Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 16 Tahun 2019
Ali Nurdin Z , Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/04/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-04-2019
👁 17 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 18 Maret 2019 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2018 Tim Seleksi melalui Pengumuman Nomor.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Teradu melakukan kecurangan dalam proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran periode 2018-2023 dengan membuat surat pernyataan tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik sebagai syarat administrasi, namun setelah adanya Pengumuman Nomor 0612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 yang menyatakan Teradu terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran 2018-2023, ditemukan bukti bahwa Teradu masih atau pernah menjadi anggota salah satu partai politik sehingga pengadu menganggap Teradu tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal DilanggarPasal 7; Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu Ali Nurdin Z selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran sampai dengan terbitnya Surat Keterangan dari PKB bahwa nama Teradu pernah dicatut dalam SK kepengurusan DPC PKB Kabupaten Pesawaran periode 2011-2016 paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Put
PEMBUKAAN
PUTUSAN NOMOR 16-PKE-DKPP/I/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 008-P/L-DKPP/I/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 16-PKE- DKPP/I/2019, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Nizam Arista Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. PTPN VII No. 72 Pampangan Gunung Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Ali Nurdin Z Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung Alamat : Jl. Way Ratai KM.35 RT 005/ RW 006, Dusun Kecapi, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 18 Maret 2019 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2018 Tim Seleksi melalui Pengumuman Nomor. 0612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tentang Pengumuman Calon Anggota Bawaslu kabupaten/kota provinsi Lampung masa jabatan 2018-2023. Bawaslu RI telah meloloskan 5 nama para peserta terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran Pengadu menduga salah satu dari peserta yang terpilih bernama Ali Nurdin melakukan kecurangan yaitu dalam membuat surat pernyataan sebagai syarat administrasi menjadi anggota Bawaslu, Teradu menyatakan tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik namun setelah adanya keputusan tentang pengumuman penetapan dan Teradu sudah dilantik menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran ditemukan bukti bahwa Teradu masih atau pernah menjadi anggota salah satu partai politik sehingga pengadu menganggap Teradu tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KESIMPULAN PENGADU 1. Bahwa Bawaslu RI telah meloloskan Ali Nurdin Z (Teradu) sebagai anggota Bawaslu Provinsi Lampung berdasarkan SK Nomor: 0612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tentang pengumuman calon anggota bawaslu kabupaten/kota terpilih masa jabatan 2018-2023 di 16 ( enam belas ) Provinsi Fakta Persidangan: Cukup jelas 2. Bahwa nama Ali Nurdin Z ( teradu ) yang ditetapkan oleh Bawaslu diatas tidak memenuhi syarat menjadi anggota Bawaslu oleh karena yang bersangkutan adalah anggota sekaligus pengurus partai kebangkitan rakyat bangsa berdasarkan SK Nomor : 7023 /DPP-03/V/A. 1/II/2011 tentang penetapan susunan dewan pengurus cabang partai kebangkitan bangsa kabupaten Pasawaran periode tahun 2011-2016 Bahwa Pengaduan Pengadu terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran yang terlibat dan atau berafiliasi dengan Partai Politik dimana telah dilakukan jawaban atau eksepsi Teradu dalam Persidangan DKPP RI yaitu: 1. Teradu mengaku tidak mengetahui tentang adanya SK Nomor : 7023 /DPP-03/V/A. 1/II/2011 tentang penetapan susunan dewan pengurus cabang partai kebangkitan bangsa kabupaten Pasawaran periode tahun 2011-2016 2. Teradu merasa namanya di catut tanpa sepengetahuan teradu oleh saudara saksi Ubaidillah yg merupakan ketua DPC PKB Kabupaten Pesawaran periode 2011-2016 Fakta Persidangan: Setelah mendengarkan keterangan dari teradu dan saksi yang dihadirkan oleh teradu di Sidang DKPP RI pengadu berpendapat bahwa:  Adanya keterangan bohong yg disampaikan oleh teradu dan juga oleh saksi yg dihadirkan teradu, pada jawaban pertama teradu mengatakan tidak mengetahui adanya SK tersebut dan baru mengetahui setelah di telpon sejumlah wartawan media online, namun di keterangan berikutnya teradu mengakui mengetahui bahwa teradu dimasukan dalam kepengurusan partai pada tahun 2012.  Teradu dalam keterangannya mengakui bahwa di beritahu oleh temannya yang merupakan anggota partai poltik namun di keterangan berikutnya saksi dan teradu sama-sama mengakui bertemu pada tahun 2012 untuk membicarakan perihal keterlibatan teradu dalam kepengurusan partai politik.  SK 7023 /DPP-03/V/A. 1/II/2011 ditandatangani oleh DPP Partai PKB dan dijadikan syarat Verifikasi Faktual KPU untuk Partai peserta Pemilu 2014.  PKB mempunyai AD/ART yang didalamnya tercantum tata cara menjadi anggota partai. 3. Bahwa Ali Nurdin Z ( teradu ) telah memanipulasi data yang disampaikannya kepada tim seleksi sebagai syarat untuk menjadi anggota Bawaslu Kab. Pasawaran Provinsi Lampung sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 3 dan pasal 117 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 20174 4. Bahwa berdasarkan pengumuman Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten / Kota Se- Provinsi Lampung Nomor: 003/Timsel.Bawaslu-LA/HK.01.01/VI/2018 tertanggal 22 Juni 2018, Bawaslu Provinsi Lampung membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten /kota se-Provinsi Lampung dengan salah satu persyaratan: " tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri sebagai anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir dengan melampirkan surat pernyataan dari pengurus partai. Pengakuan teradu : Bahwa dokumen yang disampaikan sudah mengikuti petunjuk teknis persyaratan yang diumumkan oleh TIMSEL dan sesuai dengan fakta yang ada tanpa di manipulasi. Fakta persidangan:  teradu telah terbukti membuat surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik.  teradu mengetahui namanya dimasukan dalam kepengurusan partai politik sejak tahun 2012.  Dalam pekerjaan bidang lain teradu menyertakan surat pengunduran diri namun kaitan dengan partai politik teradu tidak melakukan pengunduran diri meskipun sudah tahu teradu masuk dalam kepengurusan partai  di beberapa media online teradu mengaku sudah mengundurkan diri sejak tahun 2012 artinya secara langsung teradu mengaku telah terlibat menjadi anggota partai politik. 5. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta diatas maka teradu atas nama Ali Nurdin Z tidak memenuhi syarat sebagai anggota bawaslu dan selain dari pada itu teradu selama bertugas menjadi anggota Bawaslu Kab. Pasawaran Provinsi Lampung menyembunyikan identitasnya sebagai anggota sekaligus pengurus partai PKB hal ini melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu. Fakta Persidangan :  Teradu melampirkan bukti T1 yaitu daftar isian kelengkapan berkas syarat administrasi calon anggota BAWASLU Kabupaten/kota ceklist di tanda tangani TIMSEL yang menyatakan bahwa teradu telah membuat dan menandatangani surat pernyataan (Bukti T1). Pada jawaban teradu Kesimpulan 6. Dari Uraian Pokok Pengaduan dan Jawaban Teradu baik tertulis Maupun keterangan Lisan dalam persidangan DKPP RI, Pengadu Berkesimpulan Bahwa pengadu tetap berpendirian pada pokok aduan dan memohon majelis hakim mengabulkan permohonan aduan sebagaimana petitum pengadu [2.2] Pengadu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi surat Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Lampung Nomor: 03/ Timsel.Bawaslu-LA/HK.01.01/VII/2018; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Lampung Nomor: 019/Timsel.Bawaslu-LA/HK.01.01/VII/2018; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di 16 Provinsi Nomor 0612/Bawaslu/SJ/HK.01.00/VIII/2018; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Keputusan Partai Kebangkitan Bangsa Nomor: 7023/DPP-03/V/A.1/II/2011 Tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Pesawaran Periode 2011-2016 [2.3] PERMOHONAN PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu melanggar Kode Etik; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Teradu; 4. Memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan Putusan ini. Atau, apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 18 Maret 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa dugaan teradu telah melakukan kecurangan dalam membuat surat pernyataan sebagai syarat administrasi menjadi Anggota Bawaslu adalah tidak benar; 2. Bahwa dokumen yang teradu sampaikan kepada TIMSEL pada saat pendaftaran telah sesuai dengan petunjuk teknis persyaratan yang diumumkan oleh TIMSEL dan sesuai dengan fakta yang ada tanpa ada yang di manipulasi; 3. Bahwa selanjutnya dalam pokok laporan pengadu yang menyebutkan teradu masih atau pernah menjadi anggota salah satu partai politik dengan lampiran Surat Keputusan Partai Kebangkitan Bangsa, diluar sepengetahuan teradu. 4. Terhadap adanya nama teradu dalam SK tersebut adalah pencatutan yang dilakukan oleh saudara Ubaidillah selaku Ketua DPC PKB Kabupaten Pesawaran priode 2011-2016; 5. Bahwa teradu sejak tahun 2011 telah mendapatkan Surat Keputusan Inpassing Guru Kementerian Agama; 6. Selanjutnya teradu pada tahun 2015 menjadi Aparatur Desa (Kaur Pemerintahan) Desa Padang Cermin; 7. Kemudian tahun 2016 teradu menjadi Tenaga Ahli Teknologi Tepat Guna Kementerian Desa dan PDTT; 8. Kesemua pekerjaan teradu tersebut tidak diperbolehkan menjadi pengurus atau anggota partai politik; 9. Selanjutnya untuk membuktikan jawaban yang teradu sampaikan, teradu lampirkan bukti-bukti untuk disampaikan ke Majelis Hakim dan saksi- saksi untuk dimintakan keterangan Majelis ke Hakim; KESIMPULAN TERADU 1. Bahwa Pengadu menduga Teradu melakukan kecurangan dalam membuat surat pernyataan sebagai syarat administrasi menjadi Anggota Bawaslu, Teradu menyatakan bahwa itu tidak benar. Bahwa dokumen Teradu yang disampaikan ke Tim Seleksi pada saat pendaftaran telah sesuai dengan petunjuk teknis persyaratan yang diumumkan oleh Tim Seleksi dan sesuai dengan fakta yang ada tanpa adanya manipulasi. 2. Bahwa selanjutnya, dalam pokok aduan Pengadu menyebutkan Teradu masih atau pernah menjadi anggota Partai Politik dengan bukti Lampiran Surat Keputusan PKB Kabupaten Pesawaran periode 2011-2016. Pengadu tidak bisa membuktikan secara the facto. Teradu menyampaikan adanya nama Teradu dalam SK Surat Keputusan PKB Kabupaten Pesawaran periode 2011-2016 adalah pencatutan yang dilakukan oleh Saudara Ubaidillah, S.P selaku Ketua DPC PKB Kabupaten Pesawaran periode 2011-2016 dibuktikan dengan surat pernyataan keterangan pencatutan nama Teradu yang di tandatangani diatas materai dan kesaksian yang bersangkutan dalam sidang DKPP dibawah sumpah. Bahwa pernyataan saksi Ubaidillah menerangkan; 1. Bahwa Teradu memang benar namanya dicatut dalam pengurusan DPC PKB priode 2011 sampai dengan 2016. 2. Bahwa Teradu tidak diminta kesediaan terlebih dahulu pada saat penyusunan kepengurusan partai. 3. Bahwa setelah SK terbit Teradu dikonfirmasi kesediaanya untuk menjadi pengurus, akan tetapi Teradu tidak bersedia untuk menjadi pengurus maupun keanggotaan partai politik. 4. Bahwa Teradu dari awal sampai berakhirnya kepengurusan tidak pernah mengikuti kegiatan partai. 5. Bahwa Teradu tidak pernah dibuatkan KTA Keanggotaan Partai. Bahwa pernyataan saksi Husni Rizal menerangkan; 1. Bahwa Teradu tidak bersedia menjadi pengurus dan anggota partai PKB. 2. Bahwa Teradu tidak dibuatkan KTA karena ketidaksediaanya menjadi pengurus dan anggota partai. 3. Bahwa Teradu tidak pernah beraktifitas dan berkegiatan di partai politik. 3. Bahwa syarat menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 117 ayat 1 huruf i berbunyi “mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.” Dalam hal ini Teradu menyatakan bahwa Teradu tidak pernah menjadi pengurus maupun anggota partai politik. Teradu menerangkan bahwa sejak tahun 2011 telah mendapatkan SK INPASSING Kementerian Agama, selanjutnya Teradu pada tahun 2015 menjadi Aparatur Desa serta pada tahun 2016, 2017, sampai dengan 14 agustus 2018, Teradu menjadi Tenaga Ahli Teknologi Tepat Guna Kementerian Desa dan PDTT, kesemua pekerjaan Teradu tersebut tidak diperbolehkan menjadi pengurus maupun anggota partai poitik. 4. Dengan demikian kepada Majelis Sidang Yang Mulia, Teradu ingin sampaikan bahwa Pengadu dalam perkara ini tidak berdasar dan terkesan mengada-ada. [2.5] PERMOHONAN TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; dan 3. Membebaskan Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitas nama baik sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran. Atau: Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung Nomor 003/Timsel.Bawaslu-LA/HK.01.01/VI/2018; 2. Bukti T-2 : Surat Penyataan Ubaidilah, SP tanggal 15 Maret 2019; 3. Bukti T-3 : SK Menteri Agama RI Nomor B.II/3/14678.Kw.08.002287/2011 tanggal 30 Desember 2011; 4. Bukti T-4 : SK Kepala Desa Padang Cermin Nomor 141/01/V.05.03/2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Aparatur Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin tanggal 1 Juni 2015; 5. Bukti T-5 : Suat Perintah Tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Provinsi Lampung Nomor SPT/Lam- Tim/05/UPPM/II.09/2016 tanggal 2 Maret 2016; [2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini. Keterangan Pihak Terkait Dalam sidang tanggal 18 Maret 2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung Majelis Sidang dan Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada Pihak Terkait dalam hal ini Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran. Keterangan pihak terkait tersebut sebagai berikut: 1. Ketua Bawaslu Kabupaten pesawaran 1. Pihak Terkait menyatakan bahwa benar adanya wartawan yang mengkonfirmasi terkait keterlibatan Teradu sebagai salah satu pengurus politik, terkait hal tersebut Pihak Terkait menyampaikan kepada wartawan untuk langsung mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan; 2. Bahwa terkait informasi tersebut, Pihak Terkait tidak mencari tahu lebih lanjut terkait kebenaran yang disampaikan oleh wartawan. Keterangan Saksi Teradu Dalam sidang tanggal 18 Maret 2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung Majelis Sidang dan Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada Saksi dalam hal ini pengurus DPC PKB Kabupaten Pesawaran. Keterangan Saksi tersebut sebagai berikut: 1. Ubaidillah (Ketua DPC PKB Kabupaten Pesawaran 2011-2016) Saksi menyatakan bahwa dalam pengurusan partai PKB Kabupaten Pesawaran Periode 2011-2016 memasukan Teradu untuk menjadi salah satu pengurus partai PKB. Hal tersebut dilakukan konfirmasi kepada teradu, namun teradu menolak untuk menjadi pengurus Partai dengan alasan sudah menjadi guru. honor dan menerima SK lnpassing guru kementerian agama tahun 2011. Bahwa SK kepengurusan Partai PKB Kab. Pesawaran tersebut sudah jadi saat melakukan konfirmasi kepada teradu sehingga SK tersebut tidak pernah dilakukan pergantian pengurusan, hal tersebut bukan hanya dilakukan kepada teradu namun dilakukan kepada seluruh pengurus partai PKB baik yang meninggal ataupun yang mengundurkan diri. Teradu tidak dibuatkan Kartu Tanda Anggota (KTA), tidak pernah mengikuti kegiatan partai, dan teradu tidak diberikan SK Kepengurusan Partai PKB. 2. Husni Rizal Sanusi (Wakil Ketua DPC PKB Kabupaten Pesawaran 2011- 2016) Saksi menyatakan mengenal Teradu karena rumah teradu berdekatan dengan rumah paman saksi. Saksi menyatakan mengkonfirmasi langsung kepada Teradu mengenai kesediaan menjadi Pengurus DPC PKB. Saksi menyatakan Teradu tidak dibuatkan Kartu Tanda Anggota (KTA), tidak pernah mengikuti kegiatan partai, selain itu Teradu juga tidak diberikan SK Kepengurusan Partai PKB. [2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Teradu melakukan kecurangan dalam proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran periode 2018-2023 dengan membuat surat pernyataan tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik sebagai syarat administrasi, namun setelah adanya Pengumuman Nomor 0612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 yang menyatakan Teradu terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran 2018-2023, ditemukan bukti bahwa Teradu masih atau pernah menjadi anggota salah satu partai politik sehingga pengadu menganggap Teradu tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Teradu menyatakan bahwa dokumen yang teradu sampaikan pada saat pendaftaran kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran periode 2018-2023 telah sesuai dengan petunjuk teknis persyaratan tanpa ada yang dimanipulasi. Terhadap adanya nama teradu dalam SK kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Pesawaran Periode 2011-2016 merupakan pencatutan yang dilakukan oleh Ubaidillah selaku Ketua DPC PKB Kabupaten Pesawaran periode 2011-2016. Teradu menyatakan bahwa sejak tahun 2011 telah mendapatkan Surat Keputusan Inpassing Guru Kementerian Agama. Selanjutnya teradu pada tahun 2015 menjadi Aparatur Desa (Kaur Pemerintahan) Desa Padang Cermin, kemudian tahun 2016 teradu menjadi Tenaga Ahli Teknologi Tepat Guna Kementerian Desa dan PDTT. Teradu menyatakan semua pekerjaan teradu tersebut mensyaratkan tidak diperbolehkan menjadi pengurus atau anggota partai politik. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, Pihak Terkait, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan SK DPP PKB Nomor 7023/DPP-03/V/A.1/II/2011 tentang Penetapan Susunan DPC PKB Kabupaten Pesawaran Periode Tahun 2011-2016 Teradu tercantum dalam susunan kepengurusan dengan jabatan Wakil Ketua Dewan Tanfidz. Teradu menyatakan bahwa nama Teradu dalam kepengurusan tersebut dicatut oleh Ketua Dewan Tanfidz a.n Ubaidillah. Ubaidilah selaku Saksi Teradu telah membuat surat pernyataan di atas meterei dan memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan yang menyatakan bahwa dirinya mengakui telah mencatut nama Teradu sebagai salah satu pengurus DPC PKB Periode 2011-2016. Nama Teradu dicatut tanpa konfirmasi kesediaan terlebih dahulu. Konfirmasi terhadap Teradu dilakukan setelah SK diterbitkan, saksi Ubaidillah menyatakan Teradu menolak dengan alasan sudah menjadi guru honorer sejak tahun 2011. Saksi Ubaidillah juga menyatakan bahwa SK DPP PKB Nomor 7023/DPP- 03/V/A.1/II/2011 tentang Penetapan Susunan DPC PKB Kabupaten Pesawaran Periode Tahun 2011-2016 yang terdapat nama Teradu tidak pernah dilakukan perubahan. Dalam persidangan terungkap bahwa terdapat berita dalam media online suluh.co pada tanggal 25 September 2018 yang memuat pernyataan Teradu yang membenarkan adanya nama Teradu dalam SK Kepengurusan DPC PKB Kabupaten Pesawaran periode 2011-2016 akan tetapi Teradu telah mengundurkan diri sejak 2012. Dalam persidangan Teradu mengakui tidak pernah membuat surat pengunduran diri maupun keberatan karena namanya dicatut dalam kepengurusan DPC PKB Kabupaten Pesawaran, Teradu hanya menyatakan secara lisan penolakan tersebut. Teradu beralasan bahwa sejak tahun 2011 telah mendapatkan Surat Keputusan Inpassing Guru Kementerian Agama, selanjutnya tahun 2015 menjadi Aparatur Desa (Kaur Pemerintahan) Desa Padang Cermin, dan tahun 2016 menjadi Tenaga Ahli Teknologi Tepat Guna Kementerian Desa dan PDTT. Menurut Teradu semua pekerjaan Teradu tersebut tidak diperbolehkan menjadi pengurus atau anggota partai politik dan oleh karenanya tidak mungkin Teradu menjadi anggota partai politik. DKPP berpendapat bahwa Teradu terbukti tercantum dalam kepengurusan DPC PKB Kabupaten Pesawaran periode 2011-2016 dengan jabatan Wakil Ketua. Teradu terbukti telah mengetahui adanya pencantuman nama Teradu dalam kepengurusan tersebut, akan tetapi Teradu hanya menyatakan secara lisan mengenai penolakan sebagai Pengurus dan tidak ada bukti dokumen surat pernyataan atau pengajuan pengunduran diri dari kepengurusan partai. Bahwa SK Kepengurusan DPC PKB Kabupaten Pesawaran Periode 2011-2016 terbukti belum direvisi hingga akhir periode dan nama Teradu masih tercantum dalam SK a quo. DKPP berpendapat bahwa Teradu tidak bersungguh sungguh dalam usaha membersihkan namanya yang dicatut sebagai Pengurus DPC PKB Kabupaten Pesawaran, padahal di sisi lain Teradu juga melampirkan pengunduran diri sebagai Tenaga Ahli Teknologi Tepat Guna (TTG) P3MD pada saat akan mencalonkan menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran tahun 2018. Teradu semestinya menyadari bahwa keterpenuhan syarat imparsial sebagai Penyelengara Pemilu menjadi hal yang sangat substansial. Dalih Teradu yang dicatut namanya dalam SK a quo tidak dilengkapi alat bukti SK maupun keterangan dari partai politik yang menunjukkan bahwa benar nama Teradu dicatut oleh pengurus partai tersebut yang menegasikan SK yang mencantumkan nama Teradu. DKPP berpendapat tindakan Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu terbukti melanggar sumpah jabatan dan prinsip Penyelenggara Pemilu mandiri sebagaimana ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 huruf (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu Ali Nurdin Z selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran sampai dengan terbitnya Surat Keterangan dari PKB bahwa nama Teradu pernah dicatut dalam SK kepengurusan DPC PKB Kabupaten Pesawaran periode 2011-2016 paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar pada hari Selasa tanggal Dua bulan April tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Sepuluh bulan April tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir