III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
262-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 285-PKE-
DKPP/XI/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut:
I. Bahwa pada tanggal 23 April 2024 KPU Kota Jayapura mengumumkan Proses
Penerimaan Seleksi Panitia Pemilihan Distrik Nomor: 04/PP.04-Pu/9171/2024
tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik Untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wali Kota dan Wakil Walikota pada Kota
Jayapura Tahun 2024 (Bukti P-1);
II. Bahwa berdasarkan hasil administrasi proses seleksi calon anggota PPD untuk 5
(lima) Distrik di Kota Jayapura sebagaimana Hasil Pengumuman KPU Kota
Jayapura Nomor 06/PP-04-Pu/9171/2024, pada tanggal 4 Mei 2024 tentang Hasil
Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil
Walikota pada Kota Jayapura Tahun 2024 dengan angka partisipasi calon anggota
PPD di masing-masing distrik sebagaimana tabel dibawah ini :
(Bukti P-2);
Nama Distrik Jml Peserta L P
Jayapura Selatan 80 52 28
Jayapura Utara 96 70 26
Heram 80 63 17
Abepura 114 78 36
Muara Tami 24 18 6
Jumlah 394 281 113
Dengan tingkat partisipasi Calon Anggota PPD terdapat dan tercantum nama-
nama calon anggota PPD dengan status
1. Anggota partai politik melalui informasi tangkapan layar dari aplikasi Sistem
Informasi Partai Politik (SIPOL); (Bukti P-3)
a. Calon Anggota PPD Jayapura Selatan
1. YULITA ASMURUF (P), adalah anggota Partai Bulan Bintang (PBB).
(Bukti P-3)
2. ONESIMUS ASARIBAB (L), adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
(Bukti P 3)
b. Calon Anggota PPD Jayapura Utara
1. AMANDA NETHA BERWULO (P), adalah Anggota Partai Gerakan Indonesia
Raya (Gerindra). (Bukti P 3)
c. Calon Anggota PPD Heram
1. MELIANUS MEBRI (L), adalah Anggota Partai Gelombang Rakyat Indonesia
(Gelora). (Bukti P-3)
2. Sebagai Saksi Partai Politik pada Pemilu Tahun 2024;
a. Calon Anggota PPD Heram
1. AWAL SYARIF KOTARUMALOS (L), adalah saksi Partai Solidaritas
Indonesia (PSI) Tingkat PPD Heram dan Tingkat Kota Jayapura pada
Pemilihan Umum Tahun 2024. (Bukti P 4 dan P 5)
3. Sebagai Anggota Tim Kerja Pemenangan Calon Anggota Legislati DPR RI pada
Pemilu Tahun 2024; dan
a. Calon Anggota PPD Abepura
1. HALIK RUMABARU (L), adalah anggota Tim Pemenangan Calon Anggota
Legislatif DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada
Pemilu Tahun 2024. (Bukti P 6)
4. Sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Papua pada Pemilu Tahun 2024.
a. Calon Anggota PPD Jayapura Utara
1. EVERST OCTOVIANUS WORAYAT FONATABA (L), adalah Caleg Anggota
Legislatif Nomor Urut 6 pada DAPIL 6 DPRD Provinsi Papua dari Partai
Keadilan Sejahtera (PKS). (Bukti P 7).
Bahwa Teradu I s.d Teradu V Melanggar Pasal 36 Ayat (1 dan 2) dan Pasal 37
Ayat 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan. Teradu II, Teradu III,Teradu IV,Teradu V dan Teradu VI dianggap
tidak memiliki integritas dengan kepribadian yang kuat dan jujur namun
dinyatakan oleh Teradu II, Teradu III,Teradu IV,Teradu V dan Teradu VI bahwa
telah memenuhi Syarat Seleksi Administrasi, yang termuat pada Lampiran
Pengumuman Nomor: 06/PP-04 Pu/9171/2024 tentang Hasil Penelitian
Administrasi Calon PPD di beberapa Distrik yang dinilai dan Dengan tercantum
dan termuat nama-nama calon PPD sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi
menunjukkan bahwa Teradu II, Teradu III,Teradu IV,Teradu V dan Teradu VI
tidak bersikap menjaga indenpensi sebagai penyelenggara pemilu dalam proses
seleksi anggota PPD dengan mengabaikan atau tidak melakukan verifikasi calon
anggota PPD dengan menggunakan sistem informasi partai politik dan/atau
SIAKBA.
III. Bahwa berdasarkan hasil seleksi tertulis yang di umumkan oleh KPU Kota
Jayapura pada tanggal, 10 Mei 2024, pada lampiran Pengumuman Nomor 08/PP-
04 Pu/9171/2024 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan
Distrik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kota Jayapura Tahun 2024. Masih tetap
termuat dan tercantum nama-nama yang bersangkutan sebagaimana dimaksud
diatas pada angka I huruf 1, huruf 2, huruf 3, dan huruf 4 dinyatakan Lulus
Seleksi Tertulis dengan hasil perengkingan nilai tertulis di masing-masing distrik,
sebagai berikut : (Bukti P 8)
a. Distrik Jayapura Selatan
Nama Calon PPD L/P Nilai Keterangan
Izaach S. J. Rumsarwir L 51 Lulus
Harly Samuel Paisey L 50 Lulus
Christian Ridolof Janggo L 44 Lulus
Ronald Oiyaitouw L 42 Lulus L 42 Lulus
Yusthinus Ambabunga L 41 Lulus
Krios Overus Mara L 41 Lulus
Yulita Asmuruf P 41 Lulus
Septhina Kombubui L 40 Lulus
Onesimus Asaribab L 40 Lulus
Bernad Maurits Rumkorem L 40 Lulus
Rina Dewi P 39 Lulus
David Morris Worabai L 39 Lulus
Nurfadillah P 38 Lulus
Christian Fransiskus Ragainaga P 38 Lulus
Jaconias Peday L 38 Lulus
Epson Isurana Fatem L 38 Lulus
Beatrix Abidondifu P 38 Lulus
b. Distrik Jayapura Utara
Nama Calon PPD L/P Nilai Keterangan
Marro Situmorang L 51 Lulus
Alvaro Samuel Harlyzaldho Conoras L 50 Lulus
Yusman Hariyanto L 48 Lulus
Charles David Richard L 45 Lulus
Amanda Netha Berwulo P 45 Lulus
Willyam Vrinssens Wayar L 45 Lulus
Roynaldo Bryan Wondiwoy L 43 Lulus
Melkysedek Carstensz Sato L 43 Lulus
Soeprapto L 42 Lulus
Justinus Kartens Runggamusi L 42 Lulus
Oktovianus Karubaba L 42 Lulus
Herni Ramadani P 41 Lulus
Rivan Fredo Makanuay L 41 Lulus
Wilhelmus Atanay L 41 Lulus
Nelson Baho L 41 Lulus
Griffith Yustine Dumbon P 41 Lulus
Everest O. W Fonataba L 41 Lulus
Ivanli Lunggaer P 41 Lulus
c. Distrik Abepura
Nama Calon PPD L/P Nilai Keterangan
Yulius Gerson Thesia L 56 Lulus
Yusuf Simbiak L 49 Lulus
Nahason A. Bonay L 47 Lulus
Alfonso Ricardo Marei L 46 Lulus
Alidin Jaya L 46 Lulus
Agung Subagio Aji L 45 Lulus
Kaspar Olivianus Nauw L 45 Lulus
Putra Rivaldhy Tamp L 45 Lulus
Faidin Bolo L 44 Lulus
Lukas Bryon Ruatakurei L 44 Lulus
Petrus J. Matulessy L 44 Lulus
Priando Sirait L 44 Lulus
Yulia Rosina Tabita Aiboy P 44 Lulus
Arwin Jaya L 43 Lulus
Halik Rumbaru L 43 Lulus
Ibrahim Kelderak P 43 Lulus
Melkior Efer Sraun L 43 Lulus
Muhammad Rusli Amir L 43 Lulus
Yohan Yl. Saimima L 43 Lulus
Yosina Sowendey P 43 Lulus
d. Distrik Heram
Nama Calon PPD L/P Nilai Keterangan
Dedi Irianto Muh. Saleh L 53 Lulus
Florianus Poling L 51 Lulus
Julian Hanock Parulian Kabey L 49 Lulus
Cundrat Mebri L 48 Lulus
Agustin Youla Dien P 46 Lulus
Devi Yustince Enggelina Kaway P 45 Lulus
Romario Ivakdalam L 45 Lulus
Amperalina Kambu P 44 Lulus
Kristian Albert Claus Pepuho L 44 Lulus
Abraham L 43 Lulus
Falen Fairnap L 43 Lulus
Christoffel Maninem P 42 Lulus
Yohanson Wetipo L 42 Lulus
Melianus Mebri L 42 Lulus
Isak Nehemia Lantha L 42 Lulus
Muhammad Ardian Joho L 42 Lulus
Nawal Syarif Kotarumalos L 42 Lulus
Badarudin Rumakat L 42 Lulus
e. Distrik Muara Tami
Nama Calon PPD L/P Nilai Keterangan
Muhamad Arif Fakoubun L 46 Lulus
Farid Rahman L 45 Lulus
Imam Kanafi L 44 Lulus
Iwan Setyawan L 42 Lulus
Metusaleh A. Lumolos L 42 Lulus
Daniel Try Stovel Sihite L 42 Lulus
Charles Felix Membilong L 41 Lulus
Frans Baker Koromat L 40 Lulus
Widyandriy Chevi Setyawan P 39 Lulus
Dodi Priyanto Dolleng L 38 Lulus
Irawati P 38 Lulus
Nikanor Yodin L 34 Lulus
Oskar Sada L 34 Lulus
Hagar Rollo P 34 Lulus
Suhadi Ardiansah L 33 Lulus
Yosepina Klarita Ibo P 33 Lulus
Nama-nama sebagimana di maksud dalam daftar diatas dinyatakan lulus tertulis
untuk selanjutnya mengikuti Seleksi Wawancara yang dilaksanakan pada hari
Minggu, 12 Mei 2024 Jam 13.00 Wit s.d selesai dan pada hari Senin 13 Mei 2024.
Dengan hasil Seleksi Wawancara yang merupakan seleksi terakhir yang di
tetapkan pada tanggal 15 Mei 2024, pada lampiran Pengumuman Nomor : 11/PP-
04-Pu/9171/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemilihan Distrik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kota Jayapura Tahun 2024,
yang mencantumkan nama- nama Calon Anggota PPD se-Kota Jayapura
berjumlah 10 (Sepuluh) orang pada masing-masing Distrik masih terdapat dan
termuat nama-nama Calon PPD sebagaimana angka 1 huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d yang ditetapkan sebagai peringkat 1 s.d 5 dinyatakan Terpilih dan
peringkat 6 s.d 10 dinyatakan sebagai Pengganti Antar waktu, dengan susunan
pada daftar sebagai berikut :(Bukti 9)
1) Distrik Jayapura Selatan
No Nama L/P Keterangan
1. Onesimus Asaribab L Terpilih
2. Bernard Maurits Rumkorem L Terpilih
3. Yusthinus Ambabunga L Terpilih
4. Christian Fransiskus Ragainaga L Terpilih
5. Yullita Asmuruf P Terpilih
6. Harly Samuel Pasiey L Pengganti Antar Waktu
7. Christian Ridolof Janggo L Pengganti Antar Waktu
8. Izaach S. J. Rumsarwir L Pengganti Antar Waktu
9. Beatrix Abidondifu P Pengganti Antar Waktu
10. Jaconias Peday L Pengganti Antar Waktu
2) Distrik jayapura Utara
No Nama L/P Keterangan
1. Melkysedek Carstensz Sato L Terpilih
2. Roynaldo Bryan Wondiwoy L Terpilih
3. Griffith Yustine Dumbon P Terpilih
4. Oktovianus Karubaba L Terpilih
5. Amanda Netha Berwulo P Terpilih
6. Everest O. W Fonataba L Pengganti Antar
Waktu
7. Alvaro Samuel Harlyzaldho Conoras L Pengganti Antar Waktu
8. Nelson Baho L Pengganti Antar Waktu
9. Justinus Kartens Runggamusi L Pengganti Antar Waktu
10. Ivanli Lunggaer L Pengganti Antar Waktu
3) Distrik Abepura
No Nama L/P Keterangan
1. Halik Rumbaru L TERPILIH
2. Ibrahim Kelderak L Terpilih
3. Lukas Bryon Ruatakurei L Terpilih
4. Muhammad Rusli Amir L Terpilih
5. Yosina Sowendey P Terpilih
6. Agung Subagio Aji L Pengganti Antar Waktu
7. Yulia Rosina Tabita Aiboy P Pengganti Antar Waktu
8. Faidin Bolo L Pengganti Antar Waktu
9. Yusuf Simbiak L Pengganti Antar Waktu
10. Yulius Gerson Athanasius Thesia L Pengganti Antar Waktu
4) Distrik Heram
No Nama L/P Keterangan
1. Melianus Mebri L Terpilih
2. Nawal Syarif Kotarumalos L Terpilih
3. Devi Yustince Enggelina Kaway P Terpilih
4. Badarudin Rumakat L Terpilih
5. Amperalina Kambu P Terpilih
6. Kristian Albert Claus Pepuho L Pengganti Antar Waktu
7. Christoffel Maninem L Pengganti Antar Waktu
8. Yohanson Wetipo L Pengganti Antar Waktu
9. Julian Hanock Parulian Kabey L Pengganti Antar Waktu
10. Dedi Irianto Muh. Saleh L Pengganti Antar Waktu
IV. Bahwa dengan melihat dan mengikuti terhadap proses administrasi tahapan
seleksi calon anggota PPD hingga penetapkan dan mengangkat anggota PPD se-
Kota Jayapura pada Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan, Distrik
Abepura dan Distrik Heram, menunjukkan Teradu II, Teradu III,Teradu IV,Teradu
V dan Teradu VI bekerja tidak profesional dan akuntabel untuk mengukur secara
kuantitatif terhadap penilaian hasil seleksi admnistrasi, seleksi tertulis, dan
wawancara para cara calon anggota PPD secara objektif dan akurat sehingga
dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga proses dan hasil seleksi anggota PPD ini
membuktikan Teradu II, Teradu III,Teradu IV,Teradu V dan Teradu VI bekerja
tidak memperhatikan kompentensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian Calon
Anggota PPD dan terkesan bersikap nepotisme. Sehingga Pengumuman Nomor :
11/PP-04-Pu/9171/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemilihan Distrik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kota Jayapura Tahun 2024
dan Surat Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 172 Tahun 204 tentang
Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Distrik Se-Kota Jayapura
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota pada Kota Jayapura Tahun 2024 dianggap
bertentangan dan melanggar karena tidak sesuai dengan peraturan dan pedoman
teknis yang berlaku sebagaimana tercantum pada : (Bukti 10 )
a. Bahwa Teradu I, Teradu II,Teradu III,Teradu IV dan Teradu V melanggar Pasal
35 ayat (1) huruf e, Pasal 36 ayat ( 1 dan 2) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 jonco
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota.
b. Bahwa Teradu II, Teradu III,Teradu IV,Teradu V dan Teradu VI Mengabaikan
Pasal 44 ayat (1 dan 2), PKPU Nomor 8 Tahun 2022 jonco Keputusan KPU
Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
Lampiran 1 Bab II huruf b angka 1, pada huruf c angka 7 huruf b, dengan
pengumuman mengangkat dan menetapkan EVEREST O. W FONATABA yang
telah terbukti secara sah sebagai Calon Anggota Legislatif pada Pemilu Tahun
2024, dalam daftar urutan nomor 6 sebagai Pengganti Antar waktu pada PPD
Jayapura Utara.
V. Bahwa pada saat pelaksanaan Seleksi Wawancara Calon Anggota PPD yang
dilaksanakan oleh KPU Kota Jayapura pada hari minggu, tanggal, 12 Mei 2024,
pukul 13.00 Wit s.d selesai bertempat di Aula SMK Negeri 2, saya sebagai Calon
Anggota PPD Distrik Jayapura Utara a.n IVANLI LUNGGAER pada saat di
wawancarai oleh Teradu V dan Teradu VI sebagai Anggota KPU Kota Jayapura
dengan waktu kurang lebih 25 menit, dengan di berikan beberapa pertanyaan
yang telah saya jawab dan salah satu pertanyaan atas tanggapan masyarakat
melalui pesan singkat melalui WhatsApp yang disampaikan oleh Teradu I sebagai
Ketua KPU Provinsi Papua, tentang penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di
karena saya sebagai mantan anggota PPD Distrik Jayapura pada pemilu saat itu.
Tindakan Teradu I bersikap tidak profesional sebagai penyelenggara pemilu dalam
menyampaikan tanggapannya yang dinilai tidak sesuai prosedur karena tidak
disampaikan secara resmi dan tertulis yang ditujukan langsung melalui
Sekretariat KPU Kota Jayapura atau melalui Email :
sdmkpukotajayapura@gmail.com yang telah disediakan untuk membuktikan
dokumen administrasi secara lengkap tentang pelanggaran yang telah saya
lakukan pada Pemilu Tahun 2019 ( Bukti P 11 ), sehingga dapat dipertanggung
jawabkan. Hal ini menunjukkan Teradu II, Teradu III,Teradu IV,Teradu V dan
Teradu VI berkerja dalam proses seleksi anggota PPD lebih cenderung melibatkan
kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas,
wewenang dan kewajibannya yang dibuktikan dengan adanya Anggota PPD
Jayapura Utara atas nama GRIFFITH YUSTINE DUMBON merupakan anak
kandung dari Teradu I sebagai Ketua KPU Provinsi Papua , dan OKTOVIANUS
KARUBABA merupakan saudara kandung dari Teradu III sebagai anggota KPU
Kota Jayapura yang dinyatakan lulus seleksi akhir dan diumumkan pada tanggal,
15 Mei 2024. Dan Hasil pengumuman seleksi mendapat aksi protes dari
masyarakat melalui demonstrasi di depan Kantor KPU Kota Jayapura pada
tanggal, 19 Mei 2024 oleh Forum Penegak Demokrasi Kota Jayapura namun
Teradu II, Teradu III,Teradu IV,Teradu V dan Teradu VI tetap mengangkat dan
menetapkan GRIFFITH YUSTINE DUMBON dan OKTOVIANUS.KARUBABA pada
tanggal, 15 Mei 2024 sebagai anggota PPD Jayapura Utara tanpa adanya
klarifikasi dalam Surat Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 172 Tahun 2024.
Hal ini menunjukkan bahwa Teradu II, Teradu III,Teradu IV,Teradu V dan Teradu
VI bekerja tidak menjaga integritas dengan tidak berprinsip terbuka, akuntabel
dan berprinsip kepentingan umum. Bahwa Teradu I dan Teradu III melanggar
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Pasal 9, 10,11,12,13,14 Huruf a dan
b,15,16,17 huruf a, 19 Huruf f. (Bukti P 12 )
VI. Bahwa pada tanggal 23 april 2024 Kpu Kota Jayapura mengumumkan Proses
Penerimaan Seleksi Panitia Pemilihan Distrik Nomor: 04/PP.04-Pu/9171/2024
Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik Untuk Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur Dan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pada Kota
Jayapura Tahun 2024 (Bukti P 13 )
VII. Bahwa sebagaimana hasil proses seleksi Anggota PPD yang di telah di lakukan
KPU Kota Jayapura mengalami hal yang sama pula pada seleksi anggota PPS di
39 Kelurahan dan Kampung di kota Jayapura yang telah tercantum dan termuat
pada lampiran Penguguman Nomor : 10/Pp.04-Pu/9171/2024,Penguguman
Nomor : 12/Pp.04-Pu/9171/2024,Penguguman Nomor : 14/Pp.04-
Pu/9171/2024 dalam Surat Keputusan KPU Kota Jayapura di masing- masing
Distrik yang telah ditetapkan pada tanggal, 25 Mei Tahun 2024 ditemukan dari
hasil tangkapan layar dari aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) terdapat
nama-nama anggota PPS di beberapa kelurahan atau kampung yang berstatus
sebagai anggota dan pengurus partai politik, adalah sebagai berikut : ( Bukti P 14,
P 15, P16 )
a. PISEL LAOUPATTY, SE, Anggota PPS Kelurahan Angkasa Distrik Jayapura
Utara dalam SK KPU Kota Jayapura Nomor NOMOR 182 TAHUN 2024,
berstatus sebagai Anggota Partai Persatuan Indonesia (Perindo). ( Bukti P 17 )
b. YONES NAHEZON AROBAYA, Anggota PPS Kelurahan Mandala Distrik
Jayapura Utara dalam SK KPU Kota Jayapura Nomor NOMOR 182 TAHUN
2024, berstatus sebagai Anggota Partai Persatuan dan Keadilan (PKP). ( Bukti
P 17 )
c. REGINA WENDA, Anggota PPS Kelurahan PPS Trikora Distrik Jayapura Utara
dalam SK KPU Kota Jayapura Nomor NOMOR 182 TAHUN 2024, berstatus
sebagai Anggota Partai Bulan Bintang (PBB). ( Bukti P 17 )
d. DORTHEA RISPA MALLO, Anggota PPS Kampug Skou Mabo Distrik Muara
Tami, dalam SK KPU Kota Jayapura Nomor NOMOR 184 TAHUN 2024, yang
berstatus sebagai sebagai Sekretaris Partai Buruh Tingkat Distrik. ( Bukti P
18 )
e. SURAYA SLAMAT, Anggota PPS Kampung Skou Sae Distrik Muara Tami,
dalam SK KPU Kota Jayapura Nomor NOMOR 184 TAHUN 2024, yang
berstatus sebagai Wakil Sekretaris Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
(Bukti P 18)
f. NOVITA SUPANDI, Anggota PPS Kampung Skou Yambe Distrik Muara Tami
dalam SK KPU Kota Jayapura Nomor NOMOR 184 TAHUN 2024, yang
berstatus sebagai Anggota Partai Persatuan dan Keadilan (PKP). ( Bukti P 18 )
Sebagimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor
184 Tahun 2024 bagi anggota PPS Distrik Jayapura Utara dan Distrik Muara
Tami menunjukkan bahwa Teradu II, Teradu III,Teradu IV,Teradu V dan
Teradu VI bekerja dengan tidak memperhatikan dan menjaga independensi
sebagai penyelenggara pemilu dalam tahapan proses seleksi anggota PPS.
Sehingga Surat Keputusan Anggota PPS dimaksud pada angka a s.d huruf f
dianggap tidak sesuai dan melanggar Pasal 35 ayat (1) huruf e, Pasal 36 ayat
(2) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 jo Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
Lampiran 1 Bab II huruf a angka 1 huruf e, angka 2 huruf b dan angka 3
huruf a angka 5. ( Bukti P 19,Bukti P 20, Bukti P 21 )
Bahwa pada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat atas penyampaian
hasil pengumuman penelitian administrasi calon anggota PPD dan PPS, KPU
Kota Jayapura tidak memberi akses dan pelayanan mudah kepada publik
untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan hasil
pengumuman selekasi anggota PPD dan PPS. KPU Kota Jayapura hanya
terbatas dengan menggunakan Medsos facebook, instagram, dan twitter
dalam bentuk barcode scanning tentang hasil pengumuman penelitian
administrasi calon PPD dan PPS tanpa ada penjelasan pendukung secara
tertulis yang ditata dalam dokumen resmi untuk memberi pelayanan
informasi publik secara efektif dan tidak kreatif menggunakan sarana media
informasi lain berupa Baliho, Media Cetak Elektronik maupun RRI, sehingga
hal ini menyulitkan publik untuk mengakses dalam memberi tanggapan
terhadap.hasil pengumuman seleksi hingga pelantikan anggota PPD dan PPS.
Bahwa hal ini menunjukan Teradu II, Teradu III,Teradu IV,Teradu V dan
Teradu VI bekerja dalam proses seleksi anggota PPD dan PPS tidak terbuka
dan tidak profesional, sebagaimana di atur dalam Pasal 37 ayat 1 PKPU Nomor
8 Tahun 2022 jo Keputusan KPU Nomor 636 Tahun 2024 tentang Perubahan
kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota lampiran 1 Bab II huruf b angka 5 bahwa :
”Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK dan PPS.
Pada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadapcalon anggota
PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota :
a. mengumumkan tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon
anggota PPK dan PPS yang telah lulus dalam tahapan penelitian administrasi
pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan
sarana media informasi; dan
b. menerima tanggapan dan masukan masyarakat sejak pengumuman hasil
penelitian administrasi sampai dengan 1 (satu) hari sebelum pelantikan
dilaksanakan”.
VIII. Bahwa berdasarkan dokumen tahapan seleksi administrasi, seleksi tertulis dan
seleksi wawancara hingga pelantikan anggota PPD dan PPS sebagaimana yang
telah di jelaskan pada angka 1 s.d angka 6 telah membuktikan dan menunjukan
bahwa Teradu II, Teradu III,Teradu IV,Teradu V dan Teradu VI dalam proses
pelaksanaan seleksi anggota PPD dan PPS secara terbuka bekerja dengan tidak
hati-hati undangan yang berlaku dan melanggar kode etik penyelenggara pemilu
(KEPP) karena tidak profesional dan tidak menjaga integritas sebagai
penyelenggara pemilu dalam proses rekrutmen calon Anggota PPD dan
PPS.memperhatikan kompentensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian Calon
Anggota PPD dan PPS sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan melanggar kode etik Penyelenggara Pemilihan dalam
proses rekrutmen calon Anggota PPD dan PPS.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan
aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa Teradu I, yaitu Sdr. Stev Dumbon pada saat itu sebagai Ketua KPU Provinsi
Papua dan juga sebagai Korwil Kota Jayapura dalam melaksanakan tugas
supervisi dan monitoring pada saat pelaksanaan perekrutmen badan adhoc oleh
KPU Kota Jayapura, Teradu I tidak bekerja dengan tertib, proporsional,
profesional dan berkepentingan umum dengan menyalahgunakan tugas,
wewenang dan jabatannya secara langsung mendukung dan mendorong anak
kandungnya atas nama GRIFFITH YUSTINE DUMBON untuk mengikuti Seleksi
Calon anggota PPD Jayapura Utara dan meminta Anggota KPU Kota untuk di
loloskan sebagai Anggota PPD Jayapura Utara. Sebagaimana terungkap dan
terbukti dalam fakta persidangann. Teradu I, yaitu Sdr. Stev Dumbon seharus
tidak mengijinkan Anak Kandungnya untuk mengikuti proses seleksi Calon
Anggota PPD Jayapura Utara sehingga tidak meninmbulkan konflik kepentingan
dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu.
2. Bahwa Teradu II sampai Teradu VI, yang adalah sebagai Anggota KPU Kota
Jayapura yang melakukan proses seleksi Calon Anggota PPD dan proses seleksi
Calon Anggota PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2024, berkerja dengan tidak berprinsip jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel,
efektif dan berkepentingan umum.
3. Bahwa hal ini telah terungkap dan terbukti dengan terang-benderang dalam fakta
persidangan melalui alat bukti Pengadu Perkara No. 285-PKE-DKPP/XI/2024
bahwa :
a. Sdri. GRIFFITH YUSTINE DUMBON, anggota PPD Jayapura Utara, Bukti P-
11;
b. Sdr. ONESIMUS ASARIBAB sebagai Anggota PPD Jayapura Selatan adalah
anggota Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Bukti Tambahan;
c. Sdri. YULITA ASMURUF sebagai Anggota PPD Jayapura Selatan yang juga
merupakan PNS pada Pemerintah Provinsi Papua namun yang bersangkutan
tidak dapat menunjukkan Surat Bukti Resmi dari Partai Bulan Bintang (PBB)
yang membuktikan sebagai Anggota Partai, Bukti P-3;
d. Sdr. EVERST OCTOVIANUS WORAYAT FONATABA diloloskan sebagai peserta
seleksi Anggota PPD Jayapura Utara hingga Hasil Pengumuman Seleksi
ditetapkan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu, pada hal yang
bersangkutan terbukti dalam sebagai Caleg Anggota Legislatif Nomor Urut 6
pada DAPIL 6 DPRD Provinsi Papua dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukti
P-7;
e. Sdri. AMANDA NETHA BERWULO sebagai anggota Partai Gerakan Indonesia
Raya (Gerindra), Bukti P-3;
f. Sdr. MELIANUS MEBRI sebagai anggota PPD Heram adalah Anggota Partai
Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Bukti P-3;
g. Sdri. DORTHEA RISPA MALLO, sebagai Anggota PPS Kampung Skouw Mabo,
adalah Sekretaris Partai Buruh pada Pengurus Komite Eksekutif Distrik
Muara Tami, Bukti P-20;
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti telah melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpandapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-21, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Pengumuman Nomor: 04/Pp.04-Pu/9171/2024 tentang
Seleksi Calon Panitia Pemilihan Distrik Untuk Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil
Walikota Pada Kota Jayapura Tahun 2024;
2. P-2 Pengumuman Nomor: 06/Pp.04-Pu/9171/2024 tentang Hasil
Penelitian Administrasi Calon Panitia Pemilihan Distrik Untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan
Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahun 2024,
3. P-3 Screenshot Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) PPD yang
Terdaftar Partai Politik;
4. P-4 Surat Mandat Saksi Partai Politik PSI (Partai Solidaritas
Indonesia), Daftar Hadir Saksi, dan Dokumentasi Pleno
Rekapitulasi Saksi Partai Politik PSI pada Distrik Heram
Pemilu 2024;
5. P-5 Screenshot Berita Pada Media Parapara.Tv.ld Tentang Belum
Dapat Kepastian Hasil Rekapitulasi Tingkat Distrik Heram,
Koalisi Saksi Partai Politik Cemas;
6. P-6 Screenshot Link dan Foto Pada Media Youtube terhadap PPD
Abepura (Halik Rumbaru);
7. P-7 Screenshot DCT Pemilu 2024 WORAYAF FONATABA -
Jayapura Utara;
8. P-8 Pengumuman Nomor: 08/Pp.04-Pu/9171/2024 Tentang Hasil
Seleksi Tertulis Calon Panitia Pemilihan Distrik Untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan
Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahun 2024;
9. P-9 Pengumuman Nomor: 11/Pp.04-Pu/9171/2024 Tentang
Penetapan Hasil Seleksi Calon Panitia Pemilihan Distrik Untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan
Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahun 2024;
10. P-10 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 172
Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota
Panitia Pemilihan Distrik Se Kota Jayapura Untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil
Walikota Pada Kota Jayapura Tahunn 2024;
11. P-11 Screenshot chatingan dengan Operator Siakba KPU Kota
Jayapura;
12. P-12 Berita pada Media Cendrawasih POS (Forum Penegak
Demokrasi Kota Jayapura) Tentang Demo Di Kantor KPU Kota
Jayapura;
13. P-13 Pengumuman Nomor: 05/Pp.04-Pu/9171/2024 tentang
Seleski Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan
Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahun 2024;
14. P-14 Pengumuman Nomor: 10/Pp.04-Pu/9171/2024 tentang Hasil
Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan
Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahunn
2024;
15. P-15 Pengumuman Nomor: 12/Pp.04-Pu/9171/2024 tentang Hasil
Seleski Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota
dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahunn 2024;
16. P-16 Pengumuman Nomor: 14/Pp.04-Pu/9171/2024 tentang Hasil
Penetapan Seleski Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota
dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahunn 2024;
17. P-17 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura
Nomor 182 Tahun 2024 Jayapura Utara
18. P-18 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura
Nomor 184 Tahun 2024 Muara Tami
19. P-19 Screenshot Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) PPS yang
Terdaftar Partai Politik;
20. P-20 Surat Keputusan Eksekutif Partai Buruh Nomor:
004/AH11/SK.KEC/EXCO-PB/1/2022 Tentang Susunan
Pengurus Komite Eksekutif Distrik (Exco Distrik) Partai Buruh
Muara Tami Kota Jayapura Provinsi Papua Periode 2021-2024;
21. P-21 Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Distrik
Muara Tami Kota Jayapura Provinsi Papua Nomor: 005-
Kpts/DPW-Nasdem Papua/IV/2022. Tentang Pengesahan
Sususan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Nasdem
Distrik Muara Tami Kota Jayapura Provinsi Papua Periode
2022-2027;
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2025, Pengadu
menghadirkan saksi-saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
[2.5.1] Nelson Baho
1. Bahwa Saksi salah satu peserta yang mengikuti seleksi badan adhoc PPD
Jayapura Utara;
2. Bahwa saksi salah satu peserta yang menjadi peserta daftar tunggu urutan ke
delapan;
3. Bahwa saksi menyatakan dirinya menerima saja hasil keputusan KPU Kota
Jayapura;
4. Bahwa saksi menyatakan saksi melihat ada intervensi dari Teradu I terkait dengan
perekrutan PPD di Jayapura Utata;
[2.5.2] Jaconias Peday
1. Bahwa saksi menerangkan dirinya terlibat dan mengikuti proses pendaftaran
badan adhoc;
2. Bahwa hasil tes pendaftaran badan adhoc itu nama yang keluar ada 10 (sepuluh)
orang. Lima masuk dalam daftar tunggu termasuk nama saksi yang menjadi
daftar tunggu di Jayapura Selatan;
3. Bahwa pada saat itu saksi dipanggil untuk diklarifikasi terkait kesediaan. Saksi
mendatangi kantor KPU Kota Jayapura dan bertemu Anggota KPU Kota Jayapura;
4. Bahwa pada saat bertemu dengan Anggota KPU Kota Jayapura pada pokoknya
saksi diduga terlibat dengan tim sukses dan saksi bertanya kepada Anggota KPU
Kota Jayapura tolong buktikan kalau saya terlibat tim kampanye karena saksi
adalah seorang ASN;
5. Bahwa saksi menyatakan bahwa ada aturan ASN yang mengatur tentang
keterlibatan dengan partai politik dan pada saat itu Anggota KPU Kota Jayapura
menyatakan bahwa itu tidak penting karena ada bukti. Kemudian tiga hari
berikutnya pada saat pengumuman lagi nama saksi sudah tidak ada. Tapi
menurut Anggota KPU Kota Jayapura saksi merupakan tim sukses namun tidak
diterangkan dari tim sukses mana;
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.6.1] Bahwa Teradu I telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh PENGADU, TERADU perlu
menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal
8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16,
Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama aduan PENGADU
berkenaan dengan aduan terhadap TERADU I pada pokoknya TERADU I diduga
melanggar Pasal Pasal 35 ayat (1) huruf e, Pasal 36 ayat ( 1 dan 2) PKPU Nomor 8
Tahun 2022 Junco Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota, yang mana TERADU I bersikap tidak profesional sebagai
penyelenggara pemilu dalam menyampaikan tanggapannya yang dinilai tidak
sesuai prosedur dan TERADU I memiliki hubungan keluarga dengan anggota PPD
Jayapura Utara atas nama GRIFFITH YUSTINE DUMBON.
3. Bahwa terhadap dalil PENGADU sebagaimana dimaksud pada angka 2
dimaksud di atas, TERADU I menanggapinya dengan menguraikan fakta-fakta
hukum sebagai berikut:
3.1. Bahwa pada saat pelaksanaan pembentukan Badan Adhoc Pemilihan
Tahun 2024 TERADU I menjabat sebagai Ketua Ketua KPU Provinsi Papua
periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 876 Tahun 2023
tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Periode
2023-2028 (Bukti T.I-1), dan pertanggal 21 Maret 2025 TERADU I tidak
lagi menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi Papua yang digantikan oleh Sdri.
Diana Dorthea Simbiak sebagaimana Keputusan KPU Nomor 324 Tahun
2025 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua
Periode 2023-2028 (Bukti T.I-2);
3.2. Bahwa TERADU I selama menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi Papua
senantiasan berpedoman pada tugas jabatan sebagaimana ketentuan Pasal
19 ayat (4) dan ayat (5) PKPU 8/2019 TERADU I yang berbunyi:
Pasal 19
(4) Ketua KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai
tugas:
a. memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU Provinsi;
b. bertindak untuk dan atas nama KPU Provinsi ke luar dan ke dalam;
c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU
Provinsi;
d. mengoordinasikan hubungan kerja antar Divisi;
e. pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Korwil; dan
f. menandatangani seluruh Keputusan KPU Provinsi.
Pasal 19
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua KPU Provinsi bertanggung jawab
kepada Rapat Pleno KPU Provinsi.
3.3. Bahwa sebagai ketua KPU Provinsi Papua dan Ketua Divisi Divisi
Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik, TERADU I tidak pernah
menggunakan jabatannya untuk mengintervensi dan/atau mencampuri
tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugasnya,
mengingat tugas pengawasan terhadap proses rekrutmen anggota PPK,
PPS, KPPS, bukan merupakan tugas dari divisi Keuangan, Umum dan
Logistik, melainkan bagian dari tugas dari divisi Sosialisasi, Pendidikan
Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia sebagaimana
ketentuan Pasal 22 ayat (2) yang berbunyi:
Pasal 22
(2) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan
Sumber Daya Manusia, mempunyai tugas menyelenggarakan, untuk
mengoordinasikan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi
terkait dengan kebijakan:
a. sosialisasi kepemiluan;
b. partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih;
c. publikasi dan kehumasan;
d. kampanye Pemilu dan Pemilihan;
e. kerja sama antar lembaga;
f. pengelolaan dan penyediaan informasi publik;
g. pengusulan penggantian antar waktu anggota KPU Kabupaten/Kota;
h. pengawasan proses rekrutmen anggota PPK, PPS, KPPS, dan
petugas pemutakhiran data pemilih;
i. pembinaan etika dan evaluasi kinerja sumber daya manusia;
j. pengembangan budaya kerja dan disiplin organisasi;
k. pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia;
l. penelitian dan pengembangan kepemiluan; dan
m. pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia.
3.4. Bahwa pernyataan tidak pernah menggunakan jabatannya untuk
mengintervensi dan/atau mencampuri tugas dan wewenang KPU Kota
Jayapura dalam melaksanakan tugasnya, mengingat tugas pengawasan
terhadap proses rekrutmen anggota PPK, PPS, KPPS, dibuktikan dengan
tidak adanya keterlibatan langsung oleh TERADU I dalam pengambilan
keputusan/kebijakan KPU Kota Jayapura dalam pelaksanaan rekruitmen
Badan Adhoc. Sebaliknya TERADU I melakukan koordinasi dan monitoring
pengawasan terhadap KPU Kota Jayapura berkenaan dengan rekruitmen
Badan Adhoc semata-mata hanya menjalankan tugas sebagai ketua
Koordinator Wilayah (Korwil) sebagaimana Keputusan KPU Provinsi Papua
Nomor 106 Tahun 2023 tentang Susunan Koordinator Wilayah Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Periode 2023-2028 (Bukti T.I -3);
3.5. Bahwa TERADU I sebagai Ketua Korwil Kota Jayapura sebagaimana
dimaksud pada angka 3.4 di atas, senantiasa memedomani tugas Korwil
anggota KPU Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 27 PKPU 8/2019 yang menyatakan:
Korwil anggota KPU Provinsi mempunyai tugas untuk:
a. melakukan Koordinasi;
b. melakukan supervisi;
c. melakukan pembinaan; dan/atau
d. mempercepat penyelesaian permasalahan,
terhadap KPU Kabupaten/Kota yang berada dalam wilayah kerjanya.
(1) Korwil wajib melaporkan perkembangan tugas dan/atau penyelesaian
permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Rapat
Pleno KPU Provinsi.
(2) Dalam menyelesaikan permasalahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Korwil mengikutsertakan anggota KPU Provinsi yang
membidangi Divisi yang terkait, masalah, untuk melakukan evaluasi,
penyelesaian dan/atau pembinaan Kabupaten/Kota dalam wilayah
kerjanya.
(3) Dalam melakukan tugas supervisi dan pembinaan di wilayah kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korwil anggota KPU Provinsi
dapat:
a. memberikan arahan kepada KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan dan kebijakan KPU
dan/atau KPU Provinsi;
b. melakukan klarifikasi, menganalisis, dan membuat kajian terkait
permasalahan yang dihadapi daerah dalam wilayah Koordinasi
sebagai bahan untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Pleno;
dan
c. melaporkan perkembangan pelaksanaan keputusan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b kepada Rapat Pleno, dan KPU.
3.6. Bahwa terhadap aduan PENGADU yang menyatakan bahwa TERADU I
bersikap tidak profesional sebagai penyelenggara pemilu dalam
menyampaikan tanggapannya yang dinilai tidak sesuai prosedur dimana
TERADU I menyampaikan tanggapan masayarakat melalui pesan singkat
WhatsApp bahwasanya PENGADU merupakan mantan anggota PPD Distrik
Jayapura pada pemilu 2019, menurut TERADU I dalin tersebut mengada-
ngada dan tidak beralasan menurut hukum. Perlu TERADU I sampaikan
bahwa berkenaan dengan tanggapan/masukan yang
dilakukan/disampaikan oleh TERADU I terhadap pelaksanaan rekruitmen
Badan Adhoc kepada KPU Kota Jayapura semata-mata agar pelaksanaan
rekruitmen Badan Adhoc di Kota Jayapura dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan sekaligus implementasi dari tugas dan kewajiban TERADU I
sebagai Ketua sekaligus Ketua Korwil Kota Jayapura dalam melakukan
koordinasi, supervisi, pembinaan, dan/atau mempercepat penyelesaian
permasalahan yang dihadapi oleh KPU Kota Jayapura. Lebih lanjut
berkenaan dengan pesan singkat yang disampaikan oleh TERADU I
terhadap status PENGADU sebagai mantan anggota PPD Distrik Jayapura
Utara pada Pemilu 2019 karena yang bersangkutan mempunyai
riwayat/rekam jejak kepemiliuan yang tidak baik, dimana PENGADU
pernah tersangkut permasalahan hukum Pidana Pemilu yang pada saat itu
beritanya telah tersebar luas/tranding dikalangan masyarakat khususnya
di Kota Jayapura. Oleh karena itu, sebagai Ketua sekaligus Ketua Korwil
untuk Kota Jayapura, sudah menjadi kewajiban dan keharusan TERADU I
untuk menyampaikan informasi tersebut kepada KPU Kota Jayapura
sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan pelaksanaan
rekrutmen Badan Adhoc.
4. Bahwa selanjutnya terhadap dalil PENGADU yang menyatakan TERADU I
memiliki hubungan keluarga dengan anggota PPD Jayapura Utara atas nama
GRIFFITH YUSTINE DUMBON, TERADU I menanggapinya dengan
menguraikan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
4.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut
PKPU 8/2022), yang menyatakan:
Pasal 35
(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima)
tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh
belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada
hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
4.2. Bahwa berdasarkan ketentuan BAB II Huruf A angka 1 Keputusan KPU
Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
tahapan Penelitian Administrasi persyaratan calon Anggota PPK/PPD, PPS,
dan KPPS diatur sebagai berikut:
1. Penjelasan Kelengkapan Dokumen Persyaratan PPK, PPS, dan KPPS
Kelengkapan dokumen persyaratan yang dimaksud terdiri dari:
a. Surat Pendaftaran;
b. Daftar Riwayat Hidup;
c. Fotokopi KTP Elektronik;
d. Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah
terakhir;
e. Pas Foto;
f. Surat Pernyataan; dan
g. Surat Keterangan.
Calon anggota PPK, PPS, dan KPPS harus mengisi Surat Pendaftaran
sebagai calon anggota PPK, PPS, dan KPPS yang dilampiri dengan
persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota PPK, PPS, dan KPPS
sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, beserta kelengkapan
dokumen pendukung yang tercantum dalam tabel berikut:
4.3. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dan
angka 4.2 di atas, telah secara jelas dan rinci mengatur mengenai syarat
yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS dalam
Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota yang mana dari semua syarat tersebut di atas
tidak ada syarat satu pun yang melarang anggota PPD, PPS, KPPS
mempunyai hubungan keluarga dengan penyelenggara Pemilu/Pemilihan,
justru yang diatur di dalam ketentuan BAB II huruf A angka 1 sub huruf a
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota yang pada pokoknya menyatakan:
“Dalam pemenuhan persyaratan mempunyai integritas, pribadi yang
kuat, jujur dan adil sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, juga
termasuk di dalamnya tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh
KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan
tidak berada dalam ikatan perkawinan sebagai suami/istri sesama
penyelenggara Pemilu yang dibuktikan dalam surat pernyataan…,”
4.4. Bahwa berdasarkan syarat sebagai anggota PPD, PPS, dan KPPS tersebut
di atas, TERADU I tidak melarang putrinya Sdri. GRIFFITH YUSTINE
DUMBON yang pada saat itu berkeinginan menjadi seorang penyelenggara
sebagai PPD. Dan sebagai orang tua, TERADU I tidak dapat melarang niat
baik dari GRIFFITH YUSTINE DUMBON untuk belajar dan mencari
pengalaman dalam penyelenggaraan Pemilihan, apalagi yang bersangkutan
pernah beberapa kali menjadi penyelenggara Pemilu/Pemilihan
sebelumnya sebagai KPPS. Sebaliknya apabila dalam ketentuan syarat
anggota PPD, PPS, dan KPPS terdapat ketentuan yang mana untuk menjadi
anggota PPD, PPS, dan KPPS dilarang/tidak boleh mempunyai hubungan
keluarga dengan penyelenggara Pemilu, maka sikap TERADU I akan
melarang putrinya Sdri. GRIFFITH YUSTINE DUMBON untuk ikut serta
mendaftarkan diri sebagai anggota PPD, mengingat status jabatan TERADU
I sebagai Ketua KPU Provinsi Papua. Perlu TERADU I sampaikan juga
bahwa dalam proses pendaftaran/rekrutmen baik yang dilakukan oleh
Sdri. GRIFFITH YUSTINE DUMBON sebagai pelamar dan KPU Kota
Jayapura sebagai penyelenggara rekrutmen Badan Adhoc, TERADU I tidak
pernah mengintervensi/memerintahkan untuk melakukan praktek-
praktek Nepotisme agar Sdri. GRIFFITH YUSTINE DUMBON diloloskan
menjadi anggota PPD Jayapura Utara. Untuk itu dalil PENGADU yang
menyatakan TERADU I mengintervensi dalam proses rekrutmen anggota
PPD Jayapura Utara atas nama Sdri. GRIFFITH YUSTINE DUMBON
mengada-ngada dan tidak beralasan hukum.
4.5. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan pelaksanaan Pembentukan Panitia
Pemungutan Kecamatan (PPK/PPD), ketentuannya telah diatur di dalam
Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan:
Pasal 36
(1) Anggota PPK diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan
memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian
calon anggota PPK.
Pasal 37
(1) Dalam memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota
melakukan tahapan kegiatan meliputi:
a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPK;
b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPK;
c. penelitian administrasi calon anggota PPK;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK;
e. seleksi tertulis calon anggota PPK;
f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK;
g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK;
h. wawancara calon anggota PPK;
i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK; dan
j. penetapan calon anggota PPK.
(2) KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota PPK paling banyak 2
(dua) kali jumlah kebutuhan anggota PPK berdasarkan peringkat.
(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama anggota PPK hasil dari seleksi
sejumlah kebutuhan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPK.
4.6. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4.5 di
atas, diketahui bahwa pelaksanaan rekrutmen Badan Adhoc dilakukan
oleh KPU Kabupaten/Kota, bukan KPU Provinsi yang artinya KPU Provinsi
tidak ikut serta dalam pelaksanaan rekrutmen termasuk pengambilan
keputusan atas pelaksanaan rekrutmen Badan Adhoc tersebut. Lebih
lanjut berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) PKPU 8/2019 yang pada
pokoknya menyatakan bahwa:
(3) Dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Provinsi bertugas dan
berwewenang:
a. mengoordinasikan dan memantau tahapan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten/Kota;
b. melakukan supervisi, asistensi, pemantauan, dan klarifikasi
kepada KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
c. menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil
Wali Kota yang diserahkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU;
d. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain dalam
penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e. menjatuhkan sanksi administratif anggota KPU Kabupaten/Kota
yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan
rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. mengusulkan pemberhentian sementara anggota KPU
Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-
undangan.
5. Bahwa berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut
di atas, terbukti bahwa menurut TERADU I telah melaksanakan tugas, wewenang,
dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana
prosedur yang berlaku dan berdasarkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu
sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan DKPP No. 1 Tahun 2017 serta tidak
terbukti adanya pelanggaran kode etik sebagaimana yang telah dalilkan oleh
PENGADU dalam Laporannya.
[2.6.2] Bahwa Teradu II s.d. Teradu VI telah menyampaikan jawaban dalam sidang
pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2025 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, PARA TERADU
perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal
8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16,
Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu,
pada intinya PARA TERADU berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan
Pengadu berkenaan dengan perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERADU
berkenaan dengan Penetapan Penyelenggara Badan Adhoc PPK/PPD dan PPS di
Kota Jayapura untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, yang diantaranya
mencakup:
a. penetapan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Jayapura Selatan atas
nama Yulita Asmuruf dan Onesimus Asaribab, yang bersangkutan terlibat
sebagai Anggota partai politik dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai
Keadilan dan Persatuan (PKP);
b. penetapan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Jayapura Utara atas nama
Amanda Netha Berwulo yang bersangkutan terlibat sebagai anggota partai
politik dari Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA);
c. penetapan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Heram atas nama
Melianus Mebri yang bersangkutan terlibat sebagai Anggota partai politik dari
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA);
d. penetapan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Heram atas nama Nawal
Syarif Kotarumalos, yang bersangkutan adalah Saksi Partai Solidaritas
Indonesia (PSI) Tingkat PPD Heram dan Tingkat Kota Jayapura pada
Pemilihan Umum tahun 2024;
e. penetapan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Abepura atas nama Halik
Rumbaru, yang bersangkutan adalah Tim Pemenangan Calon Anggota
Legislatif DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada
Pemilu tahun 2024;
f. penetapan Anggota Badan Adhoc PPD Distrik Jayapura Utara atas nama
Everst Ovotovianus Worayat Fonataba, yang bersangkutan adalah Calon
Anggota Legislatif Nomor Urut 6 pada Dapil 6 DPRD Provinsi Papua dari Partai
Keadilan Sejahtera (PKS);
g. penetapan Anggota Badan Adhoc PPD Distrik Jayapura Utara atas nama
Griffith Yustine Dumbon merupakan anak kandung dari TERADU I dan
Oktoviabus Karubaba merupakan saudara kandung dari TERADU III;
h. penetapan Anggota Badan Adhoc PPS Kelurahan Angkasa Distrik Jayapura
Utara, atas nama Pisel Loupatty, SE yang bersangkutan berstatus sebagai
Anggota Partai Persatuan Indonesia (Perindo);
i. penetapan Anggota Badan Adhoc PPS Kelurahan Trikora Distrik Jayapura
Utara, atas naman Regina Wenda yang bersangkutan berstatus sebagai
Anggota Partai Bulan Bintang (PBB);
j. penetapan Anggota Badan Adhoc PPS Kampung Skouw Mabo Distrik Muara
Tami, atas naman Dorthea Rispa Mallo yang bersangkutan berstatus sebagai
Sekretaris Partai Buruh tingkat Distrik;
k. penetapan Anggota Badan Adhoc PPS Kampung Skouw Sae Distrik Muara
Tami, atas naman Suraya Slamat yang bersangkutan berstatus sebagai Wakil
Sekretaris Partai Nasional Demokrat (Nasdem);
l. penetapan Anggota Badan Adhoc PPS Kampung Skouw Yambe Distrik Muara
Tami, atas naman Novita Supandi yang bersangkutan berstatus sebagai
Anggota Partai Persatuan dan Keadilan (PKP);
3. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a
sampai dengan huruf m dimaksud di atas, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura
menanggapinya dengan menguraikan fakta hukum sebagai berikut:
3.1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembetukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, PARA TERADU/KPU Kota
Jayapura senantiasa berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T.2-1)
(selanjutnya disebut Peraturan KPU 8/2022) dan Keputusan KPU Nomor
476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
(Bukti T.2-2), Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan
Kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T.2–3), dan Keputusan KPU Nomor
475 Tahun 2024 tentang Perubahan keempat atas Keputusan KPU Nomor
476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota,
(Bukti T.2– 4) serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan
Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024 (Bukti T.2–5).
3.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan:
(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima)
tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk
KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai
dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan
suara Pemilu atau Pemilihan.
3.3. Bahwa berkenaan dengan pelaksanaan Pembentukan Panitia Pemungutan
Kecamatan (PPK/PPD), ketentuannya telah diatur di dalam Pasal 36 dan
Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan
Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota, yang menyatakan:
Pasal 36
(1) Anggota PPK diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan
memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian
calon anggota PPK.
Pasal 37
(1) Dalam memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan
tahapan kegiatan meliputi:
a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPK;
b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPK;
c. penelitian administrasi calon anggota PPK;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK;
e. seleksi tertulis calon anggota PPK;
f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK;
g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK;
h. wawancara calon anggota PPK;
i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK; dan
j. penetapan calon anggota PPK.
(2) KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota PPK paling banyak 2
(dua) kali jumlah kebutuhan anggota PPK berdasarkan peringkat.
(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama anggota PPK hasil dari seleksi
sejumlah kebutuhan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPK.
3.4. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan pelaksanaan Pembentukan Panitia
Pemungutan Suara (PPS), ketentuannya telah diatur di dalam Pasal 38 dan
Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan
Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota, yang menyatakan:
Pasal 38
(1) Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Seleksi penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan
memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon
anggota PPS.
Pasal 39
(1) Dalam memilih calon anggota PPS, KPU Kabupaten/Kota melakukan
tahapan kegiatan meliputi:
b. pengumuman pendaftaran calon anggota PPS;
c. penerimaan pendaftaran calon anggota PPS;
d. penelitian administrasi calon anggota PPS;
e. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS;
f. seleksi tertulis calon anggota PPS;
g. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS;
h. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS;
i. wawancara calon anggota PPS;
j. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS; dan
k. penetapan calon anggota PPS.
(2) KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota PPS paling banyak 2
(dua) kali jumlah kebutuhan anggota PPS berdasarkan peringkat.
(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama anggota PPS hasil dari seleksi
sejumlah kebutuhan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPS.
3.5. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana ditetapkan di dalam
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan
Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pada
pokoknya telah diatur/ditetapkan bahwa metode pembentukan Panitia
Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan
dengan metode seleksi terbuka, serta tahapan dan jadwal seleksi
terbuka pembentukan Panitia Paemilihan Kecamatan dan Panitia
Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024, yaitu sebagai berikut:
a. Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024:
No. Tahapan pembentukan Awal Akhir Durasi
1. Pengumuman 23 April 2024 27 April 2024 5 Hari
pendaftaran calon
anggota PPK
2. Penerimaan pendaftaran 23 April 2024 29 April 2024 7 Hari
calon anggota PPK
3. Perpanjangan 30 April 2024 02 Mei 2024 3 Hari
pendaftaran calon
anggota PPK
4. Penelitian administrasi 24 April 2024 03 Mei 2024 10 Hari
calon anggota PPK
5. Pengumuman hasil 04 Mei 2024 05 Mei 2024 2 Hari
penelitian administrasi
calon anggota PPK
6. Seleksi tertulis calon 06 Mei 2024 08 Mei 2024 3 Hari
anggota PPK
7. Pengumuman hasil 09 Mei 2024 10 Mei 2024 2 Hari
seleksi tertulis calon
anggota PPK
8. Tanggapan dan Masukan 04 Mei2024 10 Mei 2024 7 Hari
Masyarakat Terhadap
9. Wawancara calon anggota 11 Mei 2024 13 Mei 2024 3 Hari
PPK
10. Pengumuman hasil 14 Mei 2024 15 Mei 2024 2 Hari
seleksi calon anggota PPK
11. Penetapan calon anggota 15 Mei 2024 15 Mei 2024 1 Hari
PPK
12. Pelantikan anggota PPK 16 Mei 2024 16 Mei 2024 1 Hari
b. Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024:
No. Tahapan Pembentukan Awal Akhir Durasi
1. Pengumuman Pendaftaran 2 Mei 2024 6 Mei 2024 5 Hari
Calon Anggota PPS
2. Penerimaan Pendaftaran 2 Mei 2024 8 Mei 2024 7 Hari
Calon Anggota PPS
3. Perpanjangan Pendaftaran 9 Mei 2024 11 Mei 2024 3 Hari
Calon Anggota PPS
4. Penelitian Administrasi 3 Mei 2024 12 Mei 2024 10 Hari
5. Pengumuman Hasil 13 Mei 2024 14 Mei 2024 2 Hari
Penelitian Administrasi
Calon Anggota PPS
6. Seleksi Tertulis Calon 15 Mei 2024 18 Mei 2024 4 Hari
Anggota PPS
7. Pengumuman Hasil 19 Mei 2024 20 Mei 2024 2 Hari
Seleksi Tertulis Calon
Anggota PPS
8. Tanggapan Masyarakat 13 Mei 2024 20 Mei 2024 8 Hari
Dan Masukkan
Masyarakat Terhadap
Calon - Calon Anggota PPS
9. Wawancara Calon Anggota 21 Mei 2024 23 Mei 2024 3 Hari
PPS
10. Pengumuman Hasil 25 Mei 2024 25 Mei 2024 2 Hari
Seleksi Calon Anggota PPS
11. Penetapan Calon Anggota 25 Mei 2024 25 Mei 2024 1 Hari
PPS
12. Pelantikan Anggota PPS 26 Mei 2024 26 Mei 2024 1 Hari
3.6. Bahwa sesuai ketentuan Lampiran II huruf H angka 1 dan angka 2
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang
Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota,
diatur Masa Kerja Badan Adhoc (PPK/PPD dan PPS) sebagai berikut:
3.7. Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud di atas,
sesuai tahapan dan jadwal sebagaimana dimaksud pada angka 3.5. di atas,
pada tanggal 23 April 2024 s.d. tanggal 27 April 2024, PARA TERADU/KPU
Kota Jayapura telah mengumumkan pendaftaran calon anggota PPK/PPD
Penyelenggara Pemilihan Tahun 2024 di Kota Jayapura melalui
Pengumuman Nomor 04/PP.04-Pu/9171/2024 tentang seleksi calon
anggota PPD/PPS (Bukti T.2-6).
3.8. Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 April 2024 s.d. 29 April 2024 PARA
TERADU/KPU Kota Jayapura membuka dan melakukan penerimaan
pendaftaran calon anggota PPK/PPD menggunakan sarana teknologi
informasi melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc
(SIAKBA) untuk pendaftaran dan pendataan dalam pembentukan Badan
Adhoc sebagaimana ketentuan Pasal 84 Peraturan KPU Nomor 8/2022.
3.9. Bahwa pada tanggal 24 April 2024 s.d. 3 Mei 2024, PARA TERADU/KPU
Kota Jayapura melakukan tahapan Penelitian Administrasi Calon Anggota
PPK/PPD yang telah mendaftar melalui SIAKBA dengan berpedoman pada
ketentuan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota dan ketentuan perubahannya.
3.10. Bahwa berdasarkan ketentuan BAB II Huruf A angka 1 Keputusan KPU
Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
tahapan Penelitian Administrasi persyaratan calon Anggota PPK/PPD, PPS,
dan KPPS diatur sebagai berikut:
1. Penjelasan Kelengkapan Dokumen Persyaratan PPK, PPS, dan KPPS
Kelengkapan dokumen persyaratan yang dimaksud terdiri dari:
a. Surat Pendaftaran;
b. Daftar Riwayat Hidup;
c. Fotokopi KTP Elektronik;
d. Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah
terakhir;
e. Pas Foto;
f. Surat Pernyataan; dan
g. Surat Keterangan.
Calon anggota PPK, PPS, dan KPPS harus mengisi Surat Pendaftaran
sebagai calon anggota PPK, PPS, dan KPPS yang dilampiri dengan
persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota PPK, PPS, dan
KPPSsebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, beserta kelengkapan
dokumen pendukung yang tercantum dalam tabel berikut:
3.11. Bahwa setelah dilakukan penelitian administrasi terhadap persyaratan
calon Anggota PPK/PPK, pada tanggal 4 Mei 2024 s.d. 5 Mei 2024 PARA
TERADU/KPU Kota Jayapura mengumumkan Hasil Penelitian Administrasi
Calon Anggota PPK/PPD Kota Jayapura sebagaimana tertuang Berita Acara
Pleno KPU Kota Jayapura Nomor 188/BA/9171/2024 tentang Hasil
Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk
Pemilahan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahun 2024 dilengkapi
dengan notulensi kejadian ( Bukti T.2-7).
3.12. Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2024 s.d. 8 Mei 2024, PARA
TERADU/KPU Kota Jayapura melaksanakan tahapan Seleksi Tertulis
berbasis CAT calon Anggota PPK/PPD Kota Jayapura untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota sebagaimana bukti dokumentasi berupa foto kegiatan
seleksi tertulis berbasis CAT bertempat di SMK N1 Kota Jayapura (Bukti
T.2–8), dan hasilnya sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara Nomor
191/PP.04-BA/9171/2024 tentang Hasil seleksi tertulis Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada
Kota Jayapura Tahun 2024 (Bukti T.2–9).
3.13. Bahwa terhadap hasil seleksi tertulis tersebut di atas, PARA TERADU/KPU
Kota Jayapura untuk kemudian mengumumkan/mempublikasikan baik
melalui sosial media KPU Kota Jayapura dan/atau media lain, sebagai
informasi kepada calon Anggota PPK/PPD yang telah mengikuti seleksi
tertulis, sekaligus sebagai informasi kepada Masyarakat untuk
memberikan Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap calon Anggota
PPK/PPD Kota Jayapura dalam jangka waktu selama 7 (tujuh) Hari
terhitung sejak tanggal 4 Mei 2024 s.d. 10 Mei 2024.
3.14. Bahwa pada masa Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap calon
Anggota PPK/PPD Kota Jayapura tersebut, PARA TERADU/KPU Kabupaten
Jayapura menerima tanggapan dan/atau laporan dari masyarakat
berkenaan dengan Pengumuman tentang Hasil Seleksi Tertulis calon
Anggota PPK/PPD atas nama Yunita Asmuruf dan Onesimus Asaribab
(Bukti T.2–10)..
3.15. Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Mei 2024 s.d. 13 Mei 2024, PARA
TERADU/KPU Kota Jayapura melaksanakan tahapan Wawancara calon
Anggota PPK/PPD Kota Jayapura untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
bertempat di SMK N1 Kota Jayapura sesuai mengikuti form wawancara
(Bukti T.2–11).
3.16. Bahwa berdasarkan hasil wawancara dimaksud di atas, pada tanggal 14
Mei 2024 s.d. 15 Mei 2024 PARA TERADU/KPU Kota Jayapura melakukan
rapat pleno Penetapan Hasil Wawancara dan Penetapan Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum
Kota Jayapura Nomor 201/PP.04-BA/9171/2024 tentang Penetapan Hasil
Wawancara dan Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
untuk Pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan notulensi Pleno
(Bukti T.2–12).
3.17. Bahwa berdasarkan hasil pleno penetapan dimaksud di atas, PARA
TERADU/KPU Kota Jayapura mengumumkan Hasil Seleksi calon Anggota
PPK/PPD Kota Jayapura untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana
tertuang dalam Pengumuman KPU Kota Jayapura Nomor 11/PP.04-
Pu/9171/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota
Jayapura Tahun 2024 (Bukti T.2–13).
3.18. Bahwa berdasarkan Hasil Seleksi calon Anggota PPK/PPD sebagaimana
dimaksud di atas, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura menetapkan calon
Anggota PPK/PPD Kota Jayapura sebagaimana tertuang di dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 172 Tahun
2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahun
2024 (Bukti T.2–14), untuk selanjutnya calon Anggota Panitai Pemilihan
Kecamatan dimaksud di atas, dilantik oleh PARA TERADU/KPU Kota
Jayapura pada tanggal 16 Mei 2024 bertempat di Horizon Ultima Entrop
sebagaimana dokumentasi kegiatan pelantikan dimaksud (Bukti T.2–15).
3.19. Bahwa berkenaan dengan aduan PENGADU sebagaimana dimaksud angka
2 huruf a di atas, yang pada pokoknya mendalilkan PARA TERADU/KPU
Kota Jayapura menetapkan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik
Jayapura Selatan atas nama Yulita Asmuruf dan Onesimus Asaribab,
yang bersangkutan terlibat sebagai anggota partai politik dari Partai Bulan
Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan, PARA TERADU/KPU
Kota Jayapura menanggapi sebagai berikut:
1) bahwa berdasarkan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura di buktikan
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 172
tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota
Jayapura tahun 2024, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura telah
menetapkan dan melantik Sdri. Yulita Asmuruf dan Onesimus Asaribab
sebagai PPD/PPK Distrik Jayapura Selatan pada Tanggal 16 Mei 2024;
2) bahwa pada tanggal 04 Juni 2024, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura
telah memanggil Sdr. Yulita Asmuruf dan Onesimus Asaribab untuk
melakukan klarifikasi terhadap dugaan yang bersangkutan terlibat
sebagai anggota partai Politik berdasarkan pada tanggapan/masukan
masyarakat. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, melalui Surat
Pernyataan yang dibuat oleh Sdri. Yulita Asmuruf dan Sdr. Onesimus
Asaribab pada pokoknya menyatakan bahwa Sdri. Yulita Asmuruf
adalah seorang PNS dan bukan merupakan anggota maupun
pengurus dari Partai manapun dan saya tidak pernah menjadi
anggota atau pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) dan Sdr. Onesimus
Asaribab pada pokoknya juga mengatakan pada Pemilu 2024 menjadi
bagian dari Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Kampung (PPK) dan
saya tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Partai Keadilan
dan Persatuan (PKP). (Bukti T.2–16);
3) bahwa Sdri. Yulita Asmuruf adalah Pegawai PNS Provinsi Papua
sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Gubernur Papua Nomor:
SK.821.1.3-6560 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
(Bukti T – 17) dan dan Saudara Onesimus Asaribab merupakan mantan
Pengawas Pemilu Kelurahan/Kampung (PPK) Kelurahan Numbay
sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Ketua Pengawas Pemilihan
Umum Distrik Jayapura Selatan nomor : 002/KEP.K.P-PANDIS-
JAPSEL/II/2023. (Bukti T.2–18);
4) bahwa mengenai status Sdri. Yulita Asmuruf yang seorang Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan Onesimus Asaribab, berdasarkan hasil penelitian
administrasi yang dilakukan oleh PARA TERADU/KPU Kota
Jayapura dengan berpedoman pada Keputusan KPU Nomor
476/2022, Sdri. Yulita Asmuruf dan Sdr. Onesimus Asaribab telah
melampirkan persyaratan calon Anggota PPD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8/2022 telah dinyatakan
lengkap dan memenuhi syarat dan sampai dengan tahapan
penetapan dan pelantikan calon Anggota PPK/PPD untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota pada Kota Jayapura Tahun 2024, PARA
TERADU/KPU Kota Jayapura mendapatkan adanya
laporan/tanggapan masyarakat yang menyatakan Sdri. Yulita
Asmuruf dan Sdr. Onesimus Asaribab adalah anggota Partai Politik.
PARA TERADU/KPU Kota Jayapura telah melakukan pemanggilan
dan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
3.20. Bahwa mengenai dalil PENGADU sebagaimana angka 2 huruf b dan c yang
pada pokoknya bersangkutan merupakan Anggota Partai Politik. PIHAK
TERADU/KPU Kota Jayapura menguraikan sebagai berikut:
1) bahwa berdasarkan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura di
buktikan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Jayapura Nomor 172 tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota Pada Kota Jayapura tahun 2024 (Bukti T-13), PARA
TERADU/KPU Kota Jayapura telah menetapkan dan melantik Sdri.
Amanda Netha Berwulo sebagai PPD/PPK Distrik Jayapura Utara dan
Malianus Mebri sebagai PPD/PPK Distrik Heram pada Tanggal 16 Mei
2024;
2) bahwa pada tanggal 04 Mei – 10 Mei 2024, waktu berduarasi 7 hari
yang dijadwalkan sebagai tanggapan dan masukan masyarakat hingga
pasca pelantikan PIHAK TERADU/KPU Kota Jayapura tidak menerima
informasi apapun mengenai Sdri. Amanda Netha Berwulo dan Melianus
Mebri (Bukti T.2–19);
3) Bahwa Pada tanggal 14 Oktober 2024 terdapat Pernyataan dari Sdr
Melianus Mebri bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi
anggota partai politik atau mendaftarkan diri sebagai anggota partai
politik (Bukti T.2-20)
3.21. Bahwa berdasrkan dalil PENGADU sebagaimana angka 2 huruf d, yang
bersangkutan atas nama Sdr. Nawal Syarif Kotarumalos, yang
bersangkutan terlibat sebgai saksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada
Pemilu 2024, maka pihak TERADU/KPU Kota Jayapura menguraikan
sebagai berikut :
1) bahwa pada tanggal 04 Mei – 10 Mei 2024, waktu berduarasi 7 hari
yang dijadwalkan sebagai tanggapan dan masukan masyarakat hingga
pasca pelantikan PIHAK TERADU/KPU Kota Jayapura tidak menerima
informasi apapun mengenai yang bersangkutan (Vide Bukti T.2–19);
2) bahwa yang bersangkutan bukanlah anggota partai;
3.22. Bahwa berdasrkan dalil PENGADU sebagaimana angka 2 huruf e, yang
bersangkutan atas nama Sdr. Halik Rumbaru, yang merupakan Tim
Pemenangan Calon Anggota Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDI-P) pada Pemilu 2024. PIHAK TERADU/KPU Kota Jayapura
dapat menguraikan sebagai berikut:
1) bahwa pada tanggal 04 Mei – 10 Mei 2024, waktu berduarasi 7 hari
yang dijadwalkan sebagai tanggapan dan masukan masyarakat hingga
pasca pelantikan PIHAK TERADU/KPU Kota Jayapura tidak menerima
informasi apapun mengenai yang bersangkutan (Vide Bukti T.2–19);
2) bahwa dalil PENGADU tidak melampirkan bukti Surat Keputusan
bahwa yang bersangkutan Sdr. Halik Rumbaru adalah Tim Sukses
Calon Legislatif.
3) Bahwa yang bersangkutan bukanlah anggota partai politik.
3.23. Bahwa berdasrkan dalil PENGADU sebagaimana angka 2 huruf f, yang
bersangkutan atas nama Sdr. Everst Ovotovianus Worayat Fonataba,
PIHAK TERADU/KPU Kota Jayapura tidak memasukan namanya dalam 5
Anggota PPD Distrik Jayaprura Utara yang dilantik.
3.24. Bahwa berdasrkan dalil PENGADU sebagaimana angka 2 huruf g dan h,
yang bersangkutan atas nama Sdri. Griffith Yustine Dumbon merupakan
anak dari TERADU I dan Sdr. Oktovianus Karubaba yang merupakan adik
kandung dari TERADU III, PIHAK TERADU/KOTA Kota Jayapura
menguraikan sebagai berikut:
1) bahwa berdasarkan Keputusan Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2024 tentang pedoman pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan
panitia pemungutan suara dalam penyelengggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Walikota Tahun 2024. PARA TERADU/KPU Kota Jayapura telah
melakukan tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan PPD
dengan tahapan pembentukan sebagaimana dimaksud dalam angka
3.5. di atas;
2) bahwa tidak ada larangan adanya hubungan darah dengan Komisioner,
dan PIHAK TERADU/KPU Kota Jayapura tidak bisa membatasi semua
orang untuk menjadi penyelenggara Pemilu selama mengikuti
persyaratan. Namun secara etika, TARADU I dan TERADU III saat
proses seleksi telah menyampaikan jika memiliki hubungan darah
dengan Calon PPK/PPD tersebut;
3) bahwa selama proses tahapan Pilkada berlangsung, Sdri. Griffith
Yustine Dumbon dan Sdr. Oktovianus Karubaba melaksanakn tugas
dan tanggungjawabnya sebagai anggota PPK/PPD Jayapura Utara
secara baik dan aktif di setiap kegiatan tahapan Pilkada oleh KPU Kota
Jayapura;
4) Bahwa Sdr Oktovianus Karubaba Bukan Saudara Kandung darii
Teradu III (Bukti T 21}
3.25. Bahwa berdasarkan dalil PENGADU sebagaimana angka 2 huruf h sampai
i, atas nama Sdri. Pisel Laoupatty, Sdr. Yohanes Nahezon Aroyaba, Sdri.
Regina Wenda, Sdri. Dorthea Rispa Mallo, Sdri. Suraya Slamat dan Sdri.
Novita Supandi. Yang pada pokoknya nama-nama tersebut merupakan
anggota/pengurus Partai Politik. PIHAK TERADU/KPU Kota Jayapura
dapat menguraikan sebagai berikut:
1) bahwa berdasarkan Keputusan Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2024 tentang pedoman pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan
panitia pemungutan suara dalam penyelengggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Walikota Tahun 2024. PARA TERADU/KPU Kota Jayapura telah
melakukan tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan PPD
dengan tahapan pembentukan sebagaimana dimaksud dalam angka
3.5. di atas.
2) Bahwa berdasarkan Hasil Seleksi calon Anggota PPS, PARA
TERADU/KPU Kota Jayapura menetapkan calon Anggota PPS Kota
Jayapura sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kota Jayapura Nomor .... Tahun 2024 tentang Penetapan dan
Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahun 2024 sebagimana Bukti
T – 18 di atas, untuk selanjutnya calon Anggota PPS dimaksud di atas,
dilantik oleh PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura pada tanggal 26
Mei 2024 bertempat di Hotel Horizon Ultima Entrop (Bukti T.2–21).
3) Bahwa pada tanggal 13 Mei – 20 Mei 2024 masa Tanggapan dan
Masukan Masyarakat terhadap calon Anggota PPS Kota Jayapura
hingga pasca pelantikan, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura tidak
menerima tanggapan dan/atau laporan dari masyarakat berkenaan
dengan Pengumuman tentang Hasil Seleksi calon Anggota PPS.
4. Bahwa terhadap seluruh proses pelaksanaan Pembentukan calon Anggota Badan
Adhoc yang dilakukan oleh PARA TERADU/KPU Kota Jayapura senantiasa
berpedoman pada Peraturan KPU 8/2022 dan petunjuk teknis terkait, baik
metode pelaksanaan perekrutan calon Anggota Badan Adhoc yang terbuka melalui
SIAKBA. Adapun pelaksanaan tahapan pendaftaran hingga penetapan dan
pelantikan calon Anggota PPD dan PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Kota
Jayapura Tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah
ditentukan. Untuk itu tidak benar bahwa PARA TERADU/KPU Kota Jayapura
menentukan dan menetapkan Badan Adhoc PPD dan PPS tidak melihat dari
kemampuan dan pengalaman kerja, dan hanya didasarkan hubungan emosional
dan mempunyai hubungan sistem kerja dengan Komisioner KPU Kabupaten
Jayapura.
5. Bahwa berdasarkan uraian, fakta persidangan, bukti, dan dasar hukum
sebagaimana tersebut di atas, terbukti bahwa menurut PARA TERADU II s.d. VI
telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan berdasarkan
prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diamanatkan dalam
Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 serta tidak terbukti adanya pelanggaran kode
etik sebagaimana yang telah dalilkan oleh Pengadu dalam Laporannya.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
[2.7.1] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu II,
Teradu III dan Teradu V menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Proses Rekrutmen Badan Adhoc dalam Pilkada serentak oleh KPU Kota Jayapura
a. Bahwa PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja
badan adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan pemilihan gubernur dan
wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota
menjadi pedoman utama PARA TERADU dalam melakukan rekrutmen
terhadap anggota badan adhoc yang meliputi anggota PPD dan PPS sekota
Jayapura (Bukti Tambahan T 01; PKPU Nomor 8 tahun 2022)
b. Bahwa secara faktual, Pada Tanggal 30 maret 2024, PARA TERADU
melakukan pembentukan POJKA rekrutmen anggota Badan Adhoc dengan
melibatkan BAWASLU Kota Jayapura, yang diarahkan langsung oleh TERADU
VI Saudari DESSY FREDERICA ITAAR sebagai Ketua Divisi SOSDIKLI
PARMAS dan SDM KPU Kota Jayapura, dan di ketuai oleh Sekretaris KPU Kota
Jayapura saudara AGUSTA MANIAGASI (Bukti Tambahan T 02; Keputusan
KPU Kota Jayapura Nomor 166 Tahun 2024)
c. Bahwa untuk menunjang proses rekrutmen calon anggota badan Adhoc,
selanjutnya pada tanggal 22 April 2024 PARA TERADU telah membentuk
Panitia Kegiatan Penerimaan Pendaftaran PPD untuk Pemilihan Gubernur dan
wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
(Bukti Tambahan T 03; Keputusan KPU Kota Jayapura nomor 170 tahun
2024)
d. Bahwa pada tanggal 23 April 2024 PARA TERADU membuat Keptusan tentang
pengumuman pendaftaran penerimaan calon anggota badan Adhoc
khususnya PPD melalui surat nomor 04/PP.04-Pu/9171/2024 (Bukti
Tambahan T 04; Keputusan KPU nomor 04/PP.04-Pu/9171/2024)
e. Bahwa Keputusan KPU pada Point (d) diatas telah disebarluaskan ke public
melalui akun media sosial KPU Kota Jayapura (Facebook dan Instagram) dan
juga melalui RRI Jayapura (Bukti Tambahan T 05; Surat permohonan
Penyiaran Pengumuman)
f. Bahwa mekanisme Rekrutmen calon anggota Badan Adhoc yang dilakukan
oleh KPU Kota Jayapura berdasarkan pada petunjuk teknis nomor 476/2022,
534/2022, 67/2023, 1669/2023, 475/2024 dan 476/2024 yang merupakan
penjabaran dari PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang rekrutmen Badan Adhoc
g. Bahwa atas Pengumuman KPU yang berlangsung selama 5 hari yaitu tanggal
23 -27 April 2024, telah mendaftar sejumlah 403 calon anggota yang terdiri
dari unsur tokoh Masyarakat, unsur tokoh agama dan unsur
pemuda/mahasiswa/pelajar
h. Bahwa setelah verifikasi berkas melalui aplikasi SIAKBA dan SIPOL oleh
operator dibawah pengawasan TERADU VI Saudara DESSY FREDERICA
ITAAR dan TERADU IV saudara ABDULLAH RUMAF, serta verifikasi manual
oleh Panitia maka pada tanggal 4 Mei 2024 ditetapkan sebanyak 394 calon
anggota Badan Adhoc yang layak atau lulus seleksi administrasi yang
selanjutnya diumumkan kepada public untuk diberikan tanggapan dan
masukan Masyarakat (Bukti Tambahan T 06; Pengumuman No; 06/PP.04-
Pu/9171/2024 tentang hasil penelitian admnistrasi)
i. Bahwa menindaklanjuti hasil seleksi admnistrasi tersebut tanggal 05 Mei
2024 PARA TERADU menetapkan Panitia Kegiatan Seleksi tertulis Berbasis
CAT Calon Anggota PPD melalui Keputusan nomor 171 tahun 2024 (Bukti
Tambahan T 07; Keputusan KPU Kota Jayapura nomor 171 tahun 2024)
j. Bahwa selanjutnya pada tanggal 06 -08 Mei 2024 Tes tertulis calon anggota
badan Adhoc diselenggarakan dan bertempat di SMKN 2 Jayapura (Vide Bukti
Tambahan T 06)
k. Bahwa setelah melalui tahapan test tertulis, PARA TERADU melalui rapat
Pleno tanggal 10 Mei 2024 menetapkan 89 peserta calon anggota Badan Adhoc
(Bukti Tambahan T 08; BA Hasil seleksi Tertulis).
l. Bahwa menindaklanjuti hasil tes tertulis calon anggota badan adhoc, pada
tanggal 10 mei 2024 PARA TERADU telah menetapkan Panitia kegiatan seleksi
wawancara bagi calon anggota badan adhoc (PPD) dan selanjutnya
melaksanakan proses wawancara pada tanggal 11-12 mei 2024 bertempat di
SMKN 2 Jayapura (Bukti Tambahan T 09; Keputusan KPU Nomor 174 tahun
2024)
m. Bahwa Hingga tanggal 10 Mei 2024 sebagai batas akhir waktu yang diberikan
kepada Masyarakat untuk menyampaikan Tanggapan dan masukan, PARA
TERADU tidak menerima tanggapan dan masukan Masyarakat sama sekali.
n. Bahwa setelah melalui tahapan wawancara, maka pada tanggal 14 Mei 2024
PARA TERADU menetapkan 50 Calon Anggota PPD melalui berita Acara nomor
201/PP.04-BA/9171/2024 (Bukti Tambahan T 10; Berita Acara Pleno tanggal
14 Mei 2024)
o. Bahwa tanggal 15 Mei 2024, bertempat di hotel horizon Ultima entrop distrik
Jayapura Selatan, 25 Anggota PPD sekota Jayapura dilantik melalui
keputusan KPU Kota Jayapura (Bukti Tambahan T 11; Keputusan KPU Kota
Jayapura Nomor 172 tahun 2024)
p. Bahwa setelah melaksanakan proses seleksi calon anggota Badan Adhoc pada
Tingkat Distrik, selanjutnya pada tanggal 02 Mei 2024 KPU Kota Jayapura
(PARA TERADU) melakukan Rekrutmen calon anggota badan adhoc pada
Tingkat kelurahan (PPS)
q. Bahwa proses seleksi terhadap calon anggota PPS pada kampung Skouw Sae,
Skouw Mabo dan Skouw Yambe mengalami kendala dengan tidak adanya
pendaftar hingga batas akhir pendaftaran tanggal 8 mei 2024
r. Bahwa atas tidak adanya pendaftar untuk calon anggota PPS pada 3 kampung
lokal di disttrik Muara Tami tersebut, PARA TERADU dengan berpedoman
pada Keputusan KPU No 476 tahun 2024, memperpanjang 3 hari masa
pendaftaran (Bukti Tambahan T 12; Lampiran Keputusan KPU Nomor 476)
s. Bahwa meskipun waktu pendaftaran telah diperpanjang, namun pelamar
untuk tiga kampung local pada distrik Muara Tami tetap tidak memiliki
pendaftar,
t. Bahwa dikarenakan tidak adanya pendaftar untuk calon anggota PPS pada
tiga kampung local tersebut, maka anggota PPS untuk tiga kampung local
dimaksud diisi melalui mekanisme penunjukan
2. Proses Verifikasi berkas calon anggota Badan Adhoc, penyelesaian
tanggapan/aduan Masyarakat terhadap calon anggota badan adhoc dan
penyelesaian Demonstrasi di depan Kantor KPU Kota Jayapura
a. Proses Verifikasi Berkas Calon Anggota Badan Adhoc
1. Bahwa sebagai proses adminitrasi, verifikasi berkas pendaftaran para
calon anggota PPD dilakukan secara berjenjang di KPU Kota Jayapura
yang dilakukan secara online dan offline
2. Bahwa sesuai prosedur yang ada pada SOP pendaftaran badan adhoc,
maka para pendaftar yang telah mengupload persyaratan admnistrasi
pada aplikasi SIAKBA melalui akun masing masing, wajib memprint out
bukti pendaftaran dan selanjutnya menyerahkan seluruh berkas
persyaratan admnistrasi bersamaan dengan bukti pendaftaran tersebut
ke kantor KPU Kota Jayapura pada panitia di divisi SDM (Bukti Tambahan
T 13; Dokumentasi penyerahan berkas offline)
3. Bahwa proses verifikasi online berkas persyaratan admnistrasi calon
anggota badan adhoc dilakukan oleh operator SIAKBA dengan di dampingi
secara langsung oleh TERADU VI saudari DESSY FREDERICA ITAAR
selaku ketua divisi SOSDIKLIT, PARMAS dan SDM (Bukti Tambahan T 14;
dokumentasi proses verifikasi Online di kantor KPU Kota Jayapura)
4. Bahwa Proses verifikasi terintegrasi dalam aplikasi SIAKBA terkendala
oleh jaringan dan server yang mengalami trouble karena akses yang
membludak berdampak pada tidak maksimalnya proses verifikasi berkas
setiap calon Anggota badan adhoc, terutama mengenai pemeriksaan data
terintegrasi keanggotaan partai politik kedalam aplikasi SIPOL (Bukti
Tambahan T 15; Screenshot SIAKBA dan percakapan operator tentang
gangguan pada aplikasi SIAKBA)
5. Bahwa karena Aplikasi SIAKBA mengalami gangguan, maka proses
verifikasi terhadap keanggotaan Partai politik, dilakukan secara manual
pada divisi teknis dengan memerintahkan operator SIPOL memasukan
satu persatu nama calon anggota badan Adhoc yang disupervisi secara
langsung olehTERADU IV Saudara ABDULLAH RUMAF selaku Ketua
Divisi TEKNIS PENYELENGGARA
6. Bahwa dalam rapat Pleno penetapan calon anggota badan adhoc yang
lulus persyaratan admnistrasi dan selanjutnya dapat mengikuti test
wawancara, PARA TERADU telah meminta secara langsung kepada
Operator SIPOL mengenai hasil pengecekan data SIPOL para calon
anggota badan Adhoc, dan disampaikan oleh operator, bahwa
keseluruhan nama yang akan ditetapkan lulus admnistrasi tersebut,
Ketika Namanya dimasukan ke dalam SIPOL berwarna hitam, dan itu
berarti tidak terafiliasi kedalam partai politik, sebab jika ada nama yang
terafiliasi pada Partai Politik tertentu, maka nama yang bersangkutan
pasti ditandai merah oleh aplikasi SIPOL.
7. Bahwa selain berdasarkan pada pemeriksaan administrasi secara online
melalui aplikasi SIAKBA dan juga Aplikasi SIPOL, penentuan kelulusan
calon anggota badan adhoc (PPD) juga ditunjang dengan adanya 12
pernyataan tertulis diatas materai para calon anggota dimaksud, Dimana
pada angka 3 (tiga) memuat pernyataan “tidak menjadi anggota Partai
Politik” dan angka 10 (sepuluh) memuat pernyataan “ Tidak menjadi tim
kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau
pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat
dalam 5 (lima) tahun terakhir.
b. Proses Penyelesaian Tanggapan Masyarakat
1. Bahwa PARA TERADU telah Menetapkan 50 nama Calon Anggota menjadi
anggota badan adhoc (PPD) pada tanggal 15 Mei 2024
2. Bahwa jika merujuk pada jadwal rekrutmen anggota badan adhoc (PPD)
maka dalam tahapan seleksi hingga pelantikan, tidak terdapat tanggapan
dan masukan dari masyarakat terhadap calon anggota Badan adhoc yang
ditetapkan oleh PARA TERADU.
3. Bahwa laporan Masyarakat barulah diterima oleh PARA TERADU pada
Bulan Juni 2024, sebulan setelah para Anggota badan adhoc dilantik,
dengan menerima 2 laporan yang disampaikan melalui help desk KPU,
yang melaporkan anggota PPD Jayapura Selatan atas nama Yunita
Asmuruf yang diduga memiliki hubungan suami istri dengan anggota KPU
kota Jayapura dalam daftar Pengganti Antar Waktu yang ditetapkan oleh
KPU RI, yaitu saudara Viktor Wanane. Dan laporan terhadap anggota PPD
atas nama Onesimus Asaribab yang diduga sebagai anggota partai politik.
4. Bahwa pada tanggal 04 Juni 2024, PARA TERADU melalui TERADU V
selaku Kordiv HUKUM dan PENGAWASAN telah melakukan klarifikasi
secara langsung kepada Saudara Yulita Asmuruf dan Saudara Onesimus
Asaribab, Dimana untuk saudara Yulita Asmuruf dikonfirmasi tentang
kebenaran hubungan perkawinan dengan saudara Viktor Wanane selaku
anggota KPU kota Jayapura dalam daftar tunggu pengganti antar waktu,
serta kepada saudara Onesimus Asaribab tentang keterlibatannya sebagai
anggota Partai Politik (Bukti Tambahan T 16; Panggilan Klarifikasi)
5. Bahwa atas Klarifikasi dan verifikasi TERADU V, didapati fakta hukum
bahwa Yunita Asmuruf menyatakan bahwa ia tidak memiliki hubungan
perkawinan dengan saudara Viktor Wanane dan selanjutnya membuat
pernyataan yang ditandatangani diatas materai, sementara saudara
Onesimus Asaribab telah membantah keterlibatan didalam partai politik
dengan mengajukan dua alat bukti yaitu (a) SK sebagai Pengawas pemilu
pada Kampung Numbai dan (b) pernyataan dari Partai Politik yang
menunjukan bahwa Onesimus bukanlah anggota dari Partai Politik
dimaksud.
6. Bahwa atas Klarifikasi yang telah dilakukan terhadap dua laporan
Masyarakat tersebut, PARA TERADU berkesimpulan bahwa tanggapan
Masyarakat tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memiliki
alat bukti yang cukup, serta pihak yang ditanggapi dalam hal ini Yunita
Asmuruf dan Onesimus Asaribab dapat membantah tanggapan tersebut
melalui alat bukti dan pernyataan diatas materai yang mereka ajukan.
7. Bahwa selain dua laporan Masyarakat tersebut, terhadap 48 Anggota PPD
yang lain, PARA TERADU tidak pernah menerima masukan dan
tanggapan atau laporan sama sekali
8. Bahwa pada masa rentang waktu pelaksanaan rekrutmen calon anggota
badan adhoc, hingga penetapan 50 orang anggota badan adhoc, KPU tidak
pernah menerima saran, masukan dan rekomendasi dari BAWASLU Kota
Jayapura.
c. Proses Penyelesaian Demonstrasi didepan Kantor KPU Kota Jayapura
1. Bahwa dalam proses penetapan 50 Anggota Badan Adhoc (PPD) pada
tanggal 20 Mei 2024 telah terjadi demonstrasi dihalaman kantor KPU Kota
Jayapura oleh Forum Penegakan Demokrasi yang pada pokoknya
menuntut agar 2 orang anggota PPD Jayapura Utara atas nama Grifith
Dumbon dan Oktovianus Karubaba dibatalkan sebagai anggota PPD
Jayapura Utara Karena diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan
sesama Penyelenggara
2. Atas Peristiwa Demonstrasi tersebut, PARA TERADU menindaklanjutinya
dengan melakukan rapat tanggal 21 mei 2024, sambil berkonsultasi
dengan KPU Provinsi atas persoalan yang diadukan oleh para pendemo
3. Bahwa berdasarkan konsultasi lisan dan petunjuk dari KPU Provinsi,
dalam hal ini adalah bapak STEV DUMBON sebagai Ketua KPU Provinsi
sekaligus Korwil Kota Jayapura, memberi pendapat bahwa tidak ada
larangan didalam PKPU maupun petunjuk teknis KPU mengenai
hubungan kekerabatan, kecuali hubungan perkawinan.
4. Bahwa atas pendapat Bapak STEV DUMBON selaku Ketua KPU Provinsi
Papua sekaligus Korwil Kota Jayapura, maka PARA TERADU berpendapat
hukum, bahwa pendapat Ketua KPU provinsi tersebut merupakan
petunjuk yang dapat diikuti, sehingga Rapat KPU Kota Jayapura tanggal
21 Mei 2024 tersebut memutuskan bahwa tuntutan para Pendemo
tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dan dipenuhi.
3. Evaluasi dan tindak lanjut temuan Evaluasi oleh PARA TERADU
a. Bahwa setelah melaksanakan pilkada serentak dan melalaui seluruh
tahapannya, maka tanggal 12 - 15 April 2025 PARA TERADU telah melakukan
evaluasi terhadap pelaksanaan tugas badan adhoc, dengan berdasar pada
Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024, merupakan Perubahan keempat
Keputusan KPU nomor 476/2022 tentang petunjuk teknis Pembentukan
badan adhoc, BAB VI tentang evaluasi Kinerja karena dua alasan;
1. Ditemukan Fakta hukum dugaan Tindakan yang tidak sesuai dengan
peraturan perundangan undangan yang dilakukan oleh anggota PPD
selama proses rekapitulasi perolehan suara calon walikota/wakilwalikota
dan calon gubernur dan wakil gubernur dalam pilkada serentak tahun
2024
2. Bahwa diduga terdapat beberapa anggota PPD yang terindikasi
melakukan pelanggaran Ketika menjadi penyelenggara pada PILEG 2024
serta terindikasi menjadi timsukses calon anggota legislative dan partai
politik.
b. Bahwa dalam melakukan evaluasi, PARA TERADU telah memanggil secara
langsung para Anggota Badan Adhoc (PPD) yang disinyalir memiliki sejumlah
persoalan, yang didalam evaluasi tersebut ditemukan fakta bahwa dugaan
anggota PPD yang terlibat partai politik dan dugaan anggota PPD menjadi
saksi parpol pada pileg 2024 atas nama NAWAL SYARIF KOTARUMOLAS, dan
dugaan anggota PPD atas nama HALIK RUMBARU yang menjadi tim
kampanye calon anggota legislative DPR RI atas nama Baharudin Farawowan
dari PDIP memiliki alat bukti yang cukup
c. Bahwa temuan hasil evaluasi tersebut telah diplenokan oleh PARA TERADU
pada tanggal 15 April 2024 yang pada pokoknya memutuskan untuk
mengeluarkan nama nama tersebut dalam daftar anggota badan Adhoc (PPD)
yang akan disusulkan sebagai anggota badan adhoc (PPD) pada PSU
Gubernur/Wakil Gubernur Papua tanggal 6 Agustus 2025.
d. Bahwa atas keputusan pleno tersebut, TERADU IV dan TERADU VI
memberikan pendapat yang berbeda, dengan tidak menyetujui hasil evaluasi
yang dilakukan oleh PARA TERADU (Bukti Tambahan T 17, Berita Acara Pleno
dan berita suara Jayapura. Com, tanggal 18 April 2025 dengan judul Dua
Komisioner ditikung Ketua KPU Kota Jayapura dan satu anggotanya, alih alih
manuver, malah tidak sah)
e. Bahwa meskipun terdapat pendapat yang berbeda (Disenting opinion) oleh
TERADU IV dan TERADU VI proses penetapan anggota badan adhoc (PPD)
untuk PSU Gubernur Papua tetap harus dilakukan ketahapan pengumuman
pemberian tanggapan dan masukan Masyarakat (Bukti Tambahan T 18;
Pengumuman KPU)
4. Kesimpulan Para Teradu
Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Para Teradu berkesimpulan, bahwa
PARA TERADU telah berusaha melakukan semua ketentuan yang ada didalam
Petunjuk Teknis nomor 67 tahun 2023, pada proses Rekrutmen anggota Badan
Adhoc untuk Pemilukada Serentak tahun 2024.
[2.7.2] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu IV
dan Teradu VI menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Para Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam sidang
pemeriksaan sebelumnya.
2. Para Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh aduan
Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban dan/atau
keterangan dalam sidang pemeriksaan sebelumnya dan kesimpulan ini.
3. Mohon dengan hormat kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP), terhadap segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan keterangan
Para Teradu dalam sidang sebelumnya, dianggap telah pula dikemukakan atau
merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini
berkaitan dengan pokok aduan Pengadu.
4. Pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2025, terungkap fakta-fakta dalam persidangan
bahwa berkenaan dengan aduan yang disampaikan oleh Pengadu maupun
keterangan Pengadu yang dikemukakan dalam sidang pemeriksaan sebelumnya,
Pengadu pada pokoknya menyampaikan aduan mencakup:
a. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPD/PPK Distrik Jayapura Selatan atas
nama Sdri. Yulita Asmuruf dan Sdr. Onesimus Asaribab, yang bersangkutan
terlibat sebagai anggota Partai Politik dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan
Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
b. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPD/PPK Distrik Jayapura Utara atas nama
Sdri. Amanda Netha Berwulo, yang bersangkutan terlibat sebagai Anggota
Partai Politik dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
c. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPD/PPK Distrik Heram atas nama Sdr.
Melianus Mebri, yang bersangkutan terlibat Partai Politik dari Partai
Gelombang Rakyat Indonesia Indonesia (Gelora).
d. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPD/PPK Distrik Heram atas nama Sdr.
Nawal Syarif Kotarumalos, yang bersangkutan terlibat sebaagai saksi Partai
Solidaritas Indonesia (PSI).
e. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPD/PPK Distrik Abepura atas nama Sdr.
Halik Rumbaru, yang bersangkutan adalah Tim Pemenang Anggota Legislatif
DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
f. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPD/PPK Distrik Jayapura Utara atas nama
Sdr. Everest Octovianus Worayat Fonataba, yang bersangkutan Calon Anggota
Legislatif nomor urut 6 pada Dapil 6 DPRD Provinsi Papua dari Partai Keadilan
Sejahtera (PKS).
g. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPD/PPK Distrik Jayapura Utara atas nama
Sdri. Griffith Yustine Dumbon, yang bersangkutan merupakan anak kandung
dari TERADU I dan Sdr. Oktovianus Karubaba yang bersangkutan merupakan
saudara kandung dari TERADU III.
h. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPS Kelurahan Angkasa Distrik Jayapura
Utara atas nama Pisel Laupatty, yang bersangkutan terlibat Partai Politik dari
Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
i. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPS Kelurahan Mandala Distrik Jayapura
Utara atas nama Yohanes Nahezon Arobaya, yang bersangkutan terlibat Partai
Politik dari Partai Persatuan dan Keadilan (PKP).
j. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPS Kelurahan Trikora Distrik Jayapura
Utara atas nama Regina Wenda, yang bersangkutan terlibat Partai Politik dari
Partai Bulan Bulan Bintang (PBB).
k. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPS Kampung Skou Mabo Distrik Muara
Tami atas nama Dorthea Rispo Mallo, yang bersangkutan berstatus sebagai
Sekretaris Partai Buruh Tingkat Distrik.
l. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPS Kampung Skou Sae Distrik Muara Tami
atas nama Suraya Slamat, yang bersangkutan berstatus sebagai Wakil
Sekretaris Partai Nasional Demokrat Nasdem).
m. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPS Kampung Skou Yambe Distrik Muara
Tami atas nama Novita Supandi, yang bersangkutan berstatus sebagai
Anggota Partai Politik dari Partai Persatuan dan Keadilan (PKP);
5. Terhadap dalil Pengadu sebagaimana angka 4 di atas, PARA TERADU pada
pokoknya menanggapinya sebagai berikut:
a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembetukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura senantiasa
berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan
dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota sebagaimana Bukti T - 1 (selanjutnya disebut Peraturan KPU
8/2022) dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota sebagaimana Bukti T - 2, Keputusan KPU Nomor 67 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana Bukti T – 3, dan
Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan keempat atas
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota, sebagaimana Bukti T – 4 serta Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia
Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagaimana Bukti T – 5.
b. Bahwa Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana ditetapkan di dalam
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia
Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bahwasanya metode pembentukan
Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan dengan
metode seleksi terbuka sebagaimana tahapan dan jadwal yang telah
ditetapkan.
c. Bahwa PARA TERADU telah melaksanakan seluruh tahapan pembentukan
Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sesuai dengan jadwal
yang telah ditetapkan dimulai dari tahapan Pengumuman Pendaftaran calon
anggota PPD, Penerimaan Pendaftaran, Penelitian administrasi, Pengumuman
Hasil Administrasi, Seleksi Tertulis, Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis,
Tanggapan dan Masukan Masyarakat, Wawancara, Pengumuman Hasil Selesi,
Penetapan dan Pelantikan anggota PPD.
d. Bahwa terhadap hasil seleksi tertulis tersebut di atas, PARA TERADU/KPU
Kota Jayapura kemudian mengumumkan/mempublikasikan baik melalui
sosial media KPU Kabupaten Jayapura dan/atau media lain, sebagai
informasi kepada calon Anggota PPK/PPD yang telah mengikuti seleksi
tertulis, sekaligus sebagai informasi kepada Masyarakat untuk memberikan
Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap calon Anggota PPK/PPD Kota
Jayapura yaitupada tanggal 4 Mei 2024 s.d. 10 Mei 2024 dan pada masa
tanggapan dan masukan Masyarakat tersebut, PARA TERADU/KPU Kota
Jayapura tidak menerima tanggapan dan/atau laporan dari masyarakat
berkenaan dengan Pengumuman tentang Hasil Seleksi Tertulis calon Anggota
PPK/PPD terkait nama-nama yang diadukan dalam Pokok Aduan.
e. Bahwa setelah melaksanakan semua tahapan Pembentukan Panitia
Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura
menetapkan calon Anggota PPK/PPD Kota Jayapura sebagaimana tertuang di
dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Nomor 172
Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahun
2024, dan dilantik pada tanggal 16 Mei 2024 bertempat di Aula Hotel Horizon
Ultima Entrop sebagaimana Bukti T-14.
f. Bahwa selama proses tahapan Pilkada, nama-nama yang diadukan
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara Badan
Adhoc dengan baik dan aktif dalam setiap kegiatan tahapan yang
dilaksanakan oleh KPU Kota Jayapura.
g. Bahwa berkenaan dengan aduan PENGADU sebagaimana dimaksud angka 4
huruf a di atas, yang pada pokoknya mendalilkan PARA TERADU/KPU Kota
Jayapura menetapkan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Jayapura
Selatan atas nama Yulita Asmuruf dan Onesimus Asaribab, yang
bersangkutan terlibat sebagai anggota Partai Politik, PARA TERADU/KPU Kota
Jayapura pada pokoknya menanggapi sebagai berikut:
1) bahwa mengenai status Yulita Asmuruf yang seorang Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di Pemerintah Provinsi Papua dan Anesimus Asaribab merupakan
mantan Panitia Pengawas Keluraha/Kampung (PPK) pada Kelurahan
Numbay pada Pemilu tahun 2024, berdasarkan hasil penelitian
administrasi yang dilakukan oleh PARA TERADU/KPU Kota Jayapura
dengan berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 476/2022, Sdri. Yulita
Asmuruf dan Sdr. Onesimus Asaribab telah melampirkan persyaratan
calon Anggota PPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Peraturan KPU
Nomor 8/2022 telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dan
sampai dengan tahapan penetapan dan pelantikan calon Anggota
PPK/PPD untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kota Jayapura
Tahun 2024, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura tidak mendapatkan
adanya laporan/tanggapan masyarakat yang menyatakan Sdri. Yulita
Asmuruf dan Sdr. Onesimus Asaribab menajdi Anggota Partai Politik,
sehingga yang bersangkutan ditetapkan dan dilantik sebagai anggota PPD
Distrik Jayapura Selatan.
2) Bahwa pasca pelantikan, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura
mendapatkan informasi terkait keterlibatan Sdri. Yulita Asmuruf dan Sdr.
Onesimus Asaribab merupakan anggota Partai Politik. pada tanggal 04
Juni 2024, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura telah memanggil Sdr.
Yulita Asmuruf dan Onesimus Asaribab untuk melakukan klarifikasi
terhadap dugaan yang bersangkutan terlibat sebagai anggota partai Politik
berdasarkan pada tanggapan/masukan masyarakat. Berdasarkan hasil
klarifikasi tersebut, melalui Surat Pernyataan yang dibuat oleh Sdri. Yulita
Asmuruf dan Sdr. Onesimus Asaribab pada pokoknya menyatakan bahwa
Sdri. Yulita Asmuruf adalah seorang PNS dan bukan merupakan anggota
maupun pengurus dari Partai manapun dan saya tidak pernah menjadi
anggota atau pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) dan Sdr. Onesimus
Asaribab pada pokoknya juga mengatakan pada Pemilu 2024 menjadi
bagian dari Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Kampung (PPK) dan saya
tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Partai Keadilan dan
Persatuan (PKP). (Bukti T – 16);
h. Bahwa berkenaan dengan dalil PENGADU sebagaimana dimaksud dalam
angka 4 huruf b di atas, yang pada pokoknya mendalilkan Para TERADU/KPU
Kota Jayapura menetapkan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Jayapura
Utara atas nama Sdri. Amanda Netha Berwulo, yang bersangkutan sebagai
anggota Partai Politik dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
berdasarkan hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh PARA
TERADU/KPU Kota Jayapura dengan berpedoman pada Keputusan KPU
Nomor 476/2022, Sdri. Amanda Netha Berwulo telah melampirkan
persyaratan calon Anggota PPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
Peraturan KPU Nomor 8/2022 telah dinyatakan lengkap dan memenuhi
syarat dan sampai dengan tahapan penetapan dan pelantikan calon Anggota
PPK/PPD untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kota Jayapura Tahun 2024,
PARA TERADU/KPU Kota Jayapura tidak mendapatkan adanya
laporan/tanggapan masyarakat atau informasi yang menyatakan Sdri.
Amanda Netha Berwulo menajdi Anggota Partai Politik, sehingga yang
bersangkutan ditetapkan dan dilantik sebagai anggota PPD Distrik Jayapura
Utara.
i. Bahwa berkenaan dengan dalil PENGADU sebagaimana dimaksud dalam
angka 4 huruf c di atas, yang pada pokoknya mendalilkan Para TERADU/KPU
Kota Jayapura menetapkan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Heram
atas nama Sdr. Melianus Mebri, yang bersangkutan sebagai anggota Partai
Politik dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora). PARA TERADU/KPU
Kota Jayapura dapat menjelaskan sebagai berikut :
1) berdasarkan hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh PARA
TERADU/KPU Kota Jayapura dengan berpedoman pada Keputusan KPU
Nomor 476/2022, Sdr. Melianus Mebri telah melampirkan persyaratan
calon Anggota PPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Peraturan KPU
Nomor 8/2022 telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dan
sampai dengan tahapan penetapan dan pelantikan calon Anggota
PPK/PPD untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kota Jayapura
Tahun 2024, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura tidak mendapatkan
adanya laporan/tanggapan masyarakat atau informasi yang menyatakan
Sdr. Melianus Mebri menajdi Anggota Partai Politik, sehingga yang
bersangkutan ditetapkan dan dilantik sebagai anggota PPD Distrik Heram.
2) Bahwa yang bersangkutan sudah pernah manjadi anggota PPS Kampung
Yoka untuk Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
j. Bahwa berkenaan dengan dalil PENGADU sebagaimana dimaksud dalam
angka 4 huruf d di atas, yang pada pokoknya mendalilkan Para TERADU/KPU
Kota Jayapura menetapkan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Heram
atas nama Sdr. Nawal Syarif Kotarumalos, yang bersangkutan terlibat sebagai
saksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Pemilu 2024. PARA
TERADU/KPU Kota Jayapura dapat menjelaskan sebagai berikut :
1) berdasarkan hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh PARA
TERADU/KPU Kota Jayapura dengan berpedoman pada Keputusan KPU
Nomor 476/2022, Sdr. Nwal Syarif Kotarumlos telah melampirkan
persyaratan calon Anggota PPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
Peraturan KPU Nomor 8/2022 telah dinyatakan lengkap dan memenuhi
syarat dan sampai dengan tahapan penetapan dan pelantikan calon
Anggota PPK/PPD untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kota
Jayapura Tahun 2024, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura tidak
mendapatkan adanya laporan/tanggapan masyarakat atau informasi
yang menyatakan Sdr. Nawal Syarif Kotarumalos terlibat menjadi saksi
PSI pada Pemilu 2024, sehingga yang bersangkutan ditetapkan dan
dilantik sebagai anggota PPD Distrik Heram.
2) Bahwa yang bersangkutan bukanlah anggota Partai Politik.
k. Bahwa berkenaan dengan dalil PENGADU sebagaimana dimaksud dalam
angka 4 huruf e di atas, yang pada pokoknya mendalilkan Para TERADU/KPU
Kota Jayapura menetapkan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Heram
atas nama Sdr. Halik Rumbaru, yang bersangkutan merupakan Tim
Pemenangan Calon Anggota Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDI-P) pada Pemilu 2024. PARA TERADU/KPU Kota Jayapura
dapat menjelaskan sebagai berikut :
1) berdasarkan hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh PARA
TERADU/KPU Kota Jayapura dengan berpedoman pada Keputusan KPU
Nomor 476/2022, Sdr. Halik Rumbaru telah melampirkan persyaratan
calon Anggota PPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Peraturan KPU
Nomor 8/2022 telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dan
sampai dengan tahapan penetapan dan pelantikan calon Anggota
PPK/PPD untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kota Jayapura
Tahun 2024, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura tidak mendapatkan
adanya laporan/tanggapan masyarakat atau informasi yang menyatakan
Sdr. Halik Rumbaru terlibat menjadi Tim Sukses Calon Legislatif pada
Pemilu 2024, sehingga yang bersangkutan ditetapkan dan dilantik sebagai
anggota PPD Distrik Abepura.
2) Bahwa yang bersangkutan bukanlah anggota Partai Politik.
l. Bahwa berkenaan dengan dalil PENGADU sebagaimana dimaksud dalam
angka 4 huruf f di atas, yang pada pokoknya mendalilkan Para TERADU/KPU
Kota Jayapura meloloskan Sdr. Everst Octovianus Worayat Fonataba, para
TERADU/KPU Kota Jayapura menjelaskan sebagai berikut:
1) berdasarkan hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh PARA
TERADU/KPU Kota Jayapura dengan berpedoman pada Keputusan KPU
Nomor 476/2022, Sdr. Everst Octovianus Worayat Fonataba telah
melampirkan persyaratan calon Anggota PPD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8/2022 telah dinyatakan lengkap
dan memenuhi syarat dan sampai dengan tahapan penetapan Sepuluh
besar calon Anggota PPK/PPD untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
pada Kota Jayapura Tahun 2024, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura
tidak mendapatkan adanya laporan/tanggapan masyarakat atau
informasi yang menyatakan Sdr. Everst Octovianus Worayat Fonataba
adalah Calon Anggota Legislatif Dapil 6 Provinsi Papua dari Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pemilu 2024.
2) Bahwa yang bersangkutan atas nama Sdr. Everst Octovianus Worayat
Fonataba, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura tidak memasukannya
kedalam 5 besar Anggota PPD Jayapura Utara yang dilantik.
m. Bahwa berkenaan dengan dalil PENGADU sebagaimana dimaksud dalam
angka 4 huruf g di atas, yang pada pokoknya mendalilkan Para TERADU/KPU
Kota Jayapura meloloskan Sdri. Griffith Yustine Dumbon yang merupakan
anak dari TERADU I dan Sdr. Oktivianus Karubaba yang merupakan saudara
kandaung dari TERADU III. PARA TERADU/KPU Kota Jayapura menjelaskan
sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2024 tentang Pedomaan Pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota. PARA TERADU/KPU Kota Jayapura telah
melakukan tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan PPD dengan
tahapan dan pembentukan sesuai Tahapan dan Jadwal dalam lampiran
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024.
2) Bahwa tidak ada larangan adanya hubungan darah dengan Komisioner,
dan PARA TERADU/KPU Kota Jayapura tidak bisa membatasi semua
orang untuk menjadi Penyelenggara Pemilu selama mengikuti
persyaratan. Namun secara etika, TERADU I dan TERADU III saat proses
seleksi telah menyampaikan jika memiliki hubungan darah dengan Calon
PPD tersebut.
n. Bahwa berkenaan dengan dalil PENGADU sebagaimana dimaksud dalam
angka 4 huruf h, I, j, k, l, m, dan n di atas, yang pada pokoknya mendalilkan
Para TERADU/KPU Kota Jayapura meloloskan Sdri. Pisel Laopatty, Sdr.
Yohanes Nahezon Aroyaba Sdri. Regina Wenda, Sdri. Dorthea Rispa Mallo,
Sdri. Suraya Slamat dan Sdri. Novita Supandi. Yang pada pokoknya nama-
nama tersebut merupakan anggota/pengurus Partai Politik. PARA
TERADU/KPU Kota Jayapura dapat menjelaskan sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan Hasil Seleksi calon Anggota PPS, PARA TERADU/KPU
Kota Jayapura menetapkan calon Anggota PPS Kota Jayapura
sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Jayapura Nomor .... Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan
Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
Pada Kota Jayapura Tahun 2024 sebagimana Bukti T – 18 di atas, untuk
selanjutnya calon Anggota PPS dimaksud di atas, dilantik oleh PARA
TERADU/KPU Kabupaten Jayapura pada tanggal 26 Mei 2024 bertempat
di Hotel Horizon Ultima Entrop (Bukti T – 34).
2) Bahwa pada tanggal 13 Mei – 20 Mei 2024 masa Tanggapan dan Masukan
Masyarakat terhadap calon Anggota PPS Kota Jayapura hingga pasca
pelantikan, PARA TERADU/KPU Kota Jayapura tidak menerima
tanggapan dan/atau laporan dari masyarakat berkenaan dengan
Pengumuman tentang Hasil Seleksi calon Anggota PPS.
6. Bahwa Para Teradu/KPU Kota Jayapura telah melaksanakan semua tahapan,
prosedur administratif (tertulis maupun lisan koordinatif) dengan benar dan
sesuai, sebagaimana Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan
dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota, Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota dan perubahannya. Bagi Para Teradu, sebagai penyelenggara Pilkada di
Kota Jayapura tidak saja mengemban amanah konstitusi untuk mengawal alur
prosedural yang adil dan proporsional, tetapi juga dituntut lebih dari itu yakni
bagaimana pembentukan Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah
di Kota Jayapura dapat berjalan dengan baik, lancar dan memperoleh
penyelenggara yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan. Sehingga dapat
membantu KPU Kota Jayapura dalam mensukseskan penyelenggaraan Pilkada
serentak yang aman dan kondusif.
[2.8] PETITUM PARA TERADU
[2.8.1] Bahwa berdasarkan pada seluruh uraian tersebut diatas, Teradu I memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini,
sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I telah melaksanakan tugas dan kewajiban dalam
menyelenggarakan tahapan Pemilihan Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU
dan Petunjuk Teknis, serta menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Papua Tahun 2024;
3. Merehabilitasi Teradu I dalam kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024; atau
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8.2] Bahwa berdasarkan pada seluruh uraian tersebut diatas, Teradu II s.d. Teradu
VI memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus
Pengaduan ini, sebagai berikut:
5. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
6. Menyatakan Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI telah
melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan tahapan Pemilihan
Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis, serta
menyatakan PARA TERADU tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024;
7. Merehabilitasi Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI dalam
kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Papua Tahun 2024; atau
8. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI PARA TERADU
[2.9.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-41, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T.2-1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan
dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
2. T.2-2 Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
3. T.2-3 Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan
Kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota;
4 T.2-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024
tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan
Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
5. T.2-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024
tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan
dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
6. T.2-6 Pengumuman Nomor 04/PP.04-Pu/9171/2024 tentang
seleksi calon anggota PPD/PPS;
7. T.2-7 a. Berita Acara Pleno KPU Kota Jayapura Nomor
188/BA/9171/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk
Pemilahan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota
Jayapura Tahun 2024;
b. Notulensi kejadian;
c. Pengumuman Nomor 06/PP.04-PU/9171/2024 tentang
Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia
Pemilihan Distrik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota
Jayapura Tahun 2024
8. T.2-8 Dokumentasi seleksi tertulis berbasis CAT calon Anggota
PPK/PPD Kota Jayapura untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota sebagaimana bukti dokumentasi berupa foto
kegiatan seleksi tertulis berbasis CAT bertempat di SMK N1
Kota Jayapura;
9. T.2-9 a. Berita Acara Nomor 191/PP.04-BA/9171/2024 tentang
Hasil seleksi tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahun 2024;
b. Formulir Penilaian Wawancara Panitia Pemilihan
Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara;
c. Pengumuman Nomor : 08/PP.04-Pu/9171/2024 tentang
hasil seleksi tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahun 2024;
10. T.2-10 Menerima tanggapan dan/atau laporan dari masyarakat
berkenaan dengan Pengumuman tentang Hasil Seleksi
Tertulis calon Anggota PPK/PPD atas nama Yunita Asmuruf
dan Onesimus Asaribab;
11. T.2-11 Pengumuman Nomor : 08/PP.04-Pu/9171/2024 tentang hasil
seleksi tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota
Jayapura Tahun 2024;
12. T.2-12 Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura
Nomor 201/PP.04-BA/9171/2024 tentang Penetapan Hasil
Wawancara dan Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan untuk Pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota dan notulensi Pleno;
13. T.2-13 Pengumuman KPU Kota Jayapura Nomor 11/PP.04-
Pu/9171/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahun
2024;
14. T.2-14 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor
172 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahun
2024;
15. T.2-15 Dokumentasi Pelantikan PPD pada tanggal 16 Mei 2024
bertempat di Horizon Ultima Entrop;
16. T.2-16 a. Surat Nomor: 470/PW.02.3/9171/2024 Perihal Panggilan
klarifikasi kepada Onesimus Asaribab tanggal 4 Juni
2024;
b. Surat Nomor: 470/PW.02.3/9171/2024 Perihal Panggilan
klarifikasi kepada Yulita Asmuruf tanggal 4 Juni 2024
17. T.2-17 a. Keputusan Gubernur Papua Nomor: SK.821.1.3-6560
tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
b. Formulir Tanggapan/masukan masyarakat terhadap
keabsahan dokumen persyaratan partai politik a.n. Yulita
Asmuruf;
18. T.2-18 Formulir Tanggapan/masukan masyarakat terhadap
keabsahan dokumen persyaratan partai politik a.n. Onesimus
Asaribab;
19. T.2-19 Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 172 Tahun 2024
tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia
Pemilihan Distrik se Kota Jayapura untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil
Walikota pada Kota Jayapura Tahun 2024;
20. T.2-20 Surat Pernyataan dari Sdr Melianus Mebri bahwa yang
bersangkutan tidak pernah menjadi anggota partai politik
atau mendaftarkan diri sebagai anggota partai politik;
21. T.2-21 a. Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 183 tentang
Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia
Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota pada Distrik
Abepura Kota Jayapura Tahun 2024;
b. Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 181 tentang
Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia
Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota pada Distrik
Heram Kota Jayapura Tahun 2024;
c. Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 180 tentang
Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia
Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota pada Distrik
Jayapura Selatan Kota Jayapura Tahun 2024;
d. Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 182 tentang
Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia
Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota pada Distrik
Jayapura Utara Kota Jayapura Tahun 2024;
e. Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 184 tentang
Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia
Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota pada Distrik
Muara Tami Kota Jayapura Tahun 2024.
22. T.2-22 Instagram Cenderawasihposreal;
23. T.2-23 Notulensi dan Berita Acara Nomor: 426/PL.02.6
BA/9171/2024, Tentang Pembahasan Rekomendasi
Penyelesaian Keberatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Kota
24. T.2-24 PKPU Nomor 8 tahun 2022;
25. T.2-25 Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 166 Tahun 2024;
26. T.2-26 Keputusan KPU Kota Jayapura nomor 170 tahun 2024;
27. T.2-27 Keputusan KPU nomor 04/PP.04-Pu/9171/2024;
28. T.2-28 Surat permohonan Penyiaran Pengumuman;
29. T.2-29 Pengumuman No; 06/PP.04-Pu/9171/2024 tentang hasil
penelitian admnistrasi;
30. T.2-30 Keputusan KPU Nomor 171 Tahun 2024 Tentang Panitia
Kegiatan Seleksi Berbasis CAT;
31. T.2-31 BA Hasil seleksi Tertulis;
32. T.2-32 Keputusan KPU Nomor 174 tahun 2024;
33. T.2-33 Berita Acara Pleno tanggal 14 Mei 2024;
34. T.2-34 Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 172 tahun 2024;
35. T.2-35 Lampiran Keputusan KPU Nomor 476;
36. T.2-36 Dokumentasi penyerahan berkas offline;
37. T.2-37 Dokumentasi proses verifikasi Online di kantor KPU Kota
Jayapura;
38. T.2-38 Screenshot SIAKBA dan percakapan operator tentang
gangguan pada aplikasi SIAKBA;
39. T.2-39 Panggilan Klarifikasi;
40. T.2-40 Berita Acara Pleno dan berita suara Jayapura. Com, tanggal
18 April 2025 dengan judul Dua Komisioner ditikung Ketua
KPU Kota Jayapura dan satu anggotanya, alih alih manuver,
malah tidak sah;
41. T.2-41 Pengumuman KPU.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 21 Mei 2025. Bahwa Pihak
Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.10.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
1. Bahwa Pihak Terkait perlu menegaskan dalam keterangan telah melaksanakan
tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian
hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien serta
mempedomani Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13,
Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2023;
[2.10.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jayapura
1. Pengawasan Pembentukan Badan Adhock PPD
1.1. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura melakukan pengawasan pembentukan
Badan Adhoc KPU Kota Jayapura yakni PPD dan PPS berdasarkan Surat
Edaran Bawaslu Republik Indoensia Nomor 79 tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembentukan PPK,
PPS, KPPS Dan Pantarlih Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil
Walikota; (Vide Bukti PT.2-1)
1.2. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura melakukan pengawasan pembentukan
Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dengan fokus perhatian
pengawasan pada issue krusial, sebagaimana diatur dalam SE Bawaslu RI,
Nomor 79, huruf D, Fokus Pengawasan, yakni:
1. Ketaatan prosedur dalam pembentukan Badan Adhoc;
2. Keterpenuhan persyaratan menjadi Penyelenggara Adhoc;
3. Keterpenuhan kuota pada badan Adhoc; dan
4. Memperhatikan 30% Keterwakilan perempuan
1.3. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura mengetahui informasi Pengumuman
pendaftaran Adhock KPU yakni Pendaftaran Badan adhock PPD melalui
internet pada laman media social Facebook KPU Kota Jayapura pada
tanggal 23 April 2024; (Vide Bukti PT.2-2)
1.4. Bahwa pendaftaran calon anggota Badan adhock melalui Aplikasi SIAKBA,
yakni pendaftar Badan Adhock membuat akun SIAKBA terlebih dahulu,
dengan cara mendaftarkan identitas diri sesuai dengan isian Aplikasi
SIAKBA; (Vide Bukti PT.2-3)
1.5. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah menyampaikan surat imbauan
kepada KPU Kota Jayapura nomor: 048/PM.02.00/K.PA-29/4/2024
tertanggal 23 April 2024 perihal: Imbauan Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan: yang pada pokoknya menghimbau KPU Kota
Jayapura agar memperhatikan Jadwal Tahapan Pembentukan Badan
Adhock sesuai PKPU No 2 Tahun 2024; memperhatikan catatan hasil
kinerja PPD exisiting pada pelaksanaan penyelenggaraan tahapan pemilu;
seleksi dilakukan secara terbuka, serta keterpenuhan syarat sebagaiamana
ditentukan peraturan dan undang-undang; (Vide Bukti PT.2-4)
1.6. Bahwa KPU Kota Jayapura dalam pelaksanaan penerimaan calon anggota
Badan adhock yang dimulai sejak tanggal 23 April 2024 hingga ditutupnya
pendaftaran tanggal 29 April 2024, dilakukan secara online, yang mana
seluruh berkas pendaftaran di upload melalui melalui aplikasi SIAKBA;
1.7. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura dalam melakukan pengawasan pendaftaran
calon adhock PPD hanya dapat memantau pelaksanaan dari akun media
social Facebook KPU Kota Jayapura;
1.8. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura mendapatkan informasi pengumuman hasil
seleksi administrasi calon anggota Badan adhock PPD melalui media Sosial
KPU Kota Jayapura yang di upload pada tanggal 5 Mei 2024, yang mana
diunduh melalui barcode /link yang disematkan pada media facebook KPU
Kota Jayapura; (Vide Bukti PT.2-5)
1.9. Bahwa terhadap pengumuman KPU Kota Jayapura Nomor 06/PP.04-
Pu/9171/2024, tanggal 4 Mei 2024 tentang HASIL PENELITIAN
ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN DISTRIK UNTUK
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DAN WALI KOTA DAN
WAKIL WALI KOTA PADA KOTA JAYAPURA TAHUN 2024, Bawaslu Kota
Jayapura belum dapat melakukan penelitian mendalam terhadap nama
nama hasil seleksi adminsitrasi tersebut oleh sebab saat yang bersamaan
sedang melaksanakan Proses Rekruitmen Pendaftar Baru Pengawas
Pemilihan Distrik yaitu Penerimaan, Penelitian dan verifikasi berkas
Pendaftar Baru Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Distrik sejak
tanggal 5 Mei – 12 Mei 2024; (Vide Bukti PT.2-6); (Vide Bukti PT.2-6.1)
1.10. Bahwa KPU Kota Jayapura melaksanakan Tes Tertulis Calon PPD pada
tanggal 6 – 8 Mei 2024 bertempat di SMK 2 Kota Jayapura, yang diketahui
pelaksanaannya melalui akun media social Facebook KPU Kota Jayapura
berdasarkan pengawasan tidak langsung oleh Staf Bawaslu Kota Jayapura;
(Vide bukti PT.2-7)
1.11. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura mengetahui informasi hasil Tes Tertulis
Calon PPD KPU Kota Jayapura dari laman Facebook KPU Kota Jayapura
pada tanggal 11 Mei 2024 yang memuat barcode/link Pengumuman KPU
Kota Jayapura nomor 08/PP.04-Pu/9171/2024 tanggal 10 Mei 2024
tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik
Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Dan Wali Kota Dan Wakil
Wali Kota Pada Kota Jayapura Tahun 2024; (Vide Bukti PT.2-8)
1.12. Bahwa KPU Kota Jayapura berdasarkan Pengumuman Nomor 08/PP.04-
Pu/9171/2024 tanggal 10 Mei 2024 tersebut menyampaikan bahwa calon
anggota PPD yang dinyatakan lulus Tes Tertulis diminta untuk mengikuti
Seleksi Wawancara pada tanggal 12 – 13 Mei 2024; (Vide Buti PT.2-9)
1.13. Bahwa KPU Kota Jayapura melalui pengumuman nomor 08/PP.04-
Pu/9171/2024 tanggal 10 Mei 2024, menyampaikan pada angka 5 bahwa
Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura membuka tanggapan dan
masukan bagi masyarakat terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan
Distrik sejak tanggal 4 Mei 2024 sampai dengan 10 Mei 2024, sehingga
tidak lagi tersedia ruang tanggapan masyarakat terhadap hasil Peserta
calon anggotan PPD yang diumumkan lulus test tertulis;
1.14. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura, pada tanggal 16 Mei 2024 dini hari, sekitar
Pukul 01.19 WIT melalui Watsapp Ketua Bawaslu Kota Jayapura, telah
mendapatkan informasi hasil seleksi PPD dari masyarakat keberatan
terhadapa beberapa nama yang tercantum dalam Pengumuman KPU Kota
Jayapura Nomor: 11/PP.04-Pu/9171/2024 tentang Hasil Penetapan
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik Untuk Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur Dan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Terpilih Pada Kota
Jayapura Tahun 2024; (Vide bukti PT.2-10)
1.15. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura melalui akun Whastapp Ketua Bawaslu
Kota Jayapura pada Pukul 01.29 WIT mendapatkan informasi
Pengumuman KPU Kota Jayapura Nomor: 11/PP.04-Pu/9171/2024
tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik
Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Dan Wali Kota Dan Wakil
Wali Kota Terpilih Pada Kota Jayapura Tahun 2024; (Vide bukti PT.2-11)
1.16. Bahwa Ketua Bawaslu Kota Jayapura menyampaikan kepada masyarakat
yang menyampaikan tanggapan atau keberatan terhadap nama nama
peserta yang lulus seleksi agar menyampaiakan Tanggapan masyarakat
secara langsung kepada KPU Kota Jayapura melalui Form tanggapan
masyarakat sehingga mendapatkan atensi KPU Kota Jayapura; Bukti PT.
(Vide Bukti PT.2-10)
1.17. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura dalam melakukan pengawasan
pembentukan adhock KPU Kota Jayapura, tidak dapat melakukan
koordinasi secara intens dengan KPU Kota Jayapura terkait tanggapan
masyarakat, serta informasi calon PPD yang terlibat partai politik melalui
aplikasi SIPOL KPU, oleh sebab beririsan dengan tahapan Rekruitmen
Pengawas Adhock Distrik yang mana pada tanggal 16 Mei – 23 Mei Bawaslu
Kota Jayapura melaksanakn Tahapan Tes Tertulis, Seleksi Wawancara dan
rapat Pleno terhadap Peserrta Calon anggota Panwasl Pemilihan Distrik.
2. Pengawasan Pembentukan Badan Adhock PPS
2.1. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura melakukan Pengawasan Pembentukan
Badan Adhock Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh KPU Kota Jayapura
dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor
79 tahun 2024. (Vide bukti PT.2-1)
2.2. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura melakukan pengawasan pembentukan
Badan Adhock PPS dengan focus pengawasan pada:
1. Ketaatan prosedur dalam pembentukan Badan Adhoc
2. Keterpenuhan persyaratan menjadi Penyelenggara Adhoc;
3. Keterpenuhan kuota pada badan Adhoc; dan
4. Memperhatikan 30% Keterwakilan perempuan.
2.3. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura dalam melakukan pengawasan terhadap
Ketaatan prosedur Pembentukan badan Adhock PPS dengan
memperhatikan Jadwal dan Tahapan Rekruitmen Badan Adhock PPS yang
diumumkan oleh KPU Kota Jayapura melalui akun media social Facebook
KPU Kota Jayapura tertanggal 23 April 2024: (Vide Bukti PT.2-2)
2.4. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura mengetahui informasi pengumuman Calon
Anggotan PPS yang telah lulus Tes Tertulis melalui akun facebook KPU Kota
Jayapura, tanggal 21 Mei 2024 (Vide Bukti PT.2-12)
2.5. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura pada saat itu, tanggal 23 Mei 2024 belum
mengetahui Pengumuan Hasil Penelitian Administrasi Seleksi Anggota PPS
yang telah dilaksanakan oleh KPU Kota Jayapura;
2.6. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura mengetahui Pelaksanaan Seleksi
wawancara terhadap calon anggota PPS yang lulus seleksi tes tertulis
melalui akun facebook KPU Kota Jayapura, (Vide Bukti PT.2-13)
2.7. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura mengetahui pengumuman KPU Kota
Jayapura tentang Hasil Wawancara dan Seleksi Akhir PPS pada tanggal 25
Mei 2024 melalui pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas
Pemilihan Distrik melalui akun WA. (Vide Bukti PT.2-14)
[2.10.3] Agusta Maniagasi selaku Sekretaris KPU Kota Jayapura
1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Walikota dan Wakil Walikota
Jayapura, Pihak Terkait selaku Sekretaris KPU Kota Jayapura senantiasa
berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan
Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota, Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat
atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota
dan Wakil Walikota (Bukti PT.3-1, Bukti PT.3-2);
2. Bahwa sesuai dengan Pasal 228 dan Pasal 229 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Tugas
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dalam hal ini Sekretariat KPU Kota Jayapura,
yakni memberikan dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu
Kepada KPU Kota Jayapura (Bukti PT.3-3);
3. Bahwa Pihak Terkait perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan
berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No. 7/2017)
jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal
15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
(Bukti PT.3-4).
4. Bahwa berkenaan dengan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, Pihak
Terkait selaku Sekretaris dan jajaran sekretariatan KPU Kota Jayapura tidak
mempunyai wewenang/kebijakan dalam menetapkan nama-nama Badan Adhoc
se Kota Jayapura dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
[2.10.4] Ketua DPD PKS Kota Jayapura
1. Pihak Terkait menyatakan bahwa Caleg yang dimaksud adalah Caleg Provinsi
Papua. Sedangkan Pihak Terkait adalah Ketua DPD PKS Kota Jayapura sehingga
Pihak Terkait tidak mengetahui hal tersebut;
2. Pihak Terkait juga menyatakan kalau dilihat dari Dapil Caleg tersebut dari Dapil
Serui sehingga Pihak Terkait sama sekali tidak mengetahui.
[2.10.5] Yulita Asmuruf selaku Anggota PPD Jayapura Selatan
1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan dirinya tidak mengetahui apa yang diadukan
oleh Pengadu karena sejak menjadi CPNS tahun 2021 formasi 2018;
2. Bahwa Pihak Terkait menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam Partai
Politik manapun.
3. Bahwa Pihak Terkait telah bekerja di Dinas Pertambangan Provinsi Papua.
[2.10.6] Onesimus Asaribab selaku Anggota PPD Jayapura Selatan
1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan dirinya tidak pernah terlibat dalam partai
manapun;
2. Bahwa Pihak Terkait menegaskan dirinya tidak pernah menjadi pengurus Partai
Keadilan dan Persatuan;
3. Bahwa Pihak Terkait menyatakan dirinya tidak pernah aktif dalam partai Keadilan
dan Persatuan, Pihak Terkait juga tidak pernah berfoto dan beraktifitas dalam
partai tersebut.
[2.10.7] Melianus Mebri selaku Anggota PPD Heram
1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan dirinya sama sekali tidak pernah terlibat dalam
partai manapun termasuk Partai Gelora;
2. Bahwa Pihak Terkait menegaskan dirinya tidak memiliki Kartu Tanda Anggota
Partai Gelora;
3. Bahwa Pihak Terkait menyatakan tidak pernah mengetahui dan tidak pernah
dikonfirmasi terkait KTP miliknya diambil ataupun Nomor NIKnya diambil oleh
orang lain;
4. Bahwa Pihak Terkait menegaskan sekali lagi dirinya tidak pernah menjadi
Pengurus Partai Gelora;
[2.10.8] Novita Supandi selaku PPS Kampung Skouw Yambe Distrik Muara Tami
1. Bahwa Pihak Terkait menegaskan dirinya tidak pernah menjadi Anggota partai
politik;
2. Bahwa Pihak Terkait menegaskan dirinya tidak pernah ikut dalam aktifitas PKP;
[2.10.9] Dorthea Rispa Mallo selaku PPS Kampung Skouw Mabo Distrik Muara Tami
1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan dirinya bukan Anggota Partai Buruh;
2. Bahwa Pihak Terkait menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam partai
Politik termasuk Partai Buruh;
3. Bahwa Pihak Terkait juga menyatakan dirinya tidak memiliki Kartu Tanda
Anggota Partai Politik;
[2.11] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.11.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota
KPU Provinsi Papua mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 s.d. PT.1-
3, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.1-1 Surat Undangan KPU RI kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi
Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 dan
Persiapan Pembentukan Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024
yang dilaksankan oleh KPU RI di Hotel Grand Mercure
Kemayoran Jakarta.
2. PT.1-2 Surat Dinas kepada Ketua Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota se indonesia Nomor : 612/SDM.12-
SD/04/2024 perihal Pembentukan PPK dan PPS untuk
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 pada tanggal
21 April 2024.
3. PT.1-3 Surat Tugas Nomor : 334/RT.02.1-ST/91/2024 Supervisi dan
Monitoring terhadap pelaksanaan Pembentukan Badan
adhock PPD Pada saat tes wawancara di Kota Jayapura dan
Kabupaten Jayapura, pada tanggal 13 Mei 2024.
[2.10.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota
Bawaslu Kota Jayapura mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 s.d.
PT.2-14, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.2-1 Lampiran Surat Edaran BAWASLU RI NO.79 tahun 2024
2. PT.2-2 Tangkapan Layar Pengumuman Pendafataran PPD
3. PT.2-3 Tangkapan Layar Aplikasi SIAKBA
4. PT.2-4 Surat Imbauan Nomor:048/PM.02.00/K.PA-29/4/2024
5. PT.2-5 Tangkapan Layar FB Barode Pengumuman Administrasi,
tanggal 5 Mei 2024;
6. PT.2-6 Pengumuman Nomor: 06/pp.04-pu/9171/2024 tentang Hasil
Penelitian Administrasi Calon PPD, Tanggal, 4 Mei 2024;
7. PT.2-6.1 Jadwal Pembentulan Panitia Pengawas Pemilihan tahun 2024;
8. PT.2-7 Tangkapan Layar FB Pelaksanan Tes Tertulis PPD, tanggal 12-
13 Mei 2024;
9. PT.2-8 Tangkapan Layar FB KPU Kota Jayapura, Barcode/Link
Pengumuman Tes Tertulis tanggal 11 Mei 2024;
10. PT.2-9 Pengumuman KPU Kota Jayapura Nomor: 08/PP.04-
Pu/9171/2024 Tentang Seleksi Tertulis PPD, tanggal 10 Mei
2024;
11. PT.2-10 Tangkapan Layar WA Tangapan Masyrakat, Tanggal 16 Mei
2024;
12. PT.2-11 Pengumuman Nomor: 11/PP.04-Pu/9171/2024 Hasil
Penetapan Seleksi akhir PPD, tanggal 15 Mei 2024;
13. PT.2-12 Tangkapan Layar FB KPU Kota Jayapura, Link Barcode
Pengumuman Tes Tertulis PPS, tanggal 21 Mei 2024;
14. PT.2-13 Tangkapan Layar FB KPU Kota Jayapura; Wawancara PPS
Tanggal 24 Mei 2024.
[2.10.3] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Sekretaris KPU Kota
Jayapura mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.3-1 s.d. PT.2-12, sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.3-1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan
dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota;
2. PT.3-2 Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan
Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilu dan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan
Wakil Walikota;
3. PT.3-3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020
tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
4. PT.3-4 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I diduga melakukan intervensi terhadap seleksi PPD pada Pilkada
2024 dengan cara menyampaikan tanggapan dan masukan kepada KPU Kota Jayapura
yang tidak prosedural untuk menggagalkan Pengadu menjadi PPD. Selain itu, Teradu I
juga memiliki hubungan keluarga dengan anggota PPD Jayapura Utara atas nama
Griffith Yustine Dumbon
[4.1.2] Bahwa Teradu II s.d. Teradu VI diduga diduga tidak profesional dalam
melaksanakan seleksi PPD dan PPS pada Pilkada 2024 dan menetapkan 7 (tujuh) PPD
dan 6 (enam) orang PPS yang terindikasi masih menjadi Anggota Partai Politik;
[4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I menjelaskan
bahwa dirinya selama menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi Papua senantiasan
berpedoman pada tugas jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (4) dan ayat (5)
PKPU Nomor 8 Tahun 2019. Teradu I juga menegaskan dirinya tidak pernah
menggunakan jabatannya untuk mengintervensi dan/atau mencampuri tugas dan
wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugasnya, mengingat tugas
pengawasan terhadap proses rekrutmen anggota PPK, PPS, KPPS, bukan merupakan
tugas dari divisi Keuangan, Umum dan Logistik, melainkan bagian dari tugas dari divisi
Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia.
Teradu I kembali menjelaskan dirinya melakukan koordinasi dan monitoring
pengawasan terhadap KPU Kota Jayapura berkenaan dengan rekruitmen Badan Adhoc
semata-mata hanya menjalankan tugas sebagai ketua Koordinator Wilayah (Korwil)
sebagaimana Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 106 Tahun 2023 tentang Susunan
Koordinator Wilayah Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Periode 2023-
2028 (vide Bukti T.1-3). Bahwa Teradu I sebagai sebagai Ketua Korwil Kota Jayapura
sebagaimana dimaksud, senantiasa memedomani tugas Korwil anggota KPU Provinsi
Papua sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 27 PKPU Nomor 8 Tahun 2019.
Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I tidak profesional
sebagai penyelenggara pemilu dalam menyampaikan tanggapannya yang dinilai tidak
sesuai prosedur dimana Teradu I menyampaikan tanggapan masayarakat melalui
pesan singkat WhatsApp. Teradu I menegaskan berkenaan dengan
tanggapan/masukan yang disampaikan oleh Teradu I terhadap pelaksanaan
rekruitmen Badan Adhoc kepada KPU Kota Jayapura semata-mata agar pelaksanaan
rekruitmen Badan Adhoc di Kota Jayapura dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
sekaligus implementasi dari tugas dan kewajiban Teradu I sebagai Ketua sekaligus
Ketua Korwil Kota Jayapura dalam melakukan koordinasi, supervisi, pembinaan,
dan/atau mempercepat penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh KPU Kota
Jayapura.
Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I juga memiliki
hubungan keluarga dengan anggota PPD Jayapura Utara atas nama Griffith Yustine
Dumbon. Teradu I menyatakan berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan KPU Nomor
8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota serta ketentuan BAB II Huruf A angka 1
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tahapan Penelitian
Administrasi persyaratan calon Anggota PPK/PPD, PPS, dan KPPS pada pokoknya tidak
ada syarat satu pun yang melarang anggota PPD, PPS, KPPS mempunyai hubungan
keluarga dengan penyelenggara Pemilu/Pemilihan, justru yang diatur di dalam
ketentuan BAB II huruf A angka 1 sub huruf a Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota “Dalam pemenuhan persyaratan mempunyai integritas, pribadi yang
kuat, jujur dan adil sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, juga termasuk di
dalamnya tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota
atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan tidak berada dalam ikatan
perkawinan sebagai suami/istri sesama penyelenggara Pemilu yang dibuktikan dalam
surat pernyataan…,”. Selanjutnya, Teradu I menyatakan bahwa dirinya tidak melarang
putrinya Griffith Yustine Dumbon yang berkeinginan menjadi seorang penyelenggara
sebagai PPD. Teradu I sebagai sebagai orang tua tidak dapat melarang niat baik dari
Griffith Yustine Dumbon untuk belajar dan mencari pengalaman dalam
penyelenggaraan Pemilihan, apalagi yang bersangkutan pernah beberapa kali menjadi
penyelenggara Pemilu/Pemilihan sebelumnya sebagai KPPS. Bahwa apabila dalam
ketentuan syarat anggota PPD, PPS, dan KPPS terdapat ketentuan yang mana untuk
menjadi anggota PPD, PPS, dan KPPS dilarang/tidak boleh mempunyai hubungan
keluarga dengan penyelenggara Pemilu, maka sikap Teradu I akan melarang putrinya
untuk mengikuti serta mendaftarkan diri sebagai anggota PPD, mengingat status
jabatan Teradu I sebagai Ketua KPU Provinsi Papua. Teradu I kembali menjelaskan
bahwa dalam proses pendaftaran/rekrutmen baik yang dilakukan oleh Griffith Yustine
Dumbon sebagai pelamar dan KPU Kota Jayapura sebagai penyelenggara rekrutmen
Badan Adhoc, Teradu I tidak pernah mengintervensi/memerintahkan untuk
melakukan praktek-praktek Nepotisme agar Griffith Yustine Dumbon diloloskan
menjadi anggota PPD Jayapura Utara. Sehingga terhadap dalil tersebut, menurut
Teradu I tidak beralasan hukum;
[4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu II s.d. Teradu VI
menjelaskan dalam rangka pelaksanaan pembetukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota, Teradu II s.d. Teradu VI in casu KPU Kota Jayapura senantiasa
berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, Keputusan KPU Nomor 476
Tahun 2022, Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan keempat atas
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan
dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
(vide Bukti T.2-1 s.d. Bukti T.2-5). Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Keputusan
KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024, pada pokoknya telah diatur/ditetapkan bahwa metode
pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan dengan metode seleksi
terbuka, serta tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan Panitia Paemilihan
Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024. Teradu II s.d. Teradu VI juga menjelaskan bahwa untuk
menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud, pada tanggal 23 s.d. tanggal 27
April 2024, Teradu II s.d. Teradu VI telah mengumumkan pendaftaran calon anggota
PPK/PPD Penyelenggara Pemilihan Tahun 2024 di Kota Jayapura melalui
Pengumuman Nomor: 04/PP.04-Pu/9171/2024 tentang seleksi calon anggota
PPD/PPS (vide Bukti T.2-6). Selanjutnya pada tanggal tanggal 23 s.d. 29 April 2024
Teradu II s.d. Teradu VI membuka dan melakukan penerimaan pendaftaran calon
anggota PPK/PPD menggunakan sarana teknologi informasi melalui Sistem Informasi
Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) untuk pendaftaran dan pendataan dalam
pembentukan Badan Adhoc sebagaimana ketentuan Pasal 84 Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2022. Setelah itu, pada tanggal 24 April s.d. 3 Mei 2024, Teradu II s.d. Teradu
VI melakukan tahapan Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK/PPD yang telah
mendaftar melalui SIAKBA dengan berpedoman pada ketentuan Keputusan KPU Nomor
476 Tahun 2022. Bahwa setelah dilakukan penelitian administrasi terhadap
persyaratan calon Anggota PPK/PPK, pada tanggal 4 s.d. 5 Mei 2024 Teradu II s.d.
Teradu VI mengumumkan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK/PPD Kota
Jayapura sebagaimana tertuang Berita Acara Pleno KPU Kota Jayapura Nomor
188/BA/9171/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan untuk Pemilahan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahun 2024
dilengkapi dengan notulensi kejadian (vide Bukti T.2-7). Kemudian, pada tanggal 6 s.d.
8 Mei 2024, Teradu II s.d. Teradu VI melaksanakan tahapan Seleksi Tertulis berbasis
CAT calon Anggota PPK/PPD Kota Jayapura untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana
bukti dokumentasi berupa foto kegiatan seleksi tertulis berbasis CAT bertempat di SMK
N1 Kota Jayapura dan hasilnya sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara Nomor
191/PP.04-BA/9171/2024 tentang Hasil seleksi tertulis Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahun 2024 (vide
Bukti T.2-8 dan Bukti T.2-9). Terhadap hasil seleksi tertulis tersebut, Teradu II s.d.
Teradu VI mengumumkan melalui sosial media KPU Kota Jayapura dan/atau media
lain, sebagai informasi kepada calon Anggota PPK/PPD yang telah mengikuti seleksi
tertulis, sekaligus sebagai informasi kepada Masyarakat untuk memberikan Tanggapan
dan Masukan Masyarakat terhadap calon Anggota PPK/PPD Kota Jayapura dalam
jangka waktu selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 4 s.d. 10 Mei 2024. Bahwa
pada masa Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap calon Anggota PPK/PPD
Kota Jayapura tersebut, Teradu II s.d. Teradu VI menerima tanggapan dan/atau
laporan dari masyarakat berkenaan dengan Pengumuman tentang Hasil Seleksi
Tertulis calon Anggota PPK/PPD atas nama Yunita Asmuruf dan Onesimus Asaribab
(vide Bukti T.2-10). Setelah itu, pada tanggal 11 s.d. 13 Mei 2024, Teradu II s.d. Teradu
VI melaksanakan tahapan Wawancara calon Anggota PPK/PPD Kota Jayapura untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota bertempat di SMK N1 Kota Jayapura sesuai mengikuti form wawancara
(vide Bukti T.2-11). Berdasarkan hasil wawancara dimaksud, pada tanggal 14 Mei 2024
s.d. 15 Mei 2024 Teradu II s.d. Teradu VI melakukan rapat pleno Penetapan Hasil
Wawancara dan Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan
Umum Kota Jayapura Nomor 201/PP.04-BA/9171/2024 (vide Bukti T.2-12).
berdasarkan hasil pleno, Teradu II s.d. Teradu VI mengumumkan hasil seleksi calon
Anggota PPK/PPD Kota Jayapura sebagaimana tertuang dalam Pengumuman KPU Kota
Jayapura Nomor: 11/PP.04-Pu/9171/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahun
2024 (vide Bukti T.2-3). Selanjutnya, berdasarkan hasil seleksi calon Anggota
PPK/PPD, Teradu I s.d. Teradu VI menetapkan calon Anggota PPK/PPD Kota Jayapura
sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura
Nomor 172 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Jayapura Tahun 2024 (vide
Bukti T.2-14). Setelah penetapan a quo, dilakukan pelantikan oleh Teradu II s.d. Teradu
VI pada tanggal 16 Mei 2024 bertempat di Horizon Ultima Entrop sebagaimana
dokumentasi kegiatan pelantikan dimaksud (vide Bukti T.2-15).
Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menetapkan Anggota Badan Adhoc
PPK/PPD Distrik Jayapura Selatan atas nama Yulita Asmuruf dan Onesimus Asaribab,
yang bersangkutan terlibat sebagai anggota partai politik dari Partai Bulan Bintang
(PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan, Teradu II s.d. Teradu VI menjelaskan pada
tanggal 4 Juni 2024, Teradu II s.d. Teradu VI telah memanggil Yulita Asmuruf dan
Onesimus Asaribab untuk dilakukan klarifikasi terhadap dugaan yang bersangkutan
terlibat sebagai anggota partai Politik berdasarkan pada tanggapan/masukan
masyarakat. Berdasarkan hasil klarifikasi a quo, melalui Surat Pernyataan yang dibuat
oleh Yulita Asmuruf dan Onesimus Asaribab pada pokoknya menyatakan bahwa Yulita
Asmuruf adalah seorang PNS dan bukan merupakan anggota maupun pengurus dari
Partai manapun dan tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Partai Bulan Bintang
(PBB). Sedangkan Onesimus Asaribab pada pokoknya menyatakan pada Pemilu 2024
menjadi bagian dari Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Kampung (PPK) dan tidak
pernah menjadi anggota atau pengurus Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) (vide Bukti
T.2-16). Bahwa selain itu, dalam klarifikasi Yulita Asmuruf membawa bukti dokumen
yaitu Keputusan Gubernur Papua Nomor: SK.821.1.3-6560 tentang Pengangkatan
Calon Pegawai Negeri Sipil (vide Bukti T.2-17). Sedangkan Onesimus Asaribab
merupakan mantan Pengawas Pemilu Kelurahan/Kampung (PPK) Kelurahan Numbay
yang dibuktikan dengan Keputusan Ketua Pengawas Pemilihan Umum Distrik
Jayapura Selatan Nomor : 002/KEP.K.P-PANDIS-JAPSEL/II/2023 (vide Bukti T.2-18).
Bahwa terhadap status Yulita Asmuruf yang seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
Onesimus Asaribab, berdasarkan hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh
Teradu II s.d. Teradu VI dengan berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 476 Tahun
2022, yang bersangkutan telah melampirkan persyaratan calon Anggota PPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 telah
dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dan sampai dengan tahapan penetapan dan
pelantikan calon Anggota PPK/PPD untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kota Jayapura Tahun
2024, Teradu II s.d. Teradu VI juga mendapatkan adanya laporan/tanggapan
masyarakat yang menyatakan Yulita Asmuruf dan Onesimus Asaribab adalah anggota
Partai Politik. Bahwa keduanya telah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada
yang bersangkutan.
Selanjutnya pada tanggal 4 s.d 10 Mei 2024 yang dijadwalkan sebagai tanggapan
dan masukan masyarakat hingga pasca pelantikan Teradu II s.d. Teradu VI tidak
menerima informasi apapun mengenai Amanda Netha Berwulo dan Melianus Mebri
(vide Bukti T.2-19). Selain itu, pada tanggal 14 Oktober 2024 terdapat Pernyataan dari
Melianus Mebri yang pada intinya yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota
partai politik atau mendaftarkan diri sebagai anggota partai politik (vide Bukti T.2-20).
Berkenaan dengan dugaan Nawal Syarif Kotarumalos terlibat sebagai saksi Partai
Solidaritas Indonesia (PSI) pada Pemilu 2024, Teradu II s.d. Teradu VI menjelaskan
pada tanggal 4 s.d. 10 Mei 2024, i yang dijadwalkan sebagai tanggapan dan masukan
masyarakat hingga pasca pelantikan pihaknya tidak menerima informasi apapun
mengenai yang bersangkutan (vide Bukti T.2-19). Begitu juga dengan dugaan Halik
Rumbaru yang merupakan Tim Pemenangan Calon Anggota Legislatif dari Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada Pemilu 2024, Teradu II s.d. Teradu VI
tidak menerima informasi apapun mengenai yang bersangkutan (vide Bukti T.2-19).
Selanjutnya, terhadap dugaan Griffith Yustine Dumbon merupakan anak dari Teradu I
dan Oktovianus Karubaba yang merupakan adik kandung dari Teradu III pada
pokoknya Teradu II s.d. Teradu VI menjelaskan berdasarkan Keputusan Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang pedoman pembentukan panitia pemilihan
kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam penyelengggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota
Tahun 2024 pihaknya telah melaksanakan tahapan dan jadwal seleksi terbuka
pembentukan PPD bahwa tidak ada larangan adanya hubungan darah dengan Anggota
KPU Kabupaten/kota, dan pihak Teradu II s.d. Teradu VI tidak bisa membatasi semua
orang untuk menjadi penyelenggara Pemilu selama mengikuti persyaratan. Namun
secara etika, Teradu I dan Teradu III saat proses seleksi telah menyampaikan jika
memiliki hubungan darah dengan Calon PPK/PPD tersebut. Teradu II s.d. Teradu VI
juga menjelaskan selama proses tahapan Pilkada berlangsung, Griffith Yustine
Dumbon dan Oktovianus Karubaba melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya
sebagai anggota PPK/PPD Jayapura Utara secara baik dan aktif di setiap kegiatan
tahapan Pilkada oleh KPU Kota Jayapura. Selain itu, Teradu II s.d. Teradu VI
menegaskan bahwa Oktovianus Karubaba bukan daudara kandung darii Teradu III
(vide Bukti T.2-21).
Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa nama Pisel Laoupatty,
Yohanes Nahezon Aroyaba, Regina Wenda, Dorthea Rispa Mallo, Suraya Slamat dan
Novita Supandi pada intinya nama-nama tersebut merupakan anggota/pengurus
Partai Politik, Teradu II s.d. Teradu VI menjelaskan berdasarkan Keputusan Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang pedoman pembentukan panitia pemilihan
kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam penyelengggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota
Tahun 2024 pihaknya telah melaksanakan tahapan dan jadwal seleksi terbuka
pembentukan PPD dengan tahapan pembentukan. Kemudian pada tanggal 13 s.d. 20
Mei 2024 masa Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap calon Anggota PPS Kota
Jayapura hingga pasca pelantikan, Teradu II s.d. Teradu VI tidak menerima tanggapan
dan/atau laporan dari masyarakat berkenaan dengan Pengumuman tentang Hasil
Seleksi calon Anggota PPS. Setelah itu, berdasarkan Hasil Seleksi calon Anggota PPS,
Teradu II s.d. Teradu VI menetapkan calon Anggota PPS Kota Jayapura untuk
selanjutnya calon Anggota PPS dimaksud, dilantik oleh Teradu II s.d. Teradu VI in casu
KPU Kota Jayapura pada tanggal 26 Mei 2024 bertempat di Hotel Horizon Ultima
Entrop. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat
[4.3.1] Bahwa sebelum menilai fakta dan bukti dalam Putusan ini, DKPP perlu
menjelaskan bahwa Putusan DKPP dalam Perkara Nomor 74-PKE-DKPP/II/2025 yang
dibacakan pada tanggal 30 Juni 2025, menyatakan pemberhentian tetap kepada
Teradu II atas nama Martapina Anggai, Teradu III atas nama Benny Karubaba, dan
Teradu V atas nama Ance Wally, oleh karena itu DKPP tidak relevan lagi untuk
mempertimbangkan Teradu II atas nama Martapina Anggai, Teradu III atas nama
Benny Karubaba, dan Teradu V atas nama Ance Wally dalam perkara a quo karena
sudah tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) selaku Penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian, DKPP hanya akan menilai dan memutus dalil Pengadu terhadap
Teradu I, Teradu IV, dan Teradu VI. DKPP juga perlu menjelaskan kedudukan hukum
Teradu I atas nama Steve Dumbon yang pada perkara a quo diadukan ke DKPP masih
berkedudukan sebagai Ketua KPU Provinsi Papua, namun sebagaimana fakta dalam
sidang pemeriksaan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 324 Tahun 2025 tentang
Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Periode 2023-2028, Teradu
I Steve Dumbon telah menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Papua. Oleh karena itu,
dalam perkara a quo DKPP akan memutus Teradu I dalam kedudukannya sebagai
Anggota KPU Provinsi Papua;
[4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan bahwa benar KPU Kota Jayapura in casu Teradu II s.d. Teradu VI
telah menetapkan dan melantik Griffith Yustine Dumbon sebagai Panitia Pemilihan
Distrik (PPD) Jayapura Utara berdasarkan Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 172
Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPD Untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Walikota Pada Kota Jayapura Tahun
2024 (vide Bukti T-19). Bahwa dalam Keputusan KPU Jayapura a quo Griffith Yustine
Dumbon yang diketahui merupakan anak dari Teradu I dinyatakan selaku PPD Distrik
Jayapura Utara. Bahwa menurut Pengadu, kelulusan Griffith Yustine Dumbon terdapat
tindakan intervensi yang dilakukan oleh Teradu I kepada Teradu II s.d. Teradu VI pada
tahapan seleksi PPD. Dugaan Pengadu a quo didasarkan pada adanya informasi dari
Pihak Terkait staf KPU Kota Jayapura atas nama Luigi Laurens Berwulo (Rio).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu yang juga
merupakan peserta seleksi PPD dari Distrik Jayapura Utara melakukan komunikasi
secara intens dengan Pihak Terkait staf KPU Kota Jayapura atas nama Luigi Laurens
Berwulo (Rio). Bahwa dalam komunikasi yang dilakukan sekira tanggal 13 s.d. 15 Mei
2024, Pihak Terkait Rio telah memberikan informasi pleno peserta yang lolos PPD
kepada Pengadu dan memberikan opini bahwa ada intervensi dari Teradu I untuk
meloloskan anaknya menjadi PPD Distrik Jayapura Utara (vide bukti P-11). Bahwa
terhadap hal tersebut, Teradu I dalam sidang pemeriksaan menyatakan bahwa tidak
benar dalil aduan Pengadu karena menurut Teradu I, tidak ada ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan yang melarang bahwa anak Teradu I untuk menjadi
PPD. Selain itu, Teradu I selaku Anggota KPU Provinsi Papua tidak mempunyai
kewenangan untuk melakukan seleksi PPD, kewenangan tersebut berada pada KPU
Kota Jayapura sebagaimana diatur di dalam Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU
8/2022)
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa menurut Teradu II s.d.
Teradu VI yang pada saat persidangan DKPP, masih berkedudukan selaku Anggota KPU
Kota Jayapura menerangkan, KPU Kota Jayapura melakukan rapat pleno yang bersifat
tertutup dalam penetapan PPD Terpilih. Bahwa dalam rapat pleno tersebut tidak ada
staf maupun dari pihak Kasektariatan KPU Kota Jayapura yang berada dalam ruang
rapat. Selain itu, Teradu II s.d. Teradu VI juga menyatakan, bahwa tidak dibenarkan
Kasektariatan KPU Kota Jayapura melakukan komunikasi kepada Peserta Seleksi
sepanjang mengenai informasi pleno dan hasil pleno, terlebih lagi memberitahukan
kapan pleno dilakukan oleh Teradu II s.d. Teradu VI.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dari rangkain bukti
dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP tidak menemukan dan
mendapatkan bukti yang menunjukkan keterlibatan atau intervensi Teradu I kepada
Teradu II s.d. Teradu VI dalam kelulusan anak Teradu I atas nama Griffith Yustine
Dumbon menjadi PPD Distrik Jayapura Utara. Dalil aduan Pengadu hanya merupakan
asumsi Pengadu belaka karena tanpa didukung oleh bukti yang meyakinkan DKPP
bahwa Teradu I melakukan intervesi kepada Teradu II s.d. Teradu VI seperti yang
didalilkan oleh Pengadu. Terlebih dalam peraturan perundang-undangan tidak
terdapat aturan yang mengatur dengan tegas melarang seorang peserta tidak boleh
menjadi anggota PPD, PPS, KPPS apabila mempunyai hubungan keluarga dengan
Penyelenggara Pemilu/Pemilihan. Bahwa dalam BAB II, huruf A, angka 1, sub huruf
a, Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota hanya mengatur
syarat menjadi anggota PPD, PPS, KPPS, yaitu mempunyai integritas, pribadi yang kuat,
jujur dan adil sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, juga termasuk di dalamnya
tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan tidak berada dalam ikatan perkawinan sebagai
suami/istri sesama penyelenggara Pemilu yang dibuktikan dalam surat pernyataan.
Dengan demikian, Griffith Yustine Dumbon yang merupakan anak Teradu I boleh dan
dapat mencalonkan diri sebagai anggota PPD. Adapun terkait dengan kelulusan Griffith
Yustine Dumbon menjadi PPD Distrik Jayapura Utara tidak dengan serta merta karena
ada intervensi dari Teradu I selaku Anggota KPU Provinsi Papua sebab Teradu I tidak
memiliki kewenangan dalam perekrutan atau seleksi PPD. Kewenangan seleksi PPD
adalah kewenangan KPU Kota Jayapura sebagaimana ditentukan dalam Pasal 36 dan
Pasal 37 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota yang menyatakan:
Pasal 36
Ayat (1) Anggota PPK diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota.
Ayat (2) Seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan
memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon
anggota PPK.
Pasal 37
Ayat (1) Dalam memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan
kegiatan meliputi:
a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPK;
b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPK;
c. penelitian administrasi calon anggota PPK;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK;
e. seleksi tertulis calon anggota PPK;
f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK;
g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK;
h. wawancara calon anggota PPK;
i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK; dan
j. penetapan calon anggota PPK.
Ayat (2) KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota PPK paling banyak 2 (dua)
kali jumlah kebutuhan anggota PPK berdasarkan peringkat.
Ayat (3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama anggota PPK hasil dari seleksi
sejumlah kebutuhan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Ayat (4) Ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPK.
Oleh karena itu, tidak terdapat tindakan dari Teradu I yang mengintervensi kepada
Teradu II s.d. Teradu VI terkait kelulusan anak Teradu I atas nama Griffith Yustine
Dumbon menjadi PPD Distrik Jayapura Utara. Kelulusan Griffith Yustine Dumbon
menjadi PPD Distrik Jayapura Utara adalah murni hasil seleksi yang dilakukan oleh
KPU Kota Jayapura. Dengan demikian, dalam seleksi Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Teradu I sudah bertindak profesional dan
akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga tindakan Teradu I
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan uraian
pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka
[4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti
melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], yang pada pokoknya
dalam melaksanakan seleksi PPD dan PPS pada Pemilihan Tahun 2024, KPU Kota
Jayapura telah menetapkan 7 (tujuh) orang Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan 6
(enam) orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terindikasi Anggota Partai Politik.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap pelaksanan seleksi PPD,
KPU Kota Jayapura pada tanggal 23 s.d. 27 April 2024 telah menerbitkan
Pengumuman akan dibukanya Pendaftaran PPD melalui Pengumuman Nomor
04/PP.04-Pu/9171/2024 tentang seleksi calon anggota PPD (vide bukti P-1 dan bukti
T - 6). Bahwa menurut Pengadu, terdapat 7 (tujuh) orang calon yang terindikasi sebagai
anggota partai politik, yaitu Yulita Asmuruf (PBB), Onesimus Asaribab (Gerindra),
Amanda Netha Berwulo (Gerindra), Melianus Mebri (Gelora), Nawal Syarif Kotarumalos
(Saksi PSI pada Pemilu 2024), Halik Rumabaru (Tim Pemenangan Caleg DPR RI PDIP)
dan Everst Octovianus Worayat Fonataba (Caleg Nomor Urut 6 pada Dapil 6 DPRD
Provinsi Papua (PKS)) (vide bukti P-3 s.d. P-7).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam masa pendaftaran,
diketahui 7 (tujuh) orang tersebut telah mengisi semua persyaratan termasuk surat
pernyataan tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik. Bahwa terhadap persyaratan
yang diajukan oleh calon anggota PPD, KPU Kota Jayapura dan Sekretariat KPU Kota
Jayapura tidak melakukan penelitian administrasi seluruh Peserta Seleksi PPD
termasuk berkas pendaftaran 7 (tujuh) orang a quo baik secara Online melalui SIPOL
dan SILON maupun secara offline (Pengecekan Berkas secara Fisik) dengan alasan
bahwa aplikasi SIPOL dan SILON mengalami gangguan server. Selanjutnya,
berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor Nomor 188/BA/9171/2024 tentang Hasil
Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilahan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota Pada Kota Jayapura Tahun 2024 tanggal 4 Mei 2024 dan Pengumuman Nomor
06/PP.04-Pu/9171/2024 (vide Bukti P-2 dan Bukti T-7), 7 (tujuh) orang a quo
dinyatakan lulus adminisitrasi dan berhak mengikuti Tes Tertulis yang dilaksanakan
pada tanggal 6 s.d. 8 Mei 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 4 s.d. 10 Mei
2024, KPU Kota Jayapura juga membuka tanggapan dan masukan bagi Masyarakat
terhadap Calon Anggota PPD, namun sampai dengan hari terkahir tanggapan dan
masukan masyarakat, yaitu tanggal 10 Mei 2024 Pukul 23.59 WIT, tidak ada tanggapan
dan masukan masyarakat serta Rekomendasi dari Bawaslu Kota Jayapura yang
diterima oleh KPU Kota Jayapura.
Bahwa selanjutnya setelah KPU Kota Jayapura melaksanakan tes tertulis, pada
tanggal 10 Mei 2024, maka 7 (tujuh) orang tersebut dinyatakan lulus tes tertulis
berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 191/PP.04-BA/9171/2024 dan Pengumuman
Nomor 08/PP.04-Pu/9171/2024 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia
Pemilihan Distrik Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Dan Wali Kota Dan
Wakil Wali Kota Pada Kota Jayapura Tahun 2024 (vide Bukti P-8 dan Bukti T-9). Bahwa
selanjutnya pada tahapan wawancara yang dilaksanakan KPU Kota Jayapura pada
tanggal 12 dan 13 Mei 2024, 7 (orang) tersebut in casu yang terindikasi partai politik,
dinyatakan lolos 10 Besar sebagai PPD untuk Pemilihan Tahun 2024 berdasarkan
Berita Acara Pleno Nomor 201/PP.04.2-BA/9171/2024 dan Pengumuman Nomor
11/PP.04-Pu/9171/2024 Tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemilihan Distrik Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Dan Wali Kota Dan
Wakil Wali Kota Pada Kota Jayapura Tahun 2024 (vide Bukti T-13 dan Bukti T-14).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam rapat pleno
penetapan PPD Terpilih, KPU Kota Jayapura in casu Teradu IV dan Teradu VI tidak
melakukan pengecekan kembali terhadap 7 (tujuh) orang PPD terpilih melalui SIPOL
dan SILON sehingga ditetapkan sebagai 10 (sepuluh) besar PPD terpilih. Bahwa setelah
selasainya rangkaian tahapan seleksi PPD, KPU Kota Jayapura in casu Teradu IV dan
Teradu VI baru mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat untuk 2 (dua) orang
yakni Yulita Asmuruf dan Onesimus Asaribab. Bahwa pada tanggal 4 Juni 2024, KPU
Kota Jayapura in casu Teradu IV dan Teradu VI melakukan klarifikasi dan hasilnya
Yulita Asmuruf merupakan PNS Provinsi Papua sesuai Keputusan Gubernur Papua
Nomor: SK.821.1.3-6560 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (vide Bukti
T-17). Sedangkan, Onesimus Asaribab merupakan mantan Pengawas Pemilu
Kelurahan/Kampung Numbay sesuai Keputusan Ketua Pengawas Pemilihan Umum
Distrik Jayapura Selatan Nomor : 002/KEP.K.P-PANDIS-JAPSEL/II/2023 dan surat
keterangan dari DPP PKP tidak menjadi Anggota PKP Kota Jayapura (vide bukti T-18).
Bahwa terhadap 5 (lima) orang PPD Terplih tidak dilakukan klarifikasi karena menurut
KPU Kota Jayapura in casu Teradu IV dan Teradu VI tidak ada tanggapan dan masukan
masyarakat pada saat seleksi PPD Pemilihan Tahun 2024.
Bahwa terhadap seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang menurut
Pengadu terdapat 6 (enam) orang PPS Terpilih yang terindikasi menjadi Anggota Partai
Politik. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa 6 (enam) orang yang
dimaksud Pengadu adalah Pisel Laoupatty (Perindo), Yones Nahezon Arobaya (PKP),
Regina Wenda (PBB), Dorthea Rispa Mallo (Partai Buruh), Suraya Slamat (NasDem) dan
Novita Supandi (PKP) yang dibuktikan dalam tangkapan layar SIPOL, KTA, dan SK
Kepengurusan Partai Politik (vide Bukti P-19 dan Bukti P-20). Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa Teradu II s.d. Teradu VI hanya memberikan jawaban
terhadap nama-nama yang disebutkan oleh Pengadu tidak terdapat tanggapan dan
masukan masyarakat dalam proses seleksi PPS. Bahkan KPU Kota Jayapura in casu
Teradu IV dan Teradu VI dalam pelaksanaan seleksi PPS juga tidak melakukan
pengecekan pada saat tahapan seleksi administrasi dan rapat pleno penetapan PPS
terpilih sehingga nama-nama yang disebutkan Pengadu terindikasi Anggota Partai
Politik ditetapkan sebagai PPS untuk Pilkada Tahun 2024.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai bahwa KPU Kota Jayapura in
casu Teradu IV dan Teradu VI dalam melaksanakan seleksi PPD dan PPS sudah
bertindak tidak profesional, cermat, teliti, dan akuntabel karena tidak melakukan
pengecekan persyaratan baik secara online melalui SIPOL dan SILON, maupun secara
offline terhadap calon PPD dan PPS yang terindikasi sebagai Anggota Partai Politik.
Padahal merujuk Pasal 37 dan Pasal 39 PKPU 8/2022 yang menyatakan:
Pasal 37
Ayat (1) Dalam memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan
kegiatan meliputi:
a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPK;
b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPK;
c. penelitian administrasi calon anggota PPK;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK;
e. seleksi tertulis calon anggota PPK;
f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK;
g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK;
h. wawancara calon anggota PPK;
i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK; dan
j. penetapan calon anggota PPK.
Ayat (2) KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota PPK paling banyak 2 (dua)
kali jumlah kebutuhan anggota PPK berdasarkan peringkat.
Ayat (3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama anggota PPK hasil dari seleksi
sejumlah kebutuhan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Ayat (4) Ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPK.
Pasal 39
Ayat(1) Dalam memilih calon anggota PPS, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan
kegiatan meliputi:
a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPS;
b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPS;
c. penelitian administrasi calon anggota PPS;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS;
e. seleksi tertulis calon anggota PPS;
f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS;
g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS;
h. wawancara calon anggota PPS;
i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS; dan
j. penetapan calon anggota PPS.
Ayat (2) KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota PPS paling banyak 2 (dua)
kali jumlah kebutuhan anggota PPS berdasarkan peringkat.
Ayat (3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama anggota PPS hasil dari seleksi
sejumlah kebutuhan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Ayat (4) Ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPS
Merupakan tugas pokok, fungsi, dan wewenang, serta kewajiban Teradu IV dan Teradu
VI selaku lembaga Penyelenggara Pemilu in casu KPU Kota Jayapura untuk melakukan
penelitian administrasi baik terhadap calon anggota PPD maupun calon anggota PPS.
Namun, penelitian tersebut tidak dilakukan oleh Teradu IV dan Teradu VI dengan
alasan tidak terdapat tanggapan dan masukan masyarakat. Tindakan Teradu IV dan
Teradu VI yang menggantungka pada ada atau tidak tanggapan masyarakat
merupakan tindakan yang mengabaikan tugas pokok, fungsi, dan wewenang, serta
kewajiban yang diperintahkan atau diamanatkan oleh peraturan perundang-
undangan. Bahwa tindakan Teradu IV dan Teradu VI merupakan tindakan yang
melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, antara lain asas kepastian
hukum, asas profesionalitas, asas akuntabilitas sebagaimana yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang
mengikat Teradu IV dan Teradu VI selaku Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara.
Bahwa akibat tindakan Teradu IV dan Teradu VI tersebut sudah mengakibatkan
kerugian pada calon anggota PPD dan calon anggota PPS lain yang mengikuti seleksi
anggota PPD dan anggota PPS pada Pemilihan Tahun 2024, yaitu hilangnya
kesempatan calon lain untuk menjadi anggota PPD dan anggota PPS pada Pemilihan
Tahun 2024 yang tidak terindikasi partai politik. Oleh karena itu, tindakan Teradu IV
dan Teradu VI yang menetapkan 7 (tujuh) orang Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan 6
(enam) orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terindikasi Anggota Partai Politik
merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara
Pemilu. Selain itu, Teradu IV dan Teradu VI tidak bertanggung jawab atas tugas yang
telah diberikan dalam membentuk badan adhoc Penyelenggara Pemilu untuk Pilkada
Tahun 2024 karena dalam persidangan masing-masing Teradu selaku Anggota KPU
Kota Jayapura saling melempar tanggung jawab dan mencari-cari kesalahan dari
masing-masing divisi untuk bertanggung jawab atas kesalahan yang sudah dilakukan.
Hal itu semakin memberi keyakinan telah terjadi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu IV dan Teradu VI. Dengan
demikian, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti, jawaban Teradu IV dan Teradu VI tidak
meyakinkan DKPP. Teradu IV dan Teradu VI terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu IV dan Teradu VI terbukti
melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f dan Pasal 15 huruf f dan huruf g Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemiluhan Umum.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.