Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 179 Tahun 2019
KPU & Bawaslu Kabupaten Supiori
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 18/12/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-10-2019
👁 17 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 20 Juni 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2019 KPU Kabupaten Supiori melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 di Hotel Sapuri Kabupaten Supiori; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Supiori pada tanggal 3 Mei 2019, saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten di Hotel Sapuri tidak menindaklanjuti permintaan Pengadu untuk diberikan salinan Formulir C1. Menurut Pengadu seluruh Salinan C1 yang merupakan hak Peserta Pemilu belum diserahkan kepada para Saksi di TPS oleh KPPS.
Pasal DilanggarPasal 10; Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Buziri Ronald Korwa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Supiori terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Abner Krey, Teradu III Paul Rumbekwan, Teradu IV Silvia Mundoni, dan Teradu V Piet Hein Wakum masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Supiori terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Jani Herik Prawar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Supiori terhitung sejak dibacakannya P
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 179-PKE-DKPP/VII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 125- P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 179-PKE-DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Alberth E. Rumbekwan Pekerjaan : Caleg DPRD Kabupaten Supiori/Partai Nasdem Alamat : Kampung Rayori Distrik Kepulauan Aruri Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Buziri Ronald Korwa Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Supiori Alamat : Jalan Raya Marsram, Kabupaten Supiori Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Abner Krey Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Supiori Alamat : Jalan Raya Marsram, Kabupaten Supiori Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Paul Rumbekwan Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Supiori Alamat : Jalan Raya Marsram, Kabupaten Supiori Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Silvia Mundoni Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Supiori Alamat : Jalan Raya Marsram, Kabupaten Supiori Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Piet Hein Wakum Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Supiori Alamat : Jalan Raya Marsram, Kabupaten Supiori Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Jani Herik Prawar Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Supiori Alamat : Jalan Raya Sorendiweri-Kabupaten Supiori Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VI; Teradu I s.d VI selanjutnya disebut sebagai -----------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengar Keterangan Saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 20 Juni 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2019 KPU Kabupaten Supiori melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 di Hotel Sapuri Kabupaten Supiori; 2. Bahwa pada pukul 09.00 WIT telah hadir para undangan yang terdiri dari Saksi Partai Politik sebagai Peserta Pemilu, Saksi Calon Presiden/Wakil Presiden dan Saksi DPD, dan telah mengisi buku tamu dan daftar hadir; 3. Bahwa Pengadu hadir sebagai saksi dan menyerahkan surat mandat saksi Partai Nasdem Kabupaten Supiori kepada Petugas KPU yang menerima lalu dipersilahkan mengisi daftar hadir sebagai Saksi Partai Nasdem; 4. Bahwa rapat pleno baru dimulai pada pukul 11.30 WIT, sedangkan dalam undangan tertulis pukul 10.00 WIT. Rapat Pleno diawali oleh Teradu I dengan menyampaikan agenda Rapat Pleno Terbuka dan membacakan Tata Tertib pelaksanaan Rapat Pleno, namun tidak menyampaikan dasar-dasar hukum tentang pelaksanaan rapat pleno serta adanya penyusunan Tata Tertib tersebut. Bahwa seharusnya Tata Tertib tersebut dibagikan untuk mendapat persetujuan dari peserta Rapat Pleno, tetapi hal tersebut tidak dilakukan. Teradu I serta merta langsung mengesahkan secara sepihak, sehingga Pengadu interupsi dengan memohon agar kotak suara jangan disimpan dalam ruangan tetapi diletakkan di dalam ruangan rapat pleno. Usulan Pengadu diterima oleh Teradu I serta memerintahkan kepada Staf Sekretariat untuk meletakkan kotak suara sebagaimana yang dimaksudkan oleh Pengadu; 5. Bahwa pada pukul 12.15 WIT, Teradu I membuka secara resmi Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019; 6. Bahwa pada pukul 13.00 WIT sebelum pembacaan hasil rekapitulasi oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Pengadu intrupsi untuk menyampaikan agar Teradu I s.d V untuk memperhatikan Form Model C-KPU,C1-PPWP, C1-DPR, C1-DPD, C1-DPR Papua dan C1-DPRD Kabupaten Supiori (DAPIL Supiori 1, DAPIL Supiori 2 dan DAPIL Supiori 3), C-2 KPU dan C-5 KPU yang belum diserahkan kepada para Saksi di TPS oleh KPPS sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 60 huruf (d) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo Pasal 61 ayat 5, ayat 7 dan ayat 8 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019. Hal tersebut agar tidak menyulitkan para Saksi di tingkat Kabupaten untuk mengikuti dan mencocokkan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan pada rekap di PPD. Bahwa salinan tersebut merupakan hak Peserta Pemilu; 7. Bahwa perlu diketahui ada PPD yang melakukan rekapitulasi tanpa memberikan Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS kepada para Saksi peserta pemilu setelah KPPS menutup seluruh kegiatan di TPS. Hal ini sangat bertentangan dengan apa yang diatur dalam Pasal 60 huruf (d) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo pasal 61 ayat 5, ayat 7 dan ayat 8 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019; 8. Bahwa Pengadu menyampaikan juga kepada Teradu VI agar memerintahkan kepada Teradu I s.d V untuk menyerahkan hak peserta pemilu berupa Form Model C-KPU,C1-PPWP, C1-DPR, C1-DPD, C1-DPR Papua dan C1-DPRD Kabupaten Supiori (DAPIL Supiori 1, DAPIL Supiori 2 dan DAPIL Supiori 3), C-2 KPU dan C-5 KPU, namun sampai akhir rapat pleno ditutup tidak pernah ditindaklanjuti. Teradu VI tidak mengindahkan laporan dan permintaan Pengadu selaku peserta Pemilu; 9. Bahwa Pengadu juga menyampaikan permohonan penjelasan dari Teradu I terkait Model C2-KPU yang sebagian besar di TPS/KPPS tidak diserahkan kepada Saksi peserta Pemilu untuk diisi sehubungan dengan adanya beberapa kejadian khusus maupun keberatan Saksi, yang terjadi selama pemungutan dan penghitungan suara di TPS; 10. Bahwa hal ini yang menyebabkan sehingga terkesan tidak ada permasalahan di setiap TPS, pada hal banyak sekali kejadian khusus maupun keberatan saksi yang menurut Pengadu sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 11. Bahwa Pengadu menyampaikan ada kesalahan prosedur kerja yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPD Supiori Timur pada saat melakukan rekapitulasi di Tingkat Distrik (Kecamatan) yang juga disetujui oleh Teradu I selaku Koordinator wilayah Distrik Supiori Timur, dengan kronologis sebagai berikut: a. PPD tidak memberikan jadwal Rapat Pleno Pelaksanaan Rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada para saksi; b. PPD Supiori Timur atas petunjuk Teradu I secara sepihak merubah jalannya pelaksanaan rapat pleno dengan menggunakan cara Pararel 3 (Pasal 10 ayat 2 huruf e Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019) namun dengan berlainan jenis perolehan suara (DPD, DPR dan DPR Papua) secara bersamaan tetapi tidak memperhatikan ketersediaan para saksi peserta pemilu. Ironisnya bahwa saksi yang diundang hanya 2 (dua) orang dan yang diijinkan masuk mengikuti rapat pleno hanya 1 (satu) orang sesuai ketentuan Pasal 10 ayat 2 huruf d Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019, sehingga Pengadu melalui Teradu VI memohon kepada Teradu I s.d V untuk melakukan rekap ulang terhadap jenis hasil suara DPR dan DPRD Provinsi Papua untuk memenuhi unsur keadilan dan kejujuran serta kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 376 huruf f dan Pasal 377 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bahwa jika tidak dilakukan rekap ulang, maka menjadi tidak sesuai dengan ketentuan karena hasil rekapitulasi dibaca PPD dan tanpa disaksikan oleh para saksi peserta pemilu. Namun sampai berakhir rapat pleno tidak mendapat penjelasan ataupun tanggapan dari Teradu I s.d VI; 12. Bahwa Pengadu memohon penjelasan Teradu I s.d V terkait kejadian khusus yang terjadi di DAPIL Supiori 1 dan DAPIL Supiori 2. Dimana Surat Suara TPS 23 dan 24 Kampung Wombonda Dapil 2 dan Surat Suara TPS Wongkeina Dapil 1 mengalami kekurangan Surat Suara. Namun yang mengherankan bagi Pengadu bagaimana caranya Teradu I s.d V dapat melengkapi kekurangan surat suara tersebut mengingat sisa surat suara sebelum dilakukan distribusi sudah dimusnahkan. Bahwa kurangan surat suara tersebut merupakan kelalaian Teradu I s.d V dalam melakukan pengepakkan dan pendistribusian Surat Suara sebagaimana ketentuan Pasal 354 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bahwa hal tersebut tidak mendapatkan penjelasan dari Teradu I s.d V. Selain itu juga ada beberapa kejadian yang oleh Pengadu meminta penjelasan, diantaranya: a. Bahwa pada tanggal 17 April 2019, pelaksanaan Pemungutan suara tidak dilaksanakan tepat waktu (Pukul 07.00 WIT s.d 13.00 WIT) di TPS 37 Rayori 1. Ada juga TPS lainnya yang ditutup hingga pukul 18.00 WIT; b. Bahwa Pemilih yang berhak memberikan suaranya di TPS tidak mendapat Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (Model C6-KPU). Faktanya Model C6-KPU dipergunakan oleh orang lain yang tidak terdaftar dalam DPT. Terdapat juga pemilih ganda dalam DPT pada TPS yang berbeda; c. Bahwa pada pukul 03.00 WIT, Ketua KPPS TPS 37 Rayori 1 menyampaikan kepada saksi untuk penghitungan dihentikan dan dilanjutkan keesokan harinya. Terkait dengan hal tersebut, para saksi menolak namun karena adanya izin dari pihak kepolisian, dengan pertimbangan KPPS sudah kecapaian dan mengantuk penghitungan dihentikan dilanjutkan keesokan harinya tanggal 18 April 2019; d. Bahwa pada pukul 03.10 WIT, Ketua dan Anggota KPPS TPS 37 Rayori 1 membawa seluruh kotak suara dan logistik lainnya ke rumah Ketua KPPS tanpa adanya petugas pengamanan baik dari pihak Polisi maupun Pengawas TPS; e. Bahwa kotak suara yang tinggal di rumah Ketua KPPS dari pukul 03.00 WIT s.d 10.30 WIT sekitar kurang lebih 9 jam tanpa adanya petugas Keamanan membuat Pengadu selaku peserta pemilu sangat keberatan karena bisa terjadi kecurangan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi peserta pemilu tertentu; f. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 di TPS 43 Mbrurwandi-1, terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS. Dimana waktu pelaksanaan pemungutan suara dimulai pada pukul 11.00 WIT sampai dengan 18.00 WIT; g. Bahwa KPPS TPS 43 Mbrurwandi-1 tidak menyediakan daftar hadir atau Formulir C7-DPT-KPU; h. Bahwa terdapat Pemilih yang menggunakan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara atas nama orang lain untuk memilih sehingga Pemilih yang namanya terdaftar dalam DPT namun tidak mendapat Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara yang datang di TPS 43 Mbrurwandi-1 dan menunjukkan KTP elektronik atau identitas lain oleh petugas KPPS ditolak dengan alasan pemilih tersebut sudah menggunakan hak pilihnya; (Bukti P-1) i. Bahwa pada saat pemungutan suara dilaksanakan di TPS 43 Mbrurwandi-1, saksi dari Partai NasDem atas nama Elia Mandosir menahan Pemilih atas nama Ricky Rumbekwan dan Yustina Kafiar di dalam area TPS karena kedua orang tersebut namanya tidak terdaftar dalam DPT TPS 43 Mbrurwandi-1. Bahwa kedua orang tersebut menggunakan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara pemilih lain atas nama Piter Kawer dan Roside Kawer; j. Bahwa KPPS tidak menyerahkan Salinan Mode A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU; Salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Salinan Sertifikasi hasil Penghitungan Suara kepada para Saksi; k. Bahwa setelah Pemungutan suara, surat suara yang tidak digunakan termasuk sisa surat suara cadangan, dan surat suara yang rusak atau keliru dicoblos TIDAK DIBERI TANDA SILANG pada bagian luar surat suara dengan menggunakan spidol /ballpoint, hal tersebut dikarenakan tidak adanya petunjuk teknis yang jelas oleh Teradu I s.d V; 13. Bahwa pada saat Pengadu menyampaikan interupsi, Teradu I menyampaikan “bahwa saat ini bukan untuk menyelesaikan masalah tetapi hari ini untuk membahas masalah Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019” sehingga untuk permasalahan yang Pengadu sampaikan akan dijawab setelah pembahasan rekapitulasi, namun hal tersebut juga tidak terlaksana; 14. Bahwa setelah mendengar penyampaian dari Teradu I, salah seorang Caleg dari PDI Perjuangan yang saat itu hadir atas nama Torry Kafiar, yang bukan merupakan saksi atau pengurus partai tetapi hanya sebagai Caleg, namun dibiarkan oleh Teradu I s.d VI untuk melakukan interupsi. Bahwa sesuai ketentuan yang mempunyai hak bicara hanya saksi, sehingga terkesan adanya keberpihakan Teradu I s.d VI. Yang bersangkutan juga menyatakan bahwa Pengadu adalah sebagai Caleg dari Partai NasDem tidak berhak menjadi saksi dalam rekapitulasi; 15. Bahwa setelah Teradu I mendengar tanggapan dari Caleg PDI Perjuangan tersebut, maka Teradu I menyatakan Pengadu tidak berhak menjadi Saksi. Sehingga Pengadu mempertanyakan dasar hukum bahwa seorang Caleg tidak dapat menjadi Saksi; 16. Bahwa Teradu I memberikan kesempatan kepada Teradu VI untuk memberikan tanggapan atas pertanyaan Pengadu, dan oleh Teradu VI mengatakan bahwa Pengadu “dapat menjadi Saksi” berdasarkan mandat dari Partai Politik, namun beberapa menit kemudian salah seorang staf Teradu VI memanggil Pengadu keluar ruangan untuk bertemu dengan Teradu VI di luar ruangan rapat pleno. Teradu VI menyampaikan bahwa “Baru saja komunikasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi Papua bahwa Seorang Caleg tidak boleh jadi Saksi dan sebaiknya ada Saksi lain yang mengganti Pengadu sebagai Saksi”. Pengadu kemudian mempertanyakan terkait dengan surat mandat partai, kemudian Teradu VI menyampaikan bahwa itu tidak bermasalah. Bahwa setelah Pengadu mendengar penjelasan Teradu VI maka Pengadu tidak kembali masuk ke dalam ruangan rapat pleno untuk menjadi saksi dan diganti oleh Saksi lain tanpa merubah surat mandat partai NasDem, dan dipertegas lagi oleh Teradu I bahwa telah menghubungi pimpinan KPU Provinsi Papua dan mendapat petunjuk yang sama bahwa seorang Caleg tidak dapat menjadi saksi. Atas dasar komunikasi tersebut, maka KPU dan Bawaslu Kabupaten Supiori membuat kesepakatan untuk menolak saksi yang berstatus Caleg, namun kesepakatan terebut hanya berupa kesepakatan secara lisan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Dari penjelasan ini Pengadu merasa sangat aneh karena Undang-Undang dan PKPU tidak berlaku lagi setelah adanya kesepakatan lisan antara KPU dan BAWASLU Kabupaten Supiori yang menyatakan bahwa seorang Caleg dilarang jadi saksi peserta pemilu; 17. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 April 2019 pukul 10.00 WIT, Pengadu sebagai Saksi Partai Nasdem datang kembali ke tempat Rapat Pleno dan saat hendak mau melakukan registrasi pihak panitia menyampaikan selembaran kertas yang mencantumkan beberapa nama Caleg yang dilarang masuk mengikuti rapat pleno terbuka salah satu yang disebutkan di dalam daftar tersebut adalah Saksi Partai NasDem atas nama Alberth Rumbekwan; 18. Bahwa Pengadu sebagai saksi Partai Nasdem ditolak menjadi saksi dan saat itu Pengadu menyampaikan kepada Staf KPU yang bertugas menerima tamu agar menyampaikan kepada Teradu I s.d VIuntuk mengeluarkan surat penolakan sebagai saksi dalam bentuk tertulis. Teradu I s.d V menyampaikan bahwa ini adalah kesepakatan KPU dan Bawaslu sehingga tidak bisa dipenuhi untuk buat surat dalam bentuk tertulis. Pengadu sebagai saksi meminta lembaran DB2-KPU untuk diisi sebagai kejadian khusus tetapi ditolak Teradu I s.d V; (Bukti P-3) 19. Bahwa rapat pleno terbuka berjalan sampai pukul 13.30 WIT, kemudian setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari Ketua PPD Kepulauan Aruri, Teradu I memberikan kesempatan kepada para saksi untuk ajukan keberatan. Maka saksi Partai NasDem atas nama Elia Mandosir menyampaikan beberapa pelanggaran yang tidak diselesaikan oleh KPPS dan PPD, tetapi Teradu I dengan sangat arogan menyampaikan bahwa “tidak perlu bicarakan masalah- masalah pelanggaran lagi yang saat ini kita bicarakan adalah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara saja”, lalu Teradu VI menyampaikan hal yang sama sehingga saksi menyampaikan kalau begitu saya minta Format DB2-KPU untuk diisi, tetapi Teradu II menjawab “KPU tidak akan memberikan lembaran Format DB2-KPU kepada Saksi”. Pernyataan Teradu II sejalan dengan apa yang terjadi saat para saksi berada di TPS juga oleh KPPS tidak diberikan Model C2- KPU, kecuali di TPS yang tidak ada masalah yang Model C2-KPU ditulis NIHIL; 20. Bahwa saksi tidak puas lalu menyampaikan kepada Pengadu untuk meminta Formulir DB2-KPU untuk diisi, tetapi dijawab oleh Teradu I, “kami tidak akan memberikan format DB2-KPU kepada saudara saksi”. Pengadu kemudian menyatakan bahwa kalimat tersebut tidak sepantasnya diucapkan oleh Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Supiori. Bahwa Teradu VI menjawab mengenai pelanggaran pemilu yang diajukan oleh Partai Nasdem sudah diterima dan sudah proses. Kemudian Teradu 6 mengatakan: “saya mau tanya apakah Partai NasDem siap untuk bertanggungjawab atau tidak terhadap keluarganya, kalau bawaslu tindak Anggota KPPS yang ada di 71 TPS?. Terhadap pernyataan Teradu VI, Pengadu menyatakan bahwa seharusnya sebagai penyelenggara dan juga sebagai pengawas dalam Pemilu, Teradu VI tidak sepantasnya mengeluarkan kalimat seperti itu mengingat Teradu VI adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Supiori, yang dapat diartikan bahwa Teradu VI ada rasa ketidaksukaan terhadap Partai NasDem serta tidak bertindak adil dalam menanggapi permasalahan; 21. Bahwa permasalahan yang Pengadu sampaikan pada saat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kabupaten Supiori tidak mendapat tanggapan apapun dari Teradu s.d VI, sehingga Pengadu melanjutkan permasalahan tersebut pada saat Pleno di Tingkat KPU Provinsi Papua; 22. Bahwa pada hari selasa tanggal 8 Mei 2019 diadakan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Hasil Pemilihan Umum 2019 oleh KPU Provinsi Papua di Hotel Grand Abepura – Jayapura; 23. Bahwa Pengadu menyampaikan kepada Saksi Partai NasDem yang akan hadir sebagai Saksi dalam rapat pleno Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan hasil Pemilihan Umum 2019 tingkat KPU Provinsi Papua agar dapat mempertanyakan beberapa masalah yang diajukan oleh Pengadu pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan hasil Pemilihan Umum 2019 oleh di tingkat KPU Kabupaten Supiori yang tindak mendapat tanggapan apapun; 24. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2019 pada pukul 22.00 WIT bertempat di Hotel Grand Abepura, Jayapura Saksi Partai NasDem atas nama Isak Hikoyabi menyampaikan permasalahan-permasalahan yang Pengadu sampaikan namum secara arogan Teradu I menjawab bahwa “Pengadu saat Pleno di Kabupaten Supiori bukan diusir untuk mengikuti pleno tetapi Pengadu adalah seorang Caleg sehingga berdasarkan kesepakatan KPU Supiori dan Ketua Bawaslu Supiori maka Pengadu tidak diizinkan mengikuti Pleno, memang benar pada saat itu Pengadu mempertanyakan Dasar Hukum Saksi yang notabene Caleg dilarang sebagai Saksi tetapi tidak dijawab; 25. Bahwa keberatan Pengadu tidak ditanggapi oleh Teradu I s.d VI hingga mengajukan pengaduan ke DKPP; 26. Bahwa akibat dari seluruh permasalahan yang timbul sebelum dan saat pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada tanggal 17 April 2019, disebabkan Teradu I s.d V sejak dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Supiori pada bulan Desember 2018, tidak melaksanakan sosialisasi dengan baik kepada seluruh Partai Politik, Masyarakat dan juga perangkatnya baik PPD, PPS dan KPPS; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Mandat sebagai Saksi Partai NasDem DPD Kabupaten Supiori; Bukti P-2 : Uraian permasalahan saat Rekap tingkat KPU Kabupaten Supiori; Bukti P-3 : Pengaduan Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Supiori; Bukti P-4 : Bukti rekaman rapat pleno tingkat KPU Kabupaten Supiori; [2.4] Saksi Pengadu (Piet Yan Karel Pariaribo)  Saksi menyatakan setelah tanggal 17 April 2019 adik Saksi atas nama Ferdinand Pariaribo awalnya menang sesuai dengan hasil rekapitulasi. Saksi menyatakan bahwa ada permintaan uang dari Ketua KPU Kabupaten Supiori untuk mengembalikan suara adik saksi;  Adik Saksi yang menjadi caleg dinyatakan menang di Dapil 1 dari Partai Hanura berdasarkan Rekapitulasi Partai yang saksi bawa, bahwa setelah Pemilihan tanggal 17 April 2019, dilakukan Pemungutan hingga Rekap di tingkat PPD/PPK pada tanggal 23 ada perubahan dimana adik dari saksi yang menjadi caleg dan menang dengan nomor urut dua sementara Saudara Marpaung memperoleh suara sebanyak 69 suara dan mengalami Perubahan menjadi 114 Suara. Bahwa Perubahan suara terjadi di tingkat PPD/PPK sehingga berdasarkan bukti yang saksi dapat berupa Berita Acara Rekapitulasi dan bukti C1 dari TPS Waryesi saksi mengambilnya lalu menemui KPU dan Bawaslu Kabupaten Supiori yang mana Saksi keberatan dengan menemui secara langsung Teradu I sekalu ketua KPU Kabupaten Supiori di hotel Sapuri sebagai tempat Rekap dan Pleno tingkat kabupaten dimana saksi melakukan komplain kepada Teradu I bahwa mengapa ada perubahan dan Teradu I selaku Ketua KPU menyampaikan kepada Saksi sebagai berikut: “Kaka ada punya Uang 20.000.000 (dua puluh juta) kaka kase saya sekarang ini supaya saya kase ke PPD/PPK di dalam dan suara akan ditambah lagi 18 suara supaya lebih unggul dari marpaung”; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 18 September 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Supiori 1. Bahwa sesuai dengan Pengaduan pengadu yang disampaikan pada pokok aduan angka 1 (satu) bahwa pada hari jumat tanggal 3 Mei 2019 bertempat di Hotel Sapuri Kabupaten Supiori adalah benar namun perlu diperjelas kembali oleh Teradu I s.d V bahwa rapat pleno rekapitulasi dilaksanakan pada tanggal 3 dan 4 Mei 2019 (2 Hari); 2. Bahwa sesuai pengaduan pengadu yang disampaikan pada pokok aduan angka 2 (dua) pada pukul 09.00 WIT telah hadir para undangan yang terdiri dari saksi Partai Politik sebagai peserta pemilu, saksi Calon Presiden/Wakil Presiden dan saksi DPD dan telah mengisi buku tamu dan daftar hadir adalah benar namun ada juga para undangan lain terdiri dari, Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Forkopimda, Pimpinan Partai Politik, Tokoh Masyarakat dan Pers; 3. Bahwa sesuai pengaduan pengadu yang disampaikan pada pokok aduan angka 3 (tiga) adalah benar Pengadu hadir sebagai saksi dan menyerahkan surat mandat saksi dari Partai Nasdem Kabupaten Supiori kepada Staf Sekretariat KPU yang bertugas lalu dipersilahkan mengisi daftar hadir sebagai saksi Nasdem. Namun perlu dipertegas kembali bahwa setelah dicermati Surat Mandat Partai NasDem yang diserahkan oleh Pengadu seharusnya ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten atau Tingkat diatasnya sebagaimana telah dicantumkan dalam Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Di Tingkat Kabupaten (Model DB. UND-KPU), namun Pengadu menyerahkan Surat Mandat yang ditandatangani sendiri oleh Pengadu selaku Ketua Tim Kampanye Partai NasDem; 4. Bahwa sesuai pengaduan pengadu yang disampaikan pada pokok aduan angka 4 (empat) adalah benar mengalami pengunduran waktu dari yang tertera didalam undangan (Pukul 10.00 WIT), namun dimulai Pukul 12.49 WIT dikarenakan menunggu para Undangan baik saksi Partai Politik, Muspida, Para Ketua Partai Politik yang belum Hadir. Dasar Tata Tertib dalam Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten sudah sangat jelas menggunakan Dasar Hukum Secara Nasional yaitu Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan juga berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Bahwa Tata Tertib Pelaksanaan Rapat Pleno telah dibacakan oleh Ketua KPU pada saat pembukaan Rapat Pleno Rekap di tingkat Kabupaten, selain itu Tata Tertib tersebut juga telah ditempelkan di pintu masuk ruang kegiatan. Setelah dibacakan didepan peserta Rapat, Ketua KPU telah menanyakan langsung ke Forum apakah Sepakat? Dan Forum saat itu sepakat sehingga dapat disahkan oleh Teradu I Sebagai Pimpinan Rapat Pleno saat itu dengan satu Ketukan Palu Sidang. Bahwa kotak suara yang dimaksudkan oleh Pengadu tidak berada di ruang sidang pada saat Rapat Pleno di buka memang benar, namun perlu dipertegaskan bahwa Kotak Suara tersebut diletakan di satu Ruang Khusus yang masih berada di dalam Lingkungan Tempat Pelaksanan Rapat Pleno dilaksanakan dengan dijaga ketat oleh aparat keamanan. Dengan mengindahkan Interupsi yang disampaikan oleh Pegadu, maka Teradu I selaku Pimpinan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten memerintahkan kepada Staf Sekertariat, dibantu oleh PPD dan Pihak Keamanan untuk membawah Kotak Suara dari Ruangan Khusus tersebut dan diletakkan di depan Ruang Rapat; 5. Bahwa rapat pleno Rekapitulasi resmi dibuka pukul 12.49 WIT karena telah memenuhi Quorum, bukan Pukul 12.15 WIT sebagaimana yang dimaksudkan pengadu dalam pengaduan angka 5 (lima); 6. Bahwa sesuai pengaduan pengadu yang disampaikan pada pokok aduan angka 6 (enam) sangat tidak mendasar, karena tidak dijelaskan secara mendetail terkait saksi Partai Politik, saksi Pasangan Capres dan Cawapres serta saksi DPD mana yang tidak mendapatkan salinan Form Model C-KPU, C1 PPWP, C1 DPR RI, C1 DPD RI, C1 DPR Provinsi, C1 DPRD Kabupaten di 71 TPS yang ada di 3 (tiga Dapil) Kabupaten Supiori. Form C2-KPU akan diserahkan oleh KPPS kepada saksi apabila ada keberatan saksi dan/atau Pengawas TPS di tingkat TPS. Form C5-KPU adalah tanda terima penyerahan salinan berita acara pemungutan dan perhitungan suara pemilu serta sertifikat hasil perhitungan suara yang diberikan kepada Saksi di tingkat TPS untuk ditandatangani sebagai bukti bagi KPPS. C2-KPU dan C5-KPU telah terdistribusi sesuai dengan peruntukannya di 71 TPS di 3 (tiga Dapil) Kabupaten Supiori; 7. Bahwa pengaduan pengadu yang disampaikan pada pokok aduan angka 7 (tujuh) sangat tidak benar. Sesuai Pasal 60 huruf (d) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo Pasal 61 ayat 5, ayat 7 dan ayat 8, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang tugas KPPS bukan tugas PPD; 8. Bahwa pengaduan pengadu yang disampaikan pada pokok aduan angka 8 (delapan) tidak ditindaklanjuti oleh teradu I s/d teradu V karena salinan berupa Form Model C-KPU, C1 PPWP, C1 DPR, C1 DPD, C1 DPR Papua dan C1 DPRD Kabupaten Supiori (DAPIL Supiori 1, DAPIL Supiori 2 dan DAPIL Supiori 3), telah diberikan kepada saksi Partai Politik, saksi capres dan cawapres serta saksi DPD sebagai Peserta Pemilu di tingkat TPS setelah Pemungutan dan Perhitungan Suara dilakukan oleh KPPS. Sedangkan Form C2-KPU adalah catatan kejadian khusus dan keberatan saksi dalam pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS bukan di tingkat PPD atau tingkat Kabupaten. Dan form C5-KPU adalah tanda terima berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil serta rincian perhitungan perolehan suara di tingkat TPS. Hal ini didasarkan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum; 9. Bahwa Pengaduan yang diadukan oleh pengadu pada pokok aduan angka 9 (sembilan) sebagaimana telah dijelaskan oleh Teradu I pada saat Pleno Rekapitulasi ditingkat Kabupaten bahwa Form C-2 pada umumnya telah disiapkan di dalam Kotak Suara dan didistribusikan kepada 71 TPS di Kabupaten Supiori namun Form C-2 akan diberikan apabila terdapat kejadian khusus atau keberatan saksi maupun keberatan dari Pengawas TPS sehingga pada prinsipnya telah dilaksanakan oleh KPPS yang bertugas di TPS dan diawasi oleh Pengawas TPS. Namun tidak dijelaskan secara mendetail, Saksi Peserta Pemilu di TPS mana yang tidak menerima Form C-2 KPU ketika ada kejadian khusus; 10. Bahwa pengaduan pengadu yang diadukan pada angka 10 (sepuluh) tidak benar sebagaimana telah dijelaskan pada jawaban aduan angka 9 (sembilan); 11. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka 11 (sebelas), para Teradu menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa jadwal rapat pleno pelaksaan rekapitulasi hasil perhitungan di tingkat Distrik atau Kecamatan telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 dimana pada tahapan Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kecamatan sudah sangat jelas dilaksanakan dengan durasi waktu dari tanggal 18 April 2019 sampai dengan 4 Mei 2019 (17 Hari); b. Bahwa Pengaduan Pengadu pada aduan angka 11 (Sebelas) huruf (b) tidak benar, karena Teradu I tidak secara sepihak mengarahkan PPD Distrik Supiori Timur untuk merubah jalannya pelaksanaan Rapat Pleno di Tingkat Distrik Supiori Timur. Dalam melaksanakan Tahap Rekapitulasi di tingkat Distrik Supiori Timur berjalan Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Ayat 2 huruf (e) Peraturan KPU 4 Tahun 2019. Dalam hal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Distrik Supiori Timur, hanya Rekapan dua Jenis Surat Suara PPWP dan DPD yang tidak menggunakan Sistem Pararel, untuk Jenis Pemilihan Surat Surat Suara DPR, DPRP dan DPRD Kabupaten yang dilakukan dengan Sistem paralel 3. Sistem Pararel ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Ayat 2 huruf (e) PKPU 4 Tahun 2019 dan juga berpedoman pada Buku Panduan PPK Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara ditingkat Kecamatan. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 10 ayat 2 huruf (d) masing- masing peserta Pemilu dapat mengajukan Saksi paling banyak 2 (dua) orang yang dapat bertugas secara bergantian. Pada proses perekapan yang dilakukan di Distrik Supiori Timur menggunakan sistem pararel 3 (tiga) untuk jenis pemilihan DPR, DPRP, dan DPRD Kabupaten yang diikuti oleh masing-masing saksi peserta pemilu disetiap kelompok pararel. Proses ini dilakukan berdasarkan kesepakatan forum dan tidak dilakukan secara sepihak seperti yang diadukan pengadu. Pada saat perekapan di tingkat distrik, saksi peserta pemilu tidak ada yang melakukan protes terhadap jalannya tahapan perekapan, sangat tidak tepat pengadu melakukan komplain atau protes terhadap tahapan perekapan di tingkat distrik Supiori Timur karena pengadu tidak berada di tempat kejadian; 12. Bahwa pengaduan Pengadu yang diadukan pada angka 12 (dua belas) tidak benar, Teradu I s.d V tidak dapat menjelaskan kronologis kejadian karena redaksi aduan tidak tepat, dimana TPS 23 dan TPS 24 Kampung Wombonda bukan berada di dapil 2 melainkan di dapil 1. Sedangkan tidak dijelaskan TPS mana yang bermasalah karena di kampung Wongkeina terdapat 2 (dua) TPS yaitu TPS 47 dan TPS 48 yang berada di dapil 2 bukan di dapil 1. Para Teradu dapat menjelaskan sebagai berikut: a. Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 12 (dua belas) huruf (a) tidak benar, karena Petugas KPPS di TPS 37 Rayori 1 telah berada di TPS sebelum pukul 07.00 WIT dan telah melakukan Sumpah Janji Anggota KPPS yang tepat pukul 07.00 WIT namun proses pencoblosan dilakukan pada pukul 10.00 WIT dikarenakan Pemilih di TPS 37 Rayori 1 baru datang mencoblos di TPS saat itu. Pencoblosan berakhir Pukul 18.00 WIT namun Pemilih di TPS 37 Rayori 1 telah mengisi Form C7 KPU (Daftar Hadir) sebelum Pukul 13.00 WIT. Sesuai dengan Pasal 4 Ayat (4)Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Sedangkan tidak dijelaskan oleh pengadu TPS mana yang berakhir pada pukul 18.00 WIT; b. Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 12 (dua belas) huruf (b) tidak benar, Pengadu tidak menjelaskan secara detail terkait para Pemilih yang tidak mendapatkan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (Model C6- KPU) yang disertai bukti-bukti dari setiap TPS sebagaiman dimaksud oleh Pengadu dan pada TPS mana saja yang terdapat pemilih ganda dalam DPT; c. Pengaduan dari Pengadu pada aduan angka 12 (dua belas) huruf (c) adalah tidak benar. Yang sebenarnya terjadi pada tanggal 17 April 2019 di TPS 37 Rayori 1 adalah kondisi lokasi TPS yang tidak memadai sehingga pada pemungutan suara berlangsung hingga Perhitungan dan Perekapan terkendala karena kondisi cuaca saat itu (hujan disertai angin) dan listrik pada saat itu sudah padam, sehingga berdampak pada proses kelanjutan perhitungan dan perekapan surat suara di TPS 37 Rayori 1. Atas permintaan saksi Partai Politik, PPL dan Pengawas TPS yang disampaikan kepada KPPS untuk ditunda demi keamanan seluruh logistik. Kemudian logistik tersebut dimasukan kembali kedalam kotak dan diminta untuk di amankan dirumah Ketua KPPS tepatnya di ruang tamu dan dijaga ketat oleh Pihak keamanan yang bertugas saat itu. Terkait Pengaduan yang disampaikan oleh pengadu bahwa dengan izin dari pihak kepolisian dalam hal ini anggota pengamanan di TPS yang menyebabkan sehingga terhentinya proses Perhitungan dan Rekaitulasi adalah Tidak Benar karena tugas dan fungsi Kepolisian adalah menjaga kemanan dan ketertiban selama pelaksanaan Pemungutan, Perhitung dan Rekapitulasi berlangsung di tingkat TPS. d. Pengaduan dari pengadu pada aduan angka 12 (dua belas) huruf (d) merupakan Pengaduan yang tidak benar karena pada kenyataanya pihak keamanan (Polisi), PPL dan Pengawas TPS berada dirumah tempat logistik diamankan dan perlu di tegaskan bahwa dari 19 TPS di Distrik Kepulauan Aruri dijaga oleh 2 (dua) Anggota Polisi yang melekat untuk menjaga logistik Pemilu pada masing-masing TPS; e. Pengaduan dari pengadu pada aduan angka 12 (dua belas) huruf (e) adalah tidak benar, karena sesuai fakta yang terjadi dilapangan. Logistik pemilu di TPS 37 Rayori 1 yang diletakkan di rumah Ketua KPPS di jaga ketat oleh pihak keamanan, dan perlu dijelaskan kembali bahwa durasi waktu antara Pukul 03.00 WIT s.d 10.30 WIT adalah 7 jam 30 menit bukan 9 jam oleh sebab itu Pengaduan yang diadukan oleh pengadu terkesan tidak realialitis dan mengada-ada; f. Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 12 (dua belas) huruf (f) benar, seperti telah dijelaskan pada Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 12 (dua belas) huruf (a); g. Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 12 (dua belas) huruf (g) adalah tidak benar, karena Form C7-DPT KPU adalah Daftar Hadir Pemilih Tetap oleh sebab setiap Pemilih Tetap yang terdaftar akan menggunakan hak pilihnya sesuai dengan DPT yang ada di TPS dan mengisi daftar hadir yang ada; h. Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 12 (dua belas) huruf (h) telah ditindaklanjuti pada rekapitulasi ulang TPS 43 Mburwandi 1 di Tingkat Distrik dan selanjutnya tidak ada keberatan dari saksi dari partai NasDem dalam Proses penyelesaian Rekap di Tingkat Distrik Aruri; i. Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 12 (dua belas) huruf (i) adalah Benar, dan keberatan Saksi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Ketua KPPS TPS 43 Mbrurwandi 1 dengan memberikan Form C2-KPU sebagai Form Keberatan ditingkat TPS; j. Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 12 (dua belas) huruf (j) adalah tidak benar karena salinan Model A.3-KPU, Model A.4-KPU, Model A.DPK- KPU, Salinan Berita Acara Pemungutan dan Perhitungan Suara dan Salinan Sertifikasi hasil Perhitungan Suara kepada para saksi itu tidak benar adanya, karena menurut Pasal 31 ayat (10) huruf (a), (b) dan (c) PKPU Nomor 9 Tahun 2019 telah diserahkan kepada Saksi Peserta Pemilu; k. Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 12 (dua belas) huruf (k) adalah tidak benar, karena Surat Suara yang tidak digunakan termasuk sisa surat suara cadangan dan surat suara yang rusak atau keliru coblos diberi Tanda Silang (X) pada bagian luar Surat suara dengan Alat tulis yang tersedia Sesuai Petunjuk Teknis yang tertera pada Buku Panduan KPPS “Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2019” yang telah di Bagi kepada KPPD dan Juga telah dilakukan Bimbingan Teknis Bagi KPPS yang diselenggarakan Oleh KPU Kabupaten Supiori secara menyeluruh di 71 TPS yang ada di Kabupaten Supiori; 13. Bahwa pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 13 (tiga belas) adalah benar, namun perlu diketahui oleh Pengadu bahwa Interupsi yang diadukan oleh Pengadu saat itu sudah sangat jelas karena aduan yang disampaikan adalah permasalahan yang sudah terselesaikan pada saat Rekapitulasi di tingkat KPPS maupun di tingkat Rekapitulasi PPD, dan telah disampaikan jika masih mempersoalkan permasalahan-permasalahan tersebut langsung saja diproses pengaduaanya dan diserahkan langsung kepada Bawaslu Kabupaten Supiori selaku Pengawas Pemilu untuk ditindaklanjuti, sehingga Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten dapat dilakukan; 14. Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 14 (empat belas) adalah benar, namun perlu diketahui oleh Pengadu bahwa Torry Kafiar saat itu melakukan interupsi dikarenakan yang bersangkutan juga merupakan saksi dan Pengurus dari Partai PDI Perjuangan namun ketika melakukan registrasi pada Daftar Hadir Saksi, yang bersangkutan dilarang berbicara oleh Sekretaris KPU Kabupaten Supiori dengan alasan Torry Kafiar adalah Caleg dan juga saksi sehingga tidak diperbolehkan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Supiori untuk berbicara berdasarkan tata tertib yang berlaku. Karena Torry Kafiar melihat bahwa Pengadu berstatus Caleg dari Partai NasDem bisa diberikan kesempatan oleh Teradu I s.d VI untuk berbicara, hal ini yang menyebabkan Torry Kafiar memasuki ruang rapat pleno dan melakukan Interupsi pada saat Rapat Pleno dilangsungkan yang diijinkan langsung oleh Teradu I selaku Ketua KPU yang pada saat itu memimpin sidang. Melihat dan mendengar substansi masalah tersebut maka Torry Kafiar diijinkan untuk menjelaskan alasan yang disampaikan melalui Interupsi tersebut; 15. Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 15 (lima belas) telah terjawab pada Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 14 (empat belas); 16. Pengaduan teradu dengan aduan angka 16 (enam belas) dijawab langsung oleh Teradu VI; 17. Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 17 (tujuh belas) adalah tidak benar, pada Tanggal 4 Mei 2019 merupakan hari Rekap hari kedua bukan tanggal 4 April 2019. Dalam redaksi Aduan tanggal diatas telah salah di cantumkan karena tidak sesuai dan jadwal dan tahapan pemilu sesuai PKPU nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Seleberan kertas yang dimaksudkan oleh Pengadu sangat tidak benar, karena Teradu I s.d V tidak pernah mengeluarkan selebaran yang memuat nama-nama caleg yang dilarang untuk menjadi saksi saat Rapat Pleno Terbuka. Terkesan penyataan dalam aduan ini sangat tidak etis dilakukan, karena tidak memiliki bukti yang dapat dipercaya; 18. Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 18 (delapan belas) adalah tidak benar, Teradu I-VI pada Prinsipnya tidak menolak Caleg Atas Nama Albert Rumbekwan sebagai saksi, karena setelah Teradu I-VI melakukan koordinasi kepada Pimpinan Provinsi dan penjelasannya tidak ada peraturan yang mengatur larangan Caleg menjadi saksi. Namun hal ini menjadi kesepakatan forum dimana Saksi-saksi partai yang hadir dalam forum tersebut sepakat bahwa Caleg tidak lagi menjadi saksi dan ini bukan Keputusan Sepihak Teradu I s.d VI. Terkait surat tertulis yang diminta oleh pengadu tidak kami proses, karena tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa dalam penolakan pengadu sebagai saksi di buat dalam surat resmi. Teradu I s.d V tidak mendengar atau mendapatkan informasi dari Pengadu terkait permintaan Form DB2- KPU, namun Permintaan yang Teradu I s.d V dapatkan adalah Pengadu minta agar dibuatkan surat penolakan sebagai saksi secara resmi, dan hal ini yang ditolak oleh Teradu I s.d V karena tidak ada aturan yang mengatur tentang pengeluran surat penolakan tersebut; 19. Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 19 (sembilan belas) adalah benar, namun perlu diketahui Pengadu bahwa aduan yang disampaikan oleh Saksi Partai Nasdem atas nama Elia Mandosir adalah tidak tepat waktu dan tempatnya. Sangat jelas bahwa Form DB.2-KPU akan diserahkan kepada saksi jikalau persoalannya berkaitan dengan Hasil Rekapan di Tingkat Kabupaten, sementara keberatan atau aduan yang disampaikan oleh saksi Partai NasDem atas nama Elia Mandosir adalah kejadian-kejadian khusus yang terjadi pada saat pemungutan suara di tingkat KPPS dan hal ini telah terselesaikan di tingkat Distrik. Oleh sebab itu DB2-KPU tidak diberikan kepada saksi sesuai penjelasan Teradu II, hal tersebut sebelumnya juga telah dijelaskan oleh Teradu VI. Pengaduan tersebut jika dirasa penting untuk ditindaklanjuti silahkan di buat pengajuan langsung kepada Bawaslu untuk di tindaklanjuti sebagai lembaga yang diberi wewenang dan fungsi untuk mengawasi pelaksanaan pemilu; 20. Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 20 (dua puluh) adalah benar, penjelasan Penelokan Pemberian DB2-KPU oleh Teradu I telah terjawab pada pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 19 (sembilan belas); 21. Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 21 (dua puluh satu) adalah benar, Pengadu melanjutkan permasalahan pada saat rekap Tingkat Kabupaten ke tingkat Provinsi pada saat KPU Kabupaten Supiori melakukan Rekapitulasi di Tingkat Provinsi; 22. Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 22 (dua puluh dua) adalah tidak benar, Perlu diperjelas bahwa pada Hari Rabu, 8 Mei 2019 KPU Supiori Melakukan Rekap di Tingkat Provinsi. Tidak Benar redaksi dari aduan ini karena tanggal 8 Mei 2019 tepat berada di hari Rabu bukan Selasa; 23. Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 23 (dua puluh tiga) adalah benar, Pengadu menyampaikan persoalan atau permasalah di tingkat Rekapitulasi Kabupaten kepada Saksi Partai NasDem di Rekap Tingkat Provinsi untuk dipertanyakan; 24. Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 24 (dua puluh empat) adalah benar, dimana Saksi Partai NasDem atas nama Isak Hikoyabi menyampaikan permasalahan-permasalahan yang Pengadu sampaikan pada saat rekap di tingkat Kabupaten. Permasalahan ini sudah jelas alurnya bahwa Teradu I s.d VI tidak melakukan kesepakatan untuk menolak Pengadu sebagai Saksi dengan latar belakang Caleg. Jawaban yang sama Teradu I sampaikan pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten saat pertanyaan tersebut dimunculkan oleh Saksi NasDem ditingkat Provinsi. Pengadu ini telah terjawab pada pengaduan Pengadu pada Aduan Angka 18 (Delapan belas); 25. Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 25 (dua puluh lima) adalah benar, kesempatan hukum yang tempuh oleh Teradu adalah hak sebagai warga negara yang dapat disalurkan sesuai dengan aturan untuk mendapat kepastian hukum melaui DKPP; 26. Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 26 (dua puluh enam) adalah tidak benar, Tidak ada Pembuktian yang dapat dilakukan oleh Pengadu terhadap Teradu I s.d V. Proses Sosialisasi telah dilakukan oleh Lembaga KPU Supiori sesuai dengan jadwal dan tahapan pemilu yang ada. Sosialisasi bagi Peserta Pemilu, Masyarakat maupun Perangkat Badan Adhoc. Hal ini dibuktikan dengan Tingkat Partisipasi Masyarakat dalam mengikuti Pemilihan umum khususnya Partisipasi dalam Pemilu Legislatif khususnya Pemilihan Anggota DPRD di Tingkat kabupaten sebesar 82,40 persen hal ini sangat memuaskan karena melampaui target nasional soal partisipasi pemilih yang mematok angka 77,5 persen, hal ini menunjukan bahwa tingkat Kepercayaan Masyarakat kepada KPU mengalami Peningkatan; [2.5.2] Jawaban Teradu VI selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Supiori 1. Bahwa mengenai penyampaian Pengadu (poin 8) bahwa Pengadu menyampaikan juga kepada Teradu VI agar memerintahkan kepada Teradu I s.d V untuk menyerahkan hak peserta Pemilu berupa Form Model C KPU, C1 PPWP, C1 DPR, C1 DPD, C1 DPRD Provinsi, dan C1 DPRD Kabupaten Supiori (Dapil 1 s.d 3), C2 KPU dan C5 KPU, namun Teradu VI tidak mengindahkan laporan dan permintaan Pengadu selaku peserta Pemilu. Atas dalil Pengadu tersebut, Teradu VI jelaskan sebagai berikut: a. Bahwa setelah Pengadu menyampaikan Interupsi dan diijinkan oleh Teradu I untuk menyampaikan aduannya, maka setelah itu Teradu VI meminta kepada Teradu I s/d V untuk mejelaskan terkait pengaduan Pengadu, sehingga Teradu I memberikan penjelasan pada saat itu, saksi yang hadir tidak ada keberatan kecuali Pengadu yang tetap meminta kepada Teradu I s/d V memberikan hak saksi. Teradu I memberikan kesempatan untuk Ketua PPD 5 Distrik untuk menjelaskan terkait aduan Pengadu karena dalam aduan Pengadu tidak disebutkan TPS, kelurahan, dan Distrik mana saja Pengadu tidak mendapatkan salinan Berita Acara Pemungutan Perhitungan Suara dan Sertifikat Hasil Perhitungan Suara, karena disebutkan untuk semua daerah pemilihan di Kabupaten Supiori; b. Bahwa pada saat Teradu I memberikan kesempatan untuk PPD Distrik Supiori Timur menangapi dan memberi penjelasan, akan tetapi adanya interupsi dari Torry Kafiar, sehingga tidak dilanjutkan penjelasan oleh PPD terkait dangan aduan tentang Formulir C1-KPU, C1-DPRD, C1-DPRP, C1- DPD, C1-DPR RI (Dapil Supiori 1, Dapil Supiori 2, dan Dapil Supiori 3), C2- KPU, C5-KPU; c. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 390 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan “KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan perhitungan suara (model C) serta sertifikat hasil perhitungan suara (model C1 untuk 5 jenis Pemilihan) kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama”; d. Bahwa ketentuan terkait kewajiban KPPS untuk memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan perhitungan suara serta sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi peserta Pemilu dan pengawas TPS dalam Undang-undang 7 Tahun 2017 tersebut di atas, di pertegas dengan Pasal 61 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara; e. Bahwa dalam ketentuan Pasal 61 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan, disebutkan bahwa saksi dan pengawas TPS yang tidak hadir dalam pemungutan dan perhitungan suara di TPS, salinan berita acara pemungutan dan perhitungan suara serta sertifikat hasil perhitungan suara yang merupakan hak saksi dan Pengawas TPS akan diberikan melalui PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kecamatan dilakukan; f. Berdasarkan ketentuan pada huruf b s.d d di atas, KPPS wajib memberikan salinan berita acara pemungutan perhitungan suara dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi dan pengawas TPS pada hari yang sama setelah pelaksanaan perhitungan suara selesai di lakukan, apabila saksi dan pengawas TPS tidak hadir di TPS, maka salinan tersebut akan di berikan oleh PPS sebelum pelaksanaan rekapitulasi tingkat distrik dilakukan. Artinya apabila ada kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban KPPS atau PPS di atas, maka saksi dan pengawas TPS harusnya aktif meminta, apabila di abaikan, maka saksi dapat melaporkan kepada pengawas TPS atau Panwas Distrik atau Bawaslu Kabupaten untuk dapat di tindak lanjuti karena terdapat sanksi pidana atas pelanggaran tersebut yaitu Pasal 506 Undan Undang Nomor 7 Tahun 2017; g. Bahwa Bawaslu Kabupaten Supiori mendapatkan salinan Berita Acara dan Formulir Sertifikat Hasil Perhitungan Suara Model C1 untuk 5 (lima) jenis Pemilihan dari 71 jumlah TPS yang tersebar di 5 (lima) distrik; (Bukti P-1) 2. Bahwa mengenai penyampaian Pengadu (poin 11b) Rapat Pleno dengan mengunakan metode Pararel oleh Ketua PPD Supiori Timur yang tidak di Tanggapi oleh Taradu I s/d VI. Atas dalil Pengadu tersebut, Teradu VI jelaskan sebagai berikut: Bahwa rapat pleno dengan mengunakan metode Pararel oleh Ketua PPD Distrik Supiori Timur dimana Teradu VI pada saat rekapitulasi tingkat Distrik Supiori Timur melakukan tugas monitoring pengawasan di Distrik Kepulauan Aruri, sehingga tidak tahu persis kejadian di PPD Distrik Supiori Timur dan dikesempatan Rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten tidak sempat dijelaskan juga oleh Ketua PPD Distrik Supiori Timur karena adanay intrupsi Saudara Torry Kafiar, maka dalam kesempatan ini Teradu VI meminta klarifikasi terkait metode pararel dengan mengunakan Buku Panduan PPK; (Bukti PK-2) Video Klarifikasi Ketua PPD Distrik Supiori Timur 3. Bahwa mengenai dalil Pengadu (poin 14) yang menyebutkan salah seorang Caleg dari PDI Perjuangan yang saat itu hadir atas nama Torry Kafiar, yang bukan merupakan saksi atau pengurus Partai tetapi hanya sebagai Caleg, namun dibiarkan oleh Teradu I s.d Teradu VI untuk melakukan interupsi. Sehingga terkesan adanya keberpihakan karena saat itu yang bersangkutan menyatakan pengadu sebagau Caleg tidak berhak menjadi saksi dalam rekapitulasi. Atas dalil Pengadu tersebut di atas, Teradu VI menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa Saudara Torry Kafiar berdasarkan surat mandat adalah sebagai saksi dari PDI Perjuangan; (Bukti PK- 3) Surat Mandat Partai PDI Perjuangan b. Bahwa Teradu VI saat diberikan kesempatan menyampaikan pendapat terkait keberadaan saksi telah menyampaikan bahwa saksi yang hadir berdasarkan surat mandat, untuk itu saksi hadirlah sebagai saksi, kalau hadir sebagai ketua partai hadirlah sebagai ketua Partai, kalau hadir sebagai sekretaris Partai, hadirlah sebagai Sekretaris Partai, kalau hadir sebagai tim kampanye, hadirlah sebagai Tim Kampanye; c. Bahwa teradu VI memperlakukan semua Peserta Pemilu secara adil dan tidak memihak, untuk itu Teradu VI menyampaikan hal tersebut di atas agar masing-masing pihak yang hadir dapat memahami tujuan pelaksaan rekapitulasi dan apabila terdapat keberatan, dapat menyampaikan kepada saksi yang hadir yang telah di utus agar pelaksanaan rekapitulasi dapat berjalan tertib; d. Dalam kesempatan ini Teradu VI meminta klarifikasi terkait dalil Pengadu tentang interupsi dari Saudara Torry Kafiar, dimana Saudara Torry Kafiar menjelaskan bahwa Pengadu sebagai Caleg kenapa bisa menyampaikan permasalah-permasalahan yang terjadi di TPS pada Dapil 2 Kepulauan Aruri dimana Pengadu sebagai Caleg di sana. Menurut saudara Torry Kafiar ini tidak adil karena Saudara Torry Kafiar juga mendapat Mandat sebagai saksi Partai PDIP. Saudara Torry Kafiar rasa tidak adil karena pada saat masuk ruangan Rapat pleno untuk mengisi daftar absen mendapat informasi dari Sekretaris KPU Supiori atas nama Naomi Mayer bahwa saksi yang sebagai Caleg boleh hadir tetapi tidak boleh berbicara karena ini untuk menjaga kelancaran acara kita dihari ini rekapitulasi perolehan suara, karena jangan sampai semua Caleg akan berbicara dan semua persoalan masing-masing akan dibawakan maka suasana rapat tidak akan lancar sehingga Saudara Torry Kafiar mencoret namanya yang ada di Surat Mandat dan diganti oleh Lewi Bab; (Bukti PK-4) Video Klarifikasi Torry Kafiar 4. Bahwa mengenai dalil Pengadu (poin16) yang menyebutkan Teradu VI menyampaikan pendapat bahwa Pengadu dapat menjadi saksi berdasarkan surat mandat, tetapi kemudian pendapat itu berubah lagi dan menyampaikan kepada Pengadu bahwa Caleg tidak boleh menjadi saksi, pendapat tersebut di sampaikan kepada Pengadu setelah Teradu VI melakukan koordinasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi Papua. Atas dalil Pengadu tersebut di atas, Teradu VI menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa untuk menangapi pertayaan dari Pengadu bahwa seorang Caleg bisa atau tidak menjadi saksi Caleg, Teradu VI menyampaikan pendapat terkait keberadaan saksi, bahwa saksi yang hadir berdasarkan surat mandat, untuk itu saksi hadirlah sebagai saksi, kalau hadir sebagai ketua partai hadirlah sebagai ketua Partai, kalau hadir sebagai sekretaris Partai, hadirlah sebagai Sekretaris Partai, kalau hadir sebagai tim kampanye, hadir lah sebagai tim kampanye. dan dipertegas oleh Teradu I bahwa “ Memang tidak ada aturan yang mengatur tentang Caleg tidak dapat menjadi saksi akan tetapi untuk menjaga keharmonisan dalam ruang rapat pelno rekapitulasi, lalu Teradu I bertanya kepada Pengadu “Saudara Albert Rumbekwan hadir sebagai saksi apa? Lalu Pengadu menjawab “ sebagai saksi DPD” (Bukti PK- 5) Bukti Foto Pengadu sebagai saksi DPD b. Bahwa pendapat Teradu VI pada Poin (a) di atas sebelum koordinasi dengan Pimpinan Bawaslu Provinsi, setelah koordinasi, jawaban Pimpinan Bawaslu Provinsi “sebaiknya Pengadu sebagai Caleg untuk menjaga keharmonisan dalam rapat pleno Pengadu mengusulkan saksi penganti biar tidak ada perdebatan antara Caleg-Caleg yang hadir dalam rapat pleno karena sebenarnya tidak ada aturan yang mengatur”, sehingga saat itu Teradu VI menyuruh staf untuk meminta waktu kepada Pengadu bertemu untuk menyapaikan hasil koordinasi dengan Pimpinan Bawaslu Provinsi, dimana dalam penjelasan Teradu VI, tidak mengeluarkan bahasa yang menyebutkan jabatan Ketua Bawaslu Provinsi Papua dan kalau Caleg tidak bisa menjadi saksi, akan tetapi Teradu VI menyampaikan bahwa “bapak setelah koordinasi dengan pimpinan di provinsi untuk menjaga kondisi didalam sebaiknya ada saksi lain yang menganti bapak sebagai saksi” pada saat itu Teradu VI langsung kembali ke ruang Rapat Pleno dan tidak ada penyampaian dari Pengadu terkait surat mandat kepada Teradu VI; c. Bahwa alasan Teradu VI menyampaikan hasil koordinasi dengan pimpinan dari provinsi di luar ruangan Rapat Pleno agar tidak menambah perkeruh jalannya rapat pleno rekapitulasi pada saat itu, karena saudara Torry Kafiar dan para calag yang hadir merasa tidak adil kalo Pengadu sebagi caleg masih berada di kursi saksi dan meyampaikan keberatan tentang permasalahan di Dapil 2 Distrik Kepulauan Aruri dimana Pengadu sebagai Caleg di sana; (Dolfinus Mansoben Saksi Staf Bawaslu Kabupaten Supiori) d. Bahwa pada saat itu tidak ada kata kesepakatan untuk menolak saksi yang berstatus Caleg akan tetapi setelah Pengadu diganti oleh saksi lain maka Teradu I menyampaikan kepada Saksi yang hadir dan Bawaslu “Bagaimana saksi kita lanjut, saksi menjawab lanjut, Bawaslu menjawab lanjut” maka rapat pleno dilanjutkan. Tidak ada bahasa sepakat untuk menolak saksi yang merupakan Caleg, apalagi mengusir sehingga Teradu VI merasa ini terkesan Pengadu mencari-cari persoalan karena merasa tidak puas akan hasil pemilu pada tanggal 17 April 2019 di Dapil 2 distrik Kepulauan Aruri; e. Setelah melihat dan mempelajari aduan DKPP pada tanggal 15 Agustus dari Pengadu, maka Teradu VI memastikan surat mandat Pengadu, kelihatanya Pengadu tidak memahami maksud dari Pasal 38 ayat 2 huruf F Poin 1, 2 dan 3 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: Ayat (2) surat undangan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan ketentuan sebagai berikut: f. saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat paling lambat pada saat Rapat Rekapitulasi dilaksanakan, dan ditandatangani oleh: 1. Pasangan calon atau tim kampanye tingkat kabupatan/kota atau tingkat diatasnya untuk pemilu presiden dan wakil presiden; 2. Pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat diatanya untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota; dan 3. Calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD. Bahwa didalam surat mandat Pengadu, tidak memberikan keterangan saksi yang hadir adalah saksi untuk pemilihan apa? Peresiden dan Wakil Peresiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten /kota sebagai mana dimaksud dalam PKPU Nomor 4 tahun 2019, Pasal 38 ayat (2) huruf f angka 1, 2,dan 3. Karena didalam surat mandat Pengadu yang seharusnya menandatangani surat mandat adalah DPD Partai Nasdem yaitu Ketua dan Sekretaris DPD Partai Nasdem, akan tetapi dalam surat mandat, Pengadu sendiri yang menandatangani surat mandat DPD Partai Nasdem dengan jabatan Ketua Tim Kampanye. Dan apabila pengadu hadir sebagi saksi untuk Pemilihan DPD maka yang menandatangani surat mandate adalah Calon DPD. (Bukti PK-6 ) Surat Mandat Saksi DPD Partai Nasdem 5. Bahwa mengenai dalil Pengadu (poin 18) yang menyebutkan bahwa Pengadu sebagai saksi Partai Nasdem ditolak menjadi saksi dan saat itu pengadu menyampaikan kepada staf KPU yang bertugas menerima tamu agar menyapaikan kepada Teradu I s/d IV untuk mengeluarkan surat penolakan sebagai saksi dalam bentuk tertulis. Atas dalil pengadu tersebut diatas, Teradu VI menjelaskan sebagai berikut: Bahwa apa yang disampaikan Pengadu kepada Staf KPU yang menerima tamu, tidak melakukan koordinasi kepada Teradu VI terkait surat penolakan tersebut. Karen sesuai penjelasan Pengadu bawah pada hari Sabtu 4 Mei 2019, jam 10.00 WIT Pengadu kembali ke tempat Rapat Pleno untuk melakukan registrasi dimana Teradu VI belum ada dalam Ruang rapat Pleno karena pada saat itu masih beristirahat setelah keluar dari RSUD Supiori, Teradu VI masuk dalam ruang Rapat Pleno setelah Pembacaan Hasil Rekap oleh ketua PPD Distrik Kepulauan Aruri dan saat itu Teradu I memberikan kesempatan kepada Saksi Partai Nasdem untuk menyampaikan keberatannya yang merupakan aduan, tepatnya jam 13.30 Wit. Hal ini tidak masuk akal karena Teradu VI masuk Ruang Rapat Pleno di pertengahan dan kenyataannya tidak ada penolakan dari Teradu VI terkait Caleg tidak dapat menjadi saksi; 6. Bahwa mengenai dalil Pengadu (poin 19) yang menyebutkan bahwa Teradu VI menyampaikan hal yang sama bahwa “tidak perlu bicarakan masalah-masalah pelanggaran lagi yang saat ini kita bicarakan adalah rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara saja” sehingga saksi menyampaikan kalau begitu saya minta Format DB2-KPU untuk diisi, tetapi teradu II menjawab “KPU tidak akan memberikan lembaran Format DB2-KPU kepada saksi” Pernyataan Teradu II sejalan dengan apa yang terjadi saat para saksi berada di TPS juga oleh KPPS tidak diberikan Model C2-KPU, kecuali di TPS yang tidak ada masalah yang Model C2-KPU ditulis NIHIL. Atas dalil pengadu tersebut, Teradu VI menjelaskan sebagai berikut: a. Apa yang disampaikan oleh Pengadu bahwa Teradu VI menyampaikan hal yang sama yang disampaikan oleh Teradu I adalah keliru karena, saat itu Teradu VI menanggapi apa yang disampaikan oleh saksi Partai Nasdem atas nama Saudara Elia Mandosir, dimana ada 3 Masalah di Distrik Kepulauan Aruri yang pertama mengenai surat suara yang terselip atau terbawa. dimana teradu VI menjelaskan/mengklarifikasi bahwa surat suara tidak tertukar melainkan terbawa atau terselip dan juga Teradu VI menyampaikan bahwa Partai Nasdem melaporkan ke Bawaslu laporan ada dua versi Administrasi yang mana sudah diterima akan tetapi unsur tidak terpenuhi (syarat formil dan materil dimana diberikan waktu 3 hari untuk perbaikan berkas tapi tidak dilengkapi sampai batas waktu yang ditentukan); (Bukti PK-7) Penanganan Permohonan Kepada Bawaslu Kabupaten Supiori b. Dalam hal ini Teradu VI merasa bahwa Permohonan yang sudah dilaporkan ke Bawaslu sudah kadaluarsa akan tetapi Pengadu merasa tidak puas dan menyampaikan kembali permohonannya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pada Jumat, 3 Mei 2019 pada awal Rapat Pleno Rekapitulasi dan pada hari Sabtu 4 Mei 2019, kembali lagi disampaikan oleh saksi Partai Nasdem atas nama Elia Mandosir dan meminta penjelasan kepada Teradu VI; (Bukti PK-8) video 1 dan 2 Rapat Pleno Rekapitulasi Kabupaten Supiori c. Bahwa setelah Teradu VI memberikan penjelasan terhadap pertanyaan dari Saksi Partai Nasdem, Teradu VI meminta kepada Teradu I untuk menjelaskan terkait permasalahan yang terjadi di Distrik kepulauan Aruri yang telah di bacakan oleh saudara Elia Mandosir selaku saksi Partai Nasdem, dan Teradu I telah memberikan penjelasan, akan tetapi saksi partai Nasdem meminta DB2-KPU untuk diisi karena saksi merasa tidak puas dengan jawaban Teradu I sehingga pada saat itu Ketua PPD Distrik Aruri meminta waktu untuk menjelaskan aduan yang disampaikan oleh Saksi Partai Nasdem Saudara Elia Mandosir terkait Permasalahan di TPS Wongkeina Sudah sangat jelas bahwa Pemilih Tidak melebihi surat suara yang ada di TPS untuk pemilihan DPRD Provinsi bahkan ada kelebihan 19 surat suara dan untuk 20 surat suara yang terselip sudah ada tindakan penyelesaian oleh ketua PPD dan Ketua Panwas Distrik pada saat itu. Untuk masalah TPS di wombonda Dapil I Supiori Timur juga sudah di jelaskan oleh Teradu I bahwa adanya penyelesaian bersama KPPS, PPD dan Panwas pada saat itu saksi Partai Nasdem atas nama Hizkai Kmur mengajukan keberatan atas pernyataan Teradu VI; (Bukti PK-9) video 3 dan 4 Rapat Pleno Rekapitulasi Kabupaten Supiori d. Bahwa setelah mendengarkan interupsi dari saksi Partai Nasdem atas nama Hizkia Kmur, Teradu VI memberikan penjelasan atas apa yang sudah di ucapkan oleh Teradu VI yang mana Pengadu merasa bahwa Teradu VI ada rasa ketidaksukaan terhadap Partai Nasdem serta bertindak tidak adil dalam menaggapi masalah, maka kembali lagi Teradu VI menjelaskan bahwa sudah menerima aduan yang disampaikan Pengadu dan saat itu sudah memberikan penjelasan berulangkali di hari pertama pleno kepada Pengadu yang saat itu masih duduk sebagai saksi DPD, dan saat Pleno di hari kedua tepatnya Sabtu 4 Mei 2019 saksi yang hadir bukanlah Pengadu melainkan saksi lain yaitu Hiskia Kmur dan Elia Mandosir dimana saksi atas nama Elia Mandosir membacakan ulang aduan yang disampaikan Pengadu di hari pertama rapat pleno rekapitulasi, sebagai manusia kami juga punya rasa lelah dan jenuh sehinga Teradu VI mengeluarkan kata-kata yang seharusnya tidak diucapkan, dimana Teradu VI sempat meminta maaf kepada saksi Partai Nasdem dan juga melalui via SMS kepada Pengadu dalam via SMS Pengadu sampaikan “Bapa mengerti saja tapi KPU tidak kasih hak saksi DB- 2”. Teradu VI meminta penjelasan kepada Teradu I s/d V untuk ditangapi karena setelah melihat sms dari Pengadu dan juga saat itu permintaan dari saksi Partai Nasdem, maka dijelaskan oleh teradu II ,dan kembali lagi teradu VI ingatkan kepada teradu II agar jawab sesuai dengan apa yang dipertanyakan oleh saksi, maka saat itu Teradu I memberikan penjelasan terkait DB2-KPU; (Bukti PK-10 ) video 5 Rapat Pleno Rekapitulasi Kabupaten Supiori dan (Bukti PK-11) Via SMS Dengan Pengadu 7. Bahwa mengenai dalil Pengadu (poin 20) yang menyebutkan Bahwa Teradu VI menjawab mengenai pelanggaran Pemilu yang diajukkan oleh Partai NasDem sudah diterima dan diproses. Kemudian Teradu VI mengatakan: “saya mau Tanya apakah Partai NasDem siap untuk bertanggung jawab atau tidak terhadap keluarganya, kalau Bawaslu tindak Anggota KPPS yang ada di 71 TPS?. Terhadap pernyataan Teradu VI, Pengadu menyatakan bahwa seharusnya sebagai penyelenggara dan juga sebagai pengawas dalam Pemilu, Teradu VI tidak sepantasnya mengeluarkan kalimat seperti itu mengingat Teradu VI adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Supiori, yang dapat diartikan bahwa Teradu VI ada rasa ketidaksukaan terhadap Partai NasDem serta tidak bertindak adil dalam menanggapi permasalahan. Atas dalil pengadu tersebut di atas, Teradu VI menjelaskan sebagai berikut: Teradu VI perlu mengkalarifikasi bahwa yang disampaikan Teradu VI terkait “anggota KPPS yang ada di 71 TPS” adalah kekeliruan karena di Dapil II Distrik Kepulauan Aruri jumlah TPS 19 dan yang dimaksud Teradu VI jumlah TPS Rayori 1 s/d 6, 2 TPS di Mangonswan dan Mburwandi yang saksi minta untuk ditanggapi permasalahanya, Teradu VI menyadari sebagai manusia tidak ada yang sempurna dan dalam keadan sakit seharusnya tidak mengikuti Rapat Pleno, akan tetapi Teradu VI merasa bertangung jawab atas aduan yang sudah disampaikan oleh Pengadu kepada Teradu VI baik di kantor Bawaslu dan di hari pertama Rapat Pleno Rekapitulasi pada hari jumat, 03 Mei 2019; (Bukti PK-12) video 6 Rapat Pleno Rekapitulasi Kabupaten Supiori dan (Bukti PK-13) Surat Keterangan Dokter 8. Bahwa mengenai dalil Pengadu (poin 21) yang menyebutkan Bahwa permasalahan yang Pengadu sampaikan pada saat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di Kabupaten Supiori tidak mendapat tanggapan apapun dari Teradu I s/d VI, sehingga Pengadu melanjutkan permasalahan tersebut pada saat Pleno di Tingkat KPU Provinsi.Atas dalil pengadu tersebut diatas, Teradu VI menjelaskan sebagai berikut: Bahwa apa yang disampaikan oleh Pengadu terkait aduan yang tidak ditanggapi oleh Teradu VI adalah keliru karena setiap pertanyaan dari Pengadu dan juga saksi Partai Nasdem, Teradu VI meminta kepada Teradu I s/d V untuk menanggapi atau menjelaskan begitu juga teradu VI merespon dan menjelaskan terkait apa yang di pertanyakan dari Pengadu dan saksi Partai Nasdem. Bahwa dalam hal tentang tanggapan terkait aturan bahwa caleg tidak dapat menjadi saksi pun sudah dijelaskan pada poin 3 huruf (a) yang disampaikan oleh Teradu I “Memang tidak ada aturan yang mengatur tentang Caleg tidak dapat menjadi saksi akan tetapi untuk menjaga keharmonisan dalam ruang rapat pelno rekapitulasi”, Teradu VI melihat dari pengaduan Pengadu ini seharusnya Pengadu sebagai mantan Ketua KPU Supiori paham dengan kondisi Pemilu Serentak dengan lima (5) Surat Suara, Teradu VI mengerti bahwa Pengadu merasa tidak puas akan hasil pemilihan pada tanggal 17 April 2019; [2.6] PETITUM PARA TERADU [2.6.1] Petitum Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Supiori Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.6.2] Petitum Teradu VI selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Supiori Teradu VI memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.7] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.7.1] Bukti Teradu I s.d Teradu V Selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Supiori Bukti T-1 : Model DB.UND-KPU (Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suarat di Tingkat Kabupaten Supiori); Bukti T-2 : Kumpulan Formulir Model DB KPU beserta lampirannya (DB1 KPU, DB2 KPU, DB-DH DB-TT, DB Und, DB C6); Bukti T-3 : Daftar Hadir tanggal 3-4 Mei 2019 Yang Terdiri Dari Daftar Hadir Partai Politik Peserta Pemilu, Daftar Hadir Lembaga/Instansi, Daftar Hadir Pers dan Daftar Hadir lainnya; Bukti T-4 : Mandat Partai Nasdem dan Undangan Model DB.UND-KPU; Bukti T-5 : Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019; Bukti T-6 : Rekaman Video Ketua KPPS TPS 43 Mbrurwandi 1; Bukti T-7 : Tahapan Sosialisasi KPU Kabupaten Supiori; [2.7.2] Bukti Teradu VI Selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Supiori Bukti T-1 : Salinan hasil pengawasan C1-KPU dari masing-masing pengawas TPS dalam bentuk PDF di 71 TPS; Bukti T-2 : Video Klarifikasi Ketua PPD Distrik Supiori Timur; Bukti T-3 : Surat Mandat Partai PDI Perjuangan; Bukti T-4 : Video Klarifikasi Torry Kafiar; Bukti T-5 : Bukti Foto Pengadu sebagai saksi DPD; Bukti T-6 : Surat Mandat Saksi DPD Partai Nasdem; Bukti T-7 : Pengaduan Permohonan Kepada Bawaslu Kabupaten Supiori; Bukti T-8 : Video 1 dan 2 Rapat Pleno Rekapitulasi Kabupaten Supiori; Bukti T-9 : Video 3 dan 4 Rapat Pleno Rekapitulasi Kabupaten Supiori; Bukti T-10 : Video 5 Rapat Pleno Rekapitulasi Kabupaten Supiori; Bukti T-11 : Via SMS dengan Pengadu; Bukti T-12 : Video 6 Rapat Pleno Rekapitulasi Kabupaten Supiori; Bukti T-13 : Surat Keterangan Dokter; [2.8] Saksi Teradu Saksi Pengadu: 1. Torry Kafiar  Saksi merupakan Saksi mandat di Kabupaten sesuai dengan mandat DPC PDIP;  Saksi menyatakan menerima permintaan KPU bahwa Saksi yang dizinkan masuk rekapitulasi Kabupaten bukan Saksi yang sekaligus Caleg. Namun saksi keberatan karena Pengadu yang merupakan Caleg diperbolehkan menjadi Saksi Partai Nasdem 2. Yanto Rumbekwan  Saksi merupakan Ketua KPPS 37 Rairori 1;  Bahwa proses penghitungan dihentikan perhitungan, karena hujan badai. Bahwa perhitungan dilanjutkan esok harinya sesuai dengan kesepakatan para pihak yang hadir;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Supiori pada tanggal 3 Mei 2019, saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten di Hotel Sapuri tidak menindaklanjuti permintaan Pengadu untuk diberikan salinan Formulir C1. Menurut Pengadu seluruh Salinan C1 yang merupakan hak Peserta Pemilu belum diserahkan kepada para Saksi di TPS oleh KPPS. Pengadu juga menyampaikan kepada Teradu VI agar memerintahkan kepada Teradu I s.d V untuk menyerahkan salinan formulir C1 tersebut, namun sampai akhir rapat pleno ditutup tidak pernah ditindaklanjuti. Teradu VI tidak mengindahkan laporan dan permintaan Pengadu selaku peserta Pemilu; [4.1.2] Bahwa terjadi kesalahan prosedur kerja yang dilakukan oleh PPD Supiori Timur pada saat melakukan rekapitulasi di tingkat Distrik. Teradu I selaku koordinator wilayah Distrik Supiori Timur memerintahkan PPD Supiori Timur merubah pelaksanaan rekapitulasi dengan menggunakan 3 Panel sekaligus tanpa memperhatikan ketersediaan para saksi peserta pemilu. Berdasarkan ketentuan Saksi yang diundang hanya 2 (dua) orang, sehingga tidak memungkinkan mengikuti 3 Panel Pleno sekaligus. Terhadap permasalahan tersebut, Pengadu melalui Teradu VI memohon kepada Teradu I s.d V untuk melakukan rekap ulang, namun sampai rekapitulasi tingkat Kabupaten selesai tidak ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d VI; [4.1.3] Bahwa pada tanggal 17 April 2019, pelaksanaan pemungutan suara di TPS 37 Rayori 1 tidak dilaksanakan tepat waktu, dimana TPS ditutup hingga pukul 18.00 WIT. Pada TPS tersebut pada pukul 03.10 WIT, Ketua dan Anggota KPPS TPS 37 Rayori 1 membawa seluruh kotak suara dan logistik lainnya ke rumah Ketua KPPS tanpa adanya petugas pengamanan baik dari pihak Polisi maupun Pengawas TPS. Kotak suara yang tinggal di rumah Ketua KPPS tersebut baru dilanjutkan rekapitulasinya pada pukul 10.30 WIT. Dalam hal ini Pengadu keberatan karena sekitar kurang lebih 9 jam Kotak Suara di rumah Ketua KPPS TPS 37 tersebut sangat rawan terjadi kecurangan karena tanpa Pengamanan; [4.1.4] Bahwa di TPS 43 Mbrurwandi-1 terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS, dimana pelaksanaan pemungutan suara dimulai pada pukul 11.00 WIT sampai dengan 18.00 WIT. KPPS TPS 43 Mbrurwandi-1 juga tidak menyediakan daftar hadir atau Formulir C7-DPT-KPU. Terdapat juga Pemilih yang menggunakan hak pilihnya menggunakan Formulir C6 atas nama orang lain. Terdapat juga pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena Formulir C6 miliknya telah digunakan oleh Pemilih lainnya. Bahwa setelah Pemungutan suara, surat suara yang tidak digunakan termasuk sisa surat suara cadangan, dan surat suara yang rusak atau keliru dicoblos tidak diberikan tanda silang pada bagian luar surat suara, hal tersebut dikarenakan tidak adanya petunjuk teknis yang jelas oleh Teradu I s.d V; [4.1.5] Bahwa pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten, Teradu I s.d VI membiarkan Caleg dari PDI Perjuangan masuk dalam ruang Pleno dan melakukan interupsi padahal yang bersangkutan bukan merupakan saksi mandat. Sementara Pengadu diperlakukan berbeda dengan menyatakan Pengadu tidak berhak menjadi saksi dalam rekapitulasi. Terhadap tindakan Para Teradu, Pengadu mempertanyakan dasar hukum seorang Caleg tidak dapat menjadi Saksi dalam rekapitulasi tersebut. Terhadap tindakan Teradu I s.d V tersebut, Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Supiori justru membiarkan dan menyatakan bahwa seorang Caleg tidak boleh jadi Saksi dan sebaiknya digantikan oleh saksi lainnya. Terhadap tindakan para Teradu, Pengadu menyatakan para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena tidak ada larangan dalam peraturan yang berlaku yang melarang seorang Caleg menjadi Saksi dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Terhadap peristiwa tersebut, Pengadu meminta Formulir DB2 sebagai bentuk keberatan dan catatan kejadian khusus, namun ditolak oleh Teradu I s.d V; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Mamberamo Raya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Terkait dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I s.d V tidak memberikan salinan C1 merupakan dalil yang sangat tidak mendasar. Pengadu tidak menjelaskan secara rinci Saksi mana yang tidak mendapatkan salinan Form Model C- KPU, C1 PPWP, C1 DPR RI, C1 DPD RI, C1 DPR Provinsi, C1 DPRD Kabupaten di 71 TPS yang ada di 3 (tiga) Dapil Kabupaten Supiori. Bahwa tidak terdapat keberatan Saksi Partai dalam Form C2-KPU terkait dengan hal tersebut. Demikian juga halnya pada rekapitulasi tingkat Distrik, tidak terdapat Form DA2 keberatan terhadap tidak diberikannya salinan C1 kepada saksi Parpol. Bahwa sesuai Form C5-KPU yang merupakan terima penyerahan salinan berita acara pemungutan dan perhitungan suara pemilu serta sertifikat hasil perhitungan suara telah didistribusikan Teradu I s.d V sesuai dengan peruntukannya di 71 TPS di 3 (tiga) Dapil Kabupaten Supiori; [4.2.2] Terkait pelaksanaan Rapat Pleno tingkat Distrik Supiori Timur, para Teradu menyatakan telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sistem Pararel yang dilakukan oleh Distrik Supiori Timur telah sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Ayat 2 huruf (e) Peraturan KPU 4 Tahun 2019. Proses perekapan yang dilakukan PPD Supiori Timur dengan menggunakan sistem pararel diikuti oleh masing-masing saksi peserta pemilu di setiap kelompok pararel. Proses ini dilakukan berdasarkan kesepakatan forum dan tidak dilakukan secara sepihak seperti yang didalilkan Pengadu. Pada saat rekapitulasi Distrik Supiori Timur tidak terdapat keberatan dari Saksi peserta pemilu dalam Form DA2; [4.2.3] Terkait dengan TPS 37 Rayori 1, pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan tepat waktu. Petugas KPPS di TPS 37 Rayori 1 telah berada di TPS sebelum pukul 07.00 WIT dan telah melakukan Sumpah Janji Anggota KPPS yang tepat pukul 07.00 WIT. Pemungutan suara dilakukan pada pukul 10.00 WIT dikarenakan Pemilih di TPS 37 Rayori 1 baru datang mencoblos di TPS saat itu juga. Berkenaan rekapitulasi yang dilakukan pada tanggal 18 April 2019, dikarenakan kondisi lokasi TPS 37 Rayori 1 pada saat rekapitulasi dilaksanakan dilanda hujan badai dan listrik padam. Berdasarkan permintaan saksi Partai Politik, PPL dan Pengawas TPS yang disampaikan kepada KPPS, rekapitulasi ditunda demi keamanan seluruh logistik. Bahwa terkait dengan Kotak Suara yang ditempatkan di rumah Ketua KPPS juga merupakan kesepakatn bersama dan dijaga ketat oleh Pihak keamanan yang bertugas saat itu. Rekapitulasi dilanjutkan pada tanggal 18 April 2019, pukul 10.30 WIT; [4.2.4] Terkait dengan pelanggaran yang terjadi di TPS 43 Mbrurwandi-1 Distrik Aruri, telah ditindaklanjuti Teradu I s.d V dengan melakukan rekapitulasi ulang TPS 43 Mburwandi 1 pada saat rekapitulasi tingkat Distrik. Terhadap hasil tersebut disepakati tanpa adanya keberatan dari saksi dari partai NasDem yang mengikuti pelaksanaan rekapitulasi tingkat Distrik Aruri. Terkait dengan Surat Suara yang tidak digunakan termasuk sisa surat suara cadangan dan surat suara yang rusak atau keliru coblos telah diberikan tanda silang (X) pada bagian luar Surat Suara sesuai petunjuk teknis yang disampaikan oleh Teradu I s.d V kepada seluruh KPPS di 71 TPS yang ada di Kabupaten Supiori; [4.2.5] Bahwa benar pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten, Pengadu melakukan Interupsi terhadap permasalahan pada rekapitulasi di TPS maupun rekapitulasi tingkat Distrik. Bahwa akibat interupsi yang terus dilakukan oleh Pengadu, menyebabkan Saksi Partai PDI Perjuangan atas nama Torry Kafiar melakukan interupsi. Terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan para Teradu melarang Pengadu selaku Caleg menjadi Saksi pada rekapitulasi tingkat Kabupaten adalah dalil yang tidak benar. Teradu I s.d VI pada prinsipnya tidak menolak Pengadu selaku Caleg menjadi Saksi rekapitulasi Kabupaten karena tidak ada peraturan yang mengatur larangan Caleg menjadi saksi. Namun hal ini karena kesepakatan forum dimana saksi-saksi partai yang hadir sepakat bahwa Caleg tidak lagi menjadi saksi agar rekapitulasi berjalan dengan lancar dan tidak dihujani interupsi. Teradu I s.d V juga menolak dalil aduan Pengadu yang menyatakan tidak memberikan Form DB2- KPU kepada Pengadu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Terkait dalil bahwa Teradu I s.d V tidak memberikan salinan C1, dalam persidangan terungkap fakta Pengadu tidak dapat menjelaskan dan membuktikan dalil aduan tersebut. Pengadu tidak dapat membuktikan salinan C1 yang tidak diberikan kepada Saksi Partai Nasdem di 71 TPS se-Kabupaten Supiori. Terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan Pengadu maupun Saksi Mandat Partai Nasdem tidak pernah menyampaikan keberatan terkait hal tersebut pada rekapitulasi berjenjang yang telah dilaksanakan oleh para Teradu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Terkait pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dengan menggunakan panel paralel pada tingkat Distrik yang dilakukan oleh PPD Supiori Timur telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pelaksaan rekapitulasi panel paralel yang dilakukan oleh PPD Supiori Timur dihadiri oleh masing-masing saksi peserta pemilu disetiap kelompok pararel. Terhadap hasil rekapitulasi Distrik Supiori Timur tidak terdapat keberatan dari Saksi peserta pemilu dalam Form DA2, sehingga ditetapkan oleh PPD Distrik Supiori Timur. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.3] Berkenaan dengan pelaksanaan rekapitulasi di TPS 37 Rayori 1 Distrik Kepulauan Aruri, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa penundaan rekapitulasi dilakukan karena kondisi TPS 37 Rayori 1 pada saat rekapitulasi dilanda hujan badai dan listrik padam. Bahwa berdasarkan kesepakatan seluruh saksi Partai Politik, PPL dan Pengawas TPS rekapitulasi ditunda demi keamanan seluruh logistik. Kotak suara ditempatkan di rumah Ketua KPPS dan dijaga ketat oleh Pihak keamanan yang bertugas saat itu, sebelum rekapitulasi dilanjutkan pada tanggal 18 April 2019 pukul 10.30 WIT. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.4] Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa terjadi pelanggaran pada saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS 43 Mbrurwandi-1 Distrik Aruri, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar telah terjadi pelanggaran sebagaimana dalil aduan Pengadu. Pemungutan suara dimulai pada pukul 11.00 WIT sampai dengan 18.00 WIT. Terdapat juga Pemilih yang menggunakan hak pilihnya menggunakan Formulir C6 atas nama orang lain. Terungkap fakta bahwa pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti PPD Distrik Aruri dengan melakukan rekapitulasi ulang tingkat Distrik. Terhadap hasil rekapitulasi ulang tersebut diterima oleh seluruh Saksi peserta pemilu, termasuk saksi Partai NasDem yang turut hadir sehingga disahkan oleh PPD Distrik Aruri. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.5] Berkenaan dalil aduan Pengadu yang menyatakan para Teradu tidak memperbolehkan Pengadu mengikuti rekapitulasi tingkat Kabupaten Supiori sebagai Saksi Mandat, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar Teradu I s.d V tidak menerima Pengadu sebagai Saksi Peserta Pemilu dan memerintahkan agar posisi Pengadu sebagai Saksi digantikan oleh Saksi lainnya. Bahwa tindakan Teradu tersebut berdasarkan pada penolakan dari Saksi Peserta Pemilu lainnya atas status yang bersangkutan yang sekaligus merupakan Caleg dari Partai Nasdem. DKPP menilai bahwa tindakan tersebut adalah tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Bahwa tidak terdapat norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 yang melarang Saksi Peserta Pemilu yang sekaligus berstatus sebagai Caleg dan Ketua Tim Kampanye. Dengan demikian, alasan Teradu I s.d. Teradu V yang menolak keberadaan dari Pengadu tidak beralasan menurut hukum. DKPP perlu mengingatkan Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Supiori seharusnya memiliki pemahaman peraturan perundang-undangan yang lebih baik. Selain itu DKPP juga perlu mengingatkan kepada Teradu VI selaku pengawas agar melaksanakan fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan c, dan Pasal 15 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Buziri Ronald Korwa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Supiori terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Abner Krey, Teradu III Paul Rumbekwan, Teradu IV Silvia Mundoni, dan Teradu V Piet Hein Wakum masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Supiori terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Jani Herik Prawar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Supiori terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tujuh Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir