Ketetapan
Nomor Putusan: No. 18 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Provinsi Papua
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 07/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-03-2021
👁 36 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Nomor Registrasi 18- PKE-DKPP/I/2021 tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
PEMBUKAAN
KETETAPAN
NOMOR: 18-PKE-DKPP/I/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari
Yohanis Yulius Wanane dengan Perkara Nomor: 18-PKE-
DKPP/I/2021, tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum Theodorus Kossay selaku
Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua, Melkianus
Kambu, Diana Dorthea Simbiak, Jufri Abubakar,
Fransiskus Antonius Letsoin, Zandra Mambrasar,
Adam Arisoi masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi
Papua;
b. bahwa Pengaduan Nomor 17-P/L-DKPP/I/2021 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor: 18-PKE-DKPP/I/2021
memiliki substansi pokok aduan yang sama dengan perkara
yang sudah diputus dalam Perkara Nomor: 140-PKE-
DKPP/XI/2020, Perkara Nomor: 146-PKE-DKPP/XI/2020,
Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020 pada Rabu, 3 Maret
2021 sehingga terhadap perkara a quo tidak dilanjutkan ke
sidang pemeriksaan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 6109);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
pada hari Rabu, tanggal 31 Maret 2021.
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat
dilanjutkan ke tahap putusan karena Nomor Registrasi 18-
PKE-DKPP/I/2021 tidak memenuhi syarat sebagai perkara
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Maret
tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tujuh bulan April tahun Dua Ribu Dua
Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati,
masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Rio Fahridho Rahmat