III. DUDUK PERKARA PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 88/VI-P/L-
DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 69/DKPP-PKE-VI/2017, dan
Pengaduan Nomor 106/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
70/DKPP-PKE-VI/2017, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I
[2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 21 April menyampaikan aduan tentang
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Pengadu mendalilkan Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi
Papua melakukan keberpihakan, tidak netral, tidak mandiri, tidak profesional,
tidak jujur, dan tidak adil;
2. Bahwa Teradu I pada saat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten, tanggal 27
Februari 2017 tidak melakukan penetapan perolehan suara masing-masing
pasangan calon di 6 Distrik (Distrik Dagai, distrik Ilamburawi, Distrik Lumo, Distrik
Molanikime, Distrik Yambi, dan Distrik Yamoneri), namun Teradu I langsung
melakukan penetapan perolehan suara masing-masing pasangan calon tanpa
memperhitungkan suara di 6 Distrik tersebut yang berjumlah 31.240 suara (Bukti
P-1);
3. Bahwa adanya permasalahan tersebut, Pengadu langsung mengajukan keberatan
pada saat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten, namun Teradu I tetap
memutuskan tidak melakukan rekapitulasi perolehan suara masing-masing
pasangan calon untuk 6 distrik, sehingga berdasarkan berita acara rekapitulasi 6
distrik perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon adalah 0 (tanpa
pemilih) (Bukti P-3);
4. Bahwa tindakan Teradu I yang tidak menetapkan perolehan suara masing-masing
pasangan calon pada 6 Distrik tersebut agar perolehan suara calon nomor urut 3
atas nama Yuni Wonda, S.Sos., S.IP., M.M dan Deinas Geley, S.Sos., M.Si
memperoleh suara unggul, yakni 61.029 suara. Dugaan tersebut patut diarahkan
kepada Teradu I, karena Teradu I telah melakukan pengabaian hasil suara di 6
Distrik didasarkan pada Rekomendasi yang mengatasnamakan Panwas Kabupaten
Puncak Jaya hanya ditulis tangan dan tanpa didahului kajian dan prosedur
sebagaimana pengaturan dalam Pasal 41, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan
Pemilihan Umum;
5. Bahwa Teradu I tanpa melakukan pendahuluan dengan pembahasan dan kajian
bersama-sama anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya langsung menindaklanjuti
rekomendasi yang dibuat oleh Teradu VI selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Puncak
Jaya mengatasnamakan Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya tanggal 27 Februari
2017. Padahal sesungguhnya rekomendasi tersebut harusnya dikaji dan dibahas
bersama-sama dengan anggota lain terhadap rekomendasi tersebut. Oleh karena itu,
Tindakan Teradu I tersebut terkesan terburu-buru, tidak professional, dan syarat
kepentingan untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Yuni
Wonda, S.Sos., S.IP., M.M dan Deinas Geley, S.Sos., M.Si.;
6. Bahwa tindakan Teradu I melakukan pengabaian hasil suara di 6 Distrik yang
mendasarkan pada Rekomendasi Panwas Kabupaten Puncak Jaya, tertanggal 27
februari 2017 tersebut tidak didahului dengan meminta arahan/masukan di tingkat
atasnya (KPU Provinsi Papua), sehingga tindakannya sama sekali tidak dilandasi
profesionalisme, dan perbuatan sepihak tersebut jelas menunjukan adanya
perbuatan yang tidak adil dan cenderung berpihak kepada pasangan calon nomor
urut 3;
7. Teradu VI selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua
melakukan keberpihakan, tidak netral, tidak mandiri, tidak profesional, tidak jujur,
dan tidak adil;
8. Bahwa Teradu VI telah memerintahkan kepada Ketua PPD atas nama Minder
Wanimbo dan Anggota PPD atas nama Waningga Gire yang sedang melakukan
rekapitulasi, tanggal 20 Februari di Kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya agar
memindahkan perolehan suara calon nomor urut 1 (7.461 suara) kepada pasangan
calon nomor urut 2 dan pasangan calon nomor urut 3. Sehingga perolehan suara
nomor urut 1 berkurang menjadi 5110 perolehan suara. Dengan demikian, maka
perbuatan Teradu II yang mengalihkan perolehan suara tersebut merupakan
perbuatan yang tidak mandiri dan berpihak (Bukti P-6);
9. Bahwa untuk memenangkan pasangan calon atas nama Yuni Wonda, S.Sos., S.IP.,
M.M dan Deinas Geley, S.Sos., M.Si (Pasangan Calon Nomor Urut 3), Teradu VI
mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Puncak Jaya tertanggal 27
Februari 2017 yang tidak didahului adanya kajian, mengorek keterangan dari pihak
terkait, maupun saksi-saksi, serta tidak dituangkan dalam Form. A.2 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dan dibuatkan Berita Acara ke dalam Form Model
A.7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum
(Bukti P-2);
10. Bahwa rekomendasi yang dibuat hanya oleh Teradu VI sebagai Ketua Panwaslu
Kabupaten Puncak Jaya merupakan rekomendasi yang tidak didasarkan pada
aturan hukum yang berlaku. Rekomendasi yang dibuat oleh Teradu VI tertanggal 27
Februari 2017 adalah rekomendasi yang bersifat sepihak dan upaya untuk
memenangkan pasangan calon atas nama Yuni Wonda, S.Sos., S.IP., M.M dan
Deinas Geley, S.Sos., M.Si (Pasangan Calon Nomor Urut 3). Sebab, rekomendasi
tersebut tidak mentaati ketentuan Pasal 30 huruf f Undang-undang No. 10 Tahun
2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
mengatur: “menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk
mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan
tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan
oleh penyelenggara di Provinsi, Kabupaten, dan Kota”, ketidaktaatan Teradu VI pada
Pasal 30 huruf f tersebut dalam membuat rekomendasi telah menguatkan dugaan
keberpihakan Teradu VI terhadap pasangan calon atas nama Yuni Wonda, S.Sos.,
S.IP., M.M dan Deinas Geley, S.Sos., M.Si (Pasangan Calon Nomor Urut 3) (Bukti
P- );
11. Bahwa tindakan Teradu VI yang membuat Rekomendasi tidak sesuai ketentuan
hukum yang berlaku dan cenderung terburu-buru menunjukan bahwa Teradu VI
dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga
perbuatannya tersebut cenderung mengabaikan prinsip profesionalisme;
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu I menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua melakukan
keberpihakan, tidak netral, tidak mandiri, tidak profesional, tidak jujur, dan tidak
adil sehingga patut diduga melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 5, Pasal 10
huruf a, Pasal 15 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor
13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. Teradu VI selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua
melakukan keberpihakan, tidak netral, tidak mandiri, tidak profesional, tidak jujur,
dan tidak adil sehingga patut diduga melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 5,
Pasal 10 huruf a, Pasal 15 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Dari berbagai dugaan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I dan
Teradu VI, maka demi menjaga keadilan dan tegaknya demokrasi atas dasar etika
dan hukum, maka hendaknya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berkenan
memprosesnya melaui persidangan yang diselenggarakan untuk memeriksa dan
memutus terhadap dugaan pelanggaran tersebut;
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I atas nama Jennifer Darling Tabuni, S.E. sebagai Ketua
merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya terbukti dan
beralasan hukum telah melakukan tindakan keberpihakan, tidak netral, tidak
mandiri, tidak profesional, dan tidak adil dengan melanggar Pasal 3 ayat (4), Pasal 5,
Pasal 10 huruf a, Pasal 15 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Menyatakan Teradu VI atas nama Denio Wonda sebagai Ketua merangkap Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya terbukti dan beralasan
hukum telah melakukan tindakan keberpihakan, tidak netral, tidak mandiri, tidak
profesional, dan tidak adil dengan melanggar Pasal 3 ayat (4), Pasal 5, Pasal 10 huruf
a, Pasal 15 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun
2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum
4. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I selaku Ketua
merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya atau setidak-
tidaknya memberikan peringatan keras;
5. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu VI selaku Ketua
merangkap Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya
atau setidak-tidaknya memberikan peringatan keras;
6. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya
Nomor: 14/Kpts/KPU-Kab-030.434166/TAHUN 2017 Tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun
2017 tertanggal 27 Februauri 2017;
Bukti P-2 : Fotokopi Surat dengan tulisan tangan yang dibuat dan ditandatangani
oleh Teradu II sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya
tanggal 27 Februari 2017 tanpa memakai Kop Surat, Stempel dan
tanpa nomor surat memberikan rekomendasi kepada KPU untuk
melakukan rekapitulasi tanpa menghitung rekapitulasi di 6 Distrik;
Bukti P-3 : Fotokopi Surat Pengadu No. 30/PKBRT/TS-AB/PJ/II/2017 tanggal 27
Februari 2017 yang pada pokoknya keberatan atas dihilangkannya
suara Pemohon di 6 Distrik;
Bukti P-4 : Fotokopi Surat tanggapan Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya nomor
R/86/PANWAS-PJ/II/2017 yang pada pokoknya merekomendasikan
agar Pemohon mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi;
Bukti P-5 : Fotokopi Surat Pengadu No. 031/TS-KPAB/II/PJ/2017 tanggal 28
Februari 2017 yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Papua perihal
Permohonan pemungutan suara ulang di 6 distrik, karena suara
masyarakat di 6 distrik sebanyak 31.240 suara telah dihilangkan;
Bukti P-6 : Rekaman Audio Video yang menunjukkan adanya perintah Teradu VI
untuk mengalihkan suara ;
Bukti P-7 : Fotokopi Form Model DB.2-KWK, perihal Catatan Kejadian Khusus
dan/atau Keberatan Saksi Dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017, tanggal 27 Februari 2017;
Bukti P-8 : Fotokopi Risalah Sidang Perkara Mahakamah Konstitusi Nomor
39/PHP.BUP-XV/2017 Perkara Nomor 42/PHP.BUP-XV/2017, Perkara
Nomor 44/PHP.GUB-XV/2017, Perkara Nomor 50/PHP.KOT-XV/2017,
Perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sorong Perselisihan Hasil
Pemilihan Bupati Puncak Jaya Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur
Gorontalo Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Intan Jaya, tanggal 17
Maret 2017;
Bukti P-9 : Fotokopi Form Model DB.1-KWK, perihal Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2017, Nomor: 16/BA/KPU-Kab-030.434166/II/2017, tanggal 27
Februari tahun 2017;
Bukti P-10 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 42/PHP.BUP-
XV/2017 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017;
Bukti P-11 : Dokumentasi foto pengalihan suara yang dilakukan oleh pasangan
nomor urut 2 di rumah dinasnya;
Bukti P-12 : Fotokopi Form Model C1 KWK di 20 TPS;
[2.4.1.] Menimbang pada Sidang DKPP 21 April 2017, DKPP Juga telah mendengarkan
keterangan saksi fakta Pengadu I atas nama Yakius Wonda, Jims Kadison Wonda,
Yundius Gire, Nekiron Wonda, Mainde Wanimbo, dan Waningga Gire/Misen Gire yang
pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut :
Yakius Wonda
(Saksi Pleno Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten)
1. Saksi menerangkan bahwa saksi adalah saksi Tim Pasangan Calon Nomor urut 1
(Pengadu) pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Puncak Jaya;
2. Saksi menerangkan bahwa Pada saat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten,
Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya (Teradu VI) mengeluarkan rekomendasi yang
ditulis tangan, tanpa nomor dan kop surat Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya, yang
isinya tidak mengesahkan perolehan suara di 6 distrik;
3. Saksi menerangkan bahwa Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya saat mengeluarkan
rekomendasi tidak melalui Rapat Pleno Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya;
4. Saksi menerangkan bahwa saat rekapitulasi berlangsung, saksi mengajukan
keberatan hasil hasil rekapitulasi tersebut;
5. Saksi menerangkan bahwa kondisi pemilihan di 6 (enam) Distrik berlangsung
dengan aman dan damai;
6. Saksi menerangkan bahwa setelah Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya mengeluarkan
rekomendasi, kemudian Ketua KPU (Teradu I) langsung membacakan rekomendasi
tersebut di hadapan peserta rapat pleno tanpa meminta pendapat dari peserta rapat
maupun anggota KPU yang lainnya tentang perolehan suara di 6 Distrik;
7. Saksi menerangkan bahwa pada saat rekapitulasi berlangsung, saksi menyaksikan
Teradu VI selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya mengambil secarik
kertas dan membuat rekomendasi saat itu juga melalui tulisan tangan;
8. Saksi menerangkan bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Puncak Jaya
tidak memberikan kesempatan kepada PPD untuk menyampaikan hasil
rekapitulasinya tetapi langsung memberikan kesempatan kepada Teradu VI selaku
Ketua Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya untuk menyampaikan rekomendasinya;
Jims Kadison Wonda
(Ketua Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1/Pengadu)
1. Saksi menerangkan bahwa saksi adalah tim Pasangan Calon nomor urut 1 pada saat
rekapitulasi di tingkat Kabupaten Puncak Jaya;
2. Saksi menerangkan bahwa saksi mengajukan keberatan pada saat rekapitulasi di
tingkat Kabupaten atas tindakan Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Puncak
Jaya dan Teradu VI selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya yang langsung
melakukan tindakan dengan tidak menghitung hasil rekapitulasi perolehan suara
masing-masing Pasangan Calon di 6 (enam) Distrik;
3. Saksi menerangkan bahwa setelah mengajukan surat keberatan, saksi kemudian
mengirimkan surat ke Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya dan Bawaslu Provinsi
Papua mengenai keberatan Pasangan Calon Nomor urut 1 terhadap hasil Pleno
Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Pada tanggal 27 Februari 2017;
4. Saksi menerangkan bahwa tanggapan Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya atas
pengajuan keberatan Pasangan Calon nomor urut 1 terhadap hasil rekapitulasi di 6
(enam) Distrik yang tidak dibacakan adalah merekomendasikan untuk mengajukan
gugatan ke Mahkamah Konstitusi;
Yundius Gire
(Saksi Distrik Yamoneri Pasangan Calon Nomor Urut 1/Pengadu)
1. Saksi menerangkan bahwa saksi adalah saksi Pasangan Calon nomor urut 1 di
tingkat Distrik Yamoneri;
2. Saksi menerangkan bahwa saksi ikut dibawa kerumah Pasangan Calon nomor urut
2 Pada tanggal 16 Februari 2017;
3. Saksi menerangka bahwa terdapat pengalihan perolehan suara dari 7 (tujuh) Distrik
ke Pasangan Calon nomor urut 2 di rumah Pasangan Calon nomor urut 2;
4. Saksi menerangkan bahwa saksi yang melakukan pengambilan gambar dengan
kamera HP dimana terjadi perubahan perolehan suara yang dilakukan oleh
Menantu Bupati Petahana dan Sekretaris PPD Yamoneri atas nama Mindiles
Kogoya;
Nekiron Wonda
(Saksi Distrik Kalome Pasangan Calon Nomor urut 1/Pengadu)
1. Saksi menerangkan bahwa saksi adalah saksi Pasangan Calon nomor urut 1 di
tingkat Distrik Kalome;
2. Saksi menerangkan bahwa perolehan suara saat di Distrik Kalome Pada Tanggal 15
Februari Tahun 2017 untuk masing-masing Pasangan Calon, adalah:
Pasangan Calon nomor urut 1 : 7.461 Suara
Pasangan Calon nomor urut 2 : 1.000 Suara
Pasangan Calon nomor urut 3 : 47 Suara
3. Saksi kemudian menerangkan bahwa perolehan suara sebagaimana informasi Ketua
PPD oleh Teradu VI selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Punvak Jaya, meminta
perolehan suara diubah menjadi:
Pasangan Calon nomor urut 1 : 5.110 Suara
Pasangan Calon nomor urut 2 : 2.091 Suara
Pasangan Calon nomor urut 3 : 1.307 Suara
Mainder Wanimbo
(Anggota PPD Distrik Kalome)
1. Saksi menerangkan bahwa saksi adalah Anggota PPD Distrik Kalome
2. Saksi menerangkan bahwa saksi diperintahkan Teradu VI selaku Ketua Panwaslu
Kabupaten Puncak Jaya untuk mengubah perolehan suara di Distrik Kalome;
Waningga Gire/Misen Gire
(Ketua PPD Distrik Kalome)
1. Saksi menerangkan bahwa saksi adalah Ketua PPD Distrik Kalome, Kabupaten
Puncak Jaya;
2. Saksi menerangkan bahwa saksi diminta Teradu VI selaku Ketua Panwaslu
Kabupaten Puncak Jaya untuk mengubah perolehan suara di Distrik Kalome;
3. Saksi menerangkan bahwa perolehan suara saat di Distrik Kalome Pada Tanggal 15
Februari Tahun 2017 untuk masing-masing Pasangan Calon, adalah:
Pasangan Calon nomor urut 1 : 7.461 Suara
Pasangan Calon nomor urut 2 : 1.000 Suara
Pasangan Calon nomor urut 3 : 47 Suara
4. Saksi kemudian menerangkan bahwa perolehan suara sebagaimana informasi Ketua
PPD oleh Teradu VI selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya, meminta
perolehan suara diubah menjadi:
Pasangan Calon nomor urut 1 : 5.110 Suara
Pasangan Calon nomor urut 2 : 2.091 Suara
Pasangan Calon nomor urut 3 : 1.307 Suara
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II
[2.5] Pengadu II dalam Sidang DKPP tanggal 21 April 2017 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya Nomor :
54/Kpts/KPU-Kab-030.434166/TAHUN 2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017
pada tanggal 24 Oktober 2016, Pengadu/Pelapor I adalah sebagai Calon Wakil
Bupati Puncak Jaya (Peserta Pilkada) dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017;
2. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 001 /CABUP-CAWABUP/IX/2016 tanggal 14
September 2016 Tentang Tim Sukses Drs. HENOK IBO – RINUS TELENGGEN
(HENOKH TELENGGEN), Pengadu II adalah sebagai Wakil Ketua 2 Tim Sukses/Tim
Kampanye Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Puncak Jaya Periode 2017-
2022 Drs. HENOK IBO – RINUS TELENGGEN NOMOR URUT 2 (DUA) dalam
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 ; BUKTI .
P.1;
3. Berdasarkan angka 1 dan 2 tersebut di atas, maka Para Pengadu dan/atau Pelapor
memiliki legal standing untuk membuat dan/atau mengajukan Pengaduan dan/atau
Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (selanjutnya disebut DKPP)
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Jo. Pasal 3 Ayat (2) huruf ”b” dan ”c”
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2012
Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Bahwa Pengaduan dan/atau laporan Para Pengadu adalah berkaitan dengan adanya
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya bersama-sama dengan Ketua Dan Anggota
Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017, sehingga Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia berwenang untuk memeriksa dan memutus Pengaduan
dan/atau laporan Para Pengadu ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 111 Ayat
(1), Ayat (3) huruf a, b, c, d, Ayat (4) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
5. Pengadu adalah Calon Wakil Bupati Puncak Jaya dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 yang ditetapkan oleh Teradu
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya
Nomor : 54/Kpts/KPU-Kab-030.434166/TAHUN 2016 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun
2017 pada tanggal 24 Oktober 2016 ; BUKTI . P.2. Dan juga berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya Nomor :
58/Kpts/KPU-Kab-030.434166/TAHUN 2016 Tentang Penetapan Nomor Urut Dan
Daftar Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 telah ditetapkan Tiga Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati dan Nomor Urut sebagai Peserta Pemilu dalam Pemilihan
Bupati Dan Wakil Buapti Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 yang antara lain : 1.
YUSTUS WONDA,S.Sos.,M.Si Dan KIRENIUS TELENGGEN,S.Th.,M.CE. dengan
Nomor Urut 1 (Satu); 2. Drs. HENOK IBO Dan RINUS TELENGGEN dengan Nomor
Urut 2 (Dua); 3. YUNI WONDA,S.Sos.,MM Dan DEINAS GELEY,S.Sos.,M.Si
dengan Nomor Urut 3 ; (BUKTI .P.3);
6. Bahwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 huruf ”a” s/d ” l ” Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, penyelenggara
pemilu haruslah berpedoman pada asas : Mandiri, jujur, adil, kepastian hukum,
tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas,
akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas. Selanjutnya dalam Pasal 2 huruf ”a” s/d ”q”
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemungutan
Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, menentukan bahwa
Pemungutan dan Penghitungan Suara dilakukan berdasarkan asas : a) langsung ; b)
Umum ; c) Bebas ; d) Rahasia ; e) Jujur ; f) Adil; g) Efektif; h) Efisien; i) Mandiri; j)
Kepastian Hukum; k) Tertib; l) Kepentingan Umum; m) Keterbukaan; n)
Proporsionalitas; o) Profesionalitas; p) Akuntabilitas; dan q) Aksesibilitas;
7. Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Februari Tahun 2017 telah dilaksanakan
Pemungutan Suara secara serentak di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS)
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017
sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2017;
8. Bahwa setelah seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (selanjutnya
disebut KPPS) selesai melaksanakan tahapan Pemungutan Suara di setiap TPS,
selanjutnya KPPS melaksanakan tahapan Penghitungan Perolehan Suara di Tempat
Pemungutan Suara dalam wilayah kerjanya masing-masing sebagaimana dituangkan
Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Formulir MODEL C-KWK,
MODEL C1-KWK dan Lampiran MODEL C1-KWK;
9. Bahwa Hasil Penghitungan Perolehan Suara bagi masing-masing Pasangan Calon
Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017, sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Formulir
MODEL C-KWK, MODEL C1-KWK dan Lampiran MODEL C1-KWK tersebut, telah
disampaikan oleh seluruh KPPS kepada Panitia Pemilihan Distrik dalam wilayah
kerjanya masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
10. Bahwa kemudian setelah Panitia Pemilihan Distrik (PPD) menerima Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dari KPPS melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS),
selanjutnya Panitia Pemilihan Distrik (PPD) melaksanakan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dalam Rapat Pleno di tingkat Distrik dalam wilayah kerja PPD
masing-masing berdasarkan Formulir Model C-KWK, Model C1-KWK berhologram
dan lampiran berhologram yang dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Distrik sebagaimana dituangkan dalam
Formulir MODEL DA-KWK, dan MODEL DA1-KWK;
11. Bahwa kemudian dengan selesainya dan/atau berakhirnya pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Distrik yang dilakukan
oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) sesuai wilayah kerjanya masing-masing,
selanjutnya Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di 26 (Dua Puluh Enam) Distrik yang ada
di Kabupaten Puncak Jaya menyerahkan Kotak Suara yang berisi Formulir Model
DA-KWK, MODEL DAA-KWK, MODEL DAA-KWK Plano, MODEL DA1-KWK, MODEL
DA2-KWK, MODEL DA1-KWK Plano, dan MODEL DA7-KWK dalam keadaan disegel
kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya;
12. Bahwa setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya menerima
Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dari Dua Puluh Enam (26) Distrik
yang ada di Kabupaten Puncak Jaya, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25
Februari sampai dengan hari Minggu tanggal 26 Februari 2017 Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya melaksanakan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dalam Rapat Pleno Tingkat Kabupaten;
13. Bahwa pada saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya membuka
dan memulai Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten
pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2017, Ketua dan anggota KPU Kabupaten
Puncak Jaya bersama-sama dengan Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten
Puncak Jaya meminta kepada Aparat/Petugas Keamanan agar menyita seluruh
Hand Phone milik Saksi semua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dan semua
Saksi yang hadir tidak diperbolehkan membawa dan menggunakan Hand Phone di
dalam Rapat Pleno;
14. Bahwa perbuatan dan/atau tindakan Ketua dan anggota KPU Kabupaten Puncak
Jaya bersama-sama dengan Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya
yang meminta Aparat/Petugas Keamanan agar menyita seluruh Hand Phone milik
SAKSI dari semua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati adalah merupakan
tindakan yang sangat arogan dan juga telah melanggar peraturan perundang-
undangan yang berlaku karena tidak ada satupun aturan yang melarang Saksi
Pasangan Calon membawa Hand Phone ke dalam ruang rapat pleno, justru
sebaliknya Saksi, Pengawas Pemilihan, dan Pemantau Pemilihan dapat
mendokumentasikan catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara maupun
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam bentuk foto dan video yang
diharapkan menjadi alat kontrol terhadap proses penghitungan dan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara secara berjenjang;
15. Bahwa atas tindakan Ketua KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya
bersama-sama dengan Aparat/Petugas Keamanan tersebut, Saksi Pasangan Calon
Nomor Urut 2 (Dua) mengajukan keberatan dan / atau protes keras, akan tetapi
tidak ditanggapi dan tidak dihiraukan oleh Ketua KPU dan Ketua Panwaslu
Kabupaten Puncak Jaya bersama-sama dengan Aparat/Petugas Keamanan.
Kemudian selanjutnya KPU kabupaten Puncak Jaya tetap melakukan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara yang dilakukan secara berurutan dimulai dari PPD
Pertama sampai dengan PPD yang ke Enam belas (16) dari Dua Puluh Enam (26)
Distrik. Kemudian Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat
Kabupaten diskors dan dilanjutkan pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2017;
16. Bahwa pada saat KPU Kabupaten Puncak Jaya melanjutkan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten pada hari Minggu tanggal
26 Februari 2017, terbukti bahwa KPU Kabupaten Puncak Jaya hanya melakukan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara untuk Emat (4) Distrik dari Dua Puluh Enam
(26) Distrik. Dengan demikian jumlah Distrik yang dilakukan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten Puncak Jaya pada hari
Sabtu tanggal 25 Februari dan pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2017 adalah
hanya Dua Puluh (20) Distrik saja dari Dua Puluh Enam (26) Distrik yang ada di
Kabupaten Puncak Jaya, sedangkan Enam (6) Distrik lainnya yaitu: 1) Distrik
Iilamburawi, 2) Distrik Yambi, 3) Distrik Molakinime, 4) Distrik Lumo, 5) Distrik
Dagai , dan 6) Distrik Yamoneri dengan sengaja dan dengan alasan yang tidak jelas
KPU Kabupaten Puncak Jaya tidak melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara di Tingkat Kabupaten sampai dengan saat sekarang ini;
17. Bahwa oleh karena KPU Kabupaten Puncak Jaya tidak melakukan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara untuk yang Enam (6) Distrik lainnya yaitu: 1) Distrik
Iilamburawi, 2) Distrik Yambi, 3) Distrik Molakinime, 4) Distrik Lumo, 5) Distrik
Dagai , dan 6) Distrik Yamoneri, sehingga Saksi yang bernama Jems Telenggen dan
Marius J Telenggen. dari Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Nomor Urut 2
(Dua) Drs. Henok Ibo Dan Rinus Telenggen seketika itu juga langsung mengajukan
Keberatan dan Protes keras kepada Ketua KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten
Puncak Jaya dan meminta kepada KPU Kabupaten Puncak Jaya agar melakukan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara untuk yang Enam (6) Distrik lainnya
tersebut, tetapi KPU Kabupaten Puncak Jaya tidak mau melaksanakannya;
18. Bahwa Keberatan dan Protes keras yang disampaikan oleh Saksi tersebut di atas,
Ketua KPU Puncak Jaya menjawab dan menyatakan ; ” Kami Ketua dan Anggota
KPU Puncak Jaya tidak dapat melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
untuk yang Enam (6) Distrik lainnya yakni : 1) Distrik Iilamburawi, 2) Distrik Yambi,
3) Distrik Molakinime, 4) Distrik Lumo, 5) Distrik Dagai , dan 6) Distrik Yamoneri,
dengan alasan karena adanya Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya yang
menyatakan ; Bahwa PPD tersebut tidak dapat disahkan oleh KPU Kab. PJ pada
Rapat Pleno tanggal 27 Februari 2017, sebab Format Otentik tidak dapat
dikembalikan sebagai pertimbangan dalam Rapat Pleno. Demikian Rekomendasi
kami dikeluarkan untuk dapat di tindak lanjuti. Mulia, 27 Feb 2017 . Panitia
Pemilihan Umum Kab. Puncak Jaya. Ketua Denio Wonda; (BUKTI . P.4);
19. Bahwa tindakan dan/atau perbuatan serta perilaku Ketua dan Anggota KPU
bersama-sama dengan Ketua Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya tersebut tidak
berhenti disitu saja, akan tetapi Ketua dan Anggota KPU bersama-sama dengan
Ketua Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya melakukan Pengusiran terhadap Saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Dua) dan juga terhadap 1) PPD Distrik Iilamburawi,
2) PPD Distrik Yambi, 3) PPD Distrik Molakinime, 4) PPD Distrik Lumo, 5) PPD
Distrik Dagai , dan 6) PPD Distrik Yamoneri;
20. Bahwa adapun Hasil Perolehan Suara dari setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Puncak Jaya berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di Enam (6) Distrik dan/atau
yang tidak ikut dilakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh
KPU Kabupaten Puncak Jaya adalah sebagai berikut:
DISTRIK ILAMBURAWI ; BUKTI . P.5
NO NAMA PASANGAN CALON PEROLEHAN SUARA SAH
1. YUSTUS WONDA,S.Sos.,M.Si
Dan -
KIRENIUS TELENGGEN,S.Th.,M.CE.
2. Drs. HENOK IBO
Dan 2.812
RINUS TELENGGEN
3. YUNI WONDA,S.Sos.,MM
Dan -
DEINAS GELEY,S.Sos.,M.Si
DISTRIK YAMBI ; BUKTI . P.6
NO NAMA PASANGAN CALON PEROLEHAN SUARA SAH
1. YUSTUS WONDA,S.Sos.,M.Si
Dan -
KIRENIUS TELENGGEN,S.Th.,M.CE.
2. Drs. HENOK IBO
Dan 7.279
RINUS TELENGGEN
3. YUNI WONDA,S.Sos.,MM
Dan -
DEINAS GELEY,S.Sos.,M.Si
DISTRIK MOLANIKIME; BUKTI . P.7
NO NAMA PASANGAN CALON PEROLEHAN SUARA SAH
1. YUSTUS WONDA,S.Sos.,M.Si
Dan -
KIRENIUS TELENGGEN,S.Th.,M.CE.
2. Drs. HENOK IBO
Dan 3.348
RINUS TELENGGEN
3. YUNI WONDA,S.Sos.,MM
Dan -
DEINAS GELEY,S.Sos.,M.Si
DISTRIK LUMO ; BUKTI . P.8
NO NAMA PASANGAN CALON PEROLEHAN SUARA SAH
1. YUSTUS WONDA,S.Sos.,M.Si
Dan -
KIRENIUS TELENGGEN,S.Th.,M.CE.
2. Drs. HENOK IBO
Dan 4.922
RINUS TELENGGEN
3. YUNI WONDA,S.Sos.,MM
Dan -
DEINAS GELEY,S.Sos.,M.Si
DISTRIK DAGAI ; BUKTI . P.9
NO NAMA PASANGAN CALON PEROLEHAN SUARA SAH
1. YUSTUS WONDA,S.Sos.,M.Si
Dan -
KIRENIUS TELENGGEN,S.Th.,M.CE.
2. Drs. HENOK IBO
Dan 4.052
RINUS TELENGGEN
3. YUNI WONDA,S.Sos.,MM
Dan -
DEINAS GELEY,S.Sos.,M.Si
DISTRIK YAMONERI ; BUKTI . P.10
NO NAMA PASANGAN CALON PEROLEHAN SUARA SAH
1. YUSTUS WONDA,S.Sos.,M.Si
Dan -
KIRENIUS TELENGGEN,S.Th.,M.CE.
2. Drs. HENOK IBO
Dan 8.827
RINUS TELENGGEN
3. YUNI WONDA,S.Sos.,MM
Dan -
DEINAS GELEY,S.Sos.,M.Si
21. Bahwa berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang
dilakukan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di Enam (6) Distrik tersebut di atas,
Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Satu) Yustus Wonda Dan Kirenius Telenggen
memperoleh Suara Sah = 0 (Nihil) Suara ; Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Dua)
Henok Ibo Dan Rinus Telenggen memperoleh Suara Sah = 31.240 (Tiga Pulu Satu
Ribu Dua Ratus Empat Puluh) Suara ; sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 3
(Tiga) Yuni Wonda Dan Ddeinas Geley memperoleh Suara Sah = 0 (Nihil) Suara;
22. Bahwa berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Dua Puluh
Distrik (20) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak Jaya di Tingkat Kabupaten
pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2017 dan pada hari Minggu tanggal 26 Februari
2017 yang dituangkan dalam formulir Model DB1-KWK, kemudian KPU Kabupaten
Puncak Jaya pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017 melanjutkan Rapat Pleno
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 dan telah
menetapkannya dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Puncak Jaya Nomor:14/Kpts/KPU-Kab-030.434166/TAHUN 2017, dimana pada
Diktum Kedua Surat Keputusan tersebut Menetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 sebagai berikut:
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Nomor
Urut 1 (satu) Yustus Wonda Dan Kirenius Telenggen dengan perolehan suara
sebanyak 52.162 (Lima Puluh Dua Ribu Seratus Enam Puluh Dua) suara;
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Nomor
Urut 2 (Dua) Henok Ibo Dan Rinus Telenggen dengan perolehan suara
sebanyak 34.713 (Tiga Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Tiga Belas) suara;
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Nomor
Urut 3 (Tiga) Yuni Wonda Dan Deinas Geley dengan perolehan suara sebanyak
61.029 (Enam Puluh Satu Ribu Dua Puluh Sembilan) suara;
23. Ditetapkan pada hari Senin tanggal Dua Puluh Tujuh Februari tahun dua ribu tujuh
belas Pukul 14.30 WIT (pukul empat belas lewat tiga puluh menit Waktu Indonesia
Timur); (BUKTI . P.11);
24. Bahwa akibat Perbuatan dan/atau tindakan Ketua dan Anggota KPU Puncak Jaya
bersama-sama dengan Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya
tersebut, yang hanya melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Dua Puluh (20) Distrik saja, maka Pasangan Calon Bupati Dan Wakil
Bupati Puncak Jaya Nomor Urut 2 (Dua) Henok Ibo dan Rinus Telenggen menjadi
sangat dirugikan. Seharusnya, KPU Kabupaten Puncak Jaya wajib hukumnya
untuk melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Dua
Puluh Enam (26) Distrik atau di seluruh Distrik yang ada di Kabupaten Puncak
Jaya. Sehingga perolehan Suara Sah yang sebenarnya atau yang menjadi hak dari
Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Puncak Jaya Nomor Urut 2 (Dua) Henok
Ibo dan Rinus Telenggen di Dua Puluh Enam (26) Distrik dalam Pemilihan Bupati
Dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 adalah sebanyak 65.953
(Enam Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga) Suara Sah;
25. Bahwa seluruh Perbuatan dan/atau tindakan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang diduga dilakukan oleh Para Teradu dan/atau Terlapor Ketua dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya bersama-sama dengan
Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya pada saat pelaksanaan Rapat
Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 telah
secara nyata-nyata melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai
berikut:
Bahwa perbuatan dan/atau tindakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Puncak Jaya bersama-sama dengan Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten
Puncak Jaya yang meminta Aparat / Petugas Keamanan agar menyita seluruh
Hand Phone milik dari saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (yang
tujuannya digunakan sebagai alat untuk mendokumentasikan) telah melanggar
Pasal 47 Ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan
PKPU Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/atau
Walikota Dan Wakil Walikota. Jo Pasal 20 Ayat (10) dan Pasal 35 Ayat (10) PKPU
Nomor 11 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 15 Tahun
2016 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/atau
Walikota Dan Wakil Walikota yang pada prinsipnya menurut pasal-pasal
tersebut di atas, saksi diperbolehkan dan diberi kesempatan untuk
mendokumentasikan catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara maupun
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam bentuk foto dan video yang
diharapkan menjadi alat kontrol terhadap proses penghitungan dan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara secara berjenjang;
Bahwa perbuatan dan/atau tindakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Puncak Jaya yang melakukan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara hanyalah terhadap 20 (dua puluh) PPD/Distrik Saja dan / atau
tidak menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan
perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari seluruh PPD yang ada di wilayah
Kabupaten Puncak Jaya, maka Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya
telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 10 Ayat (3) huruf ” j ” Undang-
undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum. Jo Pasal 13 huruf ” k ” dan ” l ” Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang-undang. juncto Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Nomor 10 Tahun 2016);
Bahwa perbuatan dan/atau tindakan Ketua Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya
yang membuat dan mengeluarkan Rekomendasi tertanggal 27 Februari 2017
tanpa melalui prosedur yang benar (cacat hukum) dan dilakukan secara sepihak
oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya Denio Wonda tanpa melalui Rapat
Pleno sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi Panwaslu Kabupaten,
terbukti telah melanggar Ketentuan Pasal 41 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf ”d” dan
Pasal 43 Ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas
Pemilihan Lapangan, Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri Dan Pengawas
Tempat Pemungutan Suara. Juncto Pasal 77 Ayat (1) huruf ”a” angka 10
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum;
Bahwa selain daripada itu perbuatan dan/atau tindakan Ketua dan Anggota
KPU Puncak Jaya bersama-sama dengan Ketua dan Anggota Panwaslu Puncak
Jaya telah melanggar ketentuan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum . Juncto Pasal 2
PKPU Nomor 10 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 14
Tahun 2016 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/atau Walikota
Dan Wakil Walikota . yuncto Pasal 36 Ayat (3) huruf ”a” Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 oleh karena Ketua dan
Anggota KPU Puncak Jaya bersama-sama dengan Ketua dan Anggota Panwaslu
Kabupaten Puncak Jaya dengan jelas dan terang tidak melaksanakan Asas
Penyelenggara Pemilu yang benar dan bersikap diskriminatif dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya;
26. Bahwa seluruh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Teradu
dan/atau Terlapor tersebut di atas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Puncak Jaya Tahun 2017 telah terbukti dengan terang-benderang bahwa Ketua dan
Anggota KPU Puncak Jaya bersama-sama dengan Ketua dan Anggota Panwaslu
Kabupaten Puncak Jaya telah dengan sengaja merencanakan dan bertujuan untuk
memenangkan Pasangan Calon tertentu dengan cara melanggar hukum dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
27. Bahwa semua dalil-dalil Pengaduan dan/atau Laporan dari Pengadu dan/atau
Pelapor tersebut di atas didukung dengan Alat Bukti yang sangat akurat berupa ;
Bukti Surat, foto, video (terlampir) dan juga keterangan saksi-saksi yang melihat,
mendengar, dan mengalami kejadian pelanggaran-pelanggaran tersebut di atas;
KESIMPULAN
[2.5.1.] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu II menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
2. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU serta Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya
terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena bersama-sama dengan
Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya telah dengan sengaja
merencanakan dan bertujuan untuk memenangkan Pasangan Calon tertentu dengan
cara melanggar hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
PETITUM
[2.5.2.] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Para Teradu telah melanggar ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu dan mencabut
haknya untuk menjadi Penyelenggara Pemilu dikemudian hari;
4. Memerintahkan KPU RI dan/atau KPU Provinsi Papua untuk mencabut Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya Nomor : 14/Kpts/KPU-Kab-
030.434166/Tahun 2017 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabuipaten Puncak
Jaya Tahun 2017 beserta Lampirannya berupa sertifikat Rekapitulasi Hasil dan
Rincian Penghitungan Perolehan Suara dari setiap Kecamatan/Distrik di tingkat
Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya
Tahun 2017 sebagaimana tertuang dalam Form Model DB1-KWK yang ditetapkan
pada hari Senin, Tanggal 27 Februari 2017 Pukul 14.30 WIT;
5. Memerintahkan Bawaslu RI dan/atau Bawaslu Provinsi Papua untuk mencabut
Surat Rekomendasi Ketua Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya Denio Wonda yang
ditulis tangan dan tanpa nomor surat tertanggal 27 Februari 2017;
6. Memerintahkan KPU RI dan/atau KPU Provinsi Papua mengambil-alih kewenangan
dan tugas KPU Kabupaten Puncak Jaya untuk melaksanakan tahapan Penghitungan
Ulang atau Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 di
Tingkat Kabupaten dengan berdasarkan kepada Sertifikat Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara sebagaimana tertuang dalam MODEL
C1-KWK dan Lampiran MODEL C1-KWK, serta berdasarkan Sertifikat Rekapitulasi
Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara dari setiap Desa/Kampung di
Tingkat Distrik masing-masing sebagaimana tertuang dalam MODEL DA1-KWK
utamanya di Distrik Ilamburawi, Yambi, Molanikime, Lumo, Dagai, dan Yamoneri;
7. Menyatakan Sah menurut hukum Rekapitulasi Hasil Rincian Penghitungan Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dari setiap Desa/Kampung di Tingkat Distrik dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 yang
dilakukan oleh PPD Distrik Ilamburawi, Yambi, Molanikime, Lumo, Dagai, dan
Yamoneri;
8. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono);
[2.5.3.] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan alat bukti
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor : 001 / CABUP-CAWABUP/IX/2016
tanggal 14 September 2016 Tentang Tim Sukses Drs. HENOK IBO –
RINUS TELENGGEN (HENOKH TELENGGEN);
Bukti P-2 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak
Jaya Nomor : 54/Kpts/KPU-Kab-030.434166/TAHUN 2016 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 pada tanggal 24 Oktober
2016;
Bukti P-3 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak
Jaya Nomor : 58/Kpts/KPU-Kab-030.434166/TAHUN 2016 Tentang
Penetapan Nomor Urut Dan Daftar Pasangan Calon Bupati Dan Wakil
Bupati Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak
Jaya Tahun 2017 tertanggal 25 Oktober 2016;
Bukti P-4 : Fotokopi Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya yang
menyatakan ; Bahwa PPD tersebut tidak dapat disahkan oleh KPU
Kab. PJ pada Rapat Pleno tanggal 27 Februari 2017, sebab Format
Otentik tidak dapat dikembalikan sebagai pertimbangan dalam Rapat
Pleno. Demikian Rekomendasi kami dikeluarkan untuk dapat di tindak
lanjuti, 27 Feb 2017 oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya
atas nama Denio Wonda;
Bukti P-5 : Fotokopi Formulir Model DA1-KWK Tentang Sertifikat Rekapitulasi
Hasil Dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara Dari Setiap
Desa/Kampung di Tingkat Distrik Dalam pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 Distrik Ilamburawi;
Bukti P-6 : Fotokopi Formulir Model DA1-KWK Tentang Sertifikat Rekapitulasi
Hasil Dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara Dari Setiap
Desa/Kampung di Tingkat Distrik Dalam pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 Distrik Yambi;
Bukti P-7 : Fotokopi Formulir Model DA1-KWK Tentang Sertifikat Rekapitulasi
Hasil Dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara Dari Setiap
Desa/Kampung di Tingkat Distrik Dalam pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 Distrik Molanimike;
Bukti P-8 : Fotokopi Formulir Model DA1-KWK Tentang Sertifikat Rekapitulasi
Hasil Dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara Dari Setiap
Desa/Kampung di Tingkat Distrik Dalam pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 Distrik Lumo;
Bukti P-9 : Fotokopi Formulir Model DA1-KWK Tentang Sertifikat Rekapitulasi
Hasil Dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara Dari Setiap
Desa/Kampung di Tingkat Distrik Dalam pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 Distrik Dagai;
Bukti P-10 : Fotokopi Formulir Model DA1-KWK Tentang Sertifikat Rekapitulasi
Hasil Dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara Dari Setiap
Desa/Kampung di Tingkat Distrik Dalam pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 Distrik Yamoneri;
Bukti P-11 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya
Nomor : 14/Kpts/KPU-Kab-030.434166/Tahun 2017 Tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun
2017 beserta Lampirannya berupa sertifikat Rekapitulasi Hasil dan
Rincian Penghitungan Perolehan Suara dari setiap Kecamatan/distrik
dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 sebagaimana
tertuang tertuang dalam Form MODEL DB1-KWK yang ditetapkan
pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017 Pukul : 14.30 WIT;
Bukti P-12 : Fotokopi KTP Pengadu Atas Nama RINUS TELENGGEN Calon Wakil
Bupati Kabupaten Puncak Jaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017;
Bukti P-13 : Fotokopi Pengadu Atas Nama USMAN TELENGGEN Wakil Ketua 2 Tim
Sukses/Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati
Puncak Jaya Periode 2017-2022 Drs. HENOK IBO – RINUS
TELENGGEN;
Bukti P-14 : Fotokopi MODEL DB2-KWK Catatan Kejadian Khusus Dan/Atau
Keberatan Saksi dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Tahun 2017;
Bukti P-15 : CD dan Hardisct yang berisi tentang Photo-Photo dan video pada saat
Saksi dan Pendukung Pasangangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati
Puncak Jaya Nomor Urut 2 Drs. HENOK IBO – RINUS TELENGGEN
melakukan Keberatan dan Protes Keras kepada KPU Kabupaten
Puncak Jaya Karena tidak melaksanakan Rekapitulasi Hasil Dan
Rincian Penghitungan Perolehan Suara Dari Setiap Kecamatan/Distrik
Di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 utamanya di Enam (6) Distrik,
Ilamburawi, Yambi, Molanikime, Lumo, Dagai, dan Yamoneri;
[2.5.4.] Menimbang pada Sidang DKPP 21 April 2017, DKPP Juga telah mendengarkan
keterangan saksi fakta Pengadu II atas nama Jem Telenggem, dan Jackson yang pada
pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut :
Jems Telenggem
1. Saksi menerangkan bahwa saksi berada di KPU Kabupaten Puncak Jaya saat
rekapitulasi dilaksanakan. Saksi menerangkan bahwa saksi berada di lokasi selama
24 Jam terhitung sejak rekapitulasi dilaksanakan;
2. Saksi menerangkan bahwa kediaman saksi tidak jauh dari kantor KPU Kabupaten
Puncak Jaya yang mengakibatkan saksi setiap waktu berada di lokasi KPU
Kabupaten Puncak Jaya;
3. Saksi menerangkan bahwa dalil Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Puncak Jaya
yang menyatakan bahwa kotak suara dibawa kendali dan diamankan asangan Calon
nomor urut 2 adalah hal yang tidak benar. kotak suara sebagaimana dimaksud
Teradu I berada dalam kawalan aparat keamanan;
4. Saksi menerangkan bahwa Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya berkantor bersama-
sama Pasangan Calon tertentu (Pasangan Calon nomor urut 1);
5. Saksi menerangkan bahwa bagaimamana mungkin Teradu mengancam anak
buahnya sendiri. Saksi menerangkan bahwa intimidasi sangat keras terjadi di
Kabupaten Puncak Jaya;
6. Saksi menerangkan bahwa saksi dan Tim Pemenangan Pasangan Calon sangat
menyesalkan Penyelenggara (KPU Kabupaten Puncak Jaya) tidak tanggap dan
perhatian terhadap kondisi yang terjadi di lapangan;
7. Saksi menerangkan melihat sendiri bahwa saksi Pasangan Calon nomor urut 1
sudah berkantor di Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya;
8. Saksi sangat menyesal dan mendesak penyelenggara karena Pasangan Calon nomor
2 (dua) identik dengan sikap protesnya;
9. Saksi menerangkan bahwa keberatan yang diajukan Tim Pasangan Calon nomor
urut 2 sama sekali tidak diindahkan Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya;
10. Saksi menerangkan bahwa saksi menyertakan surat keberatan yang dibubuhi
materai untuk hal keberatan tersebut sehingga dapat kami jadikan sebagai bukti
bahwa laporan keberatan telah saksi lakukan bersama-sama dengan Tim
Pemenangan Pasangan Calon nomor urut 2;
Jakcson
1. Saksi menerangkan bahwa surat suara sebagaimana didalilkan Teradu dibawa
penguasaan Pasangan Calon nomor urut 2 adalah tidak benar;
2. Saksi menerangkan bahwa surat suara tersebut dikawal pihak keamanan;
3. Saksi menerangkan bahwa saat rekapitulasi dilaksanakan, semua kotak suara
termasuk yang terdapat di 6(enam) Distrik yakni Distrik Ilamburawi, Yambi,
Molanikime, Lumo, Dagai, dan Yamoneri sudah masuk dan berada di kantor KPU
Kabupaten Puncak Jaya;
4. Saksi menerangkan bahwa saat Pleno Rekapitulasi dilaksanakan di tingkat
Kabupaten. KPU Kabupaten Puncak Jaya hanya mengundang saksi KPU dan saksi
PPD sementara saksi di PPS dan saksi Pasangan Calon tidak diundang KPU
Kabupaten Puncak Jaya;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV DAN TERADU V
[2.5] Bahwa Teradu I, Teradu II, III, IV dan Teradu V selaku Ketua merangkap Anggota,
dan Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada persidangan tanggal 21 April 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Para Teradu menolak seluruh dalil aduan Pengadu.;
2. Bahwa sesuai tahapan, program dan jadwal pilkada serentak secara nasional untuk
pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota maka di Kabupaten Puncak Jaya telah
dilaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya periode
2017 - 2022 pada tanggal 15 Februari 2017 di 409 TPS, di 302 Kampung, dan 26
Distrik berlangung aman dan lancar;
3. Bahwa terdapat 2 (dua) TPS di Kampung Muliagambut Distrik Mulia dilaksanakan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Susulan atas rekomendasi Panitia Pengawas
Pemilihan (Panwas) Distrik Mulia dan Panwas Kabupaten Puncak Jaya, sebab
sebelum KPPS melaksanakan tahapan sudah terjadi penyerobotan semua Logistik
Pemilihan dan dibawa lari kehutan sehingga pemilihan pada tanggal 15 Februari
2017 belum sempat dilaksanakan. Pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan di 2
(dua) TPS tersebut dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2017 berlangsung
dengan baik;
4. Bahwa sesuai tahapan, penerimaan kembali logistik dan formulir dari tingkat
TPS/KPPS dan PPD dari tanggal 16 Februari 2017 s/d 22 Februari 2017,
kenyataanya Teradu baru menerima tanggal 18 Februari 2017 s/d 25 Februari 2017
itupun belum lengkap, bahkan sengaja dihilangkan dari 6 (enam) Distrik yang
dipermasalahkan oleh Pengadu;
5. Bahwa Para Teradu telah memproses penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 berdasarkan
Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya nomor 54/Kpts/KPU-Kab-
030.434166/Tahun 2016 Tanggal 24 Oktober 2016 dan telah menetapkan nomor
urut dan daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya
Tahun 2017 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya nomor
54/Kpts/KPU-Kab-030.434166/Tahun 2016 Tanggal 25 Oktober 2016;
6. KPU Kabupaten Puncak Jaya telah melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Suara
tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak
Jaya di kantor KPU Mulia pada Tanggal 25 s.d 27 Februari Tahun 2017 yang
dihadiri Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya, saksi dari 3(tiga) Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dari 26 (dua puluh enam)
Distrik. Dalam rekapitulasi dan penghitungan suara tersebut, masing-masing PPD
membacakan dan mempertanggungjawabkan hasil rekapitulasi yang ditetapkan;
7. Dari 26 (dua Puluh enam distrik) yang ada di Kabupaten Puncak Jaya. Hasil
rekapitulasi perolehan suara masing-masing Pasangan Calon telah dipresentasikan
secara berjenjang mulai dari tingkat TPS/KPPS, sampai Tingkat Distrik;
8. Terkhusus 6(enam) Distrik dilaporkan oleh PPD masing-masing:
Distrik Dagai;
Distrik Ilamburawi;
Distrik Lumo;
Distrik Molanikime;
Distrik Yambi dan;
Distrik Yamoneri.
Ketika melaporkan hasil rekapitulasi dalam pleno data yang dipresentasikan tidak
lengkap dan rusak, ketika ditanyakan kepada PPD dijawab PPD yang bersangkutan
bahwa data sebenarnya telah diubah dan perubahan perolehan suara terjadi ketika
PPD hendak mengantar data menuju KPU Kabupaten Puncak Jaya, oknum aparat
keamanan membawa anggota PPD terlebih dahulu keprumah Pasangan Calon
nomor urut 2(dua) yaitu Pasangan Drs. Henok Ibo dan Rinus Telenggen untuk
melakukan Perubahan Berita Acara;
9. PPD yang telah melakukan perubahan/pencoretan Berita Acara dan telah
menghilangkan Berita Acara salinan C1 dan Lampirannya, C1 Plano, DAA Plano, DA
1 Plano atas perintah Pasangan Calon nomor urut 2 adalah PPD sebagai berikut:
Distrik Dagai; Bukti T 001
Distrik Ilamburawi; Bukti T 002
Distrik Lumo; Bukti T 003
Distrik Molanikime; Bukti T 004
Distrik Yambi dan; Bukti T 005
Distrik Yamoneri. Bukti T 006
10. Menurut saksi dari masing-masing Pasangan Calon dari tingkat Distrik bahwa dari
ke-6 (enam) Distrik tersebut mereka mendapatkan suara tetapi Pasangan Calon
nmor urut 2 telah melakukan perubahan berita acara model lampiran C1 dan
Sengaja menghilangkan C1 Plano, DAA Plano, dan DA 1 Plano karena takut
ketahuan apabila disandingkan dengan berita acara lainnya;
11. Berdasarkan fakta tersebut, KPU Kabupaten Puncak Jaya
berkonsultasi/menanyakan pendapat Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya dan
mendapati rekomendasi Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya bahwa dari 6(enam)
Distrik tersebut kepastian dokumen dan administrasinya tidak lengkap dari model
DAA Plano, DA 1 Plano C.1 KWK dan dokumen penting lainnya menurut keterangan
para saksi masing-masing pasangan calon;
12. Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya mengeluarkan rekomendasi dimana 6(enam)
Distrik tersebut tidak dapat disahkan KPU Kabupaten Puncak Jaya pada rapat
Pleno tanggal 27 Februari 2017 sebab format otentik yang dikeluarkan oleh KPU
Kabupaten Puncak Jaya kepada PPD dari 6(enam) Distrik tidak dapat dikembalikan
sebagai bahan pertimbangan dalam rapat pleno;
13. Bahwa benar Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya telah melaksanakan rekapitulasi tingkat
Kabupaten berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya nomor
085/K.Panwas.Kab.PJ/II/2017, perihal rekomendasi tanggal 27 Februari 2017,
secara resmi dan dibacakan langsung oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya
Denio Wonda didepan para saksi bertempat di ruang rekapitulasi suara
dilaksanakan. Para saksi menerima hasil rekapitulasi tersebut, rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya tersebut diserahkan kepada KPU Kabupaten
Puncak Jaya secara resmi dan bukan dalam bentuk tulisan tangan sebagaimana
dalil Pengadu. Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya tersebut ditanda
tangani Ketua Panwaslu Denio Wonda dengan format ketikan serta dibubuhi
stempel lembaga Panwaslu. Atas dasar rekomendasi tersebut, Teradu I, II, III, IV,
dan Teradu V tidak merekap 6(enam) Distrik di tingkat Kabupaten (Bukti T 007);
14. Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V didalilkan Pengadu tidak berkonsultasi kepada
atasan adalah mengada-ada dan tidak benar sama sekali. Pada saat pelaksanaan
rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu tersebut, saksi Pasangan Calon
nomor urut 1 menerima dan mendukung rekomendasi tersebut karena data-data
otentik yang asli tidak diketahui keberadaannya dan yang beredar dilapangan
adalah data yang sudah dipalsukan dengan cara mencoret semua perolehan suara
Pasangan Calon yang lain;
15. Bahwa setiap kejadian dalam tingkatan tahapan, terutama terjadi karena kondisi
keamanan yang tidak kondusif bahkan Wakapolda Papua datang ke Mulia untuk
melihat secara langsung kondisi yang terjadi di lapangan. Keterlambatan
pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten telah dilaporkan Para Teradu kepada
KPU Provinsi Papua dan membuat berita acara keterlambatan rekapitulasi tingkat
Kabupaten;
16. Bahwa pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya,
Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V dalam tekanan dan ancaman berupa:
Terjadi demontrasi setiap hari dari tanggal 18 Februari 2017 s/d 27 Februari
2017 pihak Kepolisian walaupun ada di sekitar kantor Teradu membiarkan
masyarakat terus berdemo tanpa meminta izin dulu, masyarakat bebas bawa
parang, panah dan katapel, padahal dalam keseharian masyarakat Puncak Jaya
tidak demikian. Pendukung Paslon urut 1 mengumpulkan masa dengan posisi
di sisi utara (kantor Dukcapil) Kantor Teradu, Pasangan Calon urut 2
mengumpulkan masa di perempatan jalan depan kantor Teradu sebelah barat
dan masa Paslon urut 3 mengumpulkan masa didepan kantor Teradu di
perempatan jalan sebelah timur sambil berteriak khas suara masyarakat
setempat siap berperang;
Pada masa penerimaan kembali logistik dari PPD, Tim sukses dan pendukung 3
(tiga) pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati beberapa kali bersama masa
datang ke Kantor Teradu untuk menyampaikan aspirasi, mencurigai Teradu
berpihak pada kandidat tertentu, menjemput paksa Komisioner KPU dan
Sekretaris untuk menyampaikan aspirasi yang sesuai mereka inginkan;
Mengingat Kabupaten Puncak Jaya termasuk wilayah rawan konflik, selama
Pilkada telah datang ke Kantor Teradu di Mulia, Wakapolda Papua, Ketua
Bawaslu, Komisioner KPU Provinsi Papua. Kedatangan para pejabat ini
menyaksikan keadaan politik yang tidak stabil. Hal ini dibuktikan dengan
pengerahan masa dari 3 (tiga) Pasangan Calon yang mengepung kantor Teradu
dan dalam keadaan siap untuk berperang, karena telah mempersiapkan diri
dengan membawa parang,panah dan katapel;
Bahwa pada tanggal 25 Februari 2017 s/d 27 Februari 2017 telah dilaksanakan
rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten di
Mulia Kabupaten Puncak Jaya;
Tanggal 27 Februari Tahun 2017 kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya dipalang
dengan cara menebang pohon kayu dan menumpuknya, menutup pintu utama
kantor dengan meja dan kursi. Motor yang parkir digembosi, hal tersebut
dilakukan sebab sejak Pleno Rekap perolehan suara Ketua dan Staf Sekretariat
KPU Kabupaten Puncak Jaya berada di kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya;
Para pendemo mencurigai Teradu akan keluar Mulia sekaligus hendak memaksa
Teradu menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara sesuai versi dokumen
yang diubah oleh massa pendukung pasangan calon nomor urut 2;
Anggota PPD dari 6(enam) Distrik, yaitu Distrik Ilamburawi, PPD Yambi, PPD
Lumo, PPD Molanikime, PPD Dagai, dan PPD Yamoneri tidak dapat membawa
utuh dokumen Pemilihan serta kotak suara ke kantor KPU Kabupaten Puncak
Jaya karena dijemput paksa oleh orang yang disuruh oleh Pasangan Calon
nomor urut 2, insiden ini diketahui atas informasi yang disampaikan PPD
Distrik Yamoneri atas nama Eligula Gire, Duipius Wonda, dan Cokelas Enumbi;
Berita Acara keterangan klarifikasi Ketua KPU Kabupaten Puncak Jaya kepada
Bawaslu Provinsi Papua tentang hilangnya Berita Acara tingkat KPPS dan PPD
6(enam) Distrik;
Pada kurun waktu persiapan sampai dengan pelaksanaan. Terhadap tahapan
Pilkada Kabupaten Puncak Jaya terdapat pembunuhan terhadap 3(tiga) orang
warga sipil dan 1(satu) prajurit TNI oleh orang yang tidak dikenal. Prajurit yang
meninggal adalah Ajudan Dandim 1714 Puncak Jaya yang membantu evakuasi
Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya keluar dari Mulia ke
Jayapura pada tanggal 1 Maret 2017;
Bahwa data pada 6(enam) Distrik tingkat TPS. Lampiran Model C1 KWK
berhologram disampaikan kepada Majelis Hakim DKPP untuk diketahui dan
dipertimbangkan mengapa Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V tidak merekap data
tersebut. mengingat persoalan ini menjadi pokok masalah, Para Teradu
menyajikan format Model C1 KWK sebagai laporan sekaligus gambaran mengapa
data tersebut sudah dilaporkan PPD dalam Pleno Kabupaten namun tidak
direkap oleh Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V seperti terurai dibawah ini
termasuk lampiran poto perolehan suara yang ditulis masyarakat dan dipajang
didepan kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya;
17. Bahwa dari 26 (dua puluh enam) Distrik di Kabupaten Puncak Jaya, sampai tanggal
25 Februari 2017 Teradu dapat merekap hasil perolehan suara masing-masing
pasangan Calon dari Format KPU Model C- KWK, Model C1-KWK, Lampiran Model
C1 KWK, Model DAA-KWK, Model DAA-Plano, Model DA KWK, Model DA 1 – KWK
dan Model DA 1 – Plano untuk 20 Distrik. Sementara untuk 6 (enam) Distrik yang
dilaporkan PPD datanya dicuri, atau sengaja dihilangkan mengakibatkan format-
format dan kotak suara yang diterima Teradu adalah laporan bahwa dokumen
dalam keadaan rusak dan telah hilang. Dalam kondisi inilah masyarakat datang ke
Kantor KPU menuliskan perolehan suara di beberapa TPS dan Distrik diatas
potongan lembar triplek yang sesuai dengan pleno tingkat PPD masing-masing lalu
memajangnya berjejer didepan kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya;
18. Atas dasar kejadian dan kondisi diatas, maka berdasarkan rekomendasi dari
Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya No. 085/ K.PANWAS.KAB.PJ/II/2017, Teradu
mengambil keputusan untuk tidak merekap perolehan suara Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati di 6 (enam) Distrik dengan pertimbangan telah
dihilangkan dan minimnya data serta situasi keamanan yang tidak stabil karena
aparat keamanan yang ada seolah-olah dibayar negara untuk menonton
demonstrasi setiap hari sambil mengelilingi kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya, di
Mulia;
19. Adapun data rekapitulasi yang dapat Teradu sampaikan terkait 6 (enam) distrik
dalam kondisi sudah tidak dapat dijadikan acuan melakukan rekapitulasi suara
atas 6 (enam) distrik dimaksud adalah:
Hasil Rekapitulasi tingkat TPS
Distrik Ilamburawi
Paslon Paslon Paslon Tidak
No. Distrik TPS Kampung Total Ket
1 2 3 Sah
1. Ilamburawi 1 Temu - - - - - Rusak
1 Yugunikime - - - - - Rusak
1 Kalome - - - - - Rusak
1 Berelome - - - - - Rusak
1 Ilamburawi - - - - - Rusak
2 Ilamburawi - - - - - Rusak
Distrik Yambi
Paslon Paslon Paslon Tidak
No. Distrik TPS Kampung Total Ket
1 2 3 Sah
1. Yambi 1 Tirineri - - - - - Rusak
2 Tirineri - - - - - Rusak
1 Yoboluk - - - - - Rusak
1 Wonome - - - - - Rusak
1 Dangenpaga - - - - - Rusak
2 Dangenpaga - - - - - Rusak
3 Dangenpaga - - - - - Rusak
1 Tenolok - - - - - Rusak
1 Ginogom - 528 - - 528 -
1 Maulo - - - - - Rusak
1 Mondo - - - - - Rusak
1 Yambi - - - - - Rusak
2 Yambi - - - - - Rusak
3 Yambi - - - - - Rusak
Distrik Lumo
Paslon Paslon Paslon Tidak
No. Distrik TPS Kampung Total Ket
1 2 3 Sah
1. Lumo 1 Wurabak - 627 - - 627 -
1 Kililumo - 556 - - 556 -
2 Kililumo - 685 - - 685 -
3 Kililumo - - - - - Rusak
1 Lumo - - - - - Rusak
2 Lumo - - - - - Rusak
1 Wuramburu - - - - - Rusak
1 Tigit - 87 - - 87 -
1 Wuluma - - - - - Rusak
1 Ninggineri - - - - - Rusak
Distrik Molanikime
Paslon Paslon Paslon Tidak
No Distrik TPS Kampung Total Ket
1 2 3 Sah
Molani Maloingge
1. 1 - 436 - - 436 -
kime n
Maloingge
2 - 437 - - 437 -
n
1 Belabaga - - - - - Rusak
1 Tiolome - 512 - - 512
2 Tiolome - - - - - Rusak
1 Mewut - 505 - - 505 -
1 Wanume - 536 - - 536 -
Distrik Yamoneri
Paslon Paslon Paslon Tidak
No. Distrik TPS Kampung Total Ket
1 2 3 Sah
Yamon
1. 1 Moulo - - - - - Rusak
eri
1 Wugiwagi - 332 - - 332 -
1 Jigelo - - - - - Rusak
Amberyamb
1 - - - - - Rusak
ut
Amberyamb
2 - - - - - Rusak
ut
1 Yamoneri - 793 - - 793 -
2 Yamoneri - - - - - Rusak
1 Tibonok - - - - - Rusak
1 Jimbeneri - - - - - Rusak
1 Bunume - - - - - Rusak
2 Bunume - - - - - Rusak
1 Jimbanume - - - - - Rusak
1 Ginigun - 268 - - 268 -
1 Gumawi - - - - - Rusak
1 Yagaluk - - - - - Rusak
1 Kobarak - - - - - Rusak
1 Digolome - - - - - Rusak
1 Jigelo - - - - - Rusak
1 Jinguluk - 345 - - 345 -
1 Pijapigi - - - - - Rusak
Distrik Dagai
Paslon Paslon Paslon Tidak
No Distrik TPS Kampung Total Ket
1 2 3 Sah
1. Dagai 1 Guweri - - - - - Rusak
2 Guweri - - - - - Rusak
1 Deide - 471 - - 471 -
2 Deide - 416 - - 416 -
1 Yehineri - - - - - Rusak
1 Faride - - - - - Rusak
1 Soi - - - - - Rusak
1 Mandarlani - 116 - - 116 -
1 Dagai Dua - - - - - Rusak
1 Mbomban - 326 - - 326 -
1 Debite - 91 - - 91 -
20. Bahwa mengingat dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten pada tanggal 25
Februari 2017 s/d 27 Februari 2017 terhadap 6 (enam) Distrik sebagaimana data
tabel diatas tidak cukup dijadikan data untuk dilakukan rekapitulasi perhitungan
perolehan suara, maka atas dasar rekomendasi Panwas Nomor:
085/K.PANWASA.KAB.PJ/II/2017, sifat: Penting, Perihal: Rekomendasi tanggal 27
Februari 2017, maka Teradu tidak merekap 6 (enam) Distrik tersebut dalam
rekapitulasi suara akhir tingkat Kabupaten;
21. Bahwa sebagaimana diisyratkan dalam Bab II Asas dan Prinsip Pelaksanaan,
Bagian Kesatu, Pasal 2 UU nomor 10 Tahun 2016, Pemilihan dilaksanakan secara
demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;
22. Dinamika penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak
Jaya Tahun 2017, Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V telah berusaha melaksanakan
perintah peraturan Perundang-undangan, walaupun taruhannya nyawa. Bahkan
atas nama hukum , demokrasi dan politik, serta hak asasi manusia proses
Pemilukada ini telah memakan korban jiwa sebanyak 4(empat) orang yang ditembak
mati. Padahal telah diketahui umum Kabupaten Puncak Jaya termasuk wilayah
rawan keamanan;
23. Pada tanggal 12 s.d 13 Februari Tahun 2017, keadaan tersebut disaksikan oleh
Wakapolda Papua di Mulia. Pada tanggal 1 s.d 2 Februari Tahun 2017 Ketua
Bawaslu Provinsi Papua serta 2 (dua) orang Anggota KPU Provinsi Papua atas nama
Izak R. Hiyokabi dan Tarwinto saat melakukan suvervisi. Dilain sisi keamanan di
bawah Kapolres Puncak Jaya seolah-olah dibiayai negara untuk menonton
demonstrasi setiap hari secara gratis oleh 3(tiga) Pasangan Calon yang selalu
mengepung kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya dengan nyanyian dan gerakan siap
perang;
24. Seharusnya sesuai tahapan jadwal rekapitulasi ditingkat Kabupaten dilaksanakan
tanggal 22 s.d 24 Februari Tahun 2017, namun kenyataannya baru dapat
dilaksanakan pada tanggal 25 s.d 27 Februari Tahun 2017. Hal ini karena PPD
masing-masing Distrik ada pengambilan secara paksa dokumen Pemilihan oleh
oknum yang terindikasi kuat dari Pasangan Calon nomor urut 2, namun dibiarkan
oleh pihak keamanan Polres Kabupaten Puncak Jaya;
25. Pernyataan Pasangan Calon nomor urut 2 yang menyatakan bahwa Berita Acara
dari 6 (enam) Distrik sudah dimasukan kedalam kotak penyimpanan Berita Acara
yang mempunyai empat kunci adalah dalil yang tidak berdasar dan cenderung
menyesatkan. Kotak penyimpanan Berita Acara hanya mempunyai 3 (tiga) kunci
yang masing-masing dipegang oleh KPU Kabupaten Puncak Jaya, Panwaslu
Kabupaten Puncak Jaya, dan Kapolres Kabupaten Puncak Jaya dan tidak dapat
dibuka jika salah satu dari pemegang kunci tidak ada ditempat, sehingga Para
Teradu memastikan bahwa Berita Acara dari 6 (enam) Distrik tersebut tidak perna
masuk kedalam kotak melainkan disembunyikan oleh Pasangan Calon nomor urut
2(dua);
26. Bahwa setelah melakukan Pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten dan Proses
penandatangan Berita Acara model DB KWK, DB1 KWK, saksi dari Pasangan Calon
nomor urut 2 tidak menerima proses ini dan tidak bersedia menandatangani Berita
Acara rekapitulasi, maka Para Teradu memberikan kesempatan yang sama kepada
Pasangan Calon untuk mengajukan keberatan dengan hasil rekapitulasi. Para
Teradu memberi kesempatan kepada masing-masing saksi Pasangan Calon untuk
menguji dan memproses hasil rekapitulasi lewat jalur hukum karena KPU telah
menyiapkan model DB2 KWK yaitu catatan kejadian khusus dan/atau keberatan
saksi dalam melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
ditingkat Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebagai alat
bukti untuk melakukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi;
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya
menyampaikan kesimpulan Jawaban atas dalil aduan Para Pengadu sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu;
2. Para Teradu telah melaksanakan Rapat Pleno rekapitulasi 26 (dua puluh enam)
Distrik untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun
2017 pada tanggal 25 s.d 27 Februari Tahun 2017 di Mulia, Kabupaten Puncak
Jaya termasuk 6(enam) Distrik yang diperkarakan Para Pengadu;
3. Para Teradu menyampaikan tidak direkapnya 6(enam) Distrik tersebut karena tidak
cukup data otentiknya, kalaupun data yang ada disajikan maka dapat dipastikan
bahwa data yang tersaji itu adalah sudah dicoret/dihapus dan diganti dengan
angka/tulisan yang lain;
4. Bahwa sesuai jadwal tahapan seharusnya rekapitulasi dilaksanakan tanggal 22 s.d
24 Februari 2017, namun karena ada keterlambatan penjemputan kembali logistik
Pemilihan serta adanya dokumen yang dilaporkan hilang termasuk kotak suara oleh
PPD bahkan Anggota PPD 6(enam) Distrik yang menghilang/disembunyikan oleh
Pasangan Calon nomor urut 2. 6(enam) Distrik dimaksud adalah:
No Nama Distrik Jumlah Pemilih
L P L+P
1 Ilamburawi 1.408 1.404 2.812
2 Yambi 4.028 3.251 7.279
3 Lumo 2.616 2.306 4.922
4 Molanikime 1.767 1.581 3.348
5 Yamoneri 4.583 4.244 8.827
6 Dagai 2.285 1.767 4.052
Total Pemilih 16.687 14.453 31.240
5. Atas kenyataan inilah mengingat minimnya data otentik formulir penghitungan
suara tingkat TPS dan formulir Penghitungan suara tingkat PPD sehingga Para
Teradu memutuskan untuk tidak merekap perolehan suara masing-masing
Pasangan Calon, hal tersebut juga berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Puncak Jaya nomor 085/K.PANWAS.KAB.PJ/II/2017, tanggal 27 Februari Tahun
2017. Keadaan dan kondisi ini sesungguhnya tidak diinginkan oleh Teradu KPU
Kabupaten Puncak Jaya, namun keputusan harus diambil, realitas ini diketahui
oleh 3(tiga) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, saksi Pasangan Calon, Panitia
Pengawas Pemilihan Distrik, Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya yang dilaksanakan
tanggal 25 s.d 27 Februari 2017;
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Puncak Jaya meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili
pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak seluruh permohonan Pengadu;
2. Menyatakan Pengaduan Pengadu dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk
verklaard);
3. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya tidak terbukti melakukan pelanggaran
kode etik Penyelenggara Pemilu;
4. Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi
nama baik Para Teradu.
5. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-7 sebagai
berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Model C KWK, Berita Acara Pemungutan dan penghitungan Suara
ditempat Pemungutan suara dalam pemiihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Puncak Jaya di TPS 01 Dagaia Dua, TPS 01 Debite, TPS 01 Deide,
TPS 01 Faride, TPS 01 Gueri, TPS 01 Mandaralani, TPS 01 Mbomban, TPS 01
Soi, TPS 01 Yahineri, TPS 01 Deide, dan TPS 02 Guer, Distrik Dagai;
Bukti T-2 : Fotokopi Model C KWK, Berita Acara Pemungutan dan penghitungan Suara
ditempat Pemungutan suara dalam pemiihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Puncak Jaya di TPS 01 Belereme, TPS 01 Ilamburawi, TPS 01
Kalome, TPS 01 Temu, TPS 01 Yugunikime, TPS 02 Ilamburadi, Distrik
ILamburawi;
Bukti T-3 : Fotokopi Model C KWK, Berita Acara Pemungutan dan penghitungan Suara
ditempat Pemungutan suara dalam pemiihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Puncak Jaya di TPS 01 Kililumo, TPS 01 Lumo, TPS 01 Minggineri,
TPS 01 Tigir, TPS 01 Wuluma, TPS 01 Wurabak, TPS 01 Wuramburu, TPS 02
Kililumo, TPS 02 Lumo, TPS 03 Kililumo, Distrik Lumo;
Bukti T-4 : Fotokopi Model C KWK, Berita Acara Pemungutan dan penghitungan Suara
ditempat Pemungutan suara dalam pemiihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Puncak Jaya di TPS 01 Balapaga, TPS 01 Maloinggen, TPS 01
Mewut, TPS 01 Tiolome, TPS 01 Wanume, TPS 02 Maloinggen, TPS 02
Tiolome, Distrik Molanikime;
Bukti T-5 : Fotokopi Model C KWK, Berita Acara Pemungutan dan penghitungan Suara
ditempat Pemungutan suara dalam pemiihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Puncak Jaya di TPS 01 Dangenpaga, TPS 01 Ginigom, TPS 01
Mondu, TPS 01 Moulu, TPS 01 Tenolok, TPS 01 Tirineri, TPS 01 Wonome, TPS
01 Yambi, TPS 01 Yoboluk, TPS 02 Dangenpaga, TPS 02 Tirineri, TPS 02
Yambi, TPS 03 Dangenpaga, TPS 03 Yambi, Distrik Yambi;
Bukti T-6 : Fotokopi Model C KWK, Berita Acara Pemungutan dan penghitungan Suara
ditempat Pemungutan suara dalam pemiihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Puncak Jaya di TPS 01 Aberyambut, TPS 01 Bunume, TPS 01
Digolome, TPS 01 Guninggum, TPS 01 Gumawi, TPS 01 Jibonok, TPS 01
Jigelo, TPS 01 Jiguluk, TPS 01 Jimbineri, TPS 01 Kobarak, TPS 01 Moulo, TPS
01 Pijapigi, TPS 01 Wugigawi, TPS 01 Yagaluk, TPS 01 Yamoneri, TPS 02
Aberyambut, TPS 02 Bunume, TPS 02 Jigelo, TPS 02 Yamoneri, Distrik
Yamoneri ;
Bukti T-7 : Fotokopi Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya nomor
085/K.PANWAS.KAB.PJ/II/2017 sifat Penting, yang ditujukan kepada KPU
Kabupaten Puncak Jaya di Mulia, Tertanggal 27 Februari 2017;
Bukti T-8 : Fotokopi Berita Acara dibawah sumpah atas nama Jennifer Darling Tabuni
selaku Ketua KPU Kabupaten Puncak Jaya dan yang mengklarifikasi atas
nama Anugrah Pata selaku Pimpinan Bawaslu Provinsi Papua Tertanggal 11
Maret 2017;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI, VII, dan Teradu VIII
[2.9] Bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII selaku Ketua merangkap Anggota,
dan Anggota Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada persidangan tanggal 21 April dan 6 Mei 2017 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan pokok aduan yang mana Teradu VI, VII, dan Teradu VIII selaku Ketua
dan Anggota Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya pada saat rekapitulasi perolehan
suara tingkat Kabupaten Tanggal 25 Februari 2017 meminta aparat untuk menyita
Ponsel saksi Pasangan Calon, maka Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya menerangkan
bahwa Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya tidak mengetahui hal tersebut;
2. Berdasarkan pokok pengaduan yang mana Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya tidak melakukan rekapitulasi perolehan suara
dari 6(enam) Distrik yaitu Magai, Ilamburawi, Lumo, Molanikime, Yambi, dan
Yamoneri, maka Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya menerangkan bahwa
Rekapitulasi di 6(enam) Distrik memang tidak dilakukan karena:
Pada saat Rapat Pleno di tingkat Kabupaten Puncak Jaya, PPD di 6(enam)
Distrik tersebut menyerahkan hasil rapat pleno di tingkat distrik, kemudian
KPU Kabupaten Puncak Jaya melakukan pengecekan terhadap dokumen yang
diserahkan oleh PPD di 6 Distrik. Hasilnya pengecekan terhadap dokumen
tersebut kemudian disampaikan oleh KPU Kabupaten Puncak Jaya bahwa
formulir yang diserahkan tersebut berbeda dengan formulir yang diterbitkan
oleh KPU, dan KPU Kabupaten Puncak Jaya memerintahkan kepada PPD di
6(enam) Distrik tersebut untuk melengkapi sesuai dengan data aslinya dalam
jangka waktu 1x24 Jam;
Bahwa keesokan harinya, PPD di 6(enam) Distrik tersebut tidak melengkapi data
yang diminta oleh KPU Kabupaten Puncak Jaya, akhirnya KPU Kabupaten
Puncak Jaya menyatakan tidak berani untuk menetapkan hasil perolehan suara
di 6(enam) Distrik tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan KPU Kabupaten Puncak Jaya, hasil perolehan
suara yang diserahkan oleh PPD di 6(enam) Distrik tersebut ditulis dengan
model tulisan yang sama, dengan angka perolehan suara bagi Pasangan Calon
nomor urut 1 dan Pasangan Calon nomor urut 3 dinyatakan 0(nol), dan seluruh
suara dimasukkan kepada Pasangan Calon nomor urut 2;
3. Berdasarkan pokok pengaduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu VI, VII,
dan Teradu VIII mengusir saksi Pasangan Calon dan PPD 6(enam) Distrik dari ruang
Rapat Pleno adalah tidak benar adanya. Para Teradu menyampaikan bahwa Para
Teradu tidak pernah mengusir saksi Pasangan Calon dari ruang rapat Pleno di
kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya;
4. Berdasarkan pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu VI selaku
Ketua Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya mengeluarkan dan membuat rekomendasi
dengan cara yang tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku adalah dalil yang
terlalu berlebihan dan tidak berdasarkan fakta yang ada. Atas hal tersebut, perlu
dijelaskan bahwa:
Bahwa saat rapat pleno di tingkat Kabupaten Puncak Jaya, PPD di 6(enam)
Distrik tersebut menyerahkan hasil rapat pleno di tingkat Distrik. Kemudian,
KPU Kabupaten Puncak Jaya bersama Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya
melakukan pengecekan dokumen yang diserahkan PPD 6(enam) Distrik
tersebut, dan mendapati dokumen yang diserahkan KPU Kabupaten Puncak
Jaya tersebut berbeda dengan formulir yang diterbitkan oleh KPU, dan KPU
Kabupaten Puncak Jaya memerintahkan PPD 6(enam) Distrik tersebut untuk
melengkapi dokumen sesuai data yang aslinya dalam jangka waktu 1x24 Jam
harus sudah diserahkan;
Keesokan harinya, PPD di 6(enam) Distrik tersebut tetap tidak melengkapi data
kekurangan yang diminta KPU Kabupaten Puncak Jaya. Hal demikian membuat
KPU Kabupaten Puncak Jaya menyatakan tidak berani untuk menetapkan hasil
perolehan suara di 6 Distrik tersebut karena dokumennya tidak lengkap;
Berdasarkan keterangan KPU Kabupaten Puncak Jaya, hasil perolehan suara
yang diserahkan PPD di 6(enam) Distrik tersebut ditulis dengan model tulisan
yang sama, serta dengan angka perolehan suara bagi Pasangan Calon nomor
urut 1 dan Pasangan Calon nomor urut 3 perolehan suaranya dinyatakan 0(nol).
Sementara, seluruh perolehan suara dimasukan kepada Pasangan Calon nomor
urut 2;
Melihat kondisi demikian dan berdasarkan pembahasan dengan KPU Kabupaten
Puncak Jaya, akhirnya Para Teradu (Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya)
menerbitkan surat rekomendasi nomor 085/K.PANWAS-KAB.PJ/II/2017 terkait
perolehan suara di 6(enam) Distrik;
Surat rekomendasi tersebut awalnya dikonsep di kantor KPU Kabupaten Puncak
Jaya dengan tulisan tangan oleh Teradu VI (Ketua Panwaslu Kabupaten Puncak
Jaya) bersama dengan 1 (satu) anggota Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya atas
nama Epius Kogoya;
Konsep surat rekomendasi Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya tersebut
kemudian diketik Teradu VI (Ketua Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya) di kantor
KPU Kabupaten Puncak Jaya dengan nomor 085/K.PANWAS-KAB.PJ/II/2017
perihal rekomendasi tertanggal 27 Februari 2017;
Isi surat nomor nomor 085/K.PANWAS-KAB.PJ/II/2017 perihal rekomendasi
tertanggal 27 Februari 2017 yakni sebagai berikut:
“... Dari ke 6(enam) Distrik ini hasil kepastian dokumen dan administrasinya
tidak lengkap dari Model DAA Plano, DA 1 Plano, Model C1 KWK dan Dokumen
Penting Lainnya menurut keterangan para saksi masing-masing pasangan calon
nomor urut 1(satu), 2(dua), dan 3(tiga). Maka, Panwaslu Kabupaten Puncak
Jaya menanggapi rekapitulasi penetapan suara oleh KPU Kabupaten Puncak
Jaya maka memberi pendapat, saran dan merekomendasikan bahwa hasil PPD
ke 6(enam) Distrik tersebut tidak dapat disahkan oleh KPU Kabupaten Puncak
Jaya pada rapat pleno tanggal 27 Februari 2017, sebab format otentik yang
dikeluarkan oleh KPU, PPD dari ke 6(enam) Distrik tidak dapat dikembalikan
sebagai bahan pertimbangan dalam rapat pleno”.
Surat rekomendasi yang diberikan oleh Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya
kepada KPU Kabupaten Puncak Jayan dalam bentuk ketikan, yang
ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya serta diberikan
tanggal 27 Februari 2017;
5. Teradu VI selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya menjelaskan bahwa
terkait beredarnya konsep surat dengan tulisan tangan tersebut. Teradu VI tidak
mengetahuinya dan baru mengetahui saat berada dikantor KPU Provinsi Papua.
Waktu itu sedang berlangsung pertemuan dengan KPU Provinsi Papua, Bawaslu
Provinsi Papua, KPU Kabupaten Puncak Jaya, dan Panwaslu Kabupaten Puncak
Jaya terkait penyampaian laporan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017;
6. Bahwa berdasarkan surat nomor 085/K.PANWAS-KAB.PJ/II/2017 perihal
rekomendasi tertanggal 27 Februari 2017 tersebut kemudian dikirimkan kepada
Bawaslu Provinsi Papua dan KPU Provinsi Papua sebagai tembusan, dengan bukti
tanda terima di KPU dan Bawaslu Provinsi Papua tertanggal 28 Februari 2017;
7. Teradu VI juga menjelaskan bahwa terkait Dalil Pengadu terkait poin keempat atas
nama Minder wanimbo dan Waningga Gire tersebut dengan tegas menyatakan tidak
benar karena kejadian pada saat tanggal 15 februari Tahun 2017 tersebut di Distrik
Kalome pada saat pelaksanaan pemilihan berlangsung masyarakat memberikan
suara di lapangan terbuka yaitu :
Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) sebanyak 5.110 Suara
Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) sebanyak 2.091 Suara
Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) sebanyak 1.307 Suara
8. Pada saat Ketua PPD Distrik Kalome bersama empat anggota PPD mereka mengubah
perolehan suara tersebut, karena dipengaruhi oleh Pasangan Calon Nomor urut
1(satu), tetapi pada saat pleno rekapitulasi di KPU Kabupaten Puncak Jaya,
Panwaslu Distrik Kalome, bersama saksi Pasangan Calon nomor urut 2 dan saksi
Pasangan Calon nomor urut 3 melakukan bantahan dengan adanya perubahan
perolehan tersebut terjadi, akhirnya Ketua PPD bersama Anggotanya mengaku dan
mereka siap mengembalikan suara sesuai dengan perolehan suara pada tanggal 15
Februari Tahun 2017 tersebut.
9. Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya menyampaikan kepada PPD bahwa apabila
dokumen Negara atau berita acara dipermainkan oleh penyelenggara maka sesuai
undang undang 10 tahun 2016 pada pasal 177a dan pasal 177b. Panwaslu
Kabupaten Puncak Jaya berpendapat bahwa seharusnya Ketua PPD beserta Anggota
berterima kasih kepada Panwaslu karena sudah kena pelanggaran pidana namun
masih mengampuni agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan. Panwaslu
Kabupten Puncak Jaya berusaha menyelenggarakan pemilihan bisa berjalan dengan
aman dan tertib, sehingga perubahan yang dilakukan Ketua dan Anggota PPD
Distrik Kalome berlokasi di Aula KPU dalam rapat terbuka yang dihadiri KPU,
Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya, Panwas Distrik, saksi Pasangan calon, dan
Anggota Kemananan;
10. Pada saat rekapitulasi di ke 6 (enam) Distrik yang bermasalah dari Sekretaris tim
sukses Pasangan Calon nomor urut 2 memaksa Teradu VI dimintakan untuk keluar
dari ruangan KPU Kabupaten Puncak Jaya. Teradu VI diminta tinggal diluar dengan
ancaman kekerasan tanpa alasan apapun, sehingga pada saat itu juga Teradu VI
meminta Kapolres Kabupaten Puncak Jaya agar dapat bersama-sama masuk ke Aula
tempat Pleno sedang berlangsung. Namun, Kapolres menyampaikan bahwa daripada
menimbulkan kericuhan maka Kapolres menyarankan Teradu VI berada diluar Aula
pertemuan saja;
11. Teradu VI menelepon Ketua Bawaslu Provinsi Papua untuk menjelaskan kondisi
yang ada dimana Teradu VI tidak dapat masuk kedalam ruangan pertemuan
rekapitulasi dilaksanakan. Atas sikap Kapolres Kabupaten Puncak Jaya tersebut,
Teradu VI serta koleganya sangat kecewa terhadap penangan keamanan yang
dilakukan Kepolisian Resort Kabupaten Puncak Jaya;
12. PPD di 6(enam) Distrik jika pada saat rekapitulasi dilaksanakan data otentiknya
lengkap seperti di 20 distrik lainnya, dapat dipastikan KPU dan Panwaslu Kabupaten
Puncak Jaya sudah selesai melakukan rekapitulasi terhadap perolehan masing-
masing Pasangan Calon tersebut;
13. Pada saat rekapitulasi perolehan suara berlangsung di Aula KPU Kabupaten Puncak
Jaya, KPU dan Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya mencurigai PPD 6(enam) Distrik
terkait salinan Model C1. KWK karena tidak memberikan salinan kepada PPL,
Panwas Distrik, dan masing-masing saksi Pasangan Calon. Kecurigaan KPU dan
Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya karena PPD di 6(enam) Distrik tersebut terbukti
melakukan pengalihan perolehan suara dikediaman Pasangan Calon nomor urut 2
yang ditemukan langsung oleh Teradu VIII atas nama Epius Kogoya selaku Anggota
Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya;
KESIMPULAN
[2.9.1.] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu VI, Teradu VII, dan
Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya
menyampaikan kesimpulan Jawaban atas dalil aduan Pengadu sebagai berikut:
1. Rapat Pleno di tingkat Kabupaten Puncak Jaya, PPD di 6(enam) Distrik tersebut
menyerahkan hasil rapat pleno di tingkat distrik, kemudian KPU Kabupaten Puncak
Jaya melakukan pengecekan terhadap dokumen yang diserahkan oleh PPD di 6
Distrik Tersebut, dan disampaikan oleh KPU Kabupaten Puncak Jaya bahwa formulir
yang diserahkan tersebut berbeda dengan formulir yang diterbitkan oleh KPU, dan
KPU Kabupaten Puncak Jaya memerintahkan kepada PPD di 6(enam) Distrik
tersebut untuk melengkapi sesuai dengan data aslinya dalam jangka waktu 1x24
Jam;
2. PPD di 6(enam) Distrik tersebut tidak melengkapi data yang diminta oleh KPU
Kabupaten Puncak Jaya, akhirnya KPU Kabupaten Puncak Jaya menyatakan tidak
berani untuk menetapkan hasil perolehan suara di 6(enam) distrik tersebut;
3. Rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya yang
ditandatangani oleh Teradu VI adalah ketikan bukan tulis tangan sebagaimana dalil
Pengadu;
4. Para Teradu tidak pernah mengusir dan menyita handphone saksi Pasangan Calon;
5. Para Teradu membantah semua dalil aduan Pengadu;
[2.9.2.] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslu
Kabupaten Puncak Jaya meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan
mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak seluruh permohonan Pengadu;
2. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota
Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi
nama baik Para Teradu.
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[3.0] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putus.