Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.67/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab.Pesawaran Lampung
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 06/06/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-05-2018
👁 12 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 50/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 14 Februari 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 67/DKPP-PKE-VI/2018 yang pada pokoknya menguraikan dalil-dalil sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf K Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan Anggota KPU tidak boleh terlibat dari organisasi kemasyarakatan, namun sampai saat ini Anggota KPU Kabupaten Pesawaran masih terlibat dalam organisasi kemasyarakatan diantaranya Amin Udin, S.H.I., M.Pd.I.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu tidak professional dengan masih terlibat dalam organisasi kemasyarakatan dimana hal ini tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mensyaratkan penyelenggara pemilu tidak boleh terlibat dalam organisasi kemasyarakatan. Tindakan Teradu juga tidak cermat dengan meloloskan nama-nama calon anggota PPK yang sudah menjabat 2 (dua) kali menjadi PPK kembali pada Pemilu 2019, yaitu: Lusi Anisa yang sudah menjabat dua periode sebagai PPK Legislatif Tahun 2009 dan 2014 Kecamatan Tegineneg saat ini masih ditetapkan menjadi PPK Legislatif 2019, serta sudah menjabat PPK pada saat pemilukada 2018, Ziptoni PPK Kecamatan Way Lima, dan Okvia Niza PPK Kecamatan Way Khilau.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Amin Udin, Teradu II Yatin Putro Sugino, Teradu III Aan Saputra, Teradu IV Edi Sutanto, dan Teradu V Linawati selaku ketua dan anggota KPU Kabupaten Pesawaran sejak putusan ini dibcakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Lampung untuk melaksanakan putusan ini terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 67/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 50/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 14 Februari 2018 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 67/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
1. Nama : Hasri
Pekerjaan/Lembaga : Buruh Tani/Masyarakat
Alamat : Desa Gedong Dalom, Kec. Way Lima,
Kab. Pesawaran Provinsi Lampung
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Amin Udin
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Pesawaran
Alamat : Jl. Raya Ahmad Yani, Desa Taman Sari, Kec.
Gedong Tataan, Kab. Pesawaran, Lampung.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Yatin Putro Sugino
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pesawaran
Alamat : Jl. Raya Ahmad Yani, Desa Taman Sari, Kec.
Gedong Tataan, Kab. Pesawaran, Lampung.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Aan Saputra
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pesawaran
Alamat : Jl. Raya Ahmad Yani, Desa Taman Sari, Kec.
Gedong Tataan, Kab. Pesawaran, Lampung.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Edi Sutanto
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pesawaran
Alamat : Jl. Raya Ahmad Yani, Desa Taman Sari, Kec.
Gedong Tataan, Kab. Pesawaran, Lampung.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Linawati
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pesawaran
Alamat : Jl. Raya Ahmad Yani, Desa Taman Sari, Kec.
Gedong Tataan, Kab. Pesawaran, Lampung.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d. V selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu;
[1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Menimbang Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor
Pengaduan 50/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 14 Februari 2018 yang diregistrasi
dengan perkara Nomor 67/DKPP-PKE-VI/2018 yang pada pokoknya
menguraikan dalil-dalil sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf K Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan Anggota KPU tidak boleh
terlibat dari organisasi kemasyarakatan, namun sampai saat ini Anggota KPU
Kabupaten Pesawaran masih terlibat dalam organisasi kemasyarakatan
diantaranya Amin Udin, S.H.I., M.Pd.I. selaku Ketua KPU Kabupaten
Pesawaran menjadi pengurus di Ormas GP Ansor Provinsi, Yatin Putro
Sugino, S.E. menjabat sebagai Pengurus Koni dan pengurus Ormas Pemuda
Pancasila (PP), Aan Saputra, S.Th.I. sebagai pengurus GP Ansor Kabupaten
Pesawaran, Edi Sutanto, S.P. menjabat sebagai wakil Sekretaris Koni
Kabupaten Pesawaran, serta Linawati, M.Pd.I. sebagai pengurus Ormas
Muhammadyah Pesawaran;
2. Berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2015 Pasal 18 Ayat 1 huruf K dijelaskan
bahwa salah satu persyaratan menjadi anggota PPK adalah belum pernah
menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK. Faktanya, terdapat anggota PPK
yang sudah 2 kali menjabat namun masih saja dilantik oleh KPU Kabupaten
Pesawaran. Lusi Anisa, sudah menjabat dua periode sebagai PPK Legislatif
Tahun 2009 dan 2014 Kecamatan Tegineneg saat ini masih ditetapkan
menjadi PPK Legislatif 2019. Yang bersangkutan juga sudah menjabat PPK
Pemilukada 2018. Hal yang sama juga terjadi di Kecamatan lain yaitu a.n.
Ziptoni PPK Kecamatan Way Lima, Okvia Niza PPK Kecamatan Way Khilau.
Mereka sudah menjabat PPK Pemilukada masih ditetapkan di Pemilukada
2018.
PERMOHONAN
[2.2] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para
Teradu;
[2.3] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat Keputusan KONI Provinsi Lampung Nomor
23 Tahun 2016 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus
KONI Kabupaten Pesawaran Masa Bakti 2016-2020,
tanggal 28 Maret 2016;
2. Bukti P-2 : Berita Media Cetak Warta News tanggal 20 Desember
2017 Edisi 40/Tahun II/6 Halaman 2;
3. Bukti P-3 : Berita Media Online Saka News tanggal 26 September
2017 dan 28 September 2017;
4. Bukti P-4 : Berita Media Sosial Online Infokyai tanggal 18 Februari
2018;
5. Bukti P-5 : Berita Media Online Konkrit News
http://www.konkritnews.com/2018/02/gpn-perekrutan-
ppk-se pesawarandiduga.html;
6. Bukti P-6 : Berita Media Online Konkrit News
http://www.konkritnews.com/2018/02/gpn-segera-
laporkan-kpu-pesawaranke.html;
7. Bukti P-7 : Berita Media Online Konkrit News
http://www.konkritnews.com/2018/02/perekrutan-ppk-
diduga-saratkepentingan.html;
8. Bukti P-8 : Berita Media Online Harian Lampung tanggal 17 Februari
2018;
9. Bukti P-8 : Fotokopi Pengumuman KPU Kabupaten Pesawaran nomor
33/PP.05.01-PU/1809/KPU-Kab/II/2018 tanggal 17
Februari 2018 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
PPK Se-Kabupaten Pesawaran Pada Pemilu Tahun 2019;
10. Bukti P-9 : Foto Anggota KPU terlibat Ormas.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan
sebagai berikut:
1. Untuk Pokok Pengaduan Keterlibatan Ormas/OKP:
Sesuai ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf K undang Undang nomor 7 tahun
2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan Anggota KPU tidak boleh terlibat
dari organisasi kemasyarakatan, namun sampai saat ini Anggota KPU
Kabupaten Pesawaran masih terlibat dalam organisasi kemasyarakatan
diantaranya Amin Udin, S.H.I., M.Pd.I selaku ketua KPU Kabupaten
Pesawaran menjadi pengurus ormas GP Ansor Provinsi, Yatin Putro Sugino,
SE menjabat sebagai pengurus koni dan Pengurus Ormas Pemuda pancasila
(PP), Aan Saputra, S.Th.I sebagai pengurus GP Ansor Kabupaten Pesawaran,
Edi Sutanto, S.P menjabat sebagai wakil sekretaris Koni Kabupaten
Pesawaran, serta Linawati sebagai pengurus Ormas Muhammadiyah
Pesawaran;
1.1 Bahwa benar Amin Udin, S.H.I., M.Pd.I selaku ketua KPU Kabupaten
Pesawaran pernah menjadi pengurus Ormas/OKP Pimpinan Wilayah
Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Lampung, selanjutnya Sdr. Amin Udin,
S.H.I., M.Pd.I telah Mengundurkan diri dan diberhentikan berdasarkan
Surat Keputusan Pimpinan Wilayah GP Ansor Provinsi Lampung dengan
Nomor: 034/PW-VII/SK-01/XII/2017 tentang Pemberhentian Pengurus
dan Anggota Gerakan Pemuda Ansor Se-Provinsi Lampung atas nama
Amin Udin, S.H.I., M.Pd.I tertanggal 30 Desember 2017;
1.2 Bahwa benar Sdr. Yatin Putro Sugino, SE, Akt selaku Anggota KPU
Kabupaten Pesawaran pernah menjadi pengurus KONI Kabupaten
Pesawaran. Selanjutnya, Sdr. Yatin Putro Sugino, SE, Akt telah
mengundurkan diri dan diberhentikan berdasarkan Surat Ketua Umum
KONI Kabupaten Pesawaran nomor: 216/KONI-PSW/XII/2017 Perihal
Persetujuan Pengunduran Diri atas nama Yatin Putro Sugino, SE, Akt.
tertanggal 10 Desember 2017;
1.3 Bahwa benar Sdr. Yatin Putro Sugino, SE, Akt., selaku Anggota KPU
Kabupaten Pesawaran pernah menjadi Pengurus Ormas/OKP MPC
Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Pesawaran dan, selanjutnya saudara
Yatin Putro Sugino, SE, Akt., telah mengundurkan diri dan telah
diberhentikan berdasarkan surat Ketua Majelis Pimpinan Cabang
Pemuda Pancasila Kabupaten Pesawaran nomor 12.15/SP/MPC-
PP/PSW/XII /2017 Perihal Pengunduran Diri Wakil Ketua III MPC
Pemuda Pancasila atas nama Yatin Putro Sugino, SE, Akt. tertanggal 5
Desember 2017;
1.4 Bahwa benar Sdr. Aan Saputra.S.Th.I selaku anggota KPU Kabupaten
Pesawaran pernah menjadi pengurus Ormas/OKP Pimpinan Cabang GP
Ansor Kabupaten Pesawaran, selanjutnya, Sdr. Aan Saputra, S.Th.I telah
mengundurkan diri dan diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan
Pimpinan Wilayah GP Ansor Provinsi Lampung dengan Nomor 026/PW-
VII/SK-01/XII/2017 tentang Pemberhentian Pengurus dan Anggota
Gerakan Pemuda Ansor Se-Provinsi Lampung atas nama Aan
Saputra.S.Th.I. tertanggal 30 Desember 2017;
1.5 Bahwa benar Sdr. Edi Sutanto, S.P. selaku Anggota KPU Kabupaten
Pesawaran pernah menjadi pengurus KONI Kabupaten Pesawaran dan
selanjutnya Sdr. Edi Sutanto, S.P telah mengundurkan diri dan
diberhentikan berdasarkan surat Ketua Umum KONI Kabupaten
Pesawaran nomor 215/KONI-PSW/XII/2017 perihal Persetujuan
Pengunduran diri atas nama Edi Sutanto, S.P. tertanggal 10 Desember
2017;
1.6 Bahwa Sdr. Linawati, M.Pd.I. selaku Anggota KPU Kabupaten Pesawaran
tidak benar pernah/sedang menjadi Pengurus Ormas Pimpinan Daerah
Muhammadiyah Kabupaten Pesawaran.
2. Untuk Pokok Pengaduan terkait Pelantikan PPK 2 (dua) Periode.
Berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2015 pasal 18 ayat 1 huruf K dijelaskan
bahwa salah satu persyaratan menjadi anggota PPK adalah belum pernah
menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK. Faktanya, terdapat anggota PPK
yang sudah 2 kali menjabat namun masih saja dilantik oleh KPU Kabupaten
Pesawaran. Lusi Anisa, sudah menjabat dua periode sebagai PPK Legislatif
tahun 2009 dan 2014 Kecamatan Tegineneng saat ini masih ditetapkan
menjadi PPK legislatif 2019. Yang bersangkutan juga sudah menjabat PPK
Pemilukada 2018. Hal yang sama juga terjadi di kecamatan lain yaitu a.n
Ziptoni PPK Kecamatan Way Lima, Okvia Niza PPK Kecamatan Way Khilau.
Mereka sudah menjabat PPK Pemilukada masih ditetapkan di Pemilukada
2018.
2.1. Selanjutnya Berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 643/PP.05.3-SD/01/KPU/X/2017 tentang Penjelasan
Anggota PPK, PPS, dan KPPS belum pernah menjabat 2 (dua) kali bahwa
2 (dua) kali atau 2 periode yang dimaksud sebagai syarat menjadi
penyelenggara pemilihan adalah:
a. Periode Pertama dimulai dari tahun 2010-2014.
b. Periode Kedua dimulai dari tahun 2015-2018 dan seterusnya.
2.2. Selanjutnya, berdasarkan Surat KPU RI Nomor: 643/PP.05.3-
SD/01/KPU/X/2017 tersebut diatas:
a. Bahwa sdr. Lusi Anisa tidak benar menjadi anggota PPK Kec.
Tegineneng pada Pemilu/Pileg 2009 berdasarkan Surat Keputusan
KPU Kabupaten Pesawaran Nomor: 270/169.a/KPU-PSW/VI/2009
tentang Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten
Pesawaran Pemilihan Umum Presidan dan Wakil Presiden Tahun
2009.
b. Bahwa Sdr. Ziptoni dan Sdr. Okvia Niza juga tidak pernah menjabat
sebagai anggota PPK di Kec. Way Lima dan Kec. Way Khilau pada
pelaksanaan Pemilu/Pileg 2009.
c. Bahwa mereka (Sdr. Lusi anisa, Sdr. Ziptoni, dan Sdr. Okvia Niza)
pada pelaksanaan Pemilukada 2018 sebagai anggota PPK pada
Periode Kedua.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-11, sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat Keputusan Pimpinan Wilayah GP Ansor Nomor
034/PW-VII/SK-01/XII/2017 tentang pemberhentian
pengurus dan anggota GP Ansor se-Provinsi Lampung a.n.
Aminuddin
2. Bukti T-2 : Persetujuan pengunduran diri KONI Kabupaten
Pesawaran a.n. Yatin Putro Sugiono
3. Bukti T-3 : Pengunduran diri a.n. Yatin Putro Sugiono dari
kepengurusan MPC Pemuda Pancasila Kabupaten
Pesawaran
4. Bukti T-4 : Surat Keputusan Pimpinan Wilayah GP Ansor Nomor
026/PW-VII/SK-01/XII/2017 tentang pemberhentian
pengurus dan anggota GP Ansor se-Provinsi Lampung a.n.
Aan Saputra
5. Bukti T-5 : Persetujuan pengunduran diri KONI Kabupaten
Pesawaran a.n. Edi Sutanto
6. Bukti T-6 : Keputusan KPU Pesawaran tentang Pengangkatan PPK
untuk Pemilu Pileg dan Pilpres 2019
7. Bukti T-7 : Keputusan KPU Pesawaran tentang Pengangkatan PPK
untuk Pemilu Pileg dan Pilpres 2014
8. Bukti T-8 : Keputusan KPU Pesawaran tentang Pengangkatan PPK
untuk Pilgub Lampung Tahun 2018
9. Bukti T-9 : Keputusan KPU Pesawaran tentang Pengangkatan PPK
PAW untuk Pilgub 2018
10. Bukti T-10 : Surat Pernyataan a.n Andang Sarwono yang menyatakan
tidak pernah menjadi anggota Partai Politik
11. Bukti T-11 : Surat Pernyataan Muhammad Id selaku Ketua PAC Partai
Gerindra pada tahun 2017 dan menyatakan bahwa
dirinya tidak pernah meminta atau memasukkan Andang
Sarwono sebagai pengurus atau anggota Partai Gerindra.
[2.7] DKPP telah meminta keterangan Saksi dan Pihak Terkait;
Saksi Pengadu a.n. Fakhrurrozi (masyarakat).
Saksi tidak kenal dengan Andang Sarwono. Saksi mengetahui keterlibatan
Andang Sarwono dari SIPOL. Teradu bertanya terhadap orang lain yang tahu
tentang SIPOL. Teradu datang ke kantor KPU untuk meminta data. Saksi juga
aktif sebagai pegiat media.
Saksi Teradu a.n. Andang Sarwono (anggota PPK yang diduga terlibat Partai
Politik).
Saksi menyangkal dirinya terlibat dalam partai politik sebagaimana tuduhan
Pengadu. Saksi baru mengetahui namanya masuk kedalam kepengurusan parpol
setelah adanya laporan ke DKPP. Setelah mengetahui namanya dicatut, saksi
langsung menghubungi pihak pengurus anak cabang Partai Gerindra dan
menyatakan keberatan karena namanya telah dicatut.
Pihak Terkait (Ketua dan anggota Panwas Pesawaran).
Panwas sudah melakukan koordinasi terkait rangkap jabatan di ormas dan
Teradu sudah melakukan proses sesuai ketentuan, yakni pengunduran diri dari
kepengurusan ormas terkait. Panwas sudah melakukan pencegahan dengan
mengirimkan surat kepada Teradu yang berisi nama-nama yang terindikasi tidak
memenuhi kualifikasi administrasi. Panwas juga sudah berkoordinasi dalam
setiap tahapan rekruitmen agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Panwas
juga menghsilkan form A sebagai hasil pengawasan terkait pemunduran jadwal
seleksi KPK. Dari hasil pengawasan ada 5 orang jumlah peserta yang tidak hadir
pada saat test. Jumlah soal ujian dan jawaban sebanyak 135 lembar dan
dilanjutkan pemusnahan soal. Panwas juga melakukan pengawasan terkait
akuntabilitas seleksi PPK dan sudah diumumkan kepada masyarakat. Panwas
pernah bersurat terkait nama-nama yang tidak memenuhi syarat yang terlibat
sebagai parpol dan pernah menjadi penyelenggara dua periode. KPU sudah
menindaklanjuti nama-nama calon PPK yang terindikasi parpol tersebut sesuai
rekomendasi panwas. Nama-nama yang direkomendasikan Panwas tidak
termasuk pada nama yang dipersoalkan Teradu. Terkait nama Andang Sarwono
tidak termasuk dalam nama-nama yang direkomendasikan Panwas kepada pihak
Teradu. Panwas sudah melakukan klarifikasi terhadap pengurus Partai Gerindra
terkait keterlibatan anggota PPK a.n. Andang Sarwono.
[2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah masyarakat yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu
tidak professional dengan masih terlibat dalam organisasi kemasyarakatan
dimana hal ini tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mensyaratkan penyelenggara pemilu tidak boleh
terlibat dalam organisasi kemasyarakatan. Tindakan Teradu juga tidak cermat
dengan meloloskan nama-nama calon anggota PPK yang sudah menjabat 2 (dua)
kali menjadi PPK kembali pada Pemilu 2019, yaitu: Lusi Anisa yang sudah
menjabat dua periode sebagai PPK Legislatif Tahun 2009 dan 2014 Kecamatan
Tegineneg saat ini masih ditetapkan menjadi PPK Legislatif 2019, serta sudah
menjabat PPK pada saat pemilukada 2018, Ziptoni PPK Kecamatan Way Lima,
dan Okvia Niza PPK Kecamatan Way Khilau. Mereka sudah menjabat PPK
Pemilukada, namun masih ditetapkan di Pemilukada 2018. Para Teradu juga
sudah meloloskan anggota PPK Andang Sarwono yang terlibat partai politik
sebagai anggota Partai Gerindra.
[4.2] Menimbang jawaban para Teradu yang pada pokoknya membantah seluruh
dalil aduan Pengadu dan menyatakan bahwa tindakan Teradu sudah sesuai
dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Terhadap dalil aduan Pengadu bahwa
Teradu masih aktif dalam kepengurusan organisasi kemasyarakatan, Teradu
membantah dengan bukti surat pengunduran diri masing-masing dari organisasi
terkait. Bahwa surat pengunduran diri yang dibuat tersebut secara tenggat
waktu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dikuatkan dengan surat
edaran KPU RI terkait pengunduran diri dari kepengurusan organisasi
masyarakat. Teradu V Linawati selaku Anggota KPU Kabupaten Pesawaran
membantah menyatakan tidak benar pernah atau sedang menjadi Pengurus
Ormas Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pesawaran. Terhadap dalil
aduan Pengadu bahwa para Teradu telah meloloskan PPK yang telah menjabat 2
(dua) periode, Teradu menyatakan nama-nama tersebut setelah dicek datanya
tidak benar seperti yang dituduhkan Pengadu. Nama-nama tersebut sudah
sesuai ketentuan sebagaimana tafsiran para Teradu tentang menjabat 2 (dua)
periode yakni 2 (dua) kali periode pemilu presiden dan legislatif. Terhadap dalil
aduan Andang Sarwono diduga terlibat partai politik, para Teradu sudah
melakukan klarifikasi langsung terhadap pihak terkait dan tuduhan tersebut
tidak terbukti.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti dan fakta
yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Terhadap dalil aduan Pengadu bahwa para Teradu masih aktif dalam
kepengurusan organisasi kemasyarakatan, dalam fakta persidangan para Teradu
membantah tuduhan tersebut dan membuktikan dengan surat pengunduran diri
dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan. Teradu V Linawati selaku
Anggota KPU Kabupaten Pesawaran tidak pernah menjadi pengurus Ormas
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pesawaran. Partisipasi Teradu V
hanya sebatas simpatisan biasa. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, dalil
Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu bahwa beberapa nama anggota PPK yang
diduga telah menjabat 2 (dua) periode, dalam fakta persidangan para Teradu
dapat menunjukkan alat bukti berupa SK nama-nama calon anggota PPK terpilih
memenuhi syarat belum menjabat 2 (dua) periode dalam pemilu. DKPP Menilai
Teradu I s.d. V dalam menerapkan batasan 2 (dua) periode pada seleksi PPK
sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Para Teradu justru
mampu memberikan penafsiran yang lebih luas sehingga mendukung
ketersediaan sumber daya manusia di tingkat Kecamatan. Namun demikian
Sebagai wujud akuntabilitas terhadap publik, Para Teradu juga memiliki
kewajiban untuk memberikan penjelasan terhadap sebuah keputusan yang
diambil agar terhindar dari persepsi masyarakat yang kurang baik. Terhadap
dalil aduan Anggota PPK Andang Sarwono terlibat pengurus Partai Gerindra,
fakta persidangan terungkap bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui
namanya dicatut. Setelah para Teradu dan Pihak Terkait Panwas klarifikasi
kepada pengurus Partai Gerindra bahwa Andang Sarwono tidak pernah
dimasukkan kedalam anggota maupun kepengurusan partai tersebut.
Berdasarkan fakta dan bukti-bukti tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti
dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Terhadap dalil aduan Pengadu bahwa para Teradu tidak profesional saat
melakukan rekrutmen dan pelantikan PPK dan PPS; memundurkan jadwal
seleksi PPK, melaksanakan sumpah anggota PPK dan PPS tidak melibatkan
unsur Kementerian Agama, Teradu melakukan selfie; bahwa terkait
pengunduran jadwal seleksi PPK, tindakan para Teradu telah menyesuaikan
dengan jarak tempuh peserta tes dengan pertimbangan geografis kecamatan
yang letaknya cukup jauh dan sudah mendapat persetujuan semua peserta tes
serta tidak ada pihak yang keberatan. Terkait sumpah anggota PPK terpilih,
Teradu melibatkan Penyuluh Agama Honorer (PAH) Kecamatan yang notabene
merupakan bagian dari pegawai Kementerian Agama. Terkait para Teradu yang
selfie dalam acara pelantikan, Pengadu tidak mampu mengungkap fakta dan
membuktikan kebenarannya. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para
Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan;
[5.3.] Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Amin Udin, Teradu II Yatin Putro Sugino,
Teradu III Aan Saputra, Teradu IV Edi Sutanto, dan Teradu V Linawati
selaku ketua dan anggota KPU Kabupaten Pesawaran sejak putusan ini
dibcakan;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Lampung untuk melaksanakan putusan ini
terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati,
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan Bulan Mei
tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Enam bulan Juni tahun Dua Ribu
Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad,
Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
ttd ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
ttd ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir