Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 189 & 190 Tahun 2020
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Pelalawan
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 27/01/2021
👁 20 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan[2.1.1] I Perkara Nomor 189-DKPP-PKE/XII/2020 1. Bahwa Pengadu merupakan Kasi di Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak profesional dan akuntabel dalam proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang berakitbat terbitnya penetapan status tersangka Para Pengadu. Bahwa Para Pengadu tidak diberikan berita acara klarifikasi, tidak disumpah, tidak dibacakan berita acara sumpah/janji sebelum proses klarifikasi dilakukan, dan tidak diminta untuk menandatangani berita acara sumpah/janji, serta undangan klarifikasi ditandatangani oleh atas nama Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 188 juncto Pasal 71; Pasal 18; Pasal 1; Pasal 17; Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bersama Badan Pengawas; Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia,
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mubrur selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan dan Teradu II Nanang Wartono selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Riau untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 189-DKPP-PKE/XII/2020 Nomor 190-DKPP-PKE/XII/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 222- P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 189-DKPP- PKE/XII/2020 dan Pengaduan Nomor: 223-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 190-PKE-DKPP/XII/2020 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 189-DKPP-PKE/XII/2020 [1.1.1] Pengadu Nama : Meksi Syafrida Pekerjaan/Lembaga : Pegawai Negri Sipil Alamat : Jalan Semangka Gg. Deli No.34 Rt.001.Rw.002 Kelurahan/Desa Kampung Tengah Sukajadi Memberikan Kuasa Kepada : Nama : Asep Ruhiat dkk Pekerjaan/Lembaga : Pengacara pada Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners Alamat : Jalan Handayani No. 369C Arengka Atas, Pekanbaru, Riau Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pengadu I.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.1.2] TERADU 1. Nama Mubrur : Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan Alamat : Jalan Sejahtera, Gg. Amal RT 003 / RW 016, Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Nanang Wartono Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan Alamat : Jalan A. Iskandar Unru Nomor 6, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu II; Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai ---------------- Para Teradu; [1.2] PERKARA NOMOR 190-DKPP-PKE/XII/2020 [1.2.1] Pengadu Nama : Srinoralita Pekerjaan/Lembaga : Pegawai Negri Sipil – Plt. Kepala DInas Sosial Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau Alamat : Jalan Lintas Timur No. 133 Sorek Satu, RT 001 RW 003 Kelurahan/Desa Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Pelalawan Memberikan Kuasa Kepada : Nama : Asep Ruhiat dkk Pekerjaan/Lembaga : Pengacara pada Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners Alamat : Jalan Handayani No. 369C Arengka Atas, Pekanbaru, Riau Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pengadu II; TERHADAP: [1.2.2] TERADU 1. Nama Mubrur : Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan Alamat : Jalan Sejahtera, Gg. Amal RT 003 / RW 016, Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Nanang Wartono Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan Alamat : Jalan A. Iskandar Unru Nomor 6, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu II; Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai ---------------- Para Teradu; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai ---------------- Para Pengadu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu I Perkara Nomor 189-DKPP-PKE/XII/2020 1. Bahwa Pengadu merupakan Kasi di Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau; 2. Dapat kami jelaskan bahwa tentang aturan pelaksana penyerahan bantuan sosial kepada KPM-PKH diatur dalam Peraturan Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial Nomor : 322 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan social beras tahun 2020 untuk KPM (keluarga penerima manfaat) dan PKH (Program Keluarga Harapan). Pihak dinas sosial melakukan Monitoring dan Evaluasi tentang penyaluran Bantuan Beras agar tepat sasaran dan sampai kepada yg berhak menerimanya; 3. Bahwa Pada hari jumaat tanggal 25 september 2020 Pengadu mendapat laporan bahwasnya ada salah satu warga penerima KPM-PKH (keluarga penerima manfaat) - (Program Keluarga Harapan datang ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan melaporkan bahwa warga tersebut tidak menerima beras bantuan dari dinas sosial kabupaten pelalawan; 4. Bahwa atas laporan tersebut Pengadu bersama Plt.Kepala Dinas Sosial dan seorang supir yang bernama Yogi Andrian melakukan monitoring evaluasi terhadap bantuan beras kepada penerima KPM-PKH (keluarga penerima manfaat) - (Program Keluarga Harapan) pada tanggal 28 September 2020; 5. Bahwa dari hasil monitoring evaluasi di lapangan secara acak tepatnya di Jalan Langgam II KM.5 Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan tepatnya dirumah saudari Roida Mangunsong Pengadu mendapati temuan bahwasanya beras dari kementrian sosial seberat 30 kg di bagi menjadi 15 Kg perkarung di satukan dengan tas salah satu pasangan calon bupati kabupaten pelalawan No Urut 2 yaitu H.Zukri dan H. Nasarudin SH MH, yang mana merek tas tersebut adalah ‘’Bangkri’’, di dalam tas tersebut berisikan 1Kg Gula dan 1Kg Minyak Goreng yang di dapatinya dari Ketua Kelompok PKH yang bernama Ibu Susi; 6. Atas temuan di lapangan tersebut Plt.Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan merekam dalam bentuk video tentang pekerjaannya monitoring evaluasi di lapangan dan melaporkan hal tersebut kepada pimpinan atau atasan Plt.Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau; 7. Bahwa pada tanggal 06 oktober 2020 Pengadu mendapatkan undangan klarifikasi dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pelalawan dengan nomor : 040/Und.Klarifikasi/PB/KAB/04.08/X/2020. Kemudian atas undangan tersebut Pengadu datang untuk memenuhi undangan bawaslu kabupaten pelalawan pada tanggal 07 Oktober 2020; 8. Bahwa Pengadu telah memberikan keterangan kepada bawaslu kabupaten pelalawan bahwasanya kegiatan monitoring evaluasi dilapangan tersebut murni atas laporan warga yang tidak mendapatkan bantuan KPM-PKH dari dinas sosial tersebut. dan Pengadu tidak mengetahui bahwasnya video kegiatan monitoring evaluasi dilapangan yang direkamnya pada tanggal 28 September 2020 telah tersebar dan sampai di bawaslu kabupaten pelalawan padahal Pengadu belum melakukan laporan/temuan terhadap video tersebut kepada bawaslu kabupaten pelalawan; 9. Bahwa atas temuan tersebut Pengadu ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Kepolisian Resor Pelalawan diduga melanggar pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perbuatan Kedua Atas Undang – undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota Menjadi Undang – undang. Dengan surat panggilan nomor : S.Pgl/279/X/2020/Reskrim tanggal 13 Oktober 2020. Di Polres Pelalawan; 10. Bahwa pihak Bawaslu Kabupaten Pelalawan juga telah memanggil seorang ahli pidana yaitu Dr. Erdianto SH.M.hum, dan dalam keterangan ahli pidana tersebut mengatakan bahwa unsur pasal yang di tuduhkan Pengadu tidak terpenuhi akan tetapi pihak Bawaslu Kabupaten Pelalawan tetap melanjutkan proses hukum Pengadu. 11. Bahwa untuk menetapkan ada atau tidak ada tindak pidana, dalam hal ini pihak Bawaslu Kabupaten Pelalawan membuat Form SG kemudian baru limpahkan ke Gakkumdu selanjutnya terbit putusan bersama untuk dilanjutkan kasusnya. 12. Bahwa Form SG ini lah cikal bakal masuk ke sentra gakkumdu ada atau tidak ada tindak pidana, dalam hal ini ahli pidana telah di hadirkan oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan kemudian dimintai keterangan dan mengatakan tidak ada unsur pidana terhadap Pengadu dan disini sangat jelas pihak Bawaslu Kabupaten Pelalawan sangat politis, terlihat tidak profesional dan tidak teliti. 13. Bahwa Pengadu merasa dirugikan secara lembaga Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Tersangka yang di hadapinya saat ini seolah-olah lembaga ASN tersebut ada keberpihakan kepada salah satu paslon, padahal pada faktanya tidak demikian. 14. Bahwa atas hal tersebut Pengadu merasa dirugikan padahal fakta yang terjadi Pengadu tidak mendukung atau memihak salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan. hal itu di lakukan nya murni semata – mata karena pekerjaan nya di lapangan yang mendapatkan temuan tersebut. 15. Bahwa Pengadu tidak pernah menyebar luaskan video temuannya dan hanya mengirim kan kepada pimpinan atas laporan pekerjaannya sebagai Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan; 16. Bahwa Pengadu bekerja sudah berdasarkan fungsi dan tugas nya selaku Kasi Dinas Sosial dan sesuai aturan yang berlaku di Kabupaten Pelalawan sehingga kegiatan memonitoring selalu dilakukan nya untuk setiap bantuan yang masuk dari kementrian sosial bagi warga penerima bantuan KPM-PKH (keluarga penerima manfaat) - (Program Keluarga Harapan); 17. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu II Perkara Nomor 192-DKPP-PKE/XII/2020 1. Bahwa Pengadu merupakan Pelaksana Tugas Kepala (Plt) Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan sejak bulan Agustus tahun 2020 sampai dengan saat ini; 2. Bahwa adapun tugas dan tanggung jawab selaku Plt. Kepala Dinas pada Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau sesuai dengan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan adalah sebagai berikut : a. Pasal 5 : Kepala dinas mempunyai tugas memimpin,merancangkan,mengkoordinasikan,mengendalikan,mengevaluasi, dan melaporkan seluruh kegiatan Dinas Sosial sesuai dengan kewenangan nya; b. Pasal 7 : Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,pembinaan,dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Lingkungan Dinas Sosial. 3. Dapat kami jelaskan bahwa tentang aturan pelaksana penyerahan bantuan sosial kepada KPM-PKH diatur dalam Peraturan Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial Nomor : 322 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan sosial beras tahun 2020 untuk KPM (keluarga penerima manfaat) dan PKH (Program Keluarga Harapan). Pihak dinas sosial melakukan Monitoring dan Evaluasi tentang penyaluran Bantuan Beras agar tepat sasaran dan sampai kepada yg berhak menerimanya; 4. Bahwa Pada hari jumaat tanggal 25 september 2020 berdasarkan keterangan dari saksi Meksi Syafrida bahwasnya ada salah satu warga penerima KPM-PKH (keluarga penerima manfaat) - (Program Keluarga Harapan) datang ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan melaporkan bahwa warga tersebut tidak menerima beras bantuan dari Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan; 5. Bahwa atas laporan tersebut pihak Dinas Sosial yang dihadiri oleh Pengadu selaku Plt Kepala Dinas Sosial bersama stafnya yang bernama Meksi Syafrida dan seorang supir yang bernama Yogi melakukan monitoring evaluasi terhadap bantuan beras kepada penerima KPM-PKH (keluarga penerima manfaat) - (Program Keluarga Harapan) pada tanggal 28 September 2020; 6. Bahwa dari hasil monitoring evaluasi di lapangan secara acak tepatnya di Jalan Langgam II KM.5 Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan tepatnya dirumah saudari Roida Mangunsong, Pengadu mendapati temuan bahwasanya beras dari kementrian sosial seberat 30 kg di bagi menjadi 15 Kg perkarung di satukan dengan tas salah satu pasangan calon bupati kabupaten pelalawan Nomor Urut 2 yaitu H.Zukri dan H. Nasarudin SH MH, yang mana merek tas tersebut adalah ‘’Bangkri’’, di dalam tas tersebut berisikan 1Kg Gula dan 1Kg Minyak Goreng yang di dapatinya dari Ketua Kelompok PKH yang bernama Ibu Susi; 7. Atas temuan di lapangan tersebut Pengadu merekam dalam bentuk video tentang pekerjaannya monitoring evaluasi dilapangan dan melaporkan hal tersebut kepada pimpinan atau atasan Pengadu; 8. Bahwa pada tanggal 06 oktober 2020, Pengadu mendapatkan undangan klarifikasi dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pelalawan dengan nomor : 004/TM/PB/KAB/04.08/X/2020. Kemudian atas undangan tersebut Pengadu datang untuk memenuhi undangan Bawaslu Kabupaten Pelalawan pada tanggal 07 Oktober 2020; 9. Bahwa Pengadu telah memberikan keterangan kepada Bawaslu Kabupaten Pelalawan bahwasanya kegiatan monitoring evaluasi dilapangan tersebut murni atas laporan warga yang tidak mendapatkan bantuan KPM-PKH dari dinas sosial tersebut dan Pengadu tidak mengetahui bahwasnya video kegiatan monitoring evaluasi dilapangan yang direkam nya pada tanggal 28 september 2020 telah tersebar dan sampai di Bawaslu Kabupaten Pelalawan padahal Pengadu belum melakukan laporan/temuan terhadap video tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pelalawan; 10. Bahwa atas temuan tersebut Pengadu ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melanggar pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perbuahan Kedua Atas Undang – undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota Menjadi Undang – undang. Dengan surat panggilan nomor : S.Pgl/278/X/2020/Reskrim tanggal 13 Oktober 2020. Di Polres Pelalawan; 11. Bahwa pihak Bawaslu Kabupaten Pelalawan juga telah memanggil seorang ahli pidana yaitu Dr. Erdianto SH.M.hum, dan dalam keterangan ahli pidana tersebut mengatakan bahwa unsur pasal yang di tuduhkan kepada Pengadu tidak terpenuhi akan tetapi pihak Bawaslu Kabupaten Pelalawan tetap melanjutkan permasalahan hukum Pengadu. 12. Bahwa untuk menetapkan ada atau tidak ada tindak pidana dalam hal ini pihak Bawaslu Kabupaten Pelalawan membuat Form SG kemudian baru limpahkan ke Gakkumdu selanjutnya baru lah terbit putusan bersama untuk dilanjutkan kasusnya. 13. Bahwa Form SG ini lah cikal bakal masuk ke sentra gakkumdu ada atau tidak tindak pidana, dalam hal ini ahli pidana telah di hadirkan oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan yang dimintai keterangan nya dan ahli mengatakan tidak ada unsur pidana terhadap Pengadu. Disini sangat jelas pihak Bawaslu Kabupaten Pelalawan sangat politis, terlihat tidak profesional, dan tidak teliti. 14. Bahwa Pengadu merasa dirugikan secara lembaga Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Tersangka yang di hadapinya saat ini seolah olah lembaga ASN tersebut ada keberpihakan kepada salah satu paslon padahal pada faktanya tidak demikian. 15. Bahwasanya Pengadu tidak pernah menyebar luaskan video temuannya dan hanya mengirimkan video tersebut kepada pimpinan atau atasannya atas laporan Pekerjaan sebagai Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan. hal itu dilakukan nya murni semata – mata karena pekerjaan dilapangan yang mendapatkan temuan tersebut; 16. Bahwa Pengadu bekerja sudah berdasarkan fungsi dan tugas nya selaku Plt Kepala Dinas Sosial dan sesuai aturan yang berlaku di Kabupaten Pelalawan sehingga kegiatan memonitoring selalu dilakukan nya untuk setiap bantuan yang masuk dari Kementrian Sosial bagi warga penerima bantuan KPM-PKH (keluarga penerima manfaat) - (Program Keluarga Harapan); 17. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu [2.2] PETITUM PENGADU [2.2.1] Petitum Pengadu I Perkara Nomor 189-DKPP-PKE/XII/2020 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2.3] Petitum Pengadu II Perkara Nomor 190-DKPP-PKE/XII/2020 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU [2.3.1] Bukti Pengadu I Perkara Nomor 189-DKPP-PKE/XII/2020 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. Bukti P – 1 Surat Undangan Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor : 004/TM/PB/KAB/04.08/X/2020. 2. Bukti P – 2. Surat Panggilan Kepolisian Nomor : S.Pgl/278/X/2020/Reskrim tanggal 13 Oktober 2020. Di Polres Pelalawan dengan status Tersangka 3. Bukti P – 3 Rekaman Video Durasi 0:56 detik 4. Bukti P – 4 Rekaman Video Durasi 01:20 menit 5. Bukti P – 5 Rekaman Video Durasi 4:12 menit [2.3.2] Bukti Pengadu I Perkara Nomor 190-DKPP-PKE/XII/2020 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. Bukti P – 1 Surat Undangan Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor : 004/TM/PB/KAB/04.08/X/2020. 2. Bukti P – 2. Surat Panggilan Kepolisian Nomor : S.Pgl/278/X/2020/Reskrim tanggal 13 Oktober 2020. Di Polres Pelalawan dengan status Tersangka 3. Bukti P – 3 Rekaman Video Durasi 0:56 detik 4. Bukti P – 4 Rekaman Video Durasi 01:20 menit 5. Bukti P – 5 Rekaman Video Durasi 4:12 menit [2.4] Penjelasan dan Pokok Jawaban Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 189- DKPP-PKE/XII/2020 dan Nomor 190-DKPP-PKE/XII/2020 Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Pengaduan Dugaan Pelanggaraan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 189- PKE-DKPP-XII-2020 yang di adukan oleh Sdri. Meksi Syafrida, Perempuan, Umur 45 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negri Sipil (PNS) sebagai Kasi Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Alamat Jl. Semangka Gg. Deli No.34 Rt.001.Rw.002 Kelurahan/Desa Kampung Tengah Sukajadi/Komplek Perkantoran Bhakti Praja, Jalan Karya Praja No.51,Pangkalan Kerinci Kota,Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau 28654 dengan Pokok Pengaduan : Para Teradu diduga tidak profesional dan akutabel dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan karena tidak memperhatikan dan mempertimbangkan keterangan Pengadu dan keterangan ahli pidana sehingga terbit status tersangka terhadap Pengadu; 2. Pengaduan Dugaan Pelanggaraan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 190- PKE-DKPP-XII-2020 yang di adukan oleh Sdri. Srinoralita, Perempuan, Umur 45 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negri Sipil (PNS) sebagai Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Alamat Jl. Lintas Timur No. 133 Sorek Satu RT.001 RW.003 Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dengan Pokok Pengaduan : Para Teradu diduga tidak profesional dan akutabel dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan karena tidak memperhatikan dan mempertimbangkan keterangan Pengadu dan keterangan ahli pidana sehingga terbit status tersangka terhadap Pengadu; 3. Bahwa yang menjadi Objek Pengaduan Dugaan Pelanggaraan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor : 189-PKE-DKPP-XII-2020 yang diadukan oleh Sdri. Meksi Syafrida adalah proses penanganan terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor : 004/TM/PB/KAB/04.08/X/2020 yang ditemukan oleh Sdr. Kamal Ruzaman (Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan / Koordinator Penyelesaian Sengketa); 4. Bahwa yang menjadi Objek Pengaduan Dugaan Pelanggaraan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor : 190-PKE-DKPP-XII-2020 yang di adukan oleh Sdri. Srinoralita adalah proses penanganan terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor : 004/TM/PB/KAB/04.08/X/2020 yang ditemukan oleh Sdr. Kamal Ruzaman (Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan / Koordinator Penyelesaian Sengketa); 5. Bahwa dalam kesempatan ini, ijinkan kami selaku Para Teradu menyampaikan alur serta kronologis Penanganan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 004/TM/PB/KAB/04.08/X/2020 yang dilakukan oleh Sdri. Meksi Syafrida dan kronologis Penanganan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 004/TM/PB/KAB/04.08/X/2020 yang dilakukan oleh Sdri. Srinoralita dengan uraian sebagai berikut : a. INFORMASI AWAL DUGAAN PELANGGARAN a. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 19 PERBAWASLU 8 Tahun 2020 menyebutkan Temuan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Temuan adalah hasil pengawasan aktif Pengawas Pemilihan yang mengandung dugaan pelanggaran; b. Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020 yang pada pokoknya menyebutkan Selain berasal dari hasil pengawasan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS, Temuan dapat didasarkan pada informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan; c. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dapat disampaikan bahwa pada hari selasa tanggal 29 september 2020, Bawaslu Kabupaten Pelalawan mendapatkan informasi awal yang berasal dari media sosial Whatsapp berupa kiriman video yang berisi dugaan penyalahgunaan program bantuan sosial yang dikaitkan dengan salah satu calon Bupati Pelalawan Tahun 2020 yang dalam video tersebut terdapat 2 (dua) orang yang diduga ASN sedang melakukan kegiatan sidak/monitoring ke beberapa warga yang kegiatan tersebut sengaja dilakukan perekaman karena adanya pemberian sembako (beras bulog) yang disalahgunakan oleh salah satu calon yang dalam video tersebut terdapat tas yang bertuliskan BangKRI, insyaallah, Zukri Bupatiku sehingga berdasarkan hal tersebut diduga telah terjadi tindakan/perbuatan politik uang dan/atau penggunaan program pemerintah untuk kepentingan calon tertentu yang dituangkan dalam Formulir Model A.6 (Bukti T-1). b. PLENO PENETAPAN PENELUSURAN INFORMASI AWAL DUGAAN PELANGGARAN a. Bahwa berdasarkan Pasal 19 Ayat (3) PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020 yang pada pokoknya menyebutkan Informasi awal yang diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, dicatat dalam Formulir Model A.6 untuk selanjutnya dilakukan rapat pleno untuk memutuskan tindaklanjut atas informasi awal; b. Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 19 Ayat (4) PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020 yang pada pokoknya menyebutkan Dalam hal informasi awal ditindaklanjuti, maka dapat dibentuk tim penelusuran informasi awal; c. Bahwa setelah menerima Informasi Awal Dugaan Pelanggaran yang dituangkan dalam Formulir Model A.6, pada hari yang sama yaitu hari selasa tanggal 29 September 2020 Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan langsung melakukan rapat pleno (Bukti T-2) untuk memutuskan tindaklanjut atas informasi awal tersebut yang dalam kesimpulannya menyatakan informasi awal yang disampaikan dan diterima oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan tersebut ditindaklanjuti dan dilakukan penelusuran dengan membentuk Tim Penelusuran Informasi Awal (Bukti T-3). c. PENELUSURAN INFORMASI AWAL a. Bahwa berdasarkan Pasal 20 Ayat (3) PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020 menyebutkan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan melakukan penelusuran atas informasi awal dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diputuskan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sebagai informasi awal; b. Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 20 Ayat (4) PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020 menyebutkan Penelusuran informasi awal dituangkan dalam laporan hasil pengawasan; c. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dapat disampaikan bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2020 sekira jam 14.51 WIB anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan yaitu Kamal Ruzaman langsung melakukan penelusuran ke Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan dan mendapatkan informasi bahwa benar pada tanggal 28 September 2020 Srinoralita dan Meksi Syafrida melakukan sidak/monitoring penyaluran bantuan beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (PKM) PKH di Kecamatan Pangkalan Kerinci karena mendapatkan informasi yang menyebutkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) disalahgunakan atau dikaitkan dengan salah satu calon yang akan maju pada Pilkada Pelalawan Tahun 2020, selanjutnya Srinoralita dan Meksi Syafrida juga membenarkan perekaman pada saat melakukan sidak ke rumah warga sebagaimana isi video yang diperlihatkan oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan, namun terkait penyebaran video tersebut, Srinoralita dan Meksi Syafrida mengaku tidak mengetahui dan terkesan menutup-nutupi peristiwa yang ada dalam video tersebut dan menuangkan hasil penelusuran dalam laporan hasil pengawasan (Bukti T-4) dan menduga telah terjadi pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yaitu sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang menyebutkan Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon; - Bahwa pelanggaran atas larangan Pasal 71 Ayat (1) Aquo merupakan tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang menyebutkan : Setiap pejabat Negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasa 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah); - Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Srinoralita (Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan) dan Meksi Syafrida (Kasi. Jaminan Sosial Keluarga Dinas Sosial) yang merekam kegiatan sidak/monitoring penyaluran bantuan beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (PKM) PKH di Kecamatan Pangkalan Kerinci yang dalam rekaman video tersebut menyebutkan salah satu calon yang kemudian beredar ditengah masyarakat dapat memojokkan salah satu calon yang akan maju pada Pilkada Pelalawan Tahun 2020 sehingga berpotensi merugikan salah satu pasangan calon sehingga patut diduga telah melanggar ketentuan larangan Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang. d. PLENO PENETAPAN TINDAKLANJUT LAPORAN HASIL PENGAWASAN a. Bahwa berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020 yang pada pokoknya menyebutkan Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilihan diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sebagai Temuan dengan persyaratan: a) identitas penemu dugaan pelanggaran Pemilihan, b) waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak laporan hasil pengawasan dibuat, c) identitas pelaku, dan d) uraian kejadian; b. Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 20 Ayat (4) PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020 menyebutkan Dalam hal ditemukan kebenaran berupa dugaan pelangggaran laporan hasil pengawasan diputuskan melalui rapat pleno untuk menjadi Temuan; c. Bahwa berdasarkan hal tersebut dapat disampaikan bahwa pada hari senin tanggal 5 Oktober 2020 Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan melakukan rapat pleno untuk menentukan tindaklanjut dari Laporan Hasil Pengawasan Sdr. Kamal Ruzaman yang dituangkan dalam Formulir Model A tertanggal 01 Oktober 2020 yang dalam kesimpulannya menyatakan Laporan Hasil Pengawasan Sdr. Kamal Ruzaman ditindaklanjuti sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran dan diregistrasi dengan Nomor Temuan 004/TM/PB/KAB/04.08/X/2020 karena diduga kuat melakukan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan (Bukti T-5 dan Bukti T-6) dengan pertimbangan sebagai berikut: - Bahwa penemu dalam kasus dugaan pelanggaran Tindak Pidana pemilihan ini adalah Sdr. Kamal Ruzaman yang merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan yang melakukan penelusuran atas informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan di Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan pada tanggal 1 Oktober 2020; - Bahwa penemu menemukan dugaan kasus pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh Srinoralita dan Meksi Syafrida yaitu pada saat melakukan penelusuran atas informasi awal yang tertuang dalam laporan hasil pengawasan pada hari kamis tanggal 1 Oktober 2020 sekira jam 14.51 WIB dan menemukan bahwa Srinoralita dan Meksi Syafrida membenarkan melakukan perekaman pada saat melakukan sidak ke rumah warga, sehingga dalam hal ini dapat dinyatakan Temuan yang disampaikan oleh Sdr. Kamal Ruzaman masih dalam tenggang waktu temuan pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu 7 (tujuh) hari terhitung sejak laporan hasil pengawasan dibuat; - Bahwa terlapor atau pelaku dalam kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan ini adalah Srinoralita dan Meksi Syafrida yang masing-masing merupakan ASN yang menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Sosial dan Kasi. Jaminan Sosial Keluarga Kabupaten Pelalawan; dan - Bahwa uraian kejadian yang disampaikan oleh Sdr. Kamal Ruzaman dan tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) sudah cukup jelas menggambarkan dugaan pelanggaran Tindak Pidana pemilihan yang terjadi sebagaimana tersebut diatas. d. Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 2020 sekira jam 21.20 WIB, Bawaslu Kabupaten Pelalawan juga menerima surat laporan dugaan pelanggaran dan/atau tindak pidana Pilkada dari H. Zukri melalui kuasa hukum Ilhamdi, SH.,MH yang pada pokoknya melaporkan Dra. Srinoralita, MM dan Meksi Syafrida, S.Kom karena melakukan perekaman dan penyebaran 3 (tiga) buah video kepada publik yang hal tersebut dapat merugikan pasangan calon nomor urut 2 (H. Zukri – H. Nasarudin, SH.,MH) karena menyebabkan timbulnya tuduhan/persepsi negatif publik terhadap pasangan calon nomor urut 2, yang mana dalam surat laporan tersebut Pelapor mengajukan saksi Empi Januardi Alras, H. Said Fahmi, dan Saharudin serta mengajukan bukti Rekaman video, capture sebaran video, dan salinan berita terkait. Namun terhadap objek laporan si Pelapor telah dilakukan registrasi sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan melalui rapat pleno pada hari senin tanggal 5 Oktober 2020 jam 19.30 WIB (Bukti T-7); e. PEMBAHASAN PERTAMA (SG 1) a. Bahwa berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020 menyebutkan Temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dilakukan pembahasan pada sentra penegakkan hukum terpadu dan mengacu kepada Peraturan Bersama tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; b. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 PERATURAN BERSAMA KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 5 TAHUN 2020, NOMOR: 1 TAHUN 2020, NOMOR: 14 TAHUN 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu selanjutnya disebut Sentra Gakkumdu adalah pusat aktifitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri; c. Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 17 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) PERATURAN BERSAMA KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 5 TAHUN 2020, NOMOR: 1 TAHUN 2020, NOMOR: 14 TAHUN 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya menyebutkan Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama untuk menemukan peristiwa pidana pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa; d. Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disampaikan bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan melakukan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan untuk menentukan tindaklanjut atas Temuan Nomor: 004/TM/PB/KAB/04.08/X/2020 yang dalam kesimpulannya menyatakan formulir Temuan Nomor: 004/TM/PB/KAB/04.08/X/2020 dengan Terlapor/Pelaku yaitu Srinoralita dan Meksi Syafrida diduga melakukan tindak pidana pemilihan berupa melanggar ketentuan larangan Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang dan merekomendasikan untuk ditindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pelalawan dan penyelidikan yang hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Pertama (Bukti T-8). f. KAJIAN a. Bahwa berdasarkan Pasal 25 Ayat (2) dan Ayat (3) PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020 yang pada pokoknya menyebutkan Kajian dugaan pelanggaran menggunakan sistematika kajian sebagai berikut: kasus posisi, data, kajian, kesimpulan, dan rekomendasi yang tertuang dalam Formulir Model A.11; b. Bahwa berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) dan Ayat (3) PERATURAN BERSAMA KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 5 TAHUN 2020, NOMOR: 1 TAHUN 2020, NOMOR: 14 TAHUN 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya menyebutkan Dalam melakukan kajian, pengawas pemilihan dapat mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli untuk dimintakan keterangan dan/atau klarifikasi yang dilakukan dibawah sumpah dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; c. Bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020 menyebutkan Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung; d. Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 26 Ayat (5) PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020 menyebutkan Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam berita acara klarifikasi sesuai dengan Formulir Model A.10; e. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dapat kami sampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Pelalawan bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan telah mengundang dan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dengan Temuan Aquo yaitu Said Fahmi, Syaharuddin, Susi Yanti, Rosalina BR Pardede, dan Zukri selaku saksi serta terhadap Terlapor/Pelaku yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan yaitu Srinoralita dan Meksi Syafrida yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2020 sampai dengan hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 yang dilakukan dibawah sumpah/janji dan tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi; f. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan (Bukti T-9) menunjukan bahwa tindakan dan/atau perbuatan Srinoralita dan Meksi Syafrida yang melakukan monitoring penyaluran Bantuan Sosial Beras dapat dinyatakan telah sesuai dengan tugas serta wewenang yang diatur dalam petunjuk teknis Bantuan Sosial Beras (BSB) yang menyebutkan bahwa Dinas Sosial Kabupaten/Kota berwenang melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program BSB di wilayahnya, ditambah lagi hal tersebut dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan ada masyarakat KPM PKH yang tidak mendapatkan bantuan beras dan juga pernah menerima informasi dari masyarakat melalui Whatsapp berupa kiriman foto yang memuat beras bantuan bulog yang juga ada tas Zukri pada foto tersebut, namun terhadap tindakan dan/atau perbuatan melakukan perekaman terhadap kegiatan monitoring tersebut dan mengirimkan video tersebut secara langsung kepada pimpinan yaitu Bupati Pelalawan tidak dapat dibenarkan karena berdasarkan petunjuk teknis Bantuan Sosial Beras (BSB) menyebutkan bahwa Dinas Sosial Kabupaten/Kota berwenang melakukan Koordinasi penanganan keluhan dan pengaduan dengan Dinas Sosial Provinsi, namun berdasarkan keterangan dari SRINORALITA menyebutkan bahwa video tersebut hanya dikirimkan kepada pimpinan yaitu Bupati Pelalawan sebagai bentuk pelaporan, dalam keterangannya SRINORALITA sama sekali tidak pernah menjelaskan pernah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Riau terkait adanya keluhan dan/atau pengaduan masyarakat sebagaimana disebutkan diatas dan juga tidak pernah mengirimkan atau melaporkan video rekaman tersebut kepada Dinas Sosial Provinsi Riau yang seharusnya juga dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan. SRINORALITA hanya mengirim video kegiatan monitoring tersebut kepada Bupati Pelalawan yang juga diketahuinya bahwa salah satu anak Bupati Pelalawan yaitu Adi Sukemi ikut mencalonkan diri sebagai calon Bupati Pelalawan pada Pilkada Pelalawan Tahun 2020, meskipun SRINORALITA menyebutkan tidak pernah menyebarkan video tersebut kepada pihak manapun kecuali hanya kepada Bupati Pelalawan akan tetapi faktanya video tersebut telah beredar luas ditengah masyarakat melalui media-media sosial dan juga adanya pemberitaan media online RIAUSKY.COM tanggal 29 September 2020 yang dalam pemberitaan tersebut Bupati Pelalawan yaitu HM. Haris ketika didesak pertanyaan terkait oknum paslon yang mendompleng namanya di paket bantuan menyampaikan Bapak akan tahu sendiri, sebab videonya viral melalui whatsapp dan medsos. Dan kepada paslon, selaku bupati, saya mengajak mereka untuk berkompetisi secara sehat. Menang dan kalah dalam kompetisi itu hal yang biasa, jangan cederai pesta rakyat tersebut, dengan prilaku tidak terpuji sehingga dalam hal ini terhadap tindakan dan/atau perbuatan yang dilakukan oleh SRINORALITA dan MEKSI SYAFRIDA yang dengan sengaja merekam kegiatan monitoring yang dalam rekaman tersebut secara jelas menyebutkan salah satu nama calon dan menyampaikan video hanya kepada pimpinannya yaitu Bupati Pelalawan dan tidak pernah mengirimkan atau melaporkan kepada Dinas Sosial Provinsi Riau sehingga video tersebut tersebar dan membuat adanya salah satu calon yang dirugikan sehingga dalam hal ini dapat dinyatakan tindakan dan/atau perbuatan yang dilakukan oleh SRINORALITA dan MEKSI SYAFRIDA terbukti melanggar ketentuan Larangan Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan didapat kesimpulan sebagai berikut: 1. Penemu dan Terlapor/Pelaku memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam Temuan aquo; 2. Bawaslu Kabupaten Pelalawan berwenang melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Srinoralita dan Meksi Syafrida ; 3. Temuan aquo merupakan pelanggaran Pemilihan yaitu termasuk kategori pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan; 4. Terlapor/Pelaku yaitu SRINORALITA dan MEKSI SYAFRIDA terbukti melanggar ketentuan larangan yang diatur dalam Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang. g. PEMBAHASAN KEDUA (SG 2) a. Bahwa berdasarkan Pasal 20 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (7) PERATURAN BERSAMA KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 5 TAHUN 2020, NOMOR: 1 TAHUN 2020, NOMOR: 14 TAHUN 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya menyebutkan Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua paling lambat 5 (lima) hari sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan untuk menentukan laporan/temuan merupakan tindak pidana pemilihan atau bukan merupakan tindak pidana pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti yang dituangkan dalam berita acara pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa; b. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dapat disampaikan bahwa pada Hari Jumat tanggal 09 Oktober 2020 telah dilakukan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan yang dihadiri oleh unsur Bawaslu Kabupaten Pelalawan, unsur Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan unsur Kejaksaan yang dalam kesimpulannya menyatakan Temuan Nomor : 004/TM/PB/KAB/04.08/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 dengan Terlapor Srinoralita (Plt. Kepala Dinas Sosial) dan Meksi Syafrida (Kepala Seksi Jaminan Sosial Keluarga) selaku Pejabat ASN yang membuat tindakan yang merugikan salah satu pasangan calon terbukti memenuhi unsur pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 188 Jo 71 Ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang dan direkomendasikan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Kedua (Bukti T-10). h. RAPAT PLENO PENETAPAN STATUS TEMUAN a. Bahwa berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) PERATURAN BERSAMA KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 5 TAHUN 2020, NOMOR: 1 TAHUN 2020, NOMOR: 14 TAHUN 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan Hasil pembahasan kedua, kajian, dan Laporan Hasil Penyelidikan menjadi dasar Pengawas Pemilihan memutuskan dalam rapat pleno, selanjutnya pada Ayat (2) menyebutkan Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) untuk memutuskan apakah laporan/temuan ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau dihentikan; b. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dapat disampaikan bahwa pada hari jumat Tanggal 09 Oktober 2020, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan langsung melakukan Rapat pleno (Bukti T-11) untuk menentukan status Temuan Nomor : 004/TM/PB/KAB/04.08/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 dan hasil dari rapat pleno tersebut yaitu secara aklamasi Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan menyepakati hal-hal sebagai berikut: - Menyatakan Temuan Nomor: 004/TM/PB/KAB/04.08/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 dengan Terlapor/Pelaku yaitu Srinoralita dan Meksi Syafrida terbukti melakukan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada dan ditingkatkan ke tahap Penyidikan pada Polres Pelalawan; dan - Mengumumkan status penanganan Temuan pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pelalawan. i. PENGUMUMAN STATUS TEMUAN a. Bahwa berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) dan Ayat (2) PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020 yang pada pokoknya menyebutkan Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagai pemberitahuan mengenai status penanganan Laporan atau Temuan yang dituangkan dalam Formulir Model A.17 yang ditempatkan di papan pengumuman; b. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas serta hasil rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan, maka pada Tanggal 09 Oktober 2020 Bawaslu Kabupaten Pelalawan mengumumkan dan menempelkan di papan pengumuman terkait status temuan nomor: 004/TM/PB/KAB/04.08/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 dengan terlapor Srinoralita dan Meksi Syafrida yang terbukti melakukan pelanggaran Pemilihan yaitu Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan karena melanggar larangan Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang dan diteruskan ke POLRES Pelalawan untuk selanjutnya diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dituangkan dalam Formulir Model A.17 (Bukti T-12). j. PENERUSAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN a. Bahwa berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020 yang pada pokoknya menyebutkan Laporan atau Temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia pada sentra penegakan hukum terpadu sesuai dengan tingkatannya sesuai dengan Formulir Model A.15; b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 135 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang yang pada pokoknya menyebutkan Laporan tindak pidana Pemilihan diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan; c. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dapat disampaikan bahwa pada Tanggal 09 Oktober 2020, ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan meneruskan dan menandatangani surat penerusan pelanggaran tindak pidana pemilihan nomor: 090/K.RI-06/PM.05.02/X/2020 kepada POLRES Pelalawan (Bukti T-13), kemudian selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2020 Sdr. Nanang Wartono SH.,MH atas nama Bawaslu Kabupaten Pelalawan membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) POLRES Pelalawan dengan Nomor Laporan : STPL/234/X/2020/RIAU/RES PELALAWAN (Bukti T-14). 6. Bahwa Para Teradu secara tegas menolak pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu dengan alasan sebagai berikut: 1. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sama sekali tidak beralasan hukum dan keliru karena berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 25 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum menyebutkan Pada saat Peraturan Dewan ini mulai berlaku, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sehingga dalam hal ini dapat dinyatakan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tidak dapat diterima. 2. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan saat dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan tidak pernah menerima berita acara klarifikasi dan meminta untuk disumpah atau menandatangani berita acara sumpah dan melanggar ketentuan Pasal 18 Ayat (3) PERATURAN BERSAMA KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 5 TAHUN 2020, NOMOR: 1 TAHUN 2020, NOMOR: 14 TAHUN 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyebutkan Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di bawah sumpah dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi’’ tidak beralasan hukum karena sebelum dimintai klarifikasi kepada Sdri. Meksi Syafrida, klarifikator telah mempertanyakan sebelumnya kepada Sdri. Meksi Syafrida terkait kesediaan untuk memberikan keterangan/klarifikasi dibawah sumpah dan pada saat tersebut Sdri. Meksi Syafrida menyatakan kesediaanya untuk memberikan keterangan/klarifikasi dibawah sumpah yang dibuktikan dengan ditandatanganinya Formulir Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji (Bukti T-15) diatas Meterai 6000 dan juga Formulir Berita Acara Klarifikasi (Bukti T-16) oleh Sdri. Meksi Syafrida sehingga dalam hal ini dapat dinyatakan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tidak dapat diterima. 3. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan dokumen yang diterima Pengadu yaitu surat undangan klarifikasi Nomor : 040/Und.Klalifikasi/PB/ Kab/ 04.08/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020 tidak ditanda-tangani oleh pihak yang berwenang namun hanya ditandatangani oleh an. (atas nama) Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan dan melanggar ketentuan Pasal 30 Ayat (2) PERATURAN BERSAMA KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 5 TAHUN 2020, NOMOR: 1 TAHUN 2020, NOMOR: 14 TAHUN 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyebutkan Pihak yang berwenang menerbitkan dan menandatangani dokumen tersebut adalah Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu, Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur Polri, atau Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan sesuai tingkatan’’ dapat disampaikan bahwa pada tanggal 6 Oktober 2020, Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan sedang tidak berada di tempat atau sedang ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan sehingga mengingat terbatasnya waktu dalam melakukan proses penanganan pelanggaran yaitu selama 5 (lima) hari maka terhadap undangan klarifikasi tersebut ditandatangani oleh Sdr. Nanang Wartono selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pelalawan yang mana berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) PERATURAN BERSAMA KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 5 TAHUN 2020, NOMOR: 1 TAHUN 2020, NOMOR: 14 TAHUN 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota dijabat oleh: a) Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota; b) Kasatreskrim pada Kepolisian Resor; dan c) Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri; 4. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Pengadu tidak pernah disumpah atau dibacakan berita acara sumpah/janji dan melanggar ketentuan Pasal 26 Ayat (9) huruf f PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020 yang pada pokoknya menyebutkan Dalam hal klarifikasi dilakukan melalui media daring dan/atau sarana teknologi informasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan: membacakan berita acara sumpah/janji sebelum proses klarifikasi dilakukan dan pihak yang diklarifikasi menyatakan bersedia atau tidak bersedia diambil sumpah/janji tidak beralasan hukum karena ketentuan Pasal tersebut berlaku dalam proses klarifikasi yang dilakukan melalui media daring dan/atau sarana teknologi informasi sehingga dalam hal ini dapat dinyatakan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tidak dapat diterima. 5. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan Para Teradu diduga tidak profesional dan akutabel dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan karena tidak memperhatikan dan mempertimbangkan keterangan Pengadu dan keterangan ahli pidana sehingga terbit status tersangka terhadap Pengadu tidak beralasan karena dalam melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap Temuan Nomor: 004/TM/PB/KAB/04.08/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota serta Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, dan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakkan hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, selanjutnya juga dapat disampaikan bahwa keterangan ahli bukanlah satu-satunya alat bukti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian terhadap hal tersebut juga dapat ditegaskan bahwa untuk menentukan setiap laporan/temuan merupakan dugaan tindak pidana pemilihan atau bukan tindak pidana pemilihan diputuskan dan disepakati dalam rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu yang dihadiri oleh semua unsur Sentra Gakkumdu yaitu Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti sehingga dalam hal ini dapat dinyatakan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tidak dapat diterima. 6. Bahwa selanjutnya juga disampaikan bahwa terhadap proses penanganan temuan dugaan tindak pidana pemilihan Nomor: 004/TM/PB/KAB/04.08/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 sebagaimana tersebut diatas juga telah diperiksa, diadili dan diputus oleh Pengadilan Negeri Pelalawan dengan Putusan Nomor: 314/Pid.Sus/2020/PN Plw (Bukti T-17) dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan Putusan Nomor: 590/PID.SUS/2020/PT.PBR (Bukti T-18) yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa I Dra. Srinoralita, M.M dan Terdakwa II Meksi Syafrida, S.Kom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan yang merugikan salah satu pasangan calon dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaan selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan [2.5] Petitum Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 189-DKPP-PKE/XII/2020 dan Nomor 190-DKPP-PKE/XII/2020 Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, kami selaku Para Teradu memohon kepada yang mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberi putusan yang amarnya sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan seluruh proses penanganan pelanggaran terhadap temuan Nomor : 004/TM/PB/KAB/04.08/X/2020 yang dilaksanakan oleh Teradu I Mubrur, S.Pi (Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan) dan Teradu II Nanang Wartono, SH.,MH (Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan) telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, dan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakkan hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota; 3. Menerima seluruh dalil-dalil Para Teradu; 4. Memberikan rehabilitasi terhadap nama baik Para Teradu. Apabila yang mulia Majelis Sidang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] Bukti Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 189-DKPP-PKE/XII/2020 dan Nomor 190-DKPP-PKE/XII/2020 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. Bukti T – 1 Formulir Model A.6 2. Bukti T – 2. Rapat Pleno Informasi Awal 3. Bukti T – 3 SK Tim Penelusuran Informasi Awal 4. Bukti T – 4 Laporan Hasil Pengawasan (Form A) 5. Bukti T – 5 Rapat Pleno Register 6. Bukti T – 6 Temuan (Formulir Model A.2) 7. Bukti T – 7 Laporan Dugaan Pelanggaran dan/atau Tindak Pidana Pilkada dari H. Zukri Melalui Kuasa Hukum Ilhamdi, SH.,MH 8. Bukti T – 8 Berita Acara Pembahasan Pertama 9. Bukti T – 9 Kajian Dugaan Pelanggaran (Formulir Model A.11) 10. Bukti T – 10 Berita Acara Pembahasan Kedua 11. Bukti T – 11 Rapat Pleno Status Temuan 12. Bukti T – 12 Pemberitahuan Status Temuan (Formulir Model A.17) 13. Bukti T – 13 Penerusan Tindak Pidana Pemilihan (Formulir Model A.15) 14. Bukti T – 14 Laporan Polisi Nomor : STPL/234/X/2020/RIAU/RES PELALAWAN 15. Bukti T – 15 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji (Formulir Model A.8) An. Srinoralita 16. Bukti T – 16 Berita Acara Klarifikasi (Formulir Model A.10) An. Srinoralita 17. Bukti T – 17 Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor: 314/Pid.Sus/2020/PN Plw 18. Bukti T – 18 Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 590/PID.SUS/2020/PT.PBR [2.6] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: Unsur Kepolisian Resor Pelalawan (Aipda Bertonius Y Sitompul, Bripka. Adek Furwanto dan Bripda. M. Arif Mustofa) Berdasarkan temuan Bawaslu Kabupaten Pelalawan terkait beredarnya video yang direkam oleh Pengadu I dan Pengadu II yang dimana apabila diliat secara utuh dalam video tersebut, ada yang dari Dinas Sosial mendapatkan berita bahwa ada pembagian beras yang disertai dengan pembagian sembako lainnya dari salah satu pasangan calon. Atas dasar temuan itu didalami oleh pihak Bawaslu Kabupaten Pelalawan kemudian dilakukan klarifikasi terhadap Pengadu I dan Pengadu II mengakui bahwa hanya mengirimkan video tersebut kepada atasannya yaitu Bupati Pelalawan H.M.Harris melalui Media Whatsapp. Akan tetapi pada saat Sentra Gakkumdu menanyakan bukti pengiriman video via Whatsapp tersebut yang hanya dikirimkan ke Bupati Pelalawan H.M.Harris, pada saat itu Pengadu II mengaku bahwa bukti pengiriman video tersebut sudah dihapus. Kemudian Sentra Gakkumdu menanyakan, kalau benar video tersebut hanya dikirim kepada Bupati Pelalawan H.M. Harris, akan tetapi kenapa video itu bisa tersebar? Pada saat itu Pengadu I dan Pengadu II tidak dapat menunjukkan bahwa video tersebut hanya dikirimkan kepada Bupati Pelalawan H.M. Harris. Berdasarkan hal itu Sentra Gakkumdu berkesimpulan bahwa ada niat dari Pengadu I dan Pengadu II untuk menyebarkan video tersebut dan ada unsur pelanggaran hukum. Kemudian pada saat itu Sentra Gakkumdu merasa memerlukan keterangan Ahli untuk memperkuat keyakinannya. Akan tetapi Ahli Pidana memberikan pendapat yang berbeda. Dalam suatu peristiwa hukum, jika Penyidik dari pihak kepolisian dan kejaksaan serta Sentra Gakkumdu yakin terjadi suatu peristiwa pidana walaupun keterangan ahli mengatakan belum ada pebuatan/peristiwa pidana, maka keterangan Ahli tersebut dapat diabaikan dan tidak mutlak dalam suatu perkara pidana, karena disitu ada bukti dan keterangan saksi yang lain. Sentra Gakkumdu berpendapat bahwa tindakan merekam Pengadu II apabila untuk laporan tugas/pekerjaan mereka tentu tidak akan menyebar, akan tetapi video tersebut tersebar dimasyarakat Kabupaten Pelalawan. Keterangan Ahli bukan satu-satunya Alat Bukti yang diperlukan dan proses penyidikan, apabila keterangan Ahli bertentangan dengan Pendapat dan keyakinan Sentra Gakkumdu, makan keterangan ahli tersebut dapat dikesampingkan. Bahwa Pihak Terkait berpedoman pada KUHAP Pasal 185 ayat (1) tentang alat bukti yang sah, yaitu a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; e. keterangan terdakwa. Pihak Terkait pada saat pemeriksaan sudah mendapatkan 2 alat bukti yaitu (1) keterangan Pengadu I dan Pengadu II bahwa dia yang merekam video tersebut dan; (2) Bukti video yang sudah tersebar.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu I dan Pengadu II adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu I dan Pengadu II berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak profesional dan akuntabel dalam proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang berakitbat terbitnya penetapan status tersangka Para Pengadu. Bahwa Para Pengadu tidak diberikan berita acara klarifikasi, tidak disumpah, tidak dibacakan berita acara sumpah/janji sebelum proses klarifikasi dilakukan, dan tidak diminta untuk menandatangani berita acara sumpah/janji, serta undangan klarifikasi ditandatangani oleh atas nama Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Bahwa Para Teradu dalam melakukan proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan Para Pengadu telah sesuai dengan tata cara prosedur yang diataur oleh undang-undang dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Bahwa pada tanggal 29 September 2020, Para Teradu mendapatkan informasi awal dari media sosial Whatsapp berupa video mengenai dugaan penyalahgunaan program bantuan sosial yang dikaitkan dengan salah satu calon Bupati Pelalawan Tahun 2020. Dalam video tersebut terdapat 2 (dua) orang yang diduga ASN sedang melakukan kegiatan sidak/monitoring ke beberapa warga yang kegiatan tersebut sengaja dilakukan perekaman karena adanya pemberian beras bulog yang disalahgunakan oleh salah satu calon di mana terdapat tas yang bertulisan BangKRI, insyaallah, Zukri Bupatiku. Berdasarkan hal tersebut diduga telah terjadi tindakan/perbuatan politik uang dan/atau penggunaan program pemerintah untuk kepentingan calon tertentu yang dituangkan dalam formulir Model A.6. Kemudian pada hari yang sama, yakni 29 September 2020, Para Teradu melakukan rapat pleno untuk memutuskan tindak lanjut atas informasi awal dengan membentuk Tim Penelusuran Informasi Awal. Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2020, sekitar Pukul 14.51 WIB, Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan Kamal Ruzaman melakukan penelusuran ke Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan dan mendapatkan informasi bahwa benar pada tanggal 28 September 2020 Para Pengadu melakukan sidak/monitoring penyaluran bantuan beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (PKM) - Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pangkalan Kerinci dan menemukan penyalahgunaan yang dilakukan oleh salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan Tahun 2020. Para Pengadu membenarkan melakukan perekaman video pada saat melakukan sidak ke rumah warga sebagai laporan kepada atasannya, akan tetapi Para Pengadu tidak mengetahui perihal tersebarnya video tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran informasi awal, Bawaslu Kabupaten Pelalawan menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan. Bahwa tindakan yang dilakukan Para Pengadu yang merekam kegiatan sidak/monitoring penyaluran bantuan beras kepada Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) di Kecamatan Pangkalan Kerinci yang dalam rekaman tersebut menyebutkan salah satu calon yang kemudian beredar di tengah masyarakat dapat memojokkan salah satu calon Bupati Kabupaten Pelalawan Tahun 2020 sehingga berpotensi merugikan salah satu pasangan calon. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Pelalawan melakukan rapat pleno pada tanggal 5 Oktober 2020 untuk menentukan tindak lanjut Laporan Hasil Pengawasan Sdr. Kamal Ruzaman yang dituangkan dalam formulir Model A tertanggal 1 Oktober 2020 dan menyimpulkan untuk ditindaklanjuti sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran dan diregistrasi dengan Nomor Temuan: 004/TM/PB/KAB/04.08/X/2020. Bahwa Para Pengadu selaku ASN dan menjabat sebagai Kasi. Jaminan Sosial Keluarga dan Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan. Pada tanggal 5 Oktober 2020, sekitar Pukul 21.20, Bawaslu Kabupaten Pelalawan juga menerima surat laporan dugaan pelanggaran dan/atau tindak pidana pemilihan dari H. Zukri melalui kuasa hukum Ilhamdi, S.H., M.H., yang pada pokoknya melaporkan Para Pengadu karena melakukan perekaman dan penyebaran 3 (tiga) video kepada publik yang dapat merugikan Paslon Nomor Urut 2 - H. Zukri dan H. Nasarudin karena menimbulkan tuduhan/persepsi negatif publik terhadap Paslon Nomor Urut 2. Bahwa terhadap objek laporan Pelapor telah dilakukan registrasi sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan melalui rapat pleno pada tanggal 5 Oktober 2020, Pukul 19.30 WIB. Bahwa berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 juncto Pasal 1 angka 1, Pasal 17 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 5 Tahun 2020 dan Nomor: 14 Tahun 2020, pada tanggal 6 Oktober 2020 Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan melakukan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan sebagai tindaklanjut temuan Nomor: 004/TM/PB/KAB/04.08/X/2020 yang menghasilkan kesimpulan bahwa Para Pengadu diduga melakukan tindak pidana pemilihan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan Nomor: 001/SG/KAB.PLL/X/2020. Selanjutnya Bawaslu Pelalawan bersama Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi kepada para pihak terkait temuan a quo, yakni Said Fahmi, Syaharuddin, Susi Yanti, Rosalina BR Pardede, dan Zukri selaku saksi dan Para Pengadu selaku Terlapor pada tanggal 7 s.d. 8 Oktober 2020. Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2020, Teradu I tidak berada di tempat atau sedang ada kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan, sehingga mengingat terbatasnya waktu proses penanganan pelanggaran yaitu 5 (lima) hari maka undangan klarifikasi ditandatangani oleh Teradu II selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pelalalwan. Hal tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020. Bahwa dalil Para Pengadu tidak pernah menerima berita acara klarifikasi dan dimintai sumpah atau menandatangani berita acara sumpah tidak beralasan hukum. Sebelum diminta memberikan klarifikasi, klarifikator telah menanyakan kesediaan Para Pengadu untuk memberikan keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan pada saat itu Para Pengadu menyatakan kesediaannya untuk memberikan keterangan/klarifikasi di bawah sumpah yang dibuktikan dengan tanda tangan formulir Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah/janji di atas meterai Rp. 6.000,00 serta formulir Berita Acara Klarifikasi. Berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Para Pengadu terbukti melanggar ketentuan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang- Undang Pemilihan terhadap tindakan dan/atau perebuatan dengan sengaja merekam kegiatan monitoring yang dalam rekaman tersebut secara sengaja menyebutkan salah satu nama calon dan menyampaikan video hanya kepada pimpinannya, yaitu Bupati Pelalawan dan tidak pernah mengirimkan atau melaporkan kepada Dinas Sosial Provinsi Riau sehingga video tersebut tersebar dan membuat salah paslon dirugikan. Bahwa pada 9 Oktober 2020 telah dilakukan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dengan rekomendasi untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan sebagaimana dirtuangkan dalam Berita Acara Nomor: 019/BA/RI-06/HK.01.00/09/2020 tertanggal 9 Oktober 2020. Selanjutnya Teradu I meneruskan dan menandatangani surat penerusan pelanggaran tindak pidana pemilihan Nomor: 090/K.RI- 06/PM.05.02/X/2020 kepada Polres Pelalawan. Pada tanggal 10 Oktober 2020, Teradu II kemudian membuat laporan Polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pelalawan dengan Nomor Laporan: SPTL/234/X/2020/RIAU/RES PELALAWAN. Berkenaan Para Teradu mengesampingkan dan mengabaikan pendapat Ahli Pidana Dr. Erdinato Efedi, S.H., M.Hum., yang menyatakan belum terpenuhinya unsur Tindak Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Para Pengadu, Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan mempunyai keyakinan lain yang disertai dengan 2 (dua) alat bukti telah terjadi peristiwa Tindak Pidana Pemilihan dengan dalil bahwa keterangan ahli bukanlah satu-satunya alat bukti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap hal tersebut juga dapat ditegaskan bahwa untuk menentukan laporan/temuan merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan Tindak Pidana Pemilihan diputuskan dan disepakati dalam rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu yang dihadiri oleh semua unsur Sentra Gakkumdu serta didukung minimal 2 (dua) alat bukti; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu memperoleh informasi dan segera menindaklanjuti pleno untuk menetapkan kebijakan perlu dilakukan penelusuran terhadap informasi awal adanya dugaan pelanggaran pemilihan yang terjadi tanggal 29 Oktober 2020. Pada tanggal 1 Oktober 2020, Anggota Bawaslu Pelalawan Kamal Ruzaman melakukan penelusuran ke Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan dan mendapatkan informasi para Pengadu melakukan perekaman video saat sidak/monitoring penyaluran bantuan beras Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-BKH) di Kecamatan Pangkalan Kerinci pada tanggal 28 September 2020. Tiga rekaman video yang dibuat Para Pengadu memuat monitoring penyaluran bantuan beras KPM-BKH yang dikaitkan dengan Paslon Nomor Urut 2 - H. Zukri dan H. Nasarudin, karena di dalam beras bantuan KPM-BKH terdapat tagline BangKRI, insyaallah, Zukri Bupatiku. Bahwa Para Pengadu membenarkan membuat atau merekam 3 (tiga) video tersebut sebagai laporan kepada Bupati Pelalawan, namun menyangkal telah menyebarluaskan sehingga menjadi viral di media sosial yang berpotensi merugikan Paslon Nomor Urut 2. Bawaslu Kabupaten Pelalawan kemudian menindaklanjuti hasil penelusuran sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran yang diregistrasi dengan Nomor Temuan: 004/TM/PB/KAB/04.08/ X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020. Pada tanggal 6 Oktober 2020, Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan melakukan pembahasan pertama sebagai tindak lanjut temuan a quo dan berkesimpulan para Pengadu diduga melakukan tindak pidana pemilihan. Kemudian Bawaslu Pelalawan bersama Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi kepada para pihak, yakni Said Fahmi, Syaharuddin, Susi Yanti, Rosalina BR Pardede, dan Zukri selaku saksi dan Para Pengadu selaku Terlapor pada tanggal 7 s.d. 8 Oktober 2020. Berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Para Pengadu terbukti melanggar ketentuan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan atas tindakan dan/atau perebuatan dengan sengaja merekam kegiatan monitoring dengan menyebut salah satu nama calon dan menyampaikan video hanya kepada pimpinannya, yaitu Bupati Pelalawan dan tidak pernah mengirimkan atau melaporkan kepada Dinas Sosial Provinsi Riau sehingga video tersebut tersebar dan merugikan salah satu paslon. Bahwa pada 9 Oktober 2020 telah dilakukan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dengan rekomendasi untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 019/BA/RI- 06/HK.01.00/09/2020 tertanggal 9 Oktober 2020. Selanjutnya Teradu I meneruskan dan menandatangani surat penerusan pelanggaran tindak pidana pemilihan Nomor: 090/K.RI-06/PM.05.02/X/2020 kepada Polres Pelalawan. Pada tanggal 10 Oktober 2020, Teradu II kemudian membuat Laporan Polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pelalawan dengan Nomor Laporan: SPTL/234/X/2020/RIAU/RES PELALAWAN. Berkenaan dengan undangan klarifikasi kepada para Pengadu tertanggal 6 Oktober 2020 yang hanya ditandatangani oleh Teradu II, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 6 Oktober 2020 Teradu I sedang tidak berada di tempat. Mengingat keterbatasan waktu 5 (lima) hari penanganan dugaan pelanggaran pemilihan, maka undangan klarifikasi ditandatangani oleh Teradu II selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 5 Tahun 2020 dan Nomor: 14 Tahun 2020 menyebutkan Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota dijabat oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota, Kasatreskrim pada Kepolisian Resor, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Teradu II memiliki kewenangan atas kedudukannya sebagai salah satu Koordinator Sentra Gakkumdu untuk menandatangani undangan klarifikasi terhadap Para Pengadu. Terhadap dalil Para Pengadu tidak disumpah, tidak dibacakan berita acara sumpah/janji sebelum proses klarifikasi dilakukan, serta tidak diminta untuk menandatangani berita acara sumpah, terungkap fakta sebelum Para Pengadu memberikan klarifikasi pada tanggal 7 Oktober 2020, klarifikator telah menanyakan kesediaan Para Pengadu untuk memberikan keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan pada saat itu para Pengadu menyatakan kesediaannya untuk memberikan keterangan/klarifikasi di bawah sumpah yang dibuktikan dengan tanda tangan formulir Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah/janji di atas meterai Rp. 6.000,00 serta formulir Berita Acara Klarifikasi. Para Teradu tidak memberikan berita acara klarifikasi karena tidak ada permohonan dari Para Pengadu. Bahwa Para Teradu menjelaskan Berita Acara Klarifikasi hanya dibuat satu rangkap, sehingga harus ada peromohonan agar dapat disiapkan salinan yang dapat diberikan kepada para pihak yang diklarifikasi. Selanjutnya terungkap fakta Para Teradu tidak mempertimbangkan pendapat Ahli Pidana Dr. Erdinato Efedi, S.H., M.Hum., yang menyatakan belum terpenuhinya unsur Tindak Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Para Pengadu, karena Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan mempunyai keyakinan lain yang disertai dengan 2 (dua) alat bukti telah terjadi peristiwa Tindak Pidana Pemilihan. Bahwa keterangan ahli bukanlah satu- satunya alat bukti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga untuk menentukan keterpenuhan unsur dugaan tindak pidana pemilihan harus diputuskan dan disepakati dalam rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu yang dihadiri oleh semua unsur Sentra Gakkumdu serta didukung minimal 2 (dua) alat bukti. Terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Para Teradu telah menindaklanjuti temuan a quo berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan etika penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah bertindak profesional dan akuntabel sebagai pengawas pemilihan. Bahwa temuan a quo telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Pelalawan dalam Putusan Nomor: 314/Pid.Sus/PN Plw sebagaimana diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam Putusan Nomor: 590/PID.SUS/2020/PT.PBR yang menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II (in casu Pengadu I dan Pengadu II) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan yang merugikan salah satu pasangan calon dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaan selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.4] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mubrur selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan dan Teradu II Nanang Wartono selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Riau untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua Merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI. Andre Saputra