Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 121-PKE-DKPP/IV/2025
Ketua dan Anggota KPU RI serta KPU Provinsi Papua Selatan
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 23/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-05-2025
👁 37 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan 104-P/L- DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII diduga tidak bertindak secara optimal dalam melakukan pengawasan dan supervisi terhadap jajaran penyelenggara Pemilu tingkat di bawahnya dalam hal ini Teradu VIII s.d.
Pasal DilanggarPasal 7; Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang; Pasal 42 ayat (1); Pasal 7 ayat (2); Pasal 7 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah,; Pasal 5 ayat (4)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Betty Epsilon Idroos, Teradu III Parsadaan Harahap, Teradu IV Yulianto Sudrajat, Teradu V Idham Holik, Teradu VI August Mellaz dan Teradu VII Iffa Rosita masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Theresia Mahuse selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua Selatan, Teradu IX Helda Richarda Ambay, Teradu X Daniel Ndiwaen Mahuze, Teradu XI
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 121-PKE-DKPP/IV/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 104- P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IV/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Burhanuddin Pekerjaan/Lembaga : Dosen Alamat : Jalan Gak Merauke, Kelurahan Bampel Merauke, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Mochammad Afifuddin Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Betty Epsilon Idroos Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Parsadaan Harahap Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Yulianto Sudrajat Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Idham Holik Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : August Mellaz Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Iffa Rosita Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Theresia Mahuse Jabatan : Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Alamat : Jl. Raya Mandala No. 66, Kel. Karang Indah, Distrik Merauke, Kab. Merauke, Provinsi Papua Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Helda Richarda Ambay Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Selatan Alamat : Jl. Raya Mandala No. 66, Kel. Karang Indah, Distrik Merauke, Kab. Merauke, Provinsi Papua Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Daniel Ndiwaen Mahuze Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Selatan Alamat : Jl. Raya Mandala No. 66, Kel. Karang Indah, Distrik Merauke, Kab. Merauke, Provinsi Papua Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu X; 11. Nama : Jufri Toatubun Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Selatan Alamat : Jl. Raya Mandala No. 66, Kel. Karang Indah, Distrik Merauke, Kab. Merauke, Provinsi Papua Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu XI; 12. Nama : Alson Markus Kambu Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Selatan Alamat : Jl. Raya Mandala No. 66, Kel. Karang Indah, Distrik Merauke, Kab. Merauke, Provinsi Papua Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu XII; Teradu I s.d. Teradu XII Selanjutnya disebut sebagai----------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan 104-P/L- DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; 2. Bahwa hadirnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini sesungguhnya bertujuan mewujudkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang demokratis; 3. Bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 1 Juli 2016 dan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, dan penjelasan Resmi dari Undang-Undang di dalam Tambahan Lembaran Negara; 4. Bahwa Pengundangan peraturan perundang-undangan adalah proses menempatkan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara, Republik Indonesia (LNRI) atau Berita Negara Republik Indonesia (BNRI), dan Pengundangan merupakan tahapan terakhir dalam pembentukan peraturan perundang- undangan. 5. Bahwa penjelasan pada Point 1, 2, 3 dan 4, penting Pengadu sampaikan dalam pengaduan ini, agar kita semua segenap Warga Negara Indonesia dan seluruh Rakyat Bangsa Indonesia dari Merauke Sampai Sabang, dari Miangas sampai Pulau Rote tahu, bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, masih berlaku dan belum pernah diubah sejak tanggal di tetapkan; 6. Bahwa sesungguhnya Teradu I s.d. XII sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum sangat mengetahui dan sangat memahami keberadaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai Undang-Undang yang mengatur Ketentuan-ketentuan Pokok terkait Pemilihan Umum Kepala Daerah baik itu Gubernur, Bupati dan Wali Kota; 7. Bahwa salah satu ketentuan pokok dari pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah ( pemilukada ) adalah perihal Persayaratan Pencalonan sebagai Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota, yang ditaur dengan jelas dan tegas dalam Pasal 7 ayat 2 huruf a s.d. u; 8. Bahwa selain pengaturan tentang persyaratan yang telah diatur pasal 7 Undang- Undang tersebut, secara rinci pun maksud dan tujuan bahkan kehendak hati pemebentuk Undang-Undang telah terurai dengan jelas dalam Penjelasan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 sehinga tidak perlu ditafsir lain oleh siapa pun termasuk Badan Penyelenggara Pemilhan Umum (KPU), baik itu KPU Republik Indonesia maupun KPU di Daerah Provinsi atau Kabuapten/Kota; 9. Bahwa salah satu persyaratan pencalonan yang menjadi fokus dari Pengadu adalah perihal persyaratan yang diatur pada pasal 7 huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yaitu : sebagaimana yang tertulis “ Pasal 7 (1) Setiap warga negara …dst; (2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ; b. setia kepada Pancasila……dst s/d …..p ; q. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota; 10. Bahwa terkait dengan perihal yang diatur dalam pasal 7 huruf q ini, Pembentuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, merasa perlu dan bahkan penting untuk menguraikan maksud dan tujuan yang sesungguhnya dari pasal 7 huruf q tersebut, mengenai maksud dan tujuannya dapat terbaca pada Penjelasan UU Nomor 10 Tahun 2016, sebagaimana yang tertulis : Pasal 7 Huruf a. ………..dst Huruf q. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota. 11. Bahwa dengan uraian yang telah begitu jelas, maka untuk memahami makna atau maksud dan tujuan pasal 7 huruf q ini, cukup menggunakan apa yang disebut Penafsiran Otentik yaitu penafsiran yang dilakukan oleh pembuat undang-undang dan dilampirkan dalam undang-undang itu sendiri. (Bukti.P.1) 12. Bahwa bila dipahami secara benar, maka pembentuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dengan pasal 7 huruf q ini, telah mencegah dan atau melarang penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota. 13. Bahwa tentunya pencegahan dan atau pelarangan ini oleh Pembentuk Undang- Undang sangat jelas maksudnya, agar Penjabat Kepala Daerah tersebut tidak kemudian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada diri, atau abuse of power in election, guna mengkonstruksi infrastruktur politik demi memenangkan dirinya dalam pemilukada; 14. Bahwa setelah memahami dengan sebenar-benarnya memahami melalui Penafsiran Otentik terhadap pasal 7 huruf q, kemudian Pemohon kembali mengoreksi Proses Pencalonan Calon Gubernur tahun 2024 di Provinsi Papua Selatan, maka sesungguhnya menurut Pemohon telah terjadi kesalahan bahkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 7 huruf q; 15. Bahwa tujuan dan maksud Pemohon mengungkap Pelanggaran terhadap Pasal 7 huruf q UU Nomor 10 Tahun 2016 ini, adalah untuk menyadarkan Teradu I s.d. Teradu XII, bahwa ada Hukum Positif Positif di Negara Republik Indonesia ini yang telah mencegah dan atau melarang seorang “ penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota “. 16. Bahwa Penyelenggara Pemilhan Umum khusus di Provinsi Papua Selatan seharus Teradu VIII s.d. Teradu XII selain membaca dan memahami UU Nomor 10 Tahun 2016, Teradu VIII s.d XII wajib juga membaca UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Pasal 9 ayat 9, dengan jelas dan tegas mengatur Tugas dan Funsi serta Kewenangan Penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan.(Bukti.P.2) 17. Bahwa karena faktanya Teradu VIII s.d. Teradu XII pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 telah menerima Pendaftaran Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua Selatan atas nama Dr. Ir. APOLO SAFANPO, S.T.,M.T. dan PASKALIS IMADAWA, S.Pd. (Bukti P.3) 18. Bahwa ternyata fakta pada point no.16, berlanjut pada fakta berikutnya yaitu Teradu VIII s.d. Teradu XII pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 telah menetapkan Dr. Ir. APOLO SAFANPO, S.T.,M.T. dan PASKALIS IMADAWA, S.Pd sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua Selatan . (Bukti P.4) 19. Bahwa berlanjut pada fakta berikutnya, di mana Teradu VIII s.d. Teradu XII kembali melakukan Penetapan Dr. Ir. APOLO SAFANPO, S.T.,M.T. dan PASKALIS IMADAWA, sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan, yang memperoleh jumlah suara tertinggi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pada tanggal 27 Nopember 2024, dengan Keputusan KPU Provinsi Papua Selatan Nomor.217 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024, tertanggal 8 Desember 2024 pada hari Minggu.(Bukti P.5) 20. Bahwa dalam hal ini fakta yang kemudian terjadi adalah Teradu I s.d. Teradu VII, yang adalah sebagai Penanggung jawab secara nasional Penyelenggaraan Pemilukada Serentak Tahun 2024, sama sekali tidak melakukan teguran sebagai bentuk tanggung jawab dalam tugas Pengawasan (Supervisi), bahkan terkesan melakukan pembiaran terhadap tindakan Teradu VIII s.d. Teradu XII, sejak menerima Pendaftaran, Menetapkan Dr. Ir. APOLO SAFANPO, S.T.,M.T. sebagai Calon Gubernur Papua Selatan, yang berpasangan dengan Calon Wakil Gubernur PASKALIS IMADAWA, S.Pd pada Pemilukada Tahun 2024, dan kemudian menetapkan Dr. Ir. APOLO SAFANPO, S.T.,M.T. dan PASKALIS IMADAWA, sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan, yang memperoleh jumlah suara tertinggi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pada tanggal 27 Nopember 2024, sampai dengan terbit Keputusan KPU Provinsi Papua Selatan Nomor.217 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024, Teradu I s.d. Teradu VII, tetap diam dengan membiarkan Pelanggaran yang dilakukan Teradu VIII s.d. Teradu XII secara sempurna terjadi. 21. Bahwa Pemohon menilai sikap diam bahkan cenderung membiarkan tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Teradu VIII S.d. XII, adalah sikap melanggar hukum, karena secara hukum “ Diam itu adalah Sikap “, karena diamnya Teradu I s.d. Teradu VII seolah-olah membenarkan sikap Teradu VIII s.d. Teradu XII, yang secara nyata-nyata melanggar Pasal 7 huruf q UU Nomor 10 Tahun 2016; 22. Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII sesungguhnya harus secara konsisten memegang teguh apa yang sudah diatur di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14 ayat 2 huruf p, yang telah mengadopsi secara utuh bunyi pasal 7 huruf q UU Nomor 10 Tahun 2016.(Bukti P.6) 23. Bahwa Teradu V dalam Berita CNN Indonesia di Jakarta, pada tanggal 23 September 2023 dalam hal pelarangan terhadap Penjabat (Pj) Kepala Daerah tidak boleh ikut Pemilihan Kepala Daerah 2024, menurutnya, UU Nomor 10 Tahun 2016 yang diundangkan sejak tanggal 1 Juli 2016. Menurut Teradu V, pelarangan ini bukan sebatas wacana, tetapi sudah ada sejak lama dan norma tersebut telah diimplementasikan pada Pilkada Serentak tahun 2017, 2018, dan 2020. (Bukti P.7) 24. Bahwa pernyataan Teradu V sebagaimana tersebut pada point 21 di atas, sesungguhnya bukan pendapat pribadi namun pendapat tersebut adalah pendapat KPU RI secara institusi, karena kepemimpinan di KPU RI bersifat Kolektif Kolegial, sehingga Pengadu sangat berharap Teradu I s.d. VII tetap konsisten berpegang teguh dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 wabil khusus pasal 7 huruf q secara istiqamah. ( Bukti P.0) 25. Bahwa Tindakan Teradu I s.d. Teradu XII benar-benar telah menyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraaan Pemilukada Gubernur di Provinsi Papua Selatan, dan ini melanggar Prinsip Berkepastian Hukum sebagaimana diatur di dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.(Bukti P.8) 26. Bahwa karena permasalahan ini lebih kepada Penegakkan Hukum dan Konsistensi dalam menerapkan Peraturan Perundang-undangan, maka sesungguhnya permasalahan ini harus menjadi perhatian sekaligus keperihatinan bagi Lembaga atau Badan Penyelenggara Pemilu yaitu KPU RI dan Bawaslu RI, termasuk Lembaga Negara yang diberi komptensi oleh Undang-Undang dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu dalam hal ini yang Mulia Majelis Hakim di DKPP RI dan Mahkamah Konstitusi RI, sebagai representatif Negara; 27. Bahwa sebagai Negara Hukum atau Recht Staat berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat 3, yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum" memiliki makna bahwa segala aspek kehidupan di Negara Indonesia harus didasarkan pada hukum, yaitu Hukum Positif dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan, sehingga dalam Penegakkan Hukum Negara, Undang-Undang menduduki Derajat Hukum tertinggi setelah UUD 1945 dan Ketetapan MRP RI, sehingga dalam Penyelenggaraan Pemilukada wajib dilaksanakan secara konsisten dan penuh rasa tanggung jawab; 28. Bahwa apabila ternyata Negara melalui Lembaga Negara yang berwenang dan berkewajiban menegakkan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilukada 2024, kemudian membiarkan pelanggran ini terjadi, tanpa ada kesadaran dan I’tikad untuk melakukan koreksi yang mendasar terhadap pelangngaran Pasal 7 huruf q UU Nomor 10 Tahun 2016, maka Pemohon dengan penuh keyakinan “ haqqul yaqiin - ainul yaqiin “, menuding bahwa negara dalam hal ini pemerintah yang berkuasa telah melakukan Onrecht Matife overheid daat ( perbuatan melawan hukum dengan melanggar UU Pemilukada yag dilakukan oleh Penguasa Negara ); [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu I sampai dengan XII; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan isi putusan ini. Atau Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Foto Copy Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Bukti P-2 Foto Copy Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 Foto Copy Berita Bukti Pedaftaran Dr.Apolo Safanpo di KPU Papua Bukti P-3 Selatan Bukti P-4 Foto Copy SK KPU Papua Selatan Nomor 120 Tahun 2024 Bukti P-5 Foto Copy SK KPU Papua Selatan Nomor 217 Tahun 2024 Bukti P-6 Foto Copy PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Bukti P-7 Foto Copy Berita Pernyataan Komisioner KPU RI Idham Holik Bukti P-8 Foto Copy Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, pada saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 9 Mei 2025, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang Saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: • Laurens TH Maelissa menyatakan saksi mengetahui perihal Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf q, yang menyatakan tidak menjabat sebagai gubernur atau menjawab sebagai walikota. Seorang pejabat mempunyai tugas melaksanakan peraturan. • Doni Latuperiska menyatakan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasat 7 ayat 2 huruf q menyatakan tidak menjabat sebagai PJ Gubernur, PJ Bupati dan PJ Walikota. Maka seharusnya Apolo Safanpo tidak boleh mencalonkan sebagai gubernur karena menjabat sebagai PJ Gubernur. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 9 Mei 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] JAWABAN TERADU I S.D. TERADU VII KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Sebelum menyampaikan jawaban, keterangan, penjelasan, dan/atau bantahan atas Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, perkenankan Para Teradu untuk menegaskan bahwa telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut UU Pemilu). Bahwa berdasarkan Surat Panggilan Sidang dari DKPP RI Nomor: 1070/PS.DKPP/SET-04/V/2025, tanggal 1 Mei 2025, pada pokoknya memanggil Ketua dan Anggota KPU dalam kapasitasnya sebagai Para Teradu untuk Mendengarkan Pokok Pengaduan Pengadu, Jawaban Teradu dan Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait dan Saksi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pengaduan Nomor: 104- P/LDKPP/II/2025, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 121-PKE- DKPP/IV/2025 yang diadukan oleh Burhanuddin. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini dengan hormat disampaikan Jawaban Para Teradu yang tersusun sebagai berikut: I. POKOK-POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Teradu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar undang-undang dan PKPU dengan tidak melakukan tugas pengawasan serta terkesan melakukan pembiaran terhadap Teradu VIII s.d Teradu XII yang meloloskan Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. sebagai Calon Gubernur Papua Selatan dan menetapkan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan yang memperoleh jumlah suara tertinggi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tanggal 27 Nopember 2024, dengan dalil-dalil aduan sebagai berikut: 1. Bahwa menurut Pengadu, Para Teradu, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melanggar Undang-Undang dan PKPU, yaitu tidak melakukan tugas Pengawasan (Supervisi) dan terkesan melakukan pembiaran terhadap tindakan Teradu VIII s.d. Teradu XII yang telah meloloskan Dr. Ir Apolo Safanpo, S.T., M.T. dalam Penelitian Persyaratan Administrasi dan menetapkan Dr. Ir Apolo Safanpo, S.T., M.T sebagai Calon Gubernur Papua Selatan yang berpasangan dengan Paskalis Imadawa, S.Pd sebagai Calon Wakil Gubernur Papua Selatan serta menetapkan Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. dan Paskalis Imadawa, S.Pd sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan yang memperoleh jumlah suara tertinggi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; 2. Menurut Pengadu tindakan Para Teradu telah menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Papua Selatan dan melanggar Prinsip Berkepastian Hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sehubungan dengan pokok-pokok aduan Pengadu sebagaimana telah diuraikan pada poin II di atas, izinkanlah Para Teradu untuk menyampaikan jawaban, keterangan, penjelasan, dan/atau bantahan atas Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo sebagai berikut:
III. JAWABAN PARA TERADU ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
Majelis DKPP yang terhormat, sebelum masuk kepada pokok aduan, Para Teradu perlu menyampaikan penjelasan terhadap dalil Pengadu mengenai Perbuatan Melawan Hukum sebagai berikut: 1. Pengadu dalam Formulir Pengaduan pada halaman 3 bagian c (pada bagian Perbuatan yang dilakukan) angka 3 mendalilkan: “Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melanggar Undang-Undang dan PKPU…” 2. Selain itu juga, Pengadu dalam Formulir Pengaduan pada halaman 8 angka 28 mendalilkan: “...... menuding bahwa negara dalam hal ini pemerintah yang berkuasa telah melakukan Onrecht Matife overheid daat (perbuatan melawan hukum dengan melanggar UU Pemilukada yang dilakukan oleh Penguasa Negara)” 3. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana angka 1 tersebut, menurut pemahaman Para Teradu apabila yang dipermasalahkan atau yang digugat adalah Perbuatan Melawan Hukum, maka hal tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan memutus perkara berkaitan dengan gugatan dimaksud. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang berbunyi: “Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama”; 4. Bahwa Pasal 1365 KUH Perdata berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Pengertian Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 1365 KUH Perdata tersebut merupakan perbuatan melawan yang bersifat privat, di mana unsur perbuatan melawan hukum dimaksud menjadi kewenangan absolut Pengadilan Negeri; 5. Bahwa Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut dengan UU 30/2014) mengatur pada pokoknya Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Dalam penyelenggaraan pemerintahan dimungkinkan lahirnya perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (Onrechtmatige overheidsdaad); 6. Bahwa sebagaimana penjelasan umum paragraf ke lima UU 30/2014 dijelaskan mengenai pemberian jaminan perlindungan kepada setiap warga masyarakat sehingga dapat mengajukan keberatan dan banding terhadap Keputusan dan/atau Tindakan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang bersangkutan, selain itu warga masyarakat juga dapat mengajukan gugatan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara. 7. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana angka 2 tersebut, menurut pemahaman Para Teradu apabila yang dipermasalahkan atau yang digugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh pemerintah atau pejabat negara (Onrechtmatige overheidsdaad), maka hal tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan memutus perkara berkaitan dengan gugatan dimaksud. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige overheidsdaad) mengatur bahwa : Pasal 2 (1) Perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige overheidsdaad) merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara. (2) Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili Sengketa Tindakan Pemerintahan setelah menempuh upaya administratif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif. (3) Dalam hal peraturan perundang-undangan mengatur secara khusus upaya administratif maka yang berwenang mengadili Sengketa Tindakan Pemerintahan adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai Pengadilan tingkat pertama. 8. Bahwa selain itu juga, Pengadu dalam aduannya tidak menguraikan secara jelas prinsip-prinsip kode etik seperti apa yang dilanggar oleh Para Teradu sebagai Penyelenggara. 9. Bahwa mendasarkan pada uraian angka 1 sampai dengan angka 8, menunjukkan bahwa pengaduan Pengadu yang diajukan ke DKPP tidak menguraikan secara jelas dan rinci mengenai dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, justru Pengadu menekankan dalil mengenai Perbuatan Melawan Hukum dan Perbuatan Melawan Hukum Pemerintah (Onrechtmatige overheidsdaad), sehingga sudah sepatutnya aduan Pengadu dinyatakan tidak jelas atau kabur (obscuur libel). Majelis DKPP yang terhormat, berkaitan dengan substansi aduan yang dipermasalahkan oleh Pengadu mengenai tindakan Teradu I sampai dengan Teradu VII yang menurut Pengadu tidak melakukan supervisi atau membiarkan Teradu VIII sampai dengan Teradu XII menetapkan Sdr Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T sebagai salah satu Calon Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan karena menurut Pengadu Sdr Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T merupakan Penjabat Gubernur Papua Selatan, Para Teradu akan menjelaskan dan membantah aduan Pengadu sebagai berikut: 10. Bahwa ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 (untuk selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah) merupakan pasal yang mengatur mengenai syarat yang harus dipenuhi seorang warga negara dalam mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah (in casu Calon Gubernur maupun Calon Wakil Gubernur Papua Selatan), 11. Bahwa ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah pada pokoknya mengatur bahwa Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur didaftarkan ke KPU Provinsi oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan, di mana Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota tersebut harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; 12. Berdasarkan pada ketentuan sebagaimana angka 10 dan 11 dapat dipahami bahwa syarat calon gubernur dan wakil gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 7 tersebut harus dipenuhi pada saat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua Selatan; 13. Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah berbunyi: Pasal 7 (2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: q. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota 14. Adapun Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah berbunyi, “ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota”; 15. Bahwa Kementerian Dalam Negeri selaku pembentuk undang-undang in casu Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024 Perihal Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Wali Kota Yang Akan Maju Dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, di mana surat tersebut ditujukan kepada kepala daerah definitif maupun Penjabat (atau Pj.) Kepala Daerah dan ditembuskan kepada Para Teradu secara kelembagaan, yang pada pokoknya surat tersebut menjelaskan bahwa dalam rangka menjamin hak seluruh warga negara dan merujuk pada ketentuan sebagaimana Pasal 7 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, terhadap Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali kota yang akan mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 agar menyampaikan persyaratan administrasi pengunduran dirinya kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI (Bukti T-1); 16. Bahwa secara kelembagaan Para Teradu mendapat kewenangan atribusi untuk membentuk Peraturan KPU yang merupakan pengaturan teknis dari Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 9 huruf a Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang pada pokoknya mengatur bahwa KPU memiliki tugas dan kewenangan menyusun dan menetapkan Peraturan KPU pada setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah; 17. Bahwa ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah pada pokoknya mengatur bahwa pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan, di mana ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan persyaratan dan kelengkapan dokumen diatur dengan Peraturan KPU; 18. Bahwa berkaitan dengan tahapan Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pemilihan tahun 2024, Para Teradu secara kelembagaan telah membentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 19. Bahwa selaras dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana angka 13 dan 14, ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut dengan Peraturan KPU Pencalonan Kepala Daerah) juga mengatur hal yang sama mengenai persyaratan calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah yang harus dipenuhi, di mana ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) huruf p Peraturan KPU Pencalonan Kepala Daerah berbunyi: Pasal 14 (2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota 20. Bahwa dalam Lampiran VIII Peraturan KPU Pencalonan Kepala Daerah juga mengatur ketentuan mengenai Formulir Model BB.Pernyataan.Calon.KWK di mana dalam formulir tersebut memuat salah satu pernyataan yang berupa “tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota”. Adapun terhadap formulir sebagaimana ketentuan pada Lampiran VIII tersebut, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diwajibkan untuk memeriksa formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK dimaksud; 21. Bahwa mendasarkan pada uraian di atas, secara prinsip ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah jo. Pasal Pasal 14 ayat (2) huruf p Peraturan KPU Pencalonan Kepala Daerah yang mengatur salah satu syarat calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yaitu tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota berada pada lingkup persyaratan calon, di mana persyaratan tersebut harus dipenuhi pada saat pendaftaran sampai dengan penetapan Pasangan Calon; 22. Bahwa berkaitan dengan pencalonan kepala daerah, kewenangan KPU khususnya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota hanya terbatas pada pelaksanaan kegiatan/tahapan penerimaan pendaftaran pasangan calon sampai dengan penetapan calon; 23. Bahwa Pengadu dalam Formulir Pengaduan halaman 3 angka 3 mendalilkan bahwa “Para Teradu telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melanggar Undang-Undang dan PKPU, yaitu dengan tidak melakukan tugas Pengawasan (Supervisi).....” 24. Bahwa secara prinsip pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dilakukan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota serta jajaran di bawahnya. Meskipun demikian, Para Teradu menyadari betul bahwa secara kelembagaan KPU memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, serta jajaran di bawahnya, sehingga hal yang selalu dilakukan oleh Para Teradu baik itu pada saat persiapan maupun pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah adalah dengan melakukan supervisi; 25. Bahwa terkait supervisi secara lebih rinci diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU Tata Kerja); 26. Bahwa Pasal 1 angka 35 Peraturan KPU Tata Kerja menjelaskan: “supervisi adalah pengawasan dan pembinaan yang dilakukan secara berjenjang di lingkungan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPLN, KPPSLN, PPK, PPS, dan KPPS”; 27. Bahwa Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU Tata Kerja berbunyi : Pasal 50 (1) KPU melakukan Supervisi dan monitoring terhadap: a. KPU Provinsi; b. KPU Kabupaten/Kota; dan c. PPLN. 28. Ketentuan Pasal 9 UU Pemilu menjelaskan bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Dalam hal pelaksanaan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, KPU Provinsi berwenang melaksanakan tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah serta berkewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada KPU; 29. Bahwa pada pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Para Teradu secara aktif telah melakukan supervisi ke jajaran KPU Provinsi dalam bentuk koordinasi untuk memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah berjalan baik dan tanpa kendala; 30. Bahwa bentuk lain dari supervisi yang telah dilakukan oleh Para Teradu dalam Pemilihan Kepala Daerah adalah dengan melakukan Rapat Koordinasi Pencalonan (selanjutnya disebut dengan Rakor Pencalonan), di mana dalam Rakor Pencalonan tersebut pengaturan dan implementasi/penerapan aturan mengenai pencalonan kepala daerah baik itu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah maupun Peraturan KPU Pencalonan Kepala Daerah termasuk ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Pasal 14 ayat (2) huruf p Peraturan KPU Pencalonan Kepala Daerah telah dijelaskan kepada Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota; 31. Bahwa fakta yang diketahui oleh Para Teradu adalah Sdr. Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan melalui Surat Gubernur Papua Selatan Nomor: 881/568/PPS/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024 Perihal: Penyampaian Surat Permohonan Pengunduran Diri (Bukti T-2) dan telah diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 76/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur tanggal 19 Juli 2024 (Bukti T-3), di mana Keputusan Presiden Nomor 76/P Tahun 2024 telah disampaikan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia kepada Menteri Dalam Negeri melalui Surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-19/KSN/D- 3/AN.00.00/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 Perihal: Keputusan Presiden RI Nomor 76/P Tahun 2024 (Bukti T-4). Hal tersebut menunjukkan bahwa Sdr. Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T pada saat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan Tahun 2024 sampai dengan penetapan Pasangan Calon tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan; 32. Bahwa sebagaimana ketentuan pada Lampiran I Peraturan KPU Pencalonan Kepala Daerah, pendaftaran Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon dilaksanakan dalam rentang waktu sebagai berikut: ● Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024; ● Pemeriksaan kesehatan sampai dengan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024; ● Penetapan Pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024. 33. Bahwa dalam pelaksanaan penerimaan pendaftaran pasangan calon, KPU Provinsi Papua Selatan telah melaksanakan tahapan Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024 yang berjalan lancar dan kondusif serta dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan laporan dari KPU Provinsi Papua Selatan dalam Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon sampai dengan Penetapan Pasangan Calon, Calon Gubernur atas nama Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota. 34. Bahwa dalam hal tidak terdapat permasalahan dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah in casu pelaksanaan penerimaan pendaftaran pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon, maka dalam pandangan Para Teradu tidak perlu dilakukan Supervisi.
III. KESIMPULAN TERADU TERHADAP DALIL ADUAN PENGADU DALAM PERKARA A QUO
1. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan argumentasi-argumentasi untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil aduan Pengadu sebagaimana yang Para Teradu susun pada poin III (romawi tiga) di atas; 2. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang telah Para Teradu uraikan dalam Jawaban a quo, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil aduan Pengadu (vide Aduan Pengadu) dalam perkara a quo tidaklah terbukti; 3. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang Para Teradu susun dalam Jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar prinsip- prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karenanya terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh dalil Pengadu dan merehabilitiasi nama baik Para Teradu. [2.5.2] JAWABAN TERADU VIII S.D. TERADU XII KETUA DAN ANGGOTA KPU PROVINSI PAPUA SELATAN
II. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Ijinkan kami selaku Para Teradu menyampaikan jawaban dan fakta-fakta atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP RI sebagai berikut: A. Bahwa kami selaku Para Teradu ingin menegaskan dalam persidangan ini bahwa kami telah melaksanakan tugas dengan baik, dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No. 7/2017) juncto Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. B. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, maka pada intinya kami berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu atas nama BURHANIDDIN berkaitan dengan Penetapan Pasangan Calon Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. dan Paskalis Imadawa, S.Pd. sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan tahun 2024, sebagaimana tercantum di dalam Keputusan KPU Provinsi Papua Selatan Nomor: 68 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan tertanggal 22 September 2024 (Bukti TII-1). C. Bahwa pokok pengaduan berkaitan pula dengan Penetapan Hasil Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan, yang mana Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. dan Paskalis Imadawa, S.Pd. sebagai peroleh suara terbanyak sebagaiman tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Papua Selatan Nomor: 217 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan tertanggal 27 November 2024 (Bukti TII-2). D. Bahwa selanjutnya perlu kami jelaskan kronologi penetapan Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. dan Paskalis Imadawa, S.Pd. sebagai pasangan calon peserta dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan tahun 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Provinsi Papua Selatan menerima pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan atasnama Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. dan Paskalis Imadawa, S.Pd., yang diusung oleh Gabungan Partai Politik yakni: Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Solidaritas Indonesia pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua Selatan. Pendaftaran ini disaksikan langsung oleh BAWASLU Provinsi Papua Selatan; (Bukti TII-3 & TII-4) 2. Bahwa KPU Provinsi Papua Selatan menerima dan memeriksa serta meneliti dokumen pandaftaran berupa persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon atasnama Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. dan Paskalis Imadawa, S.Pd. dan dinyatakan Lengkap dan Benar untuk Persyaratan Pencalonan serta Ada dan Lengkap untuk Persyaratan Calon, sebagaimana dituangkan di dalam Berita Acara Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon/Model TT.1- KWK (Bukti TII-5). Adapun BAWASLU Provinsi Papua Selatan ikut menyaksiskan dan terlibat langsung dalam proses pemeriksaan dokumen persyaratan calon tersebut. 3. Bahwa di dalam Dokumen Persyaratan Calon yang diterima dari Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. dan pasangannya saat pendaftaran pada tanggal 28 Agustus 2024, yang salinan syarat calonnya diberikan juga kepada BAWASLU Provinsi Papua Selatan (Bukti TII-6), terdapat beberapa dokumen yang menerangkan tentang Status Pengunduran Diri dari Penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf q Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota. Dan juncto Pasal 14 ayat 2 huruf p, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU RI Nomor: 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, yaitu: a) Model BB. Pernyataan Calon.KWK yang ditandatangini oleh Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. bahwa Tidak Berstatus sebagai Penjabat Gubernur sebagaimana tertuang dalam LAMPIRAN VIII Peraturan Komisi pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti TII-7) b) Surat Permohonan Pengunduran Diri yang di Tandatangani oleh Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. selaku Pemohon tanggal 01 Juli 2024; (Bukti TII-8) c) Surat Nomor: 8814568/PPS/VII/2024 Perihal: Penyampaian Surat Permohonan Pengunduran Diri Penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan kepada Memteri dalam Negeri sebagai tindaklanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/2314/SJ yang di tandatangani oleh Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. selaku Penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan tanggal 01 Juli 2024; (Bukti TII-9) 4. Bahwa Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. dan pasangan melaui Laison Officer atau Penghubungnya telah menyerahkan dokumen Keputusan Presiden RI Nomor 76/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur pada Tahapan Masa Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon; (Bukti TII-10) 5. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada poin A s.d. poin D, Para Teradu dalam posisinya sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Selatan, telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar Kode Etik serta Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024. Atau dapat disimpulkan bahwa Para Teradu VIII s.d. teradu XII telah melaksanakan tugas berdasarkan prinsip berkepastian Hukum dan tidak melakukan perbuatan melawan ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota. Dan juncto Pasal 14 ayat 2 huruf p, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota. [2.6] PETTITUM PARA TERADU [2.6.1] PETTITUM TERADU TERADU I S.D. TERADU VII KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum; dan 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.6.2] PETTITUM TERADU TERADU VII S.D. TERADU XII KETUA DAN ANGGOTA KPU PROVINSI PAPUA SELATAN Bahwa Teradu VII s.d. Teradu XII memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI dan TERADU XII tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI dan TERADU XII; 4. Dan atau, apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] ALAT BUKTI PARA TERADU [2.7.1] ALAT BUKTI TERADU I S.D. TERADU VII KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu VII mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.1.3/2314/SJ perihal Pengunduran Diri Penjabat Gubernur,Penjabat Bupati/Penjabat Wali Kota Yang Akan Maju Dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 tanggal 16 Mei 1. Bukti TI-1 2024. Bukti ini menjelaskan bahwa adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Perihal Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Wali Kota Yang Akan Maju Dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, di mana surat tersebut ditujukan kepada kepala daerah definitif maupun Penjabat (atau Pj.) Kepala Daerah dan ditembuskan kepada Para Teradu secara kelembagaan Surat Gubernur Papua Selatan Nomor: 881/568/PPS/VII/2024 perihal Penyampaian Surat Permohonan Pengunduran Diri tanggal 1 Juli 2024. Bukti ini menjelaskan bahwa Sdr. Dr. Ir. 2. Bukti TI-2 Apolo Safanpo, S.T., M.T telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan kepada Menteri Dalam Negeri Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat 3. Bukti TI-3 Gubernur tanggal 19 Juli 2024. Bukti ini menjelaskan bahwa Sdr. Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T telah diberhentikan dengan hormat sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan. Surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-19/KSN/D-3/AN.00.000/07/2024 perihal Keputusan Presiden RI Nomor 76/P Tahun 2024 tanggal 22 Juli 2024. Bukti ini menjelaskan bahwa Kementerian Sekretariat 4. Bukti TI-4 Negara telah mengirim salinan dan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76/P Tahun 2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur kepada Menterian Dalam Negeri. Kumpulan Surat Undangan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/ Kota mengenai Pelaksanaan Rapat Koordinasi berkaitan dengan Tahapan Pencalonan Kepala 5. Bukti TI-5 Daerah. Bukti ini menjelaskan bahwa Para Teradu secara aktif telah melakukan supervisi dengan melaksanakan Rapat Koordinasi kepada jajaran KPU Provinsi KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota terkait tahapan Pencalonan Kepala Daerah Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1718/PL.02.2-SD/05/2024 perihal Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Daerah Khusus Papua tanggal 26 Agustus 2024. Bukti ini menjelaskan bahwa Para Teradu secara aktif telah melakukan 6. Bukti TI-6 supervisi dengan memberikan arahan melalui Surat Komisi Pemilihan Umum khususnya kepada Daerah Otonomi Baru yang berada di Papua atau Daerah Khusus Papua berikaitan dengan Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Daerah Khusus Papua. [2.7.2] ALAT BUKTI TERADU VII S.D. TERADU XII KPU PROVINSI PAPUA SELATAN Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VII s.d. Teradu XII mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Keputusan KPU Provinsi Papua Selatan Nomor 68 Tahun 2024 1. Bukti TII-1 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Keputusan KPU Provinsi Papua Selatan Nomor 217 Tahun 2024 2. Bukti TII-2 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Berita Acara Nomor: 180/PL.02.2-BA/93/2024 tentang 3. Bukti TII-3 Penerimaan Pendaftaran Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan Tahun 2024 Surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-19/KSN/D-3/AN.00.000/07/2024 perihal Keputusan Presiden RI Nomor 76/P Tahun 2024 tanggal 22 Juli 2024. Bukti ini menjelaskan bahwa Kementerian Sekretariat 4. Bukti TII-4 Negara telah mengirim salinan dan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76/P Tahun 2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur kepada Menterian Dalam Negeri. Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Dalam Pemilihan 5. Bukti TII-5 Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan Tahun 2024 Tanda Terima Dokumen dari KPU Provinsi Papua Selatan 6. Bukti TII-6 Kepada BAWASLU Provinsi Papaua Selatan Model BB. Pernyataan Calon.KWK yang ditandatangini oleh Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. bahwa Tidak Berstatus sebagai 7. Bukti TII-7 Penjabat Gubernur sebagaimana tertuang dalam LAMPIRAN VIII PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Surat Permohonan Pengunduran Diri kepada Menteri Dalam 8. Bukti TII-8 Negeri yang ditandatangani oleh Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. sebagai Pemohon tertanggal 01 Juli 2024 Surat Nomor: 8814568/PPS/VII/2024 Perihal: Penyampaian Surat Permohonan Pengunduran Diri Penjabat Gubernur 9. Bukti TII-9 Provinsi Papua Selatan kepada Memteri dalam Negeri sebagai tindaklanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/2314/SJ Keputusan Presiden RI Nomor 76/P Tahun 2024 tentang 10. Bukti TII-10 Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur [2.8] KESIMPULAN TERADU I S.D. TERADU VII KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 9 Mei 2025, Teradu I s.d. Teradu VII memberikan kesimpulan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 9 Mei 2025 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi, Para Teradu menyampaikan Kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban Para Teradu yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh Para Teradu pada sidang pemeriksaan tanggal 9 Mei 2025 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Para Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi, dianggap telah pula dikemukakan dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan Para Teradu; 2. Bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam Jawaban dan Kesimpulan Para Teradu; 3. Bahwa dalam Pengaduan Pengadu menilai Para Teradu, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melanggar Undang-Undang dan PKPU, yaitu tidak melakukan tugas Pengawasan (Supervisi) dan terkesan melakukan pembiaran terhadap tindakan Teradu VIII s.d. Teradu XII yang telah meloloskan Dr. Ir Apolo Safanpo, S.T., M.T. dalam Penelitian Persyaratan Administrasi dan menetapkan Dr. Ir Apolo Safanpo, S.T., M.T sebagai Calon Gubernur Papua Selatan yang berpasangan dengan Paskalis Imadawa, S.Pd sebagai Calon Wakil Gubernur Papua Selatan serta menetapkan Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. dan Paskalis Imadawa, S.Pd sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan yang memperoleh jumlah suara tertinggi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Menurut Pengadu tindakan Para Teradu telah menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Papua Selatan dan melanggar Prinsip Berkepastian Hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 4. Bahwa berdasarkan dokumen alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tanggal 9 Mei 2025, Para Teradu akan menguraikan Kesimpulan sebagai berikut: a. bahwa dalam persidangan terungkap fakta yang dipermasalahkan oleh Pengadu adalah penafsiran terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 (untuk selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah), di mana hal tersebut diakui oleh Pengadu bahwa yang dipermasalahkan oleh Pengadu adalah penafsiran atas Pasal 7 ayat (2) huruf q dimaksud. Hal tersebut semakin diperkuat dengan Keterangan Saksi yang pada intinya menafsirkan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Berdasarkan fakta tersebut, semakin menunjukkan pengaduan Pengadu kabur atau tidak jelas (obscuur libel) karena objek yang dipermasalahkan adalah penafsiran pasal dalam Undang-Undang Pilkada, di mana hal tersebut merupakan ranah Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutuskan permohonan terhadap pengujian Undang-Undang; b. bahwa di dalam jalannya pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa tampak bahwa Pengadu keliru dalam memahami kewenangan Majelis Pemeriksa DKPP untuk melakukan pemeriksaan terkait Pelanggaran Kode Etik karena selalu kembali terfokus pada persoalan UU Pemilihan Kepala Daerah yang mana Pengadu secara tegas dalam persidangan mengakui belum pernah mengajukan pengujian materiil terhadap UU Pemilihan Kepala Daerah in casu penafsiran terhadap pasal Pasal 7 ayat (2) huruf q tersebut yang dipermasalahkan oleh Pengadu dalam perkara a quo; c. Bahwa sampai dengan saat ini belum ada putusan terhadap pengujian pasal Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, artinya pasal tersebut masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum; d. selain itu Pengadu tidak memahami adanya kewenangan atribusi yang dimiliki Para Teradu untuk membentuk PKPU, justru Pengadu menekankan aduannya berkaitan dengan teori lex superior derogat legi inferiori yang memiliki makna peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan harus didahulukan dan mengikat daripada peraturan yang lebih rendah jika terjadi konflik norma, faktanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terbit sebagai peraturan teknis dari UU Pemilihan Kepala Daerah sehingga tidak terdapat konflik norma antara kedua peraturan a quo; e. bahwa terhadap 2 (dua) orang saksi fakta yang diajukan oleh Pengadu terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa kedua saksi fakta justru menguraikan pendapat dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dalam aduan a quo (in casu Pasal 7 ayat (2) q UU Pemilihan Kepala Daerah) Saksi menyatakan Pejabat Negara memiliki tugas melaksanakan tugas dan fungsinya bukan untuk mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah dan tidak boleh mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah, bukan menguraikan fakta-fakta yang diketahui mengenai status Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T pada saat mendaftar sebagai Calon Gubernur Papua Selatan apakah yang bersangkutan masih berstatus sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan atau tidak. Berdasarkan fakta tersebut, Para Pengadu mohon agar pendapat yang disampaikan saksi fakta Pengadu tidak dipertimbangkan oleh Majelis Pemeriksa DKPP karena kapasitas saksi yang diajukan oleh Pengadu bukan sebagai Ahli; f. bahwa sebagaimana yang disampaikan oleh Pihak Terkait Saydiman Mato dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, membenarkan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024 Perihal Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Wali Kota Yang Akan Maju Dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, yang pada pokoknya melindungi hak setiap warga negara untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) q UU Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur calon Kepala Daerah harus memenuhi persyaratan salah satunya tidak berstatus sebagai Penjabat (Vide Bukti T-1); g. bahwa dalam sidang pemeriksaan juga terdapat fakta yang disampaikan oleh Pihak Terkait Saydiman Mato bahwa terdapat surat pengunduran diri yang diajukan oleh Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T tertanggal 1 Juli 2024 (Vide Bukti T-2) dan telah diterima oleh Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 7 Juli 2024. Terungkap fakta bahwa Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T menyampaikan pengunduran diri 57 hari sebelum pendaftaran pencalonan kepala daerah dimulai, artinya Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T pada saat mendaftar sebagai Calon Gubernur Papua Selatan tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur; h. bahwa perlu Para Teradu tekankan, selain bentuk koordinasi yang Para Teradu telah uraikan dalam Jawaban yang disampaikan pada agenda sidang pemeriksaan tanggal 9 Mei 2025 berkaitan dengan Rapat Koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (Bukti T-5), Para Teradu in casu KPU juga telah memberikan arahan kepada Daerah Otonomi Baru yang berada di Papua atau Daerah Khusus Papua dengan menerbitkan Surat KPU Nomor 1718/PL.02.2-SD/05/2014 tanggal 26 Agustus 2024 perihal Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Daerah Khusus Papua, sebagai bentuk supervisi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah di Papua (Bukti T-6); i. Para Teradu perlu menyampaikan bahwa dalam proses pembentukan Peraturan KPU Pencalonan Kepala Daerah khususnya pada Pasal 14 ayat (2) huruf p yang merupakan turunan Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Pemilu dan Pasal 28 UUD 1945 tidak terdapat perdebatan atau permasalahan. Selain itu sampai dengan saat ini tidak ada Permohonan maupun putusan atas Pengujian Pasal 4 ayat (2) huruf p Peraturan KPU Pencalonan Kepala Daerah ke Mahkamah Agung, artinya Pasal 4 ayat (2) huruf p Peraturan KPU Pencalonan Kepala Daerah masih memiliki kekuatan hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya; j. bahwa tidak terdapat permasalahan dalam pelaksanaan tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan yang disampaikan oleh KPU Provinsi Papua Selatan kepada KPU serta tidak terdapat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Selatan yang disampaikan kepada KPU Provinsi Papua Selatan dalam tahapan Pencalonan; k. Bahwa terdapat tiga Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan dengan register perkara antara lain Nomor 205/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Perkara Nomor 241/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diputus Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, dan Perkara Nomor 185/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang ditarik permohonannya oleh pemohon; 5. Berdasarkan penegasan dan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dapat dibuktikan bahwa Pengaduan Pengadu terhadap Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu karena Para Teradu telah melakukan tugas pengawasan (supervisi) pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah. Adapun tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi dan menetapkan Dr. Ir Apolo Safanpo, S.T., M.T sebagai Calon Gubernur Papua Selatan yang berpasangan dengan Paskalis Imadawa, S.Pd sebagai Calon Wakil Gubernur Papua Selatan sampai dengan penetapan Pasangan Calon yang salah satunya menetapkan Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. dan Paskalis Imadawa, S.Pd sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan, tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya, tidak menyebabkan ketidakpastian hukum, tidak melanggar prinsip berkepastian hukum serta telah menjalankan tahapan Pemilu sesuai dengan asas-asas dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, serta tidak melanggar etika Penyelenggara Pemilu; II. KESIMPULAN ATAS POKOK-POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan fakta dan dasar hukum untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil- dalil Pengaduan Pengadu sebagaimana yang tersusun pada angka romawi I di atas; 2. Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dasar hukum yang telah Para Teradu uraikan dalam Jawaban dan Kesimpulan ini, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo tidaklah terbukti; 3. Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum yang Para Teradu susun dalam Jawaban dan Kesimpulan ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan; [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri yang diwakili oleh L. Saydiman Marto Bahwa DKPP memanggil Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri yang diwakili oleh L. Saydiman Marto sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 9 Mei 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Benar Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.1.3/2314/SJ perihal Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Wali Kota Yang Akan Maju Dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 tanggal 16 Mei 2024. 2. Bahwa benar Apolo Safanpo mengajukan Surat Nomor: 8814568/PPS/VII/2024 Perihal: Penyampaian Surat Permohonan Pengunduran Diri Penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan kepada Memteri dalam Negeri sebagai tindaklanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 7 Juli 2024. 3. Bahwa berdasarkan hal tersebut Apolo Safanpo memenuhi syarat karena telah mengajukan pengdurudan diri terhitung 57 hari sebelum waktu pendaftaran. Bahwa PJ Gubernur juga telah diganti dan dilanjutkan oleh Rudi Safariadi [2.8.1] Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 4, Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa yang diwakili oleh Arrijal Jusman Bahwa DKPP memanggil Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 4, Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa yang diwakili oleh Arrijal Jusman sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 9 Mei 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan Bahwa Pada saat pendaftaran Calon Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo tidak lagi menjabat sebagai PJ Gubernur karena telah melakukan serah terima jabatan di Gedung Kementrian Dalam Negeri di Jakarta.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII diduga tidak bertindak secara optimal dalam melakukan pengawasan dan supervisi terhadap jajaran penyelenggara Pemilu tingkat di bawahnya dalam hal ini Teradu VIII s.d. Teradu XII dengan meloloskan dan menetapkan Apolo Safanpo sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Selatan. Padahal, Apolo Safanpo diduga tidak memenuhi syarat sebagai calon Gubernur Papua Selatan karena pernah menjabat sebagai Pj. Gubernur Provinsi Papua Selatan. [4.1.2] Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII diduga tidak bersikap profesional karena meloloskan dan menetapkan Apolo Safanpo sebagai Calon Gubernur Papua Selatan yang bertentangan dengan Pasal 7 huruf q UU Pemilihan. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan: [4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu VII menyatakan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 (untuk selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah) merupakan pasal yang mengatur mengenai syarat yang harus dipenuhi seorang warga negara dalam mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah (in casu Calon Gubernur maupun Calon Wakil Gubernur Papua Selatan). Bahwa ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah pada pokoknya mengatur bahwa Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur didaftarkan ke KPU Provinsi oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan, di mana Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota tersebut harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Berdasarkan pada ketentuan sebagaimana angka 10 dan 11 dapat dipahami bahwa syarat calon gubernur dan wakil gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 7 tersebut harus dipenuhi pada saat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua Selatan. Adapun Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah berbunyi, “ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota”. Bahwa Kementerian Dalam Negeri selaku pembentuk undang-undang in casu Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024 Perihal Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Wali Kota Yang Akan Maju Dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, di mana surat tersebut ditujukan kepada kepala daerah definitif maupun Penjabat (atau Pj.) Kepala Daerah dan ditembuskan kepada Para Teradu secara kelembagaan, yang pada pokoknya surat tersebut menjelaskan bahwa dalam rangka menjamin hak seluruh warga negara dan merujuk pada ketentuan sebagaimana Pasal 7 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, terhadap Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali kota yang akan mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 agar menyampaikan persyaratan administrasi pengunduran dirinya kepada Menteri Dalam Negeri selambat- lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI (Vide Bukti TI-1). Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII mendapat kewenangan atribusi untuk membentuk Peraturan KPU yang merupakan pengaturan teknis dari Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 9 huruf a Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang pada pokoknya mengatur bahwa KPU memiliki tugas dan kewenangan menyusun dan menetapkan Peraturan KPU pada setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah. Bahwa selaras dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana angka 13 dan 14, ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut dengan Peraturan KPU Pencalonan Kepala Daerah) juga mengatur hal yang sama mengenai persyaratan calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah yang harus dipenuhi, di mana ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) huruf p Peraturan KPU Pencalonan Kepala Daerah. Bahwa dalam Lampiran VIII Peraturan KPU Pencalonan Kepala Daerah juga mengatur ketentuan mengenai Formulir Model BB.Pernyataan.Calon.KWK di mana dalam formulir tersebut memuat salah satu pernyataan yang berupa “tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota”. Adapun terhadap formulir sebagaimana ketentuan pada Lampiran VIII tersebut, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diwajibkan untuk memeriksa formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK dimaksud. Bahwa berkaitan dengan pencalonan kepala daerah, kewenangan KPU khususnya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota hanya terbatas pada pelaksanaan kegiatan/tahapan penerimaan pendaftaran pasangan calon sampai dengan penetapan calon. Bahwa secara prinsip pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dilakukan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota serta jajaran di bawahnya. Meskipun demikian, Teradu I s.d. Teradu VII menyadari betul bahwa secara kelembagaan KPU memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, serta jajaran di bawahnya, sehingga hal yang selalu dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu VII baik itu pada saat persiapan maupun pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah adalah dengan melakukan supervisi. Bahwa supervisi diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU Tata Kerja). Bahwa pada pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Teradu I s.d. Teradu VII secara aktif telah melakukan supervisi ke jajaran KPU Provinsi dalam bentuk koordinasi untuk memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah berjalan baik dan tanpa kendala. Bentuk lain dari supervisi yang telah dilakukan Teradu I s.d. Teradu VII adalah dengan melakukan Rapat Koordinasi Pencalonan (selanjutnya disebut dengan Rakor Pencalonan), di mana dalam Rakor Pencalonan tersebut pengaturan dan implementasi/penerapan aturan mengenai pencalonan kepala daerah baik itu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah maupun Peraturan KPU Pencalonan Kepala Daerah termasuk ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Pasal 14 ayat (2) huruf p Peraturan KPU Pencalonan Kepala Daerah telah dijelaskan kepada Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota. Bahwa diketahui Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan melalui Surat Gubernur Papua Selatan Nomor: 881/568/PPS/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024 Perihal: Penyampaian Surat Permohonan Pengunduran Diri (Bukti T-2) dan telah diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 76/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur tanggal 19 Juli 2024 (Vide Bukti TI-3), di mana Keputusan Presiden Nomor 76/P Tahun 2024 telah disampaikan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia kepada Menteri Dalam Negeri melalui Surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-19/KSN/D-3/AN.00.00/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 Perihal: Keputusan Presiden RI Nomor 76/P Tahun 2024 (Vide Bukti TI-4). Hal tersebut menunjukkan bahwa Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T pada saat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan Tahun 2024 sampai dengan penetapan Pasangan Calon tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan. Bahwa Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024, Pemeriksaan kesehatan sampai dengan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024 dan Penetapan Pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024. Bahwa dalam hal tidak terdapat permasalahan dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah in casu pelaksanaan penerimaan pendaftaran pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon, maka dalam pandangan Para Teradu tidak perlu dilakukan Supervisi. [4.2.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu I s.d. Teradu VII menyatakan telah menerima pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan a.n. Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. dan Paskalis Imadawa, S.Pd., yang diusung oleh Gabungan Partai Politik pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua Selatan. Pendaftaran ini disaksikan langsung oleh BawasluProvinsi Papua Selatan (Vide Bukti TII-3 & TII-4). Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII menerima dan memeriksa serta meneliti dokumen pandaftaran berupa persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon a.n. Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. dan Paskalis Imadawa, S.Pd. dan dinyatakan lengkap dan benar untuk Persyaratan Pencalonan serta ada dan lengkap untuk Persyaratan Calon, sebagaimana dituangkan di dalam Berita Acara Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon/Model TT.1-KWK (Vide Bukti TII-5). Bahwa di dalam Dokumen Persyaratan Calon yang diterima dari Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. dan pasangannya saat pendaftaran pada tanggal 28 Agustus 2024 terdapat beberapa dokumen yang menerangkan tentang Status Pengunduran Diri dari Penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf q Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota. Dan juncto Pasal 14 ayat 2 huruf p, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU RI Nomor: 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Dokumen yang diajukan oleh Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. dan pasangannya yaitu: a) Model BB. Pernyataan Calon.KWK yang ditandatangini oleh Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. bahwa Tidak Berstatus sebagai Penjabat Gubernur sebagaimana tertuang dalam LAMPIRAN VIII Peraturan Komisi pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, b) Surat Permohonan Pengunduran Diri yang di Tandatangani oleh Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. selaku Pemohon tanggal 01 Juli 2024, dan c) Surat Nomor: 8814568/PPS/VII/2024 Perihal: Penyampaian Surat Permohonan Pengunduran Diri Penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan kepada Memteri dalam Negeri sebagai tindaklanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/2314/SJ yang di tandatangani oleh Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. selaku Penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan tanggal 01 Juli 2024 (Vide Bukti TII-7, TII-8 dan TII-9). Bahwa Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. dan pasangan melaui Laison Officer telah menyerahkan dokumen Keputusan Presiden RI Nomor 76/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur pada Tahapan Masa Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon (Vide Bukti TII-10). Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar Kode Etik serta Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024. Teradu VIII s.d. teradu XII telah melaksanakan tugas berdasarkan prinsip berkepastian Hukum dan tidak melakukan perbuatan melawan ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf q Undang- undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota. Dan juncto Pasal 14 ayat 2 huruf p, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, keterangan saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], yang pada pokoknya Teradu I s.d. Teradu VII diduga tidak melakukan pengawasan dan supervisi terhadap tindakan Teradu VIII s.d. Teradu XII yang meloloskan dan menetapkan Apolo Safanpo sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Selatan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaaan, bahwa Teradu I s.d. Teradu VII menjelaskan, dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, sudah melakukan pengawasan dan supervisi kepada Teradu VIII s.d. Teradu XII terkait tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII sudah membentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 8 Tahun 2024). Bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, kedudukan Teradu I s.d. Teradu VII adalah lembaga yang mempunyai tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII dalam melaksanakan tugas, pokok, dan wewenangnya sudah melakukan pengawasan dan supervisi sesuai Pasal 1 angka 35 jo Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Bahwa kelembagaan KPU bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan Undang-Undang. Artinya, dalam pelaksanaan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, KPU Provinsi berwenang melaksanakan tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah serta berkewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Teradu I s.d Teradu VII. Bahwa bentuk nyata Teradu I s.d Teradu VII dalam melakukan supervisi dengan melakukan Rapat Koordinasi Pencalonan untuk mengimplementasikan dan menerapkan aturan mengenai pencalonan kepala daerah baik itu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah maupun Peraturan KPU Pencalonan Kepala Daerah termasuk ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Pasal 14 ayat (2) huruf p Peraturan KPU Pencalonan Kepala Daerah telah dijelaskan kepada Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d. Teradu VII melakukan penafsiran Pasal 7 ayat (2) huruf q UU`Pemilihan yang menyatakan, “tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota”, menurut Teradu I s.d Teradu VII, Pengadu telah salah mengadukan kepada DKPP. Teradu I s.d Teradu VII beralasan seharusnya merupakan ranah Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutuskan permohonan terhadap pengujian Undang-Undang. Selain itu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024 Perihal Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Wali Kota Yang Akan Maju Dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, dan Apolo Safanpo telah tidak lagi berstatus sebagai Pj. Gubernur Papua Selatan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 76/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 Teradu I s.d Teradu VII sudah melakukan pengawasan dan supervisi kepada jajaran di bawahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa bentuk dari supervisi yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu VII adalah secara aktif melakukan koordinasi untuk memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah berjalan baik dan tanpa kendala. Bentuk lain dari supervisi yang telah dilakukan Teradu I s.d. Teradu VII adalah dengan melakukan Rapat Koordinasi Pencalonan (selanjutnya disebut dengan Rakor Pencalonan) berkenaan dengan pengaturan dan implementasi/penerapan aturan mengenai pencalonan kepala daerah baik itu yang diatur dalam Undang- Undang Pemilihan Kepala Daerah maupun Peraturan KPU Pencalonan Kepala Daerah termasuk ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Pasal 14 ayat (2) huruf p Peraturan KPU Pencalonan Kepala Daerah telah dijelaskan kepada Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota. Hal itu dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu VII karena dalam Pemilihan Kepala Daerah kedudukan KPU adalah bersifat hierarkis, artinya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya dan hasil akhir dilaporkan kepada Teradu I s.d Teradu VII. Bahwa terkait ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Pemilihan, DKPP menilai, bahwa Pengadu telah salah dalam menyikapi Pasal 7 ayat (2) huruf q, karena Pengadu hanya berpaku pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Pemilihan. Padahal, terhadap ketentuan Pasal a quo, Teradu I s.d. Teradu VII berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang sudah membentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang di dalamnya mengatur mengenai syarat bahwa calon kepala daerah harus melampirkan Formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK yang menyatakan “tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota”. Dengan demikian, tugas KPU in casu KPU Provinsi dalam penelitian administrasi memastikan calon kepada daerah yang mendaftar sudah melampirkan Formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK. Bahwa dalam Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024, Calon Gubernur Papua Selatan atas nama Apolo Safanpo sudah melengkapi persyaratan berupa melampirkan Formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK. Artinya, KPU Provinsi sudah melaksanakan pemeriksaan kelengkapan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa Calon Gubernur Papua Selatan atas nama Apolo Safanpo yang semula merupakan Penjabat Gubnernur Papua Selatan, sudah melaksanakan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024 Perihal Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Wali Kota Yang Akan Maju Dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 dengan mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan melalui Surat Gubernur Papua Selatan Nomor: 881/568/PPS/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024 Perihal: Penyampaian Surat Permohonan Pengunduran Diri dan telah diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 76/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur tanggal 19 Juli 2024 yang kemudian Surat tersebut disampaikan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia kepada Menteri Dalam Negeri melalui Surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-19/KSN/D-3/AN.00.00/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 Perihal: Keputusan Presiden RI Nomor 76/P Tahun 2024. Artinya secara pribadi Calon Gubernur Papua Selatan atas nama Apolo Safanpo sudah bukan sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka Teradu I s.d. Teradu VII sudah menjalankan tugas, pokok, fungsi, dan wewenangnya dalam melakukan supervisi dan pengawasan terhadap Teradu VIII s.d. Teradu XII dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan Tahun 2024. Teradu I s.d. Teradu VII sudah bertindak profesional dan akuntabel melakukan pengawasan dan supervisi kepada Teradu VIII s.d. Teradu XIII. Sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu VII dalam melakukan supervisi dan pengawasan kepada Teradu VIII s.d. Teradu XII dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu sepanjang angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu VII meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], yang pada pokoknya Teradu VIII s.d. Teradu XII diduga tidak bersikap profesional karena meloloskan dan menetapkan Apolo Safanpo sebagai Calon Gubernur Papua Selatan yang bertentangan dengan Pasal 7 huruf q UU Pemilihan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu VIII s.d. Teradu XII telah menetapkan Apolo Safanpo sebagai Calon Gubernur Papua Selatan berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Papua Selatan Nomor 68 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan (vide bukti T2-1). Bahwa benar kedudukan Apolo Safanpo merupakan Pj. Gubernur Papua Selatan yang berniat mencalonkan diri dalam Pilkada Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2024, Teradu VIII s.d. Teradu XII telah menerima pendaftaran Apolo Safanpo Paskalis Imadawa yang diusung oleh gabungan Partai Politik yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) (vide bukti T2-3 dan T2-4). Bahwa selanjutnya, Teradu VIII s.d. Teradu XII melakukan pemeriksaan dan meneliti dokumen pendaftaran berupa persyaratan pencalonan dan persyaratan calon (vide bukti T2-5). Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran, Apolo Safanpo telah menyerahkan Surat Permohonan Pengunduran Diri yang di tandatangani oleh Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. selaku Pemohon tanggal 01 Juli 2024 (Bukti T2-8), Surat Nomor: 8814568/PPS/VII/2024 Perihal: Penyampaian Surat Permohonan Pengunduran Diri Penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan kepada Memteri dalam Negeri sebagai tindaklanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/2314/SJ yang di tandatangani oleh Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. selaku Penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan tanggal 01 Juli 2024 (Bukti T2-9) dan Keputusan Presiden RI Nomor 76/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur (Bukti T-10). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Pihak Terkait Kementerian Dalam Negeri menerangkan tidak boleh melarang setiap warga negara untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, sehingga Pihak Pihak Terkait Kementerian Dalam Negeri kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024 Perihal Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Wali Kota Yang Akan Maju Dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 sebagai jalan keluar dari ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Pemilihan. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu VIII s.d. Teradu XII yang menetapkan Apolo Safanpo sebagai Calon Gubernur Papua Selatan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Teradu VIII s.d. Teradu XII telah bertindak cermat, teliti dan profesional serta akuntabel dalam rangka memastikan keterpenuhan syarat calon dan syarat pencalonan dari Apolo Safanpo. Bahwa terkait ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Pemilihan, sudah dipertimbangkan DKPP pada angka [4.3.1] sehingga pertimbangan tersebut berlaku mutatis mutandis terhadap dalil Pengadu terhadap Teradu VIII s.d. Teradu XII. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu sepanjang angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu VIII s.d. Teradu XII meyakinkan DKPP. Teradu VIII s.d. Teradu XII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I s.d. Teradu XII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Betty Epsilon Idroos, Teradu III Parsadaan Harahap, Teradu IV Yulianto Sudrajat, Teradu V Idham Holik, Teradu VI August Mellaz dan Teradu VII Iffa Rosita masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Theresia Mahuse selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua Selatan, Teradu IX Helda Richarda Ambay, Teradu X Daniel Ndiwaen Mahuze, Teradu XI Jufri Toatubun, dan Teradu XII Alson Markus Kambu masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Papua Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini Paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Sembilan Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal dua puluh tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo J. Kristiadi Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani