Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.121/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan Bawaslu RI & Bawaslu Prov. Lampung
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 15/11/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-11-2017
👁 15 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Teradu I lalai atau tidak teliti dalam proses penetapan Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Lampung melalui SK Bawaslu RI Nomor 0241/K.BAWASLU/LH.01.01.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I telah lalai dan tidak teliti dalam menetapkan Ari Darmastuti dan Budiyono sebagai Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung. Pengadu mendalilkan bahwa penetapan tersebut mengandung konflik kepentingan, karena sejak 2014- 2017 Ari Darmastuti dan Budiyono juga bekerja sebagai Tenaga Ahli Gubernur Lampung.
Pasal DilanggarPasal 15 Peraturan Bawaslu a quo diatur mengenai persyaratan untuk menjadi anggota; Pasal 10; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I Abhan selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II Fatikhatul Khoiriyah selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 121/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 201/VI-P/L/DKPP/2017 tanggal 18 September 2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 121/DKPP-PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : 1. Aryanto Yusuf 2. Rahmat Husen Pekerjaan/Lembaga : Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih Alamat : Jalan Bukit II No. 33, Kota Baru, Bandar Lampung, Provinsi Lampung Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Abhan Pekerjaan/Lembaga : Ketua Badan Pengawas Pemilu Alamat : Jalan M.H. Thamrin Nomor 14 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Fatikhatul Khoiriyah Pekerjaan/Lembaga : Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung Alamat : Jl. Morotai No. 10, Jagabaya III, Way Halim, Provinsi Lampung Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu II; [1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Teradu I lalai atau tidak teliti dalam proses penetapan Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Lampung melalui SK Bawaslu RI Nomor 0241/K.BAWASLU/LH.01.01. Tim Seleksi diduga tidak transparan dan tidak netral disebabkan keberadaan anggotanya yang bernama Ari Darmastuti dan Boediono berstatus sebagai Tenaga Ahli Gubernur Lampung masa bakti 2014-2017. Padahal, Gubernur Lampung saat ini adalah seseorang yang akan kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Lampung dalam Pilkada Tahun 2018. Fakta tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai adanya rekayasa demi kepentingan petahana dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Lampung; 2. Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tahun 2017 Rudi Lukman juga terbukti memiliki hubungan/kedekatan dengan Teradu I karena berlatar belakang kesamaan organisasi; 3. Teradu I mengabaikan laporan dari Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih tanggal 16 Agustus 2017, 28 Agustus 2017, dan 29 Agustus 2017, termasuk lampirannya berupa data rekam jejak Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung yang diduga bermasalah namun tetap diloloskan oleh Bawaslu RI; 4. Teradu II adalah komisioner Bawaslu Provinsi Lampung yang pernah diputus bersalah dan dikenai sanksi oleh DKPP dalam Perkara Nomor 25/DKPP-PKE- III/2014; 5. Teradu II diduga melakukan pemalsuan identitas. Teradu II tercatat sebagai warga Lampung dengan bukti e-KTP bernomor NIK 1871014504820008 beralamat di Perum Bumi Anugerah Blok B-3 LK 1 RT 020 Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Namun, yang bersangkutan juga terdaftar sebagai pemilih di Provinsi DKI Jakarta dalam Pilkada Tahun 2017. Nama Fatikhatul Khoiriyah tercatat di TPS 32 Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat. 6. Teradu II sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Lampung yang pada saat yang sama juga menjadi peserta seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tahun 2017 diduga melakukan komunikasi dan hal lain dengan Ketua Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Lampung untuk memudahkan proses pencalonan yang bersangkutan; 7. Teradu II diduga telah memalsukan tahun kelahiran. Dalam e-KTP tertulis lahir tanggal 5 April 1982, namun dalam CV yang termuat dalam website Bawaslu Provinsi Lampung tertulis lahir tanggal 5 April 1980; 8. Teradu II berpotensi melanggar undang-undang dalam melaksanakan kegiatan Bawaslu Provinsi Lampung karena telah melibatkan keluarga/saudara kandungnya dalam melaksanakan pekerjaan di Bawaslu Provinsi Lampung. KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Pengadu mengadukan Teradu I Abhan terkait statusnya sebagai Ketua Bawaslu RI adalah benar karena posisinya sebagai pimpinan lembaga negara pengawas pemilu dan pemilukada. Teradu I tidak mengindahkan dan memperhatikan surat laporan dan informasi publik yang di sampaikan kepada Bawaslu RI melalui Ketua Bawaslu RI; 2. Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu RI karena di anggap lalai, tidak teliti, dan tidak memperhatikan masukan dan informasi publik terkait penetapan tim seleksi Bawaslu Lampung. Proses rekrutmen calon anggota tim seleksi tidak memperhatikan kepentingan umum. Komposisi Tim Seleksi Bawaslu Lampung yang berjumlah 5 (lima) orang seluruhnya diwakili oleh akademisi dari 2 (dua) perguruan tinggi di Lampung dan tidak merepresentasikan keterwakilan kepentingan publik. Selain itu, 2 dari 5 orang akademisi tercatat sebagai Tenaga Ahli Gubernur Lampung saat ini yang juga akan mencalonkan diri kembali sebagai calon Gubernur Lampung pada pilkada serentak tahun 2018. Gubernur Lampung secara resmi telah mendaftarkan dirinya ke banyak partai politik di Lampung untuk diusung sebagai calon Gubernur. Gubernur Lampung juga sudah memasang gambar dirinya di seluruh pelosok provinsi Lampung, memberangkatkan ribuan orang dengan dalih wisata rohani, dan aktivitas lainnya. Sementara itu, 1 orang Timsel lagi punya kedekatan akrab karena berlatar belakang organisasi yang sama dengan peserta tes Bawaslu Provinsi Lampung yang terpilih sebagai Ketua Bawaslu Lampung yaitu Fathikatul Khoiriyah. Dengan demikian, kondisi Timsel Bawaslu Provinsi Lampung yang disahkan oleh Bawaslu RI melalui SK Bawaslu RI Nomor 024/K.Bawaslu/LH.01.01 adalah Timsel yang terkondisikan dan diduga sudah tidak netral; 3. Teradu I diduga dengan sengaja membiarkan susunan tim seleksi Bawaslu Provinsi Lampung seperti yang ada saat ini walaupun telah ada informasi, masukan, dan pengaduan berkali-kali dari publik Lampung. Ketua Bawaslu RI melakukan pembiaran atas terjadinya konflik kepentingan antara Timsel Bawaslu Provinsi Lampung dengan calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung yang berhubungan dengan kepentingan Gubernur Lampung. Padahal, permasalahan yang sama terkait netralitas tim seleksi di Provinsi Bangka Belitung dan Gorontalo cepat direspon, dibahas dan segera diganti oleh Bawaslu RI; 4. Dalam sebuah acara, Ketua Bawaslu RI Abhan menegaskan tugas Bawaslu Provinsi sangat berat. Bawaslu Provinsi adalah tulang punggung Bawaslu RI sekaligus merupakan perwajahan dari Bawaslu RI. Untuk mendapatkan anggota Bawalsu provinsi yang baik maka harus dimulai dengan proses seleksi yang baik, dan proses seleksi yang baik hanya bisa dilakukan oleh Timsel yang netral, bebas kepentingan, dan tidak terkait dengan kepentingan aktor politik ataupun dengan peserta seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi; 5. Jika penunjukkan Tenaga Ahli Gubernur menjadi tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi tidak dianggap melanggar maka hal tersebut akan menjadi sebuah kemunduran besar bagi pengawas pemilu karna potensi pelanggaran pemilu ke depan akan semakin berat dan terkamuflase. Bawaslu adalah titik awal apakah pelaksanaan pemilu/pemilukada berjalan dengan jujur dan adil atau justru sarat dengan kecurangan. Jika timsel tidak netral dan berpihak pada kepentingan aktor politik tertentu maka dipastikan pemimpin daerah yang terpilih adalah pemimpin manipulatif, koruptif, dan hanya menyengsarakan rakyat saja; 6. Jika Teradu I mengatakan bahwa pengaduan KRLUPB tidak jelas dan absurd karena tidak menjelaskan secara detil pasal dan aturan yang dilanggar maka hal demikian semata karena Pengadu bukanlah praktisi hukum yang hapal dengan pasal dan aturan hukum. KRLUPB hanyalah bagian dari partisipasi masyarakat yang peduli dengan kualitas penyelenggara dan pengawas pemilu dan pemilukada yang baik dan jujur. Harapannya, pemimpin yang dihasilkan adalah pemimpin sejati yang peduli dengan penderitaan rakyat dan sungguh- sungguh ingin membangun kesejahteraan rakyat, bukan pemimpin instan yang terpilih karena politik uang atau politik gula-gula yang dibiayai oleh kekuatan modal pengusaha dan dilindungi oleh Bawaslu; 7. Teradu II Fathikatul Koiriyah benar pernah mendapatkan sanksi dari DKPP karna dianggap bersalah dalam proses pengawasan pemilihan Gubernur Lampung tahun 2014. Adalah riskan dan berisiko jika Teradu II kembali menjadi pengawas dalam proses pemilihan Gubernur Lampung Tahun 2018, karena pesertanya merupakan aktor politik yang sama. Hal ini dapat terjadi karena ketidakcermatan atau kesengajaan timsel untuk kembali memilih Teradu II sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Lampung sementara ada calon lain yang lebih jujur, potensial, cerdas, menguasai permasalahan, mendapat nilai test tertinggi dan anti intervensi justru digugurkan tanpa alasan yang jelas; 8. Dalam proses pengawasan Pilkada Gubernur Lampung Tahun 2014, Teradu II tidak meneruskan hasil temuan para Panwascam se-Lampung, berita acara pelanggaran, saksi, dan barang bukti ke proses peradilan hanya karena Gakkumdu menyatakannya sebagai tidak memenuhi unsur. Bukankah proses peradilanlah yang bisa membuktikan apakah seseorang terbukti melanggar atau tidak dalam proses pemilihan Gubernur Lampung Tahun 2014. Teradu II telah sangat gegabah menyikapi permasalahan politik uang dan gula-gula yang dilakukan oleh gubernur terpilih. Bawaslu Provinsi Lampung dengan sombongnya telah mengambil peran penyidikan kepolisian, penuntutan kejaksaan, dan peradilan hakim. Padahal, hasil sidang DKPP tahun 2014 dinyatakan Teradu II bersalah dan tidak kompeten. Jawaban Teradu II bahwa politik gula-gula tidak dilakukan pada masa kampanye adalah tidak benar. Faktanya, Panwascam dan masyarakat menangkap penyebar gula justru dilakukan pada saat masa kampanye; 9. Terkait identitas Teradu II jelas dibuktikan dalam CV yang bersangkutan di laman Bawaslu Provinsi Lampung. Teradu II lahir tahun 1980 sementara di KTP, ijazah, akte kelahiran dan lain-lain tercatat Teradu II lahir tahun 1982. Jika hal itu hanya sebuah kekeliruan semata harusnya segera diperbaiki dan diklarifikasi, bukan dibiarkan berlama-lama. Kondisi ini menunjukkan Teradu II sungguh tidak cermat dan tidak teliti; 10. Terkait NIK Teradu II terdaftar sebagai mata pilih dalam pilkada DKI Jakarta 2017 dengan alasan yang bersangkutan ketika itu sedang menempuh pendidikan di Jakarta menunjukkan adanya 2 fakta, yaitu (1) Teradu II benar warga Jakarta dan memiliki hak pilih di Jakarta tetapi menjadi Ketua Bawaslu di Lampung dan (2) Teradu II adalah Ketua Bawaslu Provinsi Lampung yang sangat tidak kompeten, tidak cerdas, tidak paham, dan tidak layak menjadi pengawas pemilu dan pemilukada. Teradu II secara sembarangan melakukan perekaman e-KTP di Jakarta sementara yang bersangkutan adalah Ketua Bawaslu Provinsi Lampung. Teradu II tidak saja tidak teliti tetapi juga tidak paham soal e-KTP, padahal posisinya sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Lampung mengharuskan yang bersangkutan memahami hal tersebut; 11. Fakta bahwa Teradu II adalah warga Jakarta juga dibuktikan dengan adanya surat pindah kependudukan dari Disdukcapil Jakarta Pusat tanggal 24 mei 2017. Teradu II berpindah dari penduduk DKI Jakarta menjadi penduduk Provinsi Lampung dengan bukti pembuatan e-KTP Provinsi Lampung tanggal 30 Mei 2017, menjelang pemilihan anggota Bawaslu Provinsi Lampung di bulan Juli 2017; 12. Fakta Teradu II punya KTP SIAK Kota Bandar Lampung tahun 2011. Namun, tanpa pemberitahuan kepada Disdukcapil Kota Bandar Lampung dan setelah menjadi Ketua Bawaslu Provinsi Lampung periode 2012-2017, Teradu II menjadi warga DKI Jakarta dengan bukti NIK Teradu II yang terdaftar sebagai pemilih di DKI Jakarta pada pilkada 2017. Selain itu, terdapat bukti surat pindah kependudukan dari Disdukcapil Jakarta Pusat yang ditujukan kepada Disdukcapil Kota Bandar Lampung dengan tujuan agar Teradu II dapat membuat e-KTP Kota Bandar Lampung menjelang pemilihan calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung periode 2017-2021. Fakta ini membuktikan adanya pemalsuan identitas dan pelanggaran persyaratan sebagai anggota Bawaslu. Teradu II juga telah menikmati gaji dan fasilitas lainnya sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Lampung. Teradu II juga menjalankan kewenangan pengambilan kebijakan sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Lampung sementara yang bersangkutan adalah warga Jakarta; 13. Pengakuan Teradu II yang seakan melempar kesalahan pada petugas pendataan dan pemutahiran data pemilih DKI Jakarta 2017 adalah tidak tepat. Pilkada DKI Jakarta 2017 adalah pemilihan gubernur terpopuler dan paling luar biasa dalam sejarah pemilihan gubernur di Indonesia. Para penyelenggara dalam hal ini petugas pemutahiran data pemilih dan KPU DKI Jakarta bekerja keras dan ekstra hati-hati termasuk dalam penentuan dan penetapan data pemilih tetap. Kemunculan NIK Teradu II dalam DPT Pilkada DKI Jakarta 2017 menunjukkan, bahwa Teradu II memiliki KTP DKI Jakarta; 14. Teradu II secara terbuka menyatakan bahwa antara Teradu II sebagai peserta calon anggota Bawaslu Provinsi Lampung mengakui adanya hubungan secara organisasi (Lakpesdam NU) dengan Ketua Timsel Bawaslu Provinsi Lampung. Ketua timsel dan Teradu II sebagai peserta seleksi tidak bisa membedakan komunikasi aktif sebagai sesama anggota grup whatsapp yang salah satunya sebagai peserta test sementara yang lainnya sebagai ketua Timsel; 15. Kehormatan, jiwa besar, tanggung jawab, serta etika luhur seharusnya tidak dikalahkan hanya oleh kepentingan saudara kandung Teradu II yang bekerja di lembaga yang sama walapun secara kompetensi dan kemampuan sudah teruji. PERMOHONAN [2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Memberikan sanksi tertulis kepada Teradu I karena terbukti lalai dalam menetapkan tim seleksi Bawaslu Provinsi Lampung 2017 dan tidak mengindahkan serta merespon masukan informasi dari masyarakat walaupun sudah disampaikan berkali-kali; 2. Melarang keterlibatan timsel Bawaslu Provinsi Lampung yang terbukti tidak netral dan punya keterkaitan dengan aktor politik tertentu atau calon peserta test Bawaslu Provinsi Lampung dalam semua kegiatan pengawasan pemilu dan pilkada di Provinsi Lampung; 3. Membatalkan SK Penetapan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung terpilih dan melakukan seleksi ulang calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung 2017 dimulai dari test tertulis dan test kesehatan calon; 4. Memberhentikan dengan tidak hormat Teradu II Fathikatul Khoiriyah sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Lampung tahun 2017; 5. Mewajibkan Teradu II mengganti semua biaya yang telah dikeluarkan oleh negara selama pihak Teradu II menjabat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Lampung sejak tahun 2012 – 2017; 6. Merekomendasikan perkara Teradu II terkait dengan permasalahan identitas dan penggunaan uang negara yang illegal karena status identitas kependudukannya ke peradilan umum dengan sangkaan pelanggaran pidana. [2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Salinan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/733/II.02/HK/2014 tanggal 18 September 2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/43/II.02/HK/2014 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi Lampung; 2. Bukti P-2 : Salinan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/126/II.02/HK/2015 tanggal 11 Maret 2015 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2015; 3. Bukti P-3 : Salinan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/231/II.04/HK/2016 tanggal 5 April 2016 tentang Pengangkatan Tim Teknis Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2016; 4. Bukti P-4 : Salinan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/560/II.04/HK/2016 tanggal 26 September 2016 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2016; 5. Bukti P-5 : Salinan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/258/VI.06/HK/2017 tanggal 16 Mei 2017 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2017; 6. Bukti P-6 : Screenshot penggalan percakapan grup WhatsApp Lakpesdam NU Lampung tanggal 14 Agustus 2017; 7. Bukti P-7 : Salinan Putusan DKPP Nomor 25/DKPP-PKE-III/2013 perihal pokok pengaduan 3; 8. Bukti P-8 : Printout website kpu.go.id tentang DPT putaran ke-2 Pilkada serentak 2017 atas nama Fatikhatul Khoiriyah; 9. Bukti P-9 : Salinan Daftar Riwayat Hidup Fatikhatul Khoiriyah; dan 10. Bukti P-10 : Salinan Lampiran Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor /Bawaslu- LPG/SEK/2015 tentang Pengangkatan Tenaga Pendukung pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2015. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: 1. Teradu I dalam jawaban dan penjelasannya menguraikan dalil: 1) Pengadu mengadukan Bawaslu Republik Indonesia sebagai suatu lembaga adalah tidak tepat, karena etika penyelenggara Pemilu melekat kepada personal, orang-orang yang melaksanakan penyelenggaraan Pemilu, sehingga sangatlah tidak tepat apabila Laporan Pengaduan Pengadu mengadukan Bawaslu RI sebagai suatu lembaga; 2) Pengaduan Pengadu tidak jelas dan kabur, tentang siapa yang dimaksudkan oleh Pengadu yang diduga lalai atau tidak teliti dalam proses penetapan Tim Seleksi Calon Bawaslu Provinsi Lampung, yang dalam pokok aduannya adalah Bawaslu Republik Indonesia; 3) Dalam Pasal 1 angka 5 (lima) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, menyebutkan “Teradu dan/atau Terlapor adalah anggota KPU, anggota KPU Provinsi, KIP Aceh, Anggota KPU Kabupaten/Kota, KIP Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu”. Sehingga aduan Pengadu yang mengadukan atau melaporkan Bawaslu Republik Indonesia adalah tidak tepat; 4) Pengadu dalam aduannya merinci dugaan pelanggaran kode etik: Bawaslu RI diduga lalai atau tidak teliti, namun Pengadu tidak merinci siapa sebenarnya Bawaslu RI yang dimaksud Pengadu dalam aduan atau laporan Pengadu; 5) Aduan Pengadu tidak jelas. Pasal berapa dan perbuatan mana dari Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang Teradu I langgar tidak ditunjuk secara tegas; 6) Pasal 5 ayat (3) huruf d “menyebutkan permintaan kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik”. Sedangkan aduan Pengadu a quo tidak secara jelas menyebutkan permintaan kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik, sehingga sudah sangat layak bagi DKPP untuk menolak aduan Pengadu; 7) Pengadu dalam pokok aduannya mendalilkan Bawaslu RI diduga lalai atau tidak teliti dalam proses penetapan Tim Seleksi Calon Bawaslu Provinsi Lampung melalui SK Bawaslu RI Nomor 024/K.BAWASLU/LH.01.01, tetapi tidak merinci perbuatan apa yang dilakukan oleh Teradu I (Abhan) yang diduga tidak teliti dan lalai tersebut; 8) Proses pembentukan Tim Seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tahun 2017 berdasarkan pada Undang– Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan umum Luar Negeri; 9) Pasal 15 Perbawaslu Nomor 10 tahun 2012 mengatur tentang persyaratan untuk menjadi anggota tim seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi yaitu: (1) warga negara Indonesia; (2) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun; (3) berpendidikan paling rendah S-1; (4) memiliki pengetahuan tentang sistem penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu; (5) memiliki integritas; (6) tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah; (7) tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah; dan (8) tidak akan mencalonkan diri sebagai calon anggota Panwaslu, calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, di daerah dan dalam Pemilu yang sama, yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah; Dari persyaratan di atas tidak ada larangan bahwa seseorang yang menjadi Tenaga Ahli Gubernur untuk menjadi Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi; 10) Pasal 13 ayat 2 (dua) Perbawaslu Nomor 10 tahun 2012, mengatur keanggotaan Tim Seleksi berasal dari unsur akademisi, profesional dan masyarakat yang memiliki integritas atau melalui kerja sama dengan perguruan tinggi setempat; 11) Untuk menetapkan anggota Tim Seleksi Calon anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu melakukan rapat Pleno, pada tanggal 12 Mei 2017. Rapat pleno ini dihadiri oleh Ketua dan semua Anggota Bawaslu, kemudian secara bersama-sama menetapkan hasil pleno terkait dengan anggota Tim Seleksi. Hal ini dilakukan sebagai penerapan dari sistem kolektif kolegial; 12) Sebelum menetapkan tim seleksi (termasuk Tim Seleksi Bawaslu Lampung) Bawaslu melakukan penelitian administrasi terlebih dahulu untuk memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 2 (dua) jo Pasal 15 Perbawaslu Nomor 10 tahun 2012; 13) Pada tanggal 24 Mei 2017, Bawaslu menetapkan anggota Tim Seleksi Bawaslu Provinsi lampung dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0259/K.Bawaslu/HK.01.01/2017, yang menetapkan diantaranya Ari Darmastuti, Budiyono dan Rudi Lukman sebagai anggota Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Lampung dari unsur Tokoh Masyarakat, Akademisi; 14) Penetapan Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi diumumkan kepada publik melalui website resmi Bawaslu (http://www.bawaslu.go.id/pengumuman/halaman/3). Hal ini dilakukan untuk memberikan ruang kepada masyarakat (terkait) untuk memberikan masukan atau tanggapan kepada Bawaslu terkait anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi; 15) Bawaslu akan menindaklanjuti apabila ada masukan dari masyarakat. Sebagai contoh anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Bangka Belitung dan Gorontalo, berdasarkan masukan dari Masyarakat dan setelah dilakukan penelitian kebenaran informasi dan masukan masyarakat, Bawaslu mengganti anggota Tim Seleksi yang sudah ditetapkan karena berdasarkan informasi dari masyarakat anggota tim seleksi tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Perbawaslu Nomor 10 tahun 2012; 16) Penetapan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung telah dilaksanakan sebagaimana ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2011 dan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012, serta Pedoman pembentukan Bawaslu Provinsi; 17) Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tahun 2017, dengan menunjuk Arie Darmastuti dan Budiyono (yang didalilkan oleh Pengadu sebagai tenaga ahli Gubernur Provinsi Lampung), tidaklah menyalahi ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi; 18) Pengadu juga mendalilkan tentang Tim Seleksi yang tidak transparan dan tidak netral, tidaklah jelas perbuatan mana yang dianggap tidak transparan dan tidak netral tersebut; 19) Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung telah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu UU Nomor 15 Tahun 2011 dan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012; 20) Dalam aduan Pengadu menduga Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Lampung tidak transparan dan tidak netral. Timsel Bawaslu Provinsi Lampung atas nama Arie Darmastuti dan Budiyono, yang menurut Pengadu adalah Tenaga Ahli Gubernur Lampung terhitung sejak tahun 2014-2017, sementara Gubernur Lampung saat ini adalah seseorang yang juga bakal calon Gubernur Lampung tahun 2018, Pengadu tidak merinci perbuatan mana yang dikategorikan tidak transparan dan tidak netral hanya karena Ari Darmastuti dan Budiyono adalah sebagai Tenaga Ahli Gubernur Lampung, sementara pada saat Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Bawaslu Lampung, belum dapat dipastikan bahwa Gubernur Lampung adalah Bakal Calon pada Pemilihan Tahun 2018, karena masih belum tiba masa tahapan Pendaftaran Peserta Pemilihan; 21) Pengadu dalam aduannya menyatakan Bawaslu RI telah mengesampingkan laporan dari masyarakat Lampung (Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih) yang telah melaporkan calon Bawaslu Provinsi Lampung yang bermasalah tanggal 16 Agustus 2017, 28 Agustus 2017, dan 29 Agustus 2017 dan menyerahkan data-data terkait rekam jejak calon Bawaslu Lampung 2017 yang diduga bermasalah namun tetap diloloskan oleh Bawaslu RI. Pernyataan Pengadu tidak konsisten karena Pengadu mendalilkan bahwa calon a quo “diduga” bermasalah yang belum tentu kebenarannya, tetapi kemudian data-data dimaksud oleh Bawaslu telah dijadikan bahan dalam Tes Fit and Proper Test (uji kelayakan dan kepantasan) untuk dilakukan klarifikasi oleh para Calon. Jadi, tidak benar apabila Bawaslu RI tidak menindaklanjuti laporan/masukan dari masyarakat; 2. Teradu II dalam jawaban dan penjelasannya menguraikan dalil: 1) Terkait dengan pokok aduan yang menyatakan bahwa Teradu 2 (dua) pernah diputus bersalah dikenai sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Teradu II menjawab sebagai berikut: (1) Adalah benar Teradu II pernah mendapat sanksi peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Republik Indonesia (DKPP) pada Tahun 2014, sebagaimana Putusan Nomor 25/DKPP- PKE-III/2014; (2) Terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan kepada DKPP, dalam hal barang bukti yang dihadirkan di persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Republik Indonesia (DKPP) adalah bukti- bukti yang didapat dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota, dan terhadap hal tersebut setelah dilakukan pembahasan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota dinyatakan “Tidak Memenuhi Unsur”, sehingga tidak diteruskan kepada pihak Kepolisian di wilayah kerja Kabupaten/Kota masing- masing; (3) Pasal 34 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilu menyatakan: “Pengawas Pemilu melakukan penanganan Temuan/Laporan Dugaan Pelanggaran sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran yang dilaporkan;” (4) Sebagaimana tertuang pada angka (3), penanganan tindak pidana pemilihan tersebut menjadi tugas dan wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota, sedangkan Bawaslu Provinsi Lampung hanya menangani 2 (dua) Laporan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilihan tersebut, dan terhadap Laporan tersebut Bawaslu Provinsi Lampung melakukan Penanganan Pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, SOP Gakkumdu, dan berdasarkan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Lampung dinyatakan tidak memenuhi Unsur-Unsur dugaan Pelanggaran; (5) Sesuai dengan SOP Sentra Gakkumdu pada Bab 3 (tiga) Pola Penanganan Tindak Pidana Pemilu disebutkan bahwa “Rekomendasi Sentra Gakkumdu wajib dipertimbangkan oleh Pengawas Pemilu dalam Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilu”, dan setelah keluarnya hasil pembahasan Sentra Gakumdu yang menyatakan bahwa dugaan tindak pidana Pemilihan tersebut tidak memenuhi unsur, sehingga Bawaslu Provinsi Lampung tidak dapat meneruskan dugaan tindak Pidana Pemilihan tersebut; (6) Terhadap pokok aduan tersebut perlu disampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Lampung mendapat penghargaan terbaik “Kedua” dalam hal melakukan penanganan pelanggaran sebagaimana Video sambutan Bapak Nasrullah pada acara Bawaslu Award Provinsi Lampung dan juga banyak tindak pidana Pemilu yang telah diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Lampung sebagaimana tertuang dalam Rekap Putusan Tindak Pidana Pemilihan; 2) Terkait dengan pokok aduan tentang Teradu II yang telah melakukan pemalsuan identitas selain sebagai penduduk Lampung dan juga aduan yang menyatakan bahwa Teradu II juga tercatat sebagai pemilih di DKI Jakarta tahun 2017 di TPS 32 Kelurahan Paseban, Kec. Senen, Teradu II menjawab sebagai berikut : (1) Teradu II tidak pernah melakukan pemalsuan identitas dan tanggal lahir sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu. Hal ini dibuktikan dengan Akta Kelahiran, Identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta Ijazah Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Strata 2 (S2) yang kesemua Identitas dan Tanggal Lahir di dalamnya adalah sama; (2) Terkait dengan Identitas, Teradu II menjelaskan pada Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2011 Teradu II sedang menjalankan Study S2 di Jakarta. Selama menjalani proses perkuliahan tersebut, Teradu II pernah melakukan perekamanan e-KTP di Jakarta. Sebelum e-KTP selesai, Teradu II telah terlebih dahulu pindah domisili ke Lampung; (3) Dalam hal identitas Teradu II yang dimuat dalam Website Bawaslu Provinsi Lampung yang tidak sesuai dengan identitas sebenarnya, Teradu II mengakui bahwa terdapat kesalahan dalam peng-input-an data identitas dalam website. Teradu II telah memerintahkan Staff Humas Bawaslu Provinsi Lampung untuk memperbaikinya; (4) Aduan yang menyatakan bahwa Teradu II juga tercatat sebagai pemilih di DKI Jakarta tahun 2017 di TPS 32 Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, secara jujur Teradu II mengakui tidak pernah mengetahui jika terdaftar dalam DPT Pemilih di DKI Jakarta dan baru mengetahui hal tersebut setelah adanya laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; (5) Terhadap pokok aduan yang menyatakan bahwa Teradu II telah melakukan pemalsuan identitas selain sebagai penduduk Lampung, Teradu II menyatakan aduan/laporan Pengadu adalah tidak benar. Untuk aduan yang menyatakan bahwa Teradu II juga tercatat sebagai pemilih di DKI Jakarta tahun 2017 di TPS 32 Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen adalah tidak tepat. Sebab, Teradu II tidak mengetahui hal tersebut, dan dalam hal ini Teradu II tidak pernah mendapat Informasi/konfirmasi dari Pemilik Kos lama (Salemba Tengah) terkait adanya Pencocokan dan Penelitian ataupun Pemberitahuan memilih (Formulir C6), serta perlu ditegaskan kembali bahwa terhadap pada pokok aduan ini Teradu II tidak melakukan hal-hal yang diadukan pengadu; 3) Terkait dengan pokok aduan yang menyatakan bahwa Teradu II aktif berkomunikasi dengan Ketua Tim Seleksi karena memiliki kesamaan latar belakang organisasi, Teradu II menyampaikan hal-hal sebagai berikut: (1) Pada tanggal 14 Agustus Tahun 2017, Tim Seleksi Bawaslu melakukan Pengumuman seleksi Hasil Tes Tertulis dan Tes Kesehatan 1 (pertama) dengan dikeluarkannya 12 (dua belas) nama peserta yang lolos Tes Tersebut. Pengumuman sendiri diumumkan di Media Cetak, Online, maupun di Website Bawaslu Provinsi Lampung; (2) setelah Tim Seleksi mengumumkan secara resmi sebagaimana tertuang dalam angka (1) tersebut Ketua Tim Seleksi Bawaslu Rudy, S.H., L.LM., L.LD. memposting/pengumuman tersebut di dalam Group WhatsApp Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAKPESDAM) NU dan Teradu II merespon dengan ucapan “terima kasih” kepada Ketua Tim Seleksi Bawaslu; (3) Terkait dengan poin tersebut di atas perlu disampaikan bahwa di dalam Group WhatsApp tersebut juga terdapat 4 (empat) orang yang mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung. 2 (dua) dari 4 (empat) orang tersebut lolos Tes 12 (dua belas) besar. Selain itu, terdapat juga istri dan paman calon anggota Panwas Kabupaten/Kota Provinsi Lampung yang tidak lolos seleksi; (4) Terkait dengan aduan pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II aktif berkomunikasi dengan Ketua Tim Seleksi karena memiliki kesamaan latar belakang organisasi adalah tidak benar. Teradu II mengikuti seluruh tahapan, proses dan seleksi Rekrutmen Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung dengan kompetensi yang dimiliki Teradu II dan prosedur yang telah ditetapkan; 4) Terkait dengan pokok aduan yang menyatakan bahwa Teradu II telah melanggar undang-undang karena melibatkan keluarga/saudara kandung dalam melaksanakan pekerjaan di Bawaslu Provinsi Lampung, Teradu II menjawab sebagai berikut: (1) Benar Hamid Badrul Munir, S.HI adalah adik Kandung dari Teradu II, yang pada periode awal bergabung di Bawaslu Provinsi Lampung hingga Januari Tahun 2017 sebagai Pengemudi berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan uraian tugas yaitu: 1. melayani pimpinan sebagai pengemudi kendaraan dinas, dan 2. melayani antar jemput tamu Bawaslu. Sebagai Pengemudi, adik Kandung Teradu II telah memiliki kualifikasi berdasarkan Surat Ijin Mengemudi (SIM); (2) Adik Kandung dari Teradu II atas nama Hamid Badrul Munir, S.HI diangkat menjadi Staf Pelaksana Teknis Bawaslu Provinsi Lampung berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung berdasarkan hasil evaluasi Prestasi Kinerja dan Aspek Pendidikan yang berlatar belakang Ilmu Hukum Islam telah memenuhi persayaratan kualifikasi untuk diangkat menjadi Staf Pelaksana Teknis di lingkup Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung; (3) Sebagaimana pernyataan yang tertuang dalam angka 1) dan 2), Teradu 2 (dua) juga menjelaskan bahwasanya Hamid Badrul Munir, S.HI, dalam Rapat Kerja Nasional Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2018 tanggal 09-11 Oktober 2017 yang dilaksanakan di Hotel Indoluxe Yogyakarta, mendapatkan penghargaan berupa Sertifikat sebagai Peserta Terampil di lingkup Kesekretariatan Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia; (4) Terhadap aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II telah melanggar undang-undang karena melibatkan keluarga/saudara kandung dalam melaksanakan pekerjaan di Bawaslu Provinsi Lampung adalah tidak tepat. Sebab, diangkatnya Hamid Badrul Munir, S.HI sebagai Staf di lingkungan Kesekretariatan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung adalah murni dikarenakan pendidikan, pengalaman dan kualifikasinya telah memenuhi persyaratan; (5) Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menilai hal tersebut tidak dibenarkan dan dianggap telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan maka Hamid Badrul Munir, S.HI siap untuk mundur sebagai Staff Pelaksana Teknis di Lingkungan Kesekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung. KESIMPULAN [2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Setelah melalui proses persidangan, Teradu I Tetap pada Jawaban Teradu I yang disampaikan pada sidang terdahulu, dan merupakan satu kesatuan dengan Kesimpulan ini yaitu sebagai berikut: 1) Tentang Aduan Pengadu: (1) Teradu I menolak seluruh dalil Pengadu dalam Aduan Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih kepada DKPP Nomor 201/V-P/L- DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 121/DKPP-PKE- VI/2017, atas nama Aryanto Yusuf dan Rahmat Husein; (2) Aduan Pengadu tidak jelas dan kabur, karena menempatkan Bawaslu RI sebagai Subyek Hukum (Teradu) tidaklah tepat sehingga pengaduan Pengadu menjadi tidak jelas dan kabur, dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 (lima) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, menyebutkan “Teradu dan/atau Terlapor adalah anggota KPU, anggota KPU Provinsi, KIP Aceh, Anggota KPU Kabupaten/Kota, KIP Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu”; (3) Aduan Pengadu tidak jelas dan kabur, karena dalam aduan Pengadu tidak jelas siapa Teradu sesungguhnya dan tidak terdapat Permintaan kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik, sebagaimana diatur dalam keketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan, Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas lengkap Pengadu dan/atau Pelapor; b. identitas Teradu dan/atau Terlapor; c. alasan pengaduan dan/atau laporan; dan d. permintaan kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik. “menyebutkan permintaan kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik”. e. bahwa Teradu I menyimpulkan pengaduan Pengadu a quo sudah selayaknya di kesampingkan dan/atau ditolak secara keseluruhan. 2) Tentang Pokok Aduan Pengadu (1) Proses pembentukan Tim Seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tahun 2017 dilaksanakan berdasarkan atas Undang–Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan umum Luar Negeri; (2) Persyaratan untuk menjadi anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi diatur dalam Pasal 15 Perbawaslu Nomor 10 tahun 2012 yaitu: a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun; c. berpendidikan paling rendah S-1; d. memiliki pengetahuan tentang sistem penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu; e. memiliki integritas; f. tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah; g. tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah; dan h. tidak akan mencalonkan diri sebagai calon anggota Panwaslu, calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, di daerah dan dalam Pemilu yang sama, yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah. Dari persyaratan di atas tidak ada larangan bahwa seseorang yang menjadi Tenaga Ahli Gubernur untuk menjadi Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi, dan dalam hukum administrasi negara, sebutan “gubernur” adalah sebutan pejabat tata usaha negara yang melaksanakan roda pemerintahan provinsi. Jadi, Dr. Ari Darmastuti, dan Budiyono diangkat sebagai Staf Ahli Pemerintah Provinsi Lampung, bukan staf Ahli secara perseorangan apalagi Staf Ahli Bakal Calon. Bahkan dalam diktum ke lima Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/126/II/04/HK/2015 menyatakan biaya atau honor yang diterima sebagai staf ahli diambilkan dari APBD bukan uang pribadi; (3) Dalam melakukan penelitian administratif calon anggota Tim Seleksi, salah satu metode Plenonya adalah dengan memeriksa, mendiskusikan dan mengkorfimasi curicullum vitae calon Anggota Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Lampung. Sedangkan masing-masing CV anggota tim seleksi Bawaslu Provinsi Lampung tidak ada catatan sebagai staf ahli gubernur Lampung; (4) Penetapan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung telah dilaksanakan sebagaimana ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2011, dan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012, serta Pedoman pembentukan Bawaslu Provinsi, dengan menunjuk Arie Darmastuti dan Budiono, tidaklah menyalahi ketentuan peraturan Perundang- Undangan yang mengatur tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi. 2. Teradu II dalam kesimpulannya menyatakan: 1) Terkait dengan pokok aduan yang menyatakan Teradu II pernah diputus bersalah dikenai sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Teradu II menyimpulkan sebagai berikut: (1) Terhadap dugaan pelanggaran terkait proses penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Provinsi Lampung pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2014 pada pokoknya tidak dapat ditindaklajuti, sebab dalam hal pemenuhan unsur Tindak Pidana Pemilihan yang dibahas bersama Sentra Gakkumdu baik di tingkat kabupaten maupun tingkat Provinsi tidak terpenuhi secara hukum; (2) Penanganan tindak pidana pemilihan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Lampung telah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, SOP Gakkumdu, dan berdasarkan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Lampung yang dalam kesimpulan pembahasannya menyatakan tidak memenuhi Unsur-Unsur dugaan Tindak Pidana Pemilihan; (3) Teradu II tetap melakukan langkah-langkah pencegahan agar kasus tersebut tidak kembali terulang. Bentuk pencegahan yang dilakukan adalah dengan melakukan penahanan terhadap barang bukti berupa gula yang didapat dari beberapa Kabupaten/Kota sampai dengan selesainya tahapan pemilihan; (4) Teradu II tetap dapat menjaga Integritas. Hal ini terbukti dalam proses penanganan pelanggaran selama Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2014 Bawaslu Provinsi juga banyak menyelesaikan penanganan pelanggaran baik Administrasi, Kode Etik, dan Tindak Pidana Pemilihan seperti yang tertuang dalam Rekapitulasi Putusan Tindak Pidana Pemilihan yang disampaikan pada Jawaban dan dimuka persidangan; 2) Terkait pokok aduan tentang Identitas Teradu II dan masih tercatatnya Teradu II sebagai pemilih di DKI Jakarta tahun 2017 di TPS 32 Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Teradu II menyimpulkan sebagai berikut: (1) Teradu II tidak pernah melakukan pemalsuan Identitas dan Tanggal Lahir sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu. Hal ini dibuktikan dengan Akta Kelahiran Identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta Ijazah Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Strata 2 (S2) yang semuanya mencantumkan data yang sama; (2) Terkait dengan identitas sebagaimana pada angka (1), Teradu II menjelaskan pada Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2011 Teradu II sedang menlaksanakan pendidikan Strata 2 (S2) di Jakarta. Selama menjalani proses perkuliahan tersebut, untuk kepentingan administrasi perkuliahan, Teradu II telah melakukan perekamanan identitas e-KTP di Jakarta. Namun, sebelum e-KTP selesai dan diterima, Teradu II telah terlebih dahulu pindah domisili ke Provinsi Lampung; (3) Dalam hal identitas Teradu II yang dimuat dalam Website Bawaslu Provinsi Lampung yang tidak sesuai dengan identitas sebenarnya, Teradu II mengakui bahwa terdapat kesalahan dalam peng-input-an data identitas dalam Website, dan Teradu II telah memerintahkan Staf Humas Bawaslu Provinsi Lampung untuk memperbaikinya; (4) Aduan yang menyatakan bahwa Teradu II juga tercatat sebagai pemilih di DKI Jakarta tahun 2017 di TPS 32 Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, secara jujur Teradu II mengakui tidak pernah mengetahui jika terdaftar dalam DPT Pemilih di DKI Jakarta dan baru mengetahui hal tersebut setelah adanya laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dalam hal ini Teradu II tidak pernah mendapat informasi/konfirmasi dari pemilik kos lama (Salemba Tengah) terkait adanya Pencocokan dan Penelitian ataupun Pemberitahuan memilih (Formulir C6); 3) Terkait pokok aduan yang menyatakan bahwa Teradu II aktif berkomunikasi dengan Ketua Tim Seleksi karena memiliki kesamaan latar belakang organisasi, Teradu II menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: (1) Setelah Tim Seleksi mengumumkan secara resmi Pengumuman 12 (dua belas) besar Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung kemudian Ketua Tim Seleksi Bawaslu Rudy, S.H., L.LM., L.LD. mem-posting/ pengumuman tersebut di dalam Group WhatsApp Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAKPESDAM) NU dan Teradu II merespon dengan ucapan “terima kasih” kepada Ketua Tim Seleksi Bawaslu; (2) Maksud Teradu II merespon dengan ucapan “terima kasih” kepada Ketua Tim Seleksi Bawaslu adalah semata-mata hanya bentuk ungkapan semata atas pengumuman yang telah diumumkan, yang dalam hal ini Teradu 2 (dua) termasuk kedalam salah satu dari 12 (dua belas) besar di dalam pengumuman tersebut; (3) Aduan pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II aktif berkomunikasi dengan Ketua Tim Seleksi karena memiliki kesamaan latar belakang organisasi adalah tidak benar. Teradu II mengikuti seluruh tahapan, proses dan seleksi Rekrutmen Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung dengan kompetensi yang dimiliki Teradu II dan prosedur yang telah ditetapkan dan terkait dengan hal tersebut perlu disampaikan kembali bahwa didalam Group WhatsApp tersebut juga terdapat 4 (empat) orang yang mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung. 4) Terkait dengan pokok aduan yang menyatakan bahwa Teradu II telah melanggar undang-undang karena melibatkan keluarga/saudara kandung dalam melaksanakan pekerjaan di Bawaslu Provinsi Lampung, Teradu II menyimpulkan sebagai berikut: (1) Pasal 9 ayat (1), (2), (3) Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu, Republik Indonesia menegaskan: Pasal 9 ayat (1) “Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil diangkat dengan keahlian yang dibutuhkan melalui system kontrak” Pasal 9 ayat (2) “Pengangkatan pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi” Pasal 9 ayat (3) “Pengangkatan pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didahului dengan pengujian kemampuan dan pengetahuan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi” (2) Pengangkatan saudara kandung Teradu II atas nama Hamid Badrul Munir, S.HI, telah didasarkan atas kualifikasi yang telah dijawab pada jawaban Teradu II. Hal tersebut dikuatkan dengan penghargaan berupa Sertifikat sebagai Peserta Terampil di Lingkup Kesekretariatan Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2018 tanggal 09-11 Oktober 2017 yang dilaksanakan di Hotel Indoluxe Yogyakarta; (3) Terhadap aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II telah melanggar undang-undang karena melibatkan keluarga/saudara kandung dalam melaksanakan pekerjaan di Bawaslu Provinsi Lampung adalah tidak tepat. Sebab, diangkatnya Hamid Badrul Munir, S.HI sebagai Staf di Lingkungan Kesekretariatan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung adalah murni dikarenakan pendidikan, pengalaman dan kualifikasinya telah memenuhi persyaratan. [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.8] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T1-1 sampai dengan T1-6 dan bukti T2-1 sampai dengan T2-11 sebagai berikut: 1. Bukti T1-1 : Salinan Notulensi Rapat Pleno Bawaslu RI tanggal 12 Mei 2017; 2. Bukti T1-2 : Salinan Keputusan Bawaslu RI Nomor 0241/K.Bawaslu/ HK.01.01/V/2017 tanggal 24 Mei 2017 Tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung Masa Jabatan 2017-2022; 3. Bukti T1-3 : Salinan Notulensi Rapat Pleno Bawaslu RI tanggal 31 Mei 2017; 4. Bukti T1-4 : Salinan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi; 5. Bukti T1-5 : Salinan Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Lampung atas nama Dr. Ari Darmastuti, M.A.; 6. Bukti T1-6 : Salinan Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Lampung atas nama Dr. Budiyono, S.H., M.H.; 7. Bukti T2-1 : Video sambutan Bapak Nasrullah pada acara Bawaslu Award Provinsi Lampung; 8. Bukti T2-2 : Rekap Putusan Tindak Pidana Pemilihan yang ditangani oleh Bawaslu Provinsi Lampung; 9. Bukti T2-3 : Akta Kelahiran atas nama Fatikhatul Khoiriyah; 10. Bukti T2-4 : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Fatikhatul Khoiriyah; 11. Bukti T2-5 : Ijazah Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Strata 2 (S2) Fatikhatul Khoiriyah; 12. Bukti T2-6 : Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak; 13. Bukti T2-7 : Surat Ijin Mengemudi (SIM) atas nama sdr Hamid Badrul Munir, S.HI; 14. Bukti T2-8 : Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung; 15. Bukti T2-9 : Hasil evaluasi Prestasi Kinerja Hamid Badrul Munir, S.HI; 16. Bukti T2-10 : Ijazah Strata 1 (satu) Hamid Badrul Munir, S.HI; 17. Bukti T2-11 : Sertifikat sebagai Peserta Terampil di Lingkup Kesekretariatan Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia atas nama Hamid Badrul Munir, S.HI. [2.9] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah anggota masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I telah lalai dan tidak teliti dalam menetapkan Ari Darmastuti dan Budiyono sebagai Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung. Pengadu mendalilkan bahwa penetapan tersebut mengandung konflik kepentingan, karena sejak 2014- 2017 Ari Darmastuti dan Budiyono juga bekerja sebagai Tenaga Ahli Gubernur Lampung. Teradu I juga telah mengabaikan laporan masyarakat yang disampaikan pada tanggal 16, 18, dan 29 Agustus 2017 mengenai adanya konflik kepentingan dimaksud; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I yang pada pokoknya mendalilkan bahwa pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi didasarkan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri. Dalam ketentuan Pasal 15 Peraturan Bawaslu a quo diatur mengenai persyaratan untuk menjadi anggota Tim Seleksi. Merujuk peraturan tersebut, tidak ada satu pun ketentuan yang melarang Tenaga Ahli Gubernur untuk menjadi anggota Tim Seleksi. Terhadap laporan yang disampaikan masyarakat mengenai rekam jejak para calon anggota Bawaslu Provinsi Lampung yang disampaikan oleh Pengadu, Teradu I telah menindaklanjutinya. Teradu I bersama anggota Bawaslu RI lainnya, berdasarkan data yang disampaikan Pengadu, telah melakukan klarifikasi kepada para calon anggota Bawaslu Provinsi Lampung pada saat dilakukan fit n proper test. Oleh karena itu, aduan Pengadu terhadap Teradu I tidak beralasan; [4.3] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu II pernah diputus bersalah dan dikenai sanksi peringatan oleh DKPP, melakukan pemalsuan identitas kependudukan, aktif berkomunikasi dengan Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung sementara tahapan seleksi masih berjalan, dan melibatkan keluarga/saudara kandung dalam melaksanakan pekerjaan di Bawaslu Provinsi Lampung; [4.4] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu II yang pada pokoknya membantah seluruh dalil yang diajukan Pengadu. Teradu II mengakui pernah dikenai sanksi peringatan oleh DKPP, namun Teradu II bersikukuh bahwa keputusan untuk tidak menindaklanjuti laporan pembagian gula oleh Paslon yang menjadi pokok aduan dalam perkara tersebut diambil atas dasar keputusan Sentra Gakkumdu yang menyatakan bahwa laporan dimaksud Tidak Memenuhi Unsur. Terhadap tuduhan melakukan pemalsuan identitas berupa data kelahiran dan data kependudukan, Teradu II mengakui terjadi kesalahan pada saat dilakukan input data kelahiran dirinya yang diunggah pada laman Bawaslu Provinsi Lampung. Menanggapi hal tersebut, Teradu II telah memerintahkan staf Humas Bawaslu Provinsi Lampung untuk memperbaikinya. Mengenai data kependudukan ganda, Teradu II tidak mengetahuinya sampai ada laporan ke DKPP mengenai nama Teradu II yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta tahun 2017. Namun, Teradu II membenarkan bahwa ia pernah melakukan perekaman data e-KTP pada tahun 2011 di wilayah Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Meski namanya tercatat dalam DPT Pilkada DKI Jakarta tahun 2017, Teradu II tidak pernah menerima undangan sebagai pemilih, tidak juga ikut mencoblos kandidat pada saat Pilkada DKI Jakarta tahun 2017. Mengenai pokok aduan yang menyebutkan Teradu II aktif berkomunikasi dengan Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Teradu II menerangkan bahwa yang dilakukannya hanyalah merespon postingan pengumuman 12 (dua belas) besar hasil tes tertulis dan tes kesehatan calon yang dilakukan oleh Ketua Timsel dalam grup Whatsapp Lakpesdam NU dengan ucapan terima kasih. Teradu II menegaskan bahwa sepanjang proses seleksi, ia mengikuti seluruh tahapan sesuai dengan prosedur dan kompetensi yang dimiliki. Terkait keberadaan saudara kandung Teradu II yang bekerja sebagai pengemudi di kesekretariatan Bawaslu Provinsi Lampung, Teradu II menyatakan bahwa saudara kandungnya yang bernama Hamid Badrul Munir memenuhi kualifikasi persyaratan dan kompetensi yang dibutuhkan. Hamid Badrul Munir memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), memenuhi syarat minimal pendidikan dan nilai evaluasi prestasi kinerja, serta pernah mendapatkan penghargaan sebagai Peserta Terampil di lingkup Kesekretariat Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia yang disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2018 tanggal 9-11 Oktober 2017 di Hotel Indoluxe Yogyakarta; [4.5] Menimbang keterangan para pihak, bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa penegakkan kode etik penyelenggara Pemilu tidak hanya mempertimbangkan aspek formal semata, tetapi juga sensitivitas-logis persepsi publik. Lebih dari sekadar perkara benar- salah, etika berkait erat dengan baik-buruk perilaku individu. Dalam lingkup kelembagaan, perilaku para individu mewujud dalam bentuk kebijakan organisasi. Kualitas penyelenggaraan Pemilu ditentukan salah satunya oleh integritas para penyelenggaranya. Penyelenggara Pemilu yang berintegritas hanya dapat dihasilkan dari proses rekrutmen yang objektif dan akuntabel. Dalam rangka memberikan jaminan integritas tersebut maka akuntabilitas berbasis sensitivitas-logis publik tidak bisa diabaikan. Berdasarkan hal tersebut, DKPP berpendapat bahwa keputusan Bawaslu RI yang dipimpin Teradu I menetapkan Ari Darmastuti dan Budiyono sebagai anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, sementara keduanya juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Gubernur Lampung, merupakan keputusan yang tidak etis. Hal itu diperkuat oleh fakta bahwa Gubernur Lampung saat ini akan mencalonkan diri kembali untuk masa jabatan yang kedua dengan bukti aktivitasnya mengambil formulir pendaftaran bakal calon gubernur di sejumlah partai politik dan peraga sosialisasi yang mulai dipasang di sejumlah tempat. Mengingat tugas pokok dan fungsi Tenaga Ahli Gubernur yang melekat pada kebijakan Gubernur, sementara publik mengamati dan menilai bahwa Gubernur akan kembali mencalonkan diri sebagai petahana untuk masa jabatan kedua, maka keputusan Teradu I yang menetapkan Ari Darmastuti dan Budiyono sebagai anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung menunjukkan lemahnya komitmen dan kehati-hatian Teradu I dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu, juga kemandirian dan integritas penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu I tidak sejalan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf c Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; Mengenai dugaan pengabaian laporan masyarakat oleh Teradu I, DKPP berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan berpendapat bahwa dalam 3 (tiga) kesempatan Pengadu menyampaikan laporan ke Bawaslu RI, seluruhnya ditangani secara layak oleh Bawaslu RI. Pada kesempatan penyampaian laporan yang pertama tanggal 16 Agustus 2019, Pengadu diterima oleh Kabag Hukum Bawaslu, sedangkan pada kesempatan yang kedua tanggal 18 Agustus 2017, Pengadu diterima oleh Kabag Humas Bawaslu. Begitupun pada saat Pengadu menyampaikan laporan untuk yang ketiga kalinya yakni tanggal 29 Agustus 2017, Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin hadir menemui Pengadu secara langsung; [4.6] Menimbang keterangan para pihak, bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP menegaskan bahwa sanksi peringatan yang diberikan oleh DKPP kepada penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu merupakan bagian dari pembelajaran sekaligus pengingat bagi para penyelenggara Pemilu khususnya Para Teradu agar tidak mengulang kesalahan yang sama di kemudian hari. Teradu II dalam Perkara Nomor 25/DKPP-PKE-III/2014 terbukti melanggar asas profesionalitas penyelenggara Pemilu karena tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran Pemilu dalam bentuk pembagian gula oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Nomor Urut 2 Ridho Ficardo-Bahtiar Basri. Padahal, saksi-saksi dari jajaran Pengawas Pemilu yang berada di bawah kepemimpinan dan koordinasinya telah menyampaikan bukti-bukti dan keterangan yang cukup untuk ditindaklanjuti. Atas pelanggaran ini, DKPP memberi sanksi peringatan kepada Fatikhatul Khoiriyah in casu Teradu II. Terkait perbedaan data kelahiran Teradu II yang berbeda antara yang tercatat dalam dokumen pribadi dengan yang termuat dalam laman Bawaslu Provinsi Lampung, DKPP menilainya sebagai ketidakcermatan yang dapat dimaklumi. Namun, dalam hal pembiaran data hasil rekaman data kependudukan berupa e- KTP hingga nama Teradu II masih tercatat di Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, sementara Teradu II telah pindah domisili ke Lampung merupakan kelalaian yang tidak pantas terjadi, apalagi bagi seseorang yang diberi tanggung jawab oleh negara melalui undang-undang untuk mengawasi penyelenggaraan tahapan Pemilu. Alih-alih menjadi contoh ketaatan warga negara sekaligus pemilih terhadap ketentuan peraturan mengenai identitas kependudukan, Teradu II malah menjadi bagian dari sengkarut data kependudukan dan pemilih di Indonesia. Atas perilakunya tersebut, Teradu II secara nyata telah melanggar ketentuan Pasal 15 huruf a dan huruf b Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Berkenaan dengan komunikasi Teradu II dengan Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung dalam grup Whatsapp Lakpesdam NU, DKPP berpendapat bahwa setiap penyelenggara Pemilu pada dasarnya mempunyai hak untuk berkomunikasi dengan semua pihak secara proporsional. Namun, dalam hal penyelenggara Pemilu in casu Teradu II selaku Ketua Bawaslu Provinsi Lampung periode 2012-2017 pada saat yang sama juga menjadi peserta seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung periode 2017-2022, maka Teradu II sepatutnya mampu menjaga pola komunikasinya terutama dengan Ketua Tim Seleksi yang memiliki latar belakang organisasi yang sama, supaya tidak menimbulkan syak wasangka. Hal ini perlu dilakukan agar tidak muncul praduga publik yang dapat menggerus integritas dan kredibilitas proses dan hasil seleksi yang dilakukan. Terkait status saudara kandung Teradu II atas nama Hamid Badrul Munir yang bekerja sebagai staf pelaksana di sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, DKPP berpendapat bahwa sepanjang yang bersangkutan secara objektif memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan, tidak menyebabkan kerugian bagi pihak lain, dan keberadaannya tidak mengganggu rasa keadilan, maka yang demikian itu dapat diperkenankan; [4.7] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan; [5.3.] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I Abhan selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II Fatikhatul Khoiriyah selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Tujuh bulan November tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Lima Belas bulan November tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Ttd Hasyim Asy’ari Ratna Dewi Pettalolo Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si