution (Calon Bupati Paslon nomor urut 2) belum mencukupi dua alat bukti yang sah untuk ditingkatkan ketahap penyidikan; [Bukti T-28] h. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal mengundang terlapor (H. M. Jakfar Sukhairi Nasution) untuk dimintai keterangan. Dalam keterangannya ybs menerangkan bahwa kegiatan ybs pada tanggal 21 April 2021 yang bertempat di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara adalah kunjungan sebagai Wakil Bupati aktif, dan dalam kunjungan tersebut tidak melakukan kampanye; [Bukti T-29] i. Bahwa terkait laporan Sdr Drs. H. Dahlan Hasan Nasution telah diregister dengan nomor 011/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021 dan sudah dilakukan kajian dengan memeriksa bukti-bukti yang diajukan serta meminta keterangan saksi-saksi serta pendapat Ahli, dari hasil kajian disimpulkan, a). Tidak memenuhi unsur ketentuan Pasal 187 Ayat (1) (Kampanye diluar jadwal) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti 54 Undang-Undang Nomor urut 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, b). tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan; [Bukti T-30] j. Hasil kajian dituangkan ke dalam formulir Model 11 dibawa kedalam rapat pleno anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. Dalam rapat pleno hasil kajian disepakati dilanjutkan kepembahasan II (dua) Sentra Gakkumdu Mandailing Natal. Rapat Sentra Gakkumdu yang dilaksanakan pada tanggal 02 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 WIB menghasilkan bahwa terhadap laporan Sdr. Drs. H. Dahlan Hasan Nasution nomor 011/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021 disepakati a). Tidak memenuhi unsur ketentuan Pasal 187 Ayat (1) (Kampanye diluar jadwal) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor urut 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, b). Tidak cukup dua (2) alat bukti yang sah untuk ditingkatkan ketahap penyidikan selanjutnya dihentikan pembahasannya. Hasil pembahasan tersebut dituangkan ke dalam berita acara pembahasnan ke II (dua) dan ditandatangani oleh Koordinator masing-masing unsur (Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan); [Bukti T-31] k. Bahwa terhadap hasil pembahasan II (dua) Sentra Gakkumdu terkait laporan Sdr Drs. H. Dahlan Hasan Nasution pada tanggal 03 Mei 2021 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal mengeluarkan status laporan, dengan status laporan “bahwa laporan Sdr. Drs. H. Dahlan Hasan Nasution dengan nomor register 011/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021 dihentikan di Pembahasan II (dua) Sentra Gakkumdu dengan alasan laporan tidak memenuhi unsur ketentuan pasal 187 ayat (1) UU 10 Tahun 2016”. Status laporan tersebut ditempelkan di papan informasi kantor Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal; [Bukti T-32] l. Bahwa terhadap status laporan tersebut sudah diberitahukan kepada Sdr pelapor (Drs. H. Dahlan Hasan Nasution) pada tanggal 04 Mei 2021 dengan nomor surat 0118/PP.01.02/K.SU-11/05/2021; [Bukti T-33] 3. Laporan Sdr. Rois, S.E (Tim Paslon Nomor Urut 2) nomor register 012/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021 sebagai terlapor Sdr Atika Azmi Utammi (Calon Wakil Bupati Paslon nomor urut 1); a. Bahwa pada hari Senin tanggal 26 April 2021 pukul 17.25 WIB Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal menerima laporan dari Sdr ROIS, S.E (Tim Paslon nomor urut 2) dimana dugaan laporan yang disampaikan tentang, berkaitan dengan kunjungan calon Wakil 55 Bupati nomor urut 1 (Atika Azmi Utammi) pada tanggal 16 April 2021 yang bertempat di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara. Dalam laporan tersebut pelapor (ROIS, S.E) melampirkan bukti-bukti berupa a). Documentasi Fhoto, b. Video, dan mengajukan saksi dua (2) orang atas nama: 1). Martunas Sihombing, 2. Khairul Marpaung. Pada waktu melapor, pelapor mengetahui dugaan pelanggaran pada tanggal 24 April 2021 dan melaporkannya pada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal pada tanggal 26 April 2021; [Bukti T- 34] b. Bahwa terkait laporan Sdr Rois, S.E (Tim paslon nomor urut 2) Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal telah menerimanya pada hari Senin tanggal 26 April 2021 sekitar pukul 17.25 WIB dengan mengisi formulir tanda terima penyampaian laporan nomor 21/PL/PB/KAB/02.17/IV/2021; [Bukti T-35] c. Bahwa terhadap laporan Sdr Rois, S.E (Tim Paslon Nomor urut 2) tersebut Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melakukan kajian awal pada tanggal 27 April 2021 untuk mengkaji keterpenuhan syarat formil dan materil, dan jenis dugaan pelanggaran. Dalam kajian awal menghasilkan, terhadap laporan Sdr Rois, S.E (Tim Paslon Nomor urut 2) memenuhi syarat formil dan materil laporan, dan diduga melanggar ketentuan pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dengan jenis dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, untuk selanjutnya hasil kajian awal dibawa kerapat pleno anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. Dalam rapat pleno disepakati dibawa kepembahasan pertama (I) Sentra Gakkumdu Kabupaten Mandailing Natal; [Bukti T-36] d. Bahwa terhadap laporan Sdr Rois, S.E (Tim Paslon Nomor urut 2) tersebut dilakukan pembahsan pertama disentra Gakkumdu Mandailing Natal pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di aula kantor Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dengan agenda pembahasan untuk melakukan kajian terhadap laporan Sdr Rois, S.E (Tim Paslon Nomor urut 2) tersebut apakah memenuhi syarat formil dan materil untuk di lanjutkan ke tahap kajian pelanggaran oleh unsur Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dan penyelidikan oleh unsur Kepolisian Resort Mandailing Natal. Dari hasil pembahasan disepakati terhadap laporan Sdr. Rois, S.E (Tim Paslon Nomor urut 2) memenuhi syarta formil dan materil laporan untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh unsur Bawaslu Mandailing Natal dan penyelidikan oleh unsur Kepolisian, hasil kesepakatan dituangkan kedalam berita acara pembahasan pertama yang ditandatangani 56 oleh Sdr Aliaga, S.HI selaku Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu, AKP Azuar Anas, S.H,.M.H selaku Koordinator dari Unsur Kepolisian dan Putra Masduri, S.H,.M.H dari unsur Kejaksaan; [Bukti T-37] e. Bahwa terhadap laporan Sdr Rois, S.E (Tim Paslon Nomor urut 2) tersebut diregisterasi pada tanggal 28 April 2021, dilakukan kajian mulai pada tanggal 29 April 2021 sampai pada tanggal 02 Mei 2021. Dalam peroses kajian Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal mengundang pihak pelapor (Rois, S.E), dalam keterangan pelapor ybs menerangkan bahwa pelapor (Rois, S.E) mengetahui adanya kunjungan Sdr Atika Azmi Utammi di Desa Kampung Baru Kecamatan Panabungan Utara pada tanggal 17 April 2021 dari tim mereka, sementara pada saat melapor, pelapor mengaku mengetahui kegiatan kunjungan yang dimaksud pada tanggal 24 April 2021, pelapor tidak mengetahui secara jelas apa bentuk kegiatan kunjungan yang dimaksud dan tidak melihat secara langsung kegiatan kunjungan yang dimaksud; [Bukti T-38] f. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Mandailing Natal mengundang saksi yang diajukan oleh pelapor atas nama Sdr. Khairul Marpaung untuk dimintai keterangan. Pada waktu memberikan keterangan ybs menerangkan kunjungan yang dimaksud bertempat di rumah salah satu warga dan dalam kegiatan yang dimaksud tidak ada atribut partai maupun alat peraga kampanye, ybs juga menerangkan tidak melihat secara utuh kegiatan yang dimaksud hanya sekitar 5 (lima) menit saja, menurut yang dilihatnya kegiatan yang dimaksud hanya bernyanyi-nyanyi; [Bukti T-39] g. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Mandailing Natal mengundang saksi yang diajukan oleh pelapor atas nama Sdr. Martunas Sihombing untuk dimintai keterangan. Pada waktu memberikan keterangan ybs menerangkan kunjungan yang dimaksud bertempat dirumah salah satu warga kegiatannya hanya bernyanyi-nyanyi pesertanya anggota pemuda pancasila, dan menurut keterangan ybs pada waktu kegiatan yang dimaksud tidak ada kampanye atau tidak ada ajakan untuk memilih paslon bupati tertentu serta tidak ada terpasang sepanduk maupun baliho kampanye; [Bukti T-40] h. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal mengundang terlapor (Atika Azmi Utammi) untuk dimintai keterangan, dalam keterangannya ybs menerangkan bahwa kegiatan ybs pada tanggal 16 April 2021 yang bertempat di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara adalah dalam rangka menghadiri undangan ketua GAMKI, dan dalam kunjungan yang dimaksud ybs tidak ada memberikan arahan yang mengarah kepada kampanye melainkan hanya bernyanyi; [Bukti T-41] i. Bahwa terkait laporan Sdr Rois, S.E telah diregister dengan nomor 012/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021 dan sudah dilakukan kajian dengan memeriksa bukti-bukti yang diajukan serta meminta keterangan saksi-saksi, dari hasil kajian disimpulkan, a). tidak memenuhi unsur ketentuan pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah 57 Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Sudah lewat batas waktu pelaporan) dikarenakan pada waktu pemberian keterangan Ybs menerangkan mengetahui pertama kali kegiatan yang dimaksud (dugaan pelanggaran) pada tanggal 17 April 2021 bukan pada tanggal 24 april 2021, b). Tidak memenuhi unsur ketentuan Pasal 187 Ayat (1) (Kampanye diluar jadwal) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, c). tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan; [Bukti T-42] j. Bahwa Hasil kajian dituangkan kedalam formulir Model 11 diabawa kedalam rapat pleno anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. Dalam rapat pleno hasil kajian disepakati dilanjutkan kepembahasan II (dua) Sentra Gakkumdu Mandailing Natal. Rapat Sentra Gakkumdu dilaksanakan pada tanggal 02 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, dalam pembahasan bahwa terhadap laporan Sdr. Drs. H. Dahlan Hasan Nasution nomor 011/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021 disepakati a). Tidak memenuhi syarat formil dan materil untuk ditingkatkan ketahap penyidikan, b).Tidak memenuhi unsur ketentuan Pasal 187 Ayat (1) (Kampanye diluar jadwal) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, c). Tidak cukup dua (2) alat bukti yang sah untuk ditingkatkan ketahap penyidikan selanjutnya dihentikan pembahasannya. Hasil pembahasan tersebut dituangkan ke dalam berita acara pembahasnan ke II (dua) dan ditandatangani oleh Koordinator masing-masing unsur (Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan); [Bukti T-43] 58 k. Bahwa Terhadap hasil pembahasan II (dua) Sentra Gakkumdu terkait laporan Sdr Rois, S.E pada tanggal 03 Mei 2021 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal mengeluarkan status laporan, dengan status laporan “bahwa laporan Sdr. Rois, S.E dengan nomor register 012/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021 dihentikan di Pembahasan II (dua) Sentra Gakkumdu dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil untuk ditingkatkan ketahap penyidiakan, dan tidak memenuhi unsur ketentuan pasal 187 ayat (1) UU 10 Tahun 2016”. Status laporan tersebut ditempelkan di papan informasi kantor Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal; [Bukti T-44] l. Bahwa terhadap status laporan tersebut sudah diberitahukan kepada Sdr pelapor (Rois, S.E) pada tanggal 04 Mei 2021 dengan nomor surat 0119/PP.01.02/K.SU-11/05/2021; [Bukti T-45] C. Tidak benar bahwa Para Teradu membiarkan terjadinya pelanggaran dan keributan yang terjadi di TPS 001 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara yang mengganggu proses pemungutan suara yang berakibat menghilangkan hak pilih penduduk yang akan melakukan pemungutan suara. Hal ini dapat kami jelaskan: 1. Bahwa selain Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal bersama dengan Panitia Pengawas Kecamatan Panyabungan Utara melakukan pengawasan melekat proses pemungutan suara pada TPS 001 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara dari saat pembukaan TPS hingga selesai proses penghitungan suara di TPS [Bukti T-46]; 2. Tidak benar keributan tersebut sampai mengakibatkan hilangnya hak pilih pemilih, adapun pemilih yang tidak diberikan izin memilih adalah masyarakat yang tidak memenuhi syarat terkait penggunaan hak pilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan MK; 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal selalu memberikan penjelasan pada masyarakat seputar persyaratan pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), penjelasan tersebut dilakukan diluar Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga tidak mengganggu proses pelaksanaan pemungutan suara. [Bukti T-47]; 4. Tidak diakomodirnya pemilih atas nama Antonius Nainggolan disebabkan petugas di TPS tidak yakin bahwa yang bersangkutan adalah Antonius Nainggolan sebagaimana dimaksud di dalam DPT TPS 001 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara; 5. Hal sebagaimana dimaksud pada poin ‘4’ didasarkan pada KTP-El yang ditunjukan oleh Saudara Antonius Nainggolan menunjukkan ketidaksesuaian data dengan Antonius Nainggolan yang ada di dalam DPT TPS 001 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara, ketidaksesuan dimaksud adalah : a. Nomor Induk Kependudukan (NIK), bahwa NIK di KTP-El yang ditunjukkan oleh Saudara Antonius Nainggolan adalah 360314120272003 sedangkan NIK pemilih atas nama Antonius Nainggolan yang tercantum dalam DPT TPS 001 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara adalah 121302120270001; b. Tempat Lahir, bahwa tempat lahir di KTP-El yang ditunjukkan oleh Saudara Antonius Nainggolan adalah Padangsidimpuan sedangkan Tempat lahir pemilih atas nama Antonius Nainggolan yang 59 tercantum dalam DPT TPS 001 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara adalah Kampung Baru. [Bukti T-48]; 6. Bahwa tidak diakomodirnya pemilik hak suara karena tidak terdaftar pada DPT, DPTb maupun DPPh merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini sesuai dengan Ketentuan PKPU Nomor 18 Tahun 2020 pada pasal 61 ayat 3 [Bukti T-49]; 7. Bahwa keributan yang terjadi di TPS 001 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara mengakibatkan pemilik suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sebanyak 192 (seratus sembilan puluh dua) pemilih adalah tidak benar, kalaupun ada pemilik suara yang tidak diakomodir hanya beberapa pemilih yaitu: a. Antonius Nainggolan dengan alasan ketidaksesuaian elemen data antara KTP-El yang ditunjukkan dengan Data yang ada dalam DPT; b. Jontar Silitonga dengan alasan tidak bisa menunjukan KTP-El atau Surat Keterangan; c. Badiri Hutabarat dengan alasan tidak bisa menunjukan KTP-El atau Surat Keterangan, dan; d. Beberapa pemilih yang membawa KTP-El tetapi tidak terdaftar dalam DPT, DPTb atau DPPh. [Bukti T-50] D. Tidak benar Para Teradu membiarkan bahkan turut serta melegitimasi dalam tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal pasca dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU), padahal Pasangan Calon Nomor Urut 02 mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2021 kepada Mahkamah Konstitusi RI. Hal ini dapat kami jelaskan: 1. Berdasarkan penjelasan dari KPU Kabupaten Mandailing Natal terkait dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor: 771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal didasarkan pada: a. Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 479/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 464/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam Keputusan tersebut dijadwalkan penetapan Pasangan Calon Terpilih adalah tanggal 30 April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021. [Bukti T-51]; b. Surat KPU Republik Indonesia Nomor 407/PL.02.7-SD/AA/KPU/V/2021 Perihal Penjelasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada point 3 (tiga) dijelaskan “Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 479/PP..01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 464/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”. [Bukti T-52]; 60 2. Bahwa terkait pengadu mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28 April 2021, pukul 15.45 WIB, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal tidak pernah menerima pemberitahuan informasi tersebut. 3. Tidak Benar bahwa para teradu pernah mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2021, sebagaimana didalilkan pengadu pada Pokok Aduan D point ke “4”. Terhadap surat KPU Mandailing Natal nomor : 736/PL.02.7-SD/1213/KPU-Kab/IV/2021, tanggal 28 April 2021 perihal Penundaan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020, bahwa dalam surat tersebut dijelaskan KPU Mandailing Natal akan berkonsultasi guna minta petunjuk kepada KPU Republik Indonesia dan/atau KPU Provinsi Sumatera Utara terkait penetapan calon terpilih [Bukti T-53] 4. Bahwa KPU Kabupaten Mandailing Natal mengeluarkan Keputusan KPU Kab. Mandailing Natal Nomor: 771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021, tanggal 3 Mei 2021, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Terhadap Keputusan tersebut masih sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 479/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 464/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa penetapan Pasangan Calon Terpilih adalah tanggal 30 April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021. [Bukti T-54]; 5. Bahwa Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor: 139/PAN.MK/ARPK/05/2021, dikeluarkan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 6 Mei 2021, pukul 15.00 WIB (3 Hari setelah berakhirnya Tahapan Pelaksanaan PSU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 86/PHP.BUP-XIX/2021). [Bukti T-55] 6. Tidak benar Para Teradu mengabaikan terhadap tahapan PSU yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal yang menurut pengadu jelas-jelas telah mengabaikan keberadaan Mahkamah Konstitusi RI. Bahwa seluruh tahapan proses pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahakamah Konstitusi masih sesuai dengan jadwal sebagaimana keputusan KPU Mandailing Natal Nomor: 479/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 464/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. [Bukti T-51] 7. Bahwa Ketetapan MK yang memerintahkan semua instansi terkait untuk menunda pelaksanaan tahapan dan semua tindakan administrasi maupun tindakan lainnya pasca penetapan hasil rekapaitulasi dalam pemungutan dan penghitungan suara ulang sampai adanya Putusan MK yang berkekuatan hukum tetap, sebagaimana Ketetapan MK RI Nomor: 61 139/PHP.BUP-XIX/2021 pada Tanggal 21 Mei 2021, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Mandailing Natal (Para Teradu), KPU langsung menindaklanjuti ketetapan tersebut sesuai dengan surat KPU Republik Indonesia nomor : 475/PY.02.2-SD/03/KPU/V/2021 tanggal 21 Mei 2021 dan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara nomor: 315/PY.02.2-SD/12/Prov/V/2021 tanggal 25 Mei 2021 yang menjelaskan tentang Tindaklanjut Ketetapan Mahkamah Konstitusi mengenai penundaan pelaksanaan Tahapan Pasca Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan pada Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang. [Bukti T-56] E. Para Teradu telah menyampaikan keterangan tertulis yang dibacakan pada persidangan di Mahkamah Konstitusi RI, pada tanggal 21 Mei 2021, tanpa melampirkan hasil kajian hukum dan laporan hasil pemeriksaan adalah Tidak Benar. 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dalam menyampaikan keterangan pada sidang perselihan hasil perolehan di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara: 139/PHP.BUP-XIX/2021 adalah sebagai Pihak Pemberi Keterangan. Keterangan Tertulis yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi adalah hasil pengawasan Bawaslu Mandailing Natal dan jajaran, serta proses penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. Seluruh berkas tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti hasil pengawasan, sedangkan untuk penanganan pelanggaran dilengkapi dengan seluruh berkas penanganan pelanggaran sebagaimana amanah Undang-Undang, diantaranya: a. Laporan, b. Tanda Terima Laporan c. Kajian Awal d. Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakumdu e. Undangan Klarifikasi f. Berita Acara Klarifikasi g. Hasil Kajian (Formulir 11) h. Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakumdu i. Status Laporan j. Pemberitahuan Status Laporan [Bukti T-57] 2. Tidak benar bahwa para teradu dalam memberikan keterangan dalam persidangan di MK RI, tidak berdasarkan kajian hukum dan hasil pemeriksaan sebagaimana yang didalilkan pengadu pada huruf E point “2”, Bahwa teradu dalam memberikan keterangan dalam persidangan di MK RI terutama yang berkaitan dengan penanganan laporan didasari dengan kajian-kajian dan hasil pemeriksaan serta didukung dengan berkas-berkas penanganan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur; walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati; [Bukti T-5 s/d T-19] dan [Bukti T22 s/d T-45]; F. Tidak Benar Para Teradu telah bersikap tidak netral dan/atau cenderung berpihak kepada Pasangan Calon Nomor Urut 01. 1. Selama melaksanakan tugas-tugas pengawasan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 sampai pada tahap PSU, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal selalu memperlakukan sama 62 terhadap seluruh Peserta Pemilihan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Bahwa dalam melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab, Kewenangan, dan Kewajiban sebagaimana amanah Undang-Undang, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal selalu berpegang pada asas penyelenggara pemilu, yang salah satunya adalah profesionalitas. II. Keterangan Lain Bahwa pokok Aduan Pengadu pada poin 1 dan 2 secara substansi telah dijadikan dalil oleh Pengadu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 139/PHP.BUP-XIX/2021, yang dalam pertimbangan hukumnya pada Putusan nomor 139/PHP.BUP-XIX/2021 Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak dalil pemohon atau dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Seterusnya Mahkamah Konstitusi dalam salah satu amar putusannya menyatakan “Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya”. [Bukti T-58). III. Jawaban Tambahan A. Peristiwa Pertemuan Tgl. 06 April 2021 Bahwa pertemuan yang terjadi di rumah pribadi H. M. Jakfar Sukhairi Nasution (Calon Bupati dari pasangan calon nomor urut 1) pada Tgl. 06 April 2021 sudah pernah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal pada tanggal 25 April 2021, dan telah dilakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu No 8 Tahun 2020 Tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Terhadap peristiwa tanggal 06 April 2021, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal (Para Teradu) pertama kali mengetahuinya saat adanya laporan dari pelapor a/n H. Aswin (Calon Wakil Bupati dari pasangan calon nomor urut 2). Fokus pengawasan yang dilakukan adalah TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi (waktu tempuh sekitar 3 jam), dan TPS 001 serta TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara (waktu tempuh sekitar 45 menit). Selain itu, fasilitas Negara yang digunakan pasangan calon yang merupakan calon petahana juga merupakan objek yang diawasai para teradu. Pelaksanaan PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi tidak melakukan cuti sehingga fasilitas Negara masih melekat pada pasangan calon petahana. Sepengatahuan para teradu, Calon Bupati dari pasangan calon nomor urut 1 (H. M. Jakfar Sukhairi Nasution) yang merupakan Wakil Bupati aktif tinggal di Rumah Dinas Wakil Bupati Mandailing Natal. Sementara rumah pribadi (belakangan diketahui lokasi pertemuan Tgl. 06 April 2021) selama ini digunakan sebagai warung yang dikelola oleh orang lain. Rumah tersebut berlokasi di pusat kota dan pusat keramaian. B. Kunjungan Wakil Bupati ke Desa Kampung Baru Terhadap kunjungan Wakil Bupati Mandailing Natal (H.M. Jakfar Sukhairi Nasution) ke Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara Tgl. 21 April 2021 telah dilakukan pengawasan secara melekat oleh Pengawas Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara. Dari hasil pengawasan diketahui bahwa kegiatan tersebut bukan kampanye dan tidak mengandung unsur kampanye. [Bukti T-21]. 63 Hasil kunjungan tersebut juga diposting oleh akun atas nama Sukhairi Nasution. Terhadap postingan tersebut, menurut para teradu tidak mengandung unsur kampanye. [Bukti T-59] C. Peristiwa Pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS 001 Desa Kampung Baru. Dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), komisioner Bawaslu Mandailing Natal melakukan pengawasaan melekat bersama dengan Panwas Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa, dan Pengawas Rempat Pemungutan Suara (PTPS). Pembagian tugas Pengawasan adalah: Desa Kecamatan TPS Petugas Bandar Panjang 1. Ahmad Iswadi Muara Sipongi 001 Tuo 2. Yafisham 001 1. Joko Arief Budiono Panyabungan Kampung Baru 2. Maklum Pelawi Utara 002 1. Ali Aga Selain pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu Mandailing Natal, kegiatan PSU juga dimonitoring oleh Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia beserta staf, KPU Republik Indonesia beserta staf, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara beserta staf, KPU Provinsi Sumatera Utara beserta staf. Dari pihak keamanan Pelaksanaan PSU di TPS 001 Desa Kampung Baru langsung dipantau oleh Dir. Intel Polda Sumatera Utara, Kabid Kum Polda Sumatera Utara, dan beberapa Personil Brimob Polda Sumatera Utara, Danrem 023/KS Sibolga dan beberapa personil TNI, Kapolres Mandailing Natal dan beberapa personil Polres Mandailing Natal. Berdasarkan fakta akan tingginya tingkat pengawasan di TPS, baik yang dilakukan oleh Bawaslu maupun pihak lain, maka sangat tidak mungkin terjadi adanya rekayasa sistuasi TPS sebagaimana dinyatakan oleh pengadu pada saat sidang etik terhadap perkara Nomor 153-PKE-DKPP/VI/2021. Sepanjang pengawasan yang dilakukan para teradu, Pengadu tidak pernah hadir di TPS, sehingga bisa dipastikan tidak mengetahui situasi yang terjadi di TPS. [Bukti T-60]. D. Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca Adanya Permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 479/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 464/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi dilaksanakan pada Tanggal 24 April 2021, dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih adalah tanggal 30 April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021. [Bukti T-51]. Terhadap adanya Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28 April 2021, pukul 15.45 WIB, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal mengetahui informasi tersebut dari media sosial, namun 64 permohonan tersebut belum diregistrasi. Terhadap adanya permohonan tersebut, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Mandailing Natal. Dari hasil koordinasi tersebut, KPU Mandailing Natal menyampaikan akan berkonsultasi dengan KPU Republik Indonesia dan KPU Provinsi Sumatera Utara. Hasil dari konsultasi tersebut diketahui bahwa baik KPU Republik Indonesia maupun KPU Provinsi Sumatera Utara menyarankan agar penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Hal ini ditegaskan melalui surat KPU Republik Indonesia Nomor 407/PL.02.7-SD/AA/KPU/V/2021 Perihal Penjelasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, pada point 3 (tiga) dijelaskan “Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 479/PP..01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 464/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”. [Bukti T-52]. Sampai batas akhir tahapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebagaimana keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 479/PP..01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 464/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi belum diregistrasi, sehingga Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal tidak menyampaikan rekomentasi penundaan penetapan pasangan calon terpilih kepada KPU Kabupaten Mandailing Natal. Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor: 139/PAN.MK/ARPK/05/2021, dikeluarkan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 6 Mei 2021, pukul 15.00 WIB (3 Hari setelah berakhirnya Tahapan Pelaksanaan PSU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 86/PHP.BUP-XIX/2021). [Bukti T-55]. [2.11] PETITUM PARA TERADU PERKARA 153-PKE-DKPP/VI/2021 Bahwa berdasarkan uraian di atas, para teradu bermohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memeriksa dan memutuskan serta menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu I, II, III, IV dan V. Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ber- pendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.12] ALAT BUKTI PARA TERADU PERKARA 153-PKE-DKPP/VI/2021 Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-60, sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti T-1 : Surat Bawaslu Mandailing Natal Nomor: 0049/PM.00.02/K.SU-11/03/2021, Perihal Himbauan kepada 65 seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Agar tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama pelaksanaan Pemungutuan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK); Bukti T-2 : Surat Bawaslu Mandailing Natal Nomor: 0053/ K.SU-11/PM.00.02/ 03/2021, Perihal Himbauan kepada Calon Bupati nomor urut 1 (H.M. Jafar Sukhairi Nasution) selaku Wakil Bupati Aktif, dan Surat Bawaslu Mandailing Natal Nomor: 0052/ K.SU-11/PM.00.02/ 03/2021, Perihal Himbauan kepada Calon Bupati nomor urut 2 (Drs Dahlan Hasan Nasution) selaku Bupati Aktif, agar tidak memanfaatkan jabatannya dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi; Bukti T-3 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan (LHPP) Panwas Kecamatan Panyabungan Utara terkait pengawasan pemasangan Bahan Sosialisasi (Spanduk dan Baliho) tentang larangan melakukan tindakan memberi dan menerima uang dalam kegiatan pemilihan Kepala Daerah serta pasal-pasal terkait sanksi bagi si pemberi maupun si penerima; Bukti T-4 : Surat Bawaslu Mandailing Natal Nomor: 0084/PM.00.02/K.SU-11/04/2021, Perihal Himbauan kepada seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Agar tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama pelaksanaan Pemungutuan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK); Bukti T-5 : Formulir Laporan Sdr. H. Aswin; Bukti T-6 : Tanda Terima Laporan Sdr. H. Aswin; Bukti T-7 : Formulir Kajian Awal & Berita Acara Rapat Pleno Terhadap Laporan Sdr. H. Aswin; Bukti T-8 : Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakumdu Terhadap Laporan Sdr. H. Aswin; Bukti T-9 : Berita Acara Klarifikasi Pelapor (H. Aswin); Bukti T-10 : Berita Acara Klarifikasi Saksi Atas Nama Hanafi Terhadap Laporan Sdr. H. Aswin; Bukti T-11 : Surat Undangan Klarifikasi Saksi & Surat pernyataan Terhadap Laporan Sdr. H. Aswin; Bukti T-12 : Berita Acara Klarifikasi Saksi atas Nama Wilixino Sihombing Terhadap Laporan Sdr. H. Aswin; Bukti T-13 : Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas Nama H.M. Jafar Sukhairi Nasution Terhadap Laporan Sdr. H. Aswin; Bukti T-14 : Berita Acara Klarifikasi atas Nama Atika Azmi Utammi Terhadap Laporan Sdr. H. Aswin; Bukti T-15 : Berita Acara Klarifikasi Ahli Pidana atas nama Dr. Indra Gunawan, S.H.,M.H Terhadap Laporan Sdr. H. Aswin; Bukti T-16 : Formulir Hasil Kajian (For 11) Terhadap Laporan Sdr. H. Aswin; Bukti T-17 : Berita Acara Pleno Hasil Kajian & Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakumdu Terhadap Laporan Sdr. H. Aswin; Bukti T-18 : Formulir Status Laporan Sdr. H. Aswin; Bukti T-19 : Surat Pemberitahuan Status Laporan Sdr. H. Aswin; Bukti T-20 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan (LHPP) Panwas Kecamatan Panyabungan Utara terkait pengawasan kegiatan di Desa Kampung Baru yang dihadiri calon Wakil Bupati dari Pasangan Calon nomor 66 urut 1 (Atika Azmi Utammi); Bukti T-21 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan (LHPP) Panwas Kecamatan Panyabungan Utara terkait pengawasan terhadap kunjungan Wakil Bupati Mandailing Natal (H.M. Jafar Sukhairi Nasution) yang juga merupakan calon Bupati Mandailing Natal dari Pasangan Calon nomor urut 1; Bukti T-22 : Formulir Laporan Sdr. Dahlan Hasan Nasution; Bukti T-23 : Formulir Tanda Terima Laporan Sdr. Dahlan Hasan Nasution; Bukti T-24 : Formulir Kajian Awal & Berita Acara Rapat Pleno Terhadap Laporan Sdr. Dahlan Hasan Nasution; Bukti T-25 : Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakumdu Terhadap Laporan Sdr. Dahlan Hasan Nasution; Bukti T-26 : Surat Undangan & Berita Acara Klarifikasi Pelapor (Drs. H.Dahlan Hasan Nasution); Bukti T-27 : Surat Undangan Klarifikasi Saksi & Surat Pernyataan penyampaian undangan Terhadap Laporan Sdr. Dahlan Hasan Nasution; Bukti T-28 : Berita Acara Klarifikasi Ahli Pidana atas Nama Dr. Indra Gunawan Purba, S.H.,M.H Terhadap Laporan Sdr. Dahlan Hasan Nasution; Bukti T-29 : Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas Nama H.M.Jafar Sukhairi Nasution Terhadap Laporan Sdr. Dahlan Hasan Nasution; Bukti T-30 : Formulir Hasil Kajian Terhadap Laporan Sdr. Dahlan Hasan Nasution; Bukti T-31 : Berita Acara Rapat Pleno Hasil Kajian & Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakumdu Terhadap Laporan Sdr. Dahlan Hasan Nasution; Bukti T-32 : Formulir Status Laporan Sdr. Dahlan Hasan Nasution; Bukti T-33 : Pemberitahuan Status Laporan Sdr. Dahlan Hasan Nasution; Bukti T-34 : Formulir Laporan Sdr Rois, S.E; Bukti T-35 : Formulir Tanda Terima Laporan Sdr Rois, S.E; Bukti T-36 : Formulir Hasil Kajian Awal & Berita Acara Rapat Pleno Kajian Awal Terhadap Laporan Sdr Rois, S.E; Bukti T-37 : Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakumdu Terhadap Laporan Sdr Rois, S.E; Bukti T-38 : Berita Acara Klarifikasi Pelapor (Rois, S.E); Bukti T-39 : Berita Acara Klarifikasi Saksi Atas Nama Khairul Marpaung Terhadap Laporan Sdr Rois, S.E; Bukti T-40 : Berita Acara Klarifikasi Saksi atas Nama Martunas Sihombing Terhadap Laporan Sdr Rois, S.E; Bukti T-41 : Berita Acara Klarifikasi terlapor (Atika Azmi Utammi) Terhadap Laporan Sdr Rois, S.E; Bukti T-42 : Formulir Hasil Kajian Terhadap Laporan Sdr Rois, S.E; Bukti T-43 : Berita Acara Rapat Pleno Hasil Kajian & Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakumdu Terhadap Laporan Sdr Rois, S.E; Bukti T-44 : Formulir Status Laporan Sdr Rois, S.E; Bukti T-45 : Pemberitahuan Status Laporan Sdr Rois, S.E; Bukti T-46 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan (LHPP) Pengawas Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara terkait pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS 001 Desa Kampung Baru mulai dari pembukaan TPS hingga selesai proses penghitungan suara, dimana selama kegiatan tersebut juga diawasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal; Bukti T-47 : Video Penjelasan dari komisioner Bawaslu Kabupaten Mandailing 67 Natal terkait syarat pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi, dengan link video: 1. https://m.youtube.com/watch?v=sh6bXC1rsmg&feature=share #dialog 2. https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1621915339&id= 100060806542412 Bukti T-48 : Foto KTP Antonius Nainggolan yang menunjukkan perbedaan NIK dan Tempat Lahir yang berbeda antara data yang terdapat pada KTP El dengan data yang terdapat pada formulir Daftar Pemlih Tetap (DPT); Bukti T-49 : PKPU 18 Tahun 2020, Pasal 61 ayat (3) yang menjelaskan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPPh, dan DPTb pada Pemungutan Suara sebelumnya tidak dapat menggunakan hak pilihnya; Bukti T-50 : Formulir C Kejadian Khusus yang menerangkan nama-nama pemilih yang tidak diberikan izin oleh petuga TPS (KPPS) menggunakan hak pilihnya karena Tidak Memnuhi Syarat (TMS); Bukti T-51 : Keputusan KPU Mandailing Natal nomor: 479/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 464/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam Keputusan tersebut dijadwalkan penetapan Pasangan Calon Terpilih adalah tanggal 30 April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021; Bukti T-52 : Surat KPU Republik Indonesia Nomor 407/PL.02.7-SD/AA/KPU/V/2021 Perihal Penjelasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada point 3 (tiga) dijelaskan “Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 479/PP..01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021; Bukti T-53 : Surat KPU Mandailing Natal 736/PL.02.7-SD/1213/KPU-Kab/IV/2021, tanggal 28 April 2021 perihal Penundaan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020; Bukti T-54 : Keputusan KPU Kab. Mandailing Natal Nomor: 771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021, tanggal 3 Mei 2021, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020; Bukti T-55 : Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 139/PAN.MK/ARPK/05/2021, Tanggal 6 Mei 2021; Bukti T-56 : Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PHP.BUP-XIX/2021 Tanggal 21 Mei 2021, surat KPU Republik Indonesia nomor : 475/PY.02.2-SD/03/KPU/V/2021 tanggal 21 Mei 2021 dan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara nomor: 315/PY.02.2-SD/12/Prov/V/2021 tanggal 25 Mei 2021; Bukti T-57 : Tanda Terima penyerahan berkas perkara dari Bawaslu Mandailing 68 Natal di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 139/PHP.BUP-XIX/2021; Bukti T-58 : Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PHP.BUP-XIX/2021; Bukti T-59 : Screenshoot postingan kunjungan Wakil Bupati ke Desa Kampung Baru pada Tanggal 21 April 2021, di Media Sosial Facebook; Bukti T-60 : Dokumentasi pengawasan pada TPS 001 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara. Selain pengawasan dari jajaran Bawaslu Mandailing Natal, pelaksanaan PSU juga dimonitoring Bawaslu RI, KPU RI, Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi. Dari pihak keamanan diturunkan personil Brimob Polda Sumatera Utara, Korem 023/KS Sibolga, Polren Mandailing Natal, Kodim 0212/TS Tapanuli Selatan. [2.13] KETERANGAN PIHAK TERKAIT PERKARA 142-PKE-DKPP/V/2021 Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal pada pokoknya menerangkan bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui kegiatan pertemuan di kediaman salah satu paslon. [2.14] KETERANGAN PIHAK TERKAIT PERKARA 153-PKE-DKPP/VI/2021 Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa Pemungutan Suara Ulang pada pilkada di Kabupaten Mandailing Natal dilaksanakan pada tanggal 24 April 2021, PSU dilaksanakan pada dua Desa, yaitu Desa Bandar Panjang Tuo satu TPS dan Desa Kampung Baru dua TPS. Kemudian jumlah pemilih keseluruhan berjumlah 1216 pemilih; 2. Bahwa secara umum pemilihan terkait dengan pemilihan, Pihak Terkait menyatakan berjalan lancar meskipun pada TPS 001 Desa Kampung baru telah terjadi keributan namun tidak sampai menimbulkan adanya pemilih yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya; 3. Bahwa rekapitulasi tingkat Kabupaten dilaksanakan pada tanggal 26 April 2021; 4. Bahwa DPT yang berada di TPS 001 Desa Kampung Baru berjumlah 438, yang hadir berjumlah 241 pemilih; 5. Bahwa sebagaimana diatur dalam PKPU No 18 Tahun 2020, di BAB II Pasal 7 ayat (1) Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memberikan suaranya di TPS tempat Pemilih terdaftar dalam DPT. Kemudian ayat (2) Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih menyerahkan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK dan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS; 6. Bahwa menurut Pihak Terkait, Formulir C-Pemberitahuan substansinya adalah mempermudah pemilih untuk mengetahui dimana lokasi TPS tempat memilih.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan 69 menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; 70 d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu dalam Perkara Nomor 142-PKE-DKPP/V/2021 pada pokoknya mendalilkan Teradu selaku Ketua Bawaslu Mandailing Natal tidak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pencegahan pelanggaran kampanye sebelum Pemungutan Suara Ulang tanggal 24 April 2021; [4.2] Menimbang Pengadu dalam Perkara Nomor 153-PKE-DKPP/VI/2021 pada pokoknya mendalilkan Teradu I s.d Teradu V diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu dalam tindakan sebagaimana berikut: [4.2.1] Teradu I s.d Teradu V tidak menindaklanjuti laporan dugan pelanggaran kampanye oleh Paslon Nomor Urut 01 sebelum PSU. Beberapa kegiatan Paslon Nomor Urut 01 yang diduga melanggar larangan kampanye antara lain kegiatan di rumah Calon Bupati Nomor Urut 01 dilaksanakan pada tanggal 6 April 2021. Kemudian pada tanggal 16 April 2021, Calon Wakil Bupati Nomor Urut 01 berkampanye di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara bertempat di rumah Rico Barheng Pardede. Selanjutnya pada tanggal 21 April 2021, Calon Bupati Nomor Urut 01 menghadiri kegiatan di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara. [4.2.2] Teradu I s.d Teradu V membiarkan terjadinya keributan saat pemungutan suara ulang di TPS 01 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara yang mengakibatkan pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. [4.2.3] Para Teradu turut meligitimasi penetapan Pasangan Calon terpilih pasca PSU meskipun Pengadu telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi. [4.2.4] Para Teradu menyampaikan keterangan tertulis pada persidangan Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Mei 2021 tanpa melampirkan hasil kajian. [4.3] Berkenaan dalil pada angka [4.1] dalam Perkara Nomor 142-PKE-DKPP/V/2021, Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 31 Maret 2021 Bawaslu Mandailing Natal telah menyampaikan himbauan melalui Surat Nomor 0049/PM.00.02/K.SU-11/03/2021 agar semua Pasangan Calon tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama proses PSU sebagaimana ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020. Selain itu pada tanggal yang sama, Teradu juga menerbitkan himbauan kepada Paslon Nomor Urut 01 melalui Surat Nomor 0053/K.SU.11/PM.00.02/03/2021, serta kepada Paslon Nomor Urut 02 melalui Surat Nomor 0052/K.SU.11/PM.00.02/03/2021, agar Calon Bupati dari Petahana tidak memanfaatkan jabatannya untuk PSU sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Selanjutnya pada tanggal 7 April 2021 Bawaslu Mandailing Natal melalui Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan/Desa 71 serta Pengawas TPS melakukan sosialisasi melalui spanduk dan baliho yang terpasang pada sekitar lokasi TPS yang memuat informasi larangan memberi dan menerima uang dalam pelaksanaan PSU. Pada tanggal 21 April 2021 Bawaslu Mandailing Natal kembali menyampaikan himbauan kepada setiap Pasangan Calon melalui Surat Nomor 0084/PM.00.02/K.SU.11/04/2021 yang pada pokoknya untuk tidak melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun selama proses PSU. Sedangkan terhadap peristiwa tanggal 16 April 2021 di Desa Kampung Baru yang dihadiri Calon Wakil Bupati Paslon Nomor Urut 01, jajaran Bawaslu Mandailing Natal melalui Panwascam Panyabungan Utara atas nama Arief Suedi melakukan pengawasan secara langsung dan diketahui bahwa kegiatan tersebut tidak mengandung unsur kampanye. Demikian halnya dengan peristiwa tanggal 21 April 2021 di Desa Kampung Baru yang dihadiri Calon Bupati Paslon Nomor Urut 01, Panwascam Panyabungan Utara juga melakukan pengawasan langsung dan diketahui kegiatan tersebut bukan kampanye dan tidak mengandung unsur kampanye. [4.4] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu I s.d Teradu V dalam Perkara Nomor 153-PKE-DKPP/VI/2021 bahwa pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagaimana berikut: [4.4.1] Berkenaan dalil pada angka [4.2.1], Teradu I s.d Teradu V menjelaskan bahwa pada tanggal 25 April 2021 Pelapor atas nama H. Aswin melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh Paslon Nomor Urut 01 yang dilakukan pada tanggal 6 April 2021 di rumah Calon Bupati Paslon Nomor Urut 01. Pelapor melampirkan bukti foto, uang seratus ribu sebanyak dua lembar, dan mengajukan 3 orang saksi, Wilixino Sihombing, Hanafi, dan Tina. Pelapor mengaku mengetahui dugaan pelanggaran tersebut pada tanggal 24 April 2021. Para Teradu memberi tanda terima laporan Nomor 19/PL/PB/KAB/02.17/IV/2021. Pada tanggal 26 April 2021 Teradu I s.d Teradu V melakukan kajian awal dengan kesimpulan terdapat dugaan pelanggaran ketentuan pasal 187 ayat (1) dan 187 A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 sehingga disepakati dibawa dalam pembahasan pertama Sentra Gakkumdu. Kemudian Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu dilakukan pada tanggal 27 April 2021 yang memutuskan Laporan memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan pada tahap penyelidikan dengan Registrasi Nomor 010/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021. Klarifikasi kepada para pihak dilakukan tanggal 28 April 2021 s.d 2 Mei 2021. Saksi atas nama Hanafi dan Wilixio Sihombing tidak melihat langsung peristiwa tersebut, sedang saksi Tina tidak hadir undangan klarifikasi meski sudah dua kali diundang. Sedangkan Terlapor menerangkan kegiatan tanggal 6 April 2021 merupakan kegiatan pertemuan warga Aek Bingke dan tidak ada pembagian uang maupun janji kampanye. Teradu I s.d Teradu V juga meminta pendapat Ahli Pidana atas nama Indra Gunawan Purba yang berpendapat Laporan Nomor 010/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021 belum memenuhi dua alat bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dari hasil klarifikasi, Teradu I s.d Teradu V menyusun kajian dalam Formulir Model 11 dengan kesimpulan Laporan Nomor 010/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021 tidak memenuhi unsur Pasal 187 (1) serta Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Kesimpulan tersebut dibahas dan disepakati dalam pembahasan kedua Sentra Gakkumdu pada tanggal 2 Mei 2021. Kemudian pada tanggal 3 Mei 2021, Teradu I s.d Teradu V menerbitkan Status Laporan dan ditempel pada papan pengumuman. Selanjutnya berkenaan dengan Laporan Nomor 011/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021, Teradu I s.d Teradu V menerangkan bahwa pada tanggal 25 April 2021 menerima laporan dari Drs. H. Dahlan Hasan Nasution 72 terkait peristiwa kunjungan Calon Bupati Nomor Urut 01 pada tanggal 21 April 2021 di Desa Kampung Baru Kec. Panyabungan Utara. Pelapor melampirkan bukti foto, kliping unggahan FB dan mengajukan dua saksi atas nama Dameria Siregar dan Anriono Thomas Pangaribuan. Laporan tersebut diberi tanda terima Nomor 20/PL/PB/KAB/0217/IV/2021. Dalam Kajian Awal tanggal 26 April 2021, Laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil dugaan pelanggaran Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan akan dibahas bersama Sentra Gakkumdu. Pada tanggal 27 April 2021, Sentra Gakkum dalam Pembahasan Pertama menyimpulkan Laporan memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan dalam penyelidikan dan diregistrasi dengan Nomor 011/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021. Klarifikasi kepada para pihak dilakukan pada tanggal 28 April 2021 s.d 2 Mei 2021. Akan tetapi Saksi atas nama Dameria Siregar dan Anriono Thomas Pangaribuan tidak memenuhi undangan setelah dua kali dipanggil. Sedangkan Terlapor memberi keterangan dalam peristiwa tersebut tidak melakukan kampanye, namun dalam kapasitas sebagai Wakil Bupati aktif. Dari hasil klarifikasi, Teradu I s.d Teradu V menyimpulkan dalam kajian dugaan pelanggaran bahwa Laporan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Hasil kajian tersebut dibahas dan disepakati dalam Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu tanggal 2 Mei 2021. Kemudian pada tanggal 3 Mei 2021, Teradu I s.d Teradu V menerbitkan Status Laporan dan menempel di papam pengumuman. Berkenaan dengan Laporan Nomor 012/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021, Teradu I s.d Teradu V menjelaskan bahwa pada tanggal 26 April 2021 menerima Laporan dari Pelapor atas nama Rois. Laporan terkait peristiwa kunjungan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 01 di Desa Kampung Baru Kec. Panyabungan Utara pada tanggal 16 April 2021. Pelapor melampirkan bukti berupa dokumentasi foto, video, dan mengajukan dua orang saksi atas nama Martunas Sihombing dan Khairul Marpaung. Teradu I s.d Teradu V kemudian memberi tanda terima Laporan Nomor 21/PL/PB/KAB/02.17/IV/2021. Dalam kajian awal tanggal 27 April 2021, laporan disimpulkan memenuhi syarat formil dan materiil dugaan pelanggaran Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan akan dibahas dalam pembahasan pertama Sentra Gakkumdu. Kemudian pada tanggal 28 April 2021, Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu menyimpulkan Laporan memenuhi syarat untuk dilanjutkan pada tahap penyelidikan, dan diregistrasi dengan Nomor 012/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021. Klarifikasi para pihak dilakukan pada tanggal 29 April 2021 s.d 2 Mei 2021. Dalam Klarifikasi, Pelapor mengaku mengetahui pada tanggal 17 April 2021 namun tidak mengetahui secara pasti bentuk kegiatan dalam kunjungan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 01 tersebut. Sedangkan Saksi Khairul Marpaung mengaku tidak menyaksikan secara utuh kunjungan yang berlangsung hanya 5 (lima) menit, serta tidak menemukan atribut partai mau alat peraga kampanye. Kemudian Terlapor menerangkan bahwa kunjungan tersebut untuk menghadiri undangan ketua GAMKI, namun tidak berkampanye. Dalam kajian dugaan pelanggaran pada Formulir Model 11, Teradu I s.d Teradu V menyimpulkan Laporan telah lewat batas waktu serta tidak memenuhi unsur Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Hasil kajian tersebut kemudian disepakati dalam Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu tanggal 2 Mei 2021, dan penanganan laporan dihentikan. Pada tanggal 3 Mei 2021 Teradu I s.d Teradu V menerbitkan Status Laporan, diumumkan di papam pengumuman serta dibertahukan kepada Pelapor pada tanggal 4 Mei 2021. [4.4.2] Berkenaan dalil pada angka [4.2.2], Para Teradu menerangkan bahwa Teradu I s.d Teradu V turut melakukan pengawasan melekat PSU pada TPS 001 Desa 73 Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara. Sempat terjadi keributan namun tidak sampai mengakibatkan hilangnya hak pilih pemilih. Keributan dipicu karena petugas tidak mengijinkan pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih. Teradu I s.d Teradu V selalu memberikan penjelasan pada masyarakat seputar persyaratan pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Penjelasan tersebut dilakukan di luar TPS sehingga tidak mengganggu proses pelaksanaan pemungutan suara. Pemilih yang tidak dapat diakomodasi atas nama Antonius Nainggolan disebabkan petugas di TPS tidak yakin yang bersangkutan adalah Antonius Nainggolan yang termuat dalam DPT TPS 001 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara. Hal itu disebabkan karena elemen data pada KTP-El yang ditunjukan oleh Antonius Nainggolan menunjukkan ketidaksesuaian data dengan Antonius Nainggolan yang ada di dalam DPT TPS 001 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara. NIK di KTP-el yang ditunjukkan adalah 360314120272003 sedangkan NIK pemilih atas nama Antonius Nainggolan yang tercantum dalam DPT TPS 001 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara adalah 121302120270001. Selain Antonius Nainggolan, pemilih yang tidak memenuhi syarat adalah Badiri Hutabarat karena tidak bisa menunjukkan KTP-el, serta beberapa pemilih yang membawa KTP-el tetapi tidak terdaftar dalam DPT. [4.4.3] Berkenaan dalil pada angka [4.2.3], Teradu I s.d Teradu V menerangkan bahwa berdasarkan penjelasan KPU Kabupaten Mandailing Natal, penetapan Pasangan Calon Terpilih melalui SK Nomor 771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021 didasarkan pada tahapan dan jadwal PSU yang termuat dalam Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 479/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 464/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021. Dalam keputusan tersebut penetapan Pasangan Calon Terpilih pada tanggal 30 April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021. Selain itu juga mengacu pada Surat KPU Nomor 407/PL.02.7-SD/AA/KPU/V/2021 yang menegaskan penetapan calon terpilih hasil PSU pelaksanaan Putusan MK berdasarkan tahapan dan jadwal dalam Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 479/PP..01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 tersebut. Teradu I s.d Teradu V mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan Pengadu ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28 April 2021. Sedangkan penundaan Calon Terpilih, KPU Mandailing Natal melalui Surat Nomor 736/PL.02.7-SD/1213/KPU-Kab/IV/2021 tanggal 28 April 2021 menjelaskan akan berkonsultasi dan meminta petunjuk KPU Republik Indonesia dan/atau KPU Provinsi Sumatera Utara. Kemudian setelah KPU Mandailing Natal menetapkan Pasangan Calon Terpilih melalui Keputusan Nomor 771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021 tanggal 3 Mei 2021, berdasarkan hasil pengawasan Teradu I s.d Teradu V penetapan tersebut masih sesuai dengan tahapan dan jadwal dalam Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 479/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021. Tidak benar Teradu I s.d Teradu V mengabaikan terhadap tahapan PSU. Bahwa seluruh tahapan proses pelaksanaan PSU pasca putusan MK sesuai dengan tahapan dan jadwal. Sedangkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 139/PAN.MK/ARPK/05/2021 baru dikeluarkan MK pada tanggal 6 Mei 2021, tiga hari setelah berakhirnya Tahapan Pelaksanaan PSU. [4.4.4] Berkenaan dalil pada angka [4.2.4], Teradu I s.d Teradu V menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal berkedudukan sebagai Pemberi Keterangan pada sidang perselihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 139/PHP.BUP-XIX/2021. Keterangan Tertulis yang diserahkan adalah hasil 74 pengawasan Bawaslu Mandailing Natal dan jajaran, serta proses penanganan pelanggaran. Seluruh berkas tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti hasil pengawasan. Sedangkan untuk penanganan pelanggaran dilengkapi dengan seluruh berkas penanganan, berupa Laporan, Tanda Terima Laporan, Kajian Awal, Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakumdu, Undangan Klarifikasi, Berita Acara Klarifikasi, Hasil Kajian (Formulir 11), Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakumdu, Status Laporan, Pemberitahuan Status Laporan. Tidak benar bahwa Teradu I s.d Teradu V dalam memberikan keterangan dalam persidangan MK tidak berdasarkan kajian hukum dan hasil pemeriksaan. Dalam menyampaikan keterangan yang berkaitan dengan penanganan laporan berdasarkan kajian dan hasil pemeriksaan serta didukung dengan berkas-berkas penanganan pelanggaran sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. [4.5] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.5.1] Menimbang dalil pada angka [4.1] dalam Perkara Nomor 142-PKE-DKPP/V/2021, terungkap fakta pada tanggal 31 Maret 2021 Teradu menerbitkan Surat Nomor 0049/PM.00.02/K.SU-11/03/2021 yang pada pokoknya menghimbau agar semua Pasangan Calon tidak melakukan kampanye selama PSU. Selain itu, pada tanggal yang sama melalui Surat Nomor 0053/K.SU.11/PM.00.02/03/2021 dan Surat Nomor 0052/K.SU.11/PM.00.02/03/2021, Teradu juga menghimbau Paslon Nomor Urut 01 dan Nomor Urut 02 dari unsur Petahana agar tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan PSU Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, badan ad hoc pengawas PSU baru terbentuk pada tanggal 7 April 2021, sehingga Teradu tidak dapat melakukan pengawasan secara optimal terhadap kegiatan yang dilakukan peserta pemilihan di rumah Calon Bupati Nomor Urut 01 pada tanggal 6 April 2021. DKPP berpendapat dalih Teradu tidak dapat melakukan pengawasan secara optimal karena badan ad hoc belum terbentuk tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal semestinya mengambil inisiatif menggunakan kewenangannya dan melakukan segala upaya yang dibenarkan menurut hukum untuk melaksanakan tugas pengawasan, pencegahan dan penindakan atas pelanggaran larangan kampanye pada tahapan PSU sebagaimana ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020. Teradu dalam persidangan mengaku telah melakukan sosialisasi kepada perguruan tinggi dan media untuk berpartisipasi melakukan pengawasan PSU, namun keterangan Teradu tidak didukung alat bukti. Teradu selaku Ketua Bawaslu Mandailing Natal memiliki tanggungjawab untuk memastikan tugas pengawasan dilakukan secara optimal sehingga kontestasi berjalan secara fair dan adil. Teradu terbukti tidak professional dalam melaksanakan mandat jabatan, melaksanakan tugas pengawasan untuk mencegah dan menindak dugaan pelanggaran kampanye pada tahapan PSU. Dengan demikian, dalil pada angka [4.1] terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.5.2] Menimbang dalil pada angka [4.2.1], terungkap fakta benar bahwa pada tanggal 25 April 2021 Para Teradu menerima Laporan H. Aswin terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh Paslon Nomor Urut 01. Pada tanggal 6 April 2021, terdapat kegiatan di rumah Calon Bupati Paslon Nomor Urut 01. Laporan tersebut dilengkapi alat bukti foto, uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) 75 lembar, serta 3 orang saksi, atas nama Wilixino Sihombing, Hanafi, dan Tina. Para Teradu kemudian menerbitkan tanda terima Nomor 19/PL/PB/KAB/02.17/IV/2021. Menindaklanjuti laporan, pada tanggal 26 April 2021 Para Teradu melakukan kajian awal dengan kesimpulan terdapat dugaan pelanggaran Pasal 187 ayat (1) dan 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sehingga perlu dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu. Selanjutnya berdasarkan alat bukti BA Nomor 18/SG/BA/KAB/02.17/IV/2021 tanggal 27 April 2021, Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu memutuskan Laporan memenuhi syarat formil dan materiil, diregister dengan Nomor 010/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021, kemudian dilanjutkan ke tahap penyelidikan. Pada forum klarifikasi tanggal 28 April s.d 2 Mei 2021, saksi Hanafi dan Wilixio Sihombing menyatakan tidak melihat langsung peristiwa tersebut, sedangkan saksi Tina tidak memenuhi undangan klarifikasi meski telah dua kali diundang secara patut. Sementara Terlapor membenarkan bahwa pada tanggal 6 April 2021 melakukan pertemuan dengan warga Aek Bingke di kediamannya, namun membantah adanya pembagian uang maupun janji kampanye. Para Teradu kemudian meminta keterangan Ahli Pidana Indra Gunawan Purba yang berpendapat bahwa Laporan Nomor 010/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021 belum memenuhi 2 (dua) alat bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Para Teradu menyusun kajian dalam Formulir Model A.11 dan dilakukan pembahasan bersama sentra Gakkumdu pada tanggal 3 Mei 2021 dengan kesimpulan Laporan Nomor 010/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021 tidak memenuhi unsur Pasal 187 (1) serta Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Selanjutnya pada tanggal 3 Mei 2021, Para Teradu menerbitkan Status Laporan dan ditempel pada papan pengumuman. Berkenaan dengan Laporan Nomor 011/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021, terungkap fakta pada tanggal 25 April 2021 Pengadu melaporkan peristiwa kunjungan Calon Bupati Nomor Urut 01 pada tanggal 21 April 2021 di Desa Kampung Baru Kec. Panyabungan Utara. Laporan tersebut kemudian diberi tanda terima Nomor 20/PL/PB/KAB/0217/IV/2021. Berdasarkan hasil kajian awal tanggal 26 April 2021, laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil dugaan pelanggaran Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Selanjutnya dalam Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu tanggal 27 April 2021, penanganan Laporan disepakati dilanjutkan pada tahap penyelidikan dan diregister dengan Nomor 011/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021 dibuktikan dengan BA Nomor 18/SG/BA/KAB/02.17/IV/2021. Klarifikasi kepada para pihak dilaksanakan pada tanggal 28 April s.d 2 Mei 2021. Namun Saksi Dameria Siregar dan Anriono Thomas Pangaribuan tidak memenuhi undangan meskipun telah 2 (dua) kali dipanggil secara patut. Sedangkan Terlapor selaku Calon Bupati Nomor Urut 01 pada forum klarifikasi membenarkan bahwa pada tanggal 21 April 2021 melakukan kunjungan ke Desa Kampung Baru Kec. Panyabungan Utara, namun membantah adanya kegiatan kampanye, kehadiran Calon Bupati Nomor Urut 01 dalam kapasitas sebagai Wakil Bupati. Berdasarkan hasil klarifikasi, Para Teradu menyusun kajian dan menyimpulkan Laporan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Hasil kajian kemudian dibahas dan disepakati dalam Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu tanggal 2 Mei 2021 sebagaimana BA Nomor 20/SG/BA/KAB/02.17/IV/2021. Selanjutnya pada tanggal 3 Mei 2021, Para Teradu menerbitkan Status Laporan dan ditempelkan pada papan pengumuman. Berkenaan dengan Laporan Nomor 012/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021, terungkap fakta benar bahwa pada tanggal 26 April 2021 Para Teradu menerima laporan Rois terkait peristiwa kunjungan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 01 di Desa 76 Kampung Baru Kec. Panyabungan Utara pada tanggal 16 April 2021. Para Teradu kemudian menerbitkan tanda terima laporan Nomor 21/PL/PB/KAB/02.17/IV/2021. Berdasarkan kajian awal tanggal 27 April 2021, disimpulkan laporan memenuhi syarat formil dan materiil dugaan pelanggaran Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan ditindaklanjuti pembahasan bersama Sentra Gakkumdu. Pada tanggal 28 April 2021, Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu menyimpulkan Laporan memenuhi syarat untuk dilanjutkan pada tahap penyelidikan dan diregister dengan Nomor 012/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021 dibuktikan dengan BA Nomor 19/SG/BA/KAB/02.17/IV/2021. Klarifikasi para pihak dilakukan pada tanggal 29 April s.d 2 Mei 2021. Pada forum Klarifikasi, Pelapor mengaku mengetahui peristiwa tersebut pada tanggal 17 April 2021 namun tidak tahu secara pasti bentuk kegiatan kunjungan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 01. Sedangkan Saksi Khairul Marpaung mengaku tidak menyaksikan secara utuh kunjungan yang berlangsung selama 5 (lima) menit, saksi juga tidak melihat atribut partai maupun alat peraga kampanye. Sedangkan terlapor membenarkan adanya kegiatan pada tanggal 16 April 2021, Terlapor berdalih kunjungan tersebut bertujuan memenuhi undangan ketua GAMKI, dan tidak ada kegiatan kampanye. Berdasarkan hasil klarifikasi, Para Teradu menyusun kajian, dituangkan dalam Formulir Model A.11 dan disimpulkan Laporan melampaui tenggang waktu serta tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Hasil kajian menjadi bahan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu tanggal 2 Mei 2021, dan disimpulkan penanganan laporan dihentikan dibuktikan dengan BA Nomor 20/SG/BA/KAB/02.17/IV/2021. Selanjutnya pada tanggal 3 Mei 2021, Para Teradu menerbitkan Status Laporan dan diumumkan pada papan pengumuman serta dibertahukan kepada Pelapor pada tanggal 4 Mei 2021. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu menerima laporan dan melakukan penanganan perkara Nomor 010/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021, Nomor 011/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021, dan Nomor 012/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Para Teradu telah melaksanakan seluruh prosedur penanganan pelanggaran meliputi kegiatan klarifikasi, meyusun kajian dan melakukan pembahasan bersama sentra Gakkumdu. Berdasarkan rangkaian kegiatan penanganan perkara tersebut disimpulkan tidak terpenuhi unsur dugaan pelanggaran. Dengan demikian dalil pada angka [4.2.1] tidak terbukti, dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.5.3] Menimbang dalil pada angka [4.2.2], terungkap fakta pada tanggal 24 April 2021 Teradu I dan Teradu III melakukan pengawasan PSU di TPS 001 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara. Berdasarkan alat bukti Laporan Hasil Pengawasan, PSU di TPS tersebut berjalan sesuai jadwal meskipun terjadi perdebatan antara KPPS TPS 001 dengan beberapa orang pemilih yang tidak memenuhi syarat antara lain 1) Antonius Nainggolan, elemen data pada KTP-el tidak sesuai dengan elemen data di DPT, 2) Jontar Silitonga, tidak dapat menunjukkan KTP-el atau surat keterangan, 3) Aswita Pangaribuan, tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb sehingga tidak bisa memilih. Pihak Terkait Ketua KPU Mandailing Natal dalam persidangan membenarkan bahwa KPPS bersama Pengawas memberi penjelasan kepada pemilih tersebut sehingga perdebatan dapat diselesaikan dan tidak menghentikan proses PSU. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I dan Teradu III dalam melaksanakan tugas pengawasan PSU di TPS 001 Desa Kampung 77 Baru Kecamatan Panyabungan Utara dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I dan Teradu III telah melakukan tugas pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan hak pilih di TPS 001 Desa Kampung Baru. Secara persuasive Teradu I dan Teradu III memberi penjelasan tentang syarat penggunaan hak pilih di TPS sehingga silang sengketa antara KPPS dengan pemilih dapat diselesaikan. Dengan demikian dalil pada angka [4.2.2] tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.5.4] Menimbang dalil pada angka [4.2.3], terungkap fakta PSU di kabupaten Mandailing Natal sebagai tindaklanjut Putusan MK dilaksanakan pada 24 April 2021. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Nomor 724/PY.02.Kpt/1213/KPU-Kab/IV/2021 tanggal 26 April 2021, KPU Mandailing Natal menetapkan hasil rekapitulasi suara. Menanggapi keputusan tersebut, pada tanggal 28 April 2021, Pengadu mengirimkan Surat Nomor 02/Dahsyat/IV/S/2021 yang isinya meminta KPU Mandailing Natal menunda penetapan Paslon terpilih karena terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi dibuktikan dengan Tanda Terima Nomor 13/PAN.ONLINE/2021 tanggal 28 April 2021. KPU Mandailing Natal telah menindaklanjuti surat Pengadu nomor 02/Dahsyat/IV/S/2021 dengan melakukan melakukan konsultasi ke KPU dan KPU Provinsi. Berdasarkan hasil konsultasi, KPU Mandailing Natal diperintahkan untuk menetapkan Pasangan Calon Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 sesuai tahapan PSU. Selanjutnya KPU Kabupaten Mandailing Natal menetapkan Paslon terpilih melalui Keputusan Nomor 771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021 tanggal 3 Mei 2021. Terungkap fakta pada tanggal 28 April 2021 Para Teradu mengetahui adanya permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang diajukan Pengadu ke Mahkamah Konstitusi melalui media sosial. Namun para Teradu berdalih tidak terdapat laporan yang disampaikan secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal sehingga Para Teradu mencukupkan pada tindakan KPU Mandailing Natal yang berkonsultasi kepada KPU dan KPU Provinsi terkait penetapan Pasangan Calon terpilih. DKPP menilai Para Teradu bersikap pasif terhadap tindakan KPU Mandailing Natal menetapkan Paslon terpilih pada tanggal 3 Mei 202, sementara Para Teradu telah mengetahui pada tanggal 28 April 2021 terdapat permohonan PHP ke Mahkamah Konstitusi tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu seharusnya melaksanakan tugas pengawasan secara profesional, menerbitkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Mandailing Natal untuk menunda pelaksaanaan penetapan Paslon terpilih. Profesionalitas Para Teradu sepatutnya didukung pengetahuan dan keaahlian bidang hukum bahwa berpijak pada konsepsi negara hukum, penyelenggara Pemilu wajib menghormati upaya hukum yang sedang ditempuh oleh peserta Pemilihan. Meskipun tahapan PSU tidak mengatur jadwal waktu penyelesaian perselisihan hasil PSU ke MK, namun untuk menghormati hak konstitusional peserta Pemilihan menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum, maka sepatutnya tahapan penetapan paslon terpilih ditunda sampai adanya Putusan MK. Para Teradu tidak menggunakan kewenangan secara efektif untuk mencegah hilangnya hak konstitusional peserta pemilihan menyelesaikan sengketa secara bermartabat melalui peradilan konstitusi yang diberi wewenang untuk memeriksa dan memutus perselisihan hasil Pemilihan. Dengan demikian dalil pada angka [4.2.3] terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu V terbukti melanggar Pasal 3 huruf a, Pasal 6 ayat (3), Pasal 11 huruf a, b, dan c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 78 [4.6] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu Perkara 142-PKE-DKPP/V/2021 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V Perkara 153-PKE-DKPP/VI/2021 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Joko Arief Budiono selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dalam Perkara Nomor 142-PKE-DKPP/V/2021 terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Joko Arief Budiono selaku ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, Teradu II Ahmad Iswadi, Teradu III Maklum Pelawi, Teradu IV Ali Aga dan Teradu V Yafisham masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal terhadap Perkara Nomor 153-PKE-DKPP/VI/2021 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Lima bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Satu bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati 79 Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Bugi Kurnia Widianto 80