III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu I Perkara Nomor 189-DKPP-PKE/XII/2020
1. Bahwa Pengadu merupakan Kasi di Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan Provinsi
Riau;
2. Dapat kami jelaskan bahwa tentang aturan pelaksana penyerahan bantuan
sosial kepada KPM-PKH diatur dalam Peraturan Direktorat Jendral
Pemberdayaan Sosial Nomor : 322 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan
social beras tahun 2020 untuk KPM (keluarga penerima manfaat) dan PKH
(Program Keluarga Harapan). Pihak dinas sosial melakukan Monitoring dan
Evaluasi tentang penyaluran Bantuan Beras agar tepat sasaran dan sampai
kepada yg berhak menerimanya;
3. Bahwa Pada hari jumaat tanggal 25 september 2020 Pengadu mendapat laporan
bahwasnya ada salah satu warga penerima KPM-PKH (keluarga penerima
manfaat) - (Program Keluarga Harapan datang ke kantor Dinas Sosial
Kabupaten Pelalawan melaporkan bahwa warga tersebut tidak menerima beras
bantuan dari dinas sosial kabupaten pelalawan;
4. Bahwa atas laporan tersebut Pengadu bersama Plt.Kepala Dinas Sosial dan
seorang supir yang bernama Yogi Andrian melakukan monitoring evaluasi
terhadap bantuan beras kepada penerima KPM-PKH (keluarga penerima
manfaat) - (Program Keluarga Harapan) pada tanggal 28 September 2020;
5. Bahwa dari hasil monitoring evaluasi di lapangan secara acak tepatnya di Jalan
Langgam II KM.5 Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan tepatnya
dirumah saudari Roida Mangunsong Pengadu mendapati temuan bahwasanya
beras dari kementrian sosial seberat 30 kg di bagi menjadi 15 Kg perkarung di
satukan dengan tas salah satu pasangan calon bupati kabupaten pelalawan No
Urut 2 yaitu H.Zukri dan H. Nasarudin SH MH, yang mana merek tas tersebut
adalah ‘’Bangkri’’, di dalam tas tersebut berisikan 1Kg Gula dan 1Kg Minyak
Goreng yang di dapatinya dari Ketua Kelompok PKH yang bernama Ibu Susi;
6. Atas temuan di lapangan tersebut Plt.Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan
merekam dalam bentuk video tentang pekerjaannya monitoring evaluasi di
lapangan dan melaporkan hal tersebut kepada pimpinan atau atasan Plt.Kepala
Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau;
7. Bahwa pada tanggal 06 oktober 2020 Pengadu mendapatkan undangan
klarifikasi dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pelalawan dengan nomor :
040/Und.Klarifikasi/PB/KAB/04.08/X/2020. Kemudian atas undangan
tersebut Pengadu datang untuk memenuhi undangan bawaslu kabupaten
pelalawan pada tanggal 07 Oktober 2020;
8. Bahwa Pengadu telah memberikan keterangan kepada bawaslu kabupaten
pelalawan bahwasanya kegiatan monitoring evaluasi dilapangan tersebut murni
atas laporan warga yang tidak mendapatkan bantuan KPM-PKH dari dinas
sosial tersebut. dan Pengadu tidak mengetahui bahwasnya video kegiatan
monitoring evaluasi dilapangan yang direkamnya pada tanggal 28 September
2020 telah tersebar dan sampai di bawaslu kabupaten pelalawan padahal
Pengadu belum melakukan laporan/temuan terhadap video tersebut kepada
bawaslu kabupaten pelalawan;
9. Bahwa atas temuan tersebut Pengadu ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak
Kepolisian Resor Pelalawan diduga melanggar pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1)
Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perbuatan Kedua Atas Undang
– undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur,Bupati, dan Walikota Menjadi Undang – undang. Dengan surat
panggilan nomor : S.Pgl/279/X/2020/Reskrim tanggal 13 Oktober 2020. Di
Polres Pelalawan;
10. Bahwa pihak Bawaslu Kabupaten Pelalawan juga telah memanggil seorang ahli
pidana yaitu Dr. Erdianto SH.M.hum, dan dalam keterangan ahli pidana
tersebut mengatakan bahwa unsur pasal yang di tuduhkan Pengadu tidak
terpenuhi akan tetapi pihak Bawaslu Kabupaten Pelalawan tetap melanjutkan
proses hukum Pengadu.
11. Bahwa untuk menetapkan ada atau tidak ada tindak pidana, dalam hal ini
pihak Bawaslu Kabupaten Pelalawan membuat Form SG kemudian baru
limpahkan ke Gakkumdu selanjutnya terbit putusan bersama untuk
dilanjutkan kasusnya.
12. Bahwa Form SG ini lah cikal bakal masuk ke sentra gakkumdu ada atau tidak
ada tindak pidana, dalam hal ini ahli pidana telah di hadirkan oleh Bawaslu
Kabupaten Pelalawan kemudian dimintai keterangan dan mengatakan tidak ada
unsur pidana terhadap Pengadu dan disini sangat jelas pihak Bawaslu
Kabupaten Pelalawan sangat politis, terlihat tidak profesional dan tidak teliti.
13. Bahwa Pengadu merasa dirugikan secara lembaga Aparatur Sipil Negara (ASN)
dengan status Tersangka yang di hadapinya saat ini seolah-olah lembaga ASN
tersebut ada keberpihakan kepada salah satu paslon, padahal pada faktanya
tidak demikian.
14. Bahwa atas hal tersebut Pengadu merasa dirugikan padahal fakta yang terjadi
Pengadu tidak mendukung atau memihak salah satu pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan. hal itu di lakukan nya murni semata –
mata karena pekerjaan nya di lapangan yang mendapatkan temuan tersebut.
15. Bahwa Pengadu tidak pernah menyebar luaskan video temuannya dan hanya
mengirim kan kepada pimpinan atas laporan pekerjaannya sebagai Plt Kepala
Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan;
16. Bahwa Pengadu bekerja sudah berdasarkan fungsi dan tugas nya selaku Kasi
Dinas Sosial dan sesuai aturan yang berlaku di Kabupaten Pelalawan sehingga
kegiatan memonitoring selalu dilakukan nya untuk setiap bantuan yang masuk
dari kementrian sosial bagi warga penerima bantuan KPM-PKH (keluarga
penerima manfaat) - (Program Keluarga Harapan);
17. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu II Perkara Nomor 192-DKPP-PKE/XII/2020
1. Bahwa Pengadu merupakan Pelaksana Tugas Kepala (Plt) Dinas Sosial
Kabupaten Pelalawan sejak bulan Agustus tahun 2020 sampai dengan saat ini;
2. Bahwa adapun tugas dan tanggung jawab selaku Plt. Kepala Dinas pada Kantor
Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau sesuai dengan Peraturan
Bupati Pelalawan Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten
Pelalawan adalah sebagai berikut :
a. Pasal 5 : Kepala dinas mempunyai tugas
memimpin,merancangkan,mengkoordinasikan,mengendalikan,mengevaluasi,
dan melaporkan seluruh kegiatan Dinas Sosial sesuai dengan kewenangan
nya;
b. Pasal 7 : Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas,pembinaan,dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di Lingkungan Dinas Sosial.
3. Dapat kami jelaskan bahwa tentang aturan pelaksana penyerahan bantuan
sosial kepada KPM-PKH diatur dalam Peraturan Direktorat Jendral
Pemberdayaan Sosial Nomor : 322 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan
sosial beras tahun 2020 untuk KPM (keluarga penerima manfaat) dan PKH
(Program Keluarga Harapan). Pihak dinas sosial melakukan Monitoring dan
Evaluasi tentang penyaluran Bantuan Beras agar tepat sasaran dan sampai
kepada yg berhak menerimanya;
4. Bahwa Pada hari jumaat tanggal 25 september 2020 berdasarkan keterangan
dari saksi Meksi Syafrida bahwasnya ada salah satu warga penerima KPM-PKH
(keluarga penerima manfaat) - (Program Keluarga Harapan) datang ke kantor
Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan melaporkan bahwa warga tersebut tidak
menerima beras bantuan dari Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan;
5. Bahwa atas laporan tersebut pihak Dinas Sosial yang dihadiri oleh Pengadu
selaku Plt Kepala Dinas Sosial bersama stafnya yang bernama Meksi Syafrida
dan seorang supir yang bernama Yogi melakukan monitoring evaluasi terhadap
bantuan beras kepada penerima KPM-PKH (keluarga penerima manfaat) -
(Program Keluarga Harapan) pada tanggal 28 September 2020;
6. Bahwa dari hasil monitoring evaluasi di lapangan secara acak tepatnya di Jalan
Langgam II KM.5 Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan tepatnya
dirumah saudari Roida Mangunsong, Pengadu mendapati temuan bahwasanya
beras dari kementrian sosial seberat 30 kg di bagi menjadi 15 Kg perkarung di
satukan dengan tas salah satu pasangan calon bupati kabupaten pelalawan
Nomor Urut 2 yaitu H.Zukri dan H. Nasarudin SH MH, yang mana merek tas
tersebut adalah ‘’Bangkri’’, di dalam tas tersebut berisikan 1Kg Gula dan 1Kg
Minyak Goreng yang di dapatinya dari Ketua Kelompok PKH yang bernama Ibu
Susi;
7. Atas temuan di lapangan tersebut Pengadu merekam dalam bentuk video
tentang pekerjaannya monitoring evaluasi dilapangan dan melaporkan hal
tersebut kepada pimpinan atau atasan Pengadu;
8. Bahwa pada tanggal 06 oktober 2020, Pengadu mendapatkan undangan
klarifikasi dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pelalawan dengan nomor :
004/TM/PB/KAB/04.08/X/2020. Kemudian atas undangan tersebut Pengadu
datang untuk memenuhi undangan Bawaslu Kabupaten Pelalawan pada tanggal
07 Oktober 2020;
9. Bahwa Pengadu telah memberikan keterangan kepada Bawaslu Kabupaten
Pelalawan bahwasanya kegiatan monitoring evaluasi dilapangan tersebut murni
atas laporan warga yang tidak mendapatkan bantuan KPM-PKH dari dinas
sosial tersebut dan Pengadu tidak mengetahui bahwasnya video kegiatan
monitoring evaluasi dilapangan yang direkam nya pada tanggal 28 september
2020 telah tersebar dan sampai di Bawaslu Kabupaten Pelalawan padahal
Pengadu belum melakukan laporan/temuan terhadap video tersebut kepada
Bawaslu Kabupaten Pelalawan;
10. Bahwa atas temuan tersebut Pengadu ditetapkan menjadi tersangka karena
diduga melanggar pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) Undang – undang Nomor 10
Tahun 2016 Tentang Perbuahan Kedua Atas Undang – undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang – undang. Dengan surat panggilan nomor :
S.Pgl/278/X/2020/Reskrim tanggal 13 Oktober 2020. Di Polres Pelalawan;
11. Bahwa pihak Bawaslu Kabupaten Pelalawan juga telah memanggil seorang ahli
pidana yaitu Dr. Erdianto SH.M.hum, dan dalam keterangan ahli pidana
tersebut mengatakan bahwa unsur pasal yang di tuduhkan kepada Pengadu
tidak terpenuhi akan tetapi pihak Bawaslu Kabupaten Pelalawan tetap
melanjutkan permasalahan hukum Pengadu.
12. Bahwa untuk menetapkan ada atau tidak ada tindak pidana dalam hal ini pihak
Bawaslu Kabupaten Pelalawan membuat Form SG kemudian baru limpahkan ke
Gakkumdu selanjutnya baru lah terbit putusan bersama untuk dilanjutkan
kasusnya.
13. Bahwa Form SG ini lah cikal bakal masuk ke sentra gakkumdu ada atau tidak
tindak pidana, dalam hal ini ahli pidana telah di hadirkan oleh Bawaslu
Kabupaten Pelalawan yang dimintai keterangan nya dan ahli mengatakan tidak
ada unsur pidana terhadap Pengadu. Disini sangat jelas pihak Bawaslu
Kabupaten Pelalawan sangat politis, terlihat tidak profesional, dan tidak teliti.
14. Bahwa Pengadu merasa dirugikan secara lembaga Aparatur Sipil Negara (ASN)
dengan status Tersangka yang di hadapinya saat ini seolah olah lembaga ASN
tersebut ada keberpihakan kepada salah satu paslon padahal pada faktanya
tidak demikian.
15. Bahwasanya Pengadu tidak pernah menyebar luaskan video temuannya dan
hanya mengirimkan video tersebut kepada pimpinan atau atasannya atas
laporan Pekerjaan sebagai Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan. hal itu
dilakukan nya murni semata – mata karena pekerjaan dilapangan yang
mendapatkan temuan tersebut;
16. Bahwa Pengadu bekerja sudah berdasarkan fungsi dan tugas nya selaku Plt
Kepala Dinas Sosial dan sesuai aturan yang berlaku di Kabupaten Pelalawan
sehingga kegiatan memonitoring selalu dilakukan nya untuk setiap bantuan
yang masuk dari Kementrian Sosial bagi warga penerima bantuan KPM-PKH
(keluarga penerima manfaat) - (Program Keluarga Harapan);
17. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
[2.2] PETITUM PENGADU
[2.2.1] Petitum Pengadu I Perkara Nomor 189-DKPP-PKE/XII/2020
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2.3] Petitum Pengadu II Perkara Nomor 190-DKPP-PKE/XII/2020
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
[2.3.1] Bukti Pengadu I Perkara Nomor 189-DKPP-PKE/XII/2020
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. Bukti P – 1 Surat Undangan Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Pelalawan
Nomor : 004/TM/PB/KAB/04.08/X/2020.
2. Bukti P – 2. Surat Panggilan Kepolisian Nomor :
S.Pgl/278/X/2020/Reskrim tanggal 13 Oktober 2020. Di
Polres Pelalawan dengan status Tersangka
3. Bukti P – 3 Rekaman Video Durasi 0:56 detik
4. Bukti P – 4 Rekaman Video Durasi 01:20 menit
5. Bukti P – 5 Rekaman Video Durasi 4:12 menit
[2.3.2] Bukti Pengadu I Perkara Nomor 190-DKPP-PKE/XII/2020
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. Bukti P – 1 Surat Undangan Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Pelalawan
Nomor : 004/TM/PB/KAB/04.08/X/2020.
2. Bukti P – 2. Surat Panggilan Kepolisian Nomor :
S.Pgl/278/X/2020/Reskrim tanggal 13 Oktober 2020. Di
Polres Pelalawan dengan status Tersangka
3. Bukti P – 3 Rekaman Video Durasi 0:56 detik
4. Bukti P – 4 Rekaman Video Durasi 01:20 menit
5. Bukti P – 5 Rekaman Video Durasi 4:12 menit
[2.4] Penjelasan dan Pokok Jawaban Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 189-
DKPP-PKE/XII/2020 dan Nomor 190-DKPP-PKE/XII/2020
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Pengaduan Dugaan Pelanggaraan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 189-
PKE-DKPP-XII-2020 yang di adukan oleh Sdri. Meksi Syafrida, Perempuan,
Umur 45 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai
Negri Sipil (PNS) sebagai Kasi Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau,
Alamat Jl. Semangka Gg. Deli No.34 Rt.001.Rw.002 Kelurahan/Desa Kampung
Tengah Sukajadi/Komplek Perkantoran Bhakti Praja, Jalan Karya Praja
No.51,Pangkalan Kerinci Kota,Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten
Pelalawan, Provinsi Riau 28654 dengan Pokok Pengaduan : Para Teradu diduga
tidak profesional dan akutabel dalam penanganan pelanggaran tindak pidana
pemilihan karena tidak memperhatikan dan mempertimbangkan keterangan
Pengadu dan keterangan ahli pidana sehingga terbit status tersangka terhadap
Pengadu;
2. Pengaduan Dugaan Pelanggaraan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 190-
PKE-DKPP-XII-2020 yang di adukan oleh Sdri. Srinoralita, Perempuan, Umur 45
tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negri Sipil
(PNS) sebagai Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau,
Alamat Jl. Lintas Timur No. 133 Sorek Satu RT.001 RW.003 Kelurahan Sorek
Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dengan
Pokok Pengaduan : Para Teradu diduga tidak profesional dan akutabel dalam
penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan karena tidak memperhatikan
dan mempertimbangkan keterangan Pengadu dan keterangan ahli pidana
sehingga terbit status tersangka terhadap Pengadu;
3. Bahwa yang menjadi Objek Pengaduan Dugaan Pelanggaraan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Nomor : 189-PKE-DKPP-XII-2020 yang diadukan oleh
Sdri. Meksi Syafrida adalah proses penanganan terhadap Temuan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Nomor : 004/TM/PB/KAB/04.08/X/2020 yang
ditemukan oleh Sdr. Kamal Ruzaman (Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan /
Koordinator Penyelesaian Sengketa);
4. Bahwa yang menjadi Objek Pengaduan Dugaan Pelanggaraan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Nomor : 190-PKE-DKPP-XII-2020 yang di adukan oleh
Sdri. Srinoralita adalah proses penanganan terhadap Temuan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Nomor : 004/TM/PB/KAB/04.08/X/2020 yang
ditemukan oleh Sdr. Kamal Ruzaman (Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan /
Koordinator Penyelesaian Sengketa);
5. Bahwa dalam kesempatan ini, ijinkan kami selaku Para Teradu menyampaikan
alur serta kronologis Penanganan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Nomor: 004/TM/PB/KAB/04.08/X/2020 yang dilakukan oleh Sdri. Meksi
Syafrida dan kronologis Penanganan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Nomor: 004/TM/PB/KAB/04.08/X/2020 yang dilakukan oleh Sdri. Srinoralita
dengan uraian sebagai berikut :
a. INFORMASI AWAL DUGAAN PELANGGARAN
a. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 19 PERBAWASLU 8 Tahun 2020
menyebutkan Temuan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut
Temuan adalah hasil pengawasan aktif Pengawas Pemilihan yang
mengandung dugaan pelanggaran;
b. Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) PERBAWASLU Nomor
8 Tahun 2020 yang pada pokoknya menyebutkan Selain berasal dari
hasil pengawasan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas
TPS, Temuan dapat didasarkan pada informasi awal dugaan
pelanggaran Pemilihan;
c. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dapat disampaikan bahwa pada
hari selasa tanggal 29 september 2020, Bawaslu Kabupaten Pelalawan
mendapatkan informasi awal yang berasal dari media sosial Whatsapp
berupa kiriman video yang berisi dugaan penyalahgunaan program
bantuan sosial yang dikaitkan dengan salah satu calon Bupati
Pelalawan Tahun 2020 yang dalam video tersebut terdapat 2 (dua) orang
yang diduga ASN sedang melakukan kegiatan sidak/monitoring ke
beberapa warga yang kegiatan tersebut sengaja dilakukan perekaman
karena adanya pemberian sembako (beras bulog) yang disalahgunakan
oleh salah satu calon yang dalam video tersebut terdapat tas yang
bertuliskan BangKRI, insyaallah, Zukri Bupatiku sehingga
berdasarkan hal tersebut diduga telah terjadi tindakan/perbuatan
politik uang dan/atau penggunaan program pemerintah untuk
kepentingan calon tertentu yang dituangkan dalam Formulir Model A.6
(Bukti T-1).
b. PLENO PENETAPAN PENELUSURAN INFORMASI AWAL DUGAAN
PELANGGARAN
a. Bahwa berdasarkan Pasal 19 Ayat (3) PERBAWASLU Nomor 8 Tahun
2020 yang pada pokoknya menyebutkan Informasi awal yang diterima
oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Panwaslu Kecamatan, dicatat dalam Formulir Model A.6 untuk
selanjutnya dilakukan rapat pleno untuk memutuskan tindaklanjut atas
informasi awal;
b. Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 19 Ayat (4) PERBAWASLU Nomor
8 Tahun 2020 yang pada pokoknya menyebutkan Dalam hal informasi
awal ditindaklanjuti, maka dapat dibentuk tim penelusuran informasi
awal;
c. Bahwa setelah menerima Informasi Awal Dugaan Pelanggaran yang
dituangkan dalam Formulir Model A.6, pada hari yang sama yaitu hari
selasa tanggal 29 September 2020 Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Pelalawan langsung melakukan rapat pleno (Bukti T-2)
untuk memutuskan tindaklanjut atas informasi awal tersebut yang
dalam kesimpulannya menyatakan informasi awal yang disampaikan
dan diterima oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan tersebut
ditindaklanjuti dan dilakukan penelusuran dengan membentuk Tim
Penelusuran Informasi Awal (Bukti T-3).
c. PENELUSURAN INFORMASI AWAL
a. Bahwa berdasarkan Pasal 20 Ayat (3) PERBAWASLU Nomor 8 Tahun
2020 menyebutkan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Panwaslu Kecamatan melakukan penelusuran atas informasi awal
dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diputuskan oleh
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan
sebagai informasi awal;
b. Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 20 Ayat (4) PERBAWASLU Nomor
8 Tahun 2020 menyebutkan Penelusuran informasi awal dituangkan
dalam laporan hasil pengawasan;
c. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dapat disampaikan bahwa pada
hari Kamis tanggal 1 Oktober 2020 sekira jam 14.51 WIB anggota
Bawaslu Kabupaten Pelalawan yaitu Kamal Ruzaman langsung
melakukan penelusuran ke Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan dan
mendapatkan informasi bahwa benar pada tanggal 28 September 2020
Srinoralita dan Meksi Syafrida melakukan sidak/monitoring penyaluran
bantuan beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (PKM) PKH di
Kecamatan Pangkalan Kerinci karena mendapatkan informasi yang
menyebutkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
disalahgunakan atau dikaitkan dengan salah satu calon yang akan
maju pada Pilkada Pelalawan Tahun 2020, selanjutnya Srinoralita dan
Meksi Syafrida juga membenarkan perekaman pada saat melakukan
sidak ke rumah warga sebagaimana isi video yang diperlihatkan oleh
Bawaslu Kabupaten Pelalawan, namun terkait penyebaran video
tersebut, Srinoralita dan Meksi Syafrida mengaku tidak mengetahui dan
terkesan menutup-nutupi peristiwa yang ada dalam video tersebut dan
menuangkan hasil penelusuran dalam laporan hasil pengawasan (Bukti
T-4) dan menduga telah terjadi pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
yaitu sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 71 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang Undang menyebutkan Pejabat negara, pejabat daerah,
pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa
atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon;
- Bahwa pelanggaran atas larangan Pasal 71 Ayat (1) Aquo merupakan
tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 188
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang Undang menyebutkan : Setiap pejabat Negara, pejabat
Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah
yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam pasa 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak
Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Srinoralita (Plt Kepala Dinas
Sosial Kabupaten Pelalawan) dan Meksi Syafrida (Kasi. Jaminan
Sosial Keluarga Dinas Sosial) yang merekam kegiatan
sidak/monitoring penyaluran bantuan beras kepada Keluarga
Penerima Manfaat (PKM) PKH di Kecamatan Pangkalan Kerinci yang
dalam rekaman video tersebut menyebutkan salah satu calon yang
kemudian beredar ditengah masyarakat dapat memojokkan salah
satu calon yang akan maju pada Pilkada Pelalawan Tahun 2020
sehingga berpotensi merugikan salah satu pasangan calon sehingga
patut diduga telah melanggar ketentuan larangan Pasal 188 Jo Pasal
71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang Undang.
d. PLENO PENETAPAN TINDAKLANJUT LAPORAN HASIL PENGAWASAN
a. Bahwa berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) PERBAWASLU Nomor 8 Tahun
2020 yang pada pokoknya menyebutkan Laporan hasil pengawasan
Pengawas Pemilihan diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sebagai Temuan
dengan persyaratan: a) identitas penemu dugaan pelanggaran Pemilihan,
b) waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling
lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak laporan hasil pengawasan dibuat, c)
identitas pelaku, dan d) uraian kejadian;
b. Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 20 Ayat (4) PERBAWASLU Nomor
8 Tahun 2020 menyebutkan Dalam hal ditemukan kebenaran berupa
dugaan pelangggaran laporan hasil pengawasan diputuskan melalui
rapat pleno untuk menjadi Temuan;
c. Bahwa berdasarkan hal tersebut dapat disampaikan bahwa pada hari
senin tanggal 5 Oktober 2020 Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Pelalawan melakukan rapat pleno untuk menentukan tindaklanjut dari
Laporan Hasil Pengawasan Sdr. Kamal Ruzaman yang dituangkan
dalam Formulir Model A tertanggal 01 Oktober 2020 yang dalam
kesimpulannya menyatakan Laporan Hasil Pengawasan Sdr. Kamal
Ruzaman ditindaklanjuti sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran dan
diregistrasi dengan Nomor Temuan 004/TM/PB/KAB/04.08/X/2020
karena diduga kuat melakukan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
(Bukti T-5 dan Bukti T-6) dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa penemu dalam kasus dugaan pelanggaran Tindak Pidana
pemilihan ini adalah Sdr. Kamal Ruzaman yang merupakan Anggota
Bawaslu Kabupaten Pelalawan yang melakukan penelusuran atas
informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan di Dinas Sosial
Kabupaten Pelalawan pada tanggal 1 Oktober 2020;
- Bahwa penemu menemukan dugaan kasus pelanggaran tindak
pidana pemilihan yang dilakukan oleh Srinoralita dan Meksi Syafrida
yaitu pada saat melakukan penelusuran atas informasi awal yang
tertuang dalam laporan hasil pengawasan pada hari kamis tanggal 1
Oktober 2020 sekira jam 14.51 WIB dan menemukan bahwa
Srinoralita dan Meksi Syafrida membenarkan melakukan perekaman
pada saat melakukan sidak ke rumah warga, sehingga dalam hal ini
dapat dinyatakan Temuan yang disampaikan oleh Sdr. Kamal
Ruzaman masih dalam tenggang waktu temuan pelanggaran yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu 7
(tujuh) hari terhitung sejak laporan hasil pengawasan dibuat;
- Bahwa terlapor atau pelaku dalam kasus dugaan pelanggaran tindak
pidana pemilihan ini adalah Srinoralita dan Meksi Syafrida yang
masing-masing merupakan ASN yang menjabat sebagai Plt. Kepala
Dinas Sosial dan Kasi. Jaminan Sosial Keluarga Kabupaten
Pelalawan; dan
- Bahwa uraian kejadian yang disampaikan oleh Sdr. Kamal Ruzaman
dan tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A)
sudah cukup jelas menggambarkan dugaan pelanggaran Tindak
Pidana pemilihan yang terjadi sebagaimana tersebut diatas.
d. Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 2020 sekira jam 21.20 WIB,
Bawaslu Kabupaten Pelalawan juga menerima surat laporan dugaan
pelanggaran dan/atau tindak pidana Pilkada dari H. Zukri melalui
kuasa hukum Ilhamdi, SH.,MH yang pada pokoknya melaporkan Dra.
Srinoralita, MM dan Meksi Syafrida, S.Kom karena melakukan
perekaman dan penyebaran 3 (tiga) buah video kepada publik yang hal
tersebut dapat merugikan pasangan calon nomor urut 2 (H. Zukri – H.
Nasarudin, SH.,MH) karena menyebabkan timbulnya tuduhan/persepsi
negatif publik terhadap pasangan calon nomor urut 2, yang mana
dalam surat laporan tersebut Pelapor mengajukan saksi Empi Januardi
Alras, H. Said Fahmi, dan Saharudin serta mengajukan bukti Rekaman
video, capture sebaran video, dan salinan berita terkait. Namun
terhadap objek laporan si Pelapor telah dilakukan registrasi sebagai
Temuan Dugaan Pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan
melalui rapat pleno pada hari senin tanggal 5 Oktober 2020 jam 19.30
WIB (Bukti T-7);
e. PEMBAHASAN PERTAMA (SG 1)
a. Bahwa berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) PERBAWASLU Nomor 8 Tahun
2020 menyebutkan Temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dilakukan
pembahasan pada sentra penegakkan hukum terpadu dan mengacu
kepada Peraturan Bersama tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu
pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 PERATURAN BERSAMA KETUA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN JAKSA
AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 5 TAHUN 2020, NOMOR: 1
TAHUN 2020, NOMOR: 14 TAHUN 2020 Tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan
Sentra Penegakan Hukum Terpadu selanjutnya disebut Sentra
Gakkumdu adalah pusat aktifitas penegakan hukum Tindak Pidana
Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau
Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, Kejaksaan Agung
Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri;
c. Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 17 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3)
PERATURAN BERSAMA KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA, DAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 5
TAHUN 2020, NOMOR: 1 TAHUN 2020, NOMOR: 14 TAHUN 2020
Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota yang pada pokoknya menyebutkan Pengawas Pemilihan,
Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu
paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak
Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan
pembahasan pertama untuk menemukan peristiwa pidana pemilihan,
mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta menentukan pasal yang
akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk
ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran pemilihan oleh
Pengawas Pemilihan dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana
Pemilihan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang
ditandatangani oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana
Pemilihan, dan Jaksa;
d. Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disampaikan bahwa pada hari
Selasa tanggal 6 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Penyidik
Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra
Gakkumdu Kabupaten Pelalawan melakukan Pembahasan Pertama
Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan untuk menentukan
tindaklanjut atas Temuan Nomor: 004/TM/PB/KAB/04.08/X/2020
yang dalam kesimpulannya menyatakan formulir Temuan Nomor:
004/TM/PB/KAB/04.08/X/2020 dengan Terlapor/Pelaku yaitu
Srinoralita dan Meksi Syafrida diduga melakukan tindak pidana
pemilihan berupa melanggar ketentuan larangan Pasal 188 Jo Pasal 71
Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang
Undang dan merekomendasikan untuk ditindaklanjuti dalam proses
penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pelalawan dan
penyelidikan yang hal tersebut tertuang dalam Berita Acara
Pembahasan Pertama (Bukti T-8).
f. KAJIAN
a. Bahwa berdasarkan Pasal 25 Ayat (2) dan Ayat (3) PERBAWASLU Nomor
8 Tahun 2020 yang pada pokoknya menyebutkan Kajian dugaan
pelanggaran menggunakan sistematika kajian sebagai berikut: kasus
posisi, data, kajian, kesimpulan, dan rekomendasi yang tertuang dalam
Formulir Model A.11;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) dan Ayat (3) PERATURAN
BERSAMA KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK
INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 5 TAHUN 2020,
NOMOR: 1 TAHUN 2020, NOMOR: 14 TAHUN 2020 Tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
yang pada pokoknya menyebutkan Dalam melakukan kajian, pengawas
pemilihan dapat mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli
untuk dimintakan keterangan dan/atau klarifikasi yang dilakukan
dibawah sumpah dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi;
c. Bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) PERBAWASLU Nomor 8 Tahun
2020 menyebutkan Dalam melakukan proses pengkajian Laporan
dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran
pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi
atau ahli secara langsung;
d. Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 26 Ayat (5) PERBAWASLU Nomor
8 Tahun 2020 menyebutkan Keterangan dan/atau klarifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam berita
acara klarifikasi sesuai dengan Formulir Model A.10;
e. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dapat kami sampaikan bahwa
Bawaslu Kabupaten Pelalawan bersama dengan Sentra Gakkumdu
Kabupaten Pelalawan telah mengundang dan melakukan klarifikasi
terhadap pihak-pihak terkait dengan Temuan Aquo yaitu Said Fahmi,
Syaharuddin, Susi Yanti, Rosalina BR Pardede, dan Zukri selaku saksi
serta terhadap Terlapor/Pelaku yang diduga melakukan pelanggaran
tindak pidana pemilihan yaitu Srinoralita dan Meksi Syafrida yang
dilakukan pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2020 sampai dengan hari
Kamis tanggal 08 Oktober 2020 yang dilakukan dibawah sumpah/janji
dan tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi;
f. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Pelalawan (Bukti T-9) menunjukan bahwa tindakan
dan/atau perbuatan Srinoralita dan Meksi Syafrida yang melakukan
monitoring penyaluran Bantuan Sosial Beras dapat dinyatakan telah
sesuai dengan tugas serta wewenang yang diatur dalam petunjuk teknis
Bantuan Sosial Beras (BSB) yang menyebutkan bahwa Dinas Sosial
Kabupaten/Kota berwenang melakukan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan program BSB di wilayahnya, ditambah lagi hal tersebut
dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat yang
menyampaikan ada masyarakat KPM PKH yang tidak mendapatkan
bantuan beras dan juga pernah menerima informasi dari masyarakat
melalui Whatsapp berupa kiriman foto yang memuat beras bantuan
bulog yang juga ada tas Zukri pada foto tersebut, namun terhadap
tindakan dan/atau perbuatan melakukan perekaman terhadap kegiatan
monitoring tersebut dan mengirimkan video tersebut secara langsung
kepada pimpinan yaitu Bupati Pelalawan tidak dapat dibenarkan karena
berdasarkan petunjuk teknis Bantuan Sosial Beras (BSB) menyebutkan
bahwa Dinas Sosial Kabupaten/Kota berwenang melakukan
Koordinasi penanganan keluhan dan pengaduan dengan Dinas
Sosial Provinsi, namun berdasarkan keterangan dari SRINORALITA
menyebutkan bahwa video tersebut hanya dikirimkan kepada pimpinan
yaitu Bupati Pelalawan sebagai bentuk pelaporan, dalam keterangannya
SRINORALITA sama sekali tidak pernah menjelaskan pernah melakukan
koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Riau terkait adanya keluhan
dan/atau pengaduan masyarakat sebagaimana disebutkan diatas dan
juga tidak pernah mengirimkan atau melaporkan video rekaman
tersebut kepada Dinas Sosial Provinsi Riau yang seharusnya juga
dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan. SRINORALITA hanya
mengirim video kegiatan monitoring tersebut kepada Bupati Pelalawan
yang juga diketahuinya bahwa salah satu anak Bupati Pelalawan yaitu
Adi Sukemi ikut mencalonkan diri sebagai calon Bupati Pelalawan pada
Pilkada Pelalawan Tahun 2020, meskipun SRINORALITA menyebutkan
tidak pernah menyebarkan video tersebut kepada pihak manapun
kecuali hanya kepada Bupati Pelalawan akan tetapi faktanya video
tersebut telah beredar luas ditengah masyarakat melalui media-media
sosial dan juga adanya pemberitaan media online RIAUSKY.COM tanggal
29 September 2020 yang dalam pemberitaan tersebut Bupati Pelalawan
yaitu HM. Haris ketika didesak pertanyaan terkait oknum paslon yang
mendompleng namanya di paket bantuan menyampaikan Bapak akan
tahu sendiri, sebab videonya viral melalui whatsapp dan medsos.
Dan kepada paslon, selaku bupati, saya mengajak mereka untuk
berkompetisi secara sehat. Menang dan kalah dalam kompetisi itu
hal yang biasa, jangan cederai pesta rakyat tersebut, dengan
prilaku tidak terpuji sehingga dalam hal ini terhadap tindakan
dan/atau perbuatan yang dilakukan oleh SRINORALITA dan MEKSI
SYAFRIDA yang dengan sengaja merekam kegiatan monitoring yang
dalam rekaman tersebut secara jelas menyebutkan salah satu nama
calon dan menyampaikan video hanya kepada pimpinannya yaitu Bupati
Pelalawan dan tidak pernah mengirimkan atau melaporkan kepada
Dinas Sosial Provinsi Riau sehingga video tersebut tersebar dan
membuat adanya salah satu calon yang dirugikan sehingga dalam hal
ini dapat dinyatakan tindakan dan/atau perbuatan yang dilakukan oleh
SRINORALITA dan MEKSI SYAFRIDA terbukti melanggar ketentuan
Larangan Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan didapat kesimpulan
sebagai berikut:
1. Penemu dan Terlapor/Pelaku memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam Temuan aquo;
2. Bawaslu Kabupaten Pelalawan berwenang melakukan proses
penanganan pelanggaran terhadap dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh Srinoralita dan Meksi Syafrida ;
3. Temuan aquo merupakan pelanggaran Pemilihan yaitu termasuk
kategori pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan;
4. Terlapor/Pelaku yaitu SRINORALITA dan MEKSI SYAFRIDA terbukti
melanggar ketentuan larangan yang diatur dalam Pasal 188 Jo Pasal
71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang Undang.
g. PEMBAHASAN KEDUA (SG 2)
a. Bahwa berdasarkan Pasal 20 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (7) PERATURAN
BERSAMA KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK
INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 5 TAHUN 2020,
NOMOR: 1 TAHUN 2020, NOMOR: 14 TAHUN 2020 Tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
yang pada pokoknya menyebutkan Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak
Pidana Pemilihan, dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan
pembahasan kedua paling lambat 5 (lima) hari sejak Laporan/Temuan
diterima oleh Pengawas Pemilihan untuk menentukan laporan/temuan
merupakan tindak pidana pemilihan atau bukan merupakan tindak
pidana pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti yang
dituangkan dalam berita acara pembahasan yang ditandatangani oleh
Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa;
b. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dapat disampaikan bahwa pada
Hari Jumat tanggal 09 Oktober 2020 telah dilakukan Pembahasan
Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan yang dihadiri oleh unsur
Bawaslu Kabupaten Pelalawan, unsur Penyidik Tindak Pidana
Pemilihan, dan unsur Kejaksaan yang dalam kesimpulannya
menyatakan Temuan Nomor : 004/TM/PB/KAB/04.08/X/2020 tanggal
5 Oktober 2020 dengan Terlapor Srinoralita (Plt. Kepala Dinas Sosial)
dan Meksi Syafrida (Kepala Seksi Jaminan Sosial Keluarga) selaku
Pejabat ASN yang membuat tindakan yang merugikan salah satu
pasangan calon terbukti memenuhi unsur pelanggaran Tindak Pidana
Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 188 Jo 71 Ayat (1) Undang
Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang dan
direkomendasikan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan yang
tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Kedua (Bukti T-10).
h. RAPAT PLENO PENETAPAN STATUS TEMUAN
a. Bahwa berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) PERATURAN BERSAMA KETUA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, KEPALA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN JAKSA AGUNG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 5 TAHUN 2020, NOMOR: 1 TAHUN
2020, NOMOR: 14 TAHUN 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan Hasil
pembahasan kedua, kajian, dan Laporan Hasil Penyelidikan menjadi
dasar Pengawas Pemilihan memutuskan dalam rapat pleno, selanjutnya
pada Ayat (2) menyebutkan Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada
Ayat (1) untuk memutuskan apakah laporan/temuan ditingkatkan ke
tahap Penyidikan atau dihentikan;
b. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dapat disampaikan bahwa pada
hari jumat Tanggal 09 Oktober 2020, Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Pelalawan langsung melakukan Rapat pleno (Bukti T-11)
untuk menentukan status Temuan Nomor :
004/TM/PB/KAB/04.08/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 dan hasil dari
rapat pleno tersebut yaitu secara aklamasi Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Pelalawan menyepakati hal-hal sebagai berikut:
- Menyatakan Temuan Nomor: 004/TM/PB/KAB/04.08/X/2020
tanggal 5 Oktober 2020 dengan Terlapor/Pelaku yaitu Srinoralita
dan Meksi Syafrida terbukti melakukan Tindak Pidana Pemilihan
sebagaimana diatur dalam Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada
dan ditingkatkan ke tahap Penyidikan pada Polres Pelalawan; dan
- Mengumumkan status penanganan Temuan pada Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Pelalawan.
i. PENGUMUMAN STATUS TEMUAN
a. Bahwa berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) dan Ayat (2) PERBAWASLU Nomor
8 Tahun 2020 yang pada pokoknya menyebutkan Status penanganan
pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu,
Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagai pemberitahuan mengenai
status penanganan Laporan atau Temuan yang dituangkan dalam
Formulir Model A.17 yang ditempatkan di papan pengumuman;
b. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas serta hasil rapat pleno Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan, maka pada Tanggal 09
Oktober 2020 Bawaslu Kabupaten Pelalawan mengumumkan dan
menempelkan di papan pengumuman terkait status temuan nomor:
004/TM/PB/KAB/04.08/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 dengan
terlapor Srinoralita dan Meksi Syafrida yang terbukti melakukan
pelanggaran Pemilihan yaitu Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
karena melanggar larangan Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang dan
diteruskan ke POLRES Pelalawan untuk selanjutnya diproses lebih
lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
dituangkan dalam Formulir Model A.17 (Bukti T-12).
j. PENERUSAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN
a. Bahwa berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) PERBAWASLU Nomor
8 Tahun 2020 yang pada pokoknya menyebutkan Laporan atau Temuan
dugaan Tindak Pidana Pemilihan diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu
Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Penyidik Kepolisian
Negara Republik Indonesia pada sentra penegakan hukum terpadu sesuai
dengan tingkatannya sesuai dengan Formulir Model A.15;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 135 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang yang pada pokoknya menyebutkan Laporan tindak pidana
Pemilihan diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan oleh
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu
Kecamatan;
c. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dapat disampaikan bahwa pada
Tanggal 09 Oktober 2020, ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan
meneruskan dan menandatangani surat penerusan pelanggaran tindak
pidana pemilihan nomor: 090/K.RI-06/PM.05.02/X/2020 kepada
POLRES Pelalawan (Bukti T-13), kemudian selanjutnya pada tanggal 10
Oktober 2020 Sdr. Nanang Wartono SH.,MH atas nama Bawaslu
Kabupaten Pelalawan membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu (SPKT) POLRES Pelalawan dengan Nomor Laporan :
STPL/234/X/2020/RIAU/RES PELALAWAN (Bukti T-14).
6. Bahwa Para Teradu secara tegas menolak pengaduan yang disampaikan oleh
Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu melanggar ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1
Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sama sekali
tidak beralasan hukum dan keliru karena berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam Pasal 25 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum menyebutkan Pada saat Peraturan Dewan ini mulai
berlaku, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku, sehingga dalam hal ini dapat dinyatakan pengaduan yang
disampaikan oleh Pengadu tidak dapat diterima.
2. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan saat dimintai klarifikasi oleh
Bawaslu Kabupaten Pelalawan tidak pernah menerima berita acara
klarifikasi dan meminta untuk disumpah atau menandatangani berita acara
sumpah dan melanggar ketentuan Pasal 18 Ayat (3) PERATURAN BERSAMA
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN JAKSA AGUNG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 5 TAHUN 2020, NOMOR: 1 TAHUN 2020,
NOMOR: 14 TAHUN 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota yang menyebutkan Keterangan dan/atau
klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di bawah sumpah
dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi’’ tidak beralasan hukum
karena sebelum dimintai klarifikasi kepada Sdri. Meksi Syafrida, klarifikator
telah mempertanyakan sebelumnya kepada Sdri. Meksi Syafrida terkait
kesediaan untuk memberikan keterangan/klarifikasi dibawah sumpah dan
pada saat tersebut Sdri. Meksi Syafrida menyatakan kesediaanya untuk
memberikan keterangan/klarifikasi dibawah sumpah yang dibuktikan
dengan ditandatanganinya Formulir Keterangan/Klarifikasi di Bawah
Sumpah/Janji (Bukti T-15) diatas Meterai 6000 dan juga Formulir Berita
Acara Klarifikasi (Bukti T-16) oleh Sdri. Meksi Syafrida sehingga dalam hal
ini dapat dinyatakan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tidak
dapat diterima.
3. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan dokumen yang diterima Pengadu
yaitu surat undangan klarifikasi Nomor : 040/Und.Klalifikasi/PB/ Kab/
04.08/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020 tidak ditanda-tangani oleh pihak
yang berwenang namun hanya ditandatangani oleh an. (atas nama) Ketua
Bawaslu Kabupaten Pelalawan dan melanggar ketentuan Pasal 30 Ayat (2)
PERATURAN BERSAMA KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA, DAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 5 TAHUN
2020, NOMOR: 1 TAHUN 2020, NOMOR: 14 TAHUN 2020 Tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang
menyebutkan Pihak yang berwenang menerbitkan dan menandatangani
dokumen tersebut adalah Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu, Koordinator
Sentra Gakkumdu dari unsur Polri, atau Koordinator Sentra Gakkumdu dari
unsur Kejaksaan sesuai tingkatan’’ dapat disampaikan bahwa pada tanggal 6
Oktober 2020, Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan sedang tidak berada di
tempat atau sedang ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan sehingga
mengingat terbatasnya waktu dalam melakukan proses penanganan
pelanggaran yaitu selama 5 (lima) hari maka terhadap undangan klarifikasi
tersebut ditandatangani oleh Sdr. Nanang Wartono selaku Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pelalawan yang mana
berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) PERATURAN BERSAMA KETUA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, KEPALA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN JAKSA AGUNG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 5 TAHUN 2020, NOMOR: 1 TAHUN 2020,
NOMOR: 14 TAHUN 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan Koordinator Sentra Gakkumdu
Kabupaten/Kota dijabat oleh: a) Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai Ketua Koordinator
Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota; b) Kasatreskrim pada Kepolisian
Resor; dan c) Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri;
4. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Pengadu tidak pernah disumpah
atau dibacakan berita acara sumpah/janji dan melanggar ketentuan Pasal
26 Ayat (9) huruf f PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020 yang pada pokoknya
menyebutkan Dalam hal klarifikasi dilakukan melalui media daring
dan/atau sarana teknologi informasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan: membacakan berita acara
sumpah/janji sebelum proses klarifikasi dilakukan dan pihak yang
diklarifikasi menyatakan bersedia atau tidak bersedia diambil sumpah/janji
tidak beralasan hukum karena ketentuan Pasal tersebut berlaku dalam
proses klarifikasi yang dilakukan melalui media daring dan/atau sarana
teknologi informasi sehingga dalam hal ini dapat dinyatakan pengaduan
yang disampaikan oleh Pengadu tidak dapat diterima.
5. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan Para Teradu diduga tidak profesional
dan akutabel dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan
karena tidak memperhatikan dan mempertimbangkan keterangan Pengadu
dan keterangan ahli pidana sehingga terbit status tersangka terhadap
Pengadu tidak beralasan karena dalam melakukan proses penanganan
pelanggaran terhadap Temuan Nomor: 004/TM/PB/KAB/04.08/X/2020
tanggal 5 Oktober 2020 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali
Kota serta Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, dan Nomor 14 Tahun
2020 Tentang Sentra Penegakkan hukum Terpadu Pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota
dan Wakil Walikota, selanjutnya juga dapat disampaikan bahwa keterangan
ahli bukanlah satu-satunya alat bukti yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku, kemudian terhadap hal tersebut juga
dapat ditegaskan bahwa untuk menentukan setiap laporan/temuan
merupakan dugaan tindak pidana pemilihan atau bukan tindak pidana
pemilihan diputuskan dan disepakati dalam rapat Pembahasan Kedua
Sentra Gakkumdu yang dihadiri oleh semua unsur Sentra Gakkumdu yaitu
Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa dengan
didukung minimal 2 (dua) alat bukti sehingga dalam hal ini dapat
dinyatakan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tidak dapat
diterima.
6. Bahwa selanjutnya juga disampaikan bahwa terhadap proses penanganan
temuan dugaan tindak pidana pemilihan Nomor:
004/TM/PB/KAB/04.08/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 sebagaimana
tersebut diatas juga telah diperiksa, diadili dan diputus oleh Pengadilan
Negeri Pelalawan dengan Putusan Nomor: 314/Pid.Sus/2020/PN Plw (Bukti
T-17) dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan Putusan
Nomor: 590/PID.SUS/2020/PT.PBR (Bukti T-18) yang pada pokoknya
menyatakan Terdakwa I Dra. Srinoralita, M.M dan Terdakwa II Meksi
Syafrida, S.Kom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan yang merugikan salah
satu pasangan calon dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
dengan masa percobaan selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.
4.000.000 (empat juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan
[2.5] Petitum Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 189-DKPP-PKE/XII/2020 dan
Nomor 190-DKPP-PKE/XII/2020
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, kami selaku Para Teradu
memohon kepada yang mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) yang memeriksa dan mengadili perkara ini
berkenan memberi putusan yang amarnya sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan seluruh proses penanganan pelanggaran terhadap temuan Nomor :
004/TM/PB/KAB/04.08/X/2020 yang dilaksanakan oleh Teradu I Mubrur, S.Pi
(Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan) dan Teradu II Nanang Wartono, SH.,MH
(Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan) telah dilakukan secara profesional dan
akuntabel sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota dan Peraturan Bersama Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, dan
Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakkan hukum Terpadu Pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota;
3. Menerima seluruh dalil-dalil Para Teradu;
4. Memberikan rehabilitasi terhadap nama baik Para Teradu.
Apabila yang mulia Majelis Sidang yang memeriksa dan mengadili perkara ini
berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Bukti Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 189-DKPP-PKE/XII/2020 dan
Nomor 190-DKPP-PKE/XII/2020
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan
alat bukti sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1. Bukti T – 1 Formulir Model A.6
2. Bukti T – 2. Rapat Pleno Informasi Awal
3. Bukti T – 3 SK Tim Penelusuran Informasi Awal
4. Bukti T – 4 Laporan Hasil Pengawasan (Form A)
5. Bukti T – 5 Rapat Pleno Register
6. Bukti T – 6 Temuan (Formulir Model A.2)
7. Bukti T – 7 Laporan Dugaan Pelanggaran dan/atau Tindak Pidana Pilkada
dari H. Zukri Melalui Kuasa Hukum Ilhamdi, SH.,MH
8. Bukti T – 8 Berita Acara Pembahasan Pertama
9. Bukti T – 9 Kajian Dugaan Pelanggaran (Formulir Model A.11)
10. Bukti T – 10 Berita Acara Pembahasan Kedua
11. Bukti T – 11 Rapat Pleno Status Temuan
12. Bukti T – 12 Pemberitahuan Status Temuan (Formulir Model A.17)
13. Bukti T – 13 Penerusan Tindak Pidana Pemilihan (Formulir Model A.15)
14. Bukti T – 14 Laporan Polisi Nomor : STPL/234/X/2020/RIAU/RES
PELALAWAN
15. Bukti T – 15 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji (Formulir
Model A.8) An. Srinoralita
16. Bukti T – 16 Berita Acara Klarifikasi (Formulir Model A.10) An. Srinoralita
17. Bukti T – 17 Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor:
314/Pid.Sus/2020/PN Plw
18. Bukti T – 18 Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor:
590/PID.SUS/2020/PT.PBR
[2.6] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Sentra Gakkumdu Kabupaten
Pelalawan selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut:
Unsur Kepolisian Resor Pelalawan (Aipda Bertonius Y Sitompul, Bripka. Adek
Furwanto dan Bripda. M. Arif Mustofa)
Berdasarkan temuan Bawaslu Kabupaten Pelalawan terkait beredarnya video yang
direkam oleh Pengadu I dan Pengadu II yang dimana apabila diliat secara utuh dalam
video tersebut, ada yang dari Dinas Sosial mendapatkan berita bahwa ada pembagian
beras yang disertai dengan pembagian sembako lainnya dari salah satu pasangan
calon. Atas dasar temuan itu didalami oleh pihak Bawaslu Kabupaten Pelalawan
kemudian dilakukan klarifikasi terhadap Pengadu I dan Pengadu II mengakui bahwa
hanya mengirimkan video tersebut kepada atasannya yaitu Bupati Pelalawan
H.M.Harris melalui Media Whatsapp. Akan tetapi pada saat Sentra Gakkumdu
menanyakan bukti pengiriman video via Whatsapp tersebut yang hanya dikirimkan ke
Bupati Pelalawan H.M.Harris, pada saat itu Pengadu II mengaku bahwa bukti
pengiriman video tersebut sudah dihapus. Kemudian Sentra Gakkumdu menanyakan,
kalau benar video tersebut hanya dikirim kepada Bupati Pelalawan H.M. Harris, akan
tetapi kenapa video itu bisa tersebar? Pada saat itu Pengadu I dan Pengadu II tidak
dapat menunjukkan bahwa video tersebut hanya dikirimkan kepada Bupati Pelalawan
H.M. Harris. Berdasarkan hal itu Sentra Gakkumdu berkesimpulan bahwa ada niat
dari Pengadu I dan Pengadu II untuk menyebarkan video tersebut dan ada unsur
pelanggaran hukum. Kemudian pada saat itu Sentra Gakkumdu merasa memerlukan
keterangan Ahli untuk memperkuat keyakinannya. Akan tetapi Ahli Pidana
memberikan pendapat yang berbeda. Dalam suatu peristiwa hukum, jika Penyidik
dari pihak kepolisian dan kejaksaan serta Sentra Gakkumdu yakin terjadi suatu
peristiwa pidana walaupun keterangan ahli mengatakan belum ada
pebuatan/peristiwa pidana, maka keterangan Ahli tersebut dapat diabaikan dan tidak
mutlak dalam suatu perkara pidana, karena disitu ada bukti dan keterangan saksi
yang lain. Sentra Gakkumdu berpendapat bahwa tindakan merekam Pengadu II
apabila untuk laporan tugas/pekerjaan mereka tentu tidak akan menyebar, akan
tetapi video tersebut tersebar dimasyarakat Kabupaten Pelalawan. Keterangan Ahli
bukan satu-satunya Alat Bukti yang diperlukan dan proses penyidikan, apabila
keterangan Ahli bertentangan dengan Pendapat dan keyakinan Sentra Gakkumdu,
makan keterangan ahli tersebut dapat dikesampingkan. Bahwa Pihak Terkait
berpedoman pada KUHAP Pasal 185 ayat (1) tentang alat bukti yang sah, yaitu a.
keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; e. keterangan terdakwa.
Pihak Terkait pada saat pemeriksaan sudah mendapatkan 2 alat bukti yaitu (1)
keterangan Pengadu I dan Pengadu II bahwa dia yang merekam video tersebut dan;
(2) Bukti video yang sudah tersebar.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak
profesional dan akuntabel dalam proses penanganan dugaan pelanggaran tindak
pidana pemilihan yang berakitbat terbitnya penetapan status tersangka Para
Pengadu. Bahwa Para Pengadu tidak diberikan berita acara klarifikasi, tidak
disumpah, tidak dibacakan berita acara sumpah/janji sebelum proses klarifikasi
dilakukan, dan tidak diminta untuk menandatangani berita acara sumpah/janji,
serta undangan klarifikasi ditandatangani oleh atas nama Ketua Bawaslu Kabupaten
Pelalawan;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu. Bahwa Para Teradu dalam melakukan proses
penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan Para Pengadu telah
sesuai dengan tata cara prosedur yang diataur oleh undang-undang dan Peraturan
Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Bahwa pada tanggal 29 September 2020, Para Teradu mendapatkan informasi awal
dari media sosial Whatsapp berupa video mengenai dugaan penyalahgunaan program
bantuan sosial yang dikaitkan dengan salah satu calon Bupati Pelalawan Tahun
2020. Dalam video tersebut terdapat 2 (dua) orang yang diduga ASN sedang
melakukan kegiatan sidak/monitoring ke beberapa warga yang kegiatan tersebut
sengaja dilakukan perekaman karena adanya pemberian beras bulog yang
disalahgunakan oleh salah satu calon di mana terdapat tas yang bertulisan BangKRI,
insyaallah, Zukri Bupatiku. Berdasarkan hal tersebut diduga telah terjadi
tindakan/perbuatan politik uang dan/atau penggunaan program pemerintah untuk
kepentingan calon tertentu yang dituangkan dalam formulir Model A.6. Kemudian
pada hari yang sama, yakni 29 September 2020, Para Teradu melakukan rapat pleno
untuk memutuskan tindak lanjut atas informasi awal dengan membentuk Tim
Penelusuran Informasi Awal.
Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2020, sekitar Pukul 14.51 WIB, Anggota
Bawaslu Kabupaten Pelalawan Kamal Ruzaman melakukan penelusuran ke Dinas
Sosial Kabupaten Pelalawan dan mendapatkan informasi bahwa benar pada tanggal
28 September 2020 Para Pengadu melakukan sidak/monitoring penyaluran bantuan
beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (PKM) - Program Keluarga Harapan (PKH) di
Kecamatan Pangkalan Kerinci dan menemukan penyalahgunaan yang dilakukan oleh
salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan Tahun
2020. Para Pengadu membenarkan melakukan perekaman video pada saat
melakukan sidak ke rumah warga sebagai laporan kepada atasannya, akan tetapi
Para Pengadu tidak mengetahui perihal tersebarnya video tersebut. Berdasarkan hasil
penelusuran informasi awal, Bawaslu Kabupaten Pelalawan menduga telah terjadi
pelanggaran Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan. Bahwa
tindakan yang dilakukan Para Pengadu yang merekam kegiatan sidak/monitoring
penyaluran bantuan beras kepada Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga
Harapan (KPM-PKH) di Kecamatan Pangkalan Kerinci yang dalam rekaman tersebut
menyebutkan salah satu calon yang kemudian beredar di tengah masyarakat dapat
memojokkan salah satu calon Bupati Kabupaten Pelalawan Tahun 2020 sehingga
berpotensi merugikan salah satu pasangan calon.
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Pelalawan melakukan rapat pleno pada
tanggal 5 Oktober 2020 untuk menentukan tindak lanjut Laporan Hasil Pengawasan
Sdr. Kamal Ruzaman yang dituangkan dalam formulir Model A tertanggal 1 Oktober
2020 dan menyimpulkan untuk ditindaklanjuti sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran
dan diregistrasi dengan Nomor Temuan: 004/TM/PB/KAB/04.08/X/2020. Bahwa
Para Pengadu selaku ASN dan menjabat sebagai Kasi. Jaminan Sosial Keluarga dan
Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan. Pada tanggal 5 Oktober 2020, sekitar
Pukul 21.20, Bawaslu Kabupaten Pelalawan juga menerima surat laporan dugaan
pelanggaran dan/atau tindak pidana pemilihan dari H. Zukri melalui kuasa hukum
Ilhamdi, S.H., M.H., yang pada pokoknya melaporkan Para Pengadu karena
melakukan perekaman dan penyebaran 3 (tiga) video kepada publik yang dapat
merugikan Paslon Nomor Urut 2 - H. Zukri dan H. Nasarudin karena menimbulkan
tuduhan/persepsi negatif publik terhadap Paslon Nomor Urut 2. Bahwa terhadap
objek laporan Pelapor telah dilakukan registrasi sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran
oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan melalui rapat pleno pada tanggal 5 Oktober 2020,
Pukul 19.30 WIB.
Bahwa berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 juncto
Pasal 1 angka 1, Pasal 17 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Peraturan Bersama Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2020,
Nomor: 5 Tahun 2020 dan Nomor: 14 Tahun 2020, pada tanggal 6 Oktober 2020
Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian,
dan Kejaksaan melakukan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Pelalawan sebagai tindaklanjut temuan Nomor: 004/TM/PB/KAB/04.08/X/2020
yang menghasilkan kesimpulan bahwa Para Pengadu diduga melakukan tindak
pidana pemilihan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pertama
Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan Nomor: 001/SG/KAB.PLL/X/2020.
Selanjutnya Bawaslu Pelalawan bersama Sentra Gakkumdu melakukan
klarifikasi kepada para pihak terkait temuan a quo, yakni Said Fahmi, Syaharuddin,
Susi Yanti, Rosalina BR Pardede, dan Zukri selaku saksi dan Para Pengadu selaku
Terlapor pada tanggal 7 s.d. 8 Oktober 2020. Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2020,
Teradu I tidak berada di tempat atau sedang ada kegiatan yang tidak dapat
ditinggalkan, sehingga mengingat terbatasnya waktu proses penanganan pelanggaran
yaitu 5 (lima) hari maka undangan klarifikasi ditandatangani oleh Teradu II selaku
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pelalalwan. Hal
tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bersama Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan
Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020,
Nomor: 14 Tahun 2020.
Bahwa dalil Para Pengadu tidak pernah menerima berita acara klarifikasi dan
dimintai sumpah atau menandatangani berita acara sumpah tidak beralasan hukum.
Sebelum diminta memberikan klarifikasi, klarifikator telah menanyakan kesediaan
Para Pengadu untuk memberikan keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan pada
saat itu Para Pengadu menyatakan kesediaannya untuk memberikan
keterangan/klarifikasi di bawah sumpah yang dibuktikan dengan tanda tangan
formulir Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah/janji di atas meterai Rp. 6.000,00
serta formulir Berita Acara Klarifikasi.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Para
Pengadu terbukti melanggar ketentuan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-
Undang Pemilihan terhadap tindakan dan/atau perebuatan dengan sengaja merekam
kegiatan monitoring yang dalam rekaman tersebut secara sengaja menyebutkan salah
satu nama calon dan menyampaikan video hanya kepada pimpinannya, yaitu Bupati
Pelalawan dan tidak pernah mengirimkan atau melaporkan kepada Dinas Sosial
Provinsi Riau sehingga video tersebut tersebar dan membuat salah paslon dirugikan.
Bahwa pada 9 Oktober 2020 telah dilakukan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu
Kabupaten Pelalawan yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan
dengan rekomendasi untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan sebagaimana
dirtuangkan dalam Berita Acara Nomor: 019/BA/RI-06/HK.01.00/09/2020
tertanggal 9 Oktober 2020. Selanjutnya Teradu I meneruskan dan menandatangani
surat penerusan pelanggaran tindak pidana pemilihan Nomor: 090/K.RI-
06/PM.05.02/X/2020 kepada Polres Pelalawan. Pada tanggal 10 Oktober 2020,
Teradu II kemudian membuat laporan Polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
(SPKT) Polres Pelalawan dengan Nomor Laporan: SPTL/234/X/2020/RIAU/RES
PELALAWAN.
Berkenaan Para Teradu mengesampingkan dan mengabaikan pendapat Ahli
Pidana Dr. Erdinato Efedi, S.H., M.Hum., yang menyatakan belum terpenuhinya
unsur Tindak Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Para Pengadu, Sentra
Gakkumdu Kabupaten Pelalawan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan
Kejaksaan mempunyai keyakinan lain yang disertai dengan 2 (dua) alat bukti telah
terjadi peristiwa Tindak Pidana Pemilihan dengan dalil bahwa keterangan ahli
bukanlah satu-satunya alat bukti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Terhadap hal tersebut juga dapat ditegaskan bahwa untuk menentukan
laporan/temuan merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan Tindak
Pidana Pemilihan diputuskan dan disepakati dalam rapat Pembahasan Kedua Sentra
Gakkumdu yang dihadiri oleh semua unsur Sentra Gakkumdu serta didukung
minimal 2 (dua) alat bukti;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu memperoleh informasi
dan segera menindaklanjuti pleno untuk menetapkan kebijakan perlu dilakukan
penelusuran terhadap informasi awal adanya dugaan pelanggaran pemilihan yang
terjadi tanggal 29 Oktober 2020. Pada tanggal 1 Oktober 2020, Anggota Bawaslu
Pelalawan Kamal Ruzaman melakukan penelusuran ke Dinas Sosial Kabupaten
Pelalawan dan mendapatkan informasi para Pengadu melakukan perekaman video
saat sidak/monitoring penyaluran bantuan beras Keluarga Penerima Manfaat
Program Keluarga Harapan (KPM-BKH) di Kecamatan Pangkalan Kerinci pada tanggal
28 September 2020. Tiga rekaman video yang dibuat Para Pengadu memuat
monitoring penyaluran bantuan beras KPM-BKH yang dikaitkan dengan Paslon
Nomor Urut 2 - H. Zukri dan H. Nasarudin, karena di dalam beras bantuan KPM-BKH
terdapat tagline BangKRI, insyaallah, Zukri Bupatiku. Bahwa Para Pengadu
membenarkan membuat atau merekam 3 (tiga) video tersebut sebagai laporan kepada
Bupati Pelalawan, namun menyangkal telah menyebarluaskan sehingga menjadi viral
di media sosial yang berpotensi merugikan Paslon Nomor Urut 2. Bawaslu Kabupaten
Pelalawan kemudian menindaklanjuti hasil penelusuran sebagai Temuan Dugaan
Pelanggaran yang diregistrasi dengan Nomor Temuan: 004/TM/PB/KAB/04.08/
X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020.
Pada tanggal 6 Oktober 2020, Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan
melakukan pembahasan pertama sebagai tindak lanjut temuan a quo dan
berkesimpulan para Pengadu diduga melakukan tindak pidana pemilihan. Kemudian
Bawaslu Pelalawan bersama Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi kepada para
pihak, yakni Said Fahmi, Syaharuddin, Susi Yanti, Rosalina BR Pardede, dan Zukri
selaku saksi dan Para Pengadu selaku Terlapor pada tanggal 7 s.d. 8 Oktober 2020.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Para Pengadu
terbukti melanggar ketentuan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang
Pemilihan atas tindakan dan/atau perebuatan dengan sengaja merekam kegiatan
monitoring dengan menyebut salah satu nama calon dan menyampaikan video hanya
kepada pimpinannya, yaitu Bupati Pelalawan dan tidak pernah mengirimkan atau
melaporkan kepada Dinas Sosial Provinsi Riau sehingga video tersebut tersebar dan
merugikan salah satu paslon. Bahwa pada 9 Oktober 2020 telah dilakukan
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan yang dihadiri oleh unsur
Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dengan rekomendasi untuk ditingkatkan ke
tahap penyidikan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 019/BA/RI-
06/HK.01.00/09/2020 tertanggal 9 Oktober 2020. Selanjutnya Teradu I meneruskan
dan menandatangani surat penerusan pelanggaran tindak pidana pemilihan Nomor:
090/K.RI-06/PM.05.02/X/2020 kepada Polres Pelalawan. Pada tanggal 10 Oktober
2020, Teradu II kemudian membuat Laporan Polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian
Terpadu (SPKT) Polres Pelalawan dengan Nomor Laporan:
SPTL/234/X/2020/RIAU/RES PELALAWAN.
Berkenaan dengan undangan klarifikasi kepada para Pengadu tertanggal 6
Oktober 2020 yang hanya ditandatangani oleh Teradu II, terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan pada tanggal 6 Oktober 2020 Teradu I sedang tidak berada di
tempat. Mengingat keterbatasan waktu 5 (lima) hari penanganan dugaan pelanggaran
pemilihan, maka undangan klarifikasi ditandatangani oleh Teradu II selaku
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (4)
Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 5 Tahun 2020 dan Nomor: 14 Tahun 2020
menyebutkan Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota dijabat oleh
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota, Kasatreskrim
pada Kepolisian Resor, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Teradu II memiliki kewenangan atas
kedudukannya sebagai salah satu Koordinator Sentra Gakkumdu untuk
menandatangani undangan klarifikasi terhadap Para Pengadu.
Terhadap dalil Para Pengadu tidak disumpah, tidak dibacakan berita acara
sumpah/janji sebelum proses klarifikasi dilakukan, serta tidak diminta untuk
menandatangani berita acara sumpah, terungkap fakta sebelum Para Pengadu
memberikan klarifikasi pada tanggal 7 Oktober 2020, klarifikator telah menanyakan
kesediaan Para Pengadu untuk memberikan keterangan/klarifikasi di bawah sumpah
dan pada saat itu para Pengadu menyatakan kesediaannya untuk memberikan
keterangan/klarifikasi di bawah sumpah yang dibuktikan dengan tanda tangan
formulir Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah/janji di atas meterai Rp. 6.000,00
serta formulir Berita Acara Klarifikasi. Para Teradu tidak memberikan berita acara
klarifikasi karena tidak ada permohonan dari Para Pengadu. Bahwa Para Teradu
menjelaskan Berita Acara Klarifikasi hanya dibuat satu rangkap, sehingga harus ada
peromohonan agar dapat disiapkan salinan yang dapat diberikan kepada para pihak
yang diklarifikasi.
Selanjutnya terungkap fakta Para Teradu tidak mempertimbangkan pendapat
Ahli Pidana Dr. Erdinato Efedi, S.H., M.Hum., yang menyatakan belum terpenuhinya
unsur Tindak Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Para Pengadu, karena Sentra
Gakkumdu Kabupaten Pelalawan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan
Kejaksaan mempunyai keyakinan lain yang disertai dengan 2 (dua) alat bukti telah
terjadi peristiwa Tindak Pidana Pemilihan. Bahwa keterangan ahli bukanlah satu-
satunya alat bukti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga
untuk menentukan keterpenuhan unsur dugaan tindak pidana pemilihan harus
diputuskan dan disepakati dalam rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu yang
dihadiri oleh semua unsur Sentra Gakkumdu serta didukung minimal 2 (dua) alat
bukti.
Terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP
berpendapat Para Teradu telah menindaklanjuti temuan a quo berdasarkan ketentuan
perundang-undangan dan etika penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah bertindak
profesional dan akuntabel sebagai pengawas pemilihan. Bahwa temuan a quo telah
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Pelalawan dalam Putusan Nomor:
314/Pid.Sus/PN Plw sebagaimana diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi
Pekanbaru dalam Putusan Nomor: 590/PID.SUS/2020/PT.PBR yang menyatakan
Terdakwa I dan Terdakwa II (in casu Pengadu I dan Pengadu II) terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan
tindakan yang merugikan salah satu pasangan calon dan menjatuhkan pidana
penjara selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaan selama 4 (empat) bulan dan
denda sejumlah Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan
kurungan. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban
Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.