Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 156/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Lumajang
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 29/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-08-2018
👁 14 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP yang pada pokoknya menguraikan: 1. Bahwa Para Teradu tidak melakukan proses hukum terhadap Bupati atas nama Drs.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas perbuatannya, yakni: [4.1.1] Bahwa Para Teradu tidak melakukan proses hukum terhadap Bupati atas nama Drs. As’at, M.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama Baik Teradu I Akhmad Mujaddid Mambaur Rosyad, Teradu II Amin Shobari dan Teradu III Sulastri Wulandari selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Lumajang, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 156/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
149/I-P/L-DKPP/2017 tanggal 16 April 2018, yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 156/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Andre Escobar
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Jl. Raya Bancaran RT/RW 001/005 Kel.
Bancaran, Kec. Bangkalan, Kab. Bangkalan
MEMBERI KUASA KHUSUS KEPADA:
2. Nama : Moh. Noval Ibrohim Salim
Pekerjaan/Lembaga : Advokat Sholeh & Partners
Alamat : JL. Ngagel Jaya Indah III No. b 29 Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Akhmad Mujaddid Mambaur Rosyad
Jabatan : Ketua Panwas Kabupaten Lumajang
Alamat : Jl. Pisang Gajih No. 01, Kabupaten Lumajang,
Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Amin Sobari
Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Lumajang
Alamat : Jl. Pisang Gajih No. 01, Kabupaten Lumajang,
Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Sulastri Wulandari
Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Lumajang
Alamat : Jl. Pisang Gajih No. 01, Kabupaten Lumajang,
Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu III;
Teradu I, II dan III selanjutnya disebut-----------------------------Para Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP yang pada
pokoknya menguraikan:
1. Bahwa Para Teradu tidak melakukan proses hukum terhadap Bupati atas
nama Drs. As’at, M. Ag. (calon Bupati Nomor Urut 2) terkait mutasi Pejabat di
Kabupaten Lumajang sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun
2017 tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil
gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota;
2. Bahwa Para Teradu menolak laporan Pengadu pada tanggal 21 Mei 2018
terkait Mutasi tanpa persetujuan Mendagri dikarenakan surat persetujuan
menteri Dalam Negeri nomor 820/005/OTDA yang berjumlah 563 orang
diduga palsu tidak melakukan upaya hukum adanya pelanggaran Pasal 71
ayat (2) UU NO 10 Tahun 2016. Para Teradu diduga tidak obyektif dan tidak
Profesional dalam mengani Laporan Pengadu dan cenderung membela Drs.
As’at, M. Ag. (calon Bupati Nomor Urut 2).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahannya;
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-7 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Tanda terima penerimaan laporan yang ditanda tangani oleh A.
Mujaddid (Ketua Panwas Kabupaten Lumajang);
2. P-2 Tanda Bukti Penermaan Laporan Nomor
01/LP/PB/KB/16.20/v/2018 Model A.3 tertanggal 24 Mei 2018;
3. P-3 surat persetujuan ijin dari menteri Dalam Negeri Nomor
820/005/OTDA tertanggal 2 Januari 2018 yang di tanda
tangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono,
MDM, atas nama Menteri Dalam Negeri tentang persetujuan
mutasi Pejabat sebanyak 513 pegawai;
4. P-4 surat persetujuan ijin dari menteri Dalam Negeri Nomor
820/005/OTDA tertanggal 2 Januari 2018 yang di tanda
tangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono,
MDM, atas nama Menteri Dalam Negeri tentang persetujuan
mutasi Pejabat sebanyak 563 pegawai;
5. P-5 Beritajatim.com tertanggal 9 Mei 2018 yang berjudul bupati
Lumajang mutasi 652 pejabat;
6. P-6 Memorandum.com tertanggal 9 Pebruari 2018 dengan judul
bupati Lumajang mutasi 652 PNS;
7. P-7 Lumajangsatu.com tertanggal 9 Pebruari 2018 dengan judul
penyegaran bupati as’at mutasi 652 pejabat pemkab lumajang;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 19 Juli 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Materi Pengaduan terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III kabur dan
tidak jelas terkait dugaan Pengadu bahwa:
Para Teradu tidak melakukan proses hukum sebagaimana dimaksud pasal
4 peraturan bawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan laporan
pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil
Bupati serta walikota dan wakil walikota. Bahwa pada poin tersebut
Pengadu tidak pernah mengkonfirmasi kepada Para Teradu ataupun
menggali informasi tentang langkah yang telah dilakukan Para Teradu
dalam menindaklanjuti terjadinya mutasi pada tanggal 9 Februari 2018
tersebut.
2. Bahwa dalam melaksanakan tugasnya Para Teradu telah melaksanakan
tugasnya sesuai dengan tupoksi sebagai ketua dan anggota Panwaslu
Kabupaten Lumajang.
Dan berikut adalah uraian jawaban Para Teradu :
a. Bahwa tidak benar pernyataan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu
tidak melakukan tindakan apapun terkait dengan adanya Mutasi dan
Pengukuhan terhadap Pejabat dilingkungan Pemda Kabupaten Lumajang.
Pada tanggal 9 Februari 2018 Panwaslu Kabupaten Lumajang bersurat
dengan nomor 077/K.JI-10/PM.00.02/II/2018 kepada Bupati Lumajang
yang kemudian dijawab dengan surat Bupati Lumajang nomor
821/301/427.71/2018 Perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Pelantikan
dengan Lampiran :
Surat Mendagri nomor 820/005/OTDA perihal Persetujuan Mutasi
Pejabat administrator, pengawas dan fungsional tertentu di
lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Lumajang,
Surat Mendagri dengan nomor 821/9376/SJ perihal persetujuan
pengangkatan dan pelantikan Pejabat pimpinan tinggi pratama di
lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Lumajang
Surat Mendagri nomor : 821/779/SJ perihal persetujuan
pengangkatan dan pelantikan Pejabat pimpinan tinggi pratama di
lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Lumajang.
Guna melengkapi lampiran surat Mendagri tersebut di atas kami kembali
bersurat pada tanggal 15 Februari 2018 dengan nomor 094/K.JI-
10/PM.00.02/II/2018 perihal permintaan data kepada Bupati Lumajang
yang berisi permintaan lampiran surat persetujuan Mendagri tersebut.
Dan karena surat permintaan tersebut tidak dipenuhi maka kami kembali
menyampaikan permintaan data pada tanggal 01 Maret 2018 dengan
nomor surat : 118/K.JI-10/PM.00.02/III/2018 kepada Bupati Lumajang.
Dan permintaan data tersebut dipenuhi oleh Plt. Bupati Lumajang pada
tanggal 10 April 2018 dengan dilampiri surat ijin Mendagri yang berisikan
jumlah yang dilantik sebanyak 563 orang, 1 orang dan 6 orang. Mendapati
surat jawaban terakhir tersebut ditemukan perbedaan antara surat
jawaban pertama yang diberikan oleh Bupati Lumajang yang berisikan
jumlah yang mendapat ijin Mendagri adalah sebanyak 513 orang dalam
surat nomor 820/005/otda sedangkan surat jawaban yang diberikan oleh
Plt. Bupati Lumajang adalah surat dengan nomor yang sama dengan yang
diberikan oleh Bupati Lumajang yaitu surat nomor : 820/005/OTDA,
maka PANWASLU menyampaikan permohonan klarifikasi dengan bentuk
audiensi sebagai upaya Investigasi kepada Plt Bupati Lumajang karena
perbedaan berkas yang diserahkan kepada Panwaslu kabupaten Lumajang
yang ternyata terdapat perbedaan jumlah yaitu 513 dan 563 orang. Dalam
pertemuan klarifikasi investigasi tersebut didapati hal sebagai berikut:
Bahwa PANWASLU melakukan audiensi dan investigasi bersama
dengan KPU Kabupaten Lumajang (2 orang) ditemui oleh Plt. Bupati
Lumajang, Sekretaris Desk Pilkada Lumajang Pak Patria, Kepala BKD
Lumajang Pak Nurwakit Aliyusron, Staff Ahli Bupati Lumajang pak
Agus Triyono.
Bahwa pada pertemuan tersebut Panwaslu menginvestigasikan
keabsahan berkas yang diberikan oleh Plt Bupati Lumajang yaitu
surat persetujuan Mendagri yang berisi jumlah peserta mutasi
sebanyak 563 orang yang diperoleh dari Sekda Provinsi Jawa Timur,
dan didapati hasil bahwa berkas tersebut sesuai dengan milik
pemerintah daerah Kabupaten Lumajang, pada waktu tersebut
ditunjukkan oleh Kepala BKD Kabupaten Lumajang, dan surat
tersebut merupakan penyesuaian terhadap izin pelaksanaan
pelantikan yang diajukan Bupati Lumajang pada tanggal 28
Desember 2017.
Bahwa pada kesempatan tersebut juga disampaikan terdapat
sejumlah orang yang dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan
adalah pengukuhan dengan jumlah 85 orang, dan memiliki SK
tersendiri. Pengukuhan adalah sebuah bentuk penetapan baru yang
disebabkan oleh sebuah perubahan SOTK, sehingga tidak terjadi
perpindahan jabatan, hanya penggantian istilah saja.
b. Bahwa tidak benar Teradu menolak laporan Pengadu pada tanggal 21 Mei
2018, Pengadu melaporkan terkait Mutasi tanpa persetujuan menteri
dikarenakan surat persetujuan menteri Dalam Negeri nomor
820/005/OTDA yang berjumlah 563 orang diduga palsu. Laporan kami
terima pada hari dan tanggal tersebut namun perlu kami lakukan
peneltian terhadap kelengkapan laporan dan karena identitas yaitu
alamat saksi yang diajukan oleh Pengadu tidak jelas, maka laporan
tersebut kami terima namun belum dapat dilakukan register, sesuai
dengan Perbawaslu no 14 tahun 2017 pasal 10, kemudian setelah laporan
Pengadu diterima terdapat 2 (dua) orang saksi yang diajukan oleh pelapor
menyatakan keberatan dan tidak bersedia menjadi saksi pelapor.
c. Bahwa kemudian pada tanggal 23-24 Mei 2018 Panwaslu atas nama sdri.
Sulastri Wulandari dengan didampingi oleh satu orang staff Bawaslu
Provinsi Jawa Timur bersurat dan mendatangi kantor Kementrian Dalam
Negeri republik Indonesia di Jakarta, guna mendapatkan kepastian dan
memeriksa keabsahan surat Mendagri nomor 820/005/OTDA . namun
tidak mendapatkan jawaban langsung pada hari dan tanggal tersebut, dan
akan diberikan jawaban dengan melalui surat resmi yang kemudian akan
dikirimkan kepada Panwaslu Kabupaten Lumajang.
d. Pahwa pada tanggal 24 Mei 2018 Teradu mengundang Pengadu untuk
memperbaiki dan melengkapi laporanya, pada hari itu pula dilakukan
perbaikan dan dilakukan pergantian saksi, kemudian laporan kami
regristrasi dan kami terbitkan form A3 yang dilanjutkan dengan proses
klarifikasi laporan kepada pelapor dan para saksi pelapor yang hadir pada
saat itu.
e. Bahwa laporan nomor 01/LP/PB/Kab/16.20/V/2018 terkait mutasi yang
tidak sesuai dengan surat ijin Mendagri karena surat mendagri nomor
820/005/OTDA dengan jumlah 563 orang yang dilakukan mutasi diduga
palsu sehingga melanggar pasal 190 jo pasal 71 ayat 2 UU nomor 10
tahun 2016 yaitu pelanggaran administrasi dan pidana pemilihan. Terkait
laporan tersebut Teradu bersama Gakkumdu Kabupaten Lumajang telah
melaksanakan tugas penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan
bawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan laporan
pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil
Bupati serta walikota dan wakil walikota dan peraturan bersama Ketua
Bawaslu RI , KAPOLRI dan jaksa agung RI nomor 14 tahun 2016, nomor 1
tahun 2016, nomor 013/JA/II/2016 tentang sentra penegakan hukum
terpadu pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil
Bupati serta walikota dan wakil walikota.
f. Bahwa berdasarkan hasil kajian, laporan hasil penyelidikan dan berita
acara pembahasan kedua antara Panwaslu, kepolisian dan kejaksaan
disimpulkan sebagai berikut:
Berdasarkan kajian terhadap fakta-fakta, keterangan Pelapor dan
saksi-saksi yang didukung dengan bukti - bukti dan aturan hukum
yang mengatur penyelenggaraan pemilihan, maka Panwaslu
Kabupaten Lumajang menyimpulkan sebagai berikut :
Laporan Pelapor bahwa surat Kemendagri dengan Jumlah Pejabat
yang dimutasi 563 orang diduga palsu, sehingga Mutasi tidak
sesuai persetujuan Kemendagri tidak memenuhi syarat materiil
laporan pelanggaran karena 2 (dua) bukti surat persetujuan Nomor
: 820/005/OTDA, tanggal 2 Januari 2018, sebagai obyek laporan
pelanggaran tidak dapat dipastikan surat persetujuan mana yang
palsu atau diakui oleh Kementerian Dalam Negeri, dan pelapor
tidak dapat menyampaikan bukti yang dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum terkait dengan adanya 2
(dua) surat persetujuan nomor 820/005/OTDA tertanggal 2 Januari
2018 dan Panwaslu Kabupaten Lumajang juga telah berupaya
melakukan investigasi langsung kepada Kementrian Dalam Negeri
dengan bersurat nomor : 247/K.JI-10/HK.01.00/V/2018 perihal
permohonan pemeriksaan keabsahan surat nomor 820/005/OTDA
tertanggal 23 Mei 2018, namun juga belum memperoleh jawaban
dan Kementrian Dalam Negeri.
Terlapor Saudara Drs. As’at, M.Ag yang berstatus petahana belum
dapat dikualifikasikan telah melakukan pelanggaran terkait dengan
penggantian Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Lumajang sebelum ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Lumajang oleh KPU Lumajang serta
sebelum berakhir masa jabatan sebagai Bupati Lumajang.
Terlapor Saudara Drs. As’at, M.Ag yang berkedudukan sebagai
Bupati petahana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah
melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10
Tahun 2016.
Oleh karena laporan Pelapor Nomor:
01/LP/BP/KAB/16.20/V/2018 tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan, maka Panwaslu Kabupaten Lumajang tidak dapat
menindaklanjuti laporan Pelapor.
g. Bahwa pada tanggal 30 Mei 2018 Kementrian Dalam Negeri
memberikan jawaban atas surat Panwaslu Kabupaten Lumajang
nomor 247/K.JI-10/HK.01.00/V/2018 dengan nomor surat jawaban
800/4941/OTDA yang disampaikan malalui email
panwas.kab.lumajang@gmail.com oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Yang pada pokoknya menyatakan bahwa surat Mendagri yang berlaku
adalah nomor 820/005/OTDA dengan jumlah pejabat yang dimutasi
563 orang karena merupakan tindak lanjut atas surat bupati nomor
800/2861/427.72/2017 sebagai usulan tambahan dari pejabat yang
dimutasi sebanyak 513 orang, sehingga Bupati Lumajang disetujui
melakukan mutasi Pejabat administrator, Pejabat pengawas dan
Pejabat fungsional tertentu sebanyak 563 (lima ratus enam puluh tiga)
orang.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti dalam melakukan
pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu;
3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Para Teradu;
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti
TI-1 sampai dengan T-19 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. T-1 Surat Panwaslu Nomor 077/K.JI-10/PM.00.02/II/2018
perihal Permintaan Data;
2. T-2 Surat Bupati Lumajang Nomor 821/301/427.72/2018
perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Pelantikan;
3. T-3 Persetujuan Mutasi Pejabat di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Lumajang;
4. T-4 Surat Mendagri No. 821/9376/SJ Perihal Persetujuan
Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di lingkungan
Pemerintah Derah Kabupaten Lumajang;
5. T-5 Surat Mendagri No. 821/779/SJ perihal Persetujuan dan
Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di lingkungan
Pemerintah Derah Kabupaten Lumajang ;
6. T-6 Surat Panwaslu Nomor 094/K.JI-10/PM.002.02/II/2018
perihal Pemintaan Data;
7. T-7 Surat Panwaslu Nomor 118/K.JI-10/PM.002.02/II/2018
perihal Pemintaan Data;
8. T-8 Surat Pengantar dari Bupati Lumajang Plt. Nomor
065/106/427.1/2018 perihal Tindak lanjut atas Permintaan
Data oleh Panwaslu;
9. T-9 Persetujuan Mutasi Pejabat di lingkungan Peerintah Daerah
Kabupaten lumajang;
10. T-10 Surat Panwaslu No. 188/K.JI-10/PM.002.02/IV/2018 perihal
Permohonan Klarifikasi
11. T-11 Formulir Model A.1 Perihal Formulir Penerimaan Laporan
Andre Escobar;
12. T-12 Surat Nugroho Yudha Mudiarto perihal Pernyataan sebagai
saksi Pelapor;
13. T-13 Surat Plt. Lumajang perihal Pernyataan menjadi saksi
Pelapor;
14. T-14 Surat Panwaslu Nomor 247/K.JI-10/HK.01.00/V/2018
perihal Permohonan pemeriksaan keabsahan Surat mendagri
Nomor 820/005/OTDA;
15. T-15 Visum Perjalanan Dinas Perihal SPPD ke Kantor Kemandagri;
16. T-16 Formulir Model A.1 perihal Penerimaan Laporan Andre
Escobar No. 01/LP/PB/Kab/16.20/V/2018;
17. T-17 Formulir Model A.3 perihal Tanda Bukti Laporan;
18. T-18 Surat Kemendagri Nomor 800/4941/OTDA perihal
Tanggapan permohonan pemeriksaan keabsahan surat
Kemendagri No. 820/005/OTDA;
19. T-19 Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor
821/28/427.72/2018;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017
juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas
perbuatannya, yakni:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu tidak melakukan proses hukum terhadap Bupati atas
nama Drs. As’at, M. Ag. (calon Bupati Nomor Urut 2) terkait mutasi pejabat di
Kabupaten Lumajang sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun
2017 tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil
gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota;
[4.1.2] Bahwa Para Teradu menolak laporan Pengadu pada tanggal 21 Mei 2018
Perihal Mutasi tanpa persetujuan Mendagri dikarenakan surat persetujuan
menteri Dalam Negeri nomor 820/005/OTDA yang berjumlah 563 orang diduga
palsu. Para Teradu juga tidak melakukan upaya hukum adanya pelanggaran
Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Para Teradu diduga
tidak obyektif dan tidak Profesional dalam mengani Laporan Pengadu dan
cenderung membela Drs. As’at, M. Ag. (calon Bupati Nomor Urut 2)
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu bahwa para Teradu tidak melakukan
proses hukum terhadap Bupati atas nama Drs. As’at, M. Ag. (calon Bupati Nomor
Urut 2) terkait mutasi pejabat di Kabupaten Lumajang sesuai ketentuan
Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 adalah tidak benar. Para Teradu
menjelaskan objek Aduan Pengadu kabur dan tidak jelas serta Pengadu tidak
pernah mengkonfirmasi kepada Para Teradu ataupun menggali informasi tentang
langkah yang telah dilakukan Para Teradu. Para Teradu pada 9 Februari 2018
telah bersurat dengan nomor 077/K.JI-10/PM.00.02/II/2018 kepada Bupati
Lumajang terkait dengan adanya Mutasi dan Pengukuhan terhadap Pejabat di
lingkungan Pemda Kabupaten Lumajang. Bahwa kemudian, dijawab melalui
surat Bupati Lumajang nomor 821/301/427.71/2018 Perihal Pemberitahuan
Pelaksanaan Pelantikan. Untuk melengkapi Lampiran Surat Bupati Lumajang,
para Teradu tanggal 15 Februari 2018 berkirim surat kembali dengan nomor
094/K.JI-10/PM.00.02/II/2018 yang berisi permintaan lampiran surat
persetujuan Mendagri. Bupati Lumajang tidak menjawab surat para Teradu,
maka tanggal 01 Maret 2018 para Teradu mengirim kembali surat dengan
nomor: 118/K.JI-10/PM.00.02/III/2018 kepada Bupati Lumajang yang
kemudian dijawab oleh Plt. Bupati Lumajang pada tanggal 10 April 2018 dengan
dilampiri surat ijin Mendagri yang berisikan jumlah yang dilantik sebanyak 563
orang, 1 orang dan 6 orang. Jumlah tersebut berbeda dengan surat jawaban
pertama yang diberikan oleh Bupati Lumajang yang berisikan jumlah yang
mendapat ijin Mendagri adalah sebanyak 513 orang dalam surat nomor
820/005/otda sedangkan surat jawaban yang diberikan oleh Plt. Bupati
Lumajang adalah surat dengan nomor yang sama dengan yang diberikan oleh
Bupati Lumajang yaitu surat nomor : 820/005/OTDA. Atas fakta ini maka para
Teradu menyampaikan permohonan klarifikasi dengan bentuk audiensi sebagai
upaya investigasi kepada Plt Bupati Lumajang karena perbedaan jumlah yaitu
513 dan 563 orang. Terhadap hasil pertemuan klarifikasi tersebut, didapat
kejelasan bahwa surat persetujuan Mendagri yang berisi jumlah peserta
mutasi sebanyak 563 orang yang diperoleh dari Sekda Provinsi Jawa
Timur dan berkas sesuai dengan milik pemerintah daerah Kabupaten
Lumajang. Surat tersebut merupakan penyesuaian terhadap izin
pelaksanaan pelantikan yang diajukan Bupati Lumajang pada tanggal 28
Desember 2018. Pada kesempatan klarifikasi tersebut juga disampaikan
bahwa bersamaan pelantikan dilakukan juga pengukuhan terhadap 85
orang dan memiliki SK tersendiri. Pengukuhan adalah sebuah bentuk
penetapan baru yang disebabkan oleh sebuah perubahan SOTK (struktur
organisasi dan tata kerja), sehingga tidak terjadi perpindahan jabatan,
hanya penggantian istilah saja.
[4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu yang mendalilkan para Teradu menolak
laporan Pengadu pada tanggal 21 Mei 2018 adalah tidak benar. Para Teradu
menjelaskan bahwa Laporan Pengadu terkait Mutasi tanpa persetujuan Mendagri
dan diduga palsu dengan nomor 820/005/OTDA yang berjumlah 563 orang telah
dilakukan penelitian kelengkapan Laporan. Hasil penelitian menemukan
identitas alamat saksi yang diajukan oleh Pengadu tidak jelas dan belum dapat
dilakukan register namun diterima para Teradu serta terdapat 2 (dua) orang
saksi yang diajukan oleh pelapor menyatakan keberatan dan tidak bersedia
menjadi saksi. Pada tanggal 23 Mei 2018 Sulastri Wulandari selaku Anggota
Panwaslu Kabupaten Probolinggo didampingi oleh satu orang staf Bawaslu
Provinsi Jawa Timur datang ke kantor Kementrian Dalam Negeri Republik
Indonesia di Jakarta guna mendapatkan kepastian dan memeriksa keabsahan
surat Mendagri nomor 820/005/OTDA namun tidak mendapatkan jawaban
langsung. Pada tanggal 24 Mei 2018 para Teradu mengundang Pengadu untuk
memperbaiki dan melengkapi laporannya, pada hari itu pula dilakukan
perbaikan dan dilakukan pergantian saksi, kemudian laporan diregistrasi dan
menerbitkan Form A3 dilanjutkan dengan proses klarifikasi laporan kepada
pelapor dan para saksi yang hadir. Terkait laporan tersebut Para Teradu bersama
Gakkumdu Kabupaten Lumajang telah melaksanakan tugas penanganan
pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017. Berdasarkan
kajian terhadap fakta-fakta, keterangan Pelapor dan saksi-saksi yang didukung
dengan bukti - bukti dan aturan hukum yang mengatur penyelenggaraan
pemilihan laporan Pengadu tidak bisa ditindaklanjuti. Laporan Pengadu tidak
memenuhi syarat materiil laporan pelanggaran karena 2 (dua) bukti surat
persetujuan Nomor : 820/005/OTDA, tanggal 2 Januari 2018, sebagai obyek
laporan pelanggaran tidak dapat dipastikan surat persetujuan mana yang palsu
atau diakui oleh Kementerian Dalam Negeri dan pengadu tidak dapat
menyampaikan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum terkait
dengan adanya 2 (dua) surat persetujuan nomor 820/005/OTDA tertanggal 2
Januari 2018.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa terkait dalil aduan Pengadu tentang para Teradu telah bertindak
sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dalam fakta
terungkap bahwa para Teradu telah berkoordinasi dan melakukan serangkaian
kegiatan untuk mengklarifikasi kebenaran Mutasi yang dilakukan oleh Bupati
Drs. As’at (Calon Bupati Nomor urut 2) sebanyak 563 Pegawai. Klarifikasi
dilakukan oleh para Teradu kepada Plt. Bupati Lumajang, Sekretaris Desk
Pilkada Lumajang, Kepala BKD Lumajang, Staf Ahli Bupati Lumajang bahkan
para Teradu berkirim surat kepada Kemendagri Nomor 247/K.JI-
10/HK.01.00/V/2018. Para Teradu dengan segala upaya telah mengklarifikasi
kebenaran Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor 820/005/OTDA yang
menurut Pengadu diduga palsu. Pada faktanya, Teradu III berupaya dengan
maksimal dengan cara mendatangi Kantor Kemendagri di Jakarta pada tanggal
23 Mei 2018. Akibat tidak ada jawaban secara langsung dari Kemendagri, maka
Teradu III pada tanggal 24 Mei 2018 pulang untuk melaporkan kepada Ketua
Panwas Kabupaten Lumajang. Pada tanggal 30 Mei 2018 Kemendagri
memberikan Jawaban melalui surat nomor 800/4941/OTDA yang pada
pokoknya menyatakan bahwa surat Mendagri yang berlaku adalah Nomor
820/005/OTDA dengan jumlah pejabat yang dimutasi 563 orang karena
merupakan tindak lanjut atas surat bupati nomor 800/2861/427.72/2017
sebagai usulan tambahan dari pejabat yang dimutasi sebanyak 513 orang. DKPP
menilai, para Teradu telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan
serangkaian kegiatan untuk mengklarifikasi kebenaran terhadap surat menteri
Dalam Negeri Nomor 820/005/OTDA tertanggal 2 Januari 2018. Berdasarkan
uraian tersebut, sepanjang dalil aduan a quo, pokok aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Menimbang terkait Laporan Pengadu ke Panwas Kabupaten Lumajang
tanggal 21 Mei 2018 dengan Nomor laporan No 01/LP/PB/Kab/16.20/V/2018,
DKPP menilai bahwa para Teradu telah bertindak sesuai Ketentuan Peraturan
Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu secara patut memperlakukan Laporan
Pengadu sesuai dengan mekanisme Pelaporan Pelanggaran. Pada faktanya,
dalam Laporan tersebut, Pengadu dalam mencantumkan alamat identitas tidak
jelas dan saksi yang diajukan oleh Pengadu tidak bersedia menjadi saksi. Dalam
fakta persidangan, para Teradu pada tanggal 24 Mei 2018 telah mengundang
Pengadu untuk memperbaiki dan melengkapi Laporannya sehingga Laporan
Pengadu dapat diregister. Terhadap dalil Pengaduan Pengadu bahwa para Teradu
menolak Laporan adalah sangat tidak berdasar. Dalam fakta persidangan
terungkap, para Teradu bersama Sentra Gakkumdu melakukan kajian bersama
untuk membahas Persoalan Mutasi. Bahwa setelah dilakukan kajian bersama
Laporan Nomor : 01/LP/BP/KAB/16.20/V/2018 tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor
10 Tahun 2016. Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, DKPP berpendapat
para Teradu telah bertindak sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku. Terhadap dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Teradu
meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama Baik Teradu I Akhmad Mujaddid Mambaur Rosyad,
Teradu II Amin Shobari dan Teradu III Sulastri Wulandari selaku Ketua
dan Anggota Panwas Kabupaten Lumajang, terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima Belas
bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh
Sembilan bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku
Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir