III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan
kepada DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
[2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu I Perkara Nomor: 17-PKE-DKPP/II/2023
Saya merupakan peserta seleksi rekrutmen PPK yang diumumkan KPU Asahan pada
tanggal 21 November 2022, selanjutnya saya dinyatakan lulus Administrasi
berdasarkan Keputusan KPU Kab. Asahan Tanggal 26 November 2022 kemudian
saya mengikuti ujian CAT dan dinyatakan Lulus Ujian CAT serta berhak untuk
mengikuti tahap wawancara. Setelah tes wawancara, KPU mengumumkan Hasil Tes
Wawancara pada tanggal 15 Desember 2022 dan saya melihat banyak kejanggalan
dilakukan KPU Kab. Asahan dalam menetapkan peserta PPK yang lulus Se-
Kabupaten Asahan diantaranya sebagai berikut :
1. Pelaksanaan wawancara tersebut dilaksanakan dengan mekanisme
menggunakan 2 (dua) panel atau 2 (dua) ruangan terpisah yang mengakibatkan
peserta hanya diwawancarai oleh 2 (dua) orang anggota Komisionar KPU.
2. Setelah pengumuman KPU Kabupaten Asahan Nomor 2036/PP.04.1-
Pu/1209/2022 hasil wawancara kami menemukan adanya:
- Peserta terpilih di Kecamatan Aek Ledong yang terindikasi terlibat dengan
Tim Kampanye Pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Pada tahun
2020 atas nama Dahrian Sitorus, dengan di buktikannya SK Kepengurusan
dan Dokumentasi kegiatan. (Terlampir)
- eserta terpilih di kecamatan Pulau Rakyat atas nama Parlindungan
Marpaung yang terindikasi merupakan anggota partai politik dari Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan sejak tanggal 21 Juli 2022 sesuai dengan
SK kepengurusan yang saya temukan.(Terlampir)
- Peserta terpilih di Kecamatan BP Mandoge atas Zulkifli Sinurat yang
diketahui masih menjalani masa hukuman pidana;
- Peserta terpilih di kecamatan Kisaran Timur atas nama Muhammad Safrizal
yang terlibat sebagai anggota partai politik di Partai Kebangkitan Bangsa
berdasarkan KTA yang saya temukan di keluarkam sejak tanggal 29
Agustus 2022;
- Peserta terpilih Kecamatan Kisaran Timur atas nama Bima Hardi yang
diketahui memiliki Ikatan Perkawaninan dengan sesama Penyelenggara
pemilu atas nama Novita Sari yang merupakan Staff Panwaslu Kecamatan
Sei Dadap;
- Peserta terpilih Kecamatan Kisaran Timur atas nama Maisyarah yang
merupakan Istri dari salah satu pengurus partai politik di Partai
Kebangkitan Bangsa.
[2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu II Perkara Nomor: 18-PKE-DKPP/II/2023
Saya merupakan peserta seleksi rekrutmen PPK yang diumumkan KPU Asahan pada
tanggal 21 Nopember 2022, selanjutnya saya dinyatakan lulus Administrasi
berdasarkan Keputusan KPU Kab. Asahan Tanggal 26 Nopember 2022 kemudian
saya mengikuti ujian CAT dan dinyatakan Lulus Ujian CAT serta berhak untuk
mengikuti tahap wawancara. Setelah tes wawancara, KPU mengumumkan Hasil Tes
Wawancara pada tanggal 15 Desember 2022 dan saya melihat banyak kejanggalan
dilakukan KPU Kab. Asahan dalam menetapkan peserta PPK yang lulus Se-
Kabupaten Asahan diantaranya sebagai berikut :
1. Pelaksanaan wawancara tersebut dilaksanakan dengan mekanisme
menggunakan 2 (dua) panel atau 2 (dua) ruangan terpisah yang mengakibatkan
peserta hanya diwawancarai oleh 2 (dua) orang anggota Komisionar KPU.
2. Setelah pengumuman KPU Kabupaten Asahan Nomor 2036/PP.04.1-
Pu/1209/2022 hasil wawancara kami menemukan adanya:
- Peserta terpilih di Kecamatan Aek Ledong yang terindikasi terlibat dengan
Tim Kampanye Pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Pada tahun
2020 atas Nama Dahrian Sitorus, dengan di buktikannya SK Kepengurusan
dan Dokumentasi kegiatan. (Terlampir)
- Peserta terpilih di kecamatan Pulau Rakyat atas nama Parlindungan
Marpaung yang terindikasi merupakan anggota partai politik dari Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan sejak tanggal 21 Juli 2022 sesuai dengan
SK kepengurusan yang saya temukan.(Terlampir)
- Peserta terpilih di Kecamatan BP Mandoge atas Zulkifli Sinurat yang
diketahui masih menjalani masa hukuman pidana. (Terlampir)
- Peserta terpilih di kecamatan Kisaran Timur atas nama Muhammad Safrizal
yang terlibat sebagai anggota partai politik di Partai Kebangkitan Bangsa
berdasarkan KTA yang saya temukan di keluarkam sejak tanggal 29
Agustus 2022.(Terlampir)
- Peserta terpilih Kecamatan Kisaran Timur atas nama Bima Hardi yang
diketahui memiliki Ikatan Perkawaninan dengan sesama Penyelenggara
pemilu atas nama Novita Sari yang merupakan Staff Panwaslu Kecamatan
Sei Dadap.(Terlampir)
- Peserta terpilih Kecamatan Kisaran Timur atas nama Maisyarah yang
merupakan Istri dari salah satu pengurus partai politik di Partai
Kebangkitan Bangsa.(Terlampir)
[2.1.3] Pokok Pengaduan Pengadu III Perkara Nomor: 22-PKE-DKPP/II/2023
Saya mendaftarkan diri sebagai Calon Penyelenggara tingkat PPK pada tanggal 20
November 2022 setelah mendapat info dari laman Facebook PPID KPU Kab. Asahan.
Selanjutnya, saya dinyatakan Lulus Administrasi berdasarkan surat Pengumuman
KPU Nomor : 1922/PP.04.1-Pu/1209/2022 pada tanggal 02 Desember 2022, dan
berhak mengikuti Tes Ujian Tertulis (CAT). Pada Tanggal 06 Desember saya dan
peserta lain nya, mengikuti Ujian CAT di SMA N 2 Kisaran, dan saya mendapatkan
Nilai Ujian Tertinggi se Kecamatan Kisaran Timur berdasarkan pengumuman yang
disampaikan KPU Asahan beberapa jam setelah Tes Ujian Tertulis (CAT) selesai. Pada
Tanggal 09 Desember 2022, KPU Asahan menyampaikan Surat Pengumuman Nomor :
1969/PP.04.1-Pu/1209/2022 tentang penetapan Hasil seleksi tertulis, dan saya
dinyatakan Lulus untuk mengikuti Tahapan selanjutnya.
Pada tanggal 11 Desember saya mengikuti Tes Wawancara di kantor KPU Asahan,
yang mana pada saat itu, Tes dibagi dalam 2 (dua) panel, dan pada saat itu saya
dihadapkan kepada 2 (dua) komisioner saja. Selanjutnya KPU Asahan menerbitkan
Pengumuman Nomor : 2036/PP.04.1-Pu/1209/2022 tentang penetapan Hasil seleksi
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum pada tanggal 15
Desember 2022. Dari nama-nama yang dinyatakan Lulus, kami mendapati beberapa
nama yang “bermasalah” namun, tetap di Luluskan Oleh KPU Asahan sebagai Calon
PPK terpilih. Adapun yang menjadi dasar saya melapor ke DKPP adalah sebagai
berikut :
- Dalam Tes wawancara KPU Asahan membuat 2 (dua) panel yang mana tiap
peserta hanya dihadapkan kepada dua orang komisioner, apa yang menjadi
dasar penilaian komisioner yang lain dalam menentukan Peserta terpilih,
karena penetapan peserta terpilih berdasarkan rapat pleno yang
dilaksanakan oleh KPU Asahan;
- Dalam menetapkan Peserta PPK yang lulus, KPU Asahan tidak
mempertimbangkan hasil nilai CAT Tertinggi, hal ini terlihat di beberapa
Kecamatan, Peserta dengan Nilai CAT tertinggi tidak di luluskan oleh KPU
Asahan, Justru peserta yang nilai CAT nya berada di peringkat 12 (di
Kecamatan Kisaran Timur) diluluskan oleh KPU Asahan, sehingga
menimbulkan kebingungan bagi saya, apa dasar KPU meluluskan peserta-
peserta tersebut;
- Dalam Pengumuman yang telah disampaikan oleh KPU Asahan, terdapat
nama MUHAMMAD SAFRIZAL (Kec. Kota Kisaran Timur) yang belakangan
di duga merupakan kader partai politik sejak tanggal 29 Agustus 2022,
padahal syarat untuk menjadi anggota PPK minimal 5 Tahun tidak terlibat
Partai Politik (bukti terlampir), selain itu ada indikasi terjadi kolusi dan
nepotisme karena peserta tersebut dan KETUA KPU Asahan diketahui
merupakan sesama alumni Fakultas Pertanian UNA, ditambah lagi hasil
ujian CAT nya hanya menduduki peringkat ke 12;
- Peserta Lulus di Kecamatan Kisaran Timur atas nama BIMA HARDI
Belakangan diketahui terlibat ikatan perkawinan dengan sesama
penyelenggara yang bernama Novita Sari yang merupakan Staff di Panwaslu
Kecamatan Sei Dadap (Bukti terlampir), sehingga saya menilai KPU Asahan
Lalai, dalam proses penelitian Administrasi, atau sengaja membiarkan
peserta tersebut lulus;
- Peserta lulus di kecamatan Kisaran Timur, atas nama Maisyarah diketahui
Istri salah seorang pengurus partai di Kabupaten Asahan, sehingga
memunculkan ke khawatiran akan netralitas peserta tersebut;
- Di kecamatan Pulau Rakyat KPU Asahan meluluskan peserta atas nama
Parlindungan Marpaung, yang memiliki SK kepengurusan Partai Politik;
- Di Kecamatan Aek Ledong, KPU Asahan meluluskan Peserta Atas nama
Dahrian Sitorus yang merupakan tim sukses Pilkada 2020;
- Di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, KPU Asahan meluluskan peserta atas
nama Zulkifli sinurat yang diduga masih menjalani hukuman pidana.
[2.2] PETITUM PENGADU
[2.2.1] Petitum Pengadu I Perkara Nomor: 17-PKE-DKPP/II/2023
Berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada DKPP yang memeriksa dan
mengadili pengaduan α quo berdasarkan kewenangan untuk dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2.2] Petitum Pengadu II Perkara Nomor: 18-PKE-DKPP/II/2023
Berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada DKPP yang memeriksa dan
mengadili pengaduan α quo berdasarkan kewenangan untuk dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2.3] Petitum Pengadu III Perkara Nomor: 22-PKE-DKPP/II/2023
Bahwa berdasarkan kronologis kejadian tersebut di atas, Pengadu memohon kepada
DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Memutuskan Kelima Komisioner KPU Asahan telah melakukan kesalahan
melanggar hukum dan etika sebagai penyelenggara pemilu;
2. Menjatuhkan Sanksi pemberhentian Ketua KPU Asahan dari Jabatan nya;
3. Memberikan Sanksi/teguran/peringatan hingga pemberhentian tetap pada
seluruh komisioner KPU Asahan, dan
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu Perkara
Nomor : 22-PKE-DKPP/II/2023 menyampaikan kesimpulan secara tertulis sebagai
berikut:
1. Bahwa dalam pernyataan nya, KPU Asahan mengklaim pelaksaan Rekrutmen
PPK se-Kabupaten Asahan telah sesuai pedoman yang berlaku, menurut saya
tidak benar adanya, hal ini dapat dilihat pada saat tes wawancara, yang mana
dalam pedoman terdapat poin-poin seperti : Pengetahuan Pemilu, Komitmen,
Rekam Jejak, Klarifikasi Masyarakat. Dalam Praktik nya, KPU Asahan tidak
memperhatikan poin-poin tersebut dalam tes Wawancara, saya dan beberapa
orang yang mengikuti tes,merasa banyak ketidak sesuaian pertanyaan dalam
tes, dalam pemenuhan poin-poin dimaksud, yang mana ada beberapa
pertanyaan diajukan kepada saya seperti : kapan UNA Berdiri?, pada saat masa
Bupati siapa Una berdiri?, pada tahun Berapa Asahan mendapat penghargaan
ADIPURA?, yang saya anggap tidak ada hubungan nya dengan pemenuhan
poin-poin sebagaimana dimaksud, sehingga saya menduga nama-nama peserta
Lulus telah di kondisikan sebelum pelaksanaan Wawancara, dan saya meyakini,
hasil wawancara peserta yang dinyatakan Lulus juga tidak sempurna seperti
yang digambarkan Komisioner KPU, dan untuk pembuktian hal tersebut hanya
bisa dilakukan dengan membuka kembali rekaman hasil wawancara.
2. Bahwa saya menduga, ada keistimewaan khusus dari KPU dalam menetapkan
Muhammad Safrizal, Bima Hardi, Maisyarah menjadi Anggota PPK terpilih, hal
ini dibuktikan dengan adanya tanggapan masyarakat terhadap tiga orang
tersebut sebelum pelantikan dilaksanakan, padahal saat tes wawancara ada 17
(tujuh belas) nama yang berhak mengikuti seleksi dan ada 14 (empat belas)
nama lain yang sama sekali tidak terindikasi terlibat partai politik, suami-istri
sesama penyelenggara pemilu, dan suami yang merupakan pengurus Partai
Politik justru tidak diluluskan oleh KPU Asahan.
3. Bahwa pernyataan KPU Asahan yang menyebutkan Pengadu mengedit Foto
Muhammad safrizal, adalah fitnah yang sangat tidak berdasar. Muhammad
Safrizal bukan lah tokoh fenomenal yang sangat terkenal di masyarakat,
sehingga sangat rugi menghabiskan waktu untuk mengedit foto orang yang
bukan publik figure, selanjutnya ada dugaan bahwa Kartu Tanda Anggota yang
didapatkan dan tersebar di publik, diterbitkan di Labuhan Batu Utara dan
bertepatan partai PKB tidak dilakukan verifikasi sehingga nama yang
bersangkutan tidak terdaftar di SIPOL, namun hal ini tidak bisa di buktikan
secara terang benderang karena keterbatasan saksi yang di miliki pengadu.
4. Bahwa pernyataan Ketua KPU Asahan, yang menyatakan Bima Hardi terlebih
dahulu dinyatakan lulus sebagai PPK Kecamatan Kisaran Timur dibanding
Novita Sari (Istri Bima Hardi) sebagai Staff Panwaslu Kecamatan Sei Dadap
adalah sebuah kebohongan publik, karena melalui informasi yang saya dapatkan
berdasarkan Keputusan Koordinator Sekretariat Bawaslu Asahan tentang
pengangkatan tenaga pelaksana staff pendukung bukan pegawai negeri sipil
yang ditanda tangani YUSRIZAL, S.Pd.I, MA selaku Koordinator Sekretariat
Bawaslu Asahan ditetapkan pada tanggal 25 Nopember 2022. Sehingga
berdasarkan Surat Keputusan tersebut, dapat dipastikan Bahwa, terlebih
dahulu Staff Panwaslu Kecamatan terbentuk dan ditetapkan Ketimbang
pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK yang diumumkan dan
ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2022.
5. Bahwa fakta adanya Anggota PPK Terpilih yang mengundurkan diri, tepat 6
(enam) hari sebelum sidang pertama DKPP dimulai, menurut saya adalah
sesuatu peristiwa yang janggal dan patut dicurigai sebagai upaya KPU Asahan
“cuci tangan” dalam proses rekrutmen PPK. Karena menurut logika saya,
seseorang yang telah dinyatakan Lulus tidak akan begitu mudah nya
mengundurkan diri jika tidak ada tekanan yang dialami, selain itu dalam tes
wawancara ada poin komitmen yang harus dimiliki setiap peserta untuk
meyakinkan pewawancara meluluskan peserta nya.
6. Bahwa KPU Asahan tidak mengindahkan Surat Himbauan Bawaslu Asahan
untuk melakukan pencermatan ulang terhadap beberapa nama-nama yang di
sinyalir bermasalah dan tidak memenuhi syarat.
[2.4] BUKTI PENGADU
[2.4.1] Bukti Pengadu I Perkara Nomor: 17-PKE-DKPP/II/2023
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I Perkara Nomor: 17-PKE-
DKPP/II/2023 mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 s.d. P-7, sebagai
berikut:
Bukti P-1 : Surat keputusan pengurus partai politik;
Bukti P-2 : Kta PKK Partai Politik Atas Nama Muhammad Safrizal;
Bukti P-3 : Surat Keputusan Tim Sukses Calon Bupati Asahan;
Bukti P-4 : Foto Istri PPK Yang Suaminya Pengurus Partai Politik;
Bukti P-5 : Foto Suami Istri Sesama Penyelenggara;
Bukti P-6 : Scren shoot perkara pidana atas nama zulkifli sinurat sebagai ppk
terpilih kecamatan bp. Mandoge;
Bukti P-7 : List Hasil Ujian Cat Peserta PPK Di 7 Kecamatan Yang Nilainya
Tertinggi Tidak Lulus Ppk Di Kabupaten Asahan;
[2.4.2] Bukti Pengadu II Perkara Nomor: 18-PKE-DKPP/II/2023
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu III Perkara Nomor: 18-PKE-
DKPP/II/2023 mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 s.d. P-7, sebagai
berikut:
Bukti P-1 : Surat keputusan pengurus partai politik;
Bukti P-2 : Kta PKK Partai Politik Atas Nama Muhammad Safrizal;
Bukti P-3 : Surat Keputusan Tim Sukses Calon Bupati Asahan;
Bukti P-4 : Foto Istri PPK Yang Suaminya Pengurus Partai Politik;
Bukti P-5 : Foto Suami Istri Sesama Penyelenggara;
Bukti P-6 : Scren shoot perkara pidana atas nama zulkifli sinurat sebagai ppk
terpilih kecamatan bp. Mandoge;
Bukti P-7 : List Hasil Ujian Cat Peserta Ppk Di 7 Kecamatan Yang Nilainya
Tertinggi Tidak Lulus Ppk Di Kabupaten Asahan;
[2.4.3] Bukti Pengadu III Perkara Nomor: 22-PKE-DKPP/II/2023
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu III Perkara Nomor: 22-PKE-
DKPP/II/2023 mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 s.d. P-8, sebagai
berikut:
Bukti P-1 : Kta Partai Politik atas nama Muhammad Safrizal;
Bukti P-2 : Screen Shoot Foto Suami Istri Sesama Penyelenggara;
Bukti P-3 : Foto PPK Terpilih yang Suaminya Pengurus Partai Politik;
Bukti P-4 : Surat Keputusan Tim Sukses Calon Bupati Asahan;
Bukti P-5 : Surat Keputusan Pengurus Partai Politik;
Bukti P-6 : Scren shoot perkara pidana atas nama zulkifli sinurat sebagai ppk
terpilih kecamatan bp. Mandoge;
Bukti P-7 : Foto Hasil Ujian Cat
Bukti P-8 : Surat Keputusan KPU Asahan;
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu Perkara Nomor : 22-PKE-DKPP/II/2023
menghadirkan saksi atas nama Taufiq Hidayah pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
1. Bahwa saksi adalah warga masyarakat Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten
Asahan yang mengikuti atau konsen terhadap Pemilu 2024 karena kita
berinteraksi dengan masyarakat Kisaran Timur;
2. Bahwa saksi menyampaikan tanggapan masyarakat ke Kantor KPU Kabupaten
Asahan terkait proses seleksi PPK;
3. Saksi pernah menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Asahan;
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Para Teradu akan menanggapi pokok aduan Pengadu sekaligus Yang Mulia
yakni Aduan Muhammad Citra Utama, M. Nur Hidayat Manurung, dan Muhammad
Qory Effendy, adapun hal demikian kami sampaikan yang mulia dikarenakan
berdasarkan dokumen surat panggilan dan dokumen aduan yang kami terima selaku
Para Teradu memastikan bahwa dokumen aduan ini sama saja, hanya saja Pengadu
I, II, dan III bisa dikatakan copy paste aduannya ke DKPP. Meskipun demikian, Para
Teradu tetap menghormati dan mengapresiasi aduan Pengadu ke DKPP karena ini
menegakkan demokrasi di Kabupaten Asahan menyambut Pemilu Tahun 2024.
Diantaranya Pokok aduan Pengadu mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
a) Tidak Meluluskan dan Melantik Peserta yang memiliki nilai ujian CAT tertinggi di
beberapa Kecamatan Kabupaten Asahan;
b) Melaksanakan wawancara calon anggota PPK dengan 2 (dua) panel;
c) Meluluskan dan Melantik PPK yang diduga terlibat pengurus Partai Politik;
d) Meluluskan dan Melantik PPK yang diduga terlibat ikatan perkawinan dengan
sesama penyelenggara;
e) Meluluskan dan Melantik PPK yang suaminya terindikasi pengurus salah satu
Partai Politik di Kabupaten Asahan.
f) Meluluskan dan Melantik PPK yang diduga sebagai Tim Kampanye Pemenangan
Bupati dan Wakil Bupati Asahan pada Tahun 2020;
g) Meluluskan dan Melantik PPK yang diduga terpidana;
h) Tidak menindaklanjuti Tanggapan Masyarakat.
Terkait Pokok aduan Pengadu, Teradu menyampaikan hal-hal sebagai berikut sebagai
pengantar:
1. Para Teradu pada prinsipnya menolak dalil aduan Pengadu ke DKPP sepanjang
diakui Para Teradu kebenarannya sebagai satu kesatuan tanggapan yang tidak
terpisahkan dari Jawaban aduan dimaksud;
2. Tidak Meluluskan dan Melantik Peserta yang memiliki nilai ujian CAT tertinggi
dibeberapa Kecamatan Kabupaten Asahan. Sepanjang menyangkut dalil ini, Para
Teradu jelas membantah Yang Mulia. Karena secara aturan yang berlaku yakni
sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan
Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
serta Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota tidak terdapat satupun klausul yang menyebutkan atau
menjamin Nilai CAT tertinggi sebagaimana didalilkan Pengadu Lulus menjadi
PPK terpilih.
1. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota,
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti T-1)
2. Bahwa Para Teradu dalam pelaksanaan pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK, melaksanakan seluruh tahapan
pembentukan dimulai dari pengumuman pendaftaran, penerimaan
pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman hasil penelitian
administrasi, seleksi tertulis, pengumuman hasil seleksi tertulis, tanggapan
dan masukan masyarakat, wawancara, pengumuman hasil seleksi PPK,
penetapan dan pelantikan sesuai dengan jadwal sebagaimana lampiran
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti T-1)
3. Bahwa proses pendaftaran calon anggota PPK melalui Sistem Informasi
anggota KPU dan badan Adhoc (SIAKBA) yang terintegrasi dengan Sistem
Informasi Partai Politik (SIPOL). Jika pendaftar diketahui terdaftar di SIPOL
sebagai anggota partai maka admin atau operator SIAKBA akan langsung
mengetahui melalui tampilan dimenu SIAKBA berwarna merah dan tertulis
‘NIK Terdaftar di SIPOL’. Jika ada Pendaftar yang terdaftar di SIPOL maka
admin/operator akan menginformasikan kepada Pendaftar melalui email
bahwa yang bersangkutan untuk melengkapi dengan menyampaikan “Surat
pernyataan yang memuat Nama dan identitas yang bersangkutan digunakan
oleh partai politik terkait tanpa sepengetahuan yang bersangkutan”. Para
teradu juga menyampaikan kepada para pendaftar untuk meminta Surat
keterangan dari Partai politik yang mencatut identitas yang bersangkutan
sebagai anggota Partai Politik.
4. Bahwa dalam proses verfikasi administrasi calon anggota PPK, para teradu
tidak menemukan pendaftar atas nama Parlindungan Marpaung dan
Muhammad Safrizal terdaftar sebagai anggota Partai Politik manapun dan
dinyatakan memenuhi syarat (MS) secara administrasi.
5. Bahwa hasil seleksi tertulis calon anggota PPK merupakan syarat untuk
mengikuti seleksi wawancara dengan ketentuan hasil seleksi tertulis calon
anggota PPK masuk dalam daftar rangking 15 (lima belas) tertinggi dan/atau
terdapat kesamaan nilai pada urutan terakhir sehingga jumlah peserta
seleksi wawancara berjumlah 3 (tiga) kali kebutuhan atau lebih di setiap
kecamatan. Bahwa Para Teradu telah menetapkan calon PPK yang
dinyatakan lulus seleksi berdasarkan hasil seleksi wawancara. Bahwa
terkait tidak diluluskannya nilai tertinggi hasil seleksi tertulis calon anggota
PPK sebagaimana yang menjadi keberatan Pengadu pada pokok-pokok a quo,
bahwa Para Teradu dapat menjelaskan terdapat calon anggota PPK dengan
nilai tertinggi di masing-masing kecamatan yang ditetapkan lulus seleksi
calon anggota PPK, yaitu sebagai berikut;
5.1. Zulfhadly dengan nilai seleksi ujian tertulis 109 (seratus sembilan), yang
bersangkutan merupakan anggota PPK terpilih kecamatan Simpang
Empat,
5.2. Eni Aggriyani Sinaga dengan nilai seleksi ujian tertulis 91 (sembilan
puluh satu), yang bersangkutan merupakan anggota PPK terpilih
kecamatan Aek Songsongan,
5.3. Ghozali Hasan Ramber dengan nilai seleksi ujian tertulis 92 (sembilan
puluh satu), yang bersangkutan merupakan anggota PPK terpilih
kecamatan Air Joman,
5.4. Faisal Ansari dengan nilai seleksi ujian tertulis 89 (delapan puluh
sembilan), yang bersangkutan merupakan anggota PPK terpilih
kecamatan Pulau Bandring,
5.5. Fachri Pradana dengan nilai seleksi ujian tertulis 96 (sembilan puluh
enam), yang bersangkutan merupakan anggota PPK terpilih kecamatan
Rahuning,
5.6. Suli Mei Sari dengan nilai seleksi ujian tertulis 95 (sembilan puluh lima),
yang bersangkutan merupakan anggota PPK terpilih kecamatan Sei
Dadap,
5.7. Sahat Mangara dengan nilai seleksi ujian tertulis 96 (sembilan puluh
enam), yang bersangkutan merupakan anggota PPK terpilih kecamatan
Sei Kepayang,
5.8. Sandhi Bahari Samosir dengan nilai seleksi ujian tertulis 92 (sembilan
puluh dua), yang bersangkutan merupakan anggota PPK terpilih
kecamatan Setia Janji,
5.9. Anasrul Panjaitan dengan nilai seleksi ujian tertulis 92 (sembilan puluh
dua), yang bersangkutan merupakan anggota PPK terpilih kecamatan
Teluk Dalam.
6. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan wawancara calon anggota PPK
sejumlah 3 (tiga) kali kebutuhan untuk setiap kecamatan di Kabupaten
Asahan. Ketentuan calon anggota PPK yang berhak mengikuti seleksi
wawancara adalah calon anggota PPK dengan nilai rangking tertinggi sampai
dengan rangking 15 (lima belas) dan/atau terdapat kesamaan nilai pada
urutan terakhir dinyatakan lulus berdasarkan hasil test tertulis yaitu
sejumlah 385 (tiga ratus delam puluh lima) peserta. Memperhatikan jumlah
peserta seleksi wawancara tersebut dengan keterbatasan jadwal dan waktu
pelaksanaan wawancara hanya 3 (tiga) hari maka sangat dimungkinkan
pelaksanaan wawancara tidak selesai sesuai jadwal yang ditentukan.
Sehingga dalam pelaksanaan seleksi wawancara dilakukan dengan 2 (dua)
panel berdasarkan kesepakatan Para Teradu yang dituangkan dalam Surat
Tugas; (Bukti T-2)
7. Bahwa para Teradu dalam melaksanakan wawancara melakukan penilaian
kepada calon anggota PPK sesuai dengan formulir penilaian wawancara
sebagaimana termuat dalam sub lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
8. Bahwa materi penilaian wawancara mencakup :
8.1. Pengetahuan Kepemiluan dengan komponen Teknis Penyelenggaraan
Pemilu, kelembagaan Penyelenggaraan Pemilu, Pengetahuan
Kewilayahan, Administrasi Kepemiluan dengan skor 0 – 100;
8.2. Komitmen dengan komponen Integritas, Profesionalitas, Loyalitas, Visi
dengan skor 0 – 100;
8.3. Rekam Jejak dengan komponen Riwayat pengalaman Kepemiluan,
Riwayat Pengalaman organisasi, Riwayat Pengalaman Kerja, Riwayat
Pendidikan dengan skor 0 – 100;
9. Pada prinsipnya, meluluskan dan melantik calon anggota PPK terpilih itu
adalah penilaian berdasarkan tahapan demi tahapan dari keseluruhan
tahapan seleksi PPK yang dilaksanakan KPU Kabupaten Asahan.
Berdasarkan hal demikian Yang Mulia Ketua DKPP dan Yang Mulia Majelis
Pemeriksa sepanjang menyangkut dalil aduan Pengadu, Para Teradu
memohon kepada Yang Mulia menerima jawaban Para Teradu dan
mengesampingkan dalil aduan Pengadu; (Bukti T-3) dan (Bukti T-4)
10. Pengadu mendalilkan Para Teradu meluluskan dan melantik PPK yang
diduga terlibat sebagai pengurus partai Politik. Sepanjang menyangkut dalil
ini, Para Teradu menjabarkan hal-hal sebagai berikut:
10.1. Bahwa dalam proses pendaftaran dan verfikasi administrasi melalui
aplikasi SIAKBA, para teradu tidak menemukan pendaftar atas nama
Parlindungan Marpaung terdaftar sebagai anggota partai politik
manapun. Sehingga yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat
administrasi.
10.2. Bahwa pada tanggal 31 Desember 2022, 2 Januari 2023 dan 3
Januari 2023 Para Teradu menerima 4 (empat) surat
tanggapan/masukan masyarakat dengan materi tanggapan yang
sama terhadap anggota PPK terpilih atas nama Parlindungan
Marpaung. Pada tanggapan tersebut dijelaskan bahwa Sdr.
Parlindungan Marpaung selaku anggota PPK terpilih diduga sebagai
Pengurus Partai Politik,
10.3. Bahwa berdasarkan Surat KPU Asahan Nomor : 2173/PP.04.1-
Und/1209/2022 tanggal 31 Desember 2022 perihal Undangan, Para
Teradu telah mengundang Sdr. Parlindungan Marpaung untuk
diklarifikasi.; (Bukti T-5)
10.4. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2023 Para Teradu telah melaksanakan
klarifikasi terhadap Sdr. Parlindungan Marpaung terkait dugaan
tercantumnya nama yang bersangkutan sebagai pengurus partai
politik. Dalam proses klarifikasi tersebut Sdr. Parlindungan Marpaung
membantah jika dirinya merupakan pengurus partai politik dan juga
menyatakan namanya dicatut dan dimasukkan sebagai pengurus PAC
PDI-P Kecamatan Pulau Rakyat tanpa konfirmasi dan tanpa
sepengetahuannya. Sdr. Parlindungan Marpaung pada saat
pelaksanaan klarifikasi menyampaikan permintaan kepada Para
Teradu yang melaksanakan klarifikasi, kiranya diperkenankan
menghadirkan seseorang yang bernama Daniel Rico Marpaung
sebagai orang yang telah menyalahgunakan KTP nya untuk keperluan
administrasi keanggotaan dan kepengurusan partai PDI-P; (Bukti T-
6) dan (Bukti T-7)
10.5. Bahwa Para Teradu telah memenuhi permintaan Sdr. Parlindungan
Marpaung terkait permintaannya untuk menghadirkan Sdr. Danil
Rico Marpaung dengan mengundang yang bersangkutan sesuai
dengan surat KPU Asahan Nomor :22/PP.04.1-Und/1209/2023 per
tanggal 2 Januari 2023 perihal Undangan; (Bukti T-5)
10.6. Bahwa pada tanggal 3 Januari 2023 sekira pukul 20.00 WIB Sdr.
Parlindungan Marpaung kembali hadir ke kantor KPU Asahan dengan
membawa dan menunjukkan surat pernyataan dari Sdr. Daniel Rico
Marpaung. Dimana sdr. Daniel Rico Marpaung yang telah
menyerahkan dan menyalahgunakan KTP tersebut untuk dijadikan
pengurus partai PDI-Perjuangan Kecamatan Pulau Rakyat. Sementara
Sdr. Daniel Rico Marpaung tidak dapat hadir sebagaimana
permintaan Sdr. Parlindungan Marpaung pada saat diklarifikasi pada
tanggal 2 Januari 2023,(Bukti T-8)
10.7. Bahwa dalam surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Sdr. Daniel
Rico Marpaung menerangkan bahwa dia lah yang memberikan
fotocopy KTP Parlindungan Marpaung kepada temannya untuk
dijadikan pengurus Partai PDIP PAC Pulau Rakyat; (Bukti T-8)
10.8. Bahwa Para Teradu juga telah melakukan pengecekkan nama Sdr.
Parlindungan Marpaung di website infopemilu untuk memastikan
nama yang bersangkutan tercantum sebagai anggota partai PDI-
Perjuangan dan hasilnya nama Sdr. Parlindungan Marpaung tidak
terdaftar sebagai anggota partai apa pun; (Bukti T-9)
10.9. Bahwa Para Teradu sangat mengetahui rekam jejak Sdr. Parlindungan
Marpaung. Yang bersangkutan merupakan penyelenggara Pemilu
yakni Panwaslih Kecamatan Pulau Rakyat pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur pada Tahun 2018, Panwaslu Kecamatan Pulau
Rakyat pada Pemilihan Umum Tahun 2019 serta menjadi Panitia
Pemilihan Kecamatan pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Asahan tahun 2020. Uraian Para Teradu ini sesuai dengan
dukumen yang dilampirkan Sdr. Parlindungan Marpaung dalam
berkas pendaftarannya sebagai calon anggota PPK untuk Pemilu
2024, dan Para Teradu menilai kinerja yang bersangkutan sebagai
PPK pada tahun 2020 sangat baik; (Bukti T-10)
10.10. Setelah mempertimbangkan pakta-pakta yang diperoleh pada saat
pelaksanaan klarifikasi terhadap dugaan tecantumnya nama
Parlindungan Marpaung sebagai pengurus PAC. PDI-Perjuangan
Kecamatan Pulau Rakyat sebagaimana tanggapan/masukan
masyarakat yang diterima oleh Para Teradu. Serta memperhatikan
rekam jejak Sdr. Parlindungan Marpaung yang selalu terlibat sebagai
penyelenggara pemilu/pemilihan sejak tahun 2018 hingga tahun
2020. Para Teradu menilai bahwa Sdr. Parlindungan Marpaung
sangat mengetahui bahwa salah satu syarat untuk menjadi
penyelenggara pemilu adalah tidak pernah menjadi anggota atau
pengurus partai politik. Hal ini lah kemudian yang menjadi
pertimbangan Para Teradu bahwa Sdr. Parlindungan Marpaung tidak
benar sebagai Pengurus Partai Politik dan pencantuman namanya
dalam SK PAC PDI-Perjuangan Kecamatan Pulau Rakyat tanpa
sepengetahuan yang bersangkutan. Selanjutnya, menghingat
terbatasnya waktu pelaksanaan klarifikasi sehingga tidak
memungkinkan bagi Para Teradu untuk melakukan penelusuran
lebih mendalam untuk mencari kepastian dan kebenaran atas dugaan
sebagaimana yang disampaikan oleh pemberi tanggapan.
10.11. Para Teradu juga dapat menjelaskan kepada Yang Mulia, bahwa
setelah Sdr. Parlindungan Marpaung dilantik pada tanggal 4 Januari
2023. Yang bersangkutan juga tetap melakukan upaya klarifikasi
pencatutan namanya dalam SK kepengurusan Partai sebagaiamana a
quo dengan bersurat kepada Ketua DPD PDIP Provinsi Sumatera
Utara di Medan tertanggal 17 Januari 2023 selaku pihak yang
mengesahkan SK PAC PDI-Perjuangan Kecamatan Pulau Rakyat
tersebut. Dimana Sdr. Parlindungan Marpaung menyampaikan
keberatan dan permohonan untuk menghapus nama yang
bersangkutan sebagai pengurus PAC. PDIP Kecamatan Pulau Rakyat.
(Bukti T-11)
10.12. Kemudian pada tanggal 2 Maret 2023 yang bersangkutan datang ke
Kantor KPU Asahan pada pukul 11.00 WIB menyampaikan surat
pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Pulau Rakyat; (Bukti T-12)
10.13. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2023 Para Teradu telah melaksanakan
verifikasi/klarifikasi terhadap kebenaran surat pernyataan
pengunduran diri Sdr. Parlindungan Marpaung dan hasil
verifikasi/klarifikasi bahwa Sdr. Parlindungan Marpaung mengakui
dan membenarkan surat pernyataan pengunduran dirinya sebagai
anggota PPK Kecamatan Pulau Rakyat; (Bukti T-13)
11. Bahwa berkaitan dengan aduan Pengadu yang mana menurut Pengadu
bahwa Para Teradu telah meluluskan dan menetapkan calon anggota PPK
Kecamatan Kisaran Timur atas nama Bima Hardi yang berstatus terikat
dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
sebagaimana a quo adalah tidak benar. Bahwa Para Teradu menilai Pengadu
keliru memaknai “tidak berada dalam ikatan perkawinan sebagai suami/istri
sesama penyelenggara Pemilu”. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota secara jelas menyebutkan “Badan Adhoc
adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan
sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran
Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas
Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan
Pemilihan”. Selanjutnya Para Teradu perlu manyampaikan bahwa Pasal 35
PKPU 8 Tahun 2022 selaku pasal yang menjelaskan syarat-syarat untuk
menjadi anggota PPK tidak terdapat satu poin pun yang menjelaskan terkait
a quo. Bahwa kemudian permasalahan terkait tidak berada dalam ikatan
perkawinan sebagaimana a quo telah pernah diputus oleh Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Putusan Nomor
261/DKPP-PKE-VII/2018 pada tahun 2018. Dimana objek yang dijadikan
Pengadu pada Putusan DKPP di atas sama persis dengan a quo. Bahwa
memperhatikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00//K1/09/2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, pada Bagian IV pembentukan
sekretariat Panwasalu Kecamatan pada huruf (e) tentang syarat kepala
sekretariat dan staf sekretariat Panwaslu Kecamatan tidak ada menjelaskan
syarat menjadi staf sekretariat Panwaslu Kecamatan tidak berada dalam
ikatan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu sebagaimana pokok aduan
Pengadu; (Bukti T -14) dan (Bukti T-15)
Berdasarkan klarifikasi yang telah dilaksanakan oleh Para Teradu pada
tanggal 02 Januari 2023 diketahui bahwasannya Sdr. Bima Hardi terlebih
dahulu mendaftar dan ditetapkan menjadi anggota PPK terpilih kecamatan
Kota Kisaran Timur, lalu kemudian istri yang bersangkutan ditetapkan
sebagai staf operasional Panwascam di Kecamatan Sei Dadap; (Bukti T-6)
dan (Bukti T-7)
Bahwa berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan oleh Para Teradu di
atas, Para Teradu berpendapat bahwa pokok aduan Pengadu obscuur libel;
12. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu meluluskan dan melantik PPK
atas nama Muhammad Safrizal Kecamatan Kisaran Timur yang diduga
sebagai anggota partai Politik. Sepanjang menyangkut dalil ini, Para Teradu
menjabarkan hal-hal sebagai berikut:
12.1. Bahwa dalam proses pendaftaran dan verfikasi administrasi melalui
aplikasi SIAKBA, para teradu tidak menemukan pendaftar atas nama
Muhammad Safrizal terdaftar sebagai anggota partai politik manapun.
Sehingga yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat
administrasi;
12.2. Bahwa pada tanggal 17 Desember 2022, 2 Januari 2023, 3 Januari
2023 Para Teradu menerima 3 (tiga) tanggapan/masukan masyarakat
dengan materi laporan dan dugaan yang sama bahwa calon anggota
PPK atas nama Muhammad Safrizal merupakan anggota Partai
Kebangkitan Bangsa sehingga yang bersangkutan dianggap tidak
memenuhi syarat sebagai calon anggota PPK;
12.3. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2023 Para Teradu telah mengundang
Sdr Muhammad Safrizal berdasarkan surat KPU Asahan Nomor:
2170/PP.04.1-Und/1209/2022 untuk dilakukan klarifikasi atas
tanggapan/masukan masyarakat; (Bukti T-5)
12.4. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2023 Para Teradu telah melakukan
klarifikasi terhadap Sdr. Muhammad Safrizal selaku anggota PPK
terpilih; (Bukti T-6) dan (Bukti T-7)
12.5. Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Sdr.
Muhammad Safrizal selaku calon anggota PPK bahwa yang
bersangkutan tidak pernah mendaftarkan diri menjadi anggota Partai
Kebangkitan Bangsa;
12.6. Bahwa Para Teradu juga telah melakukan pengecekkan terhadap data
keanggotan Partai Kebangkitan Bangsa melalui website infopemilu
nama Muhammad Safrizal selaku anggota PPK terpilih kecamatan
Kota Kisaran Timur tidak tercantum dan tidak terdaftar dalam
keanggotaan partai sebagaimana a quo; (Bukti T-9)
12.7. Bahwa Para Teradu telah menerima Surat Keterangan dari Dewan
Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Asahan
perihal penjelasan bahwa Sdr. Muhammad Safrizal bukanlah anggota
PKB Kabupaten Asahan; (Bukti T-8)
Maka berdasarkan uraian-uraian dan jawaban terhadap a quo, Para Teradu
menyatakan aduan Pengadu tidak benar dan Para Teradu tidak terbukti
melanggar Pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2022 berkaitan dengan syarat calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan;
13. Pengadu mendalilkan Para Teradu meluluskan dan melantik PPK atas nama
Maisyarah Kecamatan Kisaran Timur yang suaminya terindikasi pengurus
salah satu Partai Politik di Kabupaten Asahan. Sepanjang menyangkut dalil
Maisyarah yang diduga suaminya terindikasi pengurus salah satu Partai
Politik di Kabupaten Asahan, Para Teradu membantah dalil aduan pengadu
dengan penjelasan sebagai berikut:
13.1. Bahwa pada tanggal 17 Desember 2022, 2 Januari 2023, 3 Januari
2023 KPU Kabupaten Asahan menerima 3 (tiga) tanggapan/masukan
masyarakat dengan materi laporan dan dugaan yang sama bahwa
calon anggota PPK atas nama Maisyarah merupakan istri dari
pengurus Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Asahan sehingga
yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon
anggota PPK;
13.2. Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa penerimaan
tanggapan dan masukan masyarakat dapat diterima sejak
pengumuman hasil penelitian administrasi sampai dengan 1 (satu)
hari sebelum pelantikan dilaksanakan;
13.3. Bahwa Sdr. Maisyarah telah diundang oleh Para Teradu pada tanggal
31 Desember 2022 sesuai surat KPU Asahan Nomo :2172/PP.04.1-
Und/1209/2022 untuk dilakukan klarifikasi berkaitan dengan
tanggapan/masukan yang diterima KPU Kabupaten Asahan; (Bukti T-
5)
13.4. Bahwa Para Teradu telah melakukan klarifikasi terhadap Sdr.
Maisyarah pada tanggal 2 Januari 2023 dan pada saat diklarifikasi
yang bersangkutan membenarkan bahwa suaminya merupakan
pengurus Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Asahan. Yang
bersangkutan juga menyampaikan bahwa jika terpilih dan ditetapkan
sebagai PPK akan bekerja dan menjalankan tugas sebagaimana
mestinya penyelenggara Pemilu dengan tidak berpihak dan tidak akan
terpengaruh oleh kepentingan partai suaminya; (Bukti T-6), (Bukti T-
7) dan (Bukti T-16)
13.5. Mengingat pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota
Jo pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 476 tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa tidak terdapat pasal yang
menyatakan melarang seseorang mendaftar menjadi penyelenggara
Pemilu apabila terdapat keluarga calon penyelenggara Pemilu yang
menjadi pengurus partai politik;
13.6. Bahwa berkaitan dengan kekhawatiran Para Pengadu akibat
diluluskannya calon anggota PPK yang bersuami sebagai Pengurus
Partai politik merupakan sesuatu yang wajar. Namun tentunya sangat
tidak dapat diterima jika kemudian memberikan vonis terhadap
seseorang yang belum tentu melakukan perbuatan sebagaimana yang
dikhawatirkan oleh Para Pengadu. Bahwa KPU juga telah memberikan
kewenangan kepada Para Teradu untuk melakukan pengawasan
secara internal terhadap anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana
diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemiihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota;
13.7. Bahwa pada saat pelaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Asahan tahun 2020 yang bersangkutan merupakan anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) pada kecamatan Kisaran Timur dengan
Kinerja yang sangat baik;
13.8. Bahwa Para Teradu juga peduli terhadap keterwakilan perempuan
sebagai penyelenggara, dimana dikecamatan tersebut terdapat PPK
yang perempuan sebanyak 2 (dua) orang;
13.9. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Para Teradu
menyimpulkan dan berpendapat bahwa anggota PPK terpilih atas
nama Maisyarah tetap memenuhi syarat sebagai anggota PPK
sebagaimana termuat pada Pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota;
14. Sepanjang menyangkut dalil Dahrian Sitorus diduga menjadi relawan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan Pada Pemilihan Tahun
2020, Para Teradu membantah dalil aduan pengadu dengan penjelasan
sebagai berikut:
14.1. Bahwa Para Teradu menerima tanggapan/masukan masyarakat pada
tanggal 2 Januari 2023 dan tanggal 3 Januari 2023 dengan materi
tanggapan yang sama, yakni Sdr. Darian Sitorus diduga pernah
menjadi relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan
pada Pemilihan Tahun 2020;
14.2. Bahwa Para Teradu telah mengundang Sdr. Dahrian Sitorus sesuai
dengan surat KPU Asahan Nomor :20/PP.04.1-Und/1209/2023
perihal Undangan pada tanggal 2 Januari 2023; (Bukti T-5)
14.3. Bahwa pada tanggal 3 Januari 2023 Para Teradu telah melaksanakan
klarifikasi kepada Sdr. Dahrian terkait dugaan pernah menjadi
relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan pada
Pemilihan Tahun 2020 sebagaimana yang disebutkan pada surat
tanggapan masyarakat; (Bukti T-6) dan (Bukti T-7)
14.4. Bahwa Sdr. Dahrian Sitorus membenarkan pernah bergabung dalam
organisasi Relawan Kahfi HS Family dengan jabatan sebagai
sekretaris eksekutif. Namun pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2020 yang lalu, Relawan Kahfi HS Family sebagai
organisasi menyatakan sikap mendukung salah satu Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Asahan tanpa sepengetahuan yang
bersangkutan. Sikap tidak setuju tersebut disampaikan Sdr. Dahrian
Sitorus dengan mengajukan surat keberatan dan meminta nama yang
bersangkutan dihapus dan tidak dicantumkan pada Surat Keputusan
Relawan Kahfi HS Family GERAKAN ASAHAN MAJU KABEH
SEDULUR KABEH MAKMUR yang ditunjukkan pada saat
pelaksanaan klarifikasi yang bersangkutan; (Bukti T-11)
14.5. Bahwa selanjutnya yang bersangkutan juga menunjukkan surat
pernyataan pimpinan eksekutif Relawan Kahfi HS Family GERAKAN
ASAHAN MAJU KABEH SEDULUR KABEH MAKMUR yang mana pada
surat tersebut memuat permohonan maaf atas pencatutan nama
Dahrian Sitorus dalam Surat Keputusan Relawan Kahfi HS Family
GERAKAN ASAHAN MAJU KABEH SEDULUR KABEH MAKMUR dan
pembatalan SK Nomor : 01/GAM/KPTS/IX/2020 per tanggal 29
September 2020; (Bukti T-17)
14.6. Bahwa Para Teradu telah mencermati tanggal, bulan dan tahun yang
tertera pada foto-foto yang dijadikan Pengadu sebagai bukti
keterlibatan Sdr. Dahrian Sitorus sebagai tim kampanye pemenangan
Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020. Para Teradu
membantah dan berpendapat bahwa foto-foto kegiatan tersebut
bukanlah kegiatan yang dilaksanakan oleh Relawan Kahfi HS Family
GERAKAN ASAHAN MAJU KABEH SEDULUR KABEH MAKMUR
dengan kapasitasnya sebagai Tim Kampanye Pemenangan Bupati dan
Wakil Bupati Asahan Tahun 2020;
14.7. Bahwa berdasarkan pakta-pakta yang diperoleh pada proses
klarifikasi terhadap Sdr. Dahrian Sitorus Para Teradu menilai dan
berpendapat bahwa yang bersangkutan dianggap memenuhi syarat
sebagai calon anggota PPK terpilih.
14.8. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2023 KPU Kabupaten Asahan
menerima surat pernyataan pengunduran diri Sdr. Dahrian Sitorus
sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Aek Ledong; (Bukti T-
12)
14.9. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2023 Para Teradu telah melakukan
verifikasi/klarifikasi terhadap kebenaran surat pengunduran diri Sdr.
Dahrian Sitorus. Dan pada saat diklarifikasi kepada yang
bersangkutan, ia membenarkan surat pernyataan pengunduran
dirinya sebagai anggota PPK Kecamatan Aek Ledong; (Bukti T-13)
15. Pengadu mendalilkan Para Teradu meluluskan dan melantik PPK yang
diduga terpidana. Sepanjang menyangkut dalil ini, Para Teradu menjabarkan
hal-hal sebagai berikut:
15.1. Bahwa Sdr. Zulkifli Sinurat telah diundang oleh Para Teradu pada
tanggal 2 Januari 2023 sesuai surat KPU Asahan Nomor : 21/PP.04.1-
Und/1209/2023 untuk dilakukan klarifikasi berkaitan dengan
tanggapan/masukan yang diterima Para Teradu; (Bukti T-5)
15.2. Bahwa Para Teradu telah mengklarifikasi Sdr. Zulkifli Sinurat pada
tanggal 3 Januari 2023 berkaitan dengan kebenaran
tanggapan/masukan yang disampaikan masyarakat tersebut; (Bukti
T-6) dan (Bukti T-7)
15.3. Bahwa Sdr. Zulkifli Sinurat pada saat diklarifikasi membenarkan jika
ia pernah dijatuhi hukum pidana berdasarkan Putusan Pengadilan
Negeri Kisaran dengan dakwaan telah melanggar pasal 378
KUHPidana. Ada pun bunyi pasal 378 KHUPidana yaitu “Barangsiapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat
palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu
kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan
piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama
empat tahun”;
15.4. Bahwa berdasarkan salinan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran yang
diperoleh dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Pengadilan Negeri Kisaran benar bahwa Sdr. Zulkifli Sinurat didakwa
dengan dakwaan alternatif pertama melanggar pasal 378 KUHPidana
dan diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam
pasal 14 (a) kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan
menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan menetapkan
pidana tersebut tidak akan dijalani kecuali kemudian hari ada
Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana
melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10
(sepuluh) bulan sejak diputuskan pada tanggal 23 Februari 2022;
(Bukti T-18)
15.5. Bahwa berdasarkan pasal 35 poin 1 huruf (i) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata
Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota Jo pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum jelas disebutkan bahwa syarat untuk
menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS “tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”. Maka berdasarkan ketentuan
tersebut Para Teradu berpendapat bahwa Sdr. Zulkifli Sinurat
dianggap masih memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai anggota
PPK;
16. Sepanjang menyangkut dalil Pengadu tidak merespon tanggapan/masukan
masyarakat atas nama Suheni Oktavia ,Para Teradu membantah dalil aduan
Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut:
16.1. Bahwa pada tanggal 31 Desember 2022 Para Teradu menerima
tanggapan/masukan masyarakat. Bahwa isi atau materi
tanggapan/masukannya sama dengan materi tanggapan lainnya,
yakni Para Teradu meluluskan anggota PPK Kecamatan Pulau Rakyat
yang diduga pengurus Partai Politik; (Bukti T-19)
16.2. Bahwa Para Teradu telah melakukan klarifikasi terhadap seluruh
tanggapan/masukan yang disampaikan masyarakat mulai dari
pengumuman hasil seleksi administrasi sampai dengan satu hari
sebelum pelaksanaan pelantikan;(Bukti T-5), (Bukti T-6) dan (Bukti T-7)
16.3. Bahwa sepanjang materi tanggapan/masukan yang disampaikan oleh
masyarakat kepada Para Teradu sama. Maka Para Teradu
berpendapat telah melaksanakan klarifikasi terhadap seluruh
tanggapan yang telah diterima.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana pada pokok-pokok jawaban Para
Teradu di atas, selanjutnya Para Teradu menyimpulkan sebagai berikut:
1. Para Teradu dalam melaksanakan seluruh tahapan pembentukan Panitia
Pemilihan Kecamatan sudah sesuai aturan sebagaimana diatur pada Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata
Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa nilai hasil seleksi ujian tertulis dengan
metode CAT yang diikuti oleh calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
merupakan syarat untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya yaitu seleksi
wawancara. Dan hasil seleksi wawancara kemudian yang dijadikan Para Teradu
sebagai acuan penentuan kelulusan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan.
2. Bahwa Para Teradu melaksanakan seleksi wawancara dengan 2 (dua) panel
semata-mata karena pertimbangan waktu. Hal ini dilakukan karena
memperhatikan jumlah kecamatan di Kabupaten Asahan yakni sebanyak 25
(dua puluh lima) kecamatan, dan sesuai mekanisme pembentukan Badan Adhoc
bahwa peserta seleksi yang berhak mengikuti tahap wawancara paling sedikit 3
(tiga) kali jumlah kebutuhan yaitu 15 (lima belas) peserta per kecamatan. Ada
pun hasil penilaian terhadap peserta wawancara dituangkan ke dalam formulir
penilaian wawancara untuk kemudian sebagai laporan dalam pleno penetapan
calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan.
3. Para Teradu telah melaksanakan seluruh mekanisme terhadap dugaan
keterlibatan sebagai pengurus partai terhadap anggota PPK terpilih dengan
melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Namun, karena
keterbatasan waktu pelaksanaan klarifikasi sehingga Para Teradu tidak dapat
melakukan penelusuran lebih mendalam. Dan mengingat tahapan pelantikan
anggota PPK terpilih telah diatur dalam juknis pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, serta memperhatikan prinsip-prinsip
penyelenggara Pemilu bahwa Para Teradu dalam menetapkan suatu keputusan
harus berprinsip berkepastian hukum. Maka terhadap dugaan Pengadu
sebagaimana juga telah Para Teradu terima dalam tanggapan masyarakat yang
kebenaran dugaan tersebut belum dapat dibuktikan, maka Para Teradu tetap
melantik calon anggota PPK dimaksud.
4. Bahwa setelah memperhatikan norma-norma yang ada serta Putusan DKPP dan
Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia sebagaimana Para Teradu telah
uraikan pada pokok-pokok jawaban Para Teradu. Para Teradu berpendapat dan
menyimpulkan bahwa Para Pengadu keliru memaknai prasa “tidak terikat dalam
ikatan perkawinan sebagai suami/istri sesama penyelenggara pemilu”, sehingga
para Teradu tidak terbukti melanggar ketentuan persyaratan sebagaimana yang
termuat pada Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
5. Bahwa para Teradu tidak pernah meluluskan anggota dan pengurus partai
politik sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana yang didalilkan oleh para
Pengadu.
6. Bahwa secara norma tidak ada larangan bagi seseorang calon anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan apabila suami atau keluarga yang bersangkutan
merupakan pengurus partai politik. Bahwa berkaitan dengan kekhawatiran Para
Pengadu akibat diluluskannya calon anggota PPK yang bersuami sebagai
Pengurus Partai merupakan sesuatu yang wajar. Namun tentunya sangat tidak
dapat diterima jika kemudian memberikan vonis terhadap seseorang yang belum
tentu melakukan perbuatan sebagaimana yang dikhawatirkan oleh Para
Pengadu. Bahwa KPU juga telah memberikan kewenangan kepada Para Teradu
untuk melakukan pengawasan secara internal terhadap anggota PPK, PPS dan
KPPS sebagaimana diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemiihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
7. Bahwa terhadap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan diduga terlibat sebagai
tim kampanye pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Asahan adalah tidak benar.
Karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari pengurus organisasi
serta menyatakan keberatan pada saat organisasi dimaksud menyatakan sikap
untuk menjadi tim kampanye pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Asahan. Sehingga berdasarkan hal tersebut, Para Teradu menilai anggota PPK
dimaksud tidak pernah terlibat sebagai tim kampanye pemenangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Asahan pada Pemilihan Tahun 2020.
8. Bahwa sebagaimana uraian pokok-pokok jawaban yang telah disampaikan
berkaitan dengan meluluskan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang masih
terpidana. Para Teradu tidak terbukti meluluskan anggota PPK yang masih
terpidana atapun yang pernah dipidana penjara karena terbukti melanggar pasal
yang diancam dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara atau lebih berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
9. Bahwa Para Teradu telah malaksanakan klarifikasi terhadap seluruh
tanggapan/masukan masyarakat yang disampaikan kepada Para Pengadu
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan penjelasan Teradu menyangkut dalil adaun Pengadu, Teradu memohon
kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP, serta Yang Mulia majelis pemeriksa
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk memutus perkara a quo
dengan amar Putusan sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Asahan.
4. Dan apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP Berpendapat Lain, maka
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.9] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 s.d T-19, sebagai berikut:
Bukti T-1 : Penjelasan tentang aturan dan petunjuk teknis pelaksanaan
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
Bukti T-2 : Surat Tugas Pelaksanaan seleksi wawancara calon anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan;
Bukti T-3 : Penjelasan terkait seluruh nilai hasil seleksi ujian tertulis dengan
metode CAT;
Bukti T-4 : Penjelasan tentang pengumuman calon anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Terpilih berdasarkan hasil seleksi wawancara;
Bukti T-5 : Kumpulan seluruh surat undangan KPU Asahan perihal pelaksanaan
klarifikasi kepada anggota PPK terpilih yang mendapat
tanggapan/masukan masyarakat;
Bukti T-6 : Kumpulan Berita Acara Klarifikasi dan Berita Acara Hasil
Pelaksanaan Klarifikasi terhadap seluruh anggota PPK yang
diklarifikasi;
Bukti T-7 : Kumpulan dokumentasi pelaksanaan klarifikasi;
Bukti T-8 Kumpulan seluruh surat penyataan yang disampaikan pihak partai
politik dan pihak-pihak terkait lainnya;
Bukti T-9 Penjelasan terhadap hasil cek info pemilu atau Sipol KPU terkait
dugaan sebagai anggotan Partai Politik;
Bukti T-10 Kumpulan dokumen pendaftaran dan rekam jejak calon anggota PPK
Bukti T-11 Penjelasan terhadap keberatan atas pencantuman nama anggota PPK
pada:
- SK kepengurusan Partai Politik dan,
- SK Tim Kampanye Pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Asahan
tahun 2020
Bukti T-12 Kumpulan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota PPK;
Bukti T-13 Penjelasan terkait Pengunduran Diri;
Bukti T-14 Dokumen Putusan DKPP Nomor 261/DKPP-PKE-VII/2018 pada
tahun 2018;
Bukti T-15 Penjelasan terkait pedoman pembentukan sekretariat Panwaslu
Kecamatan untuk Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024;
Bukti T-16 Dokumen penjelasan terhadap anggota PPK yang bersuami pengurus
Partai Politik;
Bukti T-17 Dokumen surat permohonan maaf atas pencatutan nama anggota
PPK pada SK Relawan Kahfi HS Family;
Bukti T-18 Dokumen salinan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran yang
menjelaskan dugaan anggota PPK terpilih masih terpidana;
Bukti T-19 Kumpulan dokumen terkait tanggapan masyarakat yang disampaikan
kepada KPU Asahan.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara
Bahwa DKPP memanggil Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara sebagai Pihak Terkait
yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Terkait rekrutmen badan ad-hoc, KPU RI sudah menerbitkan PKPU 8 Nomor
Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara
pemilihan umum dan pemilihan gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota
dan wakil walikota. Selanjutnya KPU RI juga sudah menetapkan Pedoman
Tekhnis pembentukan badan Adhoc yaitu dengan Keputusan 472 yang diubah
menjadi 534 Tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan badan
adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan pemilihan gubernur, bupati dan
wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota. Didalam pasal 35 di PKPU No. 8
Tahun 2022, telah nyata dijelaskan bahwa syarat-syarat untuk menjadi PPK,
PPS dan KPPS;
2. Bahwa rekrutmen bada adhoc dilakukan dengan beberapa tahapan, pertama
tahapan administrasi, kedua tahapan tes tertulis dan ketiga tahapan tes
wawancara. Bahwa masing-masing tahapan tersebut dilakukan penilaian untuk
dilanjutkan kepada seleksi tahap berikutnya. Bahwa yang dinyatakan lulus
administrasi dilanjutkan CAT, kemudian yang lulus CAT sebagaimana ketentuan
diatur di PKPU akan diikut sertakan untuk mengikuti tes wawancara;
3. Bahwa KPU sudah mengatur dengan jelas materi yang akan dipertanyakan
dalam tahapan tes wawancara terhadap badan adhoc, pertanyaan tersebut
berkaitan dengan kepemiluan, rekam jejak, tanggapan masyarakat dan juga
pengalaman;
4. Bahwa terkait dengan mekaniswa wawancara, dimungkinkan untuk lebih dari
satu panel, ini bergantung kepada jumlah kecamatan yang ada di
kabupaten/kota masing-masing. Bahkan untuk rekrutmen untuk daerah jumlah
kecamatan dan kelurahan/desa yang banyak itu dimungkinan berdasarkan
surat keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana dirubah menjadi SK
Nomor 534 dalam tes wawancara untuk melibatkan PPK;
[2.10.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Asahan
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Asahan sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Asahan dalam rangka perekrutan pengawas badan
adhoc tingkat kecamatan telah berpedoman pada Perbawaslu No. 5 Tahun 2022
yang menjadi rujukan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Asahan bahwa
Peraturan tersebut memerintahkan salah satunya untuk mengawasi perekrutan
pengawas adhoc. Selanjutnya Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Asahan tentu
saja melihat regulasi yang diterbitkan oleh Pihak KPU Kabupaten Asahan
termasuk pada pedoman Pembentukan Badan Adhoc tingkat PPK. Yang menjadi
konsen pengawasan melekat Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Asahan dimulai
dari tahapan pengumuman hingga tahap pelantikan, hal tersebut telah
dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Asahan;
2. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Asahan juga telah berkoordinasi
melalui surat perihal himbauan kepada KPU Kabupaten Asahan. Surat tersebut
menghimbau agar KPU Kabupaten Asahan dalam merekrut pengawas Adhoc
sesuai regulasi dan peratutan yang ada. Kemudian pada tanggal 29 November
2022, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Asahan mengeluarkan surat yang
kedua terkait himbauan kepada KPU Kabupaten Asahan tujuannya bahwa
dalam melaksanakan rekrutmen sesuai dengan prosedur dan tata cara
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;
3. Bahwa rekrutan yang dilaksanakan KPU Kabupaten Asahan, Pihak Terkait
Bawaslu Kabupaten Asahan menerima informasi pada intinya KPU Asahan
meluluskan peserta yang tidak mememuhi syarat. Berdasarkan hal tersebut,
Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Asahan menggelar rapat pleno dan
menerbitkan surat tertanggal 27 Desember 2022 perihal Permintaan
Pencermatan Kembali atas nama Anggota PPK yang telah terpilih a.n yang
dimaksud dalam perkara ini salah satunya Muhammad Syafrizal;
4. Pada tanggal 28 Desember 2022, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Asahan
kembali bersurat kepada KPU Kabupaten Asahan perihal permintaan kembali
pencermatan anggota PPK terpilih a.n Parlindungan Marpaung, Dahrian Sitorus
dan lubis. Itulah yang dilakukan dalam pengawasan perekrutan PPK.
5. Terkait a.n Parlindungan Marpaung, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Asahan
mengakui yang bersangkutan pernah mendaftar sebagai Panwaslu Kecamatan.
Pihak Terkait mengetahui SK tersebut sehingga Pihak Terkait tidak
meluluskannya karena SK tersebut pada tanggal 21 juli 2022;
6. Terkait tentang staf kami, Pihak Terkait menyatakan PPK terbentuk kemudian
staf di kecamatan terbentuk. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Asahan
menyampaikan yang berwenang pembentukan kesekretariatan tingkat adhoc
adalah kordinator sekretariat atau kepala sekretariat tingkat kecamatan atau
kota;
[2.10.3] Sekretaris KPU Kabupaten Asahan
Bahwa DKPP memanggil Sekretaris KPU Kabupaten Asahan sebagai Pihak Terkait
yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa ada dua pokja yang ada di KPU Kabupaten Asahan, pertama pokja
verifikasi faktual dan kedua Pokja Badan Adhoc. Selanjutnya bahwa
komposisinya untuk regulasi ada dua anggota KPU Kabupaten Asahan yang
boleh masuk sebagai Pengarah dan Penanggungjawab, kemudian untuk ketua
dan Sekretaris. Bahwa komposisi tersebut termuat dalam juknis KPU RI.
2. Bahwa dalam Pokja tersebut ada uraian tugas yang bertanggunjawab pada
tahapan administrasi adalah Sekretaris Pokja;
[2.10.4] Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Asahan
Bahwa DKPP memanggil Kasubbag Teknis Kabupaten Asahan sebagai Pihak Terkait
yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa semua pelamar harus melalui aplikasi SIAKBA, jadi setiap peserta PPK
harus menyampaikan dokumen melalui SIAKBA. Sebagai admin melakukan
verifikasi, yang pertama dilakukan verifikasi adalah yang lebih dulu mengecek
NIK yang bersangkutan. Jika ybs NIKnya tercatut dalam SIPOL maka NIKnya
berwarna merah, jadi jika terdapat NIK yang berwarna merah, sebagai admin
menginformasikan kepada pelamar melalui email bahwa NIK nya tercatut dalam
SIPOL agar segera melalukan atau membuat surat pernyataan bahwa dirinya
bukan anggota Partai Politik tapi namanya dicatut oleh Partai Politik;
2. Bahwa sebagai admin juga menyarankan untuk memberikan tanggapan
masyarakat;
3. Kita menyarankan untuk meminta keterangan dari Partai Politik yang mencatut
kedalam SIPOL;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu
diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut :
[4.1.1] Bahwa saat pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) para Teradu
diduga tidak meluluskan peserta yang memiliki nilai ujian Computer Assisted Test
(CAT) tertinggi dibeberapa Kecamatan Kabupaten Asahan;
[4.1.2] Bahwa para Teradu dalam melaksanakan tes wawancara calon anggota PPK
menggunakan dua panel diruangan terpisah, peserta seleksi calon anggota PPK
hanya diwawancarai oleh dua orang anggota KPU Kabupaten Asahan;
[4.1.3] Bahwa para Teradu diduga meluluskan dan melantik Muhammad Safrizal
yang masih menjadi pengurus Partai Kebangkitan Bangsa sebagaimana Kartu Tanda
Anggota yang diterbitkan tanggal 29 Agustus 2022 dan Parlindungan Marpaung yang
diduga merupakan pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sejak tanggal 21
Juli 2022 menjadi Anggota PPK pada Pemilu 2024;
[4.1.4] Bahwa para Teradu meluluskan dan melantik PPK Kisaran Timur atas nama
Bima Hardi yang diduga memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
pemilu yakni Staf Panwaslu Kecamatan Sei Dadap;
[4.1.5] Bahwa para Teradu diduga meluluskan dan melantik PPK yang suaminya
menjadi Ketua Bappilu Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Asahan;
[4.1.6] Bahwa para Teradu meluluskan dan melantik PPK yang diduga sebagai Tim
Kampanye Pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Asahan pada Tahun 2020 atas
nama Dahrian Sitorus;
[4.1.7] Bahwa para Teradu meluluskan dan melantik PPK yang masih menjalani masa
hukuman pidana atas nama Zulkifli Sinurat;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan para Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan
seluruh tahapan seleksi Anggota PPK se-Kabupaten Asahan sesuai ketentuan yang
berlaku;
[4.2.1] Bahwa para Teradu menolak dalil para Pengadu pada angka [4.1.1]. Para
Teradu menjelaskan telah melaksanakan tahapan seleksi anggota PPK sesuai
ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tata Kerja
Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan
KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Menurut para Teradu
tidak terdapat satupun klausul yang menyebutkan atau menjamin nilai CAT tertinggi
sebagaimana didalilkan Para Pengadu lulus menjadi PPK terpilih;
[4.2.2] Bahwa para Teradu menolak dalil para Pengadu pada angka [4.1.2] yang
menyatakan dalam melaksanakan tes wawancara calon anggota PPK menggunakan
dua panel diruangan terpisah sehingga mengakibatkan peserta hanya di wawancarai
oleh dua orang Anggota KPU Kabupaten Asahan. Para Teradu menegaskan telah
melaksanakan wawancara calon anggota PPK sejumlah 3 (tiga) kali kebutuhan untuk
setiap kecamatan di Kabupaten Asahan. Bahwa ketentuan calon anggota PPK yang
berhak mengikuti seleksi wawancara adalah calon anggota PPK dengan nilai tertinggi
sampai dengan rangking 15 (lima belas) dan/atau terdapat kesamaan nilai pada
urutan terakhir dinyatakan lulus berdasarkan hasil test tertulis yaitu sejumlah 385
(tiga ratus delam puluh lima) peserta. Para Teradu menjelaskan untuk
memperhatikan jumlah peserta seleksi wawancara dengan keterbatasan jadwal dan
waktu pelaksanaan wawancara hanya 3 (tiga) hari, sehinggga menurut Para Teradu
sangat dimungkinkan pelaksanaan wawancara tidak selesai sesuai jadwal yang
ditentukan. Maka dalam pelaksanaan seleksi wawancara dilakukan dengan 2 (dua)
panel berdasarkan kesepakatan para Teradu yang dituangkan dalam Surat Tugas.
(Vide Bukti T-2).
[4.2.3] Bahwa para Teradu dalam melaksanakan pembentukan PPK telah
berpedoman kepada peraturan Perundang-udangan. Proses pendaftaran calon
anggota PPK melalui aplikasi Sistem Informasi anggota KPU dan badan Adhoc
(SIAKBA) terintegrasi dengan Aplikasi SIPOL. Jika ada calon peserta anggota PPK
terdaftar didalam SIPOL maka admin atau operator SIAKBA akan langsung
mengetahui melalui tampilan dimenu SIAKBA berwarna merah dan tertulis “NIK
Terdaftar di SIPOL”. Para calon peserta Anggota PPK yang terdaftar di SIPOL,
admin/operator akan menginformasikan kepada yang bersangkutan melalui email
untuk segera melengkapi dan menyampaikan pesan berikut “surat pernyataan yang
memuat nama dan identitas telah digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan
yang bersangkutan”. Selain itu para Calon Anggota PPK juga diminta untuk
melampirkan surat keterangan dari Partai politik yang mencatut identitas yang
bersangkutan sebagai anggota Partai Politik. Para Teradu menerangkan dalam proses
verfikasi administrasi calon anggota PPK, tidak menemukan pendaftar atas nama
Parlindungan Marpaung dan Muhammad Safrizal terdaftar sebagai anggota Partai
Politik manapun dan dinyatakan memenuhi syarat (MS) secara administrasi.
Para Teradu menolak dalil Para Pengadu pada angka [4.1.3] yang menyatakan
meluluskan serta melantik PPK atas nama Muhammad Safrizal yang masih menjadi
pengurus partai politik dari Partai Kebangkitan Bangsa segagaimana Kartu Tanda
Anggota yang diterbitkan tanggal 29 Agustus 2022. Para Teradu menegaskan dalam
proses pendaftaran dan verfikasi administrasi melalui aplikasi SIAKBA, tidak
ditemukan pendaftar atas nama Muhammad Safrizal terdaftar sebagai anggota partai
politik manapun. Sehingga yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat
administrasi. Pada tanggal 17 Desember 2022, tanggal 2 dan 3 Januari 2023, Para
Teradu menerima tiga tanggapan/masukan masyarakat berkenaan laporan dan
dugaan bahwa calon anggota PPK atas nama Muhammad Safrizal merupakan anggota
Partai Kebangkitan Bangsa sehingga yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi
syarat sebagai calon anggota PPK. Berdasarkan laporan tersebut, para Teradu
memanggil Muhammad Safrizal untuk diklarifikasi sebagaimana dalam undangan
surat KPU Nomor 2170/PP.04.1-Und/1209/2022. Hasil klarifikasi a quo pada intinya
bahwa yang bersangkutan tidak pernah mendaftarkan diri menjadi anggota Partai
Kebangkitan Bangsa. Berkenaan hal tersebut, Para Teradu juga melakukan
pengecekkan terhadap data keanggotan Partai Kebangkitan Bangsa melalui website
infopemilu nama Muhammad Safrizal selaku anggota PPK terpilih kecamatan Kota
Kisaran Timur tidak tercantum dan tidak terdaftar dalam keanggotaan partai
sebagaimana dalih Pengadu. Bahkan Para Teradu menerima surat keterangan dari
Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Asahan perihal
penjelasan bahwa Muhammad Safrizal bukanlah anggota PKB Kabupaten Asahan.
Selanjutnya atas nama Parlindungan Marpaung yang diduga masih berstatus
pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sejak tanggal 21 Juli 2022. Para
Teradu menjelaskan dalam proses pendaftaran dan verfikasi administrasi melalui
aplikasi SIAKBA, Para Teradu tidak menemukan pendaftar atas nama Parlindungan
Marpaung terdaftar sebagai anggota partai politik manapun. Sehingga yang
bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Selanjutnya, pada tanggal
31 Desember 2022 dan tanggal 2 serta 3 Januari 2023, Para Teradu menerima
laporan tangapan dan masukan masyarakat sebanyak empat surat tanggapan a quo.
Bahwa terhadap tanggapan masukan masyarakat tersebut, Para Teradu
menindaklanjuti dengan memanggil Parlindungan Marpaung untuk memberikan
keterangan/klarifikasi dua kali yaitu pada tanggal 2 dan 3 januari 2023. Bahwa
dalam proses klarifikasi tersebut pada pokoknya Parlindungan Marpaung membantah
jika dirinya merupakan pengurus partai politik sebagai pengurus PAC PDI-P
Kecamatan Pulau Rakyat. Para Teradu juga menambahkan bahwa dalam proses
klarifikasi a quo, Parlindungan Marpaung menyampaikan permintaan untuj
diperkenankan menghadirkan seseorang yang bernama Daniel Rico Marpaung sebagai
orang yang telah menyalahgunakan KTP nya untuk keperluan administrasi
keanggotaan dan kepengurusan partai PDI-P.Terhadap permintaan Parlindungan
Marpaung untuk menghadirkan Daniel Rico Marpaung. Para Teradu juga
menindaklanjuti dengan memanggil yang bersangkutan, tujuannya untuk
memberikan keterangan berkaitan Parlindungan Marpaung yang menjadi PAC PDI-P.
Meski dalam klarifikasi pada tanggal 3 Januari 2023 Daniel Rico Marpaung tidak
dapat hadir, namun yang bersangkutan menyampaikan keterangan tertulis yang
diberikan kepada Parlindungan Marpaung yang pada intinya bahwa Daniel Rico
Marpaung telah menyerahkan dan menyalahgunakan KTP tersebut untuk dijadikan
pengurus partai PDI-Perjuangan Kecamatan Pulau Rakyat. Selain itu, Para Teradu
juga melakukan pengecekkan nama Parlindungan Marpaung di website infopemilu
untuk memastikan nama yang bersangkutan tercantum sebagai anggota partai PDI-
Perjuangan dan hasilnya nama Parlindungan Marpaung tidak terdaftar sebagai
anggota partai apa pun.
Para Teradu juga mengetahui rekam jejak Parlindungan Marpaung yang
pernah menjadi penyelenggara Pemilu yakni Panwaslih Kecamatan Pulau Rakyat pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Tahun 2018, Panwaslu Kecamatan
Pulau Rakyat pada Pemilihan Umum Tahun 2019 serta menjadi Panitia Pemilihan
Kecamatan pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun
2020. Bahwa menurut Para Teradu, hal tersebut sesuai dengan dukumen yang
dilampirkan Parlindungan Marpaung dalam berkas pendaftarannya sebagai calon
anggota PPK untuk Pemilu 2024 sehingga Para Teradu menilai kinerja yang
bersangkutan sebagai PPK pada tahun 2020 sangat baik. Selanjutnya, Para Teradu
menambahkan bahwa setelah pelantikan sebagai Anggota PPK. Parlindungan
Marpaung tetap melakukan upaya klarifikasi pencatutan namanya dalam SK
kepengurusan Partai dengan bersurat kepada Ketua DPD PDIP Provinsi Sumatera
Utara di Medan tertanggal 17 Januari 2023 selaku pihak yang mengesahkan SK PAC
PDI-Perjuangan Kecamatan Pulau Rakyat tersebut. Bahwa dalam surat tersebut,
Parlindungan Marpaung menyampaikan keberatan dan permohonan untuk
menghapus namanya sebagai pengurus PAC. PDIP Kecamatan Pulau Rakyat.
Kemudian pada tanggal 3 Maret 2023 Para Teradu telah melaksanakan
verifikasi/klarifikasi terhadap surat pernyataan pengunduran diri Parlindungan
Marpaung pada pokoknya Parlindungan Marpaung mengakui dan membenarkan
surat pernyataan pengunduran dirinya sebagai anggota PPK Kecamatan Pulau
Rakyat;
[4.2.4] Bahwa para Teradu menolak dalil Para Pengadu pada angka [4.1.4] pada
pokoknya telah meluluskan dan melantik PPK atas nama Bima Hardi yang diduga
memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara yang merupakan Staf
Panwaslu Kecamatan Sei Dadap. Para Teradu menjelaskan Pengadu keliru dalam
memaknai “tidak berada dalam ikatan perkawinan sebagai suami/istri sesama
penyelenggara Pemilu”. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada pokoknya
menyatakan “Badan Adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan
Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data
Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar
Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan
Pemilu dan Pemilihan”. Selanjutnya Para Teradu menyampaikan bahwa Pasal 35
PKPU 8 Tahun 2022 selaku pasal yang menjelaskan syarat-syarat untuk menjadi
anggota PPK tidak terdapat satu poinpun yang menyatakan larangan tersebut.
Selanjutnya Para Teradu menyampaikan Putusan DKPP Nomor 261/DKPP-PKE-
VII/2018 pada tahun 2018, objek pada aduan Pengadu sama persis dengan Perakara
a quo. Bahwa memperhatikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00//K1/09/2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak Tahun 2024, pada Bagian IV pembentukan sekretariat Panwasalu
Kecamatan pada huruf (e) tentang syarat kepala sekretariat dan staf sekretariat
Panwaslu Kecamatan tidak ada menjelaskan syarat menjadi staf sekretariat Panwaslu
Kecamatan tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu
sebagaimana pokok aduan Pengadu. Meski demikian, pada tanggal 2 Januari 2023,
para Teradu memanggil Bima Hardi untuk memberikan keterangan pada intinya Bima
Hardi terlebih dahulu mendaftar dan ditetapkan menjadi anggota PPK terpilih
kecamatan Kota Kisaran Timur, lalu kemudian istri yang bersangkutan ditetapkan
sebagai staf operasional Panwascam di Kecamatan Sei Dadap;
[4.2.5] Bahwa para Teradu menolak dalil Para Pengadu pada angka [4.1.5]. Teradu
menjelaskan bahwa pihaknya menerima tiga tanggapan/masukan dari masyarakat
yang dicatat pada tanggal 17 Desember 2022, tanggal 2 dan 3 Januari 2023. Bahwa
tanggapan dan masukan masyarakat pada intinya terkait calon anggota PPK atas
nama Maisyarah merupakan istri dari pengurus Partai Kebangkitan Bangsa
Kabupaten Asahan sehingga yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat
sebagai calon anggota PPK. Selanjutnya, para Teradu memanggil Maisyarah pada
tanggal 31 Desember 2022 sebagaiaman dalam surat KPU Asahan Nomo
:2172/PP.04.1-Und/1209/2022 untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 2 Januari
2023. Dalam klarifikasi tersebut, Maisyarah membenarkan bahwa suaminya
merupakan pengurus Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Asahan. Maisyarah juga
menyampaikan bahwa jika terpilih dan ditetapkan sebagai PPK akan bekerja dan
menjalankan tugas sebagaimana mestinya penyelenggara Pemilu dengan tidak
berpihak dan tidak akan terpengaruh oleh kepentingan partai suaminya. Para Teradu
kembali menyatakan bahwa berkaitan dengan kekhawatiran Para Pengadu akibat
diluluskannya calon anggota PPK yang bersuami sebagai Pengurus Partai politik
merupakan sesuatu yang wajar. Namun tentunya sangat tidak dapat diterima jika
kemudian memberikan vonis terhadap seseorang yang belum tentu melakukan
perbuatan sebagaimana yang dikhawatirkan oleh Para Pengadu. Bahwa pada saat
pelaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020 Maisyarah
merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada kecamatan Kisaran
Timur dengan Kinerja yang sangat baik. Selain itu, Para Teradu juga peduli terhadap
keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara, dimana di kecamatan tersebut
terdapat 2 (dua) orang perempuan yang menjadi Anggota PPK. Berdasarkan hal
tersebut, para Teradu berpendapat Maisyarah tetap memenuhi syarat sebagai anggota
PPK sebagaimana termuat pada Pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota;
[4.2.6] Bahwa para Teradu menolak dalil Para Pengadu pada angka [4.1.6]. Pada
tanggal 2 dan 3 januari 2023 Para Teradu menerima tanggapan dan masukan
masyarakat sebanyak dua kali, sehingga Para Teradu menindaklanjuti tanggapan
tersebut dengan memanggil Dahrian Sitorus untuk memberikan keterangan dalam
klarifikasi a quo. Bahwa dalam klarifikasi tersebut, Dahrian Sitorus mengakui pernah
bergabung dalam organisasi Relawan Kahfi HS Family dengan jabatan sebagai
sekretaris eksekutif. Namun pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2020 yang lalu, Relawan Kahfi HS Family menyatakan sikap mendukung salah
satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan tanpa sepengetahuan Dahrian
Sitorus. Sikap tidak setuju tersebut disampaikan dengan mengajukan surat
keberatan dan meminta nama yang bersangkutan dihapus dan tidak dicantumkan
pada Surat Keputusan Relawan Kahfi HS Family GERAKAN ASAHAN MAJU KABEH
SEDULUR KABEH MAKMUR yang ditunjukkan pada saat pelaksanaan klarifikasi
berlangsung. Dahrian Sitorus juga menunjukan surat pimpinan eksekutif Relawan
Kahfi HS Family GERAKAN ASAHAN MAJU KABEH SEDULUR KABEH MAKMUR pada
pokoknya memuat permohonan maaf atas pencatutan nama Dahrian Sitorus dalam
SK Relawan Kahfi HS Family GERAKAN ASAHAN MAJU KABEH SEDULUR KABEH
MAKMUR dan pembatalan SK Nomor : 01/GAM/KPTS/IX/2020 per tanggal 29
September 2020. Terhadap hasil klarifikasi tersebut, para Teradu menyatakan
Dahrian Sitorus dianggap memenuhi syarat sebagai calon Anggota PPK terpilih.
Namun, pada tanggal 27 Februari 2023 Dahrian Sitorus menyampaikan surat
pernyataan pengunduran diri sebagai anggota PPK Aek Ledong kepada KPU
Kabupaten Asahan. Sehingga pada tanggal 3 Maret 2023 Para Teradu melakukan
klarfikasi atas kebenaran surat pengunduran diri Dahrian Sitorus tersebut dan pada
intinya dibenarkan oleh yang bersangkutan;
[4.2.7] Bahwa para Teradu menolak dalil Para Pengadu pada angka [4.1.7] yang
menyatakan meluluskan dan melantik PPK atas nama Zulkifli Sinurat yang masih
menjalani masa hukuman pidana. Pada tanggal 2 Januari 2023 para Teradu
memanggil Zulkifli Sinurat untuk memberikan keterangan klarfikasi tanggal 3
Januari 2023 sebagaimana dalam surat KPU Asahan Nomor : 21/PP.04.1-
Und/1209/2023. Bahwa pada saat klarifikasi, Zulkifli Sinurat mengakui pernah
dijatuhi hukuman pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran dengan
dakwaan telah melanggar pasal 378 KUHPidana. Berdasarkan Salinan Putusan
Pengadilan Negeri Kisaran, benar bahwa Sdr. Zulkifli Sinurat didakwa dengan
dakwaan alternatif pertama melanggar pasal 378 KUHPidana dan diterapkan pidana
percobaan sebagaimana ditentukan dalam pasal 14 (a) kitab Undang-Undang Hukum
Pidana dengan menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan menetapkan
pidana tersebut tidak akan dijalani kecuali kemudian hari ada Putusan Hakim yang
menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana
sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan sejak diputuskan pada tanggal
23 Februari 2022. Terhadap hal tersebut, Para Teradu menyampaikan berdasarkan
pasal 35 poin 1 huruf (i) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota Jo pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum jelas disebutkan bahwa syarat untuk menjadi anggota PPK,
PPS dan KPPS “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”. Maka berdasarkan
ketentuan tersebut Para Teradu berpendapat bahwa Zulkifli Sinurat dianggap masih
memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai anggota PPK;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa Pengadu dalam perkara Nomor : 18-PKE-DKPP/II/2023 tidak
menghadiri sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan tanggal 9 maret 2023 di
kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. Bahwa DKPP telah menyampaikan surat
panggilan sidang lima hari sebelum pelaksanaan sidang, sesuai ketentuan Pasal 22
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan ke tiga atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu melalui surat
panggilan nomor: 275/PS.DKPP/SET-04/III/2023 tanggal 1 maret 2023 dan surat
panggilan nomor: 287/PS.DKPP/SET-04/III/2023 tanggal 7 maret 2023, masing-
masing diterima oleh Pengadu tanggal 2 maret dan 7 maret 2023. Mengingat
pengaduan pengadu telah disertai alat bukti sehingga DKPP memandang perlu
melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap perkara a quo.
[4.3.2] Berkenaan Pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] terungkap fakta
Nilai hasil seleksi ujian CAT tidak terakumulasi dengan nilai tes wawancara. Peserta
seleksi yang mendapat nilai CAT tertinggi tidak menjamin akan lulus dan ditetapkan
sebagai anggota PPK. Hasil ujian CAT merupakan syarat untuk mengikuti tahapan
wawancara. Hasil wawancara dijadikan para Teradu sebagai dasar menentukan hasil
akhir seleksi calon anggota PPK. Hal ini sebagaimana diatur pada Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan
fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa dalil aduan Para Pengadu tidak
beralasan hukum. Para Teradu telah melaksanakan seleksi calon anggota PPK sesuai
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022. Dengan demikian, dalil aduan Para
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu
tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.3.3] Berkenaan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] terungkap fakta
Para Teradu melaksanakan wawancara dengan metode 2 (dua) panel sebagaimana
(Bukti T-2). Hal tersebut dilakukan karena mempertimbangkan waktu wawancara
selama tiga hari dan memperhatikan jumlah kecamatan di Kabupaten Asahan
sebanyak 25 (dua puluh lima) kecamatan dan jumlah peserta wawancara sebanyak
385 (tiga ratus delapan puluh lima). Hal ini sesuai dengan mekanisme pembentukan
Badan Adhoc pada pokoknya peserta seleksi yang berhak mengikuti tahap wawancara
paling sedikit 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan yaitu 15 (lima belas) peserta per
kecamatan. Wawancara dilaksanakan berdasarkan format penilaian yang meliputi
tiga cakupan yaitu 1) pengetahuan kepemiluan, 2) komitmen, dan 3) rekam jejak
sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022. Selanjutnya hasil penilaian wawancara dilaporkan dalam pleno penetapan
calon anggota PPK untuk 10 (sepuluh) peserta terpilih berdasarkan peringkat teratas.
Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat dalil aduan Para Pengadu tidak
beralasan hukum. Para Teradu telah melaksanakan wawancara calon anggota PPK
sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022. Dengan
demikian, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.4] Berkenaan Pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3] terungkap fakta
pada tanggal 17 Desember 2022, tanggal 2 dan 3 januari 2023 Para Teradu menerima
tiga tanggapan dan masukan masyarakat berkenaan calon anggota terpilih PPK a.n
Muhammad Safrizal yang diduga masih menjadi anggota Partai Kebangkitan Bangsa.
Terhadap tanggapan dan masukan masyarakat tersebut, pada tanggal 2 Januari 2023
Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap calon Anggota terpilih a.n Muhammad
Safrizal yang diduga sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa sebagaimana
dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota yang diterbitkan oleh DPP Partai
Kebangkitan Bangsa pada tanggal 29 Agustus 2022. Hasil klarifikasi menyimpulkan
Muhammad Safrizal tidak pernah menjadi anggota Partai politik sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Nomor 11/PK.01-BA/1209/2023 tentang hasil
pelaksanaan klarifikasi atas tanggapan masyarakat terhadap calon anggota panitia
pemilihan kecamatan terpilih pada pemilihan umum Tahun 2024 sebagaimana surat
keterangan DPC PKB Kab. Asahan Nomor: 045/DPC.12.09/02/XII/2022 tanggal 20
Desember 2022. Fakta ini berkesesuaian dengan keterangan Para Pengadu yang
tidak pernah melihat Muhammad Safrizal melakukan kegiatan partai politik. Dengan
demikian dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sedangkan berkenaan dengan Parlindungan Marpaung calon anggota PPK
terpilih yang diduga pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
sebagaimana Surat Ketetapan Nomor :29-B.06-B.17-A/TAP-PAC/DPD.29-B/VII/2022
tanggal 21 Juli 2022 (bukti T-19), terungkap fakta Para Teradu telah melakukan
klarifikasi pada tanggal 2 Januari 2023. Hasil klarifikasi menyimpulkan
Parlindungan Marpaung namanya benar dijadikan sebagai pengurus PDI-P tanpa izin
dari yang bersangkutan. Hal ini sebagaimana keterangan tertulis yang disampaikan
oleh Daniel Rico Marpaung (bukti T- 8). Sehingga Para Teradu menilai Parlindungan
Marpaung memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan melantik Parlindungan
Marpaung sebagai anggota PPK Pulau Rakyat pada tanggal 4 januari 2023.
Berdasarkan uraian dan kronologis di atas, DKPP menilai tindakan Para
Teradu melanggar hukum dan etika. Parlindungan Marpaung tidak memenuhi syarat
sebagai anggota PPK karena terlibat sebagai pengurus PAC PDI-P Kecamatan Pulau
Rakyat dan tidak pernah mendapatkan surat keterangan bukan sebagai pengurus
PAC PDI-P Kecamatan Pulau Rakyat dari pengurus DPC PDI-P Kabupaten Asahan.
Terungkap fakta dalam persidangan berdasarkan keterangan Pihak Terkait Bawaslu
kabupaten Asahan, Parlindungan Marpaung pernah mengikuti seleksi Panwaslu
Kecamatan Pulau Rakyat untuk Pemilu 2024 akan tetapi tidak lulus administrasi
karena nama yang bersangkutan ditemukan dalam Sipol. Selain itu DKPP
berpendapat bahwa keterangan tertulis yang disampaikan Daniel Rico Marpaung
tentang pencatutan nama Parlindungan Marpaung tidak meyakinkan dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan. Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu sepatutnya
bertindak akuntabel dalam melakukan penelitian dan penilaian terhadap dokumen
yang menjadi dasar untuk mengambil keputusan tentang keterpenuhan syarat
sebagai calon anggota PPK. Para Teradu seharusnya memiliki sense of responsibilty
terhadap calon angggota PPK yang secara faktual adalah anggota partai politik. Para
Teradu terbukti tidak profesional dalam melaksanakan seleksi calon anggota PPK
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para Teradu terbukti
melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d jo Pasal 16 huruf e dan Pasal 6 ayat (3) huruf f jo
Pasal 15 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan
demikian, dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak
meyakinkan DKPP;
[4.3.5] Berkenaan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.4] terungkap bahwa
calon anggota PPK Kisaran Timur yang diluluskan oleh para Teradu memiliki ikatan
perkawinan dengan salah satu staf Panwaslu Kecamatan Sei Dadap. Para Teradu
menyampaikan bahwa sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada pokoknya
menjelaskan syarat-syarat untuk menjadi anggota PPK tidak terdapat larangan
mengenai ikatan perkawinan sebagaimana didalilkan oleh Para Pengadu. Dengan
demikian, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.6] Berkenaan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.5] terungkap fakta
bahwa pada saat melaksanakan wawancara, para Teradu mendapatkan informasi dari
calon anggota PPK a.n. Maisyarah yang menerangkan suaminya adalah Ketua Bappilu
Partai Kebangkitan Bangsa Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Selain itu,
Para Teradu juga menerima tanggapan/masukan dari masyarakat pada tanggal 17
Desember 2022, 2 Januari 2023, dan 3 Januari 2023. Tanggapan dan masukan
masyarakat pada intinya menerangkan calon anggota PPK terpilih a.n. Maisyarah
merupakan istri dari Ketua Bappilu Partai Kebangkitan Bangsa Kecamatan Kisaran
Timur, Kabupaten Asahan sehingga yang bersangkutan semestinya tidak memenuhi
syarat sebagai calon anggota PPK. Menindaklanjuti tanggapan dan masukan
masyarakat yang disampaikan tanggal 17 Desember 2022, Para Teradu mengirimkan
surat KPU Kabupaten Asahan Nomor: 2172/PP.04.1-Und/1209/2022 tanggal 31
Desember 2022 perihal undangan kepada Maisyarah untuk memberikan klarifikasi
pada tanggal 2 Januari 2023. Dalam klarifikasi tersebut sebagaimana Berita Acara
(Bukti T-6) pada pokoknya Maisyarah membenarkan bahwa suaminya merupakan
pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Asahan. Selain itu, Maisyarah
juga menyampaikan bahwa jika terpilih dan ditetapkan sebagai PPK akan bekerja dan
menjalankan tugas sebagaimana mestinya penyelenggara Pemilu dengan tidak
berpihak dan tidak akan terpengaruh oleh kepentingan partai suaminya. Hal tersebut
diperkuat dengan pernyataan Maisyarah bahwa pada saat menjadi anggota PPK pada
pilkada 2020 di Kabupaten Asahan suaminya merupakan Liasion Officer (LO) pada
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan, dan Maisyarah bekerja
profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota PPK. Hasil klarifikasi
tersebut kemudian menjadi dasar Para Teradu untuk tetap melantik Maisyarah
sebagai anggota PPK Kisaran Timur pada tanggal 4 Januari 2023. Alasan lainnya Para
Teradu memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.
Berdasarkan uraian fakta dan kronologis diatas, DKPP menilai tindakan Para
Teradu menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat, melakukan klarifikasi
terhadap Maisyarah, memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dibenarkan menurut hukum.
Meskipun tindakan Para Teradu telah sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme
seleksi calon anggota PPK, akan tetapi ada dimensi etika yang tidak boleh diabaikan
oleh Para Teradu. Sepatutnya Para Teradu memiliki sense of ethics untuk
menghindari syakwasangka dan konflik kepentingan terhadap status suami
Maisyarah sebagai Ketua Bappilu Partai Kebangkitan Bangsa Kecamatan Kisaran
Timur, Kabupaten Asahan. Oleh karena itu, DKPP mengingatkan kepada Para Teradu
untuk memastikan Maisyarah bekerja secara professional dan mandiri sebagai
anggota PPK Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
[4.3.7] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu [4.1.6] terungkap bahwa
Dahrian Sitorus mengakui pernah bergabung dalam organisasi Relawan Kahfi HS
Family dengan jabatan sebagai sekretaris eksekutif yang bergerak dibidang sosial,
bukan organisasi yang dibentuk untuk tim pemenangan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Asahan pada pilkada tahun 2020. Tanpa sepengetahuan
Dahrian Sitorus, organisasi Relawan Kahfi HS Family mendeklarasikan dukungan
pada salah satu pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan. Pada
saat deklarasi tersebut Dahrian Sitorus mengundurkan diri dari organisasi Relawan
Kahfi HS Family sebagaimana dibuktikan dengan surat pernyataan Dahrian Sitorus
pada intinya meminta agar namanya dihapus dari SK Nomor:
01/GAM/KPTS/III/2019 tertanggal 4 Agustus 2020. Dengan demikian, dalil aduan
Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para
Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.3.8] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.7] terungkap
fakta para Teradu menetapkan dan melantik anggota PPK Bandar Pasir Mandoge atas
nama Zulkifli Sinurat yang masih berstatus terpidana. Bahwa berdasarkan putusan
Pengadilan Negeri Kisaran Nomor : 1114/Pid.B/2021/PN Kis Zulkifli Sinurat dijatuhi
pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan menetapkan pidana tersebut tidak akan
dijalani kecuali kemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan
karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama
10 (sepuluh) bulan sejak diputuskan pada tanggal 23 Februari 2022. Sehingga pada
masa pendaftaran calon anggota PPK yang dilaksanakan dari tanggal 20 s.d. 29
November 2023 calon anggota PPK Bandar Pasir Mandoge atas nama Zulkifli Sinurat
masih menjalani pidana percobaan selama 10 (sepuluh) bulan. Dengan demikian
DKPP menilai tindakan Para Teradu tidak dibenarkan secara etik karena menetapkan
dan melantik Zulkifli Sinurat sebagai anggota PPK Bandar Pasir Mandoge yang masih
menjalani pidana percobaan selama 10 (sepuluh) bulan. Para Teradu terbukti
melanggar prinsip tertib dan professional sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (3)
huruf c jo Pasal 12 huruf a, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak
meyakinkan DKPP;
[4.6] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.