Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 175-PKE-DKPP/VII/2025 dan 177-PKE-DKPP/VII/2025
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 07/10/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-09-2025
👁 99 dibaca ⇩ 16 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU [2.1.1] POKOK PENGADUAN PERKARA NOMOR 175-PKE-DKPP/VII/2025 Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP), dengan Pengaduan Nomor 179-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/VII/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: KRONOLOGI KEJADIAN 1. Sebelum menjelaskan kronologi kejadian, agar dapat memberikan konteks pengaduan ini, perlu kami sampaikan bahwa LPRI Kalsel adalah Pemohon sengketa hasil PSU Pemilukada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang baru akan sidang pada Kamis, 15 Mei 2025 [Bukti P-3].
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak berintegritas, mandiri, adil, dan profesional dalam menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 74 Tahun 2025 tentang Pencabutan Status dan Hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru, tanggal 9 Mei 2025. Menurut Para Pengadu, Para Teradu gagal paham dalam memaknai pemantauan dan penghitungan cepat, dan tindakan Para Teradu yang telah mencabut status dan hak lembaga pemantau LPRI Kalsel sehingga patut diduga kuat mengandung konflik kepentingan untuk mencekal sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi, yang dilakukan oleh LPRI.
Pasal DilanggarPasal 128; Pasal 187D; Pasal 129 ayat (1); Pasal 54 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 yaitu dicabut; Pasal 139 ayat (2); Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU 15 Tahun 2015 yang pada
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Andi Tenri Sompa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Teradu II Arif Mukhyar, Teradu III M. Fahmi Failasopa, Teradu IV Riza Anshari, dan Teradu V Nida Guslaili Rahmadina, masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 175-PKE-DKPP/VII/2025 Nomor 177-PKE-DKPP/VII/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 179- P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 175-PKE- DKPP/VII/2025 dan Pengaduan Nomor 186-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 177-PKE-DKPP/VII/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU [1.1.1] PERKARA NOMOR 175-PKE-DKPP/VII/2025 1. Nama : Syarifah Hayana Pekerjaan : Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Kalimantan Selatan (LPRI Kalsel) Alamat : Jl. Gotong Royong Nomor 26 C RT 002/RW 006, Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Syarifah Lulu Pekerjaan : Kabid Kesehatan dan Bencana Alam LPRI Kalsel Alamat : Jl. Tonhar RT 002/RW 001, Kelurahan Syamsuddin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai ----- Para Pengadu. [1.1.2] PERKARA NOMOR 177-PKE-DKPP/VII/2025 1. Nama : Chandra Adi Susilo Pekerjaan : Ketua Panitia Pemantau Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (LPRI Kalsel) Alamat : Rantau Bujur RT/RW 003/000, Kelurahan Rantau Bujur, Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Azmirul Rufaida Pekerjaan : Bendahara Panitia Pemantau Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru LPRI Kalsel Alamat : Komp. Griya Ulin Permai Jl. Asabri IV DD. 10 RT/RW 003/005, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai ----- Para Pengadu. ------------------------------MEMBERIKAN KUASA KEPADA: ------------------------------ Nama : Denny Indrayana : Muhammad Pazri : Kisworo Dwi Cahyono : Wigatiningsih P : Muhammad Mauliddin Afdie : Matrosul : Harimuddin : Nita Rosita : Kharis Maulana Riatno : Wafdah Zikra Yuniarsyah : Muhtadin : Ahmadi : Armadiansyah : Muhammad Rizki Ramadhan : Caisa Aamuliadiga : Rumsiah : Alif Fachrul Rachman : Musthakim Alghosyaly : Muhammad Laily Maswandi : Muhammad Aziz Elven : Elsa Liani : Daldiri : Sutrisno Pekerjaan/ : Advokat Lembaga Alamat : Jl. HKSN Komp. AMD Permai Blok A15 Nomor 284, RT 23/RW 02, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Andi Tenri Sompa Jabatan : Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Kantor KPU Kalimantan Selatan Jl. A. Yani Nomor 212, Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70234 Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Arif Mukhyar Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Kantor KPU Kalimantan Selatan Jl. A. Yani Nomor 212, Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70234 Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : M. Fahmi Failasopa Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Kantor KPU Kalimantan Selatan Jl. A. Yani Nomor 212, Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70234 Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Riza Anshari Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Kantor KPU Kalimantan Selatan Jl. A. Yani Nomor 212, Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70234 Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Nida Guslaili Rahmadina Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Kantor KPU Kalimantan Selatan Jl. A. Yani Nomor 212, Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70234 Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai ----------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Para Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU [2.1.1] POKOK PENGADUAN PERKARA NOMOR 175-PKE-DKPP/VII/2025 Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP), dengan Pengaduan Nomor 179-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/VII/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: KRONOLOGI KEJADIAN 1. Sebelum menjelaskan kronologi kejadian, agar dapat memberikan konteks pengaduan ini, perlu kami sampaikan bahwa LPRI Kalsel adalah Pemohon sengketa hasil PSU Pemilukada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang baru akan sidang pada Kamis, 15 Mei 2025 [Bukti P-3]. Sementara, KPU Kalsel adalah Termohon dalam perkara a quo. Sehingga sebenarnya, pengaduan atas pencabutan status dan hak LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau, tidak dapat dipisahkan dari sengketa hasil PSU Pemilukada Banjarbaru di MK melawan KPU Kalimantan Selatan; 2. Bahwa pada 19 April 2025, Para Pengadu yang merupakan Pengurus LPRI Kalsel telah melaksanakan pemantauan PSU Pemilukada Banjarbaru. Dalam proses pemantauan tersebut, LPRI Kalsel melibatkan 403 personel pemantau TPS di seluruh wilayah pemilihan. Para Pemantau di lapangan mengirimkan sejumlah informasi dan data, termasuk Foto Model C.Hasil-KWK-Walikota (C.Hasil) yang memuat perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Erna Lisa Halabi- Wartono (Paslon Nomor 1) dan Nomor 2 Kolom Kosong (Kolom Kosong); [Bukti P- 4] 3. Bahwa tanggal 22 April 2025 dini hari, sesaat setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara PSU Pemilukada Banjarbaru pada tingkat kota, Andi Tenri Sompa (Teradu I) menyampaikan pernyataan kepada awak media bahwa dirinya berharap tidak ada sengketa hasil PSU Pemilukada Banjarbaru ke MK. Hal demikian dapat disimak dalam pemberitaan berikut: a. Dutatv.com berjudul “KPU Kalsel Berharap Tak Ada Gugatan di PSU Banjarbaru”, yang rilis pada hari Rabu, 23 April 2025; “Tiga hari terhitung sejak penetapan hasil penghitungan perolehan suara,” kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarbaru, Kalsel, Selasa. Meski begitu, dia berharap tidak ada gugatan lantaran seluruh tahapan PSU telah dilaksanakan secara jujur dan adil sesuai peraturan perundang- undangan. Sumber: https://dutatv.com/kpu-kalsel-berharap-tak-ada-gugatan-di-psu- banjarbaru/ [Bukti P-5] b. Prokal.co berjudul “Selisih 4.628 Suara, KPU Kalsel Tetapkan Keunggulan Paslon Lisa Halaby-Wartono atas Kotak Kosong di PSU Pilkada Banjarbaru”, yang rilis pada hari Kamis, 24 April 2025; “Kami masih menunggu pengumuman dari KPU RI. Jika dalam waktu 3 hari ada gugatan, maka proses ini kemungkinan akan naik ke tahap selanjutnya (Penetapan Paslon Terpilih),” jelasnya. “Mudah-mudahan tidak ada (gugatan, red), agar semuanya bisa selesai di sini," ujar Andi Tenri. Sumber: https://www.prokal.co/politik/1775921164/selisih-4628-suara- kpu-kalsel-tetapkan-keunggulan-paslon-lisa-halaby-wartono-atas-kotak- kosong-di-psu-pilkada-banjarbaru [Bukti P-6] c. Antara Kalsel berjudul “KPU Kalsel beri waktu tiga hari guna ajukan gugatan PSU Banjarbaru”, yang dirilis pada Rabu, 23 April 2025; "Tiga hari terhitung sejak penetapan hasil penghitungan perolehan suara," kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarbaru, Kalsel, Selasa. Meski begitu, dia berharap tidak ada gugatan lantaran seluruh tahapan PSU telah dilaksanakan secara jujur dan adil sesuai peraturan perundang- undangan Sumber: https://kalsel.antaranews.com/berita/462425/kpu-kalsel-beri- waktu-tiga-hari-guna-ajukan-gugatan-psu-banjarbaru [Bukti P-7] d. Satuhabar.com berjudul “KPU Kalsel Beri Waktu Tiga Hari Ajukan Gugatan PSU Banjarbaru”, yang dirilis pada Rabu, 23 April 2025; "Tiga hari terhitung sejak penetapan hasil penghitungan perolehan suara," kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarbaru, Kalsel, Selasa (22/4) lalu. Meski begitu, dia berharap tidak ada gugatan lantaran seluruh tahapan PSU telah dilaksanakan secara jujur dan adil sesuai peraturan perundang- undangan. Sumber: https://www.satuhabar.com/2025/04/kpu-kalsel-beri-waktu-tiga- hari-ajukan.html [Bukti P-8] e. Media Indonesia berjudul “KPU Kalsel Beri Waktu Tiga Hari Gugat PSU Banjarbaru”, yang dirilis tanggal 23 April 2025; "Tiga hari terhitung sejak penetapan hasil penghitungan perolehan suara," kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarbaru, Kalsel, kemarin. Meski begitu, dia berharap tidak ada gugatan lantaran seluruh tahapan PSU telah dilaksanakan secara jujur… Sumber: https://epaper.mediaindonesia.com/detail/kpu-kalsel-beri-waktu- tiga-hari-gugat-psu-banjarbaru [Bukti P-9] 4. Bahwa pada tanggal 26 April 2025, Bawaslu Banjarbaru memanggil pihak-pihak, termasuk Para Pengadu untuk dimintai klarifikasi yang terjadwal pada hari Minggu, 27 April 2025, antara lain kepada [Bukti P-10]: a) Syarifah Hayana, S.H.; b) Agus Maulana Syarif; c) Agus Hidayatullah, S.P., S.H.; d) Eka Rollina, S.E.; e) Adinda Illiyyin Zahra; f) Azmirul Rufaida, S.Kep. Ns.; g) Decky Amelia; h) Muhammad Ali Hamiadi, S.Kom.; i) Achmad Junaidi B., S.H.; j) Arif Fadiah; k) David Arianto; l) Muhammad Ridho Amin; m) Syarifah Lulu Alhabsyi; n) Mukti Pratama; o) Baringin Sakti Nasution I.R.; p) Ahmad Ambar Fuadi; q) M. Rumman Ananda; r) Dadan Suhendar; s) Rizki Amelia; dan t) Pahriyah. Mengingat undangan klarifikasi Bawaslu Banjarbaru disampaikan secara tiba- tiba dan pelaksanaan klarifikasi pada hari Minggu, maka klarifikasi dijadwalkan ulang untuk dilaksanakan pada hari Senin, 28 April 2025; 5. Bahwa setelah membaca secara cermat undangan klarifikasi dari Bawaslu Banjarbaru, tidak terdapat keterangan sedikit pun mengenai status para pihak yang diundang sebagai apa dan peristiwa apa yang perlu dijelaskan. Undangan hanya mencantum nomor Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025; 6. Bahwa pada tanggal 30 April 2025, Bawaslu Banjarbaru menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan/Temuan yang pada pokoknya melimpahkan Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 kepada Polres Banjarbaru dan KPU Banjarbaru; 7. Bahwa berdasarkan pemberitahuan Bawaslu Banjarbaru di atas, barulah diketahui semua pihak yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi, ternyata adalah 20 (dua puluh) terlapor Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 yang ditindaklanjuti ke Polres Banjarbaru dan KPU Banjarbaru. Dengan kata lain, dengan sekonyong-konyong tanpa pertimbangan yang jelas, Bawaslu Banjarbaru menuduh 20 (dua puluh) orang di atas, termasuk Para Pengadu, terindikasi melakukan dugaan tindak pidana pemilihan dan pelanggaran administrasi Pemilihan; [Bukti P-11] 8. Bahwa pada tanggal 1 Mei 2025, Bawaslu Banjarbaru didampingi Said Subari (Pelapor Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025) menyampaikan tindak lanjut laporan ke Polres Banjarbaru. Hal ini terkuak ramai dalam pemberitaan, di antaranya: a. Berita Satu berjudul Said Subari Dampingi Bawaslu Laporkan LPRI Kalsel ke Polres Banjarbaru Terkait PSU, tanggal 2 Mei 2025; Kutipan, “Said Subari terlihat mendampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru mengantarkan berkas laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru, Kamis (01/5/2025) malam.” Sumber: https://www.beritasatu.com/network/wartabanjar/545884/said-subari- dampingi-bawaslu-laporkan-lpri-kalsel-ke-polres-banjarbaru-terkait-psu; [Bukti P-12] b. Poros Kalimantan berjudul Laporkan LPRI Kalsel ke Polisi, Said Subari Bilang Ini, tanggal 2 Mei 2025; Kutipan, “Said Subari bersama Bawaslu Banjarbaru melaporkan salah satu lembaga pemantau pemilu.” Sumber: https://poroskalimantan.com/laporkan-lpri-kalsel-ke-polisi-said- subari-bilang-ini/; [Bukti P-13] c. Banjarmasin Post berjudul Tiga Komisioner Bawaslu Banjarbaru Laporkan Satu Lembaga Pemantau Pemilu ke Polres Banjarbaru, tanggal 2 Mei 2025. Kutipan, “Ketiga komisioner Bawaslu Banjarbaru datang ke Polres didampingi Pelapor Said Subari beserta tim Sentra Penanganan Hukum Terpadu (Gakkumdu)”; Sumber: https://banjarmasin.tribunnews.com/2025/05/02/tiga- komisioner-bawaslu-banjarbaru-laporkan-satu-lembaga-pemantau-pemilu- ke-polres-banjarbaru; [Bukti P-14] 9. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2025, Para Teradu memanggil Pengadu I untuk mendapatkan keterangan mengenai tindak lanjut Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025. Lagi-lagi, Pengadu I tidak memahami secara utuh materi laporan a quo sebab undangan klarifikasi Para Teradu tidak mencantumkan secara jelas perihal apa yang perlu Pengadu I jelaskan; [Bukti P- 15] 10. Bahwa pertemuan ini tercatat dalam Lampiran Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 88/PL.02/BA/63/2025 tanggal 7 Mei 2025 [Bukti P-16]. Dalam pertemuan tersebut, Pengadu I menjelaskan beberapa hal kepada Para Teradu, antara lain: a. LPRI Kalsel sebagai pemantau PSU Pemilukada Banjarbaru melakukan penghitungan berdasarkan Formulir C.Hasil-KWK (C.Hasil) untuk konsumsi internal dan sebagai lampiran dalam Laporan Pertanggungjawaban Pemantau Pemilihan yang akan diserahkan kepada KPU Kalsel; b. Bahwa diagram berjudul “Hasil Quick Qount Lembaga Pemantau LPRI” yang termuat dalam berita News Way tanggal 20 April 2025 [Bukti P-17] bukan berasal dari Pengurus LPRI Kalsel. Adapun kehadiran media di Sekretariat LPRI Kalsel, tidak pernah diinisiasi oleh Pengadu I selaku Ketua Pengurus DPD LPRI Kalsel, melainkan oleh inisiasi Rizki Amelia, seseorang yang diperbantukan dalam pemantauan PSU Pemilukada Banjarbaru; c. Bahwa kendati Pengadu I telah meminta agar berita tersebut dicabut oleh jurnalis News Way pada tanggal 20 April 2025 pukul 01:29 WITA [Bukti P- 18], namun hingga Pengaduan ini disampaikan, berita tersebut masih terdapat pada laman News Way; d. Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kalsel meminta Pengadu I untuk menyerahkan pernyataan dari News Way yang pada pokoknya mengatakan publikasi quick qount bukan berasal dari LPRI Kalsel; e. Bahwa Teradu III (M. Fahmi Failasopa) akhirnya membeberkan dugaan pelanggaran administrasi terhadap LPRI Kalsel, yaitu melanggar ketentuan Pasal 128 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pemilukada) yang pada pokoknya mengatur, Pemantau Pemilihan dilarang melakukan kegiatan lain selain kegiatan pemantauan Pemilihan. Pengadu I menerangkan bahwa LPRI Kalsel tidak pernah melakukan kegiatan quick qount sebab LPRI Kalsel menghitung perolehan suara berdasarkan C.Hasil dari 403 TPS dalam PSU Pemulikada Banjarbaru; 11. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2025, Surat Pernyataan dari Jurnalis News Way diserahkan ke Kantor KPU Banjarbaru yang pada pokoknya menyatakan; [Bukti P-19] a. Bahwa kehadiran Suroto selaku Jurnalis News Way di Sekretariat LPRI Kalsel pada tanggal 19 April 2025 sekitar pukul 23:10 WITA bukan atas inisiatif pribadi, melainkan atas panggilan dari Rizki Amelia untuk membuat rilis; b. Bahwa Suroto tidak mengetahui apakah Rizki Amelia merupakan Pengurus DPD LPRI Kalsel atau tidak; dan c. Bahwa Pengurus LPRI Kalsel atas nama Syarifah Hayana selaku Ketua DPD telah meminta pencabutan berita tersebut pada tanggal 20 April 2025 melalui komunikasi Whatsapp; 12. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2025, alih-alih mencermati fakta-fakta pemantauan LPRI Kalsel secara komprehensif, Para Teradu justru menjatuhkan sanksi pencabutan status dan hak LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau PSU Pemilukada Kota Banjarbaru melalui Keputusan KPU Kalsel 74/2025; [vide Bukti P-2] 13. Bahwa skenario Para Teradu untuk mencekal LPRI Kalsel dalam proses sengketa hasil PSU Pemilukada Banjarbaru terkuak setelah Para Teradu mencabut status dan hak LPRI Kalsel sebagai pemantau pemilihan. Hal demikian terkonfirmasi dari pernyataan Teradu I yang pada pokoknya memastikan LPRI Kalsel kehilangan legal standing dalam sengketa tersebut, sebagaimana tertuang dalam sejumlah pemberitaan, antara lain: a. Video Youtube pada kanal Duta TV berjudul “Dinilai Langgar Administrasi, KPU Kalsel Cabut Status LPRI Sebagai Pemantau Pilkada Banjarbaru” tanggal 10 Mei 2025; “...Pelanggaran administrasi yang dimaksud adalah salah satu bentuk yang tidak diperbolehkan adalah melakukan kegiatan lain, selain melakukan pemantauan pemilihan pada saat PSU. Dan terbukti bahwa LPRI sudah melakukan kegiatan lain, yaitu melakukan hitung cepat dan kemudian merilis hasil hitung cepat tersebut yang tentunya hasil hitung cepat itu adalah real count yang dilakukan oleh LPRI ke salah satu media dan hal ini tidak diperbolehkan sebagai lembaga pemantau”, ucap Andi Tenri Sompa (Teradu I) pada menit 01:19-01:47. Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=jZ8kLPtiqUg [Bukti P-20] b. Video Tiktok pada akun Kanal Kalimantan tanggal 9 Mei 2025 Menit 00:00 s.d. 00:40; Wartawan: Salah satu e... dicabut, ini kayak gimana ni? Apakah mungkin menghadapi persiapan gugatan tanggal 15 nanti geh? Teradu I: Kami tetap mengikuti ketentuan dari MK ya. Tetapi terlepas daripada keputusan hari ini, otomatis LPRI tidak memiliki legal standing untuk bisa melakukan gugatan. Tapi itu kembali kepada Mahkamah Konstitusi, karena ini sudah teregister ya, apakah kemudian Mahkamah Konstitusi meneruskan ke sidang selanjutnya, ini kita serahkan kepada Mahkamah Konstitusi. Sumber: https://vt.tiktok.com/ZShUPPTVC/ [Bukti P-21] c. Mediakita.co.id berjudul “Terbukti Langgar Aturan, KPU Kalsel Tegas Cabut Status dan Hak LPRI”, yang dirilis pada 9 Mei 2025; Terkait apakah LPRI masih dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, KPU menyerahkan sepenuhnya pada kewenangan MK. "Secara legal standing, LPRI tidak lagi sah sebagai pemantau. Tapi karena sudah teregister, kita tunggu keputusan Mahkamah Konstitusi," tutur Tenri. Sumber: https://mediakita.co.id/terbukti-langgar-aturan-kpu-kalsel-tegas- cabut-status-dan-hak-lpri [Bukti P-22] d. Abdipersadafm.co.id berjudul “Terbukti Langgar Aturan, KPU Kalsel Cabut Status LPRI Kalsel Sebagai Pemantau Pemilu di Banjarbaru”, yang dirilis pada 9 Mei 2025; “Terlepas dari keputusan hari ini, secara hukum LPRI Kalsel sudah tidak lagi memiliki legal standing untuk melanjutkan gugatan. Namun kami akan tetap mengikuti proses di MK sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya. Sumber: https://abdipersadafm.co.id/2025/05/09/terbukti-langgar-aturan- kpu-kalsel-cabut-status-lpri-kalsel-sebagai-pemantau-pemilu-di-banjarbaru/ [Bukti P-23] e. Klikkalsel.com berjudul “KPU Kalsel Cabut Status LPRI sebagai Pemantau PSU Pilkada Banjarbaru Karena Pelanggaran Administrasi”, yang dirilis pada 9 Mei 2025; “Secara legal standing, LPRI sudah tidak lagi memiliki posisi sebagai pemantau. Tapi karena gugatan sudah teregistrasi, apakah akan diteruskan ke sidang, itu kewenangan penuh MK. Kami akan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku,” pungkasnya Sumber: https://klikkalsel.com/kpu-kalsel-cabut-status-lpri-sebagai- pemantau-psu-pilkada-banjarbaru-karena-pelanggaran-administrasi/ [Bukti P-24] f. Redaksi8.com berjudul “KPU Kalsel Resmi Cabut Status LPRI Sebagai Pemantau Pilwali Banjarbaru”, yang dirilis tanggal 9 Mei 2025; Disamping itu, bagaimana KPU Kalsel menghadapi gugatan LPRI di Mahkamah Konstitusi (MK)? Tenri menjawab, akan tetap mengikuti ketentuan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, terlepas daripada keputusan hari ini, katanya otomatis LPRI sudah tidak memiliki legal standing untuk bisa melakukan gugatan. Sumber: https://redaksi8.com/kpu-kalsel-resmi-cabut-status-lpri-sebagai- pemantau-pilwali-banjarbaru/ [Bukti P-25] g. Kanalkalimantan.com berjudul “KPU Kalsel Siap Kembali Hadapi Sidang Gugatan di MK”, yang dirilis pada 9 Mei 2025; “KPU Kalsel mencabut legal standing dari LPRI Kalsel selaku pihak penggugat dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 yang teregister Nomor 319/PHPU.WAKO- XXIII/2025, pada Rabu 7 Mei 2025 lalu di MK.” Sumber: https://www.kanalkalimantan.com/kpu-kalsel-siap-kembali- hadapi-sidang-gugatan-di-mk/ [Bukti P-26] POKOK ADUAN a. Para Teradu Gagal Paham Makna Pemantauan dan Penghitungan Cepat 1. Bahwa Para Teradu (KPU Kalsel) selaku penyelenggara PSU Pemilukada Banjarbaru yang mengambil alih tugas, wewenang dan tanggung jawab KPU Banjarbaru berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 227 Tahun 2025 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan agaknya perlu menambah wawasan dan membaca ketentuan penghitungan cepat dan memaknai pemantauan Pemilihan agar tidak salah dalam menerapkan ketentuan Pasal 128 huruf k UU Pemilukada, yang berbunyi “Lembaga pemantau Pemilihan dilarang melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan”; 2. Bahwa dalam memaknai ketentuan di atas, terlebih dahulu perlu didudukkan definisi “pemantauan”. Sebab dengan memahami makna “pemantauan”, kita dapat mengidentifikasi ruang lingkup kegiatan pemantauan. Mengingat ketentuan UU Pemilukada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Peraturan KPU 9/2022), tidak menjelaskan definisi dan ruang lingkup pemantauan, maka definisi “pemantauan” perlu diartikan menurut sumber-sumber hukum lainnya; 3. Bahwa dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilihan Umum, disebutkan “Pemantauan Pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemantau Pemilu untuk memantau pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu.” Meski demikian, Perbawaslu a quo juga tidak menjabarkan secara rinci makna pemantauan; 4. Bahwa definisi “pemantauan” yang lebih teknis, ternyata diatur dalam Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Lampiran I Keputusan KPU 328/2024), yang menyebutkan: Lampiran I halaman 3 Keputusan KPU 328/2024 “Pengawasan dilakukan oleh Pemantau yang melakukan pengamatan pada penyelenggaraan Pemilihan yang pada akhirnya menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan, sehingga masyarakat umum dapat melihat perkembangan penyelenggaraan Pemilihan.” 5. Bahwa dengan merujuk pengertian kegiatan pengawasan oleh Pemantau dalam Lampiran I Keputusan KPU 328/2024 di atas, maka terdapat sejumlah unsur-unsur pemantauan, yaitu: a. Melakukan pengamatan pada penyelenggaraan Pemilihan; b. Yang pada akhirnya menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan; dan c. Sehingga masyarakat umum dapat melihat perkembangan penyelenggaraan Pemilihan. Sederhananya, kegiatan pemantauan adalah rangkaian pengamatan yang menyajikan data penyelenggaraan Pemilihan agar masyarakat dapat melihat perkembangan penyelenggaraan Pemilihan. Sehingga kita dapat membayangkan bahwa kegiatan pemantauan, di dalamnya terdapat proses pengumpulan data melalui pengamatan, pengolahan data, hingga akhirnya dipublikasikan. 6. Sementara, penghitungan cepat dalam Pasal 1 angka 22 Peraturan KPU 9/2022 adalah: Pasal 1 angka 22 Peraturan KPU 9/2022 “Penghitungan cepat adalah kegiatan penghitungan suara hasil Pemilu atau Pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.” 7. Bahwa kemudian, menurut KBBI, hitung cepat adalah metode untuk memverifikasi hasil pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah berdasarkan hasil yang diperoleh dari sejumlah tempat pemungutan suara yang dijadikan sampel; 8. Bahwa dalam artikel Dirga Ardiansa, peneliti Pusat Kajian Politik, FISIP Universitas Indonesia, disebutkan bahwa quick count pada dasarnya menggunakan teknik probability sampling yaitu mengambil sebagian dari seluruh populasi secara acak untuk dijadikan sampel. Unit sampel dari quick count yang diteliti adalah TPS, tepatnya hasil perolehan suara TPS; 9. Bahwa dengan merujuk sejumlah pengertian di atas, dapat dimaknai bahwa penghitungan cepat atau quick qount adalah kegiatan penghitungan perolehan suara pemilihan umum yang dilakukan secara cepat dengan teknik atau metode sampling dan bukan data secara keseluruhan; 10. Bahwa pertanyaan berikutnya, apakah LPRI Kalsel melakukan quick qount dengan metode sampling dalam menghimpun data perolehan suara? Jawabannya TIDAK; Justru berdasarkan fakta-fakta kronologi di atas, LPRI Kalsel melakukan kegiatan pemantauan dengan merujuk Lampiran I Keputusan KPU 328/2024, yakni menghimpun data C.Hasil di 403 TPS PSU Pemilukada Banjarbaru dan menghitung perolehan suara sebagai salah satu tahapan penyelenggaraan Pemilukada. 11. Bahwa LPRI Kalsel dalam melakukan tugas pemantauan, mendokumentasikan semua C. Hasil dari semua TPS yang berjumlah 403 TPS dalam PSU Pemilukada Banjarbaru. Data perolehan suara dari 403 C.Hasil di tiap TPS, lalu dijumlahkan untuk mengetahui perolehan suara Paslon Nomor 1 dan Kolom Kosong; 12. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, telah dipastikan kegiatan penjumlahan perolehan suara yang bersumber dari semua TPS dalam PSU Pemilukada Banjarbaru masuk dalam ruang lingkup tugas pemantau Pemilihan. Penjumlahan perolehan suara semua TPS ini menjadi lampiran dalam Laporan Pertanggungjawaban Pemantauan tanggal 28 April 2025 yang telah LPRI Kalsel serahkan ke KPU Kalsel; [vide Bukti P-4] 13. Bahwa alih-alih membaca dan memahami makna penghitungan cepat, Para Teradu justru diduga hanya mendasarkan kajiannya pada pemberitaan yang beredar. Bukan memeriksa lebih jauh kegiatan penyajian data PSU Pemilukada Banjarbaru yang dilakukan oleh LPRI Kalsel. Terlebih, Teradu I menuduh LPRI Kalsel melakukan quick qount dalam pernyataannya dalam Video Youtube pada kanal Duta TV berjudul “Dinilai Langgar Administrasi, KPU Kalsel Cabut Status LPRI Sebagai Pemantau Pilkada Banjarbaru” tanggal 10 Mei 2025, sebagai berikut: “...Pelanggaran administrasi yang dimaksud adalah salah satu bentuk yang tidak diperbolehkan adalah melakukan kegiatan lain, selain melakukan pemantauan pemilihan pada saat PSU. Dan terbukti bahwa LPRI sudah melakukan kegiatan lain, yaitu melakukan hitung cepat dan kemudian merilis hasil hitung cepat tersebut yang tentunya hasil hitung cepat itu adalah real count yang dilakukan oleh LPRI ke salah satu media dan hal ini tidak diperbolehkan sebagai lembaga pemantau”, ucap Andi Tenri Sompa (Teradu I) pada menit 01:19-01:47. Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=jZ8kLPtiqUg [vide Bukti P-20] 14. Bahwa karena kesalahan dalam memaknai penghitungan cepat ini, Para Teradu mengklasifikasikan perbuatan LPRI Kalsel sebagai pelanggaran administrasi, padahal tidak tepat sama sekali. Sungguh pencabutan status dan hak LPRI sebagai pemantau dalam Keputusan KPU 74/2025 perbuatan Para Teradu merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam Peraturan DKPP 2/2017, antara lain: a. Pasal 6 ayat (3) huruf a berupa tindakan yang tidak berkepastian hukum Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025; b. Pasal 10 huruf d berupa tidak mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil; c. Pasal 12 huruf d berupa tidak memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat; dan d. Pasal 15 huruf h berupa tidak bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu. b. Keputusan Pencabutan Status dan Hak Lembaga Pemantau LPRI Patut Diduga Kuat Mengandung Konflik Kepentingan untuk Mencekal Sengketa Hasil PSU Pemilukada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi 1. Bahwa kembali kami tegaskan, LPRI Kalsel adalah Pemohon sengketa hasil PSU Pemilukada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang baru akan sidang pada Kamis, 15 Mei 2025 [vide Bukti P-3]. LPRI Kalsel akan menghadapi KPU Kalsel selaku Termohon dalam perkara a quo. Sehingga sebenarnya, pencabutan status dan hak LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau, tidak dapat dipisahkan dari sengketa hasil PSU Pemilukada Banjarbaru di MK melawan KPU Kalsel; Maka sangat amat patut diduga, KPU Kalsel memiliki kepentingan untuk memenangkan sengketa hasil di MK dengan cara menggugurkan legal standing LPRI Kalsel melalui kewenangan pencabutan akreditasi lembaga pemantau. 2. Bahwa sebagaimana dijelaskan pada bagian kronologi, Teradu I berharap tidak ada sengketa hasil PSU Pemilukada Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi [vide Bukti P-5 s.d. Bukti P-9]. Skenario Teradu I semakin terungkap dalam wawancara pasca penerbitan Keputusan KPU 74/2025 yang mencabut status dan hak LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau. Teradu I mengungkapkan bahwa otomatis LPRI Kalsel tidak memiliki legal standing untuk bisa melakukan gugatan (ke MK); [vide Bukti P-20 s.d. Bukti P-26] 3. Bahwa cara dan perbuatan Para Teradu agar dapat memenangkan sengketa hasil di MK sangatlah tidak fair sebab menggunakan kewenangan yang amat besar untuk menggagalkan permohonan LPRI Kalsel. Strategi tidak fair tersebut akhirnya menggelapkan sudut pandang Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilihan, sehingga tidak dapat memaknai “penghitungan cepat (quick qount)” dan tidak mampu menjabarkan ruang lingkup “pemantauan”; 4. Bahwa Para Teradu seakan-akan hanya membaca pemberitaan tanpa memverifikasi fakta-fakta penghitungan suara berdasarkan C.Hasil yang dilakukan oleh LPRI Kalsel yang diperoleh dari 403 TPS dalam PSU Pemilukada Banjarbaru; 5. Bahwa dengan fakta berupa pernyataan Teradu I yang menyampaikan LPRI Kalsel tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke MK, mutatis- mutandis, dapat dimaknai bahwa Para Teradu memiliki kepentingan politis agar penetapan hasil PSU Pemilukada Banjarbaru tidak diuji ke MK. Akibatnya, Para Teradu tidak objektif dalam menelaah Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 yang dikaitkan dengan Pasal 128 huruf k UU Pemilukada; 6. Bahwa dengan demikian, perbuatan Para Teradu dalam pencabutan status dan hak LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau pemilihan merupakan pelanggaran nyata terhadap kode etik penyelenggara pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP 2/2017 antara lain: a. Pasal 6 ayat (2) huruf a berupa tidak jujur dalam penyelenggaraan Pemilu, karena tidak didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melainkan terdapat kepentingan pribadi dan kelompok untuk memenangkan sengketa hasil di MK; b. Pasal 6 ayat (3) huruf a tidak berkepastian hukum sebab tidak objektif dalam menilai Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025; c. Pasal 10 huruf d berupa tidak mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil; d. Pasal 12 huruf d berupa tidak memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat; dan e. Pasal 15 huruf d berupa penyalahgunaan wewenang. c. Perlindungan Hukum ke Majelis Etik DKPP 1. Bahwa LPRI Kalsel tidak hanya menghadapi pencabutan status dan hak sebagai lembaga pemantau, melainkan juga menghadapi potensi perkara pidana di Polres Banjarbaru yang ditargetkan kepada Pengadu I Bukti P-27]. Dugaan kuat Para Pengadu, skenario yang sedang berjalan adalah pencekalan LPRI Kalsel dalam proses sengketa hasil Pemilukada di MK; 2. Bahwa mohon menjadi perhatian Yang Mulia Majelis DKPP, LPRI Kalsel beserta pengurus-pengurusnya tengah menghadapi upaya kriminalisasi, potensi pencabutan akreditasi, serta penghancuran karakter yang bertujuan untuk mencekal pengujian hasil PSU Pemilukada Banjarbaru di MK; 3. Bahwa intervensi dan intimidasi yang LPRI Kalsel terima, menjadi sempurna melalui Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 100.1.4/0805/PEM.OTDA tanggal 28 April 2025, yang secara letterlijk menyatakan: [Bukti P-28] Surat Gubernur Kalsel Nomor: 100.1.4/0805/PEM.OTDA “Maka dari itu kami meminta kepada Ketua DPD LPRI Kalimantan Selatan untuk mencabut Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi dengan Perkara Nomor : 8/PAN.MK/e-AP3/04/2025 tanggal 23 April 2025”; 4. Bahwa intimidasi, teror, dan ancaman tiap hari berdatangan dari segala arah. Oleh karena itu, satu-satunya tempat LPRI dan pengurusnya berlindung untuk mempertahankan hak-haknya melalui forum pemeriksaan dugaan pelanggaran etik ini. Oleh karenanya, kami sangat berharap Yang Mulia Majelis Etik DKPP tidak hanya melihat PSU Pemilukada Banjarbaru dari sudut pandang legalistik yang kaku, namun lebih jauh dan lebih luas sehingga dapat menjangkau konteks prinsip penyelenggaraan Pemilu Luber dan Jurdil; 5. Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Para Pengadu memohon agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Lebih jauh, mengingat pelanggaran etik Para Teradu adalah pelanggaran prinsipil yang tidak dapat ditoleransi, maka dengan ini Para Pelapor meminta kepada Yang Mulia Majelis Etik DKPP untuk menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya kepada Para Teradu berupa Pemberhentian Tetap. [2.1.2] POKOK PENGADUAN PERKARA NOMOR 177-PKE-DKPP/VII/2025 Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP), dengan Pengaduan Nomor 186-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 177-PKE-DKPP/VII/2025, dengan pokok aduan sebagai berikut: KRONOLOGI KEJADIAN 1. Sebelum menjelaskan kronologi kejadian, agar dapat memberikan konteks pengaduan ini, perlu kami sampaikan bahwa LPRI Kalsel adalah Pemohon sengketa hasil PSU Pemilukada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang baru akan sidang pada Kamis, 15 Mei 2025 [Bukti P-3]. Sementara, KPU Kalsel adalah Termohon dalam perkara a quo. Sehingga sebenarnya, pengaduan atas pencabutan status dan hak LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau, tidak dapat dipisahkan dari sengketa hasil PSU Pemilukada Banjarbaru di MK melawan KPU Kalsel; 2. Bahwa pada 19 April 2025, Para Pengadu yang merupakan Panitia Pelaksana Pemantauan dari LPRI Kalsel telah melaksanakan pemantauan PSU Pemilukada Banjarbaru. Dalam proses pemantauan tersebut, LPRI Kalsel melibatkan 403 personel pemantau TPS di seluruh wilayah pemilihan. Para Pemantau di lapangan mengirimkan sejumlah informasi dan data, termasuk Foto Model C.Hasil-KWK-Walikota (C.Hasil) yang memuat perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Erna Lisa Halabi-Wartono (Paslon Nomor 1) dan Nomor 2 Kolom Kosong (Kolom Kosong); [Bukti P-4] 3. Bahwa tanggal 22 April 2025 dini hari, sesaat setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara PSU Pemilukada Banjarbaru pada tingkat kota, Andi Tenri Sompa (Teradu I) menyampaikan pernyataan kepada awak media bahwa dirinya berharap tidak ada sengketa hasil PSU Pemilukada Banjarbaru ke MK. Hal demikian dapat disimak dalam pemberitaan berikut: a. Dutatv.com berjudul “KPU Kalsel Berharap Tak Ada Gugatan di PSU Banjarbaru”, yang rilis pada hari Rabu, 23 April 2025; “Tiga hari terhitung sejak penetapan hasil penghitungan perolehan suara,” kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarbaru, Kalsel, Selasa. Meski begitu, dia berharap tidak ada gugatan lantaran seluruh tahapan PSU telah dilaksanakan secara jujur dan adil sesuai peraturan perundang- undangan. Sumber: https://dutatv.com/kpu-kalsel-berharap-tak-ada-gugatan-di-psu- banjarbaru/ [Bukti P-5] b. Prokal.co berjudul “Selisih 4.628 Suara, KPU Kalsel Tetapkan Keunggulan Paslon Lisa Halaby-Wartono atas Kotak Kosong di PSU Pilkada Banjarbaru”, yang rilis pada hari Kamis, 24 April 2025; “Kami masih menunggu pengumuman dari KPU RI. Jika dalam waktu 3 hari ada gugatan, maka proses ini kemungkinan akan naik ke tahap selanjutnya (Penetapan Paslon Terpilih),” jelasnya. “Mudah-mudahan tidak ada (gugatan, red), agar semuanya bisa selesai di sini," ujar Andi Tenri. Sumber: https://www.prokal.co/politik/1775921164/selisih-4628-suara- kpu-kalsel-tetapkan-keunggulan-paslon-lisa-halaby-wartono-atas-kotak- kosong-di-psu-pilkada-banjarbaru [Bukti P-6] c. Antara Kalsel berjudul “KPU Kalsel beri waktu tiga hari guna ajukan gugatan PSU Banjarbaru”, yang dirilis pada Rabu, 23 April 2025; "Tiga hari terhitung sejak penetapan hasil penghitungan perolehan suara," kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarbaru, Kalsel, Selasa. Meski begitu, dia berharap tidak ada gugatan lantaran seluruh tahapan PSU telah dilaksanakan secara jujur dan adil sesuai peraturan perundang- undangan Sumber: https://kalsel.antaranews.com/berita/462425/kpu-kalsel-beri- waktu-tiga-hari-guna-ajukan-gugatan-psu-banjarbaru [Bukti P-7] d. Satuhabar.com berjudul “KPU Kalsel Beri Waktu Tiga Hari Ajukan Gugatan PSU Banjarbaru”, yang dirilis pada Rabu, 23 April 2025; "Tiga hari terhitung sejak penetapan hasil penghitungan perolehan suara," kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarbaru, Kalsel, Selasa (22/4) lalu. Meski begitu, dia berharap tidak ada gugatan lantaran seluruh tahapan PSU telah dilaksanakan secara jujur dan adil sesuai peraturan perundang- undangan. Sumber: https://www.satuhabar.com/2025/04/kpu-kalsel-beri-waktu- tiga-hari-ajukan.html [Bukti P-8] e. Media Indonesia berjudul “KPU Kalsel Beri Waktu Tiga Hari Gugat PSU Banjarbaru”, yang dirilis tanggal 23 April 2025; "Tiga hari terhitung sejak penetapan hasil penghitungan perolehan suara," kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarbaru, Kalsel, kemarin. Meski begitu, dia berharap tidak ada gugatan lantaran seluruh tahapan PSU telah dilaksanakan secara jujur… Sumber: https://epaper.mediaindonesia.com/detail/kpu-kalsel-beri- waktu-tiga-hari-gugat-psu-banjarbaru [Bukti P-9] 4. Bahwa pada tanggal 26 April 2025, Bawaslu Banjarbaru memanggil pihak-pihak, termasuk Para Pengadu untuk dimintai klarifikasi yang terjadwal pada hari Minggu, 27 April 2025. Mengingat undangan klarifikasi Bawaslu Banjarbaru disampaikan secara tiba-tiba dan pelaksanaan klarifikasi pada hari Minggu, maka klarifikasi dijadwalkan ulang untuk dilaksanakan pada hari Senin, 28 April 2025; 5. Bahwa setelah membaca secara cermat undangan klarifikasi dari Bawaslu Banjarbaru, tidak terdapat keterangan sedikit pun mengenai status para pihak yang diundang sebagai apa dan peristiwa apa yang perlu dijelaskan. Undangan hanya mencantum nomor Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025; 6. Bahwa pada tanggal 30 April 2025, Bawaslu Banjarbaru menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan/Temuan yang pada pokoknya melimpahkan Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 kepada Polres Banjarbaru dan KPU Banjarbaru; 7. Bahwa berdasarkan pemberitahuan Bawaslu Banjarbaru di atas, barulah diketahui semua pihak yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi, ternyata adalah 20 (dua puluh) terlapor Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 yang ditindaklanjuti ke Polres Banjarbaru dan KPU Banjarbaru. Dengan kata lain, dengan sekonyong-konyong tanpa pertimbangan yang jelas, Bawaslu Banjarbaru menuduh 20 (dua puluh) orang di atas, termasuk Pengadu II, terindikasi melakukan dugaan tindak pidana pemilihan dan pelanggaran administrasi Pemilihan; [Bukti P-10] 8. Bahwa pada tanggal 1 Mei 2025, Bawaslu Banjarbaru didampingi Said Subari (Pelapor Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025) menyampaikan tindak lanjut laporan ke Polres Banjarbaru. Hal ini terkuak ramai dalam pemberitaan, di antaranya: a. Berita Satu berjudul Said Subari Dampingi Bawaslu Laporkan LPRI Kalsel ke Polres Banjarbaru Terkait PSU, tanggal 2 Mei 2025; Kutipan, “Said Subari terlihat mendampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru mengantarkan berkas laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru, Kamis (01/5/2025) malam.” Sumber: https://www.beritasatu.com/network/wartabanjar/545884/said- subari-dampingi-bawaslu-laporkan-lpri-kalsel-ke-polres-banjarbaru-terkait- psu [Bukti P-11] b. Poros Kalimantan berjudul Laporkan LPRI Kalsel ke Polisi, Said Subari Bilang Ini, tanggal 2 Mei 2025; Kutipan, “Said Subari bersama Bawaslu Banjarbaru melaporkan salah satu lembaga pemantau pemilu.” Sumber: https://poroskalimantan.com/laporkan-lpri-kalsel-ke-polisi-said- subari-bilang-ini/ [Bukti P-12] c. Banjarmasin Post berjudul Tiga Komisioner Bawaslu Banjarbaru Laporkan Satu Lembaga Pemantau Pemilu ke Polres Banjarbaru, tanggal 2 Mei 2025. Kutipan, “Ketiga komisioner Bawaslu Banjarbaru datang ke Polres didampingi Pelapor Said Subari beserta tim Sentra Penanganan Hukum Terpadu (Gakkumdu)”; Sumber: https://banjarmasin.tribunnews.com/2025/05/02/tiga- komisioner-bawaslu-banjarbaru-laporkan-satu-lembaga-pemantau-pemilu- ke-polres-banjarbaru [Bukti P-13] 9. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2025, Para Teradu memanggil Syarifah Hayana selaku Ketua DPD LPRI Kalsel dan didampingi oleh Pengadu I untuk mendapatkan keterangan mengenai tindak lanjut Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025. Lagi-lagi, Pengadu I tidak memahami secara utuh materi laporan a quo sebab undangan klarifikasi Para Teradu tidak mencantumkan secara jelas perihal apa yang perlu Syarifah Hayanah jelaskan; [Bukti P-14] 10. Bahwa pertemuan ini tercatat dalam Lampiran Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 88/PL.02/BA/63/2025 tanggal 7 Mei 2025 [Bukti P-15]. Dalam pertemuan tersebut, Syarifah Hayana dan Pengadu I menjelaskan beberapa hal kepada Para Teradu, antara lain: a. LPRI Kalsel sebagai pemantau PSU Pemilukada Banjarbaru melakukan penghitungan berdasarkan Formulir C.Hasil-KWK (C.Hasil) untuk konsumsi internal dan sebagai lampiran dalam Laporan Pertanggungjawaban Pemantau Pemilihan yang akan diserahkan kepada KPU Kalsel; b. Bahwa diagram berjudul “Hasil Quick Qount Lembaga Pemantau LPRI” yang termuat dalam berita News Way tanggal 20 April 2025 [Bukti P-16] bukan berasal dari Pengurus LPRI Kalsel. Adapun kehadiran media di Sekretariat LPRI Kalsel, tidak pernah diinisiasi oleh Syarifah Hayana dan Pengadu I, melainkan oleh inisiasi Rizki Amelia, seseorang yang diperbantukan dalam pemantauan PSU Pemilukada Banjarbaru; c. Bahwa kendati Syarifah Hayana telah meminta agar berita tersebut dicabut oleh jurnalis News Way pada tanggal 20 April 2025 pukul 01:29 WITA [Bukti P-17], namun hingga Pengaduan ini disampaikan, berita tersebut masih terdapat pada laman News Way; d. Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kalsel meminta Syarifah Hayana dan Pengadu I untuk menyerahkan pernyataan dari News Way yang pada pokoknya mengatakan publikasi quick qount bukan berasal dari LPRI Kalsel; e. Bahwa Teradu III (M. Fahmi Failasopa) akhirnya membeberkan dugaan pelanggaran administrasi terhadap LPRI Kalsel, yaitu melanggar ketentuan Pasal 128 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang (UU Pemilukada) yang pada pokoknya mengatur, Pemantau Pemilihan dilarang melakukan kegiatan lain selain kegiatan pemantauan Pemilihan. Syarifah Hayana dan Pengadu I menerangkan bahwa LPRI Kalsel tidak pernah melakukan kegiatan quick qount sebab LPRI Kalsel menghitung perolehan suara berdasarkan C.Hasil dari 403 TPS dalam PSU Pemulikada Banjarbaru; 11. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2025, Surat Pernyataan dari Jurnalis News Way diserahkan ke Kantor KPU Banjarbaru yang pada pokoknya menyatakan; [Bukti P-18]: a. Bahwa kehadiran Suroto selaku Jurnalis News Way di Sekretariat LPRI Kalsel pada tanggal 19 April 2025 sekitar pukul 23:10 WITA bukan atas inisiatif pribadi, melainkan atas panggilan dari Rizki Amelia untuk membuat rilis; b. Bahwa Suroto tidak mengetahui apakah Rizki Amelia merupakan Pengurus DPD LPRI Kalsel atau tidak; dan c. Bahwa Pengurus LPRI Kalsel atas nama Syarifah Hayana selaku Ketua DPD telah meminta pencabutan berita tersebut pada tanggal 20 April 2025 melalui komunikasi Whatsapp. 12. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2025, alih-alih mencermati fakta-fakta pemantauan LPRI Kalsel secara komprehensif, Para Teradu justru menjatuhkan sanksi pencabutan status dan hak LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau PSU Pemilukada Kota Banjarbaru melalui Keputusan KPU Kalsel 74/2025; [vide Bukti P-2]. 13. Bahwa skenario Para Teradu untuk mencekal LPRI Kalsel dalam proses sengketa hasil PSU Pemilukada Banjarbaru terkuak setelah Para Teradu mencabut status dan hak LPRI Kalsel sebagai pemantau pemilihan. Hal demikian terkonfirmasi dari pernyataan Teradu I yang pada pokoknya memastikan LPRI Kalsel kehilangan legal standing dalam sengketa tersebut, sebagaimana tertuang dalam sejumlah pemberitaan, antara lain: a. Video Youtube pada kanal Duta TV berjudul “Dinilai Langgar Administrasi, KPU Kalsel Cabut Status LPRI Sebagai Pemantau Pilkada Banjarbaru” tanggal 10 Mei 2025; “...Pelanggaran administrasi yang dimaksud adalah salah satu bentuk yang tidak diperbolehkan adalah melakukan kegiatan lain, selain melakukan pemantauan pemilihan pada saat PSU. Dan terbukti bahwa LPRI sudah melakukan kegiatan lain, yaitu melakukan hitung cepat dan kemudian merilis hasil hitung cepat tersebut yang tentunya hasil hitung cepat itu adalah real count yang dilakukan oleh LPRI ke salah satu media dan hal ini tidak diperbolehkan sebagai lembaga pemantau”, ucap Andi Tenri Sompa (Teradu I) pada menit 01:19-01:47 Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=jZ8kLPtiqUg [Bukti P-19] b. Video Tiktok pada akun Kanal Kalimantan tanggal 9 Mei 2025 Menit 00:00 s.d. 00:40; Wartawan: Salah satu e... dicabut, ini kayak gimana ni? Apakah mungkin menghadapi persiapan gugatan tanggal 15 nanti geh? Teradu I: Kami tetap mengikuti ketentuan dari MK ya. Tetapi terlepas daripada keputusan hari ini, otomatis LPRI tidak memiliki legal standing untuk bisa melakukan gugatan. Tapi itu kembali kepada Mahkamah Konstitusi, karena ini sudah teregister ya, apakah kemudian Mahkamah Konstitusi meneruskan ke sidang selanjutnya, ini kita serahkan kepada Mahkamah Konstitusi. Sumber: https://vt.tiktok.com/ZShUPPTVC/ [Bukti P-20] c. Mediakita.co.id berjudul “Terbukti Langgar Aturan, KPU Kalsel Tegas Cabut Status dan Hak LPRI”, yang dirilis pada 9 Mei 2025; Terkait apakah LPRI masih dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, KPU menyerahkan sepenuhnya pada kewenangan MK. "Secara legal standing, LPRI tidak lagi sah sebagai pemantau. Tapi karena sudah teregister, kita tunggu keputusan Mahkamah Konstitusi," tutur Tenri. Sumber: https://mediakita.co.id/terbukti-langgar-aturan-kpu-kalsel-tegas- cabut-status-dan-hak-lpri [Bukti P-21] d. Abdipersadafm.co.id berjudul “Terbukti Langgar Aturan, KPU Kalsel Cabut Status LPRI Kalsel Sebagai Pemantau Pemilu di Banjarbaru”, yang dirilis pada 9 Mei 2025; “Terlepas dari keputusan hari ini, secara hukum LPRI Kalsel sudah tidak lagi memiliki legal standing untuk melanjutkan gugatan. Namun kami akan tetap mengikuti proses di MK sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya. Sumber: https://abdipersadafm.co.id/2025/05/09/terbukti-langgar-aturan- kpu-kalsel-cabut-status-lpri-kalsel-sebagai-pemantau-pemilu-di-banjarbaru/ [Bukti P-22] e. Klikkalsel.com berjudul “KPU Kalsel Cabut Status LPRI sebagai Pemantau PSU Pilkada Banjarbaru Karena Pelanggaran Administrasi”, yang dirilis pada 9 Mei 2025; “Secara legal standing, LPRI sudah tidak lagi memiliki posisi sebagai pemantau. Tapi karena gugatan sudah teregistrasi, apakah akan diteruskan ke sidang, itu kewenangan penuh MK. Kami akan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku,” pungkasnya Sumber: https://klikkalsel.com/kpu-kalsel-cabut-status-lpri-sebagai- pemantau-psu-pilkada-banjarbaru-karena-pelanggaran-administrasi/ [Bukti P-23] f. Redaksi8.com berjudul “KPU Kalsel Resmi Cabut Status LPRI Sebagai Pemantau Pilwali Banjarbaru”, yang dirilis tanggal 9 Mei 2025; dan Disamping itu, bagaimana KPU Kalsel menghadapi gugatan LPRI di Mahkamah Konstitusi (MK)? Tenri menjawab, akan tetap mengikuti ketentuan dari Mahkamah Konstitusi (MK); Namun, terlepas daripada keputusan hari ini, katanya otomatis LPRI sudah tidak memiliki legal standing untuk bisa melakukan gugatan. Sumber: https://redaksi8.com/kpu-kalsel-resmi-cabut-status-lpri-sebagai- pemantau-pilwali-banjarbaru/ [Bukti P-24] g. Kanalkalimantan.com berjudul “KPU Kalsel Siap Kembali Hadapi Sidang Gugatan di MK”, yang dirilis pada 9 Mei 2025. “KPU Kalsel mencabut legal standing dari LPRI Kalsel selaku pihak penggugat dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 yang teregister Nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025, pada Rabu 7 Mei 2025 lalu di MK.” Sumber: https://www.kanalkalimantan.com/kpu-kalsel-siap-kembali- hadapi-sidang-gugatan-di-mk/ [Bukti P-25] POKOK ADUAN a. Para Teradu Gagal Paham Makna Pemantauan dan Penghitungan Cepat 1. Bahwa Para Teradu (KPU Kalsel) selaku penyelenggara PSU Pemilukada Banjarbaru yang mengambil alih tugas, wewenang dan tanggung jawab KPU Banjarbaru berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 227 Tahun 2025 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan agaknya perlu menambah wawasan dan membaca ketentuan penghitungan cepat dan memaknai pemantauan Pemilihan agar tidak salah dalam menerapkan ketentuan Pasal 128 huruf k UU Pemilukada, yang berbunyi “Lembaga pemantau Pemilihan dilarang melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan”; 2. Bahwa dalam memaknai ketentuan di atas, terlebih dahulu perlu didudukkan definisi “pemantauan”. Sebab dengan memahami makna “pemantauan”, kita dapat mengidentifikasi ruang lingkup kegiatan pemantauan. Mengingat ketentuan UU Pemilukada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Peraturan KPU 9/2022), tidak menjelaskan definisi dan ruang lingkup pemantauan, maka definisi “pemantauan” perlu diartikan menurut sumber-sumber hukum lainnya; 3. Bahwa dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilihan Umum, disebutkan “Pemantauan Pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemantau Pemilu untuk memantau pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu.” Meski demikian, Perbawaslu a quo juga tidak menjabarkan secara rinci makna pemantauan; 4. Bahwa definisi “pemantauan” yang lebih teknis, ternyata diatur dalam Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Lampiran I Keputusan KPU 328/2024), yang menyebutkan: Lampiran I halaman 3 Keputusan KPU 328/2024 “Pengawasan dilakukan oleh Pemantau yang melakukan pengamatan pada penyelenggaraan Pemilihan yang pada akhirnya menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan, sehingga masyarakat umum dapat melihat perkembangan penyelenggaraan Pemilihan.” 5. Bahwa dengan merujuk pengertian kegiatan pengawasan oleh Pemantau dalam Lampiran I Keputusan KPU 328/2024 di atas, maka terdapat sejumlah unsur-unsur pemantauan, yaitu: a. Melakukan pengamatan pada penyelenggaraan Pemilihan; b. Yang pada akhirnya menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan; dan c. Sehingga masyarakat umum dapat melihat perkembangan penyelenggaraan Pemilihan. Sederhananya, kegiatan pemantauan adalah rangkaian pengamatan yang menyajikan data penyelenggaraan Pemilihan agar masyarakat dapat melihat perkembangan penyelenggaraan Pemilihan. Sehingga kita dapat membayangkan bahwa kegiatan pemantauan, di dalamnya terdapat proses pengumpulan data melalui pengamatan, pengolahan data, hingga akhirnya dipublikasikan 6. Sementara, penghitungan cepat dalam Pasal 1 angka 22 Peraturan KPU 9/2022 adalah: Pasal 1 angka 22 Peraturan KPU 9/2022 “Penghitungan cepat adalah kegiatan penghitungan suara hasil Pemilu atau Pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.” 7. Bahwa kemudian, menurut KBBI, hitung cepat adalah metode untuk memverifikasi hasil pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah berdasarkan hasil yang diperoleh dari sejumlah tempat pemungutan suara yang dijadikan sampel; 8. Bahwa dalam artikel Dirga Ardiansa, peneliti Pusat Kajian Politik, FISIP Universitas Indonesia, disebutkan bahwa quick count pada dasarnya menggunakan teknik probability sampling yaitu mengambil sebagian dari seluruh populasi secara acak untuk dijadikan sampel. Unit sampel dari quick count yang diteliti adalah TPS, tepatnya hasil perolehan suara TPS; 9. Bahwa dengan merujuk sejumlah pengertian di atas, dapat dimaknai bahwa penghitungan cepat atau quick qount adalah kegiatan penghitungan perolehan suara pemilihan umum yang dilakukan secara cepat dengan teknik atau metode sampling dan bukan data secara keseluruhan; 10. Bahwa pertanyaan berikutnya, apakah LPRI Kalsel melakukan quick qount dengan metode sampling dalam menghimpun data perolehan suara? Jawabannya TIDAK; Justru berdasarkan fakta-fakta kronologi di atas, LPRI Kalsel melakukan kegiatan pemantauan dengan merujuk Lampiran I Keputusan KPU 328/2024, yakni menghimpun data C.Hasil di 403 TPS PSU Pemilukada Banjarbaru dan menghitung perolehan suara sebagai salah satu tahapan penyelenggaraan Pemilukada. 11. Bahwa LPRI Kalsel dalam melakukan tugas pemantauan, mendokumentasikan semua C. Hasil dari semua TPS yang berjumlah 403 TPS dalam PSU Pemilukada Banjarbaru. Data perolehan suara dari 403 C.Hasil di tiap TPS, lalu dijumlahkan untuk mengetahui perolehan suara Paslon Nomor 1 dan Kolom Kosong; 12. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, telah dipastikan kegiatan penjumlahan perolehan suara yang bersumber dari semua TPS dalam PSU Pemilukada Banjarbaru masuk dalam ruang lingkup tugas pemantau Pemilihan. Penjumlahan perolehan suara semua TPS ini menjadi lampiran dalam Laporan Pertanggungjawaban Pemantauan tanggal 28 April 2025 yang telah LPRI Kalsel serahkan ke KPU Kalsel; [vide Bukti P-4] 13. Bahwa alih-alih membaca dan memahami makna penghitungan cepat, Para Teradu justru diduga hanya mendasarkan kajiannya pada pemberitaan yang beredar. Bukan memeriksa lebih jauh kegiatan penyajian data PSU Pemilukada Banjarbaru yang dilakukan oleh LPRI Kalsel. Terlebih, Teradu I menuduh LPRI Kalsel melakukan quick qount dalam pernyataannya dalam Video Youtube pada kanal Duta TV berjudul “Dinilai Langgar Administrasi, KPU Kalsel Cabut Status LPRI Sebagai Pemantau Pilkada Banjarbaru” tanggal 10 Mei 2025, sebagai berikut: “...Pelanggaran administrasi yang dimaksud adalah salah satu bentuk yang tidak diperbolehkan adalah melakukan kegiatan lain, selain melakukan pemantauan pemilihan pada saat PSU. Dan terbukti bahwa LPRI sudah melakukan kegiatan lain, yaitu melakukan hitung cepat dan kemudian merilis hasil hitung cepat tersebut yang tentunya hasil hitung cepat itu adalah real count yang dilakukan oleh LPRI ke salah satu media dan hal ini tidak diperbolehkan sebagai lembaga pemantau”, ucap Andi Tenri Sompa (Teradu I) pada menit 01:19-01:47. Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=jZ8kLPtiqUg [vide Bukti P-21] 14. Bahwa karena kesalahan dalam memaknai penghitungan cepat ini, Para Teradu mengklasifikasikan perbuatan LPRI Kalsel sebagai pelanggaran administrasi, padahal tidak tepat sama sekali. Sungguh pencabutan status dan hak LPRI sebagai pemantau dalam Keputusan KPU 74/2025 perbuatan Para Teradu merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam Peraturan DKPP 2/2017, antara lain: a. Pasal 6 ayat (3) huruf a berupa tindakan yang tidak berkepastian hukum Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025; b. Pasal 10 huruf d berupa tidak mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil; b. Pasal 12 huruf d berupa tidak memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat; dan c. Pasal 15 huruf h berupa tidak bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu. b. Keputusan Pencabutan Status dan Hak Lembaga Pemantau LPRI Patut Diduga Kuat Mengandung Konflik Kepentingan untuk Mencekal Sengketa Hasil PSU Pemilukada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi 1. Bahwa kembali kami tegaskan, LPRI Kalsel adalah Pemohon sengketa hasil PSU Pemilukada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang baru akan sidang pada Kamis, 15 Mei 2025 [vide Bukti P-3]. LPRI Kalsel akan menghadapi KPU Kalsel selaku Termohon dalam perkara a quo. Sehingga sebenarnya, pencabutan status dan hak LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau, tidak dapat dipisahkan dari sengketa hasil PSU Pemilukada Banjarbaru di MK melawan KPU Kalsel; Maka sangat amat patut diduga, KPU Kalsel memiliki kepentingan untuk memenangkan sengketa hasil di MK dengan cara menggugurkan legal standing LPRI Kalsel melalui kewenangan pencabutan akreditasi lembaga pemantau 2. Bahwa sebagaimana dijelaskan pada bagian kronologi, Teradu I berharap tidak ada sengketa hasil PSU Pemilukada Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi [vide Bukti P-5 s.d. Bukti P-9]. Skenario Teradu I semakin terungkap dalam wawancara pasca penerbitan Keputusan KPU 74/2025 yang mencabut status dan hak LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau. Teradu I mengungkapkan bahwa otomatis LPRI Kalsel tidak memiliki legal standing untuk bisa melakukan gugatan (ke MK); [vide Bukti P-19 s.d. Bukti P-25] 3. Bahwa cara dan perbuatan Para Teradu agar dapat memenangkan sengketa hasil di MK sangatlah tidak fair sebab menggunakan kewenangan yang amat besar untuk menggagalkan permohonan LPRI Kalsel. Strategi tidak fair tersebut akhirnya menggelapkan sudut pandang Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilihan, sehingga tidak dapat memaknai “penghitungan cepat (quick qount)” dan tidak mampu menjabarkan ruang lingkup kegiatan “pemantauan”; 4. Bahwa Para Teradu seakan-akan hanya membaca pemberitaan tanpa memverifikasi fakta-fakta penghitungan suara berdasarkan C.Hasil yang dilakukan oleh LPRI Kalsel yang diperoleh dari 403 TPS dalam PSU Pemilukada Banjarbaru; 5. Bahwa dengan fakta berupa pernyataan Teradu I yang menyampaikan LPRI Kalsel tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke MK, mutatis- mutandis, dapat dimaknai bahwa Para Teradu memiliki kepentingan politis agar penetapan hasil PSU Pemilukada Banjarbaru tidak diuji ke MK. Akibatnya, Para Teradu tidak objektif dalam menelaah Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025, yang dikaitkan dengan Pasal 128 huruf k UU Pemilukada; 6. Bahwa dengan demikian, perbuatan Para Teradu dalam pencabutan status dan hak LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau pemilihan merupakan pelanggaran nyata terhadap kode etik penyelenggara pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP 2/2017 antara lain: a. Pasal 6 ayat (2) huruf a berupa tidak jujur dalam penyelenggaraan Pemilu, karena tidak didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melainkan terdapat kepentingan pribadi dan kelompok untuk memenangkan sengketa hasil di MK; b. Pasal 6 ayat (3) huruf a tidak berkepastian hukum sebab tidak objektif dalam menilai Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025; c. Pasal 10 huruf d berupa tidak mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil; d. Pasal 12 huruf d berupa tidak memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat; dan e. Pasal 15 huruf d berupa penyalahgunaan wewenang. c. Perlindungan Hukum ke Majelis Etik DKPP 1. Bahwa LPRI Kalsel tidak hanya menghadapi pencabutan status dan hak sebagai lembaga pemantau, melainkan juga menghadapi potensi perkara pidana di Polres Banjarbaru yang ditargetkan kepada Syarifah Hayana Bukti P-26]. Dugaan kuat Para Pengadu, skenario yang sedang berjalan adalah pencekalan LPRI Kalsel dalam proses sengketa hasil Pemilukada di MK; 2. Bahwa mohon menjadi perhatian Yang Mulia Majelis DKPP, LPRI Kalsel beserta pengurus-pengurusnya tengah menghadapi upaya kriminalisasi, potensi pencabutan akreditasi, serta penghancuran karakter yang bertujuan untuk mencekal pengujian hasil PSU Pemilukada Banjarbaru di MK; 3. Bahwa intervensi dan intimidasi yang LPRI Kalsel terima, menjadi sempurna melalui Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 100.1.4/0805/PEM.OTDA tanggal 28 April 2025, yang secara letterlijk menyatakan; [Bukti P-27] Surat Gubernur Kalsel Nomor: 100.1.4/0805/PEM.OTDA “Maka dari itu kami meminta kepada Ketua DPD LPRI Kalimantan Selatan untuk mencabut Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi dengan Perkara Nomor : 8/PAN.MK/e-AP3/04/2025 tanggal 23 April 2025.” 4. Bahwa intimidasi, teror, dan ancaman tiap hari berdatangan dari segala arah. Oleh karena itu, satu-satunya tempat LPRI dan pengurusnya berlindung untuk mempertahankan hak-haknya melalui forum pemeriksaan dugaan pelanggaran etik ini. Oleh karenanya, kami sangat berharap Yang Mulia Majelis Etik DKPP tidak hanya melihat PSU Pemilukada Banjarbaru dari sudut pandang legalistik yang kaku, namun lebih jauh dan lebih luas sehingga dapat menjangkau konteks prinsip penyelenggaraan Pemilu Luber dan Jurdil; dan 5. Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Para Pengadu memohon agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Lebih jauh, mengingat pelanggaran etik Para Teradu adalah pelanggaran prinsipil yang tidak dapat ditoleransi, maka dengan ini Para Pelapor meminta kepada Yang Mulia Majelis Etik DKPP untuk menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya kepada Para Teradu berupa Pemberhentian Tetap. [2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU [2.2.1] KESIMPULAN PENGADU PERKARA 175-PKE-DKPP/VII/2025 Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal 22 Agustus 2025, Pengadu I memberikan kesimpulan sebagai berikut: ANALISIS DAN FAKTA PERSIDANGAN A. Bahwa Para Teradu Tidak Teliti dalam Memaknai Makna Pemantau dan Penghitungan Cepat dalam Memproses Pelanggaran Administrasi Terhadap Para Pengadu 1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terbukti Para Teradu keliru memahami dan menerapkan konsep pemantauan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilihan Umum, disebutkan “Pemantauan Pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemantau Pemilu untuk memantau pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu.” Juncto Lampiran I Keputusan KPU 328/2024 yang pada intinya Pengawasan yang dilakukan oleh Pemantau dalam melakukan pengamatan penyelenggaraan pemilihan justru tujuan akhirnya adalah untuk menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan itu yang pada akhirnya masyarakat umum dapat mengetahui dan melihat perkembangan penyelenggaraan Pemilihan, adapun penghitungan cepat yang menurut Pasal 1 angka 22 Peraturan KPU No.9/2022 dan praktik quick count bersifat sampling sementara, LPRI Kalsel melakukan pendataan dan penjumlahan seluruh C.Hasil dari 403 TPS sebagai kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan KPU No.328/2024; alih-alih menganalisis substansi dan metode kerja LPRI, Para Teradu justru terpengaruh klaim pelapor, pemberitaan dan Rekomendasi dari Bawaslu Kota Banjarbaru yang secara etik sangatlah bermasalah dengan mengklasifikasikan kegiatan pemantauan tersebut sebagai tindak pidana dan administrasi, serta melimpahkan perkara tanpa verifikasi yang memadai, bahkan menentukan terlapor yang banyak di antaranya tidak hadir saat tabulasi atau bukan pengurus LPRI menurut SK organisasi, perilaku yang jelas menyalahi kewajiban pemeriksa yang objektif dan profesional dan memenuhi unsur pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (Pasal 6 ayat (3) huruf a; Pasal 10 huruf c dan d; Pasal 12 huruf d; Pasal 15 huruf h Peraturan DKPP No.2/2017), sehingga tindakan Para Teradu harus dinyatakan melanggar kode etik dan ditindak tegas demi menjaga kepastian hukum, keadilan, ketertiban, dan profesionalitas penyelenggaraan pemilu; 2. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang telah diajukan dalam persidangan, secara nyata dapat dilihat dalam jejak digitalnya bahwa Teradu I sendiri terang-terangan menuduh LPRI Kalsel telah melakukan quick count dalam pernyataannya dalam Video Youtube pada kanal Duta TV berjudul “Dinilai Langgar Administrasi, KPU Kalsel Cabut Status LPRI Sebagai Pemantau Pilkada Banjarbaru” tanggal 10 Mei 2025 sebagaimana sumber pada link: https://www.youtube.com/watch?v=jZ8kLPtiqUg; [vide Bukti P-22] 3. Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut, maka berbagai kejanggalan dan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Para Teradu dalam penanganan pelanggaran Administrasi menjadi bukti yang tidak terbantahkan bahwa penyelenggara pemilihan in casu KPU Provinsi Kalimantan Selatan dengan sengaja mencari-cari kesalahan yang sebenarnya dilakukan tanpa proses verifikasi dan bukti yang tidak berdasar, dengan berupaya mencabut status Pemantau pada LPRI Kalsel yang sedang bertugas memantau PSU Pemilukada Banjarbaru. B. Keputusan Pencabutan Status dan Hak Lembaga Pemantau LPRI mengandung konflik kepentingan untuk Mencekal Sengketa Hasil PSU Pemilukada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi 4. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang telah disajikan dalam persidangan, LPRI Kalsel adalah Pemohon sengketa hasil PSU Pemilukada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang baru akan sidang pada Kamis, 15 Mei 2025 [vide Bukti P-3]. Berdasarkan keterangan Teradu I yang berharap tidak ada sengketa hasil PSU Pemilukada Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi [vide Bukti P-5 s.d. Bukti P-9]. Bahkan Teradu I dalam wawancaranya pasca penerbitan Keputusan KPU 74/2025 yang mencabut status dan hak LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau menyatakan pada intinya bahwa “otomatis LPRI Kalsel tidak memiliki legal standing untuk bisa melakukan gugatan (ke MK)” [vide Bukti P-20 s.d. Bukti P-26] hal tersebut secara etis tidaklah dapat dibenarkan apalagi urusannya mencampuri kepentingan hak dari pemantau untuk menegakkan pemilu yang Luber dan Jurdil dalam PSU Pemilukada Banjarbaru itu sendiri; dan 5. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Para Teradu dalam pencabutan status dan hak LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau pemilihan merupakan pelanggaran nyata terhadap kode etik penyelenggara pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP 2/2017 dengan melanggar Prinsip Integritas, Profesionalitas, Adil, Tertib, dan Profesional, dengan adanya konflik kepentingan tersebut dengan berupaya dengan segala cara untuk mencekal Sengketa Hasil PSU Pemilukada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi. C. Salah Satu Majelis Sidang Etik DKPP RI dalam Pemeriksaan Sidang Etik terhadap KPU Kalsel perkara a quo Terlibat dalam Upaya Mengkriminalisasi Pengurus LPRI dan Sangat Jelas Berpihak Kepada Kepentingan Pribadi Salah Satu Pihak Pendukung Paslon 6. Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap dan terlihat terang benderang di Persidangan, dengan telanjang dapat disaksikan dengan mata kepala Para Pengadu, Teradu, Saksi, dan Pihak Terkait. Anggota Majelis Sidang Etik yang merupakan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) atas nama Anang Sophan Tornado telah melanggar ketentuan mengenai Anggota TPD tidak boleh BERPIHAK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP RI No. 4/2017) juncto Pasal 3 Peraturan DKPP RI No. 4/2017, sebab pada faktanya TPD atas nama Anang Sophan Tornado menjadi Ahli a Charge dalam perkara Praperadilan terhadap Penetapan Tersangka berdasarkan Surat-Ketetapan Nomor: S.Tap/54.a/V/Res.1.24/2025/Reskrim tentang Penetapan Tersangka tanggal 12 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Banjarbaru, dimana dalam perkara tersebut Pengadu I merupakan Pemohon Praperadilan tersebut dalam kaitannya dengan perkara pidana dalam upaya kriminalisasi terhadap Pengadu I sebagai Ketua LPRI Kalsel, hal tersebut secara etik tidaklah dapat dibenarkan, apalagi memeriksa pelanggaran etik yang dilakukan oleh Para Teradu yang juga terlibat dalam upaya mengkriminalisasi pengurus LPRI Kalsel dan sangat jelas berpihak kepada kepentingan pribadi salah satu pihak pendukung paslon, sehingga TPD atas nama Anang Sophan Tornado yang menjadi Anggota Majelis Sidang Etik DKPP RI dalam perkara a quo sangatlah tidak patut dan tidak etis dalam melakukan pemeriksaan dan terindikasi konflik kepentingan terhadap perkara a quo; dan 7. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Pengadu dalam hal ini sangat beralasan untuk menyatakan bahwa perkara etik ini sangat sarat akan kepentingan untuk menguntungkan pihak Teradu yang telah berkepentingan untuk mengkrimilisasi Pengadu I, sehingga sangatlah beralasan pula bahwa Pengadu memohon kepada Ketua Majelis Sidang Etik untuk menetapkan bahwa Para Teradu dan Anggota dari TPD tersebut dianulir dan dijatuhkan sanksi etik yang seberat-beratnya karena telah melanggar Integritas dan Akuntabilitas dari kode etik Penyelenggara Pemilihan dan DKPP RI itu sendiri. ALAT BUKTI Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal 22 Agustus 2025, Pengadu I memberikan alat-alat bukti sebagaimana a quo, dan menambahkan satu alat bukti sebagai berikut: KODE NO NAMA ALAT BUKTI BUKTI P1-29 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XXII/2025 tanggal 03 Juli 2025 yang pada intinya, memutuskan bahwa menyatakan Pasal 128 K huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6512) sebagai Pasal multitafsir yang digunakan untuk mengkriminalisasi dan dasar mencabut status pemantau pemilihan di PSU Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarbaru Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Kalimantan Selatan LPRI Kalimantan Selatan adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga dengan demikian, alat bukti ini mengindikasikan bahwa tindakan Para Teradu sangatlah salah dalam pencabutan akreditasi atas Lembaga Pemantau Para Pengadu yang sedang melakukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, sebab tidak memperhatikan kehati- hatian dalam mengeluarkan keputusan yang sangat tidak etis dan keliru tersebut terhadap Lembaga Pemantau Para Pengadu yang sangat patut terindikasi ditujukan hanya untuk menjegal dan memperkuat dasar kriminalisasi terhadap pihak Pengadu yang sebagai Pemohon dalam Permohonan sengketa pemilihan PSU Pemilukada Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi. KESIMPULAN Berdasarkan seluruh uraian analisis dan fakta persidangan berkelindan dengan alat bukti di atas, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disajikan dalam persidangan, maka berbagai kejanggalan dan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Para Teradu dalam penanganan pelanggaran Administrasi menjadi bukti yang tidak terbantahkan bahwa penyelenggara pemilihan in casu KPU Provinsi Kalimantan Selatan dengan sengaja mencari-cari kesalahan yang sebenarnya dilakukan tanpa proses verifikasi dan bukti yang tidak berdasar, dengan berupaya mencabut status Pemantau pada LPRI Kalsel yang sedang bertugas memantau PSU Pemilukada Banjarbaru telah melanggar prinsip kepastian hukum, keadilan, ketertiban, dan profesionalitas penyelenggaraan pemilu; 2. Berdasarkan terungkapnya fakta dalam persidangan dengan adanya tendensi dari Para Teradu yang mengadung konflik kepentingan untuk mencekal sengketa hasil PSU Pemilukada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi, maka Para Teradu dalam pencabutan status dan hak LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau pemilihan merupakan pelanggaran nyata terhadap kode etik penyelenggara pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP 2/2017 dengan melanggar Prinsip Integritas, Profesionalitas, Adil, Tertib, dan Profesional, dengan adanya konflik kepentingan tersebut dengan berupaya dengan segala cara untuk mencekal Sengketa Hasil PSU Pemilukada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi; dan 3. Berdasarkan fakta persidangan yang terang benderang adanya pelanggaran etik, maka Pengadu dalam hal ini sangat beralasan untuk menyatakan bahwa perkara etik ini sangat sarat akan kepentingan untuk menguntungkan pihak Teradu yang telah berkepentingan untuk mengkrimilisasi Pengadu I, sehingga sangatlah beralasan pula bahwa Pengadu memohon kepada Ketua Majelis Sidang Etik untuk menetapkan bahwa Para Teradu dan Anggota dari TPD tersebut dianulir dan dijatuhkan sanksi etik yang seberat-beratnya karena telah melanggar Integritas dan Akuntabilitas dari kode etik Penyelenggara Pemilihan dan DKPP RI itu sendiri yang telah melanggar Integritas dan Akuntabilitas dari kode etik Penyelenggara Pemilihan dan DKPP RI itu sendiri. PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: a. Mengabulkan Pengaduan Pengadu I untuk seluruhnya; b. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; c. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan; dan d. Apabila Yang Mulia Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU PERKARA 177-PKE-DKPP/VII/2025 Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal 22 Agustus 2025, Pengadu II memberikan kesimpulan sebagai berikut: ANALISIS DAN FAKTA PERSIDANGAN A. Bahwa Para Teradu Tidak Teliti dalam Memaknai Makna Pemantau dan Penghitungan Cepat dalam Memproses Pelanggaran Administrasi Terhadap Para Pengadu 1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terbukti Para Teradu keliru memahami dan menerapkan konsep pemantauan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilihan Umum, disebutkan “Pemantauan Pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemantau Pemilu untuk memantau pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu.” Juncto Lampiran I Keputusan KPU 328/2024 yang pada intinya Pengawasan yang dilakukan oleh Pemantau dalam melakukan pengamatan penyelenggaraan pemilihan justru tujuan akhirnya adalah untuk menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan itu yang pada akhirnya masyarakat umum dapat mengetahui dan melihat perkembangan penyelenggaraan Pemilihan, adapun penghitungan cepat yang menurut Pasal 1 angka 22 Peraturan KPU No.9/2022 dan praktik quick count bersifat sampling sementara, LPRI Kalsel melakukan pendataan dan penjumlahan seluruh C.Hasil dari 403 TPS sebagai kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan KPU No.328/2024; alih- alih menganalisis substansi dan metode kerja LPRI, Para Teradu justru terpengaruh klaim pelapor, pemberitaan dan Rekomendasi dari Bawaslu Kota Banjarbaru yang secara etik sangatlah bermasalah dengan mengklasifikasikan kegiatan pemantauan tersebut sebagai tindak pidana dan administrasi, serta melimpahkan perkara tanpa verifikasi yang memadai, bahkan menentukan terlapor yang banyak di antaranya tidak hadir saat tabulasi atau bukan pengurus LPRI menurut SK organisasi, perilaku yang jelas menyalahi kewajiban pemeriksa yang objektif dan profesional dan memenuhi unsur pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (Pasal 6 ayat (3) huruf a; Pasal 10 huruf c dan d; Pasal 12 huruf d; Pasal 15 huruf h Peraturan DKPP No.2/2017), sehingga tindakan Para Teradu harus dinyatakan melanggar kode etik dan ditindak tegas demi menjaga kepastian hukum, keadilan, ketertiban, dan profesionalitas penyelenggaraan pemilu; 2. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang telah diajukan dalam persidangan, secara nyata dapat dilihat dalam jejak digitalnya bahwa Teradu I sendiri terang-terangan menuduh LPRI Kalsel telah melakukan quick count dalam pernyataannya dalam Video Youtube pada kanal Duta TV berjudul “Dinilai Langgar Administrasi, KPU Kalsel Cabut Status LPRI Sebagai Pemantau Pilkada Banjarbaru” tanggal 10 Mei 2025 sebagaimana sumber pada link: https://www.youtube.com/watch?v=jZ8kLPtiqUg; [vide Bukti P-22] 3. Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut, maka berbagai kejanggalan dan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Para Teradu dalam penanganan pelanggaran Administrasi menjadi bukti yang tidak terbantahkan bahwa penyelenggara pemilihan in casu KPU Provinsi Kalimantan Selatan dengan sengaja mencari-cari kesalahan yang sebenarnya dilakukan tanpa proses verifikasi dan bukti yang tidak berdasar, dengan berupaya mencabut status Pemantau pada LPRI Kalsel yang sedang bertugas memantau PSU Pemilukada Banjarbaru. B. Keputusan Pencabutan Status dan Hak Lembaga Pemantau LPRI mengandung konflik kepentingan untuk Mencekal Sengketa Hasil PSU Pemilukada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi 4. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang telah disajikan dalam persidangan, LPRI Kalsel adalah Pemohon sengketa hasil PSU Pemilukada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang baru akan sidang pada Kamis, 15 Mei 2025 [vide Bukti P-3]. Berdasarkan keterangan Teradu I yang berharap tidak ada sengketa hasil PSU Pemilukada Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi [vide Bukti P-5 s.d. Bukti P-9]. Bahkan Teradu I dalam wawancaranya pasca penerbitan Keputusan KPU 74/2025 yang mencabut status dan hak LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau menyatakan pada intinya bahwa “otomatis LPRI Kalsel tidak memiliki legal standing untuk bisa melakukan gugatan (ke MK)” [vide Bukti P-20 s.d. Bukti P-26] hal tersebut secara etis tidaklah dapat dibenarkan apalagi urusannya mencampuri kepentingan hak dari pemantau untuk menegakkan pemilu yang Luber dan Jurdil dalam PSU Pemilukada Banjarbaru itu sendiri; dan 5. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Para Teradu dalam pencabutan status dan hak LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau pemilihan merupakan pelanggaran nyata terhadap kode etik penyelenggara pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP 2/2017 dengan melanggar Prinsip Integritas, Profesionalitas, Adil, Tertib, dan Profesional, dengan adanya konflik kepentingan tersebut dengan berupaya dengan segala cara untuk mencekal Sengketa Hasil PSU Pemilukada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi. C. Salah Satu Majelis Sidang Etik DKPP RI dalam Pemeriksaan Sidang Etik terhadap KPU Kalsel perkara a quo Terlibat dalam Upaya Mengkriminalisasi Pengurus LPRI dan Sangat Jelas Berpihak Kepada Kepentingan Pribadi Salah Satu Pihak Pendukung Paslon 6. Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap dan terlihat terang benderang di Persidangan, dengan telanjang dapat disaksikan dengan mata kepala Para Pengadu, Teradu, Saksi, dan Pihak Terkait. Anggota Majelis Sidang Etik yang merupakan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) atas nama Anang Sophan Tornado telah melanggar ketentuan mengenai Anggota TPD tidak boleh BERPIHAK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP RI No. 4/2017) juncto Pasal 3 Peraturan DKPP RI No. 4/2017, sebab pada faktanya TPD atas nama Anang Sophan Tornado menjadi Ahli a Charge dalam perkara Praperadilan terhadap Penetapan Tersangka berdasarkan Surat-Ketetapan Nomor: S.Tap/54.a/V/Res.1.24/2025/Reskrim tentang Penetapan Tersangka tanggal 12 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Banjarbaru, dimana dalam perkara tersebut Ketua LPRI Kalsel merupakan Pemohon Praperadilan tersebut dalam kaitannya dengan perkara pidana dalam upaya kriminalisasi terhadap LPRI Kalsel, hal tersebut secara etik tidaklah dapat dibenarkan, apalagi memeriksa pelanggaran etik yang dilakukan oleh Para Teradu yang juga terlibat dalam upaya mengkriminalisasi pengurus LPRI Kalsel dan sangat jelas berpihak kepada kepentingan pribadi salah satu pihak pendukung paslon, sehingga TPD atas nama Anang Sophan Tornado yang menjadi Anggota Majelis Sidang Etik DKPP RI dalam perkara a quo sangatlah tidak patut dan tidak etis dalam melakukan pemeriksaan dan terindikasi konflik kepentingan terhadap perkara a quo; dan 7. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Pengadu dalam hal ini sangat beralasan untuk menyatakan bahwa perkara etik ini sangat sarat akan kepentingan untuk menguntungkan pihak Teradu yang telah berkepentingan untuk mengkrimilisasi Ketua LPRI Kalsel, sehingga sangatlah beralasan pula bahwa Pengadu memohon kepada Ketua Majelis Sidang Etik untuk menetapkan bahwa Para Teradu dan Anggota dari TPD tersebut dianulir dan dijatuhkan sanksi etik yang seberat-beratnya karena telah melanggar Integritas dan Akuntabilitas dari kode etik Penyelenggara Pemilihan dan DKPP RI itu sendiri. ALAT BUKTI Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal 22 Agustus 2025, Pengadu II memberikan alat-alat bukti sebagaimana a quo, dan menambahkan satu alat bukti sebagai berikut: KODE NO NAMA ALAT BUKTI BUKTI P1-28 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XXII/2025 tanggal 03 Juli 2025 yang pada intinya, memutuskan bahwa menyatakan Pasal 128 K huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6512) sebagai Pasal multitafsir yang digunakan untuk mengkriminalisasi dan dasar mencabut status pemantau pemilihan di PSU Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarbaru Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Kalimantan Selatan LPRI Kalimantan Selatan adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga dengan demikian, alat bukti ini mengindikasikan bahwa tindakan Para Teradu sangatlah salah dalam pencabutan akreditasi atas Lembaga Pemantau Para Pengadu yang sedang melakukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, sebab tidak memperhatikan kehati- hatian dalam mengeluarkan keputusan yang sangat tidak etis dan keliru tersebut terhadap Lembaga Pemantau Para Pengadu yang sangat patut terindikasi ditujukan hanya untuk menjegal dan memperkuat dasar kriminalisasi terhadap pihak Pengadu yang sebagai Pemohon dalam Permohonan sengketa pemilihan PSU Pemilukada Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi. KESIMPULAN Berdasarkan seluruh uraian analisis dan fakta persidangan berkelindan dengan alat bukti di atas, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disajikan dalam persidangan, maka berbagai kejanggalan dan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Para Teradu dalam penanganan pelanggaran Administrasi menjadi bukti yang tidak terbantahkan bahwa penyelenggara pemilihan in casu KPU Provinsi Kalimantan Selatan dengan sengaja mencari-cari kesalahan yang sebenarnya dilakukan tanpa proses verifikasi dan bukti yang tidak berdasar, dengan berupaya mencabut status Pemantau pada LPRI Kalsel yang sedang bertugas memantau PSU Pemilukada Banjarbaru telah melanggar prinsip kepastian hukum, keadilan, ketertiban, dan profesionalitas penyelenggaraan pemilu; 2. Berdasarkan terungkapnya fakta dalam persidangan dengan adanya tendensi dari Para Teradu yang mengadung konflik kepentingan untuk mencekal sengketa hasil PSU Pemilukada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi, maka Para Teradu dalam pencabutan status dan hak LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau pemilihan merupakan pelanggaran nyata terhadap kode etik penyelenggara pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP 2/2017 dengan melanggar Prinsip Integritas, Profesionalitas, Adil, Tertib, dan Profesional, dengan adanya konflik kepentingan tersebut dengan berupaya dengan segala cara untuk mencekal Sengketa Hasil PSU Pemilukada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi; dan 3. Berdasarkan fakta persidangan yang terang benderang adanya pelanggaran etik, maka Pengadu dalam hal ini sangat beralasan untuk menyatakan bahwa perkara etik ini sangat sarat akan kepentingan untuk menguntungkan pihak Teradu yang telah berkepentingan untuk mengkrimilisasi LPRI Kalsel, sehingga sangatlah beralasan pula bahwa Pengadu memohon kepada Ketua Majelis Sidang Etik untuk menetapkan bahwa Para Teradu dan Anggota dari TPD tersebut dianulir dan dijatuhkan sanksi etik yang seberat-beratnya karena telah melanggar Integritas dan Akuntabilitas dari kode etik Penyelenggara Pemilihan dan DKPP RI itu sendiri yang telah melanggar Integritas dan Akuntabilitas dari kode etik Penyelenggara Pemilihan dan DKPP RI itu sendiri. PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: a. Mengabulkan Pengaduan Pengadu I untuk seluruhnya; b. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; c. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan; dan d. Apabila Yang Mulia Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.3] PETITUM PARA PENGADU [2.3.1] PETITUM PENGADU PERKARA 175-PKE-DKPP/VII/2025 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu I untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan. [2.3.2] PETITUM PENGADU PERKARA 177-PKE-DKPP/VII/2025 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada Majelis Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu II untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan; dan 4. Apabila Majelis Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono); [2.4] ALAT BUKTI PARA PENGADU [2.4.1] Bahwa Pengadu I dalam Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/VII/2025 Menyampaikan Bukti yang diberi Tanda P1-1 s.d P1-28 Sebagai Berikut: KODE NO NAMA ALAT BUKTI BUKTI 1. P1-1 Surat Keputusan Nomor: 013/SKep/DPP-LPRI/ V/2022 tentang Susunan Pengurus Masa Bakti 2022 – 2027 Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kal-Sel tanggal 12 Mei 2022 2. P1-2 Salinan Keputusan KPU Kalsel Nomor 74 Tahun 2025 tentang Pencabutan Status dan Hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Kalsel sebagai Lembaga Pemantau Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 tanggal 7 Mei 2025 3. P1-3 Salinan Surat Mahkamah Konstitusi Nomor 70/Sid.Pend/PHPU.WAKO/PAN.MK/05/2025, tanggal 8 Mei 2025, hal Panggilan Sidang 4. P1-4 Salinan Laporan Pertanggjawaban Hasil Pemantauan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepada Daerah Kota Banjarbaru, Sabtu 19 April 2025 dibuat oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia DPD Provinsi Kalimantan Selatan, tanggal 28 April 2025 5. P1-5 Berita Dutatv.com berjudul “KPU Kalsel Berharap Tak Ada Gugatan di PSU Banjarbaru”, yang rilis pada hari Rabu, 23 April 2025, yang diakses melalui https://dutatv.com/kpu- kalsel-berharap-tak-ada-gugatan-di-psu-banjarbaru/ 6. P1-6 Berita Prokal.co berjudul “Selisih 4.628 Suara, KPU Kalsel Tetapkan Keunggulan Paslon Lisa Halaby-Wartono atas Kotak Kosong di PSU Pilkada Banjarbaru”, yang rilis pada hari Kamis, 24 April 2025, diakses melalui https://www.prokal.co/politik/1775921164/selisih-4628- suara-kpu-kalsel-tetapkan-keunggulan-paslon-lisa-halaby- wartono-atas-kotak-kosong-di-psu-pilkada-banjarbaru 7. P1-7 Berita Antara Kalsel berjudul “KPU Kalsel beri waktu tiga hari guna ajukan gugatan PSU Banjarbaru”, yang dirilis pada Rabu, 23 April 2025, diakses melalui https://kalsel.antaranews.com/berita/462425/kpu-kalsel- beri-waktu-tiga-hari-guna-ajukan-gugatan-psu-banjarbaru 8. P1-8 Berita Satuhabar.com berjudul “KPU Kalsel Beri Waktu Tiga Hari Ajukan Gugatan PSU Banjarbaru”, yang dirilis pada Rabu, 23 April 2025, diakses melalui https://www.satuhabar.com/2025/04/kpu-kalsel-beri- waktu-tiga-hari-ajukan.html 9. P1-9 Berita Media Indonesia berjudul “KPU Kalsel Beri Waktu Tiga Hari Gugat PSU Banjarbaru”, yang dirilis tanggal 23 April 2025, diakses melalui https://epaper.mediaindonesia.com/detail/kpu-kalsel-beri- waktu-tiga-hari-gugat-psu-banjarbaru 10. P1-10 Salinan Surat Bawaslu Banjarbaru Nomor 62/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 tanggal 27 April 2025 Perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan yang Kedua, ditujukan kepada Syarifah Hayana 11. P.1-11 Pemberitahuan Status Laporan/Temuan tanggal 30 April 2025 terkait Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 12. P1-12 Berita Satu berjudul Said Subari Dampingi Bawaslu Laporkan LPRI Kalsel ke Polres Banjarbaru Terkait PSU, tanggal 2 Mei 2025, diakses melalui https://www.beritasatu.com/network/wartabanjar/ 545884/said-subari-dampingi-bawaslu-laporkan-lpri-kalsel- ke-polres-banjarbaru-terkait-psu 13. P1-13 Berita Poros Kalimantan berjudul Laporkan LPRI Kalsel ke Polisi, Said Subari Bilang Ini, tanggal 2 Mei 2025, diakses melalui https://poroskalimantan.com/laporkan-lpri-kalsel-ke- polisi-said-subari-bilang-ini/ 14. P1-14 Berita Banjarmasin Post berjudul Tiga Komisioner Bawaslu Banjarbaru Laporkan Satu Lembaga Pemantau Pemilu ke Polres Banjarbaru, tanggal 2 Mei 2025, diakses melalui https://banjarmasin.tribunnews.com/2025/05/02/tiga- komisioner-bawaslu-banjarbaru-laporkan-satu-lembaga- pemantau-pemilu-ke-polres-banjarbaru 15. P1-15 Salinan Surat KPU Kalsel Nomor: 337/PL.02-SD/63/2025 tanggal 4 Mei 2025 perihal Undangan kepada Syarifah Hayana, S.H. Ketua Lembaga Pemantau LPRI Kalsel 16. P1-16 Salinan Lampiran Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 88/PL.02/BA/63/2025 tanggal 7 Mei 2025 17. P1-17 Berita News Way berjudul “Kotak Kosong Unggul di Pilkada Banjarbaru Versi Hitung Cepat LPRI, Raih 54 Persen Suara, Berbeda dengan Versi Sirekap dan Dozer” tanggal 20 April 2025 yang diakses melalui https://newsway.co.id/kotak- kosong-unggul-di-pilkada-banjarbaru-versi-hitung-cepat-lpri- raih-54-persen-suara-berbeda-dengan-versi-sirekap-dan- dozer/ 18. P1-18 Tangkapan Layar Percakapan Whatsapp antara Syarifah Hayana dengan Suroto, Jurnalis dan Redaktur News Way tanggal 20 April 2025 pukul 01:29 WITA 19. P1-19 Surat Pernyataan atas nama Suroto, Jurnalis dan Redaktur News Way tanggal 8 Mei 2025 20. P1-20 Video Youtube pada kanal Duta TV berjudul “Dinilai Langgar Administrasi, KPU Kalsel Cabut Status LPRI Sebagai Pemantau Pilkada Banjarbaru” tanggal 10 Mei 2025, diakses melalui https://www.youtube.com/watch?v=jZ8kLPtiqUg 21. P1-21 Video Tiktok pada akun Kanal Kalimantan tanggal 9 Mei 2025, diakses melalui https://vt.tiktok.com/ZShUPPTVC/ 22. P1-22 Berita Mediakita.co.id berjudul “Terbukti Langgar Aturan, KPU Kalsel Tegas Cabut Status dan Hak LPRI”, yang dirilis pada 9 Mei 2025, diakses melalui https://mediakita.co.id/terbukti-langgar-aturan-kpu-kalsel- tegas-cabut-status-dan-hak-lpri 23. P1-23 Berita Abdipersadafm.co.id berjudul “Terbukti Langgar Aturan, KPU Kalsel Cabut Status LPRI Kalsel Sebagai Pemantau Pemilu di Banjarbaru”, yang dirilis pada 9 Mei 2025, diakses melalui https://abdipersadafm.co.id/2025/05/09/terbukti-langgar- aturan-kpu-kalsel-cabut-status-lpri-kalsel-sebagai-pemantau- pemilu-di-banjarbaru/ 24. P1-24 Berita Klikkalsel.com berjudul “KPU Kalsel Cabut Status LPRI sebagai Pemantau PSU Pilkada Banjarbaru Karena Pelanggaran Administrasi”, yang dirilis pada 9 Mei 2025, diakses melalui https://klikkalsel.com/kpu-kalsel- cabut-status-lpri-sebagai-pemantau-psu-pilkada-banjarbaru- karena-pelanggaran-administrasi/ 25. P1-25 Berita Redaksi8.com berjudul “KPU Kalsel Resmi Cabut Status LPRI Sebagai Pemantau Pilwali Banjarbaru”, yang dirilis tanggal 9 Mei 2025, diakses melalui https://redaksi8.com/kpu-kalsel-resmi-cabut-status-lpri- sebagai-pemantau-pilwali-banjarbaru/ 26. P1-26 Berita Kanalkalimantan.com berjudul “KPU Kalsel Siap Kembali Hadapi Sidang Gugatan di MK”, yang dirilis pada 9 Mei 2025, diakses melalui https://www.kanalkalimantan.com/kpu-kalsel-siap-kembali- hadapi-sidang-gugatan-di-mk/ 27. P1-27 Salinan Surat Panggilan Kepolisian Resor Banjarbaru Nomor S.pgl./31/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 02 Mei 2025, ditujukan kepada Syarifah Hayana 28. P1-28 Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 100.1.4/0805/PEM.OTDA tanggal 28 April 2025 yang pada pokoknya meminta LPRI Kalsel mencabut Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi [2.4.2] Bahwa Pengadu II dalam Perkara Nomor 177-PKE-DKPP/VII/2025 Menyampaikan Bukti yang diberi Tanda P2-1 s.d P2-26 Sebagai Berikut: KODE NO NAMA ALAT BUKTI BUKTI 1. P2-1 Salinan Surat Keputusan DPD LPRI Kalimantan Selatan Nomor: 023/SKEP/DPD-LPRI/ V/2025 perihal Pembentukan Panitia Pemantau Pemungutan Suara Ulang tanggal 17 April 2025; 2. P2-2 Salinan Keputusan KPU Kalsel Nomor 74 Tahun 2025 tentang Pencabutan Status dan Hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Kalsel sebagai Lembaga Pemantau Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 tanggal 7 Mei 2025; 3. P2-3 Salinan Surat Mahkamah Konstitusi Nomor 70/Sid.Pend/PHPU.WAKO/PAN.MK/05/2025, tanggal 8 Mei 2025, hal Panggilan Sidang; 4. P2-4 Salinan Laporan Pertanggjawaban Hasil Pemantauan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepada Daerah Kota Banjarbaru, Sabtu 19 April 2025 dibuat oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia DPD Provinsi Kalimantan Selatan, tanggal 28 April 2025; 5. P2-5 Berita Dutatv.com berjudul “KPU Kalsel Berharap Tak Ada Gugatan di PSU Banjarbaru”, yang rilis pada hari Rabu, 23 April 2025, yang diakses melalui https://dutatv.com/kpu- kalsel-berharap-tak-ada-gugatan-di-psu-banjarbaru/; 6. P2-6 Berita Prokal.co berjudul “Selisih 4.628 Suara, KPU Kalsel Tetapkan Keunggulan Paslon Lisa Halaby-Wartono atas Kotak Kosong di PSU Pilkada Banjarbaru”, yang rilis pada hari Kamis, 24 April 2025, diakses melalui https://www.prokal.co/politik/1775921164/selisih-4628- suara-kpu-kalsel-tetapkan-keunggulan-paslon-lisa-halaby- wartono-atas-kotak-kosong-di-psu-pilkada-banjarbaru; 7. P2-7 Berita Antara Kalsel berjudul “KPU Kalsel beri waktu tiga hari guna ajukan gugatan PSU Banjarbaru”, yang dirilis pada Rabu, 23 April 2025, diakses melalui https://kalsel.antaranews.com/berita/462425/kpu-kalsel- beri-waktu-tiga-hari-guna-ajukan-gugatan-psu-banjarbaru; 8. P2-8 Berita Satuhabar.com berjudul “KPU Kalsel Beri Waktu Tiga Hari Ajukan Gugatan PSU Banjarbaru”, yang dirilis pada Rabu, 23 April 2025, diakses melalui https://www.satuhabar.com/2025/04/kpu-kalsel-beri- waktu-tiga-hari-ajukan.html; 9. P2-9 Berita Media Indonesia berjudul “KPU Kalsel Beri Waktu Tiga Hari Gugat PSU Banjarbaru”, yang dirilis tanggal 23 April 2025, diakses melalui https://epaper.mediaindonesia.com/detail/kpu-kalsel-beri- waktu-tiga-hari-gugat-psu-banjarbaru; 10. P2-10 Pemberitahuan Status Laporan/Temuan tanggal 30 April 2025 terkait Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025; 11. P2-11 Berita Satu berjudul Said Subari Dampingi Bawaslu Laporkan LPRI Kalsel ke Polres Banjarbaru Terkait PSU, tanggal 2 Mei 2025, diakses melalui https://www.beritasatu.com/network/wartabanjar/ 545884/said-subari-dampingi-bawaslu-laporkan-lpri-kalsel- ke-polres-banjarbaru-terkait-psu; 12. P2-12 Berita Poros Kalimantan berjudul Laporkan LPRI Kalsel ke Polisi, Said Subari Bilang Ini, tanggal 2 Mei 2025, diakses melalui https://poroskalimantan.com/laporkan-lpri-kalsel-ke- polisi-said-subari-bilang-ini/; 13. P2-13 Berita Banjarmasin Post berjudul Tiga Komisioner Bawaslu Banjarbaru Laporkan Satu Lembaga Pemantau Pemilu ke Polres Banjarbaru, tanggal 2 Mei 2025, diakses melalui https://banjarmasin.tribunnews.com/2025/05/02/tiga- komisioner-bawaslu-banjarbaru-laporkan-satu-lembaga- pemantau-pemilu-ke-polres-banjarbaru; 14. P2-14 Salinan Surat KPU Kalsel Nomor: 337/PL.02-SD/63/2025 tanggal 4 Mei 2025 perihal Undangan kepada Syarifah Hayana, S.H. Ketua Lembaga Pemantau LPRI Kalsel; 15. P2-15 Salinan Lampiran Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 88/PL.02/BA/63/2025 tanggal 7 Mei 2025; 16. P2-16 Berita News Way berjudul “Kotak Kosong Unggul di Pilkada Banjarbaru Versi Hitung Cepat LPRI, Raih 54 Persen Suara, Berbeda dengan Versi Sirekap dan Dozer” tanggal 20 April 2025 yang diakses melalui https://newsway.co.id/kotak- kosong-unggul-di-pilkada-banjarbaru-versi-hitung-cepat-lpri- raih-54-persen-suara-berbeda-dengan-versi-sirekap-dan- dozer/; 17. P2-17 Tangkapan Layar Percakapan Whatsapp antara Syarifah Hayana dengan Suroto, Jurnalis dan Redaktur News Way tanggal 20 April 2025 pukul 01:29 WITA; 18. P2-17 Surat Pernyataan atas nama Suroto, Jurnalis dan Redaktur News Way tanggal 8 Mei 2025; 19. P2-19 Video Youtube pada kanal Duta TV berjudul “Dinilai Langgar Administrasi, KPU Kalsel Cabut Status LPRI Sebagai Pemantau Pilkada Banjarbaru” tanggal 10 Mei 2025, diakses melalui https://www.youtube.com/watch?v=jZ8kLPtiqUg; 20. P2-20 Video Tiktok pada akun Kanal Kalimantan tanggal 9 Mei 2025, diakses melalui https://vt.tiktok.com/ZShUPPTVC/; 21. P2-21 Berita Mediakita.co.id berjudul “Terbukti Langgar Aturan, KPU Kalsel Tegas Cabut Status dan Hak LPRI”, yang dirilis pada 9 Mei 2025, diakses melalui https://mediakita.co.id/terbukti-langgar-aturan-kpu-kalsel- tegas-cabut-status-dan-hak-lpri; 22. P2-22 Berita Abdipersadafm.co.id berjudul “Terbukti Langgar Aturan, KPU Kalsel Cabut Status LPRI Kalsel Sebagai Pemantau Pemilu di Banjarbaru”, yang dirilis pada 9 Mei 2025, diakses melalui https://abdipersadafm.co.id/2025/05/09/terbukti-langgar- aturan-kpu-kalsel-cabut-status-lpri-kalsel-sebagai-pemantau- pemilu-di-banjarbaru/; 23. P2-23 Berita Klikkalsel.com berjudul “KPU Kalsel Cabut Status LPRI sebagai Pemantau PSU Pilkada Banjarbaru Karena Pelanggaran Administrasi”, yang dirilis pada 9 Mei 2025, diakses melalui https://klikkalsel.com/kpu-kalsel-cabut- status-lpri-sebagai-pemantau-psu-pilkada-banjarbaru-karena- pelanggaran-administrasi/; 24. P2-24 Berita Redaksi8.com berjudul “KPU Kalsel Resmi Cabut Status LPRI Sebagai Pemantau Pilwali Banjarbaru”, yang dirilis tanggal 9 Mei 2025, diakses melalui https://redaksi8.com/kpu-kalsel-resmi-cabut-status-lpri- sebagai-pemantau-pilwali-banjarbaru/; 25. P2-25 Berita Kanalkalimantan.com berjudul “KPU Kalsel Siap Kembali Hadapi Sidang Gugatan di MK”, yang dirilis pada 9 Mei 2025, diakses melalui https://www.kanalkalimantan.com/kpu-kalsel-siap-kembali- hadapi-sidang-gugatan-di-mk/; 26. P2-26 Salinan Surat Panggilan Kepolisian Resor Banjarbaru Nomor S.pgl./31/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 02 Mei 2025, ditujukan kepada Syarifah Hayana. [2.5] SAKSI PARA PENGADU PERKARA NOMOR 175-PKE-DKPP/VII/2025 DAN PERKARA NOMOR 177-PKE-DKPP/VII/2025 Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2025, Para Pengadu menghadirkan saksi atas nama Syifa Fauziyah selaku relawan LPRI Kalsel. Saksi menerangkan bahwa: 1. Saat pelaskanaan PSU, saya bertugas sebagai petuags admin pada LPRI, melakukan input hasil C1 di daerah Kecamatan Cepaka. Disana kami bertiga; 2. Terdapat 2 (dua) orang dari banjar baru utara dan selatan, dan satu lagi di daerah Loktaba. Saya hanya melakukan input saja, tidak lebih; 3. Ada perbedaan hasil perolehan suara, antara hasil input akhir kami dengan perolehan KPU; 4. Dari kami lebih tinggi kotak kosong daripada Paslon 01. Di sana ternyata ada salah input, karena saat pengumpulan C1, menurut saya ada input yang sifatnya acak. Masing-masing kami bertiga memegang di Kecamatan yang yang menjadi tugas kami. Untuk kecamatan yang saya pegang ini, saya koordinasi dengan Amelia Rizky. Perhitungan awal kami, kotak kosong menang, setelah itu dikoreksi menyeluruh tapi kami kurang mengikuti, dan ternyata yang menang adalah Paslon 01, bukan kota kosong; dan 5. Salah input terjadi, karena kami yang seharusnya memegang satu kecamatan ini menerima foto kopi C-1 untuk satu Kecamatan, namun saya juga menerima fotokopi C-1 dari Kecamatan lain. Sehingga salah hitungnya disini. Saya menilai ini adanya keletedoran dari relawan. Sehingga terjadi missing data. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU DALAM PERKARA 175- PKE-DKPP/VII/2025 DAN PERKARA NOMOR 177-PKE-DKPP/VII/2025 Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 22 Agiustus 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. Para Teradu Telah Bertindak Profesional Dan Berpedoman Pada Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Mengeluarkan Keputusan Pencabutan Status Dan Hak Lembaga Pemantau Lpri Dalam Pelaksanaan Pemilihan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 Sebagai Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor 002/Reg/Lp/Pw/Kota/22.02/Iv/2025 1. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil dan argumentasi Para Pengadu dalam perkara a quo kecuali yang secara tegas dan jelas Para Teradu akui kebenarannya dalam Jawaban a quo; 2. Bahwa sebagai penyelenggara Pemilihan, Para Teradu dalam pelaksanaan setiap tahapan pemilu berpedoman pada peraturan perundang-undangan in casu UU tentang Pemilihan dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan Pemilihan; a. Bahwa Para Teradu perlu menjelaskan latarbelakang Para Teradu mengeluarkan Keputusan Pencabutan Status dan Hak LPRI sebagai Pemantau Pemilihan dengan argumentasi sebagai berikut: b. Bahwa dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru, Para Teradu telah memberikan akreditasi kepada 3 (tiga) lembaga pemantau yaitu: LPRI sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Akreditasi Nomor 007/Pemantau Pilkada/KPU-KALSEL/IV/2025 tertanggal 15 April 2025 (Bukti T-1), Perisai Demokrasi Bangsa Kalimantan Selatan sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Akreditasi Nomor 008/Pemantau Pilkada/KPU-KALSEL/IV/2025 tertanggal 15 April 2025 (Bukti T-2), dan Lembaga Studi Visi Nusantara (Vinus) Banjarbaru sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Akreditasi Nomor 006/Pemantau Pilkada/KPU- KALSEL/IV/2025 tertanggal 15 April 2025 (Bukti T-3) dan 1 (satu) lembaga pemantau yang telah terakreditasi pada saat Pemilihan tanggal 27 November 2024 yaitu Forum Demokrasi Milenial Kota Banjarbaru sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Akreditasi Nomor 01/PP.03.2/6372/2024 tertanggal 21 November 2024; (Bukti T-4) c. Bahwa Para Teradu menerima rekomendasi dari Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor: 002/REG/LP/PW/KOTA/22/02/IV/2025 tertanggal 30 April 2025 (Bukti T-5) yang pada pokoknya dalam rekomendasi a quo, LPRI terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 128 huruf k jo. Pasal 187D UU Pemilihan yaitu larangan melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan in casu adalah LPRI membuat hasil hitung cepat dan kemudian hasil hitung cepat tersebut dipublikasikan kepada salah satu media; d. Bahwa dalam rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru sebagaimana dimaksud tersebut pada poin II.2.2. tersebut di atas, Bawaslu Kota Banjarbaru menyatakan LPRI terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 51 huruf a jo. Pasal 52 huruf k jo. Pasal 53 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya mengatur tentang kode etik pemantau Pemilihan; e. Bahwa sebelum Para Teradu menerima Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru sebagaimana dimaksud pada poin II.2.2. tersebut di atas, Para Teradu menerima surat dari Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor: 29/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 tertanggal 25 April 2025 perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan terkait dengan laporan nomor: 001/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 perihal Dugaan Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh lembaga Pemantau Pemilihan LPRI Kalimantan Selatan; (Bukti T-6) f. Bahwa Para Teradu kembali menerima surat (kedua) dari Bawaslu Kota Banjarbaru nomor: 64/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 tertanggal 28 April 2025 perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan Tambahan terkait dengan laporan nomor: 001/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 perihal Dugaan Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh Lembaga Pemantau Pemilihan LPRI Kalimantan Selatan; (Bukti T-7) g. Bahwa Para Teradu menerima surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor 33/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 hal Permohonan Permintaan Data tertanggal 26 April 2025 (Bukti T-8), adapun data yang diminta berupa: 1) Salinan DCT Pemilihan Legislatif Kota Banjarbaru Tahun 2024; 2) Salinan Daftar Nama Pemantau LPRI pada Pemungutan Suara Ulang di Kota Banjarbaru Tahun 2025; dan 3) Salinan Surat Mandat Saksi Pemantau pada Rekapitulasi di seluruh kecamatan PSU Kota Banjarbaru Tahun 2025. h. Bahwa Para Teradu menerima Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor 71/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 hal Permohonan Permintaan Data tertanggal 28 April 2025 adapun data yang diminta berupa 1 (satu) bundle Dokumen Pendaftaran LPRI; (Bukti T-9) i. Bahwa setelah menerima undangan Bawaslu Kota Banjarbaru, KPU Provinsi Kalimantan Selatan menghadiri undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan tersebut pada tanggal 26 dan 28 April 2025. Adapun hal-hal yang diklarifikasi oleh Bawaslu Kota Banjarbaru adalah sebagai berikut: 1) Serifikat Akreditasi KPU Kalimantan Selatan nomor: 007/Pemantau Pilkada/KPU-KALSEL/IV/2025 tertanggal 15 April 2025; 2) Pandangan dan pendapat terkait hak, kewajiban, larangan, kode etik dan sanksi terhadap Pemantau Pemilihan berdasarkan UU Pilkada; 2) Pandangan dan pendapat terkait Hak dan Kewajiban, Larangan dan Kode Etik dan Sanksi Administrasi Pemantau berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022; 3) Pandangan dan pendapat terkait Pasal 128 huruf k UU Pemilihan jo. Pasal 178 D UU Pemilihan terkait melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan pemilihan; 4) Salinan DCT Pileg Kota Banjarbaru tahun 2024; 5) Salinan Daftar Nama Pemantau LPRI pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Banjarbaru tahun 2025; 6) Salinan Surat Mandat Saksi Pemantau pada rekapitulasi di seluruh Kecamatan PSU Kota Banjarbaru tahun 2025; dan 7) (Bukti T-10 Dokumentasi Foto Pemberian Klarifikasi di Bawaslu Kota Banjarbaru). j. Bahwa Surat Bawaslu Kota Banjarbaru nomor: 076/PP.01.02/K.KS- 12/04/2025 perihal Surat Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan diterima secara langsung oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan yaitu Riza Anshari, Nida Guslaili Ramadina, Arif Mukhyar, Fahmi Failasofa (Bukti T-11) dengan lampiran dokumen sebagai berikut: 1) 1 (satu) buah dokumen Kajian Dugaan Pelanggaran, 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025; 2) Formulir laporan; dan 3) 1 (satu) buah Flasdisk berisi file Daftar Alat Bukti (DAB). k. Bahwa dalam Surat Bawaslu Kota Banjarbaru nomor: 076/PP.01.02/K.KS- 12/04/2025 perihal Surat Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada poin II.2.8. tersebut diatas, Bawaslu Kota Banjarbaru juga melampirkan bukti- bukti berupa: 1) Bukti Link Hasil Quick Count/Hitung Cepat Lembaga Pemantau Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI): https://newsway.co.id/kotak-kosong-unggul-di-pilkada- banjarbaru-versi- hitung-cepat-lpri-raih-54-persen-suara-berbeda- dengan-versi-sirekap- dan-dozer/ (1 file); 2) Bukti Tanda Terima Dokumen Persyaratan Pendaftaran Pemantau Pemilihan dalam negeri pada pemilihan walikota dan wakil walikota Banjarbaru tahun 2025 (1 file); 3) Bukti tangkap layar/Screenshoot Daftar Calon Tetap Pemilu Tahun 2024 Partai Persatuan Pembangunan Kota Banjarbaru a.n Rizki Amalia, SE, akun Instagram @rezkyamalia86, Video Profil a.n Rizki Amalia, SE dan Daftar Hadir Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Pada PSU Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Landasan Ulin (1 file); 4) Bukti tangkap layar/Screenshoot Daftar Calon Tetap Pemilu Tahun 2024 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Banjarbaru a.n Syarifah Hayana, SH (1 file); 5) Bukti tangkap layar/Screenshoot Daftar Calon Tetap Pemilu Tahun 2024 Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Kota Banjarbaru a.n Pahriyah, S.E (1 file); 6) Surat Tugas/Mandat Lembaga Pemantau Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) untuk Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan PSU Tingkat Kecamatan Banjarbaru (1 file); 7) Formulir Model D. Hasil Kecamatan KWK Banjarbaru Utara (1 file); 8) Formulir Model D. Hasil Kecamatan KWK Banjarbaru Selatan (1 file); 9) Formulir Model D. Hasil Kecamatan KWK Landasan Ulin (1 file); 10) Surat Pelaporan ke KPU Provinsi Kalimantan Selatan a.n H. Said Subari, Edy Susanto, Dedy Meidiyanto, SH, Parlan, S.Pd dan Rusdi Maulana (5 file/lembar); 11) Soft File Foto tanda Terima D Hasil Kecamatan Banjarbaru Utara dan Cempaka (3 File); 12) Soft File D Hasil Kota Banjarbaru (1 file); 13) Tangkap layar/Screenshoot Foto “Pentol Mengenyangkan, Dozer Menghancurkan, Selamatkan Kota Banjarbaru jangan GOLPUT Coblos KOTAK KOSONG pada 19 April 2025” Akun Media Sosial ‘TikTok” a.n KIKi777 (1 File); 14) Link Media Sosial Tiktok: https://vt.tiktok.com/ZSr8hbAY8/ (1 link); 15) Link Media Sosial Tiktok: https://vt.tiktok.com/ZSr8hsADx/ (1 link); 16) Link Media Sosial Tiktok: https://vt.tiktok.com/ZSr8h7eaE/ (1 link); 17) Link Media Sosial Tiktok: https://vt.tiktok.com/ZSrarXW9t/ (1 link); 18) Link Media Sosial Tiktok: https://vt.tiktok.com/ZSrwSMusL/ (1 link); 19) Percakapan Tangkap layar/Screenshoot Foto Live Akun Media Sosial ‘TikTok” a.n @mrskiki777 (15 file); 20) Video Live Media Sosial Percakapan berdurasi 2:30 (dua menit tiga puluh detik) (1 file); 21) Link Media Sosial Tiktok; https://www.tiktok.com/@goodvibes301195?_t=ZS- vqsQn63fFP&_r=1 a.n goodvibes301195, akun milik Pahriyah (1 Link); 22) Tangkap layar/Screenshoot Foto posting ulang pertemanan akun tiktok an. Goodvibes301195 (5 file); 23) Link Media Sosial Facebook: https://www.facebook.com/share/v/15dJQXqPGF/ an. Candra Adi Susilo (1 link); 24) Tangkap layar/Screenshoot Foto an. Candra Adi Susilo “pokoknya 19 April tentukan pilihan untuk Kota Banjarbaru yang lebih baik alias pilih kotak kosong” (1 file); 25) Tangkap layar/Screenshoot/Foto an. Candra Adi Susilo [Baju putih an. Candra Adi Susilo (Pemantau bermandat LPRI saat pleno rekapitulasi di kecamatan Banjarbaru Utara) (1 file); dan 26) Tangkap layar/Screenshoot/Foto SURAT MANDAT LPRI an. Candra Adi Susilo (1 file). 3. Hasil dari rapat pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 85/PL.02- BA/63/2025 tertanggal 2 Mei 2025 (Bukti T-12), yang pada pokoknya KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Kota Banjarbaru akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang dibutuhkan untuk didengar keterangannya, yaitu: a. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru; b. Pemantau Pemilihan Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) DPD- Kalimantan Selatan; c. Pimpinan Redaksi media online newsway.co.id; dan d. Rizki Amelia selaku penerima mandat untuk pemantau Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) DPD- Kalimantan Selatan di TPS 903 Lokasi Khusus Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka dan Pemantau Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di kecamatan Landasan Ulin. 4. Bahwa setelah menerima Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor: 002/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025, selanjutnya pada tanggal 3 Mei 2025 Para Teradu menindaklanjuti rekomendasi a quo dengan menyampaikan surat nomor: 330/PL.02-Und/63/2025 perihal Undangan Koordinasi terkait Surat Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru yang ditujukan kepada Bawaslu Kota Banjarbaru (Bukit T-13) dan surat nomor: 331/PL.02-Und/63/2025 perihal Undangan Klarifikasi/Penjelasan terkait laporan nomor; 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 perihal Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada Syarifah Hayana, S.H selaku Ketua Lembaga Pemantau LPRI Provinsi Kalimantan Selatan (Bukti T-14); 5. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2025, Para Teradu melaksanakan koordinasi terkait Surat Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru bertempat di Kantor KPU Kota Banjarbaru. Bawaslu Kota Banjarbaru dihadiri oleh Hegar Wahyu Hidayat (Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru). Dalam keterangannya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara nomor: 86/PL.02-BA/63/2025 tanggal 4 Mei 2025 Bawaslu Kota Banjarbaru hadir dengan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut (Bukti T-15): a. Bahwa benar Bawaslu Kota Banjarbaru mengeluarkan rekomendasi Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tertanggal 30 April 2025; b. Bahwa dalam proses penanganan laporan dimaksud, Bawaslu Kota Banjarbaru telah memanggil pihak LPRI, pihak newsway.co.id dan menghadirkan 2 (dua) orang Ahli untuk didengar keterangan dan pendapatnya; b. Bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak LPRI, pada pokoknya didapati informasi bahwa Fahriah sebagai admin sekaligus melakukan collecting dan pengumpulan data pada relawan yang berada di TPS dan Rizki Amelia diperbantukan, namun kedua orang ini tidak termasuk pengurus. Selanjutnya berdasarkan keterangan dari Suroto (Media newsway.co.id) menerangkan bahwa peliputan oleh Media newsway.co.id. berdasarkan dari undangan Ibu Rizki Amelia yang memanggil media newsway.co.id untuk dapat melakukan publikasi terkait rilis data hasil perolehan suara oleh lembaga Pemantau LPRI. Berdasarkan keterangan dari Suroto, Bapak Chandra dari LPRI melakukan persentase terkait data hasil perolehan suara oleh Lembaga Pemantau LPRI, lalu dikemudian waktu diminta koreksi data oleh Lembaga LPRI kepada Suroto, dan Suroto melakukan publikasi berdasarkan atas koreksi; dan c. Bahwa berdasarkan hasil penanganan dugaan pelanggaran dimaksud, Bawaslu Kota Banjarbaru menilai perbuatan LPRI terbukti melanggar ketentuan Pasal 128 huruf k jo. Pasal 187D UU Pemilihan jo. Pasal 51 huruf a jo. Pasal 52 huruf k jo. Pasal 53 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022. 6. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2025, Para Teradu menerima surat Tim Hukum Hanyar (Haram Mayarah) nomor: 021/EXT/V/2025 perihal Pemberitahuan Penundaan Pemberian Penjelasan dan Penjadwalan Ulang terkait undangan KPU Provinsi Kalimantan Selatan nomor: 331/PL.02- Und/63/2025; (Bukti T-16) 7. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2025 Para Teradu kembali menyampaikan surat nomor: 337/PL.02-Und/63/2025 perihal Undangan Pemberian Penjelasan terkait laporan nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 perihal Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada Syarifah Hayana, S.H (Bukti T-17). Sesuai dengan surat undangan KPU Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 7 Mei 2025, Syarifah Hayana, S.H. dengan didampingi oleh kuasa hukum memberikan penjelasan terkait laporan nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 perihal Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan dalam keterangannya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara nomor: 88/PL.02-BA/63/2025 tentang Pemberian Penjelasan oleh Pemantau Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) atas Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Laporan Nomor: 002/REG/LP/PW/KOTA/22.02/IV/2025 tentang Kajian Dugaan Pelanggaran Administrasi kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; (Bukti T-18) a. Bahwa pihak LPRI yang didengar keterangannya adalah a.n Sdri. Syarifah Hayana dalam kedudukannya sebagai Ketua DPD LPRI Kalimantan Selatan dan Sdr. Candra sebagai Ketua DPC LPRI Kabupaten Banjar/Pelaksana PSU; b. Bahwa dalam keterangannya menjelaskan bahwa Sdri. Syarifah Hayana pernah menjadi calon legislatif dan terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada partai politik PKS; c. Bahwa dalam keterangannya menjelaskan bahwa diagram hasil hitung cepat yang terpublikasi di tiktok dan media newsway.co.id bukan berasal dari LPRI. Selanjutnya yang bersangkutan menjelaskan bahwa Sdri. Rizki Amelia bukan merupakan anggota LPRI namun diberikan mandat oleh LPRI untuk melakukan pemantauan; dan d. Bahwa dalam keterangannya menjelaskan terkait dengan pemberitaan adanya hasil hitung cepat yang telah terpublikasi di media, LPRI telah meminta kepada pihak newsway.co.id untuk dapat menghapus/takedown yang disampaikan melalui media percakapan whatsapp. Adapun permintaan untuk menghapus/takedown pemberitaan di media newsway.co.id disampaikan pada malam hari yaitu pada tanggal 20 April 2025 pukul 01.29 WITA. 8. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2025, Para Teradu menyampaikan surat nomor: 343/PL.02-SD/63/2025 tentang Undangan memberikan keterangan terkait pemberitaan online Quick Count/Hitung Cepat Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) pada tautan https://newsway.co.id/kotak- kosong- unggul-di-pilkada-banjarbaru-versi-hitung-cepat-lpri-raih-54- persen-suara- berbeda-dengan-versi-sirekap-dan-dozer/ yang ditujukan kepada Redaksi newsway.co.id (Bukti T-19) dan dalam keterangannya sebagaimana telah tertuang dalam Berita Acara nomor: 89/PL.02- BA/63/2025 pada tanggal 7 Mei 2025. Pada tanggal 8 Mei 2025, pihak dari media newsway.co.id diwakili oleh Redaktur newsway.co.id a.n Suroto yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut (Bukti T-20): a. Bahwa pada tanggal 19 April 2025, yang bersangkutan mendapatkan telepon a.n Rizki Amelia terkait ada keperluan hal yang perlu dirilis dan publikasi. Selanjutnya yang bersangkutan bertemu dengan banyak orang, di antaranya yang bersangkutan kenal adalah Ibu Syarifah, Fahriah dan Rizki Amelia. Lalu kemudian waktu itu yang bersangkutan mengetahui Bapak Candra adalah Ketua Tim Pelaksana PSU Pilwali Kota Banjarbaru; b. Bahwa pada saat pertemuan tersebut, yang bersangkutan melihat diagram penghitungan perolehan suara dan didokumentasikan oleh yang bersangkutan. Di mana pada kesempatan tersebut Bapak Candra sedang menunjukkan hasil perolehan penghitungan suara. Pada saat itu yang bersangkutan menyampaikan bahwa data yang ditampilkan terdapat perbedaan dengan data dari sirekap dan Tim Doozer, pada kesempatan ini yang bersangkutan sampaikan kepada mereka agar dapat mengecek dan menghitung ulang kembali data tersebut kalau- kalau ada kesalahan input; c. Bahwa yang bersangkutan telah mencoba mengingatkan dan menanyakan kepada mereka (LPRI) apabila ini menjadi produk jurnalistik, apakah bubuhan pian siap dengan risikonya, karena hasilnya berbeda? Respon mereka terkait hal tersebut menyatakan “tidak apa- apa karena sudah sesuai dengan data yang ada di kami” (hal tersebut kalau tidak salah disampaikan secara berbarengan/serempak dengan Ibu Syarifah dan Bapak Candra). Selanjutnya berdasarkan pernyataan pihak LPRI yang bersangkutan melakukan penyusunan draft berita. Setelah yang bersangkutan sampai di rumah draft berita tersebut yang bersangkutan input kerangkanya melalui chatGPT. Ternyata pada hasil pengolahan melalui chatGPT terdapat kesalahan mengenai kepanjangan dari LPRI. Sehubungan dengan hal tersebut yang bersangkutan mengoreksinya; b. Bahwa pada tanggal 20 April 2025 pukul 19.58 WITA, pihak LPRI a.n Fahriah menyampaikan kepada yang bersangkutan bahwa “buhan KPU minta link berita tersebut jangan di up ke media”, dan menyampaikan agar ditambah disclaimer. Yang bersangkutan menerangkan bahwa apabila KPU minta takedown itu tidak bisa serta merta, karena sudah menjadi produk jurnalistik, dan yang bersangkutan menanyakan kembali siapa yang menyuruh hal tersebut, Fahriah menyatakan yang menyuruh adalah Bunda Syarifah. Yang bersangkutan kembali menyampaikan kepada Fahriah mengenai “foto diagram yang saya peroleh dari Fahriah dan yang telah saya tambah keterangan DISCLAIMER”; dan c. Bahwa di kesempatan lain pada tanggal 20 April 2025 pukul 01.29 WITA, yang bersangkutan dihubungi oleh ibu Syarifah terkait takedown berita dan gambarnya, dikarenakan ada perhitungan yang belum fix dan salah. Terkait kepanjangan LPRI juga dikoreksi oleh ibu Syarifah. Pada kesempatan itu yang bersangkutan bertanya kepada ibu Syarifah “apakah ada foto yang terbaru tidak ada di layar”. Selanjutnya pada tanggal 20 April 2025 pukul 07.43 WITA, yang bersangkutan menyampaikan link berita yang telah berubah/direvisi foto diagramnya. 9. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2025, Para Teradu menyampaikan surat nomor: 342/PL.02-SD/63/2025 (Bukti T-21) dan surat nomor: 344/PL.02- SD/63/2025 tentang undangan memberikan keterangan terkait laporan nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tentang Kajian Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada Sdri. Rizki Amelia (Bukti T-22) dan dalam keterangannya sebagaimana telah tertuang dalam Berita Acara nomor: 92/PL.02-BA/63/2025 pada tanggal 8 Mei 2025 (Bukti T-23). Rizki Amelia memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa yang bersangkutan menjelaskan bukan bagian dari pengurus Lembaga Pemantau Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD- LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan dan tidak ada dalam struktur susunan organisasi LPRI serta tidak ada perjanjian, kontrak, atau apapun dengan LPRI; b. Bahwa dalam keterangannya yang bersangkutan menerangkan hanya sebagai petugas Pemantau yang diberikan Surat Mandat oleh LPRI untuk bertugas saat PSU di TPS 903 Lokasi Khusus dan pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kecamatan di Kecamatan Landasan Ulin; c. Bahwa yang bersangkutan menerangkan proses publikasi hitung cepat yang diperoleh dari hasil global pemantau dibuat oleh admin yang kemudian diserahkan kepada Sdri. Syarifah Hayana dan Sdr. Candra (Ketua Pelaksana), kemudian dibuat dalam bentuk diagram quick count; d. Bahwa hasil hitung cepat tersebut disampaikan kepada media yaitu newsway.co.id, yang mana yang bersangkutan menelpon media tersebut atas perintah Sdr. Candra dan Sdri. Syarifah Hayana, karena Paslon 01 sudah mendeklarasikan kemenangan; e. Bahwa yang bersangkutan saat menghubungi media untuk meliput hasil hitung cepat yang dikeluarkan LPRI, sempat pihak media tersebut menanyakan berulang kali apakah tetap akan mempublikasikan hasil hitung cepat karena hasilnya berbeda dengan sirekap dan tim Dozer; dan f. Bahwa dalam keterangannya, yang bersangkutan hanya sebagai penghubung antara LPRI dan media, terkait pembahasan mengenai pemberitaan Hasil Quick Count tidak mengetahui; 10. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2025, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno dan menerbitkan Berita Acara nomor: 95/HK.07.6-BA/63/2025 tentang Hasil Rapat Pleno Mengenai Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 (Bukti T-24), yang mana dinyatakan: a. Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan adalah lembaga pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 yang terakreditasi oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Sertifikat Akreditasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 007/Pemantau Pilkada/KPU- KALSEL/IV/2025 tertanggal 15 April 2025; b. Berdasarkan telaah hukum terhadap Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor: 002/REG/LP/PW/KOTA/22.02/IV/2025, Para Teradu berkesimpulan: 1) Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 128 huruf k UU Pemilihan jo. Pasal 187D UU Pemilihan yaitu melakukan kegiatan hitung cepat dan mempublikasikan ke media newsways.co.id; 2) Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 129 ayat (1) UU Pemilihan jo. Pasal 54 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 yaitu dicabut status dan hak sebagai pemantau Pemilihan; dan 3) KPU Provinsi Kalimantan Selatan mencabut status dan hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 yang dituangkan dalam Surat Keputusan; 11. Selanjutnya, Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 74 Tahun 2025 tentang Pencabutan Status dan Hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD- LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan Sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024; (Bukti T- 25) 12. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2025, Para Teradu bersurat dengan nomor: 357/HK.07.6-SD/63/2025 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Atas Pelanggaran Administrasi LPRI kepada Bawaslu Kota Banjarbaru kepada Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, dalam isi surat tersebut pada pokoknya menerangkan tindak lanjut KPU Provinsi Kalimantan Selatan atas Pelanggaran Administrasi LPRI yaitu dengan mencabut status dan hak lembaga LPRI sebagai Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024; (Bukti T-26) dan 13. Bahwa berdasarkan apa yang Para Teradu uraikan pada poin II.1 s.d poin II.12. tersebut di atas, telah jelas dan tegas bahwa dalil aduan Para Pengadu tidaklah berdasar, sehingga terdapat alasan yang cukup bagi Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak dalil-dalil Para Pengadu atau setidak- tidaknya menyatakan dalil Para Pengadu tidak dapat diterima. B. Para Teradu Tidak Memiliki Conflict Of Interest Dalam Mengeluarkan Keputusan Pencabutan Status Dan Hak Lpri Sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 1. Bahwa Para Teradu sebelum mengeluarkan Keputusan Pencabutan Status dan Hak LPRI sebagai lembaga pemantau Pemilihan telah melalui proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Bahwa berdasarkan Pasal 139 ayat (2) UU Pilkada juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU 15 Tahun 2015 yang pada pokoknya menerangkan “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota.”; 3. Bahwa berdasarkan pada Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU 15 Tahun 2024, ditegaskan bahwa “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota di terima.”; 4. Bahwa berdasarkan pada Pasal 129 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada juncto Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU 9 Tahun 2022, yang pada pokoknya menyatakan “Lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar kewajiban dan larangan dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilihan” dan “Sebelum mencabut status dan haknya sebagai Pemantau KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib mendengarkan penjelasan lembaga pemantau Pemilihan.”; 5. Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur “(3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menyusun Telaah Hukum.”; 6. Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur “(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan Rapat Pleno berdasarkan Telaah Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk memeriksa dan memutus tindak lanjut Pelanggaran Administrasi Pemilihan.”; 7. Bahwa segala proses yang diamanatkan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada poin III.2 s.d poin III.6 tersebut di atas, telah Para Teradu lakukan. Selain melakukan Telaah Hukum dan Rapat Pleno, faktanya, Para Teradu telah bersikap hati-hati dan juga berpedoman pada prinsip audi et alteram partem (mendengarkan kedua belah pihak) sebelum mengeluarkan Keputusan Pencabutan Status dan Hak LPRI dengan mendengarkan penjelasan dari pihak LPRI, Bawaslu Kota Banjarbaru, dan redaktur newsway.co.id. Hal mana Para Teradu lakukan dalam rangka memperoleh informasi, data, dan dokumen sebagai penyelenggara Pemilu telah melaksanakan prinsip akuntabel dengan bersikap dan bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib dan prosedur yang berkepastian hukum terkait dengan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor: 002/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 sebelum Para Teradu mengambil keputusan; 8. Bahwa setelah semua proses sesuai peraturan perundang-undangan dilakukan, Para Teradu berkeyakinan bahwa rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor: 002/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 terbukti dan selanjutnya Para Teradu mengeluarkan Keputusan Pencabutan Status dan Hak LPRI sebagai lembaga Pemantau Pemilihan; 9. Bahwa Teradu I perlu menjelaskan konteks pernyataan yang Teradu I sampaikan sebagaimana dalil Para Pengadu angka 2 halaman 10 yang pada pokoknya terkait dengan ada atau tidak gugatan ke Mahkamah Konstitusi paska 3 (tiga) hari sejak penetapan hasil penghitungan perolehan suara adalah bukan ditujukan untuk melakukan intimidasi atau hal-hal lain sejenis kepada pihak manapun. Konteks pernyataan Teradu I adalah murni berdasarkan kerangka hukum batas waktu pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap penetapan hasil penghitungan perolehan suara. Khusus terkait pernyataan Teradu I tentang harapan tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, hal tersebut didasarkan semata-mata pada proses pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 yang berjalan aman, tertib, dan lancar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan salah satu indikatornya adalah tidak adanya rekomendasi pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran Para Teradu maupun Peserta Pemilihan dari Bawaslu Kota Banjarbaru selama proses pemungutan suara ulang berlangsung; 10. Bahwa Para Teradu perlu menjelaskan konteks antara Pencabutan Status dan Hak LPRI sebagai lembaga pemantau Pemilihan dengan adanya gugatan Sengketa Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi adalah sama sekali hal yang tidak memiliki keterkaitan secara langsung. Hal mana, faktanya, pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 yang lalu, terdapat lembaga Pemantau Pemilihan lain selain LPRI sebagaimana telah Para Teradu uraikan pada poin II.2.1 yaitu lembaga Pemantau Vinus dan lembaga Pemantau Forum Demokrasi Milenial Kota Banjarbaru; 11. Bahwa faktanya, ketiga lembaga Pemantau tersebut mengikuti seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dan bertandatangan di Formulir Model D Hasil KabKo-KWK-Bupati/Walikota (Bukti T-27). Fakta selanjutnya adalah selama proses pemungutan dan penghitungan suara sampai dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kota, ketiga lembaga Pemantau tidak ada yang mengajukan keberatan terkait dengan adanya pelanggaran selama proses pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang; dan 12. Bahwa penetapan hasil penghitungan peroleh suara Pemungutan Suara Ulang Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh Para Pengadu in casu Pengadu I sebagaimana perkara a quo diregister dengan Nomor: 318/PHPU.WAKO- XXIII/2025 dan telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 26 Mei 2025 dengan amar Putusan sebagai berikut (Bukti T-28): Mengadili: Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Perkara: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 13. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan pertimbangan hukum terkait dengan pencabutan status dan hak LPRI sebagai lembaga Pemantau dan menurut Mahkamah dalam pertimbangan hukum perkara a quo halaman 251 yang mempertimbangkan sebagai berikut: “Sementara itu berkenaan dengan pencabutan status dan hak LPRI Provinsi Kalimantan Selatan sebagai lembaga Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, telah ternyata pencabutan tersebut ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2025. Dalam kaitan ini, pencabutan tersebut ditetapkan setelah Termohon melaksanakan PSU dan menetapkan hasilnya, dan setelah Pemohon mengajukan permohonan ke Mahkamah, yaitu tanggal 23 April 2025. Bahkan penetapan tersebut berlaku setelah permohonan Pemohon diregistrasi sebagai perkara perselisihan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, yaitu tanggal 7 Mei 2025. Oleh karena itu, tanpa Mahkamah bermaksud menilai ihwal keabsahan penetapan pencabutan akreditasi dimaksud, berdasarkan fakta hukum tersebut, pada saat pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru oleh Pemohon ke Mahkamah, LPRI (Pemohon) masih berstatus sebagai pemantau pemilihan yang terakreditasi”; 14. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah sebagaimana diuraikan pada poin III.11. tersebut di atas, maka telah jelas dan tegas bahwa dalil Para Pengadu yang pada pokoknya menyatakan ada skenario dari Para Teradu untuk mencekal LPRI Kalsel dalam proses sengketa hasil pemilihan pada pelaksanaan PSU Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 adalah dalil yang sangat tidak berdasar. Fakta hukum tak terbantahkan adalah Pengadu I yang bertindak sebagai Pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dinilai oleh Mahkamah memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan karena pengajuan permohonan ke Mahkamah oleh Pengadu I dilakukan sebelum adanya Keputusan Pencabutan Status dan Hak LPRI sebagai lembaga pemantau Pemilihan; 15. Bahwa Teradu I perlu menjelaskan konteks pernyataan Teradu I terkait pencabutan status dan hak LPRI sebagai lembaga pemantau Pemilihan sebagaimana dalil aduan Para Pengadu angka 12 halaman 15 sebagai berikut: a. Bahwa Teradu I memberikan informasi terkait dengan pertanyaan seputar pencabutan status dan hak LPRI sebagai lembaga pemantau Pemilihan dan kaitannya dengan legal standing pengajuan permohonan perselisihan hasil PSU Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024; b. Bahwa dalam konteks dimaksud, Teradu I memberikan pernyataan berdasarkan fakta bahwa status LPRI sebagai lembaga pemantau Pemilihan telah dicabut status dan haknya, namun kemudian, dalam konteks apakah dengan dicabutnya status dan hak LPRI sebagai lembaga pemantau Pemilihan kemudian LPRI tidak memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil PSU Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, Teradu I dengan tegas dan jelas menjawab bahwa hal tersebut adalah merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan. Perlu dipahami secara utuh dan kontekstual pernyataan Teradu I terkait LPRI tidak memiliki legal standing mengajukan permohonan perselisihan hasil PSU Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 adalah semata-mata pandangan yang dikaitkan dengan syarat formil pengajuan permohonan perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi dalam hal Pemilihan dilakukan hanya dengan satu pasangan calon yaitu yang memiliki hak mengajukan permohonan adalah lembaga Pemantau. Teradu I bersama-sama dengan Teradu lainnya, dalam kapasitas sebagai Termohon di Mahkamah Konstitusi mengkonstruksikan fakta in casu pencabutan status dan hak LPRI sebagai lembaga pemantau menjadi suatu kerangka argumentasi hukum yang sedianya akan Para Teradu tuangkan dalam Jawaban Para Teradu dalam kapasitas sebagai Termohon di Mahkamah Konstitusi, khususnya tentang legal standing dari LPRI. Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud, maka, dalil Para Pengadu yang menyatakan pada pokoknya pernyataan Teradu I adalah bentuk “pencekalan” terhadap LPRI adalah dalil yang sangat mengada-ada dan dipaksakan. Para Pengadu tidak melihat secara utuh dan tentu saja tidak melihat dengan kontekstual pernyataan Teradu I tersebut. Para Pengadu justru mengemas pernyataan Teradu I dengan penilaian konotatif dan tidak berdasar. Oleh karenanya, menurut Para Teradu dalil Para Pengadu a quo sangat beralasan untuk ditolak; Bahwa Teradu membantah hal yang disampaikan Pengadu dalam Pokok Aduan Pengadu pada huruf A. angka 4 dan 5 sebagaimana disebut oleh Pengadu Perkara Nomor 175-PK-DKPP/VII/2025 dan Pokok Aduan Pengadu pada huruf A. angka 4 dan 5 sebagaimana disebut oleh Pengadu Perkara Nomor 177-PK-DKPP/VII/2025; Bahwa definisi pemantauan telah dijelaskan secara nyata berdasarkan Pasal 1 angka 19 Peraturan KPU 9 Tahun 2022 juncto BAB I Pendahuluan bagian D. Pengertian angka 6 dalam KPT 328 Tahun 2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa “Pemantau Pemilihan adalah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Pemerintah yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota atau lembaga dari luar negeri yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU untuk melakukan pemantau Pemilihan.” 16. Bahwa definisi penghitungan cepat telah dijelaskan secara nyata berdasarkan Pasal 1 angka 22 Peraturan KPU 9 Tahun 2022 juncto BAB I Pendahuluan bagian D. Pengertian angka 10 dalam KPT 328 Tahun 2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa “Penghitungan Cepat adalah kegiatan penghitungan suara hasil Pemilu atau Pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu”; 17. Bahwa kutipan lengkap paragraf pada KPT 328 Tahun 2024 sebagaimana dimaksud oleh Pengadu, kami sampaikan sebagai berikut: “Pengawasan dilakukan oleh Pemantau yang melakukan pengamatan pada penyelenggaran Pemilihan yang pada akhirnya menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan, sehingga Masyarakat umum dapat melihat perkembangan penyelenggaraan Pemilihan. Sedangkan lembaga penghitungan cepat hasil pemilihan dapat menyajikan gambaran hasil perolehan suara dalam Pemilihan lebih cepat dari rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum. Meskipun memiliki peran, tujuan dan mekanisme kerja yang berbeda, namun ketiganya memiliki kesamaan, yakni merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan.” 18. Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada III.15, III.16, dan III.17 di atas, dapat disimpulkan bahwa pemantau pemilihan dan penghitungan cepat memiliki peran, tujuan dan mekanisme kerja yang berbeda. Pemantauan adalah kegiatan organisasi kemasyarakatan yang terdaftar dan terakreditas untuk melakukan pengamatan dan pemantauan suatu tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan, sedangkan penghitungan cepat adalah kegiatan penghitungan suara hasil Pemilu atau Pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu yang menyajikan gambaran hasil perolehan suara dalam Pemilihan lebih cepat dari rekapitulasi berjenjang, sehingga apa yang di dalilkan Pengadu merupakan hal salah kaprah (pemahaman yang keliru) yang disebabkan Pengadu tidak membaca dan memaknai penjelasan dalam paragraf tersebut secara utuh dan keseluruhan; dan 19. Bahwa berdasarkan apa yang Para Teradu uraikan pada poin III.1 s.d poin III.18. tersebut di atas, telah jelas dan tegas bahwa dalil aduan Para Pengadu tidaklah berdasar, sehingga terdapat alasan yang cukup bagi Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak dalil-dalil Para Pengadu atau setidak- tidaknya menyatakan dalil Para Pengadu tidak dapat diterima. C. Kesimpulan Para Teradu Terhadap Dalil Aduan Para Pengadu Dalam Perkara A Quo 1. Bahwa Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan argumentasi- argumentasi untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil aduan Pengadu sebagaimana yang Para Teradu susun dan sampaikan di atas; 2. Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru telah berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil serta dalam penyelenggaraannya telah memenuhi prinsip penyelenggaraan Pemilu, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan aman, baik, dan lancer; 3. Bahwa Para Teradu terbukti telah bersikap dan bertindak mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum dalam mengeluarkan Keputusan Pencabutan Status dan Hak LPRI sebagai lembaga Pemantau Pemilihan pada PSU Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024; 4. Bahwa Para Teradu tidak terbukti memiliki konflik kepentingan ataupun terdapat upaya mencekal LPRI sebagai lembaga pemantau Pemilihan dalam proses perselisihan hasil pemilihan PSU Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; 5. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang Teradu uraikan tersebut di atas, dalil-dalil yang diadukan Pengadu hanya berupa dalil-dalil yang asumtif, tidak berdasar, dan tidak relevan untuk dipertimbangkan, karena hanya berdasarkan pandangan opini negatif dan subjektivitas Para Pengadu yang ditujukan kepada Para Teradu; dan 6. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang Teradu susun dan sampaikan dalam Jawaban ini membuktikan bahwa Teradu tidak melanggar prinsip- prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karenanya terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh dalil Pengadu dan merehabilitiasi nama baik Para Teradu. [2.7] PETITUM PARA TERADU Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah kami Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Mejelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Para Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum; 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan; dan 5. Apabila Yang Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-28, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T-1 Sertifikat Nomor 007/PemantauPilkada/KPU-KALSEL/IV/2025 tanggal 15 April 2025; 2. T-2 Sertifikat Akreditasi Nomor 008/Pemantau Pilkada/KPU- KALSEL/IV/2025 tertanggal 15 April 2025; 3. T-3 Sertifikat Akreditasi Nomor 006/Pemantau Pilkada/KPU- KALSEL/IV/2025 tertanggal 15 April 2025; 4. T-4 Sertifikat Akreditasi Nomor 01/PP.03.2/6372/2024 tertanggal 21 November 2024; 5. T-5 Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota /22.02/IV/2025 tanggal 30 April 2025; 6. T-6 Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor 29/PP.01.02/K.KS- 12/04/2025 tertanggal 25 April 2025; 7. T-7 Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor 64/PP.01.02/K.KS- 12/04/2025; 8. T-8 Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor 33/PP.01.02/K.KS- 12/04/2025 tertanggal 26 April 2025; 9. T-9 Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor 71/PP.01.02/K.KS- 12/04/2025 tertanggal 28 April 2025; 10. T-10 Dokumentasi Foto Pemberian Klarifikasi di Bawaslu Kota Banjarbaru; 11. T-11 Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor: 076/PP.01.02/K.KS- 12/04/2025 perihal Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota /22.02/IV/2025 tanggal 30 April 2025; 12. T-12 Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 85/PL.02- BA/63/2025; 13. T-13 Surat KPU Kalsel Nomor 330/PL.02- Und/63/2025; 14. T-14 Surat KPU Kalsel Nomor 331/PL.02- Und/63/2025 tanggal 3 Mei 2025; 15. T-15 Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 86/PL.02- BA/63/2025; 16. T-16 Surat Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Nomor 021/EXT/V/2025; 17. T-17 Surat KPU Kalsel Nomor 337/PL.02- Und/63/2025 tanggal 7 Mei 2025; 18. T-18 Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 88/PL.02- BA/63/2025 tanggal 7 Mei 2025; 19. T-19 Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 343/PL.02- SD/63/2025 tanggal 7 Mei 2025; 20. T-20 Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 89/PL.02- BA/63/2025 tanggal 7 Mei 2025; 21. T-21 Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 342/PL.02- SD/63/2025); 22. T-22 Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 344/PL.02- SD/63/2025; 23. T-23 Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 92/PL.02- BA/63/2025; 24. T-24 Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 95/HK.07.6-BA/63/2025 tentang Hasil Rapat Pleno Mengenai Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025; 25. T-25 Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 74 Tahun 2025; 26. T-26 Surat KPU Kalsel Nomor 357/HK.07.6- SD/63/2025 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Atas Pelanggaran Administrasi LPRI tanggal 9 Mei 2025; 27. T-27 Formulir Model D Hasil KabKo-KWK- Bupati/Walikota; dan 28. T-28 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 318/PHPU.WAKO- XXIII/2025 [2.9] KETERANGAN TAMBAHAN TERADU IV ATAS NAMA RIZA ANSHARI [2.9.1] KRONOLOGI TENTANG TINDAK LANJUT REKOMENDASI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA BANJARBARU LAPORAN NOMOR: 002/REG/LP/PW/KOTA/22.02/IV/2025 TENTANG DUGAAN PELANGGARAN ADMINITRASI PEMILIHAN Bahwa yang bertanda tangan dibawah ini atas nama Riza Anshari selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan kronologis sebagai berikut: A. Pemberian Klarifikasi di Bawaslu Kota Banjarbaru 1. Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru menerima surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor: 29/PP.01.02/K.KS- 12/04/2025 tertanggal 25 April 2025. Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan terkait dengan laporan Nomor; 001/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 perihal Dugaan Penggaran Administrasi yang dilakukan oleh lembaga Pemantau Pemilihan LPRI Kalimantan Selatan; 2. Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru menerima surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor: 64/PP.01.02/K.KS- 12/04/2025 tertanggal 28 April 2025. Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan Tambahan terkait dengan laporan Nomor; 001/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 perihal Dugaan Penggaran Administrasi yang dilakukan oleh lembaga Pemantau Pemilihan LPRI Kalimantan Selatan. Dan surat Nomor 033/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 perihal permohonan permintaan data (Terlampir); 3. Setelah menerima undangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan menghadiri undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan tersebut pada tanggal 26 dan 28 April 2025; 4. Hal-hal yang diklarifikasi dan dimintai keterangan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru sebagai berikut: a. Serifikat Akreditasi Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan Nomor: 007/Pemantau Pilkada/KPU-KALSEL/IV/2025 tertanggal 15 April 2025; b. Pandangan dan pendapat terkait pasal 125, 126, 127, 128, 129 UU Pemilihan yaitu tentang hak, kewajiban, larangan, kode etik dan sanksi terhadap Pemantau Pemilihan; c. Pandangan dan Pendapat terkait pasal 50,51,52,53 dan 54 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Hak dan Kewajiban, Larangan dan Kode Etik dan Sanksi Administrasi Pemantau; d. Pandangan dan Pendapat terkait Pasal 128 huruf k UU Pemilihan jo. Pasal 178 D UU Pemilihan terkait melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan pemilihan; e. Salinan DCT Pileg Kota Banjarbaru Tahun 2024; f. Salinan Daftar Nama Pemantau LPRI pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Banjarbaru Tahun 2025; dan g. Salinan Surat Mandat Saksi Pemantau pada rekapitulasi diseluruh Kecamatan PSU Kota Banjarbaru Tahun 2025. B. Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru 1. Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru menerima Surat Pemberitahuan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru tertanggal Pada tanggal 30 April 2025. Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Nomor; 002/REG/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025. Dengan Status Ditindaklanjuti ke instansi Kepolisian Resor Kota Banjarbaru, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru. (terlampir); 2. Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru menerima Surat Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Banjarbaru Nomor: 076/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 perihal Surat Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan (Terlampir) dan diterima secara langsung oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan :Riza Anshari, Nida Guslaili Ramadina, Arif Mukhyar, Fahmi Failasofa. Adapaun kelengkapan dokumen sebagai berikut: a. 1 (satu) buah dokumen Kajian Dugaan Pelanggaran; 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025; b. Formulir Laporan; dan c. 1 (satu) buah Flasdisk berisi File Daftar Alat Bukti (DAB). 3. Rincian Daftar Alat Bukti Bukti yang diserahkan Bawaslu Kota Banjarbaru yakni sebagai berikut; 1) Bukti Link Hasil Quick Count/Hitung Cepat Lembaga Pemantau Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI): https://newsway.co.id/kotak-kosong-unggul-di-pilkada-banjarbaru- versi-hitung-cepat-lpri-raih-54-persen-suara-berbeda-dengan-versi- sirekap-dan-dozer/ (1 file); 2) Bukti Tanda Terima Dokumen Persyaratan Pendaftaran Pemantau Pemilihan dalam negeri pada pemilihan walikota dan wakil walikota Banjarbaru tahun 2025 (1 file); 3) Bukti tangkap layar/Screenshoot Daftar Calon Tetap Pemilu Tahun 2024 Partai Persatuan Pembangunan Kota Banjarbaru a.n Rizki Amalia, SE, akun Instagram @rezkyamalia86, Video Profil a.n Rizki Amalia, SE dan Daftar Hadir Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Pada PSU Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Landasan Ulin (1 file); 4) Bukti tangkap layar/Screenshoot Daftar Calon Tetap Pemilu Tahun 2024 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Banjarbaru a.n Syarifah Hayana, SH (1 file); 5) Bukti tangkap layar/Screenshoot Daftar Calon Tetap Pemilu Tahun 2024 Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Kota Banjarbaru a.n Pahriyah, S.E (1 file); 6) Surat Tugas / Mandat Lembaga Pemantau Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) untuk Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan PSU Tingkat Kecamatan Banjarbaru (1 file); 7) Formulir Model D. Hasil Kecamatan KWK Banjarbaru Utara (1 file); 8) Formulir Model D. Hasil Kecamatan KWK Banjarbaru Selatan (1 file); 9) Formulir Model D. Hasil Kecamatan KWK Landasan Ulin (1 file); 10) Surat Pelaporan ke KPU Provinsi Kalimantan Selatan a.n H. Said Subari, Edy Susanto, Dedy Meidiyanto, SH, Parlan, S.Pd dan Rusdi Maulana (5 file/lembar); 11) Soft File Foto tanda Terima D Hasil Kecamatan Banjarbaru Utara dan Cempaka (3 File); 12) Soft File D Hasil Kota Banjarbaru (1 file); 13) Tangkap layar/Screenshoot Foto “Pentol Mengenyangkan, Dozer Menghancurkan, Selamatkan Kota Banjarbaru jangan GOLPUT Coblos KOTAK KOSONG pada 19 April 2025” Akun Media Sosial ‘TikTok” a.n KIKi777 (1 File); 14) Link Media Sosial Tiktok: https://vt.tiktok.com/ZSr8hbAY8/ (1 link); 15) Link Media Sosial Tiktok: https://vt.tiktok.com/ZSr8hsADx/ (1 link); 16) Link Media Sosial Tiktok: https://vt.tiktok.com/ZSr8h7eaE/ (1 link); 17) Link Media Sosial Tiktok: https://vt.tiktok.com/ZSrarXW9t/ (1 link); 18) Link Media Sosial Tiktok: https://vt.tiktok.com/ZSrwSMusL/ (1 link); 19) Percakapan Tangkap layar/Screenshoot Foto Live Akun Media Sosial ‘TikTok” a.n @mrskiki777 (15 file); 20) Video Live Media Sosial Percakapan berdurasi 2:30 (dua menit tiga puluh detik) (1 file); 21) Link Media Sosial Tiktok ; https://www.tiktok.com/@goodvibes301195?_t=ZS-8vqsQn63fFP&_r=1 a.n goodvibes301195, akun milik Pahriyah (1 Link); 22) Tangkap layar/Screenshoot Foto posting ulang pertemanan akun tiktok an. Goodvibes301195 (5 file); 23) Link Media Sosial Facebook : https://www.facebook.com/share/v/15dJQXqPGF/ an. Candra Adi Susilo (1 link); 24) Tangkap layar/Screenshoot Foto an. Candra Adi Susilo “pokoknya 19 April tentukan pilihan untuk Kota Banjarbaru yang lebih baik alias pilih kotak kosong” (1 file); 25) Tangkap layar/Screenshoot/Foto an. Candra Adi Susilo [Baju putih an. Candra Adi Susilo (Pemantau bermandat LPRI saat pleno rekapitulasi di kecamatan Banjarbaru Utara) (1 file) 26) Tangkap layar/Screenshoot/Foto SURAT MANDAT LPRI an. Candra Adi Susilo (1 file). C. Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor: 076/PP.01.02/K.KS-12/04/2025, dengan Nomor Register 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025. Pada tanggal 2 Mei 2025 1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Pleno dan menghasilkan Berita Acara Nomor: 86/PL.02-BA/63/2025 pertanggal 2 mei 2025 terkait klarifikasi kepada pihak-pihak yang dibutuhkan didengar keterangannya terdiri dari: a. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru; b. Pemantau Pemilihan Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan; b. Media Newsway.co.id; dan c. Rizky Amelia, selaku penerima mandat LPRI untuk Pemantau di TPS 903 Lokasi Khusus kelurahan Sungai Tiung, kecamatan Cempaka, dan Pemantau Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan Landasan Ulin. 2. Pada tanggal 3 Mei 2025, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan Surat Nomor : 330/PL.02-Und/63/2025 perihal Undangan Koordinasi terkait Surat Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru yang ditujukan kepada Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Banjarbaru (Terlampir) dan Surat Nomor : 331/PL.02-Und/63/2025 perihal Undangan Klarifikasi/Penjelasan terkait laporan Nomor; 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 perihal Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada Syarifah Hayana, S.H selaku Ketua Lembaga Pemantau LPRI Provinsi Kalimantan Selatan (Terlampir); 3. Pada tanggal 4 Mei 2025, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Koordinasi terkait Surat Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru bertempat di Kantor KPU Kota Banjarbaru. Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Banjarbaru dihadiri oleh Hegar Wahyu Hidayat (Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru). Dalam keterangannya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 86/PL.02- BA/63/2025 tanggal 4 Mei 2025 Bawaslu Kota Banjarbaru hadir dengan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa benar Bawaslu Kota Banjarbaru mengeluarkan rekomendasi Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tertanggal 30 April 2025; b. Bahwa dalam proses penanganan laporan dimaksud, Bawaslu Kota Banjarbaru telah memanggil pihak LPRI, pihak newsway.co.id dan menghadirkan 2 (dua) orang Ahli untuk didengar keterangan dan pendapatnya; b. Bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak LPRI, pada pokoknya didapati informasi bahwa Fahriah sebagai admin sekaligus melakukan collecting dan pengumpulan data pada relawan yang berada di TPS dan Rizki Amelia diperbantukan, namun kedua orang ini tidak termasuk pengurus. Selanjutnya berdasarkan keterangan dari Suroto (Media newsway.co.id) menerangkan bahwa peliputan oleh Media newsway.co.id. berdasarkan dari undangan Ibu Rizki Amelia yang memanggil media newsway.co.id untuk dapat melakukan publikasi terkait rilis data hasil perolehan suara oleh lembaga Pemantau LPRI. Berdasarkan keterangan dari Suroto, Bapak Chandra dari LPRI melakukan persentase terkait data hasil perolehan suara oleh Lembaga Pemantau LPRI. Yang lalu dikemudian waktu diminta koreksi data oleh Lembaga LPRI kepada Suroto, dan Suroto melakukan publikasi berdasarkan atas koreksi; dan c. Bahwa berdasarkan hasil penanganan dugaan pelanggaran dimaksud, Bawaslu Kota Banjarbaru menilai perbuatan LPRI terbukti melanggar ketentuan Pasal 128 huruf k Jo. Pasal 187D UU Pemilihan Jo. Pasal 51 huruf a Jo. Pasal 52 huruf k Jo. Pasal 53 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022. 4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 4 Mei 2025, menerima surat Tim Hukum Hanyar (Haram Mayarah) Nomor: 021/EXT/IV/2025 perihal Pemberitahuan Penundaan Pemberian Penjelasan dan Penjadwalan Ulang terkait undangan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 331/PL.02-Und/63/2025; 5. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 4 Mei 2025 kembali menyampaikan Surat Nomor: 337/PL.02-Und/63/2025 perihal Undangan Pemberian Penjelasan terkait laporan Nomor; 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 perihal Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada Syarifah Hayana, S.H (Terlampir). Sesuai dengan surat undangan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan, pada tanggal 7 Mei 2025 Syarifah Hayana, S.H dengan didampingi oleh kuasa hukum memberikan penjelasan terkait laporan Nomor; 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 perihal Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan dalam keterangannya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 88/PL.02-BA/63/2025 tentang Pemberian Penjelasan Oleh Pemantau Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Atas Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Laporan Nomor: 002/REG/LP/PW/KOTA/22.02/IV/2025 tentang Kajian Dugaan Pelanggaran Administrasi (Terlampir) Kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa pihak LPRI yang didengar keterangannya adalah a.n sdr. Syarifah Hayana dalam kedudukannya sebagai Ketua DPD LPRI Kalimantan Selatan dan sdr. Candra sebagai Ketua DPC LPRI Kabupaten Banjar/Pelaksana PSU; b. Bahwa dalam keterangannya menjelaskan bahwa Sdr. Syarifah Hayana pernah menjadi calon legislatif dan terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada partai politik PKS; b. Bahwa dalam keterangannya menjelaskan bahwa diagram hasil hitung cepat yang terpublikasi di tiktok dan media newsway.co.id bukan berasal dari LPRI. Selanjutnya yang bersangkutan menjelaskan bahwa sdr. Rizki Amelia bukan merupakan anggota LPRI namun diberikan mandat oleh LPRI untuk melakukan pemantauan; dan c. Bahwa dalam keterangannya menjelaskan terkait dengan pemberitaan adanya hasil hitung cepat yang telah terpublikasi di media, LPRI telah meminta kepada pihak newsway.co.id untuk dapat menghapus/takedown yang disampaikan melalui media percakapan whatsapp. Adapun permintaan untuk menghapus/takedown pemberitaan di media newsway.co.id disampaikan pada malam hari yaitu pada tanggal 20 April 2025 pukul 01.29 WITA. 6. Pada tanggal 7 Mei 2025, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan Surat Nomor: 343/PL.02-SD/63/2025 tentang Undangan memberikan keterangan terkait pemberitaan online Quick Count/Hitung Cepat Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) pada tautan https://newsway.co.id/kotak-kosong-unggul-di-pilkada-banjarbaru- versi-hitung-cepat-lpri-raih-54-persen-suara-berbeda-dengan-versi-sirekap- dan-dozer/ yang ditujukan kepada Redaksi Newsway.co.id dan dalam keterangannya sebagaimana telah tertuang dalam Berita Acara Nomor 89/PL.02- BA/63/2025 pada tanggal 7 Mei 2025. Adapun pihak dari media newsway.co.id (Terlampir) diwakili oleh Redaktur newsway.co.id a.n Suroto yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 19 April 2025, yang bersangkutan mendapatkan telpon atas nama Rizki Amelia terkait ada keperluan hal yang perlu di rilis dan publikasi. Selanjutnya yang bersangkutan bertemu dengan banyak orang, orang-orang yang bersangkutan kenal adalah Ibu Syarifah, Fahriah dan Rizki Amelia. Lalu kemudian waktu itu yang bersangkutan mengetahui Bapak Candra adalah Ketua Tim Pelaksana PSU Pilwali Kota Banjarbaru; b. Bahwa pada saat pertemuan tersebut, yang bersangkutan melihat diagram penghitungan perolehan suara dan didokumentasikan oleh yang bersangkutan. Dimana pada kesempatan tersebut Bapak Candra sedang menunjukkan hasil perolehan penghitungan suara. Pada saat itu yang bersangkutan menyampaikan bahwa data yang ditampilkan terdapat perbedaan dengan data dari sirekap dan Tim Doozer, pada kesempatan ini yang bersangkutan sampaikan kepada mereka agar dapat mengecek dan menghitung ulang kembali data tersebut kalau-kalau ada kesalahan input; b. Bahwa yang bersangkutan telah mencoba mengingatkan dan menanyakan kepada mereka (LPRI) apabila ini menjadi produk jurnalistik, apakah bubuhan pian siap dengan risikonya, karena hasilnya berbeda? Respon mereka terkait hal tersebut menyatakan “tidak apa-apa karena sudah sesuai dengan data yang ada di kami” (hal tersebut kalau tidak salah disampaikan secara berbarengan/serempak dengan Ibu Syarifah dan Bapak Candra). Selanjutnya berdasarkan pernyataan pihak LPRI yang bersangkutan melakukan penyusunan draft berita. Setelah yang bersangkutan sampai di rumah draft berita tersebut yang bersangkutan input kerangkanya melalui chatGPT. Ternyata pada hasil pengolahan melalui chatGPT terdapat kesalahan mengenai kepanjangan dari LPRI. Sehubungan dengan hal tersebut yang bersangkutan mengoreksinya; c. Bahwa pada tanggal 20 April 2025 pukul 19.58 WITA pihak LPRI a.n Fahriah menyampaikan kepada yang bersangkutan bahwa “buhan KPU minta link berita tersebut jangan di up ke media”, dan menyampaikan agar ditambah disclaimer. Yang bersangkutan menerangkan bahwa apabila KPU minta takedown itu tidak bisa serta merta, karena sudah menjadi produk jurnalistik, dan yang bersangkutan menanyakan kembali siapa yang menyuruh hal tersebut, Fahriah menyatakan yang menyuruh adalah Bunda Syarifah. Yang bersangkutan kembali menyampaikan kepada Fahriah mengenai “Foto Diagram yang saya peroleh dari Fahriah dan yang telah saya tambah keterangan DISCLAIMER”; dan d. Bahwa di kesempatan lain pada tanggal 20 April 2025 Pukul 01.29, yang bersangkutan dihubungi oleh ibu Syarifah terkait takedown berita dan gambarnya, dikarenakan ada perhitungan yang belum fix dan salah. Terkait kepanjangan LPRI juga di koreksi oleh Ibu Syarifah. Pada kesempatan itu yang bersangkutan bertanya kepada Ibu Syarifah apakah ada foto yang terbaru tidak ada di layar. Selanjutnya pada pukul 07.43 WITA tanggal 20 April 2025 yang bersangkutan menyampaikan link berita yang telah berubah/direvisi foto diagramnya. 7. Pada tanggal 7 Mei 2025, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan Surat Nomor: 344/PL.02-SD/63/2025 tentang Undangan memberikan keterangan terkait laporan nomor 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tentang Kajian Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada sdri. Rizki Amelia dan dalam keterangannya sebagaimana telah tertuang dalam Berita Acara Nomor 92/PL.02-BA/63/2025 pada tanggal 8 Mei 2025. Rizki Amelia memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa yang bersangkutan menjelaskan bukan bagian dari Lembaga Pemantau Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan dan tidak ada dalam struktur susunan organisasi LPRI serta tidak ada perjanjian, kontrak, atau apapun dengan LPRI; b. Dalam keterangannya yang bersangkutan menerangkan hanya sebagai petugas Pemantau yang diberikan Surat Mandat oleh LPRI untuk bertugas saat PSU di TPS 903 dan pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kecamatan di Kecamatan Landasan Ulin; c. Bahwa yang bersangkutan menerangkan proses publikasi hitung cepat yang diperoleh dari hasil global pemantau dibuat oleh admin yang kemudian diserahkan kepada sdr. Syarifah Hayana dan sdr. Candra (Ketua Pelaksana) kemudian dibuat dalam bentuk Diagram quick count; d. Hasil hitung cepat tersebut disampaikan kepada media yaitu newsway.co.id yang mana yang bersangkutan yang menelpon media tersebut atas perintah oleh sdr. Candra dan sdr. Syarifah Hayana karena Paslon 01 sudah mendeklarasikan kemenangan; e. Bahwa yang bersangkutan saat menghubungi media untuk meliput hasil hitung cepat yang dikeluarkan LPRI, sempat pihak media tersebut menanyakan berulang kali apakah tetap akan mempublikasikan hasil hitung cepat karena hasilnya berbeda dengan sirekap dan tim dozer; dan f. Dalam keterangannya, yang bersangkutan hanya sebagai penghubung antara LPRI dan Media, terkait pembahasan mengenai pemberitaan Hasil Quick Count tidak mengetahui. D. Kesimpulan 1. Bahwa berdasarkan Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tertanggal 2 Mei 2025 yang pada pokoknya meneruskan laporan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru dan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur ”KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menyusun Telaah Hukum”. Selanjutnya ketentuan Pasal 4 ayat (2) mengatur ”KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) Hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota diterima”. 2. Setelah gelar perkara dan memetakan pokok permaslahan, serta melakukan kalrifikasi kepada pihak-pihak yang telah disebutkan diatas. Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan menyimpulkan sebagai berikut; a. Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 128 huruf k UU Pemilihan Jo. Pasal 187D UU Pemilihan yaitu melakukan kegiatan hitung cepat dan meminta kepada media newsway.co.id untuk mempublikasikan hasil hitung cepat; b. Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 53 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 yaitu tidak melarang dengan tegas dan malah memperbantukan orang yang pernah berstatus sebagai anggota partai politik untuk membantu melakukan pemantauan dan tindakan membuat hasil hitung cepat yang mana faktanya hasil hitung cepat bukan merupakan kewenangan LPRI sebagai lembaga pemantau terlebih lagi hasil hitung cepat dimaksud berbeda dengan hasil sebagaimana dirilis oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan; c. Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 129 ayat (1) UU Pemilihan Jo. Pasal 54 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 yaitu dicabut hak dan kewajiban sebagai pemantau Pemilihan. 3. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2025, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Pleno dan menerbitkan Berita Acara Nomor 95/HK.07.6-BA/63/2025 tentang Hasil Rapat Pleno Mengenai Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 (Terlampir), dimana dinyatakan: a. Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan adalah lembaga pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 yang terakreditasi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Sertifikat Akreditasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 007/Pemantau Pilkada/KPU-KALSEL/IV/2025 tertanggal 15 April 2025; dan b. Berdasarkan Telaah Hukum terhadap Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor: 002/REG/LP/PW/KOTA/22.02/IV/2025, KPU Provinsi Kalimantan Selatan berkesimpulan: 1) Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 128 huruf k UU Pemilihan juncto (Jo.) Pasal 187D UU Pemilihan yaitu melakukan kegiatan hitung cepat dan mempublikasikan ke media newsways.co.id; 2) Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 129 ayat (1) UU Pemilihan Jo. Pasal 54 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 yaitu dicabut status dan hak sebagai pemantau Pemilihan; dan 3) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan mencabut status dan hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 yang dituangkan dalam Surat Keputusan. 4. Bahwa selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Provinsi kalimantan Selatan menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 74 Tahun 2025 Tentang Pencabutan Status Dan Hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan Sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024(Terlampir). [2.9.2] TELAAH HUKUM TENTANG REKOMENDASI PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN OLEH BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA BANJARBARU NOMOR: 002/REG/LP/PW/KOTA/22.02/IV/2025 A. Pendahuluan 1. Bahwa berdasarkan Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tertanggal 30 April 2025 yang pada pokoknya meneruskan laporan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru untuk ditindaklanjuti, perlu disusun telaah hukum oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur ”KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menyusun Telaah Hukum”. Selanjutnya ketentuan Pasal 4 ayat (2) mengatur ”KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) Hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota diterima”; dan 2. Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tertanggal 30 April 2025 pada pokoknya menyatakan bahwa Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan telah melanggar Pasal 128 huruf k Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 51 huruf (a) Jo. Pasal 52 huruf k Jo. Pasal 53 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. B. Kasus Posisi Bahwa lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan yang dalam hal ini diketuai oleh Syarifah Hayana, S.H. diduga telah melakukan publikasi hasil hitung cepat/quick count pada media online newsway.co.id dan yang bersangkutan juga diduga melanggar ketentuan kewajiban nonpartisan dan netral sebagai lembaga pemantau Pemilihan karena bersatus sebagai calon anggota DPRD dari PKS Dapil 1 Kota Banjarbaru pada Pemilu Tahun 2024. Kedua perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 128 huruf k Jo. Pasal 187D UU Pemilihan dan ketentuan Pasal 51 huruf a dan Pasal 53 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022. Terhadap dugaan pelanggaran dimaksud, Bawaslu Kota Banjarbaru telah mengeluarkan rekomendasi Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tertanggal 30 April 2025 yang diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. C. Dasar Hukum Dasar Hukum dalam Menyusun telaah hukum ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547); 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1160); 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 647); dan 4. Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor:002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tertanggal 30 April 2025. D. Analisis Hukum ▪ Keterangan Para Pihak LPRI, newsway.co.id, dan Bawaslu Kota Banjarbaru 1. Bahwa ketentuan Pasal 129 ayat (2) UU Pemilihan Jo. Pasal 54 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 pada pokoknya mengatur sebelum mencabut status dan hak lembaga pemantau Pemilihan, KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota wajib mendengarkan penjelasan lembaga Pemantau Pemilihan; 2. Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan pemanggilan kepada LPRI melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 331/PL.02-SD/63/2025 tanggal 3 Mei 2025 perihal Undangan dan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 337/PL.02-SD/63/2025 tanggal 3 Mei 2025 perihal Undangann yang pada pokoknya melalui surat a quo telah memberikan kesempatan kepada LPRI untuk didengar keterangannya. LPRI hadir memenuhi undangan pada Rabu 7 Mei 2024 yang selanjutnya memberikan keterangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 88/PL.02-BA/63/2025 tentang Pemberian Penjelasan Oleh Pemantau Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Atas Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Laporan Nomor: 002/REG/LP/PW/KOTA/22.02/IV/2025 tentang Kajian Dugaan Pelanggaran Administrasi Kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa pihak LPRI yang didengar keterangannya adalah a.n sdr. Syarifah Hayana dalam kedudukannya sebagai Ketua DPD LPRI Kalimantan Selatan dan sdr. Candra sebagai Ketua DPC LPRI Kabupaten Banjar/Pelaksana PSU; b. Bahwa dalam keterangannya menjelaskan bahwa Sdr. Syarifah Hayana pernah menjadi calon legislatif dan terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada partai politik PKS; c. Bahwa dalam keterangannya menjelaskan bahwa diagram hasil hitung cepat yang terpublikasi di tiktok dan media newsway.co.id bukan berasal dari LPRI. Selanjutnya yang bersangkutan menjelaskan bahwa sdr. Rizki Amelia bukan merupakan anggota LPRI namun diberikan mandat oleh LPRI untuk melakukan pemantauan; d. Bahwa dalam keterangannya menjelaskan terkait dengan pemberitaan adanya hasil hitung cepat yang telah terpublikasi di media, LPRI telah meminta kepada pihak newsway.co.id untuk dapat menghapus/takedown yang disampaikan melalui media percakapan whatsapp. Adapun permintaan untuk menghapus/takedown pemberitaan di media newsway.co.id disampaikan pada malam hari yaitu pada tanggal 20 April 2025 pukul 01.29 WITA. 3. Bahwa dalam rangka memperoleh informasi yang utuh dan komprehensif, KPU Kalimantan Selatan telah mengundang media newsway.co.id untuk didengar keterangannya sebagaimana telah tertuang dalam Berita Acara Nomor 89/PL.02- BA/63/2025 pada tanggal 7 Mei 2025. Adapun pihak dari media newsway.co.id diwakili oleh Redaktur newsway.co.id a.n Suroto yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 19 April 2025, yang bersangkutan mendapatkan telpon atas nama Rizki Amelia terkait ada keperluan hal yang perlu di rilis dan publikasi. Selanjutnya yang bersangkutan bertemu dengan banyak orang, orang-orang yang bersangkutan kenal adalah Ibu Syarifah, Fahriah dan Rizki Amelia. Lalu kemudian waktu itu yang bersangkutan mengetahui Bapak Candra adalah Ketua Tim Pelaksana PSU Pilwali Kota Banjarbaru; b. Bahwa pada saat pertemuan tersebut, yang bersangkutan melihat diagram penghitungan perolehan suara dan didokumentasikan oleh yang bersangkutan. Dimana pada kesempatan tersebut Bapak Candra sedang menunjukkan hasil perolehan penghitungan suara. Pada saat itu yang bersangkutan menyampaikan bahwa data yang ditampilkan terdapat perbedaan dengan data dari sirekap dan Tim Doozer, pada kesempatan ini yang bersangkutan sampaikan kepada mereka agar dapat mengecek dan menghitung ulang kembali data tersebut kalau-kalau ada kesalahan input; c. Bahwa yang bersangkutan telah mencoba mengingatkan dan menanyakan kepada mereka (LPRI) apabila ini menjadi produk jurnalistik, apakah bubuhan pian siap dengan risikonya, karena hasilnya berbeda? Respon mereka terkait hal tersebut menyatakan “tidak apa-apa karena sudah sesuai dengan data yang ada di kami” (hal tersebut kalau tidak salah disampaikan secara berbarengan/serempak dengan Ibu Syarifah dan Bapak Candra). Selanjutnya berdasarkan pernyataan pihak LPRI yang bersangkutan melakukan penyusunan draft berita. Setelah yang bersangkutan sampai di rumah draft berita tersebut yang bersangkutan input kerangkanya melalui chatGPT. Ternyata pada hasil pengolahan melalui chatGPT terdapat kesalahan mengenai kepanjangan dari LPRI. Sehubungan dengan hal tersebut yang bersangkutan mengoreksinya; d. Bahwa pada tanggal 20 April 2025 pukul 19.58 WITA pihak LPRI a.n Fahriah menyampaikan kepada yang bersangkutan bahwa “buhan KPU minta link berita tersebut jangan di up ke media”, dan menyampaikan agar ditambah disclaimer. Yang bersangkutan menerangkan bahwa apabila KPU minta takedown itu tidak bisa serta merta, karena sudah menjadi produk jurnalistik, dan yang bersangkutan menanyakan kembali siapa yang menyuruh hal tersebut, Fahriah menyatakan yang menyuruh adalah Bunda Syarifah. Yang bersangkutan kembali menyampaikan kepada Fahriah mengenai “Foto Diagram yang saya peroleh dari Fahriah dan yang telah saya tambah keterangan DISCLAIMER”; dan e. Bahwa di kesempatan lain pada tanggal 20 April 2025 Pukul 01.29, yang bersangkutan dihubungi oleh ibu Syarifah terkait takedown berita dan gambarnya, dikarenakan ada perhitungan yang belum fix dan salah. Terkait kepanjangan LPRI juga di koreksi oleh Ibu Syarifah. Pada kesempatan itu yang bersangkutan bertanya kepada Ibu Syarifah apakah ada foto yang terbaru tidak ada di layar. Selanjutnya pada pukul 07.43 WITA tanggal 20 April 2025 yang bersangkutan menyampaikan link berita yang telah berubah/direvisi foto diagramnya. 4. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru memberikan keterangan atau informasi berkaitan dengan rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tertanggal 30 April 2025. Dalam keterangannya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 86/PL.02- BA/63/2025 tanggal 4 Mei 2025 Bawaslu Kota Banjarbaru hadir dengan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa benar Bawaslu Kota Banjarbaru mengeluarkan rekomendasi Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tertanggal 30 April 2025; b. Bahwa dalam proses penanganan laporan dimaksud, Bawaslu Kota Banjarbaru telah memanggil pihak LPRI, pihak newsway.co.id dan menghadirkan 2 (dua) orang Ahli untuk didengar keterangan dan pendapatnya; c. Bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak LPRI, pada pokoknya didapati informasi bahwa Fahriah sebagai admin sekaligus melakukan collecting dan pengumpulan data pada relawan yang berada di TPS dan Rizki Amelia diperbantukan, namun kedua orang ini tidak termasuk pengurus. Selanjutnya berdasarkan keterangan dari Suroto (Media newsway.co.id) menerangkan bahwa peliputan oleh Media newsway.co.id. berdasarkan dari undangan Ibu Rizki Amelia yang memanggil media newsway.co.id untuk dapat melakukan publikasi terkait rilis data hasil perolehan suara oleh lembaga Pemantau LPRI. Berdasarkan keterangan dari Suroto, Bapak Chandra dari LPRI melakukan persentase terkait data hasil perolehan suara oleh Lembaga Pemantau LPRI. Yang lalu dikemudian waktu diminta koreksi data oleh Lembaga LPRI kepada Suroto, dan Suroto melakukan publikasi berdasarkan atas koreksi; dan d. Bahwa berdasarkan hasil penanganan dugaan pelanggaran dimaksud, Bawaslu Kota Banjarbaru menilai perbuatan LPRI terbukti melanggar ketentuan Pasal 128 huruf k Jo. Pasal 187D UU Pemilihan Jo. Pasal 51 huruf a Jo. Pasal 52 huruf k Jo. Pasal 53 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022. ▪ Tentang Dugaan Pelanggaran Terhadap Ketentuan Pasal 128 huruf k juncto Pasal 187D UU Pemilihan. 1. Bahwa ketentuan Pasal 128 huruf k UU Pemilihan mengatur “Lembaga pemantau Pemilihan dilarang melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan.” 2. Bahwa ketentuan Pasal 187D UU Pemilihan mengatur “Pengurus Lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, dipidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”; 3. Bahwa LPRI merupakan Lembaga pemantau Pemilihan yang telah terakreditasi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Sertifikat Akreditasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 007/Pemantau Pilkada/KPU- KALSEL/IV/2025 tertanggal 15 April 2025; 4. Bahwa susunan pengurus LPRI tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 013/SKEP/DPD-LPRI/I/2022 tentang Susunan Pengurus Masa Bakti 2021-2026 Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD- LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan; 5. Bahwa LPRI telah melakukan kegiatan pemantauan Pemilihan in casu pemantauan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru yang dilaksanakan tanggal 19 April 2025 yang dilakukan di 403 (Empat Ratus Tiga) TPS di Kota Banjarbaru dan diperkuat dengan surat mandat; 6. Bahwa kewajiban Lembaga pemantau Pemilihan telah diatur dalam ketentuan Pasal 127 UU Pemilihan yang mengatur Lembaga pemantau Pemilihan wajib: a. mematuhi kode etik pemantau Pemilihan yang diterbitkan oleh KPU; b. mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan TPS atau tempat penghitungan suara dengan alasan keamanan; c. menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan berlangsung; d. menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, serta pengawas penyelenggara Pemilihan sebelum pengumuman hasil pemungutan suara; e. menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara Pemilihan serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara Pemilihan dan kepada Pemilih; dan f. melaksanakan perannya sebagai pemantau secara tidak berpihak dan obyektif; dan g. membantu Pemilih dalam merumuskan pengaduan yang akan disampaikan kepada pengawas Pemilihan. 7. Bahwa Pasal 128 UU Pemilihan mengatur Lembaga pemantau Pemilihan dilarang: a. melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilihan; b. mempengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih; c. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilihan; d. memihak kepada peserta Pemilihan tertentu; e. menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta Pemilihan; f. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau kepada peserta Pemilihan; g. mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan Pemerintahan dalam negeri Indonesia dalam hal pemantau merupakan pemantau Pemilihan asing; h. membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan; i. masuk ke dalam TPS; j. menyentuh perlengkapan/alat pelaksanaan Pemilihan termasuk surat suara tanpa persetujuan petugas Pemilihan; dan k. melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan. 8. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru telah melakukan klarifikasi kepada pengurus LPRI sebagaimana tertuang dalam rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tertanggal 30 April 2025; 9. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada poin 2.8 tersebut di atas, salah satu Terlapor atas nama Fahriyah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa yang bersangkutan tidak masuk dalam SK susunan pengurus LPRI; b. Bahwa yang bersangkutan terlibat dalam LPRI karena diajak oleh sdr. Agus Maulana selaku wakil ketua LPRI pada tanggal 15 April 2025 untuk ikut dalam perbantuan penginputan data C Hasil pada dari H PSU di wilayah Kecamatan Landasan Ulin dan Kecamatan Liang Anggang. Yang bersangkutan juga menjadi pemantau di TPS 09 Kelurahan Cempaka; c. Bahwa yang bersangkutan mengaku membuat data chart diagram quick count di excel yang menurut keterangan yang bersangkutan data tersebut hanya untuk konsumsi internal LPRI saja; dan b. Bahwa yang bersangkutan juga mengetahui adanya publikasi hasil quick count dari media dan ada media yang meminta kepada Ketua Panitia Pelaksana PSU dari LPRI untuk memposting berita dan sudah sempat terpublish. Akan tetapi yang bersangkutan merasa hasil hitung cepat terebut memicu kegaduhan dan kemudian meminta media tersebut untuk menurunkan berita. 10. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada poin 2.8 tersebut di atas, salah satu Terlapor atas nama Rizki Amelia memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa yang bersangkutan menjelaskan hasil hitung cepat tersebut merupakan hasil dari laporan C. Hasil yang dikumpulkan oleh pemantau di 403 TPS dan membenarkan bahwa hasil hitung cepat dimaksud adalah hasil hitung cepat dari LPRI; b. Bahwa yang bersangkutan menerangkan proses publikasi hitung cepat yang diperoleh dari hasil global dari admin yang kemudian diserahkan kepada sdr. Syarifah Hayana dan sdr. Candra (Ketua Pelaksana) dan setelah itu dibuat dalam bentuk quick count. Setelah itu hasil hitung cepat tersebut disampaikan kepada media yaitu newsway.co.id yang mana yang bersangkutan yang menelpon media tersebut atas perintah oleh sdr. Candra dan sdr. Syarifah Hayana karena Paslon 01 sudah mendeklarasikan kemenangan; c. Bahwa yang bersangkutan saat menghubungi media untuk meliput hasil hitung cepat yang dikeluarkan LPRI sempat media tersebut menanyakan kepada yang bersangkutan apakah tetap akan mempublikasikan hasil hitung cepat karena hasilnya berbeda dengan sirekap dan tim dozer; dan d. Bahwa yang bersangkutan menerangkan telah mengunggah dalam media sosial yang bersangkutan tanggal 10 April 2025 tentang reuni akbar kotak kosong dengan menulis “1000% kotak kosong” yang merupakan bentuk ekspresi yang bersangkutan mendukung kotak kosong. 11. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru juga telah menghadirkan Ahli atas nama Dr. Hijrah Adhyanti Mirzana, S.H.,M.H. yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa Ahli menerangkan pada pokoknya konstruksi norma Pasal 187D mengatur dengan tegas subjek yang dapat dijatuhi pidana yaitu pengurus lembaga pemantau Pemilihan; b. Bahwa Ahli menerangkan pada pokoknya UU Pemilihan tidak menjelaskan definisi/arti lembaga pemantau Pemilihan namun berdasarkan ketentuan Pasal 124 UU Pemilihan, lembaga pemantau Pemilihan adalah organisasi kemasyarakatan pemantau Pemilihan dalam negeri yang terdaftar di Pemerintah atau lembaga pemantau pemilihan asing yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh UU Pemilihan untuk melakukan pemantau Pemilihan; c. Bahwa Ahli menerangkan pada pokoknya UU Pemilihan memisahkan atau membedakan lembaga pemantau Pemilihan dengan lembaga pelaksana hitung cepat. Lembaga pemantau Pemilihan diatur dalam Pasal 123-130 UU Pemilihan, sementara lembaga hitung cepat diatur dalam Pasal 131 dan Pasal 132 UU Pemilihan. Dengan adanya pemisahan tersebut, tentu berimplikasi pada hak dan kewajiban serta tanggungjawab masing-masing lembaga. Berdasarkan hal tersebut maka lembaga pemantau Pemilihan tidak dapat melakukan dan mempublikasi penghitungan cepat dan sebaliknya; dan b. Bahwa Ahli menerangkan pada pokoknya tugas lembaga pemantau Pemilihan bukan untuk mempublikasi hasil hitung cepat sehingga ketika LPRI mempublikasikan hasil hitung cepat LPRI dapat dikualifikasi telah melakukan kegiatan lain selain kegiatan pemantauan Pemilihan sebagaimana dilarang dalam Pasal 128 huruf k UU Pemilihan. 12. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru juga telah menghadirkan Ahli atas nama Dr. Khairul Fahmi, S.H.,M.H yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa Ahli menerangkan pada pokoknya konstruksi Pasal 128 UU Pemilihan dimaksudkan untuk menentukan jenis sikap dan tindakan yang dilarang untuk dilakukan oleh lembaga pemantau Pemilihan. Artinya, semua atau masing-masing sikap dan tindakan yang dirinci dan diatur dalam norma tersebut dilarang untuk dilakukan oleh lembaga pemantau Pemilihan; b. Bahwa Ahli menerangkan pada pokoknya masing-masing tindakan yang dilarang dalam Pasal 128 UU Pemilihan merupakan jenis perbuatan berdiri sendiri-sendiri dalam arti larangan pada huruf a tidak terkait dengan larangan pada huruf b atau huruf lainnya. Jika salah satu perbuatan yang dilarang itu dilanggar, maka ia dapat dituntut sebagai perbuatan pelanggaran tanpa harus terjadi pula larangan pada huruf lainnya pada saat yang bersamaan; dan c. Bahwa Ahli menerangkan pada pokoknya jika terjadi pelanggaran terhadap Pasal 127 dan Pasal 128 UU Pemilihan, maka lembaga pemantau tersebut dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 129 UU Pemilihan. 13. Bahwa Pasal 128 UU Pemilihan merupakan ketentuan yang secara limitatif mengatur larangan bagi lembaga pemantau Pemilihan. Rumusan norma Pasal 128 UU Pemilihan bukanlah konstruksi norma yang bersifat kumulatif namun bersifat alternatif, artinya, jika ada satu larangan yang dilanggar sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 128 UU Pemilihan, maka subjek hukum in casu lembaga pemantau Pemilihan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 129 UU Pemilihan dan Pasal 187D UU Pemilihan; 14. Bahwa Pasal 187D UU Pemilihan merupakan norma yang limitatif mengatur sanksi pidana bagi subjek hukum yang melanggar ketentuan Pasal 128 UU Pemilihan. Subjek hukum yang dapat dikenakan sanksi dalam Pasal 187D UU Pemilihan telah secara eksplisit disebutkan lembaga pemantau Pemilihan; 15. Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada poin 2.13 dan poin 2.14 tersebut di atas, maka sanksi yang dapat dikenakan kepada lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar Pasal 128 UU Pemilihan adalah sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 129 dan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 187D UU Pemilihan; 16. Bahwa berdasarkan keterangan pihak Terlapor atas nama Fahriyah yang telah dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Kota Banjarbaru (selengkapnya termuat dalam rekomendasi), serta sebagaimana telah pula diuraikan secara ringkas pokok-pokok keterangan dari beberapa pihak Terlapor sebagaimana diuraikan pada poin 2.9 dan poin 2.10, telah ternyata didapati fakta bahwa ada kegiatan berupa pengolahan data dengan membuat data chart diagram quick count di excel yang menurut keterangan Terlapor data tersebut hanya untuk konsumsi internal LPRI saja. Setelah mengetahui adanya publikasi hasil quick count dari media dan ada media yang meminta kepada Ketua Panitia Pelaksana PSU dari LPRI untuk memposting berita dan sudah sempat terpublish. Akan tetapi Terlapor merasa hasil hitung cepat tersebut memicu kegaduhan dan kemudian meminta media tersebut untuk menurunkan berita; 17. Bahwa terlapor atas nama Rizki Amelia menerangkan proses publikasi hitung cepat yang diperoleh dari hasil global dari admin yang kemudian diserahkan kepada sdr. Syarifah Hayana dan sdr. Candra (Ketua Pelaksana) dan setelah itu dibuat dalam bentuk quick count. Setelah itu hasil hitung cepat tersebut disampaikan kepada media yaitu newsway.co.id yang mana Terlapor yang menelpon media tersebut atas perintah oleh sdr. Candra dan sdr. Syarifah Hayana karena Paslon 01 sudah mendeklarasikan kemenangan; dan 18. Bahwa berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan pada poin 2.16 dan poin 2.17 tersebut di atas, telah jelas dan tegas bahwa ada kegiatan yang dilakukan LPRI untuk mengumpulkan data yang kemudian data tersebut diolah untuk menjadi hasil hitung cepat dan hasil hitung cepat tersebut dipublikasikan kepada media. Perbuatan tersebut dapat dikalifikasi sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 128 huruf k UU Pemilihan. Hal mana juga bersesuaian dengan pendapat Ahli yang dihadirkan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru yang pada pokoknya kedua Ahli yang dihadirkan memberikan keterangan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 128 dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana. Pelanggaran dapat dinilai dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga pemantau Pemilihan in casu LPRI yang melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan yaitu melakukan proses kegiatan hitung cepat dan mempublikasikan hasil hitung cepat melalui media. Perbuatan LPRI tersebut memenuhi unsur pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 128 huruf k UU Pemilihan. ▪ Tentang Dugaan Pelanggaran Terhadap Ketentuan Pasal 51 huruf a Jo. Pasal 53 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 1. Bahwa ketentuan Pasal 51 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota mengatur “Lembaga Pemantau Pemilihan wajib memenuhi kode etik Pemantau Pemilihan”; 2. Bahwa ketentuan Pasal 52 huruf k Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 mengatur “Lembaga Pemantau Pemilihan dilarang melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan”; 3. Bahwa ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 mengatur “Kode etik Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, meliputi nonpartisan dan netral;”; 4. Bahwa ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 mengatur “Nonpartisan dan netral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan sikap untuk menjaga independensi, nonpartisan dan tidak memihak (imparsial)”; 5. Bahwa dalam rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tertanggal 30 April 2025, termuat keterangan dari Terlapor (selengkapnya termuat dalam rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru a quo), atas nama Rizki Amelia yang pada pokoknya menerangkan telah mengunggah dalam media sosial yang bersangkutan tanggal 10 April 2025 tentang reuni akbar kotak kosong dengan menulis “1000% kotak kosong” yang merupakan bentuk ekspresi yang bersangkutan mendukung kota kosong; 6. Bahwa sdr. Rizki Amelia menerangkan bahwa yang bersangkutan bukan anggota LPRI tetapi yang bersangkutan adalah penerima mandat dari LPRI; 7. Bahwa berdasarkan keterangan sebagaimana diuraikan pada poin 3.5 dan poin 3.6 tersebut di atas, didapati fakta bahwa Sdr. Syarifah Hayana selaku Ketua LPRI sedari awal telah mengetahui bahwa sdr. Rizki Amelia pernah tergabung dalam partai politik dan juga telah menyatakan dukungannya secara tegas dan jelas melalui akun media sosialnya dengan cara menulis “1000% kotak kosong” yang merupakan bentuk ekspresi yang bersangkutan mendukung kota kosong di media sosial yang bersangkutan; dan 8. Bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, dihubungkan dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 53 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 yang prinsipnya mengatur kewajiban bagi lembaga Pemantau Pemilihan untuk mematuhi kode etik pemantau Pemilihan salah satunya adalah nonpartisan dan netral, maka perbuatan sdr. Syarifah Hayana selaku Ketua LPRI yang tidak melakukan tindakan tegas berupa melarang sdr. Rizki Amelia melakukan kegiatan pemantauan dan tergabung di LPRI meskipun diperbantukan telah dapat diindikasikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 53 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022. Seharusnya sdr. Syarifah Hayana melarang sdr. Rizki Amelia untuk terlibat dalam pemantauan Pemilihan di LPRI, hal mana telah tegas dan jelas bahwa sdr. Rizki Amelia mengaku pernah tergabung dalam partai politik. Kode etik nonpartisan dan netral bertujuan untuk menjaga kemurnian sikap dan tindakan dari pemantau Pemilihan. Dengan adanya pihak yang diperbantukan dalam perkara a quo atas nama Rizki Amelia yang pernah tergabung sebagai anggota partai politik telah dapat dikategorikan sebagai perbuatan atau tindakan kesengajaan untuk membiarkan seseorang yang berpotensi bersikap partisan dan tidak netral turut serta melakukan pemantauan. Terlebih lagi, fakta yang tidak tebantahkan yang diakui oleh sdr. Rizki Amelia bahwa yang bersangkutan mendukung kotak kosong yang diunggah di akun media sosial yang bersangkutan. Berdasarkan fakta dimaksud, maka perbuatan sdr. Syarifah Hayana yang membiarkan dan tidak melarang dengan tegas serta tetap membiarkan sdr. Rizki Amelia membantu LPRI melakukan kegiatan pemantauan bertentangan dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 53 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022. Selain itu perbuatan LPRI yang mengundang media newsway.co.id untuk merilis hasil hitung cepat yang mana hasilnya berbeda dengan apa yang telah dirilis secara resmi oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan dapat dikualifikasikan pula sebagai Tindakan yang bertentangan dengan kode etik nonpartisan dan netral. E. Kesimpulan Berdasarkan Analisis Hukum terhadap rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tertanggal 30 April 2025 dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan adalah lembaga pemantau Pemilihan yang terakreditasi oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Sertifikat Akreditasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 007/Pemantau Pilkada/KPU-KALSEL/IV/2025 tertanggal 15 April 2025; 2. Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 128 huruf k UU Pemilihan Jo. Pasal 187D UU Pemilihan yaitu melakukan kegiatan hitung cepat dan meminta kepada media newsway.co.id untuk mempublikasikan hasil hitung cepat; 3. Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 53 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 yaitu tidak melarang dengan tegas dan malah memperbantukan orang yang pernah berstatus sebagai anggota partai politik untuk membantu melakukan pemantauan dan tindakan membuat hasil hitung cepat yang mana faktanya hasil hitung cepat bukan merupakan kewenangan LPRI sebagai lembaga pemantau terlebih lagi hasil hitung cepat dimaksud berbeda dengan hasil sebagaimana dirilis oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan; dan 4. Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 129 ayat (1) UU Pemilihan Jo. Pasal 54 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 yaitu dicabut hak dan kewajiban sebagai pemantau Pemilihan. [2.10] SAKSI PARA TERADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2025, Para Teradu menghadirkan saksi atas nama Muhammad Arifin selaku relawan dari Lembaga Survei Visi Nusantara. Saksi menerangkan bahwa: 1. Saya memantau beberpa TPS. Tugas Pemantau adalah melakukan pememantauan. Saya menginput data tapi tidak di publish; 2. Berdasar pemantaua saya yang menang adalah paslon 01. Saya melaporkan hasil pemantauan ini ke KPU; dan 3. LPRI keliru memahami tupoksinya sebagai pemantau. Ini melampaui kewenangan dan berpotensi menimbulkan bias. LPRI harusnya lebih memahami tugas pemantau sebelum melakukan tugas pemantauannya. [2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 22 Juli 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.11.1] KPU RI KETERANGAN KPU RI UNTUK PERKARA 175–PKE–DKPP/VII/2025 Sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor Pengaduan Nomor: 179-P/L DKPP/VI/2025, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 175-PKE-DKPP/VII/2025, DKPP dalam panggilan sidangnya pada pokoknya meminta Ketua atau Anggota KPU dalam kedudukan pada perkara a quo sebagai Pihak Terkait memberikan keterangan perihal supervisi kepada Para Teradu dalam penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024. Adapun keterangan kami sebagai berikut: 1. Bahwa setelah Pihak Terkait mempelajari aduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu menguraikan bahwa Para Teradu selaku penyelenggara pemilihan kepala daerah in casu Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, diduga gagal memahami makna pemantauan dan penghitungan cepat yang dilakukan oleh Lembaga Pemantau Pemilihan in casu LPRI Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Pengadu, serta Para Teradu diduga para Teradu membuat Keputusan Pencabutan Status dan Hak Lembaga Pemantau LPRI Kalimantan Selatan yang diduga mengandung konflik kepentingan untuk mencekal sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi; 2. Bahwa sebelumnya perlu Pihak Terkait sampaikan, wewenang KPU dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota diatur di dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 jo. Pasal 10A Undang-Undang 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (yang selanjutnya disebut sebagai UU Pemilihan), yaitu: Pasal 1 7. KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang. Pasal 10A KPU memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS dan petugas pemutakhiran data Pemilih. 3. Bahwa selanjutnya, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU memiliki kewenangan untuk menyusun peraturan, yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang mengatur sebagai berikut: Pasal 5 (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan diatur dengan Peraturan KPU; 4. Bahwa terkait lembaga pemantau Pemilihan ini, KPU telah menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Peraturan KPU 9/2022); 5. Bahwa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, penyelenggaraannya dapat dipantau oleh lembaga pemantau Pemilihan, yang berasal dari organisasi kemasyarakatan pemantau Pemilihan dalam negeri yang terdaftar di Pemerintah dan lembaga pemantau Pemilihan asing, sebagaimana diatur dalam Pasal 123 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU 9/2022, yaitu: Pasal 123 (1) Pelaksanaan Pemilihan dapat dipantau oleh pemantau Pemilihan. (2) Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. organisasi kemasyarakatan pemantau Pemilihan dalam negeri yang terdaftar di Pemerintah; dan b. lembaga pemantau Pemilihan asing. 6. Bahwa lembaga pemantau Pemilihan harus memenuhi persyaratan, sebagaimana ketentuan Pasal 123 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 41 ayat (1) Peraturan KPU 9/2022, yaitu: Pasal 123 (1) …………………... (2) …………………… (3) Lembaga pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan yang meliputi: a. bersifat independen; b. mempunyai sumber dana yang jelas; dan c. terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Pasal 41 (1) Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 harus memenuhi persyaratan: a. berbadan hukum; b. bersifat independen; c. mempunyai sumber dana yang jelas; dan d. terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. 7. Bahwa untuk lembaga pemantau Pemilihan asing, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 123 ayat (3), diharuskan juga memenuhi persyaratan khusus, sebagaimana ketentuan Pasal 123 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 41 ayat (2) dan Pasal 42 ayat (2) Peraturan KPU 9/2022, yaitu: Pasal 123 (1) …………………... (2) …………………… (3) …………………… (4) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemantau Pemilihan asing juga harus memenuhi persyaratan khusus: a. mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau pemilihan di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan; b. memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilihan dari Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan c. memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Lembaga pemantau Pemilihan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib melapor dan mendaftar ke KPU atas rekomendasi Kementerian Luar Negeri. Pasal 41 (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemantau Pemilihan asing harus memenuhi persyaratan: a. mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai Pemantau Pemilihan di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan; b. memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilihan dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan c. memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam Peraturan Komisi ini. Pasal 42 (2) Pemantau Pemilihan asing mendaftar pada KPU atas rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk mendapatkan Akreditasi. 8. Lembaga pemantau Pemilihan yang telah melakukan pemantauan dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, wajib melaporkan hasil pemantauan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta mematuhi kewajiban lembaga pemantau Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 123 ayat (3) yang telah disebut pada angka 5 di atas. Konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga pemantau Pemilihan, akan dicabut haknya sebagai pemantau Pemilihan, sebagaimana ketentuan Pasal 124 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU 9/2022, yaitu: Pasal 124 (1) Lembaga pemantau Pemilihan wajib menyampaikan laporan hasil pemantauannya kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota terpilih. (2) Lembaga pemantau Pemilihan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Lembaga pemantau Pemilihan yang tidak mematuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3), dicabut haknya sebagai pemantau Pemilihan. 9. Bahwa untuk menjadi pemantau Pemilihan, lembaga pemantau Pemilihan mendaftarkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana ketentuan Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU 9/2022, yaitu: Pasal 125 (1) Untuk menjadi pemantau Pemilihan, lembaga pemantau mendaftarkan kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 42 (1) Pemantau Pemilihan dalam negeri mendaftar untuk mendapatkan Akreditasi pada: a. KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; atau b. KPU Kabupaten/KPU Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. 10. Bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dan memberikan akreditasi kepada lembaga pemantau Pemilihan, sebagaimana ketentuan Pasal 125 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU 9/2022, yaitu: Pasal 125 (3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123. (4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi, KPU Provinsi memberikan akreditasi kepada lembaga pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. (5) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi, KPU Kabupaten/Kota memberikan akreditasi kepada lembaga pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati seta Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 43 (1) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian terhadap kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5). (2) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk panitia Akreditasi. Pasal 44 (1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberikan persetujuan kepada Pemantau Pemilihan dalam negeri yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) dengan memberikan tanda terdaftar dan sertifikat Akreditasi kepada lembaga Pemantau Pemilihan dalam negeri. (2) KPU memberikan persetujuan kepada Pemantau Pemilihan asing yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) dengan memberikan tanda terdaftar dan sertifikat Akreditasi kepada lembaga Pemantau Pemilihan asing. 11. Bahwa lembaga pemantau Pemilihan, baik yang telah mendapatkan sertifikat Akreditasi maupun yang dinyatakan tidak memenuhi kelengkapan administrasi, diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana ketentuan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU 9/2022, yaitu, ayat (2) Peraturan KPU 9/2022, yaitu: Pasal 45 (1) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan Pemantau Pemilihan yang mendapatkan sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) pada laman KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. (2) Pemantau Pemilihan dalam negeri dan Pemantau Pemilihan asing yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) dinyatakan tidak terakreditasi dan tidak dapat melakukan pemantauan Pemilihan. 12. Bahwa lembaga pemantau Pemilihan yang telah mendapatkan sertifikat Akreditasi mempunyai hak, sebagaimana ketentuan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 50 Peraturan KPU 9/2022, yaitu: Pasal 126 Lembaga pemantau Pemilihan mempunyai hak: a. mendapatkan akses di wilayah Pemilihan; b. mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan; c. mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan Pemilihan dari tahap awal sampai tahap akhir; d. berada di lingkungan TPS pada hari pemungutan suara dan memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara; e. mendapat akses informasi dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan f. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan. Pasal 50 Lembaga Pemantau Pemilihan mempunyai hak: a. mendapatkan akses di wilayah Pemilihan; b. mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan; c. mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan Pemilihan dari tahap awal sampai tahap akhir; d. berada di lingkungan tempat pemungutan suara pada hari pemungutan suara dan memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara; e. mendapat akses informasi dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan f. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan. 13. Bahwa lembaga pemantau Pemilihan memiliki kewajiban yang harus dipatuhi dalam pemantauan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 51 Peraturan KPU 9/2022, yaitu: Pasal 127 Lembaga pemantau Pemilihan wajib: a. mematuhi kode etik pemantau Pemilihan yang diterbitkan oleh KPU; b. mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan TPS atau tempat penghitungan suara dengan alasan keamanan; c. menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan berlangsung; d. menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, serta pengawas penyelenggara Pemilihan sebelum pengumuman hasil pemungutan suara; e. menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara Pemilihan serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara Pemilihan dan kepada Pemilih; f. melaksanakan perannya sebagai pemantau secara objektif dan tidak berpihak; dan g. membantu Pemilih dalam merumuskan pengaduan yang akan disampaikan kepada pengawas Pemilihan. Pasal 51 Lembaga Pemantau Pemilihan mempunyai hak: a. mematuhi kode etik Pemantau Pemilihan; b. mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan tempat pemungutan suara dengan alasan keamanan; c. menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan Pemilihan berlangsung; d. menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara kepada KPU, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, serta pengawas penyelenggara Pemilihan sebelum pengumuman hasil pemungutan suara; e. menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara Pemilihan serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara Pemilihan dan kepada Pemilih; f. melaksanakan perannya sebagai Pemantau Pemilihan secara obyektif dan tidak berpihak; dan g. membantu Pemilih dalam merumuskan pengaduan yang akan disampaikan kepada pengawas Pemilihan. 14. Bahwa lembaga pemantau Pemilihan juga dilarang melakukan aktivitas-aktivitas dalam pemantauan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana ketentuan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 52 Peraturan KPU 9/2022, yaitu: Pasal 128 Lembaga pemantau Pemilihan dilarang: a. melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilihan; b. mempengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih; c. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilihan; d. memihak kepada peserta Pemilihan tertentu; e. menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta Pemilihan; f. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau kepada peserta Pemilihan; g. mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan Pemerintahan dalam negeri Indonesia dalam hal pemantau merupakan pemantau Pemilihan asing; h. membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan; i. masuk ke dalam TPS; j. menyentuh perlengkapan/alat pelaksanaan Pemilihan termasuk surat suara tanpa persetujuan petugas Pemilihan; dan k. melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan. Pasal 52 Lembaga Pemantau Pemilihan dilarang: a. melakukan kegiatan yang mengganggu proses penyelenggaraan Pemilihan; b. mempengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih; c. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilihan; d. memihak kepada Peserta Pemilihan tertentu; e. menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak Peserta Pemilihan; f. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau kepada Peserta Pemilihan; g. mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan Pemerintahan dalam negeri Indonesia dalam hal pemantau merupakan Pemantau Pemilihan asing; h. membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan; i. masuk ke dalam tempat pemungutan suara; j. menyentuh perlengkapan/alat pelaksanaan Pemilihan termasuk surat suara tanpa persetujuan petugas penyelenggara Pemilihan; dan k. melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan. 15. Bahwa lembaga pemantau Pemilihan yang tidak mematuhi kewajiban dan melakukan pelanggaran dengan melakukan hal yang dilarang, akan dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilihan, sebagaimana ketentuan Pasal 129 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 54 ayat (1) Peraturan KPU 9/2022, yaitu: Pasal 129 (1) Lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dan Pasal 128 dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilihan. Pasal 54 (1) Lembaga Pemantau Pemilihan yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52, dicabut status dan haknya sebagai lembaga Pemantau Pemilihan. 16. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b dan huruf c Peraturan KPU 9/2022, KPU telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 17. Bahwa merujuk Keputusan KPU 328/2024, Pemantau Pemilihan adalah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Pemerintah yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota atau lembaga dari luar negeri yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU untuk melakukan pemantauan Pemilihan. Sedangkan survei atau jajak pendapat adalah pengumpulan Informasi Pemilu atau Pemilihan atau pendapat masyarakat tentang proses Penyelenggaraan Pemilu atau Penyelenggaraan Pemilihan, Peserta Pemilu atau Peserta Pemilihan, perilaku Pemilih atau hal lain terkait Pemilu dan Pemilihan dengan menggunakan metodologi tertentu. Sementara penghitungan cepat adalah kegiatan penghitungan suara hasil Pemilu atau Pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu; 18. Bahwa dalam Keputusan KPU 328/2024, tata cara dan alur pendaftaran pemantau Pemilihan dengan pendaftaran lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat, dibedakan, karena memiliki tujuan yang berbeda, sebagaimana telah dijelaskan pada angka 17; 19. Bahwa perbedaan pemantau Pemilihan dengan lembaga survei atau jajak pendapat dan hitung cepat sesuai Peraturan KPU 9/2022, yaitu: Lembaga Survei (Jajak No Aspek Pemantau Pemilihan Pendapat) dan Hitung Cepat 1. Definisi Pemantau Pemilihan Survei atau Jajak adalah organisasi Pendapat adalah kemasyarakatan yang pengumpulan Informasi terdaftar di Pemerintah Pemilu atau Pemilihan Lembaga Survei (Jajak No Aspek Pemantau Pemilihan Pendapat) dan Hitung Cepat yang mendaftar dan telah atau pendapat memperoleh akreditasi masyarakat tentang dari KPU Provinsi atau proses Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota Pemilu atau atau lembaga dari luar Penyelenggaraan negeri yang mendaftar Pemilihan, Peserta Pemilu dan telah memperoleh atau Peserta Pemilihan, akreditasi dari KPU untuk perilaku Pemilih atau hal melakukan pemantauan lain terkait Pemilu dan Pemilihan Pemilihan dengan menggunakan metodologi tertentu 2. Sertifikasi Akreditasi Terdaftar 3. Bentuk Lembaga Lembaga Survei atau Lembaga Kemasyarakatan yang Jajak Pendapat dan terdaftar di Pemerintah Penghitungan Cepat, atau Lembaga Luar Negeri seperti lembaga-lembaga survei, lembaga riset, lembaga polling, dll. 4. Ruang a. Seluruh tahapan a. Perilaku Pemilih; Lingkup Pemilihan; atau b. hasil Pemilu atau b. Sebagian tahapan Pemilihan; Pemilihan c. kelembagaan Pemilu dan Pemilihan seperti penyelenggara Pemilu atau penyelenggara Pemilihan, partai politik, parlemen/legislatif, pemerintah; d. Peserta Pemilu atau Peserta Pemilihan; e. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; dan/atau f. Survei atau Jajak Pendapat lainnya 5. Jenis a. Larangan Pemantau; Pelanggaran etika Pelanggaran dan lembaga survei (jajak b. Kode Etik Pemantau pendapat) dan hitung cepat, diserahkan kepada Asosiasi Lembaga Survei Lembaga Survei (Jajak No Aspek Pemantau Pemilihan Pendapat) dan Hitung Cepat untuk dilakukan penilaian. Hasil penilaian Asosiasi Lembaga Survei dilaporkan ke KPU untuk ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi. 6. Sanksi Lembaga Pemantau a. Peringatan; atau Pemilihan yang melanggar b. Mencabut sertifikat kewajiban dan larangan, terdaftar sebagai dicabut status dan lembaga Survei atau haknya Jajak Pendapat atau sebagai lembaga Penghitungan Cepat Pemantau Pemilihan dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan 20. Bahwa pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, Bawaslu mencabut izin 1 (satu) lembaga pemantau Pemilu karena dinyatakan tidak menjalankan tugas sesuai dengan prinsip pemantauan. Lembaga survei tersebut mengajukan izin sebagai pemantau yang akan membuat aplikasi untuk pelaporan pelanggaran Pemilu. Namun, lembaga tersebut melanggar aturan dengan membuat dan mempublikasikan quick count. (Vide berita: https://www.tempo.co/arsip/siarkan-hitung-cepat-bawaslu-cabut-izin-satu- lembaga-pemantau-751533); 21. Bahwa berdasarkan keterangan dari KPU Provinsi Kalimantan Selatan, pada penyelenggaran Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, KPU Provinsi Kalimantan Selatan menerima pendaftaran calon pemantau Pemilihan dari: a. Lembaga Studi Visi Nusantara (VINUS) Banjarbaru; b. Perisai Demokrasi Bangsa Kalimantan Selatan; dan c. Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan. 22. Ketiga lembaga tersebut kemudian diberikan akreditasi sebagai lembaga pemantau Pemilihan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan; 23. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru, kemudian memberikan rekomendasi, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi berupa melanggar kewajiban dan larangan sebagai lembaga pemantau Pemilihan; 24. Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya melakukan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru dengan melakukan klarifikasi kepada Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan, yang hasilnya berdasarkan telaah hukum KPU Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan bahwa Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD- LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 128 huruf k UU Pemilihan jo. Pasal 187D UU Pemilihan, yaitu melakukan kegiatan hitung cepat dan mempublikasikan ke media newsways.co.id; 25. Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya mencabut status dan hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024; dan 26. Bahwa mempertimbangkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. angka 25, maka pencabutan hak dan status Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 oleh Para Teradu in casu KPU Provinsi Kalimantan Selatan, telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. [2.11.2] BAWASLU RI KETERANGAN BAWASLU RI UNTUK PERKARA NOMOR 175-PKE- DKPP/VII/2025 Perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang pada pokoknya berkenaan dengan ”penjelasan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemantau Pemilihan Umum terkait dugaan Para Teradu Melanggar Kode Etik Menyelenggara Pemilu karena gagal memahami makna pemantauan dan penghitungan cepat serta dugaan para Teradu membuat Keputusan Pencabutan Status dan Hak Lembaga Pemantau LPRI Kalimantan Selatan mengandung konflik Kepentingan untuk mencekal sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru (PSU Pemilukada Banjarbaru) ke Mahkamah Konstitusi (pemaknaan pemantau di Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023)”, sebagaimana terlampir dalam Surat Panggilan Sidang Nomor 2164/PS.DKPP/SET-04/VIII/2025 tertanggal 14 Agustus 2025 sebagai berikut: 1. Bahwa Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemantau Pemilihan Umum (Selanjutnya disebut ”Perbawaslu 1/2023”) dibentuk berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 435, Pasal 437 ayat (7), Pasal 439 ayat (6), dan Pasal 447 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “UU 7/2017”). Dalam konteks Pemilu, Pemantau Pemilu harus teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Registrasi dan izin yang dimaksud berupa akreditasi [vide Pasal 437 ayat (4) UU 7/2017 juncto Pasal 3 Perbawaslu 1/2023]; 2. Bahwa bagi Pemantau Pemilihan yang memenuhi persyaratan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut “Pilkada”), akreditasi diberikan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota [vide Pasal 125 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, selanjutnya disebut “UU Pemilihan”]; 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Perbawaslu 1/2023, “Pemantauan Pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemantau Pemilu untuk memantau pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu”. Jika pemantauan Pemilu diajukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu, tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi berlaku sejak diterbitkannya tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi sampai dengan tahapan penetapan hasil Pemilu, atau jika pemantauan Pemilu diajukan terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu tertentu, tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi berlaku sejak diterbitkannya tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi serta berakhir sesuai dengan jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu yang menjadi cakupan pemantauan pemantau Pemilu [vide Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu 1/2023]; 4. Bahwa pencabutan hak dan status Pemantau Pemilu karena melanggar kewajiban dan larangan Pasal 441 dan Pasal 442 UU 7/2017 dalam konteks Pemilu dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/kota [vide Pasal 443 dan Pasal 444 UU 7/2017 juncto Pasal 23 dan Pasal 24 Perbawaslu 1/2023], sedangkan pencabutan hak dan status Pemantau Pemilihan karena melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dan Pasal 128 UU Pemilihan, ditetapkan melalui keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota [vide Pasal 129 UU Pemilihan juncto Pasal 54 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota, selanjtunya disebut “Peraturan KPU 9/2022”]; 5. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024) mengatur sebagai berikut: Pasal 22 (1) Bawaslu dapat melakukan penanganan Laporan. (2) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan melakukan penanganan Temuan dan/atau Laporan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran (3) ……. Pasal 34 (1) Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, memberikan rekomendasi terhadap Laporan atau Temuan yang diduga sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan. (2) Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan berdasarkan tugas dan wewenang dapat memberikan rekomendasi terhadap Laporan atau Temuan yang diduga sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan. (3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyampaikan rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya yang dituangkan dalam Formulir Model A.14. (4) ……… Pasal 38 Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi penanganan pelanggaran. 6. Bahwa berkenaan dengan Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor 02/Reg/LP/PW/KOTA/22.02/IV/2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Para Teradu melalui Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 74 Tahun 2025 tentang Pencabutan Status dan Hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan Sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, bertanggal 9 Mei 2025, berdasarkan ketentuan Perbawaslu 9/2024 sebagaimana dinyatakan di atas, merupakan kewenangan Bawaslu Kota Banjarbaru. [2.11.3] BAWASLU PROVINSI KETERANGAN BAWASLU KALIMANTAN SELATAN UNTUK PERKARA 177-PKE- DKPP/VII/2025 Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menerangkan tentang Supervisi Pengawasan pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kota Banjarbaru 1. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 05/PHPU.WAKO- XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan Bawaslu Kota Banjarbaru dalam rangka melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024. Menindaklanjuti amar putusan tersebut, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan supervisi secara melekat dan kontinyu terhadap seluruh proses & tahapan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024; 2. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan Nomor: 001/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tanggal 24 April 2025 dan diregister dengan Nomor: 002/REG/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025, yang pada pokoknya, Pelapor menyampaikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Pemantau LPRI pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru dikarenakan LPRI mempublikasikan hasil hitung cepat atau quick count hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru; 3. Bahwa terhadap Laporan Nomor: 002/REG/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menerima Surat Permohonan Pendampingan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dari Bawaslu Kota Banjarbaru dengan nomor: 4/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 pada tanggal 24 April 2025. 4. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menindaklanjuti surat tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas nomor: 038/PM.01.01/K.KS/04/2025 tentang melaksanakan Supervisi dan Pendampingan serta Klarifikasi di Bawaslu Kota Banjarbaru atas Laporan 001/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 di Bawaslu Kota Banjarbaru pada tanggal 24 April 2025. 5. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan supervisi dan pendampingan melekat selama proses pengkajian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru bersama dengan Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan juga turut hadir bersama Bawaslu Kota Banjarbaru dalam Koordinasi atas tindak lanjut hasil rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru pada Pelanggaran Administrasi Pemilihan dengan Laporan Nomor 002/REG/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 pada tanggal 03 Mei 2025 di kantor KPU Kota Banjarbaru. 6. Bahwa selama proses Penanganan Pelanggaran dengan Nomor Register 002/REG/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025, Bawaslu Kota Banjarbaru telah melaksanakan proses Penanganan Pelanggaran yang benar dan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 7. Bahwa selain pokok aduan Pengadu secara keseluruhan, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan bersama Bawaslu Kota Banjarbaru juga melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses pelaksanaan tahapan PSU Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru atas tindak lanjut putusan MK sebagaimana tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan KPU Kota Banjarbaru melalui Surat Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2025, meliputi: 1. Sosialisasi Pemungutan Surat Suara kepada stakeholder dan masyarakat oleh KPU Kota Banjarbaru; 2. Pembentukan Badan Adhoc oleh KPU Kota Banjarbaru dan Bawaslu Kota Banjarbaru; 3. Pengadaan dan Perlengkapan Pemungutan Suara Ulang; 4. Penetapan Pasangan Calon; 5. Penetapan Nomor urut dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon; 6. Pengumuman dan Pemberitahuan Tempat dan Waktu Pemungutan Suara Kepada Pemilih di TPS; 7. Penyampaian Formulir Undangan Memilih KWK; 8. Pendirian dan Penyiapan TPS; 9. Pemungutan Suara Ulang di TPS; 10. Penghitungan Suara Ulang di TPS; 11. Pengumuman Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS; 12. Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Ulang di PPS; 13. Penyampaian dan Penerimaan Hasil Penghitungan Suara di TPS oleh PPS kepada PPK; 14. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan oleh PPK; 15. Pengumuman Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh Masyarakat dalam Wilayah Kerja PPK; 16. Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan kepada KPU Kota Banjarbaru; 17. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Banjarbaru dan Penetapan Hasil Pemilihan; dan 18. Penetapan Calon Terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. [2.12.4] KPU KOTA BANJAR BARU KETERANGAN KPU KOTA BANJARBARU UNTUK PERKARA NOMOR 175-PKE- DKPP/VII/2025 DAN PERKARA NOMOR 177-PKE-DKPP/VII/2025 Bahwa dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, KPU Kota Banjarbaru menyampaikan kronologi sebagai berikut: A. Kronologi Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kota Banjabaru Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan 1. Pada hari Jumat, 28 Februari 2025, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang sudah bersidang menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Ketua dan tiga Anggota KPU kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (Bukti PT-1 Putusan DKPP Nomor 25-PKE-DKPP/I/2025); 2. Atas dasar sanksi a quo, KPU RI menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Tetap Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum kota Banjarbaru periode 2023-2028 yang isinya memberhentikan 4 (empat) orang komisioner Komisi Pemilihan Umum kota Banjarbaru. Sehingga anggota komisioner KPU kota Banjarbaru yang masih aktif tersisa 1 (satu) orang yaitu saya (Haris Fadhillah), yang menyebabkan jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum kota Banjarbaru tidak mencapai kuorum untuk melaksanakan rapat pleno dan/atau pelaksanaan tahapan; 3. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia lalu menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 227 Tahun 2025 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kota Banjarbaru oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 5 Maret 2025 (Bukti PT-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 227 Tahun 2025); dan 4. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 227 Tahun 2025 a quo, posisi saya dalam pelaksanaan PSU sejak saat itu tidak lagi memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban, termasuk dalam divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat. Secara umum yang saya lakukan selama tahapan Pemungutan Suara Ulang adalah membantu kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru. B. Kronologis Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2025 1. Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang membatalkan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, dan memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024; 2. Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru segera mempersiapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang. Pada tanggal 7 Maret 2025, dikeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2025, dan dihasilkan bahwa Pemungutan Suara Ulang di tempat pemungutan suara dilaksanakan pada hari Sabtu, 19 April 2025 (Bukti PT-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2025); 3. Berdasarkan penjelasan sebelumnya, bahwa tugas, kewenangan, dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru diambil alih oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan, maka saya tidak memiliki kewenangan terkait dengan pengambilan keputusan apapun (Bukti PT-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 227 Tahun 2025); 4. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara pada pemungutan suara ulang, pada tanggal 28 Mei 2025 dikeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 79 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Banjarbaru Tahun 2024. (Bukti PT-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 79 Tahun 2025); dan 5. Bahwa setelah ditetapkanya pasangan calon terpilih berdasarkan rekapitulasi pemungutan suara ulang, terdapat 2 (dua) permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, diantaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah, kedua permohonan tersebut tidak dapat diterima. C. Kronologis Pendaftaran dan Penerimaan Pemantau pada Pemungutan Suara Ulang Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 1. Proses pendaftaran dan penerimaan Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru pada Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru berpedoman kepada aturan yang berlaku yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; serta berpedoman kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota; 2. Pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan Pengumuman tentang Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarbaru Tahun 2024. Menindaklanjuti Pengumuman tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru langsung membuat flyer design yang mengumumkan Pendaftaran Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, yang dibagikan pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2025 melalui Media Sosial Intagram, official account milik Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru (Bukti PT-5 Schreen Shoot Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 di Akun Resmi Instagram KPU Kota Banjarbaru); 3. Pada tanggal 15 April 2025, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan Akreditasi dan Tanda Pengenal Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 kepada Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan. (Bukti PT-6 Sertifikat Akreditasi LPRI Sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan); dan 4. Bahwa satu hari setelah penyerahan Sertifikat Akreditasi dan Tanda Pengenal Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru melalui akun Instagram resmi, mengumumkan Lembaga mana saja yang menjadi Pemantau dalam Pemungutan Suara Ulang Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024. (Bukti PT-7 Schreen Shoot Pengumuman Pemantau Terakreditasi dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 di Akun Resmi Instagram KPU Kota Banjarbaru) [2.11.5] BAWASLU KOTA BANJARBARU KETERANGAN BAWASLU KOTA BANJARBARU UNTUK PERKARA NOMOR 175- PKE-DKPP/VII/2025 DAN PERKARA NOMOR 177-PKE-DKPP/VII/2025 Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru akan menerangkan dalam satu pokok keterangan sebagai berikut: A. Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Nomor Register: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 1. Bahwa pada Kamis tanggal 24 April 2025, Bawaslu Kota Banjarbaru menerima Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang disampaikan oleh H.Said Subari yang beralamat di Jl. Sidomulyo Raya RT. 02/09 Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang selanjutnya disebut sebagai Pelapor; 2. Bahwa terhadap Laporan Pelapor tersebut telah dituangkan dalam Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan tertanggal 24 April 2025 dengan Nomor Laporan : 001/LP/PW/Kota/22.00/IV/2025, kemudian atas Laporan tersebut kepada Pelapor diberikan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Serta SK Bawaslu RI Nomor: 3/PP.00.00/K1/10/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 3. Bahwa berdasarkan Formulir A1 (Penerimaan Laporan), Pelapor dalam laporannya memuat nama-nama yang disampaikan oleh Pelapor yaitu sebagai berikut : 1) Syarifah Hayana, SH; 2) Agus Maulana Syarif; 3) Agus Hidayatullah, SP.SH; 4) Eka Rollinna, SE; 5) Adinda Illiyyin Zuhra; 6) Azmirul Rufaida, S.Kep, Ns; 7) Decky Amelia; 8) Muhammad Ali Hamiadi, S.Kom; 9) Achmad Junaidi B, SH; 10) Arif Fadilah; 11) David Arianto; 12) Muhammad Ridho Amin; 13) Syarifah Lulu Alhabsyi; 14) Mukti Pratama; 15) Baringin Sakti Nasution I.R; 16) Ahmad Ambar Fuadi; 17) M. Rumman Ananda; 18) Dadan Suhendar; 19) Rizki Amelia; dan 20) Pahriyah. 4. Bahwa terhadap peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor tersebut, dilakukan serangkaian proses penanganan pelanggaran dengan meminta keterangan sebanyak 22 (dua puluh dua) orang diantaranya, pelapor, Saksi Pelapor 2 (dua) orang, terlapor sebanyak 12 (dua belas) orang dari 20 (dua puluh) orang terlapor sebagaimana Formulir Laporan A1 yang telah disampaikan di atas, Saksi 5 (Lima) orang, Saksi Ahli 2 (dua) orang; 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 17 ayat (1) mengingat Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran pidana Pemilihan, maka Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru melakukan pembahasan pertama, yang dilaksanakan pada hari jum’at tanggal 25 April 2025 hasil pembahasan pertama tersebut dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru Nomor: 02 Tanggal 25 April 2025; 6. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal, Bawaslu Kota Banjarbaru berkesimpulan terhadap Laporan a quo telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel Laporan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan menyatakan Laporan a quo diregister dengan nomor register : 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025; 7. Waktu Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Banjarbaru merujuk pada Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti Laporan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan diregistrasi. Dalam hal diperlukan pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari. Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 diregistrasi pada tanggal 25 April 2025 dan berakhirnya penanganan pelanggaran pada tanggal 30 April 2025; 8. Bahwa terhadap peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor tersebut, dilakukan serangkaian proses penanganan pelanggaran dengan meminta keterangan sebanyak 22 (dua puluh dua) orang diantaranya, pelapor, Saksi Pelapor 2 (dua) orang, terlapor sebanyak 12 (dua belas) orang yang berhadir dari 20 (dua puluh) orang terlapor, Saksi 5 (Lima) orang, Saksi Ahli 2 (dua) orang serta pengumpulan bukti yang dituangkan ke dalam Formulir A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran; 9. Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 26 ayat (1) Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, atau ahli secara langsung untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9. kemudian pada Pasal 26A menjelaskan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan bantuan kepada Pengawas Pemilihan di atasnya secara berjenjang untuk melakukan klarifikasi; 10. Bahwa terhadap kajian dugaan pelanggaran pada Laporan dengan Nomor Register: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 diuraikan sebagai berikut: a) UNSUR PIDANA PEMILIHAN Pasal 187 D Jo. ketentuan Pasal 128 UU Pemilihan, yang berbunyi : - Pasal 187 D “Pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Undang – undang nomor 1 tahun 2015, sebagaimana diubah terakhir kali melalui Undang – undang Nomor 6 tahun 2020; Pasal 128 (UU 1/2015)/UU Pilkada jo. Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisifasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/ atau Walikota dan wakil walikota Lembaga pemantau Pemilihan dilarang: a. kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilihan; b. Mempengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih; c. Mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilihan; d. Memihak kepada peserta Pemilihan tertentu; e. Menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta Pemilihan; f. Menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau kepada peserta Pemilihan; g. Mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan Pemerintahan dalam negeri Indonesia dalam hal pemantau merupakan pemantau Pemilihan asing; h. Membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan; i. Masuk ke dalam TPS; j. Menyentuh perlengkapan/alat pelaksanaan Pemilihan termasuk surat suara tanpa persetujuan petugas Pemilihan; dan k. Melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan b) UNSUR SUBJEKTIF Pengurus Pemantau Pemilihan: - Bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Pengurus yang dimaksud dengan “Pengurus” adalah sekelompok orang yang mengurus dan memimpin perkumpulan (partai dan sebagainya); pemimpin; direksi; - Bahwa yang dimaksud dengan Pemantau Pemilihan berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (19) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Peraturan KPU) Nomor: 9 Tahun 2022 tentang Partisifasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota adalah “organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Pemerintah yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota atau lembaga dari luar negeri yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU untuk melakukan pemantauan Pemilihan.” - Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan saksi a.n Andi Tenri Sompa selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan yang mana menerangkan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Mendaftarkan diri pada tanggal 9 April 2025, setelah melalui tahapan verifikasi administrasi, KPU Provinsi Kalimantan Selatan dalam hal ini sebagai pelaksana PSU Banjarbaru mengeluarkan sertifikat akreditasi tertanggal 15 April 2025; - Bahwa berdasarkan fakta diatas berkesesuaian dengan dokumen yang disampaikan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan melalui surat dengan nomor: 313/PL.02-SD/63/2025 Perihal Penyampaian Permintaan Data yang pada pokoknya menerangkan terkait Berkas dokumen pendaftaran LPRI sebagai pemantau PSU Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024; - Bahwa berdasarkan bukti permintaan data terkait Berkas dokumen pendaftaran LPRI sebagai pemantau PSU Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 yang Bawaslu Kota Banjarbaru terima dari KPU Provinsi Kalimantan Selatan terdapat Surat Keputusan Nomor: 013/SKEP/DPD- LPRI/I/2022 tentang Susunan Pengurus Masa Bakti 2021- 2026 Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan; - Bahwa dalam Surat Keputusan Nomor: 013/SKEP/DPD- LPRI/I/2022 tentang Susunan Pengurus Masa Bakti 2021- 2026 Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan terdapat nama-nama yang menjadi Dewan Pengurus Daerah dengan nama-nama anggota sebagai berikut: 1. Ketua DPD a.n Syarifah Hayana, SH.; 2. Wakil Ketua I a.n Agus Maulana Syarif; 3. Wakil Ketua II a.n Agus Hidayatullah, Sp., SH; 4. Sekretaris Umum a.n Eka Rollina, SE; 5. Wakil Sekretaris Umum a.n Adinda Illiyyin Zuhra; 6. Bendahara Umum a.n Azmirul Rufaida, S.Kep. NS; 7. Wakil Bendahara Umum a.n Decky Amelia; 8. Kabid Organisasi Keanggotaan & Kaderisasi (OKK) a.n Muhammad Ali Hasmiadi, S.Kom; 9. Kabid Hukum dan Advokasi a.n Achmad Junuaidi B, SH; 10. Kabid Intelejen dan Investasi a.n Arif Fadilah; 11. Kabid Humas dan Pengaduan Masyarakat a.n David Arianto; 12. Kabid Litbang dan Diklat a.n Muhammad Ridho Amin; 13. Kabid Kesehatan dan Bencana Alam a.n Syarifah Lulu Alhabsyi; 14. Kabid BPN/Agraria a.n Mukti Pratama; 15. Kabid PUPR dan Dana Desa a.n Baringin Sakti Nasution IR; 16. Kabid Pertanian, Peternakan dan Perikanan a.n Ahmad Ambar Fuadi; 17. Kabid NARKOBA a.n M. Rumman Ananda; dan 18. Komando Batalyon Delta Force a.n Dadan Suhendar. - Bahwa selain diperkuat dengan dokumen administartif sebagaimana nama-nama yang telah diuraikan diatas keberadaan lembaga pemantau LPRI dalam proses pemantauan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru yang dilaksanakan pada tanggal 19 April 2025 tergambar pada aktifitas pemantauan yang dilakukan oleh lembaga yang bersangkutan dengan memberikan mandat sebagaimana terlampir untuk melakukan pemantauan pemungutan dan penghitungan suara di 403 (empat ratus tiga) se Kota Banjarbaru serta melakukan pemantauan tahapan rekapitulasi perolehan suara pada tingkat kecamatan dan tingkat Kota Banjarbaru, hal ini diperkuat dengan adanya keterangan Terlapor yang mengakui bahwa proses pemantauan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta tahapan rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang yang dilakukan oleh LPRI melalui surat mandat; dan - Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) merupakan lembaga pemantau yang diakui dan terakreditasi di KPU Kota Banjarbaru untuk melakukan Pemantauan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 19 April 2025 di Kota Banjarbaru. c) UNSUR OBJEKTIF Perbuatan yang dilarang: - Bahwa Jenis larangan bagi lembaga pemantau pemilihan sebagaimana dimuat dalam Pasal 128 huruf a sampai huruf k UU Pemilihan Kepala Daerah merupakan kriteria tindakan yang tidak boleh dilakukan. Sepanjang sikap/tindakan dalam Pasal 128 Pemilihan Kepala Daerah tersebut dilakukan, maka kriteria larangan itu sudah terpenuhi. Pasal 128 UU Pemilihan menentukan bahwa Lembaga Pemantau Pemilihan dilarang: a. Melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan pemilihan; b. Mempengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih; c. Mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara pemilihan; d. Memihak kepada peserta Pemilihan tertentu; e. Menggunakan seragam, warna atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta Pemilihan; f. Menerima atau memberikan hadiah, imbalan atau fasilitas apapun dari atau kepada peserta pemilihan; ----------------------- g. Mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan Pemerintahan dalam negeri Indonesia dalam hal pemantai merupakan pemantau Pemilihan asing; h. Membawa senjata, bahan peledak dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan; i. Masuk ke dalam TPS; j. Menyentuh perlengkapan/alat pelaksanaan Pemilihan termasuk surat suara tanpa pesetujuan petugas Pemilihan ; dan k. Melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan. - Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan yang didapat dari keterangan Ahli Dr. Hijrah Adhyanti Mirzana, S.H., M.H Unsur kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan. Pasal 128 huruf k UU Pemilihan Kepala Daerah tidak menentukan bahwa tempatnya harus di Tempat Pemungutan Suara, melainkan menentukan bahwa kegiatan yang dilarang adalah kegiatan yang bukan berkaitan dengan kegiatan pemantauan pemilihan, dengan demikian meskipun tidak di Tempat Pemungutan Suara, tetapi jika tindakan tersebut merupakan kegiatan yang tidak berkaitan dengan pemantauan pemilihan, maka perbuatan tersebut dilarang berdasarkan Pasal 128 huruf k UU Pemilihan Kepala Daerah. - Bahwa kegiatan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) melakukan kegiatan Hitung cepat (quickcount) yang dimuat dalam laman media online newsway https://newsway.co.id/kotak-kosong- unggul-di-pilkada-banjarbaru-versi-hitung-cepat-lpri-raih-54-persen- suara-berbeda-dengan-versi-sirekap-dan-dozer/ pada tanggal 20 April 2025 merupakan kegiatan yang seharusnya menjadi domain Lembaga Penghitungan Cepat sebagaimana pada Pasal 132 ayat (2) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo Pasal 16 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Peraturan KPU) Nomor: 9 Tahun 2022 tentang Partisifasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; - Maka dengan demikian kegiatan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) yang melakukan kegiatan merilis atau mempublikasikan hitung cepat (quickcount) sebagaimana dimaksud diatas merupakan kegiatan yang termasuk dalam LARANGAN sebagaimana Pasal 128 huruf k Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. - Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan yang didapat oleh Terlapor a.n Rizki Amalia menerangkan pada hari sabtu Tanggal 19 April 2025 sekitar pada malam hari, sehabis Isya MENDAPAT PERINTAH dari sdri a.n Syarifah Hayana, SH selaku Ketua DPD LPRI Kalimantan Selatan dan Candra Adi Susilo selaku Ketua Pelaksana dengan meminta Terlapor a.n Rizki Amalia untuk menghubungi media newsway dalam rangka publikasi hasil hitung cepat yang sebelumnya telah dipersiapkan dan telah diolah oleh admin LPRI, adapun hasil hitung cepat yang dipublikasikan oleh media newsway yakni; 1. Kotak Kosong sebesar 54% (lima puluh dua persen) atau 52.239 (lima puluh dua ribu dua ratus tiga puluh sembilan) Suara; dan 2. Paslon 01 (Lisa-Wartono) sebesar 46% (empat puluh enam persen) atau 44.716 (empat puluh empat ribu tujuh ratus enam belas) suara. - Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan yang didapat oleh sdr Saksi a.n Suroto yang bekerja sebagai redaktor dari media online Newsway.co.id berkesesuaian dengan keterangan terlapor a.n sdri Rizki Amelia bahwa sdr saksi ditelpon/dihubungi pada tanggal 19 April 2025 sekitar pukul 23.00 WITA lebih oleh terlapor sdri a.n Rizki Amelia panggilan kiki, menyempaikan LPRI mau merilis hasil hitung yang berbeda dari yang lain, meminta tolong untuk diberitakan jadi sdr saksi a.n Suroto mendatangi ke Kantor LPRI di Jalan Trikora lalu saksi mengambil foto Candra Adi Susilo dengan grafik yang ingin diberitakan, kemudian saksi melakukan wawancara kepada bapak chandra karena ibu Syarifah Hayana, SH meminta sdr Candra Adi Susilo yang diwawancarai sebagai ketua Panitia Pelaksana PSU Banjarbaru setelah selesai saksi melakukan wawancara, saksi menanyakan kembali setelah produk ini menjadi produk jurnalistik apakah saudara (bapak Candra Adi Susilo) siap dengan konsekuensi karena berbeda dengan hasil yang lain, bapak chandra sebagai narasumber menyampikan bersedia, saksi kemudian menunggu disana karena saksi meminta untuk melakukan perhitungan ulang sebelum menjadi produk berita; - Bahwa berdasarkan analisis dan persesuaian antara keterangan para Saksi terungkap fakta, kegiatan LPRI yang merilis dan/atau mempublikasi hasil Hitung Cepat/Quickcount PSU Kota Banjarbaru pada Tanggal 20 April 2024 di laman media online Newsway.com dengan link: https://newsway.co.id/kotak-kosong-unggul-di-pilkada- banjarbaru-versi-hitung-cepat-lpri-raih-54-persen-suara-berbeda- dengan-versi-sirekap-dan-dozer merupakan peristiwa yang tidak berdiri sendiri, melainkan telah dipersiapkan, direncanakan serta diperhitungkan sebelumnya oleh Ketua Umum DPD LPRI Kalsel atas nama Syarifah Hayana, SH, yang bertindak untuk dan atas nama kepentingan kelembagaan LPRI, hal ini sebagaimana yang diterangkan oleh Saksi Fakta atas nama Suroto yang merupakan redaktor media Newsway.com yang meliput hasil rilis hitung cepat/quickcount LPRI yang kemudian dipublikasi pada laman berita online Newsway.com bertempat di Sekretariat LPRI yang beralamat di Jl. Trikora Rt. 05 Rw. 01 Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru berdasarkan keterangan yang bersangkutan, sebelum peliputan dilakukan, Sdr. Saksi a.n Suroto mendengar dan melihat secara langsung bahwa Terlapor a.n Syarifah Hayana, SH meminta kepada Saksi sdr a.n Candra Adi Susilo (selaku PIC/penanggung jawab pelaksanaan PSU Kota Banjarbaru) untuk menyampaikan hasil rilis hitung cepat/quickcount cepat kepada awak media, in casu media online Newsway.com; - Bahwa setelah proses peliputan berlangsung, Sdr. Saksi a.n Suroto memastikan kembali kepada para pihak yang hadir diruangan LPRI tersebut, salah satunya saksi atas nama Candra untuk dapat memastikan kembali validasi data yang disampaikan serta konsekuensi atas hasil rilis hitung cepat/quickcount tersebut, pada saat itu sdr. Candra memastikan data yang dimaksud dapat dipertanggung jawabkan validasi dan kebenarannya, sebab data yang dirilis tersebut bersumber dari C. Hasil pada semua TPS yang ada di Kota Banjarbaru (total 403 TPS); - Bahwa dari rangkaian fakta tersebut, dapat ditarik kesimpulan: Pertama, inisiasi rilis hasil hitung cepat/quickcount merupakan perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor Syarifah Hayana, SH selaku Ketua DPD LPRI Kalsel yang bertindak untuk dan atas nama kelembagaan LPRI; - Kedua, data yang disajikan dalam hasil hitung cepat/quickcount tersebut merupakan data yang dianggap oleh sdr Candra telah divalidasi dan dapat dipertanggung jawabkan. - Bahwa jika dikaitkan dengan pendekatan dalam hukum pidana, untuk menyatakan seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, harus dipenuhi dua unsur utama, yakni unsur perbuatan melawan hukum (actus reus) dan unsur kesalahan atau niat jahat (mens rea). Dalam konteks tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 187D Jo. Pasal 128 UU Pemilihan, unsur niat jahat dapat dibuktikan melalui rangkaian tindakan sadar, terstruktur, dan terencana yang dilakukan oleh pelaku sebelum, saat, dan sesudah peristiwa berlangsung; - Berdasarkan fakta yang terungkap, Terlapor a.n Syarifah Hayana, SH selaku ketua DPD LPRI secara sadar: 1. Menginisiasi dan mengarahkan publikasi hasil hitung cepat/quik count dengan terlebih dahulu memerintahkan pihak internal (dalam hal ini Saksi atas nama Chandra selaku penanggung jawab PSU) untuk menyampaikan hasil rilis hitung cepat kepada awak media, in casu Newsway.com; 2. Menjamin validitas dan akurasi data yang akan dirilis, tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang memuat larangan kegiatan lain, selain kegiatan pemantauan oleh lembaga pemantau Pemilu; dan 3. Mengetahui bahwa LPRI tidak terdaftar sebagai lembaga survei resmi yang mendapatkan akreditasi dari KPU untuk melakukan dan mempublikasikan hasil hitung cepat/quickcount, namun tetap melaksanakan dan menyebarluaskan hasil tersebut kepada publik. - Bahwa Ketiga poin tersebut menunjukkan bahwa terdapat kesadaran dan kehendak (willens en wetens) dari Terlapor untuk melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum pemilihan. Kesengajaan ini termasuk dalam bentuk kesengajaan dengan kemungkinan (dolus eventualis), yaitu ketika pelaku mengetahui bahwa tindakannya berisiko melanggar hukum, namun tetap melakukannya karena menerima kemungkinan akibat tersebut terjadi; - Bahwa Dengan demikian, dari sudut pandang hukum pidana, perbuatan Terlapor memenuhi unsur mens rea, yakni adanya kesengajaan yang disertai pengetahuan tentang larangan hukum dan adanya kehendak untuk tetap melanggar ketentuan tersebut; -- - Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan diatas dapat disimpulkan Tindakan yang dilakukan Terlapor sdri a.n Syarifah Hayana, SH yang menjabat sebagai Ketua DPD LPRI sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 013/SKEP/DPD- LPRI/I/2022 tentang Susunan Pengurus Masa Bakti 2021-2026 Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan memerintahkan untuk mempublikasikan pada laman Media Online Newsway merupakan tindakan Pidana Pemilihan sebagaimana pada Pasal 187D yaitu “Pengurus lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”; dan - Bahwa berdasarkan uraian fakta, alat bukti dan keterangan ahli terhadap peristiwa tersebut di atas telah memenuhi unsur Pasal 187D jo Pasal 128 huruf k d) UNSUR PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN - Bahwa berdasarkan rangkaian peristiwa yang telah diuraikan sebagaimana tersebut diatas dapat ditarik Kesimpulan bahwa perbuatan LPRI yang dalam hal ini diketuai oleh Terlapor a.n Syarifah Hayana, SH yang mempublikasi hasil hitung cepat/quickcount pada media online Newsway merupakan perbuatan yang memenuhi larangan bagi pemantau pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 128 huruf k, oleh karenanya terhadap keterpenuhan pasal 128 huruf k tersebut dapat pula diterapkan sanksi pidana sebagaimana ketentuan pasal 187D. Lebih lanjut selain adanya sanksi pidana pemilihan bagi pengurus pemantau pemilihan yang melanggar ketentuan pasal 128 huruf k jo pasal 187D, UU Pemilihan juga mengatur sanksi administratif berupa Pencabutan status dan haknya sebagai Pemantau Pemilihan hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 129 ayat (1) UU Pemilihan yang berbunyi “Lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dan Pasal 128 dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilihan”; - Bahwa Hal ini diperkuat sebagaimana keterangan ahli a.n Dr. Khairul Fahmi, SH., MH terhadap pasal 127 dan pasal 128 UU Pilkada, maka lembaga pemantau tersebut dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam pasal 129 UU Pilkada; - Dugaan Lembaga Pemantau Pemilihan LPRI Provinsi Kalimantan Selatan adalah pemantau yang mempunyai anggota pemantau yang tidak Netral serta partisan karena Ketua LPRI merupakan anggota partai politik dan/atau calon legislatif DPRD dari PKS Dapil 1 Kota Banjarbaru; - Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh dari saksi a.n Arif Sumarsono selaku Ketua DPD PKS Kota Banjarbaru yang mengenal Terlapor a.n Syarifah Hayana, SH menyatakan Terlapor merupakan Caleg PKS yang terdaftar pada Daftar Calon Tetap PKS Nomor Urut 3 Dapil I (Banjarbaru Utara dan Banjarbaru Selatan) Pada Pemilu Tahun 2024 dan Sampai sekarang masih sebagai anggota PKS; - Bahwa berdasarkan fakta tersebut Terlapor a.n Syarifah Hayana, SH yang berkedudukan sebagai ketua DPD LPRI Provinsi Kalimantan Selatan bertolak belakang dengan kode etik pemantau pemilihan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 53 ayat (1) huruf a yang menyebutkan kode etik pemantau pemilihan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 51 huruf a meliputi “Non partisan dan Netral” lebih lanjut pasal 53 ayat (2) menyebutkan non partisan dan netral tersebut merupakan sikap untuk menjaga independensi, non partisan dan tidak memihak (imparsial). - Bahwa terhadap peristiwa yang telah memenuhi unsur pelanggaran adminstrasi pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 129 ayat 1 UU No 10 Tahun 2016 UU Pemilihan, Bawaslu Kota Banjarbaru kemudian meneruskan rekomendasi hasil kajian tersebut kepada KPU Kota Banjarbaru untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Terhadap peristiwa yang telah memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 187 D Jo 128 huruf k UU No 10 Tahun 2016, Bawaslu Kota Banjarbaru kemudian meneruskan rekomendasi hasil kajian tersebut kepada Kepolisian Resort Kota Banjarbaru untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. - Bahwa terhadap hasil penanganan pelanggaran tersebut kemudian diumumkan dalam Formulir A.17 (status Laporan). Bahwa disamping itu, tindakan DPW LPRI Kalsel yang melakukan publikasi hitung cepat pada media online (Newsway.co.id), merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 50 Huruf C jo. Pasal 51 Huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Peraturan KPU) Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota, selengkapnya berbunyi: “ Pasal 50 Huruf C, Lembaga Pemantau Pemilihan mempunyai hak mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan pemilihan dari tahap awal sampai tahap akhir”. “Pasal 51 huruf d, Lembaga Pemantau Pemilihan Wajib menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara kepada KPU, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, serta pengawas penyelenggara pemilihan sebelum pengumuman hasil pemungutan suara”. - Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemantau Pemilihan tidak memiliki hak untuk melakukan publikasi, akan tetapi Pemantau Pemilihan memiliki kewajiban untuk menyampaikan hasil pemantauannya khususnya yang terkait dengan hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada Penyelenggara. B. Tindak Lanjut Pelanggaran Administrasi Pemilihan 1. Bahwa terhadap peristiwa yang telah memenuhi unsur pelanggaran adminstrasi pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 129 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016 UU Pemilihan, Bawaslu Kota Banjarbaru kemudian meneruskan rekomendasi hasil kajian tersebut kepada KPU Kota Banjarbaru untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana Pasal 34 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan K.3. Rekomendasi Angka 8 SK Bawaslu RI Nomor: 3/PP.00.00/K1/10/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 2. Bahwa Pada Tanggal 2 Mei 2025 Bawaslu Kota Banjarbaru menyerahkan Surat Nomor: 76/PP.01.02/K.KS-12/05/2025 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan ke KPU Kota Banjarbaru; 3. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2025 KPU Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan surat nomor: 330/PL.02-SD/63/2025 Mengundang Bawaslu Kota Banjarbaru dengan agenda Koordinasi mengenai rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan untuk laporan dengan nomor Register: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025; dan 4. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Banjarbaru status akreditasi Lembaga Pemantau DPW LPRI Kalimantan Selatan dicabut statusnya sebagai lembaga pemantau oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan dengan Nomor: 74 Tahun 2025 Tanggal, 9 Mei 2025. C. Tindak Lanjut Pelanggaran Pidana Pemilihan 1. Terhadap peristiwa yang telah memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 187 D Jo 128 huruf k UU No 10 Tahun 2016, Bawaslu Kota Banjarbaru kemudian meneruskan rekomendasi hasil kajian tersebut kepada Kepolisian Resort Kota Banjarbaru untuk ditindaklanjuti sebagaimana Pasal 135 ayat (1) Huruf d dan ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan. 2. Bahwa Pada Tanggal 1 Mei 2025 Bawaslu Kota Banjarbaru menyerahkan Surat Nomor: 74/PP.01.02/K.KS-12/05/2025 Perihal Penerusan Tindak Pidana Pemilihan Tanggal 1 Mei 2025 kepada Polres Kota Banjarbaru melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT); 3. Bahwa Pada tanggal 19 Mei 2025 Penyidik Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru menerima gugatan pra peradilan, dari SYARIFAH HAYANA, S.H sehingga Bawaslu Kota Banjarbaru selaku Pengawas Pemilihan melakukan Pendampingan dan Monitoring; 4. Bahwa pada Tanggal 21 Mei 2025 dilakukan Pembahasan Ketiga Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru yang dihadiri oleh Bawaslu Kota Banjarbaru, Polresta Banjarbaru dan Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang tergabung dalam Keanggotaan Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru bertempat di Aula Polres Kota Banjarbaru; 5. Bahwa pada tanggal 2 Juni 2025 Pengadilan Negeri Banjarbaru mengeluarkan putusan terhadap perkara gugatan pra pradilan dari SYARIFAH HAYANA, S.H dengan nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Bjb dengan hasil Putusan dalam Eksepsi Menyatakan seluruh eksepsi Termohon tidak dapat diterima dan Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 6. Bahwa pada tanggal 17 Juni 2025 Pengadilan Negeri Banjarbaru mengeluarkan putusan terhadap perkara Nomor: 153/Pid.Sus/2025/PN Bjb tentang Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Ketua DPW LPRI Kalimantan Selatan a.n sdri SYARIFAH HAYANA, S.H dengan amar putusan sebagai berikut: a. Menyatakan Terdakwa Syarifah Hayana, S.H. Binti Said Muhammad Alaydrus, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan yang melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan pemilihan”; b. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; dan c. Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir. 7. Bahwa pada tanggal 04 Juli 2025 Pengadilan Tinggi Banjarmasin mengeluarkan putusan terhadap perkara Nomor: 153/Pid.Sus/2025/PN Bjb tentang Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Ketua DPW LPRI Kalimantan Selatan a.n sdri SYARIFAH HAYANA, S.H dengan amar putusan sebagai berikut: a. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukum tersebut; dan b. Menguatkan putusan sela Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 153/Pid.Sus/2025/PN Bjb tanggal 12 Juni 2025 dan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 153/Pid.Sus/2025/PN Bjb tanggal 17 Juni 2025 yang dimintakan banding tersebut. [2.11.6] SENTRA GAKKUMDU UNSUR POLISI [2.11.6.1] KETERANGAN SENTRA GAKKUMDU UNSUR POLISI UNTUK PERKARA 175-PKE-DKPP/VII/2025 Pihak Terkait Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian akan menerangkan terkait dugaan tindak pidana Pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan (LPRI) Kota Banjarbaru, sebagai berikut: 1. Bahwa merujuk pada Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 5 tahun 2020; nomor 1 tahun 2020; nomor 14 tahun 2020 pasal 13 ayat (6) yang pada pokoknya menyebutkan tugas penyidik tindak pidana pemilihan yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Sentra Gakkumdu serta membantu dan mendampingi pengawas Pemilihan sejak peneriman Laporan/Temuan dugaan tindak pidana Pemilihan; 2. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru menerima Laporan nomor: 001/PL/PW/Kota/22.00/V/2025 pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 dengan Pelapor atas nama H. Said Subari terkait peristiwa dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan (LPRI) di Kota Banjarbaru; 3. Bahwa selanjutnya berdasarkan penerimaan Laporan a quo, Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru mengadakan Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Banjarbaru pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025 yang menyimpulkan terhadap Laporan nomor: 001/PL/PW/Kota/22.00/IV/2025 sepakat untuk diregister dan dilakukan penggalian dan/atau pengumpulan fakta - fakta dan klarifikasi dari para pihak pelapor, terlapor dan saksi; 4. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru mengeluarkan Surat Perintah Tugas nomor : 007/SG/Kota/22.02/IV/2025 tanggal 25 April 2025 perihal pelaksanaan tugas dalam rangka penyelidikan untuk anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian. Kemudian, Kepolisan Resort Kota Banjarbaru mengeluarkan surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/13/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 25 April 2025; 5. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru didampingi Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru dari Unsur Kepolisian dan Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru dari Unsur Kejaksaan melaksanakan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, dan 10 orang Terlapor; 6. Bahwa Sentra Gakkumdu Banjarbaru melaksanakan Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Banjarbaru pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025 yang menyimpulkan terhadap Laporan nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.00/IV/2025 merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti dan sepakat dinaikkan ke tahap penyidikan dan diteruskan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Banjarbaru; 7. Bahwa pada tanggal 1 Mei 2025, Said Subari (Pelapor Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025) didampingi Bawaslu menyampaikan tindak lanjut laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Banjarbaru. Kemudian SPKT menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 01 Mei 2025. Penyidik tindak pidana pemilihan yang menangani perkara a quo berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 01 Mei 2025, Polres Banjarbaru menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan nomor: SP.Lidik/54/V/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 1 Mei 2025 dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan nomor: SP.Gas/54/V/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 1 Mei 2025 untuk melakukan penyelidikan terlebih dahulu berdasarkan laporan polisi tersebut, dengan langkah-langkah penyelidikan : penyelidik melakukan permintaan keterangan terhadap 3 orang saksi dan penyelidik melakukan penelitian dokumen yang diserahkan oleh Bawaslu; 8. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2025, penyelidik melakukan gelar perkara terhadap .Laporan Polisi Nomor : LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU/ POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 01 Mei 2025, kemudian hasil kesimpulan gelar perkara para peserta gelar sepakat terhadap laporan polisi tersebut di naikan proses dari penyelidikan ke tahap proses penyidikan karena di temukan dugaan peristiwa Tindak Pidana ”Pengurus lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar ketentuan larangan Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, kemudian penyidik melakukan langkah-langkah penyidikan sebagai berikut : penyidik menerbitkan, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/54/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 02 Mei 2025 ,Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : SP. Gas /54/V/ Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 02 Mei 2025 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/48/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 02 Mei 2025, lalu penyidik melakukan Pemeriksan terhadap para saksi di mulai dari tanggal 02 Mei 2025 sd. 07 Mei 2025 dengan jumlah saksi di periksa 10 orang saksi, Selanjutnya penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita /52/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 02 Mei 2025; 9. Bahwa pada tanggal 02 Mei 2025, penyidik sentra gakkumdu mengirimkan surat panggilan sebagai Saksi kepada Sdri SYARIFAH HAYANA, S.H sesuai dengan Surat Panggilan Nomor : S.pgl. /31/V/Res.1.24/2025/Reskrim untuk berhadir pada tanggal 06 Mei 2025; 10. Bahwa pada tanggal 06 Mei 2025, penyidik sentra gakkumdu melakukan pemeriksaan Sdri SYARIFAH HAYANA, S.H sebagai saksi; 11. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2025, penyidik sentra gakkumdu di dampingi oleh Bawaslu Kota Banjarbaru dan Kejaksaan Negeri Banjarbaru melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang ahli yaitu ahli pidana dan ahli hukum tata negara; 12. Bahwa pada tanggal 12 Mei 2025, sentra gakkumdu melakukan gelar penetapan Tersangka dengan kesimpulan gelar seluruh peserta gelar sepakat untuk menetapkan saksi (terlapor) an. SYARIFAH HAYANA, S.H Binti SAID MUHAMMAD ALAYDRUS di naikan statusnya menjadi tersangka dan penyidik mengeluarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/54.a/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 12 Mei 2025 kemudian mengirimkan surat panggilan sebagai Tersangka dengan sesuai surat panggilan tersangka ke -1 Nomor : S.pgl. /34/V/Res.1.24/2025/Reskrim tanggal 12 Mei untuk berhadir tanggal 14 Mei 2025, Namun dalam panggilan tersebut Tersangka tidak hadir selanjutnya penyidik mengirimkan kembali surat panggilan tersangka ke -2 Nomor : S.pgl. /34.a/V/Res.1.24/2025/Reskrim tanggal 15 Mei untuk berhadir pada tanggal 19 Mei 2025; 13. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2025, penyidik sentra gakkumdu melakukan pemeriksaan tersangka an. SYARIFAH HAYANA, S.H Binti SAID MUHAMMAD ALAYDRUS dengan di dampingi oleh penaset hukumnya, yang bertempat di Jakarta; 14. Bahwa pada tanggal 21 Mei 2025, sentra gakkumdu melakukan pembahasan ke -3 dengan kesimpulan berkas perkara dengan nomor : BP/44/V/2025/Reskrim tanggal 20 Mei 2025 , dinyatakan siap untuk di limpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru selanjutnya, pada tanggal 22 Mei 2025 melakukan perlimpahan berkas perkara (tahap I) ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan kemudian jaksa yang tergabung dalam sentra gakkumdu melakukan penelitian dalam berkas perkara tersebut; 15. Bahwa pada tanggal 27 Mei 2025, Penyidik gakkumdu menerima P-18 dan P-19 dari pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru selanjutnya berkas perkara dengan nomor :BP/44/V/2025/Reskrim tanggal 20 Mei 2025 di kembalikan ke penyidik sentra gakkumdu untuk dilengkapi sesuai petunjuk P-18 dan P-19 dari Kejaksaan; 16. Bahwa pada tanggal 30 Mei 2025, penyidik gakkumdu telah melengkapi petunjuk yang di berikan oleh jaksa dan penyidik gakkumdu menyerahkan kembali berkas perkara dengan nomor : BP/44/V/2025/Reskrim tanggal 20 Mei 2025 untuk di lakukan penelitian kembali oleh jaksa yang tergabung dalam sentra gakkumdu.; 17. Bahwa pada tanggal 02 Juni 2025, Penyidik gakkumdu menerima P-21 yang menyatakan berkas perkara nomor : BP/44/V/2025/Reskrim tanggal 20 Mei 2025 sudah lengkap dan selanjutnya di lakukan perlimpahan tersangka dan barang bukti; 18. Bahwa pada tanggal 04 Juni 2025, sentra gakkumdu melakukan perlimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri Banjarbaru (Tahap II )berdasarkan surat kapolres Banjarbaru Nomor : B/44.b/VI/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 04 Juni 2025; 19. Bahwa dalam proses penyidikan, Penyidik Gakkumdu juga menerima gugatan pra peradilan, Pada tanggal tanggal 19 Mei 2025 dengan nama pemohon SYARIFAH HAYANA, S.H Binti SAID MUHAMMAD ALAYDRUS dan termohon Polres Banjarbaru sesuai dengan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Bjb tanggal 19 Mei 2025; dan 20. Bahwa pada tanggal 2 Juni 2025 Pengadilan Negeri Banjarbaru mengadili permohonan pra perdilan dengan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Bjb tanggal 19 Mei 2025, dengan nama pemohon SYARIFAH HAYANA, S.H Binti SAID MUHAMMAD ALAYDRUS dan termohon Polres Banjarbaru: Mengadili : Dalam Eksepsi : Menyatakan seluruh eksepsi Termohon tidak dapat diterima Dalam pokok perkara : 1. Menolak pemohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya 2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil Demikian diputuskan pada hari senin tanggal 2 Juni 2025 oleh RIEYA APRIANTI,S.H.,M.H hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru. [2.11.6.2] KETERANGAN SENTRA GAKKUMDU UNSUR POLISI UNTUK PERKARA 177-PKE-DKPP/VII/2025 Pihak Terkait Sentra gakkumdu dari unsur Kepolisian akan menerangkan terkait dugaan tindak pidana Pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan (LPRI) Kota Banjarbaru, sebagai berikut: 1. Bahwa merujuk pada Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 5 tahun 2020; nomor 1 tahun 2020; nomor 14 tahun 2020 pasal 13 ayat (6) yang pada pokoknya menyebutkan tugas penyidik tindak pidana pemilihan yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Sentra Gakkumdu serta membantu dan mendampingi pengawas Pemilihan sejak peneriman Laporan/Temuan dugaan tindak pidana Pemilihan; 2. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru menerima Laporan nomor: 001/PL/PW/Kota/22.00/V/2025 pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 dengan Pelapor atas nama H. Said Subari terkait peristiwa dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan (LPRI) di Kota Banjarbaru; 3. Bahwa selanjutnya berdasarkan penerimaan Laporan a quo, Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru mengadakan Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Banjarbaru pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025 yang menyimpulkan terhadap Laporan nomor: 001/PL/PW/Kota/22.00/IV/2025 sepakat untuk diregister dan dilakukan penggalian dan/atau pengumpulan fakta - fakta dan klarifikasi dari para pihak pelapor, terlapor dan saksi; 4. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru mengeluarkan Surat Perintah Tugas nomor : 007/SG/Kota/22.02/IV/2025 tanggal 25 April 2025 perihal pelaksanaan tugas dalam rangka penyelidikan untuk anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian. Kemudian, Kepolisan Resort Kota Banjarbaru mengeluarkan surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/13/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 25 April 2025; 5. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru didampingi Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru dari Unsur Kepolisian dan Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru dari Unsur Kejaksaan melaksanakan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, dan 10 orang Terlapor; 6. Bahwa Sentra Gakkumdu Banjarbaru melaksanakan Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Banjarbaru pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025 yang menyimpulkan terhadap Laporan nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.00/IV/2025 merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti dan sepakat dinaikkan ke tahap penyidikan dan diteruskan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Banjarbaru; 7. Bahwa pada tanggal 1 Mei 2025, Said Subari (Pelapor Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025) didampingi Bawaslu menyampaikan tindak lanjut laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Banjarbaru. Kemudian SPKT menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 01 Mei 2025. Penyidik tindak pidana pemilihan yang menangani perkara a quo berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 01 Mei 2025, Polres Banjarbaru menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan nomor: SP.Lidik/54/V/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 1 Mei 2025 dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan nomor: SP.Gas/54/V/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 1 Mei 2025 untuk melakukan penyelidikan terlebih dahulu berdasarkan laporan polisi tersebut, dengan langkah-langkah penyelidikan : penyelidik melakukan permintaan keterangan terhadap 3 orang saksi dan penyelidik melakukan penelitian dokumen yang diserahkan oleh bawaslu; 8. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2025, penyelidik melakukan gelar perkara terhadap .Laporan Polisi Nomor : LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU/ POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 01 Mei 2025, kemudian hasil kesimpulan gelar perkara para peserta gelar sepakat terhadap laporan polisi tersebut di naikan proses dari penyelidikan ke tahap proses penyidikan karena di temukan dugaan peristiwa Tindak Pidana ”Pengurus lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar ketentuan larangan Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, kemudian penyidik melakukan langkah-langkah penyidikan sebagai berikut : penyidik menerbitkan, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/54/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 02 Mei 2025 ,Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : SP. Gas /54/V/ Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 02 Mei 2025 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/48/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 02 Mei 2025, lalu penyidik melakukan Pemeriksan terhadap para saksi di mulai dari tanggal 02 Mei 2025 sd. 07 Mei 2025 dengan jumlah saksi di periksa 10 orang saksi, Selanjutnya penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita /52/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 02 Mei 2025; 9. Bahwa pada tanggal 02 Mei 2025, penyidik sentra gakkumdu mengirimkan surat panggilan sebagai Saksi kepada Sdri SYARIFAH HAYANA, S.H sesuai dengan Surat Panggilan Nomor : S.pgl. /31/V/Res.1.24/2025/Reskrim untuk berhadir pada tanggal 06 Mei 2025; 10. Bahwa pada tanggal 06 Mei 2025, penyidik sentra gakkumdu melakukan pemeriksaan Sdri SYARIFAH HAYANA, S.H sebagai saksi; 11. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2025, penyidik sentra gakkumdu di dampingi oleh Bawaslu Kota Banjarbaru dan Kejaksaan Negeri Banjarbaru melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang ahli yaitu ahli pidana dan ahli hukum tata negara; 12. Bahwa pada tanggal 12 Mei 2025, sentra gakkumdu melakukan gelar penetapan Tersangka dengan kesimpulan gelar seluruh peserta gelar sepakat untuk menetapkan saksi (terlapor) an. SYARIFAH HAYANA, S.H Binti SAID MUHAMMAD ALAYDRUS di naikan statusnya menjadi tersangka dan penyidik mengeluarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/54.a/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 12 Mei 2025 kemudian mengirimkan surat panggilan sebagai Tersangka dengan sesuai surat panggilan tersangka ke -1 Nomor : S.pgl. /34/V/Res.1.24/2025/Reskrim tanggal 12 Mei untuk berhadir tanggal 14 Mei 2025, Namun dalam panggilan tersebut Tersangka tidak hadir selanjutnya penyidik mengirimkan kembali surat panggilan tersangka ke -2 Nomor : S.pgl. /34.a/V/Res.1.24/2025/Reskrim tanggal 15 Mei untuk berhadir pada tanggal 19 Mei 2025; 13. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2025, penyidik sentra gakkumdu melakukan pemeriksaan tersangka an. SYARIFAH HAYANA, S.H Binti SAID MUHAMMAD ALAYDRUS dengan di dampingi oleh penaset hukumnya, yang bertempat di Jakarta; 14. Bahwa pada tanggal 21 Mei 2025, sentra gakkumdu melakukan pembahasan ke -3 dengan kesimpulan berkas perkara dengan nomor : BP/44/V/2025/Reskrim tanggal 20 Mei 2025 , dinyatakan siap untuk di limpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru selanjutnya, pada tanggal 22 Mei 2025 melakukan perlimpahan berkas perkara (tahap I) ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan kemudian jaksa yang tergabung dalam sentra gakkumdu melakukan penelitian dalam berkas perkara tersebut; 15. Bahwa pada tanggal 27 Mei 2025, Penyidik gakkumdu menerima P-18 dan P-19 dari pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru selanjutnya berkas perkara dengan nomor : BP/44/V/2025/Reskrim tanggal 20 Mei 2025 di kembalikan ke penyidik sentra gakkumdu untuk dilengkapi sesuai petunjuk P-18 dan P-19 dari Kejaksaan; 16. Bahwa pada tanggal 30 Mei 2025, penyidik gakkumdu telah melengkapi petunjuk yang di berikan oleh jaksa dan penyidik gakkumdu menyerahkan kembali berkas perkara dengan nomor : BP/44/V/2025/Reskrim tanggal 20 Mei 2025 untuk di lakukan penelitian kembali oleh jaksa yang tergabung dalam sentra gakkumdu; 17. Bahwa pada tanggal 02 Juni 2025, Penyidik gakkumdu menerima P-21 yang menyatakan berkas perkara nomor : BP/44/V/2025/Reskrim tanggal 20 Mei 2025 sudah lengkap dan selanjutnya di lakukan perlimpahan tersangka dan barang bukti; 18. Bahwa pada tanggal 04 Juni 2025, sentra gakkumdu melakukan perlimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri Banjarbaru (Tahap II )berdasarkan surat kapolres Banjarbaru Nomor : B/44.b/VI/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 04 Juni 2025; 19. Bahwa dalam proses penyidikan, Penyidik Gakkumdu juga menerima gugatan pra peradilan, Pada tanggal tanggal 19 Mei 2025 dengan nama pemohon SYARIFAH HAYANA, S.H Binti SAID MUHAMMAD ALAYDRUS dan termohon Polres Banjarbaru sesuai dengan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Bjb tanggal 19 Mei 2025; 20. Bahwa pada tanggal 2 Juni 2025 Pengadilan Negeri Banjarbaru mengadili permohonan pra perdilan dengan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Bjb tanggal 19 Mei 2025, dengan nama pemohon SYARIFAH HAYANA, S.H Binti SAID MUHAMMAD ALAYDRUS dan termohon Polres Banjarbaru Mengadili : Dalam Eksepsi : Menyatakan seluruh eksepsi Termohon tidak dapat diterima Dalam pokok perkara : 1. Menolak pemohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; dan 2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil. Demikian diputuskan pada hari senin tanggal 2 Juni 2025 oleh RIEYA APRIANTI,S.H.,M.H hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru. [2.11.7] SENTRA GAKKUMDU UNSUR JAKSA [2.11.7.1] KETERANGAN SENTRA GAKKUMDU UNSUR KEJAKSAAN UNTUK PERKARA 175-PKE-DKPP/VII/2025 Bahwa sehubungan dengan Pengaduan dan/ atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Nomor Perkara 175-PKE-DKPP/VII/2025 atas Nama Pengadu I SYARIFAH HAYANA dan Pengadu II SYARIFAH LULU terhadap Pihak Terdaru atas nama Teradu I ANDI TENRI SOMPA, Teradu II ARIF MUKHYAR, Teradu II M. FAHMI FAILASOPA, Teradu IV RIZA ANSHARIDAN Teradu V NIDA GUSLAILI RAHMADINA terkait tindak pidana oleh pengurus Pengurus DPD-LPRI (Dewan Pengurus Daerah Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia) Provinsi Kalimantan Selatan, kami selaku pihak terkait dalam hal ini sebagai pihak terkait dari Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan Kota Banjarbaru dengan ini dapat kami sampaikan keterangan sebagai berikut: Terkait Tindak Pidana Pengurus DPD-LPRI Provinsi Kalimantan Selatan 1. Merujuk pada Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Pasal 14 Ayat (6) yang pada pokoknya menyebutkan tugas Jaksa yaitu melakukan Penuntutan Tindak Pidana Pemilihan pada Sentra Gakkumdu serta membantu dan mendampingi pengawas pemilihan sejak penerimaan laporan/temuan dugaan tindak pidana pemilihan; 2. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru menerima Laporan nomor: 001/PL/PW/Kota/22.00/V/2025 pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 dengan Pelapor atas nama H. SAID SUBARI terkait peristiwa dugaan Tindak Pidana Pengurus DPD-LPRI Provinsi Kalimantan Selatan pada pelaksanaan PSU Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2025 di Kota Banjarbaru, atas hal tersebut selanjutnya berdasarkan penerimaan laporan a quo, Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru mengadakan Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Banjarbaru pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025 yang menyimpulkan terhadap Laporan Nomor: 001/PL/PW/Kota/22.00/IV/2025 menyepakati untuk meregister serta mengumpulkan keterangan dari pihak Pelapor, Terlapor dan Saksi agar memberikan klarifikasi untuk mendapatkan fakta-fakta dari para pihak Pelapor, Terlapor dan Saksi; 3. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru didampingi Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru dari Unsur Kepolisian dan Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru dari Unsur Kejaksaan melaksanakan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, dan 10 orang Terlapor yang mana selanjutnya setelah mendengarkan klarifikasi dari pihak Pelapor, Terlapor dan Saksi, Sentra Gakkumdu Banjarbaru melaksanakan Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Banjarbaru pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa terhadap Laporan nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.00/IV/2025 merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti dan sepakat dinaikkan ke tahap penyidikan dan diteruskan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Banjarbaru; 4. Bahwa pada tanggal 1 Mei 2025, Sdr. SAID SUBARI (Pelapor Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025) didampingi Bawaslu menyampaikan tindak lanjut laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru yang mana kemudian Polres Banjarbaru menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 01 Mei 2025; 5. Bahwa selanjutnya Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru melaksanakan Rapat Pembahasan Ketiga Sentra Gakkumdu Banjarbaru pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 yang mana pada pokoknya menyimpulkan bahwa Laporan Polisi Nomor:LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 01 Mei 2025 yang dilaporkan oleh Sdr. SAID SUBARI terhadap Terlapor Sdri. SYARIFAH HAYANA yang sudah ditindak lanjutkan ke tingkat Penyidikan di Polres banjarbaru, yang mana terhadap hasil Penyidikan yang dilakukan oleh Polres Banjarbaru telah menetapkan Sdri. SYARIFAH HAYANA sebagai Tersangka, yang mana atas hal tersebut proses Penyidikan dan Pemberkasan dinyatakan telah selesai, selanjutnya Penyidik segara melimpahkan Berkas Perkara Nomor BP/44/V/2025/Reskrim ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru (Tahap I). Uraian Singkat Penyelesaian Dugaan Tindak Pidana Pengurus DPD-LPRI Provinsi Kalimantan Selatan Pada Pelaksanaan PSU Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2025 di Kota Banjarbaru 1. Bahwa terhadap Berkas Perkara Nomor BP/44/V/2025/Reskrim yang telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru tanggal 23 Mei 2025, setelah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (P-16) yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 02 Juni 2025 setelah Penyidik melengkapi kekurangan (P-19) yang harus dilengkapi berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum, yang mana atas hal tersebut Penyidik Polres Banjarbaru menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru (Tahap II) pada tanggal 04 Juni 2025 dan selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru menunjuk Jaksa Penuntut Umum pada perkara tersebut (P-16A) yang mana selanjutnya Penuntut Umum melimpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Banjarbaru pada tanggal 05 Juni 2025, yang mana atas hal tersebut Pengadilan Negeri Banjarbaru menetapkan persidangan pertama Pembacaan Dakwaan pada hari tersebut; dan 2. Bahwa setelah melalui proses persidangan kemudian Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru memutus perkara pada tanggal 17 Juni 2025 pada Putusan Nomor : 153/Pid.Sus/2025/PN Bjb yang mana pada pokoknya menetapkan bahwa Sdri. SYARIFAH HAYANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan yang melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan pemilihan” serta menjatuhkan Pidana terhadap Sdri. SYARIFAH HAYANA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan serta memerintahkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Sdri. SYARIFAH HAYANA melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir dan atas hal tersebut Penuntut Umum mengajukan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada tanggal 20 Juni 2025, yang mana terhadap pengajuan banding tersebut dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin memutus perkara pada Putusan Normor : 135/PID.SUS/2025/PT BJM tanggal 04 Juli 2025, yang mana Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada pokoknya mengeluarkan Putusan yaitu Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor : 153/Pid.Sus/2025/PN Bjb 17 Juni 2025. [2.11.7.2] KETERANGAN SENTRA GAKKUMDU UNSUR KEJAKSAAN UNTUK PERKARA 177-PKE-DKPP/VII/2025 Sehubungan dengan Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Nomor Perkara 177-PKE-DKPP/VII/2025 atas Nama Pengadu I CHANDRA ADI SUSILO dan Pengadu II AZMIRUL RUFAIDA terhadap Pihak Terdaru atas nama Teradu I ANDI TENRI SOMPA, Teradu II ARIF MUKHYAR, Teradu II M. FAHMI FAILASOPA, Teradu IV RIZA ANSHARIDAN Teradu V NIDA GUSLAILI RAHMADINA terkait apakah ada laporan/temuan dalam Pemilukada Kota Banjarbaru terkait tindak pidana pemilihan yang dilakukan DPD-LPRI (Dewan Pengurus Daerah Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia) Provinsi Kalimantan, kami selaku pihak terkait dalam hal ini sebagai pihak terkait dari Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan Kota Banjarbaru dengan ini dapat kami sampaikan keterangan sebagai berikut: Uraian singkat kronologi proses hukum pada Tindak Pidana Pengurus DPD-LPRI Provinsi Kalimantan Selatan Pada Pelaksanaan PSU Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2025 di Kota Banjarbaru 1. Bahwa merujuk pada Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Pasal 14 Ayat (6) yang pada pokoknya menyebutkan tugas Jaksa yaitu melakukan Penuntutan Tindak Pidana Pemilihan pada Sentra Gakkumdu serta membantu dan mendampingi pengawas pemilihan sejak penerimaan laporan/temuan dugaan tindak pidana pemilihan; 2. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru menerima Laporan nomor: 001/PL/PW/Kota/22.00/V/2025 pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 dengan Pelapor atas nama H. SAID SUBARI terkait peristiwa dugaan Tindak Pidana Pengurus DPD-LPRI Provinsi Kalimantan Selatan pada pelaksanaan PSU Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2025 di Kota Banjarbaru, atas hal tersebut selanjutnya berdasarkan penerimaan laporan a quo, Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru mengadakan Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Banjarbaru pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025 yang menyimpulkan terhadap Laporan Nomor: 001/PL/PW/Kota/22.00/IV/2025 menyepakati untuk meregister serta mengumpulkan keterangan dari pihak Pelapor, Terlapor dan Saksi agar memberikan klarifikasi untuk mendapatkan fakta-fakta dari para pihak Pelapor, Terlapor dan Saksi; 3. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru didampingi Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru dari Unsur Kepolisian dan Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru dari Unsur Kejaksaan melaksanakan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, dan 10 orang Terlapor yang mana selanjutnya setelah mendengarkan klarifikasi dari pihak Pelapor, Terlapor dan Saksi, Sentra Gakkumdu Banjarbaru melaksanakan Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Banjarbaru pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa terhadap Laporan nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.00/IV/2025 merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti dan sepakat dinaikkan ke tahap penyidikan dan diteruskan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Banjarbaru; 4. Bahwa pada tanggal 1 Mei 2025, Sdr. SAID SUBARI (Pelapor Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025) didampingi Bawaslu menyampaikan tindak lanjut laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru yang mana kemudian Polres Banjarbaru menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 01 Mei 2025; 5. Bahwa selanjutnya Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru melaksanakan Rapat Pembahasan Ketiga Sentra Gakkumdu Banjarbaru pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 yang mana pada pokoknya menyimpulkan bahwa Laporan Polisi Nomor LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 01 Mei 2025 yang dilaporkan oleh Sdr. SAID SUBARI terhadap Terlapor Sdri. SYARIFAH HAYANA yang sudah ditindak lanjutkan ke tingkat Penyidikan di Polres banjarbaru, yang mana terhadap hasil Penyidikan yang dilakukan oleh Polres Banjarbaru telah menetapkan Sdri. SYARIFAH HAYANA sebagai Tersangka, yang mana atas hal tersebut proses Penyidikan dan Pemberkasan dinyatakan telah selesai, selanjutnya Penyidik segara melimpahkan Berkas Perkara Nomor BP/44/V/2025/Reskrim ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru (Tahap I); 6. Bahwa terhadap Berkas Perkara Nomor BP/44/V/2025/Reskrim yang telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru tanggal 23 Mei 2025, setelah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (P-16) yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 02 Juni 2025 setelah Penyidik melengkapi kekurangan (P-19) yang harus dilengkapi berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum, yang mana atas hal tersebut Penyidik Polres Banjarbaru menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru (Tahap II) pada tanggal 04 Juni 2025 dan selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru menunjuk Jaksa Penuntut Umum pada perkara tersebut (P-16A) yang mana selanjutnya Penuntut Umum melimpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Banjarbaru pada tanggal 05 Juni 2025, yang mana atas hal tersebut Pengadilan Negeri Banjarbaru menetapkan persidangan pertama Pembacaan Dakwaan pada hari tersebut; dan 7. Bahwa setelah melalui proses persidangan kemudian Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru memutus perkara pada tanggal 17 Juni 2025 pada Putusan Nomor : 153/Pid.Sus/2025/PN Bjb yang mana pada pokoknya menetapkan bahwa Sdri. SYARIFAH HAYANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan yang melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan pemilihan” serta menjatuhkan Pidana terhadap Sdri. SYARIFAH HAYANA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan serta memerintahkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Sdri. SYARIFAH HAYANA melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir dan atas hal tersebut Penuntut Umum mengajukan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada tanggal 20 Juni 2025, yang mana terhadap pengajuan banding tersebut dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin memutus perkara pada Putusan Normor : 135/PID.SUS/2025/PT BJM tanggal 04 Juli 2025, yang mana Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada pokoknya mengeluarkan Putusan yaitu Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor : 153/Pid.Sus/2025/PN Bjb 17 Juni 2025. Terkait Apakah Terdapat Laporan/Temuan Dalam Pemilukada Kota Banjarbaru Terkait Tindak Pidana Pemilihan Yang dilakukan DPD-LPRI (Dewan Pengurus Daerah Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia) Provinsi Kalimantan Bahwa terhadap Tindak Pidana Pemilihan yang dilakukan DPD-LPRI (Dewan Pengurus Daerah Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia) Provinsi Kalimantan Selatan pada pelaksanaan PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2025 di Kota Banjarbaru, kami selaku Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan Kota Banjarbaru tidak mendapatkan temuan/laporan terkait tindak pidana pemilihan yang dilakukan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan sejak Bawaslu Kota Banjarbaru menerima Laporan nomor: 001/PL/PW/Kota/22.00/V/2025 pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sampai dengan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengeluarkan putusan pada Putusan Normor : 135/PID.SUS/2025/PT BJM tanggal 04 Juli 2025, yang mana Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada pokoknya mengeluarkan Putusan yaitu Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor : 153/Pid.Sus/2025/PN Bjb 17 Juni 2025. [2.11.8] SEKDA PROVINSI KALSEL Bahwa Sekda Provinsi Kalimantan Selatan memberikan keterangan dalam perkara Nomor 177-PKE-DKPP/VII/2025, sebagai berikut: 1. Bahwa Sekda mengetahui surat Nomor 100.1.4/0805/PEM.OTDA yang dikeluarkan apda tanggal 28 April 2025 tentang Pencabutan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota banjarbaru Tahun 2024 Perkara Nomor: 8/PAN.MK/e-AP3/04/2025 ditandatangani oleh Ketua DPRD Prov kalsel a.n Supian HK, Kapolda Kalsel a.n Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, Pangdam VI Mulawarman Prov. Kaltim, Kaltara, Kalsel a.n Mayjen. TNI Rudy Rachmat Nugraha, Kepala Kejaksaan Tinggi kalsel a.n Rina Virawati, dan Kepala Kesbangpol Prov. Kalsel a.n Heriansyah. Dan nama-nama yang menandatangani surat a quo masuk ke dalam pengurus LPRI Kalimantan Selatan; 2. Bahwa Sekda tidak mengetahui jika Dewan Kehormatan LPRI memeiliki kewenangan khusus. Namun sepengetahuan Sekda bahwa Anggota Dewan Kehormatan LPRI memiliiki kewenangan untuk minta LPRI agar mencabut laporannya di Mahkamah Konstitusi; 3. Bahwa LPRI terbentuk sebelum ada pemerintahan/Gubernur yang menandatangani surat permintaan pencabutan laporan di Mahkamah Konstitusi; 4. Bahwa surat Gubernur tersebut terbit dalam rangka untuk menjaga kondusifiitas, dan efesiensi. Jika tidak keluar surat tersebut, maka dikahwatirkan akan terjadi pemilu ulang kembali untuk ketigakalinya, sehingga akan mengeluarkan biaya yang besar lagi. Sehingga surat ini terbit untuk menjaga kondusifitas dan mencegah/efesiensi agar tidak akan ada pemilihan ulang kembali. Sehingga dengan adanya surat ini diharapkan dapat menghentikan/mengefektifkan situasi yang terjadi di Kalimantan Selatan, mengingat di Kalimantan Selatan tidak kondusif secara politik; 5. Bahwa Gubernur Sebagai penyelenggara pemerintahan di Provisnisi jadi wajib mengeluarkan surat ini untuk menjaga kondusuifitas di Kalimantan Selatan. Jika persoalan ini berlarut maka dikawatirkan akan terjadi situasi yang tidak kondusif di Kalimantan Selatan; dan 6. Bahwa Sekda menyatakan bahwa Gubernur dan pejabat yang menandatangani surat pencabutan ke MK ini tidak menggunakan surat pencabutan menggunakan kop surat/ nama lembaga LPRI karena mereka memposisikan diri sebagai Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), bukan sebagai anggota Dewan LPRI. [2.11.9] MANTAN RELAWAN LPRI A.N RIZKY AMELIA Bahwa Rizky Amelia memberikan keterangan dalam perkara Nomor 177-PKE- DKPP/VII/2025, sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat Pilkada PSU berlansgung, Rizky Amelia mendapatkan mandat dari LPRI untuk melakukan pemantauan di TPS 03; 2. bahwa Rizki Amelia melakukan pematauan saja, datang ke TPS 03 pada pukul 08.00 WITA. Rizky Amelia melakukan pamantauan, dan menyaksikan perhitungan suara. Rizky Amelia tidak melakukan publikasi, hanya mencatat, mendapatkan fotokopi C-1 yang akan diserahkan ke admin LPRI. Setelah selesai menjalankan tugas, kemduian Rizky Amelia membawa hasil pemantauan ke LPRI, lalu direkap oleh petugas admin di kantor LPRI. Rizky Amelia tidak ikue melakukan rekap, hanya menyerahkan saja, dan Rizky Amelia diberikan honor selaku pemantau; dan 3. bahwa pada saat PSU berlangsung, Rizky Amelia bekerja full satu hari. Berdasarkan pemantauan saya, PSU berjalan kondusif. Hasilnya adalah paslon 01 memenangkan Pilkada. Tidak ada protes dari saksi maupun masyarakat, tidak ada protes, dan pilkada aman terkendali. Tidak ada saksi untuk paslon 01 maupun kotak kosong. [2.11.10] PIMRED NEWSWAY.CO.ID a.n SUROTO Bahwa Pimred newsway atas nama Suroto memberikan keterangan dalam perkara Nomor 177-PKE-DKPP/VII/2025, sebagai berikut: 1. Bahwa saya atas nama Suroto yang saat ini menjabat sebagai Plt Direktur PT Narendalvina Mediatama Nusantara yang menaungi media online NEWSWAY.CO.ID, sebelumnya menjabat Redaktur; 2. Bahwa dalam kesaksian kasus Pengaduan No. 186-P/L DKPP/VI/ 2025 yang diregistrasi dengan Perkara No. 177– PKE – DKPP/VII/2025 atas nama Chandra Adi Susilo dan Azmirul Rufaida. Mohon untuk Menghadap Majelis Sidang DKPP di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Jl. RE Martadinata No.3, Kertak Baru Ilir, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan; 3. Maka dari itu saya akan memberikan keterangan keterkaitan perkara tersebut yang ada hubungannya dengan pemberitaan yang terbit di laman webbsite Newsway.co.id pada tanggal 20 April 2025 dengan judul Kotak Kosong Unggul Di Pilkada Bajjarbaru Versi Hitung Cepat LPRI Raih 54 plPersen Suara, Berbeda Dengan Versi Sirekap dan Dozer https://newsway.co.id/kotak-kosong-unggul-di- pilkada-banjarbaru-versi-hitung-cepat-lpri-raih- 54-persen-suara-berbeda-dengan- versi-sirekap-dan-dozer/; 4. Bahwa pada malam itu sekitar pukul 23.14 wita pada tanggal 19 April 2025 saya ditelfon Rizky Amalia namun tidak terjawab, lalu sekitar pukul 23. 33 wita yang bersangkutan kembali melakukan panggilan whatsapp dan saya angkat; 5. Bahwa dalam pembicaraan itu, Rizky Amalia menyampaikan kepada saya agar ke sekretariat LPRI karena ada yang akan diberitakan terkait hasil penghitungan suara PSU yang dilakukan oleh LPRI. Namun karena saya tidak tahu dimana sekretariat LPRI, maka saya meminta agar Rizky Amalia mengirimkan Sharelock, lantas setelah itu saya menuju ke tempat yang dimaksud. Setelah sampai di sekretariat, saya bertemu beberapa orang diantaranya Rizky Amalia, Pahriyah, Sarifah Hayana dan beberapa orang yang saya belum kenal termasuk salah satunya saya ketahui bernama Chandra. Sesampainya kami saling berjabat tangan saya melihat hasil penghitungan dalam bentuk grafik yang diperlihatkan melalui layar proyektor, dan saat itu saudara Chanrda juga memperlihatkan, karena kegunaan pemberitaan saya mengambil foto; Gambar 1. Foto Saudara Chandra Memperlihatkan Hasil Perolehan Suara dalam Bentuk Grafik 6. Bahwa setelah selesai melihat hasil di layar, lantas saya bertanya kepada yang ada di lokasi tersebut, siapa yang akan menjadi narasumber, saat itu diarahkan kepada Chandra selaku Ketua Panitia Pemantau PSU Kota Banjarbaru di LPRI. Lantas saya langsung merekam dengan menggunakan aplikasi di HP saya kepada saudara Chandra, setelah selesai wawancara saya tidak langsung membuat berita; 7. Bahwa setelahnya saya menyampaikan kepada saudara Pahriyah atau Ririe, untuk memghitung ulang siapa tahu ada kesalahan input katena hasilnya berbeda dengan lembaga lain yang saat itu sudah merilis meski belum secara resmi yaitu (Dozer dan Sirekap). Lantas Pahriyah kembali menghitung, saya menunggu sekiar 10-20 memit untuk memastikan data tersebut tidak ada kesalahan, seraya saya membuat kerangka berita dari hasil wawancara kepada Chandra. Setelah sekitar 10-20 menit, Pahriyah menyampaikan bahwa hasilnya sudah sesuai, untuk memastikan sekali lagi agar kedepan tidak ada maslaah saya bertanya kepada mereka yang ada di tempat itu terutama kepada Chandra. "Apakah bubuhan pian (kalian) siap menanggung resikonya ketika ini sudah menjadi berita, sebab hasil ini berbeda dengan yang lain," kata saya kepada mereka; 8. Kemudian dijawab Chanrda dan beberapa rekan lain bahwa siap, karena menurutnya hasil hitung tersebut berdasar dari foto C1 di 403 TPS dan mereka mengatakan mempunyai semua data itu. Karena saya sudah memastikan tidak ada salah hitung dan menanyakan siap untuk diberitakan maka berita saya susun lalu saya terbitkan malam itu juga, setelah selesai lalu saya menuju pulang karena sudah dini hari; 9. Bahwa sesampainya di rumah, saya mendapatkan pesan whatsaap dari pahriyah bahwa penulisan hasil di foto yang saya pajang ada kesalahan lantas pihaknya sedang membuat grafik baru. Selain itu, Pahriyah juga meminta terkait kepanjangan dari LPRI, sebab ternyata saya ada kesalahan menulis, selain Pahriyah ibu Syarifah Hayana sempat menghubungi saya juga dini hari itu tapi tidak sempat terangkat. Berselang beberpa waktu, Pahriyah mengirimkan grafik baru, setelah saya naikan menjadi foto utama dalam berita ternyata kembali meminta untuk mengganti grafik terbaru; Gambar 2 Hasil Quick Count Lembaga Pemantau LPRI yang dikirimkan Saudara Pahriyah 10. Selanjutnya saya bilang ke Pahriyah, agak cepat karena saya sudah ngantuk dan lelah, komunikasi itu terjadi sekitar pukul 02.03 wita dini hari. Setelah gambar grafik terbaru saya kirimkan, lantas saya menyampaikan ke yang bersangkutan bahwa sudah diganti dan link saya kirimkan, setlah dibuka lalu yang bersangkutan membalas wa dengan jawaban (okeee sip dahhhh) lantas saya tidur; 11. Setelah berita itu terbit, malam hari tanggal 20 April 2025, Pahriyah kembali menghubungi saya, yang bersangkutan meminta untuk take down berita, karena katanya pihak KPU Kalsel meminta. Lantas saya jawab bahwa mekanisme take down berita tidak serta merta, saya sempat menyarankan kepada Pahriyah untuk menyampaikan ke KPU meminta secara resmi kepada lembaga di atas kami, yaitu PWI Kalimantan Selatan agar menginstruksikan kepada kami men_take down berita tersebut. Pasalnya kalau PWI yang menyuruh makan kami tidak dicurigai ada kesepakatan dalam men_take down berita. Artinya lembaga yang menaungi kami PWI maupun Dewan Pers mengetahui. Karena mekanisme take down tidak hisa dilakukan Pahriyah meminta agar ada kata disclamer dalam berita tersebut, akhirnya disepakati foto grafik diberi tulisan disclamer. Namun karena pihaknya tidak ada yang bisa mengedit waktu itu dan kondisi mendesak saya menawarkan kepada yang bersangkutan biar dibikinkan tim kami. Karena disepakati, lantas saya menyuruh tim untuk memberikan tulisan disclaimer dalam grafik perolehan suara itu, setelah selesai lalu saya kirimkan kepada yang bersangkutan; dan Gambar 3 Grafik setelah diberi tulisan Disclaimer 12. Kemudian yang bersangkutan meng acc lantas foto yang bertulisan disclaimer itu saya pasang sebagai foto berita. Lama setelah edit foto tersebut, ternyata pada tanggal 28 April saya dipanggil Bawaslu untuk dimintai keterangan, selang beberapa hari saya juga dipanggil oleh KPU dan Polres untuk dimintai keterangan yang sama. Terimakasih, keterangan ini saya buat sesuai fakta yang saya alami dalam.proses pembiatan berita tersebut. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak berintegritas, mandiri, adil, dan profesional dalam menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 74 Tahun 2025 tentang Pencabutan Status dan Hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru, tanggal 9 Mei 2025. Menurut Para Pengadu, Para Teradu gagal paham dalam memaknai pemantauan dan penghitungan cepat, dan tindakan Para Teradu yang telah mencabut status dan hak lembaga pemantau LPRI Kalsel sehingga patut diduga kuat mengandung konflik kepentingan untuk mencekal sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi, yang dilakukan oleh LPRI. Para Pengadu selaku pengurus DPD LPRI Kalimantan Selatan mendalilkan bahwa pencabutan status LPRI dari lembaga pemantau pemilu merupakan upaya Para Teradu untuk menggagalkan/menghalangi pemeriksaan sengketa hasil PSU Pemilukada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara 318/PHPU.WAKO- XXIII/2025 yang baru akan sidang pada Kamis, 15 Mei 2025, dimana Para Teradu merupakan Termohon pada perkara a quo. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut. Bahwa Para Teradu menerangkan dalam pelaksanaan PSU Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi, Para Teradu telah memberikan akreditasi kepada 3 (tiga) lembaga pemantau, di antaranya adalah LPRI sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Akreditasi Nomor: 007/Pemantau Pilkada/KPU-KALSEL/IV/2025 tertanggal 15 April 2025 (Bukti T-1). Para Teradu yang telah mengambil alih tugas KPU Kota Banjarbaru, pada 25 April 2025 menerima surat undangan klarifikasi dari Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor 29/PP.01.02/K.KS-12/04/2025. Pada 28 April 2025, Para Teradu menerima surat (kedua) dari Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor 64/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 tertanggal 28 April 2025 tentang Undangan Klarifikasi Tambahan Nomor 001/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Administrasi yang dilakukan LPRI (Bukti T-7). Pada tanggal 26 dan 28 April 2025, Para Teradu menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu Kota Banjarbaru. Hasil klarifikasi dituangkan dalam surat Bawaslu Kota Banjanbaru Nomor 076/PP.01.02/K.KS- 12/04/2025 perihal Surat Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan (vide Bukti T-11) yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdapat pelanggaran administrasi sebagaimana disebut dalam Laporan Nomor 002/Reg/LP/ Pw/Kota/22.02/IV/2025 dan merekomendasikan kepada KPU Kota Banjabaru untuk menidaklanjuti laporan a quo. Dalam laporan 002/REG/LP/PW/KOTA/22/02/IV/2025 menyatakan bahwa LPRI terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 128 huruf k jo. Pasal 187D UU Pemilihan, yaitu larangan melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan in casu LPRI membuat hasil hitung cepat (quick count) dan kemudian hasil hitung cepat tersebut dipublikasikan kepada media online newsway.co.id. Dalam menidaklanjuti rekomendasi tersebut, pada tanggal 4 Mei 2025, Para Teradu bersurat kepada Pengadu Syarifah Hayana selaku Ketua Lembaga LPRI Kalsel untuk klarifikasi terkait laporan Nomor: 002/REG/LP/PW/KOTA/22/02/IV/2025 yang berlangsung pada tanggal 7 Mei 2025. Pada tanggal 9 Mei 2025, Para Teradu melaksanakan rapat Pleno sebagaimana Berita Acara Nomor 95/HK.07.6-BA/63/2025 tentang Hasil Rapat Pleno Mengenai Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 (Bukti T-24), yang pada intinya menyatakan bahwa LPRI Kalsel dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 129 ayat (1) UU Pemilihan jo. Pasal 54 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 yaitu dicabut status dan hak sebagai pemantau Pemilihan. KPU Provinsi Kalsel in casu Para Teradu mencabut status dan hak LPRI Kalsel sebagai Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Kalsel Nomor 74 Tahun 2025 tentang Pencabutan Status dan Hak LPRI Kalsel Sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 (Bukti T- 25). Bahwa Tindakan pencabutan status LPRI Kalsel sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan pada Pilkada PSU di Kota Banjarbaru oleh Para Teradu, dilakukan atas dasar rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025. Dimana rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru karena LPRI diduga terbukti melakukan kegiatan diluar kegiatan pemantauan yakni berupa hitung cepat (quick count) dan dipublikasikan di media online newsway.co.id. Dimana kegiatan ini bertentangan dengan pasal 128 huruf k jo. Pasal 187D UU Pemilihan yaitu larangan melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan. Atas dasar inilah kemudian Para Teradu mengeluarkan surat pencabutan status LPRI sebagai Lembaga Pemantau Pemilu. Dan sebelum melakukan pencabutan, Para Teradu telah melakukan klarifikasi kepada LPRI dan mempedoman peraturan perundangan yang ada. Bahwa terkait dugaan adanya konflik kepentingan dalam pencabutan status LPRI Kalsel dengan laporan LPRI di Mahkamah Konstitusi, Para Teradu menyatakan bahwa sebelum mencabut status LPRI Kalsel sebagai Lembaga Pemantau, Para Teradu mempedomani peraturan perundang-undangan, antara lain: 1) Pasal 139 ayat (2) UU Pilkada juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU 15 Tahun 2015 yang pada pokoknya menerangkan “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota”; 2) Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU 15 Tahun 2024, ditegaskan bahwa “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota diterima”; 3) Pasal 129 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada juncto Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU 9 Tahun 2022, yang pada pokoknya menyatakan “Lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar kewajiban dan larangan dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilihan” dan “Sebelum mencabut status dan haknya sebagai Pemantau KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib mendengarkan penjelasan lembaga pemantau Pemilihan; dan 4) Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menyusun Telaah Hukum.” [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti, dan dokumen yang disampaikan oleh para pihak, DKPP berpendapat berkenaan dengan dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Para Teradu pada tanggal 2 Mei 2025 menerima Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor: 076/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 perihal Surat Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 1 Mei 2025 (vide Bukti T-11). Bawaslu Kota Banjarbaru dalam surat a quo pada pokoknya menyampaikan bahwa Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 dengan Terlapor LPRI Kalimantan Selatan dinyatakan sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan selanjutnya direkomendasikan kepada Para Teradu in casu KPU Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai pengambil alih tugas dan kewenangan KPU Kota Banjarbaru, untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2025, Para Teradu melaksanakan rapat pleno sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 85/PL.02-BA/63/2025 tentang Rapat Pleno Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 (vide Bukti T-12). Berdasarkan hasil rapat pleno, Para Teradu memutuskan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak untuk didengar keterangannya, yaitu: (1) Bawaslu Kota Banjarbaru; (2) Ketua LPRI Kalimantan Selatan; (3) Pemimpin Redaksi media online newsway.co.id; dan (4) Sdri. Rizki Amelia selaku penerima mandat LPRI Kalimantan Selatan di TPS 903 Lokasi Khusus, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, dan Pemantau Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan Landasan Ulin. Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Bawaslu Kota Banjarbaru pada tanggal 4 Mei 2025 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 86/PL-02-BA/63/2025 (vide Bukti T-15). Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kota Banjarbaru memberikan keterangan yang pada pokoknya: (1) bahwa benar Bawaslu Kota Banjarbaru mengeluarkan rekomendasi atas Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025; (2) dalam proses penanganan laporan dimaksud, Bawaslu Kota Banjarbaru telah memanggil pengurus LPRI Kalimantan Selatan, media online newsway.co.id, dan 2 (dua) orang ahli untuk didengar keterangan dan pendapatnya; dan (3) berdasarkan hasil penanganan dugaan pelanggaran dimaksud, Bawaslu Kota Banjarbaru menyimpulkan laporan a quo terdapat pelanggaran ketentuan Pasal 128 huruf k jo. Pasal 187D UU Pemilihan, Pasal 51 huruf a jo. Pasal 52 huruf k jo. Pasal 53 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa keterangan tersebut berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kota Banjarbaru sebagaimana diungkapkan dalam sidang pemeriksaan. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2025, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Syarifah Hayana selaku Ketua DPD LPRI Kalimatan Selatan dan Candra Adi Susilo selaku Ketua DPC LPRI Kabupaten Banjar/Ketua Panitia Pelaksanaan PSU sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 88/PL-02-BA/63/2025 (vide Bukti T-17). Dalam kesempatan tersebut, Syarifah Hayana dan Candra Adi Susilo memberikan keterangan yang pada pokoknya: (1) bahwa Syarifah Hayana pernah menjadi calon legislatif dan terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pemilu 2024; (2) bahwa diagram hasil hitung cepat yang terpublikasi di Tiktok dan media newsway.co.id bukan berasal dari LPRI; (3) bahwa Rizki Amelia bukan anggota LPRI namun diberi mandat untuk melakukan pemantauan; dan (4) bahwa LPRI telah meminta kepada newsway.co.id untuk menghapus (take down) publikasi. Permintaan tersebut disampaikan melalui pesan Whatsapp pada dini hari tanggal 20 April 2025, Pukul 01.29 WITA. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2025, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Suroto selaku redaktur media online newsway.co.id sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 89/PL-02-BA/63/2025 (vide Bukti T-20). Dalam kesempatan tersebut, Suroto memberikan keterangan yang pada pokoknya: (1) bahwa pada tanggal 19 April 2025 mendapatkan telepon dari Rizki Amelia terkait permohonan rilis dan publikasi. Selanjutnya Soroto menghadiri undangan atas pemintaan Rizki Amelia, di mana terdapat Syarifah Hayana, Fahriah, dan Rizki Amelia dalam pertemuan tersebut; (2) bahwa Suroto melihat dan mendokumentasikan diagram penghitungan perolehan suara PSU Kota Banjarbaru yang dipaparkan oleh Candra Adi Susilo; (3) bahwa Suroto menyampaikan terdapat perbedaan data pada diagram LPRI dengan data Sirekap dan meminta agar LPRI dapat mencermati serta menghitung ulang data tersebut; (4) bahwa Suroto mengingatkan dan menanyakan kepada LPRI jika hasil publikasi telah menjadi produk jurnalistik, apakah telah siap dengan risikonya karena hasil penghitungan berbeda dengan Sirekap; (5) bahwa pada tanggal 20 April 2025, Pukul 01.29 WITA, Suroto dihubungi oleh Syarifah Hayana terkait permintaan take down berita dan gambar diagram hasil hitung cepat LPRI Kalimantan Selatan. Permintaan tersebut disampaikan karena ada penghitungan yang salah dan belum final. Kemudian pada tanggal 20 April 2025, Pukul 07.43 WITA, Suroto mengirimkan tautan berita yang telah direvisi dengan penambahan keterangan disclaimer pada foto diagram hasil hitung cepat. Bahwa keterangan tersebut berkesesuaian dengan keterangan lisan dan tertulis Pihak Terkait Suroto sebagaimana diungkapkan dalam sidang pemeriksaan. Bahwa pada hari yang sama, yakni tanggal 8 Mei 2025, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Rizki Amelia sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 92/PL-02-BA/63/2025 (vide Bukti T-23). Dalam kesempatan tersebut, Rizki Amelia memberikan keterangan yang pada pokoknya: (1) bahwa Rizki Amelia bukan bagian dari pengurus LPRI Kalimantan Selatan dan tidak ada dalam struktur kepengurusan LPRI serta tidak ada ikatan perjanjian atau kontrak; (2) bahwa Rizki Amelia menerangkan hanya sebagai petugas pemantau yang diberikan surat mandat oleh LPRI Kalimantan Selatan untuk bertugas saat PSU di TPS 903 Lokasi Khusus dan pada saat Rapat Pleno Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan Landasan Ulin; (3) bahwa Rizki Amelia menerangkan proses publikasi hitung cepat diperoleh dari hasil keseluruhan pemantauan yang dibuat oleh admin dan kemudian diserahkan kepada Syarifah Hayana dan Candra Adi Susilo selaku Ketua Pelaksana. Kemudian hasilnya dibuat dalam diagram quick count; (4) bahwa hasil hitung cepat tersebut disampaikan kepada media online newsway.co.id berdasarkan undangan Rizki Amelia atas perintah Syarifah Hayana dan Candra Adi Susilo; (5) bahwa pihak newsway.co.id sempat menanyakan berulang kali apakah tetap akan mempublikasikan hasil hitung cepat karena hasilnya berbeda dengan Sirekap dan hasil penghitungan tim Paslon Nomor Urut 01; dan (6) bahwa Rizki Amelia menerangkan dirinya hanya sebagai penghubung antara LPRI dan media, terkait pembahasan pemberitaan hasil hitung cepat dirinya tidak mengetahui. Bahwa keterangan tersebut berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Rizki Amelia sebagaimana diungkapkan dalam sidang pemeriksaan. Bahwa setelah melakukan klarifikasi kepada para pihak, Para Teradu pada tanggal 9 Mei 2025 melaksanakan rapat pleno sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 95/HK.07.6-BA/63/2025 tentang Hasil Rapat Pleno mengenai Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 (vide Bukti T-24). Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Para Teradu berkesimpulan bahwa DPD LPRI Kalimantan Selatan terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 128 huruf k jo. Pasal 187D UU Pemilihan, yaitu melakukan kegiatan hitung cepat dan mempublikasikan ke media newsway.co.id, serta memutuskan untuk mencabut status dan hak DPD LPRI Kalimantan Selatan sebagai pemantau pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 jo. Pasal 129 ayat (1) UU Pemilihan. Selanjutnya Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 74 Tahun 2025 tentang Pencabutan Status dan Hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, tertanggal 9 Mei 2025. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, diagram hitung cepat tersebut pada pokoknya berisikan tentang hasil perolehan suara sementara pada PSU Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarbaru, yakni perolehan suara kotak kosong sebesar 54 persen atau 52.239 (lima puluh dua ribu dua ratus tiga puluh sembilan) suara, dan Paslon Nomor Urut 01 atas nama Lisa-Wartono sebesar 46 persen atau 44.716 (empat puluh empat ribu tujuh ratus enam belas) suara. Bahwa berdasarkan hal tersebut, hasil hitung cepat a quo yang dipublikasi ke media online newsway.co.id, menurut Para Teradu merupakan perbuatan yang memenuhi unsur larangan bagi Lembaga Pemantau Pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 128 huruf k Undang-Undang Pemilihan, yaitu sanksi administratif berupa pencabutan status dan haknya sebagai lembaga pemantau pemilihan sesuai dengan Pasal 129 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan yang menyatakan, “lembaga pemantau pemilihan yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dan 128 dicabut status dan haknya sebagai pemantau pemilihan.” Bahwa berkenaan dengan dalil Para Teradu diduga terdapat konflik kepentingan untuk mencekal kedudukan hukum (legal standing) LPRI Kalimantan Selatan sebagai Pemohon dalam perkara sengketa hasil PSU Kota Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi, terungkap fakta bahwa perkara a quo diregister dengan Nomor: 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 26 Mei 2025. Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan pada pokoknya permohonan perkara a quo diajukan pada tanggal 23 April 2025 dan diregistrasi pada tanggal 7 Mei 2025. Dengan demikian, pada saat pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru, Pemohon in casu LPRI Kalimantan Selatan masih bertatus sebagai pemantau pemilihan yang terakreditasi. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai bahwa ketentuan Pasal 127 huruf d Undang-Undang Pemilihan menyatakan, “Lembaga Pemantau Pemilihan wajib: d. menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, serta pengawas penyelenggara Pemilihan sebelum pengumuman hasil pemungutan suara,” dengan demikian tugas pokok Pemantau Pemilu adalah melakukan pemantauan terkait tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Bahwa dalam Pasal 128 huruf k Undang-Undang Pemilihan ditentukan, “Lembaga pemantau Pemilihan dilarang: k. melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan.” Pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan Pasal 127 dan Pasal 128 dikenakan sanksi dicabut status dan haknya sebagai pemantau pemilihan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 129 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan. Berdasarkan ketentuan tersebut, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dalam menangani surat rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru dapat dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah bertindak profesional dan akuntabel dengan melakukan klarfikasi menyeluruh kepada para pihak untuk mendapatkan keterangan dan fakta hukum secara lengkap. Selain itu, tindakan Para Teradu juga menunjukkan sikap cermat dan berhati-hati dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru. Dengan demikian, dalil Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Para Saksi, memeriksa keterangan Para Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, Para Saksi dan Para Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Andi Tenri Sompa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Teradu II Arif Mukhyar, Teradu III M. Fahmi Failasopa, Teradu IV Riza Anshari, dan Teradu V Nida Guslaili Rahmadina, masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani