III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa menurut klien kami telah terjadi dugaan pelanggaran pemilu secara
terstruktur sitematis dan massif yang diduga melibatkan kepala daerah dan
ASN didaerah Mandailing Natal, Sumatera Utara;
2. Bahwa dugaan pelanggaran pemilu itu dibuktikan oleh beredarnya surat
pengunduran diri (permohonan berhenti dari jabatan Bupati) pada hari
Kamis, tanggal 18 April 2019 dari Dahlan Hasan Nasution selaku kepala
daerah (Bupati) Mandailing Natal dengan Surat pengunduran diri nomor:
019.6/214/TUMPIM/2019 karena menganggap gagal memenangkan Paslon
01 Jokowi-Maruf didaerahnya. Hal ini jelas melanggar Pasal 283 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu;
3. Bahwa atas dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu mestinya melakukan
investigasi dan selanjutnya memanggil dan memeriksa Bupati mandailing
Natal karena diduga tidak netral;
4. Bahwa atas dugaan pelanggaran tersebut, KPU RI semestinya memberikan
saksi mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor
urut 01 karena telah melibatkan kepala daerah dan ASN dan dapat
dijatuhkan sanksi sebagaimana Pasal 463 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017;
5. Bahwa selain dugaan kecurangan yang melibatkan ASN, pernah terdapat
laporan ke Bawaslu yang belum ditindaklanjuti hingga selesai yakni laporan
dengan Nomor 46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019 tertanggal 12 April 2019 a.n
Aris Munandar terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di
Malaysia. Karena banyak surat suara yang telah dicoblos sebelum waktu
pencoblosan. Pelanggaran yang diadukan berkenaan dengan dugaan
terjadinya pelanggaran Pasal 532, Pasal 537, Pasal 543, Pasal 544, Pasal
550, Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan
Psal 421 KUP tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang oleh
Pejabat, serta perbuatan melawan hukum dan kelalaian yang mengakibatkan
kerugian bagi orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 dan Pasal
1366 KUHPerdata;
6. Bahwa atas terjadinya kasus dugaan kecurangan di Malaysia diduga
melibatkan Duta Besar RI di Malaysia, panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
di Malaysia, KPPSLN di Malaysia, KPU RI, Capres 01 dan Caleg DPR RI dari
Partai Nasdem;
7. Bahwa atas Laporan Nomor 46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019 tertanggal 12 April
2019 sudah pernah dilakukan public hearing dengan Bawaslu khususnya
2
Gakumdu pada tanggal 16 April 2019 dan 22 April 2019 akan tetapi sampai
dengan saat ini belum ada kejelasan maupun tindak lanjut dari penyelesaian
dugaan kecurangan pemilu di Malaysia sebagaimana laporan yang telah
dibuat tersebut;
8. Bahwa selain dugaan kecurangan sebagaimana disebutkan diatas, kami juga
telah melakukan public hearing dengan Bawaslu pada tanggal 22 April 2019
terkait dugaan kecurangan atau dugaan penyelewengan KPU sebagai
lembaga penyelenggara pemilu yang tidak dapat menjaga netralitasnya. Hal
tersebut terbukti dengan kekeliruan input system informasi penghitungan
suara (situng) berbasis realcount di website KPU yang berbeda dengan data
form C1 di tiap TPS bahkan terdapat Temuan jumlah DPT di TPS dengan
DPT di Situng juga berbeda sehingga kami menduga hal ini termasuk
kesengajaan dan terkesan berpihak kepada Paslon 01 dan merugikan Paslon
02;
9. Bahwa atas uraian dan alas an klien tersebut diatas, maka kami menduga
Bawaslu dan KPU RI telah melanggar Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku terkait kepemiluan khususnya telah terjadi pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemilu dan
Pasal 6 ayat 91) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
KESIMPULAN
1. Bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
2. Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
3. Bahwa Pengadu tidak memiliki otoritas untuk melakukan penyelidikan
dan penyidikan terhadap adanya dugaan kecurangan;
4. Bahwa dalil yang Pengadu dalilkan adalah sebagian kecil dari adanya
dugaan kecurangan yang terjadi di beberapa daerah dan telah terbukti
dengan adanya terdakwa atas pelanggaran kecurangan dimaksud;
5. Bahwa berdasarkan fakta Persidangan Teradu I secara sah dan
meyakinkan telah terbukti melakukan pelanggaran etik dan pedoman
penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang;
6. Bahwa berdasarkan fakta persidangan Teradu II secara sah dan
meyakinkan telah terbukti melakukan pelanggaran etik dan pedoman
penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; atau jika
Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan diambil dengan
seadil-adilnya.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Berita Media Online;
Bukti P-2 : Fotokopi Laporan Nomor 46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019 tanggal
3
12 April 2019;
Bukti P-3 : Fotokopi Surat Permohonan Berhenti dari Jabtan Bupati
Mandailing Natal Nomor 019.6/214/TUMPIM/2019;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Teradu I dalam hal ini Ketua KPU RI menyampaikan jawaban dan
penjelasan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya
disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam
pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu
I dalam uraian jawaban ini;
2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Teradu I
perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada
asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No
7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13,
Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan
Pengadu, pada intinya Teradu I berpendapat bahwa Pengaduan yang
diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
a) Bahwa Pengadu mendalilkan adanya dugaan pelanggaran pemilu
secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif yang diduga melibatkan
Kepala Daerah dan ASN di daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara
;
b) Bahwa Pengadu mendalilkan telah adanya dugaan pelanggaran
Pemilu yang terjadi di malaysia karena banyak surat suara yang
telah dicoblos sebelum waktu pencoblosan;
c) Bahwa Pengadu mendalilkan bahwa KPU tidak bisa menjaga
netralitasnya dibuktikan dengan adanya kekeliruan input pada
Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) berbasis real count di
website KPU yang berbeda dengan data form C1 di tiap TPS;
4. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1),
Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna
menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi,
tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan
kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Teradu I. Namun, dalam
rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Teradu I
beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan
klarifikasi atas aduan a quo.
5. Bahwa Pengadu dalam aduannya mendalilkan jika telah terjadi adanya
dugaan pelanggaran pemilu secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif yang
diduga melibatkan Kepala Daerah dan ASN di daerah Mandailing Natal,
Sumatera Utara; yang kemudian Pengadu mempertanyakan KPU yang
mestinya memberikan sanksi (mendiskualifikasi) pasangan calon Presiden
dan calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 463 Ayat (4)
berupa sanksi administratif pembatalan calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, DPRD kabupaten/kota dan pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden;
4
6. Bahwa sampai saat aduan ini diajukan ke DKPP, KPU belum menerima
laporan ataupun putusan dari Bawaslu yang memerintahkan untuk
mendiskualifikasi salah satu peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam
pasal 462 ayat (1) dan ayat (3):
(1) Dalam hal terjadi pelanggaran administratif
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 460
yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan
massif, Bawaslu menerima dan memeriksa, dan
merekomendasikan pelanggaran administratif Pemilu
dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(3) KPU wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu
dengan menerbitkan keputusan KPU dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
diterbitkannya putusan bawaslu;
7. bahwa dengan demikian dalil Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu I
harus memberikan sanksi (mendiskualifikasi) salah satu pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden patut dipertanyakan;
8. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2),
Pengadu mendalilkan telah terjadi pelanggaran Pemilu yang terjadi di
malaysia karena banyak surat suara yang telah dicoblos sebelum waktu
pencoblosan yang diduga melibatkan unsur Duta Besar RI di Malaysia;
9. Bahwa terkait adanya peristiwa sebagaimana dimaksud dalam huruf i
tersebut diatas, KPU telah menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu RI
Bawaslu RI dengan nomor 0866/K.Bawaslu/PM.06.001/IV/2019 tertanggal
16 april 2019 untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagi
pemilih di wilayah Kuala Lumpur yang berhak memilih melalui metode pos
sebanyak 319.293 pemilih (Vide: Bukti T I – 3);
10. Bahwa KPU juga telah menindaklanjuti adanya rekomendasi Bawaslu
sebagaimana dimaksud dalam huruf i tersebut diatas melalui Surat KPU RI
Nomor 731/PP.05-SD/01/KPU/IV/2019 perihal Penerusan Hasil
Tindaklanjut Rekomendasi Badan Pengawas Republik Indonesia tertanggal
16 april 2016 (Vide: Bukti T I - 2) yang pada intinya terhadap Anggota PPLN
Kuala Lumpur atas nama Djadjuk Natsir dimana yang bersangkutan
merupakan penanggung jawab teknis Pemungutan Suara melalui metode
pos, dan yang bersangkutan pula merupakan orang yang paling
bertanggung jawab atas terjadinya pencoblosan surat suara di wilayah
PPLN Kuala Lumpur telah diberhentikan sementara sampai adanya
putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
11. Bahwa selain adanya tindaklanjut dari KPU sebagaimana dimaksud dalam
huruf j diatas, KPU juga menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas
Pemilu terkait Anggota PPLN Kuala Lumpur atas nama Krisna K.U Hannan
yang diduga melibatkan pejabat fungsional pada Kedutaan Besar Republik
Indonesia dengan meneruskan rekomendasi tersebut ke DKPP;
12. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 3)
Pengadu mendalilkan bahwa KPU tidak bisa menjaga netralitasnya yang
dibuktikan dengan adanya kekeliruan input pada Sistem Informasi
Penghitungan Suara (Situng) berbasis real count di website KPU yang
berbeda dengan data form C1 di tiap TPS;
13. Bahwa terkait adanya salah input yang didalilkan pengadu sebagaimana
dimaksud dalam huruf l tersebut diatas bukan merupakan penyelewengan
namun disebabkan adanya human eror dalam penginputan data kedalam
5
Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dan terkait adanya hal
tersebut sampai saat ini Bawaslu telah mengeluarkan Putusan Nomor
07/LP/PP/ADM/00.00/RI/V/2019 yang pada intinya memerintahkan KPU
untuk melakukan perbaikan terkait input data dalam Sistem Informasi
Penghitungan Suara (Situng) dan KPU telah menindaklanjuti atas adanya
Putusan Bawaslu tersebut melalui dokumen “Laporan Pemantauan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilu” yang berisi terkait data-data perbaikan
terkait input data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng)
(Vide: Bukti T I – 5).
14. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Teradu I telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak
terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik
penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh
Pengadu.
Teradu II dalam hal ini Ketua Bawaslu RI menyampaikan jawaban dan
penjelasan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya
disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu dengan ini Teradu menjawab sebagai
berikut:
1. Bahwa dengan ini Teradu menjelaskan penanganan pelanggaran pemilu
yang tercantum di Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2018 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Sesuai
dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dan
Pasal 7 menyatakan:
Pasal 2
(1) Dugaan Pelanggaran Pemilu berasal dari Temuan atau Laporan
Pasal 3
(1) …
(2) Proses penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Temuan/penerimaan Laporan;
b. Pengumpulan alat bukti;
c. Klarifikasi;
d. Serta penerusan hasil kajian atas Temuan/Laporan kepada instansi
yang berwenang;
e. Pengkajian; dan/atau
f. Pemberian rekomendasi
Pasal 4
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pada setiap tahapan
Penyelenggaraan Pemilu.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdapat
dugaan pelanggaran Pemilu disampaikan dan diputuskan dalam rapat
pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN sebagai Temuan dugaan pelanggaran
yang dituangkan dalam formulir model B.2
6
Pasal 7
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu disampaikan kepada Pengawas
Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan
Pelanggaran Pemilu.
Namun berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu
Mandailing Natal tidak ditemukannya ataupun laporan dari masyarakat
terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Bupati
Mandailing Natal yang dimana telah dipastikan kembali oleh BAWASLU
sendiri.
2. Bahwa BAWASLU menerima Laporan Nomor:
46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019 dengan pelapor atas nama Arismunandar
tertanggal 12 April 2019 dimana peristiwa terjadi pada tanggal 11 April
2019. Berikut uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
(BUKTI T-1)
- Bahwa Pelapor mendapatkan bukti dari media massa menyebutkan
kalau surat suara yang ada di wilayah Negara Malaysia tepatnya di
Selangor sudah dalam keadaan tercoblos sebelum waktunya;
- Bahwa terhadap hal tersebut pelapor merasa sangat dirugikan sekali
sebagai Pemilih di dapil tersebut dan merasa hak demokrasinya
sebagai WNI dirampas oleh kecurangan-kecurangan tersebut, sehingga
peristiwa tersebut menciderai asas pemilu yang jujur dan bersih serta
pesta demokrasi yang adil;
- Bahwa berdasarkan bukti yang Pelapor miliki, Surat Suara yang
tercoblos tersebut ternyata telah di coblos pada pilihan Capres dan
Wapres nomor urut 01 yakni Joko Widodo dan Ma’aruf Amin;
- Bahwa pelapor menganggap kejadian merupakan tersebut merupakan
suatu kelalaian terlapor yang sangat fatal dan sangat merugikan
Bangsa Indonesia, dikarenakan dapat membuat masyarakat Indonesia
kehilangan kepercayaan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019,
sehingga dapat menjadi alasan BAWASLU untuk menindak tegas pasa
pelaku yang telah melakukan pelanggaran pemilu tersebut;
- Bahwa menurut Pelapor yang didampingi oleh kuasa hukumnya
berpendapat kejadian tersebut diduga melanggar Tindak Pidana
Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 532, Pasal 537, Pasal 543,
Pasal 544, Pasal 550, Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dan Pasal 421 KUHP tentang
Penyalahgunaan Wewenang, serta Pasal 1365 dan Pasal 1366
KUHPerdata Tentang Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) dan
kelalaian yang mengakibarkan kerugian bagi orang lain yang diduga
dilakukan oleh Duta Besar RI di Malaysia, Panitia Pemilihan Luar
Negeri (PPLN) di Malaysia, Kelompok Penyelenggara Pemunguran
Suara Luar Negeri (KPPSLN) di Malaysia, Komisi Pemilihan Umum RI,
Calon Presiden Nomor 01, Caleg Fraksi Partai Nasional Demokrat, dll.
3. Bahwa Bawaslu juga sudah melakukan Klarifikasi terhadap sdr.
Arismunandar hari Rabu, tanggal 24 April 2019 pukul 11.30 WIB
dilakukan oleh salah satu pegawai BAWASLU bernama Mufti, S.H; (BUKTI
T-2)
4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, BAWASLU melakukan kajian
pada poinnya sebagai berikut: (BUKTI T-3 dan BUKTI T-4)
7
- Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Umum, yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2019, Pemungutan Suara di Luar Negeri menggunakan 3 Metode, yaitu
melalui Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara
Keliling (KSK), dan Pos;
- Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun 2019, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019, pemungutan suara di luar
negeri dilaksanakan pada:
a. TPSLN, mulai tanggal 8 s.d. 14 April 2019
b. KSK, mulai tanggal 8 April 2019 s.d. pelaksanaan pemungutan
suara di TPSLN;
c. Pos, mulai tanggal 8 Maret 2019 s.d. 17 April 2019;
- Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut disandingkan dengan fakta,
bahwa pemungutan suara melalui pos di Kuala Lumpur telah
dimulai pada tanggal 14 Maret 2019 sebagaimana keterangan Ketua
PPLN Kuala Lumpur, AGUNG CAHAYA. Sedangkan Pemungutan
Suara melalui TPS LN dilaksanakan pada tanggal 14 April 2019,
maka surat suara dalam keadaan tercoblos, yang ditemukan di dua
tempat di wilayah Selangor dan Kuala Lumpur, Malaysia pada
tanggal 11 April 2019 diduga dikuarkan dengan keterangan AGUNG
CAHAYA yang mengatakan bahwa jumlah surat suara yang sudah
dikirim kembali oleh pemilih atau diterima oleh PPLN melalui Pos
kurang lebih 139.000 dan sekitar lebih dari 100 ribu belum diambil;
- Bahwa tidak terdapat fakta-fakta yang menunjukkan Para Terlapor
melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud pasal-pasal
di atas, meskipun terdapat fakta bahwa ada surat suara yang
tercoblos pada kolom Paslon Capres dan Cawapres Nomor Urut 01
Joko Widodo dan Ma’aruf Amin untuk surat suara pemilu Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden, serta tercoblos pada kolom Calon
Anggota DPR RI Dapil DKI 2 Partai Nasional Demokrat Nomor Urut
2 atas nama Davin Kirana, namun tidak ada fakta yang
menunjukkan apa tindakan yang dilakukan oleh Capres dan
Cawapres Nomor Urut 01 dan Calon Anggota DPR RI Dapil DKI 2
Partai Nasional Demokrat Urut 2 atas nama Davin Kirana;
- Bahwa meski peristiwa yang terjadi belum begitu jelas akibat
minimnya fakta-fakta, namun demikian untuk menjaga kemurnian
hak konstitusional pemilih, dalam hal ini di Kuala Lumpur,
khususnya untuk pemilih melalui pemungutan suara pos,
BAWASLU melalui Surat Nomor:
0866/K.Bawaslu/PM.06.00/IV/2019 tanggal 16 April 2019,
Malaysia, melalui Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk melakukan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)
bagi Pemilih di Wilayah Kuala Lumpur melalui metode Pos
sebanyaka 319.293 pemilih yang terdaftar;
- Bahwa terhadap dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana
dilaporkan oleh Pelapor, BAWASLU berpandangan, tidak dapat
dibuktikan;
8
- Bahwa Bawaslu juga telah mengeluarkan Status Laporan terkait
Laporan 46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019 tertanggal 7 Mei 2019 dan
dimana telah juga disampaikan juga kepada sdr. Arismunandar
bahwa Laporan 46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019 Tidak dapat di tindak
lanjuti dikarenakan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran
Pemilu.
Kesimpulan
1. Bahwa setelah Teradu mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu tetap berpendapat
bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Para Pengadu tetap tidak mampu
menguraikan pelanggaran etik Teradu secara personal dalam
kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak memenuhi
syarat formil dan selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis
Pemeriksa;
2. Bahwa Teradu I tetap menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam
pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu
I dalam uraian kesimpulan ini;
3. Bahwa Para Teradu tetap teguh terhadap dalil-dalil sebagaimana yang telah
disampaikan oleh Para Teradu pada persidangan DKPP;
4. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Teradu I
perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada
asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No
7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13,
Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
5. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan
Pengadu, pada intinya Teradu I berpendapat bahwa Pengaduan yang
diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
a) Bahwa Pengadu mendalilkan adanya dugaan pelanggaran pemilu
secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif yang diduga melibatkan
Kepala Daerah dan ASN di daerah Mandailing Natal, Sumatera
Utara;
b) Bahwa Pengadu mendalilkan telah adanya dugaan pelanggaran
Pemilu yang terjadi di malaysia karena banyak surat suara yang
telah dicoblos sebelum waktu pencoblosan;
c) Bahwa Pengadu mendalilkan bahwa KPU tidak bisa menjaga
netralitasnya dibuktikan dengan adanya kekeliruan input pada
Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) berbasis real count
di website KPU yang berbeda dengan data form C1 di tiap TPS;
6. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1),
Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna
menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi,
tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan
kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Teradu I. Namun, dalam
rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Teradu I
beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan
klarifikasi atas aduan a quo;
9
7. Bahwa Pengadu dalam aduannya mendalilkan jika telah terjadi adanya
dugaan pelanggaran pemilu secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif yang
diduga melibatkan Kepala Daerah dan ASN di daerah Mandailing Natal,
Sumatera Utara; yang kemudian Pengadu mempertanyakan KPU yang
mestinya memberikan sanksi (mendiskualifikasi) pasangan calon Presiden
dan calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 463 Ayat (4)
berupa sanksi administratif pembatalan calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, DPRD kabupaten/kota dan pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden;
8. Bahwa terkait hal sebagaimana pada huruf e tersebut diatas, system
Pemilihan Umum kita diikat melalui Konstruksi Hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemilihan
Umum yang mana terdapat beberapa unsur pelaksanaan hingga
pengawasan yang artinya tindakan yang dimaksudkan Pengadu tidak bisa
serta merta dilakukan tanpa adanya proses dan dasar yang dijadikan
pijakan dalam melaksanakan suatu tindakan hukum;
9. Bahwa sampai saat aduan ini diajukan ke DKPP, KPU belum menerima
laporan ataupun putusan dari Bawaslu yang memerintahkan untuk
mendiskualifikasi salah satu peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam
pasal 462 ayat (1) dan ayat (3):
(1) Dalam hal terjadi pelanggaran administratif
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 460
yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan
massif, Bawaslu menerima dan memeriksa, dan
merekomendasikan pelanggaran administratif Pemilu
dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(3) KPU wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu
dengan menerbitkan keputusan KPU dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
diterbitkannya putusan bawaslu;
10. bahwa berdasarkan adanya pasal 462 ayat (1) sebagaimana dijelaskan pada
huruf g tersebut diatas maka dengan demikian dalil Pengadu yang
menyatakan bahwa Teradu I harus memberikan sanksi (mendiskualifikasi)
salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden patut
dipertanyakan;
11. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 2),
Pengadu mendalilkan telah terjadi pelanggaran Pemilu yang terjadi di
malaysia karena banyak surat suara yang telah dicoblos sebelum waktu
pencoblosan yang diduga melibatkan unsur Duta Besar RI di Malaysia;
12. Bahwa terkait adanya peristiwa sebagaimana dimaksud dalam huruf k
tersebut diatas, KPU tidak serta merta berdiam diri dalam menanggapi
adanya peristiwa tersebut, dan sebagai wujud ketaatan KPU dalam menjaga
marwah Pemilihan Umum tersebut KPU telah menindaklanjuti rekomendasi
dari Bawaslu RI dengan nomor 0866/K.Bawaslu/PM.06.001/IV/2019
tertanggal 16 april 2019 untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) bagi pemilih di wilayah Kuala Lumpur yang berhak memilih melalui
metode pos sebanyak 319.293 pemilih (Vide: Bukti T I – 3);
13. Bahwa tindak lanjut adanya rekomendasi Bawaslu sebagaimana dimaksud
dalam huruf l tersebut diatas dilaksanakan oleh KPU RI melalui Surat KPU
RI Nomor 731/PP.05-SD/01/KPU/IV/2019 perihal Penerusan Hasil
Tindaklanjut Rekomendasi Badan Pengawas Republik Indonesia tertanggal
10
16 april 2016 (Vide: Bukti T I - 2) yang pada intinya terhadap Anggota PPLN
Kuala Lumpur atas nama Djadjuk Natsir dimana yang bersangkutan
merupakan penanggung jawab teknis Pemungutan Suara melalui metode
pos, dan yang bersangkutan pula merupakan orang yang paling
bertanggung jawab atas terjadinya pencoblosan surat suara di wilayah
PPLN Kuala Lumpur telah diberhentikan sementara sampai adanya
putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
14. Bahwa selain adanya tindaklanjut dari KPU sebagaimana dimaksud dalam
huruf m tersebut diatas, KPU juga menindaklanjuti rekomendasi Badan
Pengawas Pemilu terkait Anggota PPLN Kuala Lumpur atas nama Krisna
K.U Hannan yang diduga melibatkan pejabat fungsional pada Kedutaan
Besar Republik Indonesia dengan meneruskan rekomendasi tersebut ke
DKPP;
15. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 3)
Pengadu mendalilkan bahwa KPU tidak bisa menjaga netralitasnya yang
dibuktikan dengan adanya kekeliruan input pada Sistem Informasi
Penghitungan Suara (Situng) berbasis real count di website KPU yang
berbeda dengan data form C1 di tiap TPS;
16. Bahwa salah satu indikator penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas
adalah terbentuknya pemilih yang terinformasi (informed voters), di mana
pemilih mendapatkan informasi, pengetahuan, berita, dan data yang
mencukupi pada saat dan setelah menjatuhkan pilihan di bilik suara.
Informasi kepemiluan tersebut secara sederhana dapat dibagi menjadi dua.
Pertama terkait informasi teknis, seperti kapan hari dan tanggal
pemungutan suara, siapa saja peserta pemilunya, bagaimana tata cara
mencoblos yang benar, dan sebagainya. Kedua terkait substansi
kepemiluan, seperti bagaimana visi-misi masing-masing Peserta Pemilu, apa
beda strategi dan pendekatan masing-masing calon atas suatu persoalan,
dan terakhir juga terkait hasil Pemilu yang diwujudkan melalui suara
pemilih. Semakin banyak informasi yang didapatkan oleh pemilih tentang
teknis dan substansi kepemiluan tersebut, maka semakin berkualitas
pemilunya. Karena itu tidak salah jika dikatakan oleh Pande dalam
tulisannya di Jurnal Annual Review of Economics (Vol. 3, Issue 1, 2011)
mengatakan bahwa semakin banyak informasi kepemiluan maka akan
meningkatkan akuntabilitas kepemiluan (electoral accountability). Dan
sebaliknya, kurangnya informasi kepemiluan telah menyediakan penjelasan
bagi bertahannya para politisi berkualitas rendah, serta munculnya
malpraktik pemilu (electoral malpractices) di negara-negara demokrasi
berpendapatan rendah. Mempertimbangkan hal-hal tersebut, maka
Terlapor melakukan kegiatan sosialisasi kepemiluan secara massif,
menggunakan semua saluran media, serta menggunakan berbagai
pendekatan kreatif, dengan tujuan agar pengetahuan pemilih mengenai
berbagai aspek penyelenggaraan Pemilu 2019 dapat tersampaikan seluas-
luasnya kepada masyarakat.
17. Bahwa sebagai gambaran umum sebelum secara rinci menjawab pokok
aduan Pengadu, Teradu I dengan menyandarkan kepada asas, prinsip, dan
ketentuan dalam UU Pemilu sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017, telah berupaya mewujudkan keterbukaan dalam
penyampaian setiap informasi terkait hasil Pemilu kepada masyarakat,
salah satunya melalui instrumen sistem informasi. Instrumen sistem
informasi ini hanya salah satu upaya dalam terwujudnya penyampaian
11
informasi secara terbuka. Keterbukaan dalam penyampaian informasi ini,
sama halnya dengan setiap tingkatan proses penghitungan suara maupun
dalam proses rekapitulasi berjenjang mulai dari PPK, KPU Kabupaten/Kota,
KPU Provinsi hingga KPU RI, di mana KPU sesuai tingkatannya diwajibkan
pula untuk mengumumkan hasil Pemilu tersebut dalam media-media lain
seperti papan pengumuman di Desa/Kelurahan misalnya (papan
pengumuman atau tempat lain yang mudah dilihat oleh masyarakat, serta
selanjutnya membagikan sertifikat hasil Pemilu kepada setiap saksi Peserta
Pemilu sehingga informasi terkait hasil perolehan suara dapat diakses oleh
siapapun baik secara khusus oleh para Peserta Pemilu, maupun secara
umum oleh masyarakat luas.
18. Bahwa terkait adanya salah input yang didalilkan pengadu sebagaimana
dimaksud dalam huruf q tersebut diatas bukan merupakan penyelewengan
namun disebabkan adanya human eror dalam penginputan data kedalam
Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dan terkait adanya hal
tersebut hingga aduan ini diajukan ke DKPP, Bawaslu telah mengeluarkan
Putusan Nomor 07/LP/PP/ADM/00.00/RI/V/2019 yang pada intinya
memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan terkait input data dalam
Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dan KPU telah
menindaklanjuti atas adanya Putusan Bawaslu tersebut melalui dokumen
“Laporan Pemantauan Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu” yang
berisi terkait data-data perbaikan terkait input data dalam Sistem Informasi
Penghitungan Suara (Situng) (Vide: Bukti T I – 5).
19. Bahwa terkait dengan perkembangan hasil tindak lanjut dari Putusan
Bawaslu sebagaimana dimaksud pada huruf r tersebut diatas KPU telah
merekap data-data yang bersamalah dan juga telah melakukan perbaikan
sebagai berikut:
20. Bahwa selanjutnya tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam huruf q
tersebut diatas dilakukan beberapa mekanisme perbaikan yakni :
A. Perbaikan Sistem yang terdapat dalam SITUNG yang dilakukan
dengan langah-langkah sebagai berikut:
1) Teradu dalam meningkatkan kualitas hasil proses verifikasi
dalam SITUNG, dilakukan beberapa perbaikan terhadap aplikasi
SITUNG WEB. Perbaikan sistem ini dilakukan dengan merubah
notifikasi dari sistem alert menjadi sistem block.
2) Unsur perbaikan mendasar dari hal ini adalah perbaikan fitur
validasi data, di mana sebelumnya data yang mengandung
kesalahan aritmatika dibuat lebih menarik perhatian (eye
catching) dengan memberi warna merah pada cell data tersebut,
dan memberi warna kuning pada pada angka yang salah.
Kemudian diperbaiki untuk memastikan data terinput dengan
benar, yaitu meningkatkan kualitas sistem SITUNG dengan
meningkatkan kesadaran Verikator yang akan memverifikasi
data dengan status “Isian Salah”, maka aplikasi akan
menampilkan layar yang lebih jelas;
3) Untuk menjamin kesalahan entry data dalam situng, dilakukan
pembatasan terhadap jumlah suara yang dapat di input ke
situng dengan maksimal 500 suara. Apabila yang diinput
kedalam situng melebihi 500 suara, maka sistem akan
melakukan block dan menolak data untuk dapat masuk
12
kedalam situng. Batas maksimal sebesar 500 suara itu
didasarkan pada jumlah maksimal pemilih di TPS, pemilih DPTB
dan DPK, sehingga pembatasan sebesar 500 suara adalah angka
yang rasional atas kondisi tersebut. Dengan demikian, adanya
pembatasan maksimal ini dapat meminimalisir kesalahan dalam
input data.
4) Selain perbaikan terhadap sistem sebagaimana dimaksud
tersebut, Teradu I juga memperbaiki terhadap mekanisme
penginputan situng yang terkendala dengan jaringan pada
daerah-daerah tertentu. Perbaikan mekanisme yang terkendala
dengan jaringan ini, dengan memerintahkan kepada KPU/KIP
Kab/Kota yang tekendala jaringan untuk melakukan input data
pada KPU/KIP Kab/Kota yang mempunyai jaringan bagus;
B. Perbaikan terhadap input data SITUNG yang dilakukan dengan
langkah-langkah sebagai berikut:
1. Memperbaiki kesalahan SITUNG secara periodik, baik dari
temuan dari KPU maupun dari laporan masyarakat;
2. Perbaikan tersebut, sebagai upaya Teradu I untuk memastikan
validitas data SITUNG atas kesalahan-kesalahan salah entry
sehingga data yang tersaji kepada masyarakat merupakan data
yang valid dan telah memenuhi aspek transparansi karena
masyarakat dapat melihat perbaikan yang telah dilakukan
Teradu I dalam SITUNG. Bahkan, aspek partisipasi masyarakat
dalam perbaikan SITUNG diberikan oleh Teradu I, dimana salah
satu unsur perbaikan SITUNG berasal dari laporan masyarakat;
3. Perlu ditegaskan dalam kesimpulan ini, bahwa Teradu I telah
memberikan tata cara dan prosedur dalam penggunaan SITUNG
dan telah melakukan sosialisasi kepada KPU/KIP Kab/Kota
dalam penggunaan SITUNG. Hal ini dilakukan Teradu I sejak
awal sebelum SITUNG digunakan dan kemudian dilakukan
penyempurnaan secara berkesinambungan sampai batas akhir
penggunaan SITUNG. Langkah Teradu ini sekaligus membantah
dalil Pengadu yang mengatakan Teradu I tidak bisa menjaga
kenetralitasannya dalam menyelenggarakan Pemilu;
4. Tidak berhenti pada perbaikan data dan mekanisme SITUNG,
Teradu juga memerintahkan KPU/KIP Kab/Kota untuk
melakukan pengetatan terhadap input data SITUNG
berdasarkan Peraturan KPU dan memberikan sanksi kepada
KPU/KIP Kab/Kota yang tidak menyelesaikan input sampai
batas waktu yang ditetapkan;
21. Bahwa melalui Kesimpulan ini, Teradu I perlu kembali menegaskan bahwa
penggunaan SITUNG bukan sama sekali untuk dijadikan dasar penetapan
hasil perolehan suara sah dalam Pemilu 2019 secara nasional oleh Terlapor.
Perangkat penyampai informasi tentu saja bermanfaat sepanjang untuk
kebutuhan dan sifatnya yang mampu menggambarkan situasi yang terjadi
di lapangan secara apa adanya. Oleh karenanya bisa saja terjadi kekeliruan
bukan pada sistem informasi yang ada, namun benar-benar terkait dengan
pengisian formulir model C1 yang keliru isi oleh petugas KPPS misalnya.
Dalam kondisi demikian, SITUNG tetap sesuai dengan hasil pindai formulir
yang ada dan menyampaikan informasi secara apa adanya data dimaksud,
dan dalam kondisi tersebut, keberadaan SITUNG tidak pula dapat
13
digunakan sebagai alat untuk mengkoreksi kekeliruan tersebut. Meski
demikian, bagi masyarakat yang misalnya saja menemukan kekeliruan
semacam itu melalui SITUNG, tentu dapat melaporkannya kepada petugas
KPU beserta jajarannya, atau pula kepada Bawaslu sebagai lembaga
pengawas Pemilu, dan selanjutnya informasi atas kekeliruan tersebut dapat
digunakan untuk menyampaikan informasi yang benar serta meluruskan
informasi yang keliru sesuai dengan fakta disertai dengan bukti-bukti yang
kuat yang dimilikinya.
Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Teradu I telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti
adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan
umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Putusan Bawaslu RI Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019;
Bukti T-2 : Surat KPU Nomor 731/PP.05-SD/01/KPU/IV/2019 tanggal 18
April 2019;
Bukti T-3 : Surat KPU Nomor 819/PL.02.6-SD/01/KPU/V/2019 tanggal 13
Mei 2019;
Bukti T-4 : Laporan Pelaksanaan Kegiatan Monitoring Tahapan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) POS Kuala Lumpur Malaysia 15-18 Mei 2019;
Bukti T-5 : Laporan Pemantauan dan Penghitungan Suara serta rekapitulasi
Hasil Penghitungan dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019;
Bukti T-6 : Laporan Nomor 46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019 tanggal 12 April
2019;
Bukti T-7 : Berita Acara Klarifikasi;
Bukti T-8 : Kajian dugaan Pelanggaran Nomor 46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019;
Bukti T-9 : Surat Nomor 0866/K.Bawaslu/PM.06.00/IV/2019 tanggal 16
April 2019;
Bukti T-10 : Pemberitahuan tentang status laporan Nomor
46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019.
Keterangan Pihak Terkait
Ratna Dewi Pettalolo:
Kami telah melakukan konfirmasi secara langsung kepada Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara dan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal bahwa disana tidak
ada laporan ataupuntemuan.Kemudian apabila melihat Pasal 283 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak ada kebijakan dari Bupati yang
menguntungkan Pasangan Calon Nomor 01 baik secara langsung maupun tidak
langsung, sehingga kami tidak bisa bertindak apapun.Selain itu kami tidak
menerima tembusan surat pengunduran diri Bupati tersebut.
14
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai
berikut:
[4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional dalam menyikapi peristiwa Bupati
Mandailing Natal yang mengajukan surat pengunduran diri karena merasa tidak
berhasil dalam memenangkan Paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut
01. Terhadap dugaan pelanggaran kode etik tersebut Teradu II seharusnya
menjadikan hal tersebut sebagai Temuan dan Teradu I semestinya memberikan
sanksi diskualifikasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut
01;
[4.1.2] Teradu II diduga tidak profesional karena tidak menindaklanjuti Laporan
Pengadu Nomor 46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019 tanggal 12 April 2019 terkait
dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Malaysia;
[4.1.3] Teradu I diduga tidak profesional dan tidak netral dalam proses input
data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) karena ditemukan
banyak kekeliruan yang menguntungkan Paslon Nomor 01.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara tegas oleh Para Teradu
dalam sidang pemeriksaan;
[4.2.1] Bahwa Teradu II telah melakukan penanganan pelanggaran pemilu sesuai
dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (20
dan Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018. Terkait dengan dalil aduan
Pengadu, Teradu II telah mengkonfirmasi kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing
Natal yang menerangkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan tidak ada
laporan ataupun temuan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh
Bupati Mandailing Natal. Kemudian Teradu I menyampaikan bahwa hingga saat
aduan ini diajukan ke DKPP, Teradu I tidak pernah menerima Laporan ataupun
Putusan Bawaslu yang memerintahkan untuk mendiskualifikasi salah satu
peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 462 ayat (1) dan ayat (3)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan
16
demikian tidak ada dasar hukum bagi Teradu I untuk memberikan sanksi
diskualifikasi salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
[4.2.2] Bahwa Teradu I telah menerbitkan Surat Nomor 731/PP.05-
SD/01/KPU/IV/2019 untuk menindaklanjuti Rekomendasi Teradu II Nomor
0866/K.Bawaslu/PM.06.001/IV/2019 tanggal 16 april 2019 tentang
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagi pemilih di wilayah Kuala
Lumpur yang berhak memilih melalui metode Pos sebanyak 319.293 pemilih dan
melaporkan Djadjuk Natsir dan Krisna K.U Hannan selaku petugas PPLN Kuala
Lumpur kepada DKPP untuk diputus sesuai dengan kadar pelanggaran yang
telah dilakukannya. Selanjutnya Teradu II telah menerima Laporan
Arismunandar yang diregistrasi dengan Nomor 46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019
tanggal 12 April 2019. Dalam laporannya Arismunandar menyatakan telah
terjadi tindak pidana Pemilu terkait telah tercoblosnya surat suara di Selangor
dan Kuala Lumpur. Hal tersebut melanggar Pasal 532, Pasal 537, Pasal 543,
Pasal 544, Pasal 550, Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum dan Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang,
serta Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata Tentang Perbuatan Melanggar
Hukum (PMH) dan kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain yang
diduga dilakukan oleh Duta Besar RI di Malaysia, Panitia Pemilihan Luar Negeri
(PPLN) di Malaysia, Kelompok Penyelenggara Pemunguran Suara Luar Negeri
(KPPSLN) di Malaysia, Komisi Pemilihan Umum RI, Calon Presiden Nomor 01,
Caleg Fraksi Partai Nasdem. Teradu II telah memanggil Pelapor untuk
diklarifikasi pada tanggal 24 April 2019. Berdasarkan fakta-fakta yang tergali
tidak ada keterangan dan bukti yang menunjukkan Para Terlapor melakukan
tindakan-tindakan yang melanggar pasal-pasal yang dimaksud. Meski demikian,
Teradu II bersama komisioner lainnya melakukan supervisi dan evaluasi
terhadap peristiwa di Kuala Lumpur yang kemudian mengeluarkan Surat Nomor
0866/K.Bawaslu/PM.06.00/IV/2019 tanggal 16 April 2019 merekomendasikan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagi Pemilih di Wilayah Kuala Lumpur melalui
metode Pos sebanyak 319.293 pemilih yang terdaftar. Berdasarkan kajian terkait
laporan Pelapor, Teradu II dan komisioner lainnya berpandangan dugaan tindak
pidana tidak dapat dibuktikan. Sehingga pada tanggal 7 Mei 2019 Teradu II
mengeluarkan status Laporan Nomor 46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019 yang
menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti dikarenakan tidak memenuhi
unsur-unsur pelanggaran Pemilu.
[4.2.3] Bahwa terjadinya kesalahan input data sebagaimana didalilkan Pengadu
bukan merupakan bentuk penyelewengan, namun disebabkan human error dan
telah diputus oleh Bawaslu RI dengan Putusan Nomor
07/LP/PP/ADM/00.00/RI/V/2019 yang memerintahkan KPU RI untuk
memperbaiki kesalahan tersebut. Teradu I beserta komisioner lainnya telah
menindaklanjuti putusan tersebut yang dituangkan dalam dokumen “Laporan
Pemantauan Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu”.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti yang
diajukan para pihak, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP
berpendapat:
[4.3.1] Dalil para Teradu tidak profesional dalam menyikapi dugaan adanya
tindakan Kepala Daerah menguntungkan salah satu Paslon Presiden dan Wakil
Presiden pada Pemilu tahun 2019, terungkap fakta aduan ini bermula dari
adanya tindakan Bupati Mandailing Natal menyampaikan surat pengunduran
17
diri sebagai Bupati kepada Presiden Republik Indonesia. Alasan pengunduran
diri disebabkan Bupati Mandailing Natal merasa gagal dalam memenangkan
Pasangan Calon Nomor 01 di wilayahnya. Tindakan Bupati Mandailing Natal
tersebut dalam pandangan para Pengadu telah melanggar ketentuan Pasal 283
Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
mengatur larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat
fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya mengadakan
kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum,
selama, dan sesudah masa Kampanye. Terungkap dalam persidangan kode etik,
Teradu II tidak pernah mendapat tembusan surat pengunduran diri Bupati
Mandailing Natal tersebut. Meskipun demikian, Teradu II telah mengkonfirmasi
kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Kabupaten Mandailing
Natal yang menerangkan tidak adanyalaporan maupun temuan terkait Surat
Pengunduran diri Bupati Mandiling Natal. Selain itu tidak ditemukan kegiatan
atau tindakan Bupati Mandailing Natal yang mengarah kepada keberpihakan
terhadap Pasangan Calon Nomor 01 pada saat sebelum, selama dan sesudah
masa kampanye sebagaimana ketentuan Pasal 283 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selanjutnya terungkap fakta
Teradu I tidak pernah menerima Putusan ataupun Rekomendasi dari Bawaslu
RI, sehingga Teradu I tidak dapat mengambil tindakan apapun terkait adanya
Surat Pengunduran diri Bupati Mandailing Natal tersebut. DKPP menilai Teradu I
dan Teradu II telah bersikap profesional. Meskipun Teradu II tidak mendapat
tembusan, Teradu II telah berupaya mengkonfirmasi kepada jajaran dibawahnya
untuk memastikan pengawasan ataupun penanganan dugaan pelanggaran di
Kabupaten Mandailing Natal terkait adanya Surat Pengunduran diri Bupati
Mandailing Natal. Demikian pula dengan Teradu I tidak dapat menjatuhkan
sanksi kepada Pasangan Calon jika tidak ada Rekomendasi maupun Putusan
dari Pengawas Pemilu sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dalil
aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II
meyakinkan DKPP.
[4.3.2] Dalil Teradu II tidak menindaklanjuti laporan Nomor:
46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019 tanggal 12 April 2019 terkait pelanggaran Pemilu
di Malaysia, terungkap fakta Teradu II menerima Laporan a quo atas nama
Pelapor Arismunandar. Teradu II telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan
memeriksa Pelapor dan para pihak pada tanggal 24 April 2019. Pokok laporan
pelanggaran terkait tercoblosnya surat suara di Selangor dan Kuala Lumpur
yang diduga dilakukan Duta Besar RI, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN),
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) di Malaysia,
serta KPU RI. Akibat tercoblosnya surat suara tersebut telah menguntungkan
Caleg Partai Nasdem dan Pasangan Calon Nomor 01. Berdasarkan kajian
terhadap hasil klarifikasi dan alat bukti, Teradu II tidak menemukan keterangan
dan bukti yang menunjukkan telah terjadinya pelanggaran dimaksud. Meskipun
terdapat fakta bahwa ada surat suara yang tercoblos pada kolom Paslon Capres
dan Cawapres Nomor 01 serta surat suara tercoblos pada kolom Calon Anggota
DPR RI Dapil DKI 2 Partai Nasdem atas nama Davin Kirana, tapi tidak terdapat
fakta-fakta yang menunjukkan para Terlapor melakukan tindakan sebagaimana
ketentuan pelanggaran pidana Pemilu. Selanjutnya pada tanggal 7 Mei 2019
Teradu II mengeluarkan Status Laporan Nomor 46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019
dengan Laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur
pelanggaran Pemilu. Selanjutnya terungkap fakta Teradu II telah melakukan
18
investigasi terhadap peristiwa surat suara tercoblos di Malaysia. Dalam hasil
investigasi terungkap bahwa pemungutan suara melalui Pos di Kuala Lumpur
dimulai tanggal 14 Maret 2019, sedangkan Pemungutan Suara melalui TPS LN
pada tanggal 14 April 2019. Surat suara tercoblos yang ditemukan pada tanggal
11 April 2019 diduga kuat bagian dari surat suara pada pemungutan melalui
Pos. Hal ini dikuatkan dari hasil investigasi bahwa pada tanggal 11 April 2019,
jumlah surat suara yang sudah dikirim kembali oleh pemilih atau diterima oleh
PPLN melalui Pos kurang lebih 139.000 dan sekitar lebih dari 100.000 belum
diambil. Dengan demikian untuk menjaga kemurnian hak konstitusional pemilih
di Kuala Lumpur Malaysia, khususnya untuk pemilih melalui Pos, Teradu II atas
nama Bawaslu RI telah mengeluarkan Surat Nomor
0866/K.Bawaslu/PM.06.00/IV/2019 tanggal 16 April 2019 yang
merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur melalui
metode Pos sebanyak 319.293 pemilih yang terdaftar, serta memerintahkan KPU
RI untuk mengganti anggota PPLN Kuala Lumpur atas nama Krishna K.U
Hannan dan Djadjuk Natsir sebagai penanggungjawab teknis pemungutan suara
melalui Pos di Kuala Lumpur. DKPP berpendapat tindakan Teradu II dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu II telah menindaklanjuti Laporan
Nomor 46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019 sesuai mekanisme penanganan laporan.
Selain itu Teradu II telah bertindak responsif terhadap peristiwa yang terjadi di
Malaysia dengan melakukan investigasi secara langsung dan mengeluarkan
Rekomendasi kepada KPU RI. Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran
kode etik. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Teradu II meyakinkan DKPP.
[4.3.3] Dalil Teradu I telah bekerja tidak cermat sehingga terjadi salah input data
dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang menguntungkan
Pasangan Calon Nomor 01, terungkap fakta kesalahan input pada Situng karena
faktor human error, bukan disengaja serta tidak menguntungkan pihak
manapun. Selain menerima laporan masyarakat, Teradu I juga melakukan
penulusuran secara internal. Sejumlah 87 kesalahan bersumber dari laporan
masyarakat dan 188 kekeliruan dari hasil pemeriksaan internal KPU RI. Seluruh
kesalahan tersebut telah diperbaiki sebagaimana Putusan Bawaslu RI Nomor
07/LP/PP/ADM/00.00/RI/V/2019 tanggal 14 Mei 2019, yang intinya
memerintahkan KPU RI untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input
data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). DKPP menilai tindakan
Teradu I dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I mengakui telah
terjadi human error dalam penginputan data pada Situng. Teradu I terbukti
melakukan perbaikan tidak hanya menindaklanjuti laporan masyarakat, namun
juga melakukan penelusuran kekeliruan secara internal. Dengan demikian dalil
aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP.
Namun demikian DKPP perlu mengingatkan Teradu I untuk terus melakukan
perbaikan Situng dan membangun teknologi yang terpercaya dan handal. Hal
tersebut semestinya dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan
teknologi informasi demi terselenggaranya Pemilu yang lebih transparan, efektif,
efisien, serta akuntabel.
[4.4] Menimbang terhadap dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
19