Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.92 & 93/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU & Panwaslih Kota Pekan baru
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 08/06/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2017
👁 10 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 10 Maret 2017 dan tanggal 4 April 2017 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: Perkara Nomor 92/DKPP-PKE-VI/2017 1. Bahwa pada tanggal 19 Februari 2017, Teradu VI, VII, VIII, tidak berada di Kantor Panwaslih Kota Pekanbaru, ketika Pengadu ingin membuat laporan baru dan menambahkan barang bukti terkait laporan Nomor 02/LP/PILKADA/RI-11/02/2017, tertanggal 14 Februari 2017 dan laporan Nomor 03/LP/PILKADA/RI-11/02/2017, tertanggal 15 Februari 2017.
Pertimbangan PutusanMenimbang sepanjang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya: [4.1.1] Sepanjang Perkara Nomor 92/DKPP-PKE-VI/2017 Pengadu mendalilkan bahwa pada tanggal 19 Februari 2017, Teradu VI, VII, VIII, tidak berada di Kantor Panwaslih Kota Pekanbaru, ketika Pengadu ingin membuat laporan baru dan menambahkan barang bukti terkait laporan Nomor 02/LP/PILKADA/RI-11/02/2017, tertanggal 14 Februari 2017 dan laporan Nomor 03/LP/PILKADA/RI-11/02/2017, tertanggal 15 Februari 2017. Teradu VI, VII, VIII, selaku Penyelenggara Pemilu tidak profesional karena tidak menyampaikan perkembangan laporan yang telah disampaikan oleh Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 4 ayat (1); Pasal 14; Pasal 3 ayat (1); Pasal 182 ayat (2); Pasal 45 ayat (2); Pasal 7
Amar Putusan1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Amiruddin Sijaya, Teradu II Abd. Razak Jer, Teradu III Yelli Nofiza, Teradu IV Mai Andri, Teradu V Arwin masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Pekanbaru terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Indra Khalid Nasution, Teradu VII Agung Nugroho, Teradu VIII Yasrif Yakup Tambusai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Riau untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provi
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 92/DKPP-PKE-VI/2017
Nomor 93/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
92/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 92/DKPP-PKE-
VI/2017, dan Pengaduan Nomor 147/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 93/DKPP-PKE-VI/2017 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran
kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Drs. H. Dastrayani Bibra, M.Si
Pekerjaan : Calon Walikota Pekanbaru Periode 2017-2022
Alamat : Jl. Kelapa Sawit, RT.05, RW.03, Kelurahan Rejosari,
Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
2. Nama : H. Said Usman Abdullah
Pekerjaan : Calon Wakil Walikota Pekanbaru Periode 2017-2022
Alamat : Jl. Dr. Sutomo, No. 57, Kelurahan Sekip, Kecamatan
Limapuluh, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
-----------------------------------MEMBERIKAN KUASA KEPADA--------------------------------
1. Nama : Wan Subantriarti, S.H., M.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman, No. 180E, Kota Pekanbaru,
Provinsi Riau.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Amiruddin Sijaya
Pekerjaan : Ketua KPU Kota Pekanbaru
Alamat : Jl. Arifin Ahmad, No. 39, Kelurahan Tangkerang Barat,
Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi
Riau
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Abd. Razak Jer
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Pekanbaru
Alamat : Jl. Arifin Ahmad, No. 39, Kelurahan Tangkerang Barat,
Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi
Riau
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Yelli Nofiza
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Pekanbaru
Alamat : Jl. Arifin Ahmad, No. 39, Kelurahan Tangkerang Barat,
Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi
Riau
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Mai Andri
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Pekanbaru
Alamat : Jl. Arifin Ahmad, No. 39, Kelurahan Tangkerang Barat,
Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi
Riau
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Arwin
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Pekanbaru
Alamat : Jl. Arifin Ahmad, No. 39, Kelurahan Tangkerang Barat,
Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi
Riau
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Indra Khalid Nasution
Pekerjaan : Ketua Panwaslih Kota Pekanbaru
Alamat : Jl. Elang, No. 6, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan
Sukajadi, Kota Pekanbaru
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Agung Nugroho
Pekerjaan : Anggota Panwaslih Kota Pekanbaru
Alamat : Jl. Elang, No. 6, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan
Sukajadi, Kota Pekanbaru
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Yasrif Yakup Tambusai
Pekerjaan : Anggota Panwaslih Kota Pekanbaru
Alamat : Jl. Elang, No. 6, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan
Sukajadi, Kota Pekanbaru
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VIII;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti-bukti
yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 10 Maret 2017 dan tanggal 4 April
2017 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
Perkara Nomor 92/DKPP-PKE-VI/2017
1. Bahwa pada tanggal 19 Februari 2017, Teradu VI, VII, VIII, tidak berada di
Kantor Panwaslih Kota Pekanbaru, ketika Pengadu ingin membuat laporan
baru dan menambahkan barang bukti terkait laporan Nomor
02/LP/PILKADA/RI-11/02/2017, tertanggal 14 Februari 2017 dan laporan
Nomor 03/LP/PILKADA/RI-11/02/2017, tertanggal 15 Februari 2017. Pada
saat itu hanya terlihat anggota Kepolisian yang sedang berjaga. Pengadu sudah
menghubungi Adil Sembiring selaku bagian penerima laporan, tetapi ia
mengatakan sedang berada di luar kota dan menyarankan agar menghubungi
Teradu VI.
2. Bahwa Pengadu sudah berusaha untuk menghubungi Teradu VI melalui
telepon dan sms (Short Message Service) tetapi tidak ada respon. Adil Sembiring
mengirim sms dan menyarankan kepada Pengadu agar menulis laporan di
kertas dan menitipkan barang bukti kepada pihak kepolisian yang berjaga.
Adapun penambahan alat bukti berkaitan dengan laporan mengenai:
a. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung Pasangan Calon Nomor
Urut 3 yang merupakan petahana. Hal ini berdasarkan percakapan
dalam grup WA (Whats App) IKAPTK (Ikatan Keluarga Pendidikan Tinggi
Kepamongprajaan) Kota Pekanbaru yang beredar di masyarakat.
Pengadu sudah melaporkan ke Panwaslih Kota Pekanbaru;
b. Pada tanggal 1 Februari 2017, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan
Payung Sekaki melaksanakan Musrenbang (Musyawarah Rencana
Pembangunan) Tingkat Kelurahan yang dihadiri oleh Tokoh Masyarakat,
RT/RW se-Kelurahan Sungai Sibam, dan Lukman Hakim selaku Lurah
Sungai Sibam. Dalam acara tersebut membahas tentang Pemilihan
Kepala Daerah Kota Pekanbaru. Lukman Hakim mengatakan bahwa
akan berhenti menjadi Lurah sekaligus ASN apabila Pasangan Nomor
Urut 3 Firdaus-Ayat tidak menang. Lukman Hakim bahkan
menyampaikan kepada RT dan RW bahwa apabila Pasangan Calon
Nomor 3 terpilih maka akan dibantu Rp. 100.000.000, untuk program
PMB-RW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW).
Lukman Hakim menyatakan bahwa ia merupakan Ketua Forum Lurah
dan Zarman Ketua Forum Camat;
c. Pada tanggal 14 Februari 2017, pukul 10.00 WIB, Rizal Karim selaku
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa beserta dengan staf
menghimbau para staf untuk memilih Pasangan Calon Firdaus-Ayat.
Para staf diminta untuk berfoto di depan TPS karena di dalam bilik
suara dilarangan membawa handphone. Foto tersebut dikirim ke grup
WA;
d. Dalam pertemuan di Kediamannya, Tarmizi Muhammad menghimbau
agar para Camat dan Lurah agar memenangkan Pasangan Firdaus-Ayat
dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2017.
Sebagaimana diketahui Tarmizi Muhammad merupakan kakak kandung
Firdaus MT. Tarmizi Muhammad juga meminta para Camat dan Lurah
untuk menyampaikan laporan perkembangan sosialisasi keberhasilan
Firdaus MT kepada warga masyarakat;
3. Bahwa Pengadu juga mendatangi kantor Bawaslu Provinsi Riau tetapi sudah
tutup. Penjaga Kantor Bawaslu Provinsi Riau mengatakan Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Riau sudah pulang. Pengadu kembali ke Kantor Panwaslih
Kota Pekanbaru dan berupaya menitipkan barang bukti kepada pihak
Kepolisian, tetapi tidak berani menerima karena menyangkut barang bukti;
4. Bahwa Teradu VI, VII, VIII, selaku Penyelenggara Pemilu telah bersikap tidak
profesional. Teradu VI, VII, VIII, tidak pernah menyampaikan perkembangan
laporan yang telah disampaikan oleh Pengadu. Tindakan Teradu VI, VII, VIII,
telah bertentangan dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan
Umum Pasal 33 ayat (2) berbunyi “Dalam hal laporan dugaan pelanggaran
belum memenuhi syarat formal dan materiil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) Petugas penerima laporan melakukan konfirmasi
ulang dengan memperhatikan batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28”;
5. Bahwa Teradu VI, VII, VIII, tidak pernah meminta kehadiran Pelapor atau Saksi
untuk didengar keterangannya. Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan
Pemilihan Umum Pasal 38 ayat (1);
6. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2017, Teradu VI, VII, VIII, melalui Surat
Nomor 06/RI-11/PM.05.02/02/2017, tertanggal 17 Februari 2017 telah
menyampaikan bahwa Laporan Nomor 02/PILKADA/LP/RI-11/02/2017 tidak
dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiil. Perlu dijelaskan
syarat materiil laporan adalah adanya alamat terlapor, tetapi dalam Surat
Nomor 08/RI-11/PM.05.02/02/2017 menyatakan dasar pertimbangan status
untuk Laporan Nomor 03/PILKADA/LP/RI-11/02/2017 bukan pelanggaran
adalah Terlapor merupakan anggota Desk Pilkada Kota Pekanbaru.
Perkara Nomor 93/DKPP-PKE-VI/2017
1. Bahwa pada saat verifikasi, Firdaus MT selaku Bakal Calon Walikota telah
menyampaikan Daftar Tanda Terima Penyerahan Formulir LHKPN (Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) tertanggal 6 November 2015;
2. Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) selaku pihak yang berhak dan berwenang
memeriksa LHKPN. Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 Pasal 45 ayat (2) huruf c berbunyi “surat tanda terima laporan kekayaan
calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan
penyelenggara Negara, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf j” dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 5 Tahun 2016 Pasal 4 ayat (1) huruf i serta Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 42 ayat (1) huruf i;
3. Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2016 Firdaus MT baru menyerahkan LHKPN
kepada KPK. Padahal tanggal tersebut bertepatan dengan tahapan penetapan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru. Hal ini tentunya
telah melewati batas waktu yang ditetapkan, sehingga sampai dengan saat ini
Firdaus MT hanya menyerahkan bukti tanda terima LHKPN tertanggal 6
November 2016;
4. Bahwa tanda terima LHKPN tertanggal 6 November 2016 jelas berbeda
peruntukannya sesuai dengan yang dimaksud oleh peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku;
5. Bahwa penyerahan perbaikan syarat calon dari partai politik atau gabungan
partai politik dan perorangan dilaksanakan tanggal 1-4 Oktober 2016,
pengumuman perbaikan syarat pasangan calon dilaksanakan tanggal 4-5
Oktober 2016, sedangkan penelitian perbaikan syarat calon dilaksanakan
tanggal 5-11 Oktober 2016. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor 41/Kpts/KPU-Kota-
004.435265/IX/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor 7/Kpts/Kpu-Kota-
004.435265/V/2016 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun
2017;
6. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 4 ayat (1) huruf d berbunyi “pelaksanaan verifikasi
administrasi dan verifikasi faktual kebenaran persyaratan pendaftaran
pasangan calon sesuai dengan prosedur”, Pasal 14 menyebutkan “dalam
melakukan pengawasan penelitian kelengkapan, keabsahan dan kebenaran
persyaratan pasangan calon yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota memastikan: a. tata cara Penelitian kelengkapan, keabsahan,
dan kebenaran persyaratan pasangan calon Pemilihan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang dalam
hal ditemukan kejanggalan pada proses penelitian kelengkapan, keabsahan
dan kebenaran persyaratan administrasi pasangan calon Pemilihan;
7. Bahwa Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
507/KPU/IX/2016, perihal Pelaksanaan Tahapan Pencalonan, tertanggal 10
September 2016, poin 5 menyebutkan “berkenaan dengan pelaksanaan
ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
yang mengatur kewajiban calon menyerahkan surat tanda terima penyerahan
laporan harta kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan
kekayaan penyelenggara negara sebagai salah satu dokumen persyaratan
calon, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota agar
menyampaikan Surat Edaran Ketua KPK Nomor R-3486/01-12/08/2016
tanggal 22 Agustus 2016 perihal Penyampaian Surat Edaran Pimpinan KPK
No.03/01/06/2015 Tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima Dalam Proses Pemilihan Gubernur,
Bupati, Walikota sebagaimana terlampir kepada Pasangan Calon untuk
dipedomani. Softfile Surat Edaran Ketua KPK tersebut dapat diunduh pada
website KPU;
8. Bahwa Surat KPK Nomor R-3486/01-12/08/2016, tertanggal 22 Agustus 2016,
perihal Penyampaian Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 03/01/06/2015
Tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan
Pemberian Tanda Terima Dalam Proses Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menyebutkan “pengaturan substansi mengenai kewajiban Bakal
Calon untuk melaporkan harta kekayaan sebagai salah satu syarat dalam
pencalonan tidak mengalami perubahan, bersama ini diinformasikan Surat
Edaran Pimpinan KPK Nomor 03/01/06/015 Tentang Petunjuk Teknis
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima Dalam
Proses Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tanggal 26 Juni 2015 tetap
berlaku”;
9. Bahwa Surat Edaran Nomor SE-03/01/06/2015 tanggal 26 Juni 2015 Tentang
Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pemberian Tanda
Terima dalam proses Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota huruf c
tepatnya pada poin 3 menjelaskan pengisian Formulir LHKPN dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasangan Bakal Calon harus melaporkan harta kekayaan dengan
menggunakan jenis Formulir LHKPN yang tepat, yaitu:
1) Formulir LHKPN Model KPK-A, diperuntukkan bagi yang belum
pernah melaporkan harta kekayaan kepada KPK.
2) Formulir LHKPN Model KPK-B, diperuntukkan bagi yang telah
melaporkan harta kekayaannya kepada KPK atau memiliki Nomor
Harta Kekayaan.
10. Bahwa berdasarkan pengumuman dokumen syarat Pasangan Calon Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017 diketahui bukti tanda
terima LHKPN Firdaus MT tertanggal 6 November 2015. Firdaus MT tidak
menyerahkan daftar kekayaan ke KPK sesuai dengan tahapan yang ditetapkan.
Padahal KPK melalui Direktorat LHKPN telah membuka loket khusus
penerimaan LHKPN Bakal Calon Kepala Daerah mulai dari tanggal 21
September 2016 - 3 Oktober 2016 di ruang auditorium Gedung KPK, Jalan HR.
Rasuna Said Kav. C1;
11. Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, tidak melaksanakan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun
2015 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilih Dalam Pemilihan
Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan
Wakil Walikota Pasal 4 ayat (1) huruf d, e, Jo Pasal 14 huruf a dan b, serta
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum Pasal 3 ayat (1) yang pada intinya menyatakan dalam
menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh,
jujur, adil, dan cermat.
[2.2] PETITUM PENGADU TERHADAP PERKARA NOMOR 92/DKPP-PKE-VI/2017
dan PERKARA NOMOR 93/DKPP-PKE-VI/2017
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, telah melanggar Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-
adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 02/LP/RI-11/02/2017,
tertanggal 14 Februari 2017;
P-2 Fotokopi Penerimaan Laporan 02/LP/RI-11/02/017, tertanggal 14 Februari
2017;
P-3 Print out Berita dari media online terkait Pemilihan Kepala Daerah Kota
Pekanbaru;
P-4 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 03/LP/PILKADA/RI-
11/02/2017, tertanggal 15 Februari 2017;
P-5 Fotokopi Penerimaan Laporan 03/LP/PILKADA/RI-11/02/2017, tertanggal
15 Februari 2017;
P-6 Print out WA (WhatsApp) Grup IKAPTK Kota Pekanbaru;
P-7 Fotokopi Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilukada Walikota dan
Wakil Walikota Pekanbaru Kecamatan Tenayan Raya dan Tampan Tahun
2017-2022;
P-8 Fotokopi Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Pekanbaru Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit
Raya Tanggal 15 Februari 2017;
P-9 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kota Pekanbaru Nomor 06/RI-
11/PM.05.02/02/2017, perihal Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal
17 Februari 2017;
P-10 Fotokopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
02/PILKADA/LP/RI-11/02/2017, tertanggal 17 Februari 2017;
P-11 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kota Pekanbaru Nomor 08/RI-
11/PM.05.02/02/2017, perihal Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal
20 Februari 2017;
P-12 Fotokopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
03/LP/PILKADA/RI-11/02/2017, tertanggal 20 Februari 2017;
P-13 Print out Nomor handphone dan sms Ketua beserta Staf Panwaslih Kota
Pekanbaru;
P-14 Fotokopi Tanda Terima Penyerahan Formulir Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (Model KPK-B), tertanggal 6 November 2015;
P-15 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
507/KPU/IX/2016, perihal Pelaksanaan Tahapan Pencalonan, tertanggal 10
September 2016;
P-16 Fotokopi Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor R-
3486/01-12/08/2016, perihal Penyampaian Surat Edaran Pimpinan KPK
No.03/01/06/2015 Tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima Dalam Proses Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota, tertanggal 22 Agustus 2016;
P-17 Fotokopi Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Nomor SE-03/01/06/2015 Tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan
Harta Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima Dalam Proses Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota;
P-18 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor
41/Kpts/KPU-Kota-004.435265/V/2016 Tentang Pedoman Teknis Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Pekanbaru Tahun 2017;
P-19 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 03/LP/PILKADA/RI-
11/10/2016, tertanggal 27 Oktober 2016;
P-20 Fotokopi Surat Nomor 38/V/WSA-LF/SK/2017, perihal Mohon Konfirmasi
Atas Jawaban KPK RI melalui Telepon Oleh Komisioner KPU Kota
Pekanbaru, tertanggal 2 Mei 2017;
P-21 Fotokopi Tanda Terima Surat/Dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi;
P-22 Fotokopi Surat Nomor 42/V/WSA-LF/SK/2017, perihal Permohonan
Bersedia Menjadi Saksi, tertanggal 5 Mei 2017;
P-23 Print out Media online Kompas.com, KPK Buka Loket Khusus LHKPN untuk
Bakal Calon Kepala Daerah, tertanggal 9 September 2016;
P-24 Print out Media online Tempo.co, Pilkada Serentak 2017, KPK Buka Loket
Khusus LHKPN, tertanggal 9 September 2016;
P-25 Print out Media online riauterkini.com, KPK Minta Wako Pekanbaru
Secepatnya Serahkan LHKPN, tertanggal 21 Oktober 2016;
P-26 Print out Media online beritariau.com, Tetap loloskan Firdaus MT, KPU
Pekanbaru dilaporkan terkait LHKPN terbaru, tertanggal 30 Oktober 2016;
P-27 Fotokopi Pengumuman Nomor 350/KPU-Kota-004.435265/X/2016 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun
2017, tertanggal 24 Oktober 2016;
P-28 Fotokopi Pengumuman Nomor 357/KPU-Kota-004.435265/X/2016 Tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017, tertanggal 26 Oktober 2016;
P-29 Fotokopi Pengumuman Nomor 383/KPU-Kota-004.435265/XI/2016 Tentang
Perubahan Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Pekanbaru Tahun 2017, tertanggal 7 November 2016;
P-30 Fotokopi Pengumuman Nomor 384/KPU-Kota-004.435265/XI/2016 Tentang
Perubahan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017, tertanggal 7 November
2016;
P-31 Print out Media online Gilang News, Soal LHKPN, H Firdaus Merasa
Laporannya Lebih Sempurna;
P-32 Print out Berita dari www.kpk.go.id/id/layanan publik/lkhkpn;
Selain itu, Pengadu juga mengajukan Saksi yaitu Abu Bakar, Antony Fitra, Rahma
Yudi pada persidangan tanggal 15 Mei 2017 yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
Abu Bakar
Saksi menerangkan tidak pernah dimintakan keterangan tentang laporan yang
disampaikan kepada Panwaslih Kota Pekanbaru;
Saksi menerangkan pada 31 Oktober 2016, Teradu VI telah menyampaikan
pemberitahuan status laporan. Saksi menerangkan status laporan tidak
ditemukan pelanggaran.
Saksi menerangkan Teradu VI, VII, VIII, tidak melaksanakan verifikasi
administrasi dan verifikasi faktual kebenaran persyaratan pendaftaran
pasangan calon sesuai dengan prosedur.
Saksi menerangkan dalam pembahasan di Sentra Gakkumdu Kota Pekanbaru
terkait laporan 03/LP/Pilkada/RI-11/10/2016 tanggal 27 Oktober 2016 hanya
berkesimpulan dan rekomendasi tidak didukung dengan bukti pendukung.
Saksi menerangkan dalam Berita Acara angka 3 Saran dan Pendapat Sentra
Gakkumdu Kota Pekanbaru berbunyi “Berdasarkan Bukti Tanda Terima Syarat
Calon dari KPU Kota Pekanbaru, Firdaus sudah menyerahkan Tanda Bukti
Pelaporan LHKPN tanggal 22 September 2016”sedangkan bukti Tanda Terima
yang diperoleh Saksi diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI tanggal
16 Nopember 2015 dan LHKPN tersebut Firdaus MT masih menjabat Walikota
Pekanbaru.
Rahma Yudi
Saksi merupakan LO dari Pasangan Calon dan IT untuk data silon di website
KPU.
Saksi menerangkan pada saat pendaftaran sudah menyerahkan dukungan.
Saksi juga harus melengkapi kekurang persyaratan, antara tanggal 1-4
Oktober 2016. Saksi diminta untuk mengurus LHKPN yang terbaru.
Saksi menerangkan tidak pernah diinformasikan mengenai syarat dari
pasangan calon lainnya. Saksi menerangkan dalam website KPK hanya ada 9
calon yang menyerahkan LHKPN.
Saksi hanya fokus pada persyaratan calonnya sendiri. Saksi menerangkan
calonnya tidak lolos saat penetapan pasangan calon tanggal 24 Oktober 2016.
Antony Fitra
Saksi bukan merupakan anggota dari Pengadu. Saksi juga akan melapor
kepada Panwaslih Kota Pekanbaru.
Saksi menerangkan pada tanggal 19 Februari 2016, secara kebetulan bertemu
dengan Pengadu yang bersamaan ingin melapor.
Saksi menerangkan tidak ada anggota Panwaslih yang berada di Kantor. Saksi
menerangkan yang ada hanya pihak Kepolisian.
Saksi menelepon Ahmad Yani selaku anggota Panwaslih Kota Pekanbaru.
Ahmad Yani berada di luar daerah.
Saksi diberikan saran untuk melapor pada besok hari tanggal 20 Februari
2016. Saksi dianggap sebagai anggota dari Pengadu.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan pada 15 Mei 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
Jawaban Teradu VI, VII, VIII, terhadap Perkara Nomor 92/DKPP-PKE-VI/2017
1. Bahwa tidak benar Pengadu datang ke Kantor Panwaslih Kota Pekanbaru pada
hari Sabtu tanggal 18 Februari 2017. Pengadu datang ke Kantor Panwaslih
Kota Pekanbaru pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2017. Kantor Panwaslih
tidak dalam keadaan kosong, karena masih ada tenaga pendukung yaitu
Rahmat Yani, Yanis Prima, Randy Diknas, yang menginap di Kantor;
2. Bahwa benar pada tanggal 19 Februari 2017, pukul 22.00 WIB, Pengadu
menghubungi Teradu VI dan mengirimkan SMS. Pada tanggal 20 Februari
2017, Teradu VI baru menyadari hal tersebut ketika akan melaksanakan sholat
subhuh. Pada saat Pengadu menghubungi Teradu VI sudah tidur di rumah;
3. Bahwa Teradu VI sudah berusaha menelepon Pengadu, namun nomor telepon
Pengadu tidak aktif. Teradu VI sudah menjawab SMS Pengadu pada pukul
08.00 WIB. Teradu VI meminta Pengadu untuk datang ke Kantor Panwaslih
Kota Pekanbaru jam 10.00 WIB, tetapi Pengadu baru menjawab sms tersebut
pada pukul 11.00 WIB. Pengadu mengatakan sudah berada di Jakarta, tetapi
akan ada anggota yang datang ke Kantor Panwaslih;
4. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2017 pukul 11.50 WIB, Panwaslih Kota
Pekanbaru menerima laporan dari Antony Fitra. Pokok aduannya sama persis
dengan laporan yang disampaikan Pengadu ke Bawaslu RI yang kemudian
dilimpahkan ke Panwaslih Kota Pekanbaru untuk diproses sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Teradu VI, VII, VIII, menganggap Antony Fitri adalah
anggota sebagaimana dimaksud Pengadu;
5. Bahwa pada saat debat kandidat, Teradu VI mendapatkan pesan whatsapp
dari Said Usman Abdullah selaku Calon Wakil Walikota Pasangan Calon Nomor
Urut 5. Pesan tersebut berisi foto percakapan yang diduga merupakan PNS
yang tergabung dalam grup IKAPTK dan mendukung Pasangan Calon Nomor
Urut 3. Teradu VI, VII, VIII, sudah menjadikan hal tersebut sebagai Temuan
Nomor 02/TM/PILKADA/RI-11/02/2017. Teradu VI, VII, VIII, sudah
melakukan klarfikasi kepada para pihak, melakukan kajian, dan rapat pleno.
Teradu VI, VII, VIII, mengeluarkan Surat Nomor 02/RI-11/PM.05.02/02/2017,
perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS/ASN kepada BKD Kota
Pekanbaru dan ditembuskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, PJ Walikota
Pekanbaru, Sekda Kota Pekanbaru;
6. Bahwa Teradu VI, VII, VIII, sudah menindaklanjuti Laporan Nomor 04/LP/RI-
11/Pilkada/02/2017 terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lukman
Hakim selaku Lurah Sungai Sibam dengan memeriksa Saksi Pelapor,
mendengar rekaman suara percakapan yang diajukan Pelapor, mengklarifikasi
terlapor. Namun terlapor tidak mengakui suara yang terdapat dalam rekaman
tersebut adalah suaranya. Pelapor juga tidak dapat menghadirkan Saksi dalam
peristiwa tersebut. Panwaslih Kota Pekanbaru sudah berulang-ulang meminta
kepada Pelapor agar menghadirkan perekam suara tersebut dan menjamin
kerahasiaannya demi keamanan Saksi tetapi tetap tidak dapat menghadirkan;
7. Bahwa Teradu VI, VII, VIII, sudah menindaklanjuti laporan dugaan
keberpihakan Rizal Karim selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Teradu VI, VII, VIII, memproses permasalahan Rizal Karim dan Lukman Hakim
secara bersamaan karena dilaporkan oleh Pelapor yang sama dengan Laporan
Nomor 04/LP/RI-11/Pilkada/02/2017. Hasilnya tidak ditemukan bukti
keberpihakan, karena di dalam rekaman suara tersebut Terlapor hanya
mengajak bawahannya sekitar 10 orang untuk menggunakan hak pilih dan
tidak boleh Golput sesuai arahan PJ Walikota Pekanbaru;
8. Bahwa Teradu VI, VII, VIII, sudah menindaklanjuti dugaan pertemuan Tarmizi
Muhammad dengan Camat dan Lurah di kediamannya. Sebagaimana Laporan
Nomor 01/LP/Pilkada/0/2017 dengan registrasi Nomor 05/LP/RI-
11/Pilkada/03/2017 yang merekomendasikan 4 (empat) orang Camat yaitu
Zarman Chandra, Akmal Wadi, Fiora Helmi, dan Edi Rizal agar diberikan
sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Rekomendasi telah disampaikan kepada
Kepala BKD Kota Pekanbaru dan ditembuskan kepada Menteri PAN-RB, Komisi
Aparatur Sipil Negara, PJ Walikota Pekanbaru dan Sekda Kota Pekanbaru;
9. Bahwa Teradu VI, VII, VIII, selalu menempelkan status laporan di papan
pengumuman dan mengirimkan kepada Pelapor, sehingga tidak benar dalil
Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu VI, VII, VIII, tidak pernah
mengonfirmasikan hasil perkembangan laporan. Teradu VI, VII, VIII, juga
selalu berkoordinasi dengan Pelapor terkait kekurangan syarat formil maupun
materiil hingga batas waktu pelaporan;
10. Bahwa Teradu VI, VII, VIII, tidak pernah meminta kehadiran Pelapor karena
Pengadu sebagai Pelapor bukan merupakan Pelapor fakta melainkan hanya
sebagai penyambung lidah/juru bicara sehingga tidak mengetahui kejadian
sebenarnya. Teradu VI, VII, VIII, juga selalu memeriksa Saksi yang diajukan
oleh Pelapor sebagaimana berita acara klarifikasi terhadap Nanda Pratama dan
Syafrinal;
11. Bahwa terhadap laporan Nomor 02/Pilkada/LP/RI-11/02/2017 terkait
kampanye hitam yang dilakukan oleh Drs. H. Abdullah Ad Dumaii, MA melalui
selebaran, sebenarnya Teradu VI, VII, VIII, belum memberikan tanda terima
laporan karena tidak memenuhi syarat formil. Alamat Terlapor tidak diketahui,
namun Pengadu menjanjikan dalam beberapa hari akan menyampaikan alamat
Terlapor. Hingga batas waktu yang tidak Pengadu tidak pernah menyampaikan
alamat Terlapor. Panwaslih Kota Pekanbaru juga sudah berusaha mencari
alamat Terlapor tetapi tidak berhasil ditemukan. Menindaklanjuti hal tersebut
maka Teradu VI, VII, VIII, melalui Surat Nomor 06/RI-11/PM.05.02/02/2017,
tertanggal 17 Februari 2017, menyatakan laporan tidak dapat dilanjutkan
karena tidak memenuhi syarat materiil;
12. Bahwa mengenai Laporan Nomor 03/Pilkada/LP/RI-11/02/2017 terkait
tersebarnya hasil perolehan suara yang ditandatangani 2 orang Camat
menurut Teradu VI, VII, VIII, bukan merupakan pelanggaran. Berdasarkan
hasil pemeriksaan dokumen, klarifikasi Terlapor, bukti, kajian, rapat pleno,
Teradu VI, VII, VIII, berpendapat tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk
laporan kepada Ketua Desk Pemilihan Kepala Daerah. Terlapor adalah anggota
Desk Pemilihan Kepala Daerah yang diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun
2015 Tentang Pedoman Bagi Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
[2.5] PETITUM TERADU VI, VII, VIII, TERHADAP PERKARA NOMOR 92/DKPP-
PKE-VI/2017
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VI, VII, VIII, memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak pokok pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu VI, VII, VIII, tidak melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-
adilnya.
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu VI, VII, VIII
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Fotokopi Berkas Laporan Nomor 01/LP/Pilkada/03/2017 Pindah Administrasi
Register Nomor 05/LP/RI-11/Pilkada/03/2017;
T-2 Fotokopi Berkas Laporan Nomor 04/LP/RI-11/Pilkada/02/2017;
T-3 Fotokopi Berkas Laporan Nomor 02/LP/RI-11/Pilkada/02/2017;
T-4 Fotokopi Berkas Laporan Nomor 03/LP/RI-11/Pilkada/02/2017;
T-5 Fotokopi Berkas Laporan Nomor 02/TM/RI-11/Pilkada/02/2017.
Jawaban Teradu I, II, III, IV, V, terhadap Perkara Nomor 93/DKPP-PKE-VI/2017
1. Bahwa Firdaus MT pada saat melaporkan harta kekayaannya kepada KPK
tanggal 6 November 2015 masih menjabat sebagai Walikota Pekanbaru periode
2012-2017, sehingga yang bersangkutan ketika melaporkan harta
kekayaannya masih berstatus sebagai Penyelenggara Negara. Firdaus MT
sudah pernah melaporkan harta kekayaannya sebelum menjabat sebagai
Walikota Pekanbaru. Teradu I, II, III, IV, V, berkesimpulan pelaporan harta
kekayaan Firdaus MT merupakan pelaporan kekayaan Penyelenggara Negara
selama menjabat. Firdaus MT menggunakan Formulir Model KPK-B sesuai
dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) Keputusan KPK Nomor
KEP.07/IKPK/02/2005 dan Surat Edaran KPK No. SE-03/01/06/2015 huruf c
angka 3 poin a;
2. Bahwa dugaan pelanggaran terkait Teradu I, II, III, IV, V tidak melakukan
verifikasi dan klarifikasi LHKPN Firdaus MT sudah pernah disampaikan kepada
Panwaslih Kota Pekanbaru. Tepat setelah Teradu I, II, III, IV, V, mengeluarkan
Keputusan Nomor 59/Kpts-004.435265/X/2016 Tentang Pasangan Calon Yang
Telah Memenuhi Syarat Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tanggal
24 Oktober 2016;
3. Bahwa selama diperiksa oleh Panwaslih Kota Pekanbaru atas dugaan
pelanggaran tersebut, Teradu I, II, III, IV, V, tidak pernah menerima putusan
dan/atau rekomendasi mengenai hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran;
4. Bahwa Pengadu dalam pengaduannya secara tegas mengakui keberadaan
Tanda Terima LHKPN Firdaus MT tertanggal 6 November 2015 yang diserahkan
kepada KPU Kota Pekanbaru pada saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017 tanggal 22 September
2016;
5. Bahwa persyaratan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017
berdasarkan pada Undang-Undang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan
Bebas Dari KKN, Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,
Undang-Undang Tentang Pilkada, Peraturan KPU Tentang Pencalonan,
Keputusan KPK Nomor KEP.07/IKPK/02/2005, dan Surat Edaran KPK Nomor
SE-03/01/06/2015;
6. Bahwa Tanda Terima LHKPN Firdaus MT tertanggal 6 November 2015 sudah
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun Tentang
Perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang 2016 Pasal 45 ayat (2) huruf c surat tanda terima laporan kekayaan
calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan
penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf j, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 42 ayat (1) huruf l surat tanda terima penyerahan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari instansi yang berwenang
memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagai bukti
pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf I. Ketentuan sebagaimana dimaksud tidak menyebutkan secara implisit
bahwa tanda terima laporan tersebut harus yang terbaru atau masih berlaku.
Teradu I, II, III, IV, V, berkesimpulan Surat Tanda Terima LHKPN tertanggal 6
November 2015 telah memenuhi syarat;
7. Bahwa Tanda Terima LHKPN Firdaus MT benar dikeluarkan oleh KPK sebagai
institusi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara Negara
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30
tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 13
huruf a dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melaksanakan
langkah atau upaya pencegahan sebagai berikut : a. melakukan pendaftaran
dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,
dan Keputusan KPK Nomor KEP.07/IKPK/02/2005;
8. Bahwa setelah Teradu I, II, III, IV, V, menerima Tanda Terima LHKPN Firdaus
MT dan menuangkannya dalam lampiran Model TT.1 KWK, pada tanggal 27
September 2016 Teradu I, II, III, IV, V, mengumumkan LHKPN Firdaus MT
kepada masyarakat untuk memperoleh tanggapan;
9. Bahwa pada tanggal 29 September 2016 Teradu I, II, III, IV, V, melakukan
penelitian terhadap LHKPN Firdaus MT sebagaimana tertuang dalam Formulir
Model BA.HP-KWK. Pada tanggal 20 Oktober 2016, Teradu I, II, III, IV, V,
melakukan penelitian persyaratan administrasi dokumen perbaikan
persyaratan Firdaus MT dan Ayat Cahyadi sebagaimana tertuang dalam
Formulir Model BA.HP. PERBAIKAN-KWK. Hasilnya sudah sesuai dengan
ketentuan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 47 ayat (1) KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian
persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon paling lama 7 (tujuh) hari; Ayat
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
formulir Model BA.HP-KWK dan lampirannya dan Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2016 Pasal 61 ayat (4) Hasil verifikasi perbaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir Model BA.HP Perbaikan-KWK dan
lampirannya. Teradu I, II, III, IV, V, menyatakan LHKPN Firdaus tersebut ada
dan memenuhi syarat;
10. Bahwa dalam Tanda Terima LHKPN Firdaus MT tidak memuat batas waktu
berlakunya, sehingga secara hukum Tanda Terima LHKPN tersebut harus
dinyatakan masih tetap berlaku sampai dikeluarkannya tanda terima yang
baru dan dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017;
11. Bahwa tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I, II, III, IV, V, tidak
melakukan verifikasi maupun klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi. Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan bahwa tidak ada kewajiban bagi
Teradu I, II, III, IV, V, untuk melakukan verifikasi maupun klarifikasi kepada
instansi yang berwenang terkait LHKPN, melainkan hanya sebatas klarifikasi
dan jika diperlukan. Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Pasal 50 ayat (1) KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan persyaratan
administrasi Calon Bupati atau Calon Walikota dan dapat melakukan
klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika diperlukan, dan menerima
masukan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Calon Bupati dan
Calon Walikota;
12. Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, tidak pernah merasa ragu untuk menyatakan
bahwa Tanda Terima LHKPN Firdaus MT ada dan memenuhi syarat. Tindakan
Teradu I, II, III, IV, V, sudah melalui proses penelitian yang cermat dan tidak
terdapat tanggapan dari masyarakat mengenai keabsahan dokumen tersebut.
Tindakan Teradu I, II, III, IV, V, sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 52 ayat (1) dalam hal
terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan
dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi
kepada instansi yang berwenang;
13. Bahwa keyakinan Teradu I, II, III, IV, V, terhadap keberadaan dan keabsahan
Tanda Terima LHKPN Firdaus MT sampai dengan diterbitkannya Surat
Keputusan Nomor 59/Kpts/KPU-Kota-004.435265/X/2016 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang telah memenuhi
persyaratan sebagai Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru
Tahun 2017 tanggal 24 Oktober 2016, didasarkan beberapa alasan yaitu:
a. Firdaus MT merupakan Walikota Pekanbaru pada saat mencalonkan diri
sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota Pekanbaru dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017, sehingga sebagai
Penyelenggara Negara mempunyai kewajiban untuk melaporkan harta
kekayaannya selama menjabat sebagai Walikota kepada KPK.
Sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3), ayat (3), ayat (5) huruf b, dan
Pasal 2 ayat (4) Keputusan KPK Nomor KEP.07/IKPK/02/2005;
b. Tidak ada ketentuan yang menyebutkan dalam peraturan dan
perundang-undangan bahwa Tanda Terima LHKPN yang digunakan
bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam
pencalonan harus menggunakan yang terbaru dan/atau masih berlaku;
14. Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, telah melakukan langkah-langkah untuk
mempertegas keputusan tentang keabsahan Tanda Terima LHKPN Firdaus MT,
antara lain:
a. Pada tanggal 14 Oktober 2016, Teradu I, II, III, IV, V, melakukan
konsultasi ke KPU RI bersama dengan Sri Rukmini selaku Anggota KPU
Provinsi Riau. Sahat selaku Desk Pemilihan Kepala Daerah KPU RI
menyatakan Tanda Terima LHKPN Firdaus MT tidak bermasalah;
b. Pada tanggal 20 Oktober 2016, pukul 21.00 WIB, Teradu I, II, III, IV,V,
melakukan konsultasi dengan Ida Budhiati selaku Anggota KPU RI di
Hotel Primer Kota Pekanbaru yang juga hadiri oleh Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Kampar. Kesimpulannya dalam peraturan perundang-
undangan tidak ada secara implisit mengatakan Tanda Terima LHKPN
harus yang terbaru. Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
hanya menyatakan Tanda Terima LHKPN dari Institusi Terkait;
c. Pada tanggal 23 Oktober 2016, sehari sebelum penetapan Bakal
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017,
Teradu I, II, III, IV, V, melakukan rapat koordinasi dengan Sri Rukmini,
Ilham Muhammad Yasir, dan Syafril selaku Anggota KPU Provinsi Riau
yang juga dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Kampar. Hasilnya
Tanda Terima Firdaus MT memenuhi syarat.
15. Bahwa tidak benar dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Firdaus MT
baru menyerahkan LHKPN kepada KPK pada tanggal 24 Oktober 2016,
sehingga telah melewati batas waktu tahapan, program, dan jadwal yang telah
ditetapkan;
16. Bahwa Firdaus MT telah menyerahkan Tanda Terima LHKPN kepada KPU Kota
Pekanbaru pada saat tahapan pendaftaran tanggal 22 September 2016.
Sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru
Nomor 41/Kpts/KPU-Kota-004.435265/IX/2016 Tentang Perubahan Kedua
Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor 7/Kpts/KPU-
Kota-004.435265/V/2016 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program, dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru
Tahun 2017;
17. Bahwa Firdaus MT tidak pernah menyerahkan Tanda Terima LHKPN tertanggal
24 Oktober 2016 kepada KPU Kota Pekanbaru. Firdaus MT hanya
menyerahkan Tanda Terima LHKPN tertanggal 6 November 2015 dan telah
dinyatakan ada serta memenuhi syarat;
18. Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, tidak pernah menggunakan Tanda Terima LHKPN
Firdaus MT tertanggal 24 Oktober 2016 sebagai dokumen persyaratan
pencalonan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun
2017. Teradu I, II, III, IV, V, hanya menggunakan Tanda Terima LHKPN Firdaus
MT tertanggal 6 November 2015. Tanda Terima LHKPN tertanggal 24 Oktober
2016 tidak dapat digunakan sebagai kelengkapan syarat pencalonan dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017 yang sudah
memasuki tahap penetapan Pasangan Calon;
19. Bahwa tidak benar dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Tanda Terima
LHKPN Firdaus MT tertanggal 6 November 2015 berbeda peruntukannya
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, Surat Edaran
KPU RI, dan Surat KPK. Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan dokumen tersebut
telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 45
ayat (2), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 42
ayat (1) huruf l, Keputusan KPK Nomor KEP.07/IKPK/02/2005 Pasal 2 ayat (5),
Surat Edaran KPK Nomor SE-03/01/06/2015, dan Surat Edaran KPU RI
Nomor 507/KPU/IX/2016, tertanggal 10 September 2016;
20. Bahwa tidak benar dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu I, II, III,
IV, V, telah melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012,
Pasal 3 ayat (1) yang pada pokoknya menyatakan “dalam menjalankan tugas
dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat.
Teradu I, II, III, IV, V, telah menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
21. Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, tidak pernah menerima putusan dan/atau
rekomendasi Panwaslih Kota Pekanbaru atas dugaan pelanggaran terkait tidak
melakukan verifikasi dan klarifikasi dokumen persyaratan Firdaus MT yang
dilaporkan oleh masyarakat setelah tahapan penetapan Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017.
[2.7] PETITUM TERADU I, II, III, IV, V, TERHADAP PERKARA NOMOR 93/DKPP-
PKE-VI/2017
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, II, III, IV, V, memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak pokok pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu I, II, III, IV, V, tidak melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-
adilnya.
[2.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu I, II, III, IV, V,
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Fotokopi Tanda Terima Penyerahan Formulir Laporan Harta Kekayaan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (MODEL KPK-B), tertanggal 6 November
2015;
T-2 Fotokopi Putusan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor
KEP.07/IKPK/02/2005 Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
T-3 Fotokopi Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor
SE-03/01/06/2015 Tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima Dalam Proses Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota, tertanggal 26 Juni 2015;
T-4 Fotokopi Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Pekanbaru, tertanggal 22 September 2016;
T-5 Fotokopi Pengumuman Nomor 475.1/KPU.PBR-004.435265/IX/2016 Tentang
Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017, tertanggal 27 September
2016;
T-6 Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen
Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Pekanbaru Nomor 50/BA/IX/2016;
T-7 Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen
Perbaikan Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Nomor 59/BA/X/2016;
T-8 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor
59/Kpts/KPU-Kota-004.435265/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota Yang Telah Memenuhi Persyaratan Sebagai
Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017, tertanggal
24 Oktober 2016;
T-9 Fotokopi Surat Tugas Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor
118/ST/2016, tertanggal 12 Oktober 2016;
T-10 Fotokopi Surat Tugas Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor
116/ST/X/2016, tertanggal 12 Oktober 2016;
T-11 Dokumentasi Pertemuan Konsultasi dengan KPU RI tanggal 14 Oktober 2016 di
Jakarta;
T-12 Dokumentasi Pertemuan Konsultasi dengan KPU RI tanggal 20 Oktober 2016 di
Hotel Primer Kota Pekanbaru;
T-13 Fotokopi Daftar Hadir Rapat Komisioner Dengan KPU Kabupaten Kampar dan KPU
Kota Pekanbaru, tertanggal 23 Oktober 2016;
T-14 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor
41/Kpts/KPU-Kota-004.435265/IX/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor 7/Kpts/KPU-Kota-
004.435265/V/2016 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017;
T-15 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
507/KPU/IX/2016, perihal Pelaksanaan Tahapan Pencalonan, tertanggal 10
September 2016;
T-16 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kota Pekanbaru Nomor 05/RI-
11/PM.05.02/10/2016, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 28 Oktober 2016.
Jawaban Teradu VI, VII, VIII, terhadap Perkara Nomor 93/DKPP-PKE-VI/2017
1. Bahwa Firdaus MT selaku Calon Walikota Pekanbaru telah melampirkan tanda
terima penyerahan formulir LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara) tertanggal 6 November 2015. Berdasarkan dokumen dan hasil
pengawasan Panwaslih Kota Pekanbaru, Firdaus MT tidak pernah mengganti
tanda terima LHKPN;
2. Bahwa berdasarkan klarifikasi KPU dan penafsiran ketentuan peraturan
perundang-undangan memang tidak mengatur mengenai penyerahan LHKPN
harus menggunakan yang baru atau lama;
3. Bahwa Teradu VI, VII, VIII, sudah melakukan pengawasan melekat pada saat
tahapan Teradu I, II, III, IV, V, melakukan penelitian dokumen syarat
pencalonan dan syarat calon;
4. Bahwa Teradu VI, VII, VIII, pernah menerima laporan dari Abu Bakar selaku
masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Teradu I, II, III, IV, V,
karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang Pasal 182 ayat (2). Sentra Gakkumdu Kota Pekanbaru telah
menindaklanjuti Laporan Nomor 03/LP/Pilkada/RI-11/10/2016 dengan
melakukan klarifikasi terhadap KPU Kota Pekanbaru dan melakukan penelitian
barang bukti. Hasilnya tidak ditemukan unsur pelanggaran karena Firdaus MT
sudah menyerahkan tanda bukti pelaporan LHKPN tanggal 22 September 2016,
mengenai kewajiban tanda terima LHKPN harus yang terbaru tidak ada diatur
dalam ketentuan perundang-undangan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota
KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota, Anggota PPK,
Anggota PPS, Anggota PPLN, Anggota KPPS, Anggota KPPSLN, Anggota
Bawaslu, Anggota Bawaslu Provinsi, dan Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota,
Anggota Panwaslu Kecamatan, Anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan
Anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, Saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal
4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu yang mengajukan pengaduan terkait
dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para Teradu. Pengadu yang
mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian para Pengadu dapat
mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini para Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang sepanjang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya:
[4.1.1] Sepanjang Perkara Nomor 92/DKPP-PKE-VI/2017 Pengadu mendalilkan
bahwa pada tanggal 19 Februari 2017, Teradu VI, VII, VIII, tidak berada di Kantor
Panwaslih Kota Pekanbaru, ketika Pengadu ingin membuat laporan baru dan
menambahkan barang bukti terkait laporan Nomor 02/LP/PILKADA/RI-11/02/2017,
tertanggal 14 Februari 2017 dan laporan Nomor 03/LP/PILKADA/RI-11/02/2017,
tertanggal 15 Februari 2017. Teradu VI, VII, VIII, selaku Penyelenggara Pemilu tidak
profesional karena tidak menyampaikan perkembangan laporan yang telah
disampaikan oleh Pengadu. Teradu VI, VII, VIII, juga tidak pernah meminta kehadiran
Pelapor atau Saksi untuk diklarifikasi di Kantor Panwaslih Kota Pekanbaru. Tindakan
Teradu VI, VII, VIII, telah bertentangan dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan
Umum;
[4.1.2] Sepanjang Perkara Nomor 93/DKPP-PKE-VI/2017 Pengadu mendalilkan
bahwa pada saat verifikasi, Firdaus MT selaku Bakal Calon Walikota hanya
menyampaikan Daftar Tanda Terima Penyerahan Formulir LHKPN (Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara) tertanggal 6 November 2015. Teradu I, II, III, IV, V,
tidak pernah melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi) selaku pihak yang berhak dan berwenang memeriksa LHKPN. Pada tanggal
24 Oktober 2016 Firdaus MT baru menyerahkan LHKPN kepada KPK. Padahal tanggal
tersebut bertepatan dengan tahapan penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Pekanbaru. Hal ini tentunya telah melewati batas waktu yang ditetapkan,
sehingga sampai dengan saat ini Firdaus MT hanya menyerahkan bukti tanda terima
LHKPN tertanggal 6 November 2015.
[4.1.3] Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, tidak melaksanakan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2015
Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur, dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 4
ayat (1) huruf d, e, Jo Pasal 14 huruf a dan b, serta Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun
2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 3 ayat (1) yang pada
intinya menyatakan dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan
sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat.
[4.2] Menimbang Jawaban dan Keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu;
[4.2.1] Sepanjang dalil pengaduan Perkara Nomor 92/DKPP-PKE-VI/2017, Teradu VI,
VII, VIII, menerangkan bahwa benar pada tanggal 19 Februari 2017, pukul 22.00
WIB, Pengadu menghubungi Teradu VI dan mengirimkan SMS. Pada tanggal 20
Februari 2017, Teradu VI baru menyadari hal tersebut ketika akan melaksanakan
sholat shubuh. Pada saat Pengadu menghubungi Teradu VI sudah tidur di rumah.
Teradu VI sudah berusaha menelepon Pengadu, namun nomor telepon Pengadu tidak
aktif. Teradu VI sudah menjawab SMS Pengadu pada pukul 08.00 WIB dan meminta
datang ke Kantor Panwaslih Kota Pekanbaru jam 10.00 WIB. Teradu VI menerangkan
Pengadu baru menjawab SMS tersebut pada pukul 11.00 WIB. Pengadu mengatakan
sudah berada di Jakarta, dan akan ada anggota yang datang ke Kantor Panwaslih.
Pada tanggal 20 Februari 2017 pukul 11.50 WIB, Panwaslih Kota Pekanbaru
menerima laporan dari Antony Fitra. Pokok aduannya sama persis dengan laporan
yang disampaikan Pengadu ke Bawaslu RI yang kemudian dilimpahkan ke Panwaslih
Kota Pekanbaru untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Teradu VI,
VII, VIII, menganggap Antony Fitri adalah anggota sebagaimana dimaksud Pengadu.
Teradu VI, VII, VIII, sudah menindaklanjuti Temuan Nomor
02/TM/PILKADA/RI-11/02/2017 terkait keterlibatan PNS yang tergabung dalam
grup whatsapp IKAPTK dan mendukung Pasangan Nomor Urut 3. Teradu VI, VII, VIII,
sudah melakukan klarifikasi kepada para pihak, melakukan kajian, dan rapat pleno.
Teradu VI, VII, VIII, mengeluarkan Surat Nomor 02/RI-11/PM.05.02/02/2017,
perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS/ASN kepada BKD Kota
Pekanbaru dan ditembuskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, PJ Walikota
Pekanbaru, Sekda Kota Pekanbaru.
Teradu VI, VII, VIII, sudah menindaklanjuti Laporan Nomor 04/LP/RI-
11/Pilkada/02/2017 terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lukman Hakim
selaku Lurah Sungai Sibam dengan memeriksa Saksi Pelapor, mendengar rekaman
suara percakapan yang diajukan Pelapor, mengklarifikasi terlapor. Namun terlapor
tidak mengakui suara yang terdapat dalam rekaman tersebut adalah suaranya.
Pelapor juga tidak dapat menghadirkan Saksi dalam peristiwa tersebut. Panwaslih
Kota Pekanbaru sudah berulang-ulang meminta kepada Pelapor agar menghadirkan
perekam suara tersebut dan menjamin kerahasiaannya demi keamanan Saksi tetapi
tetap tidak dapat menghadirkan;
Teradu VI, VII, VIII, sudah menindaklanjuti laporan dugaan keberpihakan Rizal
Karim selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Teradu VI, VII, VIII,
memproses permasalahan Rizal Karim dan Lukman Hakim secara bersamaan karena
dilaporkan oleh Pelapor yang sama dengan Laporan Nomor 04/LP/RI-
11/Pilkada/02/2017. Hasilnya tidak ditemukan bukti keberpihakan, karena di dalam
rekaman suara tersebut Terlapor hanya mengajak bawahannya sekitar 10 orang
untuk menggunakan hak pilih dan tidak boleh Golput sesuai arahan PJ Walikota
Pekanbaru.
Teradu VI, VII, VIII, sudah menindaklanjuti dugaan pertemuan Tarmizi
Muhammad dengan Camat dan Lurah di kediamannya. Sebagaimana Laporan Nomor
01/LP/Pilkada/0/2017 dengan registrasi Nomor 05/LP/RI-11/Pilkada/03/2017 yang
merekomendasikan 4 (empat) orang camat yaitu Zarman Chandra, Akmal Wadi, Fiora
Helmi, dan Edi Rizal agar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi telah disampaikan kepada Kepala BKD Kota Pekanbaru dan
ditembuskan kepada Menteri PAN-RB, Komisi Aparatur Sipil Negara, PJ Walikota
Pekanbaru dan Sekda Kota Pekanbaru;
Teradu VI, VII, VIII, selalu menempelkan status laporan di papan pengumuman
dan mengirimkan kepada Pelapor, sehingga tidak benar dalil Pengadu yang
menyatakan bahwa Teradu VI, VII, VIII, tidak pernah mengonfirmasikan hasil
perkembangan laporan. Teradu VI, VII, VIII, juga selalu berkoordinasi dengan Pelapor
terkait kekurangan syarat formil maupun materiil hingga batas waktu pelaporan.
Teradu VI, VII, VIII, tidak pernah meminta kehadiran Pengadu karena hanya sebagai
penyambung lidah/juru bicara sehingga tidak mengetahui kejadian sebenarnya.
Teradu VI, VII, VIII, juga selalu memeriksa Saksi yang diajukan oleh Pelapor;
Teradu VI, VII, VIII, menerangkan terhadap laporan Nomor 02/Pilkada/LP/RI-
11/02/2017 terkait kampanye hitam yang dilakukan oleh Drs. H. Abdullah Ad
Dumaii, MA melalui selebaran. Pengadu tidak pernah menyampaikan alamat
Terlapor. Panwaslih Kota Pekanbaru juga sudah berusaha mencari alamat Terlapor
tetapi tidak berhasil ditemukan. Menindaklanjuti hal tersebut maka Teradu VI, VII,
VIII, melalui Surat Nomor 06/RI-11/PM.05.02/02/2017, tertanggal 17 Februari 2017,
menyatakan laporan tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat materiil.
Teradu VI, VII, VIII, menerangkan mengenai Laporan Nomor 03/Pilkada/LP/RI-
11/02/2017 terkait tersebarnya hasil perolehan suara yang ditandatangani 2 orang
Camat menurut Teradu VI, VII, VIII, bukan merupakan pelanggaran. Berdasarkan
hasil pemeriksaan dokumen, klarifikasi Terlapor, bukti, kajian, rapat pleno, Teradu
VI, VII, VIII, berpendapat tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk laporan kepada
Ketua Desk Pemilihan Kepala Daerah. Terlapor adalah anggota Desk Pemilihan Kepala
Daerah yang diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pedoman Bagi
Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.
[4.2.2] Sepanjang dalil pengaduan Perkara Nomor 93/DKPP-PKE-VI/2017, Teradu VI,
VII, VIII, menerangkan bahwa Firdaus MT selaku Calon Walikota Pekanbaru telah
melampirkan tanda terima penyerahan formulir LHKPN (Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara) tertanggal 6 November 2015. Berdasarkan dokumen dan hasil
pengawasan Panwaslih Kota Pekanbaru, Firdaus MT tidak pernah mengganti tanda
terima LHKPN. Teradu menerangkan berdasarkan klarifikasi KPU dan penafsiran
ketentuan peraturan perundang-undangan memang tidak mengatur mengenai
penyerahan LHKPN harus menggunakan yang baru atau lama.
Teradu VI, VII, VIII, sudah melakukan pengawasan melekat pada saat tahapan
Teradu I, II, III, IV, V, melakukan penelitian dokumen syarat pencalonan dan syarat
calon. Teradu VI, VII, VIII, pernah menerima laporan dari Abu Bakar selaku
masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Teradu I, II, III, IV, V,
karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 182 ayat
(2). Laporan tersebut telah berproses di Sentra Gakkumdu Kota Pekanbaru. Setelah
dilakukan klarifikasi terhadap KPU Kota Pekanbaru dan penelitian barang bukti.
Ternyata tidak ditemukan unsur pelanggaran karena Firdaus MT sudah menyerahkan
tanda bukti pelaporan LHKPN tanggal 22 September 2016, mengenai kewajiban tanda
terima LHKPN harus yang terbaru tidak ada diatur dalam ketentuan perundang-
undangan.
[4.2.3] Sepanjang dalil pengaduan Perkara Nomor 93/DKPP-PKE-VI/2017, Teradu I,
II, III, IV, V, menerangkan bahwa Firdaus MT pada saat melaporkan harta
kekayaannya kepada KPK tanggal 6 November 2015 masih menjabat sebagai Walikota
Pekanbaru periode 2012-2017, sehingga yang bersangkutan ketika melaporkan harta
kekayaannya masih berstatus sebagai Penyelenggara Negara. Firdaus MT sudah
pernah melaporkan harta kekayaannya sebelum menjabat sebagai Walikota
Pekanbaru. Teradu I, II, III, IV, V, berkesimpulan pelaporan harta kekayaan Firdaus
MT merupakan pelaporan kekayaan Penyelenggara Negara selama menjabat. Firdaus
MT menggunakan Formulir Model KPK-B sesuai dengan ketentuan Keputusan KPK
Nomor KEP.07/IKPK/02/2005 dan Surat Edaran KPK No. SE-03/01/06/2015.
Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan dugaan pelanggaran terkait Teradu I, II, III, IV,
V tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi LHKPN Firdaus MT sudah pernah
disampaikan kepada Panwaslih Kota Pekanbaru. Selama pemeriksaan di Panwaslih
Kota Pekanbaru, Teradu I, II, III, IV, V, tidak pernah menerima putusan dan/atau
rekomendasi mengenai hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran tersebut.
Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan Pengadu dalam dalil pengaduannya secara
tegas mengakui keberadaan Tanda Terima LHKPN Firdaus MT tertanggal 6 November
2015 yang diserahkan kepada KPU Kota Pekanbaru pada saat pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017 tanggal 22
September 2016.
Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan Tanda Terima LHKPN Firdaus MT tertanggal 6
November 2015 sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang
penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014
tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang 2016
Pasal 45 ayat (2) huruf c surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi
yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti
pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j, dan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 42 ayat (1) huruf l surat tanda
terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari instansi yang
berwenang memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagai bukti
pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf I.
Ketentuan sebagaimana dimaksud tidak menyebutkan secara implisit bahwa tanda
terima laporan tersebut harus yang terbaru atau masih berlaku. Teradu I, II, III, IV,
V, berkesimpulan Surat Tanda Terima LHKPN tertanggal 6 November 2015 telah
memenuhi syarat.
Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan Tanda Terima LHKPN Firdaus MT tertanggal 6
November 2016 memang dikeluarkan oleh KPK sebagai institusi yang berwenang
memeriksa laporan kekayaan penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan pada saat setelah menerima Tanda Terima
LHKPN Firdaus MT dan menuangkannya dalam lampiran Model TT.1 KWK, pada
tanggal 27 September 2016 Teradu I, II, III, IV, V, mengumumkan LHKPN Firdaus MT
kepada masyarakat untuk memperoleh tanggapan. Pada tanggal 29 September 2016
Teradu I, II, III, IV, V, melakukan penelitian terhadap LHKPN Firdaus MT
sebagaimana tertuang dalam Formulir Model BA.HP-KWK. Pada tanggal 20 Oktober
2016, Teradu I, II, III, IV, V, melakukan penelitian persyaratan administrasi dokumen
perbaikan persyaratan Firdaus MT dan Ayat Cahyadi sebagaimana tertuang dalam
Formulir Model BA.HP. PERBAIKAN-KWK. Hasilnya sudah sesuai dengan ketentuan
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016.
Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan dalam Tanda Terima LHKPN Firdaus MT tidak
memuat batas waktu berlakunya, sehingga secara hukum Tanda Terima LHKPN
tersebut harus dinyatakan masih tetap berlaku sampai dikeluarkannya tanda terima
yang baru dan dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017.
Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan sebagai upaya menindaklanjuti persoalan
terkait keabsahan Tanda Terima LHKPN Firdaus MT, Pada tanggal 14 Oktober 2016,
Teradu I, II, III, IV, V, melakukan konsultasi ke KPU RI bersama dengan Sri Rukmini
selaku Anggota KPU Provinsi Riau. Sahat selaku Desk Pemilihan Kepala Daerah KPU
RI menyatakan Tanda Terima LHKPN Firdaus MT tidak bermasalah. Pada tanggal 20
Oktober 2016, pukul 21.00 WIB, Teradu I, II, III, IV,V, melakukan konsultasi dengan
Ida Budhiati selaku Anggota KPU RI di Hotel Primer Kota Pekanbaru yang juga hadiri
oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kampar. Kesimpulannya dalam peraturan
perundang-undangan tidak ada secara implisit mengatakan Tanda Terima LHKPN
harus yang terbaru. Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan hanya
menyatakan Tanda Terima LHKPN dari Institusi Terkait. Pada tanggal 23 Oktober
2016, sehari sebelum penetapan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Pekanbaru Tahun 2017, Teradu I, II, III, IV, V, melakukan rapat koordinasi dengan
Sri Rukmini, Ilham Muhammad Yasir, dan Syafril selaku Anggota KPU Provinsi Riau
yang juga dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Kampar. Hasilnya Tanda Terima
Firdaus MT memenuhi syarat.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa sepanjang Perkara Nomor 92/DKPP-PKE-VI/2017, pada tanggal 19
Februari 2017 Teradu VI, VII, VIII, tidak berada di Kantor Panwaslih Kota Pekanbaru,
ketika Pengadu ingin membuat laporan baru dan menambahkan barang bukti terkait
laporan Nomor 02/LP/PILKADA/RI-11/02/2017, tertanggal 14 Februari 2017 dan
laporan Nomor 03/LP/PILKADA/RI-11/02/2017, tertanggal 15 Februari 2017
menurut DKPP tidak ada niat dari para Teradu VI, VII, VIII, mengabaikan kepentingan
Pengadu. Perlu dijelaskan bahwa Pengadu datang pada hari Minggu, tanggal 19
Februari 2016 pukul 20.30 WIB saat Kantor Panwaslih Kota Pekanbaru sudah tutup.
Sebagai wujud profesionalitas selaku Penyelenggara Pemilu dalam memberikan
pelayanan kepada Pengadu, Pada tanggal 20 Februari 2016, Teradu VI berinisiatif
untuk menelepon Pengadu, namun nomor telepon Pengadu tidak aktif. Teradu VI juga
sudah menjawab Pengadu pada pukul 08.00 WIB dan meminta untuk datang ke
Kantor Panwaslih Kota Pekanbaru jam 10.00 WIB, tetapi Pengadu baru menjawab
SMS tersebut pada pukul 11.00 WIB. Pengadu mengatakan sudah berada di Jakarta
untuk melapor ke Bawaslu RI, dan akan ada anggota yang datang ke Kantor
Panwaslih. Teradu VI, VII, VIII, sudah mengakomodir laporan Antony Fitra, yang
diduga merupakan salah satu anggota dari Pengadu. Meskipun dalam sidang
pemeriksaan Pengadu membantah hal tersebut, tetapi laporan yang disampaikan
kepada Panwaslih Kota Pekanbaru sama persis dengan laporan yang disampaikan
Pengadu ke Bawaslu RI yang kemudian dilimpahkan ke Panwaslih Kota Pekanbaru
untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Teradu VI, VII, VIII, juga sudah menindaklanjuti semua permasalahan yang
dilaporkan ke Panwaslih Kota Pekanbaru sesuai dengan mekanisme diatur dalam
peraturan perundang-undangan. Seperti halnya tindak lanjut terhadap Temuan
Nomor 02/TM/PILKADA/RI-11/02/2017 terkait keterlibatan PNS yang tergabung
dalam grup whatsapp IKAPTK dan mendukung Pasangan Nomor Urut 3, Laporan
Nomor 04/LP/RI-11/Pilkada/02/2017 terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan
oleh Lukman Hakim selaku Lurah Sungai Sibam, dugaan keberpihakan Rizal Karim
selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa kepada salah satu Pasangan
Calon, dugaan pertemuan Tarmizi Muhammad dengan Camat dan Lurah di
kediamannya Sebagaimana Laporan Nomor 01/LP/Pilkada/0/2017.
Teradu VI, VII, VIII, selalu menempelkan status laporan di papan pengumuman
dan mengirimkan kepada Pelapor, sehingga tidak benar dalil Pengadu yang
menyatakan bahwa Teradu VI, VII, VIII, tidak pernah mengonfirmasikan hasil
perkembangan laporan. Teradu VI, VII, VIII, juga selalu berkoordinasi dengan Pelapor
terkait kekurangan syarat formil maupun materiil hingga batas waktu pelaporan.
Teradu VI, VII, VIII, sudah menunjukkan sikap proaktif menindaklanjuti
Laporan Nomor 02/Pilkada/LP/RI-11/02/2017 terkait kampanye hitam yang
dilakukan oleh Drs. H. Abdullah Ad Dumaii, MA, dengan berusaha mencari alamat
Terlapor sekalipun tidak berhasil menemukannya. Hal tersebut disebabkan karena
Pengadu tidak pernah menyampaikan alamat Terlapor, sehingga sudah tepat
tindakan yang dilakukan Teradu VI, VII, VIII, dengan menyatakan laporan tidak dapat
dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat materiil. Teradu VI, VII, VIII, juga sudah
menindaklanjuti Laporan Nomor 03/Pilkada/LP/RI-11/02/2017 terkait tersebarnya
hasil perolehan suara yang ditandatangani 2 orang Camat menurut Teradu VI, VII,
VIII, bukan merupakan pelanggaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen,
klarifikasi Terlapor, bukti, kajian, rapat pleno, Teradu VI, VII, VIII, berpendapat
tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk laporan kepada Ketua Desk Pemilihan
Kepala Daerah. Terlapor adalah anggota Desk Pemilihan Kepala Daerah yang diatur
dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pedoman Bagi Pemerintah Daerah
Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
[4.3.2] Bahwa sepanjang Perkara Nomor 93/DKPP-PKE-VI/2017 Teradu I, II, III, IV,
V, sudah bertindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Firdaus MT sudah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK tanggal 6 November
2015 masih menjabat sebagai Walikota Pekanbaru periode 2012-2017, sehingga yang
bersangkutan ketika melaporkan harta kekayaannya masih berstatus sebagai
Penyelenggara Negara. Firdaus MT sudah pernah melaporkan harta kekayaannya
sebelum menjabat sebagai Walikota Pekanbaru. Pelaporan harta kekayaan Firdaus
MT merupakan pelaporan kekayaan Penyelenggara Negara selama menjabat. Firdaus
MT menggunakan Formulir Model KPK-B yang sesuai dengan ketentuan Keputusan
KPK Nomor KEP.07/IKPK/02/2005 dan Surat Edaran KPK No. SE-03/01/06/2015.
Para Teradu bahkan sudah melakukan konsultasi kepada KPU RI dan KPU
Provinsi Riau selaku atasan guna menindaklanjuti permasalahan keabsahan Laporan
Tanda Terima LHKPN Firdaus MT tertanggal 6 November 2015. Hasilnya tidak
terdapat permasalahan terhadap Laporan Tanda Terima LHKPN Firdaus MT tersebut.
Hal ini membuktikan bahwa para Teradu sudah berpedoman pada asas kepastian
hukum dalam menangani permasalahan tersebut. Sebagaimana ketentuan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang 2016 Pasal 45 ayat (2) huruf c surat tanda terima laporan
kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan
penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf j, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016
Pasal 42 ayat (1) huruf l surat tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara dari instansi yang berwenang memeriksa Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf I. Dalam ketentuan tersebut
tidak menyebutkan secara implisit bahwa tanda terima laporan tersebut harus yang
terbaru atau masih berlaku. Hal ini semakin menguatkan bahwa Surat Tanda Terima
LHKPN Firdaus MT tertanggal 6 November 2015 telah memenuhi syarat.
Teradu VI, VII, VIII, selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Pekanbaru juga
mempunyai penilaian yang sama dengan Teradu I, II, III, IV, V, terkait tanda terima
penyerahan formulir LHKPN Firdaus MT tertanggal 6 November 2015. Berdasarkan
dokumen dan hasil pengawasan Panwaslih Kota Pekanbaru, Firdaus MT tidak pernah
mengganti tanda terima LHKPN. Teradu VI, VII, VIII, menerangkan berdasarkan
klarifikasi Teradu I, II, III, IV, V, dan penafsiran ketentuan peraturan perundang-
undangan memang tidak mengatur mengenai penyerahan LHKPN harus
menggunakan yang baru atau lama.
Teradu VI, VII, VIII, selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Pekanbaru
sudah melakukan pengawasan melekat pada saat proses tahapan penelitian dokumen
syarat pencalonan dan syarat calon. Teradu VI, VII, VIII, sudah menindaklanjuti
laporan dari Abu Bakar selaku masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang
dilakukan Teradu I, II, III, IV, V, karena dianggap telah melanggar Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang Pasal 182 ayat (2). Laporan tersebut telah berproses di Sentra
Gakkumdu Kota Pekanbaru. Setelah dilakukan klarifikasi terhadap KPU Kota
Pekanbaru dan penelitian barang bukti. Ternyata tidak ditemukan unsur pelanggaran
karena Firdaus MT sudah menyerahkan tanda bukti pelaporan LHKPN tanggal 22
September 2016, mengenai kewajiban tanda terima LHKPN harus yang terbaru tidak
ada diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Tindakan Teradu I, II, III, IV, V, VI,
VII, VIII, telah sesuai dengan prinsip-prinsip etika dalam Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012,
Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.3] Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 15 Mei 2017 di Kantor KPU
Provinsi Riau Teradu VI, VII, VIII, selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kota
Pekanbaru sudah berakhir masa jabatannya sehingga tidak lagi memenuhi unsur
sebagai penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu,
memeriksa dan mendengarkan keterangan para Saksi, dan memeriksa bukti-bukti
dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, II, III, IV, V, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.3] Teradu VI, VII, VIII, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara pada saat menjabat sebagai Ketua dan anggota Panwaslih Kota
Pekanbaru;
[5.4] DKPP harus merehabilitasi nama baik para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Amiruddin Sijaya, Teradu II Abd. Razak Jer,
Teradu III Yelli Nofiza, Teradu IV Mai Andri, Teradu V Arwin masing-masing
sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Pekanbaru terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Indra Khalid Nasution, Teradu VII Agung
Nugroho, Teradu VIII Yasrif Yakup Tambusai terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Riau untuk melaksanakan Putusan ini paling lama
7 (tujuh) hari setelah dibacakan;
5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Riau untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt., Dr. Nur Hidayat
Sardini, S.Sos., M.Si., Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Ida Budhiati, S.H., M.H., dan
Endang Wihdatiningtyas, S.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat
tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Delapan bulan Juni
tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos,
M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang
Wihdatiningtyas, S.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu
dan para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si