Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 17, 18, dan 22 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asahan
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 05/04/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-03-2023
👁 26 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan kepada DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: [2.1.1] I Perkara Nomor: 17-PKE-DKPP/II/2023 Saya merupakan peserta seleksi rekrutmen PPK yang diumumkan KPU Asahan pada tanggal 21 November 2022, selanjutnya saya dinyatakan lulus Administrasi berdasarkan Keputusan KPU Kab. Asahan Tanggal 26 November 2022 kemudian saya mengikuti ujian CAT dan dinyatakan Lulus Ujian CAT serta berhak untuk mengikuti tahap wawancara.
Pertimbangan PutusanMenimbang para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut : [4.1.1] Bahwa saat pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) para Teradu diduga tidak meluluskan peserta yang memiliki nilai ujian Computer Assisted Test (CAT) tertinggi dibeberapa Kecamatan Kabupaten Asahan; [4.1.2] Bahwa para Teradu dalam melaksanakan tes wawancara calon anggota PPK menggunakan dua panel diruangan terpisah, peserta seleksi calon anggota PPK hanya diwawancarai oleh dua orang anggota KPU Kabupaten Asahan; [4.1.3] Bahwa para Teradu diduga meluluskan dan melantik Muhammad Safrizal yang masih menjadi pengurus Partai Kebangkitan Bangsa sebagaimana Kartu Tanda Anggota yang diterbitkan tanggal 29 Agustus 2022 dan Parlindungan Marpaung yang diduga merupakan pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sejak tanggal 21 Juli 2022 menjadi Anggota PPK pada Pemilu 2024; [4.1.4] Bahwa para Teradu meluluskan dan melantik PPK Kisaran Timur atas nama Bima Hardi yang diduga memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu yakni Staf Panwaslu Kecamatan Sei Dadap; [4.1.5] Bahwa para Teradu diduga meluluskan dan melantik PPK yang suaminya menjadi Ketua Bappilu Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Asahan; [4.1.6] Bahwa para Teradu meluluskan dan melantik PPK yang diduga sebagai Tim Kampanye Pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Asahan pada Tahun 2020 atas nama Dahrian Sitorus; [4.1.7] Bahwa para Teradu meluluskan dan melantik PPK yang masih menjalani masa hukuman pidana atas nama Zulkifli Sinurat; Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi Anggota PPK se-Kabupaten Asahan sesuai ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Bahwa para Teradu menolak dalil para Pengadu pada angka [4.1.1].
Pasal DilanggarPasal 1; Pasal 35; Pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8; Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik; Pasal 6 ayat (2); Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Asahan, Teradu II Ali Sofyan Hasibuan, Teradu III Samiun Sembara Marpaung, Teradu IV Kelana Muttaqin Simanjuntak dan Teradu V Rahmawani masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Asahan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 17-PKE-DKPP/II/2023 Nomor 18-PKE-DKPP/II/2023 Nomor 22-PKE-DKPP/II/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 11- P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 17-PKE-DKPP/II/2023, Pengaduan Nomor: 12-P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 18-PKE -DKPP/II/2023 dan Pengaduan Nomor: 27-P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 22-PKE-DKPP/II/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU [1.1.1] Perkara Nomor 17-PKE-DKPP/II/2023 Nama : M.Nur Hidayat Manurung Pekerjaan : Mahasiswa Alamat : Dusun 2 Air Teluk Kiri Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Pengadu I; [1.1.2] Perkara Nomor 18-PKE-DKPP/II/2023 Nama : Muhammad Qory Efendy Pekerjaan : Mahasiswa Alamat : Dusun 2 Air Teluk Kiri Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Pengadu II; [1.1.3] Perkara Nomor 22-PKE-DKPP/II/2023 Nama : Muhammad Citra Utama Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Anggur Lk. V, Kecamatan Kota Kisaran Timur Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------Pengadu III; Pengadu I s.d. Pengadu III selanjutnya disebut sebagai ------------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Hidayat Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Asahan Alamat : Jl. Sisingamaraja No. 311 Kisaran Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ali Sofyan Hasibuan Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Asahan Alamat : Jl. Sisingamaraja No. 311 Kisaran Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Samiun Sembara Marpaung Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Asahan Alamat : Jl. Sisingamaraja No. 311 Kisaran Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Kelana Muttaqin Simanjuntak Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Asahan Alamat : Jl. Sisingamaraja No. 311 Kisaran Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Rahmawani Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Asahan Alamat : Jl. Sisingamaraja No. 311 Kisaran Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai ------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan kepada DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: [2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu I Perkara Nomor: 17-PKE-DKPP/II/2023 Saya merupakan peserta seleksi rekrutmen PPK yang diumumkan KPU Asahan pada tanggal 21 November 2022, selanjutnya saya dinyatakan lulus Administrasi berdasarkan Keputusan KPU Kab. Asahan Tanggal 26 November 2022 kemudian saya mengikuti ujian CAT dan dinyatakan Lulus Ujian CAT serta berhak untuk mengikuti tahap wawancara. Setelah tes wawancara, KPU mengumumkan Hasil Tes Wawancara pada tanggal 15 Desember 2022 dan saya melihat banyak kejanggalan dilakukan KPU Kab. Asahan dalam menetapkan peserta PPK yang lulus Se- Kabupaten Asahan diantaranya sebagai berikut : 1. Pelaksanaan wawancara tersebut dilaksanakan dengan mekanisme menggunakan 2 (dua) panel atau 2 (dua) ruangan terpisah yang mengakibatkan peserta hanya diwawancarai oleh 2 (dua) orang anggota Komisionar KPU. 2. Setelah pengumuman KPU Kabupaten Asahan Nomor 2036/PP.04.1- Pu/1209/2022 hasil wawancara kami menemukan adanya: - Peserta terpilih di Kecamatan Aek Ledong yang terindikasi terlibat dengan Tim Kampanye Pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Pada tahun 2020 atas nama Dahrian Sitorus, dengan di buktikannya SK Kepengurusan dan Dokumentasi kegiatan. (Terlampir) - eserta terpilih di kecamatan Pulau Rakyat atas nama Parlindungan Marpaung yang terindikasi merupakan anggota partai politik dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sejak tanggal 21 Juli 2022 sesuai dengan SK kepengurusan yang saya temukan.(Terlampir) - Peserta terpilih di Kecamatan BP Mandoge atas Zulkifli Sinurat yang diketahui masih menjalani masa hukuman pidana; - Peserta terpilih di kecamatan Kisaran Timur atas nama Muhammad Safrizal yang terlibat sebagai anggota partai politik di Partai Kebangkitan Bangsa berdasarkan KTA yang saya temukan di keluarkam sejak tanggal 29 Agustus 2022; - Peserta terpilih Kecamatan Kisaran Timur atas nama Bima Hardi yang diketahui memiliki Ikatan Perkawaninan dengan sesama Penyelenggara pemilu atas nama Novita Sari yang merupakan Staff Panwaslu Kecamatan Sei Dadap; - Peserta terpilih Kecamatan Kisaran Timur atas nama Maisyarah yang merupakan Istri dari salah satu pengurus partai politik di Partai Kebangkitan Bangsa. [2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu II Perkara Nomor: 18-PKE-DKPP/II/2023 Saya merupakan peserta seleksi rekrutmen PPK yang diumumkan KPU Asahan pada tanggal 21 Nopember 2022, selanjutnya saya dinyatakan lulus Administrasi berdasarkan Keputusan KPU Kab. Asahan Tanggal 26 Nopember 2022 kemudian saya mengikuti ujian CAT dan dinyatakan Lulus Ujian CAT serta berhak untuk mengikuti tahap wawancara. Setelah tes wawancara, KPU mengumumkan Hasil Tes Wawancara pada tanggal 15 Desember 2022 dan saya melihat banyak kejanggalan dilakukan KPU Kab. Asahan dalam menetapkan peserta PPK yang lulus Se- Kabupaten Asahan diantaranya sebagai berikut : 1. Pelaksanaan wawancara tersebut dilaksanakan dengan mekanisme menggunakan 2 (dua) panel atau 2 (dua) ruangan terpisah yang mengakibatkan peserta hanya diwawancarai oleh 2 (dua) orang anggota Komisionar KPU. 2. Setelah pengumuman KPU Kabupaten Asahan Nomor 2036/PP.04.1- Pu/1209/2022 hasil wawancara kami menemukan adanya: - Peserta terpilih di Kecamatan Aek Ledong yang terindikasi terlibat dengan Tim Kampanye Pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Pada tahun 2020 atas Nama Dahrian Sitorus, dengan di buktikannya SK Kepengurusan dan Dokumentasi kegiatan. (Terlampir) - Peserta terpilih di kecamatan Pulau Rakyat atas nama Parlindungan Marpaung yang terindikasi merupakan anggota partai politik dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sejak tanggal 21 Juli 2022 sesuai dengan SK kepengurusan yang saya temukan.(Terlampir) - Peserta terpilih di Kecamatan BP Mandoge atas Zulkifli Sinurat yang diketahui masih menjalani masa hukuman pidana. (Terlampir) - Peserta terpilih di kecamatan Kisaran Timur atas nama Muhammad Safrizal yang terlibat sebagai anggota partai politik di Partai Kebangkitan Bangsa berdasarkan KTA yang saya temukan di keluarkam sejak tanggal 29 Agustus 2022.(Terlampir) - Peserta terpilih Kecamatan Kisaran Timur atas nama Bima Hardi yang diketahui memiliki Ikatan Perkawaninan dengan sesama Penyelenggara pemilu atas nama Novita Sari yang merupakan Staff Panwaslu Kecamatan Sei Dadap.(Terlampir) - Peserta terpilih Kecamatan Kisaran Timur atas nama Maisyarah yang merupakan Istri dari salah satu pengurus partai politik di Partai Kebangkitan Bangsa.(Terlampir) [2.1.3] Pokok Pengaduan Pengadu III Perkara Nomor: 22-PKE-DKPP/II/2023 Saya mendaftarkan diri sebagai Calon Penyelenggara tingkat PPK pada tanggal 20 November 2022 setelah mendapat info dari laman Facebook PPID KPU Kab. Asahan. Selanjutnya, saya dinyatakan Lulus Administrasi berdasarkan surat Pengumuman KPU Nomor : 1922/PP.04.1-Pu/1209/2022 pada tanggal 02 Desember 2022, dan berhak mengikuti Tes Ujian Tertulis (CAT). Pada Tanggal 06 Desember saya dan peserta lain nya, mengikuti Ujian CAT di SMA N 2 Kisaran, dan saya mendapatkan Nilai Ujian Tertinggi se Kecamatan Kisaran Timur berdasarkan pengumuman yang disampaikan KPU Asahan beberapa jam setelah Tes Ujian Tertulis (CAT) selesai. Pada Tanggal 09 Desember 2022, KPU Asahan menyampaikan Surat Pengumuman Nomor : 1969/PP.04.1-Pu/1209/2022 tentang penetapan Hasil seleksi tertulis, dan saya dinyatakan Lulus untuk mengikuti Tahapan selanjutnya. Pada tanggal 11 Desember saya mengikuti Tes Wawancara di kantor KPU Asahan, yang mana pada saat itu, Tes dibagi dalam 2 (dua) panel, dan pada saat itu saya dihadapkan kepada 2 (dua) komisioner saja. Selanjutnya KPU Asahan menerbitkan Pengumuman Nomor : 2036/PP.04.1-Pu/1209/2022 tentang penetapan Hasil seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum pada tanggal 15 Desember 2022. Dari nama-nama yang dinyatakan Lulus, kami mendapati beberapa nama yang “bermasalah” namun, tetap di Luluskan Oleh KPU Asahan sebagai Calon PPK terpilih. Adapun yang menjadi dasar saya melapor ke DKPP adalah sebagai berikut : - Dalam Tes wawancara KPU Asahan membuat 2 (dua) panel yang mana tiap peserta hanya dihadapkan kepada dua orang komisioner, apa yang menjadi dasar penilaian komisioner yang lain dalam menentukan Peserta terpilih, karena penetapan peserta terpilih berdasarkan rapat pleno yang dilaksanakan oleh KPU Asahan; - Dalam menetapkan Peserta PPK yang lulus, KPU Asahan tidak mempertimbangkan hasil nilai CAT Tertinggi, hal ini terlihat di beberapa Kecamatan, Peserta dengan Nilai CAT tertinggi tidak di luluskan oleh KPU Asahan, Justru peserta yang nilai CAT nya berada di peringkat 12 (di Kecamatan Kisaran Timur) diluluskan oleh KPU Asahan, sehingga menimbulkan kebingungan bagi saya, apa dasar KPU meluluskan peserta- peserta tersebut; - Dalam Pengumuman yang telah disampaikan oleh KPU Asahan, terdapat nama MUHAMMAD SAFRIZAL (Kec. Kota Kisaran Timur) yang belakangan di duga merupakan kader partai politik sejak tanggal 29 Agustus 2022, padahal syarat untuk menjadi anggota PPK minimal 5 Tahun tidak terlibat Partai Politik (bukti terlampir), selain itu ada indikasi terjadi kolusi dan nepotisme karena peserta tersebut dan KETUA KPU Asahan diketahui merupakan sesama alumni Fakultas Pertanian UNA, ditambah lagi hasil ujian CAT nya hanya menduduki peringkat ke 12; - Peserta Lulus di Kecamatan Kisaran Timur atas nama BIMA HARDI Belakangan diketahui terlibat ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara yang bernama Novita Sari yang merupakan Staff di Panwaslu Kecamatan Sei Dadap (Bukti terlampir), sehingga saya menilai KPU Asahan Lalai, dalam proses penelitian Administrasi, atau sengaja membiarkan peserta tersebut lulus; - Peserta lulus di kecamatan Kisaran Timur, atas nama Maisyarah diketahui Istri salah seorang pengurus partai di Kabupaten Asahan, sehingga memunculkan ke khawatiran akan netralitas peserta tersebut; - Di kecamatan Pulau Rakyat KPU Asahan meluluskan peserta atas nama Parlindungan Marpaung, yang memiliki SK kepengurusan Partai Politik; - Di Kecamatan Aek Ledong, KPU Asahan meluluskan Peserta Atas nama Dahrian Sitorus yang merupakan tim sukses Pilkada 2020; - Di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, KPU Asahan meluluskan peserta atas nama Zulkifli sinurat yang diduga masih menjalani hukuman pidana. [2.2] PETITUM PENGADU [2.2.1] Petitum Pengadu I Perkara Nomor: 17-PKE-DKPP/II/2023 Berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan α quo berdasarkan kewenangan untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.2.2] Petitum Pengadu II Perkara Nomor: 18-PKE-DKPP/II/2023 Berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan α quo berdasarkan kewenangan untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.2.3] Petitum Pengadu III Perkara Nomor: 22-PKE-DKPP/II/2023 Bahwa berdasarkan kronologis kejadian tersebut di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Memutuskan Kelima Komisioner KPU Asahan telah melakukan kesalahan melanggar hukum dan etika sebagai penyelenggara pemilu; 2. Menjatuhkan Sanksi pemberhentian Ketua KPU Asahan dari Jabatan nya; 3. Memberikan Sanksi/teguran/peringatan hingga pemberhentian tetap pada seluruh komisioner KPU Asahan, dan 4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.3] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu Perkara Nomor : 22-PKE-DKPP/II/2023 menyampaikan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa dalam pernyataan nya, KPU Asahan mengklaim pelaksaan Rekrutmen PPK se-Kabupaten Asahan telah sesuai pedoman yang berlaku, menurut saya tidak benar adanya, hal ini dapat dilihat pada saat tes wawancara, yang mana dalam pedoman terdapat poin-poin seperti : Pengetahuan Pemilu, Komitmen, Rekam Jejak, Klarifikasi Masyarakat. Dalam Praktik nya, KPU Asahan tidak memperhatikan poin-poin tersebut dalam tes Wawancara, saya dan beberapa orang yang mengikuti tes,merasa banyak ketidak sesuaian pertanyaan dalam tes, dalam pemenuhan poin-poin dimaksud, yang mana ada beberapa pertanyaan diajukan kepada saya seperti : kapan UNA Berdiri?, pada saat masa Bupati siapa Una berdiri?, pada tahun Berapa Asahan mendapat penghargaan ADIPURA?, yang saya anggap tidak ada hubungan nya dengan pemenuhan poin-poin sebagaimana dimaksud, sehingga saya menduga nama-nama peserta Lulus telah di kondisikan sebelum pelaksanaan Wawancara, dan saya meyakini, hasil wawancara peserta yang dinyatakan Lulus juga tidak sempurna seperti yang digambarkan Komisioner KPU, dan untuk pembuktian hal tersebut hanya bisa dilakukan dengan membuka kembali rekaman hasil wawancara. 2. Bahwa saya menduga, ada keistimewaan khusus dari KPU dalam menetapkan Muhammad Safrizal, Bima Hardi, Maisyarah menjadi Anggota PPK terpilih, hal ini dibuktikan dengan adanya tanggapan masyarakat terhadap tiga orang tersebut sebelum pelantikan dilaksanakan, padahal saat tes wawancara ada 17 (tujuh belas) nama yang berhak mengikuti seleksi dan ada 14 (empat belas) nama lain yang sama sekali tidak terindikasi terlibat partai politik, suami-istri sesama penyelenggara pemilu, dan suami yang merupakan pengurus Partai Politik justru tidak diluluskan oleh KPU Asahan. 3. Bahwa pernyataan KPU Asahan yang menyebutkan Pengadu mengedit Foto Muhammad safrizal, adalah fitnah yang sangat tidak berdasar. Muhammad Safrizal bukan lah tokoh fenomenal yang sangat terkenal di masyarakat, sehingga sangat rugi menghabiskan waktu untuk mengedit foto orang yang bukan publik figure, selanjutnya ada dugaan bahwa Kartu Tanda Anggota yang didapatkan dan tersebar di publik, diterbitkan di Labuhan Batu Utara dan bertepatan partai PKB tidak dilakukan verifikasi sehingga nama yang bersangkutan tidak terdaftar di SIPOL, namun hal ini tidak bisa di buktikan secara terang benderang karena keterbatasan saksi yang di miliki pengadu. 4. Bahwa pernyataan Ketua KPU Asahan, yang menyatakan Bima Hardi terlebih dahulu dinyatakan lulus sebagai PPK Kecamatan Kisaran Timur dibanding Novita Sari (Istri Bima Hardi) sebagai Staff Panwaslu Kecamatan Sei Dadap adalah sebuah kebohongan publik, karena melalui informasi yang saya dapatkan berdasarkan Keputusan Koordinator Sekretariat Bawaslu Asahan tentang pengangkatan tenaga pelaksana staff pendukung bukan pegawai negeri sipil yang ditanda tangani YUSRIZAL, S.Pd.I, MA selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Asahan ditetapkan pada tanggal 25 Nopember 2022. Sehingga berdasarkan Surat Keputusan tersebut, dapat dipastikan Bahwa, terlebih dahulu Staff Panwaslu Kecamatan terbentuk dan ditetapkan Ketimbang pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK yang diumumkan dan ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2022. 5. Bahwa fakta adanya Anggota PPK Terpilih yang mengundurkan diri, tepat 6 (enam) hari sebelum sidang pertama DKPP dimulai, menurut saya adalah sesuatu peristiwa yang janggal dan patut dicurigai sebagai upaya KPU Asahan “cuci tangan” dalam proses rekrutmen PPK. Karena menurut logika saya, seseorang yang telah dinyatakan Lulus tidak akan begitu mudah nya mengundurkan diri jika tidak ada tekanan yang dialami, selain itu dalam tes wawancara ada poin komitmen yang harus dimiliki setiap peserta untuk meyakinkan pewawancara meluluskan peserta nya. 6. Bahwa KPU Asahan tidak mengindahkan Surat Himbauan Bawaslu Asahan untuk melakukan pencermatan ulang terhadap beberapa nama-nama yang di sinyalir bermasalah dan tidak memenuhi syarat. [2.4] BUKTI PENGADU [2.4.1] Bukti Pengadu I Perkara Nomor: 17-PKE-DKPP/II/2023 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I Perkara Nomor: 17-PKE- DKPP/II/2023 mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 s.d. P-7, sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat keputusan pengurus partai politik; Bukti P-2 : Kta PKK Partai Politik Atas Nama Muhammad Safrizal; Bukti P-3 : Surat Keputusan Tim Sukses Calon Bupati Asahan; Bukti P-4 : Foto Istri PPK Yang Suaminya Pengurus Partai Politik; Bukti P-5 : Foto Suami Istri Sesama Penyelenggara; Bukti P-6 : Scren shoot perkara pidana atas nama zulkifli sinurat sebagai ppk terpilih kecamatan bp. Mandoge; Bukti P-7 : List Hasil Ujian Cat Peserta PPK Di 7 Kecamatan Yang Nilainya Tertinggi Tidak Lulus Ppk Di Kabupaten Asahan; [2.4.2] Bukti Pengadu II Perkara Nomor: 18-PKE-DKPP/II/2023 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu III Perkara Nomor: 18-PKE- DKPP/II/2023 mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 s.d. P-7, sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat keputusan pengurus partai politik; Bukti P-2 : Kta PKK Partai Politik Atas Nama Muhammad Safrizal; Bukti P-3 : Surat Keputusan Tim Sukses Calon Bupati Asahan; Bukti P-4 : Foto Istri PPK Yang Suaminya Pengurus Partai Politik; Bukti P-5 : Foto Suami Istri Sesama Penyelenggara; Bukti P-6 : Scren shoot perkara pidana atas nama zulkifli sinurat sebagai ppk terpilih kecamatan bp. Mandoge; Bukti P-7 : List Hasil Ujian Cat Peserta Ppk Di 7 Kecamatan Yang Nilainya Tertinggi Tidak Lulus Ppk Di Kabupaten Asahan; [2.4.3] Bukti Pengadu III Perkara Nomor: 22-PKE-DKPP/II/2023 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu III Perkara Nomor: 22-PKE- DKPP/II/2023 mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 s.d. P-8, sebagai berikut: Bukti P-1 : Kta Partai Politik atas nama Muhammad Safrizal; Bukti P-2 : Screen Shoot Foto Suami Istri Sesama Penyelenggara; Bukti P-3 : Foto PPK Terpilih yang Suaminya Pengurus Partai Politik; Bukti P-4 : Surat Keputusan Tim Sukses Calon Bupati Asahan; Bukti P-5 : Surat Keputusan Pengurus Partai Politik; Bukti P-6 : Scren shoot perkara pidana atas nama zulkifli sinurat sebagai ppk terpilih kecamatan bp. Mandoge; Bukti P-7 : Foto Hasil Ujian Cat Bukti P-8 : Surat Keputusan KPU Asahan; [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu Perkara Nomor : 22-PKE-DKPP/II/2023 menghadirkan saksi atas nama Taufiq Hidayah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa saksi adalah warga masyarakat Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan yang mengikuti atau konsen terhadap Pemilu 2024 karena kita berinteraksi dengan masyarakat Kisaran Timur; 2. Bahwa saksi menyampaikan tanggapan masyarakat ke Kantor KPU Kabupaten Asahan terkait proses seleksi PPK; 3. Saksi pernah menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Asahan; [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu akan menanggapi pokok aduan Pengadu sekaligus Yang Mulia yakni Aduan Muhammad Citra Utama, M. Nur Hidayat Manurung, dan Muhammad Qory Effendy, adapun hal demikian kami sampaikan yang mulia dikarenakan berdasarkan dokumen surat panggilan dan dokumen aduan yang kami terima selaku Para Teradu memastikan bahwa dokumen aduan ini sama saja, hanya saja Pengadu I, II, dan III bisa dikatakan copy paste aduannya ke DKPP. Meskipun demikian, Para Teradu tetap menghormati dan mengapresiasi aduan Pengadu ke DKPP karena ini menegakkan demokrasi di Kabupaten Asahan menyambut Pemilu Tahun 2024. Diantaranya Pokok aduan Pengadu mendalilkan hal-hal sebagai berikut: a) Tidak Meluluskan dan Melantik Peserta yang memiliki nilai ujian CAT tertinggi di beberapa Kecamatan Kabupaten Asahan; b) Melaksanakan wawancara calon anggota PPK dengan 2 (dua) panel; c) Meluluskan dan Melantik PPK yang diduga terlibat pengurus Partai Politik; d) Meluluskan dan Melantik PPK yang diduga terlibat ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara; e) Meluluskan dan Melantik PPK yang suaminya terindikasi pengurus salah satu Partai Politik di Kabupaten Asahan. f) Meluluskan dan Melantik PPK yang diduga sebagai Tim Kampanye Pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Asahan pada Tahun 2020; g) Meluluskan dan Melantik PPK yang diduga terpidana; h) Tidak menindaklanjuti Tanggapan Masyarakat. Terkait Pokok aduan Pengadu, Teradu menyampaikan hal-hal sebagai berikut sebagai pengantar: 1. Para Teradu pada prinsipnya menolak dalil aduan Pengadu ke DKPP sepanjang diakui Para Teradu kebenarannya sebagai satu kesatuan tanggapan yang tidak terpisahkan dari Jawaban aduan dimaksud; 2. Tidak Meluluskan dan Melantik Peserta yang memiliki nilai ujian CAT tertinggi dibeberapa Kecamatan Kabupaten Asahan. Sepanjang menyangkut dalil ini, Para Teradu jelas membantah Yang Mulia. Karena secara aturan yang berlaku yakni sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tidak terdapat satupun klausul yang menyebutkan atau menjamin Nilai CAT tertinggi sebagaimana didalilkan Pengadu Lulus menjadi PPK terpilih. 1. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti T-1) 2. Bahwa Para Teradu dalam pelaksanaan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK, melaksanakan seluruh tahapan pembentukan dimulai dari pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman hasil penelitian administrasi, seleksi tertulis, pengumuman hasil seleksi tertulis, tanggapan dan masukan masyarakat, wawancara, pengumuman hasil seleksi PPK, penetapan dan pelantikan sesuai dengan jadwal sebagaimana lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti T-1) 3. Bahwa proses pendaftaran calon anggota PPK melalui Sistem Informasi anggota KPU dan badan Adhoc (SIAKBA) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Jika pendaftar diketahui terdaftar di SIPOL sebagai anggota partai maka admin atau operator SIAKBA akan langsung mengetahui melalui tampilan dimenu SIAKBA berwarna merah dan tertulis ‘NIK Terdaftar di SIPOL’. Jika ada Pendaftar yang terdaftar di SIPOL maka admin/operator akan menginformasikan kepada Pendaftar melalui email bahwa yang bersangkutan untuk melengkapi dengan menyampaikan “Surat pernyataan yang memuat Nama dan identitas yang bersangkutan digunakan oleh partai politik terkait tanpa sepengetahuan yang bersangkutan”. Para teradu juga menyampaikan kepada para pendaftar untuk meminta Surat keterangan dari Partai politik yang mencatut identitas yang bersangkutan sebagai anggota Partai Politik. 4. Bahwa dalam proses verfikasi administrasi calon anggota PPK, para teradu tidak menemukan pendaftar atas nama Parlindungan Marpaung dan Muhammad Safrizal terdaftar sebagai anggota Partai Politik manapun dan dinyatakan memenuhi syarat (MS) secara administrasi. 5. Bahwa hasil seleksi tertulis calon anggota PPK merupakan syarat untuk mengikuti seleksi wawancara dengan ketentuan hasil seleksi tertulis calon anggota PPK masuk dalam daftar rangking 15 (lima belas) tertinggi dan/atau terdapat kesamaan nilai pada urutan terakhir sehingga jumlah peserta seleksi wawancara berjumlah 3 (tiga) kali kebutuhan atau lebih di setiap kecamatan. Bahwa Para Teradu telah menetapkan calon PPK yang dinyatakan lulus seleksi berdasarkan hasil seleksi wawancara. Bahwa terkait tidak diluluskannya nilai tertinggi hasil seleksi tertulis calon anggota PPK sebagaimana yang menjadi keberatan Pengadu pada pokok-pokok a quo, bahwa Para Teradu dapat menjelaskan terdapat calon anggota PPK dengan nilai tertinggi di masing-masing kecamatan yang ditetapkan lulus seleksi calon anggota PPK, yaitu sebagai berikut; 5.1. Zulfhadly dengan nilai seleksi ujian tertulis 109 (seratus sembilan), yang bersangkutan merupakan anggota PPK terpilih kecamatan Simpang Empat, 5.2. Eni Aggriyani Sinaga dengan nilai seleksi ujian tertulis 91 (sembilan puluh satu), yang bersangkutan merupakan anggota PPK terpilih kecamatan Aek Songsongan, 5.3. Ghozali Hasan Ramber dengan nilai seleksi ujian tertulis 92 (sembilan puluh satu), yang bersangkutan merupakan anggota PPK terpilih kecamatan Air Joman, 5.4. Faisal Ansari dengan nilai seleksi ujian tertulis 89 (delapan puluh sembilan), yang bersangkutan merupakan anggota PPK terpilih kecamatan Pulau Bandring, 5.5. Fachri Pradana dengan nilai seleksi ujian tertulis 96 (sembilan puluh enam), yang bersangkutan merupakan anggota PPK terpilih kecamatan Rahuning, 5.6. Suli Mei Sari dengan nilai seleksi ujian tertulis 95 (sembilan puluh lima), yang bersangkutan merupakan anggota PPK terpilih kecamatan Sei Dadap, 5.7. Sahat Mangara dengan nilai seleksi ujian tertulis 96 (sembilan puluh enam), yang bersangkutan merupakan anggota PPK terpilih kecamatan Sei Kepayang, 5.8. Sandhi Bahari Samosir dengan nilai seleksi ujian tertulis 92 (sembilan puluh dua), yang bersangkutan merupakan anggota PPK terpilih kecamatan Setia Janji, 5.9. Anasrul Panjaitan dengan nilai seleksi ujian tertulis 92 (sembilan puluh dua), yang bersangkutan merupakan anggota PPK terpilih kecamatan Teluk Dalam. 6. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan wawancara calon anggota PPK sejumlah 3 (tiga) kali kebutuhan untuk setiap kecamatan di Kabupaten Asahan. Ketentuan calon anggota PPK yang berhak mengikuti seleksi wawancara adalah calon anggota PPK dengan nilai rangking tertinggi sampai dengan rangking 15 (lima belas) dan/atau terdapat kesamaan nilai pada urutan terakhir dinyatakan lulus berdasarkan hasil test tertulis yaitu sejumlah 385 (tiga ratus delam puluh lima) peserta. Memperhatikan jumlah peserta seleksi wawancara tersebut dengan keterbatasan jadwal dan waktu pelaksanaan wawancara hanya 3 (tiga) hari maka sangat dimungkinkan pelaksanaan wawancara tidak selesai sesuai jadwal yang ditentukan. Sehingga dalam pelaksanaan seleksi wawancara dilakukan dengan 2 (dua) panel berdasarkan kesepakatan Para Teradu yang dituangkan dalam Surat Tugas; (Bukti T-2) 7. Bahwa para Teradu dalam melaksanakan wawancara melakukan penilaian kepada calon anggota PPK sesuai dengan formulir penilaian wawancara sebagaimana termuat dalam sub lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. 8. Bahwa materi penilaian wawancara mencakup : 8.1. Pengetahuan Kepemiluan dengan komponen Teknis Penyelenggaraan Pemilu, kelembagaan Penyelenggaraan Pemilu, Pengetahuan Kewilayahan, Administrasi Kepemiluan dengan skor 0 – 100; 8.2. Komitmen dengan komponen Integritas, Profesionalitas, Loyalitas, Visi dengan skor 0 – 100; 8.3. Rekam Jejak dengan komponen Riwayat pengalaman Kepemiluan, Riwayat Pengalaman organisasi, Riwayat Pengalaman Kerja, Riwayat Pendidikan dengan skor 0 – 100; 9. Pada prinsipnya, meluluskan dan melantik calon anggota PPK terpilih itu adalah penilaian berdasarkan tahapan demi tahapan dari keseluruhan tahapan seleksi PPK yang dilaksanakan KPU Kabupaten Asahan. Berdasarkan hal demikian Yang Mulia Ketua DKPP dan Yang Mulia Majelis Pemeriksa sepanjang menyangkut dalil aduan Pengadu, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia menerima jawaban Para Teradu dan mengesampingkan dalil aduan Pengadu; (Bukti T-3) dan (Bukti T-4) 10. Pengadu mendalilkan Para Teradu meluluskan dan melantik PPK yang diduga terlibat sebagai pengurus partai Politik. Sepanjang menyangkut dalil ini, Para Teradu menjabarkan hal-hal sebagai berikut: 10.1. Bahwa dalam proses pendaftaran dan verfikasi administrasi melalui aplikasi SIAKBA, para teradu tidak menemukan pendaftar atas nama Parlindungan Marpaung terdaftar sebagai anggota partai politik manapun. Sehingga yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administrasi. 10.2. Bahwa pada tanggal 31 Desember 2022, 2 Januari 2023 dan 3 Januari 2023 Para Teradu menerima 4 (empat) surat tanggapan/masukan masyarakat dengan materi tanggapan yang sama terhadap anggota PPK terpilih atas nama Parlindungan Marpaung. Pada tanggapan tersebut dijelaskan bahwa Sdr. Parlindungan Marpaung selaku anggota PPK terpilih diduga sebagai Pengurus Partai Politik, 10.3. Bahwa berdasarkan Surat KPU Asahan Nomor : 2173/PP.04.1- Und/1209/2022 tanggal 31 Desember 2022 perihal Undangan, Para Teradu telah mengundang Sdr. Parlindungan Marpaung untuk diklarifikasi.; (Bukti T-5) 10.4. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2023 Para Teradu telah melaksanakan klarifikasi terhadap Sdr. Parlindungan Marpaung terkait dugaan tercantumnya nama yang bersangkutan sebagai pengurus partai politik. Dalam proses klarifikasi tersebut Sdr. Parlindungan Marpaung membantah jika dirinya merupakan pengurus partai politik dan juga menyatakan namanya dicatut dan dimasukkan sebagai pengurus PAC PDI-P Kecamatan Pulau Rakyat tanpa konfirmasi dan tanpa sepengetahuannya. Sdr. Parlindungan Marpaung pada saat pelaksanaan klarifikasi menyampaikan permintaan kepada Para Teradu yang melaksanakan klarifikasi, kiranya diperkenankan menghadirkan seseorang yang bernama Daniel Rico Marpaung sebagai orang yang telah menyalahgunakan KTP nya untuk keperluan administrasi keanggotaan dan kepengurusan partai PDI-P; (Bukti T- 6) dan (Bukti T-7) 10.5. Bahwa Para Teradu telah memenuhi permintaan Sdr. Parlindungan Marpaung terkait permintaannya untuk menghadirkan Sdr. Danil Rico Marpaung dengan mengundang yang bersangkutan sesuai dengan surat KPU Asahan Nomor :22/PP.04.1-Und/1209/2023 per tanggal 2 Januari 2023 perihal Undangan; (Bukti T-5) 10.6. Bahwa pada tanggal 3 Januari 2023 sekira pukul 20.00 WIB Sdr. Parlindungan Marpaung kembali hadir ke kantor KPU Asahan dengan membawa dan menunjukkan surat pernyataan dari Sdr. Daniel Rico Marpaung. Dimana sdr. Daniel Rico Marpaung yang telah menyerahkan dan menyalahgunakan KTP tersebut untuk dijadikan pengurus partai PDI-Perjuangan Kecamatan Pulau Rakyat. Sementara Sdr. Daniel Rico Marpaung tidak dapat hadir sebagaimana permintaan Sdr. Parlindungan Marpaung pada saat diklarifikasi pada tanggal 2 Januari 2023,(Bukti T-8) 10.7. Bahwa dalam surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Sdr. Daniel Rico Marpaung menerangkan bahwa dia lah yang memberikan fotocopy KTP Parlindungan Marpaung kepada temannya untuk dijadikan pengurus Partai PDIP PAC Pulau Rakyat; (Bukti T-8) 10.8. Bahwa Para Teradu juga telah melakukan pengecekkan nama Sdr. Parlindungan Marpaung di website infopemilu untuk memastikan nama yang bersangkutan tercantum sebagai anggota partai PDI- Perjuangan dan hasilnya nama Sdr. Parlindungan Marpaung tidak terdaftar sebagai anggota partai apa pun; (Bukti T-9) 10.9. Bahwa Para Teradu sangat mengetahui rekam jejak Sdr. Parlindungan Marpaung. Yang bersangkutan merupakan penyelenggara Pemilu yakni Panwaslih Kecamatan Pulau Rakyat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Tahun 2018, Panwaslu Kecamatan Pulau Rakyat pada Pemilihan Umum Tahun 2019 serta menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020. Uraian Para Teradu ini sesuai dengan dukumen yang dilampirkan Sdr. Parlindungan Marpaung dalam berkas pendaftarannya sebagai calon anggota PPK untuk Pemilu 2024, dan Para Teradu menilai kinerja yang bersangkutan sebagai PPK pada tahun 2020 sangat baik; (Bukti T-10) 10.10. Setelah mempertimbangkan pakta-pakta yang diperoleh pada saat pelaksanaan klarifikasi terhadap dugaan tecantumnya nama Parlindungan Marpaung sebagai pengurus PAC. PDI-Perjuangan Kecamatan Pulau Rakyat sebagaimana tanggapan/masukan masyarakat yang diterima oleh Para Teradu. Serta memperhatikan rekam jejak Sdr. Parlindungan Marpaung yang selalu terlibat sebagai penyelenggara pemilu/pemilihan sejak tahun 2018 hingga tahun 2020. Para Teradu menilai bahwa Sdr. Parlindungan Marpaung sangat mengetahui bahwa salah satu syarat untuk menjadi penyelenggara pemilu adalah tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik. Hal ini lah kemudian yang menjadi pertimbangan Para Teradu bahwa Sdr. Parlindungan Marpaung tidak benar sebagai Pengurus Partai Politik dan pencantuman namanya dalam SK PAC PDI-Perjuangan Kecamatan Pulau Rakyat tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Selanjutnya, menghingat terbatasnya waktu pelaksanaan klarifikasi sehingga tidak memungkinkan bagi Para Teradu untuk melakukan penelusuran lebih mendalam untuk mencari kepastian dan kebenaran atas dugaan sebagaimana yang disampaikan oleh pemberi tanggapan. 10.11. Para Teradu juga dapat menjelaskan kepada Yang Mulia, bahwa setelah Sdr. Parlindungan Marpaung dilantik pada tanggal 4 Januari 2023. Yang bersangkutan juga tetap melakukan upaya klarifikasi pencatutan namanya dalam SK kepengurusan Partai sebagaiamana a quo dengan bersurat kepada Ketua DPD PDIP Provinsi Sumatera Utara di Medan tertanggal 17 Januari 2023 selaku pihak yang mengesahkan SK PAC PDI-Perjuangan Kecamatan Pulau Rakyat tersebut. Dimana Sdr. Parlindungan Marpaung menyampaikan keberatan dan permohonan untuk menghapus nama yang bersangkutan sebagai pengurus PAC. PDIP Kecamatan Pulau Rakyat. (Bukti T-11) 10.12. Kemudian pada tanggal 2 Maret 2023 yang bersangkutan datang ke Kantor KPU Asahan pada pukul 11.00 WIB menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pulau Rakyat; (Bukti T-12) 10.13. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2023 Para Teradu telah melaksanakan verifikasi/klarifikasi terhadap kebenaran surat pernyataan pengunduran diri Sdr. Parlindungan Marpaung dan hasil verifikasi/klarifikasi bahwa Sdr. Parlindungan Marpaung mengakui dan membenarkan surat pernyataan pengunduran dirinya sebagai anggota PPK Kecamatan Pulau Rakyat; (Bukti T-13) 11. Bahwa berkaitan dengan aduan Pengadu yang mana menurut Pengadu bahwa Para Teradu telah meluluskan dan menetapkan calon anggota PPK Kecamatan Kisaran Timur atas nama Bima Hardi yang berstatus terikat dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu sebagaimana a quo adalah tidak benar. Bahwa Para Teradu menilai Pengadu keliru memaknai “tidak berada dalam ikatan perkawinan sebagai suami/istri sesama penyelenggara Pemilu”. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota secara jelas menyebutkan “Badan Adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan”. Selanjutnya Para Teradu perlu manyampaikan bahwa Pasal 35 PKPU 8 Tahun 2022 selaku pasal yang menjelaskan syarat-syarat untuk menjadi anggota PPK tidak terdapat satu poin pun yang menjelaskan terkait a quo. Bahwa kemudian permasalahan terkait tidak berada dalam ikatan perkawinan sebagaimana a quo telah pernah diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Putusan Nomor 261/DKPP-PKE-VII/2018 pada tahun 2018. Dimana objek yang dijadikan Pengadu pada Putusan DKPP di atas sama persis dengan a quo. Bahwa memperhatikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00//K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, pada Bagian IV pembentukan sekretariat Panwasalu Kecamatan pada huruf (e) tentang syarat kepala sekretariat dan staf sekretariat Panwaslu Kecamatan tidak ada menjelaskan syarat menjadi staf sekretariat Panwaslu Kecamatan tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu sebagaimana pokok aduan Pengadu; (Bukti T -14) dan (Bukti T-15) Berdasarkan klarifikasi yang telah dilaksanakan oleh Para Teradu pada tanggal 02 Januari 2023 diketahui bahwasannya Sdr. Bima Hardi terlebih dahulu mendaftar dan ditetapkan menjadi anggota PPK terpilih kecamatan Kota Kisaran Timur, lalu kemudian istri yang bersangkutan ditetapkan sebagai staf operasional Panwascam di Kecamatan Sei Dadap; (Bukti T-6) dan (Bukti T-7) Bahwa berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan oleh Para Teradu di atas, Para Teradu berpendapat bahwa pokok aduan Pengadu obscuur libel; 12. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu meluluskan dan melantik PPK atas nama Muhammad Safrizal Kecamatan Kisaran Timur yang diduga sebagai anggota partai Politik. Sepanjang menyangkut dalil ini, Para Teradu menjabarkan hal-hal sebagai berikut: 12.1. Bahwa dalam proses pendaftaran dan verfikasi administrasi melalui aplikasi SIAKBA, para teradu tidak menemukan pendaftar atas nama Muhammad Safrizal terdaftar sebagai anggota partai politik manapun. Sehingga yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administrasi; 12.2. Bahwa pada tanggal 17 Desember 2022, 2 Januari 2023, 3 Januari 2023 Para Teradu menerima 3 (tiga) tanggapan/masukan masyarakat dengan materi laporan dan dugaan yang sama bahwa calon anggota PPK atas nama Muhammad Safrizal merupakan anggota Partai Kebangkitan Bangsa sehingga yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota PPK; 12.3. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2023 Para Teradu telah mengundang Sdr Muhammad Safrizal berdasarkan surat KPU Asahan Nomor: 2170/PP.04.1-Und/1209/2022 untuk dilakukan klarifikasi atas tanggapan/masukan masyarakat; (Bukti T-5) 12.4. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2023 Para Teradu telah melakukan klarifikasi terhadap Sdr. Muhammad Safrizal selaku anggota PPK terpilih; (Bukti T-6) dan (Bukti T-7) 12.5. Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Sdr. Muhammad Safrizal selaku calon anggota PPK bahwa yang bersangkutan tidak pernah mendaftarkan diri menjadi anggota Partai Kebangkitan Bangsa; 12.6. Bahwa Para Teradu juga telah melakukan pengecekkan terhadap data keanggotan Partai Kebangkitan Bangsa melalui website infopemilu nama Muhammad Safrizal selaku anggota PPK terpilih kecamatan Kota Kisaran Timur tidak tercantum dan tidak terdaftar dalam keanggotaan partai sebagaimana a quo; (Bukti T-9) 12.7. Bahwa Para Teradu telah menerima Surat Keterangan dari Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Asahan perihal penjelasan bahwa Sdr. Muhammad Safrizal bukanlah anggota PKB Kabupaten Asahan; (Bukti T-8) Maka berdasarkan uraian-uraian dan jawaban terhadap a quo, Para Teradu menyatakan aduan Pengadu tidak benar dan Para Teradu tidak terbukti melanggar Pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 berkaitan dengan syarat calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan; 13. Pengadu mendalilkan Para Teradu meluluskan dan melantik PPK atas nama Maisyarah Kecamatan Kisaran Timur yang suaminya terindikasi pengurus salah satu Partai Politik di Kabupaten Asahan. Sepanjang menyangkut dalil Maisyarah yang diduga suaminya terindikasi pengurus salah satu Partai Politik di Kabupaten Asahan, Para Teradu membantah dalil aduan pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: 13.1. Bahwa pada tanggal 17 Desember 2022, 2 Januari 2023, 3 Januari 2023 KPU Kabupaten Asahan menerima 3 (tiga) tanggapan/masukan masyarakat dengan materi laporan dan dugaan yang sama bahwa calon anggota PPK atas nama Maisyarah merupakan istri dari pengurus Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Asahan sehingga yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota PPK; 13.2. Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat dapat diterima sejak pengumuman hasil penelitian administrasi sampai dengan 1 (satu) hari sebelum pelantikan dilaksanakan; 13.3. Bahwa Sdr. Maisyarah telah diundang oleh Para Teradu pada tanggal 31 Desember 2022 sesuai surat KPU Asahan Nomo :2172/PP.04.1- Und/1209/2022 untuk dilakukan klarifikasi berkaitan dengan tanggapan/masukan yang diterima KPU Kabupaten Asahan; (Bukti T- 5) 13.4. Bahwa Para Teradu telah melakukan klarifikasi terhadap Sdr. Maisyarah pada tanggal 2 Januari 2023 dan pada saat diklarifikasi yang bersangkutan membenarkan bahwa suaminya merupakan pengurus Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Asahan. Yang bersangkutan juga menyampaikan bahwa jika terpilih dan ditetapkan sebagai PPK akan bekerja dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya penyelenggara Pemilu dengan tidak berpihak dan tidak akan terpengaruh oleh kepentingan partai suaminya; (Bukti T-6), (Bukti T- 7) dan (Bukti T-16) 13.5. Mengingat pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Jo pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa tidak terdapat pasal yang menyatakan melarang seseorang mendaftar menjadi penyelenggara Pemilu apabila terdapat keluarga calon penyelenggara Pemilu yang menjadi pengurus partai politik; 13.6. Bahwa berkaitan dengan kekhawatiran Para Pengadu akibat diluluskannya calon anggota PPK yang bersuami sebagai Pengurus Partai politik merupakan sesuatu yang wajar. Namun tentunya sangat tidak dapat diterima jika kemudian memberikan vonis terhadap seseorang yang belum tentu melakukan perbuatan sebagaimana yang dikhawatirkan oleh Para Pengadu. Bahwa KPU juga telah memberikan kewenangan kepada Para Teradu untuk melakukan pengawasan secara internal terhadap anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemiihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 13.7. Bahwa pada saat pelaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020 yang bersangkutan merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada kecamatan Kisaran Timur dengan Kinerja yang sangat baik; 13.8. Bahwa Para Teradu juga peduli terhadap keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara, dimana dikecamatan tersebut terdapat PPK yang perempuan sebanyak 2 (dua) orang; 13.9. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Para Teradu menyimpulkan dan berpendapat bahwa anggota PPK terpilih atas nama Maisyarah tetap memenuhi syarat sebagai anggota PPK sebagaimana termuat pada Pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota; 14. Sepanjang menyangkut dalil Dahrian Sitorus diduga menjadi relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan Pada Pemilihan Tahun 2020, Para Teradu membantah dalil aduan pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: 14.1. Bahwa Para Teradu menerima tanggapan/masukan masyarakat pada tanggal 2 Januari 2023 dan tanggal 3 Januari 2023 dengan materi tanggapan yang sama, yakni Sdr. Darian Sitorus diduga pernah menjadi relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan pada Pemilihan Tahun 2020; 14.2. Bahwa Para Teradu telah mengundang Sdr. Dahrian Sitorus sesuai dengan surat KPU Asahan Nomor :20/PP.04.1-Und/1209/2023 perihal Undangan pada tanggal 2 Januari 2023; (Bukti T-5) 14.3. Bahwa pada tanggal 3 Januari 2023 Para Teradu telah melaksanakan klarifikasi kepada Sdr. Dahrian terkait dugaan pernah menjadi relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan pada Pemilihan Tahun 2020 sebagaimana yang disebutkan pada surat tanggapan masyarakat; (Bukti T-6) dan (Bukti T-7) 14.4. Bahwa Sdr. Dahrian Sitorus membenarkan pernah bergabung dalam organisasi Relawan Kahfi HS Family dengan jabatan sebagai sekretaris eksekutif. Namun pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang lalu, Relawan Kahfi HS Family sebagai organisasi menyatakan sikap mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Sikap tidak setuju tersebut disampaikan Sdr. Dahrian Sitorus dengan mengajukan surat keberatan dan meminta nama yang bersangkutan dihapus dan tidak dicantumkan pada Surat Keputusan Relawan Kahfi HS Family GERAKAN ASAHAN MAJU KABEH SEDULUR KABEH MAKMUR yang ditunjukkan pada saat pelaksanaan klarifikasi yang bersangkutan; (Bukti T-11) 14.5. Bahwa selanjutnya yang bersangkutan juga menunjukkan surat pernyataan pimpinan eksekutif Relawan Kahfi HS Family GERAKAN ASAHAN MAJU KABEH SEDULUR KABEH MAKMUR yang mana pada surat tersebut memuat permohonan maaf atas pencatutan nama Dahrian Sitorus dalam Surat Keputusan Relawan Kahfi HS Family GERAKAN ASAHAN MAJU KABEH SEDULUR KABEH MAKMUR dan pembatalan SK Nomor : 01/GAM/KPTS/IX/2020 per tanggal 29 September 2020; (Bukti T-17) 14.6. Bahwa Para Teradu telah mencermati tanggal, bulan dan tahun yang tertera pada foto-foto yang dijadikan Pengadu sebagai bukti keterlibatan Sdr. Dahrian Sitorus sebagai tim kampanye pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020. Para Teradu membantah dan berpendapat bahwa foto-foto kegiatan tersebut bukanlah kegiatan yang dilaksanakan oleh Relawan Kahfi HS Family GERAKAN ASAHAN MAJU KABEH SEDULUR KABEH MAKMUR dengan kapasitasnya sebagai Tim Kampanye Pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2020; 14.7. Bahwa berdasarkan pakta-pakta yang diperoleh pada proses klarifikasi terhadap Sdr. Dahrian Sitorus Para Teradu menilai dan berpendapat bahwa yang bersangkutan dianggap memenuhi syarat sebagai calon anggota PPK terpilih. 14.8. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2023 KPU Kabupaten Asahan menerima surat pernyataan pengunduran diri Sdr. Dahrian Sitorus sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Aek Ledong; (Bukti T- 12) 14.9. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2023 Para Teradu telah melakukan verifikasi/klarifikasi terhadap kebenaran surat pengunduran diri Sdr. Dahrian Sitorus. Dan pada saat diklarifikasi kepada yang bersangkutan, ia membenarkan surat pernyataan pengunduran dirinya sebagai anggota PPK Kecamatan Aek Ledong; (Bukti T-13) 15. Pengadu mendalilkan Para Teradu meluluskan dan melantik PPK yang diduga terpidana. Sepanjang menyangkut dalil ini, Para Teradu menjabarkan hal-hal sebagai berikut: 15.1. Bahwa Sdr. Zulkifli Sinurat telah diundang oleh Para Teradu pada tanggal 2 Januari 2023 sesuai surat KPU Asahan Nomor : 21/PP.04.1- Und/1209/2023 untuk dilakukan klarifikasi berkaitan dengan tanggapan/masukan yang diterima Para Teradu; (Bukti T-5) 15.2. Bahwa Para Teradu telah mengklarifikasi Sdr. Zulkifli Sinurat pada tanggal 3 Januari 2023 berkaitan dengan kebenaran tanggapan/masukan yang disampaikan masyarakat tersebut; (Bukti T-6) dan (Bukti T-7) 15.3. Bahwa Sdr. Zulkifli Sinurat pada saat diklarifikasi membenarkan jika ia pernah dijatuhi hukum pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran dengan dakwaan telah melanggar pasal 378 KUHPidana. Ada pun bunyi pasal 378 KHUPidana yaitu “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”; 15.4. Bahwa berdasarkan salinan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran yang diperoleh dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kisaran benar bahwa Sdr. Zulkifli Sinurat didakwa dengan dakwaan alternatif pertama melanggar pasal 378 KUHPidana dan diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam pasal 14 (a) kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan menetapkan pidana tersebut tidak akan dijalani kecuali kemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan sejak diputuskan pada tanggal 23 Februari 2022; (Bukti T-18) 15.5. Bahwa berdasarkan pasal 35 poin 1 huruf (i) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Jo pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jelas disebutkan bahwa syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”. Maka berdasarkan ketentuan tersebut Para Teradu berpendapat bahwa Sdr. Zulkifli Sinurat dianggap masih memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai anggota PPK; 16. Sepanjang menyangkut dalil Pengadu tidak merespon tanggapan/masukan masyarakat atas nama Suheni Oktavia ,Para Teradu membantah dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: 16.1. Bahwa pada tanggal 31 Desember 2022 Para Teradu menerima tanggapan/masukan masyarakat. Bahwa isi atau materi tanggapan/masukannya sama dengan materi tanggapan lainnya, yakni Para Teradu meluluskan anggota PPK Kecamatan Pulau Rakyat yang diduga pengurus Partai Politik; (Bukti T-19) 16.2. Bahwa Para Teradu telah melakukan klarifikasi terhadap seluruh tanggapan/masukan yang disampaikan masyarakat mulai dari pengumuman hasil seleksi administrasi sampai dengan satu hari sebelum pelaksanaan pelantikan;(Bukti T-5), (Bukti T-6) dan (Bukti T-7) 16.3. Bahwa sepanjang materi tanggapan/masukan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Para Teradu sama. Maka Para Teradu berpendapat telah melaksanakan klarifikasi terhadap seluruh tanggapan yang telah diterima. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana pada pokok-pokok jawaban Para Teradu di atas, selanjutnya Para Teradu menyimpulkan sebagai berikut: 1. Para Teradu dalam melaksanakan seluruh tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan sudah sesuai aturan sebagaimana diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa nilai hasil seleksi ujian tertulis dengan metode CAT yang diikuti oleh calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan merupakan syarat untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya yaitu seleksi wawancara. Dan hasil seleksi wawancara kemudian yang dijadikan Para Teradu sebagai acuan penentuan kelulusan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan. 2. Bahwa Para Teradu melaksanakan seleksi wawancara dengan 2 (dua) panel semata-mata karena pertimbangan waktu. Hal ini dilakukan karena memperhatikan jumlah kecamatan di Kabupaten Asahan yakni sebanyak 25 (dua puluh lima) kecamatan, dan sesuai mekanisme pembentukan Badan Adhoc bahwa peserta seleksi yang berhak mengikuti tahap wawancara paling sedikit 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan yaitu 15 (lima belas) peserta per kecamatan. Ada pun hasil penilaian terhadap peserta wawancara dituangkan ke dalam formulir penilaian wawancara untuk kemudian sebagai laporan dalam pleno penetapan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan. 3. Para Teradu telah melaksanakan seluruh mekanisme terhadap dugaan keterlibatan sebagai pengurus partai terhadap anggota PPK terpilih dengan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Namun, karena keterbatasan waktu pelaksanaan klarifikasi sehingga Para Teradu tidak dapat melakukan penelusuran lebih mendalam. Dan mengingat tahapan pelantikan anggota PPK terpilih telah diatur dalam juknis pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, serta memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu bahwa Para Teradu dalam menetapkan suatu keputusan harus berprinsip berkepastian hukum. Maka terhadap dugaan Pengadu sebagaimana juga telah Para Teradu terima dalam tanggapan masyarakat yang kebenaran dugaan tersebut belum dapat dibuktikan, maka Para Teradu tetap melantik calon anggota PPK dimaksud. 4. Bahwa setelah memperhatikan norma-norma yang ada serta Putusan DKPP dan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia sebagaimana Para Teradu telah uraikan pada pokok-pokok jawaban Para Teradu. Para Teradu berpendapat dan menyimpulkan bahwa Para Pengadu keliru memaknai prasa “tidak terikat dalam ikatan perkawinan sebagai suami/istri sesama penyelenggara pemilu”, sehingga para Teradu tidak terbukti melanggar ketentuan persyaratan sebagaimana yang termuat pada Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022. 5. Bahwa para Teradu tidak pernah meluluskan anggota dan pengurus partai politik sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana yang didalilkan oleh para Pengadu. 6. Bahwa secara norma tidak ada larangan bagi seseorang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan apabila suami atau keluarga yang bersangkutan merupakan pengurus partai politik. Bahwa berkaitan dengan kekhawatiran Para Pengadu akibat diluluskannya calon anggota PPK yang bersuami sebagai Pengurus Partai merupakan sesuatu yang wajar. Namun tentunya sangat tidak dapat diterima jika kemudian memberikan vonis terhadap seseorang yang belum tentu melakukan perbuatan sebagaimana yang dikhawatirkan oleh Para Pengadu. Bahwa KPU juga telah memberikan kewenangan kepada Para Teradu untuk melakukan pengawasan secara internal terhadap anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemiihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 7. Bahwa terhadap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan diduga terlibat sebagai tim kampanye pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Asahan adalah tidak benar. Karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari pengurus organisasi serta menyatakan keberatan pada saat organisasi dimaksud menyatakan sikap untuk menjadi tim kampanye pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan. Sehingga berdasarkan hal tersebut, Para Teradu menilai anggota PPK dimaksud tidak pernah terlibat sebagai tim kampanye pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan pada Pemilihan Tahun 2020. 8. Bahwa sebagaimana uraian pokok-pokok jawaban yang telah disampaikan berkaitan dengan meluluskan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang masih terpidana. Para Teradu tidak terbukti meluluskan anggota PPK yang masih terpidana atapun yang pernah dipidana penjara karena terbukti melanggar pasal yang diancam dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 9. Bahwa Para Teradu telah malaksanakan klarifikasi terhadap seluruh tanggapan/masukan masyarakat yang disampaikan kepada Para Pengadu [2.8] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan penjelasan Teradu menyangkut dalil adaun Pengadu, Teradu memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP, serta Yang Mulia majelis pemeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk memutus perkara a quo dengan amar Putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asahan. 4. Dan apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP Berpendapat Lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.9] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d T-19, sebagai berikut: Bukti T-1 : Penjelasan tentang aturan dan petunjuk teknis pelaksanaan Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; Bukti T-2 : Surat Tugas Pelaksanaan seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan; Bukti T-3 : Penjelasan terkait seluruh nilai hasil seleksi ujian tertulis dengan metode CAT; Bukti T-4 : Penjelasan tentang pengumuman calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Terpilih berdasarkan hasil seleksi wawancara; Bukti T-5 : Kumpulan seluruh surat undangan KPU Asahan perihal pelaksanaan klarifikasi kepada anggota PPK terpilih yang mendapat tanggapan/masukan masyarakat; Bukti T-6 : Kumpulan Berita Acara Klarifikasi dan Berita Acara Hasil Pelaksanaan Klarifikasi terhadap seluruh anggota PPK yang diklarifikasi; Bukti T-7 : Kumpulan dokumentasi pelaksanaan klarifikasi; Bukti T-8 Kumpulan seluruh surat penyataan yang disampaikan pihak partai politik dan pihak-pihak terkait lainnya; Bukti T-9 Penjelasan terhadap hasil cek info pemilu atau Sipol KPU terkait dugaan sebagai anggotan Partai Politik; Bukti T-10 Kumpulan dokumen pendaftaran dan rekam jejak calon anggota PPK Bukti T-11 Penjelasan terhadap keberatan atas pencantuman nama anggota PPK pada: - SK kepengurusan Partai Politik dan, - SK Tim Kampanye Pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020 Bukti T-12 Kumpulan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota PPK; Bukti T-13 Penjelasan terkait Pengunduran Diri; Bukti T-14 Dokumen Putusan DKPP Nomor 261/DKPP-PKE-VII/2018 pada tahun 2018; Bukti T-15 Penjelasan terkait pedoman pembentukan sekretariat Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024; Bukti T-16 Dokumen penjelasan terhadap anggota PPK yang bersuami pengurus Partai Politik; Bukti T-17 Dokumen surat permohonan maaf atas pencatutan nama anggota PPK pada SK Relawan Kahfi HS Family; Bukti T-18 Dokumen salinan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran yang menjelaskan dugaan anggota PPK terpilih masih terpidana; Bukti T-19 Kumpulan dokumen terkait tanggapan masyarakat yang disampaikan kepada KPU Asahan. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.10.1] Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Bahwa DKPP memanggil Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Terkait rekrutmen badan ad-hoc, KPU RI sudah menerbitkan PKPU 8 Nomor Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota. Selanjutnya KPU RI juga sudah menetapkan Pedoman Tekhnis pembentukan badan Adhoc yaitu dengan Keputusan 472 yang diubah menjadi 534 Tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan badan adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan pemilihan gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota. Didalam pasal 35 di PKPU No. 8 Tahun 2022, telah nyata dijelaskan bahwa syarat-syarat untuk menjadi PPK, PPS dan KPPS; 2. Bahwa rekrutmen bada adhoc dilakukan dengan beberapa tahapan, pertama tahapan administrasi, kedua tahapan tes tertulis dan ketiga tahapan tes wawancara. Bahwa masing-masing tahapan tersebut dilakukan penilaian untuk dilanjutkan kepada seleksi tahap berikutnya. Bahwa yang dinyatakan lulus administrasi dilanjutkan CAT, kemudian yang lulus CAT sebagaimana ketentuan diatur di PKPU akan diikut sertakan untuk mengikuti tes wawancara; 3. Bahwa KPU sudah mengatur dengan jelas materi yang akan dipertanyakan dalam tahapan tes wawancara terhadap badan adhoc, pertanyaan tersebut berkaitan dengan kepemiluan, rekam jejak, tanggapan masyarakat dan juga pengalaman; 4. Bahwa terkait dengan mekaniswa wawancara, dimungkinkan untuk lebih dari satu panel, ini bergantung kepada jumlah kecamatan yang ada di kabupaten/kota masing-masing. Bahkan untuk rekrutmen untuk daerah jumlah kecamatan dan kelurahan/desa yang banyak itu dimungkinan berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana dirubah menjadi SK Nomor 534 dalam tes wawancara untuk melibatkan PPK; [2.10.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Asahan Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Asahan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Asahan dalam rangka perekrutan pengawas badan adhoc tingkat kecamatan telah berpedoman pada Perbawaslu No. 5 Tahun 2022 yang menjadi rujukan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Asahan bahwa Peraturan tersebut memerintahkan salah satunya untuk mengawasi perekrutan pengawas adhoc. Selanjutnya Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Asahan tentu saja melihat regulasi yang diterbitkan oleh Pihak KPU Kabupaten Asahan termasuk pada pedoman Pembentukan Badan Adhoc tingkat PPK. Yang menjadi konsen pengawasan melekat Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Asahan dimulai dari tahapan pengumuman hingga tahap pelantikan, hal tersebut telah dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Asahan; 2. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Asahan juga telah berkoordinasi melalui surat perihal himbauan kepada KPU Kabupaten Asahan. Surat tersebut menghimbau agar KPU Kabupaten Asahan dalam merekrut pengawas Adhoc sesuai regulasi dan peratutan yang ada. Kemudian pada tanggal 29 November 2022, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Asahan mengeluarkan surat yang kedua terkait himbauan kepada KPU Kabupaten Asahan tujuannya bahwa dalam melaksanakan rekrutmen sesuai dengan prosedur dan tata cara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; 3. Bahwa rekrutan yang dilaksanakan KPU Kabupaten Asahan, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Asahan menerima informasi pada intinya KPU Asahan meluluskan peserta yang tidak mememuhi syarat. Berdasarkan hal tersebut, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Asahan menggelar rapat pleno dan menerbitkan surat tertanggal 27 Desember 2022 perihal Permintaan Pencermatan Kembali atas nama Anggota PPK yang telah terpilih a.n yang dimaksud dalam perkara ini salah satunya Muhammad Syafrizal; 4. Pada tanggal 28 Desember 2022, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Asahan kembali bersurat kepada KPU Kabupaten Asahan perihal permintaan kembali pencermatan anggota PPK terpilih a.n Parlindungan Marpaung, Dahrian Sitorus dan lubis. Itulah yang dilakukan dalam pengawasan perekrutan PPK. 5. Terkait a.n Parlindungan Marpaung, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Asahan mengakui yang bersangkutan pernah mendaftar sebagai Panwaslu Kecamatan. Pihak Terkait mengetahui SK tersebut sehingga Pihak Terkait tidak meluluskannya karena SK tersebut pada tanggal 21 juli 2022; 6. Terkait tentang staf kami, Pihak Terkait menyatakan PPK terbentuk kemudian staf di kecamatan terbentuk. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Asahan menyampaikan yang berwenang pembentukan kesekretariatan tingkat adhoc adalah kordinator sekretariat atau kepala sekretariat tingkat kecamatan atau kota; [2.10.3] Sekretaris KPU Kabupaten Asahan Bahwa DKPP memanggil Sekretaris KPU Kabupaten Asahan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa ada dua pokja yang ada di KPU Kabupaten Asahan, pertama pokja verifikasi faktual dan kedua Pokja Badan Adhoc. Selanjutnya bahwa komposisinya untuk regulasi ada dua anggota KPU Kabupaten Asahan yang boleh masuk sebagai Pengarah dan Penanggungjawab, kemudian untuk ketua dan Sekretaris. Bahwa komposisi tersebut termuat dalam juknis KPU RI. 2. Bahwa dalam Pokja tersebut ada uraian tugas yang bertanggunjawab pada tahapan administrasi adalah Sekretaris Pokja; [2.10.4] Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Asahan Bahwa DKPP memanggil Kasubbag Teknis Kabupaten Asahan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa semua pelamar harus melalui aplikasi SIAKBA, jadi setiap peserta PPK harus menyampaikan dokumen melalui SIAKBA. Sebagai admin melakukan verifikasi, yang pertama dilakukan verifikasi adalah yang lebih dulu mengecek NIK yang bersangkutan. Jika ybs NIKnya tercatut dalam SIPOL maka NIKnya berwarna merah, jadi jika terdapat NIK yang berwarna merah, sebagai admin menginformasikan kepada pelamar melalui email bahwa NIK nya tercatut dalam SIPOL agar segera melalukan atau membuat surat pernyataan bahwa dirinya bukan anggota Partai Politik tapi namanya dicatut oleh Partai Politik; 2. Bahwa sebagai admin juga menyarankan untuk memberikan tanggapan masyarakat; 3. Kita menyarankan untuk meminta keterangan dari Partai Politik yang mencatut kedalam SIPOL;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: "Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut : [4.1.1] Bahwa saat pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) para Teradu diduga tidak meluluskan peserta yang memiliki nilai ujian Computer Assisted Test (CAT) tertinggi dibeberapa Kecamatan Kabupaten Asahan; [4.1.2] Bahwa para Teradu dalam melaksanakan tes wawancara calon anggota PPK menggunakan dua panel diruangan terpisah, peserta seleksi calon anggota PPK hanya diwawancarai oleh dua orang anggota KPU Kabupaten Asahan; [4.1.3] Bahwa para Teradu diduga meluluskan dan melantik Muhammad Safrizal yang masih menjadi pengurus Partai Kebangkitan Bangsa sebagaimana Kartu Tanda Anggota yang diterbitkan tanggal 29 Agustus 2022 dan Parlindungan Marpaung yang diduga merupakan pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sejak tanggal 21 Juli 2022 menjadi Anggota PPK pada Pemilu 2024; [4.1.4] Bahwa para Teradu meluluskan dan melantik PPK Kisaran Timur atas nama Bima Hardi yang diduga memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu yakni Staf Panwaslu Kecamatan Sei Dadap; [4.1.5] Bahwa para Teradu diduga meluluskan dan melantik PPK yang suaminya menjadi Ketua Bappilu Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Asahan; [4.1.6] Bahwa para Teradu meluluskan dan melantik PPK yang diduga sebagai Tim Kampanye Pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Asahan pada Tahun 2020 atas nama Dahrian Sitorus; [4.1.7] Bahwa para Teradu meluluskan dan melantik PPK yang masih menjalani masa hukuman pidana atas nama Zulkifli Sinurat; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi Anggota PPK se-Kabupaten Asahan sesuai ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Bahwa para Teradu menolak dalil para Pengadu pada angka [4.1.1]. Para Teradu menjelaskan telah melaksanakan tahapan seleksi anggota PPK sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Menurut para Teradu tidak terdapat satupun klausul yang menyebutkan atau menjamin nilai CAT tertinggi sebagaimana didalilkan Para Pengadu lulus menjadi PPK terpilih; [4.2.2] Bahwa para Teradu menolak dalil para Pengadu pada angka [4.1.2] yang menyatakan dalam melaksanakan tes wawancara calon anggota PPK menggunakan dua panel diruangan terpisah sehingga mengakibatkan peserta hanya di wawancarai oleh dua orang Anggota KPU Kabupaten Asahan. Para Teradu menegaskan telah melaksanakan wawancara calon anggota PPK sejumlah 3 (tiga) kali kebutuhan untuk setiap kecamatan di Kabupaten Asahan. Bahwa ketentuan calon anggota PPK yang berhak mengikuti seleksi wawancara adalah calon anggota PPK dengan nilai tertinggi sampai dengan rangking 15 (lima belas) dan/atau terdapat kesamaan nilai pada urutan terakhir dinyatakan lulus berdasarkan hasil test tertulis yaitu sejumlah 385 (tiga ratus delam puluh lima) peserta. Para Teradu menjelaskan untuk memperhatikan jumlah peserta seleksi wawancara dengan keterbatasan jadwal dan waktu pelaksanaan wawancara hanya 3 (tiga) hari, sehinggga menurut Para Teradu sangat dimungkinkan pelaksanaan wawancara tidak selesai sesuai jadwal yang ditentukan. Maka dalam pelaksanaan seleksi wawancara dilakukan dengan 2 (dua) panel berdasarkan kesepakatan para Teradu yang dituangkan dalam Surat Tugas. (Vide Bukti T-2). [4.2.3] Bahwa para Teradu dalam melaksanakan pembentukan PPK telah berpedoman kepada peraturan Perundang-udangan. Proses pendaftaran calon anggota PPK melalui aplikasi Sistem Informasi anggota KPU dan badan Adhoc (SIAKBA) terintegrasi dengan Aplikasi SIPOL. Jika ada calon peserta anggota PPK terdaftar didalam SIPOL maka admin atau operator SIAKBA akan langsung mengetahui melalui tampilan dimenu SIAKBA berwarna merah dan tertulis “NIK Terdaftar di SIPOL”. Para calon peserta Anggota PPK yang terdaftar di SIPOL, admin/operator akan menginformasikan kepada yang bersangkutan melalui email untuk segera melengkapi dan menyampaikan pesan berikut “surat pernyataan yang memuat nama dan identitas telah digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan”. Selain itu para Calon Anggota PPK juga diminta untuk melampirkan surat keterangan dari Partai politik yang mencatut identitas yang bersangkutan sebagai anggota Partai Politik. Para Teradu menerangkan dalam proses verfikasi administrasi calon anggota PPK, tidak menemukan pendaftar atas nama Parlindungan Marpaung dan Muhammad Safrizal terdaftar sebagai anggota Partai Politik manapun dan dinyatakan memenuhi syarat (MS) secara administrasi. Para Teradu menolak dalil Para Pengadu pada angka [4.1.3] yang menyatakan meluluskan serta melantik PPK atas nama Muhammad Safrizal yang masih menjadi pengurus partai politik dari Partai Kebangkitan Bangsa segagaimana Kartu Tanda Anggota yang diterbitkan tanggal 29 Agustus 2022. Para Teradu menegaskan dalam proses pendaftaran dan verfikasi administrasi melalui aplikasi SIAKBA, tidak ditemukan pendaftar atas nama Muhammad Safrizal terdaftar sebagai anggota partai politik manapun. Sehingga yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Pada tanggal 17 Desember 2022, tanggal 2 dan 3 Januari 2023, Para Teradu menerima tiga tanggapan/masukan masyarakat berkenaan laporan dan dugaan bahwa calon anggota PPK atas nama Muhammad Safrizal merupakan anggota Partai Kebangkitan Bangsa sehingga yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota PPK. Berdasarkan laporan tersebut, para Teradu memanggil Muhammad Safrizal untuk diklarifikasi sebagaimana dalam undangan surat KPU Nomor 2170/PP.04.1-Und/1209/2022. Hasil klarifikasi a quo pada intinya bahwa yang bersangkutan tidak pernah mendaftarkan diri menjadi anggota Partai Kebangkitan Bangsa. Berkenaan hal tersebut, Para Teradu juga melakukan pengecekkan terhadap data keanggotan Partai Kebangkitan Bangsa melalui website infopemilu nama Muhammad Safrizal selaku anggota PPK terpilih kecamatan Kota Kisaran Timur tidak tercantum dan tidak terdaftar dalam keanggotaan partai sebagaimana dalih Pengadu. Bahkan Para Teradu menerima surat keterangan dari Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Asahan perihal penjelasan bahwa Muhammad Safrizal bukanlah anggota PKB Kabupaten Asahan. Selanjutnya atas nama Parlindungan Marpaung yang diduga masih berstatus pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sejak tanggal 21 Juli 2022. Para Teradu menjelaskan dalam proses pendaftaran dan verfikasi administrasi melalui aplikasi SIAKBA, Para Teradu tidak menemukan pendaftar atas nama Parlindungan Marpaung terdaftar sebagai anggota partai politik manapun. Sehingga yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Selanjutnya, pada tanggal 31 Desember 2022 dan tanggal 2 serta 3 Januari 2023, Para Teradu menerima laporan tangapan dan masukan masyarakat sebanyak empat surat tanggapan a quo. Bahwa terhadap tanggapan masukan masyarakat tersebut, Para Teradu menindaklanjuti dengan memanggil Parlindungan Marpaung untuk memberikan keterangan/klarifikasi dua kali yaitu pada tanggal 2 dan 3 januari 2023. Bahwa dalam proses klarifikasi tersebut pada pokoknya Parlindungan Marpaung membantah jika dirinya merupakan pengurus partai politik sebagai pengurus PAC PDI-P Kecamatan Pulau Rakyat. Para Teradu juga menambahkan bahwa dalam proses klarifikasi a quo, Parlindungan Marpaung menyampaikan permintaan untuj diperkenankan menghadirkan seseorang yang bernama Daniel Rico Marpaung sebagai orang yang telah menyalahgunakan KTP nya untuk keperluan administrasi keanggotaan dan kepengurusan partai PDI-P.Terhadap permintaan Parlindungan Marpaung untuk menghadirkan Daniel Rico Marpaung. Para Teradu juga menindaklanjuti dengan memanggil yang bersangkutan, tujuannya untuk memberikan keterangan berkaitan Parlindungan Marpaung yang menjadi PAC PDI-P. Meski dalam klarifikasi pada tanggal 3 Januari 2023 Daniel Rico Marpaung tidak dapat hadir, namun yang bersangkutan menyampaikan keterangan tertulis yang diberikan kepada Parlindungan Marpaung yang pada intinya bahwa Daniel Rico Marpaung telah menyerahkan dan menyalahgunakan KTP tersebut untuk dijadikan pengurus partai PDI-Perjuangan Kecamatan Pulau Rakyat. Selain itu, Para Teradu juga melakukan pengecekkan nama Parlindungan Marpaung di website infopemilu untuk memastikan nama yang bersangkutan tercantum sebagai anggota partai PDI- Perjuangan dan hasilnya nama Parlindungan Marpaung tidak terdaftar sebagai anggota partai apa pun. Para Teradu juga mengetahui rekam jejak Parlindungan Marpaung yang pernah menjadi penyelenggara Pemilu yakni Panwaslih Kecamatan Pulau Rakyat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Tahun 2018, Panwaslu Kecamatan Pulau Rakyat pada Pemilihan Umum Tahun 2019 serta menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020. Bahwa menurut Para Teradu, hal tersebut sesuai dengan dukumen yang dilampirkan Parlindungan Marpaung dalam berkas pendaftarannya sebagai calon anggota PPK untuk Pemilu 2024 sehingga Para Teradu menilai kinerja yang bersangkutan sebagai PPK pada tahun 2020 sangat baik. Selanjutnya, Para Teradu menambahkan bahwa setelah pelantikan sebagai Anggota PPK. Parlindungan Marpaung tetap melakukan upaya klarifikasi pencatutan namanya dalam SK kepengurusan Partai dengan bersurat kepada Ketua DPD PDIP Provinsi Sumatera Utara di Medan tertanggal 17 Januari 2023 selaku pihak yang mengesahkan SK PAC PDI-Perjuangan Kecamatan Pulau Rakyat tersebut. Bahwa dalam surat tersebut, Parlindungan Marpaung menyampaikan keberatan dan permohonan untuk menghapus namanya sebagai pengurus PAC. PDIP Kecamatan Pulau Rakyat. Kemudian pada tanggal 3 Maret 2023 Para Teradu telah melaksanakan verifikasi/klarifikasi terhadap surat pernyataan pengunduran diri Parlindungan Marpaung pada pokoknya Parlindungan Marpaung mengakui dan membenarkan surat pernyataan pengunduran dirinya sebagai anggota PPK Kecamatan Pulau Rakyat; [4.2.4] Bahwa para Teradu menolak dalil Para Pengadu pada angka [4.1.4] pada pokoknya telah meluluskan dan melantik PPK atas nama Bima Hardi yang diduga memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara yang merupakan Staf Panwaslu Kecamatan Sei Dadap. Para Teradu menjelaskan Pengadu keliru dalam memaknai “tidak berada dalam ikatan perkawinan sebagai suami/istri sesama penyelenggara Pemilu”. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada pokoknya menyatakan “Badan Adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan”. Selanjutnya Para Teradu menyampaikan bahwa Pasal 35 PKPU 8 Tahun 2022 selaku pasal yang menjelaskan syarat-syarat untuk menjadi anggota PPK tidak terdapat satu poinpun yang menyatakan larangan tersebut. Selanjutnya Para Teradu menyampaikan Putusan DKPP Nomor 261/DKPP-PKE- VII/2018 pada tahun 2018, objek pada aduan Pengadu sama persis dengan Perakara a quo. Bahwa memperhatikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00//K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, pada Bagian IV pembentukan sekretariat Panwasalu Kecamatan pada huruf (e) tentang syarat kepala sekretariat dan staf sekretariat Panwaslu Kecamatan tidak ada menjelaskan syarat menjadi staf sekretariat Panwaslu Kecamatan tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu sebagaimana pokok aduan Pengadu. Meski demikian, pada tanggal 2 Januari 2023, para Teradu memanggil Bima Hardi untuk memberikan keterangan pada intinya Bima Hardi terlebih dahulu mendaftar dan ditetapkan menjadi anggota PPK terpilih kecamatan Kota Kisaran Timur, lalu kemudian istri yang bersangkutan ditetapkan sebagai staf operasional Panwascam di Kecamatan Sei Dadap; [4.2.5] Bahwa para Teradu menolak dalil Para Pengadu pada angka [4.1.5]. Teradu menjelaskan bahwa pihaknya menerima tiga tanggapan/masukan dari masyarakat yang dicatat pada tanggal 17 Desember 2022, tanggal 2 dan 3 Januari 2023. Bahwa tanggapan dan masukan masyarakat pada intinya terkait calon anggota PPK atas nama Maisyarah merupakan istri dari pengurus Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Asahan sehingga yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota PPK. Selanjutnya, para Teradu memanggil Maisyarah pada tanggal 31 Desember 2022 sebagaiaman dalam surat KPU Asahan Nomo :2172/PP.04.1-Und/1209/2022 untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 2 Januari 2023. Dalam klarifikasi tersebut, Maisyarah membenarkan bahwa suaminya merupakan pengurus Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Asahan. Maisyarah juga menyampaikan bahwa jika terpilih dan ditetapkan sebagai PPK akan bekerja dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya penyelenggara Pemilu dengan tidak berpihak dan tidak akan terpengaruh oleh kepentingan partai suaminya. Para Teradu kembali menyatakan bahwa berkaitan dengan kekhawatiran Para Pengadu akibat diluluskannya calon anggota PPK yang bersuami sebagai Pengurus Partai politik merupakan sesuatu yang wajar. Namun tentunya sangat tidak dapat diterima jika kemudian memberikan vonis terhadap seseorang yang belum tentu melakukan perbuatan sebagaimana yang dikhawatirkan oleh Para Pengadu. Bahwa pada saat pelaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020 Maisyarah merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada kecamatan Kisaran Timur dengan Kinerja yang sangat baik. Selain itu, Para Teradu juga peduli terhadap keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara, dimana di kecamatan tersebut terdapat 2 (dua) orang perempuan yang menjadi Anggota PPK. Berdasarkan hal tersebut, para Teradu berpendapat Maisyarah tetap memenuhi syarat sebagai anggota PPK sebagaimana termuat pada Pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota; [4.2.6] Bahwa para Teradu menolak dalil Para Pengadu pada angka [4.1.6]. Pada tanggal 2 dan 3 januari 2023 Para Teradu menerima tanggapan dan masukan masyarakat sebanyak dua kali, sehingga Para Teradu menindaklanjuti tanggapan tersebut dengan memanggil Dahrian Sitorus untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi a quo. Bahwa dalam klarifikasi tersebut, Dahrian Sitorus mengakui pernah bergabung dalam organisasi Relawan Kahfi HS Family dengan jabatan sebagai sekretaris eksekutif. Namun pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang lalu, Relawan Kahfi HS Family menyatakan sikap mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan tanpa sepengetahuan Dahrian Sitorus. Sikap tidak setuju tersebut disampaikan dengan mengajukan surat keberatan dan meminta nama yang bersangkutan dihapus dan tidak dicantumkan pada Surat Keputusan Relawan Kahfi HS Family GERAKAN ASAHAN MAJU KABEH SEDULUR KABEH MAKMUR yang ditunjukkan pada saat pelaksanaan klarifikasi berlangsung. Dahrian Sitorus juga menunjukan surat pimpinan eksekutif Relawan Kahfi HS Family GERAKAN ASAHAN MAJU KABEH SEDULUR KABEH MAKMUR pada pokoknya memuat permohonan maaf atas pencatutan nama Dahrian Sitorus dalam SK Relawan Kahfi HS Family GERAKAN ASAHAN MAJU KABEH SEDULUR KABEH MAKMUR dan pembatalan SK Nomor : 01/GAM/KPTS/IX/2020 per tanggal 29 September 2020. Terhadap hasil klarifikasi tersebut, para Teradu menyatakan Dahrian Sitorus dianggap memenuhi syarat sebagai calon Anggota PPK terpilih. Namun, pada tanggal 27 Februari 2023 Dahrian Sitorus menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota PPK Aek Ledong kepada KPU Kabupaten Asahan. Sehingga pada tanggal 3 Maret 2023 Para Teradu melakukan klarfikasi atas kebenaran surat pengunduran diri Dahrian Sitorus tersebut dan pada intinya dibenarkan oleh yang bersangkutan; [4.2.7] Bahwa para Teradu menolak dalil Para Pengadu pada angka [4.1.7] yang menyatakan meluluskan dan melantik PPK atas nama Zulkifli Sinurat yang masih menjalani masa hukuman pidana. Pada tanggal 2 Januari 2023 para Teradu memanggil Zulkifli Sinurat untuk memberikan keterangan klarfikasi tanggal 3 Januari 2023 sebagaimana dalam surat KPU Asahan Nomor : 21/PP.04.1- Und/1209/2023. Bahwa pada saat klarifikasi, Zulkifli Sinurat mengakui pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran dengan dakwaan telah melanggar pasal 378 KUHPidana. Berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran, benar bahwa Sdr. Zulkifli Sinurat didakwa dengan dakwaan alternatif pertama melanggar pasal 378 KUHPidana dan diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam pasal 14 (a) kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan menetapkan pidana tersebut tidak akan dijalani kecuali kemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan sejak diputuskan pada tanggal 23 Februari 2022. Terhadap hal tersebut, Para Teradu menyampaikan berdasarkan pasal 35 poin 1 huruf (i) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Jo pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jelas disebutkan bahwa syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”. Maka berdasarkan ketentuan tersebut Para Teradu berpendapat bahwa Zulkifli Sinurat dianggap masih memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai anggota PPK; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa Pengadu dalam perkara Nomor : 18-PKE-DKPP/II/2023 tidak menghadiri sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan tanggal 9 maret 2023 di kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. Bahwa DKPP telah menyampaikan surat panggilan sidang lima hari sebelum pelaksanaan sidang, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan ke tiga atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu melalui surat panggilan nomor: 275/PS.DKPP/SET-04/III/2023 tanggal 1 maret 2023 dan surat panggilan nomor: 287/PS.DKPP/SET-04/III/2023 tanggal 7 maret 2023, masing- masing diterima oleh Pengadu tanggal 2 maret dan 7 maret 2023. Mengingat pengaduan pengadu telah disertai alat bukti sehingga DKPP memandang perlu melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap perkara a quo. [4.3.2] Berkenaan Pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] terungkap fakta Nilai hasil seleksi ujian CAT tidak terakumulasi dengan nilai tes wawancara. Peserta seleksi yang mendapat nilai CAT tertinggi tidak menjamin akan lulus dan ditetapkan sebagai anggota PPK. Hasil ujian CAT merupakan syarat untuk mengikuti tahapan wawancara. Hasil wawancara dijadikan para Teradu sebagai dasar menentukan hasil akhir seleksi calon anggota PPK. Hal ini sebagaimana diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa dalil aduan Para Pengadu tidak beralasan hukum. Para Teradu telah melaksanakan seleksi calon anggota PPK sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Berkenaan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] terungkap fakta Para Teradu melaksanakan wawancara dengan metode 2 (dua) panel sebagaimana (Bukti T-2). Hal tersebut dilakukan karena mempertimbangkan waktu wawancara selama tiga hari dan memperhatikan jumlah kecamatan di Kabupaten Asahan sebanyak 25 (dua puluh lima) kecamatan dan jumlah peserta wawancara sebanyak 385 (tiga ratus delapan puluh lima). Hal ini sesuai dengan mekanisme pembentukan Badan Adhoc pada pokoknya peserta seleksi yang berhak mengikuti tahap wawancara paling sedikit 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan yaitu 15 (lima belas) peserta per kecamatan. Wawancara dilaksanakan berdasarkan format penilaian yang meliputi tiga cakupan yaitu 1) pengetahuan kepemiluan, 2) komitmen, dan 3) rekam jejak sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022. Selanjutnya hasil penilaian wawancara dilaporkan dalam pleno penetapan calon anggota PPK untuk 10 (sepuluh) peserta terpilih berdasarkan peringkat teratas. Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat dalil aduan Para Pengadu tidak beralasan hukum. Para Teradu telah melaksanakan wawancara calon anggota PPK sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.4] Berkenaan Pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3] terungkap fakta pada tanggal 17 Desember 2022, tanggal 2 dan 3 januari 2023 Para Teradu menerima tiga tanggapan dan masukan masyarakat berkenaan calon anggota terpilih PPK a.n Muhammad Safrizal yang diduga masih menjadi anggota Partai Kebangkitan Bangsa. Terhadap tanggapan dan masukan masyarakat tersebut, pada tanggal 2 Januari 2023 Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap calon Anggota terpilih a.n Muhammad Safrizal yang diduga sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa sebagaimana dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota yang diterbitkan oleh DPP Partai Kebangkitan Bangsa pada tanggal 29 Agustus 2022. Hasil klarifikasi menyimpulkan Muhammad Safrizal tidak pernah menjadi anggota Partai politik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 11/PK.01-BA/1209/2023 tentang hasil pelaksanaan klarifikasi atas tanggapan masyarakat terhadap calon anggota panitia pemilihan kecamatan terpilih pada pemilihan umum Tahun 2024 sebagaimana surat keterangan DPC PKB Kab. Asahan Nomor: 045/DPC.12.09/02/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022. Fakta ini berkesesuaian dengan keterangan Para Pengadu yang tidak pernah melihat Muhammad Safrizal melakukan kegiatan partai politik. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sedangkan berkenaan dengan Parlindungan Marpaung calon anggota PPK terpilih yang diduga pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagaimana Surat Ketetapan Nomor :29-B.06-B.17-A/TAP-PAC/DPD.29-B/VII/2022 tanggal 21 Juli 2022 (bukti T-19), terungkap fakta Para Teradu telah melakukan klarifikasi pada tanggal 2 Januari 2023. Hasil klarifikasi menyimpulkan Parlindungan Marpaung namanya benar dijadikan sebagai pengurus PDI-P tanpa izin dari yang bersangkutan. Hal ini sebagaimana keterangan tertulis yang disampaikan oleh Daniel Rico Marpaung (bukti T- 8). Sehingga Para Teradu menilai Parlindungan Marpaung memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan melantik Parlindungan Marpaung sebagai anggota PPK Pulau Rakyat pada tanggal 4 januari 2023. Berdasarkan uraian dan kronologis di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu melanggar hukum dan etika. Parlindungan Marpaung tidak memenuhi syarat sebagai anggota PPK karena terlibat sebagai pengurus PAC PDI-P Kecamatan Pulau Rakyat dan tidak pernah mendapatkan surat keterangan bukan sebagai pengurus PAC PDI-P Kecamatan Pulau Rakyat dari pengurus DPC PDI-P Kabupaten Asahan. Terungkap fakta dalam persidangan berdasarkan keterangan Pihak Terkait Bawaslu kabupaten Asahan, Parlindungan Marpaung pernah mengikuti seleksi Panwaslu Kecamatan Pulau Rakyat untuk Pemilu 2024 akan tetapi tidak lulus administrasi karena nama yang bersangkutan ditemukan dalam Sipol. Selain itu DKPP berpendapat bahwa keterangan tertulis yang disampaikan Daniel Rico Marpaung tentang pencatutan nama Parlindungan Marpaung tidak meyakinkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu sepatutnya bertindak akuntabel dalam melakukan penelitian dan penilaian terhadap dokumen yang menjadi dasar untuk mengambil keputusan tentang keterpenuhan syarat sebagai calon anggota PPK. Para Teradu seharusnya memiliki sense of responsibilty terhadap calon angggota PPK yang secara faktual adalah anggota partai politik. Para Teradu terbukti tidak profesional dalam melaksanakan seleksi calon anggota PPK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d jo Pasal 16 huruf e dan Pasal 6 ayat (3) huruf f jo Pasal 15 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.3.5] Berkenaan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.4] terungkap bahwa calon anggota PPK Kisaran Timur yang diluluskan oleh para Teradu memiliki ikatan perkawinan dengan salah satu staf Panwaslu Kecamatan Sei Dadap. Para Teradu menyampaikan bahwa sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada pokoknya menjelaskan syarat-syarat untuk menjadi anggota PPK tidak terdapat larangan mengenai ikatan perkawinan sebagaimana didalilkan oleh Para Pengadu. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.6] Berkenaan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.5] terungkap fakta bahwa pada saat melaksanakan wawancara, para Teradu mendapatkan informasi dari calon anggota PPK a.n. Maisyarah yang menerangkan suaminya adalah Ketua Bappilu Partai Kebangkitan Bangsa Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Selain itu, Para Teradu juga menerima tanggapan/masukan dari masyarakat pada tanggal 17 Desember 2022, 2 Januari 2023, dan 3 Januari 2023. Tanggapan dan masukan masyarakat pada intinya menerangkan calon anggota PPK terpilih a.n. Maisyarah merupakan istri dari Ketua Bappilu Partai Kebangkitan Bangsa Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan sehingga yang bersangkutan semestinya tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota PPK. Menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat yang disampaikan tanggal 17 Desember 2022, Para Teradu mengirimkan surat KPU Kabupaten Asahan Nomor: 2172/PP.04.1-Und/1209/2022 tanggal 31 Desember 2022 perihal undangan kepada Maisyarah untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 2 Januari 2023. Dalam klarifikasi tersebut sebagaimana Berita Acara (Bukti T-6) pada pokoknya Maisyarah membenarkan bahwa suaminya merupakan pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Asahan. Selain itu, Maisyarah juga menyampaikan bahwa jika terpilih dan ditetapkan sebagai PPK akan bekerja dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya penyelenggara Pemilu dengan tidak berpihak dan tidak akan terpengaruh oleh kepentingan partai suaminya. Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Maisyarah bahwa pada saat menjadi anggota PPK pada pilkada 2020 di Kabupaten Asahan suaminya merupakan Liasion Officer (LO) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan, dan Maisyarah bekerja profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota PPK. Hasil klarifikasi tersebut kemudian menjadi dasar Para Teradu untuk tetap melantik Maisyarah sebagai anggota PPK Kisaran Timur pada tanggal 4 Januari 2023. Alasan lainnya Para Teradu memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan. Berdasarkan uraian fakta dan kronologis diatas, DKPP menilai tindakan Para Teradu menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat, melakukan klarifikasi terhadap Maisyarah, memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dibenarkan menurut hukum. Meskipun tindakan Para Teradu telah sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme seleksi calon anggota PPK, akan tetapi ada dimensi etika yang tidak boleh diabaikan oleh Para Teradu. Sepatutnya Para Teradu memiliki sense of ethics untuk menghindari syakwasangka dan konflik kepentingan terhadap status suami Maisyarah sebagai Ketua Bappilu Partai Kebangkitan Bangsa Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Oleh karena itu, DKPP mengingatkan kepada Para Teradu untuk memastikan Maisyarah bekerja secara professional dan mandiri sebagai anggota PPK Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. [4.3.7] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu [4.1.6] terungkap bahwa Dahrian Sitorus mengakui pernah bergabung dalam organisasi Relawan Kahfi HS Family dengan jabatan sebagai sekretaris eksekutif yang bergerak dibidang sosial, bukan organisasi yang dibentuk untuk tim pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan pada pilkada tahun 2020. Tanpa sepengetahuan Dahrian Sitorus, organisasi Relawan Kahfi HS Family mendeklarasikan dukungan pada salah satu pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan. Pada saat deklarasi tersebut Dahrian Sitorus mengundurkan diri dari organisasi Relawan Kahfi HS Family sebagaimana dibuktikan dengan surat pernyataan Dahrian Sitorus pada intinya meminta agar namanya dihapus dari SK Nomor: 01/GAM/KPTS/III/2019 tertanggal 4 Agustus 2020. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.8] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.7] terungkap fakta para Teradu menetapkan dan melantik anggota PPK Bandar Pasir Mandoge atas nama Zulkifli Sinurat yang masih berstatus terpidana. Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor : 1114/Pid.B/2021/PN Kis Zulkifli Sinurat dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan menetapkan pidana tersebut tidak akan dijalani kecuali kemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan sejak diputuskan pada tanggal 23 Februari 2022. Sehingga pada masa pendaftaran calon anggota PPK yang dilaksanakan dari tanggal 20 s.d. 29 November 2023 calon anggota PPK Bandar Pasir Mandoge atas nama Zulkifli Sinurat masih menjalani pidana percobaan selama 10 (sepuluh) bulan. Dengan demikian DKPP menilai tindakan Para Teradu tidak dibenarkan secara etik karena menetapkan dan melantik Zulkifli Sinurat sebagai anggota PPK Bandar Pasir Mandoge yang masih menjalani pidana percobaan selama 10 (sepuluh) bulan. Para Teradu terbukti melanggar prinsip tertib dan professional sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c jo Pasal 12 huruf a, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.6] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Asahan, Teradu II Ali Sofyan Hasibuan, Teradu III Samiun Sembara Marpaung, Teradu IV Kelana Muttaqin Simanjuntak dan Teradu V Rahmawani masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Asahan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal Enam Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Lima bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra