Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 1 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asahan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 20/03/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-02-2024
👁 23 dibaca
⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 174-P/L-DKPP/XII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 1-PKE-DKPP/I/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: Pada tanggal 18 Agustus Tahun 2023 KPU Asahan mengumumkan Pengumuman DCS dengan nomor 578 tahun 2023 tentang bakal calon sementara anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten asahan dalam pemilihan tahun 2024. Selanjutnya Pengurus Jaringan Mahasiswa Demokrasi Kabupaten Asahan menemukan adanya kejanggalan terhadap oknum oknum Bacaleg DPRD kabupaten Asahan yang sampai saat ini sampai pada saat pengumuman DCS Bacaleg DPRD Asahan Belum mengundurkan diri dari jabatan/Pekerjaan yang Harus Mundur.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak professional dalam menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu Tahun 2024.
Pasal DilanggarPasal 11 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Asahan, Teradu II Pangulu Siregar, Teradu III M. Syah, Teradu IV Nurasli Napitupulu, dan Teradu V Kristian Santo Yosefh Sinulingga masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Asahan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 1-PKE-DKPP/I/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor 174-P/L-DKPP/XII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 1-PKE-DKPP/I/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Ali Ibrahim Manurung
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa-Jaringan Mahasiswa Demokrasi
Alamat : Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten
Asahan.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap :
[1.2] Teradu
1. Nama : Hidayat
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Asahan
Alamat : Jl. Sisingamangaraja No. 311 Kisaran
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Pangulu Siregar
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Asahan
Alamat : Jl. Sisingamangaraja No. 311 Kisaran
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : M. Syah
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Asahan
Alamat : Jl. Sisingamangaraja No. 311 Kisaran
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Nurasli Napitupulu
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Asahan
Alamat : Jl. Sisingamangaraja No. 311 Kisaran
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Kristian Santo Yosefh Sinulingga
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Asahan
Alamat : Jl. Sisingamangaraja No. 311 Kisaran
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 174-P/L-DKPP/XII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 1-PKE-DKPP/I/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut:
Pada tanggal 18 Agustus Tahun 2023 KPU Asahan mengumumkan Pengumuman DCS
dengan nomor 578 tahun 2023 tentang bakal calon sementara anggota dewan
perwakilan rakyat daerah kabupaten asahan dalam pemilihan tahun 2024. Selanjutnya
Pengurus Jaringan Mahasiswa Demokrasi Kabupaten Asahan menemukan adanya
kejanggalan terhadap oknum oknum Bacaleg DPRD kabupaten Asahan yang sampai
saat ini sampai pada saat pengumuman DCS Bacaleg DPRD Asahan Belum
mengundurkan diri dari jabatan/Pekerjaan yang Harus Mundur.
Selanjutnya Pengurus Jaringan Mahasiswa Demokrasi Kabupaten
Asahanmengkonfirmasi melalui telepon pada tanggal 19-20 oktober tahun 2023 ke
Sekeretaris Dewan DPRD Asahan yaitu ‘’Syahrul Efendi Tambunan, beliau menjelaskan
Bahwasaya sampai Saat ini Staaf Ahli an Dewan Pakar DPRD Asahan belum ada yang
mengundurkan diri “
Selanjutnya Pengurus Jaringan Mahasiswa Demokrasi kabupaten Asahan melakukan
penelusuran terkait jabatan yang mengundurkan diri, ternyata KPU RI Mengeluarkan
Surat Edaran dengan nomor 512/pl.01.4-SD/05/2023 tentang Pekerjaaan Wajib
Mundur;
Dan KPU RI juga mengeluarkan surat ke sekretaris dewan dprd provinsi bali dengan
nomor 648/pl.01.4-gu/05/2023 tanggal 22 juni tahun 2023 menjelaskan bahwa “
terkait pekerjaan Sebagai Kelompok Ahli dalah hal menggunakan anggaran yang
bersumber dari keuangan Negara maka wajib menyampaikan pengunduran diri yang
tak dapat ditarik kembali sesuai dengan Pasal 44 PKPU 10 tahun 2023.
Sesuai dengan peraturan Bupati asahan nomor 86 tahun 2022, Pada pasal 20
menyatakan bahwa kelompok ahli dan pakar diberikan pembayaran konpensasi
dengan fariasi pakar 10 jam per bulan, dengan bayaran Rp. 300.000, per jam. Dan Ahli
perjam dengan Konpensasi bayaran Rp.200.000, per jam.
Hingga pada tanggal 26 oktober 2023 JMD kabupaten Asahan kembali mengirim surat
ke KPU Asahan terkait penjelasan adanya oknum yang belum mengundurkan diri
namun masuk kedalam Daftar Calon Sementara BAcaleg dprd kabupaten Asahan.
Namun hingga saat sampai laporan ini disampaikan, Kami pengurus Jaringan
mahasiswa demokrasi kabupaten Asahan belum menerima konfirmasi balasan
ataupun Jawaban terkait Surat yang kami berikan dengan Nomor :
372/B/jmd/as./2023
Selanjutnya ha hal ltersebut saya sampaikan ke Bawaslu Asahan sebagai lembaga
Pengwas terkait Tahapan Tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Asahan dengan surat
resmi dari Jaringan Mahasiswa Demokrasi Kabupaten Asahan dengan Nomor
368/b/jmd/as./2023 tanggal 20 oktober 2023. Namun tidak ada respon balasan
terkait surat itu, sampai saya menunggu untuk diperiksa
Sampai pada tanggal 26 oktober 2023 saya dari Jaringan Mahasiswa Demokrasi
Kabupaten Asahan kembali memberikan surat konfirmasi terkait laporan tersebut
dengan surat JMD dengan nomor 371/b/jmd/as./2023. Namun sampai saat laporan
ini saya perbuat, kami juga belum menerima penjelasan apapun oleh Bawaslu
Kabupaten Asahan
Hingga pada tanggal 4 November 2024 KPU Asahan mengumumkan DCT dengan nomor
pengumuman 2945/PL.01.04-Pu/1209/2023 tentang DCT anggota DPRD kabupaten
Asahan pada pemilu tahun 2024. Atas nama nama yang kami duga tidak memenuhi
syarat sebagai Calon Anggota DPRD Asahan masih masuk kedalam Daftar Calon Tetap
yang diumumkan KPU Asahan. Yakni Para Kelompok Ahli Pakar DPRD Asahan dan
Kepala Desa
Bapak ibu , Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, kami sudah
melakukan proses adsminitrasi kepada instansi terkait yang kami laporkan, namun
hasilnya kami menilai tidak sesuai dengan PKPU NO 10 tahun 2023. Berangkat dari
hal itu, kami akhirnya melaporkan hal hal dugaan tersbut ke DKPP RI agar dapat
ditindaklanjuti sesuai dengan aturan aturan yang berlaku. Termasuk dalam tahapan
tahapn Penetapan Daftar Calon DPRD Asahan Hingga sampai pada saat tahapan
Penetapan Daftar Calon tetap Anggota DPRD Asahan pada pemilu Tahun 2024.
Bapak ibu Pimpinan DKPP RI, berikut kami sebutkan nama nama calon legislative yang
diduga tidak memenuhi syarat sebagai Calon Legislatif DRPD Asahan Tahun 2024 :
No Nama Asal Caleg, Pekerjaan
partai/dapil
1 Fahri Mizan Harsosno Pan / no urut 2 Dewan Pakar
Dapil 1 Asahan DPRD Asahan
2. Kiki Komeni PDIP/ No Urut 1 Dewan Pakar
Dapil 7 Asahan DPRD Asahan
3 Zulham Taufiq PPP/ No urut 2 Dewan Pakar
Dapil 4 Asahan DPRD Asahan
4 Bambang Hermanto Golkar/ No urut 4 Staf Ahli DPRD
Dapil 2 Asahan Asahan
5. Guntur Marpaung SH Golkar/ No urut 7 Dewan Pakar
Dapil Sumut DPRD Asahan
6 Asro. SP. PAN/ No urut 2 Dewan Pakar /Ahli
Dapil 2 Asahan DPRD Asahan
7 Khaidir Muda Siregar PDIP/ No urut 1 Dewan Pakar /Ahli
Dapil 1 Asahan DPRD Asahan
Berdasarkan Surat dari Sekeretaris Dewan DPRD Asahan, nmenerangkan bahwa nama
nama tersebut merupakan Dewan Pakar/Ahli Dprd Asahan Tahun Anggaran 2023.
mohon pada saat laporan saya ini diterima dan disidangkan agar DKPP RI
menghadirkan Seluruh Anggota Komisioner KPU Asahan sebagai Terlapor, Sekretaris
Dewan DPRD Asahan sebagai Pihak terkait, Bawaslu Asahan Sebagai Pihak Terkait,
Bupati Asahan sebagai Pihak Terkait, Kepala Dinas Pemberayaan Masyarakat dan Desa
(PMD), 3 Orang Dewan Pakar dan Ahli DPRD Asahan sebagai pihak terkait dan
Pengguna Anggaran Yang bersumber dari keuangan Negara, Camat Pulau Rakyat
Kabupaten Asaha, Camat Air Batu Kabupaten Asahan, Kepala Sekretariat Bawaslu dan
KPU Kab Asahan, Kepala Badan Keuangan Daerah Asahan.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
1. Pengadu mengapresiasi DKPP RI yang telang menyidangkan Aduan, dan tetap
memberikan Ruang kepada Pangadu walaupun Pengadu datang keadaan
terlambat. Perlu dijelaskan bahwa pengadu datang terlambat, karena diduga
adanyanupaya oknum oknum yang mengintimidasi pengadu agar tidak
menghadiri dan menghalang halangi agar pengadu tidak hadir pada sidang DKPP.
Dan akhirnya berkat Kuasa Tuhan Pengadu dapat Hadir;
2. Pengadu sesuai dengan keadaan jujur dan tanpa unsur paksaan dari pihak
manapun dengan ini menyatakan menolak Jawaban Pengadu yang mendalilkan
bahwa dalil Pengadu yang dianggap Prematur dan salah alamat;
3. Bahwa Pengadu dengan ini menolak segala alibi yang disampaikan oleh Pihak
Teradu karena pengadu menganggap KPU Asahan hanya mencari cari alasan
untuk menghindari dari perlakuan yang tidak transparan sebagai pejabat Publik
/ Penyelenggara Pemilu;
4. Bahwa Pengadu sebelum melakukan Pelaporan Ke DKPP, Pengadu telah
mengirim surat ke KPU Asahan sebanyak 4 surat dengan waktu yang berbeda
dan Informasi serta Substansi yang Berbeda;
5. Bahwa Pengadu Sudah mengirim surat kepada KPU Asahan Pada saat setelah
ditetapkannya Daftar Calon Sementara, Masa Verifikasi Adsminitrasi, Masa
pencermatan, dan terakhir masa pada saat Penetapan dan Pengumuman DCT
Calon Legislatif Anggota DPRD Asahan Tahun 2024;
6. Bahwa sesuai dengan jawaban Teradu, Terbukti bahwa KPU Aasahan Tidak
memberikan Balasan Surat kepada Jaringan Mahasiswa Demokrasi (JMD).
Adapun surat yang disampaikan ke KPU Sumut ialah,
a. Dengan nomor surat 372/b/jmd/As/2023, Pada tanggal 22 oktober 2023,
perihal Laporan
b. Dengan nomor surat 369/b/jmd/As/2023, pada tanggal 19 oktober 2023,
perihal Laporan, beserta Lampiran satu berkas.
c. Dengan nomor surat 371/b/jmd/As/2023, Pada tanggal 22 oktober 2023,
Mohon Informasi Keterangan Laporan
d. Dengan nomor 014/jmd/ash.XII/2023, pada tanggal 21 Desember 2023,
Perihal Somasi.
7. Bahwa Para teradu mendalilkan Surat KPU RI dengan nomor 512/pl.01.4-
SD/05/2023, pada tanggal 22 Mei 2023, Perihal Pekerjaan Wajib Mundur. Bahwa
surat tersebut tidak menjadi Dasar Hukum Bagi KPU diatas setingkatnya yaitu
KPU Provinsi Sumatera Utara. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan
Pencoretan Caleg pada Tanggal 17 Desember 2023 dengan Nomor :1318/PL.01.4-
SD/2023;
8. Bahwa Berdasarkan keterangan Pihak Terkait yaitu KPU Provinsi Sumatera
Utara, KPU Provinsi Sumater utara mencoret 14 Caleg yang telah ditetapkan
dalam DCT yang merupakan Status pekerjaannya sebagai Tenaga Ahli dan Dewan
Pakar pada tanggal 22 Desember;
9. Bahwa Berdasarkan keterangan KPU Asahan Pada persidangan KPU tidak
melakukan Pencoretan Pada Dewan Pakar dan Ahli yang masuk kedalam DCT
dikarenakan para Caleg tersebut tidak memberikan keterangan kerja tidak
sebagai Dewan Pakar dan Kelompok Ahli DPRD. KPU Menjelaskan bahwa mereka
hanya melakukan Verifikasi berdasarkan yang tercatat dalam silon, sementara
KPU Asahan sebenarnya memiliki Hak dan kewajiban untuk mencari kebenaran
terhadap Adminitrasi Calon Anggota DPRD Asahan;
10. Bahwa KPU Asahan tidak pernah melakukan Koordinasi dengan KPU RI terkait
nama nama ahli dan pakar yang terdaftar dalam DCT pada Calon Anggota DPRD
Asahan. Sementara KPU Provinsi Sumatera utara melakukan pencoretan
terhadap 14 Caleg yang sudah ditetapkan dalam DCT;
11. Bahwa Pihak terkait yaitu Sekretaris Dewan DPRD Asahan mengakui bahwa pada
saat Tahapan pendaftaran Caleg DPRD, Penetapat DCS Bakal Calon Anggota
DPRD Asahan, Verifikasi Adminitrasi, Masa Pencermatan, hingga penetapan DCT
dan pengumuman daftar calon tetap Calon Anggota DPRD Asahan oleh KPU
Asahan, bahwa KPU Asahan tidak perna melakukan Kordinasi sementara
Jaringan Mahasiswa Demokrasi Asahan telah memberikan Informasi dan
memberikan Surat kepada KPU Asahan;
12. Bahwa Pihak Teradu (Hidayat dan Pangulu Siregar) mengakui bahwa telah
memanggil Pengadu pada pertemuan baik di kantor KPU maupuan di luar kantor
KPU Asahan. Perlu saya informasikan melalui surat ini pengadu memberikan
informasi rahasia, “bahwa Pihak teradu mencoba mempengaruhi Pengadu agar
tidak menghadiri sidang DKPP, sehingga Pengadu datang dalam keadaan
terlambat”.
13. Bahwa Pengadu memberikan sepenuhnya kepada Majelis DKPP RI agar dapat
memutuskan perkara ini seadil-adilnya demi tegaknya Demokrasi di kabupaten
Asahan sesuai dengan Asas Pemilu
[2.3] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan memngeluarkan nama
nama Calon DPRD Asahan yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan
KPU 10 Tahun 2023.
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-11, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Pengumuman DCS dengan Nomor 578 tahun 2023 tentang
bakal calon sementara anggota dewan perwakilan rakyat
daerah kabupaten asahan dalam pemilihan tahun 2024;
2. P-2 Pengumuman DCT dengan nomor pengumuman
2945/PL.01.04-Pu/1209/2023 tentang DCT anggota DPRD
kabupaten Asahan pada pemilu tahun 2024;
3. P-3 Surat KPU RI nomor 648/PL.01,4-gu/05/2023 tentang
pekerjaan wajib mundur. Tanggal 22 juni 2023;
4. P-4 Surat Balasan KPU Asahan Kepada Pengurus Jaringan
Mahasiswa Demokrasi Kabupaten Asahan dengan No :
2837/PL.02.4-sd/1209/2023 tanggal 21 Oktober tahun 2023;
5. P-5 Peraturan Bupati asahan nomor 86 tahun 2022 tetang
Besaran Hak Keuangan Adminitrasi DPRD Asahan;
6. P-6 Surat Keputusan Sekretaris DPRD Asahan no
57/SEK/DPRD/2022. Yang di Tetapkan Pada tanggal 30
Desember tahun 2022 tentang pengangkatan Ahli DPRD
Asahan;
7. P-7 Surat Keputusan Sekretaris DPRD Asahan no
72/SEK/DPRD/2022. Yang di Tetapkan Pada tanggal 30
Desember tahun 2022 tentang Pngangkatan Dewan Pakar
DPRD Asahan;
8. P-8 Foto dan Dokumentasi Para Dewan Pakar dan Ahli DPRD pada
saat Melaksanakan Rapat di DPRD Kabupaten Asahan;
9. P-9 Surat Jaringan Mahasiswa Demokrasi Kabupaten Asahan
372/B/jmd/as./2023. Yang ditujukan Ke KPU Asahan;
10. P-10 Surat Jaringan Mahasiswa Demokrasi Kabupaten Asahan
372/B/jmd/as./2023. Yang ditujukan ke Bawaslu Kabupaten
Asahan;
11. P-11 Lampiran Nama nama yang diduga sebagai Oknum Bakal
Calon Anggota DPRD Asahan yang tidak memenuhi syarat
sebagai Caleg.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2024 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Para Teradu pada prinsipnya menolak dalil aduan Pengadu ke DKPP sepanjang
diakui Para Teradu kebenarannya sebagai satu kesatuan tanggapan yang tidak
terpisahkan dari Jawaban aduan dimaksud;
2. Dalil yang disampaikan Pengadu dinilai prematur dan salah alamat. Menurut
Para Teradu, perkara ini bukan ranah etik melainkan administratif yang
seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU).
3. Para Teradu Telah Melaksanakan Program dan Jadwal kegiatan tahapan
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sesuai
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagai
berikut :
3.1. Pengumuman Pengajuan Bakal Calon pada tanggal 24 april 2023 sampai
dengan 30 April 2023;
3.2. Pengajuan Bakal Calon pada tanggal 1 mei 2023 sampai dengan tanggal
14 mei 2023 dimana Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan
tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengajukan dokumen
persyaratan pengajuan Bakal Calon pada masa pengajuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 setelah
mengirimkan data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
PKPU Nomor 10 Tahun 2023 kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota melalui Silon. (Pasal 31 ayat 1 PKPU Nomor 10 tahun
2023);
3.3. Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon pada tanggal 15
mei 2023 sampai dengan tanggal 23 juni 2023
Perlu kami sampaikan, bahwa :
1) Verifikasi Administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan
kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan Bakal
Calon sebagai pemenuhan persyaratan menjadi daftar calon anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (Pasal 1 Angka 18
PKPU Nomor 10 tahun 2023);
2) Selanjutnya sesuai dengan Pasal 42 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Melakukan Verifikasi
Administrasi terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon
yang status pengajuannya diterima untuk meneliti:
a. kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon; dan
b. kegandaan pencalonan;
3) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 ayat (2)
PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dilaksanakan dengan bantuan Silon
sesuai dengan Pasal 42 ayat (3) PKPU Nomor 10 tahun 2023;
4) Sistem Informasi Pencalonan yang selanjutnya disebut Silon adalah
sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi
pengelolaan administrasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden,
anggota DPR dan DPRD, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan
Wakil Walikota di tingkat KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU
Kabupaten/Kota. (Pasal 1 Angka 19 PKPU Nomor 10 tahun 2023);
5) Mengingat Pasal 11 huruf k Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
10 Tahun 2023 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang berbunyi “mengundurkan diri
sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada
badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau
badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang
dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik
kembali”:
6) Bahwa pada tanggal 23 Juni 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Asahan telah melakukan Rapat Pleno untuk menetapkan Hasil
Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten Asahan kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara
Nomor: 310/PL.01.4-BA/1209/2023 sampai dengan Berita Acara
Nomor 327/PL.01.4-BA/1209/2023 tentang Hasil Verifikasi
Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Asahan untuk Pemilu 2024; (Bukti T-1)
7) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan pada tanggal 18
Agustus 2023 melaksanakan Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon
Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Asahan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dimana tertuang dalam
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor
578 Tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Asahan dalam Pemilihan Umum Tahun
2024; (Bukti T-2)
8) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan tidak pernah
mengeluarkan Pengumuman DCS dengan Nomor 578 Tahun 2023
tentang Bakal Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Asahan dalam Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana
dalil pengadu dalam perkara ini;
9) Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2023 Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Asahan mengeluarkan Pengumuman Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Asahan Nomor 2348/PL.01.4-Pu/1209/2023
tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Asahan
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T-3)
10) Bahwa pada tanggal 19 Agustus s.d 28 Agustus 2023 Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Asahan membuka Masukan dan Tanggapan
Masyarakat terhadap Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota
DPRD Kabupaten Asahan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Bahwa
sampai dengan hari terakhir masa penerimaan masukan dan
tanggapan masyarakat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan
tidak ada menerima masukan dan tanggapan masyarakat baik melalui
portal info pemilu, email, ataupun persuratan langsung yang ditujukan
kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan, berkenaan
dengan hal tersebut maka Para Teradu tidak ada memproses Masukan
dan Tanggapan Masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara Anggota
DPRD Kabupaten Asahan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
11) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan telah menetapkan
Hasil Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas Daftar Calon
Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Asahan Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 pada tanggal 11 September 2023; (Bukti T-4)
12) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan melaksanakan
Tahapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap mulai tanggal 24
September s.d 3 Oktober 2023;
13) Bahwa setelah selesai masa Masukan dan Tanggapan Masyarakat yaitu
pada tanggal 19 Agustus s.d 28 Agustus 2023, tepatnya 53 (lima puluh
tiga) hari setelah masa Masukan dan Tanggapan Masyarakat berakhir
yaitu pada tanggal 20 Oktober 2023 Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Asahan menerima surat dari Pengadu yaitu Jaringan
Mahasiswa Demokrasi Kabupaten Asahan Nomor
369/B/jmd/As./2023 tanggal 19 Oktober 2023 Perihal Laporan; (Bukti
T-5)
14) Bahwa Selanjutnya pada Tanggal 20 Oktober 2023 Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Asahan Melakukan Koordinasi langsung Kepada
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan yang
pada Pokoknya Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan menerangkan
bahwa tidak ada ketentuan dalam Peraturan DPRD Kabupaten Asahan
tentang Tata Tertib DPRD yang mengatur Tenaga Ahli atau Kelompok
Pakar harus mengundurkan diri apabila yang bersangkutan menjadi
Calon Anggota DPRD;
15) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan membalas surat
tertanggal 21 Oktober 2023 Nomor 2837/PL.01.4-SD/1209/2023
Perihal Balasan Surat Jaringan Mahasiswa Demokrasi Kabupaten
Asahan Nomor 369/B/jmd/As./2023 Perihal Laporan yang pada
pokoknya menerangkan bahwa sesuai Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Para Teradu melakukan
verifikasi administrasi persyaratan Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan berdasarkan data dan
dokumen yang disampaikan pada Silon (Sistem Informasi Pencalonan);
(Bukti T-6)
16) Bahwa pengadu melalui Jaringan Demokrasi Mahasiswa Kabupaten
Asahan kembali menyurati Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Asahan pada tanggal 24 Oktober 2023 dengan Surat Nomor
372/B/jmd/As./2023 tanggal 24 Oktober 2023 Perihal Laporan; (Bukti
T-7)
17) Bahwa Para Teradu melaksanakan Penyusunan Daftar Calon Tetap
Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu Tahun 2024 dari
tanggal 4 Oktober s.d 3 November 2023;
18) Bahwa Para Teradu melaksanakan Penetapan Daftar Calon Tetap
Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu Tahun 2024
dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023 tertuang dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor 606
Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten
Asahan pada Pemilu Tahun 2024; (Bukti T-8)
19) Bahwa pada tanggal 22 Desember 2023 Para Teradu kembali ada
menerima Surat dari pengadu yaitu Jaringan Mahasiswa Demokrasi
Kabupaten Asahan Nomor 014/B./jmd/ash/XII/2023 tanggal 21
Desember 2023 Perihal Somasi, dengan Kop Surat dan Stempel yang
berbeda dengan 2 (dua) surat yang diterima Para Teradu sebelumnya;
(Bukti T-5, Bukti T-7 dan Bukti T-9)
20) Bahwa Dalil Pengadu terkait Surat KPU RI Nomor 648/pl.01.4-
gu/05/2023 tanggal 22 juni tahun 2023 Perihal Pekerjaan Wajib
Mundur yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Bali tidak
secara utuh disampaikan Pengadu, tetapi Pengadu hanya mendalilkan
isi surat tersebut pada angka 3 (tiga) yaitu “terkait pekerjaan sebagai
kelompok ahli DPRD, dalam hal menggunakan anggaran yang
bersumber dari keuangan Negara maka wajib menyampaikan
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagaimana
dimaksud angka 1 (satu) dan menyampaikan persyaratan lainnya
sesuai dengan Pasal 44 PKPU 10 Tahun 2023 yang seharusnya isi Surat
KPU RI Nomor 648/pl.01.4-gu/05/2023 tanggal 22 juni tahun 2023
Perihal Pekerjaan Wajib Mundur yang ditujukan kepada Sekretaris
DPRD Provinsi Bali “terkait pekerjaan sebagai kelompok ahli DPRD,
dalam hal menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan
Negara maka wajib menyampaikan pengunduran diri yang tidak dapat
ditarik kembali sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) dan
menyampaikan persyaratan lainnya sesuai dengan Pasal 14 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tentang Pencalonan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Selanjutnya
teradu membantah dalil pengadu karena pada angka 2 (dua) pada
Surat KPU RI Nomor 648/pl.01.4-gu/05/2023 tanggal 22 juni tahun
2023 dijelaskan bahwa KPU telah mengeluarkan Surat Nomor
512/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 Perihal Ketentuan wajib
mundur untuk Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang menegaskan selain yang diatur sebagaimana
dimaksud angka 1 tidak diwajibkan mundur pada saat pengajuan
bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
kecuali diatur berbeda oleh instansi/lembaga tempat calon bekerja ;
(Bukti T-10)
21) Selanjutnya mengingat Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 1430/PL.01.4-SD/05/2023 Tanggal 2 Desember
2023 Perihal Pekerjaan Wajib Mundur yang ditujukan kepada Ketua
DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Angka 2 (dua) menegaskan bahwa
“KPU telah menerbitkan Surat 512/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 22
Mei 2023 Perihal Ketentuan wajib mundur untuk Bakal Calon Anggota
DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang menegaskan
selain yang diatur sebagaimana yang dimaksud angka 1, tidak
diwajibkan mundur pada saat pengajuan bakal calon Anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota kecuali diatur berbeda oleh
instansi/lembaga tempat calon bekerja”. Selanjutnya pada Angka 3
(tiga) Surat tersebut Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
kembali menegaskan “terkait pekerjaan sebagai tenaga ahli DPRD dan
Staf Non PNS, dalam Hal Memenuhi Ketentuan sebagaimana dimaksud
angka 1, Maka wajib menyampaikan surat pengunduran diri yang tidak
dapat ditarik kembali dan menyampaikan persyaratan lainnya sesuai
dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023
tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota, Kecuali terdapat pengaturan berbeda dari
DPRD Provinsi Sumatera Utara dapat diterima Sepanjang ada
pertanggung- jawaban Penuh”; (Bukti T-11)
22) Bahwa mengingat Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota Nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 22 Mei
2023 Perihal Ketentuan wajib mundur untuk Bakal Calon Anggota
DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang menegaskan
bahwa selain pekerjaan yang diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1)
huruf k Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023
tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, maka tidak diwajibkan mundur pada saat pengajuan
bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
kecuali diatur berbeda oleh instansi/lembaga tempat calon bekerja;
(Bukti T-12)
23) Bahwa berdasarkan poin 19 tersebut Para Teradu menganggap perlu
melakukan koordinasi dan klarifikasi ke pihak terkait dalam hal ini
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan;
24) Selanjutnya Para Teradu mengundang Sekretaris Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Asahan dengan Surat Nomor 3355/PL.01.5-
Und/1209/2023 Tanggal 22 Desember 2023 Perihal Undangan
Klarifikasi untuk hadir pada Hari Rabu, 27 Desember 2023 bertempat
di Kantor KPU Kabupaten Asahan dengan acara Koordinasi dan
Klarifikasi terkait Daftar Calon Tetap (DCT) yang masih memiliki status
Tim Pakar dan Tenaga Ahli; (Bukti T-13)
25) Selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2023 Para Teradu
melaksanakan Koordinasi dan Klarifikasi terkait Daftar Calon Tetap
(DCT) yang masih memiliki status Tim Pakar dan Tenaga Ahli bersama
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan yang
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 514/PL.01.4-BA/1209/2023
Tentang Hasil Koordinasi dan Klarifikasi Terkait Daftar Calon Tetap
(DCT) Anggota DPRD Kabupaten Asahan Pada Pemilihan Umum Tahun
2024 yang memiliki status Kelompok Pakar dan Tenaga Ahli Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan yang
ditandangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asahan serta
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan
dilengkapi Daftar hadir dan Dokumentasi Foto; (Bukti T-14)
26) Bahwa Para Teradu mengirimkan surat kepada Sekretaris DPRD
Kabupaten Asahan Nomor 3392/PL.01.5-SD/1209/2023 tanggal 27
Desember 2023 Perihal Mohon Penjelasan; (Bukti T-15)
27) Bahwa berdasarkan keterangan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Asahan tidak ada ketentuan dalam Peraturan DPRD
Kabupaten Asahan tentang Tata Tertib DPRD yang melarang Tenaga
Ahli atau Kelompok Pakar harus mengundurkan diri apabila yang
bersangkutan menjadi Calon Anggota DPRD; dan Bahwa selanjutnya
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan
bersedia memberikan keterangan secara tertulis berdasarkan Surat
Para Teradu;
28) Bahwa kemudian Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan membalas surat
tersebut dengan surat Nomor 400.45/1929/UMUM/XII/2023 tanggal
28 Desember 2023 Perihal Penjelasan, yang pada pokoknya
menjelaskan “dimana tidak terdapat ketentuan yang rinci tentang tata
cara pemberhentian dan demikian juga tidak terdapat ketentuan yang
mewajibkan Tenaga Ahli dan atau Anggota Kelompok Pakar DPRD
mengundurkan diri apabila yang bersangkutan mencalonkan diri
sebagai Anggota Legistlatif”; (Bukti T-16)
29) Bahwa Para Teradu menganggap perlu melakukan konsultasi dan
koordinasi ke KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 2 Januari
2024 dengan Hasil Koordinasi Kepada KPU Provinsi Sumatera Utara
maka Para Teradu mengambil kesimpulan terhadap Tanggapan
Masyarakat tentang status pekerjaan Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Asahan dengan tidak melakukan Pencoretan
Terhadap Daftar Calon Tetap pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Asahan Nomor 606 Tahun 2023 tanggal 3 November
2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Asahan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
Nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 Perihal
Ketentuan wajib mundur untuk Bakal Calon Anggota DPR/DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang menjelaskan bahwa selain
pekerjaan yang diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf k
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, maka tidak diwajibkan mundur pada saat pengajuan
bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
kecuali diatur berbeda oleh instansi/lembaga tempat calon bekerja;
30) Bahwa Para Teradu seterusnya melakukan Rapat Pleno dan
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Asahan
Nomor 10/PL.01.4-BA/1209/2023 Tanggal 5 Januari 2024 Tentang
Tindak Lanjut Status Pekerjaan Wajib Mundur Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan Pada Pemilu Tahun
2024; (Bukti T-17)
31) Bahwa mengingat Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan Nomor
01/PP.00.02/K.SU.01/1/2024 tanggal 10 Januari 2024 Perihal
Penyampaian Mengenai Adanya Calon DPRD Kabupaten Asahan
Diduga Berstatus Sebagai Tenaga Ahli/ Kelompok Pakar di Lingkungan
DPRD Kabupaten Asahan Pasca di Tetapkannya DCT Anggota DPRD
Kabupaten Asahan pada Pemilu Tahun 2024;
(Bukti T-18)
32) Bahwa Selanjutnya Para Teradu membalas surat Kepada Ketua
Bawaslu Kabupaten Asahan Nomor 170/PL.01.4-SD/1209/2024
tanggal 17 Januari 2024 Perihal Penjelasan; (Bukti T-19)
Berdasarkan semua rangkaian jawaban dan bantahan yang dijabarkan Para Teradu
dalam keterangan tertulis dimaksud, sangat beralasan jika Para Teradu menolak
seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu. Para Teradu sudah menjalankan
semua tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Asahan Pada Pemilu Tahun 2024 dengan penuh kehati-hatian, tertib, professional
semaksimal Para Teradu sanggup. Sehubungan hal tersebut diatas, mohon Yang Mulia
Ketua dan Anggota DKPP serta Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk mengabulkan
permohonan Para Teradu sebagai berikut:
KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana pada pokok-pokok jawaban Para
Teradu diatas, selanjutnya Para Teradu menyimpulkan sebagai berikut:
1. Para Teradu dalam melaksanakan seluruh tahapan Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan Pada Pemilu Tahun 2024 sudah
sesuai aturan sebagaimana diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota dan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
Nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 Perihal Ketentuan wajib
mundur untuk Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota;
2. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan seluruh mekanisme dalam melakukan
Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Asahan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota dan tidak ada Masukan dan Tanggapan Masyarakat
pada masa Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas Daftar Calon Sementara
Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan yaitu
pada tanggal 19 s.d 23 Agustus 2023;
3. Bahwa setelah memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Nomor
512/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 Perihal Ketentuan wajib mundur
untuk Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
sebagaimana Para Teradu uraikan pada pokok-pokok jawaban. Para Teradu
berpendapat dan menyimpulkan bahwa Pengadu keliru memaknai frasa tentang
Pekerjaan Wajib Mundur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Nomor
512/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 Perihal Ketentuan wajib mundur
untuk Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
4. Bahwa tidak benar Para Teradu tidak melakukan tahapan sesuai dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagai Penyelenggara
Pemilu sebagaimana didalilkan oleh Pengadu;
5. Bahwa Para Teradu tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan pencoretan
pada Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Asahan pada Pemilu Tahun 2024 dikarenakan instansi/lembaga tempat Bakal
Calon bekerja yaitu Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Asahan yang secara tegas dituangkan dalam Berita Acara Nomor 514/PL.01.4-
BA/1209/2023 tanggal 27 Desember 2023 Tentang Hasil Koordinasi dan
Klarifikasi Terkait Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Asahan
Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang memiliki status Kelompok Pakar dan
Tenaga Ahli Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan
yang ditandangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asahan serta
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan pada poin 6
“bahwa berdasarkan keterangan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Asahan tidak ada ketentuan dalam Peraturan DPRD Kabupaten
Asahan tentang Tata Tertib DPRD yang melarang Tenaga Ahli atau Kelompok
Pakar harus mengundurkan diri apabila yang bersangkutan menjadi Calon
Anggota DPRD.” Dan selanjutnya melalui Surat Sekretaris Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Asahan Kabupaten Asahan Nomor
400.45/1929/UMUM/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 Perihal Penjelasan
yang menegaskan “dimana tidak terdapat ketentuan yang rinci tentang tata cara
pemberhentian dan demikian juga tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan
Tenaga Ahli dan atau Anggota Kelompok Pakar DPRD mengundurkan diri apabila
yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Anggota Legistlatif”;
6. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan Koordinasi dan Klarifikasi terhadap
Surat Jaringan Mahasiswa Demokrasi Kabupaten Asahan Nomor
014/B./jmd/ash/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023 Perihal Somasi yang
disampaikan Pengadu.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan penjelasan Para Teradu menyangkut dalil aduan Pengadu, Para Teradu
memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP, serta Yang Mulia majelis
pemeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk memutus
perkara a quo dengan amar Putusan sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Asahan;
4. Dan apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP Berpendapat Lain, maka
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-19, sebagai berikut:
NO KODE NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Berita Acara Nomor: 310/PL.01.4-BA/1209/2023 sampai
dengan Berita Acara Nomor 327/PL.01.4-BA/1209/2023
tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan
Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan untuk Pemilu
2024
2. T-2 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan
Nomor 578 Tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024
3. T-3 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan
Nomor 2348/PL.01.4-Pu/1209/2023 tentang Daftar Calon
Sementara Anggota DPRD Kabupaten Asahan dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024
4. T-4 Berita Acara Nomor: 438/PL.01.4-BA/1209/2023 tentang
Hasil Masukan dan Tanggapan Masyarakat Atas Daftar Calon
Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Asahan Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024
5. T-5 Surat Jaringan Mahasiswa Demokrasi Kabupaten Asahan
Nomor 369/B/jmd/As./2023 tanggal 19 Oktober 2023 Perihal
Laporan
6. T-6 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan
kepada Jaringan Mahasiswa Demokrasi Indonesia Nomor
2837/PL.01.4-SD/1209/2023 ktanggal 21 Oktober 2023
Perihal Balasan Surat Jaringan Mahasiswa Demokrasi
Kabupaten Asahan Nomor 369/B/jmd/As./2023 Perihal
Laporan
7. T-7 Surat Jaringan Demokrasi Mahasiswa Kabupaten Asahan
Nomor 372/B/jmd/As./2023 tanggal 24 Oktober 2023 Perihal
Laporan
8. T-8 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan
Nomor 606 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota
DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu Tahun 2024
9. T-9 Surat Jaringan Mahasiswa Demokrasi Kabupaten Asahan
Nomor 014/B./jmd/ash/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023
Perihal Somasi
10. T-10 Surat KPU RI Nomor 648/pl.01.4-gu/05/2023 tanggal 22 juni
tahun 2023 Perihal Pekerjaan Wajib Mundur yang ditujukan
kepada Sekretaris DPRD Provinsi Bali
11. T-11 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 1430/PL.01.4-SD/05/2023 Tanggal 2 Desember 2023
Perihal Pekerjaan Wajib Mundur yang ditujukan kepada
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara.
12. T-12 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota Nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 22
Mei 2023 Perihal Ketentuan wajib mundur untuk Bakal Calon
Anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
13. T-13 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan
kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Asahan Nomor 3355/PL.01.5-Und/1209/2023
Tanggal 22 Desember 2023 Perihal Undangan Klarifikasi
14. T-14 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan
Nomor 514/PL.01.4-BA/1209/2023 Tentang Hasil Koordinasi
dan Klarifikasi Terkait Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota
DPRD Kabupaten Asahan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
yang memiliki status Kelompok Pakar dan Tenaga Ahli
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Asahan, Daftar Hadir dan Dokumentasi Foto.
15. T-15 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan
kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Asahan Nomor 3392/PL.01.5-SD/1209/2023
tanggal 27 Desember 2023 Perihal Mohon Penjelasan
16. T-16 Surat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Asahan Nomor 400.45/1929/UMUM/XII/2023
tanggal 28 Desember 2023 Perihal Penjelasan
17. T-17 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan
Nomor 10/PL.01.4-BA/1209/2023 Tentang Tindak Lanjut
Status Pekerjaan Wajib Mundur Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan Pada Pemilu
Tahun 2024
18. T-18 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan Nomor
01/PP.00.02/K.SU.01/1/2024 tanggal 10 Januari 2024
Perihal Penyampaian Mengenai Adanya Calon DPRD
Kabupaten Asahan Diduga Berstatus Sebagai Tenaga Ahli/
Kelompok Pakar di Lingkungan DPRD Kabupaten Asahan
Pasca di Tetapkannya DCT Anggota DPRD Kabupaten Asahan
pada Pemilu Tahun 2024
19. T-19 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan
kepada Bawaslu Kabupaten Asahan Nomor 170/PL.01.4-
SD/1209/2024 tanggal 17 Januari 2024 Perihal Penjelasan
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 7 Februari 2024. Bahwa
Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.8.1] ANGGOTA KPU PROVINSI SUMATERA UTARA
1. Bahwa Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota berpedoman pada :
a. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
b. Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan
Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
c. Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi
Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan
d. Keputusan KPU Nomor 996 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis
Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap
Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1026 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996
Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara
dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota;
2. Bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, jadwal Penetapan DCT mulai tanggal 4 Oktober s.d 3 November
2023.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf k Peraturan KPU Nomor 10 Tahun
2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
mengatur bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
merupakan warga negara indonesia dan harus memenuhi persyaratan
mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil
negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha
milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik Kembali.
4. Bahwa KPU RI telah menerbitkan Surat Dinas nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023
tanggal 22 Mei 2023 perihal Ketentuan wajib mundur untuk bakal calon anggota
DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang pada prinsipnya
menjelaskan bahwa selain pekerjaan yang diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat
(1) huruf k Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, maka tidak diwajibkan
mundur pada saat pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota kecuali diatur berbeda oleh Instansi/Lembaga tempat bakal
calon bekerja.
5. Bahwa menindaklanjuti Surat Dinas nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 22
Mei 2023 perihal Ketentuan wajib mundur untuk bakal calon anggota DPR/DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota maka perlu dilakukan koordinasi dan
klarifikasi ke Instansi/Lembaga terkait mengenai Daftar Calon Tetap (DCT) yang
masih memiliki status Tim Pakar dan Tenaga Ahli.
6. Bahwa Para Teradu telah menyampaikan Surat Sekretaris DPRD Kabupaten
Asahan nomor 400.45/1929/UMUM/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023
Perihal Penjelasan, yang pada prinsipnya menjelaskan “dimana tidak terdapat
ketentuan yang rinci tentang tata cara pemberhentian dan demikian juga tidak
terdapat ketentuan yang mewajibkan Tenaga Ahli dan atau Anggota Kelompok
Pakar DPRD mengundurkan diri apabila yang bersangkutan mencalonkan diri
sebagai Anggota Legistlatif”;
7. Bahwa benar selanjutnya pada tanggal 3 Januari 2024, Pihak Terkait menerima
Konsultasi dari Para Teradu berdasarkan Surat KPU Kabupaten Asahan nomor :
05/PL.02.2-SD/1209/2024 tanggal 2 Januari 2024 perihal Permohonan
Konsultasi, adapun Hasil Konsultasi tersebut Pihak Terkait menjelaskan bahwa
berdasarkan Surat KPU RI nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 22 Mei 2023
perihal Ketentuan wajib mundur untuk bakal calon anggota DPR/DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota dan Surat KPU RI nomor 1430/PL.01.4-SD/05/2023
tanggal 2 Desember 2023 perihal Perkerjaan Wajib Mundur, bahwa Terhadap
pekerjaan sebagai Tenaga Ahli harus menyampaikan surat pengunduran diri,
Namun apabila tidak terdapat ketentuan/aturan yang menyebutkan bahwa
Bakal Calon Legisltaif (tenaga ahli) harus mengundurkan diri, Instansi dimana
yang bersangkutan bertugas maka hal tersebut dapat diterima sepanjang ada
pertanggungjawaban penuh dan adanya pernyataan resmi dari Sekretaris DPRD
Kabupaten Asahan, kemudian atas jawaban Sekretaris DPRD Kabupaten asahan
Para Teradu agar melakukan Rapat Pleno yang dituangkan kedalam Berita Acara
KPU Kabupaten Asahan.
Bukti Pihak Terkait Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Anggota KPU Provinsi
Sumatera Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 sampai
dengan PT.1-4, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.1-1 Surat KPU RI Nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 22
Mei 2023 Perihal Ketentuan Wajib Mundur untuk Bakal Calon
Anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
2. PT.1-2 Surat Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan Nomor
400.45/1929/UMUM/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023
Perihal Mohon Penjelasan
3. PT.1-3 Surat Ketua KPU Asahan Nomor 05/PL.02.2-SD/1209/2024
Perihal Permohonan Konsultasi
4. PT.1-4 Surat KPU RI Nomor 1430/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 2
Desember 2023 Perihal Pekerjaan Wajib Mundur
[2.8.2] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN ASAHAN
II. PENGAWASAN TERHADAP PENGAJUAN BAKAL CALON DPRD KABUPATEN
ASAHAN PADA PEMILU 2024
1. Bahwa sebelum dokumen pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
Asahan diajukan oleh DPD/DPC Partai Politik di wilayah Kabupaten Asahan,
Bawaslu Kabupaten Asahan telah melakukan langkah-langkah pencegahan
dengan menerbitkan surat-surat himbauan sebagai berikut:
1.1. Surat Nomor 090/PM.00.02/KSU-01/05/2023, tanggal 2 Mei 2023 yang
subtansinya menghimbau kepada KPU Kabupaten Asahan mengenai hal-
hal sebagai berikut: Bukti PT-1
- Melaksanakan program dan jadwal kegiatan tahapan Pencalonan
Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu 2024 sesuai dengan
jadwal yang telah ditetapkan;
- Melakukan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Memberikan akses SILON kepada DPD/DPC Partai Politik Peserta
Pemilu 2024 di Daerah Kabupaten Asahan;
- Melaksanakan tahapan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Asahan
pada Pemilu 2024 berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional,
akuntabel, efektif, efisien dan eksesibel; dan
- Melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan di tahapan pencalonan
Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu tahun 2024 sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Asahan telah melakukan pengawasan dan
pencegahan pada tahap verifikasi administrasi dengan mengirimkan surat
himbauan kepada KPU Kabupaten Asahan yaitu Surat Nomor
091/PM.00.02/K.SU-01/05/2023, tanggal 02 Mei 2023, perihal Himbauan
kepada DPD/DPC Partai Politik Peserta Pemilu Daerah Kabupaten Asahan pada
Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu Tahun 2024, yang
subtansinya menghimbau kepada Ketua Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024
mengenai hal-hal sebagai berikut: Bukti PT-2
- Memberikan salinan dokumen pendaftaran Bakal Calon kepada Bawaslu
Kabupaten Asahan sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (3) Perbawaslu
Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasn Pencalonan Peserta Pemilu
Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota;
- Memperhatikan ketepatan batas waktu pengajuan pendaftaran sesuai
dengan jadwal dan tahapan yang telah ditentukan;
- Memperhatikan dan menjaga ketertiban pada saat mengajukan pendaftaran
bakal Calon; dan
- Memperhatikan perintah dan larangan yang termuat dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku terkait pengajuan pencalonan Anggota
DPRD Kabupaten Asahan.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (7) Perbawaslu 8 Tahun 2023 Bawaslu
Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan masing-masing untuk mendapatkan akses pembacaan Silon dalam
melaksanakan pengawasan. Maka Bawaslu Kabupaten Asahan menyampaikan
himbauan-himbauan melalui surat resmi sebagaimana di sebutkan pada angka
1 dan 2 di atas, Bawaslu Kabupaten Asahan juga telah menyampaikan surat
resmi sebagaimana di uraikan berikut:
3.1. Surat Nomor: 288/PM.00.02/K.SU-01/05/2023, tanggal 02 Mei 2023,
prihal, Penyampaian alamat Email dan Data penanggung jawab untuk
pembukaan akses SILON Bawaslu Kabupaten Asahan pada Pelaksanaan
pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Asahan; Bukti PT-3
3.2. Surat Nomor: 0289/PM.00.02/K.SU-01/05/2023, tanggal 02 Mei 2023,
prihal penyampaian Salinan Keputusan Tim Fasilitasi Pengawasan
Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Asahan bertujuan
mengenalkan nama-nama Personil jajaran Bawaslu Kabupaten Asahan
yang akan melakukan Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi Administrasi,
Penetapan DCS dan DCT Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu
2024; Bukti PT-4
III. PENGAWASAN VERIFIKASI ADMINISTRASI PERSYARATAN BAKAL CALON DPRD
KABUPATEN ASAHAN PADA PEMILU 2024
1. Bahwa akses SILON yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Asahan tidak
menampilkan viture untuk dapat melihat identitas lengkap dan dokumen
persyaratan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan,
melainkan hanya dapat melihat nama-nama dan jumlah, Dapil dan Partai yang
mendaftarkan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu 2024;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 10 Perbawaslu 8 Tahun 2023 Bawaslu
Kabupaten/Kota melakukan pengawasan verifikasi administrasi terhadap
dokumen persyaratan administrasi bakal calon dengan meneliti kebenaran
dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan kegandaan pencalonan,
maka setelah Dokumen pendaftran Bakal Calon DPRD Kabupaten Asahan Tahun
2024 diajukan DPD/DPC Partai Politik kepada KPU Kabupaten Asahan,
berdasarkan hasil pencermatan Bawaslu Kabupaten Asahan terhadap nama-
nama Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan terdapat beberapa nama
dicalonkan lebih dari satu partai politik, kemudian Bawaslu Kabupaten Asahan
menyampaikan hal tersebut kepada KPU Kabupaten Asahan untuk di lakukan
pencermatan kembali, melalui surat resmi sebagaimana disebutkan berikut:
2.1. Surat Nomor Nomor: 097/PM.00.02/K.SU-01/05/2023, tanggal 31 Mei
2023, prihal Pencermatan terhadap persyaratan Bakal Calon DPRD
Kabupaten Asahan pada Pemilu 2024, yang subtansinya meminta kepada
KPU Kabupaten Asahan agar melakukan pencermatan terhadap Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Asahan an. HASLAN SINURAT yang diduga belum
memenuhi persyaratan administrasi karena dicalonkan lebih dari 1 (satu)
Partai Politik; Bukti PT-5
2.2. Surat Nomor: 100/PM.00.02/K.SU-01/06/2023, tanggal 06 Juni 2023,
prihal Pencermatan terhadap persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Asahan pada Pemilu Tahun 2024, yang subtansinya meminta
KPU Kabupaten Asahan agar melakukan pencermatan terhadap Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Asahan an. ISWANTO PANJAITAN yang diduga
belum memenuhi persyaratan administrasi Bakal Calon karena dicalonkan
lebih dari (1) satu partai politik. Bukti PT-6
IV. PENGAWASAN PENETAPAN CALON SEMENTARA DPRD KABUPATEN ASAHAN
PEMILU TAHUN 2024
1. Bahwa sebelum ditetapkannya DCS Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada
Pemilu Tahun 2024 terlebih dahulu KPU Kabupaten Asahan melaksanakan sub-
sub tahapan diantaranya Pencermatan Rancangan DCS, Klarifikasi Kegandaan
Partai Bakal Calon Pasca Pecermatan DCS, Penyusunan dan Penetapan DCS,
yang mana ketikan KPU Kabupaten Asahan menjalankan sub-sub tahapan
tersebut Jajaran Bawaslu Kabupaten Asahan aktif melakukan pengawasan
langsung dan melekat di Kantor Kesekrtariatan KPU Kabupaten Asahan akan
tetapi hanya dapat melihat Tim Verifikator melaksanakan kegiatan tetapi tidak
dapat melihat data-data yang ada di dalam Aplikasi SILON yang dioperasikan Tim
Verifkator KPU Kabupaten Asahan pada labtop masing-masing;
2. Bahwa selain itu Tim Verifikator KPU Kabupaten Asahan tidak menyusun jadwal
yang tersusun mencantumkan hari, tanggal dan waktu kegiatan Pencermatan
Rancangan DCS, Klarifikasi Kegandaan Partai Bakal Calon Pasca Penetapan DCS,
Penyusunan DCS sehingga Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Kabupaten
Asahan mengalami kesulitan mengikuti gerakan dari Tim Verifikator KPU
Kabupaten Asahan;
3. Bahwa hal tersebut karena KPU Kabupaten Asahan beranggapan selama proses
pelaksanaan tahapan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Asahan
keseluruhan proses pencermatan-pencermatan DCS dapat dilihat oleh Tim
Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Asahan melalui Aplikasi SILON;
4. Bahwa melainkan yang sebenarnya pada Aplikasi SILON, Tim Fasilitasi
Pengawasan Bawaslu Kabupaten Asahan hanya sebagai Viwer sehingga dalam
Tahapan DCS Bakal Calon DPRD Kabupaten Asahan, Bawaslu Kabupaten
Asahan hanya mendapatkan data berupa Berita Acara Penetapan DCS dengan
lampiran nama-nama Daftar Calon Sementara DPRD Kabupaten Asahan dan
tidak mendapatkan data-data proses menuju di tetapkannya DCS Anggota DPRD
Kabupaten Asahan Tahun 2023;
V. PENGAWASAN PENETAPAN CALON TETAP DPRD KABUPATEN ASAHAN PEMILU
TAHUN 2024
1. Bahwa sebelum penetapan Daftar Calon Tetap DCT Anggota DPRD Kabupaten
Asahan Tahun 2024 terlebih dahulu KPU Kabupaten Asahan menjalankan sub-
sub tahapan Pencermatan Rancangan DCT, Penyusunan dan Penetapan DCT
kemudian ditetapkanlah DCT Anggota DPRD Kabupaten Asahan yang mana
berdasarkan lampiran PKPU 10 Tahun 2022 tersebut jadwalnya diuraikan
sebagai berikut:
- Pencermatan Rancangan DCT berlangsung dengan rentang waktu tanggal
24-09-2023 s/d tanggal 03-10-2023;
- Penyusunan dan Penetapan DCT berlangsung berlangsung dengan rentang
waktu tanggal 04-10-2023 s/d tanggal 03-11-2023
- Penetapan DCT pada tanggal 03-11-2023
2. Bahwa pada rentang waktu Penyusunan dan Penetapan DCT berlangsung,
Bawaslu Kabupaten Asahan mendapat Surat dari Jaringan Mahasiswa
Demokrasi (JMD) Kabupaten Asahan, sebagaimana dimaksud Surat Nomor
368/B/jmd/As./2023, tertanggal 19 Oktober 2023, perihal, Laporan, yang
subtansinya menyampaikan terdapat Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
Asahan bersetatus sebagai berikut: Bukti PT-7
- Kelompok/Staf Ahli DPRD Kabupaten Asahan (7 orang);
- Dewan Pakar pada instansi pada DPRD Kabupaten Asahan (18 orang);
- Dewan Pendidikan pada Instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Asahan;
- Dewan kesenian padapada Instansi Dinas Pendidikan dan kebudayaan
Kabupaten Asahan;
- Pemerintah Desa pada Kabupaten Asahan;
- Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum pada salah satu kelompok;
- Tim Penguatan Sistem Inovasi (SIDA) pada instansi BAPPEDA Asahan;
- Dan Badan Lainnya yang bersumber dari keuangan Negara.
3. Bahwa kemudian didalam Surat Laporannya Jaringan Demokrasi Asahan
meminta kapada Bawaslu Kabupaten Asahan, sebagai berikut:
- Meminta Bawaslu Kabupaten Asahan membentuk Tim untuk mengusut
tuntas terkait tahapan dari mulai Pendaftarn sampai dengan Pencermatan
yang kami kira lalai terhadap aturan maupun surat dari KPU RI;
- Meminta Bawaslu Kabupaten Asahanmemberikan Rekomendasi tertulis
terhadap KPU terkait sesuai dengan Perbawaslu terkait pelaksanaan
tahapan demi tahapan PKPU No. 10 tahun 2023;
- Meminta kepada Bawaslu Kabupaten Asahan melakukan pengawasan
melekat dan secara objektif dalam penetapan DCT Calon Anggota DPRD
Kabupaten Asahanterhadap pelaksanaan tahapan demi tahapan oleh KPU
Kabupaten Asahan, harapannya sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2023 agar
Bacaleg yang tidak memenuhi syarat agar tidak masuk kedalam DCT.
4. Bahwa Jaringan Mahasiswa Demokrasi(JMD) Kabupaten Asahan kembali lagi
menyampaikan Surat kepada Bawaslu Kabupaten Asahan sebagaimana
dimaksud Surat Nomor: 371/B/jmd/As./2023, tertanggal 22 Oktober 2023,
perihal Laporan Lanjutan yang subtansinya sebagai berikut: Bukti PT-8
- Kami menemukan bukti pendukung untuk menjadi informasi awal bagi
Bawaslu Kabupaten Asahan dalam melaksanakan Pengawasan pada setiap
tahapan pemilu berdasarkan pengumuman DCS yang dikeluarkan KPU
Kabupaten Asahan pada tanggal 18 Agustus dengan Nomor 578 tentang
DPRD Kabupaten Asasahan Tahun 2024 kami menemukan:
- Peraturan Bupati Asahan Nomor: 86 tahun 2022 tentang besaran hak
keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten
Asahan, dalam Pasal 20 dikatakan bahwa Kelompok Pakar atau Tim Ahli
dibayar dalam setiap jam;
- Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan Nomor:
50/Sek/DPRD/2022 tentang pengangkatan Tenaga Ahli DPRD Kabupaten
Asahan;
- Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan Nomor:
572/Sek/DPRD/2022 tentang pengangkatan Kelompok Pakar DPRD
Kabupaten Asahan;
- Surat KPU RI yang ditujukan ke Sekretariat DPRD Provinsi Bali dengan
Nomor:648/PL.01.4-su/05/2023, perihal Wajib Mundur, dalam surat itu
menegaskan bahwa Kelompok Ahli DPRD dalam hal inimenggunakan
Anggaran yang bersumber dari Negara dari keuangan Negara maka wajib
menyampaikan surat pengunduran diri sesuai dengan Pasal 14 PKPU 10
tahun 2023;
- Pengakuan masyarakat yang mengatakan bahwa sampai pada tanggal 4
oktober Kepala Desa masih menjabat Kepala Desa dengan nama
BAHARUDDIN Manurung ST (Dapil 4).
5. Bahwa terkait Surat Laporan yang disampaikan oleh Jaringan Mahasiswa
Demokrasi (JMD) Kabupaten Asahan sebagaimana di sebutkan pada angka 4
tersebut di atas, merupakan Laporan yang tidak memenuhi klasifikasi laporan
yang dapat di registrasi, akan tetapi dapat dijadikan sebagai Informasi Awal
karena sesuai kaedah hukum yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyebutkan sebagai berikut:
a. Pasal 8 ayat (2) menyebutkan:Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- WNI yang mempunyai hak pilih;
- Peserta Pemilu; atau
- Pemantau Pemilu.
b. Pasal 10 ayat (1) menyebutkan: Laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 disampaikan dengan cara:
- menyampaikan Laporan ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu,
Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota,
Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LNsesuai
dengan tempat terjadinya dugaanpelanggaran; atau
- menyampaikan Laporan melalui Sigap lapor.
c. Pasal 3 ayat (2) huruf b. yang menyebutkan: (2) Informasi awal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:informasi tulisan yang
disampaikan melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi ke
Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau
Sekretariat Panwaslu LN;
6. Bahwa oleh karena Surat yang disampaikan Jaringan Mahasiswa Demokrasi
(JMD) Kabupaten Asahan tersebut tidak dapat di registrasi karena tidak
termasuk dalam klasifikasi Laporan yang dapat di registrasi dan hanya dapat di
jadikan sebagai informasi awal dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur
dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022, kemudian melalui telpon seluler Bawaslu
Kabupaten Asahan menyampaikan kepada Ketua Jaringan Mahasiswa Demorasi
(JMD) Kabupaten Asahan yang juga merupakan Panwaslu Kecamatan di bawah
naungan Bawaslu Kabupaten Asahan di jelaskan bahwa surat yang disampaikan
akan dijadikan Informasi Awal;
7. Bahwa terkait Surat Jaringan Mahasiswa Demokrasi (JMD) Kabupaten Asahan
berdasarkan hasil Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Asahan sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Asahan
Nomor: 005/HM.03.02/SU.01/02/2024 tanggal 22 Oktober 2023, telah
ditetapkan menjadi Informasi awal;
8. Bahwa oleh karena informasi yang di sampaikan Jaringan Demokrasi Mahasiswa
(JMD) Kabupaten Asahan terkesan sangat rumit karena tidak disebutkan subjek
hukum – in casu Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan yang diduga
tidak memenuhi persyaratan dalam pencalonan karena memilki pekerjaan yang
bersumber dari Keuangan Negara makapenelusuran yang dijalankan Bawaslu
Kabupaten Asahan mencoba untuk mencermati nama-nama Bakal Calon melalui
Aplikasi Silon untuk dicocokkan secara faktual;
9. Bahwa akan tetapi melalui pencermatan melalui Aplikasi SILON tidak
mendapatkan hasil yang dapat menunjukan titik terang, karena Aplikasi Silon
yang berada di lingkungan Pengawas Pemilu hanya bersipat Viwer, yakni tidak
memperlihatkan identitas lengkap Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan
pada Pemilu Tahun 2024 termasuk tidak dapat melihat status pekerjaan Bakal
Calon;
10. Bahwa sebagai bentuk aktif Bawaslu Kabupaten Asahan menyikapi informasi
tersebut kemudian penelusuran dilakukan dengan berkoordiansi kepada KPU
Kabupaten Asahan agar teliti dalam melakukan Pencermatan Rancangan DCT
pada Pemilu 2024 sekaligus menyampaikan Surat Nomor: 112/PM.00.02/K.SU-
01/10/2023, tanggal 31 Oktober 2023, perihal Permintaan Salinan Data, yang
subtansinya sebagai berikut: Bukti PT-9
- Bahwa KPU Kabupaten Asahan dalam menetapkan DCT DPRD Kabupaten
Asahan nantinya berdasarkan DCS dan berita Acara Verifikasi Administrasi
Dokumen persyaratan pengganti calon sementara yang kemudian
menetapkan DCT berdasarkan Rancangan DCT hasil pencermatan Partai
Politik untuk setiap Dapil masing-masing;
- Bahwa pada aksses SILON tidak dapat di lihat salinan data-data
sebagaimana dimaksud di atas, yang seharusnya dapat dilihat dalam bentuk
Formulir MODEL RANCANGAN. DCT.DPRD KAN dan Formulir MODEL B-
DAFTAR. CALON. PERUBAHAN-PARPOL;
- Bahwa sedangkan sesuai dengan kewenangannya seharusnya Bawaslu
Kabupaten Asahan mendapatkan salinan-salinan dimaksud sesuai dengan
ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf a. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2023, menyebutkan: “(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya masing-masing
melakukan pengawasan penyusunan rancangan DCT dengan cara
memastikan a. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai
kewenangannya masing-masing menyusun DCT berdasarkan: 1 DCS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, dan (2.) Berita acara
hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara
anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c.”;
- Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2023, menyebutkan sebagai berikut: “(1) bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/kota sesuai kewenagannya masing-masing
melakukan Pengawasan penetapan DCT denagn cara memastikan: KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kaupaten/Kota sesuai kewenangannya masingmasing
menetapkan DCT berdasarkan rancangan DCT hasul pencermatan oleh Partai
Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). B. memperoleh salinan
Keputusan KPU, KaPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sesuai dengan kewenangan masing-masing; (2) hasil
Penceramatan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a. dapat dijadikan dasar bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota dalam menyelesaiakan sengketa proses yang muncul pasca
penetapan DCT”;
- Berdasarkan keadaan-keadaan dan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas,
Bawaslu Kabupaten Asahan meminta KPU Kabupaten Asahan
menyampaikan salinan data Salinan Berita Acara Verifikasi Administrasi
Dokumen Persyaratan Calon Sementara Hasil Pecermatan Partai Politik
terhadap Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) dalam bentuk Formulir
MODEL RANCANGAN.DCT.DPRD KAB/KOTA dan Salinan Rekapitulasi Hasil
Verifikasi Admnistrasi terhadap Penggantian Calon pada masa Pencermatan
DCT dalam bentuk Formulir MODEL B-DAFTAR. CALON. PERUBAHAN-
PARPOL;
- Permintaan sebagaimana disebutkan di atas, karena Bawaslu Kabupaten
Asahan dalam menjalankan pengawasan tidak mendapati data sebagaimana
dimaksud di atas, pada akses SILON.
11. Bahwa kemudian sebagai upaya pencegahan Bawaslu Kabupaten Asahan telah
menyampaikan himbauan kepada KPU Kabupaten Asahan sebagaimana
dimaksud Surat Nomor: 111/PM.00.02/K.SU-01/10/2023, tertanggal 31
Oktober 2023 yang pada intinya menghimbau KPU Kabupaten Asahan dalam
Penyusunan DCT Calon DPRD Kabupaten Asahan Pada Pemilu Tahun 2024
harus memperhatikan: Bukti PT-10
- Putusan Mahkamah Agung Nomor: 24/P/HUM/2023, Putusan Mahkamah
Agung Nomor: 28/P/HUM/2023; dan
- Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1035/PL.01.04-
SD/05/2023 Tentang Status Pekerjaan Calon Pada Daftar Calon Sementara
(DCS) Dengan Pekerjaan Wajib Mundur.
12. Bahwa kemudian Bawaslu Kabupaten Asahan mendapatkan Surat dari Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud Surat Nomor:
0068/PP.00.01/K.SU/11/2023, tanggal 22 November 2023, perihal Penerusan
Arahan Bawaslu RI kepada Bawaslu Kabupaten Asahan, yakni Surat Bawaslu
Republik Indonesia Nomor: 891/PP.00.00/K1/11/2023, tanggal 22 Desember
2023, perihal Instruksi Penelusuran, yang pada pokoknya Bawaslu Republik
Indonesia menerima Surat dari Jaringan Mahasiswa Demokrasi (JMD) Kabupaten
Asahan Nomor: 401/B/jmd/As./2023, tanggal 19 Oktober 2023 dan Surat
Nomor: 303/B/jmd/As./2023 tertanggal 22 Oktober 2023, yang pada pokoknya
menyampaikan Informasi adanya Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten
Asahan diduga memilki pekerjaan yang mewajibkan mengundurkan diri sebagai
persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
Bukti PT-11
13. Bahwa bersamaan surat sebagaimana di sebutkan pada angka 6 di atas, turut
dilampirkan nama-nama Bakal Calon DPRD yang diduga tidak memenuhi syarat
sebagai Calon DPRD Kabupaten Asahan karena memilki keterikatan Kerja yang
Anggarannya Bersumber dari Keuangan Negara sebagai berikut:
No. Nama Dalam DCS Partai Profesi/Jabatan/Pekerjaan
FAHRI MIZAN HARSONO, Tenaga Ahli/Dewan
1. PAN
S.Pd. Kelompok Pakar
Tenaga Ahli/Dewan
2. KIKI KOMENI, S.E. PDIP
Kelompok Pakar
Tenaga Ahli/Dewan
3. ZULHAM TAUFIQ, S.E. PPP
Kelompok Pakar
BAMBANG HERMANTO, Tenaga Ahli/Dewan
4. GOLKAR
S.Pd. Kelompok Pakar
Tenaga Ahli/Dewan
5. GUNTUR MARPAUNG, S.H. GOLKAR
Kelompok Pakar
KHAIDIR MUDA SIREGAR, Tenaga Ahli/Dewan
6. PDIP
S.H. Kelompok Pakar
Tenaga Ahli/Dewan
7. ASRO, S.P. PAN
Kelompok Pakar
FIKRI AL-FUADI TANJUNG, Tenaga Ahli/Dewan
8. HANURA
S.Pd. Kelompok Pakar
Dewan Pendidikan Dikbud
9. NANANG SYAHRIAL PPP
Asahan
Dewan Pendidikan Dikbud
10. WIDIA SASTRA PANJAITAN GOLKAR
Asahan
Dewan Pendidikan Dikbud
11. GUNTUR MARPAUNG GOLKAR
Asahan
12. WILLER ANDERSON GOLKAR Dewan Keenian Asahan
FAHRI MIZAN HARSONO, Tim Inovasi Daerah
13. PAN
S.E. Bappeda Asahan
BAHARUDDIN MANURUNG,
14. GOLKAR Kepala Desa Pulau Maria
S.T.
15. FAJARUDDIN MANURUNG PKB Kepala Desa Air Teluk Hessa
16. ZULHAM RANI S.H. PBB Advokat/Pengacara
17. HENDRA GUNAWAN UMMAT Advokat/Pengacara
18. LILI HARIANTO DEMOKRAT Advokat/Pengacara
19. ERIANTO SITORUS S.E. GOLKAR Penyedia Barang dan Jasa
20. ZULKIFLI SIAGIAN S.T. DEMOKRAT Penyedia Barang dan Jasa
21. DODI SAYENDRA GOLKAR Penyedia Barang dan Jasa
22. LEGIMIN DEMOKRAT Penyedia Barang dan Jasa
23. MIZWAR DEMOKRAT Penyedia Barang dan Jasa
24. KHAIRUL ANHAR HARAHAP PDIP Penyedia Barang dan Jasa
25. SUJUD PDIP Penyedia Barang dan Jasa
26. MAHENDRA SITORUS GOLKAR Penyedia Barang dan Jasa
27. M ROJALI BUTAR BUTAR GOLKAR Penyedia Barang dan Jasa
28. BUDIANTO LUBIS NASDEM Penyedia Barang dan Jasa
29. KIKI KOMENI, S.E. PDIP Penyedia Barang dan Jasa
30. ALI SYAKBAN GOLKAR Penyedia Barang dan Jasa
31. MUHAMMAD HASBI, S.E. PAN Penyedia Barang dan Jasa
14. Bahwa terkait diterimanya Surat sebagaimana disebutkan pada angka 7 di atas,
kemudian Bawaslu Kabupaten Asahan kembali lagi melanjutkan langkah-
langkah penelusuran sebagai berikut:
- Menemui langsung Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan dan menanyakan
terkait nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Jaringan
Mahasiswa Demokrasi Asahan sebagaimana disebutkan pada angka 7 di
atas, apakah benar memiliki keterikatan kerja di lingkungan DPRD
Kabupaten Asahan, sekaligus menyampaikan Surat Bawaslu Kabupaten
Asahan sebagaimana dimaksud Surat Nomor: 023/PP.00.02/K.SU-
01/12/2023, tertanggal 27 Desember 2023 perihal Permintaan Salinan
Surat Keputusan Penetapan dan/atau Pemberhentian Tenaga Ahli atau
Dewan Pakar di Lingkungan DPRD Kabupaten Asahan; Bukti PT-12
- Hasil penelusuran yang di lakukan Bawaslu Kabupaten Asahan diperoleh
Surat Penjelasan dari Sekretris DPRD Kabupaten Asahan sebagaimana
dimaksud Surat Nomor 200.2/1926/UMUM/XII/2023, tanggal 28 Desember
2023 dan melampirkan Surat Keputusan Dewan DPRD Kabupaten Asahan
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Ahli dan/atau Tim Pakar
DPRD Kabupaten Asahan yang terdaftar sebagai Calon Tetap DPRD
Kabupaten Asahan pada Pemilu 2024; Bukti PT-13
- Selain itu turut dilampirkan pula surat-surat pengunduran diri dari Tenaga
Ahli dan/atau Tim Pakar DPRD Kabupaten Asahan yang terdaftar sebagai
Calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu 2024; Bukti PT-14
15. Bahwa terkait hasil penelusuran sebagaimana disebutkan pada angka 8 di atas,
Bawaslu Kabupaten Asahan pada kesempatan pertama telah menyampaikan
progres penelusuran tersebut kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui
Surat Nomor: 028/PP.00.02/K.SU-01/12/2023, 28 Desember 2023, perihal,
Penyampaian progres penelusuran atas Informasi Awal adanya dugaan Calon
Anggota DPRD Kabupaten Asahan memiliki pekerjaan yang wajib mengundurkan
diri sebagai persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan;Bukti PT-
15
16. Bahwa kemudian Bawaslu Kabupaten Asahan mengambil sikap dengan
menyampaikan hasil penelusuran kepada KPU Kabupaten Asahan sebagaimana
dimaksud Surat Nomor: 01/PP.00.01/K.SU.01/1/2024, tanggal 10 Januari
2024, perihal Penyampaian mengenai adanya calon Anggota DPRD Kabupaten
Asahan di duga berstatus sebagai Tenaga Ahli/Kelompok Pakar di lingkungan
DPRD Kabupaten Asahan pasca di tetapkannya DCT Anggota DPRD Kabupaten
Asahan Tahun 2024; Bukti PT-16
17. Bahwa terkait Surat Bawaslu Kabupaten Asahan sebagaimana dimaksud pada
angka 10 di atas, kemudian KPU Kabupaten Asahan menyampaikan balasan
Surat Nomor:170/PL.01.4-SD/1209/2024, tanggal 17 Januari 2024, perihal
penjelasan, yang subtansinya KPU Kabupaten Asahan telah melakukan
koordinasi dan Klarifikasi langsung dengan Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan
dimana didapatkan hasil, tidak terdapat ketentuan rinci tentang tata cara
pemberhentian dan demikian pula tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan
Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar DPRD Kabupaten Asahan mengundurkan diri
apabila yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif;
Bukti PT-17
18. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Asahan kembali menerbitkan
pemberitahuan kepada Bawaslu Republik Indonesia melalui Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara mengenai progres penelusuran sebagaimana dimaksud Surat
Nomor: 012/PM.00.02/K.SU.01 /02/2024, tanggal 1 Februari 2024, perihal
Pemberitahuan Hasil Penelusuran kepada Bawaslu Republik Indonesia melalui
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara atas Informasi adanya dugaan Calon Anggota
DPRD Kabupaten Asahan di duga memiliki pekerjaan yang diwajibkan
mengundurkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu
2024.Bukti PT-18
Bukti Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Asahan
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Asahan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai
dengan PT.2-18, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.2-1 1 (satu) lembar fotokopi Surat Nomor 090/PM.00.02/K.SU-
01/05/2023, tanggal 02 Mei 2023, prihal, Himbauan
pencegahan pada tahapan pencalonan Anggota DPRD
Kabupaten Asahan Pada Pemilu 2024 yang diterbitkan
Bawaslu Kabupaten Asahan;
2. PT.2-2 1 (satu) lembar foto kopi Surat Nomor 091/PM.00.02/K.SU-
01/05/2023, tanggal 02 Mei 2023, perihal Himbauan kepada
DPD/DPC Partai Politik Peserta Pemilu Daerah Kabupaten
Asahan pada Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Asahan
pada Pemilu Tahun 2024, yang diterbitkan Bawaslu
Kabupaten Asahan
3. PT.2-3 1 (satu) lembar fotokopi Surat Nomor: 288/PM.00.02/K.SU-
01/05/2023, tanggal 02 Mei 2023, prihal, Penyampaian
alamat Email dan Data penanggung jawab untuk pembukaan
akses SILON
4. PT.2-4 1 (satu) lembar fotokopi Surat Nomor: 0289/PM.00.02/K.SU-
01/05/2023, tanggal 02 Mei 2023, prihal penyampaian
Salinan Keputusan Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan
Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Asahan
5. PT.2-5 1 (satu) Lembar fotokopi Surat Nomor Nomor:
097/PM.00.02/K.SU-01/05/2023, tanggal 31 Mei 2023,
prihal Pencermatan terhadap persyaratan Bakal Calon DPRD
Kabupaten Asahan pada Pemilu 2024
6. PT.2-6 1 (satu) lembar fotokopi Surat Nomor: 100/PM.00.02/K.SU-
01/06/2023, tanggal 06 Juni 2023, prihal Pencermatan
terhadap persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
Asahan pada Pemilu Tahun 2024
7. PT.2-7 1 (satu) lembar fotokopi Surat Nomor 368/B/jmd/As./2023,
tertanggal 19 Oktober 2023, perihal, Laporan
8. PT.2-8 1 (satu) jepit fotokopi Surat Nomor: 371/B/jmd/As./2023,
tertanggal 22 Oktober 2023, perihal Laporan Lanjutan;
9. PT.2-9 1 (satu) lembar fotokopi Surat Nomor: 112/PM.00.02/K.SU-
01/10/2023, tanggal 31 Oktober 2023, perihal Permintaan
Salinan Data;
10. PT.2-10 1 (satu) lembar fotokopi Surat Nomor: 111/PM.00.02/K.SU-
01/10/2023, tertanggal 31 Oktober 2023 yang pada intinya
menghimbau KPU Kabupaten Asahan dalam Penyusunan
DCT Calon DPRD Kabupaten Asahan Pada Pemilu Tahun
2024;
11. PT.2-11 1 (satu) bude fotokopi surat-surat sebagaiberikut: Surat
Nomor: 0068/PP.00.01/K.SU/11/2023, tanggal 22 November
2023, perihal Penerusan Arahan Bawaslu RI kepada Bawaslu
Kabupaten Asahan, yakni Surat Bawaslu Republik Indonesia
Nomor: 891/PP.00.00/K1/11/2023, tanggal 22 Desember
2023, perihal Instruksi Penelusuran, yang pada pokoknya
Bawaslu Republik Indonesia menerima Surat dari Jaringan
Mahasiswa Demokrasi (JMD) Kabupaten Asahan Nomor:
401/B/jmd/As./2023, tanggal 19 Oktober 2023 dan Surat
Nomor: 303/B/jmd/As./2023 tertanggal 22 Oktober 2023
12. PT.2-12 1 (satu) jepit fotokopi Surat Nomor: 023/PP.00.02/K.SU-
01/12/2023, tertanggal 27 Desember 2023 perihal
Permintaan Salinan Surat Keputusan Penetapan dan/atau
Pemberhentian Tenaga Ahli atau Dewan Pakar di Lingkungan
DPRD Kabupaten Asahan;
13. PT.2-13 1 (satu) bundel fotokopi Surat Nomor
200.2/1926/UMUM/XII/2023, tanggal 28 Desember 2023
dan Surat-surat Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten
Asahan
14. PT.2-14 1 (satu) bundel fotokopi surat-surat pengunduran diri dari
Tenaga Ahli dan/atau Tim Pakar DPRD Kabupaten Asahan
yang terdaftar sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten
Asahan pada Pemilu 2024;
15. PT.2-15 1 (satu) lembar fotokopi Surat Nomor: 028/PP.00.02/K.SU-
01/12/2023, 28 Desember 2023, perihal, Penyampaian
progres penelusuran atas Informasi Awal adanya dugaan
Calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan memiliki pekerjaan
yang wajib mengundurkan diri sebagai persyaratan bakal
calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan
16. PT.2-16 1 (satu) lembar fotokopi Surat Nomor:
01/PP.00.01/K.SU.01/1/2024, tanggal 10 Januari 2024,
perihal Penyampaian mengenai adanya calon Anggota DPRD
Kabupaten Asahan di duga berstatus sebagai Tenaga
Ahli/Kelompok Pakar di lingkungan DPRD Kabupaten Asahan
pasca di tetapkannya DCT Anggota DPRD Kabupaten Asahan
Tahun 2024
17. PT.2-17 1 (satu) lembar fotokoi Surat Nomor:170/PL.01.4-
SD/1209/2024, tanggal 17 Januari 2024, perihal penjelasan
perihal penjelasan;
18. PT.2-18 1 (satu) lembar fotokopi Surat Nomor: 012/PM.00.02/K.SU.01
/02/2024, tanggal 1 Februari 2024, perihal Pemberitahuan
Hasil Penelusuran kepada Bawaslu Republik Indonesia
melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Utara atas Informasi
adanya dugaan Calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan di
duga memiliki pekerjaan yang diwajibkan mengundurkan diri
sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu
2024.
[2.8.3] SEKRETARIS DPRD KABUPATEN ASAHAN
1. Pihak Terkait Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan menjelaskan sepanjang
dipahami, bahwa keberadaan tim pakar ataupun kelompok ahli muncul pada
peraturan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang
perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
pada pokoknya pada pasal 162 ayat 10, pasal 163 ayat 2, pasal 204 dan pasal
206, didalam ketentuan tersebut sanngat sumir sekali pengaturan pakar dan ahli
di DPRD ini, didalam peraturan a quo disebutkan intinya bahwa dalam
melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya DPRD dapat dibantu oleh tenaga ahli
dan pakar. Kemudian disebutkan juga bahwa pakar dan ahli tersebut diangkat
dan diberhentikan oleh Sekretaris DPRD atas usul Anggota Dewan. Menurut
Pihak Terkait Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan hanya itu saja pengaturan
yang ada di UU Nomor 23 Tahun 2014 sepanjang yang diketahui;
2. Pihak Terkait Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan juga menerangkan bahwa
terkait pakar dan tim ahli muncul di Peraturan Pemerintah 18 tahun 2017
tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan DPRD sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan
atas Peraturan Pemerintah 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan
administrasi pimpinan DPRD. Bahwa didalam PP tersebut muncul di pasal 20
ayat 1 huruf c dan d serta di pasal 23 dan pasal 24. Dalam PP ini tambahan dari
pengaturan UU Nomor 23 Tahun 2014 hanya menambahkan berapa orang
jumlah jumlah maksimal ahli dan pakar yang dapat diangkat. Bahwa dalam
peraturan a quo juga disebutkan ahli itu untuk satu orang satu fraksi sedangkan
kelompok pakar maksimal tiga orang per alat kelengkapan dewan (AKD) di
Sektreriat Dewan kabupaten Asahan. Menurut Pihak Terkait Sekretaris DPRD
Kabupaten Asahan hanya 18 orang yang diangkat sepanjang tahun 2023.
Kemudian, menurutnya hanya itu saja pengaturan di PP 18 tahun 2017, tidak
ada disitu diatur mengenai cara pengangkatan dan memberhentikannya;
3. Pihak Terkait Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan juga menerangkan bahwa
didalam Peraturan DPRD Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata
Tertib DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun
2020 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Asahan Nomor 2
Tahun 2018 tentang tata tertib pada pokoknya ada pengaturan pada pasal 185
s.d. pasal 188, dan Pasal 266 s.d. 268 intinya hanya menambahkan persyaratan
pakar/ahli untuk dapat diangkat antara lain disebutkan kalau sarjana s1 dengan
pengalaman kerja lima tahun dan s2 dengan pengalaman kerja tiga tahun dan
doctor atau s3 dengan pengalaman satu tahun. Menurut Pihak Terkait Sekretaris
DPRD Kabupaten Asahan hanya itu saja pengaturan yang ada dipahaminya
dalam peraturan perundang-undangan mulai dari UU, Peraturan Pemerintah
sampai Tatib DPRD sendiri. Selanjutnya bagaimana cara mengangkatnya apakah
harus ada seleksi, bagaimana cara pemberhentiannya ketika yang bersangkutan
untuk menjadi ini dan itu harus mundur, hal tersebut belum diatur. Jadi dengan
berpedoman dengan ketentuan peraturan tersebut, ketika kami di klarifikasi oleh
Pihak KPU kabuten Asahan disampaikan tidak terdapat ketentuan yang rinci
tentang tata cara pemberhentian, demikian juga tidak terdapat juga ketentuan
yang mewajibkan tenaga ahli atau anggota kelompok pakar DPRD mengundurkan
diri apabila yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Pihak
Terkait menambahkan juga, sebenarnya bukan hanya sebagai calon legislatif
saja, artinya kalau bagi Pihak Terkait yang besangkutan mau profesi apapun
sepanjang itu legal tidak ada masalah kecuali lembaga atau instansi asalnya
melarangnya, kalau di Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan tidak ada larangan.
Kemudian Pihak Terkait Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan menegaskan pada
intinya bahwa tidak ada kewajiban atau pengaturan yang mengatur untuk
memberhentikan tenaga ahli atau pakar ketika mencalonkan diri sebagai anggota
legilatif.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Para
Teradu tidak professional dalam menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD
Kabupaten Asahan pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa terdapat beberapa nama yang
tidak memenuhi syarat karena belum mengundurkan diri sebagai Tenaga Ahli atau
Anggota Kelompok Pakar DPRD Kabupaten Asahan yang masih menerima gaji dari
sumber keuangan Negara, masuk dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten
Asahan pada Pemilu Tahun 2024.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakuinya. Para Teradu menjelaskan
pelaksanaan program dan jadwal kegiatan tahapan Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 tahun
2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota.
Bahwa berdasarkan Peraturan KPU a quo pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 bakal calon
anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota mengirimkan data serta
menginput dokumen persyaratan melalui aplikasi silon kepada KPU, KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon
dilaksanakan pada tanggal 15 Mei s.d. 23 Juni 2023. Kemudian, Para Teradu
menjelaskan dalam melaksanakan seluruh tahapan Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan Pada Pemilu Tahun 2024 selain
memperhatikan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 juga memperhatikan surat
Ketua KPU dengan Nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 22 Mei 2023, Perihal
Ketentuan wajib mundur untuk Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota. Selanjutnya, pada tanggal 19 s.d 28 Agustus 2023 Para Teradu
membuka masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pengumuman Daftar Calon
Sementara Anggota DPRD Kabupaten Asahan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Bahwa sampai dengan hari terakhir, Para Teradu tidak mendapatkan masukan dan
tanggapan masyarakat terkait daftar calon sementara bakal calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan, kemudian Para Teradu menetapkan
hasil masukan dan tanggapan masyarakat atas Daftar Calon Sementara Anggota DPRD
Kabupaten Asahan tanggal 11 September 2023 (vide bukti T-4). Selanjutnya, pada
tanggal 20 Oktober 2023 KPU Kabupaten Asahan menerima surat Pengadu dengan
Nomor 369/B/jmd/As./2023 perihal laporan. Surat tersebut ditindaklanjuti dengan
menyampaikan surat balasan dengan nomor 2837/PL.01.4-SD/1209/2023 Perihal
Balasan Surat Jaringan Mahasiswa Demokrasi Kabupaten Asahan Nomor
369/B/jmd/As./2023 Perihal Laporan, pada pokoknya menerangkan bahwa sesuai
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Para Teradu melakukan verifikasi
administrasi persyaratan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Asahan berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan pada Silon (vide
bukti T-6). Selanjutnya pada tanggal 3 November 2023, para Teradu menetapkan Daftar
Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu Tahun 2024 sebagaimana
tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor 606
Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada
Pemilu Tahun 2024.
Berkenaan dengan surat Pengadu dengan Nomor 014/B./jmd/ash/XII/2023
tanggal 21 Desember 2023 Perihal Somasi. Para Teradu menganggap perlu melakukan
koordinasi dengan dan klarifikasi kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Asahan yang dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2023. Bahwa
berdasarkan keterangan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Asahan tidak ada ketentuan dalam Peraturan DPRD Kabupaten Asahan tentang Tata
Tertib DPRD yang melarang Tenaga Ahli atau Kelompok Pakar harus mengundurkan
diri apabila yang bersangkutan menjadi Calon Anggota DPRD. Selain berkoordinasi
dengan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan, Para Teradu
juga melakukan konsultasi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara, hasil
koordinasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Para Teradu dengan menyimpulkan
terhadap tanggapan Masyarakat tentang status pekerjaan Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan dengan tidak melakukan pencoretan
terhadap Daftar Calon Tetap pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Asahan Nomor
606 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Menurut Para Teradu juga bahwa tidak dilakukannya pencoretan terhadap nama-nama
dalam Keputusan a quo berdasarkan Surat Ketua KPU Nomor 512/PL.01.4-
SD/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 Perihal Ketentuan wajib mundur untuk Bakal Calon
Anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang menjelaskan bahwa
selain pekerjaan yang diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf k Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, maka tidak diwajibkan mundur pada saat pengajuan
bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kecuali diatur
berbeda oleh instansi/lembaga tempat calon tersebut bekerja. Dengan demikian, dalil
aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa Para Teradu telah
menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Asahan untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 3 November 2023 melalui
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor 606 Tahun 2023
tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Asahan (vide Bukti T-8). Sebelum
penetapan DCT, pada tanggal 19 Agustus 2023, Para Teradu menerbitkan
Pengumuman Nomor 2348/PL.01.4-Pu/1209/2023 tentang Daftar Calon Sementara
(DCS) Anggota DPRD Kabupaten Asahan untuk Pemilu Tahun 2024. Pada
pengumuman DCS a quo Para Teradu juga membuka masukan dan tanggapan
masyarakat pada tanggal 19 s.d 28 Agustus 2023. Hingga jadwal masukan dan
tanggapan masyarakat berakhir, Para Teradu sama sekali tidak mendapat masukan
dan tanggapan masyarakat berkenaan dengan Pengumuman DCS Anggota DPRD
Kabupaten Asahan untuk Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T-4). Selanjutnya pada
tanggal 24 September s.d. 3 Oktober 2023 Para Teradu melaksanakan tahapan
Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Asahan
untuk Pemilu Tahun 2024.
Kemudian terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 20
Oktober 2023 Para Teradu menerima laporan dari Pengadu yang bertindak sebagai
Ketua Jaringan Mahasiswa Demokrasi (JMD) Kabupaten Asahan, melalui surat Nomor :
369/B/jmd/As./2023 tertanggal 19 Oktober 2023. Surat a quo pada pokoknya,
Pengadu melaporkan bahwa beberapa nama yang terdaftar dalam tahapan
pencermatan DCT Anggota DPRD Kabupaten Asahan tidak memenuhi syarat karena
belum mengundurkan diri sebagai Tenaga Ahli atau Kelompok Pakar di lingkungan
Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan (vide Bukti T-5). Menanggapi hal tersebut, di hari
yang sama Para Teradu berkoordinasi secara langsung dengan Sekretaris DPRD
Kabupaten Asahan. Hasil dari koordinasi a quo, Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan
menyampaikan tidak ada aturan yang mewajibkan Tenaga Ahli atau Anggota Kelompok
Pakar mengundurkan diri apabila mendaftar sebagai Calon Anggota DPRD. Hal ini
berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan
dalam sidang pemeriksaan DKPP, yaitu dalam ketentuan internal, terutama di dalam
Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Asahan tidak ada aturan secara
rinci tentang tata cara pemberhentian dan tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan
Tenaga Ahli atau Anggota kelompok pakar DPRD mengundurkan diri apabila yang
bersangkutan mendaftarkan diri sebagai Calon anggota legislatif, bahkan yang
bersangkutan juga boleh bekerja di tempat lain sepanjang intansi tersebut tidak
melarangnya.
Selanjutnya pada tanggal 21 Oktober 2023 melalui surat Nomor
2837/PL.01.4SD/1209/2023 Para Teradu membalas surat Pengadu dan menerangkan,
sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Para Teradu telah
melakukan verifikasi administrasi persyaratan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten
Asahan berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan pada Silon (vide Bukti T-
6). Pada tanggal 22 Desember 2023, melalui surat Nomor 014/B./jmd/ash/XII/2023
Pengadu menyampaikan somasi kepada Para Teradu berkenaan tindak lanjut laporan
yang disampaikan kepada Para Teradu mengenai pekerjaan wajib mundur berdasarkan
Surat Edaran Nomor 512/pl.014-SD/05/2023 yang dikeluarkan oleh KPU tentang
Pekerjaan wajib mundur dan Surat KPU RI Nomor 648/pl.01.4-gu/05/2023 tertanggal
22 Juni 2023 Perihal Pekerjaan Wajib Mundur yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD
Provinsi Bali.
Berkenaan dengan surat somasi Pengadu, Para Teradu mengirimkan surat
kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan Nomor 3392/PL.01.5-SD/1209/2023
tanggal 27 Desember 2023 Perihal Mohon Penjelasan (vide Bukti T-15). Kemudian
Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan membalas surat tersebut dengan surat Nomor
400.45/1929/UMUM/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 Perihal Penjelasan, yang
pada pokoknya menjelaskan “dimana tidak terdapat ketentuan yang rinci tentang tata
cara pemberhentian dan demikian juga tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan
Tenaga Ahli dan atau Anggota Kelompok Pakar DPRD mengundurkan diri apabila yang
bersangkutan mencalonkan diri sebagai Anggota Legistlatif” (vide Bukti T-16).
Para Teradu juga telah melakukan konsultasi dan koordinasi kepada KPU
Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 2 Januari 2024. Berdasarkan konsultasi dan
koordinasi Kepada KPU Provinsi Sumatera Utara tersebut, Para Teradu berkesimpulan
bahwa terhadap Tanggapan Masyarakat tentang status pekerjaan Calon Anggota DPRD
Kabupaten Asahan tidak melakukan Pencoretan Terhadap DCT pada Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor 606 Tahun 2023 tanggal 3
November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Asahan untuk Pemilu Tahun 2024. Hal yang sama juga diterangkan oleh
Pihak Terkait KPU Provinsi Sumatera Utara dalam sidang pemeriksaan DKPP, bahwa
berdasarkan Surat KPU RI Nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 22 Mei 2023
perihal Ketentuan wajib mundur untuk bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota dan Surat KPU RI nomor 1430/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 2
Desember 2023 perihal Perkerjaan Wajib Mundur, terhadap pekerjaan sebagai Tenaga
Ahli harus menyampaikan surat pengunduran diri, namun apabila tidak terdapat
ketentuan yang menyebutkan bahwa Bakal Calon Legislatif (tenaga ahli) harus
mengundurkan diri, Instansi dimana yang bersangkutan bertugas maka hal tersebut
dapat diterima sepanjang ada pertanggungjawaban penuh dan adanya pernyataan
resmi dari Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan, kemudian atas jawaban Sekretaris
DPRD Kabupaten Asahan Para Teradu agar melakukan Rapat Pleno yang dituangkan
ke dalam Berita Acara KPU Kabupaten Asahan.
Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno untuk membahas tentang Tindak Lanjut
Status Pekerjaan Wajib Mundur Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Asahan Pada Pemilu Tahun 2024 sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno
KPU Kabupaten Asahan Nomor 10/PL.01.4-BA/1209/2023 Tanggal 5 Januari 2024
(vide Bukti T-17).
Berdasarkan uraian fakta di atas DKPP berpendapat bahwa Para Teradu sudah
melaksanakan semua proses tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD
Kabupaten Asahan dengan sungguh-sungguh. Para Teradu juga sudah merespon dan
sudah melakukan koordinasi dengan Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan serta
melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sumatera Utara. Oleh karena itu, tindakan
Para Teradu menetapkan DCT Anggota DPRD Kabupaten Asahan untuk Pemilu Tahun
2024 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, DKPP
berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu sebagai Ketua
Jaringan Mahasiswa Demokrasi Kabupaten Asahan, juga merupakan Ketua Panwaslu
Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan. Terhadap status kedudukan
hukum Pengadu yang merangkap jabatan, DKPP menilai sikap dan tindakan Pengadu
tersebut tidak mencerminkan sikap selaku penyelenggara Pemilu yang seharusnya
fokus dengan tugas, kewenangan, serta kewajiban sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan
dalam Pemilu Tahun 2024. Perbuatan Pengadu dapat dikategorikan sebagai perbuatan
yang tidak bertanggung jawab terhadap jabatan yang diemban oleh Pengadu selaku
penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, DKPP memerintahkan Bawaslu Kabupaten
Asahan untuk melakukan evaluasi terhadap Pengadu selaku Ketua Panwaslu
Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala
bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota KPU
Kabupaten Asahan, Teradu II Pangulu Siregar, Teradu III M. Syah, Teradu IV Nurasli
Napitupulu, dan Teradu V Kristian Santo Yosefh Sinulingga masing-masing selaku
Anggota KPU Kabupaten Asahan terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, dan Lolly Suhenti masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Kamis tanggal Dua Puluh Dua bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat,
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu
tanggal dua puluh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito
selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Mohd. Arif Iriansyah
34