Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.102/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU Prov. Kalsel
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 29/09/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-08-2017
👁 20 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu dalam Sidang DKPP tanggal 19 Juli 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pada tanggal 3 Mei 2016 KPU Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Pleno penetapan PAW anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan daerah pemilihan 5 (lima) Partai Demokrat, dan menuangkan hasil pleno tersebut ke dalam Berita Acara nomor 07/BA/V/2017 Tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti PAW DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggantikan Achmad Bisung yang telah meninggal, hasil pemeriksaan memutuskan Yadi Ilhami selaku peringkat kedua dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan pelanggaran Asas Mandiri, Kepastian Hukum, Profesionalitas, dan tidak cermat (tertib) sebagaimana diatur dalam kode etik Penyelenggara Pemilu karena Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 001/TM/Pileg/VIII/2016 untuk tidak menetapkan Yadi Ilhami sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat untuk menggantikan H. Achmad Bisung yang telah meninggal dunia.
Pasal DilanggarPasal 51 ayat (1); Pasal 19; Pasal 20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum; Pasal 30 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 bahwa Pengambilan Keputusan KPU, KPU; Pasal 22 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon; Pasal 21 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Samahuddin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II atas nama Hairansyah dan Teradu III atas nama Nur Kholis Majid selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Masyitah Umar dan Teradu V atas nama Sarmuji selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan kep
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 102/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 178/VI- P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 102/DKPP-PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Mahyuni Pekerjaan : Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Jln. Jenderal Sudirman, Lt. 1, Gedung Graha Abdi Persada, Banjarmasin. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu I ; Nama : Azhar Rhidanie Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Jln. Jenderal Sudirman, Lt. 1, Gedung Graha Abdi Persada, Banjarmasin. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu II ; Nama : Erna Kasypiah Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Jln. Jenderal Sudirman, Lt. 1, Gedung Graha Abdi Persada, Banjarmasin. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu III ;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Samahuddin Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Jalan Ahmad Yani KM 3,5 Nomor 212, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------Teradu I; Nama : Hairansyah Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Jalan Ahmad Yani KM 3,5 Nomor 212, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu II; Nama : Nur Kholis Majid Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Jalan Ahmad Yani KM 3,5 Nomor 212, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu III; Nama : Masyithah Umar Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Jalan Ahmad Yani KM 3,5 Nomor 212, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu IV; Nama : Sarmuji Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Jalan Ahmad Yani KM 3,5 Nomor 212, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu serta para Teradu.
III. DUDUK PERKARA PENGADU
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1]Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 19 Juli 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pada tanggal 3 Mei 2016 KPU Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Pleno penetapan PAW anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan daerah pemilihan 5 (lima) Partai Demokrat, dan menuangkan hasil pleno tersebut ke dalam Berita Acara nomor 07/BA/V/2017 Tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti PAW DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggantikan Achmad Bisung yang telah meninggal, hasil pemeriksaan memutuskan Yadi Ilhami selaku peringkat kedua dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan; 2. Pengadu selaku Bawaslu Provinsi kalimantan Selatan menyatakan bahwa dalam menetapkan PAW DPRD Provinsi Kalimantan, Para Teradu telah melanggar asas mandiri penyelenggara pemilu sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 huruf (a) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pasal 10 huruf (c) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; Dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, Penyelenggara Pemilu berkewajiban. c.menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari dari intervensi pihak lain 3. Pada tanggal 17 Oktober 2016 Yadi Ilhami dan Partai Demokrat menyampaikan surat permohonan kepada KPU RI perihal PAW anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan atas nama Achmad Bisung. KPU RI membalas surat tersbut pada tanggal 3 Januari 2017 yang dimana KPU RI memberikan tanggapan bahwa Yadi Ilhami telah Memenuhi Syarat sebagai calon PAW berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor B.II/2/PDH-APS/11064 tanggal 16 Agutus 2016, dan memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk segera menindaklanjuti surat, sehingga atas dasar hal tersebut Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu telah diintervensi oleh KPU RI dalam memutuskan Yadi Ilhami memenuhi syarat untuk dilantik sebagai PAW anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan; 4. Pengadu menganggap KPU RI telah melakukan tindakan sepihak dan tidak berdasar karena hanya mendasarkan putusannya berdasarkan surat permohonan dari Yadi Ilhami dan Partai Demokrat. Pengadu juga beranggapan bahwa KPU RI bisa mendasarkan keputusannya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor B.II/2/PDH-APS/11064 tanggal 16 Agutus 2016; 5. Pengadu mendalilkan hal ini menjadi tidak relevan karena KPU Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan pleno yang kedua pada tanggal 7 September 2016 yang memutuskan bahwa Yadi Ilhami tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PAW. Terkait sikap KPU Kalimatan Selatan yang berubah dalam menetapkan status Yadi Ilhami, Pengadu menganggp bahwa Para Teradu selaku KPU Provinsi Kalimatan Selatan seharusnya memiliki kemandirian dalam memutus hal tersebut, Pengadu menganggap bahwa Para Teradu telah keliru dalam memutus jika mendasarkan surat KPU RI sebegai salah satu alasan menetapkan Yadi Ilhami menjadi PAW calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan; 6. Berdasarkan Berita Acara nomor: 07/BA/V/2017 yang menyatakan Yadi Ilhami, memenuhi syarat sebagai Calon PAW dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan 5, dengan demikian KPU Provinsi Kalimantan Selatan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan atas temuan adanya dugaan pelanggaran Pemilu Nomor: 001/TM/PILEG/VIII/2016 yang menyatakan Yadi Ilhami karena tidak memenuhi syarat sebagai PAW DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sesuai Pasal 51 ayat 1 huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; 7. Pengadu menyatakan bahwa sikap yang diambil KPU Provinsi Kalimantan Selatan dengan menetapkan Yadi Ilhami memenuhi syarat PAW, maka sikap dan tindakan Para Teradu bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 2 huruf (d) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; 8. Pengadu juga menyatakan bahwa tugas KPU Provinsi diatur di dalam Pasal 9 ayat (1) huruf k, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa (1) Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi: k. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu; Hal ini juga tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 11, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yakni : Dalam melaksanakan asas kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil; 9. Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar asas Profesionalitas sebagaimana ketentuan Pasal 2 huruf (i) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, karena:  Para Teradu melaksanakan 3 kali rapat pleno dalam waktu yang berbeda, dengan permasalahan yang sama yakni terkait permasalahan Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat, atas nama Yadi Ilhami (bukti terlampir);  Hasil keputusan 3 kali rapat pleno yakni dalam rapat pleno yang pertama KPU Provinsi Kalimantan selatan tidak mempunyai kesimpulan atas permintaan yang diajukan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, sementara dalam rapat pleno kedua dan ketiga hasilnya berbeda yang membuktikan KPU Provinsi Kalimantan Selatan tidak profesionalitas dalam menjalankan dan melaksanakan hasil rapat pleno sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur di dalam Pasal 15 huruf (a) dan (b) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yakni:  Dalam melaksanakan asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban:  menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu;  bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; 10. Pengadu juga mendalilkan bahwa Para Teradu tidak teliti/tidak cermat dalam menyikapi dan memahami Keputusan Menteri Agama pada tanggal 5 April 2017 Kementerian Agama Republik Indonesia. Perbaikan Konsideran Membaca SK Kementerian Agama Nomor B.II/2/PDH-APS/11064 tanggal 16 Agutus 2016, atas dasar surat permohonan perbaikan Yadi Ilhami pada tanggal 03 April 2017. Yang mana terdapat kekeliruan dalam SK Perbaikan tersebut yakni:  Perbaikan Konsideran Membaca SK pada tanggal 5 April 2017 Kementerian Agama Nomor B.II/2/PDA-APS/11064 tanggal 16 Agutus 2016, berbeda dengan SK surat dari Kementerian Agama Nomor B.II/2/PDH-APS/11064 tanggal 16 Agutus 2016, kode pada SK pada tanggal 16 Agutus 2016 PDH, sedangkan pada SK Perbaikan 5 April 2017, PDA;  Diktum MEMUTUSKAN SK Perbaikan tanggal 5 April 2017 tersebut, menyatakan bahwa Terhitung mulai tanggal 1 September 2016, memberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil karena menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan, Periode 2014-2019, sedangkan SK Kementerian Agama pada tanggal 16 Agutus 2016 karena menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan, Periode 2014-2019, frase Dewan dan Anggota Dewan, ini sudah berbeda ditambah lagi sangat keliru, karena menurut Pengadu I,II, dan III, seharusnya jika dikembalikan berdasarkan surat pengunduran diri saudara H. Yadi Ilhami, S.H.I.,M.H pada tanggal 19 April 2013 menyatakan mengundurkan diri sebagai PNS pada Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara guna memenuhi Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Provinsi Kalimantan Selatan pada pemilu legislatif 2014 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota, di dalam diktum memutuskan tersebut bukan menjadi Dewan atau Anggota Dewan; 11. Hal ini dikuatkan hasil rapat pleno KPU Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 7 September 2016 yang dituangkan di dalam berita Acara Nomor 13/BA/IX/2016 menyatakan tiga orang komisioner menyatakan PAW atas nama H. Yadi Ilhami, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan alasan surat pemberhentian Yadii Ilhami tidak merujuk kepada surat pengunduran diri pada saat pencalonan (formulir model BB-4), isi di dalam formulir model BB-4 inipun menyatakan Bakal Calon Anggota Dewan Provinsi Kalimantan Selatan pada pemilu legislatif 2014 ; 12. Para Teradu sebagaimana yang dijelaskan di dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, tanggal 7 September 2016, Nomor : 180/KPU-PROV-022/IX/2016 menyatakan Yadi Ilhami tidak memenuhi syarat sebagai calon PAW karena, Surat Permohonan pengunduran diri sebagai PNS atas nama Yadi Ilhami NIP.197701011998041001 tanggal 10 Agustus 2016 yang ditujukan kepada Menteri Agama Cq. Sekretaris Jenderal Cq. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Jakarta; 13. Hal demikian menjadikan Yadi Ilhami tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, seharusnya surat pengunduran diri yang diproses adalah surat keterangan kementerian Agama RI Kantor Kabupaten Hulu Sungai Utara No. Kd.17.08/4/pp.006/746/2013, tanggal 22 April 2013), akan tetapi setelah terbitnya surat pada tanggal 5 April 2017 Kementerian Agama Republik Indonesia Melakukan Perbaikan Konsideran Membaca SK Kementerian Agama Nomor B.II/2/PDH-APS/11064 tanggal 16 Agutus 2016, atas dasar surat permohonan perbaikan Yadi Ilhami pada tanggal 03 April 2017; 14. Pengadu beranggapan bahwa, berdasarkan hasil Berita Acara Pleno KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 07/BA/V/2017 Tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Hasil Pemilihan Umum. KPU Provinsi Kalimantan Selatan telah keliru menjadikan dasar pertimbangan Berita Acara Nomor 13/BA/IX/2016 tanggal 7 September 2016 tersebut diatas, hal ini dikarenakan, berdasarkan surat yang dimaksud tersebut seharusnya yang diproses Kemenag RI adalah surat No. Kd.17.08/4/pp.006/746/2013, tanggal 22 April 2013) sebagaimana hasil rapat pleno tersebut, akan tetapi yang diproses Kemenag RI adalah surat pengunduran diri sebagai PNS tanggal 19 April 2003 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara ats nama Yadi IlhamiNIP. 197701011998041001, ini artinya KPU Provinsi Kalimantan Selatan tidak konsisten dengan keputusannya karena telah menghilangkan salah satu hasil rapat pleno pada tanggal 7 September 2016 tersebut; 15. Pengadu menyatakan bahwa hasil pleno Berita Acara Nomor 13/BA/IX/2016 tanggal 7 September 2016, masih berlaku, hal ini dikarenakan tidak ada pencabutan terhadap hasil pleno tersebut, yang dituangkan di dalam Berita Acara Nomor: 07/BA/V/2017 tanggal 3 Mei 2017, yang ada hanya surat yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 097/PY.04.1-SP/63/KPU/V/2017yang menyatakan hasil pleno Berita Acara Nomor 13/BA/IX/2016 tanggal 7 September 2016 tidak berlaku, selain itu sudah sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) (2) (3) PKPU Nomor 22 Tahun 2010 diubah menjadi PKPU Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum yang menyatakan Calon pengganti antar waktu dinyatakan tidak dapat diusulkan sebagai calon penggantian antar waktu anggota DPRD provinsi, yakni:  Calon pengganti antarwaktu harus memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008;  Apabila diperoleh informasi tertulis bahwa calon pengganti antarwaktu tidak memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap informasi tersebut;  Dalam hal informasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh KPU provinsi dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja masa verifikasi dan/atau klarifikasi, dan bersangkutan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu, maka KPU Provinsi menetapkan calon tersebut tidak memenuhi syarat dan selanjutnya KPU Provinsi menetapkan calon yang memiliki suara terbanyak berikutnya sebagai calon pengganti antarwaktu dan menyampaikannya kepada pimpinan DPRD Provinsi;‟ 16. Pengadu menyatakan bahwa “Pengunduran Diri” di dalam Surat Keterangan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor Kd.17.08/4/PP.006/746/2013 Tanggal 22 April 2013 menurut menurut Pasal 51 huruf ayat (1) huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: "mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali"; 17. Pengadu menyatakan bahwa hal tersebut Sudah sangat jelas bahwa Surat Keterangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor Kd.17.08/4/PP.006/746/2013 Tanggal 22 April 2013 tersebut di atas memenuhi unsur-unsur di dalam Pasal 51 ayat (1) huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, dan yang bersangkutan mestinya secara otomatis menjadi gugur, tidak berhak lagi memperoleh hak dan kewajibannya sebagai PNS Kemenag Banjarbaru, sambil menunggu Surat Keputusan Pemberhentian yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; 18. Pengadu juga menjabarkan bahwa terkait hak dan kewajiban seorang PNS di atur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan, PNS berhak memperoleh: gaji, tunjangan, dan fasilitas (Pasal 21 ), dan memiliki kewajiban menaati ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 23). Dalam hal ini Yadi Ilhamisangat jelas telah melanggar ketentuan perundang- undangan yang berlaku, yang masih aktif sebagai PNS Kementerian Agama Banjarbaru, mestinya yang bersangkutan mengundurkan diri dari Pegawai Negeri Sipil, karena masih aktif sebagai anggota dari Partai Demokrat (bukti terlampir) sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik (“PP 37/2004”). Di dalam considerans menimbang PP 37/2004 disebutkan bahwa pegawai negeri sebagai unsur aparatur negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; 19. Berdasarkan hal demikian, Pengawai Negeri yang menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik harus diberhentikan sebagai pegawai negeri, baik dengan hormat atau tidak dengan hormat. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP 37/2004 dengan tegas mengatakan:“Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.”Jika Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, maka berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP 37/2004 Yadi Ilhami diberhentikan sebagai PNS. Menurut Penjelasan Umum PP 37/2004, pemberhentian tersebut dapat dilakukan dengan hormat atau tidak dengan hormat; 20. PNS dapat menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik asalkan ia mengundurkan diri sebagai PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP 37/2004: a) Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil. b) Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. c) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku terhitung mulai akhir bulan mengajukan pengunduran diri; 21. Sebagaimana penjelasan Pasal 3 ayat (1) PP 37/2004, sebelum seseorang Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik yang bersangkutan terlebih dahulu harus mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil. Artinya, untuk menjamin kenetralan PNS dari pengaruh golongan dan partai politik, PNS mutlak dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik‟ Pada ayat 3 dijelaskan bahwa Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku terhitung mulai akhir bulan mengajukan pengunduran diri. 22. Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu telah benar menerapkan aturan hukum dengan dinyatakan di dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 7 September 2016, akan tetapi menjadi keliru ketika berdasarkan Perbaikan SK Kementerian Agama RI tanggal 5 April 2017 tentang Konsederan Membaca pada SK Nomor : B.II/2/PDH-APS/11064, hal ini dikarena sudah jelas saudara Yadi Ilhamiberdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Perbaikan Konsideran Membaca SK Kementerian Agama Nomor B.II/2/PDH-APS/11064 tanggal 16 Agutus 2016, atas dasar surat permohonan perbaikan oleh saudara H. Yadi Ilhami, S.H.I.,M.H pada tanggal 03 April 2017, yang mana Surat Pengunduran diri sebagai PNS tanggal 19 April 2013 sudah melebihi batas waktu yang ditentukan berdasarkan ketentuan ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik, semestinya pemberhentian yang bersangkutan sudah dilaksanakan akhir bulan, dan tidak kembali lagi menjadi PNS; 23. Pengadu berpendapat berpendapat„‟Unsur Pemenuhan Syarat PAW (Pergantian Antar Waktu)‟‟¸ sehubungan dengan surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Selatan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 028/EXT/DPD.PD/KS/VII/2016 tanggal 12 Juli 2016 perihal Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat yang berhenti antar waktu atas nama Achmad Bisungkarena yang bersangkutan meninggal dunia, dan mengusulkan Calon Pengganti Antar Waktu atas nama Yadi Ilhami maka Para Teradu pada prinsipnya berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf d PKPU Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 (pasal 12 huruf d ini tidak dirubah) Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum yang menyatakan Calon pengganti antar waktu dinyatakan tidak dapat diusulkan sebagai calon penggantian antar waktu anggota DPRD provinsi apabila: (d) tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum; Pasal 13 huruf d Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum angggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau surat pernyataan yang menguatkan alasan bahwa calon pengganti antar waktu tersebut tidak lagi memenuhi syarat calon yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang. 24. Yadi Ilhami tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi yakni dikarenakan yang bersangkutan masih aktif berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru sampai tanggal 16 Agustus 2016 (terbitnya SK Pemberhentian secara definitif oleh Kemenag RI), ditambah dengan bukan karena tidak dikeluarkan oleh institusi yang bersangkutan secara definitif tetapi tepatnya tidak diproses oleh yang bersangkutan hal ini dibuktikan dengan adanya draft surat pengunduran diri oleh Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan (bukti terlampir), di saat bersamaan Yadi Ilhami bermohon untuk dimutasi ke Kantor Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan (bukti terlampir), hal ini menandakan yang bersangkutan tidak ada itikad baik, untuk menyelesaikan proses pengunduran diri tersebut; 25. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Yadi Ilhamitidak memenuhi persyaratan Bakal Calon DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana berdasarkan Pasal 51 huruf ayat (1) huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, dan KPU Provinsi menetapkan calon yang memiliki suara terbanyak berikutnya sebagai calon pengganti antar waktu dan menyampaikannya kepada pimpinan DPRD provinsi sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) (2) (3) PKPU Nomor 22 Tahun 2010 diubah menjadi PKPU Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum yang menyatakan Calon pengganti antarwaktu dinyatakan tidak dapat diusulkan sebagai calon penggantian antar waktu anggota DPRD provinsi, yakni: 1) Calon pengganti antar waktu harus memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008; 2) Apabila diperoleh informasi tertulis bahwa calon pengganti antar waktu tidak memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap informasi tersebut; 3) Dalam hal informasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh KPU provinsi dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja masa verifikasi dan/atau klarifikasi, dan bersangkutan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu, maka KPU provinsi menetapkan calon tersebut tidak memenuhi syarat dan selanjutnya KPU provinsi menetapkan calon yang memiliki suara terbanyak berikutnya sebagai calon pengganti antar waktu dan menyampaikannya kepada pimpinan DPRD Provinsi; Untuk mempermudah Pengaduannya, Pengadu menyampaikan kronologis Pengaduan ke DKPP sebagai berikut: 1. Pada Hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan koordinasi dan klarifikasi ke KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan langsung menemui Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk memastikan kelengkapan dokumen Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat atas nama Yadi Ilhami; 2. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan pemeriksaan berkas Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat atas nama Yadi Ilhami; 3. Berdasarkan pemeriksaan berkas tersebut Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menemukan tidak ada Surat Keputusan Pemberhentian sebagai PNS dari Kementerian Agama atas nama Yadi Ilhami; 4. Selanjutnya Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan mendapatkan dokumen Surat Kantor Kementrian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor R-2531/Kk.17.08- 1/Kp.09.07/2016 Tanggal 27 Juli 2016, Perihal : Klarifikasi Proses Pemberhentian Status PNS atas nama Yadi Ilhami bahwa permohonan pengunduran diri yang bersangkutan dilakukan proses pemeriksaan dan pengusulan pemberhentian status sebagai PNS ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan; 5. Kemudian membandingkan antara Surat Keterangan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor Kd.17.08/4/PP.006/746/2013 Tanggal 22 April 2013 dengan Surat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2531/Kk.17.08-1/Kp.09.07/2016 Tanggal 27 Juli 2016, Perihal : Klarifikasi Proses Pemberhentian Status PNS atas nama Yadi Ilhami dan meminta dokumen- dokumen yang diperlukan; 6. Hasil perbandingan dan pencermatan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan adanya dugaan bahwa Surat Keterangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor Kd.17.08/4/PP.006/746/2013 tanggal 22 April 2013 tersebut tidak identik dengan tata naskah dinas yang lazimnya dikeluarkan atau digunakan di kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara; 7. Pada hari Kamis, 4 Agustus 2016, Tim Hukum dan Penindakan Pelanggaran bersama Koordinator Divisi Hukum Dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan langsung menuju Kabupaten Hulu Sungai Utara yang bertempat dikantor Panwas Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam rangka meminta klarifikasi dan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada Kepala Kantor Kemenag Hulu Sungai Utara beserta Kasubag TU Kantor Kemenag Kabupaten Hulu Sungai Utara terkait permasalahan Yadi Ilhamidalam klarifikasi tersebut ditemukan beberapa hal sebagai berikut :  Bahwa Yadi Ilhami membuat surat keterangan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara telah menerima surat pengunduran diri Yadi Ilhami sebagai PNS, surat tersebut dibuat sendiri oleh yang bersangkutan, dan saya tanda tangani. (Surat Keterangan No. Kd.17.08/4/PP.006/746/2013, Setelah itu kami memanggil yang bersangkutan untuk minta tanda tangan surat yang sudah kami konsep tetapi dia tidak mau menandatangani surat permohonan;  Bahwa Yadi Ilhamisetelah dilakukan pemanggilan secara tertulis dan upaya- upaya yang dilakukan oleh Kemenag Hulu Sungai Utara perihal klarifikasi tersebut Yadi Ilhami tidak mau membuat surat permohonan pengunduran diri, bahkan Kemenag membuatkan surat permohonan pengunduran diri tersebut ternyata yang bersangkutan tidak mau menandatangani. (keterangan yang disampaikan Kepala Kantor Kemenag Hulu Sungai Utara Gurdani Syukur bukti form model B.8-DD, Berita Acara Klarifikasi). 8. Berdasarkan hasil klarifikasi kepada Kepala Kantor Kemenag Hulu Sungai Utara, beserta Kasubag TU Kantor Kemenag Kabupaten Hulu Sungai Utara, diketahui bahwa Yadi Ilhamimemohon kepada Kemenag Hulu Sungai Utara agar diusulkan untuk dimutasi/dipindah tempat tugas sebagaimana Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor: Kd.17.08.1/Kp.07.6/2073/2015. 9. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan kembali memanggil Yadi Ilhami dibuktikan dengan surat nomor Kd.17.08/1/KP.05/3236/2013 tanggal 10 Desember 2013 dengan perihal yang sama dan tetap tidak mendapat respon. Pada tanggal 17 Desember 2013 menyampaikan surat nomor Kd.17.08/1/KP.09/3278/2013 perihal keikutsertaan PNS dalam partai politik ke Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan; 10. Pada tanggal 21 Januari 2014 Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan memanggil Yadi Ilhami untuk ketiga kalinya dengan nomor surat Kd.17.08/1/KP.05/116/2014. Akan tetapi yang bersangkutan memenuhi panggilan dimaksud. 11. Setelah dilakukan pemanggilan secara tertulis serta upaya-upaya yang dilakukan Kemenag Hulu Sungai Utara perihal klarifikasi tersebut. Yadi Ilhami tidak mau membuat surat permohonan pengunduran diri, bahkan Kemenag membuatkan surat permohonan pengunduran diri tersebut ternyata yang bersangkutan tidak mau menandatangani. 12. Surat rekomendasi nomor Kd.17.08/1/KP.07.6/404/2015 tanggal 11 Februari 2015 tentang rekomendasi kepada Yadi Ilhamiuntuk mutasi tempat tugas dari pengolah data kelembagaan pada seksi pendidikan agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara menjadi fungsional umum dilingkungan kantor wilayah kementerian agama Provinsi Kalimantan Selatan. 13. Nasrullah memahami Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2014 tentang larangan pegawai negeri sipil menjadi anggota partai politik dan menerangkan status yang bersangkutan masih sebagai Pegawai Negeri Sipil dikarenakan Surat Keputusan Pemberhentian belum kami terima sampai sekarang dan Kami menyetujui surat permohonan Yadi Ilhami mutasi tempat tugas dari pengolah data kelembagaan pada Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara menjadi fungsional umum dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (keterangan yang disampaikan Kasubag TU Kantor Kemenag Hulu Sungai Utara Nasrullah bukti form model B.8-DD, Berita Acara Klarifikasi, Surat Pengantar Mutasi, Surat Permohonan Mutasi, Surat Rekomendasi, terlampir). 14. Pada hari Jum‟at, tanggal 5 Agustus 2016, klarifikasi dilanjutkan dengan memanggil Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan, yang diwakili oleh Sarmujidan Kabag TU Suwarno dan diruang terpisah, juga melaksanakan klarifikasi terhadap terlapor Yadi Ilhami. 15. Pada hari Senin, tanggal 8 Agustus 2016, klarifikasi terhadap Kepala Kemenag Banjar Baru yakni H. Zainal Ilmisekaligus meminta dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk absen pegawai dan lampiran surat perintah membayar (keterangan gaji). 16. Senin tanggal 8 Agustus 2016, klarifikasi dilanjutkan terhadap Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsii Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Kabag TU Muhammad Rofi‟i, Kasubag Hukum Muchlis Ridhani (Kasubag Hukum Kemenag Kanwil Provinsi Kalimantan Selatan), Said Muhdari Riva‟i (Kasubag Kepegawaian Kemenag Kanwil Provinsi Kalimantan Selatan) sekaligus meminta dokumen- dokumen yang diperlukan. 17. Pada hari senin tanggal 8 Agustus 2016 berada di kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan diadakan Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu sesuai Berita Acara Nomor: 007.A/BA/Bawaslu Prov.KS/VIII/2016 berdasarkan hasil kajian Dugan Pelanggaran Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan atas nama H. Yadi Ilhami, S.HI.,M.H berdasarkan temuan nomor 001/TM/PILEG/VIII/2016, telah melakukan dan merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan, Komisi Aparatur Sipil Negara dan menyampaikan informasi kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan status terhadap temuan tersebut diumumkan menggunakan form model B.13-DD. 18. Pada tanggal, 10 Agustus 2016, Yadi Ilhamimenyampaikan Surat Permohonan Pengunduran Diri Sebagai PNS untuk kedua kalinya, yang ditujukan kepada Menteri Agama Cq. Sekretaris Jenderal Cq. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Jakarta, dan diproses. 19. pada tanggal 1 September 2016, surat dari Kementerian Agama Nomor B.II/2/PDH- APS/11064 tanggal 16 Agutus 2016, memutuskan terhitung 1 September 2016 memberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil karena menjadi anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2014-2019. 20. Pada tanggal 7 September 2016 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan melalui surat Nomor 180/KPU-PROV-022/IX/2016yang ditujukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, prihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat menyatakan saudara Yadi Ilhami dengan peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu, dan sebagai penggantinya adalah perolehan suara terbanyak berikutnya atas nama saudara H. Khaerani AR, S.Pd.SD berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 024/Kpts/KPU-Prov-022/2014 tanggal 12 Mei 2014 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Derah Provinsi Kalimantan Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2014. 21. Pada tanggal 3 Januari 2017, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui surat Nomor : 1/KPU/I/2017 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Perihal Permasalahan PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari partai Demokrat atas nama Achmad Bisung berdasarkan surat Yadi Ilhami tanggal 17 Oktober 2016 perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Atas Proses Penggantian Antar waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat atas nama Achmad Bisung menyatakan Yadi Ilhamitelah memenuhi syarat sebagai calon pengganti Antar Waktu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor B.II/2/PDH-APS/11064 tanggal 16 Agutus 2016, dan memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk segera menindak lanjuti surat ini. 22. Pada tanggal 5 April 2017 Kementerian Agama Republik Indonesia Melakukan Perbaikan Konsideran Membaca SK Kementerian Agama Nomor B.II/2/PDH- APS/11064 tanggal 16 Agutus 2016, atas dasar surat permohonan perbaikan oleh Yadi Ilhami pada tanggal 03 April 2017. 23. Pada tanggal 5 Mei 2017 Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan meminta Hasil Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan terkait Perbaikan Konsideran Membaca SK Kementerian Agama Nomor B.II/2/PDH- APS/11064 tanggal 16 Agutus 2016. 24. Pada hari Senin tanggal 15 Mei 2017, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menerima Berita Acara Nomor : 07/BA/V/2017 Tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Hasil Pemilihan Umum, yang menyatakan Yadi Ilhamimemenuhi syarat sebagai Calon Pengganti Antar waktu dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan 5 (lima). KESIMPULAN [2.3] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Pengadu menyatakan bahwa seluruh dalil jawaban Para Teradu belum dapat diterima pengadu karena bukan merupakan jawaban yang bisa menjawab keseluruhan dari pokok pengaduan Pengadu dimana para Teradu hanya menjawab persoalan diluar kontek yang bukan subtansi dari pokok pengaduan Pengadu; 2. Para Teradu dalam beberapa jawabannya telah menyatakan sepaham dengan pokok pengaduan Pengadu dalam melaksanakan prosedural terkait dengan proses PAW, dimana Para Teradu melakukan pelanggaran administratif, karena dilihat dari perspektif hukum yang dilakukan teradu tidak sesuai dengan mekanisme peraturan perundang undangan yang berlaku, dimana hal tersebut dapat dibuktikan sebagai berukut :  Bahwa Para Teradu telah menetapkan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai PNS yang dibuktikan:  Yadi Ilhami masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS); (Bukti P-50)  Menerima gaji (Bukti P-54); dan  Yadi Ilhami pindah tugas kedaerah lain atas permohonan dan permintaannya sendiri (Bukti P-47) Sangat jelas seorang calon yang berstatus sebagai PNS harus mengundurkan diri, meskipun dalam proses, namun yang bersangkutan tidak boleh menarik kembali surat pemberhentiannya dan tidak boleh menerima hak dan kewajibannya lagi sebagi PNS sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai mana yang disebut dalam pasal 9 ayat 4 PKPU No 7 tahun 2013 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang menyebutkan bahwa “Kepala Daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Negara Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang yang mengundurkan diri sebagimana ayat (1) tidak lagi memiliki status hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota”.  Para Teradu telah melakukan pelanggaran terkait dengan batas waktu bagi Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan proses Pengganti Antara Waktu (PAW) dalam hal informasi tertulis bahwa calon Pengganti Antar Waktu (PAW) tidak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008, maka KPU Provinsi dalam jangka 5 (lima) hari kerja masa verifikasi dan/ atau klarifikasi dan bersangkutan (calon) tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW), maka KPU Provinsi menetapkan calon yang memiliki suara terbanyak berikutnya sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW) dan menyampaikan kepada pimpinan DPRD. Bahwa dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan dalam memproses keterpenuhan syarat calon yang diberikan undang-undang melebihi tenggat waktu 5 (hari) kerja masa verifikasi dan/ atau klarifikasi sebagaiman diatur dalam pasal 21 (dua puluh satu) Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum, Sebagaimana kronologis pembuktian berikut:  Pada tanggal 21 Juli 2016 KPU Provinsi Kalimantan Selatan menerima Surat dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan Nomor162/640, perihal Pengganti Antar Waktu (PAW)Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk diproses (Bukti P-32), namun KPU Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 28 Juli 2016 (Bukti P-22) hanya menyampaikan surat ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bahwa permohonan pengunduran diri yang bersangkutan masih dilakukan proses pemeriksaan dan pengusulan pemberhentian status Sebagai PNS ke kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan dan belum didapatkan bukti pemberhentian;  Pada tanggal 2 September 2016 KPU Provinsi Kalimantan Selatan kembali menerima surat dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang kedua kalinya dengan nomor: 162/794/DPRD/2016, tertanggal 1 September 2016 agar KPU Provinsi Kalimantan Selatan segera menyampaikan hasil proses verifikasi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Yadi Ilhami sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan,dan pada tanggal 7 september 2016 KPU Provinsi Kalimantan Selatan menindaklanjuti surat DPRD dengan nomor: 162/794/DPRD/2016 tersebut dengan surat nomor 180/KPU-Prov-22/IX/2016 yang intinya adalah bahwa calon PAW atas namaYadi Ilhami tidak memenuhi syarat dan menyampaikan penggantinya adalah Khaerani AR, S.Pd. SD sebagai calon pengganti perolehan suara terbanyak berikutnya. (Bukti P-24);  Pada tanggal 26 April 2017, KPU Provinsi Kalimantan Selatan kembali menerima surat dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan nomor 162/391/DPRD/2017, tertanggal 25 April 2017 perihal Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan atas nama H. Yadi Ilhami, SH.I, MH untuk segera diproses, namun KPU Provinsi Kalimantan Selatan baru menindak lanjuti pada tanggal 3 Mei 2017, dan menyatakan bahwa Calon PAW atas nama Yadi Ilhami memenuhi syarat (MS); Merujuk pada surat pada tanggal 21 Juli 2016 KPU Provinsi Kalimantan Selatan menerima Surat dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan Nomor162/640/DPRD/2016 (Bukti P-32), dibandingkan dengan tindak lanjut KPU Povinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 3 Mei 2017 (Bukti P-26), kalau dihitung 5 (lima) hari masa verifikasi/ klarifikasi sudah sangat melebihi tenggat waktu, 11 (sebelas) bulan;  Para Teradu melakukan Pleno berulang dan menunggu perbaikan berkas dari calon PAW (Bukti P-24, Bukti P-26 dan Bukti P-29), perbuatan teradu tersebut tidak bisa dibenarkan, karena tidak ada aturan yang mengatur terkait dengan pleno yang berulang dan aturan terkait dengan perbaikan berkas calon PAW, seharusnya Para Teradu dalam menyikapi informasi calon PAW yang tidak memenuhi syarat dengan cara malakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap informasi tersebut sesuai dengan UU 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 22 tahun 2010 diubah dengan PKPU Nomor 03 Tahun 2011 dan terakhir diubah dengan PKPU Nomor 2 tahun 2016 tentang Pedoman teknis Verifikasi Syarat Calon PAW Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Hasil pemilihan Umum;  Perbuatan Para Teradu yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan adalah merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana yang termaktub dalam pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-undang 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, bahwa Tugas dan Wenang KPU menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran; 3. Bahwa dalam fakta persidangan DKPP di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2017, terungkap bahwa salah satu teradu/Anggota KPU Kalimantan selatan atas nama Sarmuji yang pada intinya menerangkan bahwasanya dia sepaham dengan kajian/ rekomendsi yang disampaikan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang memutuskan status PAW Yadi Ilhami tidak memenuhi syarat (TMS). Yang belum dapat dia terima/pahami adalah terkait dengan rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang tidak ditujukan kepada institusi lainnya, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), padahal Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sudah merekomendasikannya kepada Komisi Aparatur sipil Negara (KASN) (Bukti P-3). Bahwa menurut pandangan Bawaslu Provinsi Kalimantan selatan tidak seluruh Teradu/anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan sepaham dengan keputusannya pleno terakhir mereka sendiri. Seharusnya ini menjadi pertimbangan bagi Teradu lainnya untuk tidak mempertahankan pandangannya terkait dengan prosesedur administratif PAW Yadi Ilhami yang tidak benar dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku; 4. Berdasarkan hal tersebut, Pengadu berkeyakinan bahwa Para Teradu telah melanggar ketentuan pasal 2 huruf (a) Mandiri, huruf (d). Kepastian Hukum dan (i) Profesionalitas, Undang-Undang nomor 15 tahun 2015 tentang Penyelenggara Pemilu dan peraturan bersama Peraturan Bersama Komsi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Yang dapat dijelaskan sebagai berikut : a) Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Selatan tidak mandiri, sebagaimana asas Mandiri Penyelenggara Pemilu yang diatur dalam pasal 2 huruf (a) Undang- undang 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan pasal 10 huruf (c) Peraturan Bersama Komsi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum karena Para Teradu tidak konsisten dalam memutuskan calon PAW yang awalnya Memenuhi Syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana poin 2 (dua) ayat (b) kesimpulan Pengadu, hal tersebut dikarenakan terpengaruh secara tidak langsung oleh sikap Partai Demokrat yang dituangkan dalam surat ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang berulang-ulang mengusulkan nama Yadi Ilhami sebagai calon Pengganti Antar Waktu sebagaimana surat Nomor: 162/794/DPRD/2016 (Bukti P.24) tertanggal 1 September 2016 dan Nomor: 162/391/DPRD/2017 (Bukti P.29) tertanggal 25 April 2017 dan juga terpengaruh pada surat KPU RI Nomor: 1/KPU/I/2017 (Bukti P.25) yang hanya mendasarkan surat tersebut dengan permohonan konsultasi Yadi Ilhami, menjadi dasar KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengubah keputusannya. Seharusnya Para Teradu harus memiliki kemadirian dalam membuat keputusan dan tidak terpengaruh dengan sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh terhadap kemandirian pelaksanaan tugasnya dan menghindari dari intervensi pihak lain; b) Para Teradu melanggar asas Kepastian Hukum sebagaimana ketentuan pasal 2 huruf (d) Undang-undang Nomor 15 tahun 2015 tentang penyelenggara pemilihan Umum. Dalam hal ini Para Teradu tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan atas temuan adanya pelanggaran Pemilu Nomor :001/TM/PILEG/VIII/2016 yang ini dari rekomendasi tersebut untuk tidak menetapkan terlapor Yadi Ilhami sebagai PAW calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat atas nama Achmad Bisungkarena tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana poin 2 (dua) huruf a kesimpulan diatas (Bukti P-2). Tentu saja hal tersebut bertentangan dengan tugas KPU Provinsi yang diatur dalam pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-undang 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yaitu “menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran”, Pasal 11 Peraturan Bersama Komsi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Dalam melaksanakan asas kepastian hukum Penyelenggara Pemilu berkewajiban:  Melakukan tindakan dalam rangka Penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;  Melakukan tindakan dalam rangka Penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yuridiksinya;  Melakukan tindakan dalam rangka Penyelenggaraan Pemilu, mentaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan  Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil. c) Para Teradu tidak melaksanakan Asas Profesionalitas penyelenggara Pemilu yang diatur dalam pasal 2 huruf (i) Undang-undang 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu Bahwa Para Teradu melakukan Pleno berulang dan menunggu perbaikan berkas dari calon PAW, perbuatan teradu tersebut tidak bisa dibenarkan, karena tidak ada aturan yang mengatur terkait dengan pleno yang berulang dan aturan terkait dengan perbaikan berkas calon PAW, sebagaima poin 2 (dua) ayat (c) kesimpulan Pengadu. Pelanggaran Asas Profesionalitas Para Teradu dapat dilihat pada proses verifikasi dan Klarifikasi, dimana KPU Provinsi tidak teliti, tidak cermat dan tidak maksimal dalam melakukan penilaian terhadap persyaratan administrasi calon PAW Yadi Ilhami dimana surat pemberhentian definitifnya bukan merupakan proses awal surat Pernyataan (model BB-4) (Bukti P-20) tetapi surat permohonan kembali Yadi Ilhamiketika proses PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, karena pada saat tidak terpilih menjadi Anggota DPRD Provinsi Kaliman Selatan tahun 2014 Yadi Ihamisecara sadar kembali mengaktifkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Bukti P-50 dan Bukti P-54); PETITUM [2.4] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu yakni bekerja secara tidak profesional, tidak memberikan kepastian hukum, tidak tertib, menghambat penyelenggaraan pilkada dan tidak terbuka; 3. Menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik kepada Para Teradu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.5] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-60 sebagai berikut: Tanda Bukti Keterangan Bukti P-1 Fotokopi Surat Perihal Menyampaikan Informasi Terkait Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dari Partai Demokrat atas nama Yadi Ilhami nomor 0061/Bawaslu Prov.KS/VIII/PP-01 tertanggal 8 Agustus 2016; Bukti P-2 Fotokopi Surat Perihal Penerusan Pelanggaran Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dari Partai Demokrat atas nama Yadi Ilhami nomor 0060/Bawaslu Prov.KS/VIII/PP-01 tertanggal 8 Agustus 2016; Bukti P-3 Fotokopi Surat Perihal Menyampaikan Rekomendasi Terkait Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dari Partai Demokrat atas nama Yadi Ilham nomor 0060/Bawaslu Prov.KS/VIII/PP-01 tertanggal 8 Agustus 2016; Bukti P-4 Fotokopi Formulir Model B.9-DD Kajian Laporan Nomor 001/TM/PILEG/VIII/2016; Bukti P-5 Fotokopi Surat Perihal Permintaan Data /Dokumen nomor 0045/Bawaslu Prov.KS/VII/tertanggal 25 Juli 2016; Bukti P-6 Fotokopi Surat Perihal Permintaan Data /Dokumen nomor 0046/Bawaslu Prov.KS/VII/tertanggal 28 Juli 2016; Bukti P-7 Fotokopi Surat Perihal Permintaan Data PNS Kemenag atas nama Yadi Ilhami nomor 055/Bawaslu Prov.KS/VIII/Pm-06.01 tertanggal 8 Agustus 2016; Bukti P-8 Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan (form- A1), tertanggal 28 Juli 2016; Bukti P-9 Fotokopi Uraian Singkat Temuan Dugaan Pelanggaran (form A.2) tertanggal 28 Juli 2016; Bukti P-10 Fotokopi Surat Penerusan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu tanggal 28 Juli 2016, nomor surat 0048.A/Bawaslu Prov.Ks/VIII/PM.05.01, yang ditujukan kepada Bidang Penanganan Pelanggaran; Bukti P-11 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Penerusan Temuan Model B.4-DD Nomor No.001/TM/PILEG/VIII/2016 tertanggal 3 Agustus 2016; Bukti P-12 Fotokopi Formulir Temuan Nomor 001/TM/PILEG/VIII/2016 Model B.2-DD tertanggal 3 Agustus 2016; Bukti P-13 Fotokopi KTP : Drs. Gurdani Syukur, M.Fil.I (Kepala Kemenag Kab. HSU), Drs. Nasrullah, HR (Kabag TU Kemenag HSU), H. Sarmuji, M.Ag (Komisioner KPU Prov. Kalsel), H. Yadi Ilhami, S.HI,M.H (Terlapor), H. Zainal Ilmi, S.Ag,M.Pd.I (Kepala Kemenag Kota Banjarbaru), Muhammad Rofi‟I, S.Ag.M.Pd.I (Kabag TU Kemenag Kanwil Prov. Kalsel), Muchlis Ridhani, S.Ag (Kasubag Hukum Kemenag Kanwil Prov. Kalsel), Said Muhdari Riva‟i (Kasubag Kepegawaian Kemenag Kanwil Prov. Kalsel); Bukti P-14 Fotokopi Form Model B.5-DD (Undangan Klarifikasi), B.6-DD (Keterangan/klarifikasi dibawah sumpah), form B.8-DD (Berita Acara Klarifikasi), setiap pihak yang dimintai klarifikasi di atas; Bukti P-15 Fotokopi Berita Acara Nomor 007.A/BA/BAwaslu Prov.KS/VIII/2016 tertanggal 8 Agustus 2016; Bukti P-16 Fotokopi Formulir Model B.13-DD Tertanggal 8 Agustus 2016; Bukti P-17 Fotokopi Tanda Terima Surat; Bukti P-18 Fotokopi Surat Perihal Penyampaian Hasil Penindakan Dugaan Pelanggaran PAW DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Partai Demokrat atas nama Yadi Ilhami Nomor 0003/Bawaslu Prov.KS/I/HK.03 tertanggal 24 Januari 2017; Bukti P-19 Fotokopi Surat Perihal Mohon Penjelasan SK Menteri Agama Nomor B.II/2/PDH-APS/11604 dan B.II2/PDA-APS/11604 tertanggal 3 Mei 2017; Bukti P-20 Fotokopi Surat Pernyataan Model BB-4 (Pengunduran diri dan tidak akan menarik kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil tertanggal 17 April 2013; Bukti P-21 Fotokopi Surat klarifikasi status PNS atas nama Yadi Ilhami nomor 130/KPU Prov-022/VII/2016 tertanggal 26 Juli 2016; Bukti P-22 Fotokopi Surat KPU Prov. Kalsel perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat, yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Nomor 135/KPU-PROV-022/VII/2016, tertanggal 28 Juli 2016; Bukti P-23 Fotokopi Surat KPU Kalimantan Selatan perihal Jawaban Permintaan Data nomor 169/KPU-Prov-022/VIII/2016 tertanggal 30 Agustus 2016; Bukti P-24 Fotokopi Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat Nomor 180/KPU-PROV-022/IX/2016 tertanggal 7 September 2016; Bukti P-25 Fotokopi Surat KPU RI perihal Permasalahan PAW anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Demokrat atas nama Acmad Bisung nomor 1/KPU/I/2017 tertanggal 3 Januari 2017; Bukti P-26 Fotokopi Surat KPU Prov. Kalsel perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat, yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Nomor 094/PY.04.4-SP/63/KPU/V/2017, tertanggal 3 Mei 2017; Bukti P-27 Fotokopi Surat Perihal Permohonan Hasil Pleno KPU tentang Status PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dari Partai Demokrat Nomor 0049/Bawaslu Prov.KS/V/H M 0.2 tertanggal 5 Mei 2017; Bukti P-28 Fotokopi Surat Perihal Permohonan Hasil Pleno PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dari Partai Demokrat atas nama Achmad Bisung nomor 100/HM.03.1-SD/63/Prov/V/2017 tertanggal 15 Mei 2017; Bukti P-29 Fotokopi Berita Acara Nomor : 07/BA/V/2017 Tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Hasil Pemilihan Umum; Bukti P-30 Fotokopi Surat KPU Prov. Kalsel kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, perihal Laporan PAW anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat atas nama Achmad Bisung beserta lampiran kronologis terkait proses PAW atas nama Yadi Ilhami tertanggal 9 Mei 2017; Bukti P-31 Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Selatan Perihal Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Prov. Kalimantan Selatan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Prov. Kalimantan Selatan, nomor 028/EXT/DPD.PD/KS/VII/2016 tertanggal 12 Juli 2016; Bukti P-32 Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Selatan Perihal Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Prov. Kalimantan Selatan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Prov. Kalimantan Selatan, nomor 162/640/DPRD/2016 tertanggal 21 Juli 2016; Bukti P-33 Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Selatan Perihal Kelengkapan Berkas Pengganti Antar Waktu (PAW) Atas Nama Yadi Ilhami nomor 030/EXT/PDP.PD/KS/VIII/2016 tertanggal 18 Agustus 2017; Bukti P-34 Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Selatan Perihal SK Pengganti Antar Waktu (PAW) Atas Nama Yadi Ilhami nomor 031/EXT/PDP.PD/KS/VIII/2016 tertanggal 30 Agustus 2017; Bukti P-35 Fotokopi Surat Keterangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor Kd.17.08/4/PP.006/746/2013 Tanggal 22 April 2013; Bukti P-36 Fotokopi Surat perihal Pengunduran Diri Sebagai PNS Kementerian Agama dari Yadi Ilhami tertanggal 10 Agustus 2016; Bukti P-37 Fotokopi Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan Nomor Kw/171/2/Kp.00.3/07/2014 tertanggal 11 Februari 2014; Bukti P-38 Fotokopi Surat perihal Klarifikasi Keikutsertaan Dalam Kegiatan Politik, Nomor Kd.17.08/1/Kp.05/3215/2013 tertanggal 4 Desember 2013; Bukti P-39 Fotokopi Surat Klarifikasi Keikutsertaan PNS Dalam Partai Politik, tertanggal 10 Desember 2013, Nomor : Kd.17.08/1/Kp.05/3236/2013; tertanggal 10 Desember 2013; Bukti P-40 Fotokopi Surat Keikutsertaan PNS Dalam Partai Politik, Desember 2013, Nomor : Kd.17.08/1/Kp.09/3278/2013; tertanggal 17 Desember 2013; Bukti P-41 Fotokopi Surat Kementerian Agama Kantor Wilayah Kalimantan Selatan Perihal Keikutsertaan PNS Dalam Partai Politik Nomor Kw.17.1/2/Kp.05/3171/2013 tertanggal 23 Desember 2013; Bukti P-42 Fotokopi Surat perihal Usul Pemberhentian PNS, Nomor Kd.17.08/1/Kp.09/185/2014; tertanggal 5 Februari 2014; Bukti P-43 Fotokopi Surat Perihal Usul Pemberhentian sebagai PNS atas nama Yadi Ilhami Nomor Kw.17.1/2/Kp.05/84/2014, tertanggal 15 Januari 2014; Bukti P-44 Fotokopi Surat perihal Panggilan Dinas, Nomor : Kd.17.08.1/Kp.05/116/2014, tertanggal 21 Januari 2014; Bukti P-45 Fotokopi Surat Perihal Mohon Melaksanakan Tugas, Nomor : Lepas, tertanggal 23 Januari 2015; Bukti P-46 Fotokopi Surat Pengantar, Nomor Kd.17.08.1/Kp.07.6/403/2015, tentang Usul Mutasi Tempat Tugas Pegawai Negei Sipil tertanggal 11 Februari 2015; Bukti P-47 Fotokopi Surat Permohonan Rekomendasi Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara Untuk Pindah Tugas ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan Dalam Rangka Penyegaran Oleh Yadi Ilhami tanggal 09 Febrauri 2015; Bukti P-48 Fotokopi Surat Rekomendasi Nomor Kd.17.08/1/KP.07.6/404/2015, tertanggal 11 Februari 2015; Bukti P-49 Fotokopi Surat Persetujuan Mutasi Nomor Kd.17.08/1/KP.07.6/2073/2015, tertanggal 20 Mei 2015; Bukti P-50 Fotokopi Rekap Absensi Periode 1 Januari – 31 Agustus 2015; Bukti P-51 Fotokopi Rekomendasi Kementerian Agama Kantor Kota Banjarbaru, Nomor : Kd.17.11/1/Kp.07.5/964/2015, tertanggal 19 Mei 2015; Bukti P-52 Fotokopi Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan, Nomor : Kw.17.1/2/Kp.07.5/85/2015, tertanggal 26 Agustus 2015; Bukti P-53 Fotokopi Surat Penetapan Tugas, Nomor : Kd.17.11/1/Kp.07.5/1749/2015, tertanggal 31 Agustus 2015; Bukti P-54 Fotokopi Slip Gaji Bulan April-Agustus 2016; Bukti P-55 Fotokopi Keputusan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor : M.0.9/1-a/KP.07.6/294/2000 Tentang Penyesuaian Dalam Jabatan Non Struktural Pada Kantor Depertemen Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara, tertanggal 3 Oktober 2000; Bukti P-56 Fotokopi Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan, Nomor : Kw.17.1/2/Kp.07.1/023/2011 tertanggal 1 Maret 2011; Bukti P-57 Fotokopi Surat Pengunduran Diri sebagai PNS Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara, tertanggal 19 April 2013; Bukti P-58 Fotokopi Keputusan Menteri Agama Nomor B.II/3/JFU/38806 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Umum tertanggal 14 November 2014; Bukti P-59 Fotokopi Surat Keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B.II/2/PDH-APS/11064 tanggal 16 Agutus 2016, atas dasar surat permohonan diri oleh Yadi Ilhami pada tanggal 10 Agustus 2016; Bukti P-60 Fotokopi Surat Kementerian Agama Republik Indonesia tanggal 5 April 2017 Melakukan Perbaikan Konsideran Membaca SK Kementerian Agama Nomor B.II/2/PDH-APS/11064 tanggal 16 Agutus 2016, atas dasar surat permohonan perbaikan oleh Yadi Ilhami pada tanggal 03 April 2017; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.6] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan Jawaban dan Penjelasan terhadap dalil aduan Pengadu I pada saat Persidangan DKPP tanggal 19 Juli 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak dalil aduan Pengadu. Pengaduan Pengadu tidak memenuhi syarat formil, sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, dan dengan cara apa perbuatan itu dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik, hal ini dibuktikan dengan:  Dalam Formulir pengaduan (Form I-P/L DKPP) angka 1, para Pengadu mencantumkan Pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak mencerminkan bekerja pada lembaga Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga tidak jelas apakah kapasitas para Pengadu bertindak atas nama individu ataukah mewakili lembaga dengan kapasitasnya sebagai ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan;  Dalam Formulir pengaduan (Form I-P/L DKPP) angka 3, Waktu kejadian yang diadukan oleh Pengadu hari Senin tanggal 16 Juli 2016 adalah mengada-ada, karena pada tanggal tersebut para Teradu tidak melakukan kegiatan apapun terkait Proses PAW atas nama Yadi Ilhami. Sedangkan KPU Provinsi Kalimantan Selatan baru menerima surat dari DPRD Provinsi Kalimantan Nomor: 162/640/DPRD/2016, perihal Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan dari Partai Demokrat tanggal 21 Juli 2016. Dengan demikian waktu kejadian (tempos delectti) tidak tepat;  Dalam Formulir pengaduan (Form I-P/L DKPP) angka 3, Tempat Kejadian yang diadukan oleh Pengadu adalah di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan adalah mengada-ada, karena Para Teradu tidak pernah melakukan kegiatan apapun terkait Proses PAW atas nama Yadi Ilhamidi tempat tersebut. Dengan demikian tempat kejadian (locus delicti) juga tidak tepat;  Pengadu tidak menguraikan secara jelas alasan pengaduan dan dengan cara apa perbuatan Para Teradu dilakukan sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik; 2. Bahwa setelah membaca dan memahami keseluruhan Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 178/VI-P/L- DKPP/2017 terdapat pernyataan-pernyataan Pengadu yang mengabaikan asas praduga tak bersalah serta melampaui kewenangannya. Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan tersebut disamping cacat formil, terlalu mengada-ada, tidak jelas dan kabur, sehingga selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima; 3. Bahwa dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilu, Para Teradu tetap beritikad baik memberikan penjelasan pada sidang Majelis DKPP sebagai berikut: 1) Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Selatan dalam menjalankan tugas, tanggung jawab wewenang dan kewajiban terkait proses PAW atas nama Yadi Ilhamitelah berpedoman pada: a) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; b) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum; d) Surat Keputusan dan/ atau surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; dan e) Peraturan dan keputusan lainnya yang dianggap perlu berkaitan pelaksanaan tugas, tanggung jawab wewenang dan kewajiban KPU Provinsi Kalimantan Selatan 2) Bahwa terbitnya Berita Acara Nomor: 07/BA/V/2017 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Hasil Pemilihan Umum, disampaikan kronologisnya sebagai berikut: a) Pada tanggal 21 Juli 2016 KPU Provinsi Kalimantan Selatan menerima surat dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan nomor : 162/640/DPRD/2016, perihal Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan dari Partai Demokrat. Inti dari surat tersebut adalah agar KPU Provinsi Kalimantan Selatan memproses dan memverifikasi Calon Pengganti Antar Waktu atas nama Yadi Ilhami sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat yang berhenti antar waktu atas nama Achmad Bisungkarena yang bersangkutan meninggal dunia; b) Pada tanggal 25 Juli 2016 KPU Provinsi Kalimantan Selatan menerima surat dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, dengan nomor: 0045/Bawaslu Prov.ks/VII/PM.00.01, perihal: permintaan data/dokumen. Inti dari surat tersebut adalah memberikan informasi bahwa Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat atas nama Yadi Ilhamimasih sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif; c) Pada tanggal 26 Juli 2016 KPU Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan rapat pleno terkait PAW atas nama Yadi Ilhami dan menindaklanjuti surat Bawaslu tersebut di atas untuk bersurat ke Kepala Kantor Kementerian Agama RI Kabupaten Hulu Sungai Utara, pada tanggal 26 Juli 2016, dengan nomor: 130/KPUProv-022/VII/2016, perihal : Klarifikasi Status PNS atas nama Yadi Ilhami; d) Pada tanggal 27 Juli 2016 KPU Provinsi Kalimantan Selatan mendapat surat dari Kementerian Agama RI Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan nomor: R-2531/Kk.17.08-1/Kp.09/07/2016, perihal: Klarifikasi Proses Pemberhentian Status PNS atas nama Yadi Ilhami yang inti isi surat tersebut adalah bahwa sesuai Surat Keterangan Nomor: Kd.17.08/4/PP.00.6/746/2013 tanggal 22 April 2013, telah dilakukan proses pemeriksaan dan pengusulan pemberhentian status sebagi PNS atas nama Yadi Ilhami ke kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan dengan Surat Pengantar Nomor: Kd.17.08/1/Kp.09/185/2014 tanggal 5 Februari 2014 beserta bukti fisik pelanggaran yang telah dilakukan. Untuk selanjutnya dokumen tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan dan diteruskan ke Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat pada Kementerian Agama Republik Indonesia sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; e) Pada tanggal 28 Juli 2016 KPU Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan rapat pleno terkait Surat Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : R- 2531/Kk.17.08-1/Kp.09/07/2016, perihal : Klarifikasi Proses Pemberhentian Status PNS atas nama Yadi Ilhami Hasil rapat memutuskan KPU Provinsi Kalimantan Selatan bersurat ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan nomor: 135/KPU-PROV-022/VII/2016 perihal: Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat. Inti dari surat tersebut adalah menginformasikan adanya Surat dari Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor R-2531/Kk.17.08-1/Kp.09/07/2016, tanggal 27 Juli 2016, perihal Klarifikasi Proses Pemberhentian Status PNS atas nama Yadi Ilhami bahwa permohonan pengunduran diri yang bersangkutan dilakukan proses pemeriksaan dan pengusulan pemberhentian status sebagai PNS ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan dan belum didapatkan bukti pemberhentian sebagai PNS. f) Pada tanggal 8 Agustus 2016 KPU Provinsi Kalimantan Selatan menerima surat dari Bawaslu dengan Nomor: 0060/Bawaslu Prov.Ks/VIII/PP-01 perihal: Penerusan Pelanggaran Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat atas nama Yadi Ilhami Inti dari surat tersebut adalah merekomendasikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk tidak menetapkan Yadi Ilhami karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2014; g) Pada tanggal 19 Agustus 2016 KPU Provinsi Kalimantan Selatan menerima surat tembusan dari DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 030/EXT/DPD.PD/KS/VIII/2016, tertanggal 18 Agustus 2016, perihal: Kelengkapan berkas Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Yadi Ilhami; h) Pada tanggal 30 Agustus 2016 KPU Provinsi Kalimantan Selatan menerima surat tembusan dari DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 031/EXT/DPD.PD/KS/VIII/2016, tanggal 30 Agustus 2016 perihal: SK Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Achmad Bisung; i) Pada tanggal 2 September 2016, KPU Provinsi Kalimantan Selatan menerima surat dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan nomor: 162/794/DPRD/2016, tertanggal 1 September 2016, perihal: Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat. Inti dari surat tersebut menghubung surat 21 Juli 2016 nomor: 162/640/DPRD/2016, agar KPU Provinsi Kalimantan Selatan segera menyampaikan hasil proses verifikasi Calon Pengganti Antar Waktu atas nama Yadi Ilhami sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat, yang akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Kalimantan Selatan; j) Pada tanggal 7 September 2016 KPU Provinsi Kalimantan Selatan menindaklanjuti surat dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan nomor: 162/794/DPRD/2016 tersebut dengan melaksanakan rapat pleno, hasil rapat pleno dituangkan dalam Berita Acara Nomor 13/BA/IX/2016 menyatakan PAW atas nama Yadi Ilhami. dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS); k) Pada tanggal 7 September 2016, menindaklanjuti Berita Acara Nomor 13/BA/IX/2016, maka KPU Provinsi Kalimantan Selatan bersurat ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan nomor: 180/KPU-Prov-022/IX/2016, tanggal 7 September 2016, perihal: Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat. Inti dari surat tersebut antara lain, setelah dilakukan penelitian calon pengganti antar waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat daerah pemilihan Kalimantan Selatan 5 atas nama Yadi Ilhami dengan peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu karena:  Adanya surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 0060/Bawaslu Prov.KS/VIII/PP-01 tanggal Agustus 2016 perihal: Penerusan Pelanggaran Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat atas nama Yadi Ilhami bahwa KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk tidak menetapkan Yadi Ilhamisebagi calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2014 sesuai Pasal 51 ayat 1 huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;  Surat pengunduran diri sebagai PNS atas nama Yadi Ilhami NIP. 197701011998041001 yang ditujukan kepada Menteri Agama Cq Sekretaris Jenderal Cq. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, baru diajukan tanggal 10 Agustus 2016 setelah adanya proses penggantian antar waktu;  Surat Kementerian Agama Nomor: B.II/2/PDH-APS/11064 memutuskan terhitung mulai tanggal 1 September 2016 memberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil karena menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan periode 2014-2019, bahwa SK pemberhentian dimaksud merupakan usulan pengunduran diri yang bersangkutan tertanggal 10 Agustus 2016 dan bukan proses dari Surat Keterangan Kementerian Agama RI Kantor Kabupaten Hulu Sungai Utara bernomor: Kd.17.08/4/PP.006/746/2013, tanggal 22 April 2013;  Menyampaikan penggantinya adalah perolehan suara terbanyak berikutnya atas nama H. Khaerani AR, S.Pd. SD, berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 024/Kpts/KPU-Prov-022/2014 tanggal 12 Mei 2014 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2014; l) Pada tanggal 11 Januari 2017 KPU Provinsi Kalimantan Selatan menerima surat dari KPU RI dengan Nomor 1/KPU/I/2017 tanggal 3 Januari 2017 perihal Permasalahan PAW anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat atas nama Achmad Bisung Inti dari Surat tersebut adalah menyampaikan bahwa Yadi Ilhamitelah memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum Tahun 2014 dan memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk menindaklanjutinya; m) Pada tanggal 17 Januari 2017, KPU Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan rapat pleno dalam rangka menyikapi surat KPU RI Nomor 1/KPU/I/2017 tanggal 3 Januari 2017 tersebut, dengan hasil Berita Acara Nomor 03/BA/I/2017, yang memunculkan dua pandangan pilihan yakni:  Menindaklanjuti Surat KPU RI dengan menyatakan bahwa proses penggantian antarwaktu Yadi Ilhami Memenuhi Syarat (MS);  Menindaklanjuti dengan menyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebelum KPU Provinsi Kalimantan Selatan melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; Atas kesepakatan dalam rapat pleno tersebut KPU Provinsi Kalimantan Selatan memilih untuk melakukan klarifikasi/audiensi terlebih dahulu ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; n) Pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017, KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Samahuddin (Ketua), Hairansyah (Anggota), Suwarno (Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas) melakukan audiensi dengan KPU RI yang intinya KPU Provinsi Kalimantan Selatan diperintahkan untuk menanggapi Surat KPU RI Nomor 1/KPU/I/2017 tersebut dengan menjelaskan proses PAW dan kebijakan yang telah diambil oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan serta mengirimkan berkas terkait proses PAW tersebut; o) Pada tanggal 26 April 2017, KPU Provinsi Kalimantan Selatan menerima surat dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan Nomor 162/391/DPRD/2017 tanggal 25 April 2017 perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat. Inti dari surat tersebut agar KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk segera memproses PAW atas nama Yadi Ilhami; p) Pada tanggal 3 Mei 2017 KPU Provinsi Kalimantan Selatan menindaklanjuti surat dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 162/391/DPRD/2017 tersebut dengan melaksanakan rapat pleno terkait Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon PAW atas nama Yadi Ilhami dan dinyatakan Memenuhi Syarat berdasarkan Berita Acara Nomor 07/BA/V/2017, dengan pertimbangan sebagai berikut:  Surat Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 162/391/DPRD/2017 tanggal 25 April 2017 Perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat, yang dilampiri dengan bukti baru berupa Perbaikan SK Kementerian Agama RI tanggal 5 April 2017 tentang Konsideran Membaca pada SK Nomor: B.II/2/PDH-APS/11064;  Perolehan suara sah calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran Model DC-1;  Peringkat perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam lampiran Model EA-3;  Daftar calon tetap Partai Demokrat Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan 5;  Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 024/Kpts/KPU-Prov- 022/2014 tanggal 12 Mei 2014 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014;  Berita Acara Nomor 13/BA/IX/2016 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Hasil Pemilihan Umum tanggal 7 September 2016;  Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1/KPU/I/2017 tanggal 3 Januari 2017 perihal Permasalahan PAW anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat atas nama Achmad Bisung; q) Pada tanggal tanggal 3 Mei 2017 KPU Provinsi Kalimantan Selatan bersurat ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan nomor: 094/PY.04.1- SP/63/KPU/V/2017, perihal: Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat. Inti dari surat tersebut antara lain, setelah dilakukan penelitian calon pengganti antar waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat daerah pemilihan Kalimantan Selatan 5 atas nama Yadi Ilhami dengan peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai calon pengganti antar waktu; 3) Bahwa tidak benar pernyataan Pengadu yang menyatakan Para Teradu melanggar Asas Mandiri, yang mengkaitan surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1/KPU/I/2017 tanggal 3 Januari 2017 perihal Permasalahan PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat atas nama Achmad Bisung merupakan bentuk intervensi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan. Karena KPU Provinsi Kalimantan Selatan menyikapi surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1/KPU/I/2017, tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu khususnya pada: a) Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis; b) Pasal 9 ayat (1) huruf o bahwa KPU Provinsi melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana di atur dalam Undang-Undang; c) Pasal 38 ayat (1) bahwa dalam menjalankan tugasnya KPU Provinsi bertanggung jawab kepada KPU dan ayat (2) bahwa KPU Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan penyelenggara Pemilu secara periodik kepada KPU; Dengan demikian KPU Provinsi Kalimantan Selatan karena bersifat hierarkis, dalam melaksanakan tugas, pengambilan keputusan, dan bertanggung jawab kepada KPU RI serta tidak lepas dari KPU RI, sehingga cukup beralasan bahwa Surat KPU RI tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan bagi KPU Provinsi Kalimantan Selatan dalam pengambilan keputusan; 4) Tidak benar bahwa Para Teradu tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu, dan oleh karenanya Teradu dianggap melanggar Asas Kepastian Hukum, dengan penjelasan sebagai berikut: a) Bahwa rekomendasi Bawaslu yang kami terima adalah Nomor 0060/Bawaslu Prov.KS/VIII/PP-01, hal: Penerusan Pelanggaran Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimatan Selatan dari Partai Demokrat atas nama Yadi Ilhamitanggal Agustus 2016 (tidak bertanggal), sedangkan surat Nomor : 001/TM/PILEG/VIII/2016 adalah Model B.9-DD Kajian Laporan yang merupakan lampiran surat tersebut. Namun demikian KPU Provinsi Kalimantan Selatan tetap menindaklanjutinya pada tanggal 7 September 2016 melaksanakan rapat pleno dengan hasil Berita Acara Nomor 13/BA/IX/2016, dan bersurat ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan Nomor: 180/KPU-Prov-022/IX/2016 perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat, yang intinya menyatakan bahwa PAW atas nama Yadi Ilhami. dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan menyampaikan penggantinya adalah perolehan suara terbanyak berikutnya atas nama H. Khaerani AR, S.Pd.SD., dengan salah satu alasannya adalah surat rekomendasi Bawaslu Nomor 0060/Bawaslu Prov.KS/VIII/PP-01 tersebut; b) Bahwa tindak lanjut dari surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 180/KPU-Prov-022/IX/2016 perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat yang telah kami kirimkan ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sudah bukan merupakan kewenangan Para Teradu; c) Bahwa pada tanggal 26 April 2017 KPU Provinsi Kalimantan Selatan menerima surat dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 162/391/DPRD/2017 tertanggal 25 April 2017, perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat. Inti dari isi surat tersebut agar KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk segera memproses PAW atas nama Yadi Ilhami Surat dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tersebut merupakan permintaan PAW atas nama yang sama dengan nomor surat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sebelumnya yakni 162/640/DPRD/2016; d) Bahwa surat dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 162/391/DPRD/2017 tanggal 25 April 2017, disertakan bukti baru yakni Perbaikan Surat Keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia tanggal 5 April 2017 tentang Konsideran Membaca SK Nomor: B.II/2/PDH- APS/11064 (Surat Keputusan tentang Pemberhentian Yadi Ilhami sebagai PNS); e) Bahwa sesuai Pasal 19 dan Pasal Pasal 20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum, maka KPU Provinsi Kalimantan Selatan menindaklanjuti dengan melaksnakan rapat pleno terkait Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon PAW atas nama Yadi Ilhami dan dinyatakan Memenuhi Syarat berdasarkan Berita Acara Nomor 07/BA/V/2017, dan diteruskan bersurat ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan Nomor: 094/PY.04.1-SP/63/KPU/V/2017 tanggal 3 Mei 2017 perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat, yang intinya menyampaikan bahwa Pemenuhan Persyaratan Calon PAW atas nama Yadi Ilhami dan dinyatakan Memenuhi Syarat; f) Bahwa sejak diterimanya surat dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 26 April 2017 sampai dengan terbitnya Berita Acara Nomor: 07/BA/V/2017 tanggal 3 Mei 2017 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dan surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang dikirm ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan Nomor: 094/PY.04.1- SP/63/KPU/V/2017 tanggal 3 Mei 2017 perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat, Para Teradu tidak pernah mendapat rekomendasi dari Bawaslu Kalimantan Selatan; g) Bahwa tindak lanjut dari surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 094/PY.04.1-SP/63/KPU/V/2017 tanggal 3 Mei 2017, perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat yang telah kami kirimkan ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, sudah bukan merupakan kewenangan Para Teradu; 5) Bahwa tidak benar Para Teradu tidak melaksanakan Asas Profesionalitas, sebagaimana yang dituduhkan Pengadu, dengan alasan sebagai berikut: a) Para Teradu dalam menyikapi permasalahan aquo selalu berpegang pada semua peraturan yang ada serta dalam pengambilan keputusan selalu melalui rapat pleno sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 bahwa Pengambilan Keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno; b) Bahwa berkaitan dengan pengkodean PDH menjadi PDA dalam Surat Perbaikan Surat Keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia tanggal 5 April 2017 tentang Konsideran Membaca SK Nomor: B.II/2/PDH- APS/11064, yang dipermasalahkan oleh Pengadu bukan kewenangan Para Teradu untuk menilainya, melainkan kewenangan penuh dari lembaga yang mengeluarkannya yakni Kementerian Agama Republik Indonesia, sehingga tidak tepat apabila Pengadu mempermasalahkan hal tersebut dan menyatakan bahwa Para Teradu tidak melaksanakan Asas Profesionalitas; c) Bahwa penilaian Pengadu yang menyatakan Berita Acara Nomor 13/BA/IX/2016, tanggal 7 September 2016 masih berlaku dikarenakan tidak pernah dicabut, adalah merupakan penilaian subyektif Pengadu, sedangkan menurut Para Teradu dikarenakan rapat pleno membahas pokok permasalahan yang sama tetapi tetapi terdapat bukti/ bahan-bahan yang berbeda maka dapat melahirkan keputusan yang berbeda dengan keputusan sebelumnya, dengan demikian keputusan dalam berita acara sebelumnya adanya keputusan baru yang tertuang dalam berita acara yang baru yakni Berita Acara Nomor: 07/BA/V/2017, tanggal 3 Mei 2017; d) Berkaitan penilaian Pengadu terhadap waktu dan proses pemberhentian sampai terbitnya Keputusan pemberhentian Yadi Ilhami, yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia tanggal 5 April 2017 tentang Konsideran Membaca SK Nomor: B.II/2/PDH-APS/11064, serta status Yadi Ilhami dihubungkan dengan PP 37/2004, maka Para Teradu tidak dapat menilainya; e) Bahwa sangat jelas dasar penilaian Pengadu terhadap keberlakuan Berita Acara Nomor 13/BA/IX/2016, tanggal 7 September 2016, dan Keputusan pemberhentian Yadi Ilhami yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia tanggal 5 April 2017 tentang Konsideran Membaca SK Nomor: B.II/2/PDH-APS/11064, serta status Yadi Ilhami dihubungkan dengan PP 37/2004, adalah penilaian subyektif Pengadu, sehingga tidak tepat dijadikan dasar Pengadu untuk menyatakan Teradu tidak melaksanakan Asas Profesionalitas; KESIMPULAN [2.7] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan kesimpulan Jawaban atas dalil aduan Pengadusebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menilai Pengadu dalam menyusun pengaduan terkesan mengada-ada, terburu-buru, emosional, tidak cermat, tidak proporsional dan tidak professional, hal ini terlihat: a) Pengadu dalam menyusun pengaduan tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pada saat sidang pemeriksaan para Pengadu disamping tidak dapat menguraikan secara jelas alasan pengaduan dan dengan cara apa perbuatan Para Teradu dianggap melanggar kode etik, juga tidak mengklarifikasi waktu dan tempat kejadian yang sebenarnya; b) Bahwa tuduhan terhadap ketidakmandirian/pelanggaran Asas Mandiri Para Teradu, yang dikaitkan dengan adanya surat dari KPU RI merupakan bentuk intervensi kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan, para Pengadu tidak dapat memberikan argumentasi dan bukti yang jelas dan Pengadu tidak menyaksikan pelaksanaan proses pleno; c) Bahwa tuduhan terhadap pelanggaran Asas Kepastian Hukum Para Teradu, sebagaimana yang didalilkan Pengadu tidak terbukti. Para Teradu berpendapat bahwa justru Pengadu yang setidak-tidaknya memberikan peluang terjadinya ketidakpastian hukum terhadap PAW atas na Yadi Ilhami karena Pengadu tidak menindaklanjuti hasil temuannya berupa dugaan pelanggaran pidana ke Kepolisian dan dugaan pelanggaran ASN ke KASN; d) Tuduhan Pengadu bahwa Para Teradu tidak melaksanakan Asas Profesionalitas yang dikaitkan dengan; jumlah (3 kali) rapat pleno Para Teradu, Perbaikan Konsideran dari SK Kemenag RI, masa keberlakuan hasil pleno Para Teradu, serta semua yang didalilkan oleh para Pengadu tidak relevan dan tidak membuktikan sama sekali bahwa Para Teradu tidak melaksanakan Asas Profesionalitas sebagaimana yang dituduhkan oleh para Pengadu. Bahwa setiap pengambilan keputusan Para Teradu melalui mekanisme rapat pleno termasuk dalam menindaklanjuti setiap surat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (tiga surat); e) Bahwa didalam uraian dan pernyataan Pengadu banyak mengabaikan asas praduga tak bersalah, serta melampaui kewenangannya; 2. Bahwa terkait PAW Yadi Ilhami, Para Teradu dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya terbukti telah sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku, antara lain: a) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; b) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemiliha Umum beserta perubahannya; d) Surat Keputusan dan/ atau surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; dan e) Peraturan dan keputusan lainnya yang dianggap perlu berkaitan pelaksanaan tugas, tanggung jawab wewenang dan kewajiban KPU Provinsi Kalimantan Selatan; [2.8] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak seluruh permohonan Pengadu; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik Para Teradu. 4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.9] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatanmengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-17 sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tertanggal 21 Juli 2016 dengan nomor : 162/640/DPRD/2016, perihal Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan dari Partai Demokrat; Bukti T-2 : Fotokopi Surat dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, dengan nomor: 0045/Bawaslu Prov.ks/VII/PM.00.01 tanggal 25 Juli 2016, perihal: permintaan data/dokumen; Bukti T-3 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama RI Kabupaten Hulu Sungai Utara, tanggal 26 Juli 2016, dengan nomor: 130/KPUProv-022/VII/2016, perihal : Klarifikasi Status PNS atas nama Yadi Ilhami; Bukti T-4 : Fotokopi Surat dari Kementerian Agama RI Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan nomor: R-2531/Kk.17.08- 1/Kp.09/07/2016, tanggal 27 Juli 2016, perihal: Klarifikasi Proses Pemberhentian Status PNS atas nama Yadi Ilhami; Bukti T-5 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan nomor: 135/KPU-PROV-022/VII/2016 tanggal 28 Juli 2016, perihal: Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat; Bukti T-6 : Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 0060/Bawaslu Prov.Ks/VIII/PP-01 perihal: Penerusan Pelanggaran Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai atas nama Yadi Ilhami; Bukti T-7 : Fotokopi Surat tembusan dari DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 030/EXT/DPD.PD/KS/VIII/2016, tanggal 18 Agustus 2016, perihal: Kelengkapan berkas Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Yadi Ilhami; Bukti T-8 : Fotokopi Surat tembusan dari DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 031/EXT/DPD.PD/KS/VIII/2016, tanggal 30 Agustus 2016 perihal: SK Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Achmad Bisung; Bukti T-9 : Fotokopi Surat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan nomor: 162/794/DPRD/2016,tanggal 1 September 2016, perihal: Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat; Bukti T-10 : Fotokopi Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13/BA/IX/2016, tanggal 7 September 2016; Bukti T-11 : Foto Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan nomor: 180/KPU-Prov-022/IX/2016, tanggal 7 September 2016, perihal: Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat; Bukti T-12 : Fotokopi Surat Kementerian Agama Nomor: B.II/2/PDH-APS/11064 yang memutuskan terhitung mulai tanggal 1 September 2016 memberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil karena menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan periode 2014-2019; Bukti T-13 : Fotokopi Surat dari KPU RI dengan Nomor 1/KPU/I/2017 tanggal 3 Januari 2017 perihal Permasalahan PAW anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat atas nama Achmad Bisung; Bukti T-14 : Fotokopi Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Selatan dengan Nomor 03/BA/I/2017 tentang Tanggapan Terhadap Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1/KPU/I/2017 Perihal Permasalahan PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat atas nama Achmad Bisung; Bukti T-15 : Fotokopi Surat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan Nomor 162/391/DPRD/2017 tanggal 25 April 2017 perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat, yang dilampiri dengan Perbaikan SK Kementerian Agama RI tanggal 5 April 2017 tentang Konsideran Membaca pada SK Nomor: B.II/2/PDH-APS/11064; Bukti T-16 : Fotokopi Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 07/BA/V/2017 tertanggal 3 Mei 2017; Bukti T-17 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan nomor: 094/PY.04.1-SP/63/KPU/V/2017, tanggal 3 Mei 2017, perihal: Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat; [3.20] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putus.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengaduadalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslih Kabupaten/Kota, anggota Panwaslih Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/ataupihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang Pengadua dalah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan selaku Penyelenggara Pemilu, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan pelanggaran Asas Mandiri, Kepastian Hukum, Profesionalitas, dan tidak cermat (tertib) sebagaimana diatur dalam kode etik Penyelenggara Pemilu karena Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 001/TM/Pileg/VIII/2016 untuk tidak menetapkan Yadi Ilhami sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat untuk menggantikan H. Achmad Bisung yang telah meninggal dunia. Alasannya, Yadi Ilhami tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD; [4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu sepanjang diakui kebenarannya oleh Para Teradu: [4.2.1] Para Teradu menolak dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Asas mandiri dalam menetapkan Yadi Ilhami sebagai PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan karena diintervensi KPU RI melalui surat Nomor 1/KPU/I/2017 tanggal 3 Januari 2017 perihal Permasalahan PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat atas nama Achmad Bisung dimana dalam salah satu pointnya menyebutkan bahwa “Yadi Ilhami telah memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada Pemilihan Umum Tahun 2014 berdasarkan surat pengunduran diri Yadi Ilhami tanggal 19 April 2013, serta surat keterangan Nomor Kd.17.08/4/PP.006/746/2013 tanggal 22 April 2013 yang menyebutkan bahwa pengunduran Yadi Ilhami sebagai PNS akan diproses yang ditandatangani oleh Gurdani Syukur sebagai Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara”, Para Teradu menjelaskan bahwa KPU Provinsi Kalimantan Selatan tidak serta merta mendasarkan surat KPU RI sebagai dasar berubahnya keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan dalam menetapkan Yadi Ilhami Memenuhi Syarat sebagai calon Anggota PAW, meskipun demikian Para Teradu tidak memungkiri bahwa surat KPU RI menjadi salah satu pertimbangan Para Teradu dalam memutus status PAW Yadi Ilhami. Para Teradu mendasarkan tindakan dan sikapnya yang terutama perihal status Yadi Ilhami Memenuhi Syarat atau tidaknya adalah berdasarkan Surat Keputusan Kementrian Agama yang menyatakan bahwa Yadi Ilhami telah berhenti sebagai PNS. Berdasarkan fakta tersebut, Para Teradu membantah dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu tidak mandiri dalam menetapkan Yadi Ilhami sebagai PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan; [4.2.2] Para Teradu menolak dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Asas Kepastian Hukum dalam menetapkan Yadi Ilhami sebagai PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Para Teradu menerima rekomendasi Bawaslu nomor 0060/Bawaslu/Prov.Kalsel/VIII/PP-01, perihal Penerusan Pelanggaran Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimatan Selatan dari Partai Demokrat atas nama Yadi Ilhami dan ditindaklanjuti KPU Kalimantan Selatan sebagaimana tertera dalam Berita Acara Nomor 13/BA/IX/2016 tanggal 7 September 2016 yang pokoknya menyatakan bahwa Yadi Ilhami Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan menyampaikan penggantinya adalah calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak berikutnya atas nama Khaerani AR, S.Pd.SD. Pada Tanggal 26 April 2016 KPU Kalimantan Selatan Menerima surat dari pimpinan DPRD Kalimantan Selatan nomor 162/391/DPRD/2017 Tertanggal 25 April 2017 disertai bukti baru yakni Perbaikan Surat Keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia tanggal 5 April 2017 tentang Konsideran Membaca SK Nomor: B.II/2/PDH-APS/11064 Perihal surat Pemberhentian Yadi Ilhami. Para Teradu melakukan Pleno Anggota dan menindaklanjuti surat dimaksud dengan Berita Acara nomor 07/BA/V/2017 dan meneruskan surat dimaksud kepada pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan Nomor: 094/PY.04.1-SP/63/KPU/V/2017 tanggal 3 Mei 2017 perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat yang intinya Yadi Ilhami Memenuhi Syarat sebagai PAW karena telah sesuai ketentuan Pasal 19 dan Pasal Pasal 20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum. Perubahan Status Yadi Ilhami dari Tidak Memenuhi Syarat pada Pleno kedua menjadi Memenuhi Syarat pada Pleno yang ketiga tidak dapat dimaknai bahwa hasil Pleno yang dikeluarkan KPU Kalimatan Selatan tidak memiliki kepastian hukum, hal demikian terjadi karena diperolehnya bukti baru terkait hal dimaksud dalam bentuk perubahan konsideran Keputuan Kementrian Agama yang menyatakan bahwa Yadi Ilhami telah berhenti sebagai PNS; [4.2.3] Para Teradu menolak dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Asas Profesionalitas dalam menetapkan Yadi Ilhami sebagai PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Para Teradu selalu mendasarkan sikap dan tindakannya sesuai dengan Peraturan dan Perundangan-Undangan serta melakukan rapat Pleno dalam setiap pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 bahwa Pengambilan Keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno. Terkait pengkodean PDH menjadi PDA dalam Surat Perbaikan Surat Keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia tanggal 5 April 2017 tentang Konsideran Membaca SK Nomor: B.II/2/PDH-APS/11064, yang dipermasalahkan oleh Pengadu bukan kewenangan Para Teradu untuk menilainya. Dasar penilaian Pengadu terhadap keberlakuan Berita Acara Nomor 13/BA/IX/2016, tanggal 7 September 2016, dan Keputusan pemberhentian Yadi Ilhami yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia tanggal 5 April 2017 tentang Konsideran Membaca SK Nomor: B.II/2/PDH-APS/11064, serta status Yadi Ilhami dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik, merupakan penilaian subyektif Pengadu, sehingga Pengadu tidak tepat mengatakan bahwa Para Teradu tidak Profesional dalam bekerja; [4.2.4] Para Teradu menolak dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Asas Tidak Cermat (tertib) dalam menetapkan Yadi Ilhami sebagai PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Para Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku termasuk melakukan konsultasi kepada KPU RI perihal PAW Yadi Ilhami, sehingga dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu bekerja tidak cermat dan teliti perihal PAW Yadi Ilhami adalah tuduhan yang tidak berdasar. Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana dijabarkan Para Teradu dalam bantahannya, Para Teradu berkeyakinan telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan yang meminta KPU Kalimantan Selatan menyatakan bahwa Yadi Ilhami tidak memenuhi syarat sebagai PAW Anggota DPRD Kalimantan Selatan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada 19 Juli 2017, DKPP berpendapat: [4.3.1] Tindakan Para Teradu yang melakukan konsultasi kepada KPU sebagai tindak lanjut surat KPU tertanggal 3 Januari 2017 perihal PAW Yadi Ilhami sebelum memutus status yang bersangkutan Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat menurut DKPP merupakan tindakan yang tidak dapat dimaknai sebagai bentuk intervensi serta tidak bermakna Para Teradu tidak mandiri dalam mengambil sikap. Berubahnya sikap KPU Kalimantan Selatan perihal status PAW Yadi Ilhami dari Tidak Memenuhi Syarat hasil Pleno kedua menjadi Memenuhi Syarat pada Pleno ketiga tidak serta merta disebabkan adanya surat dari KPU RI. Sebagai Lembaga yang bersifat hierarkis, tindakan Para Teradu berkonsultasi terhadap KPU terkait Peraturan KPU yang kurang jelas merupakan tindakan yang dibenarkan oleh hukum dan etika. Bahwa terjadi perubahan sikap dan Keputusan Para Teradu sebagai Anggota KPU dari TMS ke MS atas PAW Yadi Ilhami pada Pleno ketiga tanggal 3 Mei 2017 berdasarkan Surat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan perihal PAW yang mengajukan kembali kepada para Teradu untuk melakukan verifikasi PAW Yadi Ilhami, ditemui fakta baru terkait Keputusan Menteri Agama Nomor B.II/2/PDH-APS/11064 tanggal 5 April 2017 yang memberhentikan Yadi Ilhami sejak 1 September 2016 sebagai Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan hal tersebut, sejak 1 September 2016 secara formal maupun materil Yadi Ilhami tidak lagi sebagai PNS dan oleh sebab itu, tindakan para Teradu memutuskan Yadi Ilhami memenuhi syarat sebagai PAW, menurut DKPP bukan merupakan bentuk intervensi dari manapun termasuk KPU RI. Sepanjang dalil aduan Pengadu bahwa para Teradu melanggas asas kemandirian, tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP [4.3.2] Tindakan Para Teradu yang menerbitkan surat Tanggal 28 Juli Tahun 2016 untuk menjawab surat DPRD Kalimatan Selatan tertanggal 21 Juli Tahun 2016 Tanpa ada kesimpulan yang menyatakan status Yadi Ilhami Memenuhi Syarat, Tidak Memenuhi Syarat atau sedang dalam proses, menurut DKPP merupakan suatu sikap yang gamang dan tidak memberi kepastian hukum terhadap seluruh pihak terkait. Ketidakpastian sikap dapat menciptakan keresahan bagi para pihak yang berkepentingan serta menimbulkan syakwasangka terhadap penyelenggara yang dapat mereduksi kepercayaan dan kehormatan penyelenggara pemilu. Pasal 22 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum menyebutkan; “Dalam hal Informasi tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) diterima oleh KPU Provinsi dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja masa verifikasi dan/atau klarifikasi, dan KPU belum menyelesaikan verifikasi dan/atau klarifikasi, maka KPU Provinsi tetap menyampaikan calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) kepada Pimpinan DPRD Provinsi disertai dengan informasi mengenai calon pengganti antarwaktu untuk ditindaklanjuti” KPU Kalimantan Selatan seharusnya menyampaikan kepada Pimpinan DPRD Kalimantan Selatan bahwa KPU Provinsi Kalimantan Selatan, masih memerlukan waktu untuk melakukan verifikasi lebih lanjut. Jika hal demikian dilakukan oleh Para Teradu, hal tersebut jauh lebih memberikan kepastian hukum dibandingkan menyatakan belum ada jawaban dari Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Sungai Hulu Utara. maka sikap Para Teradu telah memenuhi kepastian hukum, namun hal demikian tidak dilaksanakan Para Teradu. [4.3.3] Terkait Tindakan Teradu I atas nama Samahuddin, Teradu II atas nama Hairansyah serta Kasubag Hukum atas nama Suwarno yang melakukan konsultasi kepada KPU pada tanggal 26 Januari Tahun 2017 perihal PAW Anggota DPRD Kalimantan Selatan atas nama Yadi Ilhami, DKPP berpendapat, Para Teradu bekerja tidak Profesional karena tidak bekerja berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Seharusnya konsultasi Para Teradu kepada KPU dilakukan pada kesempatan pertama ketika Para Teradu mengalami kegamangan memutus status PAW Yadi Ilhami. Namun Para Teradu melakukan konsultasi tersebut setelah mendapat surat KPU tertanggal 3 Januari 2017 perihal status PAW Yadi Ilhami. Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar Pasal 5 huruf (i)juncto Pasal 15 huruf (b) Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, Nomor 11, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dimana Penyelenggara Pemilu harus bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu. [4.3.4] DPRD Kalimantan Selatan berkirim surat kepada KPU Kalimantan Selatan perihal PAW Anggota DPRD Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat pada tanggal 21 Juli Tahun 2016, 1 September Tahun 2016, dan tanggal 25 April Tahun 2017. KPU Kalimantan Selatan membalas surat dimaksud tanggal 28 Juli Tahun 2016 untuk surat yang pertama, tanggal 7 September Tahun 2016 untuk surat yang kedua, dan tanggal 3 Mei Tahun 2017 untuk surat yang ketiga. Rentang waktu sebagaimana amanat Undang Undang MD3 (Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010, mengharuskan KPU Provinsi membalas surat tersebut selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah menerima informasi dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Namun dari rentang waktu yang ada KPU Provinsi Kalimantan Selatan membalas surat melebihi waktu yang ditentukan. Dalil Para Teradu yang menjelaskan bahwa surat jawaban telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan karena didasarkan pada tanggal diterimanya surat oleh Para Teradu, tidak dapat dibuktikan karena bukti ekspedisi surat sebagaimana amanat sidang pemeriksaan tanggal 19 Juli Tahun 2017 tidak dapat dipenuhi. Fakta persidangan tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan Para Teradu dalam administrasi persuratan; [4.3.5] Tindakan Teradu I atas nama Samahuddin selaku Ketua KPU Kalimantan Selatan yang tidak dapat menyatukan pandangan anggota lainnya dalam menyikapi persoalan, mengakibatkan proses PAW Yadi Ilhami menjadi berlarut-larut. DKPP berpendapat, Teradu I seharusnya cakap dalam memimpin dan mengambil tindakan terhadap persoalan yang ada. Ketika terjadi kegamangan seharusnya Teradu I pada kesempatan pertama melakukan konsultasi kepada atasannya. Teradu I sebagai Ketua KPU Kalimantan Selatan memiliki tanggungjawab yang lebih dibandingkan Para Teradu lainnya. Teradu II atas nama Hairansyah dan Teradu III atas nama Nur Kholis Majid turut menyumbang permasalahan ini dengan tidak mengingatkan Ketua bahwa sikap dan tindakan yang diambil dalam memutus status PAW Yadi Ilhami kurang tepat. Dengan demikian Teradu II dan Teradu III telah melanggar Pasal 5 huruf (i)juncto Pasal 15 huruf (b) Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, Nomor 11, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dimana Penyelenggara Pemilu harus bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu. [4.3.6] Khusus Teradu IV atas nama Masyitah Umar dan Teradu V atas nama Sarmuji selaku anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan, DKPP memberikan penilaian berbeda dengan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III. Teradu IV yang dalam proses rapat pleno menyampaikan kepada forum bahwa sebaiknya KPU Kalimantan Selatan melakukan konsultasi terlebih dahulu ke KPU pada kesempatan pertama supaya keputusan yang diambil tidak salah, merupakan tindakan yang tepat yang seharusnya dilakukan Para Teradu, mengingat konsultasi tersebut dimungkinkan untuk dilakukan, dalam hal KPU Kalimantan Selatan membalas surat dan menjelaskan memerlukan waktu untuk melakukan verifikasi lebih lanjut sehingga keputusan yang diambil tepat dan dapat memberikan kepastian hukum pada saat DPRD Kalimantan Selatan bersurat tanggal 21 Juli 2016. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Teradu V Sarmuji sejak awal berpendapat status PAW Yadi Ilhami tidak memenuhi syarat (TMS). Pendapat Teradu V tersebut lebih dapat memberikan kepastian hukum pada saat DPRD Kalimantan Selatan bersurat pertama kalinya pada tanggal 21 Juli 2016. Terlebih lagi Teradu V berpendapat bahwa persoalan PAW tersebut seharusnya juga ditujukan Pengadu pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dapat memperoleh kepastian hukum atas status PNS Yadi Ilhami. Dengan demikian Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode EtiK Penyelenggara Pemilu. DKPP juga memandang bahwa meskipun Surat Keputusan Menteri Agama yang berubah dari surat Nomor B.II/2/PDH-APS/11604 tertanggal 16 Agustus 2016 dan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor B.II/2/PDA-APS/11604 tertanggal 3 April 2017 merupakan persoalan internal kementerian agama, namun demikian kedua surat tersebut telah sempat menimbulkan persoalan yang berlarut- larut dan mengakibatkan ketidakpastian status PAW Yadi Ilhami karena merujuk pada surat pengunduran diri Yadi Ilhami yang berbeda tanggal. Selain itu lambatnya penerbitan surat pemberhentian dari tanggal pengajuan pengunduran diri Yadi Ilhami telah turut menyumbang ketidakpastian Yadi Ilhami sebagai calon PAW. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam Putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa Teradu IV, dan Teradu V Tidak Terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.5] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan Para Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Samahuddin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II atas nama Hairansyah dan Teradu III atas nama Nur Kholis Majid selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Masyitah Umar dan Teradu V atas nama Sarmuji selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Anggota) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Dr. Harjono, S.H., MCL. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si., Prof. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si., Dr. H.Alfitra Salam, APU., Ida Budhiati, S.H., M.H., Dr. Ratna Dewi Petalolo, S.H., M.H., dan Hasyim Asyari, Ph.D masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas Bulan Agustus tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Dr. Harjono, S.H., MCL. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si., Prof. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si., Dr. H.Alfitra Salam, APU., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Hasyim Asyari, Ph.D masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Dr. Harjono, S.H., MCL. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si. Prof. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si. Ttd Ttd Dr. H.Alfitra Salam, APU. Ida Budhiati, S.H., M.H. Ttd Ttd Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H. Hasyim Asyari, Ph.D. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si.