Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 100 Tahun 2019
Ketua KPU & Bawaslu RI
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 25/09/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-09-2019
👁 10 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa menurut klien kami telah terjadi dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur sitematis dan massif yang diduga melibatkan kepala daerah dan ASN didaerah Mandailing Natal, Sumatera Utara; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional dalam menyikapi peristiwa Bupati Mandailing Natal yang mengajukan surat pengunduran diri karena merasa tidak berhasil dalam memenangkan Paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01. Terhadap dugaan pelanggaran kode etik tersebut Teradu II seharusnya menjadikan hal tersebut sebagai Temuan dan Teradu I semestinya memberikan sanksi diskualifikasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01; [4.1.2] Teradu II diduga tidak profesional karena tidak menindaklanjuti Laporan Pengadu Nomor 46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019 tanggal 12 April 2019 terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Malaysia; [4.1.3] Teradu I diduga tidak profesional dan tidak netral dalam proses input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) karena ditemukan banyak kekeliruan yang menguntungkan Paslon Nomor 01.
Pasal DilanggarPasal 2 ayat (1); Pasal 3 ayat (2); Pasal 4 ayat (1); Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018; Pasal 462 ayat (1); Pasal 532
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 100-PKE-DKPP/V/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 109-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 100-PKE- DKPP/V/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Muhidin Jalih Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jln. Chairil Anwar No 3 Kota Tangerang 2. Nama : Kurnia Tri Royani Pekerjaan/Lembaga : Ibu Rumah Tangga Alamat : Jln. Chairil Anwar No. 3 Kota Tangerang Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Eggi Sudjana dkk Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jln. Tanah Abang III No. 19 Gambir Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Arief Budiman Jabatan : Ketua KPU Republik Indonesia Alamat : Jln. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Abhan Jabatan : Ketua Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jln. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu II; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu II disebut sebagai-------------Para Teradu 1 [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait;dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa menurut klien kami telah terjadi dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur sitematis dan massif yang diduga melibatkan kepala daerah dan ASN didaerah Mandailing Natal, Sumatera Utara; 2. Bahwa dugaan pelanggaran pemilu itu dibuktikan oleh beredarnya surat pengunduran diri (permohonan berhenti dari jabatan Bupati) pada hari Kamis, tanggal 18 April 2019 dari Dahlan Hasan Nasution selaku kepala daerah (Bupati) Mandailing Natal dengan Surat pengunduran diri nomor: 019.6/214/TUMPIM/2019 karena menganggap gagal memenangkan Paslon 01 Jokowi-Maruf didaerahnya. Hal ini jelas melanggar Pasal 283 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; 3. Bahwa atas dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu mestinya melakukan investigasi dan selanjutnya memanggil dan memeriksa Bupati mandailing Natal karena diduga tidak netral; 4. Bahwa atas dugaan pelanggaran tersebut, KPU RI semestinya memberikan saksi mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 karena telah melibatkan kepala daerah dan ASN dan dapat dijatuhkan sanksi sebagaimana Pasal 463 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; 5. Bahwa selain dugaan kecurangan yang melibatkan ASN, pernah terdapat laporan ke Bawaslu yang belum ditindaklanjuti hingga selesai yakni laporan dengan Nomor 46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019 tertanggal 12 April 2019 a.n Aris Munandar terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Malaysia. Karena banyak surat suara yang telah dicoblos sebelum waktu pencoblosan. Pelanggaran yang diadukan berkenaan dengan dugaan terjadinya pelanggaran Pasal 532, Pasal 537, Pasal 543, Pasal 544, Pasal 550, Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Psal 421 KUP tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat, serta perbuatan melawan hukum dan kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata; 6. Bahwa atas terjadinya kasus dugaan kecurangan di Malaysia diduga melibatkan Duta Besar RI di Malaysia, panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Malaysia, KPPSLN di Malaysia, KPU RI, Capres 01 dan Caleg DPR RI dari Partai Nasdem; 7. Bahwa atas Laporan Nomor 46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019 tertanggal 12 April 2019 sudah pernah dilakukan public hearing dengan Bawaslu khususnya 2 Gakumdu pada tanggal 16 April 2019 dan 22 April 2019 akan tetapi sampai dengan saat ini belum ada kejelasan maupun tindak lanjut dari penyelesaian dugaan kecurangan pemilu di Malaysia sebagaimana laporan yang telah dibuat tersebut; 8. Bahwa selain dugaan kecurangan sebagaimana disebutkan diatas, kami juga telah melakukan public hearing dengan Bawaslu pada tanggal 22 April 2019 terkait dugaan kecurangan atau dugaan penyelewengan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang tidak dapat menjaga netralitasnya. Hal tersebut terbukti dengan kekeliruan input system informasi penghitungan suara (situng) berbasis realcount di website KPU yang berbeda dengan data form C1 di tiap TPS bahkan terdapat Temuan jumlah DPT di TPS dengan DPT di Situng juga berbeda sehingga kami menduga hal ini termasuk kesengajaan dan terkesan berpihak kepada Paslon 01 dan merugikan Paslon 02; 9. Bahwa atas uraian dan alas an klien tersebut diatas, maka kami menduga Bawaslu dan KPU RI telah melanggar Peraturan Perundang-undangan yang berlaku terkait kepemiluan khususnya telah terjadi pelanggaran Kode Etik Penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemilu dan Pasal 6 ayat 91) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. KESIMPULAN 1. Bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; 2. Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; 3. Bahwa Pengadu tidak memiliki otoritas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya dugaan kecurangan; 4. Bahwa dalil yang Pengadu dalilkan adalah sebagian kecil dari adanya dugaan kecurangan yang terjadi di beberapa daerah dan telah terbukti dengan adanya terdakwa atas pelanggaran kecurangan dimaksud; 5. Bahwa berdasarkan fakta Persidangan Teradu I secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan pelanggaran etik dan pedoman penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang; 6. Bahwa berdasarkan fakta persidangan Teradu II secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan pelanggaran etik dan pedoman penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; atau jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan diambil dengan seadil-adilnya. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Berita Media Online; Bukti P-2 : Fotokopi Laporan Nomor 46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019 tanggal 3 12 April 2019; Bukti P-3 : Fotokopi Surat Permohonan Berhenti dari Jabtan Bupati Mandailing Natal Nomor 019.6/214/TUMPIM/2019; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Teradu I dalam hal ini Ketua KPU RI menyampaikan jawaban dan penjelasan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu I dalam uraian jawaban ini; 2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Teradu I perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Teradu I berpendapat bahwa Pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: a) Bahwa Pengadu mendalilkan adanya dugaan pelanggaran pemilu secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif yang diduga melibatkan Kepala Daerah dan ASN di daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara ; b) Bahwa Pengadu mendalilkan telah adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di malaysia karena banyak surat suara yang telah dicoblos sebelum waktu pencoblosan; c) Bahwa Pengadu mendalilkan bahwa KPU tidak bisa menjaga netralitasnya dibuktikan dengan adanya kekeliruan input pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) berbasis real count di website KPU yang berbeda dengan data form C1 di tiap TPS; 4. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1), Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Teradu I. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Teradu I beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo. 5. Bahwa Pengadu dalam aduannya mendalilkan jika telah terjadi adanya dugaan pelanggaran pemilu secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif yang diduga melibatkan Kepala Daerah dan ASN di daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara; yang kemudian Pengadu mempertanyakan KPU yang mestinya memberikan sanksi (mendiskualifikasi) pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 463 Ayat (4) berupa sanksi administratif pembatalan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 4 6. Bahwa sampai saat aduan ini diajukan ke DKPP, KPU belum menerima laporan ataupun putusan dari Bawaslu yang memerintahkan untuk mendiskualifikasi salah satu peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 462 ayat (1) dan ayat (3): (1) Dalam hal terjadi pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 460 yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif, Bawaslu menerima dan memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran administratif Pemilu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (3) KPU wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan KPU dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan bawaslu; 7. bahwa dengan demikian dalil Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu I harus memberikan sanksi (mendiskualifikasi) salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden patut dipertanyakan; 8. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2), Pengadu mendalilkan telah terjadi pelanggaran Pemilu yang terjadi di malaysia karena banyak surat suara yang telah dicoblos sebelum waktu pencoblosan yang diduga melibatkan unsur Duta Besar RI di Malaysia; 9. Bahwa terkait adanya peristiwa sebagaimana dimaksud dalam huruf i tersebut diatas, KPU telah menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu RI Bawaslu RI dengan nomor 0866/K.Bawaslu/PM.06.001/IV/2019 tertanggal 16 april 2019 untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagi pemilih di wilayah Kuala Lumpur yang berhak memilih melalui metode pos sebanyak 319.293 pemilih (Vide: Bukti T I – 3); 10. Bahwa KPU juga telah menindaklanjuti adanya rekomendasi Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam huruf i tersebut diatas melalui Surat KPU RI Nomor 731/PP.05-SD/01/KPU/IV/2019 perihal Penerusan Hasil Tindaklanjut Rekomendasi Badan Pengawas Republik Indonesia tertanggal 16 april 2016 (Vide: Bukti T I - 2) yang pada intinya terhadap Anggota PPLN Kuala Lumpur atas nama Djadjuk Natsir dimana yang bersangkutan merupakan penanggung jawab teknis Pemungutan Suara melalui metode pos, dan yang bersangkutan pula merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas terjadinya pencoblosan surat suara di wilayah PPLN Kuala Lumpur telah diberhentikan sementara sampai adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. 11. Bahwa selain adanya tindaklanjut dari KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf j diatas, KPU juga menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu terkait Anggota PPLN Kuala Lumpur atas nama Krisna K.U Hannan yang diduga melibatkan pejabat fungsional pada Kedutaan Besar Republik Indonesia dengan meneruskan rekomendasi tersebut ke DKPP; 12. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 3) Pengadu mendalilkan bahwa KPU tidak bisa menjaga netralitasnya yang dibuktikan dengan adanya kekeliruan input pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) berbasis real count di website KPU yang berbeda dengan data form C1 di tiap TPS; 13. Bahwa terkait adanya salah input yang didalilkan pengadu sebagaimana dimaksud dalam huruf l tersebut diatas bukan merupakan penyelewengan namun disebabkan adanya human eror dalam penginputan data kedalam 5 Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dan terkait adanya hal tersebut sampai saat ini Bawaslu telah mengeluarkan Putusan Nomor 07/LP/PP/ADM/00.00/RI/V/2019 yang pada intinya memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan terkait input data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dan KPU telah menindaklanjuti atas adanya Putusan Bawaslu tersebut melalui dokumen “Laporan Pemantauan Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu” yang berisi terkait data-data perbaikan terkait input data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) (Vide: Bukti T I – 5). 14. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Teradu I telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu. Teradu II dalam hal ini Ketua Bawaslu RI menyampaikan jawaban dan penjelasan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu dengan ini Teradu menjawab sebagai berikut: 1. Bahwa dengan ini Teradu menjelaskan penanganan pelanggaran pemilu yang tercantum di Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 7 menyatakan: Pasal 2 (1) Dugaan Pelanggaran Pemilu berasal dari Temuan atau Laporan Pasal 3 (1) … (2) Proses penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Temuan/penerimaan Laporan; b. Pengumpulan alat bukti; c. Klarifikasi; d. Serta penerusan hasil kajian atas Temuan/Laporan kepada instansi yang berwenang; e. Pengkajian; dan/atau f. Pemberian rekomendasi Pasal 4 (1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdapat dugaan pelanggaran Pemilu disampaikan dan diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN sebagai Temuan dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam formulir model B.2 6 Pasal 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu disampaikan kepada Pengawas Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Namun berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Mandailing Natal tidak ditemukannya ataupun laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Bupati Mandailing Natal yang dimana telah dipastikan kembali oleh BAWASLU sendiri. 2. Bahwa BAWASLU menerima Laporan Nomor: 46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019 dengan pelapor atas nama Arismunandar tertanggal 12 April 2019 dimana peristiwa terjadi pada tanggal 11 April 2019. Berikut uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan: (BUKTI T-1) - Bahwa Pelapor mendapatkan bukti dari media massa menyebutkan kalau surat suara yang ada di wilayah Negara Malaysia tepatnya di Selangor sudah dalam keadaan tercoblos sebelum waktunya; - Bahwa terhadap hal tersebut pelapor merasa sangat dirugikan sekali sebagai Pemilih di dapil tersebut dan merasa hak demokrasinya sebagai WNI dirampas oleh kecurangan-kecurangan tersebut, sehingga peristiwa tersebut menciderai asas pemilu yang jujur dan bersih serta pesta demokrasi yang adil; - Bahwa berdasarkan bukti yang Pelapor miliki, Surat Suara yang tercoblos tersebut ternyata telah di coblos pada pilihan Capres dan Wapres nomor urut 01 yakni Joko Widodo dan Ma’aruf Amin; - Bahwa pelapor menganggap kejadian merupakan tersebut merupakan suatu kelalaian terlapor yang sangat fatal dan sangat merugikan Bangsa Indonesia, dikarenakan dapat membuat masyarakat Indonesia kehilangan kepercayaan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019, sehingga dapat menjadi alasan BAWASLU untuk menindak tegas pasa pelaku yang telah melakukan pelanggaran pemilu tersebut; - Bahwa menurut Pelapor yang didampingi oleh kuasa hukumnya berpendapat kejadian tersebut diduga melanggar Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 532, Pasal 537, Pasal 543, Pasal 544, Pasal 550, Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang, serta Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata Tentang Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) dan kelalaian yang mengakibarkan kerugian bagi orang lain yang diduga dilakukan oleh Duta Besar RI di Malaysia, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Malaysia, Kelompok Penyelenggara Pemunguran Suara Luar Negeri (KPPSLN) di Malaysia, Komisi Pemilihan Umum RI, Calon Presiden Nomor 01, Caleg Fraksi Partai Nasional Demokrat, dll. 3. Bahwa Bawaslu juga sudah melakukan Klarifikasi terhadap sdr. Arismunandar hari Rabu, tanggal 24 April 2019 pukul 11.30 WIB dilakukan oleh salah satu pegawai BAWASLU bernama Mufti, S.H; (BUKTI T-2) 4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, BAWASLU melakukan kajian pada poinnya sebagai berikut: (BUKTI T-3 dan BUKTI T-4) 7 - Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019, Pemungutan Suara di Luar Negeri menggunakan 3 Metode, yaitu melalui Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), dan Pos; - Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019, pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan pada: a. TPSLN, mulai tanggal 8 s.d. 14 April 2019 b. KSK, mulai tanggal 8 April 2019 s.d. pelaksanaan pemungutan suara di TPSLN; c. Pos, mulai tanggal 8 Maret 2019 s.d. 17 April 2019; - Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut disandingkan dengan fakta, bahwa pemungutan suara melalui pos di Kuala Lumpur telah dimulai pada tanggal 14 Maret 2019 sebagaimana keterangan Ketua PPLN Kuala Lumpur, AGUNG CAHAYA. Sedangkan Pemungutan Suara melalui TPS LN dilaksanakan pada tanggal 14 April 2019, maka surat suara dalam keadaan tercoblos, yang ditemukan di dua tempat di wilayah Selangor dan Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 11 April 2019 diduga dikuarkan dengan keterangan AGUNG CAHAYA yang mengatakan bahwa jumlah surat suara yang sudah dikirim kembali oleh pemilih atau diterima oleh PPLN melalui Pos kurang lebih 139.000 dan sekitar lebih dari 100 ribu belum diambil; - Bahwa tidak terdapat fakta-fakta yang menunjukkan Para Terlapor melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud pasal-pasal di atas, meskipun terdapat fakta bahwa ada surat suara yang tercoblos pada kolom Paslon Capres dan Cawapres Nomor Urut 01 Joko Widodo dan Ma’aruf Amin untuk surat suara pemilu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta tercoblos pada kolom Calon Anggota DPR RI Dapil DKI 2 Partai Nasional Demokrat Nomor Urut 2 atas nama Davin Kirana, namun tidak ada fakta yang menunjukkan apa tindakan yang dilakukan oleh Capres dan Cawapres Nomor Urut 01 dan Calon Anggota DPR RI Dapil DKI 2 Partai Nasional Demokrat Urut 2 atas nama Davin Kirana; - Bahwa meski peristiwa yang terjadi belum begitu jelas akibat minimnya fakta-fakta, namun demikian untuk menjaga kemurnian hak konstitusional pemilih, dalam hal ini di Kuala Lumpur, khususnya untuk pemilih melalui pemungutan suara pos, BAWASLU melalui Surat Nomor: 0866/K.Bawaslu/PM.06.00/IV/2019 tanggal 16 April 2019, Malaysia, melalui Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagi Pemilih di Wilayah Kuala Lumpur melalui metode Pos sebanyaka 319.293 pemilih yang terdaftar; - Bahwa terhadap dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana dilaporkan oleh Pelapor, BAWASLU berpandangan, tidak dapat dibuktikan; 8 - Bahwa Bawaslu juga telah mengeluarkan Status Laporan terkait Laporan 46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019 tertanggal 7 Mei 2019 dan dimana telah juga disampaikan juga kepada sdr. Arismunandar bahwa Laporan 46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019 Tidak dapat di tindak lanjuti dikarenakan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu. Kesimpulan 1. Bahwa setelah Teradu mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu tetap berpendapat bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Para Pengadu tetap tidak mampu menguraikan pelanggaran etik Teradu secara personal dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa; 2. Bahwa Teradu I tetap menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu I dalam uraian kesimpulan ini; 3. Bahwa Para Teradu tetap teguh terhadap dalil-dalil sebagaimana yang telah disampaikan oleh Para Teradu pada persidangan DKPP; 4. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Teradu I perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 5. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Teradu I berpendapat bahwa Pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: a) Bahwa Pengadu mendalilkan adanya dugaan pelanggaran pemilu secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif yang diduga melibatkan Kepala Daerah dan ASN di daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara; b) Bahwa Pengadu mendalilkan telah adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di malaysia karena banyak surat suara yang telah dicoblos sebelum waktu pencoblosan; c) Bahwa Pengadu mendalilkan bahwa KPU tidak bisa menjaga netralitasnya dibuktikan dengan adanya kekeliruan input pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) berbasis real count di website KPU yang berbeda dengan data form C1 di tiap TPS; 6. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1), Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Teradu I. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Teradu I beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo; 9 7. Bahwa Pengadu dalam aduannya mendalilkan jika telah terjadi adanya dugaan pelanggaran pemilu secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif yang diduga melibatkan Kepala Daerah dan ASN di daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara; yang kemudian Pengadu mempertanyakan KPU yang mestinya memberikan sanksi (mendiskualifikasi) pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 463 Ayat (4) berupa sanksi administratif pembatalan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 8. Bahwa terkait hal sebagaimana pada huruf e tersebut diatas, system Pemilihan Umum kita diikat melalui Konstruksi Hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Umum yang mana terdapat beberapa unsur pelaksanaan hingga pengawasan yang artinya tindakan yang dimaksudkan Pengadu tidak bisa serta merta dilakukan tanpa adanya proses dan dasar yang dijadikan pijakan dalam melaksanakan suatu tindakan hukum; 9. Bahwa sampai saat aduan ini diajukan ke DKPP, KPU belum menerima laporan ataupun putusan dari Bawaslu yang memerintahkan untuk mendiskualifikasi salah satu peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 462 ayat (1) dan ayat (3): (1) Dalam hal terjadi pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 460 yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif, Bawaslu menerima dan memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran administratif Pemilu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (3) KPU wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan KPU dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan bawaslu; 10. bahwa berdasarkan adanya pasal 462 ayat (1) sebagaimana dijelaskan pada huruf g tersebut diatas maka dengan demikian dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I harus memberikan sanksi (mendiskualifikasi) salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden patut dipertanyakan; 11. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 2), Pengadu mendalilkan telah terjadi pelanggaran Pemilu yang terjadi di malaysia karena banyak surat suara yang telah dicoblos sebelum waktu pencoblosan yang diduga melibatkan unsur Duta Besar RI di Malaysia; 12. Bahwa terkait adanya peristiwa sebagaimana dimaksud dalam huruf k tersebut diatas, KPU tidak serta merta berdiam diri dalam menanggapi adanya peristiwa tersebut, dan sebagai wujud ketaatan KPU dalam menjaga marwah Pemilihan Umum tersebut KPU telah menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu RI dengan nomor 0866/K.Bawaslu/PM.06.001/IV/2019 tertanggal 16 april 2019 untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagi pemilih di wilayah Kuala Lumpur yang berhak memilih melalui metode pos sebanyak 319.293 pemilih (Vide: Bukti T I – 3); 13. Bahwa tindak lanjut adanya rekomendasi Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam huruf l tersebut diatas dilaksanakan oleh KPU RI melalui Surat KPU RI Nomor 731/PP.05-SD/01/KPU/IV/2019 perihal Penerusan Hasil Tindaklanjut Rekomendasi Badan Pengawas Republik Indonesia tertanggal 10 16 april 2016 (Vide: Bukti T I - 2) yang pada intinya terhadap Anggota PPLN Kuala Lumpur atas nama Djadjuk Natsir dimana yang bersangkutan merupakan penanggung jawab teknis Pemungutan Suara melalui metode pos, dan yang bersangkutan pula merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas terjadinya pencoblosan surat suara di wilayah PPLN Kuala Lumpur telah diberhentikan sementara sampai adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 14. Bahwa selain adanya tindaklanjut dari KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf m tersebut diatas, KPU juga menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu terkait Anggota PPLN Kuala Lumpur atas nama Krisna K.U Hannan yang diduga melibatkan pejabat fungsional pada Kedutaan Besar Republik Indonesia dengan meneruskan rekomendasi tersebut ke DKPP; 15. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 3) Pengadu mendalilkan bahwa KPU tidak bisa menjaga netralitasnya yang dibuktikan dengan adanya kekeliruan input pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) berbasis real count di website KPU yang berbeda dengan data form C1 di tiap TPS; 16. Bahwa salah satu indikator penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas adalah terbentuknya pemilih yang terinformasi (informed voters), di mana pemilih mendapatkan informasi, pengetahuan, berita, dan data yang mencukupi pada saat dan setelah menjatuhkan pilihan di bilik suara. Informasi kepemiluan tersebut secara sederhana dapat dibagi menjadi dua. Pertama terkait informasi teknis, seperti kapan hari dan tanggal pemungutan suara, siapa saja peserta pemilunya, bagaimana tata cara mencoblos yang benar, dan sebagainya. Kedua terkait substansi kepemiluan, seperti bagaimana visi-misi masing-masing Peserta Pemilu, apa beda strategi dan pendekatan masing-masing calon atas suatu persoalan, dan terakhir juga terkait hasil Pemilu yang diwujudkan melalui suara pemilih. Semakin banyak informasi yang didapatkan oleh pemilih tentang teknis dan substansi kepemiluan tersebut, maka semakin berkualitas pemilunya. Karena itu tidak salah jika dikatakan oleh Pande dalam tulisannya di Jurnal Annual Review of Economics (Vol. 3, Issue 1, 2011) mengatakan bahwa semakin banyak informasi kepemiluan maka akan meningkatkan akuntabilitas kepemiluan (electoral accountability). Dan sebaliknya, kurangnya informasi kepemiluan telah menyediakan penjelasan bagi bertahannya para politisi berkualitas rendah, serta munculnya malpraktik pemilu (electoral malpractices) di negara-negara demokrasi berpendapatan rendah. Mempertimbangkan hal-hal tersebut, maka Terlapor melakukan kegiatan sosialisasi kepemiluan secara massif, menggunakan semua saluran media, serta menggunakan berbagai pendekatan kreatif, dengan tujuan agar pengetahuan pemilih mengenai berbagai aspek penyelenggaraan Pemilu 2019 dapat tersampaikan seluas- luasnya kepada masyarakat. 17. Bahwa sebagai gambaran umum sebelum secara rinci menjawab pokok aduan Pengadu, Teradu I dengan menyandarkan kepada asas, prinsip, dan ketentuan dalam UU Pemilu sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, telah berupaya mewujudkan keterbukaan dalam penyampaian setiap informasi terkait hasil Pemilu kepada masyarakat, salah satunya melalui instrumen sistem informasi. Instrumen sistem informasi ini hanya salah satu upaya dalam terwujudnya penyampaian 11 informasi secara terbuka. Keterbukaan dalam penyampaian informasi ini, sama halnya dengan setiap tingkatan proses penghitungan suara maupun dalam proses rekapitulasi berjenjang mulai dari PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi hingga KPU RI, di mana KPU sesuai tingkatannya diwajibkan pula untuk mengumumkan hasil Pemilu tersebut dalam media-media lain seperti papan pengumuman di Desa/Kelurahan misalnya (papan pengumuman atau tempat lain yang mudah dilihat oleh masyarakat, serta selanjutnya membagikan sertifikat hasil Pemilu kepada setiap saksi Peserta Pemilu sehingga informasi terkait hasil perolehan suara dapat diakses oleh siapapun baik secara khusus oleh para Peserta Pemilu, maupun secara umum oleh masyarakat luas. 18. Bahwa terkait adanya salah input yang didalilkan pengadu sebagaimana dimaksud dalam huruf q tersebut diatas bukan merupakan penyelewengan namun disebabkan adanya human eror dalam penginputan data kedalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dan terkait adanya hal tersebut hingga aduan ini diajukan ke DKPP, Bawaslu telah mengeluarkan Putusan Nomor 07/LP/PP/ADM/00.00/RI/V/2019 yang pada intinya memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan terkait input data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dan KPU telah menindaklanjuti atas adanya Putusan Bawaslu tersebut melalui dokumen “Laporan Pemantauan Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu” yang berisi terkait data-data perbaikan terkait input data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) (Vide: Bukti T I – 5). 19. Bahwa terkait dengan perkembangan hasil tindak lanjut dari Putusan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada huruf r tersebut diatas KPU telah merekap data-data yang bersamalah dan juga telah melakukan perbaikan sebagai berikut: 20. Bahwa selanjutnya tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam huruf q tersebut diatas dilakukan beberapa mekanisme perbaikan yakni : A. Perbaikan Sistem yang terdapat dalam SITUNG yang dilakukan dengan langah-langkah sebagai berikut: 1) Teradu dalam meningkatkan kualitas hasil proses verifikasi dalam SITUNG, dilakukan beberapa perbaikan terhadap aplikasi SITUNG WEB. Perbaikan sistem ini dilakukan dengan merubah notifikasi dari sistem alert menjadi sistem block. 2) Unsur perbaikan mendasar dari hal ini adalah perbaikan fitur validasi data, di mana sebelumnya data yang mengandung kesalahan aritmatika dibuat lebih menarik perhatian (eye catching) dengan memberi warna merah pada cell data tersebut, dan memberi warna kuning pada pada angka yang salah. Kemudian diperbaiki untuk memastikan data terinput dengan benar, yaitu meningkatkan kualitas sistem SITUNG dengan meningkatkan kesadaran Verikator yang akan memverifikasi data dengan status “Isian Salah”, maka aplikasi akan menampilkan layar yang lebih jelas; 3) Untuk menjamin kesalahan entry data dalam situng, dilakukan pembatasan terhadap jumlah suara yang dapat di input ke situng dengan maksimal 500 suara. Apabila yang diinput kedalam situng melebihi 500 suara, maka sistem akan melakukan block dan menolak data untuk dapat masuk 12 kedalam situng. Batas maksimal sebesar 500 suara itu didasarkan pada jumlah maksimal pemilih di TPS, pemilih DPTB dan DPK, sehingga pembatasan sebesar 500 suara adalah angka yang rasional atas kondisi tersebut. Dengan demikian, adanya pembatasan maksimal ini dapat meminimalisir kesalahan dalam input data. 4) Selain perbaikan terhadap sistem sebagaimana dimaksud tersebut, Teradu I juga memperbaiki terhadap mekanisme penginputan situng yang terkendala dengan jaringan pada daerah-daerah tertentu. Perbaikan mekanisme yang terkendala dengan jaringan ini, dengan memerintahkan kepada KPU/KIP Kab/Kota yang tekendala jaringan untuk melakukan input data pada KPU/KIP Kab/Kota yang mempunyai jaringan bagus; B. Perbaikan terhadap input data SITUNG yang dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Memperbaiki kesalahan SITUNG secara periodik, baik dari temuan dari KPU maupun dari laporan masyarakat; 2. Perbaikan tersebut, sebagai upaya Teradu I untuk memastikan validitas data SITUNG atas kesalahan-kesalahan salah entry sehingga data yang tersaji kepada masyarakat merupakan data yang valid dan telah memenuhi aspek transparansi karena masyarakat dapat melihat perbaikan yang telah dilakukan Teradu I dalam SITUNG. Bahkan, aspek partisipasi masyarakat dalam perbaikan SITUNG diberikan oleh Teradu I, dimana salah satu unsur perbaikan SITUNG berasal dari laporan masyarakat; 3. Perlu ditegaskan dalam kesimpulan ini, bahwa Teradu I telah memberikan tata cara dan prosedur dalam penggunaan SITUNG dan telah melakukan sosialisasi kepada KPU/KIP Kab/Kota dalam penggunaan SITUNG. Hal ini dilakukan Teradu I sejak awal sebelum SITUNG digunakan dan kemudian dilakukan penyempurnaan secara berkesinambungan sampai batas akhir penggunaan SITUNG. Langkah Teradu ini sekaligus membantah dalil Pengadu yang mengatakan Teradu I tidak bisa menjaga kenetralitasannya dalam menyelenggarakan Pemilu; 4. Tidak berhenti pada perbaikan data dan mekanisme SITUNG, Teradu juga memerintahkan KPU/KIP Kab/Kota untuk melakukan pengetatan terhadap input data SITUNG berdasarkan Peraturan KPU dan memberikan sanksi kepada KPU/KIP Kab/Kota yang tidak menyelesaikan input sampai batas waktu yang ditetapkan; 21. Bahwa melalui Kesimpulan ini, Teradu I perlu kembali menegaskan bahwa penggunaan SITUNG bukan sama sekali untuk dijadikan dasar penetapan hasil perolehan suara sah dalam Pemilu 2019 secara nasional oleh Terlapor. Perangkat penyampai informasi tentu saja bermanfaat sepanjang untuk kebutuhan dan sifatnya yang mampu menggambarkan situasi yang terjadi di lapangan secara apa adanya. Oleh karenanya bisa saja terjadi kekeliruan bukan pada sistem informasi yang ada, namun benar-benar terkait dengan pengisian formulir model C1 yang keliru isi oleh petugas KPPS misalnya. Dalam kondisi demikian, SITUNG tetap sesuai dengan hasil pindai formulir yang ada dan menyampaikan informasi secara apa adanya data dimaksud, dan dalam kondisi tersebut, keberadaan SITUNG tidak pula dapat 13 digunakan sebagai alat untuk mengkoreksi kekeliruan tersebut. Meski demikian, bagi masyarakat yang misalnya saja menemukan kekeliruan semacam itu melalui SITUNG, tentu dapat melaporkannya kepada petugas KPU beserta jajarannya, atau pula kepada Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu, dan selanjutnya informasi atas kekeliruan tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan informasi yang benar serta meluruskan informasi yang keliru sesuai dengan fakta disertai dengan bukti-bukti yang kuat yang dimilikinya. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Teradu I telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu. [2.5] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Putusan Bawaslu RI Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019; Bukti T-2 : Surat KPU Nomor 731/PP.05-SD/01/KPU/IV/2019 tanggal 18 April 2019; Bukti T-3 : Surat KPU Nomor 819/PL.02.6-SD/01/KPU/V/2019 tanggal 13 Mei 2019; Bukti T-4 : Laporan Pelaksanaan Kegiatan Monitoring Tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) POS Kuala Lumpur Malaysia 15-18 Mei 2019; Bukti T-5 : Laporan Pemantauan dan Penghitungan Suara serta rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019; Bukti T-6 : Laporan Nomor 46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019 tanggal 12 April 2019; Bukti T-7 : Berita Acara Klarifikasi; Bukti T-8 : Kajian dugaan Pelanggaran Nomor 46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019; Bukti T-9 : Surat Nomor 0866/K.Bawaslu/PM.06.00/IV/2019 tanggal 16 April 2019; Bukti T-10 : Pemberitahuan tentang status laporan Nomor 46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019. Keterangan Pihak Terkait Ratna Dewi Pettalolo: Kami telah melakukan konfirmasi secara langsung kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal bahwa disana tidak ada laporan ataupuntemuan.Kemudian apabila melihat Pasal 283 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak ada kebijakan dari Bupati yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor 01 baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga kami tidak bisa bertindak apapun.Selain itu kami tidak menerima tembusan surat pengunduran diri Bupati tersebut. 14
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.” Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.” [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. 15 Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6]Menimbang bahwa para Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional dalam menyikapi peristiwa Bupati Mandailing Natal yang mengajukan surat pengunduran diri karena merasa tidak berhasil dalam memenangkan Paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01. Terhadap dugaan pelanggaran kode etik tersebut Teradu II seharusnya menjadikan hal tersebut sebagai Temuan dan Teradu I semestinya memberikan sanksi diskualifikasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01; [4.1.2] Teradu II diduga tidak profesional karena tidak menindaklanjuti Laporan Pengadu Nomor 46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019 tanggal 12 April 2019 terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Malaysia; [4.1.3] Teradu I diduga tidak profesional dan tidak netral dalam proses input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) karena ditemukan banyak kekeliruan yang menguntungkan Paslon Nomor 01. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam sidang pemeriksaan; [4.2.1] Bahwa Teradu II telah melakukan penanganan pelanggaran pemilu sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (20 dan Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018. Terkait dengan dalil aduan Pengadu, Teradu II telah mengkonfirmasi kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal yang menerangkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan tidak ada laporan ataupun temuan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Bupati Mandailing Natal. Kemudian Teradu I menyampaikan bahwa hingga saat aduan ini diajukan ke DKPP, Teradu I tidak pernah menerima Laporan ataupun Putusan Bawaslu yang memerintahkan untuk mendiskualifikasi salah satu peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 462 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan 16 demikian tidak ada dasar hukum bagi Teradu I untuk memberikan sanksi diskualifikasi salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. [4.2.2] Bahwa Teradu I telah menerbitkan Surat Nomor 731/PP.05- SD/01/KPU/IV/2019 untuk menindaklanjuti Rekomendasi Teradu II Nomor 0866/K.Bawaslu/PM.06.001/IV/2019 tanggal 16 april 2019 tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagi pemilih di wilayah Kuala Lumpur yang berhak memilih melalui metode Pos sebanyak 319.293 pemilih dan melaporkan Djadjuk Natsir dan Krisna K.U Hannan selaku petugas PPLN Kuala Lumpur kepada DKPP untuk diputus sesuai dengan kadar pelanggaran yang telah dilakukannya. Selanjutnya Teradu II telah menerima Laporan Arismunandar yang diregistrasi dengan Nomor 46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019 tanggal 12 April 2019. Dalam laporannya Arismunandar menyatakan telah terjadi tindak pidana Pemilu terkait telah tercoblosnya surat suara di Selangor dan Kuala Lumpur. Hal tersebut melanggar Pasal 532, Pasal 537, Pasal 543, Pasal 544, Pasal 550, Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang, serta Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata Tentang Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) dan kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain yang diduga dilakukan oleh Duta Besar RI di Malaysia, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Malaysia, Kelompok Penyelenggara Pemunguran Suara Luar Negeri (KPPSLN) di Malaysia, Komisi Pemilihan Umum RI, Calon Presiden Nomor 01, Caleg Fraksi Partai Nasdem. Teradu II telah memanggil Pelapor untuk diklarifikasi pada tanggal 24 April 2019. Berdasarkan fakta-fakta yang tergali tidak ada keterangan dan bukti yang menunjukkan Para Terlapor melakukan tindakan-tindakan yang melanggar pasal-pasal yang dimaksud. Meski demikian, Teradu II bersama komisioner lainnya melakukan supervisi dan evaluasi terhadap peristiwa di Kuala Lumpur yang kemudian mengeluarkan Surat Nomor 0866/K.Bawaslu/PM.06.00/IV/2019 tanggal 16 April 2019 merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagi Pemilih di Wilayah Kuala Lumpur melalui metode Pos sebanyak 319.293 pemilih yang terdaftar. Berdasarkan kajian terkait laporan Pelapor, Teradu II dan komisioner lainnya berpandangan dugaan tindak pidana tidak dapat dibuktikan. Sehingga pada tanggal 7 Mei 2019 Teradu II mengeluarkan status Laporan Nomor 46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019 yang menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti dikarenakan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu. [4.2.3] Bahwa terjadinya kesalahan input data sebagaimana didalilkan Pengadu bukan merupakan bentuk penyelewengan, namun disebabkan human error dan telah diputus oleh Bawaslu RI dengan Putusan Nomor 07/LP/PP/ADM/00.00/RI/V/2019 yang memerintahkan KPU RI untuk memperbaiki kesalahan tersebut. Teradu I beserta komisioner lainnya telah menindaklanjuti putusan tersebut yang dituangkan dalam dokumen “Laporan Pemantauan Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu”. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti yang diajukan para pihak, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Dalil para Teradu tidak profesional dalam menyikapi dugaan adanya tindakan Kepala Daerah menguntungkan salah satu Paslon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu tahun 2019, terungkap fakta aduan ini bermula dari adanya tindakan Bupati Mandailing Natal menyampaikan surat pengunduran 17 diri sebagai Bupati kepada Presiden Republik Indonesia. Alasan pengunduran diri disebabkan Bupati Mandailing Natal merasa gagal dalam memenangkan Pasangan Calon Nomor 01 di wilayahnya. Tindakan Bupati Mandailing Natal tersebut dalam pandangan para Pengadu telah melanggar ketentuan Pasal 283 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye. Terungkap dalam persidangan kode etik, Teradu II tidak pernah mendapat tembusan surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal tersebut. Meskipun demikian, Teradu II telah mengkonfirmasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal yang menerangkan tidak adanyalaporan maupun temuan terkait Surat Pengunduran diri Bupati Mandiling Natal. Selain itu tidak ditemukan kegiatan atau tindakan Bupati Mandailing Natal yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Pasangan Calon Nomor 01 pada saat sebelum, selama dan sesudah masa kampanye sebagaimana ketentuan Pasal 283 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selanjutnya terungkap fakta Teradu I tidak pernah menerima Putusan ataupun Rekomendasi dari Bawaslu RI, sehingga Teradu I tidak dapat mengambil tindakan apapun terkait adanya Surat Pengunduran diri Bupati Mandailing Natal tersebut. DKPP menilai Teradu I dan Teradu II telah bersikap profesional. Meskipun Teradu II tidak mendapat tembusan, Teradu II telah berupaya mengkonfirmasi kepada jajaran dibawahnya untuk memastikan pengawasan ataupun penanganan dugaan pelanggaran di Kabupaten Mandailing Natal terkait adanya Surat Pengunduran diri Bupati Mandailing Natal. Demikian pula dengan Teradu I tidak dapat menjatuhkan sanksi kepada Pasangan Calon jika tidak ada Rekomendasi maupun Putusan dari Pengawas Pemilu sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II meyakinkan DKPP. [4.3.2] Dalil Teradu II tidak menindaklanjuti laporan Nomor: 46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019 tanggal 12 April 2019 terkait pelanggaran Pemilu di Malaysia, terungkap fakta Teradu II menerima Laporan a quo atas nama Pelapor Arismunandar. Teradu II telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa Pelapor dan para pihak pada tanggal 24 April 2019. Pokok laporan pelanggaran terkait tercoblosnya surat suara di Selangor dan Kuala Lumpur yang diduga dilakukan Duta Besar RI, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) di Malaysia, serta KPU RI. Akibat tercoblosnya surat suara tersebut telah menguntungkan Caleg Partai Nasdem dan Pasangan Calon Nomor 01. Berdasarkan kajian terhadap hasil klarifikasi dan alat bukti, Teradu II tidak menemukan keterangan dan bukti yang menunjukkan telah terjadinya pelanggaran dimaksud. Meskipun terdapat fakta bahwa ada surat suara yang tercoblos pada kolom Paslon Capres dan Cawapres Nomor 01 serta surat suara tercoblos pada kolom Calon Anggota DPR RI Dapil DKI 2 Partai Nasdem atas nama Davin Kirana, tapi tidak terdapat fakta-fakta yang menunjukkan para Terlapor melakukan tindakan sebagaimana ketentuan pelanggaran pidana Pemilu. Selanjutnya pada tanggal 7 Mei 2019 Teradu II mengeluarkan Status Laporan Nomor 46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019 dengan Laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu. Selanjutnya terungkap fakta Teradu II telah melakukan 18 investigasi terhadap peristiwa surat suara tercoblos di Malaysia. Dalam hasil investigasi terungkap bahwa pemungutan suara melalui Pos di Kuala Lumpur dimulai tanggal 14 Maret 2019, sedangkan Pemungutan Suara melalui TPS LN pada tanggal 14 April 2019. Surat suara tercoblos yang ditemukan pada tanggal 11 April 2019 diduga kuat bagian dari surat suara pada pemungutan melalui Pos. Hal ini dikuatkan dari hasil investigasi bahwa pada tanggal 11 April 2019, jumlah surat suara yang sudah dikirim kembali oleh pemilih atau diterima oleh PPLN melalui Pos kurang lebih 139.000 dan sekitar lebih dari 100.000 belum diambil. Dengan demikian untuk menjaga kemurnian hak konstitusional pemilih di Kuala Lumpur Malaysia, khususnya untuk pemilih melalui Pos, Teradu II atas nama Bawaslu RI telah mengeluarkan Surat Nomor 0866/K.Bawaslu/PM.06.00/IV/2019 tanggal 16 April 2019 yang merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur melalui metode Pos sebanyak 319.293 pemilih yang terdaftar, serta memerintahkan KPU RI untuk mengganti anggota PPLN Kuala Lumpur atas nama Krishna K.U Hannan dan Djadjuk Natsir sebagai penanggungjawab teknis pemungutan suara melalui Pos di Kuala Lumpur. DKPP berpendapat tindakan Teradu II dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu II telah menindaklanjuti Laporan Nomor 46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019 sesuai mekanisme penanganan laporan. Selain itu Teradu II telah bertindak responsif terhadap peristiwa yang terjadi di Malaysia dengan melakukan investigasi secara langsung dan mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU RI. Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. [4.3.3] Dalil Teradu I telah bekerja tidak cermat sehingga terjadi salah input data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor 01, terungkap fakta kesalahan input pada Situng karena faktor human error, bukan disengaja serta tidak menguntungkan pihak manapun. Selain menerima laporan masyarakat, Teradu I juga melakukan penulusuran secara internal. Sejumlah 87 kesalahan bersumber dari laporan masyarakat dan 188 kekeliruan dari hasil pemeriksaan internal KPU RI. Seluruh kesalahan tersebut telah diperbaiki sebagaimana Putusan Bawaslu RI Nomor 07/LP/PP/ADM/00.00/RI/V/2019 tanggal 14 Mei 2019, yang intinya memerintahkan KPU RI untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). DKPP menilai tindakan Teradu I dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I mengakui telah terjadi human error dalam penginputan data pada Situng. Teradu I terbukti melakukan perbaikan tidak hanya menindaklanjuti laporan masyarakat, namun juga melakukan penelusuran kekeliruan secara internal. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Namun demikian DKPP perlu mengingatkan Teradu I untuk terus melakukan perbaikan Situng dan membangun teknologi yang terpercaya dan handal. Hal tersebut semestinya dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi demi terselenggaranya Pemilu yang lebih transparan, efektif, efisien, serta akuntabel. [4.4] Menimbang terhadap dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan. 19
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Hasyim Asyari, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu, tanggal Dua Puluh Lima bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhmmad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota dan tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri para Teradu. 20 KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 21