Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 156/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Lumajang
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 29/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-08-2018
👁 14 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP yang pada pokoknya menguraikan: 1. Bahwa Para Teradu tidak melakukan proses hukum terhadap Bupati atas nama Drs.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas perbuatannya, yakni: [4.1.1] Bahwa Para Teradu tidak melakukan proses hukum terhadap Bupati atas nama Drs. As’at, M.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama Baik Teradu I Akhmad Mujaddid Mambaur Rosyad, Teradu II Amin Shobari dan Teradu III Sulastri Wulandari selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Lumajang, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 156/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 149/I-P/L-DKPP/2017 tanggal 16 April 2018, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 156/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Andre Escobar Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Raya Bancaran RT/RW 001/005 Kel. Bancaran, Kec. Bangkalan, Kab. Bangkalan MEMBERI KUASA KHUSUS KEPADA: 2. Nama : Moh. Noval Ibrohim Salim Pekerjaan/Lembaga : Advokat Sholeh & Partners Alamat : JL. Ngagel Jaya Indah III No. b 29 Surabaya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Akhmad Mujaddid Mambaur Rosyad Jabatan : Ketua Panwas Kabupaten Lumajang Alamat : Jl. Pisang Gajih No. 01, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Amin Sobari Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Lumajang Alamat : Jl. Pisang Gajih No. 01, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Sulastri Wulandari Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Lumajang Alamat : Jl. Pisang Gajih No. 01, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu III; Teradu I, II dan III selanjutnya disebut-----------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP yang pada pokoknya menguraikan: 1. Bahwa Para Teradu tidak melakukan proses hukum terhadap Bupati atas nama Drs. As’at, M. Ag. (calon Bupati Nomor Urut 2) terkait mutasi Pejabat di Kabupaten Lumajang sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota; 2. Bahwa Para Teradu menolak laporan Pengadu pada tanggal 21 Mei 2018 terkait Mutasi tanpa persetujuan Mendagri dikarenakan surat persetujuan menteri Dalam Negeri nomor 820/005/OTDA yang berjumlah 563 orang diduga palsu tidak melakukan upaya hukum adanya pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU NO 10 Tahun 2016. Para Teradu diduga tidak obyektif dan tidak Profesional dalam mengani Laporan Pengadu dan cenderung membela Drs. As’at, M. Ag. (calon Bupati Nomor Urut 2). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahannya; 4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-7 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Tanda terima penerimaan laporan yang ditanda tangani oleh A. Mujaddid (Ketua Panwas Kabupaten Lumajang); 2. P-2 Tanda Bukti Penermaan Laporan Nomor 01/LP/PB/KB/16.20/v/2018 Model A.3 tertanggal 24 Mei 2018; 3. P-3 surat persetujuan ijin dari menteri Dalam Negeri Nomor 820/005/OTDA tertanggal 2 Januari 2018 yang di tanda tangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono, MDM, atas nama Menteri Dalam Negeri tentang persetujuan mutasi Pejabat sebanyak 513 pegawai; 4. P-4 surat persetujuan ijin dari menteri Dalam Negeri Nomor 820/005/OTDA tertanggal 2 Januari 2018 yang di tanda tangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono, MDM, atas nama Menteri Dalam Negeri tentang persetujuan mutasi Pejabat sebanyak 563 pegawai; 5. P-5 Beritajatim.com tertanggal 9 Mei 2018 yang berjudul bupati Lumajang mutasi 652 pejabat; 6. P-6 Memorandum.com tertanggal 9 Pebruari 2018 dengan judul bupati Lumajang mutasi 652 PNS; 7. P-7 Lumajangsatu.com tertanggal 9 Pebruari 2018 dengan judul penyegaran bupati as’at mutasi 652 pejabat pemkab lumajang; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 19 Juli 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Materi Pengaduan terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III kabur dan tidak jelas terkait dugaan Pengadu bahwa:  Para Teradu tidak melakukan proses hukum sebagaimana dimaksud pasal 4 peraturan bawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota. Bahwa pada poin tersebut Pengadu tidak pernah mengkonfirmasi kepada Para Teradu ataupun menggali informasi tentang langkah yang telah dilakukan Para Teradu dalam menindaklanjuti terjadinya mutasi pada tanggal 9 Februari 2018 tersebut. 2. Bahwa dalam melaksanakan tugasnya Para Teradu telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan tupoksi sebagai ketua dan anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang. Dan berikut adalah uraian jawaban Para Teradu : a. Bahwa tidak benar pernyataan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu tidak melakukan tindakan apapun terkait dengan adanya Mutasi dan Pengukuhan terhadap Pejabat dilingkungan Pemda Kabupaten Lumajang. Pada tanggal 9 Februari 2018 Panwaslu Kabupaten Lumajang bersurat dengan nomor 077/K.JI-10/PM.00.02/II/2018 kepada Bupati Lumajang yang kemudian dijawab dengan surat Bupati Lumajang nomor 821/301/427.71/2018 Perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Pelantikan dengan Lampiran :  Surat Mendagri nomor 820/005/OTDA perihal Persetujuan Mutasi Pejabat administrator, pengawas dan fungsional tertentu di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Lumajang,  Surat Mendagri dengan nomor 821/9376/SJ perihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Lumajang  Surat Mendagri nomor : 821/779/SJ perihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Lumajang. Guna melengkapi lampiran surat Mendagri tersebut di atas kami kembali bersurat pada tanggal 15 Februari 2018 dengan nomor 094/K.JI- 10/PM.00.02/II/2018 perihal permintaan data kepada Bupati Lumajang yang berisi permintaan lampiran surat persetujuan Mendagri tersebut. Dan karena surat permintaan tersebut tidak dipenuhi maka kami kembali menyampaikan permintaan data pada tanggal 01 Maret 2018 dengan nomor surat : 118/K.JI-10/PM.00.02/III/2018 kepada Bupati Lumajang. Dan permintaan data tersebut dipenuhi oleh Plt. Bupati Lumajang pada tanggal 10 April 2018 dengan dilampiri surat ijin Mendagri yang berisikan jumlah yang dilantik sebanyak 563 orang, 1 orang dan 6 orang. Mendapati surat jawaban terakhir tersebut ditemukan perbedaan antara surat jawaban pertama yang diberikan oleh Bupati Lumajang yang berisikan jumlah yang mendapat ijin Mendagri adalah sebanyak 513 orang dalam surat nomor 820/005/otda sedangkan surat jawaban yang diberikan oleh Plt. Bupati Lumajang adalah surat dengan nomor yang sama dengan yang diberikan oleh Bupati Lumajang yaitu surat nomor : 820/005/OTDA, maka PANWASLU menyampaikan permohonan klarifikasi dengan bentuk audiensi sebagai upaya Investigasi kepada Plt Bupati Lumajang karena perbedaan berkas yang diserahkan kepada Panwaslu kabupaten Lumajang yang ternyata terdapat perbedaan jumlah yaitu 513 dan 563 orang. Dalam pertemuan klarifikasi investigasi tersebut didapati hal sebagai berikut:  Bahwa PANWASLU melakukan audiensi dan investigasi bersama dengan KPU Kabupaten Lumajang (2 orang) ditemui oleh Plt. Bupati Lumajang, Sekretaris Desk Pilkada Lumajang Pak Patria, Kepala BKD Lumajang Pak Nurwakit Aliyusron, Staff Ahli Bupati Lumajang pak Agus Triyono.  Bahwa pada pertemuan tersebut Panwaslu menginvestigasikan keabsahan berkas yang diberikan oleh Plt Bupati Lumajang yaitu surat persetujuan Mendagri yang berisi jumlah peserta mutasi sebanyak 563 orang yang diperoleh dari Sekda Provinsi Jawa Timur, dan didapati hasil bahwa berkas tersebut sesuai dengan milik pemerintah daerah Kabupaten Lumajang, pada waktu tersebut ditunjukkan oleh Kepala BKD Kabupaten Lumajang, dan surat tersebut merupakan penyesuaian terhadap izin pelaksanaan pelantikan yang diajukan Bupati Lumajang pada tanggal 28 Desember 2017.  Bahwa pada kesempatan tersebut juga disampaikan terdapat sejumlah orang yang dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan adalah pengukuhan dengan jumlah 85 orang, dan memiliki SK tersendiri. Pengukuhan adalah sebuah bentuk penetapan baru yang disebabkan oleh sebuah perubahan SOTK, sehingga tidak terjadi perpindahan jabatan, hanya penggantian istilah saja. b. Bahwa tidak benar Teradu menolak laporan Pengadu pada tanggal 21 Mei 2018, Pengadu melaporkan terkait Mutasi tanpa persetujuan menteri dikarenakan surat persetujuan menteri Dalam Negeri nomor 820/005/OTDA yang berjumlah 563 orang diduga palsu. Laporan kami terima pada hari dan tanggal tersebut namun perlu kami lakukan peneltian terhadap kelengkapan laporan dan karena identitas yaitu alamat saksi yang diajukan oleh Pengadu tidak jelas, maka laporan tersebut kami terima namun belum dapat dilakukan register, sesuai dengan Perbawaslu no 14 tahun 2017 pasal 10, kemudian setelah laporan Pengadu diterima terdapat 2 (dua) orang saksi yang diajukan oleh pelapor menyatakan keberatan dan tidak bersedia menjadi saksi pelapor. c. Bahwa kemudian pada tanggal 23-24 Mei 2018 Panwaslu atas nama sdri. Sulastri Wulandari dengan didampingi oleh satu orang staff Bawaslu Provinsi Jawa Timur bersurat dan mendatangi kantor Kementrian Dalam Negeri republik Indonesia di Jakarta, guna mendapatkan kepastian dan memeriksa keabsahan surat Mendagri nomor 820/005/OTDA . namun tidak mendapatkan jawaban langsung pada hari dan tanggal tersebut, dan akan diberikan jawaban dengan melalui surat resmi yang kemudian akan dikirimkan kepada Panwaslu Kabupaten Lumajang. d. Pahwa pada tanggal 24 Mei 2018 Teradu mengundang Pengadu untuk memperbaiki dan melengkapi laporanya, pada hari itu pula dilakukan perbaikan dan dilakukan pergantian saksi, kemudian laporan kami regristrasi dan kami terbitkan form A3 yang dilanjutkan dengan proses klarifikasi laporan kepada pelapor dan para saksi pelapor yang hadir pada saat itu. e. Bahwa laporan nomor 01/LP/PB/Kab/16.20/V/2018 terkait mutasi yang tidak sesuai dengan surat ijin Mendagri karena surat mendagri nomor 820/005/OTDA dengan jumlah 563 orang yang dilakukan mutasi diduga palsu sehingga melanggar pasal 190 jo pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 yaitu pelanggaran administrasi dan pidana pemilihan. Terkait laporan tersebut Teradu bersama Gakkumdu Kabupaten Lumajang telah melaksanakan tugas penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan bawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota dan peraturan bersama Ketua Bawaslu RI , KAPOLRI dan jaksa agung RI nomor 14 tahun 2016, nomor 1 tahun 2016, nomor 013/JA/II/2016 tentang sentra penegakan hukum terpadu pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota. f. Bahwa berdasarkan hasil kajian, laporan hasil penyelidikan dan berita acara pembahasan kedua antara Panwaslu, kepolisian dan kejaksaan disimpulkan sebagai berikut: Berdasarkan kajian terhadap fakta-fakta, keterangan Pelapor dan saksi-saksi yang didukung dengan bukti - bukti dan aturan hukum yang mengatur penyelenggaraan pemilihan, maka Panwaslu Kabupaten Lumajang menyimpulkan sebagai berikut :  Laporan Pelapor bahwa surat Kemendagri dengan Jumlah Pejabat yang dimutasi 563 orang diduga palsu, sehingga Mutasi tidak sesuai persetujuan Kemendagri tidak memenuhi syarat materiil laporan pelanggaran karena 2 (dua) bukti surat persetujuan Nomor : 820/005/OTDA, tanggal 2 Januari 2018, sebagai obyek laporan pelanggaran tidak dapat dipastikan surat persetujuan mana yang palsu atau diakui oleh Kementerian Dalam Negeri, dan pelapor tidak dapat menyampaikan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum terkait dengan adanya 2 (dua) surat persetujuan nomor 820/005/OTDA tertanggal 2 Januari 2018 dan Panwaslu Kabupaten Lumajang juga telah berupaya melakukan investigasi langsung kepada Kementrian Dalam Negeri dengan bersurat nomor : 247/K.JI-10/HK.01.00/V/2018 perihal permohonan pemeriksaan keabsahan surat nomor 820/005/OTDA tertanggal 23 Mei 2018, namun juga belum memperoleh jawaban dan Kementrian Dalam Negeri.  Terlapor Saudara Drs. As’at, M.Ag yang berstatus petahana belum dapat dikualifikasikan telah melakukan pelanggaran terkait dengan penggantian Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang sebelum ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lumajang oleh KPU Lumajang serta sebelum berakhir masa jabatan sebagai Bupati Lumajang.  Terlapor Saudara Drs. As’at, M.Ag yang berkedudukan sebagai Bupati petahana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.  Oleh karena laporan Pelapor Nomor: 01/LP/BP/KAB/16.20/V/2018 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka Panwaslu Kabupaten Lumajang tidak dapat menindaklanjuti laporan Pelapor. g. Bahwa pada tanggal 30 Mei 2018 Kementrian Dalam Negeri memberikan jawaban atas surat Panwaslu Kabupaten Lumajang nomor 247/K.JI-10/HK.01.00/V/2018 dengan nomor surat jawaban 800/4941/OTDA yang disampaikan malalui email panwas.kab.lumajang@gmail.com oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Yang pada pokoknya menyatakan bahwa surat Mendagri yang berlaku adalah nomor 820/005/OTDA dengan jumlah pejabat yang dimutasi 563 orang karena merupakan tindak lanjut atas surat bupati nomor 800/2861/427.72/2017 sebagai usulan tambahan dari pejabat yang dimutasi sebanyak 513 orang, sehingga Bupati Lumajang disetujui melakukan mutasi Pejabat administrator, Pejabat pengawas dan Pejabat fungsional tertentu sebanyak 563 (lima ratus enam puluh tiga) orang. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu; 3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Para Teradu; 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti TI-1 sampai dengan T-19 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. T-1 Surat Panwaslu Nomor 077/K.JI-10/PM.00.02/II/2018 perihal Permintaan Data; 2. T-2 Surat Bupati Lumajang Nomor 821/301/427.72/2018 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Pelantikan; 3. T-3 Persetujuan Mutasi Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang; 4. T-4 Surat Mendagri No. 821/9376/SJ Perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di lingkungan Pemerintah Derah Kabupaten Lumajang; 5. T-5 Surat Mendagri No. 821/779/SJ perihal Persetujuan dan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di lingkungan Pemerintah Derah Kabupaten Lumajang ; 6. T-6 Surat Panwaslu Nomor 094/K.JI-10/PM.002.02/II/2018 perihal Pemintaan Data; 7. T-7 Surat Panwaslu Nomor 118/K.JI-10/PM.002.02/II/2018 perihal Pemintaan Data; 8. T-8 Surat Pengantar dari Bupati Lumajang Plt. Nomor 065/106/427.1/2018 perihal Tindak lanjut atas Permintaan Data oleh Panwaslu; 9. T-9 Persetujuan Mutasi Pejabat di lingkungan Peerintah Daerah Kabupaten lumajang; 10. T-10 Surat Panwaslu No. 188/K.JI-10/PM.002.02/IV/2018 perihal Permohonan Klarifikasi 11. T-11 Formulir Model A.1 Perihal Formulir Penerimaan Laporan Andre Escobar; 12. T-12 Surat Nugroho Yudha Mudiarto perihal Pernyataan sebagai saksi Pelapor; 13. T-13 Surat Plt. Lumajang perihal Pernyataan menjadi saksi Pelapor; 14. T-14 Surat Panwaslu Nomor 247/K.JI-10/HK.01.00/V/2018 perihal Permohonan pemeriksaan keabsahan Surat mendagri Nomor 820/005/OTDA; 15. T-15 Visum Perjalanan Dinas Perihal SPPD ke Kantor Kemandagri; 16. T-16 Formulir Model A.1 perihal Penerimaan Laporan Andre Escobar No. 01/LP/PB/Kab/16.20/V/2018; 17. T-17 Formulir Model A.3 perihal Tanda Bukti Laporan; 18. T-18 Surat Kemendagri Nomor 800/4941/OTDA perihal Tanggapan permohonan pemeriksaan keabsahan surat Kemendagri No. 820/005/OTDA; 19. T-19 Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor 821/28/427.72/2018;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas perbuatannya, yakni: [4.1.1] Bahwa Para Teradu tidak melakukan proses hukum terhadap Bupati atas nama Drs. As’at, M. Ag. (calon Bupati Nomor Urut 2) terkait mutasi pejabat di Kabupaten Lumajang sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota; [4.1.2] Bahwa Para Teradu menolak laporan Pengadu pada tanggal 21 Mei 2018 Perihal Mutasi tanpa persetujuan Mendagri dikarenakan surat persetujuan menteri Dalam Negeri nomor 820/005/OTDA yang berjumlah 563 orang diduga palsu. Para Teradu juga tidak melakukan upaya hukum adanya pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Para Teradu diduga tidak obyektif dan tidak Profesional dalam mengani Laporan Pengadu dan cenderung membela Drs. As’at, M. Ag. (calon Bupati Nomor Urut 2) [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu bahwa para Teradu tidak melakukan proses hukum terhadap Bupati atas nama Drs. As’at, M. Ag. (calon Bupati Nomor Urut 2) terkait mutasi pejabat di Kabupaten Lumajang sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 adalah tidak benar. Para Teradu menjelaskan objek Aduan Pengadu kabur dan tidak jelas serta Pengadu tidak pernah mengkonfirmasi kepada Para Teradu ataupun menggali informasi tentang langkah yang telah dilakukan Para Teradu. Para Teradu pada 9 Februari 2018 telah bersurat dengan nomor 077/K.JI-10/PM.00.02/II/2018 kepada Bupati Lumajang terkait dengan adanya Mutasi dan Pengukuhan terhadap Pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Lumajang. Bahwa kemudian, dijawab melalui surat Bupati Lumajang nomor 821/301/427.71/2018 Perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Pelantikan. Untuk melengkapi Lampiran Surat Bupati Lumajang, para Teradu tanggal 15 Februari 2018 berkirim surat kembali dengan nomor 094/K.JI-10/PM.00.02/II/2018 yang berisi permintaan lampiran surat persetujuan Mendagri. Bupati Lumajang tidak menjawab surat para Teradu, maka tanggal 01 Maret 2018 para Teradu mengirim kembali surat dengan nomor: 118/K.JI-10/PM.00.02/III/2018 kepada Bupati Lumajang yang kemudian dijawab oleh Plt. Bupati Lumajang pada tanggal 10 April 2018 dengan dilampiri surat ijin Mendagri yang berisikan jumlah yang dilantik sebanyak 563 orang, 1 orang dan 6 orang. Jumlah tersebut berbeda dengan surat jawaban pertama yang diberikan oleh Bupati Lumajang yang berisikan jumlah yang mendapat ijin Mendagri adalah sebanyak 513 orang dalam surat nomor 820/005/otda sedangkan surat jawaban yang diberikan oleh Plt. Bupati Lumajang adalah surat dengan nomor yang sama dengan yang diberikan oleh Bupati Lumajang yaitu surat nomor : 820/005/OTDA. Atas fakta ini maka para Teradu menyampaikan permohonan klarifikasi dengan bentuk audiensi sebagai upaya investigasi kepada Plt Bupati Lumajang karena perbedaan jumlah yaitu 513 dan 563 orang. Terhadap hasil pertemuan klarifikasi tersebut, didapat kejelasan bahwa surat persetujuan Mendagri yang berisi jumlah peserta mutasi sebanyak 563 orang yang diperoleh dari Sekda Provinsi Jawa Timur dan berkas sesuai dengan milik pemerintah daerah Kabupaten Lumajang. Surat tersebut merupakan penyesuaian terhadap izin pelaksanaan pelantikan yang diajukan Bupati Lumajang pada tanggal 28 Desember 2018. Pada kesempatan klarifikasi tersebut juga disampaikan bahwa bersamaan pelantikan dilakukan juga pengukuhan terhadap 85 orang dan memiliki SK tersendiri. Pengukuhan adalah sebuah bentuk penetapan baru yang disebabkan oleh sebuah perubahan SOTK (struktur organisasi dan tata kerja), sehingga tidak terjadi perpindahan jabatan, hanya penggantian istilah saja. [4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu yang mendalilkan para Teradu menolak laporan Pengadu pada tanggal 21 Mei 2018 adalah tidak benar. Para Teradu menjelaskan bahwa Laporan Pengadu terkait Mutasi tanpa persetujuan Mendagri dan diduga palsu dengan nomor 820/005/OTDA yang berjumlah 563 orang telah dilakukan penelitian kelengkapan Laporan. Hasil penelitian menemukan identitas alamat saksi yang diajukan oleh Pengadu tidak jelas dan belum dapat dilakukan register namun diterima para Teradu serta terdapat 2 (dua) orang saksi yang diajukan oleh pelapor menyatakan keberatan dan tidak bersedia menjadi saksi. Pada tanggal 23 Mei 2018 Sulastri Wulandari selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Probolinggo didampingi oleh satu orang staf Bawaslu Provinsi Jawa Timur datang ke kantor Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta guna mendapatkan kepastian dan memeriksa keabsahan surat Mendagri nomor 820/005/OTDA namun tidak mendapatkan jawaban langsung. Pada tanggal 24 Mei 2018 para Teradu mengundang Pengadu untuk memperbaiki dan melengkapi laporannya, pada hari itu pula dilakukan perbaikan dan dilakukan pergantian saksi, kemudian laporan diregistrasi dan menerbitkan Form A3 dilanjutkan dengan proses klarifikasi laporan kepada pelapor dan para saksi yang hadir. Terkait laporan tersebut Para Teradu bersama Gakkumdu Kabupaten Lumajang telah melaksanakan tugas penanganan pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017. Berdasarkan kajian terhadap fakta-fakta, keterangan Pelapor dan saksi-saksi yang didukung dengan bukti - bukti dan aturan hukum yang mengatur penyelenggaraan pemilihan laporan Pengadu tidak bisa ditindaklanjuti. Laporan Pengadu tidak memenuhi syarat materiil laporan pelanggaran karena 2 (dua) bukti surat persetujuan Nomor : 820/005/OTDA, tanggal 2 Januari 2018, sebagai obyek laporan pelanggaran tidak dapat dipastikan surat persetujuan mana yang palsu atau diakui oleh Kementerian Dalam Negeri dan pengadu tidak dapat menyampaikan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum terkait dengan adanya 2 (dua) surat persetujuan nomor 820/005/OTDA tertanggal 2 Januari 2018. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa terkait dalil aduan Pengadu tentang para Teradu telah bertindak sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dalam fakta terungkap bahwa para Teradu telah berkoordinasi dan melakukan serangkaian kegiatan untuk mengklarifikasi kebenaran Mutasi yang dilakukan oleh Bupati Drs. As’at (Calon Bupati Nomor urut 2) sebanyak 563 Pegawai. Klarifikasi dilakukan oleh para Teradu kepada Plt. Bupati Lumajang, Sekretaris Desk Pilkada Lumajang, Kepala BKD Lumajang, Staf Ahli Bupati Lumajang bahkan para Teradu berkirim surat kepada Kemendagri Nomor 247/K.JI- 10/HK.01.00/V/2018. Para Teradu dengan segala upaya telah mengklarifikasi kebenaran Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor 820/005/OTDA yang menurut Pengadu diduga palsu. Pada faktanya, Teradu III berupaya dengan maksimal dengan cara mendatangi Kantor Kemendagri di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2018. Akibat tidak ada jawaban secara langsung dari Kemendagri, maka Teradu III pada tanggal 24 Mei 2018 pulang untuk melaporkan kepada Ketua Panwas Kabupaten Lumajang. Pada tanggal 30 Mei 2018 Kemendagri memberikan Jawaban melalui surat nomor 800/4941/OTDA yang pada pokoknya menyatakan bahwa surat Mendagri yang berlaku adalah Nomor 820/005/OTDA dengan jumlah pejabat yang dimutasi 563 orang karena merupakan tindak lanjut atas surat bupati nomor 800/2861/427.72/2017 sebagai usulan tambahan dari pejabat yang dimutasi sebanyak 513 orang. DKPP menilai, para Teradu telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan serangkaian kegiatan untuk mengklarifikasi kebenaran terhadap surat menteri Dalam Negeri Nomor 820/005/OTDA tertanggal 2 Januari 2018. Berdasarkan uraian tersebut, sepanjang dalil aduan a quo, pokok aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Menimbang terkait Laporan Pengadu ke Panwas Kabupaten Lumajang tanggal 21 Mei 2018 dengan Nomor laporan No 01/LP/PB/Kab/16.20/V/2018, DKPP menilai bahwa para Teradu telah bertindak sesuai Ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu secara patut memperlakukan Laporan Pengadu sesuai dengan mekanisme Pelaporan Pelanggaran. Pada faktanya, dalam Laporan tersebut, Pengadu dalam mencantumkan alamat identitas tidak jelas dan saksi yang diajukan oleh Pengadu tidak bersedia menjadi saksi. Dalam fakta persidangan, para Teradu pada tanggal 24 Mei 2018 telah mengundang Pengadu untuk memperbaiki dan melengkapi Laporannya sehingga Laporan Pengadu dapat diregister. Terhadap dalil Pengaduan Pengadu bahwa para Teradu menolak Laporan adalah sangat tidak berdasar. Dalam fakta persidangan terungkap, para Teradu bersama Sentra Gakkumdu melakukan kajian bersama untuk membahas Persoalan Mutasi. Bahwa setelah dilakukan kajian bersama Laporan Nomor : 01/LP/BP/KAB/16.20/V/2018 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, DKPP berpendapat para Teradu telah bertindak sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Terhadap dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama Baik Teradu I Akhmad Mujaddid Mambaur Rosyad, Teradu II Amin Shobari dan Teradu III Sulastri Wulandari selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Lumajang, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir