III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 04-P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 01-
PKE-DKPP/I/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut,
1. Bahwa Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, Pengadu IV, dan Pengadu V
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2017 Tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum;
2. Bahwa Teradu adalah Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi
Pemilihan Umum;
3. Bahwa Para Pengadu menerima informasi mengenai Teradu yang
tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari
Rabu tanggal 8 Januari 2020, sekitar pukul 12.55 WIB;
4. Bahwa untuk memastikan serta memperjelas informasi mengenai Teradu
yang tertangkap tangan oleh KPK, Para Pengadu telah menugaskan Tim
berdasarkan Surat Tugas Nomor 0035.A/SJ/I/2020 tertanggal 8 Januari
2020 dan Nomor 0036.A/SJ/I/2020 tertanggal 8 Januari 2020, yang
terdiri dari Abdullah, Yusti Erlina, Muharram F.N., Ferdinan Islami,
Fadhlul Hanif, Oka Sila Sakti, dan Ra’id Muhammad. Tim bertugas untuk
melakukan penulusuran dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu sekaitan dengan
penangkapan Teradu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
5. Bahwa KPK memberikan kesempatan kepada Bawaslu untuk mengikuti
atau menghadiri konfrensi pers yang di lakukan oleh KPK pada tanggal 9
Januari 2020 sekitar pukul 19.30 WIB, dan didapatkan informasi sebagai
berikut:
Konstruksi Perkara, diduga telah terjadi:
a. Awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan DON
mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg
Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.
b. Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli
2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti
antar waktu. -
c. Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat
kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti
caleg yang meninggal tersebut.-
d. Namun, Tanggal 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan
menetapkan RIEZKY APRILIA sebagai pengganti Alm. Nazarudin
Kiemas.
e. Dua pekan kemudian atau tanggal 13 September 2019, PDIP kembali
mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September
mengirimkan surat berisi penetapan caleg.
f. Saeful menghubungi Agustiani Tio Fridelina dan melakukan lobi
untuk mengabulkan Harun Masiku sebagai PAW.
g. Selanjutnya, Agustiani Tio Fridelina mengirimkan dokumen dan fatwa
MA yang didapat dari Saeful, kepada Teradu untuk membantu proses
penetapan Harun Masiku dan Teradu menyanggupi membantu
dengan membalas: “Siap, mainkan!”
h. Untuk membantu penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR-RI
pengganti antar waktu, Teradu meminta dana operasional Rp 900
juta.
i. Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses
pemberian, yaitu:
1) Pertengahan Desember 2019
a) Salah satu sumber dana (sedang didalami KPK) memberikan
uang Rp400 juta yang ditujukan pada Teradu melalui
Agustiani Tio Fridelina, Doni dan Saeful;
b) Teradu menerima uang dari dari Agustiani Tio Fridelina
sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di
Jakarta Selatan;
2) Pada akhir Desember 2019,
a) Harun Masiku memberikan uang pada Saeful sebesar
Rp850juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP.
b) Saeful memberikan uang Rp150juta pada Doni; Sisanya
Rp700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp450 juta
pada Agustiani Tio Fridelina, Rp250 juta untuk operasional;
c) Dari Rp450 juta yang diterima Agustiani Tio Fridelina,
sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk
Teradu, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh
Agustiani Tio Fridelina.
j. Pada Selasa, 7 Januari 2020 berdasarkan hasil rapat Pleno, KPU
menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun Masiku sebagai
PAW dan tetap pada keputusan awal;
k. Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Teradu kemudian menghubungi
Doni menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan
kembali agar Harun Masiku menjadi PAW;
l. Pada Rabu, 8 Januari 2020, Teradu, Komisioner KPU meminta
sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani Tio Fridelina (setelah
hal ini terjadi, tim KPK melakukan OTT). Tim menemukan dan
mengamankan barang bukti uang RP400 juta yang berada di tangan
Agustiani Tio Fridelina dalam bentuk Dollar Singapura.
m. Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam
sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara,
KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima
hadiah atau terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-
2024.
n. Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan Teradu
sebagai tersangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau
Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
6. Bahwa dari informasi yang diperoleh oleh Para Pengadu tersebut, diduga
Teradu sebagai Anggota KPU telah melanggar Sumpah, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017);
7. Bahwa Teradu sebagai Anggota KPU juga diduga melanggar prinsip
mandiri, dalam bentuk menerima pemberian dalam bentuk apapun dari
peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang
dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara
Pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 8 huruf g, Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017;
8. Bahwa Teradu sebagai Anggota KPU juga diduga tidak bersikap
profesional karena tidak dapat memelihara dan menjaga kehormatan
lembaga Penyelenggara Pemilu, serta menyalahgunakan tugas, wewenang
dan jabatan, sebagiamana diatur dalam Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017.
9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum, Anggota KPU dapat diberhentikan
dengan tidak hormat apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat, sebagai anggota KPU, KPU. Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan
secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya;
e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya
selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas; atau
f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan
penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundangundangan;
10. Bahwa dikarenakan Teradu diduga telah melakukan pelanggaran
terhadap sumpah jabatan dan/atau kode etik, Para Pengadu meminta
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia,
untuk melakukan pemeriksaan terhadap aduan aquo dan memberikan
putusan berupa penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu
sebagai Anggota KPU.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menghukum Teradu karena telah melanggar Kode Etik Berat; dan
3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu.
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-5
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Dokumen Pointer Konferensi Pers Kegiatan Tangkap Tangan
Komisioner KPU-RI terkait Penetapan Anggota DPR-RI Terpilih 2019-
2024;
2. P-2 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 01/LHP/PM.00.00/1/2020
tanggal 9 Januari 2020;
3. P-3 Video Rekaman Konfrensi Pers oleh KPK, tanggal 9 Januari 2020,
Pukul 19.30;
4. P-4 Surat Tugas Nomor 0035.A/SJ/I/2020 tertanggal 8 Januari 2020;
dan
5. P-5 Surat Tugas Nomor 0036.A/SJ/I/2020 tertanggal 8 Januari 2020.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban secara lisan sebagai
berikut:
1) Teradu secara pribadi berterima kasih telah digelarnya sidang DKPP. Bahwa
Teradu diberitahu oleh Penyidik KPK bahwa ada undangan untuk menghadiri
sidang DKPP. Penyidik menawarkan kepada Teradu apakah bersedia atau tidak
untuk menghadiri sidang DKPP. Kemudian Teradu menyatakan siap. Sebagai
bentuk rasa hormat kepada DKPP, Teradu memutuskan untuk hadir, meskipun
sejak tanggal 10 Januari 2020 Teradu telah mengundurkan diri sebagai Anggota
KPU RI;
2) Bahwa Teradu tidak bersedia untuk merespon dalil aduan Para Pengadu terkait
substansi yang menjadi materi penyelidikan KPK, karena Teradu khawatir
pernyataannya akan mengganggu proses yang sedang berlangsung di KPK. Akan
tetapi terkait hal-hal yang menyangkut etik dan proses pengambilan keputusan
Teradu bersedia untuk menjawab;
3) Teradu memahami mekanisme dan proses PAW, dalam tataran proses
administrasi Teradu memahami dan juga terlibat dalam pengambilan keputusan.
Bahwa KPU termasuk Teradu telah mengambil keputusan secara bulat untuk
menolak atau lebih tepatnya tidak dapat menerima surat permintaan PDI
Perjuangan. Keputusan tersebut sebenarnya telah lama dan Teradu sendiri juga
telah menyampaikan terkait fenomena yang terjadi. Teradu pernah
menyampaikan kepada Ketua KPU RI dan Sdri. Evi Novida Ginting. Teradu
menyampaikan hal tersebut karena Sdri. Evi Novida Ginting sebagai koordinator
divisi.
4) Teradu juga pernah menyampaikan kepada Ketua KPU RI agar segera
mengeluarkan surat penolakan kepada PDI Perjuangan karena ada situasi
permakelaran. Teradu juga menyampaikan kepada Ketua bahwa Teradu tidak
mengenal Harun dan tidak pernah berkomunikasi dengan Harun. Teradu hanya
mengetahui Harun sebagai caleg. Bahkan Teradu juga telah menyampaikan
untuk berkomunikasi dengan Harun terkait adanya permakelaran;
5) Teradu juga telah berkomunikasi dengan pihak-pihak yang perlu Teradu
komunikasikan. Bahwa proses PAW tidak dapat dilaksanakan. Terkait dengan
proses usulan PDI Perjuangan melakukan PAW sebenarnya bukan usulan baru,
namun sudah sejak penetapan calon terpilih. Pada waktu itu PDIP mengusulkan
dua usulan. Pertama, pergantian calon terpilih Dapil Kalimantan Barat. Kedua,
usulan pergantian calon terpilih di Dapil Sumatera Selatan I terkait Harun
Masiku. Bahwa yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku adalah di Dapil Kalimantan Barat. Sementara usulan Dapil
Sumatera Selatan I tidak memenuhi syarat. Dalam rapat Pleno Terbuka
Penetapan Caleg terpilih, PDI Perjuangan menyampaikan keberatan dan akan
meminta fatwa kepada MA. Sikap KPU, bagi partai politik yang tidak puas
dipersilahkan untuk menempuh langkah-langkah hukum. Kemudian muncul
surat yang kedua. Terhadap surat kedua tersebut, sikap KPU bulat tidak dapat
menerima, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya muncul surat yang ketiga. Surat ini yang menjadi masalah.
6) Teradu menjelaskan bahwa permasalahan ini adalah persoalan pribadi Teradu
sendiri, karena sikap kelembagaan sudah jelas. Teradu bersama anggota KPU
lainnya, telah bersepakat tidak dapat menerima surat permintaan PDI Perjuangan
karena tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7) Teradu juga telah menjelaskan kepada PDI Perjuangan melalui orang-orang yang
menghubunginya baik itu di kantor maupun di luar kantor bahwa sedari awal
Teradu menyampaikan permintaan PDI Perjuangan tidak mungkin dilaksanakan.
KPU RI harus menggunakan standar yang sama dan tidak dapat melarang partai
politik untuk melakukan pergantian antarwaktu. Dalam posisi ini, KPU RI hanya
terbatas pada melayani peserta Pemilu yang akan melakukan pergantian
antarwaktu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPU RI pasti akan
melaksanakan.
8) Terkait hal-hal lain tentang dugaan penyuapan, Teradu memohon maaf tidak bisa
menyampaikan kepada majelis DKPP yang terhormat. Sekali lagi bukan karena
tidak mau terbuka tetapi menghormati proses terhadap proses hukum di KPK.
Teradu telah berkomitmen dengan KPK untuk memilah-milah sehingga tidak
semua dapat disampaikan dalam sidang ini.
9) Terkait dengan ketidakmandirian dan ketidakprofesionalan yang dituduhkan,
Teradu menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Teradu mengakui dalam
berkomunikasi terkadang menjadi salah tafsir. Sebagai contoh pada saat Sdri.
Tio, utusan PDI Perjuangan, memberi informasi kepada Teradu bahwa PDI
Perjuangan akan bersurat ke KPU, kemudian Teradu mengatakan, “siap
mainkan”. Maksud Teradu bahwa surat yang dikirimkan ke KPU kemudian
ditindaklanjuti. Kebetulan pada waktu itu Teradu tidak ada di kantor. Teradu
menghubungi staf Teradu dan mengatakan, “Mba Retno ada surat dari PDI
Perjuangan, tolong diterima”. Setelah diterima, kemudian Mba Retno bilang,
“Apakah surat ini diteruskan kepada pimpinan?” Teradu menjawab, “Iya karena
ini surat resmi”. Jadi sampai peristiwa ini meledak, Teradu tahu ada surat dari
PDI Perjuangan namun secara fisik Teradu tidak mengetahui. Sekali lagi, Teradu
bertanggung jawab dengan pernyataan ini baik kepada Tuhan Yang Maha Esa
maupun kepada masyarakat.
10) Teradu mengakui dalam posisi sulit dalam menghadapi Sdri. Tio, Saeful, dan
Doni, yang merupakan teman Teradu. Teradu telah berupaya menjelaskan dan
tidak pernah bersikap aktif, sampai pada satu titik tertentu, Teradu harus
menyampaikan “tidak-tidak-tidak”, sehingga Sdri. Tio mengajak untuk bertemu
Hasyim Asy’ari (Anggota KPU, kolega Teradu). Kemudian Teradu mengajaknya
bertemu Hasyim Asy’ari di ruangannya dalam rangka konsultasi. Dalam
pertemuan tersebut, Hasyim menyampaikan ke Sdri. Tio terkait pandangannya
yang tidak berbeda dengan pendapat Teradu. Bahwa keputusan tersebut
merupakan sikap kelembagaan KPU, sehingga permintaan Sdri. Tio tidak dapat
dilaksanakan. Apabila PDI Perjuangan ingin mengajukan Pergantian antarwaktu
(PAW), harus menggunakan prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
11) Teradu juga menyampaikan perihal kedekatannya dengan Sdri. Tio. Bagi Teradu,
Sdri. Tio adalah seniornya. Selain sebagai senior, Teradu menganggap Sdri. Tio
sebagai teman lama yang sangat dihormati dan sebagai kakak sendiri. Teradu
mengakui bahwa hampir separuh hidupnya telah mengenal dekat Sdri. Tio.
Terhadap kedekatan tersebut, Teradu mengaku kesulitan dalam menghadapi
situasi ini. Maka dari itu, Teradu sering bercerita dan berkeluh kesah kepada
Ketua dengan harapan Teradu mempunyai argumentasi untuk menolaknya.
Teradu juga menyampaikan bahwa tidak ada niatan untuk menghancurkan
lembaga yang dicintainya. Maka Teradu memohon maaf atas kejadian ini. Itulah
mengapa Teradu mengundurkan diri sebagai tanggung jawab moral dan sikap
profesional Teradu.
12) Dalam persidangan, Teradu menyampaikan tidak pernah memperjuangkan Harun
Masiku. Sikap Teradu dapat dibuktikan melalui dokumen rapat pleno, seperti
risalah rapat dan lain-lain. Bahwa Teradu tidak pernah berbeda pendapat terkait
ketiga surat PDI Perjuangan. Teradu juga pernah dihubungi Sdri. Tio. Yang
merupakan anggota PDI Perjuangan dan pernah bertemu di beberapa
kesempatan. Teradu beberapa kali bertemu dengan Sdri. Tio di kantor dan di luar
kantor untuk berdiskusi terkait proses PAW dan Teradu menyampaikan bahwa
PAW tidak mungkin dilakukan. Demikian halnya dengan putusan uji materi di
MA yang tidak dapat dieksekusi oleh karena tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
13) Teradu berpedoman pada dua hal: Pertama, perselisihan hasil pemilu telah
selesai, tetapi dalam surat PDI Perjuangan masih menyoal hasil pemilu. Kedua,
mekanisme untuk mengganti calon yang sudah dilantik hanya satu yaitu melalui
mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Maka dari itu, Teradu selalu berbeda
pandangan dengan orang partai tersebut. Teradu menegaskan pandangannya
bahwa surat PDIP tidak mungkin dilaksanakan oleh KPU.
14) Teradu mengakui bahwa keliru dalam berkomunikasi. Setiap berkomunikasi,
Teradu menggunakan istilah-istilah yang tidak tepat, seperti selalu mengatakan
“Siap saya usahakan”, “Siap diupayakan”, mungkin istilah tersebut yang
kemudian disalahartikan. Tetapi tidak ada maksud Teradu untuk mengupayakan
suatu hal yang menurut Teradu tidak mungkin dilakukan.
15) Terkait istilah permakelaran, Teradu menjelaskan bahwa yang dimaksud makelar
adalah Sdri. Tio, Saeful, dan Doni. Bahwa istilah makelar ditujukan untuk
perbuatan dan perilakunya. Selain itu, Teradu juga mengakui kesalahannya
karena tidak melakukan pertemuan di kantor KPU, Teradu memilih bertemu di
tempat umum yang banyak orang. Teradu tidak berpikiran untuk melibatkan
pihak sekretariat untuk ikut mendampingi pada saat pertemuan dengan Sdri. Tio,
Saeful dan Doni.
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyerahkan keputusan kepada
Majelis Pemeriksa DKPP atas keterangan yang Teradu sampaikan dimuka persidangan.
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu tidak menyerahkan alat bukti.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP memandang perlu mendengar keterangan
Pihak Terkait yaitu KPU RI dan KPK, yang pada pokoknya menyampaikan keterangan
sebagai berikut:
[2.7.1] Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)
KPU RI sebagai Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa Pada tanggal 20 September 2018, KPU menetapkan Daftar Calon Tetap
DPR RI dengan Daftar Calon Tetap DPP PDI Perjuangan Dapil Sumsel I, sebagai
berikut (sesuai nomor urut):
Nomor Urut Nama Calon
1. Ir. H. NAZARUDIN KIEMAS
2. H. DARMADI DJUFRI, S.H., M.H.
3. RIEZKY APRILIA, S.H., M.H.
4. DIAH OKTA SARI
5. DODDY JULIANTO SIAHAAN, S.H.
6. HARUN MASIKU, S.H.
7. Dra. SRI SUHARTI, M.Si
8. IRWAN TONGARI, S.E.
2. Bahwa berdasarkan informasi media online Republika tanggal 27 Maret 2019,
diketahui Nazarudin Kiemas meninggal dunia, KPU menindaklanjuti klarifikasi
kepada DPP PDI Perjuangan melalui surat KPU Nomor 671/PL.01.4-
SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 11 April 2019.
3. Bahwa DPP PDI Perjuangan melalui surat nomor 2334/EX/DPP/IV/2019 tanggal
11 April 2019 membenarkan Nazarudin Kiemas telah meninggal sesuai surat
kematian dari Rumah Sakit Eka Hospital tanggal 26 Maret 2019. Selanjutnya
Nazaruddin Kiemas dicoret dari Daftar Calon Tetap sebagaimana Keputusan KPU
Nomor 896/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IV/2019 tanggal 15 April 2019.
4. Berpedoman pada ketentuan Pasal 37 huruf d Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
dalam hal terdapat calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sejak
ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota, KPPS mengumumkan calon yang meninggal dunia atau tidak
lagi memenuhi syarat melalui papan pengumuman di TPS dan/atau secara lisan
menyampaikan kepada Pemilih sebelum Pemungutan Suara dilaksanakan dan
pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara.
5. KPU RI menyampaikan pemberitahuan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan
bahwa calon atas nama Ir. H. Nazarudin Kiemas, PDI Perjuangan, Daerah
Pemilihan Sumatera Selatan I, nomor urut 1, telah meninggal dunia melalui surat
Nomor 707/PL.01.4- SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 16 April 2019 dan
memerintahkan untuk memedomani ketentuan Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2019 dan sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2019 yang pada intinya mengatur suara yang diberikan kepada calon yang
telah meninggal dunia dinyatakan sah dan menjadi suara sah Partai Politik.
6. Sesuai Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tanggal 21 Mei
2019, hasil rekapitulasi perolehan suara PDI Perjuangan untuk Dapil Sumatera
Selatan I dengan rincian sebagai berikut:
a. Tingkat Provinsi:
DC DPR SUMATERA SELATAN I
No Nama Partai dan Calon Perolehan Suara
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 145.752
1. Ir. H. NAZARUDIN KIEMAS 0
2. H. DARMADI DJUFRI, S.H., M.H. 26.103
3. RIEZKY APRILIA, S.H., M.H. 44.402
4. DIAH OKTA SARI 13.310
5. DODDY JULIANTO SIAHAAN, S.H. 19.776
6. HARUN MASIKU, S.H. 5.878
7. Dra. SRI SUHARTI, M.Si 5.699
8. IRWAN TONGARI, S.E. 4.240
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON 265.160
b. Tingkat Nasional:
DC DPR SUMATERA SELATAN I
No Nama Partai dan Calon Perolehan Suara
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 145.752
1. Ir. H. NAZARUDIN KIEMAS 0
2. H. DARMADI DJUFRI, S.H., M.H. 26.103
3. RIEZKY APRILIA, S.H., M.H. 44.402
4. DIAH OKTA SARI 13.310
5. DODDY JULIANTO SIAHAAN, S.H. 19.776
6. HARUN MASIKU, S.H. 5.878
7. Dra. SRI SUHARTI, M.Si 5.699
8. IRWAN TONGARI, S.E. 4.240
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON 265.160
7. Bahwa pada tanggal 24 Juni 2019 (sebelum pelaksanaan Penetapan Calon
Terpilih), DPP PDI Perjuangan mengajukan uji materi Peraturan KPU nomor 3
kepada Mahkamah Agung (MA), yakni terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf
k dan Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.
8. Bahwa terhadap uji materi tersebut, MA menerbitkan Putusan Nomor
57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 dengan amar putusan antara lain
menyebutkan permohonan Pemohon dikabulkan sebagian, “… perolehan suara
dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk
Partai Politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon”.
9. Bahwa berdasarkan Putusan MA tersebut, DPP PDI Perjuangan mengajukan
permohonan kepada KPU agar melaksanakan Putusan MA (Mahkamah Agung)
melalui surat Nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal
Permohonan Pelaksanaan Putusan MA Republik Indonesia No. 57P/HUM/2019,
yang pada pokoknya meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama
Nazarudin Kiemas, nomor urut 1, Sumatera Selatan I, suara sahnya dialihkan
kepada calon atas nama Harun Masiku, SH, nomor urut 6, Sumatera Selatan I.
10. Bahwa terhadap surat DPP PDI Perjuangan tersebut, KPU merespon melalui surat
KPU Nomor 1177/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019
perihal Tindak Lanjut Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 yang intinya
menyatakan tidak dapat mengakomodir permohonan DPP PDI Perjuangan karena
tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Amar putusan
MA juga tidak secara eksplisit memerintahkan hal yang diminta oleh DPP PDI
Perjuangan kepada KPU sebagaimana tersebut angka 10.
11. Bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi nasional tanggal 21 Mei 2019, KPU
melaksanakan Rapat Pleno menetapkan PDI Perjuangan memperoleh 1 (satu)
kursi pada Dapil DPR Sumsel I Kursi dan menetapkan Calon Terpilih atas nama
Rezky Aprilia pada tanggal 31 Agustus 2019:
12. Bahwa pada rapat pleno tersebut, saksi DPP PDI Perjuangan mengajukan
keberatan dan permohonan agar KPU melaksanakan Putusan MA (Mahkamah
Agung) Republik Indonesia No. 57P/HUM/2019. Merespon permohonan tersebut,
Ketua KPU membacakan surat KPU nomor 1177/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019
tanggal 26 Agustus 2019 yang pada intinya mempertahankan keputusan yang
telah diterbitkan.
13. Selanjutnya, KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1317/PL.01.9-
Kpt/06/KPU/VIII/2019 tanggal 31 Agustus 2019 tentang penetapan kursi dan
Keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tanggal 31 Agustus
2019 tentang Calon Terpilih DPR.
14. Bahwa pada tanggal 27 September 2019, KPU menerima tembusan surat PDI
Perjuangan nomor 72/EX/DPP/IX/2019 tanggal 13 September 2019 perihal
Permohonan Fatwa Terhadap Putusan MA-RI No.57.P/HUM/2019 tanggal 19 Juli
2019 yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang
pada pokoknya PDI Perjuangan meminta fatwa kepada MA agar KPU bersedia
melaksanakan permintaan DPP PDI Perjuangan sebagaimana yang tercantum
dalam amar putusan.
15. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2019, KPU menerima surat dari DPP PDI
Perjuangan nomor 224/EX/DPP/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019 perihal
Permohonan Pelaksanaan Fatwa Mahkamah Agung dengan lampiran fatwa
Mahkamah Agung, yang pada pokoknya meminta KPU untuk melaksanakan
Penggantian Antarwaktu Sdri. Rizky Aprilia sebagai anggota DPR Dapil Sumatera
Selatan I kepada Sdr. Harun Masiku, SH.
16. Bahwa Fatwa Mahkamah Agung pada pokoknya menyebutkan KPU wajib
konsisten menyimak “Pertimbangan Hukum” dalam putusan dimaksud,
khususnya halaman 66-67, yang antara lain berbunyi “Penetapan Suara Calon
Legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada Pimpinan
Partai Politik untuk diberikan kepada Calon Legislatif yang dinilai terbaik”.
17. Bahwa terhadap surat DPP PDI Perjuangan tersebut KPU menjawab melalui surat
KPU Nomor 1/PY.01-SD/06/KPU/I/2019 tanggal 7 Januari 2020 perihal
Penjelasan, yang pada pokoknya KPU tidak dapat memenuhi permohonan PAW
atas nama Sdr. Rezky Aprilia kepada Sdr. Harun Masiku karena tidak memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini ketentuan Pasal 5 ayat
(1), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017
tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
[2.7.2] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Teradu di
Bandara pada tanggal 8 Januari 2020. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK
menetapkan Teradu sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Saat ini KPK
sedang melakukan penyidikan dan pemeriksaan perkara a quo.
[2.8] BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait KPU RI mengajukan alat
bukti PT-1 s.d PT-2 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. PT-1 Fotokopi Surat KPU RI Nomor 1177/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019
tenggal 26 Agustus 2019 perihal Tindaklanjut Putusan Mahkamah
Agung Nomor 57P/HUM/2019;
2. PT-2 Fotokopi Surat KPU RI Nomor 1/PY.01-SD/06/KPU/I/2020 tanggal 7
Januari 2020 perihal Penjelasan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa:
[4.1.1] Teradu diduga melakukan komunikasi dengan pihak-pihak yang
berkepentingan dalam proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Dapil
Sumatera Selatan I. Dalam komunikasi tersebut Teradu mengupayakan dan/atau
menjanjikan, meminta dan menerima uang kepada pihak pihak-pihak yang
berkepentingan dalam proses PAW Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I;
[4.1.2] Tindakan Teradu sebagaimana pada angka [4.1.1] berujung pada operasi
tangkap tangan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Berdasarkan hasil
pengawasan terhadap peristiwa tersebut, Para Pengadu menindaklanjuti melakukan
kajian dan berkesimpulan, Teradu diduga kuat melanggar sumpah janji, kemandirian,
dan profesionalitas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara pemilu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya sebagai berikut:
[4.2.1] Teradu mengakui pernah berkomunikasi dengan pihak-pihak yang
berkepentingan dalam proses PAW Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I yaitu
Agustiani Tio Fridelina, Saeful dan Doni. Teradu telah melakukan komunikasi aktif,
baik melalui sarana komunikasi maupun tatap muka secara langsung sejak penetapan
calon anggota DPR terpilih. Komunikasi aktif antara Teradu dengan Agustiani Tio
Fridelina terjadi disebabkan karena adanya hubungan kedekatan emosional yang telah
lama terjalin. Bahkan Teradu mengakui bahwa kedekatannya dengan Agustiani Tio
Fridelina tidak hanya sebatas ikatan pertemanan, namun lebih jauh menganggap
sebagai senior yang juga telah dianggapnya sebagai kakak. Situasi demikian yang
menyebabkan Teradu mengalami situasi yang sulit. Terhadap situasi yang dihadapi,
Teradu sering bercerita dan berkeluh kesah kepada Ketua KPU RI dengan harapan
Teradu mempunyai argumentasi untuk menolaknya. Dalam sidang DKPP, Teradu juga
menerangkan bahwa komunikasi tatap muka dengan ketiga orang partai tersebut
beberapa kali dilakukan di kantor KPU dan di luar kantor guna membahas surat
permintaan PDI Perjuangan terkait fatwa MA dan proses PAW Anggota DPR Dapil
Sumatera Selatan I. Teradu juga mengakui telah salah menggunakan diksi-diksi yang
dapat memicu multitafsir dalam berkomunikasi seperti “siap saya usahakan”, “siap
diupayakan”. Penggunaan diksi-diksi tersebut oleh Teradu memang merupakan style
Teradu dalam berkomunikasi, termasuk kepada Agustiani Tio Fridelina yang telah
Teradu kenal dekat sejak lama dengan menggunakan kalimat “siap mainkan” dengan
maksud menanggapi informasi yang disampaikan kepada Teradu terkait surat PDI
Perjuangan yang akan dikirimkan ke KPU.
[4.2.2] Teradu menolak memberikan jawaban maupun keterangan terkait substansi
materi yang sedang diproses di KPK. Teradu khawatir pernyataannya akan
mengganggu proses yang sedang berlangsung di KPK. Akan tetapi, terkait hal-hal yang
menyangkut etik dan proses pengambilan keputusan, Teradu bersedia untuk
menjawab. Teradu juga menyampaikan tidak ada niatan untuk tidak terbuka dalam
proses persidangan di DKPP, tetapi Teradu telah berkomitmen kepada KPK untuk
dapat memilah-milah sehingga tidak semua dapat Teradu sampaikan dalam sidang.
Teradu juga meminta maaf kepada DKPP, Bawaslu dan KPU atas peristiwa yang
dialami Teradu. Teradu menerangkan bahwa yang terjadi adalah masalah pribadi
Teradu dan tidak terkait kelembagaan. Sehingga sebagai tanggungjawab moral dan
sikap profesional Teradu sebagai Anggota KPU yang telah dinyatakan sebagai
tersangka oleh KPK, Teradu secara resmi terhitung pada 10 Januari 2020 telah
mengundurkan diri sebagai Anggota KPU.
[4.2.3] Bahwa menurut Teradu sangat memahami mekanisme dan proses PAW dan
juga terlibat dalam pengambilan keputusan. Bahwa KPU termasuk Teradu telah
mengambil keputusan secara bulat menolak atau lebih tepatnya tidak dapat menerima
surat permintaan PDI Perjuangan. Keputusan tersebut sebenarnya telah lama dan
Teradu sendiri juga telah menyampaikan terkait fenomena yang terjadi kepada Ketua
KPU RI dan Evi Novida Ginting. Teradu menyampaikan hal tersebut karena Evi Novida
Ginting sebagai koordinator divisi dan Ketua KPU RI sebagai pucuk pimpinan. Dalam
sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menjelaskan bahwa tidak merasa memperjuangkan
proses PAW Harun Masiku. Teradu berdalih tetap pada pendiriannya bahwa proses
PAW sebagaimana isi surat permintaan PDI Perjuangan tidak dapat dilakukan dan
terhadap fatwa MA Teradu berpandangan putusan uji materi tersebut tidak dapat
dieksekusi karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pandangan tersebut merupakan sikap kelembagaan KPU yang diputuskan bersama
dengan Teradu yang mana dalam proses pengambilan keputusan tidak terdapat
perbedaan pendangan antara Teradu dengan Ketua dan Anggota KPU lainnya. Teradu
menegaskan kembali bahwa sikap Teradu pada prinsipnya berpedoman pada dua hal,
pertama bahwa perselisihan hasil pemilu telah selesai, sementara isi surat PDI
Perjuangan masih menyoal hasil pemilu. Kedua, mekanisme untuk mengganti calon
yang sudah dilantik hanya satu yaitu melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Maka dari itu, Teradu selalu berbeda pandangan dengan orang partai tersebut. Teradu
menegaskan pandangannya bahwa surat PDI Perjuangan tidak mungkin dilaksanakan
oleh KPU.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, Pihak Terkait, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Teradu membenarkan melakukan komunikasi baik melalui sarana
telekomunikasi maupun bertemu langsung dengan Agustiani Tio Fridelina, Saeful
diketahui Teradu sebagai orang partai dan Doni yang diketahui sebagai pengacara yang
aktif mengurus proses PAW Anggota DPR Riezky Aprilia dengan Harun Masiku dari
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) Dapil Sumatera Selatan I.
Teradu membenarkan melakukan pertemuan beberapa kali dengan Agustiani Tio
Fridelina, Saeful dan Doni baik di Kantor KPU maupun di luar Kantor KPU untuk
membahas proses PAW Anggota DPR. Menurut Teradu yang diperkuat dengan
Keterangan Pihak Terkait Anggota KPU RI bahwa surat DPP PDI-Perjuangan Nomor
2576/EX/DPP/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal Permohonan Pelaksanaan
Putusan MA Republik Indonesia No. 57P/HUM/2019, pada pokoknya tidak dapat
dipenuhi oleh KPU RI karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan
yang berlaku. Selain itu amar Putusan MA juga tidak secara eksplisit memerintahkan
kepada KPU RI untuk melakanakan suatu tindakan sebagaimana diminta oleh DPP
PDI Perjuangan kepada KPU dalam surat a quo. Teradu mengakui sangat memahami
bahwa tidak mungkin dapat dilakukan PAW Anggota DPR berdasarkan Putusan
Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2019 karena tidak sesuai dengan UU Nomor 7
Tahun 2017 sebagaimana diminta PDI-Perjuangan yang telah menjadi keputusan KPU.
Tetapi pada sisi lainnya dalam setiap komunikasi yang dilakukan Teradu dengan
Agustiani Tio Fridelina, Saeful dan Doni terkesan menjanjikan dapat memenuhi surat
permintaan PDI-Perjuangan untuk PAW dengan menggunakan diksi, “siap saya
usahakan”. Pada kesempatan lain komunikasi Teradu dengan Agustiani Tio Fridelina
terkesan menjadikan proses PAW Anggota DPR dari PDI-Perjuangan Dapil Sumatera
Selatan I sebagai objek mainan, dengan menggunakan diksi “siap mainkan” setelah
Teradu mendapatkan informasi dari Agustiani Tio Fridelina bahwa DPP PDI-Perjuangan
akan menyampaikan surat ke KPU RI terkait pelaksanaan Putusan MA a quo.
Komunikasi dan pertemuan intens Teradu dengan Agustiani Tio Fridelina, serta Saeful
dan Doni yang berusaha mempengaruhi Teradu dalam membantu proses PAW Anggota
DPR merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun
etika. Sikap dan tindakan Teradu yang berkomunikasi dan bertemu secara intens
dengan pihak yang berkepentingan terhadap fungsi, tugas dan wewenang Teradu
sebagai Anggota KPU RI merupakan bentuk keberpihakan dan sikap partisan yang
melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b prinsip mandiri juncto Pasal 8 huruf a, huruf b, dan
huruf d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu pada
angka [4.1.1] dan [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Bahwa pokok aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu diduga meminta dan
menerima uang dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap proses PAW Anggota
DPR Dapil Sumatera Selatan I, Teradu menolak memberikan jawaban dan keterangan.
Terhadap hal tersebut DKPP dapat mempermaklumkan sebagai bagian dari proses
penyidikan dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi. Namun rangkaian
pertemuan dan komunikasi yang dilakukan antara Teradu dengan Agustiani Tio
Fridelina dan Saeful sebagai orang partai yang disebut oleh Teradu makelar dalam
proses PAW, berujung pada tertangkap tangannya Teradu, Agustiani Tio Fridelina dan
Saeful pada 8 Januari 2020 hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020
oleh KPK. Meskipun status Teradu sebagai Tersangka Penerima Suap dan masih
membutuhkan pembuktian melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap, namun rangkaian pertemuan dan komunikasi dalam usaha melakukan PAW
Anggota DPR yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan menunjukkan
adanya itikad buruk Teradu menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan
keuntungan pribadi atas nama jabatan. Selaku anggota KPU, Teradu sepatutnya
menyadari bahwa di balik setiap tindakan dan perbuatannya melekat nama jabatan,
sehingga baik dan buruknya tindakan Teradu berdampak besar terhadap martabat dan
kehormatan penyelenggara pemilu secara keseluruhan dengan sebagai anggota KPU RI.
Selaku Anggota KPU RI, Teradu seharusnya menjadi contoh dan teladan yang
menunjukkan sikap penyelenggara yang mandiri, kredibel dan berintegirtas bagi
jajaran penyelenggara pemilu secara nasional. Namun rangkaian perilaku Teradu yang
menunjukkan keberpihakan dan bertindak partisan hingga berujung pada
penangkapan dan penetapan tersangka dugaan menerima suap justru meruntuhkan
kemandirian, kredibilitas dan integritas penyelenggara pemilu yang wajib dijaga dan
dipertaruhkan dalam segala situasi apapun, sebagai amanah yang dipercayakan
kepada Teradu. Sikap dan tindakan Teradu yang berpihak dan bersifat partisan
kepada partai politik tertentu merupakan bentuk penghianatan terhadap demokrasi.
Tindakan Teradu secara nyata melanggar Pasal 8 huruf l Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang berbunyi menghindari
pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta
pemilu tertentu. Ketentuan tersebut lebih lanjut diterjemahkan dalam Pasal 75 ayat (1)
huruf g Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota yang menegaskan larangan untuk tidak melakukan pertemuan
dengan peserta pemilu, tim kampanye di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU,
Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota atau di luar kegiatan
kedinasan lainnya. Ketentuan tersebut semestinya dipahami sebagai sistem pengadian
internal yang dimaksudkan sebagai sarana kontrol bagi setiap anggota antara satu
dengan yang lainnya tapi tidak berjalan dengan baik. Teradu bebas melakukan
pertemuan dengan peserta pemilu di luar kantor dan aktifitas pertemuan tersebut
dilaporkan kepada Ketua KPU dan anggota lainnya, namun Ketua dan Anggota lainnya
tidak mengingatkan bahwa tindakan Teradu telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019. Pihak Terkait Ketua dan
Anggota KPU terkesan melakukan pembiaran tanpa berusaha mencegah bahwa
pertemuan Teradu dengan peserta pemilihan di luar kantor Sekretariat Jenderal
merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu. Terkait dengan
hal tersebut DKPP perlu mengingatkan kepada pihak terkait Ketua dan Anggota KPU RI
untuk mengefektifkan sistem pengedalian internal sesuai dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019. Selain itu terhadap
tindakan Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU yang tidak mengindahkan perintah
majelis DKPP menyerahkan bukti dokumen berupa notulensi rapat pleno pengambilan
keputusan untuk merespon surat permohonan pelaksanaan putusan MA dari PDI-
Perjuangan DKPP perlu mengingatkan Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU agar
tertib administrasi yang mencerminkan profesionalitas dan akuntabilitas
penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Para Pengadu terbukti
dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 8 huruf
a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf l dan Pasal 15
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku;
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.