Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.50/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Pasaman Barat Prov. Sumbar
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 23/05/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-05-2014
👁 13 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 180/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 29 April 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 50/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 14 Mei 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu tidak memberikan formulir C1 kepada saksi parpol sebelum penghitungan perolehan suara; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran terhadap asas adil dan profesionalitas penyelenggara Pemilu karena menolak rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat dan telah bertindak arogan pada saat mencoret (Form CB-2) yang disampaikan oleh saksi parpol. Pengadu juga menjelaskan bahwa sikap arogansi Teradu juga ditunjukan pada saat proses Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU Kabupaten Pasaman Barat.
Pasal DilanggarPasal 5; Pasal 10 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu I atas nama Syafrinaldi, Teradu II atas nama Eki Kurniawan, Teradu III atas nama Mardayanti, Teradu IV atas nama Baldi Pramana, dan Teradu V atas nama Abdul Gafur masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 50/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 180/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 29 April 2014 yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 50/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran
kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Syafrizal Mandayu
Pekerjaan/Lembaga : Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Pasaman Barat
Alamat : Padang Durian Hijau, Desa Lingkuang Aua
Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Syafrinaldi
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kab Pasaman Barat
Alamat : Jl. M. Natsir, Pasaman Baru, Simpang Empat
Pasaman Barat, Sumatera Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Eki Kurniawan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab Pasaman Barat
Alamat : Jl. M. Natsir, Pasaman Baru, Simpang Empat
Pasaman Barat, Sumatera Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Mardayanti
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab Pasaman Barat
Alamat : Jl. M. Natsir, Pasaman Baru, Simpang Empat
Pasaman Barat, Sumatera Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Baldi Pramana
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab Pasaman Barat
Alamat : Jl. M. Natsir, Pasaman Baru, Simpang Empat
Pasaman Barat, Sumatera Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Abdul Gafur
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab Pasaman Barat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu;
II. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 180/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 29 April 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 50/DKPP-
PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 14 Mei 2014 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu tidak memberikan formulir C1 kepada saksi parpol sebelum
penghitungan perolehan suara;
2. Bahwa Teradu diduga telah merekayasa formulir C1, DA, dan D1;
3. Bahwa Berita Acara di setiap tingkatan tidak ada, sehingga tidak diketahui DCT, DPK
dan Tambahan surat suara yang digunakan, suara sah dan suara tidak sah;
4. Bahwa Surat Undangan C6 diberikan lebih dari satu kepada yang tidak berhak oleh
KPPS;
5. Bahwa angka partisipasi pemilih digelembungkan sehingga terjadi bilangan pembagi;
6. Bahwa Pencoblosan di TPS dilakukan sebelum adanya saksi Parpol dan
Panwaslu/Panwascam;
7. Bahwa Anggota PPS dan PPK dikantor wali nagari Lingkuang Aua Kecamatan
Pasaman membuka kotak surat suara dan melakukan rekapitulasi suara tanpa
disaksikan oleh saksi parpol dan Panwascam;
8. Bahwa KPU Kabupaten Pasaman Barat bersikap arogan pada saat menolak
rekomendasi yang diberikan oleh Panwascam dan Panwaslu Pasaman Barat;
9. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat melakukan tindakan arogansi dengan
mencoret keberatan (CB-2) yang disampaikan oleh saksi Parpol;
10. Bahwa ditemukan surat suara di kantor wilayah nagari Lingkuang Aua Kecamatan
Pasaman Barat di dalam karung, sebanyak 129 lembar.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu telah bertindak profesional dan bersikap arogan;
2. Bahwa Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 15 Peraturan Bersama KPU,
Bawaslu, dan DKPP Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 13 Tahun 2012, dan Nomor 1
Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu; dan
2. Menjatuhkan sanksi sesuai dengan kadar pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-8 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat Nomor
291/Panwaslu-PB/IV/2014 tanggal 20 April 2014 yang ditujukan
kepada Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat perihal
Pemberitahuan;
2. Bukti P-2 : Surat Panwascam Kecamatan Pasaman Nomor 84/Panwascam-
PSM/IV/2014 tanggal 18 April 2014 perihal Laporan Rincian
Suara Sah DPRD Kab/Kota;
3. Bukti P-3 : Tanda Bukti Penerimaan Surat Suara DPR RI TPS 1 yang
ditemukan di kantor wali nagari Lingkuang Aua yang diserahkan
oleh Jasman dan diterima oleh Novia Rahmah, tanggal 23 April
2014;
4. Bukti P-4 : Surat Tuntutan Lintas Partai Politik se-Kabupaten Pasaman
Barat;
5. Bukti P-5 : Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (Form
Model C6) atas nama Rozalina;
6. Bukti P-6 : Tanda Bukti Penyerahan Barang Bukti dari Jasman kepada Novia
Rahmah;
7. Bukti P-7 : Surat Pernyataan Surya Edi Putra Jaya mengenai kecurangan,
money politics, dan pelanggaran Pemilu lainnya bertanggal 13
April 2014;
8. Bukti P-8 : Surat dari 9 Caleg Lintas Partai kepada Ketua Panwaslu
Kabupaten Pasaman Barat tanggal 13 April 2014.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 14 Mei 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa C.1 tidak diberikan kepada saksi parpol sebelum penghitungan perolehan
suara.
• Apa yang disampaikan oleh pelapor bahwa sebelum penghitungan perolehan
suara C.1 tidak diberikan kepada saksi sudah sesuai dengan perintah PKPU
nomor 26 tahun 2013 tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara
dalam pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota tahun
2014. Sebab jika KPPS menyerahkan C.1 kosong kepada saksi hal ini tidak sesuai
prosedur dan aturan, karena C.1 beserta lampirannya baru diserahkan oleh KPPS
kepada saksi, PPL dan PPS setelah C.1 itu ditulis tangan ketua KPPS atau anggota
KPPS (tidak dalam keadaan kosong). KPPS terlebih dahulu menyelesaikan
Penghitungan suara dan merekap pada C.1 Plano, kemudian anggota KPPS ke-
dua dan ke-tiga memindahkannya ke formulir model C.1 berhologram kemudian
disalin sebanyak 17 rangkap, untuk diserahkan kepada masing-masing saksi
parpol, saksi DPD dan panwas lapangan yang hadir. Kedua, menurut ketentuan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 26 Tahun 2013 Tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 Pasal 52
ayat 1: KPPS menyusun dan mengisi formulir model C, model C1, lampiran model
C1 DPR, lampiran model C1 DPD, C1 DPRD kab/kota berdasarkan formulir
penghitungan suara yang berhologram sebagaimana dimaksud dalam pasal 49
ayat 4 artinya :
Ada mekanisme yang harus dilaksanakan oleh KPPS sebelum menyerahkan
formulir model C1 kepada saksi parpol dan C1 tersebut di serahkan setelah
penghitungan perolehan suara dilakukan, kemudian diisi dan ditandatangani oleh
ketua dan anggota KPPS termasuk PPL dan saksi parpol. Setelah proses tersebut
dilaksanakan barulah C1 beserta lampiranya diserahkan kepada saksi parpol,
bukan sebelum penghitungan perolehan suara dilakukan, sebagaimana hal yang
menjadi keberatan pihak pengadu.
2. Bahwa CI, DA dan D1 direkayasa oleh KPU Kabupaten Pasaman Barat
• Bahwa dalam melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara partai politik dan
DPD pada tiap tingkat sesuai kewenangan masing-masing penyelenggara
pemilu dan formulir yang digunakan harus sesuai dengan jenis formulir yang
telah ditentukan peraturan pemilu legislatif dan DPD tahun 2014 yaitu :
1. Formulir model C.1 beserta lampiran model C.1 diperuntukkan
pengisiannya bagi KPPS.
2. Fomulir model D. D.1 beserta lampiran model D.1 diperuntukkan
pengisiannya pada PPS.
3. Fomulir model DA. DA.1 beserta lampiran model DA.1 diperuntukkan
pengisiannya pada PPPK.
4. Fomulir model DB. DB.1 beserta lampiran model DB.1 diperuntukkan
pengisiannya pada KPU Kabupaten.
Jadi sesuai tingkat peruntukan pengisian formulir yang dituduhkan oleh
pelapor bahwa C.1, DA dan D.1 direkayasa isinya oleh KPU Kabupaten
Pasaman Barat menurut kewenangan pengisian formulir KPU Kabupaten
Pasaman Barat tidak ada relevansinya untuk mengisi C.1, DA, dan D.1 dan
karena itu diisi pada tingkat KPPS dan PPS. KPU Kab. Pasbar hanya mengisi
model DB. dan DB.1. Kemudian hasil perolehan masing-masing parpol diakui
dan ditandatangani oleh 11 aksi partai politik, sedangkan partai Nasdem tidak
mau menandatangani tanpa alasan yang jelas. Kedua: menurut ketentuan
peraturan komisi pemilihan umum no 27 tahun 2013 tentang rekapitulasi
penghitungan perolehan suara anggota DPR, DPD, DPRD tahun 2014 oleh PPS,
PPK dan KPU Kab/kota pasal 16 ayat 3 dan 4 : dalam hal keberatan saksi/PPL
sebagaimana pada ayat 1 dapat diterima, PPS mengadakan pembetulan saat itu
juga. Ayat 4 berbunyi: pembetulan hasil penghitungan perolehan suara
dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan memasukan
angka yang benar dengan dibubuhi paraf ketua KPPS dan saksi yang hadir. Hal
ini sudah dilaksanakan sesuai dengan tingkatan baik itu ditingkat KPPS, PPS
maupun PPK dan tidak ada kewenangan KPU kab/kota untuk merekayasa
sebagai mana hal yang menjadi keberatan pihak pengadu melainkan semata
mata karena kewenangan yang ada pada PPS/PPK/KPU Kab/Kota.
3. Bahwa berita acara di setiap tingkatan tidak ada, sehingga tidak diketahui DCT,
DPK dan tambahan surat suara yang digunakan, suara sah dan suara tidak sah
• Didalam berita acara rekapitulasi perolehan suara baik itu di tingkat PPS
maupun di tingkat PPK tidak memuat tentang DCT, DPK dan tambahan surat
suara, melainkan hal tersebut tertuang di dalam sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dari setiap tingkatan baik itu di tingkat PPS
model D1, di tingkat PPK model DA1 dan ditingkat KPU kab/kota model DB1,
jadi apa yang menjadi keberatan pihak pengadu tidak jelas.
4. Bahwa C.6 surat undangan memilih di TPS diberikan lebih dari satu kepada yang
tidak berhak oleh KPPS
• Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat sudah
memberikan bimbingan teknis terkait mengenai pemungutan dan
penghitungan surat suara anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kab/kota, telah pula mengirimkan surat edaran terkait proses pemungutan
dan penghitungan surat suara di TPS, surat instruksi pengisian formulir dan
lain sebagainya. Namun apabila ada KPPS yang salah/memberikan surat
panggilan C.6 lebih dari satu kali kepada yang tidak berhak, pihak pelapor
bisa mejelaskan lokasi TPS dan jumlahnya kepada kami, sebab bisa saja
pemilih yang bersangkutan telah pindah sebelum hari pemungutan dan
penghitungan suara dimana namanya masih tercantum dalam DPT. Akan
tetapi penting untuk digarisbawahi bahwa diseluruh KPPS yang ada di
Kabupaten Pasaman Barat tidak ada temuan dan laporan dari saksi
partai/PPL/Panwaskec dan Panwas Kabupaten ada pemilih yang sama
memilih lebih dari satu kali di TPS yang sama dan atau di TPS yang lain sebab
KPPS telah paham akan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu.
5. Bahwa angka partisipasi pemilih digelembungkan sehingga terjadi bilangan
pembagi
• Jika yang dimaksudkan adalah Bilangan Pembagi Pemilih sebagai syarat
untuk menentukan perolehan kursi partai politik sesuai Dapil, maka KPU
Kabupaten Pasaman Barat menentukan angka BPP berdasarkan jumlah
perolehan suara sah dari seluruh partai politik dibagi dengan alokasi kursi
didaerah pemilihan yang bersangkutan. Tentu saja semua proses penetapan
BPP tidak otomatis begitu saja diperoleh KPU Kab. Pasaman Barat, akan tetapi
terlebih dahulu melalui rekapitulasi perolehan hasil penghitungan suara dari
tingkat bahwa yaitu: KPPS ke PPS, dari PPS ke PPK, dan dari PPK ke KPU
Kabupaten Pasaman Barat. Setelah semua Kecamatan selesai melakukan
rekapitulasi perolehan hasil suara maka KPU Kab. Pasaman Barat melakukan
rekap secara keseluruhan perdapil untuk menetukan perolehan jumlah suara
sah dari seluruh partai politik dibagi dengan alokasi kursi sesuai dapil sebagai
dasar untuk menentukan BPP.
6. Bahwa pencoblosan di TPS sebelum adanya Saksi Partai Politik Dan
Panwaslu/Panwascam
• Sesuai pasal 31 ayat (1), (2), (3) dan (4) PKPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang
Tata cara pemungutan dan Penghitungan suara di TPS, PPS, PPK, KPU
Kab/Kota, KPU Provinsi dan KPU pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi
dan DPRD Kab/Kota
Pasal 31 ayat (1)
Ketua KPPS melakukan rapat pemungutan suara pemilu anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota pada hari dan tanggal pemungutan suara.
Pasal 31 ayat (2)
Rapat pemungutan suara sebagaimana dimaksud ayat 1 dimulai pada waktu
yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2)
Pasal 31 ayat (3)
Dalam hal pemungutan suara yang sebagai mana dimaskud pada ayat (2) belum
ada saksi atau pemilih yang hadir, rapat ditunda sampai dengan adany saksi
atau pemilih yang hadir, paling lama selama 30 (tiga puluh) menit
Pasal 31 ayat (4)
Apabila saksi atau pemilih sudah hadir rapat pemungutan suara dibuka dan
dilanjutkan dengan pemungutan suara
Penting untuk di ketahui bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 26 tahun 2013
diatas menjelaskan dalam hal saksi atau pemilih belum ada yang hadir dan
waktu pemungutan suara sudah ada/mulai maka KPPS diminta untuk
menunggu saksi partai/DPD/pemilih selama 30 menit, jika saksi partai
politik/DPD/pemilih belum juga hadir maka KPPS diperbolehkan/diizinkan
untuk membuka rapat dan melanjutkan pemungutan suara tanpa harus
menunggu saksi partai/DPD/Panwas lapangan
7. Bahwa anggota PPS dan PPK dikantor Wali Nagarai Lingkuang Aua, Kecamatan
Pasaman membuka kotak suara dan melakukan rekapitulasi suara tanpa
disaksikan oleh saksi dan panwascam.
8. Bahwa KPU Kabupaten Pasaman Barat melakukan arogansi menolak
rekomendasi yang diberikan oleh panwascam dan panwaslu Kabupaten Pasaman
Barat
• Bahwa surat rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pasaman
Kabupaten Pasaman Barat nomor 291/Panwaslu-PB/IV/2014, perihal temuan
Panitia Pengawas Lapangan dan Panwaslu Kecamata Pasaman mengenai
selisih suara sah parpol/caleg DPRD Kabupaten Pasaman Barat di atas
dikirimkan kembali ke KPU Kab. Pasaman Barat. Secara subtantif telah
ditindak lanjuti oleh PPS Nagari Aia Gadang, PPS Nagari Lingkuang Aua, PPS
Nagari Aua Kuniang sebelum tanggal 20 April 2014 dengan cara mencocokkan
C1 Plano dengan Berita Acara dan sertifikasi model C1, dan lampiran model C
1, hal ini dilakukan ketika PPS yang bersangkutan melihat adanya kekeliruan
penjumlahan dan data tidak singkron antara CI dengan formuli model D PPS
dan D1 PPS. Tindaklajut tersebut sudah sesuai prosedur dan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Adapun Bab III PKPU Nomor 25
Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Adminitrasi Pemilihan Umum
pada pasal 17 dan 18 menjelaskan.
Pasal 17
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/Kip Kabupaten/Kota PPK, PPS, PPLN,
KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan
tingkatannya. Selanjutnya PKPU tersebut pada pasal 18 huruf a dan b
menjabarkan kewajiban penyelenggara pemilu.
18 huruf a dan b menjelaskan :
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 meliputi kegiatan :
a. Mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu
sesuai dengan tingkatannya; dan
b. Menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk
kelengkapan dan kejelasan pemahamam lapora pelanggaran administrasi
pemilu.
Penting kami kemukakan kembali disini bahwa PPS telah menindaklanjuti
temuan/laporan dari Panwas Lapangan dan atau Panwas Kecamatan Pasaman
sesuai atauran KPU nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilu.
9. Tindakan pencoretan terhadap keberatan yang disampaikan saksi Partai Nasdem
a/n Yunardi kepada KPU Pasaman Barat, bukan merupakan tindakan serta merta
dan apalagi dinilai arogan yang dilakukan oleh ketua KPU Pasaman Barat. Karena
peristiwa tersebut memiliki rangkaian kronologis sebagai berikut :
• Keberatan tersebut diajukan kepada KPU Pasaman Barat setelah Rekapitulasi
di KPU Kabupaten Pasaman Barat telah selesai dan ditutup pada jam 03.30
WIB hari rabu tanggal 23 April 2014, sementara keberatan dari partai Nasdem
yang diajukan kepada Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat jam 05.30 WIB.
• Saksi Nasdem Yunardi meminta kepada ketua KPU Pasaman Barat untuk
menandatangani keberatan karena memang di Model DB2 ada ruang yang
tersedia untuk ditanda tangani oleh ketua KPU Kabupaten/kota.
• Permintaan tersebut belum disanggupi oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman
Barat karena alasan keberatan yang diajukan setelah Pleno Rekapitulasi
selesai dan sudah ditutup. Sehingga sangat disesalkan oleh ketua KPU
Kabupaten Pasaman Barat kenapa tidak diajukan saat Rekapitulasi
berlangsung atau sebelum ditutupnya Pleno Rekapitulasi. Sesuai pula pada
catatan kaki model DB 2 yang menyatakan “kejadian khusus dicatat dan
ditandatangani oleh ketua KPU Kabupaten/kota, sedangkan bila terdapat
keberatan saksi dicatat dan ditandatangani bersama oleh saksi dan ketua KPU
Kabupaten/kota pada saat dilakukan rekapitulasi ditingkat KPU
Kabupaten/kota” sementara Sepanjang Rekapitulasi berlangsung di KPU
Kabupaten Pasaman Barat tidak ada keberatan apa-apa yang disampaikan
saksi Partai Nasdem, bahkan Saudara Yunardi termasuk saksi yang
membenarkan dan mendukung data KPU Kabupaten Pasaman Barat.
• Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat belum mau menandatangani karena
keberatan yang disampaikan sebanyak 7 point (sebagaimana terlampir), hanya
2 point (point 1 dan 7) yang bisa diterima, sementara point 2 s/d 6 ketua KPU
Kabupaten Pasaman Barat menilai tidak relevan lagi dengan tahapan
rekapitulasi yang dilaksanakan di tingkat Kabupaten saat itu. Sedangkan
saksi partai Nasdem mendesak agar keberatan diterima dan ditandatangani
oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat. Sehingga ketua KPU Kabupaten
Pasaman Barat menyarankan kepada saudara Yunardi bahwa keberatan itu
bisa diterima semuanya namun tidak dibubuhi tanda tangan ketua KPU
Pasaman Barat. Saudara Yunardi menjawab mana keberatan yang dapat
diterima oleh KPU Kabupaten Pasaman Barat dan yang tidak dapat diterima
silahkan untuk dicoret oleh ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat. Berhubung
didesak, ditunggu dan harus juga membubuhi tanda tangan, Ketua KPU
Kabupaten Pasaman Barat melakukan pencoretan dengan cara menyilang dan
dengan sebelumnya meminta maaf lebih dulu kepada saudara Yunardi kalau
dilakukan pencoretan dan saudara Yunardi mempersilahkannya. Menerima
keberatan dan pencoretan yang dilakukan sudah didasari oleh persetujuan
masing-masing dan tidak didasari oleh arogan ketua KPU Kabupaten Pasaman
Barat seperti yang diadukan.
10. Bahwa ditemukan surat suara dikantor wilayah Nagari Lingkuang Aua Kecamatan
Pasaman Barat didalam karung sebanyak 129 lembar.
Bahwa sampai dengan saat ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat
belum pernah di klarifikasi oleh Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pasaman Barat
sehubungan dengan adanya berita yang disampaikan oleh pelapor, untuk itu KPU
Kabupaten Pasaman Barat akan melakukan inventrasisasi surat suara pasca pemilu
DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Apabila sesuai hasil penelusuran
KPU. Kab. Pasbar kehilangan surat suara sebanyak 129 lembar tersebut ada
indikasi pencurian/tindak pidana pemilu lainnya dan/atau tindak pidana lainnya,
KPU Kab. Pasaman Barat siap melaporkannya ke pihak kepolisian/berwenang
lainnya.;
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Teradu telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
2. Bahwa pencoretan keberatan saksi parpol bukanlah bentuk arogansi, melainkan
sikap konsisten Teradu untuk tidak menerima keberatan setelah rapat pleno
rekapitulasi selesai dilakukan dan telah ditutup;
3. Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik seperti halnya yang diadukan oleh
Pengadu.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Pasaman Barat.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Salinan surat KPU Nomor 249/KPU/IV/2014 tanggal 2 April 2014
perihal Penjelasan Pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS;
2. Bukti T-2 : Salinan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum;
3. Bukti T-3 : Salinan surat KPU Nomor 292/KPU/IV/2014 tanggal 7 April 2014
perihal Standar Operating Procedure (SOP) Penggunaan Kotak
Suara;
4. Bukti T-4 : Salinan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013 Tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh PPS, PPK,
KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU;
5. Bukti T-5 : Salinan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perubahan
Atas Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara di TPS Dalam Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
6. Bukti T-6 : Salinan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 Tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dalam Pemilihan
Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota;
7. Bukti T-7 : Tindak Lanjut Rekomendasi Panwas Kecamatan Pasaman
Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor:
05/PPK-Pasaman/IV/2014 tanggal 19 April 2014.
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
• Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
• Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum:
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
• Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
• Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011:
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
• Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Pasaman Barat,
maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran
terhadap asas adil dan profesionalitas penyelenggara Pemilu karena menolak
rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat dan telah
bertindak arogan pada saat mencoret (Form CB-2) yang disampaikan oleh saksi parpol.
Pengadu juga menjelaskan bahwa sikap arogansi Teradu juga ditunjukan pada saat
proses Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU Kabupaten Pasaman Barat. Teradu dalam
melakukan proses tersebut sangat terburu-buru seakan kejar tayang sehingga pada saat
ada saksi yang mengajukan keberatan, Teradu tidak meresponnya dengan layak dan
bersikeras tetap melanjutkan proses rekapitulasi tanpa mengindahkan keberatan yang
disampaikan;
[4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Teradu menjawab bahwa
pencoretan dengan cara menyilang terhadap keberatan saksi Parpol (Form DB-2) pada
saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU Kabupaten Pasaman Barat
dilakukan dengan tiga alasan, yaitu pertama, sebelum dilakukan pencoretan terhadap
keberatan saksi Parpol Teradu sudah meminta maaf terlebih dahulu. Kedua, keberatan
yang diajukan saksi Parpol disampaikan dan diajukan oleh saksi Parpol setelah Rapat
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU Kabupaten Pasaman Barat ditutup dan
ketiga, ketika Teradu akan melakukan pencoretan terhadap keberatan saksi Parpol
sudah ada persetujuan dari Pengadu;
[4.3] Menimbang bahwa terhadap pengaduan Pengadu yang menyebutkan Teradu
bersikap arogan dan sangat terburu-buru sehingga mengabaikan keberatan yang
diajukan oleh saksi parpol, Teradu dalam persidangan menjelaskan bahwa pengaduan
tersebut tidak benar. Teradu mendalilkan bahwa proses tersebut telah berjalan sesuai
dengan prosedur dan tidak ada saksi Parpol yang keberatan atas mekanisme tersebut.
Selain itu, rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Pasaman Barat telah
berakhir dan ditutup pada 23 April 2014 pukul 03.30 WIB, sementara keberatan dari
saksi Partai Nasdem diajukan kepada Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat pukul
05.30;
[4.4] Menimbang bahwa berdasarkan bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam
persidangan, DKPP berkeyakinan bahwa para Teradu terbukti melakukan sikap dan
tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang arogan dengan cara tidak
mau merespons keberatan dari saksi Parpol bahkan mencoret keberatan dari saksi
Parpol yang sudah ditulis dalam form DB-2, padahal seharusnya sebagai penyelenggara
Pemilu para Teradu berkewajiban untuk memelihara dan menjaga kehormatan lembaga
Penyelenggara Pemilu dan mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas,
wewenang dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung.
[4.5] Berdasarkan hal tersebut DKPP berkeyakinan bahwa Para Teradu telah melakukan
tindakan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dapat mengganggu tatanan
Pemilu dan demokrasi sehingga melanggar Pasal 5 huruf c dan huruf i dan Pasal 10
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.6] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan
ini, menurut DKPP dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan
tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi
kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut ketentuan
Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu,
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan
[5.4] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai tingkat
kesalahan Teradu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu I atas nama Syafrinaldi,
Teradu II atas nama Eki Kurniawan, Teradu III atas nama Mardayanti, Teradu IV
atas nama Baldi Pramana, dan Teradu V atas nama Abdul Gafur masing-masing
selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk
menindaklanjuti Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap
Anggota, Anna Erliyana, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat
Sardini, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Sabtu tanggal
Tujuh Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jum’at tanggal Dua Puluh Tiga bulan
Mei tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap
Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson
Simanjuntak dan Nur Hidayat Sardini, masing-masing sebagai Anggota, dengan tanpa
dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Para Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si