Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 1 Tahun 2020
Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 16/01/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-01-2020
👁 20 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 04-P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 01- PKE-DKPP/I/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, Pengadu IV, dan Pengadu V Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa: [4.1.1] Teradu diduga melakukan komunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I. Dalam komunikasi tersebut Teradu mengupayakan dan/atau menjanjikan, meminta dan menerima uang kepada pihak pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses PAW Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I; [4.1.2] Tindakan Teradu sebagaimana pada angka [4.1.1] berujung pada operasi tangkap tangan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 8; Pasal 75 ayat (1); Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini; dan 4. Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 01-PKE-DKPP/I/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 04- P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 01-PKE-DKPP/I/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Abhan Jabatan : Ketua Bawaslu RI Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Ratna Dewi Pettalolo Jabatan : Anggota Bawaslu RI Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Fritz Edward Siregar Jabatan : Anggota Bawaslu RI Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu III; 4. Nama : Rahmat Bagja Jabatan : Anggota Bawaslu RI Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu IV; 5. Nama : Mochammad Afifuddin Jabatan : Anggota Bawaslu RI Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Pengadu V; Pengadu I s.d Pengadu V selanjutnya disebut sebagai-------------------------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap [1.2] TERADU Nama : Wahyu Setiawan Jabatan : Anggota KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 04-P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 01- PKE-DKPP/I/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, Pengadu IV, dan Pengadu V Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum; 2. Bahwa Teradu adalah Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum; 3. Bahwa Para Pengadu menerima informasi mengenai Teradu yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2020, sekitar pukul 12.55 WIB; 4. Bahwa untuk memastikan serta memperjelas informasi mengenai Teradu yang tertangkap tangan oleh KPK, Para Pengadu telah menugaskan Tim berdasarkan Surat Tugas Nomor 0035.A/SJ/I/2020 tertanggal 8 Januari 2020 dan Nomor 0036.A/SJ/I/2020 tertanggal 8 Januari 2020, yang terdiri dari Abdullah, Yusti Erlina, Muharram F.N., Ferdinan Islami, Fadhlul Hanif, Oka Sila Sakti, dan Ra’id Muhammad. Tim bertugas untuk melakukan penulusuran dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu sekaitan dengan penangkapan Teradu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); 5. Bahwa KPK memberikan kesempatan kepada Bawaslu untuk mengikuti atau menghadiri konfrensi pers yang di lakukan oleh KPK pada tanggal 9 Januari 2020 sekitar pukul 19.30 WIB, dan didapatkan informasi sebagai berikut: Konstruksi Perkara, diduga telah terjadi: a. Awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan DON mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. b. Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu. - c. Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut.- d. Namun, Tanggal 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan RIEZKY APRILIA sebagai pengganti Alm. Nazarudin Kiemas. e. Dua pekan kemudian atau tanggal 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg. f. Saeful menghubungi Agustiani Tio Fridelina dan melakukan lobi untuk mengabulkan Harun Masiku sebagai PAW. g. Selanjutnya, Agustiani Tio Fridelina mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful, kepada Teradu untuk membantu proses penetapan Harun Masiku dan Teradu menyanggupi membantu dengan membalas: “Siap, mainkan!” h. Untuk membantu penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR-RI pengganti antar waktu, Teradu meminta dana operasional Rp 900 juta. i. Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian, yaitu: 1) Pertengahan Desember 2019 a) Salah satu sumber dana (sedang didalami KPK) memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada Teradu melalui Agustiani Tio Fridelina, Doni dan Saeful; b) Teradu menerima uang dari dari Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan; 2) Pada akhir Desember 2019, a) Harun Masiku memberikan uang pada Saeful sebesar Rp850juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. b) Saeful memberikan uang Rp150juta pada Doni; Sisanya Rp700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp450 juta pada Agustiani Tio Fridelina, Rp250 juta untuk operasional; c) Dari Rp450 juta yang diterima Agustiani Tio Fridelina, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Teradu, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh Agustiani Tio Fridelina. j. Pada Selasa, 7 Januari 2020 berdasarkan hasil rapat Pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun Masiku sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal; k. Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Teradu kemudian menghubungi Doni menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun Masiku menjadi PAW; l. Pada Rabu, 8 Januari 2020, Teradu, Komisioner KPU meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani Tio Fridelina (setelah hal ini terjadi, tim KPK melakukan OTT). Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang RP400 juta yang berada di tangan Agustiani Tio Fridelina dalam bentuk Dollar Singapura. m. Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019- 2024. n. Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan Teradu sebagai tersangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 6. Bahwa dari informasi yang diperoleh oleh Para Pengadu tersebut, diduga Teradu sebagai Anggota KPU telah melanggar Sumpah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017); 7. Bahwa Teradu sebagai Anggota KPU juga diduga melanggar prinsip mandiri, dalam bentuk menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 8 huruf g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 8. Bahwa Teradu sebagai Anggota KPU juga diduga tidak bersikap profesional karena tidak dapat memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu, serta menyalahgunakan tugas, wewenang dan jabatan, sebagiamana diatur dalam Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Anggota KPU dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila: a. tidak lagi memenuhi syarat, sebagai anggota KPU, KPU. Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik; c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah; d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya; e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas; atau f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundangundangan; 10. Bahwa dikarenakan Teradu diduga telah melakukan pelanggaran terhadap sumpah jabatan dan/atau kode etik, Para Pengadu meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, untuk melakukan pemeriksaan terhadap aduan aquo dan memberikan putusan berupa penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu sebagai Anggota KPU. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menghukum Teradu karena telah melanggar Kode Etik Berat; dan 3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu. [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-5 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Dokumen Pointer Konferensi Pers Kegiatan Tangkap Tangan Komisioner KPU-RI terkait Penetapan Anggota DPR-RI Terpilih 2019- 2024; 2. P-2 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 01/LHP/PM.00.00/1/2020 tanggal 9 Januari 2020; 3. P-3 Video Rekaman Konfrensi Pers oleh KPK, tanggal 9 Januari 2020, Pukul 19.30; 4. P-4 Surat Tugas Nomor 0035.A/SJ/I/2020 tertanggal 8 Januari 2020; dan 5. P-5 Surat Tugas Nomor 0036.A/SJ/I/2020 tertanggal 8 Januari 2020. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban secara lisan sebagai berikut: 1) Teradu secara pribadi berterima kasih telah digelarnya sidang DKPP. Bahwa Teradu diberitahu oleh Penyidik KPK bahwa ada undangan untuk menghadiri sidang DKPP. Penyidik menawarkan kepada Teradu apakah bersedia atau tidak untuk menghadiri sidang DKPP. Kemudian Teradu menyatakan siap. Sebagai bentuk rasa hormat kepada DKPP, Teradu memutuskan untuk hadir, meskipun sejak tanggal 10 Januari 2020 Teradu telah mengundurkan diri sebagai Anggota KPU RI; 2) Bahwa Teradu tidak bersedia untuk merespon dalil aduan Para Pengadu terkait substansi yang menjadi materi penyelidikan KPK, karena Teradu khawatir pernyataannya akan mengganggu proses yang sedang berlangsung di KPK. Akan tetapi terkait hal-hal yang menyangkut etik dan proses pengambilan keputusan Teradu bersedia untuk menjawab; 3) Teradu memahami mekanisme dan proses PAW, dalam tataran proses administrasi Teradu memahami dan juga terlibat dalam pengambilan keputusan. Bahwa KPU termasuk Teradu telah mengambil keputusan secara bulat untuk menolak atau lebih tepatnya tidak dapat menerima surat permintaan PDI Perjuangan. Keputusan tersebut sebenarnya telah lama dan Teradu sendiri juga telah menyampaikan terkait fenomena yang terjadi. Teradu pernah menyampaikan kepada Ketua KPU RI dan Sdri. Evi Novida Ginting. Teradu menyampaikan hal tersebut karena Sdri. Evi Novida Ginting sebagai koordinator divisi. 4) Teradu juga pernah menyampaikan kepada Ketua KPU RI agar segera mengeluarkan surat penolakan kepada PDI Perjuangan karena ada situasi permakelaran. Teradu juga menyampaikan kepada Ketua bahwa Teradu tidak mengenal Harun dan tidak pernah berkomunikasi dengan Harun. Teradu hanya mengetahui Harun sebagai caleg. Bahkan Teradu juga telah menyampaikan untuk berkomunikasi dengan Harun terkait adanya permakelaran; 5) Teradu juga telah berkomunikasi dengan pihak-pihak yang perlu Teradu komunikasikan. Bahwa proses PAW tidak dapat dilaksanakan. Terkait dengan proses usulan PDI Perjuangan melakukan PAW sebenarnya bukan usulan baru, namun sudah sejak penetapan calon terpilih. Pada waktu itu PDIP mengusulkan dua usulan. Pertama, pergantian calon terpilih Dapil Kalimantan Barat. Kedua, usulan pergantian calon terpilih di Dapil Sumatera Selatan I terkait Harun Masiku. Bahwa yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku adalah di Dapil Kalimantan Barat. Sementara usulan Dapil Sumatera Selatan I tidak memenuhi syarat. Dalam rapat Pleno Terbuka Penetapan Caleg terpilih, PDI Perjuangan menyampaikan keberatan dan akan meminta fatwa kepada MA. Sikap KPU, bagi partai politik yang tidak puas dipersilahkan untuk menempuh langkah-langkah hukum. Kemudian muncul surat yang kedua. Terhadap surat kedua tersebut, sikap KPU bulat tidak dapat menerima, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya muncul surat yang ketiga. Surat ini yang menjadi masalah. 6) Teradu menjelaskan bahwa permasalahan ini adalah persoalan pribadi Teradu sendiri, karena sikap kelembagaan sudah jelas. Teradu bersama anggota KPU lainnya, telah bersepakat tidak dapat menerima surat permintaan PDI Perjuangan karena tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7) Teradu juga telah menjelaskan kepada PDI Perjuangan melalui orang-orang yang menghubunginya baik itu di kantor maupun di luar kantor bahwa sedari awal Teradu menyampaikan permintaan PDI Perjuangan tidak mungkin dilaksanakan. KPU RI harus menggunakan standar yang sama dan tidak dapat melarang partai politik untuk melakukan pergantian antarwaktu. Dalam posisi ini, KPU RI hanya terbatas pada melayani peserta Pemilu yang akan melakukan pergantian antarwaktu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPU RI pasti akan melaksanakan. 8) Terkait hal-hal lain tentang dugaan penyuapan, Teradu memohon maaf tidak bisa menyampaikan kepada majelis DKPP yang terhormat. Sekali lagi bukan karena tidak mau terbuka tetapi menghormati proses terhadap proses hukum di KPK. Teradu telah berkomitmen dengan KPK untuk memilah-milah sehingga tidak semua dapat disampaikan dalam sidang ini. 9) Terkait dengan ketidakmandirian dan ketidakprofesionalan yang dituduhkan, Teradu menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Teradu mengakui dalam berkomunikasi terkadang menjadi salah tafsir. Sebagai contoh pada saat Sdri. Tio, utusan PDI Perjuangan, memberi informasi kepada Teradu bahwa PDI Perjuangan akan bersurat ke KPU, kemudian Teradu mengatakan, “siap mainkan”. Maksud Teradu bahwa surat yang dikirimkan ke KPU kemudian ditindaklanjuti. Kebetulan pada waktu itu Teradu tidak ada di kantor. Teradu menghubungi staf Teradu dan mengatakan, “Mba Retno ada surat dari PDI Perjuangan, tolong diterima”. Setelah diterima, kemudian Mba Retno bilang, “Apakah surat ini diteruskan kepada pimpinan?” Teradu menjawab, “Iya karena ini surat resmi”. Jadi sampai peristiwa ini meledak, Teradu tahu ada surat dari PDI Perjuangan namun secara fisik Teradu tidak mengetahui. Sekali lagi, Teradu bertanggung jawab dengan pernyataan ini baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada masyarakat. 10) Teradu mengakui dalam posisi sulit dalam menghadapi Sdri. Tio, Saeful, dan Doni, yang merupakan teman Teradu. Teradu telah berupaya menjelaskan dan tidak pernah bersikap aktif, sampai pada satu titik tertentu, Teradu harus menyampaikan “tidak-tidak-tidak”, sehingga Sdri. Tio mengajak untuk bertemu Hasyim Asy’ari (Anggota KPU, kolega Teradu). Kemudian Teradu mengajaknya bertemu Hasyim Asy’ari di ruangannya dalam rangka konsultasi. Dalam pertemuan tersebut, Hasyim menyampaikan ke Sdri. Tio terkait pandangannya yang tidak berbeda dengan pendapat Teradu. Bahwa keputusan tersebut merupakan sikap kelembagaan KPU, sehingga permintaan Sdri. Tio tidak dapat dilaksanakan. Apabila PDI Perjuangan ingin mengajukan Pergantian antarwaktu (PAW), harus menggunakan prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 11) Teradu juga menyampaikan perihal kedekatannya dengan Sdri. Tio. Bagi Teradu, Sdri. Tio adalah seniornya. Selain sebagai senior, Teradu menganggap Sdri. Tio sebagai teman lama yang sangat dihormati dan sebagai kakak sendiri. Teradu mengakui bahwa hampir separuh hidupnya telah mengenal dekat Sdri. Tio. Terhadap kedekatan tersebut, Teradu mengaku kesulitan dalam menghadapi situasi ini. Maka dari itu, Teradu sering bercerita dan berkeluh kesah kepada Ketua dengan harapan Teradu mempunyai argumentasi untuk menolaknya. Teradu juga menyampaikan bahwa tidak ada niatan untuk menghancurkan lembaga yang dicintainya. Maka Teradu memohon maaf atas kejadian ini. Itulah mengapa Teradu mengundurkan diri sebagai tanggung jawab moral dan sikap profesional Teradu. 12) Dalam persidangan, Teradu menyampaikan tidak pernah memperjuangkan Harun Masiku. Sikap Teradu dapat dibuktikan melalui dokumen rapat pleno, seperti risalah rapat dan lain-lain. Bahwa Teradu tidak pernah berbeda pendapat terkait ketiga surat PDI Perjuangan. Teradu juga pernah dihubungi Sdri. Tio. Yang merupakan anggota PDI Perjuangan dan pernah bertemu di beberapa kesempatan. Teradu beberapa kali bertemu dengan Sdri. Tio di kantor dan di luar kantor untuk berdiskusi terkait proses PAW dan Teradu menyampaikan bahwa PAW tidak mungkin dilakukan. Demikian halnya dengan putusan uji materi di MA yang tidak dapat dieksekusi oleh karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 13) Teradu berpedoman pada dua hal: Pertama, perselisihan hasil pemilu telah selesai, tetapi dalam surat PDI Perjuangan masih menyoal hasil pemilu. Kedua, mekanisme untuk mengganti calon yang sudah dilantik hanya satu yaitu melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Maka dari itu, Teradu selalu berbeda pandangan dengan orang partai tersebut. Teradu menegaskan pandangannya bahwa surat PDIP tidak mungkin dilaksanakan oleh KPU. 14) Teradu mengakui bahwa keliru dalam berkomunikasi. Setiap berkomunikasi, Teradu menggunakan istilah-istilah yang tidak tepat, seperti selalu mengatakan “Siap saya usahakan”, “Siap diupayakan”, mungkin istilah tersebut yang kemudian disalahartikan. Tetapi tidak ada maksud Teradu untuk mengupayakan suatu hal yang menurut Teradu tidak mungkin dilakukan. 15) Terkait istilah permakelaran, Teradu menjelaskan bahwa yang dimaksud makelar adalah Sdri. Tio, Saeful, dan Doni. Bahwa istilah makelar ditujukan untuk perbuatan dan perilakunya. Selain itu, Teradu juga mengakui kesalahannya karena tidak melakukan pertemuan di kantor KPU, Teradu memilih bertemu di tempat umum yang banyak orang. Teradu tidak berpikiran untuk melibatkan pihak sekretariat untuk ikut mendampingi pada saat pertemuan dengan Sdri. Tio, Saeful dan Doni. [2.5] PETITUM TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyerahkan keputusan kepada Majelis Pemeriksa DKPP atas keterangan yang Teradu sampaikan dimuka persidangan. [2.6] BUKTI TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu tidak menyerahkan alat bukti. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP memandang perlu mendengar keterangan Pihak Terkait yaitu KPU RI dan KPK, yang pada pokoknya menyampaikan keterangan sebagai berikut: [2.7.1] Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) KPU RI sebagai Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa Pada tanggal 20 September 2018, KPU menetapkan Daftar Calon Tetap DPR RI dengan Daftar Calon Tetap DPP PDI Perjuangan Dapil Sumsel I, sebagai berikut (sesuai nomor urut): Nomor Urut Nama Calon 1. Ir. H. NAZARUDIN KIEMAS 2. H. DARMADI DJUFRI, S.H., M.H. 3. RIEZKY APRILIA, S.H., M.H. 4. DIAH OKTA SARI 5. DODDY JULIANTO SIAHAAN, S.H. 6. HARUN MASIKU, S.H. 7. Dra. SRI SUHARTI, M.Si 8. IRWAN TONGARI, S.E. 2. Bahwa berdasarkan informasi media online Republika tanggal 27 Maret 2019, diketahui Nazarudin Kiemas meninggal dunia, KPU menindaklanjuti klarifikasi kepada DPP PDI Perjuangan melalui surat KPU Nomor 671/PL.01.4- SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 11 April 2019. 3. Bahwa DPP PDI Perjuangan melalui surat nomor 2334/EX/DPP/IV/2019 tanggal 11 April 2019 membenarkan Nazarudin Kiemas telah meninggal sesuai surat kematian dari Rumah Sakit Eka Hospital tanggal 26 Maret 2019. Selanjutnya Nazaruddin Kiemas dicoret dari Daftar Calon Tetap sebagaimana Keputusan KPU Nomor 896/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IV/2019 tanggal 15 April 2019. 4. Berpedoman pada ketentuan Pasal 37 huruf d Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dalam hal terdapat calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sejak ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, KPPS mengumumkan calon yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat melalui papan pengumuman di TPS dan/atau secara lisan menyampaikan kepada Pemilih sebelum Pemungutan Suara dilaksanakan dan pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara. 5. KPU RI menyampaikan pemberitahuan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan bahwa calon atas nama Ir. H. Nazarudin Kiemas, PDI Perjuangan, Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, nomor urut 1, telah meninggal dunia melalui surat Nomor 707/PL.01.4- SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 16 April 2019 dan memerintahkan untuk memedomani ketentuan Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 dan sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 yang pada intinya mengatur suara yang diberikan kepada calon yang telah meninggal dunia dinyatakan sah dan menjadi suara sah Partai Politik. 6. Sesuai Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019, hasil rekapitulasi perolehan suara PDI Perjuangan untuk Dapil Sumatera Selatan I dengan rincian sebagai berikut: a. Tingkat Provinsi: DC DPR SUMATERA SELATAN I No Nama Partai dan Calon Perolehan Suara 3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 145.752 1. Ir. H. NAZARUDIN KIEMAS 0 2. H. DARMADI DJUFRI, S.H., M.H. 26.103 3. RIEZKY APRILIA, S.H., M.H. 44.402 4. DIAH OKTA SARI 13.310 5. DODDY JULIANTO SIAHAAN, S.H. 19.776 6. HARUN MASIKU, S.H. 5.878 7. Dra. SRI SUHARTI, M.Si 5.699 8. IRWAN TONGARI, S.E. 4.240 JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON 265.160 b. Tingkat Nasional: DC DPR SUMATERA SELATAN I No Nama Partai dan Calon Perolehan Suara 3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 145.752 1. Ir. H. NAZARUDIN KIEMAS 0 2. H. DARMADI DJUFRI, S.H., M.H. 26.103 3. RIEZKY APRILIA, S.H., M.H. 44.402 4. DIAH OKTA SARI 13.310 5. DODDY JULIANTO SIAHAAN, S.H. 19.776 6. HARUN MASIKU, S.H. 5.878 7. Dra. SRI SUHARTI, M.Si 5.699 8. IRWAN TONGARI, S.E. 4.240 JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON 265.160 7. Bahwa pada tanggal 24 Juni 2019 (sebelum pelaksanaan Penetapan Calon Terpilih), DPP PDI Perjuangan mengajukan uji materi Peraturan KPU nomor 3 kepada Mahkamah Agung (MA), yakni terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019. 8. Bahwa terhadap uji materi tersebut, MA menerbitkan Putusan Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 dengan amar putusan antara lain menyebutkan permohonan Pemohon dikabulkan sebagian, “… perolehan suara dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon”. 9. Bahwa berdasarkan Putusan MA tersebut, DPP PDI Perjuangan mengajukan permohonan kepada KPU agar melaksanakan Putusan MA (Mahkamah Agung) melalui surat Nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan MA Republik Indonesia No. 57P/HUM/2019, yang pada pokoknya meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, nomor urut 1, Sumatera Selatan I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku, SH, nomor urut 6, Sumatera Selatan I. 10. Bahwa terhadap surat DPP PDI Perjuangan tersebut, KPU merespon melalui surat KPU Nomor 1177/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 perihal Tindak Lanjut Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 yang intinya menyatakan tidak dapat mengakomodir permohonan DPP PDI Perjuangan karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Amar putusan MA juga tidak secara eksplisit memerintahkan hal yang diminta oleh DPP PDI Perjuangan kepada KPU sebagaimana tersebut angka 10. 11. Bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi nasional tanggal 21 Mei 2019, KPU melaksanakan Rapat Pleno menetapkan PDI Perjuangan memperoleh 1 (satu) kursi pada Dapil DPR Sumsel I Kursi dan menetapkan Calon Terpilih atas nama Rezky Aprilia pada tanggal 31 Agustus 2019: 12. Bahwa pada rapat pleno tersebut, saksi DPP PDI Perjuangan mengajukan keberatan dan permohonan agar KPU melaksanakan Putusan MA (Mahkamah Agung) Republik Indonesia No. 57P/HUM/2019. Merespon permohonan tersebut, Ketua KPU membacakan surat KPU nomor 1177/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 yang pada intinya mempertahankan keputusan yang telah diterbitkan. 13. Selanjutnya, KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1317/PL.01.9- Kpt/06/KPU/VIII/2019 tanggal 31 Agustus 2019 tentang penetapan kursi dan Keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tanggal 31 Agustus 2019 tentang Calon Terpilih DPR. 14. Bahwa pada tanggal 27 September 2019, KPU menerima tembusan surat PDI Perjuangan nomor 72/EX/DPP/IX/2019 tanggal 13 September 2019 perihal Permohonan Fatwa Terhadap Putusan MA-RI No.57.P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang pada pokoknya PDI Perjuangan meminta fatwa kepada MA agar KPU bersedia melaksanakan permintaan DPP PDI Perjuangan sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan. 15. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2019, KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan nomor 224/EX/DPP/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Fatwa Mahkamah Agung dengan lampiran fatwa Mahkamah Agung, yang pada pokoknya meminta KPU untuk melaksanakan Penggantian Antarwaktu Sdri. Rizky Aprilia sebagai anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Sdr. Harun Masiku, SH. 16. Bahwa Fatwa Mahkamah Agung pada pokoknya menyebutkan KPU wajib konsisten menyimak “Pertimbangan Hukum” dalam putusan dimaksud, khususnya halaman 66-67, yang antara lain berbunyi “Penetapan Suara Calon Legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada Pimpinan Partai Politik untuk diberikan kepada Calon Legislatif yang dinilai terbaik”. 17. Bahwa terhadap surat DPP PDI Perjuangan tersebut KPU menjawab melalui surat KPU Nomor 1/PY.01-SD/06/KPU/I/2019 tanggal 7 Januari 2020 perihal Penjelasan, yang pada pokoknya KPU tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Sdr. Rezky Aprilia kepada Sdr. Harun Masiku karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. [2.7.2] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Teradu di Bandara pada tanggal 8 Januari 2020. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan Teradu sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan pemeriksaan perkara a quo. [2.8] BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait KPU RI mengajukan alat bukti PT-1 s.d PT-2 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. PT-1 Fotokopi Surat KPU RI Nomor 1177/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tenggal 26 Agustus 2019 perihal Tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2019; 2. PT-2 Fotokopi Surat KPU RI Nomor 1/PY.01-SD/06/KPU/I/2020 tanggal 7 Januari 2020 perihal Penjelasan;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa: [4.1.1] Teradu diduga melakukan komunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I. Dalam komunikasi tersebut Teradu mengupayakan dan/atau menjanjikan, meminta dan menerima uang kepada pihak pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses PAW Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I; [4.1.2] Tindakan Teradu sebagaimana pada angka [4.1.1] berujung pada operasi tangkap tangan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Berdasarkan hasil pengawasan terhadap peristiwa tersebut, Para Pengadu menindaklanjuti melakukan kajian dan berkesimpulan, Teradu diduga kuat melanggar sumpah janji, kemandirian, dan profesionalitas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara pemilu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya sebagai berikut: [4.2.1] Teradu mengakui pernah berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses PAW Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I yaitu Agustiani Tio Fridelina, Saeful dan Doni. Teradu telah melakukan komunikasi aktif, baik melalui sarana komunikasi maupun tatap muka secara langsung sejak penetapan calon anggota DPR terpilih. Komunikasi aktif antara Teradu dengan Agustiani Tio Fridelina terjadi disebabkan karena adanya hubungan kedekatan emosional yang telah lama terjalin. Bahkan Teradu mengakui bahwa kedekatannya dengan Agustiani Tio Fridelina tidak hanya sebatas ikatan pertemanan, namun lebih jauh menganggap sebagai senior yang juga telah dianggapnya sebagai kakak. Situasi demikian yang menyebabkan Teradu mengalami situasi yang sulit. Terhadap situasi yang dihadapi, Teradu sering bercerita dan berkeluh kesah kepada Ketua KPU RI dengan harapan Teradu mempunyai argumentasi untuk menolaknya. Dalam sidang DKPP, Teradu juga menerangkan bahwa komunikasi tatap muka dengan ketiga orang partai tersebut beberapa kali dilakukan di kantor KPU dan di luar kantor guna membahas surat permintaan PDI Perjuangan terkait fatwa MA dan proses PAW Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I. Teradu juga mengakui telah salah menggunakan diksi-diksi yang dapat memicu multitafsir dalam berkomunikasi seperti “siap saya usahakan”, “siap diupayakan”. Penggunaan diksi-diksi tersebut oleh Teradu memang merupakan style Teradu dalam berkomunikasi, termasuk kepada Agustiani Tio Fridelina yang telah Teradu kenal dekat sejak lama dengan menggunakan kalimat “siap mainkan” dengan maksud menanggapi informasi yang disampaikan kepada Teradu terkait surat PDI Perjuangan yang akan dikirimkan ke KPU. [4.2.2] Teradu menolak memberikan jawaban maupun keterangan terkait substansi materi yang sedang diproses di KPK. Teradu khawatir pernyataannya akan mengganggu proses yang sedang berlangsung di KPK. Akan tetapi, terkait hal-hal yang menyangkut etik dan proses pengambilan keputusan, Teradu bersedia untuk menjawab. Teradu juga menyampaikan tidak ada niatan untuk tidak terbuka dalam proses persidangan di DKPP, tetapi Teradu telah berkomitmen kepada KPK untuk dapat memilah-milah sehingga tidak semua dapat Teradu sampaikan dalam sidang. Teradu juga meminta maaf kepada DKPP, Bawaslu dan KPU atas peristiwa yang dialami Teradu. Teradu menerangkan bahwa yang terjadi adalah masalah pribadi Teradu dan tidak terkait kelembagaan. Sehingga sebagai tanggungjawab moral dan sikap profesional Teradu sebagai Anggota KPU yang telah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK, Teradu secara resmi terhitung pada 10 Januari 2020 telah mengundurkan diri sebagai Anggota KPU. [4.2.3] Bahwa menurut Teradu sangat memahami mekanisme dan proses PAW dan juga terlibat dalam pengambilan keputusan. Bahwa KPU termasuk Teradu telah mengambil keputusan secara bulat menolak atau lebih tepatnya tidak dapat menerima surat permintaan PDI Perjuangan. Keputusan tersebut sebenarnya telah lama dan Teradu sendiri juga telah menyampaikan terkait fenomena yang terjadi kepada Ketua KPU RI dan Evi Novida Ginting. Teradu menyampaikan hal tersebut karena Evi Novida Ginting sebagai koordinator divisi dan Ketua KPU RI sebagai pucuk pimpinan. Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menjelaskan bahwa tidak merasa memperjuangkan proses PAW Harun Masiku. Teradu berdalih tetap pada pendiriannya bahwa proses PAW sebagaimana isi surat permintaan PDI Perjuangan tidak dapat dilakukan dan terhadap fatwa MA Teradu berpandangan putusan uji materi tersebut tidak dapat dieksekusi karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pandangan tersebut merupakan sikap kelembagaan KPU yang diputuskan bersama dengan Teradu yang mana dalam proses pengambilan keputusan tidak terdapat perbedaan pendangan antara Teradu dengan Ketua dan Anggota KPU lainnya. Teradu menegaskan kembali bahwa sikap Teradu pada prinsipnya berpedoman pada dua hal, pertama bahwa perselisihan hasil pemilu telah selesai, sementara isi surat PDI Perjuangan masih menyoal hasil pemilu. Kedua, mekanisme untuk mengganti calon yang sudah dilantik hanya satu yaitu melalui mekanisme pergantian antarwaktu. Maka dari itu, Teradu selalu berbeda pandangan dengan orang partai tersebut. Teradu menegaskan pandangannya bahwa surat PDI Perjuangan tidak mungkin dilaksanakan oleh KPU. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, Pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Teradu membenarkan melakukan komunikasi baik melalui sarana telekomunikasi maupun bertemu langsung dengan Agustiani Tio Fridelina, Saeful diketahui Teradu sebagai orang partai dan Doni yang diketahui sebagai pengacara yang aktif mengurus proses PAW Anggota DPR Riezky Aprilia dengan Harun Masiku dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) Dapil Sumatera Selatan I. Teradu membenarkan melakukan pertemuan beberapa kali dengan Agustiani Tio Fridelina, Saeful dan Doni baik di Kantor KPU maupun di luar Kantor KPU untuk membahas proses PAW Anggota DPR. Menurut Teradu yang diperkuat dengan Keterangan Pihak Terkait Anggota KPU RI bahwa surat DPP PDI-Perjuangan Nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan MA Republik Indonesia No. 57P/HUM/2019, pada pokoknya tidak dapat dipenuhi oleh KPU RI karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Selain itu amar Putusan MA juga tidak secara eksplisit memerintahkan kepada KPU RI untuk melakanakan suatu tindakan sebagaimana diminta oleh DPP PDI Perjuangan kepada KPU dalam surat a quo. Teradu mengakui sangat memahami bahwa tidak mungkin dapat dilakukan PAW Anggota DPR berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2019 karena tidak sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana diminta PDI-Perjuangan yang telah menjadi keputusan KPU. Tetapi pada sisi lainnya dalam setiap komunikasi yang dilakukan Teradu dengan Agustiani Tio Fridelina, Saeful dan Doni terkesan menjanjikan dapat memenuhi surat permintaan PDI-Perjuangan untuk PAW dengan menggunakan diksi, “siap saya usahakan”. Pada kesempatan lain komunikasi Teradu dengan Agustiani Tio Fridelina terkesan menjadikan proses PAW Anggota DPR dari PDI-Perjuangan Dapil Sumatera Selatan I sebagai objek mainan, dengan menggunakan diksi “siap mainkan” setelah Teradu mendapatkan informasi dari Agustiani Tio Fridelina bahwa DPP PDI-Perjuangan akan menyampaikan surat ke KPU RI terkait pelaksanaan Putusan MA a quo. Komunikasi dan pertemuan intens Teradu dengan Agustiani Tio Fridelina, serta Saeful dan Doni yang berusaha mempengaruhi Teradu dalam membantu proses PAW Anggota DPR merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Sikap dan tindakan Teradu yang berkomunikasi dan bertemu secara intens dengan pihak yang berkepentingan terhadap fungsi, tugas dan wewenang Teradu sebagai Anggota KPU RI merupakan bentuk keberpihakan dan sikap partisan yang melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b prinsip mandiri juncto Pasal 8 huruf a, huruf b, dan huruf d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] dan [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Bahwa pokok aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu diduga meminta dan menerima uang dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap proses PAW Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, Teradu menolak memberikan jawaban dan keterangan. Terhadap hal tersebut DKPP dapat mempermaklumkan sebagai bagian dari proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi. Namun rangkaian pertemuan dan komunikasi yang dilakukan antara Teradu dengan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful sebagai orang partai yang disebut oleh Teradu makelar dalam proses PAW, berujung pada tertangkap tangannya Teradu, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful pada 8 Januari 2020 hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020 oleh KPK. Meskipun status Teradu sebagai Tersangka Penerima Suap dan masih membutuhkan pembuktian melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, namun rangkaian pertemuan dan komunikasi dalam usaha melakukan PAW Anggota DPR yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan menunjukkan adanya itikad buruk Teradu menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi atas nama jabatan. Selaku anggota KPU, Teradu sepatutnya menyadari bahwa di balik setiap tindakan dan perbuatannya melekat nama jabatan, sehingga baik dan buruknya tindakan Teradu berdampak besar terhadap martabat dan kehormatan penyelenggara pemilu secara keseluruhan dengan sebagai anggota KPU RI. Selaku Anggota KPU RI, Teradu seharusnya menjadi contoh dan teladan yang menunjukkan sikap penyelenggara yang mandiri, kredibel dan berintegirtas bagi jajaran penyelenggara pemilu secara nasional. Namun rangkaian perilaku Teradu yang menunjukkan keberpihakan dan bertindak partisan hingga berujung pada penangkapan dan penetapan tersangka dugaan menerima suap justru meruntuhkan kemandirian, kredibilitas dan integritas penyelenggara pemilu yang wajib dijaga dan dipertaruhkan dalam segala situasi apapun, sebagai amanah yang dipercayakan kepada Teradu. Sikap dan tindakan Teradu yang berpihak dan bersifat partisan kepada partai politik tertentu merupakan bentuk penghianatan terhadap demokrasi. Tindakan Teradu secara nyata melanggar Pasal 8 huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang berbunyi menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu. Ketentuan tersebut lebih lanjut diterjemahkan dalam Pasal 75 ayat (1) huruf g Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang menegaskan larangan untuk tidak melakukan pertemuan dengan peserta pemilu, tim kampanye di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota atau di luar kegiatan kedinasan lainnya. Ketentuan tersebut semestinya dipahami sebagai sistem pengadian internal yang dimaksudkan sebagai sarana kontrol bagi setiap anggota antara satu dengan yang lainnya tapi tidak berjalan dengan baik. Teradu bebas melakukan pertemuan dengan peserta pemilu di luar kantor dan aktifitas pertemuan tersebut dilaporkan kepada Ketua KPU dan anggota lainnya, namun Ketua dan Anggota lainnya tidak mengingatkan bahwa tindakan Teradu telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019. Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU terkesan melakukan pembiaran tanpa berusaha mencegah bahwa pertemuan Teradu dengan peserta pemilihan di luar kantor Sekretariat Jenderal merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu. Terkait dengan hal tersebut DKPP perlu mengingatkan kepada pihak terkait Ketua dan Anggota KPU RI untuk mengefektifkan sistem pengedalian internal sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019. Selain itu terhadap tindakan Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU yang tidak mengindahkan perintah majelis DKPP menyerahkan bukti dokumen berupa notulensi rapat pleno pengambilan keputusan untuk merespon surat permohonan pelaksanaan putusan MA dari PDI- Perjuangan DKPP perlu mengingatkan Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU agar tertib administrasi yang mencerminkan profesionalitas dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf l dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku; [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini; dan 4. Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 4 (empat) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Pelaksana Tugas Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Kamis tanggal Enam Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Pelaksana Tugas Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir