Melanggar
Nomor Putusan: No. 16 Tahun 2019
Ali Nurdin Z , Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/04/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-04-2019
👁 17 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 18 Maret 2019 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2018 Tim Seleksi melalui Pengumuman Nomor.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Teradu melakukan kecurangan dalam proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran periode 2018-2023 dengan membuat surat pernyataan tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik sebagai syarat administrasi, namun setelah adanya Pengumuman Nomor 0612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 yang menyatakan Teradu terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran 2018-2023, ditemukan bukti bahwa Teradu masih atau pernah menjadi anggota salah satu partai politik sehingga pengadu menganggap Teradu tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal DilanggarPasal 7; Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu Ali Nurdin Z selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran sampai dengan terbitnya Surat Keterangan dari PKB bahwa nama Teradu pernah dicatut dalam SK kepengurusan DPC PKB Kabupaten Pesawaran periode 2011-2016 paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Put
PEMBUKAAN
PUTUSAN
NOMOR 16-PKE-DKPP/I/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
008-P/L-DKPP/I/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 16-PKE-
DKPP/I/2019, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Nizam Arista
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. PTPN VII No. 72 Pampangan Gunung
Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi
Lampung
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Ali Nurdin Z
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten
Pesawaran, Provinsi Lampung
Alamat : Jl. Way Ratai KM.35 RT 005/ RW 006,
Dusun Kecapi, Desa Padang Cermin,
Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten
Pesawaran, Provinsi Lampung
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu;
Mendengarkan jawaban Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Mendengarkan keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti
yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 18 Maret 2019 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2018 Tim Seleksi melalui Pengumuman
Nomor. 0612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tentang Pengumuman
Calon Anggota Bawaslu kabupaten/kota provinsi Lampung masa jabatan
2018-2023. Bawaslu RI telah meloloskan 5 nama para peserta terpilih
menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran Pengadu menduga salah
satu dari peserta yang terpilih bernama Ali Nurdin melakukan kecurangan
yaitu dalam membuat surat pernyataan sebagai syarat administrasi
menjadi anggota Bawaslu, Teradu menyatakan tidak pernah menjadi
Anggota Partai Politik namun setelah adanya keputusan tentang
pengumuman penetapan dan Teradu sudah dilantik menjadi anggota
Bawaslu Kabupaten Pesawaran ditemukan bukti bahwa Teradu masih
atau pernah menjadi anggota salah satu partai politik sehingga pengadu
menganggap Teradu tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Bawaslu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KESIMPULAN PENGADU
1. Bahwa Bawaslu RI telah meloloskan Ali Nurdin Z (Teradu) sebagai anggota
Bawaslu Provinsi Lampung berdasarkan SK Nomor:
0612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tentang pengumuman calon
anggota bawaslu kabupaten/kota terpilih masa jabatan 2018-2023 di 16 (
enam belas ) Provinsi
Fakta Persidangan:
Cukup jelas
2. Bahwa nama Ali Nurdin Z ( teradu ) yang ditetapkan oleh Bawaslu diatas
tidak memenuhi syarat menjadi anggota Bawaslu oleh karena yang
bersangkutan adalah anggota sekaligus pengurus partai kebangkitan
rakyat bangsa berdasarkan SK Nomor : 7023 /DPP-03/V/A. 1/II/2011
tentang penetapan susunan dewan pengurus cabang partai kebangkitan
bangsa kabupaten Pasawaran periode tahun 2011-2016
Bahwa Pengaduan Pengadu terkait Anggota Bawaslu Kabupaten
Pesawaran yang terlibat dan atau berafiliasi dengan Partai Politik dimana
telah dilakukan jawaban atau eksepsi Teradu dalam Persidangan DKPP RI
yaitu:
1. Teradu mengaku tidak mengetahui tentang adanya SK Nomor : 7023
/DPP-03/V/A. 1/II/2011 tentang penetapan susunan dewan
pengurus cabang partai kebangkitan bangsa kabupaten Pasawaran
periode tahun 2011-2016
2. Teradu merasa namanya di catut tanpa sepengetahuan teradu oleh
saudara saksi Ubaidillah yg merupakan ketua DPC PKB Kabupaten
Pesawaran periode 2011-2016
Fakta Persidangan:
Setelah mendengarkan keterangan dari teradu dan saksi yang
dihadirkan oleh teradu di Sidang DKPP RI pengadu berpendapat
bahwa:
Adanya keterangan bohong yg disampaikan oleh teradu dan juga
oleh saksi yg dihadirkan teradu, pada jawaban pertama teradu
mengatakan tidak mengetahui adanya SK tersebut dan baru
mengetahui setelah di telpon sejumlah wartawan media online,
namun di keterangan berikutnya teradu mengakui mengetahui
bahwa teradu dimasukan dalam kepengurusan partai pada tahun
2012.
Teradu dalam keterangannya mengakui bahwa di beritahu oleh
temannya yang merupakan anggota partai poltik namun di
keterangan berikutnya saksi dan teradu sama-sama mengakui
bertemu pada tahun 2012 untuk membicarakan perihal
keterlibatan teradu dalam kepengurusan partai politik.
SK 7023 /DPP-03/V/A. 1/II/2011 ditandatangani oleh DPP Partai
PKB dan dijadikan syarat Verifikasi Faktual KPU untuk Partai
peserta Pemilu 2014.
PKB mempunyai AD/ART yang didalamnya tercantum tata cara
menjadi anggota partai.
3. Bahwa Ali Nurdin Z ( teradu ) telah memanipulasi data yang
disampaikannya kepada tim seleksi sebagai syarat untuk menjadi anggota
Bawaslu Kab. Pasawaran Provinsi Lampung sebagaimana diatur
berdasarkan Pasal 3 dan pasal 117 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 20174
4. Bahwa berdasarkan pengumuman Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten / Kota
Se- Provinsi Lampung Nomor: 003/Timsel.Bawaslu-LA/HK.01.01/VI/2018
tertanggal 22 Juni 2018, Bawaslu Provinsi Lampung membuka
pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten /kota se-Provinsi
Lampung dengan salah satu persyaratan: " tidak pernah menjadi anggota
partai politik atau telah mengundurkan diri sebagai anggota partai politik
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir dengan melampirkan surat
pernyataan dari pengurus partai.
Pengakuan teradu :
Bahwa dokumen yang disampaikan sudah mengikuti petunjuk teknis
persyaratan yang diumumkan oleh TIMSEL dan sesuai dengan fakta yang
ada tanpa di manipulasi.
Fakta persidangan:
teradu telah terbukti membuat surat pernyataan tidak pernah
menjadi anggota partai politik.
teradu mengetahui namanya dimasukan dalam kepengurusan
partai politik sejak tahun 2012.
Dalam pekerjaan bidang lain teradu menyertakan surat
pengunduran diri namun kaitan dengan partai politik teradu tidak
melakukan pengunduran diri meskipun sudah tahu teradu masuk
dalam kepengurusan partai
di beberapa media online teradu mengaku sudah mengundurkan
diri sejak tahun 2012 artinya secara langsung teradu mengaku
telah terlibat menjadi anggota partai politik.
5. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta diatas maka teradu atas nama
Ali Nurdin Z tidak memenuhi syarat sebagai anggota bawaslu dan selain
dari pada itu teradu selama bertugas menjadi anggota Bawaslu Kab.
Pasawaran Provinsi Lampung menyembunyikan identitasnya sebagai
anggota sekaligus pengurus partai PKB hal ini melanggar kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu.
Fakta Persidangan :
Teradu melampirkan bukti T1 yaitu daftar isian kelengkapan
berkas syarat administrasi calon anggota BAWASLU
Kabupaten/kota ceklist di tanda tangani TIMSEL yang
menyatakan bahwa teradu telah membuat dan menandatangani
surat pernyataan (Bukti T1). Pada jawaban teradu
Kesimpulan
6. Dari Uraian Pokok Pengaduan dan Jawaban Teradu baik tertulis Maupun
keterangan Lisan dalam persidangan DKPP RI, Pengadu Berkesimpulan
Bahwa pengadu tetap berpendirian pada pokok aduan dan memohon
majelis hakim mengabulkan permohonan aduan sebagaimana petitum
pengadu
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti/ keterangan
sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi surat Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Lampung Nomor: 03/
Timsel.Bawaslu-LA/HK.01.01/VII/2018;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Lampung
Nomor: 019/Timsel.Bawaslu-LA/HK.01.01/VII/2018;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Pengumuman Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di 16
Provinsi Nomor 0612/Bawaslu/SJ/HK.01.00/VIII/2018;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Keputusan Partai Kebangkitan Bangsa
Nomor: 7023/DPP-03/V/A.1/II/2011 Tentang Penetapan
Susunan Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan
Bangsa Kabupaten Pesawaran Periode 2011-2016
[2.3] PERMOHONAN PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu
untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu melanggar Kode Etik;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Teradu;
4. Memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan Putusan ini.
Atau, apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex
aequo et bono
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 18 Maret 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa dugaan teradu telah melakukan kecurangan dalam membuat surat
pernyataan sebagai syarat administrasi menjadi Anggota Bawaslu adalah
tidak benar;
2. Bahwa dokumen yang teradu sampaikan kepada TIMSEL pada saat
pendaftaran telah sesuai dengan petunjuk teknis persyaratan yang
diumumkan oleh TIMSEL dan sesuai dengan fakta yang ada tanpa ada
yang di manipulasi;
3. Bahwa selanjutnya dalam pokok laporan pengadu yang menyebutkan
teradu masih atau pernah menjadi anggota salah satu partai politik
dengan lampiran Surat Keputusan Partai Kebangkitan Bangsa, diluar
sepengetahuan teradu.
4. Terhadap adanya nama teradu dalam SK tersebut adalah pencatutan yang
dilakukan oleh saudara Ubaidillah selaku Ketua DPC PKB Kabupaten
Pesawaran priode 2011-2016;
5. Bahwa teradu sejak tahun 2011 telah mendapatkan Surat Keputusan
Inpassing Guru Kementerian Agama;
6. Selanjutnya teradu pada tahun 2015 menjadi Aparatur Desa (Kaur
Pemerintahan) Desa Padang Cermin;
7. Kemudian tahun 2016 teradu menjadi Tenaga Ahli Teknologi Tepat Guna
Kementerian Desa dan PDTT;
8. Kesemua pekerjaan teradu tersebut tidak diperbolehkan menjadi
pengurus atau anggota partai politik;
9. Selanjutnya untuk membuktikan jawaban yang teradu sampaikan, teradu
lampirkan bukti-bukti untuk disampaikan ke Majelis Hakim dan saksi-
saksi untuk dimintakan keterangan Majelis ke Hakim;
KESIMPULAN TERADU
1. Bahwa Pengadu menduga Teradu melakukan kecurangan dalam membuat
surat pernyataan sebagai syarat administrasi menjadi Anggota Bawaslu,
Teradu menyatakan bahwa itu tidak benar. Bahwa dokumen Teradu yang
disampaikan ke Tim Seleksi pada saat pendaftaran telah sesuai dengan
petunjuk teknis persyaratan yang diumumkan oleh Tim Seleksi dan sesuai
dengan fakta yang ada tanpa adanya manipulasi.
2. Bahwa selanjutnya, dalam pokok aduan Pengadu menyebutkan Teradu
masih atau pernah menjadi anggota Partai Politik dengan bukti Lampiran
Surat Keputusan PKB Kabupaten Pesawaran periode 2011-2016. Pengadu
tidak bisa membuktikan secara the facto. Teradu menyampaikan adanya
nama Teradu dalam SK Surat Keputusan PKB Kabupaten Pesawaran
periode 2011-2016 adalah pencatutan yang dilakukan oleh Saudara
Ubaidillah, S.P selaku Ketua DPC PKB Kabupaten Pesawaran periode
2011-2016 dibuktikan dengan surat pernyataan keterangan pencatutan
nama Teradu yang di tandatangani diatas materai dan kesaksian yang
bersangkutan dalam sidang DKPP dibawah sumpah.
Bahwa pernyataan saksi Ubaidillah menerangkan;
1. Bahwa Teradu memang benar namanya dicatut dalam pengurusan
DPC PKB priode 2011 sampai dengan 2016.
2. Bahwa Teradu tidak diminta kesediaan terlebih dahulu pada saat
penyusunan kepengurusan partai.
3. Bahwa setelah SK terbit Teradu dikonfirmasi kesediaanya untuk
menjadi pengurus, akan tetapi Teradu tidak bersedia untuk menjadi
pengurus maupun keanggotaan partai politik.
4. Bahwa Teradu dari awal sampai berakhirnya kepengurusan tidak
pernah mengikuti kegiatan partai.
5. Bahwa Teradu tidak pernah dibuatkan KTA Keanggotaan Partai.
Bahwa pernyataan saksi Husni Rizal menerangkan;
1. Bahwa Teradu tidak bersedia menjadi pengurus dan anggota partai
PKB.
2. Bahwa Teradu tidak dibuatkan KTA karena ketidaksediaanya
menjadi pengurus dan anggota partai.
3. Bahwa Teradu tidak pernah beraktifitas dan berkegiatan di partai
politik.
3. Bahwa syarat menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal
117 ayat 1 huruf i berbunyi “mengundurkan diri dari keanggotaan Partai
Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai
calon.” Dalam hal ini Teradu menyatakan bahwa Teradu tidak pernah
menjadi pengurus maupun anggota partai politik. Teradu menerangkan
bahwa sejak tahun 2011 telah mendapatkan SK INPASSING Kementerian
Agama, selanjutnya Teradu pada tahun 2015 menjadi Aparatur Desa serta
pada tahun 2016, 2017, sampai dengan 14 agustus 2018, Teradu menjadi
Tenaga Ahli Teknologi Tepat Guna Kementerian Desa dan PDTT, kesemua
pekerjaan Teradu tersebut tidak diperbolehkan menjadi pengurus maupun
anggota partai poitik.
4. Dengan demikian kepada Majelis Sidang Yang Mulia, Teradu ingin
sampaikan bahwa Pengadu dalam perkara ini tidak berdasar dan terkesan
mengada-ada.
[2.5] PERMOHONAN TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; dan
3. Membebaskan Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitas
nama baik sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Pesawaran.
Atau:
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai
berikut:
1. Bukti T-1 : Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung Nomor
003/Timsel.Bawaslu-LA/HK.01.01/VI/2018;
2. Bukti T-2 : Surat Penyataan Ubaidilah, SP tanggal 15 Maret 2019;
3. Bukti T-3 : SK Menteri Agama RI Nomor
B.II/3/14678.Kw.08.002287/2011 tanggal 30 Desember
2011;
4. Bukti T-4 : SK Kepala Desa Padang Cermin Nomor
141/01/V.05.03/2015 Tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Aparatur Desa Padang Cermin Kecamatan
Padang Cermin tanggal 1 Juni 2015;
5. Bukti T-5 : Suat Perintah Tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat
dan Pemerintah Desa Provinsi Lampung Nomor SPT/Lam-
Tim/05/UPPM/II.09/2016 tanggal 2 Maret 2016;
[2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
Keterangan Pihak Terkait
Dalam sidang tanggal 18 Maret 2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung
Majelis Sidang dan Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada
Pihak Terkait dalam hal ini Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran.
Keterangan pihak terkait tersebut sebagai berikut:
1. Ketua Bawaslu Kabupaten pesawaran
1. Pihak Terkait menyatakan bahwa benar adanya wartawan yang
mengkonfirmasi terkait keterlibatan Teradu sebagai salah satu pengurus
politik, terkait hal tersebut Pihak Terkait menyampaikan kepada wartawan
untuk langsung mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan;
2. Bahwa terkait informasi tersebut, Pihak Terkait tidak mencari tahu lebih
lanjut terkait kebenaran yang disampaikan oleh wartawan.
Keterangan Saksi Teradu
Dalam sidang tanggal 18 Maret 2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung
Majelis Sidang dan Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada
Saksi dalam hal ini pengurus DPC PKB Kabupaten Pesawaran. Keterangan Saksi
tersebut sebagai berikut:
1. Ubaidillah (Ketua DPC PKB Kabupaten Pesawaran 2011-2016)
Saksi menyatakan bahwa dalam pengurusan partai PKB Kabupaten
Pesawaran Periode 2011-2016 memasukan Teradu untuk menjadi salah satu
pengurus partai PKB. Hal tersebut dilakukan konfirmasi kepada teradu,
namun teradu menolak untuk menjadi pengurus Partai dengan alasan sudah
menjadi guru. honor dan menerima SK lnpassing guru kementerian agama
tahun 2011. Bahwa SK kepengurusan Partai PKB Kab. Pesawaran tersebut
sudah jadi saat melakukan konfirmasi kepada teradu sehingga SK tersebut
tidak pernah dilakukan pergantian pengurusan, hal tersebut bukan hanya
dilakukan kepada teradu namun dilakukan kepada seluruh pengurus partai
PKB baik yang meninggal ataupun yang mengundurkan diri. Teradu tidak
dibuatkan Kartu Tanda Anggota (KTA), tidak pernah mengikuti kegiatan
partai, dan teradu tidak diberikan SK Kepengurusan Partai PKB.
2. Husni Rizal Sanusi (Wakil Ketua DPC PKB Kabupaten Pesawaran 2011-
2016)
Saksi menyatakan mengenal Teradu karena rumah teradu berdekatan
dengan rumah paman saksi. Saksi menyatakan mengkonfirmasi langsung
kepada Teradu mengenai kesediaan menjadi Pengurus DPC PKB. Saksi
menyatakan Teradu tidak dibuatkan Kartu Tanda Anggota (KTA), tidak
pernah mengikuti kegiatan partai, selain itu Teradu juga tidak diberikan SK
Kepengurusan Partai PKB.
[2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Teradu telah melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Teradu melakukan kecurangan
dalam proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran periode
2018-2023 dengan membuat surat pernyataan tidak pernah menjadi Anggota
Partai Politik sebagai syarat administrasi, namun setelah adanya Pengumuman
Nomor 0612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 yang menyatakan Teradu
terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran 2018-2023, ditemukan
bukti bahwa Teradu masih atau pernah menjadi anggota salah satu partai politik
sehingga pengadu menganggap Teradu tidak memenuhi syarat menjadi Anggota
Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu. Teradu menyatakan bahwa dokumen yang
teradu sampaikan pada saat pendaftaran kepada Tim Seleksi Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten Pesawaran periode 2018-2023 telah sesuai dengan petunjuk
teknis persyaratan tanpa ada yang dimanipulasi. Terhadap adanya nama teradu
dalam SK kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa
(DPC PKB) Kabupaten Pesawaran Periode 2011-2016 merupakan pencatutan
yang dilakukan oleh Ubaidillah selaku Ketua DPC PKB Kabupaten Pesawaran
periode 2011-2016. Teradu menyatakan bahwa sejak tahun 2011 telah
mendapatkan Surat Keputusan Inpassing Guru Kementerian Agama. Selanjutnya
teradu pada tahun 2015 menjadi Aparatur Desa (Kaur Pemerintahan) Desa
Padang Cermin, kemudian tahun 2016 teradu menjadi Tenaga Ahli Teknologi
Tepat Guna Kementerian Desa dan PDTT. Teradu menyatakan semua pekerjaan
teradu tersebut mensyaratkan tidak diperbolehkan menjadi pengurus atau
anggota partai politik.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, Pihak Terkait, bukti
dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan SK
DPP PKB Nomor 7023/DPP-03/V/A.1/II/2011 tentang Penetapan Susunan DPC
PKB Kabupaten Pesawaran Periode Tahun 2011-2016 Teradu tercantum dalam
susunan kepengurusan dengan jabatan Wakil Ketua Dewan Tanfidz. Teradu
menyatakan bahwa nama Teradu dalam kepengurusan tersebut dicatut oleh
Ketua Dewan Tanfidz a.n Ubaidillah. Ubaidilah selaku Saksi Teradu telah
membuat surat pernyataan di atas meterei dan memberikan keterangan dalam
sidang pemeriksaan yang menyatakan bahwa dirinya mengakui telah mencatut
nama Teradu sebagai salah satu pengurus DPC PKB Periode 2011-2016. Nama
Teradu dicatut tanpa konfirmasi kesediaan terlebih dahulu. Konfirmasi terhadap
Teradu dilakukan setelah SK diterbitkan, saksi Ubaidillah menyatakan Teradu
menolak dengan alasan sudah menjadi guru honorer sejak tahun 2011. Saksi
Ubaidillah juga menyatakan bahwa SK DPP PKB Nomor 7023/DPP-
03/V/A.1/II/2011 tentang Penetapan Susunan DPC PKB Kabupaten Pesawaran
Periode Tahun 2011-2016 yang terdapat nama Teradu tidak pernah dilakukan
perubahan. Dalam persidangan terungkap bahwa terdapat berita dalam media
online suluh.co pada tanggal 25 September 2018 yang memuat pernyataan
Teradu yang membenarkan adanya nama Teradu dalam SK Kepengurusan DPC
PKB Kabupaten Pesawaran periode 2011-2016 akan tetapi Teradu telah
mengundurkan diri sejak 2012. Dalam persidangan Teradu mengakui tidak
pernah membuat surat pengunduran diri maupun keberatan karena namanya
dicatut dalam kepengurusan DPC PKB Kabupaten Pesawaran, Teradu hanya
menyatakan secara lisan penolakan tersebut. Teradu beralasan bahwa sejak
tahun 2011 telah mendapatkan Surat Keputusan Inpassing Guru Kementerian
Agama, selanjutnya tahun 2015 menjadi Aparatur Desa (Kaur Pemerintahan)
Desa Padang Cermin, dan tahun 2016 menjadi Tenaga Ahli Teknologi Tepat
Guna Kementerian Desa dan PDTT. Menurut Teradu semua pekerjaan Teradu
tersebut tidak diperbolehkan menjadi pengurus atau anggota partai politik dan
oleh karenanya tidak mungkin Teradu menjadi anggota partai politik. DKPP
berpendapat bahwa Teradu terbukti tercantum dalam kepengurusan DPC PKB
Kabupaten Pesawaran periode 2011-2016 dengan jabatan Wakil Ketua. Teradu
terbukti telah mengetahui adanya pencantuman nama Teradu dalam
kepengurusan tersebut, akan tetapi Teradu hanya menyatakan secara lisan
mengenai penolakan sebagai Pengurus dan tidak ada bukti dokumen surat
pernyataan atau pengajuan pengunduran diri dari kepengurusan partai. Bahwa
SK Kepengurusan DPC PKB Kabupaten Pesawaran Periode 2011-2016 terbukti
belum direvisi hingga akhir periode dan nama Teradu masih tercantum dalam SK
a quo. DKPP berpendapat bahwa Teradu tidak bersungguh sungguh dalam usaha
membersihkan namanya yang dicatut sebagai Pengurus DPC PKB Kabupaten
Pesawaran, padahal di sisi lain Teradu juga melampirkan pengunduran diri
sebagai Tenaga Ahli Teknologi Tepat Guna (TTG) P3MD pada saat akan
mencalonkan menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran tahun 2018.
Teradu semestinya menyadari bahwa keterpenuhan syarat imparsial sebagai
Penyelengara Pemilu menjadi hal yang sangat substansial. Dalih Teradu yang
dicatut namanya dalam SK a quo tidak dilengkapi alat bukti SK maupun
keterangan dari partai politik yang menunjukkan bahwa benar nama Teradu
dicatut oleh pengurus partai tersebut yang menegasikan SK yang
mencantumkan nama Teradu. DKPP berpendapat tindakan Teradu sebagai
Penyelenggara Pemilu terbukti melanggar sumpah jabatan dan prinsip
Penyelenggara Pemilu mandiri sebagaimana ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 huruf
(a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu,
dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu Ali Nurdin Z
selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran sampai dengan terbitnya
Surat Keterangan dari PKB bahwa nama Teradu pernah dicatut dalam SK
kepengurusan DPC PKB Kabupaten Pesawaran periode 2011-2016 paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, Muhammad, Teguh
Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar pada hari Selasa
tanggal Dua bulan April tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Sepuluh bulan
April tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap
Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz
Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu
dan Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Ttd
Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir