Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 150 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Karanganyar
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 11/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-09-2024
👁 40 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pasca pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024, yakni pada tanggal 22 s.d.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa pada tanggal 22 s.d.
Pasal DilanggarPasal 3; Pasal 25 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil; Pasal 422 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan ketentuan Pasal; Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun; Pasal 426 ayat (2); Pasal 426 Undang-Undang 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 Peraturan
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Daryono selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Karanganyar, Teradu III Santosa, Teradu IV Siti Halimatus Sa’diyah, dan Teradu V Andis Yuli Pamungkas masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Karanganyar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II Devid Wahyuningtyas selaku Anggota KPU Kabupaten Karanganyar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sej
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 150-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 187- P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 150-PKE-DKPP/VII/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Suprapto Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar Alamat : Palur RT.02/RW.03 Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Daryono Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Karanganyar Alamat : Jl. Tentara Pelajar, Tegalasri, Bejen, Kec. Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Devid Wahyuningtyas Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Alamat : Jl. Tentara Pelajar, Tegalasri, Bejen, Kec. Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Santosa Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Alamat : Jl. Tentara Pelajar, Tegalasri, Bejen, Kec. Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Siti Halimatus Sa’diyah Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Alamat : Jl. Tentara Pelajar, Tegalasri, Bejen, Kec. Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Andis Yuli Pamungkas Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Alamat : Jl. Tentara Pelajar, Tegalasri, Bejen, Kec. Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; membaca dan mempelajari Kesimpulan Tertulis Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pasca pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024, yakni pada tanggal 22 s.d. 25 Februari 2024 saat PPK Mojogedang, Matesih dan Karanganyar sedang melaksanakan rekapitulasi perolehan hasil penghitungan suara Ketua KPU Karanganyar, Daryono dan Devid Wahyuningtyas salah satu anggota KPU Karanganyar melakukan intervensi kepada ketua dan/atau anggota PPK untuk mengubah dengan sengaja menambah perolehan jumlah suara sah atas nama Prasetya Ady Saputra calon anggota DPRD Kab Karanganyar PDI Perjuangan Dapil Karanganyar 1 Nomor Urut 4 daftar calon tetap dengan cara mengurangi perolehan jumlah suara sah partai PDI perjuangan serta menggeser jumlah suara tidak sah. Namun tindakan tersebut dapat diketahui oleh Suprapto (Pengadu) calon anggota DPRD Kab Karanganyar PDI Perjuangan Dapil Karanganyar 1 Nomor Urut 7 daftar calon tetap; 2. Pengadu setelah mengetahui paktik pelanggaran tersebut melakukan protes terhadap KPU Karanganyar namun penjelasan yang disampaikan terlapor ada indikasi keberpihakan menguntungkan salah satu peserta pemilu khususnya bagi caleg DPRD Karanganyar dari PDI Perjuangan Dapil Karanganyar 1 atas nama Prasetya Ady Saputra (foto dan video terlampir) Maka pada Tanggal 29 Februari – 1 Maret 2024 saat KPU Karanganyar mengelar pleno rekapitulasi perolehan penghitungan suara Tingkat kabupaten Pengadu melalui saksi Partai Politik Peserta pemilu 2024 mengajukan keberatan dan masukan kepada KPU karanganyar untuk dilakukan koreksi pada dokumen hasil rekapitulasi perolehan penghitungan suara di tiga kecamatan di daerah pemilihan Karanganyar 1 dimana jumlah perolehan hasil suara sah nama Prasetya Ady Saputra calon anggota DPRD Kab Karanganyar PDI Perjuangan daerah pemilihan Karanganyar 1 nomor urut 4 daftar calon tetap disesuaikan denganjumplah hasil perolehan suara berdasar dokumen formulir C hasil ( Plano) dari TPS; 3. Pada tanggal 17 Maret 2024 KPU Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka dan mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 706 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2024; 4. Bahwa setelah penetapan tersebut beredar (berembus) informasi dan kabar dari pihak-pihak tertentu yang menginformasikan bahwa Nama Para Pengadu sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar yang telah memperoleh suara berdasarkan Keputusan KPU sebagaimana tersebut di atas akan diganti dengan calon lain (Prasetya Ady Saputra )yang memperoleh suara dengan jumlah suara yang berada dibawah jumlah suara Para Pengadu di masing-masing Daerah Pemilihannya dengan alasan aturan internal Partai (PDIP); 5. Bahwa atas informasi yang beredar tersebut Pengadu menunjuk Kuasa Hukum (Pengacara) dari SUMAREVA LAW OFFICE - Jl. Dr. Rajiman 441 E Laweyan Surakarta Jawa Tengah untuk mendampingi dan memperjuangkan hak- hak konstitusional Pengadu sebagai Calon Aanggota DPRD Kabupaten Karanganyar yang memiliki suara terbanyak di dapil masing-masing, untuk dan atas nama Pengadu Kuasa Hukum Para Pengadu melakukan upaya- upaya hukum yang ditujukan ke KPU Kabupaten Karanganyar dengan mengirimkan surat penjelasan yang ditembuskan kepada 9 (sembilan) instansi terkait yaitu Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua DKPP RI, Ketua DPP PDIP, Ketua Mahkamah Partai PDIP, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu provinsi Jawa Tengah, Ketua DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Ketua DPC PDIP Kabupaten Karanganyar (Bukti P-2 sebagaimana terlampir); 6. Pada tanggal 25 Maret 2024, KPU Kabupaten Karanganyar melakukan klarifikasi kepada DPC PDIP Kabupaten Karanganyar berkait Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2024 kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Karanganyar atas Surat Dewan Pimpinan Cabang PDIP Karanganyar Nomor 653/EX/DPC/III/2024 tanggal 23 Maret 2024 perihal Pengunduran Diri; Tindakan ini dilakukan disaat KPU RI belum menerbitkan surat dinas perihal ketentuan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ kota yang meninggal dunia, mengundurkan diridan/atau tidak memenuhi syarat sebelum penetapan calon terpilih; 7. Bahwa pada tanggal 30 April 2024, KPU RI mengeluarkan Surat Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih (Bukti P-6 sebagaimana terlampir); 8. Pada tanggal 2 Mei 2024, KPU Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka dan mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2024; 9. Bahwa setelah penetapan Calon Terpilih tersebut terus dan tetap beredar (berembus) informasi dan kabar dari pihak-pihak tertentu yang menginformasikan bahwa Nama Para Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar tetap akan diganti dengan calon lain atas nama Prasetya Ady Saputra dengan alasan aturan internal PDIP; 10. Tanggal 3 Mei 2024 Pengadu sebagai calon terpilih menginformasikan kepada KPU Karanganyar bahwa saat ini Pengadu sedang berproses perselisihan Sengketa internal hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 PDI Perjuangan di Mahkamah Partai PDI Perjuangan dan belum Inkrah (Foto dan video terlampir); 11. Tanggal 6 Mei 2024, atas informasi yang terus menguat akan adanya pergantian terhadap Pengadu sebagai Calon Terpilih, Pengadu bersama Kuasa Hukum Pengadu mendatangi kantor KPU Kabupaten Karanganyar dan mengirimkan lagi Surat Somasi kepada KPU Kabupaten Karanganyar yang ditembuskan kepada 9 (sembilan) instansi terkait yaitu Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua DKPP RI, Ketua DPP PDIP, Ketua Mahkamah Partai PDIP, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu provinsi Jawa Tengah, Ketua DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Ketua DPC PDIP Kabupaten Karanganyar; 12. Bahwa informasi pergantian Calon Terpilih tersebut didasarkan atas Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dari Para Pengadu yang pernah ditanda tangani Pengadu sebelum berlangsungnya Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diserahkan kepada DPC PDIP Kabupaten Karanganyar sebagai persyaratan mengikuti Pemilu Tahun 2024; 13. Bahwa KPU Kabupaten Karanganyar tidak pernah mengundang Pengadu sebagai bagian yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Surat KPU RI tersebut yaitu yang mengharuskan KPU melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dokumen, sehingga sudah selayaknya Pengadu diundang untuk memberikan klarifikasi atas hal tersebut, namun hingga KPU Kabupaten Karanganyar menetapkan Perubahan atas Penetapan Calon Terpilih, KPU Kabupaten Karanganyar hanya melakukan klarifikasi sepihak yaitu dengan Ketua dan/atau Pengurus DPC PDIP Kabupaten Karanganyar; 14. Bahwa atas dasar surat KPU RI tersebut Pengadu melalui Kuasa Hukum mengirimkan kembali Surat Somasi II dan Klarifikasi yang ditembuskan kepada 9 (sembilan) instansi terkait yaitu Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua DKPP RI, Ketua DPP PDIP, Ketua Mahkamah Partai PDIP, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu provinsi Jawa Tengah, Ketua DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Ketua DPC PDIP Kabupaten Karanganyar; 15. Bahwa dalam Surat Somasi II dan Klarifikasi tersebut pada prinsipnya Para Pengadu menekankan kembali bahwa Para Pengadu tidak pernah membuat dan menandatangani SURAT PERNYATAAN MENGUNDURKAN DIRI sebagaimana diatur dan dimaksud dalam: a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 426 ayat (1) huruf b; b. Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2024 pasal 48 ayat (3) tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum; c. Surat KPU RI Nomor : 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih. 16. Bahwa surat-surat Pengadu melalui Kuasa Hukum tersebut dalam rangka untuk mengingatkan KPU Kabupaten Karanganyar yang pada prinsipnya agar KPU Kabupaten Karanganyar dalam menjalankan senantiasa taat dan patuh serta mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PKPU dan peraturan lainnya yang terkait serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip Penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu yaitu profesionalitas, integritas dan netralitas serta pakta integritas dan sumpah/janji jabatan; 17. Tanggal 8 Mei 2024 Pengadu menghadiri undangan DPP PDI Perjuangan untuk agenda Klarifikasi; 18. Tanggal 8 Mei 2024 KPU Karanganyar melakukan Rapat Pleno Tertutup melakukan, memutuskan dan menetapkan Perubahan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 726 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan itu berkaitan dengan kedudukan Pengadu sebagai Calon Terpilih, sehingga menyebabkan nama Pengadu tidak lagi sebagai Calon Terpilih dan digantikan oleh atas nama Prasetya Ady Saputra yang berada pada urutan perolehan suara dibawah perolehan suara Para Pengadu; 19. Tanggal 10 Mei 2024 Pengadu menghadiri sidang Perselisihan sengketa Internal Hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD tahun 2024 PDI Perjuangan terkait pelanggaran etik dan perselisihan hasil; 20. Tanggal 28 Mei 2024 Pengadu sebagai pemohon menghadiri panggilan sidang Mahkamah PDI Perjuangan dengan agenda Pemeriksaan Kedudukan Pemohon dan Mendengarkan Permohonan Pemohon; 21. Bahwa atas tindakan Teradu 1, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V yang menjabat masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Karanganyar, diduga kuat telah melanggar etik (kode etik) sebagai penyelenggara Pemilu, dimana Para Teradu tidak menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan baik dan benar serta menyimpang dari prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur pada pasal 3 khususnya yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel; 22. Bahwa Perbuatan Para Teradu diduga secara terstruktur, sistematis dan masif telah melanggar dan memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; b. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilian Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilihan Umum khususnya Pasal 6 ayat 1 samapi 3 tentang Integritas, netralitas dan Profesional. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu tidak bisa menjelaskan dan menyimpulkan Perbedaan hasil rekapitulasi perolehan suara saat pleno dan setelah pleno di Kec. Matesih dan Karanganyar (dapil Karanganyar 1 DPRD Kab). Padahal pola yang ditemukan oleh Pengadu kesalahan terstruktur, sistematis dan massif secara langsung merugikan Pengadu sebagai caleg DPRD di Dapil Karanganyar 1. Yakni adanya penambahan perolehan suara kepada pengganti calon terpilih (pengadu/Suprapto) atas nama Prasetya Ady Nugraha dari perolehan suara partai PDIP serta pengurangan perolehan suara Pengadu digeser ke caleg lain dalam satu parpol. Hal ini membuktikan bahwa usaha penggantian calon terpilih sudah dilakukan sejak tahap rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh Para Teradu. Fakta ini menunjukkan adanya konspirasi jahat antara calon pengganti dengan Penyelenggara Pemilu; 2. Bahwa Penjelasan Para Teradu terkait klarifikasi pengantian calon terpilih anggota DPRD Karanganyar. Para Teradu tidak menindaklanjuti secara administrasi surat masukan/ keberatan bahkan dugaan ketidak benaran dokumen yang disampaikan Pengadu kepada KPU Karanganyar terkait hal penggantian calon legislatif terpilih atas nama Pengadu. Bahkan tidak menghormati adanya sengketa yang masih berproses dipersidangan mahkamah partai PDI Perjuangan; 3. Bahwa Untuk menjadi komisioner KPU Karanganyar, Teradu II (Dua) atas nama Devid Wahyuningtyas menurut keterangan saksi atas pengakuan Teradu Dua kepada Saksi Ketua PPK Pemilu 2024 Kec. Mojogedang lewat dibantu PDIP. Dan hal ini ditagih balas budinya, sehingga Teradu II melakukan tindakan mengintervensi penyelenggara Pemilu ditingkatan bawahnya (PPK dapil karanganyar 1 DPRD Kab Karanganyar) agar nantinya yang dilantik adalah Prasetya Ady Nugraha, padalah secara perolehan suara terbanyak adalah Suprapto; 4. Bahwa Para Teradu tidak mempermasalahkan atau memperbaiki hasil perolehan suara, setelah pleno kecamatan yang dilakukan PPK Mojogedang menyampaikan ada 3 suara Suprapto masuk ke caleg no urut diatasnya tapi tidak ada yang mempermasalahkan dan tidak ada protes dari saksi parpol; 5. Bahwa Teradu II mengakui dan terbukti menintervensi dengan memerintahkan PPK Mojogedang untuk menggeser 50 (lima puluh) suara sah parpol PDIP ke no urut 4 Prasetya Ady Nugraha meski hal ini tidak dilakukan PPK Mojogedang, namun hal ini merupakan bentuk kecurangan (konspirasi jahat) seorang Penyelenggara Pemilu yang jelas-jelas mencederai Pemilu dan prinsip-prinsip demokrasi; 6. Bahwa Teradu II menunjukkan ketidaknetralannya dengan memperlihatkan keberpihakan pada caleg PDIP dapil Karanganyar 1 atas nama Prasetya Ady Nugraha saat menjelaskan pleno di Kec Karanganyar yang mana terdapat penambahan suara kepada Calon Nomor Urut 4 Prasetya Ady Nugraha di 6 (enam) kelurahan; 7. Bahwa pada saat persidangan, ketika pihak terkait dalam hal ini anggota PPK Kecamatan Matesih atas nama Suwanto dimintai keterangan sebagai Saksi yang dihadirkan Pengadu, yang bersangkutan mengakui adanya salah input pada saat proses rekapitulasi padahal yang disoal oleh Pengadu adalah penambahan suara setelah pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK Kec. Matesih. D- Hasil Tingkat PPK Matesih yang ditanda tangani oleh PPK dan Saksi sudah betul dan sistem di Si-Rekap sudah finalisasi dan di kunci (lock), namun ditemukan oleh Pengadu ada penambahan suara pada caleg PDIP Dapil Karanganyar I yang meliputi Kecamatan Karanganyar, Matesih, dan Mojogedang No. urut 4 Prasetya Ady Nugraha sejumlah 52 (lima puluh dua) suara. Meskipun Anggota PPK Karanganyar tidak ada yang hadir di persidangan, kejadian di PPK Matesih sebenarnya juga terjadi di PPK Karanganyar, yaitu setelah Pleno di Tingkat PPK Karanganyar terjadi penambahan suara pada caleg PDIP No. urut 4 Prasetya Ady Nugraha sejumlah 58 (lima puluh delapan) suara; 8. Bahwa untuk kejadian di Mojogedang ada upaya yang dilakukan oleh oknum pengurus partai PDIP melalui ketua PAC Mojogedang dengan menawarkan sejumlah uang agar PPK Mojogedang mau menggeser suara sah partai PDIP ke suara caleg PDIP No. urut 4 Prasetya Ady Nugraha dan mengurangi perolehan suara Pengadu caleg PDIP di Dapil Karanganyar I sejumlah 100 (seratus) suara, namun PPK Mojogedang melalui Ketuanya dengan tegas menolak, dan puncaknya pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024, ada salah satu oknum anggota KPU Karanganyar selaku Teradu II yang Bernama Devid Wahyuningtyas menemui Ketua PPK Mojogedang saudara Tri Darmawan Yuliaji dan yang bersangkutan meminta kepada PPK Mojogedang untuk menggeser suara sah partai PDIP ke suara caleg PDIP No. urut 4 atas nama Prasetya Ady Nugraha sejumlah 50 (lima puluh) suara namun ketua PPK Mojogedang menolaknya sehingga operasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif yang dilakukan oleh KPU Karanganyar Bersama oknum pengurus partai PDIP dalam rangka menyingkirkan Ppengadu di Kecamatan Mojogedang gagal terlaksana; 9. Bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut, pengadu menyimpulkan adanya pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh Para TERADU selaku Ketua dan Anggota KPU Karanganyar yang telah bekerjasama dengan oknum pengurus PDIP Karanganyar secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam rangka menyingkirkan Pengadu sebagai caleg dengan perolehan suara yang masih mendapatkan kursi dan diganti dengan saudara Prasetya Ady Nugraha. Untuk itu besar harapan dari pengadu kepada DKPP untuk memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada KPU Karanganyar sebagai teradu karena pengadu menilai KPU telah melakukan pelanggaran kode etik berat selaku penyelenggara pemilu dengan bekerjasama Bersama oknum pengurus partai PDIP Karanganyar dalam rangka menyingkirkan pengadu (Suprapto) Caleg PDIP Dapil Karanganyar I No. Urut 7 yang meliputi Kecamatan Karanganyar, Matesih, dan Mojogedang sebagai caleg terpilih dengan perolehan suara 4.075 dan berada pada peringkat 4 perolehan suara dan menggantinya dengan caleg PDIP Dapil Karanganyar I No. Urut 4 dengan perolehan suara 3.776 dan berada pada peringkat 6 perolehan suara; 10. Bahwa setelah usaha penambahan perolehan suara ke Prasetya Ady Nugraha agar secara jumlah melebihi perolehan suara Pengadu di saat rekapitulasi perolehan suara gagal maka berusaha dengan penarikan calon terpilih yang dilakukan oleh DPC PDIP dengan bersengkongkol atau permufakatan jahat bersama KPU Karanganyar; 11. Bahwa Ketua DPC PDIP Karanganyar Bagus Selo selaku pihak terkait yang dihadirkan dalam persidangan menjelaskan bahwa sebelum tahap pencalonan anggota DPRD, seluruh Caleg membuat surat pengunduran diri untuk bekal parpol bila anggota DPRD dikemudian hari menyalahi aturan maka parpol bisa menarik calon a. DPD PDIP jateng memberlakukan aturan komandante dengan site mini maka ada caleg pelengkap. Memberlakukan regulasi. Setelah penghitungan selesai disesuaikan dengan partai itu. Menarik calon disesuaikan dengan aturan hitungan mandiri parpol; b. Terkait Surat Pengunduran Diri Pengadu, Pengadu tanda tangan, setahu saya dia tanda tangan langsung pulang; 12. Bahwa Teradu Melakukan Klarifikasi terhadap Ketua dan/atau Pengurus DPC PDIP Kabupaten Karanganyar terhadap surat penarikan calon terpilih beserta lampiran surat pengunduran diri sebagai calon terpilih yang disampaikan KPU Karangnayar. Padahal terkait Berkas/Dokumen Pengadu yang terkait dengan “Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri calon terpilih” yang dinyatakan seolah-olah atau dimaknai dan dimaksud sebagai pernyataan yang dibuat oleh pengadu sebagai “SURAT PERNYATAAN MENGUNDURKAN DIRI dimana surat tersebut merupakan dokumen palsu yang tidak dibuat dan ditandatangani oleh pengadu sesuai dengan fakta bahwa pengadu secara benar mengundurkan diri; 13. Bahwa “SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MENGUNDURKAN DIRI” tidak dibuat oleh Pengadu dan secara subtansi isi surat tidak menyebut mengundurkan diri dari sebagai CALON TERPILIH berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor ………….Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar; 14. Bahwa Fakta berikutnya ternyata “Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri” Pengadu dibuat tanggal 23 Maret 2024 oleh Pihak DPC/DPD PDI Perjuangan bukan Pengadu, hal ini menunjukkan bahwa dokumen atas nama Pengadu untuk dasar penarikan calon terpilih adalah dokumen Palsu, tidak ada kesesuaian dengan fakta sebenarnya, sehingga Surat tersebut batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum atau setidak-tidaknya cacat hukum; dan merupakan perbuatan melanggar Hukum; 15. Bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Pengadu untuk mencari dan menetapkan adanya KEBENARAN DOKUMEN yang sesungguhnya atas “Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri” yang dianggap dibuat dan ditandatangani oleh Pengadu; 16. Bahwa apabila Para Teradu melaksanakan tugasnya secara professional, pasti akan menemukan KEBENARAN DOKUMEN yang sebenar-benarnya; 17. Bahwa Para Teradu selain tidak cermat, tidak hati-hati dan juga tidak menganut Asas Umum Pemerintahan yang Baik lainnya yaitu Asas Kepastian Hukum; 18. Bahwa Para Teradu telah salah memahami norma KLARIFIKASI KEBENARAN DOKUMEN tentang “Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri”, dimana Para Teradu tidak mampu membedakaan makna substansial adanya “Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri” dengan “SURAT PERNYATAAN MENGUNDURKAN DIRI” sebagaimana dimaksud Pasal 426 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; 19. Bahwa Para Teradu juga tidak memperhatikan adanya SURAT PENCABUTAN atas SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MENGUNDURKAN DIRI yang diserahkan Pengadu baik kepada DPC PDI Perjuangan maupun KPU Kabupaten Karanganyar yang diajukan oleh Pengadu, sehingga diduga kuat Para Teradu telah bertindak secara sepihak (tidak netral) dan partisan, sehingga merenggut hak-hak konstitusional Pengadu; 20. Bahwa Para Teradu juga salah memahami norma Peserta Pemilu adalah Partai Politik sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 yang menyatakan Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 21. Bahwa segala Tindakan dan perilaku (perbuatan) PARA TERADU sebagaimana tersebut di atas jelas-jelas telah melanggar etik sebagai penyelenggara Pemilu dan sagat membahayakan prinsip-prinsip dan sendi-sendi demokrasi di negara kita tercinta. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu bersalah dan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian tetap kepada Para Teradu sebagai Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten Karanganyar; 4. Apabila Yang Mulia Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.4] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Berita acara dan Sertifikat rekapitualsi hasil penghitungan perolehan suara Partai politik dan calon anggota dewan perwakilan rakyat Kabupaten/kota dari setiap TPS dalam wilayah kecamatan Pemilu Tahun 2024 Kecamatan Mojogedang; Bukti P-2 : Berita acara dan Sertifikat rekapitualsi hasil penghitungan perolehan suara Partai politik dan calon anggota dewan perwakilan rakyat Kabupaten/kota dari setiap TPS dalam wilayah kecamatan Pemilu Tahun 2024 Kecamatan Matesih; Bukti P-3 : Berita Acara dan Sertifikat rekapitualsi hasil penghitungan perolehan suara Partai politik dan calon anggota dewan perwakilan rakyat Kabupaten/kota dari setiap TPS dalam wilayah kecamatan Pemilu Tahun 2024 Kecamatan Karanganyar; Bukti P-4 : Berita acara dan Sertifikat rekapitualsi hasil penghitungan perolehan suara Partai politik dan calon anggota dewan perwakilan rakyat Kabupaten/kota dari kecamatan dalam wilayah kabupaten /kota Pemilu tahun2024 Kabupaten Karanganyar; Bukti P-5 : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 706 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 17 Maret 2024; Bukti P-6 : Surat Penjelasan dari Para Pengadu melalui Kuasa Hukum; Bukti P-7 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor tentang 722 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024; Bukti P-8 : Surat SOMASI Para Pengadu melalui Kuasa Hukum; Bukti P-9 : Surat KPU RI Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih; Bukti P-10 : Surat Somasi II & Klarifikasi Para Pengadu melalui Kuasa Hukum; Bukti P-11 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 726 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor tentang 722 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024; Bukti P-12 : Surat Keberatan Para Pengadu melalui Kuasa Hukum atas (terhadap) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 1362 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti P-13 : Bukti berupa Informasi dalam bentuk Foto Copy/Foto Hasil Kesimpulan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI Tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 pada Hari Rabu, tanggal 15 Mei 2024; Bukti P-14 : Surat Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan nomor 6089/ IN/DPP/V/2024 perihal Undangan Klarifikasi; Bukti P-15 : Surat Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan nomor 6106/IN/DPP/V/2024 perihal undangan Sidang Sengketa Pileg; Bukti P-16 : Surat Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Nomor: 204/PS/MP/V/2024 perihal Panggilan Sidang; Bukti P-17 : Bukti lain berupa informasi dalam bentuk Foto/ video/ arsip berita berkait dugaan pelanggaran yang Teradu; Bukti P-18 : Surat Kesediaan Mengundurkan Diri Caleg/DPR RI/DPD/DPRD Prov/DPRD Kab-Kota Bukan Merupakan Surat Pengunduran Diri Sebagai Calon Terpilih Menjadi Anggota DPRD Kab Karanganyar; [2.5] SAKSI PENGADU Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 17 September 2024, Para Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.5.1] Tri Darmawan Yuliaji 1. Bahwa Saksi merupakan Mantan Ketua PPK Mojogedang Pemilu Tahun 2024; 2. Saksi sehari-hari sebagai PNS (Kepala Sekolah); 3. Bahwa Saksi pernah menerima WhatsApp dari Teradu II Devid Wahyuningtyas untuk menambahkan 50 suara sah partai kepada Caleg PDIP atas nama Prasetya Adi Saputra, namun ditolak Saksi (Bukti Chat); 4. Saksi menyatakan mengetahui bahwa Teradu II pernah menghubungi Anggota PPK Mojogedang yang merupakan keponakan Teradu II untuk menambahkan 50 suara sah partai kepada Caleg PDIP atas nama Prasetya Adi Saputra, namun permintaan Teradu II juga ditolak yang bersangkutan; [2.5.2] Sigit Widodo 1. Saksi merupakan Saksi Mandat Partai Hanura Kecamatan Karanganyar pada Pemilu Tahun 2024; 2. Saksi juga merupakan Saksi mandat Partai Hanura pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Karanganyar; 3. Saksi pernah menyampaikan kepada Teradu II Devid Wahyuningtyas adanya penambahan perolehan 58 suara kepada Caleg PDIP atas nama Prasetya Adi Saputra. Pada saat itu Saksi melakukan perdebatan dengan Teradu II Devid Wahyuningtyas terkait adanya pergeseran tersebut, namun Teradu II menyatakan Saksi tidak berwenang, karena bukan saksi Partai PDI Perjuangan; [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 17 September 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam Eksepsi: 1.1. Pengaduan Tidak Memenuhi Syarat Yang Ditentukan a. Bahwa setelah membaca secara seksama Pengaduan yang disampaikan Pengadu dalam Pengaduan Nomor 187-P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 150-PKE-DKPP/VII/2024, seluruh dalil yang disampaikan oleh Pengadu sama sekali tidak menguraikan secara jelas dan konkrit mengenai perbuatan apa yang telah dilakukan oleh Teradu, bagaimana cara melakukan perbuatan, serta kapan dan dimana perbuatan tersebut dilakukan sehingga Pengadu dapat menyimpulkan bahwa Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu; b. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pada Pokoknya diantaranya menyatakan bahwa pengaduan dugaan pelanggaran kode etik disampaikan, memuat uraian dugaan pelanggaran kode etik yang menguraikan secara jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing Teradu yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan, dan cara perbuatan dilakukan; c. Bahwa berdasarkan uraian pada huruf a dan ketentuan pada huruf b, cukup patut dan beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa untuk menolak Pengaduan a quo atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima. 1.2. Bahwa terhadap Pengaduan Pengadu telah melalui mekanisme pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu namun Teradu mempunyai pandangan yang berbeda mengenai status Pengaduan Pengadu dengan alasan bahwa Pengaduan Pengadu kabur/tidak jelas (Obscuur Libel) dengan argumentasi sebagai berikut: a. Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat 4 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur: “Uraian dugaan pelangaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing- masing Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi: (a) waktu perbuatan dilakukan; (b) tempat perbuatan dilakukan; (c) perbuatan yang dilakukan; dan (d) cara perbuatan dilakukan. b. Bahwa sebagaimana Pengaduan Pengadu tidak menguraikan secara jelas pelanggaran kode etik apa yang dilakukan oleh Teradu. Pengadu hanya menilai kinerja Teradu secara subyektif dan tidak mendasar; c. Bahwa sebagaimana dalil Pengadu pada uraian dugaan pelanggaran kode etik bertentangan dengan rumusan ketentuan pasal 5 ayat 4 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 pada pokoknya laporan Pengadu tidak secara jelas dan terang menjelaskan uraian peristiwa, tidak jelas objek pelanggarannya, hanya menilai kinerja Teradu secara subyektif dan tidak mendasar. Sehingga dengan demikian dalil laporan Pengadu patut untuk dikesampingkan dan pengaduan Pengadu sepatutnya dinyatakan Tidak Dapat Diterima. 2. Jawaban Atas Pokok Pengaduan Pengadu: 1) Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam eksepsi, merupakan bagian tidak terpisahkan dalam jawaban Teradu; 2) Bahwa Teradu dengan tegas menolak dan menyangkal seluruh dalil-dalil, pernyataan-pernyataan, keterangan-keterangan, dan alat bukti yang diajukan oleh Pengadu dalam pengaduannya, kecuali yang diakui kebenarannya oleh Teradu; 3) Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 726 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 telah sesuai dengan ketentuan regulasi dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; 4) Bahwa dalam Pengaduannya, Pengadu mendalilkan Teradu I dan II melakukan intervensi terhadap Ketua dan/atau anggota PPK Mojogedang, Matesih dan Karanganyar untuk melakukan pergeseran hasil perolehan suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Karanganyar 1. Terhadap dalil tersebut, Teradu membantah karena tidak disertai dengan bukti kongkrit, kapan, kepada siapa dan bagaimana intervensi tersebut dilakukan. Sehingga dalil yang disampaikan Pengadu tidak berdasar dan hanya asumsi atau dugaan semata; 5) Bahwa terkait keberatan mengenai selisih hasil suara yang terjadi saat Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan merupakan kesalahan administrasi dan telah diselesaikan di Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten. Penyelesaian itu sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 25 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang menyebutkan : Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dan Panwaslu Kecamatan yang tidak dapat diselesaikan di Kecamatan, PPK mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk ditindak lanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten/Kota. Penyelesaian tersebut sejalan dengan Saran Perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Karanganyar dalam Surat Nomor 263/PM.00.02/K.JT- 11/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 (Bukti T-1); 6) Bahwa Teradu telah menjawab Saran dan Perbaikan Bawaslu Kabupaten Karanganyar melalui Surat KPU Kabupaten Karanganyar Nomor 661/PL.01.8/SD/3313/2024 tanggal 27 Februari 2024 dimana dalam pokok suratnya Teradu menyampaikan bahwa Saran dan Perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Karanganyar akan ditindaklanjuti saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan pada 28 Februari sampai dengan 1 Maret 2024 (Bukti T-2); 7) Bahwa Teradu telah menindaklanjuti Saran dan Perbaikan Bawaslu saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Karanganyar dan mencatat di Kejadian Khusus setelah dilakukan pembetulan atas kesalahan yang terjadi, setelah itu tidak ada keberatan dari seluruh Saksi Partai Politik yang hadir maupun Bawaslu (Bukti T-3); 8) Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu I, II dan III masih mengusahakan permintaan atau intervensi pihak lain dengan melakukan klarifikasi kepada DPC PDIP Kabupaten Karanganyar terkait kondisi calon anggota DPRD Kabupaten Karanganyar Tahun 2024 kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Karanganyar atas Surat DPC PDIP Kabupaten Karanganyar Nomor 653/EX/DPC/III/2024 tanggal 23 Maret 2024 perihal Pengunduran Diri. Terhadap dalil tersebut, Teradu membantah karena dalil Pengadu tidak disertai bukti pihak mana yang melakukan intervensi. Selain itu, dalil yang dikemukakan Pengadu tidak relevan. Bahwa klarifikasi yang dilakukan Teradu merupakan respons administrasi pada umumnya atas surat yang disampaikan DPC PDIP Kabupaten Karanganyar (Bukti T-4); 9) Bahwa Pengadu mendalilkan penjelasan Teradu saat menjawab protes yang disampaikan Pengadu ada indikasi keberpihakan menguntungkan salah satu peserta pemilu khususnya bagi Caleg DPRD Kabupaten Karanganyar Daerah Pemilihan Karanganyar 1 atas nama Prasetya Adi Saputra. Atas dalil tersebut Teradu membantah karena penjelasan yang disampaikan telah sesuai dengan regulasi dan mempertimbangkan pendapat dan saran dari Bawaslu Kabupaten Karanganyar; 10) Bahwa terkait dalil Pengadu mengenai proses terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 726 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana didalilkan Pengadu pada bagian kronologi poin c sampai dengan poin t , Teradu menyampaikan penjelasan dan kronologi sebagai berikut: a) Bahwa Teradu telah menetapkan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan berpedoman ketentuan dalam Pasal 422 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan ketentuan Pasal 41 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, dimana Pengadu juga ditetapkan sebagai calon terpilih. Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T-5); b) Bahwa Teradu dalam menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 726 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, menindaklanjuti Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karanganyar Nomor 653/EX/DPC/III/2024 tertanggal 23 Maret 2024 perihal Surat Pengunduran Diri yang dilampiri surat kesediaan pengunduran diri atas nama Suprapto, dan Surat Nomor: 671/Eks/DPC- PDIP/V/2024 tertanggal 5 Mei 2024 perihal Penarikan Pencalonan Calon Terpilih (Bukti T-6); c) Bahwa penetapan Keputusan Nomor 726 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yaitu ketentuan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, dan Surat KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih; d) Bahwa, oleh karena adanya calon terpilih yang mengundurkan diri, maka Keputusan KPU yang sebelumnya telah menetapkan calon terpilih yang bersangkutan menjadi batal demi hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 426 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu “Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU Propinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, Keputusan penetapan yang bersangkutan Batal Demi Hukum. Sehingga Pengadu telah memenuhi ketentuan Pasal 426 Undang- Undang 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 PKPU 6 Tahun 2024, dan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan; e) Bahwa sesuai Surat KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih, pada angka 2 dijelaskan: i. Dalam hal calon sebagaimana tersebut pada angka 1 ditetapkan sebagai calon terpilih oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, maka: ii. KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai politik yang mengusulkan calon yang bersangkutan. Klarifikasi tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran perihal status calon yang bersangkutan, serta memastikan telah terdapat dokumen pendukung atas status calon tersebut, antara lain: (1) Surat keterangan kematian bagi calon yang meninggal dunia; (2) Surat pernyataan pengunduran diri dan ditandatangani diatas materai bagi calon yang bersangkutan; (3) Dokumen terkait sebagai bukti tidak memenuhi syarat bagi calon yang memenuhi syarat menjadi anggota DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota; dan/atau; (4) Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bagi calon yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen atau bagi calon yang terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. iii. KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana tersebut pada huruf (a) ke dalam Berita Acara Klarifikasi; iv. Selanjutnya, apabila berdasarkan Berita Acara Klarifikasi, calon anggota DPRD Provinsi dan/atau Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terpilih adalah benar termasuk kondisi calon sebagaimana dimaksud pada angka 1, KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penggantian calon terpilih dengan mempedomani ketentuan Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan ketentuan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum; v. Penetapan penggantian calon terpilih sebagaimana tersebut pada huruf (c), dituangkan ke dalam Berita Acara dan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Melaksanakan ketentuan di atas, Teradu melakukan klarifikasi kepada pimpinan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Karanganyar pada tanggal 3 Maret 2024. Klarififikasi disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Karanganyar. (Bukti T-7) f) Bahwa Penggantian calon terpilih tidak hanya terjadi pada Calon Terpilih dari partai PDI Perjuangan saja. Pasca Teradu menetapkan Keputusan Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, telah terjadi beberapa kali perubahan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diusulkan oleh Partai Politik Tingkat Kabupaten Karanganyar yaitu dari Partai Golkar dan PKB. Bahwa mekanisme penggantian calon terpilih sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan mekanisme yang sama, sebagimana diatur dalam ketentuan yang berlaku (Bukti T-8). [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa pada prinsipnya Teradu menolak seluruh dalil-dalil pada pokok pengaduan Pengadu karena pada Persidangan DKPP pada tanggal 17 September 2024 yang bertempat di Universitas Islam Sultan Agung Semarang seluruh dalil- dalil pada pokok pengaduan Pengadu tidak terbukti; 2. Sesuai fakta dalam persidangan, keterangan dari pihak Terkait dalam hal ini adalah Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Ketua DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Karanganyar dan PPK Matesih Kabupaten Karanganyar yang telah menyangkal seluruh dalil-dalil Pengadu dan membenarkan seluruh jawaban Teradu; 3. Sesuai fakta dalam persidangan bahwa pelaksanaan pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Daerah Pemilihan Karanganyar I dilaksanakan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Dimana seluruh keberatan telah diselesaikan, seluruh saksi partai politik yang hadir menandatangani berita acara; 4. Adapun terkait bukti screenshoot percakapan WA antara Teradu II dan saksi yang diajukan sebagai bukti pengaduan adalah komunikasi biasa yang dilaksanakan Teradu untuk berkoordinasi dengan saksi yang saat itu adalah PPK Mojogedang; 5. Terkait penggantian calon terpilih anggota DPRD Karanganyar, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan pihak terkait yakni Bawaslu Karanganyar, terbukti Teradu dalam melaksanakan penggantian calon terpilih telah sesuai regulasi dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum dan Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih; 6. Berdasarkan uraian, fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana telah disampaikan Teradu dalam persidangan DKPP pada tanggal 17 September 2024 yang bertempat di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, terbukti bahwa Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak terbukti adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam Pengaduannya. [2.8] PETITUM PARA TERADU Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima seluruh Eksepsi yang telah disampaikan Teradu; 2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Menerima seluruh jawaban dalam pokok jawaban Teradu; 4. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku, berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, akuntabel, profesional, efektif dan efisien; 5. Agar nama baik Teradu I-V untuk dikembalikan sebagaimana mestinya, serta di kembalikannya harkat dan martabat Teradu I-V untuk sebaik-baiknya; 6. Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a que et bono). [2.9] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Bawaslu Kabupaten Karanganyar Nomor: 263/PM.00.02/K.JT-11/02/2024, tanggal 27 Februari 2024; Bukti T-2 : Surat KPU Kabupaten Karanganyar Nomor: 661/PL.01.8/SD/3313/2024, tanggal 27 Februari 2024; Bukti T-3 : Catatan Kejadian Khusus Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Karanganyar; Bukti T-4 : Berita Acara Klarifikasi kepada DPC PDIP Kabupaten Karanganyar; Bukti T-5 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti T-6 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 726 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti T-7 : Surat KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih dan Berita Acara Klarifikasi kepada DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Karanganyar, tanggal 3 Maret 2024; Bukti T-8 : Berita Acara Klarifikasi kepada PKB dan Golkar Kabupaten Karanganyar; [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.10.1] Bawaslu Kabupaten Karanganyar Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kabupaten Karanganyar sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada prinsipnya Pihak Terkait terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu sebagaimana dituangkan dalam pokok pengaduan akan menyampaikan keterangan sebagaimana tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Karanganyar; 2. Bahwa sebelum masuk ke dalam inti pokok aduan, Bawaslu Kabupaten Karanganyar sebagai Pihak Terkait perlu menyampaikan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabapaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 101, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota; b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota; d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota; f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 103 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang; a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; d. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; g. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 104 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabapaten/Kota berkewajiban; a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabapaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota; e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 6. Bahwa terhadap inti pokok aduan pengadu, Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Dapil 1 Kabupaten Karanganyar (Kecamatan Matesih, Karanganyar, dan Karanganyar) 1) Kecamatan Matesih a. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan telah selesai pada tanggal 24 Februari 2024; b. Bahwa pasca Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Karanganyar menerima laporan dari saksi Partai Hanura perihal dugaan kesalahan administrasi perolehan suara di salah satu calon legislatif dari salah satu partai politik dan tidak sesuai dengan salinan lampiran model D Hasil KECAMATAN- DPRD KAB/KOTA yang telah disepakati bersama berdasarkan hasil pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara PPK Matesih; (Bukti PT-1) c. Bahwa berdasarkan surat laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Karanganyar menindaklanjuti dengan menerbitkan surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Karanganyar, yang pada pokoknya meminta pencermatan kembali terhadap Salinan Lampiran Model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/KOTA untuk Kecamatan Matesih. (Bukti PT-2) d. Bahwa terhadap surat saran perbaikan tersebut, KPU Kabupaten Karanganyar telah menyampaikan tanggapan melalui Surat Nomor 661/PL.01.8-SD/3313/2024 tanggal 27 Februari 2024, yang pada pokoknya akan menindaklanjuti saran perbaikan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Karanganyar pada tanggal 28 Februari s.d. 1 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan. (Bukti PT-3) e. Bahwa berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Karanganyar pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten, KPU Kabupaten Karanganyar telah menindaklanjuti saran perbaikan dengan melakukan koreksi terhadap Formulir D-Hasil Kecamatan Matesih pada tanggal 28 Februari 2024. (Bukti PT-4) f. Bahwa KPU Kabupaten Karanganyar telah melakukan koreksi terhadap perolehan suara Caleg DPRD Kabupaten Karanganyar Partai PDI Perjuangan Nomor Urut 4 tertulis 1.323 suara, dikoreksi menjadi 1.311 suara. g. Bahwa pada saat pembacaan hasil koreksi pada Formulir D Hasil Kecamatan Matesih, PPK Kecamatan Matesih mengakui adanya kesalahan input. h. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Karanganyar, setelah dilakukan koreksi oleh KPU Kabupaten Karanganyar, saksi dari Partai Hanura dan Partai PDI Perjuangan dapat menerima hasilnya. i. Bahwa terhadap hasil koreksi rekapitulasi jumlah suara untuk Kecamatan Matesih pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten tidak ada keberatan dari saksi partai politik peserta Pemilu yang hadir, sehingga Formulir D-HASIL KAB KO-DPRD untuk Dapil Karanganyar 1 Kecamatan Matesih dinyatakan sah. (Bukti PT-5) 2) Kecamatan Karanganyar a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Karanganyar telah melakukan pengawasan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten dengan pembacaan Formulir D-Hasil Kecamatan Karanganyar pada tanggal 28 Februari 2024 bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Karanganyar. (Bukti PT-4) b. Bahwa pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten, Bawaslu Kabupaten Karanganyar telah menyampaikan imbauan lisan kepada KPU Kabupaten Karanganyar, yang pada pokoknya agar seluruh keberatan yang disampaikan saksi partai politik pasca rapat pleno tingkat kecamatan, diselesaikan saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten; c. Bahwa pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten, telah dilakukan koreksi hasil perolehan suara antara saksi partai dan PPK Kecamatan Karanganyar dengan diawasi Bawaslu Kabupaten Karanganyar. PPK Karanganyar menyampaikan bahwa telah terjadi kesalahan input sehingga dilakukan perbaikan pada Kecamatan Karanganyar untuk perolehan suara Partai PDI Perjuangan tertulis 1.681 suara, yang dikoreksi menjadi 1.687 suara. Sementara suara Caleg DPRD Kabupaten Karanganyar Partai PDI Perjuangan Nomor Urut 4 tertulis 968 suara, dikoreksi menjadi 962 suara; d. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Karanganyar, setelah dibacakan koreksi rekapitulasi jumlah suara untuk Kecamatan Karanganyar pada Rapat Pleno tingkat kabupaten, tidak ada keberatan dari saksi partai politik peserta Pemilu yang hadir, sehingga Formulir D- HASIL KAB KO-DPRD Untuk Dapil Karanganyar 1 Kecamatan Karanganyar dinyatakan sah. (Bukti PT-5) 3) Kecamatan Mojogedang a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Karanganyar telah melakukan pengawasan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten dengan pembacaan Formulir D-HASIL KECAMATAN Mojogedang pada tanggal 29 Februari 2024 bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Karanganyar. (Bukti PT-4) b. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Karanganyar pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten untuk Kecamatan Mojogedang, tidak ada satupun saksi dari partai politik peserta Pemilu yang menyampaikan keberatan termasuk saksi Partai PDI Perjuangan, sehingga D-HASIL KAB KO-DPRD untuk Dapil Karanganyar 1 Kecamatan Mojogedang dinyatakan sah. (Bukti PT-5) Penanganan Pelanggaran Bahwa selama pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Karanganyar tidak pernah menangani dugaan pelanggaran pemilu berkaitan dengan dugaan penambahan perolehan suara, baik yang bersumber dari laporan ataupun temuan. Namun, Bawaslu Kabupaten Karanganyar pernah menerima satu surat laporan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penambahan perolehan suara pada Kecamatan Matesih (Dapil Karanganyar 1) dan sudah ditindaklanjuti sebagaimana dijelaskan dalam poin 6 huruf a angka 1; [2.10.2] DPC PDIP Kabupaten Karanganyar Bahwa DKPP memanggil DPC PDIP Kabupaten Karanganyar sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait atas nama Bagus Selo merupakan Ketua DPC Kabupaten Karanganyar; 2. Bahwa Pihak Terkait mendapat informasi dari Saksi PDI Perjuangan terkait adanya beberapa permasalahan rekapitulasi di tingkat Kabupaten, namun telah terselesaikan; 3. Bahwa terkait dengan “Pengunduran Diri”, sesuai dengan kewenangan Partai adalah syarat untuk antisipasi akan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Terpilih; 4. Bahwa adanya regulasi internal adanya sistem “comandante”, kewenangan penataan Caleg di Dapil se-Kabupaten Karanganyar; [2.8.3] PPK Matesi Bahwa DKPP memanggil PPK Matesi sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Ketua PPK Matesi atas nama Khoirul Anwar menerangkan bahwa satu hari setelah Pleno Kecamatan Matesi suah selesai, Pengadu datang ke PPK Matesi bahwa terjadi kesalahan terhadap perolehan suara. Bahwa beberapa hari kemudian ada instruksi KPU Kabupaten Karanganyar, perbaikan akan dilaksanakan pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten; 2. Bahwa Anggota PPK Matesi atas nama Suwanto menerangkan bahwa benar terjadi kesalahan perubahan perolehan suara, dan telah dilakukan perbaikan pada saat Rapat Pleno tingkat Kabupaten.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa pada tanggal 22 s.d. 25 Februari 2024, saat PPK Mojogedang, Matesih dan Karanganyar sedang melaksanakan rekapitulasi perolehan hasil penghitungan suara, Teradu I dan Teradu II Devid Wahyuningtyas melakukan intervensi kepada Ketua dan Anggota PPK untuk mengubah dengan sengaja menambah perolehan jumlah suara sah kepada Calon Anggota DPRD Kab Karanganyar PDI Perjuangan Dapil Karanganyar 1 Nomor Urut 4 atas nama Prasetya Ady Saputra dengan cara mengurangi perolehan jumlah suara sah partai PDI perjuangan serta menggeser jumlah suara tidak sah. Pengadu yang merupakan Calon Anggota DPRD Kab Karanganyar PDI Perjuangan Dapil Karanganyar 1 Nomor Urut 1 yang mengetahui hal tersebut kemudian menyampaikan keberatan kepada Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Karanganyar pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten. Pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten tanggal 29 Februari s.d. 1 Maret 2024, Pengadu melalui Saksi Partai mengajukan keberatan dan masukan kepada Para Teradu sehingga jumlah perolehan hasil suara sah Prasetya Ady Saputra disesuaikan dengan jumlah hasil perolehan suara berdasar dokumen Formulir C. Hasil (Plano) dari TPS. Pada tanggal 17 Maret 2024, KPU Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka dan mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 706 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2024. Pasca penetapan tersebut, Pengadu mendapat informasi bahwa nama Pengadu sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar Terpilih akan diganti dengan Caleg lain Prasetya Ady Saputra dengan alasan aturan internal PDIP. Kemudian, Pengadu melalui kuasa hukumnya dari Sumareva Law Office melakukan upaya hukum dengan mengirimkan surat yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Karanganyar (Bukti P-2). Bahwa pada tanggal 25 Maret 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada DPC PDIP Kabupaten Karanganyar terkait dengan Surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Karanganyar Nomor 653/EX/DPC/III/2024, tertanggal 23 Maret 2024 perihal: Pengunduran Diri. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024, Para Teradu melakukan Rapat Pleno Terbuka dan menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2024. Dalam Keputusan a quo, Pengadu ditetapkan sebagai Caleg Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar. Bahwa setelah penetapan Caleg Terpilih tersebut masih juga berhembus kabar bahwa Pengadu akan digantikan sebagai Caleg Terpilih dengan alasan aturan internal PDIP. Kemudian pada tanggal 3 Mei 2024, Pengadu menginformasikan kepada Para Teradu bahwa saat ini Pengadu sedang berproses perselisihan Sengketa internal hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 PDI Perjuangan di Mahkamah Partai PDI Perjuangan dan belum Inkracht. Pada tanggal 6 Mei 2024 Pengadu kembali mengirimkan Surat Somasi kepada Para Teradu (Bukti P-8). Pengadu mengetahui bahwa dasar pergantian Caleg Terpilih tersebut didasarkan atas Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dari Pengadu yang pernah ditandatangani Pengadu sebelum Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diserahkan kepada DPC PDIP Kabupaten Karanganyar sebagai persyaratan mengikuti Pemilu Tahun 2024. Terkait dengan pergantian Caleg Terpilih tersebut, Para Teradu tidak pernah mengundang Pengadu untuk diklarifikasi. Para Teradu pada tanggal 8 Mei 2024 tetap melakukan Perubahan atas Penetapan Caleg Terpilih, hanya melakukan klarifikasi sepihak kepada Ketua dan/atau Pengurus DPC PDIP Kabupaten Karanganyar. Atas tindakan Para Teradu tersebut, kemudian Pengadu melalui Kuasa Hukum mengirimkan kembali Surat Somasi II dan Klarifikasi kepada Para Teradu (Bukti T-10). Bahwa Surat Somasi Pengadu tersebut dalam rangka untuk mengingatkan Para Teradu agar dalam menjalankan tugas senantiasa taat dan patuh serta mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa penetapan Perubahan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 726 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilakukan oleh Para Teradu pada tanggal 8 Mei 2024 melalui Rapat Pleno Tertutup. Bahwa Pengadu pada tanggal 10 Mei 2024 dan 28 Mei 2024 menghadiri sidang Perselisihan sengketa Internal Hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 PDI Perjuangan terkait pelanggaran etik dan perselisihan hasil. Bahwa atas tindakan tersebut, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Karanganyar diduga kuat telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan menyimpang dari prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur pada Pasal 3 khususnya yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, dan akuntabel; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Karanganyar sesuai ketentuan yang berlaku. Berkenaan keberatan mengenai selisih hasil suara yang terjadi saat Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan merupakan kesalahan administrasi dan telah diselesaikan di Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten. Penyelesaian tersebut sejalan dengan Saran Perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Karanganyar dalam Surat Nomor 263/PM.00.02/K.JT-11/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 (Bukti T-1). Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti Saran dan Perbaikan Bawaslu Kabupaten Karanganyar melalui Surat KPU Kabupaten Karanganyar Nomor: 661/PL.01.8/SD/3313/2024 tanggal 27 Februari 2024 dimana dalam pokok suratnya Teradu menyampaikan bahwa Saran dan Perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Karanganyar akan ditindaklanjuti saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan pada tanggal 28 Februari s.d. 1 Maret 2024 (Bukti T-2). Bahwa perbaikan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 25 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Bahwa Para Teradu mencatat di Kejadian Khusus setelah dilakukan pembetulan atas kesalahan yang terjadi, setelah itu tidak ada keberatan dari seluruh Saksi Partai Politik yang hadir maupun Bawaslu (Bukti T-3). Berkenaan dalil bahwa Teradu II Devid Wahyuningtyas melakukan intervensi kepada Ketua dan Anggota PPK Mojogedang untuk mengubah dengan sengaja menambah perolehan jumlah suara sah kepada Calon Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar PDI Perjuangan Dapil Karanganyar 1 Nomor Urut 4 atas nama Prasetya Ady Saputra dengan cara mengurangi perolehan jumlah suara sah partai PDI perjuangan serta menggeser jumlah suara tidak sah, Teradu II membantah dalil tersebut. Teradu II menyatakan terkait bukti screenshoot percakapan WhatsApp antara Teradu II dan PPK Mojogedang adalah komunikasi biasa yang dilaksanakan Teradu II untuk berkoordinasi. Berkenaan dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan intervensi dengan melakukan klarifikasi kepada DPC PDIP Kabupaten Karanganyar terkait kondisi calon anggota DPRD Kabupaten Karanganyar Tahun 2024 kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Karanganyar atas Surat DPC PDIP Kabupaten Karanganyar Nomor 653/EX/DPC/III/2024 tanggal 23 Maret 2024 perihal Pengunduran Diri, Para Teradu membantah dalil tersebut karena tidak disertai bukti terkait dengan pihak mana yang melakukan intervensi, sehingga tidak relevan. Bahwa klarifikasi yang dilakukan Para Teradu merupakan respon administrasi pada umumnya atas surat yang disampaikan DPC PDIP Kabupaten Karanganyar (Bukti T-4). Berkenaan dengan tindakan Para Teradu pada tanggal 8 Mei 2024 menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 726 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 telah sesuai dengan ketentuan regulasi dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Bahwa Para Teradu sebelumnya pada tanggal 2 Mei 2024 telah menetapkan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan berpedoman ketentuan dalam Pasal 422 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan ketentuan Pasal 41 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, dimana Pengadu juga ditetapkan sebagai calon terpilih. Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T-5). Bahwa setelah Para Teradu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024, tanggal 2 Mei 2024, kemudian pada tanggal 5 Mei 2024 Para Teradu menerima Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karanganyar Nomor: 671/Eks/DPC-PDIP/V/2024, tertanggal 5 Mei 2024 perihal Penarikan Pencalonan Calon Terpilih (Bukti T-6). Terhadap Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karanganyar ditindaklanjuti Para Teradu sesuai ketentuan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, serta Surat KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih. Bahwa karena adanya calon terpilih yang mengundurkan diri, maka Keputusan KPU yang sebelumnya telah menetapkan calon terpilih yang bersangkutan menjadi batal demi hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 426 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu “Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU Propinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, Keputusan penetapan yang bersangkutan Batal Demi Hukum. Sehingga Pengadu telah memenuhi ketentuan Pasal 426 Undang-Undang 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, dan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Bahwa sesuai Surat KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih, pada angka 2 maka Para Teradu melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai politik yang mengusulkan calon yang bersangkutan. Klarifikasi tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran perihal status calon yang bersangkutan, serta memastikan telah terdapat dokumen pendukung atas status calon dimaksud. Para Teradu kemudian melakukan klarifikasi kepada Pimpinan DPC PDIP yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Karanganyar, dan menuangkan dalam Berita Acara Klarifikasi (Bukti T-7). Bahwa Penggantian calon terpilih tidak hanya terjadi pada Calon Terpilih dari PDI Perjuangan saja. Pasca Para Teradu menetapkan Keputusan Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, telah terjadi beberapa kali perubahan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diusulkan oleh Partai Politik Tingkat Kabupaten Karanganyar yaitu dari Partai Golkar dan PKB. Bahwa mekanisme penggantian calon terpilih sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan mekanisme yang sama, sebagimana diatur dalam ketentuan yang berlaku (Bukti T-8). Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut, Para Teradu menyatakan telah melaksanakan pergantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar sesuai ketentuan yang berlaku. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu merupakan Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai PDIP sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 2 Mei 2024 (vide Bukti P-7 dan Bukti T-5). Bahwa Para Teradu pada tanggal 3 Mei 2024 menerima Somasi II dari Kuasa Hukum Pengadu dengan Surat tertanggal 2 Mei 2024 perihal Somasi dan Klarifikasi yang pada pokoknya antara lain menyatakan bahwa Pengadu adalah Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2024 sehingga tidak ada alasan hukum bagi Para Teradu untuk tidak melantik Pengadu sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2024 (vide Bukti P-10). Bahwa pada tanggal 8 Mei 2024, Para Teradu melakukan perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 726 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Terungkap fakta, perubahan tersebut didasarkan pada adanya Surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Karanganyar Nomor 653/EX/DPC/III/2024 tanggal 23 Maret 2024 perihal Pengunduran Diri kepada KPU Kabupaten Karanganyar. Dalam Surat a quo, dinyatakan Pengadu Suprapto selaku Caleg Terpilih Dapil Karanganyar 4, Anton Sugiarto selaku Caleg Terpilih Dapil Karanganyar 1, dan Suyanto selaku Caleg Terpilih Dapil Karanganyar 1 dinyatakan “Mengundurkan Diri”. Hal itu sesuai dengan Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dari Pengadu dan Caleg lainnya yang pernah ditandatangani Pengadu sebelum berlangsungnya Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diserahkan kepada DPC PDIP Kabupaten Karanganyar sebagai persyaratan mengikuti Pemilu Tahun 2024. Terhadap Surat Pernyataan Mengundurkan Diri tersebut, Pengadu menyatakan tidak pernah membuat dan menandatanganinya. Bahwa Para Teradu pada tanggal 24 Maret 2024 menerima Surat Somasi I dari Kuasa Hukum Pengadu tertanggal 23 April 2024, perihal Somasi yang pada pokoknya menyatakan Pengadu tidak pernah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Pengunduran Diri, sehingga Pengadu berhak untuk ditetapkan sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar Periode 2024 – 2029 (vide Bukti P-8). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu sebelum dicalonkan sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 sudah menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri sebanyak 4 (empat) lembar. Bahwa Pengadu dengan sadar menandatangani Surat tersebut, agar dicalonkan oleh PDI Perjuangaan menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar pada Pemilu Tahun 2024. Pengadu juga mengakui dalam sidang pemeriksaan tanda tangan yang ada dalam Surat tersebut adalah tanda tangan Pengadu yang ditandatangani di atas Materai. Bahwa dalam Pemilu Tahun 2024 kemudian Pengadu menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dalam Pemilu Tahun 2024 Dapil 1 Karanganyar dari PDI Perjuangan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menindaklanjuti Surat DPC PDIP Karanganyar Nomor 653/EX/DPC/III/2024, pada tanggal 25 Maret 2024 melakukan klarifikasi kepada DPC PDIP Kabupaten Karanganyar yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 215/PL.01.8-BA/3313/2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2024 kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Karanganyar atas Surat Dewan Pimpinan Cabang PDIP Karanganyar Nomor 653/EX/DPC/III/2024 tanggal 23 Maret 2024 perihal Pengunduran Diri (vide Bukti T-4). Kemudian pada tanggal 5 Mei 2024, Para Teradu menerima Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karanganyar Surat Nomor: 671/Eks/DPC-PDIP/V/2024, perihal: Penarikan Pencalonan Calon Terpilih (vide Bukti T-6). Kemudian Para Teradu menindaklanjutinya dengan melakukan klarifikasi kepada DPC PDIP Kabupaten Karanganyar yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 239/PL.01.9-BA/3313/2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2024 (vide Bukti T-7). Menindaklanjuti hasil klarifikasi dimaksud, Para Teradu melakukan Rapat Pleno Tertutup yang memutuskan dan menetapkan Perubahan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menjadi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 726 Tahun 2024 yang berkaitan dengan kedudukan Pengadu sebagai Calon Terpilih, sehingga menyebabkan nama Pengadu tidak lagi sebagai Calon Terpilih dan digantikan oleh nama lainnya yang berada pada urutan perolehan suara di bawah perolehan suara Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, dasar Para Teradu tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Pengadu dan hanya melakukan klarifikasi kepada DPC PDIP Kabupaten Karanganyar telah sesuai dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat Dinas KPU RI Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih (vide Bukti P-6 dan Bukti T-7). Sesuai ketentuan a quo, Peserta Pemilu adalah Partai Politik, sehingga kewajiban melakukan klarifikasi hanya kepada Partai Politik dalam hal ini kepada DPC PDIP Kabupaten Karanganyar. Sehingga setelah melakukan klarifikasi, pada tanggal 8 Mei 2024, Para Teradu melakukan perubahan Keputusan 722 Tahun 2024 menjadi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 726 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang kemudian mengganti nama Pengadu a.n. Suprapto sebagai Calon Terpilih menjadi Prasetya Ady Saputra sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar Tahun 2024. Berkenaan dengan Penarikan maupun Pergantian Caleg Terpilih PDIP, Pihak Terkait Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karanganyar a.n. Bagus Selo menerangkan bahwa khusus Provinsi Jawa Tengah PDI Perjuangan memiliki Peraturan Partai Nomor 1 yang mengatur tentang Comandante Stelsel Sistem yang mewakili beberapa wilayah. Berdasarkan pemilihan, Pengadu tidak terpilih sebagai Comandante, sehingga PDI Perjuangan mengirimkan surat kepada Para Teradu dengan menarik pencalonan terpilih Pengadu. Bahwa menurut Pihak Terkait Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karanganyar, Para Teradu telah melakukan klarifikasi yang juga diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Karanganyar. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa tindakan Para Teradu mengganti Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dari PDI Perjuangan a.n Pengadu in casu Suprapto yang termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 kemudian digantikan dengan Prasetya Ady Saputra sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar Tahun 2024 yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 726 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu sebelum melakukan pergantian sudah melakukan klarifikasi kepada PDI Perjuangan in casu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karanganyar (vide Bukti T-4 dan Bukti T-7). Terhadap klarifikasi tersebut juga melibatkan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Karanganyar, sebagai bentuk pengawasan. Bahwa tindakan klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dilakukan berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih. Adapun terkait Para Teradu tidak melakukan klarifikasi kepada Pengadu karena baik Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun Surat Dinas KPU Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tidak mengatur terkait klarifikasi kepada Pengadu sehingga dengan alasan tersebut Para Teradu tidak melakukan klarifikasi kepada Pengadu. Bahwa selain itu, terkait dengan Rapat Pleno yang dilakukan tertutup, hal itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga menurut hukum Rapat Pleno terkait pergantian anggota calon terpilih tidak bertentangan dengan hukum dan etika. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang pergantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar khususnya dari PDI Perjuangan Kabupaten Karanganyar tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berkenaan dalil Pengadu bahwa Teradu II a.n. David Wahyuningtyas diduga secara terstruktur, sistematis, dan massif melakukan intervensi terhadap Ketua dan Anggota PPK Mojogedang, Matesih, dan Karanganyar untuk melakukan pergeseran hasil penghitungan suara partai politik dan calon Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dari PDI Perjugangan Dapil Karanganyar 1. Dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa Teradu II David Wahyuningtyas pada tanggal 23 Februari 2024 meminta kepada Tri Darmawan Yuliaji selaku Ketua PPK Mojogedang pada Pemilu 2024 in casu saksi Pengadu untuk menggeser suara sah PDI Perjuangan kepada Caleg PDI Perjuangan Nomor Urut 4 Prasetyo Adi Saputra sebanyak 58 suara. Hal itu dilakukan oleh David Wahyuningtyas, karena yang bersangkutan menjadi anggota KPU Kabupaten Karanganyar melalui PDI Perjuangan, sehingga untuk Dapil 1 Karanganyar yang menang harus Prasetyo Adisaputro. Akan tetapi saksi tidak mau melakukan permintaan dari David Wahyuningtyas. Oleh karena tidak berhasil maka David Wahyuningtyas meminta anggota PPK Mojogedang yang merupakan keponakan Teradu II, namun juga tidak ditanggapi, sehingga pergeseran suara tersebut tidak terjadi. Teradu II David Wahyuningtyas mengakui chat WhatsApp yang dikirimkan kepada saksi Pengadu Tri Darmawan Yuliaji, namun Teradu II menyatakan bahwa chat WhatsApp tersebut merupakan komunikasi biasa antara Teradu II dengan PPK Mojogedang untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan tahapan rekapitulasi yang sedang berlangsng di tingkat Kecamatan Mojogedang. Berdasarkan urain fakta tersebut, DKPP menilai bahwa benar Teradu David Wahyuningtyas melakukan chat kepada saudara Tri Darmawan Yuliaji untuk mengeser perolehan suara Suprato sebanyak 58 suara kepada Prastya Ady Saputra. Akan tetapi hal tersebut tidak terjadi karena saudara Tri Darmawan Yuliaji tidak melakukan permintaan Teradu a.n. David Wahyunigtyas. Oleh karena itu, tidak terjadi pergeseran suara kepada Prastya Ady Saputra. Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut DKPP berpendapat, Teradu II terbukti memerintahkan kepada Tri Darmawan Yuliaji selaku Ketua PPK Mojogedang pada Pemilu 2024 untuk menggeser suara partai PDI Perjuangan kepada suara Prasetya Ady Saputra Calon Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dari PDI Perjuangan Dapil 1 Karanganyar. Sekalipun berdasarkan fakta tidak terjadi pergeseran perolehan suara Partai PDIP, namun tidak menggugurkan perbuatan Teradu II yang telah bertindak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Selaku Penyelenggara Pemilu, Teradu II harus memahami bahwa setiap tindakan Teradu II melekat identitas jabatan sehingga harus senantiasa memedomani prinsip penyelenggara pemilu, yaitu bertindak profesional dan akuntabel yang bermakna bahwa segala tindakan Teradu II dalam menjalankan tugas dan wewenang pelaksanaan tahapan pemilu harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Tindakan Teradu II juga telah mencoreng kehormatan dan marwah Lembaga penyelenggara pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti, dan Jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu II terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, membaca dan mempelajari Kesimpulan Tertulis Pengadu dan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Daryono selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Karanganyar, Teradu III Santosa, Teradu IV Siti Halimatus Sa’diyah, dan Teradu V Andis Yuli Pamungkas masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Karanganyar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II Devid Wahyuningtyas selaku Anggota KPU Kabupaten Karanganyar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, Pleno Pertama pada hari Senin, tanggal Tiga Puluh bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, Pleno Kedua pada hari Jumat, tanggal Delapan bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sebelas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Totok Hariyono Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani