Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 53/DKPP-PKE-V/2016
Putusan Panwas Kab. Pelalawan
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 03/03/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-02-2016
👁 18 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 21/V-P/L-DKPP/2015 tanggal 7 Januari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 53/DKPP-PKE-V/2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 23 Februari 2016 telah menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan Tim Kampanye dan Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) Zukri- H.Abdul Anas Badrun terkait keterlibatan Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara yakni Prof.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, karena tidak menindaklanjuti laporan Pasangan Calon Bupati Nomor urut 2, mengenai keterlibatan pegawai ASN (Prof. Dr.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Teradu I dan Teradu II atas nama Jamaluddin dan Mubrur selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Pelalawan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 17
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 53/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
21/V-P/L-DKPP/2015 tanggal 7 Januari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 53/DKPP-PKE-V/2016 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Toronaso Zebua
Pekerjaan/Lembaga : Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2
(Dua) Zukri – H. Abdul Anas Badrun
Alamat : Jalan Akasia Nomor 7, Pangkalan Kerinci, Riau
MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA
Nama : 1. H. Surya Bagya
2. H.Zulkifli Syukur
3. Sumardi
4. Jose Ferry
5. evawati Oryza
6. Yuyun Wahyuniati
7. Susilo Wardoyo
8. Achmad Bustomi
Pekerjaan/Lembaga : Advokat dikantor Surya Bagya, SH& Rekan
Alamat : Jln. Veteran Blok D13 No. 18 Kota Tangerang-
Banten. Telp.0812 968 1826
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu I;
1
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Jamaluddin
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Pelalawan, Riau
Alamat : Jalan Akasaia, Kelurahan Pangkalan.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu I;
Nama : Mubrur
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Pelalawan, Riau
Alamat : Jalan Akasaia, Kelurahan Pangkalan.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu II;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Para Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait;
Mendengar Keterangan Saksi Pengadu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan
Nomor 21/V-P/L-DKPP/2015 tanggal 7 Januari 2016 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 53/DKPP-PKE-V/2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 23 Februari 2016 telah
menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan Tim Kampanye
dan Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) Zukri- H.Abdul Anas
Badrun terkait keterlibatan Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara yakni
Prof. Dr. Ir. H. Tengku Dahril, M.Sc. yang secara terang dan jelas menyatakan
sikap politik dan dukungannya dalam brosur (leaflet) Kampanye Pasangan
Calon Nomor Urut 1 (satu) M.Harris-Zarwedan dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan 2016-2021;
2
2. Prof. Dr. Ir. H. Tengku Dahril, M.Sc. Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Aparatur
Sipil Negara yang terhitung sejak tanggal 1 April 2015 berpangkat Pembina
Utama Madya, Golongan Ruang IV/D, dalam jabatan Guru Besar, sebagaimana
ditetapkan dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor:
00537/KEP/AA/ 12016/15, tertanggal 22 Mei 2015;
3. Para Teradu juga tidak menindaklanjuti laporan mengenai keterlibatan
Ubairillah selaku Kepala Desa Harapan Jaya, Kecamatan Pangkalan Kuras,
yang secara tertulis mengundang Ketua RT.02/01 untuk datang dalam acara
Pembentukan Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor 1 (satu) yang
dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 13-10-2015, di lapangan Samping KUD;
4. Secara Yuridis pelanggaran tersebut telah ditentukan sebagai larangan dalam
rumusan pasal 70 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
8 tahun 2015 Tentang Pilkada, yang menyatakan : “ dalam kampanye, calon
dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia, dan Tentara
Nasional Indonesia”; Serta adanya sanksi bagi pelanggaran dimaksud
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 189 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada, yaitu: “Calon Gubernur, Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil
Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat-pejabat Usaha Milik Negara,
Pejabat Badan Usaha Milik Daerah, Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, atau Anggota Tentara Nasional Republik Indonesia
Perangkat Desa atau sebutan lain /Lurah sebutan lain setara perangkat
Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000.00 (enamratus ribu rupiah) atau
paling banyak Rp. 6.000.000.00 (enam juta rupiah);
5. Tidak dilakukannya klarifikasi dan tindaklanjut dari Para Teradu terhadap
laporan-laporan Tim Kampanye dan Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut
2 tersebut, maka Para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1
tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; Oleh
karenanya sudah selayaknya Majelis Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu atas pelanggaran yang
dilakukan;
3
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
Para Teradu selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwaslu
Kabupaten Pelalawan telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan
Pemilu, tidak bekerja secara profesional, transparan, jujur, adil, dan akuntabel,
serta diskriminatif dalam penerimaan dan penanganan laporan yang dilaporkan,
khususnya laporan pelanggaran dari Pengadu sehingga Para Teradu diduga telah
melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun
2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya Pasal 5 huruf b, c, d, e, g, h, i dan
huruf j; Pasal 9 huruf c; Pasal 10 huruf a dan huruf b; Pasal 12 huruf d;
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, dan Teradu II atas
nama Jamaluddin, dan Mubrur selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota
Panwaslu Kabupaten Pelalawan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et
bono).
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Republik Indonesia, Provinsi
Riau, Kabupaten Pelalawan NIK: 1405028504690004 atas nama
Toronaso Zebua;
Bukti P-2 : Fotokopi Surat dari Tim Kampanye dan pemenangan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Periode 2016 – 2021 ZUKRI – Drs. H.
Abdul Hanas Badrun, tertanggal 10 September 2015 Nomor: 07/Tim Z-
A/Bid.HK.Ad/IX/2015, lampiran 1 (satu) berkas, perihal: LAPORAN, yang
ditujukan kepada Ketua Panwas Kabupaten Pelalawan, sehubungan
dengan ditemukannya brosur peragaan kampanye pasangan Calon
Bupati – Wakil Bupati Harris-Zarwedan (HAZA) Nomor Urut 1 yang
4
didalamnya melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Prof. Dr. Ir.
H. Tengku Dahril, M.Sc;
Bukti P-3 : Fotokopi Brosur sebagai alat peraga kampanye Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Pelalawan 2016 – 2021, Nomor Urut 1 yaitu Harris–
Zarwedan (HAZA), yang didalamnya melibatkan Prof. Dr. Ir. H. Tengku
Dahril, M.Sc. selaku Aparatur Sipil Negara (ASN);
Bukti P-4 : Fotokopi Surat dari Rektor Universitas Riau tertanggal 27 Januari 2016
Nomor: 938/UN19/KP/2016, perihal Klarifikasi Keterlibatan Prof.Dr. Ir.
Tengku Dahril, M.Sc. pada Pemilukada Cabub-Cawabup Kabupaten
Pelalawan Tahun 2015, yang ditujukan kepada Tim Kampanye CABUB-
CAWABUB Zukri – Drs. Abdul Anas Badrun, yang pada pokoknya berisi
penegasan bahwa brosur Pemilukada dibuat oleh Tim Harris – Zarwedan;
Bukti P-5 : Fotokopi Print out dari situs Badan Kepegawaian Negara mengenai Profil
PNS, yang membuktikan bahwa TENGKU DAHRIL (Prof.Dr. Ir. H. Tengku
Dahril, M.Sc.) adalah PNS Aktif pada Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi, unit kerja Universitas Riau;
Bukti P-6 : Fotocopy Surat Ketua Komisi Pemilihan umum Kabupaten Pelalawan
tertanggal 15 September 2015 Nomor: 131/KPU-
Kab/004.435203/IX/2015, perihal tindak lanjut Surat Panwas Pemilihan
Kabupaten Pelalawan, yang ditujukan kepada Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Pelalawan tahun 2015 Nomor Urut 1/Tim Kampanye
Pasangan Calon, yang pada pokoknya berisi bahwa KPU Kabupaten
Pelalawan melaksanakan surat Panwas Pemilihan Kabupaten Pelalawan
Nomor: 131/Panwas-Pllw/09/2015 tertanggal 14 September 2015 yang
ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan perihal
tindak lanjut laporan, dan KPU memerintahkan kepada Pasangan Calon
Bupati dan Wakil bupati Pelalawan tahun 2015, Tim Kampanye, Petugas
kampanye dan relawan untuk menghentikan Brosur bahan Kampanye
dimaksud;
Bukti P-7 : Fotokopi Surat dari Tim Kampanye dan pemenangan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Periode 2016 – 2021 ZUKRI – Drs. H.
Abdul Hanas Badrun, tertanggal 07 Oktober 2015 Nomor: 14/TIM
BID.HK.ADV/X/2015, lampiran 1 (satu) berkas, perihal: Kepastian
Hukum, yang ditujukan kepada Ketua Panwas Kabupaten Pelalawan;
Bukti P-8 : Fotokopi Surat dari Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Pelalawan tertanggal 29 Oktober 2015 Nomor: 183/Panwas-
Pllw/10/2015 perihal Jawaban Surat, yang ditujukan kepada Ketua Tim
Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 Zukri – Drs. H. Abdul Anas
Badrun;
5
Bukti P-9 : Fotokopi Surat Pernyataan tertanggal 28 Oktober 2015 yang
ditandatangani oleh Jasfar, yang berisi pada pokoknya adalah bahwa
JASFAR menemukan brosur bahan kampanye Pasangan Cabup-Cawabup
Nomor Urut 1 yang melibatkan Aparatur Sipil Negara yaitu Prof. Dr. Ir. H.
Tengku Dahril, M.Sc;
Bukti P-10 : Fotokopi Surat Kepala Desa Harapan Jaya, Kecamatan Pangkalan Kuras,
Kabupaten Pelalawan, tertanggal 12 Oktober 2015 Nomor:
005/UMUM/2015/204 , hal: UNDANGAN yang ditujukan kepada Bapak
Ketua RT.02/01, yang berisi pada pokoknya mengundang untuk hadir
pada hari Selasa 13-10-2015 jam 13.00 WIB di Lapangan samping KUD,
acara Kampanye Nomor Urut 1 (Satu);
Bukti P-11 : Fotocopy Tanda Bukti Laporan Nomor: 05/LP/PILKADA/ 10/2015
tertanggal 20 Oktober 2015 yang dilakukan oleh Pelapor Erwin Mariono
selaku Tim kampanye Bidang hukum Zukri – Anas, dan diterima oleh
Mubrur dengan stempel Ketua Panwas Kabupaten Pelalawan;
Bukti P-12 : Fotokopi Keputusan Bupati Pelalawan Nomor: KPTS.141/PEM
/2011/258 tertanggal 23 Mei 2011 tentang Pengesahan Keputusan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Harapan Jaya Kecamatan
pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, yang berisi pada pokoknya
menjelaskan bahwa Ubarillah Rambe sebagai Kepala Desa Harapan Jaya,
Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan;
Bukti P-13 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Pelalawan Nomor: 72/Kpts/KPU-Kab-
004.435203/VIII/2015, tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Rangka Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2015;
Bukti P-14 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Pelalawan Nomor: 73/Kpts/KPU-Kab-
004.435203/VIII/2015, tanggal 25 Agustus 2015 tentang Penetapan
Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Rangka
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2015;
Bukti P-15 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Pelalawan Nomor: 130/Kpts/KPU-
Kab-004.435203/VIII/2015, tanggal 16 Desember 2015 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Rangka
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2015;
Saksi Pengadu
Dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 23 Februari 2016, Pengadu
menghadirkan 3 orang saksi Fakta yang pada pokoknya menyampaikan hal
sebagai berikut:
Indra Subarja
6
Dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 23 Februari 2016, menyampaikan
hal-hal sebagai berikut:
menyampaikan benar, bahwa ada keterlibatan Kepala Desa Harapan Jaya atas
nama Ubairillah dalam kampanye, Indra Subarja menyampaikan kepada Erwis
Mariono dan meneruskan laporan dimaksud kepada Panwaslu Kabupaten
Pelalawan untuk segera ditindaklanjuti dan diklarifikasi kebenarannya;
Erwis Mariono
Dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 23 Februari 2016, menyampaikan
hal-hal sebagai berikut:
Saksi benar telah melaporkan beberapa laporan kepada Teradu Panwaslu
Kabupaten Pelalawan, satu diantaranya adalah temuan dan laporan Indra Subarja
terkait keterlibatan Kepala Desa Harapan Jaya dalam Kampanye Pasangan Calon
Nomor Urut 1. Erwis Mariono juga melaporkan keterlibatan ASN Prof. Dr. Ir. H.
Tengku Dahril., M.Sc.
Saksi menyanyangkan Teradu I dan Teradu II tidak aktif melibatkannya
dalam perkembangan kasus yang dilaporkan saksi kepada Teradu. Saksi tidak
pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi, dan Teradu cenderung tertutup dalam
akses informasi yang mulia.
Jasfar
Dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 23 Februari 2016, menyampaikan
hal-hal sebagai berikut:
Bahwa benar telah melaporkan adanya Brosur ASN Prof. Dr. Ir. H. Tengku
Dahril., M.Sc dalam APK Pasangan Calon Nomor Urut 1. Jasfar menemukan
brosur saat masa kampanye, Jasfar langsung menelepon Jamaluddin, Jamaluddin
merespon dan menyatakan bahwa silahkan brosur dimaksud dibawa ke Kantor
Panwaslu Kabupaten Pelalawan, dan dalam satu percakapan Jamaluddin
menyatakan bahwa kalau begini, bahaya juga ini.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s/d TERADU II
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan DKPP tanggal 23 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Terkait dengan pokok aduan pengadu yang menyatakan bahwa para teradu
tidak menindaklanjuti laporan mengenai keterlibatan Pegawai ASN dalam
mendukung pasangan calon tertentu, Teradu I dan II menjelaskan bahwa:
7
a) Teradu I dan II selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Pelalawan
tidak pernah menerima adanya laporan secara resmi yang disampaikan
oleh Pengadu baik yang diregister mengunakan Form Model A.1
maupun laporan resmi dalam bentuk surat terkait adanya pelanggaran
keterlibatan Pegawai ASN dalam mendukung pasangan calon tertentu;
b) Terkait adanya laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
Pegawai ASN dimaksud oleh Pengadu adalah Pengawai ASN atas nama
Prof. Dr. Ir. H. Tengku Dahril., M.Sc yang bekerja sebagai PNS/Dosen di
Universitas Riau;
c) Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Pelalawan
berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Para Teradu I dan II
menemukan adanya dugaan pelanggaran atas nama Prof. Dr. Ir. H.
Tengku Dahril., M.Sc berupa keterlibatan dirinya selaku Pegawai ASN
yang termuat dalam brosur/bahan kampanye paslon nomor urut. 01
H.M. Haris –Zardewan;
d) Terhadap hasil pengawasan teradu I dan II selaku Ketua dan anggota
Panwas Kabupaten Pelalawan sebagaimana yang dimaksud pada huruf
c diatas, telah dibahas bersama oleh Pimpinan Panwaslu Kabupaten
Pelalawan dengan menyepakati hasil pengawasan tersebut dijadikan
temuan dugaan pelanggaran yang selanjutnya diregister dengan nomor:
03/TM/Pilkada/11/2015 tanggal 04 November 2015;
e) Terhadap temuan dengan register nomor: 03/TM/Pilkada/11/2015
tanggal 04 November 2015 telah tindaklanjuti dan diproses oleh para
Teradu I dan II dengan melakukan serangkaian tahapan prosedur dan
mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku yaitu dengan mengundang pelaku dan pihak terkait untuk
dilakukan klarifikasi mengenai keterlibatan pelaku sebagai Pegawai ASN
dalam mendukung paslon tertentu, dan melakukan klarifikasi terhadap
pihak terkait. Tahapan selanjutnya Panwas Kabupaten Pelalawan
melakukan pengkajian dan Rapat Pleno Penetapan Status Laporan
dengan kesimpulan;
2. Temuan terkait peristiwa dugaan keterlibatan ASN dalam Bahan Kampanye,
dengan cara ikut memberikan pernyataan yang memihak kepada salah satu
pasangan calon tidak terbukti dilakukakan oleh Pelaku (Prof. Dr. Ir. H. T.
Dahril, M.Sc);
8
3. Temuan dugaan pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran yang dilakukan
oleh Tim Kampanye yang mengutip dan memuat pernyataan ASN dalam bahan
kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1;
Sehingga direkomendasikan hal-hal sebagai berikut:
a) Temuan ditindaklanjuti kepada KPU Provinsi Riau melalui Bawaslu
Provinsi Riau agar melakukan pembinaan kepada KPU Kabupaten
Pelalawan dalam menangani permasalahan bahan kampanye berupa
brosur dimaksud;
b) Temuan ditindaklanjuti kepada KPU Kabupaten Pelalawan agar
memerintahkan pasangan calon menarik dan menghentikan penyebaran
brosur kampanye yang memuat pernyataan ASN tersebut;
c) Diumumkan di dalam status Temuan pada Sekretariat Panwaslu
Kabupaten Pelalawan, dan disampaikan kepada Penemu;
d) Rekomendasi kajian tersebut telah diteruskan oleh Panwas Kabupaten
Pelalawan kepada instansi bersangkutan.
4. Selanjutnya dapat disimpulkan bahwa terhadap pokok aduan sebagaimana
termuat dalam dalil-dalil aduan pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu
I dan II tidak menindaklanjuti laporan mengenai keterlibatan Pegawai ASN
dalam mendukung paslon tertentu Tidaklah Benar dan tidak dapat dibuktikan
kebenarannya serta terkesan mencari-cari kesalahan Teradu I dan II sebagai
bentuk pelampiasan sakit hati yang tidak bisa menerima kekalahan yang
dialami oleh pengadu selaku tim kampanye pasangan calon nomor urut 02;
5. Berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan diatas, teradu meminta kepada
yang terhormat Majelis Sidang DKPP dan Majelis Pemeriksa Daerah untuk
menolak seluruh pengaduan pengadu merehabilitasi nama baik teradu I dan II;
Terkait dengan pokok aduan pengadu yang menyatakan para teradu I dan II tidak
menindaklanjuti laporan mengenai keterlibatan Kepala Desa Harapan Jaya
Kecamatan Pangkalan Kuras dalam mendukung Pasangan calon tertentu, Teradu I
dan II menjelaskan:
6. Tidak Benar, tuduhan yang disampaikan oleh pengadu kepada teradu I dan II
yang tidak menindaklanjuti laporan mengenai keterlibatan Kepala Desa
Harapan Jaya Kecamatan Pangkalan Kuras dalam mendukung Pasangan calon
tertentu, karena pada kenyataannya Panwas Kabupaten Pelalawan telah
menindaklanjuti laporan Tim Paslon Nomor Urut 2 dengan nomor:
05/LP/PILKADA/10/2015 yang dilaporkan oleh Erwis Mariono terkait adanya
dugaan pelanggaran berupa keterlibatan Kepala Desa Harapan Jaya,
9
Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan atas nama Ubairillah sesuai
dengan prosedur Penanganan Pelanggaran dan mekanisme yang diatur oleh
Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku dengan prosedur sebagai
berikut:
a) Melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti berupa dokumen-
dokumen laporan yang disampaikan oleh pelapor;
b) Melakukan klarifikasi terhadap saksi - saksi, terlapor dan pihak terkait
terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan pelapor;
c) Melakukan pengkajian terhadap hasil klarifikasi yang diperoleh dari
saksi-saksi, terlapor dan pihak terkait atas peristiwa dugaan
pelanggaran yang dilaporkan pelapor dikaitkan dengan dasar hukum
dengan memperhatikan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
d) Melakukan rapat pleno Pimpinan Panwas Kabupaten Pelalawan untuk
memutuskan dan menetapkan hasil kajian dengan menerbitkan
Pemberitahuan Tentang Status Laporan dengan hasil: peristiwa yang
dilaporkan oleh Erwis Mariono bukan merupakan pelanggaran pemilihan
sehingga direkomendasikan hal-hal sebagai berikut:
Memberikan himbauan kepada kepala Desa Harapan Jaya untuk
menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan tahun 2015;
Meneruskan kepada Camat Pangkalan kuras selaku atasan
langsung kepala Desa Harapan Jaya untuk menindaklanjuti
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e) Menyampaikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang dalam hal
ini Camat Pangkalan Kuras dengan surat Nomor:176.d/Panwas-
Pllw/10/2015 tertanggal 24 Oktober 2015 Perihal: Penerusan Laporan
karena laporan tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilihan;
7. Bahwa terhadap pokok aduan saudara pengadu sebagaimana yang termuat
dalam dalil-dalil saudara Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I dan II
selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Pelalawan tidak menindaklanjuti
Laporan Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 terkait adanya dugaan pelanggaran
keterlibatan Kepala Desa Harapan Jaya, Kecamatan Pangkalan Kuras
Kabupaten Pelalawan Tidak Benar dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya
berdasarkan fakta yang ada;
8. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan diatas, teradu meminta
kepada yang terhormat Majelis Sidang DKPP dan Majelis Pemeriksa Daerah
10
untuk menolak seluruh pengaduan pengadu serta merehabilitasi nama baik
teradu I dan II;
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu I, dan Teradu II
menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dalil-dalil Pengadu tidak benar, Para
Teradu telah Melaksanakan semuanya sesuai dengan mekanisme dan
peraturan yang berlaku;
2. Para Teradu telah menindaklanjuti temuan Panwaslu dilapangan, tidak seperti
aduan Pengadu yang mengatakan bahwa mengenai brosur adalah laporan dari
Pengadu;
3. Bahwa berdasarkan pejelasan dan bukti dokumen yang diserahkan Teradu I,
dan Teradu II dipersidangan, maka Para Teradu meminta DKPP untuk menolak
seluruh dalil Pengadu;
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I , dan Teradu II meminta kepada Majelis
Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan
Putusan sebagai berikut:
1. Menolak aduan Para Pengadu untuk keseluruhannya;
2. Menyatakan Teradu I, dan Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
4. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo
et bono).
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-2 sebagai
berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Formulir temuan Nomor 03/TM/PILKADA/11/2015 tentang
peristiwa yang dilaporkan yakni dugaan keterlibatan ASN dalam
kampanye, dengan cara ikut memberikan pernyataan yang memihak
kepada salah satu pasangan calon dimana terlapornya Prof.
Dr.Ir.H.T.Dahril, M.Sc. dimana yang menjadi saksi adalah Mubrur dan
Amri Suherman;
Bukti T-2 : Fotokopi nomor 05/LP/Pilkada/10/2015 atas nama Erwis Mariono dimana
saksinya adalah Indra Subarja, peristiwa yang dilaporkan adalah
keterlibatan kepala desa sebagai bagian kampanye di desa harapan jaya
11
dengan terlapor Urbaillah hal mana menunjukkan bahwa Panwaslu telah
menindaklanjuti laporan Pelapor;
Pihak Terkait
Bahwa dalam sidang pemeriksaan tanggal 23 Februari 2016, DKPP juga meminta
keterangan Pihak Terkait atas nama Amri Suherman selaku Anggota Panwaslu
Kabupaten Pelalawan yang dalam pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut:
1. Terkait keterlibatan ASN, perlu kami sampaikan yang mulia bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, klarifikasi saksi-saksi, pelaku dan
pihak terkait, maka Panwaslu Kabupaten Pelalawan telah membuat kajian, dan
berdasarkan kajian nomor 03/TM/Pilkada/11/2015 Tentang keterlibatan
pegawai ASN dapat disimpulkan bahwa:
Temuan yang disampaikan Jamaluddin terkait peristiwa dugaan keterlibatan
ASN dalam bahan kampanye dengan cara ikut memberikan pernyataan
memihak kepada salah satu Pasangan Calon tidak terbukti dilakukan oleh
Pelaku (Prof. Dr. Ir. H. T. Dahril, M.Sc);
Temuan disampaikan oleh Jamaluddin merupakan pelanggaran yang
dilakukan oleh Ketua TIM Kampanye T.Zulmizan Assegaf yang mengutip dan
memuat pernyataan ASN dalam bahan kampanye Pasangan Calon Nomor urut
1 tanpa sepengetahuan Prof. Dr. Ir. H. T. Dahril, M.Sc;
Berdasarkan uraian dan kajian dan kesimpulan, maka Panwaslu Kabupaten
Pelalawan menindaklanjuti temuan tersebut dengan direkomendasikan hal-hal
sebagai berikut:
Temuan ditindaklanjuti kepada KPU Provinsi Riau melalui Bawaslu Provinsi
Riau agar melakukan pembinaan kepada KPU Kabupaten Pelalawan dalam
menangani permasalahan bahan kampanye berupa brosur dimaksud;
Temuan ditindaklanjuti dan merekomendasikan kepada KPU Kabupaten
Pelalawan agar memerintahkan pasangan calon menarik dan menghentikan
penyebaran brosur kampanye yang memuat pernyataan ASN tersebut.
2. Terkait aduan Pengadu terhadap Teradu I dan Teradu II tidak menindaklanjuti
laporan mengenai keterlibatan Kepala Desa Harapan Jaya kecamatan
Pangkalan Kuras dalam mendukung Paslon Tertentu, terkait menyampaikan
bahwa Terkait dan Pihak Teradu telah menindaklanjutinya dengan
12
menyampaikan kepada Camat Pangkalan Kuras supaya menegur aparat
bawahanya untuk tidak terlibat dalam politik praktis, dan menjaga netralitas
dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan
Tahun 2015.
3. Terkait dugaan laporan yang tidak ditindaklanjuti mengenai status laporan
yang disampaikan Pasaangan Calon Nomor Urut 2, terkait menjawab dalam
persidangan bahwa Panwaslu Kabupaten Pelalwan telah mengumumkan status
laporan dipapan pengumuman Panwaslu Kabupaten Pelalawan. Tidak ada
kewajiban untuk menyampaikan status laporan kepada kedua Pasangan Calon
tersebut.
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.0] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Para Teradu;
[3.1] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.2] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2)
UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK,
anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu
Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk:
13
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/ataupihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP”.
[3.3] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.4] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara
Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi
dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.5] Bahwa Pengadu adalah Tim Koalisi Zukri-Anas, Pasangan Calon Bupaati dan
Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan, Riau yang memberikan kuasa Khusus kepada
H.Surya Bagya, SH & Rekan, maka dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
14
[3.6] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, karena tidak
menindaklanjuti laporan Pasangan Calon Bupati Nomor urut 2, mengenai
keterlibatan pegawai ASN (Prof. Dr. Ir. H. T. Dahril, M.Sc) yang fotonya tercantum
dalam brosur Tim Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 1. Para Teradu tidak
menindaklanjuti laporan keterlibatan Kepala Desa Harapan Jaya Kecamatan
Pangkalan Kuras dalam mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
tertentu. Tindakan Teradu tidak menindaklanjuti laporan Pengadu
mengindikasikan Teradu tidak mandiri dan berpihak mendukung Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Tertentu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I dan Teradu II, pada pokoknya
menolak seluruh dalil pengaduan para Pengadu. Teradu I dan Teradu II tidak
pernah secara resmi menerima laporan Tim Pemenangan Pasangan Calon terkait
keterlibatan ASN dalam brosur Kampanye Pasangan Calon Nomor urut 1. Hasil
pengawasan Teradu I dan II menemukan salah satu ASN dalam Brosur Pasangan
Calon Nomor Urut 1. Teradu menindaklanjuti sebagai temuan dan diregister
dengan nomor: 03/TM/Pilkada/11/2015 tanggal 04 November 2015. Teradu telah
melakukan beberapa tahapan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran
keterlibatan ASN tersebut. Teradu mengundang ASN, Pihak Terkait untuk
diklarifikasi mengenai keterlibatan ASN yang diduga mendukung Pasangan Calon
tertentu. Setelah klarifikasi diperoleh informasi bahwa foto dan konten yang
terdapat dalam brosur tersebut dipasang oleh Ketua Tim Pemenangan Pasangan
Calon Nomor Urut 1. Peristiwa dalam foto tersebut terjadi sekitar 1 (satu) tahun
yang lalu, saat terlapor Prof. Dr. Ir. H. T. Dahril, M.Sc diundang dalam rangkaian
acara ulang tahun Kabupaten Pelalawan. Prof. Dr. Ir. H. T. Dahril, M.Sc diundang
dalam kapasitas sebagai salah satu tokoh masyarakat sebagai pendiri Kabupaten
Pelalawan. Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak pernah
meminta izin kepada Prof. Dr. Ir. H. T. Dahril, M.Sc untuk memasang fotonya
dalam brosur kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan.
Hasil klarifikasi Prof. Dr. Ir. H. T. Dahril, M.Sc, Para Teradu mengeluarkan
rekomendasi kepada KPU agar memerintahkan Pasangan Calon Nomor Urut 1
15
menarik dan menghentikan penyebaran brosur tersebut. Aduan Pengadu yang
menyatakan Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terkait
keterlibatan Kepala Desa Harapan Jaya dalam kampanye Pasangan Calon Nomor
Urut 1 adalah tidak benar. Menurut Para Teradu telah menindaklanjuti Laporan
Pengadu Nomor 05/LP/Pilkada/09/2015 Tanggal 20 Oktober 2015. Para Teradu
telah melakukan klarifikasi terhadap saksi a. n Indra Subarja (Saksi Pengadu) dan
saksi yang menyampaikan bahwa undangan yang dibuat dan dibagikan oleh
Kepala Desa. Berdasarkan jadwal kampanye dari KPU Kabupaten Pelalawan dan
Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian, menunjukkan
bahwa tidak ada jadwal kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 pada tanggal 13
Oktober 2015 seperti yang dilaporkan Pengadu. Hasil pemeriksaan dokumen dan
alat bukti, menunjukkan bahwa terbitnya undangan kampanye yang sehararusnya
undangan peresmian proyek PPIDK akibat terjadinya kesalah pahaman
(miskomunikasi) antara Kepala Desa dengan Kaur Desa. Atas dasar itu, Teradu
mengeluarkan Rekomendasi yang menghimbau kepada Kepala Desa agar menjaga
netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan. Surat
a quo diteruskan kepada Camat Pangkalan Kuras untuk ditindaklanjuti sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Para Pihak, saksi Pengadu, bukti
dokumen serta fakta yang terungkap dalam Sidang Pemeriksaan DKPP tanggal 23
Februari 2016, DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu I dan Teradu II selaku
Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Pelalawan sudah sangat responsif dalam
menangani laporan maupun temuan pelanggaran dalam tahapan penyelenggaraan
Pilkada. Teradu I dan Teradu II dengan cepat menjadikan sebagai temuan, dugaan
keperpihakan ASN terkait dengan foto yang terdapat dalam brosur Paslon Nomor
Urut 1, Teradu I dan Teradu II. Teradu I dan Teradu II dengan tanggap
mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU untuk memerintahkan Pasangan Calon
Nomor Urut 1 menarik dan menghentikan penyebaran brosur tersebut. Tindakan
yang sama dilakukan Teradu I dan Teradu II atas laporan keterlibatan dan
keberpihakan Kepala Desa Harapan Jaya dalam kampanye Pasangan Calon Nomor
Urut 1. Teradu I dan Teradu II dengan cepat melakukan klarifikasi dan
mengeluarkan surat rekomendasi yang menghimbau Kepala Desa bertindak netral
serta diteruskan kepada Camat sebagai atasan untuk ditindaklanjuti sesuai
peraturan perundang-undangan. Sikap dan tindakan Para Teradu memperlihatkan
bahwa Para Teradu memahami fungsi, tugas dan wewenangnya sebagai Panwaslu
untuk bersikap responsive dan bertindak cepat supaya proses penyelenggaraan
16
tahapan Pemilukada berjalan secara jujur, adil dan demokratis sehingga hasilnya
dapat dipercaya oleh masyarakat. Berdasarkan fakta persidangan tersebut, dalil
pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu dapat diterima;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam Putusan ini, DKPP tidak
perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan
Para Teradu, mendengarkan keterangan para Terkait, mendengarkan keterangan
saksi Pengadu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu
dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2]Bahwa para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3]Bahwa para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
merehabilitasi nama baik Para Teradu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Teradu I dan Teradu II atas nama
Jamaluddin dan Mubrur selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten
Pelalawan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau untuk
menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan; dan
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
17
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Anggota) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,
S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Dr.
Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Endang
Wihdatiningtyas,S.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal
Duapuluh Enam Bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Satu
bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat
Sardini, M.Si., Endang Widhatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H.
masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Para
Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si.
18
19