Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 190 Tahun 2024
Mora Sonang Marpaung, Anggota KPU Kota Tangerang
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 23/12/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-12-2024
👁 36 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu diduga merangkap jabatan sebagai Advokat/Pengacara setelah terpilih menjadi Anggota KPU Kota Tangerang Periode 2023-2028. [4.1.2] Bahwa Teradu diduga melakukan hubungan tidak wajar dengan wanita bernama Leny Fatmawati/Ibu Uni.
Pasal DilanggarPasal 263; Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Mora Sonang Marpaung selaku Anggota KPU Kota Tangerang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 190-PKE DKPP/VIII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 220-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 190-PKE DKPP/VIII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Novita Sari Purba Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Cipedak I, No. 57, RT 004 / RW 009, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu. Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. Rizky S 2. Haris Budiman 3. Drianda Naufarras Danofan 4. Maringan Tua Lumbantoruan 5. Rensius Jonathan Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Bintara Jaya III Dalam, RT 006, RW 008, Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Mora Sonang Marpaung Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Tangerang Alamat : JI. Nyimas Melati No. 16, RT.005/RW.001, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu. [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 September 2024, sebagai berikut: KRONOLOGI KEJADIAN: A. KRONOLOGIS SINGKAT DUGAAN RANGKAP PROFESI SELAKU ADVOKAT / PENGACARA DAN SELAKU ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TANGERANG PERIODE 2023 – 2028 YANG DILAKUKAN OLEH TERADU (MORA SONANG MARPAUNG / SUAMI). 1. Bahwa pada tanggal 08 November 2023, Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) melakukan penandatangan Surat Kuasa Khusus bertindak selaku Advokat / Pengacara. 2. Bahwa kemudian pada tanggal 28 Desember 2023, Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) diketahui “TELAH DITETAPKAN” menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Periode 2023 – 2028 (vide Bukti P-2 dan Bukti P-3). 3. Bahwa dalam melakukan “pekerjaannya selaku Advokat /Pengacara” tersebut, Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) mendapatkan fee/Biaya penanganan jasa hukum sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) (vide Bukti P-16, Bukti P-19, dan Bukti P-20). 4. Bahwa pada tanggal 03 Mei 2024, Teradu (Mora Sonang Marpaung/Suami) melakukan “Pekerjaannya Selaku Advokat/Pengacara Mendampingi Kliennya”. Padahal pada saat yang bersamaan diketahui jika Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang sedang “Melaksanakan Sidang Pleno” (vide Bukti P-18). 5. Bahwa hingga saat ini, Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) tetap “Melakukan Pekerjaannya Selaku Advokat / Pengacara” dengan terus berkomunikasi dan melakukan pendampingan terhadap Kliennya. 6. Bahwa tindakan dari Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) sebagaimana tersebut, telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 90 ayat (1) huruf b dan huruf h pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yakni: Pasal 90 ayat (1) huruf b : “Dalam melaksanakan prinsip integritas, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, wajib berperilaku bekerja penuh waktu tanpa terikat hari dan jam kerja pada masa tahapan Pemilu dan Pemilihan, serta bekerja pada hari dan jam kerja pada masa non tahapan Pemilu dan Pemilihan.” Pasal 90 ayat (1) huruf h : “Dalam melaksanakan prinsip integritas, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, wajib berperilaku tidak menjalankan aktivitas profesi lain selama masa jabatan.” Maka Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) telah terang dan jelas terbukti melakukan “pelanggaran integritas” selaku Anggota pada Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Periode 2023-2028. B. KRONOLOGIS SINGKAT DUGAAN PERSELINGKUHAN / PERZINAHAN SERTA DUGAAN PENELATARAN ANAK DAN PENELATARAN ISTRI YANG DILAKUKAN OLEH TERADU (MORA SONANG MARPAUNG / SUAMI). 1. Bahwa terdapat hal-hal / gelagat yang mencurigakan dari Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) terhitung sejak awal Februari 2024, Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) “sering tidak pulang kerumah bahkan 3 (tiga) hari tidak pernah pulang tanpa memberikan kabar apapun” kepada pengadu (novita sari purba / istri). Jikalau Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) “pulang kerumah pun selalu pada dini hari menjelang subuh”, kemudian Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) juga “terus pergi bekerja tanpa ada hari libur sejak awal bulan Februari hingga April 2024”. 2. Bahwa pada awalnya (sebelum Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) diketahui melakukan perselingkuhan / perzinahan), Pengadu (Novita Sari Purba / Istri) telah menemukan “body lotion wanita di mobil dan pakaian seksi wanita lain bercampur jadi 1 (satu) plastik laundry” dengan pakaian dari Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) pada tanggal 18 Maret 2024 saat bersama-sama ada di dalam mobil (vide Bukti P-8). Selanjutnya, Pengadu (Novita Sari Purba / Istri) menanyakan kepada Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) terkait “pakaian seksi wanita lain yang ada didalam 1 (satu) plastik laundry” milik Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami), dengan percakapan: Pengadu : “Pakaian Cewek yang Seksi punya siapa itu? Kok jadi 1 (satu) sama laundry punya mu?” Teradu : “Punya Adeknya si DONI (Supir) saya!” Setelah terjadi “pertengkaran besar”, Pengadu (Novita Sari Purba / Istri) “terjatuh dan tidak sadarkan diri (pingsan)”. Lalu Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) membawa Pengadu (Novita Sari Purba / Istri) menuju Rumah Sakit JMC Jakarta Selatan disaksikan oleh Handy dan Mega. Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Dokter pada Rumah Sakit JMC Jakarta Selatan (Dr. pada RS JMC Jaksel bertanya “apakah kondisi Istrinya seperti ini sedangkan tidak memiliki sakit apapun saat diperiksa?”). Namun Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) tidak “mengakui sedang terjadi pertengkaran” antara keduanya. Kemudian pada akhirnya, Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) “baru mengakui” jika pakaian seksi milik wanita lain tersebut merupakan “pakaian milik wanita selingkuhan” dari Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami). 3. Bahwa setelahnya pada tanggal 26 Maret 2024, Pengadu (Novita Sari Purba / Istri) mendapati “chat / percakapan Whatsapp” antara Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) dengan M.Rhamadoni (teman Teradu) yang pada intinya “meminta wanita untuk open BO” (vide Bukti P-9). Selain itu didapati juga “chat / percakapan Whatsapp” antara Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) dengan selingkuhannya diketahui bernama “Leny Fatmawati (Ibu Umi)” (vide Bukti P-11). 4. Bahwa setelah kejadian tersebut, Pengadu (Novita Sari Purba / Istri) menghubungi keluarga besar (orang tua dan kakak) dari Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) yang ada di Kota Medan dan menyampaikan jika Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) telah melakukan “open BO” dan “berselingkuh”. 5. Bahwa pada saat diklarifikasi kebenarannya oleh Keluarga Besar, Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) mengakui jika “telah melakukan perselingkuhan / open bo sebanyak 2 (dua) kali di Hotel Kemang dan juga berselingkuh dengan Leny Fatmawati (Ibu Umi)” yang mulai dilakukan oleh Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) saat “terhitung 1 (satu) bulan” menjadi Anggota KPU Kota Tangerang (vide Bukti P-10). 6. Bahwa, setelah Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) “meminta maaf” dan “berjanji tidak akan mengulangi open BO dan berselingkuh lagi” kepada Pengadu (Novita Sari Purba / Istri). Kemudian Pengadu (Novita Sari Purba / Istri) telah “memberikan maaf”, namun Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) diketahui “kembali melakukan perselingkuhan sebanyak 3 (tiga) kali dan masih terus berkomunikasi dengan selingkuhannya (Leny Fatmawati - Ibu Uni) hingga kini” (vide Bukti P-11). 7. Bahwa tindakan dari Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) yang melakukan perselingkuhan / perzinahan sebagaimana tersebut diatas, telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 90 Ayat 1 huruf C pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yakni : “Dalam melaksanakan prinsip integritas, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, wajib berperilaku : menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.” Maka Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) telah terang dan jelas terbukti melakukan “pelanggaran integritas” selaku anggota pada Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Periode 2023-2028. 8. Bahwa selain melakukan dugaan perselingkuhan / perzinahan, Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) juga “diduga sama sekali tidak pernah memberikan nafkah (materiil)” kepada Pengadu (Novita Sari Purba / Istri) dan Mikola Shaquille Marpaung (anak laki-laki dari Pengadu dan Teradu) terhitung sejak “ketahuan open BO dan berselingkuh (April 2024) hingga kini”, bahkah saat Teradu (Mora Sonang Marpaung/Suami) mendapatkan gaji dan tunjangan hari raya (thr) juga “sama sekali tidak diberikan” kepada Pengadu (Novita Sari Purba / Istri) dan Mikola Shaquille Marpaung (anak laki-laki dari Pengadu dan Teradu) (vide Bukti P-12 dan Bukti P-13). 9. Bahwa selanjutnya, terhitung pada awal bulan Mei, Pengadu (Novita Sari Purba / Istri) memutuskan “pergi dari rumah yang ditempati” karena: - terus mendapati dan mengetahui perselingkuhan yang dilakukan oleh Teradu (Mora Sonang Marpaung/Suami). - sama sekali tidak pernah diberikan nafkah / biaya hidup sejak bulan April 2024, padahal Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) mendapatkan gaji yang cukup besar sebagai Anggota Kpu Kota Tangerang. 10. Bahwa Pengadu (Novita Sari Purba / Istri) “pergi dari rumah” beserta Mikola Shaquille Marpaung (anak laki-laki dari Pengadu dan Teradu) saat ini “tinggal dan menetap sementara dirumah kontrakan dengan biaya seadanya serta sangat tidak cukup untuk bertahan hidup kedepannya” (vide Bukti P-12 dan Bukti P-13). 11. Bahwa untuk “bertahan dan menjalani hidup”, Pengadu (Novita Sari Purba / Istri) “pernah berulang kali meminta uang untuk biaya kebutuhan anak (susu, pampers dan berobat anak)”. Namun “sama sekali tidak pernah digubris dan diperdulikan” oleh Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) (vide Bukti P-12 dan Bukti P-13). 12. Bahwa tindakan dari Teradu (Mora Sonang Marpaung / Suami) yang “diduga menelantarkan Pengadu (Novita Sari Purba / Istri) dan menelantarkan Mikola Shaquille Marpaung (anak laki-laki dari Pengadu dan Teradu)” sebagaimana tersebut di atas, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. diantaranya: - Pasal 80 ayat (2), Jo. ayat (4) pada Kompilasi Hukum Islam yakni: ayat (2) : “suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.” ayat (4) : “Sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung : nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri, biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak, biaya pendidikan bagi anak.” - Pasal 34 ayat (1) pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni: “suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.” - Pasal 9 ayat (1) Jo. Pasal 49 Huruf A pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yakni: - Pasal 9 ayat (1) : “Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut”. - Pasal 49 huruf a : “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)”. - Pasal 76 b Jo. Pasal 77 b pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yakni: Pasal 76 b : “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran”. Pasal 77b : “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”. C. PERMOHONAN PENGADU (NOVITA SARI PURBA / ISTRI) ATAS DUGAAN PERSELINGKUHAN/PERZINAHAN, DUGAAN PENELANTARAN ANAK DAN PENELATARAN ISTRI, SERTA DUGAAN RANGKAP PROFESI SELAKU ADVOKAT / PENGACARA DAN SELAKU ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TANGERANG PERIODE 2023-2008 YANG DILAKUKAN OLEH TERADU (MORA SONANG MARPAUNG / SUAMI). Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, memohon agar Dewan Kehormatan Pemilihan Umum dapat memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Teradu (Mora Sonang Marpaung/ Suami) yang saat ini menjabat selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Periode 2023-2028. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon agar Dewan Kehormatan Pemilihan Umum dapat memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Teradu (Mora Sonang Marpaung/Suami) yang saat ini menjabat selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Periode 2023-2028. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Kartu Tanda Penduduk a.n. Mora Sona Marpaung; P-2 Screenshot Instagram KPU Kota Tangerang berkenaan dengan Postingan Teradu a.n. Mora Sonang Marpaung selaku Anggota KPU Kota Tangerang Periode 2023-2028; P-3 Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1764 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Provinsi Banten; P-4 Screenshot Kutipan Akta Nikah Novita Sari Purba dan Mora Sonang Marpaung; P-5 Screenshot Kartu Keluarga Novita Sari Purba dan Mora Sonang Marpaung; P-6 Kartu Keluarga Novita Sari Purba dan Mora Sonang Marpaung; P-7 Akta Lahir Mikola Shaquille Marpaung Anak Laki-Laki Novita Sari Purba dan Mora Sonang Marpaung; P-8 Screenshot Kwitansi Laundry a.n. Leny; P-9 Screenshot Percakapan WhatsApp Mora Sonang Marpaung dengan M.Rhamadoni tanggal 17 Februari 2024; P-10 Bukti Pembayaran Booking Hotel di Grand Kemang a.n. Mora Sonang Marpaung; P-11 Screenshot Percakapan WhatsApp Mora Sonang Marpaung dengan Leny Fatmawati (Ibu Umi); P-12 Screenshot Percakapan WhatsApp Novita Sari Purba dengan Mora Sonang Marpaung tanggal 8 Mei 2024; P-13 Transfer Pasien Eksternal Rumah Sakit Andhika a.n. Mikola Shaquille Marpaung Anak Laki-Laki Novita Sari Purba dan Mora Sonang Marpaung dengan Diagnosa “Hidrosepalus”; P-14 Surat Kuasa Mora Sonang Marpaung Melakukan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus selaku Advokat tanggal 8 November 2023; P-15 Surat Kuasa Mora Sonang Marpaung Melakukan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus selaku Advokat tanggal 5 Desember 2023; P-16 Dokumentasi Mora Sonang Marpaung Menerima Pembayaran sebagai Jasa Advokat; P-17 Screenshot Percakapan WhatsApp Mora Sonang Marpaung selaku Advokat dengan Klien dan Kuasa Hukum Pihak Lawan; P-18 Dokumentasi Mediasi Mora Sonang Marpaung dengan Kuasa Hukum Pihak Lawan dan Klien tanggal 3 Mei 2024; P-19 Tanda Terima Pembayaran Uang sebesar Rp. 650.000.000,00,- (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang merupakan Pembayaran Tahap Ketiga Penyelesaian Permasalahan Ridwan Dhani Wirianata dengan H. Rahyono yang ditandatangani Mora Sonang Marpaung tanggal 3 Mei 2024; P-20 Tanda Terima Penyerahan Penyerahan Akta Jual Beli dan Sertifikat Hak Milik selaku Jaminan yang ditandatangani Mora Sonang Marpaung tanggal 3 Mei 2024. P-21 Surat Ram Law Office, perihal Jawaban Somasi Nomor: 02/Y&C/IV/2024, tertanggal 25 April 2024. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Irwanto Purba yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 17 September 2024 sebagai berikut: Irwanto Purba • Saksi menerangkan pada awal bulan November 2023, di Kantor ada keperluan untuk kuasa hukum. Saksi pertama menelepon Pengadu terkait untuk bantuan hukum dari pengadu. Pengadu bilang “adik ibu rumah tangga maka nanti langsung komunikasi dengan Teradu”. Pada akhirnya Teradu bersama Saksi beserta pimpinan bertemu di daerah Kalibata untuk membahas permasalahan yang dialami di kantor. Kemudian pada bulan November dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Kuasa antara Kantor Saksi dengan Teradu untuk jawaban Somasi. • Saksi menerangkan pada bulan Desember terjadi penandatanganan surat kuasa untuk laporan ke LP Polda. Selanjutnya, mulai dari Desember 2023, Januari s.d. Mei 2024, masih Teradu memfollow up. Seperti misalnya, pada bulan Januari 2024, Teradu masih bertemu dengan PH lawan. Baru nanti apabila sudah ketemu titik komunikasinya, ketemu di Kantor Saksi di daerah Tebet. Sampai bulan Maret Teradu masih melakukan pertemuan dengan PH lawan. Kemudian sampai dengan bulan Mei, Teradu masih memfollow up. • Saksi menerangkan dari bulan Januari s.d. Mei, perkara tersebut belum selesai dan masih berlanjut pemeriksaan di Polda. Pimpinan yang melapor, Saksi juga termasuk sebagai pihak yang ikut diperiksa. Proses perkara masih jalan, proses tersebut merupakan bagian dari kontrak Teradu sebelum putus kontrak di bulan Mei. Pada waktu bulan Januari 2024, Saksi sempat menanyakan kepada Teradu “kamu sudah menjadi pejabat apakah apabila ada pekerjaan lain tidak mengganggu?” kemudian Teradu menjawab “tidak masalah”. • Saksi menerangkan Teradu menandatangani dokumen a.n. Penasihat Hukum yaitu Surat Kuasa dari Kantor Saksi ke Kantor Teradu di bulan November 2023 dan tanda terima kesepakatan di atas bulan Januari 2024. • Saksi menerangkan pada bulan Januari 2024 tidak ada surat kuasa lagi yang ada hanya tanda terima. • Saksi menerangkan untuk pendampingan ke Polda ada tandatangan dokumen itu di bulan Desember 2023. • Saksi menerangkan untuk bulan Januari 2024, Teradu hanya memfolow up karena belum ada lagi kesepakatan. • Saksi menerangkan pada bulan Maret dan Mei 2024, terdapat pembayaran, kemudian Teradu menandatangani tanda terima pembayaran. Teradu menandatangani sebagai PH. • Saksi menerangkan pada waktu itu Teradu bersama dengan M.Rhamadoni berada di Kantor Saksi untuk bertemu PH lawan. Pada waktu itu yang hadir di Kantor adalah Saksi bersama dengan pimpinan, serta teman yang mengerti mengenai kasus itu. • Saksi menerangkan pada bulan Mei 2024, terdapat Surat Jawaban terhadap pihak lain yang di tanda tangani oleh Teradu. Saksi sempat menanyakan kepada Teradu “apakah yakin ini ditandatangan?” kemudian Teradu menjawab “tidak ada masalah”. Namun setelah beberapa menit diganti bukan Teradu lagi sebagai kuasa hukum yang menandatangani jawaban somasi tersebut. • Saksi menerangkan mengenai persoalan perselingkuhan, pada bulan Maret 2024, Teradu menelapon Saksi, Teradu mengatakan “Bang tolong itu Novi dibilangin jangan ke kantor. Ngacak ngacak kantor. Ribut di Kantor”. Saksi tidak mengetahui apa-apa. Selama ini Pengadu tidak pernah bercerita kepada Saksi. Saksi sebagai abang kandung Pengadu menanyakan kepada Teradu “ada apa?”. Pada waktu itu Teradu menjawab “biasa ada masalah rumah tangga. Memang yang salah saya”. Kemudian Saksi menjawab “ya sudah nanti saya bantu”. • Saksi menelepon Pengadu dan memarahi Pengadu. Agar permasalahan rumah tangga di rumah saja jangan di kantor. Kemudian Pengadu menjawab “ya sudah besok saya ke rumah”. • Saksi mengetahui persoalan perselingkuhan pada bulan Mei 2024. Sebelum menjabat sebagai anggota KPU Kota Tangerang, hubungan Pengadu dan Teradu baik-baik saja. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 September 2024, sebagai berikut: A. Dugaan Perselingkuhan/Perzinahan Serta Penelantaran Anak dan Penelantaran Istri 1. Bahwa benar Pengadu a.n. Novita Sari Purba benar sampai dengan saat ini sebagai istri Teradu yang sah berdasarkan kutipan Akta Nikah Nomor 108/23/IV/2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Kota tertanggal 22 April 2024; 2. Bahwa benar atas pernikahan Teradu dengan Pengadu telah dikaruniai seorang anak laki-laki a.n. Mikola Shaquille Marpaung; 3. Bahwa perlu Teradu sampaikan Pengadu dengan karakter selalu ingin dikabari tidak mengenal waktu, terkadang disaat Teradu sedang rapat pleno Pengadu sering video call Teradu untuk memastikan Teradu lagi apa; 4. Bahwa menanggapi laporan Pengadu angka 1 (satu), delik yang di adukan Pengadu kepada Teradu tidak berdasar. Bahwa Teradu bekerja sebagai Komisioner KPU Kota Tangerang pada bulan Februari 2024 adalah momen dimana proses tahapan Pemilu yang lagi extra padat dengan penuh tanggung jawab dan perlu diketahui pekerjaan sebagai Komisioner KPU tidak mengenal waktu dimana Teradu harus standbye kapanpun. Oleh karenanya disaat Teradu pulang Iarut malam Teradu benar-benar sudah tidak ada pekerjaan lagi dan perlu diketahui disaat Teradu pulang larut malam Teradu selalu memberikan kabar kepada Pengadu selaku istri Teradu terkadang Teradu sering tidak dibukain pintu rumah oleh Pengadu sehingga Teradu tidur di dalam mobil; 5. Bahwa menanggapi laporan Pengadu angka 2 (dua) benar pada saat itu ada body lotion dan pakaian laundry di dalam mobil, bahwa body lotion dan pakaian laundry tersebut benar punya M.Rhamadoni yang membantu Teradu untuk menyetir mobil ketika Teradu bekerja di luar kantor. Perlu Teradu sampaikan bahwa pakaian laundry tersebut tidak melihat ada pakaian seksi 1 pcs pun dan pakaian Teradu tidak ada tercampur dalam laundry milik M.Rhamadoni, dan pada saat itu Teradu langsung menghubungi M.Rhamadoni dihadapan Pengadu dengan Teradu meloadspeaker yang didengar langsung oleh Pengadu dengan keterangan M.Rhamadoni menyatakan "bahwa benar laundry tersebut milik M.Rhamadoni dan M.Rhamadoni meminta maaf atas keteledoran dengan meninggalkan laundry di dalam mobil", dengan demikian seluruh aduan Pengadu sangat tidak berdasar; 6. Bahwa setelah Pengadu melihat body Iotion dan laundry di dalam mobil seketika Pengadu marah-marah kepada Teradu yang sedang tidur dan Teradu terbangun untuk menenangkan Pengadu dan menjelaskan bahwa itu semua tidak sesuai dengan apa yang Pengadu pikirkan namun Pengadu tidak terima dan jatuh pingsan. Melihat Pengadu pingsan seketika Teradu mencoba untuk Pengadu sadar kembali dengan berbagai cara namun Pengadu tetap tidak sadar, karena Teradu sangat sayang dengan Pengadu sebagai istri Teradu dimana Teradu tidak mau Pengadu terjadi apa-apa Teradu berinisiatif untuk hubungi untuk menjelaskan kondisi yang terjadi dan meminta tolong untuk datang ke rumah Teradu dengan maksud membantu Teradu untuk membawa Pengadu ke Rumah Sakit terdekat. 7. Bahwa menanggapi laporan Pengadu angka 3 (tiga) bahwa benar Teradu melakukan percakapan dengan M.Rhamadoni melalui aplikasi WhatsApp. Perlu Teradu sampaikan fakta yang sebenarnya bahwa percakapan tersebut hanya bercandaan/guyonan Teradu bersama M.Rhamadoni. Teradu selama kenal M.Rhamadoni sering membuat candaan/guyonan laki-laki. Bahwa bukti yang dilampirkan Pengadu juga sudah cukup jelas menyatakan bahwa Teradu tidak benar-benar melakukan atau memesan cewek sebagaimana yang disangkakan Pengadu kepada Teradu. Berdasarkan isi dari percakapan, bahwa benar pada waktu itu di kontak Teradu ada yang bernama ibu Umi bukan Leny Fatmawati, Teradu pernah melakukan percakapan dengan Ibu Umi sesuai lampiran bukti Pengadu namun Teradu tidak melakukan perselingkuhan dengan ibu Umi tersebut sesuai isi percakapan Teradu sama sekali tidak menunjukan atau mengarah bahwa Teradu selingkuh atau berzinah dengan ibu Umi. Oleh karena itu seluruh dalil yang disampaikan Pengadu kepada Teradu sangat mengada-ada sehingga Teradu merasa telah difitnah oleh Pengadu; 8. Bahwa menanggapi laporan Pengadu angka 4 (empat) dan 5 (lima), seluruh dalil yang disampaikan Pengadu tidak benar terlalu mengada-ada tidak menjelaskan fakta yang sebenarnya. Perlu Teradu tekankan bahwa fakta yang sebenarnya bahwa Teradu tidak pernah sama sekali melakukan perselingkuhan/perzinahan sebanyak 2 (dua) kali di Hotel Kemang sesuai yang di tuduhkan Pengadu. Bahwa Teradu pernah menginap di Kemang pada saat itu selesai berkaitan dengan proses tahapan Pemilu karena pada saat itu badan Teradu kurang baik/sakit sehingga untuk balik ke rumah Teradu tidak kuat lagi takut terjadi yang tidak diinginkan; 9. Bahwa perlu Teradu sampaikan Teradu selalu berusaha mempertahankan rumah tangga Teradu agar tetap utuh namun Pengadu selalu memulai mencari masalah dengan memulai keributan. Teradu selalu berusaha menenangkan Pengadu akan tetapi Pengadu selalu keras tidak mau mendengarkan Teradu. Pada saat Teradu pergi kerja dan sampai di kantor tiba-tiba Pengadu mengirimkan Teradu foto dengan beberapa kemasan koper dengan pesan ingin pergi dari rumah. Tindakan Pengadu seperti membuat Teradu tidak fokus bekerja dan ingin segera kembali ke rumah melihat kondisi di rumah. Pada saat Teradu sudah tidak aktifitas kerja Teradu bergegas pulang dan sesampainya di rumah benar saja Pengadu sudah pergi dari rumah membawa barang-barang dan anak Teradu terhitung dari tanggal 2 Mei 2024; 10. Bahwa menanggapi laporan Pengadu 6 (enam) dan 7 (tujuh) seluruh dalil yang disampaikan Pengadu tidak benar terlalu mengada-ada sehingga Pengadu menyembunyikan fakta yang sebenarnya, perlu Teradu tekankan kembali bahwa Teradu mengenal ibu Umi bukan Leny Fatmawati di kontak Teradu tidak ada yang bernama Leny Fatmawati dan Teradu juga tidak pernah berzinah dengan ibu Umi sesuai yang sudah Teradu sampaikan di angka 7 (tujuh), sehingga ketentuan PKPU yang dituduhkan ke Teradu tidak memiliki unsur dan tidak berdasar; 11. Bahwa seluruh dalil Pengadu terkait Teradu telah melakukan perzinahan tidak memiliki dasar dalam hal ini Teradu menjadi korban fitnah oleh Pengadu, perlu Teradu sampaikan definisi perzinahan ialah "persetubuhan yang dilakukan laki- laki/perempuan yang telah kawin dengan perempuan laki-laki yang bukan istri/suaminya" tindakan perzinahan masuk dalam tindak pidana sesuai dengan Pasal 284 KUHP; 12. Bahwa dijelaskan juga dalam Pasal 411 KUHP sebagai berikut: 1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinahan, dengan pidana penjara 1 (satu) tahun. 2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan; a. Suami atau istri bagi orang terikat perkawinan. b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. 13. Bahwa menurut lbnu Rusyd salah seorang tokoh islam yang berperan penting dalam bidang hukum dan agama menyatakan bahwa pembuktian zina dapat dilakukan sebagai berikut: 1) Pengakuan. Pengakuan diucapkan oleh pelaku zina sebanyak 4 kali yang dikemukakan satu per satu dan diucapkan di tempat yang berbeda. 2) Saksi. Perbuatan zina dapat ditetapkan berdasarkan keterangan minimal 4 orang saksi, sebagaimana ditegaskan di dalam Q.S. An-nur: 4. Saksi haruslah orang yang adil dan kesaksian yang diberikan harus diberikan berdasarkan penyaksian langsung terhadap alat kelamin laki-laki (penis) masuk (penetrasi) ke dalam vagina perempuan. Kesaksian itu harus dinyatakan dengan kata-kata yang jelas bukan sindiran. Persaksian dari 4 orang tersebut harus sinkron dan tidak boleh ada perbedaan di antaranya. 3) Hamilnya si wanita. Ini semata-mata tidak dapat dijadikan bukti zina apabila tidak didukung oleh pengakuan atau bukti lainnya yang mampu jadi bukti bahwa hamilnya seorang wanita terjadi bukan melalui perkawinan yang sah. Kutipan di atas Teradu dapat dari artikel https://www.hukumonline. com/klinik/a/pembuktian-zina-sebagai-alasan¬perceraian-cI1911/ 14. Bahwa menanggapi laporan Pengadu angka 8 (delapan), 9 (sembilan), 10 (sepuluh) dan 11 (sebelas), bahwa seluruh dalil-dalii Pengadu tidak benar dan mengada-ada tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Bahwa selama berumah tangga Teradu bersama Pengadu sampai dengan laporan Pengadu di layangkan Teradu yang mencari nafkah sedangkan Pengadu mengurus rumah dan anak, maka dengan demikian selama pernikahan seluruh kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan anak, Teradu yang berupaya sendiri mencari. Jadi bagaimana mungkin Teradu dituduh menelantarkan anak dan Pengadu. Bahwa anak Teradu sampai dengan saat ini hanya mengkonsumsi susu dan roti dimana kebutuhan tersebut tidak boleh putus harus ada ketika sudah habis bagaimanapun caranya selama ini Teradu berusaha terus memikirkan dan mencari agar kebutuhan anak terpenuhi terkadang Teradu meminjam ke kakak dan abang Teradu untuk kebutuhan sehari-hari hanya keluarga Teradu yang selalu menolong Teradu dalam keadaan di bawah; 15. Bahwa perlu Teradu sampaikan anak Teradu dan Pengadu pada umur 7 bulan diserang penyakit yang disebabkan oleh virus yang mengakibatkan anak Teradu harus menjalani operasi pada kepalanya dan mengharuskan menggunakan alat berupa selang yang di tanam di kepala. Pada saat itu sebagaimana seorang ayah berjuang keras agar anak Teradu segera mendapatkan pertolongan medis dan alhamdulliah perjuangan Teradu mendapatkan hasil yang baik untuk anak Teradu; 16. Bahwa perlu Teradu sampaikan pada saat Teradu mudik ke kampung halaman di Medan Provinsi Sumatera Utara dengan menggunakan mobil pada saat itu Teradu sangat kecewa dengan Pengadu dikarenakan uang yang Teradu dan Pengadu miliki seluruhnya dalam penguasaan Pengadu seketika dalam perjalanan sampai di Jambi bensin mobil habis dan Teradu tidak memiliki uang untuk membeli dengan sadar Teradu langsung meminta kepada Pengadu uang untuk membeli bensin akan tetapi Pengadu tidak menghiraukan dengan tidak memberikan uang padahal Teradu meminta untuk keperluan agar bisa mudik dan sampai ke tujuan. Pada saat itu Teradu seperti mengemis memohon kepada Pengadu agar memberikan uang untuk keperluan bensin dan kebutuhan makan dengan pernyataan yang Teradu sampaikan "bunda tolong dulu minjam uang untuk bensin nanti aku ganti lebih ketika kita pulang" akan tetapi seluruh yang Teradu sampaikan sama sekali tidak didengar, karena seluruh uang dalam penguasaan Pengadu, Teradu sama sekali tidak memegang Teradu berinisiatif meminjam kepada teman Teradu sebesar Rp. 5.000.000- (lima juta rupiah) dengan tujuan agar dapat sampai ke kampung halaman; 17. Bahwa pada saat sampai di Medan pas malam takbiran Teradu beserta keluarga besar Teradu pergi untuk mencari restoran untuk makan malam sesampainya di restoran seluruh keluarga Teradu turun untuk memesan makanan akan tetapi Pengadu tidak mau turun dengan memilih untuk tinggal di mobil di situ Teradu merasa tidak dihargai sebagai suami oleh Pengadu di hadapan keluarga Teradu, tidak sampai disitu ketika selesai makan Teradu ingin membayar seluruh bill dan Teradu menuju mobil untuk mendatangi Pengadu dengan maksud untuk meminjam uang untuk membayar bill tersebut namun hal yang sama dilakukan Pengadu dengan tidak memberikan 1 rupiah pun kepada Teradu sedangkan Teradu mengantongi uang senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sisa dari Teradu meminjam kepada teman Teradu, dikarenakan Pengadu tidak memberikan Teradu pinjaman Teradu langsung kembali ke keluarga Teradu dan membayarkan seluruh bill dengan uang Teradu miliki dan seluruhnya habis dan Teradu tidak memiliki uang. 18. Bahwa pada hari raya kedua Teradu dan keluarga besar pergi ke tempat wisata, pada saat itu teradu yang menyetir dan duduk disamping Teradu ada ibu kandung Teradu sedangkan yang duduk di belakang ada Pengadu dan kakak beserta keponakan Teradu pada saat pertengahan jalan menuju lokasi wisata bensin mobil Teradu habis mengingat teradu sudah tidak memiliki uang untuk mengisi bensin seketika Teradu mencoba kembali kepada Pengadu untuk meminjamkan Teradu uang melalui pesan WhatsApp akan tetapi Pengadu tetap tidak memiliki hati dengan tidak memberikan teradu uang padahal uang Teradu yang di pegang Pengadu ada ratusan juta pada saat itu Teradu menangis dan dengan terpaksa Teradu meminjam uang kepada ibu Teradu di hadapan Pengadu spontan ibu Teradu kaget dan bertanya "uangmu kemana masa isi bensin tidak bisa" dikarenakan pikiran Teradu sudah tidak kondusif Teradu hanya bisa diam saja dan akhirnya ibu Teradu meminjamkan Teradu uang untuk membeli bensin sekian kali Pengadu tidak menghormati Teradu selaku suami Pengadu, maka dengan demikian seluruh dalil Pengadu yang disangkakan kepada Teradu tidak benar dan tidak menjelaskan fakta yang sebenarnya. B. Dugaan Rangkap Profesi Selaku Advokat/Pengacara dan Selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Periode 2023-2028. 19. Bahwa perlu juga Teradu sampaikan pada tahun 2023 sebelum Teradu menjadi Komisioner KPU Kota Tangerang, Teradu berprofesi sebagai advokat pada pertengahan tahun 2023, Teradu mendapatkan perkara yang jumlah fee lawyer lumayan besar bagi Teradu dengan nilai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan sudah dibayarkan oleh klien sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dari seluruh biaya jasa hukum yang sudah Teradu terima Teradu hanya dikasih Pengadu kurang lebih Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp.1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta) dipegang oleh Pengadu atau dalam penguasaan Pengadu sampai dengan saat ini. Maka bagaimana mungkin Pengadu bisa kekurangan bisa menyampaikan dalam laporan kalau Teradu menelantarkan Pengadu dan anak dan tidak masuk akal uang sebanyak itu sudah habis untuk kebutuhan anak; 20. Bahwa menanggapi laporan Pengadu huruf f keseluruhan, perlu Teradu tekankan bahwa benar Teradu memiliki perkara pada tahun 2023 dengan menggunakan kantor hukum abang kandung Teradu dengan nama RAM Law Office dimana sebelum Teradu menjabat sebagai Komisioner KPU Kota Tangerang. Bahwa tanda tangan kuasa terakhir pada tanggal 5 Desember 2023. Dimana Teradu menjabat sebagai Komisioner KPU Kota Tangerang berdasarkan SK yang Teradu terima tertanggal 30 Desember 2023. Dengan demikian Teradu masih memiliki tanggung jawab penuh dengan profesi Teradu sebagai Advokat sebelum Teradu menjabat di KPU dan perkara tersebut dalam pendampingan sudah selesai Teradu lakukan dengan hasil mediasi terakhir tertanggal 8 Desember 2023 sehingga dalil Pengadu dengan menyatakan teradu rangkap jabatan tidak benar; 21. Bahwa bukti yang dilampirkan Pengadu berkaitan foto penerimaan uang Teradu mengakui benar itu Teradu yang menerima uang namun perlu Teradu luruskan bahwa transaksi uang tersebut adalah pembayaran hasil perkara yang sudah selesai dengan cara mediasi dan untuk membayar biaya jasa teradu sebagai Advokat bukan dalam proses pendampingan perkara; 22. Bahwa sebagai pertimbangan Pengadu sama sekali tidak menghormati Teradu sebagai suami. Pengadu meninggalkan rumah tanpa seizin Teradu dan tidak pernah mau kembali balik ke rumah walau sudah berapa kali Teradu minta untuk kembali ke rumah, dan semenjak Pengadu meninggalkan rumah pengadu sudah tidak lagi meminta persetujuan kepada Teradu selaku suami. Pengadu sudah memutuskan sendiri kehidupan Pengadu termaksud Pengadu sudah tidak menggunakan sehari-hari dan begitu juga Pengadu telah membuka kantor hukum sendiri atas nama Pengadu semuanya diputuskan sendiri oleh pengadu dengan menguasai uang teradu sebesar Rp. 1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah); 23. Bahwa berdasarkan jawaban Teradu di atas mohon kiranya Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Perkara Nomor: 190-PKE-DKPP/VIII/2024 yang memeriksa Pengaduan Pengadu agar mengambil keputusan yang seadil- adilnya; [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan seadil-adilnya. [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 190-PKE- DKPP/VIII/2024 Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T- 9, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Bukti Transfer Uang kepada Novita Sari Purba; T-2 Screenshot Percakapan WhatsApp Mora Sonang Marpaung dengan Novita Sari Purba. T-3 Surat RAM Law Office Nomor: 77/RAMLAWOFFICE/VI/2024, perihal Mohon Klarifikasi; T-4 Surat Kuasa Kuasa Khusus a.n. H. Rahyono kepada Robi Anugrah Marpaung, Mora Sonang Marpaung, tanggal 5 Desember 2023; T-5 Surat Kuasa Kuasa Khusus a.n. H. Rahyono kepada Robi Anugrah Marpaung, Mora Sonang Marpaung, Novita Sari Purba, tanggal 8 November 2023; T-6 Surat Pernyataan Pengunduran Diri a.n. Novita Sari Purba, tanggal 30 Mei 2024; T-7 Surat Pencabutan Kuasa 5 Desember 2023 dan Dokumen Terkait Lainnya Serta Segala Surat Kuasa/Surat Lainnya Yang Telah di Tandatangani Dari Kantor RAM Law Office; T-8 Surat Pencabutan Kuasa 8 November 2023 dan Dokumen Terkait Lainnya; T-9 Surat RAM Law Office Nomor 79/RAMLAWOFFICE/VI/2024, perihal Peringatan (Somasi) Kedua. [2.8] SAKSI TERADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan Saksi yakni Robby Anugerah Marpaung yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 6 November 2024 sebagai berikut: Robby Anugerah Marpaung • Saksi merupakan Pengacara dan mediator. Saksi mengenal Teradu sebagai adik kandung. Legal standing Pemohon dan Termohon, Teradu adalah adik kandung Saksi dan Pengadu adalah adik ipar Saksi. Pengadu dan Teradu sampai dengan saat ini berstatus suami istri. • Saksi menerangkan Teradu sampai dengan tamat SMU bersama dengan Saksi. Demikian halnya Pengadu dulu pernah berkantor di kantor Saksi. Sebelum menikah, Teradu adalah sekretaris Saksi dan setelah menikah menjadi staf di kantor Saksi. • Saksi menerangkan berkaitan dengan laporan Pengadu, ada 3 hal yang dicatat oleh Saksi yaitu Teradu diadukan karena melakukan perzinahan. Saksi mengetahui permasalahan Pengadu dan Teradu dari kakak Saksi yang berada di Medan. Kebetulan Saksi tidak terlalu merespon. Walaupun mereka berumah tangga, Saksi yang mengurus Pengadu dan Teradu mulai dari pekerjaan dan rumah sering dipantau oleh Saksi. Setelah Saksi mengcrosscek permasalahan tersebut, pada tanggal 20 Maret 2024, kakak Saksi menelepon mendapat informasi bahwa terdapat permasalahan sebagaimana aduan Pengadu bahwa Teradu diduga melakukan perzinahan. Pengadu bercerita bahwa Teradu dijerumuskan oleh M.Rhamadoni. Menanggapi hal tersebut, Saksi seketika meminta nomor M.Rhamadoni. Pada tanggal 31 Maret 2024, M.Rhamadoni menghubungi. • Saksi menerangkan pernah bertemu M.Rhamadoni pada saat mencari rumah untuk Pengadu dan Teradu. Saksi mencari rumah di Tangerang. Kebetulan berdasarkan informasi dari Pengadu, diperkara yang ditangani oleh Pengadu dan Teradu dengan menggunakan Kantor Saksi mendapatkan rezeki menangani perkara semilyaran lebih. Pengadu menyampaikan kepada orang tua Saksi bahwa mereka mendapatkan uang milyaran. Saksi mencari rumah di Tangerang dengan harapan Pengadu dan Teradu tidak mengontrak lagi di Jakarta. Pada saat itu, Saksi bertemu dengan M.Rhamadoni. Namun tidak sempat meminta nomor handphone maka kemudian Saksi meminta nomor handphone kepada kakak Saksi. Pada tanggal 31 Maret 2024, Saksi menghubungi M.Rhamadoni. Kamudian Saksi menanyakan informasi yang didapat melalui kakak kandung Saksi. Saksi memastikan kepada M.Rhamadoni mengenai kebenaran soal main perempuan. Namun, M.Rhamadoni menjawab tidak ada main perempuan dan tidak ada mensuplai perempuan kepada Teradu. M.Rhamadoni merupakan junior di organisasi. Saksi menanyakan mengapa hal tersebut menjadi sebuah permasalahan? Kemudian M.Rhamadoni menjawab bahwa hal tersebut hanya bercanda. Ternyata, Pengadu dan Teradu masih bersitegang. Saksi bahkan menanyakan kepada Teradu pada saat lebaran di Medan. Pada waktu itu, Pengadu dan Teradu hadir lebaran di Medan. Saksi menanyakan kepada Teradu mengenai persoalan perzinahan dan Teradu menjawab “tidak ada bang saya melakukan perzinahan”. Lalu kemudian Saksi menjawab “ya sudah kalau begitu, baik-baiklah kau dengan istrimu”. Pada saat sebelum pulang ke Jakarta, Pengadu dan Teradu diberikan nasihat oleh keluarga agar tetap bersatu dan tidak lagi ribut. Ketika menjalani hidup susah dalam rumah tangga, Pengadu dan Teradu tidak terdapat keributan. Namun ketika mendapat uang dan jabatan terjadi keributan. Pada saat itu, Pengadu dan Teradu bersepakat untuk bersatu. Apabila terjadi permasalahan rumah tangga cukup Pengadu dan Teradu yang mengetahuinya jangan sampai ada masalah keluarga sampai kemana-mana. Yang baik disebarkan namun hal yang jelek jangan. • Saksi menerangkan sesampainya di Jakarta, ternyata masih terdapat permasalahan. Pengadu sudah tidak lagi bersama dengan Teradu. Saksi terakhir bertemu dengan Pengadu tanggal 13 Juni 2024. Pada waktu itu, Saksi bersama dengan anak-anak makan di Pondok Indah Mall gak sengaja berpapasan dengan Pengadu. Pada saat itu Saksi mengambil waktu untuk menasihati Pengadu agar kembali ke rumah sesuai yang disepakati di medan. Namun ternyata sampai dengan saat ini Pengadu dan Teradu pisah rumah. Saksi telah menanyakan persoalan perzinahan kepada Teradu ketika di Medan dan M.Rhamadoni. Teradu menyampaikan bahwa tidak ada perzinahan. Saksi meminta agar Teradu segera baikan dengan Pengadu dan menyarankan agar meminta maaf, rujuk, dan memperbaiki rumah tangga dengan Pengadu. • Saksi menerangkan berkenaan dengan tuduhan penelantaran anak dan keluarga. Apabila ditelantarkan konsepnya adalah dalam satu atap/rumah kepala rumah tangga tidak menafkahi anak dan istrinya. Namun apabila anak dan istrinya keluar dari rumah dan diminta untuk kembali ke rumah tetapi tetap tidak mau kembali itu bukan menelantarkan. Pengadu telah menerima uang penanganan perkara a.n. Kantor Saksi. Saksi menerangkan kuasa pertama tanggal 8 November 2023, Kuasa ada 3 yaitu Pengadu, Teradu, dan Saksi. Awalnya informasi dari Pengadu dan Teradu menerima 1 milyar namun setelah berproses jumlahnya sebesar 2 milyar. Sepeserpun uang tersebut tidak ada yang masuk ke Kantor Saksi. Karena niatnya kemarin untuk membeli rumah Pengadu dan Teradu maka Saksi mengamini. Saksi tidak meminta sepeserpun uang tersebut. Saksi bertujuan supaya Pengadu dan Teradu memiliki rumah. Saksi sebagai abang dan juga orang tua merasa senang sehingga tanpa disuruh Saksi berinisiatif mencari rumah untuk Pengadu dan Teradu. Dengan keadaan seperti ini, maka Saksi berharap agar Pengadu menyisihkan uang tersebut ke Kantor Saksi. Hal ini disebabkan sudah tidak sesuai dengan kesepakatan. Sesuai dengan kesepakatan uang tersebut digunakan untuk membeli rumah. Namun ternyata Pengadu dan Teradu malah berpisah sehingga harus diserahkan uang tersebut ke Kantor Saksi. Uang tersebut merupakan hak kantor bukan lagi hak Pengadu. Artinya Pengadu menguasai uang sebesar Rp. 1.050.000.000 (satu milyar lima puluh juta rupiah). Kalau sudah menguasai uang Rp. 1.050.000.000 (satu milyar lima puluh juta rupiah) artinya tidak dapat disebut menelantarkan anak dan istri. Pertama, Pengadu meninggalkan rumah dan kedua, Pengadu menguasai uang Rp. 1.050.000.000 (satu milyar lima puluh juta rupiah). Itu merupakan hasil kerja Teradu dan itu adalah Kantor Saksi. • Saksi menerangkan berkenaan dengan rangkap pekerjaan, terdapat 2 Surat Kuasa yaitu 1) Surat Kuasa tanggal 8 November 2023, pertama kali menerima perkara tanggal 8 November 2023, penerima kuasa adalah Saksi, Pengadu, dan Teradu. 2) Surat Kuasa tanggal 5 Desember 2023, surat kuasa tersebut untuk membuat laporan ke kepolisian. Selanjutnya, pada tanggal 6 Desember 2023, kami membuat laporan ke Polda terkait dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 dan Pasal 378. Pada saat itu yang membuat laporan adalah Teradu. Namun semua itu berdasarkan koordinasi dengan Saksi. Laporan tersebut terkait dengan memberi keterangan palsu dalam akta dan penipuan. Terlapornya adalah Ridwan Dani. Dari sini kami mendapatkan rezeki sebanyak Rp. 2 milyar. Pertanggal 8 Desember 2023, terjadi kesepakatan berakhir dengan perdamaian. Jadi Terlapor mau mengembalikan uang kepada klien. Dari pengembalian Terlapor ke klien, kami mendapat Rp. 2 milyar. Pengadu menguasai Pengadu menguasai uang Rp. 1.050.000.000 (satu milyar lima puluh juta rupiah) dan Teradu menguasai uang Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Sehingga uang yang diterima adalah Rp. 1.250.000.000 (satu milyar dua ratus lima puluh juta). Semenjak Teradu terpilih menjadi anggota KPU Kota Tangerang, seluruh perkara yang ditangani oleh Teradu dihandle oleh Saksi. Termasuk ada perkara perceraian di Bekasi 1 Perkara dan Tangerang 1 Perkara. Sedangkan untuk perkara menyangkut laporan ke Polda terkait dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 dan Pasal 378 sudah selesai tanggal 8 Desember 2023. Sebenarnya pengaduan yang dilaporkan oleh Pengadu perlu ada bukti-bukti yang konkrit. • Saksi menerangkan Teradu selama menikah termasuk orang yang bertanggung jawab sesuai dengan kemampuannya. Sebelum menjadi anggota KPU Kota Tangerang, Teradu merupakan pribadi yang baik. Bahkan Saksi dan keluarga ikut berkontribusi untuk memenuhi kebutuhan Pengadu dan Teradu. Mengenai rangkap jabatan, pertanggal 8 Desember 2024, persoalan sudah berakhir dengan perdamaian. Masih ada sisa yang seharusnya diterima oleh Kantor Saksi namun saat ini masih dikuasai oleh Pengadu. Bukti perdamaiannya, yaitu dari Pihak Klien Terlapor menyerahkan uang. Selanjutnya, pada tanggal 3 Mei 2024, diserahkan lagi uang pembayaran. Jadi dikesepakatan tersebut diserahkan 3 kali pembayaran. Mengenai pembayaran ke-3 Saksi tidak mengetahui karena dalam proses pembayaran ke-3, Pengadu mengajukan pengunduran diri kepada Saksi. Ternyata tujuan Pengadu untuk mengambil alih perkara tersebut. Setelah Pengadu membuat pengunduran diri tiba-tiba klien mencabut kuasa hukum dari Kantor Saksi (Kuasa Pertama s.d. Kuasa Kedua). Saksi menerangkan untuk pembayaran pertama dan kedua silakan apabila dikuasai oleh Pengadu namun untuk pembayaran ketiga itu hak dari Kantor Saksi. • Saksi menerangkan bukti mediasi sempat mau di aktakan namun belum sempat ditandatangani. Mengenai jawaban Somasi, ada pihak ketiga selaku pemilik ingin mengonfirmasi tindaklanjutnya sehingga kami hanya memberitahukan bahwa ini sudah selesai dengan cara mediasi. • Saksi menerangkan sebelum Teradu memperoleh rezeki yaitu jabatan dan uang, rumah tangga Pengadu dan Teradu baik-baik saja. Orang tua Teradu di Medan juga tidak pernah mendengar Pengadu dan Teradu bertengkar. Namun, ketika Teradu mendapatkan jabatan dan uang, baru di situ timbul permasalahan. Saksi dan keluarga berharap Pengadu dan Teradu bersatu. • Saksi sebagai abang tidak dapat ikut campur lebih jauh. Semenjak Pengadu dan Teradu menerima uang baru timbul keributan. Teradu tinggal di kost/apartemen di Tangerang. Teradu tidak pernah ke Jakarta. • Saksi menerangkan Saksi memiliki kantor di Jakarta. Pengadu dan Teradu tinggal di Kantor Saksi di Jakarta. Sebelumnya, Pengadu dan Teradu mengontrak rumah di Sawangan. Pengadu dan Teradu tinggal di Kantor Saksi sampai dengan lebaran. Pada saat itu, Teradu sudah menjadi anggota KPU Kota Tangerang. Selama masih tinggal di Kantor Saksi, Teradu masih pulang pergi dari Tangerang ke Jakarta. • Saksi menerangkan Saksi termasuk jarang menghubungi Pengadu dan Teradu. Sehingga sebelum Pengadu dan Teradu menghubungi Saksi, maka Saksi menganggap keadaan Pengadu dan Teradu baik-baik saja. Sesekali Pengadu pernah menginap di tempat Saksi apabila Teradu sedang kerja di luar kota. • Saksi menerangkan Teradu jarang berkomunikasi dengan Saksi. Apabila Saksi tidak menelepon Teradu maka Teradu tidak menelepon Saksi. Bahkan ibu Teradu juga sulit menelepon Teradu. • Saksi menerangkan Pengadu sudah mengobrol dengan orang tua Teradu ketika di Medan. Orang tua Teradu yang menengahi permasalahan Pengadu dan Teradu. Sebenarnya prinsipnya kemarin Pengadu dan Teradu sudah menyadari dan dari keluarga ingin Pengadu dan Teradu memperbaiki rumah tangga. Pengadu yang memberitahu kepada keluarga Saksi bahwa memperoleh uang sebanyak Rp. 1 milyar. Keluarga senang mendengar informasi tersebut. Namun pada saat lebaran, Pengadu dan Teradu tidak memberikan apapun kepada orang tua. Pengadu dan Teradu malah ribut mempersoalkan transportasi ketika sampai di Medan. Terkhusus buat Pengadu seharusnya apabila tidak memberi sesuatu sebaiknya jangan diungkapkan. • Saksi menerangkan pada saat di Medan, Saksi tidak pernah menanyakan kepada Pengadu dan Teradu. Saksi baru mengetahui permasalahan Pengadu dan Teradu, sebelum lebaran, tanggal 24 Maret 2024. Pada saat ribut dengan Teradu, Pengadu diminta oleh keluarga Teradu agar ke Medan nanti diselesaikan di Medan. Namun, Pengadu tidak mau. • Saksi menerangkan belum pernah menghadapkan Pengadu dan Teradu. Saksi berpikir supaya orang tua yang menghadapkan Pengadu dan Teradu. Pada saat di Medan, Teradu tidak pernah menyatakan bahwa dirinya bersalah. Orang tua secara pribadi memanggil Pengadu dan Teradu. Pada saat berkumpul keluarga Orang tua hanya menasihati Pengadu dan Teradu supaya bersatu. Apabila ada masalah cukup disimpan sendiri jangan diumbar. Pada waktu tidak memiliki uang, Pengadu dan Teradu mampu untuk menyimpan permasalahan. Pada waktu perjalanan pulang dari Medan ke Jakarta, Pengadu ribut dengan Teradu. Hal ini disebabkan Pengadu tidak mau mengeluarkan uang bahkan Teradu sampai meminjam uang kepada teman yang di Bekasi. • Saksi menerangkan pada saat bersama Teradu singgah di Balaikota Binjai, Saksi menanyakan kepada Teradu “benar atau enggak kau berselingkuh?” namun Teradu menjawab tidak pernah melakukan perselingkuhan. • Saksi menerangkan pada saat bertemu dengan Pengadu di Pondok Indah Mall, Saksi meminta agar Pengadu mencabut aduannya. Saksi mengatakan kepada Pengadu “dalam hati abang ingin kalian bersatu, supaya kalian bersatu maka cabutlah. Mana mungkin bersatu kalau kau merongrong dia. Apa tujuanmu mau Maura dipecat? Kalau dipecat apa untungnya? Mau jadi gelandangan kalian? Bagusan kalian kompromi. Dari gaji Maura, berapa untuk anakmu?sepakati saja kalau kalian tidak mau bersatu lagi. Kalau saya ingin kalian bersatu. Apalagi yang kalian kejar? Oleh karena itu kau cabutlah” Setidaknya ada nama Saksi di Teradu. Kalau Teradu dipecat secara tidak langsung nama Saksi menjadi tidak baik. Namun Pengadu tetap tidak ingin mencabut aduannya. • Saksi menerangkan bahwa terhadap Pengadu, Saksi juga memiliki keponakan. Sehingga Saksi bertanggung jawab terhadap masa depan keponakannya. Apabila Pengadu bertengkar dengan Teradu, maka akan berdampak secara psikologis terhadap anak. Saksi mengatakan apabila tidak dapat bersatu maka berpisah secara baik-baik. • Saksi menerangkan sebelum Ibu Teradu ke Jakarta, Saksi meminta adiknya agar menghubungi Pengadu dan mengatakan bahwa ibu akan ke Jakarta. Maksud Saksi, supaya Pengadu melihat orang tuanya bukan malah sebaliknya. Seharusnya Pengadu mendatangi Ibu Saksi bukan setiap hari meneror adik Saksi dengan mengatakan Teradu akan dipecat. Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan Pengadu mengatakan hal seperti itu. Pada akhirnya Orang tua Saksi mengetahui bahwa Pengadu sering meneror sehingga hal tersebut membuat orang tua Saksi menjadi kepikiran. • Saksi menerangkan sudah meminta agar Teradu menemui Pengadu. Namun Teradu mengatakan apabila ingin bertemu Pengadu, maka Pengadu akan mengajukan syarat yaitu Teradu memberikan uang. Sementara Teradu tidak memiliki uang. • Saksi menerangkan terkait dengan Handi, Saksi sudah memanggil Handi berkenaan dengan aduan Pengadu. Handi membenarkan bahwa Pengadu pernah pingsan dan bersama-sama dengan Teradu membawa Pengadu ke rumah sakit. Bahwa Teradu bersama dengan Handi berada di hotel. • Saksi menerangkan terkait dengan surat tugas/surat sebagai staf itu tergantung kepada kebijakan masing-masing kantor. Namun untuk Kantor Saksi tidak ada seperti itu karena sifatnya partner. Saksi bahkan sudah membuat surat kepada klien yang menyatakan bahwa semenjak terpilih sebagai anggota KPU Kota Tangerang tidak dilibatkan kembali. • Saksi menerangkan pihak ketiga merupakan pihak yang lain. Pihak Ketiga tidak mengetahui bahwa persoalan klien Teradu dengan Pihak Lawan telah selesai. Karena Pihak Ketiga tersebut tidak mengetahui maka kami jelaskan. Pihak Lawan meminjam nama PT. Sapta Mandiri setelah meminjam nama maka mengambil proyek di Pertahanan. Ternyata tanpa sepengetahuan dipalsukan tandatangan klien Teradu. Tiba-tiba klien Teradu mendapat penagihan pajak. Oleh karena itu, kami melakukan laporan ke kepolisian tanggal 6 Desember 2023. Pada tanggal 8 Desember 2023, dilakukan perdamaian. • Saksi menerangkan tidak dapat mengambil dari klien untuk pembayaran ke-3 karena surat kuasa telah dicabut. Saksi menerangkan balasan somasi tersebut, masih satu kesatuan dengan kuasa yang dibuat sebelumnya. Sehingga tidak ada Surat Kuasa yang lain. • Saksi menerangkan tempat klien merupakan tempat Kakak kandung Pengadu bekerja. [2.9] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten, Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang, dan M.Rhamadoni selaku Anggota PPK dalam sidang pemeriksaan tanggal 17 September 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten Bersama ini Pihak Terkait mengajukan keterangan terkait supervisi pengawasan terhadap kejadian yang terjadi di lingkup Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang. Adapun keterangan Pihak Terkait sebagai berikut: • Bahwa pada tanggal 21 Mei 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menerima Surat Pengaduan Nomor 20-05-2.1/SP/ NSP/ PBH-PSK /JKT/V/2024 perihal Surat Pengaduan atas dugaan perselingkuhan/perzinahan, dugaan penelantaran anak dan penelantaran istri serta dugaan rangkap profesi selaku Advokat/Pengacara dan selaku Komisioner Komisi Pemillhan Umum Kota Tangerang periode 2023-2028 yang dilakukan oleh Mora Sonang Marpaung (Suami) dari "klien kami” yang disampaikan oleh Perkumpulan Bantuan Hukum Pers Suara Keadilan (PBH-PSK) selaku kuasa hukum Novita Sari Purba. • Bahwa dengan masuknya Surat Pengaduan tersebut, M. Ali Zaenal Abidin selaku Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten datang ke Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang untuk meminta keterangan secara lisan berkaitan dengan Surat Pengaduan yang diterima Komisi Pemlihan Umum Provinsi Banten Nomor 20-05- 2.1/SP/NSP/PBH-PSK/JKT/V/2024 dan menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk membahas persoalan yang menjadi objek yang diadukan oleh Pengadu melalui Kuasa Hukumnya bersama dengan Ketua dan Anggota serta Sekretaris Pemilihan Umum Kota Tangerang (vide Bukti PT-1). • Bahwa pada tanggal 4 Juni 2024, M. Zaenal Abidin selaku Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan dan Akhmad Subagia selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten juga sekaligus Koordinator Wilayah untuk Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang hadir dalam rangka melanjutkan pembahasan mengenai permasalahan yang menjadi objek aduan Pengadu. Dalam pertemuan tersebut hadir Teradu, Sekretariat, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang. Selanjutnya Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten membahas berkaitan dengan beberapa hal yaitu: • Bekerja terutama dalam hal manajemen waktu; • Seluruh elemen baik Komisioner dan Sekretariat di Komisi Pemilihan Umum harus dapat menjaga marwah dan martabat lembaga; • Melakukan pembagian waktu untuk kepentingan pekerjaan dan keluarga dalam rangka menciptakan keseimbangan; • Manajemen finansial untuk mencukupi kehidupan pribadi serta keluarga. Adapun hal tersebut sebagai upaya preventif untuk melakukan pencegahan agar tidak terulang kembali sebagaimana permasalahan yang menjadi objek aduan oleh Pengadu (vide Bukti PT-2). • Bahwa pada tanggal 12 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menerima Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 933/HK.06.4-SD/04/2024 perihal Verifikasi dan Klarifikasi yang pada pokoknya Komisi Pemilihan Umum memerintahkan untuk menindaklanjuti aduan dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang a.n. Mora Sonang Marpaung (vide Bukti PT-3). • Bahwa pada tanggal 14 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten segera membuat Surat Nomor 255/HK.06.4-Und/36/2024 perihal Undangan tertuju kepada Mora Sonang Marpaung selaku Anggota Komisi Umum Kota Tangerang. Adapun surat undangan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 933/HK.06.4-SD/2024 dengan mengundang Mora Sonang Marpaung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum. Provinsi Banten pada tanggal 19 Juni 2024, Pukul 10.00 WIB (vide Bukti PT-4). • Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten dalam mengundang Mora Sonang Marpaung mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 91 ayat (2) dan (3) yang berbunyi: ayat (2): KPU Provinsi melakukan pengawasan internal terhadap anggota KPU Kabupaten/Kota. ayat (3): Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan terhadap pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas. Adapun undangan verifikasi dan klarifikasi tersebut merupakan mekanisme awal yang diatur dalam Pasal 92 ayat (2) huruf a yang berbunyi: Mekanisme penanganan dugaan pelanggaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pihak terkait dan/atau Bawaslu; • Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024, Mora Sonang Marpaung menghadiri undangan verifikasi dan klarifikasi yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten dalam agenda tersebut Mora Sonang Marpaung telah mempersiapkan klarifikasi tertulis (vide Bukti PT-5) dan dibacakan dihadapan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten yang hadir yaitu M. Ali Zaenal Abidin selaku Ketua Divisi Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan. Akhmad Subagja selaku Ketua Teknis Penyelenggaraan Pemilihan dan Agus Muslim selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Adapun pada pokoknya Mora Sonang Marpaung selaku Teradu membantah keseluruhan dalil yang diadukan oleh Pengadu melalui Kuasa Hukum (vide Bukti PT-6). • Bahwa proses verifikasi dan klarifikasi selesai Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten yang menghadiri proses tersebut melakukan musyawarah untuk membahas hasil verifikasi dan klarifikasi yang telah dilakukan oleh Mora Sonang Marpaung sebelum dibawa ke dalam rapat pleno dan diketahui fakta bahwa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Mora Sonang Marpaung telah teregistrasi di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang dapat diakses melalui website.sietik.dkpp.go.id dengan tanda terima Nomor 02-31/SET- 02/V/2024 tertanggal 29 Mei 2024 oleh Pengadu yaitu Novita Sari Purba dan Teradu yaitu Mora Sonang Marpaung dengan status diterima (vide Bukti PT-7). Sehingga dengan pertimbangan tersebut oleh karena dugaan pelanggaran kode etik Mora Sonang Marpaung telah teregistrasi di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melanjutkan proses pengawasan internal agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat pengawasan internal akan tertuju pada pengambilan keputusan saat dilangsungkan rapat pleno dan dapat diberikan sanksi berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 111A ayat (1), (2) dan (3) yang berbunyi: ayat (1): KPU mengambil keputusan dalam Rapat Pleno berdasarkan kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103A ayat (4) yang dituangkan ke dalam Berita Acara Rapat Pleno yang dimuat dalam Formulir Model PE-9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. ayat (2): Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggata PPLN atau anggota KPPSLN tidak terbukti atau b. dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota PPLN atau KPPSLN terbukti, disertai dengan sanksi yang diberikan. ayat (3): Jenis sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. peringatan tertulis; atau b. pemberhentian sementara, dan dilaporkan kepada DKPP. Sedangkan Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum di dalam ketentuan peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 21 berbunyi: DKPP berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. • Bahwa berdasarkan landasan filosofis dan yuridis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum kewenangan yang lebih tinggi dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan Umum, mengingat dalam proses pengawasan internal yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum akan diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum seperti yang diatur di dalam Peraturan Komisi Peralihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Umum Kabupaten/Kota Pasal 100 ayat (2) yang berbunyi: Dalam hal KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima pengaduan dan/atau laporan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, pengaduan dan/atau laporan diteruskan kepada DKPP. • Bahwa dasar pertimbangan untuk tidak melanjutkan proses Pengawasan Internal juga mengacu pada asas hukum ne bis in idem yang artinya perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan, dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya. Sehingga berdasarkan mengingat asas tersebut dan mempertimbangkan fakta yang ada, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten tidak melanjutkan proses Pengawasan Internal dan menunggu hasil Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk selanjutnya menindaklanjuti Putusan tersebut. Demikian keterangan Pihak Terkait disampaikan. Pihak Terkait mengharapkan dalam proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum dengan Nomor Perkara 190-PKE-DKPP/VIII/2024 dapat diberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Akhmad Subagja (Anggota KPU Provinsi Banten) • Pihak Terkait menerangkan Rekapitulasi di tingkat Provinsi selesai tanggal 10 Maret 2024, sehingga pada bulan Mei 2024 tidak ada kegiatan rekapitulasi dan tidak ada kegiatan lain di KPU Provinsi Banten. Muhammad Ali Zaenal Abidin (Anggota KPU Provinsi Banten) • Pihak Terkait membenarkan sudah melakukan penanganan terkait dugaan pelanggaran kinerja. Termasuk di dalamnya ada rangkap jabatan. • Pihak Terkait sudah memanggil Teradu. Pada saat itu Teradu sudah memberikan jawaban terkait dengan dugaan rangkap jabatan. Seloin penanganan pelanggaran kinerja, ketika mendapat surat pengadu melalui kuasa hukum. Pihak Terkait juga memeriksa berkenaan dengan dugaan penelantaran anak, istri, perselingkuhan, dan rangkap jabatan sebagai advokat. • Pihak Terkait menerangkan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait dengan pembentukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota itu wilayahnya di Komisi Pemilihan Umum sehingga KPU Provinsi tidak memiliki kewenangan terkait dengan hal itu. • Pihak Terkait menerangkan salah satu persyaratan menjadi anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk juga badan ad hoc harus berdomisili di wilayah kerja. Artinya warga negara Indonesia ketika ingin mendaftar menjadi KPU Provinsi maka harus harus berdomisili diwilayah tersebut yang dibuktikan dengan KTP-el. Termasuk jika ada warga negara Indonesia ingin menjadi Anggota KPU Kabupaten/Kota maka harus berdomisili di wilayah kerja. Kalau KPU Kota Tangerang maka yang boleh mendaftar adalah Warga Negara Indonesia di Kota Tangerang dibuktikan dengan KTP-el. Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang Pihak Terkait dengan ini menyampaikan keterangan sesuai dengan Panggilan Sidang Nomor 765/PS.DKPP/SET-04/X/2024, tanggal 5 Oktober 2024, untuk keterangan mengenai aduan perselingkuhan dan perzinahan serta rangkap jabatan sebagai pengacara/advokat. Dalam keterangan mengenai aduan dugaan perselingkuhan dan perzinahan, Pihak Terkait sampaikan kronologi kejadian sebagai berikut: 1. Pada tanggal 29 Maret 2024, KPU Kota Tangerang mengadakan Kegiatan Evaluasi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 di Hotel Novotel Kota Tangerang yang beralamat di Tangcity Superblock, JI. Jenderal Sudirman No. 1, Babakan, Tangerang, Kota Tangerang; 2. Pengadu hadir pada kegiatan tersebut bertemu dengan Pihak Terkait Qori Ayatullah (Ketua KPU Kota Tangerang) dan didampingi oleh Fandu Dwiadma Oktavirawan (Sekretaris KPU Kota Tangerang). Pengadu saat itu memperkenalkan diri sebagai istri sah dari Teradu. 3. Pada pembicaraan tersebut, Pengadu menanyakan kepada Pihak Terkait Qori Ayatullah dan Fandu Dwiadma Oldavirawan beberapa hal diantaranya: a. Besaran Pendapatan dan Tunjangan yang didapatkan Teradu selama bekerja di KPU Kota Tangerang; b. Kehadiran dan beban kerja Teradu selama bekerja di KPU Kota Tangerang; c. Menyampaikan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Teradu dengan menunjukan tangkapan layar WhatsApp Teradu yang dirasa kuat oleh Pengadu mengandung unsur perselingkuhan. 4. Pengadu menyampaikan bahwa kecurigaan atas dugaan perselingkuhan didasari pada keterangan teman Pengadu yang juga bekerja di KPU di daerah lain. Pengadu menyampaikan bahwa Teradu jarang pulang ke rumah karena tuntutan pekerjaan di KPU Kota Tangerang, sedangkan menurut keterangan dari teman Pengadu bahwa KPU saat ini beban kerja sedang melandai. 5. Setelah pertemuan pada kegiatan di Novotel pada tanggal 29 Maret 2024 tersebut, pada tanggal 3 April 2024 seluruh Komisioner KPU Kota Tangerang dan Sekretaris KPU Kota Tangerang setelah menghadiri rapat di Aula KPU Provinsi Banten diadakan pembicaraan terkait kedatangan Pengadu pada kegiatan di Novotel. 6. Pada pertemuan tersebut Pihak Terkait dan Sekretaris KPU Kota Tangerang menyampaikan kepada Teradu untuk dapat kembali pulang ke rumah. Teradu pun menyampaikan siap dan berjanji untuk pulang ke rumah. 7. Dalam beberapa waktu berjalan, Teradu sempat menyampaikan kepada Pihak Terkait bahwa hubungan Teradu dan Pengadu membaik bahkan Teradu menyampaikan informasi pulang kampung ke Medan bersama Pengadu. 8. Pada tanggal 20 Mei 2024, Pihak Terkait menerima surat berkop Perkumpulan Bantuan Hukum Pers Suara Keadilan (PBH-PSK) Nomor 20-05- 2.2/SP/NSP/PBH- PSK/JKT/V/2024 perihal Surat Pengaduan Atas Dugaan Perselingkuhan/Perzinahan, Dugaan Penelantaran Anak dan Penelantaran istri, serta Dugaan Rangkap Profesi Selaku Advokat/Pengacara dan Selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Periode 2023-2028 yang dilakukan oleh Mora Sonang Marpaung (Suami) dari “Klien Kami”. 9. Di hari yang sama, pada tanggal 20 Mei 2024, Pihak Terkait menghadirkan Teradu untuk dilakukan klarifikasi mengenai surat yang dikirimkan oleh Kuasa Hukum Pengadu. 10. Dalam pertemuan tersebut, Teradu menyampaikan bahwa hubungan Pengadu dan Teradu semakin memburuk. Teradu menyampaikan bahwa akan memutuskan untuk bercerai dengan Pengadu karena perlakuan yang diterima oleh Teradu dinilai tidak dapat dimaafkan. 11. Pihak Terkait tetap menyarankan kepada Teradu untuk berfikir kembali dan memperbaiki hubungan dengan Pengadu. 12. Pada tanggal 5 Oktober 2024 Pihak Terkait menerima Panggilan Sidang Nomor dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) untuk hadir pada tanggal 17 Oktober 2024. Mengenai aduan dugaan rangkap jabatan sebagai pengacara/advokat, Pihak Terkait tidak mengetahui aktivitas Teradu di luar aktivitas KPU Kota Tangerang, Pihak Terkait mengetahui bahwa profesi Teradu sebelum menjadi Anggota Komisi Pemiiihan Umum Kota Tangerang adalah sebagai pengacara/advokat, namun Teradu tidak pernah menyampaikan tentang status sebagai pengacara/advokat pasca terpilih menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang, Teradu juga tidak pernah bercerita mengenai aktivitasnya sebagai pengacara/advokat pasca menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang. Banani Bahrul (Anggota KPU Kota Tangerang) • Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 3 Maret 2024, merupakan rapat pleno hasil seleksi administrasi untuk penyelenggara di tingkat Kecamatan. Pada saat itu, Teradu tidak hadir sehingga tidak menandatangani Berita Acara. Tapi hari berikutnya tanggal 4 Maret 2024, Teradu hadir dalam rapat pleno hasil perbaikan, pada saat itu Teradu hadir dan menandatangani Berita Acara. • Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 3 Maret 2024, Teradu tidak hadir dalam rapat pleno tanpa ada konfirmasi. • Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 17 Februari 2024, pasca pencoblosan, rekapitulasi tingkat kecamatan. Pada tanggal itu tidak ada kegiatan sosialisasi karena fokus pada kegiatan rekapitulasi di Kecamatan. • Pihak Terkait menerangkan KPU Kota Tangerang melakukan monitoring di setiap Kecamatan. Pihak Terkait menyebar dan Teradu sesuai wilayah korwil masing- masing. Teradu berada di Korwil Kecamatan Tangerang dan Karawaci. Teradu hadir di Kecamatan Tangerang, persisnya tidak ingat sampai jam berapa Teradu hadir pada saat itu. • Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan kegiatan rekapitulasi, mereka ada kesepakatan yang dilakukan PPK dengan para Saksi bahkan sampai dengan larut malam. • Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 17 Februari 2024, tidak ada kegiatan sosialisasi fokus rekapitulasi. Yudhistira Prasasta (Anggota KPU Kota Tangerang) • Pihak Terkait menerangkan mendengar informasi berkenaan dengan pokok aduan Pengadu, sebelumnya pengadu sering ke kantor untuk mengadukan permasalahan. Pihak Terkait tidak pernah mengetahui dari pihak yang lain. Teradu curhat terkait kondisi rumah tangga. Tapi karena privasi jadi Pihak Terkait hanya dapat memberikan sebatas saran. • Pihak Terkait menerangkan aktivitas kantor mulai dari Pukul 09.00 pagi sampai tengah malam tergantung agenda KPU Kota Tangerang. Pribadi Teradu baik, bahkan kadang di kantor dengan Pihak Terkait. Pihak Terkait menerangkan aktifitas Teradu di Kantor baik hanya memang kadang juga pulang ke rumah kemudian paginya Kembali lagi ke Kantor KPU Kota Tangerang. Bahkan Teradu dengan Pihak Terkait menginap di Kantor KPU Kota Tangerang. • Pihak Terkait menerangkan pada bulan Februari-Maret 2024, pada saat pleno kami lebih sering menginap di hotel karena plenonya di luar Kantor KPU Kota Tangerang. • Pihak Terkait tidak mengenal Handi. Pihak Terkait menerangkan M.Rhamadoni merupakan anggota PPK. Sebelumnya bukan PPK pada saat bulan Ferbuari – Maret, M.Rhamadoni sering mengawal Teradu. • Pihak Terkait menerangkan Teradu hadir dalam rapat pleno tingkat kota sedangkan untuk rapat pleno tingkat Provinsi, Teradu tidak hadir. Rapat Pleno di tingkat kota tanggal 20 Maret 2024, Teradu hadir. Pleno di luar pleno rekap. • Pihak Terkait tidak pernah mengenalkan M.Rhamadoni dengan Teradu. Sedangkan yang mengenalkan M.Rhamadoni dengan Teradu adalah Ardi. Ardi satu kampus dengan Teradu. Pihak Terkait tidak pernah memberikan nomor perempuan kepada Teradu. M.Rhamadoni • Pihak Terkait merupakan Anggota PPK. Pihak Terkait menerangkan hubungan dengan Teradu berawal dari sejak Teradu dilantik sebagai Anggota KPU Kota Tangerang. Sebelumnya Pihak Terkait belum mengenal Teradu. Pada saat itu, Pihak Terkait dan Teradu terdapat hubungan organisasi yang dikenalkan oleh senior di luar penyelenggara Pemilu. Mulai bulan Januari. Di sana memang kondisi padat agenda penyelenggara KPU Kota Tangerang. Pihak Terkait diminta mengawal kegiatan teradu. Walaupun bukan secara spesifik Pihak Terkait sebagai sopir tetapi Pihak Terkait sering bersama dengan Teradu. Dan kalau berbicara dengan garis besar mengenai pokok perkara, sedikit banyak Pihak Terkait mengetahui mengenai aduan. Berkaitan dengan ada pencatutuan nama seagaimana gugatan ada nama Pihak Terkait. Screenshot WhatsApp memang, kondisi yang dilakukan antara Teradu dan Pihak Terkait memang tidak berada dalam 1 tempat. Pihak Terkait berada di tangerang dan Teradu sedang berada di Jakarta. • Pihak Terkait dan Teradu memang sering bercanda antara senior dan junior. Sebenarnya obrolan WhatsApp dalam kondisi tidak satu tempat dan bercanda. • Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 17 ferbuari 2024, Pihak Terkait memang tidak bersama dengan Teradu. Pada saat itu mungkin Teradu menyetir sendiri. Pada tanggal 16 Februari 2024, Pihak Terkait tidak bersama dengan Teradu. Pihak Terkait tidak ada kewajiban khusus menjadi supir hanya ketika dibutuhkan. • Pihak Terkait menerangkan pernah dalam kegiatan menemani Teradu ke Jakarta tapi lupa lokasinya. Tapi waktu itu Teradu meminta Pihak Terkait untuk membawa mobil karena mungkin Teradu merasa lelah. Pada waktu itu di sana ada penyerahan uang tunai. Namun Pihak Terkait tidak mengetahui besaran uang yang diterima. Pembayaran untuk Teradu tetapi lupa lokasi di Jakarta. Besaran uang tidak mengetahui. Pihak Terkait menerangkan pada saat penyerahan melihat dan uang tersebut dibawa Teradu di mobil. Selanjutnya, Pihak Terkait dan Teradu pergi ke rumah Teradu dan menyerahkan uang tersebut kepada Pengadu. Setelah itu, Pihak Terkait dan Teradu pulang ke Tangerang. • Pihak Terkait menerangkan mengenai chat permintaan wanita, bahasa bercanda memang di tengah lelahnya berkegiatan terkadang keluar bahasa bercanda. Bercandaan tersebut dilakukan pada sore hari menjelang malam. Pihak Terkait membenarkan bercanda berkenaan dengan menyediakan perempuan. Pada waktu bercanda, Pihak Terkait tidak dapat memastikan posisi Teradu berada di mana? Karena Pihak Terkait dan Teradu tidak berada dalam satu tempat. • Pihak Terkait menerangkan mengenai pertemuan di Kantor Saksi Irwanto Purba, Pihak Terkait tidak terlalu mengingat. Namun memang ada beberapa orang sekitar 4 s.d. 5 orang pada saat itu. • Pihak Terkait membenarkan mengirimkan foto kepada Teradu. Mengenai foto, Pihak Terkait memang mencari di instagram kemudian di screenshot dan dikirimkan kepada Teradu. Mengenai chat mengenai “cici atau lia” Itu merupakan chat lanjutan. Cici atau Lia berasal dari foto atau kontak yang ada di instagram. Apabila di croscek lebih dalam dari percakapan WhatsApp Pihak Terkait tidak pernah ada untuk mengirimkan hal-hal seperti itu. • Pihak Terkait pada saat itu memang kondisinya Teradu berada di Jakarta. Namun, Teradu tidak menyebut secara spesifik mengenai posisinya di Jakarta. Teradu bilang di Jakarta sekitar Pukul 19.00 s.d. 20.00 WIB. • Saksi membenarkan percakapan WhatsApp dengan Teradu. Saksi menerangkan maksud kata “have fun” dalam percakapan WhatsApp tersebut bukan bermaksud menikmati dalam hal tersebut. Namun karena posisinya tidak satu tempat dalam artian bahasa “have fun” sering digunakan. Bahasa “have fun” digunakan pada saat sedang nongkrong/ngopi sering Pihak Terkait ucapkan. Pihak Terkait membenarkan kata “have fun” memang penutup dari percakapan yang sebelumnya. • Pihak Terkait menerangkan hubungan sering bercanda, karena memang karena kedekatan antara Teradu dan Pihak Terkait. Jadi komunikasi secara terbuka/vulgar sebatas bercanda. • Pihak Terkait menerangkan untuk mencuci pakaian menggunakan laundry. Kebetulan pada saat itu memang melaundry dan kebetulan pacar Pihak Terkait sudah melaundry terlebih dahulu. Kebetulan Pihak Terkait dan pacarnya melaundry di tempat yang sama. Pada saat malam, sebelum Pihak Terkait mengambil laundry, Pihak Terkait sudah meminta izin kepada Teradu untuk menggunakan mobil untuk mengambil laundry. Pada saat yang bersamaan, Teradu meminta tolong untuk membelikan makanan/nitip makanan. • Pihak Terkait menerangkan pada saat mengambil laundry, kemudian kembali ke kantor dan makan. Pihak Terkait lupa untuk menurunkan laundry dari mobil. Laundry an tersebut berisi pakaian Pihak Terkait dan pacarnya. Lenny Fatmawati merupakan pacar Pihak Terkait. • Pihak Terkait sudah tidak menjalani hubungan dengan Lenny Fatmawati. Kejadian tersebut sudah lama terjadi. • Pihak Terkait menerangkan laundry atas nama Lenny Fatmawati. Sedangkan untuk pakaian dalam Lenny Fatmawati, Pihak Terkait tidak spesifik melihat. Pihak Terkait hanya diminta untuk mengambil laundry. Pihak Terkait juga tidak memiliki kewenangan untuk membuka bungkusan laundry tersebut. Pakaian Pihak Terkait dan Lenny Fatmawati beda packing. • Pihak Terkait tidak mengambil pakaian Teradu. Pihak Terkait menaruh laundry an dibagian belakang. Pada saat siang itu dikonfirmasi oleh Teradu kepada Pihak Terkait melalui telepon. Pihak Terkait menyatakan kepada Teradu bahwa memang lupa untuk mengambil pakaian laundry tersebut. Pihak Terkait ada 2 packing laundry yaitu milik Pihak Terkait dan pacar Pihak Terkait. 2 packing laundry tersebut a.n. Pihak Terkait dan Lenny Fatmawati. Pihak Terkait menaruh laundry berbeda hari sehingga a.n. yang berbeda. Namun untuk pengambilan dilakukan pada hari yang sama. • Pihak Terkait menerangkan tidak menyadari apabila dampak percakapan WhatsApp dengan Teradu sampai dalam sidang pemeriksaan DKPP. • Pihak Terkait menerangkan pacaran dengan Lenny Fatmawati sekitar 5 bulan. Lenny Fatmawati domisili di Kecamatan Tangerang Kabupaten di sekitaran Kelapa Dua. Pihak Terkait tidak mengetahui RT, Kelurahan/Desa, Lenny Fatmawati. Pihak Terkait tidak terlalu sering bertemu dengan Lenny Fatmawati. Pihak Terkait mengetahui tempat tinggal Lenny Fatmawati namun tidak mengetahui secara spesifik alamat Lenny Fatmawati. • Pihak Terkait bertemu dan berkenalan dengan Lenny Fatmawati di kedai kopi. Kemudian dilanjutkan dengan saling WhatsApp. • Pihak Terkait menerangkan sudah tidak memiliki nomor telepon Lenny Fatmawati karena sudah lama tidak berhubungan dengan Lenny Fatmawati. • Pihak Terkait menerangkan bukti kwitansi loundry an yang disampaikan oleh Pengadu hanya ada nama Lenny tidak ada nama Lenny Fatmawati. Pengadu tidak menyampaikan bukti yang terdapat nama Pihak Terkait. • Pihak Terkait menyampaikan kepada Teradu bahwa Lenny Fatmawati merupakan pacar dari Pihak Terkait. • Pihak Terkait tidak mengetahui kalau seandainya ada 2 packing loundry an. Di kwitansi tersebut ada bundaran. Pihak Terkait menerangkan hanya melunasi bundaran yang kedua. Pihak Terkait tidak mengetahui kalau hanya mengambil 1 packing. Jadi, 1 packing milik Pihak Terkait dan 1 packing lagi milik Teradu. Sedangkan yang masuk 2 packing a.n. Lenny itu belum selesai atau sudah terambil Pihak Terkait tidak mengetahui. • Pihak Terkait mengambil 2 pack laundry an yaitu a.n. Lenny dan Pihak Terkait. Di situ ada 2 kwitansi. • Pihak Terkait menerangkan pada saat itu Pengadu hanya membuka packing laundry an perempuan bukan yang milik Pihak Terkait. Sehingga wajar bajunya perempuan. Menurut Pihak Terkait tidak ada pakaian laki-laki di pack yang dibuka oleh Pengadu. • Pihak Terkait menerangkan kalau laundry tidak mungkin tercampur karena Pihak Terkait mengantar laundry berbeda hari di tempat laundry an yang sama. Pihak Terkait menerangkan sudah berlangganan laundry di tempat tersebut. [2.10] BUKTI PIHAK TERKAIT Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-7, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 PT-1 Dokumentasi Kehadiran M. Zaenal Abidin selaku Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan di Kantor KPU Kota Tangerang; 2 PT-2 Dokumentasi Kehadiran M. Zaenal Abidin selaku Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan di Kantor KPU Kota Tangerang; 3 PT-3 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 933/HK.06.4-SD/04/2024, perihal Verifikasi dan Klarifikasi Terhadap Anggota KPU Kota Tangerang a.n. Mora Sonang Marpaung, tanggal 11 Juni 2024; 4 PT-4 Surat KPU Provinsi Banten Nomor 255/HK.06.4-Und/36/2024 perihal Undangan, tanggal 14 Juni 2024; NO. BUKTI KETERANGAN 5 PT-5 Klarifikasi Tertulis a.n. Mora Sonang Marpaung; 6 PT-6 Daftar Hadir Klarifikasi Mora Sonang Marpaung di Kantor KPU Provinsi Banten dan Dokumentasi Klarifikasi Mora Sonang Marpaung di Kantor KPU Provinsi Banten; 7 PT-7 Registrasi Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik a.n. Mora Sonang Marpaung kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu diduga merangkap jabatan sebagai Advokat/Pengacara setelah terpilih menjadi Anggota KPU Kota Tangerang Periode 2023-2028. [4.1.2] Bahwa Teradu diduga melakukan hubungan tidak wajar dengan wanita bernama Leny Fatmawati/Ibu Uni. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu menerangkan bahwa pada tahun 2023, Teradu menangani perkara dengan menggunakan kantor hukum abang kandung Teradu dengan nama RAM Law Office. Teradu terakhir menandatangani surat kuasa pada tanggal 5 Desember 2023. Teradu menjabat sebagai Anggota KPU Kota Tangerang berdasarkan SK tanggal 30 Desember 2023. Dengan demikian, sebelum menjabat sebagai anggota KPU Kota Tangerang, Teradu masih memiliki tanggung jawab sebagai advokat. Pada tanggal 8 Desember 2023, Teradu telah selesai melakukan pendampingan perkara sebagaimana hasil mediasi terakhir dengan pihak lawan. Sehingga dalil Pengadu berkenaan dengan Teradu merangkap jabatan adalah tidak benar. Bahwa Teradu membenarkan bukti foto yang dilampirkan Pengadu yang menunjukkan Teradu menerima uang. Penerimaan uang tersebut merupakan pembayaran hasil penanganan perkara yang sudah selesai melalui mediasi dan bukan dalam rangka pendampingan perkara. Teradu mendapatkan fee sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Pada saat itu klien baru membayarkan kepada Teradu sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya, Teradu memberikan uang tersebut kepada Pengadu. Namun, pada saat itu Pengadu hanya memberikan uang kepada Teradu sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta) dalam penguasaan Pengadu sampai dengan saat ini. Maka tidak mungkin Pengadu merasa kekurangan dan menyampaikan dalam aduan bahwa Teradu menelantarkan Pengadu dan anak. Selain itu tidak masuk akal apabila uang sebanyak itu habis untuk kebutuhan anak. [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu menerangkan bahwa pada saat itu Pengadu melihat body lotion dan pakaian laundry di dalam mobil Teradu. Setelah melihat body lotion dan laundry, Pengadu marah kepada Teradu yang sedang tidur. Teradu terbangun untuk menenangkan Pengadu dan menjelaskan body lotion dan pakaian laundry tersebut milik M.Rhamadoni. Sebagaimana diketahui, M.Rhamadoni membantu Teradu untuk menyetir mobil ketika Teradu bekerja di luar kantor. Teradu tidak pernah melihat dalam bungkusan laundry terdapat pakaian seksi. Selain itu pakaian Teradu tidak ada tercampur dalam laundry milik M.Rhamadoni. Pada saat itu, Teradu langsung menelepon M.Rhamadoni dihadapan Pengadu. Pengadu mendengar keterangan M.Rhamadoni yang menyatakan bahwa benar laundry tersebut milik M.Rhamadoni. Bahkan M.Rhamadoni meminta maaf melakukan keteledoran meninggalkan laundry di dalam mobil Teradu. Bahkan Teradu sudah menjelaskan bahwa semua itu tidak sesuai dengan yang pikirkan Pengadu. Namun Pengadu tidak menerima penjelasan tersebut hingga pada akhirnya jatuh pingsan. Teradu berusaha menyadarkan Pengadu namun tetap tidak bisa. Teradu sangat menyayangi Pengadu sebagai istri. Teradu tidak ingin terjadi sesuatu terhadap Pengadu. Teradu berinisiatif menghubungi Handy dan menjelaskan kondisi yang sebenarnya terjadi. Selanjutnya, Teradu meminta tolong kepada Handy untuk datang ke rumah untuk membantu membawa Pengadu ke Rumah Sakit terdekat. Bahwa percakapan WhatsApp Teradu dengan M.Rhamadoni hanya sebatas bercanda. M.Rhamadoni memang sering membuat candaan laki-laki. Dalam bukti yang dilampirkan Pengadu jelas menyatakan bahwa Teradu tidak benar-benar memesan cewek. Selain itu, berdasarkan isi dari percakapan WhatsApp lainnya, memang terdapat kontak di WhatsApp Teradu seorang yang bernama Ibu Umi bukan Leny Fatmawati. Teradu pernah melakukan percakapan dengan Ibu Umi sebagaimana lampiran bukti Pengadu namun Teradu tidak melakukan perselingkuhan dengan ibu Umi. Dalam isi percakapan Teradu sama sekali tidak menunjukan atau mengarah bahwa Teradu selingkuh atau berzinah dengan ibu Umi. Teradu tidak pernah melakukan perselingkuhan/perzinahan sebanyak 2 (dua) kali di Hotel Grand Kemang sebagaimana tuduhan Pengadu. Pada saat selesai melakukan kegiatan tahapan Pemilu, Teradu merasa kurang enak badan/sakit sehingga tidak mampu untuk pulang ke rumah. Teradu merasa kawatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan sehingga menginap di Hotel Grand Kemang. Bahwa selama berumah tangga, Teradu berupaya mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan anak. Sehingga tidak mungkin Teradu dituduh menelantarkan anak dan Pengadu. Selain itu anak Teradu sampai dengan saat ini hanya mengkonsumsi susu dan roti. Kebutuhan tersebut tidak boleh terputus dan harus tersedia. Teradu berusaha memenuhi kebutuhan tersebut bahkan terkadang harus meminjam uang kepada kakak dan abang Teradu. Teradu berusaha mempertahankan rumah tangga supaya tetap utuh namun Pengadu selalu memulai keributan. Teradu selalu berusaha menenangkan Pengadu tetapi Pengadu selalu keras tidak mau mendengarkan Teradu. Pada saat Teradu berada di kantor, tiba-tiba Pengadu mengirimkan foto koper disertai pesan ingin pergi dari rumah. Hal tersebut membuat Teradu tidak fokus bekerja sehingga segera pulang ke rumah melihat keadaan di rumah. Namun sesampainya di rumah Pengadu sudah pergi membawa barang-barang dan anak Teradu terhitung mulai dari tanggal 2 Mei 2024. Bahwa pada saat Teradu mudik ke kampung halaman di Medan Provinsi Sumatera Utara dengan menggunakan mobil. Pada saat itu Teradu merasa sangat kecewa dengan Pengadu. Hal ini disebabkan Pengadu menguasai keseluruhan uang yang dimiliki oleh Teradu. Sementara pada saat berada di Jambi, mobil kehabisan bensin. Teradu tidak memiliki uang untuk membeli bensin sehingga meminta uang kepada Pengadu. Namun Pengadu tidak memberikan uang kepada Teradu. Padahal Teradu meminta uang tersebut untuk keperluan supaya bisa sampai ke tujuan. Teradu seperti mengemis memohon kepada Pengadu agar memberikan uang untuk keperluan bensin dan kebutuhan makan. Teradu mengatakan "bunda tolong dulu minjam uang untuk bensin nanti aku ganti lebih ketika kita pulang". Namun Pengadu tidak menghiraukan perkataan Teradu tersebut. Pada akhirnya, Teradu berinisiatif meminjam uang kepada teman Teradu sebesar Rp. 5.000.000- (lima juta rupiah). Pada saat malam takbiran di Medan, Teradu beserta keluarga besar Teradu pergi mencari restoran untuk makan malam. Sesampainya di restoran, seluruh keluarga Teradu turun memesan makanan. Namun, Pengadu tidak mau turun dan memilih berada di mobil. Teradu merasa tidak dihargai sebagai suami di hadapan keluarga. Pada saat selesai makan malam, Teradu berinisiatif membayar seluruh bill makan malam. Teradu kemudian mendatangi Pengadu yang berada di dalam mobil untuk meminjam uang. Namun, Pengadu tidak memberikan 1 (satu) rupiah kepada Teradu. Teradu masih memiliki uang senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sisa pinjaman dari teman Teradu. Selanjutnya, Teradu membayar bill makan malam dengan uang milik Teradu. Pada hari raya kedua, Teradu beserta keluarga besar pergi ke tempat wisata. Pada saat itu, Ibu Teradu berada disamping Teradu yang sedang menyetir. Sedangkan, Pengadu duduk di belakang bersama dengan kakak dan keponakan Teradu. Pada saat di tengah perjalanan, mobil Teradu kehabisan bensin. Teradu melalui pesan WhatsApp berusaha meminjam uang kepada Pengadu. Namun, Pengadu mau tidak memberikan uang kepada Teradu. Padahal Pengadu memegang uang Teradu berjumlah ratusan juta rupiah. Pada saat itu, Teradu menangis dan terpaksa meminjam uang kepada Ibu Teradu. Ibu Teradu kaget dan bertanya kepada Teradu "uangmu kemana masa isi bensin tidak bisa". Mendengar pertanyaan tersebut, Teradu hanya bisa diam dan akhirnya Ibu Teradu meminjamkan uang untuk membeli bensin. Teradu merasa Pengadu tidak menghormati Teradu selaku suami. Dengan demikian seluruh dalil aduan Pengadu tidak benar dan tidak menjelaskan fakta yang sebenarnya. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya Teradu diduga merangkap jabatan sebagai Advokat/Pengacara setelah terpilih menjadi Anggota KPU Kota Tangerang Periode 2023-2028. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu adalah istri sah Teradu yang juga berprofesi sebagai Advokat di RAM Law Office milik Kakak Kandung Teradu bersama dengan Teradu. Bahwa pada Tahun 2023 sekitar bulan Agustus Teradu mendapatkan pekara untuk menjadi Pendamping Hukum dengan bayaran sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliyar rupiah). Bahwa seluruh kesepakatan pendampingan hukum tersebut dituangkan kedalam 2 (dua) Surat Kuasa tertanggal 8 November 2023 dan 5 Desember 2023 (Vide Bukti P-14 dan Bukti P-15). Bahwa Surat Kuasa tertanggal 8 November 2023 merupakan Surat Kuasa yang pada pokoknya berisi tentang Pemberian Somasi terhadap Pihak Lawan yang kemudian somasi tersebut telah disetujui oleh Pihak Lawan. Selanjutnya, Surat Kuasa tertanggal 5 Desember 2023 merupakan Surat Kuasa terkait dengan antisipasi langkah hukum terhadap delik pidana dengan Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat. Setelah membuat laporan Polisi, Pihak Lawan memberikan sinyal baik dan membuat kesepakatan membuka jadwal mediasi dan bersepakat memberikan ganti rugi kepada klien Teradu, sehingga laporan a quo tidak dijalankan. Bahwa pembayaran jasa pendamping hukum diterima oleh Teradu sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang kemudian diberikan kepada Pengadu sebesar Rp1.050.000.000,00 (satu miliyar lima puluh juta rupiah) untuk biaya kebutuhan sehari-hari. terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa kewajiban Teradu selaku Kuasa Hukum telah Teradu selesaikan pada tanggal 8 Desember 2023 atau sebelum Teradu dilantik menjadi Anggota KPU Kota Tangerang. Bahwa Teradu dilantik menjadi Anggota KPU Kota Tangerang pada tanggal 28 Desember 2023 (vide Bukti P-3). Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu bahwa Teradu masih melakukan pendampingan hukum setelah menjadi Anggota KPU Kota Tangerang berdasarkan Bukti P-16 dan Bukti P-18 berupa foto, Teradu membenarkan bahwa foto tersebut adalah benar dirinya pada saat mengambil uang sisa pembayaran jasa pendamping hukum sebesar Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan bukan sedang melakukan pendampingan hukum. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang menyampaikan bahwa selama Teradu dilantik menjadi Anggota KPU Kota Tangerang, Pihak Terkait tidak pernah melihat dan mendengar Teradu melaksanakan pekerjaan sebagai pendamping hukum, dan Teradu juga selalu hadir dalam rapat pleno. Demikian juga keterangan Saksi Teradu atas nama Robby Marpaung sebagai pemilik Kantor RAM Law Office yang menerangkan bahwa sejak Teradu dilantik menjadi Anggota KPU Kota Tangerang, seluruh perkara yang ditangani oleh Teradu sebelumnya telah diambil alih oleh Saksi Pengadu Robby Marpaung. Berdasarkan uraian fakta tersebut diatas DKPP berpendapat, bahwa sejak tanggal 8 Desember 2023 Teradu telah menyelesaikan segala hak dan kewajibannya sebagai pendamping hukum pada Kantor Ram Law Office. Teradu tidak lagi menjalankan profesi sebagai Advokat sejak dilantik menjadi Anggota KPU Kota Tangerang pada tanggal 28 Desember 2023. Bahwa foto yang dijadikan bukti oleh Pengadu bahwa Teradu masih melakukan pendampingan hukum tanggal 3 Mei 2024, DKPP menilai tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Sebagaimana dikuatkan dengan keterangan Pihak Terkait KPU Kota Tangerang yang menerangkan bahwa Pihak Terkait tidak pernah melihat dan mendengar Teradu melaksanakan pekerjaan sebagai Advokat dan menyatakan bahwa Teradu hadir dalam setiap rapat pleno. Hal ini juga diperkuat oleh keterangan dari Saksi Pengadu Robby Marpaung selaku pemilik kantor RAM Law Office yang menerangkan bahwa seluruh perkara yang ditangani oleh Teradu sebelumnya telah diambil alih oleh Saksi Pengadu. Dengan demikian terhadap dalil aduan pengadu sepanjang angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu diduga melakukan hubungan tidak wajar dengan wanita bernama Leny Fatmawati/Ibu Umi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18 Maret 2024 Pengadu menemukan Body Lotion dan pakaian dalam wanita di bungkus plastik laundry yang berada di dalam bagasi mobil milik Teradu. Bahwa setelah kejadian tersebut kemudian Pengadu dan Teradu terlibat pertengkaran yang membuat Pengadu jatuh pingsan. Selanjutnya, Teradu membawa Pengadu ke Rumah Sakit JMC (Jakarta Medical Center) untuk dilakukan penanganan oleh Dokter. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait M.Rhamadoni selaku supir pribadi Teradu bahwa pakaian dalam wanita yang ada bersamaan di satu plastik laundry tersebut adalah milik Pacarnya yang bernama Leny yang baru diambil oleh Pihak Terkait dan disimpan di dalam bagasi mobil Teradu. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2024, Pengadu mendapati percakapan WhatsApp antara Teradu dengan Pihak Terkait atas nama M.Rhamadoni tertanggal 17 Februari 2024 yang pada pokoknya berisikan tentang permintaan pesanan wanita (vide bukti P-9). Bahwa dalam persidangan Teradu menjelaskan percakapan tersebut adalah percakapan dengan maksud bercanda antara Pengadu dengan Pihak Terkait M.Rhamadoni yang merupakan junior dalam satu Organisasi Kemahasiswaan yang sama. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah terjadinya percakapan tersebut Teradu menginap di Hotel Grand Kemang (vide Bukti P-10). Bahwa Teradu berdalih tidak ada hubungan antara percakapan tersebut dengan Teradu yang menginap di Hotel Grand Kemang. Bahwa maksud Teradu menginap adalah karena Teradu kelelahan setelah melaksanakan kegiatan KPU Kota Tangerang. Bahwa dari beberapa peristiwa tersebut menjadi pemicu pertikaian antara Pengadu dan Teradu termasuk yang terjadi di Kantor KPU Kota Tangerang. Bahwa hal ini dibenarkan oleh Pihak Terkait Anggota KPU Kota Tanggerang yang menyatakan bahwa benar pernah terjadi keributan di Kantor KPU Kota Tangerang antara Pengadu dan Teradu. Berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, DKPP menilai dalil aduan Pengadu bahwa Teradu melakukan hubungan yang tidak wajar dengan wanita bernama Leny Fatmawati tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Namun DKPP menilai tindakan Teradu melakukan percakapan Whatsapp dengan Pihak Terkait M.Rhamadoni dengan maksud memesankan wanita merupakan tindakan yang tidak patut. Bahwa dalih Teradu percakapan tersebut adalah candaan tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa terhadap perselisihan antara Pengadu dan Teradu yang terjadi di Kantor KPU Kota Tangerang juga tidak dibenarkan secara etika. Sebagai Penyelenggara Pemilu sepatutnya Teradu dapat menjaga nama baik lembaga KPU karena dalam perilaku dan tindakan melekat identitas jabatan. Dengan demikian, Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Mora Sonang Marpaung selaku Anggota KPU Kota Tangerang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Sebelas Belas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Tiga bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani