III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 20 Juni 2019 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2019 KPU Kabupaten Supiori
melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilu 2019 di Hotel Sapuri Kabupaten Supiori;
2. Bahwa pada pukul 09.00 WIT telah hadir para undangan yang terdiri dari Saksi
Partai Politik sebagai Peserta Pemilu, Saksi Calon Presiden/Wakil Presiden dan
Saksi DPD, dan telah mengisi buku tamu dan daftar hadir;
3. Bahwa Pengadu hadir sebagai saksi dan menyerahkan surat mandat saksi Partai
Nasdem Kabupaten Supiori kepada Petugas KPU yang menerima lalu
dipersilahkan mengisi daftar hadir sebagai Saksi Partai Nasdem;
4. Bahwa rapat pleno baru dimulai pada pukul 11.30 WIT, sedangkan dalam
undangan tertulis pukul 10.00 WIT. Rapat Pleno diawali oleh Teradu I dengan
menyampaikan agenda Rapat Pleno Terbuka dan membacakan Tata Tertib
pelaksanaan Rapat Pleno, namun tidak menyampaikan dasar-dasar hukum
tentang pelaksanaan rapat pleno serta adanya penyusunan Tata Tertib tersebut.
Bahwa seharusnya Tata Tertib tersebut dibagikan untuk mendapat persetujuan
dari peserta Rapat Pleno, tetapi hal tersebut tidak dilakukan. Teradu I serta
merta langsung mengesahkan secara sepihak, sehingga Pengadu interupsi
dengan memohon agar kotak suara jangan disimpan dalam ruangan tetapi
diletakkan di dalam ruangan rapat pleno. Usulan Pengadu diterima oleh Teradu
I serta memerintahkan kepada Staf Sekretariat untuk meletakkan kotak suara
sebagaimana yang dimaksudkan oleh Pengadu;
5. Bahwa pada pukul 12.15 WIT, Teradu I membuka secara resmi Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019;
6. Bahwa pada pukul 13.00 WIT sebelum pembacaan hasil rekapitulasi oleh Panitia
Pemilihan Distrik (PPD), Pengadu intrupsi untuk menyampaikan agar Teradu I
s.d V untuk memperhatikan Form Model C-KPU,C1-PPWP, C1-DPR, C1-DPD,
C1-DPR Papua dan C1-DPRD Kabupaten Supiori (DAPIL Supiori 1, DAPIL
Supiori 2 dan DAPIL Supiori 3), C-2 KPU dan C-5 KPU yang belum diserahkan
kepada para Saksi di TPS oleh KPPS sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal
60 huruf (d) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo Pasal 61 ayat 5, ayat 7
dan ayat 8 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019. Hal tersebut agar tidak
menyulitkan para Saksi di tingkat Kabupaten untuk mengikuti dan
mencocokkan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan pada rekap di PPD.
Bahwa salinan tersebut merupakan hak Peserta Pemilu;
7. Bahwa perlu diketahui ada PPD yang melakukan rekapitulasi tanpa memberikan
Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS kepada para Saksi peserta
pemilu setelah KPPS menutup seluruh kegiatan di TPS. Hal ini sangat
bertentangan dengan apa yang diatur dalam Pasal 60 huruf (d) Undang Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Jo pasal 61 ayat 5, ayat 7 dan ayat 8 Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2019;
8. Bahwa Pengadu menyampaikan juga kepada Teradu VI agar memerintahkan
kepada Teradu I s.d V untuk menyerahkan hak peserta pemilu berupa Form
Model C-KPU,C1-PPWP, C1-DPR, C1-DPD, C1-DPR Papua dan C1-DPRD
Kabupaten Supiori (DAPIL Supiori 1, DAPIL Supiori 2 dan DAPIL Supiori 3), C-2
KPU dan C-5 KPU, namun sampai akhir rapat pleno ditutup tidak pernah
ditindaklanjuti. Teradu VI tidak mengindahkan laporan dan permintaan
Pengadu selaku peserta Pemilu;
9. Bahwa Pengadu juga menyampaikan permohonan penjelasan dari Teradu I
terkait Model C2-KPU yang sebagian besar di TPS/KPPS tidak diserahkan
kepada Saksi peserta Pemilu untuk diisi sehubungan dengan adanya beberapa
kejadian khusus maupun keberatan Saksi, yang terjadi selama pemungutan dan
penghitungan suara di TPS;
10. Bahwa hal ini yang menyebabkan sehingga terkesan tidak ada permasalahan di
setiap TPS, pada hal banyak sekali kejadian khusus maupun keberatan saksi
yang menurut Pengadu sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
11. Bahwa Pengadu menyampaikan ada kesalahan prosedur kerja yang dilakukan
oleh Ketua dan Anggota PPD Supiori Timur pada saat melakukan rekapitulasi di
Tingkat Distrik (Kecamatan) yang juga disetujui oleh Teradu I selaku Koordinator
wilayah Distrik Supiori Timur, dengan kronologis sebagai berikut:
a. PPD tidak memberikan jadwal Rapat Pleno Pelaksanaan Rekapitulasi hasil
penghitungan suara kepada para saksi;
b. PPD Supiori Timur atas petunjuk Teradu I secara sepihak merubah jalannya
pelaksanaan rapat pleno dengan menggunakan cara Pararel 3 (Pasal 10 ayat
2 huruf e Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019) namun dengan berlainan
jenis perolehan suara (DPD, DPR dan DPR Papua) secara bersamaan tetapi
tidak memperhatikan ketersediaan para saksi peserta pemilu. Ironisnya
bahwa saksi yang diundang hanya 2 (dua) orang dan yang diijinkan masuk
mengikuti rapat pleno hanya 1 (satu) orang sesuai ketentuan Pasal 10 ayat 2
huruf d Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019, sehingga Pengadu melalui
Teradu VI memohon kepada Teradu I s.d V untuk melakukan rekap ulang
terhadap jenis hasil suara DPR dan DPRD Provinsi Papua untuk memenuhi
unsur keadilan dan kejujuran serta kepastian hukum sebagaimana
ketentuan Pasal 376 huruf f dan Pasal 377 ayat (1) dan ayat (2) Undang
Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bahwa jika tidak dilakukan rekap ulang,
maka menjadi tidak sesuai dengan ketentuan karena hasil rekapitulasi
dibaca PPD dan tanpa disaksikan oleh para saksi peserta pemilu. Namun
sampai berakhir rapat pleno tidak mendapat penjelasan ataupun tanggapan
dari Teradu I s.d VI;
12. Bahwa Pengadu memohon penjelasan Teradu I s.d V terkait kejadian khusus
yang terjadi di DAPIL Supiori 1 dan DAPIL Supiori 2. Dimana Surat Suara TPS
23 dan 24 Kampung Wombonda Dapil 2 dan Surat Suara TPS Wongkeina Dapil
1 mengalami kekurangan Surat Suara. Namun yang mengherankan bagi
Pengadu bagaimana caranya Teradu I s.d V dapat melengkapi kekurangan surat
suara tersebut mengingat sisa surat suara sebelum dilakukan distribusi sudah
dimusnahkan. Bahwa kurangan surat suara tersebut merupakan kelalaian
Teradu I s.d V dalam melakukan pengepakkan dan pendistribusian Surat Suara
sebagaimana ketentuan Pasal 354 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bahwa
hal tersebut tidak mendapatkan penjelasan dari Teradu I s.d V. Selain itu juga
ada beberapa kejadian yang oleh Pengadu meminta penjelasan, diantaranya:
a. Bahwa pada tanggal 17 April 2019, pelaksanaan Pemungutan suara tidak
dilaksanakan tepat waktu (Pukul 07.00 WIT s.d 13.00 WIT) di TPS 37 Rayori
1. Ada juga TPS lainnya yang ditutup hingga pukul 18.00 WIT;
b. Bahwa Pemilih yang berhak memberikan suaranya di TPS tidak mendapat
Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (Model C6-KPU). Faktanya Model
C6-KPU dipergunakan oleh orang lain yang tidak terdaftar dalam DPT.
Terdapat juga pemilih ganda dalam DPT pada TPS yang berbeda;
c. Bahwa pada pukul 03.00 WIT, Ketua KPPS TPS 37 Rayori 1 menyampaikan
kepada saksi untuk penghitungan dihentikan dan dilanjutkan keesokan
harinya. Terkait dengan hal tersebut, para saksi menolak namun karena
adanya izin dari pihak kepolisian, dengan pertimbangan KPPS sudah
kecapaian dan mengantuk penghitungan dihentikan dilanjutkan keesokan
harinya tanggal 18 April 2019;
d. Bahwa pada pukul 03.10 WIT, Ketua dan Anggota KPPS TPS 37 Rayori 1
membawa seluruh kotak suara dan logistik lainnya ke rumah Ketua KPPS
tanpa adanya petugas pengamanan baik dari pihak Polisi maupun Pengawas
TPS;
e. Bahwa kotak suara yang tinggal di rumah Ketua KPPS dari pukul 03.00 WIT
s.d 10.30 WIT sekitar kurang lebih 9 jam tanpa adanya petugas Keamanan
membuat Pengadu selaku peserta pemilu sangat keberatan karena bisa
terjadi kecurangan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi peserta pemilu
tertentu;
f. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 di TPS 43 Mbrurwandi-1, terjadi
pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS. Dimana waktu
pelaksanaan pemungutan suara dimulai pada pukul 11.00 WIT sampai
dengan 18.00 WIT;
g. Bahwa KPPS TPS 43 Mbrurwandi-1 tidak menyediakan daftar hadir atau
Formulir C7-DPT-KPU;
h. Bahwa terdapat Pemilih yang menggunakan Surat Pemberitahuan
Pemungutan Suara atas nama orang lain untuk memilih sehingga Pemilih
yang namanya terdaftar dalam DPT namun tidak mendapat Surat
Pemberitahuan Pemungutan Suara yang datang di TPS 43 Mbrurwandi-1
dan menunjukkan KTP elektronik atau identitas lain oleh petugas KPPS
ditolak dengan alasan pemilih tersebut sudah menggunakan hak pilihnya;
(Bukti P-1)
i. Bahwa pada saat pemungutan suara dilaksanakan di TPS 43 Mbrurwandi-1,
saksi dari Partai NasDem atas nama Elia Mandosir menahan Pemilih atas
nama Ricky Rumbekwan dan Yustina Kafiar di dalam area TPS karena
kedua orang tersebut namanya tidak terdaftar dalam DPT TPS 43
Mbrurwandi-1. Bahwa kedua orang tersebut menggunakan Surat
Pemberitahuan Pemungutan Suara pemilih lain atas nama Piter Kawer dan
Roside Kawer;
j. Bahwa KPPS tidak menyerahkan Salinan Mode A.3-KPU, Model A.4-KPU dan
Model A.DPK-KPU; Salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan
Suara dan Salinan Sertifikasi hasil Penghitungan Suara kepada para Saksi;
k. Bahwa setelah Pemungutan suara, surat suara yang tidak digunakan
termasuk sisa surat suara cadangan, dan surat suara yang rusak atau
keliru dicoblos TIDAK DIBERI TANDA SILANG pada bagian luar surat suara
dengan menggunakan spidol /ballpoint, hal tersebut dikarenakan tidak
adanya petunjuk teknis yang jelas oleh Teradu I s.d V;
13. Bahwa pada saat Pengadu menyampaikan interupsi, Teradu I menyampaikan
“bahwa saat ini bukan untuk menyelesaikan masalah tetapi hari ini untuk
membahas masalah Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu
2019” sehingga untuk permasalahan yang Pengadu sampaikan akan dijawab
setelah pembahasan rekapitulasi, namun hal tersebut juga tidak terlaksana;
14. Bahwa setelah mendengar penyampaian dari Teradu I, salah seorang Caleg dari
PDI Perjuangan yang saat itu hadir atas nama Torry Kafiar, yang bukan
merupakan saksi atau pengurus partai tetapi hanya sebagai Caleg, namun
dibiarkan oleh Teradu I s.d VI untuk melakukan interupsi. Bahwa sesuai
ketentuan yang mempunyai hak bicara hanya saksi, sehingga terkesan adanya
keberpihakan Teradu I s.d VI. Yang bersangkutan juga menyatakan bahwa
Pengadu adalah sebagai Caleg dari Partai NasDem tidak berhak menjadi saksi
dalam rekapitulasi;
15. Bahwa setelah Teradu I mendengar tanggapan dari Caleg PDI Perjuangan
tersebut, maka Teradu I menyatakan Pengadu tidak berhak menjadi Saksi.
Sehingga Pengadu mempertanyakan dasar hukum bahwa seorang Caleg tidak
dapat menjadi Saksi;
16. Bahwa Teradu I memberikan kesempatan kepada Teradu VI untuk memberikan
tanggapan atas pertanyaan Pengadu, dan oleh Teradu VI mengatakan bahwa
Pengadu “dapat menjadi Saksi” berdasarkan mandat dari Partai Politik, namun
beberapa menit kemudian salah seorang staf Teradu VI memanggil Pengadu
keluar ruangan untuk bertemu dengan Teradu VI di luar ruangan rapat pleno.
Teradu VI menyampaikan bahwa “Baru saja komunikasi dengan Ketua Bawaslu
Provinsi Papua bahwa Seorang Caleg tidak boleh jadi Saksi dan sebaiknya ada
Saksi lain yang mengganti Pengadu sebagai Saksi”. Pengadu kemudian
mempertanyakan terkait dengan surat mandat partai, kemudian Teradu VI
menyampaikan bahwa itu tidak bermasalah. Bahwa setelah Pengadu mendengar
penjelasan Teradu VI maka Pengadu tidak kembali masuk ke dalam ruangan
rapat pleno untuk menjadi saksi dan diganti oleh Saksi lain tanpa merubah
surat mandat partai NasDem, dan dipertegas lagi oleh Teradu I bahwa telah
menghubungi pimpinan KPU Provinsi Papua dan mendapat petunjuk yang sama
bahwa seorang Caleg tidak dapat menjadi saksi. Atas dasar komunikasi
tersebut, maka KPU dan Bawaslu Kabupaten Supiori membuat kesepakatan
untuk menolak saksi yang berstatus Caleg, namun kesepakatan terebut hanya
berupa kesepakatan secara lisan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Dari penjelasan ini Pengadu merasa sangat aneh karena Undang-Undang dan
PKPU tidak berlaku lagi setelah adanya kesepakatan lisan antara KPU dan
BAWASLU Kabupaten Supiori yang menyatakan bahwa seorang Caleg dilarang
jadi saksi peserta pemilu;
17. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 April 2019 pukul 10.00 WIT, Pengadu sebagai
Saksi Partai Nasdem datang kembali ke tempat Rapat Pleno dan saat hendak
mau melakukan registrasi pihak panitia menyampaikan selembaran kertas yang
mencantumkan beberapa nama Caleg yang dilarang masuk mengikuti rapat
pleno terbuka salah satu yang disebutkan di dalam daftar tersebut adalah Saksi
Partai NasDem atas nama Alberth Rumbekwan;
18. Bahwa Pengadu sebagai saksi Partai Nasdem ditolak menjadi saksi dan saat itu
Pengadu menyampaikan kepada Staf KPU yang bertugas menerima tamu agar
menyampaikan kepada Teradu I s.d VIuntuk mengeluarkan surat penolakan
sebagai saksi dalam bentuk tertulis. Teradu I s.d V menyampaikan bahwa ini
adalah kesepakatan KPU dan Bawaslu sehingga tidak bisa dipenuhi untuk buat
surat dalam bentuk tertulis. Pengadu sebagai saksi meminta lembaran DB2-KPU
untuk diisi sebagai kejadian khusus tetapi ditolak Teradu I s.d V; (Bukti P-3)
19. Bahwa rapat pleno terbuka berjalan sampai pukul 13.30 WIT, kemudian setelah
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari Ketua PPD Kepulauan
Aruri, Teradu I memberikan kesempatan kepada para saksi untuk ajukan
keberatan. Maka saksi Partai NasDem atas nama Elia Mandosir menyampaikan
beberapa pelanggaran yang tidak diselesaikan oleh KPPS dan PPD, tetapi Teradu
I dengan sangat arogan menyampaikan bahwa “tidak perlu bicarakan masalah-
masalah pelanggaran lagi yang saat ini kita bicarakan adalah rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara saja”, lalu Teradu VI menyampaikan hal yang
sama sehingga saksi menyampaikan kalau begitu saya minta Format DB2-KPU
untuk diisi, tetapi Teradu II menjawab “KPU tidak akan memberikan lembaran
Format DB2-KPU kepada Saksi”. Pernyataan Teradu II sejalan dengan apa yang
terjadi saat para saksi berada di TPS juga oleh KPPS tidak diberikan Model C2-
KPU, kecuali di TPS yang tidak ada masalah yang Model C2-KPU ditulis NIHIL;
20. Bahwa saksi tidak puas lalu menyampaikan kepada Pengadu untuk meminta
Formulir DB2-KPU untuk diisi, tetapi dijawab oleh Teradu I, “kami tidak akan
memberikan format DB2-KPU kepada saudara saksi”. Pengadu kemudian
menyatakan bahwa kalimat tersebut tidak sepantasnya diucapkan oleh Teradu I
sebagai Ketua KPU Kabupaten Supiori. Bahwa Teradu VI menjawab mengenai
pelanggaran pemilu yang diajukan oleh Partai Nasdem sudah diterima dan
sudah proses. Kemudian Teradu 6 mengatakan: “saya mau tanya apakah Partai
NasDem siap untuk bertanggungjawab atau tidak terhadap keluarganya, kalau
bawaslu tindak Anggota KPPS yang ada di 71 TPS?. Terhadap pernyataan
Teradu VI, Pengadu menyatakan bahwa seharusnya sebagai penyelenggara dan
juga sebagai pengawas dalam Pemilu, Teradu VI tidak sepantasnya
mengeluarkan kalimat seperti itu mengingat Teradu VI adalah Ketua Bawaslu
Kabupaten Supiori, yang dapat diartikan bahwa Teradu VI ada rasa
ketidaksukaan terhadap Partai NasDem serta tidak bertindak adil dalam
menanggapi permasalahan;
21. Bahwa permasalahan yang Pengadu sampaikan pada saat Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara di Kabupaten Supiori tidak mendapat tanggapan
apapun dari Teradu s.d VI, sehingga Pengadu melanjutkan permasalahan
tersebut pada saat Pleno di Tingkat KPU Provinsi Papua;
22. Bahwa pada hari selasa tanggal 8 Mei 2019 diadakan Rapat Pleno Rekapitulasi
dan Penghitungan Hasil Pemilihan Umum 2019 oleh KPU Provinsi Papua di
Hotel Grand Abepura – Jayapura;
23. Bahwa Pengadu menyampaikan kepada Saksi Partai NasDem yang akan hadir
sebagai Saksi dalam rapat pleno Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan
hasil Pemilihan Umum 2019 tingkat KPU Provinsi Papua agar dapat
mempertanyakan beberapa masalah yang diajukan oleh Pengadu pada saat
Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan hasil Pemilihan Umum 2019 oleh di
tingkat KPU Kabupaten Supiori yang tindak mendapat tanggapan apapun;
24. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2019 pada pukul 22.00 WIT bertempat di Hotel Grand
Abepura, Jayapura Saksi Partai NasDem atas nama Isak Hikoyabi
menyampaikan permasalahan-permasalahan yang Pengadu sampaikan namum
secara arogan Teradu I menjawab bahwa “Pengadu saat Pleno di Kabupaten
Supiori bukan diusir untuk mengikuti pleno tetapi Pengadu adalah seorang
Caleg sehingga berdasarkan kesepakatan KPU Supiori dan Ketua Bawaslu
Supiori maka Pengadu tidak diizinkan mengikuti Pleno, memang benar pada
saat itu Pengadu mempertanyakan Dasar Hukum Saksi yang notabene Caleg
dilarang sebagai Saksi tetapi tidak dijawab;
25. Bahwa keberatan Pengadu tidak ditanggapi oleh Teradu I s.d VI hingga
mengajukan pengaduan ke DKPP;
26. Bahwa akibat dari seluruh permasalahan yang timbul sebelum dan saat
pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada tanggal 17 April 2019,
disebabkan Teradu I s.d V sejak dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten
Supiori pada bulan Desember 2018, tidak melaksanakan sosialisasi dengan baik
kepada seluruh Partai Politik, Masyarakat dan juga perangkatnya baik PPD, PPS
dan KPPS;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil-adilnya
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Surat Mandat sebagai Saksi Partai NasDem DPD Kabupaten
Supiori;
Bukti P-2 : Uraian permasalahan saat Rekap tingkat KPU Kabupaten Supiori;
Bukti P-3 : Pengaduan Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Supiori;
Bukti P-4 : Bukti rekaman rapat pleno tingkat KPU Kabupaten Supiori;
[2.4] Saksi Pengadu (Piet Yan Karel Pariaribo)
Saksi menyatakan setelah tanggal 17 April 2019 adik Saksi atas nama
Ferdinand Pariaribo awalnya menang sesuai dengan hasil rekapitulasi. Saksi
menyatakan bahwa ada permintaan uang dari Ketua KPU Kabupaten Supiori
untuk mengembalikan suara adik saksi;
Adik Saksi yang menjadi caleg dinyatakan menang di Dapil 1 dari Partai
Hanura berdasarkan Rekapitulasi Partai yang saksi bawa, bahwa setelah
Pemilihan tanggal 17 April 2019, dilakukan Pemungutan hingga Rekap di
tingkat PPD/PPK pada tanggal 23 ada perubahan dimana adik dari saksi yang
menjadi caleg dan menang dengan nomor urut dua sementara Saudara
Marpaung memperoleh suara sebanyak 69 suara dan mengalami Perubahan
menjadi 114 Suara. Bahwa Perubahan suara terjadi di tingkat PPD/PPK
sehingga berdasarkan bukti yang saksi dapat berupa Berita Acara Rekapitulasi
dan bukti C1 dari TPS Waryesi saksi mengambilnya lalu menemui KPU dan
Bawaslu Kabupaten Supiori yang mana Saksi keberatan dengan menemui
secara langsung Teradu I sekalu ketua KPU Kabupaten Supiori di hotel Sapuri
sebagai tempat Rekap dan Pleno tingkat kabupaten dimana saksi melakukan
komplain kepada Teradu I bahwa mengapa ada perubahan dan Teradu I selaku
Ketua KPU menyampaikan kepada Saksi sebagai berikut: “Kaka ada punya
Uang 20.000.000 (dua puluh juta) kaka kase saya sekarang ini supaya saya
kase ke PPD/PPK di dalam dan suara akan ditambah lagi 18 suara supaya lebih
unggul dari marpaung”;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 18 September 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Supiori
1. Bahwa sesuai dengan Pengaduan pengadu yang disampaikan pada pokok
aduan angka 1 (satu) bahwa pada hari jumat tanggal 3 Mei 2019 bertempat di
Hotel Sapuri Kabupaten Supiori adalah benar namun perlu diperjelas kembali
oleh Teradu I s.d V bahwa rapat pleno rekapitulasi dilaksanakan pada tanggal 3
dan 4 Mei 2019 (2 Hari);
2. Bahwa sesuai pengaduan pengadu yang disampaikan pada pokok aduan angka
2 (dua) pada pukul 09.00 WIT telah hadir para undangan yang terdiri dari saksi
Partai Politik sebagai peserta pemilu, saksi Calon Presiden/Wakil Presiden dan
saksi DPD dan telah mengisi buku tamu dan daftar hadir adalah benar namun
ada juga para undangan lain terdiri dari, Panitia Pemilihan Distrik (PPD),
Forkopimda, Pimpinan Partai Politik, Tokoh Masyarakat dan Pers;
3. Bahwa sesuai pengaduan pengadu yang disampaikan pada pokok aduan angka
3 (tiga) adalah benar Pengadu hadir sebagai saksi dan menyerahkan surat
mandat saksi dari Partai Nasdem Kabupaten Supiori kepada Staf Sekretariat
KPU yang bertugas lalu dipersilahkan mengisi daftar hadir sebagai saksi
Nasdem. Namun perlu dipertegas kembali bahwa setelah dicermati Surat
Mandat Partai NasDem yang diserahkan oleh Pengadu seharusnya
ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten atau Tingkat
diatasnya sebagaimana telah dicantumkan dalam Undangan Rapat Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Di Tingkat Kabupaten (Model DB. UND-KPU), namun Pengadu
menyerahkan Surat Mandat yang ditandatangani sendiri oleh Pengadu selaku
Ketua Tim Kampanye Partai NasDem;
4. Bahwa sesuai pengaduan pengadu yang disampaikan pada pokok aduan angka
4 (empat) adalah benar mengalami pengunduran waktu dari yang tertera
didalam undangan (Pukul 10.00 WIT), namun dimulai Pukul 12.49 WIT
dikarenakan menunggu para Undangan baik saksi Partai Politik, Muspida, Para
Ketua Partai Politik yang belum Hadir. Dasar Tata Tertib dalam Pelaksanaan
Pleno Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten sudah sangat jelas menggunakan
Dasar Hukum Secara Nasional yaitu Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum dan juga berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Bahwa Tata Tertib Pelaksanaan Rapat Pleno telah dibacakan oleh Ketua KPU
pada saat pembukaan Rapat Pleno Rekap di tingkat Kabupaten, selain itu Tata
Tertib tersebut juga telah ditempelkan di pintu masuk ruang kegiatan. Setelah
dibacakan didepan peserta Rapat, Ketua KPU telah menanyakan langsung ke
Forum apakah Sepakat? Dan Forum saat itu sepakat sehingga dapat disahkan
oleh Teradu I Sebagai Pimpinan Rapat Pleno saat itu dengan satu Ketukan Palu
Sidang. Bahwa kotak suara yang dimaksudkan oleh Pengadu tidak berada di
ruang sidang pada saat Rapat Pleno di buka memang benar, namun perlu
dipertegaskan bahwa Kotak Suara tersebut diletakan di satu Ruang Khusus
yang masih berada di dalam Lingkungan Tempat Pelaksanan Rapat Pleno
dilaksanakan dengan dijaga ketat oleh aparat keamanan. Dengan mengindahkan
Interupsi yang disampaikan oleh Pegadu, maka Teradu I selaku Pimpinan Rapat
Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten memerintahkan kepada Staf Sekertariat,
dibantu oleh PPD dan Pihak Keamanan untuk membawah Kotak Suara dari
Ruangan Khusus tersebut dan diletakkan di depan Ruang Rapat;
5. Bahwa rapat pleno Rekapitulasi resmi dibuka pukul 12.49 WIT karena telah
memenuhi Quorum, bukan Pukul 12.15 WIT sebagaimana yang dimaksudkan
pengadu dalam pengaduan angka 5 (lima);
6. Bahwa sesuai pengaduan pengadu yang disampaikan pada pokok aduan angka
6 (enam) sangat tidak mendasar, karena tidak dijelaskan secara mendetail
terkait saksi Partai Politik, saksi Pasangan Capres dan Cawapres serta saksi
DPD mana yang tidak mendapatkan salinan Form Model C-KPU, C1 PPWP, C1
DPR RI, C1 DPD RI, C1 DPR Provinsi, C1 DPRD Kabupaten di 71 TPS yang ada
di 3 (tiga Dapil) Kabupaten Supiori. Form C2-KPU akan diserahkan oleh KPPS
kepada saksi apabila ada keberatan saksi dan/atau Pengawas TPS di tingkat
TPS. Form C5-KPU adalah tanda terima penyerahan salinan berita acara
pemungutan dan perhitungan suara pemilu serta sertifikat hasil perhitungan
suara yang diberikan kepada Saksi di tingkat TPS untuk ditandatangani sebagai
bukti bagi KPPS. C2-KPU dan C5-KPU telah terdistribusi sesuai dengan
peruntukannya di 71 TPS di 3 (tiga Dapil) Kabupaten Supiori;
7. Bahwa pengaduan pengadu yang disampaikan pada pokok aduan angka 7
(tujuh) sangat tidak benar. Sesuai Pasal 60 huruf (d) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 Jo Pasal 61 ayat 5, ayat 7 dan ayat 8, Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2019 tentang tugas KPPS bukan tugas PPD;
8. Bahwa pengaduan pengadu yang disampaikan pada pokok aduan angka 8
(delapan) tidak ditindaklanjuti oleh teradu I s/d teradu V karena salinan berupa
Form Model C-KPU, C1 PPWP, C1 DPR, C1 DPD, C1 DPR Papua dan C1 DPRD
Kabupaten Supiori (DAPIL Supiori 1, DAPIL Supiori 2 dan DAPIL Supiori 3), telah
diberikan kepada saksi Partai Politik, saksi capres dan cawapres serta saksi DPD
sebagai Peserta Pemilu di tingkat TPS setelah Pemungutan dan Perhitungan
Suara dilakukan oleh KPPS. Sedangkan Form C2-KPU adalah catatan kejadian
khusus dan keberatan saksi dalam pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan
Suara di TPS bukan di tingkat PPD atau tingkat Kabupaten. Dan form C5-KPU
adalah tanda terima berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil serta
rincian perhitungan perolehan suara di tingkat TPS. Hal ini didasarkan sesuai
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum;
9. Bahwa Pengaduan yang diadukan oleh pengadu pada pokok aduan angka 9
(sembilan) sebagaimana telah dijelaskan oleh Teradu I pada saat Pleno
Rekapitulasi ditingkat Kabupaten bahwa Form C-2 pada umumnya telah
disiapkan di dalam Kotak Suara dan didistribusikan kepada 71 TPS di
Kabupaten Supiori namun Form C-2 akan diberikan apabila terdapat kejadian
khusus atau keberatan saksi maupun keberatan dari Pengawas TPS sehingga
pada prinsipnya telah dilaksanakan oleh KPPS yang bertugas di TPS dan diawasi
oleh Pengawas TPS. Namun tidak dijelaskan secara mendetail, Saksi Peserta
Pemilu di TPS mana yang tidak menerima Form C-2 KPU ketika ada kejadian
khusus;
10. Bahwa pengaduan pengadu yang diadukan pada angka 10 (sepuluh) tidak benar
sebagaimana telah dijelaskan pada jawaban aduan angka 9 (sembilan);
11. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka 11 (sebelas), para Teradu
menjelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa jadwal rapat pleno pelaksaan rekapitulasi hasil perhitungan di
tingkat Distrik atau Kecamatan telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor
10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 dimana pada
tahapan Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat
kecamatan sudah sangat jelas dilaksanakan dengan durasi waktu dari
tanggal 18 April 2019 sampai dengan 4 Mei 2019 (17 Hari);
b. Bahwa Pengaduan Pengadu pada aduan angka 11 (Sebelas) huruf (b) tidak
benar, karena Teradu I tidak secara sepihak mengarahkan PPD Distrik
Supiori Timur untuk merubah jalannya pelaksanaan Rapat Pleno di Tingkat
Distrik Supiori Timur. Dalam melaksanakan Tahap Rekapitulasi di tingkat
Distrik Supiori Timur berjalan Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Ayat 2
huruf (e) Peraturan KPU 4 Tahun 2019. Dalam hal Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Distrik Supiori Timur, hanya
Rekapan dua Jenis Surat Suara PPWP dan DPD yang tidak menggunakan
Sistem Pararel, untuk Jenis Pemilihan Surat Surat Suara DPR, DPRP dan
DPRD Kabupaten yang dilakukan dengan Sistem paralel 3. Sistem Pararel ini
dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Ayat 2 huruf (e) PKPU 4 Tahun
2019 dan juga berpedoman pada Buku Panduan PPK Tentang Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Perolehan Suara ditingkat Kecamatan. Sesuai dengan
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 10 ayat 2 huruf (d) masing-
masing peserta Pemilu dapat mengajukan Saksi paling banyak 2 (dua) orang
yang dapat bertugas secara bergantian. Pada proses perekapan yang
dilakukan di Distrik Supiori Timur menggunakan sistem pararel 3 (tiga)
untuk jenis pemilihan DPR, DPRP, dan DPRD Kabupaten yang diikuti oleh
masing-masing saksi peserta pemilu disetiap kelompok pararel. Proses ini
dilakukan berdasarkan kesepakatan forum dan tidak dilakukan secara
sepihak seperti yang diadukan pengadu. Pada saat perekapan di tingkat
distrik, saksi peserta pemilu tidak ada yang melakukan protes terhadap
jalannya tahapan perekapan, sangat tidak tepat pengadu melakukan
komplain atau protes terhadap tahapan perekapan di tingkat distrik Supiori
Timur karena pengadu tidak berada di tempat kejadian;
12. Bahwa pengaduan Pengadu yang diadukan pada angka 12 (dua belas) tidak
benar, Teradu I s.d V tidak dapat menjelaskan kronologis kejadian karena
redaksi aduan tidak tepat, dimana TPS 23 dan TPS 24 Kampung Wombonda
bukan berada di dapil 2 melainkan di dapil 1. Sedangkan tidak dijelaskan TPS
mana yang bermasalah karena di kampung Wongkeina terdapat 2 (dua) TPS
yaitu TPS 47 dan TPS 48 yang berada di dapil 2 bukan di dapil 1. Para Teradu
dapat menjelaskan sebagai berikut:
a. Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 12 (dua belas) huruf (a) tidak
benar, karena Petugas KPPS di TPS 37 Rayori 1 telah berada di TPS sebelum
pukul 07.00 WIT dan telah melakukan Sumpah Janji Anggota KPPS yang
tepat pukul 07.00 WIT namun proses pencoblosan dilakukan pada pukul
10.00 WIT dikarenakan Pemilih di TPS 37 Rayori 1 baru datang mencoblos di
TPS saat itu. Pencoblosan berakhir Pukul 18.00 WIT namun Pemilih di TPS
37 Rayori 1 telah mengisi Form C7 KPU (Daftar Hadir) sebelum Pukul 13.00
WIT. Sesuai dengan Pasal 4 Ayat (4)Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019
Sedangkan tidak dijelaskan oleh pengadu TPS mana yang berakhir pada
pukul 18.00 WIT;
b. Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 12 (dua belas) huruf (b) tidak
benar, Pengadu tidak menjelaskan secara detail terkait para Pemilih yang
tidak mendapatkan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (Model C6-
KPU) yang disertai bukti-bukti dari setiap TPS sebagaiman dimaksud oleh
Pengadu dan pada TPS mana saja yang terdapat pemilih ganda dalam DPT;
c. Pengaduan dari Pengadu pada aduan angka 12 (dua belas) huruf (c) adalah
tidak benar. Yang sebenarnya terjadi pada tanggal 17 April 2019 di TPS 37
Rayori 1 adalah kondisi lokasi TPS yang tidak memadai sehingga pada
pemungutan suara berlangsung hingga Perhitungan dan Perekapan
terkendala karena kondisi cuaca saat itu (hujan disertai angin) dan listrik
pada saat itu sudah padam, sehingga berdampak pada proses kelanjutan
perhitungan dan perekapan surat suara di TPS 37 Rayori 1. Atas permintaan
saksi Partai Politik, PPL dan Pengawas TPS yang disampaikan kepada KPPS
untuk ditunda demi keamanan seluruh logistik. Kemudian logistik tersebut
dimasukan kembali kedalam kotak dan diminta untuk di amankan dirumah
Ketua KPPS tepatnya di ruang tamu dan dijaga ketat oleh Pihak keamanan
yang bertugas saat itu. Terkait Pengaduan yang disampaikan oleh pengadu
bahwa dengan izin dari pihak kepolisian dalam hal ini anggota pengamanan
di TPS yang menyebabkan sehingga terhentinya proses Perhitungan dan
Rekaitulasi adalah Tidak Benar karena tugas dan fungsi Kepolisian adalah
menjaga kemanan dan ketertiban selama pelaksanaan Pemungutan,
Perhitung dan Rekapitulasi berlangsung di tingkat TPS.
d. Pengaduan dari pengadu pada aduan angka 12 (dua belas) huruf (d)
merupakan Pengaduan yang tidak benar karena pada kenyataanya pihak
keamanan (Polisi), PPL dan Pengawas TPS berada dirumah tempat logistik
diamankan dan perlu di tegaskan bahwa dari 19 TPS di Distrik Kepulauan
Aruri dijaga oleh 2 (dua) Anggota Polisi yang melekat untuk menjaga logistik
Pemilu pada masing-masing TPS;
e. Pengaduan dari pengadu pada aduan angka 12 (dua belas) huruf (e) adalah
tidak benar, karena sesuai fakta yang terjadi dilapangan. Logistik pemilu di
TPS 37 Rayori 1 yang diletakkan di rumah Ketua KPPS di jaga ketat oleh
pihak keamanan, dan perlu dijelaskan kembali bahwa durasi waktu antara
Pukul 03.00 WIT s.d 10.30 WIT adalah 7 jam 30 menit bukan 9 jam oleh
sebab itu Pengaduan yang diadukan oleh pengadu terkesan tidak realialitis
dan mengada-ada;
f. Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 12 (dua belas) huruf (f) benar,
seperti telah dijelaskan pada Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 12
(dua belas) huruf (a);
g. Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 12 (dua belas) huruf (g) adalah
tidak benar, karena Form C7-DPT KPU adalah Daftar Hadir Pemilih Tetap
oleh sebab setiap Pemilih Tetap yang terdaftar akan menggunakan hak
pilihnya sesuai dengan DPT yang ada di TPS dan mengisi daftar hadir yang
ada;
h. Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 12 (dua belas) huruf (h) telah
ditindaklanjuti pada rekapitulasi ulang TPS 43 Mburwandi 1 di Tingkat
Distrik dan selanjutnya tidak ada keberatan dari saksi dari partai NasDem
dalam Proses penyelesaian Rekap di Tingkat Distrik Aruri;
i. Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 12 (dua belas) huruf (i) adalah
Benar, dan keberatan Saksi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Ketua KPPS
TPS 43 Mbrurwandi 1 dengan memberikan Form C2-KPU sebagai Form
Keberatan ditingkat TPS;
j. Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 12 (dua belas) huruf (j) adalah
tidak benar karena salinan Model A.3-KPU, Model A.4-KPU, Model A.DPK-
KPU, Salinan Berita Acara Pemungutan dan Perhitungan Suara dan Salinan
Sertifikasi hasil Perhitungan Suara kepada para saksi itu tidak benar
adanya, karena menurut Pasal 31 ayat (10) huruf (a), (b) dan (c) PKPU Nomor
9 Tahun 2019 telah diserahkan kepada Saksi Peserta Pemilu;
k. Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 12 (dua belas) huruf (k) adalah
tidak benar, karena Surat Suara yang tidak digunakan termasuk sisa surat
suara cadangan dan surat suara yang rusak atau keliru coblos diberi Tanda
Silang (X) pada bagian luar Surat suara dengan Alat tulis yang tersedia
Sesuai Petunjuk Teknis yang tertera pada Buku Panduan KPPS
“Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2019” yang telah di Bagi
kepada KPPD dan Juga telah dilakukan Bimbingan Teknis Bagi KPPS yang
diselenggarakan Oleh KPU Kabupaten Supiori secara menyeluruh di 71 TPS
yang ada di Kabupaten Supiori;
13. Bahwa pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 13 (tiga belas) adalah benar,
namun perlu diketahui oleh Pengadu bahwa Interupsi yang diadukan oleh
Pengadu saat itu sudah sangat jelas karena aduan yang disampaikan adalah
permasalahan yang sudah terselesaikan pada saat Rekapitulasi di tingkat KPPS
maupun di tingkat Rekapitulasi PPD, dan telah disampaikan jika masih
mempersoalkan permasalahan-permasalahan tersebut langsung saja diproses
pengaduaanya dan diserahkan langsung kepada Bawaslu Kabupaten Supiori
selaku Pengawas Pemilu untuk ditindaklanjuti, sehingga Rapat Pleno
Rekapitulasi tingkat Kabupaten dapat dilakukan;
14. Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 14 (empat belas) adalah benar,
namun perlu diketahui oleh Pengadu bahwa Torry Kafiar saat itu melakukan
interupsi dikarenakan yang bersangkutan juga merupakan saksi dan Pengurus
dari Partai PDI Perjuangan namun ketika melakukan registrasi pada Daftar
Hadir Saksi, yang bersangkutan dilarang berbicara oleh Sekretaris KPU
Kabupaten Supiori dengan alasan Torry Kafiar adalah Caleg dan juga saksi
sehingga tidak diperbolehkan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Supiori untuk
berbicara berdasarkan tata tertib yang berlaku. Karena Torry Kafiar melihat
bahwa Pengadu berstatus Caleg dari Partai NasDem bisa diberikan kesempatan
oleh Teradu I s.d VI untuk berbicara, hal ini yang menyebabkan Torry Kafiar
memasuki ruang rapat pleno dan melakukan Interupsi pada saat Rapat Pleno
dilangsungkan yang diijinkan langsung oleh Teradu I selaku Ketua KPU yang
pada saat itu memimpin sidang. Melihat dan mendengar substansi masalah
tersebut maka Torry Kafiar diijinkan untuk menjelaskan alasan yang
disampaikan melalui Interupsi tersebut;
15. Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 15 (lima belas) telah terjawab pada
Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 14 (empat belas);
16. Pengaduan teradu dengan aduan angka 16 (enam belas) dijawab langsung oleh
Teradu VI;
17. Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 17 (tujuh belas) adalah tidak benar,
pada Tanggal 4 Mei 2019 merupakan hari Rekap hari kedua bukan tanggal 4
April 2019. Dalam redaksi Aduan tanggal diatas telah salah di cantumkan
karena tidak sesuai dan jadwal dan tahapan pemilu sesuai PKPU nomor 10
Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Seleberan kertas yang
dimaksudkan oleh Pengadu sangat tidak benar, karena Teradu I s.d V tidak
pernah mengeluarkan selebaran yang memuat nama-nama caleg yang dilarang
untuk menjadi saksi saat Rapat Pleno Terbuka. Terkesan penyataan dalam
aduan ini sangat tidak etis dilakukan, karena tidak memiliki bukti yang dapat
dipercaya;
18. Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 18 (delapan belas) adalah tidak
benar, Teradu I-VI pada Prinsipnya tidak menolak Caleg Atas Nama Albert
Rumbekwan sebagai saksi, karena setelah Teradu I-VI melakukan koordinasi
kepada Pimpinan Provinsi dan penjelasannya tidak ada peraturan yang
mengatur larangan Caleg menjadi saksi. Namun hal ini menjadi kesepakatan
forum dimana Saksi-saksi partai yang hadir dalam forum tersebut sepakat
bahwa Caleg tidak lagi menjadi saksi dan ini bukan Keputusan Sepihak Teradu I
s.d VI. Terkait surat tertulis yang diminta oleh pengadu tidak kami proses,
karena tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa dalam penolakan pengadu
sebagai saksi di buat dalam surat resmi. Teradu I s.d V tidak mendengar atau
mendapatkan informasi dari Pengadu terkait permintaan Form DB2- KPU,
namun Permintaan yang Teradu I s.d V dapatkan adalah Pengadu minta agar
dibuatkan surat penolakan sebagai saksi secara resmi, dan hal ini yang ditolak
oleh Teradu I s.d V karena tidak ada aturan yang mengatur tentang pengeluran
surat penolakan tersebut;
19. Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 19 (sembilan belas) adalah benar,
namun perlu diketahui Pengadu bahwa aduan yang disampaikan oleh Saksi
Partai Nasdem atas nama Elia Mandosir adalah tidak tepat waktu dan
tempatnya. Sangat jelas bahwa Form DB.2-KPU akan diserahkan kepada saksi
jikalau persoalannya berkaitan dengan Hasil Rekapan di Tingkat Kabupaten,
sementara keberatan atau aduan yang disampaikan oleh saksi Partai NasDem
atas nama Elia Mandosir adalah kejadian-kejadian khusus yang terjadi pada
saat pemungutan suara di tingkat KPPS dan hal ini telah terselesaikan di tingkat
Distrik. Oleh sebab itu DB2-KPU tidak diberikan kepada saksi sesuai penjelasan
Teradu II, hal tersebut sebelumnya juga telah dijelaskan oleh Teradu VI.
Pengaduan tersebut jika dirasa penting untuk ditindaklanjuti silahkan di buat
pengajuan langsung kepada Bawaslu untuk di tindaklanjuti sebagai lembaga
yang diberi wewenang dan fungsi untuk mengawasi pelaksanaan pemilu;
20. Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 20 (dua puluh) adalah benar,
penjelasan Penelokan Pemberian DB2-KPU oleh Teradu I telah terjawab pada
pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 19 (sembilan belas);
21. Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 21 (dua puluh satu) adalah benar,
Pengadu melanjutkan permasalahan pada saat rekap Tingkat Kabupaten ke
tingkat Provinsi pada saat KPU Kabupaten Supiori melakukan Rekapitulasi di
Tingkat Provinsi;
22. Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 22 (dua puluh dua) adalah tidak
benar, Perlu diperjelas bahwa pada Hari Rabu, 8 Mei 2019 KPU Supiori
Melakukan Rekap di Tingkat Provinsi. Tidak Benar redaksi dari aduan ini karena
tanggal 8 Mei 2019 tepat berada di hari Rabu bukan Selasa;
23. Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 23 (dua puluh tiga) adalah benar,
Pengadu menyampaikan persoalan atau permasalah di tingkat Rekapitulasi
Kabupaten kepada Saksi Partai NasDem di Rekap Tingkat Provinsi untuk
dipertanyakan;
24. Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 24 (dua puluh empat) adalah
benar, dimana Saksi Partai NasDem atas nama Isak Hikoyabi menyampaikan
permasalahan-permasalahan yang Pengadu sampaikan pada saat rekap di
tingkat Kabupaten. Permasalahan ini sudah jelas alurnya bahwa Teradu I s.d VI
tidak melakukan kesepakatan untuk menolak Pengadu sebagai Saksi dengan
latar belakang Caleg. Jawaban yang sama Teradu I sampaikan pada saat
rekapitulasi di tingkat Kabupaten saat pertanyaan tersebut dimunculkan oleh
Saksi NasDem ditingkat Provinsi. Pengadu ini telah terjawab pada pengaduan
Pengadu pada Aduan Angka 18 (Delapan belas);
25. Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 25 (dua puluh lima) adalah benar,
kesempatan hukum yang tempuh oleh Teradu adalah hak sebagai warga negara
yang dapat disalurkan sesuai dengan aturan untuk mendapat kepastian hukum
melaui DKPP;
26. Pengaduan dari Pengadu pada Aduan Angka 26 (dua puluh enam) adalah tidak
benar, Tidak ada Pembuktian yang dapat dilakukan oleh Pengadu terhadap
Teradu I s.d V. Proses Sosialisasi telah dilakukan oleh Lembaga KPU Supiori
sesuai dengan jadwal dan tahapan pemilu yang ada. Sosialisasi bagi Peserta
Pemilu, Masyarakat maupun Perangkat Badan Adhoc. Hal ini dibuktikan dengan
Tingkat Partisipasi Masyarakat dalam mengikuti Pemilihan umum khususnya
Partisipasi dalam Pemilu Legislatif khususnya Pemilihan Anggota DPRD di
Tingkat kabupaten sebesar 82,40 persen hal ini sangat memuaskan karena
melampaui target nasional soal partisipasi pemilih yang mematok angka 77,5
persen, hal ini menunjukan bahwa tingkat Kepercayaan Masyarakat kepada KPU
mengalami Peningkatan;
[2.5.2] Jawaban Teradu VI selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Supiori
1. Bahwa mengenai penyampaian Pengadu (poin 8) bahwa Pengadu menyampaikan
juga kepada Teradu VI agar memerintahkan kepada Teradu I s.d V untuk
menyerahkan hak peserta Pemilu berupa Form Model C KPU, C1 PPWP, C1 DPR,
C1 DPD, C1 DPRD Provinsi, dan C1 DPRD Kabupaten Supiori (Dapil 1 s.d 3), C2
KPU dan C5 KPU, namun Teradu VI tidak mengindahkan laporan dan
permintaan Pengadu selaku peserta Pemilu. Atas dalil Pengadu tersebut, Teradu
VI jelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa setelah Pengadu menyampaikan Interupsi dan diijinkan oleh Teradu I
untuk menyampaikan aduannya, maka setelah itu Teradu VI meminta
kepada Teradu I s/d V untuk mejelaskan terkait pengaduan Pengadu,
sehingga Teradu I memberikan penjelasan pada saat itu, saksi yang hadir
tidak ada keberatan kecuali Pengadu yang tetap meminta kepada Teradu I
s/d V memberikan hak saksi. Teradu I memberikan kesempatan untuk
Ketua PPD 5 Distrik untuk menjelaskan terkait aduan Pengadu karena
dalam aduan Pengadu tidak disebutkan TPS, kelurahan, dan Distrik mana
saja Pengadu tidak mendapatkan salinan Berita Acara Pemungutan
Perhitungan Suara dan Sertifikat Hasil Perhitungan Suara, karena
disebutkan untuk semua daerah pemilihan di Kabupaten Supiori;
b. Bahwa pada saat Teradu I memberikan kesempatan untuk PPD Distrik
Supiori Timur menangapi dan memberi penjelasan, akan tetapi adanya
interupsi dari Torry Kafiar, sehingga tidak dilanjutkan penjelasan oleh PPD
terkait dangan aduan tentang Formulir C1-KPU, C1-DPRD, C1-DPRP, C1-
DPD, C1-DPR RI (Dapil Supiori 1, Dapil Supiori 2, dan Dapil Supiori 3), C2-
KPU, C5-KPU;
c. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 390 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun
2017 menyebutkan “KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara
pemungutan dan perhitungan suara (model C) serta sertifikat hasil
perhitungan suara (model C1 untuk 5 jenis Pemilihan) kepada saksi peserta
Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama”;
d. Bahwa ketentuan terkait kewajiban KPPS untuk memberikan 1 (satu)
eksemplar berita acara pemungutan dan perhitungan suara serta sertifikat
hasil perhitungan suara kepada saksi peserta Pemilu dan pengawas TPS
dalam Undang-undang 7 Tahun 2017 tersebut di atas, di pertegas dengan
Pasal 61 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan
dan Perhitungan Suara;
e. Bahwa dalam ketentuan Pasal 61 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan, disebutkan bahwa saksi dan
pengawas TPS yang tidak hadir dalam pemungutan dan perhitungan suara
di TPS, salinan berita acara pemungutan dan perhitungan suara serta
sertifikat hasil perhitungan suara yang merupakan hak saksi dan Pengawas
TPS akan diberikan melalui PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum
pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kecamatan dilakukan;
f. Berdasarkan ketentuan pada huruf b s.d d di atas, KPPS wajib memberikan
salinan berita acara pemungutan perhitungan suara dan sertifikat hasil
perhitungan suara kepada saksi dan pengawas TPS pada hari yang sama
setelah pelaksanaan perhitungan suara selesai di lakukan, apabila saksi dan
pengawas TPS tidak hadir di TPS, maka salinan tersebut akan di berikan
oleh PPS sebelum pelaksanaan rekapitulasi tingkat distrik dilakukan.
Artinya apabila ada kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban KPPS atau PPS
di atas, maka saksi dan pengawas TPS harusnya aktif meminta, apabila di
abaikan, maka saksi dapat melaporkan kepada pengawas TPS atau Panwas
Distrik atau Bawaslu Kabupaten untuk dapat di tindak lanjuti karena
terdapat sanksi pidana atas pelanggaran tersebut yaitu Pasal 506 Undan
Undang Nomor 7 Tahun 2017;
g. Bahwa Bawaslu Kabupaten Supiori mendapatkan salinan Berita Acara dan
Formulir Sertifikat Hasil Perhitungan Suara Model C1 untuk 5 (lima) jenis
Pemilihan dari 71 jumlah TPS yang tersebar di 5 (lima) distrik; (Bukti P-1)
2. Bahwa mengenai penyampaian Pengadu (poin 11b) Rapat Pleno dengan
mengunakan metode Pararel oleh Ketua PPD Supiori Timur yang tidak di
Tanggapi oleh Taradu I s/d VI. Atas dalil Pengadu tersebut, Teradu VI jelaskan
sebagai berikut: Bahwa rapat pleno dengan mengunakan metode Pararel oleh
Ketua PPD Distrik Supiori Timur dimana Teradu VI pada saat rekapitulasi
tingkat Distrik Supiori Timur melakukan tugas monitoring pengawasan di
Distrik Kepulauan Aruri, sehingga tidak tahu persis kejadian di PPD Distrik
Supiori Timur dan dikesempatan Rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten
tidak sempat dijelaskan juga oleh Ketua PPD Distrik Supiori Timur karena
adanay intrupsi Saudara Torry Kafiar, maka dalam kesempatan ini Teradu VI
meminta klarifikasi terkait metode pararel dengan mengunakan Buku Panduan
PPK; (Bukti PK-2) Video Klarifikasi Ketua PPD Distrik Supiori Timur
3. Bahwa mengenai dalil Pengadu (poin 14) yang menyebutkan salah seorang Caleg
dari PDI Perjuangan yang saat itu hadir atas nama Torry Kafiar, yang bukan
merupakan saksi atau pengurus Partai tetapi hanya sebagai Caleg, namun
dibiarkan oleh Teradu I s.d Teradu VI untuk melakukan interupsi. Sehingga
terkesan adanya keberpihakan karena saat itu yang bersangkutan menyatakan
pengadu sebagau Caleg tidak berhak menjadi saksi dalam rekapitulasi. Atas
dalil Pengadu tersebut di atas, Teradu VI menjelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Saudara Torry Kafiar berdasarkan surat mandat adalah sebagai saksi
dari PDI Perjuangan; (Bukti PK- 3) Surat Mandat Partai PDI Perjuangan
b. Bahwa Teradu VI saat diberikan kesempatan menyampaikan pendapat
terkait keberadaan saksi telah menyampaikan bahwa saksi yang hadir
berdasarkan surat mandat, untuk itu saksi hadirlah sebagai saksi, kalau
hadir sebagai ketua partai hadirlah sebagai ketua Partai, kalau hadir sebagai
sekretaris Partai, hadirlah sebagai Sekretaris Partai, kalau hadir sebagai tim
kampanye, hadirlah sebagai Tim Kampanye;
c. Bahwa teradu VI memperlakukan semua Peserta Pemilu secara adil dan
tidak memihak, untuk itu Teradu VI menyampaikan hal tersebut di atas
agar masing-masing pihak yang hadir dapat memahami tujuan pelaksaan
rekapitulasi dan apabila terdapat keberatan, dapat menyampaikan kepada
saksi yang hadir yang telah di utus agar pelaksanaan rekapitulasi dapat
berjalan tertib;
d. Dalam kesempatan ini Teradu VI meminta klarifikasi terkait dalil Pengadu
tentang interupsi dari Saudara Torry Kafiar, dimana Saudara Torry Kafiar
menjelaskan bahwa Pengadu sebagai Caleg kenapa bisa menyampaikan
permasalah-permasalahan yang terjadi di TPS pada Dapil 2 Kepulauan Aruri
dimana Pengadu sebagai Caleg di sana. Menurut saudara Torry Kafiar ini
tidak adil karena Saudara Torry Kafiar juga mendapat Mandat sebagai saksi
Partai PDIP. Saudara Torry Kafiar rasa tidak adil karena pada saat masuk
ruangan Rapat pleno untuk mengisi daftar absen mendapat informasi dari
Sekretaris KPU Supiori atas nama Naomi Mayer bahwa saksi yang sebagai
Caleg boleh hadir tetapi tidak boleh berbicara karena ini untuk menjaga
kelancaran acara kita dihari ini rekapitulasi perolehan suara, karena jangan
sampai semua Caleg akan berbicara dan semua persoalan masing-masing
akan dibawakan maka suasana rapat tidak akan lancar sehingga Saudara
Torry Kafiar mencoret namanya yang ada di Surat Mandat dan diganti oleh
Lewi Bab; (Bukti PK-4) Video Klarifikasi Torry Kafiar
4. Bahwa mengenai dalil Pengadu (poin16) yang menyebutkan Teradu VI
menyampaikan pendapat bahwa Pengadu dapat menjadi saksi berdasarkan
surat mandat, tetapi kemudian pendapat itu berubah lagi dan menyampaikan
kepada Pengadu bahwa Caleg tidak boleh menjadi saksi, pendapat tersebut di
sampaikan kepada Pengadu setelah Teradu VI melakukan koordinasi dengan
Ketua Bawaslu Provinsi Papua. Atas dalil Pengadu tersebut di atas, Teradu VI
menjelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa untuk menangapi pertayaan dari Pengadu bahwa seorang Caleg bisa
atau tidak menjadi saksi Caleg, Teradu VI menyampaikan pendapat terkait
keberadaan saksi, bahwa saksi yang hadir berdasarkan surat mandat,
untuk itu saksi hadirlah sebagai saksi, kalau hadir sebagai ketua partai
hadirlah sebagai ketua Partai, kalau hadir sebagai sekretaris Partai, hadirlah
sebagai Sekretaris Partai, kalau hadir sebagai tim kampanye, hadir lah
sebagai tim kampanye. dan dipertegas oleh Teradu I bahwa “ Memang tidak
ada aturan yang mengatur tentang Caleg tidak dapat menjadi saksi akan
tetapi untuk menjaga keharmonisan dalam ruang rapat pelno rekapitulasi,
lalu Teradu I bertanya kepada Pengadu “Saudara Albert Rumbekwan hadir
sebagai saksi apa? Lalu Pengadu menjawab “ sebagai saksi DPD” (Bukti PK-
5) Bukti Foto Pengadu sebagai saksi DPD
b. Bahwa pendapat Teradu VI pada Poin (a) di atas sebelum koordinasi dengan
Pimpinan Bawaslu Provinsi, setelah koordinasi, jawaban Pimpinan Bawaslu
Provinsi “sebaiknya Pengadu sebagai Caleg untuk menjaga keharmonisan
dalam rapat pleno Pengadu mengusulkan saksi penganti biar tidak ada
perdebatan antara Caleg-Caleg yang hadir dalam rapat pleno karena
sebenarnya tidak ada aturan yang mengatur”, sehingga saat itu Teradu VI
menyuruh staf untuk meminta waktu kepada Pengadu bertemu untuk
menyapaikan hasil koordinasi dengan Pimpinan Bawaslu Provinsi, dimana
dalam penjelasan Teradu VI, tidak mengeluarkan bahasa yang menyebutkan
jabatan Ketua Bawaslu Provinsi Papua dan kalau Caleg tidak bisa menjadi
saksi, akan tetapi Teradu VI menyampaikan bahwa “bapak setelah
koordinasi dengan pimpinan di provinsi untuk menjaga kondisi didalam
sebaiknya ada saksi lain yang menganti bapak sebagai saksi” pada saat itu
Teradu VI langsung kembali ke ruang Rapat Pleno dan tidak ada
penyampaian dari Pengadu terkait surat mandat kepada Teradu VI;
c. Bahwa alasan Teradu VI menyampaikan hasil koordinasi dengan pimpinan
dari provinsi di luar ruangan Rapat Pleno agar tidak menambah perkeruh
jalannya rapat pleno rekapitulasi pada saat itu, karena saudara Torry Kafiar
dan para calag yang hadir merasa tidak adil kalo Pengadu sebagi caleg
masih berada di kursi saksi dan meyampaikan keberatan tentang
permasalahan di Dapil 2 Distrik Kepulauan Aruri dimana Pengadu sebagai
Caleg di sana; (Dolfinus Mansoben Saksi Staf Bawaslu Kabupaten Supiori)
d. Bahwa pada saat itu tidak ada kata kesepakatan untuk menolak saksi yang
berstatus Caleg akan tetapi setelah Pengadu diganti oleh saksi lain maka
Teradu I menyampaikan kepada Saksi yang hadir dan Bawaslu “Bagaimana
saksi kita lanjut, saksi menjawab lanjut, Bawaslu menjawab lanjut” maka
rapat pleno dilanjutkan. Tidak ada bahasa sepakat untuk menolak saksi
yang merupakan Caleg, apalagi mengusir sehingga Teradu VI merasa ini
terkesan Pengadu mencari-cari persoalan karena merasa tidak puas akan
hasil pemilu pada tanggal 17 April 2019 di Dapil 2 distrik Kepulauan Aruri;
e. Setelah melihat dan mempelajari aduan DKPP pada tanggal 15 Agustus dari
Pengadu, maka Teradu VI memastikan surat mandat Pengadu, kelihatanya
Pengadu tidak memahami maksud dari Pasal 38 ayat 2 huruf F Poin 1, 2
dan 3 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Suara:
Ayat (2) surat undangan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) harus
dicantumkan ketentuan sebagai berikut:
f. saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat paling lambat
pada saat Rapat Rekapitulasi dilaksanakan, dan ditandatangani oleh:
1. Pasangan calon atau tim kampanye tingkat kabupatan/kota atau
tingkat diatasnya untuk pemilu presiden dan wakil presiden;
2. Pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat diatanya
untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/kota; dan
3. Calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD.
Bahwa didalam surat mandat Pengadu, tidak memberikan keterangan saksi
yang hadir adalah saksi untuk pemilihan apa? Peresiden dan Wakil
Peresiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten /kota
sebagai mana dimaksud dalam PKPU Nomor 4 tahun 2019, Pasal 38 ayat (2)
huruf f angka 1, 2,dan 3. Karena didalam surat mandat Pengadu yang
seharusnya menandatangani surat mandat adalah DPD Partai Nasdem yaitu
Ketua dan Sekretaris DPD Partai Nasdem, akan tetapi dalam surat mandat,
Pengadu sendiri yang menandatangani surat mandat DPD Partai Nasdem
dengan jabatan Ketua Tim Kampanye. Dan apabila pengadu hadir sebagi
saksi untuk Pemilihan DPD maka yang menandatangani surat mandate
adalah Calon DPD. (Bukti PK-6 ) Surat Mandat Saksi DPD Partai Nasdem
5. Bahwa mengenai dalil Pengadu (poin 18) yang menyebutkan bahwa Pengadu
sebagai saksi Partai Nasdem ditolak menjadi saksi dan saat itu pengadu
menyampaikan kepada staf KPU yang bertugas menerima tamu agar
menyapaikan kepada Teradu I s/d IV untuk mengeluarkan surat penolakan
sebagai saksi dalam bentuk tertulis. Atas dalil pengadu tersebut diatas, Teradu
VI menjelaskan sebagai berikut: Bahwa apa yang disampaikan Pengadu kepada
Staf KPU yang menerima tamu, tidak melakukan koordinasi kepada Teradu VI
terkait surat penolakan tersebut. Karen sesuai penjelasan Pengadu bawah pada
hari Sabtu 4 Mei 2019, jam 10.00 WIT Pengadu kembali ke tempat Rapat Pleno
untuk melakukan registrasi dimana Teradu VI belum ada dalam Ruang rapat
Pleno karena pada saat itu masih beristirahat setelah keluar dari RSUD Supiori,
Teradu VI masuk dalam ruang Rapat Pleno setelah Pembacaan Hasil Rekap oleh
ketua PPD Distrik Kepulauan Aruri dan saat itu Teradu I memberikan
kesempatan kepada Saksi Partai Nasdem untuk menyampaikan keberatannya
yang merupakan aduan, tepatnya jam 13.30 Wit. Hal ini tidak masuk akal
karena Teradu VI masuk Ruang Rapat Pleno di pertengahan dan kenyataannya
tidak ada penolakan dari Teradu VI terkait Caleg tidak dapat menjadi saksi;
6. Bahwa mengenai dalil Pengadu (poin 19) yang menyebutkan bahwa Teradu VI
menyampaikan hal yang sama bahwa “tidak perlu bicarakan masalah-masalah
pelanggaran lagi yang saat ini kita bicarakan adalah rekapitulasi hasil
perhitungan perolehan suara saja” sehingga saksi menyampaikan kalau begitu
saya minta Format DB2-KPU untuk diisi, tetapi teradu II menjawab “KPU tidak
akan memberikan lembaran Format DB2-KPU kepada saksi” Pernyataan Teradu
II sejalan dengan apa yang terjadi saat para saksi berada di TPS juga oleh KPPS
tidak diberikan Model C2-KPU, kecuali di TPS yang tidak ada masalah yang
Model C2-KPU ditulis NIHIL. Atas dalil pengadu tersebut, Teradu VI menjelaskan
sebagai berikut:
a. Apa yang disampaikan oleh Pengadu bahwa Teradu VI menyampaikan hal
yang sama yang disampaikan oleh Teradu I adalah keliru karena, saat itu
Teradu VI menanggapi apa yang disampaikan oleh saksi Partai Nasdem atas
nama Saudara Elia Mandosir, dimana ada 3 Masalah di Distrik Kepulauan
Aruri yang pertama mengenai surat suara yang terselip atau terbawa.
dimana teradu VI menjelaskan/mengklarifikasi bahwa surat suara tidak
tertukar melainkan terbawa atau terselip dan juga Teradu VI menyampaikan
bahwa Partai Nasdem melaporkan ke Bawaslu laporan ada dua versi
Administrasi yang mana sudah diterima akan tetapi unsur tidak terpenuhi
(syarat formil dan materil dimana diberikan waktu 3 hari untuk perbaikan
berkas tapi tidak dilengkapi sampai batas waktu yang ditentukan); (Bukti
PK-7) Penanganan Permohonan Kepada Bawaslu Kabupaten Supiori
b. Dalam hal ini Teradu VI merasa bahwa Permohonan yang sudah dilaporkan
ke Bawaslu sudah kadaluarsa akan tetapi Pengadu merasa tidak puas dan
menyampaikan kembali permohonannya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi
Pada Jumat, 3 Mei 2019 pada awal Rapat Pleno Rekapitulasi dan pada hari
Sabtu 4 Mei 2019, kembali lagi disampaikan oleh saksi Partai Nasdem atas
nama Elia Mandosir dan meminta penjelasan kepada Teradu VI; (Bukti PK-8)
video 1 dan 2 Rapat Pleno Rekapitulasi Kabupaten Supiori
c. Bahwa setelah Teradu VI memberikan penjelasan terhadap pertanyaan dari
Saksi Partai Nasdem, Teradu VI meminta kepada Teradu I untuk
menjelaskan terkait permasalahan yang terjadi di Distrik kepulauan Aruri
yang telah di bacakan oleh saudara Elia Mandosir selaku saksi Partai
Nasdem, dan Teradu I telah memberikan penjelasan, akan tetapi saksi partai
Nasdem meminta DB2-KPU untuk diisi karena saksi merasa tidak puas
dengan jawaban Teradu I sehingga pada saat itu Ketua PPD Distrik Aruri
meminta waktu untuk menjelaskan aduan yang disampaikan oleh Saksi
Partai Nasdem Saudara Elia Mandosir terkait Permasalahan di TPS
Wongkeina Sudah sangat jelas bahwa Pemilih Tidak melebihi surat suara
yang ada di TPS untuk pemilihan DPRD Provinsi bahkan ada kelebihan 19
surat suara dan untuk 20 surat suara yang terselip sudah ada tindakan
penyelesaian oleh ketua PPD dan Ketua Panwas Distrik pada saat itu.
Untuk masalah TPS di wombonda Dapil I Supiori Timur juga sudah di
jelaskan oleh Teradu I bahwa adanya penyelesaian bersama KPPS, PPD dan
Panwas pada saat itu saksi Partai Nasdem atas nama Hizkai Kmur
mengajukan keberatan atas pernyataan Teradu VI; (Bukti PK-9) video 3 dan
4 Rapat Pleno Rekapitulasi Kabupaten Supiori
d. Bahwa setelah mendengarkan interupsi dari saksi Partai Nasdem atas nama
Hizkia Kmur, Teradu VI memberikan penjelasan atas apa yang sudah di
ucapkan oleh Teradu VI yang mana Pengadu merasa bahwa Teradu VI ada
rasa ketidaksukaan terhadap Partai Nasdem serta bertindak tidak adil dalam
menaggapi masalah, maka kembali lagi Teradu VI menjelaskan bahwa sudah
menerima aduan yang disampaikan Pengadu dan saat itu sudah
memberikan penjelasan berulangkali di hari pertama pleno kepada Pengadu
yang saat itu masih duduk sebagai saksi DPD, dan saat Pleno di hari kedua
tepatnya Sabtu 4 Mei 2019 saksi yang hadir bukanlah Pengadu melainkan
saksi lain yaitu Hiskia Kmur dan Elia Mandosir dimana saksi atas nama Elia
Mandosir membacakan ulang aduan yang disampaikan Pengadu di hari
pertama rapat pleno rekapitulasi, sebagai manusia kami juga punya rasa
lelah dan jenuh sehinga Teradu VI mengeluarkan kata-kata yang seharusnya
tidak diucapkan, dimana Teradu VI sempat meminta maaf kepada saksi
Partai Nasdem dan juga melalui via SMS kepada Pengadu dalam via SMS
Pengadu sampaikan “Bapa mengerti saja tapi KPU tidak kasih hak saksi DB-
2”. Teradu VI meminta penjelasan kepada Teradu I s/d V untuk ditangapi
karena setelah melihat sms dari Pengadu dan juga saat itu permintaan dari
saksi Partai Nasdem, maka dijelaskan oleh teradu II ,dan kembali lagi teradu
VI ingatkan kepada teradu II agar jawab sesuai dengan apa yang
dipertanyakan oleh saksi, maka saat itu Teradu I memberikan penjelasan
terkait DB2-KPU; (Bukti PK-10 ) video 5 Rapat Pleno Rekapitulasi Kabupaten
Supiori dan (Bukti PK-11) Via SMS Dengan Pengadu
7. Bahwa mengenai dalil Pengadu (poin 20) yang menyebutkan Bahwa Teradu VI
menjawab mengenai pelanggaran Pemilu yang diajukkan oleh Partai NasDem
sudah diterima dan diproses. Kemudian Teradu VI mengatakan: “saya mau
Tanya apakah Partai NasDem siap untuk bertanggung jawab atau tidak
terhadap keluarganya, kalau Bawaslu tindak Anggota KPPS yang ada di 71 TPS?.
Terhadap pernyataan Teradu VI, Pengadu menyatakan bahwa seharusnya
sebagai penyelenggara dan juga sebagai pengawas dalam Pemilu, Teradu VI
tidak sepantasnya mengeluarkan kalimat seperti itu mengingat Teradu VI adalah
Ketua Bawaslu Kabupaten Supiori, yang dapat diartikan bahwa Teradu VI ada
rasa ketidaksukaan terhadap Partai NasDem serta tidak bertindak adil dalam
menanggapi permasalahan. Atas dalil pengadu tersebut di atas, Teradu VI
menjelaskan sebagai berikut: Teradu VI perlu mengkalarifikasi bahwa yang
disampaikan Teradu VI terkait “anggota KPPS yang ada di 71 TPS” adalah
kekeliruan karena di Dapil II Distrik Kepulauan Aruri jumlah TPS 19 dan yang
dimaksud Teradu VI jumlah TPS Rayori 1 s/d 6, 2 TPS di Mangonswan dan
Mburwandi yang saksi minta untuk ditanggapi permasalahanya, Teradu VI
menyadari sebagai manusia tidak ada yang sempurna dan dalam keadan sakit
seharusnya tidak mengikuti Rapat Pleno, akan tetapi Teradu VI merasa
bertangung jawab atas aduan yang sudah disampaikan oleh Pengadu kepada
Teradu VI baik di kantor Bawaslu dan di hari pertama Rapat Pleno Rekapitulasi
pada hari jumat, 03 Mei 2019; (Bukti PK-12) video 6 Rapat Pleno Rekapitulasi
Kabupaten Supiori dan (Bukti PK-13) Surat Keterangan Dokter
8. Bahwa mengenai dalil Pengadu (poin 21) yang menyebutkan Bahwa
permasalahan yang Pengadu sampaikan pada saat Pleno Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Suara di Kabupaten Supiori tidak mendapat tanggapan apapun dari
Teradu I s/d VI, sehingga Pengadu melanjutkan permasalahan tersebut pada
saat Pleno di Tingkat KPU Provinsi.Atas dalil pengadu tersebut diatas, Teradu VI
menjelaskan sebagai berikut: Bahwa apa yang disampaikan oleh Pengadu terkait
aduan yang tidak ditanggapi oleh Teradu VI adalah keliru karena setiap
pertanyaan dari Pengadu dan juga saksi Partai Nasdem, Teradu VI meminta
kepada Teradu I s/d V untuk menanggapi atau menjelaskan begitu juga teradu
VI merespon dan menjelaskan terkait apa yang di pertanyakan dari Pengadu dan
saksi Partai Nasdem. Bahwa dalam hal tentang tanggapan terkait aturan bahwa
caleg tidak dapat menjadi saksi pun sudah dijelaskan pada poin 3 huruf (a) yang
disampaikan oleh Teradu I “Memang tidak ada aturan yang mengatur tentang
Caleg tidak dapat menjadi saksi akan tetapi untuk menjaga keharmonisan
dalam ruang rapat pelno rekapitulasi”, Teradu VI melihat dari pengaduan
Pengadu ini seharusnya Pengadu sebagai mantan Ketua KPU Supiori paham
dengan kondisi Pemilu Serentak dengan lima (5) Surat Suara, Teradu VI
mengerti bahwa Pengadu merasa tidak puas akan hasil pemilihan pada tanggal
17 April 2019;
[2.6] PETITUM PARA TERADU
[2.6.1] Petitum Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Supiori
Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak melakukan pelanggaran Kode Etik;
dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.6.2] Petitum Teradu VI selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Supiori
Teradu VI memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.7] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
[2.7.1] Bukti Teradu I s.d Teradu V Selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Supiori
Bukti T-1 : Model DB.UND-KPU (Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Perolehan Suarat di Tingkat Kabupaten Supiori);
Bukti T-2 : Kumpulan Formulir Model DB KPU beserta lampirannya (DB1 KPU,
DB2 KPU, DB-DH DB-TT, DB Und, DB C6);
Bukti T-3 : Daftar Hadir tanggal 3-4 Mei 2019 Yang Terdiri Dari Daftar Hadir
Partai Politik Peserta Pemilu, Daftar Hadir Lembaga/Instansi,
Daftar Hadir Pers dan Daftar Hadir lainnya;
Bukti T-4 : Mandat Partai Nasdem dan Undangan Model DB.UND-KPU;
Bukti T-5 : Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019;
Bukti T-6 : Rekaman Video Ketua KPPS TPS 43 Mbrurwandi 1;
Bukti T-7 : Tahapan Sosialisasi KPU Kabupaten Supiori;
[2.7.2] Bukti Teradu VI Selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Supiori
Bukti T-1 : Salinan hasil pengawasan C1-KPU dari masing-masing pengawas
TPS dalam bentuk PDF di 71 TPS;
Bukti T-2 : Video Klarifikasi Ketua PPD Distrik Supiori Timur;
Bukti T-3 : Surat Mandat Partai PDI Perjuangan;
Bukti T-4 : Video Klarifikasi Torry Kafiar;
Bukti T-5 : Bukti Foto Pengadu sebagai saksi DPD;
Bukti T-6 : Surat Mandat Saksi DPD Partai Nasdem;
Bukti T-7 : Pengaduan Permohonan Kepada Bawaslu Kabupaten Supiori;
Bukti T-8 : Video 1 dan 2 Rapat Pleno Rekapitulasi Kabupaten Supiori;
Bukti T-9 : Video 3 dan 4 Rapat Pleno Rekapitulasi Kabupaten Supiori;
Bukti T-10 : Video 5 Rapat Pleno Rekapitulasi Kabupaten Supiori;
Bukti T-11 : Via SMS dengan Pengadu;
Bukti T-12 : Video 6 Rapat Pleno Rekapitulasi Kabupaten Supiori;
Bukti T-13 : Surat Keterangan Dokter;
[2.8] Saksi Teradu
Saksi Pengadu:
1. Torry Kafiar
Saksi merupakan Saksi mandat di Kabupaten sesuai dengan mandat DPC
PDIP;
Saksi menyatakan menerima permintaan KPU bahwa Saksi yang dizinkan
masuk rekapitulasi Kabupaten bukan Saksi yang sekaligus Caleg. Namun
saksi keberatan karena Pengadu yang merupakan Caleg diperbolehkan menjadi
Saksi Partai Nasdem
2. Yanto Rumbekwan
Saksi merupakan Ketua KPPS 37 Rairori 1;
Bahwa proses penghitungan dihentikan perhitungan, karena hujan badai.
Bahwa perhitungan dilanjutkan esok harinya sesuai dengan kesepakatan para
pihak yang hadir;