Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 183 Tahun 2019
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Lampung Utara
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 06/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-10-2019
👁 16 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPada tanggal 2 Mei 2019 Pukul 14.00 WIB di Kantor Sekretariat DPD Partai Nasdem Kabupaten Lampung Utara, ditemukan ketidaksesuaian atau perbedaan angka yang terdapat di C1 dengan DAA1 sebanyak 27 TPS dengan jumlah penggelumbungan 270 suara di Partai Berkarya Kabupaten Lampung Utara. DPD Partai Nasdem Kabupaten Lampung Utara melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Utara untuk menindaklanjuti masalah ini, baik secara administrasi maupun secara pidana pemilu.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa saksi Partai Nasdem menyampaikan keberatan yang dituangkan dalam Model DB2 pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Lampung Utara karena ditemukan ketidaksesuaian atau perbedaan angka pada C1-DPRD Kab/Kota dengan DAA1-DPRD Kab/Kota di 27 TPS dengan penggelembungan sejumlah 270 suara untuk Partai Berkarya. Partai Nasdem Kabupaten Lampung Utara selanjutnya melaporkan perbedaan selisih suara tersebut kepada Para Teradu selaku Bawaslu Kabupaten Lampung Utara terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu.
Pasal DilanggarPasal 551 Undang-Undang Nomor 7; Pasal 551 Undang-Undang
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hendri Hasyim selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Teradu II Agus Romdani, Teradu III Ma´sum Busthomi, Teradu IV Putri Intan Sari, dan Teradu V Abdul Kholik, masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Lampung untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 183-PKE-DKPP/VII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 190-
P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 183-PKE-DKPP/VII/2019,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Suryanto
Pekerjaan/Lembaga : Pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Lampung Utara
Alamat : Jln. Soekarno Hatta Nomor 222 Tanjung Harapan,
Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Hendri Hasyim
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Utara
Alamat Kantor : Jl. Tjokol Soebroto No. 30, Kabupaten Lampung Utara.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
Nama : Agus Romdani
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara
Alamat Kantor : Jl. Tjokol Soebroto No. 30, Kabupaten Lampung Utara.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
Nama : Ma’sum Busthomi
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara
Alamat Kantor : Jl. Tjokol Soebroto No. 30, Kabupaten Lampung Utara.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III;
Nama : Putri Intan Sari
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara
Alamat Kantor : Jl. Tjokol Soebroto No. 30, Kabupaten Lampung Utara.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IV;
Nama : Abdul Kholik
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara
Alamat Kantor : Jl. Tjokol Soebroto No. 30, Kabupaten Lampung Utara.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I, II, III, IV dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai--------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar Keterangan saksi;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Pada tanggal 2 Mei 2019 Pukul 14.00 WIB di Kantor Sekretariat DPD Partai Nasdem
Kabupaten Lampung Utara, ditemukan ketidaksesuaian atau perbedaan angka yang
terdapat di C1 dengan DAA1 sebanyak 27 TPS dengan jumlah penggelumbungan 270
suara di Partai Berkarya Kabupaten Lampung Utara. DPD Partai Nasdem Kabupaten
Lampung Utara melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Utara untuk
menindaklanjuti masalah ini, baik secara administrasi maupun secara pidana pemilu.
Setelah Pengadu memberikan keterangan, bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi,
kemudian pada tanggal 3 Juni 2019 Pengadu menerima surat dari Bawaslu a.n Hendri
Hasyim yang isinya bahwa laporan Pengadu dianggap tidak memenuhi unsur tindak
pidana pemilu dan dinyatakan dihentikan. Dari Keputusan Bawaslu Kabupaten
Lampung Utara tersebut, Pengadu berpendapat bahwa keputusannya telah dengan
nyata melanggar kode etik dengan tidak sungguh-sungguh memproses tindak pidana
pemilu yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung
Utara.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu; dan
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-4
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Fotokopi Pemberitahuan tentang Status Laporan;
2. P-2 Fotokopi Form Model C1 yang asli di 27 TPS di Kecamatan Abung
Selatan;;
3. P-3 Fotokopi Model DAA1 8 (delapan) Desa di Kecamatan Abung Selatan;
4. P-4 Fotokopi DA1 Kecamatan Abung Selatan yang berbeda-beda yang
ditanda tangani oleh PPK Abung Selatan.
[2.4] SAKSI PENGADU
Dalam sidang Pemeriksaan Saksi Pengadu M. Yamin Thohir (Dewan Pertimbangan
Partai Nasdem Kabupaten Lampung Selatan) dan Sudirman (Ketua DPC Partai Nasdem
Kabupaten Lampung Selatan) memberikan keterangan bahwa saksi menemukan
pelanggaran dan meminta untuk dilakukan hitung ulang, saksi juga ikut mengecek C1
dan DAA 1 samapai dengan 6 kecamatan.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu hadir dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pleno Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Lampung Utara berdasarkan
surat KPU Kabupaten Lampung Utara nomor :173/PP.12.1-Und/1803/KPU-
Kab/IV/2019 tanggal 29 April 2019 perihal undangan Rapat Koordinasi Persiapan
Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019 di Tingkat Kabupaten
Lampung Utara. (Bukti T-1);
2. Bahwa Ketua Bawaslu Lampung Utara membuat Surat Tugas Nomor:
334a/set/05/V/2019 dalam rangka Pengawasan rapat Pleno dan Rekapitulasi
Penghitungan Suara di Kantor KPU Kabupaten Lampung Utara; (Bukti T-2);
3. Bahwa Pada saat penghitungan suara saksi Partai Nasdem menyampaikan
Keberatan, terjadi perselisihan suara yang di tuangkan dalam Model DB2-KPU
Pernyataan Keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun
2019, terjadi perselisihan suara di 8 (delapan) Desa pada 20 (Dua Puluh) TPS di
Kecamatan Abung Selatan yang mana setelah di teliti tidak sesuai dengan rekap
DAA1 dan DA1 saksi Nasdem dan Bawaslu. Operator situng PPK menyampaikan
bahwa sempat ada gangguan pada aplikasi situng seingga terjadi selisih pada
perolehan Partai Berkarya. Bawaslu merekomendasikan dilakukan perbaikan
dengan membuka DAA1 Plano pada Partai Berkarya, PPK melakukan perbaikan
terhadap DAA1 dan DA1; (Bukti T-3);
4. Bahwa Partai Nasdem mengirim surat kepada KPUD Lampung Utara dan Bawaslu
Lampung Utara dengan nomor surat: 396/SE/DPD-NasDem/LU/V/2019 perihal
Permohonan Hitung Ulang Suara di Dapil Lampung Utara II (Dua) Kab. Lampung
Utara; (Bukti T-4);
5. Bahwa Partai Nasdem mengirim surat ke Bawaslu Kabupaten Lampung Utara,
dengan nomor surat: 397/SE/DPD-NasDem/LU/V/2019 perihal: Laporan Dugaan
Tindak Pidana Pemilu PPK Abung Selatan; (Bukti T-5);
6. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 01 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Lampung Utara
mengirim surat Rekomendasi ke KPU Lampung Utara dengan Nomor: 021/K.LA-
05/HM.02.00/IV/2019. Terkait selisih dalam penghitungan perolehan suara di
tingkat PPK (selisih C1 DPRD Kabupaten dengan DAA1 DRPD Kabupaten) di
beberapa TPS di Kecamatan Abung Selatan, dan setelah dilakukan Singkronisasi
data, ditemukan dugaan selisih perolehan suara di beberapa TPS di Kecamatan
Abung Selatan. Maka Bawaslu Lampung Utara merekomendasaikan kepada KPU
Kabupaten Lampung Utara agar melakukan pembetulan sesuai mekanisme
perundang-undangan yang berlaku; (Bukti T-6).
7. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara membuat Formulir
A Laporan Hasil Pengawasan pada tahapan Rekapitulasi Penghitungan Suara
Tingkat Kabupaten; (Bukti T-7);
8. Bahwa Partai Nasdem mengirim surat ke Bawaslu Kabupaten Lampung Utara,
dengan nomor surat: 397/SE/DPD-NasDem/LU/V/2019 perihal: Laporan Dugaan
Tindak Pidana Pemilu PPK Abung Selatan pada tanggal 7 Mei 2019; (Bukti T-8);
9. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 7 Mei tahun 2019 Sekertaris Partai Nasdem
Lampung Utara atas nama Lozy Darwin S.Ag beserta Suryanto (Kuasa Hukum)
datang ke kantor Bawaslu Lampung Utara, Lozy Darwin melaporkan bahwa adanya
penggelembungan suara yang di lakukan oleh PPK Abung Selatan, laporan
langsung diterima staf Bawaslu Lampung Utara atas Indah Yani dan dituankan
dalam Formulir B1; (Bukti T-9);
10. Bahwa Pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2019 saat laporan diterima kemudian
Pelapor menyerahkan bukti berupa C1 dan DAA1; (Bukti T-10);
11. Model DB1-DPRD Kab/Kota Daerah Pemilihan Lampung Utara 2; (Bukti T-11);
12. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2019 Setelah laporan dan bukti di terima
oleh staf Bawaslu Lampung kemudian staf Bawaslu Lampung Utara memberikan
Tanda Bukti penerimaan laporan (Formulir B3) dan tanda bukti penerimaan
berkas; (Bukti T-12);
13. Bahwa Pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Lampung Utara
membuat kajian awal Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan PPK Abung
Selatan. Dengan Kesimpulan Berdasarkan hal diatas, Laporan sudah memenuhi
syarat formil dan materil, dan Rekomendasi Laporan dapat ditindaklanjuti
untuk dilakukan klarifikasi atas dugaan Pelanggaran Tindak Pidana (Sentra
Gakkumdu; (Bukti T-13).
14. Bahwa pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Lampung Utara
mengundang Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu
Lampung Utara untuk melakukan pembahasan pertama di sekretariat Bawaslu
Kabupaten Lampung Utara, dengan Surat Nomor: 023/K.LA-05/HM.02.00/V/2019
dan Surat Nomor: 024/K.LA-05/HM.02.00/V/2019; (Bukti T-14).
15. Bahwa Pada hari senin, tanggal 13 Mei 2019 dari unsur Kepolisian membuat Cek
list Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum dalam Lampiran 2 Sentra
Gakkumdu; (Bukti T-15);
16. Bahwa Pada hari senin, tanggal 13 Mei 2019 dari unsur Kejaksaan membuat Cek
List Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum dalam Lampiran 2 Sentra
Gakkumdu; (Bukti T-16);
17. Pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2019 Bahwa dalam melakukan Pembahasan
Pertama yang di hadiri oleh Hendri Hasyim, S.H, selaku Koordinator dari unsur
Bawaslu serta Andra Tobi, S.Pd, Indah Yani, dan Nuri Isnawati, S.H., M.H yang
merupakan staf Bawaslu Kabupaten Lampung Utara yang termasuk Anggota
Sentra Gakkumdu Lampung Utara, M.Lusy Suryadi, S.H, Hendra Wiyanto, S.H,
Lucky Atmaja, S.H., M.H serta agus Wahyudi, S.H dari Unsur Kepolisian yang
tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Utara, Sukma Frando,
S.H dan M. Aditya Pratama Putra, S.H dari Unsur Kejaksaan yang tergabung dalam
Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Utara. Dalam Rapat pembahasan Pertama
menghasilkan:
Kesimpulan:
- Formulir Laporan Nomor Registrasi: 01/LP/PL/Kab.LU.08.07/V/2019 Tanggal
10 Mei 2019 atas nama Pelapor Lozi Darwin, S. Ag dengan Terlapor: PPK Abung
Selatan
- Diduga melakukan Tindak Pidana Pemilu berupa Penggelembungan berdasarkan
Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
- Rekomendasi: Temuan Pelanggaran Nomor Registrasi;
01/LP/PL/Kab.LU.08.07/V/2019 nama Pelapor Lozi Darwin, S.AG dengan
Terlapor: PPK Abung Selatan;
- Dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran pengawas pemilu dan
penyelidikan; (Bukti T-17).
18. Bahwa Pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2019 Koordinator Sentra Gakkumdu
membuat Surat Perintah Tugas yang dilampirkan pada lampiran: (Bukti T-18);
- Lampiran 1.1 Nomor: 001/SG/Kab.LU.08.07/V/2019, melaksanakan tugas
dalam rangka kajian;
- Lampiran 1.2 Nomor: 002/SG/Kab.LU.08.07/V/2019, melaksanakan tugas
pendampingan dalam rangka kajian;
- Lampiran 1.3 Nomor: 003/SG/Kab.LU.08.07/V/2019, melaksanakan tugas
dalam rangka Penyelidikan;
- Lampiran 1.4 Nomor: 004/SG/Kab.LU.08.07/V/2019, melaksanakan tugas
pendampingan dalam rangka Penyelidikan;
- Lampiran 1.5 Nomor: 005/SG/Kab.LU.08.07/V/2019, melaksanakan tugas
dalam rangka meminta keterangan Ahli Hukum Pidana;
19. Bahwa pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2019 Kepolisian membuat Surat Perintah
Melaksanakan Tugas Penyelidikan dengan nomor: Springas/344/V/2019/Reskrim,
surat perintah penyelidikan nomor: Sprint.Lidik/264/V/2019/Reskrim; (Bukti T-
19);
20. Bahwa Pada Hari Senin, tanggal 13 Mei 2019 Membuat Surat Undangan Klarifikasi
untuk Pelapor atas nama Lozy Darwin, S.Ag dengan Surat Nomor: 042/K.LA-
05/PM.06.02/V/2019; (Bukti T-20).
21. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Lampung Utara
yang di dampingi oleh unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan melakukan
Klarifikasi terhadap Pelapor atas nama Lozy Darwin, S. Ag; (Bukti T-21).
22. Bahwa Pada Hari Selasa, tanggal 14 Mei 2019 Membuat Surat Undangan
Klarifikasi untuk Terlapor dan Saksi dengan Surat Nomor: (Bukti T-22);
- Erwin Rahman, Surat Nomor: 043/K.LA-05/PM.06.02/V/2019;
- Ory Sanjaya, Surat Nomor: 044/K.LA-05/PM.06.02/V/2019;
- Joni Saputra, Surat Nomor: 045/K.LA-05/PM.06.02/V/2019;
- Bambang Utomo, Surat Nomor: 046/K.LA-05/PM.06.02/V/2019;
- Dendi Satria Febrialdi, Surat Nomor: 047/K.LA-05/PM.06.02/V/2019;
- Tatang, Surat Nomor: 048/K.LA-05/PM.06.02/V/2019;
- Riswandi, Surat Nomor: 049/K.LA-05/PM.06.02/V/2019;
23. Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Lampung Utara
yang di dampingi oleh unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan melakukan
klarifikasi terhadap Terlapor (Tidak hadir dalam Undangan Klarifikasi Pertama) dan
Saksi atas nama Atang dan Herwandi; (Bukti T-23).
24. Bahwa Pada Hari Kamis, tanggal 16 Mei 2019 Membuat Surat Undangan
Klarifikasi kedua untuk Terlapor dengan Surat Nomor: (Bukti T-24);
- Erwin Rahman, Surat Nomor: 050/K.LA-05/PM.06.02/V/2019;
- Ory Sanjaya, Surat Nomor: 0051/K.LA-05/PM.06.02/V/2019;
- Joni Saputra, Surat Nomor: 052/K.LA-05/PM.06.02/V/2019;
- Bambang Utomo, Surat Nomor: 053/K.LA-05/PM.06.02/V/2019;
- Dendi Satria Febrialdi, Surat Nomor: 054/K.LA-05/PM.06.02/V/2019;
25. Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019 Kuasa hukum DPD Partai Nasdem
Kabupaten Lampung Utara menyampaikan surat permohonan penambahan saksi
kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, dengan nomor surat: 01-SP/V/2019;
(Bukti T-25).
26. Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Lampung Utara
yang di dampingi oleh unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan melakukan
klarifikasi terhadap Telapor atas nama Erwin Rahman, Bambang Utomo, dan Ory
Sanjaya yang merupakan ketua dan Anggota PPK Abung Selatan; (Bukti T-26).
27. Bahwa Pada Hari Sabtu, tanggal 18 Mei 2019 Membuat Surat Undangan Klarifikasi
untuk Saksi Yamin Tohir dan Sudirman dengan Surat Nomor: 055/K.LA-
05/PM.06.02/V/2019 dan Surat Nomor: 056/K.LA-05/PM.06.02/V/2019; (Bukti
T-27).
28. Bahwa pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Lampung Utara
yang di dampingi unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan melakukan klarifikasi
terhadap saksi yaitu Sudirman dan Yamin Tohir; (Bukti T-28).
29. Bahwa Pada Hari Senin, tanggal 20 Mei 2019 Membuat Surat Undangan meminta
Keterangan kepada Pihak Terkait yaitu KPU Lampung Utara dan Ketua Partai
Berkarya Lampung Utara, dengan Surat Nomor: 057/K.LA-05/PM.06.02/V/2019
dan Surat Nomor: 058/K.LA-05/PM.06.02/V/2019; (Bukti T-29).
30. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Lampung Utara
yang di dampingi oleh unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan melakukan
klarifikasi terhadap Pihak Terkait yaitu Afrizal Ria (KPU Lampung Utara), serta
Widiyanto (Partai Berkarya); (Bukti T-30).
31. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 23 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Lampung Utara
membuat dan Mengirim surat Meminta Pendapat ahli Hukum Pidana ke
Universitas Bandar Lampung di Bandar Lampung, dengan surat Nomor: 059/K.LA-
05/PM.06.02/V/2019; (Bukti T-31).
32. Bahwa Pada hari Jumat, tanggal 24 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Lampung Utara
yang di dampingi oleh unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan datang ke
Universitas Bandar Lampung guna Meminta Pendapat Ahli Pidana di Universitas
Bandar Lampung, yang dalam hal ini Ahli yang di Tunjuk oleh Dekan Universitas
Bandar Lampung adalah Dr. Bambang Hartono, S.H., M.Hum dengan Surat Tugas
Nomor: 70/ST/FH-UBL/V/2019. Kemudian Tim Sentra Gakkumdu meminta
Pendapat ahli terkait Dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh PPK Abung
Selatan; (Bukti T-32).
33. Bahwa pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Lampung Utara
membuat hasil kajian Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh PPK
Abung Selatan; (Bukti T-33).
34. Bahwa pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Lampung Utara
mengundang Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra
Gakkumdu Lampung Utara untuk melakukan pembahasan Kedua terkait Dugaan
Tindak Pidana yang dilakukan oleh PPK abung Selatan, di sekretariat Bawaslu
Kabupaten Lampung Utara, dengan Surat Nomor: 026/K.LA-05/HM.02.00/V/2019
dan Surat Nomor: 027/K.LA-05/HM.02.00/V/2019; (Bukti T-34).
35. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2019, pada pembahsan Kedua yang di
hadiri oleh Hendri Hasyim, S.H, selaku Koordinator dari unsur Bawaslu serta Putri
Intan Sari, S.H, Ma’Sum Busthomi, S.Pd.I, S.Pd, Abdul Kholik, S.Pd.I, Agus
Romdani, S.IP yang merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara dan
Indah Yani, yang merupakan staf Bawaslu Kabupaten Lampung Utara yang
termasuk Anggota Sentra Gakkumdu Lampung Utara, M. Lusy Suryadi, S.H, serta
Agus Wahyudi, S.H dari Unsur Kepolisian yang tergabung dalam Sentra
Gakkumdu Kabupaten Lampung Utara, Sukma Frando, S.H dan M. Aditya Pratama
Putra, S.H dari Unsur Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu
Kabupaten Lampung Utara. Dalam rapat pembahasana kedua sentra Gakkumdu
Lampung Utara menghasilkan: (Bukti T-35);
Kesimpulan:
- Formulir Laporan Nomor: 01/LP/PL/Kab.LU.08.07/V/2019. Tanggal 10 Mei
2019 atas nama Pelapor Lozi Darwin, S.Ag dengan Terlapor nama Sdr. Erwin
Rahman, Sdr. Bambang Utomo, Ory Sanjaya, Joni Saputra, Sdr. Dendi Satria
Febrialdi Ketua dan Anggota Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Abung Selatan;
- Tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu Pasal 551 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Rekomendasi:
- Dihentikan.
36. Bahwa Pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2019, Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Lampung Utara melakukan rapat pleno tentang Dugaan Pelanggaran
Tindak Pidana Pemilu Kabupaten Lampung Utara, pada rapat pleno menghasilkan:
(Bukti T-36);
- Berdasarkan Berita acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten
Lamung Utara maka Bawaslu Kabupaten Lampung Utara menyimpulkan bahwa
Laporan Dugaan Tindak Pidana yang disampaikan oleh Lozy Darwin, S.Ag
terkait Adanya Penggelembungan Suara yang dilakukan oleh PPK Abung Selatan
Dihentikan karena tidak memenuhi unsur;
- Mengumumkan Hasil Putusan dalam status laporan (Formulir Model B15);
37. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2019 Penyidik yang tergabung dalam
Sentra Gakkumdu Lampung Utara menyampaikan Laporan hasil penyelidikan yang
dituangkan dalam Lampiran 11, laporan nomor:
001/LP/LP/Kab.LU.08.07/V/2019, tanggal 10 Mei 2019 tentang Tindak Pidana
Pemilu berupa Dugaan Penggelembungan suara atau karena dengan
kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubah berita acara rekapitulasi hasil
perhitungan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara pada PPK Abung Selatan. (Bukti T-37);
38. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 29 Bawaslu Kabupaten Lampung Utara
Mengumumkan Hasil Putusan yang di tuangkan dalam status laporan (Formulir
Model B15) dan memberi tahu hasil Putusan ke Pelapor; (Bukti T-38);
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-38, dengan rincian sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Surat KPU Kabupaten Lampung Utara nomor :173/PP.12.1-
Und/1803/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 29 April 2019;
2. T-2 Surat Tugas Nomor: 334a/set/05/V/2019;
3. T-3 Form Model DB2-KPU Pernyataan Keberatan Saksi atau catatan
kejadian khusus rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019;
4. T-4 Surat Partai Nasdem kepada KPU Lampung Utara dan Bawaslu
Lampung Utara dengan nomor surat: 396/SE/DPD-
NasDem/LU/V/2019;
5. T-5 Surat Partai Nasdem ke Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, dengan
nomor surat: 397/SE/DPD-NasDem/LU/V/2019;
6. T-6 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lampung Utara ke KPU Lampung
Utara dengan Nomor: 021/K.LA-05/HM.02.00/IV/2019;
7. T-7 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan;
8. T-8 Surat Partai Nasdem ke Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, dengan
nomor surat: 397/SE/DPD-NasDem/LU/V/2019;
9. T-9 Formulir B1;
10. T-10 bukti berupa C1 dan DAA1;
11. T-11 Model DB1-DPRD Kab/Kota Daerah Pemilihan Lampung Utara 2;
12. T-12 Tanda Bukti penerimaan laporan (Formulir B3) dan tanda bukti
penerimaan berkas;
13. T-13 Kajian awal Dugaan Tindak Pidana Pemilu;
14. T-14 Cek list Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum dalam
Lampiran 2 Sentra Gakkumdu dari Kepolisian;
15. T-15 Surat Nomor: 023/K.LA-05/HM.02.00/V/2019 dan Surat Nomor:
024/K.LA-05/HM.02.00/V/2019;
16. T-16 Cek List Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum dalam
Lampiran 2 Sentra Gakkumdu dari Kejaksaan;
17. T-17 Hasil Rapat pembahasan Pertama;
18. T-18 Surat Perintah Tugas dari Koordinator Sentra Gakkumdu;
19. T-19 Kepolisian membuat Surat Perintah Melaksanakan Tugas Penyelidikan
dengan nomor: Springas/344/V/2019/Reskrim, surat perintah
penyelidikan nomor: Sprint.Lidik/264/V/2019/Reskrim;
20. T-20 Undangan Klarifikasi untuk Pelapor atas nama Lozy Darwin, S.Ag
dengan Surat Nomor: 042/K.LA-05/PM.06.02/V/2019;
21. T-21 Klarifikasi terhadap Pelapor atas nama Lozy Darwin, S. Ag;
22. T-22 Surat Undangan Klarifikasi untuk Terlapor dan Saksi;
23. T-23 Klarifikasi terhadap Terlapor (Tidak hadir dalam Undangan Klarifikasi
Pertama) dan Saksi atas nama Atang dan Herwandi;
24. T-24 Surat Undangan Klarifikasi kedua untuk Terlapor;
25. T-25 Surat permohonan penambahan saksi kepada Bawaslu Kabupaten
Lampung Utara, dengan nomor surat: 01-SP/V/2019;
26. T-26 klarifikasi terhadap Telapor ketua dan Anggota PPK Abung Selatan;
27. T-27 Surat Undangan Klarifikasi untuk Saksi Yamin Tohir dan Sudirman
dengan Surat Nomor: 055/K.LA-05/PM.06.02/V/2019 dan Surat
Nomor: 056/K.LA-05/PM.06.02/V/2019;
28. T-28 Klarifikasi terhadap saksi yaitu Sudirman dan Yamin Tohir;
29. T-29 Surat Nomor: 057/K.LA-05/PM.06.02/V/2019 dan Surat Nomor:
058/K.LA-05/PM.06.02/V/2019;
30. T-30 Klarifikasi terhadap Pihak Terkait yaitu Afrizal Ria (KPU Lampung
Utara), serta Widiyanto (Partai Berkarya);
31. T-31 Surat Meminta Pendapat ahli Hukum Pidana ke Universitas Bandar
Lampung di Bandar Lampung, dengan surat Nomor: 059/K.LA-
05/PM.06.02/V/2019;
32. T-32 kajian Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh PPK Abung
Selatan;
33. T-33 Surat Tugas Nomor: 70/ST/FH-UBL/V/2019;
34. T-34 Surat Nomor: 026/K.LA-05/HM.02.00/V/2019 dan Surat Nomor:
027/K.LA-05/HM.02.00/V/2019;
35. T-35 Hasil rapat pembahasana kedua sentra Gakkumdu Lampung Utara;
36. T-36 Hasil rapat pleno tentang Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Kabupaten Lampung Utara;
37. T-37 Laporan hasil penyelidikan yang dituangkan dalam Lampiran 11,
laporan nomor: 001/LP/LP/Kab.LU.08.07/V/2019, tanggal 10 Mei
2019; dan
38. T-38 Hasil Putusan yang di tuangkan dalam status laporan (Formulir Model
B15) dan memberi tahu hasil Putusan ke Pelapor.
[2.8] PIHAK TERKAIT
1. KPU Kabupaten Lampung Utara
Bersama-sama selaku Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa;
a. Perselisihan suara karena pada saat input data bahwa Operator (PPK) salah
input (error) dan setelah itu kami lakukan berdasarkan DAA1 Plano dan DA1
Plano;
b. Saat pembacaan hasi partai berkarya, ada keberatan dari saksi Nasdem bahwa
hasil rekap partai berkarya 20 TPS di Kec. Apung Selatan tidak sesuai dengan
C1 dan DAA1;
c. Disepakati oleh saksi dan Bawaslu untuk diakukan pemeriksaan dan
penelitian yang dilakukan oleh PPK dan menghadirkan Panwascam;
d. Saat pleno terdapat selisih angka pada perbaikan terakhir, dari saksi
menjelaskan perbedaan pada 20 TPS dan telah lakukan perbaikan;
e. Terhadap PPK juga telah dilakukan klarifikasi.
2. Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Utara
Unsur Kepolisian dan Kejaksaan Bersama-sama selaku Pihak Terkait memberikan
keterangan bahwa pemeriksaan terhadap laporan tersebut dilakukan secara bersama-
sama dan bersepakat untuk berpedoman pada keterangan ahli sehingga dinyatakan
bahwa laporan tersebut Tidak Memenuhi Unsur.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa saksi Partai Nasdem
menyampaikan keberatan yang dituangkan dalam Model DB2 pada rapat pleno
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Lampung Utara
karena ditemukan ketidaksesuaian atau perbedaan angka pada C1-DPRD Kab/Kota
dengan DAA1-DPRD Kab/Kota di 27 TPS dengan penggelembungan sejumlah 270
suara untuk Partai Berkarya. Partai Nasdem Kabupaten Lampung Utara selanjutnya
melaporkan perbedaan selisih suara tersebut kepada Para Teradu selaku Bawaslu
Kabupaten Lampung Utara terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi dan
pidana pemilu. Atas laporan tersebut, Pengadu telah memberikan keterangan,
menyerahkan bukti, dan menghadirkan saksi, namun pada tanggal 3 Juni 2019
Pengadu menerima surat dari Teradu I yang menerangkan laporan Pengadu Tidak
Memenuhi Unsur tindak pidana pemilu dan dinyatakan dihentikan. Pengadu
berpendapat bahwa keputusan tersebut melanggar kode etik karena tidak memproses
tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Abung Selatan Kabupaten
Lampung Utara;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu perihal dihentikannya penanganan laporan dugaan
pelanggaran pemilu. Bahwa benar saksi Partai Nasdem mengajukan keberatan yang
dituangkan dalam Model DB2 pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tingkat Kabupaten Lampung Utara. Saksi Partai Nasdem menyatakan
terdapat perselisihan suara di 8 (delapan) desa pada 20 (dua puluh) TPS di Kecamatan
Abung Selatan yang tidak sesuai dengan salinan Formulir Model DAA1 dan DA1 yang
dipegang oleh saksi Partai Nasdem dan Para Teradu selaku Bawaslu Kabupaten
Lampung Selatan. Operator situng PPK Abung Selatan menyampaikan bahwa ada
gangguan pada aplikasi situng sehingga terdapat selisih perolehan suara Partai
Berkarya. Selanjutnya Para Teradu memberikan rekomendasi agar dilakukan
perbaikan dengan membuka Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota. Atas kejadian
tersebut, Partai Nasdem mengirimkan Surat Nomor: 397/SE/DPD-
NasDem/LU/V/2019 perihal Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu PPK Abung
Selatan pada tanggal 7 Mei 2019 kepada Para Teradu yang diterima oleh Indah Yani,
staf Bawaslu Lampung Utara, dan dituangkan dalam Formulir B1 serta memberikan
Tanda Bukti penerimaan laporan (Form B3). Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Mei
2019, Para Teradu membuat kajian awal dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan
PPK Abung Selatan dan disimpulkan laporan memenuhi syarat formil dan materil,
sehingga rekomendasi laporan tersebut dapat ditindaklanjuti untuk dilakukan
klarifikasi atas dugaan pelanggaran tindak pidana oleh Sentra Gakkumdu. Pada
tanggal 13 Mei 2019 Para Teradu mengundang Kepolisian dan Kejaksaan yang
tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Utara untuk melakukan
pembahasan pertama di sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Utara dengan
kesimpulan agar dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran pengawas pemilu dan
penyelidikan. Bahwa Para Teradu didampingi Kepolisian dan Kejaksaan selanjutnya
melakukan klarifikasi kepada Pelapor, saksi-saksi, dan Terlapor, dengan uraian pada
tanggal 14 Mei 2019 Para Teradu terhadap Pelapor atas nama Lozy Darwin dan 7
(tujuh) saksi, pada tanggal 15 Mei 2019 dilanjutkan klarifikasi terhadap 2 (dua) orang
saksi bernama Atang dan Herwandi, dan pada tanggal 17 Mei 2019 dilakukan
klarifikasi terhadap Telapor atas nama Erwin Rahman, Bambang Utomo, dan Ory
Sanjaya selaku Ketua dan Anggota PPK Abung Selatan. Klarifikasi dilanjutkan lagi
pada tanggal 20 Mei 2019 untuk mendengar keterangan saksi tambahan yang diajukan
Pelapor atas nama Sudirman dan Yamin Tohir. Pada tanggal 21 Mei 2019 dilakukan
klarifikasi terhadap Pihak Terkait yaitu Afrizal Ria (KPU Lampung Utara), serta
Widiyanto (Partai Berkarya), dan pada tanggal 24 Mei 2019 Para Teradu bersama
Kepolisian dan Kejaksaan datang ke Universitas Bandar Lampung guna meminta
pendapat ahli pidana Universitas Bandar Lampung. Dalam hal ini ahli pidana yang
ditunjuk oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung adalah Dr.
Bambang Hartono, S.H., M.Hum dengan Surat Tugas Nomor: 70/ST/FH-UBL/V/2019.
Selanjutnya pada tanggal 27 Mei 2019 Para Teradu membuat hasil kajian dugaan
tindak pidana pemilu dan pada tanggal 28 Mei 2019 dilakukan Pembahasan Kedua
bersama Kepolisian dan Kejaksaan dengan kesimpulan dugaan tindak pidana tidak
memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 dan direkomendasikan untuk dihentikan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, bukti dokumen,
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa perbedaan suara Partai
Berkarya di 8 (delapan) desa pada 20 (dua puluh) TPS di Kecamatan Abung Selatan
disebabkan adanya gangguan aplikasi situng KPU yang mengakibatkan perbedaan
jumlah perolehan suara. Para Teradu juga segera merespon kejadian tersebut dan
langsung mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan terhadap Formulir
Model DAA1 dan DA1 dengan membuka Formulir Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota.
Meskipun telah dilakukan perbaikan terhadap Formulir Model DAA1 dan DA1 sesuai
dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan, Partai Nasdem mengirimkan
Surat Nomor: 397/SE/DPD-NasDem/LU/V/2019 perihal Laporan Dugaan Tindak
Pidana Pemilu PPK Abung Selatan pada tanggal 7 Mei 2019. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan selisih perolehan suara Partai Berkarya yang dituangkan dalam
Formulir Model DB2 dan laporan dugaan pelanggaran terjadi di 20 (dua puluh) TPS di
Kecamatan Abung Selatan, namun dalam dalil pengaduan Pengadu dicantumkan
terjadi di 27 (dua puluh tujuh) TPS. Terhadap laporan Pengadu, Para Teradu telah
menindaklanjuti dengan membuat kajian awal dugaan tindak pidana pada tanggal 10
Mei 2019 dan disimpulkan bahwa laporan memenuhi syarat formil dan materiil
sehingga direkomendasikan untuk dilakukan klarifikasi kepada para pihak. Dalam
kurun waktu 14-24 Mei 2019, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pelapor, 11
(sebelas) orang saksi, Terlapor PPK Abung Selatan, Pihak Terkait KPU Kabupaten
Lampung Utara, Partai Berkarya, dan mendengarkan keterangan ahli hukum pidana
dari Universitas Bandar Lampung. Pada tanggal 27 Mei 2019, Para Teradu membuat
kajian Dugaan Tindak Pidana Pemilu dan pada tanggal 28 Mei 2019 dilakukan
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Utara dengan kesimpulan
laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana Pemilu Pasal 551 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 dan direkomendasikan untuk dihentikan. Di depan sidang
pemeriksaan DKPP, Para Teradu menjelaskan bahwa dalam Pembahasan Kedua Sentra
Gakkumdu, tidak terjadi perbedaan pendapat antara Para Teradu selaku Bawaslu
Kabupaten Lampung Utara dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Fakta tersebut diperkuat
oleh keterangan Pihak Terkait Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan
yang menyatakan kesimpulan dalam Pembahasan Kedua diambil dengan menimbang
keterangan ahli Dr. Bambang Hartono, S.H. yang berpendapat bahwa tindak pidana
yang dilakukan Terlapor tidak selesai dilakukan karena telah dilakukan perbaikan oleh
atasannya sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana Pasal 551 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Para Teradu
telah bertindak profesional dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana pemilu.
Para Teradu telah menjalankan prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran
dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. DKPP menilai tindakan
Para Teradu telah sesuai ketentuan hukum dan etika. Dengan demikian, dalil aduan
pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hendri Hasyim selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Teradu II Agus Romdani, Teradu III
Ma´sum Busthomi, Teradu IV Putri Intan Sari, dan Teradu V Abdul Kholik, masing-
masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara sejak putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Lampung untuk melaksanakan putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Oktober tahun Dua
Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini Rabu tanggal Enam bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas
oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing
sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir