Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.139/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU & Panwaslu Riau
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 18/07/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-07-2014
👁 8 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 13 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 243/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 139/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya sebagaimana dibacakan dalam persidangan hari Kamis 19 Juni 2014 menguraikan sebagai berikut: 1. Pasca penyampaian berkas fotokopi Model C-1, Model D-1 dan Model DA-1 pada sidang pleno, Teradu III, IV, dan V, selaku komisioner KPU Kota Pekanbaru tidak pernah menindaklanjuti laporan Pengadu dengan memanggil Pengadu/Pelapor untuk dimintai keterangan/klarifikasi kecuali melakukan klarifikasi sepihak.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I Bustami Ramzi dan Teradu II Indra Dinata selaku anggota Panwaslu Kota Pekanbaru tidak menindaklanjuti laporan Pengadu. Setelah pengadu meminta kepastian terhadap kasus yang dilaporkan, para Teradu menyatakan laporan tersebut sudah daluwarsa sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi Teradu I dan II atas nama Bustami Ramzi dan Indra Dinata selaku anggota Panwaslu Kota Pekanbaru, Teradu III, IV, dan V atas nama Abd. Razak Jer selaku Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya dan Mai Andri selaku Anggota KPU Kota Pekanbaru; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu VI Edy Syarifuddin sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Pemilu Provinsi Riau; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia dan KPU Provinsi Riau untuk melaksanakan putusan ini; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Um
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 139/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 243/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 139/DKPP-
PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Akhmad Ali Junaedi, SH
No. KTP : 1471041205690001
Tempat/Tanggal Lahir : Jember, 12 mei 1969
Pekerjaan : Wiraswasta/Konsultan Politik
Alamat : Jalan Kampar Gang kampar VII No. 11
Pekanbaru Provinsi Riau 28143
Sebagai Kuasa berdasar surat kuasa khusus tertanggal 10 Mei 2014 dari:
Nama : H. Jeffri Nazir
No. KTP : 1471110210640002
Tempat/Tanggal Lahir : Pangkalan, 2 Oktober 1964
Pekerjaan : Wiraswasta/Calon Anggota Legislatif DPRD
Provinsi Riau Dapil Riau I (Pekanbaru)
Alamat : Jalan Villa Garuda Mas Blok B No. 06,
Labuh baru Timur Payung Sekaki,
Pekanbaru, Riau
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu;
1
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Bustami Ramzi, S.Pd
Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kota Pekanbaru Divisi
Penindakan dan Hukum
Alamat : Jalan Sukarno-Hatta No. 55 Pekanbaru Riau
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Indra Dinata, S.Fil.I
Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kota Pekanbaru Divisi
Sumber Daya manusia dan Organisasi
Alamat : Jalan Sukarno-Hatta No. 55 Pekanbaru Riau
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Abd Razak Jer, SE., M.Si
Pekerjaan : Ketua KPU Kota Pekanbaru
Alamat : Jalan Arifin Ahmad No. 39 Pekanbaru
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Amiruddin Sijaya, S.Pd., MM
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Pekanbaru Divisi
Hukum dan Pengawasan
Alamat : Jalan Arifin Ahmad No. 39 Pekanbaru
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Mai Andri
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Pekanbaru Divisi Teknis
Penyelenggaraan Pemilu
Alamat : Jalan Arifin Ahmad 39 Pekanbaru
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Edy Syarifuddin, S.Ag
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Provinsi Riau
Alamat : Jalan Sultan Syarif Kasim 119 Pekanbaru
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VI;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
2
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 13 Mei 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor 243/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
139/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya sebagaimana dibacakan dalam
persidangan hari Kamis 19 Juni 2014 menguraikan sebagai berikut:
1. Pasca penyampaian berkas fotokopi Model C-1, Model D-1 dan Model DA-1 pada
sidang pleno, Teradu III, IV, dan V, selaku komisioner KPU Kota Pekanbaru tidak
pernah menindaklanjuti laporan Pengadu dengan memanggil Pengadu/Pelapor
untuk dimintai keterangan/klarifikasi kecuali melakukan klarifikasi sepihak.
Setelah menerima berkas-berkas yang telah Pengadu laporkan, KPU Kota
Pekanbaru hanya mengklarifikasi sepihak yaitu memanggil PPS, PPK dan KPPS
untuk mengklarifikasi laporan Pengadu. Teradu III, IV, dan V telah melanggar
Peraturan KPU No. 26 Tahun 2013 dan peraturan KPU sebagai perubahan atas
Peraturan KPU No. 5 Tahun 2013, Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP
Nomor 13, 11, dan 1 Tahun 2013. Teradu III, IV, dan V tidak terbuka untuk
membedah/mengklarifikasi pelaporan Pengadu. Para Teradu tidak menunjukkan
netralitas sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum, padahal mestinya tanpa
kepentingan dan mengedepankan keterbukaan. Hal ini dapat dilihat dari kinerja
ketua KPU Abd. Razak Jer (Teradu III) yang secara spesifik menangani
kelembagaan dan Mai Andri (Teradu V) yang menangani bidang teknis . Begitu
pula Teradu IV Amiruddin Sijaya Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan
yang tidak bisa mengambil sikap atas kejahatan Pemilu (Pergeseran suara-suara
sesuai laporan Pengadu/Pelapor). Teradu IV Amiruddin Sijaya juga telah
melakukan pembukaan kotak suara mengambil C1 tanpa disaksikan Panwaslu,
Pemohon, dan Termohon;
2. Panwaslu Kota Pekanbaru telah melakukan pembiaran terhadap laporan
Pengadu/Pelapor. Bahkan pasca penyerahan laporan Pengadu/Pelapor ke
Panwaslu Kota Pekanbaru, Teradu II Indra Dinata tidak masuk kantor. Teradu I
Bustami Ramzi, S.Pd menyarankan kepada asistennya untuk menyampaikan
berkas laporan Pengadu/Pelapor kepada staf Panwas. Setelah berkas laporan
diterima, Pengadu diberi tanda terima surat tanpa nomor registrasi. Setelah
beberapa hari tidak ada tindak lanjut, Pengadu kembali menanyakan kepada
Panwas. Jawaban Panwas adalah laporan Pengadu/Pelapor tidak dapat
ditindaklanjuti karena sudah daluwarsa. Pada intinya Pengadu tidak mendapat
3
kejelasan dari Teradu I Bustami Ramzi dan Teradu II Indra Dinata. Ketua
Panwaslu Pekanbaru Budi Chandra menyarankan Ali Junaedi selaku Pelapor
untuk menanyakan tindak lanjut laporan kepada Teradu I Bustami Ramzi selaku
Anggota Panwaslu Divisi Hukum dan Penindakan. Teradu I mengatakan bahwa
Kasus yang dilaporkan Pengadu/Pelapor diambil alih oleh Teradu II Indra Dinata
selaku Divisi SDM, Pengadu/Pelapor dibingungkan dengan tugas dan
kewenangan di internal Panwaslu Pekanbaru. Teradu II menyampaikan bahwa
Kasus yang dilaporkan Ali Junaedi dalam hal ini sebagai Pengadu/Pelapor sudah
memenuhi unsur dan akan diputus bila ada rekomendasi Panwaslu dan
diteruskan kepada KPUD Kota Pekanbaru (Bukti Rekaman Terlampir sudah
Pengadu sampaikan kepada DKPP);
3. Setelah Pengadu/Pelapor melaporkan beberapa kasus ke Panwaslu Kota
Pekanbaru tidak mendapat tanggapan serius, maka Pengadu/Pelapor
mengadukan kasus-kasus tersebut ke Bawaslu Riau. Kasus yang Pengadu
laporkan ke Bawaslu Provinsi Riau saat itu adalah tentang pergeseran dan
penggelembungan suara dan kasus temuan Panwascam Limapuluh. Kehadiran
Pengadu di Bawaslu disambut baik oleh Teradu VI Edy Syarifuddin selaku Ketua
Bawaslu Provinsi Riau, Teradu VI secara lisan menyampaikan kepada Pengadu
agar melengkapi berkas, di antaranya adalah:
a. Fotokopi Model D-1 Se-Kota Pekanbaru
b. Fotokopi Model DA-1 Se-Kota Pekanbaru
c. Melaporkan ke Bawaslu RI di Jakarta
Selanjutnya berkas yang Pengadu sampaikan diperiksa dan dikaji oleh Teradu VI
Edy Syarifuddin (Ketua Bawaslu Riau) dan ia menjelaskan bahwa kasus ini
benar-benar memenuhi unsur, karena didukung oleh bukti yang cukup dan
lengkap, meski demikian Teradu VI Ketua Bawaslu Riau (Edy Syarifuddin) tidak
mau menerima berkas kasus yang Pengadu laporkan tersebut di Kantor Bawaslu
Prov. Riau, beliau menghendaki pelaporan itu disampaikan di Posko Pelaporan
Tenda Putih tepatnya di Bawaslu RI Jl. MH. Thamrin nomor 14 Jakarta Pusat.
Pada tanggal 1 Mei 2014 Pengadu berangkat ke Jakarta langsung menyampaikan
berkas kasus ini sebagaimana yang dikehendaki oleh Ketua Bawaslu Riau (Teradu
VI), berkas diterima oleh Staf Ahli dari Bawaslu Provinsi dengan tanda bukti
penerimaan Laporan nomor: 10/LP/PILEG/V/2014 tertanggal 01 Mei 2014 jam
16.25 WIB. Pada saat penyerahan berkas, saudara Edy Syarifuddin
menyampaikan kepada Pengadu bahwa Kasus ini sudah memenuhi unsur tindak
kejahatan Pemilu dan akan dikaji oleh Bawaslu Riau bersama-sama dengan
Bawaslu RI. Seusai penyampaian berkas Pengadu disuruh menunggu sampai ada
jawaban. Pengadu diundang di Hotel Sahid Jakarta kamar 538 tertanggal
04/05/2014 jam 10:58, beliau menyampaikan bahwa kasus ini hampir final
karena memenuhi unsur tindak kejahatan Pemilu, hasilnya memuaskan dan
4
akan disampaikan kepada Pengadu dengan Surprise dan menggembirakan (bukti
rekaman terlampir). Meski belum mendapat jawaban tertulis, Pengadu saat itu
sangat mempercayai jawaban lisan Teradu VI Ketua Bawaslu Provinsi Riau,
dengan dasar dari awal selalu menyebut “Kasus ini memenuhi unsur tindak
kejahatan Pemilu” sangat wajar kalau Pengadu akhirnya memiliki harapan besar
bahwa jawaban tertulis nantinya akan sama dengan jawaban lisan Ketua Bawaslu
Riau. Tetapi jawaban tertulis yang disampaikan kepada Pengadu tanggal 13 Mei
2014 dengan surat tertanggal 11 Mei 2014 tentang pemberitahuan status laporan
menyatakan bahwa kasus yang dilaporkan Pengadu/Pelapor tidak ditindaklanjuti,
dengan alasan:
a. Peristiwa yang dilaporkan oleh Pengadu/Pelapor kepada Bawaslu telah
melewati batas waktu pelaporan dugaan pelanggaran (daluwarsa);
b. Peristiwa yang dilaporkan oleh Pengadu/Pelapor tidak akan dikaji lebih lanjut
oleh Bawaslu karena telah daluwarsa;
c. Laporan dugaan pelanggaran dijadikan informasi adanya dugaan pelanggaran.
Pengadu berpandangan :
a. Bahwa antara Panwaslu Pekanbaru dan Bawaslu Provinsi Riau ada konspirasi
untuk menutup kasus yang Pengadu laporkan;
b. Tidak diterimanya berkas pelaporan Pengadu/Pelapor di Kantor Bawaslu Riau,
dan harus diserahkan di Tenda Putih Jakarta adalah bentuk dari sikap
saudara Ketua Bawaslu Riau yang tidak menghargai dan mempermainkan
Pengadu/Pelapor.
PETITUM PENGADU
[2.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu;
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Salinan Model D-1 Kelurahan Se-Kota Pekanbaru.
2. Bukti P-2 : Salinan Model DA-1 Kecamatan Se-Kota Pekanbaru
3. Bukti P-3 : CD berisi foto gambar sembako (Money Politic) yang tidak
diproses oleh Panwaslu Kota Pekanbaru
4. Bukti P-4 : CD Percakapan Penyelengara Pemilu :
a. Bawaslu Provinsi Riau (memberikan harapan/janji).
b. Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru (akan
5
mengundang untuk klarifikasi)
c. Panwaslu Kota Pekanbaru (memastikan, memberikan
harapan dan Janji);
5. Bukti P-5 : CD foto Gambar Joki dan foto Gambar alat bukti Pengarahan
kepada Peserta Pemilu yang diberikan ke pemilih di TPS.
6. Bukti P-6 : Foto Gambar Penyelengara Pemilu/Panwaslu Kota Pekanbaru (
Indra Dinata ) berupa keterlibatan sayap Partai “Angkatan
Muda Ka’bah” dan sebagai kader Partai Persatuan
Pembangunan sebagai Wakil Ketua di Provinsi Riau dengan
Surat Kepetusan Pimpinan Nasional Nomor: 011/SK/PN-
AMK/VII/2012.
7. Bukti P-7 : Photo Copy Surat Keputusan ‘Susunan dan Personalia
Pengurus Harian Ranting dan Pimpinan Majelis Pertimbangan
Ranting’ Partai Persatuan Pembangunan Atas nama : Bustami
Ramzi,S.Pd (Anggota Panwaslu Kota Pekanbaru) sebagai Ketua
Ranting PPP 2010-2015 dengan SK No :07/SK/PAC-
PPP/Tpn/VII/2010
8. Bukti P-8 : Berkas/bundelan Rekapitulasi penggelembungan, Pergeseran
dan Pergerakan suara.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan tanggal 19 dan 26 Juni 2014 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] Bahwa Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu II Indra Dinata, anggota Panwaslu Kota Pekanbaru Divisi SDM
dan Organisasi menyampaikan jawaban bahwa secara normatif sebagaimana
dituangkan dalam Perbawaslu nomor 2 tahun 2013 perihal struktur organisasi
dan hierarki Panwaslu Kabupaten/Kota. Salah satu tugas dan fungsi dari divisi
SDM dan Organisasi adalah sebagai katalisator organisasi serta melakukan
manajemen organisasi secara keseluruhan. Namun sebagai anggota Panwaslu
kota Pekanbaru, semua tugas pengawasan secara otomatis melekat pada tugas
harian Teradu II di Panwaslu Kota Pekanbaru. Hal ini sesuai Undang-Undang
Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu pasal 77 tentang tugas dan
wewenang Panwaslu Kab/Kota;
2. Bahwa berpijak pada peraturan perundang-undangan di atas Panwaslu Kota
Pekanbaru telah melaksanakan semua proses pengawasan serta menyelesaikan
kasus yang masuk ke Panwaslu Kota Pekanbaru baik berupa laporan dari
masyarakat maupun yang bersifat temuan dari hasil kerja pengawasan
Panwaslu Kecamatan maupun PPL;
3. Bahwa setiap tahapan yang ditentukan oleh Undang-Undang serta yang
ditegaskan oleh Peraturan Bawaslu RI senantiasa Teradu lakukan. Dari proses
penerimaan laporan serta proses kajian dan diakhiri dengan rapat pleno sebagai
6
forum tertinggi yang diatur undang-undang untuk mengambil keputusan
berkaitan dengan kasus yang ditangani juga sudah dilakukan Teradu. Demikian
juga dengan kasus yang dijadikan dasar bagi pengadu sebagai aduan ke DKPP
atas apa yang Teradu lakukan, juga telah melalui tahap yang ditentukan dan
diputuskan melalui rapat pleno anggota Panwaslu kota Pekanbaru (Bukti
terlampir);
4. Bahwa pada tanggal 21 April 2014 anggota Panwascam Kecamatan Limapuluh
M. Kutar memberikan laporan perihal temuan yang diperolehnya di lapangan
yang terjadi pada tanggal 8 April dinihari hingga 9 April 2014 yakni dugaan
pembagian sembako. Setelah dilakukan kajian dari berbagai aspek, dalam rapat
pleno yang digelar Panwaslu Kota Pekanbaru pada tanggal 26 maret 2014 pukul
16.00 dan dihadiri oleh Teradu II Indra Dinata dan Teradu I Bustami Ramzi
selaku Divisi Hukum dan Penindakan diambil sebuah kesimpulan dan
ditetapkan bahwa laporan atas temuan M. Kutar sudah melewati batas waktu
pelaporan sebagaimana yang ditetapkan dalam undang-undang Nomor 8 tahun
2012 tentang Pemilihan Umum pasal 249 ayat (4) laporan pelanggaran pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari
sejak diketahui dan atau ditemukannya pelanggaran pemilu. Pada ayat (5)
dalam hal laporan pelangggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
telah dikaji dan terbukti kebenarannya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL dan PPLN wajib menindaklanjuti
laporan paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima. Berdasarkan
ketentuan yang termaktub dalam undang-undang tersebut, maka komisioner
Panwaslu kota pekanbaru memutuskan status hukum laporan yang diteruskan
oleh M. Kutar sudah melewati batas waktu pelaporan dan tidak bisa
ditindaklanjuti (surat tanda terima laporan dan status laporan terlampir);
5. Bahwa pengaduan Pengadu kepada DKPP atas Teradu II Indra Dinata adalah
laporan/aduan yang sangat tidak berdasar. Dalam pengaduan itu disebutkan
bahwa Teradu II Indra Dinata tidak pernah masuk kantor serta melakukan
pembiaran atas laporan. Padahal kenyataannya semua kerja pengawasan selalu
dikerjakan oleh Teradu II dengan sepenuh hati dan penuh waktu;
6. Bahwa Panwaslu Kota Pekanbaru menerima dan menangani 77 laporan kasus
pelanggaran pemilu mulai dari tahap kampanye hingga tahap pemungutan dan
penghitungan. Semua laporan tersebut telah diterbitkan statusnya baik yang
masuk unsur dugaan pidana pemilu, pelanggaran administrasi serta laporan
yang tidak memenuhi unsur laporan baik formil maupun materil. Sebanyak 15
laporan memenuhi unsur pelanggaran administrasi dan telah diteruskan ke
KPUD Kota Pekanbaru dan instansi terkait lainnya yang berkaitan dengan
kepemiluan. Dari semua kasus tersebut terdapat 1 (satu) kasus tindak pidana
pemilu yang bisa diteruskan oleh Panwaslu Kota Pekanbaru ke Gakkumdu serta
7
dimajukan ke pengadilan dan akhirnya mendapatkan vonis bersalah oleh
Pengadilan Negeri Pekanbaru yaitu kasus joki pemilih yang terjadi di kecamatan
Sukajadi Pekanbaru. 61 laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi
unsur laporan;
7. Bahwa dalam memproses kajian semua laporan yang diterima, tidak jarang Para
anggota Panwaslu Kota Pekanbaru bekerja hingga larut malam untuk
menuntaskan semua kerja yang dibatasi oleh deadline yang sangat sempit. Hal
ini tidak semata melibatkan anggota Panwaslu Kota Pekanbaru akan tetapi juga
mengikutsertakan semua tim yang tergabung dalam sentra Gakkumdu yakni
pihak kepolisian sebagai penyidik serta jaksa selaku penuntut umum. Semua
kesaksian ini bisa didapatkan dari semua staf yang ada serta anggota Sentra
Gakkumdu Kota Pekanbaru;
8. Bahwa Teradu II menyanggah tuduhan tidak pernah masuk kantor setelah
menerima laporan dari masyarakat. Teradu II mengatakan hal itu merupakan
sebuah fitnah yang merusak kinerja serta nama baik Teradu II selaku pengawas
pemilu dan laporan itu sangat mengada-ada. Sebanyak 77 laporan yang masuk
ke Panwaslu kota Pekanbaru merupakan jumlah laporan yang paling banyak di
antara 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Jika Teradu melalaikan atau tidak
masuk kantor setelah menerima laporan sebagaimana yang diadukan tersebut
maka sangat mustahil Panwaslu Kota Pekanbaru dapat menyelesaikan jumlah
laporan yang masuk tersebut tepat pada waktunya sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Pemilu nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD dan DPRD serta Perbawaslu RI No 14 tahun 2012 tentang Tata cara
Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD;
9. Bahwa Teradu II membeberkan status Pengadu yang merupakan mantan Ketua
Panwaslu Kota Pekanbaru pada tahun 2009 yang bermasalah dengan hukum
yakni pernah divonis melakukan tindak pidana atas perbuatannya selaku ketua
Panwaslu Kota. Sepengetahuan Teradu II, Pelapor/Pengadu ketika rapat pleno
terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kota pekanbaru adalah
sebagai saksi dari partai Nasdem (bukti daftar hadir rapat pleno terlampir).
Demikian juga ketika rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi yang
bersangkutan juga sebagai saksi dari partai Nasdem. Ketika dia menyampaikan
laporan pelanggaran justru atas nama caleg dari PAN. Sikap, posisi serta
komitmen dia sebagai seorang yang mengerti mengenai prosedur pemilu dan
hukum dipertanyakan. Teradu II memandang bahwa Pengadu melakukan ini
semua hanya berdasarkan ‘pesanan’ yang pada akhirnya tidak memiliki nilai
objektifitas hukum. Pengadu lebih mengedepankan tendensi pribadi karena
dibayar oleh pihak –pihak tertentu yang memiliki kepentingan;
10. Bahwa Teradu II menilai laporan/aduan Pengadu sangat subjektif. Teradu II
mempertanyakan jika Pelapor/Pengadu membuat laporan kinerja Panwaslu Kota
8
Pekanbaru sebagai sebuah lembaga penyelenggara pemilu mengapa dalam
laporan/aduan tidak tercantum nama Budi Candra selaku ketua Panwaslu kota
Pekanbaru saat itu yang secara penuh sangat bertanggungjawab atas semua
proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu di Kota Pekanbaru.
Teradu II menyampaikan bahwa hubungan antara Ali Junaidi dan Budi Candra
merupakan sebuah sindikasi. Sepengetahuan Teradu II, selama proses pemilu
berlangsung Ali Junaedi selalu berhubungan dengan Budi Candra. Setiap kali
datang ke kantor Panwaslu, Pengadu selalu masuk ke ruangan Budi Candra
demikian juga dengan kendaraan dinas (mobil) Budi Candra selaku anggota
Panwaslu kota Pekanbaru selalu digunakan oleh Ali Junaedi, hal ini diketahui
oleh hampir semua staf yang ada di kantor Panwaslu kota Pekanbaru. Ini adalah
sesuatu yang sangat tidak tepat dan tidak etis;
11. Bahwa Teradu II menyoroti perihal M. Kutar yang selalu hadir pada persidangan
DKPP yang sudah digelar sebanyak dua kali. M. Kutar yang melaporkan temuan
ke Panwaslu kota sebagaimana disebutkan dalam laporan pengaduan adalah
benar pada saat itu anggota sekaligus ketua panwascam Kecamatan Limapuluh
Pekanbaru. Akan tetapi terhitung tanggal 30 Mei 2014 yang bersangkutan sudah
dinonaktifkan sebagai anggota berdasarkan hasil evaluasi integritas, soliditas,
mentalitas dan profesionalitas oleh Panwaslu Kota Pekanbaru serta
menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI perihal evaluasi berjenjang terhadap
semua tingkatan elemen pengawas pemilu. Adapun hal yang dilakukan oleh M.
Kutar adalah mengambil dan melarikan semua berkas C1 yang ada di Kantor
Panwaslu kota dan dibawa ke kantor Partai Nasdem yang terletak di Jalan
Diponegoro Pekanbaru. Hal ini diketahui setelah yang bersangkutan diikuti oleh
staf Panwaslu kota pekanbaru dan seorang intel polresta Pekanbaru yang
sehari-hari melakukan pengamanan melekat di kantor Panwaslu Kota
Pekanbaru. Tindakan yang dilakukan ini atas izin Budi Candra selaku ketua
Panwaslu kota saat itu. Tidak ada reaksi apa-apa dari Budi Candra baik
menelepon yang bersangkutan atau ada upaya pemanggilan untuk klarifikasi.
Justru Teradu II yang menjadi inisiator untuk melakukan panggilan dan
melakukan klarifikasi (Bukti Klarifikasi terlampir). Budi Candra saat ini juga
sudah dinonaktifkan oleh Bawaslu Provinsi Riau dan menunggu kepastian
statusnya dari sidang DKPP RI. Sebagaimana diketahui bahwa Budi Candra
disinyalir kuat melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang
sudah dilaporkan oleh Bawaslu Riau ke DKPP RI;
12. Bahwa Pengadu mengadukan Teradu III Abd. Razak. Jer sebagai Ketua KPU Kota
Pekanbaru, yang selaku pimpinan bertindak atas nama lembaga, tidak mau
memanggil Pengadu untuk mengklarifikasi artinya tidak ada pemanggilan baik
telepon maupun surat. Teradu menjawab KPU Kota Pekanbaru telah
menindaklanjuti surat Rekomendasi Panwaslu Kota Pekanbaru nomor :
9
88/Panwaslu-PKU/V/2014 tertanggal 29 April 2014 tentang yang didalilkan oleh
Pengadu. KPU Kota Pekanbaru sesuai dengan ketentuan telah melakukan
klarifikasi dan verifikasi terhadap adanya dugaan pelanggaran administrasi
pemilu, dengan memanggil dan mengklarifikasi penyelenggara Pemilu yakni
beberapa orang PPK, PPS dan KPPS untuk mencocokan data yang dituduhkan
oleh Pengadu. Dari hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan bahwa apa
yang dituduhkan oleh Pengadu adalah tidak benar;
13. Bahwa terkait dengan sangkaan pengadu terhadap Amiruddin Sijaya (Divisi
Hukum dan Pengawasan KPU Kota Pekanbaru) yang diduga melakukan
pembukaan kotak suara untuk melakukan verifikasi mencari C1. Teradu
menjawab bahwa KPU Kota Pekanbaru sesuai surat dari KPU RI Nomor:
743/SJ/V/2014 Tanggal 14 Mei 2014, pembukaan kotak suara untuk
memenuhi dokumen/berkas yang diperlukan untuk mengikuti sidang
Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) pada tanggal Dua Puluh Tiga bulan Mei
2014 sesuai dengan Berita Acara KPU Kota Pekanbaru nomor :
62/KPU/PBR/V/2014 yang disaksikan oleh Panwaslu dan pihak kepolisian. Apa
yang diadukan oleh Pengadu adalah tidak benar;
14. Bahwa Pengadu juga mengadukan Teradu V Mai Andri (Anggota KPU Kota
Pekanbaru Divisi Teknis Penyelenggara) namun tidak menyebutkan tentang
dalil dan materi aduannya secara jelas dalam persidangan;
15. Bahwa dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tingkat Provinsi Riau yang dilaksanakan
KPU Provinsi Riau pada tanggal 23 dan 24 April 2014, Pengadu Akhmad Ali
Junaedi hadir sebagai Saksi dari Partai NasDem yang dibuktikan dengan Daftar
Hadir (Bukti T-1). Selesai rapat pleno Terbuka tersebut, Teradu VI Edy
Syarifuddin bertanya kepada Akhmad Ali Junaedi “ Sekarang Pak Ali sudah
gabung ke Partai Nasdem ya, kok jadi Saksi Partai Nasdem?”. Pengadu Akhmad
Ali Junaedi menjawab “ Oh bukan Pak Edy, saya sekarang jadi konsultan politik,
bisa kemana-mana”.
16. Bahwa pada tanggal 1 Mei 2014, Pengadu Akhmad Ali Junaedi telah melaporkan
di Posko Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI dengan Nomor Laporan :
10/LP/PILEG/V/2014 yang diterima langsung oleh Bawaslu Provinsi
Riau,dengan pokok laporan adanya dugaan penggelembungan dan pengalihan
dan penambahan suara sehingga merugikan peserta pemilu lainnya dengan
terlapor : Ade Hartati Rahmat, M.Pd.; yang dituangkan dalam Form Model B.1-
DD (Bukti T-2). Akhmad Ali Junaedi telah menerima Tanda Bukti Penerimaan
Laporan pada saat dirinya melapor, yang dituangkan dalam form Model B.3-DD
dengan stempel basah (Asli). Terhadap Laporan di atas, Akhmad Ali Junaedi
datang kembali ke Posko Pengaduan Penanganan Pelanggaran pada tanggal 2
10
Mei 2014 dengan membawa dan memberikan bukti tambahan lain dengan
Tanda Terima (Bukti T-4);
17. Bahwa dalam Penerimaan Laporan tersebut disampaikan Peristiwa yang
dilaporkannya itu pada:
Hari dan Tanggal Kejadian : Jum’at, 11 s/d 15 April 2014
Waktu Kejadian : Sekitar pukul 09.OO s/d selesai
Terlapor : Ade Hartati Rahmat, M.Pd
Dilaporkan di : Jakarta
Hari dan Tanggal : Kamis, 01 Mei 2014 (sebagaimana Bukti T-2);
18. Bahwa pada tanggal 20 Mei 2014, sdr. Akhmad Ali Junaedi datang ke kantor
Bawaslu Provinsi Riau dengan meminta kembali Tanda Bukti Penerimaan
Laporan dari Laporannya dengan alasan Tanda Bukti Penerimaan Laporan
miliknya Hilang. Asisten Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu
Provinsi Riau menyerahkan fotokopi berkas Tanda Bukti Penerimaan Laporan
Nomor 10/LP/PILEG/V/2014 tersebut dengan meminta Akhmad Ali Junaedi
memparafnya terlebih dahulu;(Bukti T-5);
19. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2014 Pengadu Akhmad Ali Junaedi melapor kepada
DKPP RI selaku Kuasa dari H. Jefri nazir, SE., Calon Anggota DPRD Provinsi
Riau untuk Dapil Riau I (Pekanbaru) Nomor Urut 9 dari Partai Amanat
Nasional,yang diantaranya mempermasalahkan Perolehan Suara Calon Anggota
DPRD Provinsi Riau a.n. Ade Hartati Rahmat, M.Pd untuk Dapil Riau I
(Pekanbaru) Nomor Urut 3 yang juga berasal dari Partai yang sama yaitu Partai
Amanat Nasional. Teradu VI Edy Syarifuddin menjawab apa yang dituduhkan
Pengadu Akhmad Ali Junaedi terhadap Teradu VI adalah tidak benar dan fitnah
besar. Teradu VI tidak pernah memberikan janji/harapan kepada
Pengadu/Pelapor ataupun warga Negara Indonesia lainnya atau Peserta Pemilu
2014 di Pekanbaru khususnya dan Peserta Pemilu 2014 di Riau pada umumnya.
Secara pribadi Teradu VI ingin agar Pemilu Legislatif 2014 yang berjalan di
Provinsi Riau dapat terselenggara dengan Luber, Jurdil, bersih dan berkualitas.
Teradu VI tidak pernah sedikitpun mempunyai niat untuk menyalahgunakan
jabatan disebabkan oleh sesuatu atau siapa pun. Dalam menjalankan tugas,
wewenang dan kewajiban, Teradu VI berusaha menghindarkan diri dari
berhubungan langsung dengan para calon Anggota DPR, DPD dan DPRD
Kabupaten dan Kota maupun pengurus Partai Politik. Teradu VI tidak pernah
memberikan janji/harapan kepada Pengadu/Pelapor disebabkan mempunyai
tujuan jahat dan ternoda untuk secara sengaja atau tidak sengaja melakukan
penyimpangan dalam menjalankan tugas dengan maksud untuk mendahulukan
kepentingan pribadi atau golongan. Dalam berbicara saja Teradu VI harus terus
berhati-hati karena Teradu VI secara integral merupakan bagian dari institusi
Pengawas Pemilu. Untuk membuktikan integritasnya, Teradu VI menyatakan
11
pernah diundang oleh Partai Amanat Nasional sebagai Narasumber di hadapan
seluruh Bakal caleg PAN yang ada di Provinsi Riau. KPU juga menjadi
Narasumberdi forum itu. Usai mengisi materi, narasumber diberi honor tetapi
Teradu VI menolak tegas honor narasumber yang diberikan oleh Sekretaris DPW
Partai Amanat Nasional Provinsi Riau H. Herman Ghazali. Itu juga merupakan
salah satu langkah agar Teradu VI mampu memproteksi diri saya untuk tidak
diintervensi dan tetap menjaga netralitas. Adapun surat yang dimaksud Teradu
lampirkan (Bukti T-3)
20. Bahwa dari peristiwa yang diadukan yang ditujukan terhadap Teradu VI ,
tidaklah mungkin Teradu VI dapat memutus laporan tersebut dengan melanggar
Peraturan perundang-undangan yang ada sebagaimana tertulis dalam :
a. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu
Pasal 75 ayat (1) Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi huruf c. Menerima
laporan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
mengenai pemilu;
b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD dan DPRD pada pasal 249 ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri menerima laporan pelanggaran
pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu;
c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD dan DPRD pada pasal 249 (4) Laporan pelanggaran Pemilu
sebagaimana yang dimaksud paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan
atau ditemukannya pelanggaran Pemilu;
21. Bahwa terhadap Laporan Pengadu Akhmad Ali Junaedi, Bawaslu Provinsi Riau
telah melakukan Rapat Pleno pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2014, Daftar Hadir
Rapat Pleno dilampirkan (Bukti T-6);
22. Bahwa Bawaslu Provinsi Riau telah Menetapkan Hasil Rapat Pleno tentang
Status Laporan Akhmad Ali Junaedi dengan Nomor Laporan
:10/LP/PILEG/V/2014 (Bukti T-7);
23. Bahwa Bawaslu Provinsi Riau telah menuangkan dalam Berita Acara tentang
Status Laporan Akhmad Ali Junaedi dari Laporan Nomor : 10/BA/Bawaslu-
Riau/V/2014 tanggal 10 Mei 2014 (Bukti T-8);
24. Bahwa Bawaslu Provinsi Riau terlebih dahulu melakukan Kajian Laporan
sebelum menerbitkan dan memberikan Status Laporan kepada si Pelapor yang
tertuang dalam Form B.6-DD (Bukti T-9);
25. Bahwa sekalipun pemberitahuan tentang status laporan tersebut terlambat
diberikan kepada Akhmad Ali Junaedi, Teradu VI tidak akan berani berbohong
sebab berbohong merusak integritas Teradu VI. Semua itu harus dibahas dan
dapat dipertanggungjawabkan dalam kajian laporan, itu sebabnya Teradu VI
12
tetap menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pemberitahuan
melalui surat Bawaslu Provinsi Riau dengan Nomor 153/Bawaslu-Riau/V/2014
tertanggal 11 Mei 2014 dengan disertai Form Model B.13-DD – Pemberitahuan
Tentang Status Laporan (Bukti T-10);
26. Bahwa laporan si Pelapor telah melewati batas waktu pelaporan dugaan
pelanggaran (daluarsa) karena pada kenyataannya kejadian dari pelanggaran
yang dilaporkan Akhmad Ali Junaedi itu terjadi telah berusia 15 Hari artinya
peristiwa pelanggaran telah melewati paling lambat 7 (tujuh) hari sejak
diketahui dan atau ditemukannya pelanggaran Pemilu, karena tanggal kejadian
yang dilaporkan yaitu 11 s/d 15 April 2014, baru dilaporkan tanggal 1 Mei 2014.
27. Bahwa dari laporan Akhmad Ali Junaedi tersebut memang ditemukan informasi
awal terjadinya pelanggaran tetapi sudah daluwarsa dan tidak akan dikaji lebih
lanjut karena unsur formilnya tidak terpenuhi;
28. Bahwa status laporan yang dimaksud diparaf oleh Kepala Sub. Bagian Hukum,
Humas dan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Riau dan ada administrasi yang
tertinggal untuk tanda tangan dan itu pun sepengetahuan Teradu VI sepanjang
tidak merusak substansi. Sedangkan Model Status Laporan yang diterima oleh si
Pelapor telah sesuai dan benar dengan ketentuan yaitu Model B.13-DD dari
Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan
Penanganan Pelanggaran.
29. Bahwa surat dan Pemberitahuan Tentang Status Laporan tersebut telah
diterima oleh orang yang menurut pengakuan sdr. Akhmad Ali Junaedi adalah
orangnya sendiri (Bukti T-11);
30. Bahwa Teradu VI menjawab bahwa dirinya Secara pribadi tidak ada niat sedikit
pun untuk melakukan pembiaran dalam menjalankan tugas. Teradu VI
mengetahui bahwa penanganan pelanggaran dalam kepemiluan dalam kondisi
normal di daerah saja dilaksanakan dengan sistem penanganan cepat yang tidak
jarang berhadapan dengan keterbatasan waktu dan jarak , terlebih lagi sistem
penanganan laporan dengan membuka Posko Pengaduan yang secara otomatis
akan berdampak pada penanganan pelanggaran yang luar biasa mempunyai
ritme dan tuntutan hari yang harus diselesaikan secepat-cepatnya;
31. Bahwa Teradu VI meyakini pengaduan Akhmad Ali Junaedi yang memasukkan
namanya adalah disebabkan rasa sakit hati dan kecewa Akhmad Ali Junaedi
kepada Teradu VI karena isi dari status laporannya tidak ditindaklanjuti.
Namun prosedur administrasi tetap disampaikan oleh Teradu VI kepada
Akhmad Ali Junaedi sebagaimana yang diterangkan dalam Bukti T-10;
32. Bahwa Teradu VI menyatakan bahwa Akhmad Ali Junaedi merasa sakit hati
dan kecewa kepada Teradu VI karena pada tanggal 30 April 2014 sebelum
Teradu VI berangkat ke Jakarta untuk bertugas di Posko Pengaduan di Bawaslu
RI, beliau pernah menanyakan dan menawarkan tiket pesawat dan keperluan
13
lainnya kepada Teradu VI bahwa Pengadu sudah mempersiapkannya. Teradu VI
menjawab “ Terima kasih Pak Ali, urusan begituan biar dari Sekretariat Bawaslu
Riau saja yang urus, ini kan urusan negara, maaf ya Pak Ali ”.
33. Bahwa Teradu VI menduga, karena hasil dari Status Laporan yang diterima
tidak sesuai dengan yang diharapkan, ujungnya Pengadu turut mengadukan
Teradu VI ke DKPP RI dengan alasan yang dicari-cari sendiri dan direkayasa.
Teradu VI menilai itu dilakukan Pengadu semata-mata untuk kepentingan
pribadinya sebab ternyata Pengadu Akhmad Ali Junaedi telah melaporkan
permasalahan serupa kepada Panwaslu Kota Pekanbaru dan kembali
melaporkannya ke Bawaslu Provinsi Riau yang sedang bertugas di Posko
Pengaduan dengan harapan Laporannya di Posko Pengaduan Penanganan
Pelanggaran dapat ditindaklanjuti. Dari laporan tersebut terkesan Akhmad Ali
Junaedi telah menutup-nutupi bahwa dirinya pernah melaporkan hal yang sama
ke Panwaslu Kota Pekanbaru;
34. Bahwa Teradu VI menilai menilai laporan dan tindak-tanduk Pengadu Akhmad
Ali Junaedi terhadap Teradu VI adalah bagian dari cara-cara untuk
mempengaruhi keputusan pengawas pemilu karena sepanjang proses kajian
Pengadu Akhmad Ali Junaedi terus-menerus menelepon menanyakan
perkembangan dan mendatangi Posko Pengaduan;
35. Bahwa sebagai mantan Pengawas Pemilu Tahun 2009 di Kota Pekanbaru,
Akhmad Ali Junaedi sudah mengetahui prosedur penanganan pelanggaran,
termasuk dugaan pelanggaran daluarsa atau tidak. Sewaktu sdr. Akhmad Ali
Junaedi mengkonfirmasi laporan yang akan dilaporkan kepada Teradu sebagai
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, informasi yang
disampaikan kepada Teradu seolah-olah Laporan tersebut masih bisa
ditindaklanjuti. Jawaban Teradu saat itu bisa memproses laporan yang
dimaksud dengan mengkroscek bukti dan fakta, mengkaji dan memplenokan
laporan tersebut, tidak ada hak Pengawas Pemilu untuk menolak Laporan yang
masuk. Jawaban atas laporan tersebut sebenarnya Akhmad Ali Junaedi, sejak
awal sudah mengetahui laporannya ditindaklanjuti atau tidak;
36. Bahwa yang dilaporkan Akhmad Ali Junaedi pada dasarnya adalah
permasalahan yang terjadi pada saat pemungutan dan penghitungan suara yang
dituangkan dalam Model C, Model C1 dan Lampiran Model C1 di tingkat KPPS.
Bawaslu Provinsi Riau sebelumnya telah menempuh berbagai upaya agar semua
pelanggaran pemilu dan permasalahan pelanggaran terkait Pemungutan dan
Penghitungan Suara dapat diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
37. Bahwa Bawaslu Provinsi Riau telah mengirimkan surat nomor 019/Bawaslu-
Riau/I/2014 Perihal Sosialisasi Pengawasan tertanggal 22 Januari 2014 yang
14
ditujukan dan dikirim ke seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014
(Bukti T-12);
38. Bahwa Bawaslu Provinsi Riau telah mengirimkan surat nomor 020/Bawaslu-
Riau/I/2014 Perihal Penempatan Saksi di setiap TPS seluruh Provinsi Riau
tertanggal 22 Januari 2014 yang ditujukan dan dikirim kepada Ketua Panwaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau (Bukti T-13);
39. Bahwa Bawaslu Provinsi Riau telah mengirimkan surat nomor 021/Bawaslu-
Riau/I/2014 Perihal Penempatan Saksi di setiap TPS Seluruh Provinsi Riau
tertanggal 22 Januari 2014 yang ditujukan dan dikirim ke seluruh Partai Politik
Peserta Pemilu Tahun 2014; (Bukti T-14);
40. Bahwa Bawaslu Provinsi Riau telah mengirimkan surat nomor 062/Bawaslu-
Riau/III/2014 Perihal Surat Ke-2 Tentang Penempatan Saksi di Setiap TPS
Seluruh Provinsi Riau tertanggal 03 Maret 2014 yang ditujukan dan dikirim ke
seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014;(Bukti T-15)
41. Bahwa Bawaslu Provinsi Riau telah mengirimkan surat nomor 063/Bawaslu-
Riau/III/2014 Perihal “Himbauan Dini Kehadiran Saksi Partai Politik Peserta
Pemilu Di TPS” tertanggal 03 Maret 2014 yang ditujukan dan dikirim kepada
Ketua KPU Provinsi Riau (Bukti T-16);
42. Bahwa terkait persidangan kedua DKPP RI tanggal 26 Juni 2014, Teradu VI
diherankan kembali dengan hadirnya Saksi di Sidang tersebut yaitu Saudara M.
Kutar. Sepengetahuan Teradu VI, saudara M. Kutar adalah Mantan Ketua
Panwaslu Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru yang tidak lagi bertugas
sebagai Pengawas Pemilu pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
karena diragukan integritasnya dan dicurigai kuat memberikan Berkas C1
kepada Pengadu Akhmad Ali Junaedi di kantor Partai Nasdem. Berdasarkan
Informasi yang diperoleh oleh Teradu VI, M. Kutar memiliki hubungan keluarga
dengan Pengadu Akhmad Ali Junaedi. Teradu VI juga menguraikan Rekam jejak
Pengadu Akhmad Ali Junaedi selaku Mantan Panwaslu Kota Pekanbaru tahun
2008-2009 dan Pengadu pernah dipenjara 1,5 Tahun dalam penyalahgunaan
APBD Kota Pekanbaru saat menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru
tahun 2009.
PETITUM TERADU
[2.4.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan jawaban serta keterangan Teradu untuk seluruhnya;
2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan dan Menetapkan Teradu tidak terbukti dan tidak melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu;
15
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
[2.4.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan alat bukti
tertulis sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Daftar hadir rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara
Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD tingkat Provinsi Riau,
hari Rabu 23 April 2014;
2. Bukti T-2 : Formulir penerimaan laporan model B.1-DD nomor
10/LP/PILEG/V/2014 dengan nama pelapor Akhmad Ali
Junaedi dengan Terlapor Ade Hartati Rahmat;
3. Bukti T-3 : Surat undangan dari DPW Partai Amanat Nasional yang
ditujukan pada Teradu VI Edy Syarifuddin, Ketua Bawaslu
Provinsi Riau, perihal permohonan menjadi narasumber
tertanggal 17 Mei 2013 nomor PAN/03/AK/S/093/V/2013;
4. Bukti T-4 : Tanda terima dokumen satu bundel D-1 yang diterima oleh
Bawaslu Riau di Jakarta tanggal 2 Mei 2014;
5. Bukti T-5 : Tanda bukti penerimaan laporan model B-3 DD nomor
10/LP/PILEG/V/2014 hari Kamis tanggal 1 mei 2014
ditandatangani Akhmad Ali Junaedi selaku pelapor dan
Darussalim SH sebagai penerima laporan.
6. Bukti T-6 : Daftar hadir rapat pleno Bawaslu Riau hari Sabtu tanggal 10
Mei 2014 dengan agenda penetapan status laporan Akhmad Ali
Junaedi nomor 10/LP/PILEG/V/2014;
7. Bukti T-7 : Hasil rapat pleno Bawaslu Provinsi Riau tentang penetapan
status laporan Akhmad Ali Junaedi ditandatangani Edy
Syarifuddin, S.Ag., ketua Bawaslu Riau dan Fitri Heriyanti,
S.Ip., M.Si selaku Anggota Bawaslu Provinsi Riau;
8. Bukti T-8 : Berita acara laporan nomor 10/BA/bawaslu-Riau/V/2014
tanggal 10 Mei 2014 tentang status penetapan Laporan Akhmad
Ali Junaedi nomor 10/LP/PILEG/V/2014 ditandatangani Edy
Syarifuddin, S.Ag., ketua Bawaslu Riau dan Fitri Heriyanti,
S.Ip., M.Si selaku Anggota Bawaslu Provinsi Riau;
9. Bukti T-9 : Kajian laporan nomor 10/LP/PILEG/V/2014 yang diterbitkan di
Jakarta tanggal 5 Mei 2014 dan ditandatangani Teradu VI Edy
Syarifuddin;
10. Bukti T-10 : Surat pemberitahuan status laporan yang diterbitkan oleh
Bawaslu Riau nomor 153/bawaslu-Riau/V/2014 ditujukan
pada Pelapor/Pengadu Akhmad Ali Junaedi tertanggal 11 Mei
2014 yang didalamnya tercantum permohonan maaf atas
keterlambatan pemberitahuan;
11. Bukti T-11 : Tanda bukti penyerahan surat 153/bawaslu-Riau/V/2014 dari
Bawaslu Riau kepada Akhmad Ali Junaedi perihal
pemberitahuan status laporan, ditandatangani Darussalim, SH
selaku yang menyerahkan dan Muzerman, yang menerima
tertanggal 12 Mei 2014;
12. Bukti T-12 : Surat yang diterbitkan Bawaslu Provinsi Riau Nomor
019/bawaslu-Riau/I/2014 perihal sosialisasi pengawasan
tertanggal 22 Januari 2014 yang ditujukan pada para Ketua
DPD/DPW partai-partai di Provinsi Riau;
13. Bukti T-13 : Surat nomor 020/Bawaslu-Riau/I/2014 perihal penempatan
saksi di setiap TPS seluruh Provinsi Riau tertanggal 22 Januari
2014;
14. Bukti T-14 : Surat nomor 021/Bawaslu-Riau/I/2014 perihal penempatan
saksi di setiap TPS yang ditujukan pada para ketua partai-
partai politik setingkat DPW/DPD di Provinsi Riau;
15. Bukti T-15 : Surat nomor 062/Bawaslu-Riau/III/2014 tertanggal 3 Maret
16
2014 ditujukan pada para ketua Partai di Riau;
16. Bukti T-16 : Surat yang diterbitkan Bawaslu Riau nomor 063/bawaslu-
Riau/III/2014 perihal himbauan dini kehadiran saksi partai
politik peserta pemilu di TPS ditujukan pada ketua dan anggota
KPU Provinsi Riau;
17. Bukti T-17 : Lembar disposisi yang diterbitkan KPU Kota pekanbaru;
18. Bukti T-18 : Surat dari panwaslu Kota Pekanbaru nomor 88/Panwaslu-
Pku/V/2014 tanggal 29 April 2014;
19. Bukti T-19 : Kajian laporan nomor 064/LP/PILEG/IV/2014 tanggal 26 April
2014 ditandatangani Bustami Ramzi;
20. Bukti T-20 : Berita acara dugaan pelanggaran administrasi pemilu nomor
29/BA/KPU-PBR/IV/2014;
21. Bukti T-21 : Surat pernyataan mengenai perolehan suara Ade Hartati yang
terdiri atas: surat pernyataan Samsudin Tanjung Ketua KPPS
TPS 2 (PPS Maharatu) , surat pernyataan Zamzami ketua KPPS
TPS 18 (PPS Maharatu), Surat pernyataan Nurdin PPK Rumbai ,
surat pernyataan Syamsuri KPPS TPS 01 R.Bukit, surat
pernyataan Rahma, S.Pd., S.Hum ketua TPS 05 Rumbai Bukit,
surat pernyataan Abdul Wahab ketua KPPS TPS 12 (PPS
maharatu), surat pernyataan Gusnaidi, SE ketua TPS 04;
22. Bukti T-22 : Berita Acara pengosongan dan pengamanan kotak suara nomor
62/KPU/PBR/V/2014;
23. Bukti T-23 : Surat Komisi Pemilihan Umum RI tertanggal 14 Mei 2014
perihal pengosongan dan pengamanan kotak suara
24. Bukti T-24 Satu bundel berkas berisi kumpulan berita acara model D,
pernyataan kejadian khusus dan keberatan saksi model D-2,
model DA-2, berita acara model DA, pernyataan kejadian
khusus DA-2, berita acara DB (tingkat kota), pernyataan
kejadian khusus EB-2 tertanggal 13 mei 2014, dan berita acara
model EB nomor 57/BA/KPU-PBR/V/2014 tentang penetapan
perolehan suara dan kursi partai politik serta penetapan calon
terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kota
pekanbaru Pemilihan Umum tahun 2014 disertai daftar hadir
saksi parpol-parpol hari senin tanggal 21 April 2014.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu;
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
17
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4
ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah anggota masyarakat sekaligus
peserta pemilihan umum, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
18
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I Bustami Ramzi dan
Teradu II Indra Dinata selaku anggota Panwaslu Kota Pekanbaru tidak
menindaklanjuti laporan Pengadu. Setelah pengadu meminta kepastian terhadap
kasus yang dilaporkan, para Teradu menyatakan laporan tersebut sudah daluwarsa
sehingga tidak dapat ditindaklanjuti. Pengadu juga melaporkan mekanisme kerja
Panwaslu Kota Pekanbaru yang tidak sejalan dan tata naskah yang tidak tertib.
Bahwa Teradu III Abd Razak Jer, SE., M.Si., sebagai Ketua KPU Kota Pekanbaru,
Teradu IV Amiruddin Sijaya, S.Pd., MM , dan Teradu V Mai Andri masing-masing
sebagai komisioner KPU Kota Pekanbaru tidak menindaklanjuti laporan Pengadu.
Para Teradu hanya melakukan klarifikasi sepihak tanpa mengundang
Pengadu/Pelapor. Menurut Pengadu hal itu menunjukkan tidak adanya keterbukaan
dan netralitas Teradu III, IV, dan V. Bahwa pasca ketidakjelasan tindak lanjut
Panwaslu Kota Pekanbaru, Pengadu berinisiatif melaporkan kepada Bawaslu Riau.
Teradu VI Edy Syarifuddin selaku Ketua Bawaslu pada awalnya menjanjikan kasus
tersebut akan ditangani dengan serius, namun Pengadu kembali mendapat jawaban
bahwa kasus ini sudah daluwarsa dan tidak dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu Riau;
[4.2] Menimbang jawaban Teradu I dan II menyatakan telah menindaklanjuti
laporan Pengadu dengan menyampaikan jawaban tertulis. Teradu II Indra Dinata
membantah pengaduan bahwa Panwaslu Kota Pekanbaru mengabaikan laporan
Pengadu. Teradu II juga menyangkal bahwa dirinya tidak masuk kerja pasca laporan
itu masuk. Laporan ke Panwaslu Pekanbaru sebanyak 77 laporan merupakan jumlah
tertinggi di antara seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Riau. Teradu II menyoroti
permasalahan hukum yang pernah menimpa Pengadu dan inkonsistensi pengadu
yang bertindak selaku Saksi Nasdem namun melapor atas nama calon PAN. Teradu II
juga mempertanyakan tidak dicantumkannya Budi Candra, Ketua Panwaslu Kota
Pekanbaru dalam aduan, dan hal ini menunjukkan subjektivitas Pengadu yang
memiliki hubungan khusus dengan Budi Candra. Teradu III, IV, dan V membantah
aduan Pengadu dengan mengatakan bahwa laporan Pengadu terhadap KPU Kota
Pekanbaru adalah salah alamat, karena kewenangan untuk menangani laporan
Pengadu ada pada Panwaslu. Teradu III, IV, dan V cukup mengakomodir laporan
19
Pengadu dengan melakukan klarifikasi. KPU Pekanbaru telah menindaklanjuti
Rekomendasi Panwaslu Nomor 88/Panwaslu-PKU/V/2014 tertanggal 29 April 2014
dengan mengklarifikasi terhadap jajaran yang menjadi bawahan para teradu. Bahwa
Pengadu tidak dilibatkan dalam klarifikasi karena hal tersebut tidak wajib disertakan
dan Pengadu sendiri tidak memiliki kepentingan langsung terhadap objek klarifikasi.
Di samping itu Pengadu dalam Pleno Rekapitulasi di KPU Kota Pekanbaru adalah
saksi Partai Nasdem, sementara kasus yang direkomendasikan Panwaslu terkait PAN.
Dalam jawabannya Teradu VI mengakui adanya laporan Pengadu dan untuk
menindaklanjutinya Teradu meminta bantuan kepada Bawaslu RI. Menanggapi
permintaan tersebut Bawaslu RI mengirimkan staf Ahmad Irawan. Laporan Pengadu
sepenuhnya diserahkan untuk ditangani yang bersangkutan. Berhubung kesibukan
yang begitu padat, kontrol terhadap penanganan tidak sepenuhnya dilakukan, dan
staf yang ditugaskan Bawaslu RI juga tidak memberi laporan atas penanganan kasus
yang diajukan pengadu. Akibat situasi tersebut tindak lanjut atas laporan Pengadu
menjadi daluwarsa;
[4.3] Menimbang keterangan Para Pihak, Saksi, Bukti, dan Dokumen yang
disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Teradu I dan II
telah berusaha untuk menangani laporan Pengadu sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Bahwa terhadap tata naskah terbukti Teradu I dan II tidak
cermat. Namun hal tersebut tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Teradu I dan
II, tetapi juga Ketua dan Sekretaris Panwaslu yang tidak diadukan Pengadu. Dengan
demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan alasan Teradu I dan II dapat diterima.
Teradu III, IV, dan V telah mengakomodir dan melaksanakan rekomendasi Panwaslu
sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan melakukan klarifikasi. Dalil
Pengadu tidak terbukti dan alasan Teradu III, IV, dan V dapat diterima. Teradu VI
seharusnya tidak perlu meminta bantuan terhadap Bawaslu RI karena kasus yang
diajukan Pengadu bukan laporan yang bersifat luar biasa berat, tetapi kasus biasa
yang sepenuhnya dapat ditangani dan diatasi Bawaslu Provinsi Riau. Terjadinya
pelampauan batas waktu (daluwarsa) merupakan kelalaian dan pengabaian terhadap
tugas pokok dan fungsi Teradu VI. Dalil Pengadu dapat diterima dan Teradu VI
terbukti melakukan pelanggaran kode etik pasal 5 huruf i juncto pasal 15 peraturan
bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP nomor 13, 11, dan 1 tahun 2012;
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak menyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Pelanggaran Pemilu
yang menjadi kewenangan DKPP.
VI. KESIMPULAN
20
Berdasarkan penilaian fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu,
dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, II, II, IV, dan V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.5] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
memberikan sanksi sesuai tingkatannya;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Merehabilitasi Teradu I dan II atas nama Bustami Ramzi dan Indra Dinata selaku
anggota Panwaslu Kota Pekanbaru, Teradu III, IV, dan V atas nama Abd. Razak
Jer selaku Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya dan Mai Andri selaku
Anggota KPU Kota Pekanbaru;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu VI Edy Syarifuddin
sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Pemilu Provinsi Riau;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia dan KPU Provinsi
Riau untuk melaksanakan putusan ini;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.,
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, SH, MH., Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini,
S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, SH., dan Ida Budhiati, SH., MH masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tiga bulan Juli tahun Dua Ribu Empat
Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa
tanggal Lima Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, SH., selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, SH, MH.,
Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat
Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, SH., MH. masing-masing sebagai Anggota,
dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan/atau
kuasanya.
21
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
22