III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA 142-PKE-DKPP/V/2021
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 135-P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
142-PKE-DKPP/V/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
Bermula Pengadu melaporkan atas adanya dugaan pelanggaran tahapan
penyelenggaraan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS dalam
Pilkada Kabupaten Mandailing Natal pada tanggal 24 April 2021 yang mana laporan
pelapor/pengadu tekait dengan:
1. Adanya kegitan kampanye pada tanggal 6 April 2021 di rumah kediaman , H. M
Jafar sukhairi Nasution (Calon Bupati Mandailing Natal nomor 1) dihadiri
langsung oleh kedua (Ja’far & Atika) Paslon 1 dan membagikan uang sebesar
Rp. 500.000 per orang, (Saksi Tina, Wilxino, Alat Bukti Uang Money Politic dari
Saksi yang tersisa 200rb sudah diserahkan kepada BAWASLU Kab. Mandailing
Natal);
2. Kunjungan Calon Wakil Bupati Atika Azmi Utami pada tang 16 April 2021
dengan di kemas dengan hiburan di desa kampung baru;
3. M. Jafar Sukhairi mengujungi desa Kampung baru ke lokasi Rambin
(Jembatan Gantung yang sedang Rusak) pada tanggal 21 April 2021;
Bahwa laporan kami sudah di terima oleh Teradu dan telah mengisi formulir
pengaduan di kantor Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, juga sudah mendapatkan
tanda terima laporan dari Bawaslu Kab. Mandailing Natal, namun Bawaslu Kab.
Mandailing Natal menghentikan proses pembahasan dengan alasan tidak terpenuhi
unsur formil dan materil, padahal pengadu sudah menyiapkan bukti saksi, video
dan foto, namun Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal tidak netral, tidak cermat,
tidak lengkap, dan tidak profesional dalam menangani perkara yang dilaporkan. Hal
tersebut menurut Pengadu, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal tidak melakukan
upaya sebagaimana tugas dan fungsinya sesuai Aturan dan Undang-Undang guna
menghubungi pelapor untuk menghadirkan saksi untuk di periksa dan atau tidak
melakukan pencarian fakta, dan justru membiarkan terjadinya pelanggaran dan ke-
jahatan money politic yang banyak dan masif, dibuktikan dengan Tim Kampanye
Paslon 2 (Dahlan-Aswin) yaitu Ali Mutiara Rangkuti telah mengirimkan pesan
WhatsApp terkait pelanggaran kampanye terselubung dan Money Politic oleh Paslon 1
kepada Teradu, yang mana Teradu menyatakan “segera direkam, lalu laporkan
besoknya ke Kantor Bawaslu Kab. Mandailing Natal dengan membawa Saksi”, sesuai
kutipan pesan WhatsApp antara Ali Mutiara & Teradu. Namun nyatanya semua
laporan (3 Laporan atas nama Dahlan-Aswin-Rois) yang dilaporkan ke Kantor
Bawaslu Kab. Mandailing Natal telah diputuskan dan dihentikan oleh Teradu karena
tidak adanya pelanggaran dan laporan tidak memenuhi unsur formil & materil. Ini
sangatlah tidak adil, tidak profesional dalam fungsi dan tugasnya, dan sangat mem-
ihak karena Bawaslu Madina tidak menunjukkan imparsialitasnya yang seharusnya
dimiliki oleh Ketua Bawaslu Kab. Mandailing Natal & Anggotanya.
3
[2.2] PETITUM PENGADU PERKARA 142-PKE-DKPP/V/2021
Dengan ini memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU PERKARA 142-PKE-DKPP/V/2021
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-3, sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti P-1 : Surat;
- Surat tanda terima laporan Pengaduan ke Bawaslu.
- Surat pemberitahuan perihal Bawaslu Kabupaten Mandailing
Natal menghentikan pembahasan, karena tidak cukup
unsur.
- List daftar bukti pelanggaran.
Bukti P-2 : Video;
- Kumupulan video pelanggaran yang dilaporkan
Bukti P-3 : Saksi;
[2.4] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA 153-PKE-DKPP/VI/2021
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 148-P/L-DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
153-PKE-DKPP/VI/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kab. Mandailing Natal Nomor:
1472/PL.02.3-Kpt/1213/KPU-Kab./IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020,
tanggal 23 September 2020 [Vide Bukti P-1], Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab.
Mandailing Natal Tahun 2020, tanggal 9 Desember 2020, diikuti oleh 3 (tiga)
Pasangan Calon yaitu:
1. H.M. Jafar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi;
2. Drs. H. Dahlan Nasution dan H. Aswin;
3. M. Sofwat Nasution dan Ir. H. Zubeir Lubis;
2. Bahwa Para Pengadu adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab.
Mandailing Natal dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kab. Mandailing Natal Tahun 2020, berdasarkan Keputusan KPU Kab.
Mandailing Natal Nomor: 1472/PL.02.3-Kpt/1213/KPU-Kab./IX/2020 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Mandailing Natal Tahun 2020, tanggal 23 September 2020 [Vide Bukti P-1].
Serta Pasangan Calon Nomor Urut 02 berdasarkan Keputusan KPU Kab.
Mandailing Natal Nomor: 1494/PL.02.3-Kpt/1213/KPU-Kab./IX/2020 Tentang
Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020, tanggal 24
September 2020; [Vide Bukti P-2]
3. Bahwa hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Man-
dailing Natal Tahun 2020, tanggal 9 Desember 2020, diajukan gugatan perse-
lisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) berdasarkan Pu-
tusan MK Nomor: 86/PHP.BUP-XIX/2021, tanggal 20 Maret 2021 [Bukti P-3],
dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
4
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Mandailing Natal Nomor 2332/PL.02.6-Kpt/1213/KPU-Kab/XII/2020
tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal
Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020, sepanjang mengenai
perolehan suara masing-masing pasangan calon di 1 (satu) TPS yaitu TPS
001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan di 2 (dua)
TPS yaitu TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan
Panyabungan Utara;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal untuk
melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, Provinsi Sumatera Utara di 1 (satu)
TPS yaitu TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi
dan di 2 (dua) TPS yaitu TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru,
Kecamatan Panyabungan Utara dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh
puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang
kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut
ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak
dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mandailing Natal Nomor:
2332/PL.02.6-Kpt/1213/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, bertanggal 17
Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai
peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada
Mahkamah;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing
Natal untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS yaitu TPS 001 Desa
Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan TPS 001 dan TPS
002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sumatera Utara terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Mandailing Natal beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar
putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk
melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Sumatera Utara terhadap Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Mandailing Natal beserta jajarannya dalam rangka
pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan khususnya Kepolisian
Resor Kabupaten Mandailing Natal beserta jajarannya untuk melakukan
pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan
kewenangannya;
8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
4. Bahwa berdasarkan Putusan MK RI Nomor: 86/PHP.BUP-XIX/2021, tanggal 20
Maret 2021 tersebut, Para Teradu telah melaksanakan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab.
Mandailing Natal Tahun 2020, pada tanggal 24 April 2021;
5
5. Bahwa Para Pengadu mengalami, melihat dan mendengar sendiri dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu dan jajarannya dalam
proses dan/atau tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Mandailing Natal Tahun 2020,
pada tanggal 24 April 2021, dengan uraian sebagai berikut:
A. Para Teradu telah membiarkan terjadinya kampanye dan pembagian uang
(money politic) yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 yang
merupakan pelanggaran dalam tahapan sebelum dilaksanakannya Pemungutan
Suara Ulang (PSU)
- Bahwa berdasarkan Surat Bawaslu Kab. Mandailing Natal (Para Teradu) No-
mor: 0049/PM.00.02/K.SU-11/03/2021, Perihal: Himbauan, tanggal 31 Maret
2021 yang ditujukan kepada Tim Kampanye Drs. Dahlan Hasan Nasution-H.
Aswin [Bukti P-4] yang pada pokoknya menghimbau kepada Pasangan Calon
untuk tidak melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun selama proses
Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun
2020 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gu-
bernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal
71 yang berbunyi “Dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca
putusan Mahkamah Kontitusi, tidak dilakukan kampanye.”
- Bahwa selain itu, larangan kampanye pada masa sebelum dilaksanakannya
PSU, juga disampaikan oleh KPU Kab. Mandailing Natal berdasarkan Surat
KPU Kab. Mandailing Natal Nomor: 491/PL.02.4-SD/1213/KPU-Kab/III/2021,
Perihal: Pemberitahuan, tanggal 31 Maret 2021 yang ditujukan kepada
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. Dahlan Hasan Nasution-H.
Aswin [Bukti P-5], berdasarkan Surat KPU RI Nomor: 266/PY
02.1-SD/06/KPU/III/2021, Perihal: Penjelasan Pemungutan Suara Ulang
pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi di Kab. Mandailing Natal huruf c,
yang pada pokoknya menyampaikan kepada Pasangan Calon untuk tidak
melakukan kampanye dan tidak memfasilitasi kegiatan kampanye selama
proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) berlangsung, sebagaimana diatur da-
lam Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Per-
aturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
- Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 01, telah nyata-nyata melakukan kegiatan
kampanye dan pembagian sejumlah uang (money politic) yang dihadiri oleh
Pasangan Calon Nomor Urut 01 dan masyarakat pemilih dari TPS 001 Desa
Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi, TPS 001 dan TPS 002 Desa
Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, untuk mengajak memilih
Paslon Nomor 01 dan/atau tidak datang ke TPS pada saat PSU (golput), dengan
uraian kejadian sebagai berikut:
a) Bahwa pada tanggal 6 April 2021 sekitar pukul 21.00 - 22.50 WIB, telah
terjadi kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nomor Urut 01 Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution di
rumah pribadinya, dimana dalam pelaksanaan Kampanye tersebut dihadiri
langsung oleh kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut
01 (Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi), dimana
6
kedua Paslon Nomor Urut 1 menyampaikan visi dan misinya dan berjanji
akan membangun jembatan/rambin yang rusak di kampung baru,
kegiatan Kampanye tersebut juga membagi-bagikan uang sebesar Rp
500.000,- (lima ratus ribu) yang telah disiapkan untuk Masyarakat Desa
Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing
Natal yang hadir. Kejadian kampanye tersebut sudah dilaporkan oleh Tim
Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 kepada
Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melalui komunikasi telepon dan
pesan WA (whatshapp), akan tetapi hanya direspon oleh Bawaslu
kabupaten Mandailing Natal dengan menjawab agar dilakukan perekaman
video terkait dengan pelaksanaan kampanye tersebut dan menyuruh
melaporkan kejadiannya kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal
dengan membawa saksi dan video. Kemudian Tim Kampanye Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 menindaklanjuti kejadian
tersebut dengan mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal
dan membuat laporan serta melampirkan video kejadian sebagaimana yang
diminta oleh Bawaslu termasuk memberikan sisa uang pembagian sebesar
Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut didapatkan
Tim Sukses Paslon Nomor Urut 2 dari saksi yang hadir dan menerima uang,
yang faktanya uang tersebut dibagikan untuk masyarakat Desa Kampung
Baru agar memilih Paslon Nomor Urut 01, dimana uang tersebut masih
berada di Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal; [Bukti P-6]
b) Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 01 melakukan
Kampanye di rumah Calon Bupati (Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution)
tersebut di atas adalah salah satu pelanggaran yang dilarang oleh Para
Teradu dan KPU Kabupaten Mandailing Natal sebagaimana surat yang
diterbitkan oleh Para Teradu Nomor: 0049/PM.00.02/k-Su-11/03/2021,
tanggal 31 Maret 2021 perihal himbauan kepada seluruh pasangan calon
peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina tahun 2020 untuk
tidak melakukan kampanye terkait pelaksanaan pemungutan suara Ulang
(PSU) dan juga sesuai dengan Surat Pemberitahuan dari KPU Kabupaten
Mandailing Natal Nomor: 491/PL.02.4-SD/1213/KPU-Kab/III/2021
tanggal 31 Maret 2021; [Vide Bukti P-4 dan P-5)
c) Bahwa kemudian selain tindakan kampanye yang dilakukan oleh Paslon
Nomor Urut 01 di rumahnya, Pada tanggal 16 April 2021 sekitar pukul
23.00 WIB Calon Wakil Bupati Pasangan Nomor Urut 1 (Atika Azmi
Utammi), juga menghadiri kegiatan kampanye yang dikemas dalam bentuk
hiburan musik (keyboard), dirumah Rico Barheng Pardede di Desa
Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara. Kehadiran Calon Wakil
Bupati Nomor Urut 01 dalam acara tersebut disaksikan oleh masyarakat
secara luas, dimana Tim Kampanye dari Paslon Nomor Urut 02 juga telah
membuat laporan kejadian tersebut kepada Para Teradu, namun laporan
yang disampaikan oleh Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 02 dan Pengadu
tidak juga ditindaklanjuti dan diabaikan oleh Para Teradu; [Bukti P-7]
d) Bahwa kemudian pada tanggal 21 April 2021, Calon Bupati Nomor Urut 01
(Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution) telah datang ke Desa Kampung
Baru Kecamatan Panyabungan Utara tepatnya di lokasi Rambin/Jembatan
yang rusak, sebagaimana tindaklanjut pembahasan pada kampanye pada
tanggal 6 April 2021 di rumahnya, di lokasi tersebut Calon Bupati Nomor
Urut 01 menyampaikan tetap ingin membangun jembatan yang rusak. Atas
kejadian tersebut Manajer Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 02 telah
7
menyampaikan langsung kepada Para Teradu melalui telepon dan juga
mengirimkan pesan WA (WhatsApp), dan dijawab dengan “Dalam konteks
saat ini, bisa menjadi dilarang, jika dalam pelaksanaan tugas2 itu, dapat
dibuktikan mengandung content kampanye…..”, bahwa kehadiran Calon
Bupati Nomor Urut 01 tegas disampaikan oleh Para Pengadu bahwa tidak
ada tugas resmi yang bersangkutan untuk hadir di lokasi tersebut,
sedangkan Kehadiran Calon Bupati nomor Urut 01 (Muhammad Jakfar
Sukhairi Nasution) itu sendiri diliput oleh berbagai media massa dan
dipublikasikan ke media-media sosial, kejadian tersebut juga sudah
dilaporkan kepada Para Teradu pada tanggal 27 April 2021, namun tidak
ada tindakan yang tegas dari Para Teradu untuk menindaklanjutinya;
[Bukti P-8]
e) Bahwa selain dari tindakan pelanggaran sebagaimana yang telah dilakukan
oleh Paslon Nomor Urut 01 tersebut di atas, pada tanggal 16 April 2021
dimana salah seorang warga masyarakat yang dikenal sebagai penambang
emas ilegal bernama Ahmad Arjun yang juga selaku Ketua Pemuda
Pancasila Kabupaten Mandailing Natal hadir di Desa Kampung Baru
Kecamatan Panyabungan Utara guna membagi-bagikan uang yang
bertujuan untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 1 (Muhammad Jakfar
Sukhairi Nasution – Atika Azmi Utammi). Pembagian uang tersebut
diketahui dan dihadiri oleh masyarakat umum, namun tidak ada tindakan
yang tegas dari Para Teradu untuk menindaklanjutinya;
f) Bahwa selain itu, adanya keterangan yang Para Pengadu terima dari warga
dan para saksi, mengenai telah terjadinya pembagian uang secara masif
sebesar Rp 1.000.000,- hingga Rp 15.000.000,- per orang (pemilih) sebelum
PSU dilaksanakan yang dilakukan oleh Tim Kampanye dan para
pendukung Paslon Nomor Urut 01 yang tugasnya mendistribusikan uang;
g) Bahwa dari perbuatan money politic yang dilakukan Paslon Nomor Urut 01
tersebut, Para Pengadu melampirkan bukti yaitu surat pernyataan dari saksi
atas nama Tina (21th), Alex Canro (25th), dan Wilxino (23th) dan lebih dari
lima puluh surat pernyataan pengakuan telah menerima uang. Dimana
pembagian uang ini hampir diterima seluruhnya oleh pemilih yang terdaftar
dalam DPT di 3 TPS yang dilakukan PSU; [Bukti P-10.1 s.d. P-10.23]
B. Para Teradu tidak melakukan fungsi pengawasan dan tidak menindaklanjuti
adanya laporan dari Pasangan Calon Nomor Urut 02 terhadap temuan adanya
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 dalam
proses Pemungutan Suara Ulang (PSU)
1) Bahwa terhadap adanya pelanggaran kegiatan kampanye dan pembagian
uang (money politic) yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 01 sebagaimana
telah diuraikan tersebut di atas, Para Pengadu telah membuat laporan resmi
kepada Para Teradu.
2) Bahwa terhadap laporan Para Pengadu tersebut, patut diduga Para Teradu
tidak membuat kajian hukum dan laporan hasil pemeriksaan, hanya me-
nyimpulkan sepihak tanpa mendalami saksi-saksi dan bukti-bukti yang di-
ajukan Para Teradu;
3) Bahwa atas penjelasan kejadian dan uraian yang disertai bukti-bukti yang
disampaikan dengan jelas oleh Para Pengadu, maka tindakan Para Teradu
hanya mengeluarkan surat pemberitahuan status laporan yang mengatakan
tidak adanya pelanggaran sesuai surat Nomor:
0117/PP.01.02/K.SU-11/05/2021 tanggal 04 Mei 2021 perihal Pemberita-
8
huan Status Laporan kepada H. Aswin (Calon Wakil Bupati Pasangan Nomor
Urut 02), surat Nomor: 0118/PP.01.02/K.SU-11/05/2021, tanggal 04 Mei
2021 perihal Pemberitahuan Status Laporan kepada Drs. Dahlan Hasan
Nasution (Calon Bupati Pasangan Nomor Urut 02) dan surat Nomor:
0119/PP.01.02/K.SU-11/05/2021 tanggal 04 Mei 2021 perihal: Pemberita-
huan Status Laporan kepada Rois, SE (Tim Kampanya Bupati/Wakil Bupati
Pasangan Nomor Urut 02). [Bukti P-11, P-12, dan P-13]
C. Para Teradu membiarkan terjadinya pelanggaran dan keributan yang terjadi di
TPS 01 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara yang menganggu
proses pemungutan suara yang berakibat menghilangkan hak pilih penduduk
yang akan melakukan pemungutan suara
1) Bahwa pada saat dilaksanakannya pemungutan suara di TPS 01 Desa
Kampung Baru Kec. Panyabungan Utara, pada tanggal 24 April 2021,
ditengah-tengah berlangsungnya proses pemungutan suara terjadi keributan
dimana ada warga yang akan menggunakan hak pilihnya akan tetapi tidak
diberikan kesempatan oleh KPPS dengan berbagai alasan;
2) Bahwa KPPS tidak mengakomodir hak memilih pemilik hak suara di Desa
Kampung Baru di TPS 001 atas nama Antonius Nainggolan, padahal yang
bersangkutan merupakan Warga Desa Kampung Baru dan terdaftar di DPT
TPS 001 Desa kampung Baru serta memiliki kartu undangan dan pada saat
Pemungutan Suara tanggal 9 Desember 2020 yang bersangkutan
menggunakan hak pilihnya; [Bukti P-14]
3) Bahwa selain itu, KPPS pada TPS 01 tidak mengakomodir hak-hak pemilik
hak suara untuk menggunakan hak suaranya karena tidak terdaftar pada
DPT dan tidak memiliki kartu undangan. Pada hal para pemilik suara
tersebut merupakan warga pada TPS tersebut, datang ke TPS untuk
menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP, namun tidak dimasukkan
dalam DPTb oleh PPS setempat agar menggunakan hak pilihnya;
4) Bahwa akibat dari tidak diakomodirnya hak pilih para pemilik hak suara
tersebut mengakibatkan keributan di TPS sampai menjelang waktu
pemungutan suara berakhir (menjelang pukul 13.00 WIB). Pada saat
kejadian, jelas tidak ada upaya dari Para Teradu untuk memediasi
penyelenggara (KPPS) dengan pemilik hak suara di TPS agar dapat
menggunakan hak suaranya, mengakibatkan sebanyak 192 orang pemilik
suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada tanggal 24 April 2021
tersebut; [Bukti P-15]
5) Bahwa terhadap kejadian di TPS 01 Desa Kampung Baru Kec. Panyabungan
Utara tersebut, Para Teradu hanya membiarkan saja tanpa melakukan
tindakan sesuai dengan tugas dan fungsi pengawasan.
D. Para Teradu membiarkan bahkan turut serta melegitimasi dalam tahapan yang
dilaksanakan oleh KPU Kab. Mandailing pasca dilaksanakannya Pemungutan
Suara Ulang (PSU), padahal Pasangan Calon Nomor Urut 02 mengajukan
permohonan sengketa perselisihan hasil PSU Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kab. Mandailing Natal Tahun 2021 kepada Mahkamah Konstitusi RI
1) Bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan MK RI dalam
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Mandailing Natal,
telah dilaksanakan pada tanggal 24 April 2021 sebagaimana Keputusan
KPU Kab. Mandailing Natal Nomor:
479/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 tentang Perubahan Atas
9
Keputusan KPU Kab. Mandailing Natal Nomor:
464/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 tentang Tahapan, Program,
dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi;
2) Bahwa setelah pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 24 April
2021, KPU Kab. Mandailing Natal mengeluarkan Keputusan KPU Kab.
Mandailing Natal Nomor: 724/PY.02-Kpt/1213/KPU-Kab/IV/2021,
tanggal 26 April 2021, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
86/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Mandailing Natal Tahun 2020; [Bukti P-16]
3) Bahwa terhadap Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 86/PHP.BUP-XIX/2021 dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 tersebut,
Para Pengadu mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2021 yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28 April 2021, pukul
15.45 WIB, berdasarkan Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online
Nomor: 13/PAN.ONLINE/2021; [Bukti P-17]
4) Bahwa oleh karena adanya pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2021 yang
diajukan oleh Para Teradu, maka KPU Kab. Mandailing Natal
mengeluarkan Surat Nomor: 736/PL.02.7-SD/1213/KPU-Kab/IV/2021,
tanggal 28 April 2021, Perihal: Penundaan Penetapan Calon Terpilih
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020,
ditujukan kepada Kapolres, Dandim, Bawaslu (Para Teradu) Kab.
Mandailing Natal dan Pasangan Calon [Bukti P-18], yang pada pokoknya
KPU Mandailing Natal akan berkonsultasi dengan KPU Sumut dan KPU RI,
penetapan Pasangan calon terpilih belum bisa dilaksanakan, dan
menunggu registrasi perkara di MK RI;
5) Bahwa kemudian, tanpa adanya pemberitahuan lebih lanjut kepada
Pasangan Calon Nomor Urut 02, KPU Kab. Madina mengeluarkan
Keputusan KPU Kab. Mandailing Natal Nomor:
771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021, tanggal 3 Mei 2021, tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020; [Bukti
P-19]
6) Bahwa terhadap SK penetapan Paslon Terpilih tersebut, KPU Kab. Madina
telah nyata-nyata mengabaikan adanya pengajuan permohonan Paslon
Nomor Urut 02 ke MK RI, padahal dasar surat penundaan yang
dikeluarkan KPU Kab. Madina sebelumnya adalah karena adanya
pengajuan permohonan Paslon Nomor Urut 02 ke MK RI dan akan
menunggu proses registrasi perkaranya;
7) Bahwa kemudian, MK RI mengeluarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi
Nomor: 139/PAN.MK/ARPK/05/2021, tanggal 6 Mei 2021, pukul 15.00
WIB [Bukti P-20], dimana Permohonan Paslon Nomor Urut 02 telah
diterima dan diregistrasi oleh Kepaniteraan MK RI;
8) Bahwa setelah itu, ternyata diketahui KPU Kab. Mandailing Natal
sebelumnya telah bersurat kepada DPRD Kab. Mandailing Natal Nomor:
771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021, tanggal 3 Mei 2021 di hari yang
10
sama dengan dikeluarkannya SK Penetapan Paslon Terpilih,
sebagaimana surat DPRD Madina Nomor: 005/055/DPRD/2021, tanggal
10 Mei 2021, Perihal Undangan, ditujukan kepada Bupati Mandailing Natal
[Bukti P-21], undangan rapat penjadwalan paripurna pengumuman hasil
penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kab. Mandailing Natal
dan pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode
sebelumnya, padahal MK RI telah meregistrasi permohonan Paslon Nomor
Urut 02;
9) Bahwa selanjutnya DPRD Kab. Madina mengeluarkan Surat Nomor:
005/055/DPRD/2021, tanggal 10 Mei 2021, Perihal: Undangan, ditujukan
kepada Bupati Mandailing Natal [Bukti P-21], undangan rapat paripurna
pengumuman hasil penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kab.
Mandailing Natal dan pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil
Bupati periode sebelumnya, padahal MK RI telah meregistrasi permohonan
Paslon Nomor Urut 02;
10) Bahwa Para Teradu telah membiarkan dan bahkan mengabaikan terhadap
tahapan PSU yang dilaksanakan oleh KPU Kab. Mandailing Natal tersebut
yang jelas-jelas telah mengabaikan keberadaan Mahkamah Konstitusi RI;
11) Bahwa kemudian pada persidangan Mahkamah Kontitusi Perkara Nomor:
139/PHP.BUP-XIX/2021, tanggal 21 Mei 2021, sebagaimana termuat
dalam risalah sidang [Bukti P-22], MK RI mengeluarkan Ketetapan Nomor:
139/PHP.BUP-XIX/2021, yaitu:
12) “Menetapkan, memerintahkan kepada semua instansi yang terkait untuk
menunda pelaksanaan tahapan, dan semua tindakan administrasi, maupun
tindakan lainnya setelah penetapan rekapitulasi hasil Pemungutan Suara
Ulang Kabupaten Mandailing Natal berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten
Mandailing Natal Nomor 724/PY.02-Kpt/1213/KPU-Kabupaten/IV/2021
tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, bertanggal 26 April
2021, sampai adanya putusan Mahkamah terhadap Permohonan a quo
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.”
E. Para Teradu telah menyampaikan keterangan tertulis yang dibacakan pada
persidangan di Mahkamah Konstitusi RI, pada tanggal 21 Mei 2021, tanpa
melampirkan hasil kajian hukum dan laporan hasil pemeriksaan
1) Bahwa berdasarkan risalah persidangan Perkara Nomor:
139/PHP.BUP-XIX/2021, tanggal 21 Mei 2021 [Vide Bukti P-22], Para
Teradu menyampaikan keterangan dalam persidangan perkara aquo,
sebagai berikut:
“Bawaslu Mandailing Natal menjelaskan bahwa pencermatan DPT yang
dimaksud terdapat (ucapan tidak terdengar jelas) Pihak Pemohon, itu
adalah hanya memang mau memastikan bahwasanya ada beberapa orang
yang tidak memenuhi syarat di dalam DPT, sehingga memang hanya
dicoret. Di sini hasil pengawasan Bawaslu Mandailing Natal terdapat secara
keseluruhan TPS 1, 2 di Desa Kampung Baru dan TPS 1 Desa Bandar
Panjang Tuo, ada 81 pemilih yang dicoret. Bukan memang dihapus dalam
DPT. Yang selanjutnya, Bawaslu Mandailing Natal juga menjelaskan bahwa
jajaran Panwaslu Kecamatan, PKD sampai dengan pengawas TPS
melakukan pengawasan pendistribusian atau penyebaran
C.Pemberitahuan. 23 Untuk Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan
11
Utara, TPS 1, TPS 2 didistribusikan mulai dari tanggal 19 sampai tanggal 23.
Sedangkan di Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi
didistribusikan tanggal 18 sampai tanggal 23. Yang selanjutnya. Bahwa
berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal di Desa
Kampung Baru TPS 1, ada 4 orang pemilih yang datang ke TPS namun tidak
diizinkan KPPS untuk menggunakan hak pilihnya. Karena tidak memenuhi
syarat sesuai ketentuan yang berlaku pada pemungutan suara ulang.
Keempat nama tersebut adalah Antonius Nainggolan, Jonta Silitonga,
Paulina Hulu, Hernitas Simangunsong, dan pengawas TPS memberikan
saran kepada KPPS agar kejadian tersebut dituangkan ke dalam Formulir
Kejadian Khusus. Bawaslu Mandailing Natal juga menerima 3 laporan
pengaduan masyarakat, yaitu atas nama pelapor Bapak Dahlan Hasan
Nasution, ya, Bapak Aswin, Bapak Roys, S.E. yaitu dengan dugaan, satu,
money politics. Dua, dengan dugaan kampanye di luar jadwal. Sehingga,
Bawaslu Mandailing Natal ini melakukan kajian dan melakukan
pembahasan beserta Gakkumdu pada Sentra Gakkumdu Mandailing Natal,
menghasilkan bahwa laporan Bapak Dahlan Hasan Nasution ditetapkan
tidak memenuhi syarat materiil. Sedangkan laporan H. Muhammad Aswin
dan Roys, S.E., ini tidak juga memenuhi syarat materiil dan formil, sehingga
di pembahasan kedua, Gakkumdu, ini dihentikan.”
2) Bahwa keterangan pihak Bawaslu Kab. Madina (Para Teradu) dalam per-
sidangan perkara di MK RI tersebut, tanpa didasari adanya kajian hukum
dan laporan hasil pemeriksaan, sehingga mengabaikan fakta hukum
pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan Paslon 01 yang terjadi selama
tahapan proses PSU.
F. Para Teradu telah bersikap tidak netral dan/atau cenderung berpihak kepada
Pasangan Calon Nomor Urut 01
Bahwa perbuatan Para Teradu yang telah secara sistematis terstruktur, dan
masif membiarkan pelanggaran serta kecurangan yang dilakukan oleh
Pasangan Calon Nomor Urut 01 yang menunjukkan adanya keberpihakan atau
setidak-tidaknya ketidaknetralan Para Teradu selaku penyeleggara pemilihan
(PSU), sehingga patut diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu,
yaitu:
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum
NO. PASAL YANG DILANGGAR
Pasal 6
(1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu
wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.
(2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada prinsip:
a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
1.
Pemilu didasari niat untuk semata- mata terselenggaranya Pemilu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan
pribadi, kelompok, atau golongan;
b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun
yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan
12
dan/atau putusan yang diambil;
c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya;
d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh,
anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi
Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota
KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP
Kabupaten/Kota dengan sebaik- baiknya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja
dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya
demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara
Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau
golongan”.
Pasal 8
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap
3. dan bertindak:
a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan
calon, dan/atau peserta Pemilu;
Pasal 9
Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik
4.
dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan
b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari
informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan
berupa informasi sementara.
Pasal 10
Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
5. bertindak:
a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon
pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;
Pasal 11
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak:
6.
d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan
tidak berpihak.
7. Pasal 12
13
Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
d. memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan
disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat; dan
e. memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara
lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 15
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas,
wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai
8.
dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu;
f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi
profesi administrasi Pemilu;
g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu
dengan komitmen tinggi; dan
h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi
Penyelenggara Pemilu.
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum
NO. PASAL YANG DILANGGAR
Pasal 3
(1) Sumpah/janji KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai
berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota
KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman
pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1. Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja
dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya
demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara
Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau
golongan”.
Pasal 5
Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas:
a. mandiri;
2. b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib;
14
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. efektivitas.
Pasal 7
Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara
Pemilu;
b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga
Penyelenggara Pemilu;
c. menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil
rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang
3. telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah
dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan;
d. menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara
Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu; dan
e. melakukan segala upaya yang dibenarkan etika sepanjang tidak
bertentangan dengan perundang-undangan sehingga
memungkinkan bagi setiap penduduk yang berhak memilih
terdaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak memilihnya.
Pasal 9
Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan
tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya;
c. menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas
penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis;
d. tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi
maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang,
dan kewajibannya;
e. melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang
4. didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945, undang-undang, peraturan
perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu;
f. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas,
wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
g. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau
pemberian lainnya yang apabila dikonversi melebihi standar biaya
umum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam, dalam
kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari
calon peserta Pemilu, peserta Pemilu, calon anggota DPR dan
DPRD, dan tim kampanye;
Pasal 10
Dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, Penyelenggara Pemilu
5.
berkewajiban:
a. bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu,
15
calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu;
b. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon
pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu.
[2.5] PETITUM PENGADU PERKARA 153-PKE-DKPP/VI/2021
Dengan ini memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.6] ALAT BUKTI PENGADU PERKARA 153-PKE-DKPP/VI/2021
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-22, sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti P-1 : Keputusan KPU Kab. MANDAILING NATAL Nomor :
1472/PL.02.3-Kpt/1213/KPU-Kab./IX/2020 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati MANDAILING NATAL Tahun 2020, tgl. 23 September
2020;
Bukti P-2 : Keputusan KPU Kab. MANDAILING NATAL Nomor :
1494/PL.02.3-Kpt/1213/KPU-Kab./IX/2020 Tentang
Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati MANDAILING NATAL Tahun
2020, tgl. 24 September 2020;
Bukti P-3 : Putusan MK Nomor : 86/PHP.BUP-XIX/2021, dalam perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Tahun 2020, tgl. 22 Maret
2021;
Bukti P - 4 : Surat BAWASLU Kab. Mandailing Natal Nomor :
0049/PM.00.02/K.SU-11/03/2021 kepada Tim Kampanye Drs.
Dahlan Hasan Nasution-H. Aswin, Perihal : Himbauan, tgl. 31
Maret 2021;
Bukti P – 5 : Surat KPU Kab. Mandailing Natal Nomor :
491/PL.02.4-SD/1213/KPU-Kab/III/2021 kepada Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. Dahlan Hasan Nasution-H.
Aswin, Perihal : Pemberitahuan, tanggal 31 Maret 2021;
Bukti P – 6 : Kegiatan yang dilakukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati
No. Urut 01 (MUHAMMAD JAKFAR SUKHAIRI NASUTION dan
ATIKA AZMI UTAMMI) di Rumah Pribadi Saudara MUHAMMAD
JAKFAR SUKHAIRI NASUTION dalam melaksanakan Kampanye
terselubung dan membagi-bagikan uang yang telah disiapkan
kepada masyarakat Desa Kampung Baru, Kec. Panyabungan
Utara, Kab. Mandailing Natal, tgl. 5 April 2021 sekitar pukul
21.00 - 22.50 WIB;
Bukti P – 7 : Kegiatan kampanye yang dikemas dalam bentuk hiburan musik
(keyboard) di rumah RICO BARHENG PARDEDE di Desa
Kampung Baru, Kec. Panyabungan Utara yang dihadiri oleh
Calon Wakil Bupati Pasangan No. Urut 1 (ATIKA AZMI UTAMMI),
tgl. 16 April 2021 sekitar pukul 23.00 WIB;
Bukti P – 8 : Tgl. 21 April 2021, Calon Bupati No. Urut 01 (MUHAMMAD
JAKFAR SUKHAIRI NASUTION) datang ke Desa Kampung Baru,
Kec. Panyabungan Utara tepatnya di lokasi Rambin/ Jembatan
yang rusak, dan menyampaikan tetap ingin membangun
16
jembatan yang rusak di lokasi tersebut;
Bukti P – 9 : Kegiatan yang dilakukan oleh salah seorang warga masyarakat
yang dikenal sebagai penambang emas ilegal bernama Ahmad
Arjun yang juga selaku Ketua Pemuda Pancasila Kab.
Mandailing Natal hadir di Desa Kampung Baru, Kec.
Panyabungan Utara guna membagi-bagikan uang yang
bertujuan untuk memenangkan Paslon No. Urut 1 (Muhammad
Jakfar Sukhairi Nasution – Atika Azmi Utammi), tgl. 16 April
2021;
Bukti P – 10.1 : Surat Pernyataan atas nama : ALEX CANDRO yang menerima
uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Paslon
No. Urut 01 (Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution – Atika Azmi
Utammi);
Bukti P – 10.2 : Surat Pernyataan atas nama : FINIK KHARIANTI yang menerima
uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Paslon No.
Urut 01 (Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution – Atika Azmi
Utammi);
Bukti P – 10.3 : Surat Pernyataan atas nama : AFRIADI yang menerima uang
sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Paslon No.
Urut 01 (Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution – Atika Azmi
Utammi);
Bukti P – 10.4 : Surat Pernyataan atas nama : ROSMIATI yang menerima uang
sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dari Paslon No.
Urut 01 (Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution – Atika Azmi
Utammi);
Bukti P – 10.5 : AKTA PENEGASAN No. 07, tgl. 10 Mei 2021, yang dibuat
dihadapan YUN FAHMI NASUTION, SH., MKn., Notaris di Kab.
Tapanuli Selatan, penghadap yaitu : 1). NIKMAH, 2). ROSMIATI,
3). AFRIADI, 4). FINIK KHARIANTI dan 5). ABDUL HAMID yang
menyatakan telah menerima sejumlah uang dari Paslon No.
Urut 01 (Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution – Atika Azmi
Utammi);
Bukti P – 10.6 : AKTA PENEGASAN No. 06, tgl. 10 Mei 2021, yang dibuat
dihadapan YUN FAHMI NASUTION, SH., MKn., Notaris di Kab.
Tapanuli Selatan, penghadap yaitu : 1). ROSMIATI
TUMANGGOR, 2). SISKA PUTRI, 3). RISKI, 4). NASTI INDRA
JAYA dan 5). ARMEN yang menyatakan telah menerima
sejumlah uang dari Paslon No. Urut 01 (Muhammad Jakfar
Sukhairi Nasution – Atika Azmi Utammi);
Bukti P – 10.7 : AKTA PENEGASAN No. 05, tgl. 10 Mei 2021, yang dibuat
dihadapan YUN FAHMI NASUTION, SH., MKn., Notaris di Kab.
Tapanuli Selatan, penghadap yaitu : 1). ALEX CANDRO, 2).
BENTONI SILITONGA, 3). JUDIANTO PANGARIBUAN, 4). DINI
HUTABARAT dan 5). MARIXON DY SITUMORANG yang
menyatakan telah menerima sejumlah uang dari Paslon No.
Urut 01 (Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution – Atika Azmi
Utammi);
Bukti P – 10.8 : AKTA PENEGASAN No. 04, tgl. 10 Mei 2021, yang dibuat
dihadapan YUN FAHMI NASUTION, SH., MKn., Notaris di Kab.
Tapanuli Selatan, penghadap yaitu : 1). RINCE SILITONGA, 2).
ADELINA MALAU, 3). LENA PASARIBU, 4). DEDI AGUSTIN
17
HUTABARAT dan 5). SATJAN HUTABARAT yang menyatakan
telah menerima sejumlah uang dari Paslon No. Urut 01
(Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution – Atika Azmi Utammi);
Bukti P – 10.9 : AKTA PENEGASAN No. 03, tgl. 10 Mei 2021, yang dibuat
dihadapan YUN FAHMI NASUTION, SH., MKn., Notaris di Kab.
Tapanuli Selatan, penghadap yaitu : 1). ADIONO, 2). SUMARDI
SIHOMBING, 3). NATAL PARNINGOTAN, 4). MARTUNAS
SIHOMBING dan 5). LUHUT TAMPUBOLON yang menyatakan
telah menerima sejumlah uang dari Paslon No. Urut 01
(Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution – Atika Azmi Utammi);
Bukti P – 10.10 : AKTA PENEGASAN No. 02, tgl. 10 Mei 2021, yang dibuat
dihadapan YUN FAHMI NASUTION, SH., MKn., Notaris di Kab.
Tapanuli Selatan, penghadap yaitu : 1). JAWADI RITONGA, 2).
REKKI PANGARIBUAN, 3). ADANAN SIANIPAR, 4). ERWARD
PASARIBU dan 5). JUNIA ALFRIDA SIMANJUNTAK yang
menyatakan telah menerima sejumlah uang dari Paslon No.
Urut 01 (Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution – Atika Azmi
Utammi);
Bukti P – 10.11 : AKTA PENEGASAN No. 05, tgl. 30 April 2021, yang dibuat
dihadapan YUN FAHMI NASUTION, SH., MKn., Notaris di Kab.
Tapanuli Selatan, penghadap yaitu : WILXINO AGAVE
SIHOMBING yang menyatakan telah menerima sejumlah uang
dari Paslon No. Urut 01 (Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution –
Atika Azmi Utammi);
Bukti P – 10.12 : AKTA PENEGASAN No. 04, tgl. 28 April 2021, yang dibuat
dihadapan YUN FAHMI NASUTION, SH., MKn., Notaris di Kab.
Tapanuli Selatan, penghadap yaitu : ANRI yang menyatakan
bawah melihat langsung Calon Bupati Kab. Mandailing Natal
(Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution/No. Urut 01) didampingi
Sdr. RIKO BARHENG PARDEDE dkk (Tim Sukses 01) datang ke
Desa Kampung Baru Simpang Batang Gadis, Kec. Panyabungan
Utara, tgl. 21 April 2021;
Bukti P – 10.13 : AKTA PENEGASAN No. 03, tgl. 28 April 2021, yang dibuat
dihadapan YUN FAHMI NASUTION, SH., MKn., Notaris di Kab.
Tapanuli Selatan, penghadap yaitu : HAIRUL MARPAUNG yang
menyatakan melihat secara langsung pertemuan sejumlah
warga Desa Kampung Baru, Kec. Panyabungan Utara dengan
Sdri. ATIKA AZMI UTAMMI (Calon Wakil Bupati Mandailing
Natal No. Urut 01) di rumah Sdr. RIKO BARHENG PARDEDE,
tgl. 16 April 2021 sekitar pukul 22.50 WIB;
Bukti P – 10.14 : AKTA PENEGASAN No. 01, tgl. 28 April 2021, yang dibuat
dihadapan YUN FAHMI NASUTION, SH., MKn., Notaris di Kab.
Tapanuli Selatan, penghadap yaitu : TINA INDRIAN
PANGARIBUAN yang menyatakan telah menerima sejumlah
uang dari Paslon No. Urut 01 (MUHAMMAD JAKFAR SUKHAIRI
NASUTION - ATIKA AZMI UTAMMI);
Bukti P – 10.15 : AKTA PENEGASAN No. 02, tgl. 28 April 2021, yang dibuat
dihadapan YUN FAHMI NASUTION, SH., MKn., Notaris di Kab.
Tapanuli Selatan, penghadap yaitu : DOHARTA BR MANULANG
menyatakan telah menerima sejumlah uang dari Paslon No.
Urut 01 (MUHAMMAD JAKFAR SUKHAIRI NASUTION – ATIKA
18
AZMI UTAMMI);
Bukti P – 10.16 : AKTA PENEGASAN No. 08, tgl. 10 Mei 2021, yang dibuat
dihadapan YUN FAHMI NASUTION, SH., MKn., Notaris di Kab.
Tapanuli Selatan, penghadap yaitu : 1). ANDI SAPUTRA, 2).
MURSAL, 3). ROSMAWARNI, 4). PITAM dan 5). ROSMIATI yang
menyatakan telah menerima sejumlah uang dari Paslon No.
Urut 01 (MUHAMMAD JAKFAR SUKHAIRI NASUTION – ATIKA
AZMI UTAMMI);
Bukti P – 10.17 : AKTA PENEGASAN No. 09, tgl. 10 Mei 2021, yang dibuat
dihadapan YUN FAHMI NASUTION, SH., MKn., Notaris di Kab.
Tapanuli Selatan, penghadap yaitu : 1). RINI, 2). SOPYAN HADI,
3). ERWIN, 4). HENDRI, 5). ANDI, 6). HENI SANDRA
SIMANJUNTAK, 7). SARMA BR MANGUNSONG, 8). LUPIANA BR
SILITONGA, 9). SUDIATY MARBUN dan 10). DORIS
BUTAR-BUTAR yang menyatakan telah menerima sejumlah
uang dari Paslon No. Urut 01 (Muhammad Jakfar Sukhairi
Nasution – Atika Azmi Utammi);
Bukti P – 10.18 : AKTA PENEGASAN No. 10, tgl. 10 Mei 2021, yang dibuat
dihadapan YUN FAHMI NASUTION, SH., MKn., Notaris di Kab.
Tapanuli Selatan, penghadap yaitu : 1). RISKI SAPUTRA, 2).
RITA, 3). ALI BIN SOLIH, 4). LISDA, 5). RINI, 6). NANDA YOLITA
SIMANJUNTAK, 7). NATAL PARNINGOTAN, 8). ROLIANA MANIK,
9). NURHAYATI dan 10). MARGONI PRANATA PASARIBU yang
menyatakan telah menerima sejumlah uang dari Paslon No.
Urut 01 (Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution – Atika Azmi
Utammi);
Bukti P – 10.19 : AKTA PENEGASAN No. 11, tgl. 10 Mei 2021, yang dibuat
dihadapan YUN FAHMI NASUTION, SH., MKn., Notaris di Kab.
Tapanuli Selatan, penghadap yaitu : 1). INDAH JUNIARTI, 2).
OKTAVIA SIANIPAR, 3). SRI DEFI HUTAPEA, 4). ROLEN
EDWARDA BR SINAGA, 5). AGNES ANDRYCIA YOHANA
HUTAPEA, 6). TINA ANDRIAN PANGARIBUAN, 7). JUPRIANTO,
8). LASTRI MANGGALENA SIREGAR, 9). TETTI SIMAMORA dan
10). RISTON SIMANJUNTAK yang menyatakan telah menerima
sejumlah uang dari Paslon No. Urut 01 (Muhammad Jakfar
Sukhairi Nasution – Atika Azmi Utammi);
Bukti P – 10.20 : AKTA PENEGASAN No. 12, tgl. 10 Mei 2021, yang dibuat
dihadapan YUN FAHMI NASUTION, SH., MKn., Notaris di Kab.
Tapanuli Selatan, penghadap yaitu : 1). HERDINA HUTAPEA, 2).
ESTINAR SIMANJUNTAK, 3). SINAR RISMA NAHIMPUN, 4).
KETRYN DEVEGA, 5). PANGIHUTAN HUTAGALUNG, 6).
MERELINA, 7). ERWIN, 8). ROSMALINA SIMANJUNTAK, 9).
SAUT MARULI PASARIBU dan 10). MEI PAHERILDA yang
menyatakan telah menerima sejumlah uang dari Paslon No.
Urut 01 (Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution – Atika Azmi
Utammi);
Bukti P – 10.21 : AKTA PENEGASAN No. 13, tgl. 10 Mei 2021, yang dibuat
dihadapan YUN FAHMI NASUTION, SH., MKn., Notaris di Kab.
Tapanuli Selatan, penghadap yaitu : 1). MASTAN BR
HUTABARAT, 2). EDY PANGARIBUAN, 3). LIANA FRONIKA
SIMANJUNTAK, 4). ERIKSON MANALU, 5). EMMI
19
BUTAR-BUTAR, 6). ANDRE FERNANDO, 7). MASTERIA
SIHOTANG, 8). ROSNAWATI BR TAMBA, 9). ANGGIAT
PANGARIBUAN dan 10). SARNI PARNINGOTAN yang
menyatakan telah menerima sejumlah uang dari Paslon No.
Urut 01 (Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution – Atika Azmi
Utammi);
Bukti P – 10.22 : AKTA PENEGASAN No. 01, tgl. 08 Mei 2021, yang dibuat
dihadapan YUN FAHMI NASUTION, SH., MKn., Notaris di Kab.
Tapanuli Selatan, penghadap yaitu : 1). ANDRINO THOMAS, 2).
ANTONIUS NAINGGOLAN, 3). RAYMONDO PANGARIBUAN, 4).
DANDI PRAWONO SIHOMBING, 5). JUPLIZAR PARDEDE, 6).
KHOIRUL ANWAR SIREGAR, 7). KHOIRUN NASUTION, 8). Ir. ALI
MUTIARA RANGKUTI MM, 9). DAMERIA SIREGAR dan 10). BILI
HUTAJULU yang menyatakan mengetahui dan melihat langsung
ada pertemuan warga Desa Kampung Baru, Kec. Panyabungan
Utara di rumah Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution (Calon
Bupati Madina Paslon No. Urut 01, jargon SUKA), tgl. 06 April
2021 sekitar pukul 22.50 WIB;
Bukti P – 10.23 : AKTA PENEGASAN No. 14, tgl. 10 Mei 2021, yang dibuat
dihadapan YUN FAHMI NASUTION, SH., MKn., Notaris di Kab.
Tapanuli Selatan, penghadap yaitu : 1). LEDY WATI ROSMAIDA
MANULANG, 2). TOMSON SIMANJUNTAK, 3). JADET HUTAPEA,
4). KRISTINA RAMAITO HUTAPEA, 5). KOMBAT R SINAGA, 6).
ERIKSON RONALDO, 7). JONSTRA VOLTA SILITONGA, 8).
ROSMA SILABAN, 9). LAMRIA BR JUNTAK dan 10).
RUMONDANG SIMANGUNSONG yang menyatakan telah
menerima sejumlah uang dari Paslon No. Urut 01 (Muhammad
Jakfar Sukhairi Nasution – Atika Azmi Utammi);
Bukti P – 11 : Surat BAWASLU Kab. Mandailing Natal Nomor :
0117/PP.01.02/K.SU-11/05/2021 kepada H. ASWIN (Calon
Wakil Bupati Pasangan No. Urut 02), perihal : Pemberitahuan
Status Laporan, tgl. 04 Mei 2021;
Bukti P – 12 : Surat BAWASLU Kab. Mandailing Natal Nomor :
0118/PP.01.02/K.SU-11/05/2021 kepada Drs. DAHLAN
HASAN NASUTION (Calon Bupati Pasangan No. Urut 02), perihal
: Pemberitahuan Status Laporan, tgl. 04 Mei 2021;
Bukti P – 13 : Surat BAWASLU Kab. Mandailing Natal Nomor :
0119/PP.01.02/K.SU-11/05/2021 kepada ROIS, SE (Tim
Kampanya Bupati/Wakil Bupati Pasangan No. Urut 02), perihal
: Pemberitahuan Status Laporan, tgl. 04 Mei 2021;
Bukti P – 14 : Surat Pernyataan dibuat oleh Antonius Nainggolan, dimana
yang bersangkutan mendapatkan undangan memilih di TPS 1
Desa Kampung Baru pada pelaksaan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) Pilkada Madina 2020, karena terdaftar sebagai pemilih
dalam DPT dengan No. Urut 71;
Bukti P – 15 : Keributan di TPS 01 akibat dari tidak diakomodirnya hak pilih
para pemilik hak suara;
Bukti P – 16 : Keputusan KPU Kab. Mandailing Natal Nomor :
724/PY.02-Kpt/1213/KPU-Kab/IV/2021, tgl. 26 April 2021,
tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :
20
86/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Mandailing Natal Tahun 2020;
Bukti P – 17 : Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor :
13/PAN.ONLINE/2021, tgl. 28 April 2021;
Bukti P – 18 : Surat KPU Kab. Mandailing Natal Nomor :
736/PL.02.7-SD/1213/KPU-Kab/IV/2021, tgl. 28 April 2021
kepada Kapolres, Dandim, Bawaslu Kab. Mandailing Natal dan
Pasangan Calon, Perihal : Penundaan Penetapan Calon Terpilih
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun
2020;
Bukti P – 19 : Keputusan KPU Kab. Mandailing Natal Nomor :
771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun
2020, tanggal 3 Mei 2021.
Bukti P – 20 : Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor :
139/PAN.MK/ARPK/05/2021, tgl. 6 Mei 2021;
Bukti P – 21 : Surat DPRD Kab. Madina Nomor : 005/055/DPRD/ 2021
kepada Bupati Mandailing Natal, tgl. 10 Mei 2021, Perihal :
Undangan;
Bukti P – 22 : Risalah Sidang Perkara Nomor : 139/PHP.BUP-XIX/2021, tgl.
21 Mei 2021, perihal : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati
Mandailing Natal Tahun 2020.
[2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU PERKARA
142-PKE-DKPP/V/2021
Pada kesempatan ini Teradu menyampaikan jawaban atas apa yang dikemukakan
oleh Ajad Sudrajat melalui kuasa Hukumnya Bambang Irawan yang selanjutnya
disebut sebagai Pengadu. Adapun jawaban Teradu memuat dalil-dalil Argumentasi,
bukti-bukti serta dasar hukum sebagai berikut:
Bahwa dalam pengaduannya, Pengadu tidak didasari oleh fakta-fakta yang dapat
secara nyata dibuktikan dan hanya merupakan klaim sepihak oleh pengadu. Bahkan
apa yang didalilkan oleh pengadu sesungguhnya juga merupakan dalil yang telah
diajukan pengadu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi
dengan nomor perkara 139/PHP.BUP-XIX/2021 yang dalam salah satu amar
putusannya Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Pemohon untuk
seluruhnya;
Maka selanjutnya Teradu menyatakan membantah secara keseluruhan pengaduan
(pokok aduan) pengadu terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan
oleh Teradu dalam Tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020 pada tanggal 24
Aril 2021, berkaitan dengan :
Adanya dugaan pengadu terhadap adanya kampanye pada tanggal 6 April 2021
di kediaman H.M Ja’far Sukhairi Nasution yang dihadiri langdung oleh
keduanya (Ja’far & Atika) Paslon 1 dan membagikan uang sebesar Rp.500.000,-
per orang. (Saksi Tina Wilxino, Alat Bukti Uang Money Politic dari saksi yang
tersisa 200rb telah diserahkan kepada BAWASLU Kab. Mandailing Natal);
Kunjungan Calon Wakil Bupati Atika Azmi Utami pada tanggal 16 April 2021
dengan dikemas dengan hiburan di Desa Kampung Baru;
M. Ja’far Sukhairi mengunjungi desa Kampung Baru ke lokasi Rambin (Jem-
batan Gantung yang sedang rusak) pada tanggal 21 April 2021;
21
Dengan penjelasan sebagai berikut :
A. Tidak benar bahwa Teradu tidak netral, tidak cermat, tidak lengkap dan tidak
profesional dalam menangani perkara yang dilaporkan. Sebab :
1. Bahwa secara keseluruhan atas ketiga Laporan Dugaan Pelanggaran yang
didalilkan oleh pengadu telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Man-
dailing Natal, melalui Divisi Penindakan Pelanggaran sesuai dengan
prosedur penanganan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wal-
ikota;
2. Bahwa Laporan atas dugaan adanya kampanye pada tanggal 6 April 2021
di kediaman H.M Ja’far Sukhairi Nasution, telah diterima oleh Bawaslu
Kabupaten Mandailing Natal dengan identitas Pelapor atas nama H. Aswin,
dengan menjalani proses penanganan sebagai berikut :
a. Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 pukul 15.02 WIB,
Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal menerima laporan dari Sdr.
H. Aswin (Calon Wakil Bupati Paslon Nomor 2) dimana dugaan
pelanggaran dalam laporannya berkaitan dengan kegiatan pasangan
calon nomor urut 1 (H.M. Jafar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi
Utami) pada tanggal 6 april 2021 yang bertempat dirumah pribadi
H.M. Jafar Sukhairi Nasution. Terhadap laporan tersebut pelapor
(Sdr. H.Aswin ) melampirkan bukti-bukti berupa a) Satu buah
flasdhik b) Uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu) sebanyak dua
lembar c) Documentasi fhoto kegiatan, dan mengajukan tiga (3) orang
saksi atas nama Wilixino Sihombing, Hanafi dan Tina . Dalam
laporannya, pelapor menyatakan mengetahui dugaan pelanggaran
pada tanggal 24 April 2021 dan melaporkannya pada Bawaslu
Kabupaten Mandailing Natal pada tanggal 25 april 2021 [Bukti T-1];
b. Bahwa terkait laporan Sdr. Aswin (Calon Wakil Bupati paslon nomor
2), Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal telah menerimanya pada
hari minggu tanggal 25 April 2021 sekitar pukul 15.02 Wib dengan
mengisi formulir tanda terima penyampaian laporan nomor :
19/PL/PB/KAB/ 02.17/IV/2021; [Bukti T-2]
c. Bahwa terhadap laporan Sdr Aswin (Calon Wakil Bupati Paslon
Nomor urut 2) tersebut Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal
melakukan kajian awal pada tanggal 26 april 2021 dengan hasil,
bahwa berdasarkan laporan Sdr H. Aswin, terdapat dugaan
pelanggaran ketentuan pasal 187 ayat (1) dan 187 A Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang, dengan jenis dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan, untuk selanjutnya dibawa
22
kepembahasan pertama (I) Sentra Gakumdu Kabupaten Mandailing
Natal; [Bukti T-3]
d. Bahwa terhadap laporan Sdr Aswin (Calon Wakil Bupati Paslon
Nomor urut 2) tersebut dilakukan pembahasan pertama di Sentra
Gakumdu Mandailing Natal pada hari Selasa tanggal 27 April 2021
sekitar pukul 14.00 wib bertempat di Aula Kantor Bawaslu
Kabupaten Mandailing Natal dengan agenda untuk melakukan
pembahasan terhadap kajian awal atas laporan Sdr H. Aswin (Calon
Wakil Bupati Paslon Nomor urut 2) tersebut apakah memenuhi
syarat formil dan materil untuk di lanjutkan ke tahap kajian
(klarifikasi) pelanggaran oleh unsur Bawaslu kabupaten mandailing
natal dan penyelidikan oleh unsur Kepolisian Resort Mandailing
Natal. Dari hasil pembahasan tersebut disepakati terhadap berkas
laporan Sdr. H. Aswin memenuhi syarat formil dan materiil dan dapat
dilanjutkan pada tahap kajian/klarifikasi oleh unsur Bawaslu dan
penyelidikan oleh unsur kepolisian. Hasil kesepakatan ini
dituangkan ke dalam Berita Acara pembahasan pertama yang
ditandatangani oleh Sdr Aliaga, S.Hi selaku Ketua Koordinator
Sentra Gakumdu, AKP Azuar Anas, S.H,.M.H selaku Koordinator dari
Kepolisian dan Putra Masduri, S.H,M.H dari Kejaksaan. [Bukti T-4];
e. Bahwa terhadap laporan Sdr. H. Aswin tersebut diregisterasi pada
tanggal 27 April 2021, dilakukan kajian mulai pada tanggal 28 April
2021 sampai pada tanggal 02 Mei 2021. Dalam proses
kajian/klarifkasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal
telah mengundang pihak pelapor (H.Aswin), namun sampai dengan
undangan kedua yang bersangkutan tidak hadir, sehingga akhirnya
pelapor mengirim surat memohon untuk diagendakan kembali
pemberian keterangannya pada tanggal 30 April 2021. Dalam
keterangan nya pelapor menerangkan bahwa pelapor (H.Aswin) telah
mengetahui adanya kegiatan dirumah H.M.Jafar Sukhairi Nasution
tersebut pada tanggal 07 April 2021 dari Saudara Hanafi yang
diajukan sebagai saksi. Hal tersebut berbeda dengan yang
dinyatakan pelapor dalam formulir laporannya, dimana yang
bersangkutam menyatakan mengetahuinya pada tanggal 24 april
2021. Dari keterangan pelapor juga diketahui, bahwa pelapor tidak
melihat secara langsung kegiatan yang dirumah Saudara H.M. Jafar
Sukhairi Nasution tersebut; [Bukti T-5]
f. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu mengundang saksi yang
diajukan oleh pelapor atas nama Sdr. Hanafi. Dan dari keterangan
yang saksi diketahui bahwa saksi tidak hadir langsung dalam
kegiatan dirumah Saudara H.M. Jafar Sukhairi Nasution pada
tanggal 6 April 2021, hanya melihat adanya keramaian dirumah H.M.
Jafar Sukhairi Nasution dari jauh (seberang jalan); [Bukti T-6]
g. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu mengundang saksi yang
diajukan oleh pelapor atas nama Tina sebanyak 2 (dua) kali, namun
yang bersangkutan tidak memenuhi undangan Bawaslu Kabupaten
Mandailing Natal sehingga tidak diperoleh keterangan dari yang
bersangkutan; [Bukti T-7]
h. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu mengundang saksi yang
diajukan oleh pelapor atas nama Sdr Wilxino Sihombing. Dan dari
keterangan yang bersangkutan diketahui bahwa saksi tidak melihat
23
dan mendengar secara langsung kegiatan dirumah Saudara H.M.
Jafar Sukhairi Nasution pada tanggal 6 April 2021; [Bukti T-8]
i. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu mengundang pihak
terlapor Sdr. H.M Jafar Sukhairi Nst untuk dimintai keterangan. Dan
dari keterangan terlapor diketahui, bahwa kegiatan dirumah
pribadi terlapor tanggal 6 April 2021 adalah kegiatan pertemuan
dengan warga Aek Bingke dan Kampung Baru, yang dalam kegiatan
tersebut terlapor menerangkan tidak ada pembagian uang dan tidak
ada penyampaian janji-janji; [Bukti T-9]
j. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu mengundang Sdr. Atika
Azmi Utami untuk dimintai keterangan dari keterangan yang
bersangkutan didapati , bahwa dalam kegiatan dirumah Saudara
H.M. Jafar Sukhairi Nasution pada tanggal 6 April 2021 tidak ada
kegiatan kampanye dan dalam kegiatan tersebut yang
bersangkutan menerangkan tidak ada pembagian uang dan tidak
ada penyampaian janji-janji serta tidak ada mengundang warga;
[Bukti T-10]
k. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Kabupaten Mandailing
Natal meminta pendapat Ahli Pidana Atas Nama Dr. Indra Gunawan
Purba, S.H.,M.H. Yang dalam kesimpulannya, ahli berpendapat,
terhadap laporan Sdr. Drs. H. Aswin belum mencukupi 2 (dua) alat
bukti yang sah untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan; [Bukti T-11]
l. Bahwa terkait laporan Sdr H. Aswin tersebut setelah dilakukan
kajian dengan memeriksa bukti-bukti yang diajukan serta meminta
keterangan saksi-saksi serta pendapat Ahli, maka hasil kajian
disimpulkan, a). tidak memenuhi unsur ketentuan pasal 134 aya
(4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor urut 2
Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Sudah lewat batas
waktu pelaporan), b). Tidak memenuhi unsur ketentuan Pasal 187
Ayat (1) (Kampanye di luar jadwal) dan Pasal 187A (Money Politik)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor urut 2
Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, c). tidak ditemukan
adanya dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan; [Bukti T-12]
m. Selanjutnya, hasil kajian tersebut dituangkan ke dalam Formulir
Model 11 dibawa ke dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten
24
Mandailing Natal. Dalam rapat pleno disepakati terhadap kajian
tersebut dibawa ke dalam pembahasan II (dua) Sentra Gakkumdu
Mandailing Natal. Pembahasan kedua Sentra Gakkumdu
dilaksanakan pada tanggal 02 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 WIB,
dalam pembahasan disepakati bahwa terhadap laporan Sdr. H.
Aswin nomor 010/REG/LP/PB/KAB/02.17/ IV/2021, a). tidak
memenuhi syarat formil dan materil dan dihentikan dipembahasan II
(dua) serta tidak memenuhi unsur sebagaimana ketentuan Pasal 187
Ayat (1) (Kampanye diluar jadwal) dan Pasal 187A (Money Politik)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor urut 2
Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, hasil pembahasan
tersebut dituangkan ke dalam berita acara pembahasnan ke II (dua)
dan ditandatangani oleh Koordinator masing-masing unsur
(Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan); [Bukti T-13]
n. Bahwa terhadap hasil pembahasan II (dua) Sentra Gakkumdu terkait
laporan Sdr H. Aswin pada tanggal 03 Mei 2021 Bawaslu Kabupaten
Mandailing Natal mengeluarkan status laporan yang dimaksud
dengan status “bahwa laporan Sdr. H. Aswin dengan register :
010/REG/ LP/PB/KAB/02.17/IV/2021 dihentikan pada
pembahasan II (dua) Sentra Gakkumdu dengan alasan laporan tidak
memenuhi syarat formil dan materil dan tidak memenuhi unsur
ketentuan pasal 187 ayat (1) jo pasal 187A UU 10 Tahun 2016.
Status laporan tersebut ditempelkan di papan informasi kantor
Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal; [Bukti T-14]
o. Bahwa terhadap status laporan tersebut sudah diberitahukan
kepada Sdr pelapor (H. Aswin) pada tanggal 04 Mei 2021 dengan
nomor surat 0117/PP.01.02/K.SU-11/05/2021; [Bukti T-15]
3. Bahwa Laporan atas dugaan adanya kampanye dalam kunjungan Calon
Wakil Bupati Atika Azmi Utami pada tanggal 16 April 2021 dengan dikemas
dengan hiburan di Desa Kampung Baru, diterima oleh Bawaslu Kabupaten
Mandailing Natal dengan identitas Pelapor atas nama Rois, S.E dengan
menjalani proses penanganan sebagai berikut:
a. Bahwa pada hari Senin tanggal 26 April 2021 pukul 17.25 WIB
Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal menerima laporan dari Sdr
ROIS, S.E (Tim Paslon nomor urut 2) dimana dugaan laporan yang
disampaikan tentang, berkaitan dengan kunjungan calon Wakil
Bupati nomor urut 1 (Atika Azmi Utammi) pada tanggal 16 April 2021
yang bertempat di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan
Utara. Dalam laporan tersebut pelapor (ROIS, S.E) melampirkan
bukti-bukti berupa a). Documentasi Fhoto, b. Video, dan
mengajukan saksi dua (2) orang atas nama: 1). Martunas Sihombing,
2. Khairul Marpaung. Pada waktu melapor, pelapor mengetahui
dugaan pelanggaran pada tanggal 24 April 2021 dan
25
melaporkannya pada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal pada
tanggal 26 April 2021; [Bukti T- 16]
b. Bahwa terkait laporan Sdr Rois, S.E (Tim paslon nomor urut 2)
Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal telah menerimanya pada hari
Senin tanggal 26 April 2021 sekitar pukul 17.25 WIB dengan mengisi
formulir tanda terima penyampaian laporan nomor
21/PL/PB/KAB/02.17/IV/2021; [Bukti T-17]
c. Bahwa terhadap laporan Sdr Rois, S.E (Tim Paslon Nomor urut 2)
tersebut Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melakukan kajian
awal pada tanggal 27 April 2021 untuk mengkaji keterpenuhan
syarat formil dan materil, dan jenis dugaan pelanggaran. Dalam
kajian awal menghasilkan, terhadap laporan Sdr Rois, S.E (Tim
Paslon Nomor urut 2) memenuhi syarat formil dan materil laporan,
dan diduga melanggar ketentuan pasal 187 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dengan jenis dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan, untuk selanjutnya hasil
kajian awal dibawa kerapat pleno anggota Bawaslu Kabupaten
Mandailing Natal. Dalam rapat pleno disepakati dibawa
kepembahasan pertama (I) Sentra Gakkumdu Kabupaten Mandailing
Natal; [Bukti T-18]
d. Bahwa terhadap laporan Sdr Rois, S.E (Tim Paslon Nomor urut 2)
tersebut dilakukan pembahsan pertama disentra Gakkumdu
Mandailing Natal pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekitar pukul
14.00 WIB bertempat di aula kantor Bawaslu Kabupaten Mandailing
Natal dengan agenda pembahasan untuk melakukan kajian terhadap
laporan Sdr Rois, S.E (Tim Paslon Nomor urut 2) tersebut apakah
memenuhi syarat formil dan materil untuk di lanjutkan ke tahap
kajian pelanggaran oleh unsur Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal
dan penyelidikan oleh unsur Kepolisian Resort Mandailing Natal.
Dari hasil pembahasan disepakati terhadap laporan Sdr. Rois, S.E
(Tim Paslon Nomor urut 2) memenuhi syarta formil dan materil
laporan untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh unsur Bawaslu
Mandailing Natal dan penyelidikan oleh unsur Kepolisian, hasil
kesepakatan dituangkan kedalam berita acara pembahasan pertama
yang ditandatangani oleh Sdr Aliaga, S.HI selaku Ketua Koordinator
Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu, AKP Azuar Anas, S.H,.M.H selaku
Koordinator dari Unsur Kepolisian dan Putra Masduri, S.H,.M.H dari
unsur Kejaksaan; [Bukti T-19]
e. Bahwa terhadap laporan Sdr Rois, S.E (Tim Paslon Nomor urut 2)
tersebut diregisterasi pada tanggal 28 April 2021, dilakukan kajian
mulai pada tanggal 29 April 2021 sampai pada tanggal 02 Mei 2021.
Dalam peroses kajian Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal
26
mengundang pihak pelapor (Rois, S.E), dalam keterangan pelapor
yang bersangkutan menerangkan bahwa pelapor (Rois, S.E)
mengetahui adanya kunjungan Sdr Atika Azmi Utammi di Desa
Kampung Baru Kecamatan Panabungan Utara pada tanggal 17 April
2021 dari tim mereka, sementara pada saat melapor, pelapor
mengaku mengetahui kegiatan kunjungan yang dimaksud pada
tanggal 24 April 2021, pelapor tidak mengetahui secara jelas apa
bentuk kegiatan kunjungan yang dimaksud dan tidak melihat secara
langsung kegiatan kunjungan yang dimaksud; [Bukti T-20]
f. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Mandailing Natal
mengundang saksi yang diajukan oleh pelapor atas nama Sdr.
Khairul Marpaung untuk dimintai keterangan. Pada waktu
memberikan keterangan yang bersangkutan menerangkan
kunjungan yang dimaksud bertempat di rumah salah satu warga dan
dalam kegiatan yang dimaksud tidak ada atribut partai maupun alat
peraga kampanye, yang bersangkutan juga menerangkan tidak
melihat secara utuh kegiatan yang dimaksud hanya sekitar 5 (lima)
menit saja, menurut yang dilihatnya kegiatan yang dimaksud hanya
bernyanyi-nyanyi; [Bukti T-21]
g. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Mandailing Natal
mengundang saksi yang diajukan oleh pelapor atas nama Sdr.
Martunas Sihombing untuk dimintai keterangan. Pada waktu
memberikan keterangan saksi menerangkan kunjungan yang
dimaksud bertempat dirumah salah satu warga kegiatannya hanya
bernyanyi-nyanyi pesertanya anggota pemuda pancasila, dan
menurut keterangan saksi juga pada waktu kegiatan yang dimaksud
tidak ada kampanye atau tidak ada ajakan untuk memilih paslon
bupati tertentu serta tidak ada terpasang sepanduk maupun baliho
kampanye; [Bukti T-22]
h. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Kabupaten Mandailing
Natal mengundang terlapor (Atika Azmi Utammi) untuk dimintai
keterangan, dalam keterangannya yang bersangkutan menerangkan
bahwa kegiatan yang bersangkutan pada tanggal 16 April 2021 yang
bertempat di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara
adalah dalam rangka menghadiri undangan ketua GAMKI, dan
dalam kunjungan yang dimaksud yang bersangkutan tidak ada
memberikan arahan yang mengarah kepada kampanye melainkan
hanya bernyanyi; [Bukti T-23]
i. Bahwa terkait laporan Sdr Rois, S.E telah diregister dengan nomor
012/REG/LP/PB/KAB/ 02.17/IV/2021 dan sudah dilakukan kajian
dengan memeriksa bukti-bukti yang diajukan serta meminta
keterangan saksi-saksi, dari hasil kajian disimpulkan, a). tidak
memenuhi unsur ketentuan pasal 134 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
27
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Sudah lewat batas
waktu pelaporan) dikarenakan pada waktu pemberian keterangan
Yang bersangkutan menerangkan mengetahui pertama kali kegiatan
yang dimaksud (dugaan pelanggaran) pada tanggal 17 April 2021
bukan pada tanggal 24 april 2021, b). Tidak memenuhi unsur
ketentuan Pasal 187 Ayat (1) (Kampanye diluar jadwal)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, c). tidak ditemukan
adanya dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan; [Bukti T-24]
j. Bahwa Hasil kajian dituangkan kedalam formulir Model 11 diabawa
kedalam rapat pleno anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam rapat pleno hasil kajian disepakati dilanjutkan
kepembahasan II (dua) Sentra Gakkumdu Mandailing Natal. Rapat
Sentra Gakkumdu dilaksanakan pada tanggal 02 Mei 2021 sekitar
pukul 16.00 WIB, dalam pembahasan bahwa terhadap laporan Sdr.
Drs. H. Dahlan Hasan Nasution nomor
011/REG/LP/PB/KAB/02.17/ IV/2021 disepakati a). Tidak
memenuhi syarat formil dan materil untuk ditingkatkan ketahap
penyidikan, b).Tidak memenuhi unsur ketentuan Pasal 187 Ayat (1)
(Kampanye diluar jadwal) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang, c). Tidak cukup dua (2) alat bukti yang sah
untuk ditingkatkan ketahap penyidikan selanjutnya dihentikan
pembahasannya. Hasil pembahasan tersebut dituangkan ke dalam
berita acara pembahasnan ke II (dua) dan ditandatangani oleh
Koordinator masing-masing unsur (Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan);
[Bukti T-25]
k. Bahwa Terhadap hasil pembahasan II (dua) Sentra Gakkumdu
terkait laporan Sdr Rois, S.E pada tanggal 03 Mei 2021 Bawaslu
Kabupaten Mandailing Natal mengeluarkan status laporan, dengan
status laporan “bahwa laporan Sdr. Rois, S.E dengan nomor register
012/REG/LP/PB/ KAB/02.17/IV/2021 dihentikan di Pembahasan
II (dua) Sentra Gakkumdu dengan alasan laporan tidak memenuhi
syarat formil dan materil untuk ditingkatkan ketahap penyidiakan,
28
dan tidak memenuhi unsur ketentuan pasal 187 ayat (1) UU 10
Tahun 2016”. Status laporan tersebut ditempelkan di papan
informasi kantor Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal; [Bukti T-26]
l. Bahwa terhadap status laporan tersebut sudah diberitahukan
kepada Sdr pelapor (Rois, S.E) pada tanggal 04 Mei 2021 dengan
nomor surat 0119/PP.01.02/K.SU-11/05/2021; [Bukti T-27]
4. Bahwa Laporan atas dugaan adanya kampanye dalam kunjungan M. Ja’far
Sukhairi ke lokasi Rambin (Jembatan Gantung yang sedang rusak) Desa
Kampung Baru pada tanggal 21 April 2021, diterima oleh Bawaslu Ka-
bupaten Mandailing Natal dengan identitas Pelapor atas nama Drs. H.
Dahlan Hasan Nasution dengan menjalani proses penanganan sebagai
berikut :
a. Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 pukul 16.19 WIB
Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal menerima laporan dari Sdr
Drs. H. Dahlan Hasan Nasution (Calon Bupati Paslon nomor urut 2),
dimana dugaan laporan yang disampaikan berkaitan dengan
kunjungan pasangan calon Bupati nomor urut 1 (H. M. Jakfar
Sukhairi Nasution) pada tanggal 21 April 2021 yang bertempat di
Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara. Dalam
laporan tersebut pelapor (Sdr Drs. H. Dahlan Hasan Nasution)
melampirkan bukti-bukti berupa a). Documentasi Fhoto, b). Klifing
postingan facebook, dan mengajukan saksi dua (2) orang atas nama
1. Dameria Siregar 2. Anriono Thomas Pangaribuan. Pelapor
mengetahui dugaan pelanggaran pada tanggal 22 April 2021 dan
melaporkannya pada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal pada
tanggal 25 April 2021; [Bukti T-28]
b. Bahwa terkait laporan Sdr Drs H. Dahlan Hasan Nasution (Calon
Bupati paslon nomor urut 2) Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal
telah menerimanya pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekitar
pukul 16.19 WIB dengan mengisi formulir tanda terima
penyampaian laporan nomor 20/PL/PB/KAB/02.17/IV/2021;
[Bukti T-29]
c. Bahwa terhadap laporan Sdr Drs. H. Dahlan Hasan Nasution (Calon
Bupati Paslon Nomor urut 2) tersebut Bawaslu Kabupaten
Mandailing Natal melakukan kajian awal pada tanggal 26 April 2021
untuk mengkaji keterpenuhan syarat formil dan materil, dan jenis
dugaan pelanggaran. Kajian awal menghasilkan terhadap laporan
Sdr Drs. H. Dahlan Hasan Nasution (Calon Bupati Paslon Nomor
urut 2) memenuhi syarat formil dan materil laporan, dan diduga
melanggar ketentuan pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor urut 2 Tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dengan jenis dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan, untuk selanjutnya hasil
29
kajian awal dibawa kerapat pleno Bawaslu Kabupaten Mandailing
Natal. Dalam pleno disepakati dibawa kepembahasan pertama (I)
Sentra Gakkumdu Kabupaten Mandailing Natal; [Bukti T-30]
d. Bahwa terhadap laporan Sdr Drs. H. Dahlan Hasan Nasution
(Calon Bupati Paslon Nomor urut 2) tersebut dilakukan pembahsan
pertama disentra Gakkumdu Mandailing Natal pada hari Selasa
tanggal 27 April 2021 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat d iaula
kantor Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dengan agenda
pembahasan untuk melakukan kajian terhadap laporan Sdr H.
Dahlan Hasan Nasution (Calon Bupati Paslon Nomor urut 2)
tersebut apakah memenuhi syarat formil dan materil untuk
dilanjutkan ke tahap kajian pelanggaran oleh unsur Bawaslu
Kabupaten Mandailing Natal dan penyelidikan oleh unsur
Kepolisian Resort Mandailing Natal. Dari hasil pembahasan
disepakati terhadap laporan Sdr H. Dahlan Hasan Nasution (Calon
Bupati Paslon Nomor urut 2) memenuhi syarta formil dan materil
laporan untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh unsur Bawaslu
Mandailing Natal dan penyelidikan oleh unsur Kepolisian, hasil
kesepakatan dituangkan kedalam berita acara pembahasan
pertama yang ditandatangani oleh Sdr Aliaga, S.HI selaku Ketua
Koordinator Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu, AKP Azuar Anas,
S.H,.M.H selaku Koordinator dari Unsur Kepolisian dan Putra
Masduri, S.H,.M.H dari unsur kejaksaan. [Bukti T-31];
e. Bahwa terhadap laporan Sdr Drs. H. Dahlan Hasan Nasution
(Calon Bupati Paslon Nomor urut 2) tersebut diregisterasi pada
tanggal 27 April 2021, dilakukan kajian mulai pada tanggal 28 April
2021 sampai pada tanggal 02 Mei 2021, dalam proses kajian
Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal mengundang pihak pelapor
(Drs. H. Dahlan Hasan Nasution). Dalam undangan pertama dan
kedua yang bersangkutan tidak hadir, sehingga yang bersangkutan
mengirim surat supaya diagendakan kembali pemberian
keterangannya pada tanggal 30 April 2021. Dalam keterangan
pelapor, yang bersangkutan menerangkan bahwa pelapor (Drs. H.
Dahlan Hasan Nasution) mengetahui adanya kunjungan Sdr H. M.
Jakfar Sukhairi Nasution di Desa Kampung Baru Kecamatan
Panyabungan Utara pada tanggal 22 April 2021 dari medsos
Facebook lonek; [Bukti T-32]
f. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Mandailing Natal
mengundang saksi yang diajukan oleh pelapor atas nama 1). Sdr.
Anriono Thomas Pangaribuan 2). Sdr. Dameria Siregar, secara patut
dua kali. Namun saksi tidak memenuhi undangan Bawaslu
Kabupaten Mandailing Natal sehingga tidak diperoleh keterangan
dari saksi yang bersangkutan; [Bukti T-33]
g. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Kabupaten Mandailing
Natal meminta pendapat Ahli Pidana Atas Nama Dr. Indra Gunawan
Purba, S.H.,M.H, dalam kesimpulan ahli berpendapat, terhadap
laporan Sdr. Drs. H. Dahlan Hasan Nasution (Calon Bupati Paslon
nomor urut 2) belum mencukupi dua alat bukti yang sah untuk
ditingkatkan ketahap penyidikan; [Bukti T-34]
h. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Kabupaten Mandailing
Natal mengundang terlapor (H. M. Jakfar Sukhairi Nasution) untuk
30
dimintai keterangan. Dalam keterangannya terlapor menerangkan
bahwa kegiatan terlapor bersangkutan pada tanggal 21 April 2021
yang bertempat di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan
Utara adalah kunjungan sebagai Wakil Bupati aktif, dan tidak
melakukan kampanye; [Bukti T-35]
i. Bahwa terkait laporan Sdr Drs. H. Dahlan Hasan Nasution telah
diregister dengan nomor 011/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021dan
sudah dilakukan kajian dengan memeriksa bukti-bukti yang
diajukan serta meminta keterangan saksi-saksi serta pendapat Ahli,
dari hasil kajian disimpulkan, a). Tidak memenuhi unsur ketentuan
Pasal 187 Ayat (1) (Kampanye diluar jadwal) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor urut 2 Tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, b). tidak ditemukan
adanya dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan; [Bukti T-36]
j. Hasil kajian dituangkan ke dalam formulir Model 11 dibawa
kedalam rapat pleno anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam rapat pleno hasil kajian disepakati dilanjutkan
kepembahasan II (dua) Sentra Gakkumdu Mandailing Natal. Rapat
Sentra Gakkumdu yang dilaksanakan pada tanggal 02 Mei 2021
sekitar pukul 16.00 WIB menghasilkan bahwa terhadap laporan
Sdr. Drs. H. Dahlan Hasan Nasution nomor
011/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/ 2021 disepakati a). Tidak
memenuhi unsur ketentuan Pasal 187 Ayat (1) (Kampanye diluar
jadwal) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor urut 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang, b). Tidak cukup dua (2) alat bukti yang
sah untuk ditingkatkan ketahap penyidikan selanjutnya dihentikan
pembahasannya. Hasil pembahasan tersebut dituangkan ke dalam
berita acara pembahasnan ke II (dua) dan ditandatangani oleh
Koordinator masing-masing unsur (Bawaslu, Kepolisian,
Kejaksaan); [Bukti T-37]
k. Bahwa terhadap hasil pembahasan II (dua) Sentra Gakkumdu
terkait laporan Sdr Drs. H. Dahlan Hasan Nasution pada tanggal
03 Mei 2021 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal mengeluarkan
status laporan, dengan status laporan “bahwa laporan Sdr. Drs. H.
31
Dahlan Hasan Nasution dengan nomor register
011/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021 dihentikan di Pembahasan
II (dua) Sentra Gakkumdu dengan alasan laporan tidak memenuhi
unsur ketentuan pasal 187 ayat (1) UU 10 Tahun 2016”. Status
laporan tersebut ditempelkan di papan informasi kantor Bawaslu
Kabupaten Mandailing Natal; [Bukti T-38]
l. Bahwa terhadap status laporan tersebut sudah diberitahukan
kepada Sdr pelapor (Drs. H. Dahlan Hasan Nasution) pada tanggal
04 Mei 2021 dengan nomor surat
0118/PP.01.02/K.SU-11/05/2021; [Bukti T-39]
5. Bahwa melalui prosedur penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal sebagaimana diuraikan pada angka
2, 3 dan 4 diatas, Bawaslu Kabuten Mandailing Natal telah secara netral,
cermat, lengkap dan profesional dalam menangani perkara yang
dilaporkan.
B. Tidak benar bahwa Teradu tidak melakukan upaya sebagaimana tugas dan
fungsinya sesuai aturan dan Undang-Undang guna menghubungi pelapor
untuk menghadirkan saksi untuk diperiksa dan atau melakukan pencarian
fakta dalam penanganan laporan pelapor. Sebab :
1. Dalam penanganan seluruh laporan dugaan pelanggaran dalam Tahapan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020 pada tanggal 24
April 2021, teradu dalam kedudukan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten
Mandailing Natal telah memanggil secara patut dan memeriksa saksi-saksi
yang hadir yang diajukan oleh pelapor;
2. Bahwa dalam proses pemanggilan dan pemeriksaaan (meminta ket-
erangan/klarifikasi) para pihak (Pelapor, Terlapor dan Saksi-Saksi) dil-
akukan secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dalam
rentang waktu 5 (lima) hari kalender setelah diregistrasinya masing-masing
laporan, sebagaimana ketentuan pasal 23 dan pasl 26 ayat (1) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
[Bukti T-5, T-6, T-7, T-8, T-9, T10, T-11, T-20, T-21, T-22, T-23, T-32 dan
T-34]
3. Bahwa dalam hal terdapat beberapa saksi tidak menghadiri panggilan
Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dalam proses penanganan
pelanggaran terhadap seluruh laporan dugaan pelanggaran pasca Tahapan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020 pada tanggal 24
April 2021, pada faktanya telah dilakukan pemanggilan secara patut,
namun tidak dapat/mau hadir dengan sebagaimana dijelaskan dalam
bukti; [Bukti T-33]
C. Tidak benar bahwa Teradu membiarkan terjadinya pelanggaran dan kejahatan
money politic yang banyak dan massif. Sebab selain melakukan fungsi
penanganan/penindakan pelanggaran sebagaimana diuraikan diatas, dalam
fungsi pencegahannya, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal telah melakukan
beberapa hal sebagai berikut :
1. Bahwa pada Tanggal 31 Maret 2021, Bawaslu Mandailing telah
menyampaikan himbauan kepada Pasangan Calon nomor urut 1 (H.M.
Jafar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi), Pasangan Calon nomor
32
urut 2 (Drs. H. Dahlan Nasution dan H. Aswin), dan Pasangan Calon nomor
urut 3 (H.M. Sofwat Nasution dan Ir. H. Zubeir Lubis), dengan nomor surat
0049/PM.00.02/K.SU-11/03/2021, yang pada pokoknya menghimbau
kepada Pasangan Calon untuk tidak melaksanakan kampanye dalam
bentuk apapun selama proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai
dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 71 yang
berbunyi “Dalam Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS Pasca
Putusan Mahkamah Kontitusi, Tidak Dilakukan Kampanye”. [Bukti T-40];
2. Bahwa pada Tanggal 31 Maret 2021, Bawaslu Mandailing telah
menyampaikan himbauan kepada Calon Bupati nomor urut 1 (H.M. Jafar
Sukhairi Nasution) dengan nomor surat 0053/K.SU.11/
PM.00.02/03/2021 dan himbauan kepada Calon Bupati nomor urut 2
(Drs. H. Dahlan Nasution) dengan nomor surat 0052/K.SU.11/PM.00.02/
03/2021, yang pada pokoknya menghimbau kepada Calon Bupati yang
berasal dari petahana (Bupati maupun Wakil Bupati aktif) agar pada
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia tidak memanfaatkan jabatannya
sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
Pasal 71 ayat (1) dan ayat (3) [Bukti T-41];
3. Bahwa Pada Tanggal 07 April 2021, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal
melalui Panwas Kecamatan dan Pengawasa Kelurahan/Desa (PKD) serta
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) melakukan sosialisasi
melalui spanduk dan baliho yang terpasang pada sekitar lokasi Tempat
Pemungutan Suara (TPS) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang pada
substansinya berisi larangan melakukan tindakan memberi dan menerima
uang dalam kegiatan pemilihan Kepala Daerah serta pasal-pasal terkait
sanksi bagi si pemberi maupun si penerima [Bukti T-42];
4. Bahwa pada Tanggal 21 April 2021, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal
kembali menyampaikan himbauan kepada Pasangan Calon nomor urut 1
(H.M. Jafar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi), Pasangan Calon
nomor urut 2 (Drs. H. Dahlan Nasution dan H. Aswin), dan Pasangan Calon
nomor urut 3 (H.M. Sofwat Nasution dan Ir. H. Zubeir Lubis), dengan
nomor surat 0084/PM.00.02/K.SU-11/04/2021, yang pada pokoknya
menghimbau kepada Pasangan Calon untuk tidak melaksanakan
kampanye dalam bentuk apapun selama proses Pemungutan Suara Ulang
(PSU) sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 71 yang
berbunyi “Dalam Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS Pasca
Putusan Mahkamah Kontitusi, Tidak Dilakukan Kampanye”. [Bukti T-43];
5. Bahwa terhadap peristiwa Tanggal 16 April 2021 sekitar Pukul 23.00 WIB
di Desa Kampung Baru yang dihadiri Calon Wakil Bupati dari Pasangan
Calon nomor urut 1 (Atika Azmi Utami), Jajaran Bawaslu Mandailing Natal
(Panwas Kecamatan Panyabungan Utara a/n Arief Suedi) melakukan
pengawasan secara langsung, dan dalam pengawasan tersebut diketahui
bahwa kegiatan tersebut bukan kampanye dan tidak mengandung unsur
kampanye; [Bukti T-44]
33
6. Bahwa terhadap kunjungan Wakil Bupati Mandailing Natal yang juga
merupakan Calon Bupati dari Pasangan Calon nomor urut 1 (Muhammad
Jakfar Sukhairi Nasution) Pada Tanggal 21 April 2021 di Desa Kampung
Baru, Jajaran Bawaslu Mandailing Natal (Panwas Kecamatan
Panyabungan Utara) juga melakukan pengawasan secara langsung, dan
berdasarakan hasil pengawasan diketahui bahwa kegiatan tersebut bukan
kampanye dan tidak mengandung unsur kampanye. [Bukti T-45].
I. Keterangan Lain
A. Bahwa terkait isi kutipan pembicaraan WhatsApp yang didalamnya Teradu
menyatakan :
“Dalam hal sudah didapat bukti permulaan yg cukup (bahwa kegiatan tersebut
ada terkait money politik pilkada), besok pagi laporkan ke Bawaslu dengan
membawa bukti dan saksi, bg..
Dalam hal tersebut berpotensi menimbulkan kesresahan dan gangguan
ketertiban umum, maka bisa dilaporkan ke Kepolisian, bg,,”
Dengan ini Teradu menjelaskan :
1. Bahwa isi kutipan pembicaraan WhatsApp tersebut tidak ada kaitannya
dengan keseluruhan Laporan Pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu
Mandailing Natal pasca Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Mandailing Natal tanggal 24 April 2021, namun berkaitan
dengan adanya informasi yang disampaikan oleh Sdr. Ali Mutiara tentang
adanya dugaan peristiwa money politik di Kampung Baru pada malam itu,
tanggal 5 April 2021;
2. Bahwa berdasarkan isi kutipan pembicaraan WhatsApp tersebut, Teradu
dalam komunikasinya dengan Sdr. Ali Mutiara tidak pernah menggunakan
frase “segera direkam”.
3. Bahwa atas informasi dalam pembicaraan WhatsApp tersebut, dalam
melaksanakan tugas dan kewenangannya, pada saat itu juga Teradu telah
secara langsung berkoordinasi dengan Koordinator Divisi Pengawasan
Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, Bapak Maklum Pelawi, ST (pihak
terkait) untuk pada malam itu juga (tanggal 5 April 2021, sekitar pukul
19.30 WIB) menurunkan jajaran ke lokasi yang diduga adanya peristiwa
money politik tersebut. Dalam hasil pengawasan langsung oleh jajaran
Bawaslu tersebut, dinyatakan tidak menemukan peristiwa money politik.
[Bukti T-46]
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal tidak pernah menerima
Laporan yang pada pokok laporannya berkaitan dengan dugaan peristiwa
yang dimaksud dalam isi kutipan pembicaraan WhatsApp tersebut.
B. Bahwa terkait isi kutipan pembicaraan WhatsApp yang didalamnya Teradu
menyatakan :
“Clue nya, bg.. (typo : Kalau itunya, bang) sampai saat ini Pak Bupati dan Wakil
Bupati itu masih aktif, bg..
Dalam konteks pelaksanaan tugas2 jabatannya, maka tidak ada larangan..
Dalam konteks saat ibi (typo : ini), bisa menjadi dilarang, jika dalam
pelaksanaan tugas2 itu, dapat dibuktikan mengandung content kampanye..”
Dengan ini Teradu menjelaskan :
1. Bahwa apa yang disampaikan Teradu kutipan pembicaraan WhatsApp
tersebut adalah terbatas untuk penjelasan normatif atas pertanyaan Sdr.
Ali Mutiara. Karena pada saat itu jajaran Bawaslu (Panwascam Kecamatan
Panyabungan Utara) tengah melakukan pengawasan terhadap kegiatan
34
kunjungan M. Ja’far Sukhairi ke lokasi Rambin (Jembatan Gantung yang
sedang rusak) Desa Kampung Baru pada tanggal 21 April 2021 tersebut,
sehingga Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal memang belum dapat
memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran atas kunjungan M.
Ja’far Sukhairi tersebut yang juga merupakan Wakil Bupati Kabupaten
Mandailing Natal;
2. Bahwa selanjutnya, berdasarkan hasil pengawasan langsung oleh jajaran
Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam pada angka 1, diketahui tidak
ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam kunjungan M. Ja’far Su-
khairi ke lokasi Rambin (Jembatan Gantung yang sedang rusak) Desa
Kampung Baru pada tanggal 21 April 2021 tersebut; [Bukti T-45]
C. Bahwa terkait ketiga laporan yang didalilkan dalam pengaduan pengadu,
sesungguhnya telah didalilkan oleh pengadu yang juga merupakan calon Bupati
Kabupaten Mandailing Natal nomor urut 1 sebagai pemohon dalam Perselisihan
Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara
139/PHP.BUP-XIX/2021, yang dalam pertimbangan hukumnya pada halaman
136 sampai dengan 142, Mahkamah Konstitusi menyatakan dalil Pemohon
tidak beralasan menurut hukum;
Yang selanjutnya, Mahkamah Konstitusi dalam salah satu amar putusannya
menyatakan “Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya”. [Bukti T-47]
II. Jawaban Tambahan
A. TERKAIT PERISTIWA PERTEMUAN TANGGAL 6 APRIL 2021 DI RUMAH
PRIBADI H. JA’FAR SUKHAIRI
1. Bahwa terkait adanya kegiatan pertemuan di rumah pribadi H.M. Ja’far
Sukhairi Nasution pada tanggal 6 April 2021, telah pernah dilaporkan oleh
H.Aswin, pada tanggal 25 April 2021, yang terhadapnya telah dilakukan
penanganan berdasarkan prosedur “Penanganan Laporan”, sesuai dengan
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Atas peristiwa tersebut, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal tidak
menanganinya dalam prosedur tindaklanjut temuan, sebab Teradu, dan
Pihak Terkait tidak pernah mengetahui (ataupun menerima informasi awal)
tentang peristiwa dimaksud, sebelum adanya laporan dugaan pelanggaran
yang dilaporkan oleh H.Aswin, pada tanggal 25 April 2021 tersebut;
Selanjutnya, bahwa fokus pengawasan yang dilakukan adalah pada wilayah
Desa Bandar Panjang Tuo Kecamatan Muara Sipongi (waktu tempuh +120
menit) dan Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara (waktu
tempuh +30/45 menit). Selain itu juga, terhadap fasilitas Negara yang
melekat pada pasangan calon Bupati Nomor Urut 1 (Ja’far Sukhairi - Atika
Azmi Utami) maupun calon Bupati - Wakil Bupati Nomor Urut 2 (H. Dahlan
Hasan Nasution - Aswin) yang keduanya (Dahlan Hasan dan Ja’far Sukhairi)
adalah petahana Bupati dan Wakil Bupati Mandailing. Sebab dalam tahap
pemungutan suara ulang, tidak ada tahapan kampanye dan tidak ada
regulasi yang mengatur kewajiban cuti terhadap petahana. Dan
sepengetahuan Teradu dan pihak terkait, bahwa Bupati (Dahlan Hasan
Nasution) dan Wakil Bupati (Ja’far Sukahiri) ditinggal di Rumah Dinasnya
masing-masing.
2. Bahwa secara khusus, Teradu, pada pada tanggal 6 s.d 09 April 2021, tidak
sedang berada diwilayah kerjanya (Mandailing Natal) disebabkan tengah
35
melaksanakan perjalanan dinas ke Kantor Bawaslu Republik Indonesia di
Jakarta dalam rangka Konsultasi Penyusunan Anggaran Pelaksanaan
Pengawasan Pemungutan suara Ulang, bersama dengan Kepala Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal [Bukti T- 48]
B. TERKAIT ALAT BUKTI YANG DISERAHKAN PELAPOR (H.ASWIN) KEPADA
BAWASLU MANDAILING NATAL DALAM LAPORANNYA TERHADAP PERISTIWA
PERTEMUAN TANGGAL 6 APRIL 2021 DI RUMAH PRIBADI H. JA’FAR
SUKHAIRI;
1. Bahwa Pengadu (Dahlan Hasan Nasution) telah berbohong serta tidak
mengetahui dengan jelas dan pasti tentang kualitas dan ke-absyah-an alat
bukti yang diajukan dalam Laporan terhadap
peristiwa pertemuan tanggal 6 April 2021;
2. Bahwa terhadap alat bukti video sebagaimana yang telah ditayang dalam
sidang pemeriksaan DKPP dalam perkara : 142-PKE-DKPP/VI/2021 yang
dilaksanakan pada pada Senin, tanggal 9 Agustus 2021, adalah video yang
sama, yang telah diperiksa secara bersama-sama oleh Bawaslu Mandailing
Natal, Penyidik Polres Mandailing Natal dan Jaksa Kejaksaan Negeri
Mandailing Natal (SENTRA GAKUMDU), pada pembahasan II penanganan
dugaan pelanggaran tersebut. Dan dalam video tersebut, SENTRA GAKUMDU
tidak menemukan indikasi adanya peristiwa yang dapat diyakini sebagai
bentuk politik uang; [Bukti T-49]
3. Bahwa terhadap alat bukti uang pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 2 (dua)
lembar, yang diserahkan kepada Bawaslu Mandailing Natal, yang dinyatakan
pelapor (H.Aswin) diperoleh dari Sdri. Tina dan menurutnya merupakan sisa
dari uang dalam dugaan money politik uang tersebut, telah diupayakan
untuk mendapatkan klarifikasi (konfrontir) dari Sdr. Tina, namun Sdr. Tina
tidak pernah menghadiri pemanggilan permintaan kl;arikasi/keterangan
Bawaslu Mandailing Natal dalam rentang waktu pemeriksaan penanganan
pelanggaran tersebut.
Yang pada akhirnya, pada persidangan Mahkamah Konstitusi RI tanggal 27
Mei 2021, perkara : 139/PHP.BUP-XIX/2021, bahwa berdasarkan
kesaksikan Sdr. Tina sendiri, Sdri. Tina tidak pernah menyerahkan uang
yang berkaitan dengan dugaan money politik tersebut kepada siapapun, dan
masih dipegang oleh Sdri. Tina [Bukti T-50]
C. TERKAIT BEBERAPA UPAYA UPAYA-UPAYA YANG PERNAH/TELAH
DILAKUKAN OLEH BAWASLU MANDAILING NATAL UNTUK MENDORONG
PARTISIPASI MASYARAKAT (Pemuda, Mahasiswa, Pers, Pendamping Keluarga
Harapan, Pendamping Lokal Desa dll) DALAM PENGAWASAN DAN PELAPORAN
DUGAAN PELANGGARAN;
1. Pelaksanaan Sosialisi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Umum Tahun
2019 oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, pada tanggal 12 Oktober
2018, dengan narasumber Ali Aga, SH, Maklum Pelawi, ST, Ahmad Iswadi,
M.Si, Kobol Nasution S.Pd.I ( Tenaga Ahli Pendamping Desa ) dan peserta
yang terdiri dari : Pendamping Lokal Desa [Bukti T- 51]
2. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum Tahun
2019 oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, pada tanggal 15 Oktober
2018, dengan narasumber Fadilah Syarif, ( Ketua KPU Madina ) M. Gitol,
SP. MM, ( Kadisduk Capil Pemkab Madina ) H. Ahmad Duroni, SP. MM (
KasatPol PP Madina ) Dan peserta yang terdiri dari : Partai Politik dan
Panitia Penyelenggara Kecamatan [Bukti T-52]
36
3. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum Tahun
2019 oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, pada tanggal 21 Februari
2019, dengan narasumber Anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal,
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Dan
peserta yang terdiri dari : Organisasi PERS dan Pendamping Keluarga
Harapan (PKH) [Bukti T-53]
4. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Dalam Rangka Tahapan
PILEG dan PILPRES Tahun 2019 oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing
Natal, pada tanggal 03 Maret 2019, dengan narasumber Maklum Pelawi,
ST, Ahmad Iswadi, M.Si, Baharuddin Subuh Nst, SH Dan peserta yang
terdiri dari : Bagian Tata Pemerintahan dan Organisasi Guru (PGRI) [Bukti
T-54]
5. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Panyabungan Selatan, pada tanggal
12 November 2020 , dengan narasumber Nur Hakimah, Anwar Sadad,
Erwinsyah, Ali Asrun, SH ( Bendahara Umum PERARI Tabagsel ) Dan
peserta yang terdiri dari : Masyarakat dan Naposo Nauli Bulung
(Perkumpulan Muda-Mudi) [Bukti T-55]
6. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Tambangan, pada tanggal 13
November 2020, dengan narasumber Salman Nasution, Abdus Saman,
Abdullah Syukur, Ridwan Lubis ( Ketua Persatuan Wartawan Indonesia )
Dan peserta yang terdiri dari : Tokoh/Masyarakat Umum [Bukti T-56.]
7. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Nagajuang, pada tanggal 13
November 2020, dengan narasumber Azwar Anas, SH, (Kasatreskrim Polres
Madina) Kholil Siregar, SE.i, Tiur Marini Ritonga, SH.i, Arifin Ritonga Dan
peserta yang terdiri dari : Masyarakat [Bukti T-57]
8. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Kota Nopan, pada tanggal 13
November 2020, dengan narasumber AKP Indra Sakti Siregar ( Kapolsek
Kota Nopan ) Dan peserta yang terdiri dari : Masyarakat [Bukti T-58.]
9. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Ulupungkut, pada tanggal 13
November 2020, dengan narasumber Munawir Hakim Pulungan, SPd
(Pengurus Korda JPPR Madina), Idris Sandi Matondang SPd, Irwadi, Idham
Khalid Dan peserta yang terdiri dari : Masyarakat [Bukti T-59]
10. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Natal, pada tanggal 13 November
2020, dengan narasumber Muhammad Syukri, Muhammad Ali Hanafiah,
Umar Saleh, Ardiansyah, SH, MH (Narasumber) Dan peserta yang terdiri
dari : Masyarakat [Bukti T-60]
11. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Panyabungan Timur, pada tanggal
13 November 2020, dengan narasumber Mora Sofyan, Mahlil Lubis,
Darmin, Muhammad Ridwan Lubis, SPd ( Ketua Persatuan Wartawan
Indonesia ) Dan peserta yang terdiri dari : Masyarakat [Bukti T-61]
12. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Bukit Malintang, pada tanggal 13
November 2020, dengan narasumber Hotman Notari Sipahutar Syamsiah,
37
Imah Sehani, Syukur Soripada Nasution, S.Sos, MAP (Camat Bukit
Malintang) Dan peserta yang terdiri dari : Masyarakat [Bukti T-62]
13. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Puncak Sorik Marapi, pada tanggal
13 November 2020, dengan narasumber Muhammad Yasir Nasution,
Muhammad Yasir Pasaribu, Sarwedi, Ali Asrun, SH (Bendahara Umum
PERARI Tabagsel) Dan peserta yang terdiri dari : Masyarakat [Bukti
T-63]
14. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Lembah Sorik Marapi, pada tanggal
13 November 2020, dengan narasumber Sunardi, Fadly Hamdi Rangkuti,
Ahmad Sukron, Adnan Dan peserta yang terdiri dari : Masyarakat [Bukti
T-64]
15. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Panyabungan Utara, pada tanggal 13
November 2020, dengan narasumber Mhd. Ridwan Lubis ( Ketua Persatuan
Wartawan Indonesia Madina Dan peserta yang terdiri dari : Masyarakat
[Bukti T-65]
16. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Pakantan, pada tanggal 14 November
2020, dengan narasumber Irsan Saleh, Ade Rahma Wati, Irsan Teruna,
Asrizal Lubis (Korda Jaringan Demokrasi Indonesia Madina) Dan peserta
yang terdiri dari : Masyarakat [Bukti T-66]
17. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Batahan, pada tanggal 14 November
2020, dengan narasumber Syufrin, Rafika Ahmad, Muttaqim Hamdi, Afnan
Lubis, SH (Forum Jurnalistis Se-Pantai Barat Madina) Dan peserta yang
terdiri dari : Masyarakat [Bukti T-67]
18. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Muara Sipongi, pada tanggal 14
November 2020, dengan narasumber Rahmat Kelana, Alfian, Lenni, Asrizal
(Pemantau Pemilu) Dan peserta yang terdiri dari : Masyarakat [Bukti T-68]
19. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Panyabungan, pada tanggal 14
November 2020, dengan narasumber Mhd. Ridwan Lubis ( Ketua Persatuan
Wartawan Indonesia Madina), Ilham Syukri, Khoirul Asri, Rahmat Hariandi
Pulungan Dan peserta yang terdiri dari : Pemuda, Mahasiswa dan
Masyarakat [Bukti T-69]
20. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Huta Bargot, pada tanggal 14
November 2020, dengan narasumber Marwah, Badrul Ilmi, Dan peserta
yang terdiri dari : Masyarakat [Bukti T-70]
21. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati oleh Panwas Batang Natal, pada tanggal 15 November 2020,
dengan narasumber Ade Saputra Lubis, Andi saputra, Parlindungan Dan
peserta yang terdiri dari : Masyarakat [Bukti T-71]
22. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Siabu, pada tanggal 15 November
2020, dengan narasumber Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat Madina
(JPPR) Dan peserta yang terdiri dari : Masyarakat [Bukti T-72]
38
23. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Sinunukan, pada tanggal 15
November 2020, dengan narasumber Reza Syahri ( Ketua JPPR Kecamatan
Natal), M. Faisyar Hasibuan, Triono, Ardiansyah Dan peserta yang terdiri
dari : Masyarakat [Bukti T-73]
24. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Ranto Baek, pada tanggal 15
November 2020, dengan narasumber Gundur Pulungan, Mahyuddin, Ali
Wardana, Spd.i, Mhd. Ridwan Lubis (Ketua Persatuan Wartawan Indonesia
Madina) Dan peserta yang terdiri dari : Masyarakat [Bukti T-74]
25. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Panyabungan Barat, pada tanggal 15
November 2020, dengan narasumber Ainun Fadhillah, Spd, Nisar Nasution,
Spdi, Saipul Anwar, Spd, Syahdenan Harahap, Spd (Jaringan Pendidikan
Pemilih Rakyat Madina) Dan peserta yang terdiri dari : Masyarakat [Bukti
T-75]
26. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Muara Batang Gadis, pada tanggal
15 November 2020, dengan narasumber Wahyudi, Ali Satra, Devi Astuti
Handayani, Ardiansyah, SH,MH (Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natal)
Dan peserta yang terdiri dari : Masyarakat dan PKD [Bukti T-76.]
27. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati oleh Panwas Kecamatan Linggabayu, pada tanggal 15
November 2020, dengan narasumber Andi Saputra, Spd.i, Abdul Hadi
Lubis, Ahmad Saukani, Mhd. Ridwan Lubis (Ketua Persatuan Wartawan
Indonesia Madina) Dan peserta yang terdiri dari : Masyarakat.
[2.8] PETITUM TERADU PERKARA 142-PKE-DKPP/V/2021
Berdasarkan jawaban, bantahan dan penjelasan diatas, maka Teradu bermohon
kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa serta
memutuskan dan menjatuhkan putusan atas perkara ini dengan putusan sebagai
berikut :
1. Menolak pokok aduan Pengadu untuk keseluruhannya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu;
Atau Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya;
[2.9] BUKTI TERADU PERKARA 142-PKE-DKPP/V/2021
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 sampai dengan T-77, sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti T-1 : Formulir Laporan Sdr. H. Aswin;
Bukti T-2 : Tanda Terima Laporan Sdr. H. Aswin;
Bukti T-3 : Formulir Kajian Awal & Berita Acara Rapat Pleno Terhadap Laporan
Sdr. H. Aswin;
Bukti T-4 : Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakumdu Terhadap Laporan Sdr.
H. Aswin;
Bukti T-5 : Berita Acara Klarifikasi Pelapor (H. Aswin);
Bukti T-6 : Berita Acara Klarifikasi Saksi Atas Nama Hanafi Terhadap Laporan
39
Sdr. H. Aswin;
Bukti T-7 : Surat Undangan Klarifikasi Saksi & Surat pernyataan Terhadap
Laporan Sdr. H. Aswin;
Bukti T-8 : Berita Acara Klarifikasi Saksi atas Nama Wilixino Sihombing
Terhadap Laporan Sdr. H. Aswin;
Bukti T-9 : Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas Nama H.M. Jafar Sukhairi
Nasution Terhadap Laporan Sdr. H. Aswin;
Bukti T-10 : Berita Acara Klarifikasi atas Nama Atika Azmi Utammi Terhadap
Laporan Sdr. H. Aswin;
Bukti T-11 : Berita Acara Klarifikasi Ahli Pidana atas nama Dr. Indra Gunawan,
S.H.,M.H Terhadap Laporan Sdr. H. Aswin;
Bukti T-12 : Formulir Hasil Kajian (For 11) Terhadap Laporan Sdr. H. Aswin;
Bukti T-13 : Berita Acara Pleno Hasil Kajian & Berita Acara Pembahasan II Sentra
Gakumdu Terhadap Laporan Sdr. H. Aswin;
Bukti T-14 : Formulir Status Laporan Sdr. H. Aswin;
Bukti T-15 : Surat Pemberitahuan Status Laporan Sdr. H. Aswin;
Bukti T-16 : Formulir Laporan Sdr Rois, S.E;
Bukti T-17 : Formulir Tanda Terima Laporan Sdr Rois, S.E;
Bukti T-18 : Formulir Hasil Kajian Awal & Berita Acara Rapat Pleno Kajian Awal
Terhadap Laporan Sdr Rois, S.E;
Bukti T-19 : Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakumdu Terhadap Laporan Sdr
Rois, S.E;
Bukti T-20 : Berita Acara Klarifikasi Pelapor (Rois, S.E);
Bukti T-21 : Berita Acara Klarifikasi Saksi Atas Nama Khairul Marpaung
Terhadap Laporan Sdr Rois, S.E;
Bukti T-22 : Berita Acara Klarifikasi Saksi atas Nama Martunas Sihombing
Terhadap Laporan Sdr Rois, S.E;
Bukti T-23 : Berita Acara Klarifikasi terlapor (Atika Azmi Utammi) Terhadap
Laporan Sdr Rois, S.E;
Bukti T-24 : Formulir Hasil Kajian Terhadap Laporan Sdr Rois, S.E;
Bukti T-25 : Berita Acara Rapat Pleno Hasil Kajian & Berita Acara Pembahasan II
Sentra Gakumdu Terhadap Laporan Sdr Rois, S.E;
Bukti T-26 : Formulir Status Laporan Sdr Rois, S.E;
Bukti T-27 : Pemberitahuan Status Laporan Sdr Rois, S.E;
Bukti T-28 : Formulir Laporan Sdr. Dahlan Hasan Nasution;
Bukti T-29 : Formulir Tanda Terima Laporan Sdr. Dahlan Hasan Nasution;
Bukti T-30 : Formulir Kajian Awal & Berita Acara Rapat Pleno Terhadap Laporan
Sdr. Dahlan Hasan Nasution;
Bukti T-31 : Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakumdu Terhadap Laporan Sdr.
Dahlan Hasan Nasution;
Bukti T-32 : Surat Undangan & Berita Acara Klarifikasi Pelapor (Drs. H.Dahlan
Hasan Nasution);
Bukti T-33 : Surat Undangan Klarifikasi Saksi & Surat Pernyataan penyampaian
undangan Terhadap Laporan Sdr. Dahlan Hasan Nasution;
Bukti T-34 : Berita Acara Klarifikasi Ahli Pidana atas Nama Dr. Indra Gunawan
Purba, S.H.,M.H Terhadap Laporan Sdr. Dahlan Hasan Nasution;
Bukti T-35 : Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas Nama H.M.Jafar Sukhairi
Nasution Terhadap Laporan Sdr. Dahlan Hasan Nasution;
Bukti T-36 : Formulir Hasil Kajian Terhadap Laporan Sdr. Dahlan Hasan
Nasution;
Bukti T-37 : Berita Acara Rapat Pleno Hasil Kajian & Berita Acara Pembahasan II
40
Sentra Gakumdu Terhadap Laporan Sdr. Dahlan Hasan Nasution;
Bukti T-38 : Formulir Status Laporan Sdr. Dahlan Hasan Nasution;
Bukti T-39 : Pemberitahuan Status Laporan Sdr. Dahlan Hasan Nasution;
Bukti T-40 : Surat Bawaslu Mandailing Natal Nomor:
0049/PM.00.02/K.SU-11/03/2021, Perihal Himbauan kepada
seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Agar tidak
melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama pelaksanaan
Pemungutuan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah
Konstitusi (MK);
Bukti T-41 : Surat Bawaslu Mandailing Natal Nomor: 0053/ K.SU-11/PM.00.02/
03/2021, Perihal Himbauan kepada Calon Bupati nomor urut 1
(H.M. Jafar Sukhairi Nasution) selaku Wakil Bupati Aktif, dan Surat
Bawaslu Mandailing Natal Nomor: 0052/ K.SU-11/PM.00.02/
03/2021, Perihal Himbauan kepada Calon Bupati nomor urut 2 (Drs
Dahlan Hasan Nasution) selaku Bupati Aktif, agar tidak
memanfaatkan jabatannya dalam pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi;
Bukti T-42 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan (LHPP) Panwas Kecamatan
Panyabungan Utara terkait pengawasan pemasangan Bahan
Sosialisasi (Spanduk dan Baliho) tentang larangan melakukan
tindakan memberi dan menerima uang dalam kegiatan pemilihan
Kepala Daerah serta pasal-pasal terkait sanksi bagi si pemberi
maupun si penerima;
Bukti T-43 : Surat Bawaslu Mandailing Natal Nomor:
0084/PM.00.02/K.SU-11/04/2021, Perihal Himbauan kepada
seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Agar tidak
melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama pelaksanaan
Pemungutuan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah
Konstitusi (MK);
Bukti T-44 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan (LHPP) Panwas Kecamatan
Panyabungan Utara terkait pengawasan kegiatan di Desa Kampung
Baru yang dihadiri calon Wakil Bupati dari Pasangan Calon nomor
urut 1 (Atika Azmi Utammi);
Bukti T-45 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan (LHPP) Panwas Kecamatan
Panyabungan Utara terkait pengawasan terhadap kunjungan Wakil
Bupati Mandailing Natal (H.M. Jafar Sukhairi Nasution);
Bukti T-46 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan (LHPP) Staff (Pelaksana
Teknis) Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal
sebagai tindak lanjut atas informasi adanya peristiwa “money p;
Bukti T-47 : Salinan Putusan MK RI Nomor 139/PHP.BUP-XIX/2021;
Bukti T-48 : Surat Tugas dan Dokumen Perjalanan Dinas Teradu dan Kepala
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal pada tanggal 06
s.d 09 April 2021;
Bukti T-49 : Fhoto/Dokumentasi Pemeriksaan Bukti Video yang di serahkan H.
Aswin atas Laporannya terhadap Peristiwa Pertemuan tanggal 6
April 2021 dalam pembahasan II SENTRA GAKUMDU Bawaslu
Mandailing Natal;
Bukti T-50 : https://www.youtube.com/watch?v=ryf0a3HWJUA
(Alamat URL Video Live Streaming Persidangan Mahkamah
Konstitusi RI tanggal 27 Mei 2021, perkara :
139/PHP.BUP-XIX/2021) pada menit 0:54:40 s.d 0:55:35;
41
Bukti T-51 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisi Pengawasan Partisipatif
Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing
Natal, pada tanggal 12 Oktober 2018;
Bukti T-52 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Tahapan
Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing
Natal, pada tanggal 15 Oktober 2018;
Bukti T-53 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Tahapan
Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing
Natal, pada tanggal 21 Februari 2019;
Bukti T-54 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Pemilu
Dalam Rangka Tahapan PILEG dan PILPRES Tahun 2019 oleh
Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, pada tanggal 03 Maret 2019;
Bukti T-55 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan
Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas
Kecamatan Panyabungan Selatan, pada tanggal 12 November 2020;
Bukti T-56 : Laporan/Dokumetasi Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi
Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh
Panwas Kecamatan Tambangan, pada tanggal 13 November 2020;
Bukti T-57 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan
Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas
Kecamatan Nagajuang, pada tanggal 13 November 2020;
Bukti T-58 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan
Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas
Kecamatan Kota Nopan, pada tanggal 13 November 2020;
Bukti T-59 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan
Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas
Kecamatan Ulupungkut, pada tanggal 13 November 2020;
Bukti T-60 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan
Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas
Kecamatan Natal, pada tanggal 13 November 2020;
Bukti T-61 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan
Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas
Kecamatan Panyabungan Timur, pada tanggal 13 November 2020;
Bukti T-62 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan
Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas
Kecamatan Bukit Malintang, pada tanggal 13 November 2020;
Bukti T-63 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan
Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas
Kecamatan Puncak Sorik Marapi, pada tanggal 13 November 2020;
Bukti T-64 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan
Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas
Kecamatan Lembah Sorik Marapi, pada tanggal 13 November 2020;
Bukti T-65 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan
Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas
Kecamatan Panyabungan Utara, pada tanggal 13 November 2020;
Bukti T-66 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan
Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas
Kecamatan Pakantan, pada tanggal 14 November 2020;
Bukti T-67 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan
Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas
Kecamatan Batahan, pada tanggal 14 November 2020;
42
Bukti T-68 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan
Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas
Kecamatan Muara Sipongi, pada tanggal 14 November 2020;
Bukti T-69 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan
Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas
Kecamatan Panyabungan, pada tanggal 14 November 2020;
Bukti T-70 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan
Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas
Kecamatan Huta Bargot, pada tanggal 14 November 2020;
Bukti T-71 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan
Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas Batang
Natal, pada tanggal 15 November 2020;
Bukti T-72 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan
Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas
Kecamatan Siabu, pada tanggal 15 November 2020;
Bukti T-73 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan
Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas
Kecamatan Sinunukan, pada tanggal 15 November 2020;
Bukti T-74 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan
Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas
Kecamatan Ranto Baek, pada tanggal 15 November 2020;
Bukti T-75 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan
Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas
Kecamatan Panyabungan Barat, pada tanggal 15 November 2020;
Bukti T-76 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan
Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas
Kecamatan Muara Batang Gadis, pada tanggal 15 November 2020;
Bukti T-77 : Laporan/Dokumetasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan
Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Panwas
Kecamatan Linggabayu, pada tanggal 15 November 2020.
[2.10] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU PERKARA
153-PKE-DKPP/VI/2021
Bahwa dalam pokok aduan pengadu, pengadu hanya berdasarkan asumsi sepihak
karena tidak dapat dibuktikan dengan sah dan meyakinkan terlebih lagi pokok aduan
pengadu pada poin 1 dan 2 telah dijadikan dalil oleh Pengadu dalam Perselisihan
Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan nomor perkara
139/PHP.BUP-XIX/2021 yang dalam salah satu amar putusannya Mahkamah
Konstitusi Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Seterusnya para teradu membantah keras terhadap aduan pengadu yang menyatakan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para teradu dan
jajarannya dalam proses dan/atau tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS
001 Desa Bandar Panjang Tuo Kecamatan Muara Sipongi, TPS 001 dan 002 Desa
Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara dalam Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020 pada tanggal 24 Aril
2021, dengan penjelesan bantahan sebagai berikut :
II. JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam pokok aduan pengadu, pengadu hanya berdasarkan asumsi sepihak
karena tidak dapat dibuktikan dengan sah dan meyakinkan terlebih lagi pokok
aduan pengadu pada poin 1 dan 2 telah dijadikan dalil oleh Pengadu dalam
43
Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan
nomor perkara 139/PHP.BUP-XIX/2021 yang dalam salah satu amar putusannya
Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Seterusnya para teradu membantah keras terhadap aduan pengadu yang
menyatakan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para
teradu dan jajarannya dalam proses dan/atau tahapan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) pada TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo Kecamatan Muara Sipongi, TPS
001 dan 002 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara dalam
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mandailing Natal
Tahun 2020 pada tanggal 24 Aril 2021, dengan penjelesan bantahan sebagai
berikut :
A. Tidak benar bahwa Para Teradu membiarkan terjadinya kampanye dan
pembagian uang (money politic) yang dilakukan oleh Pasangan Calon nomor
urut 01 yang merupakan pelanggaran dalam tahapan sebelum dilaksanakannya
Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini dapat kami jelaskan:
1. Bahwa pada Tanggal 31 Maret 2021, Bawaslu Mandailing telah
menyampaikan himbauan kepada Pasangan Calon nomor urut 1 (H.M.
Jafar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi), Pasangan Calon nomor
urut 2 (Drs. H. Dahlan Nasution dan H. Aswin), dan Pasangan Calon nomor
urut 3 (H.M. Sofwat Nasution dan Ir. H. Zubeir Lubis), dengan nomor surat
0049/PM.00.02/K.SU-11/03/2021, yang pada pokoknya menghimbau
kepada Pasangan Calon untuk tidak melaksanakan kampanye dalam
bentuk apapun selama proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai
dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 71 yang
berbunyi “Dalam Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS Pasca
Putusan Mahkamah Kontitusi, Tidak Dilakukan Kampanye”. [Bukti -T1];
2. Bahwa pada Tanggal 31 Maret 2021, Bawaslu Mandailing telah
menyampaikan himbauan kepada Calon Bupati nomor urut 1 (H.M. Jafar
Sukhairi Nasution) dengan nomor surat
0053/K.SU.11/PM.00.02/03/2021 dan himbauan kepada Calon Bupati
nomor urut 2 (Drs. H. Dahlan Nasution) dengan nomor surat
0052/K.SU.11/PM.00.02/03/2021, yang pada pokoknya menghimbau
kepada Calon Bupati yang berasal dari petahana (Bupati maupun Wakil
Bupati aktif) agar pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca
putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tidak memanfaatkan
jabatannya sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 Pasal 71 ayat (1) dan ayat (3) [Bukti-T2];
3. Bahwa Pada Tanggal 07 April 2021, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal
melalui Panwas Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) serta
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) melakukan sosialisasi
melalui spanduk dan baliho yang terpasang pada sekitar lokasi Tempat
Pemungutan Suara (TPS) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang pada
substansinya berisi larangan melakukan tindakan memberi dan menerima
uang dalam kegiatan pemilihan Kepala Daerah serta pasal-pasal terkait
sanksi bagi si pemberi maupun si penerima [Bukti-T3];
4. Bahwa pada Tanggal 21 April 2021, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal
kembali menyampaikan himbauan kepada Pasangan Calon nomor urut 1
44
(H.M. Jafar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi), Pasangan Calon
nomor urut 2 (Drs. H. Dahlan Nasution dan H. Aswin), dan Pasangan Calon
nomor urut 3 (H.M. Sofwat Nasution dan Ir. H. Zubeir Lubis), dengan
nomor surat 0084/PM.00.02/K.SU-11/04/2021, yang pada pokoknya
menghimbau kepada Pasangan Calon untuk tidak melaksanakan
kampanye dalam bentuk apapun selama proses Pemungutan Suara Ulang
(PSU) sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 71 yang
berbunyi “Dalam Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS Pasca
Putusan Mahkamah Kontitusi, Tidak Dilakukan Kampanye”. [Bukti-T4];
5. Terhadap peristiwa Tanggal 6 April 2021, sebagaimana didalilkan pengadu
pada Pokok Aduan A point ke “a”, tidak benar bahwa peristiwa tersebut
telah dilaporkan melalui komunikasi telepon dan pesan WA (Whatsapp) ke
Bawaslu Mandailing Natal, Bahwa Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal
tidak pernah menerima pesan tersebut. Bahwa terkait pengadu yang
mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal untuk
melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon
nomor urut 1 sebagaimana yang didalilkan pengadu dalam laporannya
yang terdapat pada Huruf A Point “a” telah teradu proses sesuai
peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota, berikut kami sampaikan proses
penanganannya:
a. Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 pukul 15.02 WIB
Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal menerima laporan dari Sdr H.
Aswin (Calon Wakil Bupati dari Paslon Nomor urut 2) dimana dugaan
laporannya berkaitan dengan kegiatan pasangan calon nomor 1
(H.M. Jakfar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi) pada tanggal
6 April 2021 yang bertempat di rumah paslon nomor urut 1, terhadap
laporan tersebut pelapor (Sdr. H. Aswin) melampirkan bukti-bukti
berupa a). Satu buah flasdhik b). Uang pecahan Rp. 100.000
(seratus ribu rupiah) sebanyak dua lembar c). Dokumentasi fhoto
kegiatan, dan mengajukan saksi 3 (tiga) orang atas nama 1). Wilixino
Sihombing, 2). Hanafi, 3). Tina. Pelapor mengetahui dugaan
pelanggaran pada tanggal 24 April 2021 dan melaporkannya pada
Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal pada tanggal 25 April 2021
[Bukti T- 5];
b. Bahwa terkait laporan Sdr H. Aswin (Calon Wakil Bupati paslon
nomor urut 2) Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal telah
menerimanya pada hari minggu tanggal 25 April 2021 sekitar pukul
15.02 WIB dengan mengisi formulir tanda terima penyampaian
laporan dengan nomor 19/PL/PB/KAB/02.17/IV/2021; [Bukti T-6]
c. Bahwa terhadap laporan Sdr H. Aswin (Calon Wakil Bupati Paslon
nomor urut 2) tersebut Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal
melakukan kajian awal pada tanggal 26 April 2021 dengan hasil,
terhadap laporan Sdr H. Aswin (Calon Wakil Bupati Paslon nomor
urut 2) diduga melanggar ketentuan pasal 187 ayat (1) dan 187 A
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
45
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor urut 2
Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dengan jenis dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan, untuk selanjutnya dibawa ke
pembahasan pertama (I) Sentra Gakkumdu Kabupaten Mandailing
Natal; [Bukti T-7]
d. Bahwa terhadap laporan Sdr H. Aswin (Calon Wakil Bupati Paslon
nomor urut 2) tersebut dilakukan pembahsan pertama di sentra
Gakkumdu Mandailing Natal pada hari Selasa tanggal 27 April 2021
sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di aula kantor Bawaslu
Kabupaten Mandailing Natal dengan agenda pembahasan untuk
melakukan kajian terhadap laporan Sdr H. Aswin (Calon Wakil
Bupati Paslon nomor urut 2) tersebut apakah memenuhi syarat
formil dan materil untuk dilanjutkan ke tahap kajian pelanggaran
oleh unsur Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dan penyelidikan
oleh unsur kepolisian Resort Mandailing Natal. Dari hasil
pembahasan disepakati terhadap laporan Sdr. H. Aswin (Calon Wakil
Bupati Paslon nomor urut 2) memenuhi syarta formil dan materil
laporan untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh unsur Bawaslu
Kabupaten Mandailing Natal dan penyelidikan oleh unsur Kepolisian,
hasil kesepakatan dituangkan ke dalam berita acara pembahasan
pertama yang ditandatangani oleh Sdr Aliaga, S.HI selaku Ketua
Koordinator Sentra Gakkumdu, AKP Azuar Anas, S.H,.M.H selaku
Koordinator dari unsur Kepolisian dan Putra Masduri, S.H,.M.H dari
unsur Kejaksaan. [Bukti T-8];
e. Bahwa terhadap laporan Sdr H. Aswin (Calon Wakil Bupati Paslon
nomor urut 2) tersebut diregisterasi pada tanggal 27 April 2021,
dilakukan kajian mulai pada tanggal 28 April 2021 sampai pada
tanggal 02 Mei 2021. Dalam proses kajian Bawaslu Kabupaten
Mandailing Natal mengundang pihak pelapor (H. Aswin) dalam
undangan pertama dan kedua ybs tidak hadir, sehingga ybs
mengirim surat supaya diagendakan kembali pemberian
keterangannya pada tanggal 30 April 2021. Dalam keterangan
pelapor ybs menerangkan bahwa pertama kali pelapor (H. Aswin)
mengetahui adanya kegiatan di rumah Sdr H. M. Jakfar Sukhairi
Nasution pada tanggal 07 April 2021 dari Saudara Hanafi yang
diajukan sebagai saksi namun dalam formulir laporan pelapor
mengetahuinya pada tanggal 24 April 2021 dan pelapor tidak melihat
secara langsung kegiatan yang di rumah Saudara H.M. Jafar
Sukhairi Nasution; [Bukti T-9]
f. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Mandailing Natal
mengundang saksi yang diajukan oleh pelapor atas nama Sdr.
Hanafi, dari keterangan yang bersangkutan didapati hasil bahwa ybs
tidak melihat secara langsung kegiatan Paslon nomor urut 1 (H. M.
Jakfar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi) pada tanggal 6
April 2021; [Bukti T-10]
46
g. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Mandailing Natal
mengundang saksi yang diajukan oleh pelapor atas nama Sdr. Tina
sebanyak dua kali namun yang bersangkutan tidak memenuhi
undangan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal sehingga tidak
diperoleh keterangan dari ybs; [Bukti T-11]
h. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Mandailing Natal
mengundang saksi yang diajukan oleh pelapor atas nama Sdr
Wilixino Sihombing, dari keterangan yang bersangkutan didapati
bahwa ybs tidak melihat dan mendengar secara langsung kegiatan
Paslon nomor urut 1 (H. M. Jakfar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi
Utammi) pada tanggal 6 April 2021; [Bukti T-12]
i. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Mandailing Natal
mengundang pihak terlapor Sdr. H. M Jakfar Sukhairi Nasution
untuk dimintai keterangan. Dari keterangan yang bersangkutan
didapati bahwa kegiatan Paslon nomor urut 1 pada tanggal 6 April
2021 yang bertempat di rumahnya adalah kegiatan pertemuan
dengan warga Aek Bingke dan desa Kampung Baru. Dalam kegiatan
tersebut ybs menerangkan tidak ada pembagian uang dan tidak ada
penyampaian janji-janji; [Bukti T-13]
j. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Mandailing Natal
mengundang pihak terlapor Sdr. Atika Azmi Utammi untuk
dimintai keterangan, dari keterangan yang bersangkutan didapati
bahwa kegiatan Paslon nomor urut 1 pada tanggal 6 April 2021 yang
bertempat dirumah Sdr. H. M. Jakfar Sukhairi Nasution tidak ada
kegiatan kampanye, dalam kegiatan tersebut ybs menerangkan tidak
ada pembagian uang dan tidak ada penyampaian janji-janji serta
tidak ada mengundang warga; [Bukti T-14]
k. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Kabupaten Mandailing
Natal meminta pendapat Ahli Pidana Atas Nama Dr. Indra Gunawan
Purba, S.H.,M.H, dalam kesimpulan ahli berpendapat, terhadap
laporan Sdr. Drs. H. Aswin (Calon Wakil Bupati Paslon Nomor urut 2)
belum mencukupi dua alat bukti yang sah untuk ditingkatkan ke
tahap penyidikan; [Bukti T-15]
l. Bahwa terkait laporan Sdr H. Aswin telah diregister dengan nomor
010/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021 dan sudah dilakukan kajian
dengan memeriksa bukti-bukti yang diajukan serta meminta
keterangan saksi-saksi serta pendapat Ahli, dari hasil kajian
disimpulkan, a). tidak memenuhi unsur ketentuan pasal 134 aya
(4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor urut 2
Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Sudah lewat batas
waktu pelaporan), b). Tidak memenuhi unsur ketentuan Pasal 187
Ayat (1) (Kampanye di luar jadwal) dan Pasal 187A (Money Politik)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan
47
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor urut 2
Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, c). tidak ditemukan
adanya dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan; [Bukti T-16]
m. Hasil kajian dituangkan ke dalam formulir Model 11 dibawa ke dalam
rapat pleno Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. Dalam rapat pleno
disepakati terhadap kajian tersebut dibawa ke dalam pembahasan II
(dua) Sentra Gakkumdu Mandailing Natal. Pembahasan kedua
Sentra Gakkumdu dilaksanakan pada tanggal 02 Mei 2021 sekitar
pukul 16.00 WIB, dalam pembahasan disepakati bahwa terhadap
laporan Sdr. H. Aswin nomor
010/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021, a). tidak memenuhi syarat
formil dan materil dan dihentikan dipembahasan II (dua) serta tidak
memenuhi unsur sebagaimana ketentuan Pasal 187 Ayat (1)
(Kampanye diluar jadwal) dan Pasal 187A (Money Politik)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor urut 2
Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, hasil pembahasan
tersebut dituangkan ke dalam berita acara pembahasnan ke II (dua)
dan ditandatangani oleh Koordinator masing-masing unsur
(Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan); [Bukti T-17]
n. Bahwa Terhadap hasil pembahasan II (dua) Sentra Gakkumdu
terkait laporan Sdr H. Aswin pada tanggal 03 Mei 2021 Bawaslu
Kabupaten Mandailing Natal mengeluarkan status laporan yang
dimaksud dengan status “bahwa laporan Sdr. H. Aswin dengan
nomor register 010/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021 dihentikan di
Pembahasan II (dua) Sentra Gakkumdu dengan alasan laporan tidak
memenuhi syarat formil dan materil dan tidak memenuhi unsur
ketentuan pasal 187 ayat (1) jo pasal 187A UU 10 Tahun 2016.
Status laporan tersebut ditempelkan di papan informasi kantor
Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal; [Bukti T-18]
o. Bahwa terhadap status laporan tersebut sudah diberitahukan
kepada Sdr pelapor (H. Aswin) pada tanggal 04 Mei 2021 dengan
nomor surat 0117/PP.01.02/K.SU-11/05/2021; [Bukti T-19].
6. Terhadap peristiwa Tanggal 16 April 2021 sekitar Pukul 23.00 WIB di Desa
Kampung Baru yang dihadiri Calon Wakil Bupati dari Pasangan Calon
nomor urut 1 (Atika Azmi Utammi), Jajaran Bawaslu Mandailing Natal
(Panwas Kecamatan Panyabungan Utara a/n Arief Suedi) melakukan
48
pengawasan secara langsung, dan dalam pengawasan tersebut diketahui
bahwa kegiatan tersebut bukan kampanye dan tidak mengandung unsur
kampanye [Bukti T-20];
7. Terhadap kunjungan Wakil Bupati Mandailing Natal yang juga merupakan
Calon Bupati dari Pasangan Calon nomor urut 1 (Muhammad Jakfar
Sukhairi Nasution) Pada Tanggal 21 April 2021 di Desa Kampung Baru,
bahwa dari hasil pengawasan diketahui bahwa kegiatan tersebut bukan
kampanye dan tidak mengandung unsur kampanye. [Bukti T-21 LHPP
Panwascam]
8. Tidak benar bahwa pengadu melampirkan bukti surat pernyataan dari
saksi atas nama Tina (21th), Alex Canro (25th), dan Wilxino (23th) dan lebih
dari lima puluh surat pernyataan pengakuan telah menerima uang dalam
proses penyampaian laporan ke Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal.
[Bukti T-6];
B. Tidak benar bahwa Para Teradu tidak melakukan fungsi pengawasan dan tidak
menindaklanjuti adanya laporan dari Pasangan Calon Nomor Urut 02 terhadap
temuan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon
Nomor Urut 01 dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini dapat
kami jelaskan:
1. Laporan Sdr. H. Aswin (Calon Wakil Bupati Paslon nomor urut 2) nomor
register 010/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021 sebagai terlapor Sdr H. M.
Jakfar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi (Calon Bupati dan Wakil
Bupati dari Paslon nomor urut 1:
a. Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 pukul 15.02 WIB
Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal menerima laporan dari Sdr H.
Aswin (Calon Wakil Bupati dari Paslon Nomor urut 2) dimana dugaan
laporannya berkaitan dengan kegiatan pasangan calon nomor 1
(H.M. Jakfar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi) pada tanggal
6 April 2021 yang bertempat di rumah paslon nomor urut 1, terhadap
laporan tersebut pelapor (Sdr. H. Aswin) melampirkan bukti-bukti
berupa a). Satu buah flasdhik, b). Uang pecahan Rp. 100.000
(seratus ribu rupiah) sebanyak dua lembar, c). Dokumentasi fhoto
kegiatan, dan mengajukan saksi 3 (tiga) orang atas nama 1. Wilixino
Sihombing, 2. Hanafi, 3. Tina. Pelapor mengetahui dugaan
pelanggaran pada tanggal 24 April 2021 dan melaporkannya pada
Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal pada tanggal 25 April 2021
[Bukti T- 5];
b. Bahwa terkait laporan Sdr H. Aswin (Calon Wakil Bupati paslon
nomor urut 2) Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal telah
menerimanya pada hari minggu tanggal 25 April 2021 sekitar pukul
15.02 WIB dengan mengisi formulir tanda terima penyampaian
laporan dengan nomor 19/PL/PB/KAB/02.17/IV/2021; [Bukti T-6]
c. Bahwa terhadap laporan Sdr H. Aswin (Calon Wakil Bupati Paslon
nomor urut 2) tersebut Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal
melakukan kajian awal pada tanggal 26 April 2021 dengan hasil,
terhadap laporan Sdr H. Aswin (Calon Wakil Bupati Paslon nomor
urut 2) diduga melanggar ketentuan pasal 187 ayat (1) dan 187 A
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
49
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor urut 2
Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dengan jenis dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan, untuk selanjutnya dibawa ke
pembahasan pertama (I) Sentra Gakkumdu Kabupaten Mandailing
Natal; [Bukti T-7]
d. Bahwa terhadap laporan Sdr H. Aswin (Calon Wakil Bupati Paslon
nomor urut 2) tersebut dilakukan pembahsan pertama di sentra
Gakkumdu Mandailing Natal pada hari Selasa tanggal 27 April 2021
sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di aula kantor Bawaslu
Kabupaten Mandailing Natal dengan agenda pembahasan untuk
melakukan kajian terhadap laporan Sdr H. Aswin (Calon Wakil
Bupati Paslon nomor urut 2) tersebut apakah memenuhi syarat
formil dan materil untuk dilanjutkan ke tahap kajian pelanggaran
oleh unsur Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dan penyelidikan
oleh unsur kepolisian Resort Mandailing Natal. Dari hasil
pembahasan disepakati terhadap laporan Sdr. H. Aswin (Calon Wakil
Bupati Paslon nomor urut 2) memenuhi syarta formil dan materil
laporan untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh unsur Bawaslu
Kabupaten Mandailing Natal dan penyelidikan oleh unsur Kepolisian,
hasil kesepakatan dituangkan ke dalam berita acara pembahasan
pertama yang ditandatangani oleh Sdr Aliaga, S.HI selaku Ketua
Koordinator Sentra Gakkumdu, AKP Azuar Anas, S.H,.M.H selaku
Koordinator dari unsur Kepolisian dan Putra Masduri, S.H,.M.H dari
unsur Kejaksaan. [Bukti T-8];
e. Bahwa terhadap laporan Sdr H. Aswin (Calon Wakil Bupati Paslon
nomor urut 2) tersebut diregisterasi pada tanggal 27 April 2021,
dilakukan kajian mulai pada tanggal 28 April 2021 sampai pada
tanggal 02 Mei 2021. Dalam proses kajian Bawaslu Kabupaten
Mandailing Natal mengundang pihak pelapor (H. Aswin) dalam
undangan pertama dan kedua ybs tidak hadir, sehingga ybs
mengirim surat supaya diagendakan kembali pemberian
keterangannya pada tanggal 30 April 2021. Dalam keterangan
pelapor ybs menerangkan bahwa pertama kali pelapor (H. Aswin)
mengetahui adanya kegiatan di rumah Sdr H. M. Jakfar Sukhairi
Nasution pada tanggal 07 April 2021 dari Saudara Hanafi yang
diajukan sebagai saksi namun dalam formulir laporan pelapor
mengetahuinya pada tanggal 24 April 2021 dan pelapor tidak melihat
secara langsung kegiatan yang di rumah Saudara H.M. Jafar
Sukhairi Nasution; [Bukti T-9]
f. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Mandailing Natal
mengundang saksi yang diajukan oleh pelapor atas nama Sdr.
Hanafi, dari keterangan yang bersangkutan didapati hasil bahwa ybs
tidak melihat secara langsung kegiatan Paslon nomor urut 1 (H. M.
Jakfar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi) pada tanggal 6
April 2021; [Bukti T-10]
g. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Mandailing Natal
mengundang saksi yang diajukan oleh pelapor atas nama Sdr. Tina
50
sebanyak dua kali namun yang bersangkutan tidak memenuhi
undangan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal sehingga tidak
diperoleh keterangan dari ybs; [Bukti T-11]
h. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Mandailing Natal
mengundang saksi yang diajukan oleh pelapor atas nama Sdr
Wilixino Sihombing, dari keterangan yang bersangkutan didapati
bahwa ybs tidak melihat dan mendengar secara langsung kegiatan
Paslon nomor urut 1 (H. M. Jakfar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi
Utammi) pada tanggal 6 April 2021; [Bukti T-12]
i. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Mandailing Natal
mengundang pihak terlapor Sdr. H. M Jakfar Sukhairi Nasution
untuk dimintai keterangan. Dari keterangan yang bersangkutan
didapati bahwa kegiatan Paslon nomor urut 1 pada tanggal 6 April
2021 yang bertempat di rumahnya adalah kegiatan pertemuan
dengan warga Aek Bingke dan desa Kampung Baru. Dalam kegiatan
tersebut ybs menerangkan tidak ada pembagian uang dan tidak ada
penyampaian janji-janji; [Bukti T-13]
j. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Mandailing Natal
mengundang pihak terlapor Sdr. Atika Azmi Utammi untuk
dimintai keterangan, dari keterangan yang bersangkutan didapati
bahwa kegiatan Paslon nomor urut 1 pada tanggal 6 April 2021 yang
bertempat dirumah Sdr. H. M. Jakfar Sukhairi Nasution tidak ada
kegiatan kampanye, dalam kegiatan tersebut ybs menerangkan tidak
ada pembagian uang dan tidak ada penyampaian janji-janji serta
tidak ada mengundang warga; [Bukti T-14]
k. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Kabupaten Mandailing
Natal meminta pendapat Ahli Pidana Atas Nama Dr. Indra Gunawan
Purba, S.H.,M.H, dalam kesimpulan ahli berpendapat, terhadap
laporan Sdr. Drs. H. Aswin (Calon Wakil Bupati Paslon Nomor urut 2)
belum mencukupi dua alat bukti yang sah untuk ditingkatkan ke
tahap penyidikan; [Bukti T-15]
l. Bahwa terkait laporan Sdr H. Aswin telah diregister dengan nomor
010/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021 dan sudah dilakukan kajian
dengan memeriksa bukti-bukti yang diajukan serta meminta
keterangan saksi-saksi serta pendapat Ahli, dari hasil kajian
disimpulkan, a). tidak memenuhi unsur ketentuan pasal 134 aya
(4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor urut 2
Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Sudah lewat batas
waktu pelaporan), b). Tidak memenuhi unsur ketentuan Pasal 187
Ayat (1) (Kampanye di luar jadwal) dan Pasal 187A (Money Politik)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
51
Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor urut 2
Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, c). tidak ditemukan
adanya dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan; [Bukti T-16]
m. Hasil kajian dituangkan ke dalam formulir Model 11 dibawa ke dalam
rapat pleno Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. Dalam rapat pleno
disepakati terhadap kajian tersebut dibawa ke dalam pembahasan II
(dua) Sentra Gakkumdu Mandailing Natal. Pembahasan kedua
Sentra Gakkumdu dilaksanakan pada tanggal 02 Mei 2021 sekitar
pukul 16.00 WIB, dalam pembahasan disepakati bahwa terhadap
laporan Sdr. H. Aswin nomor
010/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021, a). tidak memenuhi syarat
formil dan materil dan dihentikan dipembahasan II (dua) serta tidak
memenuhi unsur sebagaimana ketentuan Pasal 187 Ayat (1)
(Kampanye diluar jadwal) dan Pasal 187A (Money Politik)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor urut 2
Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, hasil pembahasan
tersebut dituangkan ke dalam berita acara pembahasnan ke II (dua)
dan ditandatangani oleh Koordinator masing-masing unsur
(Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan); [Bukti T-17]
n. Bahwa Terhadap hasil pembahasan II (dua) Sentra Gakkumdu
terkait laporan Sdr H. Aswin pada tanggal 03 Mei 2021 Bawaslu
Kabupaten Mandailing Natal mengeluarkan status laporan yang
dimaksud dengan status “bahwa laporan Sdr. H. Aswin dengan
nomor register 010/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021 dihentikan di
Pembahasan II (dua) Sentra Gakkumdu dengan alasan laporan tidak
memenuhi syarat formil dan materil dan tidak memenuhi unsur
ketentuan pasal 187 ayat (1) jo pasal 187A UU 10 Tahun 2016.
Status laporan tersebut ditempelkan di papan informasi kantor
Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal; [Bukti T-18]
o. Bahwa terhadap status laporan tersebut sudah diberitahukan
kepada Sdr pelapor (H. Aswin) pada tanggal 04 Mei 2021 dengan
nomor surat 0117/PP.01.02/K.SU-11/05/2021; [Bukti T-19].
2. Laporan Sdr. Drs Dahlan Hasan Nasution (Calon Bupati Paslon Nomor
Urut 2) nomor register 011/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021 sebagai
terlapor Sdr H.M. Jafar Sukhairi Nasution (Calon Bupati Paslon Nomor
Urut 1);
a. Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 pukul 16.19 WIB
Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal menerima laporan dari Sdr
52
Drs. H. Dahlan Hasan Nasution (Calon Bupati Paslon nomor urut 2),
dimana dugaan laporan yang disampaikan berkaitan dengan
kunjungan pasangan calon Bupati nomor urut 1 (H. M. Jakfar
Sukhairi Nasution) pada tanggal 21 April 2021 yang bertempat di
Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara. Dalam
laporan tersebut pelapor (Sdr Drs. H. Dahlan Hasan Nasution)
melampirkan bukti-bukti berupa a). Documentasi Fhoto, b). Klifing
postingan facebook, dan mengajukan saksi dua (2) orang atas nama
1. Dameria Siregar 2. Anriono Thomas Pangaribuan. Pelapor
mengetahui dugaan pelanggaran pada tanggal 22 April 2021 dan
melaporkannya pada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal pada
tanggal 25 April 2021; [Bukti T- 22]
b. Bahwa terkait laporan Sdr Drs H. Dahlan Hasan Nasution (Calon
Bupati paslon nomor urut 2) Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal
telah menerimanya pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekitar
pukul 16.19 WIB dengan mengisi formulir tanda terima
penyampaian laporan nomor 20/PL/PB/KAB/02.17/IV/2021; [Bukti
T-23]
c. Bahwa terhadap laporan Sdr Drs. H. Dahlan Hasan Nasution (Calon
Bupati Paslon Nomor urut 2) tersebut Bawaslu Kabupaten
Mandailing Natal melakukan kajian awal pada tanggal 26 April 2021
untuk mengkaji keterpenuhan syarat formil dan materil, dan jenis
dugaan pelanggaran. Kajian awal menghasilkan terhadap laporan
Sdr Drs. H. Dahlan Hasan Nasution (Calon Bupati Paslon Nomor
urut 2) memenuhi syarat formil dan materil laporan, dan diduga
melanggar ketentuan pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor urut 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang dengan jenis dugaan pelanggaran tindak pidana
pemilihan, untuk selanjutnya hasil kajian awal dibawa kerapat pleno
Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. Dalam pleno disepakati
dibawa kepembahasan pertama (I) Sentra Gakkumdu Kabupaten
Mandailing Natal; [Bukti T-24]
d. Bahwa terhadap laporan Sdr Drs. H. Dahlan Hasan Nasution (Calon
Bupati Paslon Nomor urut 2) tersebut dilakukan pembahsan pertama
disentra Gakkumdu Mandailing Natal pada hari Selasa tanggal 27
April 2021 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat d iaula kantor
Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dengan agenda pembahasan
untuk melakukan kajian terhadap laporan Sdr H. Dahlan Hasan
Nasution (Calon Bupati Paslon Nomor urut 2) tersebut apakah
memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke tahap
kajian pelanggaran oleh unsur Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal
dan penyelidikan oleh unsur Kepolisian Resort Mandailing Natal.
Dari hasil pembahasan disepakati terhadap laporan Sdr H. Dahlan
53
Hasan Nasution (Calon Bupati Paslon Nomor urut 2) memenuhi
syarta formil dan materil laporan untuk selanjutnya dilakukan kajian
oleh unsur Bawaslu Mandailing Natal dan penyelidikan oleh unsur
Kepolisian, hasil kesepakatan dituangkan kedalam berita acara
pembahasan pertama yang ditandatangani oleh Sdr Aliaga, S.HI
selaku Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu, AKP
Azuar Anas, S.H,.M.H selaku Koordinator dari Unsur Kepolisian dan
Putra Masduri, S.H,.M.H dari unsur kejaksaan. [Bukti T-25];
e. Bahwa terhadap laporan Sdr Drs. H. Dahlan Hasan Nasution (Calon
Bupati Paslon Nomor urut 2) tersebut diregisterasi pada tanggal 27
April 2021, dilakukan kajian mulai pada tanggal 28 April 2021
sampai pada tanggal 02 Mei 2021, dalam proses kajian Bawaslu
Kabupaten Mandailing Natal mengundang pihak pelapor (Drs. H.
Dahlan Hasan Nasution). Dalam undangan pertama dan kedua ybs
tidak hadir, sehingga ybs mengirim surat supaya diagendakan
kembali pemberian keterangannya pada tanggal 30 April 2021.
Dalam keterangan pelapor, ybs menerangkan bahwa pelapor (Drs.
H. Dahlan Hasan Nasution) mengetahui adanya kunjungan Sdr H. M.
Jakfar Sukhairi Nasution di Desa Kampung Baru Kecamatan
Panyabungan Utara pada tanggal 22 April 2021 dari medsos
Facebook lonek; [Bukti T-26]
f. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Mandailing Natal
mengundang saksi yang diajukan oleh pelapor atas nama 1). Sdr.
Anriono Thomas Pangaribuan 2). Sdr. Dameria Siregar, secara patut
dua kali namun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan
Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal sehingga tidak diperoleh
keterangan dari saksi ybs; [Bukti T-27]
g. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Kabupaten Mandailing
Natal meminta pendapat Ahli Pidana Atas Nama Dr. Indra Gunawan
Purba, S.H.,M.H, dalam kesimpulan ahli berpendapat, terhadap
laporan Sdr. Drs. H. Dahlan Hasan Nasution (Calon Bupati Paslon
nomor urut 2) belum mencukupi dua alat bukti yang sah untuk
ditingkatkan ketahap penyidikan; [Bukti T-28]
h. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Kabupaten Mandailing
Natal mengundang terlapor (H. M. Jakfar Sukhairi Nasution) untuk
dimintai keterangan. Dalam keterangannya ybs menerangkan
bahwa kegiatan ybs pada tanggal 21 April 2021 yang bertempat di
Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara adalah
kunjungan sebagai Wakil Bupati aktif, dan dalam kunjungan
tersebut tidak melakukan kampanye; [Bukti T-29]
i. Bahwa terkait laporan Sdr Drs. H. Dahlan Hasan Nasution telah
diregister dengan nomor 011/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021 dan
sudah dilakukan kajian dengan memeriksa bukti-bukti yang
diajukan serta meminta keterangan saksi-saksi serta pendapat Ahli,
dari hasil kajian disimpulkan, a). Tidak memenuhi unsur ketentuan
Pasal 187 Ayat (1) (Kampanye diluar jadwal) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
54
Undang-Undang Nomor urut 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang, b). tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran
Tindak Pidana Pemilihan; [Bukti T-30]
j. Hasil kajian dituangkan ke dalam formulir Model 11 dibawa
kedalam rapat pleno anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam rapat pleno hasil kajian disepakati dilanjutkan
kepembahasan II (dua) Sentra Gakkumdu Mandailing Natal. Rapat
Sentra Gakkumdu yang dilaksanakan pada tanggal 02 Mei 2021
sekitar pukul 16.00 WIB menghasilkan bahwa terhadap laporan Sdr.
Drs. H. Dahlan Hasan Nasution nomor
011/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021 disepakati
a). Tidak memenuhi unsur ketentuan Pasal 187 Ayat (1) (Kampanye
diluar jadwal) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor urut 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang,
b). Tidak cukup dua (2) alat bukti yang sah untuk ditingkatkan
ketahap penyidikan selanjutnya dihentikan pembahasannya. Hasil
pembahasan tersebut dituangkan ke dalam berita acara
pembahasnan ke II (dua) dan ditandatangani oleh Koordinator
masing-masing unsur (Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan); [Bukti T-31]
k. Bahwa terhadap hasil pembahasan II (dua) Sentra Gakkumdu terkait
laporan Sdr Drs. H. Dahlan Hasan Nasution pada tanggal 03 Mei
2021 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal mengeluarkan status
laporan, dengan status laporan “bahwa laporan Sdr. Drs. H. Dahlan
Hasan Nasution dengan nomor register
011/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021 dihentikan di Pembahasan II
(dua) Sentra Gakkumdu dengan alasan laporan tidak memenuhi
unsur ketentuan pasal 187 ayat (1) UU 10 Tahun 2016”. Status
laporan tersebut ditempelkan di papan informasi kantor Bawaslu
Kabupaten Mandailing Natal; [Bukti T-32]
l. Bahwa terhadap status laporan tersebut sudah diberitahukan
kepada Sdr pelapor (Drs. H. Dahlan Hasan Nasution) pada tanggal 04
Mei 2021 dengan nomor surat 0118/PP.01.02/K.SU-11/05/2021;
[Bukti T-33]
3. Laporan Sdr. Rois, S.E (Tim Paslon Nomor Urut 2) nomor register
012/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021 sebagai terlapor Sdr Atika Azmi
Utammi (Calon Wakil Bupati Paslon nomor urut 1);
a. Bahwa pada hari Senin tanggal 26 April 2021 pukul 17.25 WIB
Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal menerima laporan dari Sdr
ROIS, S.E (Tim Paslon nomor urut 2) dimana dugaan laporan yang
disampaikan tentang, berkaitan dengan kunjungan calon Wakil
55
Bupati nomor urut 1 (Atika Azmi Utammi) pada tanggal 16 April
2021 yang bertempat di Desa Kampung Baru Kecamatan
Panyabungan Utara. Dalam laporan tersebut pelapor (ROIS, S.E)
melampirkan bukti-bukti berupa a). Documentasi Fhoto, b. Video,
dan mengajukan saksi dua (2) orang atas nama: 1). Martunas
Sihombing, 2. Khairul Marpaung. Pada waktu melapor, pelapor
mengetahui dugaan pelanggaran pada tanggal 24 April 2021 dan
melaporkannya pada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal pada
tanggal 26 April 2021; [Bukti T- 34]
b. Bahwa terkait laporan Sdr Rois, S.E (Tim paslon nomor urut 2)
Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal telah menerimanya pada
hari Senin tanggal 26 April 2021 sekitar pukul 17.25 WIB dengan
mengisi formulir tanda terima penyampaian laporan nomor
21/PL/PB/KAB/02.17/IV/2021; [Bukti T-35]
c. Bahwa terhadap laporan Sdr Rois, S.E (Tim Paslon Nomor urut 2)
tersebut Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melakukan kajian
awal pada tanggal 27 April 2021 untuk mengkaji keterpenuhan
syarat formil dan materil, dan jenis dugaan pelanggaran. Dalam
kajian awal menghasilkan, terhadap laporan Sdr Rois, S.E (Tim
Paslon Nomor urut 2) memenuhi syarat formil dan materil laporan,
dan diduga melanggar ketentuan pasal 187 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dengan jenis dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan, untuk selanjutnya hasil
kajian awal dibawa kerapat pleno anggota Bawaslu Kabupaten
Mandailing Natal. Dalam rapat pleno disepakati dibawa
kepembahasan pertama (I) Sentra Gakkumdu Kabupaten
Mandailing Natal; [Bukti T-36]
d. Bahwa terhadap laporan Sdr Rois, S.E (Tim Paslon Nomor urut 2)
tersebut dilakukan pembahsan pertama disentra Gakkumdu
Mandailing Natal pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekitar
pukul 14.00 WIB bertempat di aula kantor Bawaslu Kabupaten
Mandailing Natal dengan agenda pembahasan untuk melakukan
kajian terhadap laporan Sdr Rois, S.E (Tim Paslon Nomor urut 2)
tersebut apakah memenuhi syarat formil dan materil untuk di
lanjutkan ke tahap kajian pelanggaran oleh unsur Bawaslu
Kabupaten Mandailing Natal dan penyelidikan oleh unsur
Kepolisian Resort Mandailing Natal. Dari hasil pembahasan
disepakati terhadap laporan Sdr. Rois, S.E (Tim Paslon Nomor urut
2) memenuhi syarta formil dan materil laporan untuk selanjutnya
dilakukan kajian oleh unsur Bawaslu Mandailing Natal dan
penyelidikan oleh unsur Kepolisian, hasil kesepakatan dituangkan
kedalam berita acara pembahasan pertama yang ditandatangani
56
oleh Sdr Aliaga, S.HI selaku Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu
unsur Bawaslu, AKP Azuar Anas, S.H,.M.H selaku Koordinator dari
Unsur Kepolisian dan Putra Masduri, S.H,.M.H dari unsur
Kejaksaan; [Bukti T-37]
e. Bahwa terhadap laporan Sdr Rois, S.E (Tim Paslon Nomor urut 2)
tersebut diregisterasi pada tanggal 28 April 2021, dilakukan kajian
mulai pada tanggal 29 April 2021 sampai pada tanggal 02 Mei 2021.
Dalam peroses kajian Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal
mengundang pihak pelapor (Rois, S.E), dalam keterangan pelapor
ybs menerangkan bahwa pelapor (Rois, S.E) mengetahui
adanya kunjungan Sdr Atika Azmi Utammi di Desa Kampung Baru
Kecamatan Panabungan Utara pada tanggal 17 April 2021 dari tim
mereka, sementara pada saat melapor, pelapor mengaku
mengetahui kegiatan kunjungan yang dimaksud pada tanggal 24
April 2021, pelapor tidak mengetahui secara jelas apa bentuk
kegiatan kunjungan yang dimaksud dan tidak melihat secara
langsung kegiatan kunjungan yang dimaksud; [Bukti T-38]
f. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Mandailing Natal
mengundang saksi yang diajukan oleh pelapor atas nama Sdr.
Khairul Marpaung untuk dimintai keterangan. Pada waktu
memberikan keterangan ybs menerangkan kunjungan yang
dimaksud bertempat di rumah salah satu warga dan dalam kegiatan
yang dimaksud tidak ada atribut partai maupun alat peraga
kampanye, ybs juga menerangkan tidak melihat secara utuh
kegiatan yang dimaksud hanya sekitar 5 (lima) menit saja, menurut
yang dilihatnya kegiatan yang dimaksud hanya bernyanyi-nyanyi;
[Bukti T-39]
g. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Mandailing Natal
mengundang saksi yang diajukan oleh pelapor atas nama Sdr.
Martunas Sihombing untuk dimintai keterangan. Pada waktu
memberikan keterangan ybs menerangkan kunjungan yang
dimaksud bertempat dirumah salah satu warga kegiatannya hanya
bernyanyi-nyanyi pesertanya anggota pemuda pancasila, dan
menurut keterangan ybs pada waktu kegiatan yang dimaksud tidak
ada kampanye atau tidak ada ajakan untuk memilih paslon bupati
tertentu serta tidak ada terpasang sepanduk maupun baliho
kampanye; [Bukti T-40]
h. Bahwa dalam melakukan kajian Bawaslu Kabupaten Mandailing
Natal mengundang terlapor (Atika Azmi Utammi) untuk dimintai
keterangan, dalam keterangannya ybs menerangkan bahwa
kegiatan ybs pada tanggal 16 April 2021 yang bertempat di Desa
Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara adalah dalam
rangka menghadiri undangan ketua GAMKI, dan dalam kunjungan
yang dimaksud ybs tidak ada memberikan arahan yang mengarah
kepada kampanye melainkan hanya bernyanyi; [Bukti T-41]
i. Bahwa terkait laporan Sdr Rois, S.E telah diregister dengan nomor
012/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021 dan sudah dilakukan kajian
dengan memeriksa bukti-bukti yang diajukan serta meminta
keterangan saksi-saksi, dari hasil kajian disimpulkan, a). tidak
memenuhi unsur ketentuan pasal 134 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah
57
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Sudah lewat batas
waktu pelaporan) dikarenakan pada waktu pemberian keterangan
Ybs menerangkan mengetahui pertama kali kegiatan yang dimaksud
(dugaan pelanggaran) pada tanggal 17 April 2021 bukan pada
tanggal 24 april 2021, b). Tidak memenuhi unsur ketentuan Pasal
187 Ayat (1) (Kampanye diluar jadwal) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, c). tidak ditemukan
adanya dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan; [Bukti T-42]
j. Bahwa Hasil kajian dituangkan kedalam formulir Model 11
diabawa kedalam rapat pleno anggota Bawaslu Kabupaten
Mandailing Natal. Dalam rapat pleno hasil kajian disepakati
dilanjutkan kepembahasan II (dua) Sentra Gakkumdu Mandailing
Natal. Rapat Sentra Gakkumdu dilaksanakan pada tanggal 02 Mei
2021 sekitar pukul 16.00 WIB, dalam pembahasan bahwa
terhadap laporan Sdr. Drs. H. Dahlan Hasan Nasution nomor
011/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021 disepakati a). Tidak
memenuhi syarat formil dan materil untuk ditingkatkan ketahap
penyidikan, b).Tidak memenuhi unsur ketentuan Pasal 187 Ayat (1)
(Kampanye diluar jadwal) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, c). Tidak cukup
dua (2) alat bukti yang sah untuk ditingkatkan ketahap penyidikan
selanjutnya dihentikan pembahasannya. Hasil pembahasan
tersebut dituangkan ke dalam berita acara pembahasnan ke II (dua)
dan ditandatangani oleh Koordinator masing-masing unsur
(Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan); [Bukti T-43]
58
k. Bahwa Terhadap hasil pembahasan II (dua) Sentra Gakkumdu
terkait laporan Sdr Rois, S.E pada tanggal 03 Mei 2021 Bawaslu
Kabupaten Mandailing Natal mengeluarkan status laporan, dengan
status laporan “bahwa laporan Sdr. Rois, S.E dengan nomor register
012/REG/LP/PB/KAB/02.17/IV/2021 dihentikan di Pembahasan
II (dua) Sentra Gakkumdu dengan alasan laporan tidak memenuhi
syarat formil dan materil untuk ditingkatkan ketahap penyidiakan,
dan tidak memenuhi unsur ketentuan pasal 187 ayat (1) UU 10
Tahun 2016”. Status laporan tersebut ditempelkan di papan
informasi kantor Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal; [Bukti T-44]
l. Bahwa terhadap status laporan tersebut sudah diberitahukan
kepada Sdr pelapor (Rois, S.E) pada tanggal 04 Mei 2021 dengan
nomor surat 0119/PP.01.02/K.SU-11/05/2021; [Bukti T-45]
C. Tidak benar bahwa Para Teradu membiarkan terjadinya pelanggaran dan
keributan yang terjadi di TPS 001 Desa Kampung Baru, Kecamatan
Panyabungan Utara yang mengganggu proses pemungutan suara yang
berakibat menghilangkan hak pilih penduduk yang akan melakukan
pemungutan suara. Hal ini dapat kami jelaskan:
1. Bahwa selain Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Bawaslu
Kabupaten Mandailing Natal bersama dengan Panitia Pengawas
Kecamatan Panyabungan Utara melakukan pengawasan melekat proses
pemungutan suara pada TPS 001 Desa Kampung Baru, Kecamatan
Panyabungan Utara dari saat pembukaan TPS hingga selesai proses
penghitungan suara di TPS [Bukti T-46];
2. Tidak benar keributan tersebut sampai mengakibatkan hilangnya hak pilih
pemilih, adapun pemilih yang tidak diberikan izin memilih adalah
masyarakat yang tidak memenuhi syarat terkait penggunaan hak pilih
pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan MK;
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal selalu memberikan
penjelasan pada masyarakat seputar persyaratan pemilih yang berhak
menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
(PSU), penjelasan tersebut dilakukan diluar Tempat Pemungutan Suara
(TPS) sehingga tidak mengganggu proses pelaksanaan pemungutan suara.
[Bukti T-47];
4. Tidak diakomodirnya pemilih atas nama Antonius Nainggolan disebabkan
petugas di TPS tidak yakin bahwa yang bersangkutan adalah Antonius
Nainggolan sebagaimana dimaksud di dalam DPT TPS 001 Desa Kampung
Baru Kecamatan Panyabungan Utara;
5. Hal sebagaimana dimaksud pada poin ‘4’ didasarkan pada KTP-El yang
ditunjukan oleh Saudara Antonius Nainggolan menunjukkan
ketidaksesuaian data dengan Antonius Nainggolan yang ada di dalam DPT
TPS 001 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara,
ketidaksesuan dimaksud adalah :
a. Nomor Induk Kependudukan (NIK), bahwa NIK di KTP-El yang
ditunjukkan oleh Saudara Antonius Nainggolan adalah
360314120272003 sedangkan NIK pemilih atas nama Antonius
Nainggolan yang tercantum dalam DPT TPS 001 Desa Kampung Baru
Kecamatan Panyabungan Utara adalah 121302120270001;
b. Tempat Lahir, bahwa tempat lahir di KTP-El yang ditunjukkan oleh
Saudara Antonius Nainggolan adalah Padangsidimpuan sedangkan
Tempat lahir pemilih atas nama Antonius Nainggolan yang
59
tercantum dalam DPT TPS 001 Desa Kampung Baru Kecamatan
Panyabungan Utara adalah Kampung Baru. [Bukti T-48];
6. Bahwa tidak diakomodirnya pemilik hak suara karena tidak terdaftar pada
DPT, DPTb maupun DPPh merupakan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, hal ini sesuai dengan Ketentuan PKPU
Nomor 18 Tahun 2020 pada pasal 61 ayat 3 [Bukti T-49];
7. Bahwa keributan yang terjadi di TPS 001 Desa Kampung Baru Kecamatan
Panyabungan Utara mengakibatkan pemilik suara tidak dapat
menggunakan hak pilihnya sebanyak 192 (seratus sembilan puluh dua)
pemilih adalah tidak benar, kalaupun ada pemilik suara yang tidak
diakomodir hanya beberapa pemilih yaitu:
a. Antonius Nainggolan dengan alasan ketidaksesuaian elemen data
antara KTP-El yang ditunjukkan dengan Data yang ada dalam DPT;
b. Jontar Silitonga dengan alasan tidak bisa menunjukan KTP-El atau
Surat Keterangan;
c. Badiri Hutabarat dengan alasan tidak bisa menunjukan KTP-El atau
Surat Keterangan, dan;
d. Beberapa pemilih yang membawa KTP-El tetapi tidak terdaftar dalam
DPT, DPTb atau DPPh. [Bukti T-50]
D. Tidak benar Para Teradu membiarkan bahkan turut serta melegitimasi dalam
tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal pasca
dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU), padahal Pasangan Calon
Nomor Urut 02 mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil PSU
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2021
kepada Mahkamah Konstitusi RI. Hal ini dapat kami jelaskan:
1. Berdasarkan penjelasan dari KPU Kabupaten Mandailing Natal terkait
dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor:
771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing
Natal Tahun 2020 oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal didasarkan pada:
a. Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor:
479/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal
Nomor: 464/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 Tentang
Tahapan, Program Dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun
2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam Keputusan
tersebut dijadwalkan penetapan Pasangan Calon Terpilih adalah
tanggal 30 April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021. [Bukti T-51];
b. Surat KPU Republik Indonesia Nomor
407/PL.02.7-SD/AA/KPU/V/2021 Perihal Penjelasan Penetapan
Pasangan Calon Terpilih pada point 3 (tiga) dijelaskan “Penetapan
Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati
Mandailing Natal dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten
Mandailing Natal Nomor: 479/PP..01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021
tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Mandailing
Natal Nomor 464/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 tentang
Tahapan Program dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun
2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”. [Bukti T-52];
60
2. Bahwa terkait pengadu mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28 April
2021, pukul 15.45 WIB, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal tidak
pernah menerima pemberitahuan informasi tersebut.
3. Tidak Benar bahwa para teradu pernah mengajukan Permohonan
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal
Tahun 2021, sebagaimana didalilkan pengadu pada Pokok Aduan D point
ke “4”. Terhadap surat KPU Mandailing Natal nomor :
736/PL.02.7-SD/1213/KPU-Kab/IV/2021, tanggal 28 April 2021 perihal
Penundaan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Mandailing Natal tahun 2020, bahwa dalam surat tersebut
dijelaskan KPU Mandailing Natal akan berkonsultasi guna minta petunjuk
kepada KPU Republik Indonesia dan/atau KPU Provinsi Sumatera Utara
terkait penetapan calon terpilih [Bukti T-53]
4. Bahwa KPU Kabupaten Mandailing Natal mengeluarkan Keputusan KPU
Kab. Mandailing Natal Nomor: 771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021,
tanggal 3 Mei 2021, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing
Natal Tahun 2020. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten
Mandailing Natal Terhadap Keputusan tersebut masih sesuai dengan
Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor:
479/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor:
464/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 Tentang Tahapan, Program
Dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi, bahwa penetapan Pasangan Calon Terpilih adalah tanggal 30
April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021. [Bukti T-54];
5. Bahwa Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor:
139/PAN.MK/ARPK/05/2021, dikeluarkan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia pada tanggal 6 Mei 2021, pukul 15.00 WIB (3 Hari
setelah berakhirnya Tahapan Pelaksanaan PSU Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor : 86/PHP.BUP-XIX/2021). [Bukti T-55]
6. Tidak benar Para Teradu mengabaikan terhadap tahapan PSU yang
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal yang menurut
pengadu jelas-jelas telah mengabaikan keberadaan Mahkamah Konstitusi
RI. Bahwa seluruh tahapan proses pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) pasca putusan Mahakamah Konstitusi masih sesuai dengan
jadwal sebagaimana keputusan KPU Mandailing Natal Nomor:
479/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor:
464/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 Tentang Tahapan, Program
Dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi. [Bukti T-51]
7. Bahwa Ketetapan MK yang memerintahkan semua instansi terkait untuk
menunda pelaksanaan tahapan dan semua tindakan administrasi maupun
tindakan lainnya pasca penetapan hasil rekapaitulasi dalam pemungutan
dan penghitungan suara ulang sampai adanya Putusan MK yang
berkekuatan hukum tetap, sebagaimana Ketetapan MK RI Nomor:
61
139/PHP.BUP-XIX/2021 pada Tanggal 21 Mei 2021, berdasarkan hasil
pengawasan Bawaslu Mandailing Natal (Para Teradu), KPU langsung
menindaklanjuti ketetapan tersebut sesuai dengan surat KPU Republik
Indonesia nomor : 475/PY.02.2-SD/03/KPU/V/2021 tanggal 21 Mei 2021
dan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara nomor:
315/PY.02.2-SD/12/Prov/V/2021 tanggal 25 Mei 2021 yang menjelaskan
tentang Tindaklanjut Ketetapan Mahkamah Konstitusi mengenai
penundaan pelaksanaan Tahapan Pasca Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan pada Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang. [Bukti
T-56]
E. Para Teradu telah menyampaikan keterangan tertulis yang dibacakan pada
persidangan di Mahkamah Konstitusi RI, pada tanggal 21 Mei 2021, tanpa
melampirkan hasil kajian hukum dan laporan hasil pemeriksaan adalah Tidak
Benar.
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dalam menyampaikan
keterangan pada sidang perselihan hasil perolehan di Mahkamah
Konstitusi dengan Nomor Perkara: 139/PHP.BUP-XIX/2021 adalah
sebagai Pihak Pemberi Keterangan. Keterangan Tertulis yang diserahkan
ke Mahkamah Konstitusi adalah hasil pengawasan Bawaslu Mandailing
Natal dan jajaran, serta proses penanganan pelanggaran yang dilakukan
Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. Seluruh berkas tersebut dilengkapi
dengan bukti-bukti hasil pengawasan, sedangkan untuk penanganan
pelanggaran dilengkapi dengan seluruh berkas penanganan pelanggaran
sebagaimana amanah Undang-Undang, diantaranya:
a. Laporan,
b. Tanda Terima Laporan
c. Kajian Awal
d. Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakumdu
e. Undangan Klarifikasi
f. Berita Acara Klarifikasi
g. Hasil Kajian (Formulir 11)
h. Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakumdu
i. Status Laporan
j. Pemberitahuan Status Laporan
[Bukti T-57]
2. Tidak benar bahwa para teradu dalam memberikan keterangan dalam
persidangan di MK RI, tidak berdasarkan kajian hukum dan hasil
pemeriksaan sebagaimana yang didalilkan pengadu pada huruf E point “2”,
Bahwa teradu dalam memberikan keterangan dalam persidangan di MK RI
terutama yang berkaitan dengan penanganan laporan didasari dengan
kajian-kajian dan hasil pemeriksaan serta didukung dengan berkas-berkas
penanganan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan bawaslu nomor 8
tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan
wakil gubernur; walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati;
[Bukti T-5 s/d T-19] dan [Bukti T22 s/d T-45];
F. Tidak Benar Para Teradu telah bersikap tidak netral dan/atau cenderung
berpihak kepada Pasangan Calon Nomor Urut 01.
1. Selama melaksanakan tugas-tugas pengawasan pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 sampai pada tahap PSU,
Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal selalu memperlakukan sama
62
terhadap seluruh Peserta Pemilihan sebagaimana amanat peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
2. Bahwa dalam melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab, Kewenangan,
dan Kewajiban sebagaimana amanah Undang-Undang, Bawaslu
Kabupaten Mandailing Natal selalu berpegang pada asas penyelenggara
pemilu, yang salah satunya adalah profesionalitas.
II. Keterangan Lain
Bahwa pokok Aduan Pengadu pada poin 1 dan 2 secara substansi telah
dijadikan dalil oleh Pengadu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah
Konstitusi dengan nomor perkara 139/PHP.BUP-XIX/2021, yang dalam
pertimbangan hukumnya pada Putusan nomor 139/PHP.BUP-XIX/2021
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak dalil pemohon atau dalil pemohon
tidak beralasan menurut hukum.
Seterusnya Mahkamah Konstitusi dalam salah satu amar putusannya
menyatakan “Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya”. [Bukti T-58).
III. Jawaban Tambahan
A. Peristiwa Pertemuan Tgl. 06 April 2021
Bahwa pertemuan yang terjadi di rumah pribadi H. M. Jakfar Sukhairi Nasution
(Calon Bupati dari pasangan calon nomor urut 1) pada Tgl. 06 April 2021 sudah
pernah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal pada tanggal 25
April 2021, dan telah dilakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan
Perbawaslu No 8 Tahun 2020 Tentang penanganan pelanggaran pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan
Wakil Walikota. Terhadap peristiwa tanggal 06 April 2021, Bawaslu Kabupaten
Mandailing Natal (Para Teradu) pertama kali mengetahuinya saat adanya
laporan dari pelapor a/n H. Aswin (Calon Wakil Bupati dari pasangan calon
nomor urut 2).
Fokus pengawasan yang dilakukan adalah TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo,
Kecamatan Muara Sipongi (waktu tempuh sekitar 3 jam), dan TPS 001 serta TPS
002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara (waktu tempuh
sekitar 45 menit). Selain itu, fasilitas Negara yang digunakan pasangan calon
yang merupakan calon petahana juga merupakan objek yang diawasai para
teradu. Pelaksanaan PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi tidak
melakukan cuti sehingga fasilitas Negara masih melekat pada pasangan calon
petahana. Sepengatahuan para teradu, Calon Bupati dari pasangan calon
nomor urut 1 (H. M. Jakfar Sukhairi Nasution) yang merupakan Wakil Bupati
aktif tinggal di Rumah Dinas Wakil Bupati Mandailing Natal. Sementara
rumah pribadi (belakangan diketahui lokasi pertemuan Tgl. 06 April 2021)
selama ini digunakan sebagai warung yang dikelola oleh orang lain. Rumah
tersebut berlokasi di pusat kota dan pusat keramaian.
B. Kunjungan Wakil Bupati ke Desa Kampung Baru
Terhadap kunjungan Wakil Bupati Mandailing Natal (H.M. Jakfar Sukhairi
Nasution) ke Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara Tgl. 21 April
2021 telah dilakukan pengawasan secara melekat oleh Pengawas Desa
Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara. Dari hasil pengawasan
diketahui bahwa kegiatan tersebut bukan kampanye dan tidak mengandung
unsur kampanye. [Bukti T-21].
63
Hasil kunjungan tersebut juga diposting oleh akun atas nama Sukhairi
Nasution. Terhadap postingan tersebut, menurut para teradu tidak
mengandung unsur kampanye. [Bukti T-59]
C. Peristiwa Pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS 001 Desa Kampung Baru.
Dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), komisioner Bawaslu
Mandailing Natal melakukan pengawasaan melekat bersama dengan Panwas
Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa, dan Pengawas Rempat Pemungutan
Suara (PTPS). Pembagian tugas Pengawasan adalah:
Desa Kecamatan TPS Petugas
Bandar Panjang 1. Ahmad Iswadi
Muara Sipongi 001
Tuo 2. Yafisham
001 1. Joko Arief Budiono
Panyabungan
Kampung Baru 2. Maklum Pelawi
Utara
002 1. Ali Aga
Selain pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu Mandailing Natal,
kegiatan PSU juga dimonitoring oleh Pimpinan Bawaslu Republik
Indonesia beserta staf, KPU Republik Indonesia beserta staf, Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara beserta staf, KPU Provinsi Sumatera Utara
beserta staf. Dari pihak keamanan Pelaksanaan PSU di TPS 001 Desa
Kampung Baru langsung dipantau oleh Dir. Intel Polda Sumatera Utara,
Kabid Kum Polda Sumatera Utara, dan beberapa Personil Brimob Polda
Sumatera Utara, Danrem 023/KS Sibolga dan beberapa personil TNI,
Kapolres Mandailing Natal dan beberapa personil Polres Mandailing
Natal.
Berdasarkan fakta akan tingginya tingkat pengawasan di TPS, baik yang
dilakukan oleh Bawaslu maupun pihak lain, maka sangat tidak mungkin
terjadi adanya rekayasa sistuasi TPS sebagaimana dinyatakan oleh
pengadu pada saat sidang etik terhadap perkara Nomor
153-PKE-DKPP/VI/2021. Sepanjang pengawasan yang dilakukan para
teradu, Pengadu tidak pernah hadir di TPS, sehingga bisa dipastikan
tidak mengetahui situasi yang terjadi di TPS. [Bukti T-60].
D. Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca Adanya Permohonan ke Mahkamah
Konstitusi (MK).
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor:
479/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor:
464/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 Tentang Tahapan, Program Dan
Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi,
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah
Konstitusi dilaksanakan pada Tanggal 24 April 2021, dan Penetapan Pasangan
Calon Terpilih adalah tanggal 30 April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021. [Bukti
T-51].
Terhadap adanya Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 28 April 2021, pukul 15.45 WIB, Bawaslu Kabupaten
Mandailing Natal mengetahui informasi tersebut dari media sosial, namun
64
permohonan tersebut belum diregistrasi. Terhadap adanya permohonan
tersebut, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melakukan koordinasi dengan
KPU Kabupaten Mandailing Natal. Dari hasil koordinasi tersebut, KPU
Mandailing Natal menyampaikan akan berkonsultasi dengan KPU Republik
Indonesia dan KPU Provinsi Sumatera Utara. Hasil dari konsultasi tersebut
diketahui bahwa baik KPU Republik Indonesia maupun KPU Provinsi Sumatera
Utara menyarankan agar penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan
sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Hal ini ditegaskan melalui surat
KPU Republik Indonesia Nomor 407/PL.02.7-SD/AA/KPU/V/2021 Perihal
Penjelasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, pada point 3 (tiga) dijelaskan
“Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati
Mandailing Natal dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten
Mandailing Natal Nomor: 479/PP..01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 tentang
Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor
464/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 tentang Tahapan Program dan
Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”.
[Bukti T-52].
Sampai batas akhir tahapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU),
sebagaimana keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor:
479/PP..01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 tentang Perubahan atas Keputusan
KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor
464/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 tentang Tahapan Program dan
Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi,
permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing
Natal Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi belum diregistrasi, sehingga
Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal tidak menyampaikan rekomentasi
penundaan penetapan pasangan calon terpilih kepada KPU Kabupaten
Mandailing Natal. Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor:
139/PAN.MK/ARPK/05/2021, dikeluarkan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia pada tanggal 6 Mei 2021, pukul 15.00 WIB (3 Hari setelah
berakhirnya Tahapan Pelaksanaan PSU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor : 86/PHP.BUP-XIX/2021). [Bukti T-55].
[2.11] PETITUM PARA TERADU PERKARA 153-PKE-DKPP/VI/2021
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para teradu bermohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memeriksa dan memutuskan serta
menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu I, II, III, IV dan V.
Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ber-
pendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.12] ALAT BUKTI PARA TERADU PERKARA 153-PKE-DKPP/VI/2021
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-60, sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti T-1 : Surat Bawaslu Mandailing Natal Nomor:
0049/PM.00.02/K.SU-11/03/2021, Perihal Himbauan kepada
65
seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Agar tidak
melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama pelaksanaan
Pemungutuan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah
Konstitusi (MK);
Bukti T-2 : Surat Bawaslu Mandailing Natal Nomor: 0053/ K.SU-11/PM.00.02/
03/2021, Perihal Himbauan kepada Calon Bupati nomor urut 1
(H.M. Jafar Sukhairi Nasution) selaku Wakil Bupati Aktif, dan Surat
Bawaslu Mandailing Natal Nomor: 0052/ K.SU-11/PM.00.02/
03/2021, Perihal Himbauan kepada Calon Bupati nomor urut 2 (Drs
Dahlan Hasan Nasution) selaku Bupati Aktif, agar tidak
memanfaatkan jabatannya dalam pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi;
Bukti T-3 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan (LHPP) Panwas Kecamatan
Panyabungan Utara terkait pengawasan pemasangan Bahan
Sosialisasi (Spanduk dan Baliho) tentang larangan melakukan
tindakan memberi dan menerima uang dalam kegiatan pemilihan
Kepala Daerah serta pasal-pasal terkait sanksi bagi si pemberi
maupun si penerima;
Bukti T-4 : Surat Bawaslu Mandailing Natal Nomor:
0084/PM.00.02/K.SU-11/04/2021, Perihal Himbauan kepada
seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Agar tidak
melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama pelaksanaan
Pemungutuan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah
Konstitusi (MK);
Bukti T-5 : Formulir Laporan Sdr. H. Aswin;
Bukti T-6 : Tanda Terima Laporan Sdr. H. Aswin;
Bukti T-7 : Formulir Kajian Awal & Berita Acara Rapat Pleno Terhadap Laporan
Sdr. H. Aswin;
Bukti T-8 : Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakumdu Terhadap Laporan
Sdr. H. Aswin;
Bukti T-9 : Berita Acara Klarifikasi Pelapor (H. Aswin);
Bukti T-10 : Berita Acara Klarifikasi Saksi Atas Nama Hanafi Terhadap Laporan
Sdr. H. Aswin;
Bukti T-11 : Surat Undangan Klarifikasi Saksi & Surat pernyataan Terhadap
Laporan Sdr. H. Aswin;
Bukti T-12 : Berita Acara Klarifikasi Saksi atas Nama Wilixino Sihombing
Terhadap Laporan Sdr. H. Aswin;
Bukti T-13 : Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas Nama H.M. Jafar Sukhairi
Nasution Terhadap Laporan Sdr. H. Aswin;
Bukti T-14 : Berita Acara Klarifikasi atas Nama Atika Azmi Utammi Terhadap
Laporan Sdr. H. Aswin;
Bukti T-15 : Berita Acara Klarifikasi Ahli Pidana atas nama Dr. Indra Gunawan,
S.H.,M.H Terhadap Laporan Sdr. H. Aswin;
Bukti T-16 : Formulir Hasil Kajian (For 11) Terhadap Laporan Sdr. H. Aswin;
Bukti T-17 : Berita Acara Pleno Hasil Kajian & Berita Acara Pembahasan II
Sentra Gakumdu Terhadap Laporan Sdr. H. Aswin;
Bukti T-18 : Formulir Status Laporan Sdr. H. Aswin;
Bukti T-19 : Surat Pemberitahuan Status Laporan Sdr. H. Aswin;
Bukti T-20 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan (LHPP) Panwas Kecamatan
Panyabungan Utara terkait pengawasan kegiatan di Desa Kampung
Baru yang dihadiri calon Wakil Bupati dari Pasangan Calon nomor
66
urut 1 (Atika Azmi Utammi);
Bukti T-21 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan (LHPP) Panwas Kecamatan
Panyabungan Utara terkait pengawasan terhadap kunjungan Wakil
Bupati Mandailing Natal (H.M. Jafar Sukhairi Nasution) yang juga
merupakan calon Bupati Mandailing Natal dari Pasangan Calon
nomor urut 1;
Bukti T-22 : Formulir Laporan Sdr. Dahlan Hasan Nasution;
Bukti T-23 : Formulir Tanda Terima Laporan Sdr. Dahlan Hasan Nasution;
Bukti T-24 : Formulir Kajian Awal & Berita Acara Rapat Pleno Terhadap Laporan
Sdr. Dahlan Hasan Nasution;
Bukti T-25 : Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakumdu Terhadap Laporan
Sdr. Dahlan Hasan Nasution;
Bukti T-26 : Surat Undangan & Berita Acara Klarifikasi Pelapor (Drs. H.Dahlan
Hasan Nasution);
Bukti T-27 : Surat Undangan Klarifikasi Saksi & Surat Pernyataan penyampaian
undangan Terhadap Laporan Sdr. Dahlan Hasan Nasution;
Bukti T-28 : Berita Acara Klarifikasi Ahli Pidana atas Nama Dr. Indra Gunawan
Purba, S.H.,M.H Terhadap Laporan Sdr. Dahlan Hasan Nasution;
Bukti T-29 : Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas Nama H.M.Jafar Sukhairi
Nasution Terhadap Laporan Sdr. Dahlan Hasan Nasution;
Bukti T-30 : Formulir Hasil Kajian Terhadap Laporan Sdr. Dahlan Hasan
Nasution;
Bukti T-31 : Berita Acara Rapat Pleno Hasil Kajian & Berita Acara Pembahasan II
Sentra Gakumdu Terhadap Laporan Sdr. Dahlan Hasan Nasution;
Bukti T-32 : Formulir Status Laporan Sdr. Dahlan Hasan Nasution;
Bukti T-33 : Pemberitahuan Status Laporan Sdr. Dahlan Hasan Nasution;
Bukti T-34 : Formulir Laporan Sdr Rois, S.E;
Bukti T-35 : Formulir Tanda Terima Laporan Sdr Rois, S.E;
Bukti T-36 : Formulir Hasil Kajian Awal & Berita Acara Rapat Pleno Kajian Awal
Terhadap Laporan Sdr Rois, S.E;
Bukti T-37 : Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakumdu Terhadap Laporan Sdr
Rois, S.E;
Bukti T-38 : Berita Acara Klarifikasi Pelapor (Rois, S.E);
Bukti T-39 : Berita Acara Klarifikasi Saksi Atas Nama Khairul Marpaung
Terhadap Laporan Sdr Rois, S.E;
Bukti T-40 : Berita Acara Klarifikasi Saksi atas Nama Martunas Sihombing
Terhadap Laporan Sdr Rois, S.E;
Bukti T-41 : Berita Acara Klarifikasi terlapor (Atika Azmi Utammi) Terhadap
Laporan Sdr Rois, S.E;
Bukti T-42 : Formulir Hasil Kajian Terhadap Laporan Sdr Rois, S.E;
Bukti T-43 : Berita Acara Rapat Pleno Hasil Kajian & Berita Acara Pembahasan II
Sentra Gakumdu Terhadap Laporan Sdr Rois, S.E;
Bukti T-44 : Formulir Status Laporan Sdr Rois, S.E;
Bukti T-45 : Pemberitahuan Status Laporan Sdr Rois, S.E;
Bukti T-46 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan (LHPP) Pengawas Desa
Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara terkait
pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS 001 Desa Kampung Baru
mulai dari pembukaan TPS hingga selesai proses penghitungan
suara, dimana selama kegiatan tersebut juga diawasi Bawaslu
Kabupaten Mandailing Natal;
Bukti T-47 : Video Penjelasan dari komisioner Bawaslu Kabupaten Mandailing
67
Natal terkait syarat pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya
pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan
Mahkamah Konstitusi, dengan link video:
1. https://m.youtube.com/watch?v=sh6bXC1rsmg&feature=share
#dialog
2. https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1621915339&id=
100060806542412
Bukti T-48 : Foto KTP Antonius Nainggolan yang menunjukkan perbedaan NIK
dan Tempat Lahir yang berbeda antara data yang terdapat pada KTP
El dengan data yang terdapat pada formulir Daftar Pemlih Tetap
(DPT);
Bukti T-49 : PKPU 18 Tahun 2020, Pasal 61 ayat (3) yang menjelaskan bahwa
pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPPh, dan DPTb pada
Pemungutan Suara sebelumnya tidak dapat menggunakan hak
pilihnya;
Bukti T-50 : Formulir C Kejadian Khusus yang menerangkan nama-nama
pemilih yang tidak diberikan izin oleh petuga TPS (KPPS)
menggunakan hak pilihnya karena Tidak Memnuhi Syarat (TMS);
Bukti T-51 : Keputusan KPU Mandailing Natal nomor:
479/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal
Nomor: 464/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 Tentang
Tahapan, Program Dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun
2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam Keputusan
tersebut dijadwalkan penetapan Pasangan Calon Terpilih adalah
tanggal 30 April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021;
Bukti T-52 : Surat KPU Republik Indonesia Nomor
407/PL.02.7-SD/AA/KPU/V/2021 Perihal Penjelasan Penetapan
Pasangan Calon Terpilih pada point 3 (tiga) dijelaskan “Penetapan
Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati
Mandailing Natal dilakukan berdasarkan Keputusan KPU
Kabupaten Mandailing Natal Nomor:
479/PP..01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021;
Bukti T-53 : Surat KPU Mandailing Natal
736/PL.02.7-SD/1213/KPU-Kab/IV/2021, tanggal 28 April 2021
perihal Penundaan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020;
Bukti T-54 : Keputusan KPU Kab. Mandailing Natal Nomor:
771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021, tanggal 3 Mei 2021,
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal
Tahun 2020;
Bukti T-55 : Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor
139/PAN.MK/ARPK/05/2021, Tanggal 6 Mei 2021;
Bukti T-56 : Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PHP.BUP-XIX/2021
Tanggal 21 Mei 2021, surat KPU Republik Indonesia nomor :
475/PY.02.2-SD/03/KPU/V/2021 tanggal 21 Mei 2021 dan Surat
KPU Provinsi Sumatera Utara nomor:
315/PY.02.2-SD/12/Prov/V/2021 tanggal 25 Mei 2021;
Bukti T-57 : Tanda Terima penyerahan berkas perkara dari Bawaslu Mandailing
68
Natal di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara
139/PHP.BUP-XIX/2021;
Bukti T-58 : Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
139/PHP.BUP-XIX/2021;
Bukti T-59 : Screenshoot postingan kunjungan Wakil Bupati ke Desa Kampung
Baru pada Tanggal 21 April 2021, di Media Sosial Facebook;
Bukti T-60 : Dokumentasi pengawasan pada TPS 001 Desa Kampung Baru,
Kecamatan Panyabungan Utara. Selain pengawasan dari jajaran
Bawaslu Mandailing Natal, pelaksanaan PSU juga dimonitoring
Bawaslu RI, KPU RI, Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi. Dari pihak
keamanan diturunkan personil Brimob Polda Sumatera Utara,
Korem 023/KS Sibolga, Polren Mandailing Natal, Kodim 0212/TS
Tapanuli Selatan.
[2.13] KETERANGAN PIHAK TERKAIT PERKARA 142-PKE-DKPP/V/2021
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait
Anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal pada pokoknya menerangkan bahwa
Pihak Terkait tidak mengetahui kegiatan pertemuan di kediaman salah satu paslon.
[2.14] KETERANGAN PIHAK TERKAIT PERKARA 153-PKE-DKPP/VI/2021
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemungutan Suara Ulang pada pilkada di Kabupaten Mandailing Natal
dilaksanakan pada tanggal 24 April 2021, PSU dilaksanakan pada dua Desa,
yaitu Desa Bandar Panjang Tuo satu TPS dan Desa Kampung Baru dua TPS.
Kemudian jumlah pemilih keseluruhan berjumlah 1216 pemilih;
2. Bahwa secara umum pemilihan terkait dengan pemilihan, Pihak Terkait
menyatakan berjalan lancar meskipun pada TPS 001 Desa Kampung baru telah
terjadi keributan namun tidak sampai menimbulkan adanya pemilih yang tidak
dapat menyalurkan hak pilihnya;
3. Bahwa rekapitulasi tingkat Kabupaten dilaksanakan pada tanggal 26 April
2021;
4. Bahwa DPT yang berada di TPS 001 Desa Kampung Baru berjumlah 438, yang
hadir berjumlah 241 pemilih;
5. Bahwa sebagaimana diatur dalam PKPU No 18 Tahun 2020, di BAB II Pasal 7
ayat (1) Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf a memberikan suaranya di TPS tempat Pemilih terdaftar dalam DPT.
Kemudian ayat (2) Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemilih menyerahkan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK dan
menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS;
6. Bahwa menurut Pihak Terkait, Formulir C-Pemberitahuan substansinya adalah
mempermudah pemilih untuk mengetahui dimana lokasi TPS tempat memilih.