Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 174 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-09-2024
👁 27 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perkara Nomor 174-PKE-DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 September 2024 dengan uraian sebagai berikut: Pada tanggal 18-20 Februari dilaksanakan rekapitulasi di tingkat kecamatan Sumbersuko, terbagi menjadi dua panel. Dilanjutkan dengan rekapitulasi D hasil yang seharusnya di mulai pada jam 15:00 Wib.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang tidak menindaklanjuti Temuan dari Panwaslu Kecamatan Sumbersuko in casu Pengadu perihal dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Sumbersuko pada Pemilu tahun 2024. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 18 ayat (2); Pasal 7 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 5
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Lutfiati selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang, Teradu II Siti Mudawiyah, Teradu III Radheteryan Firdansyah, Teradu IV Muhammad Syarifudin Lubis, dan Teradu V Moh.Farhan masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 174-PKE-DKPP/VIII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 164- P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 174-PKE-DKPP/VIII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Muh.Akbar Umbu Nay Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Perumahan Graha Adhi Blok J 31, Desa Wonokerto Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada [1.1] Nama : 1. Caturiyandi Febriyono 2. Ach. Nasrullah Ubaidah Pekerjaan : Advokat pada Young Lawyer Club Peradi Alamat : DPC Peradi Lumjang, Prumahan Claryssa Ruko Nomor 06 Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama Lutfiati : Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang Alamat : Jl.Kalimas No 15 Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Siti Mudawiyah Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang Alamat : Jl.Kalimas No 15 Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Radheteryan firdansyah Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang Alamat : Jl.Kalimas No 15 Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Muhammad Syarifudin Lubis Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang Alamat Jl.Kalimas No 15 Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama Moh. Farhan : Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang Alamat : Jl.Kalimas No 15 Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perkara Nomor 174-PKE-DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 September 2024 dengan uraian sebagai berikut: Pada tanggal 18-20 Februari dilaksanakan rekapitulasi di tingkat kecamatan Sumbersuko, terbagi menjadi dua panel. Dilanjutkan dengan rekapitulasi D hasil yang seharusnya di mulai pada jam 15:00 Wib. Tetapi tidak dapat dengan berbagai alasan dan dimulai pada pukul 20:00 Wib waktu terkait rekapitulasi yang seharusnya di terima pada tanggal 20 Februari malah di serah pada tanggal 21 pukul 03:42 dini hari. Ketika selesai rapat pleno kecamatan, kami membaca dan mengecek ulang D hasil pleno, ternyata, terjadi pergeseran suara pada Partai Golongan Karya terjadi pergeseran suara. Pengurangan suara Partai, suara Celeg Nomor 1 atas Nama Muh. Nur Purnomosidi, S,sos, dan, Caleg lainnya. Terjadi penambahan suara pada caleg DPR RI Nomor urut 4 (empat) yang bernama Dwi Priyo Admojo. Bahwa Jam 10:00 Wib Kami berkonsultasi dengan ketua PPK sumbersuko untuk mengecek ulang D hasil, kami sampaikan secara lisan kepada ketua PPK untuk segera di sikapi. Pada hari dan tanggal yang sama pukul 13:30 Wib, Saya di hubungi oleh Anggota Bawaslu bapak Moch. Farhan untuk ke kantor PPK, melakukan saran perbaikan secara tertulis ke PPK sumbersuko agar segera melakukan koordinasi dengan KPUD lumajang dan mengadakan rekapitulasi ulang. Pada tanggal 21 Februari 2024 form A hasil pengawasan. Kami melakukan kajian, dalam kajian tersebut adanya temuan dugaan tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik yaitu pergeseran suara yang terstruktur, sistematis dan massif, hal ini terjadi di kecamatan Sumbersuko, Tempeh dan Gucialit. Tempeh dan gucialit sudah di ketahui dan dapat atasi sebelum di cetak D Hasil rekapitulasi. Rekapitulasi kecamatan sumbersuko lebih awal dan diketahui kejadiannya sesudah D hasil di cetak. Hal ini diduga terjadinya tindak pidana yang terstruktur sistematis dan massif untuk Dapil IV DPRI kabupaten lumajang dan Jember. Panwascam Sumbersuko melanjutkan form A Pengawasan, Form Temuan, Form Rekomendasi ke Bawaslu untuk di tindak lanjuti. Ketika pelapor keluar mau balik ke kantor Panwascam untuk mengikuti rekapitulasi ulang, di panggil oleh Ketua Bawaslu menanyakan terkait pergeseran suara dan menanyakan, untuk dan buat apa surat tanda terima kayak gitu. Saya mendenger terkesan Ibu Ketua tidak mau temuan tindak pidana tersebut di lanjutkan. Pada tanggal 23 Februari Kantor Panwascam Sumbersuko di datangi oleh Ibu Mudawiyah Anggota Bawaslu bserta staf, dan aparat penegak hukum (Penyidik Gakkumdu) ke kantor Panwascam Sumbersuko, mengambil dan meminta keterangan, dalam dugaan teman-teman itu hanya untuk menggugurkan kewajibannya sebagai Anggota Bawaslu. Dari obrolan tersebut analisa teman-teman Panwascam di duga Ibu Mudawiya tidak ingin temuan tindak pidana tersebut di lanjutkan, pada proses selanjutnya yang mana harus di tangani oleh pihak Gakkumdu serta memberikan kepastian hukum sebagai pertanggung jawaban kepada publik. Saudara Taufiq Anggota Panwascam divisi Hukum, penanganan, pelanggaran dan penyelesaian sengketa serta masyarakat selalu bertanya-tanya kepada kami dan bahkan menduga kami terlibat dalam penggeseran suaa tersebut, tanggung jawab moral terkait kepastian hukum dari temuan yang di rekomendasikan ke Bawaslu. Karena tidak ada kepastian hukum kami patut menduga adanya keterlibat Ketua Ibu Lutfiati dan Ibu Siti Mudawiya Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang dalam pergeseran suara tersebut sehingga tidak dapat dilanjutkan pada proses hukum yang semestinya. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 174-PKE- DKPP/VIII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. 2. Meminta DKPP menetapkan para teradu sebagai pelanggar kode etik dan tindak pidana pemilu. 3. Memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu. Demikian petitum ini kami buat,jika majelis hakim berpendapat lain, maka kami mohon putuslah dengan seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Tanda terima rekomendasi temuan panwascam sumbersuko Bukti P-2 Foto Kedatangan Ibu siti mudawiyah anggota bawaslu, staff dan penyidik GAKUMDU ke kantor panwascam sumbersuko Bukti P-3 Kedatangan Ibu Lutfiati dan Ibu Siti Mudawiya Ke tempat rekapitulasi ulang dan bertemu/ ngobrol bersama Anggota PPK sumbersuko, selaku Pemilik Akun sirekap yang mendapatkan sanksi peringatan keras. Bukti P-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang Nomor 890 Tahun 2024 Tentang Pengaktifan Dan Pemberian Sanksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sumbersuko Dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Gucialit Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Bukti P-5 C hasil Kecamatan Sumbersuko Bukti P-6 D Hasil Kecamatan Sumbersuko Bukti P-7 Rekaman Video dan Suara [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 174-PKE- DKPP/VIII/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Pudoli Sandra, dan Taufiq Ismail yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 5 September 2024 sebagai berikut: 1. Pudoli Sandra memberikan keterangan sebagai berikut: • Bahwa pada saat Sirekap di tampilkan, data yang diperoleh Saksi Pengadu dengan data Sirekap tidak berkesesuaian terutama pada kecamatan Gucialit, Kecamatan Tempeh, dan Kecamatan Sumbersuko; • Bahwa Saksi selaku ketua Tim Pemenangan merekomendasikan agar persoalan tersebut di kaji serta memberikan rekomendasi pelanggaran Administrasi dan Tindak Pidana Pemilu; • Bahwa terhadap persoalan di tiga kecamatan tersebut, hanya Panwaslu Kecamatan Sumbersuko yang menanggapi laporan Saksi 2. Saksi Taufiq Ismail memberikan kesaksian sebagai berikut: • Bahwa saksi adalah mantan Anggota Panwaslu Kecamatan Sumbersuko Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa; • Bahwa pada saat rekapitulasi suara di Kecamatam Sumbersuko, D.Hasil Kecamatan dilakukan pemeriksaan kembali yang hasilnya terdapat pergeseran suara terhadap Partai Golkar dan Calon Legislatif Partai Golkar; • Bahwa Saksi kemudian membuat form A hasil Pengawasan terhadap rekapitulasi suara di Kecamatan Sumbersuko; • Bahwa pada tangal 26 Februari 2024, Pemungutan Suara Ulang dilakukan di kecamatan Sumbersuko; • Bahwa Saksi melihat Teradu I dan Teradu II bertemu dengan PPK Kecamatan Sumbersuko dengan dikirimkan sebuat foto pertemuan ketiga orang tersebut; [2.5] KESIPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 5 September 2024, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa teradu 2 (dua) pernah mendapatkan sanksi pelanggaran kode etik oleh sidang DKPP No Registrasi perkara : 141/DKPP-PKE-VI/2017. 2. Bahwa Pengadu dalam Gugatannya telah menguaraikan panjang lebar mengenai dalil-dalil atau alasan-alasan Pengadu dalam mengajukan aduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas dugaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf D dan H Pasal 476 UU No. 7 Tahun 2017 dan Pasal 47 Perbawaslu No. 7 Tahun 2024 terhadap Teradu; 3. Bawah pengadu meminta kepada majelis hakim untuk mendengar rekaman suara sebagai bukti tambahan, Bahwah sejak di temukan Pelanggaran kode etik dan tindak pidana pemilu,teradu dua ibu siti mudawiya tidak mengingikan temuan tersebut di tindak lanjuti secara pidana karena teradu 2 (dua) dan teradu I satu terikut serta/keterlibatan dalam kasus pengelembungan suara tersebut. 4. Bahwa kehadiran pihak terkait dalam hal ini KPUD kab. Lumajang dengan jelas menyampaikan terjadi perpindahan suara di kec. Guacialit, kec. Sumbersuko dan Kec. Tempeh di kab. Lumajang dan terjadi di dua kabupaten jember lumjang dapil IV DPRI JATIM. 5. Bahwa point 2 (dua )- 4 (empat) menjelaskan di lakukan dengan kesengajaan secara terstuktur, sistemmatis dan masif, teradu 2 (dua) dan 1 (satu) tidak ingin di tindak lanjuti karena dugaan pengadu ada keterlibatan teradu 2 (dua) dan teradu 1 (satu). 6. Bahwa kasus tersebut sangat terang menerang melawan hak dan melawan hukum, serta dapat di proses tindak pidana pemilunya memenuhi syarat formil dan syarat materil. Jika alasannya adalah file dokumen yang di kasih oleh teradu berbedah format, apakah ada larangan secara hukum maupun itu menjadi dasar untuk tidak di tindak lanjuti. Menurut pengadu itu sangat prematur dan tidak beralaskan hukum. 7. Bahwa para Teradu dengan penuh kesadaran dan mengakui adanya pelanggaran terkait temuan pergesaran suara antara Caleg Dapil IV DPRRI Partai Golkar No urut 1 atas nama Muhamad Nur Purnamasidi, S.Sos. yang suaranya bergeser kepada Caleg Dapil IV DPRRI Partai Golkar No urut 4 atas nama Dwi Priyono Admojo; 8. Bahwa kemudian Teradu mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPUD Lumajang, sebagaimana terlampir dalam Bukti T-17 dan dilanjutkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang Nomor 890 Tahun 2024 tentang pengaktifan dan pemberian sanksi Peringatan Keras Terakhir anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sumbersuko dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Gucialit untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; 9. Bahwa pelaku pergeseran suara di kecamatan gucialit yang bernama Triyah Febriyanti hari ini menjadi staff panwascam di kec. Gucialit dugaan kami ada keterlibatan para teradu menjadikan pelaku sebagai staff panwascam gucialit. 10. Bahwa dalam temuan pengadu beserta bukti-bukti yang ada, terdapat unsur Tindak Pidana Pemilu secara Terstruktur, Sistematis dan Masif yang dilakukan oleh PPK sumbersuko sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 532 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”; 11. Bahwa atas kejadian tersebut Pengadu melaporkan Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh PPK Sumbersuko kepada BAWASLU Kabupaten Lumajang dengan menyertakan Pembuktian 1 (P-1) agar segera ditindak lanjuti kepada GAKUMDU sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan perbawaslu no 7 tahun2022 tentang temuan pelanggaran dan penanganan pelanggaran pemilihan umum, namun hingga sampai pada saat ini tidak ada tindak lanjut atas laporan temuan Pengadu. 12. Bahwa Teradu tidak dapat menjelaskan secara hukum apa yang dasar hukum teradu, untuk kasus Tindak Pidana Pemilu tidak dilanjutkan prosesnya kepada GAKUMDU, karna saat persidangan pada Tangal 05 September 2024, GAKUMDU menjelaskan bahwa pihaknya hanya menunggu laporan dari BAWASLU terkait temuan Tindak Pidana Pemilu yang terjadi, namun sampai saat ini laporan itu belum diterima oleh GAKUMDU; 13. Bahwa dari pengaduan kami yang tidak ada tindak lanjut sampai saat ini, maka kami patut menduga adanya pelanggaran dan tidak menjalankan Amanah undang- undang yang dilakukan oleh Teradu dalam hal ini bawaslu kabupaten lumajang sesuai dalam Pasal 3 huruf D, huruf H dan pasal 476 UU No 7 Tahun 2017 dan Pasal 47 Perbawaslu No 7 Tahun 2022; 14. Bahwa untuk memberikan keyakinan serta pemahaman terhadap perkara ini secara jelas, Pengadu telah menghadapkan saksi – saksi dan mengajukan bukti – bukti dalam persidangan. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 5 September 2024 Para Teradu Perkara Nomor 174-PKE- DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa kami Para Pihak Teradu membantah seluruh dalil yang disampaikan Pengadu kepada DKPP sepanjang diakui kebenarannya oleh Teradu; 2. Bahwa kami Para Pihak Teradu dalam bekerja senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur Pasal 3 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien; 3. Bahwa kami Para Pihak Teradu sudah melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu sebagaimana Pasal 101 huruf a angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu) "Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap 1. Pelanggaran Pemilu dan 2. Sengketa proses Pemilu"; 4. Bahwa, kami Para Pihak Teradu memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana Pasal 102 Ayat (2) huruf c UU Pemilu "dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: (c) memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota”; 5. Bahwa, kami Para Pihak Teradu menerima dan menindaklanjuti laporan sebagaimana Pasal 103 huruf a UU Pemilu No.7 Tahun 2017 "Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Pemilu" , huruf b, "memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang- Undang ini; 6. ⁠Bahwa, kami Para Pihak Teradu menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana Pasal 104 huruf a dan b UU Pemilu "Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban (a) bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, (b) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya"; 7. Bahwa kami Para Pihak Teradu bekerja berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 2 yang pada pokoknya menyatakan "Penanganan Temuan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi"; Sebagaimana disebutkan juga pada pasal Pasal 25 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu No 7 Tahun 2022, "Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu LN melakukan penanganan atas temuan atau laporan"; 8. ⁠Bahwa Bawaslu Kabupaten Lumajang sepanjang pelaksanaan Pemilu 2024 telah menerima 5 Laporan dan 11 Temuan, dan semuanya telah ditindak lanjuti sesuai dengan Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 9. Bahwa pada tanggal 18-20 Februari 2024 dilaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Kecamatan Sumbersuko. Pelaksanaan rekapitulasi selama 3 (tiga) hari dilakukan dalam 2 (dua) panel. Pelaksanaan Rekapitulasi selesai pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 pada pukul 11.52 WIB. Sementara waktu PPK Sumbersuko meminta waktu untuk mengerjakan Formulir D.Hasil dan proses penggandaan. Penyampaian D.Hasil Kecamatan kepada para saksi dan Panwascam di serahkan pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 pukul 03.42 WIB kepada Panwascam dan Partai Politik yang hadir. Saksi Parpol yang hadir menandatangani Model D. Hasil Kecamatan DPR dan tidak ada keberatan dari saksi Parpol, begitu juga dengan saksi dari Partai Golkar tidak ada keberatan dan menandatangani BA Model D. Hasil Kecamatan; 10. ⁠Bahwa Pada tanggal 21 Februari 2024 Sdr. Muh. Farhan selaku Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lumajang menerima informasi awal dari Sdr. Ali Murtadho salah satu tim Caleg DPR RI No. Urut 1 atas dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur rekapitulasi di Tingkat Kecamatan Sumbersuko yang berakibat berkurangnya suara Partai 42 suara, Caleg no.urut 1 Nur Purnama Sidi suaranya berkurang 72 suara, Caleg no urut 4 Dwi Priyo Atmojo bertambah 192 suara, dan Caleg no.urut 7 Karimullah berkurang 40 suara. Atas Kejadian ini diberitahukan kepada Ketua Panwascam Sumbersuko Sdr. Akbar Umbu Nay yang ditindaklanjuti dengan meminta keterangan dan klarifikasi kepada PPK Sumbersuko; 11. Bahwa kami Para Pihak Teradu pada tanggal 21 Februari 2024 telah melakukan langkah- langkah pencegahan untuk melakukan penelusuran atas Informasi awal tersebut, sebagai berikut: 1)Bahwa Sdr, Muh. Farhan selaku Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi dengan Surat Tugas: 039/PM.00.02/K.JI-10/02/2024, beserta Staf Dini Retno Dwi Pristianti berdasarkan Surat Tugas No:040/PM.00.02/JI- 10/02/2024, Kordiv. PP melakukan penelusuran dengan mendatangi Kantor Kecamatan untuk mencari informasi kebenaran perbedaan jumlah antara C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan DPR. (Bukti T-1) 2)Atas informasi awal dari laporan Ali Murtadho selaku tim Caleg No. Urut 1, maka Bawaslu Lumajang menuangkan dalam Formular Model B.8 (Formulir informasi awal). (Bukti T-2) 3)Bahwa Bawaslu Lumajang telah melakukan penelusuran selama 2 hari mulai tanggal 21-22 Februari 2024 terhadap informasi awal yang diterima dengan mengecek Dokumen Model C.Hasil dan Model D. Hasil Kecamatan Sumbersuko serta menuangkan ke dalam Form A (Laporan Hasil Pengawasan).(Bukti T-3) 4)Bahwa Bawaslu Lumajang telah melakukan rapat pleno atas Laporan Hasil Penelusuran dan menetapkan sebagai dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan menyepakati untuk mengeluarkan Surat Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Lumajang dengan mendas--ari Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilu Pasal 18 ayat (2)" Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu melakukan: a. Saran perbaikan jika terdapat kesalahan administrasi tertuang dalam BA Pleno Tanggal 21 Februari 2024, No.007/RT.02/K.JI- 10/02/2024.(Bukti T-4) 12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lumajang pada tanggal 23 Februari 2024 pukul 15.00 WIB menerima laporan dari Wijayanti, S.Sos., M.AP atas dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur rekapitulasi Partai Golkar di 3 (tiga) Kecamatan yaitu Kecamatan Gucialit, Sumbersuko dan Tempeh. Atas dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur rekapitulasi di Internal partai Golkar di kecamatan Gucialit dan Tempeh sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten lumajang dan dilakukan pembetulan pada saat itu juga sebelum Model D.Hasil kecamatan diberikan kepada para saksi dan Panwascam, sedangkan dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur rekapitulasi di Tingkat Kecamatan Sumbersuko di internal parta Golkar diketahui setelah pencetakan dan penggandaan Model D.Hasil Kecamatan serta telah dibagikan kepada para saksi dan Panwascam; (Bukti T-5) 13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lumajang pada tanggal 23 Februari 2024, melakukan pleno pencermatan atas keterpenuhan syarat formil dan materiil dari laporan Saudari Wijayanti, S.Sos., M.AP dan dinyatakan memenuhi syarat formil-materiil sehingga laporan diregister dengan nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/16.20/II/2024. Atas laporan ini maka Bawaslu Kabupaten Lumajang melakukan mekanisme Penanganan Pelanggaran sesuai Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, antara lain: a. Berita Acara Pleno Nomor 015/RT.02/K.JI-10/02/2024 (Bukti T-6) b. Bawaslu Kabupaten Lumajang melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran yang tertuang dalam Formulir B.7; (Bukti T-7) c. Bawaslu Kabupaten Lumajang melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran yang tertuang dalam Formulir B.13; (Bukti T-8) d. Bawaslu Kabupaten Lumajang mengumumkan Pemberian Status Laporan yang tertuang dalam Formulir B.18; (Bukti T-9) 14. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024 Sdr. Siti Mudawiyah selaku Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa beserta staf teknis dan Anggota Gakkumdu, melakukan supervisi ke Kantor Panwascam Sumbersuko atas tindak lanjut dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur rekapitulasi. Sdri S. Mudawiyah memerintahkan Panwascam Sumbersuko untuk menuangkan hasil Pengawasan pada saat rekapitulasi ke dalam Form A; 15. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Lumajang mengeluarkan Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Lumajang Nomor 101/PM.00.02/K.JI- 10/02/2024, Perihal Saran Perbaikan untuk dilakukan Rekapitulasi Ulang terhadap Hasil Perolehan Suara pada jenis Pemilihan DPR di Kecamatan Sumbersuko (Bukti T-10) 16. ⁠Bahwa tanggal 24 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Lumajang mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Lumajang Nomor 001/Rekom- KE/LP/PL/Kab 16.20/II/2024, Perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Bukti T-11); 17. Bahwa Surat Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Lumajang telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Lumajang dengan menerbitkan Surat Intruksi kepada PPK No.154/PL01.8/3508/2/2024 untuk melakukan Rekapitulasi ulang di Kecamatan Sumbersuko (Bukti T-12) 18. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2024 atas Saran Perbaikan yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Lumajang kepada KPU Kabupaten Lumajang dilaksanakan Rekapitulasi Ulang Hasil Perolehan Suara pada jenis Pemilihan DPR RI oleh PPK Sumbersuko dengan Nomor 028/PL.01.08-Und/21/2024 dan telah dilakukan Pengawasan rekapitulasi ulang serta menuangkan dalam Form A. (Bukti T-13) 19. ⁠Bahwa pada tanggal 26 Februari 2024, Saudara Akbar Umbu Nay (Ketua Panwascam Sumbersuko) melayangkan Formulir Temuan kepada Bawaslu Kabupaten Lumajang dengan Nomor: 001/Reg/TM/PL/Kec- Sumbersuko/16.20/II/2024 atas peristiwa dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur rekapitulasi yang berakibat berkurangnya suara Caleg dan Suara Partai Golkar ke Caleg no urut 4 atas nama Dwi Priyo Atmodjo; (Bukti T-14) 20. Bahwa Sdr. Pelapor Akbar Umbu Nay sesungguhnya adalah Mantan Panwascam Sumbersuko berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lumajang Nomor: 037/HK.01.01/K.JI-10/10/2022 dan pada proses Tahapan Rekrutmen Panwascam untuk Pemilihan Serentak Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 2024 yang bersangkutan tidak terpilih kembali karena mendapatkan evaluasi kinerja; (Bukti T-15) 21. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lumajang pada tanggal 27 Februari 2024, melakukan Rapat Pleno, tentang pembahasan Formulir Temuan Panwascam Sumbersuko Nomor: 001/Reg/TM/PL/Kec-Sumbersuko/16.20/11/2024. Hasil pembahasan sebagaimana tertuang pada Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Lumajang Nomor 016/RT.02/K.JI- 10/02/2024, antara lain: 1)Bahwa berdasarkan Formulir Temuan yang disampaikan Ketua Panwascam Sumbersuko atas peristiwa dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur rekapitulasi suara yang berakibat berkurangnya suara Caleg dan suara Partai Golkar ke Caleg nomor urut 4 atas nama Dwi Priyo Atmojo pada dasarnya sama dengan informasi awal Bawaslu Lumajang dan juga Laporan oleh Wijayanti, S.Sos., M.AP tanggal 23 Februari 2024 yang telah diregister dengan Nomor: 004/Reg/LP/PL/Kab/16.20/II/2024 atas peristiwa dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur rekapitulasi suara internal Caleg Partai Golkar pada aplikasi Si Rekap pada tanggal 21 Februari 2024. 2)Bahwa terhadap Laporan Wijayanti, sudah dilakukan Penanganan Pelanggaran berdasarkan Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 3)Bahwa Bawaslu Kabupaten Lumajang telah membuat rekomendasi antara lain: a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran administrasi cepat pada tahapan rekapitulasi dan penghitungan suara; b. Memberikan Saran Perbaikan kepada KPU Lumajang untuk rekapitulasi ulang pada jenis Pemilihan DPR-RI untuk Kecamatan Sumbersuko. (Nomor: 101/PM.00.02/K.JI-10/2024) c. Merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Lumajang penerusan Pelanggaran Kode Etik bagi Badan Ad-Hoc al: PPK Gucialit, PPK Sumbersuko dan PPK Tempeh sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. (Nomor: 001/Rekom- KE/LP/PL/Kab.16.20/II/2024) 4)Bahwa atas laporan temuan dugaan tindak pidana Panwascam Sumbersuko oleh Bawaslu Lumajang kepada Gakkumdu tidak dilanjutkan mengingat: a. Tanda terima seharusnya menggunakan Korps Bawaslu Kabupaten Lumajang, Panwascam membuat format sendiri. b. Atas Kajian Formulir Temuan (Formulir Model B.2) yang disampaikan tidak secara sepihak dilakukan tanpa melakukan sebuah Pleno sesuai dengan Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Panwascam tidak melampirkan BA Pleno sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) Panwaslu Kecamatan dapat menetapkan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) menjadi Temuan melalui rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam pasal 5. c. Bahwa Formulir Model B.16 perihal Penerusan Tindak Pidana Pemilu, Panwascam tidak serta merta dapat merekomendasikan secara langsung temuan ke Kapolres Bantend. Bahwa Temuan oleh Panwascam Sumbersuko diberikan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Lumajang pada tanggal 26 Februari 2024 setelah Bawaslu Kabupaten Lumajang selesai melaksanakan penanganan pelanggaran dengan mengeluarkan Saran Perbaikan dan Rekomendasi Kepada KPU Lumajang pada tanggal 24 Februari 2024. d. Bahwa pada dasarnya pokok peristiwa atas pergeseran suara internal Caleg Partai Golkar yang dilaporkan oleh Wijayanti dan Temuan Panwascam Sumbersuko adalah perkara dengan obyek yang sama, para pihak yang sama dan materi pokok perkara yang sama (ne bis in idem) serta Bawaslu Kabupaten Lumajang sudah melakukan mekanisme Penanganan Pelanggaran sesuai Perbawaslu 7 tahun 2022. (Bukti T-16) 22. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024, KPU Kabupaten Lumajang memanggil PPK Sumbersuko untuk dimintai verifikasi dan klarifikasi tentang keterangan Terlapor atas laporan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. 23. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024, KPU melakukan pemanggilan terhadap Pelapor dan Para Terlapor untuk mengikuti sidang tindak lanjut untuk mengikuti sidang tindak lanjut verifikasi dan klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik.KPU Kabupaten (Bukti T-17) 24. ⁠Bahwa pada tanggal 8 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Lumajang menerima surat dan Lampiran Surat Keputusan dari KPU Kabupaten Lumajang dengan Nomor: 210/PW.02.1- SD/3508/2024, Perihal Tindak Lanjut Hasil Keputusan Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik. (Bukti T-18) Kesimpulan 1. ⁠Bahwa kami, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V sudah melakukan tugas, wewenang dan kewajiban dengan penuh integritas dan secara profesional, dengan berpedoman pada Asas, Prinsip dan Tujuan Penyelenggaran Pemilu; 2. Bahwa kami, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V sesungguhnya sudah semaksimal mungkin melaksanakan apa yang menjadi tugas, kewajiban dan wewenang serta mandat yang berkaitan dengan Penenanganan Pelanggaran Atas dugaan Pelanggaran yang dilaporkan atau menjadi temuan sesuai Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku sebagaimana terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme dalam UU Pemilu, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lumajang telah menindaklanjuti semua laporan dan temuan sesuai Perbawaslu 7 tahun 2022 serta menyampaikan hasil penanganan pelanggaran perkara a quo sesuai dengan prinsip semangat keterbukaan informasi publik, supaya publik mengetahui kinerja dan capaian Bawaslu Kabupaten Lumajang. 4. ⁠Bahwa dalam penanganan pelanggaran perkara a quo, kami telah bekerja sesuai regulasi yang berlaku sekaligus kami juga menerapkan prinsip profesional, proporsional dan berkepastian hukum, serta bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lumajang telah bekerja secara profesional, proporsional, berkepastian hukum dan mandiri. Dalam hal proses penanganan pelanggaran perkara a quo, Bawaslu Kabupaten Lumajang berpedoman pada UU Pemilu No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Bawaslu Kabupaten Lumajang senantiasa menjunjung tinggi visi mulia Bawaslu RI, yakni Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu, sehingga pemilu 2024 dapat terwujud pemilu yang luber dan jurdil; 6. ⁠Bahwa dengah demikian aduan Pengadu tidak beralasan menurut hukum; 7. Berdasarkan seluruh dalil-dalil dari Teradu diatas, mohon kiranya Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP yang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan (mengadili) perkara ini, untuk memutuskan sebagaimana Petitum Teradu dibawah ini. [2.7] PETTITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan jawaban Teradu pada Perkara Nomor 174-PKE-DKPP/VIII/2024, maka Teradu menyerahkan seluruhnya kepada kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. 1. Menyatakan menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dan/atau Para Pihak Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dan/atau Para Rihak Teradu yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang. 4. Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP, Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka mohon Putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono) [2.8] ALAT BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 Surat Tugas Nomor: 039/PM.00.02/K.Jl-10/02/2024 dan Surat Tugas Nomor: 040/PM.00.02/Jl-10/02/2024 Bukti T-2 Formulir B.8 Informasi Awal Bukti T-3 Form A Laporan Hasil Pengawasan Tanggal 21 Februari 2024 Bukti T-4 BA Pleno Tanggal 21 Februari 2024, Nomor: 007/RT.02/K.Jl- 10/02/2024 Bukti T-5 Formulir Laporan (B1) dan Bukti Tanda Terima Penyampaian Laporan Wijayanti Bukti T-6 Berita Acara Pleno 015/RT.02/K.Jl-10/02/2024 Bukti T-7 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran (B7) Bukti T-8 Kajian Dugaan Pelanggaran (B.13) Bukti T-9 Pengumuman Pemberian Status Form B18 Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Lumajang Nomor: Bukti T-10 101/PM.00.02/K.Jl-10/02/2024, Perihal Saran Perbaikan untuk dilakukan Rekapitulasi Ulang terhadap Hasil Perolehan Suara pada jenis Pemilihan DPR di Kecamatan Sumbersuko Bukti T-11 Surat Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Lumajang Nomor: 001/Rekom-KE/LP/PL/Kab 16.20/II/2024 Bukti T-12 Surat intruksi KPU Kabupaten Lumajang kepada PPK Sumbersuko Bukti T-13 Surat Tugas dan Form A Laporan Hasil Pengawasan Rekapitulasi Ulang Bukti T-14 Surat Temuan Panwascam Sumbersuko kepada Bawaslu Bukti T-15 Surat SK Bawaslu atas penngangkatan Panwascam Sumbersuko Bukti T-16 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Lumajang Nomor: 016/RT.02/K.Jl-10/02/2024 Bukti T-17 Surat Pemanggilan Sidang Pemeriksaan PPK Sumbersuko Surat Keputusan dari KPU Kabupaten Lumajang dengan Nomor: Bukti T-18 210/PW.02.1-SD/3508/2024, Perihal Tindak Lanjut Hasil Keputusan Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Bukti T-19 Putusan Nomor: 149/Pid.Sus/2019/PN Grt, tanggal 24 Juli 2019 Bukti T-20 Putusan Nomor: 199/PID.SUS/2019/PT.BDG, tanggal 12 Agustus 2019 [2.9] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 5 September 2024, Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Sebagaimana amanat UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 3 bahwa kami Para Pihak Teradu dalam bekerja senantiasa menjunjung tinggi prinsip- prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien; 2. BahwaberdasarkanPasal103hurufaUndang-UndangNomor7Tahun2017tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi “Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang: a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; 3. Bahwa berkenaan dengan pokok aduan No. 164/P/L-DKPP/V/2024 hal aduan Bawaslu Kabupaten Lumajang tidak menindaklanjuti Temuan Tindak Pidana Panwascam Sumbersuko, oleh Bawaslu kepada Gakkumdu, maka Bawaslu Kabupaten Lumajang dapat menyampaikan: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lumajang sebelum Temuan disampaikan oleh Pengadu Sdr. Akbar Umbu Nay yakni mantan Ketua Panwasacam Sumbersuko, pada tanggal 26 Februari 2024 sudah melakukan serangkaian Penanganan Pelanggaran atas Laporan Wijayanti pada tanggal 23 Februari 2024 tim dari Caleg DPR RI Dapil 4 Lumajang Jember dari Partai Golkar No.Urut 1, Muh. Nur Purnomosidi atas kasus dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur rekapitulasi di tingkat Kecamatan Sumbersuko sehingga mengakibatkan berkurangnya suara Partai 42 suara, Caleg no.urut 1 Nur Purnama Sidi suaranya berkurang 72 suara, Caleg no urut 4 Dwi Priyo Atmojo bertambah 192 suara, dan Caleg no.urut 7 Karimullah berkurang 40 suara. b. BahwaKejadiantersebutdiatasdiketahuipadatanggal21Februari2024atas informasi awal dari Ali Murtadho kepada Sdr. Farhan, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data Informasi Bawaslu Lumajang. Bawaslu segera bersikap dengan berkoordinasi dengan Panwascam Sumbersuko serta melakukan penelusuran dengan pencermatan Model C.Hasil DPR dan Model D.Hasil Kecamatan DPR. Terdapat perbedaan data perolehan suara Caleg No.Urut 1 atas nama Muh. Purnomosidi pada awalnya sejumlah 673 suara menjadi 601 suara sehingga terdapat selisih kurang 72 suara dan Caleg No. Urut 4 atas nama Dwi Priyo Atmodjo awalnya memperoleh 985 suara menjadi 1.177 suara sehingga bertambah 192 suara. c. Bahwa Bawaslu Lumajang setelah kejadian tersebut bersegara konsultasi ke Pimpinan Bawaslu di Propinsi Jatim, Sdr. Farhan segera menelepon Bapak Rusmi dan disarankan untuk membuat Sarper. Bawaslu Kabupaten Lumajang Pada Tahapan Pungut Hitung dan Rekapitulasi Penghitungan Suara juga berkesempatan dikunjungi oleh Pimpinan Bawaslu Jawa Timur dalam rangka Supermon (supervisi dan monitoring) untuk mendeteksi dini potensi-potensi dugaan pelanggaran. d. Bahwa Atas Laporan Wijayanti pada tanggal 23 Februari 2024 yang telah diregister dengan nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/16.20/II/2024 Bawaslu Kabupaten Lumajang melakukan mekanisme Penanganan Pelanggaran sesuai Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, antara lain: 1. BeritaAcaraPlenoNomor015/RT.02/K.JI-10/02/2024 2. Bawaslu Kabupaten Lumajang melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran yang tertuang dalam Formulir B.7; 3. Bawaslu Kabupaten Lumajang melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran yang tertuang dalam Formulir B.13; 4. Bawaslu Kabupaten Lumajang mengumumkan Pemberian Status Laporan yang tertuang dalam Formulir B.18. e. Bahwa atas Laporan Wijayanti tanggal 23 Februari 2024 dan Kesaksian dari Tenaga Ahli Caleg DPR dari Partai Golkar Dapil 4 Lumajang-Jember Muh. Nur Purnomosidi Partai hanya ingin suaranya dikembalikan dan tidak menuntut Tindak Pidananya. f. Bahwa atas kunjungan supervisi Sdri Mudawiyah tanggal 23 Februari 2024 ke Kantor Panwascam Sumbersuko guna menggali lebih lanjut atas dugaan pelanggaran tata cara dan mekanisme rekapitulasi di Tingkat Kecamatan. Dalam kunjungannya ini Sdri. Mudawiyah mengajak 2 orang staf teknis dan 2 orang anggota Gakkumdu. Kronologis kejadian atas kasus perpindahan hasil Rekapitulasi ini Sdr. Mudawiyah meminta Panwascam Sumbersuko untuk segera menuangkannya dalam Form A Laporan Hasil Pengawasan. Kami membantah sesungguhnya Form A Kecamatan tidak dibuat di tanggal 21 Februari namun ketika kunjungan kami ke Kantor Panwscam masih belum dikerjakan baru pada tanggal 25 Februari terkirim via Wa kepada kami. Pada saat itu juga sempat ada pembahasan terkait klausul Pasal 505, 523 UU 7 Tahun 2017 yang berkenaan dengan Pasal Pidananya. Namun kami masih memberi arahan terkait Pasal tersebut akan kita dalami lebih lanjut dengan komisioner lainnya bagaimana mengukur seseorang yang akibat kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Mengingat Si Rekap adalah alat bantu yang baru pertama kali di laksanakan pada Pemilu 2024 khususnya di kabupaten Lumajang. Tidak hanya kasus di Kecamatan Sumbersuko saja sebenarnya masalah si Rekap ini ada beberapa kecamatan ketika D Kecamatan di Print Out ada beberapa Kesalahan-kesalahan teknis yang pada akhirnya membutuhkan pencermatan ulang oleh Penyelenggara, Saksi Parpol dan Pengawas supaya dilakukan pencermatan kembali. g. Bahwa Bawaslu Lumajang tanggal 24 Februari 2024 mengeluarkan Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Lumajang Nomor 101/PM.00.02/K.JI- 10/02/2024, Perihal Saran Perbaikan untuk dilakukan Rekapitulasi Ulang terhadap Hasil Perolehan Suara pada jenis Pemilihan DPR di Kecamatan Sumbersuko dan Surat Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Lumajang Nomor 001/Rekom-KE/LP/PL/Kab 16.20/II/2024, Perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. h. Bahwa Surat Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Lumajang telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Lumajang dengan menerbitkan Surat Intruksi kepada PPK No.154/PL01.8/3508/2/2024 untuk melakukan Rekapitulasi ulang di Kecamatan Sumbersuko dan dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2024. Berdasarkan hasil dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu dan jajaran Panwascam Sumbersuko pada rekapitulasi ulang ini ditetapkan awalnya suara Caleg no.urut 1 Nur Purnama Sidi sejumlah 601 suara setelah rekap ulang suaranya dikembalikan menjadi 673 suara (+72 suara) dan Caleg no urut 4 Dwi Priyo Atmojo yang awalnya 1.177 menjadi 985 suara (-192 suara). Para saksi menandatangani Berita Acara Model D.Hasil DPR Kecamatan dan tidak ada keberatan para saksi. i. Bahwasanya dalam pengawasannya sesuai pengakuan Pengadu yang pada saat itu sebagai Ketua Panwascam menjelaskan adanya pembagian pengawasan pelaksanaan rekapitulasi di Tingkat kecamatan. Hari pertama seperti informasi 3 Panwascam , hari kedua Sdr. Pengadu tidak hadir karena sakit gigi dan hari ketiga yang bertahan sampai akhir Sdr. Saksi Taufik. Sesungguhnya dalam pantauan kami yang banyak memberikan kontribusi informasi terhadap persoalan Sumbersuko adalah 1 orang Panwascam Sdr. Lulut yang hari ini masih aktif sebagai Panwascam Pemilihan. Justru beberapa kali kami mengadakan supervisi ke Kecamatan Sumbersuko hampir tidak pernah bertemu Sdr. Pengadu Akbar Umbu Nay. j. Bahwa tuduhan Pengadu kepada Sdr. Lutfiati Bawaslu selaku Ketua Bawaslu Lumajang dan Sdri. Siti Mudawiyah atas bertemunya dengan Sdr. terduga pelaku Sdr Tri Murdianto sebagaimana bukti foto Pengadu pada tanggal 26 Februari 2024 sesungguhnya dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan Rekapitulasi ulang di Kecamatan Sumbersuko. Yang hadir pada saat itu 4 Komisioner (Lutfiati, M. Farhan, S.Mudawiyah, Radheteryan, 2 staf teknis, dan 3 personil Gakkumdu sebagaimana surat tugas Nomor: 041/PM.00.02/K.JI- 10/02/2024 (video bukti T13). k. Bahwa atas rekomendasi Bawaslu perihal penerusan dugaan pelanggaran kode etik kepada PPK Sumbersuko, PPK Gucialit dan PPK Tempeh telah ditindaklanjuti KPU Kabupaten Lumajang dan pada tanggal 8 Maret 2024 dengan surat Surat Keputusan dari KPU Kabupaten Lumajang dengan Nomor: 210/PW.02.1-SD/3508/2024, Perihal Tindak Lanjut Hasil Keputusan Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik. l. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 60/PK.01-BA/3508/2024, tentang hasil penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap terlapor atas nama Sdr.Tri Murdiyanto dan Sdri. Triyah Febriyanti diberikan sanksi peringatan tertulis berupa peringatan keras terakhir. Sementara bagi 4 orang anggota PPK Sumbersuko dan 4 orang PPK Gucialit mendapatkan rehabilitasi pemulihan nama baik. 4. Bahwa terhadap laporan temuan Tindak Pidana Panwascam Sumbersuko kepada Bawaslu Lumajang tidak diteruskan kepada Gakkumdu, bahwa atas surat temuan ini sudah dibahas dalam Rapat Pleno tanggal 27 Februari 2024, antara lain: 1. Bahwa Form Temuan Panwascam tidak sesuai mekanisme penanganan pelanggaran Perbawaslu 7 Tahun 2022, syarat materiil belum mencukupi untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan Gakkumdu, namun hal ini sudah secara aktif dikomuni kasikan dengan jajaran Gakkumdu baik secara formal maupun informal. 2. Bahwa tuduhan pengadu yang mengatakan tidak pernah mendapatkan bimbingan teknis Penanganan Pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten tidaklah benar karena dalam catatan kami sudah dilakukan selama 6 kali selama pelaksanaan Pemilu 2024. Gakkumdu juga dilibatkan secara aktif dan dilibatkan sebagai Nara Sumber terkait Pidana Pemilu. Fakta dalam persidangan Sdr. Pengadu meminta maaf kepada Sdr. Farhan dan Gakkumdu. 3. Bawaslu Lumajang tidak melanjutkan penerusan perkara Tindak Pidana ke Gakkumdu dengan beberapa alasan dan kajian telaah hukum al: a. Bahwa pada dasarnya pokok peristiwa atas dugaan pelanggaran tata cara dan mekanisme rekapitulasi yang mengakibatkan berkurangnya Partai dan suara internal Caleg Partai Golkar yang dilaporkan oleh Wijayanti dan Temuan Panwascam Sumbersuko adalah perkara dengan obyek yang sama, para pihak yang sama dan materi pokok perkara yang sama (ne bis in idem) serta Bawaslu Kabupaten Lumajang sudah melakukan mekanisme Penanganan Pelanggaran sesuai Perbawaslu 7 tahun 2022, sebelum Form Temuan Panwascam diberikan pada tanggal 26 Februari 2024. b. BawasluKabupatenLumajangmenelaahpadaPeraturanKomisiPemilihan Umum (PKPU) 5 tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Pasal 15 ayat (6) huruf g menyebutkan bahwa “mempersilakan Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk mencocokkan data dalam formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP, Model C.HASIL SALINANDPR, Model C.HASIL SALINAN- DPD, Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV, Model C.HASIL SALINANDPRA, Model C.HASIL SALINAN-DPRP, Model C.HASIL SALINANDPRPB, Model C.HASIL SALINANDPRPT, Model C.HASIL SALINAN-DPRPS, Model C.HASIL SALINAN-DPRPP, atau Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, dan Model C.HASIL SALINANDPRD- KAB/KOTA atau Model C.HASIL SALINANDPRK yang dimilikinya dengan data dalam: 1. formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan 2. data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d”; c. Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyebutkan bahwa “Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf f dan huruf g, PPK menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model: a. C.HASIL-PPWP; b. C.HASIL- DPR; c. C.HASIL-DPD; d. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASILDPRPS, C.HASIL- DPRPP, atau C.HASIL-DPRPBD; dan e. C.HASIL-DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, dari TPS sebagai dasar melakukan pembetulan”; d. Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyebutkan bahwa “Dalam hal terdapat perbedaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perbedaan jumlah suara yang tidak dapat diselesaikan, PPK melakukan penghitungan suara ulang”; e. Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyebutkan bahwa “PPK mencatat pelaksanaan penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi-KPU”; f. Bahwa berdasarkan Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”; g. Bahwa berdasarkan Pasal 532 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”; h. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian tentang dugaan perubahan data suara yang mengakibatkan perbedaan data antara C. Hasil Salinan dan C. Hasil merupakan sebuah keniscayaan karena telah terjadi koreksi di forum resmi rekapitulasi PPK; i. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lumajang berpendapat proses perbaikan di rekapitulasi tingkat kecamatan tidak termasuk dalam kategori yang disebutkan dalam Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); j. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lumajang berpendapat perbaikan data dalam forum rekapitulasi PPK merupakan sebuah mekanisme yang sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa “Dalam hal terdapat perbedaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perbedaan jumlah suara yang tidak dapat diselesaikan, PPK melakukan penghitungan suara ulang” k. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lumajang berpendapat objek hukum yang dapat dijerat pidana pemilu dalam Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum adalah hilangnya berita acara atau berubahnya rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara. Sedangkan C. Hasil yang dirubah dalam rekapitulasi tingkat kecamatan Sumbersuko dimaknai “diperbaiki” atau “dikoreksi” dikarenakan adanya kesalahan penghitungan sebelumnya; l. Bahwa ketua dan anggota PPK Sumbersuko dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan berada di lokasi untuk melaksanakan proses rekapitulasi ulang yang dihadiri oleh para saksi dan pengawas; m. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dengan Pelapor, Terlapor, Saksi, dapat ditarik keterangan bahwa telah terjadi perbaikan data C. Hasil dan D. Hasil DPR Kecamatan Sumbersuko yang diselesaikan di tingkat PPK yang juga disaksikan dan disepakati oleh saksi-saksi Partai (termasuk saksi Partai Golkar), Panwaslu Kecamatani Sumbersuko; n. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lumajang berpendapat terhadap tindakan Terlapor tidak bertentangan menurut hukum; 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lumajang juga melakukan telaah hukum atas Pasal Pidana 505 UU 7 Tahun 2017. P.A.F Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 212) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan : 1) Delik formil adalah delik yang telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. sedangkan, 2) Delik materil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan ditimbulkannya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Secara singkat dapat disimpulkan bahwa, kedua delik tersebut menitikberatkan pada cara merumuskan tindak pidananya. Namun, delik formil tidak mempersoalkan akibat, dengan terjadinya tindak pidana sudah dinyatakan tindak pidana tersebut telah terjadi. Berbeda dengan delik materil, tindak pidana dinyatakan terjadi jika telah ada akibatnya. Rumusan Pasal 505 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”; Unsur-Unsur: Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS 2) karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. Jenis Delik : Delik Materiil Subjek Delik: 1) Anggota KPU, 2) KPU Provinsi, 3) KPU Kabupaten/Kota, 4) PPK, dan 5) PPS. Kenapa masuk dalam delik materiil, karena dalam delik materil, tindak pidana dinyatakan terjadi jika telah ada akibatnya. Akibat yang ditimbulkan dari penggelembungan suara terjadi apabila tidak ada perbaikan dalam tahapan rekapitulasi suara, namun apabila terjadi perbaikan pada rekapitulasi suara tersebut, maka makna ada akibatnya itu menjadi batal dengan sendirinya. Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Lumajang ada Saran Perbaikan yang sudah diberikan ditindaklanjuti oleh Jajaran KPU untuk dilakukan perbaikan atas saran perbaikan serta mengeluarkan Rekomendasi dugaan pelanggaran kode etik kepada KPU Lumajang dan sudah ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi. 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lumajang membuat telaah hukum atas pemindahan suara partai dan Caleg di internal Partai Golkar di Kecamatan Sumbersuko dengan kronologis sebagai berikut: a. Bahwa Pada tanggal 21 Februari 2024 dini hari setelah ditandatangani pada pukul 03.42 WIB penyerahan D. Hasil Kecamatan diberikan kepada para saksi dan Panwascam. Kemudian siangnya terdapat laporan dari salah satu tim bahwa telah terjadi perubahan data-data di D. Hasil Kecamatan yang sebelumnya sudah dicermati Bersama. Atas dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur rekapitulasi di Tingkat Kecamatan Sumbersuko yang berakibat berkurangnya suara Partai 42 suara, Caleg no.urut 1 Nur Purnpukul ama Sidi suaranya berkurang 72 suara, Caleg no urut 4 Dwi Priyo Atmojo bertambah 192 suara, dan Caleg no.urut 7 Karimullah berkurang 40 suara. b. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh oknum PPK Sumbersuko terkait dugaan pemindahan suara partai dan Caleg sehingga menguntungkan salah satu Caleg dan merugikan Caleg lainnya, disangkakan dengan Pasal 505 UU 7 Tahun 2017 menyebutkan “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); c. Mengacu kepada Yurisprudensi Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 149/Pid.Sus/2019/PN Grt, ( Vide Bukti Tambahan T-19) dan Putusan Banding Nomor : 199/PID.SUS/2019/PT.BDG (vide Bukti Tambahan T- 20) Telaah hukum atas Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 149/Pid.Sus/2019/PN Grt, hal 97 sd 106 sebagai berikut : A. Analisa Kasus pada halaman 102 dan 103 sebagai berikut : Mendasari Yurisprudensi tersebut Bahwa Pelaksanaan Rekapitulasi dan Penghitungan suara ulang di Kecamatan Sumbersuko atas Saran Perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Lumajang kepada KPU Lumajang dan ditindaklanjuti oleh PPK Sumbersuko sudah dilakukan setelah ditemukan adanya perpindahan suara yang terjadi di internal Partai Golkar Jenis Pemilihan DPR Dapil 4 Lumajang- Jember, serta tidak ada yang mengajukan keberatan saksi termasuk dari Partai Golkar sendiri dan telah disepakati/ disetujui sehingga dilakukan penandatanganan oleh Para Saksi dan PPK. Panwascam beserta Bawaslu Lumajang Hadir tidak ada sanggahan. B. Putusan Banding Jaksa Penuntut Umum Nomor :199/PID.SUS/2019/PT.BDG yang pada intinya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 149/Pid.Sus/2019/PN Grt yang dimintakan banding tersebut. Demikian Kesimpulan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan/atau Para Pihak Teradu yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang, atas perhatian dan terkabulnya disampaikan terima kasih yang tidak terhingga. [2.10] PIHAK TERKAIT [2.10.1] Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Bahwa DKPP memanggil Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 5 September 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait telah melaksanakan proses Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang; b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum. 2. Bahwa Pengadu dalam form Pengaduan dan/atau Laporan mendalilkan terkait Bawaslu Kabupaten Lumajang yang tidak menindaklanjuti Temuan Tindak Pidana Panwascam Sumbersuko, oleh Bawaslu kepada Gakkumdu yang bermula dari proses rekapitulasi di Tingkat Kecamatan Sumbersuko. 3. Bahwa terkait proses rekapitulasi di Tingkat Kecamatan Sumbersuko, Lumajang dimaksud, kronologi yang terjadi adalah sebagai berikut: a. Pada tanggal 18 Februari 2024 PPK Kecamatan Sumbersuko melaksanakan Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara yang dimulai pukul. 07.00 WIB – selesai. b. Dikarenakan ada laporan dugaan pemindahan suara Caleg DPR RI Dapil IV Jember – Lumajang, maka komisioner KPU Kabupaten Lumajang/Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu (Sdr. Nur Ismandiana) memerintahkan kepada Kasubag Teknis dan Hupmas yang juga merangkap sebagai admin Sirekap (Sdr. Ida Nur Farida) untuk melakukan pemeriksaan/tracking terhadap log aktivitas yang ada di Sirekap kepada seluruh Kecamatan di Kabupaten Lumajang. Dari hasil penelitian log aktivitas ditemukan bahwa adanya pemindahan suara partai kepada suara Caleg. Diantaranya di Kecamatan Gucialit, Tempeh, Lumajang, Sumbersuko dan Tempursari. c. Pada tanggal 24 Februari 2024 KPU Kabupaten Lumajang menerima saran Perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Lumajang nomor: 101/PM.00.02/K.JI- 10/2024, perihal Saran Perbaikan, kemudian KPU Kabupaten Lumajang dengan surat KPU Kabupaten Lumajang tertanggal 24 Februari 2024 Nomor : 154/PL.01.8/35-8/2024 perihal Intruksi Rekapitulai Ulang Pemilu DPR RI Dapil IV Lumajang-Jember dalam Pemilu Tahun 2024. d. PPK Sumbersuko melakukan Rekapitulasi ulang pada tanggal 25 Februari 2024 dengan mendatangkan saksi dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Lumajang. e. Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dinyatakan sudah sesuai dengan Model C- hasil dan telah ditandatangani oleh para saksi. Namun demikian, atas kejadian tersebut, KPU Kabupaten Lumajang memutuskan untuk memanggil seluruh PPK Kecamatan Sumbersuko, karena sudah dianggap melakukan pelanggaran kode etik. f. Dari hasil log aktivitas, terbukti bahwa pemindahan suara dilakukan oleh semua akun (5 akun) operator PPK Kecamatan Sumbersuko, sehingga pemanggilan seluruh anggota PPK Kecamatan Sumbersuko untuk dilakukan klarifikasi. g. Pada tanggal 24 Februari 2024, KPU Kabupaten Lumajang menerima surat Bawaslu Kabupaten Lumajang Nomor 001/Rekom- KE/LP/PL/Kab16.20/II2024 II2024 tanggal 24 Februari 2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik yaitu adanya pergeseran suara di internal Partai Golkar pada jenis pemilihan DPR RI Dapil IV yang terjadi di Kecamatan Gucialit, Kecamatan Sumbersuko, dan Kecamatan Tempeh. h. Bahwa berdasarkan hal tersebut KPU Kabupaten Lumajang menempuh langkah sebagai berikut: 1) Melakukan pemanggilan terhadap Pelapor (Sdri. Wijayanti) untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi pada tanggal 27 Februari 2024 pukul 13.00 WIB s.d. selesai bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Lumajang, hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Nomor 55/PK.01-BA/3508/2024 tentang Keterangan Pelapor Atas Laporan Terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 2) Memanggil PPK Gucialit untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi pada tanggal 27 Februari 2024 pukul 14.00 WIB bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Lumajang, hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Nomor 56/PK.01-BA/3508/2024 tentang Keterangan Terlapor Atas Laporan Terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3) Memanggil PPK Sumbersuko untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi pada tanggal 27 Februari 2024 pukul 14.30 WIB bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Lumajang, hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Nomor 56.1/PK.01-BA/3508/2024 tentang Keterangan Terlapor Atas Laporan Terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4) Memanggil PPK Tempeh untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi pada tanggal 27 Februari 2024 pukul 15.00 WIB bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Lumajang, hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Nomor 56.2/PK.01-BA/3508/2024 tentang Keterangan Terlapor Atas Laporan Terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 5) Melakukan Rapat Pleno terkait hasil verifikasi dan klarifikasi telah dilakukan yang tertuang dalam Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Lumajang Nomor 58/PK.01-BA/3508/2024 tanggal 6 Maret 2024 tentang Tindak Lanjut Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lumajang. Dalam Forum Pleno KPU Kabupaten Lumajang disepakati bahwasanya ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK Gucialit dan PPK Sumbersuko, sehingga perlu untuk dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan. Sementara itu, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK Tempeh, berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian tim verifikasi dan klarifikasi peristiwa pergeseran suara Caleg Partai Golkar pada jenis pemilihan DPR RI yang terjadi adalah dikarenakan kesalahan sistem pada Sirekap dalam membaca scan dokumen C.Hasil-DPR yang mengakibatkan gambar C.Hasil-DPR Partai Golkar tertukar dengan Partai Kebangkitan Bangsa. Pada aplikasi Sirekap Kabupaten juga tidak ditemukan adanya rekam jejak akun user Sirekap PPK Tempeh yang melakukan pergeseran suara pada internal Partai Golkar. Sehingga tim klarifikasi menilai peristiwa pergeseran suara Partai Golkar pada jenis pemilihan DPR RI yang terjadi di Kecamatan Tempeh merupakan ketidaksengajaan. Maka KPU Kabupaten Lumajang menghentikan proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik PPK Tempeh. 6) Menindaklanjuti hasil verifikasi dan klarifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Lumajang Nomor 58/PK.01-BA/3508/2024 tanggal 6 Maret 2024 tentang Tindak Lanjut Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lumajang, maka KPU Kabupaten Lumajang melakukan pemberhentian sementara Ketua dan Anggota PPK Gucialit serta Ketua dan Anggota PPK Sumbersuko yang telah ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Lumajang Nomor 887 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sumbersuko serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Gucialit Pemilihan Umum Tahun 2024; 7) Menyampaikan hasil verifikasi dan klarifikasi kepada Pelapor dan Para Terlapor (PPK Gucialit, PPK Sumbersuko, dan PPK Tempeh); 8) Membentuk Tim Pemeriksa penanganan dugaan pelanggaran kode etik PPK Gucialit dan PPK Sumbersuko yang terdiri dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, serta Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi; 9) Melakukan pemanggilan terhadap Pelapor dan Para Terlapor untuk mengikuti sidang pemeriksaan yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 pukul 08.00 WIB s.d. selesai bertempat di Rumah Pintar Pemilu Kantor KPU Kabupaten Lumajang; 10) Ketua dan Anggota Tim Pemeriksa meneliti dan mengkaji berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam PE-3 Kesimpulan dan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik; 11) Melakukan rapat pleno terkait dengan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh Tim Pemeriksa, hasil keputusan rapat pleno dituangkan dalam Berita Acara Nomor 60/PK.01-BA/3508/2024 tentang Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik. i. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 60/PK.01-BA/3508/2024 tentang Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1) Terhadap terlapor Sdr. Muhammad Kusnandar, Sdri. Fia Monalisa, Sdri. Faidatul Khoiroh, Sdri. Lailatul Fitria Sdr. Buyar Adi Wicaksono, Sdr. Sampe, Sdr. Abdul Hamid, Sdri. Wulan Wahyu Astuti telah dilakukan pengaktifan kembali sebagai Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sumbersuko serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Gucialit dan dilakukan rehabilitasi karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang Nomor 889 Tahun 2024. 2) Terhadap terlapor atas nama Sdr. Tri Murdiyanto dan Sdri. Triyah Febriyanti telah dilakukan pengaktifan kembali sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sumbersuko dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Gucialit, dan KPU Kabupaten Lumajang memberikan sanksi berupa peringatan keras terakhir karena telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang Nomor 890 Tahun 2024 Berikut keterangan Pihak Terkait, yang menjelaskan mengenai upaya yang sudah kami lakukan semaksimal mungkin atas tugas, wewenang dan kewajiban yang kami miliki sebagai penyelenggara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, khususnya Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024. [2.10.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 5 September 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa kami, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagaimana Pasal 97 huruf a angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang – Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu) “Bawaslu Provinsi bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap 1. Pelanggaran Pemilu dan 2. Sengketa proses Pemilu”; 2. Bahwa kami, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam melakukan pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebagaimana Pasal 97 Huruf b angka 7, 8, 9, 10 dan 11 UU Pemilu khususnya “(7) pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; (8) pengtritungan suara di wilayah kerjanya; (9) pergeralan surat suara, berita acara penghihrngan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK; (10) rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi; (11) pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang; Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;”; 3. Bahwa kami, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 100 huruf b UU Pemilu “melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya”; 4. Bahwa kami Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur terhadap tindak lanjut pada Pasal 97 huruf b angka 3 UU Pemilu, Para Pihak Terkait dalam pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, khususnya Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum pada Pemilihan Umum Tahun 2024 telah berusaha semaksimal mungkin melaksanakan tugas, wewenang, serta kewajiban dengan melakukan pengawasan pada: a) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di dalam negeri yang dilakukan pada tingkat: 1) kecamatan; 2) kabupaten/kota; 3) provinsi; b) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dilakukan untuk Pemilu: 1) Presiden dan Wakil Presiden dengan menghitung perolehan suara Pasangan Calon; 2) anggota DPR dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPR; 3) anggota DPD dengan menghitung perolehan suara perseorangan calon anggota DPD; 4) anggota DPRD provinsi dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPRD provinsi; dan 5) anggota DPRD kabupaten/kota dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPRD kabupaten/kota. 5. Bahwa kami Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi, dengan membuat langkah-langkah persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian keberatan pada setiap tahapan rekapitulasi, yakni: a. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah membuat Surat Imbauan Nomor: 324/PM.00.01/K.JI/02/2024 pada tanggal 13 Februari 2024 kepada KPU Provinsi Jawa Timur beserta jajaran untuk memperhatikan dan melaksanakan persiapan pemungutan suara; [Vide Bukti PTB – 1] b. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah membuat Surat Imbauan Nomor: 325/PM.00.01/K.JI/02/2024 pada tanggal 13 Februari 2024 kepada KPU Provinsi Jawa Timur beserta jajaran dalam pelaksanaan pemungutan suara; [Vide Bukti PTB – 2] c. Bahwa untuk memantau dan mengendalikan data secara berjenjang, Tim Fasilitasi Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggunakan instrumen pemantauan atau Alat Kerja Pengawasan (AKP) dalam bentuk google spreadsheet untuk mengontrol data yang sudah diinput oleh Bawaslu Kabupaten Lumajang, kemudian Alat Kerja Pengawasan (AKP) ini telah disosialisasikan kepada Bawaslu Kabupaten Lumajang melalui Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 Pada tanggal 5-6 Februari 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur. 6. Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, diantaranya : 6.1. Pada tanggal 13 Februari 2024, Bawaslu RI melalui Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Pada Tahapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Hasil Pemilihan Umum Di TPS Tahun 2024, terhadap hal tersebut Bawaslu Provinsi Jawa Timur melakukan identifikasi bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota atas Surat Edaran tersebut melalui Rapat Zoom; 6.2. Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur, melakukan Supervisi Pengawasan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Tanggal 29 Februari sd 03 Maret 2024; 6.3. Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur selama pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 selalu berkomunikasi intens dengan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota melalui pembagian koordinator wilayah yang diampu, terhadap beberapa hal termasuk namun tidak terbatas pelaksanaan rekapitulasi, kerawanan pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara, Laporan dan Temuan pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024; 6.4. Pada tanggal 1 Maret 2024, mengundang Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur, melalui Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 61/KA.02/K.JI/03/2024, perihal Undangan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Gelombang 1; 6.5. Pada tanggal 3 sampai dengan 8 Maret 2024, Bawaslu Provinsi Jawa Timur melakukan Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi di Hotel Shang Ri-La Surabaya; 6.6. Pada tanggal 3 sampai dengan 8 Maret 2024, Bawaslu juga turut megundang Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menghadiri dan mendampingi pada Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur; 7. Menginformasikan bahwa, terhadap Pengawasan yang dilakukan oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara mutatis mutandis hal ini juga dilakukan oleh jajaran di bawah Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang dalam hal ini Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur. 8. Bahwa tindak lanjut pada Pasal 100 huruf b UU Pemilu Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dalam “melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya” serta Sebagaimana tugas, wewenang dan kewajiban Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur, sudah sepatutnya kami melakukan pendampingan terhadap langkah yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur. 9. Bahwa hal ini dilakukan oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam menjunjung rangka melakukan tugas, wewenang dan kewajiban dengan penuh integritas dan secara profesional, dengan berpedoman pada Asas, Prinsip dan Tujuan Penyelenggaran Pemilu dan melaksanakan apa yang menjadi tugas, kewajiban dan wewenang serta mandat yang berkaitan dengan Penenanganan Pelanggaran yang sesuai Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku sebagaimana terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme dalam UU Pemilu, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, yang muaranya sebagaimana asas, prinsip, dan tujuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa : “Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk : a. Memperkuat system ketatanegaraan yang demokratis; b. Mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas; c. Menjamin konsistensi pengaturan system Pemilu; d. Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu; dan e. Mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.” Berikut keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur, yang menjelaskan mengenai upaya yang sudah kami lakukan semaksimal mungkin atas tugas, wewenang dan kewajiban yang kami miliki pada pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, khususnya Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur melampirkan alat bukti sebagai berikut: Bukti PT.2-1 Surat Imbauan Nomor: 324/PM.00.01/K.JI/02/2024 pada tanggal 13 Februari 2024 kepada KPU Provinsi Jawa Timur beserta jajaran untuk memperhatikan dan melaksanakan persiapan pemungutan suara Bukti PT.2-2 Surat Imbauan Nomor: 325/PM.00.01/K.JI/02/2024 pada tanggal 13 Februari 2024 kepada KPU Provinsi Jawa Timur beserta jajaran dalam pelaksanaan pemungutan suara [2.10.3] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lumajang Bahwa DKPP memanggil Ketua dan KPU Kabupaten Lumajang sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 5 September 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Pada tanggal 18 Pebruari 2024 PPK Kecamatan Sumbersuko melaksanakan Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara yang dimulai pukul 07.00 s.d. selesai. 2. Pada tanggal 24 Pebruari 2024 KPU Kabupaten Lumajang menerima saran Perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Lumajang dengan nomor surat: 101/PM.00.02/K.JI-10/2024 perihal Saran Perbaikan. 3. Dikarenakan ada laporan Dugaan pemindahan suara Caleg DPR RI Dapil IV Jember Lumajang, maka komisioner KPU Kabupaten Lumajang/Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu (Sdr. Nur Ismandiana) memerintahkan kepada Kasubag Teknis dan Parmas yang juga merangkap sebagai admin Sirekap (Sdri. Ida Nur Farida) untuk melakukan pemeriksaan/tracking terhadap log aktivitas Kecamatan Sumbersuko di Sirekap; 4. Dari hasil penelitian log aktivitas di Sirekap, ditemukan adanya pemindahan suara partai kepada suara Caleg, yaitu mengurangi suara Caleg atas nama Muhammad Nur Purnamasidi kepada Caleg atas nama Dwi Priyo Atmojo, dan itu dilakukan secara merata ditiap-tiap Model C; 5. Saat itu juga Divisi Teknis PPK Sumbersuko (Sdr. Tri Murdiyanto) dihubungi melalui telepon oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu (Sdr. Nur Ismandiana), dengan menanyakan hal-hal sebagai berikut: − Apakah ada upaya untuk melakukan perpindahan suara oleh operator Sirekap yang ada di Kecamatan? − Apakah sudah dilakukan penandatangan oleh para saksi terhadap Form D Hasil Rekapitulasi Tingkat Kecamatan? − Jika seandainya belum dilakukan penandatangan, maka diperintahkan untuk segera mengembalikan perolehan suara sebagaimana yang tertulis dalam C Hasil. − Setelah dilakukan pengembalian atas perpindahan suara tersebut. PPK wajib menyampaikan hasil Rekapitulasi tersebut kepada saksi yang hadir untuk dicocokkan dengan C-Hasil, sehingga pada saat penandatangan, dipastikan bahwa hasil rekapitulasi tingkat kecamatan sudah sesuai dengan C-Hasil. 6. ⁠Dari pertanyaan tersebut ada jawaban bahwa, Model D Kecamatan telah ditandatangani oleh Para Saksi. 7. Maka, menindaklanjuti surat dari Bawaslu tersebut pada point 2, KPU Kabupaten Lumajang mengeluarkan surat tertanggal 24 Pebruari Nomor : 154/PL.01.8/35- 8/2024 perihal Intruksi Rekapitulasi Ulang Pemilu DPR RI Dapil IV Lumajang- Jember dalam Pemilu Tahun 2024 kepada PPK Sumbersuko. 8. PPK Sumbersuko melakukan Rekapitulasi ulang pada tanggal 25 Pebruari 2024 dengan mendatangkan saksi dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Lumajang. 9. Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dinyatakan sudah sesuai dengan Model C-hasil dan telah ditandatangani oleh para saksi. 10. Dalam proses Rekapitulasi tingkat Kecamatan tidak ditulis adanya kejadian khusus, dikarenakan semua permasalahan sudah terselesaikan dan hasil rekapitulasi diterima oleh Para saksi. 11. Namun demikian, atas kejadian tersebut, KPU Kabupaten Lumajang memutuskan untuk memanggil seluruh PPK Kecamatan Sumbersuko, karena sudah dianggap melakukan pelanggaran kode etik. 12. Dari hasil log aktivitas, terbukti bahwa pemindahan suara dilakukan oleh semua akun (5 akun) oerator PPK Kecamatan sumbersuko, sehingga pemanggilan seluruh anggota PPK Kecamatan sumbersuko untuk dilakukan klarifikasi. 13. Bahwa berdasarkan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang disampaikan melalui surat Bawaslu Kabupaten Lumajang Nomor 001/Rekom- KE/LP/PL/Kab16.20/112024 tanggal 24 Februari 2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pelapor dalam laporannya menyampaikan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik yaitu adanya pergeseran suara di internal Partai Golkar pada jenis pemilihan DPR RI Dapil IV yang terjadi di Kecamatan Gucialit, Kecamatan Sumbersuko, dan Kecamatan Tempeh. Maka dari itu, Pelapor melaporkan PPK Gucialit, PPK Sumbersuko, dan PPK Tempeh. 14. Bahwa berdasarkan hal tersebut KPU Kabupaten Lumajang menempuh langkah sebagai berikut: a. Melakukan pemanggilan terhadap Pelapor (Sdri. Wijayanti) untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi pada tanggal 27 Februari 2024 pukul 13.00 WIB s.d. selesai bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Lumajang, hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Nomor 55/PK.01-BA/3508/2024 tentang Keterangan Pelapor Atas Laporan Terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. b. Memanggil PPK Gucialit untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi pada tanggal 27 Februari 2024 pukul 14.00 WIB bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Lumajang, hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Nomor 56/PK.01-BA/3508/2024 tentang Keterangan Terlapor Atas Laporan Terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; c. Memanggil PPK Sumbersuko untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi pada tanggal 27 Februari 2024 pukul 14.30 WIB bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Lumajang, hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Nomor 56.1/PK.01-BA/3508/2024 tentang Keterangan Terlapor Atas Laporan Terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; d. Memanggil PPK Tempeh untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi pada tanggal 27 Februari 2024 pukul 15.00 WIB bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Lumajang, hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Nomor 56.2/PK.01-BA/3508/2024 tentang Keterangan Terlapor Atas Laporan Terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; e. Melakukan Rapat Pleno terkait hasil verifikasi dan klarifikasi telah dilakukan yang tertuang dalam Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Lumajang Nomor 58/PK.01-BA/3508/2024 tanggal 6 Maret 2024 tentang Tindak Lanjut Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lumajang. Dalam Forum Pleno KPU Kabupaten Lumajang disepakati bahwasanya ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK Gucialit dan PPK Sumbersuko, sehingga perlu untuk dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan. Sementara itu, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK Tempeh, berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian tim verifikasi dan klarifikasi peristiwa pergeseran suara Caleg Partai Golkar pada jenis pemilihan DPR RI yang terjadi adalah dikarenakan kesalahan sistem pada Sirekap dalam membaca scan dokumen C.Hasil-DPR yang mengakibatkan gambar C.Hasil-DPR Partai Golkar tertukar dengan Partai Kebangkitan Bangsa. Pada aplikasi Sirekap Kabupaten juga tidak ditemukan adanya rekam jejak akun user Sirekap PPK Tempeh yang melakukan pergeseran suara pada internal Partai Golkar. Sehingga tim klarifikasi menilai peristiwa pergeseran suara Partai Golkar pada jenis pemilihan DPR RI yang terjadi di Kecamatan Tempeh merupakan ketidaksengajaan. Maka KPU Kabupaten Lumajang menghentikan proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik PPK Tempeh. f. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan klarifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Lumajang Nomor 58/PK.01- BA/3508/2024 tanggal 6 Maret 2024 tentang Tindak Lanjut Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lumajang, maka KPU Kabupaten Lumajang melakukan pemberhentian sementara Ketua dan Anggota PPK Gucialit serta Ketua dan Anggota PPK Sumbersuko yang telah ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Lumajang Nomor 887 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sumbersuko serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Gucialit Pemilihan Umum Tahun 2024; g. Menyampaikan hasil verifikasi dan klarifikasi kepada Pelapor dan Para Terlapor (PPK Gucialit, PPK Sumbersuko, dan PPK Tempeh); h. Membentuk Tim Pemeriksa penanganan dugaan pelanggaran kode etik PPK Gucialit dan PPK Sumbersuko yang terdiri dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, serta Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi; i. Melakukan pemanggilan terhadap Pelapor dan Para Terlapor untuk mengikuti sidang pemeriksaan yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 pukul 08.00 WIB s.d. selesai bertempat di Rumah Pintar Pemilu Kantor KPU Kabupaten Lumajang; j. Ketua dan Anggota Tim Pemeriksa meneliti dan mengkaji berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam PE-3 Kesimpulan dan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik; k. Melakukan rapat pleno terkait dengan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh Tim Pemeriksa, hasil keputusan rapat pleno dituangkan dalam Berita Acara Nomor 60/PK.01-BA/3508/2024 tentang Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik. 15. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 60/PK.01-BA/3508/2024 tentang Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Terhadap terlapor Sdr. Muhammad Kusnandar, Sdri. Fia Monalisa, Sdri. Faidatul Khoiroh, Sdri. Lailatul Fitria Sdr. Buyar Adi Wicaksono, Sdr. Sampe, Sdr. Abdul Hamid, Sdri. Wulan Wahyu Astuti telah dilakukan pengaktifan kembali sebagai Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sumbersuko serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Gucialit dan dilakukan rehabilitasi karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang Nomor 889 Tahun 2024; b. Terhadap terlapor atas nama Sdr. Tri Murdiyanto dan Sdri. Triyah Febriyanti telah dilakukan pengaktifan kembali sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sumbersuko dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Gucialit, dan KPU Kabupaten Lumajang memberikan sanksi berupa peringatan keras terakhir karena telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang Nomor 890 Tahun 2024
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang tidak menindaklanjuti Temuan dari Panwaslu Kecamatan Sumbersuko in casu Pengadu perihal dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Sumbersuko pada Pemilu tahun 2024. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan pada tanggal 18 s.d. 20 Februari 2024 dilaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Kecamatan Sumbersuko. Pelaksanaan rekapitulasi selama 3 (tiga) hari dilakukan dalam 2 (dua) panel yang selesai pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 pada pukul 11.52 WIB. Kemudian PPK Kecamatan Sumbersuko meminta waktu untuk mengerjakan Formulir D.Hasil dan proses penggandaan. Bahwa penyerahan D.Hasil Kecamatan kepada para saksi dan Panwaslu Kecamatan Sumbersuko di serahkan pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 pukul 03.42 WIB. Bahwa Saksi Partai Politik yang hadir pada Rekapitulasi Penghitungan Suara menandatangani Model D. Hasil Kecamatan DPR dan tidak ada keberatan dari saksi Parpol, begitu juga dengan saksi dari Partai Golkar tidak ada keberatan dan menandatangani BA Model D. Hasil Kecamatan. Bahwa Pada tanggal 21 Februari 2024, Muh. Farhan selaku Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lumajang menerima informasi awal dari Ali Murtadho yang merupakan tim Caleg DPR RI Nomor Urut 1 a.n. Purnama Sidi atas dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur rekapitulasi di Tingkat Kecamatan Sumbersuko yang berakibat berkurangnya suara Partai 42 suara, Caleg Nomor urut 1 Nur Purnama Sidi suaranya berkurang 72 suara, Caleg Nomor urut 4 Dwi Priyo Atmojo bertambah 192 suara, dan Caleg Nomor urut 7 Karimullah berkurang 40 suara. Atas Kejadian tersebut diteruskan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Sumbersuko Akbar Umbu Nay yang ditindaklanjuti dengan meminta keterangan dan klarifikasi kepada PPK Kecamatan Sumbersuko. Bahwa Para Teradu pada tanggal 21 Februari 2024 telah melakukan langkah- langkah penelusuran atas Informasi awal tersebut, diantaranya Moh. Farhan beserta Staf Dini Retno Dwi Pristianti melakukan penelusuran dengan mendatangi Kantor Kecamatan untuk mencari informasi kebenaran perbedaan jumlah antara C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan (vide Bukti T-1) sesuai dengan Surat Tugas Nomor: 039/PM.00.02/K.JI- 10/02/2024, dan Surat Tugas Nomor: 040/PM.00.02/JI-10/02/. Bahwa Atas informasi awal dari laporan Ali Murtadho, Bawaslu Lumajang menuangkan dalam Formulir Model B.8 (Formulir informasi awal) (vide Bukti T-2). Bahwa Para Teradu telah melakukan pengecekan Dokumen Model C.Hasil dan Model D. Hasil Kecamatan Sumbersuko serta menuangkan ke dalam Form A (Laporan Hasil Pengawasan) (vide Bukti T-3). Bahwa Para Teradu kemudian melakukan rapat pleno atas Laporan Hasil Penelusuran serta menetapkan sebagai dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan menyepakati untuk mengeluarkan Surat Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Lumajang dengan mendasari Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilu Pasal 18 ayat (2) "Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu melakukan: a. Saran perbaikan jika terdapat kesalahan administrasi tertuang dalam BA Pleno Tanggal 21 Februari 2024, No.007/RT.02/K.JI-10/02/2024 (vide Bukti T-4). Bahwa Para Teradu pada tanggal 23 Februari 2024 pukul 15.00 WIB menerima laporan dari Wijayanti, S.Sos., M.AP atas dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur rekapitulasi Partai Golkar di 3 (tiga) Kecamatan yaitu Kecamatan Gucialit, Sumbersuko dan Tempeh. Bahwa Atas dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur rekapitulasi di Internal partai Golkar di kecamatan Gucialit dan Tempeh sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten lumajang dan dilakukan pembetulan pada saat itu juga sebelum Model D.Hasil kecamatan diberikan kepada para saksi dan Panwaslu Kecamatan, sedangkan dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur rekapitulasi di Tingkat Kecamatan Sumbersuko diketahui setelah pencetakan dan penggandaan Model D.Hasil Kecamatan serta telah dibagikan kepada para saksi dan Panwaslu Kecamatan (vide Bukti T-5). Bahwa Para Teradu pada tanggal 23 Februari 2024, melakukan pleno pencermatan atas keterpenuhan syarat formil dan materiil dari laporan Wijayanti, S.Sos., M.AP dan dinyatakan memenuhi syarat formil-materiil sehingga laporan diregister dengan nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/16.20/II/2024. Bahwa Atas laporan tersebut Para Teradu melakukan mekanisme Penanganan Pelanggaran sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024 Siti Mudawiyah (Teradu II) beserta staf teknis dan Anggota Gakkumdu, melakukan supervisi ke Kantor Panwaslu Kecamatan Sumbersuko atas tindak lanjut dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur rekapitulasi. Bahwa Teradu II memerintahkan Panwaslu Kecamatan Sumbersuko untuk menuangkan hasil Pengawasan pada saat rekapitulasi ke dalam Form A. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2024 Para Teradu mengeluarkan Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Lumajang Nomor 101/PM.00.02/K.JI-10/02/2024, Perihal Saran Perbaikan untuk dilakukan Rekapitulasi Ulang terhadap Hasil Perolehan Suara pada jenis Pemilihan DPR RI di Kecamatan Sumbersuko (vide Bukti T-10). Bahwa tanggal 24 Februari 2024, Para Teradu mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Lumajang Nomor 001/Rekom-KE/LP/PL/Kab 16.20/II/2024, Perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (vide Bukti T-11). Bahwa KPU Kabupaten Lumajang telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Intruksi kepada PPK Kecamatan Sumbersuko Nomor 154/PL01.8/3508/2/2024 untuk melakukan Rekapitulasi ulang di Kecamatan Sumbersuko (vide Bukti T-12). Bahwa pada tanggal 26 Februari 2024 kepada KPU Kabupaten Lumajang melaksanakan Rekapitulasi Ulang Hasil Perolehan Suara pada jenis Pemilihan DPR RI oleh PPK Kecamatan Sumbersuko dengan Nomor 028/PL.01.08-Und/21/2024 dan telah dilakukan Pengawasan rekapitulasi ulang serta menuangkan dalam Form A (vide Bukti T-13). Bahwa pada tanggal 26 Februari 2024, Akbar Umbu Nay in casu Pengadu yang pada saat kejadian tersebut selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Sumbersuko mengirimkan Formulir Temuan kepada Bawaslu Kabupaten Lumajang dengan Nomor: 001/Reg/TM/PL/Kec- Sumbersuko/16.20/II/2024 atas peristiwa dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur rekapitulasi yang berakibat berkurangnya suara Caleg dan Suara Partai Golkar ke Caleg nomor urut 4 atas nama Dwi Priyo Atmodjo (vide Bukti T-14). Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 Para Teradu melakukan Rapat Pleno tentang pembahasan Formulir Temuan Panwaslu Kecamatan Sumbersuko Nomor: 001/Reg/TM/PL/Kec- Sumbersuko/16.20/11/2024. Hasil pembahasan tersebut tertuang pada Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Lumajang Nomor 016/RT.02/K.JI- 10/02/2024, yang pada intinya disepakati bahwa laporan Panwaslu Kecamatan Sumbersuko pada dasarnya sama dengan informasi awal Bawaslu Lumajang dan juga Laporan oleh Wijayanti, S.Sos., M.AP tanggal 23 Februari 2024 yang telah diregister dengan Nomor: 004/Reg/LP/PL/Kab/16.20/II/2024 atas peristiwa dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur rekapitulasi suara internal Caleg Partai Golkar pada aplikasi Sirekap pada tanggal 21 Februari 2024. Bahwa terhadap Laporan Wijayanti, sudah dilakukan Penanganan Pelanggaran berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa Para Teradu telah membuat Saran Perbaikan kepada KPU Lumajang untuk rekapitulasi ulang pada jenis Pemilihan DPR-RI untuk Kecamatan Sumbersuko berdasarkan surat Nomor: 101/PM.00.02/K.JI-10/2024 serta merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Lumajang untuk penerusan Pelanggaran Kode Etik bagi Badan Ad Hoc PPK Kecamatan Gucialit, PPK Kecamatan Sumbersuko dan PPK Kecamatan Tempeh sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku sebagaimana surat Nomor: 001/Rekom- KE/LP/PL/Kab.16.20/II/2024. Bahwa terhadap temuan Panwaslu Kecamatan Sumbersuko perihal dugaan tindak pidana Pemilu oleh PPK Kecamatan Sumbersuko, Para Teradu tidak melanjutkan kepada Gakkumdu Kabupaten Lumajang dikarenakan beberapa hal diantaranya yaitu tanda terima yang dibuat oleh Panwaslu Kecamatan Sumbersuko seharusnya menggunakan Kop Bawaslu Kabupaten Lumajang bukan menggunakan format sendiri. Bahwa terhadap Kajian Formulir Temuan (Formulir Model B.2) yang disampaikan tidak melampirkan Berita Acara Pleno sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) Panwaslu Kecamatan dapat menetapkan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) menjadi Temuan melalui rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Bahwa Formulir Model B.16 perihal Penerusan Tindak Pidana Pemilu, Panwaslu Kecamatan tidak serta merta dapat merekomendasikan secara langsung temuan ke Kapolres Kabupaten. Bahwa Temuan oleh Panwaslu Kecamatan Sumbersuko diberikan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Lumajang pada tanggal 26 Februari 2024 setelah Bawaslu Kabupaten Lumajang selesai melaksanakan penanganan pelanggaran dengan mengeluarkan Saran Perbaikan dan Rekomendasi Kepada KPU Lumajang pada tanggal 24 Februari 2024. Bahwa pada dasarnya pokok peristiwa atas pergeseran suara internal Caleg Partai Golkar yang dilaporkan oleh Wijayanti dan Temuan Panwaslu Kecamatan Sumbersuko adalah perkara dengan obyek yang sama, para pihak yang sama dan materi pokok perkara yang sama (ne bis in idem) serta Bawaslu Kabupaten Lumajang sudah melakukan mekanisme Penanganan Pelanggaran sesuai Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 (vide Bukti T-16). Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024, KPU Kabupaten Lumajang memanggil PPK Kecamatan Sumbersuko untuk dimintai verifikasi dan klarifikasi tentang keterangan Terlapor atas laporan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024, KPU Kabupaten Lumajang melakukan pemanggilan terhadap Pelapor dan Para Terlapor untuk mengikuti sidang tindak lanjut verifikasi dan klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Kabupaten Lumajang (vide Bukti T- 17). Bahwa pada tanggal 8 Maret 2024 Para Teradu menerima surat Nomor Nomor: 210/PW.02.1- SD/3508/2024, Perihal Tindak Lanjut Hasil Keputusan Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik dari KPU Kabupaten Lumajang. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat berkenaan dengan dalil aduan Pengadu bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang tidak menindaklanjuti Temuan dari Panwaslu Kecamatan Sumbersuko in casu Pengadu perihal dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Sumbersuko pada Pemilu tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 18 s.d. 20 Februari 2024 PPK Sumbersuko melaksanakan rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024. Rekapitulasi dilaksanakan dengan mekanisme 2 (dua) panel, dan selesai pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 pada Pukul 11.52 WIB. Kemudian PPK Sumbersuko meminta waktu untuk mengerjakan Formulir D.Hasil dan proses penggandaan. Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 PPK Sumbersuko menyampaikan D.Hasil Kecamatan kepada para saksi dan Panwaslu Kecamatan Sumbersuko. Bahwa Saksi Partai Politik yang hadir pada Rekapitulasi Penghitungan Suara menandatangani Model D. Hasil Kecamatan DPR RI dan tidak ada keberatan dari saksi partai politik, begitu juga dengan saksi dari Partai Golkar yang juga ikut menandatangani BA Model D hasil Kecamatan dan tidak ada menyampaikan keberatan. Selanjutnya masih ditanggal yang sama yakni 21 Februari 2024 Teradu V selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Lumajang menerima informasi dari Sdr. Ali Murtadho salah satu tim pemenangan Caleg DPR RI atas dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur rekapitulasi di Tingkat Kecamatan Sumbersuko yang berakibat berkurangnya suara Partai Golkar sebanyak 42 (empat puluh dua) suara, suara Caleg Partai Golkar nomor urut 1 a.n. Nur Purnamasidi berkurang 72 (tujuh puluh dua) suara, Caleg Partai Golkar nomor urut 7 a.n. Karimullah berkurang 40 (empat puluh) suara sedangkan Caleg Partai Golkar nomor urut 4 Dwi Priyo Atmojo bertambah 192 (seratus sembilan puluh dua) suara. Atas Kejadian ini diberitahukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Sumbersuko a.n. Akbar Umbu Nay in casu Pengadu yang ditindaklanjuti dengan meminta keterangan dan klarifikasi kepada PPK Sumbersuko. Dengan ditemukannya informasi awal tersebut masih dihari yang sama Para Teradu kemudian melakukan langkah penelusuran atas Informasi awal tersebut, dengan melakukan hal-hal sebagai berikut: 1) Teradu V berserta staf a.n. Dini Retno Dwi Pristianti melakukan penelusuran dengan mendatangi Kantor Kecamatan untuk mencari informasi kebenaran perbedaan jumlah antara C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan DPR RI (Vide Bukti T-1), 2) Atas informasi awal dari laporan Ali Murtadho selaku tim Caleg No. Urut 1 dari Partai Golkar a.n. Nur Purnamasidi, Para Teradu menuangkan dalam Formulir Model B.8 (Formulir informasi awal). (Vide Bukti T-2), 3) Para Teradu melakukan penelusuran selama 2 hari mulai tanggal 21 s.d. 22 Februari 2024 terhadap informasi awal yang diterima dengan mengecek Dokumen Model C.Hasil dan Model D. Hasil Kecamatan Sumbersuko serta menuangkan ke dalam Form A (Laporan Hasil Pengawasan) (Vide Bukti T-3), 4) Para Teradu selanjutnya melakukan rapat pleno atas Laporan Hasil Penelusuran dan menetapkan sebagai dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan menyepakati untuk mengeluarkan Surat Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Lumajang. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024 pukul 15.00 WIB, Para Teradu menerima laporan dari Wijayanti, S.Sos., M.AP atas dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur rekapitulasi Partai Golkar di 3 (tiga) Kecamatan yaitu Kecamatan Gucialit, Sumbersuko dan Tempeh. Atas dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur rekapitulasi di Internal partai Golkar di kecamatan Gucialit dan Tempeh sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten lumajang dan dilakukan pembetulan pada saat itu juga sebelum Model D.Hasil kecamatan diberikan kepada para saksi dan Panwaslu Kecamatan Sumbersuko, sedangkan dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur rekapitulasi di Tingkat Kecamatan Sumbersuko di internal parta Golkar diketahui setelah pencetakan dan penggandaan Model D.Hasil Kecamatan serta setelah dibagikan kepada para saksi dan Panwaslu Kecamatan (Vide Bukti T-5). Menindaklanjuti laporan tersebut dihari yang sama Para Teradu kemudian melakukan pleno pencermatan atas keterpenuhan syarat formil dan materiil dari laporan Saudari Wijayanti, S.Sos., M.AP dan dinyatakan memenuhi syarat formil-materiil sehingga laporan diregister dengan nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/16.20/II/2024 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 015/RT.02/K.JI-10/02/2024 (Vide Bukti T-6). Selanjutnya Para Teradu melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran yang tertuang dalam Formulir B.7, B.13, B.18 (Vide Bukti T-7, T-8, T-9). Selanjutnya masih di hari yang sama Teradu II selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa beserta staf teknis dan Anggota Gakkumdu, melakukan supervisi ke Kantor Panwaslu Kecamatan Sumbersuko atas tindak lanjut dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur rekapitulasi. Teradu II meminta kepada Panwaslu Kecamatan Sumbersuko untuk menuangkan hasil Pengawasan pada saat rekapitulasi ke dalam Form A. Bahwa Para Teradu mengeluarkan Saran Perbaikan melalui surat Nomor 101/PM.00.02/K.JI-10/02/2024 tertanggal 23 Februari 2024 untuk KPU Kabupaten Lumajang agar dilakukan Rekapitulasi Ulang terhadap Hasil Perolehan Suara pada jenis Pemilihan DPR RI di Kecamatan Sumbersuko (Vide Bukti T-10). selain itu Para Teradu juga mengeluarkan Surat dengan Nomor 001/Rekom-KE/LP/PL/Kab 16.20/II/2024 tertanggal 24 Februari 2024 untuk KPU Kabupaten Lumajang, Perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Vide Bukti T-11). Atas kedua surat tersebut KPU Kabupaten Lumajang kemudian melakukan tindak lanjut dengan menerbitkan Surat Intruksi kepada PPK No.154/PL01.8/3508/2/2024 tertanggal 24 Februari 2024 untuk melakukan Rekapitulasi ulang di Kecamatan Sumbersuko (Vide Bukti T-12). Bahwa pada tanggal 26 Februari 2024, selanjutnya PPK Kabupaten Sumbersuko melaksanakan Rekapitulasi Ulang Hasil Perolehan Suara pada jenis Pemilihan DPR RI dan telah dilakukan pengawasan oleh Para Teradu sebagaimana tertuang dalam Form A. (Vide Bukti T-13). Terungkap fakta di hari yang sama yakni 26 Februari 2024, Ketua Panwaslu Kecamatan Sumbersuko a.n. Akbar Umbu Nay in casu Pengadu melayangkan Formulir Temuan kepada Para Teradu dengan Nomor: 001/Reg/TM/PL/Kec-Sumbersuko/16.20/II/2024 tertanggal 21 Februari 2024 atas peristiwa dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur rekapitulasi tingkat Kecamatan Sumbersuko yang dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 20 Februari 2024 dengan pokok dugaan pelanggaran yang sama sebagaimana laporan sdr. Wijayanti, S.Sos., M.AP (Vide Bukti T-14). Selanjutnya pada tanggal 27 Februari 2024, Para Teradu melakukan Rapat Pleno tentang pembahasan Formulir Temuan Panwaslu Kecamatan Sumbersuko Nomor: 001/Reg/TM/PL/Kec-Sumbersuko/16.20/11/2024 sebagaimana tertuang pada Berita Acara Rapat Pleno Nomor 016/RT.02/K.JI- 10/02/2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Formulir Temuan yang disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Sumbersuko in casu Pengadu atas peristiwa dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur rekapitulasi suara yang pada dasarnya sama dengan informasi awal Bawaslu Lumajang dan juga Laporan oleh Wijayanti, S.Sos., M.AP tertanggal 23 Februari 2024 yang telah diregister dengan Nomor: 004/Reg/LP/PL/Kab/16.20/II/2024. Bahwa terhadap Laporan Wijayanti, Para Teradu berdalih sudah dilakukan Penanganan Pelanggaran sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Selanjutnya Para Teradu telah memberikan Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Lumajang agar dilaksanakan rekapitulasi ulang pada jenis Pemilihan DPR-RI untuk Kecamatan Sumbersuko. Selain itu Para Teradu juga telah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Lumajang agar melakukan penerusan Pelanggaran Kode Etik bagi PPK Gucialit, PPK Sumbersuko dan PPK Tempeh sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Bahwa terkait tidak ditindaklanjutinya Formulir Temuan Nomor 001/REG/TM/PL/Kec-Sumbersuko/16.20/11/2024 dari Panwaslu Kecamatan Sumbersuko in casu Pengadu, Para Teradu mempertimbangkan beberapa hal yang pada pokoknya sebagai berikut: a) Tanda terima seharusnya menggunakan Kop Bawaslu Kabupaten Lumajang, namun Panwaslu Kecamatan Sumbersuko membuat format sendiri; b) Atas Kajian Formulir Temuan (Formulir Model B.2) tanpa melakukan Pleno sebagaimana ketentuan Pasal 5, Pasal 6 ayat (1) dan (3), dan Pasal 7 ayat (1) Perbawaslu 7 tahun 2022; c) Formulir Model B.16 perihal Penerusan Tindak Pidana Pemilu, Panwaslu Kecamatan tidak dapat merekomendasikan secara langsung temuan ke Kapolres Lumajang; d) Bahwa temuan a quo diberikan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Lumajang pada tanggal 26 Februari 2024 setelah Bawaslu Kabupaten Lumajang selesai melaksanakan penanganan pelanggaran dengan mengeluarkan Saran Perbaikan dan Rekomendasi Kepada KPU Lumajang pada tanggal 24 Februari 2024; e) Bahwa pada dasarnya pokok peristiwa atas pergeseran suara internal Caleg Partai Golkar yang dilaporkan oleh Wijayanti dan Temuan Panwaslu Kecamatan Sumbersuko adalah perkara dengan obyek yang sama, para pihak yang sama dan materi pokok perkara yang sama (ne bis in idem) serta Bawaslu Kabupaten Lumajang sudah melakukan mekanisme Penanganan Pelanggaran sesuai Perbawaslu 7 tahun 2022 (vide Bukti T-16). Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti temuan Panwaslu Kecamatan Sumbersuko sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 016/RT.02/K.JI- 10/02/2024 dibenarkan menurut hukum dan etika. DKPP berpendapat bahwa substansi pokok temuan Panwaslu Kecamatan Sumbersuko dan Laporan yang disampaikan oleh sdr. Wijayanti adalah sama. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan Wijayanti oleh Para Teradu sudah dilakukan tindak lanjut dengan hasil terbitnya surat Saran Perbaikan Nomor 101/PM.00.02/K.JI-10/02/2024 tertanggal 23 Februari 2024 untuk KPU Kabupaten Lumajang agar dilakukan Rekapitulasi Ulang terhadap Hasil Perolehan Suara pada jenis Pemilihan DPR RI di Kecamatan Sumbersuko (Vide Bukti T-10). Selain itu Para Teradu juga menerbitkan surat Rekomendasi Nomor 001/Rekom- KE/LP/PL/Kab 16.20/II/2024 tertanggal 24 Februari 2024 untuk KPU Kabupaten Lumajang, Perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Vide Bukti T-11). Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Meskipun demikian DKPP perlu menginggatkan kepada Para Teradu agar ke depan, khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada Seretak 2024, lebih menguatkan pola komunikasi, koordinasi, dan supervisi terhadap jajaran di bawahnya terutama berkaitan dengan fungsi pencegahan serta penangganan laporan dan/atau temuan. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Lutfiati selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang, Teradu II Siti Mudawiyah, Teradu III Radheteryan Firdansyah, Teradu IV Muhammad Syarifudin Lubis, dan Teradu V Moh.Farhan masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Tujuh Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani