Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.67/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab.Pesawaran Lampung
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 06/06/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-05-2018
👁 12 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 50/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 14 Februari 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 67/DKPP-PKE-VI/2018 yang pada pokoknya menguraikan dalil-dalil sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf K Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan Anggota KPU tidak boleh terlibat dari organisasi kemasyarakatan, namun sampai saat ini Anggota KPU Kabupaten Pesawaran masih terlibat dalam organisasi kemasyarakatan diantaranya Amin Udin, S.H.I., M.Pd.I.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu tidak professional dengan masih terlibat dalam organisasi kemasyarakatan dimana hal ini tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mensyaratkan penyelenggara pemilu tidak boleh terlibat dalam organisasi kemasyarakatan. Tindakan Teradu juga tidak cermat dengan meloloskan nama-nama calon anggota PPK yang sudah menjabat 2 (dua) kali menjadi PPK kembali pada Pemilu 2019, yaitu: Lusi Anisa yang sudah menjabat dua periode sebagai PPK Legislatif Tahun 2009 dan 2014 Kecamatan Tegineneg saat ini masih ditetapkan menjadi PPK Legislatif 2019, serta sudah menjabat PPK pada saat pemilukada 2018, Ziptoni PPK Kecamatan Way Lima, dan Okvia Niza PPK Kecamatan Way Khilau.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Amin Udin, Teradu II Yatin Putro Sugino, Teradu III Aan Saputra, Teradu IV Edi Sutanto, dan Teradu V Linawati selaku ketua dan anggota KPU Kabupaten Pesawaran sejak putusan ini dibcakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Lampung untuk melaksanakan putusan ini terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 67/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 50/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 14 Februari 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 67/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU 1. Nama : Hasri Pekerjaan/Lembaga : Buruh Tani/Masyarakat Alamat : Desa Gedong Dalom, Kec. Way Lima, Kab. Pesawaran Provinsi Lampung Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Amin Udin Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Alamat : Jl. Raya Ahmad Yani, Desa Taman Sari, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran, Lampung. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Yatin Putro Sugino Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pesawaran Alamat : Jl. Raya Ahmad Yani, Desa Taman Sari, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran, Lampung. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Aan Saputra Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pesawaran Alamat : Jl. Raya Ahmad Yani, Desa Taman Sari, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran, Lampung. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Edi Sutanto Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pesawaran Alamat : Jl. Raya Ahmad Yani, Desa Taman Sari, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran, Lampung. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Linawati Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pesawaran Alamat : Jl. Raya Ahmad Yani, Desa Taman Sari, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran, Lampung. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. V selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Menimbang Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 50/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 14 Februari 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 67/DKPP-PKE-VI/2018 yang pada pokoknya menguraikan dalil-dalil sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf K Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan Anggota KPU tidak boleh terlibat dari organisasi kemasyarakatan, namun sampai saat ini Anggota KPU Kabupaten Pesawaran masih terlibat dalam organisasi kemasyarakatan diantaranya Amin Udin, S.H.I., M.Pd.I. selaku Ketua KPU Kabupaten Pesawaran menjadi pengurus di Ormas GP Ansor Provinsi, Yatin Putro Sugino, S.E. menjabat sebagai Pengurus Koni dan pengurus Ormas Pemuda Pancasila (PP), Aan Saputra, S.Th.I. sebagai pengurus GP Ansor Kabupaten Pesawaran, Edi Sutanto, S.P. menjabat sebagai wakil Sekretaris Koni Kabupaten Pesawaran, serta Linawati, M.Pd.I. sebagai pengurus Ormas Muhammadyah Pesawaran; 2. Berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2015 Pasal 18 Ayat 1 huruf K dijelaskan bahwa salah satu persyaratan menjadi anggota PPK adalah belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK. Faktanya, terdapat anggota PPK yang sudah 2 kali menjabat namun masih saja dilantik oleh KPU Kabupaten Pesawaran. Lusi Anisa, sudah menjabat dua periode sebagai PPK Legislatif Tahun 2009 dan 2014 Kecamatan Tegineneg saat ini masih ditetapkan menjadi PPK Legislatif 2019. Yang bersangkutan juga sudah menjabat PPK Pemilukada 2018. Hal yang sama juga terjadi di Kecamatan lain yaitu a.n. Ziptoni PPK Kecamatan Way Lima, Okvia Niza PPK Kecamatan Way Khilau. Mereka sudah menjabat PPK Pemilukada masih ditetapkan di Pemilukada 2018. PERMOHONAN [2.2] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu; [2.3] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat Keputusan KONI Provinsi Lampung Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kabupaten Pesawaran Masa Bakti 2016-2020, tanggal 28 Maret 2016; 2. Bukti P-2 : Berita Media Cetak Warta News tanggal 20 Desember 2017 Edisi 40/Tahun II/6 Halaman 2; 3. Bukti P-3 : Berita Media Online Saka News tanggal 26 September 2017 dan 28 September 2017; 4. Bukti P-4 : Berita Media Sosial Online Infokyai tanggal 18 Februari 2018; 5. Bukti P-5 : Berita Media Online Konkrit News http://www.konkritnews.com/2018/02/gpn-perekrutan- ppk-se pesawarandiduga.html; 6. Bukti P-6 : Berita Media Online Konkrit News http://www.konkritnews.com/2018/02/gpn-segera- laporkan-kpu-pesawaranke.html; 7. Bukti P-7 : Berita Media Online Konkrit News http://www.konkritnews.com/2018/02/perekrutan-ppk- diduga-saratkepentingan.html; 8. Bukti P-8 : Berita Media Online Harian Lampung tanggal 17 Februari 2018; 9. Bukti P-8 : Fotokopi Pengumuman KPU Kabupaten Pesawaran nomor 33/PP.05.01-PU/1809/KPU-Kab/II/2018 tanggal 17 Februari 2018 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota PPK Se-Kabupaten Pesawaran Pada Pemilu Tahun 2019; 10. Bukti P-9 : Foto Anggota KPU terlibat Ormas. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: 1. Untuk Pokok Pengaduan Keterlibatan Ormas/OKP: Sesuai ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf K undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan Anggota KPU tidak boleh terlibat dari organisasi kemasyarakatan, namun sampai saat ini Anggota KPU Kabupaten Pesawaran masih terlibat dalam organisasi kemasyarakatan diantaranya Amin Udin, S.H.I., M.Pd.I selaku ketua KPU Kabupaten Pesawaran menjadi pengurus ormas GP Ansor Provinsi, Yatin Putro Sugino, SE menjabat sebagai pengurus koni dan Pengurus Ormas Pemuda pancasila (PP), Aan Saputra, S.Th.I sebagai pengurus GP Ansor Kabupaten Pesawaran, Edi Sutanto, S.P menjabat sebagai wakil sekretaris Koni Kabupaten Pesawaran, serta Linawati sebagai pengurus Ormas Muhammadiyah Pesawaran; 1.1 Bahwa benar Amin Udin, S.H.I., M.Pd.I selaku ketua KPU Kabupaten Pesawaran pernah menjadi pengurus Ormas/OKP Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Lampung, selanjutnya Sdr. Amin Udin, S.H.I., M.Pd.I telah Mengundurkan diri dan diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Wilayah GP Ansor Provinsi Lampung dengan Nomor: 034/PW-VII/SK-01/XII/2017 tentang Pemberhentian Pengurus dan Anggota Gerakan Pemuda Ansor Se-Provinsi Lampung atas nama Amin Udin, S.H.I., M.Pd.I tertanggal 30 Desember 2017; 1.2 Bahwa benar Sdr. Yatin Putro Sugino, SE, Akt selaku Anggota KPU Kabupaten Pesawaran pernah menjadi pengurus KONI Kabupaten Pesawaran. Selanjutnya, Sdr. Yatin Putro Sugino, SE, Akt telah mengundurkan diri dan diberhentikan berdasarkan Surat Ketua Umum KONI Kabupaten Pesawaran nomor: 216/KONI-PSW/XII/2017 Perihal Persetujuan Pengunduran Diri atas nama Yatin Putro Sugino, SE, Akt. tertanggal 10 Desember 2017; 1.3 Bahwa benar Sdr. Yatin Putro Sugino, SE, Akt., selaku Anggota KPU Kabupaten Pesawaran pernah menjadi Pengurus Ormas/OKP MPC Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Pesawaran dan, selanjutnya saudara Yatin Putro Sugino, SE, Akt., telah mengundurkan diri dan telah diberhentikan berdasarkan surat Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Pesawaran nomor 12.15/SP/MPC- PP/PSW/XII /2017 Perihal Pengunduran Diri Wakil Ketua III MPC Pemuda Pancasila atas nama Yatin Putro Sugino, SE, Akt. tertanggal 5 Desember 2017; 1.4 Bahwa benar Sdr. Aan Saputra.S.Th.I selaku anggota KPU Kabupaten Pesawaran pernah menjadi pengurus Ormas/OKP Pimpinan Cabang GP Ansor Kabupaten Pesawaran, selanjutnya, Sdr. Aan Saputra, S.Th.I telah mengundurkan diri dan diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Wilayah GP Ansor Provinsi Lampung dengan Nomor 026/PW- VII/SK-01/XII/2017 tentang Pemberhentian Pengurus dan Anggota Gerakan Pemuda Ansor Se-Provinsi Lampung atas nama Aan Saputra.S.Th.I. tertanggal 30 Desember 2017; 1.5 Bahwa benar Sdr. Edi Sutanto, S.P. selaku Anggota KPU Kabupaten Pesawaran pernah menjadi pengurus KONI Kabupaten Pesawaran dan selanjutnya Sdr. Edi Sutanto, S.P telah mengundurkan diri dan diberhentikan berdasarkan surat Ketua Umum KONI Kabupaten Pesawaran nomor 215/KONI-PSW/XII/2017 perihal Persetujuan Pengunduran diri atas nama Edi Sutanto, S.P. tertanggal 10 Desember 2017; 1.6 Bahwa Sdr. Linawati, M.Pd.I. selaku Anggota KPU Kabupaten Pesawaran tidak benar pernah/sedang menjadi Pengurus Ormas Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pesawaran. 2. Untuk Pokok Pengaduan terkait Pelantikan PPK 2 (dua) Periode. Berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2015 pasal 18 ayat 1 huruf K dijelaskan bahwa salah satu persyaratan menjadi anggota PPK adalah belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK. Faktanya, terdapat anggota PPK yang sudah 2 kali menjabat namun masih saja dilantik oleh KPU Kabupaten Pesawaran. Lusi Anisa, sudah menjabat dua periode sebagai PPK Legislatif tahun 2009 dan 2014 Kecamatan Tegineneng saat ini masih ditetapkan menjadi PPK legislatif 2019. Yang bersangkutan juga sudah menjabat PPK Pemilukada 2018. Hal yang sama juga terjadi di kecamatan lain yaitu a.n Ziptoni PPK Kecamatan Way Lima, Okvia Niza PPK Kecamatan Way Khilau. Mereka sudah menjabat PPK Pemilukada masih ditetapkan di Pemilukada 2018. 2.1. Selanjutnya Berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 643/PP.05.3-SD/01/KPU/X/2017 tentang Penjelasan Anggota PPK, PPS, dan KPPS belum pernah menjabat 2 (dua) kali bahwa 2 (dua) kali atau 2 periode yang dimaksud sebagai syarat menjadi penyelenggara pemilihan adalah: a. Periode Pertama dimulai dari tahun 2010-2014. b. Periode Kedua dimulai dari tahun 2015-2018 dan seterusnya. 2.2. Selanjutnya, berdasarkan Surat KPU RI Nomor: 643/PP.05.3- SD/01/KPU/X/2017 tersebut diatas: a. Bahwa sdr. Lusi Anisa tidak benar menjadi anggota PPK Kec. Tegineneng pada Pemilu/Pileg 2009 berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor: 270/169.a/KPU-PSW/VI/2009 tentang Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Pesawaran Pemilihan Umum Presidan dan Wakil Presiden Tahun 2009. b. Bahwa Sdr. Ziptoni dan Sdr. Okvia Niza juga tidak pernah menjabat sebagai anggota PPK di Kec. Way Lima dan Kec. Way Khilau pada pelaksanaan Pemilu/Pileg 2009. c. Bahwa mereka (Sdr. Lusi anisa, Sdr. Ziptoni, dan Sdr. Okvia Niza) pada pelaksanaan Pemilukada 2018 sebagai anggota PPK pada Periode Kedua. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-11, sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Surat Keputusan Pimpinan Wilayah GP Ansor Nomor 034/PW-VII/SK-01/XII/2017 tentang pemberhentian pengurus dan anggota GP Ansor se-Provinsi Lampung a.n. Aminuddin 2. Bukti T-2 : Persetujuan pengunduran diri KONI Kabupaten Pesawaran a.n. Yatin Putro Sugiono 3. Bukti T-3 : Pengunduran diri a.n. Yatin Putro Sugiono dari kepengurusan MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Pesawaran 4. Bukti T-4 : Surat Keputusan Pimpinan Wilayah GP Ansor Nomor 026/PW-VII/SK-01/XII/2017 tentang pemberhentian pengurus dan anggota GP Ansor se-Provinsi Lampung a.n. Aan Saputra 5. Bukti T-5 : Persetujuan pengunduran diri KONI Kabupaten Pesawaran a.n. Edi Sutanto 6. Bukti T-6 : Keputusan KPU Pesawaran tentang Pengangkatan PPK untuk Pemilu Pileg dan Pilpres 2019 7. Bukti T-7 : Keputusan KPU Pesawaran tentang Pengangkatan PPK untuk Pemilu Pileg dan Pilpres 2014 8. Bukti T-8 : Keputusan KPU Pesawaran tentang Pengangkatan PPK untuk Pilgub Lampung Tahun 2018 9. Bukti T-9 : Keputusan KPU Pesawaran tentang Pengangkatan PPK PAW untuk Pilgub 2018 10. Bukti T-10 : Surat Pernyataan a.n Andang Sarwono yang menyatakan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik 11. Bukti T-11 : Surat Pernyataan Muhammad Id selaku Ketua PAC Partai Gerindra pada tahun 2017 dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah meminta atau memasukkan Andang Sarwono sebagai pengurus atau anggota Partai Gerindra. [2.7] DKPP telah meminta keterangan Saksi dan Pihak Terkait; Saksi Pengadu a.n. Fakhrurrozi (masyarakat). Saksi tidak kenal dengan Andang Sarwono. Saksi mengetahui keterlibatan Andang Sarwono dari SIPOL. Teradu bertanya terhadap orang lain yang tahu tentang SIPOL. Teradu datang ke kantor KPU untuk meminta data. Saksi juga aktif sebagai pegiat media. Saksi Teradu a.n. Andang Sarwono (anggota PPK yang diduga terlibat Partai Politik). Saksi menyangkal dirinya terlibat dalam partai politik sebagaimana tuduhan Pengadu. Saksi baru mengetahui namanya masuk kedalam kepengurusan parpol setelah adanya laporan ke DKPP. Setelah mengetahui namanya dicatut, saksi langsung menghubungi pihak pengurus anak cabang Partai Gerindra dan menyatakan keberatan karena namanya telah dicatut. Pihak Terkait (Ketua dan anggota Panwas Pesawaran). Panwas sudah melakukan koordinasi terkait rangkap jabatan di ormas dan Teradu sudah melakukan proses sesuai ketentuan, yakni pengunduran diri dari kepengurusan ormas terkait. Panwas sudah melakukan pencegahan dengan mengirimkan surat kepada Teradu yang berisi nama-nama yang terindikasi tidak memenuhi kualifikasi administrasi. Panwas juga sudah berkoordinasi dalam setiap tahapan rekruitmen agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Panwas juga menghsilkan form A sebagai hasil pengawasan terkait pemunduran jadwal seleksi KPK. Dari hasil pengawasan ada 5 orang jumlah peserta yang tidak hadir pada saat test. Jumlah soal ujian dan jawaban sebanyak 135 lembar dan dilanjutkan pemusnahan soal. Panwas juga melakukan pengawasan terkait akuntabilitas seleksi PPK dan sudah diumumkan kepada masyarakat. Panwas pernah bersurat terkait nama-nama yang tidak memenuhi syarat yang terlibat sebagai parpol dan pernah menjadi penyelenggara dua periode. KPU sudah menindaklanjuti nama-nama calon PPK yang terindikasi parpol tersebut sesuai rekomendasi panwas. Nama-nama yang direkomendasikan Panwas tidak termasuk pada nama yang dipersoalkan Teradu. Terkait nama Andang Sarwono tidak termasuk dalam nama-nama yang direkomendasikan Panwas kepada pihak Teradu. Panwas sudah melakukan klarifikasi terhadap pengurus Partai Gerindra terkait keterlibatan anggota PPK a.n. Andang Sarwono. [2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah masyarakat yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu tidak professional dengan masih terlibat dalam organisasi kemasyarakatan dimana hal ini tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mensyaratkan penyelenggara pemilu tidak boleh terlibat dalam organisasi kemasyarakatan. Tindakan Teradu juga tidak cermat dengan meloloskan nama-nama calon anggota PPK yang sudah menjabat 2 (dua) kali menjadi PPK kembali pada Pemilu 2019, yaitu: Lusi Anisa yang sudah menjabat dua periode sebagai PPK Legislatif Tahun 2009 dan 2014 Kecamatan Tegineneg saat ini masih ditetapkan menjadi PPK Legislatif 2019, serta sudah menjabat PPK pada saat pemilukada 2018, Ziptoni PPK Kecamatan Way Lima, dan Okvia Niza PPK Kecamatan Way Khilau. Mereka sudah menjabat PPK Pemilukada, namun masih ditetapkan di Pemilukada 2018. Para Teradu juga sudah meloloskan anggota PPK Andang Sarwono yang terlibat partai politik sebagai anggota Partai Gerindra. [4.2] Menimbang jawaban para Teradu yang pada pokoknya membantah seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan bahwa tindakan Teradu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Terhadap dalil aduan Pengadu bahwa Teradu masih aktif dalam kepengurusan organisasi kemasyarakatan, Teradu membantah dengan bukti surat pengunduran diri masing-masing dari organisasi terkait. Bahwa surat pengunduran diri yang dibuat tersebut secara tenggat waktu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dikuatkan dengan surat edaran KPU RI terkait pengunduran diri dari kepengurusan organisasi masyarakat. Teradu V Linawati selaku Anggota KPU Kabupaten Pesawaran membantah menyatakan tidak benar pernah atau sedang menjadi Pengurus Ormas Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pesawaran. Terhadap dalil aduan Pengadu bahwa para Teradu telah meloloskan PPK yang telah menjabat 2 (dua) periode, Teradu menyatakan nama-nama tersebut setelah dicek datanya tidak benar seperti yang dituduhkan Pengadu. Nama-nama tersebut sudah sesuai ketentuan sebagaimana tafsiran para Teradu tentang menjabat 2 (dua) periode yakni 2 (dua) kali periode pemilu presiden dan legislatif. Terhadap dalil aduan Andang Sarwono diduga terlibat partai politik, para Teradu sudah melakukan klarifikasi langsung terhadap pihak terkait dan tuduhan tersebut tidak terbukti. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Terhadap dalil aduan Pengadu bahwa para Teradu masih aktif dalam kepengurusan organisasi kemasyarakatan, dalam fakta persidangan para Teradu membantah tuduhan tersebut dan membuktikan dengan surat pengunduran diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan. Teradu V Linawati selaku Anggota KPU Kabupaten Pesawaran tidak pernah menjadi pengurus Ormas Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pesawaran. Partisipasi Teradu V hanya sebatas simpatisan biasa. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu bahwa beberapa nama anggota PPK yang diduga telah menjabat 2 (dua) periode, dalam fakta persidangan para Teradu dapat menunjukkan alat bukti berupa SK nama-nama calon anggota PPK terpilih memenuhi syarat belum menjabat 2 (dua) periode dalam pemilu. DKPP Menilai Teradu I s.d. V dalam menerapkan batasan 2 (dua) periode pada seleksi PPK sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Para Teradu justru mampu memberikan penafsiran yang lebih luas sehingga mendukung ketersediaan sumber daya manusia di tingkat Kecamatan. Namun demikian Sebagai wujud akuntabilitas terhadap publik, Para Teradu juga memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan terhadap sebuah keputusan yang diambil agar terhindar dari persepsi masyarakat yang kurang baik. Terhadap dalil aduan Anggota PPK Andang Sarwono terlibat pengurus Partai Gerindra, fakta persidangan terungkap bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui namanya dicatut. Setelah para Teradu dan Pihak Terkait Panwas klarifikasi kepada pengurus Partai Gerindra bahwa Andang Sarwono tidak pernah dimasukkan kedalam anggota maupun kepengurusan partai tersebut. Berdasarkan fakta dan bukti-bukti tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.3] Terhadap dalil aduan Pengadu bahwa para Teradu tidak profesional saat melakukan rekrutmen dan pelantikan PPK dan PPS; memundurkan jadwal seleksi PPK, melaksanakan sumpah anggota PPK dan PPS tidak melibatkan unsur Kementerian Agama, Teradu melakukan selfie; bahwa terkait pengunduran jadwal seleksi PPK, tindakan para Teradu telah menyesuaikan dengan jarak tempuh peserta tes dengan pertimbangan geografis kecamatan yang letaknya cukup jauh dan sudah mendapat persetujuan semua peserta tes serta tidak ada pihak yang keberatan. Terkait sumpah anggota PPK terpilih, Teradu melibatkan Penyuluh Agama Honorer (PAH) Kecamatan yang notabene merupakan bagian dari pegawai Kementerian Agama. Terkait para Teradu yang selfie dalam acara pelantikan, Pengadu tidak mampu mengungkap fakta dan membuktikan kebenarannya. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan; [5.3.] Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Amin Udin, Teradu II Yatin Putro Sugino, Teradu III Aan Saputra, Teradu IV Edi Sutanto, dan Teradu V Linawati selaku ketua dan anggota KPU Kabupaten Pesawaran sejak putusan ini dibcakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Lampung untuk melaksanakan putusan ini terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan Bulan Mei tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Enam bulan Juni tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA ttd ttd Muhammad Teguh Prasetyo ttd ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir