Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 160 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 04/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-09-2024
👁 24 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 197-P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 160-PKE- DKPP/VII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut : Bahwa Informasi awal melalui berita media online pada Pedoman Media terbitan tanggal 16 Mei 2024 di portal berita https://pedoman.media/read/22742/mencuat- lagi-kpu-tator-didugaterbitkan-dptb-palsu-di-pileg-2024/amp (Bukti-P1) dan selanjutnya Pengadu melakukan konfirmasi kebenaran terkait informasi tersebut ke mantan Ketua PPK Kec. Masanda a.n.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya diduga dengan sengaja melakukan perubahan elemen data pemilih dan pemalsuan dokumen Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) sebagaimana termuat dalam Formulir Model A surat pindah memilih terhadap empat orang atas nama Luther Sarira, Sadan, Risnawati, dan Maskur yang memilih di TPS 002 Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja. Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 2; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15; Pasal 16 Peraturan DKPP
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Berthy Paluangan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja, Teradu III Rahmat Hidayat, Teradu IV Daniel Tadung, dan Teradu V Natalianus Paembe Sarulallo masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan keras kepada Teradu II Intan Parerungan selaku Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tuju
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 160-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 197- P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 160-PKE-DKPP/VII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Trio Deni Wahyudi Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Lapandan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap : [1.2] Teradu 1. Nama : Berthy Paluangan Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja Alamat : Jalan Tongkonan Ada’ No.2 Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Intan Parerungan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja Alamat : Jalan Tongkonan Ada’ No.2 Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Rahmat Hidayat Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja Alamat : Jalan Tongkonan Ada’ No.2 Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Daniel Tadung Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja Alamat : Jalan Tongkonan Ada’ No.2 Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Natalianus Paembe Sarulallo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja Alamat : Jalan Tongkonan Ada’ No.2 Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 197-P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 160-PKE- DKPP/VII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut : Bahwa Informasi awal melalui berita media online pada Pedoman Media terbitan tanggal 16 Mei 2024 di portal berita https://pedoman.media/read/22742/mencuat- lagi-kpu-tator-didugaterbitkan-dptb-palsu-di-pileg-2024/amp (Bukti-P1) dan selanjutnya Pengadu melakukan konfirmasi kebenaran terkait informasi tersebut ke mantan Ketua PPK Kec. Masanda a.n. Desiati Datuarruan maka berdasarkan keterangan Desiati Datuarruan disampaikan kronologis kejadian sebagai berikut: Pasca pencoblosan pada Tanggal 14 Februari 2024, diketahui pada TPS 02 Lembang Pondingao', Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja. PPS Lembang Pondingao’ mendapati adanya 4 pemilih yg terdaftar dalam daftar hadir DPTB (bukti-P2) menggunakan KTP dari luar wilayah pemilihannya yakni: 1. Luther Sarira dengan Alamat sesuai KTP ; Desa Pattunuang, Kec. Wajo Kota Makassar. 2. Sadan dengan alamat sesuai KTP ; Desa Marannu, Kec. Baebunta Selatan Kab. Luwu Utara 3. Risnawati dengan alamat KTP ; Desa Majapahit, Kec. Pasimarannu, kab. Kepulauan Selayar. 4. Maskur dengan alamat sesuai KTP ; Desa Majapahit, Kec Pasimarannu, Kab. Kepulauan Selayar.(bukti-P3) Keempat Pemilih tersebut diatas tidak terdaftar sebelumnya dalam DPTB sesuai dengan Rekapitulasi DPT dan DPTb Kab. Tana Toraja pada pemilu tahun 2024 yang dikeluarkan KPU Kab. Tana Toraja per tanggal 8 Februari 2024 dimana dalam daftar tersebut pemilih DPTb di lembang Pondingao’ Kec. Masanda dengan jumlah 0 (Bukti- P4). Pada saat ke-4 pemilih tersebut mendatangi TPS 02, keempat pemilih tersebut tidak membawa formulir pindah memilih sesuai yang dipersyaratkan dalam Keputusan KPU No. 066 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum halaman 21 huruf e. Jika pun membawa form pindah memilih dan disesuaikan dengan alamat keempat pemilih tersebut maka KPPS TPS 02 seharusnya memberikan 3 jenis surat suara yakni surat suara calon DPD, DPR RI kepada pemilih atas nama Sadan (Alamat Luwu Utara) dan 2 Jenis surat suara yaitu Surat Suara Presiden dan Wakil Peresiden serta surat suara DPD untuk pemilih atas nama Luther Sarira, Risnawati dan Maskur. Namun diketahui KPPS setempat hanya memberikan satu jenis surat suara yakni Surat Suara calon Presiden dan Wakil Presiden. Temuan ini kemudian dilaporkan ke PPK Masanda. Anggota PPK Masanda selanjutnya melakukan koordinasi ke anggota KPU Kab. Tana Toraja terkait dengan adanya temuan PPS Lembang Pondingao’ tersebut. Melalui percakapan Whattshap antara Ketua PPK Kec. Masanda a.n. Desiati Datuarruan menyampaikan kronologis yang terjadi di TPS 02 Pondingao’ kepada anggota divisi program dan data KPU Kabupaten Tana Toraja. Selanjutnya anggota divisi program dan data KPU Kab. Tana Toraja menyarankan untuk memasukkkan ke 4 pemilih tersebut dalam kategori daftar pemilih tetap tambahan (DPTB). Bahwa pada tanggal 17 Februari 2024 anggota Divisi program dan data KPU Kab. Tana Toraja mengirimkan form pindah memilih ke empat pemilih yang terdaftar dalam daftar hadir DPTB yang penerbitannya tertanggal 23 Desember 2023 melalui aplikasi whattsap ( bukti-P5). Pada formulir DPTB yang dikirimkam sdri Intan Parerungan, ke-4 pemilih yang sebelumnya mengisi daftar hadir di TPS 02 Pondingao’ elemen data pada kolom alamat pemilih telah berubah dan tidak sesuai dengan alamat KTP-el sebelumnya; 1. Luther Sarira dengan Alamat sesuai KTP ; Desa Pattunuang, Kec. Wajo Kota Makassar. Berubah menjadi beralamat Jalan Bhayangkara desa/kelurahan Wamena Kota Kecamatan Wamena Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan. 2. Sadan dengan alamat sesuai KTP ; Desa Marannu, Kec. Baebunta Selatan Kab. Luwu Utara. Berubah menjadi beralamat Jalan Bhayangkara desa/kelurahan Wamena Kota Kecamatan Wamena Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan. 3. Risnawati dengan alamat KTP ; Desa Majapahit, Kec. Pasimarannu, kab. Kepulauan Selayar. Berubah menjadi beralamat Jalan Bhayangkara desa/kelurahan Wamena Kota Kecamatan Wamena Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan. 4. Maskur dengan alamat sesuai KTP ; Desa Majapahit, Kec Pasimarannu, Kab. Kepulauan Selayar. Berubah menjadi beralamat Jalan Bhayangkara desa/kelurahan Wamena Kota Kecamatan Wamena Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan.(bukti-P5) Dan ke- 4 pemilih diatas tertera berasal dari satu TPS yang sama yakni TPS 20 Kel. Wamena Kota, Kec. Wamena, Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan (bukti-P5). Dugaan kami penerbitan formulir pindah memilih tersebut menggunakan tanggal mundur (BackDate). Hal ini dapat ditelusuri pada lampiran hasil rapat pleno KPU Kabupaten Tana Toraja tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan tertanggal 8 Februari 2024. Pada TPS 02 lembang Pondingao’ Kecamatan Masanda tidak terdapat adanya pemilih yang terdaftar sebagai pemilih DPTB (bukti-P4). Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja divisi program dan data, nampak sangat aktif berkomunikasi dengan sdri. Desiati Datu Arruan terkait adanya pemilih yang menggunakan form DPTB tersebut. Bahkan sdri. Intan Parerungan menyarankan untuk tidak menerbitkan catatan kejadian khusus terkait pemilih yang menggunakan form DPTB tersebut untuk menghindari jebakan (entah jebakan dari siapa yang dimaksud)(bukti-P6). Namun diduga yang dimaksud jebakan yakni dari Panwaslu Kecamatan. Percakapan dari tangkapan layar antara anggota KPU Kabupaten Tana Toraja divisi program dan data Intan Parerungan dan mantan Ketua PPK Masanda sdri. Desiati Datu Arruan menguatkan dugaan jika keempat pemilih yang terdaftar dalam daftar hadir DPTB di TPS 02 pondingao’ kecamatan Masanda diterbitkan form DPTB setelah jadwal pemungutan suara telah selesai. Dari rangkaian kronologis diatas Kuat dugaan terdapat kesengajaan merubah elemen data pemilih khususnya pada alamat pemilih guna menyesuaikan dengan jumlah dan jenis surat suara yang diberikan kepada para pemilih saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS 02 Pondingao’ Kecamatan Masanda Kabupaten Tana Toraja. Dari uraian kejadian patut diduga Anggota KPU Kab. Tana Toraja telah dengan sengaja merubah elemen data pemilih dan dengan penuh kesadaran melakukan penerbitan secara tidak sah dokumen pindah memilih (form-DPTB) di TPS 02 lembang Pondingao’ kecamatan Masanda Kabupaten Tana Toraja pada pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024. Tindakan mengubah elemen data dan menerbitkan dokumen yang tidak sesuai peruntukannya, merupakan tindakan yang menyalahi prosedur penerbitan daftar pemilih tetap tambahan (DPTB), tidak sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dan perbuatan melawan hukum tindak pidana Pemilu. Tindakan pelanggaran Etik yang diduga dilakukan anggota KPU Kabupaten Tana Toraja secara bersama-sama, melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, khususnya pasal 6 ayat 2 huruf a, ayat 3 huruf c dan f. Peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor:13, 12, 1 Tahun 2012. Sementara perbuatan melawan hukum yang dilakukan anggota KPU kabupaten tana Toraja, melanggar Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 khususnya pada Pasal 544 dan Pasal 545. [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sesuai dengan aturan perundang- undangan yang berlaku. Menyatakan bahwa seluruh Para Teradu dinyatakan bersalah dan tidak layak menjadi penyelenggara pemilu dan pemilihan. Jika Majelis berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Tangkapan layar media online Pedoman Media; 2. P-2 Daftar Hadir pemilih DPTB di TPS 02 Lembang Pondingao’ Kecamatan Masanda; 3. P-3 Foto KTP-L ke-4 pemilih DPTB; 4. P-4 Lampiran hasil rapat pleno penetapan DPTB Kabupaten Tana Toraja tanggal 8 Februari 2024; 5. P-5 Formulir pindah memilih (DPTB) yang diterbitkan KPU Kabupaten Tana Toraja; 6. P-6 SC percakapan mantan ketua PPK Masanda dengan anggota KPU Kab. Tana Toraja divisi program dan data; 7. P-7 Cek DPT Online. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 12 September 2024, Pengadu menghadirkan saksi atas nama Desiati Datu Arruan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : 1. Bahwa saksi adalah Ketua PPK Masanda pada Pemilihan Umum Tahun 2024; 2. Bahwa setelah dilaksanakan pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 terhadap empat orang tersebut, saksi ditelepon oleh Anggota PPS Ponding Ao’ yang mengatakan bahwa ada kesalahan yang terjadi di TPS 02 Ponding Ao’, kemudian saksi mengatakan terkait apa itu dan kemudian Anggota PPS tersebut mengatakan ada empat orang pemborong sudah mencoblos yang berKTP diluar dari Kabupaten Tana Toraja. Setelah itu, saksi bersama Anggota PPK Masanda yang membidangi data bersama staf Pendukung PPK Masanda segera mendatangi TPS 02 Ponding Ao’ untuk menyaksikan kejadian tersebut; 3. Setelah sampai di lokasi TPS 02 Ponding Ao’, PPS Ponding Ao’ menceritakan kejadian tersebut kepada saksi. Kemudian saksi menanyakan kepada ketua KPPS saat itu “kenapa diberikan izin untuk orang ini untuk memilih?” Dan dijawab oleh Ketua KPPS bahwa hal tersebut atas persetujuan saksi. Setelah itu saksi berdkoordinasi dengan Teradu II terkait empat orang yang menggunakan hak pilihnya tapi berKTP diluar Tana Toraja dan tidak terdaftar pada DPTb dan kemudian Teradu II menyatakan “ai PSU itu” dan saksi menjawab “jadi bagaimanami bu?” dan Teradu II menyatakan apakah yang bersangkutan mengisi daftar hadir yang mana? Kemudian telepon itu terputus dan saksi mengecek daftar hadir tersebut dan ternyata orang yang menggunakan hak pilihnya tersebut mengisi daftar hadir DPTb. Kemudian daftar hadir tersebut saya kirim melalui whatsap kepada Teradu II dan saksi mengatakan “Bu dia mengisi daftar hadir DPTb” langsung ibu mengatakan “oh amanji itu”. Setelah itu, menurut saksi sudah dianggap aman-aman saja sehingga saksi berangkat ke TPS yang lain di desa Lembang karena ada sedikit masalah karena menurut saksi kami anggap masalah sudah selesai; 4. Setelah berada di lokasi Lembang, saksi mendapatkan telepon dari PPS Ponding Ao’ dan menyampaikan bahwa ada Bawaslu yang datang marah-marah dan meminta daftar DPTb. Kemudian saksi menelepon ibu Intan dan yang bersangkutan mengatakan kenapa dia marah-marah? Nah sudah amanmi. Kemudian saksi meneruskan poto anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja kepada Ibu Intan dan kemudian Ibu Intan mengatakan nanti saya telepon dan jelaskan bahwa orang ini adalah terdaftar di DPTb cuma lupa membawa Form A.5 atau daftar pindah memilihnya. Kemudian saksi ditelpon oleh Teradu II dan menyatakan sudah amanmi; 5. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2024, Panwaslu Kecamatan Masanda meminta formulir A.5 , katanya pihak Panwaslu tersebut akan membawa laporannya ke Bawaslu Kabupaten Tana Toraja dan saat itu juga, saksi langsung menelepon ke ibu Intan dan Ibu intan mengatakan “itukan sudah selesai, sampaikan saja bahwa dia lupa bawa”. Tapi Panwaslu Kecamatan mengatakan harus membawa bukti sebagai pertanggungjawabannya di Bawaslu Kabupaten Tana Toraja. Selanjutnya, dua hari saksi berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan Masanda dan saksi menanyakan “jadi bagaimana mi ini, Masanda PSU mi ini”, kemudian Panwaslu Kecamatan Masanda mengatakan “kita tidak tahu, tergantung nanti, kalau ada bukti kami bawa”. Bahwa bukti dimaksud adalah daftar DPTb tersebut dan kemudian Panwaslu Kecamatan mengatakan jam 13.00 nanti ada rapat pleno terkait penetapan PSU di Bawaslu. Setelah itu, sore harinya Panwaslu Kecamatan atas nama Yohan mendatangi saksi dan mengatakan “buatkan DPTb” dan saksi menyampaikan kepada Ibu Intan dan Ibu Intan mengatakan “tunggumi saya arahkan staf untuk buat”, setelah itu DPTb dikirim dan diteruskan kepada Panwaslu Kecamatan Masanda. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 12 September 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. Dalam Eksepsi 1. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa dalam Penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraanya harus memenuhi prinsip : (a). Mandiri, (b) jujur, (c) adil, (d) berkepastian huku, (e) tertib, (f) terbuka, (g) proporsioanl, (h) profesional, (i) akuntabel, (j) efektif dan (k) efisien; (T-001) 2. Bahwa berdasarkan Pasal 20 huruf (a) dan (c) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota bertugas melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu dan menyampaikan semua informasi Penyelenggaran Pemilu kepada masyarakat; (T-001) 3. Bahwa berdasarkan Pasal 56 huruf (i) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan Panitia Pemungutan Suara bertugas melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat; (T-001) 4. Bahwa berdasarkan Pasal 372 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa pemungutan suara ulang di TPS wajib diulang didasarkan pada hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS; 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, tahapan pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan mulai tanggal 14 Februari 2024 dan 15 Februari 2024 serta masa rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai tanggal 15 Februari s.d 20 Maret 2024; (T-002) 6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu menyebutkan setiap Penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak dan menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan; (T-003) 7. Bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, menyebutkan untuk menjaga Integritas dan Profesionalitas wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu; 8. Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Toraja telah menyelesaikan penyelenggaran Pemilu berdasarkan Jadwal dan Tahapan Pemilu Tahun 2024 telah memenuhi prinsip a). Mandiri, (b) jujur, (c) adil, (d) berkepastian huku, (e) tertib, (f) terbuka, (g) proporsioanl, (h) profesional, (i) akuntabel, (j) efektif dan (k) efisien; (T-001) 9. Berdasarkan Pasal 20 huruf (a) dan (c) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Tana Toraja telah melaksanakan melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu dan telah menyampaikan semua informasi Penyelenggaran Pemilu kepada masyarakat dalam bentuk Sosialisasi bersama Badan Adhoc; ( T-001) 10. Berdasarkan Pasal 56 huruf (i) UU Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Lembang Pondingao Kecamatan Masanda telah melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat khususnya sosialisasi tentang Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus dalam lingkup TPS 02 Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja; (T-004) 11. Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja telah melaksanakan seluruh tahapan dan jadwal sesuai ketentuan perundang-undangan dan telah menyelesaikan tahapan berdasarkan prinsip penyelenggaran Pemilu; 12. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Toraja telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan sumpah/janji jabatan; 13. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Toraja telah melaksanakan prinsip Penyelenggara Pemilu untuk menjaga Integritas dan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu; 14. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada point-point di atas, maka Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja berpandangan sekiranya Majelis Pemeriksa DKPP RI untuk dapat menolak laporan dan atau setidaknya tidak dapat diterima. B. Jawaban atas Pokok Pengaduan dan/atau Laporan 1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang telah diuraikan dalam eksepsi, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam jawaban Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V; 2. Bahwa sebelum membantah dalil yang dimohonkan oleh Pengadu Teradu I, II, III, IV dan V perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif sesuai Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama Pengaduan dan/atau Laporan, berpendapat bahwa Pengadu dan/atau Pelapor dalam Pengaduan dan/atau Laporannya mempermasalahkan berkenaan dengan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara secara khusus dalam proses Pemungutan Suara di TPS 02 Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja; 4. Bahwa terhadap dalil Pengaduan dan/atau Laporan yang telah disampaikan, Teradu dan/atau Telapor I, II, III, IV dan V berpendapat bahwa pokok perkara mendalilkan dugaan dengan sengaja melakukan mengubah elemen data pemilih dan pemalsuan dokumen daftar pemilih tambahan (DPTb) tidak jujur, tidak akuntabel, tidak tertib, tidak proporsional dan tidak profesional; 5. Bahwa berdasarkan keterangan kronologi dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Saksi-saksi yang hadir pada saat Pemungutan Suara di TPS 02 Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja, Ketua dan Anggota KPPS TPS 02 Lembang Pondingao Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja tersebut telah menjalankan tugasnya untuk memastikan Pemilih yang dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS sesuai ketentuan dan melakukan proses koordinasi dengan PTPS dan Saksi-saksi yang hadir di TPS dalam kondisi Pemilih yang ingin menyalurkan hak pilihnya dapat diterima atau tidak untuk kategori Pemilih bukan Pemilih DPTb dan berdasarkan hasil kesepakatan PTPS dan Saksi-saksi yang hadir dan disaksikan masyarakat serta dihadiri Ketua dan Anggota KPPS, maka Pemilih yang ingin menyalurkan hak pilihnya namun belum termuat dalam DPTb dapat memilih di TPS 02 Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja dengan diberikan surat suara jenis Pemilihan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP). Pada saat memasuki tahapan penghitungan suara (sebelum penghitungan dimulai) di TPS 02 Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja, Ketua PPK Masanda atas nama Desiati Datu Arruan hadir bersama Anggota PPK Masanda atas nama Rahmatiah (setelah mendapatkan informasi/ laporan) dan Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Masanda atas nama Johan yang turut hadir, selanjutnya mereka melakukan koordinasi dan hasil koordinasi dimaknai bahwa kondisi ini akan dibicarakan secara berjenjang dan pernyataan Ketua PPK Masanda (Desiati Datu Arruan):...........”anggaplah mereka lupa membawa A5”, hal ini dimaknai jika 4 (empat) Pemilih tersebut sebagai Pemilih DPTb sesuai daftar hadir DPTb yang dimuat dalam Pengaduan dan/atau Laporan sebagai bukti, dan pada saat yang hampir bersamaan hadir pula beberapa orang staf Bawaslu Kabupaten Tana Toraja untuk mengkonfirmasi kejadian ini kepada Saksi-saksi dan PTPS 02 Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja dan memastikan keberatan dan semua yang hadir di TPS 02 Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Kab. Tana Toraja dan tidak ada pernyataan keberatan dan penghitungan suara dilanjutkan; (T-005) 6. Berdasarkan Pasal 372 ayat (2) Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, atas kejadian yang dimaksud pada angka 5, Pengawas TPS 02 Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja tidak menyampaikan hasil penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam bentuk Saran Perbaikan kepada KPPS TPS 02 Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja untuk segera menyampaikan kepada KPU Kabupaten Tana Toraja melalui PPK Masanda untuk dilakukan pemungutan suara ulang; 7. Berdasarkan proses penghitungan suara secara berjenjang dari tingkat PPK Masanda sampai tingkat KPU Kabupaten Tana Toraja tidak ada pembahasan akan kejadian ini, karena tidak termuat dalam catatan kejadian khusus ataupun tidak adanya rekomendasi yang diberikan oleh Panwaslucam Masanda kepada PPK Masanda untuk dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 02 Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda; 8. Berdasakan keterangan informasi dari Ketua PPK Masanda ke KPU Kabupaten Tana Toraja pada tanggal 17 Februari 2024, peristiwa yang telah terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS 02 Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja dipermasalahkan kembali dan dapat berpotensi Pemungutan Suara Ulang berdasarkan komunikasi dan korodinasi dengan Panwaslucam Masanda dengan Ketua dan Anggota PPK Masanda di sekretariat Panwaslucam Masanda pada tanggal 17 Februari 2024, dan melalui koordinasi berjenjang Panwaslucam Masanda dengan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, maka disampaikan saran melalui Ketua PPK Masanda atas nama Desiati Datuarruan ke KPU Kabupaten Tana Toraja bahwa untuk kondisi 4 (empat) Pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya di TPS 02 Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja dengan mencoblos surat suara jenis Pemilihan PPWP untuk dibuatkan Surat Pindah Memilih agar lebih memastikan sebagai pemilih DPTb di TPS 02 Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja; (T-006) 9. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja setelah mendapatkan informasi terkait saran dari Bawaslu Kabupaten Tana Toraja dan Panwaslucam Masanda yang disampaikan melalui Ketua PPK Masanda, segera melaksanakan Pleno Tertutup pada tanggal 17 Februari 2024 dan berdasarkan saran dari Bawaslu Kabupaten Tana Toraja yang disampaikan Ketua PPK Masanda agar 4 (empat) orang Pemilih di TPS 02 Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja yang telah menggunakan hak suaranya dengan mencoblos surat suara jenis Pemilihan PPWP, maka dibuatkan Surat Pindah Memilih oleh KPU Kabupaten Tana Toraja berdasarkan Hasil Rapat Pleno Tertutup dengan pertimbangan mendasar dalam rangka memenuhi hak konstitusional (memilih) dari 4 (empat) orang Pemilih yang telah menyalurkan hak pilihnya; (T-006) 10. Berdasarkan Pasal 17 huruf b Peraturan DKPP No. 2/2017, KPU Kab. Tana Toraja memaknai pengambilan keputusan dalam Pleno Tertutup KPU Kab. Tana Toraja yang dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2024 di kantor KPU Kab. Tana Toraja didasarkan secara subtansi pada prinsip efektif yang wajib menjadi Prinsip Penyelenggara Pemilu dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam mewujudkan Integritas dan Profesionalitas; (T-007) 11. Bahwa formulir model A-Pindah Memilih yang sejak awal hardcopy diterbitkan oleh KPU Kabupaten Tana Toraja sehingga untuk kondisi sebagaimana yang dimaksud di angka (9), KPU Kabupaten Tana Toraja menerbitkan formulir model A-Pindah Memilih bagi keempat pemilih tersebut; 12. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf a dan b, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 14 huruf d, Pasal 16 huruf a, d dan e Peraturan DKPP No. 2/2017, maka kiranya Majelis Pemeriksa DKPP RI melakukan Kajian lebih mendalam atas kronologi kejadian sebagai alat bukti dan screen shot percakapan Ketua PPK Masanda atas nama Desiati Datuarruan dengan anggota KPU Kabupaten Tana Toraja Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dalam Pengaduan dan/atau Laporan yang disampaikan Pengadu dan/atau Pelapor yang pada Pemilu Tahun 2024 merupakan seorang Penyelenggara Pemilu (Badan Adhoc/Panitia Pemilihan Kecamatan) yang harus berpedoman pada Perilaku Penyelenggara Pemilu dan adanya korelasi tugas,wewenang dan kewajiban antara Pengadu dan/atau Pelapor dengan Terlapor I, II, III, IV dan V sebagai sesama Penyelenggara Pemilu pada Pemilihan Umum Tahun 2024; (T-008) 13. Bahwa terhadap dalil Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada angka (4), Pelapor tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil Pengaduan dan/ atau Laporan melainkan hanya menggunakan penjelasan kronologi kejadian sebagai alat bukti dan barang bukti yang keseluruhan tidak sesuai fakta dan tidak berimbang dan menggunakan saksi-saksi yang tidak berada langsung di waktu dan lokasi kejadian serta Pengadu dan /atau Pelapor bukan merupakan Pemilih di TPS 02, Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja namun seorang warga masyarakat dan/atau Pemilih di salah satu TPS di Kelurahan Lapandan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja berdasarkan alamat pada KTP Elektronik, sehingga belum dapat dibuktikan kebenarannya atas Pengaduan dan/atau Laporan serta Pengadu dan/atau Pelapor serta secara meyakinkan tidak berada di waktu dan lokasi kejadian karena Pengadu dan/atau Pelapor berada di kecamatan berbeda pada saat peristiwa terjadi dimana sementara melaksanakan tugasnya sebagai Ketua PPK Makale pada Pemilu tahun 2024, juga hanya mengetahui dari pemberitaan media online setelah proses pemungutan dan penghitungan berjenjang telah selesai dilaksanakan serta cenderung subyektif terhadap Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V. Namun dalam rangka memenuhi tanggungjawab sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas Pengaduan dan/atau Laporan; 14. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf f, g, dan h, Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan DKPP RI No. 2/2017, maka kiranya Majelis Pemeriksa DKPP RI memastikan dan mengkaji lebih dalam kepada Pengadu dan/atau Pelapor atau pihak lainnya secara individu yang menjadi sumber informasi Pengadu dan/atau Pelapor yang termuat dalam kronologi yaitu Ketua PPK Masanda atas nama Desuati Datuarruan dan termasuk Pengadu dan/atau Pelapor yang juga merupakan Ketua PPK Makale Kabupaten Tana Toraja pada Pemilu tahun 2024, apakah benar telah memenuhi dan melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai Penyelenggara Pemilu sesuai Perilaku Penyelenggara Pemilu selama tahapan dan jadwal Pemilu tahun 2024 sehingga informasi yang disampaikan dalam uraian pokok perkara yang diadukan dan/ dilaporkan dapat memenuhi dan konsisten serta dapat dipertanggungjawabkan dengan prinsip Integritas dan Profesionalisme sebagai perilaku penyelenggara Pemilu; 15. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan DKPP RI No. 2/2017, kiranya Majelis Pemeriksa mempertimbangkan rekam jejak Pengadu dan/atau Pelapor serta sumber informasi Pengadu dan/atau Pelapor selama menjadi Penyelenggara Pemilu dalam Pemilu 2024. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja berharap dapat menjadikan pertimbangan mendasar dan subtansi atas Pengaduan dan/atau Laporan yang telah disampaikan kepada DKPP RI termasuk dalam memutus Perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 16. Bahwa hari Pemungutan Suara merupakan puncak dari penyelesaian masalah pada Pemilu yang harapan kita berjalan ideal secara normatif, namun ada saja masalah yang diisi dengan cara penyelesaian masalah secara kolaboratif baik bersama KPU dan Bawaslu maupun bersama unsur pemilih dan peserta Pemilu. Masalah ini Kami pandang sebagai masalah yang diselesaikan secara kolaboratif. [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang telah diuraikan dalam eksepsi, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kesimpulan Teradu dan / atau Terlapor I, II, III, IV dan V; 2. Bahwa sebelum membantah dalil yang dimohonkan oleh Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif sesuai Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama Pengaduan dan/atau Laporan, berpendapat bahwa Pengadu dan/atau Pelapor dalam Pengaduan dan/atau Laporannya mempermasalahkan berkenaan dengan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara secara khusus dalam proses Pemungutan Suara di TPS 02 Lembang Pondingao’, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja; 4. Bahwa terhadap dalil Pengaduan dan/atau Laporan yang telah disampaikan, Teradu dan/atau Telapor I, II, III, IV dan V berpendapat bahwa pokok perkara mendalilkan dugaan dengan sengaja melakukan mengubah elemen data pemilih dan pemalsuan dokumen daftar pemilih tambahan (DPTb) merupakan tanggungjawab bersama dalam tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu sehingga kiranya Majelis Pemeriksa DKPP RI dalam memutus mempertimbangkan kondisi yang dialami telah berusaha diselesaikan secara beretika dan tidak mengabaikan ketentuan hukum namun pada aspek pemenuhan admnisitrasi dan menjaga ketertiban sosial masyarakat; 5. Bahwa berdasarkan keterangan kronologi dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Saksi-saksi yang hadir pada saat Pemungutan Suara di TPS 02 Lembang Pondingao’, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja, Ketua dan Anggota KPPS TPS 02 Lembang Pondingao’ Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja tersebut telah menjalankan tugasnya untuk memastikan Pemilih yang dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS sesuai ketentuan dan melakukan proses koordinasi dengan PTPS dan Saksi-saksi yang hadir di TPS dalam kondisi Pemilih yang ingin menyalurkan hak pilihnya dapat diterima atau tidak untuk kategori Pemilih bukan Pemilih DPTb dan berdasarkan hasil kesepakatan PTPS dan Saksi- saksi yang hadir dan disaksikan masyarakat serta dihadiri Ketua dan Anggota KPPS, maka Pemilih yang ingin menyalurkan hak pilihnya namun belum termuat dalam DPTb dapat memilih di TPS 02 Lembang Pondingao’, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja dengan diberikan surat suara jenis Pemilihan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP). Pada saat memasuki tahapan penghitungan suara (sebelum penghitungan dimulai) di TPS 02 Lembang Pondingao’, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja, Ketua PPK Masanda atas nama Desiati Datu Arruan hadir bersama Anggota PPK Masanda atas nama Rahmatiah (setelah mendapatkan informasi/ laporan) dan Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Masanda atas nama Johan yang turut hadir, selanjutnya mereka melakukan koordinasi dan hasil koordinasi dimaknai bahwa kondisi ini akan dibicarakan secara berjenjang dan pernyataan Ketua PPK Masanda (Desiati Datu Arruan): ‘...........anggaplah mereka lupa membawa A5”, hal ini dimaknai jika 4 (empat) Pemilih tersebut sebagai Pemilih DPTb sesuai daftar hadir DPTb yang dimuat dalam Pengaduan dan/atau Laporan sebagai bukti, dan pada saat yang hampir bersamaan hadir pula beberapa orang staf Bawaslu Kabupaten Tana Toraja untuk mengkonfirmasi kejadian ini kepada Saksi-saksi dan PTPS 02 Lembang Pondingao’, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja dan memastikan keberatan dan semua yang hadir di TPS 02 Lembang Pondingao’, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja dan tidak ada pernyataan keberatan dan penghitungan suara dilanjutkan dan melalui fakta dan keterangan dalam Sidang Pemeriksaan perihal kronologi ini telah bersesuaian dengan keterangan dari Pihak Terkait dan Saksi; 6. Berdasarkan Pasal 372 ayat (2) Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, atas kejadian yang dimaksud pada angka (5), Pengawas TPS 02 Lembang Pondingao’, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja tidak menyampaikan hasil penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam bentuk “Saran Perbaikan” kepada Petugas KPPS TPS 02 Lembang Pondingao’, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja untuk segera menyampaikan kepada KPU Kabupaten Tana Toraja melalui PPK Masanda untuk dilakukan pemungutan suara ulang padahal PTPS 02 Lembang Pondingao’, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja mengetahui adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam peristiwa tersebut. Hal ini terkonfirmasi melalui kesepakatan bersama yang turut dihadiri dan ditandatangani oleh PTPS 02 Lembang Pondingao’, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja dan melalui fakta dan keterangan khususnya dari Pihak Terkait yang hadir memastikan bahwa Laporan Hasil Pengawasan Panwaslucam Masanda belum lengkap dan cukup bahkan tidak memuat rekomendasi potensi dapat terjadinya Pemungutan Suara Ulang dari PTPS sehingga berupaya mencari penyelesaian masalah dengan mengusulkan/menyarankan membuat dokumen surat pindah memilih; 7. Berdasarkan proses penghitungan suara secara berjenjang dari tingkat PPK Masanda sampai tingkat KPU Kabupaten Tana Toraja tidak ada pembahasan akan kejadian ini, karena tidak termuat dalam catatan kejadian khusus ataupun tidak adanya rekomendasi yang diberikan oleh Panwaslucam Masanda kepada PPK Masanda untuk dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 02 Lembang Pondingao’, Kecamatan Masanda dan melalui fakta persidangan pemeriksaan atas Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu, maka berdasarkan fakta dan keterangan dalam sidang pemeriksaan tidak diungkapkan dan ditemukan keberatan dan/atau klarifikasi terkait catatan khusus di TPS 02 Pondingao dari pihak terkait yang hadir dalam hal ini Ketua dan Anggota Bawaslu Tana Toraja dan saksi yang hadir serta pengadu terhadap proses penghitungan suara secara berjenjang sehingga Teradu I,II,III,IV,V berkesimpulan bahwa dalam proses tahapan penghitungan/rekapitulasi berjenjang dari PPK Masanda sampai tingkat KPU Kabupaten Tana Toraja telah dilaksanakan sesuai tahapan, jadwal Pemilu 2024 berdasarkan prinsip penyelenggara Pemilu sesuai dengan tugas, wewenang dan kewajiban serta hasil rekapitulasi penghitungan berjenjang melalui Rapat Pleno Terbuka secara berjenjang telah diterima dan diakui oleh Peserta Pemilu Tahun 2024 dan pihak Pengawas Pemilu secara berjenjang; 8. Bahwa benar Ketua dan 3 (tiga) Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja setelah mendapatkan informasi dari Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Teradu II) atas konfirmasi dari Ketua PPK Kecamatan Masanda bahwa di tingkat PPK Kecamatan Masanda telah ada kesepakatan dengan Panwaslucam Masanda berdasarkan Pleno Panwascam Masanda yang telah melaksanakan Pleno bahwa tidak akan melaksanakan dan/atau merekemondasikan Pemungutan Suara Ulang dan Teradu I,II,III,IV dan V meyakini bahwa Ketua PPK Masanda menyebut dalam screnshot pesan Whatsapp bahwa setelah Panwaslucam Masanda mendapatkan saran/masukan dari Bawaslu Kabupaten Tana Toraja walaupun dalam persidangan hal ini dibantah oleh pihak terkait Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, namun Teradu I,II,III,IV dan V berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa berdasarkan fakta keterangan dalam persidangan tanggal 12 September 2024 yang menjadi dasar kesimpulan : − Bahwa benar pada tanggal 16 Februari 2024 Bawaslu Tana Toraja melakukan pertemuan koordinasi dengan Panwaslucam Masanda di kantor Bawaslu Tana Toraja yang diyakini terkait peristiwa dan/atau kejadian di TPS 02 Pondingao berdasarkan hasil pengawasan PTPS namun karena belum lengkap dan atau cukup maka diminta kembali untuk melengkapi Laporan Hasil Pengawasan; − bahwa pada tanggal 17 Februari 2024 Bawaslu Tana Toraja menunggu kehadiran Panwaslucam Masanda untuk hadir di kantor Bawaslu Tana Toraja di Makale untuk melengkapi laporan hasil pengawasan, dan Panwaslucam dipastikan berkoordinasi/ berkomunikasi dengan Ketua PPK Masanda melalui pertemuan di sekretariat Panwaslucam Masanda dan diyakini bahwa telah dilaksanakan Pleno Panwaslucam Masanda yang menyatakan tidak akan melaksanakan PSU dan diarahkan untuk menyiapkan A5 (surat pindah memilih) dan daftar DPTb ( screenshot whatsapp saksi an Desiati Arruan ke Anggota KPU Tana Toraja an Intan Parerungan) − atas dasar kondisi diatas maka Teradu I,II,III,IV dan V memaknai penyampaian dari Ketua PPK Masanda sebagai Badan Adhoc yang terikat oleh Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu yang menjalankan peran koordinasi dan konsultasi berjenjang, maka Teradu I,II,III,IV dan V segera menindaklanjuti melalui mekanisme pleno pada pada tanggal 17 Februari 2024 di kantor KPU Tana Toraja; − Dalam kondisi waktu yang berlangsung cepat segera melaksanakan Pleno Tertutup pada tanggal 17 Februari 2024 sebagai mekanisme kerja yang harus dilakukan Ketua dan Anggota KPU Tana Toraja, menghasilkan keputusan sesuai saran dari Bawaslu Tana Toraja yang disampaikan Panwaslucam Masanda yang diteruskan kepada Ketua PPK Masanda karena sudah didesak oleh Bawaslu Tana Toraja dan ini benar disampaikan dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 17 Februari 2024 bahwa Panwaslucam Masanda ditunggu di kantor Bawaslu Tana Toraja atas kelengkapan laporan hasil pengawasan, dan diyakini bahwa dengan adanya penerbitan surat pindah memilih akan menjadi kelengkapan laporan Panwaslucam Masanda secara berjenjang dalam pemaknaan agar Pemilih yang telah mengisi daftar pemilih DPTb TPS 02 Pondingao Kecamatan Masanda dan menyalurkan hak pilihnya memiliki dokumen pendukung dan kelengkapan adminitrasi; − Kami meyakini bukti yang kami sampaikan benar yaitu bukti screen shot whatsapp Ketua PPK Masanda kepada Anggota KPU Tana Toraja Intan Parerungan tidak dapat diklarifikasi oleh Panwaslucam Masanda karena tidak hadir dalam sidang yang telah difasilitasi secara daring oleh DKPP, sehingga kami Teradu I,II,III,IV dan V telah menghasilkan keputusan Pleno Tertutup pada tanggal 17 Februari 2024 telah memenuhi unsur berkepastian hukum, berdasarkan prinsip efektif penyelenggara pemilu dan semata-mata menjaga ketertiban sosial masyarakat. 9. Bahwa setelah pleno tertutup maka hal teknis mengenai penerbitan Formulir Model A Pindah Memilih untuk keempat Pemilih dilaksanakan oleh Divisi Perencanan, Data dan Informasi bersama Pegawai pada Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi sebegaimana yang telah dilakukan sebelumnya untuk Pemilih yang mengurus proses pindah memilih berdasarkan mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan ( ada lampiran kronologi dari Staf/Opr) 10. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja (Teradu I) benar telah membubuhi tanda tangan terhadap dokumen Formulir Model A Pindah Memilih yang diserahkan/disodorkan oleh Pegawai (staf) pada Sub Bagian Perencanaan (tanpa melihat dokumen kependudukan dari keempat Pemilih tersebut), Data dan Informasi namun terlebih dahulu Teradu I mengkonfirmasi dengan bertanya kepada staf: “apakah ini sudah sesuai?” 11. Bahwa menjadi kebiasaan Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja sebelum menandatangani dokumen, meminta persetujuan dari masing-masing Kepala Sub Bagian dan diketahui pula oleh masing-masing Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja selaku Ketua Divisi; 12. Bahwa Teradu I baru menyadari adanya kekeliruan/kesalahahan pada Formulir Model A Pindah Memilih keempat Pemilih tersebut setelah mendapat informasi dari salah seorang wartawan di Tana Toraja pada bulan Mei 2024 mengenai adanya perbedaan salah satu elemen data yang tertera pada Model A Pindah Memilih dengan KTP Elektronik milik keempat Pemilih tersebut; 13. Bahwa Teradu II menanggapi jawaban pihak terkait yang menyatakan bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 dimana teradu II berkomunikasi via telpon dengan staf bawaslu dan teradu II, benar adanya namun dalam percakapan tersebut oleh pihak terkait mengatakan bahwa “anggaplah lupa membawa DPTb“ itu tidak benar, faktanya pada tanggal 17 Februari 2024,Ketua PPK Masanda Desianti Arruan (saksi pengadu) menyampaikan via chat bahwa “bukan kejadian khusus tapi pernyataan bahwa ke 4 orang tersebut lupa membawa A pindah memilih” dan teradu ll menyarankan untuk tidak dibuatkan dengan membalas kalimat “janganmi” karena menurut teradu II bahwa memang kenyataannya ke 4 pemilih tersebut tidak memiliki surat pindah memilih dan surat pindah memilih yang dikirim ke Ketua PPK Masanda (saksi pengadu) berdasarkan permintaan Bawaslu melalui panwascam dianggap dimiliki oleh pemilih dan untuk administrasi panwascam; 14. Dalam pokok aduan pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II “menyarankan untuk memasukkan ke 4 pemilih tersebut dalam kategori DPTb “adalah tidak benar karena faktanya Ketua PPK Masanda (saksi teradu) memberikan informasi ke KPU Tana Toraja melalui teradu II setelah ke 4 pemilih tersebut melakukan pencoblosan dan telah mengisi daftar hadir DPTb (bukti yang dimaksud berupa foto daftar hadir DPTb yang sudah diisi oleh Pemilih sebelum Ketua PPK Masanda menelpon memberi tahu kasus di TPS Pondingao’); 15. Bahwa terkait pertanyaan yang mulia anggota majelis hakim tentang apakah teradu II selaku yang membidangi Divisi Perencanaan Data & Informasi mengarahkan operator SIDALIH ( Roy Budiawan Paremisa) untuk mengubah alamat pemilih di form DPTb tidak sesuai dengan alamat pemilih KTP el, teradu II menjawab bahwa bukan karena pada saat itu teradu II tidak berkomunikasi langsung dengan operator sampai akhirnya operator mengirim soft copy DPTb via chat dan teradu II langsung meneruskan soft copy tersebut kepada Ketua PPK Masanda, (Bukti tambahan berupa kronologi dari operator SIDALIH Roy Budiawan Paremisa); 16. Bahwa terkait permintaan bukti tambahan rekapitulasi DPTb Kab. Tana Toraja pada PEMILU 2024 yang diminta oleh yang mulia anggota majelis hakim sudah di kirim via WA ke staf sekretariat DKPP RI ( terlampir); 17. Teradu II mengaku keliru karena seharusnya setelah menerima pesan chat dari Ketua PPK Masanda tentang permintaan dibuatkan surat pindah memilih atas saran Bawaslu Tana Toraja melalui Panwascam Kecamatab Masanda seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu Tana Toraja namun selain permintaan itu terburu buru melalui pesan chat WA dari Ketua PPK Masanda yang menyatakan bahwa "panwascam menelpon terus dan mereka ada di Bawaslu sekarang" sehingga tidak berpikir lagi untuk berkoordinasi dengan Bawaslu namun langsung mengkomunikasikan dengan komisioner lainnya dan menyampaikan chat dari Ketua PPK Masanda tentang permintaan pembuatan DPTb tersebut dan langsung mengirimkan ke Ketua PPK Masanda untuk diteruskan ke Panwascam Kec. Masanda untuk disampaikan langsung ke Bawaslu Tana Toraja karena Panwascam Masanda ada di Bawaslu saat itu berdasarkan informasi Ketua PPK Masanda,namun faktanya dalam persidangan pihak terkait (Bawaslu) mengakui bahwa tidak pernah menerima Surat pindah memilih (DPTb) tersebut. 18. Bahwa Teradu III telah menyampaikan keterangan dan informasi sesuai yang telah disampaikan dalam sidang Pemeriksaan; 19. Bahwa Teradu IV telah menyampaikan keberatan dan pernyataan pribadi sesuai yang telah disampaikan dalam sidang pemeriksanaan; 20. Bahwa Teradu V memastikan semua jawaban dan bukti yang telah disusun dan disampaikan dalam sidang Pemeriksaan disusun dan dicermati bersama. 21. Bahwa Teradu V menghadiri Sidang Pleno pada tanggal 17 Februari 2024 didasarkan atas tugas,wewenang dan kewajiban sebagai anggota KPU Tana Toraja dan mekanisme kerja sesuai ketentuan. Memang benar mengetahui agenda pleno untuk membahas perkembangan atas peristiwa dan/ atau kejadian di TPS 02 Ponding Masanda yang pada dasarnya telah diselesaikan bersama namun kembali dibahas berdasarkan penyampaian Panwaslucam Masanda yang disampaikan Ketua PPK Masanda kepada KPU Tana Toraja. Keputusan Pleno yang akan menerbitkan Surat Pindah Memilih untuk kondisi 4 (empat) Pemilih oleh karena pernyataan Ketua PPK Masanda (saksi) sebagai Badan Adhoc merupakan tugas,wewenang dan kewajiban yang dijalankan berdasarkan Undang-Undang dan ketentuan lainnya dalam rangka koordinasi berjenjang sehingga patut kami tindaklanjuti dengan penguatan informasi bahwa karena Panwaslucam Masanda telah ditunggu Bawaslu Tana Toraja untuk melengkapi laporan pengawasan dengan menerbitkan surat pindah Memilih dan telah dipastikan Pleno Panwascam Masanda telah melaksanakan pleno dan tidak akan melaksanakan PSU walau ada upaya melaksanakan PSU karena pernah meminta catatan kejadian khusus di TPS 02 Pondingao namun hal itu tidak dapat dilakukan karena memang oleh PTPS 02 Pondingao telah menyebutkan dalam bukti jawaban kami bahwa tidak melaporkan hasil pengawasan yang berpotensi akan adanya PSU di TPS 02 Pondingan Sehingga Teradu V turut menandatangani Berita Acara Pleno Terutup tanggal 17 Februari 2024 dalam rangka menjalankan tugas,wewenang dan kewajiban melalui telaah bersama dari aspek hukum berdasarkan prinsip penyelenggara pemilu walau diakui Teradu V tidak optimal karena proses berjalan cepat dan meyakini dengan terbitnya Surat Pindah Memilih akan tetap menjaga suasana kondusifitas dan ketertiban sosial masyarakat; 22. Teradu V setelah pleno tertutup memaknai untuk proses teknis selanjutnya telah dikoordinasikan dan divalidasi dengan baik dan benar baru mengetahui ada kekeliruan sesuai aduan pelapor ketika ada pemberitaan media online pada tanggal 16 Mei 2024, namun Teradu V tetap bertanggungjawab memberikan informasi dan keterangan sesuai yang telah termuat dalam jawaban dan bukti karena selama menjalankan tahapan dan jadwal Pemilu telah sesuai aturan, kode etik dan prinsip penyelenggara pemilu; 23. Berdasarkan Pasal 17 huruf b Peraturan DKPPk No. 2/2017, Teradu I,II,III,IV dan V memaknai pengambilan keputusan dalam Pleno Tertutup KPU Kabuapaten Tana Toraja yang dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2024 di kantor KPU Kabuapaten Tana Toraja dimaknai secara subtansi pada prinsip efektif yang wajib menjadi Prinsip Penyelenggara Pemilu dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam mewujudkan Integritas dan Profesionalitas; khususya penerbitan surat pindah memilih untuk 4 pemilih di TPS 02 Pondingao benar-benar dan semata-mata untuk menjamin hak pilih dan menjaga ketertiban sosial masyarakat untuk menjada kondusitivitas Pemilu yang telah ditempuh di TPS 02 Pondingao Kecamatan Masanda melalui musyawarah bersama secara beretika melalui kesepakatan Saksi-Saksi, PTPS yang disaksikan Ketua dan Angota KPPS serta masyarakat di TPS 02 Pondingao Kecamatan Masanda; 24. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf a dan b, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 14 huruf d, Pasal 16 huruf a, d dan e Peraturan DKPP No. 2/2017, maka kiranya Majelis Pemeriksa DKPP RI mempertimbangkan lebih mendalam atas kronologi kejadian sebagai alat bukti dan screen shot percakapan Ketua PPK Masanda atas nama Desiati Datuarruan dengan anggota KPU Kabupaten Tana Toraja Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dalam Pengaduan dan/atau Laporan yang disampaikan Pengadu dan/atau Pelapor yang pada Pemilu Tahun 2024 merupakan seorang Penyelenggara Pemilu (Badan Adhoc/Panitia Pemilihan Kecamatan) yang harus berpedoman pada Perilaku Penyelenggara Pemilu dan adanya korelasi tugas,wewenang dan kewajiban antara Pengadu dan/atau Pelapor dengan Terlapor I, II, III, IV dan V sebagai sesama Penyelenggara Pemilu pada Pemilihan Umum Tahun 2024; (T-008); 25. Bahwa terhadap dalil Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada angka (4) dan fakta-fakta persidangan, Pengadu tidak menyertai dengan bukti- bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil Pengaduan dan/atau Laporan melainkan hanya menggunakan penjelasan kronologi kejadian sebagai alat bukti dan barang bukti yang keseluruhan tidak sesuai fakta dan tidak berimbang dan menggunakan saksi-saksi yang tidak berada langsung di waktu dan lokasi kejadian serta Pengadu dan /atau Pelapor bukan merupakan Pemilih di TPS 02, Lembang Pondingao’, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja namun seorang warga masyarakat dan/atau Pemilih di salah satu TPS di Kelurahan Lapandan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja berdasarkan alamat pada KTP Elektronik, sehingga belum dapat dibuktikan kebenarannya atas Pengaduan dan/atau Laporan serta Pengadu dan/atau Pelapor serta secara meyakinkan tidak berada di waktu dan lokasi kejadian karena Pengadu dan/atau Pelapor berada di kecamatan berbeda pada saat peristiwa terjadi dimana sementara melaksanakan tugasnya sebagai Ketua PPK Makale pada Pemilu tahun 2024, juga hanya mengetahui dari pemberitaan media online setelah proses pemungutan dan penghitungan berjenjang telah selesai dilaksanakan serta cenderung subyektif terhadap Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V. Namun dalam rangka memenuhi tanggungjawab sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas Pengaduan dan/atau Laporan; 26. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf f, g, dan h, Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan DKPP RI No. 2/2017, maka kiranya Majelis Pemeriksa DKPP RI memastikan dan mengkaji lebih dalam kepada Pengadu dan/atau Pelapor atau pihak lainnya secara individu yang menjadi sumber informasi Pengadu dan/atau Pelapor yang termuat dalam kronologi yaitu Ketua PPK Masanda atas nama Desuati Datuarruan dan termasuk Pengadu dan/atau Pelapor yang juga merupakan Ketua PPK Makale Kabupaten Tana Toraja pada Pemilu tahun 2024, apakah benar telah memenuhi dan melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai Penyelenggara Pemilu sesuai Perilaku Penyelenggara Pemilu selama tahapan dan jadwal Pemilu tahun 2024 sehingga informasi yang disampaikan dalam uraian pokok perkara yang diadukan dan/ dilaporkan dapat memenuhi dan konsisten serta dapat dipertanggungjawabkan dengan prinsip Integritas dan Profesionalisme sebagai perilaku penyelenggara Pemilu; 27. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan DKPP RI No. 2/2017, kiranya Majelis Pemeriksa mempertimbangkan rekam jejak Pengadu dan/atau Pelapor serta sumber informasi Pengadu dan/atau Pelapor selama menjadi Penyelenggara Pemilu dalam Pemilu 2024. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja berharap dapat menjadikan pertimbangan mendasar dan subtansi atas Pengaduan dan/atau Laporan yang telah disampaikan kepada DKPP RI termasuk dalam memutus Perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 28. Bahwa hari Pemungutan Suara merupakan puncak dari penyelesaian masalah pada Pemilu yang harapan kita berjalan ideal secara normatif, namun ada saja masalah yang diisi dengan cara penyelesaian masalah secara kolaboratif baik bersama KPU dan Bawaslu maupun bersama unsur pemilih dan peserta Pemilu. Masalah ini Kami pandang sebagai masalah yang diselesaikan secara kolaboratif. [2.7] PETITUM PARA TERADU Berkenaan dengan Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu/Pelapor, Teradu I, II, III, IV, dan V dalam sidang Pemeriksaan mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP RI untuk menjatuhkan Putusan berdasarkan fakta dan kesimpulan Teradu I,II,III,IV dan V sebagai berikut : Menolak Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya sekaligus menerima Eksepsi Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V; 1. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam Penyelenggaran Pemilu Tahun 2024 berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien; 2. Menyatakan Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V tidak terbukti atas pelanggaran kode etik dan mohon kiranya dapat direhabilitasi. 3. Atau apabila Majelis Pemeriksa Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-8, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 Pasal 3, Pasal 20 huruf (a) dan (c), Pasal 56 huruf (i), dan Pasal 372 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; 2. T-2 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022; 3. T-3 Pasal 2, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 18, dan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 4. T-4 a. Foto kegiatan sosialisasi PPS Pondingao, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja; b. Screenshoot pesan Whatsapp percakapan PPS Pondingo dengan seorang warga masyarakat; 5. T-5 Kronologis peristiwa pada tanggal 14 Februari 2024; 6. T-6 Kronologis peristiwa pada tanggal 17 Februari 2024; 7. T-7 Berita Acara Pleno tertutup KPU Kabupaten Tana Toraja Nomor 133/PL.02.2-BA/7318/2024 tertanggal 17 Februari 2024; 8. T-8 Surat Keputusan KPU Kabupaten Tana Toraja Nomor 103 Tahun 2022; [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 12 September 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja 1. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja yang beranggotakan Elis Bua’ Mangesa’, S.E., selaku Ketua Bawaslu didampingi Staf Bawaslu Kabupaten Tana Toraja antara lain; Kalalembang Oktavianus, Sriwidhiarty B., Devi Lemi, melakukan monitoring ke Kecamatan Masanda terkait pelaksanaan Pemungutan Suara (vide Bukti PT-01); 2. Bahwa pada saat Bawaslu Kabupaten Tana Toraja tiba di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Masanda, salah satu anggota Panwaslu Kecamatan Masanda atas nama Yohan Allo Pasau’ melaporkan bahwa di TPS 02 Ponding Ao’ terdapat 4 (empat) orang yang telah menggunakan hak pilihnya, namum ke 4 (empat) orang tersebut memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat diluar Kabupaten Tana Toraja dan tidak menunjukkan surat pindah memilih saat mendaftarkan diri untuk memilih; 3. Bahwa setelah mendapatkan laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja menugaskan staf Bawaslu Kabupaten Tana Toraja atas nama Kalalembang Oktavianus, Sriwidhiarty B., Devi Lemi untuk melakukan monitoring ke TPS 02 Ponding Ao’ karena saat itu kondisi Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja tidak sehat; 4. Bahwa pada saat tiba di TPS 02 Ponding Ao’, staf Bawaslu Kabupaten Tana Toraja kemudian menanyakan kepada Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 02 Ponding Ao’ terkait adanya 4 (empat) orang pemilih yang diizinkan untuk menggunakan hak pilihnya, namun memiliki atau menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat diluar Kabupaten Tana Toraja dan saat itu tidak menunjukkan surat pindah memilih; (vide Bukti PT-02) 5. Bahwa Ketua KPPS TPS 02 Ponding Ao’ menjelaskan ke 4 (empat) orang tersebut mendatangi TPS dan langsung mendaftakan dirinya untuk memilih dengan menggunakan KTP beralamat luar Kab. Tana Toraja yang dipahami oleh Ketua dan Anggota KPPS 02 Panding Ao’ sebagai pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih tambahan atau pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sehingga diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya; 6. Bahwa pada saat ke 4 (empat) orang tersebut akan menggunakan hak pilihnya, Anggota KPPS sempat meminta Surat Pindah Memilih, namun ke 4 (empat) orang tersebut menjawab bahwa mereka lupa membawa surat pindah memilih. Setelah mendapatkan jawaban tersebut, Ketua dan Anggota KPPS kemudian mengarahkan ke 4 (empat) orang tersebut untuk mengisi absen manual dengan format tabel (diisi dengan tulisan tangan) dan setelah mengisi absen, ke empat orang tersebut diberikan surat suara dan kemudian masuk kedalam ruang tunggu TPS dan selanjutnya melakukan pencoblosan terhadap surat suara yang diberikan; 7. Berdasarkan penjelasan lanjutan oleh Ketua KPPS 02 Ponding Ao’, bahwa ketika ke 4 (empat) orang tersebut akan menggukanakan hak pilihanya, masyarakat yang hadir di TPS tersebut termasuk saksi-saksi dari Partai Politik mengetahui bahwa ke 4 (empat) orang tersebut memiliki KTP diluar Kab. Tana Toraja dan tidak memperlihatkan surat pindah memilih, namun pada saat itu tidak terdapat keberatan dari masyarakat yang hadir maupun dari saksi-saksi Partai Politik; 8. Bahwa terhadap kejadian tersebut KPPS TPS 02 Ponding Ao’ kemudian melaporkan kepada PPS Lembang Ponding Ao’, yang selanjutnya oleh PPS dikoordinasikan ke PPK Kecamatan Masanda dan telah dikoordinasikan pula oleh PPK kepada KPU Kabupaten Tana Toraja; 9. Bahwa pada saat itu juga di TPS 02 Ponding Ao’ staf Bawaslu Kabupaten Tana Toraja meminta penjelasan atau keterangan dari Pengawas TPS (PTPS) TPS 02 Ponding Ao’. Dan terkait kejadian tersebut PTPS 02 Panding Ao’ menjelaskan bahwa saat itu PTPS 02 Panding Ao’ tidak mengetahui proses pemberian izin kepada ke 4 (empat) orang tersebut untuk menggunakan hak pilihnya karena saat itu PTPS 02 Ponding Ao’ sedang berada dalam bilik suara untuk melakukan pencoblosan, dan pada saat PTPS 02 Ponding Ao’ keluar dari bilik suara, PTPS 02 Ponding Ao’ melihat pelaksanaan pemungutan suara berjalan secara normal (vide Bukti PT-02); 10. Bahwa pada saat staf Bawaslu Kabupaten Tana Toraja atas nama Kalalembang Oktavianus meminta penjelasan kepada KPPS maupun PTPS 02 Ponding Ao’, Kalalembang Oktavianus menerima telepon dari anggota KPU Tana Toraja atas nama Intan Parerungan yang kemudian menjelaskan bahwa terhadap ke 4 (empat) orang tersebut adalah termasuk dalam kategori Pemilih Tambahan namun pada saat akan menggunakan hak pilihnya di TPS 02 Ponding Ao’, ke 4 (empat) orang tersebut lupa membawa surat pindah memilih. Sehingga setelah mendapat penjelasan tersebut staf Bawaslu Kabupaten Tana Toraja segera meninggalkan TPS 02 Ponding Ao’ tersebut dan kembali ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Masanda. 11. Pada saat staf Bawaslu Kabupaten Tana Toraja sudah kembali ke sekretariat Panwaslu Kacamatan Masanda, staf Bawaslu Kabupaten Tana Toraja langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Elis Bua’ Mangesa, S.E.; 12. Terhadap laporan staf tersebut ditindaklanjuti oleh Ketua Bawaslu Tana Toraja dengan menginstruksikan kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Masanda untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja; 13. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2024, Anggota Panwaslu Kecamatan Masanda atas nama Yohan Allo Pasau’ datang melaporkan Hasil Pengawasan dengan membawa LHP Nomor 343/LHP/PM.01.02/02/2024, tanggal 14 Februari 2024 (Bukti PT-03), dan LHP Nomor 374/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal 15 Februari 2024 (vide Bukti PT-04); 14. Bahwa pada hari tersebut Anggota Panwaslu Kecamatan Masanda atas nama Yohan Allo Pasau’ menemui dan melaporkan hasil pengawasan tanggal 14 Februari 2024 di TPS 02 Ponding Ao’ kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja atas nama Theofilus Lias Lomongan, S. Th., dan Widiyatmo, S.E. (vide Bukti PT-05) 15. Berdasarkan hasil konsultasi antara Panwaslu Kecamatan Masanda atas nama Yohan Allo Pasau’ dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja diketahui bahwa kejadian tersebut memiliki potensi dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Ponding Ao’, sehingga Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja mengarahkan kepada Panwaslu Kecamatan Masanda untuk datang kembali keesokan harinya dan wajib hadir lengkap 3 (tiga) Anggota Panwaslu Kecamatan Masanda membawa semua dokumen dan bukti-bukti untuk melakukan pleno terkait kejadian tersebut sehingga bisa dilakukan pendampingan langsung oleh Bawaslu Kab. Tana Toraja terkait potensi PSU; 16. Bahwa pada 16 Februari 2024 Panwaslu Kecamatan Masanda atas nama Edi Esa Sambolangi (Ketua), Yohan Allo Pasau’ (Anggota), dan Mujarnol Ma’dika (Anggota) tidak datang, dengan alasan sedang menyelesaikan laporan hasil pengawasan; 17. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2024, ke 3 (tiga) Anggota Panwaslu Kecamatan Masanda datang di kantor Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, bertemu dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja atas nama Widiyatmo, S.E. diarahkan untuk melakukan Pleno terhadap hasil pengawasan di TPS 02 Ponding Ao’; (Bukti PT-06); 18. Bahwa setelah diarahkan untuk melakukan pleno, Panwaslu Masanda menyampaikan bahwa terhadap kejadian tersebut, PPK Kecamatan Masanda telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Tana Toraja dan menyatakan bahwa ke 4 (empat) orang pemilih yang memiliki KTP beralamat luar Tana Toraja memiliki surat pindah memilih, namun lupa membawa pada saat akan menggunakan hak suaranya; (Bukti PT-07) 19. Bahwa berdasarkan Berita Acara Sertifikat Model C-Hasil Salinan-PPWP pada poin I huruf B angka 2 (dua) tentang jumlah pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) terdapat 4 (empat) orang pemilih kategori DPTb yang menggunakan hak pilihnya di TPS 02 Ponding Ao’. (Bukti PT-08) [2.9] BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tana Toraja mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-8, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT-1 Foto pelaksanaan monitoring pimpinan dan staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Tana Toraja di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Masanda, tanggal 14 Februari 2024; 2. PT-2 Foto pelaksanaan monitoring staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Tana Toraja di TPS 02 Ponding Ao’, tanggal 14 Februari 2024; 3. PT-3 Laporan hasil pengawasan Nomor 343/LHP/PM.01.02/02/2024, tanggal 14 Februari 2024 oleh Panwaslu Kecamatan Masanda atas nama Yohan Allo Pasau’; 4. PT-4 Laporan hasil pengawasan Nomor 375/LHP/PM.01.02/02/2024, tanggal 15 Februari 2024 oleh PTPS 02 Ponding Ao’ Masanda atas nama Novita Asri Sirumba; 5. PT-5 Foto tanggal 15 Februari 2024, saat Panwaslu Kecamatan Masanda atas nama Yohan Allo Pasau memenuhi permintaan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja untuk datang di Kantor Bawaslu Kabupaten Tana Toraja melakukan Koordinasi terkait hasil pengawasan pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024, di TPS 02 Ponding Ao’; 6. PT-6 Foto tanggal 17 Februari 2024, saat 3 Anggota Panwaslu Kecamatan Masanda memenuhi permintaan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja untuk datang di Kantor Bawaslu Kabupaten Tana Toraja melakukan Koordinasi dan pleno terkait hasil pengawasan di TPS 02 Ponding Ao’; 7. PT-7 Foto PPK Masanda saat menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan Masanda terkait hasil Koordinasi PPK dengan KPU Kabupaten Tana Toraja tentang kejadian di TPS 02 di Ponding Ao’; 8. PT-8 Berita Acara, Salinan dan catatan hasil Penghitungan perolehan di TPS dalam Pemilu (suara sertifikat Model C-Hasil Salinan). III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya diduga dengan sengaja melakukan perubahan elemen data pemilih dan pemalsuan dokumen Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) sebagaimana termuat dalam Formulir Model A surat pindah memilih terhadap empat orang atas nama Luther Sarira, Sadan, Risnawati, dan Maskur yang memilih di TPS 002 Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menjelaskan KPU Kabupaten Tana Toraja telah melaksanakan Pemilu berdasarkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraanya harus memenuhi prinsip: (a) Mandiri, (b) jujur, (c) adil, (d) berkepastian hukum, (e) tertib, (f) terbuka, (g) proporsioanl, (h) profesional, (i) akuntabel, (j) efektif dan (k) efisien (vide bukti T-1). Para Teradu juga menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Tana Toraja telah melaksanakan seluruh tahapan dan jadwal sesuai ketentuan perundang-undangan dan telah menyelesaikan tahapan berdasarkan prinsip penyelenggaran Pemilu. Selanjutnya, Para Teradu menyatakan bahwa ketua dan angota KPPS TPS 02 Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda telah menjalankan tugasnya untuk memastikan pemilih yang dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS serta melakukan koordinasi dengan PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) dan saksi- saksi yang hadir di TPS dalam kondisi Pemilih yang ingin menyalurkan hak pilihnya dapat diterima atau tidak, untuk kategori Pemilih bukan Pemilih DPTb. Bahwa berdasarkan hasil kesepakatan PTPS dan Saksi-saksi yang hadir dan disaksikan masyarakat serta dihadiri Ketua dan Anggota KPPS, maka Pemilih yang ingin menyalurkan hak pilihnya namun belum termuat dalam DPTb dapat memilih di TPS 02 Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja dengan diberikan surat suara jenis Pemilihan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP). Bahwa pada saat memasuki tahapan penghitungan suara, Ketua dan Anggota PPK Masanda bersama Anggota Panwaslu Kecamatan Masanda hadir di TPS 02 a quo. Keduanya berkoordinasi terkait kejadian empat orang yang menggunakan hak pilihnya tersebut dan hasil koordinasinya bahwa kondisi ini akan dibicarakan secara berjenjang dan pernyataan Ketua PPK Masanda a.n. Desiati Datu Arruan “anggaplah mereka lupa membawa A5”. Bahwa hal ini dimaknai jika empat Pemilih tersebut sebagai Pemilih DPTb sesuai daftar hadir DPTb yang dimuat dalam Pengaduan dan/atau Laporan sebagai bukti, dan pada saat yang hampir bersamaan hadir pula beberapa orang staf Bawaslu Kabupaten Tana Toraja untuk mengkonfirmasi kejadian ini kepada Saksi- saksi dan PTPS 02 Lembang Pondingao serta memastikan keberatan dan semua yang hadir di TPS 02 Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja dan tidak ada pernyataan keberatan dan penghitungan suara dilanjutkan (Vide bukti T-5). Bahwa terhadap peristiwa tersebut, Para Teradu menyatakan bahwa Pengawas TPS 02 Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja tidak menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam bentuk Saran Perbaikan kepada KPPS TPS 02 Lembang Pondingao untuk segera menyampaikan kepada KPU Kabupaten Tana Toraja melalui PPK Masanda untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Selanjutnya, pada tanggal 17 Februari 2024, PPK Masanda menyampaikan peristiwa yang terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS 02 Lembang Pondingao kepada Para Teradu. Terhadap hal itu, Para Teradu menyatakan bahwa untuk kondisi empat Pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya di TPS 02 Lembang Pondingao, dengan mencoblos surat suara jenis Pemilihan PPWP untuk dibuatkan Surat Pindah Memilih agar lebih memastikan sebagai pemilih DPTb di TPS 02 Lembang Pondingao (vide bukti T-6) Setelah mendapatkan informasi terkait saran dari Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tana Toraja dan Panwaslu Kecamatan Masanda yang disampaikan melalui Ketua PPK Masanda, Para Teradu kemudian melaksanakan rapat pleno tertutup pada tanggal 17 Februari 2024. Berdasarkan hasil rapat pleno a quo, Para Teradu membuatkan surat pindah memilih atau formulir Model A-Pindah memilih dengan pertimbangan mendasar dalam rangka memenuhi hak konstitusional (memilih) dari empat orang pemilih yang telah menyalurkan hak pilihnya (vide Bukti T-6). Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu menyatakan bahwa pengambilan keputusan dalam rapat pleno tertutup didasarkan secara subtansi pada prinsip efektif yang wajib menjadi Prinsip Penyelenggara Pemilu dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam mewujudkan Integritas dan Profesionalitas (vide Bukti T-6). Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu diduga sengaja melakukan perubahan elemen data pemilih dan pemalsuan dokumen Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) sebagaimana termuat dalam Formulir Model A surat pindah memilih terhadap 4 (empat) orang atas nama Luther Sarira, Sadan, Risnawati, dan Maskur yang memilih di TPS 002 Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja. Terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu merupakan Ketua PPK Makale Kabupaten Tana Toraja pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa Pengadu mendapatkan informasi awal melalui berita online https://pedoman.media/read/22742/mencuat- lagi-kpu-tator-diduga-terbitkan-dptb-palsu-di-pileg-2024/amp pada tanggal 16 Mei 2024 (vide Bukti P-1). Terhadap informasi berita tersebut, Pengadu menelusuri kebenaran berita a quo dengan melakukan konfirmasi kepada mantan Ketua PPK Masanda a.n Desiati Datu Arruan in casu Saksi Pengadu. Bahwa hasil penelusuran Pengadu diperoleh informasi adanya empat pemilih yang terdaftar dalam daftar hadir DPTb menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS 002 Lembang Pondingao, namun ke 4 (empat) orang tersebut tidak terdaftar dalam DPTb sebagaimana pada lampiran yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Tana Toraja pada tanggal 8 Februari 2024 (vide Bukti P-4). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 14 Februari 2024 telah dilaksanakan pencoblosan di TPS 002 Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja. Bahwa disela rangkaian pencoblosan di TPS tersebut, terdapat 4 (empat) orang yang ingin menggunakan hak pilihnya namun memiliki Kartu Tanda Penduduk diluar Kabupaten Tana Toraja serta tidak menunjukkan Formulir Model A surat pindah memilih saat mendaftarkan diri untuk memilih dengan alasan lupa membawa. Bahwa berdasarkan kesepakatan KPPS TPS 002 Lembang Pondingao, PTPS 002 Lembang Pondingao, dan saksi-saksi ke 4 (empat) orang tersebut diberikan surat suara jenis pemilihan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) untuk menyalurkan hak pilihnya (vide Bukti P-2). Terhadap kejadian a quo, Teradu II menerangkan bahwa Saksi Pengadu a.n. Desiati Datu Arruan selaku Ketua PPK Masanda untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatangi TPS 002 Lembang Pondingao, dan selanjutnya Desiati Datu Arruan bersama Rahmatiah selaku Anggota PPK Masanda berkoordinasi dengan pihak KPPS, PTPS dan Panwaslu Kecamatan Masanda. Hasil koordinasi tersebut pada pokoknya 4 (empat) pemilih yaitu a.n Luther Sarira, Sadan, Risnawati, dan Maskur dicatat sebagai pemilih DPTb sebagaimana yang bersangkutan mengisi daftar hadir DPTb. Bahwa terhadap peristiwa a quo tidak ada keberatan dari saksi-saksi yang hadir di TPS 002 Lembang Pondingao. Bahwa setelah peristiwa a quo pada tanggal 14 Februari 2024 Saksi Pengadu a.n. Desiati Datu Arruan berkoordinasi dengan Teradu II selaku Ketua Divisi Perencanaan data dan informasi KPU Kabupaten Tana Toraja melalui telepon dan menyampaikan peristiwa yang terjadi di TPS 002 Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja (vide Bukti T-6). Bahwa saat koordinasi Saksi Pengadu a.n. Desiati Datu Arruan menyampaikan kronologis peristiwa a quo sebagaimana bukti percakapan antara Saksi Pengadu a.n. Desiati Datu Arruan dengan Teradu II yang pada pokoknya yaitu: Desiati Datu Arruan : “ada pemilih dari luar Sulawesi Selatan di TPS 02 Lembang Pondingao yang masuk memilih tapi tidak terdaftar sebagai pemilih dan tidak membawa DPTb”. Teradu II : “bahwa itu potensi Pemungutan Suara Ulang”. Desiati Datu Arruan : “justru tidak ada yang mau kalau ada PSU”, Teradu II : “mereka itu siapa?” Desiati Datu Arruan : “semua saksi, PTPS, Panwaslu Kecamatan, Masyarakat yang ada di TPS 02 Lembang Pondingao” Teradu II : “Bagaimana pendapat saksi dan PTPS?” Desiati Datu Arruan : “Tidak ada keberatan” Teradu II : “pemilih tersebut mengisi daftar hadir yang mana?” Desiati Datu Arruan : “mengisi daftar hadir DPTb” Bahwa setelah keduanya melakukan percakapan melalui sambungan telepon, Saksi Pengadu a.n. Desiati Datu Arruan kemudian mengirimkan gambar yang isinya daftar hadir DPTb kepada Teradu II dengan menyampaikan “Na isi d dftr DPTb ji”, kemudian dibalas oleh Teradu II yang menyatakan “Ooo.. amanji it”. (vide Bukti T-6) Selanjutnya pada tanggal 17 Februari 2024 Saksi Pengadu a.n. Desiati Datu Arruan kembali menghubungi Teradu II dan menyampaikan bahwa peristiwa tanggal 14 Februari 2024 di TPS 02 Lembang Pondingao dipermasalahkan dan dapat berpotensi Pemungutan Suara Ulang berdasarkan komunikasi dan koordinasi dengan pihak Panwaslu Kecamatan Masanda. Bahwa Saksi Pengadu a.n. Desiati Datu Arruan kembali menyampaikan bahwa Panwaslu Kecamatan Masanda sudah berkoordinasi secara berjenjang dengan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja dan hasil koordinasi tersebut disampaikan saran untuk kondisi 4 (empat) pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya di TPS 002 Lembang Pondingao dengan mencoblos surat suara jenis Pemilihan PPWP untuk dibuatkan Surat pindah memilih agar memastikan sebagai pemilih DPTb di TPS 002 Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja. Bahwa terhadap informasi dan koordinasi yang disampaikan Saksi Pengadu tersebut kepada Teradu II, KPU Kabupaten Tana Toraja in casu Para Teradu kemudian menindaklanjuti dengan melaksanakan rapat pleno tertutup berdasarkan saran dari Panwaslu Kecamatan Masanda dan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja. Bahwa dalam rapat pleno tertutup yang dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2024, Para Teradu kemudian menerbitkan Berita Acara Nomor 133/PL.02.2-BA/7318/2024 tentang penetapan pembuatan surat pindah memilih yang pada pokoknya menetapkan 1) Membuatkan surat pindah memilih untuk 4 (empat) pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya di TPS 002 Pondingao, Kecamatan Masanda Kabupaten Tana Toraja, 2) Surat pindah memilih dibuat dalam rangka memenuhi saran dan masukan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja dan keterpenuhan kelengkapan administrasi pemilih (vide Bukti T-7). Setelah melaksanakan rapat pleno tertutup, Para Teradu menerbitkan Formulir model A surat pindah memilih terhadap 4 (empat) orang atas nama Luther Sarira, Sadan, Risnawati, dan Maskur yang ditandatangani oleh Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja (vide Bukti P-5). Berkenaan dengan Formulir Model A surat pindah memilih, Para Teradu menjelaskan bahwa sikapnya menerbitkan formulir a quo karena mempertimbangkan dasar untuk memenuhi hak konstitusional untuk memilih terhadap 4 (empat) orang pemilih yang telah menyalurkan hak pilihnya di TPS 002 Lembang Pondingao. Meskipun dalam formulir Model A surat pindah memilih yang dibuatkan tertanggal 25 Desember 2023. Bahwa terhadap tanggal tersebut yang termuat dalam formulir model a quo, Para Teradu membenarkan dibuat ditanggal itu dengan dalih kelengkapan berkas administrasi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar Teradu I menandatangani formulir Model A surat pindah memilih dengan dalih Teradu I menandatangani berdasarkan kesepakatan rapat pleno tertutup. Selain itu, Teradu I menyampaikan hanya menandatangani formulir a quo yang dibuat oleh teman-teman bagian data setelah menerima informasi dari Teradu II yang membidangi divisi perencanaan data dan informasi. Sementara Teradu II setelah formulir tersebut ditanda tangani, dirinya mengirimkan formulir Model A surat pindah memilih kepada Desiati Datu Arruan untuk diserahkan kepada Panwaslu Kecamatan Masanda. Berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dalam menerbitkan Formulir Model A surat pindah memilih untuk 4 (empat) orang pemilih atas nama Luther Sarira, Sadan, Risnawati, dan Maskur pada TPS 002 Lembang Pondingao pada tanggal 25 Desember 2023 yang tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Sekalipun tujuan menerbitkan Formulir Model A surat pindah memilih untuk melindungi hak konstitusional pemilih dan kelengkapan administrasi, akan tetapi Tindakan Para Teradu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak berkepastian hukum, karena Formulir Model A surat pindah memilih diterbitkan setelah rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Kabupaten Tana Toraja pada Pemilihan Umum Tahun 2024 telah selesai dan pemungutan dan penghituan suara di TPS juga sudah selesai dan pencatatan pemilih sudah dilakukan tanpa dibuktikan dengan Formulir Model A surat pindah memilih. Bahwa terhadap Teradu II, DKPP menilai layak diberikan sanksi yang lebih berat karena Teradu II telah mengetahui peristiwa tersebut sejak tanggal 14 Februari 2024 namun tidak segera menindaklanjuti dengan menghubungi Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja lainnya untuk melaksanakan rapat pleno internal guna membahas peristiwa yang terjadi di TPS 002 Lembang Pondingao. Teradu II selaku pemangku Divisi Perencanaan Data dan Informasi terbukti melakukan pembiaran atas peristiwa tersebut. Semestinya Teradu II sejak mengetahui adanya peristiwa a quo segera mengambil tindakan dengan memastikan bahwa identitas para pemilih sebagai daftar pemilih tambahan di TPS 002 Lembang Pondingao telah sesuai data pada lampiran rekapitulasi DPT dan DPTb Kabupaten Tana Toraja pada Pemilu Tahun 2024 tertanggal 8 Februari 2024 maka tindak lanjut dari peristiwa a quo bukan mencatat pada DPTb akan tetapi diperbaiki melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sedangkan Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, saksi, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Berthy Paluangan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja, Teradu III Rahmat Hidayat, Teradu IV Daniel Tadung, dan Teradu V Natalianus Paembe Sarulallo masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan keras kepada Teradu II Intan Parerungan selaku Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Empat bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Empat bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani 26