III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 21-P/L-DKPP/II/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 11-
PKE-DKPP/II/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut,
1. Bahwa Pengadu menerima informasi di awal minggu kedua bulan januari 2020
mengenai informasi terkait adanya pemberitaan media massa cetak dan daring
yang marak menjadi senter di Kota Banjarmasin mengenai adanya kasus
dugaan asusila yang melibatkan penyelenggara Pemilu yang berada pada titik
fokus KPU Kota Banjarmasin;
2. Bahwa dalam hal menyikapi dan memperjelas informasi adanya pemberitaan di
media massa, baik cetak maupun daring berkenaan dengan adanya dugaan
tindak pidana asusila oleh salah satu Oknum Penyelengara Pemilu dalam hal ini
Oknum Pejabat KPU Kota Banjarmasin, yang beredar sejak awal Januari 2020,
dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin melakukan
langkah penelusuran berkenaan dugaan pelanggaran etika perilaku selaku
penyelenggara Pemilu oleh pihak Teradu;
3. Bahwa semula pada tanggal 7 Januari 2020, media daring Kalimantan Post,
memberitakan “Oknum Pejabat di Banjarmasin Diduga Cabuli Pria di Sela Rapat
Koordinasi di hotel. Diberitakan telah melapor ke pihak Kepolisian Resor
Banjarbaru orangtua korban YR (berusia 16 tahun), sebagaimana Laporan Polisi
(LP) No. 462/XII/2019/Kalsel/Polresbanjarbaru, peristiwa pencabulan terjadi
pada tanggal 25 Desember 2019 di lobi Hotel Grand Dafam Q Banjarbaru,
sekitar pukul 12:00 Wita;
4. Bahwa berdasarkan kliping Koran (media cetak) dan print-out pemberitaan media
daring. Di bawah ini beberapa judul berita media yang berkaitan dugaan kasus
tersebut (Bukti, P-3).
1) KalimantanPost.com tanggal 7 Januari 2020
“Oknum Pejabat di Banjarmasin Diduga Cabuli Pria di Sela Rapat
Koordinasi di Hotel”
2) Kanalkalimantan.com tanggal 7 Januari 2020
“Cabuli Anak Laki-laki, Pelaku Pejabat Publik?“
3) Reportase9.com tanggal 7 Januari 2020
“Beredar Isu Dugaan Ketua KPU Tersandung Kasus Pencabulan”
4) Teras7.com tanggal 7 Januari 2020
“Beredar Isu Dugaan Pencabulan oleh Ketua KPU”
5) Kalimantanpost.com tanggal 7 Januari 2020
“Ketua KPU Kalsel Prihatin dan Inilah Pernyataan Soal Pejabat Publik
Kesandung Dugaan Asusila”
6) Apahabar.com tanggal 7 Januari 2020
“Oknum Pejabat di Banjarmasin Diduga Cabuli Anak Laki-laki; Oknum
Pejabat Terduga Pencabul Anak di Banjarmasin Tetap Ngantor”
7) Youtube.com / https://youtu.be/iQT5Y1o52F4 tanggal 9 Januari 2020
8) DutaTV.com tanggal 9 Januari 2020
”Oknum Pejabat Banjarmasin Cabuli Pelajar?”
9) Apahabar.com tanggal 10 Januari 2020
“Diterpa Isu Pencabulan Ketua KPU Banjarmasin Akhirnya Buka Suara;
10) Apahabar.com tanggal 13 Januari 2020
“KPU Banjarmasin Pilih Ketua Plh Gusti Makmur Absen; Resmi Rahmiati
Jabat Pelaksana Harian Ketua KPU Banjarmasin”
11) Jejakrekam.com tanggal 14 Januari 2020
“Oknum KPU Diduga Amoral Harus Dinonaktifkan”
12) Apahabar.com tanggal 14 Januari 2020
“Tanggapan Gusti Makmur Soal KPU Banjarmasin Pilih Ketua PLH”
13) Koran harian Radar Banjarmasin tanggal 15 Januari 2020
“(Halaman 9) Makmur Akui Dilaporkan ke Polisi, Tunggu Saja Hasil
Penyelidikan”
14) Apahabar.com tanggal 16 Januari 2020
“Dugaan Asusila Siswa di Banjarbaru Terlapornya Berinisial GM”
15) Koranbanjar.net tanggal 16 Januari 2020
“Ketua KPU Kota Banjarmasin Kembali Ngantor Hari Ini; Ketua KPU Kota
Banjarmasin Enggan Berkomentar Banyak Terkait Isu Amoral”
16) Jejakrekam.com tanggal 16 Januari 2020
“GM Saya Siap Diproses dan Siap Diberhentikan”
17) Kanalkalimantan.com tanggal 16 Januari 2020
“Kasus Pencabulan Oknum Pejabat KPU Banjarmasin, Polisi Naikkan ke
Tahap Penyidikan;
Kasi Pidum Terlapor atas Nama GMM Mantan Ketua KPU Banjarmasin”
18) Klikkalsel.com tanggal 20 Januari 2020
“Dililit Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Pejabat Berinisial GM di Panggil
Penyidik”
19) Kanalkalimantan.com tanggal 21 Januari 2020
“Klarifikasi Kasus Pencabulan Gusti Makmur Penuhi Panggilan KPU Kalsel;
Masih Berstatus Ketua KPU Gusti Makmur Semua Sama di Mata Hukum”
20) Apahabar.com tanggal 21 Januari 2020
“Ketua KPU Banjarmasin Soal Dugaan Pencabulan tak Seperti yang
Dilaporkan”
21) Klikkalsel.com tanggal 21 Januari 2020
“Dilaporkan Dugaan Kasus Asusila Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur
Siapkan Kuasa Hukum”
22) Kalsel.prokal.co tanggal 22 Januari 2020
“Gusti Makmur Tunjuk Pengacara”
23) Apahabar.com tanggal 27 Januari 2020
“Resmi Polisi Tetapkan Ketua KPU Banjarmasin Tersangka Pencabulan;
Jadi Tersangka Ketua KPU Banjarmasin Masih Tetap Ngantor; Sikap KPU
Usai Penetapan Gusti Makmur sebagai Tersangka Pencabulan”
24) Jejakrekam.com tanggal 27 Januari 2020
“Status Tersangka Ketua KPU Banjarmasin Diusulkan Diberhentikan
Sementara”
25) M.detik.com tanggal 27 Januari 2020
“Polisi Tetapkan Ketua KPU Banjarmasin Tersangka Kasus Pencabulan
Anak”
26) Radar Banjarmasin. “Oknum Pejabat Diduga Cabuli Siswa Magang”. 8
Januari 2020. Hal. 1
27) Radar Banjarmasin. “Makmur Akui Dilaporkan ke Polisi”. 15 Januari 2020.
Hal. 9
28) Radar Banjarmasin, “Bawaslu Siap Laporkan Gusti Makmur”, 25 Januari
2020. Hal. 1
5. Berdasarkan informasi tersebut, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin H.
Muhammad Yasar, Lc membentuk Tim Penelusuran berdasarkan Berita Acara
Pleno Nomor 018/BA/K.BAWASLU.KS-13/I/2020 tanggal 15 Januari 2020
(Bukti, P-4) dan menerbitakan Surat Keputusan Tim Penelusuran dengan Nomor
025/K.BAWASLU.KS-13/HK.01.01/I/2020 (Bukti, P-5) ;
6. Tim Penelusuran Bawaslu Kota Banjarmasin, yakni Saudara Drs. Munawar
Khalil; Saudara Rahmadiansyah, S.Sos; dan Saudara Subhani, S.E.I. pada hari
Kamis, tanggal 16 Januari 2020 sekitar pukul 14.00 WITA, mendatangi
Sekretariat KPU Kota Banjarmasin di Jalan Perdagangan No. 2 Pangeran, Kec.
Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin;
7. Tim Penelusuran Bawaslu Kota Banjarmasin bertemu Anggota KPU Kota
Banjarmasin, Sdri. Rahmiyati Wahdah, Sdr. Syarifuddin Akbar, Sdr. Herry
Wijaya, dan Sekretaris KPU Kota Banjarmasin, Sdr. Husni Thamrin;
8. Kepada Tim Penelusuran, Sdr. Husni Thamrin mengatakan bahwa dirinya pada
hari Rabu, tanggal 1 Januari 2020 mendapat informasi adanya dugaan tindak
pidana asusila yang dilakukan oleh oknum Pejabat KPU Kota Banjarmasin;
9. Sdr. Husni Thamrin mengatakan informasi tersebut diterimanya dari Sekretaris
KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Sdr. Drs. Basuki, MH., melalui telepon bahwa
ada masalah hukum yang diduga melibatkan Ketua KPU Kota Banjarmasin, Sdr.
Gusti Makmur;
10. Sdr. Husni Thamrin mengatakan berdasarkan keterangan salah seorang staf
sekretariat KPU Kota Banjarmasin bahwa pada hari Kamis, tanggal 2 Januari
2020, ada beberapa anggota kepolisian yang datang ke Sekretariat KPU Kota
Banjarmasin untuk bertemu komisioner. Namun karena semua komisioner
sedang tugas di luar akhirnya tidak bertemu;
11. Kepada Tim Penelusuran Bawaslu Kota Banjarmasin, Sdr. Husni Thamrin
membenarkan Sdri. Rahmiyati Wahdah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh)
Ketua KPU Kota Banjarmasin sejak tanggal 13 Januari 2020 sesuai dengan
Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Banjarmasin Nomor: 29/ SDM 13.3-
BA/6371/KPU-Kot/I/2020 (Bukti, P-6);
12. Sdri. Rahmiyati Wahdah mengatakan bahwa pada hari Jumat, tanggal 3 Januari
2020, sekitar pukul 14.00 WITA melihat Sdr. Gusti Makmur datang sebentar ke
Sekretariat KPU Kota Banjarmasin. Setelah itu yang bersangkutan keluar
dengan terburu-buru;
13. Sdri. Rahmiyati Wahdah, mengatakan sejak hari Jumat itu Sdr. Gusti Makmur
sudah tidak terlihat datang ke Sekretariat KPU Kota Banjarmasin tanpa alasan
yang jelas;
14. Sdr. Herry Wijaya mengatakan bahwa pihaknya juga mendengar adanya
sejumlah pemberitaan media cetak dan online yang menyebutkan bahwa Ketua
KPU Kota Banjarmasin tersandung kasus tindak pidana asusila dan sedang
ditangani kepolisian;
15. Berdasarkan informasi tersebut, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, H.
Muhammad, Lc, pada hari Jumat, tanggal 17 Januari 2029 ke Polresta
Banjarbaru untuk memastikan adanya laporan dugaan tindak pidana asusila
yang melibatkan oknum penyelenggara Pemilu tersebut;
16. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 020/SPT/K.Bawaslu
Prov.K.S.13/I./2020 Pada Hari Jum’at tanggal 17 Januari 2020 (Bukti, P-7), H.
Muhammad Yasar Lc Selaku Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin pada pukul
09:45 WITA bersilaturrahmi dalam rangka koordinasi terkait adanya dugaan
tindak asusila yang dilakukan oleh oknum dengan inisial GM sekaligus
menjabat sebagai Ketua KPU Kota Banjarmasin. Dan juga menyerahkan surat
permohon dengan Nomor 019/K.Bawaslu Prov.KS-13/I/2020 Perihal Mohon
Surat Keterangan Kejelasan Status Terlapor kepada Kepala Kepolisian Resor
Banjarbaru tertanggal 16 Januari 2020 (Bukti, P-8).
17. KaPolresta Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, membenarkan bahwa
jajarannya telah menerima laporan kasus dugaan pelanggaran asusila terhadap
anak di bawah umur yang dilakukan oleh inisial GM;
18. Bahwa kemudian Tim Penelusuran Bawaslu Kota Banjarmasin Saudara Drs.
Munawar Khalil, Saudara Subhani, S.EI didampingi Anggota Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan Nur Kholis Majid Pada hari Senin, tanggal 27 Januari 2020
sekitar pukul 11.00 WITA, mendatangi Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan
Selatan di Jalan A Yani km 3,5 No. 212 Karang Mekar, Kec. Banjarmasin Timur
Kota Banjarmasin;
19. Tim Penelusuran Bawaslu Kota Banjarmasin bertemu Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Kalimantan Selatan, Sdr. Sarmuji M.Ag, Sdr. Dr. Nur Zazin dan
Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Sdr. Drs. Basuki, MH.,:
20. Tim Penelusuran Bawaslu Kota Banjarmasin mendapat informasi berupa bahwa
pada hari Senin, tanggal 27 Januari 2020 sekitar pukul 14.15 WITA didapati
informasi dari media dalam jaringan apahabar.com yang mewartakan dengan
judul “Resmi, Polisi Tetapkan Ketua KPU Banjarmasin Tersangka Pencabulan”
(Bukti, P-3);
21. Bahwa untuk memastikan serta memperjelas informasi mengenai Teradu yang
statusnya menjadi tersangka, Tim Penelusuran Bawaslu Kota Banjarmasin Sdr.
Subhani, S.EI dan Mustajir Dahni, SH berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor
048/SPT/K.Bawaslu Prov.KS.13/I/2020 tertanggal 28 Januari 2020 (Bukti, P-9)
dan Surat Perintah Tugas Nomor 049/SPT/K.Bawaslu Prov.KS.13/Set/I/2020
tertanggal 28 Januari 2020 (Bukti, P-10),
22. Tim Penelusuran Bawaslu Kota Banjarmasin mendatangi kantor Kepolisian
Resor Banjarbaru di Jl. A. Yani, Loktabat Selatan, Banjarbaru Selatan, Loktabat
Sel., Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan untuk
bertugas melakukan penulusuran dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu
23. Tim Penelusuran Bawaslu Kota Banjarmasin bertemu Kasat Resersi Kriminal
Umum AKP Aryansyah, SH., S.IK., dan mendapatkan informasi Konstruksi
Perkara, diduga telah terjadi sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan LP462/XII/2019/KALSEL/POLRESBANJARBARU orang
tua korban mendatangi kantor Kepolisian Resor Banjarbaru untuk
melaporkan Ketua KPU Kota Banjarmasin Saudara Gusti Makmur, Lc., M.Fil
I atas dugaan pencabulan terhadap anak pelapor yang terjadi pada hari
Rabu tanggal 25 Desember 2019 sekitar pukul 12:00 Wita di dalam toilet
lobi Hotel Grand Dafam Q di Jl A Yani km 36,5 Kota Banjarbaru. Kronologis
Kejadian berawal yang mana pada saat itu korban (anak pelapor) sedang
melaksanakan tugas magang dari sekolah di TKP tersebut dan kebetukan
ada Rakor MUI. Kemudian korban pergi ke toilet dan tiba-tiba dari balik
kaca di dalam toilet ada terlihat Terlapor yang langsung mengajaknya
berkenalan dengan korban. Setelah itu Terlapor langsung memegang dada
serta alat kemaluan korban. Tidak sampai di situ saja, setelah itu terlapor
langsung menarik tangan kiri korban dan meletakkan tangan korban untuk
memegangi alat kemaluan Terlapor serta mencium pipi korban. Karena
kejadian yang tiba-tiba, maka korban tidak sempat apa-apa dan Terlapor
pun berlalu meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut pelapor selaku
orang tua korban merasa tidak terima, karena perlakuan Terlapor terhadap
anaknya dan melaporjan kejadian ke Polresta Banjarbaru.
b. Bahwa perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan
oleh teradu selaku Ketua KPU Kota Banjarmasin Saudara Gusti Makmur,
Lc., M.Fil.I dinaikkan statusnya menjadi penyidikan melalui Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor
B/04/I/Res.1.24/2020/Reskrim tertanggal 13 Januari 2020 yang ditujukan
kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru;
c. Bahwa kemudian tanggal 23 Januari 2020 status teradu (terlapor) menjadi
tersangka melalui Surat Penetetapan Nomor Sp.Tap/01/I/2020/Reskrim.
24. Bahwa dari informasi yang diperoleh oleh Para Pengadu tersebut sebagaimana
hasil penelusuran, jelas diduga Teradu sebagai anggota KPU Kota Banjarmasin
melakukan tindakan dan/atau ucapan yang tidak patut, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
25. Bahwa Teradu sebagai Anggota KPU Kota Banjarmasin telah lalai dan diduga
bertindak tidak berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku Penyelanggara
Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017;
26. Bahwa Teradu sebagai anggota KPU Kota Banjarmasin diduga tidak bisa
menjaga kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017;
27. Bahwa Teradu sebagai anggota KPU Kota Banjarmasin telah lalai dan diduga
tidak mematuhi kode etik dan pedoman perilaku Penyelanggara Pemilu
sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) huruf a 3 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017;
28. Bahwa Teradu secara nyata berdasarkan fakta penelusuran yang telah
dilakukan oleh para pengadu, teradu telah melanggar sumpah/janji jabatan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017);
29. Bahwa Teradu sebagai anggota KPU Kota Banjarmasin diduga tidak menjaga
dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaran pemilu melanggar serta
tidak meindahkan norma dalam penyelenggaran pemilu sebagaimana diatur
Pasal 12 huruf a dan huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
30. Bahwa Teradu sebagai Anggota KPU Kota Banjarmasin juga diduga tidak
bersikap professional, karena tidak dapat memelihara dan menjaga kehormatan
lembaga Penyelenggara Pemilu, sebagiamana diatur dalam Pasal 15 Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
31. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, anggota KPU dapat diberhentikan dengan tidak
hormat apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat, sebagai anggota KPU, KPU. Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan
secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan
tindak pidana lainnya;
e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya
selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas; atau
f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan
sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan;
32. Bahwa dikarenakan Teradu diduga telah melakukan pelanggaran terhadap
sumpah jabatan dan/atau kode etik, Para Pengadu meminta kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, untuk melakukan
pemeriksaan terhadap aduan a quo dan memberikan putusan berupa
penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu sebagai Anggota KPU
Kota Banjarmasin.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu dalam perkara ini untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah secara sah melanggar Kode Etik dan Pedoman Prilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Menghukum Teradu karena telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik;
4. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu; dan
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
NO. KETERANGAN
BUKTI
1. P-1 : Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor
0642/K.Bawaslu/HK.01.01/VII/2018 Tahun 2018 tentang
Pengangkatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi
Kalimantan Selatan Masa Jabatan 2018-2023;
2. P-2 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
893/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang Penetapan Ketua
Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan
Selatan Periode 2019-2023;
3. P-3 : kliping dan print-out pemberitaan media massa cetak dan online;
4. P-4 : Berita Acara Pleno Nomor 018/BA/K.BAWASLU.KS-13/I/2020;
5. P-5 : Surat Keputusan Tim Penelusuran dengan Nomor
025/K.BAWASLU.KS-13/HK.01.01/I/2020;
6. P-6 : Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Banjarmasin Nomor: 29/ SDM
13.3-BA/6371/KPU-Kot/I/2020;
7. P-7 : Surat Perintah Tugas Nomor 020/SPT/K.Bawaslu
Prov.K.S.13/I./2020 Pada Hari Jum’at tanggal 17 Januari 2020;
8. P-8 : Nomor 019/K.Bawaslu Prov.KS-13/I/2020 Perihal Mohon Surat
Keterangan Kejelasan Status Terlapor kepada Kepala Kepolisian
Resor Banjarbaru tertanggal 16 Januari 2020;
9. P-9 : Surat Perintah Tugas Nomor 048/SPT/K.Bawaslu
Prov.KS.13/I/2020 tertanggal 28 Januari 2020;
10. P-10 : Surat Perintah Tugas Nomor 049/SPT/K.Bawaslu
Prov.KS.13/Set/I/2020 tertanggal 28 Januari 2020;
11. P-11 : Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A);
12. P-12 : Berita Acara Pleno Pembahasan Tindaklanjut Informasi Awal
Dugaan Pelanggaran.
13. P-13 : Surat Undangan Nomor: 17/UND/K.Bawaslu Prov.KS-13/I/2020
Perihal Rapat Pleno Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
14. P-14 : Berita Acara Investigasi Penelusuran Meminta Keterangan Ke KPU
Kota Banjarmasin
15. P-15 : Surat Tugas Nomor: 331/PP.08-ST/6371/KPU-Kot/XII/2019 KPU
Kota Banjarmasin Tertanggal 19 Desember 2019
16. P-16 : Surat ijin ketua kpu kota Banjarmasin Tertanggal 10 Januari
2020
17. P-17 : Surat Pengunduran Diri Ketua KPU Kota Banjarmasin Tertanggal
14 Januari 2020
18. P-18 : Surat Undangan Nomor: 14/SDM.13.3-Und/6371KPU-Kot/I/2020
Perihal: Rapat Pleno Tertanggal 10 Januari 2020
19. P-19 : Daftar Hadir Rapat Pleno tentang Penunjukan Plh Ketua KPU Kota
Banjarmasin Tertanggal Senin, 13 Januari 2020
20. P-20 : Bukti Chat Gusti Makmur Tidak Bisa Berhadir Pada Rapat Pleno
dan Foto Lokasi yang mennyatakan Gusti Makmur Lagi di
Banjarbaru
21. P-21 : Keterangan Hasil Penelusuran Kekepolisan Resort Kota
Banjarbaru
22. P-22 : Keterangan Hasil Penelusuran Ke KPU Provinsi Kalimantan
Selatan
23. P-23 : Press Realese Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oleh sdr a.n. H.
Gusti Makmur, LC.M.FIL.I. selaku Ketua KPU Kota Banjarmasin
24. P-24 : Notulensi Kunjungan Ke Polresta Banjarbaru Tanggal 27 Januari
2020 perihal mengenai kejelasan status terlapor a.n. H. Gusti
Makmur, LC.M.FIL.I.
25. P-25 : Undangan Klarifikasi Kepada Sdr Teradu
26. P-26 : Bukti Dokumentasi Foto dan Bukti Laman Pada Media
Daring/Online
27. P-27 : Bukti Media Cetak
28. P-28 : Surat Balasan Polresta Banjarbaru Nomor :
B/113/RES.1.24./2020/Res Bjb Perihal Mengenai Kejelasan
Status Terlapor a.n Gusti Makmur Mastoer als Gusti Bin Mastoer
(Alm)
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa saya selaku Teradu tidak mendapatkan salinan pengaduan dari Pengadu
Nomor 21-P/L-DKPP/II/2020 yang harusnya diserahkan ke Teradu;
2. Bahwa terhadap hal tersebut, Teradu sangat menyayangkan tidak mendapatkan
salinan pengaduan tersebut karena menurut hemat Teradu, untuk membuat
jawaban harus ada berkas pengaduan tersebut dan Teradu hanya mendapatkan
surat panggilan sidang;
3. Bahwa dalam Surat Panggilan Sidang Nomor : 0220/PS.DKPP/SET-04/II/2020
tersebut, dalam lampirannya menyatakan dalam pokok perkara pengaduan
tersebut menyebutkan bahwa Teradu melakukan perbuatan cabul terhadap
anak laki-laki dibawah umur pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2019 sekitar
pukul 12.00 WITA di dalam toilet lobi Hotel Grand Dafam Q Kota Banjarbaru;
4. Bahwa menurut Teradu pada saat pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polres
Banjarbaru, kejadian tersebut merupakan digaan perbuatan cabul yang
dituduhkan kepada Teradu dan merupakan kesalahpahaman, karena murut
Teradu peristiwa yang terjadi di toilet lobi Hotel Grand Dafam Q Banjarbaru
dengan hanya berbicara sebentar saja karena Pelapor yaitu atas nama Arif
merupakan anak magang di hotel tersebut;
5. Bahwa dalam peristiwa itu, Teradu dengan pelapor hanya melakukan
perbincaangan biasa terjadi kurang lebih selama 5 (lima) menit dengan kata-
kata sebagai berikut: “kamu kerja disini...”, “kamu mau kuliah dimana setelah
tamat…”, “rumah dima…”, setelah beberapa saat kemudian Teradu
meninggalkan tolilet tersebut, karena Teradu akan pulang ke rumah di
Banjarmasin tetapi Teradu ke kamar hotel naik lift tamu yang berada di depan
lobi hotel untuk mengambil barang dan tidak lama di dalam kamar hotel,
Teradu keluar dan meninggalkan kamar hotel menuju resepsionis untuk
mengasihkan kunci kamar ke bagian resepsionis;
6. Bahwa sebelum keluar toilet, teradu bersalama dengan pelapor dan memegang
kepalanya serta menepuk pundaknya sebelah kanan dan kiri dengan maksud
Teradu beranggapan postur badan pelapor tersebut cukup tinggi dan memenuhi
syarat untuk mendaftar polisi dan menepuk bahunya karena pelapor saat
Teradu Tanya “kamu mau kuliah dimana setelah tamat…”, pelapor menjawab
“saya mau masuk polisi…”. Jadi Teradu menganggap badan pelapor cukup
professional untuk menjadi anggota Polri dan setelah itu Teradu meminta bomor
handphone pelapor dan juga disertai saya keluar dari toilet tersebut;
7. Bahwa atas perbincangan biasa yang terjadi kurang lebih selama 5 (lima) menit
itu, memang tidak ada orang lain yang masuk ke toilet lobi hotel tersebut dan
Teradu hanya buang air kecil saja dan sejatinya Teradu tidak ada melakukan
perbuatan yang bisa dikatakan melakukan perbuatan cabul;
8. Bahwa memang ada Teradu menghubungi pelapor melalui percakapan
WhatsApp dan telepon WhasApp, dan seingat Teradu pada saat itu pembicaraan
hanya sekedar membahas tentang pembelian durian karena saat itu Teradu
pulang ke Banjarmasin banyak melewati penjual durian di pinggir jalan dan
teradu saat itu juga sedang membeli durian sehingga Teradu hanya menawari
pelapor “mau tidak saya belikan durian…” dan di jawab Pelapor “boleh saja…”,
tetapi karena Teradu arah pulang ke Banjarmasin, Teradu tidak jadi
membelikan durian kepada Pelapor;
9. Bahwa pada saat Teradu berkomunikasi dengan Pelapor melalui percakapan
WhatsApp dan telepon WhatsApp, memang ada mengeluarkan kata sayang atau
say…”, namun panggilan tersebut memang sering Teradu sampaikan kepada
istri, teman, keluarga, dan adik-adik Teradu, dan terlebih juga tanggapan
Pelapor hanya biasa saja dan tidak ada penolakan karena Teradu beranggapan
itu hal biasa saja dan tidak ada penolakan karena Teradu beranggapan itu hal
biasa saja dan Teradu tidak ada niat jahat atau niat melakukan perbuatan
hukum apalagi perbuatan pidana cabul yag dimaksud dalam Pasal 82 UU
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-
Undang;
10. Bahwa Teradu memang ada mengirim foto kepada Pelapor, karena pada saat
melakukan pembicaraan melalui percakapan WhatsApp menurut Pelapor dia
lupa akan wajah Teradu sehingga Teradu mengirim foto kepada Pelapor dan
setelah bertemu di toilet pada waktu itu sampaia sampai saat ini Teradu tidak
ada lagi bertemu dengan Pelapor baik di luar ataupun di Hotel Daffam Q Kota
Banjarbaru sampai adanya Laporan Polisi Nomor
LP/462/XII/2019/KALSEL/RES BJB, tanggal 26 Desember 2019;
11. Bahwa dalam hal komunikasi Teradu sering menghapus pembicaraan dan
telepon WhatsApp, terlebih pembicaraan dengan Pelapor melalui percakapan
WhatsApp dan telepon WhatsApp tersebut, karena menurut Teradu
pembicaraan dengan Pelapor tidak terlalu penting dan terlebih lagi pembicaraan
Teradu baik dengan teman, keluarga, rekan kerja sering teradu hapus jika
pembicaraan tersebut Teradu anggap tidak terlalu penting;
12. Bahwa atas laporan Polisi tersebut, hanya selang 1 (satu) hari setelah
pertemuan dan pembicaraan singkat melalu percakapan WhatsApp dan telepon
WhatsApp antara Teradu dan Pelapor, maka patut sekranya majelis yang
memeriksa perkara ini melihat fakta yang terjadi dan terlebih bisa
mendatangkan pelapor sebagai bentuk meminta keterangan dari pelapor secara
langsung, yang mana agar sidang kode etik ini dapat terpenuhi hukum
acaranya;
13. Bahwa sekiranya menurut Teradu, patut menjadi pertimbangan majelis yang
memeriksa perkara untuk dapat mendengarkan secara langsung keterangan
dari pelapor sendiri yang bertujuan untuk dapat membuktikan apakah Teradu
melakukan hal yang di persangkakan demi kepentingan hukum dan jabatan
Teradu yang melekat yaitu sebagai Ketua KPU Kota Banjarmasin;
14. Bahwa atas lanjutnya perkara ini ke tahap penyidikan, saat pemeriksaan
diperlihatkan oleh Penyidik percakapan whatsapp dan telepon whatsapp antara
Pelapor dan Teradu serta ditunjukkan juga berupa 2 (dua) buah foto screenshot
potongan CCTV memang Teradu yang berada di lobi Hotel Grand Dafam Q
Banjarbaru dan keluar dari kamar hotel.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Teradu tidak bersalah.
3. Apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya.
[2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang Pemeriksaan, DKPP meminta keterangan Pihak Terkait Anggota
KPU Kota Banjarmasin, KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan Penyidik Polresta
Banjarbaru menerangkan sebagai berikut:
1. KPU Kota Banjarmasin
1) Mengetahui kasus Teradu melalui media. Teradu datang seperti biasa dan
jalankan tugas seperti biasa. Pada 30 Desember 2019 mendapat informasi
dari Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin menanyakan terkait Teradu
melakukan tindakan asusila.
2) Bertemu Teradu di kantor menyiapkan perekrutan PPK dan hanya berbicara
biasa saja. Kemudian banyak datang media massa. Teradu keluar kantor
untuk makan siang. Teradu mengatakan ada kesibukan di luar.
3) Tanggal 7 Januari 2020 melalui rapat menunjuk pelaksana tugas harian.
Teradu tidak pernah membicarakan terkait kasus tersebut di kantor dan
support untuk melaksanakan sesuai aturan yang ada.
4) Pada tanggal 13 Januari 2020 KPU Kota Banjarmasin mendapat undangan
klarifikasi dari KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
5) Pada tanggal 23 Januari 2020 Teradu mengundurkan diri dari jabatan
Ketua KPU Kota Banjarmasin. Alasan Teradu menajukan permohonan
pengunduran diri sebagai ketua karena sering dipanggil ke Banjarbaru
untuk diminta keterangan sebagai saksi. Pengunduran diri sebagai ketua
disetujui dalam rapat pleno KPU Kota Banjarmassin. Hasil rapat pleno
tersebut kemudian dilaporkan ke KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
6) Pada tanggal 28 Januari 2020, Teradu sudah ditetapkan menjadi tersangka
dan ditahan.
7) Bahwa secara personal rekan kerja teradu tidak pernah membicarakan
permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh Teradu, karena hal
tersebut merupakan ranah pribadi, kecuali jika Teradu yang bercerita.
Mengenai Plh adalah salah satu bentuk tanggungjawab menyikapi masalah
tersebut. Karena telah mendekati tahapan pembentukan PPK, maka tanggal
13 Januari 2020 melalui rapat ditunjuk Plh. Untuk umumkan penerimaan
PPK. Tanggal 23 Januari 2020 saat rapat pleno rutin. Teradu secara terbuka
mundur dari ketua. Kemudian sepakat menerima karena ada permasalahan
di luar. Agar lembaga tidak terbebani dan tupoksi tidak terganggu. Rapat
Pleno memutuskan menunjuk Rahmiati sebagai Plt Ketua.
8) Belum ada memanggil dalam rapat pleno. Hanya berbincang menyikapi
pemberitaan, Teradu menyatakan sedang diurus. Kami dengar di 7 Januari
berempat berembug bagaimana sikap kita. Karena menghadapi Pilkada.
Kami berinisiatif bagaimana kalau mengundurkan diri dari jabatan ketua.
Pleno di 13 Januari 2020, melakukan Plh. Karena Teradu tidak mau
mengundurkan diri. Ada komunikasi. Ada berkoordinasi dengan KPU
Provinsi untuk memberitahukan. Setelah Teradu belum mau mengundurkan
diri. Lalu kami ambil sikap adanya Plh.
2. KPU Provinsi Kalimantan Selatan
1) Bahwa Pihak Terkait adalah Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Selatan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 400/SDM.13-Kpt/05/KPU/V/2018 Tentang
Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Selatan Periode 2018-2023 (Bukti PT-1);
2) Bahwa Teradu adalah Ketua/Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota
Banjarmasin berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 673/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 Tentang
Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin
Periode 2018-2023 (Bukti PT-2);
3) Bahwa Pihak Terkait mendapat informasi mengenai Teradu dilaporkan ke
Polres Kota Banjarbaru terkait dugaan Tindak Pidana melalui
pemberitaan media massa, antara lain di: www.baritopost.co.id dengan
judul “oknum Pejabat Banjarmasin Tersandung Pencabulan Anak”;
www.kanalkalimantan.com dengan judul “Pejabat Diduga Terlibat
Pencabulan di KPU Banjarmasin”; www.banjarbaruklik.com dengan judul
“Dugaan Pelecehan Seksual Pelajar diduga Dilakukan Oknum Pejabat
Publik di Banjarmasin, Polres Banjarbaru Angkat Bicara;
www.poroskalimantan.com dengan judul “Diduga Pencabulan Anak di
Bawah Umur di Toilet Hotel, Oknum Pejabat Publik dilaporkan ke Polres
Banjarbaru”; dan www.teras7.com dengan judul “Beredar, Isu Dugaan
Pencabulan oleh Ketua KPU” pada tanggal 7 Januari 2020;
4) Bahwa pada tanggal 13 Januari 2020 Nur Zazin Anggota KPU Provinsi
Kalimantan Selatan menyampaikan Formulir Model PP-1 Dugaan
Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta
Integritas Teradu untuk dibahas dalam Rapat Pleno Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Kalimantan Selatan (Bukti PT-3);
5) Bahwa untuk memastikan dan memperjelas informasi mengenai Teradu
yang dilaporkan ke Polres Kota Banjarbaru terkait dugaan Tindak Pidana,
KPU Provinsi Kalimantan Selatan telah:
a. Melakukan Rapat Pleno pada tanggal 17 Januari 2020 membahas
Model PP-1 Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku,
Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Teradu yang disampaikan
Pengadu III dan memutuskan untuk mengagendakan klarifikasi
Teradu dan Anggota KPU Kota Banjarmasin dan melakukan verifikasi
(Bukti PT-4),serta telah melakukan penelusuran informasi kepada
Polres Kota Banjarbaru (Bukti PT-5);
b. Melakukan Klarifikasi Teradu (Bukti PT-6) dan mendapatkan
informasi bahwa benar Teradu dilaporkan (Bukti PT-7); serta
melakukan klarifikasi Anggota KPU Kota Banjarmasin Rahmiyati
Wahdah (Bukti PT-8) dan dalam Klarifikasi Rahmiyati Wahdah
menyampaikan alat bukti Screenshoot percakapan WhatsApp Teradu
dengan Staf Magang di Kantor KPU Kota Banjarmasin (Bukti PT-8a);
Anggota KPU Banjarmasin M. Syafrudin Akbar (Bukti PT-9), dan
Anggota KPU Kota Banjarmasin Heriwijaya (Bukti PT-10) pada tanggal
21 Januari 2020 (Bukti PT-11);
c. Melakukan penelusuran informasi di Polres Kota Banjarbaru yang
ditugaskan kepada Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nur
Zazin (Bukti PT-12), Suwanto (Kepala Subbagian Hukum KPU Provinsi
Kalimantan Selatan), Faridah Kusuma W. (Kepala Subbagian Teknis
dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Kalimantan
Selatan), dan Muhammad Ikhsan, Masnadin, Alpiadi, dan Amrullah
(masing-masing sebagai Staf Pelaksana KPU Provinsi Kalimantan
Selatan) (Bukti PT-13), bahwa didapati informasi benar Teradu
dilaporkan terkait dugaan Tindak Pidana Pasal 82 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang;
6) Bahwa setelah dilakukan klarifikasi terhadap Teradu dan 3 (tiga) Anggota
KPU Kota Banjarmasin, serta setelah mendapatkan informasi dari hasil
penelusuran informasi di Polres Kota Banjarbaru, kemudian sekitar pukul
15.03 WITA mendapatkan informasi terbaru melalui pemberitaan media
massa terkait Teradu telah ditetapkan sebagai Tersangka, salah satunya
informasi didapat melalui pemberitaan oleh www.apahabar.com dengan
judul berita “Resmi, Polisi Tetapkan Ketua KPU Banjarmasin Tersangka
Pencabulan”, sehingga sekitar pukul 15.30 WITA tanggal 27 Januari
2020, KPU Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Rapat Pleno
pembahasan Hasil Klarifikasi, Verifikasi dan Penelusuran Informasi
Terkait Ketua KPU Kota Banjarmasin, berdasarkan hasil klarifikasi,
verifikasi dan penelusuran informasi, KPU Provinsi Kalimantan Selatan:
(a) menilai tindakan/perilaku Gusti Makmur (Ketua KPU Kota
Banjarmasin) diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 dan
Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017;Pasal 90 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019; (b) mengusulkan kepada KPU
Republik Indonesia untukmenonaktifkan Gusti Makmur dari jabatan
Ketua KPU Kota Banjarmasin dan memberhentikan sementara Gusti
Makmur sebagai Anggota KPU Kota Banjarmasin masa tugas 2018 –
2023; dan (c) melaporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Gusti Makmur (Ketua KPU Kota Banjarmasin) kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (Bukti PT-14, Bukti PT-15, Bukti PT-
16);
7) Bahwa untuk memastikan kebenaran informasi terkait status tersangka
Teradu yang didapati melalui pemberitaan media massa pada tanggal 27
Januari 2020, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan
menugaskan Nur Zazin (Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan), Edy
Ariansyah (Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan), Suwanto (Kepala
Subbagian Hukum KPU Provinsi Kalimantan Selatan, dan Alpiadi (Staf
KPU Provinsi Kalimantan Selatan) untuk melakukan penelusuran
kebenaran informasi kepada Polres Kota Banjarbaru pada tanggal 29
Januari 2020 (Bukti PT-17, Bukti PT-18, Bukti PT-19);
8) Bahwa secara tertulis Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Selatan telah meminta informasi secara resmi kepada Polres Banjarbaru
terkait perkembangan kasus Teradu melalui Surat Nomor: 52/HK.06.4-
SD/63/PROV/I/2020 (Bukti PT-20);
9) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan telah
menyampaikan Hasil Klarifikasi Dugaan Tindak Pidana Ketua KPU Kota
Banjarmasin kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui
Surat Nomor: 60/HK.06.4-SD/63/PROV/I/2020 tertanggal 27 Januari
2020, diterima pada tanggal 30 Januari 2020 (Bukti PT-21, Bukti PT-22);
10) Bahwa terhadap Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Selatan Surat Nomor: 60/HK.06.4-SD/63/PROV/I/2020, Polres
Banjarbaru menyampaikan pemberitahuan kejelasan status Teradu
melalui Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan
Selatan Resor Banjarbaru Nomor: B/114/I/RES.1.24/2020/Res Bjb
tertanggal 31 Januari 2020, yang pada pokoknya “Unit PPA Sat Reskrim
Polres Banjarbaru sedang melakukan penyidikan tentang dugaan tindak
pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan berdasarkan
surat ketetapan Nomor: S.Tap/01/I/2020/Reskrim tanggal 23 Januari
2020 telah menetapkan sdra GUSTI MAKMUR MASTOER Als GUSTI Bin
MASTOER (Alm) sebagai tersangka” (Bukti PT-23);
11) Bahwa berdasarkan informasi sebagaimana diuraikan di atas, Teradu
patut diduga melanggar Sumpah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
12) Bahwa Teradu sebagai Ketua KPU Kota Banjarmasin juga patut diduga
melanggar prinsip profesionaldalam bersikap dan bertindak tidak
memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
13) Bahwa Teradu sebagai Anggota KPU Kota Banjarmasin patut diduga
melanggar prinsip integritas dalam berperilaku sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 90 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
yang berbunyi: “dalam melaksanakan prinsip integritas, anggota KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, wajib berperilaku: menjaga sikap dan
tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan
diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu,
minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan
tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-
undangan;
14) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan telah
menyampaikan usulan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia agar Teradu diberhentikan dari Jabatan Ketua dan
Pemberhentian Sementara sebagai Anggota KPU Kota Banjarmasin
melalui Surat Nomor 73/HK.06.4-SD/63/PROV/II/2020 (Bukti PT-24);
dan
15) Bahwa terhadap usulan pemberhentian sebagai Ketua dan Pemberhentian
Sementara sebagai Anggota KPU Kota Banjarmasin yang berdasarkan dari
hasil Klarifikasi KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan tentang
Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota
Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2018-2023 atas nama
H. Gusti Makmur. Lc., M.Fil (Bukti PT-25) dan Keputusan KPU tentang
Pemberhentian dari Jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota
Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2018-2023 dengan
menetapkan Sdr. Rahmiati Wahdah, S.Pd Sebagai Ketua KPU Kota
Banjarmasin (Bukti PT-26), yang juga disampaikan kepada Ketua KPU
Provinsi Kalimantan Selatan melalui Surat Dinas Nomor: 108/SDM.13-
SD/05/KPU/II/2020 tertanggal 10 Februari 2020 Perihal Pemberhentian
Sementara Anggota KPU Kota Banjarmasin (Bukti PT-27).
3. Penyidik Polresta Banjarbaru
1) Polresta Banjarbaru menerima laporan pada 26 Desember 2019. Bahwa
peristiwa dugaan percabulan terjadi tanggal 25 Desemebr 2019. Pada
tanggal 23 januari 2020, Teradu ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan
tersangka berdasarkan hasil lidik dan gelar perkara yang diperkuat
dengan adanya 4 (empat) alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 128
KUHAP. Keterangan Saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk. Dari
gelar perkara, PPA Polres Banjarbaru meningkatkan dari Terlapor ke saksi
hingga jadi tersangka. Kami menyimpulkan sesuai alat bukti kejadian
tersebut ada.
2) Menurut pelapor ada pencabulan dan pelecehan sebagaimana diatur
dalam ketentuan UU. Yakni sejenis memegang alat kelamin, meraba-raba
dadanya, memegang kemaluannya. Masih menggunakan celana.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
dalam tindakannya melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak laki-laki
dibawah umur pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2019 sekitar pukul 12:00 Wita di
dalam toilet lobi Hotel Grand Dafam Q Mall Banjarbaru.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan
Pengadu. Menurut Teradu kejadian tersebut merupakan kesalahpahaman. Teradu
menerangkan bahwa saat di toilet lobi Hotel Grand Dafam Q Mall Banjarbaru, Teradu
hanya melakukan perbincangan singkat, karena Pelapor yaitu atas nama Arif
merupakan anak magang di hotel tersebut. Bahwa perbincaangan tersebut berdurasi
kurang lebih selama 5 (lima) menit dengan pertanyaan sebagai berikut: “kamu kerja
disini...”, “kamu mau kuliah dimana setelah tamat…”, “rumah dimana…”. Bahwa
sebelum keluar toilet, Teradu bersalaman dengan Saksi Korban sembari memegang
kepala serta menepuk pundak/bahu sebelah kanan dan kiri Saksi Korban. Tindakan
tersebut dilakukan oleh Teradu karena kagum dengan postur badan Saksi Korban
yang cukup tinggi dan memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai Polisi. Kemudian
Teradu meminta nomor handphone Saksi Korban. Selanjutnya setelah dari toilet lobi
hotel, Teradu menuju kamar hotel melalui lift tamu yang berada di depan lobi hotel.
Setibanya di kamar, Teradu segera berkemas kemudian menuju meja resepsionis
untuk menyerahkan kunci kamar dan pulang ke Banjarmasin. Teradu menerangkan
bahwa pada saat terlibat perbincangan di dalam toilet tidak ada orang lain. Teradu
menegaskan bahwa saat di toilet, Teradu hanya buang air kecil saja dan sejatinya
Teradu tidak melakukan perbuatan yang bisa dikatakan sebagai perbuatan cabul.
Selanjutnya, Teradu pernah menghubingi Saksi Korban melalui percakapan WhatsApp
dan telepon WhasApp. Bahwa komunikasi yang dilakukan oleh Teradu hanya
membahas tentang pembelian durian. Teradu menerangkan bahwa rute jalan pulang
ke Banjarmasin banyak melewati penjual durian di pinggir jalan. Teradu yang juga
sedang membeli durian ingat dengan Saksi Korban, kemudian menawari Saksi Korban,
namun karena Teradu arah pulang ke Banjarmasin, Teradu tidak jadi membelikan
durian kepada Saksi Korban. Bahwa pada saat Teradu berkomunikasi dengan Saksi
Korban melalui telepon WhatsApp, Teradu mengeluarkan kata “sayang atau say…”.
Teradu menerangkan bahwa panggilan tersebut memang sering Teradu sampaikan
kepada istri, teman, keluarga, dan adik-adik Teradu, dan tanggapan Saksi Korban
hanya biasa saja dan tidak ada penolakan karena Teradu beranggapan itu hal biasa
saja. Bahwa Teradu tidak mempunyai niat jahat atau niat melakukan perbuatan
hukum apalagi perbuatan pidana cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Teradu
membenarkan pernah mengirim foto kepada Saksi Korban melalui whatsapp. Hal
tersebut dilakukan oleh Teradu sebatas membantu Saksi Korban untuk mengingat
sosok Teradu, karena pada saat melakukan pembicaraan melalui percakapan
WhatsApp menurut Saksi Korban lupa akan wajah Teradu sehingga Teradu mengirim
foto kepada Saksi Korban. Bahwa setelah itu, Teradu tidak pernah bertemu dengan
Saksi Korban baik di luar ataupun di Hotel Grand Dafam Q Mall Banjarbaru sampai
adanya Laporan Polisi Nomor LP/462/XII/2019/KALSEL/RES BJB, tanggal 26
Desember 2019. Bahwa dalam hal komunikasi Teradu sering menghapus pembicaraan
dan telepon WhatsApp, terlebih pembicaraan dengan Saksi Korban melalui percakapan
WhatsApp dan telepon WhatsApp. Hal tersebut dilakukan Teradu karena menurut
Teradu pembicaraan dengan Saksi Korban tidak terlalu penting dan terlebih lagi
pembicaraan Teradu baik dengan teman, keluarga, rekan kerja sering dihapus jika
pembicaraan tersebut dianggap tidak terlalu penting.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta, tanggal 25 Desember 2019
Teradu memenuhi undangan MUI untuk mengahadiri rapat koordinasi di Hotel Grand
Dafam Q Mall Banjarbaru dengan kapasitas sebagai Anggota MUI Komisi Fatwa.
Setelah acara selesai, Teradu singgah ke toliet lobi hotel untuk buang air kecil. Teradu
mengakui melakukan percakapan dengan pertanyaan yang bersifat personal seperti
“kamu kerja disini...”, “kamu mau kuliah dimana setelah tamat…”, “rumah dimana…”
selanjutnya Teradu memegang kepala serta pundak Saksi Korban di toilet lobi Hotel
Grand Dafam Q Mall Banjarbaru. Teradu beralasan tindakan tersebut dilakukan atas
dasar rasa kagum terhadap postur tubuh Saksi Korban. Teradu juga berinisiatif
meminta nomor handphone dan bersalaman sebelum keluar dari toilet. Teradu
mengaku selalu berinisiatif untuk berkomunikasi dengan Saksi Korban bahkan pernah
mengutarakan kata “sayang atau say…”. Menurut Teradu panggilan tersebut sering
digunakan kepada istri, keluarga, adik-adik dan teman, bahkan dalam forum
pengajian. Selain itu, terungkap fakta Teradu juga pernah menjalin komunikasi
personal dengan staf magang KPU Kota Banjarmasin yang berjenis kelamin laki-laki.
Berdasarkan alat bukti Pihak Terkait KPU Provinsi Kalimantan Selatan berupa
percakapan whatsapp, Teradu aktif menghubungi staf magang dan mengajak jalan-
jalan. Terhadap peristiwa dugaan pelanggaran hukum yang dialami Teradu, KPU
Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota
KPU Kota Banjarmasin dibuktikan dengan Berita Acara Nomor 08/HK.06.4-
BA/63/PROV/I/2020 Tentang Rapat Pleno Hasil Klarifikasi, Verifikasi, dan
Penelusuran Informasi Terkait Dugaan Tindak Pidana Ketua KPU Kota Banjarmasin.
Lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan Pihak Terkait menerangkan bahwa
berdasarkan rapat pleno KPU Provinsi Kalimantan Selatan menyimpulkan Teradu
dinilai telah melanggar kode perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana diatur Pasal
90 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang megatur kewajiban bagi setiap penyelenggara
pemilu untuk menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi.
Selanjutnya berdasarkan surat Ketetapan Nomor S.Tap/01/I/2020/Reskrim
Banjarbaru pada tanggal 23 Januari 2020 Teradu telah ditetapkan sebagai Tersangka
atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Untuk itu KPU Provinsi Kalimantan
Selatan menyampaikan surat kepada KPU RI Nomor 60/HK.06.4-SD/63/PROV/I/2020
tanggal 27 Januari 2020 agar menerbitkan keputusan pemberhentian kepada Teradu
dalam jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Banjarmasin dan diberhentikan sementara
dalam kedudukannya sebagai anggota. Memperhatikan laporan KPU Provinsi
Kalimantan Selatan, KPU RI telah memberi sanksi kepada Teradu berupa
pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kota Banjarmasin dan pemberhentian
sementara sebagai anggota KPU Kota Banjarmasin. Dalam persidangan, Pihak Terkait
Penyidik Polresta Banjarbaru membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana
sebagaimana Laporan Polisi (LP) Nomor 462/XII/2019/Kalsel/Polresbanjarbaru tanggal
26 Desember 2019. Materi laporan terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak
dibawah umur dengan cara memegang dada serta kemaluan korban dan menarik
tangan kiri korban untuk memegang kemaluan terlapor serta mencium pipi korban.
Penyidik Polresta Banjarbaru telah melakukan proses hukum dan melakukan
penahanan kepada Teradu sejak tanggal 30 Januari 2020. Terkait tindakan Teradu
meminta maaf kepada Saksi Korban dengan kalimat “maaf lah kaka kiss tadi” Teradu
membenarkan kalimat tersebut dalam percakapan whatsapp. Teradu berdalih salah
mengirim simbol “kiss” kepada Saksi Korban. Selanjutnya dalam sidang pemeriksaan,
Teradu mengaku menjalin hubungan dengan seorang janda dan bujang. DKPP menilai,
sikap dan tindakan Teradu melakukan komunikasi yang bersifat personal dan
menyentuh bagian tubuh anak dibawah umur sehingga menimbulkan perasaan tidak
nyaman yang dibuktikan adanya Laporan Polisi (LP) Nomor
462/XII/2019/Kalsel/Polresbanjarbaru tidak dapat dibenarkan menurut etika dan
hukum. Teradu yang mempunyai latar belakang pendidikan agama dan pernah
mengampu divisi bidang fatwa MUI Kota Banjarmasin sepatutnya menjadi teladan bagi
masyarakat, bukan sebaliknya melakukan tindakan amoral yang meruntuhkan
intergritas, kredibilitas dan martabat penyelenggara Pemilu maupun lembaga publik
dimana Teradu pernah berkiprah sebelumnya. Sikap dan tindakan Teradu mengusik
wilayah privat anak dibawah umur menimbulkan ketidaknyamanan Saksi Korban yang
berunjung penetapan Teradu sebagai Tersangka dan telah ditahan oleh Polresta
Banjarbaru menimbulkan keresahan sosial bertentangan dengan kewajiban etika
moral untuk menjaga dan memelihara tertib sosial penyelenggara Pemilu. Teradu
terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b,
dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.