Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 106 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU RI
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 25/10/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-09-2023
👁 164 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 UU Pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, khususnya pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) serta pembatasan akses pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu khususnya yang berkaitan dengan jumlah personel dan durasi waktu pengawasan; [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa terkait dengan Para Teradu membatasi tugas pengawasan Para Pengadu mengakses akses data dan dokumen pada Silon serta jumlah personel dan durasi waktu pengawasan, Para Teradu menerangkan Bahwa selama penyelenggaraan tahapan pencalonan, Para Teradu belum pernah diundang oleh Para Pengadu untuk dilakukan klarifikasi berkaitan dengan hal-hal yang diajukan dalam Perkara a quo sebagai bahan kajian Para Pengadu untuk menentukan temuan atau laporan pelanggaran Pemilu merupakan pelanggaran kode etik atau pelanggaran administratif Pemilu.
Pasal DilanggarPasal 93; Pasal 454; Pasal 455 Undang-Undang Nomor 7 Tahun; Pasal 42; Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10; Pasal 17
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Mochammad Afifudin, Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, Teradu VII August Mellaz, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 130-P/L-DKPP/VIII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 106-PKE-DKPP/VIII/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Rahmat Bagja Pekerjaan/Lembaga : Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Totok Hariyono Pekerjaan/Lembaga : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Herwyn J. H. Malonda Pekerjaan/Lembaga : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------Pengadu III; 4. Nama : Puadi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------Pengadu IV; 5. Nama : Lolly Suhenty Pekerjaan/Lembaga : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------------Pengadu V; Pengadu I s.d. Pengadu V Selanjutnya disebut sebagai---------------------------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Hasyim Asy’ari Pekerjaan/Lembaga : Ketua Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Mochammad Afifuddin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Betty Epsilon Idroos Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Parsadaan Harahap Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Yulianto Sudrajat Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Idham Holik Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : August Mellaz Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------------Teradu VII; Teradu I s.d. Teradu VII Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu. II.DUDUK PERKARA [2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 September 2023, sebagai berikut:
II. KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
1.1. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disingkat “DKPP”) dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilu”) [vide Bukti P-1] yang mengatur: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. 1.2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Pemilu mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. 1.3. Bahwa ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang mengatur penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. 1.4. Bahwa Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu, maka berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin 1.1. sampai dengan poin 1.3., DKPP berwenang memeriksa dan memutus Pengaduan a quo. 2. KEDUDUKAN HUKUM PENGADU 2.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 458 ayat (1) UU Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. 2.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 458 ayat (1) UU Pemilu sebagaimana dimaksud dalam poin 2.1. diatur lebih lanjut di dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Dugaan pelanggaran kode etik dapat diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. (2) Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. tim kampanye; d. masyarakat; dan/atau e. pemilih. (3) … 2.3. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin 2.1. dan poin 2.2., dalam Pengaduan ini Para Pengadu berkedudukan hukum sebagai Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 UU Pemilu yang mengatur: Penyelenggara Pemilu adalah Lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat. 2.4. Bahwa berdasarkan poin 2.1. sampai dengan poin 2.3., dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo. 3. PERISTIWA YANG DIADUKAN 3.1. Bahwa waktu kejadian dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu yakni tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan Pengaduan ini diajukan masih terjadi. 3.2. Bahwa dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu sebagaimana dimaksud dalam poin 3.1. bertempat di Jakarta. 3.3. Bahwa dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu didalilkan sebagai berikut: 3.3.1. Para Teradu membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 UU Pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2023) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022), khususnya yang berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (selanjutnya disebut Silon) serta pembatasan akses pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu khususnya yang berkaitan dengan jumlah personel dan durasi waktu pengawasan; 3.3.2. Para Teradu melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilihan Umum (yang selanjutnya disebut Pemilu) Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022), dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023). 3.4. Bahwa berdasarkan dalil sebagaimana dimaksud dalam poin 4.3., maka pasal-pasal yang dilanggar oleh Para Teradu antara lain: Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, dan huruf g, Pasal 11 huruf c, Pasal 16 huruf a, Pasal 17 huruf a, Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [vide Bukti P-2] 4. KRONOLOGI KEJADIAN 4.1. Bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dengan membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu sebagaimana dimaksud dalam dalil poin 3.3.1. dengan uraian sebagai berikut: 4.1.1. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 7 UU Pemilu mengatur: Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat. 4.1.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU Pemilu sebagaimana dimaksud dalam poin 4.1.1., KPU, Bawaslu, dan DKPP merupakan Penyelengggara Pemilu yang memiliki kedudukan setara dan menjadi satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu di mana KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang melaksanakan Pemilu, Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu, dan DKPP sebagai lembaga yang menangani kode etik Penyelenggara Pemilu [vide. Pasal 1 angka 8, angka 17, dan angka 24 UU Pemilu]. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010 (halaman 109 – 110) [vide Bukti P-3] memberi penegasan terkait dengan urgensi fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu, yang menyatakan sebagai berikut: … “Bahwa pemilihan umum adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat. Salah satu pilar demokrasi adalah adanya prinsip kesetaraan dan independensi tiap-tiap cabang kekuasaan negara agar masing- masing cabang kekuasaan tersebut dapat saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances). Dalam pengisian jabatan kepala pemerintahan dan anggota lembaga perwakilan, UUD 1945 menentukan melalui pemilihan umum yang di dalamnya terdapat prinsip saling mengawasi dan mengimbangi antarpenyelenggara, peserta, dan pengawas pemilihan umum” … 4.1.3. Bahwa ketentuan Pasal 2 UU Pemilu mengatur Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai dengan asas penyelenggaraan Pemilu tersebut, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010 (halaman 112), memberikan penegasan bahwa penyelenggaraan Pemilu tanpa pengawasan yang dilakukan oleh suatu lembaga yang independen, akan mengancam asas penyelenggaraan Pemilu tersebut. Berdasarkan hal tersebut, kehadiran Bawaslu dalam melakukan tugas pengawasan di seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu menjadi sangat vital mengingat tugas ini diperintahkan oleh Konstitusi dan UU Pemilu. 4.1.4. Bahwa berkenaan dengan dalil Para Pengadu dalam Pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu, yang salah satunya tahapan pencalonan sampai dengan penetapan calon anggota DPR dan calon anggota DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 UU Pemilu sebagai berikut: … mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas: … 4. pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; … 4.1.5. Bahwa untuk melaksanakan tahapan pencalonan calon anggota DPR dan calon anggota DPRD, Para Teradu menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang substansinya mengatur mengenai teknis pelaksanaan tahapan pencalonan mulai dari pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan DCS, dan penetapan DCT [vide. Pasal 3 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023]. Setiap tahapan pencalonan tersebut dilakukan melalui penginputan dan pengunggahan data dan dokumen persyaratan oleh Partai Politik Peserta Pemilu melalui Silon yang disediakan oleh Para Teradu [vide. Pasal 27, Pasal 31, Pasal 32 ayat (3) dan (4), Pasal 42, Pasal 48, Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (3) dan (4), Pasal 61 ayat (1), Pasal 64 ayat (2), Pasal 65 ayat (3), Pasal 66 ayat (2), Pasal 67 ayat (1), Pasal 72 ayat (1) dan (3), Pasal 77 ayat (1), Pasal 80 ayat (4), Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (1), Pasal 92 ayat (1), Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023]. [vide Bukti P-4] 4.1.6. Bahwa konsekuensi yuridis dari ketentuan Pasal 1 angka 7 dan Pasal 93 huruf d angka 4 UU Pemilu jika ditarik relevansinya dengan tahapan pencalonan calon anggota DPR dan calon anggota DPRD berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 di mana setiap tahapannya dilakukan melalui Silon yang disediakan oleh Para Teradu, maka Para Pengadu semestinya mendapatkan akses terhadap data dan dokumen persyaratan yang diinput dan diunggah oleh Partai Politik Peserta Pemilu ke dalam Silon. Sekalipun ketentuan Pasal 3 ayat (6) dan ayat (7) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2023 [vide Bukti P-24] dan Pasal 93 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 telah mengatur mengenai pemberian akses Silon kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, pada kenyataannya akses Silon dibatasi oleh Para Teradu kepada Pengadu, sehingga menyebabkan Para Pengadu tidak dapat melakukan pengawasan terhadap data dan dokumen persyaratan pada Silon secara menyeluruh [vide Bukti P-5 dan Bukti P-6]. Hal tersebut memiliki dampak Para Pengadu mengalami kesulitan dan terhambat dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana diperintahkan ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 UU Pemilu dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2023. 4.1.7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud dalam poin 4.1.1. sampai dengan poin 4.1.6., dengan demikian Para Teradu telah melanggar pasal-pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 sebagai berikut: • Pasal 6 ayat (3) huruf a: Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; • Pasal 11 huruf c: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c.melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan • Pasal 19 huruf e: Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: e. Menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu; 4.1.8. Bahwa terhadap pembatasan akses Silon dan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam poin 4.1.6., Para Pengadu telah mengirimkan Surat Imbauan kepada Para Teradu melalui Surat Bawaslu RI Nomor: 331/PM.00.00/K1/04/2023 tanggal 30 April 2023 perihal Imbauan agar Membuka Akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) [vide Bukti P-7] yang pada pokoknya menyatakan KPU wajib membuka akses pembacaan data Silon seluas-luasnya kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memaksimalkan pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 4.1.9. Bahwa setelah dikirimkannya Surat Bawaslu RI Nomor: 331/PM.00.00/K1/04/2023 oleh Para Pengadu kepada Para Teradu sebagaimana dimaksud dalam poin 4.1.8., Para Pengadu masih menghadapi pembatasan pelaksanaan tugas pengawasan dan Para Teradu tidak memberikan respon terhadap surat tersebut serta tidak ada iktikad baik dari Para Teradu untuk memberikan akses data dan dokumen persyaratan pada Silon secara menyeluruh, maka Para Pengadu mengirimkan Surat Imbauan kedua kalinya kepada Para Teradu melalui Surat Bawaslu RI Nomor: 359/PM.00.00/K1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 perihal Imbauan kepada KPU untuk Memberikan Akses SILON [vide Bukti P-8], yang pada pokoknya menyatakan Bawaslu belum dapat melakukan pengawasan terhadap berkas administrasi Bakal Calon yang terdapat pada Silon. Silon yang diberikan Para Teradu kepada Para Pengadu hanya dapat melihat halaman depan/beranda. Para Pengadu tidak dapat mengakses fitur data partai politik, data calon, dan penerimaan pada Silon yang digunakan dalam pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 4.1.10. Bahwa oleh karena tahapan pencalonan calon anggota DPR dan anggota DPRD memasuki tahapan verifikasi administrasi, Para Pengadu sangat memerlukan akses data dan dokumen secara menyeluruh untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi Bakal Calon, mengingat Para Pengadu diberikan perintah oleh Undang-Undang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 251 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur: Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. 4.1.11. Bahwa karena kedua Surat terkait imbauan sebagaimana dimaksud dalam poin 4.1.9. tidak mendapatkan tanggapan dari Para Teradu, sementara itu pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi Bakal Calon (kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan kegandaan pencalonan) didasarkan pada keseluruhan data dan dokumen yang diunggah dalam Silon masih sangat dibatasi, maka Para Pengadu mengirimkan surat yang ketiga kepada Para Teradu melalui Surat Bawaslu RI Nomor: 372/PM.00.00/K1/05/2023 tanggal 18 Mei 2023 perihal Imbauan Terakhir Terhadap Pemberian Akses Silon KPU bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum [vide Bukti P-9], yang pada pokoknya menyatakan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak melihat ada iktikad baik dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya untuk memberikan akses Silon dalam tahapan pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Bahwa karena tidak ada iktikad baik, tugas-tugas pengawasan yang dilakukan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi terhambat karena tidak mendapatkan akses terhadap instrumen dan objek dalam tahapan pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. 4.1.12. Bahwa terhadap ketiga surat sebagaimana dimaksud dalam poin 4.1.9 dan poin 4.1.11., Para Teradu tidak memberikan tanggapan atau respon atas imbauan tersebut, namun semakin menghambat pelaksanaan tugas pengawasan Para Pengadu dengan membatasi jumlah personel Bawaslu dan durasi waktu pengawasan melekat, maka untuk terakhir kalinya Para Pengadu mengirimkan Surat Bawaslu RI Nomor: 435/HK/K1/06/2023 perihal Permintaan Akses Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, tertanggal 22 Juni 2023 [vide Bukti P-10] yang pada pokoknya meminta agar akses pembacaan Silon diberikan tidak sebatas menampilkan Partai Politik Peserta Pemilu, Daerah Pemilihan dan Nama dan Nomor Urut Bakal Calon, melainkan seluruh data dan dokumen, sehingga Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan pengawasan terhadap kebenaran dan keabsahan data dan dokumen pada saat pelaksanaan Verifikasi Administrasi. Para Pengadu meminta agar tidak ada pembatasan waktu bagi Para Pengadu, seperti yang terjadi di proses Verifikasi Administrasi hal mana Bawaslu hanya diberikan waktu ±15 (kurang lebih lima belas) menit untuk melakukan pengawasan melekat pada proses tersebut. [vide Bukti P-6] 4.1.13. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud dalam poin 4.1.8. sampai dengan poin 4.1.12., dengan demikian Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur: Pasal 19 huruf e: Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: e.Menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu; 4.1.14. Bahwa terhadap Surat Bawaslu RI Nomor: 435/HK/K1/06/2023 sebagaimana dimaksud dalam poin 4.1.12, Para Teradu telah memberikan respon dan tanggapan melalui Surat KPU RI Nomor 725/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Akses Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD tanggal 18 Juli 2023 [vide Bukti P-11] yang pada pokoknya menyatakan: a. Data dan dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud memuat informasi yang rahasia, seperti: Riwayat pendidikan dan Riwayat Kesehatan serta nomor induk kependudukan yang berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf g dan huruf h Undang- Undang Nomo 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU No.14 Tahun 2008); b. KPU akan melayani kegiatan pengawasan oleh Bawaslu selama 24 (dua puluh empat) jam sehari apabila Bawaslu memiliki informasi awal dugaan pelanggaran terhadap dokumen persyaratan bakal calon; dan c. KPU akan membuka data dan dokumen pencalonan bakal calon apabila Bawaslu menyampaikan nama masing-masing bakal calon yang diduga terjadi pelanggaran Pemilu. 4.1.15. Bahwa dalam Surat KPU RI sebagaimana dimaksud dalam poin 4.1.14., Para Teradu tetap berpendirian untuk membatasi akses data dan dokumen persyaratan secara menyeluruh pada Silon kepada Para Pengadu dengan alasan data dan dokumen tersebut memuat informasi rahasia dengan menggunakan dasar UU Nomor 14 Tahun 2008 [vide Bukti P-12]. Para Pengadu berpandangan alasan Para Teradu tersebut tidak beralasan menurut hukum dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut: a. Bahwa Para Teradu tidak memahami maksud dari Surat Para Pengadu [vide Bukti P-10] dengan mengkaitkan UU Nomor 14 Tahun 2008 sebagai dasar penolakan terhadap permintaan akses data dan dokumen secara keseluruhan pada Silon. Para Pengadu telah memberi penjelasan bahwa permintaan tersebut merupakan konsekuensi yuridis dari berlakunya ketentuan Pasal 1 angka 7 UU Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggara Pemilu dan tugas Para Pengadu yang mengawasi pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 UU Pemilu dan Pasal 3 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2023; b. Bahwa berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008, yang dapat diberikan Informasi Publik yaitu Pemohon Informasi Publik, yang dimaksud dengan Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud yaitu warga negara dan/atau badan hukum Indonesia, sedangkan yang menyediakan, memberikan, dan menerbitkan Informasi Publik yaitu Badan Publik, yang merupakan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri [vide Pasal 1 angka 3, angka 12 UU No.14 Tahun 2008]. Apabila Para Teradu menggunakan rezim hukum Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 terhadap permintaan akses data dan dokumen pada Silon oleh Para Pengadu, maka Para Teradu telah keliru, karena Para Pengadu bukanlah termasuk dalam Pemohon Informasi Publik. Seharusnya, Para Teradu memahami konteks permintaan akses data dan dokumen pada Silon tersebut bukanlah dalam konteks permohonan Informasi Publik, melainkan dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan yang berlaku dalam rezim UU Pemilu; c. Bahwa terkait dengan KPU RI akan melayani kegiatan pengawasan oleh Bawaslu selama 24 (dua puluh empat) jam sehari apabila Bawaslu memiliki informasi awal dugaan pelanggaran terhadap dokumen persyaratan bakal calon, tanggapan KPU RI tersebut telah keliru dalam memaknai tugas pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu. Oleh karena Para Pengadu tidak hanya diamanatkan dan diperintahkan UU Pemilu untuk melakukan penindakan pelanggaran saja, Para Pengadu juga diamanatkan dan diperintahkan untuk melakukan pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu, melakukan pengawasan persiapan penyelenggaraan Pemilu, melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, dan melakukan pengawasan pelaksanaan peraturan KPU [vide Pasal 93 huruf b, huruf c, huruf d dan huruf l UU Pemilu]; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, maka Para Pengadu berpandangan tugas Para Teradu dalam melaksanakan tahapan pencalonan calon anggota DPR dan calon anggota DPRD sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat KPU RI tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, karena berimplikasi pada pembatasan pelaksanaan tugas pencegahan, pengawasan, dan penindakan Bawaslu; dan e. Bahwa dengan masih terjadinya pembatasan akses pengawasan bagi Para Pengadu oleh Para Teradu, Para Pengadu tidak memiliki data sanding sebagai upaya menjamin data dan dokumen persyaratan kelengkapan dan kebenaran dokumen persayaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, sehingga dengan adanya pembatasan tersebut tidak ada jaminan bahwa hasil data dan dokumen persyaratan pada Silon telah diperlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. 4.1.16. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud dalam poin 4.1.14. dan poin 4.1.15., dengan demikian Para Teradu melanggar ketentuan pasal-pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 sebagai berikut: Pasal 6 ayat (2) huruf d: Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 huruf a: Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; 4.1.17. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud dalam poin 4.1.1. sampai dengan poin 4.1.16., Para Pengadu menyimpulkan: a. Dengan terbatasnya akses terhadap data dan dokumen dalam Silon telah menyebabkan Para Pengadu dalam melakukan tugas pengawasan tidak dapat memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan Bakal Calon serta kegandaan pencalonan Bakal Calon dalam proses Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh Para Teradu, apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 16 huruf a dan Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 4.2. Bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilakukan oleh Para Pengadu sebagaimana dimaksud dalam dalil poin 3.3.2. dengan uraian sebagai berikut: 4.2.1. Bahwa tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota telah diatur sebagaimana ketentuan Pasal 167 ayat (4) huruf f UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum [vide Bukti P-13]. Secara teperinci tahapan pencalonan Anggota DPR dan Anggota DPRD telah diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. 4.2.2. Bahwa berdasarkan lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, jadwal program/kegiatan pengajuan bakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dimulai dari tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 247 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, yang menyatakan “Pengajuan daftar Bakal Calon dilaksanakan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum Hari pemungutan suara”. 4.2.3. Bahwa dalam pelaksanaan pengajuan bakal calon, Para Teradu mengeluarkan surat yang pada pokoknya menerangkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menerima kembali pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam hal data dan dokumen bakal calon belum lengkap karena terkendala SILON pada rentang waktu pengajuan bakal calon tanggal 1- 14 Mei 2023, berikut surat yang dikeluarkan oleh Para Teradu: a. Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala silon dari Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Perindo, dan Partai Ummat, tertanggal 17 Mei 2023. [vide Bukti P-14] b. Surat KPU RI Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala silon atau kendala lainnya dari Partai Gelora dan Partai PPP, tertanggal 17 Mei 2023. [vide Bukti P-15] c. Surat KPU RI Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala silon atau kendala lainnya dari Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hanura, Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia, tertanggal 20 Mei 2023. [vide Bukti P-16]. 4.2.4. Bahwa pasca dikeluarkannya surat oleh Para Teradu tersebut, Para Pengadu menerbitkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 31 Tahun 2023 tentang Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023, dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023, [vide Bukti P-17], yang pada pokoknya berisi: a. memastikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota hanya dapat menerima kembali pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal data dan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota belum lengkap disampaikan melalui Silon sepanjang telah dilakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada rentang waktu pengajuan bakal calon tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023. b. memastikan Partai Politik Peserta Pemilu dimaksud tidak mengajukan: 1) penambahan Bakal Calon anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota; 2) pengurangan Bakal Calon anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan/atau 3) perubahan Bakal Calon anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota, di luar daftar Bakal Calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang diajukan ke KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023. 4.2.5. Bahwa Para Teradu kemudian menerbitkan Surat KPU RI Nomor 547/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Penjelasan Penerimaan Pengajuan Kembali Bakal Calon dan Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tertanggal 31 Mei 2023 [vide Bukti P-18] untuk menjelaskan implementasi dari Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, Surat KPU RI Nomor 496/PL.01.4- SD/05/2023, dan Surat KPU Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023, namun surat tersebut menguatkan ketidaksesuaian pelaksanaan pengajuan bakal calon di luar rentang waktu pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023, yang pada pokoknya menyatakan berkenaan dengan pengajuan kembali berpotensi terhadap penambahan bakal calon, pengurangan bakal calon dan/atau penggantian bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Surat KPU RI Nomor 547/ PL.01.4- SD/05/2023 memberikan dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menerima penambahan bakal calon, sehingga hal tersebut bertentangan dengan batas waktu pengajuan bakal calon yaitu paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum Hari pemungutan suara sesuai dengan ketentuan Pasal 247 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. 4.2.6. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud dalam poin 4.2.1. sampai dengan 4.2.5., dengan demikian Para Teradu telah melanggar ketentuan pasal-pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 sebagai berikut: Pasal 6 ayat (3) huruf g: Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: g. efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; Pasal 17 huruf a: Dalam melaksanakan prinsip efektif, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan; dan Pasal 6 ayat (3) huruf a: Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 11 huruf c: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c.melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan; dan 4.2.7. Bahwa berkaitan dengan penambahan pengajuan bakal calon di luar rentang waktu pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023, Para Pengadu telah memeriksa dan memutus pelanggaran administratif Pemilu melalui Putusan Nomor 001/TM/ADM.PL.BWSL/00.00/VI/2023 tanggal 5 Juli Tahun 2023 [vide Bukti P-19], yang berasal dari temuan dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. Pertimbangan Majelis Pemeriksa dalam Putusan tersebut pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: a. Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) mengajukan bakal calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada Pemilu Tahun 2024, pada tanggal 14 Mei 2023 Pukul 21.52 WITA. Dokumen persyaratan bakal calon tersebut tidak diajukan melalui SILON dikarenakan terjadi permasalahan SILON, sehingga Partai Garuda Provinsi Kalimantan Timur menyusun data dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon dalam bentuk digital melalui data isian excel dan folder ZIP. b. Pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 Pukul 06.35 WITA, KPU Provinsi Kalimantan Timur melakukan pemeriksaan dokumen pengajuan bakal calon dari Partai Garda dan dinyatakan diterima terhadap 28 (dua puluh depalan) bakal calon yang tersebar di 6 (enam) Dapil Kaltim. c. Terdapat surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala silon, tertanggal 17 Mei 2023, sehingga KPU Provinsi Kalimantan Timur melakukan pengembalian dukumen pengajuan bakal calon Partai Garda terhadap 28 (dua puluh depalan) bakal calon yang syarat pengajuan dan/atau dokumen pengajuan bakal calon belum selesai pada tanggal 19 Mei 2023 Pukul 10.46 WITA. d. Kemudian tanggal 19 Mei 2023 Pukul 20.13 WITA, KPU Provinsi Kalimantan Timur menerima pengajuan Partai Garuda dan menetapkan status Lengkap dan Diterima terhadap 52 (lima puluh dua) bakal calon Anggota DPRD Provinsi, sebagaimana dalam Berita Acara Nomor 296/PL.01.4-BA/64/2023 dan tanda peneriman dokumen pengajuan bakal calon. Terhadap hal tersebut Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur dengan surat Nomor 045/PM.02/K.KI/05/2023 tertanggal 29 Mei 2023, dengan meminta kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur hanya melaksanakan verifikasi administrasi terhadap 28 (dua puluh depalan) bakal calon Anggota DPRD Partai Garuda dan tidak melakukan verifikasi administrasi terhadap 24 (dua puluh empat) bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang baru diajukan pada tanggal 19 Mei 2023. e. Berdasarkan ketentuan Pasal 247 ayat (2) UU Pemilu yang menyatakan, “Daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diajukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara”. Ketentuan terkait batas waktu pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, pengajuan daftar calon anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 14 Mei 2023. Hal ini memperjelas bahwa apabila dihitung dari pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, jika ditarik 9 (sembilan) bulan, maka batas akhirnya adalah tanggal 14 Mei 2023, Pukul 23.59. f. Terhadap Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, perihal pengajuan kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala silon, tertanggal 17 Mei 2023, dan Surat KPU RI Nomor 547/PL.01.4-SD/05/2023, perihal penjelasan penerimaan pengajuan kembali bakal calon dan verifikasi administrasi bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tertanggal 31 Mei 2023, Bawaslu (Para Pengadu) menilai penambahan, pengurangan, dan/atau penggantian dimaksud hanya dapat dilakukan dengan mengacu kepada pengajuan bakal calon pada rentang waktu tanggal 1-14 Mei 2023, dalam rangka memberikan kesempatan Partai Politik Peserta Pemilu untuk dapat mengajukan kembali bakal calon karena persetujuan sebelumnya belum lengkap akibat kendala SILON. Sehingga hal tersebut bermakna bahwa Partai Garuda hanya dapat mengajukan kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang telah diajukan sebelumnya pada rentang waktu 1-14 Mei 2023 yang dinyatakan belum lengkap karena adanya kendala SILON, dan bukan menambah bakal calon baru di luar yang diajukan pada rentang waktu 1-14 Mei 2023. Dengan demikian penambahan calon baru di luar rentang waktu tanggal 1-14 Mei 2023 tidak berkesesuaian dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku; g. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Bawaslu memutuskan dalam amar Putusan Nomor 001/TM/ADM.PL.BWSL/00.00/VI/2023 Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administrasi Pemilu. 4.2.8. Bahwa Para Teradu mengeluarkan kembali Surat KPU RI Nomor 700- 701/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Penggantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon tertanggal 10 Juli 2023 [vide Bukti P-20 dan Bukti P-21] yang memberikan ruang bagi Partai Politik Peserta Pemilu untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada rentang waktu tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023 setelah menyampaikan persuratan pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka kembali/unlock fitur hasil pemeriksaan perbaikan Partai Politik Peserta Pemilu serta memberikan status pengembalian di SILON sampai dengan tanggal 16 Juli 2023. 4.2.9. Bahwa berdasarkan lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, tanggal 16 Juli 2023 sudah memasuki tahapan verfikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, yang seharusnya sudah tertutup kesempatan bagi partai politik peserta Pemilu untuk melakukan pengajuan perbaikan dokumen bakal calon, sehingga untuk memastikan kepatuhan Para Teradu dalam melaksanakan jadwal program/kegiatan pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Para Pengadu meminta penjelasan melalui Surat Bawaslu RI Nomor 488/HK/K1/07/2023 perihal Permintaan Penjelasan, tanggal 13 Juli 2023 [vide Bukti P-22]. Para Pengadu tidak menemukan landasan hukum sebagai dasar KPU menetapkan penambahan waktu pengajuan perbaikan dokumen bakal calon (26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023) pada saat Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon (10 Juli 2023 sampai dengan 6 Agustus 2023), seperti halnya peristiwa penambahan waktu yang terjadi dalam tahapan pengajuan Bakal Calon karena terkendala pada SILON, sehingga mengakibatkan terganggunya Program/Kegiatan dan Jadwal pada tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 dan Lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan. 4.2.10. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud dalam poin 4.2.7. sampai dengan 4.2.9., dengan demikian Para Teradu telah melanggar ketentuan pasal-pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 sebagai berikut: Pasal 6 ayat (3) huruf g: Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: g. efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; Pasal 17 huruf a: Dalam melaksanakan prinsip efektif, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan; dan Pasal 6 ayat (3) huruf a: Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 11 huruf c: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c.melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan; dan 4.2.11. Bahwa Surat Bawaslu RI Nomor 488/HK/K1/07/2023 perihal Permintaan Penjelasan, tanggal 13 Juli 2023, Para Teradu memberikan penjelasan melalui Surat KPU RI Nomor: 752/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Penjelasan terkait Penggantian Dokumen Bakal Calon tanggal 24 Juli 2023 [vide Bukti P-23] yang pada pokoknya menjelaskan: … a. KPU memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan bakal calon dengan pertimbangan: 1) Hasil pencermatan awal terhadap perbaikan dokumen persyaratan yang telah diserahkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu melalui Silon terdapat banyak dokumen yang belum benar berdasarkan indikator yang telah ditetapkan. 2) Terhadap hal sebagaimana disebut pada angka 1) maka terdapat potensi perbaikan dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota akan menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 3) Ada beberapa kendala yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota terkait pemenuhan dokumen persyaratan yang diterbitkan oleh lembaga/instansi, seperti: Surat Keterangan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika yang diterbitkan oleh Puskesmas/Rumah Sakit/lnstansi Pemerintahan lainnya, Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri, Surat Keterangan Bukti Penyetaraan Pendidikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama, Surat Keterangan dari Kejaksaan, Surat Keterangan dari Kepala L embaga Pemasyarakatan, serta surat lainnya dikarena waktu pengajuan perbaikan bersamaan dengan cuti bersama ldul Adha sehingga lembaga/instansi terkait tidak membuka pelayanan pada hari cuti bersama dimaksud. 4) Ketentuan Surat KPU Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan Nomor 701/PL .01.4-SD/05/2023 hanya diberlakukan bagi Partai Politik Peserta Pemilu yang telah menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan di masa pengajuan perbaikan sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang jadwal dan tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yaitu pada tanggal 26 Juni - 9 Juli 2023, sehingga terhadap partai politik yang tidak menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan pada tanggal 26 Juni - 9 Juli 2023 tidak dapat melakukan penggantian dokumen persyaratan bakal calon. b. Sehubungan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a angka 4), KPU tidak melakukan perubahan jadwal tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon karena tidak melakukan perpanjangan pengajuan perbaikan. … 4.2.12. Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada poin 4.2.11., angka 1), Para Teradu tidak menjelaskan dasar hukum yang dijadikan dasar pertimbangan untuk memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan bakal calon, yang dikarenakan terdapat banyak dokumen yang belum benar. Untuk menentukan terhadap dokumen persyaratan Bakal Calon yang dianggap oleh Para Teradu belum benar, seharusnya Para Teradu menggunakan mekanisme Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon, sehingga hal tersebut tidak sesuai dan melanggar ketentuan Pasal 52 ayat (2), Pasal 57, dan Pasal 60 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. 4.2.13. Bahwa terkait dengan pertimbangan Para Teradu Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada poin 4.2.11., angka 3) perihal lembaga/instansi terkait tidak membuka pelayanan pada hari cuti bersama dimaksud. Pertimbangan tersebut tidak dapat dibenarkan dan tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 25 dan Lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Jikalau terkait terdapat kondisi cuti bersama dimaksud, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon masih memilki rentang waktu yang cukup yakni pada tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023, sehingga pertimbangan tersebut menjadi tidak relevan untuk dasar pertimbangan. 4.2.14. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud dalam poin 4.2.11. sampai dengan poin 4.2.13., dengan demikian Para Teradu telah melanggar ketentuan pasal-pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 sebagai berikut: Pasal 6 ayat (3) huruf a: Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 11 huruf c: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan; dan Pasal 16 huruf a: Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; 4.2.15. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud dalam poin 4.2.1. sampai dengan poin 4.2.14., Para Pengadu menyimpulkan: a. Para Teradu yang melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024; b. Para Teradu melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf g, Pasal 11 huruf c, Pasal 16 huruf a, Pasal 17 huruf a, Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan Sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu 1 Hasyim Asy’ari, S.H.,M.Si.,Ph.D. sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI; Teradu 2 Mochammad Afifuddin sebagai Anggota KPU RI; Teradu 3 Betty Epsilon Idroos sebagai Anggota KPU RI; Teradu 4 Parsadaan Harahap sebagai Anggota KPU RI; Teradu 5 Yulianto Sudrajat, S.Sos. M.I.Kom sebagai Anggota KPU RI; Teradu 6 Dr. H. Idham Holik sebagai Anggota KPU RI; dan Teradu 7 August Mellaz sebagai Anggota KPU RI, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Apabila DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2 P-2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu 3 P-3 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010 4 P-4 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota 5 P-5 Form A Laporan Hasil Pengawasan tanggal 1 Mei s.d 16 Juli 2023. 6 P-6 a. Tangkapan layar pengiriman tata tertib verifikasi administrasi melalui aplikasi WhatsApp; b. Foto xbanner tata tertib verifikasi administrasi KPU di Gran Melia; dan c. Tata tertib pengunjung saat verifikasi administrasi KPU. 7 P-7 Surat Bawaslu RI Nomor: 331/PM.00.00/K1/04/2023 tanggal 30 April 2023 perihal Imbauan agar membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan tanda terima surat imbauan. 8 P-8 Surat Bawaslu RI Nomor: 359/PM.00.00/K1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 perihal Imbauan Kepada KPU untuk memberikan akses SILON dan tanda terima surat imbauan. 9 P-9 Surat Bawaslu RI Nomor: 372/PM.00.00/K1/05/2023 tanggal 18 Mei 2023 perihal Imbauan terakhir terhadap Pemberian Akses SILON KPU bagi Badan Pemilihan Umum dan tanda terima surat imbauan. 10 P-10 Surat Bawaslu RI Nomor: 435/HK/K1/06/2023 perihal Permintaan Akses Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD tanggal 22 Juni 2023 dan tanda terima. 11 P-11 Surat KPU RI Nomor 725/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Akses Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD tanggal 18 Juli 2023. 12 P-12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 13 P-13 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 14 P-14 Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala silon, tertanggal 17 Mei 2023. 15 P-15 Surat KPU RI Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala silon atau kendala lainnya, tertanggal 17 Mei 2023. 16 P-16 Surat KPU RI Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala silon atau kendala lainnya, tertanggal 20 Mei 2023. 17 P-17 Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 31 Tahun 2023 tentang Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023, Dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 26 Mei 2023. 18 P-18 Surat KPU RI Nomor 547/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Penjelasan Penerimaan Pengajuan Kembali Bakal Calon dan Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tertanggal 31 Mei 2023. 19 P-19 Putusan Bawaslu RI Nomor 001/TM/ADM.PL.BWSL/00.00/VI/2023 tanggal 5 Juli Tahun 2023. 20 P-20 Surat KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Penggantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon tertanggal 10 Juli 2023. 21 P-21 Surat KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Penggantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon tertanggal 10 Juli 2023. 22 P-22 Surat Bawaslu RI Nomor 488/HK/K1/07/2023 perihal Permintaan Penjelasan, tanggal 13 Juli 2023. 23 P-23 Surat KPU RI Nomor: 752/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Penjelasan terkait Penggantian Dokumen Bakal Calon tanggal 24 Juli 2023. 24 P-24 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. [2.4] KETERANGAN AHLI Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan Ahli yakni Prof. Dr. Muhammad, S.I.P., M.Si., selaku Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin dan memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan tanggal 4 September 2023 sebagai berikut: 1. Penyelenggara Pemilu adalah Lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat. (UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 angka 7). Makna satu kesatuan fungsi penyelenggara Pemilu adalah antara KPU, Bawaslu, dan DKPP memiliki prinsip/nilai kesetaraan dan kesamaan (satu) tujuan yaitu menyelenggarakan Pemilu walaupun terdapat karakteristik fungsi masing-masing dalam penyelenggaraan Pemilu tersebut, yaitu: a. KPU concern pada tata kelola teknis Pemilu. b. Bawaslu concern pada tata kelola pengawasan Pemilu. c. DKPP concern pada tata kelola perilaku penyelengggara Pemilu. 2. Prinsip/nilai kesetaraan dan kesamaan (satu) tujuan tersebut juga dimaknai sebagai hadirnya tanggung jawab bersama/kolektif untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas, baik proses maupun hasil Pemilu. 3. Untuk mewujudkan efektifitas tanggung jawab kolektif tersebut, secara khusus KPU dan Bawaslu perlu untuk saling terbuka, saling mendukung, saling bantu- membantu, saling melengkapi, saling menguatkan, saling mengoreksi dalam makna positif. 4. Untuk mewujudkan secara spesifik prinsip keterbukaan dan prinsip-prinsip yang disebutkan dalam poin 3, maka KPU wajib menilai dan menempatkan Bawaslu sebagai bagian dari dirinya, demikian pula sebaliknya, Bawaslu wajib menilai dan menempatkan KPU sebagai bagian dari dirinya. Kesuksesan penyelenggaraan Pemilu merupakan kesuksesan KPU dan Bawaslu. Kelemahan/kegagalan penyelenggaraan Pemilu merupakan kelemahan/kegagalan KPU dan Bawaslu. 5. KPU perlu memahami dan berusaha secara serius untuk membantu Bawaslu dalam menjalankan tupoksi, wewenang, dan tanggungjawabnya (termasuk peduli terhadap kelemahan, tantangan, kendala, hambatan dan ancaman) yang dihadapi Bawaslu dalam menjalankan tupoksi, wewenang dan tanggung jawab tersebut. Tidak hanya itu, KPU juga perlu membantu Bawaslu untuk menemukan dan mengoptimalkan potensi, peluang, kekuatan dan solusi yang dimiliki Bawaslu dalam menjalankan tupoksi, peluang, kekuatan dan solusi yang dimiliki Bawaslu dalam menjalankan tupoksi, wewenang dan tanggungjawabnya. Hal ini juga berlaku bagi Bawaslu terhadap KPU. 6. David Easton dalam teori sistem menegaskan bahwa terdapat 4 (empat) komponen penting dalam suatu sistem politik yang saling terkait untuk mewujudkan tercapainya tujuan sistem politik tersebut, yaitu komponen input, konversi (proses), output dan umpan balik (feedback). Dalam konteks penyelenggaraan Pemilu, komponen input adalah tuntutan dan dukungan Masyarakat (support and demands). Konversi dilakukan oleh suprastruktur politik (KPU dan Bawaslu) secara bersinergi. Komponen output berupa kebijakan/regulasi yang dilahirkan oleh KPU dan Bawaslu. Feedback/umpan balik untuk mengukur daya terima dan daya tolak Masyarakat atas output tersebut. 7. Dalam prinsip pemilu demokratis secara universal, ada 2 (dua) hak mendasar yaitu hak untuk memilih dan hak untuk dipilih/menjadi kandidat (right to vote and right to be candidate). 8. Pengawasan tahapan pencalonan adalah bagian penting dari upaya Bawaslu dan jajarannya untuk memastikan hak dasar right to be candidate diterapkan dengan baik berdasarkan kaidah hukum dan aturan dalam hal ini UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 terkait Pencalonan calon anggota DPR dan calon anggota DPRD. Selain itu, pelaksanaan fungsi pengawasan pencalonan juga dalam rangka memastikan terwujudnya harapan dan aspirasi masyarakat untuk mendapatkan calon anggota DPR dan DPRD yang kompeten, berkualitas dan bermartabat. 9. Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 terkait pencalonan tersebut, pencalonan, dimana setiap tahapan pencalonan tersebut dilakukan melalui penginputan dan pengunggahan data dan dokumen persyaratan yang diinput dan diunggah oleh partai politik peserta Pemilu ke dalam Silon. Bawaslu penting untuk memastikan semua kelengkapan, akurasi, dan validitas data serta dokumen persyaratan yang diinput dan diunggah oleh partai politik secara menyeluruh. 10. Jika KPU belum/tidak membuka akses terhadap data dan dokumen persyaratan oleh partai politik peserta Pemilu melalui Silon, kemana lagi Bawaslu dan jajarannya akan memperoleh data dan dokumen dimaksud? Apabila Bawaslu dan jajarannya meminta langsung data dan dokumen persyaratan pencalonan ke partai politik penginput dan pengunggah, maka partai politik berdalih tidak ada kewajiban kami menyerahkan ke Bawaslu. Sehingga bagi Bawaslu semua akses tersebut menjadi tertutup. 11. Pembatasan akses pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu khususnya yang berkaitan dengan jumlah personal dan durasi waktu pengawasan, idealnya tidak terjadi. Sebagai suatu Lembaga pengawasan dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan Lembaga pengawasan pada umumnya, Bawaslu tentu memahami kebutuhan dan kekuatan personal durasi waktu yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi pengawasan melekat tersebut. Namun demikian, kebutuhan dan kekuatan personal dan durasi waktu yang dibutuhkan oleh Bawaslu, terlebih dahulu wajib dikomunikasikan dan dikoordinasikan kepada KPU. 12. KPU sebagai regulator, penting untuk memastikan implementasi Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023, Pasal 93 yang mengatur tentang pemberian akses Silon kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah dipahami dan dilaksanakan secara lengkap, tepat dan menyeluruh/komprehensif pada setiap dan semua tahapan pencalonan mulai dari pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan DCS dan penetapan DCT oleh jajaran KPU hingga ke Kabupaten/Kota. 13. Idealnya KPU membuka akses data dan dokumen atas semua jenis dan karakteristik data dan dokumen dimaksud (tidak hanya terbatas pada parpol peserta Pemilu, Daerah Pemilihan, nama dan nomor urut bakal calon). Hal ini penting bagi Bawaslu dan jajarannya untuk melakukan pengawasan dalam rangka memastikan kebenaran dan keabsahan data dan dokumen di setiap rangkaian kegiatan tahapan pencalonan. 14. Pembatasan durasi sekitar 15 menit pada pengawasan verifikasi administrasi kurang/tidak memadai untuk mendapatkan hasil pengawasan yang cermat, kredibel, dan akuntabel. Idealnya durasi ditambah namun tetap ditentukan durasi waktunya, karena KPU berkepentingan memastikan terlaksananya Peraturan KPU terkait jadwal, program dan tahapan memenuhi azas kepastian hukum. 15. UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjadi argumentasi KPU dalam membatasi akses Silon tidak tepat jika diberlakukan pula kepada Bawaslu sebagai bagian integral dari penyelenggara Pemilu. Pembatasan akses Silon atas data dan dokumen persyaratan pencalonan, hanya diberlakukan bagi pihak publik di luar penyelenggara Pemilu. 16. Akhirnya, mindset yang wajib dibangun oleh KPU dan Bawaslu yaitu bahwa sebagai mitra strategis penyelenggara Pemilu, kehadiran diantara keduanya bukan untuk mencari kelemahan dan kesalahan masing-masing namun untuk memperkuat sinergi dalam mewujudkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas. [2.5] KESIMPULAN PARA PENGADU Bahwa sehubungan dengan Perkara Nomor: 106-PKE-DKPP/VIII/2023 yang telah disidangkan pada tanggal 4 dan 13 September 2022, maka dengan ini Para Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
II. POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Yang Mulia Majelis DKPP, perkenankan Para Pengadu menegaskan terlebih dahulu bahwa Para Pengadu tetap berpendirian pada Pengaduan Para Pengadu yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Kesirnpulan ini. Kemudian, Para Pengadu secara tegas menolak seluruh uraian Jawaban dan Keterangan Para Teradu, Alat Bukti serta Keterangan Pihak Terkait yang diajukan Para Teradu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Para Pengadu di dalam Kesimpulan ini. A. PEMBATASAN TERHADAP TUGAS PENGAWASAN PARA PENGADU MERUPAKAN PELANGGARAN KODE ETİK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILU 1. Bahwa Para Pengadu mendalilkan pembatasan akses terhadap data dan dokumen persyaratan bakal calon melalui Sistem Informasi Pencalonan ("SILON") terhadap Para Pengadu tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 7 UU Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu dan Pasal 94 huruf d angka 4 UU Pemilu terkait tugas Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan tahapan pencalonan, sehingga tindakan Para Teradu melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, sebagaimana selengkapnya telah diuraikan di dalam Pengaduan Para Pengadu/ atau Para Pengadu pada poin 4.1.1. sampai dengan 4.1.7. Dalil Para Pengadu tersebut telah bersesuaian dengan alat bukti Para Pengadu, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Para Teradu sebagai berikut: a) Bukti Para Pengadu yang diberikan kode Bukti P-1 berupa UU Pemilu, Bukti P-2 berupa Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Bukti P-3 berupa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010, Bukti P-4 berupa Peratuan KPU Nomor 10 Tahun 2023, Bukti P-5 berupa Forma A Laporan Hasil Pengawasan, Bukti P-24 berupa Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2023; b) Keterangan Ahli atas nama Muhammad tertanggal 4 September 2023 yang diajukan oleh Para Pengadu yang pada pokoknya menyatakan: − Bawaslu, KPU, dan DKPP merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu yang bermakna memiliki prinsip/nilai kesetaraan dan kesamaan (satu) tujuan yaitu menyelenggarakan Pemilu walaupun terdapat karakteristik fungsi masing-masing dalam penyelenggaraan Pemilu tersebut. − Idealnya KPU membuka akses data dan dokumen atas semua jenis dan karakterisitik data dan dokumen dimaksud (tidak hanya terbatas pada parpol peserta pemilu, Daerah Pemilihan, nama dan nomor urut bakal calon). Hal ini penting bagi Bawaslu dan jajarannya untuk melakukan pengawasan dalam rangka memastikan kebenaran dan keabsahan data dan dokumen di setiap rangkaian kegiatan tahapan pencalonan); − Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait pencalonan tersebut, di mana setiap tahapan pencalonan tersebut dilakukan melalui penginputan dan pengunggahan data dan dokumen persyaratan oleh Partai Politik Peserta Pemilu melalui Silon yang disediakan KPU. Sekaitan dengan hal tersebut, sudah pada tempatnya jika Bawaslu mendapatkan akses terhadap data dan dokumen persyaratan yang diinput dan diunggah oleh Partai Politik Peserta Pemilu ke dalam Silon. Bawaslu penting untuk memastikan semua kelengkapan, akurasi, dan validasi data serta dokumen persyaratan yang diinput dan diunggah oleh Partai Politik secara menyeluruh. c) Keterangan Pihak Terkait atas nama Agung Bagus Gede Bhayu Indraatmaja (Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI), Pihak Terkait atas nama Ayatullah (PNS pada Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI), Keterangan Pihak Terkait atas nama Ucu Saepurridwan (PNS pada Biro Hukum dan Humas Bawaslu), Keterangan Pihak Terkait atas nama Hermawati (Staf Teknis Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Tanah Laut), Keterangan Pihak Terkait atas nama Sulaiman dan Arif Rochman (Anggota Bawaslu Kalimantan Utara), Keterangan Pihak Terkait atas nama Syaifudin dan Hasan Basri (Anggota Bawaslu Nusa Tenggara Barat), yang pada pokoknya menerangkan adanya pembatasan terhadap akses data dan dokumen persyaratan bakal calon pada SILON. d) Berdasarkan fakta di dalam persidangan, secara konkret permasalahan pembatasan terhadap akses data dan dokumen persyaratan bakal calon pada SILON terlihat dalam Keterangan Pihak Terkait atas nama Hermawati (Staf Teknis Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Tanah Laut) sebagaimana dimaksud dalam poin huruf c) yaitu, kasus pernalsuan dokumen persyaratan bakal calon yang berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri setempat. Dengan adanya pembatasan akses SILON tersebut, maka Bawaslu Kabupaten Tanah Laut dalam melakukan pengawasan untuk memastikan kebenaran terhadap dokumen persyaratan bakal calon tersebut menjadi tidak optimal sehingga pengawasan berdasarkan ketentuan Pasal 251 UU Pemilu dan penanganan terhadap pernalsuan dokumen berdasarkan Pasal 520 UU Pemilu menjadi terhambat. e) Keterangan Para Teradu pada saat perneriksaan yang pada pokoknya mengakui adanya pembatasan data dan dokumen pada Silon. 2. Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu tidak memberikan tanggapan atau respon atas setiap Surat Imbauan oleh Bawaslu RI yaitu Nomor: 331/PM.OO.OO/K1/04/2023 tanggal 30 Aprii 2023, Nomor: 359/PM.OO.OO/K1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023, Nomor: 372/PM.OO.OO/K1/05/2023 tanggal 18 Mei 2023, justru Para Teradu semakin menghambat pelaksanaan tugas pengawasan Para Pengadu dengan membatasi jumlah personel Bawaslu dan durasi waktu pengawasan langsung hanya 15 menit setiap sesinya serta tidak diperkenankan mambawa alat dokumentasi, oleh karena ketiga Surat tersebut tidak pernah direspon dan dibalas oleh Para Teradu, maka untuk terakhir kalinya Para Pengadu mengirimkan Surat Bawaslu RI Nomor: 435/HK/K1 / 06/2023 perihal Permintaan Akses Pengawasan. Menurut Para Pengadu tindakan Para Teradu tersebut melanggar Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, sebagaimana selengkapnya telah diuraikan di dalam Pengaduan Para Pengadu pada poin 4.1.8 sampai dengan poin 4.1.13. Dalil Para Pengadu tersebut bersesuaian dengan alat bukti Para Pengadu, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Para Teradu sebagai berikut: a) Bukti Para Pengadu yang diberikan kode Bukti P-7 sampai dengan P- 10 berupa Surat Imbauan Bawaslu RI Nomor: 331/PM.OO.OO/K1/04/2023 tanggal 30 April 2023, Nomor: 359/PM.OO.OO/K1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023, Nomor: 372/PM.OO.OO/K1/05/2023 tanggal 18 Mei 2023 dan Surat Bawaslu RI Nomor: 435/HK/K1 / 06/2023 perihal Permintaan Akses Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPI), DPRD, tertanggal 22 Juni 2023; b) Bukti Para Pengadu yang diberikan kode Bukti P-5 berupa Form A laporan Hasil Pengawasan tanggal 1 Mei sampai dengan 16 Juli 2023, Bukti P-6 berupa Tangkapan Layar pengiriman tata tertib verifikasi administrasi melalui aplikasi whatsapp, foto banner tata tertib verifkasi administrasi di Hotel Grand Melia, dan Tata Tertib pengunjung saat verifikasi administrasi KPU; c) Keterangan Ahli atas nama Muhammad yang diajukan oleh Para Pengadu yang pada pokoknya menyatakan: − Pembatasan akses pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu khususnya yang berkaitan dengan jumlah personal dan durasi waktu pengawasan, idealnya tidak terjadi. Sebagai suatu lembaga pengawasan dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan Lembaga pengawasan pada umumnya, Bawaslu tentu memahami kebutuhan dan kekuatan personal dan durasi waktu yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi pengawasan melekat tersebut. − Pembatasan durasi sekitar 15 menit pada pengawasan verifikasi administrasi kurang/ tidak memadai untuk mendapatkan hasil pengawasan yang cermat, kredibel dan akuntabel. idealnya durasi ditambah namun tetap ditentukan durasi waktunya, karena KPU berkepentingan memastikan terlaksananya Peraturan KPU terkait jadwal, program, dan tahapan memenuhi azas kepastian hukum. d) Keterangan Keterangan Pihak Terkait atas nama Agung Bagus Gede Bhayu Indraatmaja (Kepala Biro Hükum dan Humas Bawaslu RI), Keterangan Pihak Terkait atas nama Ucu Saepurridwan (PNS pada Biro Hükum dan Humas Bawaslu), Keterangan Pihak Terkait atas nama Sulaiman (Anggota Bawaslu Kalimantan Utara), Keterangan Pihak Terkait atas nama Syaifudin dan Hasan Basri (Anggota Bawaslu Nusa Tenggara Barat) yang pada pokoknya menerangkan adanya pembatasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan Para Pengadu dengan membatasi jurnlah personel Bawaslu dan durasi waktu pengawasan langsung hanya 15 menit setiap sesinya serta tidak diperkenankan mambawa alat dokumentasi. Selain itil, Bawaslu diposisikan bukan seperti Pengawas, melainkan pengunjung pada umumnya; e) Keterangan Para Teradu di dalam proses Pemeriksaan mengakui bahwa tidak pernah membalas ketiga Surat imbauan Bawaslu RI tesebut. Selain itu, Para Teradu pada saat Pemeriksaan mengakui adanya pembatasan durasi waktu 15 menit pada setiap sesi verifikasi administrasi. Para Teradu tidak membantah adanya pembatasan jumlah personel dan adanya larangan membawa alat dokumentasi pada saat pengawasan langsung oleh Bawaslu. 3. Para Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu hanya merespon dan membalas Surat Bawasıu RI Nomor: 435/HK/K1/06/2023 setelah hampir 1 (satu) bulan melalui Surat KPU RI Nomor 725/ PL.01.4-SD/05/2023 perihal Akses Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD tanggal 18 Juli 2023 tidak beralasan menurut hukum, yang pada pokoknya Para teradu tetap berpendirian untuk membatasi akses data dan dokumen persyaratan bakal calon secara menyeluruh pada Silon kepada Para Pengadu dengan alasan data dan dokumen tersebut memuat informasi rahasia dengan menggunakan dasar UU Nomor 14 Tahun 2008, sehingga menurut Para Pengadu tindakan Para Teradu tersebut melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d dan Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, sebagaimana selengkapnya telah diuraikan di dalam Pengaduan Para Pengadu pada poin 4.1.14 sampai dengan poin 4.1.16. Dalil Para Pengadu tersebut bersesuaian dengan alat bukti Para Pengadu, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Para Teradu sebagai berikut: a) Bukti Para Pengadu yang diberikan kode Bukti P- 11 berupa Surat KPU RI Nornor 725/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 18 Juli 2023 dan Bukti P-12 berupa Undang-Undang Nornor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang pada pokoknya Undang-Undang Nornor 14 Tahun 2008 tidak dapat diterapkan kepada Bawaslu, karena Bawaslu tidak termasuk Pemohon Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 12 UndangUndang Nornor 14 Tahun 2008, melainkan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 7 UU Pemilu dan Keterangan Ahli atas nama Muhammad yang pada pokoknya menyatakan: “Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjadi argumentasi KPU dalam membatasi akses Silon, tidak tepat jika diberlakukan pula kepada Bawaslu sebagai bagian integral dari penyelenggara Pemilu. Pembatasan akses Silon atas data dan dokumen persyaratan pencalonan, hanya diberlakukan bagi pihak publik di luar penyelenggara Pemilu”. b) Bukti Para Pengadu yang diberikan kode Bukti P-11 berupa Surat KPU RI Nomor 725/ PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 18 Juli 2023 dan Bukti P-12 yang berkenaan dengan pernyataan Para Teradu dalam Surat Dinas tersebut yang pada pokoknya menyatakan melayani kegiatan pengawasan oleh Para Pengadu selama 24 (dua puluh empat) jam sehari apabila Bawaslu memiliki informasi awal dugaan pelanggaran, berdasarkan Keterangan Pihak Terkait atas nama Hermawati (Staf Teknis Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Tanah Laut) masih terdapat pembatasan akses SILON, dalam hal ini Para Pengadu mendasarkan pada fakta terdapat kasus pemalsuan dokumen persyaratan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d) dimana KPU Kabupaten Tanah Laut masih memberikan kesempatan kepada Pihak Terkait untuk memastikan kebenaran dokumen persyaratan bakal calon tersebut melalui SİLON KPU Kabupaten Tanah Laut. Namun, terhadap informasi awal dugaan pelanggaran atas dokumen persyaratan bakal calon yang lain, KPU Kabupaten Tanah Laut tidak memberikan akses SİLON KPU Kabupaten Tanah Laut kepada Pihak Terkait untuk memastikan ada tidaknya dugaan pelanggaran atas dokumen persyaratan bakal calon tersebut, oleh karena itu, Pihak Terkait pada faktanya tidak mendapatkan pelayanan terhadap proses pengawasan sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 725/PL.01.4-SD/05/2023 tangal 18 Juli 2023. Hal ini menunjukkan ada sikap yang tidak konsisten dari jajaran Para Teradu tugas pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang dilakukan oleh jajaran Para Pengadu. c) Keterangan Pihak Terkait atas nama Ucu Saepurridwan (PNS pada Biro Hükum dan Humas Bawaslu) yang pada pokoknya menerangkan implernentasi teknis dari Surat KPU RI Nomor 725/PL.01.4- SD/05/2023 tanggaı 18 Juli 2023. d) Keterangan Para Teradu di dalam proses Pemeriksaan mengakui bahwa telah menerbitkan Surat KPU RI Nomor 725/PL.01 ASD/05/2023 tanggaı 18 Juli 2023. B. PELAKSANAAN TAHAPAN DI LUAR PROGRAM DAN JADWAL AHAPAN PEMILU TAHUN 2024 MELANGGAR KODE ETİK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILU 4. Para Pengadu mendalilkan bahwa Surat KPU RI Nomor 547/PL.01.4-SD/ 05/2023 tertanggal 31 Mei 2023 pada pokoknya menyatakan berkenaan dengan pengajuan kembali berpotensi terhadap penambahan bakal calon, pengurangan bakal calon dan/ atau penggantian bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang menguatkan ketidaksesuaian pelaksanaan pengajuan bakal calon di luar rentang waktu pada tangal 1 sampai dengan 14 Mei 2023, sehingga hal tersebut bertentangan dengan batas waktu pengajuan bakal calon yaitu paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum Hari pemungutan şuara (pemungutan şuara dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024, sehingga pengajuan bakal calon paling lama 14 Mei 2023) sesuai dengan ketentuan Pasal 247 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Oleh karenanya, Para Teradu melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf g, Pasal 17 huruf a, Pasal 6 ayat (3) huruf a, dan Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, sebagaimana selengkapnya telah diuraikan di dalam Pengaduan Para Pengadu pada poin 4.2.1 sampai dengan poin 4.2.7. Dalil Para Pengadu tersebut bersesuaian dengan alat bukti Para Pengadu dan Keterangan Pihak Terkait sebagai berikut: a) Bukti Para Pengadu yang diberikan kode Bukti P-13 berupa Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Bukti P-4 berupa Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, Bukti P-14 berupa Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4- SD/05/2023, Bukti P-15 berupa 496/PL.01.4-SD/05/2023, Bukti P-16 berupa Surat KPU RI Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023, Bukti P-17 berupa Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 31 Tahun 2023, Bukti P-18 berupa Surat KPU Nomor 547/PL.01.4-SD/05/2023, Bukti P-19 berupa Putusan Bawaslu Nomor: 001/TM/ADM.PL.BWSL/00.00/VI/2023. b) Keterangan Pihak Terkait a.n. Ucu Saepurridwan (PNS pada Biro Hukum dan Humas Bawaslu), Keterangan Pihak Terkait a.n. Hari Dermanto dan Galeh Akbar Tanjung (Ketua dan Anggota Bawaslu Kalimantan Timur), Keterangan Pihak Terkait KPU Provinsi Kalimantan Timur. c) Keterangan Para Teradu pada saat pemeriksaan yang pada pokoknya tidak membantah bahwa Surat KPU RI Nomor 547/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 31 Mei 2023 memberikan legitimasi adanya penambahan bakal calon, pengurangan bakal calon dan/atau penggantian bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di luar jadwal pada rentang waktu 1-14 Mei 2023. Para Teradu juga mengakui Surat KPU RI Nomor: 495/PL.01.4-SD/05/2023, Nomor: 496/PL.01.4-SD/05/2023, dan Nomor: 505/PL.01.4-SD/05/2023, berlaku bagi Partai Politik Peserta Pemilu yang terkendala Silon dan tidak diperkenankan untuk melakukan penambahan calon pada rentang waktu tanggal 1-14 Mei 2023. 5. Bahwa Para Pengadu mendalilkan Surat KPU RI Nomor 700-701/PL.01.4- SD/05/2023 tertanggal 10 Juli 2023 yang memberikan ruang bagi Partai Politik Peserta Pemilu untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada rentang waktu tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023 setelah menyampaikan persuratan pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak sesuai dengan Lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, sehingga tindakan Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf g, Pasal 17 huruf a, Pasal 6 ayat (3) huruf a, dan Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, sebagaimana selengkapnya telah diuraikan di dalam Pengaduan Para Pengadu pada poin 4.2.8 sampai dengan poin 4.2.10. Dalil Para Pengadu tersebut bersesuaian dengan alat bukti Para Pengadu dan keterangan Pihak Terkait sebagai berikut: a) Bukti Para Pengadu yang diberikan kode Bukti P-4 berupa Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, Bukti P-21 dan P-22 berupa Surat KPU RI Nomor 700-701/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 10 Juli 2023, Bukti P- 23 berupa Surat Bawaslu RI Nomor 488/HK/K1/07 /2023 tanggal 13 Juli 2023. b) Keterangan Pihak Terkait atas nama Ucu Saepurridwan (PINS pada Biro Hukum dan Humas Bawaslu). c) Keterangan Para Teradu pada saat pemeriksaan pada pokoknya tidak membantah adanya Surat KPU RI Nomor 700-701 /PL.01.4SD/05/2023 tertanggal 10 Juli 2023. 6. Bahwa Para Pengadu yang mendalilkan Surat KPU RI Nomor: 752/ PL.01.4- SD/05/2023 perihal Penjelasan terkait Penggantian Dokumen Bakal Calon tanggal 24 Juli 2023 yang menjawab Surat Bawaslu RI Nomor 488/HK/K1/07/2023 tanggal 13 Juli 2023 tidak sesuai dan melanggar ketentuan Pasal 52 ayat (2), Pasal 57, dan Pasal 60 ayat (1), dan Lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, sehingga Para Teradu melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 1 1 huruf c, dan Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, sebagaimana selengkapnya telah diuraikan di dalam Pengaduan Para Pengadu pada poin 4.2.11 sampai dengan poin 4.2.14. Dalil Para Pengadu tersenut bersesuaian dengan alat bukti Para Pengadu Pihak Terkait sebagai berikut: a) Bukti Para Pengadu yang diberikan kode Bukti P-4 berupa Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Bukti P-23 berupa Surat KPU RI Nomor: 752/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 24 Juli 2023; b) Keterangan Pihak Terkait atas nama Ucu Saepurridwan (PNS pada Biro Hukum dan Humas Bawaslu); c) Keterangan Para Teradu pada saat pemeriksaan pada pokoknya mengakui adanya Surat KPU RI Nomor: 752/PL.01.4-SD/05/2023. Bahkan, Para Teradu mengakui. Bahwa terhadap seluruh uraian sebagaimana dimaksud huruf A dan B Pengaduan Para Pengadu beralasan menurut hukum dan dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti Para Pengadu yang diantaranya Surat atau Tulisan yang diberikan kode bukti P-1 sampai dengan P-24 dan Keterangan Ahli serta Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Para Teradu.
III. POKOK JAWABAN DAN KETERANGAN PARA TERADU
1. Bahwa jawaban Para Teradu yang menyatakan Pengaduan a quo prematur atau melompat dari Bawaslu, menurut Para Pengadu tidak beralasan dengan alasan sebagai berikut: a) Para Teradu mendalilkan terkait upaya hukum/Legal Remedy yang prematur atau melompat dari Para Pengadu, sebagai berikut: a. Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu (Peraturan Bawaslu 7 tahun 2022) sebagai instrumen hukum dalam melaksanakan wewenang dan tugas selama mengawasi pengawasan Pemilu. b. Bahwa terhadap temuan dan laporan pelanggaran Pemilu, Bawaslu dan/atau jajarannya melakukan kajian. Hasil kajian yang dinyatakan terbukti kebenarannya wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan jajarannya paling lama 7 (tujuh) hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. Dalam hal temuan dan laporan pelanggaran Pemilu merupakan: 1) pelanggaran Kode Etik KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota maka diteruskan ke Bawaslu dan/atau jajarannya kepada DKPP; 2) pelanggaran administratif Pemilu diproses oleh Bawaslu dan jajarannya sesuai dengan kewenangan masing- masing. b) Bahwa terkait dengan upaya hukum/Legal Remedy yang prematur atau meloncat dari Para Pengadu, Para Teradu tidak memahami secara utuh terkait dengan dengan Undang-Undang Pemilu, Para Pengadu menjelaskan sebagai berikut: c) Para Pengadu menggunakan "pintu masuk" rezim Pengaduan ke DKPP langsung terkait dengan dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu sesuai dengan ketentuan Pasal 458 ayat (1) 7/2017: d) Bahwa terkait dengan pendapat Para Teradu tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 455 ayat (1) huruf a) UU Pemilu yang mengatur temuan dan laporan pelanggaran Pemilu yang merupakan pelanggaran kode etik diteruskan oleh Bawaslu − Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (7) dan ayat (8) yang merupakan: a) pelanggaran Kode Etik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP Secara sistematis ketentuan Pasal 455 ayat (1) huruf a) UU Pemilu diturunkan ke dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 harus dipahami Para Teradu "pintu masuk" melalui temuan dan laporan ini hanya mengatur tentang adanya penerusan oleh Bawaslu tatkala adanya pelanggaran kode etik melalui "pintu" temuan dan laporan pelanggaran Pemilu. Sehingga dalam Pengaduan DKPP ini Para Pengadu menggunakan rezim Pengaduan langsung sebagaimana ketentuan Pasal 458 juncto Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, bukan melalui Rezim Temuan dan/atau Laporan sebagaimana ketentuan Pasal 455 ayat (1) huruf a). juncto Peraturan Bawaslu 7 tahun 2022. Oleh karena itu, Para Pengadu tidak melakukan upaya hukum/Legal Remedy yang prematur atau melompat, melainkan Para Pangadu memilih upaya hukum yang sesuai dalam ketentuan UU Pemilu melalui rezim Pengaduan langsung DKPP sesuai dengan ketentuan Pasal 458 juncto Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022. e) Bahwa terkait dengan dalil Para Teradu yang menyamakan upaya Pengaduan DKPP dan upaya administratif dalam kerangka administrasi pemerintahan dan mengkaitkannya dengan penerapan Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022 juncto Pasal 454 dan Pasal 455 UU Pemilu merupakan hal yang sangat keliru. Oleh karena, berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ("UU AP"): (1)Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan. (2) Upaya Administratifsebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. keberatan; dan b. banding. Berdasarkan penalaran yang wajar, Para Teradu menempatkan KPU, Bawaslu, dan DKPP seolah seperti atasan dan bawahan dalam Pejabat Pernerintahan. Hal ini menegaskan bahwa Para Teradu tidak memahami terkait dengan satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu, sedangkan konteks Pasal 455 juncto Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang penerusan oleh Bawaslu tatkala adanya pelanggara kode etik melalui "pintu" temuan dan laporan pelanggaran Pemilu. f) Bahwa terkait dengan melanggar due process of law yang mengatakan upaya hukum etik ditempuh ketika seluruh kanal upaya hukum bagi juscitiabelen/pencari keadilan telah selesai ditempuh/last resort hal tersebut merupakan dalil yang sangat keliru. Para Pengadu perlu menjelaskan, hal mana di dalam sistem hukum dikenal adanya prinsip 'rule of law' yang terdiri atas perangkat 'code of law' (kitab undang- undang) dan 'court of law' (pengadilan hukum). Oleh karena itu, dalam sistem etika dikenal dengan 'rule of ethics' yang terdiri atas perangkat 'code of ethics' (kode etik) dan 'court of ethics' (pengadilan etik). Untuk itu upaya yang dilakukan Para Pengadu merupakan upaya menegakan 'rule of ethics' melalui 'court of ethics' oleh DKPP yang harus di pahami oleh Para Teradu. 2. Korelasi Hukum kewenangan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam ketentuan Pasal 248 UU Pemilu dengan kewenangan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam ketentuan Pasal 251 UU Pemilu dengan adanya keterbatasan akses SILON yang diberikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. a) Bahwa Para Pengadu sangat memahami kewenangan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang diberikan oleh ketentuan Pasal 248 UU Pemilu sebagai dasar hukum KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Para Pengadu pun memahami juga kewenangan tersebut berimplikasi hukum kepada tindakan administrasi yang dilakukan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyatakan seorang bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memenuhi syarat (MS), belum memenuhi syarat (BMS), atau tidak memenuhi syarat (TMS). Para Pengadu pun memahami juga bahwa posisi SILON yang merupakan aplikasi khusus Para Teradu yang digunakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai aplikasi pendukung berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Urnum Nomor 524 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum yang digunakan dalam: a. memfasilitasi pelaksanaan tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan b. membantu dalam proses pengelolaan data pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Urnum Nomor 10 Tahun 2023 (selanjutnya disebut Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023) tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan melalui SILON. Dalam konteks pengajuan bakal calon, dokumen persyaratan pengajuan bakal calon diajukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu melalui SILON (Vide Pasal 1 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023). Dokumen persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana tersebut di tas, sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 terdiri atas: a. surat pengajuan; b. daftar bakal calon disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon; dan c. dokumen persyaratan administrasi bakal calon. Pasal 32 (1) ... (2) Dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B- PENGAJUAN-PARPOL; b. daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B- DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan c. dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23. … Selanjutnya dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan verifikasi administrasi Oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan menggunakan bantuan SILON sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan kewenangan Para Teradu berdasarkan ketentuan Pasal 248 UU Pemilu. Pasal 42 (1)KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang status pengajuannya diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 40 ayat (4). (2)… (3)Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan bantuan Silon. b) Bahwa ketentuan Pasal 251 ayat (1) UU Pemilu, secara atribusi Para Pengadu memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Pasal 251 1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/kota. 2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berakibat menzgikan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan dan hasil kajian kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. … c) Bahwa jika dikorelasikan antara kewenangan Para Teradu sesuai dengan Pasal 248 UU Pemilu, proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang dilakukan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui SILON sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, serta tugas dan wewenang Para Pengadu sesuai dengan ketentuan Pasal 251 ayat (1) UU Pemilu, logika hukum yang dibangun oleh Para Teradu tidaklah tepat. d) Bahwa pandangan Para Pengadu yang berkenaan dengan logika hukum yang dibangun Para Teradu tidaklah tepat sebagaimana dimaksud dalam poin huruf c) berangkat dari argumentasi hukum sebagai berikut: 1) Bahwa ketentuan Pasal 251 ayat (1) UU Pemilu memberikan tugas dan wewenang kepada Para Pengadu untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota secara utuh. 2) Bahwa terhadap fakta hukum yang mana Para Pengadu diberikan akses yang terbatas terhadap SILON oleh Para Teradu sangat mengaburkan konstruksi hukum yang dibangun ketentuan Pasal 251 ayat (1) UU Pemilu, bagaimana bisa Para Pengadu melakukan pengawasan sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan Pasal 251 ayat (1) UU Pemilu terhadap pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang sepenuhnya dilakukan dengan bantuan SILON berdasarkan ketentuan Pasal 248 dan ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan KPU Nornor 10 Tahun 2023, sedangkan melihat kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calonnya dibatasi. Dalam argumentasi hukum ini, Para Pengadu mengingatkan kepada Para Teradu bahwa ketentuan Pasal 251 ayat (1) UU Pemilu dengan tegas menyebutkan frasa "kelengkapan administrasi bakal calon", berdasarkan hal tersebut pembatasan terhadap akses SILON berkenaan dengan kelengkapan administrasi bakal calon oleh Para Teradu kepada Para Pengadu berimplikasi hukum pada tidak dapatnya Para Pengadu memastikan pelaksanaan verifikasi administrasi apakah telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota atau tidak, sehingga dengan pengawasan tersebut dapat dipastikan pelaksanaan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memenuhi prinsip penyelenggaraan Pemilu (mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien). e) Bahwa berkenaan dengan ketentuan Pasal 251 ayat (2) UU Pemilu, berdasarkan pernyataan yang disampaikan dalam persidangan oleh Para Teradu, Para Pengadu melihat Para Teradu sangat sempit memaknai ketentuan pasal tersebut, dengan beberapa pertimbangan hukum sebagai berikut: 1) Bagaimana Para Pengadu bisa menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian jika SILON dibatasi oleh Para Teradu, sedangkan unsur kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tersebut sebagian besar akan muncul dari dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang semua terdapat di SILON dan tidak dapat diakses oleh Para Pengadu; 2) Para Teradu tidak memahami konteks yang diadukan oleh Para Pengadu, SILON hanya dapat diakses oleh KPU dan Partai Politik Peserta Pemilu, bagaimana bisa muncul temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran sedangkan objek terhadap temuan dan/atau laporan yang notabene adalah dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang semua terdapat di SILON dan tidak dapat diakses oleh Pengadu atau masyarakat; f) Bahwa berdasarkan argumentasi hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a) sampai dengan huruf e), Para Pengadu menyimpulkan pembatasan akses SILON oleh Para Teradu secara nyata merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Pemilu (vide. Pasal 3 UU Pemilu) dan sangat membatasi tugas dan wewenang pengawasan yang diamanatkan secara atribusi oleh Undang-Undang kepada Para Pengadu. g) Bahwa berkenaan dengan pernyataan Hasyim Asy'ari (Teradu I) yang pada pokoknya menyatakan kewenangan verifikasi administrasi merupakan kewenangan KPU sehingga KPU yang dapat menentukan bakal calon MS atau TMS, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk itu. Penting bagi Para Pengadu perlu menegaskan beberapa hal sebagai berikut: 1) Bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu memang tidak dalam konteks menyatakan MS atau TMS dan Para Pengadu memahami kedudukan tersebut mengingat tugas dan wewenang tersebut sudah diatribusikan oleh UU Pemilu sesuai dengan tugas dan wewenang lembaga penyelenggara Pemilu masing-masing. Dalam hal ini Para Pengadu memandang penting untuk memberikan ketegasan sikap dan kedudukan Para Pengadu di mana pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (1) UU Pemilu untuk memastikan yang dinyatakan MS atau TMS oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal: a. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang dinyatakan MS atau TMS oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, maka prosesnya dapat dilanjutkan; b. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang dinyatakan MS atau TMS oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka UU Pemilu memberikan ruang bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota untuk menyampaikan temuan dan/ atau hasil kajian kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 251 ayat (2) UU Pemilu (dapat berbentuk saran perbaikan atau tindak lanjut penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan); 2) Bahwa dengan aclanya pembatasan terhadap SILON, tertutup ruang bagi Para Pengadu untuk menjalankan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 1) sebagai akibat tidak dapat mengakses dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang semua terdapat di SILON; 3) Bahwa pernyataan Hasyim Asy'ari (Teradu I) memberikan kesan kepada Para Pengadu terdapat arogansi kelembagaan, sehingga memberikan gambaran yang memiliki potensi kesewenang-wenangan di dalam melaksanakan tahapan penyelenggaraan tahapan Pemilu. 3. Perihal pernyataan Para Teradu yang menyatakan seharusnya Para Pengadu melakukan Judicial Review terhadap Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan proses pembentukan Peraturan KPU. a) Bahwa perihal pernyataan Idham Holik (Teradu VI) yang pada pokoknya menyatakan jika Para Pengadu keberatan dengan substansi ketentuan Pasal 93 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 semestinya mengajukan judicial review di Mahkamah Agung. Pada prinsipnya Para Pengadu sangat memahami proses judicial review yang diatur dalam UU Pemilu dan kaitannya dengan proses penyelenggaraan tahapan Pemilu, sehingga tidak menempuh mekanisme tersebut. Ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU Pemilu mengatur judicial review terhadap Peraturan KPU dilakukan dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan UU Pemilu. Para Pengadu memahami kedudukan Para Teradu di mana Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dibentuk sebagai peraturan pelaksanaan UU Pemilu yang mengatur secara spesifik terkait dengan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dalam hal ini perlu dipisahkan konteks pertentangan norma dengan pertentangan mengenai hal bersifat teknis penyelenggaraan tahapan Pemilu. Secara norma, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tidak bermasalah dan bertentangan dengan UU Pemilu, sehingga tidak tepat jika menggunakan upaya judicial review, sekalipun Para Pengadu memahami Bawaslu disebut secara tegas dan eksplisit dapat menjadi pemohon judicial review sesuai dengan ketentuan Pasal 76 ayat (2) UU Pemilu. Di samping itu, Para Pengadu memahami konsekuensi dari proses judicial review tersebut dapat berpotensi mengganggu jalannya tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Permasalahan utamanya tidak pada permasalahan norma namun berada pada masalah teknis penyelenggaraan yaitu Para Teradu tidak secara utuh memberikan akses SILON sehingga menghambat tugas dan wewenang pengawasan Para Pengadu sesuai dengan ketentuan Pasal 251 UU Pemilu. Pasal 76 (1) Dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan Undang- Undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. (2) Bawastu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan KPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1). … b) Bahwa perihal pernyataan Idham Holik (Teradu VI) yang pada pokoknya menyatakan Para Pengadu terus dilibatkan dan diundang dalam proses pembentukan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 (dalam proses uji publik, RDP dengan DPR dan Pemerintah, dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM), pernyataan Para Teradu adalah benar adanya, terhadap pernyataan ini Para Pengadu perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: a. Bahwa keterlibatan aktif Para Pengadu dalam pernbentukan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 lebih intensif pada saat proses harmonisasi yang dilakukan KPU dengan Kementerian Hukum dan HAM, karena pasal per pasal dalam Peraturan KPU tersebut dibahas dari sisi penormaan maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dan dimintakan pendapat kepada kementerian/lembaga terundang, termasuk Para Pengadu; b. Bahwa untuk proses harmonisasi yang dilakukan KPU dengan Kementerian Hukum dan HAM Para Pengadu menugaskan jajaran kesekretariatan untuk mengikuti dan melaporkan hasilnya kepada Para Pengadu; c. Bahwa jajaran kesekretariatan selalu secara aktif memberikan masukan dan tanggapan atas pasal dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, berdasarkan laporan pelaksanaan harmonisasi tersebut jajaran kesekretariatan telah menyampaikan masukan khususnya terkait dengan Pasal 93 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut: − Berdasarkan pengalaman dalam implementasi SIPOL dari atas arahan Para Pengadu, jajaran kesekretariatan meminta kepada jajaran KPU menegaskan maksud dari akses pembacaan karena pengalaman dalam implementasi SIPOL terjadi keterbatasan akses juga, sehingga untuk pengaturan SILON jika diperkenankan tidak diperlakukan sama dengan SIPOL, sehingga aksesnya tidak terbatasi; − Dari jajaran KPU kemudian menyampaikan akan melaporkan masukan tersebut kepada Para Teradu; − Setelah Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 diundangkan rumusannya masih sama dengan rumusan pada saat harmonisasi dan implementasi SILON pun juga dibatasi. c) Bahwa dalam persidangan, Para Teradu hanya menjelaskan soal melibatkan dan mengundang Para Pengadu, namun tidak memberikan penjelasan lebih dalam mengenai masukan Para Pengadu khususnya terkait dengan ketentuan Pasal 93 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. d) Bahwa Para Pengadu perlu memberikan informasi dan penjelasan mengenai pembentukan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2023 khususnya terkait dengan ketentuan Pasal 3 ayat (7). Dalam pembentukan Peraturan Bawaslu tersebut Para Pengadu pun melibatkan Para Teradu dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Dalam pernbahasan terkait dengan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2023 kami meminta konfirmasi kepada Para Teradu keterkaitan dengan akses SILON untuk Bawaslu dengan ketentuan Pasal 93 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Pada pokoknya pihak dari Para Pengadu menjelaskan akses SILON untuk Bawaslu dibatasi dengan alasan mematuhi ketentuan dalam UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Keterbukaan Informasi Publik. 4. Perihal dengan metode Pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu dalam Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. a) Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bawaslu 5 Tahun 2022 dijelaskan beberapa metode dalam pelaksanaan pengawasan: a. pengawasan secara langsung; b. melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu; c. membuat analisis hasil Pengawasan; d. menentukan ada tidaknya unsur dan jenis pelanggaran; e. melakukan penindakan pelanggaran Pemilu; dan f. melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu. b) Bahwa untuk itu, Para Pengadu sampai dengan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, pada kenyataannya dalam hal pengawasan secara langsung sudah melakukan inovasi dan kreatifitas, misalnya dengan melakukan rekapitulasi data manual kemudian menyandingkan dengan data dan dokumen yang diperoleh melalui penelusuran ke instansi terkait dan beberapa Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang memperoleh data dan dokumen terkait hubungan baiknya dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. c) Bahwa hal tersebut membuktikan adanya perlakukan berbeda terhadap data dan dokumen antara KPU, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/ Kota, karena kebingungan Para Pengadu menempatkan status data dan dokumen sesuai dengan peraturan perundangundangan, telebih dalam fakta pada Pemilu Tahun 2019, dokumen fisik dapat diberikan dari KPU ke Bawaslu dan tidak pernah sekalipun mengatakan hal tersebut sebagai data pribadi ataupun informasi dikecualikan. Apakah dengan data dan dokumen dimasukan dalam Silon statusnya berubah menjadi informasi yang dikecualikan?. Artinya ada standar ganda dan inkonsistensi yang diterapkan oleh Para Teradu. d) Bahwa terhadap kreatifitas dan inovasi Pengawasan yang dilakukan Para Pengadu juga masih tidak dapat dilakukan secara maksimal karena kunci dalam tugas dan wewenang pengawasan pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terletak pada data dan dokumen persyaratan Bakal Calon yang semuanya telah diinput melalui Silon, di mana Para Teradu selalu berlindung dibalik Silon sebagai alat bantu yang pada kenyataannya, input ke dalam Silon merupakan instrumen utama yang harus dilalui oleh Partai Politik Peserta Pemilu dalam pengajuan sampai dengan penetapan daftar calon tetap. Oleh karena itu, seberapun maksimal kreatifitas dan inovasi yang dilakukan oleh Para Pengadu, akses terhadap data dan dokumen tetap menjadi hal dasar yang harus didapat Oleh Para Pengadu dalam tugas Pengawasan, karena berbicara tugas Pengawasan yang bermakna (meaningful supervision) Para Teradu dalam Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus juga dilihat dari sisi pencegahan sampai dengan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. e) Bahwa terkait dengan adanya Pengawasan Partisipatif sebagai bagian dari laporan terhadap pelanggaran Pemilu sehingga Para Pengadu tidak memerlukan data dan dokumen dalam Pengawasan, perlu dijelaskan konstruksi dari Pengawasan Partisipatif merupakan bagian dari pencegahan. Pasal 94 (1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas: a. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu; b. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu; c. berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; dan d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. f) Bahwa untuk itu, kehadiran Pengawasan Partisipatif berdasarkan Perbawaslu 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Partisipatif, tidak hanya di konstruksikan sebagai bagian dalam kerangka laporan dugaan pelanggaran, melainkan pencegahan pelanggaran proses pemilu dan sengketa proses pemilu. Oleh karena itu, jika Para Teradu mengatakan bahwa Pengawasan Partisipatif dapat digunakan sebagai laporan awal dugaan pelanggaran merupakan hal yang tidak utuh memahami konsep Pengawasan Partisipatif, karena Pengawasan Partisipatif secara sistematis ditujukan untuk melakukan pencegahan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Namun, akses data dan dokumen dalam Silon pun sama sekali tidak terbuka untuk public, kecuali dalam hal tertentu dan tahapan tertentu misal pengumuman daftar calon sementara dan daftar calon tetap, sehingga, Pengawasan Partisipatif yang dimiliki oleh Para Pengadu tidak dapat dimaksimalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Perihal Pencegahan dan Penindakan Sengketa Proses Pemilu, perlu Para Pengadu jelaskan bahwa terdapat 72 Permohonan Sengketa Proses Pemilu pada tahapan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan rincian sebagai berikut: a. 72 Permohonan; b. 6 Permohonan tidak dapat diregister; c. 2 Permohonan tidak dapat diterima; d. 64 Permohonan diregister, dengan rincian sebagai berikut: − 47 Permohonan sepakat pada mediasi; − 15 Permohonan berlanjut pada adjudikasi; − 2 Permohonan gugur. Secara umum kluster pokok permohonan sengketa proses pemilu terkait dengan: a. Kesalahan dan/atau kekurangan data dan dokumen persyaratan Bakal Calon; b. Status Mantan Terpidana; c. Status Penyelenggara Pemilu; d. Ijazah; e. Status Kepala Desa; f. Kegandaan; dan g. Lainnya. Dengan didasarkan pada kluster pokok permasalahan dalam sengketa proses pemilu tersebut, permaslahan terkait erat dengan data dan dokumen persyaratan pencalonan bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan/Anggota DPRD Kabupaten/Kota, seharusnya Para Teradu tidak menyandarkan pada penyelesaian Sengketa Proses Pemilu saja, melainkan mekanisme pencegahan-pencegahan dapat dilakukan oleh Para Pengadu. Oleh karena, perlindungan pada hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih tidak dapat dilihat dari kuantitas atau prosentase besar kecilnya sengketa proses yang diajukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu, melainkan perlindungan hak konstitusional terhadap bakal calon-calon Negarawan di legislatif dan perlindungan terhadap prinsip kedaulatan rakyat (people sovereignty). Oleh karena itu, Para Pengadu dalam melaksanakan tugas pengawasan, pencegahan, dan penindakan menjadi sangat penting dalam kerangka kualitas perlindungan hak konstitusional, guna melahirkan calon- calon Negarawan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Para Pengadu perlu menegaskan, bahwa Pengaduan ini tidak ditujukan kepada individu atau personal Para Teradu. Untuk itu, penting bagi Para engadu menjelaskan terkait dengan kedudukan hukum Para Teradu sebagai berikut: Pasal 155 (2) DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu merupakan kebijakan yang diambil, di mana dalam pengambilan keputusan oleh Para Teradu dijelaskan: Pasal 10 ayat (6) Setiap anggota KPU, anggota KPU Provinsi, dan anggota KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama. Pasal 40 Pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno. Untuk itu, karena dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku di dasarkan kepada kebijakan yang keputusannya oleh Para Teradu dilakukan melalui rapat pleno, sehingga seluruh Ketua dan Anggota KPU RI memiliki kedudukan hukum yang sama dalam pengaduan Para Pengadu sebagai Para Teradu sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Pemilu. Selain itu, apabila Para Teradu melakukan pencermatan terhadap Pengaduan a quo, maka seharusnya Para Teradu tidak menyatakan bahwa Pengaduan ini ditujukan untuk personal Para Teradu, mengingat Para Pengadu di dalam Pengaduannya mencantumkan jabatan Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU RI. Bahwa berdasarkan seluruh uraian Kesimpulan di atas, Para Pengadu meohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan Sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu 1 Hasyim Asy'ari, S.H.,M.Si.,Ph.D. sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI; Teradu 2 Mochammad Afifuddin sebagai Anggota KPU RI; Teradu 3 Betty Epsilon Idroos sebagai Anggota KPU RI; Teradu 4 Parsadaan Harahap sebagai Anggota KPU RI; Teradu 5 Yulianto Sudrajat, S.Sos. M.I.Kom sebagai Anggota KPU RI; 4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex- aequo et bono). [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 September 2023, sebagai berikut: 1. POKOK-POKOK ADUAN PARA PENGADU Sebelum Para Teradu memberikan tanggapan terhadap pokok-pokok aduan Para Pengadu dalam perkara a quo, Para Teradu terlebih dahulu menyampaikan pokok aduan Para Pengadu sebagai berikut: 1.1. Para Teradu membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 UU Pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2023) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022), khususnya yang berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (selanjutnya disebut Silon) serta pembatasan akses pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu khususnya yang berkaitan dengan jumlah personel dan durasi waktu pengawasan; 1.2. Para Teradu melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilihan Umum (yang selanjutnya disebut Pemilu) Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022), dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023). Sehubungan dengan pokok-pokok aduan Para Pengadu sebagaimana diuraikan pada poin 1.1 dan poin 1.2 tersebut di atas, sebelum memberikan bantahan terhadap aduan Para Pengadu, izinkanlah Para Teradu untuk menguraikan hal- hal sebagai berikut: 2. UPAYA HUKUM/LEGAL REMEDY YANG PREMATUR ATAU MELOMPAT DARI BAWASLU 2.1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemilu, Bawaslu dalam hal ini Para Pengadu telah diberi wewenang oleh undang-undang untuk menangani Pelanggaran Pemilu yang berasal dari temuan dan laporan pelanggaran Pemilu. Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu dan jajarannya pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Sedangkan Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, dan/atau jajarannya pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; 2.2. Bahwa selain pengaturan di dalam Undang-Undang Pemilu, Para Pengadu juga telah mengundangkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum sebagai instrumen hukum dalam melaksanakan wewenang dan tugas selama mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu; 2.3. Bahwa terhadap temuan dan laporan pelanggaran Pemilu, Bawaslu dan/atau jajarannya melakukan kajian. Hasil kajian yang dinyatakan terbukti kebenarannya wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan jajarannya paling lama 7 (tujuh) hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. Dalam hal temuan dan laporan pelanggaran Pemilu merupakan: a. pelanggaran Kode Etik KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, maka diteruskan oleh Bawaslu dan/atau jajarannya kepada DKPP; b. pelanggaran administratif Pemilu diproses oleh Bawaslu dan jajarannya sesuai dengan kewenangan masing-masing; 2.4. Bahwa selama penyelenggaraan tahapan pencalonan, Para Teradu belum pernah diundang oleh Para Pengadu untuk dilakukan klarifikasi berkaitan dengan hal-hal yang diajukan dalam Perkara a quo sebagai bahan kajian Para Pengadu untuk menentukan temuan atau laporan pelanggaran Pemilu merupakan pelanggaran kode etik atau pelanggaran administratif Pemilu; 2.5. Bahwa dalam konteks administrasi negara, penyelenggara pemilu dapat dikategorikan pula sebagai Pejabat Pemerintahan yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan di bidang Penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, aturan mengenai pemenuhan langkah hukum berupa upaya administratif wajib ditempuh sebelum menempuh langkah hukum lainnya, in casu upaya hukum berupa pengaduan ke DKPP. 2.6. Bahwa dengan demikian, sikap dan tindakan Bawaslu yang dalam perkara ini berkedudukan sebagai Para Pengadu, tanpa terlebih dahulu melakukan upaya penanganan pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 juncto Pasal 454 dan Pasal 455 Undang-Undang Pemilu, menurut Para Teradu merupakan pengaduan yang dapat dinyatakan sebagai pengaduan yang prematur karena telah melakukan lompatan upaya hukum; 2.7. Bahwa Para Pengadu dengan melakukan upaya hukum yang melompat tersebut dapat dinyatakan melanggar due process of law. Para Pengadu sudah selayaknya memuliakan dan memartabatkan DKPP sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang menjaga muruah dan harkat dari penyelenggara pemilu dengan terlebih dahulu melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya. Sehingga upaya hukum etik ditempuh ketika seluruh kanal upaya hukum bagi juscitiabelen/pencari keadilan telah selesai ditempuh/last resort. 2.8. Bahwa oleh karena pengaduan Para Pengadu prematur, maka sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis DKPP menolak pengaduan Para Pengadu atau setidak-tidaknya menyatakan pengaduan Para Pengadu tidak dapat diterima; 3. PENGATURAN JADWAL DAN TAHAPAN PENCALONAN ANGGOTA DPR DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA, PENGATURAN SYARAT CALON DAN PENGAJUAN DOKUMEN PERSYARATAN BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA, PENGATURAN KEWENANGAN PARA TERADU DALAM MELAKUKAN VERIFIKASI ADMINISTRASI DOKUMEN PERSYARATAN BAKAL CALON ANGGOTA DPR DAN DPRD, KEWENANGAN PARA PENGADU DALAM PENGAWASAN VERIFIKASI ADMINISTRASI DOKUMEN PERSYARATAN BAKAL CALON ANGGOTA DPR DAN DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA BERDASARKAN UU PEMILU, PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 87/PUU-XX/2022, DAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA 3.1. Pengaturan tentang Jadwal dan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota 3.1.1. Bahwa jadwal dan tahapan Pencalonan Anggota DPR dan DPRD diatur dalam Lampiran I PKPU Pencalonan DPR dan DPRD dengan rincian sebagai berikut: PROGRAM DAN JADWAL KEGIATAN TAHAPAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA JADWAL NO PROGRAM/KEGIATAN AWAL AKHIR 1. Pengumuman Pengajuan Bakal Senin, Minggu, Calon 24 April 2023 30 April 2023 2. Pengajuan Bakal Calon Senin, Minggu, 1 Mei 2023 14 Mei 2023 3. Verifikasi Administrasi Dokumen Senin, Jumat, Persyaratan Bakal Calon 15 Mei 2023 23 Juni 2023 4. Pengajuan Perbaikan Dokumen Senin, Minggu, Persyaratan Bakal Calon 9 Juli 2023 26 Juni 2023 5. Verifikasi Administrasi Perbaikan Senin, Minggu, Dokumen Persyaratan Bakal 6 Agustus 2023 10 Juli 2023 Calon 6. Penyusunan DCS a. Pencermatan Rancangan Minggu, Jumat, DCS 6 Agustus 2023 11 Agustus 2023 b. Penyusunan dan Penetapan Sabtu, Jumat, DCS 12 Agustus 2023 18 Agustus 2023 c. Pengumuman DCS Sabtu, Rabu, 19 Agustus 2023 23 Agustus 2023 d. Masukan dan Tanggapan Sabtu, Senin, Masyarakat atas DCS 19 Agustus 2023 28 Agustus 2023 e. Pengajuan Pengganti Calon Kamis, 14 Rabu, 20 Sementara Anggota DPR, September 2023 September 2023 DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS f. Verifikasi atas Pengajuan Kamis, Sabtu, 23 Pengganti Calon Sementara 21 September 2023 Anggota DPR, DPRD Provinsi September 2023 dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas 7 DCS DCT Penetapan a. Pencermatan Rancangan Minggu, Selasa, DCT 24 September 3 Oktober 2023 2023 JADWAL NO PROGRAM/KEGIATAN AWAL AKHIR b. Penyusunan dan Penetapan Rabu, Kamis, DCT 4 Oktober 2023 3 November 2023 c. Pengumuman DCT Sabtu, 4 November 2023 3.2. Pengaturan terkait Syarat Calon dan Pengajuan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD berdasarkan UU Pemilu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota 3.2.1. Bahwa pengaturan terkait tahapan penyelenggaraan Pemilu in casu Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut: Pencalonan Anggota DPR dan DPRD) diatur dalam Pasal 247 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut: UU Pemilu) yang mengatur: Pasal 247 (1) Daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 diajukan kepada: a. KPU untuk daftar bakal calon anggota DPR yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik atau nama lain; b. KPU Provinsi untuk daftar bakal calon anggota DPRD provinsi yang ditandatangani oleh ketua atau nama lain dan sekretaris atau nama lain; dan c. KPU Kabupaten/Kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani oleh ketua atau nama lain dan sekretaris atau nama lain. (2) Daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diajukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara. 3.2.2. Bahwa pengaturan terkait Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 240 UU Pemilu yaitu: Pasal 240 (1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: a. telah berumur 21 (dua puluh atu) tahun ata lebih; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia; e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; h. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; i. terdaftar sebagai pemilih; j. bersedia bekerja penuh waktu; k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu; o. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan. (2) Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia; b. bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah; c. surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana; d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika; e. surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; f. surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; h. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; i. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu; j. surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; dan k. surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup. 3.2.3. Bahwa terhadap syarat calon sebagaimana datur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU- XX/2022 tertanggal 28 Februari 2023 (selanjutnya disebut: Putusan MK 87/2022) mengubah ketentuan menyangkut pencalonan sehingga rumusan norma dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g menjadi “(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. 3.2.4. Bahwa dalam rangka melaksanakan tahapan Pencalonan Anggota DPR dan DPRD sebagaimana diuraikan di atas, Para Teradu menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut: PKPU Pencalonan DPR dan DPRD); 3.2.5. Bahwa dokumen persyaratan administrasi bakal calon juga diatur dalam PKPU Pencalonan DPR dan DPRD sebagaimana terdapat dalam Pasal 12 yaitu: Pasal 12 (1) Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. KTP-el; b. surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BB.PERNYATAAN yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon, yang menyatakan bahwa: 1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia; 3. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; 4. bersedia untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; 5. bersedia hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) Dapil; 6. mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai: a) kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau b) kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa; 7. mengundurkan diri bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai: a) anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir; atau b) Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri; 8. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 9. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; 10. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 11. mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon; 12. terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik; 13. mantan terpidana bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; dan 14. data dan dokumen yang telah diinput dan diunggah melalui Silon yaitu benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dari pusat kesehatan masyarakat yang memenuhi syarat, rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya di tingkat provinsi atau kabupaten/kota; e. tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; dan f. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu. (2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 10 dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal Bakal Calon. (3) Ketentuan mengenai formulir MODEL BB. PERNYATAAN. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. 3.2.6. Bahwa PKPU Pencalonan DPR dan DPRD juga mengatur terkait dengan mekanisme pelaksanaan pengajuan bakal calon sebagaimana diatur dalam Pasal 31 yaitu: Pasal 31 (1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengajukan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon pada masa pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) setelah mengirimkan data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon. (2) Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan Bakal Calon setelah memperoleh persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat. (3) Persetujuan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Silon. 3.3. Pengaturan terkait Kewenangan Para Teradu dalam Melakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD berdasarkan UU Pemilu dan Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. 3.3.1. Pengaturan Kewenangan Para Teradu Berdasarkan UU Pemilu. Bahwa ketentuan Pasal 248 UU Pemilu mengatur: Pasal 248 (1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR dan verifikasi terhadap terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). (2) KPU Provinsi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD provinsi dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. (3) KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. 3.3.2. Bahwa selanjutnya Pasal 249 ayat (3) UU Pemilu mengatur “(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses verifikasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dalam Peraturan KPU.”; 3.3.3. Bahwa dengan demikian Para Teradu memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD serta Para Teradu memiliki kewenangan untuk menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum sebagai pengaturan teknis dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD. 3.3.4. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 18 PKPU Pencalonan DPR dan DPRD mengatur: “18. Verifikasi Administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan Bakal Calon sebagai pemenuhan persyaratan menjadi daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.”; 3.3.5. Bahwa ketentuan Pasal 42 PKPU Pencalonan DPR dan DPRD mengatur: Pasal 42 (1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang status pengajuannya diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 40 ayat (4). (2) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon; dan b. kegandaan pencalonan. (3) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan bantuan Silon. 3.3.6. Bahwa ketentuan Pasal 48 PKPU Pencalonan DPR dan DPRD mengatur: Pasal 48 (1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) kepada: a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Penyampaian berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Silon. 3.3.7. Bahwa ketentuan Pasal 42 dan Pasal 48 PKPU Pencalonan DPR dan DPRD merupakan landasan kewenangan Para Teradu dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persayaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD yang mana proses verifikasi administrasi tersebut dilakukan dengan menggunakan bantuan Silon. 3.3.8. Bahwa berdasarkan seluruh uraian dalam angka 3.3. ini perlu pula ditegaskan bahwa hubungan hukum dalam setiap proses pencalonan sebagaimana diatur dalam kerangka hukum pemilu yang ada, adalah jelas antara KPU dan Partai Politik Peserta Pemilu yang dengan begitu membawa konsekuensi hukum pula di antara kedua pihak dimaksud untuk saling menjaga tanggung jawab hukumnya masing-masing termasuk dalam hal penjagaan terhadap kerahasiaan data-data pribadi Bakal Calon Anggota Legislatif yang disampaikan kepada KPU. Terlebih dalam proses pencalonan, apa yang menjadi kewenangan KPU adalah sebagai lembaga layanan dalam mengesahkan dan mencantumkan calon yang telah diajukan dari Partai Politik Peserta Pemilu ke dalam daftar calon dan selanjutnya surat suara. Dalam hal ini karena peran KPU dalam pencalonan sesungguhnya sekadar nominasi, bukan seleksi ataupun rekruitmen itu sendiri. Karena itu pula mempertegas bahwa hubungan hukum yang terjadi dalam pencalonan adalah sepenuhnya antara Partai Politik Peserta Pemilu dan KPU. Sebagaimana perlu dipahami bahwa rekrutmen dan seleksi kandidat adalah komponen esensial dalam proses demokrasi. Rekrutmen politik melalui partai politik memiliki dua tahapan, yaitu seleksi dan nominasi. Seleksi dan nominasi, keduanya memainkan peran penting dalam proses rekrutmen pada umumnya, di mana partai politik akan mengidentifikasi siapa tokoh yang menjanjikan akan menjadi anggota partai politik dan akan mendorong mereka berpartisipasi dalam pemilu. Seleksi kandidat adalah proses extralegal di mana partai politik menentukan siapa tokoh yang layak dan akan direkomendasikan masuk dalam daftar calon di surat suara (ballot). Nominasi kandidat adalah proses pencalonan legal, di mana otoritas penyelenggara pemilu (KPU) akan mengesahkan sejumlah orang tertentu yang diusulkan partai politik memenuhi kualifikasi sebagai calon dan kemudian akan mencetak nama-nama mereka dalam surat suara resmi (Hasyim Asy'ari, 2019: 95). 3.3.9. Bahwa terhadap kehati-hatian KPU in casu Para Teradu dalam menjaga data pribadi bakal calon anggota DPR dan DPRD telah Para Teradu jelaskan sebagaimana Surat Nomor 725/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 18 Juli 2023 perihal Akses Pengawasan Pencalonan Anggota DPR dan DPRD yang mana surat Para Teradu tersebut merupakan jawaban terhadap surat Para Pengadu Nomor 435/HK/K1/06/2023 tertanggal 27 Juni 2023 perihal Permintaan Akses Pengawasan Pencalonan DPR, DPD, DPRD, yang pada pokoknya pada angka 3 huruf b dan huruf c, Para Teradu memedomani ketentuan Pasal 17 huruf g dan huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang pada pokoknya menyatakan bahwa badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik kecuali informasi publik yang apabila dibuka kepada pemohon informasi dapat mengungkapkan: 1) isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atupun wasiat seseorang; dan 2) rahasia pribadi; 3.3.10. Bahwa dengan demikian tidaklah benar jika Para Teradu dianggap melakukan pembatasan terhadap Para Pengadu ikhwal data dan dokumen bakal calon Anggota DPR dan DPRD. Semestinya Para Pengadu memahami langkah-langkah Para Teradu dalam konteks menjalankan prinsip kehati-hatian dalam rangka menjaga data dan dokumen bakal calon Anggota DPR dan DPRD dalam kerangka yuridis sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan yang telah Para Teradu sampaikan pula melalui Surat Teradu Nomor 725/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 18 Juli 2023 perihal Akses Pengawasan Pencalonan Anggota DPR dan DPRD sebagaimana dimaksud pada poin 3.3.9 tersebut di atas. 3.4. Pengaturan Kewenangan Para Pengadu dalam Pengawasan Atas Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD berdasarkan UU Pemilu Bahwa Pasal 251 UU Pemilu mengatur: Pasal 251 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berakibat merugikan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan dan hasil kajian kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti temuan dan hasil kajian Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Setelah Para Teradu menguraikan Kompetensi Absolut dan Kerangka Hukum yang bersinggungan langsung dengan perkara ini. Izinkanlah kami menyampaikan pokok-pokok jawaban atas aduan yang disampaikan oleh Para Pengadu sebagai berikut: 4. JAWABAN PARA TERADU TERHADAP ADUAN PARA PENGADU SEBAGAIMANA DIURAIKAN PADA POIN 3.3.1 ADUAN A QUO TERKAIT DENGAN PEMBATASAN AKSES DATA DAN DOKUMEN PADA SISTEM INFORMASI PENCALONAN (SELANJUTNYA DISEBUT SILON) SERTA PEMBATASAN AKSES PELAKSANAAN PENGAWASAN MELEKAT BAWASLU KHUSUSNYA YANG BERKAITAN DENGAN JUMLAH PERSONEL DAN DURASI WAKTU PENGAWASAN 4.1. Bahwa Para Teradu dengan tegas membantah dan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil aduan Para Pengadu kecuali yang Para Teradu akui secara tegas dan jelas kebenarannya dalam Jawaban ini; 4.2. Bahwa Para Teradu telah menguraikan landasan hukum kewenangan Para Teradu maupun Para Pengadu sebagaimana tertuang dalam poin 3.3 dan poin 3.4 tersebut di atas; 4.3. Bahwa Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu yang diamanatkan oleh UU Pemilu memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban dalam melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu. Dalam konteks penyelenggaraan Pemilu, tentu Para Teradu dan Para Pengadu yang merupakan Penyelenggara Pemilu wajib tunduk dan patuh terhadap hal-hal yang telah secara tegas dan jelas diatur dalam UU Pemilu, dengan demikian dapat dikatakan bahwa UU Pemilu merupakan landasan yuridis yang harus dipedomani khususnya bagi Penyelenggara Pemilu; 4.4. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 UU Pemilu yang mengatur kewajiban KPU in casu Para Teradu dalam konteks perkara a quo disebutkan secara eksplisit dalam huruf a, huruf b, dan huruf j yaitu: Pasal 14 KPU berkewajiban: a. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu secara tepat waktu; b. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara; c. … d. …. e. ….. f. ….. g. …… h. ……. i. …….. j. melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses Pemilu; 4.5. Bahwa dalam konteks kewenangan Para Teradu dalam tahapan Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, telah secara tegas dan jelas diatur dalam ketentuan Pasal 247 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur: Pasal 247 (1) Daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 diajukan kepada: a. KPU untuk daftar bakal calon anggota DPR yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik atau nama lain; b. KPU Provinsi untuk daftar bakal calon anggota DPRD provinsi yang ditandatangani oleh ketua atau nama lain dan sekretaris atau nama lain; dan c. KPU Kabupaten/Kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani oleh ketua atau nama lain dan sekretaris atau nama lain. 4.6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 247 ayat (1) UU Pemilu sebagaimana dimaksud di atas, maka telah jelas bahwa Para Teradu lah yang memiliki kewenangan untuk menerima dokumen-dokumen dari Peserta Pemilu in casu Partai Politik Peserta Pemilu berupa dokumen administrasi persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD; 4.7. Bahwa dokumen administrasi persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD yang harus diserahkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU, in casu Para Teradu, telah secara tegas dan jelas diatur dalam ketentuan Pasal 240 ayat (2) UU Pemilu, yaitu: Pasal 240 (2) Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia; b. bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah; c. surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana; d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika; e. surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; f. surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; h. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; i. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu; j. surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; dan k. surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup. 4.8. Bahwa Para Teradu perlu menegaskan jika posisi Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu dalam konteks lembaga layanan yaitu memberikan layanan kepada setidaknya 2 (dua) subjek yaitu: Pertama, pemilih dalam konteks pelayanan terhadap penggunaan hak pilih. Kedua, Partai Politik Peserta Pemilu dalam konteks pelayanan terhadap hak untuk dipilih dan juga dalam perkara a quo yaitu pelayanan terhadap penerimaan dan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD. 4.9. Bahwa pelayanan terhadap Partai Politik sebagai Peserta Pemilu, hal tersebut juga telah ditegaskan dalam ketentuan Pasal 14 huruf b UU Pemilu yaitu memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara. Bentuk perlakuan adil dan setara kepada Peserta Pemilu salah satunya adalah dengan cara memberikan kesempatan dan perlakuan yang setara tanpa membeda-bedakan dari masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal pelayanan terhadap penerimaan dokumen administrasi persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD; 4.10. Bahwa beberapa prinsip penyelenggaraan Pemilu diatur dalam Pasal 3 UU Pemilu di antaranya prinsip berkepastian hukum, tertib dan profesional. Prinsip berkepastian hukum bermakna bahwa dalam melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu harus terdapat produk hukum yang jelas dan landasan yuridis yang menjadi pedoman pelaksanaan. Dalam konteks verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD, KPU, in casu Para Teradu, telah menerbitkan PKPU Pencalonan DPR dan DPRD yang mana muatan materi PKPU a quo mengatur terkait apa saja, bagaimana, kapan, dan produk hukum apa yang dikeluarkan dalam pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD. Sedangkan dalam konteks pelaksanaan prinsip tertib, KPU, in casu Para Teradu, dalam melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD berpedoman pada UU Pemilu, PKPU pencalonan DPR dan DPRD serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Dalam konteks pelaksanaan prinsip profesional, KPU, in casu Para Teradu, dalam melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD tidak melakukan hal-hal di luar dari yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan; 4.11. Bahwa prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemilu tentu saja tidak hanya berlaku bagi KPU, in casu Para Teradu, semata. Namun juga berlaku bagi Bawaslu, in casu Para Pengadu. Terkait dengan dalil aduan Para Pengadu dalam perkara a quo, Para Teradu sepenuhnya menghormati dan menghargai segala argumentasi yang telah dituangkan dalam Aduan Para Pengadu. Akan tetapi dalam konteks pelaksanaan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu khususnya dalam pandangan Para Teradu yaitu prinsip berkepastian hukum, tertib dan profesional yang dihubungkan dengan perkara a quo, Para Teradu berpandangan jika Para Pengadu telah keliru dalam memaknai dan menempatkan kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu, in casu Para Pengadu, sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemilu; 4.12. Bahwa pemaknaan dan penempatan kewenangan Para Pengadu terhadap prinsip penyelenggaraan Pemilu yang berkepastian hukum, tertib dan profesional dalam perkara a quo, semestinya diletakkan dalam kerangka yuridis berdasarkan peraturan yang dibentuk oleh Para Pengadu sendiri yaitu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut: Perbawaslu 8/2023); 4.13. Bahwa Peraturan Bawaslu sebagai pengaturan teknis yang merupakan turunan atas UU Pemilu, tentu materi muatan di dalamnya pun tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu itu sendiri. Dalam konteks perkara a quo kewenangan Para Pengadu telah secara eksplisit dan limitatif diatur dalam Pasal 251 ayat (1) UU Pemilu yang pada pokoknya mengatur bahwa Bawaslu berwenang melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR dan DPRD yang dilakukan oleh KPU, in casu Para Teradu; 4.14. Bahwa apabila dicermati konstruksi Pasal 251 ayat (1) UU Pemilu sebagaimana tersebut di atas, maka Para Pengadu memiliki kewenangan melakukan pengawasan kepada Para Teradu, namun terbatas pada pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR dan DPRD dan bukan pengawasan terhadap dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR dan DPRD yang diserahkan Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU, in casu Para Teradu. Artinya dalam konteks pengawasan dalam tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD, kewenangan Bawaslu, in casu Para Pengadu, adalah memastikan apakah KPU, in casu Para Teradu, dalam melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak. Bahkan hal tersebut juga telah ditegaskan dan diakui oleh Para Pengadu sendiri dalam aduan poin 5.1.10 perkara a quo; 4.15. Bahwa kewenangan Bawaslu, in casu Para Pengadu, juga diatur dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Perbawaslu 8/2023 yang secara eksplisit mengatur: Pasal 4 Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan untuk memastikan: a. kesesuaian tindakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan prinsip penyelenggaraan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; b. kepatuhan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Bakal Calon dalam melaksanakan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; c. transparansi dan akuntabilitas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam melaksanakan setiap tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; d. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan Verifikasi Administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. … f. … g. … 4.16. Bahwa berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 251 ayat (1) UU Pemilu Jo. Pasal 4 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d Perbawaslu 8/2023 tersebut di atas, maka telah jelas batasan-batasan ruang lingkup kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu, in casu Para Pengadu, dalam pengawasan verifikasi administrasi dokumen administrasi persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD bukanlah terhadap data dan dokumen adminsitrasi persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD tetapi kesesuaian dan kepatuhan KPU in casu Para Teradu dalam pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD; 4.17. Bahwa kesesuaian dan kepatuhan Para Teradu dalam melakukan verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 251 ayat (1) Jo. Pasal 4 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Perbawaslu 8/2023 dihubungkan dengan konteks kewenangan pengawasan yang dimiliki oleh Para Pengadu, perspektif yang tentunya harus digunakan oleh Para Pengadu dalam hal ini adalah perspektif yuridis yang tertuang dalam PKPU Pencalonan DPR dan DPRD. Hal ini karena PKPU Pencalonan DPR dan DPRD merupakan pengaturan teknis yang salah satu materi muatannya berisi tata cara dan prosedur yang harus dilakukan Para Teradu dalam pelaksanaan verifikasi administrasi. ehingga dalam hal melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi administrasi, Para Pengadu sudah sepatutnya memastikan apakah pelaksanaan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Para Teradu telah sesuai dengan PKPU Pencalonan DPR dan DPRD atau tidak; 4.18. Bahwa apabila dalil-dalil aduan Para Pengadu benar, quod non, maka justru Para Teradu -tanpa bermaksud untuk tidak menghargai dan menghormati argumentasi Para Pengadu- mempertanyakan ulang apa landasan yuridis yang digunakan oleh Para Pengadu yang mendalilkan Para Teradu telah melakukan pembatasan akses data dan dokumen pada Silon serta pembatasan akses pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu?; 4.19. Bahwa faktanya, Para Teradu tidak pernah melakukan pembatasan kewenangan yang dimiliki oleh Para Pengadu dalam hal pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD. Hal ini dapat dibuktikan dengan telah diberinya akses Silon kepada Para Pengadu dan memberikan kesempatan kepada Para Pengadu untuk melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD. Lebih dari pada itu, faktanya, Para Teradu juga telah membuka layanan helpdesk yang bertujuan menjadi kanal penerimaan dan penyampaian informasi dari KPU, in casu Para Teradu, kepada Partai Politik Peserta Pemilu, Masyarakat dan Bawaslu itu sendiri; 4.20. Bahwa Para Teradu telah memberikan akses Silon kepada Para Pengadu pada tanggal 5 Mei 2023 sebagai tindak lanjut terhadap surat Para Pengadu Nomor 338/HK/K1/05/2023 tertanggal 4 Mei 2023 perihal Permintaan Akun Akses Silon Pencalonan DPR dan DPRD; 4.21. Bahwa pemberian akses Silon kepada Para Pengadu justru menunjukkan bahwa Para Teradu dalam melaksanakan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah bentuk penghormatan kepada Para Pengadu sesama kolega Penyelenggara Pemilu. Lebih jauh lagi, pemberian akses Silon kepada Para Pengadu tersebut menunjukkan bahwa dalam melaksanakan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD, Para Teradu membantu Para Pengadu dalam melaksanakan kewenangan pengawasan yang telah diatur dalam UU Pemilu dan Perbawaslu 8/2023; 4.22. Bahwa selain pemberian akses Silon kepada Para Pengadu, faktanya, Para Teradu juga memberikan kesempatan kepada Para Pengadu dalam melaksanakan kewenangan yaitu pengawasan atas pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD dengan memberikan kesempatan melihat langsung pelaksanaan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Para Teradu; 4.23. Bahwa kemudian dengan telah diberikan akses Silon dan kesempatan melihat langsung pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD dari Para Teradu kepada Para Pengadu terdapat beberapa aturan-aturan yang harus dipedomani tidaklah dapat dikualifikasikan hal tersebut sebagai tindakan mempersulit atau membatasi pelaksanaan kewenangan dari Para Pengadu. Sebagaimana diketahui, bahwa dalam konteks melaksanakan kewenangan tentu terdapat aturan dan tata cara yang sifatnya menjadi “batasan” dan berlaku tidak hanya bagi Para Pengadu saja akan tetapi juga berlaku pula bagi Para Teradu; 4.24. Bahwa perlu Para Teradu jelaskan mekanisme pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD, Para Teradu telah membuat tata tertib yang menjadi pedoman bagi verifikator dalam pelaksanaan verifikasi administrasi. Tata tertib tersebut Para Teradu susun semata-mata guna menjaga agar pelaksanaan verifikasi administrasi dapat dilakukan dengan cermat, tepat, efektif dan efisien serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; 4.25. Bahwa masih dalam rangka agar pelaksanaan verifikasi administrasi dilakukan dengan cermat, tepat, efektif dan efisien, maka Para Teradu juga membuat tata tertib yang ditujukan bagi Bawaslu in casu Para Pengadu dalam melaksanakan kewenangan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi administrasi. Adapun tata tertib bagi Para Pengadu dalam melakukan pengawasan atas verifikasi administrasi adalah sebagai berikut: Tata Tertib Pengawasan Verifikasi Administrasi Pencalonan DPR, DPRD, DPD oleh Bawaslu 1. Pengawas dari Bawaslu membawa surat tugas (fisik/digital) yang harus disampaikan kepada Petugas Pengamanan KPU/Helpdesk setiap hari. 2. Pengawas dari Bawaslu wajib mematuhi jadwal waktu pelaksanaan verifikasi administrasi pencalonan yang diatur sebagai berikut: • Pukul 08.00 - 10.00 WIB: Verifikasi Administrasi (sesi 1) • Pukul 10.00 - 10.15 WIB: Istirahat • Pukul 11.15 - 12.00 WIB: Verifikasi Administrasi (sesi 2) • Pukul 12.00 - 13.00 WIB: Ishoma/Istirahat • Pukul 13.00 - 15.30 WIB: Verifikasi Administrasi (sesi 3) • Pukul 15.30 - 16.00 WIB: Ishoma/Istirahat • Pukul 16.00 - 18.00 WIB: Verifikasi Administrasi (sesi 4) 3. Pelaksanaan verifikasi administrasi dilakukan pada hari kerja. Setiap sesi waktu verifikasi administrasi, pengawas dari Bawaslu diperbolehkan masuk selama ± 15 menit. 4. Jumlah pengawas dari Bawaslu yang diperbolehkan masuk ke ruang verifikasi maksimal sejumlah 3 (tiga) orang per sesi. Apabila jumlah pengawas dari Bawaslu yang datang lebih dari 3 (tiga) orang maka pengawasan dilakukan secara bergantian setiap sesinya. 5. Pengawas dari Bawaslu wajib didampingi petugas Helpdesk ketika memasuki ruangan verifikasi. 6. Pengawas dari Bawaslu menukarkan ID Card Bawaslu dengan lanyard/kartu tanda pengenal dari Panitia. 7. Pengawas dari Bawaslu dilarang untuk membawa tas, alat komunikasi, alat perekam, laptop, kamera dan sejenisnya masuk ke dalam ruangan verifikasi kecuali alat kerja seperti buku/notes, alat tulis. 8. Pada saat memasuki ruangan verifikasi, pengawas dari Bawaslu hanya diperbolehkan bertanya melalui petugas helpdesk. 9. Setelah pengawas dari Bawaslu selesai melaksanakan tugasnya dari ruangan verifikasi, pengembalian ID card dan alat komunikasi atau sejenisnya dilakukan oleh Petugas Keamanan KPU. 10. Pengawas dari Bawaslu dapat menempati ruangan yang telah disediakan oleh Panitia untuk kebutuhan kerja. 4.26. Bahwa dalil aduan Para Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan kesulitan mengakses data dan dokumen bakal calon Anggota DPR dan DPRD merupakan dalil yang tidak berdasar. Hal tersebut dikarenakan pada saat Para Pengadu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan yang dilakukan oleh Para Teradu, maka secara otomatis Para Pengadu dapat melihat data dan dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPR dan DPRD, karena dalam pelaksanaan verifikasi administrasi, Para Teradu tentu mendasarkan pada data dan dokumen administrasi persyaratan bakal calon Anggota DPR dan DPRD untuk menentukan keabsahan dan kebenaran data dan dokumen tersebut; 4.27. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada poin 4.24 s.d poin 4.26 tersebut di atas, maka hal tersebut telah menunjukkan bahwa Para Teradu sama sekali tidak membatasi kewenangan Para Pengadu dalam maknaya yang konotatif, melainkan tata tertib yang dibuat oleh Para Teradu tidak hanya berlaku bagi Para Pengadu saja akan tetapi juga berlaku pula bagi Para teradu. Tata tertib yang berisi "batasan" tersebut menjadi keliru jika ditafsirkan sebagai tindakan pembatasan kewenangan secara konotatif. Sekali lagi tata tertib merupakan pedoman yang berlaku bagi kedua pihak, in casu Para pengadu dan Para Teradu, yang bertujuan semata-mata menjaga agar pelaksanaan verifikasi administrasi dapat dilakukan dengan cermat, tepat, efektif dan efisien serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; 4.28. Bahwa berdasarkan argumentasi dan uraian sebagaimana telah Para Teradu jelaskan pada poin 4.1 s.d poin 4.27 di atas menunjukkan bahwa Para Teradu sama sekali tidak membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu sebagaimana aduan Para Pengadu poin 4.3.1 perkara a quo. Dengan demikian maka dalil-dalil aduan Para Pengadu tidaklah terbukti dan terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menolak dalil aduan Para Pengadu atau setidak-tidaknya menyatakan dalil aduan Para Pengadu tidak dapat diterima. 5. JAWABAN PARA TERADU TERHADAP ADUAN PARA PENGADU SEBAGAIMANA DIURAIKAN PADA POIN 3.3.2 ADUAN A QUO TERKAIT DUGAAN TERADU MELAKSANAKAN TAHAPAN DI LUAR PROGRAM DAN JADWAL TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 5.1. Bahwa Para Teradu dengan tegas membantah dan menolak dalil-dalil aduan Para Pengadu untuk seluruhnya kecuali yang Para Teradu akui secara tegas dan jelas kebenarannya dalam Jawaban ini; 5.2. Bahwa Para Pengadu telah melakukan penilaian subjektif yang keliru terhadap beberapa surat Para Teradu di antaranya: a. Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala silon dari Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Perindo, dan Partai Ummat, tertanggal 17 Mei 2023; b. Surat KPU RI Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala silon dari Partai Gelora dan Partai PPP, tertanggal 17 Mei 2023; c. Surat KPU RI Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala silon dari Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Solidaritas Indonesia, tertanggal 20 Mei 2023. 5.3. Bahwa kekeliruan Para Pengadu dalam memaknai isi surat Para Teradu sebagaimana diuraikan pada poin 5.2 di atas terletak pada argumentasi Para Pengadu yang mendalilkan bahwa surat-surat tersebut merupakan perpanjangan waktu yang diberikan oleh Para Teradu kepada Partai Politik di luar jadwal dan tahapan yang telah diatur dalam Lampiran I PKPU Pencalonan DPR dan DPRD; 5.4. Bahwa untuk meluruskan argumentasi Para Pengadu tersebut, maka Para Teradu akan menguraikan latar belakang, maksud dan tujuan dari diterbitkannya surat-surat Para Teradu sebagaimana diuraikan pada poin 5.2 di atas sebagai berikut: 5.4.1. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak argumentasi atau dalil Para Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa surat-surat Para Teradu sebagaimana diuraikan pada poin 5.2 merupakan perpanjangan waktu dan melanggar jadwal dan tahapan sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Pencalonan DPR dan DPRD. Hal tersebut dikarenakan materi muatan di dalam isi surat Para Teradu tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan in casu jadwal dan tahapan sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Pencalonan DPR dan DPRD; 5.4.2. Bahwa perlu kembali Para Teradu jelaskan, Pasal 14 huruf b UU Pemilu memberikan amanat kepada KPU, in casu Para Teradu, untuk memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara. Adil dan setara mengandung makna tidak boleh terdapat perbedaan perlakuan yang dilakukan oleh KPU, in casu Para teradu, kepada Peserta Pemilu itu sendiri. Selain itu, perlu kembali Para Teradu jelaskan bahwa posisi Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu memilki core business melakukan pelayanan kepada Peserta Pemilu dan Pemilih. Maka dalam konteks tersebut, ketika ada kondisi atau situasi yang dialami oleh Peserta Pemilu in casu pada tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD, khususnya yang berkaitan dengan permasalahan-permasalahan yang dialami oleh Partai Politik Peserta Pemilu, KPU, in casu Para Teradu, berkewajiban untuk memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi. Pemberian solusi tersebut tentu saja dilakukan Para Teradu dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dilakukan secara serampangan; 5.4.3. Bahwa terhadap argumentasi sebagaimana diuraikan pada poin 5.4.2 tersebut di atas, apabila dicermati kembali maka surat-surat tersebut ditujukan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang mengirimkan surat kepada KPU, in casu Para Teradu, yang berisi kendala-kendala atau permasalahan yang dialami oleh Partai Politik dalam proses pencalonan anggota DPR dan DPRD. Secara garis besar, Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana disebutkan dalam surat-surat Para Teradu tersebut di atas adalah menyampaikan adanya kendala yang dialami oleh Partai Politik dalam proses pencalonan anggota DPR dan DPRD yang terjadi di Silon, maka Para Teradu memiliki kewajiban untuk memberikan solusi terhadap kendala dan permasalahan yang dihadapi oleh Partai Politik; 5.4.4. Bahwa sebagaimana telah Para Teradu uraikan pada poin 5.4.1 tersebut di atas, surat-surat Para Teradu yang ditujukan kepada beberapa Partai Politik sebagaimana disebutkan Para Pengadu pada aduan poin 4.2.3 aduan a quo tidaklah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan in casu PKPU Pencalonan DPR dan DPRD. Hal tersebut sebagaimana dapat dilihat pada angka 1 surat- surat Para Teradu yang berbunyi: 1. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menerima kembali pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal data dan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota belum lengkap disampaikan melalui Silon sepanjang telah dilakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada rentang waktu pengajuan bakal calon tanggal 1 – 14 Mei 2023. 5.4.5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 PKPU Pencalonan DPR dan DPRD mengatur: Pasal 30 (1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota membuka masa pengajuan Bakal Calon. (2) Waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, kecuali Hari terakhir masa pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat. (3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak menerima dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon apabila telah melewati batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 5.4.6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 PKPU Pencalonan DPR dan DPRD mengatur: Pasal 32 (1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menyerahkan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2). (2) Dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN- PARPOL; b. daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B- DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan c. dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23. (3) Dokumen surat pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diserahkan dalam bentuk: a. fisik yang disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada saat pengajuan Bakal Calon; dan b. digital yang diunggah di Silon. (4) Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diserahkan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon. (5) Dokumen surat pengajuan dan daftar Bakal Calon dalam bentuk fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 1 (satu) rangkap. (6) Ketentuan mengenai formulir MODEL B-PENGAJUANPARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. 5.4.7. Bahwa berdasarkan Lampiran I PKPU Pencalonan DPR dan DPRD mengatur masa Pengajuan Bakal Calon dilakukan pada Senin, 1 Mei 2023 s.d Minggu, 14 Mei 2023; 5.4.8. Bahwa berdasarkan kerangka pengaturan terkait mekanisme pengajuan bakal calon dan kerangka waktu pengajuan bakal calon dihubungkan dengan angka 1 surat-surat Para Teradu sebagaimana dimaksud pada poin 5.2 huruf a dan huruf b serta poin 5.4.4 tersebut di atas, maka pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dapat diterima sepanjang: Pertama, Partai Politik Peserta Pemilu telah melakukan pengajuan bakal calon pada rentang waktu 1-14 Mei 2023 dibuktikan dengan daftar hadir dan submit Silon. Kedua, Partai Politik Peserta Pemilu dalam melakukan pengisian data dan unggah dokumen terdapat kendala pada penggunaan Silon. Berdasarkan kedua kondisi tersebut maka didapati fakta bahwa surat-surat Para Teradu bukanlah perpanjangan jadwal dan tahapan yang bertentangan ketentuan Lampiran I PKPU Pencalonan DPR dan DPRD, melainkan adalah upaya yang dilakukan Para Teradu dalam memberikan pelayanan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang terkendala akses Silon dalam proses pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di masa pengajuan bakal calon yaitu 1-14 Mei. Penjelasan angka 1 surat-surat Para Teradu tersebut tidak dapat dilakukan apabila Partai Politik Peserta Pemilu belum atau tidak mengajukan bakal calon pada masa pengajuan bakal calon direntang waktu 1-14 Mei 2023. 5.4.9. Bahwa selanjutnya berdasarkan isi surat-surat Para Teradu sebagaimana dimaksud poin 5.2 huruf a dan huruf b di atas yaitu pada angka 2 berbunyi: 2. Terhadap Partai Politik Peserta Pemilu yang diterima sebagaimana dimaksud angka 1, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan langkah-langkah sebagai berikut: a. Memberikan tanda penerimaan sementara terhadap pengajuan bakal calon. b. Membuka akses Silon untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diberikan tanda penerimaan sementara paling lama 5x24 jam. c. Menerima kembali pengajuan bakal calon yang telah diberi waktu sebagaimana dimaksud huruf b dan memproses pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 5.4.10. Bahwa materi muatan surat-surat Para Teradu sebagaimana dimaksud poin 5.2 huruf a dan huruf b yang tertuang dalam angka 2 surat-surat Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (2) PKPU Pencalonan DPR dan DPRD yang merupakan pengaturan terkait pemeriksaan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD yang selengkapnya mengatur “(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memeriksa dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) untuk memastikan: a. kelengkapan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2); b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b telah memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan c. kebenaran dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a.”; 5.4.11. Bahwa Para Teradu dalam proses pencalonan anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam PKPU Pencalonan DPR dan DPRD telah membuat kebijakan pengajuan bakal calon anggota DPR dan DPRD dilakukan melalui Silon. Silon sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 19 adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR dan DPRD, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota di tingkat KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota. Artinya mekanisme pengajuan bakal calon anggota DPR dan DPRD dilakukan menggunakan bantuan Silon. Sebagaimana suatu sistem pada umumnya, Silon memilki fitur-fitur yang sudah didesain sedemikian rupa untuk proses pengadministrasian dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD dan sebagai sebuah sistem yang memiliki fitur, dalam batas penalaran yang wajar, berpotensi terdapat kendala yang disebabkan oleh faktor internal (sistem itu sendiri) atau eksternal seperti misalnya kesulitan mengoperasionalisasikan fitur-fitur di dalam Silon; 5.4.12. Bahwa perlu Para Teradu tegaskan kembali jika surat-surat Para Teradu sebagaimana dimaksud poin 5.2 huruf a dan huruf b tersebut di atas, didasarkan pada surat-surat yang dikirimkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu kepada Para Teradu yang pada pokoknya menyebutkan terjadi kendala pada Silon, sehingga dengan mempertimbangkan kerangka waktu tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Pencalonan DPR dan DPRD serta mempertimbangkan pula mekanisme pengaturan pengajuan bakal calon anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) PKPU Pencalonan DPR dan DPRD yang mengatur, “(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengajukan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon pada masa pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) setelah mengirimkan data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon”, dan ayat (3) yang mengatur, “(3) Persetujuan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Silon”, maka apabila data dan dokumen persyaratan bakal calon belum terdapat di dalam Silon, Para Teradu tidak dapat melakukan pemeriksaan kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD; 5.4.13. Bahwa Para Pengadu dalam dalil aduan poin 4.2.7 yang pada pokoknya menyatakan Para Pengadu telah memeriksa dan memutus pelanggaran administratif Pemilu melalui Putusan Nomor 001/TM/ADM.PL.BWSL/00.00/VI/2023 tanggal 5 Juli Tahun 2023 yang berasal dari temuan dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur merupakan dalil yang tidak memiliki korelasi langsung terhadap perkara a quo. Hal mana didasarkan pada kekeliruan Para Pengadu mengkonstruksikan surat-surat Para Teradu pada poin 5.2 huruf a dan huruf b yang di vis-à-vis dengan fakta lapangan. Korelasi antara norma aturan dan praktik di lapangan dalam perkara a quo dalam pandangan Para Teradu merupakan logical fallacy karena aturan hukum, penegak hukum dan penegakan hukum merupakan tiga hal yang berbeda; 5.4.14. Bahwa logical fallacy Para Pengadu yang meng-vis-à-vis-kan norma dengan tataran praktik tentu bukanlah hal yang dapat digunakan untuk menilai suatu aturan itu salah. Aturan hukum baik yang Para Teradu telah atur dalam PKPU Pencalonan DPR dan DPRD maupun surat-surat Para Teradu sebagaimana dimaksud pada poin 5.2 huruf a dan huruf b tersebut di atas tidak dapat dibenturkan dengan bentangan fakta empirik yang terjadi in casu perkara pelanggaran administratif yang Para Pengadu putuskan berdasarkan temuan pelanggaran administratif Pemilu dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. Sebuah aturan hukum yang sudah disusun sesuai dengan kaidah-kaidah hukum in casu asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu sangat mungkin terdapat “anomali” dalam tataran praktik. Anomali praktik yang terjadi tidak lantas dapat dikonklusikan bahwa aturan hukum atau norma hukumnya salah, tetapi anomali tersebut dapat terjadi dikarenakan faktor-faktor lain dari “si penegak hukum” itu sendiri, umpamanya kekeliruan terhadap pemaknaan dari sebuah aturan hukum. Oleh karena itu, Para Teradu berpandangan -tanpa mengurangi rasa hormat- Para Pengadu telah melakukan logical fallacy sebagaimana dalil aduan Para Pengadu pada poin 5.2.7 perkara a quo; 5.5. Bahwa justru Para Teradu berpandangan, selain logical fallacy sebagaimana telah Para Teradu uraikan pada poin 5.4.13 dan poin 5.4.14 tersebut di atas, Para Pengadu justru dapat dikualifikasikan melakukan perlakuan tidak sama (unequal treatment) dalam perkara a quo. Hal tersebut didasarkan pada argumentasi “ontologis” yaitu mengapa terhadap perkara yang sama Para Pengadu tidak melakukan penyelesaian yang sama pula?. Yang Para Teradu maksud dengan perkara dan penyelesaian yang sama adalah terdapat fakta empirik bahwa Para Pengadu telah mengkualifikasikan perbuatan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur sebagai sebuah pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana diputuskan melalui Putusan Nomor 001/TM/ADM.PL.BWSL/00.00/VI/2023 tanggal 5 Juli Tahun 2023 yang menurut dalil aduan Para Pengadu sendiri hal tersebut berasal dari temuan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang ditemukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, sementara dalam perkara a quo justru Para Pengadu menggunakan legal remedy/kanal penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara pemilu dan bukan mekanisme yang sama dengan yang Para Pengadu lakukan terhadap KPU Provinsi Kalimantan Timur yaitu melalui mekanisme pelanggaan administratif Pemilu; 5.6. Bahwa berdasarkan batas penalaran yang wajar, Para Pengadu seharusnya menggunakan kewenangannya dalam menyelesaikan perkara a quo sebagaimana yang telah Para Pengadu lakukan dalam Putusan Nomor 001/TM/ADM.PL.BWSL/00.00/VI/2023 tanggal 5 Juli Tahun 2023, yaitu melalui mekanisme pelanggaran administratif Pemilu. Faktanya, sampai dengan Jawaban ini diajukan, Para Teradu tidak pernah mendapatkan panggilan sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu dari Para Pengadu. Para Teradu juga tidak pernah menerima putusan atau rekomendasi dari Para Pengadu yang berasal dari temuan atau laporan terhadap dugaan pelanggaran administratif Pemilu atas terbitnya surat- surat Para Teradu sebagaimana dimaksud pada poin 5.2 huruf a dan huruf b tersebut di atas; 5.7. Bahwa meskipun dalam kerangka penegakan hukum Pemilu yang diatur dalam UU Pemilu memberikan hak kepada Para Pengadu dalam kapasitas sebagai Penyelenggara pemilu untuk mengadukan Para Teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, akan tetapi -sekali lagi- dalam konteks perlakuan yang sama (equal treatment) juga merupakan hal yang sepatutnya dipertimbangkan oleh Para Pengadu dalam melakukan penyelesaian terhadap substansi perkara yang sama. Hal ini sekaligus untuk menghindari adanya perlakuan tidak sama (unequal treatment) sekaligus menghindari potensi pertentangan dengan prinsip profesionalitas dalam penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemilu; 5.8. Bahwa Para Pengadu dalam dalil poin 4.2.11 dan poin 4.2.12 aduan a quo juga mempersoalkan terkait terbitnya surat Para Teradu Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023, surat Para Teradu Nomor 700/PL.01.4- SD/05/2023 tanggal 10 Juli 2023 dan surat Para Teradu Nomor 752/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 13 Juli 2023. Terhadap dalil aduan Para Pengadu a quo argumentasi yang telah Para Teradu uraikan sebagaimana poin 5.5 s.d poin 5.7 tersebut di atas secara substansi mutatis mutandis untuk membantah dalil Para pengadu a quo; 5.9. Bahwa berdasarkan argumentasi sebagaimana Para Teradu uraikan dalam poin 5.1 s.d poin 5.8 tersebut di atas, maka telah jelas dalil-dalil Para Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Para Teradu melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Pencalonan DPR dan DPRD tidaklah terbukti. Oleh karenanya dengan demikian terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menolak dalil-dalil aduan Para Pengadu atau setidak-tidaknya menyatakan dalil-dalil aduan Para Pengadu tidak dapat diterima. 6. KESIMPULAN PARA TERADU TERHADAP DALIL-DALIL ADUAN PARA PENGADU DALAM PERKARA A QUO 6.1. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan argumentasi-argumentasi untuk membantah dalil-dalil aduan Para Pengadu sebagaimana yang Para Teradu susun dalam angka 1 s.d 5 Jawaban a quo; 6.2. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang telah Para Teradu uraikan dalam Jawaban a quo, Para Teradu berpandangan bahwa dalil- dalil aduan Para Pengadu sebagaimana tertuang dalam aduan Para Pengadu poin 3.3.1 dan poin 3.3.2 perkara a quo tidaklah terbukti; 6.3. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang Para Teradu susun dalam Jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar prinsip- prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf g, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 17 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 7. PETITUM Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti maka izinkanlah kami Para Teradu memohon kepada Mejelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 3. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu secara profesional sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan Atau apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 3. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu secara profesional sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan 5. Atau apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 106-PKE- DKPP/VIII/2023, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-12, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Surat Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 Perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon yang disampaikan oleh NO. BUKTI KETERANGAN Pimpinan Tingkat Pusat Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Perindo, dan Partai Ummat; 2 T-2 Surat Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 Perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon atau kendala lainnya dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP); 3 T-3 Surat Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 20 Mei 2023 Perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon atau kendala lainnya dari Partai kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI); 4 T-4 Surat Nomor 523/PL.01.1-SD/05/2023 tanggal 25 Mei 2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Ummat; 5 T-5 Surat Nomor 547/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 31 Mei 2023 perihal Penerimaan Pengajuan Kembali Bakal Calon dan Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; 6 T-6 Surat Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 10 Juli 2023 Perihal Penggantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon; 7 T-7 Surat Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 10 Juli 2023 Perihal Penggantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon; 8 T-8 Surat Nomor 725/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 18 Juli 2023 Perihal Akses Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD; 9 T-9 Surat Nomor 752/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 24 Juli 2023 Perihal Penjelasan terkait Penggantian Dokumen Bakal Calon; 10 T-10 Surat Bawaslu Nomor 338/HK/K1/05/2023 tanggal 4 Mei 2023 Perihal Permintaan Akun Akses Silon Pencalonan DPR dan DPRD; 11 T-11 Surat Bawaslu Nomor 435/HK/K1/06/2023 tanggal 22 Juni 2023 Perihal Permintaan Akses Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD; 12 T-12 Surat Bawaslu Nomor 488/HK/K1/07/2023 tanggal 13 Juli 2023 Perihal Permintaan Penjelasan; 13 T-13 Kumpulan Laporan Helpdesk KPU RI tanggal 1-14 Mei 2023; 14 T-14 1 (Satu) buah Flashdisk berisi Kumpulan Laporan Helpdesk KPU RI pada masa verifikasi administrasi; 15 T-15 Tata Tertib Pengawasan Pelaksanaan Verifikasi Administrasi; 16 T-16 Pemberian Akses Silon kepada Bawaslu; 17 T-17 Kumpulan Surat Permohonan Partai Politik Peserta Pemilu; 18 T-18 Putusan Bawaslu Nomor 001/TM/ADM.PL/BWSL/00.00/VI/2023 tertanggal 5 Juli 2023; 19 T-19 Putusan Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/03.10/V/2023 tertanggal 13 Juni 2023; 20 T-20 Laporan Helpdesk tanggal 5 Juli dan 8 Juli 2023; 21 T-21 Surat Nomor 517/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 24 Mei 2023 Perihal Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota bagi Partai Buruh; [2.9] SAKSI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil bantahannya sepanjang Perkara Nomor: 106- PKE-DKPP/VIII/2023, Para Teradu mengajukan 9 (tiga) Saksi yakni Achmad Fachruddin selaku LO (Liaison Officer) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ibnu B selaku LO (Liaison Officer) Partai Amanat Nasional (PAN), Candra Irawan selaku LO (Liaison Officer) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fitri Gayo selaku LO (Liaison Officer) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Imran selaku LO (Liaison Officer) Partai Golongan Karya (Golkar), Rian Pradipta selaku LO (Liaison Officer) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Irawan Satrio Leksono selaku LO (Liaison Officer) Partai Demokrat, Muad Amsyari selaku LO (Liaison Officer) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mariyatno Jamim selaku LO (Liaison Officer) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 4 dan 13 September 2023 sebagai berikut: Muad Amsyari selaku LO (Liaison Officer) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) • Adanya Sistem Informasi Pencalonan (SIPOL) sangat membantu efektifitas dan efisiensi kerja pada pelaksanaan SILON tentu tidak cukup dengan adanya aplikasi yang bagus ini. Bisa dioperasionalkan begitu saja namun membutuhkan komponen lain diantaranya adalah jaringan internet yang stabil dan operator atau user yang mampu. Kendala kami tidak pada Silonnya tetapi pada jaringan internet sehingga pada proses pendaftaran awal tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 atau dimasa perbaikan tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023 masih menyisakan beberapa dokumen yang gagal unggah. Diantaranya karena human error file yang diambil misalkan surat keterangan domisili tetapi terambil surat dokumen yang lain. Hal- hal ini terjadi kami akui dibeberapa daerah diantaranya dengan user atau operator yang tidak setangguh daerah lain. Juga meskipun operator Tangguh kemudian uploadnya tentu membutuhkan jaringan yang optimal dan ditempat tertentu berhasil diunggah tapi file corrupt. Hal-hal ini menyebabkan dokumen berpotensi TMS dan calon berpotensi kehilangan hak politik. Ini yang selalu kita jaga akhirnya kita terus berkoordinasi dengan helpdesk KPU RI untuk memastikan satu hal tidak boleh ada kader kami atau warga negara yang kehilangan hak politik hanya karena Silon, jaringan internet/human error yang dilakukan oleh operator. Koordinasi dan Konsultasi kami selalu menemukan solusi diantaranya adalah Pasal 60, 62, dan 92 PKPU manakala Silon terkendala maka KPU akan mengambil keputusan sebagai solusi untuk memastikan tidak boleh ada Bacaleg yang kehilangan hak politik. Kita sudah dapat memastikan Caleg masuk dalam DCS. Sepanjang perjalanan kendala proses itu kami tidak ada masalah dengan Bawaslu. Bawaslu sangat mendukung proses ini dan berjalan dengan baik. • Bawaslu hadir dalam kegiatan penyerahan dokumen persyaratan bakal calon atau pendaftaran bakal calon yang diajukan partai politik kepada KPU. • Bawaslu hadir dalam kegiatan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon kepada KPU. • Terhadap surat-surat yang diterbitkan para Teradu yaitu Surat Nomor 700, dan 752, sudah sesuai dengan ketentuan bahkan itu yang kami inginkan/kehendaki/butuhkan karena itu solusi dari problem yang kami hadapi. Baik surat nomor 752, Surat Nomor 700, maupun Surat Nomor 701. Kalau tidak ada itu kami terkendala serta berapa ratus Caleg akan gugur kalau tidak ada Surat itu. • Selama dalam kegiatan verifikasi maupun verifikasi perbaikan tidak menemukan verifikasi yang dilakukan oleh KPU berakibat merugikan bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Seluruh rekomendasi berdasarkan surat yang diterbitkan KPU sudah dijalankan. Tidak ada yang dirugikan. • Kami hanya mengetahui secara langsung proses pendaftaran di tingkat DPR RI. Adapun perbaikan dan proses pendaftaran di tingkat DRPD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kami tidak secara langsung melainkan menerima laporan karena kami memantau Kabupaten mana? DPW/DPC mana? Yang belum atau sudah melakukan pendaftaran dan mengalami kendala apa? Kami meminta laporan mereka. Jadi untuk mengetahui memang tidak secara langsung. • Mengetahui apabila terdapat dokumen Bakal Calon Anggota Legislatif palsu yang disampaikan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Karena akun yang dipegang oleh DPP itu dapat melihat secara keseluruhan dokumen Bakal Calon anggota Legislatif tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. • Memang ada laporan bahwa Bakal Calon Anggota Legislatif di Kabupaten/Kota tertentu menurut KPU dan Bawaslu dokumennya tidak asli/palsu. Namun itu sudah ditangani. Jadi mekanisme monitoring kami menjadikan kami mengetahui. Faktanya memang ada dan memang sudah tertangani. Bahkan Ketua Bawaslu juga mengetahui. Irawan Satrio Leksono selaku LO (Liaison Officer) Partai Demokrat • Pada hakekatnya sebetulnya aplikasi Silon yang dikembangkan oleh KPU tunduk pada perundang-undangan Pemilu khususnya Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023. Baik dari segi tahapan fitur-fitur yang di dalamnya menjadi suatu hal yang sangat membantu bagi peserta Pemilu dalam hal ini adalah partai politik. Dalam mengajukan Bakal Calon dan dokumen disertai kelengkapan sebagai peserta Pemilu pada Pemilu 2024. Namun dalam mengajukan dokumen-dokumen ke dalam aplikasi Silon memang prosesnya tidak mulus. Namun terdapat beberapa kendala. Hal disebabkan fitur-fitur dalam Silon tentu saja harus dikonsultasikan yang mana harus tunduk pada Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023. Dalam hal ini ketika konsultasi, KPU menjelaskan kepada partai politik bagaimana prosedur dan tatacara upload dokumen Silon tersebut tentu saja dalam tahapan-tahapan yang telah ditentukan dalam peraturan KPU tersebut. Kendala lainnya sebagaimana yang telah disampaikan oleh rekan kami, tentu saja karena kami yang menjadi perwakilan seluruh operator Silon di Indonesia. Kurang lebih ada 20 ribu keseluruhan bakal calon yang diinput dalam Silon terdiri dari Bakal Calon DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tentu saja kendala yang dihadapi oleh masing-masing operator Silon tersebut. Walaupun secara umum dapat kami simpulkan namun ada beberapa daerah yang mengalami hal berbeda. Salah satunya, kami menghadapi keterbatasan akses jaringan. Beberapa daerah juga menghadapi kendala akses jaringan sering kali mengadu kepada kami terkait bagaimana proses penyelesaian Silon sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan. Pada prinsipnya, partai politik, kami dan rekan-rekan dari partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU berkomitmen dalam melaksanakan tanggung jawab mengajukan Bakal Calon tentu kami mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU. Namun demikian tentu saja, beberapa hal yang perlu dikonsultasikan terkait dengan ketidakpahaman terhadap aplikasi Silon sering kami sampaikan KPU. KPU juga sudah memberikan layanan helpdesk yang dapat memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan teknis yang disampaikan oleh partai politik terkait aplikasi Silon. • Bawaslu hadir dalam kegiatan penyerahan dokumen persyaratan bakal calon atau pendaftaran bakal calon yang diajukan partai politik kepada KPU. • Bawaslu hadir dalam kegiatan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon kepada KPU. • Bawaslu hadir mengawasi dalam setiap tahapan. • Setiap terbit surat edaran dari KPU selalu dikonsultasikan pada pimpinan kami di Dewan Pimpinan Partai terutama pimpinan yang menjabat langsung di DPR RI khususnya Komisi II terkait dengan mitra kerja KPU dan Bawaslu. Hasil konsultasi dan pertanyaan kepada pimpinan partai tersebut memang jawabannya sudah sesuai Surat-Surat Edaran dari KPU tersebut sehingga kami sebagai pelaksana arahan dari pimpinan diarahkan untuk segera mengikuti atau menyesuaikan surat edaran yang telah diterbitkan. • Kami tidak mengikuti tersendiri proses verifikasi namun demikian tentu saja kami partai politik memiliki dokumen cadangan atas dokumen-dokumen yang diajukan kepada KPU. Berdasarkan Berita Acara verifikasi yang dapat ditemukan di Silon hasil verifikasi KPU memang benar adanya sama dengan dokumen cadangan milik kami. Artinya kami tidak merasa dirugikan atas hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU terhadap Bakal Calon yang telah diajukan. • Memang untuk pengajuan Bakal Calon Legislatif DPR RI memang ditugaskan secara langsung mengawasi dan mengetahui sendiri tahapan Bakal Calon Legislatif DPR RI. Namun untuk Bakal Calon Legislatif DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, kami memiliki gugus tugas tersendiri yang dibagi menjadi 7 wilayah. Dimasing-masing 7 wilayah terdapat tugas yakni melakukan monitor, menerima laporan, menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan kepada kami dan akan kami sampaikan langsung kepada KPU. Untuk tingkat DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, walaupun tidak secara langsung mengetahui tahapan namun kami mengikuti dinamika melalui laporan monitoring yang dilakukan sebagaimana gugus tugas dari tim yang terbentuk. • Sebagai LO tingkat Pusat mengetahui dokumen-dokumen yang telah diajukan atau diinput melalui Silon. Namun apakah dokumen tersebut merupakan dokumen sebagaimana yang disampaikan oleh Bawaslu asli atau tidak? Kami tidak berwenang untuk menilai itu. Sepanjang kami menilai sesuai dokumen tersebut sebagaimana persyaratan Peraturan KPU Nomor 10 maka kami akan meloloskan untuk diajukan kepada KPU. [2.10] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023, tanggal 4 dan 13 September 2023, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 4 September 2023 dan 13 September 2023 dengan agenda mendengarkan aduan Para Pengadu, jawaban Para Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait, Keterangan Ahli, Saksi Para Pengadu dan Saksi Para Teradu, Para Teradu menyampaikan Kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu mula-mula perlu menegaskan kembali landasan dan kerangka hukum pemilu yang mengatur tentang pemilu yang mengatur proses pencalonan. Bahwa diantara seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemilu, tidak ada satupun ketentuan yang dapat membantah bahwa hubungan hukum yang terjadi dalam tahapan Pencalonan khususnya pada proses verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi bakal calon anggota legislative adalah antara Partai Politik Peserta Pemilu dan KPU, dimana Partai Politik Peserta Pemilu sebagai pihak yang melakukan proses rekruitmen dan seleksi bakal calon anggota legislative menyerahkan sejumlah dokumen yang nantinya akan diukur dari segi kelengkapan dan kebenarannya berdasarkan kerangka hukum pemilu yang ada kepada KPU sebagai pihak yang akan melakukan nominasi atas dasar kerangka hukum tersebut. 2. Bahwa hubungan hukum sebagaimana dimaksud pada angka 1 tentu saja tidak sekedar hubungan personal yang suatu waktu dan dalam kondisi tertentu dapat serta-merta dikurangi hanya karena misalkan factor kedekatan antara pribadi yang satu dengan yang lain. Dalam hal ini Para Teradu ingin menegaskan bahwa hubungan hukum adalah hubungan yang diatur dan diakui oleh hukum yang di dalamnya terdapat hubungan antara dua pihak yang melekat hak pada satu pihak dan kewajiban pada pihak lainnya. Hubungan hukum dengan kata lain adalah hubungan yang tercipta dari dan atas nama hukum, dimana dari hubungan tersebut para pihak yang terikat di dalamnya terikat pula dengan berbagai konsekuensi atau akibat hukum tertentu dalam situasi apapun khususnya dalam hal terjadi hal-hal di luar hukum dan peraturan perundang- undangan yang mengaturnya, pihak-pihak tersebut dapat dimintai pertanggungjawabannya tentu pertanggungjawaban bersifat hukum. Diantara yang dapat disebutkan dalam hal ini adalah bahwa salah satu pihak (dalam hal ini KPU) yang menerima dokumen dari pihak lain (dalam hal ini Partai Politik Peserta Pemilu) sebagai penguasa asli dan sah atas dokumen-dokumen yang berisi data-data pribadi bakal-bakal calon anggota legislative yang diajukannya untuk selanjutnya dilakukan nominasi memiliki tanggung jawab hukum untuk saling menjaga kerahasiaan data pribadi bakal calon anggota legislative yang sifatnya rentan terhadap penyalahgunaan. 3. Bahwa dalam persidangan etik terbuka di DKPP pada tanggal 4 September 2023, Para Saksi yang dihadirkan oleh Para Pengadu dalam hal ini adalah Candra Irawan dan Muad Amsyari yang keduanya memberikan kesaksian sebagai juru bicara, berbicara untuk dan atas nama beberapa Saksi yang hadir dalam kapasitasnya sebagai Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di KPU memberikan kesaksian di bawah sumpah bahwa selama pelaksanaan proses pencalonan di KPU. a. Bawaslu selalu hadir para setiap proses untuk melakukan pengawasan; b. Partai Politik Peserta Pemilu tidak pernah merasa dirugikan atas proses yang telah dilaksanakan, semata-mata karena memahami betul tugas dan kewajiban penyelenggara pemilu dan proses pencalonan. Atas dasar kesaksian ini, terbukti bahwa pembatasan akses oleh Para Teradu kepada Para Pengadu sebagaimana yang diadukan oleh Para Pengadu, nyata- nyata tidak pernah terjadi, karena faktanya Bawaslu telah selalu diberikan kesempatan untuk melaksanakan tugasnya dalam pengawasan terhadap proses verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi bakal calon yang dilakukan oleh KPU, bahkan pada setiap proses yang telah berjalan. Selain itu terbukti pula bahwa hal-hal yang sekiranya dikhawatirkan oleh Para Pengadu atas pelaksanaan verifikasi dalam proses pencalonan yang akan menimbulkan kerugian bagi pihak Peserta Pemilu khususnya bagi bakal calon anggota legislative, faktanya juga tidak pernah terjadi. Itupun jika Para Pengadu benar-benar memahami ketentuan Pasal 251 ayat (2) UU Pemilu. Namun sayangnya, Para Pengadu nampaknya tidak benar-benar mampu memahami sepenuhnya tugas pokok dan kewajiban utama Bawaslu dalam proses pencalonan hingga pada akhirnya Para Pengadu harus menempuh upaya pengaduan etik Para Teradu ke DKPP (sebagaimana akan digambarkan pada uraian angka 4 dan selanjutnya) yang sulit bagi Para Teradu untuk memahami pilihan sikap Para Pengadu tersebut. 4. Bahwa Pengadu a.n. Totok Hariyono dalam persidangan etik terbuka di DKPP pada tanggal 13 September 2023, secara tegas dan mengakui bahwa persoalan yang diadukan bukanlah soal pribadi ataupun problem komunikasi, namun merupakan bentuk penegakan eksistensi lembaga (dalam hal ini Bawaslu). Atas pernyataannya tersebut, dan dikaitkan dengan aduan ke DKPP yang tentu saja bersifat etik, dan artinya sepenuhnya personal menyangkut perilaku penyelenggara Pemilu (dalam hal ini perilaku anggota-anggota KPU), Totok Hariyono dan tentu saja bersama dengan Pengadu lainnya Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn Jeffer Hielsa Malonda, dan Rahmat Bagja dengan sendirinya menunjukkan kebimbangan dan kebingungan atas apa yang sesungguhnya hendak mereka sasar atas pilihan mereka mengadukan Para Teradu ke DKPP. Jika sedari awal Para Pengadu memang menyadari dan memahami sepenuhnya bahwa persoalan ini bukanlah persoalan pribadi dan merupakan persoalan kelembagaan tentu saja bukan melalui pintu pengaduan etik ke DKPP yang mereka tempuh dalam rangka menyelesaikan persoalan yang ada. Hal ini menunjukkan betapa Para Teradu hingga detik ini, melalui kesimpulan ini, sama sekali tidak memahami maksud dan tujuan dari Para Pengadu jika memang persoalannya bukanlah persoalan pribadi-pribadi kami selaku anggota KPU yang diadukan dengan berbagai macam tuduhan etik yang kenyataannya sama sekali tidak benar dan tidak berdasar demi dan di atas nama peraturan perundang- undangan yang berlaku. Jika Para Pengadu meinta Majelis untuk memberhentikan sementara Para Teradu, Para Teradu atas nama dan demi kepentingan terbaik penyelenggaraan pemilu memohon kepada Majelis Pemeriksa untuk menilai secara utuh dan menyeluruh fakta-fakta persidangan yang mana dalam pandangan Para Teradu dalil-dalil persidangan perkara a quo tidaklah terbukti, dengan demikian Para Teradu dengan segala hormat memohon kepada Majelis Pemeriksa untuk mendalami argumentasi-argumentasi Para Pengadu dalam dalil aduannya yang mana hal tersebut bertujuan untuk mengukur profesionalitas penyelenggaraan Pemilu baik yang dilakukan oleh Para Teradu maupun Para Pengadu. 5. Bahwa tidak cukup sampai di situ, Totok Hariyono kembali melanjutkan dengan memunculkan istilah “Tom and Jerry” untuk menggambarkan situasi yang dialami oleh lembaganya. Bukankah Tom and Jerry adalah serial kartun animasi yang hanya ada dalam imajinasi dan tentu saja tidak benar-benar ada? Jika pun yang dimaksud olehnya sebatas pengibaratan atau sekedar kiasan bukankah di awal pernyataannya yang bersangkutan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah ada persoalan pribadi apapun dengan Para Teradu? Padahal bukankah Tom and Jerry sebagaimana telah banyak diantara kita yang mengetahui hanya tepat untuk menggambarkan situasi ketidakakuran antara tokoh Tom yang digambarkan sebagai hewan menyerupai kucing dan tokoh Jerry yang digambarkan sebagai hewan yang menyerupai tikus? Jika memang tidak pernah ada persoalan yang menyangkut ketidakakuran, mengapa Totok Hariyono sampai bisa mengibaratkan lembaganya dengan serial kartun animasi yang senyatanya hanya ada dalam khayalan tersebut? Untuk itu, Para Teradu meminta sekali lagi kepada Majelis Pemeriksa untuk tidak hanya mengukur profesionalitas penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu tetapi juga profesionalitas yang dilakukan oleh Para Pengadu. 6. Bahwa setelah mengikuti sidang pemeriksaan yang diselenggarakan pada tanggal 4 September 2023 dan 13 September 2023 terungkap fakta bahwa Para Teradu dalam melaksanakan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota telah memedomani ketentuan peraturan perundang- undangan dan memegang teguh prinsip berkepastian hukum, profesional dan akuntabel. Bahwa fakta tersebut justru berbanding terbalik dengan sikap dan tindakan Para Pengadu yang bersikap kurang sesuai dengan wewenang dan tugasnya sebagai Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Periode 2022 s.d. 2027 yaitu tidak melakukan upaya penanganan pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu maupun peraturan yang mereka bentuk sendiri melalui Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Bahwa selama diundang oleh Para Pengadu untuk dilakukan klarifikasi berkaitan dengan hal-hal yang diadukan dalam Perkara a quo sebagai bagian dari pelanggaran adminisratif Pemilu. Sekali lagi, jika saja dan hanya jika Para Pengadu memang menganggap bahwa aduannya itu bukan sama sekali menyangkut persoalan pribadi, namun berkaitan dengan soal kelembagaan. Jika memang yang bermasalah dengan meminjam pernyataan Totok Hariyono adalah eksistensi lembaga Bawaslu, maka persoalan yang dialaminya itu sesungguhnya adalah persoalan yang berawal, berasal, dan bersumber dari Para Pengadu dalam melaksanakan tugas kewajiban dan wewenang sebagai Bawaslu Periode 2022 dan 2027 yang kurang dilakukan dengan sebagaimana mestinya bukan terletak pada hal-hal yang memang telah digariskan dan dikerangkakan oleh hukum kepada Para Teradu sebagai anggota KPU. Hal ini tentu saja terbukti dengan mencermati secara seksama aduan Para Pengadu dalam perkara a quo yang sama sekali tidak mampu memberikan argumentasi yang memadai terhadap perilaku dan tindak tanduk Para Teradu yang mana dan bagaimana dalam kapasitasnya sebagai anggota KPU yang mampu menggambarkan situasi etik personal yang berpengaruh terhadap proses pencalonan. Para Pengadu secara serampangan menuduh bahkan menganggap kewajiban semua anggota KPU dalam hal ini Para Teradu sebagai sesuatu yang tidak layak dan tidak pantas. Jika memang demikian, Para Teradu kiranya perlu dalam melaksanakan dan menyelenggarakan pemilu jika bukan kepantasan dan kelayakan berdasarkan hukum? 7. Bahwa terhadap dalil yang berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) penting untuk Para Teradu tegaskan bahwa perkara a quo diakibatkan oleh Para Pengadu yang telah gagal dalam memahami ketentuan Pasal 93 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023). Bahwa sebelum diundangkan, ketentuan pasal a quo yang menjadi bagian batang tubuh Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 nyata-nyata telah menjalani serangkaian kegiatan yang selalu melibatkan pihak Bawaslu, terlepas dari apakah Para Pengadu ikut hadir dan terlibat dalam serangkaian acara dimaksud. Para Teradu selalu mengundang pihak Bawaslu mulai dari pelaksanaan FGD, Uji Publik, Rapat Konsinyering dan sebelum diundangkan, dilakukan pula Rapat Harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM. Dalam serangkaian kegiatan itu, nyata-nyata Bawaslu turut hadir. Selain itu, Peraturan dimaksud juga telah melalui rapat pembahasan bersama DPR dalam forum Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR yang juga senantiasa turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu. 8. Bahwa berkenaan dengan substansi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, perlu Para Teradu sampaikan bahwa substansi Pasal 93 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 juga di atur dalam Pasal 143 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang pada pokoknya juga mengatur bahwa Bawaslu memperoleh akses pembacaan data. Jika memang pengaturan yang ada dalam kedua ketentuan dimaksud dinilai bermasalah oleh Para Pengadu atau dianggap menghambat pelaksanaan tugas pengawasan dari Para Pengadu, maka apakah Para Pengadu telah ditentukan oleh hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku? Faktanya, Para Pengadu tidak pernah melakukan upaya yang layak untuk mempersoalkan itu semua berdasarkan kerangka hukum yang ada dengan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung. 9. Bahwa Para Pengadu sepatutnya memahami kapasitas Para Teradu Anggota KPU dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan. Bahwa tidak diberikannya akses terhadap dokumen pencalonan salah satunya merupakan perintah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU Keterbukaan Informasi Publik). Berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf h dan 18 ayat (2) huruf a UU Keterbukaan Informasi Publik yang pada pokoknya mengatur pengecualian pemberian informasi yang dikecualikan sebagaimana ketentuan Pasal 17 huruf h apabila pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis. 10. Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 9 di atas, dalam melaksanakan tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU in casu Para Teradu bukan merupakan pemilik asli dari dokumen administrasi bakal calon anggota legislative. Kapasitas KPU in casu Para Teradu hanya sebatas menerima dokumen pencalonan yang disampaikan oleh Partai Politik dan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi bakal calon tersebut. Sehingga terhadap peristiwa tersebut, maka secara tidak langsung timbul kewajiban yang dibebankan kepada KPU untuk dapat melindungi, menjaga, dan menjamin keamanan dan kerahasiaan atas dokumen pencalonan tersebut. Oleh karena pemilik asli dari dokumen tersebut bukanlah KPU in casu Para Teradu, maka sikap dan tindakan Para Pengadu yang serta merta meminta dokumen pencalonan tersebut kepada Para Teradu adalah jelas keliru dan tidak dapat dibenarkan. 11. Bahwa jika Para Pengadu beranggapan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya berdasarkan Pasal 520 UU Pemilu sebagaimana disampaikan oleh Rahmat Bagja dalam persidangan tanggal 4 September 2023 maupun yang disampaikan oleh Totok Hariyono pada tanggal 13 September 2023, nampaknya lagi-lagi Para Pengadu atau setidak-tidaknya kedua orang Pengadu yang telah disebutkan itu, telah salah memahami pengaturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlu Para Terady tegaskan dalam kesimpulan ini, bahwa ketentuan Pasal 520 mengatur sebagai berikut: Pasal 520 Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPD kabupaten/kota untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 250 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Sementara jika merujuk pada Pasal 254, yang berkaitan langsung dengan perbuatan pemalsuan dokumen bakal calon anggota legislative, mengatur sebagai berikut: Pasal 254 Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Berdasarkan pengaturan dimaksud maka jelas bahwa konstruksi hukum dalam UU Pemilu terhadap hal-hal yang berkaitan dengan tindakan pemalsuan dokumen bakal calon, sepenuhnya tetap tidak mengurangi kewenangan KPU dalam proses verifikasi, bahkan jika hal tersebut dilakukan tanpa akses terhadap dokumen administrasi bakal calon oleh Bawaslu. Hal ini karena faktanya bahwa ketentuan Pasal 254 dengan tegas dan jelas mengamanatkan kepada KPU-lah sebagai lembaga yang kemudian melakukan tindakan dalam merespon adanya perbuatan pelanggaran hukum berupa pemalsuan dokumen (atas hasil verifikasi yang dilakukannya tentu saja) dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk tindakan hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini perlu dipahami, karena memang yang dapat melihat, mencermati, sekaligus menilai keaslian dan kebenaran dokumen persyaratan administrative bakal calon adalah KPU, bukan Bawaslu. 12. Bahwa dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta Para Teradu telah memberikan akses Silon kepada Para Pengadu tepatnya pada tanggal 5 Mei 2023 melalui https:/silon.kpu.go.id dengan fitur-fitur yang telah disesuaikan dengan wewenang dan tugasnya. Hal ini sebagaimana Surat KPU Nomor 725/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 18 Juli 2023 Perihal Akses Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, dimana Para Teradu pada telah memberikan akses Silon kepada Para Pengadu dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 93 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Termasuk akses pelaksanaan pengawasan oleh Bawaslu secara langsung tentu dengan jumlah personel dan durasi waktu pengawasan yang secara proposional dapat diberikan secara layak. Bahwa fakta tersebut telah terkonfirmasi melalui keterangan Pihak Terkait Admin Silon KPU yang telah disampaikan dalam sidang pemeriksaan DKPP. Bahwa dengan telah diberikan akses Silon dan kesempatan melihat langsung pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD dari Para Teradu kepada Para Pengadu terdapat beberapa aturan-aturan yang harus dipedomani tidaklah dapat dikualifikasikan hal tersebut sebagai tindakan mempersulit atau membatasi pelaksanaan kewenangan dari Pengadu. Hal tersebut murni dan ditujukan dalam rangka melaksanakan aturan dan tata cara yang sifatnya bahkan berlaku tidak hanya bagi Bawaslu akan tetapi juga berlaku pula bagi Para Teradu khususnya dalam hal ini Petugas Verifikator. 13. Bahwa sementara itu, terdapat fakta yang nampaknya berlainan dengan semangat Para Pengadu sendiri yang menunjukkan bahwa jajaran di bawahnya justru tidak melaksanakan tugas pengawasan secara optimal dengan durasi waktu yang telah disediakan. Atas waktu yang telah disediakan oleh KPU, sebagaimana telah Teradu I sampaikan dalam persidangan tanggal 13 September 2023, terdapat fakta bahwa hal tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh Para Petugas Bawaslu yang ditugaskan untuk melaksanakan pengawasan di tempat berlangsungnya verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi bakal calon anggota legislative karena seringkali Para Petugas Pengawas “abstain” pada sesi pertama (pukul 08.00-10.00 WIB). Dengan demikian semakin mempertegas bahwa persoalan utama yang diadukan oleh Para Pengadu dalam perkara a quo, sesungguhnya justru terletak pada dan bersumber dari lembaga yang dipimpin oleh Para Pengadu saat ini. 14. Bahwa terhadap dalil yang menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilihan Umum yang dibuktikan dengan diterbitkannya beberapa surat dinas pada tahap pencalonan, penting bagi Para Teradu untuk menjelaskan kembali mengenai latar belakang terbitnya kebijakan tersebut. Bahwa substansi Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, Surat KPU RI Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023, dan Surat KPU RI Nomor 505/PL.01.4- SD/05/2023 yang diterbitkan merupakan jawaban sekaligus solusi atas surat- surat yang dikirimkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu kepada Para Teradu yang pada pokoknya menyebutkan terjadi kendala pada Silon, sehingga dengan mempertimbangkan kerangka waktu tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 serta mempertimbangkan pula mekanisme pengaturan pengajuan bakal calon anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur “ (1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota mengajukan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon pada masa pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) setelah mengirimkan data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon” dan ayat (3) yang mengatur “(3) Persetujuan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Silon”, maka tentu saja Para Teradu tidak dapat melakukan pemeriksaan kebenaran dan keabsahan dokumen administrative bakal calon anggota DPR dan DPRD tanpa data dan dokumen-dokumen tersebut tidak terdapat di dalam Silon. 15. Bahwa menanggapi situasi tersebut, Para Teradu kemudian meminta kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk dapat menerima kembali pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk dapat menerima kembali pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dam DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal data dan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota belum lengkap disampaikan melalui Silon sepanjang telah dilakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada rentang waktu pengajuan bakal calon tanggal 1-14 Mei 2023. Sehingga jelas dan tegas terhadap Partai Politik Peserta Pemilu yang belum atau tidak mengajukan bakal calon pada masa pengajuan bakal calon direntang waktu tanggal 1-14 Mei 2023 tidak dapat diberlakukan. Dengan demikian terbukti bahwa aduan Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu melakukan perpanjangan waktu di luar jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan adalah tidak benar adanya. Faktanya, pengajuan kembali yang dapat dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu terbatas pada syarat-syarat yang diatur dalam surat a quo dan berlaku hanya bagi Partai Politik Peserta Pemilu yang mengalami kendala Silon. Sementara di sisi lain, Teradu melalui Surat Nomor 523/PL.01.1-SD/05/2023 tanggal 25 Mei 2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Ummat, menunjukkan dan membuktikan bahwa pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD tidak dapat dilakukan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, Surat Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023, Surat 496/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023, dan Surat 505/PL.01.4- SD/05/2023 tanggal 20 Mei 2023. Hal ini terjadi sebagaimana surat permohonan dalam bukti a quo yang dikirimkan oleh Partai Ummat kepada Para Teradu yang kemudian Para Teradu jawab tidak dapat memenuhi permintaan Partai Ummat untuk mengajukan kembali bakal calon anggota DPRD karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Senada dengan itu, melalui Surat Nomor 517/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 24 Mei 2023 Perihal Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota bagi Partai Buruh untuk mengajukan kembali bakal calon anggota DPRD karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Selanjutnya melalui Surat Nomor 547/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 31 Mei 2023 perihal Penerimaan Pengajuan Kembali Bakal Calon dan Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Para Teradu juga telah memberikan penjelasan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengenai latar belakang diterbitkannya Surat Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023, Surat 496/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023, dan Surat 505/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 20 Mei 2023 dan hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pasca penerimaan pengajuan kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan tahapan verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan tahapan verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Demikian halnya dengan diterbitkannya Surat Para Teradu Nomor 700/PL.01.4- SD/05/2023, Surat Para Teradu Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 10 Juli 2023 dan Surat Para Teradu Nomor 752/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 13 Juli 2023 yang juga merupakan jawaban dan solusi atas permasalahan yang dialami oleh Partai Peserta Pemilu. Terhadap permasalahan yang dialami oleh Partai Politik Peserta Pemilu, Para Teradu sebagai sebagai lembaga layanan memandang perlu untuk memberikan solusi terhadap permasalahan yang dialami oleh Partai Politik Peserta Pemilu tersebut. Bahwa fakta tersebut, telah terkonfirmasi oleh Saksi Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu yang pada pokoknya menyampaikan situasi internal partai yang mengalami hambatan pada saat mengakses Silon. Selain itu, dengan Surat dimaksud, apabila dihubungkan dalam kerangka waktu Pencalonan Anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 telah membantah dalil aduan para Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu telah melakukan perpanjangan tahapan. 16. Bahwa terhadap pelanggaran administrative Pemilu yang telah diputus oleh Bawaslu melalui Putusan Nomor 001/TM/ADM.PL.BWSL/00.00/VI/2023 tanggal 5 Juli Tahun 2023 yang berasal dari temuan dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Para Teradu telah mengamini dan sepenuhnya membenarkan Putusan Bawaslu a quo, sehingga apa yang telah ditempuh oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur adalah memang benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan terbukti KPU Provinsi Kalimantan Timur-lah yang dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrative Pemilu. Sekali lagi melalui kesimpulan ini, Para Teradu justru berpandangan, Para Pengadu telah melakukan tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai perlakuan tidak sama (unequal treatment) dalam perkara a quo. Hal tersebut didasarkan pada argumentasi ontologis yaitu mengapa terhadap perkara yang sama Para Pengadu tidak melakukan penyelesaian yang sama pula? Yang Para Teradu maksud dengan perkara dan penyelesaian yang sama adalah terdapat fakta empiric bahwa Para Pengadu telah mengkualifikasikan perbuatan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur sebagai sebuah pelanggaran administrative Pemilu sebagaimana diputuskan melalui Putusan Nomor 001/TM/ADM.PL.BWSL/00.00/VI/2023 tanggal 5 Juli 2023 yang menurut dalil aduan Para Pengadu sendiri hal tersebut berasal dari temuan dugaan pelanggaran administrative Pemilu yang ditemukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, sementara dalam perkara a quo justru Para Pengadu menggunakan legal remedy dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan bukan mekanisme yang sama dengan yang Para Pengadu lakukan terhadap KPU Provinsi Kalimantan Timur yaitu melalui mekanisme pelanggaran administrative Pemilu. Menyangkut hal ini, Para Teradu seraya memohon kepada Majelis untuk mempertimbangkan bahwa Para Pengadu- lah yang telah tidak mampu bertindak secara profesional dan proporsional serta telah bertindak tanpa mengindahkan prinsip kepastian hukum. 17. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dan terbukti, serta atas kesimpulan ini, termasuk atas jawaban dan alat bukti yang telah Para Teradu sampaikan sebelumnya, Para Teradu terbukti tidak melanggar prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf g, Pasal 11 huruf c dan Pasal 17 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti maka izinkanlah Para Teradu memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak dalil aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu secara profesional sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. Atau apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.11] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Yulia Sari (Kasubag Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan PAW selaku Admin Silon Komisi Pemilihan Umum), Eberta Kawima (Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum), Teguh Dwi Subagyo (Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu), Suardi (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Kalimantan Timur, Zuriati (Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat), Hasan Basri (Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat), Arif Rochman (Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara), Sulaiman (Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara), Hari Dermanto (Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur), Galeh Akbar Tanjung (Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur), Syaifuddin (Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat), Labayoni (Deputi Bidang Dukungan Teknis Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia), Agung Bagus Gede Bhayu Indraatmaja (Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum Repbublik Indonesia), Ayatullah (Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Repbulik Indonesia), Ucu Saepurridwan (Fungsional Analis Hukum Ahli Pertama Biro Hukum dan Humas Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia), Hermawati (Staf Teknis Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tanah Laut), dalam sidang pemeriksaan tanggal 4 dan 13 September 2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Labayoni (Deputi Bidang Dukungan Teknis Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia A. POKOK ADUAN Pokok aduan yang disampaikan oleh Para Pengadu terhadap Para Teradu yakni pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, dan huruf g, Pasal 11 huruf c, Pasal 16 huruf a, Pasal 17 huruf a, Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Para Teradu melakukan pembatasan akses SILON, dan melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. B. DASAR HUKUM 1. Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Selanjutnya disebut Perbawaslu 1/2021); 2. Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2022 tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum (Selanjutnya disebut Perbawaslu 3/2022; 3. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Selanjutnya disebut PKPU No. 10/2023). C. KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Bahwa Pihak Terkait sebagai Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI memiliki tugas dan fungsi untuk membantu Sekretariat Jenderal Bawaslu menyelenggarakan pernberian dukungan administratif kepada Bawaslu sebagaimana diatur dalam ketentuan berikut: 1.1. Perbawaslu 1/2021 menerangkan bahwa Pihak Terkait memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut: Pasal 4 Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu. Pasal 7 (1) Sekretariat Jenderal Bawaslu dibantu oleh: a.Deputi Bidang Administrasi; b.Deputi Bidang Dukungan Teknis; dan c.Inspektorat Utama. Pasal 32 (1)Deputi Bidang Dukungan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderat Bawaslu. (2)Deputi Bidang Dukungan Teknis dipimpin oleh Deputi. Pasal 33 Deputi Bidang Dukungan Teknis mempunyai tugas membantu Sekretariat Jenderal dalam menyelenggarakan pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu. Pasal 34 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Deputi Bidang Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan administratif dan teknis operasional pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu; b. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu; dan d. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang dukungan teknis. 1.2. Bahwa selaras dengan ketentuan di atas, Perbawaslu 3/2022 memberikan tugas kepada Pihak Terkait selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis untuk membantu tugas yang dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu yang menjadi Koordinator Divisi sebagaimana dijelaskan berikut: Pasal 4 (1)Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Anggota Bawaslu mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan divisi dan wilayah kerja. Pasal 8 (1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas: a. divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan; b. divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat; c. divisi hukum dan penyelesaian sengketa; dan d. divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi. (2) Anggota Bawaslu bertugas sebagai koordinator dan wakil koordinator divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 10 (1)Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 melakukan tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan tahapan dan non tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2)Tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Ketua Bawaslu. (3)Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi dengan memperhatikan karakteristik dan beban kerja masing-masing divisi berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu dan ditetapkan dalam keputusan Bawaslu. Pasal 11 (1)Pengoordinasian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 9 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Jenderal Bawaslu. (2)Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Ketua Bawaslu dibantu oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu dan unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan, keuangan dan barang milik negara, Pengawasan dan sosiaZisasi, dan inspektorat; b. divisi sumber dava manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan dibantu oleh unit organisasi gang menyelenggarakan urusan di bidang sumber dava manusia, perencanaan, organisasi, keuangan dan barang milik negara, pendidikan, dan pelatihan; c.divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencegahan, partisipasi masyarakat, hubungan masyarakat, dan hubungan antarlembaga; d.divisi hukum dan penyelesaian sengketa dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; dan e. divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, serta data dan informasi; 2. Bahwa pada proses Pemilu Serentak Tahun 2024 yang pada saat keterangan ini disusun telah memasuki program dan kegiatan Penyampaian Hasil Klarifikasi Oleh Partai Politik Peserta Pemilu Kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota sebagaimana Lampiran 1 PKPU 10/2023 juncto Keputusan KPU No. 996 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Pentapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tertanggal 4 Agustus 2023. Sebagaimana Pasal 34 Perbawaslu 1/2021 salah satu dukungan administratif dan teknis operasional pengawasan Pemilu, yang diberikan oleh Pihak Terkait selaku Deputi bidang Dukungan Teknis kepada Bawaslu dengan menyiapkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Tentang Penanggungjawab dan Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota, yang pada tanggal 29 April 2023 telah ditetapkan dengan Nomor 142/HK/K1/04/2023. Surat keputusan tersebut menetapkan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa sebagai Penanggungiawab dan Kepala Biro Hukum dan hubungan Masyarakat (perwakilan Sekretariat Jenderal) sebagai Ketua Tim Fasilitasi untuk Tingkat Bawaslu. Pada tingkat Bawaslu Provinsi Penanggungjawab Tahapan tersebut adalah Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan (bagi Bawaslu Provinsi dengan 7 anggota), serta Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (bagi Bawaslu Provinsi dengan 5 anggota). Untuk ketua tim fasilitasi (bagi Bawaslu Provinsi dengan 7 anggota), dari Sekretariat Bawaslu Provinsi adalah Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data, Dan Informasi (Untuk Sekretariat Bawaslu Provinsi Tipe A) atau Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Dan Hukum (Untuk sekretariat Bawaslu Provinsi Tipe B). Sementara itu, ketua tim fasilitasi (bagi Bawaslu Provinsi dengan 5 anggota), dari Sekretariat Bawaslu Provinsi adalah Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data, Dan Informasi (Untuk Sekretariat Bawaslu Provinsi Tipe A) atau Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Dan Hukum (Untuk sekretariat Bawaslu Provinsi Tipe B). Penetapan dan ketua tim fasilitasi di atas merupakan konsekuensi berlakunya ketentuan pengaturan Pasal 10 Perbawaslu 3/2022 yang mendelegasikan Divisi untuk melakukan tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan tahapan dan non tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan pola hubungan dan tata kerja dalam pengawasan tahapan dan non tahapan Pemilu mengharuskan Sekretariat Jenderal Bawaslu memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional melalui tim fasilitasi. Oleh karena itu, bersamaan dengan SK tersebut, Ketua Bawaslu menetapkan Surat Keputusan Nomor 141/HK/K1/04/2023 Tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. SK ini menetapkan Pihak Terkait Selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis bertugas sebagai Sekretrais Pengarah II pada Tim Fasilitasi Pengawasan selama Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal Bawaslu melalui Pihak Terkait selaku Sekretaris Pengarah II menugaskan Sumber Daya Manusia pada setiap Biro di Sekretariat Jenderal untuk memberikan dukungan administratif dan teknis operasional pengawasan Pemilu. Selanjutnya, Pihak Terkait menerima laporan hasil pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Anggota Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota sejak tanggal 1 Mei 2023 hingga keterangan ini disusun dari Ketua Tim fasilitasi (Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat) melalui Sekretaris Pengarah III (Deputi Bidang Administrasi), untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu selaku Sekretaris Pengarah I. Agung Bagus Gede Bhayu Indraatmaja (Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia) A. POKOK ADUAN Pokok aduan yang disampaikan oleh Para Pengadu terhadap Para Teradu yakni pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, dan huruf g, Pasal 11 huruf c, Pasal 16 huruf a, Pasal 17 huruf a, Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Para Teradu melakukan pembatasan akses SILON, dan melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Bahwa pada proses Pemilu Serentak Tahun 2024, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 141/HK/K1/04/2023 Tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, tanggal 29 April 2023. Kepala Biro Hukum dan hubungan Masyarakat ditetapkan sebagai Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan selama Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Tingkat Bawaslu. (BUKTI PT-I) Sebagai Ketua Tim Fasilitasi, Pihak terkait mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan piket pengawasan secara langsung di KPU dan tempat yang ditetapkan oleh KPU untuk melaksanakan Verifikasi Administrasi dan tim yang melaksanakan pengawasan pada aplikasi SILON. 2. Bahwa selain tugas di atas, Pihak Terkait juga menerima laporan hasil pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Anggota Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota sejak tanggal 1 Mei 2023 hingga keterangan ini disusun, laporan tersebut Pihak Terkait teruskan kepada Sekretaris Pengarah III (Deputi Bidang Administrasi) untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Pengarah II (Deputi Bidang Dukungan Teknis) dan Sekretaris Pengarah I (Sekretaris Jenderal). Berdasarkan form A laporan hasil pengawasan tanggal 1 Mei sampai dengan 16 Juli 2023 yang dilaporkan Oleh Anggota tim fasilitasi yang melakukan pengawasan secara langsung di KPU dan tempat yang ditunjuk oleh KPU sebagai tempat verifikasi administrasi, serta tim fasilitasi yang melakukan pengawasan pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON), Pihak terkait dapat sampaikan bahwa Tim fasilitasi yang bertugas tersebut tidak dapat melakukan pengawasan secara optimal. Pada saat melaksanakan pengawasan langsung di tempat KPU melakukan verifikasi administrasi, Tim fasilitasi di lapangan hanya diperkenankan melakukan pengawasan selama kurang lebih lima belas menit dalam satu sesi pengawasan, dengan personil yang dibatasi yakni paling banyak tiga orang, sementara di dalam ruangan verifikasi tersebut, terdapat enam tim yang melakukan verifikasi dan pada setiap tim terdapat sepuluh hingga sebelas orang verifikator. Selain pembatasan pada saat pengawasan langsung, Pihak terkait menerima laporan dari anggota Tim Fasilitasi terdapat pembatasan akses data dan dokumen pada SILON Bawaslu. Pada Form A hasil pengawasan, tim fasilitasi yang bertugas menyampaikan bahwa pada rentang waktu tanggal 1-14 Mei 2023 masa pendaftaran bakal calon ke KPU, tim fasilitasi hanya dapat melihat halaman depan/beranda, dan tidak dapat mengakses fitur data partai politik, data calon, dan penerimaan pada Silon yang digunakan dalam pendaftaran bakal calon. Sampai dengan proses penetapan Daftar Calon Sementara berakhir tim hanya dapat melihat data, namun dalam melaksanakan tugas pengawasan tidak dapat memastikan kesesuaian data dan dokumen. Menindaklanjuti pembatasan yang dialami oleh tim fasilitasi tersebut, Ketua dan/atau Anggota bawaslu memberikan arahan untuk menyampaikan imbauan kepada KPU sebanyak tiga kali yakni Surat Bawaslu RI Nomor: 331/PM.OO.00/K1/04/202 perihal imbauan agar membuka akses silon, tertanggal 30 April 2023. Kedua, Surat Bawaslu RI Nomor: 359/PM.OO.OO/K1/05/2023 perihal imbauan kepada KPU untuk memberikan akses silon, tertanggal 12 Mei 2023 perihal Imbauan Kepada KPU untuk memberikan akses SILON. Ketiga, Surat Bawaslu RI Nomor: 372/PM.00.OO/K1 / 05/2023 perihal Imbauan Terakhir terhadap pemberian Akses SILON KPU bagi Badan Pemilihan Umum, tertanggal 18 Mei 2023. Namun, ketiga surat tersebut tidak direspon oleh KPU. Hingga akhirnya Bawaslu menyampaikan surat keempat, yakni Surat Bawaslu RI Nomor: 435/HK/K1/06/2023 perihal Permintaan Akses Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD tanggal 22 Juni 2023. Surat Nomor 435 tersebut kemudian direspon oleh KPU pada tanggal 18 Juli 2023, melalui Surat KPU Nomor 725/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Akses Pengawasan Pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD. 3. Bahwa pasca pendaftaran bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota oleh Partai Politik di tanggal 1-14 Mei 2023, pada tanggal 17 Mei 2023 Tim Fasilitasi menerima Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota akibat kendala SILON, dan Surat KPU RI Nomor 496/PL.01.4- SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota akibat kendala SILON atau kendala lainnya dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Setelah dua surat tersebut, pada tanggal 20 Mei 2023 KPU kembali mengeluarkan surat dengan Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota akibat kendala SILON atau kendala lainnya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pasca diterbitkannya tiga surat tersebut, pada tanggal 26 Mei 2023 Bawaslu menerbitkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 31 Tahun 2023 tentang Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023, dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023 yang pada pokoknya berisi: a) memastikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota hanya dapat menerima kembali pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal data dan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota belum lengkap disampaikan melalui Silon sepanjang telah dilakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada rentang waktu pengajuan bakal calon tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023. b) memastikan Partai Politik Peserta Pemilu dimaksud tidak mengajukan: 1) penambahan Bakal Calon anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota; 2) pengurangan Bakal Calon anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan/atau 3) perubahan Bakal Calon anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota, di luar daftar Bakal Calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang diajukan ke KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023. Selanjutnya untuk menjelaskan implementasi dari Surat KPU RI Nomor 495, 496 dan 505, Tim Fasilitasi menerima Surat KPU RI Nomor 547/PL.01.4- SD/05/2023 perihal Penjelasan Penerimaan Pengajuan Kembali Bakal Calon dan Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tertanggal 31 Mei 2023. Surat tersebut memberikan dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menerima penambahan bakal calon. Setelah bulan Mei, pada tanggal 10 Juli 2023 Tim Fasilitasi menerima surat KPU Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 perihal penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon, yang ditujukan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota dan Surat Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Penggantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon, yang ditujukan kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Pusat. Terhadap dua surat tersebut Bawaslu kemudian meminta penjelasan kepada KPU melalui Surat Nomor 488/HK/KI/07/2023 pada tanggal 13 Juli 2023. Kemudian Surat Bawaslu di respon pada tanggal 24 Juli 2023 melalui Surat KPU Nomor 752/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Penjelasan Terkait Penggantian Dokumen Bakal Calon. Ucu Saepurridwan (Fungsional Analis Hukum Ahli Pertama Biro Hukum dan Humas Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia) A. POKOK ADUAN Pokok aduan yang disampaikan oleh Para Pengadu terhadap Para Teradu yakni pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, dan huruf g, Pasal 11 huruf c, Pasal 16 huruf a, Pasal 17 huruf a, Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Pada pokoknya, Para Pengadu mendalilkan Para Teradu melakukan pembatasan akses SILON, dan melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Bahwa pada tanggal 29 April 2023, Ketua Bawaslu menetapkan Surat Keputusan Nomor 141/HK/K1/04/2023 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dalam SK ini Pihak Terkait ditetapkan sebagai Wakil Sekretaris III Pengawasan pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota. 2. Pihak Terkait melakukan pengawasan langsung serta mengoordinasikan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) harian (sejak 1 Mei 2023 hingga keterangan ini disusun) yang tertuang dalam Form A dalam setiap kegiatan pada tahapan pencalonan yang dilaksanakan Oleh KPU, baik yang bertempat di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol maupun di tempat Iain yang ditentukan KPU. 3. Sebagai Sekretaris Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan, Pihak terkait membantu mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan piket pengawasan secara langsung di KPU dan tempat yang ditetapkan oleh KPU untuk melaksanakan Verifikasi Administrasi dan tim yang melaksanakan pengawasan pada aplikasi SILON. 4. Bahwa Pihak Terkait bertindak sebagai penghubung dalam penyampaian informasi terkait korespondensi/ surat menyurat Bawaslu dengan KPU (surat keluar dan surat masuk) berkenaan dengan pengawasan Tahapan Pencalonan. Selain itu, Pihak Terkait secara aktif berkomunikasi dengan KPU, terutama dengan jajaran Penanggung Jawab pencalonan dan Tim Helpdesk. 5. Bahwa Pihak terkait akan menyampaikan keterangan dalam sidang DKPP berkenaan dengan 2 (dua) pokok aduan Para Pengadu yakni 1) Bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dengan membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu, dan 2) Para Teradu melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu. 6. Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu mengenai pembatasan pelaksanaan tugas pengawasan Para Pengadu oleh Para Teradu, Pihak Terkait dapat menyampaikan keterangan sebagai berikut: a. Bahwa Pihak Terkait terlibat secara langsung dan mengkoordinasikan serta membubuhkan tanda tangan pada Form A Laporan Hasil Pengawasan tanggal 1 Mei s.d 16 Juli 2023 sebagai hasil pengawasan secara langsung di KPU dan tempat yang ditunjuk oleh KPU sebagai tempat verifikasi administrasi, serta tim fasilitasi yang melakukan pengawasan pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Dapat Pihak Terkait sampaikan, bahwa dalam proses Verifikasi administrasi baik Administrasi pengajuan persyaratan bakal calon dan verifikasi administrasi perbaikan persyaratan calon, terdapat kondisi yang dapat digambarkan sebagai berikut: 1) Bahwa KPU membuat tata tertib yang ditujukan bagi Bawaslu namun menggunakan istilah 'pengunjung' sehingga terdapat pembatasan kepada Bawaslu dalarn menjalankan tugas pengawasan. 2) Bahwa Tim Verifikasi Administrasi KPU dibagi dalam 6 tim (kelompok) yang menangani verifikasi dokumen 18 partai politik peserta Pemilu, sehingga tiap tim/kelompok bertanggung jawab atas verifikasi 3 (tiga) partai politik peserta Pemilu. Setiap Tim/Kelompok terdiri atas 10 sampai dengan 11 orang verifikator dengan 1 (satu) orang ketua tim/kelompok, sehingga keseluruhan berjumlah 11 x 6 = 66 orang verifikator, sedangkan, Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan hanya 3 (tiga) orang tim yang diperkenankan masuk ke dalam Ruang Verifikasi Administrasi pada setiap sesi. 3) Bahwa selain adanya pembatasan jumlah personel sebagaimana dimaksud angka 1), terdapat pula pembatasan pengawasan langsung terhadap durasi waktu yang dibatasi maksimal 15 menit dalam setiap sesi. Dalam satu hari terdapat 4 (empat) sesi verifikasi yang dilaksanakan pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00, sehingga secara keseluruhan dalam satu hari Tim pengawasan Bawaslu hanya dapat mengawasi selama 60 menit (satu jam). 4) Selain pembatasan pengawasan terhadap jumlah personel dan durasi waktu pengawasan, Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan juga tidak diperkenankan atau dibatasi untuk membawa alat perlengkapan pengawasan yang salah satunya alat dokumentasi (semisal handphone) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022. Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan hanya diperkenankan membawa alat tulis (pensil/ballpoint dan buku catatan). 5) Bahwa dalam melakukan pengawasan langsung, Tim Fasilitasi Pengawasan tidak diperkenankan bertanya secara langsung kepada verifikator, melainkan harus bertanya melalui Tim Helpdesk. Sehingga pola komunikasi menjadi tidak efektif dalam menjalankan tugas pengawasan. b. Bahwa tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan juga mengalami pembatasan terhadap akses data dan dokumen melalui Silon sejak menerima akun Silon sampai dengan tanggal saat ini. c. Bahwa dengan adanya pembatasan akses pengawasan langsung dan pembatasan akses data dan dokumen melalui Silon, Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan tidak dapat melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi Bakal Calon sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 251 ayat (1) UU Pemilu secara optimal. d. Bahwa mengacu pada pengalaman Pemilu 2019 sebagaimana disampaikan Anggota Bawaslu Periode 2017-2022 Ratna Dewi Pettalolo dalam pemberitaan website Bawaslu tanggal 8 Maret 2023, Bawaslu telah memproses 6.280 temuan dan laporan pelanggaran Pemilu hingga 5 Maret 2019. Berdasarkan data yang dihimpun, penanganan pelanggaran yang terjadi di Provinsi dan Kabupaten/Kota, penerimaan dugaan pelanggaran sebanyak 5.985 pelanggaran, sehingga jumlah temuan lebih banyak dibanding laporan. Oleh karena itu akses data dan dokumen dalam Silon dan pengawasan langsung tanpa pembatasan jumlah personel dan durasi waktu sangat penting dalam penanganan pelanggaran. e. Bahwa berkenaan dengan akses pengawasan langsung dan pengawasan melalui Silon, Bawaslu menyampaikan imbauan kepada KPU sebanyak 3 (tiga) kali, yakni: pertama, Surat Bawaslu Nomor: 331/PM.00.00/KI/04/202 perihal imbauan agar membuka akses Silon, tertanggal 30 April 2023. Kedua, Surat Bawaslu RI Nomor: 359/PM.00.00/K1/04/202 perihal imbauan kepada KPU untuk memberikan akses silon, tertanggal 12 Mei 2023. Sehubungan masih tetap terjadi pembatasan akses terhadap data dan dokumen pada Silon, Bawaslu menerbitkan surat ketiga, yaitu Surat Bawaslu RI Nomor: 372/PM.00.00/K1/05/2023 perihal Imbauan Terakhir terhadap pemberian Akses SILON KPU bagi Badan Pemilihan Umum, tertanggal 18 Mei 2023. Namun, ketiga surat Bawaslu tersebut tidak kunjung mendapat balasan dari KPU. Hingga kemudian Bawaslu menyampaikan surat keempat, yakni Surat Bawaslu RI Nomor: 435/HK/K1/06/2023 perihal Permintaan Akses Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD tanggal 22 Juni 2023. KPU baru merespons/menjawab Surat Nomor 435 tersebut pada tanggal 18 Juli 2023 2023 (setelah 26 hari) melalui Surat KPU Nornor 725/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Akses Pengawasan Pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang langsung diterima Pihak Terkait dari Kepala Bagian Teknis KPU melalui pesan Whatsapp. f. Bahwa mengacu pada penjelasan dalam surat balasan KPU Nomor 725 tersebut, yang disampaikan pula secara lisan oleh Kabag Teknis KPU dan Tim Helpdesk KPU bahwa pada prinsipnya KPU membatasi akses dokumen bagi Bawaslu sebagai upaya melindungi dokumen rahasia/data pribadi. Namun terdapat inkonsistensi KPU mengenai hal tersebut, berdasarkan pengamatan langsung Pihak Terkait pada konferensi pers dalam rangkaian Verifikasi Administrasi di Hotel Gran Melia tanggal 29 Mei 2023 wartawan/jurnalis diperkenankan mendokumentasikan tampilan Silon yang tersambung pada layar LCD besar, terutama berkaitan dengan dugaan kegandaan pencalonan Aldi Taher. Kendati Pihak KPU berpesan agar NIK yang bersangkutan disamarkan jika naik berita/disiarkan, tetap saja dokumen rahasia yang bersifat pribadi telah nyata-nyata dapat diakses oleh publik. Namun di saat bersamaan Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu tidak diperkenankan untuk membawa alat dokumentasi, sehingga tidak dapat mendokumentasikan tampilan Silon. 7. Berkenaan dengan pokok aduan bahwa Para Teradu melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu, Pihak Terkait dapat menyampaikan keterangan sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2023 KPU RI menerbitkan Surat Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala SILON, dan Surat KPU RI Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD, dan Kab/Kota akibat kendala SILON atau kendala lainnya dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kemudian KPU menerbitkan surat ketiga pada tanggal 20 Mei 2023 melalui Surat Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala SILON atau kendala lainnya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). b. Bahwa ketiga surat tersebut (Nomor 495, 496, dan 505) ditujukan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU /KIP Kabupaten/Kota serta tidak menyampaikan tembusan resmi kepada Bawaslu. c. Pasca diterbitkannya tiga surat tersebut, pada tanggal 26 Mei 2023 Bawaslu menerbitkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 31 Tahun 2023 tentang Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023, dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023 yang pada pokoknya berisi: a) memastikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota hanya dapat menerima kembali pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal data dan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota belum lengkap disampaikan melalui Silon sepanjang telah dilakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada rentang waktu pengajuan bakal calon tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023. b) memastikan Partai Politik Peserta Pemilu dimaksud tidak mengajukan: 1) penambahan Bakal Calon anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota; 2) pengurangan Bakal Calon anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan/atau 3) perubahan Bakal Calon anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota, di luar daftar Bakal Calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang diajukan ke KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023. d. Selanjutnya untuk menjelaskan implementasi dari Surat KPU RI Nomor 495, 496 dan 505, KPU menerbitkan Surat Nomor 547/PL.01.4- SD/05/2023 perihal Penjelasan Penerimaan Pengajuan Kernbali Bakal Calon dan Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tertanggal 31 Mei 2023. Surat tersebut memberikan dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menerima penambahan bakal calon di luar rentang waktu Pengajuan bakal calon pada rentang waktu 1 s.d 14 Mei 2023. e. Bahwa Pada tanggal 10 Juli 2023 Tim Fasilitasi menerima surat tembusan KPU Kepada Bawaslu dengan Nomor 700/PL.01.4SD/ 05/2023 perihal penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon, yang ditujukan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/kota dan surat Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 perihal penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon, yang ditujukan kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Pusat. Terhadap dua surat tersebut Bawaslu kemudian meminta penjelasan kepada KPU melalui Surat Nomor 488/HK/K1/07/2023 pada tanggal 13 Juli 2023. Kemudian Surat Bawaslu direspons pada tanggal 24 Juli 2023 (setelah 11 hari) melalui Surat KPU Nomor 752/PL.01.4SD/ 05/2023 perihal penjelasan terkait Penggantian Dokumen Bakal Calon yang pada pokoknya menjelaskan: 1) KPU memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan bakal calon dengan pertimbangan: a) Hasil pencermatan awal terhadap perbaikan dokumen persyaratan yang telah diserahkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu melalui Silon terdapat banyak dokumen yang belum benar berdasarkan indikator yang telah ditetapkan. b) Terhadap hal sebagaimana disebut pada angka 1) maka terdapat potensi perbaikan dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota akan menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). c) Ada beberapa kendala yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota terkait pemenuhan dokumen persyaratan yang diterbitkan oleh lembaga/instansi, seperti: Surat Keterangan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika yang diterbitkan oleh Puskesmas/Rumah Sakit/lnstansi Pemerintahan lainnya, Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri, Surat Keterangan Bukti Penyetaraan Pendidikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kernenterian Agama, Surat Keterangan dari Kejaksaan, Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan, serta surat lainnya dikarena waktu pengajuan perbaikan bersamaan dengan cuti bersama Idul Adha sehingga lembaga/instansi terkait tidak membuka pelayanan pada hari cuti bersama dimaksud. d) Ketentuan Surat KPU Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 hanya diberlakukan bagi Partai Politik Peserta Pemilu yang telah menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan di masa pengajuan perbaikan sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jadwal dan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yaitu pada tanggal 26 Juni 9 Juli 2023, sehingga terhadap partai politik yang tidak menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan pada tanggal 26 Juni-9 Juli 2023 tidak dapat melakukan penggantian dokumen persyaratan bakal calon. 2) Sehubungan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a angka 4), KPU tidak melakukan perubahan jadwal tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon karena tidak melakukan perpanjangan pengajuan perbaikan. f. Bahwa terbitnya Surat KPU Nomor 700 dan 701 yang memberikan ruang kepada partai politik peserta pemilu untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan bakal calon pada saat Verifikasi Administrasi Perbaikan (10 Juli s.d 6 Agustus 2023), sehingga pemberian kesempatan kepada partai politik peserta Pemilu tersebut telah melewati rentang waktu Pengajuan Perbaikan dokumen persyaratan bakal calon (26 Juni s.d 9 Juli 2023). Ayatullah (Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia) A. POKOK ADUAN Pokok aduan yang disampaikan oleh Para Pengadu terhadap Para Teradu yakni pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, dan huruf g, Pasal 11 huruf c, Pasal 16 huruf a, Pasal 17 huruf a, Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu melakukan pembatasan akses SILON, dan melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses pembacaaan data Silon kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Namun, pada prakteknya akun Silon Bawaslu yang di berikan oleh KPU tidak adanya halaman jendela login khusus Bawaslu melainkan Bawaslu login menggunakan halaman Jendela Login sebagai KPU. Hal demikian membuat Tim Fasilitasi mengalami kebingungan untuk login Silon sebagai Bawaslu. Oleh karna itu Tim Fasilitasi berkoordinasi dengan Helpdesk KPU mengingat tahapan pencalonan DPR dilakukan melalui Silon. 2. Bahwa berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 KPU memberikan akun Silon Bawaslu pada tanggal 5 Mei 2023, sejak diterimanya akun Silon, Bawaslu melakukan login dimenu Login sebagai KPU di Silon sampai saat ini. Pada tanggal 5 - 16 Mei 2023, tampilan akun Silon Bawaslu hanya menampilkan menu Beranda, Jadwal Tahapan dan Bantuan, tidak menampilkan data calon atau proses tahapan pencalonan yang sedang berlangsung, sehingga tim Fasilitasi tidak dapat melakukan pengawasan secara maksimal melalui aplikasi Silon. 3. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2023 muncul menu Data Calon pada aplikasi Silon, tetapi menu tersebut ketika diklik tidak menampilkan daftar data calon yang ada, melainkan menampilkan pesan 'Error 403 Silon Anda tidak dapat mengakases halaman tersebut Silahkan hubungi Helpdesk di halaman Bantuan. 4. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2023, Tim Fasilitasi Pencalonan Bawaslu melakukan pengawasan melalui Silon, adapun menu yang dapat diakses berupa: 1) Jadwal Tahapan 2) Data Calon 3) Daftar Calon − Data Pribadi − Data Riwayat Motivasi Pencalonan − Program Usulan 4) Progres Pengisian Bahwa Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan DPR Bawaslu hanya dapat melihat profile Bakal Calon anggota DPR, (nama lengkap, gelar depan, gelar belakang, usia, jenis kelamin dan agama) akan tetapi tidak dapat melihat dokumen administrasi syarat bakal calon. Hasil pengawasan, pada menu Data Calon berisikan menu Daftar Calon dan Progress Pengisian. Pada menu Data Calon berisikan informasi Data Pribadi Calon, seperti Nama Calon, Foto Calon, Nomor Urut Calon, Daerah Pemilihan, Jenis Kelamin, Domisili, Data Alamat dan Riwayat Hukum serta Data Riwayat Pendidikan, Motivasi Pencalonan dan Program Usulan. 5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023 verifikasi administrasi dilakukan untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan kegandaan pencalonan. Selanjutnya ketentuan Pasal 42 ayat (3) verifikasi administrasi dilaksanakan dengan bantuan Silon. Berdasarkan fakta dan hasil pengawasan pada Silon, Bawaslu tidak dapat mendeteksi kegandaan pencalonan sehingga Tim Fasilitasi melakukan pengawasan kegandaan pencalonan secara manual salah satu caranya dengan melakukan penyandingan data satu demi satu bakal calon yang diduga terdapat kegandaan pencalonan. 6. Bahwa Tim Fasilitasi Bawaslu melakukan pengawasaan dan pencegahan pelanggaran pemilu melalui akun Silon Bawaslu, dengan hasil terdapat daftar bakal calon daerah pemilihan Kalimantan Utara 1 yang diduga melakukan penginputan atau pembaruan data calon melebihi batas tahapan pengajuan bakal calon, yaitu diatas tanggal 14 Mei 2023. 7. Bahwa Tim Fasilitasi Bawaslu melakukan pengawasan pecalonan melalui Aplikasi Silon pada tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon juga tidak dapat melakukan pengawasan secara maksimal, dikarenakan dokumen administrasi syarat calon hanya menampilkan daftar calon per partai (dapil, nama calon, foto, jenis kelamin, status verifkasi awal dan status verifikasi perbaikan) dan tampilan hasil daftar dokumen verifikasi yang sudah di verifikasi yang hanya menampilkan status benar dan tidak benar, sehingga tim Fasilitasi dalam rangka melakukan pengawasan tidak dapat memastikan dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikarenakan pada tampilan Silon Bawaslu tidak terdapat fitur untuk melakukan akses pembacaan data dan dokumen administrasi persyaratan bakal calon. 8. Bahwa Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan DPR Bawaslu melakukan Pengawasan pada Silon, pada menu Progres tahapan dimulai dari tahapan sebagai berikut: a. Pengajuan di Silon Bawaslu menampilkan dokumen Tanda Terima/pengambilan dan Berita Acara Penerimaan ketika proses tahapan sudah berakhir, tidak menampilkan proses tahapan pengajuan saat proses tahapan tersebut berlangsung, melainkan proses tahapan tersebut sedang berlangsung, tampilan Silon menampilkan 'Tidak ada Data!”. b. Verifikasi administrasi di Silon Bawaslu menampilkan dokumen Berita Acara Verifikasi ketika proses tahapan sudah berakhir, tidak menampilkan progres tahapan pengajuan saat progres tahapan tersbut berlangsung, melainkan proses tahapan tersebut sedang berlangsung, tampilan Silon menampilkan 'Tidak ada Data!”. c. Pengajuan Perbaikan di Silon Bawaslu tidak juga di beri akses dalam tahapan tersebut dan terlihat tampilannya 'Tidak ada Data!”. 9. Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2023 pukul 20:20 WIB saat sedang melakukan Pengawasan pada Silon Tim Fasilitasi Bawaslu mengalami gagal Login ketika masuk ke akun Silon Bawaslu dengan informasi “Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login” kendala tersebut terjadi ± 1 jam lamanya. 10. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2023 setelah aduan ini diadukan ke DKPP tanggal 7 Agustus 2023, tampilan Silon Bawaslu di menu data calon, pada informasi Riwayat Hukum data calon untuk calon yang status hukum mantan terpidana, dokumen wajib mantan terpidana bakal calon sudah dapat dilihat di akun Silon Bawaslu. 11. Bahwa setelah aduan ini diadukan ke DKPP pada tanggal 7 Agustus 2023 sampai dengan tahapan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), tampilan Silon Bawaslu tidak dapat mengakses dokumen adminstrasi syarat calon. Silon Bawaslu hanya dapat mengakses dokumen wajib mantan terpidana bagi bakal calon dengan status hukum mantan napi. Syaifuddin (Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat) A. POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa pada pokoknya Pengadu menyampaikan Dugaan Pelanggaran Etika: 1. Para Teradu membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 UU Pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022), khususnya yang berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (selanjutnya disebut Silon) serta pembatasan akses pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu khususnya yang berkaitan dengan jurnlah personel dan durasi waktu pengawasan; 2. Para Teradu melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilihan Umum (yang selanjutnya disebut Pemilu) Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022), dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023). B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat akan menyampaikan hasil pengawasan selama proses Pengajuan Bakal Calon DPD dan DPRD Provinsi NTB sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum dimulai tahapan pengajuan Bakal Calon Anggota DPD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Bawaslu Provinsi NTB telah menyampaikan surat imbauan kepada KPU Provinsi NTB dengan Nomor 046/PM.03.01/K/4/2023 tertanggal 27 April 2023 Perihal Imbauan yang pada pokoknya meminta kepada KPU Provinsi NTB untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan pengajuan pencalonan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dilaksanakan secara tepat waktu dan memastikan penggunaan fitur dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON) bisa diakses oleh Bawaslu Provinsi NTB dan Pengurus atau Anggota Partai Politik Peserta Pemilu serta meminta KPU Provinsi NTB untuk memberikan salinan dokumen Bakal Calon dari masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu kepada Bawaslu Provinsi NTB. 2. Bahwa Bawaslu Provinsi NTB dalam pelaksanaan pengawasan pencalonan Anggota DPD dan DPRD Provinsi NTB dilakukan melalui pengawasan pada aplikasi SILON dan pengawasan langsung di Kantor KPU Provinsi NTB sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 3. Bahwa Pada saat Pengajuan Bakal Calon Angota DPRD Provinsi NTB dalam melakukan Pengawasan melalui SILON Bawaslu NTB dapat mengakses SILON akan tetapi tidak dapat melihat dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi NTB. 4. Bahwa terhadap angka 3, Bawaslu Provinsi NTB telah bersurat kepada KPU Provinsi NTB dengan Nomor 014/ PM.04.00/ K/ 5/2023 tertanggal 15 Mei 2023 perihal permohonan penjelasan dan akses SILON sebagai berikut. 1) Bahwa pada tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi NTB sejak tanggal 4 s.d 14 mei 2023, akses SILON DPRD Provinsi dan DPD yang diberikan kepada Bawaslu Provinsi, belum dapat diakses secara memadai. Hal ini terlihat pada menu SILON sebagai berikut: a. Akses SILON DPD Provinsi, pada menu bakal calon, Bawaslu Provinsi NTB belum dapat mengakses dokumen persyaratan calon, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah, Surat Keterangan Kesehatan, Tanda Bukti Telah Terdaftar Sebagai Pemilih, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, dan Pas Foto Terbaru; b. Akses SILON DPD dan DPRD Provinsi, Bawaslu Provinsi belum dapat mengakses data calon, dan pada menu data calon muncul "403 Anda Tidak Dapat Mengakses Halaman Tersebut, Silahkan Hubungi Helpdesk Di Halaman Bantuan", atau hanya muncul nama admin di beranda (sebagaimana terlampir) kemudian tidak muncul kembali dan data calon tidak ditampilkan; 2) Bahwa pasca Tahapan Pengajuan Bakal Calon DPD dan DPRD Provinsi, tahapan selanjutnya adalah Tahapan verifikasi administrasi; 3) Bahwa terhadap tahapan verifikasi administrasi, Bawaslu Provinsi akan melakukan pengawasan melalui SILON DPD dan SILON DPRD Provinsi; 4) Bahwa dalam rangka pengawasan verifikasi administrasi dan tahapan berikutnya, Bawaslu Provinsi memerlukan akses SILON yang memadai untuk efektifnya pengawasan; 5) Bahwa berdasarkan Pasal 93 PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, menyatakan "KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses pembacaan SILON kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota"; 6) Bahwa berdasarkan pertimbangan pada angka 1) s.d 5) diatas, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat memohon penjelasan terkait kondisi akses SILON Bawaslu Provinsi serta meminta akses yang seluas-luasnya terhadap SILON DPD dan SILON DPRD Provinsi. 5. Bahwa terhadap surat yang disampaikan kepada KPU Provinsi NTB sebagaimana disebutkan pada angka 4, Bawaslu Provinsi NTB sampai saat ini belum mendapatkan jawaban dari KPU Provinsi NTB. 6. Bahwa terhadap surat yang dikeluarkan KPU RI nomor 495/PL.01.4- SD/05/2023, Surat Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023, dan Surat Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala SILON tertanggal 17 Mei 2023, Bawaslu Provinsi NTB tidak dapat memastikan terkait tindak lanjut dari surat tersebut oleh KPU Provinsi NTB sehingga Pengawasan melalui SILON yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi NTB tidak dapat dilakukan secara optimal. 7. Bahwa selanjutnya, Bawaslu RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 31 tentang pengawasan pelaksanaan Surat Komisi Pemilihan Urnum Nomor 495/PL.01.4- SD/05/2023, Surat Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023 dan Surat Nomor 505/PL.01A-SD/05/2023 tertanggal 26 Mei 2023, menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 31 tentang Pengawasan Pelaksanaan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, Surat Nomor 496/PL.01.4- SD/05/2023 dan Surat Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 26 Mei 2023, Bawaslu Provinsi NTB menyampaikan Surat kepada KPU Provinsi NTB dengan Nomor 056/PM/04.00/5/2023 tertanggal 27 Mei 2023 perihal permintaan data, yang pada pokoknya meminta KPU Provinsi NTB memberikan salinan dokumen fisik agar dapat dilakukan pengawasan terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen syarat Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi, karena Bawaslu Provinsi NTB tidak bisa mengakses dokumen syarat pencalonan DPD dan DPRD Provinsi NTB di dalam SILON. 8. Bahwa KPU Provinsi NTB menjawab melalui Surat Nomor 1118/PL.01.4SD/ 52/2023 tertanggal 5 Juni 2023 perihal penjelasan permohonan permintaan data. Yang pada pokoknya menyatakan bahwa permintaan data berupa salinan dokumen fisik pengajuan daftar Bakal Calon DPRD Provinsi NTB merupakan informasi yang dikecualikan dan KPU Provinsi NTB tidak berhak serta tidak berwenang untuk memberikan informasi publik yang dimohonkan oleh Bawaslu Provinsi NTB, karena memuat data pribadi Bakal Calon dan masuk kedalam kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Nornor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sehingga Bawaslu Pada saat melakukan pengawasan verifikasi dokumen persyaratan Bakal Calon Bawaslu NTB tidak dapat memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan, serta keabsahan dokumen yang menjadi obyek pengawasan. 9. Bahwa Bawaslu Provinsi NTB melakukan pengawasan verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi pada tanggal 29 Mei 1 Juni 2023 melalui SILON dan Pengawasan secara langsung di kantor KPU Provinsi NTB yang dalam praktiknya terdapat pernbatasan yang dilakukan oleh KPU Provinsi NTB dengan memasang tata tertib yang pada pokoknya mengatur pernbatasan jumlah personil dan waktu pelaksanaan pengawasan. 10. Bahwa terkait waktu KPU Provinsi NTB telah mengatur perhari verifikasi administrasi dibagi menjadi 4 sesi dengan rincian sebagai berikut. a. Pukul 08.00-10.00 WIB Verifikasi Administrasi (Sesi 1) b. Pukul 10.00-10.15 WIB Istirahat b. Pukul 10.15-12.00 WIB Verifikasi Administrasi (Sesi 2) c. Pukul 12.00-13.00 WIB Istirahat d. Pukul 13.00-15.30 WIB Verifikasi Administrasi (Sesi 3) e. Pukul 15.30-16.00 WIB Ishoma/lstirahat f. Pukul 16.00-18.00 WIB Verifikasi Administrasi (Sesi 4) 11. Bahwa KPU Provinsi NTB memberikan waktu kepada Bawaslu Provinsi NTB untuk melakukan pengawasan paling lama 15 (lima belas) menit dalam 1 (satu) sesi. Terhadap pembatasan waktu 15 menit dalam melakukan pengawasan, maka Bawaslu Provinsi NTB kehilangan waktu sekitar 105 menit dalam 1 sesi dan perhari sekitar 420 menit. Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi NTB tidak dapat melakukan tugas pengawasan verifikasi administrasi secara langsung dengan optimal. 12. Bahwa KPU Provinsi NTB dalam melakukan verifikasi adminstrasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi NTB membentuk 6 (enam) TIM, dalam 1 (satu) TIM terdiri dari 3 (tiga) orang verifikator. Terhadap jumlah personil dalam melakukan pengawasan pada tahapan verifikasi administrasi DPRD Provinsi yang dilakukan secara langsung, KPU Provinsi NTB hanya membolehkan maksimal 3 (tiga) orang untuk melakukan pengawasan di dalam ruangan verifikasi administrasi. Pembatasan jumlah personil pengawas maksimal 3 (tiga) orang dengan tim verifikator yang dibentuk oleh KPU Provinsi NTB sebanyak 6 (enam) TIM menjadi tidak seimbang, Sehingga pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi NTB menjadi tidak efektif. 13. Bahwa dalam melakukan pengawasan Bawaslu Provinsi NTB tidak diperbolehkan membawa alat dokumentasi, hanya bisa membawa alat tulis/notes. Oleh karenanya, Bawaslu Provinsi NTB tidak dapat mendokumentasikan hasil Pengawasan dengan baik. 14. Bahwa terhadap pembatasan waktu dan jumlah personil dalam melakukan tugas pengawasan verifikasi administrasi dokumen syarat Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi NTB, mengakibatkan Bawaslu Provinsi NTB tidak dapat melakukan tugas pengawasan, pencegahan dan penindakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 15. Bahwa Bawaslu Provinsi NTB telah melakukan komunikasi baik komunikasi secara formal maupun informal dengan KPU Provinsi NTB sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu namun pada faktanya masih terdapat pembatasan tugas pengawasan melalui SILON maupun pengawasan langsung di Kantor KPU Provinsi NTB. Hasan Basri (Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat) A. POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa pada pokoknya Pengadu menyampaikan Dugaan Pelanggaran Etika; 1. Para Teradu membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 UU Pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022), khususnya yang berkaitan dengan pembahasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (selanjutnya disebut Silon) serta pembatasan akses pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu khususnya yang berkaitan dengan jumlah personel dan durasi waktu pengawasan; 2. Para Teradu melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilihan Umum (yang selanjutnya disebut Pemilu) Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022), dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023). B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa selanjutnya Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat akan menyampaikan uraian Tahapan Pengajuan Bakal Calon DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai berikut: 1) Bahwa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat telah mengeluarkan surat imbauan kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 046/PM.03.02/K/4/2023 tanggal 27 April 2023 perihal Imbauan yang berisi: 1. Memastikan persiapan dan pelaksanaan pencalonan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dilaksanakan secara tepat waktu; 2. Memaksimalkan sosialisasi pelaksanaan Pencalonan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi kepada Peserta Pemilu baik secara langsung maupun melalui media sosial; 3. Memastikan penggunaan fitur dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bisa diakses oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pengurus atau Anggota Partai Politik Peserta Pemilu; 4. Memastikan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi jika data dan dokumen persyaratan telah diperiksa dan dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat; 5. Memastikan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan Tanda Pengembalian dokumen persyaratan pengajuan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi jika data dan dokumen persyaratan telah diperiksa dan dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat; 6. Memastikan tim Verifikasi Administrasi KPU Provinsi NTB bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 7. Memastikan kepatuhan prosedur terhadap proses Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 8. Memberikan salinan dokumen persyaratan bakal calon dari masing- masing Partai Politik Peserta Pemilu kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat; 9. Menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat serta rekomendasi Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan Pencalonan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. 2) Bahwa dalam melakukan pengawasan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat dilakukan melalui pengawasan pada aplikasi Silon dan pengawasan langsung di Kantor KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat. 3) Pengawasan Pencalonan Anggota DPD dan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dimulai sejak tanggal 1 – 14 Mei 2023 melalui pengawasan langsung di Kantor KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat. 4) Bahwa dalam melakukan pengawasan melalui Silon, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat menghadapi keterbatasan untuk melaksanakan pengawasan terhadap kelengkapan Administrasi Pencalonan DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam hal ini Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat hanya dapat melihat data tanpa melihat dokumen persyaratan calon. 5) Bahwa terkait dengan keterbatasan akses Silon tersebut, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menyurati KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Nomor 056/PM/04.00/5/2023 tertanggal 27 Mei 2023 perihal Permintaan Data yang pada pokoknya meminta KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan akses Silon dan/atau salinan dokumen fisik agar dapat dilakukan pengawasan terhadap kebenaran/keabsahan dokumen syarat calon anggota DPRD Provinsi dan DPD. 6) Bahwa KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat menjawab melalui Surat Nomor 1118/PL.01.4-SD/52/2023 tertanggal 5 Juni 2023 perihal Penjelasan Permohonan Permintaan Data yang pada pokoknya menyatakan bahwa permintaan data berupa salinan dokumen fisik pengajuan daftar Bakal Calon DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan informasi yang dikecualikan dan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak berhak dan tidak berwenang untuk memberikan informasi publik yang dimohonkan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat karena memuat data pribadi Bakal Calon dan masuk ke dalam kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 7) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan pada tanggal 24 Mei 2023 KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan Verifikasi Administrasi terhadap Bakal Calon Anggota DPD, sedangkan untuk Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi di mulai pada tanggal 29 Mei-1 Juni 2023. 8) Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan pengawasan Verifikasi Administrasi Calon Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 29 Mei-1 Juni 2023 secara langsung di Kantor Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dalam praktiknya terdapat pembatasan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan memasang tata tertib yang pada pokoknya mengatur pembatasan jumlah personil dan waktu pelaksanaan pengawasan. 9) Bahwa terhadap pembatasan data dan dokumen dalam Silon serta pembatasan jumlah personil dan waktu dalam melakukan pengawasan dalam tahapan pencalonan secara langsung maka Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak dapat melakukan tugas pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu secara optimal berdasarkan peraturan perundang- undangan. 10) Bahwa sampai saat ini Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat masih mendapatkan pembatasan terhadap akses terutama pada dokumen persyaratan Bakal Calon. Galeh Akbar Tanjung (Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur) A. POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa pada pokoknya Pengadu menyampaikan Dugaan Pelanggaran etika: 1. Para Teradu membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 UU Pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umurn (Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022) khususnya yang berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (selanjutnya disebut Silon) serta pembatasan akses pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu khususnya yang berkaitan dengan jumlah personel dan durasi waktu pengawasan; 2. Para Teradu melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilihan Umum (yang selanjutnya disebut Pemilu) Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022), dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023). B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu dalam aduannya, Pihak Terkait pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat priode 2022-2027; 2. Bahwa sebelum memasuki tahapan pengajuan bakal calon legislatif, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan pencegahan terhadap potensi terjadinya pelanggaran administrasi pemilu, bahwa dengan mengirimkan surat imbauan kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur, dengan Nomor 0042/P.M.00.01/K.K1/04/2023, tanggal 28 April 2023, yang pada intinya mengimbau KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk dapat memberikan aksesibiliti seluruh fitur Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) pada setiap Program/Kegiatan di tahapan pencalonan Anggota DPD dan tahapan pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur guna efektifitas pelaksanaan tugas-tugas pengawasan dan mematuhi dan memastikan Prosedur pendaftaran, verifikasi administrasi sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota, bahwa jadwal pengajuan bakal caleg oleh partai politik berdasarkan lampiran PKPU di atas menjadi satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan, bahwa berdasarkan jadwal yang telah diatur, proses pengajuan bakal caleg dilaksanakan pada tanggal 1 Mei -14 mei 2023; 3. Bahwa terbatasnya akses SILON yang diberikan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur tidak bisa secara spesifik melihat dokumen kelengkapan administrasi syarat calon yang di upload oleh partai politik peserta pemilu ke dalam SILON, namun berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menemukan 3 orang bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang syarat administrasi tidak lengkap atas nama: • Hasanudin Rahman Daeng Naja, bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Dapil 1 dari Partai Golongan Karya (masih berstatus sebagai Anggota Divisi Pemberdayaan Nazhir dan Pengelolaan Badan Wakaf Indonesia); • Nixson Butar Butar, bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Dapil 1 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (masih berstatus sebagai Direktur Operasional PT. Ketenagalistrikan Kaltim (BUMD); • Meiliana, bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Dapil 1 dari Partai Golongan Karya (masih berstatus sebagai Komisaris Utama PT. Jamkrida (BUMD); Nama-nama diatas status pekerjaannya tidak sesuai dengan di KTP, sehingga Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur memberikan Surat Pemberitahuan upaya pencegahan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 0063/PM.02.01/K.K1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 dan Surat Nomor: 0064/PM.02.01/K.K1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur sekaligus memastikan kebenaran status pekerjaan dengan identitas KTP; 4. Bahwa jika akses SILON diberikan secara utuh kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, hal-hal seperti angka 3 lebih dengan mudah untuk diantasipasi oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dalam melaksanakan pencermatan terhadap dokumen kelengkapan bakal calon yang diajukan oleh Partai Politik Peserta dalam tahapan pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur; 5. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur juga memberikan imbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu di Wiliayah Provinsi Kalimantan Timur, bahwa imbauan dengan Nomor 0041/PM.00.0.K.K1/04/2023 pada tanggal 28 April 2023, pada intinya agar Partai Politik untuk mematuhi dan memahami PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, diantaranya mematuhi jadwal Pengajuan Bakal Calon sebagaimana Lampiran I PKPU 10 Tahun 2023 yang menjadi bağan yang tidak terpisahkan dari peraturan tersebut; 6. Bahwa pada Lampiran I PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU RI mengatur secara jelas jadwal Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif yang dimulai tanggal 1 Mei 2023 dan berakhir di tanggal 14 Mei 2023, pukul 23.59 Wita; 7. Bahwa pada tanggal 1 Mei 2023 - 14 Mei 2023, Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses pengajuan bakal calon legislatif di KPU Provinsi Kalimantan Timur yang diajukan oleh partai politik peserta pemilu di Kalimantan Timur. Bahwa hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Partai Garuda Provinsi Kalimantan Timur hadir di KPU Provinsi Kalimantan Timur pada hari terakhir pendaftaran tgl 14 Mei 2023, Pukul 21.23 Wita, Partai Garuda tidak bisa mengajukan bakal calon legislatif melalui silon, dengan beralasan adanya kendala SILON, maka KPU Provinsi Kalimantan Timur memberikan kesempatan kepada Partai Garuda untuk mengajukan Bakal Calon DPRD secara manual, sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023 tanggaı 13 Mei 2023, proses tersebut dilakukan oleh Partai Garuda Provinsi Kalimantan Timur hingga pukul 06.35 Wita tanggaı 15 Mei 2023; 8. Bahwa hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, pada akhir pengajuan di tanggal 15 Mei 2023, Partai Garuda Provinsi Kalimantan Timur mengajukan 28 orang bakal calon yang tersebar di 6 Daerah Pemilihan; 9. Bahwa setelah tanggal 15 Mei 2023, berdasarkan surat KPU RI Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023 pada tanggaı 13 Mei 2023, Bahwa Partai Politik yang mengajukan melalui manual dan pengajuan diterima, maka Partai Politik Peserta Pemilu melakukan unggah data dan dokumen surat pengajuan, daftar bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon paling lama 2 x 24 jam setelah dokumen pengajuannya dinyatakan diterima; 10. Bahwa pada tangal 19 Mei 2023 Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur melakukan pengawasan di KPU Provinsi Kalimantan Timur terhadap Partai Garuda Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 tanggaı 17 Mei 2023, bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur di temukan penambahan bakal calon oleh partai garuda sebanyak 24 orang bakal calon, sehingga jumlah bakal calon yang diajukan oleh Partai Garuda Provinsi Kalimantan Timur semula 28 orang menjadi 52 orang ditanggal 19 Mei 2023; 11. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 31 Tahun 2023 tentang Pengawasan Terhadap pelaksanaan Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4SD/05/2023, Surat KPU RI Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023 dan Surat KPU RI Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023, tanggal 26 Mei 2023 yang pada pokoknya memastikan Partai Politik peserta pemilu tidak mengajukan penambahan, pengurangan dan/atau perubahan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota diluar daftar bakal calon anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diajukan ke KPU Provinisi dan KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 1 s.d 14 Mei 2023; 12. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada tanggal 19 Mei 2023 ditemukan penambahan calon yang diajukan oleh Partai Garuda Provinsi Kalimantan Timur, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengirimkan Saran Perbaikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur dengan Nomor 045/PM.02/K.K1/05/2023 pada tanggal 29 Mei 2023, dalam surat tersebut Bawaslu Kalimantan Timur menyampaikan, agar KPU Provinsi Kalimantan Timur mencoret nama Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tirnur yang ditambahkan Oleh Partai Garuda Provinsi Kalimantan Tirnur pada tanggal 19 Mei 2023; 13. Bahwa Saran Perbaikan tersebut, KPU Provinsi Kalimantan Tirnur menanggapi dengan Surat KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 371/ PL.01 .4- SD/64/2023 perihal Surat Jawaban tanggal 1 Juni 2023, yang pada pokoknya menyatakan KPU Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan tahapan pengajuan sesuai PKPU 10 Tahun 2023 dan ketentuan yang berlaku lainnya; 14. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menilai peristiwa penambahan jumlah pengajuan Bakal Calon Aaggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang diajukan oleh Partai Garuda Provinsi Kalimantan Timur ditetapkan status pengajuannya tersebut lengkap dan diterima oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 19 Mei 2023 tidak sesuai dengan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 247 ayat (2) yang menyatakan "Daftar Calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/K0ta diajukan paling lambat 9 Bulan sebelum hari pemungutan suara" 15. Bahwa berdasarkan Saran Perbaikan yang tidak dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasal 18 ayat (4) yang pada intinya menyatakan bahwa dalam hal Saran Perbaikan tidak dilaksanakan dalarn jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak saran perbaikan disampaikan atau sesuai jangka waktu yang ditentukan oleh pengawasan pemilu mencatat dugaan pelanggaran pemilu sebagai temuan, sehingga Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menindaklanjuti sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif yang disampaikan kepada Bawaslu RI. • Di Provinsi Kalimantan Timur, Bawaslu Provinsi juga ada menemukan pimpinan kami juga menyampaikan ada pengawasan partisipatif. Perlu kami sampaikan di Kalimantan Timur itu ada, 3 surat yang disampaikan ke KPU Provinsi Kalimantan Timur. 1) Surat Pemberitahuan terkait ada 3 Bakal Calon yang secara administrasi belum melengkapi yaitu a. sebagai anggota badan wakaf, dan b. sebagai BUMD. Kami mendapat informasi melalui tracking, melakukan pencermatan seluruh Bakal Calon yang diajukan oleh partai politik. Kami mencari informasi atas nama-nama yang diajukan kemudian menemukan 2 orang sebetulnya, tapi 1 orang itu, kami mendapatkan informasi pada saat KPU Provinsi Kalimantan Timur melakukan klarifikasi terhadap 1 anggota. Menurut kami itu merupakan bagian dari partisipasi Masyarakat yang menginformasikan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur memberitahukan kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur sebagai upaya koreksi. Tapi pada saat klarifikasi memang ketiga orang tersebut ternyata melengkapi administrasi. Ada informasi yang disampaikan Masyarakat ada juga hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. • Calon yang ditracking adalah calon yang dikenal, diketahui pekerjaannya. Ketika mendapatkan nama-nama yang diajukan oleh partai politik, kemudian kami rapat dengan tim fasilitasi dan melakukan pemetaaan terhadap potensi orang-perorang terkait dengan latar belakang status pekerjaannya. Apakah pekerjaannya dilarang? Terlibat dalam politik. Ketika menemukan sebetulnya ada juga 2 orang anggota partai politik. Kemudian kami bersurat kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur juga melakukan proses pencegahan terhadap partai politik memberitahukan terkait kepatuhan kelengkapan administrasi. Dalam artian kepatuhan ketika distatus pekerjaannya BUMD atau BUMN atau menjadi pihak yang dilarang maka harus dinyatakan atau dilengkapi administrasinya. • Kalau dihitung ada 5 temuan yang kemudian disampaikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur dan ditindaklanjuti dilakukan perbaikan. Itu dimasa sebelum masa pengumuman DCS (sebelum penetapan DCS). Hari Dermanto (Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur) A. POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa pada pokoknya Pengadu menyampaikan Dugaan Pelanggaran etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu: 1. Para Teradu membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 UU Pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022), khususnya yang berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (selanjutnya disebut Silon) serta pembatasan akses pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu khususnya yang berkaitan dengan jumlah personel dan durasi waktu pengawasan; 2. Para Teradu melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilihan Umum (yang selanjutnya disebut Pemilu) Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022), dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023). B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu dalam aduannya, Pihak Terkait pada pokoknya menerangkan terkait tahapan diluar jadwal dan program Pemilu Tahun 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur terhadap Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA) Provinsi Kalimantan Timur mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 14 Mei 2023 pukul 21.52 WITA dengan membawa Dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon yang meliputi; a. Surat pengajuan menggunakan formulir MODEL BPENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik dan digital; dan b. Daftar Bakal Calon menggunakan Forrnulir MODEL BDAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon. Dokumen persyaratan tersebut tidak diajukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dikarenakan terjadi permasalahan SILON sehingga sebagaimana Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 13 Mei 2023 Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota Dalam Hal Terjadi Kendala Pada Silon KPU Provinsi Kalimantan Timur menyarankan Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA) Provinsi Kalimantan Timur menyusun data dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dalam bentuk digital melalui data isian excel dan folder ZIP; 2. Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Timur menerima dan melakukan pemeriksaan dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Politik Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA) dan menyatakan lengkap, memenuhi persyaratan dan benar dan dinyatakan DITERIMA sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 291/PL.01.4-BA/64/2023 tanggal 15 Mei 2023 dan Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA) wajib mengunggah data dan dokumen surat pengajuan, daftar Bakal Calon dan Persyaratan administrasi Bakal Calon Paling Lama 2 x 24 Jam. Sebagaimana Formulir MODEL PENERIMAN.PENGAJUAN-PARPOL Tanda Penerimaan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 pukul 06.35 WITA KPU Provinsi Kalimantan Timur melakukan pemeriksaan dokumen pengajuan Bakal Calon Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA) dan dinyatakan DITERIMA terhadap 28 (dua puluh delapan) Bakal Calon yang tersebar di 6 (enam) Daerah Pemilihan Kalirnantan Timur dengan rincian sebagai berikut: a. Daerah Pemilihan Kalimantan Tirnur 1 : 7 Calon b. Daerah Pemilihan Kalimantan Tirnur 2 : 6 Calon c. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 3 : 3 Calon d. d. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 4 : 7 Calon e. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 5 : 2 Calon f. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 6 : 3 Calon 3. Bahwa pada hari Jum'at tanggal 19 Mei 2023 pukul 10.46 WITA, pengajuan Bakal Calon Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA) dinyatakan DIKEMBALIKAN karena masih terdapat dokumen syarat pengajuan Bakal Calon dan/atau terdapat dokumen pengajuan Bakal Calon yang belum sesuai untuk selanjutnya dokumen tersebut dapat diperbaiki selama masa pengajuan Bakal Calon. Sebagaimana tertuang dalam Tanda Pengembalian Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Penghubung Partai Politik atas nama Aditya Trisnawan dan Petugas KPU Provinsi Kalimantan Timur Anastasia Juwita Putri, dan Koordinator sekaligus Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur atas nama Suardi; 4. Bahwa sebagaimana Surat Komisi Pemilihan Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon, yang pada intinya memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diberikan tanda penerimaan sementara selama 5x24 jam untuk melengkapi dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON); 5. Bahwa pada hari Jum'at tanggal 19 Mei 2023 KPU Provinsi Kalimantan Timur menerima dan memeriksa pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Politik Garda Perubahan Indonesia (GARUDA) dan menyatakan LENGKAP DAN DITERIMA sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 296/PL.01.4- BA/64/2023 tentang Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Dalam Pemilihan Urnum Tahun 2024; 6. Bahwa berdasarkan Formulir MODEL.PENERIMAAN.PENGAJUAN-PARPOL Tanda Penerimaan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Jum'at tanggal 19 Mei 2023 pukul 20.13 WITA KPU Provinsi Kalimantan Timur melakukan pemeriksaan dokumen pengajuan Bakal Calon Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA) dan dinyatakan DITERIMA terhadap 52 (lima puluh dua) Bakal Calon yang tersebar di 6 (enam) Daerah Pemilihan Kalimantan Timur dengan rincian sebagai berikut: a. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 1 : 11 Calon b. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 2 : 10 Calon c. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 3 : 5 Calon d. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 4 : 11 Calon e. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 5 : 3 Calon f. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 6 : 12 Calon 7. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur terhadap pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA) yang dilakukan pada tanggal 15 Mei 2023 terhadap 28 Bakal Calon, kemudian pada tanggal 19 Mei 2023 pukul 10.46 KPU Provinsi Kalimantan Timur melakukan Pengembalian terhadap 28 Bakal Calon yang syarat pengajuan dan/atau dokumen pengajuan Bakal Calon belum sesuai. Adapun rincian nama Bakal Calon tersebut adalah sebagai berikut: a. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 1 − Fahri Rahmat − Dyah Tri Widyastuti − Liydya Sarinawati − Boby Maulana − Maria Kiftiah − Adelaide Suzanna Lumintang − Affiatin Sholihah b. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 2 − Doan Herdani − Burhanuddin − Arna Fatna − Nur Maisa Putri − Hasransyah Nur − Denti Oktaviani c. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 3 − Khuriati − Sabaruddin − Jamaluddin MS d. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 4 − Drs. Edy Suhartono, MM − Isnawaty − Siti Wahyuni − Elmita − Muhammad Yunus − Novi Rahmadani − Moch. Benny Rahman e. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 5 − Harmawati SIP − Murna Idawati f. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 6 − Deden Wahyudi − Andi Ansar Nur − Isnaini Sabrina Putri 8. Selanjutnya pada hari yang sama yakni Jum'at tanggal 19 Mei 2023 pukul 20.13 WITA KPU Provinsi Kalimantan Timur setelah menerima dan memeriksa dokumen kemudian menetapkan status LENGKAP dan DITERIMA terhadap 52 (lima puluh dua) pengajuan Bakal Całon Partai Politik Garda Perubahan Indonesia (GARUDA). Adapun rincian nama Bakal Całon tersebut adalah sebagai berikut: a. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 1 − Fahri Rahmat Dyah Tri Widyastuti − Liydya Sarinawati − Boby Maulana − Maria Kiftiah − Adelaide Suzanna Lumintang − Alfiatin Sholihah − Edi Priyanto Setiawan − Muhammad Khan Dwi Prayoga − Muhammad Jufri − Rosna b. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 2 − Doan Herdani − Burhanuddin − Arna Fatna − Nur Maisa Putri − Hasransyah Nur − Denti Oktaviani − Rustams sos − Raihanah Syahidah − Hermawan − Eka Nopianti c. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 3 − Khuriati − Sabaruddin − Jamaluddin MS − Muhammad Fadillah − Rismawati d. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 4 − Drs. Edy Suhartono, MM − Isnawaty Siti Wahyuni − Elmita − Muhammad Yunus − Novi Rahmadani − Moch. Benny Rahman − Yuliana − Vikriansyah − Muh. Yusran Syah − Hermawati e. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 5 − Harmawati S.IP − Murna Idawati − Andi Muhammad Baso Tondong f. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 6 − Deden Wahyudi − Andi Ansar Nur − Isnaini Sabrina Putri − Solikah Sukma Baso − Suprianus Anto − Jamilah Wahid − Nurul Hasni − Rosma − Markani − Irmayanti. M − Raniati Selfi − Darmansyah 9. Berdasarkan laporan Hasil Pengawasan Nomor: 209/LHP/PM.01.00/05/2023 tanggal 19 Mei 2023 uraian pada angka 8 dan 9 diatas diketahui terdapat penambahan sebanyak 24 (dua puluh empat) Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tirnur yang diajukan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA), dan untuk menindaklanjuti hal tersebut Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur yang pada intinya meminta KPU Provinsi Kalimantan Timur dalam proses tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon meggunakan data atau daftar Bakal Calon yang diajukan oleh Partai Garuda Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 15 Mei 2023 dan Mencoret nama Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang ditambahkan oleh Partai Garuda Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 19 Mei 2023. Saran perbaikan tersebut dituangkan dalam Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 045/PM.02/K.K1/05/2023 tanggal 29 Mei 2023 Perihal Saran Perbaikan; 10. Bahwa Surat KPU Nomor: 547/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Penjelasan Penerimaan Pengajuan Kembali Bakal Calon dan Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tertanggal 31 Mei 2023 untuk menjelaskan implementasi dari Surat KPU Nomor 495/PL.01.4- SD/05/2023, Surat KPU Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023, dan Surat KPU Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023, yang menjadi dasar KPU Provinsi Kalimantan Timur dalam hal adanya potensi terhadap penambahan bakal calon, pengurangan bakal calon dan/atau penggantian bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; 11. Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Timur menanggapi saran perbaikan yang telah disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dengan menyampaikan Surat KPU Provinsi Kalimantan Timur nomor 37/PL.01.4-SD/64/2023 tanggal 1 Juni 2023 Perihal Surat Jawaban yang pada intinya menyampaikan KPU Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan tahapan pengajuan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Urnum Nomor 10 tahun 2023 dan ketentuan yang berlaku lainnya; 12. Bahwa terhadap saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 29 Mei 2023 tidak dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tirnur sesuai surat jawaban KPU Provinsi Kalirnantan Timur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Urnum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasal 18 ayat (4) yang pada intinya menyatakan bahwa dalam hal saran perbaikan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu paling larna 3 (tiga) hari sejak saran perbaikan disampaikan atau sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Pengawas Pemilu mencatat dugaan pelanggaran Pemilu sebagai Temuan. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan Temuan kepada Bawaslu Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum; 13. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menilai peristiwa penambahan jumlah pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang diajukan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA) dan ditetapkan status pengajuan tersebut LENGKAP DAN DITERIMA oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 19 Mei 2023 tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 247 ayat (2) yang menyatakan bahwa "Daftar Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diajukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan şuara". Sebagaimana diatur dalanı Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Peyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024 bahwa hari pemungutan şuara dilaksanakan pada 14 Februari 2024 sehingga jika ditarik 9 (sembilan) bulan sebelum 14 Februari 2024, Pengajuan daftar Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota paling lambat 14 Mei 2023; 14. Bahwa berdasarkan Putusan temuan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang disampaikan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur kepada Bawaslu Republik Indonesia menyatakan KPU Provinsi Kalimantan Timur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu dan memberikan teguran kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. • Pada pengawasan yang kami lakukan 1-14 Mei 2023, mengikuti tahapan penyelenggaraan Pemilu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 dan Nomor 10 bahwa pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi berdasarkan itu dilaksanakan tanggal 1-14 Mei 2023. Kemudian yang menjadi pokok aduan dalam Perkara ini, pada tanggal 14 Mei 2023, pukul 21.00 di hari terakhir pengajuan Calon Anggota DPRD Provinsi, salah satu partai peserta Pemilu yaitu Partai Garuda mengajukan Bakal Calon DPRD Provinsi saat itu karena proses pengajuan terkendala Silon. Partai Garuda mengikuti mekanisme berdasarkan Surat KPU Nomor 476, tanggal 13, Proses tersebut dilakukan dengan cara menginput data calon dengan cara digital melalui excel dan sheet. Kemudian diteruskan melalui link yang disediakan dalam Surat KPU. Proses tersebut selesai pada tanggal 15, karena memang satu kesatuan proses. Pada tanggal 15 pukul 6.30 dinyatakan bahwa pengajuan calon dari Partai Garuda diterima. Kemudian diterbitkan tanda terima dan Berita Acara. Pada saat itu terbit Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor 291. Kemudian terdapat 28 Bakal Calon yang diajukan Partai Garuda yang tersebar di 6 Dapil. Proses ini telah sempurna karena terdapat Berita Acara, sudah mengikuti rangkaian proses dalam pengajuan bakal calon. Kemudian, berdasarkan surat, proses input dilakukan 2x24 jam. Selanjutnya, pada tanggal 19, Partai Garuda diundang kembali oleh KPU. Kemudian ada pengembalian berkas, pada saat itu diundang kembali dengan menggunakan Surat Nomor 495, Perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon DPRD ditujukan kepada beberapa partai politik diantaranya adalah Partai Garuda. Dalam kesempatan itu, pada Pukul 20.15, Partai Garuda diberikan kesempatan untuk menginput kembali pengajuan Bakal Calon. Hingga pada akhirnya terbit Berita Acara dan Tanda Terima Pengajuan Bakal Calon Nomor 296. Kemudian, berubah jumlah Calon Anggota DPRD yang diajukan. Dari yang sebelumnya diterima tanggal 15 Mei 2023, yang merupakan satu rangkaian proses pengajuan ditanggal sebelumnya tanggal 14 Mei 2023, berjumlah 28 Calon Anggota DPRD menjadi 52 Calon Anggota DPRD. • Proses tersebut dilakukan pengawasan secara terus menerus dalam pengajuan bakal calon anggota DPRD. Kami menerbitkan Surat Penyampaian Saran Perbaikan. Pada prinsipnya pengajuan di luar tanggal itu. Kami menerima Salinan Berita Acara sudah diterima ditanggal 15 Mei 2023. Kami menilai bahwa hal tersebut merupakan perbuatan yang tidak mengikuti ketentuan hukum dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu. Kemudian dijawab oleh KPU Provinsi bahwa tindakan itu didasarkan pada Surat-Surat yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Surat Nomor 547 menjelaskan bahwa KPU Provinsi silakan melakukan penerimaan Bakal Calon sebagaimana Surat Nomor 496 s.d. Surat Nomor 505 dalam rangka menerima pengajuan Bakal Calon salah satunya terjadi di Kalimantan Timur yakni Partai Garuda. Kami menilai terdapat pelanggaran prosedur, tata cara, mekanisme dalam penerimaan atau pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi pada akhirnya kami daftarkan perkara ini ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia kemudian dilakukan pemeriksaan. Terjadi tanya jawab hingga pada proses pembuktian dan di Putus terbukti melakukan kesalahan kemudian muncul teguran kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur. Bakal Calon yang diusulkan tanggal 14 Mei 2023 dan di proses sampai dengan tanggal 15 Mei 2023 sebanyak 28 Calon tidak terdapat permasalahan. Hal dipersoalkan dan menjadi temuan adalah yang disampaikan tanggal 19 Mei 2023 karena terdapat 14 nama baru sehingga total menjadi 52 Bakal Calon. • Tindaklanjut selebihnya dari jumlah semula 28 Calon yaitu kami telah menyampaikan saran perbaikan bahwa proses penerimaan setelah tanggal 14 Mei 2023. Itu bukan satu rangkaian tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana Peraturan KPU dan Ketentuan Perundang-undangan. Undang- Undangan memberikan batas bahwa pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD paling lama 9 bulan. Keputusannya adalah memberikan teguran kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur. Menyatakan terbukti bersalah. • Jadi yang kami membuat untuk pemeriksaan pengajuan di tanggal 14-15 Mei 2023, menggunakan dasar Surat Nomor 476 kami tidak mempermasalahkan karena memang masih satu rangkaian proses. Yang menjadi titik tekan ketika terbit Surat Nomor 495 perihal Pengajuan Kembali artinya ada proses pengajuan melewati waktu yang telah ditetapkan oleh PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Itu yang menurut kami menjadi temuan pelanggaran administrasi yang kemudian sampaikan saran perbaikan untuk selanjutnya di persidangan. Sulaiman (Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara) A. POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa pada pokoknya Pengadu menyampaikan Dugaan Pelanggaran etika: 1. Para Teradu membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 Undang- Undang Pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022), khususnya yang berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (selanjutnya disebut Silon) serta pembatasan akses pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu khususnya yang berkaitan dengan jumlah personel dan durasi waktu pengawasan; 2. Para Teradu melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilihan Umum (yang selanjutnya disebut Pemilu) Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022), dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023). B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT Tindakan KPU Provinsi Kalimantan Utara Yang Membatasi Tugas Pihak Terkait 1. Bahwa Pihak Terkait dalam melaksanakan tugas pengawasan dalam rangka pencegahan menerbitkan imbauan kepada KPU Provinsi Kalimantan Utara melalui Surat Nomor 039/HM.00.01/K.KL/05/2023 tanggal 6 Mei 2023 yang pada pokoknya agar KPU Provinsi Kalimantan Utara memperhatikan kelancaran operasional SILON yang dipergunakan oleh Partai Politik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota maupun SILON yang dipergunakan dalam rangka pengawasan oleh Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Utara. 2. Bahwa pada saat melakukan pengawasan pengajuan bakal calon, Pihak Terkait pada tanggal 14 Mei 2023 melakukan koordinasi langsung secara lisan kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara agar dalam pelaksanaan verfikasi administrasi jumlah tim verifikator KPU Provinsi Kalimantan Utara sama dengan tim pengawas dari Pihak Terkait. 3. Bahwa Pihak Terkait dalam melaksanakan tugas pengawasan melalui SILON, terdapat pembatasan akses terhadap data dan dokumen pada saat pengawasan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Terhadap hal tersebut Bawaslu Kalimantan Utara mengeluarkan imbauan melalui Surat Nomor 251/PM.02.01/K.KL/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 kepada KPU Provinsi Kalimantan Utara yang pada pokoknya agar KPU Provinsi Kalimantan Utara membuka seluas luasnya akses terhadap data pada SILON DPD maupun SILON DPRD yang sama dengan akses data yang dapat dilihat oleh KPU Provinsi Kalimantan Utara terhadap Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota se-Kalimantan Utara. 4. Bahwa setelah Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara menerbitkan Surat Nomor 251/PM.02.01/K.KU05/2023 tanggal 15 Mei 2023 tersebut kepada KPU Provinsi Kalimantan Utara, Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara masih dibatasi akses terhadap data dan dokumen pada SILON sampai dengan kegiatan tahapan Verifikasi Administrasi. Kemudian Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara dalam rangka melakukan tugas pengawasan verifikasi administrasi menerbitkan Surat Nomor 266/PM.00/K.KL/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 Perihal Permintaan data dikarenakan Bawaslu Kalimantan Utara tidak dapat mengakses kelengkapan administrasi bakal calon DPD dan DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui SILON. 5. Bahwa hasil pengawasan dan koordinasi pada tanggal 15 Mei sampai dengan 22 Mei 2023 terdapat kendala menu verifikasi pada aplikasi SILON sehingga verifikator KPU Provinsi Kalimantan Utara belum melakukan verifikasi. 6. Bahwa terhadap Surat Nomor 266/PM,00/KKL/05/2023 tanggal 23 Mei 2023, KPU Provinsi Kalimantan Utara memberikan tanggapan melalui Surat Nomor 139/PL.01.4-SD/65/2.1/2023 tanggal 5 Juni 2023 yang pada pokoknya menyatakan informasi tersebut merupakan informasi pribadi bakal całon anggota DPD dan Bakal Całon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara termasuk ke dalam informasi yang dikecualikan. 7. Bahwa pada pada tanggal 9 Juli 2023, Bawaslu Kalimantan Utara melakukan pengawasan pengajuan perbaikan dokumen bakal calon, dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, Pihak Terkait berkoordinasi secara lisan kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kaltara untuk dibukakan data dan dokumen persyaratan calon. Selain Ketua dan Anggota KPU Kaltara, Pihak Terkait juga berkordinasi kepada Pejabat Struktural KPU Kaltara yang pada pokoknya mempertanyakan kenapa kami tidak diberikan data dan dokumen. 8. Bahwa sampai saat ini aplikasi SILON Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara masih terjadi pembatasan terhadap data dan dokumen bakal całon. 9. Bahwa terhadap pengawasan langsung pada tahapan verifikasi administrasi yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Utara di Ruang Husni Kamil Malik oleh Pihak Terkait, KPU Provinsi Kalimantan Utara membatasi personil Pengawas dari Pihak Terkait hanya 2 (dua) orang, sedangkan verifikator KPU berjumlah lebih dari 2 (dua) orang yakni berjumlah 6 (enam) sampai 8 (delapan) verifikator KPU Provinsi Kaltara, Hal ini berlangsung dari tanggal 24 Mei sampai dengan 31 Mei 2023. Kemudian pada saat Pihak terkait ingin mencatat data bakal całon anggota DPRD Provinsi melalui SILON KPU Provinsi Kalimantan Utara, tim verifikator KPU Provinsi Kalimantan Utara menggulirkan/memindahkan layar SILON dengan cepat, sehingga Pihak Terkait tidak bisa mencatat data bakal całon anggota DPRD Provinsi Kaltara. 10. Bahwa terhadap pembatasan akses pada SILON dan pembatasan jumlah personil pengawasan sebagaimana diuraikan di atas, Pihak Terkait dalam melaksanakan tugas pengawasan tidak optimal dan mengalami kesulitan, karena dalam pelaksanaan pengawasan dibutuhkan data dan dokumen untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal całon sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain iłu, Pihak Terkait juga kesulitan melakukan Pencegahan atas Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Arif Rochman (Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara) A. POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa pada pokoknya Pengadu menyampaikan Dugaan Pelanggaran etika: 1. Para Teradu membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 UU Pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Urnum (Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022), khususnya yang berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (selanjutnya disebut Silon) serta pembatasan akses pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu khususnya yang berkaitan dengan jumlah personel dan durasi waktu pengawasan; 2. Para Teradu melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilihan Urnum (yang selanjutnya disebut Pemilu) Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022), dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023). B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Tindakan KPU Provinsi Kalimantan Utara Yang Membatasi Tugas Pihak Terkait 1.1. Bahwa Pihak Terkait dalam melaksanakan tugas pengawasan dalam rangka pencegahan menerbitkan imbauan kepada KPU Provinsi Kalimantan Utara melalui Surat Nomor 039/HM.OO.01/K.KU05/2023 tanggal 6 Mei 2023 yang pada pokoknya agar KPU Provinsi Kalimantan Utara memperhatikan kelancaran operasional SILON yang dipergunakan oleh Partai Politik ditingkat Provinsi maupun Kab/Kota maupun SILON yang dipergunakan dalam rangka pengawasan oleh Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Kalimantan Utara. 1.2. Bahwa Pihak Terkait dalam melaksanakan tugas pengawasan melalui SILON, terdapat pembatasan akses terhadap data dan dokumen pada saat pengawasan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Terhadap hal tersebut Bawaslu Kalimantan Utara mengeluarkan imbauan melalui Surat Nomor 251/PM.02.01/K.KL/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 kepada KPU Provinsi Kalimantan Utara yang pada pokoknya agar KPU Provinsi Kalimantan Utara membuka seluas luasnya akses terhadap data pada SILON DPD maupun SILON DPRD yang sama dengan akses data yang dapat dilihat Oleh KPU Provinsi Kalimantan Utara terhadap Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Kalimantan Utara. 1.3. Bahwa setelah Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara menerbitkan Surat Nomor 251/PM.02.01/K.KL/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 tersebut kepada KPU Provinsi Kalimantan Utara, Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara masih dibatasi akses terhadap data dan dokumen pada SILON sampai dengan kegiatan tahapan Verifikasi Administrasi. Kemudian Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara dalam rangka melakukan tugas pengawasan verifikasi administrasi menerbitkan Surat Nomor 266/PM.OO/K.KU05/2023 tanggal 23 Mei 2023 Perihal Permintaan data dikarenakan Bawaslu Kalimantan Utara tidak dapat mengakses kelengkapan administrasi bakal calon DPD dan DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui SILON. 1.4. Bahwa hasil pengawasan dan koordinasi pada tanggal 15 Mei sampai dengan 22 Mei 2023 terdapat kendala menu verifikasi pada aplikasi SILON sehingga verifikator KPU Provinsi Kalimantan Utara belum melakukan verifikasi. 1.5. Bahwa terhadap Surat Nomor 266/PM.OO/K.KL/05/2023 tanggal 23 Mei 2023, KPU Provinsi Kalimantan Utara memberikan tanggapan melalui Surat Nomor 139/PL.01.4-SD/65/2.1/2023 tanggal 5 Juni 2023 yang pada pokoknya menyatakan informasi tersebut merupakan informasi pribadi bakal calon anggota DPD dan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara termasuk kedalam informasi yang dikecualikan. 1.6. Bahwa sampai saat ini aplikasi SILON Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara masih terjadi pembatasan terhadap data dan dokumen bakal calon. Yulia Sari (Kasubag Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan PAW selaku Admin Silon Komisi Pemilihan Umum) 1. Pokok-Pokok Aduan Para Pengadu Sebelum Pihak Terkait memberikan tanggapan terhadap pokok-pokok aduan Para Pengadu dalam Perkara a quo, Pihak Terkait terlebih dahulu menyampaikan pokok aduan Para Pengadu sebagai berikut: 1.1. Bahwa Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU No.7/2017) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Peraturan Bawaslu No.5/2022) serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan Bawaslu No.8/2023), khususnya yang berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (selanjutnya disebut Silon) serta pembatasan akses pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu incasu Para Pengadu khususnya yang berkaitan dengan jumlah personel dan durasi waktu pengawasan; 1.2. Bahwa Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Pemilu) Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No.7/2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Peraturan KPU No.3/2022), dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU No.10/2023). 2. Kedudukan Pihak Terkait Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2.1. Bahwa Pihak Terkait dalam penyelenggaraan Pemilu, khususnya dalam kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut KPU) berkedudukan selaku Kasubag Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan PAW; 2.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 102 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota mengatur tugas Sub Bagian Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan PAW mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pengelolaan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Penggantian Antarwaktu; 2.3. Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana angka 2 di atas, Sub Bagian Pencalonan Anggota DPR, DPRD dan PAW diberikan tanggung jawab untuk menjadi admin Silon tipe DPR/DPRD pengguna KPU RI yang tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 531 Tahun 2023 Perihal Penunjukkan Petugas Administrator Sistem Informasi Tahun 2023 Perihal Penunjukkan Petugas Administrator Sistem Informasi Pencalonan Silon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. 2.4. Bahwa tugas dari admin Silon yaitu: a. Membuat akun admin KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, admin Partai Politik Peserta Pemilu, Operator KPU dan Viewer Bawaslu. b. Mengelola data dan dokumen bakal calon yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu. c. Memproses hasil verifikasi administrasi dalam bentuk Berita Acara, Keputusan dan Pengumuman Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon Tetap. d. Melakukan Proses Unlock terhadap tahapan pencalonan. 3. Keterangan Pihak Atas Aduan Para Pengadu Terkait Dengan Pembatasan Akses Data dan Dokumen Pada Silon Serta Pembatasan Akses Pelaksanaan Pengawasan Melekat Para Pengadu Khususnya Yang Berkaitan Dengan Jumlah Personel dan Durasi Waktu Pengawasan. 3.1. Bahwa Admin Silon telah membuat akun Silon untuk admin KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dimulai tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Dinas Nomor 1048/TIK.02-SD/14/2023 tanggal 10 April 2023 perihal Penunjukkan Petugas Admin Silon DPRD. 3.2. Bahwa Admin Silon telah membuat akun untuk Admin Partai Politik Peserta Pemilu pada tanggal 20 April 2023 berdasarkan Surat KPU Nomor 347/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 13 April 2023 perihal Pengajuan Akun Silon. 3.3. Bahwa Admin Silon telah membuat akun Silon untuk Operator atau Verifikator yang ditugaskan berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 545 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 537 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Kerja Fasilitas Pelaksanaan Tahapan tentang Pembentukan Tim Kerja Fasilitas Pelaksanaan Tahapan Pengajuan Bakal Calon, Verifikasi dan Penetapan Daftar Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 pada rentang tanggal 1-5 Mei 2023 dengan membatasi verifikator hanya bisa mengakses partai politik peserta Pemilu yang menjadi tugas dan tanggung jawab masing-masingnya. 3.4. Bahwa Admin Silon telah membuat akun untuk viewer Bawaslu pada tanggal 5 Mei 2023 berdasarkan surat dari Bawaslu Nomor 338/HK/K1/05/2023 tanggal 4 Mei 2023 perihal Permintaan Akun Akses Silon Pencalonan DPR dan DPRD. 3.5. Berkenaan dengan tugas untuk membuat akun Admin Partai Politik Peserta Pemilu dan Viewer Bawaslu pada pokoknya Admin Silon tidak dapat mengakses akun masing-masingnya dikarenakan password untuk penggunaan akun dimaksud dikirim via email masing-masing. 3.6. Berdasarkan alur pengisian dokumen, Silon tipe pengguna Partai Politik Peserta Pemilu memuat: a. Pengisian data petugas penghubung, upload KTP petugas penghubung, upload surat penunjukkan petugas penghubung. b. Pengisian visi dan misi Partai Politik Peserta Pemilu. c. Pengisian data calon. d. Pengunggahan dokumen calon. e. Pengiriman data calon. 3.7. Akses pembacaan data oleh akun viewer Bawaslu meliputi: a. Data pribadi b. Data Riwayat c. Motivasi pencalonan d. Program usulan e. Publikasi calon 3.8. Selain akses pembacaan data, akun viewer Bawaslu juga bisa membaca dan mengunduh dokumen hasil pelaksanaan tahapan oleh KPU, meliputi: a. Tanda Terima, Tanda Pengembalian dan Berita Acara Penerimaan Pengajuan b. Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi c. Daftar Calon Eberta Kawima (Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum) 1. Pokok-Pokok Aduan Para Pengadu Sebelum Pihak Terkait memberikan tanggapan terhadap pokok-pokok aduan Para Pengadu dalam perkara a quo, Pihak Terkait terlebih dahulu menyampaikan pokok aduan Para Pengadu sebagai berikut: 1.1. Bahwa Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU No.7/2017) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Peraturan Bawaslu No.5/2022) serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan Bawaslu No.8/2023), khususnya yang berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (selanjutnya disebut Silon) serta pembatasan akses pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu in casu Para Pengadu khususnya yang berkaitan dengan jumlah personel dan durasi waktu pengawasan; 1.2. Bahwa Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Pemilu) Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No.7/2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Peraturan KPU No.3/2022), dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU No.10/2023). 2. Kedudukan Pihak Terkait Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2.1. Bahwa Pihak Terkait dalam penyelenggaraan Pemilu, khususnya dalam kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut KPU) berkedudukan selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis pada Sekretariat Jenderal KPU; 2.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85, Pasal 86, dan Pasal 87 UU No.7/2017, pada pokoknya bertugas memberikan dukungan dan memfasilitasi KPU dalam penyelenggaraan Pemilu; 2.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89, Pasal 90 dan Pasal 91 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, pada pokoknya mengatur tugas Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum adalah sebagai berikut: Pasal 89 Deputi Bidang Dukungan Teknis mempunyai tugas membantu Sekretaris Jenderal KPU dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis operasional kepada KPU. Pasal 90 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Deputi Bidang Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan dan pelaksanaan dukungan teknis operasional Pemilu kepada KPU; b. Penyiapan dan pelaksanaan dukungan teknis logistic dan distribusi Pemilu; c. Fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan KPU serta pemberian bantuan hukum; d. Pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan Masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu; e. Pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilu; dan f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal KPU. Pasal 91 Deputi Bidang Dukungan Teknis berdiri atas: a. Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu; b. Biro Logistik; c. Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa; d. Biro Perundang-Undangan; dan e. Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. 2.4. Bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada angka 2.1-2.3 di atase, Pihak Terkait dalam kedudukannya selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU diberikan tugas atas tanggungjawab untuk menjadi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pelaksanaan Tahapan Pengajuan Bakal Calon, Verifikasi dan Penetapan Daftar Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 yang tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 545 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 537 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Kerja Fasilitas Pelaksanaan Tahapan Pengajuan Bakal Calon, Verifikasi dan Penetapan Daftar Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024; 2.5. Bahwa tugaas dari Pihak Terkait dalam kedudukannya selaku Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pelaksanaan Tahapan Pengajuan Bakal Calon, Verifikasi dan Penetapan Daftar Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 antara lain yaitu: a. Memimpin dan mengendalikan jalannya kegiatan fasilitasi pelaksanaan tahapan pengajuan Bakal Calon, Verifikasi dan Penetapan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. Mewakili tim kerja ke dalam dan keluar (Komunikasi dengan pimpinan KPU, menyampaikan pimpinan KPU, dan memberikan keterangan pada pimpinan KPU; c. Memimpin rapat-rapat; d. Mengarahkan, membimbing, mengevaluasi, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan, fasilitasi pelaksanaan tahapan pengajuan Bakal Calon, verifikasi dan penetapan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan e. Melaksanakan koordinasi dengan pihak lain terkait kegiatan fasilitasi pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon, verifikasi dan penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3. Keterangan Pihak Terkait atas Aduan Para Pengadu Terkait Dengan Pembatasan Akses Data dan Dokumen Pada Silon Serta Pembatasan Akses Pelaksanaan Pengawasan Melekat Para Pengadu Khususnya Yang Berkaitan Dengan Jumlah Personel dan Durasi Waktu Pengawasan 3.1. Bahwa KPU in casu Para Teradu tidak pernah membatasi fungsi pengawasan Bawaslu in casu Para Pengadu, khususnya dalam tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pada faktanya, Para Teradu telah memberikan Silon pada tanggal 5 Mei 2023; 3.2. Bahwa selain memberikan akses Silon kepada Bawaslu in casu Para Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 3.1. di atas, KPU in casu Para Teradu juga memberikan kesempatan kepada Para Pengadu untuk melihat secara langsung proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Hal dimaksud dapat diketahui karena tugas dan fungsi Pihak Terkait dalam kedudukannya selaku Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pelaksanaan Tahapan Pengajuan Bakal Calon, Verifikasi dan Penetapan Daftar Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilu serentak Tahun 2024; 3.3. Bahwa KPU in casu Para Teradu juga telah membuka layanan helpdesk yang bertujuan menjadi kanal penerimaan dan penyampaian informasi dari Para Teradu kepada Partai Politik Peserta Pemilu, Masyarakat dan Bawaslu in casu Para Pengadu; dan 3.4. Bahwa selanjutnya, KPU in casu Para Teradu juga telah menampilkan informasi terkait dengan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada laman Info Pemilu yang memuat informasi mengenai Jadwal dan Tahapan, Pengajuan Calon (memuat jumlah dan jenis kelamin bakal calon setiap partai), dan Daftar Calon Sementara (memuat nama, gelar, jenis kelamin, dan Dapil calon setiap partai); 3.5. Bahwa selanjutnya terkait dengan pembatasan akses pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu in casu Para Pengadu khususnya yang berkaitan dengan jumlah personel dan durasi waktu pengawasan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dituangkan dalam tata tertib yang menjadi pedoman bagi verfikator dalam pelaksanaan verifikasi administrasi. Tata tertib tersebut disusun semata-mata guna menjaga agar pelaksanaan verifikasi administrasi dapat dilakukan dengan cermat, tepat, efektif dan efisien serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; 4. Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Para Pengadu terkait dengan dugaan Para Teradu melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu, menurut Pihak Terkait hal dimaksud merupakan kebijakan kelembagaan yang mana bukan merupakan kewenangan atau kapasitas Pihak Terkait untuk memberikan keterangan atau penjelasan. Namun demikian, pemahaman Pihak Terkait terdapat beberapa surat dari Para Teradu yang menurut Pihak Terkait relevan terhadap dalil a quo antara lain sebagai berikut: 4.1. Surat KPU Nomor: 495/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon dari Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Perindo, dan Partai Ummat, tertanggal 17 Mei 2023; 4.2. Surat KPU Nomor: 496/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala silon dari Partai Gelora dan Partai PPP, tertanggal 17 Mei 2023; dan 4.3. Surat KPU Nomor: 505/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon dari Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Solidaritas Indonesia, tertanggal 20 Mei 2023. Teguh Dwi Subagyo (Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu) Sehubungan dengan laporan Pengaduan Nomor: 130-P/L-DKPP/VIII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 106-PKE-DKPP/VIII/2023, Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa: 1. Para Teradu membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan Bawaslu No.8/2023), khususnya yang berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (selanjutnya disebut Silon) serta pembatasan akses pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu khususnya yang berkaitan dengan jumlah personel dan durasi waktu pengawasan; 2. Para Teradu melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Pemilu) Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No.7/2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Peraturan KPU No.3/2022), dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU No.10/2023). Sebelum Pihak Terkait memberikan tanggapan terhadap pokok-pokok aduan Para Pengadu dalam perkara a quo. Pihak Terkait terlebih dahulu menjelaskan dasar hukum tugas pokok dan fungsi selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara sebagai berikut: 1. Bahwa salah satu wujud implementasi demokrasi adalah memilih pemimpin dan wakil rakyat melalui mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu selain sebagai saran perwujudan kedaulatan rakyat juga sebagai wujud usaha untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UU NRI 1945; 2. Bahwa dalam menyelenggarakan Tahapan Pemilu, Tugas KPU Provinsi diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai berikut: a. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran; b. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Mengoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota; d. Menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikan kepada KPU; e. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memerhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih; f. Merekapitulasi hasil penghitungan suara Pemillu anggota DPR dan anggota DPD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota; g. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi dan KPU; h. Mengumumkan calon anggota DPRD provinsi terpilih sesuai dengan lokasi kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya; i. Melaksanakan putusan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi; j. Menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas wewenang KPU Provinsi kepada Masyarakat; k. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang”. 4. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyebutkan: “…………… (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis. ………. (4) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menjalankan tugasnya secara berkesinambungan. ………” Pihak Terkait sebelum memberikan tanggapan terhadap pokok-pokok aduan Para Pengadu dalam perkara a quo, Pihak Terkait terlebih dahulu menjelaskan dasar hukum Tahapan Pencalonan Anggota DPD dan DPRD sesuai wilayah kerja Pihak Terkait sebagai berikut: 1. Bahwa Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, yang terkait dengan Tahapan Pencalonan pada angka 6 Lampiran yang pada pokoknya diatur: “6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota…. a. …… b. Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota: Awal Senin, 24 April 2023 Akhir Sabtu, 25 November 2023” 2. Bahwa selanjutnya terkait Pencalonan Anggota DPRD diatur dalam: a. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; b. Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; c. Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; 3. Bahwa rincian Tahapan Pencalonan Anggota DPRD diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang pada pokoknya diatur sebagai berikut: NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL AWAL AKHIR 1 Pengumuman Pengajuan Bakal Calon Senin, 24 April Minggu, 30 2023 April 2023 2 Pengajuan Bakal Calon Senin, 1 Mei Minggu, 14 2023 Mei 2023 3 Verifikasi Administrasi Dokumen Senin, 15 Mei Jumat, 23 Persyaratan Bakal Calon 2023 Juni 2023 4 Pengajuan Perbaikan Dokumen Senin, 26 Juni Minggu, 9 Persyaratan Bakal Calon 2023 Juli 2023 5 Verifikasi Administrasi Perbaikan Senin, 10 Juli Minggu, 6 Dokumen Persyaratan Bakal Calon 2023 Agustus 2023 6 Penyusunan DCS a Pencermatan Rancangan DCS Minggu, 6 Jumat, 11 Agustus 2023 Agustus 2023 b Penyusunan dan Penetapan DCS Sabtu, 12 Jumat, 18 Agustus 2023 Agustus 2023 c Pengumuman DCS Sabtu, 19 Rabu, 23 Agustus 2023 Agustus 2023 d Masukan dan Tanggapan Sabtu, 19 Senin, 28 Masyarakat atas DCS Agustus 2023 Agustus 2023 e Pengajuan Pengganti Calon Kamis, 21 Sabtu, 23 Sementara Anggota DPR, DPRD September September Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 2023 2023 Pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS f Verifikasi atas Pengajuan Pengganti Kamis, 21 Sabtu, 23 Calon Sementara Anggota DPR, September September DPRD Provinsi pasca masukan dan 2023 2023 tanggapan Masyarakat atas DCS 7 Penetapan DCT a Pencermatan Rancangan DCT Minggu, 24 Selasa, 3 September Oktober 2023 2023 b Penyusunan dan Penetapan DCT Rabu, 4 Kamis, 3 Oktober 2023 Oktober 2023 c Pengumuman DCT Sabtu, 4 November 2023 4. Bahwa terkait Tahapan Pengajuan dan Pendaftaran Calon Anggota DPRD diatur dalam Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang pada pokoknya mengatur sebagai berikut: NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL AWAL AKHIR 1 Pengumuman Pengajuan Bakal Senin, 24 April Minggu, 30 April Calon 2023 2023 2 Pengajuan Bakal Calon Senin, 1 Mei Minggu, 14 Mei 2023 2023 5. Bahwa terkait tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD diatur dalam Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang pada pokoknya mengatur sebagai berikut: NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL AWAL AKHIR 1 Verifikasi Administrasi a. Verikasi Kebenaran dan Senin, 15 Mei Jumat, 23 Juni Kegandaan Bakal Calon 2023 2023 b. Penyampaian Hasil Verifikasi Sabtu, 24 Juni Minggu, 25 Juni Administrasi Dokumen 2023 2023 Persyaratan Bakal Calon 2 Pengajuan Perbaikan Dokumen Senin, 26 Juni Minggu, 9 Juli Persyaratan Bakal Calon 2023 2023 3 Verifikasi Administrasi Perbaikan a. Verifikasi Administrasi Perbaikan Senin, 10 Juli Senin, 31 Juli Kebenaran dan Kegandaan Bakal 2023 2023 Calon b. Penyusunan Hasil Akhir Selasa, 1 Agustus Jumat, 4 Verifikasi Administrasi Dokumen 2023 Agustus 2023 Persyaratan Bakal Calon c. Penyampaian Hasil Akhir Jumat, 4 Agustus Minggu, 6 Verifikasi Administrasi Dokumen 2023 Agustus 2023 Persyaratan Bakal Calon 6. Bahwa selain mengatur tahapan pencalonan dan verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud di atas, izinkan Pihak Terkait juga menjelaskan syarat pencalonan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang pada pokoknya mengatur: “……… Pasal 6 “Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yaitu Partai Politik Peserta Pemilu”. Pasal 7 “ (1) Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat mengajukan Bakal Calon pada Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (2) Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi persyaratan: a. Pengajuan Bakal Calon; dan b. administrasi Bakal Calon”. (1) Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. KTP-el; b. Surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BB. PERNYATAAN yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan bahwa: 1) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2) Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia; 3) Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika; 4) Bersedia untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; 5) Bersedia hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) Dapil; 6) Mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai: a) Kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau b) Kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa; 7) Mengundurkan diri bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai: a) Anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir; atau b) Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri; 8) Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 9) Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara; 10) Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 11) Mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administrative dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon; 12) Terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik; 13) Mantan terpidana bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang- ulang; dan 14) Data dan dokumen yang telah diinput dan diunggah melalui Silon yaitu benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang- undangan; c. Fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasyah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; d. Surat keterangan sehat jasmani dan Rohani dari pusat kesehatan Masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dari pusat kesehatan Masyarakat yang memenuhi syarat, rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, precursor, dan bahan adiktif lainnya di tingkat provinsi atau kabupaten/kota; e. Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; dan f. Kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu. (2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 10 dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal Bakal Calon. (3) Ketentuan mengenai formulir MODEL BB PERNYATAAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini”. ………..” “Pasal 31 (1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengajukan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon pada masa pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) setelah mengirimkan data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon. (2) Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan Bakal Calon setelah memperoleh persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat. (3) Persetujuan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Silon” ………” 7. Bahwa berkaitan tugas Pihak Terkait selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara dalam Tahapan Pengajuan dan Pendaftaran serta Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang pada pokoknya mengatur sebagai berikut: “Pasal 42 (1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang status pengajuannya diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 40 ayat (4). (2) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. Kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon; dan b. Kegandaan pencalonan. (3) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan bantuan Silon”. ………” “Pasal 48 (1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) kepada: a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Penyampaian berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Silon” …….” Sehubungan dengan Laporan Pengaduan Nomor 130-P/L-DKPP/VIII/2023 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara: 106-PKE-DKPP/VIII/2023, Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu membatasi tugas pengawasan yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2023) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022), khususnya yang berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (selanjutnya disebut Silon) serta pembatasan akses pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu khususnya yang berkaitan dengan jumlah personel dan durasi waktu pengawasan. Bahwa kami sampaikan keterangan sesuai wilayah kerja Pihak Terkait sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2023, Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan Surat Nomor 266/PM.00/K.KL/05/2023 perihal Permintaan Data, yang pada pokoknya meminta data atau dokumen calon yang terdapat dalam SILON. Selanjutnya Pihak Terkait, menanggapi dengan membalas surat tersebut dengan Surat Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara Nomor 139/PL.01.4-SD/65/2.1/2023 tertanggal 5 Juni 2023 perihal Tanggapan Permintaan Data, yang pada pokoknya menerangkan bahwa KPU Provinsi Kalimantan Utara menjaga kerahasiaan data bakal calon yang mencakup informasi pribadi yang termasuk dalam informasi yang dikecualikan; 2. Bahwa pada tahapan pengajuan dan pendaftaran bakal calon serta verifikasi administrasi berkas bakal calon, Pihak Terkait telah memfasilitasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara untuk mengawasi dengan menyediakan meja dan kursi (dalam ruangan yang sama dengan tim verifikator) serta dipersilahkan melihat melalui masing-masing layar laptop/computer desktop Tim Verifikator; 3. Bahwa berdasarkan evaluasi selama proses verifikasi dengan pengawasan pihak Bawaslu Kalimantan Utara, untuk tujuan efektivitas proses verifikasi Pihak Terkait membuat tata tertib yang disepakati bersama dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara menerimanya dengan kooperatif dan proses verifikasi serta pengawasan menjadi lebih tertib; 4. Keberadaan SILON dalam proses pendaftaran dan verifikasi berkas persyaratan bakal calon, diatur dalam Pasal 92 dan Pasal 93 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sehubungan dengan Laporan Pengaduan Nomor 130-P/L-DKPP/VIII/2023 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 106-PKE-DKPP/VIII/2023, Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024. Terhadap dalil aduan tersebut, Pihak Terkait sesuai dengan wilayah kerja, menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2023, terdapat Surat Dinas KPU RI Nomor: 495/PL.01.4-Sd/05/2023 Perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala SILON, yang disampaikan melalui persuratan oleh Pimpinan Tingkat Pusat Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Perindo, dan Partai Ummat, dan Surat Dinas KPU RI Nomor: 496/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 17 Mei 2023 Perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Akibat Silon atau Kendala Lainnya Dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang pada pokoknya menyebutkan: “KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menerima kembali pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal data dan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota belum lengkap disampaikan melalui Silon sepanjang telah dilakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada rentang waktu pengajuan bakal calon anggota tanggal 1-14 Mei 2023”. “KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU KIP Kabupaten/Kota melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut: 1) memberikan tanda penerimaan sementara terhadap pengajuan bakal calon, 2) membuka akses Silon untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diberikan tanda penerimaan sementara paling lama 5x24 jam, dan 3) menerima kembali pengajuan bakal calon yang telah diberi waktu sebagaimana dimaksud huruf b dan memproses pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota”. “KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkatan masing- masing yang mengalami kendala dalam penggunaan Silon dan kendala lainnya”. 2. Bahwa sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas, Pihak Terkait telah menindaklanjuti dan melaksanakan dengan menerima sebagai berikut: a. Bahwa dalam praktiknya hanya Partai Buruh dan Partai Garuda saja yang mengajukan kembali sebagaimana yang tertuang dalam Surat Dinas KPU RI Nomor: 495/PL.01.4-Sd/05/2023 Perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala SILON; b. Bahwa Partai Buruh dan Partai Garuda tingkat Provinsi melakukan pengajuan kembali melalui SILON sebagaimana dimaksud dalam poin a di atas, yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 300/PL.01.4- BA/65/2.1/2023 tertanggal 19 Mei 2023 (untuk Partai Buruh) dan Berita Acara Nomor 301/PL.01.4-BA/65/2.1/2023 tertanggal 19 Mei 2023 (untuk Partai Garuda); 3. Bahwa pada tanggal 20 Mei 2023, terdapat Surat Dinas KPU RI Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala SILON atau kendala lainnya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, Partai Demokrat dan PSI yang mana di wilayah kerja Pihak Terkait tidak ada satupun partai politik yang mengajukan kembali (perbaikan) sebagaimana Surat Dinas KPU RI Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023; 4. Bahwa berdasarkan uraian di atas, pengajuan kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari Partai Buruh, Partai Garuda, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah sesuai sebagaimana dimaksud pada penjelasan angka 2. Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta yang kami sampaikan di atas, Pihak Terkait sesuai wilayah kerjanya telah memberikan kesempatan dalam hal akses dokumen dan pengawasan seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak Terkait juga telah melaksanakan tahapan Pencalonan Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, Keputusan KPU RI dan Surat Dinas KPU RI. Suardi (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Kalimantan Timur) Sehubungan dengan laporan Pengaduan Nomor 130-P/L-DKPP/VIII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 106-PKE-DKPP/VIII/2023, Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa: 1. Para Teradu membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan Bawaslu No.8/2023), khususnya yang berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (selanjutnya disebut Silon) serta pembatasan akses pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu khususnya yang berkaitan dengan jumlah personel dan durasi waktu pengawasan; 2. Para Teradu melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Pemilu) Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No.7/2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Peraturan KPU No.3/2022), dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU No.10/2023). Sebelum Pihak Terkait memberikan tanggapan terhadap pokok-pokok aduan Para Pengadu dalam perkara a quo, Pihak Terkait terlebih dahulu menjelaskan Pihak Terkait sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan: “KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang”; 2. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, menyebutkan: “….. (2) KPU, KPU Provinsi, dan Kabupaten/Kota bersifat hierarkis. ……. (4) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menjalankan tugasnya secara berkesinambungan. ……..” 3. Berdasarkan pengaturan terkait Pencalonan: a. Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum menyebutkan: TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 NO TAHAPAN JADWAL AWAL AKHIR 1 2 3 4 6 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota a Anggota DPD Selasa, 6 Sabtu, 25 Desember November 2022 2023 b Anggota DPR, DPRD provinsi, dan Senin, 24 April Sabtu, 25 DPRD kabupaten/kota 2023 November 2023 c Presiden dan Wakil Presiden Kamis, 19 Sabtu, 25 Oktober 2023 November 2023 b. Bahwa berdasarkan Lampiran 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, menyebutkan: PROGRAM DAN JADWAL KEGIATAN TAHAPAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA NO TAHAPAN JADWAL AWAL AKHIR 1 Pengumuman Pengajuan Bakal Calon Senin, 24 April Minggu, 30 2023 April 2023 2 Pengajuan Bakal Calon Senin, 1 Mei Minggu, 14 2023 Mei 2023 3 Verifikasi Administrasi Dokumen Senin, 15 Mei Jumat, 23 Persyaratan Bakal Calon 2023 Juni 2023 4 Pengajuan Perbaikan Dokumen Senin, 26 Juni Minggu, 9 Persyaratan Bakal Calon 2023 Juli 2023 5 Verifikasi Administrasi Perbaikan Senin, 10 Juli Minggu, 6 Dokumen Persyaratan Bakal Calon 2023 Agustus 2023 6 Penyusunan DCS a Pencermatan Rancangan DCS Minggu, 6 Jumat, 11 Agustus 2023 Agustus 2023 b Penyusunan dan Penetapan DCS Sabtu, 12 Jumat, 18 Agustus 2023 Agustus 2023 c Pengumuman DCS Sabtu, 19 Rabu, 23 Agustus 2023 Agustus 2023 d Masukan dan Tanggapan Sabtu, 19 Senin, 28 Masyarakat Atas DCS Agustus 2023 Agustus 2023 e Pengajuan Pengganti Calon Kamis, 14 Rabu, 20 Sementara Anggota DPR, DPRD September September Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 2023 2023 Pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS f Verifikasi atas Pengajuan Pengganti Kamis, 21 Sabtu, 23 Calon Sementara Anggota DPR, September September DPRD Provinsi dan DPRD 2023 2023 Kabupaten/Kota Pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS 7 Penetapan DCY a Pencermatan Rancangan DCT Minggu, 23 Selasa, 3 September Oktober 2023 2023 b Penyusunan dan Penetapan DCT Kamis, 3 Rabu, 4 November Oktober 2023 2023 c Pengumuman DCT Sabtu, 4 November 2023 c. Bahwa berdasarkan Lampiran 1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menyebutkan: NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL AWAL AKHIR 1 Pengumuman Pengajuan Bakal Calon Senin, 24 April Minggu, 30 2023 April 2023 2 Pengajuan Bakal Calon Senin, 1 Mei Minggu, 14 2023 Mei 2023 d. Bahwa berdasarkan Lampiran 1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menyebutkan: RINCIAN PROGRAM DAN JADWAL KEGIATAN TAHAPAN VERIFIKASI ADMINISTRASI DOKUMEN PERSYARATAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL AWAL AKHIR 1 Verifikasi Administrasi a. Verifikasi Administrasi Kebenaran dan Senin, 15 Mei Jumat, 23 Kegandaan Bakal Calon 2023 Juni 2023 b. Penyampaian Hasil Verifikasi Sabtu, 24 Juni Minggu, 23 Administrasi Dokumen Persyaratan 2023 Juni 2023 Bakal Calon 2 Pengajuan Perbaikan Dokumen Senin, 26 Juni Minggu, 9 Persyaratan Bakal Calon 2023 Juli 2023 3 Verifikasi Administrasi Perbaikan a. Verifikasi Administrasi Perbaikan Senin, 10 Juli Senin, 31 Kebenaran dan Kegandaan Bakal 2023 Juli 2023 Calon b. Penyusunan Hasil Akhir Verifikasi Selasa, 1 Jumat, 4 Administrasi Dokumen Persyaratan Agustus 2023 Agustus Bakal Calon 2023 c. Penyampaian Hasil Akhir Verifikasi Jumat, 4 Minggu, 6 Administrasi Dokumen Persyaratan Agustus 2023 Agustus Bakal Calon 2023 1) Pengaturan Syarat Pencalonan 1. Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menyebutkan: “Pasal 12 Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. KTP-el; b. Surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BB.PERNYATAAN yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh Bakal Calon, yang menyatakan bahwa: 1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia; 3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika; 4. Bersedia untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota; 5. Bersedia hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu untuk 1 (satu) Lembaga perwakilan di 1 (satu) Dapil; 6. Mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai: a) Kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau b) Kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa; 7. Mengundurkan diri bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai: a) Anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terahir; atau b) Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri; 8. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 9. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; 10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 11. Mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administrative dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan tidak terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon; 12. Terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik; 13. Mantan terpidana bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang- ulang; dan 14. Data dan dokumen yang telah diinput dan diunggah melalui Silon yaitu benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang- undangan; c. Fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; d. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dari pusat kesehatan masyarakat yang memenuhi syarat, rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika precursor, dan bahan adiktif lainnya di tingkat provinsi atau kabupaten/kota; e. Tanda bukti terdaftar sebagai pemilih; dan f. Kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu”. 2. Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, menyebutkan: “Pasal 31 (1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengajukan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon pada masa pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) setelah mengirimkan data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon. (2) Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan Bakal Calon setelah memperoleh persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat. (3) Persetujuan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada ayat (2) dilakukan melalui Silon”. 2) Pengaturan Tugas dan Fungsi KPU Provinsi Dalam Pendaftaran dan Verifikasi Tugas dan Fungsi KPU Provinsi dalam Pendaftaran dan Verifikasi Pasal 42 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 48 ayat (1), (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 42 (1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang status pengajuannya diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 40 ayat (4) (2) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. Kebenaran dokumen persyaratan administrasi pada ayat (1) dan b. Kegandaan pencalonan (3) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan bantuan Silon Pasal 48 (1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) kepada: a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Penyampaian berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Silon. 4. Bahwa terhadap dugaan Para Teradu membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu khususnya yang berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON) serta pembatasan akses pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu khususnya yang berkaitan dengan jumlah personel dan durasi waktu pengawasan, Pihak Terkait menjelaskan sesuai wilayah kerja Pihak Terkait sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Pasal 186 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah menyebutkan: “KPU memberikan akses pembacaan data Silon kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota”. b. Bahwa berdasarkan Pasal 93 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, menyebutkan: “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses pembacaan data Silon kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota”. c. Bahwa ketentuan sebagaimana huruf a dan huruf b di atas, pada tanggal 28 April 2023, Pihak Terkait telah menerima Surat Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 0039/PM.00.01/K.KI/5/2023 tanggal 22 Mei 2023 Perihal Pemberitahuan, memberitahukan penggantian operator aplikasi Silon Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur yang menugaskan Dedi Setiawan, S.I.P. d. Bahwa pada masa verifikasi administrasi, Pihak Terkait menyiapkan Tata Tertib bagi pengunjung, sekaligus juga memfasilitasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dalam proses pengawasan verifikasi administrasi. 5. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilihan Umum (yang selanjutnya disebut Pemilu) Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022), dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023), Pihak Terkait menyampaikan sebagai berikut: a. Bahwa pada hari Minggu, 14 Mei 2023 Pukul 21.52 WITA Petugas Penghubung Partai Garuda mengisi Buku Register Pendaftaran, pada Pukul 23.49 WITA dilanjutkan penyerahan dokumen persyaratan dalam bentuk fisik dari Partai Garuda kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk selanjutnya akan diperiksa oleh tim verifikator pada Pukul 23.50 WITA; b. Bahwa berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 476/PL.01.4-SD/05/2023, tanggal 13 Mei 2023, perihal Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota Dalam Hal Terjadi Kendala Pada Silon, Partai Garuda melengkapi dokumen persyaratan dalam bentuk fisik secara manual dengan cara memberikan data dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dalam bentuk digital disampaikan melalui data isian excel dan folder zip, selanjutnya diberi kesempatan untuk melanjutkan input data dan unggah dokumen selama 2x24 jam. c. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2023 Pukul 06.30 WITA, KPU Provinsi Kalimantan Timur menerima pengajuan bakal calon Partai Garuda dengan menerbitkan Berita Acara Nomor 291/PL.01.4-BA/64/2023 Tentang Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Tanda Penerimaan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diserahkan kepada Petugas Penghubung Partai Garuda dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur; d. Bahwa berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023, Perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon, KPU Provinsi Kalimantan Timur menindaklanjuti dengan menerima pengajuan kembali dari Partai Garuda; e. Pada tanggal 19 Mei 2023, Pukul 09.45 WITA, Partai Garuda mengkonfirmasi untuk menyelesaikan input dan upload dokumen karena terkendala Silon sebagai tindak lanjut Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, KPU Provinsi Kalimantan Timur membuka kembali akses Silon kepada Partai Garuda agar dapat melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen bakal calon. Selanjutnya Partai Garuda melakukan penginputan ke Silon dari Pukul 10.47 WITA sampai dengan pada Pukul 20.13 WITA dan diberikan tanda terima serta Berita Acara Penerimaan; 6. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2023, Pihak Terkait menerima Surat Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Nomor 045/PM.02.K.KI/05/2023 Perihal Saran Perbaikan, mencoret nama Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang ditambahkan oleh Partai Garuda Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 19 Mei 2023; 7. Bahwa Pihak Terkait membalas Surat Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Nomor 045/PM.02.K.KI/05/2023 Perihal Saran Perbaikan dengan Surat Ketua KPU Provinsi Kalimantan Nomor 371/PL.01.4-SD/64/2023 tanggal 1 Juni 2023 Perihal Surat Jawaban dalam rangka menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023. 8. Bahwa berdasarkan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 001/TM/ADM.PL/BWSL/00.00/VI/2023 mengadili: 1) Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu. 2) Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Namun dalam amar Putusan tersebut yang hanya memberikan teguran dan tidak memerintahkan untuk dilakukan koreksi. 9. Kesimpulan atas keterangan Pihak Terkait atas pokok aduan Para Pengadu adalah sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta yang disampaikan di atas, Pihak Terkait sesuai wilayah kerjanya telah memberikan kesempatan dalam hal akses dokumen dan pengawasan seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak Terkait juga telah melaksanakan tahapan Pencalonan Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, Keputusan KPU dan Surat Dinas KPU RI. • Perlu kami sampaikan bahwa yang disampaikan oleh Saksi Pengadu prosesnya memang seperti itu. Bahwa memang kami ada proses terhadap Partai Garuda yang mengajukan di awal berjumlah 28 Bakal Calon lalu berdasarkan Surat KPU sebagaimana yang telah disampaikan dalam keterangan Teradu, Surat Nomor 495, kami memberikan kesempatan kepada Partai Garuda untuk perbaikan/pengajuan kembali. Pada saat penerimaan kembali tersebut jumlah menjadi 52 Bakal Calon. Atas dasar itu, kami kemudian diadukan kepada Bawaslu. Dalam Putusannya, yaitu 1) menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. 2) Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan melanggar ketentuan perundang- undangan. Selanjutnya, kami melaporkan kepada pimpinan. Apabila hal itu dikatakan keliru, kami tidak diminta untuk melakukan koreksi terhadap jumlah bakal calon yang telah diterima dari 28 menjadi 52 Bakal Calon. • Bahwa proses yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana disampaikan oleh Idham Holik, KPU Provinsi Kalimantan Timur melakukan Surat KPU RI dan beberapa rekan di KPU Provinsi lainnya juga terjadi hal-hal yang sama. Hanya saja dari seluruh provinsi, hanya KPU Provinsi Kalimantan Timur yang dilaporkan ke Bawaslu RI berkenaan dengan pelanggaran administrasi. • Kami tidak dapat melihat secara langsung jumlah bakal calon yang menyusul itu karena akses silon atau terlambat. Itu karena prosesnya mereka yang melakukan tetapi bahwa ruang itu diberikan dan mereka mengakui mengalami kendala, kami telah memberikan kesempatan. • Membenarkan tanggal 1-14 Mei 2028, jumlah calon yang diajukan partai Garuda sebanyak 28 calon. Hal ini sesuai dengan Berita Acara. Pada tanggal 19 Mei 2023 menjadi 52 calon. • Membenarkan pada saat akhir pendaftaran tanggal 14 Mei 2028, sesuai dengan hardcopy calon yang diajukan partai Garuda sebanyak 28 calon. Zuriati (Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat) Sehubungan dengan laporan pengaduan Nomor: 130-P/L-DKPP/VIII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 106-PKE-DKPP/VIII/2023, Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa: 1. Para Teradu membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 UU Pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2023) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022), khususnya yang berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (selanjutnya disebut Silon) serta pembatasan akses pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu khususnya yang berkaitan dengan jumlah personel dan durasi waktu pengawasan; dan 2. Para Teradu melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilihan Umum (yang selanjutnya disebut Pemilu) Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022), dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023). Terhadap dalil Terhadap dalil aduan tersebut, Pihak Terkait sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berkaitan dengan hirarki kelembagaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Pihak Terkait dapat menyampaikan ketentuan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan: “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hirarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang”. b. Bahwa berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) dan Ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, menyebutkan: “….. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersjfat hierarkis. (4) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menjalankan tugasnya secara berkesinambungan. …” 2. Bahwa berkaitan dengan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Pihak Terkait dapat menyampaikan ketentuan sebagai berikut: a. Ketentuan mengenai Tahapan, Program, Jadwal dan Kegiatan Pencalonan Anggota Dewan Petwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, sebagai berikut: 1) Berdasarkan Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Urnum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, menyebutkan: “Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024” NO TAHAPAN JADWAL AWAL AKHIR 1 2 3 4 6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabu aten/Kota a. anggota DPD Selasa, Sabtu, 6 Desember 25 November 2022 2023 b. anggota DPR,DPRD Senin, Sabtu, Provinsi, dan DPRD 24 April 2023 25 November Kabu aten/Kota 2023 2) Bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota, menyebutkan: "Program dan Jadwal Kegìatan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota" NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL AWAL AKHIR 1. Pengumuman Pengajuan Senin, Minggu, Bakal Calon 24 April 2023 30 April 2023 2. Pengajuan Bakal Calon Senin, Minggu,14 Mei 1 Mei 2023 2023 3. Verifikasi Administrasi Senin, Jum'at, Persyaratan Dokumen Bakal 15 Mei 2023 23 Juni 2023 Calon 4. Pengajuan Perbaikan Dokumen Senin, Minggu, 9 Juli Persyaratan Bakal Calon 26 Juni 2023 2023 5. Verifikasi Administrasi Perbaikan Senin, 10 Minggu, Dokumen Persyaratan Bakal Juli 2023 6 Agustus 2023 Calon 6. Penyusunan DCS a. Pencermatan Rancangan DCS Minggu, 6 Jum'at, 11 Agustus 2023 Agustus 2023 b. Penyusunan dan Penetapan Sabtu, 12 Jum'at, 18 DCS Agustus 2023 Agustus 2023 c. Pengumuman DCS Sabtu, 19 Rabu, 23 Agustus Agustus 2023 2023 d. Masukan dan Tanggapan Sabtu, Senin, 28 Agustus Masyarakat atas DCS 19 Agustus 2023 2023 e. Pengajuan Pengganti Calon Kamis, Rabu, 20 Sementara Anggota DPR, 14 September September 2023 DPRD Provinsi dan DPRD 2023 Kabupaten/Kota Pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS f. Verifikasi atas Pengajuan Kamis, Sabtu, 23 Pengganti Calon Sementara 21 September September 2023 Anggota DPR, DPRD Provinsi 2023 dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS 7. Penetapan DCT a. Pencermatan Rancangan DCT Minggu, 24 Selasa, 3 Oktober September 2023 2023 b. Penyusunan dan Penetapan Rabu, Kamis, 3 DCT 4 Oktober 2023 November 2023 c. Pengumuman DCT Sabtu, 4 November 2023 3) Bahwa berdasarkan Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, menyebutkan: "Rincian Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Petwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota" NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL AWAL AKHIR 1. Pengumuman Pengajuan Senin, Minggu, Bakal Calon 24 April 2023 30, April 2023 2. Pengajuan Bakal Calon Senin, 1 Mei Minggu, 2023 14 Mei 2023 b. Berkaitan dengan syarat bakal calon dan mekanisme verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, berdasarkan Pasal 12 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 31 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) dan Pasal 48 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, menyebutkan: “Pasal 12 (1) Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasa/ 11 ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. KTP-el; b. surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BB.PERNYATAAN yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon, yang menyatakan bahwa: 1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia; 3. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; 4. bersedia untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; 5. bersedia hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu untuk 1 (satu) Lembaga perwakilan di 1 (satu) Dapil; 6. mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai: a) kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaba milik daerah, atau badan Iain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau b) kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa; 7. mengundurkan diri bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai: a) anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang djcalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir; atau b) Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri; 8. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan Iain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 9. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara Iainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; 10. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 11. mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administrative dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon; 12. terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik; 13. mantan terpidana bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; dan 14. data dan dokumen yang telah diinput dan diunggah melalui Silon yaitu benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dari pusat kesehatan masyarakat yang memenuhi syarat, rumah sakit pemerìntah yang memenuhi syarat, atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pernberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotjka, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif Iainnya di tingkat provinsi atau kabupaten/kota; e. tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; dan f. kartu tanda anggota Panai Politik Peserta Pemilu. (2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 10 dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal Bakal Calon. (3) Ketentuan mengenai formulir MODEL BB. PERNYATAAN. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. Pasal 31 (1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengajukan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon pada masa pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) setelah mengirimkan data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon. (2) Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan Bakal Calon setelah memperoleh persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama Iain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat. (3) Persetujuan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Silon. Pasal 48 (1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) kepada: a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Penyampaian berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Silon". c. Berkaitan Tugas dan Fungsi KPU Provinsi dalam pendaftaran dan verifikasi, berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 42 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Urnum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, menyebutkan: “Pasal 35 (1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penerimaan dokumen pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memeriksa dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) untuk memastikan: a. Kelengkapan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2); b. Daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b telah memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan c. Kebenaran dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a. Pasal 42 (1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang status pengajuannya diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 40 ayat (4). (2) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. Kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon; dan b. Kegandaan pencalonan. (3) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan bantuan Silon”. 3. Bahwa berkaitan dengan pokok aduan Para Pengadu, Pihak Terkait dapat memberikan keterangan sebagai berikut: a. Terhadap dugaan membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu, khususnya yang berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON) serta pembatasan akses pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu khususnya yang berkaitan dengan jumlah personel dan durasi waktu pengawasan, Pihak Terkait dapat jelaskan sesuai wilayah kerja Pihak Terkait sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan Pasal 186 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah menyebutkan: “KPU memberikan akses pembacaan data Silon kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota”. 2) Bahwa berdasarkan Pasal 93 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, menyebutkan: “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses pembacaan data Silon kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota”. 3) Bahwa ketentuan sebagaimana angka 1) dan angka 2) di atas, pada tanggal 28 April 2023, Pihak Terkait telah menerima Surat Ketua Bawaslu Provinsi NTB Nomor: 050/PM.03.01/K/4/2023 tanggal 28 April 2023 Perihal Permintaan Akses Silon. Selanjutnya, pada tanggal 1 Mei 2023, Pihak Terkait telah menerima Surat Perintah Tugas Bawaslu Provinsi NTB Nomor: 018/K/5/2023 tertanggal 1 Mei 2023 untuk melengkapi surat permintaan akses Silon di atas, yang pada pokoknya menugaskan saudara Lalu Arya Mandraguna, S.H. dan Lalu Firman Ardiansyah untuk mengelola akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan pada hari yang sama, Pihak Terkait telah membuat akun Silon untuk Bawaslu Provinsi NTB; 4) Bahwa pada tahapan pendaftaran Calon Anggota DPD dan Pengajuan Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi NTB, Pihak Terkait telah memfasilitasi Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk mengawasi dengan menyediakan meja dan kursi serta layar proyektor. 5) Bahwa pada kegiatan verifikasi administrasi Pihak Terkait memberlakukan Tata Tertib bertujuan agar kegiatan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon dapat berjalan dengan efektif dan menjaga keamanan data yang diserahkan oleh bakal calon anggota DPD dan Partai Politik peserta pemilu tahun 2024. b. Terhadap dugaan melaksanakan tahapan diluar program dan jadwal tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, Adapun Pihak Terkait menyampaikan sebagai berikut: 1) Bahwa terhadap penerimaan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi NTB yang dimulai tanggal 1-14 Mei 2023, Pihak Terkait telah menerima pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi NTB dari 18 (delapan belas) Partai Politik tingkat Provinsi NTB sesuai dengan Berita Acara KPU Provinsi NTB Nomor: 1049/PL.01.4BA/52/2023 tertanggal 15 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 2) Bahwa berkaitan dengan surat dinas KPU RI Nomor: 495/PL.01.4- SD/05/2023, Nomor: 496/PL.01.4-SD/05/2023, dan Nomor: 505/PL.01.4-SD/05/2023, dapat Pihak Terkait sampaikan sebagai berikut: a) Tindak lanjut terhadap Surat Dinas KPU RI Nomor: 495/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 17 Mei 2023 Perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Akibat Kendala Silon (1) Bahwa pada tanggal 17 Mei 2023, terdapat Surat Dinas KPU RI Nomor: 495/PL.01.4-Sd/05/2023 terkait terjadinya kendala pada Silon atau kendala lainnya yang disampaikan melalui persuratan oleh Pimpinan Tingkat Pusat Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Perindo, dan Partai Ummat, yang menyebutkan: (a) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menerima kembali pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal data dan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota belum lengkap disampaikan melalui Silon sepanjang telah dilakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada rentang waktu pengajuan bakal calon tanggal 1-14 Mei 2023. (b) KPU Provinsi/KlP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut: 1) Memberikan tanda penerimaan sementara terhadap pengajuan bakal calon, 2) Membuka akses Silon untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diberikan tanda penerimaan sementara paling lama jam, dan 3) Menerima kernbali pengajuan bakal calon yang telah diberi waktu sebagaimana dimaksud huruf b dan memproses pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (c) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkatan masing-masing yang mengalami kendala dalam penggunaan Silon dan kendala Iainnya. (2) Bahwa sebagaimana angka (1) di atas, Pihak Terkait telah berkoordinasi dengan Liaison Officer (LO) tingkat Provinsi NTB terhadap Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Perindo, dan Partai Ummat. Pihak Terkait hanya menerima Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi NTB dari Partai Ummat pada tanggal 19 Mei 2023 pukul 16.57 WITA berdasarkan Berita Acara KPU Provinsi NTB Nomor 1062/PL.01.4-BA/52/2023 tentang Perbaikan Berita Acara Nomor 1021/PL.01.4BA/52/2023 tentang Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; (3) Bahwa Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi NTB oleh Partai Ummat sebagaimana pada angka (2) di atas, pada tanggal 19 Mei 2023 Pukul 16.57 WITA telah dihadiri, disaksikan dan berita acara penerimaan diterima langsung oleh Pengurus Partai Ummat dan Bawaslu Provinsi NTB. b) Tindak lanjut terhadap Surat Dinas KPU RI Nomor: 496/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 17 Mei 2023 Perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Akibat Kendala Silon Atau Kendala Lainnya Dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bahwa Partai Gelora tingkat Provinsi NTB dan PPP tingkat Provinsi NTB tidak melakukan Pengajuan Kembali. c) Tindak Ianjut terhadap Surat Dinas KPU RI Nomor: 505/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 20 Mei 2023 Perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Akibat Kendala Silon atau Kendala Lainnya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, Dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tingkat Provinsi N TB, Partai Hanura Tingkat Provinsi NTB, Partai Demokrat Tingkat Provinsi NTB, dan PSI Tingkat Provinsi NTB tidak melakukan Pengajuan Kembali. 4. Kesimpulan keterangan Pihak Terkait terhadap pokok aduan Para Pengadu Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta yang kami sampaikan di atas, Pihak Terkait telah memberikan kesempatan dalam hal akses dokumen dan pengawasan dengan tetap memerhatikan efektifitas pelaksanaan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak Terkait juga telah melaksanakan tahapan Pencalonan Pemilihan Urnum Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, Keputusan KPU dan Surat Dinas KPU RI. Hermawati (Staf Teknis Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut) A. POKOK ADUAN Pokok aduan yang disampaikan oleh Para Pengadu terhadap Para Teradu yakni pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, dan huruf g, Pasal 11 huruf c, Pasal 16 huruf a, Pasal 17 huruf a, Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu melakukan pembatasan akses SILON, dan melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Bahwa pada tanggal 26 April 2023, berdasarkan Surat Ketua KPU Kabupaten Tanah Laut Nomor: 463/PL.01.4-SD/6301/2023 perihal Pembuatan Akun SILON Tipe Pengguna Bawaslu. Pada pokoknya meminta surat keterangan kepada Bawaslu Kabupaten Tanah Laut terkait penanggungjawab akun Silon; 2. Bahwa menindaklanjuti Surat Ketua KPU Kabupaten Tanah Laut perihal Pembuatan Akun SILON Tipe Pengguna Bawaslu dengan menyampaikan balasan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Laut pada tanggal 29 April 2023 dengan Nomor: 058/PM.00.02/K.KS10/4/2023. Pada pokoknya menyampaikan informasi penanggungjawab akun SILON atas nama Marsudi, jabatan Anggota Bawaslu Kabupaten Tanah Laut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Periode Tahun 2018-2023; 3. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Laut Nomor: 005/HK.01.01/K.KS-10/4/2023 tertanggal 29 April 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Nomor: 009/HK.01.01/K.KS- 10/8/2023 tertanggal 19 Agustus 2023 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pihak Terkait ditetapkan sebagai salah satu Anggota Tim Fasilitasi Pengawasan selama Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota. 4. Bahwa pada tanggal 22 Mei 2023, Tim Fasilitasi Bawaslu Kabupaten Tanah Laut melakukan pengawasan berupa pencermatan melalui akses Silon Tipe Pengguna Bawaslu yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 323/LHP/PM.01.02/5/2023, adapun menu tampilan yang dapat dilihat berupa: 1) Jadwal Tahapan 2) Data Calon, 3) Daftar Calon − Data Pribadi − Data Riwayat − Motivasi Pencalonan − Program Usulan 4) Progres Pengisian Bahwa Tim Fasilitasi Bawaslu Kabupaten Tanah Laut hanya dapat melihat profil Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut, akan tetapi tidak dapat melihat dokumen administrasi syarat bakal calon. Hasil pencermatan, pada menu Data Calon berisikan menu Daftar Calon dan Progres Pengisian. Pada menu Data Calon berisikan informasi Data Pribadi Calon seperti Nama Calon, Foto Calon, Nomor Urut Calon, Daerah Pemilihan, Jenis Kelamin, Domisili, Data Alamat dan Riwayat Hukum serta Data Riwayat Pendidikan, Motivasi Pencalonan dan Program Usulan; 5. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2023, Tim Fasilitasi Bawaslu Kabupaten Tanah Laut melakukan pengawasan berupa pencermatan atau identifikasi potensi kerawanan pelanggaran maupun sengketa pada setiap tahapan Pemilu yang dituangkan dalam Laporan Form A Nomor: 324/ LHP/PM.01.02/5/2023. Adapun hasil dari pengawasan berupa pencermatan akun SILON diperoleh nama-nama Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut yaitu 1) Ketang Subagio dari PKB Daerah Pemilihan 1 Nomor Urut 5 teridentifikasi saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Tebing Siring Kec. Bajuin 2) Hidayat Noor dari PDIP Daerah Pemilihan 1 Nomor Urut 6 teridentifikasi saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Panggung 3) Usaini dari PDIP Daerah Pemilihan 2 Nomor Urut 5 teridentifikasi saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Kintapura 4) Sihabudin Chalid, MM.Pd dari Gerindra Derah Pemilihan 1 Nomor Urut 2 dengan status hukum mantan terpidana 6. Bahwa pada tanggal 26 Mei 2023, Tim Fasilitasi Bawaslu Kabupaten Tanah Laut melakukan pengawasaan berupa melakukan pencermatan atau identifikasi potensi kerawanan pelanggaran maupun sengketa pada akun SILON tipe pengguna Bawaslu dengan hasil terdapat bakal calon atas nama Abdullah Yusuf dari Daerah Pemilihan 3 Nomor Urut 7 yang diduga masih menjabat sebagai Kepala Desa Ranggang, disamping itu juga Tim Fasilitasi Bawaslu Kabupaten Tanah Laut melakukan penelusuran diberbagai link berita terkait hasil pencermatan terhadap bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut yang teridentifikasi sebagai mantan Narapidana atas nama Sihabuddin Chalid dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 325/LHP/PM.01.02/5/2023. 7. Bahwa pada tanggal 27 Mei 2023, Tim Fasilitasi Bawaslu Kabupaten Tanah Laut melakukan pengawasan berupa melakukan pencermatan pada akun SILON tipe pengguna Bawaslu terkait kuota 30% keterwakilan perempuan pada setiap partai politik dan daerah pemilihan serta sekaligus melakukan penelusuran terhadap bakal calon atas nama Sihabbudin Chalid yang diduga merupakan mantan terpidana melalui laman MARI. 8. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2023, berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Laut dengan Nomor: 062/PM.00.2/K.KS-10/5/2023 perihal Permintaan Akses SILON. Bahwa Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tanah Laut Melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Tanah Laut dengan menyampaikan surat Permintaan Akses SILON terkait dengan nama-nama yang berpotensi memiliki syarat tambahan dokumen administrasi persyaratan bakal calon yang berstatus kepala desa dan mantan terpidana. Bahwa koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan kelengkapan administrasi persyaratan terhadap bakal calon dengan melihat secara langsung dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon melalui SILON KPU Kabupaten Tanah Laut Pada pokoknya, Bawaslu Kabupaten Tanah Laut memastikan: 1) Bakal Calon yang berstatus Kepala Desa − Melampirkan surat keputusan pemberhentian; − dalam hal surat keputusan pemberhentian belum diterbitkan maka dokumen yang harus di upload berupa Surat Pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa dan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan. 2) Bakal Calon yang berstatus Mantan Terpidana; − Melampirkan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, − salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; − bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa. 9. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2023, tim fasilitasi pencalonan melakukan koordinasi ke Pengadilan Negeri Banjarbaru terkait dengan permintaan keterangan status hukum atas nama Sihabuddin Chalid dengan menyampaikan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Laut dengan Nomor: 063/PN.00.02/K.KS-10/5/2023 perihal permintaan surat keterangan status hukum mantan terpidana. Bahwa permintaan Surat Keterangan tersebut dalam rangka menindaklanjuti dokumen administrasi persyaratan bakal calon yang diajukan oleh Sihabuddin Chalid sesuai dengan domisili atau tempat tinggal yang bersangkutan (tertera dalam SILON KTP domisili Banjarbaru), Pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Tanah Laut meminta informasi mengenai Surat Keterangan terhadap status hukum mantan terpidana atas nama Sihabuddin Chalid yang diduga bersangkutan pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 (lima) tahun atau lebih. 10. Bahwa pada tanggal 30 Mei 2023, berdasarkan Surat Plh. Ketua KPU Kabupaten Tanah Laut dengan Nomor: 699/PL.01.4-SD/6301/2023 perihal Permintaan Akses SILON. KPU Kabupaten Tanah Laut memberikan akses pencermatan secara langsung terhadap beberapa Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut dalam SILON pada hari Selasa, tanggal 30 Mei 2023 pukul 14.00 Wita. 11. Bahwa pada tanggal 30 Mei 2023, Tim Fasilitasi Bawaslu Kabupaten Tanah Laut melakukan pencermatan secara langsung melalui akses SILON KPU Kabupaten Tanah Laut terhadap beberapa nama yang terindikasi kepala desa dan 1 (satu) mantan terpidana. Adapun hasil dari pencermatan pada akun SILON di KPU Kabupaten Tanah Laut yang dituangkan ke dalam Form A Laporan Hasil Pengawasan dengan Nomor: 327/LHP/PM.01.02/5/2023, Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan, salah satunya menemukan bakal calon atas nama Sihabuddin Chalid yang pada pokoknya: 1) Dokumen Formulir Model BB Pernyataan atas nama Sihabuddin Chalid yang memberikan tanda centang pada kotak "tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri wilayah hukum tempat tinggal Bakal Calon"; 2) Melampirkan "Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana" yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 109/SK/HK/04/2023/PN Bjb atas nama Sihabuddin Chalid tertanggal 27 April 2023 di tanda tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru Kelas IB Benny Sudarsono, S.H,. M.H. 12. Bahwa sebagai tindak lanjut hasil pengawasan berupa pencermatan atas nama Sihabbudin Chalid secara langsung melalui SILON KPU Kabupaten Tanah Laut terhadap dokumen administrasi persyaratan Bakal Calon yang diunggah melalui SILON Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Tanah Laut membentuk Tim Investigasi melalui Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Tanah Laut Nomor: 007/HK.01.OI/K.KS-10/05/2023, tanggal 30 Mei 2023 tentang Pembentukan Tim Investigasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut. 13. Bahwa pada tanggal 31 Mei 2023, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Investigasi Bawaslu Kabupaten Tanah Laut yang dituangkan dalam Form A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 328/LHP/PM.01.02/5/2023. Pada pokoknya dilakukan penelusuran ke Kepolisian Resor Banjarbaru perihal Penerbitan SKCK oleh Kepolisian Resor Banjarbaru, menerangkan bahwa dalam permohonan pembuatan SKCK atas nama Sihabbudin Chalid sudah sesuai dengan SOP, kemudian Tim Investigasi melakukan penelusuran ke Pengadilan Negeri Banjarmasin terkait dengan permintaan salinan Putusan atas nama Sihabbudin Chalid yang mana disampaikan oleh staf bagian pelayanan bisa didapatkan pada hari Rabu, tanggal 7 Juni 2023. 14. Bahwa pada tanggal 31 Mei 2023, Pengadilan Negeri Banjarbaru menyampaikan Surat Nomor: W15.U12-1613/HK.04.5/5/2023, Perihal Permintaan Surat Keterangan Status Hukum Mantan Terpidana oleh Bawaslu Kabupaten Tanah Laut yang pada pokoknya sebagai berikut: 1) Bahwa terhadap Surat Keterangan Status Hukum atas nama Sihabuddin Chalid merupakan "Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang dikeluarkan oleh PN Banjarbaru Kelas 1B dengan No. 109/SK/HK/04/2023/PN Bjb diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) No.SKCK/YANMAS/2454/1V/YAN.2.3/2023/SAT INTELKAM tanggal 18 April 2023 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Banjarbaru dan surat pernyataan dari Sihabuddin Chalid yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah terpidana. 2) Bahwa kepolisian Resor Banjar baru mengirimkan kembali Perbaikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) No. SKCK/YANMAS/3416/V/YAN.2.3/2023/SAT INTELKAM tanggal 17 Mei 2023 dengan catatan bahwa yang bersangkutan atas nama SIHABUDDIN CHALID pernah terlibat dalam kegiatan kriminal seperti tercantum pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 3) Bahwa pihak PN Banjarbaru meneliti kembali yang bersangkutan memang pernah dihukum tindak pidana korupsi dengan Nomor Register 22/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bjm yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tanggal 21 November 2016 dan bahwa berdasarkan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.W19.PAS.14.PK.01.05.06-1112 tanggal 02 Mei 2017 atas nama Drs. SIHABUDDIN CHALID, M.Pd perihal Surat Pengakhiran Bimbingan yang mana sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan Nomor W19.2195.PK.01.05.06 tanggal 03 Januari 2017 Perihal Pemberian Pembebasan Bersyarat (PB). Maka yang bersangkutan pada tanggal 29 April 2017 masa bimbingannya diakhiri oleh karena selama menjalani masa bimbingan yang bersangkutan telah mentaati ketentuan yang diterapkan. 4) Bahwa pihak PN Banjarbaru menerangkan pada tanggal 31 Mei 2023 atas nama Sihabuddin Chalid melakukan perbaikan Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana dengan catatan bahwa yang bersangkutan pernah sebagai Terpidana berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP sesuai Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor Perkara 22/PID.SUS/Tipikor/2016/PN.BJM. 5) Bahwa pihak PN Banjarbaru menyatakan terhadap Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor 109/SK/HK/04/2023/PN Bjb tanggal 27 April 2023 atas nama Sihabuddin Chalid tidak berlaku dan akan direvisi dengan catatan yang bersangkutan pernah terpidana seperti tercantum pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor Perkara 22/PID.SUS/Tipikor/2016/PN.BJM. 15. Bahwa pada tanggal 2 Juni 2023, Bawaslu Kabupaten Tanah Laut menyampaikan Surat Saran Perbaikan Nomor: 067/PM.OO.02/K.KS- 10/6/2023, Perihal Saran Perbaikan ke KPUKabupaten. Bahwa berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan oleh Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tanah Laut terhadap akun SILON KPU pada tanggal 30 Mei 2023, pada pokoknya menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Tanah Laut sebagaimana berikut: − KPU Kabupaten Tanah Laut untuk dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut tersebut melalui Partai Politik yang bersangkutan untuk memperbaiki data dukung berkas pencalonannya. − KPU Kabupaten Tanah Laut untuk memastikan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut yang telah disebutkan di atas memenuhi dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 dan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. 16. Bahwa pada tanggal 12 menjawab saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Tanah Laut melalui Surat KPU Kabupaten Tanah Laut Nomor: 723/PL.01.4-SD/6301/2023, perihal Saran Perbaikan, pada pokoknya menyampaikan bahwa: − KPU Kabupaten Tanah Laut akan menyampaikan pemberitahuan kepada Partai Politik yang bersangkutan untuk memperbaiki data dukung berkas pencalonannya melalui SILON pada saat jadwal dan tahapan. − KPU Kabupaten Tanah Laut akan memastikan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut memenuhi dokumen persyaratan sebagaimana yang diatur dalam PKPU 10 Tahun 2023 Pasal 15 dan Pasal 1. 17. Bahwa berdasarkan hasil investigasi yang dituangkan dalam Form A Nomor 329/LHP/PM.01.02/5/2023, tanggal 31 Mei 2023, pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Tanah Laut memutuskan menjadikan temuan dan meregister pada tanggal 3 Juni 2023. Adapun hasil dari tindak lanjut tersebut dilakukan proses Penanganan Pelanggaran pada tingkat Bawaslu Kabupaten Tanah Laut, kemudian penerusan pada tingkat SPKT, penuntutan, hingga putusan. 18. Bahwa pada tanggal 3 Juni 2023, Tim Fasilitasi Pengawasan kembali melakukan pencermatan pada akun SILON tipe pengguna Bawaslu yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 330/LHP/PM.01.02/6/2023, pada pokoknya pencermatan terhadap bakal calon yang diduga berstatus hukum mantan terpidana, BPD, PNPM, PSP3, Pensiunan TNI/POLRI dan indikasi kegandaan. 19. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tanah Laut menyampaikan permintaan akses SILON ke KPU Kabupaten Tanah Laut melalui Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Laut Nomor: 068/PM.OO.02/K.KS-10/6/2023, tanggal 5 Juni 2023, perihal Permintaan Akses SILON, akan tetapi terhadap surat tersebut tidak mendapatkan jawaban dari KPU Kabupaten Tanah Laut. 20. Bahwa terhadap KPU Kabupaten Tanah Laut memberikan jawaban berdasarkan Surat Plt. Ketua Nomor: 729/PL.01.4-SD/6301/2023, tertanggal 16 Juni 2023, perihal Permintaan Akses SILON, Pada pokoknya menyampaikan bahwa: − KPU Kabupaten Tanah Laut baru selesai mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 14 s.d 15 Juni 2023 di Banjarmasin. − Pada tanggal 16 s.d 23 akan lebih berfokus pada kegiatan monitoring, supervisi dan pendampingan secara langsung terhadap pelaksanaan proses teknis Verfikasi Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut yang dilakukan oleh Tim Verifikator. − KPU Kabupaten Tanah Laut akan melakukan verifikasi administrasi seluruh dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut sekaligus terhadap bakal calon sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Bawaslu Kabupaten Tanah Laut sesuai dengan jadwal dan tahapan. − Berkenaan dengan akses SILON, belum dapat dilakukan. 21. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tanah Laut menyampaikan kembali surat permintaan akses SILON melalui Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Laut Nomor 091/PM.00.02/K.KS10/7/2023, pada tanggal 10 Juli 2023, perihal Permintaan Akses SILON; pada pokoknya menyampaikan bahwa: − Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 7, 10, 11, 12, 13 PKPU No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur terkait Bakal Calon; − Bahwa dari hasil pencermatan dan analisa Bawaslu Kabupaten Tanah Laut terhadap Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut yang bernomor urut mulai Nomor: 740/PL.01.4- BA/6301/2023 sampai dengan Berita Acara Nomor 756/PL.01.4- BA/6301/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut untuk Pemilu Tahun 2024, terdapat beberapa nama bakal calon dengan keterangan Status Hukum Bakal Calon yang tidak benar; − Bawaslu Kabupaten Tanah Laut dalam upaya memastikan terhadap kebenaran dokumen yang telah di gunakan Bakal Calon tersebut di atas dalam pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2023 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, maka Bawaslu Kabupaten Tanah Laut meminta akses SILON dengan tampilan secara detail kepada KPU Kabupaten Tanah Laut untuk dapat melakukan pencermatan secara langsung terhadap Dokumen Persyaratan Bakal Calon yang telah di ajukan. 22. Bahwa pada tanggal 16 memberikan jawaban atas surat permintaan akses SILON oleh Bawaslu Kabupaten Tanah Laut melalui Surat KPU Kabupaten Tanah Laut Nomor: 831/PL.01.4-SD/6301/2023, perihal Permintaan Akses. Pada pokoknya menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Tanah Laut belum dapat memberikan akses SILON kepada Bawaslu Kabupaten Tanah Laut dikarenakan: − Partai Politik diberikan kesempatan untuk melengkapi atau mengganti dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan dalam rentang waktu mulai tanggal 26 Juni - 09 Juli 2023 sampai dengan tanggal 16 Juli 2023. − Menu verifikasi administrasi perbaikan belum terbuka/muncul sehingga KPU Kabupaten Tanah Laut belum dapat melakukan verifikasi administrasi perbaikan pada aplikasi SILON. [2.12] ALAT BUKTI PIHAK TERKAIT [2.12.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Labayoni (Deputi Bidang Dukungan Teknis Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia) mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. PT-4 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 PT-1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan; 2 PT-2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023, tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum; 3 PT-3 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 142/HK/K1/04/2023 tentang Penanggungjawab dan Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota, tertanggal 29 April 2023; 4 PT-4 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 141/HK/K1/04/2023 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. [2.12.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Agung Bagus Gede Bhayu Indraatmaja (Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia) mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 PT-1 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 141/HK/K1/04/2023 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. [2.12.3] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ucu Saepurridwan (Fungsional Analis Hukum Ahli Pertama Biro Hukum dan Humas Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia) mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. PT-10 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 PT-1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan; 2 PT-2 Tata Tertib Pengunjung Saat Verifikasi Administrasi KPU; 3 PT-3 Screenshot Pemberitaan berisi Statement Ratna Dewi Pettalolo https://bawaslu.go.id/en/berita/bawaslu-proses-6280-temuan- dan-laporan-pelanggaran Diakses 11 September 2023 pukul 15.57 WIB; 4 PT-4 Form A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 25/LHP/PM.01.00/05/2023 tanggal 23 Mei 2023; 5 PT-5 Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2023 tentang Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023, dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 26 Mei 2023; 6 PT-6 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 547/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Penjelasan Penerimaan Pengajuan Kembali Bakal Calon dan Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tertanggal 31 Mei 2023; 7 PT-7 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Penggantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon tertanggal 10 Juli 2023; 8 PT-8 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Penggantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon tertanggal 10 Juli 2023; 9 PT-9 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 488/HK/K1/07/2023 perihal Permintaan Penjelasan, tanggal 13 Juli 2023; 10 PT-10 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 752/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Penjelasan terkait Penggantian Dokumen Bakal Calon tanggal 24 Juli 2023. [2.12.4] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Syaifuddin (Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat) mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. PT-6 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 PT-1 Surat Imbauan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 046/PM.03.01/K/4/2023 perihal Imbauan tanggal 27 April 2023; 2 PT-2 Surat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 014/PM.04.00/K/5/2023 perihal permohonan penjelasan dan akses SILON, tanggal 15 Mei 2023; 3 PT-3 Surat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 056/PM.04.00/5/2023 perihal Permintaan Data, tanggal 27 Mei 2023; 4 PT-4 Surat KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1118/PL.01.4- SD/52/2023 tertanggal 5 Juni 2023 perihal Penjelasan Permohonan Permintaan Data; 5 PT-5 Foto Tata Tertib Pengunjung Pada Pelaksanaan Kegiatan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat; 6 PT-6 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat a. Form A Nomor: 34/LHP/PM.01.02/V/2023 b. Form A Nomor: 35/LHP/PM.01.02/V/2023 c. Form A Nomor: 36/LHP/PM.01.02/V/2023 d. Form A Nomor: 37/LHP/PM.01.02/VI/2023 [2.12.5] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Hasan Basri (Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat) mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. PT-6 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 PT-1 Surat Imbauan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 046/PM.03.01/K/4/2023 perihal Imbauan tanggal 27 April 2023; 2 PT-2 Screenshot layar SILON; 3 PT-3 Surat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 056/PM.04.00/5/2023 perihal Permintaan Data, tanggal 27 Mei 2023; 4 PT-4 Surat KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1118/PL.01.4- SD/52/2023 tertanggal 5 Juni 2023 perihal Penjelasan Permohonan Permintaan Data; 5 PT-5 Foto Tata Tertib Pengunjung Pada Pelaksanaan Kegiatan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat; 6 PT-6 Screenshot layar SILON tanggal 28 Agustus 2023. [2.12.6] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Galeh Akbar Tanjung (Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur) mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. PT-10 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 PT-1 Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 1432.1/HK.01.01/KI/09/2022 tanggal 20 September 2023; 2 PT-2 Imbauan Kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 0042/PM.00.01/K.KI/04/2023 tanggal 28 April 2023; 3 PT-3 Surat Pemberitahuan kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 0063/PM.02.01/K.KI/07/2023 tanggal 22 Juli 2023 dan Surat Nomor: 0064/PM.02.01/K.KI/07/2023 tanggal 28 Juli 2023; 4 PT-4 Imbauan Kepada Partai Politik Nomor: 0041/PM.00.01/K.KI/04/2023 tanggal 28 April 2023; 5 PT-5 Form A Hasil Pengawasan Nomor: 208/LHP/PM.01.00/05/2023 tanggal 14 Mei 2023; 6 PT-6 Form A Hasil Pengawasan Nomor: 209/LHP/PM.01.00/05/2023 tanggal 19 Mei 2023; 7 PT-7 Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 31 Tahun 2023, 8 PT-8 Saran Perbaikan Kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 045/PM.02/K.KI/05/2023 tanggal 29 Mei 2023; 9 PT-9 Surat Jawaban KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor 371/PL.01.4-SD/64/2023 tanggal 1 Juni 2023; 10 PT-10 Formulir Temuan Nomor: 001/TM/ADM.PL/BWSL/00.00/VI/2023. [2.12.7] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Hari Dermanto (Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur) mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. PT-25 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 PT-1 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 208/LHP/PM.01.00/05/2023, tanggal 14 Mei 2023; 2 PT-2 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 476/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 13 Mei 2023, Perihal Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota Dalam Hal Terjadi Kendala Pada Silon; 3 PT-3 Berita Acara Nomor: 291/PL.01.4-BA/64/2023 tentang Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 15 Mei 2023; 4 PT-4 Tanda Penerimaan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023; 5 PT-5 Tanda Pengembalian Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023; 6 PT-6 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon dari Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Perindo, dan Partai Ummat, tertanggal 17 Mei 2023; 7 PT-7 Berita Acara Nomor: 296/PL.01.4-BA/64/2023 tentang Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 19 Mei 2023; 8 PT-8 Formulir Model. Penerimaan. Pengajuan-Parpol Tanda Penerimaan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Jumat tanggal 19 Mei; 9 PT-9 Formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon-Parpol Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur 1 tanggal 14 Mei 2023 jumlah 7 Bakal Calon; 10 PT-10 Formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon-Parpol Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur 2 tanggal 14 Mei 2023 jumlah 6 Bakal Calon; 11 PT-11 Formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon-Parpol Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur 3 tanggal 14 Mei 2023 jumlah 3 Bakal Calon; 12 PT-12 Formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon-Parpol Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur 4 tanggal 14 Mei 2023 jumlah 7 Bakal Calon; 13 PT-13 Formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon-Parpol Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur 5 tanggal 14 Mei 2023 jumlah 2 Bakal Calon; 14 PT-14 Formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon-Parpol Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur 6 tanggal 14 Mei 2023 jumlah 3 Bakal Calon; 15 PT-15 Formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon-Parpol Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur 1 tanggal 14 Mei 2023 jumlah 11 Bakal Calon; 16 PT-16 Formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon-Parpol Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur 2 tanggal 14 Mei 2023 jumlah 10 Bakal Calon 17 PT-17 Formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon-Parpol Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur 3 tanggal 14 Mei 2023 jumlah 5 Bakal Calon; 18 PT-18 Formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon-Parpol Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur 4 tanggal 14 Mei 2023 jumlah 11 Bakal Calon; 19 PT-19 Formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon-Parpol Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur 5 tanggal 14 Mei 2023 jumlah 3 Bakal Calon; 20 PT-20 Formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon-Parpol Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur 6 tanggal 14 Mei 2023 jumlah 12 Bakal Calon; 21 PT-21 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 209/LHP/PM.01.00/05/2023 tanggal 19 Mei 2023; 22 PT-22 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 045/PM.02/K.K1/05/2023 tanggal 29 Mei 2023 Perihal Saran Perbaikan; 23 PT-23 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 547/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal Penjelasan Penerimaan Pengajuan Kembali Bakal Calon dan Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tertanggal 31 Mei 2023; 24 PT-24 Surat KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 371/PL.01.4- SD/64/2023, perihal Surat Jawaban tanggal 1 Juni 2023; 25 PT-25 Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 001/TM/ADM.PL.BWSL/00.00/VI/2023, tanggal 5 Juli 2023. [2.12.8] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Sulaiman (Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara) mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. PT-11 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 PT-1 Surat Imbauan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 039/HM.00.01/K.KL/05/2023 tanggal 6 Mei 2023; 2 PT-2 Foto Koordinasi secara langsung; 3 PT-3 Tangkapan Layar Silon Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara; 4 PT-4 Surat Imbauan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 251/PM.02.01/K.KL/05/2023 tanggal 15 Mei 2023; 5 PT-5 Tangkapan Layar Silon Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara dan KPU Provinsi Kalimantan Utara; 6 PT-6 Surat Permintaan Data Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 266/PM.02.01/K.KL/05/2023 tanggal 23 Mei 2023; 7 PT-7 Form A Laporan Hasil Pengawasan tanggal 15 Mei – 22 Mei 2023; 8 PT-8 Surat KPU Provinsi Kalimantan Utara Nomor 139/PL.01.4- SD/65/2.1/2023, perihal Tanggapan, tertanggal 5 Juni 2023; 9 PT-9 Foto Koordinasi Secara Langsung; 10 PT-10 Tangkapan Layar Silon Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara; 11 PT-11 Form A Laporan Hasil Pengawasan tanggal 24 Mei-31 Mei 2023; [2.12.9] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Arif Rochman (Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara) mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. PT-7 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 PT-1 Surat Imbauan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 039/HM.00.01/K.KL/05/2023 tanggal 6 Mei 2023; 2 PT-2 Surat Imbauan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 251/PM.02.01/K.KL/05/2023 tanggal 15 Mei 2023; 3 PT-3 Tangkapan Layar Silon Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara; 4 PT-4 Surat Permintaan Data Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 266/PM.02.01/K.KL/05/2023 tanggal 23 Mei 2023; 5 PT-5 Form A Laporan Hasil Pengawasan tanggal 25 Mei-22 Mei 2023; 6 PT-6 Surat KPU Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 139/PL.01.4- SD/65/2.1/2023 tertanggal 5 Juni 2023; 7 PT-7 Tangkapan Layar Silon Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara. [2.12.10] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Yulia Sari (Kasubag Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan PAW selaku Admin Silon Komisi Pemilihan Umum) mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. PT-4 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 PT-1 Surat Dinas Nomor: 1048/TIK.02-SD/14/2023 Perihal Penunjukan Petugas Admin Silon DPRD tanggal 10 April 2023; 2 PT-2 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 347/PL.01.4-SD/05/2023, Perihal Pengajuan Akun Silon tanggal 13 April 2023; 3 PT-3 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 338/HK/K1/05/2023, Perihal Permintaan Akun Akses Silon Pencalonan DPR dan DPRD tanggal 4 Mei 2023; 4 PT-4 Penjelasan/Tata Cara Akun Viewer Bawaslu. [2.12.11] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Eberta Kawima (Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum) mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. PT-4 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 PT-1 Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 545 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 537 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Kerja Fasilitas Pelaksanaan Tahapan Pengajuan Bakal Calon, Verifikasi dan Penetapan Daftar Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024; 2 PT-2 Kumpulan Foto-Foto kehadiran Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU RI dalam kegiatan Tahapan yang dilaksanakan oleh KPU RI Daftar Hadir Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Hotel Gran Melia Jakarta, 28 Juli 2023 dan Daftar Hadir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Pasca Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Penyusunan DCS Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pada Pemilu Tahun 2024 bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni tanggal 11 Agustus 2023; 3 PT-3 Kumpulan Daftar Hadir Bawaslu di Hotel Grand Melia; 4 PT-4 Kumpulan Surat: 1) Surat KPU Nomor: 495/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon dari Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Perindo, dan Partai Ummat, tertanggal 17 Mei 2023; 2) Surat KPU Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon dari Partai Gelora dan Partai PPP, tertanggal 17 Mei 2023; 3) Surat KPU Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala silon dari Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Solidaritas Indonesia, tertanggal 20 Mei 2023. [2.12.12] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Teguh Dwi Subagyo (Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu) mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. PT-10 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 PT-1 Surat Dinas Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 266/PM.00/K.KL/05/2023 Perihal Penerimaan Data; 2 PT-2 Surat Dinas KPU Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 139/PL.01.4- SD/65/2.1/2023 Perihal Tanggapan Permintaan Data; 3 PT-3 Dokumentasi Foto dan Buku Tamu/Daftar Hadir Proses Pengawasan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara selama proses verifikasi administrasi dokumen bakal calon; 4 PT-4 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 495/PL.01.4- SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon dari Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Perindo, dan Partai Ummat, tertanggal 17 Mei 2023; 5 PT-5 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 496/PL.01.4- SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon dari Partai Gelora dan Partai PPP, tertanggal 17 Mei 2023; 6 PT-6 Dokumentasi Pengajuan Kembali Partai Buruh dan Partai Garuda menindaklanjuti Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 495/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon; 7 PT-7 Berita Acara Nomor: 300/PL.01.4-BA/65/2.1/2023 tertanggal 19 Mei 2023 (Pengajuan Kembali Partai Buruh); 8 PT-8 Berita Acara Nomor: 301/PL.01.4-BA/65/2.1/2023 tertanggal 19 Mei 2023 (Pengajuan Kembali Partai Garuda); 9 PT-9 Dokumentasi Pengajuan Kembali Partai Persatuan Pembangunan (PPP); 10 PT-10 Berita Acara Nomor: 299/PL.01.4-BA/65/2.1/2023, tertanggal 19 Mei 2023 (Pengajuan Kembali PPP). [2.12.13] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Suardi (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Kalimantan Timur mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. PT-3 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 PT-1 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 0039/PM.00.01/K.KI/04/2023 tanggal 28 April 2023 perihal Pemberitahuan dan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 0044/PM.00.01/K.KI/5/2023, perihal Pemberitahuan, tanggal 23 Mei 2023; 2 PT-2 Tata Tertib Bagi Pengunjung, Buku Tamu/Daftar Hadir, dan Dokumentasi Foto Proses Pengawasan Verifikasi Administrasi; 3 PT-3 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 495/PL.01.4- SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 Perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala SILON. [2.12.14] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Zuriati (Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat) mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. PT-6 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 PT-1 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 050/PM.03.01/K/4/2023, tanggal 28 April 2023; 2 PT-2 Surat Perintah Tugas Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 018/K/5/2023, tertanggal 1 Mei 2023; 3 PT-3 Dokumentasi Foto; 4 PT-4 Berita Acara KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 1049/PL.01.4-BA/52/2023 tertanggal 15 Mei 2023; 5 PT-5 Berita Acara KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 1062/PL.01.4-BA/52/2023; 6 PT-6 Dokumentasi Foto. [2.12.15] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Hermawati (Staf Teknis Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut) mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. PT-22 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 PT-1 Surat Ketua KPU Kabupaten Tanah Laut Nomor: 463/PL.01.4- SD/6301/2023 perihal Pembuatan Akun SILON Tipe Pengguna Bawaslu; 2 PT-2 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Laut Nomor: 058/PM.00.02/K.KS10/4/2023, perihal Surat Keterangan Penanggung Jawab Akun Silon, tanggal 29 April 2023; 3 PT-3 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Laut Nomor: 009/HK.01.01/K.KS-10/8/2023, tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; 4 PT-4 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 323/LHP/PM.01.02/5/2023, tanggal 22 Mei 2023; 5 PT-5 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 324/LHP/PM.01.02/5/2023, tanggal 23 Mei 2023; 6 PT-6 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 325/LHP/PM.01.02/5/2023, tanggal 26 Mei 2023; 7 PT-7 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 326/LHP/PM.01.02/5/2023, tanggal 27 Mei 2023; 8 PT-8 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Laut Nomor: 062/PM.00.02/K.KS-10/5/2023, perihal Permintaan Akses Silon, tanggal 29 Mei 2023; 9 PT-9 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Laut Nomor: 063/PM.00.02/K.KS-10/5/2023, perihal Permintaan Surat Keterangan Status Hukum Mantan Terpidana, tanggal 29 Mei 2023; 10 PT-10 Surat Plh. Ketua KPU Kabupaten Tanah Laut Nomor: 699/PL.01.4- SD/6301/2023, perihal Permintaan Akses Silon oleh Bawaslu Kabupaten Tanah Laut; 11 PT-11 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 327/LHP/PM.01.02/5/2023, tanggal 30 Mei 2023; 12 PT-12 Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Tanah Laut Nomor: 007/HK.01.01/K.KS-10/5/2023, tentang Pembentukan Tim Investigasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut, tanggal 30 Mei 2023; 13 PT-13 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 328/LHP/PM.01.02/5/2023, tanggal 31 Mei 2023; 14 PT-14 Surat Jawaban Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor: W15.U12- 1613/HK.04.5/5/2023, perihal Permintaan Surat Keterangan Status Hukum Mantan Terpidana oleh Bawaslu Kabupaten Tanah Laut; 15 PT-15 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Laut Nomor: 067/PM.00.02/K.KS-10/6/2023, perihal Saran Perbaikan ke KPU Kabupaten Tanah Laut; 16 PT-16 Surat Balasan Ketua KPU Kabupaten Tanah Laut Nomor: 723/PL.01.4-SD/6301/2023, perihal Saran Perbaikan, tanggal 12 Juni 2023; 17 PT-17 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 329/LHP/PM.01.02/5/2023, tanggal 31 Mei 2023 dan satu bundel berkas penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu atas nama Sihabuddin Chalid; 18 PT-18 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 330/LHP/PM.01.02/6/2023, tanggal 3 Juni 2023; 19 PT-19 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Laut Nomor: 068/PM.00.02/K.KS-10/6/2023, tanggal 3 Juni 2023; 20 PT-20 Surat KPU Nomor: 729/PL.01.4-SD/6301/2023 tanggal 16 Juni 2023, Perihal Surat Jawaban Atas Permintaan Akses Silon oleh Bawaslu Kabupaten Tanah Laut; 21 PT-21 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Laut Nomor: 091/PM.00.02/K.KS-10/7/2023, tanggal 10 Juli 2023, Perihal Permintaan Akses Silon; 22 PT-22 Surat KPU Nomor: 831/PL.01.4-SD/6301/2023, tanggal 16 Juli 2023, Perihal Surat Jawaban Atas Permintaan Akses SILON oleh Bawaslu Kabupaten Tanah Laut.
V. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 UU Pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, khususnya pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) serta pembatasan akses pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu khususnya yang berkaitan dengan jumlah personel dan durasi waktu pengawasan; [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa terkait dengan Para Teradu membatasi tugas pengawasan Para Pengadu mengakses akses data dan dokumen pada Silon serta jumlah personel dan durasi waktu pengawasan, Para Teradu menerangkan Bahwa selama penyelenggaraan tahapan pencalonan, Para Teradu belum pernah diundang oleh Para Pengadu untuk dilakukan klarifikasi berkaitan dengan hal-hal yang diajukan dalam Perkara a quo sebagai bahan kajian Para Pengadu untuk menentukan temuan atau laporan pelanggaran Pemilu merupakan pelanggaran kode etik atau pelanggaran administratif Pemilu. Sikap dan tindakan Para Pengadu, tanpa terlebih dahulu melakukan upaya penanganan pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 juncto Pasal 454 dan Pasal 455 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menurut Para Teradu merupakan pengaduan prematur karena melakukan lompatan upaya hukum. Para Teradu memiliki kewenangan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD serta menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum sebagai pengaturan teknis verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD. Ketentuan Pasal 42 dan Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota merupakan landasan kewenangan Para Teradu dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persayaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD. Proses verifikasi administrasi tersebut dilakukan dengan menggunakan bantuan Silon. Hubungan hukum dalam setiap proses pencalonan sebagaimana diatur dalam kerangka hukum pemilu, KPU dan Partai Politik Peserta Pemilu membawa konsekuensi hukum untuk saling menjaga tanggung jawab masing-masing termasuk dalam hal kerahasiaan data-data pribadi Bakal Calon Anggota Legislatif yang disampaikan kepada KPU. Terlebih dalam proses pencalonan, KPU merupakan lembaga layanan berwenang dalam mengesahkan dan mencantumkan calon yang telah diajukan Partai Politik Peserta Pemilu ke dalam daftar calon dan selanjutnya surat suara. Peran KPU dalam pencalonan sesungguhnya sekadar nominasi, bukan seleksi atau rekruitmen. Hal tersebut mempertegas bahwa hubungan hukum yang terjadi dalam pencalonan adalah sepenuhnya antara Partai Politik Peserta Pemilu dan KPU. Rekrutmen dan seleksi kandidat adalah komponen esensial dalam proses demokrasi. Rekrutmen politik melalui partai politik memiliki dua tahapan, yaitu seleksi dan nominasi. Keduanya berperan penting dalam proses rekrutmen, partai politik akan mengidentifikasi tokoh menjanjikan yang akan menjadi anggota partai politik dan akan mendorong mereka berpartisipasi dalam pemilu. Seleksi kandidat adalah proses extralegal, partai politik menentukan tokoh yang layak dan akan direkomendasikan masuk dalam daftar calon di surat suara (ballot). Nominasi kandidat adalah proses pencalonan legal, penyelenggara pemilu (KPU) memiliki otoritas mengesahkan sejumlah orang tertentu yang diusulkan partai politik memenuhi kualifikasi sebagai calon dan kemudian akan mencetak nama-nama mereka dalam surat suara. Bahwa terhadap kehati-hatian KPU in casu Para Teradu dalam menjaga data pribadi bakal calon anggota DPR dan DPRD tertuang dalam Surat Nomor 725/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 18 Juli 2023 perihal Akses Pengawasan Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. Surat a quo merupakan jawaban surat Para Pengadu Nomor 435/HK/K1/06/2023 tertanggal 27 Juni 2023 perihal Permintaan Akses Pengawasan Pencalonan DPR, DPD, DPRD, yang pada pokoknya pada angka 3 huruf b dan huruf c, Para Teradu memedomani ketentuan Pasal 17 huruf g dan huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang pada pokoknya menyatakan bahwa badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik kecuali informasi publik yang apabila dibuka kepada pemohon informasi dapat mengungkapkan: 1) isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atupun wasiat seseorang; dan 2) rahasia pribadi. Sehingga tidak benar jika Para Teradu dianggap melakukan pembatasan terhadap Para Pengadu ikhwal data dan dokumen bakal calon Anggota DPR dan DPRD. Ketentuan Pasal 247 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menegaskan Para Teradu memiliki kewenangan menerima dokumen- dokumen dari Peserta Pemilu in casu Partai Politik Peserta Pemilu berupa dokumen administrasi persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD. Dokumen tersebut harus diserahkan Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU, in casu Para Teradu. Hal ini diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 240 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Posisi Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu dalam konteks lembaga layanan yaitu memberikan layanan kepada setidaknya 2 (dua) subjek yaitu: Pertama, pemilih dalam konteks pelayanan terhadap penggunaan hak pilih. Kedua, Partai Politik Peserta Pemilu dalam konteks pelayanan terhadap hak untuk dipilih dan juga dalam perkara a quo yaitu pelayanan terhadap penerimaan dan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD. Beberapa prinsip penyelenggaraan Pemilu diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di antaranya prinsip berkepastian hukum, tertib dan profesional. Prinsip berkepastian hukum bermakna bahwa dalam melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu harus terdapat produk hukum yang jelas dan landasan yuridis yang menjadi pedoman pelaksanaan. Dalam konteks verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD, KPU, in casu Para Teradu, telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan dalam pelaksanaan prinsip tertib, Para Teradu dalam melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD berpedoman pada UU Pemilu, PKPU pencalonan DPR dan DPRD serta peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam konteks pelaksanaan prinsip profesional, KPU, in casu Para Teradu, dalam melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD tidak melakukan hal-hal di luar dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemaknaan dan penempatan kewenangan Para Pengadu terhadap prinsip penyelenggaraan Pemilu yang berkepastian hukum, tertib dan profesional dalam perkara a quo, semestinya diletakkan dalam kerangka yuridis berdasarkan peraturan yang dibentuk oleh Para Pengadu yaitu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota. Peraturan Bawaslu sebagai pengaturan teknis merupakan turunan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sehingga materi muatan di dalamnya tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu. Dalam konteks perkara a quo kewenangan Para Pengadu telah secara eksplisit dan limitatif diatur dalam Pasal 251 ayat (1) UU Pemilu yang pada pokoknya mengatur Bawaslu berwenang melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR dan DPRD yang dilakukan oleh KPU, in casu Para Teradu. Apabila dicermati konstruksi Pasal 251 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, maka Para Pengadu memiliki kewenangan melakukan pengawasan kepada Para Teradu, namun terbatas pada pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR dan DPRD dan bukan pengawasan terhadap dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR dan DPRD yang diserahkan Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU. Artinya dalam konteks pengawasan dalam tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD, kewenangan Bawaslu, in casu Para Pengadu adalah memastikan Para Teradu dalam melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak. Bahkan hal tersebut juga telah ditegaskan dan diakui oleh Para Pengadu. Berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 251 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023, maka telah jelas batasan-batasan ruang lingkup kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu, in casu Para Pengadu, dalam pengawasan verifikasi administrasi dokumen administrasi persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD bukanlah terhadap data dan dokumen adminsitrasi persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD tetapi kesesuaian dan kepatuhan KPU in casu Para Teradu dalam pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD. Kesesuaian dan kepatuhan Para Teradu dalam melakukan verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 251 ayat (1) juncto Pasal 4 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Badan Pengawas Pemlihan Umun Nomor 8 Tahun 2023 dihubungkan dengan konteks kewenangan pengawasan yang dimiliki oleh Para Pengadu, perspektif yang tentunya harus digunakan oleh Para Pengadu dalam hal ini adalah perspektif yuridis yang tertuang dalam PKPU Pencalonan DPR dan DPRD. Hal ini karena PKPU Pencalonan DPR dan DPRD merupakan pengaturan teknis yang salah satu materi muatannya berisi tata cara dan prosedur yang harus dilakukan Para Teradu dalam pelaksanaan verifikasi administrasi. Sehingga dalam hal melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi administrasi, Para Pengadu sudah sepatutnya memastikan pelaksanaan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Para Teradu telah sesuai dengan PKPU Pencalonan DPR dan DPRD atau tidak. Para Teradu tidak pernah melakukan pembatasan kewenangan yang dimiliki oleh Para Pengadu dalam hal pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD. Hal ini dapat dibuktikan dengan telah diberinya akses Silon kepada Para Pengadu dan memberikan kesempatan kepada Para Pengadu untuk melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD. faktanya, Para Teradu telah membuka layanan helpdesk yang bertujuan menjadi kanal penerimaan dan penyampaian informasi dari KPU, in casu Para Teradu, kepada Partai Politik Peserta Pemilu, Masyarakat dan Bawaslu. Para Teradu telah memberikan akses Silon kepada Para Pengadu pada tanggal 5 Mei 2023 sebagai tindak lanjut terhadap surat Para Pengadu Nomor 338/HK/K1/05/2023 tertanggal 4 Mei 2023 perihal Permintaan Akun Akses Silon Pencalonan DPR dan DPRD. Pemberian akses Silon kepada Para Pengadu menunjukkan bahwa Para Teradu dalam melaksanakan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah bentuk penghormatan kepada Para Pengadu sesama kolega Penyelenggara Pemilu. Selain itu, pemberian akses Silon tersebut menunjukkan bahwa Para Teradu telah membantu Para Pengadu dalam melaksanakan kewenangan pengawasan sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023. Para Teradu juga memberikan kesempatan kepada Para Pengadu melihat langsung pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD. Selanjutnya mengenai beberapa aturan-aturan yang harus dipedomani bukan merupakan tindakan yang dikategorikan mempersulit atau membatasi pelaksanaan kewenangan Para Pengadu. Sebagaimana diketahui, dalam melaksanakan kewenangan tentu terdapat aturan dan tata cara yang sifatnya menjadi “batasan” dan berlaku tidak hanya bagi Para Pengadu melainkan juga berlaku bagi Para Teradu. Para Teradu telah membuat tata tertib yang menjadi pedoman bagi verifikator dalam pelaksanaan verifikasi administrasi. Para Teradu menyusun tata tertib tersebut semata-mata guna menjaga pelaksanaan verifikasi administrasi dapat dilakukan dengan cermat, tepat, efektif, efisien dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Adapun tata tertib bagi Para Pengadu dalam melakukan pengawasan atas verifikasi administrasi adalah sebagai berikut: 1) Pengawas dari Bawaslu membawa surat tugas (fisik/digital) yang harus disampaikan kepada Petugas Pengamanan KPU/Helpdesk setiap hari, 2) Pengawas dari Bawaslu wajib mematuhi jadwal waktu pelaksanaan verifikasi administrasi pencalonan yakni Pukul 08.00 - 10.00 WIB: Verifikasi Administrasi (sesi1), Pukul 10.00 - 10.15 WIB: Istirahat, Pukul 11.15 - 12.00 WIB: Verifikasi Administrasi (sesi 2), Pukul 12.00 - 13.00 WIB: Ishoma/Istirahat, Pukul 13.00 - 15.30 WIB: Verifikasi Administrasi (sesi 3), Pukul 15.30 - 16.00 WIB: Ishoma/Istirahat, Pukul 16.00 - 18.00 WIB: Verifikasi Administrasi (sesi 4), 3)Pelaksanaan verifikasi administrasi dilakukan pada hari kerja. Setiap sesi waktu verifikasi administrasi, pengawas dari Bawaslu diperbolehkan masuk selama ± 15 menit, 4) Jumlah pengawas dari Bawaslu yang diperbolehkan masuk ke ruang verifikasi maksimal sejumlah 3 (tiga) orang per sesi. Apabila jumlah pengawas dari Bawaslu yang datang lebih dari 3 (tiga) orang maka pengawasan dilakukan secara bergantian setiap sesinya, 5) Pengawas dari Bawaslu wajib didampingi petugas Helpdesk ketika memasuki ruangan verifikasi, 6) Pengawas dari Bawaslu menukarkan ID Card Bawaslu dengan lanyard/kartu tanda pengenal dari Panitia, 7) Pengawas dari Bawaslu dilarang untuk membawa tas, alat komunikasi, alat perekam, laptop, kamera dan sejenisnya masuk ke dalam ruangan verifikasi kecuali alat kerja seperti buku/notes, alat tulis, 8) Pada saat memasuki ruangan verifikasi, pengawas dari Bawaslu hanya diperbolehkan bertanya melalui petugas helpdesk, 9) Setelah pengawas dari Bawaslu selesai melaksanakan tugasnya dari ruangan verifikasi, pengembalian ID card dan alat komunikasi atau sejenisnya dilakukan oleh Petugas Keamanan KPU, 10) Pengawas dari Bawaslu dapat menempati ruangan yang telah disediakan oleh Panitia untuk kebutuhan kerja. Sehingga dalil aduan Para Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan kesulitan mengakses data dan dokumen bakal calon Anggota DPR dan DPRD merupakan dalil yang tidak berdasar. Pada saat Para Pengadu melakukan pengawasan pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan, maka secara otomatis Para Pengadu dapat melihat data dan dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPR dan DPRD. Para Teradu mendasarkan pada data dan dokumen administrasi persyaratan bakal calon Anggota DPR dan DPRD untuk menentukan keabsahan dan kebenaran data dan dokumen. Para Teradu sama sekali tidak membatasi kewenangan Para Pengadu dalam makna konotatif, melainkan tata tertib yang dibuat tidak hanya berlaku bagi Para Pengadu melainkan berlaku bagi Para teradu. Tata tertib yang berisi "batasan" tersebut menjadi keliru jika ditafsirkan sebagai tindakan pembatasan kewenangan secara konotatif. Tata tertib merupakan pedoman yang berlaku bagi kedua pihak, in casu Para pengadu dan Para Teradu. Para Teradu menjelaskan bahwa Pasal 14 huruf b UU Pemilu memberikan amanat kepada KPU, in casu Para Teradu, untuk memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara. Adil dan setara mengandung makna tidak boleh terdapat perbedaan perlakuan yang dilakukan oleh KPU, in casu Para teradu, kepada Peserta Pemilu itu sendiri. Selain itu, posisi Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu memilki core business melakukan pelayanan kepada Peserta Pemilu dan Pemilih. Maka ketika terdapat kondisi atau situasi yang dialami oleh Peserta Pemilu in casu pada tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD, khususnya yang berkaitan dengan permasalahan-permasalahan yang dialami oleh Partai Politik Peserta Pemilu, Para Teradu berkewajiban memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi. Dalam memberikan solusi, Para Teradu tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. [4.2.2] Bahwa terkait dengan Para Teradu melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, Para Teradu menerangkan Para Pengadu telah melakukan penilaian subjektif yang keliru terhadap beberapa surat Para Teradu yaitu: a) Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon dari Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Perindo, dan Partai Ummat, tertanggal 17 Mei 2023, b) Surat KPU RI Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon dari Partai Gelora dan Partai PPP, tertanggal 17 Mei 2023, c) Surat KPU RI Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala silon dari Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Solidaritas Indonesia, tertanggal 20 Mei 2023. Kekeliruan Para Pengadu dalam memaknai isi surat Para Teradu terletak pada argumentasi Para Pengadu yang mendalilkan bahwa surat-surat tersebut merupakan perpanjangan waktu yang diberikan Para Teradu kepada Partai Politik di luar jadwal dan tahapan sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Pencalonan DPR dan DPRD. Materi muatan dalam surat Para Teradu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan in casu jadwal dan tahapan sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Pencalonan DPR dan DPRD. Apabila dicermati kembali maka surat-surat tersebut ditujukan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang mengirimkan surat kepada KPU, in casu Para Teradu, yang berisi kendala-kendala atau permasalahan yang dialami oleh Partai Politik dalam proses pencalonan anggota DPR dan DPRD. Secara garis besar, Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana disebutkan dalam surat-surat Para Teradu tersebut menyampaikan adanya kendala yang dialami Partai Politik dalam proses pencalonan anggota DPR dan DPRD yang terjadi di Silon, maka Para Teradu memiliki kewajiban untuk memberikan solusi terhadap kendala dan permasalahan yang dihadapi Partai Politik. Surat-surat Para Teradu yang ditujukan kepada beberapa Partai Politik tidak bertentangan dengan PKPU Pencalonan DPR dan DPRD. sebagaimana dapat dilihat pada angka 1 surat-surat Para Teradu berbunyi “KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menerima kembali pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal data dan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota belum lengkap disampaikan melalui Silon sepanjang telah dilakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada rentang waktu pengajuan bakal calon tanggal 1 – 14 Mei 2023”. Berdasarkan kerangka pengaturan terkait mekanisme pengajuan bakal calon dan kerangka waktu pengajuan bakal calon dihubungkan dengan angka 1 surat-surat Para Teradu, maka pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dapat diterima sepanjang: 1) Partai Politik Peserta Pemilu telah melakukan pengajuan bakal calon pada rentang waktu 1-14 Mei 2023 dibuktikan dengan daftar hadir dan submit Silon. 2) Partai Politik Peserta Pemilu dalam melakukan pengisian data dan unggah dokumen terdapat kendala pada penggunaan Silon. Berdasarkan kedua kondisi tersebut maka terdapat fakta bahwa surat-surat Para Teradu bukan merupakan perpanjangan jadwal dan tahapan yang bertentangan ketentuan Lampiran I PKPU Pencalonan DPR dan DPRD, melainkan upaya Para Teradu memberikan pelayanan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang terkendala akses Silon dalam proses pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di masa pengajuan bakal calon yaitu tanggal 1-14 Mei 2023. Penjelasan angka 1 surat-surat Para Teradu tersebut tidak dapat dilakukan apabila Partai Politik Peserta Pemilu belum atau tidak mengajukan bakal calon pada masa pengajuan bakal calon direntang waktu tanggal 1-14 Mei 2023. Selanjutnya berdasarkan isi surat-surat Para Teradu pada angka 2 berbunyi “Terhadap Partai Politik Peserta Pemilu yang diterima sebagaimana dimaksud angka 1, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan langkah-langkah sebagai berikut: a) Memberikan tanda penerimaan sementara terhadap pengajuan bakal calon, b) Membuka akses Silon untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diberikan tanda penerimaan sementara paling lama 5x24 jam, c) Menerima kembali pengajuan bakal calon yang telah diberi waktu sebagaimana dimaksud huruf b dan memproses pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Materi muatan surat-surat Para Teradu yang tertuang dalam angka 2 surat- surat a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (2) PKPU Pencalonan DPR dan DPRD yang berbunyi “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memeriksa dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) untuk memastikan: a. kelengkapan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2); b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b telah memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan c. kebenaran dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a”. Para Teradu dalam proses pencalonan anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam PKPU Pencalonan DPR dan DPRD telah membuat kebijakan pengajuan bakal calon anggota DPR dan DPRD dilakukan melalui Silon. Silon sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 19 adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR dan DPRD, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota di tingkat KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota. Artinya mekanisme pengajuan bakal calon anggota DPR dan DPRD dilakukan menggunakan bantuan Silon. Sebagaimana suatu sistem pada umumnya, Silon memilki fitur-fitur yang sudah didesain sedemikian rupa untuk proses pengadministrasian dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD dan sebagai sebuah sistem yang memiliki fitur, dalam batas penalaran yang wajar, berpotensi terdapat kendala yang disebabkan oleh faktor internal (sistem itu sendiri) atau eksternal seperti misalnya kesulitan mengoperasionalisasikan fitur-fitur di dalam Silon. Para Teradu menegaskan surat-surat Para Teradu berdasarkan pada surat- surat yang dikirimkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu kepada Para Teradu yang pada pokoknya menyebutkan terjadi kendala pada Silon, sehingga dengan mempertimbangkan kerangka waktu tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Pencalonan DPR dan DPRD serta mekanisme pengaturan pengajuan bakal calon anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) PKPU Pencalonan DPR dan DPRD, maka apabila data dan dokumen persyaratan bakal calon belum terdapat di dalam Silon, Para Teradu tidak dapat melakukan pemeriksaan kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD. Selanjutnya, berkenaan dengan Para Pengadu telah memeriksa dan memutus pelanggaran administratif Pemilu melalui Putusan Nomor 001/TM/ADM.PL.BWSL/00.00/VI/2023 tanggal 5 Juli Tahun 2023 yang berasal dari temuan dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur tidak memiliki korelasi langsung terhadap perkara a quo. Para Pengadu keliru mengkonstruksikan surat-surat Para Teradu yang di vis-à-vis dengan fakta lapangan. Korelasi antara norma aturan dan praktik di lapangan dalam perkara a quo dalam pandangan Para Teradu merupakan logical fallacy karena aturan hukum, penegak hukum dan penegakan hukum merupakan tiga hal yang berbeda. Logical fallacy Para Pengadu yang meng-vis-à-vis-kan norma dengan tataran praktik tentu bukan hal yang dapat digunakan untuk menilai suatu aturan itu salah. Aturan hukum yang terdapat dalam PKPU Pencalonan DPR dan DPRD maupun surat-surat Para Teradu tidak dapat dibenturkan dengan bentangan fakta empirik yang terjadi in casu perkara pelanggaran administratif yang Para Pengadu putuskan berdasarkan temuan pelanggaran administratif Pemilu dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. Sebuah aturan hukum yang sudah disusun sesuai dengan kaidah-kaidah hukum in casu asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu sangat mungkin terdapat “anomali” dalam tataran praktik. Anomali praktik yang terjadi tidak lantas dapat dikonklusikan bahwa aturan hukum atau norma hukumnya salah, tetapi anomali tersebut dapat terjadi dikarenakan faktor-faktor lain dari “si penegak hukum” itu sendiri, umpamanya kekeliruan terhadap pemaknaan dari sebuah aturan hukum. Oleh karena itu, Para Teradu berpandangan Para Pengadu telah melakukan logical fallacy sebagaimana dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu berpandangan, selain logical fallacy, Para Pengadu justru dapat dikualifikasikan melakukan perlakuan tidak sama (unequal treatment) dalam perkara a quo. Hal tersebut didasarkan pada argumentasi “ontologis” yaitu terhadap perkara yang sama Para Pengadu tidak melakukan penyelesaian yang sama. Yang dimaksud dengan perkara dan penyelesaian yang sama adalah terdapat fakta empirik bahwa Para Pengadu telah mengkualifikasikan perbuatan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur sebagai sebuah pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana diputuskan melalui Putusan Nomor 001/TM/ADM.PL.BWSL/00.00/VI/2023 tanggal 5 Juli Tahun 2023, sementara dalam perkara a quo justru Para Pengadu menggunakan legal remedy/kanal penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara pemilu dan bukan mekanisme yang sama dengan yang Para Pengadu lakukan terhadap KPU Provinsi Kalimantan Timur yaitu melalui mekanisme pelanggaan administratif Pemilu. Berdasarkan batas penalaran yang wajar, Para Pengadu seharusnya menggunakan kewenangannya dalam menyelesaikan perkara a quo sebagaimana yang telah Para Pengadu lakukan dalam Putusan Nomor 001/TM/ADM.PL.BWSL/00.00/VI/2023 tanggal 5 Juli Tahun 2023, yaitu melalui mekanisme pelanggaran administratif Pemilu. Faktanya Para Teradu tidak pernah mendapatkan panggilan sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu dari Para Pengadu. Para Teradu juga tidak pernah menerima putusan atau rekomendasi dari Para Pengadu yang berasal dari temuan atau laporan terhadap dugaan pelanggaran administratif Pemilu atas terbitnya surat-surat Para Teradu. Meskipun dalam kerangka penegakan hukum Pemilu yang diatur dalam UU Pemilu memberikan hak kepada Para Pengadu dalam kapasitas sebagai Penyelenggara pemilu untuk mengadukan Para Teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, akan tetapi dalam konteks perlakuan yang sama (equal treatment) juga merupakan hal yang sepatutnya dipertimbangkan oleh Para Pengadu dalam melakukan penyelesaian terhadap substansi perkara yang sama. Hal ini sekaligus untuk menghindari adanya perlakuan tidak sama (unequal treatment) sekaligus menghindari potensi pertentangan dengan prinsip profesionalitas dalam penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemilu. Para Pengadu dalam aduan a quo juga mempersoalkan terkait terbitnya surat Para Teradu Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023, surat Para Teradu Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 10 Juli 2023 dan surat Para Teradu Nomor 752/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 13 Juli 2023. Terhadap dalil aduan Para Pengadu a quo, Para Teradu telah menguraikan argumentasi sebagaimana di atas secara substansi mutatis mutandis untuk membantah dalil Para pengadu a quo. [4.3.1] Berkenaan pokok aduan pada angka [4.1.1], pada pokoknya berkaitan Para Teradu diduga membatasi Pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu pada masa tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 khususnya yang berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada SILON, pembatasan jumlah personel dan durasi waktu pengawasan. Bahwa berdasarkan fakta persidangan Para Teradu telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut PKPU 10/2023). Dalam penyusunan peraturan a quo, Para Teradu telah memedomani Pasal 75 ayat (4) UU Pemilu yang berbunyi “dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat”. Terhadap perintah UU tersebut para Teradu telah membentuk PKPU 10/2023 sesuai mekanisme pembentukan PKPU sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor: 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, termasuk didalamnya melakukan konsultasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 2 DPR RI yang dihadiri juga oleh Para Pengadu. Dalam penyusunan PKPU a quo telah meminta masukan para Pengadu pada waktu melalukan uji publik, RDP, dan Harmonisasi. Sejalan dengan diterbitkannya PKPU 10/2023, Para Pengadu telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Perbawaslu 8/2023). Bahwa sesuai dengan Lampiran I PKPU 10/2023 yang mengatur tentang program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota dimulai pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023. Bahwa dalam melaksanakan tahapan pendaftaran bakal calon dan verifikasi administrasi, Para Teradu menggunakan bantuan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sesuai dengan Pasal 42 ayat (3) PKPU 10/2023 yang berbunyi “verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan bantuan SILON”. Bahwa SILON yang digunakan oleh Para Teradu dalam tahapan pencalonan yang memuat data dan dokumen bakal calon, menurut Para Pengadu tidak dapat diakses secara optimal oleh Para Pengadu dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan. Bahwa Para Pengadu hanya memperoleh informasi Bakal Calon melalui SILON terbatas pada tampilan fitur, data diri bakal calon dan alamat. Bahwa akibat adanya keterbatasan akses SILON Para Pengadu bersurat kepada Para Teradu sebanyak 4 (kali) yaitu: Pertama, Surat Nomor 331/PM.00.00/K1/04/2023 tertanggal 30 April 2023, perihal imbauan. Surat a quo pada pokoknya meminta Para Teradu untuk membuka akses data SILON seluas- luasnya kepada jajaran Bawaslu. Kedua, Surat Nomor 359/PM.00.00/K1/05/2023 tertanggal 12 Mei 2023, perihal imbauan kepada KPU untuk memberikan akses SILON. Surat a quo pada intinya meminta kembali kepada Para Teradu untuk membuka akses data SILON seluas-luasnya kepada jajaran Bawaslu, tidak hanya terbatas melihat halaman depan/beranda. Akan tetapi Para Pengadu meminta dapat mengakses fitur, data diri bakal calon dan mengakses fitur data partai politik, data calon dan penerimaan pada SILON yang digunakan dalam pendaftaran bakal calon Anggora DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kab/Kota. Ketiga, Surat Nomor 372/PM.00.00/K1/05/2023 tertanggal 18 Mei 2023, perihal imbauan terakhir terhadap pemberian akses SILON KPU bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum. Surat a quo pada intinya meminta kembali kepada Para Teradu untuk membuka akses SILON sehingga memberikan ruang bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan dalam tahapan pencalonan anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota secara optimal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa terhadap surat pertama, kedua, dan ketiga tersebut diatas Para Teradu tidak memberikan respon/jawaban, akan tetapi Para Teradu justru menerbitkan Tata Tertib kepada jajaran Bawaslu dalam melakukan Pengawasan proses verifikasi administrasi bakal calon (vide bukti T-15). Bahwa selanjutnya, Para Pengadu berkirim surat ke empat yaitu Surat Nomor 435/HK/K1/06/2023 tertanggal 22 Juni 2023, perihal permintaan akses pengawasan pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD. Surat a quo pada intinya selain meminta akses SILON, juga meminta agar tidak ada pembatasan waktu bagi Para Pengadu seperti yang terjadi pada proses verifikasi administrasi, yang mana Para Pengadu hanya diberikan waktu kurang lebih 15 menit untuk melakukan pengawasan melekat pada proses tersebut, sehingga Para Pengadu tidak optimal dalam melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Surat tersebut merupakan surat terakhir dari Para Pengadu untuk melakukan imbauan kepada Para Teradu terhadap akses data dan dokumen pada SILON. Bahwa Para Teradu telah memberikan tanggapan terhadap surat Para Pengadu Surat Nomor 435/HK/K1/06/2023 tertanggal 22 Juni 2023, melalui surat Nomor 725/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 18 Juli 2023, perihal Akses pengawasan pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD. Surat a quo pada pokoknya menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan pasal 93 PKPU 10/2023 menyatakan bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses pembacaan data SILON kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 2. Terkait dengan akses pembacaan data SILON, KPU telah menyampaikan akses dimaksud kepada Bawaslu tertanggal 5 Mei 2023 melalui https://silon.kpu.go.id 3. Berkenaan dengan permintaan Bawaslu terhadap seluruh akses data dan dokumen bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pada pokoknya dapat dijelaskan bahwa data dan dokumen persyaratan bakal calon dimaksud, akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap pemenuhan persyaratan bakal calon oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Bahwa data dan dokumen tersebut memuat informasi yang bersifat rahasia pribadi sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf g dan huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dikecualikan untuk badan publik, sehingga dikecualikan untuk Para Pengadu. 4. Terkait anggapan bahwa Bawaslu hanya diberi waktu kurang lebih 15 menit untuk melakukan pengawasan melekat, pada pokoknya dapat dijelaskan bahwa Para Teradu akan melayani pengawasan Para Pengadu selama 24 jam jika Para Pengadu memiliki informasi awal dugaan pelanggaran pada tahapan pencalonan. Para Teradu akan membuka data serta dokumen pencalonan dan dokumen syarat bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota kepada Para pengadu. 5. Para Teradu memastikan untuk melayani dan mendukung Para Pengadu dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang pengawasan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Bahwa Para Teradu tidak pernah dipanggil untuk diperiksa terkait adanya temuan dugaan pelanggaran administrasi dalam tahapan pencalonan. Selanjutnya, Para Teradu juga berdalih tidak pernah membatasi pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu sepanjang terhadap kesesuaian dan kepatuhan Para Teradu dalam pelaksanaan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon dan bukan pengawasan terhadap data dan dokumen pencalonan. Karena menurut Para Teradu, Para Pengadu bukan verifikator. Para Teradu juga telah membuka layanan help desk untuk partai politik peserta pemilu dan Para Pengadu. Bahwa berkenaan dengan pengaturan waktu pengawasan dan jumlah personil jajaran Bawaslu dalam pengawasan pendaftaran dan verifikasi administrasi bakal Calon, Para Teradu pada intinya bertujuan agar tahapan tersebut dapat dilakukan dengan cermat, tepat, efektif dan efisien dengan membuat tata tertib yang ditujukan kepada Para Pengadu. Tidak ada niat dari Para Teradu untuk membatasi pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu namun kembali lagi, jajaran Bawaslu dapat melakukan pengawasan dibantu dengan help desk KPU tanpa membatasi kewenangan dan tugas dari Para Pengadu. Terungkap fakta lain dalam persidangan bahwa selain telah memberikan akses SILON kepada Para Pengadu pada tanggal 5 Mei 2023, Para Teradu telah memberikan ruang kepada Para Pengadu untuk melakukan pengawasan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD yang dilaksanakan tanggal 15 Mei-23 Juni 2023. Kegiatan verifikasi administrasi terbagi menjadi 4 sesi dan setiap sesinya Pengadu mendapatkan waktu kurang lebih 15 menit untuk melakukan pengawasan. Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh Para Pengadu untuk terlibat langsung melakukan pengawasan. Sebagaimana fakta yang terungkap, Pengadu I dan Pengadu II hanya datang sekali untuk mengawasi. Bahwa benar Para Teradu tidak memberikan akses kepada Para Pengadu untuk melihat dokumen Bakal Calon kecuali dengan alasan adanya temuan pelanggaran. Hal ini sebagaimana yang terjadi di Bawaslu Kabupaten Tanah Laut. Bawaslu Kabupaten Tanah Laut menemukan adanya permasalahan terkait dokumen bakal calon berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri setempat. Namun terdapat pembatasan terhadap akses Silon untuk memastikan kebenaran terhadap dokumen persyaratan bakal calon tersebut. Hal ini membuat pengawasan Bawaslu Kabupaten Tanah Laut menjadi tidak optimal dan terhambat. Para Pengadu telah menyampaikan Surat kepada Para Teradu sebanyak 4 kali yakni: Surat Bawaslu Nomor: 331/PM.00.00/K1/04/2023, hal Imbauan, tertanggal 30 April 2023, Surat Bawaslu Nomor: 359/PM.00.00/K1/05/2023, hal Imbauan Kepada KPU untuk Memberikan Akses Silon, tertanggal 12 Mei 2023, Surat Bawaslu Nomor: 372/PM.00.00/K1/05/2023, hal Imbauan Terakhir terhadap Pemberian Akses Silon KPU bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, tertanggal 18 Mei 2023, dan Surat Bawaslu Nomor: 435/HK/K1/06/2023 hal Permintaan Akses Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, tertanggal 22 Juni 2023. Namun, Para Teradu baru menjawab keempat surat Para Pengadu dengan Surat KPU Nomor: 725/PL.01.4- SD/05/2023, perihal Akses Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD, tertanggal 18 Juli 2023, yang pada pokoknya menjelaskan 1) berdasarkan Pasal 93 PKPU Nomor 10 2023 menyatakan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses pembacaan data Silon kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, 2) terkait dengan pembacaan data Silon sebagaimana dimaksud angka 1, KPU telah menyampaikan akses dimaksud kepada Bawaslu pada tanggal 5 Mei 2023. Para Teradu berdalih baru menjawab keempat surat tersebut dengan Surat KPU Nomor: 725/PL.01.4-SD/05/2023, karena setiap hari terdapat petugas Pengawas Bawaslu yang hadir mengawasi kegiatan verifikasi administrasi sehingga jika terdapat permasalahan dapat disampaikan secara langsung kepada Para Teradu. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai meskipun Para Teradu telah memberikan akses Silon kepada Para Pengadu untuk melakukan pengawasan pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPR dan DPRD sebagaimana ketentuan Pasal 93 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 namun hal tersebut tidak cukup mengakomodir keinginan Para Pengadu untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap dokumen persyaratan Calon Anggota Legislatif. Pasal 93 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menimbulkan pemaknaan yang berbeda bagi Para Pengadu dan Para Teradu, namun seharusnya hal tersebut tidak menjadi penyebab timbulnya ego sectoral diantara kedua belah pihak. Para Pengadu dan Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu yang merupakan satu kesatuan fungsi lebih mengedepankan keharmonisan di dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Berdasarkan serangkaian fakta-fakta diatas, DKPP menilai tindakan Para Teradu terkait dugaan membatasi tugas pengawasan akses data dan dokumen pada SILON yang dilakukan oleh Para Teradu tidak bertentangan dengan hukum. Para Teradu telah bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan Pasal 251 UU Pemilu telah tegas mengatur kewenangan Para Pengadu dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal Calon Legislatif Tahun 2024 yang dilakukan oleh Para Teradu. Bahwa kewenangan untuk menerima dan verifikasi dokumen administrasi persyaratan bakal Calon Legislatif Tahun 2024 adalah Para Teradu. Namun demikian, secara etika sepatutnya Para Teradu dan Para Pengadu sebagai satu kesatuan fungsi lembaga Penyelenggara Pemilu saling bekerja sama dalam setiap tahapan baik Pemilu Tahun 2024. Terkait dengan data dan dokumen dalam SILON, kedepannya DKPP perlu menegaskan dan memerintahkan kepada Para Teradu agar dapat membuka akses data dan dokumen dalam SILON kepada sesama Penyelenggara Pemilu. Benar bahwa data pribadi dapat dikecualikan untuk diakses publik berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008, walaupun demikian untuk kedepannya terhadap data dan dokumen bakal Calon Legislatif Tahun 2024, bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dan bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kiranya tidak perlu diterapkan sepanjang terhadap sesama Penyelenggara Pemilu in casu Para Pengadu demi kemanfaatan dan efektivitas pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 serta pengawasan berjalan dengan maksimal dan optimal bukan hanya sekedar formalitas saja. SILON memang bukan instrumen inti dalam melakukan tahapan Pencalonan dan hanya alat bantu bagi KPU in casu Para Teradu. DKPP perlu menjelaskan kedudukan diantara Penyelenggara Pemilu. Tegas diatur pada ketentuan Pasal 22E ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri”. Arti kata “komisi pemilihan umum” telah dijelaskan oleh Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 11/ PUU-VIII/2010, yang pada pokoknya tidak merujuk kepada sebuah nama institusi, tetapi menunjuk pada kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Maka dapat diartikan bahwa KPU, Bawaslu dan DKPP pun harus diartikan sebagai lembaga yang merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu. Merujuk pada keterangan Ahli dalam sidang DKPP, Prof. Muhammad menerangkan bahwa meskipun diantara ketiga lembaga mempunyai karakateristik fungsi masing-masing, haruslah memiliki tanggung jawab bersama/kolektif untuk mewujudkan pelaksanaan pemilu yang berkualitas dan berintegritas. KPU, Bawaslu dan DKPP adalah lembaga yang diberikan amanah untuk menyelenggarakan pemilu kiranya perlu mengesampingkan “ego sectoral” demi harmonisnya hubungan diantara Penyelenggara Pemilu itu sendiri. Sikap saling menghargai dan menghormati tugas, kewajiban dan kewenangan diantara Penyelenggara wajib diterapkan dengan memedomani Pasal 19 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2/2017 yang berbunyi “menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan”. Dengan demikian, baik KPU, Bawaslu dan DKPP untuk kedepannya mampu diharapkan menjadi Penyelenggara Pemilu yang berintegritas dan berkualitas demi Pemilu yang bermartabat. Para Teradu juga wajib memperlakukan sesama Penyelenggara Pemilu dengan wajar dan saling menghormati dengan membuka akses SILON kepada Para Pengadu. DKPP perlu mengingatkan bahwa memang “Tidak ada sistem Pemilu yang sempurna, tetapi bagaimana kita menjadikan pemilu sebagai media membangun bangsa”, sehingga jika dilihat dari pemaknaan ini maka seharusnya Para Pihak khususnya Para Pengadu dan Para Teradu mampu saling mengesampingkan “ego sectoral”, selayaknya Pemilu tersebut mampu membangun citra diri yang bermoral dan beretika sebagaimana cita- cita pendiri bangsa (founding fathers). Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan pokok aduan pada angka [4.1.2], pada pokoknya Para Teradu diduga melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yakni berkaitan dengan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Terungkap fakta dalam persidangan, bahwa benar dalam jangka waktu tanggal 15-19 Mei 2023, Para Teradu mendapatkan laporan dari beberapa Partai Politik yakni Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota berkenaan dengan kendala Silon (Vide Bukti T-17). Bahwa benar untuk mengantisipasi kendala dari Partai Politik tersebut, Para Teradu menerbitkan 3 surat setelah jadwal dan tahapan Pengajuan Bakal Calon Legislatif Tahun 2024. Surat tersebut diantaranya adalah: pertama Surat Nomor 495/PL.01.4- SD/05/2023, perihal pengajuan kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala SILON dari Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Perindo, dan Partai Ummat tertanggal 17 Mei 2023 (Vide. Bukti T-1), kedua Surat Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023, perihal pengajuan kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala SILON dari Partai Gelora dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tertanggal 17 Mei 2023 (Vide. Bukti T-2), ketiga Surat Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023, perihal pengajuan kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala SILON dari Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Solidaritas Indonesia tertanggal 20 Mei 2023 (Vide. Bukti T-3). Bahwa ketiga surat tersebut bertujuan untuk memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara. Para Teradu berdalih terhadap ketiga surat dimaksudkan untuk melayani Partai Politik yang terkendala akses SILON pada masa pendaftaran, dan tidak ada satupun niat untuk melaksanakan tahapan diluar jadwal yang telah ditetapkan, melainkan mencari solusi atas permasalahan yang terjadi pada proses pencalonan anggota DPR dan DPRD. Pada surat a quo angka 1 jelas berbunyi “KPU Provisi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menerima kembali pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal data dan dokumen bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota belum lengkap disampaikan melalui SILON sepanjang telah dilakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada rentang waktu pengajuan bakal calon tanggal 1-14 Mei 2023”. Bahwa setelah terbitnya ketiga surat a quo, Para Pengadu menerbitkan Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2023 tentang Pengawasan Terhadap Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 terhadap Surat KPU RI Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023, dan Surat KPU RI Nomor 505/PL.01.4- SD/05/2023, tertanggal 26 Mei 2023. Surat Edaran a quo pada pokoknya memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan atas pelaksanan ketiga surat yang diterbitkan oleh Para Teradu dan memastikan Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal input data ke SILON tidak mengajukan: 1) penambahan Bakal Calon anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota; 2) Pengurangan Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota; 3) perubahan Bakal Calon anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota, di luar daftar Bakal Calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diajukan ke KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023. Bahwa pada tanggal 31 Mei 2023, Para Teradu menerbitkan Surat Komisi Pemilihan Umum yang ditujukan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten Kota dengan Nomor 547/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Penjelasan Penerimaan Pengajuan Kembali Bakal Calon dan Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota [vide Bukti P-18], sebagai penjelasan implementasi Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 495/PL.01.4- SD/05/2023, Surat KPU RI Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023, dan Surat KPU Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023. Bahwa Para Teradu berdalih surat a quo memuat perintah yang jelas kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten Kota untuk memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk dapat mengajukan kembali bakal calon karena pengajuan sebelumnya belum lengkap, akibat kendala SILON sepanjang Partai tersebut telah mengajukan bakal calon pada rentang waktu tanggal 1-14 Mei 2023. Terungkap fakta dalam persidangan, berkenaan dengan pelaksanaan Surat Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 di Provinsi Kalimantan Timur terdapat permasalahan, yaitu pada masa pengajuan kembali Bakal Calon Partai Garuda akibat kendala SILON ternyata ditemukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur adanya penambahan jumlah Bakal Calon yang semula berjumlah 28 (dua puluh delapan) menjadi 52 (lima puluh dua). Terhadap fakta ini, maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur dengan Surat Nomor 045/PM.02/K.KI/05/2023 tertanggal 29 Mei 2023 (Vide Bukti PT-22), dengan meminta kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur hanya melaksanakan verifikasi administrasi terhadap 28 (dua puluh delapan) bakal calon Anggota DPRD Partai Garuda dan tidak melakukan verifikasi administrasi terhadap 24 (dua puluh empat) bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang baru diajukan pada tanggal 19 Mei 2023. Menindaklanjuti Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Nomor 045/PM.02/K.KI/05/2023, KPU Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan Surat Nomor 371/PL.01.4-SD/64/2023, tertanggal 1 Juni 2023 (Vide Bukti PT-9), yang pada pokoknya menerangkan: 1) Berdasarkan registrasi pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Partai Garuda mendaftar pada tanggal 14 Mei 2023, Pukul 21.52 Wita; 2) Pada tanggal 19 Mei 2023, Pukul 09.50 Wita, Partai Garuda mengkonfirmasi untuk menyelesaikan sisa bakal calon yang belum sempat terinput dalam SILON sesuai Surat Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023. Maka, sebagai bentuk pelayanan kepada Partai Politik Peserta Pemilu, KPU Provinsi Kalimantan Timur membuka kembali akses Silon kepada Partai Garuda agar dapat melakukan penginputan sisa data bakal calon yang belum sempat terinput. Pada pukul 20.13 Wita, Partai Garuda menyelesaikan input sisa data dan mendapatkan tanda terima serta Berita Acara Penerimaan. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan tahapan pengajuan sesuai dengan PKPU 10/2023 dan ketentuan yang berlaku lainnya. Bahwa karena KPU Provinsi Kalimantan Timur tidak menanggapi saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur kemudian menjadikan peristiwa tersebut sebagai temuan pelanggaran administratif dan kemudian menyampaikan temuan pelanggaran tersebut kepada Para Pengadu. Bahwa kemudian Para Pengadu melakukan proses penanganan pelanggaran administratif dengan sidang pemeriksaan terbuka dan telah diputus dengan Putusan Nomor 001/TM/ADM.PL.BWSL/00.00/VI/2023 tertanggal 5 Juli Tahun 2023 dengan amar Putusan yakni: 1) Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; 2) Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan (Vide Bukti P-19 , T-18). Bahwa terhadap putusan Bawaslu Para Teradu berdalih tidak ada perintah kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan perbaikan terhadap tata cara mekanisme dan prosedur pelaksanaan tahapan pengajuan Bakal Calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Partai Garuda, hal ini dikuatkan dengan keterangan Pihak Terkait KPU Provinsi Kalimantan Timur. Bahwa Para Teradu memberikan apresiasi kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur yang telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanan Surat Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur. Bahwa Para Teradu berdalih seharusnya hal yang sama dilakukan pula oleh Para Pengadu terhadap Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Sumatera Barat, termasuk terhadap Para Teradu sehingga tidak melakukan pengaduan ke DKPP. Terhadap dalih tersebut, Para Pengadu menjelaskan bahwa peristiwa yang sama tidak terjadi di KPU in casu Para Teradu. Sedangkan terhadap Provinsi lainnya Para Pengadu berdalih bahwa yang diproses menjadi temuan pelanggaran administrasi hanya di Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan serangkaian fakta-fakta diatas, DKPP menilai tindakan para Teradu menerbitkan Surat Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023; Surat Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023; dan Surat Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023, dapat dibenarkan menurut hukum dan etika, sehingga dalil Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu melaksanakan tahapan pencalonan di luar jadwal tidak terbukti. Para Teradu telah bertindak cermat untuk memberikan jaminan hak konstitusional bagi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Para Teradu memiliki kewajiban memberikan solusi atas kendala pengajuan bakal calon akibat akses SILON yang terganggu sehingga partai politik tidak dapat melakukan input data bakal calon pada masa pengajuan bakal calon pada tanggal 1 s.d 14 Mei 2023 sesuai dengan jadwal tahapan sebagaimana diatur dalam lampiran I PKPU Nomor 10/2023. Walaupun demikian, DKPP perlu mengingatkan kepada Para Teradu agar lebih meningkatkan pelayanan dalam hal akses jaringan SILON sehingga dapat dipergunakan dan membantu para Peserta Pemilu 2024 tanpa adanya permasalahan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Pemilu 2024. Demikian pula terhadap permasalahan penambahan jumlah bakal calon yang diajukan diluar jadwal yang dilakukan KPU Provinsi Kalimatan Timur seharusnya dilakukan perbaikan sesuai kewenangan yang dimiliki KPU Provinsi Kalimantan Timur, sekalipun dalam putusan Bawaslu tidak memerintahkan perbaikan yang dimaksud. Sesungguhnya Pemilu yang beretika merupakan suatu keniscayaan yang patut diresapi oleh semua pemangku kepentingan termasuk Para Penyelenggara Pemilu. Artinya, Pemilu jangan dilihat semata mata pada sebuah rutinitas setiap 5 (lima) tahun sekali namun harus dilihat bahwa didalam Pemilu terdapat nilai-nilai suci yang terkandung didalamnya, karena ada hak Konstitusional setiap warga negara dan peserta Pemilu yang wajib di muliakan. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan. III.KESIMPULAN Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, memeriksa dan mendengar keterangan Ahli dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Mochammad Afifudin, Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, Teradu VII August Mellaz, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Lima bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir