III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Teradu I lalai atau tidak teliti dalam proses penetapan Tim Seleksi calon
anggota Bawaslu Provinsi Lampung melalui SK Bawaslu RI Nomor
0241/K.BAWASLU/LH.01.01. Tim Seleksi diduga tidak transparan dan tidak
netral disebabkan keberadaan anggotanya yang bernama Ari Darmastuti dan
Boediono berstatus sebagai Tenaga Ahli Gubernur Lampung masa bakti
2014-2017. Padahal, Gubernur Lampung saat ini adalah seseorang yang akan
kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Lampung dalam Pilkada Tahun
2018. Fakta tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai adanya rekayasa
demi kepentingan petahana dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu
Provinsi Lampung;
2. Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tahun 2017
Rudi Lukman juga terbukti memiliki hubungan/kedekatan dengan Teradu I
karena berlatar belakang kesamaan organisasi;
3. Teradu I mengabaikan laporan dari Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu
Bersih tanggal 16 Agustus 2017, 28 Agustus 2017, dan 29 Agustus 2017,
termasuk lampirannya berupa data rekam jejak Calon Anggota Bawaslu
Provinsi Lampung yang diduga bermasalah namun tetap diloloskan oleh
Bawaslu RI;
4. Teradu II adalah komisioner Bawaslu Provinsi Lampung yang pernah diputus
bersalah dan dikenai sanksi oleh DKPP dalam Perkara Nomor 25/DKPP-PKE-
III/2014;
5. Teradu II diduga melakukan pemalsuan identitas. Teradu II tercatat sebagai
warga Lampung dengan bukti e-KTP bernomor NIK 1871014504820008
beralamat di Perum Bumi Anugerah Blok B-3 LK 1 RT 020 Kelurahan
Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Namun, yang
bersangkutan juga terdaftar sebagai pemilih di Provinsi DKI Jakarta dalam
Pilkada Tahun 2017. Nama Fatikhatul Khoiriyah tercatat di TPS 32 Kelurahan
Paseban, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat.
6. Teradu II sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Lampung yang pada saat yang
sama juga menjadi peserta seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Lampung
Tahun 2017 diduga melakukan komunikasi dan hal lain dengan Ketua Tim
Seleksi Bawaslu Provinsi Lampung untuk memudahkan proses pencalonan
yang bersangkutan;
7. Teradu II diduga telah memalsukan tahun kelahiran. Dalam e-KTP tertulis
lahir tanggal 5 April 1982, namun dalam CV yang termuat dalam website
Bawaslu Provinsi Lampung tertulis lahir tanggal 5 April 1980;
8. Teradu II berpotensi melanggar undang-undang dalam melaksanakan
kegiatan Bawaslu Provinsi Lampung karena telah melibatkan
keluarga/saudara kandungnya dalam melaksanakan pekerjaan di Bawaslu
Provinsi Lampung.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Pengadu mengadukan Teradu I Abhan terkait statusnya sebagai Ketua
Bawaslu RI adalah benar karena posisinya sebagai pimpinan lembaga negara
pengawas pemilu dan pemilukada. Teradu I tidak mengindahkan dan
memperhatikan surat laporan dan informasi publik yang di sampaikan
kepada Bawaslu RI melalui Ketua Bawaslu RI;
2. Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu RI karena di anggap lalai, tidak teliti,
dan tidak memperhatikan masukan dan informasi publik terkait penetapan
tim seleksi Bawaslu Lampung. Proses rekrutmen calon anggota tim seleksi
tidak memperhatikan kepentingan umum. Komposisi Tim Seleksi Bawaslu
Lampung yang berjumlah 5 (lima) orang seluruhnya diwakili oleh akademisi
dari 2 (dua) perguruan tinggi di Lampung dan tidak merepresentasikan
keterwakilan kepentingan publik. Selain itu, 2 dari 5 orang akademisi tercatat
sebagai Tenaga Ahli Gubernur Lampung saat ini yang juga akan mencalonkan
diri kembali sebagai calon Gubernur Lampung pada pilkada serentak tahun
2018. Gubernur Lampung secara resmi telah mendaftarkan dirinya ke banyak
partai politik di Lampung untuk diusung sebagai calon Gubernur. Gubernur
Lampung juga sudah memasang gambar dirinya di seluruh pelosok provinsi
Lampung, memberangkatkan ribuan orang dengan dalih wisata rohani, dan
aktivitas lainnya. Sementara itu, 1 orang Timsel lagi punya kedekatan akrab
karena berlatar belakang organisasi yang sama dengan peserta tes Bawaslu
Provinsi Lampung yang terpilih sebagai Ketua Bawaslu Lampung yaitu
Fathikatul Khoiriyah. Dengan demikian, kondisi Timsel Bawaslu Provinsi
Lampung yang disahkan oleh Bawaslu RI melalui SK Bawaslu RI Nomor
024/K.Bawaslu/LH.01.01 adalah Timsel yang terkondisikan dan diduga
sudah tidak netral;
3. Teradu I diduga dengan sengaja membiarkan susunan tim seleksi Bawaslu
Provinsi Lampung seperti yang ada saat ini walaupun telah ada informasi,
masukan, dan pengaduan berkali-kali dari publik Lampung. Ketua Bawaslu
RI melakukan pembiaran atas terjadinya konflik kepentingan antara Timsel
Bawaslu Provinsi Lampung dengan calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung
yang berhubungan dengan kepentingan Gubernur Lampung. Padahal,
permasalahan yang sama terkait netralitas tim seleksi di Provinsi Bangka
Belitung dan Gorontalo cepat direspon, dibahas dan segera diganti oleh
Bawaslu RI;
4. Dalam sebuah acara, Ketua Bawaslu RI Abhan menegaskan tugas Bawaslu
Provinsi sangat berat. Bawaslu Provinsi adalah tulang punggung Bawaslu RI
sekaligus merupakan perwajahan dari Bawaslu RI. Untuk mendapatkan
anggota Bawalsu provinsi yang baik maka harus dimulai dengan proses
seleksi yang baik, dan proses seleksi yang baik hanya bisa dilakukan oleh
Timsel yang netral, bebas kepentingan, dan tidak terkait dengan kepentingan
aktor politik ataupun dengan peserta seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi;
5. Jika penunjukkan Tenaga Ahli Gubernur menjadi tim seleksi calon Anggota
Bawaslu Provinsi tidak dianggap melanggar maka hal tersebut akan menjadi
sebuah kemunduran besar bagi pengawas pemilu karna potensi pelanggaran
pemilu ke depan akan semakin berat dan terkamuflase. Bawaslu adalah titik
awal apakah pelaksanaan pemilu/pemilukada berjalan dengan jujur dan adil
atau justru sarat dengan kecurangan. Jika timsel tidak netral dan berpihak
pada kepentingan aktor politik tertentu maka dipastikan pemimpin daerah
yang terpilih adalah pemimpin manipulatif, koruptif, dan hanya
menyengsarakan rakyat saja;
6. Jika Teradu I mengatakan bahwa pengaduan KRLUPB tidak jelas dan absurd
karena tidak menjelaskan secara detil pasal dan aturan yang dilanggar maka
hal demikian semata karena Pengadu bukanlah praktisi hukum yang hapal
dengan pasal dan aturan hukum. KRLUPB hanyalah bagian dari partisipasi
masyarakat yang peduli dengan kualitas penyelenggara dan pengawas pemilu
dan pemilukada yang baik dan jujur. Harapannya, pemimpin yang dihasilkan
adalah pemimpin sejati yang peduli dengan penderitaan rakyat dan sungguh-
sungguh ingin membangun kesejahteraan rakyat, bukan pemimpin instan
yang terpilih karena politik uang atau politik gula-gula yang dibiayai oleh
kekuatan modal pengusaha dan dilindungi oleh Bawaslu;
7. Teradu II Fathikatul Koiriyah benar pernah mendapatkan sanksi dari DKPP
karna dianggap bersalah dalam proses pengawasan pemilihan Gubernur
Lampung tahun 2014. Adalah riskan dan berisiko jika Teradu II kembali
menjadi pengawas dalam proses pemilihan Gubernur Lampung Tahun 2018,
karena pesertanya merupakan aktor politik yang sama. Hal ini dapat terjadi
karena ketidakcermatan atau kesengajaan timsel untuk kembali memilih
Teradu II sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Lampung sementara ada calon
lain yang lebih jujur, potensial, cerdas, menguasai permasalahan, mendapat
nilai test tertinggi dan anti intervensi justru digugurkan tanpa alasan yang
jelas;
8. Dalam proses pengawasan Pilkada Gubernur Lampung Tahun 2014, Teradu II
tidak meneruskan hasil temuan para Panwascam se-Lampung, berita acara
pelanggaran, saksi, dan barang bukti ke proses peradilan hanya karena
Gakkumdu menyatakannya sebagai tidak memenuhi unsur. Bukankah
proses peradilanlah yang bisa membuktikan apakah seseorang terbukti
melanggar atau tidak dalam proses pemilihan Gubernur Lampung Tahun
2014. Teradu II telah sangat gegabah menyikapi permasalahan politik uang
dan gula-gula yang dilakukan oleh gubernur terpilih. Bawaslu Provinsi
Lampung dengan sombongnya telah mengambil peran penyidikan kepolisian,
penuntutan kejaksaan, dan peradilan hakim. Padahal, hasil sidang DKPP
tahun 2014 dinyatakan Teradu II bersalah dan tidak kompeten. Jawaban
Teradu II bahwa politik gula-gula tidak dilakukan pada masa kampanye
adalah tidak benar. Faktanya, Panwascam dan masyarakat menangkap
penyebar gula justru dilakukan pada saat masa kampanye;
9. Terkait identitas Teradu II jelas dibuktikan dalam CV yang bersangkutan di
laman Bawaslu Provinsi Lampung. Teradu II lahir tahun 1980 sementara di
KTP, ijazah, akte kelahiran dan lain-lain tercatat Teradu II lahir tahun 1982.
Jika hal itu hanya sebuah kekeliruan semata harusnya segera diperbaiki dan
diklarifikasi, bukan dibiarkan berlama-lama. Kondisi ini menunjukkan
Teradu II sungguh tidak cermat dan tidak teliti;
10. Terkait NIK Teradu II terdaftar sebagai mata pilih dalam pilkada DKI Jakarta
2017 dengan alasan yang bersangkutan ketika itu sedang menempuh
pendidikan di Jakarta menunjukkan adanya 2 fakta, yaitu (1) Teradu II benar
warga Jakarta dan memiliki hak pilih di Jakarta tetapi menjadi Ketua
Bawaslu di Lampung dan (2) Teradu II adalah Ketua Bawaslu Provinsi
Lampung yang sangat tidak kompeten, tidak cerdas, tidak paham, dan tidak
layak menjadi pengawas pemilu dan pemilukada. Teradu II secara
sembarangan melakukan perekaman e-KTP di Jakarta sementara yang
bersangkutan adalah Ketua Bawaslu Provinsi Lampung. Teradu II tidak saja
tidak teliti tetapi juga tidak paham soal e-KTP, padahal posisinya sebagai
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung mengharuskan yang bersangkutan
memahami hal tersebut;
11. Fakta bahwa Teradu II adalah warga Jakarta juga dibuktikan dengan adanya
surat pindah kependudukan dari Disdukcapil Jakarta Pusat tanggal 24 mei
2017. Teradu II berpindah dari penduduk DKI Jakarta menjadi penduduk
Provinsi Lampung dengan bukti pembuatan e-KTP Provinsi Lampung tanggal
30 Mei 2017, menjelang pemilihan anggota Bawaslu Provinsi Lampung di
bulan Juli 2017;
12. Fakta Teradu II punya KTP SIAK Kota Bandar Lampung tahun 2011. Namun,
tanpa pemberitahuan kepada Disdukcapil Kota Bandar Lampung dan setelah
menjadi Ketua Bawaslu Provinsi Lampung periode 2012-2017, Teradu II
menjadi warga DKI Jakarta dengan bukti NIK Teradu II yang terdaftar sebagai
pemilih di DKI Jakarta pada pilkada 2017. Selain itu, terdapat bukti surat
pindah kependudukan dari Disdukcapil Jakarta Pusat yang ditujukan kepada
Disdukcapil Kota Bandar Lampung dengan tujuan agar Teradu II dapat
membuat e-KTP Kota Bandar Lampung menjelang pemilihan calon Anggota
Bawaslu Provinsi Lampung periode 2017-2021. Fakta ini membuktikan
adanya pemalsuan identitas dan pelanggaran persyaratan sebagai anggota
Bawaslu. Teradu II juga telah menikmati gaji dan fasilitas lainnya sebagai
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung. Teradu II juga menjalankan kewenangan
pengambilan kebijakan sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Lampung sementara
yang bersangkutan adalah warga Jakarta;
13. Pengakuan Teradu II yang seakan melempar kesalahan pada petugas
pendataan dan pemutahiran data pemilih DKI Jakarta 2017 adalah tidak
tepat. Pilkada DKI Jakarta 2017 adalah pemilihan gubernur terpopuler dan
paling luar biasa dalam sejarah pemilihan gubernur di Indonesia. Para
penyelenggara dalam hal ini petugas pemutahiran data pemilih dan KPU DKI
Jakarta bekerja keras dan ekstra hati-hati termasuk dalam penentuan dan
penetapan data pemilih tetap. Kemunculan NIK Teradu II dalam DPT Pilkada
DKI Jakarta 2017 menunjukkan, bahwa Teradu II memiliki KTP DKI Jakarta;
14. Teradu II secara terbuka menyatakan bahwa antara Teradu II sebagai peserta
calon anggota Bawaslu Provinsi Lampung mengakui adanya hubungan secara
organisasi (Lakpesdam NU) dengan Ketua Timsel Bawaslu Provinsi Lampung.
Ketua timsel dan Teradu II sebagai peserta seleksi tidak bisa membedakan
komunikasi aktif sebagai sesama anggota grup whatsapp yang salah satunya
sebagai peserta test sementara yang lainnya sebagai ketua Timsel;
15. Kehormatan, jiwa besar, tanggung jawab, serta etika luhur seharusnya tidak
dikalahkan hanya oleh kepentingan saudara kandung Teradu II yang bekerja
di lembaga yang sama walapun secara kompetensi dan kemampuan sudah
teruji.
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Memberikan sanksi tertulis kepada Teradu I karena terbukti lalai dalam
menetapkan tim seleksi Bawaslu Provinsi Lampung 2017 dan tidak
mengindahkan serta merespon masukan informasi dari masyarakat
walaupun sudah disampaikan berkali-kali;
2. Melarang keterlibatan timsel Bawaslu Provinsi Lampung yang terbukti tidak
netral dan punya keterkaitan dengan aktor politik tertentu atau calon peserta
test Bawaslu Provinsi Lampung dalam semua kegiatan pengawasan pemilu
dan pilkada di Provinsi Lampung;
3. Membatalkan SK Penetapan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung
terpilih dan melakukan seleksi ulang calon Anggota Bawaslu Provinsi
Lampung 2017 dimulai dari test tertulis dan test kesehatan calon;
4. Memberhentikan dengan tidak hormat Teradu II Fathikatul Khoiriyah sebagai
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung tahun 2017;
5. Mewajibkan Teradu II mengganti semua biaya yang telah dikeluarkan oleh
negara selama pihak Teradu II menjabat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi
Lampung sejak tahun 2012 – 2017;
6. Merekomendasikan perkara Teradu II terkait dengan permasalahan identitas
dan penggunaan uang negara yang illegal karena status identitas
kependudukannya ke peradilan umum dengan sangkaan pelanggaran pidana.
[2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Salinan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor
G/733/II.02/HK/2014 tanggal 18 September 2014
tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Lampung
Nomor G/43/II.02/HK/2014 tentang Pengangkatan
Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi Lampung;
2. Bukti P-2 : Salinan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor
G/126/II.02/HK/2015 tanggal 11 Maret 2015 tentang
Pengangkatan Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi Lampung
Tahun 2015;
3. Bukti P-3 : Salinan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor
G/231/II.04/HK/2016 tanggal 5 April 2016 tentang
Pengangkatan Tim Teknis Satuan Kerja Perangkat Daerah
Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2016;
4. Bukti P-4 : Salinan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor
G/560/II.04/HK/2016 tanggal 26 September 2016
tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi
Lampung Tahun 2016;
5. Bukti P-5 : Salinan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor
G/258/VI.06/HK/2017 tanggal 16 Mei 2017 tentang
Pengangkatan Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi Lampung
Tahun 2017;
6. Bukti P-6 : Screenshot penggalan percakapan grup WhatsApp
Lakpesdam NU Lampung tanggal 14 Agustus 2017;
7. Bukti P-7 : Salinan Putusan DKPP Nomor 25/DKPP-PKE-III/2013
perihal pokok pengaduan 3;
8. Bukti P-8 : Printout website kpu.go.id tentang DPT putaran ke-2
Pilkada serentak 2017 atas nama Fatikhatul Khoiriyah;
9. Bukti P-9 : Salinan Daftar Riwayat Hidup Fatikhatul Khoiriyah; dan
10. Bukti P-10 : Salinan Lampiran Surat Keputusan Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Lampung Nomor /Bawaslu-
LPG/SEK/2015 tentang Pengangkatan Tenaga Pendukung
pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2015.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan
sebagai berikut:
1. Teradu I dalam jawaban dan penjelasannya menguraikan dalil:
1) Pengadu mengadukan Bawaslu Republik Indonesia sebagai suatu
lembaga adalah tidak tepat, karena etika penyelenggara Pemilu melekat
kepada personal, orang-orang yang melaksanakan penyelenggaraan
Pemilu, sehingga sangatlah tidak tepat apabila Laporan Pengaduan
Pengadu mengadukan Bawaslu RI sebagai suatu lembaga;
2) Pengaduan Pengadu tidak jelas dan kabur, tentang siapa yang
dimaksudkan oleh Pengadu yang diduga lalai atau tidak teliti dalam
proses penetapan Tim Seleksi Calon Bawaslu Provinsi Lampung, yang
dalam pokok aduannya adalah Bawaslu Republik Indonesia;
3) Dalam Pasal 1 angka 5 (lima) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, menyebutkan “Teradu dan/atau Terlapor adalah anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, KIP Aceh, Anggota KPU Kabupaten/Kota, KIP
Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota
KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu”. Sehingga aduan Pengadu yang mengadukan atau
melaporkan Bawaslu Republik Indonesia adalah tidak tepat;
4) Pengadu dalam aduannya merinci dugaan pelanggaran kode etik:
Bawaslu RI diduga lalai atau tidak teliti, namun Pengadu tidak merinci
siapa sebenarnya Bawaslu RI yang dimaksud Pengadu dalam aduan atau
laporan Pengadu;
5) Aduan Pengadu tidak jelas. Pasal berapa dan perbuatan mana dari Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang Teradu I langgar tidak ditunjuk secara
tegas;
6) Pasal 5 ayat (3) huruf d “menyebutkan permintaan kepada DKPP untuk
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik”. Sedangkan
aduan Pengadu a quo tidak secara jelas menyebutkan permintaan
kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode
etik, sehingga sudah sangat layak bagi DKPP untuk menolak aduan
Pengadu;
7) Pengadu dalam pokok aduannya mendalilkan Bawaslu RI diduga lalai
atau tidak teliti dalam proses penetapan Tim Seleksi Calon Bawaslu
Provinsi Lampung melalui SK Bawaslu RI Nomor
024/K.BAWASLU/LH.01.01, tetapi tidak merinci perbuatan apa yang
dilakukan oleh Teradu I (Abhan) yang diduga tidak teliti dan lalai
tersebut;
8) Proses pembentukan Tim Seleksi untuk menyeleksi calon anggota
Bawaslu Provinsi Lampung Tahun 2017 berdasarkan pada Undang–
Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,
dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik
Indonesia Nomor 10 tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian,
dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum
Lapangan, dan Pengawas Pemilihan umum Luar Negeri;
9) Pasal 15 Perbawaslu Nomor 10 tahun 2012 mengatur tentang
persyaratan untuk menjadi anggota tim seleksi calon anggota Bawaslu
Provinsi yaitu:
(1) warga negara Indonesia;
(2) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
(3) berpendidikan paling rendah S-1;
(4) memiliki pengetahuan tentang sistem penyelenggaraan dan
pengawasan Pemilu;
(5) memiliki integritas;
(6) tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dinyatakan secara
tertulis dalam surat pernyataan yang sah;
(7) tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah
satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota
dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan
perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5
(lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan
yang sah; dan
(8) tidak akan mencalonkan diri sebagai calon anggota Panwaslu, calon
anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, calon anggota
dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan
perwakilan rakyat daerah, serta calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah, di daerah dan dalam Pemilu yang sama, yang
dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah;
Dari persyaratan di atas tidak ada larangan bahwa seseorang yang
menjadi Tenaga Ahli Gubernur untuk menjadi Anggota Tim Seleksi Calon
Anggota Bawaslu Provinsi;
10) Pasal 13 ayat 2 (dua) Perbawaslu Nomor 10 tahun 2012, mengatur
keanggotaan Tim Seleksi berasal dari unsur akademisi, profesional dan
masyarakat yang memiliki integritas atau melalui kerja sama dengan
perguruan tinggi setempat;
11) Untuk menetapkan anggota Tim Seleksi Calon anggota Bawaslu Provinsi,
Bawaslu melakukan rapat Pleno, pada tanggal 12 Mei 2017. Rapat pleno
ini dihadiri oleh Ketua dan semua Anggota Bawaslu, kemudian secara
bersama-sama menetapkan hasil pleno terkait dengan anggota Tim
Seleksi. Hal ini dilakukan sebagai penerapan dari sistem kolektif kolegial;
12) Sebelum menetapkan tim seleksi (termasuk Tim Seleksi Bawaslu
Lampung) Bawaslu melakukan penelitian administrasi terlebih dahulu
untuk memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 2 (dua) jo Pasal 15 Perbawaslu
Nomor 10 tahun 2012;
13) Pada tanggal 24 Mei 2017, Bawaslu menetapkan anggota Tim Seleksi
Bawaslu Provinsi lampung dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI
Nomor 0259/K.Bawaslu/HK.01.01/2017, yang menetapkan diantaranya
Ari Darmastuti, Budiyono dan Rudi Lukman sebagai anggota Tim Seleksi
calon anggota Bawaslu Provinsi Lampung dari unsur Tokoh Masyarakat,
Akademisi;
14) Penetapan Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi diumumkan
kepada publik melalui website resmi Bawaslu
(http://www.bawaslu.go.id/pengumuman/halaman/3). Hal ini dilakukan
untuk memberikan ruang kepada masyarakat (terkait) untuk
memberikan masukan atau tanggapan kepada Bawaslu terkait anggota
Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi;
15) Bawaslu akan menindaklanjuti apabila ada masukan dari masyarakat.
Sebagai contoh anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi
Bangka Belitung dan Gorontalo, berdasarkan masukan dari Masyarakat
dan setelah dilakukan penelitian kebenaran informasi dan masukan
masyarakat, Bawaslu mengganti anggota Tim Seleksi yang sudah
ditetapkan karena berdasarkan informasi dari masyarakat anggota tim
seleksi tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
Pasal 15 Perbawaslu Nomor 10 tahun 2012;
16) Penetapan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung telah
dilaksanakan sebagaimana ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2011 dan
Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012, serta Pedoman pembentukan
Bawaslu Provinsi;
17) Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung
Tahun 2017, dengan menunjuk Arie Darmastuti dan Budiyono (yang
didalilkan oleh Pengadu sebagai tenaga ahli Gubernur Provinsi
Lampung), tidaklah menyalahi ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon
Anggota Bawaslu Provinsi;
18) Pengadu juga mendalilkan tentang Tim Seleksi yang tidak transparan
dan tidak netral, tidaklah jelas perbuatan mana yang dianggap tidak
transparan dan tidak netral tersebut;
19) Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung telah bekerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu UU
Nomor 15 Tahun 2011 dan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012;
20) Dalam aduan Pengadu menduga Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Lampung
tidak transparan dan tidak netral. Timsel Bawaslu Provinsi Lampung
atas nama Arie Darmastuti dan Budiyono, yang menurut Pengadu adalah
Tenaga Ahli Gubernur Lampung terhitung sejak tahun 2014-2017,
sementara Gubernur Lampung saat ini adalah seseorang yang juga bakal
calon Gubernur Lampung tahun 2018, Pengadu tidak merinci perbuatan
mana yang dikategorikan tidak transparan dan tidak netral hanya karena
Ari Darmastuti dan Budiyono adalah sebagai Tenaga Ahli Gubernur
Lampung, sementara pada saat Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota
Bawaslu Lampung, belum dapat dipastikan bahwa Gubernur Lampung
adalah Bakal Calon pada Pemilihan Tahun 2018, karena masih belum
tiba masa tahapan Pendaftaran Peserta Pemilihan;
21) Pengadu dalam aduannya menyatakan Bawaslu RI telah
mengesampingkan laporan dari masyarakat Lampung (Koalisi Rakyat
Lampung untuk Pemilu Bersih) yang telah melaporkan calon Bawaslu
Provinsi Lampung yang bermasalah tanggal 16 Agustus 2017, 28
Agustus 2017, dan 29 Agustus 2017 dan menyerahkan data-data terkait
rekam jejak calon Bawaslu Lampung 2017 yang diduga bermasalah
namun tetap diloloskan oleh Bawaslu RI. Pernyataan Pengadu tidak
konsisten karena Pengadu mendalilkan bahwa calon a quo “diduga”
bermasalah yang belum tentu kebenarannya, tetapi kemudian data-data
dimaksud oleh Bawaslu telah dijadikan bahan dalam Tes Fit and Proper
Test (uji kelayakan dan kepantasan) untuk dilakukan klarifikasi oleh
para Calon. Jadi, tidak benar apabila Bawaslu RI tidak menindaklanjuti
laporan/masukan dari masyarakat;
2. Teradu II dalam jawaban dan penjelasannya menguraikan dalil:
1) Terkait dengan pokok aduan yang menyatakan bahwa Teradu 2 (dua)
pernah diputus bersalah dikenai sanksi peringatan oleh Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Teradu II menjawab sebagai
berikut:
(1) Adalah benar Teradu II pernah mendapat sanksi peringatan dari
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Republik Indonesia
(DKPP) pada Tahun 2014, sebagaimana Putusan Nomor 25/DKPP-
PKE-III/2014;
(2) Terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan kepada DKPP, dalam
hal barang bukti yang dihadirkan di persidangan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Republik Indonesia (DKPP) adalah bukti-
bukti yang didapat dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh
Panwaslu Kabupaten/Kota, dan terhadap hal tersebut setelah
dilakukan pembahasan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota
dinyatakan “Tidak Memenuhi Unsur”, sehingga tidak diteruskan
kepada pihak Kepolisian di wilayah kerja Kabupaten/Kota masing-
masing;
(3) Pasal 34 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 11 Tahun
2014 Tentang Pengawasan Pemilu menyatakan:
“Pengawas Pemilu melakukan penanganan Temuan/Laporan Dugaan
Pelanggaran sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada
tempat terjadinya pelanggaran yang dilaporkan;”
(4) Sebagaimana tertuang pada angka (3), penanganan tindak pidana
pemilihan tersebut menjadi tugas dan wewenang Panwaslu
Kabupaten/Kota, sedangkan Bawaslu Provinsi Lampung hanya
menangani 2 (dua) Laporan terkait dengan dugaan tindak pidana
pemilihan tersebut, dan terhadap Laporan tersebut Bawaslu Provinsi
Lampung melakukan Penanganan Pelanggaran sesuai dengan
Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan
Umum, SOP Gakkumdu, dan berdasarkan pembahasan bersama
Sentra Gakkumdu Provinsi Lampung dinyatakan tidak memenuhi
Unsur-Unsur dugaan Pelanggaran;
(5) Sesuai dengan SOP Sentra Gakkumdu pada Bab 3 (tiga) Pola
Penanganan Tindak Pidana Pemilu disebutkan bahwa “Rekomendasi
Sentra Gakkumdu wajib dipertimbangkan oleh Pengawas Pemilu
dalam Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilu”, dan setelah
keluarnya hasil pembahasan Sentra Gakumdu yang menyatakan
bahwa dugaan tindak pidana Pemilihan tersebut tidak memenuhi
unsur, sehingga Bawaslu Provinsi Lampung tidak dapat meneruskan
dugaan tindak Pidana Pemilihan tersebut;
(6) Terhadap pokok aduan tersebut perlu disampaikan bahwa Bawaslu
Provinsi Lampung mendapat penghargaan terbaik “Kedua” dalam hal
melakukan penanganan pelanggaran sebagaimana Video sambutan
Bapak Nasrullah pada acara Bawaslu Award Provinsi Lampung dan
juga banyak tindak pidana Pemilu yang telah diselesaikan oleh
Bawaslu Provinsi Lampung sebagaimana tertuang dalam Rekap
Putusan Tindak Pidana Pemilihan;
2) Terkait dengan pokok aduan tentang Teradu II yang telah melakukan
pemalsuan identitas selain sebagai penduduk Lampung dan juga aduan
yang menyatakan bahwa Teradu II juga tercatat sebagai pemilih di DKI
Jakarta tahun 2017 di TPS 32 Kelurahan Paseban, Kec. Senen, Teradu II
menjawab sebagai berikut :
(1) Teradu II tidak pernah melakukan pemalsuan identitas dan tanggal
lahir sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu. Hal ini dibuktikan
dengan Akta Kelahiran, Identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan
Kartu Keluarga (KK), serta Ijazah Sekolah Dasar (SD) sampai dengan
Strata 2 (S2) yang kesemua Identitas dan Tanggal Lahir di dalamnya
adalah sama;
(2) Terkait dengan Identitas, Teradu II menjelaskan pada Tahun 2009
sampai dengan Tahun 2011 Teradu II sedang menjalankan Study S2
di Jakarta. Selama menjalani proses perkuliahan tersebut, Teradu II
pernah melakukan perekamanan e-KTP di Jakarta. Sebelum e-KTP
selesai, Teradu II telah terlebih dahulu pindah domisili ke Lampung;
(3) Dalam hal identitas Teradu II yang dimuat dalam Website Bawaslu
Provinsi Lampung yang tidak sesuai dengan identitas sebenarnya,
Teradu II mengakui bahwa terdapat kesalahan dalam peng-input-an
data identitas dalam website. Teradu II telah memerintahkan Staff
Humas Bawaslu Provinsi Lampung untuk memperbaikinya;
(4) Aduan yang menyatakan bahwa Teradu II juga tercatat sebagai
pemilih di DKI Jakarta tahun 2017 di TPS 32 Kelurahan Paseban,
Kecamatan Senen, secara jujur Teradu II mengakui tidak pernah
mengetahui jika terdaftar dalam DPT Pemilih di DKI Jakarta dan
baru mengetahui hal tersebut setelah adanya laporan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
(5) Terhadap pokok aduan yang menyatakan bahwa Teradu II telah
melakukan pemalsuan identitas selain sebagai penduduk Lampung,
Teradu II menyatakan aduan/laporan Pengadu adalah tidak benar.
Untuk aduan yang menyatakan bahwa Teradu II juga tercatat
sebagai pemilih di DKI Jakarta tahun 2017 di TPS 32 Kelurahan
Paseban, Kecamatan Senen adalah tidak tepat. Sebab, Teradu II tidak
mengetahui hal tersebut, dan dalam hal ini Teradu II tidak pernah
mendapat Informasi/konfirmasi dari Pemilik Kos lama (Salemba
Tengah) terkait adanya Pencocokan dan Penelitian ataupun
Pemberitahuan memilih (Formulir C6), serta perlu ditegaskan
kembali bahwa terhadap pada pokok aduan ini Teradu II tidak
melakukan hal-hal yang diadukan pengadu;
3) Terkait dengan pokok aduan yang menyatakan bahwa Teradu II aktif
berkomunikasi dengan Ketua Tim Seleksi karena memiliki kesamaan
latar belakang organisasi, Teradu II menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
(1) Pada tanggal 14 Agustus Tahun 2017, Tim Seleksi Bawaslu
melakukan Pengumuman seleksi Hasil Tes Tertulis dan Tes
Kesehatan 1 (pertama) dengan dikeluarkannya 12 (dua belas) nama
peserta yang lolos Tes Tersebut. Pengumuman sendiri diumumkan di
Media Cetak, Online, maupun di Website Bawaslu Provinsi Lampung;
(2) setelah Tim Seleksi mengumumkan secara resmi sebagaimana
tertuang dalam angka (1) tersebut Ketua Tim Seleksi Bawaslu Rudy,
S.H., L.LM., L.LD. memposting/pengumuman tersebut di dalam
Group WhatsApp Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya
Manusia (LAKPESDAM) NU dan Teradu II merespon dengan ucapan
“terima kasih” kepada Ketua Tim Seleksi Bawaslu;
(3) Terkait dengan poin tersebut di atas perlu disampaikan bahwa di
dalam Group WhatsApp tersebut juga terdapat 4 (empat) orang yang
mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung. 2 (dua)
dari 4 (empat) orang tersebut lolos Tes 12 (dua belas) besar. Selain
itu, terdapat juga istri dan paman calon anggota Panwas
Kabupaten/Kota Provinsi Lampung yang tidak lolos seleksi;
(4) Terkait dengan aduan pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II
aktif berkomunikasi dengan Ketua Tim Seleksi karena memiliki
kesamaan latar belakang organisasi adalah tidak benar. Teradu II
mengikuti seluruh tahapan, proses dan seleksi Rekrutmen Calon
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung dengan kompetensi yang dimiliki
Teradu II dan prosedur yang telah ditetapkan;
4) Terkait dengan pokok aduan yang menyatakan bahwa Teradu II telah
melanggar undang-undang karena melibatkan keluarga/saudara
kandung dalam melaksanakan pekerjaan di Bawaslu Provinsi Lampung,
Teradu II menjawab sebagai berikut:
(1) Benar Hamid Badrul Munir, S.HI adalah adik Kandung dari Teradu
II, yang pada periode awal bergabung di Bawaslu Provinsi Lampung
hingga Januari Tahun 2017 sebagai Pengemudi berdasarkan Surat
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan uraian tugas
yaitu: 1. melayani pimpinan sebagai pengemudi kendaraan dinas,
dan 2. melayani antar jemput tamu Bawaslu. Sebagai Pengemudi,
adik Kandung Teradu II telah memiliki kualifikasi berdasarkan Surat
Ijin Mengemudi (SIM);
(2) Adik Kandung dari Teradu II atas nama Hamid Badrul Munir, S.HI
diangkat menjadi Staf Pelaksana Teknis Bawaslu Provinsi Lampung
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Lampung berdasarkan hasil evaluasi
Prestasi Kinerja dan Aspek Pendidikan yang berlatar belakang Ilmu
Hukum Islam telah memenuhi persayaratan kualifikasi untuk
diangkat menjadi Staf Pelaksana Teknis di lingkup Sekretariat
Bawaslu Provinsi Lampung;
(3) Sebagaimana pernyataan yang tertuang dalam angka 1) dan 2),
Teradu 2 (dua) juga menjelaskan bahwasanya Hamid Badrul Munir,
S.HI, dalam Rapat Kerja Nasional Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2018 tanggal 09-11 Oktober
2017 yang dilaksanakan di Hotel Indoluxe Yogyakarta, mendapatkan
penghargaan berupa Sertifikat sebagai Peserta Terampil di lingkup
Kesekretariatan Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia;
(4) Terhadap aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II telah
melanggar undang-undang karena melibatkan keluarga/saudara
kandung dalam melaksanakan pekerjaan di Bawaslu Provinsi
Lampung adalah tidak tepat. Sebab, diangkatnya Hamid Badrul
Munir, S.HI sebagai Staf di lingkungan Kesekretariatan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung adalah murni
dikarenakan pendidikan, pengalaman dan kualifikasinya telah
memenuhi persyaratan;
(5) Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menilai hal tersebut tidak dibenarkan dan dianggap telah melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan maka Hamid Badrul
Munir, S.HI siap untuk mundur sebagai Staff Pelaksana Teknis di
Lingkungan Kesekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Lampung.
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Setelah melalui proses persidangan, Teradu I Tetap pada Jawaban Teradu I
yang disampaikan pada sidang terdahulu, dan merupakan satu kesatuan
dengan Kesimpulan ini yaitu sebagai berikut:
1) Tentang Aduan Pengadu:
(1) Teradu I menolak seluruh dalil Pengadu dalam Aduan Koalisi Rakyat
Lampung Untuk Pemilu Bersih kepada DKPP Nomor 201/V-P/L-
DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 121/DKPP-PKE-
VI/2017, atas nama Aryanto Yusuf dan Rahmat Husein;
(2) Aduan Pengadu tidak jelas dan kabur, karena menempatkan Bawaslu
RI sebagai Subyek Hukum (Teradu) tidaklah tepat sehingga pengaduan
Pengadu menjadi tidak jelas dan kabur, dan tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 (lima) Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, menyebutkan “Teradu dan/atau
Terlapor adalah anggota KPU, anggota KPU Provinsi, KIP Aceh,
Anggota KPU Kabupaten/Kota, KIP Kabupaten/Kota, anggota PPK,
anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan, dan/atau anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri
yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu”;
(3) Aduan Pengadu tidak jelas dan kabur, karena dalam aduan Pengadu
tidak jelas siapa Teradu sesungguhnya dan tidak terdapat Permintaan
kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran
kode etik, sebagaimana diatur dalam keketentuan Pasal 5 ayat (3)
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan,
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. identitas lengkap Pengadu dan/atau Pelapor;
b. identitas Teradu dan/atau Terlapor;
c. alasan pengaduan dan/atau laporan; dan
d. permintaan kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran Kode Etik. “menyebutkan permintaan kepada DKPP
untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik”.
e. bahwa Teradu I menyimpulkan pengaduan Pengadu a quo sudah
selayaknya di kesampingkan dan/atau ditolak secara
keseluruhan.
2) Tentang Pokok Aduan Pengadu
(1) Proses pembentukan Tim Seleksi untuk menyeleksi calon anggota
Bawaslu Provinsi Lampung Tahun 2017 dilaksanakan berdasarkan
atas Undang–Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2012 tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas
Pemilihan umum Luar Negeri;
(2) Persyaratan untuk menjadi anggota Tim Seleksi Calon Anggota
Bawaslu Provinsi diatur dalam Pasal 15 Perbawaslu Nomor 10 tahun
2012 yaitu:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
c. berpendidikan paling rendah S-1;
d. memiliki pengetahuan tentang sistem penyelenggaraan dan
pengawasan Pemilu;
e. memiliki integritas;
f. tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dinyatakan
secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah;
g.
tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye
salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon
anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan
dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis
dalam surat pernyataan yang sah; dan
h. tidak akan mencalonkan diri sebagai calon anggota Panwaslu,
calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, calon
anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan
dewan perwakilan rakyat daerah, serta calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah, di daerah dan dalam Pemilu yang sama,
yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah.
Dari persyaratan di atas tidak ada larangan bahwa seseorang yang
menjadi Tenaga Ahli Gubernur untuk menjadi Anggota Tim Seleksi
Calon Anggota Bawaslu Provinsi, dan dalam hukum administrasi
negara, sebutan “gubernur” adalah sebutan pejabat tata usaha negara
yang melaksanakan roda pemerintahan provinsi. Jadi, Dr. Ari
Darmastuti, dan Budiyono diangkat sebagai Staf Ahli Pemerintah
Provinsi Lampung, bukan staf Ahli secara perseorangan apalagi Staf
Ahli Bakal Calon. Bahkan dalam diktum ke lima Keputusan Gubernur
Lampung Nomor G/126/II/04/HK/2015 menyatakan biaya atau
honor yang diterima sebagai staf ahli diambilkan dari APBD bukan
uang pribadi;
(3) Dalam melakukan penelitian administratif calon anggota Tim Seleksi,
salah satu metode Plenonya adalah dengan memeriksa,
mendiskusikan dan mengkorfimasi curicullum vitae calon Anggota Tim
Seleksi Bawaslu Provinsi Lampung. Sedangkan masing-masing CV
anggota tim seleksi Bawaslu Provinsi Lampung tidak ada catatan
sebagai staf ahli gubernur Lampung;
(4) Penetapan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung telah
dilaksanakan sebagaimana ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2011, dan
Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012, serta Pedoman
pembentukan Bawaslu Provinsi, dengan menunjuk Arie Darmastuti
dan Budiono, tidaklah menyalahi ketentuan peraturan Perundang-
Undangan yang mengatur tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon
Anggota Bawaslu Provinsi.
2. Teradu II dalam kesimpulannya menyatakan:
1) Terkait dengan pokok aduan yang menyatakan Teradu II pernah diputus
bersalah dikenai sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP), Teradu II menyimpulkan sebagai berikut:
(1) Terhadap dugaan pelanggaran terkait proses penanganan pelanggaran
yang dilakukan Bawaslu Provinsi Lampung pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2014 pada pokoknya tidak
dapat ditindaklajuti, sebab dalam hal pemenuhan unsur Tindak
Pidana Pemilihan yang dibahas bersama Sentra Gakkumdu baik di
tingkat kabupaten maupun tingkat Provinsi tidak terpenuhi secara
hukum;
(2) Penanganan tindak pidana pemilihan yang dilakukan Bawaslu
Provinsi Lampung telah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 11 Tahun
2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, SOP Gakkumdu, dan
berdasarkan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Provinsi
Lampung yang dalam kesimpulan pembahasannya menyatakan tidak
memenuhi Unsur-Unsur dugaan Tindak Pidana Pemilihan;
(3) Teradu II tetap melakukan langkah-langkah pencegahan agar kasus
tersebut tidak kembali terulang. Bentuk pencegahan yang dilakukan
adalah dengan melakukan penahanan terhadap barang bukti berupa
gula yang didapat dari beberapa Kabupaten/Kota sampai dengan
selesainya tahapan pemilihan;
(4) Teradu II tetap dapat menjaga Integritas. Hal ini terbukti dalam proses
penanganan pelanggaran selama Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Lampung Tahun 2014 Bawaslu Provinsi juga banyak
menyelesaikan penanganan pelanggaran baik Administrasi, Kode Etik,
dan Tindak Pidana Pemilihan seperti yang tertuang dalam Rekapitulasi
Putusan Tindak Pidana Pemilihan yang disampaikan pada Jawaban
dan dimuka persidangan;
2) Terkait pokok aduan tentang Identitas Teradu II dan masih tercatatnya
Teradu II sebagai pemilih di DKI Jakarta tahun 2017 di TPS 32 Kelurahan
Paseban, Kecamatan Senen, Teradu II menyimpulkan sebagai berikut:
(1) Teradu II tidak pernah melakukan pemalsuan Identitas dan Tanggal
Lahir sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu. Hal ini dibuktikan
dengan Akta Kelahiran Identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan
Kartu Keluarga (KK) serta Ijazah Sekolah Dasar (SD) sampai dengan
Strata 2 (S2) yang semuanya mencantumkan data yang sama;
(2) Terkait dengan identitas sebagaimana pada angka (1), Teradu II
menjelaskan pada Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2011 Teradu II
sedang menlaksanakan pendidikan Strata 2 (S2) di Jakarta. Selama
menjalani proses perkuliahan tersebut, untuk kepentingan
administrasi perkuliahan, Teradu II telah melakukan perekamanan
identitas e-KTP di Jakarta. Namun, sebelum e-KTP selesai dan
diterima, Teradu II telah terlebih dahulu pindah domisili ke Provinsi
Lampung;
(3) Dalam hal identitas Teradu II yang dimuat dalam Website Bawaslu
Provinsi Lampung yang tidak sesuai dengan identitas sebenarnya,
Teradu II mengakui bahwa terdapat kesalahan dalam peng-input-an
data identitas dalam Website, dan Teradu II telah memerintahkan Staf
Humas Bawaslu Provinsi Lampung untuk memperbaikinya;
(4) Aduan yang menyatakan bahwa Teradu II juga tercatat sebagai pemilih
di DKI Jakarta tahun 2017 di TPS 32 Kelurahan Paseban, Kecamatan
Senen, secara jujur Teradu II mengakui tidak pernah mengetahui jika
terdaftar dalam DPT Pemilih di DKI Jakarta dan baru mengetahui hal
tersebut setelah adanya laporan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu. Dalam hal ini Teradu II tidak pernah mendapat
informasi/konfirmasi dari pemilik kos lama (Salemba Tengah) terkait
adanya Pencocokan dan Penelitian ataupun Pemberitahuan memilih
(Formulir C6);
3) Terkait pokok aduan yang menyatakan bahwa Teradu II aktif
berkomunikasi dengan Ketua Tim Seleksi karena memiliki kesamaan latar
belakang organisasi, Teradu II menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
(1) Setelah Tim Seleksi mengumumkan secara resmi Pengumuman 12
(dua belas) besar Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung kemudian
Ketua Tim Seleksi Bawaslu Rudy, S.H., L.LM., L.LD. mem-posting/
pengumuman tersebut di dalam Group WhatsApp Lembaga Kajian dan
Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAKPESDAM) NU dan Teradu II
merespon dengan ucapan “terima kasih” kepada Ketua Tim Seleksi
Bawaslu;
(2) Maksud Teradu II merespon dengan ucapan “terima kasih” kepada
Ketua Tim Seleksi Bawaslu adalah semata-mata hanya bentuk
ungkapan semata atas pengumuman yang telah diumumkan, yang
dalam hal ini Teradu 2 (dua) termasuk kedalam salah satu dari 12
(dua belas) besar di dalam pengumuman tersebut;
(3) Aduan pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II aktif
berkomunikasi dengan Ketua Tim Seleksi karena memiliki kesamaan
latar belakang organisasi adalah tidak benar. Teradu II mengikuti
seluruh tahapan, proses dan seleksi Rekrutmen Calon Anggota
Bawaslu Provinsi Lampung dengan kompetensi yang dimiliki Teradu II
dan prosedur yang telah ditetapkan dan terkait dengan hal tersebut
perlu disampaikan kembali bahwa didalam Group WhatsApp tersebut
juga terdapat 4 (empat) orang yang mendaftar sebagai Calon Anggota
Bawaslu Provinsi Lampung.
4) Terkait dengan pokok aduan yang menyatakan bahwa Teradu II telah
melanggar undang-undang karena melibatkan keluarga/saudara kandung
dalam melaksanakan pekerjaan di Bawaslu Provinsi Lampung, Teradu II
menyimpulkan sebagai berikut:
(1) Pasal 9 ayat (1), (2), (3) Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu,
Republik Indonesia menegaskan:
Pasal 9 ayat (1)
“Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi yang berasal dari bukan
Pegawai Negeri Sipil diangkat dengan keahlian yang dibutuhkan
melalui system kontrak”
Pasal 9 ayat (2)
“Pengangkatan pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi yang berasal dari
bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi”
Pasal 9 ayat (3)
“Pengangkatan pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi yang berasal dari
bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
didahului dengan pengujian kemampuan dan pengetahuan oleh
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi”
(2) Pengangkatan saudara kandung Teradu II atas nama Hamid Badrul
Munir, S.HI, telah didasarkan atas kualifikasi yang telah dijawab pada
jawaban Teradu II. Hal tersebut dikuatkan dengan penghargaan
berupa Sertifikat sebagai Peserta Terampil di Lingkup Kesekretariatan
Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Tahun 2018 tanggal 09-11 Oktober 2017 yang dilaksanakan di Hotel
Indoluxe Yogyakarta;
(3) Terhadap aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II telah
melanggar undang-undang karena melibatkan keluarga/saudara
kandung dalam melaksanakan pekerjaan di Bawaslu Provinsi
Lampung adalah tidak tepat. Sebab, diangkatnya Hamid Badrul
Munir, S.HI sebagai Staf di Lingkungan Kesekretariatan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung adalah murni
dikarenakan pendidikan, pengalaman dan kualifikasinya telah
memenuhi persyaratan.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
dan
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya.
[2.8] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T1-1 sampai dengan T1-6 dan bukti T2-1 sampai
dengan T2-11 sebagai berikut:
1. Bukti T1-1 : Salinan Notulensi Rapat Pleno Bawaslu RI tanggal 12 Mei
2017;
2. Bukti T1-2 : Salinan Keputusan Bawaslu RI Nomor 0241/K.Bawaslu/
HK.01.01/V/2017 tanggal 24 Mei 2017 Tentang
Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung Masa
Jabatan 2017-2022;
3. Bukti T1-3 : Salinan Notulensi Rapat Pleno Bawaslu RI tanggal 31 Mei
2017;
4. Bukti T1-4 : Salinan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota
Bawaslu Provinsi;
5. Bukti T1-5 : Salinan Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota Tim Seleksi
Bawaslu Provinsi Lampung atas nama Dr. Ari Darmastuti,
M.A.;
6. Bukti T1-6 : Salinan Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota Tim Seleksi
Bawaslu Provinsi Lampung atas nama Dr. Budiyono, S.H.,
M.H.;
7. Bukti T2-1 : Video sambutan Bapak Nasrullah pada acara Bawaslu
Award Provinsi Lampung;
8. Bukti T2-2 : Rekap Putusan Tindak Pidana Pemilihan yang ditangani
oleh Bawaslu Provinsi Lampung;
9. Bukti T2-3 : Akta Kelahiran atas nama Fatikhatul Khoiriyah;
10. Bukti T2-4 : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
Fatikhatul Khoiriyah;
11. Bukti T2-5 : Ijazah Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Strata 2 (S2)
Fatikhatul Khoiriyah;
12. Bukti T2-6 : Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Lampung Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak;
13. Bukti T2-7 : Surat Ijin Mengemudi (SIM) atas nama sdr Hamid Badrul
Munir, S.HI;
14. Bukti T2-8 : Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Lampung;
15. Bukti T2-9 : Hasil evaluasi Prestasi Kinerja Hamid Badrul Munir, S.HI;
16. Bukti T2-10 : Ijazah Strata 1 (satu) Hamid Badrul Munir, S.HI;
17. Bukti T2-11 : Sertifikat sebagai Peserta Terampil di Lingkup
Kesekretariatan Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia atas
nama Hamid Badrul Munir, S.HI.
[2.9] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I telah
lalai dan tidak teliti dalam menetapkan Ari Darmastuti dan Budiyono sebagai
Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung. Pengadu mendalilkan
bahwa penetapan tersebut mengandung konflik kepentingan, karena sejak 2014-
2017 Ari Darmastuti dan Budiyono juga bekerja sebagai Tenaga Ahli Gubernur
Lampung. Teradu I juga telah mengabaikan laporan masyarakat yang
disampaikan pada tanggal 16, 18, dan 29 Agustus 2017 mengenai adanya konflik
kepentingan dimaksud;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I yang pada pokoknya
mendalilkan bahwa pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi
didasarkan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan,
dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri. Dalam ketentuan Pasal 15
Peraturan Bawaslu a quo diatur mengenai persyaratan untuk menjadi anggota
Tim Seleksi. Merujuk peraturan tersebut, tidak ada satu pun ketentuan yang
melarang Tenaga Ahli Gubernur untuk menjadi anggota Tim Seleksi.
Terhadap laporan yang disampaikan masyarakat mengenai rekam jejak para
calon anggota Bawaslu Provinsi Lampung yang disampaikan oleh Pengadu,
Teradu I telah menindaklanjutinya. Teradu I bersama anggota Bawaslu RI
lainnya, berdasarkan data yang disampaikan Pengadu, telah melakukan
klarifikasi kepada para calon anggota Bawaslu Provinsi Lampung pada saat
dilakukan fit n proper test. Oleh karena itu, aduan Pengadu terhadap Teradu I
tidak beralasan;
[4.3] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu II
pernah diputus bersalah dan dikenai sanksi peringatan oleh DKPP, melakukan
pemalsuan identitas kependudukan, aktif berkomunikasi dengan Ketua Tim
Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung sementara tahapan seleksi
masih berjalan, dan melibatkan keluarga/saudara kandung dalam
melaksanakan pekerjaan di Bawaslu Provinsi Lampung;
[4.4] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu II yang pada pokoknya
membantah seluruh dalil yang diajukan Pengadu. Teradu II mengakui pernah
dikenai sanksi peringatan oleh DKPP, namun Teradu II bersikukuh bahwa
keputusan untuk tidak menindaklanjuti laporan pembagian gula oleh Paslon
yang menjadi pokok aduan dalam perkara tersebut diambil atas dasar keputusan
Sentra Gakkumdu yang menyatakan bahwa laporan dimaksud Tidak Memenuhi
Unsur.
Terhadap tuduhan melakukan pemalsuan identitas berupa data kelahiran dan
data kependudukan, Teradu II mengakui terjadi kesalahan pada saat dilakukan
input data kelahiran dirinya yang diunggah pada laman Bawaslu Provinsi
Lampung. Menanggapi hal tersebut, Teradu II telah memerintahkan staf Humas
Bawaslu Provinsi Lampung untuk memperbaikinya. Mengenai data
kependudukan ganda, Teradu II tidak mengetahuinya sampai ada laporan ke
DKPP mengenai nama Teradu II yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pilkada DKI Jakarta tahun 2017. Namun, Teradu II membenarkan bahwa ia
pernah melakukan perekaman data e-KTP pada tahun 2011 di wilayah
Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Meski namanya tercatat
dalam DPT Pilkada DKI Jakarta tahun 2017, Teradu II tidak pernah menerima
undangan sebagai pemilih, tidak juga ikut mencoblos kandidat pada saat Pilkada
DKI Jakarta tahun 2017.
Mengenai pokok aduan yang menyebutkan Teradu II aktif berkomunikasi dengan
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Teradu II
menerangkan bahwa yang dilakukannya hanyalah merespon postingan
pengumuman 12 (dua belas) besar hasil tes tertulis dan tes kesehatan calon yang
dilakukan oleh Ketua Timsel dalam grup Whatsapp Lakpesdam NU dengan
ucapan terima kasih. Teradu II menegaskan bahwa sepanjang proses seleksi, ia
mengikuti seluruh tahapan sesuai dengan prosedur dan kompetensi yang
dimiliki.
Terkait keberadaan saudara kandung Teradu II yang bekerja sebagai pengemudi
di kesekretariatan Bawaslu Provinsi Lampung, Teradu II menyatakan bahwa
saudara kandungnya yang bernama Hamid Badrul Munir memenuhi kualifikasi
persyaratan dan kompetensi yang dibutuhkan. Hamid Badrul Munir memiliki
Surat Izin Mengemudi (SIM), memenuhi syarat minimal pendidikan dan nilai
evaluasi prestasi kinerja, serta pernah mendapatkan penghargaan sebagai
Peserta Terampil di lingkup Kesekretariat Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia
yang disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2018 tanggal 9-11 Oktober
2017 di Hotel Indoluxe Yogyakarta;
[4.5] Menimbang keterangan para pihak, bukti-bukti dan fakta yang terungkap
dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa penegakkan kode etik
penyelenggara Pemilu tidak hanya mempertimbangkan aspek formal semata,
tetapi juga sensitivitas-logis persepsi publik. Lebih dari sekadar perkara benar-
salah, etika berkait erat dengan baik-buruk perilaku individu. Dalam lingkup
kelembagaan, perilaku para individu mewujud dalam bentuk kebijakan
organisasi.
Kualitas penyelenggaraan Pemilu ditentukan salah satunya oleh integritas para
penyelenggaranya. Penyelenggara Pemilu yang berintegritas hanya dapat
dihasilkan dari proses rekrutmen yang objektif dan akuntabel. Dalam rangka
memberikan jaminan integritas tersebut maka akuntabilitas berbasis
sensitivitas-logis publik tidak bisa diabaikan.
Berdasarkan hal tersebut, DKPP berpendapat bahwa keputusan Bawaslu RI yang
dipimpin Teradu I menetapkan Ari Darmastuti dan Budiyono sebagai anggota
Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, sementara keduanya juga
menjabat sebagai Tenaga Ahli Gubernur Lampung, merupakan keputusan yang
tidak etis. Hal itu diperkuat oleh fakta bahwa Gubernur Lampung saat ini akan
mencalonkan diri kembali untuk masa jabatan yang kedua dengan bukti
aktivitasnya mengambil formulir pendaftaran bakal calon gubernur di sejumlah
partai politik dan peraga sosialisasi yang mulai dipasang di sejumlah tempat.
Mengingat tugas pokok dan fungsi Tenaga Ahli Gubernur yang melekat pada
kebijakan Gubernur, sementara publik mengamati dan menilai bahwa Gubernur
akan kembali mencalonkan diri sebagai petahana untuk masa jabatan kedua,
maka keputusan Teradu I yang menetapkan Ari Darmastuti dan Budiyono
sebagai anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung
menunjukkan lemahnya komitmen dan kehati-hatian Teradu I dalam menjaga
kualitas penyelenggaraan Pemilu, juga kemandirian dan integritas penyelenggara
Pemilu. Tindakan Teradu I tidak sejalan dengan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Pasal 10 huruf c Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
Mengenai dugaan pengabaian laporan masyarakat oleh Teradu I, DKPP
berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan berpendapat bahwa dalam
3 (tiga) kesempatan Pengadu menyampaikan laporan ke Bawaslu RI, seluruhnya
ditangani secara layak oleh Bawaslu RI. Pada kesempatan penyampaian laporan
yang pertama tanggal 16 Agustus 2019, Pengadu diterima oleh Kabag Hukum
Bawaslu, sedangkan pada kesempatan yang kedua tanggal 18 Agustus 2017,
Pengadu diterima oleh Kabag Humas Bawaslu. Begitupun pada saat Pengadu
menyampaikan laporan untuk yang ketiga kalinya yakni tanggal 29 Agustus
2017, Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin hadir menemui Pengadu
secara langsung;
[4.6] Menimbang keterangan para pihak, bukti-bukti dan fakta yang terungkap
dalam persidangan, DKPP menegaskan bahwa sanksi peringatan yang diberikan
oleh DKPP kepada penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu merupakan bagian dari pembelajaran sekaligus
pengingat bagi para penyelenggara Pemilu khususnya Para Teradu agar tidak
mengulang kesalahan yang sama di kemudian hari.
Teradu II dalam Perkara Nomor 25/DKPP-PKE-III/2014 terbukti melanggar asas
profesionalitas penyelenggara Pemilu karena tidak menindaklanjuti laporan
pelanggaran Pemilu dalam bentuk pembagian gula oleh Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Nomor Urut 2 Ridho Ficardo-Bahtiar
Basri. Padahal, saksi-saksi dari jajaran Pengawas Pemilu yang berada di bawah
kepemimpinan dan koordinasinya telah menyampaikan bukti-bukti dan
keterangan yang cukup untuk ditindaklanjuti. Atas pelanggaran ini, DKPP
memberi sanksi peringatan kepada Fatikhatul Khoiriyah in casu Teradu II.
Terkait perbedaan data kelahiran Teradu II yang berbeda antara yang tercatat
dalam dokumen pribadi dengan yang termuat dalam laman Bawaslu Provinsi
Lampung, DKPP menilainya sebagai ketidakcermatan yang dapat dimaklumi.
Namun, dalam hal pembiaran data hasil rekaman data kependudukan berupa e-
KTP hingga nama Teradu II masih tercatat di Kelurahan Paseban, Kecamatan
Senen, Kota Jakarta Pusat, sementara Teradu II telah pindah domisili ke
Lampung merupakan kelalaian yang tidak pantas terjadi, apalagi bagi seseorang
yang diberi tanggung jawab oleh negara melalui undang-undang untuk
mengawasi penyelenggaraan tahapan Pemilu. Alih-alih menjadi contoh ketaatan
warga negara sekaligus pemilih terhadap ketentuan peraturan mengenai
identitas kependudukan, Teradu II malah menjadi bagian dari sengkarut data
kependudukan dan pemilih di Indonesia. Atas perilakunya tersebut, Teradu II
secara nyata telah melanggar ketentuan Pasal 15 huruf a dan huruf b Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum.
Berkenaan dengan komunikasi Teradu II dengan Ketua Tim Seleksi Calon
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung dalam grup Whatsapp Lakpesdam NU, DKPP
berpendapat bahwa setiap penyelenggara Pemilu pada dasarnya mempunyai hak
untuk berkomunikasi dengan semua pihak secara proporsional. Namun, dalam
hal penyelenggara Pemilu in casu Teradu II selaku Ketua Bawaslu Provinsi
Lampung periode 2012-2017 pada saat yang sama juga menjadi peserta seleksi
calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung periode 2017-2022, maka Teradu II
sepatutnya mampu menjaga pola komunikasinya terutama dengan Ketua Tim
Seleksi yang memiliki latar belakang organisasi yang sama, supaya tidak
menimbulkan syak wasangka. Hal ini perlu dilakukan agar tidak muncul
praduga publik yang dapat menggerus integritas dan kredibilitas proses dan
hasil seleksi yang dilakukan.
Terkait status saudara kandung Teradu II atas nama Hamid Badrul Munir yang
bekerja sebagai staf pelaksana di sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, DKPP
berpendapat bahwa sepanjang yang bersangkutan secara objektif memenuhi
kualifikasi yang dipersyaratkan, tidak menyebabkan kerugian bagi pihak lain,
dan keberadaannya tidak mengganggu rasa keadilan, maka yang demikian itu
dapat diperkenankan;
[4.7] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.