Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 53/DKPP-PKE-V/2016
Putusan Panwas Kab. Pelalawan
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 03/03/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-02-2016
👁 18 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 21/V-P/L-DKPP/2015 tanggal 7 Januari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 53/DKPP-PKE-V/2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 23 Februari 2016 telah menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan Tim Kampanye dan Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) Zukri- H.Abdul Anas Badrun terkait keterlibatan Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara yakni Prof.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, karena tidak menindaklanjuti laporan Pasangan Calon Bupati Nomor urut 2, mengenai keterlibatan pegawai ASN (Prof. Dr.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Teradu I dan Teradu II atas nama Jamaluddin dan Mubrur selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Pelalawan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 17
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 53/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 21/V-P/L-DKPP/2015 tanggal 7 Januari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 53/DKPP-PKE-V/2016 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Toronaso Zebua Pekerjaan/Lembaga : Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Dua) Zukri – H. Abdul Anas Badrun Alamat : Jalan Akasia Nomor 7, Pangkalan Kerinci, Riau MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA Nama : 1. H. Surya Bagya 2. H.Zulkifli Syukur 3. Sumardi 4. Jose Ferry 5. evawati Oryza 6. Yuyun Wahyuniati 7. Susilo Wardoyo 8. Achmad Bustomi Pekerjaan/Lembaga : Advokat dikantor Surya Bagya, SH& Rekan Alamat : Jln. Veteran Blok D13 No. 18 Kota Tangerang- Banten. Telp.0812 968 1826 Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu I; 1
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Jamaluddin Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Pelalawan, Riau Alamat : Jalan Akasaia, Kelurahan Pangkalan. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu I; Nama : Mubrur Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Pelalawan, Riau Alamat : Jalan Akasaia, Kelurahan Pangkalan. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu II; [1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; Mendengar Keterangan Saksi Pengadu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 21/V-P/L-DKPP/2015 tanggal 7 Januari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 53/DKPP-PKE-V/2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 23 Februari 2016 telah menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan Tim Kampanye dan Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) Zukri- H.Abdul Anas Badrun terkait keterlibatan Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara yakni Prof. Dr. Ir. H. Tengku Dahril, M.Sc. yang secara terang dan jelas menyatakan sikap politik dan dukungannya dalam brosur (leaflet) Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) M.Harris-Zarwedan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan 2016-2021; 2 2. Prof. Dr. Ir. H. Tengku Dahril, M.Sc. Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terhitung sejak tanggal 1 April 2015 berpangkat Pembina Utama Madya, Golongan Ruang IV/D, dalam jabatan Guru Besar, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 00537/KEP/AA/ 12016/15, tertanggal 22 Mei 2015; 3. Para Teradu juga tidak menindaklanjuti laporan mengenai keterlibatan Ubairillah selaku Kepala Desa Harapan Jaya, Kecamatan Pangkalan Kuras, yang secara tertulis mengundang Ketua RT.02/01 untuk datang dalam acara Pembentukan Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor 1 (satu) yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 13-10-2015, di lapangan Samping KUD; 4. Secara Yuridis pelanggaran tersebut telah ditentukan sebagai larangan dalam rumusan pasal 70 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2015 Tentang Pilkada, yang menyatakan : “ dalam kampanye, calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia”; Serta adanya sanksi bagi pelanggaran dimaksud sebagaimana ditentukan dalam Pasal 189 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada, yaitu: “Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat-pejabat Usaha Milik Negara, Pejabat Badan Usaha Milik Daerah, Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Anggota Tentara Nasional Republik Indonesia Perangkat Desa atau sebutan lain /Lurah sebutan lain setara perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000.00 (enamratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000.00 (enam juta rupiah); 5. Tidak dilakukannya klarifikasi dan tindaklanjut dari Para Teradu terhadap laporan-laporan Tim Kampanye dan Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 tersebut, maka Para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; Oleh karenanya sudah selayaknya Majelis Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu atas pelanggaran yang dilakukan; 3 KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: Para Teradu selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwaslu Kabupaten Pelalawan telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu, tidak bekerja secara profesional, transparan, jujur, adil, dan akuntabel, serta diskriminatif dalam penerimaan dan penanganan laporan yang dilaporkan, khususnya laporan pelanggaran dari Pengadu sehingga Para Teradu diduga telah melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya Pasal 5 huruf b, c, d, e, g, h, i dan huruf j; Pasal 9 huruf c; Pasal 10 huruf a dan huruf b; Pasal 12 huruf d; PETITUM [2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, dan Teradu II atas nama Jamaluddin, dan Mubrur selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Panwaslu Kabupaten Pelalawan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Republik Indonesia, Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan NIK: 1405028504690004 atas nama Toronaso Zebua; Bukti P-2 : Fotokopi Surat dari Tim Kampanye dan pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Periode 2016 – 2021 ZUKRI – Drs. H. Abdul Hanas Badrun, tertanggal 10 September 2015 Nomor: 07/Tim Z- A/Bid.HK.Ad/IX/2015, lampiran 1 (satu) berkas, perihal: LAPORAN, yang ditujukan kepada Ketua Panwas Kabupaten Pelalawan, sehubungan dengan ditemukannya brosur peragaan kampanye pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Harris-Zarwedan (HAZA) Nomor Urut 1 yang 4 didalamnya melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Prof. Dr. Ir. H. Tengku Dahril, M.Sc; Bukti P-3 : Fotokopi Brosur sebagai alat peraga kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan 2016 – 2021, Nomor Urut 1 yaitu Harris– Zarwedan (HAZA), yang didalamnya melibatkan Prof. Dr. Ir. H. Tengku Dahril, M.Sc. selaku Aparatur Sipil Negara (ASN); Bukti P-4 : Fotokopi Surat dari Rektor Universitas Riau tertanggal 27 Januari 2016 Nomor: 938/UN19/KP/2016, perihal Klarifikasi Keterlibatan Prof.Dr. Ir. Tengku Dahril, M.Sc. pada Pemilukada Cabub-Cawabup Kabupaten Pelalawan Tahun 2015, yang ditujukan kepada Tim Kampanye CABUB- CAWABUB Zukri – Drs. Abdul Anas Badrun, yang pada pokoknya berisi penegasan bahwa brosur Pemilukada dibuat oleh Tim Harris – Zarwedan; Bukti P-5 : Fotokopi Print out dari situs Badan Kepegawaian Negara mengenai Profil PNS, yang membuktikan bahwa TENGKU DAHRIL (Prof.Dr. Ir. H. Tengku Dahril, M.Sc.) adalah PNS Aktif pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, unit kerja Universitas Riau; Bukti P-6 : Fotocopy Surat Ketua Komisi Pemilihan umum Kabupaten Pelalawan tertanggal 15 September 2015 Nomor: 131/KPU- Kab/004.435203/IX/2015, perihal tindak lanjut Surat Panwas Pemilihan Kabupaten Pelalawan, yang ditujukan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan tahun 2015 Nomor Urut 1/Tim Kampanye Pasangan Calon, yang pada pokoknya berisi bahwa KPU Kabupaten Pelalawan melaksanakan surat Panwas Pemilihan Kabupaten Pelalawan Nomor: 131/Panwas-Pllw/09/2015 tertanggal 14 September 2015 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan perihal tindak lanjut laporan, dan KPU memerintahkan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil bupati Pelalawan tahun 2015, Tim Kampanye, Petugas kampanye dan relawan untuk menghentikan Brosur bahan Kampanye dimaksud; Bukti P-7 : Fotokopi Surat dari Tim Kampanye dan pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Periode 2016 – 2021 ZUKRI – Drs. H. Abdul Hanas Badrun, tertanggal 07 Oktober 2015 Nomor: 14/TIM BID.HK.ADV/X/2015, lampiran 1 (satu) berkas, perihal: Kepastian Hukum, yang ditujukan kepada Ketua Panwas Kabupaten Pelalawan; Bukti P-8 : Fotokopi Surat dari Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Pelalawan tertanggal 29 Oktober 2015 Nomor: 183/Panwas- Pllw/10/2015 perihal Jawaban Surat, yang ditujukan kepada Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 Zukri – Drs. H. Abdul Anas Badrun; 5 Bukti P-9 : Fotokopi Surat Pernyataan tertanggal 28 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Jasfar, yang berisi pada pokoknya adalah bahwa JASFAR menemukan brosur bahan kampanye Pasangan Cabup-Cawabup Nomor Urut 1 yang melibatkan Aparatur Sipil Negara yaitu Prof. Dr. Ir. H. Tengku Dahril, M.Sc; Bukti P-10 : Fotokopi Surat Kepala Desa Harapan Jaya, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, tertanggal 12 Oktober 2015 Nomor: 005/UMUM/2015/204 , hal: UNDANGAN yang ditujukan kepada Bapak Ketua RT.02/01, yang berisi pada pokoknya mengundang untuk hadir pada hari Selasa 13-10-2015 jam 13.00 WIB di Lapangan samping KUD, acara Kampanye Nomor Urut 1 (Satu); Bukti P-11 : Fotocopy Tanda Bukti Laporan Nomor: 05/LP/PILKADA/ 10/2015 tertanggal 20 Oktober 2015 yang dilakukan oleh Pelapor Erwin Mariono selaku Tim kampanye Bidang hukum Zukri – Anas, dan diterima oleh Mubrur dengan stempel Ketua Panwas Kabupaten Pelalawan; Bukti P-12 : Fotokopi Keputusan Bupati Pelalawan Nomor: KPTS.141/PEM /2011/258 tertanggal 23 Mei 2011 tentang Pengesahan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Harapan Jaya Kecamatan pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, yang berisi pada pokoknya menjelaskan bahwa Ubarillah Rambe sebagai Kepala Desa Harapan Jaya, Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan; Bukti P-13 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Pelalawan Nomor: 72/Kpts/KPU-Kab- 004.435203/VIII/2015, tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2015; Bukti P-14 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Pelalawan Nomor: 73/Kpts/KPU-Kab- 004.435203/VIII/2015, tanggal 25 Agustus 2015 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2015; Bukti P-15 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Pelalawan Nomor: 130/Kpts/KPU- Kab-004.435203/VIII/2015, tanggal 16 Desember 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2015; Saksi Pengadu Dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 23 Februari 2016, Pengadu menghadirkan 3 orang saksi Fakta yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut: Indra Subarja 6 Dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 23 Februari 2016, menyampaikan hal-hal sebagai berikut: menyampaikan benar, bahwa ada keterlibatan Kepala Desa Harapan Jaya atas nama Ubairillah dalam kampanye, Indra Subarja menyampaikan kepada Erwis Mariono dan meneruskan laporan dimaksud kepada Panwaslu Kabupaten Pelalawan untuk segera ditindaklanjuti dan diklarifikasi kebenarannya; Erwis Mariono Dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 23 Februari 2016, menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Saksi benar telah melaporkan beberapa laporan kepada Teradu Panwaslu Kabupaten Pelalawan, satu diantaranya adalah temuan dan laporan Indra Subarja terkait keterlibatan Kepala Desa Harapan Jaya dalam Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1. Erwis Mariono juga melaporkan keterlibatan ASN Prof. Dr. Ir. H. Tengku Dahril., M.Sc. Saksi menyanyangkan Teradu I dan Teradu II tidak aktif melibatkannya dalam perkembangan kasus yang dilaporkan saksi kepada Teradu. Saksi tidak pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi, dan Teradu cenderung tertutup dalam akses informasi yang mulia. Jasfar Dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 23 Februari 2016, menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa benar telah melaporkan adanya Brosur ASN Prof. Dr. Ir. H. Tengku Dahril., M.Sc dalam APK Pasangan Calon Nomor Urut 1. Jasfar menemukan brosur saat masa kampanye, Jasfar langsung menelepon Jamaluddin, Jamaluddin merespon dan menyatakan bahwa silahkan brosur dimaksud dibawa ke Kantor Panwaslu Kabupaten Pelalawan, dan dalam satu percakapan Jamaluddin menyatakan bahwa kalau begini, bahaya juga ini. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s/d TERADU II [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan DKPP tanggal 23 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Terkait dengan pokok aduan pengadu yang menyatakan bahwa para teradu tidak menindaklanjuti laporan mengenai keterlibatan Pegawai ASN dalam mendukung pasangan calon tertentu, Teradu I dan II menjelaskan bahwa: 7 a) Teradu I dan II selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Pelalawan tidak pernah menerima adanya laporan secara resmi yang disampaikan oleh Pengadu baik yang diregister mengunakan Form Model A.1 maupun laporan resmi dalam bentuk surat terkait adanya pelanggaran keterlibatan Pegawai ASN dalam mendukung pasangan calon tertentu; b) Terkait adanya laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai ASN dimaksud oleh Pengadu adalah Pengawai ASN atas nama Prof. Dr. Ir. H. Tengku Dahril., M.Sc yang bekerja sebagai PNS/Dosen di Universitas Riau; c) Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Pelalawan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Para Teradu I dan II menemukan adanya dugaan pelanggaran atas nama Prof. Dr. Ir. H. Tengku Dahril., M.Sc berupa keterlibatan dirinya selaku Pegawai ASN yang termuat dalam brosur/bahan kampanye paslon nomor urut. 01 H.M. Haris –Zardewan; d) Terhadap hasil pengawasan teradu I dan II selaku Ketua dan anggota Panwas Kabupaten Pelalawan sebagaimana yang dimaksud pada huruf c diatas, telah dibahas bersama oleh Pimpinan Panwaslu Kabupaten Pelalawan dengan menyepakati hasil pengawasan tersebut dijadikan temuan dugaan pelanggaran yang selanjutnya diregister dengan nomor: 03/TM/Pilkada/11/2015 tanggal 04 November 2015; e) Terhadap temuan dengan register nomor: 03/TM/Pilkada/11/2015 tanggal 04 November 2015 telah tindaklanjuti dan diproses oleh para Teradu I dan II dengan melakukan serangkaian tahapan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu dengan mengundang pelaku dan pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi mengenai keterlibatan pelaku sebagai Pegawai ASN dalam mendukung paslon tertentu, dan melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait. Tahapan selanjutnya Panwas Kabupaten Pelalawan melakukan pengkajian dan Rapat Pleno Penetapan Status Laporan dengan kesimpulan; 2. Temuan terkait peristiwa dugaan keterlibatan ASN dalam Bahan Kampanye, dengan cara ikut memberikan pernyataan yang memihak kepada salah satu pasangan calon tidak terbukti dilakukakan oleh Pelaku (Prof. Dr. Ir. H. T. Dahril, M.Sc); 8 3. Temuan dugaan pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Kampanye yang mengutip dan memuat pernyataan ASN dalam bahan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1; Sehingga direkomendasikan hal-hal sebagai berikut: a) Temuan ditindaklanjuti kepada KPU Provinsi Riau melalui Bawaslu Provinsi Riau agar melakukan pembinaan kepada KPU Kabupaten Pelalawan dalam menangani permasalahan bahan kampanye berupa brosur dimaksud; b) Temuan ditindaklanjuti kepada KPU Kabupaten Pelalawan agar memerintahkan pasangan calon menarik dan menghentikan penyebaran brosur kampanye yang memuat pernyataan ASN tersebut; c) Diumumkan di dalam status Temuan pada Sekretariat Panwaslu Kabupaten Pelalawan, dan disampaikan kepada Penemu; d) Rekomendasi kajian tersebut telah diteruskan oleh Panwas Kabupaten Pelalawan kepada instansi bersangkutan. 4. Selanjutnya dapat disimpulkan bahwa terhadap pokok aduan sebagaimana termuat dalam dalil-dalil aduan pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu I dan II tidak menindaklanjuti laporan mengenai keterlibatan Pegawai ASN dalam mendukung paslon tertentu Tidaklah Benar dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya serta terkesan mencari-cari kesalahan Teradu I dan II sebagai bentuk pelampiasan sakit hati yang tidak bisa menerima kekalahan yang dialami oleh pengadu selaku tim kampanye pasangan calon nomor urut 02; 5. Berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan diatas, teradu meminta kepada yang terhormat Majelis Sidang DKPP dan Majelis Pemeriksa Daerah untuk menolak seluruh pengaduan pengadu merehabilitasi nama baik teradu I dan II; Terkait dengan pokok aduan pengadu yang menyatakan para teradu I dan II tidak menindaklanjuti laporan mengenai keterlibatan Kepala Desa Harapan Jaya Kecamatan Pangkalan Kuras dalam mendukung Pasangan calon tertentu, Teradu I dan II menjelaskan: 6. Tidak Benar, tuduhan yang disampaikan oleh pengadu kepada teradu I dan II yang tidak menindaklanjuti laporan mengenai keterlibatan Kepala Desa Harapan Jaya Kecamatan Pangkalan Kuras dalam mendukung Pasangan calon tertentu, karena pada kenyataannya Panwas Kabupaten Pelalawan telah menindaklanjuti laporan Tim Paslon Nomor Urut 2 dengan nomor: 05/LP/PILKADA/10/2015 yang dilaporkan oleh Erwis Mariono terkait adanya dugaan pelanggaran berupa keterlibatan Kepala Desa Harapan Jaya, 9 Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan atas nama Ubairillah sesuai dengan prosedur Penanganan Pelanggaran dan mekanisme yang diatur oleh Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku dengan prosedur sebagai berikut: a) Melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti berupa dokumen- dokumen laporan yang disampaikan oleh pelapor; b) Melakukan klarifikasi terhadap saksi - saksi, terlapor dan pihak terkait terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan pelapor; c) Melakukan pengkajian terhadap hasil klarifikasi yang diperoleh dari saksi-saksi, terlapor dan pihak terkait atas peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan pelapor dikaitkan dengan dasar hukum dengan memperhatikan peraturan perundang – undangan yang berlaku; d) Melakukan rapat pleno Pimpinan Panwas Kabupaten Pelalawan untuk memutuskan dan menetapkan hasil kajian dengan menerbitkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan dengan hasil: peristiwa yang dilaporkan oleh Erwis Mariono bukan merupakan pelanggaran pemilihan sehingga direkomendasikan hal-hal sebagai berikut:  Memberikan himbauan kepada kepala Desa Harapan Jaya untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan tahun 2015;  Meneruskan kepada Camat Pangkalan kuras selaku atasan langsung kepala Desa Harapan Jaya untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e) Menyampaikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang dalam hal ini Camat Pangkalan Kuras dengan surat Nomor:176.d/Panwas- Pllw/10/2015 tertanggal 24 Oktober 2015 Perihal: Penerusan Laporan karena laporan tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilihan; 7. Bahwa terhadap pokok aduan saudara pengadu sebagaimana yang termuat dalam dalil-dalil saudara Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I dan II selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Pelalawan tidak menindaklanjuti Laporan Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 terkait adanya dugaan pelanggaran keterlibatan Kepala Desa Harapan Jaya, Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Tidak Benar dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya berdasarkan fakta yang ada; 8. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan diatas, teradu meminta kepada yang terhormat Majelis Sidang DKPP dan Majelis Pemeriksa Daerah 10 untuk menolak seluruh pengaduan pengadu serta merehabilitasi nama baik teradu I dan II; KESIMPULAN [2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu I, dan Teradu II menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dalil-dalil Pengadu tidak benar, Para Teradu telah Melaksanakan semuanya sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku; 2. Para Teradu telah menindaklanjuti temuan Panwaslu dilapangan, tidak seperti aduan Pengadu yang mengatakan bahwa mengenai brosur adalah laporan dari Pengadu; 3. Bahwa berdasarkan pejelasan dan bukti dokumen yang diserahkan Teradu I, dan Teradu II dipersidangan, maka Para Teradu meminta DKPP untuk menolak seluruh dalil Pengadu; [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu I , dan Teradu II meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Para Pengadu untuk keseluruhannya; 2. Menyatakan Teradu I, dan Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu. 4. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Formulir temuan Nomor 03/TM/PILKADA/11/2015 tentang peristiwa yang dilaporkan yakni dugaan keterlibatan ASN dalam kampanye, dengan cara ikut memberikan pernyataan yang memihak kepada salah satu pasangan calon dimana terlapornya Prof. Dr.Ir.H.T.Dahril, M.Sc. dimana yang menjadi saksi adalah Mubrur dan Amri Suherman; Bukti T-2 : Fotokopi nomor 05/LP/Pilkada/10/2015 atas nama Erwis Mariono dimana saksinya adalah Indra Subarja, peristiwa yang dilaporkan adalah keterlibatan kepala desa sebagai bagian kampanye di desa harapan jaya 11 dengan terlapor Urbaillah hal mana menunjukkan bahwa Panwaslu telah menindaklanjuti laporan Pelapor; Pihak Terkait Bahwa dalam sidang pemeriksaan tanggal 23 Februari 2016, DKPP juga meminta keterangan Pihak Terkait atas nama Amri Suherman selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Pelalawan yang dalam pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut: 1. Terkait keterlibatan ASN, perlu kami sampaikan yang mulia bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, klarifikasi saksi-saksi, pelaku dan pihak terkait, maka Panwaslu Kabupaten Pelalawan telah membuat kajian, dan berdasarkan kajian nomor 03/TM/Pilkada/11/2015 Tentang keterlibatan pegawai ASN dapat disimpulkan bahwa: Temuan yang disampaikan Jamaluddin terkait peristiwa dugaan keterlibatan ASN dalam bahan kampanye dengan cara ikut memberikan pernyataan memihak kepada salah satu Pasangan Calon tidak terbukti dilakukan oleh Pelaku (Prof. Dr. Ir. H. T. Dahril, M.Sc); Temuan disampaikan oleh Jamaluddin merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua TIM Kampanye T.Zulmizan Assegaf yang mengutip dan memuat pernyataan ASN dalam bahan kampanye Pasangan Calon Nomor urut 1 tanpa sepengetahuan Prof. Dr. Ir. H. T. Dahril, M.Sc; Berdasarkan uraian dan kajian dan kesimpulan, maka Panwaslu Kabupaten Pelalawan menindaklanjuti temuan tersebut dengan direkomendasikan hal-hal sebagai berikut: Temuan ditindaklanjuti kepada KPU Provinsi Riau melalui Bawaslu Provinsi Riau agar melakukan pembinaan kepada KPU Kabupaten Pelalawan dalam menangani permasalahan bahan kampanye berupa brosur dimaksud; Temuan ditindaklanjuti dan merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Pelalawan agar memerintahkan pasangan calon menarik dan menghentikan penyebaran brosur kampanye yang memuat pernyataan ASN tersebut. 2. Terkait aduan Pengadu terhadap Teradu I dan Teradu II tidak menindaklanjuti laporan mengenai keterlibatan Kepala Desa Harapan Jaya kecamatan Pangkalan Kuras dalam mendukung Paslon Tertentu, terkait menyampaikan bahwa Terkait dan Pihak Teradu telah menindaklanjutinya dengan 12 menyampaikan kepada Camat Pangkalan Kuras supaya menegur aparat bawahanya untuk tidak terlibat dalam politik praktis, dan menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan Tahun 2015. 3. Terkait dugaan laporan yang tidak ditindaklanjuti mengenai status laporan yang disampaikan Pasaangan Calon Nomor Urut 2, terkait menjawab dalam persidangan bahwa Panwaslu Kabupaten Pelalwan telah mengumumkan status laporan dipapan pengumuman Panwaslu Kabupaten Pelalawan. Tidak ada kewajiban untuk menyampaikan status laporan kepada kedua Pasangan Calon tersebut. [2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.0] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.1] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.2] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk: 13 a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/ataupihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.3] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.4] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.5] Bahwa Pengadu adalah Tim Koalisi Zukri-Anas, Pasangan Calon Bupaati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan, Riau yang memberikan kuasa Khusus kepada H.Surya Bagya, SH & Rekan, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; 14 [3.6] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, karena tidak menindaklanjuti laporan Pasangan Calon Bupati Nomor urut 2, mengenai keterlibatan pegawai ASN (Prof. Dr. Ir. H. T. Dahril, M.Sc) yang fotonya tercantum dalam brosur Tim Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 1. Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan keterlibatan Kepala Desa Harapan Jaya Kecamatan Pangkalan Kuras dalam mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu. Tindakan Teradu tidak menindaklanjuti laporan Pengadu mengindikasikan Teradu tidak mandiri dan berpihak mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tertentu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I dan Teradu II, pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan para Pengadu. Teradu I dan Teradu II tidak pernah secara resmi menerima laporan Tim Pemenangan Pasangan Calon terkait keterlibatan ASN dalam brosur Kampanye Pasangan Calon Nomor urut 1. Hasil pengawasan Teradu I dan II menemukan salah satu ASN dalam Brosur Pasangan Calon Nomor Urut 1. Teradu menindaklanjuti sebagai temuan dan diregister dengan nomor: 03/TM/Pilkada/11/2015 tanggal 04 November 2015. Teradu telah melakukan beberapa tahapan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran keterlibatan ASN tersebut. Teradu mengundang ASN, Pihak Terkait untuk diklarifikasi mengenai keterlibatan ASN yang diduga mendukung Pasangan Calon tertentu. Setelah klarifikasi diperoleh informasi bahwa foto dan konten yang terdapat dalam brosur tersebut dipasang oleh Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1. Peristiwa dalam foto tersebut terjadi sekitar 1 (satu) tahun yang lalu, saat terlapor Prof. Dr. Ir. H. T. Dahril, M.Sc diundang dalam rangkaian acara ulang tahun Kabupaten Pelalawan. Prof. Dr. Ir. H. T. Dahril, M.Sc diundang dalam kapasitas sebagai salah satu tokoh masyarakat sebagai pendiri Kabupaten Pelalawan. Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak pernah meminta izin kepada Prof. Dr. Ir. H. T. Dahril, M.Sc untuk memasang fotonya dalam brosur kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan. Hasil klarifikasi Prof. Dr. Ir. H. T. Dahril, M.Sc, Para Teradu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU agar memerintahkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 15 menarik dan menghentikan penyebaran brosur tersebut. Aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terkait keterlibatan Kepala Desa Harapan Jaya dalam kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 adalah tidak benar. Menurut Para Teradu telah menindaklanjuti Laporan Pengadu Nomor 05/LP/Pilkada/09/2015 Tanggal 20 Oktober 2015. Para Teradu telah melakukan klarifikasi terhadap saksi a. n Indra Subarja (Saksi Pengadu) dan saksi yang menyampaikan bahwa undangan yang dibuat dan dibagikan oleh Kepala Desa. Berdasarkan jadwal kampanye dari KPU Kabupaten Pelalawan dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian, menunjukkan bahwa tidak ada jadwal kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 pada tanggal 13 Oktober 2015 seperti yang dilaporkan Pengadu. Hasil pemeriksaan dokumen dan alat bukti, menunjukkan bahwa terbitnya undangan kampanye yang sehararusnya undangan peresmian proyek PPIDK akibat terjadinya kesalah pahaman (miskomunikasi) antara Kepala Desa dengan Kaur Desa. Atas dasar itu, Teradu mengeluarkan Rekomendasi yang menghimbau kepada Kepala Desa agar menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan. Surat a quo diteruskan kepada Camat Pangkalan Kuras untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Para Pihak, saksi Pengadu, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam Sidang Pemeriksaan DKPP tanggal 23 Februari 2016, DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Pelalawan sudah sangat responsif dalam menangani laporan maupun temuan pelanggaran dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada. Teradu I dan Teradu II dengan cepat menjadikan sebagai temuan, dugaan keperpihakan ASN terkait dengan foto yang terdapat dalam brosur Paslon Nomor Urut 1, Teradu I dan Teradu II. Teradu I dan Teradu II dengan tanggap mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU untuk memerintahkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 menarik dan menghentikan penyebaran brosur tersebut. Tindakan yang sama dilakukan Teradu I dan Teradu II atas laporan keterlibatan dan keberpihakan Kepala Desa Harapan Jaya dalam kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1. Teradu I dan Teradu II dengan cepat melakukan klarifikasi dan mengeluarkan surat rekomendasi yang menghimbau Kepala Desa bertindak netral serta diteruskan kepada Camat sebagai atasan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Sikap dan tindakan Para Teradu memperlihatkan bahwa Para Teradu memahami fungsi, tugas dan wewenangnya sebagai Panwaslu untuk bersikap responsive dan bertindak cepat supaya proses penyelenggaraan 16 tahapan Pemilukada berjalan secara jujur, adil dan demokratis sehingga hasilnya dapat dipercaya oleh masyarakat. Berdasarkan fakta persidangan tersebut, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu dapat diterima; [4.4] Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam Putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan para Terkait, mendengarkan keterangan saksi Pengadu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2]Bahwa para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3]Bahwa para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Para Teradu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Teradu I dan Teradu II atas nama Jamaluddin dan Mubrur selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Pelalawan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 17 Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Anggota) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Endang Wihdatiningtyas,S.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Duapuluh Enam Bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, M.Si., Endang Widhatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si. 18 19