Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 23 Tahun 2024
Elion Wonda, Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 14/05/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-04-2024
👁 25 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I diduga terindikasi sebagai anggota separatis KNPB/KKB/OPM. Selain itu, pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Teradu I belum genap berusia 30 tahun (29 Tahun 9 bulan) sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; [4.1.2] Bahwa Teradu II dinilai tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya karena belum memenuhi syarat sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya masa jabatan 2023-2028, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (3); Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Elion Wonda selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 23-PKE-DKPP/I/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 19-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/I/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Rahmat Bagja Pekerjaan/Lembaga : Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Totok Hariyono Pekerjaan/Lembaga : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Herwyn J.H. Malonda Pekerjaan/Lembaga : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu III; 4. Nama : Puadi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu IV; 5. Nama : Lolly Suhenty Pekerjaan/Lembaga : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu V; Selanjutnya Pengadu I s.d. Pengadu V disebut sebagai-----------------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Guripa Telenggen Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Alamat : Kampung Pumbanak, Distrik Lambewi, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Elion Wonda Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya Alamat : Jl. Papua Kampung Nowome, Kecamatan Dokome, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu II disebut sebagai-----------------------Para Teradu. [1.3]membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Teradu II; mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu II. II.DUDUK PERKARA [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 Maret 2024, sebagai berikut: 1. KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN PENYELANGGARA PEMILU 1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (yang selanjutnya disingkat DKPP) dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu [vide Bukti P-1]. Pasal 155 ... (2) DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. ... 1.2. Bahwa ketentuan Pasal 135 ayat (2) huruf a UU Pemilu mengatur mengenai pemberhentian secara tidak hormat terhadap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (yang selanjutnya disebut Bawaslu), Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi (yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi), Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota), Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan), Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa), dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (yang selanjutnya disebut Panwaslu LN). Pasal 135 ... (2) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik; c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah; d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya; atau e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas. ... 1.3. Bahwa ketentuan Pasal 136 ayat (1) UU Pemilu pada pokoknya mengatur pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e UU Pemilu didahului dengan verifikasi yang dilakukan oleh DKPP. Pasal 136 Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas. ... Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin 1.1. sampai dengan poin 1.3., DKPP berwenang memeriksa dan memutus Pengaduan a quo yang diajukan oleh Para Pengadu. 2. KEDUDUKAN HUKUM PARA PENGADU 2.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 136 ayat (1) UU Pemilu pada pokoknya mengatur mengenai subjek hukum yang menyampaikan aduan atas tidak terpenuhinya lagi syarat anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 135 ayat (2) huruf a yang salah satunya adalah Penyelenggara Pemilu. Pasal 136 (1) Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas. ... 2.2. Bahwa Para Pengadu merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu yang mana berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU Pemilu adalah Penyelenggara Pemilihan Umum (yang selanjutnya disebut Pemilu). Pasal 1 ... 7. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat. 2.3. Bahwa berdasarkan poin 2.1. dan poin 2.2., Para Pengadu memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan a quo. 3. PERISTIWA YANG DIADUKAN 3.1. Bahwa peristiwa yang diadukan dalam pengaduan a quo yang berkenaan dengan Teradu dan/atau Terlapor I (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak) pada pokoknya adalah sebagai berikut: 3.1.1. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor 1 (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak) setelah dilantik dan ditetapkan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, berdasarkan hasil klarifikasi kepada yang bersangkutan atas dugaan anggota atau simpatisan kelompok separatis/makar di Kabupaten Puncak diketahui pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak masa jabatan 2023 – 2028 yang bersangkutan tidak berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun berdasarkan temuan Para Pengadu, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu [vide Bukti P-1]; 3.1.2. Bahwa peristiwa sebagaimana dimaksud dalam poin 3.1.1. bertempat di Kabupaten Puncak dan Jakarta; 3.1.3. Bahwa berdasarkan pendalaman terhadap dokumen pelaksanaan seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak masa jabatan 2023-2028 dan hasil klarifikasi berserta administrasinya terhadap Teradu dan/atau Terlapor I (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak), pada sekitar akhir Bulan Desember 2023 yang bersangkutan diyakini tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak masa jabatan 2023- 2028. 3.2. Bahwa peristiwa yang diadukan dalam pengaduan a quo yang berkenaan dengan Teradu dan/atau Terlapor II (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya) pada pokoknya adalah sebagai berikut: 3.2.1. Bahwa waktu peristiwa Teradu dan/atau Terlapor II (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya) diyakini tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak adalah sekitar akhir bulan Desember; 3.2.2. Bahwa peristiwa sebagaimana dimaksud dalam poin 3.2.1. bertempat di Kabupaten Puncak Jaya dan Jakarta; 3.2.3. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor II (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya) setelah dilantik dan ditetapkan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya terdapat laporan atau tanggapan masyarakat yang disampaikan kepada Para Pengadu, Teradu dan/atau Terlapor II (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya) diduga tidak memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya masa jabatan 2023 – 2028, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu [vide Bukti P-1]. 3.2.4. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi atas laporan atau tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam poin 3.2.3. terhadap Teradu dan/atau Terlapor II (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya), yang bersangkutan pernah terdaftar sebagai pengurus Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya (sebagai Sekretaris) sampai dengan tanggal 30 Desember 2019 (sesuai dengan SK DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Periode 2014-2019 Nomor: SKR.PP/112/2014 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Periode 1435 - 1440 H/ 2014 – 2019 M tertanggal 20 Februari 2014); 4. KRONOLOGI 4.1. Bahwa kronologi peristiwa terhadap Teradu dan/atau Terlapor I (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak) sebagaimana dimaksud dalam poin 3.1. pada pokoknya adalah sebagai berikut: 4.1.1. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak) ditetapkan dan dilantik oleh Bawaslu sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak masa jabatan 2023 – 2028 setelah dilakukan proses seleksi yang dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetepan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028 di Seluruh Indonesia tertanggal 5 Mei 2023 [vide Bukti P-2] sesuai dengan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU Pemilu; Pasal 128 (1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. ... 4.1.2. Bahwa Bawaslu menetapkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 - 2028 tanggal 12 Mei 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023 - 2028 (yang selanjutnya disebut Keputusan Pedoman Pembentukan) [vide Bukti P-3] sebagai pedoman teknis pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud poin 4.1.2.; 4.1.3. Bahwa salah satu yang menjadi tugas tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam poin 4.1.1. di dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan melakukan penelitian berkas administrasi dengan memeriksa berkas persyaratan bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, yang salah satunya terkait dengan persyaratan usia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat mendaftar sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu; Pasal 117 (1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: a. ...; b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; c. ... 4.1.4. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak dengan melampirkan dokumen persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Keputusan Pedoman Pembentukan melalui sistem aplikasi Mr. Bawaslu, yang bersangkutan melakukan input tanggal lahir 9 Februari 1993 sedangkan berdasarkan dokumen administrasi tanggal lahirnya tertera 2 September 1993. [vide Bukti P-4]; 4.1.5. Bahwa terhadap pendaftaran Teradu dan/atau Terlapor I kemudian dilakukan penelitian berkas administrasi oleh Yulis Wonda (Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Zona I Kabupaten Nabire Mimika, Pucak, dan Puncak Jaya) melalui Mr. Bawaslu, yang menyatakan Teradu dan/atau Terlapor I memenuhi syarat hasil penelitian berkas administrasi. [vide Bukti P-5] 4.1.6. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I dinyatakan lolos di setiap tahapan yang dilakukan oleh Tim Seleksi, di mana nama yang bersangkutan tercantum dalam: a. pengumuman hasil penelitian berkas administrasi Calon Anggota Bawaslu Zona I Kabupaten Nabire Mimika, Pucak, dan Puncak Jaya tanggal 22 Juni 2023, di mana untuk Bawaslu Kabupaten Puncak terdapat nama Teradu dan/atau Terlapor 1 (Sdr. Guripa Telenggen) [vide Bukti P-6]; b. pengumuman hasil tes tertulis dan tes psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak tanggal 13 Juli 2023, di mana untuk Bawaslu Kabupaten Puncak terdapat nama Teradu dan/atau Terlapor 1 (Sdr. Guripa Telenggen) [vide Bukti P-7]; dan c. pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak tanggal 31 Juli 2023, di mana untuk Bawaslu Kabupaten Puncak terdapat nama Teradu dan/atau Terlapor 1 (Sdr. Guripa Telenggen) [vide Bukti P-8]; 4.1.7. Bahwa Bawaslu melakukan pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Tengah Masa Jabatan Tahun 2023 – 2028 melalui metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petujuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 28 Juli 2023 (yang selanjutnya disebut Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan) [vide Bukti P-9], yang pelaksanaanya ditugaskan kepada Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Disamping itu Bawaslu melakukan penilaian terhadap inovasi dan program kerja masing-masing calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak; 4.1.8. Bahwa Para Pengadu menerima tanggapan atau masukan masyarakat yang pada pokoknya menyampaikan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak atas nama Guripa Telenggen yang diduga terindikasi sebagai anggota simpatisan kelompok separatis/makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia di Kabupaten Puncak [vide Bukti P-10]; 4.1.9. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Tengah melakukan klarifikasi di sela jeda Semi Structured Group Discussion (SSGD) kepada Teradu dan/atau Terlapor 1 (Guripa Telenggen) berkenaan dengan adanya tanggapan atau masukan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam poin 5.1.8., berdasarkan hasil klarifikasi Teradu dan/atau Terlapor I (Guripa Telenggen) menyampaikan bantahan dan menyatakan yang bersangkutan tidak terindikasi/terlibat sebagai simpatisan anggota separatis/makar di Kabupaten Puncak [vide Bukti P-11]; 4.1.10. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Tengah menyerahkan hasil Semi Structured Group Discussion (SSGD) kepada Bawaslu melalui Berita Acara Pelaksanaan hasil Semi Structured Group Discussion (SSGD) Nomor: 002/SSGD/PPT/8/2023 tertanggal 5 Agustus 2023, di mana untuk Bawaslu Kabupaten Puncak terdapat nama Teradu dan/atau Terlapor I (Guripa Telenggen) [vide Bukti P-12]; 4.1.11. Bahwa Para Pengadu memilih dan menetapkan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih se-Provinsi Papua Tengah masa jabatan 2023 - 2028 berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan hasil Semi Structured Group Discussion (SSGD) sebagaimana dimaksud dalam poin 4.1.10. serta penilaian terhadap inovasi dan program kerja melalui rapat pleno Bawaslu sesuai dengan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan, melalui Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2610.1/HK.01.01/K1/08/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Tengah Masa Jabatan 2023-2028 di mana untuk Bawaslu Kabupaten Puncak terdapat nama Teradu dan/atau Terlapor I (Guripa Telenggen) [vide Bukti P-13]; 4.1.12. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I (Guripa Telenggen) dilantik sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak masa jabatan tahun 2023 – 2028 pada tanggal 19 Agustus 2023 oleh Para Pengadu; 4.1.13. Bahwa setelah pelantikan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028, Para Pengadu memperoleh informasi dari media massa online terkait dugaan keterlibatan Teradu dan/atau Terlapor I (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak) sebagai anggota atau simpatisan kelompok separatis/makar [vide Bukti P-14]. Terhadap hal tersebut Para Pengadu memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Tengah melalui Surat Nomor 620/KP.01/K1/09/2023 perihal Permintaan Klarifikasi atas Tanggapan dan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 01 September 2023 untuk melakukan klarifikasi [vide Bukti P-15]; 4.1.14. Bahwa untuk menindaklanjuti informasi dari media online terkait dugaan sebagai anggota atau simpatisan kelompok separatis/makar, Para Pengadu mengirim surat kepada Badan Intelijen Negara (BIN) Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dengan surat nomor 592/KP.01/K1/08/2023 dan surat nomor 593/KP.01/K1/08/2023 perihal Permohonan Informasi tertanggal 30 Agustus 2023. [vide Bukti P-16]; 4.1.15. Bahwa pada tanggal 11 September 2023 Para Pengadu menerima surat dari Kepolisian Republik Indonesia dengan Surat Nomor R/1991/IX/IPP.1.8/2023 perihal Dugaan Calon Anggota Bawaslu Kab. Puncak Yang Terindikasi Sebagai Simpatisan/Anggota Operasi Papua Merdeka yang pada pokoknya menyatakan Sdr. Guripa Telenggen (Teradu dan/atau Terlapor I) tidak memiliki catatan kriminal atau terlibat dalam kegiatan kriminal atau organisasi terlarang apapun. [vide Bukti P-17]; 4.1.16. Bahwa pada tanggal 19 September 2023 Bawaslu Provinsi Papua Tengah melakukan klarifikasi kepada Teradu dan/atau Terlapor I (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak) atas dugaan sebagaimana dimaksud dalam poin 4.1.13. secara langsung dan virtual melalui aplikasi zoom meeting yang dihadiri oleh: [vide Bukti P-18 ]; a. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah; b. Teradu dan/atau Terlapor I (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak); dan c. perwakilan dari Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Sekretariat Jenderal Bawaslu; 4.1.17. Bahwa dalam klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam poin 4.1.16, Teradu dan/atau Terlapor I (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak) menyampaikan dirinya tidak terlibat dalam aksi separatis dan menganut ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia, setelah dilakukan klarifikasi, Teradu dan/atau Terlapor I (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak) menyerahkan dokumen yang berupa surat pernyataan, surat rekomendasi catatan kriminal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, kartu rumus sidik jari, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (yang selanjutnya disebut KTP-el) [vide Bukti P-19]; 4.1.18. Bahwa untuk memastikan kembali terhadap dugaan sebagai anggota atau simpatisan kelompok separatis/makar dan adanya temuan dari Para Pengadu terkait perbedaan tanggal lahir antara KTP-el dengan yang tertera di aplikasi Mr. Bawaslu, terhadap hal tersebut Para Pengadu meminta kepada Bawaslu Provinsi Papua Tengah melalui surat nomor: 671/KP.01/K1/10/2023 perihal Permintaan Pelaksanaan Klarifikasi kepada Guripa Telenggen tanggal 2 Oktober 2023 untuk dilakukan klarifikasi terkait dengan temuan fakta tersebut [vide Bukti P-20]; 4.1.19. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2023, Bawaslu Provinsi Papua Tengah melakukan klarifikasi kepada Teradu dan/atau Terlapor I (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak) terkait dengan temuan fakta sebagaimana dimaksud dalam poin 4.1.18. yang dihadiri secara langsung dan virtual melalui aplikasi zoom meeting oleh: a. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah; b. Teradu dan/atau Terlapor I (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak); dan c. perwakilan dari Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Sekretariat Jenderal Bawaslu. 4.1.20. Bahwa pada proses klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam poin 4.1.19. Teradu dan/atau Terlapor 1 (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak) menyampaikan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut [vide Bukti P- 21]: a. Teradu dan/atau Terlapor 1 (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak) mengurus KTP-el sejak bulan Februari tahun 2023 dengan tempat kelahiran Mume, tetanggal 2 September 1993; b. Teradu dan/atau Terlapor 1 (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak) pada saat mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak menggunakan KTP-el dengan tanggal lahir 2 September 1993; dan c. Teradu dan/atau Terlapor 1 (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak) melakukan input secara mandiri terhadap seluruh berkas administrasi pendaftaran sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak melalui sistem aplikasi Mr. Bawaslu. 4.1.21. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi pada tanggal 19 September 2023 dan 10 Oktober 2023, Para Pengadu melakukan pendalaman kembali atas daftar bukti yang disampaikan kepada Bawaslu pada tanggal 20 September 2023 dengan hasil notulensi klarifikasi yang dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2023. Bahwa lebih lanjut Para Pengadu juga menunggu balasan surat dari Badan Intelijen Negara Republik Indonesia terkait dugaan anggota Bawaslu Kabupaten Puncak (Teradu dan/atau Terlapor I) sebagai anggota Simpatisan/Anggota Operasi Papua Merdeka, yang sampai aduan ini diajukan kepada DKPP belum mendapatkan balasan dari BIN. 4.1.22. bahwa berdasarkan hasil pendalaman sebagaimana dimaksud dalam poin 4.1.21. ditemukan fakta tanggal lahir Teradu dan/atau Terlapor I (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak) adalah tanggal 2 September 1993, di mana tanggal lahir tersebut berbeda dengan tanggal lahir yang didaftarkan dalam aplikasi rekrutmen MR. Bawaslu yaitu 9 Februari 1993 [vide Bukti P-22]; 4.1.23. bahwa Teradu dan/atau Terlapor I tidak jujur pada saat pendaftaran dan memanipulasi kebenaran usianya dengan menginput data yang tidak benar (tidak sesuai KTP-el) dalam aplikasi rekrutmen MR. Bawaslu; 4.1.24. bahwa Para Pengadu melakukan rapat pleno berkaitan dengan hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap Teradu dan/atau Terlapor I (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak) dengan hasil rapat pleno yang pada pokoknya adalah sebagai berikut [vide Bukti P-23]: a. Teradu dan/atau Terlapor I (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak) berdasarkan hasil klarifikasi tidak terbukti terdaftar sebagai anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) mengacu pada surat POLRI nomor R/1991/IX/IPP.1.8/2023 perihal Dugaan Calon Anggota Bawaslu Kab. Puncak Yang Terindikasi Sebagai Simpatisan/Anggota Operasi Papua Merdeka; b. berdasarkan pendalaman dan pencermatan terhadap KTP-el Teradu dan/atau Terlapor I (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak), yang bersangkutan belum genap berusia 30 (tiga puluh) tahun pada saat tahapan penerimaan pendaftaran calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028; c. berdasarkan pengakuan Teradu dan/atau Terlapor I (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak) dan dokumen yang diterima, Teradu dan/atau Terlapor I (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak) tidak memenuhi syarat yakni berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu; dan d. berdasarkan hasil klarifikasi serta hasil pendalaman dan pencermatan terhadap dokumen, rapat pleno memutuskan Teradu dan/atau Terlapor I (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak) untuk dilaporkan kepada DKPP dikarenakan tidak lagi memenuhi syarat menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Masa Jabatan 2023-2028; 4.2. Bahwa kronologi peristiwa terhadap Teradu dan/atau Terlapor II (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya) sebagaimana dimaksud dalam poin 3.2. pada pokoknya adalah sebagai berikut: 4.2.1. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor II (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya) ditetapkan dan dilantik oleh Bawaslu sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya masa jabatan 2023 – 2028 setelah dilakukan proses seleksi yang dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetepan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028 di Seluruh Indonesia tertanggal 5 Mei 2023 [vide Bukti P-2] sesuai dengan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU Pemilu; Pasal 128 (1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. ... 4.2.2. Bahwa Bawaslu menetapkan Keputusan Pedoman Pembentukan [vide Bukti P-3] sebagai pedoman teknis pelaksanaan seleksi; 4.2.3. Bahwa salah satu yang menjadi tugas tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam poin 4.2.1. di dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan melakukan penelitian berkas administrasi dengan memeriksa berkas persyaratan bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, yang salah satunya terkait dengan persyaratan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu; Pasal 117 (1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: ... i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; ... 4.2.4. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor II mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya dengan melampirkan dokumen persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Keputusan Pedoman Pembentukan [vide Bukti P-24]; 4.2.5. Bahwa tim seleksi menyatakan Teradu dan/atau Terlapor II lolos di setiap tahapan yang dilakukan di mana nama yang bersangkutan tercantum dalam: a. pengumuman hasil penelitian berkas administrasi Calon Anggota Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Tengah tanggal 23 Juni 2023, di mana untuk Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya terdapat nama Teradu dan/atau Terlapor II (Elion Wonda) [vide Bukti P-25]; b. pengumuman hasil tes tertulis dan tes psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Tengah tanggal 13 Juli 2023, di mana untuk Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya terdapat nama Teradu dan/atau Terlapor II (Elion Wonda) [vide Bukti P-26]; dan c. pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Tengah tanggal 31 Juli 2023, di mana untuk Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya terdapat nama Teradu dan/atau Terlapor II (Elion Wonda) [vide Bukti P-27]; 4.2.6. Bahwa Bawaslu melakukan pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Tengah Masa Jabatan Tahun 2023 – 2028 melalui metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan, yang pelaksanaanya ditugaskan kepada Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Disamping itu Bawaslu melakukan penilaian terhadap inovasi dan program kerja masing-masing calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya; 4.2.7. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Tengah menyerahkan hasil Semi Structured Group Discussion (SSGD) kepada Bawaslu melalui Berita Acara Pelaksanaan hasil Semi Structured Group Discussion (SSGD) Nomor: 003/SSGD/PPT/8/2023 tertanggal 5 Agustus 2023, di mana untuk Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya terdapat nama Teradu dan/atau Terlapor II (Elion Wonda) [vide Bukti P-28]; 4.2.8. Bahwa Para Pengadu memilih dan menetapkan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih se-Provinsi Papua Tengah masa jabatan 2023 - 2028 berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan hasil Semi Structured Group Discussion (SSGD) sebagaimana dimaksud dalam poin 4.2.9. serta penilaian terhadap inovasi dan program kerja melalui rapat pleno Bawaslu sesuai dengan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan, di mana untuk Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya terdapat nama Teradu dan/atau Terlapor 2 (Sdr. Elion Wonda) [vide Bukti P-13]; 4.2.9. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor II (Elion Wonda) dilantik sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya masa jabatan tahun 2023 – 2028 pada tanggal 19 Agustus 2023 oleh Para Pengadu; 4.2.10. Bahwa Para Pengadu mengetahui laporan atau tanggapan masyarakat atas nama Teradu dan/atau Terlapor II (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya) setelah dilakukan pelantikan sebagaimana dimaksud dalam poin 4.2.1. berkenaan dengan dugaan Teradu dan/atau Terlapor II (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya) merupakan pengurus partai politik dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya karena pada saat mendaftar yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon, Para Pengadu memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Tengah melalui surat Nomor 615/KP.01/K1/09/2023 perihal Permintaan Klarifikasi atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 01 September 2023 untuk melakukan klarifikasi [vide Bukti P- 29 dan P-30]; 4.2.11. Bahwa pada tanggal 16 September 2023 Bawaslu Provinsi Papua Tengah melakukan klarifikasi kepada Teradu dan/atau Terlapor II (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya) atas dugaan sebagaimana dimaksud dalam poin 4.2.12. secara langsung dan virtual melalui aplikasi zoom meeting oleh: a. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah; b. Teradu dan/atau Terlapor II (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya); dan c. perwakilan dari Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Sekretariat Jenderal Bawaslu; 4.2.12. Bahwa dalam klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam poin 4.2.13., Teradu dan/atau Terlapor II (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya) menyampaikan yang bersangkutan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai pengurus partai politik, namun KTP-el yang bersangkutan pernah diminta untuk selanjutnya dimasukkan dalam kepengurusan partai politik, setelah dilakukan klarifikasi, Teradu dan/atau Terlapor II (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya) menyerahkan dokumen berupa SK Keputusan DPP Partai Bulan Bintang (PBB), surat keterangan mengundurkan diri dari anggota partai politik, Surat Keterangan pemberhentian sebagai anggota partai politik, Lampiran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), KTP-el, Surat Keputusan DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Tahun 2014, Surat Keputusan DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Tahun 2019, dan Surat Keterangan pemberhentian sebagai anggota parpol tahun 2019 [vide Bukti P-31]; 4.2.13. Bahwa dalam proses klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam poin 4.2.14. ditemukan fakta Teradu dan/atau Terlapor II (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya) pernah terdaftar sebagai pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Puncak Jaya (sebagai Sekretaris) sampai dengan tanggal 30 Desember 2019 (sesuai dengan SK DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Periode 2014-2019 No. SKR.PP/112/2014 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Periode 1435-1440 H / 2014-2019 M pada tanggal 20 Februari 2014), berdasarkan pendalaman dan pencermatan terhadap temuan fakta serta serta dokumen yang dilampirkan maka Teradu dan/atau Terlapor 2 (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya) tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya karena pada saat mendaftar yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon [vide Bukti P-31]; 4.2.14. Bahwa Para Pengadu melakukan rapat pleno berkaitan dengan hasil klarifikasi terhadap Teradu dan/atau Terlapor II (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya) sebagaimana dimaksud dalam poin 4.2.15., hasil rapat pleno tersebut pada pokoknya adalah sebagai berikut [vide Bukti P-23]: a. Bahwa terkait pendalaman dan pencermatan terhadap berkas hasil klarifikasi Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 atas nama Elion Wonda terkait dugaan keterlibatannya sebagai anggota Partai Politik, didapati Elion Wonda terbukti terdaftar sebagai Pengurus Partai Bulan Bintang sampai tanggal 2 Februari 2019 menurut pengakuannya sendiri dan sampai tanggal 18 Agustus 2023 berdasarkan bukti yang diterima; b. Berdasarkan pengakuan Elion Wonda saat klarifikasi serta bukti yang diterima, maka Elion Wonda tidak memenuhi syarat dengan minimal waktu 5 (lima) tahun mengundurkan diri dari parpol untuk mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028); c. Berdasarkan hasil pendalaman dan pencermatan terhadap dokumen klarifikasi Elion Wonda, Rapat Pleno memutuskan perlu disiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk selanjutnya dibuatkan pengaduan kepada DKPP dikarenakan Elion Wonda tidak lagi memenuhi syarat menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya Masa Jabatan 2023-2028. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. menyatakan Teradu dan/atau Terlapor I (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak) terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak masa jabatan 2023 – 2028; 3. menyatakan Teradu dan/atau Terlapor II (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya) terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya masa jabatan 2023 – 2028; 4. memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu dan/atau Terlapor I (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak) dan Teradu dan/atau Terlapor II (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhitung sejak Putusan dibacakan; 5. apabila DKPP berpandapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang; 2 P-2 Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetepan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028 di Seluruh Indonesia tertanggal 5 Mei 2023; 3 P-3 Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028 tanggal 12 Mei 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023 – 2028; 4 P-4 Dokumen persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak atas nama Guripa Telenggen dan Bukti Schreenshot input umur pada Mr. Bawaslu; 5 P-5 Screenshot hasil penelitian berkas administrasi pada Mr. Bawaslu; 6 P-6 Pengumuman hasil penelitian berkas administrasi Calon Anggota Bawaslu Zona I Kabupaten Nabire Mimika, Pucak, dan Puncak Jaya tanggal 22 Juni 2023; 7 P-7 Pengumuman hasil tes tertulis dan tes psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak tanggal 13 Juli 2023; 8 P-8 Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak tanggal 31 Juli 2023; 9 P-9 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petujuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 28 Juli 2023; 10 P-10 Surat tanggapan atau masukan masyarakat yang pada pokoknya menyampaikan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak atas nama Guripa Telenggen tanggal 4 Agustus 2023; 11 P-11 Pelaksanaan Klarifikasi terhadap Guripa Telenggen; 12 P-12 Berita Acara Pelaksanaan hasil Semi Structured Group Discussion (SSGD) Nomor: 002/SSGD/PPT/8/2023 tertanggal 5 Agustus 2023; 13 P-13 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2610.1/HK.01.01/K1/08/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Tengah Masa Jabatan 2023-2028; 14 P-14 Screenshot berita media massa online tvonenews.com dengan judul “Diduga Anggota Gerakan Separatis Jadi Komisioner, Keputusan Bawaslu RI Mengancam Keutuhan NKRI” 15 P-15 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 620/KP.01/K1/09/2023 perihal Permintaan Klarifikasi atas Tanggapan dan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028; 16 P-16 Surat kepada Badan Intelijen Negara (BIN) Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) nomor 592/KP.01/K1/08/2023 dan 593/KP.01/K1/08/2023 perihal Permohonan Informasi tertanggal 30 Agustus 2023; 17 P-17 Surat Kepolisian Republik Indonesia Nomor R/1991/IX/IPP.1.8/2023 perihal Dugaan Calon Anggota Bawaslu Kab. Puncak Yang Terindikasi Sebagai Simpatisan/Anggota Operasi Papua Merdeka; 18 P-18 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah Nomor: 008/KLRF-LM/PPT/09/2023 tentang Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Puncak (Terpilih) Masa Jabatan 2023-2028 a.n. Guripa Telenggen dan Notulensi Klarifikasi Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak (Terpilih) a.n. Guripa Telenggen; 19 P-19 Surat pernyataan, Surat Rekomendasi Catatan Kriminal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kartu Rumus Sidik Jari, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik a.n. Guripa Telenggen; 20 P-20 Surat Permintaan Klarifikasi kepada Bawaslu Provinsi Papua Tengah melalui Surat Nomor: 671/KP.01/K1/10/2023 perihal Permintaan Pelaksanaan Klarifikasi kepada Guripa Telenggen tanggal 2 Oktober 2023; 21 P-21 Berita Acara Klarifikasi Nomor: 005/KLRF-TM/PPT/09/2023 tentang Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya (Terpilih) Masa Jabatan 2023 – 2028 a.n. Guripa Telenggen; 22 P-22 KTP Elektronik atas nama Guripa Telenggen dan Tangkapan Layar MR.Bawaslu a.n. Guripa Telenggen; 23 P-23 Berita Acara Pleno Nomor: 3743.1/HK.01.01/K1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023; 24 P-24 Dokumen Persyaratan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya a.n. Elion Wonda; 25 P-25 Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Tengah tanggal 23 Juni 2023; 26 P-26 Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Tengah tanggal 13 Juli 2023; 27 P-27 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Tengah tanggal 31 Juli 2023; 28 P-28 Berita Acara Pelaksanaan SSGD Nomor: 003/SSGD/PPT/8/2023 tertanggal 5 Agustus 2023; 29 P-29 Tanggapan atau masukan dari masyarakat terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah a.n. Elion Wonda pada tanggal 1 Agustus 2023 dan tanggal 2 Agustus 2023; 30 P-30 Surat Bawaslu Nomor 615/KP.01/K1/09/2023 tanggal 01 September 2023 perihal Permintaan Klarifikasi atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028; 31 P-31 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah Nomor: 007/KLRF-TM/PPT/09/2023 tentang Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya (Terpilih) Masa Jabatan 2023-2028 a.n. Elion Wonda, Notulensi Klarifikasi Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya (Terpilih) a.n. Elion Wonda, dan Dokumen Elion Wonda. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II Bahwa Teradu II telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 Maret 2024, sebagai berikut:
II. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II
Bahwa mengenai pokok aduan Para Pengadu mengenai tuduhan bahwa Teradu II tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu II mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah dan telah melalui tahapan sebagai berikut: a. Teradu II lolos seleksi hasil penelitian administrasi pada tanggal 23 Juni 2023 berdasarkan Pengumuman hasil penelitian berkas administrasi calon anggota Bawaslu Zona I Kabupaten Nabire, Mimika, Puncak dan Puncak Jaya Nomor 02/Timsel-Bws-Kab/Papua Tengah/Zona I/VI/2023. b. Teradu II lolos seleksi hasil tes tertulis dan tes psikologi Calon Anggota Bawaslu Zona I Kabupaten Nabire, Mimika, Puncak dan Puncak Jaya tanggal 13 Juli 2023. c. Teradu II lolos seleksi hasil tes Kesehatan dan wawancara Calon Anggota Bawaslu Zona I Kabupaten Nabire, Mimika, Puncak dan Puncak Jaya tanggal 31 Juli 2023. d. Berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 Teradu II terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya. 2. Bahwa menurut ketentuan Pasal 125 ayat (3) huruf g dan h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyatakan: Untuk memilih calon anggota Bawaslu Provinsi, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan: g. mengumumkan melalui media massa local daftar nama bakal calon anggota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan Masyarakat 3. Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (3) huruf g di atas menegaskan bahwa masukan dan tanggapan masyarakat dilakukan setelah pengumuman seleksi tertulis dan tes psikologi, yakni setelah tanggal 13 Juli 2023 sebagaimana angka 1 huruf b di atas dan apabila terdapat masukan dan tanggapan masyarakat maka berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (3) huruf h panitia seleksi melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; 4. Berkenaan dengan pengaduan ini, pada saat pengumuman seleksi tertulis dan tes psikologi tanggal 13 Juli 2023 tidak ada masukan dan tanggapan Masyarakat mengenai lolosnya Teradu II sampai dengan batas waktu pengumuman hasil tes kesehatan pun pada tanggal 31 Juli 2023 tidak ada tanggapan masyarakat yang masuk; 5. Bahwa fakta terdapat adanya tanggapan Masyarakat pada tanggal 1 dan 2 Agustus 2023, menurut Teradu II tanggapan Masyarakat tersebut telah melewati batas waktu pengajuan tanggapan Masyarakat. Oleh karena itu mengenai lolosnya Teradu II dalam seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya sampai dengan dilantik pada tanggal 19 Agustus 2023 tidak terdapat hal-hal yang menggugurkan persyaratan Teradu II; 6. Bahwa mengenai dalil Para Pengadu yang menyatakan bahwa baru mengetahui adanya laporan atau tanggapan Masyarakat atas dugaan Teradu II merupakan pengurus partai politik dan Tindakan Para Pengadu menindaklanjuti tanggapan Masyarakat setelah Teradu II dilantik pada tanggal 19 Agustus 2023 dan Para Pengadu memerintahkan Bawaslu Provinsi melakukan klarifikasi pada tanggal 1 September 2023 bertentangan dengan ketentuan undang-undang dan sangat menciderai hak-hak Teradu II; 7. Bahwa dalam klarifikasi yang dilakukan tanggal 16 September 2023, Teradu II telah menyampaikan bahwa tidak pernah mendaftarkan diri sebagai pengurus partai politik maupun aktif sebagai pengurus partai politik, dan KTP Teradu II pernah diminta untuk dimasukkan ke dalam kepengurusan partai politik namun tanpa persetujuan Teradu II; 8. Bahwa setelah Teradu II menelusuri, ternyata identitas Teradu II dimasukkan dalam kepengurusan DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya, dan setelah Teradu II berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Teradu II diminta menyerahkan surat pengunduran diri dan SK Kepengurusan pada saat Teradu II masuk di dalamnya serta SK Kepengurusan setelah Teradu II mengundurkan diri. Kemudian Teradu II diberikan dokumen tersebut dari Ketua DPC PBB Kabupaten Puncak Jaya a.n. Kamiles Kogoya dan kemudian diserahkan kepada Bawaslu Provinsi Papua Tengah; 9. Bahwa Teradu II sama sekali tidak pernah terlibat dalam kepengurusan partai politik. Sanggahan Teradu II disampaikan dengan argumentasi sebagai berikut: 1) Sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2015, Teradu II berdomisili di Kabupaten Jayapura; 2) Teradu II merupakan anggota PPS Kampung Apiaro Distrik Airu Kabupaten Jayapura pada Pemilukada Kabupaten Jayapura tahun 2012; dan 3) Teradu II pulang ke kampung halamana di Kabupaten Puncak Jaya dan menjadi anggota PPD Distrik Yamo pada saat Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Puncak Jaya tahun 2017, sebagaimana Surat Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya Nomor 21/Kpts/KPU-Kab-030.434166/TAHUN 2016 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Distrik se-Kabupaten Puncak Jaya Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017. 4) Teradu II tunjukkan bahwa bukan diri Teradu II yang menjadi pengurus DPC PBB Kabupaten Puncak Jaya Periode 2014-2019, akan tetapi kepengurusan tersebut dijabat oleh Kitimin Wonda sebagai Ketua dan Mison Wonda sebagai Sekretaris DPC PBB. 5) Bukti ini Teradu II peroleh dari salah satu tim sukses pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Puncak Jaya tahun 2017 berupa Surat Dukungan Partai PBB kepada salah satu pasangan calon yang ditandatangani Pengurus DPC Partai PBB a.n. Ketua Kitimin Wonda dan Sekretaris Mison Wonda. 10. Bahwa keikutsertaan Teradu II dalam seleksi Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya adalah semata-mata untuk melakukan pengabdian kepada daerah asal Teradu II. Mengingat wilayah Kabupaten Puncak Jaya rawan akan konflik pada saat pelaksanaan pesta demokrasi. Teradu II berkeinginan untuk turut serta berpartisipasi menyukseskan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelahiran Teradu II. Teradu II sangat menyadari bahwa peran sebagai penyelenggara Pemilu (Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya) sangat beresiko tinggi, selain cakupan wilayah pegunungan yang mempersulit mobilisasi pengawasan, nyawa Teradu II juga dipertaruhkan dalam melakukan pengawasan Pemilu serentak tanggal 14 Februari 2024 yang lalu, mengingat wilayah Kabupaten Puncak Jaya merupakan daerah “merah”. 11. Bahwa mengenai tanggapan Masyarakat, pada tanggal 14 Maret 2024 telah dicabut oleh para Pelapor dengan alasan bahwa untuk menghindari konflik social dan faktanya Elion Wonda bukan pengurus partai politik. 12. Mengingat bahwa tercantumnya nama Teradu II dalam kepengurusan DPC Partai PBB Kabupaten Puncak Jaya tanpa sepengetahuan dan keinginan pribadi Teradu II serta Teradu II tidak pernah sama sekali aktif dalam partai politik, oleh karenanya Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk mempertimbangkan Teradu II tetap memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya masa jabatan 2023-2028 serta izinkan Teradu II tetap mengabdi pada sisa jabatan Teradu II untuk mengawasi jalannya Pemilu sampai dengan akhir masa periode Teradu II. [2.5] PETITUM TERADU II Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu II memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu II tetap memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya masa bakti 2023-2028; 3. Merehabilitasi Teradu II dalam kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-seadilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU II Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 23-PKE-DKPP/I/2024 Teradu II mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T.2-12, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Elion Wonda; T.2-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya Nomor: 21/Kpts/KPU-Kab-030.434166/Tahun 2016 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017; 2 T-2 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang No: SKR.PP/112/2014 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Periode 1435-1440 H/2014-2019 M, tertanggal 20 Februari 2014; T.2-2 Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya Nomor: A-006/PCPJ-Sek/08/2016, Perihal Permohonan Rekomendasi Penerbitan SK. Revisi Pencalonan Bakal Calon Bupati Kabupaten Puncak Jaya Periode 2017-2022, tertanggal 8 Agustus 2016; 3 T-3 Surat Pengunduran Diri Sebagai Pengurus dan Anggota Partai Bulan Bintang a.n. Elion Wonda, tertanggal 2 Februari 2019; T.2-3 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang No: SKR.PP/2206/2019 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah Hasil Revisi Periode 1441-1446 H/2019-2024 M, tertanggal 15 Februari 2019 M; 4 T-4 Surat Keterangan Pemberhentian Sebagai Pengurus dan Anggota Partai Nomor: A.023/Ket/II/2019, a.n. Elion Wonda, tertanggal 5 Februari 2019; T.2-4 Surat Forum Peduli Puncak Jaya Nomor: 125/432/FPPJ, perihal Pencabutan Laporan Pengaduan Masyarakat Terkait Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 (Nomor Surat: 122/432/FPPJ), tertanggal 14 Maret 2023; 5 T-5 SIPOL Komisi Pemilihan Umum; T.2-5 Surat Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Kabupaten Puncak Jaya Nomor: 08/001/S- GAMKI/EXT, perihal Pencabutan Laporan Pengaduan Masyarakat, tertanggal 13 Maret 2024; 6 T-6 SIPOL Komisi Pemilihan Umum; T.2-6 Surat Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Puncak Jaya Nomor: 05/Sek/DPD- KNPI/PJ/III/2024, perihal Pencabutan Laporan Pengaduan Masyarakat Terhadap Hasil Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya Periode 2023-2028 a.n. Elion Wonda, tertanggal 14 Maret 2024; 7 T-7 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Nomor: SKR.PP/2206/2019 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang NO. BUKTI KETERANGAN Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah Hasil Revisi Periode 1441-1446 H/2019-2024 M, tertanggal 15 Februari 2019; T.2-7 Tanda Terima Badan Pengawas Pemilihan Umum terhadap Surat GAMKI Nomor: 08/001/S-GAMKI/EXT/III/2024, perihal Pencabutan Laporan Pengaduan Masyarakat, tertanggal 15 Maret 2024; 8 T-8 SIPOL Komisi Pemilihan Umum; T.2-8 Tanda Terima Badan Pengawas Pemilihan Umum terhadap Surat GAMKI Nomor: 125/432/FPPJ, perihal Pencabutan Laporan Pengaduan Masyarakat Terkait Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya Terpilih Masa Jabatan 2023- 2028, tertanggal 15 Maret 2024; 9 T-9 Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Nomor: B- 1159/DPP-Sek/III/2024,perihal Klarifikasi Status Elion Wonda Sebagai Pengurus dan Anggota Partai Bulan Bintang, tertanggal 14 Maret 2023; T.2-9 Tanda Terima Badan Pengawas Pemilihan Umum terhadap Surat GAMKI Nomor: 05/SEK/DPD-KNPI/PJ/III/2024, perihal Pencabutan Laporan Pengaduan Masyarakat Hasil Pengumuman Timsel Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 a.n. Elion Wonda, tertanggal 15 Maret 2024; 10 T-10 Surat Forum Peduli Puncak Jaya Nomor: 125/432/FPPJ, perihal Pencabutan Laporan Pengaduan Masyarakat Terkait Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 (Nomor Surat: 122/432/FPPJ), tertanggal 14 Maret 2023; T.2-10 SIPOL Komisi Pemilihan Umum; 11 T.2-11 SIPOL Komisi Pemilihan Umum; 12 T.2-12 Dokumentasi Foto; [2.9] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Agung Apriyadi dan Regita Masliani masing-masing sebagai Staf Biro SDM dan Umum Setjen Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam sidang pemeriksaan tanggal 18 Maret 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Agung Apriyadi • Pihak Terkait merupakan Tim Penghubung terlibat dalam Pemenuhan Administrasi atau korwil. Pihak Terkait memang beberapa provinsi diantaranya Papua Tengah untuk keperluan administrasi. Terhadap tanggapan dan masukan masyarakat yang diterima kemudian Pihak Terkait mendapatkan perintah untuk membuat surat permintaan klarifikasi Nomor 615, tanggal 1 September 2023, kemudian diterima oleh Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan kemudian ditindaklanjuti dengan membuat surat undangan klarifikasi yang disampaikan kepada Elion Wonda, dengan Nomor Surat 1088 tanggal 14 September 2023. Selanjutnya klarifikasi dilaksanakan pada tanggal 16 September 2023, pukul 16.00 WIT. Dalam proses klarifikasi terdapat daftar hadir yang disampaikan kepada kami diikuti dengan menggunakan media hybrid atau secara tatap muka langsung Elion Wonda dengan Ketua Bawaslu dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah kemudian salah satu anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah menggunakan media zoom meeting. Kegiatan klarifikasi tersebut, Elion Wonda menyerahkan beberapa Daftar bukti yang kemudian kami melakukan pendalaman terhadap beberapa daftar bukti yang kemudian ditampilkan atau dicatat dalam BA yang diserahkan kepada Bawaslu RI yaitu SK DPP Partai Bulan Bintang Nomor SKR.PP/2206/2023 tertanggal 17 April 2023 yang dalam daftar lampirannya tidak terdapat nama Teradu II dalam kepengurusan partai. Kemudian Surat Keterangan mengundurkan diri dari anggota PBB Nomor 05-DPC-PBB-PC/VIII/2023 tertanggal 5 Agustus 2023 yang menyatakan Teradu II benar-benar bukan anggota Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya. Kemudian ada surat keterangan Pemberhentian sebagai anggota Partai Politik NomorA.943/Keterangan/VIII/2023, tertanggal 18 Agustus 2023 yang menyatakan bahwa elion wonda telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus dan anggota Partai Bulan Bintang karena itu DPP Partai Bulan Bintang telah memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya dan anggota Partai Bulan Bintang. Kemudian ada lampiran SIPOL KPU yang disampaikan terhadap NIK Elion Wonda ada keterangan tidak ada dalam SIPOL Namun dalam lampiran yang lain yang disampaikan Elion Wonda ada tangkapan layar Windows PC ada keterangan berhasil dihapus dalam Sistem Informasi Sipol KPU ada nama Elion Wonda keanggotaan dalam PBB dihapus namun di pojok kanan bawah dalam tangkapan layar tanggal 8 Agustus 2023. Kemudian ada E-KTP a.n. Elion Wonda, SK DPP Partai Bulan Bintang Nomor SKR.PP/112/2014 tertanggal 20 Februari 2014 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPC Partai Bulan Bintang Puncak Jaya Provinsi Papua Periode 2014 s.d. 2019 nama Elion Wonda masih sebagai Sekretaris dalam SK Partai Bulan Bintang. SK DPP Partai Bulan Bintang Nomor SKR.PP/2206/2019 tertanggal 15 Februari 2019 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPC Partai bulan Bintang Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah Hasil Revisi Periode 2014-2019 namun dalam lampiran SK 2019 garis miringnya adalah 2023 sehingga kami tidak mengetahui ada nama yang bersangkutan atau tidak. Kemudian ada surat keterangan pemberhentian anggota partai politik Nomor A.021/Keterangan/II/2019 tertanggal 2 Februari 2019 yang menyatakan Elion Wonda telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus dan anggota Partai Bulan Bintang karena itu DPP Partai Bulan Bintang telah memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan anggota Partai Bulan Bintang. Itu semua daftar bukti yang disampaikan secara langsung dan sadar oleh Elion Wonda. Kemudian terhadap tanggapan masyarakat yang kami terima itu ada SK DPP Bulan Bintang terdaftar dalam Info Pemilu menurut tanggapan dan masukan masyarakat yang diterima. Surat Keputusan DPP Partai Bulan Bintang Nomor SKR.PP/1598/2022 tertanggal 2 Juni 2022. Dari daftar bukti yang disampaikan tersebut kami dari Staf juga agak bingung karena ada 2 Surat Pemberhentian dan 1 Surat Pengunduran Diri. Kalau dilihat dari tanggalnya dari ketiga surat tersebut yang paling lama pun tanggal 2 Februari 2019. Kalau menurut kami di Bawaslu belum memenuhi 5 tahun. Untuk yang pertama diserahkan oleh Elion Wonda pada saat klarifikasi dengan Bawaslu Provinsi Papua Tengah Surat Keputusan Partai Bulan Bintang Nomor SKR.PP/112/2014 (vide Bukti P-31). Bukti tersebut diterima pada saat klarifikasi tanggal 16 September 2023. • Mengenai tangkapan layar sebagaimana yang telah disebutkan itu sebenarnya daftar bukti yang disampaikan sendiri langsung secara sadar pada saat proses klarifikasi. Kemudian kami lampirkan dalam bukti P-31. Regita Masliani • Pihak Terkait merupakan Staf Biro SDM Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Pihak Terkait hadir dalam klarifikasi saat zoom meeting. Membenarkan bahwa sudah diklarifikasi oleh Bawalsu Provinsi Papua Tengah atas keterlibatan Teradu II dalam partai politik pada tanggal 16 September 2023. Atas tanggapan masyarakat terkait dengan keterlibatan Teradu II sebagai pengurus partai politik tahun 2019. Pada saat klarifikasi, Teradu II dengan sadar menerangkan masuk dalam SK Kepengurusan DPP Partai Bulan Bintang Nomor SKR.PP/112/2014 tertanggal 20 Februari 2014 Periode 2014-2019. Berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Teradu II pada saat klarifikasi kepada Bawaslu Provinsi Papua Tengah kemudian diteruskan kepada Bawaslu. Terdapat Surat Keterangan yang dikeluarkan DPP Partai Bulan Bintang tentang Pemberhentian sebagai anggota Partai Bulan Bintang sebanyak 2 surat yaitu tertanggal 2 Februari 2019 dan tertanggal 8 Agustus 2023. Pada intinya menerangkan Sdr. Elion Wonda benar telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Pengurus dan anggota Partai Bulan Bintang dan oleh karena itu DPP Partai Bulan Bintang telah memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan dan sebagai anggota Partai Bulan Bintang. Oleh karena itu, bukti-bukti surat pengunduran diri dan SK DPP Partai Bulan Bintang maka Elion Wonda masih terdaftar sebagai pengurus Partai Bulan Bintang sampai dengan tanggal 2 Februari 2019. Sehingga yang bersangkutan apabila mendaftar sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2023 sebagaimana diketahui pendaftaran sebagai calon anggota Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 29 Mei s.d. 7 Juni 2023 maka belum mencapai 5 tahun sebagaimana ketentuan 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I diduga terindikasi sebagai anggota separatis KNPB/KKB/OPM. Selain itu, pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Teradu I belum genap berusia 30 tahun (29 Tahun 9 bulan) sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; [4.1.2] Bahwa Teradu II dinilai tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya karena belum memenuhi syarat sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya masa jabatan 2023-2028, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. [4.2] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu II menerangkan bahwa Teradu II telah melalui seluruh tahapan seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah. Pada tanggal 23 Juni 2023, Teradu II lolos seleksi hasil penelitian administrasi sebagaimana Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu Zona I Kabupaten Nabire, Mimika, Puncak dan Puncak Jaya Nomor 02/Timsel-Bws-Kab/Papua Tengah/Zona I/VI/2023. Pada tanggal 13 Juli 2023, Teradu II lolos seleksi hasil tes tertulis dan tes psikologi Calon Anggota Bawaslu Zona I Kabupaten Nabire, Mimika, Puncak dan Puncak Jaya. Pada tanggal 31 Juli 2023, Teradu II lolos seleksi hasil tes kesehatan dan wawancara Calon Anggota Bawaslu Zona I Kabupaten Nabire, Mimika, Puncak dan Puncak Jaya. Pada waktu pengumuman baik seleksi tertulis dan tes psikologi maupun pengumuman hasil tes kesehatan tidak terdapat tanggapan dan masukan masyarakat. Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 2023, Teradu II terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya sebagaimana Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023. Mengenai tanggapan dan masukan masyarakat tanggal 1 dan 2 Agustus 2023, menurut Teradu II hal tersebut telah melewati batas waktu pengajuan tanggapan dan masukan masyarakat. Dengan demikian, tidak terdapat hal-hal yang menggugurkan persyaratan Teradu II sampai dengan pelantikan Teradu II sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya tanggal 19 Agustus 2023. Para Pengadu baru mengetahui terdapat laporan atau tanggapan masyarakat atas dugaan keterlibatan Teradu II sebagai pengurus partai politik setelah Teradu II dilantik pada tanggal 19 Agustus 2023. Selanjutnya, pada tanggal 1 September 2023, Para Pengadu memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Tengah melakukan klarifikasi terhadap Teradu II. Menurut Teradu II, tindakan Para Pengadu bertentangan dengan ketentuan undang-undang dan menciderai hak-hak Teradu II. Dalam klarifikasi tanggal 16 September 2023, Teradu II telah menjelaskan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai pengurus partai politik maupun aktif sebagai pengurus partai politik. KTP Teradu II pernah diminta untuk dimasukkan ke dalam kepengurusan partai politik namun tanpa persetujuan Teradu II. Berdasarkan penelusuran Teradu II, ternyata identitas Teradu II dimasukkan dalam kepengurusan DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya. Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu II berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Selanjutnya, Teradu II diminta agar menyerahkan Surat Pengunduran Diri dan SK Kepengurusan Partai Bulan Bintang. SK tersebut merupakan SK kepengurusan Partai Bulan Bintang yang mencantumkan Teradu II dan SK kepengurusan Partai Bulan Bintang setelah Teradu II mengundurkan diri. Selanjutnya, Kamiles Kogoya selaku Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya memberikan dokumen tersebut kepada Teradu II. Kemudian Teradu II memberikan dokumen tersebut kepada Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Pada tanggal 14 Maret 2024, Para Pelapor telah mencabut tanggapan dan masukan masyarakat. Para Pelapor berdalih untuk menghindari konflik sosial dan faktanya Elion Wonda bukan pengurus partai politik. Teradu II menegaskan tidak pernah terlibat dalam kepengurusan partai politik. Sejak tahun 2009 s.d. 2015, Teradu II berdomisili di Kabupaten Jayapura. Teradu II merupakan anggota PPS Kampung Apiaro Distrik Airu Kabupaten Jayapura pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2012. Pada saat Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017, Teradu II menjadi anggota PPD Distrik Yamo sebagaimana Surat Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya Nomor 21/Kpts/KPU-Kab-030.434166/TAHUN 2016 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Distrik se-Kabupaten Puncak Jaya Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017. Teradu II telah menunjukkan bahwa bukan Teradu II yang menjadi pengurus DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya Periode 2014- 2019, akan tetapi kepengurusan tersebut dijabat oleh Kitimin Wonda sebagai Ketua dan Mison Wonda sebagai Sekretaris DPC Partai Bulan Bintang. Teradu II memperoleh bukti tersebut dari tim sukses pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 berupa Surat Dukungan Partai Bulan Bintang kepada satu pasangan calon yang ditandatangani Pengurus DPC Partai Bulan Bintang a.n. Ketua Kitimin Wonda dan Sekretaris Mison Wonda. Keikutsertaan Teradu II dalam seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya semata-mata merupakan pengabdian kepada daerah asal Teradu II, mengingat wilayah Kabupaten Puncak Jaya rawan akan konflik pada saat pelaksanaan pesta demokrasi. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, terungkap fakta dalam persidangan sebagai berikut: [4.3.1] Bahwa sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.1] menyangkut Teradu I Guripa Telenggen, DKPP telah melaksanakan sidang pemeriksaan dan telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Guripa Telenggen sebagaimana Putusan Nomor 134-PKE-DKPP/XII/2023 sehingga tidak lagi berkedudukan hukum sebagai penyelenggara pemilu. [4.3.2] Berkenaan dengan dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya, Teradu II dinilai tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya karena belum memenuhi syarat sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya masa jabatan 2023-2028, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 1 Agustus 2023 Para Pengadu menerima laporan atau pengaduan dari Forum Peduli Puncak Jaya yang pada pokoknya menginformasikan bahwa Teradu II merupakan kader dan pengurus Partai Bulan Bintang (PBB). Tanggal 2 Agustus 2023 Para Pengadu juga menerima laporan yang sama dari DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Puncak Jaya. Kedua laporan masyarakat tersebut masing-masing disertai dengan lampiran berupa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) Nomor SKR.PP/1598/2022 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Hasil Revisi Periode1441-1446H/2019-2024 M yang diunduh dari laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Kabko_parpol/kabko_parpol/74/9107.Dalam SK a quo, Teradu II menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya (vide Bukti P-29). Terhadap laporan a quo, kemudian pada tanggal 1 September 2023 Para Pengadu memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Tengah untuk melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat tersebut melalui surat Nomor 615/KP.01/K1/09/2023 perihal Permintaan Klarifikasi atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023- 2028. Kemudian Teradu II diklarifikasi pada tanggal 16 September 2023. Dalam klarifikasi diterima sejumlah dokumen dari Teradu II (vide Bukti P-30) dengan rincian sebagai berikut: 1) Surat Keputusan DPP Partai Bulan Bintang Nomor SKR.PP/112/2014 tertanggal 20 Februari 2014 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Periode 1435-1440H/2014-2019. Dalam SK a quo, Teradu II tercatat menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya. 2) Surat Keterangan Pemberhentian Sebagai Pengurus dan Anggota Partai Politik Nomor A.023/Ket/II/2019 tertanggal 5 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang. Surat a quo pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu II dengan KTA Nomor 13.08.25.10.0056 dengan jabatan Seketaris DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya adalah benar telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus dan anggota Partai Bulan Bintang sejak tanggal 2 Februari 2019. 3) Surat Keterangan Mengundurkan Diri dari Anggota Partai Nomor 05-DPC-PBB- PJ/VIII/2023 tertanggal 5 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya dan Teradu II. Surat tersebut menerangkan bahwa Teradu II bukan anggota Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya. 4) Surat Keterangan Pemberhentian Sebagai Anggota Partai Nomor: A.943/Ket/VIII/2023 tertanggal 18 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh DPP Partai Bulan Bintang. Surat a quo pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu II telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus dan anggota Partai Bulan Bintang dan DPP Partai Bulan Bintang telah memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan dan keanggotan Partai Bulan Bintang. 5) Surat Keputusan DPP Partai Bulan Bintang Nomor SKR.PP/2206/2023 tertanggal 17 April 2023 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah Hasil Revisi Periode 1441-1446 H/2019-2024 M. Dalam SK a quo, nama Teradu II tidak tercantum dalam kepengurusan. 6) Lampiran Sipol KPU yang menyatakan bahwa Teradu II tidak terdaftar dalam Sipol. Terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Staf Bawaslu Agung Apriyadi yang melakukan klarifikasi terhadap Teradu II menerangkan bahwa Teradu II menyerahkan sendiri secara langsung dan sadar semua dokumen-dokumen pada saat diklarifikasi sebagaimana Bukti P-30. Dalam salah satu dokumen yang diterima, menyatakan bahwa Teradu II sudah tidak terdaftar lagi dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU namun pada dokumen lain berupa tangkapan layar Sipol KPU dalam Windows PC menerangkan bahwa nama Teradu II berhasil dihapus dari keanggotaan Partai Bulan Bintang tertanggal 8 Agustus 2023. Selain itu, Pihak Terkait Regita Masliani, Staf Biro SDM Bawaslu menambahkan, pada saat klarifikasi, Teradu II dengan sadar menerangkan dirinya masuk dalam SK Kepengurusan DPP Partai Bulan Bintang Nomor SKR.PP/112/2014 tertanggal 20 Februari 2014 Periode 2014-2019, sehingga apabila yang bersangkutan mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 pada tanggal 29 Mei s.d. 7 Juni 2023 maka Teradu II belum memenuhi syarat sekurang-kurangnya 5 tahun mengundurkan diri dari keanggotan partai politik sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf (i) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bukti-bukti dokumen yang diserahkan Teradu II pada saat diklarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Papua Tengah yang kemudian dijadikan alat bukti oleh Para Pengadu dalam bentuk P-30 berkesesuaian dengan dua alat bukti yang diserahkan Teradu II kepada majelis dalam sidang pemeriksaan DKPP, berupa: 1) Surat Keputusan DPP Partai Bulan Bintang Nomor SKR.PP/112/2014 tertanggal 20 Februari 2014 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua 1435-1440H/2014-2019 (vide Bukti T-2), 2) Surat Keterangan Pemberhentian sebagai Pengurus dan Anggota Nomor A.023/Ket/II/20219 tertanggal 5 Februari 2019 ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang (vide Bukti T-4). Teradu II juga menyerahkan alat bukti lain berupa surat Pengunduran Diri sebagai Pengurus dan Anggota Partai Bulan Bintang yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang tertanggal 2 Februari 2019 (vide Bukti T-3), surat dari DPP Partai Bulan Bintang Nomor B-1159/DPP-Sek/III/2024 tertanggal 03 Ramadhan 1445 H/ 14 Maret 2023 (seharusnya 14 Maret 2024) yang ditujukan kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu perihal Klarifikasi Status Elion Wonda sebagai Anggota dan Pengurus Partai Bulan Bintang. Surat tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa benar Elion Wonda dengan nomor NIK 9107251010890001 tercatat sebagai anggota Partai Bulan Bintang dengan Nomor KTA 13.08.25.10.0056. Selain itu juga sebagai pengurus Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya Periode 2014-2019 dengan jabatan sebagai Sekretaris DPC sebagaimana Surat Keputusan DPP Partai Bulan Bintang Nomor SKR.PP/112/2014 tanggal 20 Februari 2014. Teradu II juga menyampaikan pengunduran diri sebagai anggota dan pengurus Partai Bulan Bintang sejak tanggal 2 Februari 2019. Menindaklanjuti permohonan tersebut, DPP Partai Bulan Bintang telah memberhentikan Teradu II dari keanggotan dan jabatan sebagai Sekretaris DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya (vide Bukti T-9). Bahwa terhadap SK Nomor SKR.PP/1598/2022 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Hasil Revisi Periode 1441-1446 H/2019-2024 M yang menjadi dasar laporan dari Forum Peduli Puncak Jaya dan DPC GAMKI Kabupaten Puncak Jaya, dalam persidangan Teradu II melampirkan SK revisi Nomor SKR.PP/2206/2019 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Hasil Revisi Periode 1441-1446 H/2019-2024 M yang tidak lagi mencantumkan nama Teradu II (vide Bukti T-7). Teradu II menyatakan mencabut alat bukti (T-2, T-3, T-4, T-7, T-9) yang telah diserahkan kepada DKPP, namun majelis persidangan DKPP menolak pencabutan tersebut dan tetap mempertimbangkan alat bukti tersebut dalam perkara a quo. Dalam sidang pemeriksaan Teradu II mengakui bahwa nama yang tercantum dalam SK Nomor SKR.PP/1598/2022 tanggal 2 Juni 2022 maupun dalam SK Nomor SKR.PP/112/2014 tanggal 20 Februari 2014 adalah benar nama Teradu II. Namun dirinya tidak pernah merasa menjadi pengurus partai politik. Namanya tercantum dalam kedua SK a quo karena dicatut. Namun dalih Teradu II tidak didukung dengan alat bukti. Berdasarkan uraian dan dan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa benar Teradu II pernah menjadi anggota dan pengurus Partai Politik. Hal ini dibuktikan dengan: 1) SK Nomor SKR.PP/112/2014 (vide Bukti T-2); 2) Surat pengunduran diri Teradu II sebagai pengurus dan anggota Partai Bulan Bintang tanggal 2 Februari 2019 (vide Bukti T-3); 3) surat Keterangan Pemberhentian sebagai Pengurus dan Anggota Nomor A.023/Ket/II/20219 tertanggal 5 Februari 2019 ( vide Bukti T-4); dan 4) Surat Keterangan Klarifikasi Status Elion Wonda Sebagai Anggota dan Pengurus Partai Bulan Bintang Nomor B-1159/DPP-Sek/III/2024 (vide Bukti T-9). Dengan demikian, Teradu II terbukti tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya karena pada saat pendaftaran, Teradu II belum cukup lima tahun mengundurkan diri sebagai pengurus Partai Bulan Bintang. Berdasarkan bukti T-2 Teradu II tercatat sebagai pengurus Partai Bulan Bintang sejak diterbitkannya SK Nomor SKR.PP/112/2014 tertanggal 20 Februari 2014 (vide Bukti T-2). Kemudian Teradu II mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota dan pengurus Partai Bulan Bintang pada tanggal 2 Februari 2019 (vide Bukti T-3) dan disetujui oleh DPP Partai Bulan Bintang pada tanggal 5 Februari 2019 (vide Bukti T-4). Selanjutnya DPP Partai Bulan Bintang menerbitkan SK Nomor SKR 2206/2019 tertanggal 15 Februari 2019 (vide Bukti T-7) yang sudah tidak mencantumkan nama Teradu II sebagai pengurus Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya. Dengan demikian, berdasarkan Bukti T-7 Teradu II belum melewati sekurang-kurangnya lima tahun sejak Teradu II tidak lagi menjadi anggota dan pengurus Partai Bulan Bintang pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa: “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”. Teradu II terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu II, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Teradu II DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Elion Wonda selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Empat Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing- masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra 28