III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 8 April 2013 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor 74/I-P/L-DKPP/2013 , yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
56/DKPP-PKE-II/2013 , yang pada pokoknya sebagai berikut :
[2.2] A. PERSYARATAN FORMIL PENGADUAN
A.1 KEWENANGAN DKPP
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5246) menetapkan :
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
2. Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum ditentukan bahwa :
“ Penegakan Kode Etik dilaksanakan oleh DKPP”.
A.2 STATUS PENGADU
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, serta Pasal 1 angka 3 dan angka 4 juncto
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada pokoknya mengatur ketentuan:
1. Pengadu dan/atau Pelapor adalah penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, pemilih, dan/atau rekomendasi DPR yang menyampaikan
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
2. Pengaduan dan/atau Laporan adalah pengaduan dan/atau laporan tentang
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan secara tertulis
oleh penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, pemilih,
dan rekomendasi DPR.
2
Bahwa setelah memeriksa identitas Pengadu dan Teradu, perlu diterangkan
bahwa Pengadu adalah anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur,
sedangkan Teradu adalah Ketua dan masing-masing sebagai anggota Bawaslu
Provinsi Jawa Timur. Dengan demikian, baik pihak Pengadu maupun Teradu masing-
masing memenuhi kualifikasi untuk didengar keterangan dan/atau jawabannya di
DKPP.
B. ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu pada Sidang di DKPP pada tanggal 30 Mei 2013,
mengemukaan sejumlah dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dengan uraian
sebagai berikut:
1. Teradu I, Teradu II, Teradu III telah berbuat tidak jujur dan tidak profesional
dengan menafikkan pembelaan Pengadu dan atau menuduh Pengadu terlibat
keanggotaan Partai Demokrat tanpa fakta bukti material dengan Surat
Kesediaan dan atau kesanggupan menjadi Anggota/Pengurus sebagaimana
Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor:
56.01/SK/DPP/.DP/DPC/III/2012, tertanggal 29 Maret 2012 Tentang Susunan
Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur
Masa Bakti 2012-2017, sebagai Wakil Koordinator Divisi Hubungan Eksternal,
dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Bahwa Pengadu tidak pernah dengan
sukarela dan terbuka untuk menjadi Anggota dan atau Pengurus DPC Partai
Demokrat Kabupaten Lumajang Jawa Timur, dengan menyetujui baik secara
lisan dan atau tertulis, sebagaimana AD dan ART Partai Demokrat; dan
berdasarkan Undang-Undang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 14
ayat 2;
2. Teradu I, Teradu II, Teradu III telah berbuat tidak adil dan diskriminatif, serta
tidak diberi kesempatan untuk memperoleh hak-hak keadilan membela diri di
hadapan DKPP yang diminta oleh Pengadu;
3. Teradu I, Teradu II, Teradu III telah berbuat tidak profesional dengan sewenang-
wenang melakukan perbuatan yang bukan tugas dan kewenangan Bawaslu
Provinsi, dan atau telah berbuat arogan melakukan dis-otoritas atau melampaui
tugas dan kewenangan DKPP;
4. Teradu I, Teradu II, Teradu III telah berbuat arogan menimbulkan
ketidakpastian hukum dengan mengeluarkan keputusan pemberhentian
Pengadu tidak melalui proses verifikasi integral dan komprehensif, serta kajian
logika holistik terhadap kasus yang dituduhkan pada Pengadu;
5. Teradu I, Teradu II, Teradu III telah membuat keputusan arogan dan sepihak
dengan sewenang-wenang melakukan tindakan pemberhentian yang mestinya
3
merupakan otoritas tugas dan wewenang DKPP berdasarkan Pasal 111 ayat 3
dan 4 Terhadap Pengadu;
6. Bahwa Pengadu mengatakan bahwa Teradu telah melanggar ketentuan: Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yaitu:
Pasal 2:
“ Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. efektivitas ”
Pasal 75
(1) Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi yang
meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan
penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
pencalonan gubernur;
3. proses penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan calon gubernur;
4. penetapan calon gubernur;
5. pelaksanaan kampanye;
6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan penghitungan
suara hasil Pemilu;
8. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
9. proses rekapitulasi suara dari seluruh kabupaten/kota yang dilakukan
oleh KPU Provinsi;
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu
lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
11. proses penetapan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan pemilihan gubernur;
b. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan
penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh
4
Bawaslu Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman
yang ditetapkan oleh Bawaslu dan ANRI;
c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemilu;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk
ditindaklanjuti;
e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya
kepada instansi yang berwenang;
f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk
mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya
dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi;
g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang
pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai
sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang
sedang berlangsung;
h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-
undang.
(2) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bawaslu Provinsi dapat:
a. memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara
dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f; dan
b. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan
laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu”
Pasal 76
“ Bawaslu Provinsi berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan
mengenai Pemilu;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan
tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan
adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat
provinsi; dan
f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.”
Pasal 100
Ayat 2:
Pemberhentian anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan pengawas pemilu luar negeri yang telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf f didahului dengan verifikasi oleh pengawas satu
tingkat di atasnya berdasarkan pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu,
5
tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas
yang jelas.
Ayat 3 :
Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri harus
diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP.
Ayat 4
Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentikan
sementara sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan
Pengawas Pemilu Luar Negeri sampai dengan diterbitkannya keputusan
pemberhentian.
Pasal 111 ayat (3) dan ayat (4)
(3) Tugas DKPP meliputi:
a. menerima pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode
etik oleh Penyelenggara Pemilu;
b. melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas pengaduan
dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh
Penyelenggara Pemilu;
c. menetapkan putusan; dan
d. menyampaikan putusan kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
(4) DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Pasal 112 ayat (1), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), ayat (12)
Ayat 1
“ Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP ”
Ayat 7
“ Pengadu dan Penyelenggara Pemilu yang diadukan dapat menghadirkan saksi-
saksi dalam sidang DKPP ”
Ayat 8
“ Di hadapan sidang DKPP, pengadu atau Penyelenggara Pemilu yang diadukan
diminta mengemukakan alasan-alasan pengaduan atau pembelaan, sedangkan
saksi-saksi dan/atau pihak-pihak lain yang terkait dimintai keterangan, termasuk
untuk dimintai dokumen atau alat bukti lainnya ”
6
Ayat 9
“ DKPP menetapkan putusan setelah melakukan penelitian dan/atau verifikasi
terhadap pengaduan tersebut, mendengarkan pembelaan dan keterangan saksi-
saksi, serta memperhatikan bukti-bukti ”
Ayat 10
“ Putusan DKPP berupa sanksi atau rehabilitasi diambil dalam rapat pleno DKPP ”
Ayat 11
“ Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat berupa teguran tertulis,
pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap ”
Ayat 12
“ Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat ”
Pasal 14 Undang-Undang No. 12 tahun 2008 Tentang Partai Politik:
Pasal 14
(1) Warga negara Indonesia dapat menjadi anggota Partai Politik apabila telah
berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin.
(2) Keanggotaan Partai Politik bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatif
bagi warga negara Indonesia yang menyetujui AD dan ART.
Sedangkan di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu RI Nomor 10 Tahun
2012 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Pantia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas
Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri di
cantumkan seperti dalam :
Pasal 53 ayat (2), ayat (3), ayat (4)
Ayat 2
“ Pemberhentian anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri yang telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf f didahului dengan verifikasi oleh pengawas satu
tingkat di atasnya berdasarkan pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu,
tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas
yang jelas.”
Ayat 3
“ Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas
Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri harus diberi kesempatan
untuk membela diri di hadapan DKPP ”
Ayat 4
“ Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentikan
sementara sebagai Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri
sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian ”
7. Bahwa Pengadu telah ditetapkan sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten
Lumajang Tahun 2012 oleh Badan Penghawas Pemilu Provinsi Jawa Timur,
berdasarkan Sk Nomor: 25/SK/BAWASLU-PROV/JTM/XI/2012 tertanggal 5
November 2012. Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 2 tahun 2008 tentang
partai politik, Bab VII Keanggotaan dan Kedaulatan Anggota Pasal 14 ayat 2,
7
menjelaskan “Keanggotaan Partai Politik bersifat sukarela, terbuka, dan
tidak diskriminasi bagi warga negara Indonesia yang menyetujui Anggaran
Dasar dan Anggaran rumah Tangga”. Dalam hal ini Pengadu tidak pernah
dengan sukarela dan terbuka untuk menjadi Anggota dan atau Pengurus DPC
Partai Demokrat Kabupaten Lumajang Jawa Timur, dengan menyetujui secara
lisan maupun tertulis sebagaimana AD dan ART Partai Demokrat.
8. Bahwa Nama Pengadu dipakai oleh DPC Partai Demokrat Kabupatan Lumajang
Jawa Timur tidak secara terbuka dengan tidak menghubungi atau menanyakan
atau meminta izin, atau persetujuan secara lisan dan atau tertulis dari Pengadu.
Bahwa Pengadu tidak pernah diminta dan atau meminta jabatan apapun dalam
kepengurusan Partai Demokrat sebagaimana Surat Keputusan DPP Partai
Demokrat Nomor: 56.01/SK/DPP.PD/DPC/III/ 2012, tertanggal 29 Maret 2012
tentang Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang
provinsi Jawa Timur Masa Bakti 2012-2017, sebagai Wakil Koordinator Divisi
Hubungan Eksternal, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
9. Bahwa Pengadu, tidak mengakui dan tidak benar keabsahan nama dalam Surat
Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 56.01/SK/DPP.PD/DPC/III/ 2012,
tertanggal 29 Maret 2012 tentang Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat
Kabupaten Lumajang provinsi Jawa Timur Masa Bakti 2012-2017, sebagai Wakil
Koordinator Divisi Hubungan Eksternal, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Pengadu secara absah bernama: Cokrowidodo Rekso Soekresno, KTP No.
3508042710740002; Dusun Kebonan RT.10-RW.04, Desa Selok Awar-Awar,
Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur.
10. Bahwa Teradu I, II, III telah menerima laporan pada tanggal 25 Februari 2013
dari Wakil Ketua II DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang Jawa Timur atas
nam Samsul Huda, dan atas nama Ribowo Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan
politik Pemerintah Kabupaten Lumajangmengatakan bahwa Pemilihan Kepala
Daerah Kabupaten Lumajang tidak kondusif dikarenakan salah satu
Pennyelenggara Pemilu terindikasi sebagai Anggota Partai Politik Lumajang
dilampiri Surat Keputusan DPP Partai Demikrat Nomor:
56.01/SK/DPP.PD/DPC/III/ 2012, tertanggal 29 Maret 2012 tentang Susunan
Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang provinsi Jawa Timur
Masa Bakti 2012-2017.
11. Bahwa Pengadu telah mengirim Surat Klarifikasi 15 Maret 2013, berkenaan
Surat tanggal 9 April dan 1 Mei 2012 tentang pengunduran diri dari Pengurus
DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur kepada
Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Bahwa Pengadu diminta DPC Partai Demokrat
Kabupaten Lumajang membuat surat pengunduran diri tertanggal 9 April 2012
dan 1 Mei 2012 dan berdasarkan AD dan ART Partai Demokrat Pasal 4 tentang
8
pemberhentian anggota, bahwa keanggotaan partai berakhir karena
mengundurkan diri secara tertulis.
12. Bahwa Pengadu mendapat diskriminasi yang dilakukan oleh Teradu I, II, III
dengan tidak memperhatikan Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum, telah berbuat arogan tidak berwewenang
melakukan tugas dan kewenangan DKPP berdasarkan Pasal 111 ayat 3 dan 4
terhadap Pengadu; Pasal 100 ayat 2, 3, 4 dimana dalam proses Pemberhentian
merupakan tugas dan kewenangan DKPP dan pengadu tidak diberi kesempatan
untuk membela diri di DKPP akan tetapi Pengadu sudah diberhentikan dengan
hormat oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan bukti SK Nomor:
21/SK/BAWASLU-PROP/JTM/III/2013, tertanggal 15 Maret 2013, dan Undang-
Undang No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, serta
pasal 76 ayat 1 bahwa Bawaslu Propinsi berkewajiban bersikap tidak
diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
13. Bahwa Pengadu telah menunjukkan dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab,
independen dan imparsialis dalam melaksanakan tugas dan kewenangan
sebagai Panwaslu Kabupaten Lumajang. Bahwa Pengadu sejak mendaftar
sampai mendapatkan SK Anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang berdasarkan
peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan Peraturan Badan Pengawas
Pemilu Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang “Pembentukan,
Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemlihan
Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan,
Dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri”.
[2.3] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu, mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Copy SK Nomor 25/SK/BAWASLU-PROP/JTM/XII/20112,
Tanggal 5 November 2012 tentang Penetapan Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang
Tahun 2012;
2. Bukti P-2 : Copy SK Nomor 21/SK/BAWASLU-PROP/JTM/III/2013
tentang Pemberhentian dengan Hormat atas nama Cokro
Widodo, S.Sos, M. Si sebagai Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang Tahun 2013;
3. Bukti P-3 : Copy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai
Demokrat;
4. Bukti P-4 : Copy Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor:
56.01/SK/DPP.PD/DPC/III/ 2012, tertanggal 29 Maret
2012 tentang Susunan Kepengurusan DPC Partai
9
Demokrat Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur Masa
Bakti 2012-2017;
5. Bukti P-5 : Copy Surat Pengunduran Diri Cokro Widodo dari Partai
Demokrat tertanggal 9 April 2012;
6. Bukti P-6 : Copy Surat Pengunduran Diri Cokro Widodo dari Partai
Demokrat tertanggal 1 Mei 2012;
7. Bukti P-7 : Copy Surat Laporan dari Pemerintah kabupaten Lumajang
Badan Kesatuan Bangsa & Politik tertanggaal 25 Februari
2013;
8. Bukti P-8 : Copy Surat Klarifikasi tertanggal 15 Maret 2013, kepada
Bawaslu Provinsi Jawa Timur;
9. Bukti P-9 : Copy Surat Klarifikasi tertanggal 15 Maret 2013, kepada
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang Jawa
Timur;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Para Teradu yakni Ketua dan Anggota Bawaslu Jawa Timur memberikan
jawaban dalam persidangan DKPP pada tanggal 30 Mei 2013, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa, berdasarkan Pasal 100 ayat (2) Undang-udang Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang dinyatakan :
“pemberhentian anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri yang memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf a, huruf b,
huruf c didahului dengan verifikasi oleh pengawas satu tingkat di atasnya
berdasarkan pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat dan/atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas yang jelas”.
2. Bahwa, secara kontekstual Pasal 100 ayat (2) UU 15/2011 mengatur mekanisme
proses pemberhentian anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dan bukan
permasalahan yang terkait dengan kode etik. Proses pemberhentian anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana Pasal 100 ayat (3) harus diberi
kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP adalah serangkaian proses
terkait dengan pemberhentian anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dan bukan
kualifikasi kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 109 sampai dengan Pasal
115 UU 15/2011. Maka secara kualitas harus dibedakan antara proses
pemberhentian dengan proses pelanggaran kode etik sebagaimana yang diatur
dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2011 dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum.
10
3. Bahwa, berdasarkan Pasal 99 ayat (2) huruf a UU 15/2011 yang dinyatakan :
“tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu
Lapangan”, harus dimaknai bahwa anggota pengawas tersebut bukan sejak awal
tidak memenuhi syarat, namun dalam rentang waktu menjadi anggota pengawas
telah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memenuhi syarat. Terkait
dengan permasalahan Pengadu adalah sejak awal mendaftar sebenarnya dan
secara fakta sudah tidak memenuhi syarat, namun karena keterbatasan
informasi dari Tim Seleksi dan tidak adanya tanggapan dari masyarakat, maka
persyaratan administrasi Pengadu dinyatakan lolos oleh Tim Seleksi. Dalam
dokumen persyaratan Pengadu untuk menjadi anggota Panwaslu telah
menandatangani Surat Keterangan Tidak Pernah atau Tidak Lagi Menjadi
Anggota Partai Politik di atas materai Rp. 6.000,- (Bukti T-10), sehingga secara
hukum bahwa Pengadu sudah tidak jujur dalam membuat dokumen
persyaratan sebagai calon anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang. Maka oleh
karenanya, berdasarkan Pasal 263 KUHP ayat (1) dinyatakan bahwa : “barang
siapa membuat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu
hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukan sebagai bukti
dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang
lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam
jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat
dengan pidana penjara paling lama enam tahun”. Demikian juga berdasarkan
Pasal 269 ayat (1) dinyatakan : “barang siapa membuat surat palsu atau
memalsu surat keterangan tanda kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan,
kecacatan atau keadaan lain, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh
orang lain memakai surat itu supaya diterima dalam pekerjaan atau supaya
menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan”. Sedangkan Pasal 269 ayat (2) dinyatakan
: “diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai
surat keterangan yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama,
seolah-olah surat itu sejati dan tidak dipalsukan”. Bahwa, berdasarkan
ketentuan di atas, secara hukum Pengadu telah melakukan tindakan yang
secara kualitas diduga membuat surat keterangan palsu.
4. Bahwa, terkait dengan Pengadu menjadi pengurus Partai Demokrat Kabupaten
Lumajang, maka secara fakta Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota. Maka oleh karenanya, adalah menjadi kewenangan
Teradu untuk melakukan verifikasi kebenarannya dan Teradu sebagai pihak
yang menyeleksi calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dengan membentuk
Tim Seleksi untuk menyeleksi secara administrasi dokumen persyaratan calon,
melakukan ujian tertulis, dan wawancara untuk menetapkan 6 (enam) orang
11
calon untuk selanjutnya diserahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk
dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Maka, terhadap permasalahan Pengadu
secara kualitas adalah permasalahan yang terkait dengan administrasi yang
harus dipenuhi oleh Pengadu sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang,
yaitu sudah tidak menjadi pengurus partai politik selama 5 (lima) tahun
terakhir.
5. Bahwa terhadap pemenuhan syarat Pengadu sebagai anggota Panwaslu
Kabupaten Lumajang yang tidak terlibat partai politik baru diketahui oleh
Teradu setelah Pengadu dilantik menjadi anggota Panwaslu Kabupaten
Lumajang. Atas informasi yang diterima oleh Teradu terkait dengan keterlibatan
Pengadu menjadi pengurus Partai Politik, maka Teradu melakukan klarifikasi
untuk mendapatkan kebenarannya terhadap:
a. Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang, yaitu Saudara
Samsul Huda dan telah memberikan keterangan:
- Membenarkan SK DPP Partai Demokrat Nomor : 56.01/SK/DPP.PD/
DPC/III/2012, tertanggal 29 Maret 2012 Tentang Susunan Kepengurusan
DPCPartai Demokrat Kabupaten Lumajang, masa bakti 2012-2017.
- Membenarkan Pengadu tercantum dalam SK Pengurus DPP Partai
Demokrat atas nama Cokro Widodo Rekso Soekresno, S.Sos, M.Si sebagai
Wakil Koordinator Devisi Hubungan Eksternal dan Lembaga Swadaya
Masyarakat Cabang DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang.
- Belum pernah ada perubahan terkait dengan SK DPP Partai Demokrat
tersebut.
- Melegalisir SK DPP Partai Demokrat tersebut sesuai dengan aslinya.
b. Kepala Bakesbangpol Kabupaten Lumajang, Ribowo, S.Sos, dan memberikan
keterangan sebagai berikut:
- Mencocokan dan membenarkan SK Pengurus DPP Partai Demokrat Nomor :
56.01/SK/DPP.PD/DPC/III/2012, tertanggal 29 Maret 2012 Tentang
Susunan Kepengurusan DPCPartai Demokrat Kabupaten Lumajang, masa
bakti 2012-2017.
- Membenarkan Pengadu tercantum dalam SK Pengurus DPP Partai
Demokrat atas nama Cokro Widodo Rekso Soekresno, S.Sos, M.Si sebagai
Wakil Koordinator Devisi Hubungan Eksternal dan Lembaga Swadaya
Masyarakat Cabang DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang.
12
c. Saudara Cokrowidodo Rekso Soekresno (Pengadu) dan memberikan
keterangan sebagai berikut :
- Pengadu telah mengundurkan diri pada tanggal 1 Mei 2012 sebagai
pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang.
- Pengadu tidak merasa diminta atau meminta menjadi pengurus Partai
Demokrat.
6. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan keputusan pemberhentian Pengadu
tidak melalui proses verifikasi integral dan komprehensif serta kajian logika
holistik terhadap kasus yang dituduhkan pada Pengadu adalah merupakan dalil
yang tidak benar dan sebagai alasan pembenar dari Pengadu, karena Teradu
dalam proses pemberhentian telah melakukan proses verifikasi dan klarifikasi
kepada pihak-pihak terkait, baik dari Partai Demokrat Kabupaten Lumajang,
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Lumajang dan kepada Pengadu, sebagaimana
hasil verifikasi dan klarifikasi sebagai diuraikan di atas. Selain verifikasi dan
klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu, Teradu juga telah mengumpulkan bukti-
bukti terkait dengan permasalahan Pengadu yang terlibat menjadi pengurus
Partai Politik, sehingga Teradu telah melakukan proses verifikasi dan klarifikasi
yang mendalam untuk selanjutnya membuat keputusan. Dan Teradu telah
memanggil Pengadu ke Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan
klarifikasi terkait keterlibatan Pengadu menjadi pengurus partai politik. Jadi,
tidak benar bahwa Teradu tidak pernah melakukan verifikasi terhadap
permasalahan Pengadu dan tidak mungkin Teradu dalam permasalahan
keterlibatan Pengadu menjadi pengurus Partai Politik ini tidak melakukan
verifikasi dan klarifikasi terlebih dahulu untuk membuktikan kebenaran
keterlibatan Pengadu menjadi pengurus partai politik.
7. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan DPC Partai Demokrat Kabupaten
Lumajang tidak secara terbuka dengan tidak menghubungi atau menanyakan
atau meminta izin atau persetujuan secara lisan dan atau tertulis dari Pengadu,
serta Pengadu tidak pernah diminta dan atau meminta jabatan apapun dalam
kepengurusan Partai Demokrat adalah dalil yang sangat tidak benar dan
mengada-ada serta Pengadu berusaha membohongi dirinya sendiri terhadap
fakta yang secara nyata, jelas dan tegas tidak demikian adanya. Berdasarkan
Bukti Surat Pernyataan Pengadu tertanggal 2 Januari 2012 yang menyatakan
dengan sebenarnya bahwa Pengadu bersedia dan sanggup untuk:
1) Menjunjung tinggi martabat dan kehormatan Partai Demokrat.
2) Bekerja keras untuk membesarkan Partai Demokrat dan selalu
mengutamakan kepentingan Partai di atas kepentingan pribadi.
13
3) Selalu berusaha tanpa pamrih untuk bisa memenangkan Pilkada Kabupaten
2013 dan Pemilu Legislatif 2014.
4) Menerima sanksi apapun yang dijatuhkan oleh Partai.
Surat Pernyataan Pengadu tersebut di atas terlampir dalam Bukti T-2 untuk
membuktikan bahwa sesungguhnya dalil-dalil Pengadu dalam pengaduan a quo
adalah tidak benar. Bahwa dengan demikian, berdasarkan Bukti Surat
Pernyataan Pengadu tersebut (Bukti T-2) adalah merupakan fakta yang sangat
nyata, tegas dan jelas bahwa Pengadu telah membuat pernyataan untuk menjadi
pengurus Partai Demokrat Kabupaten Lumajang. Bukti Surat Pernyataan
Pengadu tersebut adalah sebuah pengakuan yang dibuat secara sadar oleh
Pengadu dan oleh karenanya tidak perlu untuk dibuktikan kebenarannya.
Bahwa, disamping itu Pengadu juga telah melakukan kegiatan Partai Demokrat
Kabupaten Lumajang antara lain:
1) Kegiatan pengarahan calon pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten
Lumajang, sesuai dengan bukti Absensi Daftar Hadir Pengadu dengan nomor
HP yang sama dengan nomor HP Pengadu yang tercantum dalam Pengaduan
Pengadu kepada DKPP, yaitu : 081357411974. (Bukti T-3).
2) Kegiatan Acara Silaturahmi dan Buka Bersama Pengurus dan DPAC Partai
Demokrat Kabupaten Lumajang, tanggal 16 Agustus 2012, sesuai dengan
Bukti Daftar Hadir Pengadu, dan juga dengan nomor HP yang sama dengan
nomor HP Pengadu yang tercantum dalam Pengaduan Pengadu kepada DKPP,
yaitu : 081357411974. (Bukti T-4).
Bahwa, oleh karenanya, tindakan Teradu untuk memberhentikan Pengadu
adalah telah didasarkan hasil verifikasi, klarifikasi dan bukti-bukti serta
sesuai dengan prosedur, mekanisme dan tata cara sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
8. Bahwa permasalahan Pengadu adalah terkait dengan dokumen persyaratan
administrasi calon anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang, maka masih dalam
kualifikasi kewenangan Teradu dalam memproses keterpenuhan syarat
administrasi calon anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang, meskipun yang
bersangkutan sudah dilantik menjadi anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang.
9. Bahwa berdasarkan Pasal 100 ayat (2) UU 15/2011, Bawaslu Provinsi (Teradu)
diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap pengawas pemilu
satu tingkat di bawahnya berdasarkan laporan/informasi. Oleh karenanya,
permasalahan Pengadu adalah permasalahan keterpenuhan administrasi yang
menjadi syarat anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang, maka berdasarkan
kewenangan yang diberikan oleh Pasal 100 ayat (2) UU 15/2011, Teradu
14
melakukan verifikasi terkait dengan informasi/laporan yang ditujukan kepada
Teradu dan setelah Teradu melakukan klarifikasi dan kajian terkait dengan
permasalahan Pengadu, Teradu mengambil keputusan bahwa Pengadu menjadi
pengurus Partai Politik, yaitu Partai Demokrat Kabupaten Lumajang, maka
keputusan Teradu dengan didasarkan pada hasil klarifikasi dan bukti-bukti
telah terbukti secara meyakinkan bahwa Pengadu telah terbukti menjadi
pengurus Partai Politik, sehingga tidak memenuhi syarat administrasi menjadi
anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang.
10. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti-bukti yang diperoleh Teradu
membuktikan bahwa hasil verifikasi yang dilakukan oleh Teradu telah
meyakinkan Teradu bahwa Pengadu menjadi pengurus Partai Politik, sehingga
secara administrasi tidak memenuhi syarat menjadi anggota Panwaslu
Kabupaten Lumajang. Permasalahan Pengadu adalah murni permasalahan
administrasi yang sesungguhnya menjadi wilayah kewenangan Tim Seleksi
dalam melakukan pemeriksaan berkas calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota
dengan mendasarkan dokumen yang diserahkan oleh calon anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota. Oleh karena, Pengadu telah dilantik menjadi anggota
Panwaslu Kabupaten Lumajang, maka jika terdapat permasalahan terkait
dengan syarat administrasi, maka permasalahan tersebut menjadi kewenangan
Teradu dalam melakukan verifikasi dokumen persyaratan.
11. Bahwa dalam persyaratan terhadap pemenuhan syarat calon anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota untuk meyakinkan Tim Seleksi seluruh calon membuat surat
pernyataan tidak menjadi pengurus partai politik selama 5 (lima) tahun terakhir
dan demikian pula Pengadu telah membuat surat keterangan tidak pernah atau
tidak lagi menjadi partai politik di atas materai Rp. 6.000,- (Bukti T-10) yang
secara hukum Pengadu harus mempertanggungjawabkan secara hukum surat
keterangan tersebut. Namun, secara fakta dan bukti-bukti bahwa surat
keterangan tidak pernah atau tidak lagi menjadi anggota/pengurus partai politik
selama 5 (lima) tahun terakhir tersebut adalah tidak benar, maka dengan
demikian Pengadu telah membohongi Teradu dan diduga telah membuat
keterangan palsu dalam pemenuhan persyaratan calon anggota Panwaslu
Kabupaten Lumajang, hal ini didasarkan pada Bukti T-1, Bukti T-2, Bukti T-3,
Bukti T-4, Bukti T-6, Bukti T-7, Bukti T-8 dan Bukti T-10. Bukti-bukti tersebut
secara fakta telah membuktikan dan meyakinkan Teradu untuk membuat
keputusan pembehentian Pengadu sebagai anggota Panwaslu Kabupaten
Lumajang adalah keputusan yang benar dan sah, karena pemberhentian
Pengadu tersebut didasarkan permasalahan administrasi pemenuhan syarat
menjadi anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang.
15
12. Bahwa Pengadu dalam pengaduannya telah mendalilkan Teradu melakukan
distorsi dan melampaui kewenangannya adalah merupakan dalil Pengadu yang
tidak memahami konteks permasalahan yang diadukan. Pada prinsipnya
pengaduan Pengadu adalah permasalahan administrasi pemenuhan dokumen
persyaratan khususnya syarat tidak menjadi pengurus partai politik sejak 5
(lima) tahun terakhir, sehingga oleh karena permasalahan Pengadu adalah
permasalahan administrasi, maka Teradu memiliki kewenangan untuk
melakukan verifikasi dan klarifikasi untuk membuat keputusan pemberhentian
Pengadu karena menjadi pengurus partai politik. Keputusan Teradu tersebut
didasarkan pada hasil verifikasi dan klarifikasi serta bukti-bukti bahwa Pengadu
sejak awal sudah secara administrasi tidak memenuhi syarat dan bukan
dimaknai “tidak lagi memenuhi syarat”, karena pemaknaan “tidak lagi
memenuhi syarat” adalah pada saat mendaftar dan menjadi anggota Panwaslu
memenuhi syarat, namun dalam rentang waktu menjadi Panwaslu telah terbukti
“tidak lagi memenuhi syarat”.
13. Bahwa Teradu dalam memproses keterlibatan Pengadu menjadi pengurus partai
politik telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur, mekanisme dan tata cara,
sehingga Teradu berpendapat seluruh anggota Panwaslu di semua tingkatan
harus bebas dari pengurus partai politk sejak 5 (lima) tahun terakhir, jika
terbukti anggota Panwaslu yang menjadi pengurus partai politik, maka secara
tegas harus diberhentikan, karena perintah Undang-undang anggota pengawas
tidak boleh partisan. Dengan demikian, pengaduan Pengadu tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan bahwa proses pemberhentian Pengadu sebagai
anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang melanggar kode etik sebagaimana
pengaduan a quo, karena permasalahan Pengadu adalah permasalahan
administrasi, maka sudah sepatutnya pengaduan Pengadu untuk dinyatakan
ditolak.
14. Bahwa Pengadu telah mengundurkan diri sebagai pengurus Partai Politik dari
Jabatan Wakil Sekretaris III DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang
tertanggal 1 Mei 2012 adalah fakta yang semakin membuktikan kebenaran
bahwa Pengadu adalah menjadi pengurus Partai Demokrat. (Bukti T-7). Maka
oleh karenanya, secara administrasi Pengadu tidak memenuhi syarat sejak awal
mendaftar menjadi anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang, sehingga tindakan
Teradu memberhentikan Pengadu adalah telah sesuai dengan perintah undang-
undang.
15. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam memeriksa pelanggaran
kode etik berpedoman pada subtansi etika profesi penyelenggara pemilu yang
menyangkut keyakinan mengenai nilai-nilai, selaras dengan harkat dan
martabat serta integritas dengan niatan tulus dalam mengemban tugas dan
16
kewajibannya selaku penyelenggara pemilu untuk penyelenggaraan tahapan
pemilihan umum dan bukan permasalahan formalitas terkait dengan
mekanisme proses pemberhentian anggota Panwaslu Kabupaten/Kota.
16. Bahwa, jika Teradu tidak melakukan tindakan terkait dengan anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota yang terlibat menjadi pengurus partai politik, maka tindakan
Teradu adalah merupakan tindakan pembiaran terhadap prinsip-prinsip yang
dilarang oleh undang-undang. Maka oleh karenanya, Teradu mengambil
tindakan untuk melakukan verifikasi dan klarifkasi terkait dengan keterlibatan
Pengadu menjadi pengurus partai politik. Pertanyaannya adalah apakah
tindakan Teradu tersebut salah, jika menurut kajian Teradu yang diperkuat
dengan hasil verifikasi, klarifikasi dan bukti-bukti telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bahwa secara administrasi Pengadu terlibat menjadi pengurus
partai politik telah terbukti. Jika tindakan Teradu dinilai salah, pertanyaannya
adalah apakah Teradu akan membiarkan Pengadu menjadi anggota Panwaslu
Kabupaten Lumajang, padahal secara fakta Pengadu telah menjadi pengurus
partai politik jauh sebelum mendaftar menjadi anggota Panwaslu Kabupaten
Lumajang.
17. Bahwa, kalau toh proses pemberhentian Pengadu menjadi anggota Panwaslu
Kabupaten Lumajang dianggap melanggar etika, maka dalam hal ini etika harus
didasarkan pada pedoman yang memiliki prinsip-prinsip dengan dimaknai bebas
disertai tanggung jawab. Oleh karenanya, Teradu selalu taat pada kode etik yang
harus ditaati dan dipedomani dalam menjalankan tugasnya, maka seluruh
proses verifikasi dan klarifikasi telah dilakukan untuk memperoleh hasil yang
maksimal guna memastikan kebenarannya. Dalam etika kontekstual, hal yang
paling penting bukanlah apa yang secara universal “benar”, dan juga bukan apa
yang secara umum “baik”, tetapi apa yang secara kontekstual paling tepat dan
paling dapat dipertanggungjawabkan. Persepsi Pengadu dalam pengaduan hanya
mendasarkan pada ketidakpuasan keputusan Teradu memberhentikan Pengadu
sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang, sehingga penilaian yang sangat
subyektif dan tidak didasarkan pada parameter dan pertimbangan secara umum
yang didasarkan pada fakta dan bukti-bukti untuk dijadikan parameter dalam
menilai sebuah kebijakan dan tindakan. Pembelaan diri dihadapan DKPP adalah
perlakuan khusus terkait proses pemberhentian anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota yang didasarkan pada pengaduan dan tidak semuanya proses
diberlakukan sama, artinya jika hasil verifikasi dan klarifikasi serta bukti-bukti
yang dilakukan oleh pengawas satu tingkat di atasnya telah dapat membuktikan
secara sah dan meyakinkan, maka pembelaan dihadapan DKPP tidak perlu
dilakukan, karena jika diberlakukan secara umum, maka pemberhentian
anggota Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan-pun harus
17
melalui tahapan pembelaan diri di hadapan DKPP, padahal hasil verifikasi,
klarifikasi dan bukti-bukti yang dilakukan pengawas satu tingkat diatasnya
telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
18. Bahwa, dalam proses pemberhentian Pengadu sebagai anggota Panwaslu
Kabupaten Lumajang oleh Teradu secara substansi terkait permasalahan
administrasi, maka oleh karenanya pengaduan a quo tidak berdasarkan fakta-
fakta dan bukti-bukti yang cukup, sudah sepatutnya untuk dinyatakan ditolak.
Berdasarkan pertimbangan dan dalil-dalil di atas, mohon kiranya Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1) Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2) Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama : Sufyanto, S.Ag, M.Si, Sri
Sugeng Pujiatmiko, S.H., dan Andreas Pardede, S.IP selaku Pimpinan
Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
3) Menolak pengaduan Pengadu untuk selebihnya.
[2.4] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu I
[2.5] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu II
[2.6] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu III
[2.7] Bahwa untuk membuktikan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti
surat/tulisan dan alat bukti lainnya yang disahkan di depan persidangan pada 30
Mei 2013 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Copy Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor :
56.01/SK/DPP.PD/DPC/III/2012, Tentang Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat
Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur, masa bakti
2012-2017, Tertanggal 29 Maret 2012;
2 Bukti T-2 : Copy Surat Pernyataan Cokro Widodo, S.Sos, M.Si
tertanggal 2 Januari 2012;
3. Bukti T-3 : Copy Absensi Daftar Hadir : “Pengarahan Calon Pengurus
DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang”;
4. Bukti T-4 : Copy Daftar Hadir : “Acara Silaturahmi dan Buka
Bersama Pengurus dan DPAC Partai Demokrat Kabupaten
Lumajang”, tanggal 16 Agustus 2012;
5. Bukti T-5 : Copy Berita Acara Klarifikasi yang dilakukan oleh
Bawaslu Provinsi Jawa Timur terhadap Ribowo, S.Sos,
18
selaku Kepala Bakesbangpol Kabupaten Lumajang,
tertanggal 27Februari 2013;
6. Bukti T-6 : Copy Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Jawa
Timur terhadap Drs. Samsul Huda, M.Si, selaku Wakil
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang,
tertanggal 27 Pebruari 2013;
7. Bukti T-7 : Copy Surat Pengunduran Diri sebagai Pengurus Partai
dari Jabatan : Wakil Sekretaris III DPC Partai Demokrat
Kabupaten Lumajang masa bakti 2012- 2017, atas nama
Cokro Widodo Rekso Soekresno, S.Sos, M.Si yang
ditujukan kepada Dr. H. Sjahrazad Masdar, M.A., Ketua
DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang, tertanggal 1
Mei 2012;
8. Bukti T-8 : Copy Surat Pengunduran diri Pengadu dari Anggota
Panwaslu Kabupaten Lumajang yang ditujukan kepada
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, tertanggal 27
Februari 2013;
9. Bukti T-9 : Copy Surat Klarifikasi dari Pengadu yang ditujukan
kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur tertanggal 15 Maret
2013;
10. Bukti T-10 : Surat Keterangan Tidak Pernah Atau Tidak Lagi Menjadi
Anggota Partai Politik Atas Nama Cokro Widodo Rekso
Soekresno, S.Sos, M.Si, Tanggal 8 Oktober 2012;
[2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang alasan Pengadu bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah
bertindak tidak profesional dan bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan
tugas dan kewenangannya selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur .
Kesewenang-wenangan yang dimaksud Pengadu yakni Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Jawa Timur telah bertindak tidak sesuai dengan Pasal 100 ayat (2), ayat (3),
ayat (4) dan Pasal 111 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang No. 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilu dimana proses Pemberhentian merupakan tugas dan
kewenangan DKPP dan pengadu tidak pernah diberi kesempatan untuk membela diri
di persidangan DKPP.
[3.2] Menimbang bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang telah memberhentikan Pengadu dari keanggotaan
19
Panwaslu Kabupaten Lumajang dikarenakan Pengadu terlibat dalam kepengurusan
Partai Demokrat sebagaimana tertuang Surat Keputusan DPP Partai Demokrat
Nomor: 56.01/SK/DPP/.DP/DPC/III/2012, tertanggal 29 Maret 2012 tentang
Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa
Timur Masa Bakti 2012-2017, sebagai Wakil Koordinator Divisi Hubungan Eksternal,
dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
[3.3] Bahwa berdasarkan fakta Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah menjalankan serangkaian proses
klarifikasi dan pemeriksaan bukti-bukti terkait, sebelum pada akhirnya
berkesimpulan bahwa Pengadu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam
kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur Masa
Bakti 2012-2017. Meskipun Pengadu telah menyatakan hal sebaliknya dengan tidak
mengakui dan menolak keabsahan nama yang tercantum dalam Surat Keputusan
DPP Partai Demokrat Nomor: 56.01/SK/DPP/.DP/DPC/III/2012 tanggal 29 Maret
2012. Penolakan tersebut disebabkan karena Pengadu tidak pernah secara sukarela
dan terbuka diminta untuk menjadi Anggota dan/atau Pengurus DPC Partai
Demokrat Kabupaten Lumajang Jawa Timur, tidak pernah menyetujui secara lisan
maupun tertulis untuk untuk menjadi Anggota dan/atau Pengurus sebagaimana AD
dan ART Partai Demokrat, dan termasuk tidak pernah memiliki KTA (Kartu Tanda
Anggota).
[3.4] Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang dilaksanakan pada tanggal 30 Mei
2013 terbukti dan telah diakui oleh Pengadu telah mengikuti beberapa acara DPC
Partai Demokrat Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur dan menandatangi
beberapa formulir terkait. Namun Pengadu tetap menolak bahwa dirinya telah terlibat
menjadi Anggota dan/atau Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang
Provinsi Jawa Timur. Sehingga Pengadu di dalam persidangan tersebut juga
menjelaskan bahwa dirinya telah berupaya secara aktif berkomunikasi kepada
Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang yang dikenalnya dalam hal ini
Bendahara DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang agar menyembunyikan nama
Pengadu tersebut agar jangan sampai diketahui oleh umum sebagai Anggota
dan/atau Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang. Sehingga
berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan, DKPP meyakini bahwa
Pengadu telah nyata-nyata terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu yakni
asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas sebagaimana ditegaskan dalam
ketentuan Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa :
“Dalam melaksanakan asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas,
Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. menjamin kualitas pelayanan kepada
pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi
20
penyelenggaraan Pemilu; b. bertindak berdasarkan standar operasional
prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; c. [..]; d.melaksanakan
tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; e. menggunakan
waktu secara efektif sesuai alokasi waktu yang ditetapkan oleh penyelenggara
Pemilu; f. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi
penyelenggara Pemilu; g. [...]”
[3.5] Menimbang bahwa Pengadu juga mendalilkan dalam aduannya bahwa Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur
telah bertindak sewenang-wenang melanggar Pasal 100 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan
Pasal 111 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang No. 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu. Bahwa dalam Pasal 111 ayat (3) Undang-undang No. 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilu dinyatakan bahwa DKPP memiliki tugas yakni :
a. menerima pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik
oleh Penyelenggara Pemilu;
b. melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas pengaduan
dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara
Pemilu;
c. menetapkan putusan; dan menyampaikan putusan kepada pihak-pihak terkait
untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya dalam Pasal 111 ayat (4) Undang-undang No. 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu juga dikatakan bahwa DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Sehingga sesuai dengan Pasal 111 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang No. 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilu adalah benar bahwa DKPP adalah lembaga yang
dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS,
anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri.
Untuk selanjutnya dalam Pasal 100 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-undang No.
15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dinyatakan juga bahwa:
21
Pasal 100 Ayat (2)
“Pemberhentian anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan pengawas pemilu luar negeri yang telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf
a, huruf b, huruf c, dan huruf f didahului dengan verifikasi oleh pengawas satu
tingkat di atasnya berdasarkan pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi
dengan identitas yang jelas” .
Pasa 100 Ayat (3)
“ Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP”.
Pasal 100 Ayat (4)
“ Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), anggota yang
bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sampai dengan diterbitkannya
keputusan pemberhentian.
Pasal 100 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tersebut terkait dengan Pasal 99 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang
menyatakan bahwa:
Pasal 99 Ayat (1)
“Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri
berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri
dengan alasan yang dapat diterima; c. berhalangan tetap lainnya; atau d.
diberhentikan dengan tidak hormat.
Pasal 99 Ayat (2)
“Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila: a.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan
Pengawas Pemilu Lapangan; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode
etik; c. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara
berturut-turut tanpa alasan yang sah; d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
22
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih; e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
Pemilu; atau f. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan
kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat
diterima ”
Dikarenakan Pengadu terbukti terlibat dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat
Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur Masa Bakti 2012-2017, maka Pengadu
berdasarkan Pasal 99 ayat (2) huruf a Undang-undang No. 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu maka secara otomatis Pengadu tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Panwaslu Kabupaten Lumajang karena syarat Panwaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana tertuang dalam Pasal 85 huruf i Undang-undang No. 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilu adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai
politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah paling sedikit 5 tahun pada saat mendaftar
sebagai calon. Sehingga sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 81/PUU-IX/2011,
menurut DKPP pada pokoknya Pengadu tidak lagi memenuhi syarat sebagai Panwaslu
Kabupaten Lumajang karena terlibat dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat
Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur Masa Bakti 2012-2017.
[3.6] Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Jawa Timur telah bertindak benar memberhentikan Pengadu dari
keanggotaan Panwaslu Kabupaten Lumajang. Dari substansi materi, bukti-bukti
bahwa Pengadu tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota Panwaslu adalah
terbukti. Namun dari segi prosedural sebenarnya ada hal-hal bisa dibilang benar
sebagaimana dalil aduan Pengadu, yakni Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak
menjalankan ketentuan terkait sebelum pada akhirnya menjatuhkan sanksi
pemberhentian tetap kepada Pengadu. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III seharusnya
memberhentikan sementara Pengadu untuk memberikan kesempatan kepada
Pengadu membela diri di hadapan DKPP sesuai dengan Pasal 100 ayat (3), ayat (4) UU
No.15/2011. Selanjutnya mengenai mekanisme Pemberhentian seperti yang diatur
dalam Pasal 99 dan Pasal 100 Undang-undang 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu terkait mekanisme pemberian kesempatan untuk membela
diri di persidangan DKPP sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 100 ayat (3) Undang-
undang 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu. Sehingga untuk selanjutnya,
setiap Bawaslu Provinsi seharusnya tetap melaksanakan perintah Pasal 99 dan Pasal
100 Undang-undang 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu walaupun hal
tersebut belum diatur secara lebih rinci dalam bentuk peraturan yang lebih teknis
oleh DKPP. Dengan demikian dalil aduan Pengadu dalam hal prosedural
pemberhentian yang dianggap tidak sejalan dengan Pasal 99 dan Pasal 100 Undang-
undang 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu adalah benar terbukti,
23
walaupun dari sisi substansi materi terbukti pula Pengadu adalah benar tidak lagi
memenuhi syarat sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang.
4. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan dan keterangan-
keterangan tertulis sebagaimana diuraikan di atas, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[4.1] Para Teradu yakni Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam hal prosedural pemberhentian Pengadu selaku
anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang adalah terbukti tidak sesuai dengan Pasal 99
dan Pasal 100 Undang-undang 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu,
walaupun dari sisi substansi materi terbukti benar bahwa Pengadu adalah benar
tidak lagi layak sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,