III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
[2.1.1] POKOK PENGADUAN PERKARA NOMOR 175-PKE-DKPP/VII/2025
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP), dengan
Pengaduan Nomor 179-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
175-PKE-DKPP/VII/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
KRONOLOGI KEJADIAN
1. Sebelum menjelaskan kronologi kejadian, agar dapat memberikan konteks
pengaduan ini, perlu kami sampaikan bahwa LPRI Kalsel adalah Pemohon
sengketa hasil PSU Pemilukada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam
perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang baru akan sidang pada
Kamis, 15 Mei 2025 [Bukti P-3]. Sementara, KPU Kalsel adalah Termohon dalam
perkara a quo. Sehingga sebenarnya, pengaduan atas pencabutan status dan
hak LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau, tidak dapat dipisahkan dari
sengketa hasil PSU Pemilukada Banjarbaru di MK melawan KPU Kalimantan
Selatan;
2. Bahwa pada 19 April 2025, Para Pengadu yang merupakan Pengurus LPRI Kalsel
telah melaksanakan pemantauan PSU Pemilukada Banjarbaru. Dalam proses
pemantauan tersebut, LPRI Kalsel melibatkan 403 personel pemantau TPS di
seluruh wilayah pemilihan. Para Pemantau di lapangan mengirimkan sejumlah
informasi dan data, termasuk Foto Model C.Hasil-KWK-Walikota (C.Hasil) yang
memuat perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Erna Lisa Halabi-
Wartono (Paslon Nomor 1) dan Nomor 2 Kolom Kosong (Kolom Kosong); [Bukti P-
4]
3. Bahwa tanggal 22 April 2025 dini hari, sesaat setelah rekapitulasi hasil
penghitungan suara PSU Pemilukada Banjarbaru pada tingkat kota, Andi Tenri
Sompa (Teradu I) menyampaikan pernyataan kepada awak media bahwa dirinya
berharap tidak ada sengketa hasil PSU Pemilukada Banjarbaru ke MK. Hal
demikian dapat disimak dalam pemberitaan berikut:
a. Dutatv.com berjudul “KPU Kalsel Berharap Tak Ada Gugatan di PSU
Banjarbaru”, yang rilis pada hari Rabu, 23 April 2025;
“Tiga hari terhitung sejak penetapan hasil penghitungan perolehan suara,”
kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarbaru, Kalsel, Selasa.
Meski begitu, dia berharap tidak ada gugatan lantaran seluruh tahapan
PSU telah dilaksanakan secara jujur dan adil sesuai peraturan perundang-
undangan.
Sumber: https://dutatv.com/kpu-kalsel-berharap-tak-ada-gugatan-di-psu-
banjarbaru/ [Bukti P-5]
b. Prokal.co berjudul “Selisih 4.628 Suara, KPU Kalsel Tetapkan Keunggulan
Paslon Lisa Halaby-Wartono atas Kotak Kosong di PSU Pilkada Banjarbaru”,
yang rilis pada hari Kamis, 24 April 2025;
“Kami masih menunggu pengumuman dari KPU RI. Jika dalam waktu 3 hari
ada gugatan, maka proses ini kemungkinan akan naik ke tahap selanjutnya
(Penetapan Paslon Terpilih),” jelasnya. “Mudah-mudahan tidak ada
(gugatan, red), agar semuanya bisa selesai di sini," ujar Andi Tenri.
Sumber: https://www.prokal.co/politik/1775921164/selisih-4628-suara-
kpu-kalsel-tetapkan-keunggulan-paslon-lisa-halaby-wartono-atas-kotak-
kosong-di-psu-pilkada-banjarbaru [Bukti P-6]
c. Antara Kalsel berjudul “KPU Kalsel beri waktu tiga hari guna ajukan gugatan
PSU Banjarbaru”, yang dirilis pada Rabu, 23 April 2025;
"Tiga hari terhitung sejak penetapan hasil penghitungan perolehan suara,"
kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarbaru, Kalsel, Selasa.
Meski begitu, dia berharap tidak ada gugatan lantaran seluruh tahapan
PSU telah dilaksanakan secara jujur dan adil sesuai peraturan perundang-
undangan
Sumber: https://kalsel.antaranews.com/berita/462425/kpu-kalsel-beri-
waktu-tiga-hari-guna-ajukan-gugatan-psu-banjarbaru [Bukti P-7]
d. Satuhabar.com berjudul “KPU Kalsel Beri Waktu Tiga Hari Ajukan Gugatan
PSU Banjarbaru”, yang dirilis pada Rabu, 23 April 2025;
"Tiga hari terhitung sejak penetapan hasil penghitungan perolehan suara,"
kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarbaru, Kalsel, Selasa
(22/4) lalu.
Meski begitu, dia berharap tidak ada gugatan lantaran seluruh tahapan
PSU telah dilaksanakan secara jujur dan adil sesuai peraturan perundang-
undangan.
Sumber: https://www.satuhabar.com/2025/04/kpu-kalsel-beri-waktu-tiga-
hari-ajukan.html [Bukti P-8]
e. Media Indonesia berjudul “KPU Kalsel Beri Waktu Tiga Hari Gugat PSU
Banjarbaru”, yang dirilis tanggal 23 April 2025;
"Tiga hari terhitung sejak penetapan hasil penghitungan perolehan suara,"
kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarbaru, Kalsel, kemarin.
Meski begitu, dia berharap tidak ada gugatan lantaran seluruh tahapan PSU
telah dilaksanakan secara jujur…
Sumber: https://epaper.mediaindonesia.com/detail/kpu-kalsel-beri-waktu-
tiga-hari-gugat-psu-banjarbaru [Bukti P-9]
4. Bahwa pada tanggal 26 April 2025, Bawaslu Banjarbaru memanggil pihak-pihak,
termasuk Para Pengadu untuk dimintai klarifikasi yang terjadwal pada hari
Minggu, 27 April 2025, antara lain kepada [Bukti P-10]:
a) Syarifah Hayana, S.H.;
b) Agus Maulana Syarif;
c) Agus Hidayatullah, S.P., S.H.;
d) Eka Rollina, S.E.;
e) Adinda Illiyyin Zahra;
f) Azmirul Rufaida, S.Kep. Ns.;
g) Decky Amelia;
h) Muhammad Ali Hamiadi, S.Kom.;
i) Achmad Junaidi B., S.H.;
j) Arif Fadiah;
k) David Arianto;
l) Muhammad Ridho Amin;
m) Syarifah Lulu Alhabsyi;
n) Mukti Pratama;
o) Baringin Sakti Nasution I.R.;
p) Ahmad Ambar Fuadi;
q) M. Rumman Ananda;
r) Dadan Suhendar;
s) Rizki Amelia; dan
t) Pahriyah.
Mengingat undangan klarifikasi Bawaslu Banjarbaru disampaikan secara tiba-
tiba dan pelaksanaan klarifikasi pada hari Minggu, maka klarifikasi dijadwalkan
ulang untuk dilaksanakan pada hari Senin, 28 April 2025;
5. Bahwa setelah membaca secara cermat undangan klarifikasi dari Bawaslu
Banjarbaru, tidak terdapat keterangan sedikit pun mengenai status para pihak
yang diundang sebagai apa dan peristiwa apa yang perlu dijelaskan. Undangan
hanya mencantum nomor Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025;
6. Bahwa pada tanggal 30 April 2025, Bawaslu Banjarbaru menerbitkan
Pemberitahuan Status Laporan/Temuan yang pada pokoknya melimpahkan
Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 kepada Polres
Banjarbaru dan KPU Banjarbaru;
7. Bahwa berdasarkan pemberitahuan Bawaslu Banjarbaru di atas, barulah
diketahui semua pihak yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi, ternyata
adalah 20 (dua puluh) terlapor Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 yang ditindaklanjuti ke Polres
Banjarbaru dan KPU Banjarbaru. Dengan kata lain, dengan sekonyong-konyong
tanpa pertimbangan yang jelas, Bawaslu Banjarbaru menuduh 20 (dua puluh)
orang di atas, termasuk Para Pengadu, terindikasi melakukan dugaan tindak
pidana pemilihan dan pelanggaran administrasi Pemilihan; [Bukti P-11]
8. Bahwa pada tanggal 1 Mei 2025, Bawaslu Banjarbaru didampingi Said Subari
(Pelapor Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025) menyampaikan tindak
lanjut laporan ke Polres Banjarbaru. Hal ini terkuak ramai dalam pemberitaan,
di antaranya:
a. Berita Satu berjudul Said Subari Dampingi Bawaslu Laporkan LPRI Kalsel
ke Polres Banjarbaru Terkait PSU, tanggal 2 Mei 2025;
Kutipan, “Said Subari terlihat mendampingi Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Banjarbaru mengantarkan berkas laporan ke Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru, Kamis (01/5/2025) malam.”
Sumber:
https://www.beritasatu.com/network/wartabanjar/545884/said-subari-
dampingi-bawaslu-laporkan-lpri-kalsel-ke-polres-banjarbaru-terkait-psu;
[Bukti P-12]
b. Poros Kalimantan berjudul Laporkan LPRI Kalsel ke Polisi, Said Subari
Bilang Ini, tanggal 2 Mei 2025;
Kutipan, “Said Subari bersama Bawaslu Banjarbaru melaporkan salah satu
lembaga pemantau pemilu.”
Sumber: https://poroskalimantan.com/laporkan-lpri-kalsel-ke-polisi-said-
subari-bilang-ini/; [Bukti P-13]
c. Banjarmasin Post berjudul Tiga Komisioner Bawaslu Banjarbaru Laporkan
Satu Lembaga Pemantau Pemilu ke Polres Banjarbaru, tanggal 2 Mei 2025.
Kutipan, “Ketiga komisioner Bawaslu Banjarbaru datang ke Polres
didampingi Pelapor Said Subari beserta tim Sentra Penanganan Hukum
Terpadu (Gakkumdu)”;
Sumber: https://banjarmasin.tribunnews.com/2025/05/02/tiga-
komisioner-bawaslu-banjarbaru-laporkan-satu-lembaga-pemantau-pemilu-
ke-polres-banjarbaru; [Bukti P-14]
9. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2025, Para Teradu memanggil Pengadu I untuk
mendapatkan keterangan mengenai tindak lanjut Laporan
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025. Lagi-lagi, Pengadu I tidak memahami
secara utuh materi laporan a quo sebab undangan klarifikasi Para Teradu tidak
mencantumkan secara jelas perihal apa yang perlu Pengadu I jelaskan; [Bukti P-
15]
10. Bahwa pertemuan ini tercatat dalam Lampiran Berita Acara Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 88/PL.02/BA/63/2025 tanggal 7 Mei
2025 [Bukti P-16]. Dalam pertemuan tersebut, Pengadu I menjelaskan beberapa
hal kepada Para Teradu, antara lain:
a. LPRI Kalsel sebagai pemantau PSU Pemilukada Banjarbaru melakukan
penghitungan berdasarkan Formulir C.Hasil-KWK (C.Hasil) untuk
konsumsi internal dan sebagai lampiran dalam Laporan
Pertanggungjawaban Pemantau Pemilihan yang akan diserahkan kepada
KPU Kalsel;
b. Bahwa diagram berjudul “Hasil Quick Qount Lembaga Pemantau LPRI”
yang termuat dalam berita News Way tanggal 20 April 2025 [Bukti P-17]
bukan berasal dari Pengurus LPRI Kalsel. Adapun kehadiran media di
Sekretariat LPRI Kalsel, tidak pernah diinisiasi oleh Pengadu I selaku Ketua
Pengurus DPD LPRI Kalsel, melainkan oleh inisiasi Rizki Amelia, seseorang
yang diperbantukan dalam pemantauan PSU Pemilukada Banjarbaru;
c. Bahwa kendati Pengadu I telah meminta agar berita tersebut dicabut oleh
jurnalis News Way pada tanggal 20 April 2025 pukul 01:29 WITA [Bukti P-
18], namun hingga Pengaduan ini disampaikan, berita tersebut masih
terdapat pada laman News Way;
d. Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kalsel meminta Pengadu I untuk
menyerahkan pernyataan dari News Way yang pada pokoknya mengatakan
publikasi quick qount bukan berasal dari LPRI Kalsel;
e. Bahwa Teradu III (M. Fahmi Failasopa) akhirnya membeberkan dugaan
pelanggaran administrasi terhadap LPRI Kalsel, yaitu melanggar ketentuan
Pasal 128 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang (UU Pemilukada) yang pada pokoknya mengatur,
Pemantau Pemilihan dilarang melakukan kegiatan lain selain kegiatan
pemantauan Pemilihan. Pengadu I menerangkan bahwa LPRI Kalsel tidak
pernah melakukan kegiatan quick qount sebab LPRI Kalsel menghitung
perolehan suara berdasarkan C.Hasil dari 403 TPS dalam PSU Pemulikada
Banjarbaru;
11. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2025, Surat Pernyataan dari Jurnalis News Way
diserahkan ke Kantor KPU Banjarbaru yang pada pokoknya menyatakan; [Bukti
P-19]
a. Bahwa kehadiran Suroto selaku Jurnalis News Way di Sekretariat LPRI
Kalsel pada tanggal 19 April 2025 sekitar pukul 23:10 WITA bukan atas
inisiatif pribadi, melainkan atas panggilan dari Rizki Amelia untuk
membuat rilis;
b. Bahwa Suroto tidak mengetahui apakah Rizki Amelia merupakan Pengurus
DPD LPRI Kalsel atau tidak; dan
c. Bahwa Pengurus LPRI Kalsel atas nama Syarifah Hayana selaku Ketua DPD
telah meminta pencabutan berita tersebut pada tanggal 20 April 2025
melalui komunikasi Whatsapp;
12. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2025, alih-alih mencermati fakta-fakta pemantauan
LPRI Kalsel secara komprehensif, Para Teradu justru menjatuhkan sanksi
pencabutan status dan hak LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau PSU
Pemilukada Kota Banjarbaru melalui Keputusan KPU Kalsel 74/2025; [vide
Bukti P-2]
13. Bahwa skenario Para Teradu untuk mencekal LPRI Kalsel dalam proses sengketa
hasil PSU Pemilukada Banjarbaru terkuak setelah Para Teradu mencabut status
dan hak LPRI Kalsel sebagai pemantau pemilihan. Hal demikian terkonfirmasi
dari pernyataan Teradu I yang pada pokoknya memastikan LPRI Kalsel
kehilangan legal standing dalam sengketa tersebut, sebagaimana tertuang dalam
sejumlah pemberitaan, antara lain:
a. Video Youtube pada kanal Duta TV berjudul “Dinilai Langgar Administrasi,
KPU Kalsel Cabut Status LPRI Sebagai Pemantau Pilkada Banjarbaru”
tanggal 10 Mei 2025;
“...Pelanggaran administrasi yang dimaksud adalah salah satu bentuk
yang tidak diperbolehkan adalah melakukan kegiatan lain, selain
melakukan pemantauan pemilihan pada saat PSU. Dan terbukti bahwa
LPRI sudah melakukan kegiatan lain, yaitu melakukan hitung cepat dan
kemudian merilis hasil hitung cepat tersebut yang tentunya hasil hitung
cepat itu adalah real count yang dilakukan oleh LPRI ke salah satu media
dan hal ini tidak diperbolehkan sebagai lembaga pemantau”, ucap Andi
Tenri Sompa (Teradu I) pada menit 01:19-01:47.
Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=jZ8kLPtiqUg [Bukti P-20]
b. Video Tiktok pada akun Kanal Kalimantan tanggal 9 Mei 2025
Menit 00:00 s.d. 00:40;
Wartawan: Salah satu e... dicabut, ini kayak gimana ni? Apakah mungkin
menghadapi persiapan gugatan tanggal 15 nanti geh?
Teradu I: Kami tetap mengikuti ketentuan dari MK ya. Tetapi terlepas
daripada keputusan hari ini, otomatis LPRI tidak memiliki legal standing
untuk bisa melakukan gugatan. Tapi itu kembali kepada Mahkamah
Konstitusi, karena ini sudah teregister ya, apakah kemudian Mahkamah
Konstitusi meneruskan ke sidang selanjutnya, ini kita serahkan kepada
Mahkamah Konstitusi.
Sumber: https://vt.tiktok.com/ZShUPPTVC/ [Bukti P-21]
c. Mediakita.co.id berjudul “Terbukti Langgar Aturan, KPU Kalsel Tegas Cabut
Status dan Hak LPRI”, yang dirilis pada 9 Mei 2025;
Terkait apakah LPRI masih dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah
Konstitusi, KPU menyerahkan sepenuhnya pada kewenangan MK.
"Secara legal standing, LPRI tidak lagi sah sebagai pemantau. Tapi karena
sudah teregister, kita tunggu keputusan Mahkamah Konstitusi," tutur
Tenri.
Sumber: https://mediakita.co.id/terbukti-langgar-aturan-kpu-kalsel-tegas-
cabut-status-dan-hak-lpri [Bukti P-22]
d. Abdipersadafm.co.id berjudul “Terbukti Langgar Aturan, KPU Kalsel Cabut
Status LPRI Kalsel Sebagai Pemantau Pemilu di Banjarbaru”, yang dirilis
pada 9 Mei 2025;
“Terlepas dari keputusan hari ini, secara hukum LPRI Kalsel sudah tidak
lagi memiliki legal standing untuk melanjutkan gugatan. Namun kami
akan tetap mengikuti proses di MK sesuai prosedur yang berlaku,”
pungkasnya.
Sumber: https://abdipersadafm.co.id/2025/05/09/terbukti-langgar-aturan-
kpu-kalsel-cabut-status-lpri-kalsel-sebagai-pemantau-pemilu-di-banjarbaru/
[Bukti P-23]
e. Klikkalsel.com berjudul “KPU Kalsel Cabut Status LPRI sebagai Pemantau
PSU Pilkada Banjarbaru Karena Pelanggaran Administrasi”, yang dirilis pada
9 Mei 2025;
“Secara legal standing, LPRI sudah tidak lagi memiliki posisi sebagai
pemantau. Tapi karena gugatan sudah teregistrasi, apakah akan
diteruskan ke sidang, itu kewenangan penuh MK. Kami akan tetap
mengikuti ketentuan yang berlaku,” pungkasnya
Sumber: https://klikkalsel.com/kpu-kalsel-cabut-status-lpri-sebagai-
pemantau-psu-pilkada-banjarbaru-karena-pelanggaran-administrasi/ [Bukti
P-24]
f. Redaksi8.com berjudul “KPU Kalsel Resmi Cabut Status LPRI Sebagai
Pemantau Pilwali Banjarbaru”, yang dirilis tanggal 9 Mei 2025;
Disamping itu, bagaimana KPU Kalsel menghadapi gugatan LPRI di
Mahkamah Konstitusi (MK)? Tenri menjawab, akan tetap mengikuti
ketentuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, terlepas daripada keputusan hari ini, katanya otomatis LPRI
sudah tidak memiliki legal standing untuk bisa melakukan gugatan.
Sumber: https://redaksi8.com/kpu-kalsel-resmi-cabut-status-lpri-sebagai-
pemantau-pilwali-banjarbaru/ [Bukti P-25]
g. Kanalkalimantan.com berjudul “KPU Kalsel Siap Kembali Hadapi Sidang
Gugatan di MK”, yang dirilis pada 9 Mei 2025;
“KPU Kalsel mencabut legal standing dari LPRI Kalsel selaku pihak
penggugat dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Wali Kota Tahun 2024 yang teregister Nomor 319/PHPU.WAKO-
XXIII/2025, pada Rabu 7 Mei 2025 lalu di MK.”
Sumber: https://www.kanalkalimantan.com/kpu-kalsel-siap-kembali-
hadapi-sidang-gugatan-di-mk/ [Bukti P-26]
POKOK ADUAN
a. Para Teradu Gagal Paham Makna Pemantauan dan Penghitungan Cepat
1. Bahwa Para Teradu (KPU Kalsel) selaku penyelenggara PSU Pemilukada
Banjarbaru yang mengambil alih tugas, wewenang dan tanggung jawab KPU
Banjarbaru berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 227
Tahun 2025 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru oleh Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Kalimantan Selatan agaknya perlu menambah wawasan dan
membaca ketentuan penghitungan cepat dan memaknai pemantauan
Pemilihan agar tidak salah dalam menerapkan ketentuan Pasal 128 huruf k
UU Pemilukada, yang berbunyi “Lembaga pemantau Pemilihan dilarang
melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan
Pemilihan”;
2. Bahwa dalam memaknai ketentuan di atas, terlebih dahulu perlu
didudukkan definisi “pemantauan”. Sebab dengan memahami makna
“pemantauan”, kita dapat mengidentifikasi ruang lingkup kegiatan
pemantauan. Mengingat ketentuan UU Pemilukada dan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat
dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Peraturan
KPU 9/2022), tidak menjelaskan definisi dan ruang lingkup pemantauan,
maka definisi “pemantauan” perlu diartikan menurut sumber-sumber
hukum lainnya;
3. Bahwa dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemantauan
Pemilihan Umum, disebutkan “Pemantauan Pemilu adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pemantau Pemilu untuk memantau pelaksanaan tahapan
penyelenggaraan Pemilu.” Meski demikian, Perbawaslu a quo juga tidak
menjabarkan secara rinci makna pemantauan;
4. Bahwa definisi “pemantauan” yang lebih teknis, ternyata diatur dalam
Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau
Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(Lampiran I Keputusan KPU 328/2024), yang menyebutkan:
Lampiran I halaman 3 Keputusan KPU 328/2024
“Pengawasan dilakukan oleh Pemantau yang melakukan pengamatan pada
penyelenggaraan Pemilihan yang pada akhirnya menyajikan data suatu
tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan, sehingga
masyarakat umum dapat melihat perkembangan penyelenggaraan
Pemilihan.”
5. Bahwa dengan merujuk pengertian kegiatan pengawasan oleh Pemantau
dalam Lampiran I Keputusan KPU 328/2024 di atas, maka terdapat
sejumlah unsur-unsur pemantauan, yaitu:
a. Melakukan pengamatan pada penyelenggaraan Pemilihan;
b. Yang pada akhirnya menyajikan data suatu tahapan atau seluruh
tahapan penyelenggaraan Pemilihan; dan
c. Sehingga masyarakat umum dapat melihat perkembangan
penyelenggaraan Pemilihan.
Sederhananya, kegiatan pemantauan adalah rangkaian pengamatan yang
menyajikan data penyelenggaraan Pemilihan agar masyarakat dapat melihat
perkembangan penyelenggaraan Pemilihan. Sehingga kita dapat
membayangkan bahwa kegiatan pemantauan, di dalamnya terdapat
proses pengumpulan data melalui pengamatan, pengolahan data,
hingga akhirnya dipublikasikan.
6. Sementara, penghitungan cepat dalam Pasal 1 angka 22 Peraturan KPU
9/2022 adalah:
Pasal 1 angka 22 Peraturan KPU 9/2022
“Penghitungan cepat adalah kegiatan penghitungan suara hasil Pemilu atau
Pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau
berdasarkan metodologi tertentu.”
7. Bahwa kemudian, menurut KBBI, hitung cepat adalah metode untuk
memverifikasi hasil pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah
berdasarkan hasil yang diperoleh dari sejumlah tempat pemungutan suara
yang dijadikan sampel;
8. Bahwa dalam artikel Dirga Ardiansa, peneliti Pusat Kajian Politik, FISIP
Universitas Indonesia, disebutkan bahwa quick count pada dasarnya
menggunakan teknik probability sampling yaitu mengambil sebagian dari
seluruh populasi secara acak untuk dijadikan sampel. Unit sampel dari quick
count yang diteliti adalah TPS, tepatnya hasil perolehan suara TPS;
9. Bahwa dengan merujuk sejumlah pengertian di atas, dapat dimaknai bahwa
penghitungan cepat atau quick qount adalah kegiatan penghitungan
perolehan suara pemilihan umum yang dilakukan secara cepat dengan
teknik atau metode sampling dan bukan data secara keseluruhan;
10. Bahwa pertanyaan berikutnya, apakah LPRI Kalsel melakukan quick qount
dengan metode sampling dalam menghimpun data perolehan suara?
Jawabannya TIDAK;
Justru berdasarkan fakta-fakta kronologi di atas, LPRI Kalsel melakukan
kegiatan pemantauan dengan merujuk Lampiran I Keputusan KPU
328/2024, yakni menghimpun data C.Hasil di 403 TPS PSU
Pemilukada Banjarbaru dan menghitung perolehan suara sebagai salah
satu tahapan penyelenggaraan Pemilukada.
11. Bahwa LPRI Kalsel dalam melakukan tugas pemantauan,
mendokumentasikan semua C. Hasil dari semua TPS yang berjumlah 403
TPS dalam PSU Pemilukada Banjarbaru. Data perolehan suara dari 403
C.Hasil di tiap TPS, lalu dijumlahkan untuk mengetahui perolehan suara
Paslon Nomor 1 dan Kolom Kosong;
12. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, telah dipastikan kegiatan
penjumlahan perolehan suara yang bersumber dari semua TPS dalam PSU
Pemilukada Banjarbaru masuk dalam ruang lingkup tugas pemantau
Pemilihan. Penjumlahan perolehan suara semua TPS ini menjadi lampiran
dalam Laporan Pertanggungjawaban Pemantauan tanggal 28 April 2025 yang
telah LPRI Kalsel serahkan ke KPU Kalsel; [vide Bukti P-4]
13. Bahwa alih-alih membaca dan memahami makna penghitungan cepat, Para
Teradu justru diduga hanya mendasarkan kajiannya pada pemberitaan yang
beredar. Bukan memeriksa lebih jauh kegiatan penyajian data PSU
Pemilukada Banjarbaru yang dilakukan oleh LPRI Kalsel. Terlebih, Teradu I
menuduh LPRI Kalsel melakukan quick qount dalam pernyataannya dalam
Video Youtube pada kanal Duta TV berjudul “Dinilai Langgar Administrasi,
KPU Kalsel Cabut Status LPRI Sebagai Pemantau Pilkada Banjarbaru”
tanggal 10 Mei 2025, sebagai berikut:
“...Pelanggaran administrasi yang dimaksud adalah salah satu bentuk
yang tidak diperbolehkan adalah melakukan kegiatan lain, selain
melakukan pemantauan pemilihan pada saat PSU. Dan terbukti bahwa
LPRI sudah melakukan kegiatan lain, yaitu melakukan hitung cepat dan
kemudian merilis hasil hitung cepat tersebut yang tentunya hasil hitung
cepat itu adalah real count yang dilakukan oleh LPRI ke salah satu media
dan hal ini tidak diperbolehkan sebagai lembaga pemantau”, ucap Andi
Tenri Sompa (Teradu I) pada menit 01:19-01:47.
Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=jZ8kLPtiqUg [vide Bukti P-20]
14. Bahwa karena kesalahan dalam memaknai penghitungan cepat ini, Para
Teradu mengklasifikasikan perbuatan LPRI Kalsel sebagai pelanggaran
administrasi, padahal tidak tepat sama sekali. Sungguh pencabutan status
dan hak LPRI sebagai pemantau dalam Keputusan KPU 74/2025 perbuatan
Para Teradu merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam
Peraturan DKPP 2/2017, antara lain:
a. Pasal 6 ayat (3) huruf a berupa tindakan yang tidak berkepastian hukum
Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025;
b. Pasal 10 huruf d berupa tidak mendengarkan semua pihak yang
berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan
semua alasan yang diajukan secara adil;
c. Pasal 12 huruf d berupa tidak memastikan informasi yang dikumpulkan,
disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat;
dan
d. Pasal 15 huruf h berupa tidak bertindak berdasarkan standar
operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu.
b. Keputusan Pencabutan Status dan Hak Lembaga Pemantau LPRI Patut
Diduga Kuat Mengandung Konflik Kepentingan untuk Mencekal Sengketa
Hasil PSU Pemilukada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa kembali kami tegaskan, LPRI Kalsel adalah Pemohon sengketa hasil
PSU Pemilukada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor
318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang baru akan sidang pada Kamis, 15 Mei
2025 [vide Bukti P-3]. LPRI Kalsel akan menghadapi KPU Kalsel selaku
Termohon dalam perkara a quo. Sehingga sebenarnya, pencabutan status
dan hak LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau, tidak dapat dipisahkan dari
sengketa hasil PSU Pemilukada Banjarbaru di MK melawan KPU Kalsel;
Maka sangat amat patut diduga, KPU Kalsel memiliki kepentingan untuk
memenangkan sengketa hasil di MK dengan cara menggugurkan legal
standing LPRI Kalsel melalui kewenangan pencabutan akreditasi
lembaga pemantau.
2. Bahwa sebagaimana dijelaskan pada bagian kronologi, Teradu I berharap
tidak ada sengketa hasil PSU Pemilukada Banjarbaru di Mahkamah
Konstitusi [vide Bukti P-5 s.d. Bukti P-9]. Skenario Teradu I semakin
terungkap dalam wawancara pasca penerbitan Keputusan KPU 74/2025
yang mencabut status dan hak LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau.
Teradu I mengungkapkan bahwa otomatis LPRI Kalsel tidak memiliki
legal standing untuk bisa melakukan gugatan (ke MK); [vide Bukti P-20
s.d. Bukti P-26]
3. Bahwa cara dan perbuatan Para Teradu agar dapat memenangkan sengketa
hasil di MK sangatlah tidak fair sebab menggunakan kewenangan yang amat
besar untuk menggagalkan permohonan LPRI Kalsel. Strategi tidak fair
tersebut akhirnya menggelapkan sudut pandang Para Teradu sebagai
penyelenggara Pemilihan, sehingga tidak dapat memaknai “penghitungan
cepat (quick qount)” dan tidak mampu menjabarkan ruang lingkup
“pemantauan”;
4. Bahwa Para Teradu seakan-akan hanya membaca pemberitaan tanpa
memverifikasi fakta-fakta penghitungan suara berdasarkan C.Hasil yang
dilakukan oleh LPRI Kalsel yang diperoleh dari 403 TPS dalam PSU
Pemilukada Banjarbaru;
5. Bahwa dengan fakta berupa pernyataan Teradu I yang menyampaikan LPRI
Kalsel tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke MK, mutatis-
mutandis, dapat dimaknai bahwa Para Teradu memiliki kepentingan politis
agar penetapan hasil PSU Pemilukada Banjarbaru tidak diuji ke MK.
Akibatnya, Para Teradu tidak objektif dalam menelaah Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 yang dikaitkan dengan Pasal 128
huruf k UU Pemilukada;
6. Bahwa dengan demikian, perbuatan Para Teradu dalam pencabutan status
dan hak LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau pemilihan merupakan
pelanggaran nyata terhadap kode etik penyelenggara pemilihan sebagaimana
diatur dalam Peraturan DKPP 2/2017 antara lain:
a. Pasal 6 ayat (2) huruf a berupa tidak jujur dalam penyelenggaraan
Pemilu, karena tidak didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya
Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melainkan terdapat
kepentingan pribadi dan kelompok untuk memenangkan sengketa hasil
di MK;
b. Pasal 6 ayat (3) huruf a tidak berkepastian hukum sebab tidak objektif
dalam menilai Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025;
c. Pasal 10 huruf d berupa tidak mendengarkan semua pihak yang
berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan
semua alasan yang diajukan secara adil;
d. Pasal 12 huruf d berupa tidak memastikan informasi yang dikumpulkan,
disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat;
dan
e. Pasal 15 huruf d berupa penyalahgunaan wewenang.
c. Perlindungan Hukum ke Majelis Etik DKPP
1. Bahwa LPRI Kalsel tidak hanya menghadapi pencabutan status dan hak
sebagai lembaga pemantau, melainkan juga menghadapi potensi perkara
pidana di Polres Banjarbaru yang ditargetkan kepada Pengadu I Bukti P-27].
Dugaan kuat Para Pengadu, skenario yang sedang berjalan adalah
pencekalan LPRI Kalsel dalam proses sengketa hasil Pemilukada di MK;
2. Bahwa mohon menjadi perhatian Yang Mulia Majelis DKPP, LPRI Kalsel
beserta pengurus-pengurusnya tengah menghadapi upaya kriminalisasi,
potensi pencabutan akreditasi, serta penghancuran karakter yang bertujuan
untuk mencekal pengujian hasil PSU Pemilukada Banjarbaru di MK;
3. Bahwa intervensi dan intimidasi yang LPRI Kalsel terima, menjadi sempurna
melalui Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor:
100.1.4/0805/PEM.OTDA tanggal 28 April 2025, yang secara letterlijk
menyatakan: [Bukti P-28]
Surat Gubernur Kalsel Nomor: 100.1.4/0805/PEM.OTDA
“Maka dari itu kami meminta kepada Ketua DPD LPRI Kalimantan Selatan
untuk mencabut Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi dengan
Perkara Nomor : 8/PAN.MK/e-AP3/04/2025 tanggal 23 April 2025”;
4. Bahwa intimidasi, teror, dan ancaman tiap hari berdatangan dari segala
arah. Oleh karena itu, satu-satunya tempat LPRI dan pengurusnya
berlindung untuk mempertahankan hak-haknya melalui forum pemeriksaan
dugaan pelanggaran etik ini. Oleh karenanya, kami sangat berharap Yang
Mulia Majelis Etik DKPP tidak hanya melihat PSU Pemilukada Banjarbaru
dari sudut pandang legalistik yang kaku, namun lebih jauh dan lebih luas
sehingga dapat menjangkau konteks prinsip penyelenggaraan Pemilu Luber
dan Jurdil;
5. Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Para Pengadu
memohon agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu. Lebih jauh, mengingat pelanggaran etik Para
Teradu adalah pelanggaran prinsipil yang tidak dapat ditoleransi, maka
dengan ini Para Pelapor meminta kepada Yang Mulia Majelis Etik DKPP
untuk menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya kepada Para Teradu
berupa Pemberhentian Tetap.
[2.1.2] POKOK PENGADUAN PERKARA NOMOR 177-PKE-DKPP/VII/2025
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP), dengan
Pengaduan Nomor 186-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
177-PKE-DKPP/VII/2025, dengan pokok aduan sebagai berikut:
KRONOLOGI KEJADIAN
1. Sebelum menjelaskan kronologi kejadian, agar dapat memberikan konteks
pengaduan ini, perlu kami sampaikan bahwa LPRI Kalsel adalah Pemohon
sengketa hasil PSU Pemilukada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam
perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang baru akan sidang pada
Kamis, 15 Mei 2025 [Bukti P-3]. Sementara, KPU Kalsel adalah Termohon dalam
perkara a quo. Sehingga sebenarnya, pengaduan atas pencabutan status dan hak
LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau, tidak dapat dipisahkan dari sengketa
hasil PSU Pemilukada Banjarbaru di MK melawan KPU Kalsel;
2. Bahwa pada 19 April 2025, Para Pengadu yang merupakan Panitia Pelaksana
Pemantauan dari LPRI Kalsel telah melaksanakan pemantauan PSU Pemilukada
Banjarbaru. Dalam proses pemantauan tersebut, LPRI Kalsel melibatkan 403
personel pemantau TPS di seluruh wilayah pemilihan. Para Pemantau di
lapangan mengirimkan sejumlah informasi dan data, termasuk Foto Model
C.Hasil-KWK-Walikota (C.Hasil) yang memuat perolehan suara Pasangan Calon
Nomor Urut 1 Erna Lisa Halabi-Wartono (Paslon Nomor 1) dan Nomor 2 Kolom
Kosong (Kolom Kosong); [Bukti P-4]
3. Bahwa tanggal 22 April 2025 dini hari, sesaat setelah rekapitulasi hasil
penghitungan suara PSU Pemilukada Banjarbaru pada tingkat kota, Andi Tenri
Sompa (Teradu I) menyampaikan pernyataan kepada awak media bahwa dirinya
berharap tidak ada sengketa hasil PSU Pemilukada Banjarbaru ke MK. Hal
demikian dapat disimak dalam pemberitaan berikut:
a. Dutatv.com berjudul “KPU Kalsel Berharap Tak Ada Gugatan di PSU
Banjarbaru”, yang rilis pada hari Rabu, 23 April 2025;
“Tiga hari terhitung sejak penetapan hasil penghitungan perolehan suara,”
kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarbaru, Kalsel, Selasa.
Meski begitu, dia berharap tidak ada gugatan lantaran seluruh tahapan
PSU telah dilaksanakan secara jujur dan adil sesuai peraturan perundang-
undangan.
Sumber: https://dutatv.com/kpu-kalsel-berharap-tak-ada-gugatan-di-psu-
banjarbaru/ [Bukti P-5]
b. Prokal.co berjudul “Selisih 4.628 Suara, KPU Kalsel Tetapkan Keunggulan
Paslon Lisa Halaby-Wartono atas Kotak Kosong di PSU Pilkada Banjarbaru”,
yang rilis pada hari Kamis, 24 April 2025;
“Kami masih menunggu pengumuman dari KPU RI. Jika dalam waktu 3 hari
ada gugatan, maka proses ini kemungkinan akan naik ke tahap
selanjutnya (Penetapan Paslon Terpilih),” jelasnya. “Mudah-mudahan tidak
ada (gugatan, red), agar semuanya bisa selesai di sini," ujar Andi Tenri.
Sumber: https://www.prokal.co/politik/1775921164/selisih-4628-suara-
kpu-kalsel-tetapkan-keunggulan-paslon-lisa-halaby-wartono-atas-kotak-
kosong-di-psu-pilkada-banjarbaru [Bukti P-6]
c. Antara Kalsel berjudul “KPU Kalsel beri waktu tiga hari guna ajukan gugatan
PSU Banjarbaru”, yang dirilis pada Rabu, 23 April 2025;
"Tiga hari terhitung sejak penetapan hasil penghitungan perolehan suara,"
kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarbaru, Kalsel, Selasa.
Meski begitu, dia berharap tidak ada gugatan lantaran seluruh tahapan
PSU telah dilaksanakan secara jujur dan adil sesuai peraturan perundang-
undangan
Sumber: https://kalsel.antaranews.com/berita/462425/kpu-kalsel-beri-
waktu-tiga-hari-guna-ajukan-gugatan-psu-banjarbaru [Bukti P-7]
d. Satuhabar.com berjudul “KPU Kalsel Beri Waktu Tiga Hari Ajukan Gugatan
PSU Banjarbaru”, yang dirilis pada Rabu, 23 April 2025;
"Tiga hari terhitung sejak penetapan hasil penghitungan perolehan suara,"
kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarbaru, Kalsel, Selasa
(22/4) lalu.
Meski begitu, dia berharap tidak ada gugatan lantaran seluruh tahapan
PSU telah dilaksanakan secara jujur dan adil sesuai peraturan perundang-
undangan.
Sumber: https://www.satuhabar.com/2025/04/kpu-kalsel-beri-waktu-
tiga-hari-ajukan.html [Bukti P-8]
e. Media Indonesia berjudul “KPU Kalsel Beri Waktu Tiga Hari Gugat PSU
Banjarbaru”, yang dirilis tanggal 23 April 2025;
"Tiga hari terhitung sejak penetapan hasil penghitungan perolehan suara,"
kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarbaru, Kalsel, kemarin.
Meski begitu, dia berharap tidak ada gugatan lantaran seluruh tahapan
PSU telah dilaksanakan secara jujur…
Sumber: https://epaper.mediaindonesia.com/detail/kpu-kalsel-beri-
waktu-tiga-hari-gugat-psu-banjarbaru [Bukti P-9]
4. Bahwa pada tanggal 26 April 2025, Bawaslu Banjarbaru memanggil pihak-pihak,
termasuk Para Pengadu untuk dimintai klarifikasi yang terjadwal pada hari
Minggu, 27 April 2025. Mengingat undangan klarifikasi Bawaslu Banjarbaru
disampaikan secara tiba-tiba dan pelaksanaan klarifikasi pada hari Minggu,
maka klarifikasi dijadwalkan ulang untuk dilaksanakan pada hari Senin, 28 April
2025;
5. Bahwa setelah membaca secara cermat undangan klarifikasi dari Bawaslu
Banjarbaru, tidak terdapat keterangan sedikit pun mengenai status para pihak
yang diundang sebagai apa dan peristiwa apa yang perlu dijelaskan. Undangan
hanya mencantum nomor Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025;
6. Bahwa pada tanggal 30 April 2025, Bawaslu Banjarbaru menerbitkan
Pemberitahuan Status Laporan/Temuan yang pada pokoknya melimpahkan
Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 kepada Polres
Banjarbaru dan KPU Banjarbaru;
7. Bahwa berdasarkan pemberitahuan Bawaslu Banjarbaru di atas, barulah
diketahui semua pihak yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi, ternyata
adalah 20 (dua puluh) terlapor Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 yang ditindaklanjuti ke Polres
Banjarbaru dan KPU Banjarbaru. Dengan kata lain, dengan sekonyong-konyong
tanpa pertimbangan yang jelas, Bawaslu Banjarbaru menuduh 20 (dua puluh)
orang di atas, termasuk Pengadu II, terindikasi melakukan dugaan tindak pidana
pemilihan dan pelanggaran administrasi Pemilihan; [Bukti P-10]
8. Bahwa pada tanggal 1 Mei 2025, Bawaslu Banjarbaru didampingi Said Subari
(Pelapor Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025) menyampaikan tindak
lanjut laporan ke Polres Banjarbaru. Hal ini terkuak ramai dalam pemberitaan,
di antaranya:
a. Berita Satu berjudul Said Subari Dampingi Bawaslu Laporkan LPRI Kalsel ke
Polres Banjarbaru Terkait PSU, tanggal 2 Mei 2025;
Kutipan, “Said Subari terlihat mendampingi Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Banjarbaru mengantarkan berkas laporan ke Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru, Kamis (01/5/2025) malam.”
Sumber: https://www.beritasatu.com/network/wartabanjar/545884/said-
subari-dampingi-bawaslu-laporkan-lpri-kalsel-ke-polres-banjarbaru-terkait-
psu [Bukti P-11]
b. Poros Kalimantan berjudul Laporkan LPRI Kalsel ke Polisi, Said Subari Bilang
Ini, tanggal 2 Mei 2025;
Kutipan, “Said Subari bersama Bawaslu Banjarbaru melaporkan salah satu
lembaga pemantau pemilu.”
Sumber: https://poroskalimantan.com/laporkan-lpri-kalsel-ke-polisi-said-
subari-bilang-ini/ [Bukti P-12]
c. Banjarmasin Post berjudul Tiga Komisioner Bawaslu Banjarbaru Laporkan
Satu Lembaga Pemantau Pemilu ke Polres Banjarbaru, tanggal 2 Mei 2025.
Kutipan, “Ketiga komisioner Bawaslu Banjarbaru datang ke Polres
didampingi Pelapor Said Subari beserta tim Sentra Penanganan Hukum
Terpadu (Gakkumdu)”;
Sumber: https://banjarmasin.tribunnews.com/2025/05/02/tiga-
komisioner-bawaslu-banjarbaru-laporkan-satu-lembaga-pemantau-pemilu-
ke-polres-banjarbaru [Bukti P-13]
9. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2025, Para Teradu memanggil Syarifah Hayana selaku
Ketua DPD LPRI Kalsel dan didampingi oleh Pengadu I untuk mendapatkan
keterangan mengenai tindak lanjut Laporan
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025. Lagi-lagi, Pengadu I tidak memahami
secara utuh materi laporan a quo sebab undangan klarifikasi Para Teradu tidak
mencantumkan secara jelas perihal apa yang perlu Syarifah Hayanah jelaskan;
[Bukti P-14]
10. Bahwa pertemuan ini tercatat dalam Lampiran Berita Acara Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 88/PL.02/BA/63/2025 tanggal 7 Mei
2025 [Bukti P-15]. Dalam pertemuan tersebut, Syarifah Hayana dan Pengadu I
menjelaskan beberapa hal kepada Para Teradu, antara lain:
a. LPRI Kalsel sebagai pemantau PSU Pemilukada Banjarbaru melakukan
penghitungan berdasarkan Formulir C.Hasil-KWK (C.Hasil) untuk konsumsi
internal dan sebagai lampiran dalam Laporan Pertanggungjawaban
Pemantau Pemilihan yang akan diserahkan kepada KPU Kalsel;
b. Bahwa diagram berjudul “Hasil Quick Qount Lembaga Pemantau LPRI” yang
termuat dalam berita News Way tanggal 20 April 2025 [Bukti P-16] bukan
berasal dari Pengurus LPRI Kalsel. Adapun kehadiran media di Sekretariat
LPRI Kalsel, tidak pernah diinisiasi oleh Syarifah Hayana dan Pengadu I,
melainkan oleh inisiasi Rizki Amelia, seseorang yang diperbantukan dalam
pemantauan PSU Pemilukada Banjarbaru;
c. Bahwa kendati Syarifah Hayana telah meminta agar berita tersebut dicabut
oleh jurnalis News Way pada tanggal 20 April 2025 pukul 01:29 WITA [Bukti
P-17], namun hingga Pengaduan ini disampaikan, berita tersebut masih
terdapat pada laman News Way;
d. Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kalsel meminta Syarifah Hayana dan
Pengadu I untuk menyerahkan pernyataan dari News Way yang pada
pokoknya mengatakan publikasi quick qount bukan berasal dari LPRI Kalsel;
e. Bahwa Teradu III (M. Fahmi Failasopa) akhirnya membeberkan dugaan
pelanggaran administrasi terhadap LPRI Kalsel, yaitu melanggar ketentuan
Pasal 128 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang (UU Pemilukada) yang pada pokoknya mengatur, Pemantau
Pemilihan dilarang melakukan kegiatan lain selain kegiatan pemantauan
Pemilihan. Syarifah Hayana dan Pengadu I menerangkan bahwa LPRI Kalsel
tidak pernah melakukan kegiatan quick qount sebab LPRI Kalsel menghitung
perolehan suara berdasarkan C.Hasil dari 403 TPS dalam PSU Pemulikada
Banjarbaru;
11. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2025, Surat Pernyataan dari Jurnalis News Way
diserahkan ke Kantor KPU Banjarbaru yang pada pokoknya menyatakan; [Bukti
P-18]:
a. Bahwa kehadiran Suroto selaku Jurnalis News Way di Sekretariat LPRI
Kalsel pada tanggal 19 April 2025 sekitar pukul 23:10 WITA bukan atas
inisiatif pribadi, melainkan atas panggilan dari Rizki Amelia untuk
membuat rilis;
b. Bahwa Suroto tidak mengetahui apakah Rizki Amelia merupakan
Pengurus DPD LPRI Kalsel atau tidak; dan
c. Bahwa Pengurus LPRI Kalsel atas nama Syarifah Hayana selaku Ketua
DPD telah meminta pencabutan berita tersebut pada tanggal 20 April
2025 melalui komunikasi Whatsapp.
12. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2025, alih-alih mencermati fakta-fakta pemantauan
LPRI Kalsel secara komprehensif, Para Teradu justru menjatuhkan sanksi
pencabutan status dan hak LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau PSU
Pemilukada Kota Banjarbaru melalui Keputusan KPU Kalsel 74/2025; [vide
Bukti P-2].
13. Bahwa skenario Para Teradu untuk mencekal LPRI Kalsel dalam proses sengketa
hasil PSU Pemilukada Banjarbaru terkuak setelah Para Teradu mencabut status
dan hak LPRI Kalsel sebagai pemantau pemilihan. Hal demikian terkonfirmasi
dari pernyataan Teradu I yang pada pokoknya memastikan LPRI Kalsel
kehilangan legal standing dalam sengketa tersebut, sebagaimana tertuang dalam
sejumlah pemberitaan, antara lain:
a. Video Youtube pada kanal Duta TV berjudul “Dinilai Langgar Administrasi,
KPU Kalsel Cabut Status LPRI Sebagai Pemantau Pilkada Banjarbaru”
tanggal 10 Mei 2025;
“...Pelanggaran administrasi yang dimaksud adalah salah satu bentuk yang
tidak diperbolehkan adalah melakukan kegiatan lain, selain melakukan
pemantauan pemilihan pada saat PSU. Dan terbukti bahwa LPRI sudah
melakukan kegiatan lain, yaitu melakukan hitung cepat dan kemudian
merilis hasil hitung cepat tersebut yang tentunya hasil hitung cepat itu
adalah real count yang dilakukan oleh LPRI ke salah satu media dan hal ini
tidak diperbolehkan sebagai lembaga pemantau”, ucap Andi Tenri Sompa
(Teradu I) pada menit 01:19-01:47
Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=jZ8kLPtiqUg [Bukti P-19]
b. Video Tiktok pada akun Kanal Kalimantan tanggal 9 Mei 2025
Menit 00:00 s.d. 00:40;
Wartawan: Salah satu e... dicabut, ini kayak gimana ni? Apakah mungkin
menghadapi persiapan gugatan tanggal 15 nanti geh?
Teradu I: Kami tetap mengikuti ketentuan dari MK ya. Tetapi terlepas daripada
keputusan hari ini, otomatis LPRI tidak memiliki legal standing untuk
bisa melakukan gugatan. Tapi itu kembali kepada Mahkamah Konstitusi,
karena ini sudah teregister ya, apakah kemudian Mahkamah Konstitusi
meneruskan ke sidang selanjutnya, ini kita serahkan kepada Mahkamah
Konstitusi.
Sumber: https://vt.tiktok.com/ZShUPPTVC/ [Bukti P-20]
c. Mediakita.co.id berjudul “Terbukti Langgar Aturan, KPU Kalsel Tegas Cabut
Status dan Hak LPRI”, yang dirilis pada 9 Mei 2025;
Terkait apakah LPRI masih dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah
Konstitusi, KPU menyerahkan sepenuhnya pada kewenangan MK.
"Secara legal standing, LPRI tidak lagi sah sebagai pemantau. Tapi
karena sudah teregister, kita tunggu keputusan Mahkamah Konstitusi," tutur
Tenri.
Sumber: https://mediakita.co.id/terbukti-langgar-aturan-kpu-kalsel-tegas-
cabut-status-dan-hak-lpri [Bukti P-21]
d. Abdipersadafm.co.id berjudul “Terbukti Langgar Aturan, KPU Kalsel Cabut
Status LPRI Kalsel Sebagai Pemantau Pemilu di Banjarbaru”, yang dirilis
pada 9 Mei 2025;
“Terlepas dari keputusan hari ini, secara hukum LPRI Kalsel sudah tidak
lagi memiliki legal standing untuk melanjutkan gugatan. Namun kami
akan tetap mengikuti proses di MK sesuai prosedur yang berlaku,”
pungkasnya.
Sumber: https://abdipersadafm.co.id/2025/05/09/terbukti-langgar-aturan-
kpu-kalsel-cabut-status-lpri-kalsel-sebagai-pemantau-pemilu-di-banjarbaru/
[Bukti P-22]
e. Klikkalsel.com berjudul “KPU Kalsel Cabut Status LPRI sebagai Pemantau
PSU Pilkada Banjarbaru Karena Pelanggaran Administrasi”, yang dirilis pada
9 Mei 2025;
“Secara legal standing, LPRI sudah tidak lagi memiliki posisi sebagai
pemantau. Tapi karena gugatan sudah teregistrasi, apakah akan diteruskan
ke sidang, itu kewenangan penuh MK. Kami akan tetap mengikuti ketentuan
yang berlaku,” pungkasnya
Sumber: https://klikkalsel.com/kpu-kalsel-cabut-status-lpri-sebagai-
pemantau-psu-pilkada-banjarbaru-karena-pelanggaran-administrasi/ [Bukti
P-23]
f. Redaksi8.com berjudul “KPU Kalsel Resmi Cabut Status LPRI Sebagai
Pemantau Pilwali Banjarbaru”, yang dirilis tanggal 9 Mei 2025; dan
Disamping itu, bagaimana KPU Kalsel menghadapi gugatan LPRI di
Mahkamah Konstitusi (MK)? Tenri menjawab, akan tetap mengikuti ketentuan
dari Mahkamah Konstitusi (MK);
Namun, terlepas daripada keputusan hari ini, katanya otomatis LPRI sudah
tidak memiliki legal standing untuk bisa melakukan gugatan.
Sumber: https://redaksi8.com/kpu-kalsel-resmi-cabut-status-lpri-sebagai-
pemantau-pilwali-banjarbaru/ [Bukti P-24]
g. Kanalkalimantan.com berjudul “KPU Kalsel Siap Kembali Hadapi Sidang
Gugatan di MK”, yang dirilis pada 9 Mei 2025.
“KPU Kalsel mencabut legal standing dari LPRI Kalsel selaku pihak
penggugat dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Wali Kota Tahun 2024 yang teregister Nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025,
pada Rabu 7 Mei 2025 lalu di MK.”
Sumber: https://www.kanalkalimantan.com/kpu-kalsel-siap-kembali-
hadapi-sidang-gugatan-di-mk/ [Bukti P-25]
POKOK ADUAN
a. Para Teradu Gagal Paham Makna Pemantauan dan Penghitungan Cepat
1. Bahwa Para Teradu (KPU Kalsel) selaku penyelenggara PSU Pemilukada
Banjarbaru yang mengambil alih tugas, wewenang dan tanggung jawab KPU
Banjarbaru berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 227
Tahun 2025 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru oleh Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Kalimantan Selatan agaknya perlu menambah wawasan dan
membaca ketentuan penghitungan cepat dan memaknai pemantauan
Pemilihan agar tidak salah dalam menerapkan ketentuan Pasal 128 huruf k
UU Pemilukada, yang berbunyi “Lembaga pemantau Pemilihan dilarang
melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan
Pemilihan”;
2. Bahwa dalam memaknai ketentuan di atas, terlebih dahulu perlu
didudukkan definisi “pemantauan”. Sebab dengan memahami makna
“pemantauan”, kita dapat mengidentifikasi ruang lingkup kegiatan
pemantauan. Mengingat ketentuan UU Pemilukada dan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat
dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Peraturan
KPU 9/2022), tidak menjelaskan definisi dan ruang lingkup pemantauan,
maka definisi “pemantauan” perlu diartikan menurut sumber-sumber
hukum lainnya;
3. Bahwa dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemantauan
Pemilihan Umum, disebutkan “Pemantauan Pemilu adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pemantau Pemilu untuk memantau pelaksanaan tahapan
penyelenggaraan Pemilu.” Meski demikian, Perbawaslu a quo juga tidak
menjabarkan secara rinci makna pemantauan;
4. Bahwa definisi “pemantauan” yang lebih teknis, ternyata diatur dalam
Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau
Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(Lampiran I Keputusan KPU 328/2024), yang menyebutkan:
Lampiran I halaman 3 Keputusan KPU 328/2024
“Pengawasan dilakukan oleh Pemantau yang melakukan pengamatan
pada penyelenggaraan Pemilihan yang pada akhirnya menyajikan
data suatu tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan
Pemilihan, sehingga masyarakat umum dapat melihat
perkembangan penyelenggaraan Pemilihan.”
5. Bahwa dengan merujuk pengertian kegiatan pengawasan oleh Pemantau
dalam Lampiran I Keputusan KPU 328/2024 di atas, maka terdapat
sejumlah unsur-unsur pemantauan, yaitu:
a. Melakukan pengamatan pada penyelenggaraan Pemilihan;
b. Yang pada akhirnya menyajikan data suatu tahapan atau seluruh
tahapan penyelenggaraan Pemilihan; dan
c. Sehingga masyarakat umum dapat melihat perkembangan
penyelenggaraan Pemilihan.
Sederhananya, kegiatan pemantauan adalah rangkaian pengamatan yang
menyajikan data penyelenggaraan Pemilihan agar masyarakat dapat melihat
perkembangan penyelenggaraan Pemilihan. Sehingga kita dapat
membayangkan bahwa kegiatan pemantauan, di dalamnya terdapat
proses pengumpulan data melalui pengamatan, pengolahan data,
hingga akhirnya dipublikasikan
6. Sementara, penghitungan cepat dalam Pasal 1 angka 22 Peraturan KPU
9/2022 adalah:
Pasal 1 angka 22 Peraturan KPU 9/2022
“Penghitungan cepat adalah kegiatan penghitungan suara hasil Pemilu
atau Pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi
atau berdasarkan metodologi tertentu.”
7. Bahwa kemudian, menurut KBBI, hitung cepat adalah metode untuk
memverifikasi hasil pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah
berdasarkan hasil yang diperoleh dari sejumlah tempat pemungutan suara
yang dijadikan sampel;
8. Bahwa dalam artikel Dirga Ardiansa, peneliti Pusat Kajian Politik, FISIP
Universitas Indonesia, disebutkan bahwa quick count pada dasarnya
menggunakan teknik probability sampling yaitu mengambil sebagian dari
seluruh populasi secara acak untuk dijadikan sampel. Unit sampel dari quick
count yang diteliti adalah TPS, tepatnya hasil perolehan suara TPS;
9. Bahwa dengan merujuk sejumlah pengertian di atas, dapat dimaknai bahwa
penghitungan cepat atau quick qount adalah kegiatan penghitungan
perolehan suara pemilihan umum yang dilakukan secara cepat dengan
teknik atau metode sampling dan bukan data secara keseluruhan;
10. Bahwa pertanyaan berikutnya, apakah LPRI Kalsel melakukan quick qount
dengan metode sampling dalam menghimpun data perolehan suara?
Jawabannya TIDAK;
Justru berdasarkan fakta-fakta kronologi di atas, LPRI Kalsel
melakukan kegiatan pemantauan dengan merujuk Lampiran I
Keputusan KPU 328/2024, yakni menghimpun data C.Hasil di 403 TPS
PSU Pemilukada Banjarbaru dan menghitung perolehan suara sebagai
salah satu tahapan penyelenggaraan Pemilukada.
11. Bahwa LPRI Kalsel dalam melakukan tugas pemantauan,
mendokumentasikan semua C. Hasil dari semua TPS yang berjumlah 403
TPS dalam PSU Pemilukada Banjarbaru. Data perolehan suara dari 403
C.Hasil di tiap TPS, lalu dijumlahkan untuk mengetahui perolehan suara
Paslon Nomor 1 dan Kolom Kosong;
12. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, telah dipastikan kegiatan
penjumlahan perolehan suara yang bersumber dari semua TPS dalam PSU
Pemilukada Banjarbaru masuk dalam ruang lingkup tugas pemantau
Pemilihan. Penjumlahan perolehan suara semua TPS ini menjadi lampiran
dalam Laporan Pertanggungjawaban Pemantauan tanggal 28 April 2025 yang
telah LPRI Kalsel serahkan ke KPU Kalsel; [vide Bukti P-4]
13. Bahwa alih-alih membaca dan memahami makna penghitungan cepat, Para
Teradu justru diduga hanya mendasarkan kajiannya pada pemberitaan yang
beredar. Bukan memeriksa lebih jauh kegiatan penyajian data PSU
Pemilukada Banjarbaru yang dilakukan oleh LPRI Kalsel. Terlebih, Teradu I
menuduh LPRI Kalsel melakukan quick qount dalam pernyataannya dalam
Video Youtube pada kanal Duta TV berjudul “Dinilai Langgar Administrasi,
KPU Kalsel Cabut Status LPRI Sebagai Pemantau Pilkada Banjarbaru”
tanggal 10 Mei 2025, sebagai berikut:
“...Pelanggaran administrasi yang dimaksud adalah salah satu bentuk
yang tidak diperbolehkan adalah melakukan kegiatan lain, selain
melakukan pemantauan pemilihan pada saat PSU. Dan terbukti bahwa
LPRI sudah melakukan kegiatan lain, yaitu melakukan hitung cepat
dan kemudian merilis hasil hitung cepat tersebut yang tentunya hasil
hitung cepat itu adalah real count yang dilakukan oleh LPRI ke salah
satu media dan hal ini tidak diperbolehkan sebagai lembaga pemantau”,
ucap Andi Tenri Sompa (Teradu I) pada menit 01:19-01:47.
Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=jZ8kLPtiqUg [vide Bukti P-21]
14. Bahwa karena kesalahan dalam memaknai penghitungan cepat ini, Para
Teradu mengklasifikasikan perbuatan LPRI Kalsel sebagai pelanggaran
administrasi, padahal tidak tepat sama sekali. Sungguh pencabutan status
dan hak LPRI sebagai pemantau dalam Keputusan KPU 74/2025 perbuatan
Para Teradu merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam
Peraturan DKPP 2/2017, antara lain:
a. Pasal 6 ayat (3) huruf a berupa tindakan yang tidak berkepastian hukum
Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025;
b. Pasal 10 huruf d berupa tidak mendengarkan semua pihak yang
berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan
semua alasan yang diajukan secara adil;
b. Pasal 12 huruf d berupa tidak memastikan informasi yang dikumpulkan,
disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat;
dan
c. Pasal 15 huruf h berupa tidak bertindak berdasarkan standar
operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu.
b. Keputusan Pencabutan Status dan Hak Lembaga Pemantau LPRI Patut
Diduga Kuat Mengandung Konflik Kepentingan untuk Mencekal Sengketa
Hasil PSU Pemilukada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa kembali kami tegaskan, LPRI Kalsel adalah Pemohon sengketa hasil
PSU Pemilukada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor
318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang baru akan sidang pada Kamis, 15 Mei
2025 [vide Bukti P-3]. LPRI Kalsel akan menghadapi KPU Kalsel selaku
Termohon dalam perkara a quo. Sehingga sebenarnya, pencabutan status
dan hak LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau, tidak dapat dipisahkan dari
sengketa hasil PSU Pemilukada Banjarbaru di MK melawan KPU Kalsel;
Maka sangat amat patut diduga, KPU Kalsel memiliki kepentingan
untuk memenangkan sengketa hasil di MK dengan cara menggugurkan
legal standing LPRI Kalsel melalui kewenangan pencabutan akreditasi
lembaga pemantau
2. Bahwa sebagaimana dijelaskan pada bagian kronologi, Teradu I berharap
tidak ada sengketa hasil PSU Pemilukada Banjarbaru di Mahkamah
Konstitusi [vide Bukti P-5 s.d. Bukti P-9]. Skenario Teradu I semakin
terungkap dalam wawancara pasca penerbitan Keputusan KPU 74/2025
yang mencabut status dan hak LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau.
Teradu I mengungkapkan bahwa otomatis LPRI Kalsel tidak memiliki legal
standing untuk bisa melakukan gugatan (ke MK); [vide Bukti P-19 s.d.
Bukti P-25]
3. Bahwa cara dan perbuatan Para Teradu agar dapat memenangkan sengketa
hasil di MK sangatlah tidak fair sebab menggunakan kewenangan yang amat
besar untuk menggagalkan permohonan LPRI Kalsel. Strategi tidak fair
tersebut akhirnya menggelapkan sudut pandang Para Teradu sebagai
penyelenggara Pemilihan, sehingga tidak dapat memaknai “penghitungan
cepat (quick qount)” dan tidak mampu menjabarkan ruang lingkup kegiatan
“pemantauan”;
4. Bahwa Para Teradu seakan-akan hanya membaca pemberitaan tanpa
memverifikasi fakta-fakta penghitungan suara berdasarkan C.Hasil yang
dilakukan oleh LPRI Kalsel yang diperoleh dari 403 TPS dalam PSU
Pemilukada Banjarbaru;
5. Bahwa dengan fakta berupa pernyataan Teradu I yang menyampaikan LPRI
Kalsel tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke MK, mutatis-
mutandis, dapat dimaknai bahwa Para Teradu memiliki kepentingan politis
agar penetapan hasil PSU Pemilukada Banjarbaru tidak diuji ke MK.
Akibatnya, Para Teradu tidak objektif dalam menelaah Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025, yang dikaitkan dengan Pasal 128
huruf k UU Pemilukada;
6. Bahwa dengan demikian, perbuatan Para Teradu dalam pencabutan status
dan hak LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau pemilihan merupakan
pelanggaran nyata terhadap kode etik penyelenggara pemilihan
sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP 2/2017 antara lain:
a. Pasal 6 ayat (2) huruf a berupa tidak jujur dalam penyelenggaraan Pemilu,
karena tidak didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melainkan terdapat kepentingan
pribadi dan kelompok untuk memenangkan sengketa hasil di MK;
b. Pasal 6 ayat (3) huruf a tidak berkepastian hukum sebab tidak objektif
dalam menilai Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025;
c. Pasal 10 huruf d berupa tidak mendengarkan semua pihak yang
berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan
semua alasan yang diajukan secara adil;
d. Pasal 12 huruf d berupa tidak memastikan informasi yang dikumpulkan,
disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat;
dan
e. Pasal 15 huruf d berupa penyalahgunaan wewenang.
c. Perlindungan Hukum ke Majelis Etik DKPP
1. Bahwa LPRI Kalsel tidak hanya menghadapi pencabutan status dan hak
sebagai lembaga pemantau, melainkan juga menghadapi potensi perkara
pidana di Polres Banjarbaru yang ditargetkan kepada Syarifah Hayana Bukti
P-26]. Dugaan kuat Para Pengadu, skenario yang sedang berjalan adalah
pencekalan LPRI Kalsel dalam proses sengketa hasil Pemilukada di MK;
2. Bahwa mohon menjadi perhatian Yang Mulia Majelis DKPP, LPRI Kalsel
beserta pengurus-pengurusnya tengah menghadapi upaya kriminalisasi,
potensi pencabutan akreditasi, serta penghancuran karakter yang bertujuan
untuk mencekal pengujian hasil PSU Pemilukada Banjarbaru di MK;
3. Bahwa intervensi dan intimidasi yang LPRI Kalsel terima, menjadi sempurna
melalui Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor:
100.1.4/0805/PEM.OTDA tanggal 28 April 2025, yang secara letterlijk
menyatakan; [Bukti P-27]
Surat Gubernur Kalsel Nomor: 100.1.4/0805/PEM.OTDA
“Maka dari itu kami meminta kepada Ketua DPD LPRI Kalimantan Selatan
untuk mencabut Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi dengan
Perkara Nomor : 8/PAN.MK/e-AP3/04/2025 tanggal 23 April 2025.”
4. Bahwa intimidasi, teror, dan ancaman tiap hari berdatangan dari segala arah.
Oleh karena itu, satu-satunya tempat LPRI dan pengurusnya berlindung
untuk mempertahankan hak-haknya melalui forum pemeriksaan dugaan
pelanggaran etik ini. Oleh karenanya, kami sangat berharap Yang Mulia
Majelis Etik DKPP tidak hanya melihat PSU Pemilukada Banjarbaru dari sudut
pandang legalistik yang kaku, namun lebih jauh dan lebih luas sehingga dapat
menjangkau konteks prinsip penyelenggaraan Pemilu Luber dan Jurdil; dan
5. Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Para Pengadu memohon
agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Lebih jauh, mengingat pelanggaran etik Para Teradu
adalah pelanggaran prinsipil yang tidak dapat ditoleransi, maka dengan ini
Para Pelapor meminta kepada Yang Mulia Majelis Etik DKPP untuk
menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya kepada Para Teradu berupa
Pemberhentian Tetap.
[2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU
[2.2.1] KESIMPULAN PENGADU PERKARA 175-PKE-DKPP/VII/2025
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal
22 Agustus 2025, Pengadu I memberikan kesimpulan sebagai berikut:
ANALISIS DAN FAKTA PERSIDANGAN
A. Bahwa Para Teradu Tidak Teliti dalam Memaknai Makna Pemantau dan
Penghitungan Cepat dalam Memproses Pelanggaran Administrasi Terhadap
Para Pengadu
1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terbukti Para Teradu keliru
memahami dan menerapkan konsep pemantauan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilihan
Umum, disebutkan “Pemantauan Pemilu adalah kegiatan yang dilakukan
oleh pemantau Pemilu untuk memantau pelaksanaan tahapan
penyelenggaraan Pemilu.” Juncto Lampiran I Keputusan KPU 328/2024 yang
pada intinya Pengawasan yang dilakukan oleh Pemantau dalam melakukan
pengamatan penyelenggaraan pemilihan justru tujuan akhirnya adalah
untuk menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan
penyelenggaraan Pemilihan itu yang pada akhirnya masyarakat umum dapat
mengetahui dan melihat perkembangan penyelenggaraan Pemilihan,
adapun penghitungan cepat yang menurut Pasal 1 angka 22 Peraturan KPU
No.9/2022 dan praktik quick count bersifat sampling sementara, LPRI Kalsel
melakukan pendataan dan penjumlahan seluruh C.Hasil dari 403 TPS
sebagai kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I
Keputusan KPU No.328/2024; alih-alih menganalisis substansi dan metode
kerja LPRI, Para Teradu justru terpengaruh klaim pelapor, pemberitaan dan
Rekomendasi dari Bawaslu Kota Banjarbaru yang secara etik sangatlah
bermasalah dengan mengklasifikasikan kegiatan pemantauan tersebut
sebagai tindak pidana dan administrasi, serta melimpahkan perkara tanpa
verifikasi yang memadai, bahkan menentukan terlapor yang banyak di
antaranya tidak hadir saat tabulasi atau bukan pengurus LPRI menurut SK
organisasi, perilaku yang jelas menyalahi kewajiban pemeriksa yang objektif
dan profesional dan memenuhi unsur pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu (Pasal 6 ayat (3) huruf a; Pasal 10 huruf c dan d; Pasal 12 huruf d;
Pasal 15 huruf h Peraturan DKPP No.2/2017), sehingga tindakan Para
Teradu harus dinyatakan melanggar kode etik dan ditindak tegas demi
menjaga kepastian hukum, keadilan, ketertiban, dan profesionalitas
penyelenggaraan pemilu;
2. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang telah diajukan dalam persidangan,
secara nyata dapat dilihat dalam jejak digitalnya bahwa Teradu I sendiri
terang-terangan menuduh LPRI Kalsel telah melakukan quick count dalam
pernyataannya dalam Video Youtube pada kanal Duta TV berjudul “Dinilai
Langgar Administrasi, KPU Kalsel Cabut Status LPRI Sebagai Pemantau
Pilkada Banjarbaru” tanggal 10 Mei 2025 sebagaimana sumber pada link:
https://www.youtube.com/watch?v=jZ8kLPtiqUg; [vide Bukti P-22]
3. Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut, maka berbagai
kejanggalan dan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Para Teradu
dalam penanganan pelanggaran Administrasi menjadi bukti yang tidak
terbantahkan bahwa penyelenggara pemilihan in casu KPU Provinsi
Kalimantan Selatan dengan sengaja mencari-cari kesalahan yang
sebenarnya dilakukan tanpa proses verifikasi dan bukti yang tidak berdasar,
dengan berupaya mencabut status Pemantau pada LPRI Kalsel yang sedang
bertugas memantau PSU Pemilukada Banjarbaru.
B. Keputusan Pencabutan Status dan Hak Lembaga Pemantau LPRI
mengandung konflik kepentingan untuk Mencekal Sengketa Hasil PSU
Pemilukada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi
4. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang telah disajikan dalam persidangan,
LPRI Kalsel adalah Pemohon sengketa hasil PSU Pemilukada Banjarbaru ke
Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025
yang baru akan sidang pada Kamis, 15 Mei 2025 [vide Bukti P-3].
Berdasarkan keterangan Teradu I yang berharap tidak ada sengketa hasil
PSU Pemilukada Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi [vide Bukti P-5 s.d.
Bukti P-9]. Bahkan Teradu I dalam wawancaranya pasca penerbitan
Keputusan KPU 74/2025 yang mencabut status dan hak LPRI Kalsel sebagai
lembaga pemantau menyatakan pada intinya bahwa “otomatis LPRI Kalsel
tidak memiliki legal standing untuk bisa melakukan gugatan (ke MK)” [vide
Bukti P-20 s.d. Bukti P-26] hal tersebut secara etis tidaklah dapat
dibenarkan apalagi urusannya mencampuri kepentingan hak dari pemantau
untuk menegakkan pemilu yang Luber dan Jurdil dalam PSU Pemilukada
Banjarbaru itu sendiri; dan
5. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Para Teradu dalam pencabutan
status dan hak LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau pemilihan merupakan
pelanggaran nyata terhadap kode etik penyelenggara pemilihan sebagaimana
diatur dalam Peraturan DKPP 2/2017 dengan melanggar Prinsip Integritas,
Profesionalitas, Adil, Tertib, dan Profesional, dengan adanya konflik
kepentingan tersebut dengan berupaya dengan segala cara untuk mencekal
Sengketa Hasil PSU Pemilukada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi.
C. Salah Satu Majelis Sidang Etik DKPP RI dalam Pemeriksaan Sidang Etik
terhadap KPU Kalsel perkara a quo Terlibat dalam Upaya Mengkriminalisasi
Pengurus LPRI dan Sangat Jelas Berpihak Kepada Kepentingan Pribadi Salah
Satu Pihak Pendukung Paslon
6. Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap dan terlihat terang
benderang di Persidangan, dengan telanjang dapat disaksikan dengan mata
kepala Para Pengadu, Teradu, Saksi, dan Pihak Terkait. Anggota Majelis
Sidang Etik yang merupakan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) atas nama Anang
Sophan Tornado telah melanggar ketentuan mengenai Anggota TPD tidak
boleh BERPIHAK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP RI No.
4/2017) juncto Pasal 3 Peraturan DKPP RI No. 4/2017, sebab pada faktanya
TPD atas nama Anang Sophan Tornado menjadi Ahli a Charge dalam perkara
Praperadilan terhadap Penetapan Tersangka berdasarkan Surat-Ketetapan
Nomor: S.Tap/54.a/V/Res.1.24/2025/Reskrim tentang Penetapan
Tersangka tanggal 12 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Banjarbaru, dimana
dalam perkara tersebut Pengadu I merupakan Pemohon Praperadilan
tersebut dalam kaitannya dengan perkara pidana dalam upaya kriminalisasi
terhadap Pengadu I sebagai Ketua LPRI Kalsel, hal tersebut secara etik
tidaklah dapat dibenarkan, apalagi memeriksa pelanggaran etik yang
dilakukan oleh Para Teradu yang juga terlibat dalam upaya
mengkriminalisasi pengurus LPRI Kalsel dan sangat jelas berpihak kepada
kepentingan pribadi salah satu pihak pendukung paslon, sehingga TPD atas
nama Anang Sophan Tornado yang menjadi Anggota Majelis Sidang Etik
DKPP RI dalam perkara a quo sangatlah tidak patut dan tidak etis dalam
melakukan pemeriksaan dan terindikasi konflik kepentingan terhadap
perkara a quo; dan
7. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Pengadu dalam hal ini sangat
beralasan untuk menyatakan bahwa perkara etik ini sangat sarat akan
kepentingan untuk menguntungkan pihak Teradu yang telah
berkepentingan untuk mengkrimilisasi Pengadu I, sehingga sangatlah
beralasan pula bahwa Pengadu memohon kepada Ketua Majelis Sidang Etik
untuk menetapkan bahwa Para Teradu dan Anggota dari TPD tersebut
dianulir dan dijatuhkan sanksi etik yang seberat-beratnya karena telah
melanggar Integritas dan Akuntabilitas dari kode etik Penyelenggara
Pemilihan dan DKPP RI itu sendiri.
ALAT BUKTI
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal
22 Agustus 2025, Pengadu I memberikan alat-alat bukti sebagaimana a quo, dan
menambahkan satu alat bukti sebagai berikut:
KODE
NO NAMA ALAT BUKTI
BUKTI
P1-29 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 91/PUU-XXII/2025 tanggal 03 Juli 2025 yang pada
intinya, memutuskan bahwa menyatakan Pasal 128 K huruf
k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5656)
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6512) sebagai Pasal multitafsir yang
digunakan untuk mengkriminalisasi dan dasar mencabut
status pemantau pemilihan di PSU Pemilihan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Kota Banjarbaru Ketua Dewan Pimpinan
Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia
Kalimantan Selatan LPRI Kalimantan Selatan adalah
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, sehingga dengan demikian, alat bukti ini
mengindikasikan bahwa tindakan Para Teradu sangatlah
salah dalam pencabutan akreditasi atas Lembaga Pemantau
Para Pengadu yang sedang melakukan permohonan ke
Mahkamah Konstitusi, sebab tidak memperhatikan kehati-
hatian dalam mengeluarkan keputusan yang sangat tidak etis
dan keliru tersebut terhadap Lembaga Pemantau Para
Pengadu yang sangat patut terindikasi ditujukan hanya untuk
menjegal dan memperkuat dasar kriminalisasi terhadap pihak
Pengadu yang sebagai Pemohon dalam Permohonan sengketa
pemilihan PSU Pemilukada Banjarbaru di Mahkamah
Konstitusi.
KESIMPULAN
Berdasarkan seluruh uraian analisis dan fakta persidangan berkelindan dengan alat
bukti di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:
1. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disajikan dalam persidangan, maka
berbagai kejanggalan dan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Para
Teradu dalam penanganan pelanggaran Administrasi menjadi bukti yang tidak
terbantahkan bahwa penyelenggara pemilihan in casu KPU Provinsi Kalimantan
Selatan dengan sengaja mencari-cari kesalahan yang sebenarnya dilakukan
tanpa proses verifikasi dan bukti yang tidak berdasar, dengan berupaya
mencabut status Pemantau pada LPRI Kalsel yang sedang bertugas memantau
PSU Pemilukada Banjarbaru telah melanggar prinsip kepastian hukum,
keadilan, ketertiban, dan profesionalitas penyelenggaraan pemilu;
2. Berdasarkan terungkapnya fakta dalam persidangan dengan adanya tendensi
dari Para Teradu yang mengadung konflik kepentingan untuk mencekal sengketa
hasil PSU Pemilukada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi, maka Para Teradu
dalam pencabutan status dan hak LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau
pemilihan merupakan pelanggaran nyata terhadap kode etik penyelenggara
pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP 2/2017 dengan melanggar
Prinsip Integritas, Profesionalitas, Adil, Tertib, dan Profesional, dengan adanya
konflik kepentingan tersebut dengan berupaya dengan segala cara untuk
mencekal Sengketa Hasil PSU Pemilukada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi;
dan
3. Berdasarkan fakta persidangan yang terang benderang adanya pelanggaran etik,
maka Pengadu dalam hal ini sangat beralasan untuk menyatakan bahwa perkara
etik ini sangat sarat akan kepentingan untuk menguntungkan pihak Teradu
yang telah berkepentingan untuk mengkrimilisasi Pengadu I, sehingga sangatlah
beralasan pula bahwa Pengadu memohon kepada Ketua Majelis Sidang Etik
untuk menetapkan bahwa Para Teradu dan Anggota dari TPD tersebut dianulir
dan dijatuhkan sanksi etik yang seberat-beratnya karena telah melanggar
Integritas dan Akuntabilitas dari kode etik Penyelenggara Pemilihan dan DKPP
RI itu sendiri yang telah melanggar Integritas dan Akuntabilitas dari kode etik
Penyelenggara Pemilihan dan DKPP RI itu sendiri.
PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
a. Mengabulkan Pengaduan Pengadu I untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
c. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu sebagai Ketua
dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan; dan
d. Apabila Yang Mulia Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU PERKARA 177-PKE-DKPP/VII/2025
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal
22 Agustus 2025, Pengadu II memberikan kesimpulan sebagai berikut:
ANALISIS DAN FAKTA PERSIDANGAN
A. Bahwa Para Teradu Tidak Teliti dalam Memaknai Makna Pemantau dan
Penghitungan Cepat dalam Memproses Pelanggaran Administrasi Terhadap
Para Pengadu
1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terbukti Para Teradu keliru
memahami dan menerapkan konsep pemantauan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilihan
Umum, disebutkan “Pemantauan Pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pemantau Pemilu untuk memantau pelaksanaan tahapan penyelenggaraan
Pemilu.” Juncto Lampiran I Keputusan KPU 328/2024 yang pada intinya
Pengawasan yang dilakukan oleh Pemantau dalam melakukan pengamatan
penyelenggaraan pemilihan justru tujuan akhirnya adalah untuk menyajikan
data suatu tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan itu
yang pada akhirnya masyarakat umum dapat mengetahui dan melihat
perkembangan penyelenggaraan Pemilihan, adapun penghitungan cepat yang
menurut Pasal 1 angka 22 Peraturan KPU No.9/2022 dan praktik quick count
bersifat sampling sementara, LPRI Kalsel melakukan pendataan dan
penjumlahan seluruh C.Hasil dari 403 TPS sebagai kegiatan pemantauan
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan KPU No.328/2024; alih-
alih menganalisis substansi dan metode kerja LPRI, Para Teradu justru
terpengaruh klaim pelapor, pemberitaan dan Rekomendasi dari Bawaslu Kota
Banjarbaru yang secara etik sangatlah bermasalah dengan
mengklasifikasikan kegiatan pemantauan tersebut sebagai tindak pidana dan
administrasi, serta melimpahkan perkara tanpa verifikasi yang memadai,
bahkan menentukan terlapor yang banyak di antaranya tidak hadir saat
tabulasi atau bukan pengurus LPRI menurut SK organisasi, perilaku yang
jelas menyalahi kewajiban pemeriksa yang objektif dan profesional dan
memenuhi unsur pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (Pasal 6 ayat
(3) huruf a; Pasal 10 huruf c dan d; Pasal 12 huruf d; Pasal 15 huruf h
Peraturan DKPP No.2/2017), sehingga tindakan Para Teradu harus
dinyatakan melanggar kode etik dan ditindak tegas demi menjaga kepastian
hukum, keadilan, ketertiban, dan profesionalitas penyelenggaraan pemilu;
2. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang telah diajukan dalam persidangan,
secara nyata dapat dilihat dalam jejak digitalnya bahwa Teradu I sendiri
terang-terangan menuduh LPRI Kalsel telah melakukan quick count dalam
pernyataannya dalam Video Youtube pada kanal Duta TV berjudul “Dinilai
Langgar Administrasi, KPU Kalsel Cabut Status LPRI Sebagai Pemantau
Pilkada Banjarbaru” tanggal 10 Mei 2025 sebagaimana sumber pada link:
https://www.youtube.com/watch?v=jZ8kLPtiqUg; [vide Bukti P-22]
3. Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut, maka berbagai
kejanggalan dan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Para Teradu
dalam penanganan pelanggaran Administrasi menjadi bukti yang tidak
terbantahkan bahwa penyelenggara pemilihan in casu KPU Provinsi
Kalimantan Selatan dengan sengaja mencari-cari kesalahan yang sebenarnya
dilakukan tanpa proses verifikasi dan bukti yang tidak berdasar, dengan
berupaya mencabut status Pemantau pada LPRI Kalsel yang sedang bertugas
memantau PSU Pemilukada Banjarbaru.
B. Keputusan Pencabutan Status dan Hak Lembaga Pemantau LPRI
mengandung konflik kepentingan untuk Mencekal Sengketa Hasil PSU
Pemilukada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi
4. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang telah disajikan dalam persidangan,
LPRI Kalsel adalah Pemohon sengketa hasil PSU Pemilukada Banjarbaru ke
Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025
yang baru akan sidang pada Kamis, 15 Mei 2025 [vide Bukti P-3]. Berdasarkan
keterangan Teradu I yang berharap tidak ada sengketa hasil PSU Pemilukada
Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi [vide Bukti P-5 s.d. Bukti P-9]. Bahkan
Teradu I dalam wawancaranya pasca penerbitan Keputusan KPU 74/2025
yang mencabut status dan hak LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau
menyatakan pada intinya bahwa “otomatis LPRI Kalsel tidak memiliki legal
standing untuk bisa melakukan gugatan (ke MK)” [vide Bukti P-20 s.d. Bukti
P-26] hal tersebut secara etis tidaklah dapat dibenarkan apalagi urusannya
mencampuri kepentingan hak dari pemantau untuk menegakkan pemilu yang
Luber dan Jurdil dalam PSU Pemilukada Banjarbaru itu sendiri; dan
5. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Para Teradu dalam pencabutan
status dan hak LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau pemilihan merupakan
pelanggaran nyata terhadap kode etik penyelenggara pemilihan sebagaimana
diatur dalam Peraturan DKPP 2/2017 dengan melanggar Prinsip Integritas,
Profesionalitas, Adil, Tertib, dan Profesional, dengan adanya konflik
kepentingan tersebut dengan berupaya dengan segala cara untuk mencekal
Sengketa Hasil PSU Pemilukada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi.
C. Salah Satu Majelis Sidang Etik DKPP RI dalam Pemeriksaan Sidang Etik
terhadap KPU Kalsel perkara a quo Terlibat dalam Upaya Mengkriminalisasi
Pengurus LPRI dan Sangat Jelas Berpihak Kepada Kepentingan Pribadi Salah
Satu Pihak Pendukung Paslon
6. Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap dan terlihat terang benderang
di Persidangan, dengan telanjang dapat disaksikan dengan mata kepala Para
Pengadu, Teradu, Saksi, dan Pihak Terkait. Anggota Majelis Sidang Etik yang
merupakan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) atas nama Anang Sophan Tornado
telah melanggar ketentuan mengenai Anggota TPD tidak boleh BERPIHAK
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum (Peraturan DKPP RI No. 4/2017) juncto Pasal 3 Peraturan
DKPP RI No. 4/2017, sebab pada faktanya TPD atas nama Anang Sophan
Tornado menjadi Ahli a Charge dalam perkara Praperadilan terhadap
Penetapan Tersangka berdasarkan Surat-Ketetapan Nomor:
S.Tap/54.a/V/Res.1.24/2025/Reskrim tentang Penetapan Tersangka tanggal
12 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Banjarbaru, dimana dalam perkara tersebut
Ketua LPRI Kalsel merupakan Pemohon Praperadilan tersebut dalam
kaitannya dengan perkara pidana dalam upaya kriminalisasi terhadap LPRI
Kalsel, hal tersebut secara etik tidaklah dapat dibenarkan, apalagi memeriksa
pelanggaran etik yang dilakukan oleh Para Teradu yang juga terlibat dalam
upaya mengkriminalisasi pengurus LPRI Kalsel dan sangat jelas berpihak
kepada kepentingan pribadi salah satu pihak pendukung paslon, sehingga
TPD atas nama Anang Sophan Tornado yang menjadi Anggota Majelis Sidang
Etik DKPP RI dalam perkara a quo sangatlah tidak patut dan tidak etis dalam
melakukan pemeriksaan dan terindikasi konflik kepentingan terhadap
perkara a quo; dan
7. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Pengadu dalam hal ini sangat
beralasan untuk menyatakan bahwa perkara etik ini sangat sarat akan
kepentingan untuk menguntungkan pihak Teradu yang telah berkepentingan
untuk mengkrimilisasi Ketua LPRI Kalsel, sehingga sangatlah beralasan pula
bahwa Pengadu memohon kepada Ketua Majelis Sidang Etik untuk
menetapkan bahwa Para Teradu dan Anggota dari TPD tersebut dianulir dan
dijatuhkan sanksi etik yang seberat-beratnya karena telah melanggar
Integritas dan Akuntabilitas dari kode etik Penyelenggara Pemilihan dan DKPP
RI itu sendiri.
ALAT BUKTI
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal
22 Agustus 2025, Pengadu II memberikan alat-alat bukti sebagaimana a quo, dan
menambahkan satu alat bukti sebagai berikut:
KODE
NO NAMA ALAT BUKTI
BUKTI
P1-28 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 91/PUU-XXII/2025 tanggal 03 Juli 2025 yang pada
intinya, memutuskan bahwa menyatakan Pasal 128 K huruf
k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5656)
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6512) sebagai Pasal multitafsir yang
digunakan untuk mengkriminalisasi dan dasar mencabut
status pemantau pemilihan di PSU Pemilihan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Kota Banjarbaru Ketua Dewan Pimpinan
Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia
Kalimantan Selatan LPRI Kalimantan Selatan adalah
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, sehingga dengan demikian, alat bukti ini
mengindikasikan bahwa tindakan Para Teradu sangatlah
salah dalam pencabutan akreditasi atas Lembaga Pemantau
Para Pengadu yang sedang melakukan permohonan ke
Mahkamah Konstitusi, sebab tidak memperhatikan kehati-
hatian dalam mengeluarkan keputusan yang sangat tidak etis
dan keliru tersebut terhadap Lembaga Pemantau Para
Pengadu yang sangat patut terindikasi ditujukan hanya untuk
menjegal dan memperkuat dasar kriminalisasi terhadap pihak
Pengadu yang sebagai Pemohon dalam Permohonan sengketa
pemilihan PSU Pemilukada Banjarbaru di Mahkamah
Konstitusi.
KESIMPULAN
Berdasarkan seluruh uraian analisis dan fakta persidangan berkelindan dengan alat
bukti di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:
1. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disajikan dalam persidangan, maka
berbagai kejanggalan dan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Para
Teradu dalam penanganan pelanggaran Administrasi menjadi bukti yang tidak
terbantahkan bahwa penyelenggara pemilihan in casu KPU Provinsi Kalimantan
Selatan dengan sengaja mencari-cari kesalahan yang sebenarnya dilakukan
tanpa proses verifikasi dan bukti yang tidak berdasar, dengan berupaya
mencabut status Pemantau pada LPRI Kalsel yang sedang bertugas memantau
PSU Pemilukada Banjarbaru telah melanggar prinsip kepastian hukum,
keadilan, ketertiban, dan profesionalitas penyelenggaraan pemilu;
2. Berdasarkan terungkapnya fakta dalam persidangan dengan adanya tendensi
dari Para Teradu yang mengadung konflik kepentingan untuk mencekal sengketa
hasil PSU Pemilukada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi, maka Para Teradu
dalam pencabutan status dan hak LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau
pemilihan merupakan pelanggaran nyata terhadap kode etik penyelenggara
pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP 2/2017 dengan melanggar
Prinsip Integritas, Profesionalitas, Adil, Tertib, dan Profesional, dengan adanya
konflik kepentingan tersebut dengan berupaya dengan segala cara untuk
mencekal Sengketa Hasil PSU Pemilukada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi;
dan
3. Berdasarkan fakta persidangan yang terang benderang adanya pelanggaran etik,
maka Pengadu dalam hal ini sangat beralasan untuk menyatakan bahwa perkara
etik ini sangat sarat akan kepentingan untuk menguntungkan pihak Teradu
yang telah berkepentingan untuk mengkrimilisasi LPRI Kalsel, sehingga
sangatlah beralasan pula bahwa Pengadu memohon kepada Ketua Majelis
Sidang Etik untuk menetapkan bahwa Para Teradu dan Anggota dari TPD
tersebut dianulir dan dijatuhkan sanksi etik yang seberat-beratnya karena telah
melanggar Integritas dan Akuntabilitas dari kode etik Penyelenggara Pemilihan
dan DKPP RI itu sendiri yang telah melanggar Integritas dan Akuntabilitas dari
kode etik Penyelenggara Pemilihan dan DKPP RI itu sendiri.
PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
a. Mengabulkan Pengaduan Pengadu I untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
c. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu sebagai Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan; dan
d. Apabila Yang Mulia Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] PETITUM PARA PENGADU
[2.3.1] PETITUM PENGADU PERKARA 175-PKE-DKPP/VII/2025
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu I untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu; dan
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu sebagai Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
[2.3.2] PETITUM PENGADU PERKARA 177-PKE-DKPP/VII/2025
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada Majelis Etik Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu sebagai Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan; dan
4. Apabila Majelis Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);
[2.4] ALAT BUKTI PARA PENGADU
[2.4.1] Bahwa Pengadu I dalam Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/VII/2025
Menyampaikan Bukti yang diberi Tanda P1-1 s.d P1-28 Sebagai Berikut:
KODE
NO NAMA ALAT BUKTI
BUKTI
1. P1-1 Surat Keputusan Nomor: 013/SKep/DPP-LPRI/ V/2022
tentang Susunan Pengurus Masa Bakti 2022 – 2027 Dewan
Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia
(DPD-LPRI) Provinsi Kal-Sel tanggal 12 Mei 2022
2. P1-2 Salinan Keputusan KPU Kalsel Nomor 74 Tahun 2025 tentang
Pencabutan Status dan Hak Lembaga Pengawasan Reformasi
Indonesia Kalsel sebagai Lembaga Pemantau Walikota dan
Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 tanggal 7 Mei 2025
3. P1-3 Salinan Surat Mahkamah Konstitusi Nomor
70/Sid.Pend/PHPU.WAKO/PAN.MK/05/2025, tanggal 8 Mei
2025, hal Panggilan Sidang
4. P1-4 Salinan Laporan Pertanggjawaban Hasil Pemantauan
Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepada Daerah Kota
Banjarbaru, Sabtu 19 April 2025 dibuat oleh Lembaga
Pengawasan Reformasi Indonesia DPD Provinsi Kalimantan
Selatan, tanggal 28 April 2025
5. P1-5 Berita Dutatv.com berjudul “KPU Kalsel Berharap Tak Ada
Gugatan di PSU Banjarbaru”, yang rilis pada hari Rabu, 23
April 2025, yang diakses melalui https://dutatv.com/kpu-
kalsel-berharap-tak-ada-gugatan-di-psu-banjarbaru/
6. P1-6 Berita Prokal.co berjudul “Selisih 4.628 Suara, KPU Kalsel
Tetapkan Keunggulan Paslon Lisa Halaby-Wartono atas Kotak
Kosong di PSU Pilkada Banjarbaru”, yang rilis pada hari
Kamis, 24 April 2025, diakses melalui
https://www.prokal.co/politik/1775921164/selisih-4628-
suara-kpu-kalsel-tetapkan-keunggulan-paslon-lisa-halaby-
wartono-atas-kotak-kosong-di-psu-pilkada-banjarbaru
7. P1-7 Berita Antara Kalsel berjudul “KPU Kalsel beri waktu tiga hari
guna ajukan gugatan PSU Banjarbaru”, yang dirilis pada
Rabu, 23 April 2025, diakses melalui
https://kalsel.antaranews.com/berita/462425/kpu-kalsel-
beri-waktu-tiga-hari-guna-ajukan-gugatan-psu-banjarbaru
8. P1-8 Berita Satuhabar.com berjudul “KPU Kalsel Beri Waktu Tiga
Hari Ajukan Gugatan PSU Banjarbaru”, yang dirilis pada
Rabu, 23 April 2025, diakses melalui
https://www.satuhabar.com/2025/04/kpu-kalsel-beri-
waktu-tiga-hari-ajukan.html
9. P1-9 Berita Media Indonesia berjudul “KPU Kalsel Beri Waktu Tiga
Hari Gugat PSU Banjarbaru”, yang dirilis tanggal 23 April
2025, diakses melalui
https://epaper.mediaindonesia.com/detail/kpu-kalsel-beri-
waktu-tiga-hari-gugat-psu-banjarbaru
10. P1-10 Salinan Surat Bawaslu Banjarbaru Nomor
62/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 tanggal 27 April 2025 Perihal
Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan yang Kedua,
ditujukan kepada Syarifah Hayana
11. P.1-11 Pemberitahuan Status Laporan/Temuan tanggal 30 April
2025 terkait Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025
12. P1-12 Berita Satu berjudul Said Subari Dampingi Bawaslu Laporkan
LPRI Kalsel ke Polres Banjarbaru Terkait PSU, tanggal 2 Mei
2025, diakses melalui
https://www.beritasatu.com/network/wartabanjar/
545884/said-subari-dampingi-bawaslu-laporkan-lpri-kalsel-
ke-polres-banjarbaru-terkait-psu
13. P1-13 Berita Poros Kalimantan berjudul Laporkan LPRI Kalsel ke
Polisi, Said Subari Bilang Ini, tanggal 2 Mei 2025, diakses
melalui https://poroskalimantan.com/laporkan-lpri-kalsel-ke-
polisi-said-subari-bilang-ini/
14. P1-14 Berita Banjarmasin Post berjudul Tiga Komisioner Bawaslu
Banjarbaru Laporkan Satu Lembaga Pemantau Pemilu ke
Polres Banjarbaru, tanggal 2 Mei 2025, diakses melalui
https://banjarmasin.tribunnews.com/2025/05/02/tiga-
komisioner-bawaslu-banjarbaru-laporkan-satu-lembaga-
pemantau-pemilu-ke-polres-banjarbaru
15. P1-15 Salinan Surat KPU Kalsel Nomor: 337/PL.02-SD/63/2025
tanggal 4 Mei 2025 perihal Undangan kepada Syarifah
Hayana, S.H. Ketua Lembaga Pemantau LPRI Kalsel
16. P1-16 Salinan Lampiran Berita Acara Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 88/PL.02/BA/63/2025
tanggal 7 Mei 2025
17. P1-17 Berita News Way berjudul “Kotak Kosong Unggul di Pilkada
Banjarbaru Versi Hitung Cepat LPRI, Raih 54 Persen Suara,
Berbeda dengan Versi Sirekap dan Dozer” tanggal 20 April
2025 yang diakses melalui https://newsway.co.id/kotak-
kosong-unggul-di-pilkada-banjarbaru-versi-hitung-cepat-lpri-
raih-54-persen-suara-berbeda-dengan-versi-sirekap-dan-
dozer/
18. P1-18 Tangkapan Layar Percakapan Whatsapp antara Syarifah
Hayana dengan Suroto, Jurnalis dan Redaktur News Way
tanggal 20 April 2025 pukul 01:29 WITA
19. P1-19 Surat Pernyataan atas nama Suroto, Jurnalis dan Redaktur
News Way tanggal 8 Mei 2025
20. P1-20 Video Youtube pada kanal Duta TV berjudul “Dinilai Langgar
Administrasi, KPU Kalsel Cabut Status LPRI Sebagai
Pemantau Pilkada Banjarbaru” tanggal 10 Mei 2025, diakses
melalui https://www.youtube.com/watch?v=jZ8kLPtiqUg
21. P1-21 Video Tiktok pada akun Kanal Kalimantan tanggal 9 Mei 2025,
diakses melalui https://vt.tiktok.com/ZShUPPTVC/
22. P1-22 Berita Mediakita.co.id berjudul “Terbukti Langgar Aturan,
KPU Kalsel Tegas Cabut Status dan Hak LPRI”, yang dirilis
pada 9 Mei 2025, diakses melalui
https://mediakita.co.id/terbukti-langgar-aturan-kpu-kalsel-
tegas-cabut-status-dan-hak-lpri
23. P1-23 Berita Abdipersadafm.co.id berjudul “Terbukti Langgar
Aturan, KPU Kalsel Cabut Status LPRI Kalsel Sebagai
Pemantau Pemilu di Banjarbaru”, yang dirilis pada 9 Mei
2025, diakses melalui
https://abdipersadafm.co.id/2025/05/09/terbukti-langgar-
aturan-kpu-kalsel-cabut-status-lpri-kalsel-sebagai-pemantau-
pemilu-di-banjarbaru/
24. P1-24 Berita Klikkalsel.com berjudul “KPU Kalsel Cabut
Status LPRI sebagai Pemantau PSU Pilkada Banjarbaru
Karena Pelanggaran Administrasi”, yang dirilis pada 9 Mei
2025, diakses melalui https://klikkalsel.com/kpu-kalsel-
cabut-status-lpri-sebagai-pemantau-psu-pilkada-banjarbaru-
karena-pelanggaran-administrasi/
25. P1-25 Berita Redaksi8.com berjudul “KPU Kalsel Resmi Cabut Status
LPRI Sebagai Pemantau Pilwali Banjarbaru”, yang dirilis
tanggal 9 Mei 2025, diakses melalui
https://redaksi8.com/kpu-kalsel-resmi-cabut-status-lpri-
sebagai-pemantau-pilwali-banjarbaru/
26. P1-26 Berita Kanalkalimantan.com berjudul “KPU Kalsel Siap
Kembali Hadapi Sidang Gugatan di MK”, yang dirilis pada 9
Mei 2025, diakses melalui
https://www.kanalkalimantan.com/kpu-kalsel-siap-kembali-
hadapi-sidang-gugatan-di-mk/
27. P1-27 Salinan Surat Panggilan Kepolisian Resor Banjarbaru Nomor
S.pgl./31/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 02 Mei 2025,
ditujukan kepada Syarifah Hayana
28. P1-28 Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor:
100.1.4/0805/PEM.OTDA tanggal 28 April 2025 yang pada
pokoknya meminta LPRI Kalsel mencabut Permohonan
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Banjarbaru tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi
[2.4.2] Bahwa Pengadu II dalam Perkara Nomor 177-PKE-DKPP/VII/2025
Menyampaikan Bukti yang diberi Tanda P2-1 s.d P2-26 Sebagai Berikut:
KODE
NO NAMA ALAT BUKTI
BUKTI
1. P2-1 Salinan Surat Keputusan DPD LPRI Kalimantan Selatan
Nomor: 023/SKEP/DPD-LPRI/ V/2025 perihal Pembentukan
Panitia Pemantau Pemungutan Suara Ulang tanggal 17 April
2025;
2. P2-2 Salinan Keputusan KPU Kalsel Nomor 74 Tahun 2025 tentang
Pencabutan Status dan Hak Lembaga Pengawasan Reformasi
Indonesia Kalsel sebagai Lembaga Pemantau Walikota dan
Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 tanggal 7 Mei 2025;
3. P2-3 Salinan Surat Mahkamah Konstitusi Nomor
70/Sid.Pend/PHPU.WAKO/PAN.MK/05/2025, tanggal 8 Mei
2025, hal Panggilan Sidang;
4. P2-4 Salinan Laporan Pertanggjawaban Hasil Pemantauan
Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepada Daerah Kota
Banjarbaru, Sabtu 19 April 2025 dibuat oleh Lembaga
Pengawasan Reformasi Indonesia DPD Provinsi Kalimantan
Selatan, tanggal 28 April 2025;
5. P2-5 Berita Dutatv.com berjudul “KPU Kalsel Berharap Tak Ada
Gugatan di PSU Banjarbaru”, yang rilis pada hari Rabu, 23
April 2025, yang diakses melalui https://dutatv.com/kpu-
kalsel-berharap-tak-ada-gugatan-di-psu-banjarbaru/;
6. P2-6 Berita Prokal.co berjudul “Selisih 4.628 Suara, KPU Kalsel
Tetapkan Keunggulan Paslon Lisa Halaby-Wartono atas Kotak
Kosong di PSU Pilkada Banjarbaru”, yang rilis pada hari
Kamis, 24 April 2025, diakses melalui
https://www.prokal.co/politik/1775921164/selisih-4628-
suara-kpu-kalsel-tetapkan-keunggulan-paslon-lisa-halaby-
wartono-atas-kotak-kosong-di-psu-pilkada-banjarbaru;
7. P2-7 Berita Antara Kalsel berjudul “KPU Kalsel beri waktu tiga hari
guna ajukan gugatan PSU Banjarbaru”, yang dirilis pada
Rabu, 23 April 2025, diakses melalui
https://kalsel.antaranews.com/berita/462425/kpu-kalsel-
beri-waktu-tiga-hari-guna-ajukan-gugatan-psu-banjarbaru;
8. P2-8 Berita Satuhabar.com berjudul “KPU Kalsel Beri Waktu Tiga
Hari Ajukan Gugatan PSU Banjarbaru”, yang dirilis pada
Rabu, 23 April 2025, diakses melalui
https://www.satuhabar.com/2025/04/kpu-kalsel-beri-
waktu-tiga-hari-ajukan.html;
9. P2-9 Berita Media Indonesia berjudul “KPU Kalsel Beri Waktu Tiga
Hari Gugat PSU Banjarbaru”, yang dirilis tanggal 23 April
2025, diakses melalui
https://epaper.mediaindonesia.com/detail/kpu-kalsel-beri-
waktu-tiga-hari-gugat-psu-banjarbaru;
10. P2-10 Pemberitahuan Status Laporan/Temuan tanggal 30 April
2025 terkait Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025;
11. P2-11 Berita Satu berjudul Said Subari Dampingi Bawaslu Laporkan
LPRI Kalsel ke Polres Banjarbaru Terkait PSU, tanggal 2 Mei
2025, diakses melalui
https://www.beritasatu.com/network/wartabanjar/
545884/said-subari-dampingi-bawaslu-laporkan-lpri-kalsel-
ke-polres-banjarbaru-terkait-psu;
12. P2-12 Berita Poros Kalimantan berjudul Laporkan LPRI Kalsel ke
Polisi, Said Subari Bilang Ini, tanggal 2 Mei 2025, diakses
melalui https://poroskalimantan.com/laporkan-lpri-kalsel-ke-
polisi-said-subari-bilang-ini/;
13. P2-13 Berita Banjarmasin Post berjudul Tiga Komisioner Bawaslu
Banjarbaru Laporkan Satu Lembaga Pemantau Pemilu ke
Polres Banjarbaru, tanggal 2 Mei 2025, diakses melalui
https://banjarmasin.tribunnews.com/2025/05/02/tiga-
komisioner-bawaslu-banjarbaru-laporkan-satu-lembaga-
pemantau-pemilu-ke-polres-banjarbaru;
14. P2-14 Salinan Surat KPU Kalsel Nomor: 337/PL.02-SD/63/2025
tanggal 4 Mei 2025 perihal Undangan kepada Syarifah
Hayana, S.H. Ketua Lembaga Pemantau LPRI Kalsel;
15. P2-15 Salinan Lampiran Berita Acara Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 88/PL.02/BA/63/2025
tanggal 7 Mei 2025;
16. P2-16 Berita News Way berjudul “Kotak Kosong Unggul di Pilkada
Banjarbaru Versi Hitung Cepat LPRI, Raih 54 Persen Suara,
Berbeda dengan Versi Sirekap dan Dozer” tanggal 20 April
2025 yang diakses melalui https://newsway.co.id/kotak-
kosong-unggul-di-pilkada-banjarbaru-versi-hitung-cepat-lpri-
raih-54-persen-suara-berbeda-dengan-versi-sirekap-dan-
dozer/;
17. P2-17 Tangkapan Layar Percakapan Whatsapp antara Syarifah
Hayana dengan Suroto, Jurnalis dan Redaktur News Way
tanggal 20 April 2025 pukul 01:29 WITA;
18. P2-17 Surat Pernyataan atas nama Suroto, Jurnalis dan Redaktur
News Way tanggal 8 Mei 2025;
19. P2-19 Video Youtube pada kanal Duta TV berjudul “Dinilai Langgar
Administrasi, KPU Kalsel Cabut Status LPRI Sebagai
Pemantau Pilkada Banjarbaru” tanggal 10 Mei 2025, diakses
melalui https://www.youtube.com/watch?v=jZ8kLPtiqUg;
20. P2-20 Video Tiktok pada akun Kanal Kalimantan tanggal 9 Mei 2025,
diakses melalui https://vt.tiktok.com/ZShUPPTVC/;
21. P2-21 Berita Mediakita.co.id berjudul “Terbukti Langgar Aturan,
KPU Kalsel Tegas Cabut Status dan Hak LPRI”, yang dirilis
pada 9 Mei 2025, diakses melalui
https://mediakita.co.id/terbukti-langgar-aturan-kpu-kalsel-
tegas-cabut-status-dan-hak-lpri;
22. P2-22 Berita Abdipersadafm.co.id berjudul “Terbukti Langgar
Aturan, KPU Kalsel Cabut Status LPRI Kalsel Sebagai
Pemantau Pemilu di Banjarbaru”, yang dirilis pada 9 Mei
2025, diakses melalui
https://abdipersadafm.co.id/2025/05/09/terbukti-langgar-
aturan-kpu-kalsel-cabut-status-lpri-kalsel-sebagai-pemantau-
pemilu-di-banjarbaru/;
23. P2-23 Berita Klikkalsel.com berjudul “KPU Kalsel Cabut Status LPRI
sebagai Pemantau PSU Pilkada Banjarbaru Karena
Pelanggaran Administrasi”, yang dirilis pada 9 Mei 2025,
diakses melalui https://klikkalsel.com/kpu-kalsel-cabut-
status-lpri-sebagai-pemantau-psu-pilkada-banjarbaru-karena-
pelanggaran-administrasi/;
24. P2-24 Berita Redaksi8.com berjudul “KPU Kalsel Resmi Cabut Status
LPRI Sebagai Pemantau Pilwali Banjarbaru”, yang dirilis
tanggal 9 Mei 2025, diakses melalui
https://redaksi8.com/kpu-kalsel-resmi-cabut-status-lpri-
sebagai-pemantau-pilwali-banjarbaru/;
25. P2-25 Berita Kanalkalimantan.com berjudul “KPU Kalsel Siap
Kembali Hadapi Sidang Gugatan di MK”, yang dirilis pada 9
Mei 2025, diakses melalui
https://www.kanalkalimantan.com/kpu-kalsel-siap-kembali-
hadapi-sidang-gugatan-di-mk/;
26. P2-26 Salinan Surat Panggilan Kepolisian Resor Banjarbaru Nomor
S.pgl./31/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 02 Mei 2025,
ditujukan kepada Syarifah Hayana.
[2.5] SAKSI PARA PENGADU PERKARA NOMOR 175-PKE-DKPP/VII/2025 DAN
PERKARA NOMOR 177-PKE-DKPP/VII/2025
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2025, Para
Pengadu menghadirkan saksi atas nama Syifa Fauziyah selaku relawan LPRI Kalsel.
Saksi menerangkan bahwa:
1. Saat pelaskanaan PSU, saya bertugas sebagai petuags admin pada LPRI,
melakukan input hasil C1 di daerah Kecamatan Cepaka. Disana kami bertiga;
2. Terdapat 2 (dua) orang dari banjar baru utara dan selatan, dan satu lagi di
daerah Loktaba. Saya hanya melakukan input saja, tidak lebih;
3. Ada perbedaan hasil perolehan suara, antara hasil input akhir kami dengan
perolehan KPU;
4. Dari kami lebih tinggi kotak kosong daripada Paslon 01. Di sana ternyata ada
salah input, karena saat pengumpulan C1, menurut saya ada input yang sifatnya
acak. Masing-masing kami bertiga memegang di Kecamatan yang yang menjadi
tugas kami. Untuk kecamatan yang saya pegang ini, saya koordinasi dengan
Amelia Rizky. Perhitungan awal kami, kotak kosong menang, setelah itu
dikoreksi menyeluruh tapi kami kurang mengikuti, dan ternyata yang menang
adalah Paslon 01, bukan kota kosong; dan
5. Salah input terjadi, karena kami yang seharusnya memegang satu kecamatan ini
menerima foto kopi C-1 untuk satu Kecamatan, namun saya juga menerima
fotokopi C-1 dari Kecamatan lain. Sehingga salah hitungnya disini. Saya menilai
ini adanya keletedoran dari relawan. Sehingga terjadi missing data.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU DALAM PERKARA 175-
PKE-DKPP/VII/2025 DAN PERKARA NOMOR 177-PKE-DKPP/VII/2025
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 22 Agiustus 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
A. Para Teradu Telah Bertindak Profesional Dan Berpedoman Pada Ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan Dalam Mengeluarkan Keputusan Pencabutan
Status Dan Hak Lembaga Pemantau Lpri Dalam Pelaksanaan Pemilihan
Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Banjarbaru
Tahun 2024 Sebagai Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru
Nomor 002/Reg/Lp/Pw/Kota/22.02/Iv/2025
1. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil dan argumentasi Para
Pengadu dalam perkara a quo kecuali yang secara tegas dan jelas Para Teradu
akui kebenarannya dalam Jawaban a quo;
2. Bahwa sebagai penyelenggara Pemilihan, Para Teradu dalam pelaksanaan
setiap tahapan pemilu berpedoman pada peraturan perundang-undangan in
casu UU tentang Pemilihan dan peraturan perundang-undangan lain yang
terkait dengan Pemilihan;
a. Bahwa Para Teradu perlu menjelaskan latarbelakang Para Teradu
mengeluarkan Keputusan Pencabutan Status dan Hak LPRI sebagai
Pemantau Pemilihan dengan argumentasi sebagai berikut:
b. Bahwa dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang tindak lanjut
Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Banjarbaru, Para Teradu telah memberikan akreditasi kepada 3 (tiga)
lembaga pemantau yaitu: LPRI sebagaimana tertuang dalam Sertifikat
Akreditasi Nomor 007/Pemantau Pilkada/KPU-KALSEL/IV/2025
tertanggal 15 April 2025 (Bukti T-1), Perisai Demokrasi Bangsa
Kalimantan Selatan sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Akreditasi
Nomor 008/Pemantau Pilkada/KPU-KALSEL/IV/2025 tertanggal 15 April
2025 (Bukti T-2), dan Lembaga Studi Visi Nusantara (Vinus) Banjarbaru
sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Akreditasi Nomor 006/Pemantau
Pilkada/KPU- KALSEL/IV/2025 tertanggal 15 April 2025 (Bukti T-3) dan
1 (satu) lembaga pemantau yang telah terakreditasi pada saat Pemilihan
tanggal 27 November 2024 yaitu Forum Demokrasi Milenial Kota
Banjarbaru sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Akreditasi Nomor
01/PP.03.2/6372/2024 tertanggal 21 November 2024; (Bukti T-4)
c. Bahwa Para Teradu menerima rekomendasi dari Bawaslu Kota Banjarbaru
Nomor: 002/REG/LP/PW/KOTA/22/02/IV/2025 tertanggal 30 April
2025 (Bukti T-5) yang pada pokoknya dalam rekomendasi a quo, LPRI
terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 128 huruf k
jo. Pasal 187D UU Pemilihan yaitu larangan melakukan kegiatan lain
selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan in casu adalah LPRI
membuat hasil hitung cepat dan kemudian hasil hitung cepat tersebut
dipublikasikan kepada salah satu media;
d. Bahwa dalam rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru sebagaimana
dimaksud tersebut pada poin II.2.2. tersebut di atas, Bawaslu Kota
Banjarbaru menyatakan LPRI terbukti melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan Pasal 51 huruf a jo. Pasal 52 huruf k jo. Pasal 53 ayat (1) huruf
a dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022
tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya mengatur tentang kode
etik pemantau Pemilihan;
e. Bahwa sebelum Para Teradu menerima Rekomendasi Bawaslu Kota
Banjarbaru sebagaimana dimaksud pada poin II.2.2. tersebut di atas, Para
Teradu menerima surat dari Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor:
29/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 tertanggal 25 April 2025 perihal
Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan terkait dengan laporan
nomor: 001/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 perihal Dugaan Pelanggaran
Administrasi yang dilakukan oleh lembaga Pemantau Pemilihan LPRI
Kalimantan Selatan; (Bukti T-6)
f. Bahwa Para Teradu kembali menerima surat (kedua) dari Bawaslu Kota
Banjarbaru nomor: 64/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 tertanggal 28 April
2025 perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan Tambahan
terkait dengan laporan nomor: 001/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 perihal
Dugaan Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh Lembaga
Pemantau Pemilihan LPRI Kalimantan Selatan; (Bukti T-7)
g. Bahwa Para Teradu menerima surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor
33/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 hal Permohonan Permintaan Data
tertanggal 26 April 2025 (Bukti T-8), adapun data yang diminta berupa:
1) Salinan DCT Pemilihan Legislatif Kota Banjarbaru Tahun 2024;
2) Salinan Daftar Nama Pemantau LPRI pada Pemungutan Suara Ulang
di Kota Banjarbaru Tahun 2025; dan
3) Salinan Surat Mandat Saksi Pemantau pada Rekapitulasi di seluruh
kecamatan PSU Kota Banjarbaru Tahun 2025.
h. Bahwa Para Teradu menerima Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor
71/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 hal Permohonan Permintaan Data
tertanggal 28 April 2025 adapun data yang diminta berupa 1 (satu) bundle
Dokumen Pendaftaran LPRI; (Bukti T-9)
i. Bahwa setelah menerima undangan Bawaslu Kota Banjarbaru, KPU
Provinsi Kalimantan Selatan menghadiri undangan Klarifikasi/Pemberian
Keterangan tersebut pada tanggal 26 dan 28 April 2025. Adapun hal-hal
yang diklarifikasi oleh Bawaslu Kota Banjarbaru adalah sebagai berikut:
1) Serifikat Akreditasi KPU Kalimantan Selatan nomor: 007/Pemantau
Pilkada/KPU-KALSEL/IV/2025 tertanggal 15 April 2025;
2) Pandangan dan pendapat terkait hak, kewajiban, larangan, kode etik
dan sanksi terhadap Pemantau Pemilihan berdasarkan UU Pilkada;
2) Pandangan dan pendapat terkait Hak dan Kewajiban, Larangan dan
Kode Etik dan Sanksi Administrasi Pemantau berdasarkan Peraturan
KPU Nomor 9 Tahun 2022;
3) Pandangan dan pendapat terkait Pasal 128 huruf k UU Pemilihan jo.
Pasal 178 D UU Pemilihan terkait melakukan kegiatan lain selain yang
berkaitan dengan pemantauan pemilihan;
4) Salinan DCT Pileg Kota Banjarbaru tahun 2024;
5) Salinan Daftar Nama Pemantau LPRI pada Pemungutan Suara Ulang
(PSU) di Kota Banjarbaru tahun 2025;
6) Salinan Surat Mandat Saksi Pemantau pada rekapitulasi di seluruh
Kecamatan PSU Kota Banjarbaru tahun 2025; dan
7) (Bukti T-10 Dokumentasi Foto Pemberian Klarifikasi di Bawaslu Kota
Banjarbaru).
j. Bahwa Surat Bawaslu Kota Banjarbaru nomor: 076/PP.01.02/K.KS-
12/04/2025 perihal Surat Rekomendasi Pelanggaran Administrasi
Pemilihan dan diterima secara langsung oleh Anggota KPU Provinsi
Kalimantan Selatan yaitu Riza Anshari, Nida Guslaili Ramadina, Arif
Mukhyar, Fahmi Failasofa (Bukti T-11) dengan lampiran dokumen sebagai
berikut:
1) 1 (satu) buah dokumen Kajian Dugaan Pelanggaran,
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025;
2) Formulir laporan; dan
3) 1 (satu) buah Flasdisk berisi file Daftar Alat Bukti (DAB).
k. Bahwa dalam Surat Bawaslu Kota Banjarbaru nomor:
076/PP.01.02/K.KS- 12/04/2025 perihal Surat Rekomendasi
Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada poin
II.2.8. tersebut diatas, Bawaslu Kota Banjarbaru juga melampirkan bukti-
bukti berupa:
1) Bukti Link Hasil Quick Count/Hitung Cepat Lembaga Pemantau
Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI):
https://newsway.co.id/kotak-kosong-unggul-di-pilkada-
banjarbaru-versi- hitung-cepat-lpri-raih-54-persen-suara-berbeda-
dengan-versi-sirekap- dan-dozer/ (1 file);
2) Bukti Tanda Terima Dokumen Persyaratan Pendaftaran Pemantau
Pemilihan dalam negeri pada pemilihan walikota dan wakil walikota
Banjarbaru tahun 2025 (1 file);
3) Bukti tangkap layar/Screenshoot Daftar Calon Tetap Pemilu Tahun
2024 Partai Persatuan Pembangunan Kota Banjarbaru a.n Rizki
Amalia, SE, akun Instagram @rezkyamalia86, Video Profil a.n Rizki
Amalia, SE dan Daftar Hadir Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Pada PSU
Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024 Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Landasan Ulin (1 file);
4) Bukti tangkap layar/Screenshoot Daftar Calon Tetap Pemilu Tahun
2024 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Banjarbaru a.n Syarifah
Hayana, SH (1 file);
5) Bukti tangkap layar/Screenshoot Daftar Calon Tetap Pemilu Tahun
2024 Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Kota Banjarbaru
a.n Pahriyah, S.E (1 file);
6) Surat Tugas/Mandat Lembaga Pemantau Lembaga Pengawasan
Reformasi Indonesia (LPRI) untuk Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan PSU Tingkat Kecamatan Banjarbaru (1 file);
7) Formulir Model D. Hasil Kecamatan KWK Banjarbaru Utara (1 file);
8) Formulir Model D. Hasil Kecamatan KWK Banjarbaru Selatan (1 file);
9) Formulir Model D. Hasil Kecamatan KWK Landasan Ulin (1 file);
10) Surat Pelaporan ke KPU Provinsi Kalimantan Selatan a.n H. Said
Subari, Edy Susanto, Dedy Meidiyanto, SH, Parlan, S.Pd dan Rusdi
Maulana (5 file/lembar);
11) Soft File Foto tanda Terima D Hasil Kecamatan Banjarbaru Utara dan
Cempaka (3 File);
12) Soft File D Hasil Kota Banjarbaru (1 file);
13) Tangkap layar/Screenshoot Foto “Pentol Mengenyangkan, Dozer
Menghancurkan, Selamatkan Kota Banjarbaru jangan GOLPUT
Coblos KOTAK KOSONG pada 19 April 2025” Akun Media Sosial
‘TikTok” a.n KIKi777 (1 File);
14) Link Media Sosial Tiktok: https://vt.tiktok.com/ZSr8hbAY8/ (1 link);
15) Link Media Sosial Tiktok: https://vt.tiktok.com/ZSr8hsADx/ (1 link);
16) Link Media Sosial Tiktok: https://vt.tiktok.com/ZSr8h7eaE/ (1 link);
17) Link Media Sosial Tiktok: https://vt.tiktok.com/ZSrarXW9t/ (1 link);
18) Link Media Sosial Tiktok: https://vt.tiktok.com/ZSrwSMusL/ (1
link);
19) Percakapan Tangkap layar/Screenshoot Foto Live Akun Media Sosial
‘TikTok” a.n @mrskiki777 (15 file);
20) Video Live Media Sosial Percakapan berdurasi 2:30 (dua menit tiga
puluh detik) (1 file);
21) Link Media Sosial Tiktok;
https://www.tiktok.com/@goodvibes301195?_t=ZS-
vqsQn63fFP&_r=1 a.n goodvibes301195, akun milik Pahriyah (1
Link);
22) Tangkap layar/Screenshoot Foto posting ulang pertemanan akun
tiktok an. Goodvibes301195 (5 file);
23) Link Media Sosial Facebook:
https://www.facebook.com/share/v/15dJQXqPGF/ an. Candra Adi
Susilo (1 link);
24) Tangkap layar/Screenshoot Foto an. Candra Adi Susilo “pokoknya 19
April tentukan pilihan untuk Kota Banjarbaru yang lebih baik alias
pilih kotak kosong” (1 file);
25) Tangkap layar/Screenshoot/Foto an. Candra Adi Susilo [Baju putih
an. Candra Adi Susilo (Pemantau bermandat LPRI saat pleno
rekapitulasi di kecamatan Banjarbaru Utara) (1 file); dan
26) Tangkap layar/Screenshoot/Foto SURAT MANDAT LPRI an. Candra
Adi Susilo (1 file).
3. Hasil dari rapat pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 85/PL.02- BA/63/2025
tertanggal 2 Mei 2025 (Bukti T-12), yang pada pokoknya KPU Provinsi
Kalimantan Selatan dan KPU Kota Banjarbaru akan melakukan klarifikasi
kepada pihak-pihak yang dibutuhkan untuk didengar keterangannya, yaitu:
a. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru;
b. Pemantau Pemilihan Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) DPD-
Kalimantan Selatan;
c. Pimpinan Redaksi media online newsway.co.id; dan
d. Rizki Amelia selaku penerima mandat untuk pemantau Lembaga
Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) DPD- Kalimantan Selatan di TPS 903
Lokasi Khusus Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka dan
Pemantau Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di kecamatan Landasan Ulin.
4. Bahwa setelah menerima Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor:
002/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025, selanjutnya pada tanggal 3 Mei 2025 Para
Teradu menindaklanjuti rekomendasi a quo dengan menyampaikan surat
nomor: 330/PL.02-Und/63/2025 perihal Undangan Koordinasi terkait Surat
Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru yang ditujukan kepada Bawaslu Kota
Banjarbaru (Bukit T-13) dan surat nomor: 331/PL.02-Und/63/2025 perihal
Undangan Klarifikasi/Penjelasan terkait laporan nomor;
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 perihal Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada Syarifah Hayana, S.H selaku
Ketua Lembaga Pemantau LPRI Provinsi Kalimantan Selatan (Bukti T-14);
5. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2025, Para Teradu melaksanakan koordinasi terkait
Surat Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru bertempat di Kantor KPU Kota
Banjarbaru. Bawaslu Kota Banjarbaru dihadiri oleh Hegar Wahyu Hidayat
(Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru). Dalam keterangannya sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara nomor: 86/PL.02-BA/63/2025 tanggal 4 Mei
2025 Bawaslu Kota Banjarbaru hadir dengan memberikan keterangan yang
pada pokoknya sebagai berikut (Bukti T-15):
a. Bahwa benar Bawaslu Kota Banjarbaru mengeluarkan rekomendasi
Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tertanggal 30 April 2025;
b. Bahwa dalam proses penanganan laporan dimaksud, Bawaslu Kota
Banjarbaru telah memanggil pihak LPRI, pihak newsway.co.id dan
menghadirkan 2 (dua) orang Ahli untuk didengar keterangan dan
pendapatnya;
b. Bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak LPRI, pada
pokoknya didapati informasi bahwa Fahriah sebagai admin sekaligus
melakukan collecting dan pengumpulan data pada relawan yang berada
di TPS dan Rizki Amelia diperbantukan, namun kedua orang ini tidak
termasuk pengurus. Selanjutnya berdasarkan keterangan dari Suroto
(Media newsway.co.id) menerangkan bahwa peliputan oleh Media
newsway.co.id. berdasarkan dari undangan Ibu Rizki Amelia yang
memanggil media newsway.co.id untuk dapat melakukan publikasi terkait
rilis data hasil perolehan suara oleh lembaga Pemantau LPRI. Berdasarkan
keterangan dari Suroto, Bapak Chandra dari LPRI melakukan persentase
terkait data hasil perolehan suara oleh Lembaga Pemantau LPRI, lalu
dikemudian waktu diminta koreksi data oleh Lembaga LPRI kepada
Suroto, dan Suroto melakukan publikasi berdasarkan atas koreksi; dan
c. Bahwa berdasarkan hasil penanganan dugaan pelanggaran dimaksud,
Bawaslu Kota Banjarbaru menilai perbuatan LPRI terbukti melanggar
ketentuan Pasal 128 huruf k jo. Pasal 187D UU Pemilihan jo. Pasal 51
huruf a jo. Pasal 52 huruf k jo. Pasal 53 ayat (1) huruf a dan ayat (2)
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022.
6. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2025, Para Teradu menerima surat Tim Hukum
Hanyar (Haram Mayarah) nomor: 021/EXT/V/2025 perihal Pemberitahuan
Penundaan Pemberian Penjelasan dan Penjadwalan Ulang terkait undangan
KPU Provinsi Kalimantan Selatan nomor: 331/PL.02- Und/63/2025; (Bukti
T-16)
7. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2025 Para Teradu kembali menyampaikan surat
nomor: 337/PL.02-Und/63/2025 perihal Undangan Pemberian Penjelasan
terkait laporan nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 perihal Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada Syarifah Hayana,
S.H (Bukti T-17). Sesuai dengan surat undangan KPU Provinsi Kalimantan
Selatan pada tanggal 7 Mei 2025, Syarifah Hayana, S.H. dengan didampingi
oleh kuasa hukum memberikan penjelasan terkait laporan nomor:
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 perihal Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan dan dalam keterangannya sebagaimana tertuang
dalam Berita Acara nomor: 88/PL.02-BA/63/2025 tentang Pemberian
Penjelasan oleh Pemantau Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI)
atas Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Laporan Nomor:
002/REG/LP/PW/KOTA/22.02/IV/2025 tentang Kajian Dugaan
Pelanggaran Administrasi kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut; (Bukti T-18)
a. Bahwa pihak LPRI yang didengar keterangannya adalah a.n Sdri. Syarifah
Hayana dalam kedudukannya sebagai Ketua DPD LPRI Kalimantan
Selatan dan Sdr. Candra sebagai Ketua DPC LPRI Kabupaten
Banjar/Pelaksana PSU;
b. Bahwa dalam keterangannya menjelaskan bahwa Sdri. Syarifah Hayana
pernah menjadi calon legislatif dan terdaftar dalam Daftar Calon Tetap
(DCT) pada partai politik PKS;
c. Bahwa dalam keterangannya menjelaskan bahwa diagram hasil hitung
cepat yang terpublikasi di tiktok dan media newsway.co.id bukan berasal
dari LPRI. Selanjutnya yang bersangkutan menjelaskan bahwa Sdri. Rizki
Amelia bukan merupakan anggota LPRI namun diberikan mandat oleh
LPRI untuk melakukan pemantauan; dan
d. Bahwa dalam keterangannya menjelaskan terkait dengan pemberitaan
adanya hasil hitung cepat yang telah terpublikasi di media, LPRI telah
meminta kepada pihak newsway.co.id untuk dapat menghapus/takedown
yang disampaikan melalui media percakapan whatsapp. Adapun
permintaan untuk menghapus/takedown pemberitaan di media
newsway.co.id disampaikan pada malam hari yaitu pada tanggal 20 April
2025 pukul 01.29 WITA.
8. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2025, Para Teradu menyampaikan surat nomor:
343/PL.02-SD/63/2025 tentang Undangan memberikan keterangan terkait
pemberitaan online Quick Count/Hitung Cepat Lembaga Pengawasan
Reformasi Indonesia (LPRI) pada tautan https://newsway.co.id/kotak- kosong-
unggul-di-pilkada-banjarbaru-versi-hitung-cepat-lpri-raih-54- persen-suara-
berbeda-dengan-versi-sirekap-dan-dozer/ yang ditujukan kepada Redaksi
newsway.co.id (Bukti T-19) dan dalam keterangannya sebagaimana telah
tertuang dalam Berita Acara nomor: 89/PL.02- BA/63/2025 pada
tanggal 7 Mei 2025. Pada tanggal 8 Mei 2025, pihak dari media newsway.co.id
diwakili oleh Redaktur newsway.co.id a.n Suroto yang memberikan
keterangan pada pokoknya sebagai berikut (Bukti T-20):
a. Bahwa pada tanggal 19 April 2025, yang bersangkutan mendapatkan
telepon a.n Rizki Amelia terkait ada keperluan hal yang perlu dirilis dan
publikasi. Selanjutnya yang bersangkutan bertemu dengan banyak orang,
di antaranya yang bersangkutan kenal adalah Ibu Syarifah, Fahriah dan
Rizki Amelia. Lalu kemudian waktu itu yang bersangkutan mengetahui
Bapak Candra adalah Ketua Tim Pelaksana PSU Pilwali Kota Banjarbaru;
b. Bahwa pada saat pertemuan tersebut, yang bersangkutan melihat diagram
penghitungan perolehan suara dan didokumentasikan oleh yang
bersangkutan. Di mana pada kesempatan tersebut Bapak Candra sedang
menunjukkan hasil perolehan penghitungan suara. Pada saat itu yang
bersangkutan menyampaikan bahwa data yang ditampilkan terdapat
perbedaan dengan data dari sirekap dan Tim Doozer, pada kesempatan ini
yang bersangkutan sampaikan kepada mereka agar dapat mengecek dan
menghitung ulang kembali data tersebut kalau- kalau ada kesalahan input;
c. Bahwa yang bersangkutan telah mencoba mengingatkan dan menanyakan
kepada mereka (LPRI) apabila ini menjadi produk jurnalistik, apakah
bubuhan pian siap dengan risikonya, karena hasilnya berbeda? Respon
mereka terkait hal tersebut menyatakan “tidak apa- apa karena sudah
sesuai dengan data yang ada di kami” (hal tersebut kalau tidak salah
disampaikan secara berbarengan/serempak dengan Ibu Syarifah dan
Bapak Candra). Selanjutnya berdasarkan pernyataan pihak LPRI yang
bersangkutan melakukan penyusunan draft berita. Setelah yang
bersangkutan sampai di rumah draft berita tersebut yang bersangkutan
input kerangkanya melalui chatGPT. Ternyata pada hasil pengolahan
melalui chatGPT terdapat kesalahan mengenai kepanjangan dari LPRI.
Sehubungan dengan hal tersebut yang bersangkutan mengoreksinya;
b. Bahwa pada tanggal 20 April 2025 pukul 19.58 WITA, pihak LPRI a.n
Fahriah menyampaikan kepada yang bersangkutan bahwa “buhan KPU
minta link berita tersebut jangan di up ke media”, dan menyampaikan agar
ditambah disclaimer. Yang bersangkutan menerangkan bahwa apabila KPU
minta takedown itu tidak bisa serta merta, karena sudah menjadi produk
jurnalistik, dan yang bersangkutan menanyakan kembali siapa yang
menyuruh hal tersebut, Fahriah menyatakan yang menyuruh adalah
Bunda Syarifah. Yang bersangkutan kembali menyampaikan kepada
Fahriah mengenai “foto diagram yang saya peroleh dari Fahriah dan yang
telah saya tambah keterangan DISCLAIMER”; dan
c. Bahwa di kesempatan lain pada tanggal 20 April 2025 pukul 01.29 WITA,
yang bersangkutan dihubungi oleh ibu Syarifah terkait takedown berita dan
gambarnya, dikarenakan ada perhitungan yang belum fix dan salah. Terkait
kepanjangan LPRI juga dikoreksi oleh ibu Syarifah. Pada kesempatan itu
yang bersangkutan bertanya kepada ibu Syarifah “apakah ada foto yang
terbaru tidak ada di layar”. Selanjutnya pada tanggal 20 April 2025 pukul
07.43 WITA, yang bersangkutan menyampaikan link berita yang telah
berubah/direvisi foto diagramnya.
9. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2025, Para Teradu menyampaikan surat nomor:
342/PL.02-SD/63/2025 (Bukti T-21) dan surat nomor: 344/PL.02-
SD/63/2025 tentang undangan memberikan keterangan terkait laporan
nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tentang Kajian Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada Sdri. Rizki Amelia
(Bukti T-22) dan dalam keterangannya sebagaimana telah tertuang dalam
Berita Acara nomor: 92/PL.02-BA/63/2025 pada tanggal 8 Mei 2025 (Bukti
T-23). Rizki Amelia memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa yang bersangkutan menjelaskan bukan bagian dari pengurus
Lembaga Pemantau Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-
LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan dan tidak ada dalam struktur susunan
organisasi LPRI serta tidak ada perjanjian, kontrak, atau apapun dengan
LPRI;
b. Bahwa dalam keterangannya yang bersangkutan menerangkan hanya
sebagai petugas Pemantau yang diberikan Surat Mandat oleh LPRI untuk
bertugas saat PSU di TPS 903 Lokasi Khusus dan pada saat Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kecamatan di Kecamatan Landasan Ulin;
c. Bahwa yang bersangkutan menerangkan proses publikasi hitung cepat
yang diperoleh dari hasil global pemantau dibuat oleh admin yang
kemudian diserahkan kepada Sdri. Syarifah Hayana dan Sdr. Candra
(Ketua Pelaksana), kemudian dibuat dalam bentuk diagram quick count;
d. Bahwa hasil hitung cepat tersebut disampaikan kepada media yaitu
newsway.co.id, yang mana yang bersangkutan menelpon media tersebut
atas perintah Sdr. Candra dan Sdri. Syarifah Hayana, karena Paslon 01
sudah mendeklarasikan kemenangan;
e. Bahwa yang bersangkutan saat menghubungi media untuk meliput hasil
hitung cepat yang dikeluarkan LPRI, sempat pihak media tersebut
menanyakan berulang kali apakah tetap akan mempublikasikan hasil
hitung cepat karena hasilnya berbeda dengan sirekap dan tim Dozer; dan
f. Bahwa dalam keterangannya, yang bersangkutan hanya sebagai
penghubung antara LPRI dan media, terkait pembahasan mengenai
pemberitaan Hasil Quick Count tidak mengetahui;
10. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2025, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno dan
menerbitkan Berita Acara nomor: 95/HK.07.6-BA/63/2025 tentang Hasil
Rapat Pleno Mengenai Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru
Nomor 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 (Bukti T-24), yang mana
dinyatakan:
a. Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan
Selatan adalah lembaga pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Banjarbaru Tahun 2024 yang terakreditasi oleh KPU Provinsi Kalimantan
Selatan berdasarkan Sertifikat Akreditasi Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 007/Pemantau Pilkada/KPU-
KALSEL/IV/2025 tertanggal 15 April 2025;
b. Berdasarkan telaah hukum terhadap Rekomendasi Pelanggaran
Administrasi Pemilihan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota
Banjarbaru Nomor: 002/REG/LP/PW/KOTA/22.02/IV/2025, Para
Teradu berkesimpulan:
1) Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi
Kalimantan Selatan terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan ketentuan Pasal 128 huruf k UU Pemilihan jo. Pasal 187D UU
Pemilihan yaitu melakukan kegiatan hitung cepat dan
mempublikasikan ke media newsways.co.id;
2) Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi
Kalimantan Selatan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal
129 ayat (1) UU Pemilihan jo. Pasal 54 ayat (1) Peraturan KPU Nomor
9 Tahun 2022 yaitu dicabut status dan hak sebagai pemantau
Pemilihan; dan
3) KPU Provinsi Kalimantan Selatan mencabut status dan hak Lembaga
Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan
Selatan sebagai Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Banjarbaru Tahun 2024 yang dituangkan dalam Surat Keputusan;
11. Selanjutnya, Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 74 Tahun 2025 tentang
Pencabutan Status dan Hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-
LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan Sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan
Walikota Dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024; (Bukti T- 25)
12. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2025, Para Teradu bersurat dengan nomor:
357/HK.07.6-SD/63/2025 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota
Banjarbaru Atas Pelanggaran Administrasi LPRI kepada Bawaslu Kota
Banjarbaru kepada Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, dalam isi surat tersebut
pada pokoknya menerangkan tindak lanjut KPU Provinsi Kalimantan Selatan
atas Pelanggaran Administrasi LPRI yaitu dengan mencabut status dan hak
lembaga LPRI sebagai Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Banjarbaru Tahun 2024; (Bukti T-26) dan
13. Bahwa berdasarkan apa yang Para Teradu uraikan pada poin II.1 s.d poin
II.12. tersebut di atas, telah jelas dan tegas bahwa dalil aduan Para Pengadu
tidaklah berdasar, sehingga terdapat alasan yang cukup bagi Yang Mulia
Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak dalil-dalil Para Pengadu atau setidak-
tidaknya menyatakan dalil Para Pengadu tidak dapat diterima.
B. Para Teradu Tidak Memiliki Conflict Of Interest Dalam Mengeluarkan
Keputusan Pencabutan Status Dan Hak Lpri Sebagai Lembaga Pemantau
Pemilihan Pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Walikota
Dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024
1. Bahwa Para Teradu sebelum mengeluarkan Keputusan Pencabutan Status
dan Hak LPRI sebagai lembaga pemantau Pemilihan telah melalui proses
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 139 ayat (2) UU Pilkada juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan KPU 15 Tahun 2015 yang pada pokoknya menerangkan “KPU
Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota.”;
3. Bahwa berdasarkan pada Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan KPU 15 Tahun 2024, ditegaskan bahwa “KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau
Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota di terima.”;
4. Bahwa berdasarkan pada Pasal 129 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada juncto
Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU 9 Tahun 2022, yang pada
pokoknya menyatakan “Lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar
kewajiban dan larangan dicabut status dan haknya sebagai pemantau
Pemilihan” dan “Sebelum mencabut status dan haknya sebagai Pemantau
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib mendengarkan penjelasan
lembaga pemantau Pemilihan.”;
5. Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota mengatur “(3) KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau
Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan dengan menyusun Telaah Hukum.”;
6. Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota mengatur “(1) KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota melakukan Rapat Pleno berdasarkan Telaah Hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk memeriksa dan
memutus tindak lanjut Pelanggaran Administrasi Pemilihan.”;
7. Bahwa segala proses yang diamanatkan melalui ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada poin III.2 s.d poin III.6
tersebut di atas, telah Para Teradu lakukan. Selain melakukan Telaah Hukum
dan Rapat Pleno, faktanya, Para Teradu telah bersikap hati-hati dan juga
berpedoman pada prinsip audi et alteram partem (mendengarkan kedua belah
pihak) sebelum mengeluarkan Keputusan Pencabutan Status dan Hak LPRI
dengan mendengarkan penjelasan dari pihak LPRI, Bawaslu Kota Banjarbaru,
dan redaktur newsway.co.id. Hal mana Para Teradu lakukan dalam rangka
memperoleh informasi, data, dan dokumen sebagai penyelenggara Pemilu
telah melaksanakan prinsip akuntabel dengan bersikap dan bertindak
berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib dan prosedur yang
berkepastian hukum terkait dengan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kota
Banjarbaru Nomor: 002/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 sebelum Para Teradu
mengambil keputusan;
8. Bahwa setelah semua proses sesuai peraturan perundang-undangan
dilakukan, Para Teradu berkeyakinan bahwa rekomendasi Bawaslu Kota
Banjarbaru Nomor: 002/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 terbukti dan
selanjutnya Para Teradu mengeluarkan Keputusan Pencabutan Status dan
Hak LPRI sebagai lembaga Pemantau Pemilihan;
9. Bahwa Teradu I perlu menjelaskan konteks pernyataan yang Teradu I
sampaikan sebagaimana dalil Para Pengadu angka 2 halaman 10 yang pada
pokoknya terkait dengan ada atau tidak gugatan ke Mahkamah Konstitusi
paska 3 (tiga) hari sejak penetapan hasil penghitungan perolehan suara
adalah bukan ditujukan untuk melakukan intimidasi atau hal-hal lain sejenis
kepada pihak manapun. Konteks pernyataan Teradu I adalah murni
berdasarkan kerangka hukum batas waktu pengajuan gugatan ke Mahkamah
Konstitusi terhadap penetapan hasil penghitungan perolehan suara. Khusus
terkait pernyataan Teradu I tentang harapan tidak ada gugatan ke Mahkamah
Konstitusi, hal tersebut didasarkan semata-mata pada proses pelaksanaan
pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru
Tahun 2024 yang berjalan aman, tertib, dan lancar sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan salah satu indikatornya adalah tidak
adanya rekomendasi pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran Para Teradu
maupun Peserta Pemilihan dari Bawaslu Kota Banjarbaru selama proses
pemungutan suara ulang berlangsung;
10. Bahwa Para Teradu perlu menjelaskan konteks antara Pencabutan Status dan
Hak LPRI sebagai lembaga pemantau Pemilihan dengan adanya gugatan
Sengketa Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun
2024 tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi adalah sama sekali hal
yang tidak memiliki keterkaitan secara langsung. Hal mana, faktanya, pada
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Banjarbaru Tahun 2024 yang lalu, terdapat lembaga Pemantau
Pemilihan lain selain LPRI sebagaimana telah Para Teradu uraikan pada poin
II.2.1 yaitu lembaga Pemantau Vinus dan lembaga Pemantau Forum
Demokrasi Milenial Kota Banjarbaru;
11. Bahwa faktanya, ketiga lembaga Pemantau tersebut mengikuti seluruh
rangkaian proses pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dan bertandatangan di Formulir
Model D Hasil KabKo-KWK-Bupati/Walikota (Bukti T-27). Fakta selanjutnya
adalah selama proses pemungutan dan penghitungan suara sampai dengan
rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kota, ketiga lembaga
Pemantau tidak ada yang mengajukan keberatan terkait dengan adanya
pelanggaran selama proses pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang; dan
12. Bahwa penetapan hasil penghitungan peroleh suara Pemungutan Suara Ulang
Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 diajukan gugatan ke
Mahkamah Konstitusi oleh Para Pengadu in casu Pengadu I sebagaimana
perkara a quo diregister dengan Nomor: 318/PHPU.WAKO- XXIII/2025 dan
telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 26 Mei 2025 dengan
amar Putusan sebagai berikut (Bukti T-28):
Mengadili:
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan
dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan
selebihnya.
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
13. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan pertimbangan hukum terkait
dengan pencabutan status dan hak LPRI sebagai lembaga Pemantau dan
menurut Mahkamah dalam pertimbangan hukum perkara a quo halaman 251
yang mempertimbangkan sebagai berikut:
“Sementara itu berkenaan dengan pencabutan status dan hak LPRI Provinsi
Kalimantan Selatan sebagai lembaga Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Banjarbaru Tahun 2024, telah ternyata pencabutan tersebut
ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2025. Dalam kaitan ini, pencabutan tersebut
ditetapkan setelah Termohon melaksanakan PSU dan menetapkan hasilnya,
dan setelah Pemohon mengajukan permohonan ke Mahkamah, yaitu tanggal 23
April 2025. Bahkan penetapan tersebut berlaku setelah permohonan Pemohon
diregistrasi sebagai perkara perselisihan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Banjarbaru Tahun 2024, yaitu tanggal 7 Mei 2025. Oleh karena itu,
tanpa Mahkamah bermaksud menilai ihwal keabsahan penetapan pencabutan
akreditasi dimaksud, berdasarkan fakta hukum tersebut, pada saat pengajuan
permohonan perselisihan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Banjarbaru oleh Pemohon ke Mahkamah, LPRI (Pemohon) masih berstatus
sebagai pemantau pemilihan yang terakreditasi”;
14. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah sebagaimana diuraikan
pada poin III.11. tersebut di atas, maka telah jelas dan tegas bahwa dalil Para
Pengadu yang pada pokoknya menyatakan ada skenario dari Para Teradu
untuk mencekal LPRI Kalsel dalam proses sengketa hasil pemilihan pada
pelaksanaan PSU Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun
2024 adalah dalil yang sangat tidak berdasar. Fakta hukum tak terbantahkan
adalah Pengadu I yang bertindak sebagai Pemohon dalam perkara perselisihan
hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dinilai
oleh Mahkamah memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan gugatan karena pengajuan permohonan ke Mahkamah oleh
Pengadu I dilakukan sebelum adanya Keputusan Pencabutan Status dan Hak
LPRI sebagai lembaga pemantau Pemilihan;
15. Bahwa Teradu I perlu menjelaskan konteks pernyataan Teradu I terkait
pencabutan status dan hak LPRI sebagai lembaga pemantau Pemilihan
sebagaimana dalil aduan Para Pengadu angka 12 halaman 15 sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu I memberikan informasi terkait dengan pertanyaan seputar
pencabutan status dan hak LPRI sebagai lembaga pemantau Pemilihan
dan kaitannya dengan legal standing pengajuan permohonan perselisihan
hasil PSU Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun
2024;
b. Bahwa dalam konteks dimaksud, Teradu I memberikan pernyataan
berdasarkan fakta bahwa status LPRI sebagai lembaga pemantau
Pemilihan telah dicabut status dan haknya, namun kemudian, dalam
konteks apakah dengan dicabutnya status dan hak LPRI sebagai lembaga
pemantau Pemilihan kemudian LPRI tidak memiliki legal standing dalam
mengajukan permohonan perselisihan hasil PSU Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, Teradu I dengan tegas dan jelas
menjawab bahwa hal tersebut adalah merupakan kewenangan Mahkamah
Konstitusi untuk memutuskan. Perlu dipahami secara utuh dan
kontekstual pernyataan Teradu I terkait LPRI tidak memiliki legal standing
mengajukan permohonan perselisihan hasil PSU Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 adalah semata-mata pandangan
yang dikaitkan dengan syarat formil pengajuan permohonan perselisihan
hasil di Mahkamah Konstitusi dalam hal Pemilihan dilakukan hanya
dengan satu pasangan calon yaitu yang memiliki hak mengajukan
permohonan adalah lembaga Pemantau. Teradu I bersama-sama dengan
Teradu lainnya, dalam kapasitas sebagai Termohon di Mahkamah
Konstitusi mengkonstruksikan fakta in casu pencabutan status dan hak
LPRI sebagai lembaga pemantau menjadi suatu kerangka argumentasi
hukum yang sedianya akan Para Teradu tuangkan dalam Jawaban Para
Teradu dalam kapasitas sebagai Termohon di Mahkamah Konstitusi,
khususnya tentang legal standing dari LPRI. Berdasarkan hal
sebagaimana dimaksud, maka, dalil Para Pengadu yang menyatakan pada
pokoknya pernyataan Teradu I adalah bentuk “pencekalan” terhadap LPRI
adalah dalil yang sangat mengada-ada dan dipaksakan. Para Pengadu
tidak melihat secara utuh dan tentu saja tidak melihat dengan kontekstual
pernyataan Teradu I tersebut. Para Pengadu justru mengemas pernyataan
Teradu I dengan penilaian konotatif dan tidak berdasar. Oleh karenanya,
menurut Para Teradu dalil Para Pengadu a quo sangat beralasan untuk
ditolak; Bahwa Teradu membantah hal yang disampaikan Pengadu dalam
Pokok Aduan Pengadu pada huruf A. angka 4 dan 5 sebagaimana disebut
oleh Pengadu Perkara Nomor 175-PK-DKPP/VII/2025 dan Pokok Aduan
Pengadu pada huruf A. angka 4 dan 5 sebagaimana disebut oleh Pengadu
Perkara Nomor 177-PK-DKPP/VII/2025;
Bahwa definisi pemantauan telah dijelaskan secara nyata berdasarkan
Pasal 1 angka 19 Peraturan KPU 9 Tahun 2022 juncto BAB I Pendahuluan
bagian D. Pengertian angka 6 dalam KPT 328 Tahun 2024 yang pada
pokoknya menerangkan bahwa “Pemantau Pemilihan adalah organisasi
kemasyarakatan yang terdaftar di Pemerintah yang mendaftar dan telah
memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota atau
lembaga dari luar negeri yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi
dari KPU untuk melakukan pemantau Pemilihan.”
16. Bahwa definisi penghitungan cepat telah dijelaskan secara nyata berdasarkan
Pasal 1 angka 22 Peraturan KPU 9 Tahun 2022 juncto BAB I Pendahuluan
bagian D. Pengertian angka 10 dalam KPT 328 Tahun 2024 yang pada
pokoknya menerangkan bahwa “Penghitungan Cepat adalah kegiatan
penghitungan suara hasil Pemilu atau Pemilihan secara cepat dengan
menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu”;
17. Bahwa kutipan lengkap paragraf pada KPT 328 Tahun 2024 sebagaimana
dimaksud oleh Pengadu, kami sampaikan sebagai berikut:
“Pengawasan dilakukan oleh Pemantau yang melakukan pengamatan pada
penyelenggaran Pemilihan yang pada akhirnya menyajikan data suatu
tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan, sehingga
Masyarakat umum dapat melihat perkembangan penyelenggaraan Pemilihan.
Sedangkan lembaga penghitungan cepat hasil pemilihan dapat menyajikan
gambaran hasil perolehan suara dalam Pemilihan lebih cepat dari rekapitulasi
berjenjang yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum. Meskipun memiliki
peran, tujuan dan mekanisme kerja yang berbeda, namun ketiganya memiliki
kesamaan, yakni merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan Pemilihan.”
18. Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada III.15, III.16, dan
III.17 di atas, dapat disimpulkan bahwa pemantau pemilihan dan
penghitungan cepat memiliki peran, tujuan dan mekanisme kerja yang
berbeda. Pemantauan adalah kegiatan organisasi kemasyarakatan yang
terdaftar dan terakreditas untuk melakukan pengamatan dan pemantauan
suatu tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan, sedangkan
penghitungan cepat adalah kegiatan penghitungan suara hasil Pemilu atau
Pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau
berdasarkan metodologi tertentu yang menyajikan gambaran hasil perolehan
suara dalam Pemilihan lebih cepat dari rekapitulasi berjenjang, sehingga apa
yang di dalilkan Pengadu merupakan hal salah kaprah (pemahaman yang
keliru) yang disebabkan Pengadu tidak membaca dan memaknai penjelasan
dalam paragraf tersebut secara utuh dan keseluruhan; dan
19. Bahwa berdasarkan apa yang Para Teradu uraikan pada poin III.1 s.d poin
III.18. tersebut di atas, telah jelas dan tegas bahwa dalil aduan Para Pengadu
tidaklah berdasar, sehingga terdapat alasan yang cukup bagi Yang Mulia
Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak dalil-dalil Para Pengadu atau setidak-
tidaknya menyatakan dalil Para Pengadu tidak dapat diterima.
C. Kesimpulan Para Teradu Terhadap Dalil Aduan Para
Pengadu Dalam Perkara A Quo
1. Bahwa Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan argumentasi-
argumentasi untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil
aduan Pengadu sebagaimana yang Para Teradu susun dan sampaikan di atas;
2. Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Tindak
Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Banjarbaru telah berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas,
Rahasia, Jujur dan Adil serta dalam penyelenggaraannya telah memenuhi
prinsip penyelenggaraan Pemilu, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan
dengan aman, baik, dan lancer;
3. Bahwa Para Teradu terbukti telah bersikap dan bertindak mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel,
efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan
umum dalam mengeluarkan Keputusan Pencabutan Status dan Hak LPRI
sebagai lembaga Pemantau Pemilihan pada PSU Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Banjarbaru Tahun 2024;
4. Bahwa Para Teradu tidak terbukti memiliki konflik kepentingan ataupun
terdapat upaya mencekal LPRI sebagai lembaga pemantau Pemilihan dalam
proses perselisihan hasil pemilihan PSU Walikota dan Wakil Walikota
Banjarbaru Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi;
5. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang Teradu uraikan tersebut di
atas, dalil-dalil yang diadukan Pengadu hanya berupa dalil-dalil yang asumtif,
tidak berdasar, dan tidak relevan untuk dipertimbangkan, karena hanya
berdasarkan pandangan opini negatif dan subjektivitas Para Pengadu yang
ditujukan kepada Para Teradu; dan
6. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang Teradu susun dan sampaikan
dalam Jawaban ini membuktikan bahwa Teradu tidak melanggar prinsip-
prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karenanya
terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh
dalil Pengadu dan merehabilitiasi nama baik Para Teradu.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah
kami Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Mejelis Pemeriksa pada Dewan
Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan
Para Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu;
3. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan
pemilihan umum secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan
asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum;
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Kalimantan Selatan; dan
5. Apabila Yang Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-28, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T-1 Sertifikat Nomor 007/PemantauPilkada/KPU-KALSEL/IV/2025
tanggal 15 April 2025;
2. T-2 Sertifikat Akreditasi Nomor 008/Pemantau Pilkada/KPU-
KALSEL/IV/2025 tertanggal 15 April 2025;
3. T-3 Sertifikat Akreditasi Nomor 006/Pemantau Pilkada/KPU-
KALSEL/IV/2025 tertanggal 15 April 2025;
4. T-4 Sertifikat Akreditasi Nomor 01/PP.03.2/6372/2024
tertanggal 21 November 2024;
5. T-5 Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota
Banjarbaru Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota /22.02/IV/2025
tanggal 30 April 2025;
6. T-6 Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor 29/PP.01.02/K.KS-
12/04/2025 tertanggal 25 April 2025;
7. T-7 Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor 64/PP.01.02/K.KS-
12/04/2025;
8. T-8 Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor 33/PP.01.02/K.KS-
12/04/2025 tertanggal 26 April 2025;
9. T-9 Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor 71/PP.01.02/K.KS-
12/04/2025 tertanggal 28 April 2025;
10. T-10 Dokumentasi Foto Pemberian Klarifikasi di Bawaslu Kota
Banjarbaru;
11. T-11 Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor: 076/PP.01.02/K.KS-
12/04/2025 perihal Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kota Banjarbaru Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota
/22.02/IV/2025 tanggal 30 April 2025;
12. T-12 Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 85/PL.02-
BA/63/2025;
13. T-13 Surat KPU Kalsel Nomor 330/PL.02- Und/63/2025;
14. T-14 Surat KPU Kalsel Nomor 331/PL.02- Und/63/2025 tanggal 3
Mei 2025;
15. T-15 Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 86/PL.02-
BA/63/2025;
16. T-16 Surat Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Nomor
021/EXT/V/2025;
17. T-17 Surat KPU Kalsel Nomor 337/PL.02- Und/63/2025 tanggal 7
Mei 2025;
18. T-18 Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 88/PL.02-
BA/63/2025 tanggal 7 Mei 2025;
19. T-19 Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 343/PL.02-
SD/63/2025 tanggal 7 Mei 2025;
20. T-20 Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 89/PL.02-
BA/63/2025 tanggal 7 Mei 2025;
21. T-21 Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 342/PL.02-
SD/63/2025);
22. T-22 Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 344/PL.02-
SD/63/2025;
23. T-23 Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 92/PL.02-
BA/63/2025;
24. T-24 Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:
95/HK.07.6-BA/63/2025 tentang Hasil Rapat Pleno Mengenai
Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025;
25. T-25 Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 74 Tahun
2025;
26. T-26 Surat KPU Kalsel Nomor 357/HK.07.6- SD/63/2025 perihal
Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Atas
Pelanggaran Administrasi LPRI tanggal 9 Mei 2025;
27. T-27 Formulir Model D Hasil KabKo-KWK- Bupati/Walikota; dan
28. T-28 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 318/PHPU.WAKO-
XXIII/2025
[2.9] KETERANGAN TAMBAHAN TERADU IV ATAS NAMA RIZA ANSHARI
[2.9.1] KRONOLOGI TENTANG TINDAK LANJUT REKOMENDASI BADAN
PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA BANJARBARU LAPORAN NOMOR:
002/REG/LP/PW/KOTA/22.02/IV/2025 TENTANG DUGAAN PELANGGARAN
ADMINITRASI PEMILIHAN
Bahwa yang bertanda tangan dibawah ini atas nama Riza Anshari selaku Ketua Divisi
Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan kronologis
sebagai berikut:
A. Pemberian Klarifikasi di Bawaslu Kota Banjarbaru
1. Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru menerima surat dari Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor: 29/PP.01.02/K.KS-
12/04/2025 tertanggal 25 April 2025. Undangan Klarifikasi/Pemberian
Keterangan terkait dengan laporan Nomor; 001/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025
perihal Dugaan Penggaran Administrasi yang dilakukan oleh lembaga
Pemantau Pemilihan LPRI Kalimantan Selatan;
2. Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru menerima surat dari Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor: 64/PP.01.02/K.KS-
12/04/2025 tertanggal 28 April 2025. Undangan Klarifikasi/Pemberian
Keterangan Tambahan terkait dengan laporan Nomor;
001/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 perihal Dugaan Penggaran Administrasi
yang dilakukan oleh lembaga Pemantau Pemilihan LPRI Kalimantan Selatan.
Dan surat Nomor 033/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 perihal permohonan
permintaan data (Terlampir);
3. Setelah menerima undangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota
Banjarbaru, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan menghadiri
undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan tersebut pada tanggal 26 dan 28
April 2025;
4. Hal-hal yang diklarifikasi dan dimintai keterangan oleh Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kota Banjarbaru sebagai berikut:
a. Serifikat Akreditasi Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan Nomor:
007/Pemantau Pilkada/KPU-KALSEL/IV/2025 tertanggal 15 April 2025;
b. Pandangan dan pendapat terkait pasal 125, 126, 127, 128, 129 UU
Pemilihan yaitu tentang hak, kewajiban, larangan, kode etik dan sanksi
terhadap Pemantau Pemilihan;
c. Pandangan dan Pendapat terkait pasal 50,51,52,53 dan 54 Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2022 tentang Hak dan Kewajiban, Larangan dan Kode Etik
dan Sanksi Administrasi Pemantau;
d. Pandangan dan Pendapat terkait Pasal 128 huruf k UU Pemilihan jo. Pasal
178 D UU Pemilihan terkait melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan
dengan pemantauan pemilihan;
e. Salinan DCT Pileg Kota Banjarbaru Tahun 2024;
f. Salinan Daftar Nama Pemantau LPRI pada Pemungutan Suara Ulang (PSU)
di Kota Banjarbaru Tahun 2025; dan
g. Salinan Surat Mandat Saksi Pemantau pada rekapitulasi diseluruh
Kecamatan PSU Kota Banjarbaru Tahun 2025.
B. Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan dari Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kota Banjarbaru
1. Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru menerima Surat Pemberitahuan dari
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru tertanggal Pada tanggal
30 April 2025. Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Nomor;
002/REG/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025. Dengan Status Ditindaklanjuti ke
instansi Kepolisian Resor Kota Banjarbaru, dan Komisi Pemilihan Umum Kota
Banjarbaru. (terlampir);
2. Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru menerima Surat Pengawas Pemilihan
Umum (BAWASLU) Kota Banjarbaru Nomor: 076/PP.01.02/K.KS-12/04/2025
perihal Surat Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan (Terlampir) dan
diterima secara langsung oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Kalimantan Selatan :Riza Anshari, Nida Guslaili Ramadina, Arif Mukhyar,
Fahmi Failasofa. Adapaun kelengkapan dokumen sebagai berikut:
a. 1 (satu) buah dokumen Kajian Dugaan Pelanggaran;
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025;
b. Formulir Laporan; dan
c. 1 (satu) buah Flasdisk berisi File Daftar Alat Bukti (DAB).
3. Rincian Daftar Alat Bukti Bukti yang diserahkan Bawaslu Kota Banjarbaru
yakni sebagai berikut;
1) Bukti Link Hasil Quick Count/Hitung Cepat Lembaga Pemantau
Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI):
https://newsway.co.id/kotak-kosong-unggul-di-pilkada-banjarbaru-
versi-hitung-cepat-lpri-raih-54-persen-suara-berbeda-dengan-versi-
sirekap-dan-dozer/ (1 file);
2) Bukti Tanda Terima Dokumen Persyaratan Pendaftaran Pemantau
Pemilihan dalam negeri pada pemilihan walikota dan wakil walikota
Banjarbaru tahun 2025 (1 file);
3) Bukti tangkap layar/Screenshoot Daftar Calon Tetap Pemilu Tahun 2024
Partai Persatuan Pembangunan Kota Banjarbaru a.n Rizki Amalia, SE,
akun Instagram @rezkyamalia86, Video Profil a.n Rizki Amalia, SE dan
Daftar Hadir Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Pada PSU Walikota dan Wakil
Walikota Banjarbaru tahun 2024 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Landasan Ulin (1 file);
4) Bukti tangkap layar/Screenshoot Daftar Calon Tetap Pemilu Tahun 2024
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Banjarbaru a.n Syarifah Hayana,
SH (1 file);
5) Bukti tangkap layar/Screenshoot Daftar Calon Tetap Pemilu Tahun 2024
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Kota Banjarbaru a.n
Pahriyah, S.E (1 file);
6) Surat Tugas / Mandat Lembaga Pemantau Lembaga Pengawasan
Reformasi Indonesia (LPRI) untuk Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
PSU Tingkat Kecamatan Banjarbaru (1 file);
7) Formulir Model D. Hasil Kecamatan KWK Banjarbaru Utara (1 file);
8) Formulir Model D. Hasil Kecamatan KWK Banjarbaru Selatan (1 file);
9) Formulir Model D. Hasil Kecamatan KWK Landasan Ulin (1 file);
10) Surat Pelaporan ke KPU Provinsi Kalimantan Selatan a.n H. Said Subari,
Edy Susanto, Dedy Meidiyanto, SH, Parlan, S.Pd dan Rusdi Maulana (5
file/lembar);
11) Soft File Foto tanda Terima D Hasil Kecamatan Banjarbaru Utara dan
Cempaka (3 File);
12) Soft File D Hasil Kota Banjarbaru (1 file);
13) Tangkap layar/Screenshoot Foto “Pentol Mengenyangkan, Dozer
Menghancurkan, Selamatkan Kota Banjarbaru jangan GOLPUT Coblos
KOTAK KOSONG pada 19 April 2025” Akun Media Sosial ‘TikTok” a.n
KIKi777 (1 File);
14) Link Media Sosial Tiktok: https://vt.tiktok.com/ZSr8hbAY8/ (1 link);
15) Link Media Sosial Tiktok: https://vt.tiktok.com/ZSr8hsADx/ (1 link);
16) Link Media Sosial Tiktok: https://vt.tiktok.com/ZSr8h7eaE/ (1 link);
17) Link Media Sosial Tiktok: https://vt.tiktok.com/ZSrarXW9t/ (1 link);
18) Link Media Sosial Tiktok: https://vt.tiktok.com/ZSrwSMusL/ (1 link);
19) Percakapan Tangkap layar/Screenshoot Foto Live Akun Media Sosial
‘TikTok” a.n @mrskiki777 (15 file);
20) Video Live Media Sosial Percakapan berdurasi 2:30 (dua menit tiga puluh
detik) (1 file);
21) Link Media Sosial Tiktok ;
https://www.tiktok.com/@goodvibes301195?_t=ZS-8vqsQn63fFP&_r=1
a.n goodvibes301195, akun milik Pahriyah (1 Link);
22) Tangkap layar/Screenshoot Foto posting ulang pertemanan akun tiktok
an. Goodvibes301195 (5 file);
23) Link Media Sosial Facebook :
https://www.facebook.com/share/v/15dJQXqPGF/ an. Candra Adi
Susilo (1 link);
24) Tangkap layar/Screenshoot Foto an. Candra Adi Susilo “pokoknya 19
April tentukan pilihan untuk Kota Banjarbaru yang lebih baik alias pilih
kotak kosong” (1 file);
25) Tangkap layar/Screenshoot/Foto an. Candra Adi Susilo [Baju putih an.
Candra Adi Susilo (Pemantau bermandat LPRI saat pleno rekapitulasi di
kecamatan Banjarbaru Utara) (1 file)
26) Tangkap layar/Screenshoot/Foto SURAT MANDAT LPRI an. Candra Adi
Susilo (1 file).
C. Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota
Banjarbaru Nomor: 076/PP.01.02/K.KS-12/04/2025, dengan Nomor Register
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025. Pada tanggal 2 Mei 2025
1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat
Pleno dan menghasilkan Berita Acara Nomor: 86/PL.02-BA/63/2025
pertanggal 2 mei 2025 terkait klarifikasi kepada pihak-pihak yang dibutuhkan
didengar keterangannya terdiri dari:
a. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru;
b. Pemantau Pemilihan Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI)
Kalimantan Selatan;
b. Media Newsway.co.id; dan
c. Rizky Amelia, selaku penerima mandat LPRI untuk Pemantau di TPS 903
Lokasi Khusus kelurahan Sungai Tiung, kecamatan Cempaka, dan
Pemantau Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan Landasan Ulin.
2. Pada tanggal 3 Mei 2025, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Selatan menyampaikan Surat Nomor : 330/PL.02-Und/63/2025 perihal
Undangan Koordinasi terkait Surat Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru
yang ditujukan kepada Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota
Banjarbaru (Terlampir) dan Surat Nomor : 331/PL.02-Und/63/2025 perihal
Undangan Klarifikasi/Penjelasan terkait laporan Nomor;
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 perihal Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada Syarifah Hayana, S.H selaku
Ketua Lembaga Pemantau LPRI Provinsi Kalimantan Selatan (Terlampir);
3. Pada tanggal 4 Mei 2025, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Selatan melaksanakan Koordinasi terkait Surat Rekomendasi Bawaslu Kota
Banjarbaru bertempat di Kantor KPU Kota Banjarbaru. Pengawas Pemilihan
Umum (BAWASLU) Kota Banjarbaru dihadiri oleh Hegar Wahyu Hidayat
(Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru). Dalam keterangannya sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Nomor 86/PL.02- BA/63/2025 tanggal 4 Mei
2025 Bawaslu Kota Banjarbaru hadir dengan memberikan keterangan yang
pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa benar Bawaslu Kota Banjarbaru mengeluarkan rekomendasi
Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tertanggal 30 April 2025;
b. Bahwa dalam proses penanganan laporan dimaksud, Bawaslu Kota
Banjarbaru telah memanggil pihak LPRI, pihak newsway.co.id dan
menghadirkan 2 (dua) orang Ahli untuk didengar keterangan dan
pendapatnya;
b. Bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak LPRI, pada
pokoknya didapati informasi bahwa Fahriah sebagai admin sekaligus
melakukan collecting dan pengumpulan data pada relawan yang berada
di TPS dan Rizki Amelia diperbantukan, namun kedua orang ini tidak
termasuk pengurus. Selanjutnya berdasarkan keterangan dari Suroto
(Media newsway.co.id) menerangkan bahwa peliputan oleh Media
newsway.co.id. berdasarkan dari undangan Ibu Rizki Amelia yang
memanggil media newsway.co.id untuk dapat melakukan publikasi terkait
rilis data hasil perolehan suara oleh lembaga Pemantau LPRI. Berdasarkan
keterangan dari Suroto, Bapak Chandra dari LPRI melakukan persentase
terkait data hasil perolehan suara oleh Lembaga Pemantau LPRI. Yang lalu
dikemudian waktu diminta koreksi data oleh Lembaga LPRI kepada
Suroto, dan Suroto melakukan publikasi berdasarkan atas koreksi; dan
c. Bahwa berdasarkan hasil penanganan dugaan pelanggaran dimaksud,
Bawaslu Kota Banjarbaru menilai perbuatan LPRI terbukti melanggar
ketentuan Pasal 128 huruf k Jo. Pasal 187D UU Pemilihan Jo. Pasal 51
huruf a Jo. Pasal 52 huruf k Jo. Pasal 53 ayat (1) huruf a dan ayat (2)
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022.
4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 4 Mei
2025, menerima surat Tim Hukum Hanyar (Haram Mayarah) Nomor:
021/EXT/IV/2025 perihal Pemberitahuan Penundaan Pemberian Penjelasan
dan Penjadwalan Ulang terkait undangan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor : 331/PL.02-Und/63/2025;
5. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 4 Mei 2025
kembali menyampaikan Surat Nomor: 337/PL.02-Und/63/2025 perihal
Undangan Pemberian Penjelasan terkait laporan Nomor;
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 perihal Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada Syarifah Hayana, S.H
(Terlampir). Sesuai dengan surat undangan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Kalimantan Selatan, pada tanggal 7 Mei 2025 Syarifah Hayana, S.H dengan
didampingi oleh kuasa hukum memberikan penjelasan terkait laporan Nomor;
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 perihal Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan dan dalam keterangannya sebagaimana tertuang
dalam Berita Acara Nomor 88/PL.02-BA/63/2025 tentang Pemberian
Penjelasan Oleh Pemantau Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI)
Atas Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Laporan Nomor:
002/REG/LP/PW/KOTA/22.02/IV/2025 tentang Kajian Dugaan Pelanggaran
Administrasi (Terlampir) Kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Selatan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa pihak LPRI yang didengar keterangannya adalah a.n sdr. Syarifah
Hayana dalam kedudukannya sebagai Ketua DPD LPRI Kalimantan
Selatan dan sdr. Candra sebagai Ketua DPC LPRI Kabupaten
Banjar/Pelaksana PSU;
b. Bahwa dalam keterangannya menjelaskan bahwa Sdr. Syarifah Hayana
pernah menjadi calon legislatif dan terdaftar dalam Daftar Calon Tetap
(DCT) pada partai politik PKS;
b. Bahwa dalam keterangannya menjelaskan bahwa diagram hasil hitung
cepat yang terpublikasi di tiktok dan media newsway.co.id bukan berasal
dari LPRI. Selanjutnya yang bersangkutan menjelaskan bahwa sdr. Rizki
Amelia bukan merupakan anggota LPRI namun diberikan mandat oleh
LPRI untuk melakukan pemantauan; dan
c. Bahwa dalam keterangannya menjelaskan terkait dengan pemberitaan
adanya hasil hitung cepat yang telah terpublikasi di media, LPRI telah
meminta kepada pihak newsway.co.id untuk dapat menghapus/takedown
yang disampaikan melalui media percakapan whatsapp. Adapun
permintaan untuk menghapus/takedown pemberitaan di media
newsway.co.id disampaikan pada malam hari yaitu pada tanggal 20 April
2025 pukul 01.29 WITA.
6. Pada tanggal 7 Mei 2025, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Selatan menyampaikan Surat Nomor: 343/PL.02-SD/63/2025 tentang
Undangan memberikan keterangan terkait pemberitaan online Quick
Count/Hitung Cepat Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) pada
tautan https://newsway.co.id/kotak-kosong-unggul-di-pilkada-banjarbaru-
versi-hitung-cepat-lpri-raih-54-persen-suara-berbeda-dengan-versi-sirekap-
dan-dozer/ yang ditujukan kepada Redaksi Newsway.co.id dan dalam
keterangannya sebagaimana telah tertuang dalam Berita Acara Nomor
89/PL.02- BA/63/2025 pada tanggal 7 Mei 2025. Adapun pihak dari media
newsway.co.id (Terlampir) diwakili oleh Redaktur newsway.co.id a.n Suroto
yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 19 April 2025, yang bersangkutan mendapatkan
telpon atas nama Rizki Amelia terkait ada keperluan hal yang perlu di rilis
dan publikasi. Selanjutnya yang bersangkutan bertemu dengan banyak
orang, orang-orang yang bersangkutan kenal adalah Ibu Syarifah, Fahriah
dan Rizki Amelia. Lalu kemudian waktu itu yang bersangkutan
mengetahui Bapak Candra adalah Ketua Tim Pelaksana PSU Pilwali Kota
Banjarbaru;
b. Bahwa pada saat pertemuan tersebut, yang bersangkutan melihat
diagram penghitungan perolehan suara dan didokumentasikan oleh yang
bersangkutan. Dimana pada kesempatan tersebut Bapak Candra sedang
menunjukkan hasil perolehan penghitungan suara. Pada saat itu yang
bersangkutan menyampaikan bahwa data yang ditampilkan terdapat
perbedaan dengan data dari sirekap dan Tim Doozer, pada kesempatan ini
yang bersangkutan sampaikan kepada mereka agar dapat mengecek dan
menghitung ulang kembali data tersebut kalau-kalau ada kesalahan
input;
b. Bahwa yang bersangkutan telah mencoba mengingatkan dan menanyakan
kepada mereka (LPRI) apabila ini menjadi produk jurnalistik, apakah
bubuhan pian siap dengan risikonya, karena hasilnya berbeda? Respon
mereka terkait hal tersebut menyatakan “tidak apa-apa karena sudah
sesuai dengan data yang ada di kami” (hal tersebut kalau tidak salah
disampaikan secara berbarengan/serempak dengan Ibu Syarifah dan
Bapak Candra). Selanjutnya berdasarkan pernyataan pihak LPRI yang
bersangkutan melakukan penyusunan draft berita. Setelah yang
bersangkutan sampai di rumah draft berita tersebut yang bersangkutan
input kerangkanya melalui chatGPT. Ternyata pada hasil pengolahan
melalui chatGPT terdapat kesalahan mengenai kepanjangan dari LPRI.
Sehubungan dengan hal tersebut yang bersangkutan mengoreksinya;
c. Bahwa pada tanggal 20 April 2025 pukul 19.58 WITA pihak LPRI a.n
Fahriah menyampaikan kepada yang bersangkutan bahwa “buhan KPU
minta link berita tersebut jangan di up ke media”, dan menyampaikan agar
ditambah disclaimer. Yang bersangkutan menerangkan bahwa apabila
KPU minta takedown itu tidak bisa serta merta, karena sudah menjadi
produk jurnalistik, dan yang bersangkutan menanyakan kembali siapa
yang menyuruh hal tersebut, Fahriah menyatakan yang menyuruh adalah
Bunda Syarifah. Yang bersangkutan kembali menyampaikan kepada
Fahriah mengenai “Foto Diagram yang saya peroleh dari Fahriah dan yang
telah saya tambah keterangan DISCLAIMER”; dan
d. Bahwa di kesempatan lain pada tanggal 20 April 2025 Pukul 01.29, yang
bersangkutan dihubungi oleh ibu Syarifah terkait takedown berita dan
gambarnya, dikarenakan ada perhitungan yang belum fix dan salah.
Terkait kepanjangan LPRI juga di koreksi oleh Ibu Syarifah. Pada
kesempatan itu yang bersangkutan bertanya kepada Ibu Syarifah apakah
ada foto yang terbaru tidak ada di layar. Selanjutnya pada pukul 07.43
WITA tanggal 20 April 2025 yang bersangkutan menyampaikan link berita
yang telah berubah/direvisi foto diagramnya.
7. Pada tanggal 7 Mei 2025, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Selatan menyampaikan Surat Nomor: 344/PL.02-SD/63/2025 tentang
Undangan memberikan keterangan terkait laporan nomor
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tentang Kajian Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada sdri. Rizki Amelia dan dalam
keterangannya sebagaimana telah tertuang dalam Berita Acara Nomor
92/PL.02-BA/63/2025 pada tanggal 8 Mei 2025. Rizki Amelia memberikan
keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa yang bersangkutan menjelaskan bukan bagian dari Lembaga
Pemantau Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi
Kalimantan Selatan dan tidak ada dalam struktur susunan organisasi
LPRI serta tidak ada perjanjian, kontrak, atau apapun dengan LPRI;
b. Dalam keterangannya yang bersangkutan menerangkan hanya sebagai
petugas Pemantau yang diberikan Surat Mandat oleh LPRI untuk bertugas
saat PSU di TPS 903 dan pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Tingkat Kecamatan di Kecamatan Landasan Ulin;
c. Bahwa yang bersangkutan menerangkan proses publikasi hitung cepat
yang diperoleh dari hasil global pemantau dibuat oleh admin yang
kemudian diserahkan kepada sdr. Syarifah Hayana dan sdr. Candra
(Ketua Pelaksana) kemudian dibuat dalam bentuk Diagram quick count;
d. Hasil hitung cepat tersebut disampaikan kepada media yaitu
newsway.co.id yang mana yang bersangkutan yang menelpon media
tersebut atas perintah oleh sdr. Candra dan sdr. Syarifah Hayana karena
Paslon 01 sudah mendeklarasikan kemenangan;
e. Bahwa yang bersangkutan saat menghubungi media untuk meliput hasil
hitung cepat yang dikeluarkan LPRI, sempat pihak media tersebut
menanyakan berulang kali apakah tetap akan mempublikasikan hasil
hitung cepat karena hasilnya berbeda dengan sirekap dan tim dozer; dan
f. Dalam keterangannya, yang bersangkutan hanya sebagai penghubung
antara LPRI dan Media, terkait pembahasan mengenai pemberitaan Hasil
Quick Count tidak mengetahui.
D. Kesimpulan
1. Bahwa berdasarkan Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota
Banjarbaru Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tertanggal 2 Mei
2025 yang pada pokoknya meneruskan laporan dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru
dan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur ”KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi
atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan dengan menyusun Telaah Hukum”. Selanjutnya ketentuan Pasal
4 ayat (2) mengatur ”KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh)
Hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
diterima”.
2. Setelah gelar perkara dan memetakan pokok permaslahan, serta melakukan
kalrifikasi kepada pihak-pihak yang telah disebutkan diatas. Komisi Pemilihan
Umum Kalimantan Selatan menyimpulkan sebagai berikut;
a. Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi
Kalimantan Selatan terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan ketentuan Pasal 128 huruf k UU Pemilihan Jo. Pasal 187D UU
Pemilihan yaitu melakukan kegiatan hitung cepat dan meminta kepada
media newsway.co.id untuk mempublikasikan hasil hitung cepat;
b. Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi
Kalimantan Selatan terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 53 ayat (2) Peraturan
KPU Nomor 9 Tahun 2022 yaitu tidak melarang dengan tegas dan malah
memperbantukan orang yang pernah berstatus sebagai anggota partai
politik untuk membantu melakukan pemantauan dan tindakan membuat
hasil hitung cepat yang mana faktanya hasil hitung cepat bukan
merupakan kewenangan LPRI sebagai lembaga pemantau terlebih lagi
hasil hitung cepat dimaksud berbeda dengan hasil sebagaimana dirilis
oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan;
c. Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi
Kalimantan Selatan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal
129 ayat (1) UU Pemilihan Jo. Pasal 54 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2022 yaitu dicabut hak dan kewajiban sebagai pemantau
Pemilihan.
3. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2025, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Selatan melaksanakan Rapat Pleno dan menerbitkan Berita Acara Nomor
95/HK.07.6-BA/63/2025 tentang Hasil Rapat Pleno Mengenai Tindak Lanjut
Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 (Terlampir), dimana dinyatakan:
a. Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan
Selatan adalah lembaga pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Banjarbaru Tahun 2024 yang terakreditasi oleh Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Sertifikat Akreditasi Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 007/Pemantau
Pilkada/KPU-KALSEL/IV/2025 tertanggal 15 April 2025; dan
b. Berdasarkan Telaah Hukum terhadap Rekomendasi Pelanggaran
Administrasi Pemilihan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota
Banjarbaru Nomor: 002/REG/LP/PW/KOTA/22.02/IV/2025, KPU
Provinsi Kalimantan Selatan berkesimpulan:
1) Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi
Kalimantan Selatan terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan ketentuan Pasal 128 huruf k UU Pemilihan juncto (Jo.) Pasal
187D UU Pemilihan yaitu melakukan kegiatan hitung cepat dan
mempublikasikan ke media newsways.co.id;
2) Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi
Kalimantan Selatan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal
129 ayat (1) UU Pemilihan Jo. Pasal 54 ayat (1) Peraturan KPU Nomor
9 Tahun 2022 yaitu dicabut status dan hak sebagai pemantau
Pemilihan; dan
3) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan mencabut
status dan hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI)
Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Pemantau Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 yang dituangkan dalam
Surat Keputusan.
4. Bahwa selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Provinsi kalimantan Selatan
menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Selatan Nomor 74 Tahun 2025 Tentang Pencabutan Status Dan Hak Lembaga
Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan
Sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota
Banjarbaru Tahun 2024(Terlampir).
[2.9.2] TELAAH HUKUM TENTANG REKOMENDASI PELANGGARAN
ADMINISTRASI PEMILIHAN OLEH BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA
BANJARBARU NOMOR: 002/REG/LP/PW/KOTA/22.02/IV/2025
A. Pendahuluan
1. Bahwa berdasarkan Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota
Banjarbaru Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tertanggal 30
April 2025 yang pada pokoknya meneruskan laporan dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru
untuk ditindaklanjuti, perlu disusun telaah hukum oleh Komisi Pemilihan
Umum Kota Banjarbaru berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang
mengatur ”KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menyusun Telaah
Hukum”. Selanjutnya ketentuan Pasal 4 ayat (2) mengatur ”KPU provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi
atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lama 7 (tujuh) Hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota diterima”; dan
2. Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor:
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tertanggal 30 April 2025 pada
pokoknya menyatakan bahwa Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia
(LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan telah melanggar Pasal 128 huruf k
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal
51 huruf (a) Jo. Pasal 52 huruf k Jo. Pasal 53 ayat (1) huruf a dan ayat (2)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi
Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
B. Kasus Posisi
Bahwa lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi
Kalimantan Selatan yang dalam hal ini diketuai oleh Syarifah Hayana, S.H.
diduga telah melakukan publikasi hasil hitung cepat/quick count pada media
online newsway.co.id dan yang bersangkutan juga diduga melanggar ketentuan
kewajiban nonpartisan dan netral sebagai lembaga pemantau Pemilihan
karena bersatus sebagai calon anggota DPRD dari PKS Dapil 1 Kota Banjarbaru
pada Pemilu Tahun 2024. Kedua perbuatan tersebut diduga melanggar
ketentuan Pasal 128 huruf k Jo. Pasal 187D UU Pemilihan dan ketentuan Pasal
51 huruf a dan Pasal 53 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022. Terhadap
dugaan pelanggaran dimaksud, Bawaslu Kota Banjarbaru telah mengeluarkan
rekomendasi Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tertanggal 30 April
2025 yang diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk
ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Dasar Hukum
Dasar Hukum dalam Menyusun telaah hukum ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6547);
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi
Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1160);
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata
Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 647); dan
4. Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru
Nomor:002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tertanggal 30 April 2025.
D. Analisis Hukum
▪ Keterangan Para Pihak LPRI, newsway.co.id, dan Bawaslu Kota Banjarbaru
1. Bahwa ketentuan Pasal 129 ayat (2) UU Pemilihan Jo. Pasal 54 ayat (2)
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 pada pokoknya mengatur sebelum
mencabut status dan hak lembaga pemantau Pemilihan, KPU, KPU Provinsi,
atau KPU Kabupaten/Kota wajib mendengarkan penjelasan lembaga
Pemantau Pemilihan;
2. Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan pemanggilan
kepada LPRI melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Selatan Nomor 331/PL.02-SD/63/2025 tanggal 3 Mei 2025 perihal
Undangan dan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 337/PL.02-SD/63/2025 tanggal 3 Mei 2025 perihal Undangann yang
pada pokoknya melalui surat a quo telah memberikan kesempatan kepada
LPRI untuk didengar keterangannya. LPRI hadir memenuhi undangan pada
Rabu 7 Mei 2024 yang selanjutnya memberikan keterangan sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Nomor 88/PL.02-BA/63/2025 tentang
Pemberian Penjelasan Oleh Pemantau Lembaga Pengawasan Reformasi
Indonesia (LPRI) Atas Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Laporan
Nomor: 002/REG/LP/PW/KOTA/22.02/IV/2025 tentang Kajian Dugaan
Pelanggaran Administrasi Kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Kalimantan Selatan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa pihak LPRI yang didengar keterangannya adalah a.n sdr. Syarifah
Hayana dalam kedudukannya sebagai Ketua DPD LPRI Kalimantan
Selatan dan sdr. Candra sebagai Ketua DPC LPRI Kabupaten
Banjar/Pelaksana PSU;
b. Bahwa dalam keterangannya menjelaskan bahwa Sdr. Syarifah Hayana
pernah menjadi calon legislatif dan terdaftar dalam Daftar Calon Tetap
(DCT) pada partai politik PKS;
c. Bahwa dalam keterangannya menjelaskan bahwa diagram hasil hitung
cepat yang terpublikasi di tiktok dan media newsway.co.id bukan berasal
dari LPRI. Selanjutnya yang bersangkutan menjelaskan bahwa sdr. Rizki
Amelia bukan merupakan anggota LPRI namun diberikan mandat oleh
LPRI untuk melakukan pemantauan;
d. Bahwa dalam keterangannya menjelaskan terkait dengan pemberitaan
adanya hasil hitung cepat yang telah terpublikasi di media, LPRI telah
meminta kepada pihak newsway.co.id untuk dapat
menghapus/takedown yang disampaikan melalui media percakapan
whatsapp. Adapun permintaan untuk menghapus/takedown
pemberitaan di media newsway.co.id disampaikan pada malam hari yaitu
pada tanggal 20 April 2025 pukul 01.29 WITA.
3. Bahwa dalam rangka memperoleh informasi yang utuh dan komprehensif,
KPU Kalimantan Selatan telah mengundang media newsway.co.id untuk
didengar keterangannya sebagaimana telah tertuang dalam Berita Acara
Nomor 89/PL.02- BA/63/2025 pada tanggal 7 Mei 2025. Adapun pihak dari
media newsway.co.id diwakili oleh Redaktur newsway.co.id a.n Suroto yang
memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 19 April 2025, yang bersangkutan mendapatkan
telpon atas nama Rizki Amelia terkait ada keperluan hal yang perlu di
rilis dan publikasi. Selanjutnya yang bersangkutan bertemu dengan
banyak orang, orang-orang yang bersangkutan kenal adalah Ibu
Syarifah, Fahriah dan Rizki Amelia. Lalu kemudian waktu itu yang
bersangkutan mengetahui Bapak Candra adalah Ketua Tim Pelaksana
PSU Pilwali Kota Banjarbaru;
b. Bahwa pada saat pertemuan tersebut, yang bersangkutan melihat
diagram penghitungan perolehan suara dan didokumentasikan oleh yang
bersangkutan. Dimana pada kesempatan tersebut Bapak Candra sedang
menunjukkan hasil perolehan penghitungan suara. Pada saat itu yang
bersangkutan menyampaikan bahwa data yang ditampilkan terdapat
perbedaan dengan data dari sirekap dan Tim Doozer, pada kesempatan
ini yang bersangkutan sampaikan kepada mereka agar dapat mengecek
dan menghitung ulang kembali data tersebut kalau-kalau ada kesalahan
input;
c. Bahwa yang bersangkutan telah mencoba mengingatkan dan
menanyakan kepada mereka (LPRI) apabila ini menjadi produk
jurnalistik, apakah bubuhan pian siap dengan risikonya, karena
hasilnya berbeda? Respon mereka terkait hal tersebut menyatakan “tidak
apa-apa karena sudah sesuai dengan data yang ada di kami” (hal
tersebut kalau tidak salah disampaikan secara berbarengan/serempak
dengan Ibu Syarifah dan Bapak Candra). Selanjutnya berdasarkan
pernyataan pihak LPRI yang bersangkutan melakukan penyusunan draft
berita. Setelah yang bersangkutan sampai di rumah draft berita tersebut
yang bersangkutan input kerangkanya melalui chatGPT. Ternyata pada
hasil pengolahan melalui chatGPT terdapat kesalahan mengenai
kepanjangan dari LPRI. Sehubungan dengan hal tersebut yang
bersangkutan mengoreksinya;
d. Bahwa pada tanggal 20 April 2025 pukul 19.58 WITA pihak LPRI a.n
Fahriah menyampaikan kepada yang bersangkutan bahwa “buhan KPU
minta link berita tersebut jangan di up ke media”, dan menyampaikan
agar ditambah disclaimer. Yang bersangkutan menerangkan bahwa
apabila KPU minta takedown itu tidak bisa serta merta, karena sudah
menjadi produk jurnalistik, dan yang bersangkutan menanyakan
kembali siapa yang menyuruh hal tersebut, Fahriah menyatakan yang
menyuruh adalah Bunda Syarifah. Yang bersangkutan kembali
menyampaikan kepada Fahriah mengenai “Foto Diagram yang saya
peroleh dari Fahriah dan yang telah saya tambah keterangan
DISCLAIMER”; dan
e. Bahwa di kesempatan lain pada tanggal 20 April 2025 Pukul 01.29, yang
bersangkutan dihubungi oleh ibu Syarifah terkait takedown berita dan
gambarnya, dikarenakan ada perhitungan yang belum fix dan salah.
Terkait kepanjangan LPRI juga di koreksi oleh Ibu Syarifah. Pada
kesempatan itu yang bersangkutan bertanya kepada Ibu Syarifah
apakah ada foto yang terbaru tidak ada di layar. Selanjutnya pada pukul
07.43 WITA tanggal 20 April 2025 yang bersangkutan menyampaikan
link berita yang telah berubah/direvisi foto diagramnya.
4. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru memberikan keterangan atau informasi
berkaitan dengan rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor:
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tertanggal 30 April 2025. Dalam
keterangannya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 86/PL.02-
BA/63/2025 tanggal 4 Mei 2025 Bawaslu Kota Banjarbaru hadir dengan
memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa benar Bawaslu Kota Banjarbaru mengeluarkan rekomendasi
Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tertanggal 30 April 2025;
b. Bahwa dalam proses penanganan laporan dimaksud, Bawaslu Kota
Banjarbaru telah memanggil pihak LPRI, pihak newsway.co.id dan
menghadirkan 2 (dua) orang Ahli untuk didengar keterangan dan
pendapatnya;
c. Bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak LPRI, pada
pokoknya didapati informasi bahwa Fahriah sebagai admin sekaligus
melakukan collecting dan pengumpulan data pada relawan yang berada
di TPS dan Rizki Amelia diperbantukan, namun kedua orang ini tidak
termasuk pengurus. Selanjutnya berdasarkan keterangan dari Suroto
(Media newsway.co.id) menerangkan bahwa peliputan oleh Media
newsway.co.id. berdasarkan dari undangan Ibu Rizki Amelia yang
memanggil media newsway.co.id untuk dapat melakukan publikasi
terkait rilis data hasil perolehan suara oleh lembaga Pemantau LPRI.
Berdasarkan keterangan dari Suroto, Bapak Chandra dari LPRI
melakukan persentase terkait data hasil perolehan suara oleh Lembaga
Pemantau LPRI. Yang lalu dikemudian waktu diminta koreksi data oleh
Lembaga LPRI kepada Suroto, dan Suroto melakukan publikasi
berdasarkan atas koreksi; dan
d. Bahwa berdasarkan hasil penanganan dugaan pelanggaran dimaksud,
Bawaslu Kota Banjarbaru menilai perbuatan LPRI terbukti melanggar
ketentuan Pasal 128 huruf k Jo. Pasal 187D UU Pemilihan Jo. Pasal 51
huruf a Jo. Pasal 52 huruf k Jo. Pasal 53 ayat (1) huruf a dan ayat (2)
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022.
▪ Tentang Dugaan Pelanggaran Terhadap Ketentuan Pasal 128 huruf k
juncto Pasal 187D UU Pemilihan.
1. Bahwa ketentuan Pasal 128 huruf k UU Pemilihan mengatur “Lembaga
pemantau Pemilihan dilarang melakukan kegiatan lain selain yang
berkaitan dengan pemantauan Pemilihan.”
2. Bahwa ketentuan Pasal 187D UU Pemilihan mengatur “Pengurus Lembaga
pemantau Pemilihan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 128, dipidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh
enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling
sedikit Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”;
3. Bahwa LPRI merupakan Lembaga pemantau Pemilihan yang telah
terakreditasi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan
berdasarkan Sertifikat Akreditasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor: 007/Pemantau Pilkada/KPU-
KALSEL/IV/2025 tertanggal 15 April 2025;
4. Bahwa susunan pengurus LPRI tertuang dalam Surat Keputusan Nomor
013/SKEP/DPD-LPRI/I/2022 tentang Susunan Pengurus Masa Bakti
2021-2026 Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi
Indonesia (DPD- LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan;
5. Bahwa LPRI telah melakukan kegiatan pemantauan Pemilihan in casu
pemantauan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Banjarbaru yang dilaksanakan tanggal 19 April 2025
yang dilakukan di 403 (Empat Ratus Tiga) TPS di Kota Banjarbaru dan
diperkuat dengan surat mandat;
6. Bahwa kewajiban Lembaga pemantau Pemilihan telah diatur dalam
ketentuan Pasal 127 UU Pemilihan yang mengatur Lembaga pemantau
Pemilihan wajib:
a. mematuhi kode etik pemantau Pemilihan yang diterbitkan oleh KPU;
b. mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki
daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan TPS atau
tempat penghitungan suara dengan alasan keamanan;
c. menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan
berlangsung;
d. menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan
penghitungan suara kepada KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota, serta pengawas penyelenggara Pemilihan sebelum
pengumuman hasil pemungutan suara;
e. menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara
Pemilihan serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada
penyelenggara Pemilihan dan kepada Pemilih; dan
f. melaksanakan perannya sebagai pemantau secara tidak berpihak dan
obyektif; dan
g. membantu Pemilih dalam merumuskan pengaduan yang akan
disampaikan kepada pengawas Pemilihan.
7. Bahwa Pasal 128 UU Pemilihan mengatur Lembaga pemantau Pemilihan
dilarang:
a. melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilihan;
b. mempengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih;
c. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara
Pemilihan;
d. memihak kepada peserta Pemilihan tertentu;
e. menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan
kesan mendukung atau menolak peserta Pemilihan;
f. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun
dari atau kepada peserta Pemilihan;
g. mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan Pemerintahan
dalam negeri Indonesia dalam hal pemantau merupakan pemantau
Pemilihan asing;
h. membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya
selama melakukan pemantauan;
i. masuk ke dalam TPS;
j. menyentuh perlengkapan/alat pelaksanaan Pemilihan termasuk surat
suara tanpa persetujuan petugas Pemilihan; dan
k. melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan
Pemilihan.
8. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru telah melakukan klarifikasi kepada
pengurus LPRI sebagaimana tertuang dalam rekomendasi Bawaslu Kota
Banjarbaru Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tertanggal 30
April 2025;
9. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada poin 2.8
tersebut di atas, salah satu Terlapor atas nama Fahriyah memberikan
keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa yang bersangkutan tidak masuk dalam SK susunan pengurus
LPRI;
b. Bahwa yang bersangkutan terlibat dalam LPRI karena diajak oleh sdr.
Agus Maulana selaku wakil ketua LPRI pada tanggal 15 April 2025
untuk ikut dalam perbantuan penginputan data C Hasil pada dari H
PSU di wilayah Kecamatan Landasan Ulin dan Kecamatan Liang
Anggang. Yang bersangkutan juga menjadi pemantau di TPS 09
Kelurahan Cempaka;
c. Bahwa yang bersangkutan mengaku membuat data chart diagram
quick count di excel yang menurut keterangan yang bersangkutan
data tersebut hanya untuk konsumsi internal LPRI saja; dan
b. Bahwa yang bersangkutan juga mengetahui adanya publikasi hasil
quick count dari media dan ada media yang meminta kepada Ketua
Panitia Pelaksana PSU dari LPRI untuk memposting berita dan sudah
sempat terpublish. Akan tetapi yang bersangkutan merasa hasil
hitung cepat terebut memicu kegaduhan dan kemudian meminta
media tersebut untuk menurunkan berita.
10. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada poin 2.8
tersebut di atas, salah satu Terlapor atas nama Rizki Amelia memberikan
keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa yang bersangkutan menjelaskan hasil hitung cepat tersebut
merupakan hasil dari laporan C. Hasil yang dikumpulkan oleh
pemantau di 403 TPS dan membenarkan bahwa hasil hitung cepat
dimaksud adalah hasil hitung cepat dari LPRI;
b. Bahwa yang bersangkutan menerangkan proses publikasi hitung
cepat yang diperoleh dari hasil global dari admin yang kemudian
diserahkan kepada sdr. Syarifah Hayana dan sdr. Candra (Ketua
Pelaksana) dan setelah itu dibuat dalam bentuk quick count. Setelah
itu hasil hitung cepat tersebut disampaikan kepada media yaitu
newsway.co.id yang mana yang bersangkutan yang menelpon media
tersebut atas perintah oleh sdr. Candra dan sdr. Syarifah Hayana
karena Paslon 01 sudah mendeklarasikan kemenangan;
c. Bahwa yang bersangkutan saat menghubungi media untuk meliput
hasil hitung cepat yang dikeluarkan LPRI sempat media tersebut
menanyakan kepada yang bersangkutan apakah tetap akan
mempublikasikan hasil hitung cepat karena hasilnya berbeda dengan
sirekap dan tim dozer; dan
d. Bahwa yang bersangkutan menerangkan telah mengunggah dalam
media sosial yang bersangkutan tanggal 10 April 2025 tentang reuni
akbar kotak kosong dengan menulis “1000% kotak kosong” yang
merupakan bentuk ekspresi yang bersangkutan mendukung kotak
kosong.
11. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru juga telah menghadirkan Ahli atas nama
Dr. Hijrah Adhyanti Mirzana, S.H.,M.H. yang memberikan keterangan
pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Ahli menerangkan pada pokoknya konstruksi norma Pasal
187D mengatur dengan tegas subjek yang dapat dijatuhi pidana yaitu
pengurus lembaga pemantau Pemilihan;
b. Bahwa Ahli menerangkan pada pokoknya UU Pemilihan tidak
menjelaskan definisi/arti lembaga pemantau Pemilihan namun
berdasarkan ketentuan Pasal 124 UU Pemilihan, lembaga pemantau
Pemilihan adalah organisasi kemasyarakatan pemantau Pemilihan
dalam negeri yang terdaftar di Pemerintah atau lembaga pemantau
pemilihan asing yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh UU
Pemilihan untuk melakukan pemantau Pemilihan;
c. Bahwa Ahli menerangkan pada pokoknya UU Pemilihan memisahkan
atau membedakan lembaga pemantau Pemilihan dengan lembaga
pelaksana hitung cepat. Lembaga pemantau Pemilihan diatur dalam
Pasal 123-130 UU Pemilihan, sementara lembaga hitung cepat diatur
dalam Pasal 131 dan Pasal 132 UU Pemilihan. Dengan adanya
pemisahan tersebut, tentu berimplikasi pada hak dan kewajiban serta
tanggungjawab masing-masing lembaga. Berdasarkan hal tersebut
maka lembaga pemantau Pemilihan tidak dapat melakukan dan
mempublikasi penghitungan cepat dan sebaliknya; dan
b. Bahwa Ahli menerangkan pada pokoknya tugas lembaga pemantau
Pemilihan bukan untuk mempublikasi hasil hitung cepat sehingga
ketika LPRI mempublikasikan hasil hitung cepat LPRI dapat
dikualifikasi telah melakukan kegiatan lain selain kegiatan
pemantauan Pemilihan sebagaimana dilarang dalam Pasal 128 huruf
k UU Pemilihan.
12. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru juga telah menghadirkan Ahli atas nama
Dr. Khairul Fahmi, S.H.,M.H yang memberikan keterangan pada pokoknya
sebagai berikut:
a. Bahwa Ahli menerangkan pada pokoknya konstruksi Pasal 128 UU
Pemilihan dimaksudkan untuk menentukan jenis sikap dan tindakan
yang dilarang untuk dilakukan oleh lembaga pemantau Pemilihan.
Artinya, semua atau masing-masing sikap dan tindakan yang dirinci
dan diatur dalam norma tersebut dilarang untuk dilakukan oleh
lembaga pemantau Pemilihan;
b. Bahwa Ahli menerangkan pada pokoknya masing-masing tindakan
yang dilarang dalam Pasal 128 UU Pemilihan merupakan jenis
perbuatan berdiri sendiri-sendiri dalam arti larangan pada huruf a
tidak terkait dengan larangan pada huruf b atau huruf lainnya. Jika
salah satu perbuatan yang dilarang itu dilanggar, maka ia dapat
dituntut sebagai perbuatan pelanggaran tanpa harus terjadi pula
larangan pada huruf lainnya pada saat yang bersamaan; dan
c. Bahwa Ahli menerangkan pada pokoknya jika terjadi pelanggaran
terhadap Pasal 127 dan Pasal 128 UU Pemilihan, maka lembaga
pemantau tersebut dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana
diatur dalam Pasal 129 UU Pemilihan.
13. Bahwa Pasal 128 UU Pemilihan merupakan ketentuan yang secara
limitatif mengatur larangan bagi lembaga pemantau Pemilihan. Rumusan
norma Pasal 128 UU Pemilihan bukanlah konstruksi norma yang bersifat
kumulatif namun bersifat alternatif, artinya, jika ada satu larangan yang
dilanggar sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 128 UU Pemilihan,
maka subjek hukum in casu lembaga pemantau Pemilihan dapat
dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 129 UU Pemilihan dan
Pasal 187D UU Pemilihan;
14. Bahwa Pasal 187D UU Pemilihan merupakan norma yang limitatif
mengatur sanksi pidana bagi subjek hukum yang melanggar ketentuan
Pasal 128 UU Pemilihan. Subjek hukum yang dapat dikenakan sanksi
dalam Pasal 187D UU Pemilihan telah secara eksplisit disebutkan lembaga
pemantau Pemilihan;
15. Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada poin 2.13 dan poin 2.14
tersebut di atas, maka sanksi yang dapat dikenakan kepada lembaga
pemantau Pemilihan yang melanggar Pasal 128 UU Pemilihan adalah
sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 129 dan sanksi
pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 187D UU Pemilihan;
16. Bahwa berdasarkan keterangan pihak Terlapor atas nama Fahriyah yang
telah dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Kota Banjarbaru (selengkapnya
termuat dalam rekomendasi), serta sebagaimana telah pula diuraikan
secara ringkas pokok-pokok keterangan dari beberapa pihak Terlapor
sebagaimana diuraikan pada poin 2.9 dan poin 2.10, telah ternyata
didapati fakta bahwa ada kegiatan berupa pengolahan data dengan
membuat data chart diagram quick count di excel yang menurut
keterangan Terlapor data tersebut hanya untuk konsumsi internal LPRI
saja. Setelah mengetahui adanya publikasi hasil quick count dari media
dan ada media yang meminta kepada Ketua Panitia Pelaksana PSU dari
LPRI untuk memposting berita dan sudah sempat terpublish. Akan tetapi
Terlapor merasa hasil hitung cepat tersebut memicu kegaduhan dan
kemudian meminta media tersebut untuk menurunkan berita;
17. Bahwa terlapor atas nama Rizki Amelia menerangkan proses publikasi
hitung cepat yang diperoleh dari hasil global dari admin yang kemudian
diserahkan kepada sdr. Syarifah Hayana dan sdr. Candra (Ketua
Pelaksana) dan setelah itu dibuat dalam bentuk quick count. Setelah itu
hasil hitung cepat tersebut disampaikan kepada media yaitu
newsway.co.id yang mana Terlapor yang menelpon media tersebut atas
perintah oleh sdr. Candra dan sdr. Syarifah Hayana karena Paslon 01
sudah mendeklarasikan kemenangan; dan
18. Bahwa berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan pada poin 2.16 dan poin
2.17 tersebut di atas, telah jelas dan tegas bahwa ada kegiatan yang
dilakukan LPRI untuk mengumpulkan data yang kemudian data tersebut
diolah untuk menjadi hasil hitung cepat dan hasil hitung cepat tersebut
dipublikasikan kepada media. Perbuatan tersebut dapat dikalifikasi
sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 128 huruf k UU Pemilihan.
Hal mana juga bersesuaian dengan pendapat Ahli yang dihadirkan oleh
Bawaslu Kota Banjarbaru yang pada pokoknya kedua Ahli yang
dihadirkan memberikan keterangan bahwa pelanggaran terhadap
ketentuan Pasal 128 dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi
pidana. Pelanggaran dapat dinilai dari kegiatan yang dilakukan oleh
lembaga pemantau Pemilihan in casu LPRI yang melakukan kegiatan lain
selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan yaitu melakukan
proses kegiatan hitung cepat dan mempublikasikan hasil hitung cepat
melalui media. Perbuatan LPRI tersebut memenuhi unsur pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 128 huruf k UU Pemilihan.
▪ Tentang Dugaan Pelanggaran Terhadap Ketentuan Pasal 51 huruf a Jo.
Pasal 53 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota mengatur “Lembaga
Pemantau Pemilihan wajib memenuhi kode etik Pemantau Pemilihan”;
2. Bahwa ketentuan Pasal 52 huruf k Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022
mengatur “Lembaga Pemantau Pemilihan dilarang melakukan kegiatan
lain selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan”;
3. Bahwa ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2022 mengatur “Kode etik Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 huruf a, meliputi nonpartisan dan netral;”;
4. Bahwa ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022
mengatur “Nonpartisan dan netral sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan sikap untuk menjaga independensi, nonpartisan dan
tidak memihak (imparsial)”;
5. Bahwa dalam rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor:
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tertanggal 30 April 2025, termuat
keterangan dari Terlapor (selengkapnya termuat dalam rekomendasi
Bawaslu Kota Banjarbaru a quo), atas nama Rizki Amelia yang pada
pokoknya menerangkan telah mengunggah dalam media sosial yang
bersangkutan tanggal 10 April 2025 tentang reuni akbar kotak kosong
dengan menulis “1000% kotak kosong” yang merupakan bentuk ekspresi
yang bersangkutan mendukung kota kosong;
6. Bahwa sdr. Rizki Amelia menerangkan bahwa yang bersangkutan bukan
anggota LPRI tetapi yang bersangkutan adalah penerima mandat dari
LPRI;
7. Bahwa berdasarkan keterangan sebagaimana diuraikan pada poin 3.5 dan
poin 3.6 tersebut di atas, didapati fakta bahwa Sdr. Syarifah Hayana
selaku Ketua LPRI sedari awal telah mengetahui bahwa sdr. Rizki Amelia
pernah tergabung dalam partai politik dan juga telah menyatakan
dukungannya secara tegas dan jelas melalui akun media sosialnya dengan
cara menulis “1000% kotak kosong” yang merupakan bentuk ekspresi
yang bersangkutan mendukung kota kosong di media sosial yang
bersangkutan; dan
8. Bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, dihubungkan dengan
ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 53 ayat (2) Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2022 yang prinsipnya mengatur kewajiban bagi lembaga
Pemantau Pemilihan untuk mematuhi kode etik pemantau Pemilihan
salah satunya adalah nonpartisan dan netral, maka perbuatan sdr.
Syarifah Hayana selaku Ketua LPRI yang tidak melakukan tindakan tegas
berupa melarang sdr. Rizki Amelia melakukan kegiatan pemantauan dan
tergabung di LPRI meskipun diperbantukan telah dapat diindikasikan
sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1)
huruf a Jo. Pasal 53 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022.
Seharusnya sdr. Syarifah Hayana melarang sdr. Rizki Amelia untuk
terlibat dalam pemantauan Pemilihan di LPRI, hal mana telah tegas dan
jelas bahwa sdr. Rizki Amelia mengaku pernah tergabung dalam partai
politik. Kode etik nonpartisan dan netral bertujuan untuk menjaga
kemurnian sikap dan tindakan dari pemantau Pemilihan. Dengan adanya
pihak yang diperbantukan dalam perkara a quo atas nama Rizki Amelia
yang pernah tergabung sebagai anggota partai politik telah dapat
dikategorikan sebagai perbuatan atau tindakan kesengajaan untuk
membiarkan seseorang yang berpotensi bersikap partisan dan tidak netral
turut serta melakukan pemantauan. Terlebih lagi, fakta yang tidak
tebantahkan yang diakui oleh sdr. Rizki Amelia bahwa yang bersangkutan
mendukung kotak kosong yang diunggah di akun media sosial yang
bersangkutan. Berdasarkan fakta dimaksud, maka perbuatan sdr.
Syarifah Hayana yang membiarkan dan tidak melarang dengan tegas serta
tetap membiarkan sdr. Rizki Amelia membantu LPRI melakukan kegiatan
pemantauan bertentangan dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf a Jo.
Pasal 53 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022. Selain itu
perbuatan LPRI yang mengundang media newsway.co.id untuk merilis
hasil hitung cepat yang mana hasilnya berbeda dengan apa yang telah
dirilis secara resmi oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan dapat
dikualifikasikan pula sebagai Tindakan yang bertentangan dengan kode
etik nonpartisan dan netral.
E. Kesimpulan
Berdasarkan Analisis Hukum terhadap rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru
Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tertanggal 30 April 2025 dapat
ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi
Kalimantan Selatan adalah lembaga pemantau Pemilihan yang
terakreditasi oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Sertifikat
Akreditasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:
007/Pemantau Pilkada/KPU-KALSEL/IV/2025 tertanggal 15 April 2025;
2. Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi
Kalimantan Selatan terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan ketentuan Pasal 128 huruf k UU Pemilihan Jo. Pasal 187D UU
Pemilihan yaitu melakukan kegiatan hitung cepat dan meminta kepada
media newsway.co.id untuk mempublikasikan hasil hitung cepat;
3. Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi
Kalimantan Selatan terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 53 ayat (2) Peraturan
KPU Nomor 9 Tahun 2022 yaitu tidak melarang dengan tegas dan malah
memperbantukan orang yang pernah berstatus sebagai anggota partai
politik untuk membantu melakukan pemantauan dan tindakan membuat
hasil hitung cepat yang mana faktanya hasil hitung cepat bukan
merupakan kewenangan LPRI sebagai lembaga pemantau terlebih lagi
hasil hitung cepat dimaksud berbeda dengan hasil sebagaimana dirilis
oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan; dan
4. Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi
Kalimantan Selatan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal
129 ayat (1) UU Pemilihan Jo. Pasal 54 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2022 yaitu dicabut hak dan kewajiban sebagai pemantau
Pemilihan.
[2.10] SAKSI PARA TERADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2025, Para
Teradu menghadirkan saksi atas nama Muhammad Arifin selaku relawan dari
Lembaga Survei Visi Nusantara. Saksi menerangkan bahwa:
1. Saya memantau beberpa TPS. Tugas Pemantau adalah melakukan
pememantauan. Saya menginput data tapi tidak di publish;
2. Berdasar pemantaua saya yang menang adalah paslon 01. Saya melaporkan
hasil pemantauan ini ke KPU; dan
3. LPRI keliru memahami tupoksinya sebagai pemantau. Ini melampaui
kewenangan dan berpotensi menimbulkan bias. LPRI harusnya lebih memahami
tugas pemantau sebelum melakukan tugas pemantauannya.
[2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 22 Juli 2025.
Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.11.1] KPU RI
KETERANGAN KPU RI UNTUK PERKARA 175–PKE–DKPP/VII/2025
Sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu dengan nomor Pengaduan Nomor: 179-P/L DKPP/VI/2025, yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor: 175-PKE-DKPP/VII/2025, DKPP dalam panggilan sidangnya
pada pokoknya meminta Ketua atau Anggota KPU dalam kedudukan pada perkara a
quo sebagai Pihak Terkait memberikan keterangan perihal supervisi kepada Para
Teradu dalam penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024. Adapun keterangan kami sebagai berikut:
1. Bahwa setelah Pihak Terkait mempelajari aduan Pengadu, pada pokoknya
Pengadu menguraikan bahwa Para Teradu selaku penyelenggara pemilihan
kepala daerah in casu Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun
2024, diduga gagal memahami makna pemantauan dan penghitungan cepat
yang dilakukan oleh Lembaga Pemantau Pemilihan in casu LPRI Kalimantan
Selatan yang diwakili oleh Pengadu, serta Para Teradu diduga para Teradu
membuat Keputusan Pencabutan Status dan Hak Lembaga Pemantau LPRI
Kalimantan Selatan yang diduga mengandung konflik kepentingan untuk
mencekal sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru ke
Mahkamah Konstitusi;
2. Bahwa sebelumnya perlu Pihak Terkait sampaikan, wewenang KPU dalam
Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota diatur di dalam ketentuan Pasal
1 angka 7 jo. Pasal 10A Undang-Undang 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (yang selanjutnya disebut sebagai
UU Pemilihan), yaitu:
Pasal 1
7. KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai
penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang
dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam Undang-Undang.
Pasal 10A
KPU memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Pemilihan
oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS dan petugas
pemutakhiran data Pemilih.
3. Bahwa selanjutnya, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU memiliki kewenangan
untuk menyusun peraturan, yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang
8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 5
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan persiapan dan
penyelenggaraan Pemilihan diatur dengan Peraturan KPU;
4. Bahwa terkait lembaga pemantau Pemilihan ini, KPU telah menyusun Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat
dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut
Peraturan KPU 9/2022);
5. Bahwa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, penyelenggaraannya dapat dipantau
oleh lembaga pemantau Pemilihan, yang berasal dari organisasi kemasyarakatan
pemantau Pemilihan dalam negeri yang terdaftar di Pemerintah dan lembaga
pemantau Pemilihan asing, sebagaimana diatur dalam Pasal 123 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 40 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan KPU 9/2022, yaitu:
Pasal 123
(1) Pelaksanaan Pemilihan dapat dipantau oleh pemantau Pemilihan.
(2) Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. organisasi kemasyarakatan pemantau Pemilihan dalam negeri
yang terdaftar di Pemerintah; dan
b. lembaga pemantau Pemilihan asing.
6. Bahwa lembaga pemantau Pemilihan harus memenuhi persyaratan,
sebagaimana ketentuan Pasal 123 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang jo. Pasal 41 ayat (1) Peraturan KPU 9/2022, yaitu:
Pasal 123
(1) …………………...
(2) ……………………
(3) Lembaga pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. bersifat independen;
b. mempunyai sumber dana yang jelas; dan
c. terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah
pemantauannya.
Pasal 41
(1) Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 harus
memenuhi persyaratan:
a. berbadan hukum;
b. bersifat independen;
c. mempunyai sumber dana yang jelas; dan
d. terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU, KPU Provinsi,
atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah
pemantauannya.
7. Bahwa untuk lembaga pemantau Pemilihan asing, selain harus memenuhi
persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 123 ayat (3), diharuskan juga
memenuhi persyaratan khusus, sebagaimana ketentuan Pasal 123 ayat (4) dan
ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 41 ayat (2)
dan Pasal 42 ayat (2) Peraturan KPU 9/2022, yaitu:
Pasal 123
(1) …………………...
(2) ……………………
(3) ……………………
(4) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), pemantau Pemilihan asing juga harus memenuhi persyaratan
khusus:
a. mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau
pemilihan di negara lain yang dibuktikan dengan surat
pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau
dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah
melakukan pemantauan;
b. memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilihan dari
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan
c. memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Lembaga pemantau Pemilihan asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b wajib melapor dan mendaftar ke KPU atas
rekomendasi Kementerian Luar Negeri.
Pasal 41
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemantau Pemilihan asing harus memenuhi persyaratan:
a. mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai Pemantau
Pemilihan di negara lain yang dibuktikan dengan surat
pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau
dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah
melakukan pemantauan;
b. memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilihan dari
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan
c. memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam
Peraturan Komisi ini.
Pasal 42
(2) Pemantau Pemilihan asing mendaftar pada KPU atas rekomendasi
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri untuk mendapatkan Akreditasi.
8. Lembaga pemantau Pemilihan yang telah melakukan pemantauan dalam
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, wajib melaporkan hasil pemantauan
kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta mematuhi kewajiban
lembaga pemantau Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 123 ayat (3) yang
telah disebut pada angka 5 di atas. Konsekuensi dari pelanggaran yang
dilakukan oleh lembaga pemantau Pemilihan, akan dicabut haknya sebagai
pemantau Pemilihan, sebagaimana ketentuan Pasal 124 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 42 ayat (1)
Peraturan KPU 9/2022, yaitu:
Pasal 124
(1) Lembaga pemantau Pemilihan wajib menyampaikan laporan hasil
pemantauannya kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan Gubernur,
Bupati, dan Walikota terpilih.
(2) Lembaga pemantau Pemilihan wajib mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Lembaga pemantau Pemilihan yang tidak mematuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau tidak lagi memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3),
dicabut haknya sebagai pemantau Pemilihan.
9. Bahwa untuk menjadi pemantau Pemilihan, lembaga pemantau Pemilihan
mendaftarkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana
ketentuan Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 42
ayat (1) Peraturan KPU 9/2022, yaitu:
Pasal 125
(1) Untuk menjadi pemantau Pemilihan, lembaga pemantau
mendaftarkan kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur dan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 42
(1) Pemantau Pemilihan dalam negeri mendaftar untuk mendapatkan
Akreditasi pada:
a. KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
atau
b. KPU Kabupaten/KPU Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
10. Bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian
kelengkapan persyaratan dan memberikan akreditasi kepada lembaga pemantau
Pemilihan, sebagaimana ketentuan Pasal 125 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal
44 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU 9/2022, yaitu:
Pasal 125
(3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian
terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 123.
(4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terpenuhi, KPU Provinsi memberikan akreditasi kepada lembaga
pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
(5) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terpenuhi, KPU Kabupaten/Kota memberikan akreditasi kepada
lembaga pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati seta Walikota
dan Wakil Walikota.
Pasal 43
(1) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian
terhadap kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (5).
(2) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk
panitia Akreditasi.
Pasal 44
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberikan persetujuan
kepada Pemantau Pemilihan dalam negeri yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) dengan
memberikan tanda terdaftar dan sertifikat Akreditasi kepada lembaga
Pemantau Pemilihan dalam negeri.
(2) KPU memberikan persetujuan kepada Pemantau Pemilihan asing yang
telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (5) dengan memberikan tanda terdaftar dan sertifikat Akreditasi
kepada lembaga Pemantau Pemilihan asing.
11. Bahwa lembaga pemantau Pemilihan, baik yang telah mendapatkan sertifikat
Akreditasi maupun yang dinyatakan tidak memenuhi kelengkapan administrasi,
diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana
ketentuan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU 9/2022, yaitu, ayat (2)
Peraturan KPU 9/2022, yaitu:
Pasal 45
(1) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan
Pemantau Pemilihan yang mendapatkan sertifikat Akreditasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) pada
laman KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pemantau Pemilihan dalam negeri dan Pemantau Pemilihan asing
yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) dinyatakan tidak terakreditasi dan
tidak dapat melakukan pemantauan Pemilihan.
12. Bahwa lembaga pemantau Pemilihan yang telah mendapatkan sertifikat
Akreditasi mempunyai hak, sebagaimana ketentuan Pasal 126 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 50 Peraturan KPU 9/2022, yaitu:
Pasal 126
Lembaga pemantau Pemilihan mempunyai hak:
a. mendapatkan akses di wilayah Pemilihan;
b. mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan;
c. mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses
pelaksanaan Pemilihan dari tahap awal sampai tahap akhir;
d. berada di lingkungan TPS pada hari pemungutan suara dan
memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara;
e. mendapat akses informasi dari KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota; dan
f. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan
pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan.
Pasal 50
Lembaga Pemantau Pemilihan mempunyai hak:
a. mendapatkan akses di wilayah Pemilihan;
b. mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan;
c. mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses
pelaksanaan Pemilihan dari tahap awal sampai tahap akhir;
d. berada di lingkungan tempat pemungutan suara pada hari
pemungutan suara dan memantau jalannya proses pemungutan dan
penghitungan suara;
e. mendapat akses informasi dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota; dan
f. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan
pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan.
13. Bahwa lembaga pemantau Pemilihan memiliki kewajiban yang harus dipatuhi
dalam pemantauan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana ketentuan Pasal 127
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 51 Peraturan KPU 9/2022, yaitu:
Pasal 127
Lembaga pemantau Pemilihan wajib:
a. mematuhi kode etik pemantau Pemilihan yang diterbitkan oleh KPU;
b. mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki
daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan TPS atau
tempat penghitungan suara dengan alasan keamanan;
c. menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan
berlangsung;
d. menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan
penghitungan suara kepada KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota, serta pengawas penyelenggara Pemilihan sebelum
pengumuman hasil pemungutan suara;
e. menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara
Pemilihan serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada
penyelenggara Pemilihan dan kepada Pemilih;
f. melaksanakan perannya sebagai pemantau secara objektif dan tidak
berpihak; dan
g. membantu Pemilih dalam merumuskan pengaduan yang akan
disampaikan kepada pengawas Pemilihan.
Pasal 51
Lembaga Pemantau Pemilihan mempunyai hak:
a. mematuhi kode etik Pemantau Pemilihan;
b. mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki
daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan tempat
pemungutan suara dengan alasan keamanan;
c. menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan
Pemilihan berlangsung;
d. menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan
penghitungan suara kepada KPU, KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota, serta pengawas penyelenggara Pemilihan sebelum
pengumuman hasil pemungutan suara;
e. menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara
Pemilihan serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada
penyelenggara Pemilihan dan kepada Pemilih;
f. melaksanakan perannya sebagai Pemantau Pemilihan secara obyektif
dan tidak berpihak; dan
g. membantu Pemilih dalam merumuskan pengaduan yang akan
disampaikan kepada pengawas Pemilihan.
14. Bahwa lembaga pemantau Pemilihan juga dilarang melakukan aktivitas-aktivitas
dalam pemantauan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana ketentuan Pasal 128
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 52 Peraturan KPU
9/2022, yaitu:
Pasal 128
Lembaga pemantau Pemilihan dilarang:
a. melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan
Pemilihan;
b. mempengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih;
c. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara
Pemilihan;
d. memihak kepada peserta Pemilihan tertentu;
e. menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan
kesan mendukung atau menolak peserta Pemilihan;
f. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun
dari atau kepada peserta Pemilihan;
g. mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan Pemerintahan
dalam negeri Indonesia dalam hal pemantau merupakan pemantau
Pemilihan asing;
h. membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya
lainnya selama melakukan pemantauan;
i. masuk ke dalam TPS;
j. menyentuh perlengkapan/alat pelaksanaan Pemilihan termasuk surat
suara tanpa persetujuan petugas Pemilihan; dan
k. melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan
Pemilihan.
Pasal 52
Lembaga Pemantau Pemilihan dilarang:
a. melakukan kegiatan yang mengganggu proses penyelenggaraan
Pemilihan;
b. mempengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih;
c. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara
Pemilihan;
d. memihak kepada Peserta Pemilihan tertentu;
e. menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan
kesan mendukung atau menolak Peserta Pemilihan;
f. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun
dari atau kepada Peserta Pemilihan;
g. mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan Pemerintahan
dalam negeri Indonesia dalam hal pemantau merupakan Pemantau
Pemilihan asing;
h. membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya
lainnya selama melakukan pemantauan;
i. masuk ke dalam tempat pemungutan suara;
j. menyentuh perlengkapan/alat pelaksanaan Pemilihan termasuk surat
suara tanpa persetujuan petugas penyelenggara Pemilihan; dan
k. melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan
Pemilihan.
15. Bahwa lembaga pemantau Pemilihan yang tidak mematuhi kewajiban dan
melakukan pelanggaran dengan melakukan hal yang dilarang, akan dicabut
status dan haknya sebagai pemantau Pemilihan, sebagaimana ketentuan Pasal
129 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 54 ayat (1)
Peraturan KPU 9/2022, yaitu:
Pasal 129
(1) Lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar kewajiban dan
larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dan Pasal 128
dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilihan.
Pasal 54
(1) Lembaga Pemantau Pemilihan yang melanggar kewajiban dan
larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52,
dicabut status dan haknya sebagai lembaga Pemantau Pemilihan.
16. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b dan huruf c
Peraturan KPU 9/2022, KPU telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau
dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota;
17. Bahwa merujuk Keputusan KPU 328/2024, Pemantau Pemilihan adalah
organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Pemerintah yang mendaftar dan
telah memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota atau
lembaga dari luar negeri yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari
KPU untuk melakukan pemantauan Pemilihan. Sedangkan survei atau jajak
pendapat adalah pengumpulan Informasi Pemilu atau Pemilihan atau pendapat
masyarakat tentang proses Penyelenggaraan Pemilu atau Penyelenggaraan
Pemilihan, Peserta Pemilu atau Peserta Pemilihan, perilaku Pemilih atau hal lain
terkait Pemilu dan Pemilihan dengan menggunakan metodologi tertentu.
Sementara penghitungan cepat adalah kegiatan penghitungan suara hasil
Pemilu atau Pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi
atau berdasarkan metodologi tertentu;
18. Bahwa dalam Keputusan KPU 328/2024, tata cara dan alur pendaftaran
pemantau Pemilihan dengan pendaftaran lembaga survei atau jajak pendapat
dan penghitungan cepat, dibedakan, karena memiliki tujuan yang berbeda,
sebagaimana telah dijelaskan pada angka 17;
19. Bahwa perbedaan pemantau Pemilihan dengan lembaga survei atau jajak
pendapat dan hitung cepat sesuai Peraturan KPU 9/2022, yaitu:
Lembaga Survei (Jajak
No Aspek Pemantau Pemilihan Pendapat) dan Hitung
Cepat
1. Definisi Pemantau Pemilihan Survei atau Jajak
adalah organisasi Pendapat adalah
kemasyarakatan yang pengumpulan Informasi
terdaftar di Pemerintah Pemilu atau Pemilihan
Lembaga Survei (Jajak
No Aspek Pemantau Pemilihan Pendapat) dan Hitung
Cepat
yang mendaftar dan telah atau pendapat
memperoleh akreditasi masyarakat tentang
dari KPU Provinsi atau proses Penyelenggaraan
KPU Kabupaten/Kota Pemilu atau
atau lembaga dari luar Penyelenggaraan
negeri yang mendaftar Pemilihan, Peserta Pemilu
dan telah memperoleh atau Peserta Pemilihan,
akreditasi dari KPU untuk perilaku Pemilih atau hal
melakukan pemantauan lain terkait Pemilu dan
Pemilihan Pemilihan dengan
menggunakan metodologi
tertentu
2. Sertifikasi Akreditasi Terdaftar
3. Bentuk Lembaga Lembaga Survei atau
Lembaga Kemasyarakatan yang Jajak Pendapat dan
terdaftar di Pemerintah Penghitungan Cepat,
atau Lembaga Luar Negeri seperti lembaga-lembaga
survei, lembaga riset,
lembaga polling, dll.
4. Ruang a. Seluruh tahapan a. Perilaku Pemilih;
Lingkup Pemilihan; atau b. hasil Pemilu atau
b. Sebagian tahapan Pemilihan;
Pemilihan c. kelembagaan Pemilu
dan Pemilihan seperti
penyelenggara Pemilu
atau penyelenggara
Pemilihan, partai
politik,
parlemen/legislatif,
pemerintah;
d. Peserta Pemilu atau
Peserta Pemilihan;
e. calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Provinsi, dan/atau
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota;
dan/atau
f. Survei atau Jajak
Pendapat lainnya
5. Jenis a. Larangan Pemantau; Pelanggaran etika
Pelanggaran dan lembaga survei (jajak
b. Kode Etik Pemantau pendapat) dan hitung
cepat, diserahkan kepada
Asosiasi Lembaga Survei
Lembaga Survei (Jajak
No Aspek Pemantau Pemilihan
Pendapat) dan Hitung
Cepat
untuk dilakukan
penilaian. Hasil penilaian
Asosiasi Lembaga Survei
dilaporkan ke KPU untuk
ditindaklanjuti dengan
pemberian sanksi.
6. Sanksi Lembaga Pemantau a. Peringatan; atau
Pemilihan yang melanggar b. Mencabut sertifikat
kewajiban dan larangan, terdaftar sebagai
dicabut status dan lembaga Survei atau
haknya Jajak Pendapat atau
sebagai lembaga Penghitungan Cepat
Pemantau Pemilihan dalam
penyelenggaraan
Pemilu atau Pemilihan
20. Bahwa pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, Bawaslu mencabut izin 1
(satu) lembaga pemantau Pemilu karena dinyatakan tidak menjalankan tugas
sesuai dengan prinsip pemantauan. Lembaga survei tersebut mengajukan izin
sebagai pemantau yang akan membuat aplikasi untuk pelaporan pelanggaran
Pemilu. Namun, lembaga tersebut melanggar aturan dengan membuat dan
mempublikasikan quick count. (Vide berita:
https://www.tempo.co/arsip/siarkan-hitung-cepat-bawaslu-cabut-izin-satu-
lembaga-pemantau-751533);
21. Bahwa berdasarkan keterangan dari KPU Provinsi Kalimantan Selatan, pada
penyelenggaran Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Banjarbaru Tahun 2024, KPU Provinsi Kalimantan Selatan menerima
pendaftaran calon pemantau Pemilihan dari:
a. Lembaga Studi Visi Nusantara (VINUS) Banjarbaru;
b. Perisai Demokrasi Bangsa Kalimantan Selatan; dan
c. Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi
Kalimantan Selatan.
22. Ketiga lembaga tersebut kemudian diberikan akreditasi sebagai lembaga
pemantau Pemilihan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan;
23. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru, kemudian memberikan rekomendasi, yang
pada pokoknya menyatakan bahwa Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia
(DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan dinyatakan melakukan pelanggaran
administrasi berupa melanggar kewajiban dan larangan sebagai lembaga
pemantau Pemilihan;
24. Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya melakukan tindak lanjut
rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru dengan melakukan klarifikasi kepada
Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan
Selatan, yang hasilnya berdasarkan telaah hukum KPU Provinsi Kalimantan
Selatan menyatakan bahwa Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-
LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan terbukti melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan ketentuan Pasal 128 huruf k UU Pemilihan jo. Pasal 187D
UU Pemilihan, yaitu melakukan kegiatan hitung cepat dan mempublikasikan ke
media newsways.co.id;
25. Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya mencabut status dan hak
Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan
Selatan sebagai Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru
Tahun 2024; dan
26. Bahwa mempertimbangkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d.
angka 25, maka pencabutan hak dan status Lembaga Pengawasan Reformasi
Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Pemantau Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 oleh Para Teradu in casu
KPU Provinsi Kalimantan Selatan, telah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
[2.11.2] BAWASLU RI
KETERANGAN BAWASLU RI UNTUK PERKARA NOMOR 175-PKE-
DKPP/VII/2025
Perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang pada pokoknya
berkenaan dengan ”penjelasan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemantau Pemilihan Umum terkait dugaan
Para Teradu Melanggar Kode Etik Menyelenggara Pemilu karena gagal memahami
makna pemantauan dan penghitungan cepat serta dugaan para Teradu membuat
Keputusan Pencabutan Status dan Hak Lembaga Pemantau LPRI Kalimantan
Selatan mengandung konflik Kepentingan untuk mencekal sengketa hasil
Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru (PSU
Pemilukada Banjarbaru) ke Mahkamah Konstitusi (pemaknaan pemantau di
Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023)”, sebagaimana terlampir dalam Surat
Panggilan Sidang Nomor 2164/PS.DKPP/SET-04/VIII/2025 tertanggal 14 Agustus
2025 sebagai berikut:
1. Bahwa Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemantau Pemilihan
Umum (Selanjutnya disebut ”Perbawaslu 1/2023”) dibentuk berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 435, Pasal 437 ayat (7), Pasal 439 ayat (6), dan Pasal 447
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya
disebut “UU 7/2017”). Dalam konteks Pemilu, Pemantau Pemilu harus
teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Registrasi
dan izin yang dimaksud berupa akreditasi [vide Pasal 437 ayat (4) UU 7/2017
juncto Pasal 3 Perbawaslu 1/2023];
2. Bahwa bagi Pemantau Pemilihan yang memenuhi persyaratan dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota (selanjutnya disebut “Pilkada”), akreditasi diberikan oleh KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota [vide Pasal 125 Undang-undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, selanjutnya disebut
“UU Pemilihan”];
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Perbawaslu 1/2023,
“Pemantauan Pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemantau Pemilu
untuk memantau pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu”. Jika
pemantauan Pemilu diajukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu,
tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi berlaku sejak diterbitkannya tanda
terdaftar dan sertifikat akreditasi sampai dengan tahapan penetapan hasil
Pemilu, atau jika pemantauan Pemilu diajukan terhadap tahapan
penyelenggaraan Pemilu tertentu, tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi
berlaku sejak diterbitkannya tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi serta
berakhir sesuai dengan jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu yang menjadi
cakupan pemantauan pemantau Pemilu [vide Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu
1/2023];
4. Bahwa pencabutan hak dan status Pemantau Pemilu karena melanggar
kewajiban dan larangan Pasal 441 dan Pasal 442 UU 7/2017 dalam konteks
Pemilu dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/kota
[vide Pasal 443 dan Pasal 444 UU 7/2017 juncto Pasal 23 dan Pasal 24
Perbawaslu 1/2023], sedangkan pencabutan hak dan status Pemantau
Pemilihan karena melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 127 dan Pasal 128 UU Pemilihan, ditetapkan melalui keputusan
KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota [vide Pasal 129 UU
Pemilihan juncto Pasal 54 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2022 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
Dan Wakil Walikota, selanjtunya disebut “Peraturan KPU 9/2022”];
5. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
(selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024) mengatur sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Bawaslu dapat melakukan penanganan Laporan.
(2) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan melakukan penanganan Temuan dan/atau Laporan
sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya
pelanggaran
(3) …….
Pasal 34
(1) Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, memberikan
rekomendasi terhadap Laporan atau Temuan yang diduga sebagai
Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
(2) Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan berdasarkan tugas dan wewenang
dapat memberikan rekomendasi terhadap Laporan atau Temuan yang
diduga sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan menyampaikan rekomendasi Pelanggaran Administrasi
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan
tingkatannya yang dituangkan dalam Formulir Model A.14.
(4) ………
Pasal 38
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi
atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi penanganan
pelanggaran.
6. Bahwa berkenaan dengan Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor
02/Reg/LP/PW/KOTA/22.02/IV/2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh
Para Teradu melalui Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 74
Tahun 2025 tentang Pencabutan Status dan Hak Lembaga Pengawasan
Reformasi Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan Sebagai Lembaga Pemantau
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, bertanggal 9
Mei 2025, berdasarkan ketentuan Perbawaslu 9/2024 sebagaimana dinyatakan
di atas, merupakan kewenangan Bawaslu Kota Banjarbaru.
[2.11.3] BAWASLU PROVINSI
KETERANGAN BAWASLU KALIMANTAN SELATAN UNTUK PERKARA 177-PKE-
DKPP/VII/2025
Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menerangkan tentang Supervisi
Pengawasan pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kota Banjarbaru
1. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 05/PHPU.WAKO-
XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi memerintahkan Bawaslu Republik
Indonesia untuk melaksanakan tugas supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan dan Bawaslu Kota Banjarbaru dalam rangka
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Banjarbaru Tahun 2024. Menindaklanjuti amar putusan tersebut,
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan supervisi secara melekat
dan kontinyu terhadap seluruh proses & tahapan pada Pemungutan Suara
Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024;
2. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru menerima laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan Nomor:
001/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tanggal 24 April 2025 dan diregister dengan
Nomor: 002/REG/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025, yang pada pokoknya, Pelapor
menyampaikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga
Pemantau LPRI pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru
dikarenakan LPRI mempublikasikan hasil hitung cepat atau quick count hasil
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Banjarbaru;
3. Bahwa terhadap Laporan Nomor: 002/REG/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menerima Surat Permohonan
Pendampingan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dari
Bawaslu Kota Banjarbaru dengan nomor: 4/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 pada
tanggal 24 April 2025.
4. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menindaklanjuti surat tersebut
dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas nomor:
038/PM.01.01/K.KS/04/2025 tentang melaksanakan Supervisi dan
Pendampingan serta Klarifikasi di Bawaslu Kota Banjarbaru atas Laporan
001/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 di Bawaslu Kota Banjarbaru pada tanggal 24
April 2025.
5. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan supervisi dan
pendampingan melekat selama proses pengkajian dugaan pelanggaran
Pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru bersama dengan
Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan juga
turut hadir bersama Bawaslu Kota Banjarbaru dalam Koordinasi atas tindak
lanjut hasil rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru pada Pelanggaran
Administrasi Pemilihan dengan Laporan Nomor
002/REG/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 pada tanggal 03 Mei 2025 di kantor
KPU Kota Banjarbaru.
6. Bahwa selama proses Penanganan Pelanggaran dengan Nomor Register
002/REG/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025, Bawaslu Kota Banjarbaru telah
melaksanakan proses Penanganan Pelanggaran yang benar dan sesuai dengan
Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020,
Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota.
7. Bahwa selain pokok aduan Pengadu secara keseluruhan, Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan bersama Bawaslu Kota Banjarbaru juga melakukan
pengawasan secara langsung terhadap proses pelaksanaan tahapan PSU
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru atas tindak lanjut putusan
MK sebagaimana tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan KPU Kota
Banjarbaru melalui Surat Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
10 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Banjarbaru Tahun 2025, meliputi:
1. Sosialisasi Pemungutan Surat Suara kepada stakeholder dan masyarakat
oleh KPU Kota Banjarbaru;
2. Pembentukan Badan Adhoc oleh KPU Kota Banjarbaru dan Bawaslu Kota
Banjarbaru;
3. Pengadaan dan Perlengkapan Pemungutan Suara Ulang;
4. Penetapan Pasangan Calon;
5. Penetapan Nomor urut dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon;
6. Pengumuman dan Pemberitahuan Tempat dan Waktu Pemungutan Suara
Kepada Pemilih di TPS;
7. Penyampaian Formulir Undangan Memilih KWK;
8. Pendirian dan Penyiapan TPS;
9. Pemungutan Suara Ulang di TPS;
10. Penghitungan Suara Ulang di TPS;
11. Pengumuman Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS;
12. Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Ulang di PPS;
13. Penyampaian dan Penerimaan Hasil Penghitungan Suara di TPS oleh PPS
kepada PPK;
14. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan oleh
PPK;
15. Pengumuman Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
Kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh Masyarakat dalam Wilayah
Kerja PPK;
16. Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di tingkat Kecamatan kepada KPU Kota Banjarbaru;
17. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Banjarbaru
dan Penetapan Hasil Pemilihan; dan
18. Penetapan Calon Terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
[2.12.4] KPU KOTA BANJAR BARU
KETERANGAN KPU KOTA BANJARBARU UNTUK PERKARA NOMOR 175-PKE-
DKPP/VII/2025 DAN PERKARA NOMOR 177-PKE-DKPP/VII/2025
Bahwa dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan
Mahkamah Konstitusi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun
2024, KPU Kota Banjarbaru menyampaikan kronologi sebagai berikut:
A. Kronologi Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi
Pemilihan Umum Kota Banjabaru Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Kalimantan Selatan
1. Pada hari Jumat, 28 Februari 2025, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
yang sudah bersidang menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap
kepada Ketua dan tiga Anggota KPU kota Banjarbaru karena terbukti
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (Bukti PT-1 Putusan DKPP Nomor
25-PKE-DKPP/I/2025);
2. Atas dasar sanksi a quo, KPU RI menindaklanjuti keputusan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan mengeluarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 2025 tentang
Pemberhentian Tetap Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum kota Banjarbaru periode 2023-2028 yang isinya
memberhentikan 4 (empat) orang komisioner Komisi Pemilihan Umum kota
Banjarbaru. Sehingga anggota komisioner KPU kota Banjarbaru yang masih
aktif tersisa 1 (satu) orang yaitu saya (Haris Fadhillah), yang menyebabkan
jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum kota Banjarbaru tidak mencapai
kuorum untuk melaksanakan rapat pleno dan/atau pelaksanaan tahapan;
3. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia lalu menerbitkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 227 Tahun 2025 tentang
Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kota Banjarbaru oleh
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 5 Maret
2025 (Bukti PT-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 227 Tahun 2025); dan
4. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
227 Tahun 2025 a quo, posisi saya dalam pelaksanaan PSU sejak saat itu
tidak lagi memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban, termasuk dalam divisi
Sosialiasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat. Secara umum yang
saya lakukan selama tahapan Pemungutan Suara Ulang adalah membantu
kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Kota Banjarbaru.
B. Kronologis Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2025
1. Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi
mengeluarkan Putusan Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang
membatalkan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun
2024, dan memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang pada
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024;
2. Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Kalimantan Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kota
Banjarbaru segera mempersiapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang.
Pada tanggal 7 Maret 2025, dikeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tahapan dan
Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2025, dan
dihasilkan bahwa Pemungutan Suara Ulang di tempat pemungutan suara
dilaksanakan pada hari Sabtu, 19 April 2025 (Bukti PT-3 Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2025);
3. Berdasarkan penjelasan sebelumnya, bahwa tugas, kewenangan, dan
kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru diambil alih oleh Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan, maka saya tidak memiliki
kewenangan terkait dengan pengambilan keputusan apapun (Bukti PT-2
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 227 Tahun
2025);
4. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara pada pemungutan suara ulang, pada
tanggal 28 Mei 2025 dikeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 79 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Banjarbaru Tahun 2024.
(Bukti PT-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 79 Tahun 2025); dan
5. Bahwa setelah ditetapkanya pasangan calon terpilih berdasarkan rekapitulasi
pemungutan suara ulang, terdapat 2 (dua) permohonan yang diajukan ke
Mahkamah Konstitusi, diantaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
319/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang berdasarkan pertimbangan hukum
Mahkamah, kedua permohonan tersebut tidak dapat diterima.
C. Kronologis Pendaftaran dan Penerimaan Pemantau pada Pemungutan Suara
Ulang Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru
1. Proses pendaftaran dan penerimaan Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Banjarbaru pada Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut putusan
Mahkamah Konstitusi dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Banjarbaru berpedoman kepada aturan yang berlaku yakni Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Partisipasi
Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
serta berpedoman kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328
Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga
Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan
Wakil Walikota;
2. Pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025, Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Kalimantan Selatan mengeluarkan Pengumuman tentang Pendaftaran
Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pada Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Kota Banjarbaru Tahun 2024. Menindaklanjuti Pengumuman
tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru langsung membuat flyer
design yang mengumumkan Pendaftaran Pemantau Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, yang dibagikan pada hari Kamis,
tanggal 27 Maret 2025 melalui Media Sosial Intagram, official account milik
Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru (Bukti PT-5 Schreen Shoot
Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Banjarbaru Tahun 2024 di Akun Resmi Instagram KPU Kota Banjarbaru);
3. Pada tanggal 15 April 2025, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Selatan menyerahkan Akreditasi dan Tanda Pengenal Pemantau Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 kepada Lembaga
Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan. (Bukti PT-6
Sertifikat Akreditasi LPRI Sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan); dan
4. Bahwa satu hari setelah penyerahan Sertifikat Akreditasi dan Tanda Pengenal
Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024,
Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru melalui akun Instagram resmi,
mengumumkan Lembaga mana saja yang menjadi Pemantau dalam
Pemungutan Suara Ulang Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun
2024. (Bukti PT-7 Schreen Shoot Pengumuman Pemantau Terakreditasi
dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 di
Akun Resmi Instagram KPU Kota Banjarbaru)
[2.11.5] BAWASLU KOTA BANJARBARU
KETERANGAN BAWASLU KOTA BANJARBARU UNTUK PERKARA NOMOR 175-
PKE-DKPP/VII/2025 DAN PERKARA NOMOR 177-PKE-DKPP/VII/2025
Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru akan menerangkan dalam satu pokok keterangan
sebagai berikut:
A. Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Nomor Register:
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025
1. Bahwa pada Kamis tanggal 24 April 2025, Bawaslu Kota Banjarbaru
menerima Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
yang disampaikan oleh H.Said Subari yang beralamat di Jl. Sidomulyo Raya
RT. 02/09 Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang selanjutnya
disebut sebagai Pelapor;
2. Bahwa terhadap Laporan Pelapor tersebut telah dituangkan dalam Formulir
Model A.1 Penerimaan Laporan tertanggal 24 April 2025 dengan Nomor
Laporan : 001/LP/PW/Kota/22.00/IV/2025, kemudian atas Laporan tersebut
kepada Pelapor diberikan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian
Laporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Serta
SK Bawaslu RI Nomor: 3/PP.00.00/K1/10/2024 Tentang Petunjuk Teknis
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
3. Bahwa berdasarkan Formulir A1 (Penerimaan Laporan), Pelapor dalam
laporannya memuat nama-nama yang disampaikan oleh Pelapor yaitu sebagai
berikut :
1) Syarifah Hayana, SH;
2) Agus Maulana Syarif;
3) Agus Hidayatullah, SP.SH;
4) Eka Rollinna, SE;
5) Adinda Illiyyin Zuhra;
6) Azmirul Rufaida, S.Kep, Ns;
7) Decky Amelia;
8) Muhammad Ali Hamiadi, S.Kom;
9) Achmad Junaidi B, SH;
10) Arif Fadilah;
11) David Arianto;
12) Muhammad Ridho Amin;
13) Syarifah Lulu Alhabsyi;
14) Mukti Pratama;
15) Baringin Sakti Nasution I.R;
16) Ahmad Ambar Fuadi;
17) M. Rumman Ananda;
18) Dadan Suhendar;
19) Rizki Amelia; dan
20) Pahriyah.
4. Bahwa terhadap peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor tersebut, dilakukan
serangkaian proses penanganan pelanggaran dengan meminta keterangan
sebanyak 22 (dua puluh dua) orang diantaranya, pelapor, Saksi Pelapor 2
(dua) orang, terlapor sebanyak 12 (dua belas) orang dari 20 (dua puluh) orang
terlapor sebagaimana Formulir Laporan A1 yang telah disampaikan di atas,
Saksi 5 (Lima) orang, Saksi Ahli 2 (dua) orang;
5. Bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu Nomor 5 Tahun
2020 Pasal 17 ayat (1) mengingat Laporan tersebut memuat dugaan
pelanggaran pidana Pemilihan, maka Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru
melakukan pembahasan pertama, yang dilaksanakan pada hari jum’at tanggal
25 April 2025 hasil pembahasan pertama tersebut dituangkan ke dalam Berita
Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru Nomor: 02
Tanggal 25 April 2025;
6. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal, Bawaslu Kota Banjarbaru
berkesimpulan terhadap Laporan a quo telah memenuhi syarat formal dan
syarat materiel Laporan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5)
Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor
8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
dan menyatakan Laporan a quo diregister dengan nomor register :
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025;
7. Waktu Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Banjarbaru merujuk pada
Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pengawas Pemilihan
menindaklanjuti Laporan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan
diregistrasi. Dalam hal diperlukan pengawas Pemilihan dapat meminta
keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari. Laporan
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 diregistrasi pada tanggal 25 April
2025 dan berakhirnya penanganan pelanggaran pada tanggal 30 April 2025;
8. Bahwa terhadap peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor tersebut, dilakukan
serangkaian proses penanganan pelanggaran dengan meminta keterangan
sebanyak 22 (dua puluh dua) orang diantaranya, pelapor, Saksi Pelapor 2
(dua) orang, terlapor sebanyak 12 (dua belas) orang yang berhadir dari 20 (dua
puluh) orang terlapor, Saksi 5 (Lima) orang, Saksi Ahli 2 (dua) orang serta
pengumpulan bukti yang dituangkan ke dalam Formulir A.11 Kajian Dugaan
Pelanggaran;
9. Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 26 ayat (1) Dalam melakukan
proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta
kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, atau ahli secara langsung untuk
diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan
Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9. kemudian
pada Pasal 26A menjelaskan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
atau Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan bantuan kepada Pengawas
Pemilihan di atasnya secara berjenjang untuk melakukan klarifikasi;
10. Bahwa terhadap kajian dugaan pelanggaran pada Laporan dengan Nomor
Register: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 diuraikan sebagai berikut:
a) UNSUR PIDANA PEMILIHAN
Pasal 187 D Jo. ketentuan Pasal 128 UU Pemilihan, yang berbunyi : - Pasal
187 D “Pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan yang melanggar ketentuan
larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh
puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh
enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua
juta rupiah). Undang – undang nomor 1 tahun 2015, sebagaimana diubah
terakhir kali melalui Undang – undang Nomor 6 tahun 2020;
Pasal 128 (UU 1/2015)/UU Pilkada jo. Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2022 tentang Partisifasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/
atau Walikota dan wakil walikota Lembaga pemantau Pemilihan dilarang:
a. kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilihan;
b. Mempengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih;
c. Mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara
Pemilihan;
d. Memihak kepada peserta Pemilihan tertentu;
e. Menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan
kesan mendukung atau menolak peserta Pemilihan;
f. Menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun
dari atau kepada peserta Pemilihan;
g. Mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan Pemerintahan
dalam negeri Indonesia dalam hal pemantau merupakan pemantau
Pemilihan asing;
h. Membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya
selama melakukan pemantauan;
i. Masuk ke dalam TPS;
j. Menyentuh perlengkapan/alat pelaksanaan Pemilihan termasuk surat
suara tanpa persetujuan petugas Pemilihan; dan
k. Melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan
Pemilihan
b) UNSUR SUBJEKTIF
Pengurus Pemantau Pemilihan:
- Bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Pengurus yang dimaksud dengan
“Pengurus” adalah sekelompok orang yang mengurus dan memimpin
perkumpulan (partai dan sebagainya); pemimpin; direksi;
- Bahwa yang dimaksud dengan Pemantau Pemilihan berdasarkan
Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (19) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(Peraturan KPU) Nomor: 9 Tahun 2022 tentang Partisifasi Masyarakat
Dalam Pemilihan Umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota adalah
“organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Pemerintah yang
mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota atau lembaga dari luar negeri yang mendaftar dan
telah memperoleh akreditasi dari KPU untuk melakukan pemantauan
Pemilihan.”
- Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan saksi a.n Andi Tenri Sompa
selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan
yang mana menerangkan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia
(LPRI) Mendaftarkan diri pada tanggal 9 April 2025, setelah melalui
tahapan verifikasi administrasi, KPU Provinsi Kalimantan Selatan
dalam hal ini sebagai pelaksana PSU Banjarbaru mengeluarkan
sertifikat akreditasi tertanggal 15 April 2025;
- Bahwa berdasarkan fakta diatas berkesesuaian dengan dokumen yang
disampaikan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan melalui surat
dengan nomor: 313/PL.02-SD/63/2025 Perihal Penyampaian
Permintaan Data yang pada pokoknya menerangkan terkait Berkas
dokumen pendaftaran LPRI sebagai pemantau PSU Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024;
- Bahwa berdasarkan bukti permintaan data terkait Berkas dokumen
pendaftaran LPRI sebagai pemantau PSU Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Banjarbaru Tahun 2024 yang Bawaslu Kota Banjarbaru
terima dari KPU Provinsi Kalimantan Selatan terdapat Surat Keputusan
Nomor: 013/SKEP/DPD- LPRI/I/2022 tentang Susunan Pengurus
Masa Bakti 2021- 2026 Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan
Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan;
- Bahwa dalam Surat Keputusan Nomor: 013/SKEP/DPD- LPRI/I/2022
tentang Susunan Pengurus Masa Bakti 2021- 2026 Dewan Pimpinan
Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi
Kalimantan Selatan terdapat nama-nama yang menjadi Dewan
Pengurus Daerah dengan nama-nama anggota sebagai berikut:
1. Ketua DPD a.n Syarifah Hayana, SH.;
2. Wakil Ketua I a.n Agus Maulana Syarif;
3. Wakil Ketua II a.n Agus Hidayatullah, Sp., SH;
4. Sekretaris Umum a.n Eka Rollina, SE;
5. Wakil Sekretaris Umum a.n Adinda Illiyyin Zuhra;
6. Bendahara Umum a.n Azmirul Rufaida, S.Kep. NS;
7. Wakil Bendahara Umum a.n Decky Amelia;
8. Kabid Organisasi Keanggotaan & Kaderisasi (OKK) a.n Muhammad
Ali Hasmiadi, S.Kom;
9. Kabid Hukum dan Advokasi a.n Achmad Junuaidi B, SH;
10. Kabid Intelejen dan Investasi a.n Arif Fadilah;
11. Kabid Humas dan Pengaduan Masyarakat a.n David Arianto;
12. Kabid Litbang dan Diklat a.n Muhammad Ridho Amin;
13. Kabid Kesehatan dan Bencana Alam a.n Syarifah Lulu Alhabsyi;
14. Kabid BPN/Agraria a.n Mukti Pratama;
15. Kabid PUPR dan Dana Desa a.n Baringin Sakti Nasution IR;
16. Kabid Pertanian, Peternakan dan Perikanan a.n Ahmad
Ambar Fuadi;
17. Kabid NARKOBA a.n M. Rumman Ananda; dan
18. Komando Batalyon Delta Force a.n Dadan Suhendar.
- Bahwa selain diperkuat dengan dokumen administartif sebagaimana
nama-nama yang telah diuraikan diatas keberadaan lembaga pemantau
LPRI dalam proses pemantauan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru yang dilaksanakan pada
tanggal 19 April 2025 tergambar pada aktifitas pemantauan yang
dilakukan oleh lembaga yang bersangkutan dengan memberikan
mandat sebagaimana terlampir untuk melakukan pemantauan
pemungutan dan penghitungan suara di 403 (empat ratus tiga) se Kota
Banjarbaru serta melakukan pemantauan tahapan rekapitulasi
perolehan suara pada tingkat kecamatan dan tingkat Kota Banjarbaru,
hal ini diperkuat dengan adanya keterangan Terlapor yang mengakui
bahwa proses pemantauan pada tahapan pemungutan dan
penghitungan suara serta tahapan rekapitulasi perolehan suara
secara berjenjang yang dilakukan oleh LPRI melalui surat mandat; dan
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Lembaga Pengawasan
Reformasi Indonesia (LPRI) merupakan lembaga pemantau yang diakui
dan terakreditasi di KPU Kota Banjarbaru untuk melakukan
Pemantauan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 19 April
2025 di Kota Banjarbaru.
c) UNSUR OBJEKTIF
Perbuatan yang dilarang:
- Bahwa Jenis larangan bagi lembaga pemantau pemilihan sebagaimana
dimuat dalam Pasal 128 huruf a sampai huruf k UU Pemilihan Kepala
Daerah merupakan kriteria tindakan yang tidak boleh dilakukan.
Sepanjang sikap/tindakan dalam Pasal 128 Pemilihan Kepala Daerah
tersebut dilakukan, maka kriteria larangan itu sudah terpenuhi. Pasal
128 UU Pemilihan menentukan bahwa Lembaga Pemantau Pemilihan
dilarang:
a. Melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan
pemilihan;
b. Mempengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk
memilih;
c. Mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang
penyelenggara pemilihan;
d. Memihak kepada peserta Pemilihan tertentu;
e. Menggunakan seragam, warna atau atribut lain yang memberikan
kesan mendukung atau menolak peserta Pemilihan;
f. Menerima atau memberikan hadiah, imbalan atau fasilitas apapun
dari atau kepada peserta pemilihan; -----------------------
g. Mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan Pemerintahan
dalam negeri Indonesia dalam hal pemantai merupakan pemantau
Pemilihan asing;
h. Membawa senjata, bahan peledak dan/atau bahan berbahaya
lainnya selama melakukan pemantauan;
i. Masuk ke dalam TPS;
j. Menyentuh perlengkapan/alat pelaksanaan Pemilihan termasuk
surat suara tanpa pesetujuan petugas Pemilihan ; dan
k. Melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan
Pemilihan.
- Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan yang didapat dari keterangan
Ahli Dr. Hijrah Adhyanti Mirzana, S.H., M.H Unsur kegiatan lain selain
yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan. Pasal 128 huruf k UU
Pemilihan Kepala Daerah tidak menentukan bahwa tempatnya harus di
Tempat Pemungutan Suara, melainkan menentukan bahwa kegiatan
yang dilarang adalah kegiatan yang bukan berkaitan dengan kegiatan
pemantauan pemilihan, dengan demikian meskipun tidak di Tempat
Pemungutan Suara, tetapi jika tindakan tersebut merupakan kegiatan
yang tidak berkaitan dengan pemantauan pemilihan, maka perbuatan
tersebut dilarang berdasarkan Pasal 128 huruf k UU Pemilihan Kepala
Daerah.
- Bahwa kegiatan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI)
melakukan kegiatan Hitung cepat (quickcount) yang dimuat dalam
laman media online newsway https://newsway.co.id/kotak-kosong-
unggul-di-pilkada-banjarbaru-versi-hitung-cepat-lpri-raih-54-persen-
suara-berbeda-dengan-versi-sirekap-dan-dozer/ pada tanggal 20 April
2025 merupakan kegiatan yang seharusnya menjadi domain Lembaga
Penghitungan Cepat sebagaimana pada Pasal 132 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang jo Pasal 16 ayat (1) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (Peraturan KPU) Nomor: 9 Tahun 2022 tentang
Partisifasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota;
- Maka dengan demikian kegiatan Lembaga Pengawasan Reformasi
Indonesia (LPRI) yang melakukan kegiatan merilis atau
mempublikasikan hitung cepat (quickcount) sebagaimana dimaksud
diatas merupakan kegiatan yang termasuk dalam LARANGAN
sebagaimana Pasal 128 huruf k Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang
Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
- Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan yang didapat oleh Terlapor
a.n Rizki Amalia menerangkan pada hari sabtu Tanggal 19 April 2025
sekitar pada malam hari, sehabis Isya MENDAPAT PERINTAH dari sdri
a.n Syarifah Hayana, SH selaku Ketua DPD LPRI Kalimantan Selatan
dan Candra Adi Susilo selaku Ketua Pelaksana dengan meminta
Terlapor a.n Rizki Amalia untuk menghubungi media newsway dalam
rangka publikasi hasil hitung cepat yang sebelumnya telah
dipersiapkan dan telah diolah oleh admin LPRI, adapun hasil hitung
cepat yang dipublikasikan oleh media newsway yakni;
1. Kotak Kosong sebesar 54% (lima puluh dua persen) atau 52.239
(lima puluh dua ribu dua ratus tiga puluh sembilan) Suara; dan
2. Paslon 01 (Lisa-Wartono) sebesar 46% (empat puluh enam persen)
atau 44.716 (empat puluh empat ribu tujuh ratus enam belas)
suara.
- Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan yang didapat oleh sdr Saksi
a.n Suroto yang bekerja sebagai redaktor dari media online
Newsway.co.id berkesesuaian dengan keterangan terlapor a.n sdri Rizki
Amelia bahwa sdr saksi ditelpon/dihubungi pada tanggal 19 April 2025
sekitar pukul 23.00 WITA lebih oleh terlapor sdri a.n Rizki Amelia
panggilan kiki, menyempaikan LPRI mau merilis hasil hitung yang
berbeda dari yang lain, meminta tolong untuk diberitakan jadi sdr saksi
a.n Suroto mendatangi ke Kantor LPRI di Jalan Trikora lalu saksi
mengambil foto Candra Adi Susilo dengan grafik yang ingin diberitakan,
kemudian saksi melakukan wawancara kepada bapak chandra karena
ibu Syarifah Hayana, SH meminta sdr Candra Adi Susilo yang
diwawancarai sebagai ketua Panitia Pelaksana PSU Banjarbaru setelah
selesai saksi melakukan wawancara, saksi menanyakan kembali
setelah produk ini menjadi produk jurnalistik apakah saudara (bapak
Candra Adi Susilo) siap dengan konsekuensi karena berbeda dengan
hasil yang lain, bapak chandra sebagai narasumber menyampikan
bersedia, saksi kemudian menunggu disana karena saksi meminta
untuk melakukan perhitungan ulang sebelum menjadi produk berita;
- Bahwa berdasarkan analisis dan persesuaian antara keterangan para
Saksi terungkap fakta, kegiatan LPRI yang merilis dan/atau
mempublikasi hasil Hitung Cepat/Quickcount PSU Kota Banjarbaru
pada Tanggal 20 April 2024 di laman media online Newsway.com
dengan link: https://newsway.co.id/kotak-kosong-unggul-di-pilkada-
banjarbaru-versi-hitung-cepat-lpri-raih-54-persen-suara-berbeda-
dengan-versi-sirekap-dan-dozer merupakan peristiwa yang tidak berdiri
sendiri, melainkan telah dipersiapkan, direncanakan serta
diperhitungkan sebelumnya oleh Ketua Umum DPD LPRI Kalsel atas
nama Syarifah Hayana, SH, yang bertindak untuk dan atas nama
kepentingan kelembagaan LPRI, hal ini sebagaimana yang diterangkan
oleh Saksi Fakta atas nama Suroto yang merupakan redaktor media
Newsway.com yang meliput hasil rilis hitung cepat/quickcount LPRI
yang kemudian dipublikasi pada laman berita online Newsway.com
bertempat di Sekretariat LPRI yang beralamat di Jl. Trikora Rt. 05 Rw.
01 Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota
Banjarbaru berdasarkan keterangan yang bersangkutan, sebelum
peliputan dilakukan, Sdr. Saksi a.n Suroto mendengar dan melihat
secara langsung bahwa Terlapor a.n Syarifah Hayana, SH meminta
kepada Saksi sdr a.n Candra Adi Susilo (selaku PIC/penanggung jawab
pelaksanaan PSU Kota Banjarbaru) untuk menyampaikan hasil rilis
hitung cepat/quickcount cepat kepada awak media, in casu media
online Newsway.com;
- Bahwa setelah proses peliputan berlangsung, Sdr. Saksi a.n Suroto
memastikan kembali kepada para pihak yang hadir diruangan LPRI
tersebut, salah satunya saksi atas nama Candra untuk dapat
memastikan kembali validasi data yang disampaikan serta konsekuensi
atas hasil rilis hitung cepat/quickcount tersebut, pada saat itu sdr.
Candra memastikan data yang dimaksud dapat dipertanggung
jawabkan validasi dan kebenarannya, sebab data yang dirilis tersebut
bersumber dari C. Hasil pada semua TPS yang ada di Kota Banjarbaru
(total 403 TPS);
- Bahwa dari rangkaian fakta tersebut, dapat ditarik kesimpulan:
Pertama, inisiasi rilis hasil hitung cepat/quickcount merupakan
perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor Syarifah Hayana, SH selaku
Ketua DPD LPRI Kalsel yang bertindak untuk dan atas nama
kelembagaan LPRI;
- Kedua, data yang disajikan dalam hasil hitung cepat/quickcount
tersebut merupakan data yang dianggap oleh sdr Candra telah
divalidasi dan dapat dipertanggung jawabkan.
- Bahwa jika dikaitkan dengan pendekatan dalam hukum pidana, untuk
menyatakan seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,
harus dipenuhi dua unsur utama, yakni unsur perbuatan melawan
hukum (actus reus) dan unsur kesalahan atau niat jahat (mens rea).
Dalam konteks tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam
Pasal 187D Jo. Pasal 128 UU Pemilihan, unsur niat jahat dapat
dibuktikan melalui rangkaian tindakan sadar, terstruktur, dan
terencana yang dilakukan oleh pelaku sebelum, saat, dan sesudah
peristiwa berlangsung;
- Berdasarkan fakta yang terungkap, Terlapor a.n Syarifah Hayana, SH
selaku ketua DPD LPRI secara sadar:
1. Menginisiasi dan mengarahkan publikasi hasil hitung cepat/quik
count dengan terlebih dahulu memerintahkan pihak internal
(dalam hal ini Saksi atas nama Chandra selaku penanggung jawab
PSU) untuk menyampaikan hasil rilis hitung cepat kepada awak
media, in casu Newsway.com;
2. Menjamin validitas dan akurasi data yang akan dirilis, tanpa
memperhatikan ketentuan hukum yang memuat larangan kegiatan
lain, selain kegiatan pemantauan oleh lembaga pemantau Pemilu;
dan
3. Mengetahui bahwa LPRI tidak terdaftar sebagai lembaga survei
resmi yang mendapatkan akreditasi dari KPU untuk melakukan
dan mempublikasikan hasil hitung cepat/quickcount, namun tetap
melaksanakan dan menyebarluaskan hasil tersebut kepada publik.
- Bahwa Ketiga poin tersebut menunjukkan bahwa terdapat kesadaran
dan kehendak (willens en wetens) dari Terlapor untuk melakukan
tindakan yang berpotensi melanggar hukum pemilihan. Kesengajaan ini
termasuk dalam bentuk kesengajaan dengan kemungkinan (dolus
eventualis), yaitu ketika pelaku mengetahui bahwa tindakannya
berisiko melanggar hukum, namun tetap melakukannya karena
menerima kemungkinan akibat tersebut terjadi;
- Bahwa Dengan demikian, dari sudut pandang hukum pidana,
perbuatan Terlapor memenuhi unsur mens rea, yakni adanya
kesengajaan yang disertai pengetahuan tentang larangan hukum dan
adanya kehendak untuk tetap melanggar ketentuan tersebut; --
- Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan diatas dapat disimpulkan
Tindakan yang dilakukan Terlapor sdri a.n Syarifah Hayana, SH yang
menjabat sebagai Ketua DPD LPRI sebagaimana yang tertuang dalam
Surat Keputusan Nomor: 013/SKEP/DPD- LPRI/I/2022 tentang
Susunan Pengurus Masa Bakti 2021-2026 Dewan Pimpinan Daerah
Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi
Kalimantan Selatan memerintahkan untuk mempublikasikan pada
laman Media Online Newsway merupakan tindakan Pidana Pemilihan
sebagaimana pada Pasal 187D yaitu “Pengurus lembaga pemantau
Pemilihan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 128, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36
(tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan
dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta
rupiah)”; dan
- Bahwa berdasarkan uraian fakta, alat bukti dan keterangan ahli
terhadap peristiwa tersebut di atas telah memenuhi unsur Pasal 187D
jo Pasal 128 huruf k
d) UNSUR PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN
- Bahwa berdasarkan rangkaian peristiwa yang telah diuraikan
sebagaimana tersebut diatas dapat ditarik Kesimpulan bahwa
perbuatan LPRI yang dalam hal ini diketuai oleh Terlapor a.n Syarifah
Hayana, SH yang mempublikasi hasil hitung cepat/quickcount pada
media online Newsway merupakan perbuatan yang memenuhi larangan
bagi pemantau pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal
128 huruf k, oleh karenanya terhadap keterpenuhan pasal 128 huruf k
tersebut dapat pula diterapkan sanksi pidana sebagaimana ketentuan
pasal 187D. Lebih lanjut selain adanya sanksi pidana pemilihan bagi
pengurus pemantau pemilihan yang melanggar ketentuan pasal 128
huruf k jo pasal 187D, UU Pemilihan juga mengatur sanksi
administratif berupa Pencabutan status dan haknya sebagai Pemantau
Pemilihan hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 129 ayat
(1) UU Pemilihan yang berbunyi “Lembaga pemantau Pemilihan yang
melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
127 dan Pasal 128 dicabut status dan haknya sebagai pemantau
Pemilihan”;
- Bahwa Hal ini diperkuat sebagaimana keterangan ahli a.n Dr. Khairul
Fahmi, SH., MH terhadap pasal 127 dan pasal 128 UU Pilkada, maka
lembaga pemantau tersebut dapat dikenai sanksi administratif
sebagaimana diatur dalam pasal 129 UU Pilkada;
- Dugaan Lembaga Pemantau Pemilihan LPRI Provinsi Kalimantan
Selatan adalah pemantau yang mempunyai anggota pemantau yang
tidak Netral serta partisan karena Ketua LPRI merupakan anggota
partai politik dan/atau calon legislatif DPRD dari PKS Dapil 1 Kota
Banjarbaru;
- Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh dari saksi a.n
Arif Sumarsono selaku Ketua DPD PKS Kota Banjarbaru yang mengenal
Terlapor a.n Syarifah Hayana, SH menyatakan Terlapor merupakan
Caleg PKS yang terdaftar pada Daftar Calon Tetap PKS Nomor Urut 3
Dapil I (Banjarbaru Utara dan Banjarbaru Selatan) Pada Pemilu Tahun
2024 dan Sampai sekarang masih sebagai anggota PKS;
- Bahwa berdasarkan fakta tersebut Terlapor a.n Syarifah Hayana, SH
yang berkedudukan sebagai ketua DPD LPRI Provinsi Kalimantan
Selatan bertolak belakang dengan kode etik pemantau pemilihan
sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 53 ayat (1) huruf a
yang menyebutkan kode etik pemantau pemilihan sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal 51 huruf a meliputi “Non partisan dan Netral”
lebih lanjut pasal 53 ayat (2) menyebutkan non partisan dan netral
tersebut merupakan sikap untuk menjaga independensi, non partisan
dan tidak memihak (imparsial).
- Bahwa terhadap peristiwa yang telah memenuhi unsur pelanggaran
adminstrasi pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 129 ayat 1 UU No
10 Tahun 2016 UU Pemilihan, Bawaslu Kota Banjarbaru kemudian
meneruskan rekomendasi hasil kajian tersebut kepada KPU Kota
Banjarbaru untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Terhadap peristiwa yang telah memenuhi
unsur pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 187
D Jo 128 huruf k UU No 10 Tahun 2016, Bawaslu Kota Banjarbaru
kemudian meneruskan rekomendasi hasil kajian tersebut kepada
Kepolisian Resort Kota Banjarbaru untuk ditindaklanjuti sesuai
peraturan perundang- undangan yang berlaku.
- Bahwa terhadap hasil penanganan pelanggaran tersebut kemudian
diumumkan dalam Formulir A.17 (status Laporan).
Bahwa disamping itu, tindakan DPW LPRI Kalsel yang melakukan
publikasi hitung cepat pada media online (Newsway.co.id), merupakan
pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 50 Huruf C jo. Pasal 51 Huruf d
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Peraturan KPU) Nomor 9 Tahun
2022 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota, selengkapnya berbunyi:
“ Pasal 50 Huruf C, Lembaga Pemantau Pemilihan mempunyai
hak mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya
proses pelaksanaan pemilihan dari tahap awal sampai tahap
akhir”.
“Pasal 51 huruf d, Lembaga Pemantau Pemilihan Wajib
menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan
penghitungan suara kepada KPU, KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota, serta pengawas penyelenggara pemilihan
sebelum pengumuman hasil pemungutan suara”.
- Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemantau Pemilihan tidak memiliki
hak untuk melakukan publikasi, akan tetapi Pemantau Pemilihan
memiliki kewajiban untuk menyampaikan hasil pemantauannya
khususnya yang terkait dengan hasil Pemungutan dan Penghitungan
Suara kepada Penyelenggara.
B. Tindak Lanjut Pelanggaran Administrasi Pemilihan
1. Bahwa terhadap peristiwa yang telah memenuhi unsur pelanggaran
adminstrasi pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 129 ayat 1 UU No. 10
Tahun 2016 UU Pemilihan, Bawaslu Kota Banjarbaru kemudian meneruskan
rekomendasi hasil kajian tersebut kepada KPU Kota Banjarbaru untuk
ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagaimana Pasal 34 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan K.3. Rekomendasi Angka 8 SK
Bawaslu RI Nomor: 3/PP.00.00/K1/10/2024 Tentang Petunjuk Teknis
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
2. Bahwa Pada Tanggal 2 Mei 2025 Bawaslu Kota Banjarbaru menyerahkan
Surat Nomor: 76/PP.01.02/K.KS-12/05/2025 Perihal Rekomendasi
Pelanggaran Administrasi Pemilihan ke KPU Kota Banjarbaru;
3. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2025 KPU Provinsi Kalimantan Selatan
berdasarkan surat nomor: 330/PL.02-SD/63/2025 Mengundang Bawaslu
Kota Banjarbaru dengan agenda Koordinasi mengenai rekomendasi
pelanggaran administrasi pemilihan untuk laporan dengan nomor Register:
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025; dan
4. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Banjarbaru status
akreditasi Lembaga Pemantau DPW LPRI Kalimantan Selatan dicabut
statusnya sebagai lembaga pemantau oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan
berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan dengan
Nomor: 74 Tahun 2025 Tanggal, 9 Mei 2025.
C. Tindak Lanjut Pelanggaran Pidana Pemilihan
1. Terhadap peristiwa yang telah memenuhi unsur pelanggaran pidana
pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 187 D Jo 128 huruf k UU No 10
Tahun 2016, Bawaslu Kota Banjarbaru kemudian meneruskan rekomendasi
hasil kajian tersebut kepada Kepolisian Resort Kota Banjarbaru untuk
ditindaklanjuti sebagaimana Pasal 135 ayat (1) Huruf d dan ayat (2) UU No 10
Tahun 2016 yang menyatakan bahwa laporan dugaan Tindak Pidana
Pemilihan diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling
lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan oleh Bawaslu
Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan.
2. Bahwa Pada Tanggal 1 Mei 2025 Bawaslu Kota Banjarbaru menyerahkan
Surat Nomor: 74/PP.01.02/K.KS-12/05/2025 Perihal Penerusan Tindak
Pidana Pemilihan Tanggal 1 Mei 2025 kepada Polres Kota Banjarbaru melalui
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT);
3. Bahwa Pada tanggal 19 Mei 2025 Penyidik Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru
menerima gugatan pra peradilan, dari SYARIFAH HAYANA, S.H sehingga
Bawaslu Kota Banjarbaru selaku Pengawas Pemilihan melakukan
Pendampingan dan Monitoring;
4. Bahwa pada Tanggal 21 Mei 2025 dilakukan Pembahasan Ketiga Sentra
Gakkumdu Kota Banjarbaru yang dihadiri oleh Bawaslu Kota Banjarbaru,
Polresta Banjarbaru dan Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang tergabung dalam
Keanggotaan Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru bertempat di Aula Polres
Kota Banjarbaru;
5. Bahwa pada tanggal 2 Juni 2025 Pengadilan Negeri Banjarbaru mengeluarkan
putusan terhadap perkara gugatan pra pradilan dari SYARIFAH HAYANA, S.H
dengan nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Bjb dengan hasil Putusan dalam Eksepsi
Menyatakan seluruh eksepsi Termohon tidak dapat diterima dan Menolak
permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
6. Bahwa pada tanggal 17 Juni 2025 Pengadilan Negeri Banjarbaru
mengeluarkan putusan terhadap perkara Nomor: 153/Pid.Sus/2025/PN Bjb
tentang Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Ketua DPW LPRI Kalimantan
Selatan a.n sdri SYARIFAH HAYANA, S.H dengan amar putusan sebagai
berikut:
a. Menyatakan Terdakwa Syarifah Hayana, S.H. Binti Said Muhammad
Alaydrus, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana “Pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan yang melakukan
kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan pemilihan”;
b. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa tersebut oleh karena itu
dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah
sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), dengan
ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti
dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; dan
c. Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika
dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain
disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum
masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir.
7. Bahwa pada tanggal 04 Juli 2025 Pengadilan Tinggi Banjarmasin
mengeluarkan putusan terhadap perkara Nomor: 153/Pid.Sus/2025/PN Bjb
tentang Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Ketua DPW LPRI Kalimantan
Selatan a.n sdri SYARIFAH HAYANA, S.H dengan amar putusan sebagai
berikut:
a. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan
Terdakwa/Penasihat Hukum tersebut; dan
b. Menguatkan putusan sela Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor
153/Pid.Sus/2025/PN Bjb tanggal 12 Juni 2025 dan putusan Pengadilan
Negeri Banjarbaru Nomor 153/Pid.Sus/2025/PN Bjb tanggal 17 Juni
2025 yang dimintakan banding tersebut.
[2.11.6] SENTRA GAKKUMDU UNSUR POLISI
[2.11.6.1] KETERANGAN SENTRA GAKKUMDU UNSUR POLISI UNTUK PERKARA
175-PKE-DKPP/VII/2025
Pihak Terkait Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian akan menerangkan terkait dugaan
tindak pidana Pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan (LPRI) Kota Banjarbaru,
sebagai berikut:
1. Bahwa merujuk pada Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 5 tahun 2020; nomor 1 tahun 2020;
nomor 14 tahun 2020 pasal 13 ayat (6) yang pada pokoknya menyebutkan tugas
penyidik tindak pidana pemilihan yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan
pada Sentra Gakkumdu serta membantu dan mendampingi pengawas Pemilihan
sejak peneriman Laporan/Temuan dugaan tindak pidana Pemilihan;
2. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru menerima Laporan nomor:
001/PL/PW/Kota/22.00/V/2025 pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 dengan
Pelapor atas nama H. Said Subari terkait peristiwa dugaan pelanggaran pidana
Pemilihan yang dilakukan oleh Pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan (LPRI) di
Kota Banjarbaru;
3. Bahwa selanjutnya berdasarkan penerimaan Laporan a quo, Sentra Gakkumdu
Kota Banjarbaru mengadakan Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Banjarbaru pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025 yang menyimpulkan
terhadap Laporan nomor: 001/PL/PW/Kota/22.00/IV/2025 sepakat untuk
diregister dan dilakukan penggalian dan/atau pengumpulan fakta - fakta dan
klarifikasi dari para pihak pelapor, terlapor dan saksi;
4. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru mengeluarkan Surat Perintah Tugas nomor :
007/SG/Kota/22.02/IV/2025 tanggal 25 April 2025 perihal pelaksanaan tugas
dalam rangka penyelidikan untuk anggota Sentra Gakkumdu dari unsur
Kepolisian. Kemudian, Kepolisan Resort Kota Banjarbaru mengeluarkan surat
Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/13/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal
25 April 2025;
5. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru didampingi Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru
dari Unsur Kepolisian dan Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru dari Unsur
Kejaksaan melaksanakan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, dan 10 orang
Terlapor;
6. Bahwa Sentra Gakkumdu Banjarbaru melaksanakan Rapat Pembahasan Kedua
Sentra Gakkumdu Banjarbaru pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025 yang
menyimpulkan terhadap Laporan nomor:
002/Reg/LP/PW/Kota/22.00/IV/2025 merupakan dugaan tindak pidana
Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti dan sepakat dinaikkan
ke tahap penyidikan dan diteruskan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian
Terpadu Polres Banjarbaru;
7. Bahwa pada tanggal 1 Mei 2025, Said Subari (Pelapor Laporan
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025) didampingi Bawaslu menyampaikan
tindak lanjut laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres
Banjarbaru. Kemudian SPKT menerbitkan Laporan Polisi Nomor :
LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU/POLDA KALIMANTAN
SELATAN tanggal 01 Mei 2025. Penyidik tindak pidana pemilihan yang
menangani perkara a quo berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU/POLDA KALIMANTAN
SELATAN tanggal 01 Mei 2025, Polres Banjarbaru menerbitkan Surat Perintah
Penyelidikan nomor: SP.Lidik/54/V/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 1 Mei
2025 dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan nomor:
SP.Gas/54/V/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 1 Mei 2025 untuk melakukan
penyelidikan terlebih dahulu berdasarkan laporan polisi tersebut, dengan
langkah-langkah penyelidikan : penyelidik melakukan permintaan keterangan
terhadap 3 orang saksi dan penyelidik melakukan penelitian dokumen yang
diserahkan oleh Bawaslu;
8. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2025, penyelidik melakukan gelar perkara terhadap
.Laporan Polisi Nomor : LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU/
POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 01 Mei 2025, kemudian hasil
kesimpulan gelar perkara para peserta gelar sepakat terhadap laporan polisi
tersebut di naikan proses dari penyelidikan ke tahap proses penyidikan karena
di temukan dugaan peristiwa Tindak Pidana ”Pengurus lembaga pemantau
Pemilihan yang melanggar ketentuan larangan Pasal 128 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 187 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, kemudian penyidik melakukan langkah-langkah penyidikan
sebagai berikut : penyidik menerbitkan, Surat Perintah Penyidikan Nomor :
SP.Sidik/54/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 02 Mei 2025 ,Surat Perintah
Tugas Penyidikan Nomor : SP. Gas /54/V/ Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 02
Mei 2025 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor :
B/48/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 02 Mei 2025, lalu penyidik melakukan
Pemeriksan terhadap para saksi di mulai dari tanggal 02 Mei 2025 sd. 07 Mei
2025 dengan jumlah saksi di periksa 10 orang saksi, Selanjutnya penyidik
melakukan penyitaan terhadap barang bukti sesuai dengan Surat Perintah
Penyitaan Nomor : SP. Sita /52/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 02 Mei
2025;
9. Bahwa pada tanggal 02 Mei 2025, penyidik sentra gakkumdu mengirimkan surat
panggilan sebagai Saksi kepada Sdri SYARIFAH HAYANA, S.H sesuai dengan
Surat Panggilan Nomor : S.pgl. /31/V/Res.1.24/2025/Reskrim untuk berhadir
pada tanggal 06 Mei 2025;
10. Bahwa pada tanggal 06 Mei 2025, penyidik sentra gakkumdu melakukan
pemeriksaan Sdri SYARIFAH HAYANA, S.H sebagai saksi;
11. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2025, penyidik sentra gakkumdu di dampingi oleh
Bawaslu Kota Banjarbaru dan Kejaksaan Negeri Banjarbaru melakukan
pemeriksaan terhadap 2 orang ahli yaitu ahli pidana dan ahli hukum tata negara;
12. Bahwa pada tanggal 12 Mei 2025, sentra gakkumdu melakukan gelar penetapan
Tersangka dengan kesimpulan gelar seluruh peserta gelar sepakat untuk
menetapkan saksi (terlapor) an. SYARIFAH HAYANA, S.H Binti SAID
MUHAMMAD ALAYDRUS di naikan statusnya menjadi tersangka dan penyidik
mengeluarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.
Tap/54.a/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 12 Mei 2025 kemudian
mengirimkan surat panggilan sebagai Tersangka dengan sesuai surat panggilan
tersangka ke -1 Nomor : S.pgl. /34/V/Res.1.24/2025/Reskrim tanggal 12 Mei
untuk berhadir tanggal 14 Mei 2025, Namun dalam panggilan tersebut
Tersangka tidak hadir selanjutnya penyidik mengirimkan kembali surat
panggilan tersangka ke -2 Nomor : S.pgl. /34.a/V/Res.1.24/2025/Reskrim
tanggal 15 Mei untuk berhadir pada tanggal 19 Mei 2025;
13. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2025, penyidik sentra gakkumdu melakukan
pemeriksaan tersangka an. SYARIFAH HAYANA, S.H Binti SAID MUHAMMAD
ALAYDRUS dengan di dampingi oleh penaset hukumnya, yang bertempat di
Jakarta;
14. Bahwa pada tanggal 21 Mei 2025, sentra gakkumdu melakukan pembahasan ke
-3 dengan kesimpulan berkas perkara dengan nomor : BP/44/V/2025/Reskrim
tanggal 20 Mei 2025 , dinyatakan siap untuk di limpahkan berkas perkara
tersebut ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru selanjutnya, pada tanggal 22 Mei 2025
melakukan perlimpahan berkas perkara (tahap I) ke Kejaksaan Negeri
Banjarbaru dan kemudian jaksa yang tergabung dalam sentra gakkumdu
melakukan penelitian dalam berkas perkara tersebut;
15. Bahwa pada tanggal 27 Mei 2025, Penyidik gakkumdu menerima P-18 dan P-19
dari pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru selanjutnya berkas perkara dengan
nomor :BP/44/V/2025/Reskrim tanggal 20 Mei 2025 di kembalikan ke penyidik
sentra gakkumdu untuk dilengkapi sesuai petunjuk P-18 dan P-19 dari
Kejaksaan;
16. Bahwa pada tanggal 30 Mei 2025, penyidik gakkumdu telah melengkapi
petunjuk yang di berikan oleh jaksa dan penyidik gakkumdu menyerahkan
kembali berkas perkara dengan nomor : BP/44/V/2025/Reskrim tanggal 20 Mei
2025 untuk di lakukan penelitian kembali oleh jaksa yang tergabung dalam
sentra gakkumdu.;
17. Bahwa pada tanggal 02 Juni 2025, Penyidik gakkumdu menerima P-21 yang
menyatakan berkas perkara nomor : BP/44/V/2025/Reskrim tanggal 20 Mei
2025 sudah lengkap dan selanjutnya di lakukan perlimpahan tersangka dan
barang bukti;
18. Bahwa pada tanggal 04 Juni 2025, sentra gakkumdu melakukan perlimpahan
tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri Banjarbaru (Tahap II
)berdasarkan surat kapolres Banjarbaru Nomor :
B/44.b/VI/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 04 Juni 2025;
19. Bahwa dalam proses penyidikan, Penyidik Gakkumdu juga menerima gugatan
pra peradilan, Pada tanggal tanggal 19 Mei 2025 dengan nama pemohon
SYARIFAH HAYANA, S.H Binti SAID MUHAMMAD ALAYDRUS dan termohon
Polres Banjarbaru sesuai dengan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Bjb tanggal 19 Mei
2025; dan
20. Bahwa pada tanggal 2 Juni 2025 Pengadilan Negeri Banjarbaru mengadili
permohonan pra perdilan dengan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Bjb tanggal 19 Mei
2025, dengan nama pemohon SYARIFAH HAYANA, S.H Binti SAID MUHAMMAD
ALAYDRUS dan termohon Polres Banjarbaru:
Mengadili :
Dalam Eksepsi :
Menyatakan seluruh eksepsi Termohon tidak dapat diterima
Dalam pokok perkara :
1. Menolak pemohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya
2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil
Demikian diputuskan pada hari senin tanggal 2 Juni 2025 oleh RIEYA
APRIANTI,S.H.,M.H hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru.
[2.11.6.2] KETERANGAN SENTRA GAKKUMDU UNSUR POLISI UNTUK PERKARA
177-PKE-DKPP/VII/2025
Pihak Terkait Sentra gakkumdu dari unsur Kepolisian akan menerangkan terkait
dugaan tindak pidana Pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan (LPRI) Kota
Banjarbaru, sebagai berikut:
1. Bahwa merujuk pada Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 5 tahun 2020; nomor 1 tahun 2020;
nomor 14 tahun 2020 pasal 13 ayat (6) yang pada pokoknya menyebutkan tugas
penyidik tindak pidana pemilihan yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan
pada Sentra Gakkumdu serta membantu dan mendampingi pengawas Pemilihan
sejak peneriman Laporan/Temuan dugaan tindak pidana Pemilihan;
2. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru menerima Laporan nomor:
001/PL/PW/Kota/22.00/V/2025 pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 dengan
Pelapor atas nama H. Said Subari terkait peristiwa dugaan pelanggaran pidana
Pemilihan yang dilakukan oleh Pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan (LPRI) di
Kota Banjarbaru;
3. Bahwa selanjutnya berdasarkan penerimaan Laporan a quo, Sentra Gakkumdu
Kota Banjarbaru mengadakan Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Banjarbaru pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025 yang menyimpulkan
terhadap Laporan nomor: 001/PL/PW/Kota/22.00/IV/2025 sepakat untuk
diregister dan dilakukan penggalian dan/atau pengumpulan fakta - fakta dan
klarifikasi dari para pihak pelapor, terlapor dan saksi;
4. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru mengeluarkan Surat Perintah Tugas nomor :
007/SG/Kota/22.02/IV/2025 tanggal 25 April 2025 perihal pelaksanaan tugas
dalam rangka penyelidikan untuk anggota Sentra Gakkumdu dari unsur
Kepolisian. Kemudian, Kepolisan Resort Kota Banjarbaru mengeluarkan surat
Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/13/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal
25 April 2025;
5. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru didampingi Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru
dari Unsur Kepolisian dan Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru dari Unsur
Kejaksaan melaksanakan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, dan 10 orang
Terlapor;
6. Bahwa Sentra Gakkumdu Banjarbaru melaksanakan Rapat Pembahasan Kedua
Sentra Gakkumdu Banjarbaru pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025 yang
menyimpulkan terhadap Laporan nomor:
002/Reg/LP/PW/Kota/22.00/IV/2025 merupakan dugaan tindak pidana
Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti dan sepakat dinaikkan
ke tahap penyidikan dan diteruskan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian
Terpadu Polres Banjarbaru;
7. Bahwa pada tanggal 1 Mei 2025, Said Subari (Pelapor Laporan
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025) didampingi Bawaslu menyampaikan
tindak lanjut laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres
Banjarbaru. Kemudian SPKT menerbitkan Laporan Polisi Nomor :
LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU/POLDA KALIMANTAN
SELATAN tanggal 01 Mei 2025. Penyidik tindak pidana pemilihan yang
menangani perkara a quo berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU/POLDA KALIMANTAN
SELATAN tanggal 01 Mei 2025, Polres Banjarbaru menerbitkan Surat Perintah
Penyelidikan nomor: SP.Lidik/54/V/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 1 Mei
2025 dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan nomor:
SP.Gas/54/V/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 1 Mei 2025 untuk melakukan
penyelidikan terlebih dahulu berdasarkan laporan polisi tersebut, dengan
langkah-langkah penyelidikan : penyelidik melakukan permintaan keterangan
terhadap 3 orang saksi dan penyelidik melakukan penelitian dokumen yang
diserahkan oleh bawaslu;
8. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2025, penyelidik melakukan gelar perkara terhadap
.Laporan Polisi Nomor : LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU/
POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 01 Mei 2025, kemudian hasil
kesimpulan gelar perkara para peserta gelar sepakat terhadap laporan polisi
tersebut di naikan proses dari penyelidikan ke tahap proses penyidikan karena
di temukan dugaan peristiwa Tindak Pidana ”Pengurus lembaga pemantau
Pemilihan yang melanggar ketentuan larangan Pasal 128 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 187 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, kemudian penyidik melakukan langkah-langkah penyidikan
sebagai berikut : penyidik menerbitkan, Surat Perintah Penyidikan Nomor :
SP.Sidik/54/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 02 Mei 2025 ,Surat Perintah
Tugas Penyidikan Nomor : SP. Gas /54/V/ Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 02
Mei 2025 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor :
B/48/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 02 Mei 2025, lalu penyidik melakukan
Pemeriksan terhadap para saksi di mulai dari tanggal 02 Mei 2025 sd. 07 Mei
2025 dengan jumlah saksi di periksa 10 orang saksi, Selanjutnya penyidik
melakukan penyitaan terhadap barang bukti sesuai dengan Surat Perintah
Penyitaan Nomor : SP. Sita /52/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 02 Mei
2025;
9. Bahwa pada tanggal 02 Mei 2025, penyidik sentra gakkumdu mengirimkan surat
panggilan sebagai Saksi kepada Sdri SYARIFAH HAYANA, S.H sesuai dengan
Surat Panggilan Nomor : S.pgl. /31/V/Res.1.24/2025/Reskrim untuk berhadir
pada tanggal 06 Mei 2025;
10. Bahwa pada tanggal 06 Mei 2025, penyidik sentra gakkumdu melakukan
pemeriksaan Sdri SYARIFAH HAYANA, S.H sebagai saksi;
11. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2025, penyidik sentra gakkumdu di dampingi oleh
Bawaslu Kota Banjarbaru dan Kejaksaan Negeri Banjarbaru melakukan
pemeriksaan terhadap 2 orang ahli yaitu ahli pidana dan ahli hukum tata negara;
12. Bahwa pada tanggal 12 Mei 2025, sentra gakkumdu melakukan gelar penetapan
Tersangka dengan kesimpulan gelar seluruh peserta gelar sepakat untuk
menetapkan saksi (terlapor) an. SYARIFAH HAYANA, S.H Binti SAID
MUHAMMAD ALAYDRUS di naikan statusnya menjadi tersangka dan penyidik
mengeluarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.
Tap/54.a/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 12 Mei 2025 kemudian
mengirimkan surat panggilan sebagai Tersangka dengan sesuai surat panggilan
tersangka ke -1 Nomor : S.pgl. /34/V/Res.1.24/2025/Reskrim tanggal 12 Mei
untuk berhadir tanggal 14 Mei 2025, Namun dalam panggilan tersebut
Tersangka tidak hadir selanjutnya penyidik mengirimkan kembali surat
panggilan tersangka ke -2 Nomor : S.pgl. /34.a/V/Res.1.24/2025/Reskrim
tanggal 15 Mei untuk berhadir pada tanggal 19 Mei 2025;
13. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2025, penyidik sentra gakkumdu melakukan
pemeriksaan tersangka an. SYARIFAH HAYANA, S.H Binti SAID MUHAMMAD
ALAYDRUS dengan di dampingi oleh penaset hukumnya, yang bertempat di
Jakarta;
14. Bahwa pada tanggal 21 Mei 2025, sentra gakkumdu melakukan pembahasan ke
-3 dengan kesimpulan berkas perkara dengan nomor : BP/44/V/2025/Reskrim
tanggal 20 Mei 2025 , dinyatakan siap untuk di limpahkan berkas perkara
tersebut ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru selanjutnya, pada tanggal 22 Mei 2025
melakukan perlimpahan berkas perkara (tahap I) ke Kejaksaan Negeri
Banjarbaru dan kemudian jaksa yang tergabung dalam sentra gakkumdu
melakukan penelitian dalam berkas perkara tersebut;
15. Bahwa pada tanggal 27 Mei 2025, Penyidik gakkumdu menerima P-18 dan P-19
dari pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru selanjutnya berkas perkara dengan
nomor : BP/44/V/2025/Reskrim tanggal 20 Mei 2025 di kembalikan ke penyidik
sentra gakkumdu untuk dilengkapi sesuai petunjuk P-18 dan P-19 dari
Kejaksaan;
16. Bahwa pada tanggal 30 Mei 2025, penyidik gakkumdu telah melengkapi
petunjuk yang di berikan oleh jaksa dan penyidik gakkumdu menyerahkan
kembali berkas perkara dengan nomor : BP/44/V/2025/Reskrim tanggal 20 Mei
2025 untuk di lakukan penelitian kembali oleh jaksa yang tergabung dalam
sentra gakkumdu;
17. Bahwa pada tanggal 02 Juni 2025, Penyidik gakkumdu menerima P-21 yang
menyatakan berkas perkara nomor : BP/44/V/2025/Reskrim tanggal 20 Mei
2025 sudah lengkap dan selanjutnya di lakukan perlimpahan tersangka dan
barang bukti;
18. Bahwa pada tanggal 04 Juni 2025, sentra gakkumdu melakukan perlimpahan
tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri Banjarbaru (Tahap II
)berdasarkan surat kapolres Banjarbaru Nomor :
B/44.b/VI/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 04 Juni 2025;
19. Bahwa dalam proses penyidikan, Penyidik Gakkumdu juga menerima gugatan
pra peradilan, Pada tanggal tanggal 19 Mei 2025 dengan nama pemohon
SYARIFAH HAYANA, S.H Binti SAID MUHAMMAD ALAYDRUS dan termohon
Polres Banjarbaru sesuai dengan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Bjb tanggal 19 Mei
2025;
20. Bahwa pada tanggal 2 Juni 2025 Pengadilan Negeri Banjarbaru mengadili
permohonan pra perdilan dengan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Bjb tanggal 19 Mei
2025, dengan nama pemohon SYARIFAH HAYANA, S.H Binti SAID MUHAMMAD
ALAYDRUS dan termohon Polres Banjarbaru
Mengadili :
Dalam Eksepsi :
Menyatakan seluruh eksepsi Termohon tidak dapat diterima
Dalam pokok perkara :
1. Menolak pemohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; dan
2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.
Demikian diputuskan pada hari senin tanggal 2 Juni 2025 oleh RIEYA
APRIANTI,S.H.,M.H hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru.
[2.11.7] SENTRA GAKKUMDU UNSUR JAKSA
[2.11.7.1] KETERANGAN SENTRA GAKKUMDU UNSUR KEJAKSAAN UNTUK
PERKARA 175-PKE-DKPP/VII/2025
Bahwa sehubungan dengan Pengaduan dan/ atau Laporan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dengan Nomor Perkara 175-PKE-DKPP/VII/2025 atas Nama
Pengadu I SYARIFAH HAYANA dan Pengadu II SYARIFAH LULU terhadap Pihak
Terdaru atas nama Teradu I ANDI TENRI SOMPA, Teradu II ARIF MUKHYAR, Teradu
II M. FAHMI FAILASOPA, Teradu IV RIZA ANSHARIDAN Teradu V NIDA GUSLAILI
RAHMADINA terkait tindak pidana oleh pengurus Pengurus DPD-LPRI (Dewan
Pengurus Daerah Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia) Provinsi Kalimantan
Selatan, kami selaku pihak terkait dalam hal ini sebagai pihak terkait dari Sentra
Gakkumdu Unsur Kejaksaan Kota Banjarbaru dengan ini dapat kami sampaikan
keterangan sebagai berikut:
Terkait Tindak Pidana Pengurus DPD-LPRI Provinsi Kalimantan Selatan
1. Merujuk pada Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor
14 Tahun 2020 Pasal 14 Ayat (6) yang pada pokoknya menyebutkan tugas Jaksa
yaitu melakukan Penuntutan Tindak Pidana Pemilihan pada Sentra Gakkumdu
serta membantu dan mendampingi pengawas pemilihan sejak penerimaan
laporan/temuan dugaan tindak pidana pemilihan;
2. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru menerima Laporan nomor:
001/PL/PW/Kota/22.00/V/2025 pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 dengan
Pelapor atas nama H. SAID SUBARI terkait peristiwa dugaan Tindak Pidana
Pengurus DPD-LPRI Provinsi Kalimantan Selatan pada pelaksanaan PSU
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2025 di Kota
Banjarbaru, atas hal tersebut selanjutnya berdasarkan penerimaan laporan a
quo, Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru mengadakan Rapat Pembahasan
Pertama Sentra Gakkumdu Banjarbaru pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025
yang menyimpulkan terhadap Laporan Nomor:
001/PL/PW/Kota/22.00/IV/2025 menyepakati untuk meregister serta
mengumpulkan keterangan dari pihak Pelapor, Terlapor dan Saksi agar
memberikan klarifikasi untuk mendapatkan fakta-fakta dari para pihak Pelapor,
Terlapor dan Saksi;
3. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru didampingi Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru
dari Unsur Kepolisian dan Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru dari Unsur
Kejaksaan melaksanakan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, dan 10 orang
Terlapor yang mana selanjutnya setelah mendengarkan klarifikasi dari pihak
Pelapor, Terlapor dan Saksi, Sentra Gakkumdu Banjarbaru melaksanakan Rapat
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Banjarbaru pada hari Rabu, tanggal 30
April 2025 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa terhadap Laporan nomor:
002/Reg/LP/PW/Kota/22.00/IV/2025 merupakan dugaan tindak pidana
Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti dan sepakat dinaikkan
ke tahap penyidikan dan diteruskan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian
Terpadu Polres Banjarbaru;
4. Bahwa pada tanggal 1 Mei 2025, Sdr. SAID SUBARI (Pelapor Laporan
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025) didampingi Bawaslu menyampaikan
tindak lanjut laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres
Banjarbaru yang mana kemudian Polres Banjarbaru menerbitkan Laporan Polisi
Nomor : LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU/POLDA KALIMANTAN
SELATAN tanggal 01 Mei 2025;
5. Bahwa selanjutnya Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru melaksanakan Rapat
Pembahasan Ketiga Sentra Gakkumdu Banjarbaru pada hari Rabu tanggal 21
Mei 2025 yang mana pada pokoknya menyimpulkan bahwa Laporan Polisi
Nomor:LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU/POLDA KALIMANTAN
SELATAN, tanggal 01 Mei 2025 yang dilaporkan oleh Sdr. SAID SUBARI terhadap
Terlapor Sdri. SYARIFAH HAYANA yang sudah ditindak lanjutkan ke tingkat
Penyidikan di Polres banjarbaru, yang mana terhadap hasil Penyidikan yang
dilakukan oleh Polres Banjarbaru telah menetapkan Sdri. SYARIFAH HAYANA
sebagai Tersangka, yang mana atas hal tersebut proses Penyidikan dan
Pemberkasan dinyatakan telah selesai, selanjutnya Penyidik segara
melimpahkan Berkas Perkara Nomor BP/44/V/2025/Reskrim ke Kejaksaan
Negeri Banjarbaru (Tahap I).
Uraian Singkat Penyelesaian Dugaan Tindak Pidana Pengurus DPD-LPRI
Provinsi Kalimantan Selatan Pada Pelaksanaan PSU Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2025 di Kota Banjarbaru
1. Bahwa terhadap Berkas Perkara Nomor BP/44/V/2025/Reskrim yang telah
diterima oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru tanggal 23 Mei 2025, setelah diteliti
oleh Jaksa Penuntut Umum (P-16) yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri
Banjarbaru, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas telah
dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 02 Juni 2025 setelah Penyidik melengkapi
kekurangan (P-19) yang harus dilengkapi berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut
Umum, yang mana atas hal tersebut Penyidik Polres Banjarbaru menyerahkan
tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Banjarbaru (Tahap II) pada tanggal 04 Juni 2025 dan
selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru menunjuk Jaksa Penuntut
Umum pada perkara tersebut (P-16A) yang mana selanjutnya Penuntut Umum
melimpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Banjarbaru pada tanggal 05
Juni 2025, yang mana atas hal tersebut Pengadilan Negeri Banjarbaru
menetapkan persidangan pertama Pembacaan Dakwaan pada hari tersebut; dan
2. Bahwa setelah melalui proses persidangan kemudian Hakim Pengadilan Negeri
Banjarbaru memutus perkara pada tanggal 17 Juni 2025 pada Putusan Nomor :
153/Pid.Sus/2025/PN Bjb yang mana pada pokoknya menetapkan bahwa Sdri.
SYARIFAH HAYANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana “Pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan yang
melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan pemilihan”
serta menjatuhkan Pidana terhadap Sdri. SYARIFAH HAYANA dengan pidana
penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah sejumlah
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana
denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1
(satu) bulan serta memerintahkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani
kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain
disebabkan karena Sdri. SYARIFAH HAYANA melakukan suatu tindak pidana
sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir dan atas hal tersebut
Penuntut Umum mengajukan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri
Banjarbaru ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada tanggal 20 Juni 2025, yang
mana terhadap pengajuan banding tersebut dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin
memutus perkara pada Putusan Normor : 135/PID.SUS/2025/PT BJM tanggal 04
Juli 2025, yang mana Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada pokoknya
mengeluarkan Putusan yaitu Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru
Nomor : 153/Pid.Sus/2025/PN Bjb 17 Juni 2025.
[2.11.7.2] KETERANGAN SENTRA GAKKUMDU UNSUR KEJAKSAAN UNTUK
PERKARA 177-PKE-DKPP/VII/2025
Sehubungan dengan Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dengan Nomor Perkara 177-PKE-DKPP/VII/2025 atas Nama
Pengadu I CHANDRA ADI SUSILO dan Pengadu II AZMIRUL RUFAIDA terhadap Pihak
Terdaru atas nama Teradu I ANDI TENRI SOMPA, Teradu II ARIF MUKHYAR, Teradu
II M. FAHMI FAILASOPA, Teradu IV RIZA ANSHARIDAN Teradu V NIDA GUSLAILI
RAHMADINA terkait apakah ada laporan/temuan dalam Pemilukada Kota
Banjarbaru terkait tindak pidana pemilihan yang dilakukan DPD-LPRI (Dewan
Pengurus Daerah Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia) Provinsi Kalimantan,
kami selaku pihak terkait dalam hal ini sebagai pihak terkait dari Sentra Gakkumdu
Unsur Kejaksaan Kota Banjarbaru dengan ini dapat kami sampaikan keterangan
sebagai berikut:
Uraian singkat kronologi proses hukum pada Tindak Pidana Pengurus DPD-LPRI
Provinsi Kalimantan Selatan Pada Pelaksanaan PSU Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2025 di Kota Banjarbaru
1. Bahwa merujuk pada Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020,
Nomor 14 Tahun 2020 Pasal 14 Ayat (6) yang pada pokoknya menyebutkan
tugas Jaksa yaitu melakukan Penuntutan Tindak Pidana Pemilihan pada
Sentra Gakkumdu serta membantu dan mendampingi pengawas pemilihan
sejak penerimaan laporan/temuan dugaan tindak pidana pemilihan;
2. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru menerima Laporan nomor:
001/PL/PW/Kota/22.00/V/2025 pada hari Kamis tanggal 24 April 2025
dengan Pelapor atas nama H. SAID SUBARI terkait peristiwa dugaan Tindak
Pidana Pengurus DPD-LPRI Provinsi Kalimantan Selatan pada pelaksanaan
PSU Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2025 di Kota
Banjarbaru, atas hal tersebut selanjutnya berdasarkan penerimaan laporan a
quo, Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru mengadakan Rapat Pembahasan
Pertama Sentra Gakkumdu Banjarbaru pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025
yang menyimpulkan terhadap Laporan Nomor:
001/PL/PW/Kota/22.00/IV/2025 menyepakati untuk meregister serta
mengumpulkan keterangan dari pihak Pelapor, Terlapor dan Saksi agar
memberikan klarifikasi untuk mendapatkan fakta-fakta dari para pihak
Pelapor, Terlapor dan Saksi;
3. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru didampingi Sentra Gakkumdu Kota
Banjarbaru dari Unsur Kepolisian dan Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru dari
Unsur Kejaksaan melaksanakan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, dan 10
orang Terlapor yang mana selanjutnya setelah mendengarkan klarifikasi dari
pihak Pelapor, Terlapor dan Saksi, Sentra Gakkumdu Banjarbaru
melaksanakan Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Banjarbaru pada
hari Rabu, tanggal 30 April 2025 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa
terhadap Laporan nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.00/IV/2025 merupakan
dugaan tindak pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti
dan sepakat dinaikkan ke tahap penyidikan dan diteruskan kepada Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Banjarbaru;
4. Bahwa pada tanggal 1 Mei 2025, Sdr. SAID SUBARI (Pelapor Laporan
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025) didampingi Bawaslu menyampaikan
tindak lanjut laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres
Banjarbaru yang mana kemudian Polres Banjarbaru menerbitkan Laporan
Polisi Nomor : LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU/POLDA
KALIMANTAN SELATAN tanggal 01 Mei 2025;
5. Bahwa selanjutnya Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru melaksanakan Rapat
Pembahasan Ketiga Sentra Gakkumdu Banjarbaru pada hari Rabu tanggal 21
Mei 2025 yang mana pada pokoknya menyimpulkan bahwa Laporan Polisi
Nomor LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU/POLDA KALIMANTAN
SELATAN, tanggal 01 Mei 2025 yang dilaporkan oleh Sdr. SAID SUBARI
terhadap Terlapor Sdri. SYARIFAH HAYANA yang sudah ditindak lanjutkan ke
tingkat Penyidikan di Polres banjarbaru, yang mana terhadap hasil Penyidikan
yang dilakukan oleh Polres Banjarbaru telah menetapkan Sdri. SYARIFAH
HAYANA sebagai Tersangka, yang mana atas hal tersebut proses Penyidikan
dan Pemberkasan dinyatakan telah selesai, selanjutnya Penyidik segara
melimpahkan Berkas Perkara Nomor BP/44/V/2025/Reskrim ke Kejaksaan
Negeri Banjarbaru (Tahap I);
6. Bahwa terhadap Berkas Perkara Nomor BP/44/V/2025/Reskrim yang telah
diterima oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru tanggal 23 Mei 2025, setelah diteliti
oleh Jaksa Penuntut Umum (P-16) yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri
Banjarbaru, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas telah
dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 02 Juni 2025 setelah Penyidik
melengkapi kekurangan (P-19) yang harus dilengkapi berdasarkan petunjuk
Jaksa Penuntut Umum, yang mana atas hal tersebut Penyidik Polres
Banjarbaru menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru (Tahap II) pada
tanggal 04 Juni 2025 dan selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru
menunjuk Jaksa Penuntut Umum pada perkara tersebut (P-16A) yang mana
selanjutnya Penuntut Umum melimpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan
Negeri Banjarbaru pada tanggal 05 Juni 2025, yang mana atas hal tersebut
Pengadilan Negeri Banjarbaru menetapkan persidangan pertama Pembacaan
Dakwaan pada hari tersebut; dan
7. Bahwa setelah melalui proses persidangan kemudian Hakim Pengadilan Negeri
Banjarbaru memutus perkara pada tanggal 17 Juni 2025 pada Putusan Nomor
: 153/Pid.Sus/2025/PN Bjb yang mana pada pokoknya menetapkan bahwa
Sdri. SYARIFAH HAYANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana “Pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan yang
melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan pemilihan”
serta menjatuhkan Pidana terhadap Sdri. SYARIFAH HAYANA dengan pidana
penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah sejumlah
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), dengan ketentuan apabila
pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
selama 1 (satu) bulan serta memerintahkan pidana penjara tersebut tidak perlu
dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain
disebabkan karena Sdri. SYARIFAH HAYANA melakukan suatu tindak pidana
sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir dan atas hal tersebut
Penuntut Umum mengajukan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri
Banjarbaru ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada tanggal 20 Juni 2025, yang
mana terhadap pengajuan banding tersebut dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin
memutus perkara pada Putusan Normor : 135/PID.SUS/2025/PT BJM tanggal
04 Juli 2025, yang mana Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada pokoknya
mengeluarkan Putusan yaitu Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri
Banjarbaru Nomor : 153/Pid.Sus/2025/PN Bjb 17 Juni 2025.
Terkait Apakah Terdapat Laporan/Temuan Dalam Pemilukada Kota Banjarbaru
Terkait Tindak Pidana Pemilihan Yang dilakukan DPD-LPRI (Dewan Pengurus
Daerah Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia) Provinsi Kalimantan
Bahwa terhadap Tindak Pidana Pemilihan yang dilakukan DPD-LPRI (Dewan
Pengurus Daerah Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia) Provinsi Kalimantan
Selatan pada pelaksanaan PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2025 di Kota Banjarbaru, kami selaku Sentra
Gakkumdu Unsur Kejaksaan Kota Banjarbaru tidak mendapatkan temuan/laporan
terkait tindak pidana pemilihan yang dilakukan Lembaga Pengawasan Reformasi
Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan sejak Bawaslu Kota Banjarbaru menerima
Laporan nomor: 001/PL/PW/Kota/22.00/V/2025 pada hari Kamis tanggal 24 April
2025 sampai dengan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang
mengeluarkan putusan pada Putusan Normor : 135/PID.SUS/2025/PT BJM tanggal
04 Juli 2025, yang mana Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada pokoknya
mengeluarkan Putusan yaitu Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru
Nomor : 153/Pid.Sus/2025/PN Bjb 17 Juni 2025.
[2.11.8] SEKDA PROVINSI KALSEL
Bahwa Sekda Provinsi Kalimantan Selatan memberikan keterangan dalam perkara
Nomor 177-PKE-DKPP/VII/2025, sebagai berikut:
1. Bahwa Sekda mengetahui surat Nomor 100.1.4/0805/PEM.OTDA yang
dikeluarkan apda tanggal 28 April 2025 tentang Pencabutan Permohonan
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota banjarbaru Tahun
2024 Perkara Nomor: 8/PAN.MK/e-AP3/04/2025 ditandatangani oleh Ketua
DPRD Prov kalsel a.n Supian HK, Kapolda Kalsel a.n Irjen Pol. Rosyanto Yudha
Hermawan, Pangdam VI Mulawarman Prov. Kaltim, Kaltara, Kalsel a.n Mayjen.
TNI Rudy Rachmat Nugraha, Kepala Kejaksaan Tinggi kalsel a.n Rina Virawati,
dan Kepala Kesbangpol Prov. Kalsel a.n Heriansyah. Dan nama-nama yang
menandatangani surat a quo masuk ke dalam pengurus LPRI Kalimantan
Selatan;
2. Bahwa Sekda tidak mengetahui jika Dewan Kehormatan LPRI memeiliki
kewenangan khusus. Namun sepengetahuan Sekda bahwa Anggota Dewan
Kehormatan LPRI memiliiki kewenangan untuk minta LPRI agar mencabut
laporannya di Mahkamah Konstitusi;
3. Bahwa LPRI terbentuk sebelum ada pemerintahan/Gubernur yang
menandatangani surat permintaan pencabutan laporan di Mahkamah
Konstitusi;
4. Bahwa surat Gubernur tersebut terbit dalam rangka untuk menjaga
kondusifiitas, dan efesiensi. Jika tidak keluar surat tersebut, maka
dikahwatirkan akan terjadi pemilu ulang kembali untuk ketigakalinya, sehingga
akan mengeluarkan biaya yang besar lagi. Sehingga surat ini terbit untuk
menjaga kondusifitas dan mencegah/efesiensi agar tidak akan ada pemilihan
ulang kembali. Sehingga dengan adanya surat ini diharapkan dapat
menghentikan/mengefektifkan situasi yang terjadi di Kalimantan Selatan,
mengingat di Kalimantan Selatan tidak kondusif secara politik;
5. Bahwa Gubernur Sebagai penyelenggara pemerintahan di Provisnisi jadi wajib
mengeluarkan surat ini untuk menjaga kondusuifitas di Kalimantan Selatan.
Jika persoalan ini berlarut maka dikawatirkan akan terjadi situasi yang tidak
kondusif di Kalimantan Selatan; dan
6. Bahwa Sekda menyatakan bahwa Gubernur dan pejabat yang menandatangani
surat pencabutan ke MK ini tidak menggunakan surat pencabutan
menggunakan kop surat/ nama lembaga LPRI karena mereka memposisikan diri
sebagai Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), bukan sebagai
anggota Dewan LPRI.
[2.11.9] MANTAN RELAWAN LPRI A.N RIZKY AMELIA
Bahwa Rizky Amelia memberikan keterangan dalam perkara Nomor 177-PKE-
DKPP/VII/2025, sebagai berikut:
1. Bahwa pada saat Pilkada PSU berlansgung, Rizky Amelia mendapatkan mandat
dari LPRI untuk melakukan pemantauan di TPS 03;
2. bahwa Rizki Amelia melakukan pematauan saja, datang ke TPS 03 pada pukul
08.00 WITA. Rizky Amelia melakukan pamantauan, dan menyaksikan
perhitungan suara. Rizky Amelia tidak melakukan publikasi, hanya mencatat,
mendapatkan fotokopi C-1 yang akan diserahkan ke admin LPRI. Setelah selesai
menjalankan tugas, kemduian Rizky Amelia membawa hasil pemantauan ke
LPRI, lalu direkap oleh petugas admin di kantor LPRI. Rizky Amelia tidak ikue
melakukan rekap, hanya menyerahkan saja, dan Rizky Amelia diberikan honor
selaku pemantau; dan
3. bahwa pada saat PSU berlangsung, Rizky Amelia bekerja full satu hari.
Berdasarkan pemantauan saya, PSU berjalan kondusif. Hasilnya adalah paslon
01 memenangkan Pilkada. Tidak ada protes dari saksi maupun masyarakat,
tidak ada protes, dan pilkada aman terkendali. Tidak ada saksi untuk paslon 01
maupun kotak kosong.
[2.11.10] PIMRED NEWSWAY.CO.ID a.n SUROTO
Bahwa Pimred newsway atas nama Suroto memberikan keterangan dalam perkara
Nomor 177-PKE-DKPP/VII/2025, sebagai berikut:
1. Bahwa saya atas nama Suroto yang saat ini menjabat sebagai Plt Direktur PT
Narendalvina Mediatama Nusantara yang menaungi media online
NEWSWAY.CO.ID, sebelumnya menjabat Redaktur;
2. Bahwa dalam kesaksian kasus Pengaduan No. 186-P/L DKPP/VI/ 2025 yang
diregistrasi dengan Perkara No. 177– PKE – DKPP/VII/2025 atas nama Chandra
Adi Susilo dan Azmirul Rufaida. Mohon untuk Menghadap Majelis Sidang DKPP
di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Jl. RE Martadinata No.3,
Kertak Baru Ilir, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan
Selatan;
3. Maka dari itu saya akan memberikan keterangan keterkaitan perkara tersebut
yang ada hubungannya dengan pemberitaan yang terbit di laman webbsite
Newsway.co.id pada tanggal 20 April 2025 dengan judul Kotak Kosong Unggul Di
Pilkada Bajjarbaru Versi Hitung Cepat LPRI Raih 54 plPersen Suara, Berbeda
Dengan Versi Sirekap dan Dozer https://newsway.co.id/kotak-kosong-unggul-di-
pilkada-banjarbaru-versi-hitung-cepat-lpri-raih- 54-persen-suara-berbeda-dengan-
versi-sirekap-dan-dozer/;
4. Bahwa pada malam itu sekitar pukul 23.14 wita pada tanggal 19 April 2025 saya
ditelfon Rizky Amalia namun tidak terjawab, lalu sekitar pukul 23. 33 wita yang
bersangkutan kembali melakukan panggilan whatsapp dan saya angkat;
5. Bahwa dalam pembicaraan itu, Rizky Amalia menyampaikan kepada saya agar
ke sekretariat LPRI karena ada yang akan diberitakan terkait hasil penghitungan
suara PSU yang dilakukan oleh LPRI. Namun karena saya tidak tahu dimana
sekretariat LPRI, maka saya meminta agar Rizky Amalia mengirimkan Sharelock,
lantas setelah itu saya menuju ke tempat yang dimaksud. Setelah sampai di
sekretariat, saya bertemu beberapa orang diantaranya Rizky Amalia, Pahriyah,
Sarifah Hayana dan beberapa orang yang saya belum kenal termasuk salah
satunya saya ketahui bernama Chandra. Sesampainya kami saling berjabat
tangan saya melihat hasil penghitungan dalam bentuk grafik yang diperlihatkan
melalui layar proyektor, dan saat itu saudara Chanrda juga memperlihatkan,
karena kegunaan pemberitaan saya mengambil foto;
Gambar 1. Foto Saudara Chandra Memperlihatkan Hasil Perolehan Suara
dalam Bentuk Grafik
6. Bahwa setelah selesai melihat hasil di layar, lantas saya bertanya kepada yang
ada di lokasi tersebut, siapa yang akan menjadi narasumber, saat itu diarahkan
kepada Chandra selaku Ketua Panitia Pemantau PSU Kota Banjarbaru di LPRI.
Lantas saya langsung merekam dengan menggunakan aplikasi di HP saya
kepada saudara Chandra, setelah selesai wawancara saya tidak langsung
membuat berita;
7. Bahwa setelahnya saya menyampaikan kepada saudara Pahriyah atau Ririe,
untuk memghitung ulang siapa tahu ada kesalahan input katena hasilnya
berbeda dengan lembaga lain yang saat itu sudah merilis meski belum secara
resmi yaitu (Dozer dan Sirekap). Lantas Pahriyah kembali menghitung, saya
menunggu sekiar 10-20 memit untuk memastikan data tersebut tidak ada
kesalahan, seraya saya membuat kerangka berita dari hasil wawancara kepada
Chandra. Setelah sekitar 10-20 menit, Pahriyah menyampaikan bahwa hasilnya
sudah sesuai, untuk memastikan sekali lagi agar kedepan tidak ada maslaah
saya bertanya kepada mereka yang ada di tempat itu terutama kepada Chandra.
"Apakah bubuhan pian (kalian) siap menanggung resikonya ketika ini sudah
menjadi berita, sebab hasil ini berbeda dengan yang lain," kata saya kepada
mereka;
8. Kemudian dijawab Chanrda dan beberapa rekan lain bahwa siap, karena
menurutnya hasil hitung tersebut berdasar dari foto C1 di 403 TPS dan mereka
mengatakan mempunyai semua data itu. Karena saya sudah memastikan tidak
ada salah hitung dan menanyakan siap untuk diberitakan maka berita saya
susun lalu saya terbitkan malam itu juga, setelah selesai lalu saya menuju
pulang karena sudah dini hari;
9. Bahwa sesampainya di rumah, saya mendapatkan pesan whatsaap dari pahriyah
bahwa penulisan hasil di foto yang saya pajang ada kesalahan lantas pihaknya
sedang membuat grafik baru. Selain itu, Pahriyah juga meminta terkait
kepanjangan dari LPRI, sebab ternyata saya ada kesalahan menulis, selain
Pahriyah ibu Syarifah Hayana sempat menghubungi saya juga dini hari itu tapi
tidak sempat terangkat. Berselang beberpa waktu, Pahriyah mengirimkan grafik
baru, setelah saya naikan menjadi foto utama dalam berita ternyata kembali
meminta untuk mengganti grafik terbaru;
Gambar 2 Hasil Quick Count Lembaga Pemantau LPRI yang dikirimkan
Saudara Pahriyah
10. Selanjutnya saya bilang ke Pahriyah, agak cepat karena saya sudah ngantuk dan
lelah, komunikasi itu terjadi sekitar pukul 02.03 wita dini hari. Setelah gambar
grafik terbaru saya kirimkan, lantas saya menyampaikan ke yang bersangkutan
bahwa sudah diganti dan link saya kirimkan, setlah dibuka lalu yang
bersangkutan membalas wa dengan jawaban (okeee sip dahhhh) lantas saya
tidur;
11. Setelah berita itu terbit, malam hari tanggal 20 April 2025, Pahriyah kembali
menghubungi saya, yang bersangkutan meminta untuk take down berita, karena
katanya pihak KPU Kalsel meminta. Lantas saya jawab bahwa mekanisme take
down berita tidak serta merta, saya sempat menyarankan kepada Pahriyah
untuk menyampaikan ke KPU meminta secara resmi kepada lembaga di atas
kami, yaitu PWI Kalimantan Selatan agar menginstruksikan kepada kami
men_take down berita tersebut. Pasalnya kalau PWI yang menyuruh makan kami
tidak dicurigai ada kesepakatan dalam men_take down berita. Artinya lembaga
yang menaungi kami PWI maupun Dewan Pers mengetahui. Karena mekanisme
take down tidak hisa dilakukan Pahriyah meminta agar ada kata disclamer dalam
berita tersebut, akhirnya disepakati foto grafik diberi tulisan disclamer. Namun
karena pihaknya tidak ada yang bisa mengedit waktu itu dan kondisi mendesak
saya menawarkan kepada yang bersangkutan biar dibikinkan tim kami. Karena
disepakati, lantas saya menyuruh tim untuk memberikan tulisan disclaimer
dalam grafik perolehan suara itu, setelah selesai lalu saya kirimkan kepada yang
bersangkutan; dan
Gambar 3 Grafik setelah diberi tulisan Disclaimer
12. Kemudian yang bersangkutan meng acc lantas foto yang bertulisan disclaimer
itu saya pasang sebagai foto berita. Lama setelah edit foto tersebut, ternyata pada
tanggal 28 April saya dipanggil Bawaslu untuk dimintai keterangan, selang
beberapa hari saya juga dipanggil oleh KPU dan Polres untuk dimintai
keterangan yang sama. Terimakasih, keterangan ini saya buat sesuai fakta yang
saya alami dalam.proses pembiatan berita tersebut.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai
DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode
etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.