III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perkara Nomor 174-PKE-DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 September 2024 dengan uraian sebagai berikut:
Pada tanggal 18-20 Februari dilaksanakan rekapitulasi di tingkat kecamatan
Sumbersuko, terbagi menjadi dua panel. Dilanjutkan dengan rekapitulasi D hasil yang
seharusnya di mulai pada jam 15:00 Wib. Tetapi tidak dapat dengan berbagai alasan
dan dimulai pada pukul 20:00 Wib waktu terkait rekapitulasi yang seharusnya di
terima pada tanggal 20 Februari malah di serah pada tanggal 21 pukul 03:42 dini hari.
Ketika selesai rapat pleno kecamatan, kami membaca dan mengecek ulang D hasil
pleno, ternyata, terjadi pergeseran suara pada Partai Golongan Karya terjadi pergeseran
suara. Pengurangan suara Partai, suara Celeg Nomor 1 atas Nama Muh. Nur
Purnomosidi, S,sos, dan, Caleg lainnya. Terjadi penambahan suara pada caleg DPR RI
Nomor urut 4 (empat) yang bernama Dwi Priyo Admojo. Bahwa Jam 10:00 Wib Kami
berkonsultasi dengan ketua PPK sumbersuko untuk mengecek ulang D hasil, kami
sampaikan secara lisan kepada ketua PPK untuk segera di sikapi. Pada hari dan tanggal
yang sama pukul 13:30 Wib, Saya di hubungi oleh Anggota Bawaslu bapak Moch.
Farhan untuk ke kantor PPK, melakukan saran perbaikan secara tertulis ke PPK
sumbersuko agar segera melakukan koordinasi dengan KPUD lumajang dan
mengadakan rekapitulasi ulang. Pada tanggal 21 Februari 2024 form A hasil
pengawasan. Kami melakukan kajian, dalam kajian tersebut adanya temuan dugaan
tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik yaitu pergeseran suara yang
terstruktur, sistematis dan massif, hal ini terjadi di kecamatan Sumbersuko, Tempeh
dan Gucialit. Tempeh dan gucialit sudah di ketahui dan dapat atasi sebelum di cetak
D Hasil rekapitulasi. Rekapitulasi kecamatan sumbersuko lebih awal dan diketahui
kejadiannya sesudah D hasil di cetak. Hal ini diduga terjadinya tindak pidana yang
terstruktur sistematis dan massif untuk Dapil IV DPRI kabupaten lumajang dan
Jember. Panwascam Sumbersuko melanjutkan form A Pengawasan, Form Temuan,
Form Rekomendasi ke Bawaslu untuk di tindak lanjuti. Ketika pelapor keluar mau balik
ke kantor Panwascam untuk mengikuti rekapitulasi ulang, di panggil oleh Ketua
Bawaslu menanyakan terkait pergeseran suara dan menanyakan, untuk dan buat apa
surat tanda terima kayak gitu. Saya mendenger terkesan Ibu Ketua tidak mau temuan
tindak pidana tersebut di lanjutkan. Pada tanggal 23 Februari Kantor Panwascam
Sumbersuko di datangi oleh Ibu Mudawiyah Anggota Bawaslu bserta staf, dan aparat
penegak hukum (Penyidik Gakkumdu) ke kantor Panwascam Sumbersuko, mengambil
dan meminta keterangan, dalam dugaan teman-teman itu hanya untuk menggugurkan
kewajibannya sebagai Anggota Bawaslu. Dari obrolan tersebut analisa teman-teman
Panwascam di duga Ibu Mudawiya tidak ingin temuan tindak pidana tersebut di
lanjutkan, pada proses selanjutnya yang mana harus di tangani oleh pihak Gakkumdu
serta memberikan kepastian hukum sebagai pertanggung jawaban kepada publik.
Saudara Taufiq Anggota Panwascam divisi Hukum, penanganan, pelanggaran dan
penyelesaian sengketa serta masyarakat selalu bertanya-tanya kepada kami dan
bahkan menduga kami terlibat dalam penggeseran suaa tersebut, tanggung jawab
moral terkait kepastian hukum dari temuan yang di rekomendasikan ke Bawaslu.
Karena tidak ada kepastian hukum kami patut menduga adanya keterlibat Ketua Ibu
Lutfiati dan Ibu Siti Mudawiya Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang dalam
pergeseran suara tersebut sehingga tidak dapat dilanjutkan pada proses hukum yang
semestinya.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 174-PKE-
DKPP/VIII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
2. Meminta DKPP menetapkan para teradu sebagai pelanggar kode etik dan tindak
pidana pemilu.
3. Memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu.
Demikian petitum ini kami buat,jika majelis hakim berpendapat lain, maka kami
mohon putuslah dengan seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti P-1 Tanda terima rekomendasi temuan panwascam sumbersuko
Bukti P-2 Foto Kedatangan Ibu siti mudawiyah anggota bawaslu, staff dan
penyidik GAKUMDU ke kantor panwascam sumbersuko
Bukti P-3 Kedatangan Ibu Lutfiati dan Ibu Siti Mudawiya Ke tempat rekapitulasi
ulang dan bertemu/ ngobrol bersama Anggota PPK sumbersuko, selaku
Pemilik Akun sirekap yang mendapatkan sanksi peringatan keras.
Bukti P-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang Nomor 890
Tahun 2024
Tentang Pengaktifan Dan Pemberian Sanksi Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Sumbersuko Dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Gucialit Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Bukti P-5 C hasil Kecamatan Sumbersuko
Bukti P-6 D Hasil Kecamatan Sumbersuko
Bukti P-7 Rekaman Video dan Suara
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 174-PKE-
DKPP/VIII/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Pudoli Sandra, dan Taufiq Ismail
yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 5 September
2024 sebagai berikut:
1. Pudoli Sandra memberikan keterangan sebagai berikut:
• Bahwa pada saat Sirekap di tampilkan, data yang diperoleh Saksi Pengadu
dengan data Sirekap tidak berkesesuaian terutama pada kecamatan Gucialit,
Kecamatan Tempeh, dan Kecamatan Sumbersuko;
• Bahwa Saksi selaku ketua Tim Pemenangan merekomendasikan agar persoalan
tersebut di kaji serta memberikan rekomendasi pelanggaran Administrasi dan
Tindak Pidana Pemilu;
• Bahwa terhadap persoalan di tiga kecamatan tersebut, hanya Panwaslu
Kecamatan Sumbersuko yang menanggapi laporan Saksi
2. Saksi Taufiq Ismail memberikan kesaksian sebagai berikut:
• Bahwa saksi adalah mantan Anggota Panwaslu Kecamatan Sumbersuko Divisi
Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa;
• Bahwa pada saat rekapitulasi suara di Kecamatam Sumbersuko, D.Hasil
Kecamatan dilakukan pemeriksaan kembali yang hasilnya terdapat pergeseran
suara terhadap Partai Golkar dan Calon Legislatif Partai Golkar;
• Bahwa Saksi kemudian membuat form A hasil Pengawasan terhadap
rekapitulasi suara di Kecamatan Sumbersuko;
• Bahwa pada tangal 26 Februari 2024, Pemungutan Suara Ulang dilakukan di
kecamatan Sumbersuko;
• Bahwa Saksi melihat Teradu I dan Teradu II bertemu dengan PPK Kecamatan
Sumbersuko dengan dikirimkan sebuat foto pertemuan ketiga orang tersebut;
[2.5] KESIPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 5
September 2024, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa teradu 2 (dua) pernah mendapatkan sanksi pelanggaran kode etik oleh
sidang DKPP No Registrasi perkara : 141/DKPP-PKE-VI/2017.
2. Bahwa Pengadu dalam Gugatannya telah menguaraikan panjang lebar mengenai
dalil-dalil atau alasan-alasan Pengadu dalam mengajukan aduan pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu atas dugaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
D dan H Pasal 476 UU No. 7 Tahun 2017 dan Pasal 47 Perbawaslu No. 7 Tahun
2024 terhadap Teradu;
3. Bawah pengadu meminta kepada majelis hakim untuk mendengar rekaman suara
sebagai bukti tambahan, Bahwah sejak di temukan Pelanggaran kode etik dan
tindak pidana pemilu,teradu dua ibu siti mudawiya tidak mengingikan temuan
tersebut di tindak lanjuti secara pidana karena teradu 2 (dua) dan teradu I satu
terikut serta/keterlibatan dalam kasus pengelembungan suara tersebut.
4. Bahwa kehadiran pihak terkait dalam hal ini KPUD kab. Lumajang dengan jelas
menyampaikan terjadi perpindahan suara di kec. Guacialit, kec. Sumbersuko dan
Kec. Tempeh di kab. Lumajang dan terjadi di dua kabupaten jember lumjang dapil
IV DPRI JATIM.
5. Bahwa point 2 (dua )- 4 (empat) menjelaskan di lakukan dengan kesengajaan secara
terstuktur, sistemmatis dan masif, teradu 2 (dua) dan 1 (satu) tidak ingin di tindak
lanjuti karena dugaan pengadu ada keterlibatan teradu 2 (dua) dan teradu 1 (satu).
6. Bahwa kasus tersebut sangat terang menerang melawan hak dan melawan hukum,
serta dapat di proses tindak pidana pemilunya memenuhi syarat formil dan syarat
materil. Jika alasannya adalah file dokumen yang di kasih oleh teradu berbedah
format, apakah ada larangan secara hukum maupun itu menjadi dasar untuk tidak
di tindak lanjuti. Menurut pengadu itu sangat prematur dan tidak beralaskan
hukum.
7. Bahwa para Teradu dengan penuh kesadaran dan mengakui adanya pelanggaran
terkait temuan pergesaran suara antara Caleg Dapil IV DPRRI Partai Golkar No urut
1 atas nama Muhamad Nur Purnamasidi, S.Sos. yang suaranya bergeser kepada
Caleg Dapil IV DPRRI Partai Golkar No urut 4 atas nama Dwi Priyono Admojo;
8. Bahwa kemudian Teradu mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPUD
Lumajang, sebagaimana terlampir dalam Bukti T-17 dan dilanjutkan dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang Nomor 890 Tahun 2024
tentang pengaktifan dan pemberian sanksi Peringatan Keras Terakhir anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan Sumbersuko dan anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Gucialit untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
9. Bahwa pelaku pergeseran suara di kecamatan gucialit yang bernama Triyah
Febriyanti hari ini menjadi staff panwascam di kec. Gucialit dugaan kami ada
keterlibatan para teradu menjadikan pelaku sebagai staff panwascam gucialit.
10. Bahwa dalam temuan pengadu beserta bukti-bukti yang ada, terdapat unsur Tindak
Pidana Pemilu secara Terstruktur, Sistematis dan Masif yang dilakukan oleh PPK
sumbersuko sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 532 Undang-undang No. 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Setiap orang yang dengan
sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi
tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan
suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak
Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”;
11. Bahwa atas kejadian tersebut Pengadu melaporkan Tindak Pidana Pemilu yang
dilakukan oleh PPK Sumbersuko kepada BAWASLU Kabupaten Lumajang dengan
menyertakan Pembuktian 1 (P-1) agar segera ditindak lanjuti kepada GAKUMDU
sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum dan perbawaslu no 7 tahun2022 tentang temuan pelanggaran
dan penanganan pelanggaran pemilihan umum, namun hingga sampai pada saat
ini tidak ada tindak lanjut atas laporan temuan Pengadu.
12. Bahwa Teradu tidak dapat menjelaskan secara hukum apa yang dasar hukum
teradu, untuk kasus Tindak Pidana Pemilu tidak dilanjutkan prosesnya kepada
GAKUMDU, karna saat persidangan pada Tangal 05 September 2024, GAKUMDU
menjelaskan bahwa pihaknya hanya menunggu laporan dari BAWASLU terkait
temuan Tindak Pidana Pemilu yang terjadi, namun sampai saat ini laporan itu
belum diterima oleh GAKUMDU;
13. Bahwa dari pengaduan kami yang tidak ada tindak lanjut sampai saat ini, maka
kami patut menduga adanya pelanggaran dan tidak menjalankan Amanah undang-
undang yang dilakukan oleh Teradu dalam hal ini bawaslu kabupaten lumajang
sesuai dalam Pasal 3 huruf D, huruf H dan pasal 476 UU No 7 Tahun 2017 dan
Pasal 47 Perbawaslu No 7 Tahun 2022;
14. Bahwa untuk memberikan keyakinan serta pemahaman terhadap perkara ini secara
jelas, Pengadu telah menghadapkan saksi – saksi dan mengajukan bukti – bukti
dalam persidangan.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 5 September 2024 Para Teradu Perkara Nomor 174-PKE-
DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa kami Para Pihak Teradu membantah seluruh dalil yang disampaikan
Pengadu kepada DKPP sepanjang diakui kebenarannya oleh Teradu;
2. Bahwa kami Para Pihak Teradu dalam bekerja senantiasa menjunjung tinggi
prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif
dan efisien;
3. Bahwa kami Para Pihak Teradu sudah melakukan pencegahan dan penindakan di
wilayah kabupaten terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu
sebagaimana Pasal 101 huruf a angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang
(selanjutnya disebut UU Pemilu) "Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan
pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap 1. Pelanggaran
Pemilu dan 2. Sengketa proses Pemilu";
4. Bahwa, kami Para Pihak Teradu memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran
Pemilu sebagaimana Pasal 102 Ayat (2) huruf c UU Pemilu "dalam melakukan
penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 101 huruf a,
Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: (c) memeriksa dan mengkaji dugaan
pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota”;
5. Bahwa, kami Para Pihak Teradu menerima dan menindaklanjuti laporan
sebagaimana Pasal 103 huruf a UU Pemilu No.7 Tahun 2017 "Bawaslu
Kabupaten/Kota berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan
dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai Pemilu" , huruf b, "memeriksa dan mengkaji
pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil
pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-
Undang ini;
6. Bahwa, kami Para Pihak Teradu menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana
Pasal 104 huruf a dan b UU Pemilu "Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban (a)
bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, (b) melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada
tingkatan di bawahnya";
7. Bahwa kami Para Pihak Teradu bekerja berdasarkan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 2 yang pada pokoknya menyatakan
"Penanganan Temuan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN berdasarkan laporan
hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi";
Sebagaimana disebutkan juga pada pasal Pasal 25 ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilu No 7 Tahun 2022, "Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu LN melakukan penanganan atas temuan atau
laporan";
8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lumajang sepanjang pelaksanaan Pemilu 2024 telah
menerima 5 Laporan dan 11 Temuan, dan semuanya telah ditindak lanjuti sesuai
dengan Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum;
9. Bahwa pada tanggal 18-20 Februari 2024 dilaksanakan Rekapitulasi Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Kecamatan Sumbersuko. Pelaksanaan
rekapitulasi selama 3 (tiga) hari dilakukan dalam 2 (dua) panel. Pelaksanaan
Rekapitulasi selesai pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 pada pukul 11.52
WIB. Sementara waktu PPK Sumbersuko meminta waktu untuk mengerjakan
Formulir D.Hasil dan proses penggandaan. Penyampaian D.Hasil Kecamatan
kepada para saksi dan Panwascam di serahkan pada hari Rabu tanggal 21 Februari
2024 pukul 03.42 WIB kepada Panwascam dan Partai Politik yang hadir. Saksi
Parpol yang hadir menandatangani Model D. Hasil Kecamatan DPR dan tidak ada
keberatan dari saksi Parpol, begitu juga dengan saksi dari Partai Golkar tidak ada
keberatan dan menandatangani BA Model D. Hasil Kecamatan;
10. Bahwa Pada tanggal 21 Februari 2024 Sdr. Muh. Farhan selaku Divisi Penanganan
Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lumajang menerima informasi awal dari
Sdr. Ali Murtadho salah satu tim Caleg DPR RI No. Urut 1 atas dugaan pelanggaran
tata cara dan prosedur rekapitulasi di Tingkat Kecamatan Sumbersuko yang
berakibat berkurangnya suara Partai 42 suara, Caleg no.urut 1 Nur Purnama Sidi
suaranya berkurang 72 suara, Caleg no urut 4 Dwi Priyo Atmojo bertambah 192
suara, dan Caleg no.urut 7 Karimullah berkurang 40 suara. Atas Kejadian ini
diberitahukan kepada Ketua Panwascam Sumbersuko Sdr. Akbar Umbu Nay yang
ditindaklanjuti dengan meminta keterangan dan klarifikasi kepada PPK
Sumbersuko;
11. Bahwa kami Para Pihak Teradu pada tanggal 21 Februari 2024 telah melakukan
langkah- langkah pencegahan untuk melakukan penelusuran atas Informasi awal
tersebut, sebagai berikut:
1)Bahwa Sdr, Muh. Farhan selaku Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data
Informasi dengan Surat Tugas: 039/PM.00.02/K.JI-10/02/2024, beserta Staf
Dini Retno Dwi Pristianti berdasarkan Surat Tugas No:040/PM.00.02/JI-
10/02/2024, Kordiv. PP melakukan penelusuran dengan mendatangi Kantor
Kecamatan untuk mencari informasi kebenaran perbedaan jumlah antara
C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan DPR. (Bukti T-1)
2)Atas informasi awal dari laporan Ali Murtadho selaku tim Caleg No. Urut 1, maka
Bawaslu Lumajang menuangkan dalam Formular Model B.8 (Formulir informasi
awal). (Bukti T-2)
3)Bahwa Bawaslu Lumajang telah melakukan penelusuran selama 2 hari mulai
tanggal 21-22 Februari 2024 terhadap informasi awal yang diterima dengan
mengecek Dokumen Model C.Hasil dan Model D. Hasil Kecamatan Sumbersuko
serta menuangkan ke dalam Form A (Laporan Hasil Pengawasan).(Bukti T-3)
4)Bahwa Bawaslu Lumajang telah melakukan rapat pleno atas Laporan Hasil
Penelusuran dan menetapkan sebagai dugaan pelanggaran administrasi Pemilu
dan menyepakati untuk mengeluarkan Surat Saran Perbaikan kepada KPU
Kabupaten Lumajang dengan mendas--ari Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun
2022 tentang Pengawasan Pemilu Pasal 18 ayat (2)" Dalam hal hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas
Pemilu melakukan: a. Saran perbaikan jika terdapat kesalahan administrasi
tertuang dalam BA Pleno Tanggal 21 Februari 2024, No.007/RT.02/K.JI-
10/02/2024.(Bukti T-4)
12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lumajang pada tanggal 23 Februari 2024 pukul 15.00
WIB menerima laporan dari Wijayanti, S.Sos., M.AP atas dugaan pelanggaran tata
cara dan prosedur rekapitulasi Partai Golkar di 3 (tiga) Kecamatan yaitu Kecamatan
Gucialit, Sumbersuko dan Tempeh. Atas dugaan pelanggaran tata cara dan
prosedur rekapitulasi di Internal partai Golkar di kecamatan Gucialit dan Tempeh
sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten lumajang dan dilakukan pembetulan
pada saat itu juga sebelum Model D.Hasil kecamatan diberikan kepada para saksi
dan Panwascam, sedangkan dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur
rekapitulasi di Tingkat Kecamatan Sumbersuko di internal parta Golkar diketahui
setelah pencetakan dan penggandaan Model D.Hasil Kecamatan serta telah
dibagikan kepada para saksi dan Panwascam; (Bukti T-5)
13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lumajang pada tanggal 23 Februari 2024, melakukan
pleno pencermatan atas keterpenuhan syarat formil dan materiil dari laporan
Saudari Wijayanti, S.Sos., M.AP dan dinyatakan memenuhi syarat formil-materiil
sehingga laporan diregister dengan nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/16.20/II/2024.
Atas laporan ini maka Bawaslu Kabupaten Lumajang melakukan mekanisme
Penanganan Pelanggaran sesuai Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, antara lain:
a. Berita Acara Pleno Nomor 015/RT.02/K.JI-10/02/2024 (Bukti T-6)
b. Bawaslu Kabupaten Lumajang melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
yang tertuang dalam Formulir B.7; (Bukti T-7)
c. Bawaslu Kabupaten Lumajang melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran yang
tertuang dalam Formulir B.13; (Bukti T-8)
d. Bawaslu Kabupaten Lumajang mengumumkan Pemberian Status Laporan
yang tertuang dalam Formulir B.18; (Bukti T-9)
14. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024 Sdr. Siti Mudawiyah selaku Divisi Hukum
dan Penyelesaian Sengketa beserta staf teknis dan Anggota Gakkumdu, melakukan
supervisi ke Kantor Panwascam Sumbersuko atas tindak lanjut dugaan pelanggaran
tata cara dan prosedur rekapitulasi. Sdri S. Mudawiyah memerintahkan Panwascam
Sumbersuko untuk menuangkan hasil Pengawasan pada saat rekapitulasi ke dalam
Form A;
15. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Lumajang mengeluarkan
Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Lumajang Nomor 101/PM.00.02/K.JI-
10/02/2024, Perihal Saran Perbaikan untuk dilakukan Rekapitulasi Ulang
terhadap Hasil Perolehan Suara pada jenis Pemilihan DPR di Kecamatan
Sumbersuko (Bukti T-10)
16. Bahwa tanggal 24 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Lumajang mengeluarkan
Surat Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Lumajang Nomor 001/Rekom-
KE/LP/PL/Kab 16.20/II/2024, Perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu (Bukti T-11);
17. Bahwa Surat Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Lumajang telah
ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Lumajang dengan menerbitkan Surat Intruksi
kepada PPK No.154/PL01.8/3508/2/2024 untuk melakukan Rekapitulasi ulang di
Kecamatan Sumbersuko (Bukti T-12)
18. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2024 atas Saran Perbaikan yang dikeluarkan
Bawaslu Kabupaten Lumajang kepada KPU Kabupaten Lumajang dilaksanakan
Rekapitulasi Ulang Hasil Perolehan Suara pada jenis Pemilihan DPR RI oleh PPK
Sumbersuko dengan Nomor 028/PL.01.08-Und/21/2024 dan telah dilakukan
Pengawasan rekapitulasi ulang serta menuangkan dalam Form A. (Bukti T-13)
19. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2024, Saudara Akbar Umbu Nay (Ketua
Panwascam Sumbersuko) melayangkan Formulir Temuan kepada Bawaslu
Kabupaten Lumajang dengan Nomor: 001/Reg/TM/PL/Kec-
Sumbersuko/16.20/II/2024 atas peristiwa dugaan pelanggaran tata cara dan
prosedur rekapitulasi yang berakibat berkurangnya suara Caleg dan Suara Partai
Golkar ke Caleg no urut 4 atas nama Dwi Priyo Atmodjo; (Bukti T-14)
20. Bahwa Sdr. Pelapor Akbar Umbu Nay sesungguhnya adalah Mantan Panwascam
Sumbersuko berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Lumajang Nomor: 037/HK.01.01/K.JI-10/10/2022 dan pada proses Tahapan
Rekrutmen Panwascam untuk Pemilihan Serentak Gubernur dan wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati 2024 yang bersangkutan tidak terpilih kembali karena
mendapatkan evaluasi kinerja; (Bukti T-15)
21. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lumajang pada tanggal 27 Februari 2024, melakukan
Rapat Pleno, tentang pembahasan Formulir Temuan Panwascam Sumbersuko
Nomor: 001/Reg/TM/PL/Kec-Sumbersuko/16.20/11/2024. Hasil pembahasan
sebagaimana tertuang pada Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Lumajang
Nomor 016/RT.02/K.JI- 10/02/2024, antara lain:
1)Bahwa berdasarkan Formulir Temuan yang disampaikan Ketua Panwascam
Sumbersuko atas peristiwa dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur
rekapitulasi suara yang berakibat berkurangnya suara Caleg dan suara Partai
Golkar ke Caleg nomor urut 4 atas nama Dwi Priyo Atmojo pada dasarnya sama
dengan informasi awal Bawaslu Lumajang dan juga Laporan oleh Wijayanti,
S.Sos., M.AP tanggal 23 Februari 2024 yang telah diregister dengan Nomor:
004/Reg/LP/PL/Kab/16.20/II/2024 atas peristiwa dugaan pelanggaran tata
cara dan prosedur rekapitulasi suara internal Caleg Partai Golkar pada aplikasi
Si Rekap pada tanggal 21 Februari 2024.
2)Bahwa terhadap Laporan Wijayanti, sudah dilakukan Penanganan Pelanggaran
berdasarkan Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
3)Bahwa Bawaslu Kabupaten Lumajang telah membuat rekomendasi antara lain:
a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
administrasi cepat pada tahapan rekapitulasi dan penghitungan suara;
b. Memberikan Saran Perbaikan kepada KPU Lumajang untuk rekapitulasi ulang
pada jenis Pemilihan DPR-RI untuk Kecamatan Sumbersuko. (Nomor:
101/PM.00.02/K.JI-10/2024)
c. Merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Lumajang penerusan Pelanggaran
Kode Etik bagi Badan Ad-Hoc al: PPK Gucialit, PPK Sumbersuko dan PPK
Tempeh sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. (Nomor: 001/Rekom-
KE/LP/PL/Kab.16.20/II/2024)
4)Bahwa atas laporan temuan dugaan tindak pidana Panwascam Sumbersuko oleh
Bawaslu Lumajang kepada Gakkumdu tidak dilanjutkan mengingat:
a. Tanda terima seharusnya menggunakan Korps Bawaslu Kabupaten
Lumajang, Panwascam membuat format sendiri.
b. Atas Kajian Formulir Temuan (Formulir Model B.2) yang disampaikan tidak
secara sepihak dilakukan tanpa melakukan sebuah Pleno sesuai dengan
Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum, Panwascam tidak melampirkan BA Pleno
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) Panwaslu Kecamatan dapat
menetapkan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal
6 ayat (1) dan ayat (3) menjadi Temuan melalui rapat pleno sebagaimana
dimaksud dalam pasal 5.
c. Bahwa Formulir Model B.16 perihal Penerusan Tindak Pidana Pemilu,
Panwascam tidak serta merta dapat merekomendasikan secara langsung
temuan ke Kapolres Bantend. Bahwa Temuan oleh Panwascam Sumbersuko
diberikan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Lumajang pada tanggal 26 Februari
2024 setelah Bawaslu Kabupaten Lumajang selesai melaksanakan
penanganan pelanggaran dengan mengeluarkan Saran Perbaikan dan
Rekomendasi Kepada KPU Lumajang pada tanggal 24 Februari 2024.
d. Bahwa pada dasarnya pokok peristiwa atas pergeseran suara internal Caleg
Partai Golkar yang dilaporkan oleh Wijayanti dan Temuan Panwascam
Sumbersuko adalah perkara dengan obyek yang sama, para pihak yang sama
dan materi pokok perkara yang sama (ne bis in idem) serta Bawaslu
Kabupaten Lumajang sudah melakukan mekanisme Penanganan
Pelanggaran sesuai Perbawaslu 7 tahun 2022. (Bukti T-16)
22. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024, KPU Kabupaten Lumajang memanggil PPK
Sumbersuko untuk dimintai verifikasi dan klarifikasi tentang keterangan Terlapor
atas laporan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
23. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024, KPU melakukan pemanggilan terhadap Pelapor
dan Para Terlapor untuk mengikuti sidang tindak lanjut untuk mengikuti sidang
tindak lanjut verifikasi dan klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik.KPU
Kabupaten (Bukti T-17)
24. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Lumajang menerima surat
dan Lampiran Surat Keputusan dari KPU Kabupaten Lumajang dengan Nomor:
210/PW.02.1- SD/3508/2024, Perihal Tindak Lanjut Hasil Keputusan Pemeriksaan
Pelanggaran Kode Etik. (Bukti T-18)
Kesimpulan
1. Bahwa kami, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V sudah
melakukan tugas, wewenang dan kewajiban dengan penuh integritas dan secara
profesional, dengan berpedoman pada Asas, Prinsip dan Tujuan Penyelenggaran
Pemilu;
2. Bahwa kami, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V sesungguhnya
sudah semaksimal mungkin melaksanakan apa yang menjadi tugas, kewajiban dan
wewenang serta mandat yang berkaitan dengan Penenanganan Pelanggaran Atas
dugaan Pelanggaran yang dilaporkan atau menjadi temuan sesuai Peraturan
Perundangan-Undangan yang berlaku sebagaimana terhadap tata cara, prosedur
dan mekanisme dalam UU Pemilu, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2022
Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lumajang telah menindaklanjuti semua laporan dan
temuan sesuai Perbawaslu 7 tahun 2022 serta menyampaikan hasil penanganan
pelanggaran perkara a quo sesuai dengan prinsip semangat keterbukaan informasi
publik, supaya publik mengetahui kinerja dan capaian Bawaslu Kabupaten
Lumajang.
4. Bahwa dalam penanganan pelanggaran perkara a quo, kami telah bekerja sesuai
regulasi yang berlaku sekaligus kami juga menerapkan prinsip profesional,
proporsional dan berkepastian hukum, serta bertindak berdasarkan standar
operasional prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 15 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor
2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lumajang telah bekerja secara profesional,
proporsional, berkepastian hukum dan mandiri. Dalam hal proses penanganan
pelanggaran perkara a quo, Bawaslu Kabupaten Lumajang berpedoman pada UU
Pemilu No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu 7 tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Bawaslu Kabupaten
Lumajang senantiasa menjunjung tinggi visi mulia Bawaslu RI, yakni Bersama
Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu, sehingga pemilu 2024 dapat terwujud pemilu
yang luber dan jurdil;
6. Bahwa dengah demikian aduan Pengadu tidak beralasan menurut hukum;
7. Berdasarkan seluruh dalil-dalil dari Teradu diatas, mohon kiranya Ketua dan
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Yang Mulia Ketua
dan Anggota DKPP yang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan (mengadili)
perkara ini, untuk memutuskan sebagaimana Petitum Teradu dibawah ini.
[2.7] PETTITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu pada Perkara Nomor 174-PKE-DKPP/VIII/2024,
maka Teradu menyerahkan seluruhnya kepada kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia.
1. Menyatakan menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dan/atau Para
Pihak Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V
dan/atau Para Rihak Teradu yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang.
4. Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP, Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis
Pemeriksa berpendapat lain, maka mohon Putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono)
[2.8] ALAT BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti T-1 Surat Tugas Nomor: 039/PM.00.02/K.Jl-10/02/2024 dan Surat Tugas
Nomor: 040/PM.00.02/Jl-10/02/2024
Bukti T-2 Formulir B.8 Informasi Awal
Bukti T-3 Form A Laporan Hasil Pengawasan Tanggal 21 Februari 2024
Bukti T-4 BA Pleno Tanggal 21 Februari 2024, Nomor: 007/RT.02/K.Jl-
10/02/2024
Bukti T-5 Formulir Laporan (B1) dan Bukti Tanda Terima Penyampaian Laporan
Wijayanti
Bukti T-6 Berita Acara Pleno 015/RT.02/K.Jl-10/02/2024
Bukti T-7 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran (B7)
Bukti T-8 Kajian Dugaan Pelanggaran (B.13)
Bukti T-9 Pengumuman Pemberian Status Form B18
Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Lumajang Nomor:
Bukti T-10 101/PM.00.02/K.Jl-10/02/2024, Perihal Saran Perbaikan untuk
dilakukan Rekapitulasi Ulang terhadap Hasil Perolehan Suara pada jenis
Pemilihan DPR di Kecamatan Sumbersuko
Bukti T-11 Surat Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Lumajang Nomor:
001/Rekom-KE/LP/PL/Kab 16.20/II/2024
Bukti T-12 Surat intruksi KPU Kabupaten Lumajang kepada PPK Sumbersuko
Bukti T-13 Surat Tugas dan Form A Laporan Hasil Pengawasan Rekapitulasi Ulang
Bukti T-14 Surat Temuan Panwascam Sumbersuko kepada Bawaslu
Bukti T-15 Surat SK Bawaslu atas penngangkatan Panwascam Sumbersuko
Bukti T-16 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Lumajang Nomor:
016/RT.02/K.Jl-10/02/2024
Bukti T-17 Surat Pemanggilan Sidang Pemeriksaan PPK Sumbersuko
Surat Keputusan dari KPU Kabupaten Lumajang dengan Nomor:
Bukti T-18 210/PW.02.1-SD/3508/2024, Perihal Tindak Lanjut Hasil Keputusan
Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik
Bukti T-19 Putusan Nomor: 149/Pid.Sus/2019/PN Grt, tanggal 24 Juli 2019
Bukti T-20 Putusan Nomor: 199/PID.SUS/2019/PT.BDG, tanggal 12 Agustus 2019
[2.9] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 5
September 2024, Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Sebagaimana amanat UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 3 bahwa
kami Para Pihak Teradu dalam bekerja senantiasa menjunjung tinggi prinsip-
prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum,
tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien;
2. BahwaberdasarkanPasal103hurufaUndang-UndangNomor7Tahun2017tentang
Pemilihan Umum, yang berbunyi “Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang: a.
menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran
terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
Pemilu;
3. Bahwa berkenaan dengan pokok aduan No. 164/P/L-DKPP/V/2024 hal aduan
Bawaslu Kabupaten Lumajang tidak menindaklanjuti Temuan Tindak Pidana
Panwascam Sumbersuko, oleh Bawaslu kepada Gakkumdu, maka Bawaslu
Kabupaten Lumajang dapat menyampaikan:
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lumajang sebelum Temuan disampaikan oleh
Pengadu Sdr. Akbar Umbu Nay yakni mantan Ketua Panwasacam Sumbersuko,
pada tanggal 26 Februari 2024 sudah melakukan serangkaian Penanganan
Pelanggaran atas Laporan Wijayanti pada tanggal 23 Februari 2024 tim dari
Caleg DPR RI Dapil 4 Lumajang Jember dari Partai Golkar No.Urut 1, Muh. Nur
Purnomosidi atas kasus dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur rekapitulasi
di tingkat Kecamatan Sumbersuko sehingga mengakibatkan berkurangnya
suara Partai 42 suara, Caleg no.urut 1 Nur Purnama Sidi suaranya berkurang
72 suara, Caleg no urut 4 Dwi Priyo Atmojo bertambah 192 suara, dan Caleg
no.urut 7 Karimullah berkurang 40 suara.
b. BahwaKejadiantersebutdiatasdiketahuipadatanggal21Februari2024atas
informasi awal dari Ali Murtadho kepada Sdr. Farhan, Kordiv Penanganan
Pelanggaran, Data Informasi Bawaslu Lumajang. Bawaslu segera bersikap
dengan berkoordinasi dengan Panwascam Sumbersuko serta melakukan
penelusuran dengan pencermatan Model C.Hasil DPR dan Model D.Hasil
Kecamatan DPR. Terdapat perbedaan data perolehan suara Caleg No.Urut 1 atas
nama Muh. Purnomosidi pada awalnya sejumlah 673 suara menjadi 601 suara
sehingga terdapat selisih kurang 72 suara dan Caleg No. Urut 4 atas nama Dwi
Priyo Atmodjo awalnya memperoleh 985 suara menjadi 1.177 suara sehingga
bertambah 192 suara.
c. Bahwa Bawaslu Lumajang setelah kejadian tersebut bersegara konsultasi ke
Pimpinan Bawaslu di Propinsi Jatim, Sdr. Farhan segera menelepon Bapak
Rusmi dan disarankan untuk membuat Sarper. Bawaslu Kabupaten Lumajang
Pada Tahapan Pungut Hitung dan Rekapitulasi Penghitungan Suara juga
berkesempatan dikunjungi oleh Pimpinan Bawaslu Jawa Timur dalam rangka
Supermon (supervisi dan monitoring) untuk mendeteksi dini potensi-potensi
dugaan pelanggaran.
d. Bahwa Atas Laporan Wijayanti pada tanggal 23 Februari 2024 yang telah
diregister dengan nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/16.20/II/2024 Bawaslu
Kabupaten Lumajang melakukan mekanisme Penanganan Pelanggaran sesuai
Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum, antara lain:
1. BeritaAcaraPlenoNomor015/RT.02/K.JI-10/02/2024
2. Bawaslu Kabupaten Lumajang melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
yang tertuang dalam Formulir B.7;
3. Bawaslu Kabupaten Lumajang melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran yang
tertuang dalam Formulir B.13;
4. Bawaslu Kabupaten Lumajang mengumumkan Pemberian Status
Laporan yang tertuang dalam Formulir B.18.
e. Bahwa atas Laporan Wijayanti tanggal 23 Februari 2024 dan Kesaksian dari
Tenaga Ahli Caleg DPR dari Partai Golkar Dapil 4 Lumajang-Jember Muh. Nur
Purnomosidi Partai hanya ingin suaranya dikembalikan dan tidak menuntut
Tindak Pidananya.
f. Bahwa atas kunjungan supervisi Sdri Mudawiyah tanggal 23 Februari 2024 ke
Kantor Panwascam Sumbersuko guna menggali lebih lanjut atas dugaan
pelanggaran tata cara dan mekanisme rekapitulasi di Tingkat Kecamatan. Dalam
kunjungannya ini Sdri. Mudawiyah mengajak 2 orang staf teknis dan 2 orang
anggota Gakkumdu. Kronologis kejadian atas kasus perpindahan hasil
Rekapitulasi ini Sdr. Mudawiyah meminta Panwascam Sumbersuko untuk
segera menuangkannya dalam Form A Laporan Hasil Pengawasan. Kami
membantah sesungguhnya Form A Kecamatan tidak dibuat di tanggal 21
Februari namun ketika kunjungan kami ke Kantor Panwscam masih belum
dikerjakan baru pada tanggal 25 Februari terkirim via Wa kepada kami. Pada
saat itu juga sempat ada pembahasan terkait klausul Pasal 505, 523 UU 7 Tahun
2017 yang berkenaan dengan Pasal Pidananya. Namun kami masih memberi
arahan terkait Pasal tersebut akan kita dalami lebih lanjut dengan komisioner
lainnya bagaimana mengukur seseorang yang akibat kelalaiannya
mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara. Mengingat Si Rekap adalah alat bantu yang baru
pertama kali di laksanakan pada Pemilu 2024 khususnya di kabupaten
Lumajang. Tidak hanya kasus di Kecamatan Sumbersuko saja sebenarnya
masalah si Rekap ini ada beberapa kecamatan ketika D Kecamatan di Print Out
ada beberapa Kesalahan-kesalahan teknis yang pada akhirnya membutuhkan
pencermatan ulang oleh Penyelenggara, Saksi Parpol dan Pengawas supaya
dilakukan pencermatan kembali.
g. Bahwa Bawaslu Lumajang tanggal 24 Februari 2024 mengeluarkan Saran
Perbaikan kepada KPU Kabupaten Lumajang Nomor 101/PM.00.02/K.JI-
10/02/2024, Perihal Saran Perbaikan untuk dilakukan Rekapitulasi Ulang
terhadap Hasil Perolehan Suara pada jenis Pemilihan DPR di Kecamatan
Sumbersuko dan Surat Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Lumajang Nomor
001/Rekom-KE/LP/PL/Kab 16.20/II/2024, Perihal Rekomendasi Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
h. Bahwa Surat Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Lumajang telah
ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Lumajang dengan menerbitkan Surat
Intruksi kepada PPK No.154/PL01.8/3508/2/2024 untuk melakukan
Rekapitulasi ulang di Kecamatan Sumbersuko dan dilaksanakan pada tanggal
26 Februari 2024. Berdasarkan hasil dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu
dan jajaran Panwascam Sumbersuko pada rekapitulasi ulang ini ditetapkan
awalnya suara Caleg no.urut 1 Nur Purnama Sidi sejumlah 601 suara setelah
rekap ulang suaranya dikembalikan menjadi 673 suara (+72 suara) dan Caleg
no urut 4 Dwi Priyo Atmojo yang awalnya 1.177 menjadi 985 suara (-192 suara).
Para saksi menandatangani Berita Acara Model D.Hasil DPR Kecamatan dan
tidak ada keberatan para saksi.
i. Bahwasanya dalam pengawasannya sesuai pengakuan Pengadu yang pada saat
itu sebagai Ketua Panwascam menjelaskan adanya pembagian pengawasan
pelaksanaan rekapitulasi di Tingkat kecamatan. Hari pertama seperti informasi
3 Panwascam , hari kedua Sdr. Pengadu tidak hadir karena sakit gigi dan hari
ketiga yang bertahan sampai akhir Sdr. Saksi Taufik. Sesungguhnya dalam
pantauan kami yang banyak memberikan kontribusi informasi terhadap
persoalan Sumbersuko adalah 1 orang Panwascam Sdr. Lulut yang hari ini
masih aktif sebagai Panwascam Pemilihan. Justru beberapa kali kami
mengadakan supervisi ke Kecamatan Sumbersuko hampir tidak pernah bertemu
Sdr. Pengadu Akbar Umbu Nay.
j. Bahwa tuduhan Pengadu kepada Sdr. Lutfiati Bawaslu selaku Ketua Bawaslu
Lumajang dan Sdri. Siti Mudawiyah atas bertemunya dengan Sdr. terduga
pelaku Sdr Tri Murdianto sebagaimana bukti foto Pengadu pada tanggal 26
Februari 2024 sesungguhnya dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan
Rekapitulasi ulang di Kecamatan Sumbersuko. Yang hadir pada saat itu 4
Komisioner (Lutfiati, M. Farhan, S.Mudawiyah, Radheteryan, 2 staf teknis, dan
3 personil Gakkumdu sebagaimana surat tugas Nomor: 041/PM.00.02/K.JI-
10/02/2024 (video bukti T13).
k. Bahwa atas rekomendasi Bawaslu perihal penerusan dugaan pelanggaran kode
etik kepada PPK Sumbersuko, PPK Gucialit dan PPK Tempeh telah
ditindaklanjuti KPU Kabupaten Lumajang dan pada tanggal 8 Maret 2024
dengan surat Surat Keputusan dari KPU Kabupaten Lumajang dengan Nomor:
210/PW.02.1-SD/3508/2024, Perihal Tindak Lanjut Hasil Keputusan
Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik.
l. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 60/PK.01-BA/3508/2024, tentang
hasil penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap terlapor atas nama
Sdr.Tri Murdiyanto dan Sdri. Triyah Febriyanti diberikan sanksi peringatan
tertulis berupa peringatan keras terakhir. Sementara bagi 4 orang anggota PPK
Sumbersuko dan 4 orang PPK Gucialit mendapatkan rehabilitasi pemulihan
nama baik.
4. Bahwa terhadap laporan temuan Tindak Pidana Panwascam Sumbersuko kepada
Bawaslu Lumajang tidak diteruskan kepada Gakkumdu, bahwa atas surat temuan
ini sudah dibahas dalam Rapat Pleno tanggal 27 Februari 2024, antara lain:
1. Bahwa Form Temuan Panwascam tidak sesuai mekanisme penanganan
pelanggaran Perbawaslu 7 Tahun 2022, syarat materiil belum mencukupi untuk
dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan Gakkumdu, namun hal ini sudah
secara aktif dikomuni kasikan dengan jajaran Gakkumdu baik secara formal
maupun informal.
2. Bahwa tuduhan pengadu yang mengatakan tidak pernah mendapatkan
bimbingan teknis Penanganan Pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten tidaklah
benar karena dalam catatan kami sudah dilakukan selama 6 kali selama
pelaksanaan Pemilu 2024. Gakkumdu juga dilibatkan secara aktif dan
dilibatkan sebagai Nara Sumber terkait Pidana Pemilu. Fakta dalam persidangan
Sdr. Pengadu meminta maaf kepada Sdr. Farhan dan Gakkumdu.
3. Bawaslu Lumajang tidak melanjutkan penerusan perkara Tindak Pidana ke
Gakkumdu dengan beberapa alasan dan kajian telaah hukum al:
a. Bahwa pada dasarnya pokok peristiwa atas dugaan pelanggaran tata cara
dan mekanisme rekapitulasi yang mengakibatkan berkurangnya Partai dan
suara internal Caleg Partai Golkar yang dilaporkan oleh Wijayanti dan
Temuan Panwascam Sumbersuko adalah perkara dengan obyek yang sama,
para pihak yang sama dan materi pokok perkara yang sama (ne bis in idem)
serta Bawaslu Kabupaten Lumajang sudah melakukan mekanisme
Penanganan Pelanggaran sesuai Perbawaslu 7 tahun 2022, sebelum Form
Temuan Panwascam diberikan pada tanggal 26 Februari 2024.
b. BawasluKabupatenLumajangmenelaahpadaPeraturanKomisiPemilihan
Umum (PKPU) 5 tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Pasal 15 ayat (6)
huruf g menyebutkan bahwa “mempersilakan Saksi dan Panwaslu
Kecamatan untuk mencocokkan data dalam formulir Model C.HASIL
SALINAN-PPWP, Model C.HASIL SALINANDPR, Model C.HASIL SALINAN-
DPD, Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV, Model C.HASIL SALINANDPRA,
Model C.HASIL SALINAN-DPRP, Model C.HASIL SALINANDPRPB, Model
C.HASIL SALINANDPRPT, Model C.HASIL SALINAN-DPRPS, Model C.HASIL
SALINAN-DPRPP, atau Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, dan Model C.HASIL
SALINANDPRD- KAB/KOTA atau Model C.HASIL SALINANDPRK yang
dimilikinya dengan data dalam: 1. formulir Model C.HASIL sebagaimana
dimaksud dalam huruf c; dan 2. data dan foto dalam Sirekap sebagaimana
dimaksud dalam huruf d”;
c. Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyebutkan bahwa “Dalam
hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf f dan huruf g, PPK menggunakan
data yang tercantum dalam formulir Model: a. C.HASIL-PPWP; b. C.HASIL-
DPR; c. C.HASIL-DPD; d. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA,
C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASILDPRPS, C.HASIL-
DPRPP, atau C.HASIL-DPRPBD; dan e. C.HASIL-DPRD KAB/KOTA atau
C.HASIL-DPRK, dari TPS sebagai dasar melakukan pembetulan”;
d. Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyebutkan bahwa “Dalam
hal terdapat perbedaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
perbedaan jumlah suara yang tidak dapat diselesaikan, PPK melakukan
penghitungan suara ulang”;
e. Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyebutkan bahwa “PPK
mencatat pelaksanaan penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D.Kejadian
Khusus dan/atau keberatan saksi-KPU”;
f. Bahwa berdasarkan Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum menyebutkan bahwa “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan
hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu tahun
dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”;
g. Bahwa berdasarkan Pasal 532 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum menyebutkan bahwa “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya
mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat
juta rupiah)”;
h. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian tentang dugaan perubahan
data suara yang mengakibatkan perbedaan data antara C. Hasil Salinan dan
C. Hasil merupakan sebuah keniscayaan karena telah terjadi koreksi di
forum resmi rekapitulasi PPK;
i. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lumajang berpendapat proses perbaikan di
rekapitulasi tingkat kecamatan tidak termasuk dalam kategori yang
disebutkan dalam Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum yang menyebutkan “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan
hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu tahun
dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
j. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lumajang berpendapat perbaikan data dalam
forum rekapitulasi PPK merupakan sebuah mekanisme yang sesuai dengan
Pasal 16 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024
Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa “Dalam hal terdapat
perbedaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perbedaan
jumlah suara yang tidak dapat diselesaikan, PPK melakukan penghitungan
suara ulang”
k. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lumajang berpendapat objek hukum yang dapat
dijerat pidana pemilu dalam Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum adalah hilangnya berita acara atau berubahnya
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara. Sedangkan C. Hasil yang dirubah
dalam rekapitulasi tingkat kecamatan Sumbersuko dimaknai “diperbaiki”
atau “dikoreksi” dikarenakan adanya kesalahan penghitungan sebelumnya;
l. Bahwa ketua dan anggota PPK Sumbersuko dalam rekapitulasi di tingkat
kecamatan berada di lokasi untuk melaksanakan proses rekapitulasi ulang
yang dihadiri oleh para saksi dan pengawas;
m. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dengan Pelapor, Terlapor, Saksi, dapat
ditarik keterangan bahwa telah terjadi perbaikan data C. Hasil dan D. Hasil
DPR Kecamatan Sumbersuko yang diselesaikan di tingkat PPK yang juga
disaksikan dan disepakati oleh saksi-saksi Partai (termasuk saksi Partai
Golkar), Panwaslu Kecamatani Sumbersuko;
n. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lumajang berpendapat terhadap tindakan
Terlapor tidak bertentangan menurut hukum;
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lumajang juga melakukan telaah hukum atas Pasal
Pidana 505 UU 7 Tahun 2017. P.A.F Lamintang dan Franciscus Theojunior
Lamintang dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 212)
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
1) Delik formil adalah delik yang telah selesai dengan dilakukannya tindakan
yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
sedangkan,
2) Delik materil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan
ditimbulkannya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh
undang-undang.
Secara singkat dapat disimpulkan bahwa, kedua delik tersebut menitikberatkan
pada cara merumuskan tindak pidananya. Namun, delik formil tidak
mempersoalkan akibat, dengan terjadinya tindak pidana sudah dinyatakan
tindak pidana tersebut telah terjadi. Berbeda dengan delik materil, tindak pidana
dinyatakan terjadi jika telah ada akibatnya.
Rumusan Pasal 505 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena
kelalaiannya
mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”;
Unsur-Unsur:
Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS
2) karena kelalaiannya
mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
Jenis Delik : Delik Materiil Subjek Delik:
1) Anggota KPU, 2) KPU Provinsi, 3) KPU Kabupaten/Kota, 4) PPK, dan 5) PPS.
Kenapa masuk dalam delik materiil, karena dalam delik materil, tindak pidana
dinyatakan terjadi jika telah ada akibatnya. Akibat yang ditimbulkan dari
penggelembungan suara terjadi apabila tidak ada perbaikan dalam tahapan
rekapitulasi suara, namun apabila terjadi perbaikan pada rekapitulasi suara
tersebut, maka makna ada akibatnya itu menjadi batal dengan sendirinya.
Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Lumajang ada Saran Perbaikan yang sudah
diberikan ditindaklanjuti oleh Jajaran KPU untuk dilakukan perbaikan atas
saran perbaikan serta mengeluarkan Rekomendasi dugaan pelanggaran kode
etik kepada KPU Lumajang dan sudah ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi.
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lumajang membuat telaah hukum atas pemindahan
suara partai dan Caleg di internal Partai Golkar di Kecamatan Sumbersuko
dengan kronologis sebagai berikut:
a. Bahwa Pada tanggal 21 Februari 2024 dini hari setelah ditandatangani pada
pukul 03.42 WIB penyerahan D. Hasil Kecamatan diberikan kepada para
saksi dan Panwascam. Kemudian siangnya terdapat laporan dari salah satu
tim bahwa telah terjadi perubahan data-data di D. Hasil Kecamatan yang
sebelumnya sudah dicermati Bersama. Atas dugaan pelanggaran tata cara
dan prosedur rekapitulasi di Tingkat Kecamatan Sumbersuko yang berakibat
berkurangnya suara Partai 42 suara, Caleg no.urut 1 Nur Purnpukul ama
Sidi suaranya berkurang 72 suara, Caleg no urut 4 Dwi Priyo Atmojo
bertambah 192 suara, dan Caleg no.urut 7 Karimullah berkurang 40 suara.
b. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh oknum PPK Sumbersuko terkait
dugaan pemindahan suara partai dan Caleg sehingga menguntungkan salah
satu Caleg dan merugikan Caleg lainnya, disangkakan dengan Pasal 505 UU
7 Tahun 2017 menyebutkan “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan
hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu tahun
dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
c. Mengacu kepada Yurisprudensi Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor
149/Pid.Sus/2019/PN Grt, ( Vide Bukti Tambahan T-19) dan Putusan
Banding Nomor : 199/PID.SUS/2019/PT.BDG (vide Bukti Tambahan T- 20)
Telaah hukum atas Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor
149/Pid.Sus/2019/PN Grt, hal 97 sd 106 sebagai berikut :
A. Analisa Kasus pada halaman 102 dan 103 sebagai berikut :
Mendasari Yurisprudensi tersebut Bahwa Pelaksanaan Rekapitulasi dan
Penghitungan suara ulang di Kecamatan Sumbersuko atas Saran Perbaikan dari
Bawaslu Kabupaten Lumajang kepada KPU Lumajang dan ditindaklanjuti oleh PPK
Sumbersuko sudah dilakukan setelah ditemukan adanya perpindahan suara yang
terjadi di internal Partai Golkar Jenis Pemilihan DPR Dapil 4 Lumajang- Jember,
serta tidak ada yang mengajukan keberatan saksi termasuk dari Partai Golkar
sendiri dan telah disepakati/ disetujui sehingga dilakukan penandatanganan oleh
Para Saksi dan PPK. Panwascam beserta Bawaslu Lumajang Hadir tidak ada
sanggahan.
B. Putusan Banding Jaksa Penuntut Umum Nomor :199/PID.SUS/2019/PT.BDG yang
pada intinya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 149/Pid.Sus/2019/PN
Grt yang dimintakan banding tersebut.
Demikian Kesimpulan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan/atau
Para Pihak Teradu yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang, atas perhatian dan terkabulnya disampaikan
terima kasih yang tidak terhingga.
[2.10] PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Ketua KPU Provinsi Jawa Timur
Bahwa DKPP memanggil Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan sebagai Pihak Terkait
yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 5 September
2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai
berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait telah melaksanakan proses Pemilihan Umum Tahun 2024
sesuai peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Menjadi Undang-Undang;
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum;
c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan
Umum.
2. Bahwa Pengadu dalam form Pengaduan dan/atau Laporan mendalilkan terkait
Bawaslu Kabupaten Lumajang yang tidak menindaklanjuti Temuan Tindak Pidana
Panwascam Sumbersuko, oleh Bawaslu kepada Gakkumdu yang bermula dari
proses rekapitulasi di Tingkat Kecamatan Sumbersuko.
3. Bahwa terkait proses rekapitulasi di Tingkat Kecamatan Sumbersuko, Lumajang
dimaksud, kronologi yang terjadi adalah sebagai berikut:
a. Pada tanggal 18 Februari 2024 PPK Kecamatan Sumbersuko melaksanakan
Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara yang dimulai pukul. 07.00 WIB – selesai.
b. Dikarenakan ada laporan dugaan pemindahan suara Caleg DPR RI Dapil IV
Jember – Lumajang, maka komisioner KPU Kabupaten Lumajang/Divisi Teknis
Penyelenggaraan Pemilu (Sdr. Nur Ismandiana) memerintahkan kepada Kasubag
Teknis dan Hupmas yang juga merangkap sebagai admin Sirekap (Sdr. Ida Nur
Farida) untuk melakukan pemeriksaan/tracking terhadap log aktivitas yang ada
di Sirekap kepada seluruh Kecamatan di Kabupaten Lumajang. Dari hasil
penelitian log aktivitas ditemukan bahwa adanya pemindahan suara partai
kepada suara Caleg. Diantaranya di Kecamatan Gucialit, Tempeh, Lumajang,
Sumbersuko dan Tempursari.
c. Pada tanggal 24 Februari 2024 KPU Kabupaten Lumajang menerima saran
Perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Lumajang nomor: 101/PM.00.02/K.JI-
10/2024, perihal Saran Perbaikan, kemudian KPU Kabupaten Lumajang dengan
surat KPU Kabupaten Lumajang tertanggal 24 Februari 2024 Nomor :
154/PL.01.8/35-8/2024 perihal Intruksi Rekapitulai Ulang Pemilu DPR RI Dapil
IV Lumajang-Jember dalam Pemilu Tahun 2024.
d. PPK Sumbersuko melakukan Rekapitulasi ulang pada tanggal 25 Februari 2024
dengan mendatangkan saksi dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten
Lumajang.
e. Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dinyatakan sudah sesuai dengan Model C-
hasil dan telah ditandatangani oleh para saksi. Namun demikian, atas kejadian
tersebut, KPU Kabupaten Lumajang memutuskan untuk memanggil seluruh PPK
Kecamatan Sumbersuko, karena sudah dianggap melakukan pelanggaran kode
etik.
f. Dari hasil log aktivitas, terbukti bahwa pemindahan suara dilakukan oleh semua
akun (5 akun) operator PPK Kecamatan Sumbersuko, sehingga pemanggilan
seluruh anggota PPK Kecamatan Sumbersuko untuk dilakukan klarifikasi.
g. Pada tanggal 24 Februari 2024, KPU Kabupaten Lumajang menerima surat
Bawaslu Kabupaten Lumajang Nomor 001/Rekom- KE/LP/PL/Kab16.20/II2024
II2024 tanggal 24 Februari 2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik yaitu adanya
pergeseran suara di internal Partai Golkar pada jenis pemilihan DPR RI Dapil IV
yang terjadi di Kecamatan Gucialit, Kecamatan Sumbersuko, dan Kecamatan
Tempeh.
h. Bahwa berdasarkan hal tersebut KPU Kabupaten Lumajang menempuh langkah
sebagai berikut:
1) Melakukan pemanggilan terhadap Pelapor (Sdri. Wijayanti) untuk melakukan
verifikasi dan klarifikasi pada tanggal 27 Februari 2024 pukul 13.00 WIB s.d.
selesai bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Lumajang, hasil
klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Nomor 55/PK.01-BA/3508/2024
tentang Keterangan Pelapor Atas Laporan Terkait Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
2) Memanggil PPK Gucialit untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi pada
tanggal 27 Februari 2024 pukul 14.00 WIB bertempat di Rumah Pintar
Pemilu KPU Kabupaten Lumajang, hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita
Acara Nomor 56/PK.01-BA/3508/2024 tentang Keterangan Terlapor Atas
Laporan Terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3) Memanggil PPK Sumbersuko untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi pada
tanggal 27 Februari 2024 pukul 14.30 WIB bertempat di Rumah Pintar
Pemilu KPU Kabupaten Lumajang, hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita
Acara Nomor 56.1/PK.01-BA/3508/2024 tentang Keterangan Terlapor Atas
Laporan Terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
4) Memanggil PPK Tempeh untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi pada
tanggal 27 Februari 2024 pukul 15.00 WIB bertempat di Rumah Pintar
Pemilu KPU Kabupaten Lumajang, hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita
Acara Nomor 56.2/PK.01-BA/3508/2024 tentang Keterangan Terlapor Atas
Laporan Terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
5) Melakukan Rapat Pleno terkait hasil verifikasi dan klarifikasi telah dilakukan
yang tertuang dalam Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Lumajang Nomor
58/PK.01-BA/3508/2024 tanggal 6 Maret 2024 tentang Tindak Lanjut Hasil
Verifikasi dan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Berdasarkan
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lumajang. Dalam Forum Pleno KPU
Kabupaten Lumajang disepakati bahwasanya ditemukan adanya dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK Gucialit dan PPK
Sumbersuko, sehingga perlu untuk dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan.
Sementara itu, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh PPK Tempeh, berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian tim
verifikasi dan klarifikasi peristiwa pergeseran suara Caleg Partai Golkar pada
jenis pemilihan DPR RI yang terjadi adalah dikarenakan kesalahan sistem
pada Sirekap dalam membaca scan dokumen C.Hasil-DPR yang
mengakibatkan gambar C.Hasil-DPR Partai Golkar tertukar dengan Partai
Kebangkitan Bangsa. Pada aplikasi Sirekap Kabupaten juga tidak ditemukan
adanya rekam jejak akun user Sirekap PPK Tempeh yang melakukan
pergeseran suara pada internal Partai Golkar. Sehingga tim klarifikasi menilai
peristiwa pergeseran suara Partai Golkar pada jenis pemilihan DPR RI yang
terjadi di Kecamatan Tempeh merupakan ketidaksengajaan. Maka KPU
Kabupaten Lumajang menghentikan proses penanganan dugaan pelanggaran
kode etik PPK Tempeh.
6) Menindaklanjuti hasil verifikasi dan klarifikasi yang dituangkan dalam Berita
Acara Pleno KPU Kabupaten Lumajang Nomor 58/PK.01-BA/3508/2024
tanggal 6 Maret 2024 tentang Tindak Lanjut Hasil Verifikasi dan Klarifikasi
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Lumajang, maka KPU Kabupaten Lumajang melakukan
pemberhentian sementara Ketua dan Anggota PPK Gucialit serta Ketua dan
Anggota PPK Sumbersuko yang telah ditetapkan dengan Keputusan KPU
Kabupaten Lumajang Nomor 887 Tahun 2024 tentang Pemberhentian
Sementara Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sumbersuko
serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Gucialit Pemilihan
Umum Tahun 2024;
7) Menyampaikan hasil verifikasi dan klarifikasi kepada Pelapor dan Para
Terlapor (PPK Gucialit, PPK Sumbersuko, dan PPK Tempeh);
8) Membentuk Tim Pemeriksa penanganan dugaan pelanggaran kode etik PPK
Gucialit dan PPK Sumbersuko yang terdiri dari Ketua Divisi Hukum dan
Pengawasan, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, serta Ketua Divisi
Perencanaan, Data, dan Informasi;
9) Melakukan pemanggilan terhadap Pelapor dan Para Terlapor untuk
mengikuti sidang pemeriksaan yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 6
Maret 2024 pukul 08.00 WIB s.d. selesai bertempat di Rumah Pintar Pemilu
Kantor KPU Kabupaten Lumajang;
10) Ketua dan Anggota Tim Pemeriksa meneliti dan mengkaji berdasarkan hasil
pemeriksaan yang dituangkan dalam PE-3 Kesimpulan dan Klarifikasi
Dugaan Pelanggaran Kode Etik;
11) Melakukan rapat pleno terkait dengan hasil pemeriksaan yang disampaikan
oleh Tim Pemeriksa, hasil keputusan rapat pleno dituangkan dalam Berita
Acara Nomor 60/PK.01-BA/3508/2024 tentang Hasil Penanganan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik.
i. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 60/PK.01-BA/3508/2024 tentang Hasil
Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1) Terhadap terlapor Sdr. Muhammad Kusnandar, Sdri. Fia Monalisa, Sdri.
Faidatul Khoiroh, Sdri. Lailatul Fitria Sdr. Buyar Adi Wicaksono, Sdr. Sampe,
Sdr. Abdul Hamid, Sdri. Wulan Wahyu Astuti telah dilakukan pengaktifan
kembali sebagai Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Sumbersuko serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Gucialit
dan dilakukan rehabilitasi karena tidak terbukti melakukan pelanggaran
kode etik, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lumajang Nomor 889 Tahun 2024.
2) Terhadap terlapor atas nama Sdr. Tri Murdiyanto dan Sdri. Triyah Febriyanti
telah dilakukan pengaktifan kembali sebagai Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Sumbersuko dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Gucialit,
dan KPU Kabupaten Lumajang memberikan sanksi berupa peringatan keras
terakhir karena telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik,
sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lumajang Nomor 890 Tahun 2024
Berikut keterangan Pihak Terkait, yang menjelaskan mengenai upaya yang sudah kami
lakukan semaksimal mungkin atas tugas, wewenang dan kewajiban yang kami miliki
sebagai penyelenggara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,
khususnya Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada
Pemilihan Umum Tahun 2024.
[2.10.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 5
September 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis
sebagai berikut:
1. Bahwa kami, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagaimana Pasal 97
huruf a angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum menjadi Undang – Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu)
“Bawaslu Provinsi bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah
kabupaten/kota terhadap 1. Pelanggaran Pemilu dan 2. Sengketa proses Pemilu”;
2. Bahwa kami, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam melakukan
pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebagaimana
Pasal 97 Huruf b angka 7, 8, 9, 10 dan 11 UU Pemilu khususnya “(7) pelaksanaan
pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; (8) pengtritungan suara
di wilayah kerjanya; (9) pergeralan surat suara, berita acara penghihrngan suara,
dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK; (10) rekapitulasi
suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi; (11)
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang; Pemilu lanjutan, dan
Pemilu susulan;”;
3. Bahwa kami, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam melaksanakan
kewajiban sebagaimana Pasal 100 huruf b UU Pemilu “melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di
bawahnya”;
4. Bahwa kami Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur terhadap tindak lanjut
pada Pasal 97 huruf b angka 3 UU Pemilu, Para Pihak Terkait dalam pengawasan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, khususnya Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 telah berusaha semaksimal mungkin melaksanakan
tugas, wewenang, serta kewajiban dengan melakukan pengawasan pada:
a) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di dalam negeri yang
dilakukan pada tingkat:
1) kecamatan;
2) kabupaten/kota;
3) provinsi;
b) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada
huruf (a) dilakukan untuk Pemilu:
1) Presiden dan Wakil Presiden dengan menghitung perolehan suara Pasangan
Calon;
2) anggota DPR dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon
anggota DPR;
3) anggota DPD dengan menghitung perolehan suara perseorangan calon
anggota DPD;
4) anggota DPRD provinsi dengan menghitung perolehan suara Partai Politik
dan calon anggota DPRD provinsi; dan
5) anggota DPRD kabupaten/kota dengan menghitung perolehan suara Partai
Politik dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.
5. Bahwa kami Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di
bawahnya pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan,
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota, dan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi, dengan membuat
langkah-langkah persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian keberatan pada setiap
tahapan rekapitulasi, yakni:
a. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah membuat Surat
Imbauan Nomor: 324/PM.00.01/K.JI/02/2024 pada tanggal 13 Februari 2024
kepada KPU Provinsi Jawa Timur beserta jajaran untuk memperhatikan dan
melaksanakan persiapan pemungutan suara; [Vide Bukti PTB – 1]
b. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah membuat Surat
Imbauan Nomor: 325/PM.00.01/K.JI/02/2024 pada tanggal 13 Februari 2024
kepada KPU Provinsi Jawa Timur beserta jajaran dalam pelaksanaan
pemungutan suara; [Vide Bukti PTB – 2]
c. Bahwa untuk memantau dan mengendalikan data secara berjenjang, Tim
Fasilitasi Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggunakan instrumen
pemantauan atau Alat Kerja Pengawasan (AKP) dalam bentuk google spreadsheet
untuk mengontrol data yang sudah diinput oleh Bawaslu Kabupaten Lumajang,
kemudian Alat Kerja Pengawasan (AKP) ini telah disosialisasikan kepada
Bawaslu Kabupaten Lumajang melalui Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 Pada tanggal 5-6 Februari
2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
6. Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya pada
Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada jajaran Bawaslu
Kabupaten/Kota, diantaranya :
6.1. Pada tanggal 13 Februari 2024, Bawaslu RI melalui Surat Edaran Nomor 21
Tahun 2024 Tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Pada Tahapan
Pemungutan Dan Penghitungan Suara Hasil Pemilihan Umum Di TPS Tahun
2024, terhadap hal tersebut Bawaslu Provinsi Jawa Timur melakukan
identifikasi bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota atas Surat Edaran
tersebut melalui Rapat Zoom;
6.2. Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur, melakukan Supervisi
Pengawasan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat
Kabupaten Tanggal 29 Februari sd 03 Maret 2024;
6.3. Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur selama pelaksanaan Rekapitulasi
Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 selalu berkomunikasi intens dengan
jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota melalui pembagian koordinator wilayah
yang diampu, terhadap beberapa hal termasuk namun tidak terbatas
pelaksanaan rekapitulasi, kerawanan pelaksanaan Rekapitulasi
Penghitungan Suara, Laporan dan Temuan pelaksanaan Rekapitulasi
Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024;
6.4. Pada tanggal 1 Maret 2024, mengundang Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa
Timur, melalui Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor
61/KA.02/K.JI/03/2024, perihal Undangan Rapat Koordinasi Persiapan
Pengawasan Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat
Provinsi Gelombang 1;
6.5. Pada tanggal 3 sampai dengan 8 Maret 2024, Bawaslu Provinsi Jawa Timur
melakukan Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi di Hotel Shang Ri-La Surabaya;
6.6. Pada tanggal 3 sampai dengan 8 Maret 2024, Bawaslu juga turut megundang
Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menghadiri dan mendampingi pada
Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur;
7. Menginformasikan bahwa, terhadap Pengawasan yang dilakukan oleh Pihak Terkait
Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara mutatis mutandis hal ini juga dilakukan oleh
jajaran di bawah Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang dalam hal ini
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur.
8. Bahwa tindak lanjut pada Pasal 100 huruf b UU Pemilu Pihak Terkait Bawaslu
Provinsi Jawa Timur, dalam “melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya” serta
Sebagaimana tugas, wewenang dan kewajiban Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa
Timur, sudah sepatutnya kami melakukan pendampingan terhadap langkah yang
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur.
9. Bahwa hal ini dilakukan oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam
menjunjung rangka melakukan tugas, wewenang dan kewajiban dengan penuh
integritas dan secara profesional, dengan berpedoman pada Asas, Prinsip dan
Tujuan Penyelenggaran Pemilu dan melaksanakan apa yang menjadi tugas,
kewajiban dan wewenang serta mandat yang berkaitan dengan Penenanganan
Pelanggaran yang sesuai Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku
sebagaimana terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme dalam UU Pemilu,
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilihan Umum, yang muaranya sebagaimana asas, prinsip, dan
tujuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU Pemilu, yang
menyatakan bahwa :
“Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk :
a. Memperkuat system ketatanegaraan yang demokratis;
b. Mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas;
c. Menjamin konsistensi pengaturan system Pemilu;
d. Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam
pengaturan Pemilu; dan
e. Mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.”
Berikut keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur, yang menjelaskan
mengenai upaya yang sudah kami lakukan semaksimal mungkin atas tugas, wewenang
dan kewajiban yang kami miliki pada pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Serentak Tahun 2024, khususnya Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa
Timur melampirkan alat bukti sebagai berikut:
Bukti PT.2-1 Surat Imbauan Nomor: 324/PM.00.01/K.JI/02/2024 pada
tanggal 13 Februari 2024 kepada KPU Provinsi Jawa Timur
beserta jajaran untuk memperhatikan dan melaksanakan
persiapan pemungutan suara
Bukti PT.2-2 Surat Imbauan Nomor: 325/PM.00.01/K.JI/02/2024 pada
tanggal 13 Februari 2024 kepada KPU Provinsi Jawa Timur
beserta jajaran dalam pelaksanaan pemungutan suara
[2.10.3] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lumajang
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan KPU Kabupaten Lumajang sebagai Pihak Terkait
yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 5 September
2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai
berikut:
1. Pada tanggal 18 Pebruari 2024 PPK Kecamatan Sumbersuko melaksanakan
Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara yang dimulai pukul 07.00 s.d. selesai.
2. Pada tanggal 24 Pebruari 2024 KPU Kabupaten Lumajang menerima saran
Perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Lumajang dengan nomor surat:
101/PM.00.02/K.JI-10/2024 perihal Saran Perbaikan.
3. Dikarenakan ada laporan Dugaan pemindahan suara Caleg DPR RI Dapil IV Jember
Lumajang, maka komisioner KPU Kabupaten Lumajang/Divisi Teknis
Penyelenggaraan Pemilu (Sdr. Nur Ismandiana) memerintahkan kepada Kasubag
Teknis dan Parmas yang juga merangkap sebagai admin Sirekap (Sdri. Ida Nur
Farida) untuk melakukan pemeriksaan/tracking terhadap log aktivitas Kecamatan
Sumbersuko di Sirekap;
4. Dari hasil penelitian log aktivitas di Sirekap, ditemukan adanya pemindahan suara
partai kepada suara Caleg, yaitu mengurangi suara Caleg atas nama Muhammad
Nur Purnamasidi kepada Caleg atas nama Dwi Priyo Atmojo, dan itu dilakukan
secara merata ditiap-tiap Model C;
5. Saat itu juga Divisi Teknis PPK Sumbersuko (Sdr. Tri Murdiyanto) dihubungi melalui
telepon oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu (Sdr. Nur Ismandiana), dengan
menanyakan hal-hal sebagai berikut:
− Apakah ada upaya untuk melakukan perpindahan suara oleh operator Sirekap
yang ada di Kecamatan?
− Apakah sudah dilakukan penandatangan oleh para saksi terhadap Form D Hasil
Rekapitulasi Tingkat Kecamatan?
− Jika seandainya belum dilakukan penandatangan, maka diperintahkan untuk
segera mengembalikan perolehan suara sebagaimana yang tertulis dalam C
Hasil.
− Setelah dilakukan pengembalian atas perpindahan suara tersebut. PPK wajib
menyampaikan hasil Rekapitulasi tersebut kepada saksi yang hadir untuk
dicocokkan dengan C-Hasil, sehingga pada saat penandatangan, dipastikan
bahwa hasil rekapitulasi tingkat kecamatan sudah sesuai dengan C-Hasil.
6. Dari pertanyaan tersebut ada jawaban bahwa, Model D Kecamatan telah
ditandatangani oleh Para Saksi.
7. Maka, menindaklanjuti surat dari Bawaslu tersebut pada point 2, KPU Kabupaten
Lumajang mengeluarkan surat tertanggal 24 Pebruari Nomor : 154/PL.01.8/35-
8/2024 perihal Intruksi Rekapitulasi Ulang Pemilu DPR RI Dapil IV Lumajang-
Jember dalam Pemilu Tahun 2024 kepada PPK Sumbersuko.
8. PPK Sumbersuko melakukan Rekapitulasi ulang pada tanggal 25 Pebruari 2024
dengan mendatangkan saksi dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Lumajang.
9. Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dinyatakan sudah sesuai dengan Model C-hasil
dan telah ditandatangani oleh para saksi.
10. Dalam proses Rekapitulasi tingkat Kecamatan tidak ditulis adanya kejadian
khusus, dikarenakan semua permasalahan sudah terselesaikan dan hasil
rekapitulasi diterima oleh Para saksi.
11. Namun demikian, atas kejadian tersebut, KPU Kabupaten Lumajang memutuskan
untuk memanggil seluruh PPK Kecamatan Sumbersuko, karena sudah dianggap
melakukan pelanggaran kode etik.
12. Dari hasil log aktivitas, terbukti bahwa pemindahan suara dilakukan oleh semua
akun (5 akun) oerator PPK Kecamatan sumbersuko, sehingga pemanggilan seluruh
anggota PPK Kecamatan sumbersuko untuk dilakukan klarifikasi.
13. Bahwa berdasarkan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang disampaikan
melalui surat Bawaslu Kabupaten Lumajang Nomor 001/Rekom-
KE/LP/PL/Kab16.20/112024 tanggal 24 Februari 2024 perihal Rekomendasi
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pelapor dalam laporannya
menyampaikan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik yaitu adanya
pergeseran suara di internal Partai Golkar pada jenis pemilihan DPR RI Dapil IV
yang terjadi di Kecamatan Gucialit, Kecamatan Sumbersuko, dan Kecamatan
Tempeh. Maka dari itu, Pelapor melaporkan PPK Gucialit, PPK Sumbersuko, dan
PPK Tempeh.
14. Bahwa berdasarkan hal tersebut KPU Kabupaten Lumajang menempuh langkah
sebagai berikut:
a. Melakukan pemanggilan terhadap Pelapor (Sdri. Wijayanti) untuk melakukan
verifikasi dan klarifikasi pada tanggal 27 Februari 2024 pukul 13.00 WIB s.d.
selesai bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Lumajang, hasil
klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Nomor 55/PK.01-BA/3508/2024
tentang Keterangan Pelapor Atas Laporan Terkait Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
b. Memanggil PPK Gucialit untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi pada tanggal
27 Februari 2024 pukul 14.00 WIB bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU
Kabupaten Lumajang, hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Nomor
56/PK.01-BA/3508/2024 tentang Keterangan Terlapor Atas Laporan Terkait
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
c. Memanggil PPK Sumbersuko untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi pada
tanggal 27 Februari 2024 pukul 14.30 WIB bertempat di Rumah Pintar Pemilu
KPU Kabupaten Lumajang, hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara
Nomor 56.1/PK.01-BA/3508/2024 tentang Keterangan Terlapor Atas Laporan
Terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
d. Memanggil PPK Tempeh untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi pada tanggal
27 Februari 2024 pukul 15.00 WIB bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU
Kabupaten Lumajang, hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Nomor
56.2/PK.01-BA/3508/2024 tentang Keterangan Terlapor Atas Laporan Terkait
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
e. Melakukan Rapat Pleno terkait hasil verifikasi dan klarifikasi telah dilakukan
yang tertuang dalam Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Lumajang Nomor
58/PK.01-BA/3508/2024 tanggal 6 Maret 2024 tentang Tindak Lanjut Hasil
Verifikasi dan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Berdasarkan
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lumajang. Dalam Forum Pleno KPU
Kabupaten Lumajang disepakati bahwasanya ditemukan adanya dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK Gucialit dan PPK Sumbersuko,
sehingga perlu untuk dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan. Sementara itu,
tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK
Tempeh, berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian tim verifikasi dan klarifikasi
peristiwa pergeseran suara Caleg Partai Golkar pada jenis pemilihan DPR RI yang
terjadi adalah dikarenakan kesalahan sistem pada Sirekap dalam membaca scan
dokumen C.Hasil-DPR yang mengakibatkan gambar C.Hasil-DPR Partai Golkar
tertukar dengan Partai Kebangkitan Bangsa. Pada aplikasi Sirekap Kabupaten
juga tidak ditemukan adanya rekam jejak akun user Sirekap PPK Tempeh yang
melakukan pergeseran suara pada internal Partai Golkar. Sehingga tim
klarifikasi menilai peristiwa pergeseran suara Partai Golkar pada jenis pemilihan
DPR RI yang terjadi di Kecamatan Tempeh merupakan ketidaksengajaan. Maka
KPU Kabupaten Lumajang menghentikan proses penanganan dugaan
pelanggaran kode etik PPK Tempeh.
f. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan klarifikasi yang dituangkan dalam Berita
Acara Pleno KPU Kabupaten Lumajang Nomor 58/PK.01- BA/3508/2024
tanggal 6 Maret 2024 tentang Tindak Lanjut Hasil Verifikasi dan Klarifikasi
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Lumajang, maka KPU Kabupaten Lumajang melakukan pemberhentian
sementara Ketua dan Anggota PPK Gucialit serta Ketua dan Anggota PPK
Sumbersuko yang telah ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten
Lumajang Nomor 887 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sumbersuko serta Ketua dan Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan Gucialit Pemilihan Umum Tahun 2024;
g. Menyampaikan hasil verifikasi dan klarifikasi kepada Pelapor dan Para Terlapor
(PPK Gucialit, PPK Sumbersuko, dan PPK Tempeh);
h. Membentuk Tim Pemeriksa penanganan dugaan pelanggaran kode etik PPK
Gucialit dan PPK Sumbersuko yang terdiri dari Ketua Divisi Hukum dan
Pengawasan, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, serta Ketua Divisi
Perencanaan, Data, dan Informasi;
i. Melakukan pemanggilan terhadap Pelapor dan Para Terlapor untuk mengikuti
sidang pemeriksaan yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024
pukul 08.00 WIB s.d. selesai bertempat di Rumah Pintar Pemilu Kantor KPU
Kabupaten Lumajang;
j. Ketua dan Anggota Tim Pemeriksa meneliti dan mengkaji berdasarkan hasil
pemeriksaan yang dituangkan dalam PE-3 Kesimpulan dan Klarifikasi Dugaan
Pelanggaran Kode Etik;
k. Melakukan rapat pleno terkait dengan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh
Tim Pemeriksa, hasil keputusan rapat pleno dituangkan dalam Berita Acara
Nomor 60/PK.01-BA/3508/2024 tentang Hasil Penanganan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik.
15. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 60/PK.01-BA/3508/2024 tentang Hasil
Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Terhadap terlapor Sdr. Muhammad Kusnandar, Sdri. Fia Monalisa, Sdri.
Faidatul Khoiroh, Sdri. Lailatul Fitria Sdr. Buyar Adi Wicaksono, Sdr. Sampe,
Sdr. Abdul Hamid, Sdri. Wulan Wahyu Astuti telah dilakukan pengaktifan
kembali sebagai Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sumbersuko
serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Gucialit dan dilakukan
rehabilitasi karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik,
sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lumajang Nomor 889 Tahun 2024;
b. Terhadap terlapor atas nama Sdr. Tri Murdiyanto dan Sdri. Triyah Febriyanti
telah dilakukan pengaktifan kembali sebagai Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Sumbersuko dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Gucialit, dan
KPU Kabupaten Lumajang memberikan sanksi berupa peringatan keras terakhir
karena telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik, sebagaimana tertuang
dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang Nomor 890
Tahun 2024