Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.92 & 93/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU & Panwaslih Kota Pekan baru
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 08/06/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2017
👁 10 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 10 Maret 2017 dan tanggal 4 April 2017 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: Perkara Nomor 92/DKPP-PKE-VI/2017 1. Bahwa pada tanggal 19 Februari 2017, Teradu VI, VII, VIII, tidak berada di Kantor Panwaslih Kota Pekanbaru, ketika Pengadu ingin membuat laporan baru dan menambahkan barang bukti terkait laporan Nomor 02/LP/PILKADA/RI-11/02/2017, tertanggal 14 Februari 2017 dan laporan Nomor 03/LP/PILKADA/RI-11/02/2017, tertanggal 15 Februari 2017.
Pertimbangan PutusanMenimbang sepanjang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya: [4.1.1] Sepanjang Perkara Nomor 92/DKPP-PKE-VI/2017 Pengadu mendalilkan bahwa pada tanggal 19 Februari 2017, Teradu VI, VII, VIII, tidak berada di Kantor Panwaslih Kota Pekanbaru, ketika Pengadu ingin membuat laporan baru dan menambahkan barang bukti terkait laporan Nomor 02/LP/PILKADA/RI-11/02/2017, tertanggal 14 Februari 2017 dan laporan Nomor 03/LP/PILKADA/RI-11/02/2017, tertanggal 15 Februari 2017. Teradu VI, VII, VIII, selaku Penyelenggara Pemilu tidak profesional karena tidak menyampaikan perkembangan laporan yang telah disampaikan oleh Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 4 ayat (1); Pasal 14; Pasal 3 ayat (1); Pasal 182 ayat (2); Pasal 45 ayat (2); Pasal 7
Amar Putusan1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Amiruddin Sijaya, Teradu II Abd. Razak Jer, Teradu III Yelli Nofiza, Teradu IV Mai Andri, Teradu V Arwin masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Pekanbaru terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Indra Khalid Nasution, Teradu VII Agung Nugroho, Teradu VIII Yasrif Yakup Tambusai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Riau untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provi
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 92/DKPP-PKE-VI/2017 Nomor 93/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 92/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 92/DKPP-PKE- VI/2017, dan Pengaduan Nomor 147/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 93/DKPP-PKE-VI/2017 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Drs. H. Dastrayani Bibra, M.Si Pekerjaan : Calon Walikota Pekanbaru Periode 2017-2022 Alamat : Jl. Kelapa Sawit, RT.05, RW.03, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 2. Nama : H. Said Usman Abdullah Pekerjaan : Calon Wakil Walikota Pekanbaru Periode 2017-2022 Alamat : Jl. Dr. Sutomo, No. 57, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. -----------------------------------MEMBERIKAN KUASA KEPADA-------------------------------- 1. Nama : Wan Subantriarti, S.H., M.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Jenderal Sudirman, No. 180E, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Amiruddin Sijaya Pekerjaan : Ketua KPU Kota Pekanbaru Alamat : Jl. Arifin Ahmad, No. 39, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Abd. Razak Jer Pekerjaan : Anggota KPU Kota Pekanbaru Alamat : Jl. Arifin Ahmad, No. 39, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Yelli Nofiza Pekerjaan : Anggota KPU Kota Pekanbaru Alamat : Jl. Arifin Ahmad, No. 39, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Mai Andri Pekerjaan : Anggota KPU Kota Pekanbaru Alamat : Jl. Arifin Ahmad, No. 39, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Arwin Pekerjaan : Anggota KPU Kota Pekanbaru Alamat : Jl. Arifin Ahmad, No. 39, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Indra Khalid Nasution Pekerjaan : Ketua Panwaslih Kota Pekanbaru Alamat : Jl. Elang, No. 6, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Agung Nugroho Pekerjaan : Anggota Panwaslih Kota Pekanbaru Alamat : Jl. Elang, No. 6, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Yasrif Yakup Tambusai Pekerjaan : Anggota Panwaslih Kota Pekanbaru Alamat : Jl. Elang, No. 6, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VIII; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 10 Maret 2017 dan tanggal 4 April 2017 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: Perkara Nomor 92/DKPP-PKE-VI/2017 1. Bahwa pada tanggal 19 Februari 2017, Teradu VI, VII, VIII, tidak berada di Kantor Panwaslih Kota Pekanbaru, ketika Pengadu ingin membuat laporan baru dan menambahkan barang bukti terkait laporan Nomor 02/LP/PILKADA/RI-11/02/2017, tertanggal 14 Februari 2017 dan laporan Nomor 03/LP/PILKADA/RI-11/02/2017, tertanggal 15 Februari 2017. Pada saat itu hanya terlihat anggota Kepolisian yang sedang berjaga. Pengadu sudah menghubungi Adil Sembiring selaku bagian penerima laporan, tetapi ia mengatakan sedang berada di luar kota dan menyarankan agar menghubungi Teradu VI. 2. Bahwa Pengadu sudah berusaha untuk menghubungi Teradu VI melalui telepon dan sms (Short Message Service) tetapi tidak ada respon. Adil Sembiring mengirim sms dan menyarankan kepada Pengadu agar menulis laporan di kertas dan menitipkan barang bukti kepada pihak kepolisian yang berjaga. Adapun penambahan alat bukti berkaitan dengan laporan mengenai: a. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang merupakan petahana. Hal ini berdasarkan percakapan dalam grup WA (Whats App) IKAPTK (Ikatan Keluarga Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan) Kota Pekanbaru yang beredar di masyarakat. Pengadu sudah melaporkan ke Panwaslih Kota Pekanbaru; b. Pada tanggal 1 Februari 2017, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki melaksanakan Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) Tingkat Kelurahan yang dihadiri oleh Tokoh Masyarakat, RT/RW se-Kelurahan Sungai Sibam, dan Lukman Hakim selaku Lurah Sungai Sibam. Dalam acara tersebut membahas tentang Pemilihan Kepala Daerah Kota Pekanbaru. Lukman Hakim mengatakan bahwa akan berhenti menjadi Lurah sekaligus ASN apabila Pasangan Nomor Urut 3 Firdaus-Ayat tidak menang. Lukman Hakim bahkan menyampaikan kepada RT dan RW bahwa apabila Pasangan Calon Nomor 3 terpilih maka akan dibantu Rp. 100.000.000, untuk program PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW). Lukman Hakim menyatakan bahwa ia merupakan Ketua Forum Lurah dan Zarman Ketua Forum Camat; c. Pada tanggal 14 Februari 2017, pukul 10.00 WIB, Rizal Karim selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa beserta dengan staf menghimbau para staf untuk memilih Pasangan Calon Firdaus-Ayat. Para staf diminta untuk berfoto di depan TPS karena di dalam bilik suara dilarangan membawa handphone. Foto tersebut dikirim ke grup WA; d. Dalam pertemuan di Kediamannya, Tarmizi Muhammad menghimbau agar para Camat dan Lurah agar memenangkan Pasangan Firdaus-Ayat dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2017. Sebagaimana diketahui Tarmizi Muhammad merupakan kakak kandung Firdaus MT. Tarmizi Muhammad juga meminta para Camat dan Lurah untuk menyampaikan laporan perkembangan sosialisasi keberhasilan Firdaus MT kepada warga masyarakat; 3. Bahwa Pengadu juga mendatangi kantor Bawaslu Provinsi Riau tetapi sudah tutup. Penjaga Kantor Bawaslu Provinsi Riau mengatakan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau sudah pulang. Pengadu kembali ke Kantor Panwaslih Kota Pekanbaru dan berupaya menitipkan barang bukti kepada pihak Kepolisian, tetapi tidak berani menerima karena menyangkut barang bukti; 4. Bahwa Teradu VI, VII, VIII, selaku Penyelenggara Pemilu telah bersikap tidak profesional. Teradu VI, VII, VIII, tidak pernah menyampaikan perkembangan laporan yang telah disampaikan oleh Pengadu. Tindakan Teradu VI, VII, VIII, telah bertentangan dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum Pasal 33 ayat (2) berbunyi “Dalam hal laporan dugaan pelanggaran belum memenuhi syarat formal dan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) Petugas penerima laporan melakukan konfirmasi ulang dengan memperhatikan batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28”; 5. Bahwa Teradu VI, VII, VIII, tidak pernah meminta kehadiran Pelapor atau Saksi untuk didengar keterangannya. Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum Pasal 38 ayat (1); 6. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2017, Teradu VI, VII, VIII, melalui Surat Nomor 06/RI-11/PM.05.02/02/2017, tertanggal 17 Februari 2017 telah menyampaikan bahwa Laporan Nomor 02/PILKADA/LP/RI-11/02/2017 tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiil. Perlu dijelaskan syarat materiil laporan adalah adanya alamat terlapor, tetapi dalam Surat Nomor 08/RI-11/PM.05.02/02/2017 menyatakan dasar pertimbangan status untuk Laporan Nomor 03/PILKADA/LP/RI-11/02/2017 bukan pelanggaran adalah Terlapor merupakan anggota Desk Pilkada Kota Pekanbaru. Perkara Nomor 93/DKPP-PKE-VI/2017 1. Bahwa pada saat verifikasi, Firdaus MT selaku Bakal Calon Walikota telah menyampaikan Daftar Tanda Terima Penyerahan Formulir LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) tertanggal 6 November 2015; 2. Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) selaku pihak yang berhak dan berwenang memeriksa LHKPN. Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 45 ayat (2) huruf c berbunyi “surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara Negara, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j” dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016 Pasal 4 ayat (1) huruf i serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 42 ayat (1) huruf i; 3. Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2016 Firdaus MT baru menyerahkan LHKPN kepada KPK. Padahal tanggal tersebut bertepatan dengan tahapan penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru. Hal ini tentunya telah melewati batas waktu yang ditetapkan, sehingga sampai dengan saat ini Firdaus MT hanya menyerahkan bukti tanda terima LHKPN tertanggal 6 November 2016; 4. Bahwa tanda terima LHKPN tertanggal 6 November 2016 jelas berbeda peruntukannya sesuai dengan yang dimaksud oleh peraturan dan perundang- undangan yang berlaku; 5. Bahwa penyerahan perbaikan syarat calon dari partai politik atau gabungan partai politik dan perorangan dilaksanakan tanggal 1-4 Oktober 2016, pengumuman perbaikan syarat pasangan calon dilaksanakan tanggal 4-5 Oktober 2016, sedangkan penelitian perbaikan syarat calon dilaksanakan tanggal 5-11 Oktober 2016. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor 41/Kpts/KPU-Kota- 004.435265/IX/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor 7/Kpts/Kpu-Kota- 004.435265/V/2016 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017; 6. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 4 ayat (1) huruf d berbunyi “pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kebenaran persyaratan pendaftaran pasangan calon sesuai dengan prosedur”, Pasal 14 menyebutkan “dalam melakukan pengawasan penelitian kelengkapan, keabsahan dan kebenaran persyaratan pasangan calon yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memastikan: a. tata cara Penelitian kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran persyaratan pasangan calon Pemilihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang dalam hal ditemukan kejanggalan pada proses penelitian kelengkapan, keabsahan dan kebenaran persyaratan administrasi pasangan calon Pemilihan; 7. Bahwa Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 507/KPU/IX/2016, perihal Pelaksanaan Tahapan Pencalonan, tertanggal 10 September 2016, poin 5 menyebutkan “berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur kewajiban calon menyerahkan surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara sebagai salah satu dokumen persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota agar menyampaikan Surat Edaran Ketua KPK Nomor R-3486/01-12/08/2016 tanggal 22 Agustus 2016 perihal Penyampaian Surat Edaran Pimpinan KPK No.03/01/06/2015 Tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima Dalam Proses Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota sebagaimana terlampir kepada Pasangan Calon untuk dipedomani. Softfile Surat Edaran Ketua KPK tersebut dapat diunduh pada website KPU; 8. Bahwa Surat KPK Nomor R-3486/01-12/08/2016, tertanggal 22 Agustus 2016, perihal Penyampaian Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 03/01/06/2015 Tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima Dalam Proses Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyebutkan “pengaturan substansi mengenai kewajiban Bakal Calon untuk melaporkan harta kekayaan sebagai salah satu syarat dalam pencalonan tidak mengalami perubahan, bersama ini diinformasikan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 03/01/06/015 Tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima Dalam Proses Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tanggal 26 Juni 2015 tetap berlaku”; 9. Bahwa Surat Edaran Nomor SE-03/01/06/2015 tanggal 26 Juni 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima dalam proses Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota huruf c tepatnya pada poin 3 menjelaskan pengisian Formulir LHKPN dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasangan Bakal Calon harus melaporkan harta kekayaan dengan menggunakan jenis Formulir LHKPN yang tepat, yaitu: 1) Formulir LHKPN Model KPK-A, diperuntukkan bagi yang belum pernah melaporkan harta kekayaan kepada KPK. 2) Formulir LHKPN Model KPK-B, diperuntukkan bagi yang telah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK atau memiliki Nomor Harta Kekayaan. 10. Bahwa berdasarkan pengumuman dokumen syarat Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017 diketahui bukti tanda terima LHKPN Firdaus MT tertanggal 6 November 2015. Firdaus MT tidak menyerahkan daftar kekayaan ke KPK sesuai dengan tahapan yang ditetapkan. Padahal KPK melalui Direktorat LHKPN telah membuka loket khusus penerimaan LHKPN Bakal Calon Kepala Daerah mulai dari tanggal 21 September 2016 - 3 Oktober 2016 di ruang auditorium Gedung KPK, Jalan HR. Rasuna Said Kav. C1; 11. Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, tidak melaksanakan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 4 ayat (1) huruf d, e, Jo Pasal 14 huruf a dan b, serta Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 3 ayat (1) yang pada intinya menyatakan dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat. [2.2] PETITUM PENGADU TERHADAP PERKARA NOMOR 92/DKPP-PKE-VI/2017 dan PERKARA NOMOR 93/DKPP-PKE-VI/2017 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil- adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 02/LP/RI-11/02/2017, tertanggal 14 Februari 2017; P-2 Fotokopi Penerimaan Laporan 02/LP/RI-11/02/017, tertanggal 14 Februari 2017; P-3 Print out Berita dari media online terkait Pemilihan Kepala Daerah Kota Pekanbaru; P-4 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 03/LP/PILKADA/RI- 11/02/2017, tertanggal 15 Februari 2017; P-5 Fotokopi Penerimaan Laporan 03/LP/PILKADA/RI-11/02/2017, tertanggal 15 Februari 2017; P-6 Print out WA (WhatsApp) Grup IKAPTK Kota Pekanbaru; P-7 Fotokopi Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Kecamatan Tenayan Raya dan Tampan Tahun 2017-2022; P-8 Fotokopi Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Tanggal 15 Februari 2017; P-9 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kota Pekanbaru Nomor 06/RI- 11/PM.05.02/02/2017, perihal Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal 17 Februari 2017; P-10 Fotokopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 02/PILKADA/LP/RI-11/02/2017, tertanggal 17 Februari 2017; P-11 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kota Pekanbaru Nomor 08/RI- 11/PM.05.02/02/2017, perihal Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal 20 Februari 2017; P-12 Fotokopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 03/LP/PILKADA/RI-11/02/2017, tertanggal 20 Februari 2017; P-13 Print out Nomor handphone dan sms Ketua beserta Staf Panwaslih Kota Pekanbaru; P-14 Fotokopi Tanda Terima Penyerahan Formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Model KPK-B), tertanggal 6 November 2015; P-15 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 507/KPU/IX/2016, perihal Pelaksanaan Tahapan Pencalonan, tertanggal 10 September 2016; P-16 Fotokopi Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor R- 3486/01-12/08/2016, perihal Penyampaian Surat Edaran Pimpinan KPK No.03/01/06/2015 Tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima Dalam Proses Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, tertanggal 22 Agustus 2016; P-17 Fotokopi Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor SE-03/01/06/2015 Tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima Dalam Proses Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; P-18 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor 41/Kpts/KPU-Kota-004.435265/V/2016 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017; P-19 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 03/LP/PILKADA/RI- 11/10/2016, tertanggal 27 Oktober 2016; P-20 Fotokopi Surat Nomor 38/V/WSA-LF/SK/2017, perihal Mohon Konfirmasi Atas Jawaban KPK RI melalui Telepon Oleh Komisioner KPU Kota Pekanbaru, tertanggal 2 Mei 2017; P-21 Fotokopi Tanda Terima Surat/Dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi; P-22 Fotokopi Surat Nomor 42/V/WSA-LF/SK/2017, perihal Permohonan Bersedia Menjadi Saksi, tertanggal 5 Mei 2017; P-23 Print out Media online Kompas.com, KPK Buka Loket Khusus LHKPN untuk Bakal Calon Kepala Daerah, tertanggal 9 September 2016; P-24 Print out Media online Tempo.co, Pilkada Serentak 2017, KPK Buka Loket Khusus LHKPN, tertanggal 9 September 2016; P-25 Print out Media online riauterkini.com, KPK Minta Wako Pekanbaru Secepatnya Serahkan LHKPN, tertanggal 21 Oktober 2016; P-26 Print out Media online beritariau.com, Tetap loloskan Firdaus MT, KPU Pekanbaru dilaporkan terkait LHKPN terbaru, tertanggal 30 Oktober 2016; P-27 Fotokopi Pengumuman Nomor 350/KPU-Kota-004.435265/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017, tertanggal 24 Oktober 2016; P-28 Fotokopi Pengumuman Nomor 357/KPU-Kota-004.435265/X/2016 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017, tertanggal 26 Oktober 2016; P-29 Fotokopi Pengumuman Nomor 383/KPU-Kota-004.435265/XI/2016 Tentang Perubahan Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017, tertanggal 7 November 2016; P-30 Fotokopi Pengumuman Nomor 384/KPU-Kota-004.435265/XI/2016 Tentang Perubahan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017, tertanggal 7 November 2016; P-31 Print out Media online Gilang News, Soal LHKPN, H Firdaus Merasa Laporannya Lebih Sempurna; P-32 Print out Berita dari www.kpk.go.id/id/layanan publik/lkhkpn; Selain itu, Pengadu juga mengajukan Saksi yaitu Abu Bakar, Antony Fitra, Rahma Yudi pada persidangan tanggal 15 Mei 2017 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Abu Bakar  Saksi menerangkan tidak pernah dimintakan keterangan tentang laporan yang disampaikan kepada Panwaslih Kota Pekanbaru;  Saksi menerangkan pada 31 Oktober 2016, Teradu VI telah menyampaikan pemberitahuan status laporan. Saksi menerangkan status laporan tidak ditemukan pelanggaran.  Saksi menerangkan Teradu VI, VII, VIII, tidak melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kebenaran persyaratan pendaftaran pasangan calon sesuai dengan prosedur.  Saksi menerangkan dalam pembahasan di Sentra Gakkumdu Kota Pekanbaru terkait laporan 03/LP/Pilkada/RI-11/10/2016 tanggal 27 Oktober 2016 hanya berkesimpulan dan rekomendasi tidak didukung dengan bukti pendukung.  Saksi menerangkan dalam Berita Acara angka 3 Saran dan Pendapat Sentra Gakkumdu Kota Pekanbaru berbunyi “Berdasarkan Bukti Tanda Terima Syarat Calon dari KPU Kota Pekanbaru, Firdaus sudah menyerahkan Tanda Bukti Pelaporan LHKPN tanggal 22 September 2016”sedangkan bukti Tanda Terima yang diperoleh Saksi diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI tanggal 16 Nopember 2015 dan LHKPN tersebut Firdaus MT masih menjabat Walikota Pekanbaru. Rahma Yudi  Saksi merupakan LO dari Pasangan Calon dan IT untuk data silon di website KPU.  Saksi menerangkan pada saat pendaftaran sudah menyerahkan dukungan. Saksi juga harus melengkapi kekurang persyaratan, antara tanggal 1-4 Oktober 2016. Saksi diminta untuk mengurus LHKPN yang terbaru.  Saksi menerangkan tidak pernah diinformasikan mengenai syarat dari pasangan calon lainnya. Saksi menerangkan dalam website KPK hanya ada 9 calon yang menyerahkan LHKPN.  Saksi hanya fokus pada persyaratan calonnya sendiri. Saksi menerangkan calonnya tidak lolos saat penetapan pasangan calon tanggal 24 Oktober 2016. Antony Fitra  Saksi bukan merupakan anggota dari Pengadu. Saksi juga akan melapor kepada Panwaslih Kota Pekanbaru.  Saksi menerangkan pada tanggal 19 Februari 2016, secara kebetulan bertemu dengan Pengadu yang bersamaan ingin melapor.  Saksi menerangkan tidak ada anggota Panwaslih yang berada di Kantor. Saksi menerangkan yang ada hanya pihak Kepolisian.  Saksi menelepon Ahmad Yani selaku anggota Panwaslih Kota Pekanbaru. Ahmad Yani berada di luar daerah.  Saksi diberikan saran untuk melapor pada besok hari tanggal 20 Februari 2016. Saksi dianggap sebagai anggota dari Pengadu. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan pada 15 Mei 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Jawaban Teradu VI, VII, VIII, terhadap Perkara Nomor 92/DKPP-PKE-VI/2017 1. Bahwa tidak benar Pengadu datang ke Kantor Panwaslih Kota Pekanbaru pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2017. Pengadu datang ke Kantor Panwaslih Kota Pekanbaru pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2017. Kantor Panwaslih tidak dalam keadaan kosong, karena masih ada tenaga pendukung yaitu Rahmat Yani, Yanis Prima, Randy Diknas, yang menginap di Kantor; 2. Bahwa benar pada tanggal 19 Februari 2017, pukul 22.00 WIB, Pengadu menghubungi Teradu VI dan mengirimkan SMS. Pada tanggal 20 Februari 2017, Teradu VI baru menyadari hal tersebut ketika akan melaksanakan sholat subhuh. Pada saat Pengadu menghubungi Teradu VI sudah tidur di rumah; 3. Bahwa Teradu VI sudah berusaha menelepon Pengadu, namun nomor telepon Pengadu tidak aktif. Teradu VI sudah menjawab SMS Pengadu pada pukul 08.00 WIB. Teradu VI meminta Pengadu untuk datang ke Kantor Panwaslih Kota Pekanbaru jam 10.00 WIB, tetapi Pengadu baru menjawab sms tersebut pada pukul 11.00 WIB. Pengadu mengatakan sudah berada di Jakarta, tetapi akan ada anggota yang datang ke Kantor Panwaslih; 4. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2017 pukul 11.50 WIB, Panwaslih Kota Pekanbaru menerima laporan dari Antony Fitra. Pokok aduannya sama persis dengan laporan yang disampaikan Pengadu ke Bawaslu RI yang kemudian dilimpahkan ke Panwaslih Kota Pekanbaru untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Teradu VI, VII, VIII, menganggap Antony Fitri adalah anggota sebagaimana dimaksud Pengadu; 5. Bahwa pada saat debat kandidat, Teradu VI mendapatkan pesan whatsapp dari Said Usman Abdullah selaku Calon Wakil Walikota Pasangan Calon Nomor Urut 5. Pesan tersebut berisi foto percakapan yang diduga merupakan PNS yang tergabung dalam grup IKAPTK dan mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 3. Teradu VI, VII, VIII, sudah menjadikan hal tersebut sebagai Temuan Nomor 02/TM/PILKADA/RI-11/02/2017. Teradu VI, VII, VIII, sudah melakukan klarfikasi kepada para pihak, melakukan kajian, dan rapat pleno. Teradu VI, VII, VIII, mengeluarkan Surat Nomor 02/RI-11/PM.05.02/02/2017, perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS/ASN kepada BKD Kota Pekanbaru dan ditembuskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, PJ Walikota Pekanbaru, Sekda Kota Pekanbaru; 6. Bahwa Teradu VI, VII, VIII, sudah menindaklanjuti Laporan Nomor 04/LP/RI- 11/Pilkada/02/2017 terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lukman Hakim selaku Lurah Sungai Sibam dengan memeriksa Saksi Pelapor, mendengar rekaman suara percakapan yang diajukan Pelapor, mengklarifikasi terlapor. Namun terlapor tidak mengakui suara yang terdapat dalam rekaman tersebut adalah suaranya. Pelapor juga tidak dapat menghadirkan Saksi dalam peristiwa tersebut. Panwaslih Kota Pekanbaru sudah berulang-ulang meminta kepada Pelapor agar menghadirkan perekam suara tersebut dan menjamin kerahasiaannya demi keamanan Saksi tetapi tetap tidak dapat menghadirkan; 7. Bahwa Teradu VI, VII, VIII, sudah menindaklanjuti laporan dugaan keberpihakan Rizal Karim selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Teradu VI, VII, VIII, memproses permasalahan Rizal Karim dan Lukman Hakim secara bersamaan karena dilaporkan oleh Pelapor yang sama dengan Laporan Nomor 04/LP/RI-11/Pilkada/02/2017. Hasilnya tidak ditemukan bukti keberpihakan, karena di dalam rekaman suara tersebut Terlapor hanya mengajak bawahannya sekitar 10 orang untuk menggunakan hak pilih dan tidak boleh Golput sesuai arahan PJ Walikota Pekanbaru; 8. Bahwa Teradu VI, VII, VIII, sudah menindaklanjuti dugaan pertemuan Tarmizi Muhammad dengan Camat dan Lurah di kediamannya. Sebagaimana Laporan Nomor 01/LP/Pilkada/0/2017 dengan registrasi Nomor 05/LP/RI- 11/Pilkada/03/2017 yang merekomendasikan 4 (empat) orang Camat yaitu Zarman Chandra, Akmal Wadi, Fiora Helmi, dan Edi Rizal agar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Rekomendasi telah disampaikan kepada Kepala BKD Kota Pekanbaru dan ditembuskan kepada Menteri PAN-RB, Komisi Aparatur Sipil Negara, PJ Walikota Pekanbaru dan Sekda Kota Pekanbaru; 9. Bahwa Teradu VI, VII, VIII, selalu menempelkan status laporan di papan pengumuman dan mengirimkan kepada Pelapor, sehingga tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu VI, VII, VIII, tidak pernah mengonfirmasikan hasil perkembangan laporan. Teradu VI, VII, VIII, juga selalu berkoordinasi dengan Pelapor terkait kekurangan syarat formil maupun materiil hingga batas waktu pelaporan; 10. Bahwa Teradu VI, VII, VIII, tidak pernah meminta kehadiran Pelapor karena Pengadu sebagai Pelapor bukan merupakan Pelapor fakta melainkan hanya sebagai penyambung lidah/juru bicara sehingga tidak mengetahui kejadian sebenarnya. Teradu VI, VII, VIII, juga selalu memeriksa Saksi yang diajukan oleh Pelapor sebagaimana berita acara klarifikasi terhadap Nanda Pratama dan Syafrinal; 11. Bahwa terhadap laporan Nomor 02/Pilkada/LP/RI-11/02/2017 terkait kampanye hitam yang dilakukan oleh Drs. H. Abdullah Ad Dumaii, MA melalui selebaran, sebenarnya Teradu VI, VII, VIII, belum memberikan tanda terima laporan karena tidak memenuhi syarat formil. Alamat Terlapor tidak diketahui, namun Pengadu menjanjikan dalam beberapa hari akan menyampaikan alamat Terlapor. Hingga batas waktu yang tidak Pengadu tidak pernah menyampaikan alamat Terlapor. Panwaslih Kota Pekanbaru juga sudah berusaha mencari alamat Terlapor tetapi tidak berhasil ditemukan. Menindaklanjuti hal tersebut maka Teradu VI, VII, VIII, melalui Surat Nomor 06/RI-11/PM.05.02/02/2017, tertanggal 17 Februari 2017, menyatakan laporan tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat materiil; 12. Bahwa mengenai Laporan Nomor 03/Pilkada/LP/RI-11/02/2017 terkait tersebarnya hasil perolehan suara yang ditandatangani 2 orang Camat menurut Teradu VI, VII, VIII, bukan merupakan pelanggaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, klarifikasi Terlapor, bukti, kajian, rapat pleno, Teradu VI, VII, VIII, berpendapat tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk laporan kepada Ketua Desk Pemilihan Kepala Daerah. Terlapor adalah anggota Desk Pemilihan Kepala Daerah yang diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pedoman Bagi Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; [2.5] PETITUM TERADU VI, VII, VIII, TERHADAP PERKARA NOMOR 92/DKPP- PKE-VI/2017 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VI, VII, VIII, memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak pokok pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu VI, VII, VIII, tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil- adilnya. [2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu VI, VII, VIII mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Fotokopi Berkas Laporan Nomor 01/LP/Pilkada/03/2017 Pindah Administrasi Register Nomor 05/LP/RI-11/Pilkada/03/2017; T-2 Fotokopi Berkas Laporan Nomor 04/LP/RI-11/Pilkada/02/2017; T-3 Fotokopi Berkas Laporan Nomor 02/LP/RI-11/Pilkada/02/2017; T-4 Fotokopi Berkas Laporan Nomor 03/LP/RI-11/Pilkada/02/2017; T-5 Fotokopi Berkas Laporan Nomor 02/TM/RI-11/Pilkada/02/2017. Jawaban Teradu I, II, III, IV, V, terhadap Perkara Nomor 93/DKPP-PKE-VI/2017 1. Bahwa Firdaus MT pada saat melaporkan harta kekayaannya kepada KPK tanggal 6 November 2015 masih menjabat sebagai Walikota Pekanbaru periode 2012-2017, sehingga yang bersangkutan ketika melaporkan harta kekayaannya masih berstatus sebagai Penyelenggara Negara. Firdaus MT sudah pernah melaporkan harta kekayaannya sebelum menjabat sebagai Walikota Pekanbaru. Teradu I, II, III, IV, V, berkesimpulan pelaporan harta kekayaan Firdaus MT merupakan pelaporan kekayaan Penyelenggara Negara selama menjabat. Firdaus MT menggunakan Formulir Model KPK-B sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) Keputusan KPK Nomor KEP.07/IKPK/02/2005 dan Surat Edaran KPK No. SE-03/01/06/2015 huruf c angka 3 poin a; 2. Bahwa dugaan pelanggaran terkait Teradu I, II, III, IV, V tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi LHKPN Firdaus MT sudah pernah disampaikan kepada Panwaslih Kota Pekanbaru. Tepat setelah Teradu I, II, III, IV, V, mengeluarkan Keputusan Nomor 59/Kpts-004.435265/X/2016 Tentang Pasangan Calon Yang Telah Memenuhi Syarat Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tanggal 24 Oktober 2016; 3. Bahwa selama diperiksa oleh Panwaslih Kota Pekanbaru atas dugaan pelanggaran tersebut, Teradu I, II, III, IV, V, tidak pernah menerima putusan dan/atau rekomendasi mengenai hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran; 4. Bahwa Pengadu dalam pengaduannya secara tegas mengakui keberadaan Tanda Terima LHKPN Firdaus MT tertanggal 6 November 2015 yang diserahkan kepada KPU Kota Pekanbaru pada saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017 tanggal 22 September 2016; 5. Bahwa persyaratan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017 berdasarkan pada Undang-Undang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN, Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang Tentang Pilkada, Peraturan KPU Tentang Pencalonan, Keputusan KPK Nomor KEP.07/IKPK/02/2005, dan Surat Edaran KPK Nomor SE-03/01/06/2015; 6. Bahwa Tanda Terima LHKPN Firdaus MT tertanggal 6 November 2015 sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun Tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang 2016 Pasal 45 ayat (2) huruf c surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 42 ayat (1) huruf l surat tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari instansi yang berwenang memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf I. Ketentuan sebagaimana dimaksud tidak menyebutkan secara implisit bahwa tanda terima laporan tersebut harus yang terbaru atau masih berlaku. Teradu I, II, III, IV, V, berkesimpulan Surat Tanda Terima LHKPN tertanggal 6 November 2015 telah memenuhi syarat; 7. Bahwa Tanda Terima LHKPN Firdaus MT benar dikeluarkan oleh KPK sebagai institusi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 13 huruf a dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melaksanakan langkah atau upaya pencegahan sebagai berikut : a. melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dan Keputusan KPK Nomor KEP.07/IKPK/02/2005; 8. Bahwa setelah Teradu I, II, III, IV, V, menerima Tanda Terima LHKPN Firdaus MT dan menuangkannya dalam lampiran Model TT.1 KWK, pada tanggal 27 September 2016 Teradu I, II, III, IV, V, mengumumkan LHKPN Firdaus MT kepada masyarakat untuk memperoleh tanggapan; 9. Bahwa pada tanggal 29 September 2016 Teradu I, II, III, IV, V, melakukan penelitian terhadap LHKPN Firdaus MT sebagaimana tertuang dalam Formulir Model BA.HP-KWK. Pada tanggal 20 Oktober 2016, Teradu I, II, III, IV, V, melakukan penelitian persyaratan administrasi dokumen perbaikan persyaratan Firdaus MT dan Ayat Cahyadi sebagaimana tertuang dalam Formulir Model BA.HP. PERBAIKAN-KWK. Hasilnya sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 47 ayat (1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon paling lama 7 (tujuh) hari; Ayat (2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir Model BA.HP-KWK dan lampirannya dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 61 ayat (4) Hasil verifikasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir Model BA.HP Perbaikan-KWK dan lampirannya. Teradu I, II, III, IV, V, menyatakan LHKPN Firdaus tersebut ada dan memenuhi syarat; 10. Bahwa dalam Tanda Terima LHKPN Firdaus MT tidak memuat batas waktu berlakunya, sehingga secara hukum Tanda Terima LHKPN tersebut harus dinyatakan masih tetap berlaku sampai dikeluarkannya tanda terima yang baru dan dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017; 11. Bahwa tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I, II, III, IV, V, tidak melakukan verifikasi maupun klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan bahwa tidak ada kewajiban bagi Teradu I, II, III, IV, V, untuk melakukan verifikasi maupun klarifikasi kepada instansi yang berwenang terkait LHKPN, melainkan hanya sebatas klarifikasi dan jika diperlukan. Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 50 ayat (1) KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan persyaratan administrasi Calon Bupati atau Calon Walikota dan dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika diperlukan, dan menerima masukan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Calon Bupati dan Calon Walikota; 12. Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, tidak pernah merasa ragu untuk menyatakan bahwa Tanda Terima LHKPN Firdaus MT ada dan memenuhi syarat. Tindakan Teradu I, II, III, IV, V, sudah melalui proses penelitian yang cermat dan tidak terdapat tanggapan dari masyarakat mengenai keabsahan dokumen tersebut. Tindakan Teradu I, II, III, IV, V, sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 52 ayat (1) dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang; 13. Bahwa keyakinan Teradu I, II, III, IV, V, terhadap keberadaan dan keabsahan Tanda Terima LHKPN Firdaus MT sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 59/Kpts/KPU-Kota-004.435265/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017 tanggal 24 Oktober 2016, didasarkan beberapa alasan yaitu: a. Firdaus MT merupakan Walikota Pekanbaru pada saat mencalonkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota Pekanbaru dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017, sehingga sebagai Penyelenggara Negara mempunyai kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya selama menjabat sebagai Walikota kepada KPK. Sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3), ayat (3), ayat (5) huruf b, dan Pasal 2 ayat (4) Keputusan KPK Nomor KEP.07/IKPK/02/2005; b. Tidak ada ketentuan yang menyebutkan dalam peraturan dan perundang-undangan bahwa Tanda Terima LHKPN yang digunakan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pencalonan harus menggunakan yang terbaru dan/atau masih berlaku; 14. Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, telah melakukan langkah-langkah untuk mempertegas keputusan tentang keabsahan Tanda Terima LHKPN Firdaus MT, antara lain: a. Pada tanggal 14 Oktober 2016, Teradu I, II, III, IV, V, melakukan konsultasi ke KPU RI bersama dengan Sri Rukmini selaku Anggota KPU Provinsi Riau. Sahat selaku Desk Pemilihan Kepala Daerah KPU RI menyatakan Tanda Terima LHKPN Firdaus MT tidak bermasalah; b. Pada tanggal 20 Oktober 2016, pukul 21.00 WIB, Teradu I, II, III, IV,V, melakukan konsultasi dengan Ida Budhiati selaku Anggota KPU RI di Hotel Primer Kota Pekanbaru yang juga hadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kampar. Kesimpulannya dalam peraturan perundang- undangan tidak ada secara implisit mengatakan Tanda Terima LHKPN harus yang terbaru. Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan hanya menyatakan Tanda Terima LHKPN dari Institusi Terkait; c. Pada tanggal 23 Oktober 2016, sehari sebelum penetapan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017, Teradu I, II, III, IV, V, melakukan rapat koordinasi dengan Sri Rukmini, Ilham Muhammad Yasir, dan Syafril selaku Anggota KPU Provinsi Riau yang juga dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Kampar. Hasilnya Tanda Terima Firdaus MT memenuhi syarat. 15. Bahwa tidak benar dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Firdaus MT baru menyerahkan LHKPN kepada KPK pada tanggal 24 Oktober 2016, sehingga telah melewati batas waktu tahapan, program, dan jadwal yang telah ditetapkan; 16. Bahwa Firdaus MT telah menyerahkan Tanda Terima LHKPN kepada KPU Kota Pekanbaru pada saat tahapan pendaftaran tanggal 22 September 2016. Sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor 41/Kpts/KPU-Kota-004.435265/IX/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor 7/Kpts/KPU- Kota-004.435265/V/2016 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017; 17. Bahwa Firdaus MT tidak pernah menyerahkan Tanda Terima LHKPN tertanggal 24 Oktober 2016 kepada KPU Kota Pekanbaru. Firdaus MT hanya menyerahkan Tanda Terima LHKPN tertanggal 6 November 2015 dan telah dinyatakan ada serta memenuhi syarat; 18. Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, tidak pernah menggunakan Tanda Terima LHKPN Firdaus MT tertanggal 24 Oktober 2016 sebagai dokumen persyaratan pencalonan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017. Teradu I, II, III, IV, V, hanya menggunakan Tanda Terima LHKPN Firdaus MT tertanggal 6 November 2015. Tanda Terima LHKPN tertanggal 24 Oktober 2016 tidak dapat digunakan sebagai kelengkapan syarat pencalonan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017 yang sudah memasuki tahap penetapan Pasangan Calon; 19. Bahwa tidak benar dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Tanda Terima LHKPN Firdaus MT tertanggal 6 November 2015 berbeda peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, Surat Edaran KPU RI, dan Surat KPK. Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan dokumen tersebut telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 45 ayat (2), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 42 ayat (1) huruf l, Keputusan KPK Nomor KEP.07/IKPK/02/2005 Pasal 2 ayat (5), Surat Edaran KPK Nomor SE-03/01/06/2015, dan Surat Edaran KPU RI Nomor 507/KPU/IX/2016, tertanggal 10 September 2016; 20. Bahwa tidak benar dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu I, II, III, IV, V, telah melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Pasal 3 ayat (1) yang pada pokoknya menyatakan “dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat. Teradu I, II, III, IV, V, telah menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 21. Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, tidak pernah menerima putusan dan/atau rekomendasi Panwaslih Kota Pekanbaru atas dugaan pelanggaran terkait tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi dokumen persyaratan Firdaus MT yang dilaporkan oleh masyarakat setelah tahapan penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017. [2.7] PETITUM TERADU I, II, III, IV, V, TERHADAP PERKARA NOMOR 93/DKPP- PKE-VI/2017 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, II, III, IV, V, memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak pokok pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu I, II, III, IV, V, tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil- adilnya. [2.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu I, II, III, IV, V, mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Fotokopi Tanda Terima Penyerahan Formulir Laporan Harta Kekayaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (MODEL KPK-B), tertanggal 6 November 2015; T-2 Fotokopi Putusan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor KEP.07/IKPK/02/2005 Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; T-3 Fotokopi Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor SE-03/01/06/2015 Tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima Dalam Proses Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, tertanggal 26 Juni 2015; T-4 Fotokopi Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, tertanggal 22 September 2016; T-5 Fotokopi Pengumuman Nomor 475.1/KPU.PBR-004.435265/IX/2016 Tentang Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017, tertanggal 27 September 2016; T-6 Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Nomor 50/BA/IX/2016; T-7 Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Perbaikan Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Nomor 59/BA/X/2016; T-8 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor 59/Kpts/KPU-Kota-004.435265/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Yang Telah Memenuhi Persyaratan Sebagai Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017, tertanggal 24 Oktober 2016; T-9 Fotokopi Surat Tugas Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor 118/ST/2016, tertanggal 12 Oktober 2016; T-10 Fotokopi Surat Tugas Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor 116/ST/X/2016, tertanggal 12 Oktober 2016; T-11 Dokumentasi Pertemuan Konsultasi dengan KPU RI tanggal 14 Oktober 2016 di Jakarta; T-12 Dokumentasi Pertemuan Konsultasi dengan KPU RI tanggal 20 Oktober 2016 di Hotel Primer Kota Pekanbaru; T-13 Fotokopi Daftar Hadir Rapat Komisioner Dengan KPU Kabupaten Kampar dan KPU Kota Pekanbaru, tertanggal 23 Oktober 2016; T-14 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor 41/Kpts/KPU-Kota-004.435265/IX/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor 7/Kpts/KPU-Kota- 004.435265/V/2016 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017; T-15 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 507/KPU/IX/2016, perihal Pelaksanaan Tahapan Pencalonan, tertanggal 10 September 2016; T-16 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kota Pekanbaru Nomor 05/RI- 11/PM.05.02/10/2016, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 28 Oktober 2016. Jawaban Teradu VI, VII, VIII, terhadap Perkara Nomor 93/DKPP-PKE-VI/2017 1. Bahwa Firdaus MT selaku Calon Walikota Pekanbaru telah melampirkan tanda terima penyerahan formulir LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) tertanggal 6 November 2015. Berdasarkan dokumen dan hasil pengawasan Panwaslih Kota Pekanbaru, Firdaus MT tidak pernah mengganti tanda terima LHKPN; 2. Bahwa berdasarkan klarifikasi KPU dan penafsiran ketentuan peraturan perundang-undangan memang tidak mengatur mengenai penyerahan LHKPN harus menggunakan yang baru atau lama; 3. Bahwa Teradu VI, VII, VIII, sudah melakukan pengawasan melekat pada saat tahapan Teradu I, II, III, IV, V, melakukan penelitian dokumen syarat pencalonan dan syarat calon; 4. Bahwa Teradu VI, VII, VIII, pernah menerima laporan dari Abu Bakar selaku masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Teradu I, II, III, IV, V, karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang Pasal 182 ayat (2). Sentra Gakkumdu Kota Pekanbaru telah menindaklanjuti Laporan Nomor 03/LP/Pilkada/RI-11/10/2016 dengan melakukan klarifikasi terhadap KPU Kota Pekanbaru dan melakukan penelitian barang bukti. Hasilnya tidak ditemukan unsur pelanggaran karena Firdaus MT sudah menyerahkan tanda bukti pelaporan LHKPN tanggal 22 September 2016, mengenai kewajiban tanda terima LHKPN harus yang terbaru tidak ada diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota, Anggota PPK, Anggota PPS, Anggota PPLN, Anggota KPPS, Anggota KPPSLN, Anggota Bawaslu, Anggota Bawaslu Provinsi, dan Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Anggota Panwaslu Kecamatan, Anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan Anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, Saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu yang mengajukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para Teradu. Pengadu yang mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian para Pengadu dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang sepanjang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya: [4.1.1] Sepanjang Perkara Nomor 92/DKPP-PKE-VI/2017 Pengadu mendalilkan bahwa pada tanggal 19 Februari 2017, Teradu VI, VII, VIII, tidak berada di Kantor Panwaslih Kota Pekanbaru, ketika Pengadu ingin membuat laporan baru dan menambahkan barang bukti terkait laporan Nomor 02/LP/PILKADA/RI-11/02/2017, tertanggal 14 Februari 2017 dan laporan Nomor 03/LP/PILKADA/RI-11/02/2017, tertanggal 15 Februari 2017. Teradu VI, VII, VIII, selaku Penyelenggara Pemilu tidak profesional karena tidak menyampaikan perkembangan laporan yang telah disampaikan oleh Pengadu. Teradu VI, VII, VIII, juga tidak pernah meminta kehadiran Pelapor atau Saksi untuk diklarifikasi di Kantor Panwaslih Kota Pekanbaru. Tindakan Teradu VI, VII, VIII, telah bertentangan dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum; [4.1.2] Sepanjang Perkara Nomor 93/DKPP-PKE-VI/2017 Pengadu mendalilkan bahwa pada saat verifikasi, Firdaus MT selaku Bakal Calon Walikota hanya menyampaikan Daftar Tanda Terima Penyerahan Formulir LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) tertanggal 6 November 2015. Teradu I, II, III, IV, V, tidak pernah melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) selaku pihak yang berhak dan berwenang memeriksa LHKPN. Pada tanggal 24 Oktober 2016 Firdaus MT baru menyerahkan LHKPN kepada KPK. Padahal tanggal tersebut bertepatan dengan tahapan penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru. Hal ini tentunya telah melewati batas waktu yang ditetapkan, sehingga sampai dengan saat ini Firdaus MT hanya menyerahkan bukti tanda terima LHKPN tertanggal 6 November 2015. [4.1.3] Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, tidak melaksanakan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 4 ayat (1) huruf d, e, Jo Pasal 14 huruf a dan b, serta Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 3 ayat (1) yang pada intinya menyatakan dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat. [4.2] Menimbang Jawaban dan Keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu; [4.2.1] Sepanjang dalil pengaduan Perkara Nomor 92/DKPP-PKE-VI/2017, Teradu VI, VII, VIII, menerangkan bahwa benar pada tanggal 19 Februari 2017, pukul 22.00 WIB, Pengadu menghubungi Teradu VI dan mengirimkan SMS. Pada tanggal 20 Februari 2017, Teradu VI baru menyadari hal tersebut ketika akan melaksanakan sholat shubuh. Pada saat Pengadu menghubungi Teradu VI sudah tidur di rumah. Teradu VI sudah berusaha menelepon Pengadu, namun nomor telepon Pengadu tidak aktif. Teradu VI sudah menjawab SMS Pengadu pada pukul 08.00 WIB dan meminta datang ke Kantor Panwaslih Kota Pekanbaru jam 10.00 WIB. Teradu VI menerangkan Pengadu baru menjawab SMS tersebut pada pukul 11.00 WIB. Pengadu mengatakan sudah berada di Jakarta, dan akan ada anggota yang datang ke Kantor Panwaslih. Pada tanggal 20 Februari 2017 pukul 11.50 WIB, Panwaslih Kota Pekanbaru menerima laporan dari Antony Fitra. Pokok aduannya sama persis dengan laporan yang disampaikan Pengadu ke Bawaslu RI yang kemudian dilimpahkan ke Panwaslih Kota Pekanbaru untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Teradu VI, VII, VIII, menganggap Antony Fitri adalah anggota sebagaimana dimaksud Pengadu. Teradu VI, VII, VIII, sudah menindaklanjuti Temuan Nomor 02/TM/PILKADA/RI-11/02/2017 terkait keterlibatan PNS yang tergabung dalam grup whatsapp IKAPTK dan mendukung Pasangan Nomor Urut 3. Teradu VI, VII, VIII, sudah melakukan klarifikasi kepada para pihak, melakukan kajian, dan rapat pleno. Teradu VI, VII, VIII, mengeluarkan Surat Nomor 02/RI-11/PM.05.02/02/2017, perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS/ASN kepada BKD Kota Pekanbaru dan ditembuskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, PJ Walikota Pekanbaru, Sekda Kota Pekanbaru. Teradu VI, VII, VIII, sudah menindaklanjuti Laporan Nomor 04/LP/RI- 11/Pilkada/02/2017 terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lukman Hakim selaku Lurah Sungai Sibam dengan memeriksa Saksi Pelapor, mendengar rekaman suara percakapan yang diajukan Pelapor, mengklarifikasi terlapor. Namun terlapor tidak mengakui suara yang terdapat dalam rekaman tersebut adalah suaranya. Pelapor juga tidak dapat menghadirkan Saksi dalam peristiwa tersebut. Panwaslih Kota Pekanbaru sudah berulang-ulang meminta kepada Pelapor agar menghadirkan perekam suara tersebut dan menjamin kerahasiaannya demi keamanan Saksi tetapi tetap tidak dapat menghadirkan; Teradu VI, VII, VIII, sudah menindaklanjuti laporan dugaan keberpihakan Rizal Karim selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Teradu VI, VII, VIII, memproses permasalahan Rizal Karim dan Lukman Hakim secara bersamaan karena dilaporkan oleh Pelapor yang sama dengan Laporan Nomor 04/LP/RI- 11/Pilkada/02/2017. Hasilnya tidak ditemukan bukti keberpihakan, karena di dalam rekaman suara tersebut Terlapor hanya mengajak bawahannya sekitar 10 orang untuk menggunakan hak pilih dan tidak boleh Golput sesuai arahan PJ Walikota Pekanbaru. Teradu VI, VII, VIII, sudah menindaklanjuti dugaan pertemuan Tarmizi Muhammad dengan Camat dan Lurah di kediamannya. Sebagaimana Laporan Nomor 01/LP/Pilkada/0/2017 dengan registrasi Nomor 05/LP/RI-11/Pilkada/03/2017 yang merekomendasikan 4 (empat) orang camat yaitu Zarman Chandra, Akmal Wadi, Fiora Helmi, dan Edi Rizal agar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Rekomendasi telah disampaikan kepada Kepala BKD Kota Pekanbaru dan ditembuskan kepada Menteri PAN-RB, Komisi Aparatur Sipil Negara, PJ Walikota Pekanbaru dan Sekda Kota Pekanbaru; Teradu VI, VII, VIII, selalu menempelkan status laporan di papan pengumuman dan mengirimkan kepada Pelapor, sehingga tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu VI, VII, VIII, tidak pernah mengonfirmasikan hasil perkembangan laporan. Teradu VI, VII, VIII, juga selalu berkoordinasi dengan Pelapor terkait kekurangan syarat formil maupun materiil hingga batas waktu pelaporan. Teradu VI, VII, VIII, tidak pernah meminta kehadiran Pengadu karena hanya sebagai penyambung lidah/juru bicara sehingga tidak mengetahui kejadian sebenarnya. Teradu VI, VII, VIII, juga selalu memeriksa Saksi yang diajukan oleh Pelapor; Teradu VI, VII, VIII, menerangkan terhadap laporan Nomor 02/Pilkada/LP/RI- 11/02/2017 terkait kampanye hitam yang dilakukan oleh Drs. H. Abdullah Ad Dumaii, MA melalui selebaran. Pengadu tidak pernah menyampaikan alamat Terlapor. Panwaslih Kota Pekanbaru juga sudah berusaha mencari alamat Terlapor tetapi tidak berhasil ditemukan. Menindaklanjuti hal tersebut maka Teradu VI, VII, VIII, melalui Surat Nomor 06/RI-11/PM.05.02/02/2017, tertanggal 17 Februari 2017, menyatakan laporan tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat materiil. Teradu VI, VII, VIII, menerangkan mengenai Laporan Nomor 03/Pilkada/LP/RI- 11/02/2017 terkait tersebarnya hasil perolehan suara yang ditandatangani 2 orang Camat menurut Teradu VI, VII, VIII, bukan merupakan pelanggaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, klarifikasi Terlapor, bukti, kajian, rapat pleno, Teradu VI, VII, VIII, berpendapat tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk laporan kepada Ketua Desk Pemilihan Kepala Daerah. Terlapor adalah anggota Desk Pemilihan Kepala Daerah yang diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pedoman Bagi Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. [4.2.2] Sepanjang dalil pengaduan Perkara Nomor 93/DKPP-PKE-VI/2017, Teradu VI, VII, VIII, menerangkan bahwa Firdaus MT selaku Calon Walikota Pekanbaru telah melampirkan tanda terima penyerahan formulir LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) tertanggal 6 November 2015. Berdasarkan dokumen dan hasil pengawasan Panwaslih Kota Pekanbaru, Firdaus MT tidak pernah mengganti tanda terima LHKPN. Teradu menerangkan berdasarkan klarifikasi KPU dan penafsiran ketentuan peraturan perundang-undangan memang tidak mengatur mengenai penyerahan LHKPN harus menggunakan yang baru atau lama. Teradu VI, VII, VIII, sudah melakukan pengawasan melekat pada saat tahapan Teradu I, II, III, IV, V, melakukan penelitian dokumen syarat pencalonan dan syarat calon. Teradu VI, VII, VIII, pernah menerima laporan dari Abu Bakar selaku masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Teradu I, II, III, IV, V, karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 182 ayat (2). Laporan tersebut telah berproses di Sentra Gakkumdu Kota Pekanbaru. Setelah dilakukan klarifikasi terhadap KPU Kota Pekanbaru dan penelitian barang bukti. Ternyata tidak ditemukan unsur pelanggaran karena Firdaus MT sudah menyerahkan tanda bukti pelaporan LHKPN tanggal 22 September 2016, mengenai kewajiban tanda terima LHKPN harus yang terbaru tidak ada diatur dalam ketentuan perundang- undangan. [4.2.3] Sepanjang dalil pengaduan Perkara Nomor 93/DKPP-PKE-VI/2017, Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan bahwa Firdaus MT pada saat melaporkan harta kekayaannya kepada KPK tanggal 6 November 2015 masih menjabat sebagai Walikota Pekanbaru periode 2012-2017, sehingga yang bersangkutan ketika melaporkan harta kekayaannya masih berstatus sebagai Penyelenggara Negara. Firdaus MT sudah pernah melaporkan harta kekayaannya sebelum menjabat sebagai Walikota Pekanbaru. Teradu I, II, III, IV, V, berkesimpulan pelaporan harta kekayaan Firdaus MT merupakan pelaporan kekayaan Penyelenggara Negara selama menjabat. Firdaus MT menggunakan Formulir Model KPK-B sesuai dengan ketentuan Keputusan KPK Nomor KEP.07/IKPK/02/2005 dan Surat Edaran KPK No. SE-03/01/06/2015. Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan dugaan pelanggaran terkait Teradu I, II, III, IV, V tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi LHKPN Firdaus MT sudah pernah disampaikan kepada Panwaslih Kota Pekanbaru. Selama pemeriksaan di Panwaslih Kota Pekanbaru, Teradu I, II, III, IV, V, tidak pernah menerima putusan dan/atau rekomendasi mengenai hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran tersebut. Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan Pengadu dalam dalil pengaduannya secara tegas mengakui keberadaan Tanda Terima LHKPN Firdaus MT tertanggal 6 November 2015 yang diserahkan kepada KPU Kota Pekanbaru pada saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017 tanggal 22 September 2016. Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan Tanda Terima LHKPN Firdaus MT tertanggal 6 November 2015 sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang 2016 Pasal 45 ayat (2) huruf c surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 42 ayat (1) huruf l surat tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari instansi yang berwenang memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf I. Ketentuan sebagaimana dimaksud tidak menyebutkan secara implisit bahwa tanda terima laporan tersebut harus yang terbaru atau masih berlaku. Teradu I, II, III, IV, V, berkesimpulan Surat Tanda Terima LHKPN tertanggal 6 November 2015 telah memenuhi syarat. Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan Tanda Terima LHKPN Firdaus MT tertanggal 6 November 2016 memang dikeluarkan oleh KPK sebagai institusi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan pada saat setelah menerima Tanda Terima LHKPN Firdaus MT dan menuangkannya dalam lampiran Model TT.1 KWK, pada tanggal 27 September 2016 Teradu I, II, III, IV, V, mengumumkan LHKPN Firdaus MT kepada masyarakat untuk memperoleh tanggapan. Pada tanggal 29 September 2016 Teradu I, II, III, IV, V, melakukan penelitian terhadap LHKPN Firdaus MT sebagaimana tertuang dalam Formulir Model BA.HP-KWK. Pada tanggal 20 Oktober 2016, Teradu I, II, III, IV, V, melakukan penelitian persyaratan administrasi dokumen perbaikan persyaratan Firdaus MT dan Ayat Cahyadi sebagaimana tertuang dalam Formulir Model BA.HP. PERBAIKAN-KWK. Hasilnya sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016. Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan dalam Tanda Terima LHKPN Firdaus MT tidak memuat batas waktu berlakunya, sehingga secara hukum Tanda Terima LHKPN tersebut harus dinyatakan masih tetap berlaku sampai dikeluarkannya tanda terima yang baru dan dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017. Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan sebagai upaya menindaklanjuti persoalan terkait keabsahan Tanda Terima LHKPN Firdaus MT, Pada tanggal 14 Oktober 2016, Teradu I, II, III, IV, V, melakukan konsultasi ke KPU RI bersama dengan Sri Rukmini selaku Anggota KPU Provinsi Riau. Sahat selaku Desk Pemilihan Kepala Daerah KPU RI menyatakan Tanda Terima LHKPN Firdaus MT tidak bermasalah. Pada tanggal 20 Oktober 2016, pukul 21.00 WIB, Teradu I, II, III, IV,V, melakukan konsultasi dengan Ida Budhiati selaku Anggota KPU RI di Hotel Primer Kota Pekanbaru yang juga hadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kampar. Kesimpulannya dalam peraturan perundang-undangan tidak ada secara implisit mengatakan Tanda Terima LHKPN harus yang terbaru. Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan hanya menyatakan Tanda Terima LHKPN dari Institusi Terkait. Pada tanggal 23 Oktober 2016, sehari sebelum penetapan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017, Teradu I, II, III, IV, V, melakukan rapat koordinasi dengan Sri Rukmini, Ilham Muhammad Yasir, dan Syafril selaku Anggota KPU Provinsi Riau yang juga dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Kampar. Hasilnya Tanda Terima Firdaus MT memenuhi syarat. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa sepanjang Perkara Nomor 92/DKPP-PKE-VI/2017, pada tanggal 19 Februari 2017 Teradu VI, VII, VIII, tidak berada di Kantor Panwaslih Kota Pekanbaru, ketika Pengadu ingin membuat laporan baru dan menambahkan barang bukti terkait laporan Nomor 02/LP/PILKADA/RI-11/02/2017, tertanggal 14 Februari 2017 dan laporan Nomor 03/LP/PILKADA/RI-11/02/2017, tertanggal 15 Februari 2017 menurut DKPP tidak ada niat dari para Teradu VI, VII, VIII, mengabaikan kepentingan Pengadu. Perlu dijelaskan bahwa Pengadu datang pada hari Minggu, tanggal 19 Februari 2016 pukul 20.30 WIB saat Kantor Panwaslih Kota Pekanbaru sudah tutup. Sebagai wujud profesionalitas selaku Penyelenggara Pemilu dalam memberikan pelayanan kepada Pengadu, Pada tanggal 20 Februari 2016, Teradu VI berinisiatif untuk menelepon Pengadu, namun nomor telepon Pengadu tidak aktif. Teradu VI juga sudah menjawab Pengadu pada pukul 08.00 WIB dan meminta untuk datang ke Kantor Panwaslih Kota Pekanbaru jam 10.00 WIB, tetapi Pengadu baru menjawab SMS tersebut pada pukul 11.00 WIB. Pengadu mengatakan sudah berada di Jakarta untuk melapor ke Bawaslu RI, dan akan ada anggota yang datang ke Kantor Panwaslih. Teradu VI, VII, VIII, sudah mengakomodir laporan Antony Fitra, yang diduga merupakan salah satu anggota dari Pengadu. Meskipun dalam sidang pemeriksaan Pengadu membantah hal tersebut, tetapi laporan yang disampaikan kepada Panwaslih Kota Pekanbaru sama persis dengan laporan yang disampaikan Pengadu ke Bawaslu RI yang kemudian dilimpahkan ke Panwaslih Kota Pekanbaru untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Teradu VI, VII, VIII, juga sudah menindaklanjuti semua permasalahan yang dilaporkan ke Panwaslih Kota Pekanbaru sesuai dengan mekanisme diatur dalam peraturan perundang-undangan. Seperti halnya tindak lanjut terhadap Temuan Nomor 02/TM/PILKADA/RI-11/02/2017 terkait keterlibatan PNS yang tergabung dalam grup whatsapp IKAPTK dan mendukung Pasangan Nomor Urut 3, Laporan Nomor 04/LP/RI-11/Pilkada/02/2017 terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lukman Hakim selaku Lurah Sungai Sibam, dugaan keberpihakan Rizal Karim selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa kepada salah satu Pasangan Calon, dugaan pertemuan Tarmizi Muhammad dengan Camat dan Lurah di kediamannya Sebagaimana Laporan Nomor 01/LP/Pilkada/0/2017. Teradu VI, VII, VIII, selalu menempelkan status laporan di papan pengumuman dan mengirimkan kepada Pelapor, sehingga tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu VI, VII, VIII, tidak pernah mengonfirmasikan hasil perkembangan laporan. Teradu VI, VII, VIII, juga selalu berkoordinasi dengan Pelapor terkait kekurangan syarat formil maupun materiil hingga batas waktu pelaporan. Teradu VI, VII, VIII, sudah menunjukkan sikap proaktif menindaklanjuti Laporan Nomor 02/Pilkada/LP/RI-11/02/2017 terkait kampanye hitam yang dilakukan oleh Drs. H. Abdullah Ad Dumaii, MA, dengan berusaha mencari alamat Terlapor sekalipun tidak berhasil menemukannya. Hal tersebut disebabkan karena Pengadu tidak pernah menyampaikan alamat Terlapor, sehingga sudah tepat tindakan yang dilakukan Teradu VI, VII, VIII, dengan menyatakan laporan tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat materiil. Teradu VI, VII, VIII, juga sudah menindaklanjuti Laporan Nomor 03/Pilkada/LP/RI-11/02/2017 terkait tersebarnya hasil perolehan suara yang ditandatangani 2 orang Camat menurut Teradu VI, VII, VIII, bukan merupakan pelanggaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, klarifikasi Terlapor, bukti, kajian, rapat pleno, Teradu VI, VII, VIII, berpendapat tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk laporan kepada Ketua Desk Pemilihan Kepala Daerah. Terlapor adalah anggota Desk Pemilihan Kepala Daerah yang diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pedoman Bagi Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. [4.3.2] Bahwa sepanjang Perkara Nomor 93/DKPP-PKE-VI/2017 Teradu I, II, III, IV, V, sudah bertindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Firdaus MT sudah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK tanggal 6 November 2015 masih menjabat sebagai Walikota Pekanbaru periode 2012-2017, sehingga yang bersangkutan ketika melaporkan harta kekayaannya masih berstatus sebagai Penyelenggara Negara. Firdaus MT sudah pernah melaporkan harta kekayaannya sebelum menjabat sebagai Walikota Pekanbaru. Pelaporan harta kekayaan Firdaus MT merupakan pelaporan kekayaan Penyelenggara Negara selama menjabat. Firdaus MT menggunakan Formulir Model KPK-B yang sesuai dengan ketentuan Keputusan KPK Nomor KEP.07/IKPK/02/2005 dan Surat Edaran KPK No. SE-03/01/06/2015. Para Teradu bahkan sudah melakukan konsultasi kepada KPU RI dan KPU Provinsi Riau selaku atasan guna menindaklanjuti permasalahan keabsahan Laporan Tanda Terima LHKPN Firdaus MT tertanggal 6 November 2015. Hasilnya tidak terdapat permasalahan terhadap Laporan Tanda Terima LHKPN Firdaus MT tersebut. Hal ini membuktikan bahwa para Teradu sudah berpedoman pada asas kepastian hukum dalam menangani permasalahan tersebut. Sebagaimana ketentuan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang 2016 Pasal 45 ayat (2) huruf c surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 42 ayat (1) huruf l surat tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari instansi yang berwenang memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf I. Dalam ketentuan tersebut tidak menyebutkan secara implisit bahwa tanda terima laporan tersebut harus yang terbaru atau masih berlaku. Hal ini semakin menguatkan bahwa Surat Tanda Terima LHKPN Firdaus MT tertanggal 6 November 2015 telah memenuhi syarat. Teradu VI, VII, VIII, selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Pekanbaru juga mempunyai penilaian yang sama dengan Teradu I, II, III, IV, V, terkait tanda terima penyerahan formulir LHKPN Firdaus MT tertanggal 6 November 2015. Berdasarkan dokumen dan hasil pengawasan Panwaslih Kota Pekanbaru, Firdaus MT tidak pernah mengganti tanda terima LHKPN. Teradu VI, VII, VIII, menerangkan berdasarkan klarifikasi Teradu I, II, III, IV, V, dan penafsiran ketentuan peraturan perundang- undangan memang tidak mengatur mengenai penyerahan LHKPN harus menggunakan yang baru atau lama. Teradu VI, VII, VIII, selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Pekanbaru sudah melakukan pengawasan melekat pada saat proses tahapan penelitian dokumen syarat pencalonan dan syarat calon. Teradu VI, VII, VIII, sudah menindaklanjuti laporan dari Abu Bakar selaku masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Teradu I, II, III, IV, V, karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 182 ayat (2). Laporan tersebut telah berproses di Sentra Gakkumdu Kota Pekanbaru. Setelah dilakukan klarifikasi terhadap KPU Kota Pekanbaru dan penelitian barang bukti. Ternyata tidak ditemukan unsur pelanggaran karena Firdaus MT sudah menyerahkan tanda bukti pelaporan LHKPN tanggal 22 September 2016, mengenai kewajiban tanda terima LHKPN harus yang terbaru tidak ada diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Tindakan Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, telah sesuai dengan prinsip-prinsip etika dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.3] Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 15 Mei 2017 di Kantor KPU Provinsi Riau Teradu VI, VII, VIII, selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Pekanbaru sudah berakhir masa jabatannya sehingga tidak lagi memenuhi unsur sebagai penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa dan mendengarkan keterangan para Saksi, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, II, III, IV, V, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.3] Teradu VI, VII, VIII, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara pada saat menjabat sebagai Ketua dan anggota Panwaslih Kota Pekanbaru; [5.4] DKPP harus merehabilitasi nama baik para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Amiruddin Sijaya, Teradu II Abd. Razak Jer, Teradu III Yelli Nofiza, Teradu IV Mai Andri, Teradu V Arwin masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Pekanbaru terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Indra Khalid Nasution, Teradu VII Agung Nugroho, Teradu VIII Yasrif Yakup Tambusai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Riau untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Riau untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Delapan bulan Juni tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si