III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
173-P/L-DKPP/V/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 168-PKE-
DKPP/VI/2025 dan Pengaduan Nomor 178-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 172-PKE-DKPP/VI/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
[2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu Perkara Nomor 168-PKE-DKPP/VI/2025
A. Bawaslu Kota Banjarbaru Diduga Kuat Mengkriminalisasi Pengurus LPRI
1. Bahwa Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota
Banjarbaru yang diselenggarakan pada 19 April 2025 (PSU Pemilukada
Banjarbaru) telah dicemari dengan tindakan Para Teradu yang sangat amat
menyimpang dari Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu yang seyogyanya
memegang teguh prinsip integritas, kemandirian, kepastian hukum, adil,
profesional, dan kepentingan umum dalam PSU Pemilukada Banjarbaru,
termasuk di dalamnya menangani dugaan pelanggaran, justru telah melanggar
dengan perilaku yang diduga kuat sebagai upaya kriminalisasi terhadap warga, in
casu Pengurus LPRI.
2. Bahwa pertama, dugaan kriminalisasi oleh Para Teradu terhadap Pengurus LPRI
dimulai dari proses pemanggilan klarifikasi dalam Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 [Bukti P.I-1]. Dalam Surat Bawaslu Kota
Banjarbaru Nomor 62/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 tanggal 27 April 2025,
Syarifah Hayana, S.H., dipanggil untuk hadir memberikan klarifikasi pada tanggal
28 April 2025 pukul 17:00 WITA di Bawaslu Kota Banjarbaru [Bukti P.I-2].
3. Bahwa pemanggilan terhadap Syarifah Hayana, S.H., dimaksud mengandung
ambiguitas yang berkonsekuensi panjang sebab:
a) Surat pemanggilan di atas hanya mencantumkan Syarifah Hayana, S.H. atas
nama pribadi tanpa atribusi apa pun, tetapi ia akan diperiksa seolah-olah
sebagai perwakilan Pengurus LPRI; dan
b) Surat pemanggilan tidak memuat gambaran atau substansi laporan. Dalam
surat pemanggilan tersebut hanya tertulis “2. Bawaslu Kota Banjarbaru
mengundang sdr/sdri untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi terkait
dengan laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025.” Akibatnya,
Syarifah Hayana, S.H. tidak tahu-menahu keterangan apa yang perlu
dijelaskan kepada Para Teradu.
Dengan 2 (dua) kondisi di atas, maka Syarifah Hayana, S.H. tidak mendapatkan
informasi yang berimbang terkait Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025, sehingga tidak memiliki persiapan yang
cukup untuk menghadapi klarifikasi oleh Para Teradu.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 10 huruf b dan c Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (Peraturan DKPP 2/2017), telah tegas
disebutkan:
“Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
b. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap
dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan
yang dikenakannya;
c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam
rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya
sebelum diterbitkan putusan atau keputusan;”
5. Bahwa dengan mencermati fakta pemanggilan Syarifah Hayana, S.H. yang
dikaitkan dengan Pasal 10 huruf b dan c di atas, maka sangat jelas dan terang
benderang Para Teradu tidak memberitahukan informasi penanganan
pelanggaran dengan lengkap dan cermat dalam surat pemanggilan klarifikasi.
Karena perbuatan tersebut, Para Teradu tidak memberikan kesempatan yang
sama terhadap Syarifah Hayana, S.H. dalam penanganan Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025. Atas dasar itu, Para Teradu melanggar
prinsip adil dalam kode etik penyelenggara pemilihan.
6. Bahwa kedua, dengan surat undangan yang tidak jelas tersebut menyebabkan
Syarifah Hayana, S.H. tertekan dalam proses klarifikasi. Hal tersebut jelas
bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang mengatur:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
7. Bahwa Syarifah Hayana, S.H. selaku pihak yang telah dimintai klarifikasi pada 28
April 2025 sangat tertekan dan jelas telah melanggar hak asasinya untuk
mendapatkan rasa aman, lepas dari rasa intimidasi, dan berbagai ketakutan.
Perasaan tertekan tersebut tidak terlepas dari kehadiran aparat kepolisian seperti
personel Polda Kalsel, Polres Banjarbaru, dan Bawaslu Provinsi Kalsel [Bukti P-3]
yang sebenarnya tidak memiliki kepentingan dan kewenangan dalam proses
klarifikasi Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025. Sebab proses
klarifikasi ini menjadi tanggung jawab dan wewenang penuh Bawaslu Kota
Banjarbaru.
8. Bahwa dengan pelaksanaan klarifikasi di bawah tekanan seperti yang dialami
Syarifah Hayana tersebut, maka mutatis-mutandis Berita Acara Klairifikasi
haruslah batal demi hukum sehingga dinyatakan tidak sah. Lebih jauh, logika
pembatalan Berita Acara Klarifikasi yang dibuat di bawah tekanan ini sama hal
dengan ketentuan Pasal 52 KUHAP juncto pendapat M. Yahya Harahap dalam
bukunya “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan
Penuntutan” menjelaskan (hlm. 137) bahwa jika suatu BAP adalah hasil
pemerasan, tekanan, ancaman, atau paksa, maka BAP yang diperoleh dengan
cara seperti ini tidak sah.
9. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, proses klarifikasi terhadap Syarifah
Hayana, yang penuh dengan tekanan dan intimidatif haruslah dianggap tidak sah
sehingga sangatlah layak Berita Acara Klarifikasi batal demi hukum. Hal ini
menunjukkan penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Banjarbaru cacat prosedur
serta melanggar prinsip perlindungan atas rasa aman sebagai hak-hak asasi
Syarifah Hayana sebagai pihak yang diklarifikasi.
10. Bahwa dengan dilanggarnya hak-hak asasi Syarifah Hayana dalam proses
klarifikasi, maka tindakan Para Teradu sejatinya merupakan perbuatan yang
tidak sejalan dengan amanat Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Padahal, sudah
menjadi kewajiban bagi Para Teradu untuk melaksanakan kewenangan dan
tugasnya berdasarkan UUD 1945 sebagaimana diatur Pasal 15 huruf c Peraturan
DKPP 2/2017 yang berbunyi:
Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP 2/2017
“Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak:
c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan
pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;”
11. Bahwa ketiga, indikasi adanya upaya kriminalisasi terhadap pengurus LPRI oleh
Para Teradu semakin nyata dengan Pemberitahuan Status Laporan/Temuan
tanggal 30 April 2025 yang pada pokoknya Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 dilimpahkan ke Polres Banjarbaru [Bukti
P.I-4]. Dengan kata lain, Para Teradu menilai LPRI melakukan tindak pidana
pemilihan.
12. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2025, Syarifah Hayana dan Pengadu I dipanggil untuk
diperiksa pada tahap penyidikan di Polres Banjarbaru dalam dugaan tindak
pidana “Pengurus lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar ketentuan
larangan Pasal 128 UU jo. Pasal 187D UU Pemilukada”.
13. Bahwa lagi-lagi Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 10 huruf b Peraturan
DKPP 2/2017 yang pada pokoknya mengatur kewajiban untuk memberitahukan
kepada seseorang selengkap mungkin dan secermat mungkin informasi mengenai
dugaan (pelanggaran). Syarifah Hayana dan Pengadu I tidak mendapatkan
pemberitahuan yang rinci dan detail tentang ketentuan apa dari Pasal 128 UU
Pemilukada yang perlu diterangkan kepada Penyidik Polres Banjarbaru,
mengingat ketentuan a quo mengandung 10 jenis larangan pemantau Pemilihan.
Dari 10 jenis larangan tersebut, Syarifah Hayana dan Pengadu I sama sekali tidak
tahu peristiwa apa yang akan dijelaskan saat pemeriksaan.
14. Bahwa kondisi ini sangat tidak adil bagi Pengadu I dan Syarifah Hayana
mengingat kami berdua tidak memiliki cukup informasi untuk menghadapi
pemeriksaan di Polres Banjarbaru. Sikap Para Teradu yang tidak transparan dan
tertutup ini, amat sangat mungkin merupakan upaya sistematis dan terstruktur
untuk melakukan kriminalisasi terhadap kami.
15. Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, berbagai kejanggalan dan
pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Para Teradu dalam penanganan
Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 menjadi bukti yang tidak
terbantahkan bahwa penyelenggara pemilihan in casu Bawaslu Banjarbaru
dengan sengaja berupaya memidanakan warga negara, yang bertugas memantau
PSU Pemilukada Banjarbaru.
B. Bawaslu Banjarbaru: Pembela Kepentingan Pribadi Said Subari
16. Bahwa sangat disayangkan, Para Teradu tanpa rasa malu telah menampilkan
keberpihakan terhadap Said Subari, Pengadu dalam Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025. Untuk diketahui, Said Subari merupakan
Ketua Partai Demokrat Banjarbaru yang mengusung Pasangan Calon Nomor Urut
01, Hj. Erna Lisa Halaby – Wartono (Paslon Nomor 1).
17. Bahwa sikap partisan Para Teradu terpampang jelas dalam pemberitaan berikut:
a) Berita Satu berjudul Said Subari Dampingi Bawaslu Laporkan LPRI Kalsel ke
Polres Banjarbaru Terkait PSU, tanggal 2 Mei 2025.
Kutipan, “Said Subari terlihat mendampingi Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Banjarbaru mengantarkan berkas laporan ke Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru, Kamis (01/5/2025) malam.”
[Bukti P.I-5]
b) Poros Kalimantan berjudul Laporkan LPRI Kalsel ke Polisi, Said Subari Bilang
Ini, tanggal 2 Mei 2025.
Kutipan, “Said Subari bersama Bawaslu Banjarbaru melaporkan salah
satu lembaga pemantau pemilu.” [Bukti P.I-6]
c) Banjarmasin Post berjudul Tiga Komisioner Bawaslu Banjarbaru Laporkan
Satu Lembaga Pemantau Pemilu ke Polres Banjarbaru, tanggal 2 Mei 2025.
Kutipan, “Ketiga komisioner Bawaslu Banjarbaru datang ke Polres
didampingi Pelapor Said Subari beserta tim Sentra Penanganan Hukum
Terpadu (Gakkumdu).” [Bukti P.I-7]
18. Bahwa perbuatan Para Teradu yang dipertontonkan di atas sangat jelas adalah
pelanggaran prinsip integritas dan kemandirian dalam Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b jo. Pasal 8 huruf a
Peraturan DKPP 2/2017, yang berbunyi:
Peraturan DKPP 2/2017
Pasal 6 ayat (2) huruf b
“Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai
kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang
diambil;”
Pasal 8 huruf a
“Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon,
dan/atau peserta Pemilu;”
19. Bahwa tidaklah dapat dibayangkan bagaimana rusaknya prinsip Pemilu jika
Pengawasnya sendiri mendampingi atau didampingi oleh pihak yang berperkara.
Dalam batas penalaran yang wajar, lembaga pengawas Pemilu tidak sepatutnya
terlibat dalam pendampingan pihak yang berperkara dalam proses pelimpahan
laporan dari tingkat Bawaslu ke Polres, sebab tahapan demikian bersifat mekanis
(serta-merta) yang telah diatur dalam Perbawaslu 8/2020 juncto Peraturan
Bersama Sentra Gakkumdu.
20. Bahwa tidak perlu ada selebrasi atau dokumentasi terhadap pelimpahan laporan
dari Bawaslu Banjarbaru ke Polres Banjarbaru. Justru dengan perbuatan
damping-mendamping antara Para Teradu dengan Said Subari, makin
menujukkan “kesenangan” Para Teradu atas upaya kriminalisasi terhadap warga
negara.
21. Bahwa di sisi lain, Para Teradu telah memberi garansi “kekebalan hukum” bagi
Said Subari. Bagaimana tidak, baliho Said Subari yang membelah di Jalan A. Yani
KM 26 berupa ucapan Paslon Nomor 1 sebagai Paslon Terpilih, justru dibiarkan
Para Teradu [Bukti P.I-8]. Padahal, seorang warga Banjarbaru atas nama
Rachmadi telah melaporkan peristiwa ini dengan nomor penerimaan Laporan
002/PL/PW/Kota/22.02/IV/2025 [Bukti P.I-9].
22. Bahwa pemasangan baliho tentang ucapan Paslon Nomor 1 sebagai Paslon
Terpilih jelas-jelas melanggar ketentuan tahapan Pemilukada. KPU Provinsi
Kalimantan Selatan sendiri selaku penyelenggara PSU Pemilukada Banjarbaru
belum mengeluarkan keputusan tentang penetapan paslon terpilih sebab LPRI
tengah mengajukan permohonan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi
terhadap PSU Pemilukada Banjarbaru.
23. Bahwa alih-alih menangani dugaan pelanggaran Said Subari tersebut, Para
Teradu justru tidak meregistrasi laporan yang dilayangkan Rachmadi di atas. Hal
ini semakin menguatkan bahwa Para Teradu bukan hanya tidak adil dalam
menangani dugaan pelanggaran, namun lebih jauh, Para Teradu adalah Para
Pembela Kepentingan Pribadi Said Subari.
C. Tujuan Bawaslu Banjarbaru Diduga Keras untuk Mencekal Permohonan
Sengketa Hasil PSU LPRI di Mahkamah Konstitusi
24. Bahwa selain melimpahkan ke Polres Banjarbaru, Para Teradu melimpahkan
Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 ke KPU Provinsi
Kalimantan Selatan [Bukti P.I-10]. Dugaan kami, Para Teradu telah
mengklasifikasikan Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025,
selain masuk dalam dugaan tindak pidana pemilihan, juga masuk dalam dugaan
pelanggaran administrasi.
25. Bahwa dugaan kuat Para Pengadu, skenario yang sedang berjalan adalah
pencekalan LPRI dalam proses sengketa hasil Pemilukada di Mahkamah
Konstitusi. Dengan diteruskannya laporan kepada KPU Provinsi Kalimantan
Selatan, maka terdapat potensi sanksi administrasi berupa pencabutan Akreditasi
Pemantau yang dipegang oleh LPRI.
26. Dugaan ini kian kuat, mengingat KPU Kota Banjarbaru yang sedang diambil alih
tugasnya oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan merupakan pihak Termohon
dalam Permohonan LPRI ke Mahkamah Konstitusi. Apabila skenario ini dibiarkan
dan pencabutan akreditasi pemantau benar-benar dicabut, maka akan
melemahkan legal standing LPRI di Mahkamah Konstitusi.
27. Bahwa mohon menjadi perhatian Yang Mulia Majelis DKPP, LPRI beserta
pengurus-pengurusnya tengah menghadapi upaya kriminalisasi, potensi
pencabutan akreditasi, serta penghancuran karakter yang dilakukan oleh kaki
tangan oligarki untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
28. Bahwa intimidasi, teror, dan ancaman tiap hari berdatangan dari segala arah.
Oleh karena itu, satu-satunya tempat LPRI dan pengurusnya berlindung untuk
mempertahankan hak-haknya melalui forum pemeriksaan dugaan pelanggaran
etik ini. Oleh karenanya, kami sangat berharap Yang Mulia Majelis DKPP tidak
hanya melihat PSU Pemilukada Banjarbaru dari sudut pandang legalistik yang
kaku, namun lebih jauh dan lebih luas sehingga dapat menjangkau konteks
prinsip penyelenggaraan Pemilu Luber dan Jurdil.
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, mengingat pelanggaran etik Para
Teradu sudah sangat banyak dan tidak dapat ditoleransi, maka dengan ini Para
Pengadu meminta kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk menjatuhkan sanksi yang
seberat-beratnya kepada Para Teradu berupa Pemberhentian Tetap
[2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu Perkara Nomor 172-PKE-DKPP/VI/2025
A. Kronologi Kejadian
1. Bahwa pada 19 April 2025, Para Pengadu yang merupakan Pengurus LPRI Kalsel
telah melaksanakan pemantauan PSU Pemilukada Banjarbaru. Dalam proses
pemantauan tersebut, LPRI Kalsel melibatkan 403 personel pemantau TPS di
seluruh wilayah pemilihan. Para Pemantau di lapangan mengirimkan sejumlah
informasi dan data, termasuk Foto Model C.Hasil-KWK-Walikota (C.Hasil) yang
memuat perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Erna Lisa Halabi-Wartono
(Paslon Nomor 1) dan Nomor 2 Kolom Kosong (Kolom Kosong). (Bukti P.II-2);
2. Bahwa sebagai bagian dari kegiatan pemantauan, foto C.Hasil dari semua TPS
dikirim ke tim admin LPRI Kalsel untuk mentabulasi dan menjumlah perolehan
suara Paslon Nomor 1 dan Kolom Kosong. Penjumlahan perolehan suara tersebut
berlangsung hingga malam hari di Sekretariat LPRI Kalsel, Kelurahan Cempaka.
Sekitar pukul 00:15 WITA dini hari tanggal 20 April 2025, seorang wartawan
bernama Suroto dari media News Way tiba-tiba berada di dalam secretariat;
3. Bahwa sekitar pukul 01:00 WITA, terbit berita News Way yang menarasikan “Hasil
Quick Qount LPRI Kalsel”. Pengadu I menilai adanya kesalahan dalam berita
tersebut, sehingga Pengadu I meminta kepada Suroto agar mencabutnya. Alih-alih
mencabut berita tersebut, justru News Way masih menampilkannya dengan
penambahan kata “disclaimer”. (Bukti P.II-3);
4. Bahwa pada tanggal 24 April 2025 pukul 15:28 WITA, Said Subari, Ketua Partai
Demokrat Kota Banjarbaru, mengajukan laporan ke Bawaslu Banjarbaru terhadap
Pemantau Pemilihan PSU Pemilukada Banjarbaru, LPRI Kalsel dengan berbagai
tuduhan, salah satunya dugaan pelanggaran netralitas Pemantau Pemilihan sebab
adanya berita dari newsway.co.id terkait Quick Qount atau Hitung Cepat dari LPRI
Kalsel. (Bukti P.II-4);
5. Bahwa pada tanggal 26 April 2025, Bawaslu Banjarbaru memanggil pihak-pihak
untuk dimintai klarifikasi yang terjadwal pada hari Minggu, 27 April 2025, antara
lain kepada; (Bukti PII-5)
a) Syarif Hayana;
b) Agus Maulana Syarif;
c) Agus Hidayatullah;
d) Eka Rollina;
e) Adinda IIIiyyin Zahra;
f) Azmirul Rufaida;
g) Decky Amelia;
h) Muhammad Ali Hamiadi;
i) Achmad Junaidi;
j) Arif Fadiah;
k) David Arianto;
l) Muhammad Ridho Amin;
m) Syarifah Lulu Alhabsyi;
n) Mukti Pratama;
o) Baringin Sakti Nasution;
p) Ahmad Ambar Fuadi;
q) M. Rumman Ananda;
r) Dadan Suhendar;
s) Rizki Amelia; dan
t) Pahriyah
Mengingat undangan klarifikasi Bawaslu Banjarbaru disampaikan secara tiba-tiba
dan pelaksanaan klarifikasi pada hari Minggu, maka klarifikasi dijadwalkan ulang
untuk dilaksanakan pada hari Senin, 28 April 2025;
6. Bahwa setelah membaca secara cermat undangan klarifikasi dari Bawaslu
Banjarbaru, tidak terdapat keterangan sedikit pun mengenai status para pihak yang
diundang sebagai apa dan peristiwa apa yang perlu dijelaskan. Undangan hanya
mencantum nomor Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025;
7. Bahwa sebelum klarifikasi dimulai, Pengadu I telah menanyakan dalam kapasitas
apa Pengadu I dipanggil, apakah sebagai personal atau pengurus LPRI Kalsel. Selain
itu, Pengadu I juga bertanya akan diklarifikasi sebagai apa, apakah terlapor atau
saksi dalam Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025. Sayangnya, Para
Teradu sama sekali tidak menjawab 2 (dua) pertanyaan tersebut;
8. Bahwa selanjutnya, saat klarifikasi dilakukan, Teradu II atas nama Hegar Wahyu
Hidayat selaku anggota Bawaslu Kota Banjarbaru, menyatakan “Anda kami panggil
sebagaimana Anda melibatkan kami dahulu ke DKPP”. Sebagai catatan, pernyataan
ini merujuk pada Putusan Nomor: 25-PKE-DKPP/I/2025 yang pada pokoknya
menjatuhkan putusan pemberhentian Komisioner KPU Banjarbaru atas problem
hilangnya hak pilih dalam Pilkada 27 November 2024. Pengadu I saat itu bertindak
sebagai Kuasa Hukum Said Abdullah;
9. Bahwa Pengadu I dalam proses klarifikasi mendapatkan tekanan batin yang
akhirnya mempengaruhi kesehatan Pengadu. Tekanan batin ini Pengadu I
sampaikan pada saat proses klarifikasi berlangsung. Hal demikian disebabkan
begitu banyaknya personel dan aparat keamanan yang Bawaslu Banjarbaru
kerahkan dalam klarifikasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada: aparat
Polda Kalsel, aparat Polres Banjarbaru, dan Komisioner Bawaslu Kalsel (Bukti P.II-
6);
10. Bahwa dalam proses klarifikasi tersebut, Pengadu I baru mengetahui bahwa Para
Pengadu merupakan terlapor perseorangan dalam Laporan
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025, bukan mewakili LPRI Kalsel.
11. Bahwa proses klarifikasi berlangsung dari sore hari hingga larut malam, sekitar
pukul 17:00 WITA s.d. 22:00 WITA. Pasca klarifikasi yang terkesan intimidatif
tersebut, akhirnya Pengadu I dilarikan ke IGD Klinik Nirwana Cempaka
(Bukti P.II-7);
12. Bahwa pada tanggal 30 April 2025, Para Teradu menerbitkan Pemberitahuan Status
Laporan/Temuan yang pada pokoknya melimpahkan Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 kepada Polres Banjarbaru dan KPU
Banjarbaru;
13. Bahwa berdasarkan pemberitahuan Bawaslu Banjarbaru di atas, barulah diketahui
semua pihak yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi, ternyata adalah 20 (dua
puluh) terlapor Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 yang
ditindaklanjuti ke Polres Banjarbaru dan KPU Banjarbaru. Dengan kata lain,
dengan sekonyong-konyong tanpa pertimbangan yang jelas, Para Teradu menuduh
20 (dua puluh) orang di atas, termasuk Para Pengadu, terindikasi melakukan
dugaan tindak pidana pemilihan dan pelanggaran administrasi Pemilihan (Bukti
P.II-8)
14. Bahwa bila mencermati status laporan di atas, lagi-lagi tidak tertulis dugaan tindak
pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran administrasi apa yang diadukan kepada
terlapor Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025. Singkat kata, hingga
laporan selesai ditangani Para Teradu, Para Pengadu sama sekali belum mengetahui
ketentuan hukum apa yang menjadi inti perkara dimaksud;
15. Bahwa pada tanggal 1 Mei 2025, Para Teradu didampingi Said Subari (Pelapor
Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025) menyampaikan tindak lanjut
laporan ke Polres Banjarbaru. Hal ini terkuak ramai dalam pemberitaan, di
antaranya:
a) Berita Satu berjudul Said Subari Dampingi Bawaslu Laporkan LPRI Kalsel ke
Polres Banjarbaru Terkait PSU, tanggal 2 Mei 2025. Kutipan, “Said Subari
terlihat mendampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru
mengantarkan berkas laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Polres Banjarbaru, Kamis (01/5/2025) malam.” (Bukti P.II-9);
b) Poros Kalimantan berjudul Laporkan LPRI Kalsel ke Polisi, Said Subari Bilang
Ini, tanggal 2 Mei 2025. Kutipan, “Said Subari bersama Bawaslu Banjarbaru
melaporkan salah satu lembaga pemantau pemilu.” (Bukti P.II-10);
c) Banjarmasin Post berjudul Tiga Komisioner Bawaslu Banjarbaru Laporkan Satu
Lembaga Pemantau Pemilu ke Polres Banjarbaru, tanggal 2 Mei 2025. Kutipan,
“Ketiga komisioner Bawaslu Banjarbaru datang ke Polres didampingi Pelapor
Said Subari beserta tim Sentra Penanganan Hukum Terpadu (Gakkumdu).”
(Bukti P.II-11);
16. Bahwa selanjutnya, pada tanggal 2 Mei 2025, Pengadu I dipanggil oleh Polres
Banjarbaru untuk hadir sebagai saksi untuk menerangkan dugaan tindak pidana
“Pengurus lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar ketentuan larangan Pasal
128 UU jo. Pasal 187D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang (UU Pemilukada)” sebagaimana tertulis dalam Surat Panggilan Nomor:
S.pgl/31/V/Res.1.24/2025/Reskrim (Bukti P.II-12);
17. Setelah membaca secara cermat panggilan tersebut, Pengadu I tidak mendapatkan
pemberitahuan yang rinci dan detail tentang ketentuan apa dari Pasal 128UU
Pemilukada yang perlu diterangkan ke Penyidik Polres Banjarbaru, menginat
ketentuan a quo mengandung 10 jenis larangan Pemantau Pemilihan. Dari 10 jenis
larangan tersebut, Pengadu I sama sekali tidak tahu peristiwa apa yang akan
dijelaskan saat pemeriksaa;
18. Bahwa panggilan tanpa pemberitahuan yang jelas dan rinci juga dilakukan oleh
KPU Kalsel terhadap Pengadu I. Melalui Surat Nomor 331/PL.02-SD/63/2025
tanggal 3 Mei 2025 (Bukti P.II-13) yang pada pokoknya meminta keterangan
Pengadu I terkait Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/ 2025, KPU Kalsel tidak
menjelaskan pokok permasalahan dalam laporan a quo. Sehingga, Pengadu I sangat
kekurangan informasi pokok masalah dalam Laporan
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025;
19. Bahwa selain pengaduan oleh Said Subari, terdapat 2 (dua) masyarakat yang
menyampaikan laporan ke Bawaslu Banjarbaru. Pertama, Muhammad Aini yang
mengajukan laporan dugaan praktik politik uang berupa pembagian uang di rumah
Tahfiz Al Quran, Banjarbaru. Laporan ini tercatat di Bawaslu Banjarbaru dengan
nomor register 001/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 (Bukti P.II-14). Kedua,
Rachmadi yang mengajukan laporan dugaan pelanggaran tahapan Pemilukada
berupa pemasangan baliho tentang ucapan Paslon Nomor 1 sebagai Paslon Terpilih
di Jalan A. Yani KM 26 oleh Said Subari (Bukti P.II-15) dengan nomor penerimaan
Laporan 002/PL/PW/Kota/22.02/IV/2025 [Bukti P.II-16]
20. Sayangnya, 2 (dua) laporan warga Banjarbaru tersebut tidak ditangani secara adil,
serius, profesional, dan jujur oleh Para Teradu. Berbanding terbalik ketika Para
Teradu menangani laporan Said Subari. Para Teradu menggunakan segala sumber
daya agar dapat “mengkriminalisasi” Para Pengadu serta menyenangkan hati Said
Subari karena laporannya ditindaklanjuti hingga ke Polres Banjarbaru dan KPU
Banjarbaru;
B. Pokok Aduan
A. Para Teradu Tidak Paham Makna Penghitungan Cepat
1. Bahwa Para Teradu selaku pengawas PSU Pemilukada Banjarbaru, agaknya
perlu menambah wawasan dan membaca ketentuan penghitungan cepat agar
tidak salah dalam menerapkan ketentuan pidana dalam UU Pemilukada.
Penghitungan cepat dalam Pasal 1 angka 22 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota (PKPU 9/2022) adalah:
Pasal 1 angka 22 PKPU 9/2022
"Penghitungan cepat adalah kegiatan penghitungan suara hasil Pemilu atau
Pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau
berdasarkan metodologi tertentu."
2. Bahwa kemudian, menurut KBBI, hitung cepat adalah metode untuk
memverifikasi hasil pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah
berdasarkan hasil yang diperoleh dari sejumlah tempat pemungutan suara
yang dijadikan sampel;
3. Bahwa dalam artikel Dirga Ardiansa, peneliti Pusat Kajian Politik, FISIP
Universitas Indonesia, disebutkan bahwa quick count pada dasarnya
menggunakan teknik probability sampling yaitu mengambil sebagian dari
seluruh populasi secara acak untuk dijadikan sampel. Unit sampel dari quick
count yang diteliti adalah TPS, tepatnya hasil perolehan suara TPS;
4. Bahwa dengan merujuk sejumlah pengertian di atas, dapat dimaknai bahwa
penghitungan cepat atau quick qount adalah kegiatan penghitungan
perolehan suara pemilihan umum yang dilakukan secara cepat dengan
teknik atau metode sampling dan bukan data secara keseluruhan;
5. Bahwa pertanyaan berikutnya, apakah LPRI Kalsel melakukan quick qount
dengan metode sampling dalam menghimpun data perolehan suara?
Jawabannya Tidak;
6. Bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya, LPRI Kalsel dalam melakukan
tugas pemantauan, mendokumentasikan semua C. Hasil dari semua TPS
yang berjumlah 403 TPS dalam PSU Pemilukada Banjarbaru. Data perolehan
suara dari 403 C. Hasil di tiap TPS, lalu dijumlahkan untuk mengetahui
perolehan suara Paslon Nomor 1 dan Kolom Kosong;
7. Bahwa kegiatan pendataan perolehan suara semua TPS dalam PSU
Pemilukada Banjarbaru merupakan kegiatan pemantauan. Hal ini
merupakan terjemahan konkret dari penjelasan tugas pemantau pemilihan
dalam Lampiran i Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun
2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei
alau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(Keputusan KPU 328/2024), yang menyebutkan:
Lampiran I halaman 3 Keputusan KPU 328/2024
"Pengawasan dilakukan oleh Pemantau yang melakukan pengamatan pada
penyelenggaran Pemilihan yang pada akhirnya menyajikan data suatu
tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan, sehingga
masyarakat umum dapat melihat perkembangan penyelenggaraan
Pemilihan."
8. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, telah dipastikan kegiatan
penjumlahan perolehan suara yang bersumber dari semua TPS dalam PSU
Pemilukada Banjarbaru masuk dalam ruang lingkup tugas pemantau
Pemilihan. Penjumlahan perolehan suara semua TPS ini menjadi lampiran
dalam Laporan Pertanggungjawaban Pemantauan tanggal 28 April 2025 yang
telah LPRI Kalsel serahkan ke KPU Kalsel (vide Bukti P.II-2);
9. Bahwa alih-alih membaca dan memahami makna penghitungan cepat, Para
Teradu justru diduga hanya mendasarkan kajiannya pada tuduhan Said
Subari dan pemberitaan News Way. Bukan memeriksa lebih jauh kegiatan
penyajian data PSU Pemilukada Banjarbaru yang dilakukan oleh LPRI Kalsel;
10. Bahwa karena kesalahan dalam memaknai penghitungan cepat ini, Para
Teradu mengklasifikasikan perbuatan Para Pengadu sebagai tindak pidana
dan pelanggaran administrasi, padahal tidak tepat sama sekali. Sungguh
perbuatan Para Teradu dalam melimpahkan laporan Said Subari ke Polres
Banjarbaru dan KPU Banjarbaru, merupakan perbuatan yang nyata nyata
melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
11. Bahwa dengan penjelasan tersebut, Para Teradu terbukti melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu dalam Peraturan DKPP 2/2017, antara lain:
a. Pasal 6 ayat (3) huruf a berupa tindakan yang tidak berkepastian hukum;
b. Pasal 10 huruf c berupa tidak menjamin kesempatan yang sama bagi
pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran sebelum
diterbitkan putusan;
c. Pasal 10 huruf d berupa tidak mendengarkan semua pihak yang
berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan
semua alasan yang diajukan secara adil;
d. Pasal 12 huruf d berupa tidak memastikan informasi yang dikumpulkan,
disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat;
e. Pasal 15 huruf d berupa penyalahgunaan wewenang; dan 1. Pasal 15
huruf h berupa tidak bertindak berdasarkan standar operasional
prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu.
B. Para Teradu Salah dalam Menentukan Terlapor dalam Laporan
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025
12. Bahwa sebagaimana dijelaskan pada bagian kronologi, Para Teradu
menindaklanjuti laporan Said Subari dengan meneruskan ke Polres
Banjarbaru dan KPU Banjarbaru. Dalam Pemberitahuan Status
Laporan/Temuan tanggal 30 April 2025, sebanyak 20 (dua puluh) yang
berstatus sebagai terlapor, yang sebagian besar adalah pengurus LPRI Kalsel,
termasuk Para Pengadu;
13. Bahwa Para Teradu seakan-akan hanya mendengarkan dikte dari Said
Subari tanpa memeriksa fakta-fakta penghitungan suara berdasarkan
C.Hasil yang dilakukan oleh LPRI Kalsel. Perlu Para Pengadu jelaskan, tidak
semua pengurus LPRI Kaslel terlibat dalam pemantauan PSU Pemilukada
Banjarbaru. Serta tidak semua tugas-tugas pemantauan diberikan kepada
pengurus, melainkan LPRI Kalsel memperbantukan sejumlah warga
Banjarbaru;
14. Bahwa terlapor dalam Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 atas
nama Syarifah Lulu Alhabsyi (Pengadu II), Agus Maulana Syarif, Agus
Hidayatullah, Adinda Illiyyin Zahra, Decky Amelia, Muhammad Ali Hamiadi,
Achmad Junaidi, Arif Fadiah, David Arianto, Muhammad Ridho Amin, Mukti
Pratama, Baringin Sakti Nasution I.R., Ahmad Ambar Fuadi, M. Rumman
Ananda, sama sekali tidak hadir saat mentabulasi data perolehan suara oleh
LPRI Kalsel pada tanggal 19-20 April 2025 di sekretariat. Sehingga mereka
betul-betul tidak mengetahui peristiwa apa yang menjadi pokok
permasalahan dalam Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025
tersebut;
15. Bahwa sedangkan terlapor atas nama Rizki Amelia dan Pahriyah, bukan
pengurus LPRI Kalsel sebab tidak tercatat dalam Surat Keputusan Nomor
013/SKep/DPP-LPRI/ V/2022 tentang Susunan Pengurus Masa Bakti 2022-
2027 Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia
Provinsi Kal-Sel tanggal 12 Mei 2022 (vide Bukti P.I-1). Dengan kata lain,
orang yang bukan pengurus pemantau Pemilihan in casu LPRI Kalsel,
bukanlah subjek hukum (bukan pengurus lembaga pemantau) yang dilarang
dan dapat diberi sanksi menurut ketentuan Pasal 128 juncto Pasal 187D UU
Pilkada;
16. Bahwa perbuatan Para Teradu yang salah dalam menentukan subjek hukum
atas suatu perbuatan, merupakan pelanggaran nyata terhadap kode etik
penyelenggara pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP 2/2017
antara lain:
a. Pasal 6 ayat (3) huruf a berupa tindakan yang tidak berkepastian hukum;
b. Pasal 10 huruf d berupa tidak mendengarkan semua pihak yang
berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan
semua alasan yang diajukan secara adil;
c. Pasal 12 huruf d berupa tidak memastikan informasi yang dikumpulkan,
disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistemalis, jelas, dan akurat;
d. Pasal 15 huruf d berupa penyalahgunaan wewenang dan;
e. Pasal 15 huruf h berupa tidak bertindak berdasarkan standar operasional
prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu.
C. Bawaslu Kota Banjarbaru Diduga Kuat Mengkriminalisasi Pengurus LPRI
17. Bahwa PSU Pemilukada Banjarbaru telah dicemari dengan tindakan Para
Teradu yang sangat amat menyimpang dari Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Para Teradu yang seyogyanya memegang teguh prinsip integritas,
kemandirian, kepastian hukum, adil, profesional, dan kepentingan umum
dalam PSU Pemilukada Banjarbaru, termasuk di dalamnya menangani
dugaan pelanggaran, justru telah melanggar dengan perilaku yang diduga
kuat sebagai upaya kriminalisasi terhadap Para Pengadu dan Pengurus LPRI
Kalsel lainnya;
18. Bahwa pertama, dugaan kriminalisasi oleh Para Teradu terhadap Pengurus
LPRI dimulai dari proses pemanggilan klarifikasi dalam Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025. Dalam Surat Bawaslu Kota
Banjarbaru Nomor 62/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 tanggal 27 April 2025,
Para Pengadu, dipanggil untuk hadir memberikan klarifikasi pada tanggal 28
April 2025 pukul 17:00 WITA di Bawaslu Kota Banjarbaru;
19. Bahwa pemanggilan terhadap Para Pengadu dimaksud mengandung
ambiguitas yang berkonsekuensi panjang sebab:
a) Surat pemanggilan di atas hanya mencantumkan Para Pengadu atas
nama pribadi tanpa atribusi apa pun, tetapi ia akan diperiksa seolah-olah
sebagai perwakilan Pengurus LPRI; dan
b) Surat pemanggilan tidak memuat gambaran atau substansi laporan.
Dalam surat pemanggilan tersebut hanya tertulis "2. Bawaslu Kota
Banjarbaru mengundang sdr/sdri untuk memberikan keterangan dalam
klarifikasi terkait dengan Nomor:
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025." Akibatnya, Para Pengadu tidak
tahu-menahu keterangan apa yang perlu dijelaskan kepada Para Teradu.
Laporan.
Dengan 2 (dua) kondisi di atas, maka Para Pengadu tidak mendapatkan
informasi yang berimbang terkait Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025, sehingga tidak memiliki persiapan
yang cukup untuk menghadapi klarifikasi oleh Para Teradu.
20. Bahwa berdasarkan Pasal 10 huruf b dan c Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (Peraturan DKPP 2/2017) telah
tegas disebutkan:
"Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Peniilu bersikap dan
bertindak:
b. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan
secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang
dikenakannya;
c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka
penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum
diterbitkan putusan atau keputusan;"
21. Bahwa dengan mencermati fakta permanggilan Para Pengadu serta dikaitkan
dengan Pasal 10 huruf b dan o di atas, maka sangat jelas dan terang
benderang Para Teradu tidak memberitahukan informasi penanganan
pelanggaran dengan lengkap dan cermat dalam surat pemanggilan
klarifikasi. Karena perbuatan tersebut, Para Teradu tidak adil dalam
memperlakukan Para Pengadu dalam penanganan Laporan Nomor.
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025. Atas dasar itu, Para Teradu
melanggar prinsip adil dalam kode etik penyelenggara pemilihan;
22. Bahwa kedua, dengan surat pemanggilan yang tidak jelas tersebut
menyebabkan Pengadu I tertekan dalam proses klarifikasi. Hal tersebut jelas
bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang mengatur:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
23. Bahwa Pengadu I selaku pihak yang telah dimintai klarifikasi pada 28 April
2025 sangat tertekan sehingga jelas melanggar hak asasinya untuk
mendapatkan rasa aman, lepas dari rasa intimidasi, dan berbagai ketakutan.
Perasaan tertekan tersebut tidak terlepas dari kehadiran aparat kepolisian
seperti personel Polda Kalsel, Polres Banjarbaru, dan Bawaslu Provinsi Kalsel
yang sebenarnya tidak memiliki kepentingan dan kewenangan dalam proses
klarifikasi 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025. Sebab proses klarifikasi
ini Laporan menjadi tanggung jawab dan wewenang penuh Bawaslu Kota
Banjarbaru;
24. Bahwa dengan pelaksanaan klarifikasi di bawah tekanan seperti yang dialami
Pengadu I tersebut, maka mutatis-mutandis Berita Acara Klairifikasi
haruslah batal demi hukum sehingga dinyatakan tidak sah. Lebih jauh,
logika pembatalan Berita Acara Klarifikasi yang dibuat di bawah tekanan ini
sama hal dengan ketentuan Pasal 52 KUHAP juncto pendapat M. Yahya
Harahap dalam bukunya "Pembahasan Permasalahan dan Penerapan
KUHAP Penyidikan dan Penuntutan yang menjelaskan (hlm. 137) bahwa jika
suatu BAP adalah hasil pemerasan, tekanan, ancaman, atau paksa, maka
BAP yang diperoleh dengan cara seperti ini tidak sah;
25. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, proses klarifikasi terhadap Pengadu
I, yang penuh dengan tekanan dan intimidasi haruslah dianggap tidak sah
sehingga sangatlah layak Berita Acara Klarifikasi batal demi hukum. Hal ini
menunjukkan penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Banjarbaru cacat
prosedur serta melanggar prinsip perlindungan atas rasa aman sebagai hak-
hak asasi Pengadu i sebagai pihak yang diklarifikas;
26. Bahwa dengan dilanggamya hak-hak asasi Pengadu I dalam proses
klarifikasi, maka tindakan Para Teradu sejatinya merupakan perbuatan yang
tidak sejalan dengan amanat Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Padahal, sudah
menjadi kewajiban bagi Para Teradu untuk melaksanakan kewenangan dan
tugasnya berdasarkan UUD 1945 sebagaimana diatur Pasal 15 huruf c
Peraturan DKPP 2/2017 yang berbunyi:
Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP 2/2017
"Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan
pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-
undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Pemilu,"
27. Bahwa ketiga, indikasi adanya upaya kriminalisasi terhadap pengurus LPRI
oleh Para Teradu semakin nyata dengan Pemberitahuan Status
Laporan/Temuan tanggal 30 April 2025 yang pada pokoknya Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 dilimpahkan ke Polres Banjarbaru.
Dengan kata lain, Para Teradu menganggap Pengurus LPRI, tidak terkecuali
Para Pengadu, telah diduga melakukan tindak pidana pemilihan;
28. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2025, Pengadu I dipanggil untuk diperiksa pada
tahap penyidikan di Polres Banjarbaru dalam dugaan tindak pidana
"Pengurus lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar ketentuan larangan
Pasal 128 UU jo. Pasal 1870 UU Pemilukada"
29. Bahwa lagi-lagi Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 10 huruf b Peraturan
DKPP 2/2017 yang pada pokoknya mengatur kewajiban untuk
memberitahukan kepada seseorang selengkap mungkin dan secermat
mungkin informasi mengenai dugaan (pelanggaran). Pengadu tidak
mendapatkan pemberitahuan yang rinci dan detail tentang ketentuan apa.
dari Pasal 128 UU Pemilukada yang perlu diterangkan kepada Penyidik Polres
Banjarbaru, mengingat ketentuan a quo mengandung 10 jenis larangan
pemantau Pemilihan. Dari 10 jenis larangan tersebut, Pengadu I sama sekali
tidak tahu peristiwa apa yang akan dijelaskan saat pemeriksaan;
30. Bahwa kondisi ini sangat tidak adil bagi Pengadu I sebab tidak memiliki
cukup informasi untuk menghadapi pemeriksaan di Polres Banjarbaru Sikap
Para Teradu yang tidak transparan dan tertutup ini, amat sangat mungkin
merupakan upaya sistematis dan terstruktur untuk melakukan kriminalisasi
terhadap kami;
31. Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, berbagai kejanggalan dan
pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Para Teradu dalam penanganan
Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/V/2025 menjadi bukti yang
tidak terbantahkan bahwa penyelenggara pemilihan in casu Bawaslu
Banjarbaru dengan sengaja berupaya memidanakan warga negara, yang
bertugas memantau PSU Pemilukada Banjarbaru.
D. Bawaslu Banjarbaru: Pembela Kepentingan Pribadi Said Subari
32. Bahwa sangat disayangkan, Para Teradu tanpa rasa malu telah menampilkan
keberpihakan terhadap Said Subari, pelapor dalam Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025. Untuk diketahui, Said Subari
merupakan Ketua Partai Demokrat Banjarbaru yang mengusung Paslon
Nomor 1;
33. Bahwa sikap partisan Para Teradu terpampang jelas dalam pemberitaan
berikut:
a) Berita Satu berjudul Said Subari Dampingi Bawaslu Laporkan LPRI Kalsel
ke Polres Banjarbaru Terkait PSU, tanggal 2 Mei 2025. Kutipan, "Said
Subari terlihat mendampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Banjarbaru mengantarkan berkas laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian
Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru, Kamis (01/5/2025) malam."
b) Poros Kalimantan berjudul Laporkan LPRI Kalsel ke Polisi, Said Subari
Bilang Ini, tanggal 2 Mei 2025. Kutipan, "Said Subari bersama Bawaslu
Banjarbaru melaporkan salah satu lembaga pemantau pemilu."
c) Banjarmasin Post berjudul Tiga Komisioner Bawaslu Banjarbaru
Laporkan Satu Lembaga Pemantau Pemilu ke Polres Banjarbaru, tanggal
2 Mei 2025. Kutipan, "Ketiga komisioner Bawaslu Banjarbaru datang ke
Polres didampingi Pelapor Said Subari beserta tim Sentra Penanganan
Hukum Terpadu (Gakkumdu)."
34. Bahwa perbuatan Para Teradu yang dipertontonkan di atas sangat jelas
adalah pelanggaran prinsip integritas dan kemandirian dalam Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b jo.
Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP 2/2017, yang berbunyi:
Peraturan DKPP 2/2017
Pasal 6 ayat (2) huruf b
"Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip: mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh
siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan
dan/atau putusan yang diambil,".
Pasal 8 huruf a
"Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan
calon, dan/atau peserta Pemilu”.
35. Bahwa tidaklah dapat dibayangkan bagaimana rusaknya prinsip Pemilu jika
Pengawasnya sendiri mendampingi atau didampingi oleh pihak yang
berperkara. Dalam batas penalaran yang wajar, lembaga pengawas Pemilu
tidak sepatutnya terlibat dalam pendampingan pihak yang berperkara,
khususnya proses pelimpahan laporan dari tingkat Bawaslu Banjarbaru ke
Polres;
36. Bahwa tidak perlu ada selebrasi atau dokumentasi terhadap pelimpahan
laporan dari Bawaslu Banjarbaru ke Polres Banjarbaru. Justru dengan
perbuatan damping-mendamping antara Para Teradu dengan Said Subari,
makin menujukkan "kesenangan" Para Teradu atas upaya kriminalisasi
terhadap warga negara in casu Pengadu I;
37. Bahwa di sisi lain, Para Teradu telah memberi garansi "kekebalan hukum"
bagi Said Subari. Bagaimana tidak, baliho Said Subari yang membelah di
Jalan A. Yani KM 26 berupa ucapan Paslon Nomor 1 sebagai Pasion Terpilih,
justru dibiarkan Para Teradu. Padahal, seorang warga Banjarbaru atas nama
Rachmadi telah melaporkan peristiwa ini dengan nomor penerimaan Laporan
002/PL/PW/Kota/22.02/IV/2025;
38. Bahwa pemasangan baliho tentang ucapan Paslon Nomor 1 sebagai Paslon
Terpilih jelas-jelas melanggar ketentuan tahapan Pemilukada. KPU Provinsi
Kalimantan Selatan sendiri selaku penyelenggara PSU Pemilukada
Banjarbaru belum mengeluarkan keputusan tentang penetapan paslon
terpilih sebab LPRI tengah mengajukan permohonan sengketa hasil di
Mahkamah Konstitusi terhadap PSU Pemilukada Banjarbaru;
39. Bahwa alih-alih menangani dugaan pelanggaran Said Subari tersebut, Para
Teradu justru tidak meregistrasi laporan yang dilayangkan Rachmadi di atas.
Hal ini semakin menguatkan bahwa Para Teradu bukan hanya tidak adil
dalam menangani dugaan pelanggaran, namun lebih jauh, Para Teradu
adalah Para Pembela Kepentingan Pribadi Said Subari
E. Tujuan Bawaslu Banjarbaru Diduga Keras untuk Mencekal Permohonan
Sengketa Hasil PSU LPRI di Mahkamah Konstitusi
40. Bahwa selain melimpahkan ke Polres Banjarbaru, Para Teradu melimpahkan
Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/1V/2025 ke KPU Provinsi
Kalimantan Selatan. Dugaan Para Pengadu, Para Teradu telah
mengklasifikasikan Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025,
selain masuk dalam dugaan tindak pidana pemilihan, juga masuk dalam
dugaan pelanggaran administrasi;
41. Bahwa dugaan kuat Para Pengadu, skenario yang sedang berjalan adalah
pencekalan LPRi dalam proses sengketa hasil Pemilukada di Mahkamah
Konstitusi. Dengan diteruskannya laporan kepada KPU Kalsel, maka terdapat
potensi sanksi administrasi berupa pencabutan akreditasi Pemantau yang
dipegang oleh LPRI Kalsel;
42. Dugaan ini kian kuat, mengingat KPU Kalsel merupakan pihak Termohon
dalam Permohonan LPRI Kalsel ke Mahkamah Konstitusi. Apabila skenario
ini dibiarkan dan pencabutan akreditasi pemantau benar-benar dicabut,
maka akan melemahkan legal standing LPRI Kaslel di MK;
43. Bahwa mohon menjadi perhatian Yang Mulia Majelis DKPP, LPRI Kalsel
beserta pengurus-pengurusnya tengah menghadapi upaya kriminalisasi,
potensi pencabutan akreditasi, serta penghancuran karakter yang bertujuan
untuk mencekal pengujian hasil PSU Pemilukada Banjarbaru di MK;
44. Bahwa intervensi dan intimidasi yang LPRI Kalsel terima, menjadi sempurna
melalui Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor:
100.1.4/0805/PEM.OTDA tanggal 28 April 2025, yang secara letterlijk
menyatakan: [Bukti P.I-17]
Surat Gubernur Kalsel Nomor: 100.1.4/0805/PEM.OTDA "Maka dari itu kami
meminta kepada Ketua DPD LPRI Kalimantan Selatan untuk mencabut
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Banjarbaru tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi dengan Perkara Nomor:
8/PAN.MK/e-AP3/04/2025 tanggal 23 April 2025”.
45. Bahwa intimidasi, teror, dan ancaman tiap hari berdatangan dari segala arah.
Oleh karena itu, satu-satunya tempat LPRI dan pengurusnya berlindung
untuk mempertahankan hak-haknya melalui forum pemeriksaan dugaan
pelanggaran etik ini. Oleh karenanya, kami sangat berharap Yang Mulia
Majelis. Etik DKPP tidak hanya melihat PSU Pemilukada Banjarbaru dari
sudut pandang legalistik yang kaku, namun lebih jauh dan lebih luas
sehingga dapat menjangkau konteks prinsip penyelenggaraan Pemilu Luber
dan Jurdil;
46. Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Para Pengadu
memohon agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu. Lebih jauh, mengingat pelanggaran etik Para
Teradu adalah pelanggaran prinsipil yang tidak dapat ditoleransi, maka
dengan ini Para Pelapor meminta kepada Yang Mulia Majelis Etik DKPP
untuk menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya kepada Para Teradu
berupa Pemberhentian Tetap.
[2.2] PETITUM PENGADU
[2.2.1] Petitum Pengadu Perkara Nomor 168-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu sebagai Ketua dan
Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Berpendapat Lain, Mohon Putusan Yang Seadil-
Adilnya (Ex Aeqou Et Bono)
[2.2.2] Petitum Pengadu Perkara Nomor 172-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu sebagai Ketua dan
Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Berpendapat Lain, Mohon Putusan Yang Seadil-
Adilnya (Ex Aeqou Et Bono)
[2.3] BUKTI PENGADU
[2.3.1] Bukti Pengadu Perkara 168-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Kode
Nomor KETERANGAN
Bukti
1. Pemberitahuan Status Laporan/Temuan tanggal 30 April 2025
Bukti P.I-1
terkait Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025
2. Surat Bawaslu Banjarbaru Nomor 62/PP.01.02/K.KS-12/04/2025
Bukti P.I-2 tanggal 27 April 2025 Perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian
Keterangan yang Kedua, ditujukan kepada Syarifah Hayana
3. Bukti Foto terkait Pemberian Klarifikasi di Bawaslu Kota
Bukti P.I-3
Banjarbaru, dihadiri oleh Anggota Kepolisian setempat
Surat Panggilan Kepolisian Resor Banjarbaru Nomor
4. Bukti P.I-4 S.pgl./31/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 02 Mei 2025,
ditujukan kepada Syarifah Hayana
Screenshot Berita Satu berjudul Said Subari Dampingi Bawaslu
Laporkan LPRI Kalsel ke Polres Banjarbaru Terkait PSU, tanggal 2
Mei 2025. Kutipan, “Said Subari terlihat mendampingi Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru mengantarkan berkas
laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres
5. Bukti P.I-5
Banjarbaru, Kamis (01/5/2025) malam.
Sumber:
https://www.beritasatu.com/network/wartabanjar/545884/said-
subari-dampingi-bawaslu-laporkan-lpri-kalsel-ke-polres-
banjarbaru-terkait-psu
Screenshot berita Poros Kalimantan berjudul Laporkan LPRI Kalsel
ke Polisi, Said Subari Bilang Ini, tanggal 2 Mei 2025. Kutipan,
“Said Subari bersama Bawaslu Banjarbaru melaporkan salah
6. Bukti P.I-6 satu lembaga pemantau pemilu.”
Sumber:
https://poroskalimantan.com/laporkan-lpri-kalsel-ke-polisi-said-
subari-bilang-ini/
Screenshot berita Banjarmasin Post berjudul Tiga Komisioner
Bawaslu Banjarbaru Laporkan Satu Lembaga Pemantau Pemilu ke
Polres Banjarbaru, tanggal 2 Mei 2025. Kutipan, “Ketiga
komisioner Bawaslu Banjarbaru datang ke Polres didampingi
Pelapor Said Subari beserta tim Sentra Penanganan Hukum
7. Bukti P.I-7
Terpadu (Gakkumdu).
Sumber:
https://banjarmasin.tribunnews.com/2025/05/02/tiga-
komisioner-bawaslu-banjarbaru-laporkan-satu-lembaga-
pemantau-pemilu-ke-polres-banjarbaru
Screenshot berita Newsway.co.id berjudul Rachmadi Engot
Laporkan Said Subari ke Bawaslu Banjarbaru, tanggal 28 April
2025. Berita tersebut terkait Baliho Ucapan Foto baliho Said
Subari yang membelah di Jalan A. Yani KM 26 berupa ucapan
8. Bukti P.I-8
Paslon Nomor 1 sebagai Paslon Terpilih.
Sumber:
https://newsway.co.id/rachmadi-engot-laporkan-said-subari-ke-
bawaslu-banjarbaru-terkait-baliho-ucapan/
Tanda Bukti Penerimaan Laporan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru
Nomor 002/PL/PW/Kota/22.02/IV/2025, atas nama Pelapor
9. Bukti P.I-9
Rachmadi, terkait pemasangan baliho tentang ucapan Paslon
Nomor 1 sebagai Paslon Terpilih
Surat Undangan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
331/PL.02-SD/63/2025, tanggal 3 Mei 2025, yang ditujukan
10. Bukti P.I-10
kepada Syarifah Hayana selaku Ketua Lembaga Pemantau LPRI
Kalimantan Selatan
Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
91/PUU-XXII/2025 tanggal 03 Juli 2025 yang pada intinya,
memutuskan bahwa menyatakan Pasal 128 K huruf k Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Repubik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
11. Bukti P.I-11 tentang Pemilihan Gubernur, Bupat, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6512) sebagai Pasal multitafsir
yang digunakan untuk mengkriminalisasi Pengadu I selaku
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan
Reformasi Indonesia Kalimantan Selatan (LPRI Kalimantan
Selatan) dan dasar mencabut status pemantau pemilihan di
PSU Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota
Banjarbaru oleh LPRI Kalimantan Selatan tersebut adalah
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
[2.3.2] Bukti Pengadu Perkara 172-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Kode Keterangan
Nomor
Bukti
1. Bukti P.II-1 Salinan KTP Pengadu atas nama Syarifah Hayana
2. Bukti P.II-2 Salinan KTP Pengadu atas nama Syarifah Lulu
Salinan Surat Keputusan Nomor: 013/SKep/DPP-LPRI/
V/2022 tentang Susunan Pengurus Masa Bakti 2022 – 2027
3. Bukti P.II-3
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi
Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kal-Sel tanggal 12 Mei 2022
Salinan Laporan Pertanggjawaban Hasil Pemantauan
Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepada Daerah Kota
4. Bukti P.II-4 Banjarbaru, Sabtu 19 April 2025 dibuat oleh Lembaga
Pengawasan Reformasi Indonesia DPD Provinsi Kalimantan
Selatan, tanggal 28 April 2025.
Berita News Way berjudul “Kotak Kosong Unggul di Pilkada
Banjarbaru Versi Hitung Cepat LPRI, Raih 54 Persen Suara,
Berbeda dengan Versi Sirekap dan Dozer” tanggal 20 April 2025
5. Bukti P.II-5
yang diakses melalui https://newsway.co.id/kotak-kosong-
unggul-di-pilkada-banjarbaru-versi-hitung-cepat-lpri-raih-54-
persen-suara-berbeda-dengan-versi-sirekap-dan-dozer/
Salinan Formulir Laporan Said Subari ke Bawaslu Banjarbaru
6. Bukti P.II-6
tanggal 24 April 2025.
Salinan Surat Bawaslu Banjarbaru Nomor 62/PP.01.02/K.KS-
12/04/2025 tanggal 27 April 2025 Perihal Undangan
7. Bukti P.II-7
Klarifikasi/Pemberian Keterangan yang Kedua, ditujukan
kepada Syarifah Hayana.
Bukti Foto terkait Pemberian Klarifikasi di Bawaslu Kota
8. Bukti P.II-8
Banjarbaru, dihadiri oleh Anggota Kepolisian setempat.
Bukti Foto Syarifah Hayana Terbaring Sakit di IGD Klinik
9. Bukti P.II-9
Nirwana.
Pemberitahuan Status Laporan/Temuan tanggal 30 April 2025
10. Bukti P.II-10
terkait Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025
Screenshot Berita Satu berjudul Said Subari Dampingi Bawaslu
Laporkan LPRI Kalsel ke Polres Banjarbaru Terkait PSU, tanggal
2 Mei 2025. Kutipan, “Said Subari terlihat mendampingi
11. Bukti P.II-11
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru
mengantarkan berkas laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian
Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru, Kamis (01/5/2025) malam
Screenshot berita Poros Kalimantan berjudul Laporkan LPRI
Kalsel ke Polisi, Said Subari Bilang Ini, tanggal 2 Mei 2025.
12. Bukti P.II-12
Kutipan, “Said Subari bersama Bawaslu Banjarbaru
melaporkan salah satu lembaga pemantau pemilu.”
Screenshot berita Banjarmasin Post berjudul Tiga Komisioner
Bawaslu Banjarbaru Laporkan Satu Lembaga Pemantau Pemilu
ke Polres Banjarbaru, tanggal 2 Mei 2025. Kutipan, “Ketiga
13. Bukti P.II-13
komisioner Bawaslu Banjarbaru datang ke Polres
didampingi Pelapor Said Subari beserta tim Sentra
Penanganan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Salinan Surat Panggilan Kepolisian Resor Banjarbaru Nomor
14. Bukti P.II-14 S.pgl./31/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 02 Mei 2025,
ditujukan kepada Syarifah Hayana
Salinan Surat Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan
15. Bukti P.II-15 Nomor 331/PL.02-SD/63/2025 tanggal 3 Mei 2025 tentang
Undangan yang ditujukan kepada Syarifah Hayana
Screenshot berita Radar Banjarmasin berjudul Ada Laporan
16. Bukti P.II-16 Money Politic di PSU Banjarbaru, Bawaslu Menghentikan
Penanganan, tanggal 30 April 2025
Foto baliho Said Subari yang membelah di Jalan A. Yani KM 26
17. Bukti P.II-17
berupa ucapan Paslon Nomor 1 sebagai Paslon Terpilih.
Salinan Tanda Bukti Penerimaan Laporan oleh Bawaslu Kota
Banjarbaru Nomor 002/PL/PW/Kota/22.02/IV/2025, atas
18. Bukti P.II-18
nama Pelapor Rachmadi, terkait pemasangan baliho tentang
ucapan Paslon Nomor 1 sebagai Paslon Terpilih
Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor:
100.1.4/0805/PEM.OTDA tanggal 28 April 2025 yang pada
pokoknya meminta LPRI Kalsel mencabut Permohonan
19. Bukti P.II-19 Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Banjarbaru tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi dengan
Perkara Nomor: 8/PAN.MK/e-AP3/04/2025 tanggal 23 April
2025.
Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 91/PUU-XXII/2025 tanggal 03 Juli 2025 yang pada
intinya, memutuskan bahwa menyatakan Pasal 128 K huruf k
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5656)
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
20. Bukti P.II-20
Bupat, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6512) sebagai Pasal multitafsir yang digunakan untuk
mengkriminalisasi Pengadu I selaku Ketua Dewan Pimpinan
Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia
Kalimantan Selatan (LPRI Kalimantan Selatan) dan dasar
mencabut status pemantau pemilihan di PSU Pemilihan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarbaru oleh
LPRI Kalimantan Selatan tersebut adalah bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
Bukti digital berupa video saat Pengadu Menanyakan kepada
22. Bukti P.II-21 Para Teradu apa alasan memanggil klarifikasi dan pelanggaran
apa yang mereka langgar.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, pada saat persidangan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 24 April 2025, Pengadu menghadirkan seorang orang Saksi
a.n. Rachmadi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa saksi mendampingi pelapor a.n. Aini ke Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan. Laporan tersebut melalui GNPD (Grakan Masyarakat Peduli Demikrasi)
yang terbentuk secara mendadak menjelang Pilkada Kota Banjar Baru. Terhadap
laporan Aini di limpahkan ke Bawaslu Kota Banjarbaru.
2. Bahwa pada perjalanan laporannya, Pelapor a.n. Aini mencabut laporannya.
Meskipun telah di dampingi GNPD.
3. Saksi menyatakan terkait laporan Saksi Nomor Laporan
002/PL/PW/Kota/22.02/IV/2025 perihal baliho ucapan selamat kepada paslon 01,
saksi diterima oleh Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru a.n. Hegar Wahyu Hidayat
yang kemudian saksi diminta untuk memperbaiki laporannya.
4. Bahwa pada saat perbaikan laporan, saksi didampingi oleh Staf Bawaslu Kota
Banjarbaru a.n. Syahri Dani dan saksi menceritakan laporannya. Staf Bawaslu
kemudian menerangkan bahwa laporan Saksi berkenaan dengan Pasal yang sesuai.
Namun saksi menyatakan ia tidak memahami perihal pasal yang diduga dilanggar,
saksi pun menerangkan hanya membuat laporan dan meminta staf bawaslu kota
banjarbaru untuk membuat pasal yang sesuai;
5. Bahwa setelah laporannya dibuat dan dibantu oleh staf bawaslu kota banjarbaru,
ternyata laporan Saksi dinyatakan tidak sesuai dengan pasal yang dilaporkan pada
peristiwa laporan.
6. Bahwa setelah laporan saksi dinyatakan tidak ditindaklanjut, 3 (tiga) hari kemudian
baliho yang dilaporkan oleh saksi dilepas.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
[2.5.1] Kesimpulan Pengadu Perkara 168-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal
13 Agustus 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Analisis dan Fakta Persidangan
A. Bawaslu Kota Banjarbaru Tidak Profesional dan Adil dalam Proses Pemanggilan
Klarifikasi dan Pemeriksaan Klarifikasi
1. Bahwa pada proses pemanggilan klarifikasi dalam Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 [Bukti P-1]. Dalam Surat Bawaslu Kota
Banjarbaru Nomor 62/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 tanggal 27 April 2025,
Syarifah Hayana, S.H., yang dipanggil untuk hadir memberikan klarifikasi pada
tanggal 28 April 2025 pukul 17:00 WITA di Bawaslu Kota Banjarbaru [Bukti P-
2], dilaksanakan dengan tidak transparan, sebab dalam panggilan klarifikasinya
tersebut tidak secara eksplisit memberitahukan pelanggaran apa yang dilanggar
oleh Syarifah Hayana, S.H.
2. Bahwa pemanggilan terhadap Syarifah Hayana, S.H., dimaksud mengandung
ambiguitas yang berkonsekuensi panjang, sebab:
a) Surat pemanggilan di atas hanya mencantumkan Syarifah Hayana, S.H. atas
nama pribadi tanpa atribusi apa pun, tetapi ia akan diperiksa seolah-olah
sebagai perwakilan Pengurus LPRI; dan
b) Surat pemanggilan tidak memuat gambaran atau substansi laporan. Dalam
surat pemanggilan tersebut hanya tertulis “2. Bawaslu Kota Banjarbaru
mengundang sdr/sdri untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi
terkait dengan laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025.”
Akibatnya, Syarifah Hayana, S.H. tidak tahu-menahu keterangan apa yang
perlu dijelaskan kepada Para Teradu.
Dengan 2 (dua) kondisi di atas, maka Syarifah Hayana, S.H. tidak mendapatkan
informasi yang berimbang terkait Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025, sehingga Para Teradu dengan bebas
tanpa adanya batasan dalam pemeriksaan bertanya dengan terkesan mencari
kesalahan yang apapun bisa dipermasalahkan di kemudian hari.
3. Bahwa seperti yang diungkapkan Pengadu II, bahwa ketika pemeriksaan
Pengadu II dalam ruangan Para Teradu, Pengadu II tidak merasa tertekan
ataupun terintimidasi, dikarenakan jumlah personel pemeriksa klarifikasi di
dalam ruangan Pengadu II tidak sebanyak personel yang melakukan
pemeriksaan di ruangan Syarifah Hayana, S.H. yang kurang lebih berjumlah 7-
9 orang dalam ruangan pemeriksaannya yang terdiri dari banyak personel
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Kepolisian, tanpa adanya personel dari
Kejaksaan dalam ruangan tersebut. Dengan demikian sangat beralasan bahwa
Syarifah Hayana, S.H. merasa diintimidasi pada saat memenuhi panggilan
pemeriksaan klarifikasinya berdasarkan Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor
62/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 tanggal 27 April 2025 tersebut, di Kantor
Bawaslu Kota Banjarbaru;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 10 huruf b dan c Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (Peraturan DKPP 2/2017), telah tegas
disebutkan:
“Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
b. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan
secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang
dikenakannya;
c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka
penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum
diterbitkan putusan atau keputusan;”
5. Bahwa dengan mencermati fakta pemanggilan Syarifah Hayana, S.H. yang
dikaitkan dengan Pasal 10 huruf b dan c di atas, maka sangat jelas dan terang
benderang bahwa Para Teradu tidak memberitahukan informasi penanganan
pelanggaran dengan lengkap dan cermat dalam surat pemanggilan klarifikasi.
Karena perbuatan tersebut, Para Teradu tidak memberikan kesempatan yang
sama terhadap Syarifah Hayana, S.H. dalam penanganan Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 dan memberikan keterangannya sesuai
dengan kapasitasnya ketika dimintai klarifikasi tanpa adanya rasa terintimidasi
dan takut. Atas dasar itu, Para Teradu melanggar prinsip adil dalam kode etik
penyelenggara pemilihan;
6. Bahwa atas perbuatan Para Teradu yang menyebabkan Syarifah Hayana, S.H.
tertekan dan terintimidasi dalam proses klarifikasi tersebut. Hal tersebut jelas
bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang mengatur:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
7. Bahwa Syarifah Hayana, S.H. selaku pihak yang telah dimintai klarifikasi pada
28 April 2025 sangat tertekan dan jelas telah melanggar hak asasinya untuk
mendapatkan rasa aman, lepas dari rasa intimidasi, dan berbagai ketakutan.
Perasaan tertekan tersebut tidak terlepas dari kehadiran aparat kepolisian
seperti personel Polda Kalsel, Polres Banjarbaru, dan Bawaslu Provinsi Kalsel
[Bukti P-3] yang sebenarnya tidak memiliki kepentingan dan kewenangan dalam
proses klarifikasi Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025. Sebab proses
klarifikasi ini menjadi tanggung jawab dan wewenang penuh Bawaslu Kota
Banjarbaru. Sehingga sudah sangat jelas bahwa Para Teradu telah melanggar
prinsip profesional dalam melakukan kewenangannya;
8. Bahwa dengan dilanggarnya hak-hak asasi Syarifah Hayana dalam proses
klarifikasi, maka tindakan Para Teradu sejatinya merupakan perbuatan yang
tidak sejalan dengan amanat Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Padahal, sudah
menjadi kewajiban bagi Para Teradu untuk melaksanakan kewenangan dan
tugasnya berdasarkan UUD 1945 sebagaimana diatur Pasal 15 huruf c
Peraturan DKPP 2/2017 yang berbunyi:
Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP 2/2017
“Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak:
c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan
pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-
undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Pemilu;”
9. Bahwa ketiga, indikasi adanya upaya kriminalisasi terhadap pengurus LPRI oleh
Para Teradu semakin nyata dengan Pemberitahuan Status Laporan/Temuan
tanggal 30 April 2025 yang pada pokoknya Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 dilimpahkan ke Polres Banjarbaru
[Bukti P-4]. Dengan kata lain, Para Teradu menilai LPRI melakukan tindak
pidana pemilihan;
10. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2025, Syarifah Hayana dan Pengadu I dipanggil untuk
diperiksa pada tahap penyidikan di Polres Banjarbaru dalam dugaan tindak
pidana “Pengurus lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar ketentuan
larangan Pasal 128 UU jo. Pasal 187D UU Pemilukada”;
11. Bahwa lagi-lagi Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 10 huruf b Peraturan
DKPP 2/2017 yang pada pokoknya mengatur kewajiban untuk memberitahukan
kepada seseorang selengkap mungkin dan secermat mungkin informasi
mengenai dugaan (pelanggaran). Syarifah Hayana dan Pengadu I tidak
mendapatkan pemberitahuan yang rinci dan detail tentang ketentuan apa dari
Pasal 128 UU Pemilukada yang perlu diterangkan kepada Penyidik Polres
Banjarbaru, mengingat ketentuan a quo mengandung 10 jenis larangan
pemantau Pemilihan. Dari 10 jenis larangan tersebut, Syarifah Hayana dan
Pengadu I sama sekali tidak tahu peristiwa apa yang akan dijelaskan saat
pemeriksaan;
12. Bahwa kondisi ini sangat tidak adil bagi Pengadu I dan Syarifah Hayana
mengingat kami berdua tidak memiliki cukup informasi untuk menghadapi
pemeriksaan di Polres Banjarbaru. Sikap Para Teradu yang tidak transparan dan
tertutup ini, amat sangat patut dapat dianggap sebagai upaya sistematis dan
terstruktur untuk melakukan kriminalisasi terhadap Para pihak Pengadu;
13. Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, berbagai kejanggalan dan
pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Para Teradu dalam penanganan
Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 menjadi bukti yang
tidak terbantahkan bahwa penyelenggara pemilihan in casu Bawaslu Banjarbaru
dengan sengaja berupaya memidanakan warga negara, yang bertugas memantau
PSU Pemilukada Banjarbaru.
B. Bawaslu Kota Banjarbaru Telah Berpihak Sebelum Memproses Dugaan
Pelanggaran dari Pemantau LPRI Kalimantan Selatan dan Setelah Ditangani
Bersama oleh Sentra Gakkumdu
14. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Para Teradu sangat jelas tanpa rasa
malu telah menampilkan keberpihakan terhadap Said Subari, Pengadu dalam
Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025. Sebagaimana telah
diketahui bersama, Said Subari merupakan Ketua Partai Demokrat Banjarbaru
yang mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 01, Hj. Erna Lisa Halaby –
Wartono (Paslon Nomor 1);
15. Bahwa sikap partisan Para Teradu terpampang jelas dalam pemberitaan berikut:
a) Berita Satu berjudul Said Subari Dampingi Bawaslu Laporkan LPRI Kalsel ke
Polres Banjarbaru Terkait PSU, tanggal 2 Mei 2025. Kutipan, “Said Subari
terlihat mendampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru
mengantarkan berkas laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
(SPKT) Polres Banjarbaru, Kamis (01/5/2025) malam.” [Bukti P.I-5]
b) Poros Kalimantan berjudul Laporkan LPRI Kalsel ke Polisi, Said Subari Bilang
Ini, tanggal 2 Mei 2025. Kutipan, “Said Subari bersama Bawaslu Banjarbaru
melaporkan salah satu lembaga pemantau pemilu.” [Bukti P.I-6]
c) Banjarmasin Post berjudul Tiga Komisioner Bawaslu Banjarbaru Laporkan
Satu Lembaga Pemantau Pemilu ke Polres Banjarbaru, tanggal 2 Mei 2025.
Kutipan, “Ketiga komisioner Bawaslu Banjarbaru datang ke Polres
didampingi Pelapor Said Subari beserta tim Sentra Penanganan Hukum
Terpadu (Gakkumdu).” [Bukti P.I-7].
Berkelindan dengan berdasarkan keterangan dari Saksi Sdr. Rachmadi Engot
yang menyatakan pada intinya bahwa Para Teradu pada saat Saksi Sdr.
Rachmadi Engot melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh Sdr. Said Subari
yang dengan tidak benar-benar berupaya menegakkan peraturan Bawaslu
tentang aturan mengenai pemasangan Baliho dan Ucapan terhadap pada salah
satu Paslon yang nyatanya telah melanggar peraturan Kampanye telah dapat
diduga keras telah menyimpang dari prinsip integritas dan prinsip mandiri yang
seharusnya dipegang teguh dari sejak awal menjabat sebagai komisioner
Bawaslu Kota Banjarbaru.
Lebih jauh dengan adanya pernyataan kesaksian dari Saksi Sdr. Rachmadi
Engot yang diakui benar oleh Teradu I, yang mana pada saat melakukan
audiensi mengenai laporannya kepada Bawaslu Kota Banjarbaru, Teradu I pada
intinya menyatakan kepada Sdr. Rachmadi Engot bahwa “kami ini pak Engot,
Bawaslu cuman sebagai macan ompong aja..” secara etis, makna dari ucapan
tersebut sudah sangat patut dan sangat beralasan bahwa sejak dari laporan
masyarakat yang melaporkan enggan diupayakan diberitahukan peraturan yang
benarnya seperti apa.
Berdasarkan mengacu pada analisis semiotik terhadap fakta tersebut, maka
perbuatan itu dapat berkonotasi adanya kebersamaan dan keberpihakan
terhadap pihak yang melaporkan tidak peduli itu alasannya kebetulan ataupun
hanya sebatas alasan pragmatis, namun mengacu pada filsafat moral dan etika
sebagaimana ajaran filsuf terkemuka Immanuel Kant, yaitu deontologi, “deon”
yang berarti kewajiban, dan “logos” artinya ilmu, yang secara terminologi dapat
diartikan “ilmu tentang kewajiban moral”. Bahwa moral merupakan nilai yang
diyakini, sedangkan etika adalah perbuatan yang mencerminkan nilai yang
diyakini. Apabila Para Teradu memang memegang prinsip Integritas dan prinsip
mandiri, maka kewajiban moral yang harus ditaati justru adalah menghindari
kecacatan atau asumsi yang mengarah pada pelanggaran kewajiban moral yang
seharusnya ia amalkan tersebut, yakni dengan menjaga kesan dan marwah yang
menunjukkan baik secara formil maupun materil tentang ketegasan atas
ketidak-berpihakannya dan juga integritasnya untuk bebas dari pengaruh
asumsi dari pihak tim sukses paslon maupun publik dan media, yang secara etis
tidaklah patut apabila Para Teradu terlihat bersama, bahkan terkesan damping-
mendampingi terhadap pihak pelapor dan terlihat di depan umum atau publik
sekalipun.
16. Bahwa perbuatan Para Teradu yang dipertontonkan di atas, sangat jelas adalah
pelanggaran prinsip integritas dan kemandirian dalam Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b jo. Pasal 8 huruf a
Peraturan DKPP 2/2017, yang berbunyi:
Peraturan DKPP 2/2017
Pasal 6 ayat (2) huruf b
“Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip: mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh
siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan
dan/atau putusan yang diambil;”
Pasal 8 huruf a
“Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan
calon, dan/atau peserta Pemilu;”
17. Bahwa tidaklah dapat dibayangkan bagaimana rusaknya prinsip Pemilu jika
Pengawasnya sendiri mendampingi atau didampingi oleh pihak yang berperkara.
Dalam batas penalaran yang wajar, lembaga pengawas Pemilu tidak sepatutnya
terlibat dalam pendampingan pihak yang berperkara dalam proses pelimpahan
laporan dari tingkat Bawaslu ke Polres, sebab tahapan demikian bersifat
mekanis (serta-merta) yang telah diatur dalam Perbawaslu 8/2020 juncto
Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu;
18. Bahwa dengan Para Teradu secara terang-terangan selebrasi atau dokumentasi
terhadap pelimpahan laporan dari Bawaslu Banjarbaru ke Polres Banjarbaru.
Justru dengan perbuatan bersama-sama antara Para Teradu dengan Sdr. Said
Subari, dengan dalam melimpahkan laporannya ke SPKT Polres Banjarbaru yang
dengan secara common sense dan pertimbangan etis sangatlah tidak patut dan
mencemari sikap dan prinsip yang berintegritas dan mandiri yang seharusnya
dimenuntun sikap dan perbuatan oleh Para Teradu sebagai Komisioner Bawaslu
Kota Banjarbaru tersebut;
19. Bahwa di sisi lain, Para Teradu telah memberi garansi “kekebalan hukum” bagi
Said Subari. Bagaimana tidak, baliho Said Subari yang membelah di Jalan A.
Yani KM 26 berupa ucapan Paslon Nomor 1 sebagai Paslon Terpilih, justru
dibiarkan Para Teradu [Bukti P-8]. Padahal, seorang warga Banjarbaru atas
nama Rachmadi telah melaporkan peristiwa ini dengan nomor penerimaan
Laporan 002/PL/PW/Kota/22.02/IV/2025 [Bukti P.I-9];
20. Bahwa pemasangan baliho tentang ucapan Paslon Nomor 1 sebagai Paslon
Terpilih jelas-jelas melanggar ketentuan tahapan Pemilukada. KPU Provinsi
Kalimantan Selatan sendiri selaku penyelenggara PSU Pemilukada Banjarbaru
belum mengeluarkan keputusan tentang penetapan paslon terpilih sebab LPRI
tengah mengajukan permohonan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi
terhadap PSU Pemilukada Banjarbaru;
21. Bahwa alih-alih menangani dugaan pelanggaran Said Subari tersebut, Para
Teradu justru tidak meregistrasi laporan yang dilayangkan Sdr. Rachmadi di
atas. Hal ini merefleksikan bahwa Para Teradu bukan hanya tidak adil dalam
menangani dugaan pelanggaran, namun lebih jauh, Para Teradu adalah Telah
sangat melanggar dan mencemari prinsip integritas dan mandiri Penyelenggara
Pemilihan;
22. Bahwa berdasarkan uraian penjelasan tersebut, maka pelanggaran etik Para
Teradu yang terefleksikan dari rangkaian perbuatan dengan tidak melayani dan
berupaya menegakkan peraturan Pilkada sebagaimana laporan masyarakat dan
dengan sangat nyata memihak salah satu tim sukses Paslon di atas, secara etis
tidaklah pantas dan patut sehingga sangat beralasan untuk dikenakan sanksi
etik yang seberat-beratnya.
C. Bawaslu Banjarbaru Telah Ikut serta dan terlibat dalam Melakukan Upaya
Sistematis Kriminalisasi atas Dasar Pelanggaran Pasal 128 huruf K UU
Pemilukada untuk Menggegal Permohonan Sengketa Perselisihan di Mahkamah
Konstitusi
23. Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XXII/2025 tanggal 03 Juli 2025 [Bukti P-11] yang pada intinya, memutuskan
bahwa menyatakan Pasal 128 K UU Pemilukada adalah bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat serta di dalam pertimbangannya
terungkap bahwa Syarifah Hayana, S.H. telah dijatuhi hukuman pidana atas
dasar Pasal Multitafsir tersebut, maka sudah sangat terang benderang bahwa
Para Teradu telah ikut serta dan terlibat dalam melakukan upaya sistematis dari
pihak pendukung Paslon dalam mengkriminalisasi Syarifah Hayana, S.H. selaku
Dewan pimpinan daerah LPRI Kalimantan Selatan;
24. Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, mengingat pelanggaran etik
Para Teradu sudah sangat banyak dan tidak dapat ditoleransi, maka dengan ini
Para Pengadu meminta kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk menjatuhkan
sanksi yang seberat-beratnya kepada Para Teradu berupa Pemberhentian Tetap.
Kesimpulan
Berdasarkan seluruh uraian analisis dan fakta persidangan berkelindan dengan alat
bukti di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:
1. Bahwa berdasarkan uraian fakta, bukti, dan ketentuan hukum, terbukti bahwa
Para Teradu dalam pemanggilan klarifikasi terhadap Syarifah Hayana, S.H. melalui
Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor 62/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 telah
bertindak tidak transparan, ambigu, dan intimidatif, melanggar Pasal 10 huruf b
dan c serta Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, serta Pasal 28G
ayat (1) UUD 1945, dengan tidak memberikan pemberitahuan lengkap dan cermat,
membiarkan penghadiran di luar personel Sentra Gakkumdu secara berlebihan
tanpa kewenangan, dan melimpahkan perkara ke penyidikan tanpa rincian dugaan
pelanggaran, sehingga menghambat hak pembelaan diri dan menimbulkan rasa
takut; rangkaian tindakan ini menunjukkan pola sistematis dan terstruktur untuk
memidanakan pemantau PSU Pemilukada Banjarbaru, sehingga Majelis DKPP RI
patut menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu
dan menjatuhkan sanksi tegas demi menjaga integritas dan kehormatan
penyelenggara pemilihan umum;
2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, bukti pemberitaan, dan kesaksian yang
diakui Para Teradu, terbukti bahwa Para Teradu telah secara terang-terangan
menampilkan keberpihakan kepada Said Subari Ketua Partai Demokrat Banjarbaru
sekaligus tim sukses Paslon Nomor 1, dengan mendampingi yang bersangkutan
dalam pelimpahan laporan ke Polres Banjarbaru, sekaligus mengabaikan
penanganan laporan dugaan pelanggaran baliho ucapan Paslon Nomor 1 sebagai
paslon terpilih yang jelas melanggar tahapan Pemilukada; tindakan ini, yang disertai
ucapan merendahkan kewenangan Bawaslu dan pembiaran terhadap pelanggaran
yang dilaporkan masyarakat, merupakan bentuk nyata pelanggaran prinsip
integritas dan kemandirian sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (2) huruf b jo. Pasal 8
huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, menimbulkan kesan partisan,
mencederai marwah lembaga pengawas pemilu, dan secara etis maupun hukum
patut dijatuhi sanksi etik yang seberat-beratnya demi menjaga netralitas,
kepercayaan publik, dan kehormatan penyelenggara pemilihan;
3. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XXII/2025
yang menyatakan Pasal 128 huruf k UU Pemilukada bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, terbukti secara nyata
bahwa Para Teradu telah ikut serta dan terlibat dalam upaya sistematis yang
berpihak kepada pendukung Paslon untuk mengkriminalisasi Syarifah Hayana,
S.H. selaku pimpinan LPRI Kalimantan Selatan, dengan tujuan menghalangi proses
permohonan sengketa perselisihan hasil Pemilukada di Mahkamah Konstitusi;
pelanggaran etik yang demikian serius, ditambah dengan rekam jejak berbagai
tindakan tidak profesional dan partisan sebelumnya, merupakan bentuk
pengkhianatan terhadap prinsip integritas, kemandirian, dan netralitas
penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017, sehingga secara hukum, etika, dan demi menjaga marwah penyelenggara
pemilu, Majelis DKPP patut menjatuhkan sanksi terberat berupa pemberhentian
tetap terhadap Para Teradu.
[2.5.2] Kesimpulan Pengadu Perkara 172-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal
13 Agustus 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Analisis dan Fakta Persidangan
A. Bahwa Para Teradu Tidak Menghiraukan Makna Penghitungan Cepat dalam
Memproses Laporan Pelanggaran Terhadap Para Pengadu
1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terbukti Para Teradu keliru memahami
dan menerapkan konsep penghitungan cepat yang menurut Pasal 1 angka 22
PKPU No.9/2022 dan praktik quick count bersifat sampling sementara LPRI
Kalsel melakukan pendataan dan penjumlahan seluruh C.Hasil dari 403 TPS
sebagai kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I
Keputusan KPU No.328/2024; alih-alih menganalisis substansi dan metode
kerja LPRI, Para Teradu justru terpengaruh klaim pelapor dan pemberitaan,
mengklasifikasikan kegiatan pemantauan tersebut sebagai tindak pidana dan
administrasi, serta melimpahkan perkara tanpa verifikasi yang memadai,
bahkan menentukan terlapor yang banyak di antaranya tidak hadir saat tabulasi
atau bukan pengurus LPRI menurut SK organisasi, perilaku yang jelas
menyalahi kewajiban pemeriksa yang objektif dan profesional dan memenuhi
unsur pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (Pasal 6 ayat (3) huruf a;
Pasal 10 huruf c dan d; Pasal 12 huruf d; Pasal 15 huruf d dan h Peraturan
DKPP No.2/2017), sehingga tindakan Para Teradu harus dinyatakan melanggar
kode etik dan ditindak tegas demi menjaga kepastian hukum, netralitas, dan
integritas penyelenggaraan pemilu;
2. Bahwa hal tersebut terlihat jelas dalam perbuatan Para Teradu yang tidak
profesional dan akuntabel dari pada saat membuat undangan atau panggilan
klarifikasi yang tidak jelas dan cermat sehingga membuat Para Pengadu
kebingungan dan merasa tertekan dalam proses klarifikasinya. Dimana Para
Teradu tidak dapat menjelaskan dengan tegas apa pelanggaran yang sebenarnya
dilanggar sehingga sangat multitafsir [Bukti P.II-20 dan Bukti P.II-21];
3. Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut, maka berbagai
kejanggalan dan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Para Teradu dalam
penanganan Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 menjadi
bukti yang tidak terbantahkan bahwa penyelenggara pemilihan in casu Bawaslu
Banjarbaru dengan sengaja berupaya memidanakan warga negara, yang
bertugas memantau PSU Pemilukada Banjarbaru.
B. Bawaslu Kota Banjarbaru Telah Melakukan Tindakan Intimidatif dan Manipulatif
terhadap Para Pengadu dan Jawaban Para Teradu Tidak Sesuai Fakta
4. Bahwa jawaban dari Para Teradu yang pada intinya menyatakan bahwa Pengadu
I pada saat diproses laporan terhadapnya, masih sebagai pengurus Partai atau
Anggota atau terlibat dalam Partai adalah tidak sesuai fakta dan mengada-
ngada, sebab Pengadu I telah mengundurkan diri dan tidak terlibat Partai lagi
pada saat PSU Pilkada Banjarbaru;
5. Adapun jawaban Para Teradu yang menyatakan pada saat persidangan etik
bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan dibersamai seluruh pihak yang
termasuk dalam Sentra Gakkumdu tidaklah relevan dan mengada-ngada,
karena pada faktanya saat Pengadu I diperiksa tidak ada pihak kejaksaan yang
hadir dalam ruangan.
pemeriksaan klarifikasinya ketika para pihak semuanya memberitahukan dari
instansi mana saja;
6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka pernyataan Para Teradu tidaklah
sesuai fakta dan cenderung manipulatif, dan mengada-ngada atas bantahan
bahwa Pengadu I mengada-ngada akan adanya intimidasi, dan pihak terkait
sendiri juga telah terlibat dan mendukung dalam keterangan yang mengada-
ngada dari Para Teradu itu sendiri.
C. Bawaslu Kota Banjarbaru Terlibat dalam Upaya Mengkriminalisasi Pengurus LPRI
dan Sangat Jelas Berpihak Kepada Kepentingan Pribadi Salah Satu Pihak
Pendukung Paslon
7. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, jelas terlihat bahwa proses
penanganan Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 oleh Para
Teradu tidak hanya menyimpang secara prosedural, namun juga sarat indikasi
kriminalisasi terhadap Para Pengadu selaku Pengurus LPRI Kalsel. Pemanggilan
klarifikasi yang dilakukan melalui Surat Nomor 62/PP.01.02/K.KS-12/04/2025
tanggal 27 April 2025 dilakukan secara ambigus dan tidak sesuai prinsip
keterbukaan informasi. Surat tersebut hanya mencantumkan nama pribadi Para
Pengadu tanpa atribusi organisasi, namun memeriksa seolah-olah mewakili
Pengurus LPRI, serta tidak memuat uraian substansi dugaan pelanggaran yang
dituduhkan. Kondisi ini secara langsung melanggar Pasal 10 huruf b dan c
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yang mewajibkan penyelenggara pemilu
memberikan pemberitahuan lengkap dan menjamin kesetaraan hak antara
pelapor dan terlapor;
8. Akibat ketidakjelasan tersebut, Pengadu I hadir tanpa persiapan memadai, dan
selama proses klarifikasi pada 28 April 2025 berada dalam tekanan psikologis
akibat kehadiran aparat kepolisian dan pihak Bawaslu Provinsi yang tidak
memiliki relevansi kewenangan tanpa adanya kehadiran dari Pihak Kejaksaan
yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu di tempat pemeriksaan dilakukan,
walaupun pada fakta persidangan Para Teradu berkilah bahwa hadirnya
personel kepolisian yang berlebihan tersebut bukan atas permintaan dari Para
Teradu, namun sudah seharusnya secara etis Para Teradu sebagai Koordinator
atau Ketua dalam Sentra Gakkumdu tidak boleh membiarkan hal tersebut
terjadi dan menimbulkan tekanan dan intimidasi terhadap Para Pengadu yang
telah datang dengan suka rela dan iktikad baik untuk memberikan keterangan
klarifikasinya. Situasi intimidatif ini bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1)
UUD 1945 yang menjamin perlindungan rasa aman dan bebas dari ancaman
atau ketakutan, sehingga secara analogi Berita Acara Klarifikasi yang dihasilkan
patut dinyatakan batal demi hukum sebagaimana doktrin Pasal 52 KUHAP;
9. Lebih jauh, pada 30 April 2025 Para Teradu melimpahkan laporan tersebut ke
Polres Banjarbaru dengan konstruksi dugaan tindak pidana pemilihan terhadap
Pengurus LPRI, tanpa penjelasan rinci unsur Pasal 128 jo. Pasal 187D UU
Pemilukada yang dituduhkan. Sikap tertutup ini sekali lagi melanggar kewajiban
transparansi sebagaimana diatur Pasal 10 huruf b Peraturan DKPP 2/2017, dan
menimbulkan ketidakadilan prosedural yang mengarah pada pola kriminalisasi
sistematis;
10. Fakta-fakta ini diperburuk dengan perilaku Para Teradu yang justru
mendampingi pelapor Said Subari Ketua Partai Demokrat Banjarbaru dan
pengusung Paslon Nomor 1 dalam proses pelimpahan laporan ke Polres,
sebagaimana termuat dalam pemberitaan media. Tindakan ini jelas
bertentangan dengan prinsip integritas dan kemandirian Pasal 6 ayat (2) huruf
b jo. Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP 2/2017, mengingat penyelenggara pemilu
seharusnya bebas dari pengaruh pihak yang berkepentingan langsung dalam
sengketa;
11. Selain itu, keberpihakan semakin nyata ketika Para Teradu mengabaikan
laporan warga terkait baliho ucapan kemenangan Paslon Nomor 1 yang dipasang
Said Subari sebelum adanya penetapan resmi KPU. Dengan tidak meregistrasi
laporan tersebut, namun secara aktif memproses laporan yang diajukan Said
Subari, Para Teradu telah menunjukkan standar ganda dan keberpihakan yang
mencederai prinsip adil, netralitas, serta independensi penyelenggara pemilu;
12. Dengan demikian, rangkaian tindakan Para Teradu tidak hanya melanggar
prinsip integritas, kemandirian, profesionalitas, dan keadilan yang menjadi roh
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, tetapi juga menunjukkan adanya pola tindakan
terstruktur yang berimplikasi pada upaya kriminalisasi terhadap pemantau
pemilu yang sah secara hukum. Fakta-fakta ini selayaknya menjadi
pertimbangan serius Majelis DKPP untuk menjatuhkan sanksi etik yang tegas
demi menjaga marwah dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
D. Bawaslu Kota Banjarbaru Terlibat dan Ikut Serta untuk Mencekal Permohonan
Sengketa Hasil PSU LPRI di Mahkamah Konstitusi
13. Bahwa fakta persidangan menunjukkan bahwa Para Teradu secara terang-
terangan mempertontonkan keberpihakan kepada Said Subari, Ketua Partai
Demokrat Banjarbaru sekaligus pengusung Paslon Nomor 1, pelapor dalam
Laporan Nomor 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025. Keberpihakan ini
terkonfirmasi melalui pemberitaan media yang merekam kehadiran Said Subari
mendampingi Para Teradu saat melaporkan LPRI Kalsel ke Polres Banjarbaru,
suatu tindakan yang secara substantif melanggar prinsip integritas dan
kemandirian sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (2) huruf b jo. Pasal 8 huruf a
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Alih-alih bersikap netral, Para Teradu
justru mengabaikan laporan pelanggaran yang dilakukan Said Subari terkait
pemasangan baliho ucapan kemenangan Paslon Nomor 1 sebelum penetapan
resmi KPU, padahal perbuatan tersebut jelas melanggar tahapan Pemilukada.
Fakta semakin menguatkan dugaan bahwa Para Teradu tidak hanya bersikap
diskriminatif, tetapi juga menjadi pelindung kepentingan pribadi Sdr. Said
Subari. Lebih jauh, pelimpahan laporan LPRI ke KPU Kalsel berpotensi
digunakan untuk mencabut akreditasi LPRI sebagai pemantau pemilu, yang
akan melemahkan legal standing LPRI dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Berkelindan dengan berdasarkan keterangan dari Saksi Sdr. Rachmadi
Engot yang menyatakan pada intinya bahwa Para Teradu pada saat Saksi Sdr.
Rachmadi Engot melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh Sdr. Said Subari
yang dengan tidak benar-benar berupaya menegakkan peraturan Bawaslu
tentang aturan mengenai pemasangan Baliho dan Ucapan terhadap pada salah
satu Paslon yang nyatanya telah melanggar peraturan Kampanye telah dapat
diduga keras telah menyimpang dari prinsip integritas dan prinsip mandiri yang
seharusnya dipegang teguh dari sejak awal menjabat sebagai komisioner
Bawaslu Kota Banjarbaru.
Lebih jauh dengan adanya pernyataan kesaksian dari Saksi Sdr.
Rachmadi Engot yang diakui benar oleh Teradu I, yang mana pada saat
melakukan audiensi mengenai laporannya kepada Bawaslu Kota Banjarbaru,
Teradu I pada intinya menyatakan kepada Sdr. Rachmadi Engot bahwa “kami
ini pak Engot, Bawaslu cuman sebagai macan ompong aja..” secara etis, makna
dari ucapan tersebut sudah sangat patut dan sangat beralasan bahwa sejak dari
laporan masyarakat yang melaporkan enggan diupayakan diberitahukan
peraturan yang benarnya seperti apa.
Berdasarkan mengacu pada analisis semiotik terhadap fakta tersebut,
maka perbuatan itu dapat berkonotasi adanya kebersamaan dan keberpihakan
terhadap pihak yang melaporkan tidak peduli itu alasannya kebetulan ataupun
hanya sebatas alasan pragmatis, namun mengacu pada filsafat moral dan etika
sebagaimana ajaran filsuf terkemuka Immanuel Kant, yaitu deontologi, “deon”
yang berarti kewajiban, dan “logos” artinya ilmu, yang secara terminologi dapat
diartikan “ilmu tentang kewajiban moral”. Bahwa moral merupakan nilai yang
diyakini, sedangkan etika adalah perbuatan yang mencerminkan nilai yang
diyakini. Apabila Para Teradu memang memegang prinsip Integritas dan prinsip
mandiri, maka kewajiban moral yang harus ditaati justru adalah menghindari
kecacatan atau asumsi yang mengarah pada pelanggaran kewajiban moral yang
seharusnya ia amalkan tersebut, yakni dengan menjaga kesan dan marwah yang
menunjukkan baik secara formil maupun materil tentang ketegasan atas
ketidak-berpihakannya dan juga integritasnya untuk bebas dari pengaruh
asumsi dari pihak tim sukses paslon maupun publik dan media, yang secara etis
tidaklah patut apabila Para Teradu terlihat bersama, bahkan terkesan damping-
mendampingi terhadap pihak pelapor dan terlihat di depan umum atau publik
sekalipun.
14. Bahwa atas tindakan ini, ditambah adanya surat resmi Gubernur Kalsel yang
mendesak pencabutan permohonan sengketa di MK multitafsir [Bukti P-19],
membentuk pola tekanan, intimidasi, dan upaya sistematis mencekal LPRI agar
tidak dapat menguji hasil PSU Pemilukada Banjarbaru. Berdasarkan seluruh
rangkaian fakta ini, jelas bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran etik
yang prinsipil dan mencederai asas pemilu Luber dan Jurdil, sehingga patut
dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian tetap demi menjaga kehormatan
penyelenggara pemilu.
Kesimpulan
Berdasarkan seluruh uraian analisis dan fakta persidangan berkelindan dengan
alat bukti di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:
1. Berdasarkan seluruh uraian fakta persidangan dan bukti yang terungkap,
terbukti bahwa Para Teradu keliru memahami konsep penghitungan cepat
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 PKPU No.9/2022 serta gagal
membedakan kegiatan pemantauan LPRI Kalsel yang bersifat pendataan dan
penjumlahan seluruh C.Hasil dari 403 TPS sesuai ketentuan KPU dari quick
count yang bersifat sampling. Alih-alih melakukan verifikasi substansi dan
metode kerja secara objektif, Para Teradu justru terpengaruh klaim sepihak
dan pemberitaan, mengklasifikasikan kegiatan tersebut sebagai tindak pidana
tanpa dasar yang jelas, memproses dan melimpahkan perkara tanpa verifikasi
memadai, serta membuat panggilan klarifikasi yang tidak cermat hingga
menimbulkan kebingungan dan tekanan terhadap Para Pengadu. Perilaku ini
nyata-nyata melanggar kewajiban objektivitas, profesionalitas, dan
akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a; Pasal 10
huruf c dan d; Pasal 12 huruf d; Pasal 15 huruf d dan h Peraturan DKPP
No.2/2017, sehingga memenuhi unsur pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu dan layak dijatuhi sanksi tegas demi menegakkan kepastian hukum,
netralitas, dan integritas pemilihan;
2. Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, terbukti bahwa Bawaslu Kota
Banjarbaru secara nyata telah menyimpang dari prosedur, melanggar prinsip
keterbukaan, netralitas, dan keadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017, serta melakukan tindakan yang berpotensi
mengkriminalisasi Pengurus LPRI Kalsel. Pemanggilan klarifikasi yang ambigu,
suasana pemeriksaan yang intimidatif dengan kehadiran aparat kepolisian
tanpa relevansi kewenangan, pelimpahan laporan ke Polres Banjarbaru tanpa
uraian unsur pasal secara jelas, hingga keberpihakan terhadap pihak
pengusung Paslon Nomor 1 menunjukkan adanya pola tindakan terstruktur
yang tidak hanya mencederai integritas penyelenggara pemilu, tetapi juga
mengancam perlindungan hukum bagi pemantau pemilu yang sah. Fakta
keberpihakan dan standar ganda ini membuktikan adanya pelanggaran etik
serius yang patut dijatuhi sanksi tegas demi memulihkan marwah dan
kredibilitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia;
3. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terbukti bahwa Para Teradu mengada-
ngada serta tidaklah sesuai fakta dan cenderung manipulatif, dan mengada-
ngada atas bantahan bahwa Pengadu I mengada-ngada akan adanya
intimidasi, dan pihak terkait sendiri juga telah terlibat dan mendukung dalam
keterangan yang mengada-ngada dari Para Teradu itu sendiri;
4. Berdasarkan fakta persidangan dan analisis hukum, terbukti bahwa Bawaslu
Kota Banjarbaru secara nyata telah melanggar prinsip integritas, kemandirian,
dan netralitas sebagaimana diamanatkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017, dengan menunjukkan keberpihakan terang-terangan kepada Said
Subari selaku pelapor sekaligus pengusung Paslon Nomor 1, mengabaikan
laporan pelanggaran yang dilakukannya, serta turut serta dalam langkah-
langkah yang berpotensi mencabut akreditasi LPRI guna melemahkan
kedudukannya di Mahkamah Konstitusi. Pernyataan Teradu I yang
merendahkan peran Bawaslu, kehadiran bersama pihak pelapor, dan sikap
diskriminatif dalam penanganan laporan mencerminkan pelanggaran
kewajiban moral dalam aspek deontologi, yang menuntut penyelenggara
pemilu menjaga marwah dan bebas dari pengaruh pihak berkepentingan.
Dikaitkan dengan adanya surat Gubernur Kalsel yang multitafsir dan memicu
tekanan agar LPRI mencabut sengketa di MK, seluruh rangkaian perbuatan ini
membentuk pola sistematis untuk mencekal hak konstitusional LPRI, sehingga
layak dijatuhi sanksi etik terberat berupa pemberhentian tetap demi menjaga
kehormatan dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.6.1] Penjelasan Dan Pokok Jawaban Teradu Perkara 168-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 13 Agustus 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
A. Bawaslu Kota Banjarbaru diduga kuat mengkriminalisasi Pengurus LPRI
1. Bahwa yang telah Teradu jelaskan pada Poin A angka 1. s.d 8 Para Teradu telah
melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam menerima Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan sesuai dengan Pasal 32 huruf d Undang-undang
Pemilihan Dalam Pemilihan Bupati dan Walikota Panwas Kabupaten/Kota Wajib
menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan pelanggaran
terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan dan
Pelaksanaannya telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024
Tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
2. Bahwa terkait dengan Surat Pemanggilan Klarifikasi yang hanya mencantumkan
nama Pribadi tanpa adanya Atribusi, Para Teradu telah melaksanakan Sesuai
dengan Lampiran Form A.7 (Undangan Klarifikasi) sesuai dengan Peraturan
Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota (Bukti T.I-1).
3. Bahwa terhadap aduan Pengadu terkait dengan surat pemanggilan yang tidak
jelas tersebut menyebabkan Pengadu I Tertekan dalam hal ini Bawaslu Kota
Banjarbaru menjelaskan Kronologis Pemanggilan Klarifikasi terhadap Pengadu I
sebagai berikut:
- Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi
Nomor: 30/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 Tanggal 25 April 2025 terhadap
Pengadu I telah dijadwalkan pada tanggal 26 April 2025 Jam 15:30 Wita
Tetapi dalam hal ini Pengadu I tidak berhadir;
- Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi
Nomor: 62/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 Tanggal 27 April 2025 kembali
melakukan Pemanggilan terhadap Pengadu I yang dijadwalkan pada tanggal
28 April 2025 Jam 17:00 Wita, tetapi dalam hal ini Pengadu I hadir dengan
secara berbondong-bondong dan menggeruduk Kantor Bawaslu Kota
Banjarbaru sehingga mengakibatkan perdebatan Panjang sebelum proses
klarifikasi dilaksanakan;
- Proses klarifikasi terhadap Pengadu I dan Terlapor Pengurus LPRI lainnya
baru dapat dilaksanakan pada sekitar pukul 20.00 WITA hingga 22.00 WITA
(Bukti T.I-2).
4. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu, dimana Pengadu Keberatan terhadap
Kehadiran aparat Kepolisian, Bawaslu Kota Banjarbaru menjelaskan Bahwa
berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor: 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Pasal 12 ayat (1) “Hasil kajian awal berupa dugaan
Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf
c yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan
ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan
berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra
penegakkan hukum terpadu” serta Peraturan Bersama Gakkumdu Nomor: 5
tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Pasal 18 ayat (4) “Penyidik
Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra gakkumdu
wajib melakukan pendampingan dalam meminta keterangan dan/atau
klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)” (Bukti T.I-3);
5. Bahwa menurut Para Teradu terhadap kehadiran aparat kepolisian yang
merupakan personel Polda Kalsel serta kehadiran Bawaslu Provinsi Kalsel
merupakan bentuk dari Supervisi dan Pendampingan yang dilakukan
sebagaimana pada pasal 34 ayat (2) “Sentra gakkumdu Provinsi melakukan
Supervisi dan pembinaan Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota” pasal 34 ayat (2)
Peraturan bersama nomor: 5 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum
Terpadu Pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
[Bukti T.I-4];
B. Bawaslu Banjarbaru: Pembela Kepentingan Pribadi Said Subari
Bahwa terkait dengan Pokok Aduan Teradu terkait dengan Bawaslu Banjarbaru:
Pembela Kepentingan Pribadi Said Subari dalam hal ini Para Teradu Jelaskan
sebagai berikut (Bukti-T 5)
1. Bawaslu Kota Banjarbaru dalam hal penyampaian berkas ke SPKT ke Kepolisian
Resor Kota Banjarbaru menerangkan bahwa berdasarkan Undang- Undang
Pemilihan Pasal 135 ayat (1) huruf d, Laporan pelanggaran Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) yang merupakan: d. Tindak
pidana Pemilihan ditindaklanjuti oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 135 ayat (2) Laporan tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan oleh
Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (6) dan ayat (7) peraturan bersama nomor: 5
tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
- Pasal 21 ayat (6) Penerusan laporan/temuan dilakukan oleh pengawas
pemilihan kepada Polri di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT); dan
- Pasal 21 ayat (7) Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
membuat tanda terima Surat Tanda Bukti Laporan penerimaan penerusan
laporan/temuan berupa:
a. laporan polisi dengan “PELAPOR” yang telah melapor kepada “PENGAWAS
PEMILIHAN”; dan
b. surat tanda bukti laporan.
3. Bahwa sebagaimana pada Pasal 21 ayat 6 dan ayat (7) peraturan bersama
nomor: 5 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Sentra
Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Bawaslu Kota
Banjarbaru wajib meneruskan Rekomendasi Pelanggaran Pidana Pemilihan Ke
Kepolisian dalam hal ini menyerahkan berkas Penanganan Pelanggaran yang
sudah di tangani oleh Bawaslu Kota Banjarbaru ke SPKT paling lama 1 x 24
(satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan dan Pelapor dalam hal ini sdr
Said Subari juga harus berhadir guna menerima tanda terima Surat Tanda Bukti
Laporan penerimaan penerusan laporan sebagaimana Pasal 21 ayat (7) huruf a
Peraturan Bersama nomor: 5 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum
Terpadu Pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
4. Bahwa terhadap pokok aduan pengadu terkait ketidak netralan Bawaslu Kota
Banjarbaru dan dianggap Membela Kepentingan Pribadi Said Subari, Para
Teradu dapat menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh para teradu sudah
sesuai dengan mekanisme yang tertuang pada Pasal 21 ayat (6) dan ayat (7)
peraturan bersama nomor: 5 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum
Terpadu Pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
5. Bahwa terhadap Pokok Aduan Pengadu Huruf D Angka 37 s.d 39, Para Teradu
menjelaskan Kronologis Penerimaan Laporan a.n Said Subari sebagai berikut
(Bukti T.I-6):
- Pada tanggal 28 April 2025 Drs. Rachmadi selaku Pelapor mendatangi
Sekretariat Bawaslu Kota Banjarbaru dengan melaporkan Said Subari terkait
dengan Baliho ucapan selamat kepada Paslon nomor urut 01 Lisa – Wartono
dan laporan tersebut diterima oleh Bawaslu Kota Banjarbaru pada pukul:
12:05 Wita;
- Bawaslu Kota Banjarbaru kemudian melakukan kajian awal terhadap
Penerimaan laporan Nomor: 002/PL/PW/Kota/22.02/IV/2025 yang
menyatakan bahwa laporan dari Drs. Rachmadi belum dapat diproses
dikarenakan kurangnya syarat materiel dan meminta kejelasan terkait
uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan kemudian Bawaslu Kota
Banjarbaru mengirimkan Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan
dengan nomor: 72/PP.01.02/K.KS-12/IV/2024 tanggal 30 April 2025;
- Bahwa pada tanggal 1 Mei 2025 Drs. Rachmadi selaku Pelapor mendatangi
kembali Sekretariat Bawaslu Kota Banjarbaru untuk memperbaiki
laporannya dan perbaikan laporan tersebut diterima pada pukul 11:20 Wita;
- Bahwa berdasarkan hasil kajian awal dan pleno Bawaslu Kota Banjarbaru
memutuskan laporan yang disampaikan oleh Drs. Rachmadi tidak diregister
dikarenakan bukan pelanggaran pemilihan.
C. Tujuan Bawaslu Banjarbaru Diduga Keras Untuk Mencekal Permohonan
Sengketa Hasil PSU LPRI di Mahkamah Konstitusi
Bahwa terhadap Pokok Aduan Pengadu di atas, Para Teradu menjelaskan sebagai
berikut:
1. Bahwa terhadap Laporan dengan Nomor Register:
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 setelah dilakukan Klarifikasi dengan
meminta keterangan terhadap para Pihak yakni Pelapor a.n Said Subari, Saksi-
saksi yang muncul pada saat klarifikasi, 20 (dua Puluh) orang yang dilaporkan
serta meminta Keterangan Ahli Bawaslu Kota Banjarbaru melakukan kajian
dengan menghasilkan kesimpulan bahwa laporan tersebut dalam hal ini LPRI
memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan yaitu Pasal Pasal 187D jo Pasal
128 huruf (k) dan unsur pelanggaran administrasi pemilihan yaitu Pasal Pasal
128 huruf k Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang jo pasal 51 huruf (a) jo Pasal 52 huruf k jo Pasal 53 ayat (1) huruf a dan
ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 9 Tahun 2022
tentang Partisifasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota dikarenakan LPRI telah melakukan Melakukan kegiatan lain selain
yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan dalam hal ini Pemantau
Pemilihan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) melakukan kegiatan
Hitung cepat (quickcount) yang dimuat dalam laman media online newsway
https://newsway.co.id/kotak-kosong-unggul-di-pilkada-banjarbaru-
versihitung-cepat-lpri-raih-54-persen-suara-berbeda-dengan-versi-sirekap-dan
dozer/ pada tanggal 20 April 2025 merupakan kegiatan yang seharusnya
menjadi domain Lembaga hitung cepat bukan pemantau.
2. Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan yang didapat oleh Terlapor a.n Rizki
Amalia menerangkan pada hari sabtu Tanggal 19 April 2025 sekitar pada malam
hari, sehabis Isya Mendapat Perintah dari sdri a.n Syarifah Hayana, SH selaku
Ketua DPD LPRI Kalimantan Selatan dan Candra Adi Susilo selaku Ketua
Pelaksana dengan meminta Terlapor a.n Rizki Amalia untuk menghubungi media
newsway dalam rangka publikasi hasil hitung cepat yang sebelumnya telah
dipersiapkan dan telah diolah oleh admin LPRI, adapun hasil hitung cepat yang
dipublikasikan oleh media newsway yakni:
1) Kotak Kosong sebesar 54% (lima puluh dua persen) atau 52.239 (lima puluh
dua ribu dua ratus tiga puluh sembilan) Suara;
2) Paslon 01 (Lisa-Wartono) sebesar 46% (empat puluh enam persen) atau
44.716 (empat puluh empat ribu tujuh ratus enam belas) suara;
3) Bahwa berdasarkan rangkaian peristiwa yang telah diuraikan sebagaimana
tersebut diatas dapat ditarik Kesimpulan bahwa perbuatan LPRI yang dalam
hal ini diketuai oleh Terlapor a.n Syarifah Hayana, SH yang mempublikasi
hasil hitung cepat/quickcount pada media online Newsway merupakan
perbuatan yang memenuhi larangan bagi pemantau pemilihan sebagaimana
diatur dalam ketentuan pasal 128 huruf k, oleh karenanya terhadap
keterpenuhan pasal 128 huruf k tersebut dapat pula diterapkan sanksi
pidana sebagaimana ketentuan pasal 187D. Lebih lanjut selain adanya
sanksi pidana pemilihan bagi pengurus pemantau pemilihan yang melanggar
ketentuan pasal 128 huruf k jo pasal 187D, UU Pemilihan juga mengatur
sanksi administratif berupa Pencabutan status dan haknya sebagai
Pemantau Pemilihan hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 129
ayat (1) UU Pemilihan yang berbunyi “Lembaga pemantau Pemilihan yang
melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127
dan Pasal 128 dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilihan”;
3. Bahwa Dugaan Lembaga Pemantau Pemilihan LPRI Provinsi Kalimantan Selatan
adalah pemantau yang mempunyai anggota pemantau yang tidak Netral serta
partisan karena Ketua LPRI merupakan anggota partai politik dan/atau calon
legislatif DPRD dari PKS Dapil 1 Kota Banjarbaru berdasarkan fakta dan
keterangan yang diperoleh dari saksi a.n Arif Sumarsono selaku Ketua DPD PKS
Kota Banjarbaru yang mengenal Terlapor a.n Syarifah Hayana, SH menyatakan
Terlapor terdaftar pada Daftar Calon Tetap PKS Nomor Urut 3 Dapil I
(Banjarbaru Utara dan Banjarbaru Selatan) Pada Pemilu Tahun 2024 dan
sampai sekarang masih berstatus sebagai Anggota Partai PKS;
4. Bahwa berdasarkan fakta tersebut Terlapor a.n Syarifah Hayana, SH yang
berkedudukan sebagai ketua DPD LPRI Provinsi Kalimantan Selatan bertolak
belakang dengan kode etik pemantau pemilihan sebagaimana yang diatur dalam
ketentuan pasal 53 ayat (1) huruf a yang menyebutkan kode etik pemantau
pemilihan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 51 huruf a meliputi “Non
partisan dan Netral” lebih lanjut pasal 53 ayat (2) menyebutkan non partisan
dan netral tersebut merupakan sikap untuk menjaga independensi, non partisan
dan tidak memihak (imparsial);
5. Bahwa dalam hal ini Para Teradu menjelaskan juga bahwa berdasarkan Pasal
32 huruf d Undang-undang Pemilihan Dalam Pemilihan Bupati dan Walikota
Panwas Kabupaten/Kota Wajib menerima dan menindaklanjuti laporan yang
berkaitan dengan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan mengenai pemilihan;
6. Bahwa sebagaimana dimaksud di atas, terhadap Dalil Pokok Aduan Pengadu
terkait Tujuan Bawaslu Banjarbaru Diduga Keras untuk Mencekal Permohonan
Sengketa Hasil PSU LPRI di Mahkamah Konstitusi tidak beralasan dan tidak
berdasar hukum dikarenakan proses penanganan pelanggaran pemilihan yang
dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru sudah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
[2.6.1] Penjelasan Dan Pokok Jawaban Teradu Perkara 172-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 13 Agustus 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
A. Para Teradu Tidak Paham Makna Penghitungan Cepat.
Bahwa terkait dengan pokok aduan Pengadu yang menjelaskan bahwa Para Teradu
tidak paham mengenai makna Penghitungan Cepat, Para Teradu dalam hal ini
menjelaskan mengenai kronologis penerimaan dan Penanganan laporan dugaan
pelanggaran pemilihan dari Pelapor a.n Said Subari dengan nomor register:
002/Reg/LP/PW/Kota/22.00/IV/2025 :
1. Bahwa pada Kamis tanggal 24 April 2025, Bawaslu Kota Banjarbaru menerima
Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang
disampaikan oleh H.Said Subari yang beralamat di Jl. Sidomulyo Raya RT 02/09
Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang selanjutnya disebut sebagai
Pelapor (Bukti T.II-1);
2. Bahwa terhadap Laporan Pelapor tersebut telah dituangkan dalam Formulir Model
A.1 Penerimaan Laporan tertanggal 24 April 2025 dengan Nomor Laporan:
001/LP/PW/Kota/22.00/IV/2025, kemudian atas Laporan tersebut kepada Pelapor
diberikan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan sesuai dengan
Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Perbawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal
7 ayat (1) dan ayat (2) Serta SK Bawaslu RI Nomor: 3/PP.00.00/K1/10/2024
Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Bukti
T.II-2)
3. Bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu Nomor 5 Tahun 2020
Pasal 17 ayat (1) mengingat Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran pidana
Pemilihan, maka Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru melakukan pembahasan
pertama, yang dilaksanakan pada hari jum’at tanggal 25 April 2025 hasil
pembahasan pertama tersebut dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan
Pertama Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru Nomor: 02 Tanggal 25 April 2025;
(Bukti T.II-3);
4. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal yang dilakukan oleh Bawaslu Kota
Banjarbaru tersebut, Bawaslu Kota Banjarbaru berkesimpulan terhadap Laporan a
quo telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel Laporan sebagaimana
ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota dan menyatakan Laporan a quo diregister dengan nomor register
: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 (Bukti T.II-4);
5. Waktu Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Banjarbaru merujuk pada Pasal 23
ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti Laporan paling lama 3 (tiga) Hari
terhitung setelah Laporan diregistrasi. Dalam hal diperlukan pengawas Pemilihan
dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari.
Laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 diregistrasi pada tanggal 25 April
2025 dan berakhirnya penanganan pelanggaran pada tanggal 30 April 2025;
6. Bahwa terhadap peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor tersebut, dilakukan
serangkaian proses penanganan pelanggaran dengan meminta keterangan
sebanyak 22 (dua puluh dua) orang diantaranya, pelapor, Saksi Pelapor 2 (dua)
orang, terlapor sebanyak 12 (dua belas) orang yang berhadir dari 20 (dua puluh)
orang terlapor, Saksi 5 (Lima) orang, Saksi Ahli 2 (dua) orang serta pengumpulan
bukti yang dituangkan ke dalam Formulir A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran;
7. Bahwa terhadap peristiwa yang telah memenuhi unsur pelanggaran adminstrasi
pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 129 ayat 1 UU No 10 Tahun 2016 UU
Pemilihan, Bawaslu Kota Banjarbaru kemudian meneruskan rekomendasi hasil
kajian tersebut kepada KPU Kota Banjarbaru untuk ditindaklanjuti sesuai
peraturan perundang- undangan yang berlaku. Terhadap peristiwa yang telah
memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 187
D Jo 128 huruf k UU No 10 Tahun 2016, Bawaslu Kota Banjarbaru kemudian
meneruskan rekomendasi hasil kajian tersebut kepada Kepolisian Resort Kota
Banjarbaru untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku (Bukti T.II-5);
8. Bahwa terhadap hasil penanganan pelanggaran tersebut kemudian diumumkan
dalam Formulir A.17 (status Laporan) (Bukti T.II-6);
B. Para Teradu Salah dalam menentukan Terlapor dalam Laporan
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025.
1. Bahwa pada Kamis tanggal 24 April 2025, Bawaslu Kota Banjarbaru menerima
Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang
disampaikan oleh H.Said Subari yang beralamat di Jl. Sidomulyo Raya RT 02/09
Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang selanjutnya disebut sebagai
Pelapor (Vide Bukti T.II-1);
2. Bahwa terhadap Laporan Pelapor tersebut telah dituangkan dalam Formulir Model
A. 1 Penerimaan Laporan tertanggal 24 April 2025 dengan Nomor Laporan:
001/LP/PW/Kota/22.00/IV/2025, kemudian atas Laporan tersebut kepada Pelapor
diberikan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan nomor
yang sama dengan nomor penyampaian Laporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu
Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2)
Serta SK Bawaslu RI Nomor: 3/PP.00.00/K1/10/2024 Tentang Petunjuk Teknis
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Vide Bukti T.II-2);
3. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal yang dilakukan oleh Bawaslu Kota
Banjarbaru tersebut, Bawaslu Kota Banjarbaru berkesimpulan terhadap Laporan a
quo telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel Laporan sebagaimana
ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota dan menyatakan Laporan a quo diregister dengan nomor
register: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 (Vide Bukti T.II-4);
4. Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan
atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Pasal 26 ayat (1) Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau
Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, atau ahli secara
langsung untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai
dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9 kemudian
pada Pasal 26A menjelaskan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan bantuan kepada Pengawas Pemilihan di
atasnya secara berjenjang untuk melakukan klarifikasi (Bukti T.II-7);
5. Bahwa berdasarkan Formulir A1 (Penerimaan Laporan), Pelapor dalam laporannya
memuat nama-nama yang disampaikan oleh Pelapor yaitu sebagai berikut :
1) Syarifah Hayana, SH;
2) Agus Maulana Syarif;
3) Agus Hidayatullah, SP.SH;
4) Eka Rollinna, SE;
5) Adinda Illiyyin Zuhra;
6) Azmirul Rufaida, S.Kep, Ns;
7) Decky Amelia;
8) Muhammad Ali Hamiadi, S.Kom;
9) Achmad Junaidi B, SH;
10) Arif Fadilah;
11) David Arianto;
12) Muhammad Ridho Amin;
13) Syarifah Lulu Alhabsyi;
14) Mukti Pratama;
15) Baringin Sakti Nasution I.R;
16) Ahmad Ambar Fuadi;
17) M. Rumman Ananda;
18) Dadan Suhendar;
19) Rizki Amelia dan
20) Pahriyah.
Bahwa terhadap peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor tersebut, dilakukan
serangkaian proses penanganan pelanggaran dengan meminta keterangan
sebanyak 22 (dua puluh dua) orang diantaranya, pelapor, Saksi Pelapor 2 (dua)
orang, terlapor sebanyak 12 (dua belas) orang dari 20 (dua puluh) orang terlapor
sebagaimana Formulir Laporan A1 yang telah disampaikan di atas, Saksi 5 (Lima)
orang, Saksi Ahli 2 (dua) orang; (Vide Bukti T.II-1)
6. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dengan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan
pada tanggal 26 April 2025 Pukul 17:23 Wita sampai dengan Pukul 18:38 Wita,
Bawaslu Kota Banjarbaru secara resmi meminta Surat Keputusan (SK)
Kepengurusan Lembaga Pemantau LPRI dengan Surat Bawaslu Kota Banjarbaru
Nomor: 071/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 tanggal 28 April 2025; (Bukti T.II-8)
7. Bahwa terhadap peristiwa yang telah memenuhi unsur pelanggaran adminstrasi
pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 129 ayat 1 UU No 10 Tahun 2016 UU
Pemilihan, Bawaslu Kota Banjarbaru kemudian meneruskan rekomendasi hasil
kajian tersebut kepada KPU Kota Banjarbaru untuk ditindaklanjuti sesuai
peraturan perundang- undangan yang berlaku dan Terhadap peristiwa yang telah
memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 187
D Jo 128 huruf k UU No 10 Tahun 2016, Bawaslu Kota Banjarbaru kemudian
meneruskan rekomendasi hasil kajian tersebut kepada Kepolisian Ressort Kota
Banjarbaru untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku. (Vide Bukti T.II-5)
C. Bawaslu Kota Banjarbaru diduga kuat mengkriminalisasi Pengurus LPRI.
1. Bahwa yang telah Teradu jelaskan pada Poin A angka 1. s.d 8 Para Teradu telah
melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam menerima Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan sesuai dengan Pasal 32 huruf d Undang-Undang Pemilihan
Dalam Pemilihan Bupati dan Walikota Panwas Kabupaten/Kota Wajib menerima
dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan dan
Pelaksanaannya telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024
Tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
2. Bahwa terkait dengan Surat Pemanggilan Klarifikasi yang hanya mencantumkan
nama Pribadi tanpa adanya Atribusi, Para Teradu telah melaksanakan Sesuai
dengan Lampiran Form A.7 (Undangan Klarifikasi) sesuai dengan Peraturan
Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor
8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti T.II-
9)
3. Bahwa terhadap aduan Pengadu terkait dengan surat pemanggilan yang tidak jelas
tersebut menyebabkan Pengadu I Tertekan dalam hal ini Bawaslu Kota Banjarbaru
menjelaskan Kronologis Pemanggilan Klarifikasi terhadap Pengadu I sebagai
berikut:
- Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi
Nomor: 30/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 Tanggal 25 April 2025 terhadap
Pengadu I telah dijadwalkan pada tanggal 26 April 2025 Jam 15:30 Wita Tetapi
dalam hal ini Pengadu I tidak berhadir;
- Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi
Nomor: 62/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 Tanggal 27 April 2025 kembali
melakukan Pemanggilan terhadap Pengadu I yang dijadwalkan pada tanggal 28
April 2025 Jam 17:00 Wita, tetapi dalam hal ini Pengadu I hadir bersama
rombongan ke Sekretariat Bawaslu Kota Banjarbaru sehingga mengakibatkan
perdebatan Panjang sebelum proses klarifikasi dilaksanakan;
- Proses klarifikasi terhadap Pengadu I dan Terlapor Pengurus LPRI lainnya baru
dapat dilaksanakan pada sekitar pukul 20.00 WITA hingga 22.00 WITA (Bukti
T.II-10).
4. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu, dimana Pengadu Keberatan terhadap
Kehadiran aparat Kepolisian, Bawaslu Kota Banjarbaru menjelaskan bahwa
berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor: 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota Pasal 12 ayat (1) “Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak
Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c yang telah
memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan
penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan
Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu” serta Peraturan
Bersama Gakkumdu Nomor: 5 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum
Terpadu Pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Pasal
18 ayat (4) “Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam
Sentra gakkumdu wajib melakukan pendampingan dalam meminta keterangan
dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)”. (Bukti T.II-11)
5. Bahwa menurut Para Teradu terhadap kehadiran aparat kepolisian yang
merupakan personel Polda Kalsel serta kehadiran Bawaslu Provinsi Kalsel
merupakan bentuk dari Supervisi dan Pendampingan yang dilakukan sebagaimana
pada pasal 34 ayat (2) “Sentra gakkumdu Provinsi melakukan Supervisi dan
pembinaan Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota” pasal 34 ayat (2) Peraturan
bersama nomor: 5 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada
Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. (Bukti T.II-12)
D. Bawaslu Banjarbaru : Pembela Kepentingan Pribadi Said Subari.
Bahwa terkait dengan Pokok Aduan Teradu terkait dengan Bawaslu Banjarbaru :
Pembela Kepentingan Pribadi Said Subari dalam hal ini Para Teradu Jelaskan
sebagai berikut (Bukti T.II-13):
1. Bawaslu Kota Banjarbaru dalam hal penyampaian berkas ke SPKT ke Kepolisian
Resor Kota Banjarbaru menerangkan bahwa berdasarkan Undang- Undang
Pemilihan Pasal 135 ayat (1) huruf d, Laporan pelanggaran Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) yang merupakan: d. Tindak
pidana Pemilihan ditindaklanjuti oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 135 ayat (2) Laporan tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan oleh
Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (6) dan ayat (7) peraturan bersama nomor: 5
tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
- Pasal 21 ayat (6) Penerusan laporan/temuan dilakukan oleh pengawas
pemilihan kepada Polri di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT); dan
- Pasal 21 ayat (7) Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
membuat tanda terima Surat Tanda Bukti Laporan penerimaan penerusan
laporan/temuan berupa:
a. laporan polisi dengan “PELAPOR” yang telah melapor kepada “PENGAWAS
PEMILIHAN”; dan
b. surat tanda bukti laporan.
3. Bahwa sebagaimana pada Pasal 21 ayat 6 dan ayat (7) peraturan bersama
nomor: 5 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Sentra
Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Bawaslu Kota
Banjarbaru wajib meneruskan Rekomendasi Pelanggaran Pidana Pemilihan Ke
Kepolisian dalam hal ini menyerahkan berkas Penanganan Pelanggaran yang
sudah di tangani oleh Bawaslu Kota Banjarbaru ke SPKT paling lama 1 x 24
(satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan dan Pelapor dalam hal ini sdr
Said Subari juga harus berhadir guna menerima tanda terima Surat Tanda Bukti
Laporan penerimaan penerusan laporan sebagaimana Pasal 21 ayat (7) huruf a
Peraturan Bersama nomor: 5 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum
Terpadu Pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
4. Bahwa terhadap pokok aduan pengadu terkait ketidak netralan Bawaslu Kota
Banjarbaru dan dianggap Membela Kepentingan Pribadi Said Subari, Para
Teradu dapat menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh para teradu sudah
sesuai dengan mekanisme yang tertuang pada Pasal 21 ayat (6) dan ayat (7)
peraturan bersama nomor: 5 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum
Terpadu Pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
5. Bahwa terhadap Pokok Aduan Pengadu Huruf D Angka 37 s.d 39, Para Teradu
menjelaskan Kronologis Penerimaan Laporan a.n Said Subari sebagai berikut
(Bukti T.II-14):
- Pada tanggal 28 April 2025 Drs. Rachmadi selaku Pelapor mendatangi
Sekretariat Bawaslu Kota Banjarbaru dengan melaporkan Said Subari terkait
dengan Baliho ucapan selamat kepada Paslon nomor urut 01 Lisa – Wartono
dan laporan tersebut diterima oleh Bawaslu Kota Banjarbaru pada pukul:
12:05 Wita;
- Bawaslu Kota Banjarbaru kemudian melakukan kajian awal terhadap
Penerimaan laporan Nomor: 002/PL/PW/Kota/22.02/IV/2025 yang
menyatakan bahwa laporan dari Drs. Rachmadi belum dapat diproses
dikarenakan kurangnya syarat materiel dan meminta kejelasan terkait
uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan kemudian Bawaslu Kota
Banjarbaru mengirimkan Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan
dengan nomor: 72/PP.01.02/K.KS-12/IV/2024 tanggal 30 April 2025;
- Bahwa pada tanggal 1 Mei 2025 Drs. Rachmadi selaku Pelapor mendatangi
kembali Sekretariat Bawaslu Kota Banjarbaru untuk memperbaiki
laporannya dan perbaikan laporan tersebut diterima pada pukul 11:20 Wita;
- Bahwa berdasarkan hasil kajian awal dan pleno Bawaslu Kota Banjarbaru
memutuskan laporan yang disampaikan oleh Drs. Rachmadi tidak diregister
dikarenakan bukan pelanggaran pemilihan.
E. Tujuan Bawaslu Banjarbaru Diduga Keras Untuk Mencekal Permohonan
Sengketa Hasil PSU LPRI di Mahkamah Konstitusi.
Bahwa terhadap Pokok Aduan Pengadu di atas, Para Teradu menjelaskan sebagai
berikut:
1. Bahwa terhadap Laporan dengan Nomor Register:
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 setelah dilakukan Klarifikasi dengan
meminta keterangan terhadap para Pihak yakni Pelapor a.n Said Subari, Saksi-
saksi yang muncul pada saat klarifikasi, 20 (dua Puluh) orang yang dilaporkan
serta meminta Keterangan Ahli Bawaslu Kota Banjarbaru melakukan kajian
dengan menghasilkan kesimpulan bahwa laporan tersebut dalam hal ini LPRI
memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan yaitu Pasal Pasal 187D jo Pasal
128 huruf (k) dan unsur pelanggaran administrasi pemilihan yaitu Pasal Pasal
128 huruf k Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang jo pasal 51 huruf (a) jo Pasal 52 huruf k jo Pasal 53 ayat (1) huruf a dan
ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 9 Tahun 2022
tentang Partisifasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota dikarenakan LPRI telah melakukan Melakukan kegiatan lain selain
yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan dalam hal ini Pemantau
Pemilihan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) melakukan kegiatan
Hitung cepat (quickcount) yang dimuat dalam laman media online newsway
https://newsway.co.id/kotak-kosong-unggul-di-pilkada-banjarbaru-
versihitung-cepat-lpri-raih-54-persen-suara-berbeda-dengan-versi-sirekap-dan-
dozer/ pada tanggal 20 April 2025 merupakankegiatan yang seharusnya menjadi
domain Lembaga hitung cepat bukan pemantau.
2. Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan yang didapat oleh Terlapor a.n Rizki
Amalia menerangkan pada hari sabtu Tanggal 19 April 2025 sekitar pada malam
hari, sehabis Isya MENDAPAT PERINTAH dari sdri a.n Syarifah Hayana, SH
selaku Ketua DPD LPRI Kalimantan Selatan dan Candra Adi Susilo selaku Ketua
Pelaksana dengan meminta Terlapor a.n Rizki Amalia untuk menghubungi media
newsway dalam rangka publikasi hasil hitung cepat yang sebelumnya telah
dipersiapkan dan telah diolah oleh admin LPRI, adapun hasil hitung cepat yang
dipublikasikan oleh media newsway yakni:
1) Kotak Kosong sebesar 54% (lima puluh dua persen) atau 52.239 (lima puluh
dua ribu dua ratus tiga puluh sembilan) Suara;
2) Paslon 01 (Lisa-Wartono) sebesar 46% (empat puluh enam persen) atau
44.716 (empat puluh empat ribu tujuh ratus enam belas) suara;
3. Bahwa berdasarkan rangkaian peristiwa yang telah diuraikan sebagaimana
tersebut diatas dapat ditarik Kesimpulan bahwa perbuatan LPRI yang dalam hal
ini diketuai oleh Terlapor a.n Syarifah Hayana, SH yang mempublikasi hasil
hitung cepat/quickcount pada media online Newsway merupakan perbuatan
yang memenuhi larangan bagi pemantau pemilihan sebagaimana diatur dalam
ketentuan pasal 128 huruf k, oleh karenanya terhadap keterpenuhan pasal 128
huruf k tersebut dapat pula diterapkan sanksi pidana sebagaimana ketentuan
pasal 187D. Lebih lanjut selain adanya sanksi pidana pemilihan bagi pengurus
pemantau pemilihan yang melanggar ketentuan pasal 128 huruf k jo pasal 187D,
UU Pemilihan juga mengatur sanksi administratif berupa Pencabutan status dan
haknya sebagai Pemantau Pemilihan hal ini sebagaimana diatur dalam
ketentuan pasal 129 ayat (1) UU Pemilihan yang berbunyi “Lembaga pemantau
Pemilihan yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 127 dan Pasal 128 dicabut status dan haknya sebagai pemantau
Pemilihan”;
4. Bahwa Dugaan Lembaga Pemantau Pemilihan LPRI Provinsi Kalimantan Selatan
adalah pemantau yang mempunyai anggota pemantau yang tidak Netral serta
partisan karena Ketua LPRI merupakan anggota partai politik dan/atau calon
legislatif DPRD dari PKS Dapil 1 Kota Banjarbaru berdasarkan fakta dan
keterangan yang diperoleh dari saksi a.n Arif Sumarsono selaku Ketua DPD PKS
Kota Banjarbaru yang mengenal Terlapor a.n Syarifah Hayana, SH menyatakan
Terlapor terdaftar pada Daftar Calon Tetap PKS Nomor Urut 3 Dapil I
(Banjarbaru Utara dan Banjarbaru Selatan) Pada Pemilu Tahun 2024 dan
sampai sekarang masih berstatus sebagai Anggota Partai PKS;
5. Bahwa berdasarkan fakta tersebut Terlapor a.n Syarifah Hayana, SH yang
berkedudukan sebagai ketua DPD LPRI Provinsi Kalimantan Selatan bertolak
belakang dengan kode etik pemantau pemilihan sebagaimana yang diatur dalam
ketentuan pasal 53 ayat (1) huruf a yang menyebutkan kode etik pemantau
pemilihan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 51 huruf a meliputi “Non
partisan dan Netral” lebih lanjut pasal 53 ayat (2) menyebutkan non partisan
dan netral tersebut merupakan sikap untuk menjaga independensi, non partisan
dan tidak memihak (imparsial).
6. Bahwa dalam hal ini Para Teradu menjelaskan juga bahwa berdasarkan Pasal
32 huruf d Undang-undang Pemilihan Dalam Pemilihan Bupati dan Walikota
Panwas Kabupaten/Kota Wajib menerima dan menindaklanjuti laporan yang
berkaitan dengan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan mengenai pemilihan.
7. Bahwa sebagaimana dimaksud di atas, terhadap Dalil Pokok Aduan Pengadu
terkait Tujuan Bawaslu Banjarbaru Diduga Keras untuk Mencekal Permohonan
Sengketa Hasil PSU LPRI di Mahkamah Konstitusi tidak beralasan dan tidak
berdasar hukum dikarenakan proses penanganan pelanggaran pemilihan yang
dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru sudah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Tambahan Keterangan terkait dengan Kronologis Pengadu:
1. Bahwa terhadap dalil pengadu yang pada pokoknya menerangkan terkait dengan
seorang wartawan Bernama Suroto dari Media News way tiba-tiba berada didalam
sekretariat LPRI Kalsel di Kelurahan Cempaka sekitar pukul 00:15 Wita dini hari
tanggal 20 April 2025 berdasarkan hasil klarifikasi Bawaslu Kota Banjarbaru
terhadap saksi sdr a.n Suroto pada tanggal 27 April 2025 pukul: 11:48 Wita sd
13:18 Wita menyatakan bahwa sdr Suroto tidak datang secara tiba-tiba melainkan
diundang melalui via telepon oleh sdri Rizki Amelia untuk menyampaikan rilis hasil
hitung DPW LPRI Kalsel yang berbeda dari yang lain. Berikut hasil kutipan
klarifikasi sdr a.n Suroto: “Saya ditelpon sekitar pukul 23.00 WITA lebih tanggal 20
April 2025 oleh Rizki Amelia panggilannya kiki, menyempaikan LPRI mau rilis hasil
hitung ini berbeda dari yang lain, kesini tolong beritakan jadi saya mendatangi ke
Kantor LPRI di Jalan Trikora lalu saya mengambil foto Pak Chandra grafik yang ingin
diberitakan, kemudian saya melakukan wawancara kepada bapak chandra karena
ibu syarifah meminta bapak chandra yang diwawancarai sebagai ketua Panitia PSU
Banjarbaru Setelah selesai saya melakukan wawancara saya menanyakan Kembali
setelah produk ini menjadi produk jurnalistik apakah saudara siap dengan
konsekuensi karena berbeda dengan hasil yang lain bapak chandra sebagai
narasumber menyampikan bersedia, saya menunggu disana karena saya meminta
untuk melakukan perhitungan ulang sebelum menjadi produk berita”.
2. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu terhadap teradu II a.n Hegar Wahyu Hidayat
yang menerangkan "Anda kami panggil sebagaimana Anda melibatkan kami dahulu
ke DKPP" merupakan pernyataan yang tidak benar dikarenakan teradu II disaat
yang bersamaan sedang melaksanakan tugas klarifikasi terhadap Terlapor a.n
Candra Adi Susilo diruangan berbeda dengan Pengadu I a.n Syarifah Hayana, SH
(Bukti TII-15);
3. Bahwa terhadap Masyarakat yang menyampaikan laporan ke Bawaslu Kota
Banjarbaru yaitu laporan a.n Muhammad Aini adalah sebagai berikut:
a) Bahwa pada tanggal 14 April 2025, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
menerima Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
yang disampaikan oleh Muhammad Aini yang beralamat di Sungai Karangan,
RT. 002/RW. 006, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin,
Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
b) Bahwa terhadap Laporan Pelapor tersebut telah dituangkan dalam Formulir
Model A. 1 Penerimaan Laporan tertanggal 14 April 2025 dengan Nomor Laporan:
001/PL/PG/Prov/22.00/IV/2025, kemudian atas Laporan tersebut kepada
Pelapor diberikan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan
dengan nomor yang sama dengan nomor penyampaian Laporan;
c) Bahwa terhadap Laporan Pelapor tersebut yang sudah di catat oleh Petugas
Penerima Laporan dilakukan proses Kajian Awal paling lama 2 (dua) hari
terhitung sejak Laporan disampaikan dan dinyatakan syarat formil dan syarat
materiel Pelapor masih belum lengkap;
d) Bahwa tanggal 15 April 2025 terhadap kekurangan Laporan Pelapor tersebut
kemudian Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melalui surat nomor:
002/PP.01.01/K.KS/4/2025 perihal Pemberitahuan Kelengkapan laporan, yang
pada pokoknya Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan memberikan kesempatan
kepada Pelapor untuk melengkapi laporan in casu pihak Terlapor;
e) Bahwa tanggal 16 April 2025 Pelapor Kembali datang ke Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan untuk melengkapi laporan pelapor pada pukul 15:22 Wita;
f) Bahwa tanggal 16 April 2025 Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan
kajian awal Kembali terhadap laporan pelapor dan menyatakan laporan pelapor
memenuhi syarat formil dan materiel;
g) Bahwa pada tanggal 17 April 2025 Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
melakukan pelimpahan laporan ke Bawaslu Kota Banjarbaru untuk di register
dan di tangani oleh Bawaslu Kota Banjarbaru;
h) Bahwa pada tanggal 17 April 2025 Bawaslu Kota Banjarbaru menerima
limpahan laporan Penanganan Pelanggaran Pemilihan dari bawaslu provinsi
Kalimantan Selatan dengan nomor Penerimaan Laporan:
001/PL/PG/Prov/22.00/IV/2025 sekaligus meregister laporan yang
dilimpahkan dengan nomor: 001/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025;
i) Bahwa mengingat Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran pidana
Pemilihan, maka Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru melakukan pembahasan
pertama, yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2025 hasil pembahasan
pertama tersebut dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan Pertama
Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru;
j) Bahwa pada tanggal 17 April 2025 Bawaslu Kota Banjarbaru Bersama Anggota
Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
serta Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan rapat
pembahasan pertama terkait laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang
dilimpahkan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan ke Bawaslu Kota
Banjarbaru;
k) Bahwa pada rapat pembahasan pertama sentra gakkumdu tersebut
menerangkan Bawaslu Kota Banjarbaru beserta anggota Sentra Gakkumdu siap
menangani dugaan pelanggaran pemilihan perihal Dugaan Politik Uang Pada
Rumah Tahfidz Qur’an Darul Jama’ah Landasan Ulin Pada Pemungutan Suara
Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarbaru dengan
nantinya di Supervisi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan Sentra
Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan pada saat melakukan klarifikasi;
l) Bahwa pada tanggal 17 April 2025 Bawaslu Kota Banjarbaru Bersama Anggota
Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru melakukan penjadwalan untuk klarifikasi
terhadap sdr Pelapor a.n Muhammad Aini pada hari jum’at pukul 10:00 Wita
dan Kedua Terlapor a.n Ahmad Gazali dan a.n Suryadi pada pukul 15:00 Wita
di Sekretariat Bawaslu Kota Banjarbaru;
m) Bahwa pada tanggal 17 April 2025 Bawaslu Kota Banjarbaru mengirimkan surat
undangan klarifikasi terhadap sdr Pelapor dan Kedua Terlapor untuk dimintai
keterangannya terkait Laporan dengan nomor Register:
001/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 perihal Dugaan Politik Uang Pada
Rumah Tahfidz Qur’an Darul Jama’ah Landasan Ulin Pada Pemungutan Suara
Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarbaru;
n) Bahwa pada tanggal 20 april 2025 Bawaslu Kota Banjarbaru bersama Anggota
Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
serta Anggota Sentra gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan mendatangi
langsung ke Lokasi peristiwa yang ada pada Video tersebut yaitu Rumah Tahfiz
Qur’an Darul Jama’ah di Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan
Ulin, Kota Banjarbaru untuk bertemu Asep Saifuloh selaku Kepala Sekolah
Rumah Tahfiz Qur’an Darul Jama’ah;
o) Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru bersama Anggota Sentra Gakkumdu Kota
Banjarbaru Bersama Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan Anggota Sentra
gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Klarifikasi Terhadap Pihak
Pelapor, Terlapor I dan Terlapor II serta Saksi dengan menyimpulkan bahwa dari
klasifikasi terhadap Para Terlapor dan Saksi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota
Banjarbaru Penyidik Gakkumdu tidak ditemukan bukti yang mengarah Pada
Terlapor I dan Terlapor II untuk melakukan dan mengarahkan orang lain dalam
melakukan Pembagian Amplop yang diduga berisi uang di Rumah Tahfiz Qur’an
Darul Jama’ah Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin,
Kota Banjarbaru dikarenakan Terlapor I, Terlapor II dan Saksi tidak berada di
Tempat Seperti yang ada pada Bukti Video Siaran Langsung dari Akun Facebook
Pelapor;
p) Bahwa pada Hari Senin Tanggal 21 April 2025 Pukul 17:41 sd 17:48 Wita Pelapor
Muhammad Aini datang ke Sekretariat Bawaslu Kota Banjarbaru untuk
mencabut laporan yang sudah berjalan dan ditangani oleh Bawaslu Kota
Banjarbaru selama 4 (Empat) Hari dikarenakan kekurangan Bukti yang
memperkuat laporan pelapor akan tetapi laporan tersebut tetap ditangani oleh
Bawaslu Kota Banjarbaru dikarenakan sudah masuk Register;
q) Bahwa terhadap peristiwa yang dilaporkan tidak terdapat unsur pelanggaran
pidana pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) UU
Pemilihan maka Bawaslu Kota Banjarbaru kemudian menghentikan laporan
tersebut dikarenakan tidak dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
r) Bahwa pada tanggal 22 April 2025 tehadap hasil penanganan pelanggaran
tersebut kemudian diumumkan dalam Formulir A.17 (status Laporan).
[2.7] PETITUM TERADU
[2.7.1] Petitum Para Teradu Perkara 168-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa Para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut
hukum melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu dalam
kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu;
4. Merehabilitasi kedudukan dan kehormatan Para Teradu sebagai Penyelenggara
Pemilu;
5. Atau apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.2] Petitum Para Teradu Perkara 172-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa Para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut
hukum melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu dalam
kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu;
4. Merehabilitasi kedudukan dan kehormatan Para Teradu sebagai Penyelenggara
Pemilu;
5. Atau apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
[2.8.1] Bukti Teradu Perkara 168-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Bukti Lampiran Form A.7 (Undangan Klarifikasi) sesuai dengan
Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan
atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
1. Bukti T.I-1
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota
Bukti Dokumentasi Foto Bawaslu Kota Banjarbaru sebelum
2. Bukti T.I-2
proses klarifikasi
- Bukti Screenshoot Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024
3. Bukti T.I-3
Tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota;
- Bukti Screenshoot Peraturan Bersama Gakkumdu Nomor: 5
tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu
Pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota Dan Wakil Walikota
Bukti Screenshoot Peraturan Bersama Gakkumdu Nomor: 5
tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada
4. Bukti T.I-4 Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota
Dan Wakil Walikota
- Bukti Screenshoot Undang-Undang Pemilihan nomor 10
tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
5. Bukti T.I-5 Undang-Undang;
- Bukti Screenshoot peraturan bersama nomor: 5 tahun 2020
tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Sentra
Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota
Dan Wakil Walikota.
Bukti Penerimaan laporan Nomor:
6. Bukti T.I-6
002/PL/PW/Kota/22.02/IV/2025 Bawaslu Kota Banjarbaru
[2.8.1] Bukti Teradu Perkara 172-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Bukti Formulir Model A. 1 Penerimaan Laporan tertanggal 24
1. Bukti T.II-1 April 2025 dengan Nomor Laporan:
001/LP/PW/Kota/22.00/IV/2025
Bukti Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan
2. Bukti T.II-2 tertanggal 24 April 2025 dengan Nomor Laporan:
001/LP/PW/Kota/22.00/IV/2025
Bukti Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
3. Bukti T.II-3
Kota Banjarbaru Nomor: 02 Tanggal 25 April 2025
Bukti Kajian Awal Bawaslu Kota Banjarbaru dengan Nomor
4. Bukti T.II-4
Laporan: 001/LP/PW/Kota/22.00/IV/2025
Bukti Surat Penerusan Rekomendasi Dugaan Pelanggaran
nomor register:002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025
a. 76/PP.01.02/K.KS-12/05/2025 Perihal Rekomendasi
5. Bukti T.II-5
Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan
b. 74/PP.01.02/K.KS-12/05/2025 Perihal Penerusan Tindak
Pidana Pemilihan
Bukti Formulir A.17 (status Laporan) nomor
6. Bukti T.II-6
register:002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025
Bukti Screenshoot Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024
Tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020
7. Bukti T.II-7 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota;
Bukti Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor:
8. Bukti T.II-8
071/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 tanggal 28 April 2025
Bukti Lampiran Form A.7 (Undangan Klarifikasi) sesuai dengan
Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 TentangPerubahan
atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
9. Bukti T.II-9
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota
Bukti Dokumentasi Foto Bawaslu Kota Banjarbaru
10. Bukti T.II-10
sebelum proses klarifikasi
- Bukti Screenshoot Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024
Tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota;
11. Bukti T.II-11
- Bukti Screenshoot Peraturan Bersama Gakkumdu Nomor: 5
tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu
Pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota Dan Wakil Walikota
Bukti Screenshoot Peraturan Bersama Gakkumdu Nomor: 5
tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada
12. Bukti T.II-12 Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota
Dan Wakil Walikota
- Bukti Screenshoot Undang-Undang Pemilihan;
- Bukti Screenshoot peraturan bersama nomor: 5 tahun 2020
tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Sentra
13. Bukti T.II-13
Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota
Dan Wakil Walikota.
Bukti Penerimaan laporan Nomor:
14. Bukti T.II-14
002/PL/PW/Kota/22.02/IV/2025 Bawaslu Kota Banjarbaru
Bukti Berita Acara Klarifikasi Terlapor a.n Candra Adi Susilo
15. Bukti T.II-15
Tanggal 28 April 2025
[2.9] KESIMPULAN PARA TERADU PERKARA NOMOR 168-PKE-DKPP/VI/2025
DAN PERKARA NOMOR 172-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal
13 Agustus 2025, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
V. LAPORAN A.N SDR DRS. RACHMADI PERIHAL BALIHO UCAPAN SELAMAT
DARI SAID SUBARI KEPADA PASLON 01 LISA – WARTONO YANG TIDAK DI
REGISTER
1. Bahwa pada tanggal 28 April 2025, Bawaslu Kota Banjarbaru menerima
Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang
disampaikan oleh Drs. Rachmadi yang beralamat di Jl. A. Yani Km. 25 Rt.
001 Rw. 007 Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin,
Kota Banjarbaru;
2. Bahwa pada tanggal 28 April 2025 Drs. Rachmadi selaku Pelapor
mendatangi Sekretariat Bawaslu Kota Banjarbaru dengan melaporkan Said
Subari terkait dengan Baliho ucapan selamat kepada Paslon nomor urut 01
Lisa – Wartono dan laporan tersebut diterima oleh Bawaslu Kota Banjarbaru
pada pukul: 12:05 Wita;
3. Bahwa terhadap Laporan Pelapor tersebut telah dituangkan dalam Formulir
Model A.1 Penerimaan Laporan tertanggal 28 April 2025 dengan Nomor
Laporan: 002/LP/PW/Kota/22.00/IV/2025, kemudian atas Laporan
tersebut kepada Pelapor diberikan Formulir Model A.3 Tanda Bukti
Penyampaian Laporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun
2024 Tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 7 ayat (1) dan
ayat (2) Serta SK Bawaslu RI Nomor: 3/PP.00.00/K1/10/2024 Tentang
Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; -
4. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal yang dilakukan oleh Bawaslu Kota
Banjarbaru tersebut, Bawaslu Kota Banjarbaru berkesimpulan terhadap
Laporan a quo belum memenuhi syarat materiel Laporan sebagaimana
ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024
Tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan menyatakan
Laporan a quo untuk Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk
melengkapi syarat materil yaitu berupa : Uraian kejadian dugaan
Pelanggaran Pemilihan, paling lambat 2 (dua) Hari sejak disampaikannya
pemberitahuan untuk melengkapi;
5. Bahwa pada tanggal 1 Mei 2025 Drs. Rachmadi selaku Pelapor mendatangi
kembali Sekretariat Bawaslu Kota Banjarbaru guna memperbaiki
laporannya tersebut dan diterima oleh Bawaslu Kota Banjarbaru pada
pukul: 11:20 Wita;
6. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal yang dilakukan oleh Bawaslu Kota
Banjarbaru terhadap perbaikan laporan tersebut, Bawaslu Kota Banjarbaru
berkesimpulan terhadap Laporan a quo tidak memenuhi syarat materiel
Laporan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu
Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan
menyatakan Laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti
[2.10] PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
A. Proses Pendaftaran dan Penerimaan Pemantau Pemilihan Pilwali Kota
Banjarbaru pada Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah
Konstitusi Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru
1. Pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 ditetapkannya Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 227 Tahun 2025 tentang Pengambilalihan Tugas,
Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru oleh Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan. Pada Keputusan tersebut
menerangkan bahwa KPU RI menetapkan KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk
mengambil alih Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kota
Banjarbaru. (Bukti PT.I-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 227 Tahun 2025)
2. Pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025, KPU Provinsi Kalimantan Selatan
melasanakan dialog bersama Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi Banjarbaru
(GMPD Banjarbaru) berdasarkan Surat Permohonan Audiensi Nomor:
002/GMPD/2025 perihal Permohonan Audiensi. Dalam dialog tersebut GMPD
memberikan saran dan masukan pelaksanaan PSU Pilwali Kota Banjarbaru antara
lain terkait fasilitasi Pendaftaran Pemantau Pemilihan Pilwali Kota Banjarbaru pada
Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru. Berkenaan hal tersebut KPU
Provinsi Kalimantan Selatan menindaklanjutinya dengan berkonsultasi dan
berkoodinasi kepada KPU RI untuk dapat melakukan penerimaan pendaftaran
pemantau pemilu dalam Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan
Mahkamah Konstitusi Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru.
(Bukti: PT.I-2 Surat Permohonan Audiensi Nomor: 002/GMPD/2025 dan Dokumentasi
Foto Kegiatan)
3. Pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025, KPU Provinsi Kalimantan Selatan
menerbitkan Pengumuman Nomor 201/PP.03.2-Pu/63/2025 tentang Pendaftaran
Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Kota Banjarbaru Tahun 2024, pelaksanaan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
dimulai dari tanggal 27 Maret 2025 sampai dengan 15 April 2025, sebagai
tindaklanjut atas masukan yang diperoleh dari Gerakan Masyarakat Peduli
Demokrasi Banjarbaru (GMPD Banjarbaru). (Bukti: PT.I-3 Pengumuman Nomor
201/PP.03.2-Pu/63/2025 tentang Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri
Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarbaru Tahun 2024)
4. Pada hari Selasa tanggal 15 April 2025, KPU Provinsi Kalimantan Selatan menerima
kelengkapan berkas dari:
a. Lembaga Studi Visi Nusantara (VINUS) Banjarbaru;
b. Perisai Demokrasi Bangsa Kalimantan Selatan; dan
c. Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan
Selatan.
Lembaga sebagaimana disebut di atas menyampaikan kelengkapan dokumen
sebagai pemenuhan syarat administrasi sebagaimana terlampir. (Bukti: PT.I-4
Kelengkapan Dokumen DPD-LPRI Kalsel)
5. Pada hari yang bersamaan KPU Provinsi Kalimantan Selatan melakukan
pemeriksaan, penelitian dan pencermatan terhadap kelengkapan berkas yang
disampaikan oleh Calon Lembaga Pemantau Pemilihan.
6. Untuk menindaklanjuti hal tersebut KPU Provinsi Kalimantan Selatan melakukan
Rapat Pleno dengan agenda Pemeriksaan, Penelitian, Pencermatan dan Penetapan
Akreditasi Pemantau Pemilihan Pada Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut
Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Banjarbaru. Hasil Rapat Pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara KPU Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 74/PL.02-BA/63/2025 yang pada pokoknya
menerangkan bahwa KPU Provinsi Kalimantan Selatan memberikan akreditasi dan
menyerahkan akreditasi kepada calom lembaga pemantau yang memenuhi syarat
yaitu: Lembaga Studi Visi Nusantara (VINUS) Banjarbaru, Perisai Demokrasi Bangsa
Kalimantan Selatan, dan Lembaga Pengawasan Reformasi (LPRI) Kalsel. (Bukti: PT.I-
5 Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 74/PL.02-BA/63/2025)
B. Proses Pemberian Klarifikasi di Bawaslu Kota Banjarbaru
1. Pada minggu ke 4 (empat) di bulan April 2025 KPU Kota Banjarbaru menerima
laporan aduan/tanggapan masyarakat terhadap LPRI, yaitu:
a. Surat laporan aduan/tanggapan masyarakat atas nama Aris Sulistyadi tanggal
20 April 2025 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa LPRI melakukan
tindakan sepihak mendukung 02 (kotak kosong) dan LPRI melakukan tindakan
yang mengklaim kemenangan 02 (kotak kosong) (Bukti: PT.I-6 Surat Laporan
Aduan Masyarakat);
b. Surat laporan aduan/tanggapan masyarakat atas nama Ai Mawang tanggal 21
April 2025 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa LPRI melakukan
tindakan tidak independen (Bukti: PT-7 Surat Laporan Aduan Masyarakat);
c. Surat laporan aduan/tanggapan masyarakat atas nama Muhammad Abidin
tanggal 22 April 2025 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa LPRI
melakukan tindakan yang mencari celah agar Paslon Nomor Urut 01 dapat di
diskualifikasi (Bukti: PT-8 Surat Laporan Aduan Masyarakat);
d. Surat laporan aduan/tanggapan masyarakat atas nama Ridho Anshari tanggal
23 April 2025 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa LPRI melakukan
tindakan sepihak mendukung 02 (kotak kosong) dan tindakan LPRI berdasarkan
survei yang dimiliki mengklaim kemenangan 02 (kotak kosong)(Bukti: PT-9 Surat
Laporan Aduan Masyarakat);
e. Surat laporan aduan/tanggapan masyarakat atas nama Fajar Asrori tanggal 23
April 2025 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa LPRI melakukan
tindakan mendeklarasikan kotak kosong sebagai pemenang dalam Pemilihan
dan membingungkan warga karena hasil deklaratasi tersebut berbeda dengan
perolehan suara di TPS (Bukti: PT.I-10 Surat Laporan Aduan Masyarakat);
f. Surat laporan aduan/tanggapan masyarakat atas nama Sri Rahayu tanggal 24
April 2025 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa LPRI melakukan
tindakan memberikan pernyataan bahwa 02 (kolom kosong) menang atas 01 dan
menyebutkan bahwa LPRI saat perhitungan suara di TPS hanya menyerahkan
surat tugas dan tidak petugasnya tidak ikut berhadir. (Bukti: PT.I-11 Surat
Laporan Aduan Masyarakat)
2. KPU Kota Banjarbaru menerima surat undangan klarifikasi/pemberian keterangan
dari Bawaslu Kota Banjarbaru untuk dimintai klarifikasi dan memberikan
keterangan sebanyak 2 (dua) kali yaitu:
a. KPU Kota Banjarbaru menerima surat Nomor 29/PP.01.02/K.KS-12/04/2025
hal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan tertanggal 25 April 2025 dari
Bawaslu Kota Banjarbaru, yang pada pokoknya menerangkan bahwa KPU
Provinsi Kalimantan Selatan diminta keterangan dan klarifikasi terkait dengan
laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 pada hari Sabtu tanggal
26 April 2025 Pukul 14.00 WITA s.d. Selesai bertempat di Sekretariat Bawaslu
Kota Banjarbaru (Bukti: PT.I-12 Surat Bawaslu Kota Banjarbaru
Nomor29/PP.01.02/K.KS-12/04/2025)
b. KPU Kota Banjarbaru menerima surat Nomor 64/PP.01.02/K.KS-12/04/2025
hal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan Tambahan tertanggal 28 April
2025 dari Bawaslu Kota Banjarbaru, yang pada pokoknya menerangkan bahwa
KPU Provinsi Kalimantan Selatan diminta keterangan dan klarifikasi tambahan
terkait dengan laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 pada hari
Selasa tanggal 29 April 2025 Pukul 14.00 WITA s.d. Selesai bertempat di
Sekretariat Bawaslu Kota Banjarbaru. (Bukti: PT.I-13 Surat Bawaslu Kota
Banjarbaru Nomor 64/PP.01.02/K.KS-12/04/2025)
3. Setelah menerima surat dari Bawaslu Kota Banjarbaru sebagaimana disebut pada
angka 2 huruf a dan b di atas, KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Kota
Banjarbaru menghadiri pelaksanaan klarifikasi/pemberian keterangan tersebut
pada tanggal 26 April 2025 dan 28 April 2025.
4. Adapun hal-hal yang diklarifikasi dan dimintai keterangan oleh Bawaslu Kota
Banjarbaru pada pokoknya sebagai berikut:
a. Proses Sertifikat Akreditasi KPU Kalimantan Selatan Nomor: 007/Pemantau
Pilkada/KPU-KALSEL/IV/2025 tertanggal 15 April 2025.
b. Pandangan dan pendapat terkait Pasal 125, 126, 127, 128, 129 UU Pemilihan
yaitu tentang hak, kewajiban, larangan, kode etik dan sanksi terhadap
Pemantau Pemilihan.
c. Pandangan dan pendapat terkait Pasal 50, 51, 52, 53, dan 54 PKPU Nomor 9
Tahun 2022 tentang Hak dan Kewajiban, Larangan dan Kode Etik dan Sanksi
Administrasi Pemantau.
d. Pandangan dan pendapat terkait Pasal 128 huruf k UU Pemilihan jo. Pasal 178
D UU Pemilihan terkait melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan
pemantau pemilihan.
e. Bawaslu Kota Banjarbaru menyampaikan permohonan permintaan data yang
disampaikan secara resmi melalui Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor
33/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 hal Permohonan Permintaan Data tertanggal 26
April 2025 dan Surat dari Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor 71/PP.01.02/K.KS-
12/04/2025 hal Permohonan Permintaan Data tertanggal 28 April 2025, adapun
data yang diminta berupa: (Bukti: PT.I-14 Surat Bawaslu Nomor
33/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 dan PT-15 Surat Bawaslu Nomor
71/PP.01.02/K.KS-12/04/2025)
f. Salinan DCT Pemilihan Legislatif Kota Banjarbaru Tahun 2024;
g. Salinan Daftar Nama Pemantau LPRI pada Pemungutan Suara Ulang di Kota
Banjarbaru Tahun 2025;
h. Salinan Surat Mandat Saksi Pemantau pada Rekapitulasi di seluruh kecamatan
PSU Kota Banjarbaru Tahun 2025;
i. KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Kota Banjarbaru memenuhi
permohonan permintaan Data dari Bawaslu dan disampaikan secara resmi
melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:
310/PL.02-SD/63/2025 tanggal 28 April 2025 Perihal Penyampaian Data dan
Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 313/PL.02-
SD/63/2025 tanggal 29 April 2025 Perihal Penyampaian Data. (Bukti: PT.I-16
Surat KPU Nomor 310/PL.02-SD/63/2025 dan PT-17 Surat KPU Nomor
313/PL.02-SD/63/2025)
C. Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan dari Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kota Banjarbaru
1. Pada hari Rabu tanggal 30 April 2025, menerima Surat Pemberitahuan dari Bawaslu
Kota Banjarbaru Nomor: 076/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 perihal Rekomendasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor:
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tanggal 30 April 2025, yang pada pokoknya
Bawaslu Kota Banjarbaru meneruskan laporan dugaan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru untuk
ditindaklanjuti. (Bukti: PT.I-18 Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota
Banjarbaru Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tanggal 30 April 2025)
2. Surat Pemberitahuan dan Rekomendasi tersebut diterima secara langsung oleh
Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan yaitu: Riza Anshari, Nida Guslaili
Rahmadina, Arif Mukhyar dan Fahmi Failasopa, dengan kelengkapan dokumen
sebagai berikut:
a. 1 (satu) berkas dokumen Kajian Dugaan Pelanggaran
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025;
b. Formulir laporan;
c. 1 (satu) buah Flashdisk berisi file Daftar Alat Bukti (DAB).
3. Bahwa dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kota Banjarbaru Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tanggal 30 April
2025 mengenai dugaan pelanggaran administrasi, KPU Provinsi Kalimantan Selatan
berpedoman pada:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang (UU Pilkada);
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi
Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
(PKPU 9 Tahun 2024);
c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (PKPU
15 Tahun 2024); dan
d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan
Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (KPT 328 Tahun 2024) .
4. Bahwa berdasarkan pada Pasal 139 UU Pilkada yang pada pokoknya menerangkan
“KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota”, berkenaan hal tersebut
KPU Provinsi Kalimantan Selatan selaku caretaker KPU Kota Banjarbaru, maka
rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor: 076/PP.01.02/K.KS-12/04/2025
perihal Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor:
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tanggal 30 April 2025, wajib untuk
ditindaklanjuti.
5. Berdasarkan pada Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada juncto Pasal 4 ayat (1) PKPU 15
Tahun 2024 yang pada pokoknya menerangkan “KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi atau
Bawaslu Kabupaten/Kota di terima”. Oleh karenanya KPU Provinsi Kalimantan
Selatan dengan segera dalam kesempatan pertama menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu Kota Banjarbaru terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan
oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan
Selatan.
6. Langkah-langkah yang dilakukan KPU Provinsi Kalimantan Selatan dalam
menindaklanjuti Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru
Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 yaitu:
a. bahwa berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota
Banjarbaru Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025, Lembaga
Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan
dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi berupa melanggar kewajiban
dan larangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 129 ayat (1) UU Pilkada juncto
Pasal 54 ayat (1) PKPU 9 Tahun 2024, yang pada pokoknya menerangkan
“Lembaga Pemantau Pemiliha yang melanggar kewajiban dan larangan, dicabut
status dan haknya sebagai lembaga Pemantau Pemilihan”.
b. bahwa sehubungan dengan tindaklanjut atas dugaan pelanggaran administrasi
pemilihan yang dilakukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-
LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan, maka berdasarkan Pasal 129 ayat (2) UU
Pilkada juncto Pasal 54 ayat (2) PKPU 9 Tahun 2024 yang pada pokoknya
menerangkan “sebelum mencabut status dan hak lembaga pemantau pemilihan,
KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota wajib mendengarkan penjelasan
lembaga Pemantau pemilihan.” Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru melakukan koordinasi
dengan Bawaslu Kota Banjarbaru sekaligus melakukan penerimaan klarifikasi
dan mendengarkan keterangan dari pihak terkait.
7. KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Kota Banjarbaru menindaklanjuti
Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor:
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 dengan melaksanakan Rapat Pleno yang
dituangkan ke dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Selatan Nomor: 86/PL.02-BA/63/2025 tertanggal 2 Mei 2025, yang pada pokoknya,
KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Kota Banjarbaru akan melakukan
klarifikasi kepada pihak-pihak yang dibutuhkan untuk didengar keterangannya,
terdiri dari:
a. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru;
b. Pemantau Pemilihan Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) DPD-
Kalimantan Selatan;
c. Media newsway.co.id;
d. Rizky Amelia, selaku penerima mandat LPRI untuk Pemantau di TPS 403 lokasi
khusus kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, dan Pemantau
Rekapitulasi Pengitungan Suara di Kecamatan Landasan Ulin. (Bukti: PT.I-19 BA
KPU Kalsel Nomor 86/PL.02-BA/63/2025)
8. Pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025, berdasarkan Surat KPU Kalsel Nomor
330/PL.02-SD/63/2025 tanggal 3 Mei 2025 perihal Undangan, melaksanakan
koordinasi dengan Bawaslu Kota Banjarbaru atas Hasil Rekomendasi Bawaslu Kota
Banjarbaru Nomor Register 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025. (Bukti: PT- 20
Surat KPU Kalsel Nomor 330/PL.02-SD/63/2025);
9. Pada pelaksanaan koordinasi tersebut, Bawaslu Kota Banjarbaru yang dihadiri oleh
Hegar Wahyu Hidayat (Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru), dalam keterangannya
yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
86/PL.02-BA/63/2025 tentang Pemberian Keterangan dan Konfirmasi oleh
Bawaslu Kota Banjarbaru atas Hasil Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru
Laporan Nomor 002/Reg/LP/LW/PW/Kota/22.02/IV/2025 tentang Kajian Dugaan
Pelanggaran Administrasi, yang pada pokoknya menerangkan dalam sebagai
berikut:
a. Bahwa benar Bawaslu Kota Banjarbaru mengeluarkan rekomendasi Nomor:
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tertanggal 30 April 2025;
b. Bahwa dalam proses penanganan laporan dimaksud, Bawaslu Kota Banjarbaru
telah memanggil pihak LPRI, pihak newsway.co.id dan menghadirkan 2 (dua)
orang Ahli untuk didengar keterangan dan pendapatnya;
c. Bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak LPRI, pada pokoknya
didapati informasi bahwa Fahriah sebagai admin sekaligus melakukan collecting
dan pengumpulan data pada relawan yang berada di TPS dan Rizki Amelia
diperbantukan, namun kedua orang ini tidak termasuk pengurus. Selanjutnya
berdasarkan keterangan dari Suroto (Media newsway.co.id) menerangkan bahwa
peliputan oleh Media newsway.co.id. berdasarkan dari undangan Ibu Rizki
Amelia yang memanggil media newsway.co.id untuk dapat melakukan publikasi
terkait rilis data hasil perolehan suara oleh lembaga Pemantau LPRI.
Berdasarkan keterangan dari Suroto, Bapak Chandra dari LPRI melakukan
persentase terkait data hasil perolehan suara oleh Lembaga Pemantau LPRI, lalu
dikemudian waktu diminta koreksi data oleh Lembaga LPRI kepada Suroto, dan
Suroto melakukan publikasi berdasarkan atas koreksi;
d. Bahwa berdasarkan hasil penanganan dugaan pelanggaran dimaksud, Bawaslu
Kota Banjarbaru menilai perbuatan LPRI terbukti melanggar ketentuan Pasal
128 huruf k jo. Pasal 187D UU Pemilihan jo. Pasal 51 huruf a jo. Pasal 52 huruf
k jo. Pasal 53 ayat (1) huruf a dan ayat (2) PKPU Nomor 9 Tahun 2022. (vide
Bukti: PT.I-19 Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 86/PL.02-
BA/63/2025) dan (Bukti: PT-21 Daftar Hadir KPU Provinsi Kalimantan Selatan
dalam Agenda Koordinasi Surat Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru)
10. Pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025, KPU Kota Banjarbaru bersurat kepada LPRI
untuk memberikan penjelasan kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU
Kota Banjarbaru pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025, bertempat di Kantor KPU
Kota Banjarbaru. (Bukti: PT.I-22 Surat KPU Kalsel Nomor 331/PL.02-Und/63/2025
tanggal 3 Mei 2025 perihal Undangan)
11. Bahwa pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025, KPU Provinsi Kalimantan Selatan
menerima Surat dari Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) berupa Surat Kuasa
Khusus beserta Lampirannya, yang menerangkan bahwa Ibunda Syarifah
Hayana,S.H. tidak dapat berhadir pada pemeriksaan yang dilaksanakan pada hari
Minggu tanggal 4 Mei 2025 dan pemberitahuan menunda pelaksanaan pemberian
penjelasan dan penjadwalan ulang pemberian penjelasan pada hari Rabu tanggal 7
Mei 2025. (Bukti: PT.I-23 Surat Kuasa Khusus Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah)
beserta lampiran)
12. Pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025, KPU Provinsi Kalimantan Selatan menerima
Surat dari Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Nomor: 021/EXT/V/2025
tanggal 4 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Penundaan Pemberian Penjelasan dan
Penjadwalan Ulang, bahwa DPD LPRI Provinsi Kalimantan Selatan dapat memenuhi
undangan pada hari Rabu, 7 Mei 2025 (Bukti: PT.I-24 Surat LPRI Nomor:
021/EXT/V/2025 tanggal 4 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Penundaan Pemberian
Penjelasan dan Penjadwalan Ulang)
13. Pada hari Rabu, 7 Mei 2025 KPU Provinsi Kalimantan Selatan menerima Syarifah
Hayana, S.H. yang didampingi oleh kuasa hukum untuk menerima penjelasan
terkait laporan nomor Laporan Nomor 002/Reg/LP/LW/PW/Kota/22.02/IV/2025
tentang Kajian Dugaan Pelanggaran Administrasi dan dalam keterangannya
dituangkan dalam Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 88/PL.02-
BA/63/2025 tentang Pemberian Penjelasan oleh Pemantau Lembaga Pengawasan
Reformasi Indonesia (LPRI) atas Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Laporan
Nomor 002/Reg/LP/LW/PW/Kota/22.02/IV/2025 tentang Kajian Dugaan
Pelanggaran Administrasi Kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Selatan tanggal 7 Mei 2025, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
a. Terkait diagram hasil hitung cepat yang terpublikasi di media newsway.co.id
bukan berasal dari LPRI;
b. Pihak yang menghubungi media newsway.co.id adalah Sdri. Rizki Amelia yang
dilakukan tanpa sepengetahuan LPRI dan bukan pula atas nama LPRI;
c. Sdri. Rizki Amelia bukanlah anggota LPRI akan tetapi adalah orang yang diberi
mandat oleh LPRI untuk melakukan Pemantauan;
d. Terkait pemberitaan adanya hasil hitung cepat yang terpublikasi dia media
newsway.co.id, LPRI telah menyampaikan kepada pihak newsway.co.id untuk
menghapus yang dikonfirmasi melalui chat whatsapp; (Bukti: PT.I-25 BA KPU
Kalsel Nomor 88/PL.02-BA/63/2025)
14. Pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025, KPU Kota Banjarbaru bersurat kepada
pimpinan redaksi newsway.co.id untuk memberikan keterangan terkait
pemberitaan online quick count / hitung cepat Lembaga Pengawasan Reformasi
Indonesia (LPRI), pada tautan https://newsway.co.id/kotak-kosong-unggul-di-
pilkada-banjarbaru-versi-hitung-cepat-lpri-raih-54-persen-suara-berbeda-dengan-
versi-sirekap-dan-dozer/. (Bukti: PT.I-26 Surat KPU Kalsel Nomor 343/PL.02-
SD/63/2025 tanggal 7 Mei 2025 perihal Undangan)
15. Pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025, menerima klarifikasi dari media newsway.co.id
atas pemberitaan media online quick count/hitung cepat Lembaga Pengawasan
Reformasi Indonesia (LPRI) dan hasil rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru
Laporan Nomor 002/Reg/LP/LW/PW/Kota/22.02/IV/2025 tentang Kajian Dugaan
Pelanggaran Administrasi. Dalam pelaksanaan klarifikasi pihak newsway.co.id
diwakili oleh Redaktur newsway.co.id atas nama SUROTO yang memberikan
keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 19 April 2025, yang bersangkutan mendapatkan telepon a.n
Rizki Amelia terkait ada keperluan hal yang perlu dirilis dan publikasi.
Selanjutnya yang bersangkutan bertemu dengan banyak orang, di antaranya
yang bersangkutan kenal adalah Ibu Syarifah, Fahriah dan Rizki Amelia. Lalu
kemudian waktu itu yang bersangkutan mengetahui Bapak Candra adalah
Ketua Tim Pelaksana PSU Pilwali Kota Banjarbaru;
b. Bahwa pada saat pertemuan tersebut, yang bersangkutan melihat diagram
penghitungan perolehan suara dan didokumentasikan oleh yang bersangkutan.
Di mana pada kesempatan tersebut Bapak Candra sedang menunjukkan hasil
perolehan penghitungan suara. Pada saat itu yang bersangkutan menyampaikan
bahwa data yang ditampilkan terdapat perbedaan dengan data dari sirekap dan
Tim Doozer, pada kesempatan ini yang bersangkutan sampaikan kepada mereka
agar dapat mengecek dan menghitung ulang kembali data tersebut kalau-kalau
ada kesalahan input;
c. Bahwa yang bersangkutan telah mencobа mengingatkan dan menanyakan
kepada mereka (LPRI) apabila ini menjadi produk jurnalistik, apakah bubuhan
pian siap dengan risikonya, karena hasilnya berbeda? Respon mereka terkait hal
tersebut menyatakan "tidak apa-apa karena sudah sesuai dengan data yang ada
di kami" (hal tersebut kalau tidak salah disampaikan secara
berbarengan/serempak dengan Ibu Syarifah dan Bapak Candra). Selanjutnya
berdasarkan pernyataan pihak LPRI yang bersangkutan melakukan penyusunan
draft berita. Setelah yang bersangkutan sampai di rumah draft berita tersebut
yang bersangkutan input kerangkanya melalui chatGPT. Ternyata pada hasil
pengolahan melalui chatGPT terdapat kesalahan mengenai kepanjangan dari
LPRI. Sehubungan dengan hal tersebut yang bersangkutan mengoreksinya;
d. Bahwa pada tanggal 20 April 2025 pukul 19.58 WITA, pihak LPRI a.n Fahriah
menyampaikan kepada yang bersangkutan bahwa "buhan KPU minta link berita
tersebut jangan di up ke media", dan menyampaikan agar ditambah disclaimer.
Yang bersangkutan menerangkan bahwa apabila KPU minta takedown itu tidak
bisa serta merta, karena sudah menjadi produk jurnalistik, dan yang
bersangkutan menanyakan kembali siapa yang menyuruh hal tersebut, Fahriah
menyatakan yang menyuruh adalah Bunda Syarifah. Yang bersangkutan
kembali menyampaikan kepada Fahriah mengenai "foto diagram yang saya
peroleh dari Fahriah dan yang telah saya tambah keterangan DISCLAIMER";
e. Bahwa di kesempatan lain pada tanggal 20 April 2025 pukul 01.29 WITA, yang
bersangkutan dihubungi oleh ibu Syarifah terkait takedown berita dan
gambarnya, dikarenakan ada perhitungan yang belum fix dan salah. Terkait
kepanjangan LPRI juga dikoreksi oleh ibu Syarifah. Pada kesempatan itu yang
bersangkutan bertanya kepada ibu Syarifah "apakah ada foto yang terbaru tidak
ada di layar". Selanjutnya pada tanggal 20 April 2025 pukul 07.43 WITA, yang
bersangkutan menyampaikan link berita yang telah berubah/direvisi foto
diagramnya.
Hasil pelaksanaan klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara KPU
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 89/PL.02-BA/63/2025 tentang Klarifikasi
oleh media newsway.co.id atas Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Laporan
Nomor 002/Reg/LP/LW/PW/Kota/22.02/IV/2025 tentang Kajian Dugaan
Pelanggaran Administrasi tanggal 7 Mei 2025. (Bukti: PT-27 Berita Acara KPU
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 89/PL.02-BA/63/2025), (PT-28 Daftar Hadir
KPU Kota Banjarbaru dalam Agenda Penjelasan sehubungan diterimanya Surat
Bawaslu Kota Banjarbaru terkait dengan laporan nomor
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 oleh Ketua LPRI)
16. Pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025, KPU Provinsi Kalimantan Selatan bersurat
kepada Rizki Amelia untuk memberikan keterangan terkait Hasil Rekomendasi
Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor Register 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025
tentang Kajian Dugaan Pelanggaran Administrasi. (Bukti: PT.I-29 Surat KPU Kalsel
Nomor 342/PL.02-SD/63/2025 tanggal 7 Mei 2025 perihal Undangan)
17. Pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025, bersurat kembali kepada Rizki Amelia dalam
pemanggilan kedua untuk memberikan keterangan terkait Hasil Rekomendasi
Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor Register 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025.
(Bukti: PT.I-30 Surat KPU Kalsel Nomor 344/PL.02-SD/63/2025 tanggal 7 Mei 2025
perihal Undangan)
18. Pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025, menerima klarifikasi dari Rizki Amelia atas
pemberitaan media online quick count / hitung cepat Lembaga Pengawasan
Reformasi Indonesia (LPRI) dan rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Laporan
Nomor 002/Reg/LP/LW/PW/Kota/22.02/IV/2025 tentang Kajian Dugaan
Pelanggaran Administrasi. Dalam pelaksanaan klarifikasi dan memberikan
keterangan Rizki Amelia pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa yang bersangkutan menjelaskan bukan bagian dari Lembaga Pemantau
Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan
Selatan dan tidak ada dalam struktur susunan organisasi LPRI serta tidak ada
perjanjian, kontrak, atau apapun dengan LPRI;
b. Bahwa dalam keterangannya yang bersangkutan menerangkan hanya sebagai
petugas Pemantau yang diberikan Surat Mandat oleh LPRI untuk bertugas saat
PSU di TPS 903 dan pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat
Kecamatan di Kecamatan Landasan Ulin;
c. Bahwa yang bersangkutan menerangkan proses publikasi hitung cepat yang
diperoleh dari hasil global pemantau dibuat oleh admin yang kemudian
diserahkan kepada Sdri. Syarifah Hayana dan Sdr. Candra (Ketua Pelaksana),
kemudian dibuat dalam bentuk diagram quick count;
d. Bahwa hasil hitung cepat tersebut disampaikan kepada media yaitu
newsway.co.id, yang mana yang bersangkutan menelpon media tersebut atas
perintah Sdr. Candra dan Sdri. Syarifah Hayana, karena Paslon 01 sudah
mendeklarasikan kemenangan;
e. Bahwa yang bersangkutan saat menghubungi media untuk meliput hasil hitung
cepat yang dikeluarkan LPRI, sempat pihak media tersebut menanyakan
berulang kali apakah tetap akan mempublikasikan hasil hitung cepat karena
hasilnya berbeda dengan sirekap dan tim Dozer;
f. Bahwa dalam keterangannya, yang bersangkutan hanya sebagai penghubung
antara LPRI dan media, terkait pembahasan mengenai pemberitaan Hasil Quick
Count tidak mengetahui; Hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita
Acara KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 92/PL.02-BA/63/2025 tentang
Klarifikasi oleh Rizki Amelia atas Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru
Laporan Nomor 002/Reg/LP/LW/PW/Kota/22.02/IV/2025 tentang Kajian
Dugaan Pelanggaran Administrasi. (Bukti: PT.I-31 Berita Acara KPU Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 92/PL.02-BA/63/2025) dan (Bukti: PT-32 Daftar Hadir
KPU Kota Banjarbaru dalam Agenda Penjelasan)
D. Hasil Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025
1. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2025, KPU Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan
Rapat Pleno dan menuangkannya dalam Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan
Selatan Nomor: 95/HK.07.6-BA/63/2025 tentang Hasil Rapat Pleno Mengenai
Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025, yang menerangkan:
a. Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan
Selatan adalah lembaga pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Banjarbaru Tahun 2024 yang terakreditasi oleh KPU Provinsi Kalimantan
Selatan berdasarkan Sertifikat Akreditasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor: 007/Pemantau Pilkada/KPU-KALSEL/IV/2025
tertanggal 15 April 2025;
b. Berdasarkan telaah hukum terhadap Rekomendasi Pelanggaran Administrasi
Pemilihan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor:
002/REG/LP/PW/KOTA/22.02/IV/2025, KPU Provinsi Kalimantan Selatan
berkesimpulan:
1) Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPDLPRI) Provinsi Kalimantan
Selatan terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan
Pasal 128 huruf k UU Pemilihan jo. Pasal 187D UU Pemilihan yaitu
melakukan kegiatan hitung cepat dan mempublikasikan ke media
newsways.co.id;
2) Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPDLPRI) Provinsi Kalimantan
Selatan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 129 ayat (1) UU
Pemilihan jo. Pasai 54 ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2022 yaitu dicabut
status dan hak sebagai pemantau Pemilihan.
3) KPU Provinsi Kalimantan Selatan mencabut status dan hak Lembaga
Pengawasan Reformasi Indonesia (DPDLPRI) Provinsi Kalimantan Selatan
sebagai Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun
2024 yang dituangkan dalam Surat Keputusan. Selanjutnya, KPU Provinsi
kalimantan Selatan menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 74 Tahun 2025 tentang Pencabutan
Status dan Hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI)
Provinsi Kalimantan Selatan Sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Walikota
Dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024. (Bukti: PT.I-33 BA KPU Kalsel
Nomor 95/PL.07.6-BA/63/2025)
2. Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 9 Mei 2025, menetapkan Pencabutan Status dan
Hak Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan
Selatan sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Banjarbaru Tahun 2024. (Bukti: T-34 KPT KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
74 Tahun 2025 tentang Pencabutan Status dan Hak Lembaga Pemantau Reformasi
Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Lembaga Pemantau
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, ditetapkan tanggal
9 Mei 2025).
3. Pada hari Jum’at tanggal 9 Mei 2025, KPU Kota Banjarbaru menyampaikan Surat
Nomor 357/PL.02.6-SD/63/2025 tanggal 9 Mei 2025 perihal Tindak Lanjut
Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Atas Pelanggaran Administrasi LPRI
bersurat kepada Bawaslu Kota Banjarbaru mengenai tindak lanjut KPU Provinsi
Kalimantan Selatan atas Pelanggaran Administrasi LPRI, yang pada pokoknya
menerangkan mencabut status dan hak lembaga LPRI sebagai Pemantau Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024. (Bukti: T.I-35 Surat KPU
Kalsel Nomor 357/PL.02.6-SD/63/2025 tanggal 9 Mei 2025 perihal Tindak Lanjut
Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru Atas Pelanggaran Administrasi LPRI).
Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Kalimantan Selatan mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Keterangan
Kode Bukti Daftar Bukti
Komisi Pemilihan Umum Republik ndonesia
Menetapkan Komisi Pemilihan Umum
Keputusan Komisi Pemilihan
Provinsi Kalimantan Selatan untuk
Bukti PT.I-1 Umum Republik Indonesia
mengambil alih Tugas, Wewenang, dan
Nomor 227 Tahun 2025
Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kota
Banjarbaru. Ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 5 Maret 2025
Surat Permohonan Audiensi Nomor:
002/GMPD/2025 dan Dialog Bersama KPU
Surat Permohonan Audiensi
Provinsi Kalimantan Selatan Dengan
Bukti PT.I-2 Nomor: 002/GMPD/2025 dan
Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi
Dokumentasi Foto Kegiatan
Banjarbaru (GMPD Banjarbaru) Pada hari
Senin tanggal 17 Maret 2025
Surat Pengumuman KPU Provinsi
Pengumuman Nomor :
Kalimantan Selatan Nomor 201/PP.03.2-
201/PP.03.2-Pu/63/2025
Pu/63/2025 tentang Pendaftaran
tentang Pendaftaran Pemantau
Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pada
Bukti PT.I-3 Pemilihan Dalam Negeri Pada
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Pemilihan Walikota dan
Kota Banjarbaru Tahun 2024 Tanggal 26
Wakil Walikota Kota Banjarbaru
Maret
Tahun 2024
2025
Kelengkapan Dokumen Persyaratan
Administrasi DPD-LPRI Kalsel yang
Kelengkapan Dokumen DPD-
Bukti PT.I-4 disampaikan dan diserahkan kepada KPU
LPRI Kalsel
Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Kota
Banjarbaru
Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 74/PL.02-
BA/63/2025 tentang Pemeriksaan,
Berita Acara KPU Provinsi Penelitian, Pencermatan dan Penetapan
Bukti PT.I-5 Kalimantan Selatan Nomor: Akreditasi Pemantau Pemilihan Pada
74/PL.02-BA/63/2025 Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut
Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Banjarbaru pada hari Selasa, 15 April 2025
Surat Laporan Aduan Surat laporan aduan/tanggapan
Bukti PT.I-6 Masyarakat atas nama Aris masyarakat atas nama ARIS SULISTYADI
Sulistyadi tanggal 20 April 2025
Surat laporan Surat laporan aduan/tanggapan
Bukti PT.I-7 aduan/tanggapan masyarakat masyarakat atas nama AI MAWANG tanggal
atas nama AI MAWANG 21 April 2025
Surat laporan Surat laporan aduan/tanggapan
aduan/tanggapan masyarakat masyarakat atas nama MUHAMMAD
Bukti PT.I-8
atas nama MUHAMMAD ABIDIN tanggal 22 April 2025
ABIDIN
Surat laporan Surat laporan aduan/tanggapan
Bukti PT.I-9 aduan/tanggapan masyarakat masyarakat atas nama RIDHO ANSHARI
atas nama RIDHO ANSHARI tanggal 23 April 2025
Surat laporan Surat laporan aduan/tanggapan
Bukti PT.I-10 aduan/tanggapan masyarakat masyarakat atas nama FAJAR ASRORI
atas nama FAJAR ASRORI tanggal 23 April 2025
Surat laporan Surat laporan aduan/tanggapan
Bukti PT.I-11 aduan/tanggapan masyarakat masyarakat atas nama SRI RAHAYU tanggal
atas nama SRI RAHAYU 24 April 2025
Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Surat dari Bawaslu Kota Banjarbaru kepada
Bukti PT.I-12 Nomor: 29/PP.01.02/K.KS- KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
12/04/2025 29/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 hal
Undangan Klarifikasi/Pemberian
Keterangan tertanggal 25 April 2025
Surat dari Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor:
Surat Bawaslu Kota Banjarbaru 64/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 hal,
Bukti PT.I-13 Nomor: 64/PP.01.02/K.KS- Undangan Klarifikasi/Pemberian
12/04/2025 Keterangan Tambahan tertanggal 28 April
2025
Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor:
Surat Bawaslu Kota Banjarbaru
33/PP.01.02/K.KS 12/04/2025, hal
Bukti PT.I-14 Nomor: 33/PP.01.02/K.KS-
Permohonan Permintaan Data tertanggal 26
12/04/2025
April 2025
Surat dari Bawaslu Kota Surat dari Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor:
Banjarbaru Nomor: 71/PP.01.02/K.KS 12/04/2025 hal.
Bukti PT.I-15 71/PP.01.02/K.KS- Permohonan Permintaan Data tertanggal 28
12/04/2025. hal Permohonan April 2025
Permintaan Data
Surat Komisi Pemilihan Umum Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Provinsi Kalimantan Selatan Kalimantan Selatan Nomor: 310/PL.02-
Bukti PT.I-16
Nomor: 310/PL.02- SD/63/2025 tanggal 28 April 2025 Perihal
SD/63/2025 Penyampaian Data
Surat Komisi Pemilihan Umum Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Provinsi Kalimantan Selatan Kalimantan Selatan Nomor: 313/PL.02-
Bukti PT.I-17
Nomor: 313/PL.02- SD/63/2025 tanggal 29 April 2025 Perihal
SD/63/2025 Penyampaian Data
Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kota Banjarbaru Nomor:
Rekomendasi Badan Pengawas 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025
Pemilihan Umum Kota tanggal 30 April 2025, yang pada pokoknya
Bukti PT.I-18 Banjarbaru Nomor: Bawaslu Kota Banjarbaru meneruskan
002/Reg/LP/PW/Kota/22 laporan dugaan Pelanggaran Administrasi
.02/IV/2025 Pemilihan ke Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kota Banjarbaru untuk
ditindaklanjuti.
Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan
Selatan Nomor 86/PL.02-BA/63/2025
tentang Pemberian Keterangan dan
Berita Acara KPU Provinsi Konfirmasi oleh Bawaslu Kota Banjarbaru
Bukti PT.I-19 Kalimantan Selatan Nomor: atas Hasil Rekomendasi Bawaslu Kota
86/PL.02-BA/63/2025 Banjarbaru Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025
tentang Kajian Dugaan Pelanggaran
Administrasi pada hari Minggu, 4 Mei 2025.
Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 330/PL.02-
Und/63/2025 tanggal 3 Mei 2025 kepada
Surat KPU Kalsel Nomor: Bawaslu Kota Banjarbaru untuk
Bukti PT.I-20
330/PL.02-Und/63/2025 melakukan koordinasi mengenai Hasil
Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru
Nomor Register:
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025
Daftar Hadir KPU Provinsi Kalimantan
Daftar Hadir KPU Kota
Bukti PT.I-21 Selatan dalam Agenda Koordinasi Surat
Banjarbaru dalam Agenda
Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru
Koordinasi Surat Rekomendasi pada hari Minggu, 4 Mei 2025 Pukul 10.00
Bawaslu Kota Banjarbaru WITA s.d. selesai bertempat di Kantor KPU
Kota Banjarbaru.
Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan
kepada Ketua Lembaga Pemantau LPRI
Surat KPU Kalsel Nomor:
Bukti PT.I-22 Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
331/PL.02-Und/63/2025
331/PL.02-Und/63/2025 tanggal 3 Mei
2025
KPU Provinsi Kalimantan Selatan
Surat Kuasa Khusus Tim menerima Surat dari Tim Hukum Hanyar
Bukti PT.I-23 Hukum Hanyar (Haram (Haram Manyarah) berupa Surat Kuasa
Manyarah) beserta lampiran Khusus beserta Lampirannya pada tanggal
4 Mei 2025
Surat Tim Hukum Hanyar (Haram
Manyarah) Nomor 021/EXT/V/2025
tanggal 4 Mei 2025 kepada Ketua Komisi
Surat Tim Hukum Hanyar
Pemilihan Umum Perihal Pemberitahuan
Bukti PT.I-24 (Haram Manyarah) Nomor:
Penundaan Pemberian Penjelasan dan
021/EXT/V/2025
Penjadwalan Ulang, bahwa LPRI Kalsel
dapat memenuhi
undangan pada hari Rabu, 7 Mei 2025
Berita Acara KPU Provinsi Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan
Kalimantan Selatan Nomor: Selatan Nomor 88/PL.02-BA/63/2025
88/PL.02-BA/63/2025 tentang tentang Pemberian Penjelasan oleh
Pemantau Lembaga Pengawasan Reformasi
PemberianPenjelasan oleh
Indonesia (LPRI) atas Rekomendasi
Pemantau Lembaga Bawaslu Kota Banjarbaru Laporan Nomor
Pengawasan Reformasi 002/Reg/LP/LW/PW/Kota/22.02/IV/2025
Indonesia (LPRI) atas tentang Kajian Dugaan Pelanggaran
Bukti PT.I-25 Rekomendasi Bawaslu Kota Administrasi Kepada Komisi Pemilihan
Banjarbaru Laporan Nomor Umum Provinsi Kalimantan Selatan
002/Reg/LP/LW/PW/Kota tanggal 7 Mei 2025
/22.02/IV/2025 tentang Kajian
Dugaan Pelanggaran
Administrasi Kepada Komisi
Pemilihan Umum Provinsi
Kalimantan Selatan
Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan
kepada Pimpinan Redaksi Media Online
newsway Nomor 343/PL.02-BA/63/2025
Surat KPU Provinsi Kalimantan
untuk memberikan keterangan terkait
Bukti PT.I-26 Selatan Nomor: 343/PL.02-
pemberitaan online quick count/hitung
SD/63/2025
cepat Lembaga Pengawasan Reformasi
Indonesia (LPRI) pada hari Rabu, tanggal 7
Mei 2025
Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan
Selatan Nomor: 89/PL.02-BA/63/2025
tentang agenda Klarifikasi oleh media
Berita Acara KPU Provinsi
newsway.co.id atas Rekomendasi Bawaslu
Bukti PT.I-27 Kalimantan Selatan Nomor:
Kota Banjarbaru Nomor:
89/PL.02-BA/63/2025
002/REG/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025
tentang Kajian Dugaan Pelanggaran
Administrasi tanggal 7 Mei 2025
Bukti PT.I-28 Daftar Hadir KPU Kota Daftar Hadir KPU Kota Banjarbaru dalam
Banjarbaru dalam Agenda Agenda Penjelasan sehubungan
Penjelasan sehubungan diterimanya Surat Bawaslu Kota
diterimanya Surat Bawaslu Banjarbaru terkait dengan laporan nomor
Kota Banjarbaru terkait 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025
dengan laporan nomor: oleh Ketua LPRI pada hari Rabu, 7 Mei
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/ 2025 Pukul 20.00 WITA s.d Selesai
IV/2025 oleh Ketua LPRI bertempat di Kantor KPU Kota Banjarbaru.
Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan
kepada Rizki Amelia untuk memberikan
Surat KPU Provinsi Kalimantan keterangan terkait dengan Laporan Nomor
Bukti PT.I-29 Selatan Nomor 342/PL.02- 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025
SD/63/2025) tentang Kajian Dugaan Pelanggaran
Administrasi pada hari Rabu tanggal 7 Mei
2025
Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan
Kepada Rizki Amelia Nomor 344/PL.02-
Surat KPU Provinsi Kalimantan SD/63/2025 untuk memberikan
Bukti PT.I-30 Selatan Nomor 344/PL.02- keterangan terkait dengan Laporan Nomor
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025
SD/63/2025 tentang Kajian Dugaan Pelanggaran
Administrasi pada hari Kamis tanggal 8 Mei
2025
Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan
Selatan Nomor 92/PL.02-BA/63/2025
tentang agenda Klarifikasi oleh RIZKI
Berita Acara KPU Provinsi
AMELIA atas Rekomendasi Bawaslu Kota
Bukti PT.I-31 Kalimantan Selatan Nomor
Banjarbaru Nomor:
92/PL.02-BA/63/2025
002/REG/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025
tentang Kajian Dugaan Pelanggaran
Administrasi pada hari Kamis, 8 Mei 2025
Daftar Hadir KPU Kota Daftar Hadir KPU Kota Banjarbaru dalam
Banjarbaru dalam Agenda Agenda Penjelasan sehubungan
Penjelasan sehubungan diterimanya Surat Bawaslu Kota
diterimanya Surat Bawaslu Banjarbaru terkait dengan laporan nomor
Kota Banjarbaru terkait dengan 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025
Bukti PT.I-32
laporan nomor tentang Kajian Dugaan Pelanggaran
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/ Administrasi oleh Rizki Amelia (Pemantau
IV/2025, tentang Kajian PSU LPRI) pada hari Kamis, 8 Mei 2025
Dugaan Pelanggaran Pukul 13.00 WITA s.d Selesai bertempat di
Administrasi Kantor KPU Kota Banjarbaru
Berita Acara KPU Provinsi Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan
Kalimantan Selatan Nomor: Selatan Nomor: 95/HK.07.6-BA/63/2025
95/HK.07.6-BA/63/2025 tentang Hasil Rapat Pleno Mengenai
Tentang Hasil Rapat Pleno Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota
Bukti PT.I-33 Mengenai Tindak Lanjut Banjarbaru Nomor:
Rekomendasi Bawaslu Kota 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025
Banjarbaru Nomor tanggal 9 Mei 2025
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/
IV/2025
KPU Provinsi Kalimantan Selatan
Keputusan KPU Provinsi menetapkan Pencabutan Status dan Hak
Bukti PT.I-34 Kalimantan Selatan Nomor 74 Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia
Tahun 2025 (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan
sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru
Tahun 2024 pada tanggal 9 Mei 2025
Surat Nomor 357/PL.02.6-SD/63/2025
tanggal 9 Mei 2025 perihal Tindak Lanjut
Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru
Surat KPU Kalsel Nomor Atas Pelanggaran Administrasi LPRI
357/PL.02.6-SD/63/2025 bersurat kepada Bawaslu Kota Banjarbaru
tanggal 9 Mei 2025 perihal mengenai tindak lanjut KPU Provinsi
Bukti PT.I-35
Tindak Lanjut Rekomendasi Kalimantan Selatan atas Pelanggaran
Bawaslu Kota Banjarbaru Atas Administrasi LPRI, yang pada pokoknya
Pelanggaran Administrasi LPRI menerangkan mencabut status dan hak
lembaga LPRI sebagai Pemantau
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Banjarbaru Tahun 2024
[2.10.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
A. Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Kota Banjarbaru
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 05/PHPU.WAKO-
XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk
melaksanakan tugas supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan dan Bawaslu Kota Banjarbaru dalam rangka melaksanakan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024.
Menindaklanjuti amar putusan tersebut, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
melaksanakan supervisi secara melekat dan kontinyu terhadap seluruh proses &
tahapan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Banjarbaru Tahun 2024.
Berikut hasil supervisi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terhadap pokok aduan
Para Pengadu:
Bawaslu Kota Banjarbaru menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan
berdasarkan Formulir Laporan Nomor: 001/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tanggal 24
April 2025 dan diregister dengan Nomor: 002/REG/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025, yang
pada pokoknya, Pelapor menyampaikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan
oleh Lembaga Pemantau LPRI pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru
dikarenakan LPRI mempublikasikan hasil hitung cepat atau quick count hasil
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru.
Terhadap Laporan Nomor: 002/REG/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan menerima Surat Permohonan Pendampingan Penanganan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dari Bawaslu Kota Banjarbaru dengan nomor:
4/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 pada tanggal 24 April 2025.
Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menindaklanjuti surat tersebut
dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas nomor: 038/PM.01.01/K.KS/04/2025
tentang melaksanakan Supervisi dan Pendampingan serta Klarifikasi di Bawaslu Kota
Banjarbaru atas Laporan 001/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 di Bawaslu Kota
Banjarbaru pada tanggal 24 April 2025.
Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan supervisi dan
pendampingan melekat selama proses pengkajian dugaan pelanggaran Pemilihan yang
dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru bersama dengan Sentra Gakkumdu Kota
Banjarbaru. Dalam proses pendampingan dan supervisi Bawaslu Provinsi Kalimantan
memastikan Bawaslu Kota Banjarbaru menangani setiap laporan yang diterima secara
profesional, imparsial, dan menaati tata cara, mekanisme, serta prosedur yang telah
diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Bawaslu, dan juknis yang berlaku.
Bahwa selama proses Penanganan Pelanggaran dengan Nomor Register
002/REG/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 Bawaslu Kota Banjarbaru telah melaksanakan
proses Penanganan Pelanggaran yang benar dan sesuai dengan Peraturan Bawaslu
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Bersama Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor:
1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu
Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota.
Selain pokok aduan Pengadu secara keseluruhan, Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan bersama Bawaslu Kota Banjarbaru juga melakukan pengawasan secara
langsung terhadap proses pelaksanaan tahapan PSU Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Banjarbaru atas tindak lanjut putusan MK sebagaimana tahapan dan jadwal
yang telah ditetapkan KPU Kota Banjarbaru melalui Surat Keputusan KPU Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan
Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Banjarbaru Tahun 2025, meliputi:
1. Sosialisasi Pemungutan Surat Suara kepada stakeholder dan masyarakat oleh KPU
Kota Banjarbaru;
2. Pembentukan Badan Adhoc oleh KPU Kota Banjarbaru dan Bawaslu Kota
Banjarbaru;
3. Pengadaan dan Perlengkapan Pemungutan Suara Ulang;
4. Penetapan Pasangan Calon;
5. Penetapan Nomor urut dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon;
6. Pengumuman dan Pemberitahuan Tempat dan Waktu Pemungutan Suara Kepada
Pemilih di TPS;
7. Penyampaian Formulir Undangan Memilih KWK;
8. Pendirian dan Penyiapan TPS;
9. Pemungutan Suara Ulang di TPS;
10. Penghitungan Suara Ulang di TPS;
11. Pengumuman Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS;
12. Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Ulang di PPS;
13. Penyampaian dan Penerimaan Hasil Penghitungan Suara di TPS oleh PPS kepada
PPK;
14. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan oleh PPK;
15. Pengumuman Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan
di tempat yang mudah diakses oleh Masyarakat dalam Wilayah Kerja PPK;
16. Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
tingkat Kecamatan kepada KPU Kota Banjarbaru;
17. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Banjarbaru dan
Penetapan Hasil Pemilihan; dan
18. Penetapan Calon Terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
[2.10.3] Anggota KPU Kota Banjarbaru
Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kota Banjarbaru sebagai Pihak Terkait yang
pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pihak Terkait akan memberikan keterangan atas pertanyaan: Apakah
mengetahui adanya pemasangan baliho oleh DPC Partai Demokrat Kota Banjarbaru
sebelum adanya pengumuman resmi penentapan Walikota dan Wakil Walikota
Banjarbaru terpilih oleh KPU?. Bahwa sebelum penetapan hash l Pemilihan Suara
Ulang yang ditandai dengan keluarnya Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 69 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang Tindak
Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Banjarbaru Tahun 2024 (TERLAMPIR), yang dilaksanakan pada tanggal 21 April 2025,
saya tidak mengetahui bahwa terdapat pemasangan baliho oleh DPC Partai Demokrat
Kota Banjarbaru sebelum adanya pengumuman resmi penetapan Walikota dan Wakil
Walikota Banjarbaru terpilih oleh KPU. Ketidak tahuan saya adalah karena lokasi
pemasangan baliho tersebut berada di ruas jalan yang jarang saya lewati dalam
aktivitas sehari-hari. Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan pemasangan baliho,
seperti persisnya posisi baliho dipasang; kalimat yang ditulis dalam baliho; kapan
baliho mulai dipasang; danhingga kapan baliho tersebut dipasang, saya secara pribadi
sama sekali tidak mengetahui hal tersebut. Bahwa kemudian pada tanggal 5 Agustus
2025, saya menerima Surat Panggilan Sidang dani Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagai Pihak Terkait untuk mendengarkan
pokok pengaduan dan i Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan
Pihak Terkait/Saksi. Dalam rangka untuk memenuhi Panggilan a quo, maka saya
menyampaikan keterangan ini dengan sebenar-benarnya dan tiada lain dan i pada yang
sebenarnya terjadi.
Keterangan tambahan:
Kronologis Pengambilalihan Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU kota Banjarbaru
oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan
• Pada hari Jumat, 28 Februari 2025, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) yang sudah bersidang menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap
kepada Ketua dan tiga Anggota KPU kota Banjarbaru karena terbukti melanggar
Kode Etik Penyelenggara Pemilu berdasarkan Putusan DKPP Nomor 25-PKE-
DKPP/I/2025;
• Atas dasar sanksi a quo, KPU RI menindaklanjuti keputusan DKPP dengan
mengeluarkan Keputusan KPU RI Nomor 224 Tahun 2025 tentang Pemberhentian
Tetap Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU kota Banjarbaru periode 2023-
2028 yang isinya memberhentikan 4 orang komisioner KPU kota Banjarbaru.
• Anggota komisioner KPU kota Banjarbaru yang masih aktif tersisa 1 orang yaitu
saya (Hans Fadhillah);
• Dengan pemberhentian 4 komisioner tersebut, maka jumlah anggota KPU kota
Banjarbaru tidak mencapai kuorum untuk melaksanakan rapat pleno dan/atau
pelaksanaan tahapan;
• KPU RI lalu menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor 227 Tahun 2025 tentang
Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kota Banjarbaru oleh KPU
Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 5 Maret 2025;
• Dengan pengambilalihan tersebut, maka seluruh Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
KPU Kota Banjarbaru berada di KPU Provinsi Kalimantan Selatan;
• Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 227 Tahun 2025 a quo, posisi saya dalam
pelaksanaan PSU sejak saat itu tidak lagi memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban,
termasuk dalam divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.•
Secara umum yang saya lakukan selama tahapan PSU adalah membantu kerja KPU
Provinsi dan Sekretariat KPU Kota Banjarbaru.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Anggota KPU Kota Banjarbaru
yang tidak diadukan menyerahkan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun
1. Bukti PT.3-1
2025 tentang Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang Tindak
Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024
2. Bukti PT.3-2 Putusan DKPP Nomor 25-PKE-DKPP/I/2025
Keputusan KPU RI Nomor 227 Tahun 2025 tentang
3. Bukti PT.3-3 Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kota
Banjarbaru oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan
[2.10.4] Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan Kota Banjarbaru
Bahwa DKPP memanggil Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan Kota Banjarbaru sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
• Keterangan Pihak Terkait Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan Kota Banjarbaru
perkara Nomor 168-PKE-DKPP/VI/2025
I. Terkait dugaan Tindak Pidana Rengurus DPD-LPRI Provinsi Kalimantan Selatan
pada pelaksanaan PSU Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru
Tahun 2025 di Kota Banjarbaru.
Merujuk pada Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020,
Nomor 14 Tahun 2020 Pasal 14 Ayat (6) yang pada pokoknya menyebutkan tugas
Jaksa yaitu melakukan Penuntutan Tindak Pidana Pemilihan pada Sentra
Gakkumdu serta membantu dan mendampingi pengawas pemilihan sejak
penerimaan laporan/temuan dugaan tindak pidana pemilihan.
Bahwa Bawaslu Kota nomor: Banjarbaru menerima Laporan
001/PL/PW/Kota/22.00/V/2025 pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 dengan
Pelapor atas nama H. SAID SUBARI terkait peristiwa dugaan Tindak Pidana
Pengurus DPD-LPRI Provinsi Kalimantan Selatan pada pelaksanaan PSU
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2025 di Kota
Banjarbaru, atas hal tersebut selanjutnya berdasarkan penerimaan laporan a
quo, Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru mengadakan Rapat Pembahasan
Pertama Sentra Gakkumdu Banjarbaru pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025
yang menyimpulkan terhadap Laporan Nomor:
001/PL/PW/Kota/22.00/1V/2025 menyepakati untuk meregister serta
mengumpulkan keterangan dari pihak Pelapor, Terlapor dan Saksi agar
memberikan klarifikasi untuk mendapatkan fakta-fakta dari para pihak Pelapor,
Terlapor dan Saksi.
Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru didampingi Sentra Gakkumdu Kota
Banjarbaru dari Unsur Kepolisian dan Sentra Oskkumdo Kota Banjarbaru dari
Unsur Kejaksaan melaksanakan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, dan 10
orang Terlapor yang mana selanjutnya setelah mendengarkan klarifikasi dari
pihak Pelapor, Terlapor dan Saksi, Sentra Gakkumdu Banjarbaru melaksanakan
Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Banjarbaru pada hari Rabu,
tanggal 30 April 2025 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa terhadap
Laporan nomor 002/Reg/LP/PW/Kota/22.00/1V/2025 merupakan dugaan
tindak pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti dan
sepakat dinaikkan ke tahap penyidikan dan diteneskan kepada Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Banjarbaru.
Bahwa pada tanggal 1 Mei 2025, Sdr. SAID SUBARI (Pelapor Laporan
002/Reg/L.P/PW/Kota/22.02/1V/2025) didampingi Bawaslu menyampaikan
tindak lanjut laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres
Banjarbaru yang mana kemudian Polres Polisi Banjarbaru menerbitkan Laporan
Nomor LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU/POLDA KALIMANTAN
SELATAN tanggal 01 Mei 2025.
Bahwa selanjutnya Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru melaksanakan
Rapat Pembahasan Ketiga Sentra Gakkumdu Banjarbaru pada hari Rabu
tanggal 21 Mei 2025 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Laporan Polisi
Nomor LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU/POLDA KALIMANTAN
SELATAN, tanggal 01 Mei 2025 yang dilaporkan oleh Sdr. SAID SUBARI terhadap
Terlapor Sdri. SYARIFAH HAYANA yang sudah ditindak lanjutkan ke tingkat
Penyidikan di Polres banjarbaru, yang mana terhadap hasil Penyidikan yang
dilakukan oleh Polres Banjarbaru telah menetapkan Sdri. SYARIFAH HAYANA
sebagai Tersangka, yang mana atas hal tersebut proses Penyidikan dan
Pemberkasan dinyatakan telah selesai, selanjutnya Penyidik segara
melimpahkan Berkas Perkara Nomor BP/44/V/2025/Reskrim ke Kejaksaan
Negeri Banjarbaru (Tahap 1)
II. Uraian singkat penyelesaian dugaan Tindak Pidana Pengurus DPD-LPRI Provinsi
Kalimantan Selatan pada pelaksanaan PSU Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Banjarbaru Tahun 2025 di Kota Banjarbaru.
Bahwa terhadap Berkas Perkara Nomor BP/44/V/2025/Reskrim yang
telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru tanggal 23 Mei 2025, setelah
diteliti olch Jaksa Penuntut Vowm (P-16) yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan
Negeri Banjarbaru, selanjutnya laksa Peruntut Umum menyatakan berkas telah
dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 02 Juni 2025 setelah Pouyidik
melengkapi kekurangan (P-19) yang harus dilengkapi bendasarkan petunjuk
laksa Penuntiat Umun, yang mana alas hal ternichut Penyidik Polres Banjarbaru
menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa
Penuntut Uroum pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru (Tahap II) pada tanggal 04
Juni 2025 dan selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru menunjuk
Jaksa Penuntut Umum pada perkara tersebut (P-16A) yang mana selanjutnya
Penuntut Umum melimpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Banjarbaru
pada tanggal 05 Juni 2025, yang mana atas hal tersebut Pengadilan Negeri
Banjarbara menetapkan persidangan pertama Pembacaan Dakwaan pada hari
tersebut.
Bahwa setelah melalui proses persidangan kemudian Hakim Pengadilan
Negeri Banjarbaru memutus perkara pada tanggal 17 Juni 2025 pada Putusan
Nomor: 153/Pid.Sus/2025/PN Bjb yang mana pada pokoknya menetapkan
bahwa Sdri. SYARIFAH HAVANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana "Pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan
yang melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan
pemilihan serta menjatuhkan Pidana terhadap Sdri. SYARIFAH HAYANA dengan
pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah sejumlah
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), dengan ketentuan apabila
pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
selama 1 (satu) bulan serta memerintahkan pidana penjara tersebut tidak perlu
dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain
disebabkan karena Syarifah Hayana melakukan suatu tindak pidana sebelum
masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir dan atas hal tersebut Penuntut
Umum mengajukan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru ke
Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada tanggal 20 Juni 2025, yang mana terhadap
pengajuan banding tersebut dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin memutus
perkara pada Putusan Normor: 135/PID SUS/2025/PT RIM tanggal 04 Juli
2025, yang mana Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada pokoknya mengeluarkan
Putusan yaitu Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor:
153/Pid.Sus/2025/PN Bjb 17 Juni 2025.
• Keterangan Pihak Terkait Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan Kota Banjarbaru
perkara Nomor 172-PKE-DKPP/VI/2025
I. Terkait dugaan Tindak Pidana Pengurus DPD-LPRI Provinsi Kalimantan Selatan
pada pelaksanaan PSU Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru
Tahun 2025 di Kota Banjarbaru.
Merujuk pada Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020,
Nomor 14 Tahun 2020 Pasal 14 Ayat (6) yang pada pokoknya menyebutkan tugas
Jaksa yaitu melakukan Penuntutan Tindak Pidana Pemilihan pada Sentra
Gakkumdu serta membantu dan mendampingi pengawas pemilihan sejak
penerimaan laporan/temuan dugaan tindak pidana pemilihan.
Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru menerima Laporan nomor:
001/PL/PW/Kota/22.00/V/2025 pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 dengan
Pelapor atas nama H. SAID SUBARI terkait peristiwa dugaan Tindak Pidana
Pengurus DPD-LPRI Provinsi Kalimantan Selatan pada pelaksanaan PSU
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2025 di Kota
Banjarbaru, atas hal tersebut selanjutnya berdasarkan penerimaan laporan a
quo, Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru mengadakan Rapat Pembahasan
Pertama Sentra Gakkumdu Banjarbaru pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025
yang menyimpulkan terhadap Laporan Nomor:
001/PL/PW/Kota/22.00/IV/2025 menyepakati untuk meregister serta
mengumpulkan keterangan dari pihak Pelapor, Terlapor dan Saksi agar
memberikan klarifikasi untuk mendapatkan fakta-fakta dari para pihak Pelapor,
Terlapor dan Saksi.
Bahwa Banaslu Kota Banjarharu didampingi Sentra Gakkundu Kota
Banjarbaru dari Umar Kepolisian dan Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru dari
Unur Kejaksaan melaksanakan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, dan 10 orang
Terlapor yang mana selanjutnya setelah mendengarkan klarifikasi dari pihak
Pelapor, Terlapor dan Sakai, Sentra Gakkumdu Banjarbaru melaksanakan
Rapat Pembahasan Kedus Sentra Gakkumdu Banjarbaru pada hari Rabu.
tanggal 30 April 2025 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa terhadap
Laporan nomor 002/Reg/LP/PW/Kota/22.00/1V/2025 jnerupakan dugaan
tindak pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti dan
sepakat dinaikkan ke tahap penyidikan dan diteruskan kepada Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Banjarbaru.
Bahwa pada tanggal 1 Mei 2025, Sdr. SAID SUBARI (Pelapor Laporan
002/Reg/L.P/PW/Kotu/22.02/1V/2025) didampingi Bawaslu menyampaikan
tindak lanjut laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres
Banjarbaru yang mana kemudian Polres Banjarbaru roenerbitkan Laporan Polisi
Nomor LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU/POLDA KALIMANTAN
SELATAN tanggal 01 Mei 2025.
Bahwa selanjutnya Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru melaksanakan
Rapat Pembahasan Ketiga Sentra Gakkumdu Banjarbaru pada hari Rabu
tanggal 21 Mei 2025 yang mana pada pokoknya menyimpulkan bahwa Laporan
Polisi Nomor LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU/POLDA
KALIMANTAN SELATAN, tanggal 01 Mei 2025 yang dilaporkan oleh Sdr. SAID
SUBARI terhadap Terlapor Sdri SYARIFAH HAYANA yang sudah ditindak
lanjutkan ke tingkat Penyidikan di Polres banjarbaru, yang mana terhadap havil
Penyidikan yang dilakukan oleh Polres Banjarbaru telah menetapkan Sdri.
SYARIFAH HAYANA sebagai Tersangka, yang mana atas hal tersebut proses
Penyidikan dan Pemberkkasan dinyatakan telah selesai, selanjutnya Penyidik
segara melimpahkan Berkas Perkara Nomor BP/44/V/2025/Reskrim ke
Kejaksaan Negeri Banjarbaru (Tahap 1).
II. Uraian singkat penyelesaian dugaan Tindak Pidana Pengurus DPD-LPRI Provinsi
Kalimantan Selatan pada pelaksanaan PSU Femilihan Walikota dan Wakil
Walikota Banjarbaru Tahun 2025 di Kota Banjarbaru.
Bahwa terhadap Berkas Perkara Nomor BP/44/V/2025/Reskrim yang
telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru tanggal 23 Mei 2025, setelah
diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (P-16) yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan
Negeri Banjarharı, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas telah
dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 02 Juni 2025 setelah Penyidik
melengkapi kekurangan (P-19) yang harus dilengkapi berdasarkan petunjuk.
Jaksa Penuntut Umum, yang mana atas hal tersebut Penyidik Polres Banjarbaru
menyerahkan sanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru (Tahap II) pada tanggal 04
Juni 2025 dan selanjutnya Kepala Kejaksaa Negeri Banjarharu menunjuk Jaksa
Penuntut Umum paila perkara tersebut (P-16A) yang mana selanjutnya Penuntut
Umum melimpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Banjarbaru pada
tanggal 05 Juni 2025, yang mana atas hal tersebut Pengadilan Negeri
Banjarbaru menetapkan persidangan pertama Pembacaan Dakwaan pada hari
tersebut.
Bahwa setelah melalui proses persidangan kemudian Hakim Pengadilan
Negeri Banjarbaru memutus perkara pada tanggal 17 Juni 2025 pada Putusan
Nomor: 153/Pid.Sus/2025/PN Bjb yang mana pada pokoknya menetapkan
bahwa Sdri. SYARIFAH HAVANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana "Pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan
yang melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan
pemilihan serta menjatuhkan Pidanu terhadap Sdri. SYARIFAH HAYANA dengan
pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah sejumlah
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), dengan ketentuan apabila
pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
selama 1 (satu) bulan serta memerintahkan pidana penjara tersebut tidak perlu
dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain
disebabkan karena Sdri. SYARIFAH HAYANA melakukan suatu tindak pidana
sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir dan atas hal tersebut
Penuntat Umurn mengajukan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri
Banjarbaru ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada tanggal 20 Juni 2025, yang
mana terhadap pengajuan banding tersebut dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin
memutus perkara pada Putusan Normor: 135/PID.SUS/2025/PT BJM tanggal
04 Juli 2025, yang mana Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada pokoknya
mengeluarkan Putusan yaitu Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri
Banjarbaru Nomor: 153/Pid.Sus/2025/1PN Bjb 17 Juni 2025.
[2.10.5] Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian Kota Banjarbaru
Bahwa DKPP memanggil Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian Kota Banjarbaru sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
• Keterangan Pihak Terkait Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian Kota Banjarbaru
perkara Nomor 168-PKE-DKPP/VI/2025
Merujuk pada Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung
Republik Indonesia nomor 5 tahun 2020; nomor 1 tahun 2020; nomor 14 tahun
2020 pasal 13 ayat (6) yang pada pokoknya menyebutkan tugas penyidik tindak
pidana pemilihan yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Sentra
Gakkumdu serta membantu dan mendampingi pengawas Pemilihan sejak
peneriman Laporan/Temuan dugaan tindak pidana Pemilihan.
Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru menerima Laporan nomor:
001/PL/PW/Kota/22.00/V/2025 pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 dengan
Pelapor atas nama H. Said Subari terkait peristiwa dugaan pelanggaran pidana
Pemilihan yang dilakukan oleh Pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan (LPRI) di
Kota Banjarbaru.
Selanjutnya berdasarkan penerimaan Laporan a quo, Sentra Gakkumdu Kota
Banjarbaru mengadakan Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Banjarbaru pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025 yang menyimpulkan terhadap
Laporan nomor: 001/PL/PW/Kota/22.00/IV/2025 sepakat untuk diregister dan
dilakukan penggalian dan/atau pengumpulan fakta - fakta dan klarifikasi dari para
pihak pelapor, terlapor dan saksi.
Bawaslu Kota Banjarbaru mengeluarkan Surat Perintah Tugas nomor :
007/SG/Kota/22.02/IV/2025 tanggal 25 April 2025 perihal pelaksanaan tugas
dalam rangka penyelidikan untuk anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian.
Kemudian, Kepolisan Resort Kota Banjarbaru mengeluarkan surat Perintah
Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/13/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 25 April
2025.
Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru didampingi Sentra Gakkumdu Kota
Banjarbaru dari Unsur Kepolisian dan Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru dari
Unsur Kejaksaan melaksanakan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, dan 10 orang
Terlapor.
Bahwa Sentra Gakkumdu Banjarbaru melaksanakan Rapat Pembahasan
Kedua Sentra Gakkumdu Banjarbaru pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025 yang
menyimpulkan terhadap Laporan nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.00/IV/2025
merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat
bukti dan sepakat dinaikkan ke tahap penyidikan dan diteruskan kepada Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Banjarbaru.
Bahwa pada tanggal 1 Mei 2025, Said Subari (Pelapor Laporan
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025) didampingi Bawaslu menyampaikan tindak
lanjut laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Banjarbaru.
Kemudian SPKT menerbitkan Laporan Polisi Nomor :
LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU/POLDA KALIMANTAN SELATAN
tanggal 01 Mei 2025. Penyidik tindak pidana pemilihan yang menangani perkara a
quo berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES
BANJARBARU/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 01 Mei 2025, Polres
Banjarbaru menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan nomor:
SP.Lidik/54/V/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 1 Mei 2025 dan Surat Perintah
Tugas Penyelidikan nomor: SP.Gas/54/V/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 1 Mei
2025 untuk melakukan penyelidikan terlebih dahulu berdasarkan laporan polisi
tersebut, dengan langkah-langkah penyelidikan : penyelidik melakukan permintaan
keterangan terhadap 3 orang saksi dan penyelidik melakukan penelitian dokumen
yang diserahkan oleh bawaslu.
Bahwa pada tanggal 2 Mei 2025, penyelidik melakukan gelar perkara
terhadap .Laporan Polisi Nomor : LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU/
POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 01 Mei 2025, kemudian hasil kesimpulan
gelar perkara para peserta gelar sepakat terhadap laporan polisi tersebut di naikan
proses dari penyelidikan ke tahap proses penyidikan karena di temukan dugaan
peristiwa Tindak Pidana ”Pengurus lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar
ketentuan larangan Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 D Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang, kemudian penyidik melakukan langkah-langkah
penyidikan sebagai berikut : penyidik menerbitkan, Surat Perintah Penyidikan
Nomor : SP.Sidik/54/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 02 Mei 2025 ,Surat
Perintah Tugas Penyidikan Nomor : SP. Gas /54/V/ Res.1.24/2025/Reskrim,
tanggal 02 Mei 2025 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor
: B/48/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 02 Mei 2025, lalu penyidik melakukan
Pemeriksan terhadap para saksi di mulai dari tanggal 02 Mei 2025 sd. 07 Mei 2025
dengan jumlah saksi di periksa 10 orang saksi, Selanjutnya penyidik melakukan
penyitaan terhadap barang bukti sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor :
SP. Sita /52/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 02 Mei 2025.
Pada tanggal 02 Mei 2025, penyidik sentra gakkumdu mengirimkan surat
panggilan sebagai Saksi kepada Sdri SYARIFAH HAYANA, S.H sesuai dengan Surat
Panggilan Nomor : S.pgl. /31/V/Res.1.24/2025/Reskrim untuk berhadir pada
tanggal 06 Mei 2025.
Pada tanggal 06 Mei 2025, penyidik sentra gakkumdu melakukan
pemeriksaan Sdri SYARIFAH HAYANA, S.H sebagai saksi.
Pada tanggal 10 Mei 2025, penyidik sentra gakkumdu di dampingi oleh
Bawaslu Kota Banjarbaru dan Kejaksaan Negeri Banjarbaru melakukan
pemeriksaan terhadap 2 orang ahli yaitu ahli pidana dan ahli hukum tata negara.
Pada tanggal 12 Mei 2025, sentra gakkumdu melakukan gelar penetapan
Tersangka dengan kesimpulan gelar seluruh peserta gelar sepakat untuk
menetapkan saksi (terlapor) an. SYARIFAH HAYANA, S.H Binti SAID MUHAMMAD
ALAYDRUS di naikan statusnya menjadi tersangka dan penyidik mengeluarkan
Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.
Tap/54.a/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 12 Mei 2025 kemudian mengirimkan
surat panggilan sebagai Tersangka dengan sesuai surat panggilan tersangka ke -1
Nomor : S.pgl. /34/V/Res.1.24/2025/Reskrim tanggal 12 Mei untuk berhadir
tanggal 14 Mei 2025, Namun dalam panggilan tersebut Tersangka tidak hadir
selanjutnya penyidik mengirimkan kembali surat panggilan tersangka ke -2 Nomor
: S.pgl. /34.a/V/Res.1.24/2025/Reskrim tanggal 15 Mei untuk berhadir pada
tanggal 19 Mei 2025.
Pada tanggal 19 Mei 2025, penyidik sentra gakkumdu melakukan
pemeriksaan tersangka an. SYARIFAH HAYANA, S.H Binti SAID MUHAMMAD
ALAYDRUS dengan di dampingi oleh penaset hukumnya, yang bertempat di Jakarta.
Pada tanggal 21 Mei 2025, sentra gakkumdu melakukan pembahasan ke -3
dengan kesimpulan berkas perkara dengan nomor : BP/44/V/2025/Reskrim
tanggal 20 Mei 2025 , dinyatakan siap untuk di limpahkan berkas perkara tersebut
ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru selanjutnya, pada tanggal 22 Mei 2025 melakukan
perlimpahan berkas perkara (tahap I) ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan
kemudian jaksa yang tergabung dalam sentra gakkumdu melakukan penelitian
dalam berkas perkara tersebut.
Pada tanggal 27 Mei 2025, Penyidik gakkumdu menerima P-18 dan P-19 dari
pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru selanjutnya berkas perkara dengan nomor :
BP/44/V/2025/Reskrim tanggal 20 Mei 2025 di kembalikan ke penyidik sentra
gakkumdu untuk dilengkapi sesuai petunjuk P-18 dan P-19 dari Kejaksaan.
Pada tanggal 30 Mei 2025, penyidik gakkumdu telah melengkapi petunjuk
yang di berikan oleh jaksa dan penyidik gakkumdu menyerahkan kembali berkas
perkara dengan nomor : BP/44/V/2025/Reskrim tanggal 20 Mei 2025 untuk di
lakukan penelitian kembali oleh jaksa yang tergabung dalam sentra gakkumdu.
Pada tanggal 02 Juni 2025, Penyidik gakkumdu menerima P-21 yang
menyatakan berkas perkara nomor : BP/44/V/2025/Reskrim tanggal 20 Mei 2025
sudah lengkap dan selanjutnya di lakukan perlimpahan tersangka dan barang
bukti.
Pada tanggal 04 Juni 2025, sentra gakkumdu melakukan perlimpahan
tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri Banjarbaru (Tahap II )berdasarkan
surat kapolres Banjarbaru Nomor : B/44.b/VI/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 04
Juni 2025.
Bahwa dalam proses penyidikan, Penyidik Gakkumdu juga menerima
gugatan pra peradilan, Pada tanggal tanggal 19 Mei 2025 dengan nama pemohon
SYARIFAH HAYANA, S.H Binti SAID MUHAMMAD ALAYDRUS dan termohon Polres
Banjarbaru sesuai dengan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Bjb tanggal 19 Mei 2025.
Bahwa pada tanggal 2 Juni 2025 Pengadilan Negeri Banjarbaru mengadili
permohonan pra perdilan dengan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Bjb tanggal 19 Mei
2025, dengan nama pemohon SYARIFAH HAYANA, S.H Binti SAID MUHAMMAD
ALAYDRUS dan termohon Polres Banjarbaru
Mengadili :
Dalam Eksepsi :
Menyatakan seluruh eksepsi Termohon tidak dapat diterima
Dalam pokok perkara :
1. Menolak pemohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya
2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil
Demikian diputuskan pada hari senin tanggal 2 Juni 2025 oleh RIEYA
APRIANTI,S.H.,M.H hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru.
• Keterangan Pihak Terkait Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian Kota Banjarbaru
perkara Nomor 172-PKE-DKPP/VI/2025
Merujuk pada Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung
Republik Indonesia nomor 5 tahun 2020; nomor 1 tahun 2020; nomor 14 tahun
2020 pasal 13 ayat (6) yang pada pokoknya menyebutkan tugas penyidik tindak
pidana pemilihan yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Sentra
Gakkumdu serta membantu dan mendampingi pengawas Pemilihan sejak
peneriman Laporan/Temuan dugaan tindak pidana Pemilihan.
Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru menerima Laporan nomor:
001/PL/PW/Kota/22.00/V/2025 pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 dengan
Pelapor atas nama H. Said Subari terkait peristiwa dugaan pelanggaran pidana
Pemilihan yang dilakukan oleh Pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan (LPRI) di
Kota Banjarbaru.
Selanjutnya berdasarkan penerimaan Laporan a quo, Sentra Gakkumdu Kota
Banjarbaru mengadakan Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Banjarbaru pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025 yang menyimpulkan terhadap
Laporan nomor: 001/PL/PW/Kota/22.00/IV/2025 sepakat untuk diregister dan
dilakukan penggalian dan/atau pengumpulan fakta - fakta dan klarifikasi dari para
pihak pelapor, terlapor dan saksi.
Bawaslu Kota Banjarbaru mengeluarkan Surat Perintah Tugas nomor :
007/SG/Kota/22.02/IV/2025 tanggal 25 April 2025 perihal pelaksanaan tugas
dalam rangka penyelidikan untuk anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian.
Kemudian, Kepolisan Resort Kota Banjarbaru mengeluarkan surat Perintah
Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/13/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 25 April
2025.
Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru didampingi Sentra Gakkumdu Kota
Banjarbaru dari Unsur Kepolisian dan Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru dari
Unsur Kejaksaan melaksanakan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, dan 10 orang
Terlapor.
Bahwa Sentra Gakkumdu Banjarbaru melaksanakan Rapat Pembahasan
Kedua Sentra Gakkumdu Banjarbaru pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025 yang
menyimpulkan terhadap Laporan nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/22.00/IV/2025
merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat
bukti dan sepakat dinaikkan ke tahap penyidikan dan diteruskan kepada Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Banjarbaru.
Bahwa pada tanggal 1 Mei 2025, Said Subari (Pelapor Laporan
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025) didampingi Bawaslu menyampaikan tindak
lanjut laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Banjarbaru.
Kemudian SPKT menerbitkan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU/POLDA KALIMANTAN SELATAN
tanggal 01 Mei 2025. Penyidik tindak pidana pemilihan yang menangani perkara a
quo berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES
BANJARBARU/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 01 Mei 2025, Polres
Banjarbaru menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan nomor:
SP.Lidik/54/V/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 1 Mei 2025 dan Surat Perintah
Tugas Penyelidikan nomor: SP.Gas/54/V/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 1 Mei
2025 untuk melakukan penyelidikan terlebih dahulu berdasarkan laporan polisi
tersebut, dengan langkah-langkah penyelidikan : penyelidik melakukan permintaan
keterangan terhadap 3 orang saksi dan penyelidik melakukan penelitian dokumen
yang diserahkan oleh bawaslu.
Bahwa pada tanggal 2 Mei 2025, penyelidik melakukan gelar perkara
terhadap .Laporan Polisi Nomor : LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU/
POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 01 Mei 2025, kemudian hasil kesimpulan
gelar perkara para peserta gelar sepakat terhadap laporan polisi tersebut di naikan
proses dari penyelidikan ke tahap proses penyidikan karena di temukan dugaan
peristiwa Tindak Pidana ”Pengurus lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar
ketentuan larangan Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 D Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang, kemudian penyidik melakukan langkah-langkah
penyidikan sebagai berikut : penyidik menerbitkan, Surat Perintah Penyidikan
Nomor : SP.Sidik/54/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 02 Mei 2025 ,Surat
Perintah Tugas Penyidikan Nomor : SP. Gas /54/V/ Res.1.24/2025/Reskrim,
tanggal 02 Mei 2025 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor:
B/48/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 02 Mei 2025, lalu penyidik melakukan
Pemeriksan terhadap para saksi di mulai dari tanggal 02 Mei 2025 sd. 07 Mei 2025
dengan jumlah saksi di periksa 10 orang saksi, Selanjutnya penyidik melakukan
penyitaan terhadap barang bukti sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor :
SP. Sita /52/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 02 Mei 2025.
Pada tanggal 02 Mei 2025, penyidik sentra gakkumdu mengirimkan surat
panggilan sebagai Saksi kepada Sdri SYARIFAH HAYANA, S.H sesuai dengan Surat
Panggilan Nomor: S.pgl. /31/V/Res.1.24/2025/Reskrim untuk berhadir pada
tanggal 06 Mei 2025.
Pada tanggal 06 Mei 2025, penyidik sentra gakkumdu melakukan
pemeriksaan Sdri SYARIFAH HAYANA, S.H sebagai saksi.
Pada tanggal 10 Mei 2025, penyidik sentra gakkumdu di dampingi oleh
Bawaslu Kota Banjarbaru dan Kejaksaan Negeri Banjarbaru melakukan
pemeriksaan terhadap 2 orang ahli yaitu ahli pidana dan ahli hukum tata negara.
Pada tanggal 12 Mei 2025, sentra gakkumdu melakukan gelar penetapan
Tersangka dengan kesimpulan gelar seluruh peserta gelar sepakat untuk
menetapkan saksi (terlapor) an. SYARIFAH HAYANA, S.H Binti SAID MUHAMMAD
ALAYDRUS di naikan statusnya menjadi tersangka dan penyidik mengeluarkan
Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.
Tap/54.a/V/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 12 Mei 2025 kemudian mengirimkan
surat panggilan sebagai Tersangka dengan sesuai surat panggilan tersangka ke -1
Nomor : S.pgl. /34/V/Res.1.24/2025/Reskrim tanggal 12 Mei untuk berhadir
tanggal 14 Mei 2025, Namun dalam panggilan tersebut Tersangka tidak hadir
selanjutnya penyidik mengirimkan kembali surat panggilan tersangka ke -2 Nomor
: S.pgl. /34.a/V/Res.1.24/2025/Reskrim tanggal 15 Mei untuk berhadir pada
tanggal 19 Mei 2025.
Pada tanggal 19 Mei 2025, penyidik sentra gakkumdu melakukan
pemeriksaan tersangka an. SYARIFAH HAYANA, S.H Binti SAID MUHAMMAD
ALAYDRUS dengan di dampingi oleh penaset hukumnya, yang bertempat di Jakarta.
Pada tanggal 21 Mei 2025, sentra gakkumdu melakukan pembahasan ke -3
dengan kesimpulan berkas perkara dengan nomor : BP/44/V/2025/Reskrim
tanggal 20 Mei 2025 , dinyatakan siap untuk di limpahkan berkas perkara tersebut
ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru selanjutnya, pada tanggal 22 Mei 2025 melakukan
perlimpahan berkas perkara (tahap I) ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan
kemudian jaksa yang tergabung dalam sentra gakkumdu melakukan penelitian
dalam berkas perkara tersebut.
Pada tanggal 27 Mei 2025, Penyidik gakkumdu menerima P-18 dan P-19 dari
pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru selanjutnya berkas perkara dengan nomor:
BP/44/V/2025/Reskrim tanggal 20 Mei 2025 di kembalikan ke penyidik sentra
gakkumdu untuk dilengkapi sesuai petunjuk P-18 dan P-19 dari Kejaksaan.
Pada tanggal 30 Mei 2025, penyidik gakkumdu telah melengkapi petunjuk
yang di berikan oleh jaksa dan penyidik gakkumdu menyerahkan kembali berkas
perkara dengan nomor: BP/44/V/2025/Reskrim tanggal 20 Mei 2025 untuk di
lakukan penelitian kembali oleh jaksa yang tergabung dalam sentra gakkumdu.
Pada tanggal 02 Juni 2025, Penyidik gakkumdu menerima P-21 yang
menyatakan berkas perkara nomor : BP/44/V/2025/Reskrim tanggal 20 Mei 2025
sudah lengkap dan selanjutnya di lakukan perlimpahan tersangka dan barang
bukti.
Pada tanggal 04 Juni 2025, sentra gakkumdu melakukan perlimpahan
tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri Banjarbaru (Tahap II )berdasarkan
surat kapolres Banjarbaru Nomor : B/44.b/VI/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 04
Juni 2025.
Bahwa dalam proses penyidikan, Penyidik Gakkumdu juga menerima
gugatan pra peradilan, Pada tanggal tanggal 19 Mei 2025 dengan nama pemohon
SYARIFAH HAYANA, S.H Binti SAID MUHAMMAD ALAYDRUS dan termohon Polres
Banjarbaru sesuai dengan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Bjb tanggal 19 Mei 2025.
Bahwa pada tanggal 2 Juni 2025 Pengadilan Negeri Banjarbaru mengadili
permohonan pra perdilan dengan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Bjb tanggal 19 Mei
2025, dengan nama pemohon SYARIFAH HAYANA, S.H Binti SAID MUHAMMAD
ALAYDRUS dan termohon Polres Banjarbaru
Mengadili :
Dalam Eksepsi :
Menyatakan seluruh eksepsi Termohon tidak dapat diterima
Dalam pokok perkara :
1. Menolak pemohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya
2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil
Demikian diputuskan pada hari senin tanggal 2 Juni 2025 oleh RIEYA
APRIANTI,S.H.,M.H hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu dalam Perkara Nomor 168-PKE-DKPP/VI/2025 dan
Perkara Nomor 172-PKE-DKPP/VI/2025 mendalilkan Para Teradu selaku Ketua dan
Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu
sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam menangani laporan dari
Pelapor a.n. Said Subari Nomor: 001/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tertanggal 24 April
2025, terhadap dugaan pelanggara pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran
administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Para Pengadu. Hal tersebut dikarenakan
pada saat Para Teradu mengirimkan surat Nomor 62/PP.01.02/K.KS-12/04/2025
tertanggal 27 April 2025, perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan yang
Kedua yang dikirimkan ke Syarifah Hayana in casu Pengadu I dalam Perkara Nomor
172-PKE-DKPP/VI/2025, diduga tidak menjelaskan alasan Pengadu I dipanggil untuk
diklarifikasi oleh Para Teradu. Para Pengadu juga mempertanyakan mengapa yang
dijadikan terlapor adalah nama pribadi, dan bukan mengatasnamakan lembaga yakni
Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI). Akibat hal tersebut, Pengadu
Syarifah Hayana merasa dirugikan karena tidak memiliki persiapan cukup dalam
klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu. Terlebih, pada saat klarifikasi dilakukan
Para Teradu tanggal 28 April 2025, Pengadu Syarifah Hayana merasa tertekan karena
klarifikasi tersebut dihadiri Personel dari Polda Kalimantan Selatan, Polres Banjarbaru,
dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Bahwa kemudian setelah proses
penanganan laporan Nomor: 001/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025, pada tanggal 2 Mei
2025, Para Teradu dan Pelapor a.n. Said Subari berangkat bersama ke Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru, untuk melimpahkan laporan
a quo, karena diduga termasuk dugaan tindak pidana pemilihan. Pengadu Syarifah
Hayana menduga, hadirnya Para Teradu bersama Pelapor a.n. Said Subari ke SPKT
Polres Banjarbaru, sebagai bentuk keberpihakan Para Teradu terhadap kepentingan
Pelapor a.n. Said Subari.
[4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga dengan sengaja mengkategorikan laporan Said
Subari Nomor: 001/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 terhadap Syarifah Hayana in casu
Pengadu I dalam Perkara Nomor 172-PKE-DKPP/VI/2025 sebagai dugaan pelanggaran
administrasi pemilihan. Bahwa setelah laporan Said Subari a quo dikategorikan sebagai
dugaan pelanggaran administrasi pemilihan, kemudian diteruskan ke KPU Provinsi
Kalimantan Selatan selaku penyelenggara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota
Banjarbaru Tahun 2024. Dengan diteruskannya laporan Said Subari Nomor:
001/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025, terdapat potensi sanksi administrasi berupa
pencabutan akreditasi pemantau yang dimiliki oleh Lembaga Pengawasan Reformasi
Indonesia (LPRI). Terhadap hal tersebut, Para Pengadu menduga tindakan Para Teradu
tersebut diduga dengan sengaja untuk melemahkan kedudukan legal standing LPRI
dalam perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu dalam Perkara Nomor 168-PKE-DKPP/VI/2025 dan
Perkara Nomor 172-PKE-DKPP/VI/2025, kecuali yang dengan tegas diakui
kebenarannya. Para Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu
menyatakan pada tanggal 24 April 2025, Para Teradu menerima Laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang disampaikan oleh H.Said
Subari yang beralamat di Jl. Sidomulyo Raya RT 02/09 Landasan Ulin, Banjarbaru,
Kalimantan Selatan yang selanjutnya disebut sebagai Pelapor (vide Bukti T.II-1).
Bahwa Laporan tersebut, dituangkan dalam Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan
tertanggal 24 April 2025 dengan Nomor Laporan: 001/LP/PW/Kota/22.00/IV/2025,
yang kemudian Pelapor diberikan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian
Laporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan
atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Serta SK Bawaslu RI Nomor:
3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota (vide Bukti T.II-2).
Bahwa berdasarkan Formulir A1 (Penerimaan Laporan), Pelapor dalam
laporannya memuat nama-nama yang disampaikan oleh Pelapor yaitu sebagai berikut:
1) Syarifah Hayana, SH, 2) Agus Maulana Syarif, 3) Agus Hidayatullah, SP.SH, 4) Eka
Rollinna, SE, 5) Adinda Illiyyin Zuhra, 6) Azmirul Rufaida, S.Kep, Ns, 7) Decky Amelia,
8) Muhammad Ali Hamiadi, S.Kom, 9) Achmad Junaidi B, SH, 10) Arif Fadilah, 11)
David Arianto, 12) Muhammad Ridho Amin, 13) Syarifah Lulu Alhabsyi, 14) Mukti
Pratama, 15) Baringin Sakti Nasution I.R, 16) Ahmad Ambar Fuadi, 17) M. Rumman
Ananda, 18) Dadan Suhendar, 19) Rizki Amelia, dan 20 Pahriyah. Bahwa terhadap
peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor tersebut, dilakukan serangkaian proses
penanganan pelanggaran dengan meminta keterangan sebanyak 22 (dua puluh dua)
orang diantaranya, pelapor, Saksi Pelapor 2 (dua) orang, terlapor sebanyak 12 (dua
belas) orang dari 20 (dua puluh) orang terlapor sebagaimana Formulir Laporan A1 yang
telah disampaikan di atas, Saksi 5 (Lima) orang, Saksi Ahli 2 (dua) orang (Vide Bukti
T.II-1). Bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu Nomor 5 Tahun
2020 Pasal 17 ayat (1) mengingat Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran
pidana Pemilihan, maka Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru melakukan pembahasan
pertama, yang dilaksanakan pada hari jum’at tanggal 25 April 2025 hasil pembahasan
pertama tersebut dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra
Gakkumdu Kota Banjarbaru Nomor: 02 Tanggal 25 April 2025(vide Bukti T.II-3).
Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal yang dilakukan oleh Para teradu tersebut,
di simpulkan bahwa terhadap Laporan Nomor: 001/LP/PW/Kota/22.00/IV/2025 telah
memenuhi syarat formal dan syarat materiel Laporan sebagaimana ketentuan Pasal 9
ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota dan menyatakan Laporan a quo diregister dengan nomor register:
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 (vide Bukti T.II-4). Bahwa merujuk pada Pasal
23 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti Laporan paling lama 3 (tiga) Hari
terhitung setelah Laporan diregistrasi. Dalam hal diperlukan pengawas Pemilihan
dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari. Laporan
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 diregistrasi pada tanggal 25 April 2025 dan
berakhirnya penanganan pelanggaran pada tanggal 30 April 2025.
Bahwa terhadap peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor, dilakukan serangkaian
proses penanganan pelanggaran dengan meminta keterangan sebanyak 22 (dua puluh
dua) orang diantaranya, pelapor, Saksi Pelapor 2 (dua) orang, terlapor sebanyak 12 (dua
belas) orang yang berhadir dari 20 (dua puluh) orang terlapor, Saksi 5 (Lima) orang,
Saksi Ahli 2 (dua) orang serta pengumpulan bukti yang dituangkan ke dalam Formulir
A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran. Bahwa berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi
Nomor: 30/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 tanggal 25 April 2025, terhadap Pengadu I
Syarifah Hayana telah dijadwalkan pada tanggal 26 April 2025 Jam 15:30 Wita Tetapi
dalam hal ini Pengadu I tidak berhadir. Kemudian Para Teradu kembali mengirimkan
Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 62/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 Tanggal 27 April
2025 yang dijadwalkan pada tanggal 28 April 2025 Jam 17:00 Wita, tetapi dalam hal
ini Pengadu I Syarifah Hayana hadir dengan secara berbondong-bondong dan
menggeruduk Kantor Bawaslu Kota Banjarbaru sehingga mengakibatkan perdebatan
Panjang sebelum proses klarifikasi dilaksanakan. Proses klarifikasi terhadap Pengadu
I dan Terlapor Pengurus LPRI lainnya baru dapat dilaksanakan pada sekitar pukul
20.00 WITA hingga 22.00 WITA (videBukti T.I-2).
Bahwa Keberatan Para Pengadu terhadap kehadiran aparat Kepolisian, hal
tersebut telah sesuai berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Pasal 12 ayat (1) “Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak
Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c yang telah
memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan
penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua
Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu” serta Peraturan Bersama
Gakkumdu Nomor: 5 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada
Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Pasal 18 ayat (4) “Penyidik
Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra gakkumdu wajib
melakukan pendampingan dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)” (vide Bukti T.I-3). Bahwa terhadap kehadiran
aparat kepolisian yang merupakan personel Polda Kalsel serta kehadiran Bawaslu
Provinsi Kalsel merupakan bentuk dari Supervisi dan Pendampingan yang dilakukan
sebagaimana pada pasal 34 ayat (2) “Sentra gakkumdu Provinsi melakukan Supervisi
dan pembinaan Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota” pasal 34 ayat (2) Peraturan
bersama nomor: 5 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada
Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (vide Bukti T.I-4).
Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dengan Ketua KPU Provinsi Kalimantan
Selatan pada tanggal 26 April 2025, Para Teradu secara resmi meminta Surat
Keputusan (SK) Kepengurusan Lembaga Pemantau LPRI dengan Surat Bawaslu Kota
Banjarbaru Nomor: 071/PP.01.02/K.KS-12/04/2025 tanggal 28 April 2025 (vide Bukti
T.II-8). Bahwa terhadap peristiwa yang telah memenuhi unsur pelanggaran adminstrasi
pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 129 ayat 1 UU No 10 Tahun 2016 UU
Pemilihan, Para Teradu kemudian meneruskan rekomendasi hasil kajian tersebut
kepada KPU Kota Banjarbaru untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Terhadap peristiwa yang telah memenuhi unsur pelanggaran
pidana pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 187 D Jo 128 huruf k UU No 10 Tahun
2016, Para Teradu kemudian meneruskan rekomendasi hasil kajian tersebut kepada
Kepolisian Resort Kota Banjarbaru untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku (vide Bukti T.II-5). Bahwa terhadap hasil penanganan
pelanggaran tersebut kemudian diumumkan dalam Formulir A.17 (status Laporan)
(vide Bukti T.II-6).
Bahwa dalam hal penyampaian berkas ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
(SPKT) Polres Banjarbaru, Para Teradu menerangkan bahwa berdasarkan Undang-
Undang Pemilihan Pasal 135 ayat (1) huruf d, Laporan pelanggaran Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) yang merupakan: d. Tindak pidana
Pemilihan ditindaklanjuti oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 135 ayat
(2) Laporan tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 (satu kali
dua puluh empat) jam sejak diputuskan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas
Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan. Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (6)
dan ayat (7) peraturan bersama Nomor 5 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan
Hukum Terpadu Pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Pasal 21 ayat (6) Penerusan laporan/temuan dilakukan oleh pengawas pemilihan
kepada Polri di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT); dan Pasal 21 ayat (7)
Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) membuat tanda terima Surat
Tanda Bukti Laporan penerimaan penerusan laporan/temuan berupa: a. laporan polisi
dengan “PELAPOR” yang telah melapor kepada “PENGAWAS PEMILIHAN”; dan b. surat
tanda bukti laporan.
Bahwa pada Pasal 21 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Bersama Nomor 5 Tahun
2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Sentra Penegakan Hukum
Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota, Bawaslu Kota Banjarbaru wajib meneruskan
Rekomendasi Pelanggaran Pidana Pemilihan Ke Kepolisian dalam hal ini menyerahkan
berkas Penanganan Pelanggaran yang sudah di tangani oleh Bawaslu Kota Banjarbaru
ke SPKT paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan dan
Pelapor dalam hal ini sdr Said Subari juga harus berhadir guna menerima tanda terima
Surat Tanda Bukti Laporan penerimaan penerusan laporan sebagaimana Pasal 21 ayat
(7) huruf a Peraturan Bersama Nomor 5 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan
Hukum Terpadu Pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
[4.2.2] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu
menyatakan terhadap Laporan dengan Nomor Register: 002/Reg/LP/PW/Kota/
22.02/IV/2025 setelah dilakukan Klarifikasi dengan meminta keterangan terhadap
para Pihak yakni Pelapor a.n Said Subari, Saksi-saksi yang muncul pada saat
klarifikasi, 20 (dua Puluh) orang yang dilaporkan serta meminta Keterangan Ahli, Para
Teradu melakukan kajian dengan menghasilkan kesimpulan bahwa laporan tersebut
dalam hal ini Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) memenuhi unsur
pelanggaran pidana pemilihan yaitu Pasal Pasal 187D jo Pasal 128 huruf (k) dan unsur
pelanggaran administrasi pemilihan yaitu Pasal Pasal 128 huruf k Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang jo pasal 51 huruf (a) jo Pasal 52 huruf k jo Pasal 53 ayat (1) huruf a
dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang
Partisifasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Hal
tersebut dikarenakan LPRI telah melakukan Melakukan kegiatan lain selain yang
berkaitan dengan pemantauan Pemilihan dalam hal ini LPRI melakukan kegiatan
Hitung cepat (quickcount) yang dimuat dalam laman media online newsway
https://newsway.co.id/kotak-kosong-unggul-di-pilkada-banjarbaru-versihitung-
cepat-lpri-raih-54-persen-suara-berbeda-dengan-versi-sirekap-dan-dozer, pada
tanggal 20 April 2025 merupakan kegiatan yang seharusnya menjadi domain Lembaga
hitung cepat bukan pemantau.
Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan yang didapat oleh Terlapor a.n Rizki
Amalia menerangkan pada hari sabtu Tanggal 19 April 2025 sekitar pada malam hari,
sehabis Isya Mendapat Perintah dari Syarifah Hayana, selaku Ketua DPD LPRI
Kalimantan Selatan dan Candra Adi Susilo selaku Ketua Pelaksana dengan meminta
Terlapor a.n Rizki Amalia untuk menghubungi media newsway dalam rangka publikasi
hasil hitung cepat yang sebelumnya telah dipersiapkan dan telah diolah oleh admin
LPRI. Bahwa hasil hitung cepat yang dipublikasikan oleh media newsway yakni;
1)Kotak Kosong sebesar 54% (lima puluh dua persen) atau 52.239 (lima puluh dua ribu
dua ratus tiga puluh sembilan) Suara, dan 2) Paslon 01 (Lisa-Wartono) sebesar 46%
(empat puluh enam persen) atau 44.716 (empat puluh empat ribu tujuh ratus enam
belas) suara.
Bahwa berdasarkan rangkaian peristiwa yang telah diuraikan sebagaimana
tersebut diatas dapat ditarik Kesimpulan bahwa perbuatan LPRI yang dalam hal ini
diketuai oleh Terlapor a.n Syarifah Hayana yang mempublikasi hasil hitung
cepat/quickcount pada media online Newsway merupakan perbuatan yang memenuhi
larangan bagi pemantau pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 128
huruf k, oleh karenanya terhadap keterpenuhan pasal 128 huruf k tersebut dapat pula
diterapkan sanksi pidana sebagaimana ketentuan pasal 187D. Lebih lanjut selain
adanya sanksi pidana pemilihan bagi pengurus pemantau pemilihan yang melanggar
ketentuan pasal 128 huruf k jo pasal 187D, UU Pemilihan juga mengatur sanksi
administratif berupa Pencabutan status dan haknya sebagai Pemantau Pemilihan hal
ini sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 129 ayat (1) UU Pemilihan yang berbunyi
“Lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 127 dan Pasal 128 dicabut status dan haknya sebagai pemantau
Pemilihan”.
Bahwa Dugaan Lembaga Pemantau Pemilihan LPRI Provinsi Kalimantan Selatan
adalah pemantau yang mempunyai anggota pemantau yang tidak Netral serta partisan
karena Ketua LPRI merupakan anggota partai politik dan/atau calon legislatif DPRD
dari PKS Dapil 1 Kota Banjarbaru berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh
dari saksi a.n Arif Sumarsono selaku Ketua DPD PKS Kota Banjarbaru yang mengenal
Terlapor a.n Syarifah Hayana menyatakan Terlapor terdaftar pada Daftar Calon Tetap
PKS Nomor Urut 3 Dapil I (Banjarbaru Utara dan Banjarbaru Selatan) Pada Pemilu
Tahun 2024 dan sampai sekarang masih berstatus sebagai Anggota Partai PKS. Bahwa
berdasarkan fakta tersebut Terlapor a.n Syarifah Hayana yang berkedudukan sebagai
ketua DPD LPRI Provinsi Kalimantan Selatan bertolak belakang dengan kode etik
pemantau pemilihan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 53 ayat (1) huruf
a yang menyebutkan kode etik pemantau pemilihan sebagaimana yang dimaksud
dalam pasal 51 huruf a meliputi “Non partisan dan Netral” lebih lanjut pasal 53 ayat
(2) menyebutkan non partisan dan netral tersebut merupakan sikap untuk menjaga
independensi, non partisan dan tidak memihak (imparsial). Bahwa terhadap dalil Pokok
aduan Para Pengadu terkait tujuan Bawaslu Banjarbaru Diduga Keras untuk Mencekal
Permohonan Sengketa Hasil PSU LPRI di Mahkamah Konstitusi tidak beralasan dan
tidak berdasar hukum dikarenakan proses penanganan pelanggaran pemilihan yang
dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru sudah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada
pokoknya Para Teradu diduga tidak professional, tidak kompeten, dan tidak cermat
dalam menentukan status Pengadu dalam Surat Panggilan klarifkasi terhadap dugaan
pelanggaran pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 24 April 2025, Para
Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh Said
Subari di Kantor Bawaslu Kota Banjarbaru. Bahwa laporan a quo, dituangkan dalam
Formulir Model A.1 Penerimaan laporan dengan Nomor Laporan
001/LP/PW/Kota/22.00/IV/2025 (vide bukti T-2). Bahwa benar Para Teradu meminta
keterangan sebanyak 22 (dua puluh dua) orang di antaranya Pelapor, Saksi Pelapor
sebanyak 2 (dua) orang, Terlapor sebanyak 12 (dua belas) orang yang hadir dari 20 (dua
puluh) orang Terlapor, Saksi sebanyak 5 (lima) orang, dan Saksi Ahli sebanyak 2 (dua)
orang yang dituangkan ke dalam Formulir A.11 Kajian dugaan pelanggaran (vide bukti
T-I.6).
Bahwa terhadap laporan a quo, Para Teradu pada tanggal 25 April 2025
melakukan Rapat Pleno dan memutuskan untuk melakukan pembahasan bersama
dengan Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru. Bahwa hasil dari kajian awal yang
dilakukan oleh Para Teradu, laporan a quo telah memenuhi syarat formal dan syarat
materiel yang kemudian diregister dengan nomor register 002/Reg/LP/PW/Kota/
22.02/IV/2025 (vide Bukti T-4). Bahwa pada tanggal 25 April 2025 Para Teradu juga
memanggil Pengadu I dalam Perkara Nomor 172-PKE-DKPP/VI/2025 dengan surat
panggilan klarifikasi Nomor 30/PP/01/02/K.KS-12/04/2025 (vide bukti T-10) yang
dijadwalkan untuk hadir memenuhi panggilan klarifikasi tanggal 26 April 2025, namun
Pengadu I tidak hadir. Bahwa selanjutnya Para Teradu kembali memanggil Pengadu I
melalui surat undangan Nomor 62/0PP.01.02/K.KS-12/04/2025 tertanggal 27 April
2025 untuk hadir memenuhi undangan klarifikasi pada tanggal 28 April 2025.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terjadi perdebatan panjang
sebelum proses klarifikasi yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Banjarbaru
disebabkan Pengadu I hadir bersama dengan rombongan yang mempertanyakan status
Pengadu I sebagai pihak yang diundang dalam surat panggilan klarifikasi tidak
dijelaskan kedudukan dan peristiwa yang dilakukan oleh Pengadu I. Terhadap hal
tersebut, Para Teradu berdalih bahwa benar Surat Pemanggilan Klarifikasi hanya
mencantumkan nama Pribadi tanpa adanya status dan atribusi telah sesuai dengan
Lampiran Form A.7 (undangan klarifikasi) sebagaimana ditentukan Peraturan Bawaslu
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu
9/2024), (vide bukti T-9).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu dalam
menindaklanjuti laporan sudah sesuai dengan prosedur dan meknisme yang
ditentukan dalam Perbawaslu 9/2024, antara lain, melakukan kajian awal, melakukan
rapat pleno, melakukan pembasan bersama dengan Sentra Gakkumdu, dengan
demikian Para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam
menindaklanjuti laporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga
tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Sedangkan terkait dengan tidak diberikannya informasi kedudukan Pengadu I dan
alasan pemanggilan klarifikasi dalam surat undangan, Para Teradu sudah
memedomani Perbawaslu 9/2024 sebagaimana Formulir Model A.7, sehingga tindakan
Para Teradu dalam mengundang Para Pihak termasuk Pengadu I dalam perkara Nomor
17-PKE-DKPP/VI/2025 dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Namun demikian, DKPP perlu menegaskan kepada Bawaslu RI agar ke depan
melakukan perbaikan atau perubahan pada Formulir Model A.7 dengan memberikan
penjelasan terkait kedudukan yang dipanggil klarifikasi dan alasan pemanggilan
klarifikasi. Hal itu penting dilakukan agar seseorang yang diundang klarifikasi
mengetahui kedudukan dan alasan dirinya diundang, serta dapat mempersiapkan
jawaban atau keterangan terkait peristiwa yang akan dilakukan klarifikasi sebagai
bentuk pengejawantahan prinsip keterbukaan yang berkepastian hukum. Dengan
demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka 4.1.1 tidak terbukti dan
jawaban Teradu I, Teradu II dan Teradu III meyakinkan DKPP, Teradu I, Teradu II dan
Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu.
[4.3.2] Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada
pokoknya Para Teradu diduga mengkriminalisasi Para Pengadu tanpa pertimbangan
yang jelas dan mencekal lembaga yang dinaungi Para Pengadu dalam pengajuan
sengketa hasil PSU Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap laporan Nomor 002/Reg/LP/PW/Kota/
22.02/IV/2025, Para Teradu sudah melakukan Kajian. Berdasarkan hasil kajian, Para
Teradu menyimpulkan bahwa Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) telah
memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan, Pasal 187D jo. Pasal 128 huruf k
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yaitu LPRI telah
melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantau pemilihan dalam hal
ini LPRI melakukan kegiatan hitung cepat (Quick Count) yang dimuat dalam laman
media online Newsway pada tanggal 20 April 2025. Bahwa kegiatan a quo, menurut
Para Teradu adalah domain lembaga hitung cepat bukan kewenangan lembaga
pemantau pemilu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 19 April 2025,
Terlapor a.n. Rizki Amalia dalam klarifikasinya menjelaskan telah mendapatkan
perintah dari Pengadu I atas nama Syarifah Hayana in casu Ketua DPD LPRI Provinsi
Kalimantan Selatan dengan meminta dirinya menghubungi wartawan media online
Newsway dalam rangka publikasi hasil hitung cepat yang sebelumnya telah disiapkan
dan diolah oleh admin LPRI. Bahwa dalam diagram hitung cepat tersebut pada
pokoknya berisikan tentang hasil perolehan suara sementara pada PSU pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarbaru adalah kotak kosong sebesar 54% (lima
puluh empat persen) atau 52.239 (lima puluh dua ribu dua ratus tiga puluh sembilan)
suara dan Paslon Nomor Urut 01 atas nama Lisa-Wartono sebesar 46% (empat puluh
enam persen) atau 44.716 (empat puluh empat ribu tujuh ratus enam belas) suara.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, publikasi hasil hitung cepat a quo yang diunggah ke
media online Newsway, menurut Para Teradu merupakan perbuatan yang memenuhi
unsur larangan bagi Lembaga Pemantau Pemilihan sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 128 huruf k dan disanksi pidana sebagaimana Pasal 187D Undang-
Undang Pemilihan, yaitu sanksi adminitsratif berupa pencabutan status dan haknya
sebagai lembaga pemantau pemilihan sesuai dengan Pasal 129 ayat (1) Undang-Undang
Pemilihan yang menyatakan, “lembaga pemantau pemilihan yang melanggar kewajiban
dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dan 128 dicabut status dan
haknya sebagai pemantau pemilihan.”
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Pasal 127 huruf d
Undang-Undang Pemilihan menyatakan, Lembaga pemantau Pemilihan wajib: d.
menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara
kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, serta pengawas penyelenggara
Pemilihan sebelum pengumuman hasil pemungutan suara.”, dengan demikian,
berdasarkan ketentuan a quo, tugas pokok dari Pemantau Pemilu adalah melakukan
pemantauan terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara. Bahwa dalam Pasal
128 huruf k Undang-Undang Pemilihan ditentukan, “Lembaga pemantau Pemilihan
dilarang: k. melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan
Pemilihan.” Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 127 dan Pasal 128 dikenakan sanksi
dicabut status dan haknya sebagai pemantau pemilihan sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 129 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan, serta dikenakan sanksi pidana
penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh
dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)
dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 187D Undang-Undang Pemilihan.
Berdasarkan ketentuan a quo, maka Pemantau Pemilu memiliki tugas pokok
untuk melakukan pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara. Akan
tetapi yang dilakukan oleh Pengadu I selaku Ketua DPD LPRI Provinsi Kalimantan
Selatan justru melakukan hal di luar dari tugas pokok sebagaimana ditentukan Pasal
127 huruf d Undang-Undang Pemilihan, yaitu mempublikasikan hasil hitung cepat
yang dibuat sendiri oleh LPRI yakni lembaga yang dipimpin olehnya, dengan demikian
LPRI Provinsi Kalimantan Selatan sudah melakukan hal yang dilarang oleh ketentuan
Pasal 128 huruf k Undang-Undang Pemilihan, yaitu melakukan kegiatan lain selain
yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu
yang memutuskan Pengadu I selaku Ketua DPD LPRI Provinsi Kalimantan Selatan telah
memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan yang ditentukan Pasal 187D jo. Pasal
128 huruf k Undang-Undang Pemilihan merupakan tindakan yang dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara. Dengan demikian, Para Teradu sudah
bertindak profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti laporan Nomor
002/Reg/LP/PW/Kota/ 22.02/IV/2025 sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu pada angka
[4.1.2] tidak terbukti, dan jawaban Teradu I, Teradu II dan Teradu III meyakinkan
DKPP. Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.