Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 99/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU Kab. Toli Toli
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 22/06/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-06-2016
👁 10 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Para Pengadu, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2015, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Tolitoli dilaksanakan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli oleh KPU Kabupaten Tolitoli, sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Tolitoli Nomor: 27/Kpts/KPU.Kab-024.433170/VIII/2015; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu tidak cermat dan tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolitoli.
Pasal DilanggarPasal 101 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun; Pasal 101 Peraturan Komisi Pemilihan Umum; Pasal 18; Pasal 4; Pasal 7 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015; Pasal 7
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Hambali Mansur selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolitoli, Teradu II atas nama Moh. Akram, Teradu III atas nama Sulaeman Padjalani, Teradu IV atas nama Irwan Baco selaku Anggota KPU Kabupaten Tolitoli terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 99/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 131/V-P/L-
DKPP/2015, tanggal 8 Maret 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 99/DKPP-PKE-
V/2016, menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : T. Sofian Adjirman
Pekerjaan : Ketua Panwas Kabupaten Tolitoli
Alamat : Jl. Veteran No. 87, Tolitoli
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Nurbia
Pekerjaan : Anggota Panwas Kabupaten Tolitoli
Alamat : Jl. Veteran No. 87, Tolitoli
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Syamsuddin
Pekerjaan : Anggota Panwas Kabupaten Tolitoli
Alamat : Jl. Veteran No. 87, Tolitoli
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu III;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Hambali Mansur
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Tolitoli
Alamat Kantor : Jl. Sudirman No. 22, Tolitoli
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Moh. Akram
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tolitoli
Alamat Kantor : Jl. Sudirman No. 22, Tolitoli
1
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Sulaeman Padjalani
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tolitoli
Alamat Kantor : Jl. Sudirman No. 22, Tolitoli
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Irwan Baco
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tolitoli
Alamat Kantor : Jl. Sudirman No. 22, Tolitoli
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
[1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Para Pengadu
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang
diajukan Para Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Para Pengadu, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2015, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Tolitoli
dilaksanakan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli oleh KPU
Kabupaten Tolitoli, sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Tolitoli Nomor:
27/Kpts/KPU.Kab-024.433170/VIII/2015;
2. Bahwa setelah ditetapkannya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Tolitoli Tahun 2015 sebagaimana tersebut di atas, Pasangan Calon Bupati atas nama
Amran Yahya dan H. Zainal Mahmud Daud melayangkan surat protes kepada
Panwaslih Kabupaten Tolitoli. Surat protes dimaksud, meminta KPU Kabupaten Tolitoli
segera mencabut Surat Keputusan KPU Kabupaten Tolitoli Nomor: 27/Kpts/KPU.Kab-
024.433170/VIII/2015, tanggal 24 Agustus 2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolitoli Tahun 2015 dan membatalkan Pasangan
Calon Bupati H. Aziz Besatari, ST, MM dan Drs. Sarpan M. Said;
3. Bahwa memenuhi pelaksanaan tugas pengawasan dalam seluruh tahapan
pelaksananaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tolitoli, Para Pengadu
telah memperingati Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolitoli agar melaksanakan
langkah-langkah konsultatif di dalam melaksanakan verifikasi atas keterpenuhan
syarat calon kepada instansi yang terkait sebelum menetapkan dan mengumumkan
2
calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolitoli, sebagaimana Surat Panwas
Kabupaten Tolitoli Nomor: 36/Panwaslih-Tli/VIII/2015, tertanggal 11 Agustus 2015;
4. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2015 Para Pengadu mengirimkan Surat Nomor:
44/Panwaslih-Tli/VIII/2015, perihal Penyampaian Salinan Putusan Mahkamah Agung
RI Nomor 1099 K/Pid/2011 tanggal 5 Oktober 2011 terkait dengan kasus penggunaan
surat keterangan palsu sebagai pengganti ijazah Sekolah Teknologi Negeri Palu
Sederajat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP). Bahwa H. Aziz Bestari, ST, MM
telah menjalani hukuman pidana (kurungan penjara). Hal tersebut menjadi pokok
protes dari Pasangan Calon Amran Yahya dan Drs. H. Zainal Mahmud Daud;
5. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2015, Para Pengadu meminta Klarifikasi kepada KPU
Kabupaten Tolitoli sebagaimana Surat Nomor: 52/Panwaslih-Tli/VIII/2015. Permintaan
Klarifikasi tersebut, terkait dengan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Tolitoli sebagaimana Laporan Nomor:
002/LP/PILKADA/VIII/2015 yang pada pokok laporannya, Pelapor mempertanyakan
profesionalitas dan kepastian hukum KPU Kabupaten Tolitoli dalam melakukan
verifikasi menyeluruh terhadap keabsahan ijazah calon Bupati atas nama H. Aziz
Bestari, ST, MM;
6. Bahwa setelah penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli tanggal 24
Agustus 2015, Para Pengadu menilai KPU Kabupaten Tolitoli tidak secara faktual
memperhatikan ketentuan Pasal 101 Peraturan KPU Nomor: 9 Tahun 2015 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota jo Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015
tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa terkait dengan Calon Bupati Tolitoli
atas nama H. Aziz Bestari, ST, MM terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memiliki
ijazah dan/atau surat pengganti ijazah setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
(SLTP) yang sah sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1099 K/Pid/2011.
Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tersebut, seharusnya
ditindaklanjuti dengan cermat dan teliti oleh Para Teradu. Bahwa untuk memenuhi
asas kapastian hukum, memperhatikan serta mempertimbangkan ketentuan Pasal 101
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota, Calon Bupati atas nama H. Aziz Bestari, ST, MM harus
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan yang bersangkutan harus dinyatakan
gugur;
7. Bahwa sebagaimana uraian kejadian di atas, Para Pengadu selaku Komisioner Panwas
Kabupaten Tolitoli, pada tanggal 28 September 2015, sesuai dengan Surat Nomor:
72/Panwaslih-Tli/VIII/2015, telah melaporkan KPU Kabupaten Tolitoli kepada
3
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terkait dugaan telah melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
8. Bahwa Para Teradu tidak segera menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslih Kabupaten
Tolitoli tentang Keputusan KPU Kabupaten Tolitoli mengangkat Anggota PPK Lampasio
dan PPK Basidondo yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur Pasal 18 Ayat (1)
huruf f Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh Dan
Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota,
Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan
Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau
Walikota Dan Wakil Walikota berbunyi:
Pasal 18 ayat (1) huruf f
“Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (5), adalah sebagai berikut: berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan
KPPS” juncto Pasal 53 huruf f Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu berbunyi “Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS,
PPLN, dan KPPSLN meliputi : berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN,
dan KPPSLN;
9. Bahwa terdapat Anggota PPK Kecamatan Lampasio dan PPK Basidondo yang tidak
memenuhi syarat domisili tersebut telah ditetapkan Para Teradu sebagai Anggota PPK
sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Tolitoli Nomor: 11/Kpts.KPU-
Kab/024.433170/2015 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan Di Wilayah
Kabupaten Tolitoli Pada Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati
dan Wakil Bupati Tolitoli Tahun 2015; (Bukti T-11)
10. Bahwa sesuai dengan fakta tersebut, Para Pengadu merekomendasikan kepada Para
Teradu untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap PPK yang Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) tersebut, yaitu:
a. PPK Lampasio, sesuai dengan Surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Tolitoli
Nomor: 71/Panwaslih-Tli/IX/2015, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilu, tertanggal 28 September 2015; (Bukti T-12)
b. PPK Basidondo sesuai dengan Surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Tolitoli
Nomor: 77/Panwaslih-Tli/X/2015, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilu, tertanggal 15 Oktober 2015; (Bukti T-13)
11. Bahwa terhadap rekomendasi pelanggaran administrasi tersebut, Para Teradu selaku
Komisioner KPU Kabupaten Tolitoli, berkewajiban segera menindaklanjuti rekomedasi
tersebut paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterima. Hal ini sesuai dengan ketentuan
Pasal 139 ayat (2) vide Pasal 140 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
12. Bahwa faktanya kedua rekomendasi tersebut di atas, sampai dengan limit waktu yang
ditentukantidak ditindaklanjuti oleh Para Teradu;
4
13. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2015, Para Teradu memperingati KPU Kabupaten
Tolitoli atas kewajibannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut,
melalui Surat Nomor: 78/Panwaslih-Tli/X/2015 perihal Tindaklanjut Penerusan
Pelanggaran Administrasi tertanggal 15 Oktober 2015 (Bukti T-14)
14. Bahwa sampai dengan tanggal 25 Oktober 2015, KPU Kabupaten Tolitoli tetap tidak
menindaklanjuti kedua rekomendasi Panwas Kabupaten Tolitoli tersebut, sehingga
pada tanggal 26 Oktober 2015, kembali Panwas Kabupaten Tolitoli memperingatkan
KPU Kabupaten Tolitoli untuk segera menindaklanjuti kedua rekomendasi
sebagaimana surat Panwaslih Kabupaten Tolitoli Nomor: 86/Panwaslih-Tli/X/2015
perihal Tindaklanjut Penerusan Pelanggaran Administrasi; (Bukti T-15)
15. Bahwa pada tanggal 8 November 2015, Panwas Kabupaten Tolitoli kembali
memperingati KPU Kabupaten Tolitoli agar segera menindaklanjuti kedua rekomendasi
Panwaslih Kabupaten Tolitoli sebagaimana surat Panwas Kabupaten Tolitoli Nomor:
92/Panwaslih-Tli/XI/2015 perihal Tindaklanjut Penerusan Pelanggaran Administrasi;
(Bukti T-16)
16. Bahwa Para Teradu baru menyampaikan tindaklanjut Penerusan Pelanggaran
Administrasi melalui Surat KPU Kabupaten Tolitoli Nomor: 193/KPU.Kab-
024.433.170/XI/2015, tanggal 25 November 2015 (Bukti T-17). Isi pokok tindaklanjut
tersebut mengakui kebenaran kedua Rekomendasi Panwas Kabupaten Tolitoli, hanya
saja KPU Kabupaten Tolitoli terkendala tidak ada lagi Pengganti Antar Waktu (PAW)
bagi PPK pada kedua Kecamatan tersebut;
17. Bahwa alasan Para Teradu yang menyatakan tidak ada lagi Pengganti Antar Waktu
(PAW) bagi PPK Lampasio dan PPK Basidondo adalah sebuah alasan pembenaran yang
tidak benar. Bahwa berdasarkan pengakuan dari calon Pengganti Antar Waktu (PAW)
masih terdapat calon yang masih menunggu dan/atau bersedia diangkat sebagai
Anggota PPK Lampasio dan PPK Basidondo yang memenuhi syarat, yaitu:
Jepi Penggeme calon Pengganti Antar Waktu (PAW) PPK Lampasio;
Agus calon Pengganti Antar Waktu (PAW) PPK Basidondo;
Abdul Rahim calon Pengganti Antar Waktu (PAW) PPK Basidondo.
18. Bahwa kesiapan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) sebagai Anggota PPK di kedua
Kecamatan tersebut berdasarkan Surat Keterangan dan/atau Surat Pernyataan
bertandatangan di atas materai Rp. 6.000; (Bukti T-23, T-24, T-25)
19. Bahwa memasuki masa kampanye setelah ditetapkannya Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Tolitoli Tahun 2015, Para Teradu tidak mengumumkan daftar nama
Tim Kampanye Pasangan Calon, sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015;
20. Bahwa Para Pengadu telah melakukan upaya pencegahan melalui Surat Nomor:
27/Panwaslih-Tli/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015, perihal Permintaan Dokumen Syarat
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli dan disusul dengan Surat Nomor:
39/Panwaslih-Tli/VIII/2015 tanggal 14 Agustus 2015 perihal Susulan Surat Panwas
5
Kabupaten Tolitoli Nomor 27/Panwaslih-Tli/VII/2015. Bahwa apa yang
direkomendasikan oleh Para Teradu, tidak ditindaklanjuti oleh Para Teradu;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Teradu telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu;
3. atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-26, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
P-1 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Tolitoli Nomor: 27/Kpts/KPU.Kab-
024.433170/VIII/2015, tertanggal 24 Agustus 2015;
P-2 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Tolitoli Nomor: 44/Panwaslih-
Tli/VIII/2015, tertanggal 21 Agustus 2015;
P-3 Fotokopi Salinan Putusan Nomor: 1099/K/Pid/2011, tertanggal 5
Oktober 2011;
P-4 Fotokopi Surat Undangan Klarifikasi Panwas Kabupaten Tolitoli Nomor:
52/Panwaslih-Tli/VIII/2015, tertanggal 27 Agustus 2015;
P-5 Fotokopi Surat Tim Pemenangan “AYAHANDA” AMRAN HI. YAHYA & Drs.
H. ZAINAL M DAUD Nomor: 014/Tim-AYAHANDA/Tli/2015, tertanggal
25 Agustus 2015;
P-6 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Tolitoli Nomor: 56/Panwaslih-
Tli/VIII/2015, tertanggal 29 Agustus 2015;
P-7 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Tolitoli Nomor: 101/KPU.Kab-
024.433170/IX/2015, tertanggal 2 September 2015;
P-8 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Tolitoli Nomor: 36/Panwaslih-
Tli/VIII/2015, tertanggal 11 Agustus 2015;
P-9 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Tolitoli Nomor: 72/Panwaslih-
Tli/IX/2015, tertanggal 28 September 2015;
P-10 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Tolitoli Nomor: 93/Panwaslih-
Tli/XI/2015, tertanggal 9 November 2015;
P-11 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Tolitoli Nomor: 11/Kpts/KPU.Kab-
024.433170/2015;
P-12 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Tolitoli Nomor: 71/Panwaslih-
Tli/X/2015, tertanggal 28 September 2015;
P-13 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Tolitoli Nomor: 77/Panwaslih-
Tli/X/2015, tertanggal 15 Oktober 2015;
P-14 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Tolitoli Nomor: 78/Panwaslih-
Tli/X/2015, tertanggal 15 Oktober 2015;
P-15 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Tolitoli Nomor: 86/Panwaslih-
Tli/X/2015, tertanggal 26 Oktober 2015;
P-16 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Tolitoli Nomor: 92/Panwaslih-
Tli/XI/2015, tertanggal 8 November 2015;
P-17 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Tolitoli Nomor: 193/KPU.Kab-
024.433.170/XI/2015, tertanggal 25 November 2015;
P-18 Fotokopi Surat Keterangan Domisili Kantor Kepala Desa Tinadin Nomor:
5691/DT/IV/2015 atas nama Sanggar
P-19 Fotokopi Surat Keterangan Domisili Kantor Kepala Desa Sibea Nomor:
4744/0146/PEM atas nama Elvi Novia Siregar, tertanggal 30 April 2015;
6
P-20 Fotokopi Pembatan Surat Keterangan Domisili Kantor Kepala Desa Sibea
Nomor: 474/20.02/PEM atas nama Yoeddy Wibowo, tertanggal 24
Agustus 2015;
P-21 Fotokopi Surat Keterangan Domisili Kantor Kepala Desa Kayulompa
Nomor: 470/173.06/Pem atas nama Badri. AK. Datoeintan, tertanggal 24
April 2015;
P-22 Fotokopi Surat Keterangan Domisili Kantor Kepala Desa Kayulompa
Nomor: 27/SP/2015, tertanggal 27 Juli 2015;
P-23 Fotokopi Surat Keterangan atas nama Jepi Penggeme, tertanggal 28
November 2015;
P-24 Fotokopi Surat Keterangan atas nama Agus, tertanggal 29 November
2015;
P-25 Fotokopi Surat Keterangan atas nama Abdul Rahim, tertanggal 29
November 2015;
P-26 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Tolitoli Nomor: 27/Panwaslih-
Tli/VII/2015, tertanggal 24 Juli 2015;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan Jawaban
dan Penjelasan pada saat Persidangan DKPP tanggal 4 Juni 2016 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Tolitoli telah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap
seluruh persyaratan administrasi yang diajukan oleh Pasangan Calon Aziz Bestari, ST,
MM dan Sdr. Drs Sarpan M Said;
2. Bahwa sebelum menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli, Para
Teradu telah terlebih dahulu melakukan penelitian persyaratan calon sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang. Para Teradu berpedoman pada persyaratan Calon sesuai dengan ketentuan
Pasal 7 Huruf c berpendidikan paling rendah sekolah lanjut tingkat atas atau sederajat
dan penelitan calon dilakukan ke Sekolah dan Universitas untuk memastikan kalau
ijazah yang digunakan calon mendaftar sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.
Para Teradu melakukan verifikasi ijazah Sekolah Menengah Atas (STM) Aziz Bestari ST,
MM di Makassar. Verifikasi ke sekolah yang bersangkutan di Makassar dilakukan oleh
Moh. Akram, S.Sos (Teradu II) selaku Divisi Logistik dan Keuangan. Untuk ijazah S-2
Aziz Bestari verifikasi dilakukan langsung di Kementerian Pendidikan di bagian PDPT
(Pangkalan Data Perguruan Tinggi) yang dilaksanakan oleh Irwan B. SP (Teradu IV)
selaku Divisi Teknis dan data;
3. Bahwa Para Teradu telah melakukan langkah konsultatif dengan melakukan verifikasi
atas keterpenuhan syarat calon kepada instansi terkait. Para Teradu melakukan
penelitian dokumen terkait Nama, Nomor stambuk, Tahun kelulusan Tahun masuk
kuliah, alamat Sekolah dan Universitas dan setelah diteliti ijazah tersebut benar
adanya serta keberadaannya;
7
4. Bahwa dasar hukum dan pertimbangan KPU Tolitoli dalam menetapkan Pasangan
Calon atas nama Aziz Bestari dan Sarpan M Said sebagai Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Tolitoli Tahun 2015, karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana
telah diatur sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 serta Peraturan KPU Nomor
9 Tahun 2015 jo Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, khususnya tentang dokumen
persyaratan Pencalonan dan persyaratan Calon;
5. Bahwa KPU Kabupaten Tolitoli tidak mengugurkan Pasangan Calon Aziz Bestari ST,MM
dan Sarpan M Said, karena sudah memenuhi syarat calon sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf c Peraturan KPU
Nomor 12 Tahun 2015, yaitu: Pendidikan paling rendah Sekolah Lanjut Tingkat Atas
atau sederajat. KPU Kabupaten Tolitoli tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan
verifikasi terhadap surat keterangan pengganti ijazah Aziz Bestari ST, MM pada tingkat
menengah pertama atau setara dengan SMP, karena tidak diamanatkan oleh Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015;
6. Bahwa dalil Pengadu terkait dengan ketentuan Pasal 101 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2015, Para Teradu tidak pernah menerima adanya pengaduan atau
laporan dari masyarakat atau pasangan calon yang lain tentang keabsahan ijazah
SLTA, S-1, dan S-2 yang bersangkutan, sehingga Memenuhi Syarat (MS) dan sah
sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015;
7. Bahwa Para Teradu dalam memaknai Pasal 101 ayat 1 Peraturan KPU Naomor 9 Tahun
2015, terkait frasa yang berbunyi: “dalam hal terdapat pengaduan atau ada laporan
tentang ketidakbenaran ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Pasangan Calon
pada salah satu atau semua jenjang pendidikan… adalah mengandung pengertian
hukum bahwa jenjang pendidikan dimaksud dalam frasa tersebut adalah dimulai dari
ijazah setingkat SLTA atau sederajat, selanjutnya ijazah S-1 dan S-2. Bahwa tidak
dapat dimaknai bahwa jenjang pendidikan tersebut dimulai dari ijazah di bawah ijazah
SLTA. Dalam hal ini SMP ataupun SD, karena ijazah SMP maupun SD bukan syarat
minimal pendidikan Calon;
8. Bahwa sesuai pernyataan Pengadu dalam pengaduannya, Para Teradu menjawab Surat
Panwas Nomor 52/Panwasli-Tli/VIII/2015, dengan Surat Nomor: 97/KPU.Kab-
024.433170/VIII/2015;
9. Bahwa Para Teradu mempertanyakan Surat Panwas Kabupaten Tolitoli Nomor:
56/Panwaslih-Tli/VIII/2015 tertanggal 29 Agustus 2015, perihal penerusan
pelanggaran Administrasi Pemilu dan merekomendasikan. Para Pengadu minta Para
Teradu untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai ketentuan Pasal 101
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015. Terhadap hal tersebut, maka Para Teradu
memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa terhadap kajian dugaan pelanggaran Nomor 002/LP/PILKADA/VIII/201,
sebagaimana terdapat dalam surat Panwas pada poin ke 3 tentang
pembahasan/kajian maka KPU Kab. Tolitoli sesungguhnya sependapat dengan
8
kajian Panwas Kabupaten Tolitoli Formulir Model A. 10 pada garis datar ke tiga (3)
di kutip sebagai berikut:
“... Panwaslih Kabupaten Tolitoli telah melakukan pengkajian terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan dimaksud dan hasilnya adalah tidak terdapat
ketentuan pasal yang mengatur tugas atau kewajiban KPU untuk melakukan
verifikasi secara berjenjang terhadap keabsahan ijazah calon Bupati maupun Wakil
Bupati sebelum penetapan calon…”
b. Kutipan selanjutnya pada garis datar ke lima (5) pembahasan/kajian Panwaslih
sebagai berikut:
“... Berdasarkan uraian kajian diatas Panwas Kabupaten Tolitoli berpendapat
bahwa tugas dan tanggung jawab KPU untuk melakukan Verifikasi secara
menyeluruh terhadap keabsahan ijazah calon memang tidak diatur pasal perpasal
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemilihan Bahwa KPU
Kabupaten Tolitoli, dalam menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tolitoli juga di hadiri oleh Panwaslih Kabupaten Tolitoli dan tidak melakukan claim
atau keberatan atas penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tolitoli Tahun 2015.
10. Bahwa Para Teradu menerima salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor: 55/PHPU.BUP-XIV/2016. Dalam pokok perkara menolak
permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolitoli Nomor: 27/Kpts/KPU.Kab-
024.433170/VIII/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kab. Tolitoli Periode 2016-2021;
11. Bahwa terkait dengan dalil aduan Para Pengadu yang menyatakan Para Terdu tidak
menindaklanjuti Rekomendasi terkait dengan Keputusan KPU Kabupaten Tolitoli yang
memilih dan menetapkan anggota PPK Lampasio dan PPK Basidondo, adalah tidak
benar. Faktanya bahwa Para Teradu, berdasarkan rekomendasi tersebut segera
melakukan tindakan lanjut berupa:
a. Melakukan rapat koordinasi internal
b. Melaksanakan investigasi dan penelusuran berkas nama-nama PPK yang
dimaksud, yaitu PPK Lampasio atas nama Sangsar dan Elvi Novia Siregar serta
berkas PPK Basidondo atas nama Badri AK Datoeintan
12. Bahwa Hasil dari investigasi dan penelusuran tersebut kemudian di Pleno KPU
Kabupaten Tolitoli. Hasil Pleno memutuskan pengangkatan PPK sudah sesuai dengan
aturan yang ada. Bahwa ketiga nama tersebut memang benar-benar berdomisili di
wilayah kerja masing-masing sebagai PPK, dengan rincian sebagai berikut:
a. Sangsar, Lahir di Tolitoli 02 Agustus 1981, Agama Islam, Pekerjaan PNS, beralamat
di Desa Tinading, Kecamatan Lampasio, Kab Tolitoli.
Bahwa yang bersangkutan benar-benar berdomisili di Kecamatan Lampasio
tepatnya Desa Tinading, Kecamatan Lampasio, Kab Tolitoli. Hal ini dibuktikan
9
dengan Surat Keterangan Domisili Nomor: 5691/DT/IV/2015 yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Desa Tinading, Kecamatan Lampasio.
Bahwa selain bukti keterangan domisili tersebut, Para Teradu melalui investigasi
dan penelusuran faktual juga telah memperoleh keterangan dan bukti tambahan
yang menguatkan bahwa yang bersangkutan benar berdomisili di Kecamatan
Lampasio tepatnya Desa Tinading, Kecamatan Lampasio, Kab Tolitoli, yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan Nomor: 474.4/12.11/DISDUKCAPIL/2015,
tertanggal 17 Juni 2016, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan sipil Kabupaten Tolitoli, yang berfungsi sebagai pengganti Kartu
Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Bahwa sebutan “Asli tapi Palsu” untuk Surat Keterangan Domisili atas nama
Sangsar sebagaimana yang didalilkan Para Pengadu dalam aduannya
merupakan kesimpulan yang prematur dan belum dapat dibuktikan sepanjang
belum adanya penetapan tentang keaslian berkas tersebut oleh lembaga yang
kompeten dan berwenang.
b. Elvi Novia Siregar, Umur 34 tahun, Agama Islam, Pekerjaan PNS, beralamat di Desa
Sibea, Kecamatan, Lampasio, Kabupaten Tolitoli
Bahwa yang bersangkutan benar-benar berdomisili di Kecamatan Lampasio
tepatnya Desa Sibea, Kecamatan, Lampasio, Kabupaten Tolitoli, yang dibuktikan
dengan Surat Keterangan Domisili Nomor: 474.4/01.46/PEM yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Desa Sibea Kecamatan Lampasio.
Bawa selain Bukti keterangan domisili tersebut, KPU melaui investigasi dan
penelusuran faktual juga telah memperoleh keterangan dan informsi bahwa
yang bersangkutan benar-benar berdomisili di Kecamatan Lampasio tepatnya
Desa Sibea, Kecamatan, Lampasio, Kabupaten Tolitoli.
Bahwa terkait Surat Sekretaris Desa Sibea Kecamatan Lampasio, Nomor:
474.4/20.02/PEM, tanggal 24 Agustus 2016, Perihal Pembatalan Surat
Keterangan Berdomisili Nomor 474.4/01.6/PEM, Para Teradu secara tegas
menyatakan bahwa surat tersebut tidak pernah menerima surat tersebut. Surat
tersebut dianggap kabur dan tidak jelas atau bahkan tidak ada hubungannya
dengan Surat Keterangan Domisili dari yang bersangkutan, sehingga Para
Teradu tetap berpegang bahwa Surat Keterangan Domisili Nomor:
474.4/01.46/PEM atas nama Elvi Novia Siregar yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Desa Sibea Kecamatan Lampasio tetap berlaku.
Bahwa sebutan “Asli tapi Palsu” untuk Surat keterangan Domisili atas nama
Elvi Novia Siregar sebagaimana yang didalilkan Para Pengadu dalam aduannya,
merupakan kesimpulan prematur dan belum dapat dibuktikan sepanjang belum
adanya penetapan tentang keaslian berkas tersebut oleh lembaga yang
kompeten dan berwenang.
10
c. Badri AK Datoeintan, Umur 35 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan CPNS, beralamat di
Desa Kayulompa, Kecamatan Basidondo.
Bahwa yang bersangkutan benar-benar berdomisili di Kecamatan Basidondo
tepatnya di Desa Kayulompa, Kecamatan Basidondo, Kabupaten Tolitoli, yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili Nomor: 470/173.06/Pem yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Kayulompa Kecamatan Basidondo.
Bawa selain bukti keterangan domisili tersebut, Para Teradu melalui investigasi
dan penelusuran faktual juga telah memperoleh keterangan dan bukti tambahan
yang menguatkan bahwa yang bersangkutan benar berdomisili di Kecamatan
Basidondo tepatnya di Desa Kayulompa, Kecamatan Basidondo, Kabupaten
Tolitoli, yang dibuktikan dengan bukti tambahan berupa Kartu Keluarga Nomor:
7204042011150001, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan sipil Kabupaten Tolitoli, yang juga sekaligus menguatkan isi dari
surat keterangan domisili yang bersangkutan yang menyatakan bahwa KTP yang
bersangkuta sedang dalam proses penerbitan.
Bahwa terkait Surat Pernyataan Desa Kayulompa Kecamatan Basidondo Nomor:
27/SP/2015, tanggal 27 Juli 2015, tentang pencabutan Surat Keterangan
Berdomisili Desa Kayulompa Kecamatan Basidondo Nomor: 470/173.06/Pem
tertanggal 24 April 2015, atas nama Badri AK Datoeintan, Para Teradu tidak
pernah menerima pemberitahuan dan/atau tembusan terkait surat tersebut.
Bahwa ternyata surat pernyataan yang dimaksud juga tidak pernah
diberitahukan kepada yang bersangakutan, yaitu Badri AK Datoeintan. Para
Teradu menganggap bahwa Surat Keterangan Berdomisili Desa Kayulompa
Kecamatan basidondo Nomor: 470/173.06/Pem, tertanggal 24 April 2015, atas
nama Badri AK Datoeintan, tetap berlaku.
13. Bahwa sesuai fakta tersebut, keputusan KPU Kabupaten Tolitoli memilih dan
menetapkan PPK Lampasio atas nama Sangsar dan Elvi Novia Siregar serta berkas
PPK Basidondo atas nama Badri AK Datoeintan sudah tepat dan tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
14. Bahwa Para Teradu menolak dalil Para Pengadu dalam yang mengatakan bahwa KPU
Kabupaten Tolitoli tidak mengumumkan Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Tolitoli pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Kabupaten
Tolitoli. Bahwa KPU Kabupaten Tolitoli telah mengumumkan Tim Kampanye Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli pada papan pengumuman Sekretariat,
meskipun tidak mengumumkan pada laman KPU Kabupaten Tolitoli;
15. Bahwa berdasar pada Pasal 7 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 yang
berbunyi:
Pasal 7 ayat (4):
“KPUProvinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten kota memgumumkan daftar nama tim
kampanye yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada papan
pengumuman dan/atau laman KPU provinsi /KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota”
11
Maka mencermati kalimat “pada papan pengumuman dan/atau laman” pada kutipan
pasal di atas mencerminkan adanya opsi penggunaan salah satu media publikasi atau
keduanya. Bahwa kata “dan/atau” pada ayat tersebut memberi tiga opsi untuk
dilaksanakan;
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 s/d T-12 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
T-1 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Tolitoli Nomor: 49/KPU.Kab-
024.433170/VII /2015, tertanggal 5 Agustus 2015;
T-2 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Tolitoli Nomor: 101/KPU.Kab-
024.433170/IX/2015, tertanggal 2 September 2015;
T-3 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Tolitoli Nomor: 97/KPU.Kab-
024.433170/VIII/2015, tertanggal 28 Agustus 2015;
T-4 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Tolitoli Nomor: 94/KPU.Kab-
024.433170/VIII/2015, tertanggal 28 Agustus 2015;
T-5 Fotokopi Surat Keterangan Domisili Kantor Kepala Desa Tinadin Nomor:
5691/DT/IV/2015 atas nama Sangsar;
T-6 Fotokopi Berkas Pendaftaran Sangsar selaku PPK Lampasio;
T-7 Fotokopi Surat Keterangan Domisili Kantor Kepala Desa Sibea Nomor:
474.4/01.46/PEM atas nama Elvi Novia Siregar;
T-8 Fotokopi Berkas Pendaftaran Elvi Novia Siregar selaku PPK Lampasio;
T-9 Fotokopi Surat Keterangan Domisili Kantor Kepala Desa Kayulompa
Nomor: 470/173.06/Pem atas nama Badri AK Datoeintan;
T-10 Fotokopi Berkas Pendaftaran Badri AK Datoeintan selaku PPK
Basidondo;
T-11 Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Nomor 7204042011150001 atas nama
Badri AK Datoeintan;
T-12 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Tolitoli Nomor: 37/KPU.Kab-
024.433170/XI/2015, tertanggal 16 November 2015;
[2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
12
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan Pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 Ayat (2) Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 Ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
Pengaduan a quo.
Kedudukan Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 Ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye,
Masyarakat, dan/atau Pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 Ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
13
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang, bahwa Pengadu I, II dan III adalah Penyelenggara Pemilu, yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Pengadu menyatakan bahwa
Para Teradu tidak cermat dan tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya selaku penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Tolitoli. Para Teradu lalai dan tidak cermat dalam Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Tolitoli Tahun 2015. Para Teradu tidak menggugurkan Pasangan Calon atas
nama H. Aziz Bestari, ST, MM dan Drs. Sarpan M. Said, yang menurut Para Pengadu calon
Bupati atas nama H. Aziz Bestari, ST, MM terbukti sah dan meyakinkan menggunakan
Surat Keterangan pengganti Ijasah setingkat SLTP palsu. Hal ini berdasarkan Putusan
Mahkamah Agung RI Nomor: 1099 K/Pid/2011. Para Pengadu menyatakan pada tanggal 21
Agustus 2015 telah menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Para Teradu sesuai
dengan Surat Nomor: 44/Panwaslih-Tli/VIII/2015. Para Pengadu menyatakan telah
meminta klarifikasi kepada Para Teradu terkait dengan laporan Pasangan Calon Bupati atas
nama Amran Yahya dan H. Zainal Mahmud Daud yang mempertanyakan keabsahan ijazah
calon Bupati atas nama H. Aziz Bestari, ST, MM. Para Pengadu menyatakan Para Teradu
tidak secara faktual memperhatikan ketentuan Pasal 101 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota jo Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015
Tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu tidak menindaklanjuti dengan cermat dan teliti
keabsahan ijazah tersebut H. Aziz Bestari, ST, MM. Menurut Para Pengadu untuk
memenuhi asas kepastian hukum seharusnya Para Teradu menindaklanjuti rekomendasi
Para Pengadu sesuai dengan ketentuan Pasal 101 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Para Pengadu juga mengadukan
Para Teradu terkait dengan pengangkatan Anggota PPK Lampasio atas nama Sangsar dan
Elvi Novia Siregar serta PPK Basidondo atas nama Badri AK Datoeintan yang tidak
memenuhi syarat. Para Teradu tidak segera menindaklanjuti Rekomendasi Para Pengadu
selaku Panwaslih Kabupaten Tolitoli tentang Keputusan Para Teradu mengangkat Anggota
PPK Lampasio dan PPK Basidondo yang tidak memenuhi syarat sebagaimana di atur Pasal
18 Ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi
14
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh
Dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota,
Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara,
Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil
Walikota. Para Pengadu menyatakan Para Teradu tidak melakukan pergantian antar waktu
kepada PPK yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Para Teradu yang tidak melakukan
pergantian dengan menyatakan tidak ada lagi Pengganti Antar Waktu (PAW) bagi PPK
Lampasio dan PPK Basidondo merupakan alasan yang tidak benar. Para Pengadu
menyatakan masih terdapat Pengganti Antar Waktu (PAW) yang masih menunggu dan/atau
bersedia diangkat sebagai Anggota PPK Lampasio dan PPK Basidondo yang memenuhi
syarat. Para Pengadu juga mengadukan Para Teradu yang tidak mengumumkan Tim
Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli yang telah didaftarkan pada
papan pengumuman dan/atau laman KPU Kab. Tolitoli.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu membantah dalil aduan Para
Pengadu, dengan mengatakan bahwa Para Teradu dalam melaksanakan seluruh tahapan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli 2015 telah sesuai dengan prosedur peraturan
perundang-undangan. Para Teradu telah bekerja secara profesional melakukan verifikasi
secara menyeluruh terhadap seluruh persyaratan administrasi yang diajukan oleh Pasangan
Calon Aziz Bestari, ST, MM dan Sdr. Drs Sarpan M Said. Bahwa sebelum menetapkan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli, Para Teradu telah terlebih dahulu
melakukan penelitian persyaratan calon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku. Para Teradu telah melakukan klarifikasi penuhan syarat calon kepada
instansi terkait. Para Teradu juga telah melakukan verifikasi ijazah Aziz Bestari ST, MM
dalam hal ini Sekolah Teknik Menengah (STM) Negeri Ujung Pandang, sekarang bernama
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Makassar. Para Teradu tidak mengugurkan
Pasangan Calon Aziz Bestari ST,MM dan Sarpan M Said, karena sudah memenuhi syarat
calon sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan ketentuan Pasal 4 Ayat 1
huruf c Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, yaitu: Pendidikan paling rendah Sekolah
Lanjut Tingkat Atas atau sederajat. Para Teradu tidak mempunyai kewajiban untuk
melakukan verifikasi terhadap surat keterangan pengganti ijazah Aziz Bestari ST, MM pada
tingkat menengah pertama atau setara dengan SMP, karena tidak diamanatkan oleh
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015. Para
Teradu juga telah melakukan konsultasi dengan jajaran atasannya yaitu KPU Provinsi
Sulawesi Tengah dan KPU RI terkait dengan permasalahan ijazah Aziz Bestari ST, MM, yang
pada pokoknya menyatakan bahwa Aziz Bestari ST, MM Memenuhi Syarat (MS) sebagai
Calon Bupati Kabupaten Tolitoli. Para Teradu membantah dalil aduan Para Pengadu yang
menyatakan Para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Para Pengadu dalam
menetapkan Anggota PPK Lampasio dan PPK Basidondo. Faktanya bahwa Para Teradu,
berdasarkan rekomendasi tersebut segera melakukan tindak lanjut dengan melakukan
15
rapat Pleno dan melaksanakan investigasi serta penelusuran terhadap berkas PPK Lampasio
atas nama Sangsar dan Elvi Novia Siregar serta berkas PPK Basidondo atas nama Badri AK
Datoeintan. Bahwa hasil dari investigasi dan klarifikasi membuktikan pengangkatan PPK
sudah sesuai dengan aturan yang ada. Para Teradu menyatakan bahwa ketiga nama PPK
tersebut memang benar-benar berdomisili di wilayah kerja masing-masing, hal ini
dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa. Para
Teradu menyatakan bahwa sesuai fakta tersebut, keputusan KPU Kabupaten Tolitoli
memilih dan menetapkan PPK Lampasio atas nama Sangsar dan Elvi Novia Siregar serta
berkas PPK Basidondo atas nama Badri AK Datoeintan sudah tepat dan tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Para Teradu juga menolak dalil Para Pengadu
yang mengatakan bahwa KPU Kabupaten Tolitoli tidak mengumumkan Tim Kampanye
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli pada papan pengumuman dan/atau
laman KPU Kabupaten Tolitoli. Para Teradu menyatakan telah mengumumkan Tim
Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli pada papan pengumuman
Sekretariat, meskipun tidak mengumumkan pada laman KPU Kabupaten Tolitoli. Hal ini
telah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015
Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Menurut Para Teradu, dalil aduan Para Pengadu
terlalu berlebihan dan tidak sesuai fakta dan bukti;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam persidangan, pada tanggal 24 Agustus 2015 Para Teradu menetapkan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli dengan menerbitkan Surat Keputusan
KPU Kabupaten Tolitoli Nomor: 27/Kpts/KPU.Kab-024.433170/VIII/2015. Dalam
persidangan terungkap fakta bahwa setelah penetapan Pasangan Calon, Pasangan Calon
Bupati atas nama Amran Yahya dan H. Zainal Mahmud Daud mempertanyakan keabsahan
ijazah calon Bupati atas nama H. Aziz Bestari, ST, MM, dan melaporkan hal tersebut kepada
Para Pengadu selaku Panwas Kabupaten Tolitoli. Pasangan Calon Bupati atas nama Amran
Yahya dan H. Zainal Mahmud Daud mempertanyakan kepastian hukum penetapan calon
Bupati atas nama H. Aziz Bestari, ST, MM, dimana H. Aziz Bestari, ST, MM, terbukti sah
dan meyakinkan menggunakan Surat Keterangan pengganti Ijazah setingkat SLTP palsu,
berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1099 K/Pid/2011. Para Pengadu
kemudian meneruskan laporan tersebut kepada Para Teradu untuk ditindaklanjuti sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Terungkap fakta dalam persidangan, terkait dengan ijazah
calon Bupati atas nama H. Aziz Bestari, ST, MM, selama tahapan pencalonan tidak terdapat
keberatan dan masukan dari Pasangan Calon, Masyarakat dan Para Pengadu sendiri selaku
Panwas Kabupaten Tolitoli. Terungkap juga fakta Para Teradu dalam tahapan pencalonan
telah melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tolitoli. Para Teradu setelah penetapan Pasangan Calon yang menerima protes
terkait keabsahan ijazah calon Bupati atas nama H. Aziz Bestari, ST, MM, langsung
menindaklanjuti laporan dengan melakukan klarifikasi dan konsultasi kepada atasannya.
16
Para Teradu tidak mengugurkan Pasangan Calon Aziz Bestari ST, MM dan Sarpan M Said,
karena sudah memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Hal ini juga sesuai dengan hasil konsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah
dan KPU RI. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Para Teradu dalam
melaksanakan tahapan pencalonan dan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Tolitoli telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Terkait dengan
pengangkatan PPK Lampasio atas nama Sangsar dan Elvi Novia Siregar serta berkas PPK
Basidondo atas nama Badri AK Datoeintan yang menurut Para Pengadu Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) sebagai penyelenggara pemilu, terungkap fakta Para Teradu telah
menindaklanjuti rekomendasi Para Pengadu tersebut. Para Teradu setelah menerima
rekomendasi dari Para Teradu langsung melakukan rapat Pleno dan investigasi terhadap
berkas PPK Lampasio atas nama Sangsar dan Elvi Novia Siregar serta berkas PPK
Basidondo atas nama Badri AK Datoeintan. Berdasarkan hasil investigasi dan klarifikasi,
Para Teradu menyatakan bahwa ketiga PPK tersebut Memenuhi Syarat sebagai
penyelenggara pemilu, karena memang benar-benar berdomisili di wilayah kerja masing-
masing. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Desa. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat keputusan Para Teradu
dalam memilih dan menetapkan PPK Lampasio atas nama Sangsar dan Elvi Novia Siregar
serta berkas PPK Basidondo atas nama Badri AK Datoeintan sudah tepat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Terkait dengan permasalahan Tim
Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli pada papan pengumuman
dan/atau laman KPU Kabupaten Tolitoli, terungkap fakta bahwa Para Teradu menyatakan
telah mengumumkan Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli pada
papan pengumuman Sekretariat KPU Kabupaten Tolitoli. Para Teradu mengakui dalam
persidangan tidak mengumumkan pada laman KPU Kabupaten Tolitoli. Berdasarkan fakta
tersebut, DKPP berpendapat terkait dengan pengumuman Tim Kampanye Pasangan Calon
dilakukan di papan pengumuman dan/atau pada laman resmi. Tindakan Para Teradu yang
mengumumkan di papan pengumuman Sekretariat KPU Kabupaten dibenarkan dan tidak
ada kewajiban bagi Para Teradu harus mengumumkan di laman resmi KPU Kabupaten Toli-
toli. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015
Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan keterangan dan jawaban para Pihak,
Bukti Dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat
Para Teradu telah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalil Para Pengadu dapat dikesampingkan, dan Para Teradu terbukti tidak melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
17
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Para
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, II, III, dan IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus merehabilitasi nama baik para
Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Hambali Mansur selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Tolitoli, Teradu II atas nama Moh. Akram, Teradu III atas nama
Sulaeman Padjalani, Teradu IV atas nama Irwan Baco selaku Anggota KPU Kabupaten
Tolitoli terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang
Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Kamis tanggal Sembilan bulan Juni tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Dua
bulan Juni tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., sebagai
Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang
Wihdatiningtyas, S.H. dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri oleh Para Pengadu dan Para Teradu.
18
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
19