Melanggar
Nomor Putusan: No. 34 dan 37 Tahun 2024
Wiga Haryadi, Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 10/06/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-05-2024
👁 30 dibaca
⇩ 14 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 April 2024, sebagai berikut: [2.1.1] PERKARA NOMOR 34-PKE-DKPP/II/2024 Bahwa berdaarkan Pengumuman Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Batubara Nomor 001/TIMSELKK-GEL.8.- Pu/01/12/2023 periode 2023 s/d 2028 (alat bukti P1 terlampir) pendaftaran resmi dibuka pada tanggal 02 September sampai 13 September 2023. Bahwa dalam proses berjalannya tahapan seleksi pendaftaftaran calon anggota KPU di Tersebut.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Sepanjang Perkara Nomor 34-PKE-DKPP/II/2024 Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan yang tidak layak dan tidak patut yakni memanipulasi surat keterangan berkelakuan baik dari Kepala Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara yang merupakan syarat untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polri dan surat keterangan dari Pengadilan Negeri. Bahwa Teradu memanipulasi surat a quo karena Teradu tidak pernah berdomisili di Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Pasal DilanggarPasal 12
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Wiga Haryadi dalam Perkara Nomor 34-PKE-DKPP/II/2024 dan Perkara Nomor 37-PKE-DKPP/II/2024, selaku Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintah Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 34-PKE-DKPP/II/2024
Nomor 37-PKE-DKPP/II/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor 31-P/L-DKPP/II/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
34-PKE-DKPP/II/2024 dan Pengaduan Nomor 28-P/L-DKPP/II/2024 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 37-PKE-DKPP/II/2024, menjatuhkan Putusan dugaan
pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 34-PKE-DKPP/II/2024
[1.1.1] PENGADU
Nama : Pasti Tua Siregar
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Aliansi Penyelamatan Indonesia (API) Kabupaten
Padang Lawas
Alamat : Payabahung, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten
Padang Lawas
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------Pengadu I.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP:
[1.1.2] TERADU
Nama : Wiga Haryadi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara
Alamat : Jalan Aminul Hajar, No. 77, Ling I Pasar Gunung Tua, Kecamatan
Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu.
[1.2] PERKARA NOMOR 37-PKE-DKPP/II/2024
[1.2.1] PENGADU
Nama : Abdul Gani Hasibuan
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Huta Pasir, Kecamatan Simangambat, Kabupaten
Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu II.
TERHADAP:
[1.2.2] TERADU
Nama :
Wiga Haryadi
Jabatan :
Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara
Alamat :
Jalan Aminul Hajar, No. 77, Ling I Pasar Gunung Tua,
Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu.
Selanjutnya Pengadu I dan Pengadu II dalam Putusan ini disebut sebagai---------------
------------------------------------------------------------------------------------Para Pengadu.
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
membaca jawaban tertulis Teradu
memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
mendengar keterangan Saksi Para Pengadu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti yang diajukan Para Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
19 April 2024, sebagai berikut:
[2.1.1] PERKARA NOMOR 34-PKE-DKPP/II/2024
Bahwa berdaarkan Pengumuman Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas
Utara dan Kabupaten Batubara Nomor 001/TIMSELKK-GEL.8.- Pu/01/12/2023
periode 2023 s/d 2028 (alat bukti P1 terlampir) pendaftaran resmi dibuka pada tanggal
02 September sampai 13 September 2023. Bahwa dalam proses berjalannya tahapan
seleksi pendaftaftaran calon anggota KPU di Tersebut. Di temukan dugaan Perilaku dan
tindakan yang tidak Patut, tidak layak dan tidak Etik yang di lakukan salah satu calon
Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, dan sekarang telah terpilih menjadi
Anggota KPU Kabuapten Padang Lawas Utara (Alat Bukti P2 terlmpir) yakni atas nama
Teradu WIGA HARYADI dalam hal pemenuhan beberapa dokumen/berkas persyaratan
untuk mendaftar menjadi calon Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Uatara, antara
lain :
1. Bahwa berdasarkan surat keterangan dan Pernyataan Saksi atau Kepala Desa
Batang Onang Baru Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara,
Provinsi Sumatera Utara (alat bukti P3 terlampi) yang pada pokoknya
menerangkan bahwa atas nama WIGA HARYADI Anggota KPU Terpilih Periode
2024 s/d 2029. Benar-benar bukan penduduk Batang Onang Baru dan tidak
pernah mengurus surat domisili di Desa Batang Onang Baru bahkan sebagai
warga baru tidak pernah melaporkan diri ke pemerintahan desa atau terhadap
Kepala Desa Batang Onang Baru. Merujuk pada surat keterangan kepala desa
tersebut di atas (alat bukti P4 & P5 terlampir) maka telah terkonfirmasi dengan
terang dan jelas bahwa sesungguhnya Teradu WIGA HARYADI di duga telah
melakukan perilaku dan tindakan yang tidak patut, tidak layak, tidak etik dan
bahkan dapat di nilai telah memenuhi unsur melanggar aturan perundang-
undangan yang berlaku terkhusus Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode etik Penyelenggaara Pemilu, yakni :
Di duga Teradu telah melakukan manipulasi atau setidak-tidaknya telah
menempuh jalan pintas yang tidak sesuai aturan dalam pemenuhan syarat untuk
menjadi calon Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara terkait surat
keterangan berkelakuan baik dari Kepala Desa Batang Onang Baru, Kecamatan
Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, karena sesungguhnya Teradu
tidak pernah meminta surat keterangan berkelakuan baik dari kepala desa,
sebagaimana di terangkan dalam poin surat keterangan kepala desa dimaksud.
Untuk diketahui sesuai aturan surat keterangan berkelakuan baik dari kepala
desa adalah syarat dasar untuk mendapatkan surat keterangan dari Polsek, Polres
dan terakhir surat keterangan dari Pengadilan Negeri (alat bukti P6 terlampir) yang
merupakan salah satu syarat mutlak yang mesti dipenuhi setiap calon Anggota
KPU Kabupaten untuk dapat mendaftar sebagai calon Anggota KPU kabupaten
sebagaiman syarat yang telah ditetapakan dalam Pasal 21 Ayat (1) hurup L
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta dalam
Pasal 2 Ayat (1) hurup L Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabputaen/Kota dan Pengumuman Nomor
001/TIMSELKK-GEL.8-Pu/01/12/2023 tentang Pendaftaran Bakal Calon
Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dan Batu Bara Periode 2023 s/d
2028.
2. Bahwa berdasarkan surat keterangan Kepala Desa Batang Onang Baru
Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera
Utara yang pada pokoknya menerangkan bahwa atas nama WIGA HARYADI
Anggota KPU Terpilih Periode 2024 s/d 2029. Benar-benar bukan penduduk
Batang Onang Baru dan tidak pernah mengurus surat domisili di Desa Batang
Onang Baru bahkan sebagai warga baru tidak pernah melaporkan diri ke
pemerintahan desa atau terhadap Kepala Desa Batang Onang Baru. Merujuk pada
surat keterangan kepala desa tersebut di atas (alat bukti P2 terlampir) maka telah
terkonfirmasi dengan terang dan jelas bahwa sesungguhnya Teradu WIGA
HARYADI di duga telah melakukan perilaku dan tindakan yang tidak patut, tidak
layak, tidak etik dan bahkan dapat dinilai telah memenuhi unsur melanggar
aturan perundang-undangan yang berlaku terkusus Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yakni :
Teradu diduga telah melakukan pembohongan publik atau setidak-tidaknya telah
membuat pengakuan yang tidak pada sebenarnya terkait domisil dan/atau alamat
tempat tinggalnya. Karena sesungguhnya Teradu tidak pernah bertempat tinggal
atau berdomisi di Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang,
Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana diterangkan dalam point surat
kepala desa dimaksud. Untuk diketahui sebagaimana di persyaratkan, domisili
adalah merupakan salah satu syarat mutlak yang mesti dipenuhi setiap calon
anggota KPU Kabuapten untuk dapat mendaftar sebagai calon anggota KPU
Kabupaten sebagaimana syarat yang telah ditetapkan dalam Pasal 21 Ayat (1)
hurup G Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta
dalam Pasal 2 Ayat (1) hurup G Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabputaen/Kota dan Pengumuman Nomor
001/TIMSELKK-GEL.8- Pu/01/12/2023 tentang Pendaftaran Bakal Calon
Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dan Batu Bara Periode 2023 s/d
2028.
3. Bahwa berdasarkan dokumen surat pindah yang di keluarkan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Asahan (alat bukti P7
terlampir) diketahui Teradu WIGA HARYADI pindah ke Desa Batang Onang Baru
Kacamatan Batang Onang, Kabuapten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera
Utara tertanggal 22 Agustus 2023 dan surat pengunduran diri Teradu Wiga
Haryadi tanggal 16 Oktober 2023 sebagai Ketua Panwascam setelah tahapan
seleksi penerimaan calon anggota KPU berproses/berjalan yakni sedang dalam
tahapan tes pisikotes dan hal yang menjadi serius dan penting adalah ketika
kepindahannya tersebut tidak disertai pengunduran dirinya sebagai
penyelenggara pemilu yakni sebagai Ketua PANWASCAM Kecamatan Sei Dadap,
Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Bahwa perilaku dan tindakan
tersebut sangat tidak layak, tidak patut, tidak etis dan bahkan telah memenuhi
unsur melanggar ketentuan peraturan dan perundang-undangan terkhusus
Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 yang mana menurut pemahaman Pengadu
sesuai ketentuan yang telah ditetapakn dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2017 serta ketentuan terkait lainnya. Syarat mutlak sebagai peneyelenggara
pemilu telah gugur atau tidak terpenuhi lagi sejak pindahnya alamat
kependudukannya ke Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang,
Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara, akan tetapi Teradu
masih tetap menjabat sebagai Ketua Panwascam di Kecamatan Sei Dadap
Kabupaten Asahan, selama 1 (satu) bulan lebih kurang (±) hingga adanya surat
pengunduran dirinya sebagai Ketua PANWASCAM Kecamatan Sei Dadap
Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara tertanggal 16 Oktober 2023 (alat
bukti P8 terlampir).
[2.1.2] PERKARA NOMOR 37-PKE-DKPP/II/2024
Adapun kronologis kejadian seperti yang diketahui Terlapor a.n. Wiga Haryadi
merupakan penduduk asli Kabupaten Asahan Kecamatan Sei Dadap Kel/Desa Tanjung
Alam. Merupakan Ketua/Anggota Panwascam aktif Kecamatan Sei Dadap sampai
dengan yang bersangkutan megundurkan diri pada tanggal 16 Oktober 2023. Selama
mengikuti test ujian seleksi calon Anggota KPU Padang Lawas utara, sementara untuk
menjadi calon anggota KPU Kab/Kota harus berdomosili di daerah kabupaten yang
dilamar dengan dibuktikan KTP-el sabagai pesyaratan admistrasi sementara data yang
kami temukan Terlapor atas nama Wiga Haryadi telah melakukan pindah domisili ke
salah satu desa di Kabupaten Padang Lawas Utara Kecamatan Batang Onang Desa
Batang Onang Baru berdasakan surat SKPWNI/1209/220822023/0076 yang
dikeluarkan Kepala DISCAPIL Kabupaten Asahan pada tanggal 22 Agustus 2023,
setelah dikonfirmasi ke Pemeritahan Desa Batang Onang Baru Terlapor a.n. Wiga
Haryadi tidak pernah melaporkan diri atau meminta surat pengantar dan foto copy KTP
tetangga terdekat di domilisi baru sebagaimana tertuang pada PP Presiden Nomor 96
Tahun 2018 Pasal 25 ayat (2), terhadap Pemerintah Desa Batang Onang Baru baik
secara tulisan maupun lisan terhadap desa yang dituju (Domisli Baru) untuk
penerbitan KTP–el (surat keterangan Pemerintah Desa Batang Onang Baru
sebagaimana terlampir), dan berikut surat pernyataan perwakilan masyarakat: tokoh
adat, alim ulama (terlampir) di samping itu juga Terlapor a.n Wiga Haryadi belum
menjadi Daftar Pemilih Tetap (DTP) untuk Pemilu Tahun 2024 serta belum menjadi
DPTb di Kabupaten Padang Lawas berdasarkan link cekdptonline.kpu. kronologis
kejadian dapat saya gambarkan seperti illustrasi dibawah ini:
“Jalan mulus Wiga Haryadi menuju Anggota KPU Padang Lawas Utara” Siapakah Wiga
Haryadi ini! Anggota KPU Padang Lawas Utara periode 2023-2028 mari kita simak
perjalan mulus Anggota KPU Wiga Haryadi yang menghalalkan segala cara demi
jabatan. Wiga Haryadi merupakan penduduk warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei
Dadap Kabupaten Asahan dan aktif sebagai Ketua PANWASLU Kecamatan Sei Dadap
sejak bulan Oktober 2022 sampai pada tanggal 16 Oktober 2023 karena Wiga Haryadi
mengundurkan diri sebagai Ketua/Anggota PANWASLU Kecamatan Sei Dadap dengan
alasan sedang dalam mengikuti proses seleksi Anggota KPU KAB. PALUTA, untuk
melengkapi persyaratan administrasi Wiga Haryadi pun mengurus Surat Keterangan
Pindah (SKP) antara Kab/Kota bersama keluarga dengan Nomor
SKPWI/1209/220820223/0076 yang dikeluarkan di Capil Kabupaten Asahan pada
tanggal 22 Agustus 2023 dengan alasan pindah “lain-lain” alamat tujuan pindah ke
Desa Batang Onang Baru Kecamatan Batang Onang Kabupaten Padang Lawas Utara.
DISCAPIL Kabupaten Padang Lawas Utara pun menindak lanjuti proses perpindahan
Wiga Haryadi dengan mengeluarkan Kartu Kelurga pada tanggal 05 September 2023
dan perekaman KTP-el. Sementara itu pemeritahan dan masyarakat Desa Batang
Onang Baru mengeluarkan surat keterangan dengan Nomor 470/134/KD/2023 pada
tanggal 29 Desember 2023 menerangkan Wiga Haryadi tidak pernah melaporkan diri
dan tidak mengenal bernama Wiga Haryadi yang di keluarkan oleh Kepala Desa Batang
Onang Baru atas dasar terjadinya kegaduhan dan pertanyaan dari berbagai kalangan
masyarakat di Kabupaten Padang Lawas Utara khususnya Desa Batang Onang Baru
karena tidak mengenal a.n. Wiga Haryadi. Memperhatikan jadwal pendaftaran calon
Anggota KPU Padang Lawas Utara mulai dari tanggal 02-13 September 2023 Wiga
Haryadi ternyata sudah mendaftar sebagai calon Anggota KPU Padang Lawas Utara
periode 2023-2028 dan di tanggal 22 September 2023 pun Ketua Timsel calon Anggota
KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Batubara Periode 2023-2028
dengan Nomor 003/TIMSELKK-GEL.8-Pu/02/12/2023 dari 57 jumlah peserta calon
Anggota KPU Kabupaten PALUTA Wiga Haryadi dinyatakan lulus administrasi dan
lanjut ketahap CAT dan psikotes dan pada tanggal 06 Oktober 2023 Timsel
mengumumkan lagi dan Wiga Haryadi dinyatakan lulus dan lanjut ketahap wawancara
dan tes kesehatan sekalipun status Wiga Haryadi masih aktif sebagai Ketua/Anggota
Panwaslu Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan dan sudah beralamat di Kabupaten
Padang Lawas Utara Kecamatan Batang Onang Desa Batang Onang Baru. Pada tanggal
16 Oktober 2023 Wiga Haryadi dinyatakan lulus kembali lanjut ketahap uji kelanyakan
oleh Tim Penguji Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara yang hasilnya ini diserahkan
kepada KPU RI, dan pada tanggal 28 Oktober 2023 KPU RI mengumumkan nama-nama
yang terpilih Nomor 117/SDM,12-Pu/04/2023 dan menyatakan Wiga Haryadi
ditetapkan dan pada tanggal 30 Desember 2023 Wiga Haryadi dilantik KPU RI menjadi
Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Periode 2023-2028.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 19 April 2024 Para Pengadu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
[2.2.1] KESIMPULAN PERKARA NOMOR 34-PKE-DKPP/II/2024
I. FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN
1. Bahwa berdasarkan pembuktian Pengadu maupun Teradu yang berupa bukti
tertulis dan keterangan Pihak Terkait serta Saksi-Saksi dalam persidangan,
sesungguhnya telah jelas, terang dan faktual Teradu telah melakukan
perbuatan yang tidak layak dan patut sebagaimana didalilkan dalam pokok
pengaduan Pengadu Nomor 31-PL-DKPP/II/2024 dalam angka atau point 1
(satu). Berkenaan denga hal tersebut Pengadu berkesimpulan bahwa Teradu
telah nyata mengabaikan peran etika, norma dan ketentuan dalam pemenuhan
syarat primmer/dasar yakni surat keterangan berkelakuan baik dan/atau
surat pengantar dari Kepala Desa Batang Onang Baru Kecamatan Batang
Onang Kabupaten Padang Lawas Utara sebagai syarat untuk mendapatkan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan dari
Pengadilan.
2. Bahwa berdasarkan pembuktian Pengadu maupun Teradu yang berupa bukti
tertulis dan keterangan Pihak Terkait dan Saksi-Saksi dalam persidangan,
sesungguhnya telah terang, jelas dan faktual, Teradu telah melakukan
perbuatan yang tidak layak dan patut sebagaimana didalillkan dalam
pengaduan Pengadu Nomor 31-PL-DKPP/II/2024 pada angaka atau poit 2
(dua) Teradu telah melakukan perbuatan yang tidakp patut dan layak.
berkenaan dengan hal tersebut Pengadu berkesimpulan bahwa Teradu telah
nyata tidak memenuhi syarat menjadi penyelenggara pemilu (Komisioner KPU
Kabupaten Padang Lawas Utara) disebabkan Teradu tidak pernah berdomisili
(bertempat tinggal) di Desa Batang Onang Baru Kecamatan Batang Onang
Kabuapten Padang Lawas Utara.
3. Bahwa berdasarkan pembuktian Pengadu maupun Teradu yang berupa bukti
tertulis dan keterangan Pihak Terkait dan Saksi-Saksi dalam dalam
persidangan, sesungguhnya telah telah jelas, terang dan nyata telah
melakukan perbuatan yang tidak layak dan patut sebagaimana didalilkan
dalam pokok pengaduan Pengadu Nomor 31-PL-DKPP/II/2024 dalam angka
ataupun point 3, karena dinilai Teradu sebagai penyelenggara pemilu (Ketua
Panwascam) telah mengabaikan prinsip, azas dan nilai-nilai sebagaimana
ditentukan dalam aturan dan perundangan-undangan yang wajib dijunjung
tinggi penyelenggara pemilu.
III. EKSEPSI
1. Bahwa berdasarkan jawaban Teradu pada bagian angka I (satu) romawi yang
mendalilkan pokok pengaduan dan peristiwa yang diadukan bukan
merupakan perilaku Teradu dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara
pemilu (Anggota Kpu Kabupaten Padang Lawas Utara) sehingga tidak dapat
diterapakan ketentuan peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu adalah merupakan jawaban
yang keliru dan bahkan tidak berdasar. Bahwa berdasarkan ketentuan jelas
dan terang bahwa DKPP RI mempunyai wewenang memeriksa, mengadili
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dari semua tingkatan dan
bahkan kelembagaan DKPP RI dibentuk untuk memeriksa dan memutus
aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu sebagaimana tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
2. Bahwa berdasarkan jawaban Teradu pada bagian II (dua) romawi adalah
merupakan jawaban yang tidak substansial dan kabur, bahwa berdasarkan
yang kami cermati secara seksama pada pada keseluruhan jawaban Teradu
tidak menyentuh pokok-pokok apa yang menjadi pengaduan Pengadu.
[2.2.2] KESIMPULAN PERKARA NOMOR 37-PKE-DKPP/II/2024
1. Bahwa terkait dengan jawaban Teradu pada poin 1 yang menyatakan ini bukan
perilaku Teradu dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara
pemilu sehingga tidak dapat diterapkan Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dimana
ini sudah terjawab dalam persidangan dimana Teradu telah mengakui waktu
mengikuti seleksi pencalonan KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dan sudah
mempunyai KTP Paluta masih aktif sebagai Panwascam di Kabupaten Asahan
sehingga kami nilai layak diterapkan Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017.
2. Bahwa Teradu dalam persidangan telah menyampaikan bahwa dia hanya
mempunyai KTP Kabupaten Padang Lawas Utara dan tidak pernah berdomisili di
Desa Batang Onang Baru Kecamatan Batang Onang sehingga Teradu dinilai tidak
memenuhi syarat administrasi pencalonan KPU Kabupaten Paluta sesuai dengan
PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan
Kabupaten/Kota BAB II Pasal 2 ayat (1) butir g.
3. Dalam persidangan terungkap bahwa Teradu pindah domisili dari Kabupaten
Asahan ke Kabupaten Padang Lawas Utara adalah untuk pendaftaran calon
Anggota KPU sehingga menimbulkan kerugian baik materil maupun moril bagi
masyarakat Desa Batang Onang Baru khususnya dan masyarakat Padang Lawas
Utara pada Umumnya karena telah mengamputasi hak dan kesempatan bagi
warga Paluta yang bena- benar berdomisili di Desa Batang Onang Baru atau
Kabupaten Padang Lawas Utara.
4. Bahwa dalam persidangan terungkap bahwa Teradu waktu mengikuti seleksi
calon Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Teradu masih aktif sebagai
Panwascam (Penyelenggara Pemilu) di Kecamatan Sei Dadap Kel/Desa Tanjung
Alam Kabupaten Asahan sedangkan waktu itu sudah pindah domisili ke
Kabupaten Paluta, seharusnya ketika penyelenggara pemilu pindah domisili maka
otomatis gugur dan mengajukan langsung pengunduran diri kepada pihak
berwenang, sehingga dalam hal tersebut disimpulkan Teradu tidak memenuhi
syarat (cacat formil) dalam pendaftaran KPU karena tidak mempunyai integritas,
kepribadian yang kuat jujur dan adil, sebagaimana dalam PKPU Nomor 4 Tahun
2023 dan Teradu patut diberi sanksi sesuai peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun
2024 karena melanggar Kode Etik (tidak berintegritas) sebagai penyelenggara
pemilu.
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut:
[2.3.1] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 34-PKE-DKPP/II/2024
1. Menolak jawaban Teradu dalam pokok pengaduan dugaan pelanggaran kode etik;
2. Memberhentikan tetap Teradu sebagai penyelenggara pemilu; dan
3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3.2] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 37-PKE-DKPP/II/2024
1. Memohon kepada majelis DKPP RI agar memutus pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu yang dilakukan Teradu;
2. Memohon dan meminta kepada majelis supaya menjatuhkan sanksi kepada Teradu
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Memohon supaya majelis DKPP RI memberhentikan jabatan Teradu sebagai Anggota
KPU Kabupaten Padang Lawas Utara; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
[2.4.1] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 34-PKE-DKPP/II/2024
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor
34-PKE-DKPP/II/2024, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-8, sebagai berikut:
Bukti P-1 Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Padang
Lawas Utara dan Kabupaten Batubara, tertanggal 2 September 2023;
Bukti P-2 Pengumuman Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih Periode
2023-2028, tertanggal 28 Desember 2023;
Bukti P-3 Identitas Saksi (KTP);
Bukti P-4 Surat Keterangan dari Kepala Desa Batang Onang Baru, tertanggal
21 September 2023;
Bukti P-5 Surat Pernyataan Saksi, tertanggal 6 Februari 2024;
Bukti P-6 Peraturan Kapolri;
Bukti P-7 Surat Pindah Teradu, tertanggal 22 Agustus 2023;
Bukti P-8 Surat Pengunduran Diri Teradu, tertanggal 16 Oktober 2023.
[2.4.2] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 37-PKE-DKPP/II/2024
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor
37-PKE-DKPP/II/2024, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-11, sebagai berikut:
Bukti P-1 Saksi Terlapor;
Bukti P-2 KTP-el Pelapor dan Saksi;
Bukti P-3 KTP-el Terlapor yang beralamat di Kabupaten Asahan;
Bukti P-4 Kartu Keluarga Terlapor yang beralamat di Kabupaten Asahan;
Bukti P-5 Surat Keterangan Pindah, tertanggal 22 Agustus 2023;
Bukti P-6 Rekaman e-KTP Terlapor di Kabupaten Padang Lawas Utara;
Bukti P-7 Kartu Keluarga Terlapor yang beralamat di Kabupaten Paluta,
tertanggal 5 September 2023;
Bukti P-8 Surat Keterangan Pemerintah Batang Onang Baru, tertanggal 29
Desember 2023;
Bukti P-9 Rekam layar hasil cekdptonline.kpu;
Bukti P-10 Surat Pengunduran Diri Terlapor, tertanggal 16 Oktober 2023;
Bukti P-11 Surat Pengumuman Timsel dan KPU RI.
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
[2.5.1] SAKSI PENGADU PERKARA NOMOR 34-PKE-DKPP/II/2024
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 19 April 2024, Pengadu
menghadirkan 1 (satu) orang saksi atas nama Indra Jalil Harahap, yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi merupakan Kepala Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang
Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara.
2. Bahwa Saksi menerangkan Teradu tidak pernah berdomisili di Desa Batang Onang
Baru dan tidak pernah melapor ke pemerintahan desa baik ke Kepala Desa
maupun aparat Desa Batang Onang Baru.
3. Bahwa Saksi menerangkan warga yang akan membuat SKCK biasanya meminta
surat pengantar dari Kepala Desa.
4. Bahwa Saksi menerangkan Teradu tidak pernah meminta surat pengantar dari
Kepala Desa Batang Onang Baru untuk keperluan membuat SKCK.
5. Bahwa Saksi menerangkan Teradu bukan warga Desa Batang Onang Baru dan
Saksi juga belum bisa menerima Teradu dikarenakan setahu Saksi ketika masuk
sebagai penduduk baru paling tidak harus berkenalan terlebih dahulu dengan
tokoh adat dan tokoh agama setempat.
[2.5.2] SAKSI PENGADU PERKARA NOMOR 37-PKE-DKPP/II/2024
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 19 April 2024, Pengadu
menghadirkan 1 (satu) orang saksi atas nama Ali Seksi Siregar, yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi merupakan Sekretaris Desa Batang Onang Baru.
2. Bahwa Saksi menerangkan sebagai Masyarakat Desa Batang Onang Baru tidak
pernah mengenal Teradu.
3. Bahwa Saksi menerangkan Teradu tidak pernah melapor untuk menjadi
penduduk Desa Batang Onang Baru.
4. Bahwa Saksi meminta pertanggungjawaban dari Teradu kenapa memberikan data
keterangan pindah ke Desa Batang Onang Baru padahal Desa di Kabupaten
Padang Lawas Utara masih banyak, kenapa harus memilih di Desa Batang Onang
Baru. Sementara Masyarakat Desa Batang Onang Baru tidak satu pun yang
mengenal Teradu.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis pada Perkara Nomor 34-PKE-
DKPP/II/2024 dan Perkara Nomor 37-PKE-DKPP/II/2024, serta dibacakan dimuka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
19 April 2024, sebagai berikut:
I. Pokok pengaduan atau peristiwa yang diadukan bukan merupakan perilaku
Teradu dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penyelengara pemilu
(Anggota KPU Padang Lawas Utara), sehingga tidak dapat diterapkan ketentuan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelengara Pemilihan Umum.
1. Bahwa berdasarkan surat pengaduannya, sebagaimana yang tertuang dalam
Pengaduan Nomor 28-P/L-DKPP/I/2024 dan Pengaduan Nomor 31-P/L-
DKPP/II/2024, pada pokoknya materi yang menjadi subtansi pengaduan dari
Para Pengadu adalah mempersoalkan atau mempermasalahkan dokumen
administrasi pecalonan Teradu pada saat Teradu sedang mengikuti Seleksi
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara.
2. Bahwa menurut Para Pengadu dokumen administarsi yang digunakan oleh
Teradu dalam mengikuti Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Padang Lawas Utara, adalah tidak benar, sehingga Teradu harus menjalani
pemeriksaan pelanggaran kode etik selaku Anggota KPU kabupaten Padang
Lawas Utara, (padahal tuduhan tersebut sama sekali tidak benar).
3. Bahwa berdasarkan materi yang menjadi subtansi pengaduan dari Para
Pengadu tersebut, jelas yang menjadi persoaalan atau permasalahan dalam
pemeriksaan Teradu pada sidang DKPP ini adalah terkait dengan adanya
tudahan atas sikap dan perilaku Teradu sebelum menjadi penyelengara
pemilihan umum – in casu - Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara.
4. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilihan Umum, maka sangat jelas bahwa
subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban dan dijatuhi hukuman
disiplin berdasarkan peraturan tersebut adalah penyelengara pemilihan umum.
5. Bahwa menurut ketentuan peraturan, Penyelenggara Pemilihan Umum adalah
terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas pemilihan Umum dan
Dewan Kehormatan Pemilihan Umum.
6. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, oleh karena materi yang menjadi
subtansi pengaduan dari Para Pengadu adalah mempersoalkan atau
mempermasalahkan dokumen administrasi pecalonan Teradu pada saat
Teradu sedang mengikuti seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Padang Lawas Utara, atau dengan kata lain sebelum Teradu menjadi
penyelengara pemilihan umum (Anggota KPU Padang Lawas Utara), bukan
terkait dengan tindakan dan perilaku Teradu dalam menjalankan tugas dan
fungsi Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, maka
dengan demikian menurut Teradu dalam pemeriksaan perkara ini tidak dapat
diterapkan ketentuan Peraturan Dewan Kehormanan Penyelengara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilihan Umum.
7. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan demikian sangat
patut jika laporan atau pengaduan Para Pengadu tersebut dinyatakan ditolak.
II. Tentang Tuduhan Para Pengadu Tidak Benar
1. Bahwa tidak benar tuduhan-tuduhan Para Pengadu sebagaimana termuat
dalam surat pengaduannya yang pada pokoknya menuduh Teradu telah
melakukan tindakan yang tidak patut, tidak layak dan tidak etik atau
melakukan mal administrasi data kependudukan untuk dapat mengikuti
seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Padang lawas Utara Periode 2023-2028.
2. Bahwa Teradu adalah warga Negara Republik Indonesia yang dahulunya
merupakan penduduk Dusun V, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap,
Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, kemudian Teradu mengajukan
diri untuk pindah ke Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang,
Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Keterangan Pindah Antar Kabupaten/Kota Nomor
SKPWNI/1209/22082023/0076, tanggal 22 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten
Asahan (BUKTI T-1).
3. Bahwa kemudian sejak tanggal 5 September 2023 Teradu telah menjadi
penduduk Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten
Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan terbitnya Kartu
Tanda Penduduk atas nama Teradu yang diterbitkan oleh Kepala Dinas
Kendudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara,
(BUKTI T-2).
4. Bahwa selanjutnya, Teradu mengetahui adanya Pengumuman Nomor
001/TIMSELKK-GEL 8-Pu/01/12/2023, tanggal 2 September 2023 yang
diterbitkan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas
Utara dan Kabupaten Batubara Periode 2023- 2028, yang pada pokonya
membuka pendaftaran calon Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara.
5. Bahwa selanjutnya, Teradu mendaftarkan diri guna mengikuti seleksi
penerimaan calon Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dengan
melengkapi seluruh dokumen persyaratan dengan nomor pendaftraan
32/122023108 dan oleh tim seleksi seluruh dokumen tersebut dinyatakan telah
memenuhi persyaratan admininstrasi berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi
Nomor 004/TIMSELKK-GEL 8-BA/02/12/2023, tanggal 21 September 2023
(BUKTI T-3).
6. Bahwa diantara dokumen persyaratan dimaksud, oleh Para Pengadu
dipermasalahkan dalam perkara ini adalah berupa foto copy Kartu Tanda
Penduduk Elektronik, SKCK dan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang
menerangkan tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, yang
dianggap Para Pengadu tidak benar atau dimanipulasi.
7. Bahwa berdasarkan KTP atas nama Teradu yang diterbitkan oleh Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Padang Lawas
Utara, maka Teradu secara jelas merupakan warga Negara Republik Indonesia
yang terdaftar sebagai penduduk Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang
Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara dan KTP atas
nama Teradu tersebut adalah merupakan produk Keputusan Tata Usaha
Negara (dalam hal ini yaitu Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara),
sehinga secara hukum KTP tersebut sah dan berlaku mengikat dan sepanjang
tidak ada pembatalan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
dan/atau Pengadilan Tata Usaha Negara, maka secara hukum pemberian KTP
atas nama Teradu adalah sah secara hukum.
8. Bahwa demikian pula Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor
SKCK/YANMAS/5364/IX/YAN.2.3/2023/INTELKAM, tanggal 6 September
2023 yang diterbitkan Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Selatan, (yang
digunakan oleh Teradu guna mengurus Surat Keterangan dari Pengadilan)
merupakan produk yang diterbitkan oleh Lembaga Negara yang sah dan hingga
saat ini tidak pernah dibatalkan oleh Lembaga Negara yang menerbitkan dan
atau oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, maka dengan demikian secara hukum
SKCK tersebut adalah sah secara hukum (BUKTI T-4).
9. Bahwa demikian pula Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
Nomor 2594/SK/HK/09/2023/PN Psp, tanggal 7 September 2023 yang
diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Padang Sidempuan merupakan produk yang
diterbitkan oleh Lembaga Negara yang sah dan hingga saat ini tidak pernah
dibatalkan oleh Lembaga Negara yang menerbitkan dan atau oleh Pengadilan
Tata Usaha Negara, maka dengan demikian secara hukum Surat Keterangan
Tidak Pernah Sebagai Terpidana tersebut adalah sah secara hukum (BUKTI T-
5).
10. Bahwa oleh karena seluruh dokumen yang dipergunakan oleh Teradu dalam
memenuhi persyaratan pendaftaran seleksi calon Anggota KPU Kabupaten
Padang Lawas Utara, (termasuk dan tidak terkecuali KTP, SKC, Surat Pengadilan
Negeri) merupakan produk yang diterbitkan oleh Lembaga Negara yang sah dan
hingga saat ini tidak pernah dibatalkan oleh Lembaga Negara yang menerbitkan
dan atau oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, maka dengan demikian seluruh
tuduhan Para Pengadu sangatlah tidak berdasar dan tidak benar.
11. Bahwa jikalaupun Para Pengadu menganggap dokumen-dokumen tersebut
manipulasi sebagaimana tuduhanya, maka tuduhan tersebut sangatlah tidak
berdasar, karena untuk menyatakan dokumen tersebut palsu maka lembaga
yang berwenang untuk itu adalah Lembaga Peradilan Pidana.
12. Bahwa berdasakan hal-hal yang dikemukakan di atas, oleh karena tuduhan
Para Pengadu sangat tidak berdasar secara hukum, maka sangat patut dan
layak jika pengaduan Para Pengadu dinyatakan di tolak.
[2.7] KESIMPULAN TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 19 April 2024,
Teradu menyampaikan kesimpulan tertulis dengan uraian sebagai berikut:
I. Pokok pengaduan atau peristiwa yang diadukan bukan merupakan perilaku
Teradu dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penyelengara pemilu
(Anggota KPU Padang Lawas Utara), sehingga tidak dapat diterapkan ketentuan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelengara Pemilihan Umum.
1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, telah terbukti persoalan
atau permasalahan dalam pemeriksaan Teradu pada sidang DKPP ini adalah
terkait dengan adanya tudahan atas sikap dan perilaku Teradu sebelum
menjadi Penyelengara Pemilihan Umum – in casu - Anggota KPU Kabupaten
Padang Lawas Utara.
2. Bahwa fakta tersebut telah terbukti berdasarkan keadaan-keadaan sebagai
berikut:
- pokoknya materi yang menjadi substansi pengaduan dari Para Pengadu
adalah mempersoalkan atau mempermasalahkan dokumen administrasi
pencalonan Teradu pada saat Teradu sedang mengikuti seleksi Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara, yang dibuktikan
berdasarkan surat Pengaduan Nomor 28-P/L-DKPP/I/2024 dan
Pengaduan Nomor 31-P/L-DKPP/II/2024.
- berdasarkan penjelasan Para Pengadu, di depan persidangan yang
pokoknya mempersoalkan dokumen administrasi pecalonan Teradu pada
saat Teradu sedang mengikuti seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Padang Lawas Utara.
- berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Para Pengadu
yang pada pokoknya seluruhnya menerangkan tidak kenal dengan Teradu
dan menerangkan tidak pernah mengeluarkan surat pengantar pengurusan
SKCK dari Pemerintah Desa kepada Teradu.
3. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, jelas yang menjadi persoalan atau
permasalahan dalam pemeriksaan Teradu pada sidang DKPP ini adalah terkait
dengan adanya tudahan atas sikap dan perilaku Teradu sebelum menjadi
Penyelengara Pemilihan Umum – in casu - Anggota KPU Kabupaten Padang
Lawas Utara.
4. Bahwa oleh karena materi yang menjadi substansi pengaduan dari Para
Pengadu adalah mempersoalkan atau mempermasalahkan dokumen
administrasi pecalonan Teradu pada saat Teradu sedang mengikuti seleksi
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara, atau
dengan kata lain sebelum Teradu menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum
(Anggota KPU Padang Lawas Utara), bukan terkait dengan tindakan dan
perilaku Teradu dalam menjalankan tugas dan fungsi Teradu sebagai Anggota
KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, maka dengan demikian dalam
pemeriksaan perkara ini tidak dapat diterapkan ketentuan Peraturan Dewan
Kehormanan Penyelengara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum.
II. Tentang Tuduhan Para Pengadu Tidak Benar
1. Bahwa tuduhan-tuduhan Para Pengadu yang pada pokoknya menuduh
Teradu telah melakukan tindakan yang tidak patut, tidak layak dan tidak etik
atau melakukan mal administrasi data kependudukan untuk dapat mengikuti
seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Padang lawas Utara Periode 2023-2028,
adalah tidak benar dan tidak berdasar.
2. Bahwa dalam mengikuti seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas
Utara Periode 2023-2028, Teradu telah memenuhi persyaratan administrasi
yang dipersyaratkan, hal mana diperoleh berdasarkan fakta sebagai berikut:
- berdasarkan BUKTI T-3, Pengumuman Tim Seleksi Nomar
004/TIMSELKK-GEL 8-BA/02/12/2023, tanggal 21 September 2023, telah
terbukti Teradu telah memenuhi syarat administrasi;
- berdasarkan BUKTI T-1, telah terbukti Teradu adalah warga Negara
Republik Indonesia yang dahulunya merupakan penduduk Dusun V, Desa
Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Provinsi
Sumatera Utara, kemudian Teradu mengajukan diri untuk pindah ke Desa
Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas
Utara, Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Keterangan Pindah Antar Kabupaten/Kota Nomar
SKPWNI/1209/22082023/0076, tanggal 22 Agustus 2023 yang diterbitkan
oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah
Kabupaten Asahan;
- berdasarkan BUKTI T-2, telah terbukti sejak tanggal 5 September 2023
Teradu telah menjadi penduduk Desa Batang Onang Baru, Kecamatan
Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara;
- berdasarkan BUKTI T-4 dan BUKTI T-5 telah terbukti Teradu telah
memperoleh SKCK guna untuk mengurus Surat Keterangan dari
Pengadilan Negeri yang menerangkan tidak pernah di pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
3. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas jelas Teradu telah memenuhi
persyaratan administrasi dalam mengikuti seleksi calon Anggota KPU
Kabupaten Padang lawas Utara Periode 2023-2028;
4. Bahwa telah terbukti sampai saat ini, KTP atas nama Teradu yang diterbikan
oleh Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten
Padang Lawas Utara, Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor
SKCK/YANMAS/5364/IX/YAN.2.3/2023/INTELKAM, tanggal 6 September
2023 yang diterbitkan Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Selatan, (yang
digunakan oleh Teradu guna mengurus Surat Keterangan dari Pengadilan) dan
Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor
2594/SK/HK/09/2023/PN Psp, tanggal 7 September 2023 yang diterbitkan
oleh Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, tidak pernah dibatalkan oleh
Lembaga Negara yang menerbitkannya dan/atau tidak pernah dibatalkan oleh
Pengadilan Tata Usaha Negara, maka dengan demikian secara hukum
dokumen-dokumen tersebut sah secara hukum;
5. Bahwa berdasakan hal-hal yang dikemukakan di atas, maka tuduhan Para
Pengadu sangat tidak berdasar secara hukum, maka sangat patut dan layak
jika pengaduan Para Pengadu dinyatakan di tolak.
[2.8] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap pada Perkara Nomor 34-PKE-
DKPP/II/2024 dan Perkara Nomor 37-PKE-DKPP/II/2024, maka Teradu memohon
kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan
pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum;
3. Menyatakan merehabilitasi nama baik Teradu dalam keadaan dan kedudukannya
semula; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor
34-PKE-DKPP/II/2024 dan Perkara Nomor 37-PKE-DKPP/II/2024, Teradu
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-5, sebagai
berikut:
Bukti T-1 Foto kopi Surat Keterangan Pindah Antar Kabupaten/Kota Nomor
SKPWNI/1209/22082023/0076, tanggal 22 Agustus 2023 yang diterbitkan
oleh Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah
Kabupaten Asahan;
Bukti T-2 Foto kopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Teradu yang diterbikan oleh
Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten
Padang Lawas Utara;
Bukti T-3 Foto kopi Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 004/TIMSELKK-GEL 8-
BA/02/12/2023, tanggal 21 September 2023;
Bukti T-4 Foto kopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor
SKCK/YANMAS/5364/IX/YAN.2.3/2023/INTELKA, tanggal 6 September
2023 yang diterbitkan Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Selatan;
Bukti T-5 Foto kopi Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor
2594/SK/HK/09/2023/PN Psp, tanggal 7 September 2023 yang
diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Padang Sidempuan.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Keterangan Pihak Terkait Perkara Nomor 34-PKE-DKPP/II/2024
[2.10.1.1] Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara
Bahwa DKPP memanggil Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara atas nama Sapran
Daulay sebagai Pihak Terkait yang menyampaikan keterangan tertulis dan dibacakan
pada sidang pemeriksaan sebagai berikut:
1. Bahwa pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara
berpedoman pada :
a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota.
b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2023 tentang Perubahan
Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2023 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1168 Tahun 2023 tentang Jadwal
Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Pada 28 (Dua Puluh Delapan) Kabupaten/Kota di 7 (Tujuh)
Provinsi Periode 2023-2028.
2. Bahwa pada saat pelaksanaan pendaftaran seleksi calon anggota KPU Kabupaten
Padang Lawas Utara dilakukan oleh Tim Seleksi dengan dibantu dan didukung oleh
Sekretariat Tim Seleksi.
3. Bahwa tugas dari Tim Seleksi diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU Nomor
4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagai berikut :
Pasal 10
(1) Tim Seleksi bertugas :
a. melaksanakan seluruh tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh
KPU;
b. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota;
c. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota;
d. melakukan Penelitian Administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota;
e. melakukan penilaian dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
f. mengumumkan hasil Penelitian Administrasi bakal calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
g. melakukan Seleksi Tertulis bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota;
h. melakukan serangkaian Tes Psikologi bakal calon anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota;
i. mengumumkan daftar nama bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang lulus Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi untuk
mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
j. melakukan Tes Kesehatan dan Wawancara dengan materi
penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan
masukan masyarakat;
k. menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno;
l. menyampaikan nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya
kepada KPU; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Bahwa tata kerja dan tugas Sekretariat Tim Seleksi adalah untuk mendukung dan
memfasilitasi pelaksanaan seleksi oleh Tim Seleksi secara teknis dan adminsitratif
sebagaimana diatur dalam BAB IV Huruf B angka (1) Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 117 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, yaitu :
“Sekretariat Tim Seleksi bertugas untuk mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan
Seleksi oleh Tim Seleksi secara teknis dan administratif”.
5. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan Pendaftaran Bakal Calon
Anggota KPU Padang Lawas Utara Periode 2023-2028 pada tanggal 2 September
2023 s/d 13 September 2023 (Bukti PT-1).
6. Bahwa pada saat pendaftaran calon anggota KPU Padang Lawas Utara Sekretariat
Tim Seleksi menerima dokumen persyaratan pendaftaran Teradu yang selanjutnya
diserahkan kepada Tim Seleksi untuk melakukan penilaian dokumen persyaratan
bakal calon anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara termasuk salah satu
dokumen persyaratan pendaftaran Teradu yaitu Surat Keterangan dari Pengadilan
Negeri (Bukti PT-2).
7. Bahwa Sekretariat Tim Seleksi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan
penilaian dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Kabupaten Padang Lawas
Utara karena yang bertugas melakukan penilaian dokumen persyaratan Teradu
adalah Tim Seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan
KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yaitu :
“Tim Seleksi bertugas melakukan Penelitian Administrasi bakal calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”.
8. Bahwa pada tanggal 22 September 2023 Tim Seleksi mengumumkan Hasil
Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara
dan KPU Kabupaten Batu Bara Periode 2023 s/d 2028 termasuk salah satu
pesertanya yaitu Teradu atas nama Wiga Haryadi (Bukti PT-3).
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-3, sebagai berikut:
Bukti PT-1 - Pengumuman Nomor 001/TIMSELKK-GEL.8-Pu/01/12/2023
tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Padang
Lawas Utara dan KPU Kabupaten Batu Bara Periode 2023-2028.
- Pengumuman Nomor 002/TIMSELKK-GEL.8-Pu/01/12/2023
tentang Perubahan Pengumuman Nomor 001/TIMSELKK-GEL.8-
Pu/01/12/2023 tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU
Kabupaten Padang Lawas Utara dan KPU Kabupaten Batu Bara
Periode 2023-2028.
Bukti PT-2 Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan
Negeri Padang Sidimpuan.
Bukti PT-3 Pengumuman 003/TIMSELKK-GEL.8-Pu/02/12/2023 tentang Hasil
Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Padang
Lawas Utara dan KPU Kabupaten Batu Bara Periode 2023-2028.
[2.10.1.2] Ketua dan Anggota Tim Seleksi KPU Kabupaten Padang Lawas Utara
Periode 2023-2028
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Tim Seleksi KPU Kabupaten Padang Lawas
Utara Periode 2023-2028 sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dilakukan
melalui akun SIAKBA, para calon menyampaikan persyaratan melalui system pada
tanggal 2 s.d. 13 September 2023. Kemudian Tim Seleksi memverifikasi persyaratan
setelah tanggal 13 September 2023 dan menyampaikan pengumuman seleksi
administrasi pada tanggal 20 September 2023.
2. Bahwa Pihak Terkait melakukan penilaian terhadap masing-masing calon yang
masuk dalam SIAKBA, secara kolektif kolegial. Bahwa masing-masing calon
termasuk Teradu sudah di ceklis dan di dalam SIAKBA terdapat persyaratan salah
satunya yaitu para calon berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang dilamar dan
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Setelah Pihak Terkait
mengecek di SIAKBA bahwa benar Teradu sudah mengunggah KTP-el yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melalui Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Lawas Utara sehingga
Pihak Terkait menyatakan secara administrasi Teradu telah memenuhi syarat.
Adapun KTP-el Teradu tersebut beralamat di Desa Batang Onang Baru, Kabupaten
Padang Lawas Utara.
3. Bahwa selama tahapan proses pendaftaran Pihak Terkait tidak pernah menerima
tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap Teradu.
[2.10.2] Keterangan Pihak Terkait Perkara Nomor 37-PKE-DKPP/II/2024
[2.10.2.1] Sekretaris KPU Kabupaten Padang Lawas Utara
Bahwa DKPP memanggil Sekretaris KPU Kabupaten Padang Lawas Utara atas nama
Dian Aulia Lubis sebagai Pihak Terkait yang menyampaikan keterangan tertulis dan
dibacakan pada sidang pemeriksaan sebagai berikut:
1. Bahwa benar saat dilaksankannya pendaftaran dan seleksi calon anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara Periode 2023-2028, Pihak
Terkait menjabat sebagai Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang
Lawas Utara.
2. Bahwa akan tetapi meskipun Pihak Terkait menjabat sebagai Sekretaris KPU
Kabupaten Padang Lawas Utara, namun pada saat dilaksanakannya pendaftaran
dan seleksi tersebut Pihak Terkait bukanlah sebagai fasilitator pendaftaran
calon anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Periode 2023-2028, karena
yang menjadi fasilitator pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Padang Lawas
Utara Periode 2023-2028 adalah Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara.
3. Bahwa oleh karena Pihak Terkait bukan merupakan fasilitator pendaftaran
calon anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Periode 2023-2028, maka
seluruh rangkaian tahapan pendaftaraan dan tahapan seleksi yang dilakukan
kepada calon anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, Pihak Terkait sama
sekali tidak mengetahui dan tidak mengikutinya, sehingga Pihak Terkait tidak
mengetahui apakah Teradu memberikan KTP yang tidak sesuai dengan domisili
pada saat pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Periode
2023-2028.
4. Bahwa setelah adanya Pengumuman Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara
Periode 2023-2028 terpilih, baru lah Pihak Terkait mengetahui siapa-siapa yang
menjadi anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dan kemudian sebagai
Sekretaris Pihak Terkait menjadi fasilitator pelantikan dan pengambilan sumpah
dari anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara terpilih.
5. Bahwa setelah selesai pelantikan anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara
terpilih, barulah Pihak Terkait mengetahui dari pihak Teradu bahwa selama ini
Teradu tinggal di Komplek Perumahan RCM Desa Pasar Gunung Tua, Kecamatan
Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
[2.10.3] Keterangan Pihak Terkait Perkara Nomor 34-PKE-DKPP/II/2024 dan
Perkara Nomor 37-PKE-DKPP/II/2024
[2.10.3.1] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara
sebagai Pihak Terkait yang menyampaikan keterangan tertulis dan dibacakan pada
sidang pemeriksaan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
pada Pasal 21 ayat (1) huruf g bahwa syarat untuk menjadi calon anggota KPU,
KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah berdomisili di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, bagi anggota KPU, di wilayah provinsi yang
bersangkutan, bagi angota KPU Provinsi atau di wilayah Kabupaten/Kota yang
bersangkutan, bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk.
2. Bahwa saat pendaftaran Pihak Terkait tidak memperhatikan semua pelamar yang
mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara.
3. Bahwa sesuai dengan Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
Padang Lawas Utara dan Kabupaten Batu Bara Periode 2023-2028 Nomor
003/TIMSELKK-GEL.8-Pu/02/12/2023 tentang Hasil Penelitian Admnistrasi
Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Batu
Bara Periode 2023-2028, Pihak Terkait tidak mengenal semua peserta yang lulus
penelitian administrasi.
4. Bahwa sesuai dengan Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
Padang Lawas Utara dan Kabupaten Batu Bara Periode 2023-2028 Nomor
004/TIMSELKK-GEL.8-Pu/02/12/2023 tentang Hasil Seleksi Tertulis dan Tes
Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten
Batu Bara Periode 2023-2028, Pihak Terkait hanya mengenal sebagian nama
peserta saja.
5. Bahwa pada tahapan tes kesehatan dan wawancara bakal calon anggota KPU
Kabupaten Padang Lawas Utara, barulah Pihak Terkait mulai mengenali wajah dan
nama bakal calon, namun tidak mengetahui secara detail alamat domisili masing-
masing peserta.
6. Bahwa Pihak Terkait tidak terlalu memperhatikan tentang domisili bakal calon
anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, hal tersebut disebabkan
sebagaimana tertuang pada Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Batu Bara Periode 2023-2028
Nomor 001/TIMSELKK-GEL.8-Pu/02/12/2023 tentang Pendaftaran Bakal Calon
Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dan KPU Kabupaten Batu Bara
Periode 2023-2028 pada huruf A angka (7) bahwa syarat untuk menjadi calon
anggota KPU Kabupaten/Kota adalah berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang
dilamar dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik.
[2.10.3.2] Kepala Dinas dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Padang Lawas Utara
Bahwa DKPP memanggil Kepala Dinas dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Padang Lawas Utara atas nama M. Ali Hasibuan sebagai Pihak Terkait yang
menyampaikan keterangan tertulis dan dibacakan pada sidang pemeriksaan sebagai
berikut:
1. Bahwa Bahwa mekanisme perpindahan Teradu dari Kabupaten Asahan ke
Kabupaten Padang Lawas Utara sudah sesuai dengan prosesdur. Hal tersebut
karena Teradu sudah melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Asahan untuk pindah domisili ke Kabupaten Padang Lawas Utara pada
tanggal 22 Agustus 2023.
2. Bahwa pada tanggal 5 September 2023, Teradu ke Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Lawas Utara melaporkan bahwasannya Teradu
sudah mengurus Surat Keterangan Pindah dari Kabupaten Asahan ke daerah yang
dituju. Jadi, Dukcapil di seluruh Indonesia apabila warga negara Indonesia yang
akan pindah adalah hak dari setiap warga negara, sehingga Dukcapil harus
merespon dengan menindaklanjuti berdasarkan Surat Keterangan Pindah yang
dibawa Teradu dari Kabupaten Asahan. Selanjutnya, Dukcapil Kabupaten Padang
Lawas Utara menerbitkan Kartu Keluarga dan KTP-elektronik Teradu. Namun, tidak
dilakukan perekaman karena rekaman untuk KTP-el hanya dilakukan 1 (satu) kali
dan Teradu sudah pernah melakukan perekaman di Kabupaten Asahan.
3. Bahwa KTP-el Teradu yang baru diterbitkan oleh Dukcapil Kabupaten Padang
Lawas Utara pada tanggal 5 September 2023.
4. Bahwa apabila Teradu sudah mengurus Surat Keterangan Pindah ke daerah yang
akan dituju sepanjang belum dilaporkan ke daerah yang dituju untuk diterbitkan
dokumen kependudukan baru maka data lama Teradu masih aktif. Sementara,
apabila dokumen kependudukan yang baru sudah diterbitkan di daerah yang dituju
maka dokumen lama Teradu tidak aktif lagi.
5. Bahwa ketika terjadi perubahan data Dukcapil akan melakukan pemutakhiran data
karena layanan data dilakukan sistem harian. Perubahan penduduk akan
disampaikan kepada desa sehingga kepala desa mengetahui apabila terjadi
pengurangan dan penambahan penduduk. Bahwa per 15 (lima belas) hari Dukcapil
mengirimkan data berkaitan dengan pelayanan ke Provinsi, untuk diketahu ada
tidaknya perubahan elemen unsur data. Penyerahan data ke desa akan diberikan
sesuai dengan permintaan, misalnya ketika ada pemilu yang berkoordinasi dengan
KPU untuk pemutakhiran data.
6. Bahwa per tahun Dukcapil akan memberikan data jumlah penduduk kepada desa
dalam bentuk buku, sehingga kepala desa mengetahui ada atau tidaknya
perubahan penduduk.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat dan sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, para Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan
perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Sepanjang Perkara Nomor 34-PKE-DKPP/II/2024 Teradu diduga melanggar
kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan yang tidak layak dan
tidak patut yakni memanipulasi surat keterangan berkelakuan baik dari Kepala Desa
Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara yang
merupakan syarat untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari
Polri dan surat keterangan dari Pengadilan Negeri. Bahwa Teradu memanipulasi surat
a quo karena Teradu tidak pernah berdomisili di Desa Batang Onang Baru, Kecamatan
Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara.
[4.1.2] Sepanjang Perkara Nomor 37-PKE-DKPP/II/2024 Teradu diduga melanggar
kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan mal administrasi data
kependudukan pada saat mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten Padang
Lawas Utara Periode 2023-2028. Selain itu, pada saat mengikuti seleksi a quo Teradu
juga masih menjabat sebagai ketua Panwascam Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu I dalam angka [4.1.1] dan Pengadu II dalam angka [4.1.2]. Teradu
menyatakan aduan Para Pengadu terhadap sikap dan perilaku Teradu sebelum menjadi
penyelenggara pemilu in casu anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara. Para
Pengadu mempersoalkan dokumen administrasi pencalonan Teradu pada saat sedang
mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, bukan terkait
dengan tindakan dan perilaku Teradu dalam menjalankan tugas dan fungsi Teradu
sebagai anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara. Menurut Teradu, dirinya telah
melakukan tindakan yang patut dan layak serta tidak melakukan mal administrasi data
kependudukan untuk mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten Padang Lawas
Utara Periode 2023-2028. Bahwa sebelum Teradu mengajukan pindah ke Desa Batang
Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana
Surat Keterangan Pindah Nomor SKPWNI/1209/22082023/0076, tertanggal 22
Agustus 2023, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Asahan, Teradu merupakan warga Dusun V, Desa Tanjung Alam,
Kabupaten Asahan (Bukti T-1). Selanjutnya, pada tanggal 2 September 2023, Teradu
mengetahui telah dibuka pendaftaran seleksi calon anggota KPU Kabupaten Padang
Lawas Utara berdasarkan Pengumuman Nomor 001/TIMSELKK-GEL 8-
Pu/01/12/2023, yang diterbitkan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
Padang Lawas Utara dan Kabupaten Batubara Periode 2023- 2028. Berkenaan dengan
pengajuan pindah yang diajukan oleh Teradu, pada tanggal 5 September 2023, Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Lawas Utara menerbitkan
KTP-el Teradu yang beralamat di Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang,
Kabupaten Padang Lawas Utara (bukti T-2). Bahwa setelah diterbitkan KTP-el a quo,
Teradu mendaftar sebagai calon angggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dan
melengkapi seluruh dokumen persyaratan dengan nomor pendaftraan 32/122023108.
Selanjutnya, Tim Seleksi menyatakan Teradu telah memenuhi persyaratan
administrasi berdasarkan Pengumuman Nomor 004/TIMSELKK-GEL 8-
BA/02/12/2023, tertanggal 21 September 2023 (bukti T-3).
Bahwa berkenaan dokumen persyaratan administrasi Teradu sebagai calon
anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara yang dipersoalkan oleh Para Pengadu
yakni KTP-el, SKCK dan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan
Teradu tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Menurut Teradu, KTP-el Teradu yang
diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Lawas
Utara, SKCK Nomor SKCK/YANMAS/5364/IX/YAN.2.3/2023/INTELKAM, tertanggal 6
September 2023 yang diterbitkan Kepolisian Resor Tapanuli Selatan, dan Surat
Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor 2594/SK/HK/09/2023/PN Psp,
tertanggal 7 September 2023 yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Padang
Sidempuan merupakan produk yang diterbitkan oleh Lembaga Negara yang sah dan
sampai saat persidangan DKPP tidak pernah dibatalkan oleh Lembaga Negara yang
menerbitkan atau Pengadilan Tata Usaha Negara, maka dengan demikian secara
hukum dokumen persyaratan administrasi pencalonan Teradu sah secara hukum (vide
bukti T-4) (vide bukti T-5).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat berkenaan dengan pokok
aduan dalam angka [4.1.1] dan [4.1.2] Teradu diduga melanggar kode etik
penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan yang tidak layak dan tidak patut
yakni memanipulasi surat keterangan berkelakuan baik dari Kepala Desa Batang
Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara yang
merupakan syarat untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari
Polri dan surat keterangan dari Pengadilan Negeri terindikasi melakukan mal
administrasi data kependudukan pada saat mengikuti seleksi calon anggota KPU
Kabupaten Padang Lawas Utara Periode 2023-2028. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa pada tanggal 22 Agustus 2023 Teradu mengajukan permohonan
pindah domisili yang semula beralamat di Dusun V, Desa Tanjung Alam, Kecamatan
Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara menjadi beralamat di Desa
Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara
sebagaimana surat Pindah Antar Kabupaten/Kota Nomor
SKPWNI/1209/22082023/0076 yang diterbitkan Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Asahan (vide bukti P1-7, dan T-1). Bahwa pada
tanggal 5 September 2023 Teradu resmi mendapatkan KTP Eletronik (vide bukti P1-6
dan T-2). Setelah mendapatkan KTP Elektronik tersebut pada tanggal 6 September
2023 Teradu mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan
Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Selatan sebagaimana termaktub dalam surat nomor
SKCK/YANMAS/5364/IX/YAN.2.3/2023/INTELKAM (vide bukti T-4). Selanjutnya
dihari yang sama Teradu juga mengurus surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang
menerangkan tidak pernah di Pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih (vide bukti T-5).
Bahwa pada tanggal 8 September 2023 Teradu mendaftar mengikuti seleksi calon
anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Periode 2023-2028 dan dinyatakan lulus
seleksi administrasi sebagaimana Pengumuman Tim Seleksi Nomor 004/TIMSELKK-
GEL 8-BA/02/12/2023, tanggal 21 September 2023 (vide bukti T-3).
Bahwa sebagaimana keterangan pihak terkait Sapran Daulay selaku Sekretaris
KPU Provinsi Sumatera Utara menyatakan Teradu telah melengkapi dokumen
persyaratan pendaftaran, yang selanjutnya diserahkan kepada Tim Seleksi untuk
melakukan penilaian dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Kabupaten
Padang Lawas Utara termasuk dokumen Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang
dipermasalahkan oleh Para Pengadu (vide bukti PT-2). Bahwa berdasarkan
pengumuman Tim Seleksi Perihal Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota
KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Periode 2023-2028 Teradu dinyatakan Memenuhi
Syarat dan lolos tahapan seleksi adminitrasi (vide bukti PT-3). Keterangan yang sama
disampaikan juga oleh Pihak Terkait atas nama M. Ali Hasibuan selaku Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Lawas Utara bahwa Teradu
telah mengurus dokumen pindah domisi dari Dukcapil Kabupaten Asahan ke
Kabupaten Padang Lawas Utara pada tanggal 22 Agustus 2023. Teradu mendapatkan
KTP Elektronik Padang Lawas Utara pada tanggal 5 September 2023 sehingga secara
otomatis KTP Elektronik Teradu yang beralamat di Kabupaten Asahan telah di
hancurkan oleh Dukcapil daerah asal.
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu baru
mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Sei Dadap,
Kabupaten Asahan pada tanggal 16 Oktober 2023 (vide bukti P2-10). Sedangkan
tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara telah dimulai pada
tanggal 2 September 2023 sebagaimana surat Pengumuman Tim Seleksi Nomor
001/TIMSELKK-GEL-8-Pu/01/12/2023 tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota
KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dan KPU Kabupaten Batu Bara Periode 2023-
2028 (vide bukti P1-1). Bahwa berdasarkan surat keterangan saksi atas nama Indra
Jalil Harahap selaku Kepada Desa Batang Onang Baru nomor 470/113/KD/2023
tertanggal 21 September 2023 (vide bukti P1-4) dan 470/134/KD/2023 tertanggal 29
Desember 2023 (vide bukti P2-8) yang menerangkan bahwa Teradu atas nama Wiga
Haryadi bukan penduduk Desa Batang Onang Baru dan tidak pernah mengurus surat
domisili di Desa Batang Onan Baru serta tidak pernah melaporkan diri ke Kepala Desa
Batang Onang Baru. Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Teradu mengakui apa
yang disampaikan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Batang Onang Baru perihal tidak
pernah mengurus surat pindah domisili serta melaporkan ke perangkat Desa Batang
Onang Baru adalah benar. Teradu mengungkapkan bahwa dirinya berusaha untuk
bersilaturahmi kepada Kepala Desa melalui WhatsApp akan tetapi hingga saat sidang
DKPP dilaksanakan tidak tersambung. Teradu juga menyampaikan telah meminta
bantuan melalui junior di organisasi untuk menjembatani silaturahmi antara Teradu
dengan Kepala Desa Batang Onang Baru, akan tetapi hasilnya tetap tidak bertemu.
Bahwa dalam sidang pemeriksaan Teradu meminta maaf kepada Pengadu, Kepala
Desa, Sekretaris Desa, dan Masyarakat Desa Batang Onang Baru karena secara tidak
langsung telah mengganggu kenyamanan masyarakat Desa Batang Onang Baru.
Teradu juga memohon kepada masyarakat dan khususnya Kepala Desa Batang Onang
Baru agar dapat menerima Teradu sebagai warganya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa sikap dan
tindakan Teradu yang tidak sungguh-sungguh melakukan upaya untuk dapat bertemu
dan melaporkan keberadaannya sebagai warga baru kepada Kepala Desa Batang Onang
Baru sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat di lingkungan tempat tinggal
Teradu yang baru tidak dibenarkan menurut etika. Teradu seharusnya memahami
kearifan lokal Padang Lawas Utara yang menyebutkan “Sattabi Sapuluh tu Sude na
adong di bagasan huta on, di haroro nami on inda lain sian adong hagiot nami na giot
palaluhon tu sude koum si solkot” yang artinya “Permisi kepada semua saudara yang
ada di dalam kampung ini, kedatangan kami tidak lain bahwa ada yang ingin kami
sampaikan kepada saudara-saudara”. Dengan demikian, dalil pengaduan Para
Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti
melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a dan huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu
“Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu” dan
“mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu”.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu,
memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Para Pengadu, memeriksa dan
mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Para Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu dalam Perkara Nomor 34-PKE-DKPP/II/2024 dan
Perkara Nomor 37-PKE-DKPP/II/2024, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Wiga Haryadi dalam Perkara Nomor
34-PKE-DKPP/II/2024 dan Perkara Nomor 37-PKE-DKPP/II/2024, selaku Anggota
KPU Kabupaten Padang Lawas Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintah Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama
7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal
Enam bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Sepuluh bulan Juni Tahun Dua
Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI,
Agus Sugiarto
23