Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 56/DKPP-PKE-II/2013
Pertimbangan Putusan Panwaslu Kab. Lumajang
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-06-2013
👁 16 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 8 April 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 74/I-P/L-DKPP/2013 , yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 56/DKPP-PKE-II/2013 , yang pada pokoknya sebagai berikut : A. PERSYARATAN FORMIL PENGADUAN A.1 KEWENANGAN DKPP 1.
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi teguran tertulis berupa peringatan ringan kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III atas nama Sufyanto, S.Ag., M.Si., Sri Sugeng Pujiatmiko, S.H., dan Andreas Pardede, S.IP. selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 56/DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 74/I-P/L-DKPP/2013 tanggal 08 April 2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 56/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang di ajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Cokrowidodo Rekso Soekresno, S.Sos, M.Si. Tempat/ Tanggal Lahir : Surabaya/ 27 Oktober 1974 Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang, Jatim Alamat : Dusun Kebonan RT. 10-RW.04, Desa Selok Awar- awar, kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Dalam hal ini selanjutnya disebut sebagai---------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Sufyanto, S.Ag., M.Si. Pekerjaan : Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Alamat : Jl. Tanggulangin No. 3 Surabaya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Sri Sugeng Pujiatmiko, SH Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Alamat : Jl. Tanggulangin No. 3 Surabaya Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Andreas Pardede, S.IP. Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Alamat : Jl. Tanggulangin No. 3 Surabaya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; 1 Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 8 April 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 74/I-P/L-DKPP/2013 , yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 56/DKPP-PKE-II/2013 , yang pada pokoknya sebagai berikut : [2.2] A. PERSYARATAN FORMIL PENGADUAN A.1 KEWENANGAN DKPP 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) menetapkan : “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. 2. Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum ditentukan bahwa : “ Penegakan Kode Etik dilaksanakan oleh DKPP”. A.2 STATUS PENGADU Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, serta Pasal 1 angka 3 dan angka 4 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada pokoknya mengatur ketentuan: 1. Pengadu dan/atau Pelapor adalah penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, pemilih, dan/atau rekomendasi DPR yang menyampaikan pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. 2. Pengaduan dan/atau Laporan adalah pengaduan dan/atau laporan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan secara tertulis oleh penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, pemilih, dan rekomendasi DPR. 2 Bahwa setelah memeriksa identitas Pengadu dan Teradu, perlu diterangkan bahwa Pengadu adalah anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur, sedangkan Teradu adalah Ketua dan masing-masing sebagai anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Dengan demikian, baik pihak Pengadu maupun Teradu masing- masing memenuhi kualifikasi untuk didengar keterangan dan/atau jawabannya di DKPP. B. ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu pada Sidang di DKPP pada tanggal 30 Mei 2013, mengemukaan sejumlah dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dengan uraian sebagai berikut: 1. Teradu I, Teradu II, Teradu III telah berbuat tidak jujur dan tidak profesional dengan menafikkan pembelaan Pengadu dan atau menuduh Pengadu terlibat keanggotaan Partai Demokrat tanpa fakta bukti material dengan Surat Kesediaan dan atau kesanggupan menjadi Anggota/Pengurus sebagaimana Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 56.01/SK/DPP/.DP/DPC/III/2012, tertanggal 29 Maret 2012 Tentang Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur Masa Bakti 2012-2017, sebagai Wakil Koordinator Divisi Hubungan Eksternal, dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Bahwa Pengadu tidak pernah dengan sukarela dan terbuka untuk menjadi Anggota dan atau Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang Jawa Timur, dengan menyetujui baik secara lisan dan atau tertulis, sebagaimana AD dan ART Partai Demokrat; dan berdasarkan Undang-Undang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 14 ayat 2; 2. Teradu I, Teradu II, Teradu III telah berbuat tidak adil dan diskriminatif, serta tidak diberi kesempatan untuk memperoleh hak-hak keadilan membela diri di hadapan DKPP yang diminta oleh Pengadu; 3. Teradu I, Teradu II, Teradu III telah berbuat tidak profesional dengan sewenang- wenang melakukan perbuatan yang bukan tugas dan kewenangan Bawaslu Provinsi, dan atau telah berbuat arogan melakukan dis-otoritas atau melampaui tugas dan kewenangan DKPP; 4. Teradu I, Teradu II, Teradu III telah berbuat arogan menimbulkan ketidakpastian hukum dengan mengeluarkan keputusan pemberhentian Pengadu tidak melalui proses verifikasi integral dan komprehensif, serta kajian logika holistik terhadap kasus yang dituduhkan pada Pengadu; 5. Teradu I, Teradu II, Teradu III telah membuat keputusan arogan dan sepihak dengan sewenang-wenang melakukan tindakan pemberhentian yang mestinya 3 merupakan otoritas tugas dan wewenang DKPP berdasarkan Pasal 111 ayat 3 dan 4 Terhadap Pengadu; 6. Bahwa Pengadu mengatakan bahwa Teradu telah melanggar ketentuan: Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yaitu: Pasal 2: “ Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektivitas ” Pasal 75 (1) Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi yang meliputi: 1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan pencalonan gubernur; 3. proses penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan calon gubernur; 4. penetapan calon gubernur; 5. pelaksanaan kampanye; 6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; 8. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya; 9. proses rekapitulasi suara dari seluruh kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi; 10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 11. proses penetapan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan pemilihan gubernur; b. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh 4 Bawaslu Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu dan ANRI; c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti; e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi; g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung; h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang- undang. (2) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dapat: a. memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f; dan b. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu” Pasal 76 “ Bawaslu Provinsi berkewajiban: a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi; dan f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.” Pasal 100 Ayat 2: Pemberhentian anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan pengawas pemilu luar negeri yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f didahului dengan verifikasi oleh pengawas satu tingkat di atasnya berdasarkan pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, 5 tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas yang jelas. Ayat 3 : Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP. Ayat 4 Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian. Pasal 111 ayat (3) dan ayat (4) (3) Tugas DKPP meliputi: a. menerima pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu; b. melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu; c. menetapkan putusan; dan d. menyampaikan putusan kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti. (4) DKPP mempunyai wewenang untuk: a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 112 ayat (1), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), ayat (12) Ayat 1 “ Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP ” Ayat 7 “ Pengadu dan Penyelenggara Pemilu yang diadukan dapat menghadirkan saksi- saksi dalam sidang DKPP ” Ayat 8 “ Di hadapan sidang DKPP, pengadu atau Penyelenggara Pemilu yang diadukan diminta mengemukakan alasan-alasan pengaduan atau pembelaan, sedangkan saksi-saksi dan/atau pihak-pihak lain yang terkait dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau alat bukti lainnya ” 6 Ayat 9 “ DKPP menetapkan putusan setelah melakukan penelitian dan/atau verifikasi terhadap pengaduan tersebut, mendengarkan pembelaan dan keterangan saksi- saksi, serta memperhatikan bukti-bukti ” Ayat 10 “ Putusan DKPP berupa sanksi atau rehabilitasi diambil dalam rapat pleno DKPP ” Ayat 11 “ Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap ” Ayat 12 “ Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat ” Pasal 14 Undang-Undang No. 12 tahun 2008 Tentang Partai Politik: Pasal 14 (1) Warga negara Indonesia dapat menjadi anggota Partai Politik apabila telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin. (2) Keanggotaan Partai Politik bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatif bagi warga negara Indonesia yang menyetujui AD dan ART. Sedangkan di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu RI Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pantia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri di cantumkan seperti dalam : Pasal 53 ayat (2), ayat (3), ayat (4) Ayat 2 “ Pemberhentian anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f didahului dengan verifikasi oleh pengawas satu tingkat di atasnya berdasarkan pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas yang jelas.” Ayat 3 “ Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP ” Ayat 4 “ Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian ” 7. Bahwa Pengadu telah ditetapkan sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang Tahun 2012 oleh Badan Penghawas Pemilu Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Sk Nomor: 25/SK/BAWASLU-PROV/JTM/XI/2012 tertanggal 5 November 2012. Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 2 tahun 2008 tentang partai politik, Bab VII Keanggotaan dan Kedaulatan Anggota Pasal 14 ayat 2, 7 menjelaskan “Keanggotaan Partai Politik bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminasi bagi warga negara Indonesia yang menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga”. Dalam hal ini Pengadu tidak pernah dengan sukarela dan terbuka untuk menjadi Anggota dan atau Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang Jawa Timur, dengan menyetujui secara lisan maupun tertulis sebagaimana AD dan ART Partai Demokrat. 8. Bahwa Nama Pengadu dipakai oleh DPC Partai Demokrat Kabupatan Lumajang Jawa Timur tidak secara terbuka dengan tidak menghubungi atau menanyakan atau meminta izin, atau persetujuan secara lisan dan atau tertulis dari Pengadu. Bahwa Pengadu tidak pernah diminta dan atau meminta jabatan apapun dalam kepengurusan Partai Demokrat sebagaimana Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 56.01/SK/DPP.PD/DPC/III/ 2012, tertanggal 29 Maret 2012 tentang Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang provinsi Jawa Timur Masa Bakti 2012-2017, sebagai Wakil Koordinator Divisi Hubungan Eksternal, dan Lembaga Swadaya Masyarakat. 9. Bahwa Pengadu, tidak mengakui dan tidak benar keabsahan nama dalam Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 56.01/SK/DPP.PD/DPC/III/ 2012, tertanggal 29 Maret 2012 tentang Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang provinsi Jawa Timur Masa Bakti 2012-2017, sebagai Wakil Koordinator Divisi Hubungan Eksternal, dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Pengadu secara absah bernama: Cokrowidodo Rekso Soekresno, KTP No. 3508042710740002; Dusun Kebonan RT.10-RW.04, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur. 10. Bahwa Teradu I, II, III telah menerima laporan pada tanggal 25 Februari 2013 dari Wakil Ketua II DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang Jawa Timur atas nam Samsul Huda, dan atas nama Ribowo Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan politik Pemerintah Kabupaten Lumajangmengatakan bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lumajang tidak kondusif dikarenakan salah satu Pennyelenggara Pemilu terindikasi sebagai Anggota Partai Politik Lumajang dilampiri Surat Keputusan DPP Partai Demikrat Nomor: 56.01/SK/DPP.PD/DPC/III/ 2012, tertanggal 29 Maret 2012 tentang Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang provinsi Jawa Timur Masa Bakti 2012-2017. 11. Bahwa Pengadu telah mengirim Surat Klarifikasi 15 Maret 2013, berkenaan Surat tanggal 9 April dan 1 Mei 2012 tentang pengunduran diri dari Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Bahwa Pengadu diminta DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang membuat surat pengunduran diri tertanggal 9 April 2012 dan 1 Mei 2012 dan berdasarkan AD dan ART Partai Demokrat Pasal 4 tentang 8 pemberhentian anggota, bahwa keanggotaan partai berakhir karena mengundurkan diri secara tertulis. 12. Bahwa Pengadu mendapat diskriminasi yang dilakukan oleh Teradu I, II, III dengan tidak memperhatikan Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, telah berbuat arogan tidak berwewenang melakukan tugas dan kewenangan DKPP berdasarkan Pasal 111 ayat 3 dan 4 terhadap Pengadu; Pasal 100 ayat 2, 3, 4 dimana dalam proses Pemberhentian merupakan tugas dan kewenangan DKPP dan pengadu tidak diberi kesempatan untuk membela diri di DKPP akan tetapi Pengadu sudah diberhentikan dengan hormat oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan bukti SK Nomor: 21/SK/BAWASLU-PROP/JTM/III/2013, tertanggal 15 Maret 2013, dan Undang- Undang No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, serta pasal 76 ayat 1 bahwa Bawaslu Propinsi berkewajiban bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. 13. Bahwa Pengadu telah menunjukkan dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab, independen dan imparsialis dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Panwaslu Kabupaten Lumajang. Bahwa Pengadu sejak mendaftar sampai mendapatkan SK Anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang “Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemlihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, Dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri”. [2.3] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu, mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Copy SK Nomor 25/SK/BAWASLU-PROP/JTM/XII/20112, Tanggal 5 November 2012 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang Tahun 2012; 2. Bukti P-2 : Copy SK Nomor 21/SK/BAWASLU-PROP/JTM/III/2013 tentang Pemberhentian dengan Hormat atas nama Cokro Widodo, S.Sos, M. Si sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang Tahun 2013; 3. Bukti P-3 : Copy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat; 4. Bukti P-4 : Copy Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 56.01/SK/DPP.PD/DPC/III/ 2012, tertanggal 29 Maret 2012 tentang Susunan Kepengurusan DPC Partai 9 Demokrat Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur Masa Bakti 2012-2017; 5. Bukti P-5 : Copy Surat Pengunduran Diri Cokro Widodo dari Partai Demokrat tertanggal 9 April 2012; 6. Bukti P-6 : Copy Surat Pengunduran Diri Cokro Widodo dari Partai Demokrat tertanggal 1 Mei 2012; 7. Bukti P-7 : Copy Surat Laporan dari Pemerintah kabupaten Lumajang Badan Kesatuan Bangsa & Politik tertanggaal 25 Februari 2013; 8. Bukti P-8 : Copy Surat Klarifikasi tertanggal 15 Maret 2013, kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur; 9. Bukti P-9 : Copy Surat Klarifikasi tertanggal 15 Maret 2013, kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang Jawa Timur; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Para Teradu yakni Ketua dan Anggota Bawaslu Jawa Timur memberikan jawaban dalam persidangan DKPP pada tanggal 30 Mei 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa, berdasarkan Pasal 100 ayat (2) Undang-udang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang dinyatakan : “pemberhentian anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c didahului dengan verifikasi oleh pengawas satu tingkat di atasnya berdasarkan pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat dan/atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas yang jelas”. 2. Bahwa, secara kontekstual Pasal 100 ayat (2) UU 15/2011 mengatur mekanisme proses pemberhentian anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dan bukan permasalahan yang terkait dengan kode etik. Proses pemberhentian anggota Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana Pasal 100 ayat (3) harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP adalah serangkaian proses terkait dengan pemberhentian anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dan bukan kualifikasi kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 109 sampai dengan Pasal 115 UU 15/2011. Maka secara kualitas harus dibedakan antara proses pemberhentian dengan proses pelanggaran kode etik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2011 dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. 10 3. Bahwa, berdasarkan Pasal 99 ayat (2) huruf a UU 15/2011 yang dinyatakan : “tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan”, harus dimaknai bahwa anggota pengawas tersebut bukan sejak awal tidak memenuhi syarat, namun dalam rentang waktu menjadi anggota pengawas telah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memenuhi syarat. Terkait dengan permasalahan Pengadu adalah sejak awal mendaftar sebenarnya dan secara fakta sudah tidak memenuhi syarat, namun karena keterbatasan informasi dari Tim Seleksi dan tidak adanya tanggapan dari masyarakat, maka persyaratan administrasi Pengadu dinyatakan lolos oleh Tim Seleksi. Dalam dokumen persyaratan Pengadu untuk menjadi anggota Panwaslu telah menandatangani Surat Keterangan Tidak Pernah atau Tidak Lagi Menjadi Anggota Partai Politik di atas materai Rp. 6.000,- (Bukti T-10), sehingga secara hukum bahwa Pengadu sudah tidak jujur dalam membuat dokumen persyaratan sebagai calon anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang. Maka oleh karenanya, berdasarkan Pasal 263 KUHP ayat (1) dinyatakan bahwa : “barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun”. Demikian juga berdasarkan Pasal 269 ayat (1) dinyatakan : “barang siapa membuat surat palsu atau memalsu surat keterangan tanda kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu supaya diterima dalam pekerjaan atau supaya menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”. Sedangkan Pasal 269 ayat (2) dinyatakan : “diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah surat itu sejati dan tidak dipalsukan”. Bahwa, berdasarkan ketentuan di atas, secara hukum Pengadu telah melakukan tindakan yang secara kualitas diduga membuat surat keterangan palsu. 4. Bahwa, terkait dengan Pengadu menjadi pengurus Partai Demokrat Kabupaten Lumajang, maka secara fakta Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai anggota Panwaslu Kabupaten/Kota. Maka oleh karenanya, adalah menjadi kewenangan Teradu untuk melakukan verifikasi kebenarannya dan Teradu sebagai pihak yang menyeleksi calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dengan membentuk Tim Seleksi untuk menyeleksi secara administrasi dokumen persyaratan calon, melakukan ujian tertulis, dan wawancara untuk menetapkan 6 (enam) orang 11 calon untuk selanjutnya diserahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Maka, terhadap permasalahan Pengadu secara kualitas adalah permasalahan yang terkait dengan administrasi yang harus dipenuhi oleh Pengadu sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang, yaitu sudah tidak menjadi pengurus partai politik selama 5 (lima) tahun terakhir. 5. Bahwa terhadap pemenuhan syarat Pengadu sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang yang tidak terlibat partai politik baru diketahui oleh Teradu setelah Pengadu dilantik menjadi anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang. Atas informasi yang diterima oleh Teradu terkait dengan keterlibatan Pengadu menjadi pengurus Partai Politik, maka Teradu melakukan klarifikasi untuk mendapatkan kebenarannya terhadap: a. Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang, yaitu Saudara Samsul Huda dan telah memberikan keterangan: - Membenarkan SK DPP Partai Demokrat Nomor : 56.01/SK/DPP.PD/ DPC/III/2012, tertanggal 29 Maret 2012 Tentang Susunan Kepengurusan DPCPartai Demokrat Kabupaten Lumajang, masa bakti 2012-2017. - Membenarkan Pengadu tercantum dalam SK Pengurus DPP Partai Demokrat atas nama Cokro Widodo Rekso Soekresno, S.Sos, M.Si sebagai Wakil Koordinator Devisi Hubungan Eksternal dan Lembaga Swadaya Masyarakat Cabang DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang. - Belum pernah ada perubahan terkait dengan SK DPP Partai Demokrat tersebut. - Melegalisir SK DPP Partai Demokrat tersebut sesuai dengan aslinya. b. Kepala Bakesbangpol Kabupaten Lumajang, Ribowo, S.Sos, dan memberikan keterangan sebagai berikut: - Mencocokan dan membenarkan SK Pengurus DPP Partai Demokrat Nomor : 56.01/SK/DPP.PD/DPC/III/2012, tertanggal 29 Maret 2012 Tentang Susunan Kepengurusan DPCPartai Demokrat Kabupaten Lumajang, masa bakti 2012-2017. - Membenarkan Pengadu tercantum dalam SK Pengurus DPP Partai Demokrat atas nama Cokro Widodo Rekso Soekresno, S.Sos, M.Si sebagai Wakil Koordinator Devisi Hubungan Eksternal dan Lembaga Swadaya Masyarakat Cabang DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang. 12 c. Saudara Cokrowidodo Rekso Soekresno (Pengadu) dan memberikan keterangan sebagai berikut : - Pengadu telah mengundurkan diri pada tanggal 1 Mei 2012 sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang. - Pengadu tidak merasa diminta atau meminta menjadi pengurus Partai Demokrat. 6. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan keputusan pemberhentian Pengadu tidak melalui proses verifikasi integral dan komprehensif serta kajian logika holistik terhadap kasus yang dituduhkan pada Pengadu adalah merupakan dalil yang tidak benar dan sebagai alasan pembenar dari Pengadu, karena Teradu dalam proses pemberhentian telah melakukan proses verifikasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, baik dari Partai Demokrat Kabupaten Lumajang, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Lumajang dan kepada Pengadu, sebagaimana hasil verifikasi dan klarifikasi sebagai diuraikan di atas. Selain verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu, Teradu juga telah mengumpulkan bukti- bukti terkait dengan permasalahan Pengadu yang terlibat menjadi pengurus Partai Politik, sehingga Teradu telah melakukan proses verifikasi dan klarifikasi yang mendalam untuk selanjutnya membuat keputusan. Dan Teradu telah memanggil Pengadu ke Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan klarifikasi terkait keterlibatan Pengadu menjadi pengurus partai politik. Jadi, tidak benar bahwa Teradu tidak pernah melakukan verifikasi terhadap permasalahan Pengadu dan tidak mungkin Teradu dalam permasalahan keterlibatan Pengadu menjadi pengurus Partai Politik ini tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi terlebih dahulu untuk membuktikan kebenaran keterlibatan Pengadu menjadi pengurus partai politik. 7. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang tidak secara terbuka dengan tidak menghubungi atau menanyakan atau meminta izin atau persetujuan secara lisan dan atau tertulis dari Pengadu, serta Pengadu tidak pernah diminta dan atau meminta jabatan apapun dalam kepengurusan Partai Demokrat adalah dalil yang sangat tidak benar dan mengada-ada serta Pengadu berusaha membohongi dirinya sendiri terhadap fakta yang secara nyata, jelas dan tegas tidak demikian adanya. Berdasarkan Bukti Surat Pernyataan Pengadu tertanggal 2 Januari 2012 yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa Pengadu bersedia dan sanggup untuk: 1) Menjunjung tinggi martabat dan kehormatan Partai Demokrat. 2) Bekerja keras untuk membesarkan Partai Demokrat dan selalu mengutamakan kepentingan Partai di atas kepentingan pribadi. 13 3) Selalu berusaha tanpa pamrih untuk bisa memenangkan Pilkada Kabupaten 2013 dan Pemilu Legislatif 2014. 4) Menerima sanksi apapun yang dijatuhkan oleh Partai. Surat Pernyataan Pengadu tersebut di atas terlampir dalam Bukti T-2 untuk membuktikan bahwa sesungguhnya dalil-dalil Pengadu dalam pengaduan a quo adalah tidak benar. Bahwa dengan demikian, berdasarkan Bukti Surat Pernyataan Pengadu tersebut (Bukti T-2) adalah merupakan fakta yang sangat nyata, tegas dan jelas bahwa Pengadu telah membuat pernyataan untuk menjadi pengurus Partai Demokrat Kabupaten Lumajang. Bukti Surat Pernyataan Pengadu tersebut adalah sebuah pengakuan yang dibuat secara sadar oleh Pengadu dan oleh karenanya tidak perlu untuk dibuktikan kebenarannya. Bahwa, disamping itu Pengadu juga telah melakukan kegiatan Partai Demokrat Kabupaten Lumajang antara lain: 1) Kegiatan pengarahan calon pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang, sesuai dengan bukti Absensi Daftar Hadir Pengadu dengan nomor HP yang sama dengan nomor HP Pengadu yang tercantum dalam Pengaduan Pengadu kepada DKPP, yaitu : 081357411974. (Bukti T-3). 2) Kegiatan Acara Silaturahmi dan Buka Bersama Pengurus dan DPAC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang, tanggal 16 Agustus 2012, sesuai dengan Bukti Daftar Hadir Pengadu, dan juga dengan nomor HP yang sama dengan nomor HP Pengadu yang tercantum dalam Pengaduan Pengadu kepada DKPP, yaitu : 081357411974. (Bukti T-4). Bahwa, oleh karenanya, tindakan Teradu untuk memberhentikan Pengadu adalah telah didasarkan hasil verifikasi, klarifikasi dan bukti-bukti serta sesuai dengan prosedur, mekanisme dan tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 8. Bahwa permasalahan Pengadu adalah terkait dengan dokumen persyaratan administrasi calon anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang, maka masih dalam kualifikasi kewenangan Teradu dalam memproses keterpenuhan syarat administrasi calon anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang, meskipun yang bersangkutan sudah dilantik menjadi anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang. 9. Bahwa berdasarkan Pasal 100 ayat (2) UU 15/2011, Bawaslu Provinsi (Teradu) diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap pengawas pemilu satu tingkat di bawahnya berdasarkan laporan/informasi. Oleh karenanya, permasalahan Pengadu adalah permasalahan keterpenuhan administrasi yang menjadi syarat anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang, maka berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Pasal 100 ayat (2) UU 15/2011, Teradu 14 melakukan verifikasi terkait dengan informasi/laporan yang ditujukan kepada Teradu dan setelah Teradu melakukan klarifikasi dan kajian terkait dengan permasalahan Pengadu, Teradu mengambil keputusan bahwa Pengadu menjadi pengurus Partai Politik, yaitu Partai Demokrat Kabupaten Lumajang, maka keputusan Teradu dengan didasarkan pada hasil klarifikasi dan bukti-bukti telah terbukti secara meyakinkan bahwa Pengadu telah terbukti menjadi pengurus Partai Politik, sehingga tidak memenuhi syarat administrasi menjadi anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang. 10. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti-bukti yang diperoleh Teradu membuktikan bahwa hasil verifikasi yang dilakukan oleh Teradu telah meyakinkan Teradu bahwa Pengadu menjadi pengurus Partai Politik, sehingga secara administrasi tidak memenuhi syarat menjadi anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang. Permasalahan Pengadu adalah murni permasalahan administrasi yang sesungguhnya menjadi wilayah kewenangan Tim Seleksi dalam melakukan pemeriksaan berkas calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dengan mendasarkan dokumen yang diserahkan oleh calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota. Oleh karena, Pengadu telah dilantik menjadi anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang, maka jika terdapat permasalahan terkait dengan syarat administrasi, maka permasalahan tersebut menjadi kewenangan Teradu dalam melakukan verifikasi dokumen persyaratan. 11. Bahwa dalam persyaratan terhadap pemenuhan syarat calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk meyakinkan Tim Seleksi seluruh calon membuat surat pernyataan tidak menjadi pengurus partai politik selama 5 (lima) tahun terakhir dan demikian pula Pengadu telah membuat surat keterangan tidak pernah atau tidak lagi menjadi partai politik di atas materai Rp. 6.000,- (Bukti T-10) yang secara hukum Pengadu harus mempertanggungjawabkan secara hukum surat keterangan tersebut. Namun, secara fakta dan bukti-bukti bahwa surat keterangan tidak pernah atau tidak lagi menjadi anggota/pengurus partai politik selama 5 (lima) tahun terakhir tersebut adalah tidak benar, maka dengan demikian Pengadu telah membohongi Teradu dan diduga telah membuat keterangan palsu dalam pemenuhan persyaratan calon anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang, hal ini didasarkan pada Bukti T-1, Bukti T-2, Bukti T-3, Bukti T-4, Bukti T-6, Bukti T-7, Bukti T-8 dan Bukti T-10. Bukti-bukti tersebut secara fakta telah membuktikan dan meyakinkan Teradu untuk membuat keputusan pembehentian Pengadu sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang adalah keputusan yang benar dan sah, karena pemberhentian Pengadu tersebut didasarkan permasalahan administrasi pemenuhan syarat menjadi anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang. 15 12. Bahwa Pengadu dalam pengaduannya telah mendalilkan Teradu melakukan distorsi dan melampaui kewenangannya adalah merupakan dalil Pengadu yang tidak memahami konteks permasalahan yang diadukan. Pada prinsipnya pengaduan Pengadu adalah permasalahan administrasi pemenuhan dokumen persyaratan khususnya syarat tidak menjadi pengurus partai politik sejak 5 (lima) tahun terakhir, sehingga oleh karena permasalahan Pengadu adalah permasalahan administrasi, maka Teradu memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi untuk membuat keputusan pemberhentian Pengadu karena menjadi pengurus partai politik. Keputusan Teradu tersebut didasarkan pada hasil verifikasi dan klarifikasi serta bukti-bukti bahwa Pengadu sejak awal sudah secara administrasi tidak memenuhi syarat dan bukan dimaknai “tidak lagi memenuhi syarat”, karena pemaknaan “tidak lagi memenuhi syarat” adalah pada saat mendaftar dan menjadi anggota Panwaslu memenuhi syarat, namun dalam rentang waktu menjadi Panwaslu telah terbukti “tidak lagi memenuhi syarat”. 13. Bahwa Teradu dalam memproses keterlibatan Pengadu menjadi pengurus partai politik telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur, mekanisme dan tata cara, sehingga Teradu berpendapat seluruh anggota Panwaslu di semua tingkatan harus bebas dari pengurus partai politk sejak 5 (lima) tahun terakhir, jika terbukti anggota Panwaslu yang menjadi pengurus partai politik, maka secara tegas harus diberhentikan, karena perintah Undang-undang anggota pengawas tidak boleh partisan. Dengan demikian, pengaduan Pengadu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa proses pemberhentian Pengadu sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang melanggar kode etik sebagaimana pengaduan a quo, karena permasalahan Pengadu adalah permasalahan administrasi, maka sudah sepatutnya pengaduan Pengadu untuk dinyatakan ditolak. 14. Bahwa Pengadu telah mengundurkan diri sebagai pengurus Partai Politik dari Jabatan Wakil Sekretaris III DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang tertanggal 1 Mei 2012 adalah fakta yang semakin membuktikan kebenaran bahwa Pengadu adalah menjadi pengurus Partai Demokrat. (Bukti T-7). Maka oleh karenanya, secara administrasi Pengadu tidak memenuhi syarat sejak awal mendaftar menjadi anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang, sehingga tindakan Teradu memberhentikan Pengadu adalah telah sesuai dengan perintah undang- undang. 15. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam memeriksa pelanggaran kode etik berpedoman pada subtansi etika profesi penyelenggara pemilu yang menyangkut keyakinan mengenai nilai-nilai, selaras dengan harkat dan martabat serta integritas dengan niatan tulus dalam mengemban tugas dan 16 kewajibannya selaku penyelenggara pemilu untuk penyelenggaraan tahapan pemilihan umum dan bukan permasalahan formalitas terkait dengan mekanisme proses pemberhentian anggota Panwaslu Kabupaten/Kota. 16. Bahwa, jika Teradu tidak melakukan tindakan terkait dengan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang terlibat menjadi pengurus partai politik, maka tindakan Teradu adalah merupakan tindakan pembiaran terhadap prinsip-prinsip yang dilarang oleh undang-undang. Maka oleh karenanya, Teradu mengambil tindakan untuk melakukan verifikasi dan klarifkasi terkait dengan keterlibatan Pengadu menjadi pengurus partai politik. Pertanyaannya adalah apakah tindakan Teradu tersebut salah, jika menurut kajian Teradu yang diperkuat dengan hasil verifikasi, klarifikasi dan bukti-bukti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa secara administrasi Pengadu terlibat menjadi pengurus partai politik telah terbukti. Jika tindakan Teradu dinilai salah, pertanyaannya adalah apakah Teradu akan membiarkan Pengadu menjadi anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang, padahal secara fakta Pengadu telah menjadi pengurus partai politik jauh sebelum mendaftar menjadi anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang. 17. Bahwa, kalau toh proses pemberhentian Pengadu menjadi anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang dianggap melanggar etika, maka dalam hal ini etika harus didasarkan pada pedoman yang memiliki prinsip-prinsip dengan dimaknai bebas disertai tanggung jawab. Oleh karenanya, Teradu selalu taat pada kode etik yang harus ditaati dan dipedomani dalam menjalankan tugasnya, maka seluruh proses verifikasi dan klarifikasi telah dilakukan untuk memperoleh hasil yang maksimal guna memastikan kebenarannya. Dalam etika kontekstual, hal yang paling penting bukanlah apa yang secara universal “benar”, dan juga bukan apa yang secara umum “baik”, tetapi apa yang secara kontekstual paling tepat dan paling dapat dipertanggungjawabkan. Persepsi Pengadu dalam pengaduan hanya mendasarkan pada ketidakpuasan keputusan Teradu memberhentikan Pengadu sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang, sehingga penilaian yang sangat subyektif dan tidak didasarkan pada parameter dan pertimbangan secara umum yang didasarkan pada fakta dan bukti-bukti untuk dijadikan parameter dalam menilai sebuah kebijakan dan tindakan. Pembelaan diri dihadapan DKPP adalah perlakuan khusus terkait proses pemberhentian anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang didasarkan pada pengaduan dan tidak semuanya proses diberlakukan sama, artinya jika hasil verifikasi dan klarifikasi serta bukti-bukti yang dilakukan oleh pengawas satu tingkat di atasnya telah dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan, maka pembelaan dihadapan DKPP tidak perlu dilakukan, karena jika diberlakukan secara umum, maka pemberhentian anggota Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan-pun harus 17 melalui tahapan pembelaan diri di hadapan DKPP, padahal hasil verifikasi, klarifikasi dan bukti-bukti yang dilakukan pengawas satu tingkat diatasnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan. 18. Bahwa, dalam proses pemberhentian Pengadu sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang oleh Teradu secara substansi terkait permasalahan administrasi, maka oleh karenanya pengaduan a quo tidak berdasarkan fakta- fakta dan bukti-bukti yang cukup, sudah sepatutnya untuk dinyatakan ditolak. Berdasarkan pertimbangan dan dalil-dalil di atas, mohon kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1) Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2) Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama : Sufyanto, S.Ag, M.Si, Sri Sugeng Pujiatmiko, S.H., dan Andreas Pardede, S.IP selaku Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. 3) Menolak pengaduan Pengadu untuk selebihnya. [2.4] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu I [2.5] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu II [2.6] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu III [2.7] Bahwa untuk membuktikan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti surat/tulisan dan alat bukti lainnya yang disahkan di depan persidangan pada 30 Mei 2013 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Copy Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor : 56.01/SK/DPP.PD/DPC/III/2012, Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur, masa bakti 2012-2017, Tertanggal 29 Maret 2012; 2 Bukti T-2 : Copy Surat Pernyataan Cokro Widodo, S.Sos, M.Si tertanggal 2 Januari 2012; 3. Bukti T-3 : Copy Absensi Daftar Hadir : “Pengarahan Calon Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang”; 4. Bukti T-4 : Copy Daftar Hadir : “Acara Silaturahmi dan Buka Bersama Pengurus dan DPAC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang”, tanggal 16 Agustus 2012; 5. Bukti T-5 : Copy Berita Acara Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur terhadap Ribowo, S.Sos, 18 selaku Kepala Bakesbangpol Kabupaten Lumajang, tertanggal 27Februari 2013; 6. Bukti T-6 : Copy Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur terhadap Drs. Samsul Huda, M.Si, selaku Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang, tertanggal 27 Pebruari 2013; 7. Bukti T-7 : Copy Surat Pengunduran Diri sebagai Pengurus Partai dari Jabatan : Wakil Sekretaris III DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang masa bakti 2012- 2017, atas nama Cokro Widodo Rekso Soekresno, S.Sos, M.Si yang ditujukan kepada Dr. H. Sjahrazad Masdar, M.A., Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang, tertanggal 1 Mei 2012; 8. Bukti T-8 : Copy Surat Pengunduran diri Pengadu dari Anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, tertanggal 27 Februari 2013; 9. Bukti T-9 : Copy Surat Klarifikasi dari Pengadu yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur tertanggal 15 Maret 2013; 10. Bukti T-10 : Surat Keterangan Tidak Pernah Atau Tidak Lagi Menjadi Anggota Partai Politik Atas Nama Cokro Widodo Rekso Soekresno, S.Sos, M.Si, Tanggal 8 Oktober 2012; [2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini. 3. PERTIMBANGAN PUTUSAN [3.1] Menimbang alasan Pengadu bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah bertindak tidak profesional dan bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur . Kesewenang-wenangan yang dimaksud Pengadu yakni Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah bertindak tidak sesuai dengan Pasal 100 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 111 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dimana proses Pemberhentian merupakan tugas dan kewenangan DKPP dan pengadu tidak pernah diberi kesempatan untuk membela diri di persidangan DKPP. [3.2] Menimbang bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang telah memberhentikan Pengadu dari keanggotaan 19 Panwaslu Kabupaten Lumajang dikarenakan Pengadu terlibat dalam kepengurusan Partai Demokrat sebagaimana tertuang Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 56.01/SK/DPP/.DP/DPC/III/2012, tertanggal 29 Maret 2012 tentang Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur Masa Bakti 2012-2017, sebagai Wakil Koordinator Divisi Hubungan Eksternal, dan Lembaga Swadaya Masyarakat. [3.3] Bahwa berdasarkan fakta Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah menjalankan serangkaian proses klarifikasi dan pemeriksaan bukti-bukti terkait, sebelum pada akhirnya berkesimpulan bahwa Pengadu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur Masa Bakti 2012-2017. Meskipun Pengadu telah menyatakan hal sebaliknya dengan tidak mengakui dan menolak keabsahan nama yang tercantum dalam Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 56.01/SK/DPP/.DP/DPC/III/2012 tanggal 29 Maret 2012. Penolakan tersebut disebabkan karena Pengadu tidak pernah secara sukarela dan terbuka diminta untuk menjadi Anggota dan/atau Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang Jawa Timur, tidak pernah menyetujui secara lisan maupun tertulis untuk untuk menjadi Anggota dan/atau Pengurus sebagaimana AD dan ART Partai Demokrat, dan termasuk tidak pernah memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota). [3.4] Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2013 terbukti dan telah diakui oleh Pengadu telah mengikuti beberapa acara DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur dan menandatangi beberapa formulir terkait. Namun Pengadu tetap menolak bahwa dirinya telah terlibat menjadi Anggota dan/atau Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur. Sehingga Pengadu di dalam persidangan tersebut juga menjelaskan bahwa dirinya telah berupaya secara aktif berkomunikasi kepada Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang yang dikenalnya dalam hal ini Bendahara DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang agar menyembunyikan nama Pengadu tersebut agar jangan sampai diketahui oleh umum sebagai Anggota dan/atau Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang. Sehingga berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan, DKPP meyakini bahwa Pengadu telah nyata-nyata terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu yakni asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa : “Dalam melaksanakan asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi 20 penyelenggaraan Pemilu; b. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; c. [..]; d.melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; e. menggunakan waktu secara efektif sesuai alokasi waktu yang ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu; f. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi penyelenggara Pemilu; g. [...]” [3.5] Menimbang bahwa Pengadu juga mendalilkan dalam aduannya bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah bertindak sewenang-wenang melanggar Pasal 100 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan Pasal 111 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Bahwa dalam Pasal 111 ayat (3) Undang-undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dinyatakan bahwa DKPP memiliki tugas yakni : a. menerima pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu; b. melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu; c. menetapkan putusan; dan menyampaikan putusan kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya dalam Pasal 111 ayat (4) Undang-undang No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu juga dikatakan bahwa DKPP mempunyai wewenang untuk: a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Sehingga sesuai dengan Pasal 111 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu adalah benar bahwa DKPP adalah lembaga yang dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri. Untuk selanjutnya dalam Pasal 100 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dinyatakan juga bahwa: 21 Pasal 100 Ayat (2) “Pemberhentian anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan pengawas pemilu luar negeri yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f didahului dengan verifikasi oleh pengawas satu tingkat di atasnya berdasarkan pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas yang jelas” . Pasa 100 Ayat (3) “ Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP”. Pasal 100 Ayat (4) “ Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian. Pasal 100 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tersebut terkait dengan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyatakan bahwa: Pasal 99 Ayat (1) “Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; c. berhalangan tetap lainnya; atau d. diberhentikan dengan tidak hormat. Pasal 99 Ayat (2) “Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila: a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik; c. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah; d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena 22 melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu; atau f. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat diterima ” Dikarenakan Pengadu terbukti terlibat dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur Masa Bakti 2012-2017, maka Pengadu berdasarkan Pasal 99 ayat (2) huruf a Undang-undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu maka secara otomatis Pengadu tidak lagi memenuhi syarat sebagai Panwaslu Kabupaten Lumajang karena syarat Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana tertuang dalam Pasal 85 huruf i Undang-undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah paling sedikit 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Sehingga sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 81/PUU-IX/2011, menurut DKPP pada pokoknya Pengadu tidak lagi memenuhi syarat sebagai Panwaslu Kabupaten Lumajang karena terlibat dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur Masa Bakti 2012-2017. [3.6] Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah bertindak benar memberhentikan Pengadu dari keanggotaan Panwaslu Kabupaten Lumajang. Dari substansi materi, bukti-bukti bahwa Pengadu tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota Panwaslu adalah terbukti. Namun dari segi prosedural sebenarnya ada hal-hal bisa dibilang benar sebagaimana dalil aduan Pengadu, yakni Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak menjalankan ketentuan terkait sebelum pada akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Pengadu. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III seharusnya memberhentikan sementara Pengadu untuk memberikan kesempatan kepada Pengadu membela diri di hadapan DKPP sesuai dengan Pasal 100 ayat (3), ayat (4) UU No.15/2011. Selanjutnya mengenai mekanisme Pemberhentian seperti yang diatur dalam Pasal 99 dan Pasal 100 Undang-undang 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu terkait mekanisme pemberian kesempatan untuk membela diri di persidangan DKPP sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 100 ayat (3) Undang- undang 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu. Sehingga untuk selanjutnya, setiap Bawaslu Provinsi seharusnya tetap melaksanakan perintah Pasal 99 dan Pasal 100 Undang-undang 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu walaupun hal tersebut belum diatur secara lebih rinci dalam bentuk peraturan yang lebih teknis oleh DKPP. Dengan demikian dalil aduan Pengadu dalam hal prosedural pemberhentian yang dianggap tidak sejalan dengan Pasal 99 dan Pasal 100 Undang- undang 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu adalah benar terbukti, 23 walaupun dari sisi substansi materi terbukti pula Pengadu adalah benar tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang. 4. KESIMPULAN Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan dan keterangan- keterangan tertulis sebagaimana diuraikan di atas, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [4.1] Para Teradu yakni Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam hal prosedural pemberhentian Pengadu selaku anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang adalah terbukti tidak sesuai dengan Pasal 99 dan Pasal 100 Undang-undang 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, walaupun dari sisi substansi materi terbukti benar bahwa Pengadu adalah benar tidak lagi layak sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi teguran tertulis berupa peringatan ringan kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III atas nama Sufyanto, S.Ag., M.Si., Sri Sugeng Pujiatmiko, S.H., dan Andreas Pardede, S.IP. selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Abdul Bari Azed, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Ir. Nelson Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal dua puluh bulan Juni tahun dua ribu tiga belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal dua puluh lima bulan Juni tahun dua ribu tiga belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua Majelis merangkap Anggota Majelis, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ir. Nelson 24 Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota Majelis, serta dihadiri oleh Pengadu dan/atau kuasanya dan dihadiri oleh Teradu dan/atau kuasanya. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA ttd ttd Prof. Abdul Bari Azed, S.H.MH Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. ttd ttd Ida Budhiati, S.H., M.H. Ir. Nelson Simanjuntak Asli Putusan ini Telah Ditandatangani Secukupnya. Dikeluarkan Sebagai Salinan Yang Sama Bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si. 25