Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 96/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU & Bawaslu Prov. Riau
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 08/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-07-2018
👁 12 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 3 April 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada Senin, tanggal 12 Februari 2018, bertempat di Kantor KPU Provinsi Riau, KPU Provinsi Riau telah meloloskan dan menetapkan calon Gubernur Riau atas nama Dr.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Riau tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu pada tanggal 12 Januari 2018 terkait Calon Gubernur Riau Tahun 2018 atas nama Dr. H.
Pasal DilanggarPasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan; Pasal 8; Pasal 22; Pasal 7 ayat (1); Pasal 4 ayat (1); Pasal 17
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nurhamin sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Riau terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Rusidi Rusdan sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Riau terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari se
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 96/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 82/I- P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 96/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Dendy Gustiawan Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Jl. Melur, Gg. Sarinah No. 42 B, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Nurhamin Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Riau Alamat : Jl. Gajahmada No. 200, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Rusidi Rusdan Pekerjaan : Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alamat : Jl. Sultan Syarif Kasim, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 3 April 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada Senin, tanggal 12 Februari 2018, bertempat di Kantor KPU Provinsi Riau, KPU Provinsi Riau telah meloloskan dan menetapkan calon Gubernur Riau atas nama Dr. H. Firdaus, ST. MT. Bahwa atas perbuatan KPU Provinsi Riau tersebut, Pengadu merasa dirugikan karena pada tanggal 12 Januari 2018, Pengadu mengirim surat ke KPU Provinsi Riau yang menginformasikan tentang kepemilikan 2 (dua) Kartu Keluarga Sdr. Firdaus. Bahwa data tersebut tidak dituangkan oleh Firdaus ke dalam daftar riwayat hidupnya, yaitu Istri lainnya bernama “Vicki Rahmawati” dan kedua anaknya “Alkindi Firdaus” dan “Alea Rahmazia Firdaus” sebagai kelengkapan administrasi pada saat mendaftar menjadi calon Gubernur Riau Tahun 2018. Pengadu sebagai masyarakat menilai bahwa Firdaus telah tidak jujur dalam mengisi daftar riwayat hidupnya. Firdaus telah melanggar Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah- olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”; 2. Bahwa pada tanggal 22 Januari 2018, Pengadu menerima surat jawaban dari KPU Provinsi Riau Nomor: 90/PY.03-SD/14/Prov/I/2018, yang menerangkan bahwa KPU Provinsi Riau hanya menerima Identitas atas nama Firdaus, tempat tanggal lahir, Bangkinang/ 02-05-1960 dengan NIK. 1471070205600001 dengan alamat jalan. Emasari Nomor 2 RT/RW. 003/006, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Bahwa terhadap jawaban KPU Provinsi Riau tersebut, tidak disebutkan bahwa KPU Provinsi Riau telah melakukan klarifikasi terhadap Sdr. Firdaus untuk dimintai keterangannya dan memperbaiki daftar riwayat hidupnya sebagai calon tersebut. Bahkan, KPU Provinsi Riau Juga tidak memanggil Pengadu untuk dimintai keterangan terkait laporan data yang diberikan. Padahal, ini terkait dengan tegaknya Asas Penyelenggaraan pemilu yang Jujur, Adil dan Demokratis sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan; 3. Bahwa setelah kejadian tersebut, Pengadu pada akhirnya berinisiatif untuk datang langsung dalam hal memberikan masukan dan tanggapan masyarakat secara lisan dan menemui salah satu Anggota KPU Provinsi Riau pada tanggal 31 Januari 2018. Pengadu diarahkan untuk menemui Ilham sebagai salah satu anggota KPU Provinsi Riau. Pada saat itu, Pengadu menyerahkan 1 bundel dokumen secara lengkap kepada KPU Provinsi Riau terkait ketidakjujuran Sdr. Firdaus dalam membuat daftar riwayat hidup; 4. Bahwa KPU Provinsi Riau tidak mengindahkan apa yang menjadi tanggapan dan masukan Pengadu. Hal itu dibuktikan dengan daftar riwayat hidup Sdr. Firdaus ketika diakses dilaman web resmi KPU Provinsi Riau tidak mengalami perbaikan sedikitpun bahkan setelah ditetapkan Pasangan Calon tanggal 12 Februari 2018 lewat Surat Keputusan KPU Provinsi Riau Nomor 73/HK.03.1- Kpt/14/Prov/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018 tertanggal 12 Februari 2018 yang di ditandatangani oleh Nurhamin selaku Ketua KPU Provinsi Riau; 5. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadu menduga KPU Provinsi Riau tidak bekerja secara “Profesionalitas”, karena telah menetapkan Firdaus sebagai salah satu pasangan calon Gubenur Riau yang tidak jujur dalam mempublikasikan daftar riwayat hidupnya ke masyarakat Riau khususnya. Bahwa Firdaus melanggar Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; 6. Pengadu melakukan upaya ke Bawaslu Provinsi Riau terhadap KPU Provinsi Riau yang telah melakukan pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana karena telah meloloskan Calon yang telah melanggar ketentuan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 a quo tersebut. Bahwa Bawaslu Provinsi Riau mengeluarkan Surat Nomor 008/RI/HK-08/02/2018, perihal pemberitahuan tentang status laporan tersebut “tidak ditindaklanjuti” dengan alasan “tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana”. Penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Riau tidak menghadirkan serta mengklarifikasi Sdr. Firdaus sebagai objek dari laporan Pengadu, sehingga Pengadu menilai, profesionalitas dari Bawaslu Provinsi Riau patut dipertanyakan; 7. Bahwa setelah menerima surat tentang status laporan tersebut dari Bawaslu Provinsi Riau, Pengadu meminta penjelasan secara tertulis (uraian kajian) terhadap hal ikhwal alasan “tidak ditindaklanjutinya” laporan Pengadu dengan memasukan surat tertanggal 26 Februari 2018. Bahwa setelah seminggu belum dibalas, Pengadu kembali menyurati Bawaslu Riau untuk kedua kalinya dengan surat yang sama tertanggal 5 Maret 2018. Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Maret 2018, Bawaslu menolak untuk memberikan uraian kajian tersebut dengan surat nomor: 039/RI/PM.05.01/03/2018 perihal: jawaban surat. Pengadu kembali menyurati Bawaslu Riau tentang “Keberatan Atas Jawaban Surat tidak sesuai dengan keinginan”. Bahwa selanjutnya, Pengadu melaporkan Bawaslu Riau ke Komisi Informasi Provinsi Riau dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Hingga saat ini, persidangan sengketa informasi antara Pengadu dan Bawaslu Riau sedang berlangsung. Berdasarkan hal tersebut, kembali lagi Pengadu menilai, profesionalitas dari Bawaslu Provinsi Riau patut dipertanyakan; 8. Bahwa setelah proses persidangan sampai pada tahap mediasi, Pengadu baru mengetahui bahwa Bawaslu Provinsi Riau telah melakukan maladministrasi dengan melanggar ketentuan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri Pasal 8 poin (d) “melakukan pengujian konsekuensi”, Pasal 22 ayat (1) “informasi publik sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 21 wajib dilakukan uji konsekuensi oleh PPID Bawaslu dan PPID Provinsi, dan ayat (3) “keputusan Ketua Bawaslu atau Ketua Bawaslu Provinsi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Jenis informasi yang dikecualikan; b. Jangka waktu pengecualian; c. Alasan pengecualian; d. Tempat dan tanggal penetapan; e. Nama dan identitas pejabat yang menetapkan; f. Badan publik, termasuk unit kerja pejabat yang menetapkan. Berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor: 039/RI/PM.05.01/03/2018 perihal: Jawaban Surat tertanggal 6 Maret 2018, bahwa Bawaslu Provinsi Riau Tidak Pernah Melakukan Uji Konsekuensi, dan terkesan menutupi informasi publik yang Pengadu minta. Sehingga Pengadu menduga bahwa adanya sebuah konspirasi yang dilakukan oleh Teradu II Ketua Bawaslu Provinsi Riau atas nama Rusidi Rusdan dengan tindakan yang tidak profesional tersebut; 9. Bahwa membahas sekilas pada Pilkada Walikota Pekanbaru Tahun 2011, kejadian yang sama telah terjadi, dan Panwas Kota Pekanbaru meneruskan laporan tersebut kepada Gakkumdu saat itu, sehingga di teruskan ke KPU dan berakhirnya dengan dikeluarkannya surat keputusan KPU Kota Pekanbaru nomor 79 tahun 2011 tentang menggugurkan H. Firdaus ST. MT sebagai calon Walikota Pekanbaru Tahun 2011 dan ditetapkannya Sdr. Firdaus Sebagai tersangka perbuatan pidana oleh Gakumdu saat itu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, dan Teradu II telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu I, dan Teradu II; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil adilnya [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas Nama Ir. Dendi Gustiawan tertanggal 12 Januari 2018; Bukti P-2 : Surat KPU Provinsi Riau No. 90/PY.03-SD/14/Prov/I/2018 tentang Jawaban, Tanggapan dan Masukan Masyarakat tertanggal 22 Januari 2018; Bukti P-3 : Surat Berita Acara Nomor: 22/PL.03.2-BA/14/Prov/I/2018 Tentang Penerimaan Dokumen Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Dokumen Syarat Pasangan Calon Gubernur Riau Tahun 2018 tertanggal 31 Januari 2018; Bukti P-4 : 1 (satu) bundel berkas Panwas Kota Pekanbaru tentang laporan pelanggaran administrasi dan pidana atas nama Sdr. Firdaus ST, MT. pada Pilkada kota Pekanbaru Tahun 2011; Bukti P-5 : Tanda Bukti Pemerimaan Laporan Bawaslu Provinsi Riau Nomor: 001/LP/PG/04.00/II/2018 Atas Nama Ir. Dendi Gustiawan, tertanggal 19 Februari 2018; Bukti P-6 : Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 008/RI/HK-08/02/2018 perihal pemberitahuan tentang status laporan tertanggal 24 Februari 2018; Bukti P-7 : Surat mohon penjelasan secara rinci kepada Bawaslu Riau tertanggal 26 Februari 2018 dan 5 Maret 2018; Bukti P-8 : Surat keberatan atas jawaban surat Bawaslu Riau tidak sesuai dengan keinginan tertanggal 7 Maret 2018; Bukti P-9 : Tanda Terima Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Pendaftaran 005/III/2018 tertanggal 13 Maret 2018; Bukti P-10 : Surat Pemberitahuan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor: 006/ARS/P-PSI/III/2018 tertanggal 14 Maret 2018; Bukti P-11 : Form Model BB. 2-KWK atas nama Dr. H. Firdaus, ST. MT., salah satu calon gubernur yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Riau; Bukti P-12 : Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atas nama Firdaus Muhammad yang berdomisili di Jakarta Bukti P-13 : Surat Keputusan KPU Provinsi Riau Nomor 73/HK.03.1- Kpt/14/Prov/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018 tertanggal 12 Februari 2018 Bukti P-14 : Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor: 039/RI/PM.05.01/03/2018 perihal: Jawaban Surat tertanggal 6 Maret 2018 PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 17 Mei 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Jawaban Teradu I atas nama Nurhamin selaku Ketua KPU Provinsi Riau 1. Bahwa pengaduan a quo pada pokoknya menduga KPU Provinsi Riau pada tanggal 12 Februari 2018 bertempat di Kantor KPU Provinsi Rau telah meloloskan dan menetapkan calon Gubernur Riau atas nama Dr. H. Firdaus, ST, MT., yang memiliki 2 (dua) Kartu Keluarga tapi tidak dituangkan dalam Daftar Riwayat Hidup sebagai kelengkapan administrasi pada saat mendaftar menjadi calon Gubernur Riau Tahun 2018, padahal Pengadu telah memberitahukan hal tersebut kepada KPU Provinsi Riau pada tanggal 12 Januari 2018. Bahwa tuduhan KPU Provinsi Riau tidak mengindahkan apa yang menjadi tanggapan dan masukan Pengadu sebagaimana dimaksud dalam Pengaduan angka 4 adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum, karena faktanya KPU Provinsi Riau telah menindaklanjuti tanggapan Pengadu dan tanggapan dari masyarakat lain sebagaimana diuraikan dalam kronologis sebagai berikut: a. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 12 Januari 2018 atau setidaknya pada tenggang masa tahapan “tanggapan dan masukan masyarakat” terhadap dokumen syarat pencalonan dan syarat calon bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018, yaitu dari tanggal 10 - 16 Januari 2018, Sdr. Dendy Gustiawan yang beralamat di Jalan Melur, Gang Sarinah Nomor 6 Senapelan, Pekanbaru, Riau dengan nomor NIK KTPel: 1471051508680001 menyampaikan secara tertulis masukan dan tanggapan masyarakat ke KPU Provinsi Riau; b. Bahwa sebelumnya, KPU Provinsi Riau juga menerima masukan dan tanggapan masyarakat dari Advokat Muda Riau (AMR) dengan Nomor: 04/AMR/SK/I/2018 tanggal 11 Januari 2018 yang ditandatanggani oleh Sekretaris AMR, Sdr. Riko Rivano, SH beralamat di Jalan Soekarno Hatta No. 62, Kota Pekanbaru. Dalam surat masukannya itu, Sdr. Riko Rivano meminta pada tahapan penelitian dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, KPU Provinsi Riau harus benar-benar cermat saat melakukan penelitian terhadap legalisir ijazah, surat tanda terima LKHPN dari KPK, dan status istri dari para bakal pasangan calon sebelum ditetapkan sebagai calon tetap; c. Bahwa surat Sdr. Dendy yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Riau di atas menanyakan kepada KPU Provinsi Riau, apakah salah satu bakal calon Gubernur Riau atas nama Sdr. H. Firdaus, ST, MT mencantumkan dan melampirkan di dalam mengisi daftar riwayat hidup kartu keluarga (KK) dengan nomor: 3173071702100048? Menurut Sdr. Dendy KK tersebut adalah milik Sdr. H. Firdaus, ST, MT yang ada di Jakarta atas nama Firdaus Muhammad; d. Bahwa pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2018, Sdr. Dendy Gustiawan sekitar pukul 11.00 WIB mendatangi KPU Provinsi Riau untuk menanyakan tindak lanjut dari surat masukan dan tanggapan yang sudah dikirimkannya tersebut. Karena pada saat itu, seluruh anggota KPU Provinsi Riau bersama anggota Pokja Pencalonan sedang melaksanakan kelanjutan penelitian terhadap seluruh dokumen syarat pencalonan dan syarat calon di ruang rapat lantai 2 KPU Provinsi Riau, melalui staf anggota KPU Provinsi Riau, Sdri Arinta Puspita, maka Sdr Dendy Gustiawan diarahkan untuk menunggu di ruang tunggu. Namun pada saat istirahat, sekitar pukul 12.00 WIB, Sdr. Ilham bermaksud menjumpai yang bersangkutan, tapi sudah tidak ada lagi; e. Bahwa pada sekitar pukul 14.00 WIB, saat melanjutkan kegiatan penelitian terhadap dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, tiba-tiba Sdr. Dendy Gustiawan menelepon Sdr. Ilham yang menyatakan bahwa pada sekitar pukul 11.00 WIB yang bersangkutan baru saja datang ke kantor KPU Provinsi Riau untuk menanyakan kelanjutan terhadap surat “masukan dan tanggapan masyarakat” yang dimasukkannya pada tanggal 12 Januari 2018. Bahwa Sdr. Ilham melalui sambungan telepon langsung disampaikan, bahwa surat tersebut bersama surat dari Advokat Muda Riau (AMR) sudah diterima dan didokumentasikan oleh KPU Provinsi Riau sambil menunggu surat masukan dan tanggapan masyarakat yang lainnya masuk sampai tanggal 16 Januari 2018; f. Bahwa Sdr. Ilham juga menjelaskan, masukan dan tanggapan masyarakat itu akan dipelajari setelah berakhirnya tahapan masukan dan tanggapan masyarakat sambil mengumpulkan semua dan sekaligus untuk dibahas. Bahwa sejak tanggal 11 – 16 Januari 2018, KPU Provinsi Riau melalui anggota Pokja Pencalonan sedang fokus meneliti dan mencermati seluruh dokumen dari bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018, karena pada tanggal 17 Januari 2018 sesuai tahapan, KPU Provinsi Riau akan menyampaikan Berita Acara (BA) hasil penelitian terhadap dokumen syarat pencalonan dan syarat calon kepada masing-masing tim pasangan calon untuk diperbaiki terhitung dari tanggal 18-20 Januari 2018; g. Bahwa dikarenakan padatnya kegiatan KPU Provinsi Riau, Sdr. Ilham meyakinkan kepada Sdr. Dendy Gustiawan, terkait surat masukan dan tanggapannya itu akan dipelajari lebih dalam lagi di atas tanggal 16 Januari 2018 bersama seluruh anggota KPU Provinsi Riau dan anggota Pokja Pencalonan. Sesuai Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan: dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang; h. Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2018, sekitar pukul 08.30 WIB dilakukan kembali pengecekan kelengkapan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon yang sudah diteliti dan dicermati, sebelum KPU Provinsi Riau menyerahkan BA hasil penelitian kepada masing-masing tim bakal pasangan calon. Pada saat itu kembali disampaikan di hadapan anggota KPU Provinsi Riau dan anggota Pokja Pencalonan, bahwa ada 2 (dua) surat “masukan dan tanggapan masyarakat” selama tahapan tersebut dari tanggal 10 – 16 Januari 2018, yaitu dari Sdr. Riko Rivano, SH yang mengatas namakan Advokat Muda Riau, dan Sdr. Ir Dendy Gustiawan yang mengatas namakan masyarakat; i. Bahwa pada saat itu disepakati, meskipun tidak ada kewajiban sebagaimana diperintahkan oleh Peraturan KPU untuk menjawab surat-surat tersebut, tapi sebagai bukti transparansi dan akuntabilitas KPU Provinsi Riau kepada masyarakat selama proses pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018, maka kedua surat tersebut akan dibalas secara tertulis. Selain itu, dari hasil penggalian dari kedua surat tersebut diyakini tak ada permasalahan yang menjadi ganjalan terhadap dokumen-dokumen syarat pencalonan dan syarat calon di antara bakal pasangan calon tersebut di kemudian hari yang dikhawatirkan akan bermasalah; j. Bahwa beberapa kali pertemuan, setidaknya antara tanggal 18 s/d 20 Januari 2018 dibahas poin-poin yang akan dimasukkan untuk membalas surat Sdr. Riko Rivano, SH dan Sdr. Ir Dendy Gustiawan. Di antaranya tetap memberikan apresiasi terhadap partisipasi aktif mereka dalam memberikan masukan dan tanggapan masyarakat sambil menjelaskan seluruh rangkaian tahapan yang dilakukan KPU Provinsi Riau sejak saat pendaftaran, dan penelitian seluruh dokumen bakal pasangan calon, sampai tahapan penyampaian dokumen yang harus diperbaiki oleh bakal pasangan calon pada masa perbaikan. Bahwa pada tanggal 22 Januari 2018 setelah ditandatangani oleh Teradu selaku Ketua KPU Provinsi Riau, kedua surat tersebut dikirimkan melalui bagian umum ke alamat Sdr. Riko Rivano dan Sdr. Dendy Gustiawan; k. Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2018, sekitar pukul 09.00 WIB, Sdr. Dendy Gustiawan bersama Sdr. Muhammad Yasmin dan 2 (dua) orang rekannya yang lain mendatangi KPU Provinsi Riau dan diterima oleh Sdr. Ilham di ruangannya. Sdr. Dendy kembali menanyakan kenapa KPU Provinsi Riau tidak melakukan klarifikasi terhadap surat masukan dan tanggapannya? Sdr. Ilham menjelaskan, berdasarkan surat yang diterima dari yang bersangkutan tertanggal 12 Januari 2018 di atas hanya menanyakan terkait dokumen pendaftaran salah satu bakal pasangan calon atas nama H. Firdaus, ST, MT apakah menggunakan kartu keluarga (KK) Nomor: 3173071702100048 pada saat mendaftar ke KPU Provinsi Riau. Sdr. Ilham kembali menjawab: tidak; l. Bahwa Sdr. H. Firdaus, ST, MT saat mendaftar sesuai Pasal 42 ayat (2) huruf o menyampaikan KTPel, tidak ada kewajiban harus menyampaikan Kartu Keluarga (KK), dimana KTPel -nya dengan Nomor NIK: 1471070205600001 dengan alamat Jalan Emasari No. 2 RT/RW: 003/.006, Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, bukan alamat di Jakarta seperti dalam surat yang ditanyakan Pengadu; m. Bahwa selanjutnya Pengadu bersama Muhammad Yasmin menyampaikan semestinya, KPU Provinsi Riau harus mendalami soal kepemilikan KTP lebih dari 2 (dua) yang dimiliki oleh Sdr. H. Firdaus, ST, MT. Sdr. Ilham meluruskan bahwa KPU Provinsi Riau dalam melakukan penelitian seluruh dokumen syarat pencalonan dan syarat calon sangat yuridis formal. Penelitian dilakukan terhadap dokumen sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 7 ayat (1), (2) huruf a – u Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a – w Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan. Terkait dokumen yang tidak diatur dalam ketentuan di atas, KPU Provinsi Riau tidak dapat melakukan melampaui apa yang sudah diatur, sehingga terkait adanya 2 (dua) dokumen kependudukan dalam bentuk kartu keluarga tidak menjadi wilayah KPU Provinsi Riau untuk melakukan klarifikasi, apalagi dokumen tersebut tidak terkait dengan Syarat Pencalonan dan Syarat Calon; n. Bahwa diakhir pertemuan Pengadu menyerahkan satu bundel berkas fotokopi berisi “Laporan Pelanggaran” dari LSM Peduli Riau yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru Tahun 2011. Dalam bundel itu disebutkan, Firdaus ST, MT saat Pemilihan Walikota Pekanbaru Tahun 2011 dilaporkan oleh LSM Peduli Riau melakukan pembohongan karena dari hasil investigas LSM tersebut, Sdr. Firdaus memiliki istri dua yaitu, Hj Asmita dan Vicky Rahmawati. Menurut Pengadu bundel laporan tahun 2011 tersebut agar dijadikan pertimbangan oleh KPU Provinsi Riau saat menetapkan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon pada tanggal 12 Februari 2018; o. Bahwa atas dokumen tersebut, Sdr. Ilham menyampaikan akan mempelajari apakah terkait dengan syarat pencalonan dan syarat calon yang dapat mempengaruhi proses penetapan pasangan calon, berikutnya akan dibahas bersama anggota KPU Provinsi Riau yang lainnya. Selanjutnya, Sdr. Ilham meminta staf KPU Provinsi Riau, Sdr. Arinta Puspita membuat Berita Acara penerimaan dokumen tersebut; p. Bahwa pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2018 sekitar pukul 19.00 WIB, Sdr Ilham menerima telepon dari Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Sdr. Rusdi Rusdan yang meminta bantu untuk memberikan klarifikasi terhadap laporan Sdr. Dendy Gustiawan dengan Nomor Laporan: 01/LP/PG/04.00/II/2018 tanggal 19 Februari 2018. Bahwa pada intinya Bawaslu meminta KPU Provinsi Riau memberikan klarifikasi dan penjelasan terhadap duduk permasalahan laporan Sdr. Dendy tersebut. Sdr. Ilham menyanggupi bersama anggota KPU Provinsi Riau lainnya, Sdri. Hj Sri Rukmini dan Plh Kasubag Hukum KPU Provinsi Riau, Sdr. Sudarsono. Proses klarifikasi dilakukan di hadapan seluruh tim anggota Gakumdu dari pukul 20.30 – 22.45 WIB; q. Bahwa pada proses klarifikasi, Sdr. Ilham dan Sdri. Hj Sri Rukmini menjelaskan proses dan tahapan yang sudah dilakukan terhadap surat masukan dan tanggapan Sdr. Dendy Gustiawan sebagaimana proses tahapan yang dijelaskan di atas; 2. Bahwa tuduhan KPU Provinsi Riau tidak bekerja secara “Profesionalitas” karena telah menetapkan Firdaus sebagai salah satu pasangan calon Gubernur Riau yang tidak jujur dalam mempublikasikan daftar riwayat hidupnya ke masyarakat Riau khususnya sebagaimana dimaksud dalam Pengaduan angka 5 adalah tidak benar tidak beralasan hukum; 3. Pengadu sama sekali tidak menjelaskan sikap dan tindakan dari prinsip profesional mana yang telah dilanggar oleh KPU Provinsi Riau dalam menetapkan Dr. H. Firdaus, ST, MT., sebagai salah satu pasangan calon Gubernur Riau, mengingat ada 8 (delapan) sikap dan tindakan yang mencerminkan prinsip profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Bahwa penetapan Dr. H. Firdaus, ST. MT., sebagai calon Gubernur Riau Tahun 2018 sudah didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Pasal 45, Pasal 49, dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, tidak satu pun yang mensyaratkan kepada setiap calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk menyerahkan Kartu Keluarga (melainkan hanya Kartu Tanda Penduduk Elektronik) dan keharusan menyebutkan berapa jumlah suami/istri dalam Daftar Riwayat Hidupnya (Model BB.2-KWK); 5. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 63/PHPU.D-IX/2011 tanggal 13 Januari 2012 (vide angka 3.11 halaman 13) sebagai putusan pengadilan yang erat kaitannya dengan Pengaduan a quo, secara tegas telah menyatakan bahwa tidak dicantumkannya istri lain selain yang ditulis dalam Daftar Riwayat Hidup Dr. Firdaus, ST.MT, tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan kedudukannya sebagai calon yang sah, karena: Pertama, Undang-Undang tidak mensyaratkan berapa jumlah istri seorang calon, sehingga apabila sudah diinformasikan sesuai dengan formulir yang tersedia, maka hal tersebut adalah sah adanya; Kedua, perkawinan siri atau perkawinan yang tidak dicatatkan pada pejabat pencatat nikah adalah perkawinan yang sah menurut agama Islam (agama yang dianut oleh H. Firdaus, ST,MT); 6. Bahwa Bawaslu Provinsi Riau telah mengeluarkan Pemberitahuan tentang Status Laporan (Model A.13) pada tanggal 24 Februari 2018 terkait dengan Laporan Nomor 001/LP/PG/04.00/II/2018 tanggal 19 Februari 2018 yang dilakukan oleh Ir. Dendy Gustiawan (Pelapor), dengan status laporan “TIDAK DAPAT DITINDAKLANJUTI”, karena “LAPORAN YANG DISAMPAIKAN TIDAK MEMENUHI UNSUR PELANGGARAN ADMINISTRASI DAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN”; 7. Pengguguran H. Firdaus, ST,MT., sebagai calon Walikota Pekanbaru Tahun 2011 berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Pekanbaru Nomor 79 Tahun 2011 atas rekomendasi Panwaslu Kota Pekanbaru merupakan sebuah kesalahan dan telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusan Perkara Nomor 63/PHPU.D-IX/2011 tanggal 13 Januari 2012 (vide angka 4 halaman 16), dengan menyatakan tindakan Panwaslu Kota Pekanbaru melaporkan temuan tidak lengkapnya identitas H. Firdaus, ST.,MT., kepada aparat yang berwajib adalah langkah yang tidak fair dan tidak profesional sebagai lembaga pengawas, sebab hal tersebut tidak dilakukan juga terhadap pasangan calon lain yang juga melakukan hal yang sama dengan H. Firdaus, ST., MT., yakni mengisi Formulir BB 10 KWK.KPU tanpa dilengkapi data lain tentang keluarganya. [2.4.2] Jawaban Teradu II atas Rusidi Rusdan selaku Ketua Bawaslu Provinsi Riau 1. Bahwa terkait dengan laporan Pengadu atas nama Ir. Dendy Gustiawan yang dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Riau, maka dapat Teradu II jelaskan kronologisnya sebagai berikut: a. Bahwa benar pada tanggal 19 Februari 2018, Pengadu telah melaporkan KPU Provinsi Riau atas dugaan melakukan pelanggaran Administrasi dan Pidana Pemilihan karena telah meloloskan dan menetapkan Dr. H. Firdaus, ST., MT (Walikota Pekanbaru) sebagai Calon Gubernur Riau berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Riau Nomor 73/HK.03.1-Kpt/14/Prov/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018 tertanggal 12 Februari 2018; b. Bahwa terhadap laporan Pengadu tersebut pada intinya melaporkan dugaan pelanggaran administrasi bahwa pelapor pada tanggal 12 Januari 2018 telah mengirim surat ke KPU Provinsi Riau untuk menginformasikan tentang kepemilikan 2 (dua) Kartu Keluarga (KK) atas nama Firdaus, yang tidak dituangkan kedua KK tersebut, melainkan hanya 1 (satu) KK saja yang dituangkan dalam Daftar Riwayat Hidup Sdr. Firdaus sebagai kelengkapan administrasi pada saat mendaftar menjadi Calon Gubernur Riau Tahun 2018, sedangkan dugaan tindak pidananya adalah Pasal 180 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; menyebutkan “Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah)”; c. Bahwa terhadap laporan pengadu yang mengadung unsur Tindak Pidana Pemilihan, maka pada hari senin tanggal 19 Februari 2018 yaitu pada hari dan tanggal yang sama dengan diregisternya laporan sdr Pengadu, saya bersama unsur Sentra Gakkumdu Provinsi Riau yang terdiri dari (Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan) telah melakukan pemeriksaan penerimaan laporan mengenai syarat formil dan materil agar sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dan 7 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota jo Pasal 15 Ayat (1) dan (2) Peraturan Bersama Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Nomor 14 Tahun 2016 Nomor 01 Tahun 2016 Nomor 010/Ja/11/2016 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; d. Bahwa terhadap laporan Pengadu yang sudah terpenuhi syarat Formil dan Materil, maka saya bersama unsur Sentra Gakkumdu Provinsi Riau melakukan registrasi dengan Nomor 01/LP/PG/04.00/II/2018 Tertanggal 19 Februari 2018; (Bukti T-1) e. Bahwa selanjutnya Unsur Sentra Gakkumdu Provinsi Riau melakukan pembahasan pertama yang tertuang dalam Berita Acara Pembasahan Pertama tanggal 19 Februari 2018 (Bukti T-2) sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Ayat (2) Peraturan Bersama Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Nomor 14 Tahun 2016 Nomor 01 Tahun 2016 Nomor 010/Ja/11/2016 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; yang menyebutkan “Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilu dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan”; f. Bahwa dari hasil Pembahasan pertama tersebut, maka pada saat itu juga diputuskan untuk melakukan Klarifikasi terhadap Pelapor (Pengadu) beserta dengan Saksi Pelapor berjumlah 3 (tiga) orang saksi atas nama, Galih Gumilar, Gunawan Muhamad dan Muhammad Yasmin, daftar hadir terlampir (Bukti T-3); g. Bahwa Selanjutnya Sentra Gakkumdu Provinsi Riau telah mengundang KPU Riau sebagai terlapor untuk dimintai keterangannya (diklarifikasi) sebagai Terlapor yang dihadiri oleh sdr. Ilham, SH., LLM (Anggota KPU Riau), klarifikasi ini dalam rangka menggali unsur tindak pidana pemilihan dan administrasi yang dilaporkan oleh Pengadu, undangan klarifikasi terlampir (Bukti T-4); h. Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2018 pukul 14.17 WIB bertempat di Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Riau telah meminta keterangan dari saksi Ahli KPU Republik Indonesia atas nama Nur Syarifah, SH., dan pada hari yang sama Sentra Gakkumdu Provinsi Riau juga telah meminta pendapat saksi Ahli Pidana atas nama Dr. Erdianto, SH., M.Hum (Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Riau), undangan klarifikasi terlampir (Bukti T-5); i. Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2018 Penyidik Kepolisian Polda Riau telah membuat laporan hasil Penyelidikan, dengan laporan hasil penyelidikan terlampir (Bukti T-6) sebagaimana ketentuan Pasal 15 Ayat (7) dan (8) Peraturan Bersama Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Nomor 14 Tahun 2016 Nomor 01 Tahun 2016 Nomor 010/Ja/11/2016 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; j. Bahwa terhadap hasil klarifikasi dan penyelidikan tersebut, Sentra Gakkumdu Provinsi Riau melakukan sinkronisasi dan pemeriksaan bukti-bukti yang diberikan oleh Pengadu untuk menemukan titik terang dugaan pelanggaran administrasi dan pidana pemilihan yang dilanggar oleh KPU Provinsi Riau; k. Bahwa selanjutnya Sentra Gakkumdu Provinsi Riau melakukan Pembahasan Kedua sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Pembahasan Kedua (Bukti T-7) terhadap laporan a quo, sebagaimana ketentuan Pasal 19 Ayat (2) dan (5) Peraturan Bersama Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Nomor 14 Tahun 2016 Nomor 01 Tahun 2016 Nomor 010/Ja/11/2016 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan “Ayat (2) Pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan sebagaimana dimaksud ayat (1) telah memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan”. Dan “Ayat (5) Dalam hal suatu laporan/temuan telah memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan rapat pembahasan wajib memutuskan untuk melanjutkan laporan/temuan ke tahap Penyidikan”. Bahwa terhadap pembasahan kedua dimaksud maka diperoleh hasil rapat dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut : 1) Kesimpulan: Laporan Pelanggaran Nomor : 01/LP/PG/04.00/II/2018, tanggal 19 Februari 2018, yang dilaporkan oleh Sdr. Ir. Dendy Gustiawan dengan Terlapor KPU Provinsi Riau : - Tidak memenuhi unsur tindak Pidana Pemilihan Pasal 180 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. 2) Rekomendasi: Laporan Pelanggaran Nomor : 01/LP/PG/04.00/II/2018 Tanggal 19 Februari 2018, atas nama Pelapor Ir. Dendy Gustiawan dengan Terlapor KPU Provinsi Riau, - Dihentikan proses penangan tindak pidana pemilihan. l. Bahwa dalam rangka proses penanganan pelanggaran a quo, Bawaslu Provinsi Riau telah melakukan kajian dugaan pelanggaran dengan telah melakukan penelusuran dan analisa terhadap fakta yang ada, keterangan yang diperoleh dari pelapor, saksi-saksi, terlapor dan ahli pemilihan serta ahli pidana dengan pembahasan dasar hukum yang berkaitan, terhadap laporan yang yang di laporkan Sdr.Ir. Dendy Gustiawan dengan terlapor KPU Provinsi Riau, maka dapat disimpulkan: 1) Bahwa anggota KPU Provinsi Riau telah melakukan kewajibannya karena pada masa masukan dan tanggapan masyarakat, KPU Provinsi Riau telah membalas surat masukan dan tanggapan masyarakat dari Pelapor Sdr. Dendy Gustiawan; 2) Bahwa anggota KPU Provinsi Riau telah meloloskan Sdr. Dr. H. Firdaus, ST., MT sebagai Calon Gubernur Riau Tahun 2018 adalah telah sesuai dan sah secara administrasi, mekanisme dan prosedur yang berlaku. Bahwa tidak ada kewajiban KPU Provinsi Riau untuk melakukan Klarifikasi terhadap isi daftar riwayat hidup pada huruf g tentang keluarga. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Kartu Keluarga (KK) adalah bukan syarat calon yang harus disampaikan kepada KPU Provinsi Riau. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota, pada lampiran model T.T. 1 KWK tentang lampiran tanda terima pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur tidak terdapat KK yang diminta dalam dalam syarat tersebut, akan tetapi yang disyaratkan adalah KTP Elektronik, sehingga KK bukan merupakan syarat calon yang harus disampaikan kepada KPU Provinsi Riau. Dalam model BB.2 KWK pada poin penutup disebutkan bahwa daftar riwayat hidup yang diisi merupakan data yang bersifat privasi, karena ada kata-kata “bersedia atau tidak bersedia untuk dipublikasikan”; 3) Tidak ada ketentuan yang mengatur terhadap calon yang memiliki lebih dari satu istri dan memiliki anak selain dari istri pertama, wajib mencantumkan nama istri dan anaknya tersebut dalam daftar riwayat hidup calon; 4) Kalaupun ada kemungkinan calon beristri lebih dari satu, maka hal tersebut tidak berkaitan dengan persyaratan menjadi Calon Gubernur. Dalam hal jika seorang calon beristri lebih dari satu namun hanya mencantumkan satu istri, hal tersebut tidak berpengaruh bagi proses pencalonan dan yang seharusnya berhak untuk mengajukan keberatan adalah istri yang namanya tidak dicantumkan, bukan pihak lain yang tidak berkepentingan dengan pencantuman nama tersebut. m. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Bawaslu Provinsi Riau menyatakan dan memutuskan laporan Nomor 01/LP/PG/PROV/04.00/II/2018 tertanggal 19 Februari 2018 tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi dan pidana pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018; n. Bahwa terhadap hasil proses penindakan pelanggaran laporan a quo, sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1), (2) dan (3) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Bawaslu Provinsi Riau mengumumkan status laporan di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau beralamat Jl. Sultan Syarif Kasim, No. 119 Pekanbaru dengan menggunakan lampiran formulir Model A-13 dan juga telah diberikan kepada Pengadu mengenai status laporan tersebut dengan Surat Nomor: 008/RI/HK.08/02/2018 pada tanggal 24 Februari 2018, perihal Pemberitahun Tentang Status Laporan Nomor: 001/LP/PG/04.00/II/2018 tertanggal 19 Februari 2018 (Bukti T-8) dengan rincian sebagai berikut: Nama Pelapor No Nomor Laporan Status Laporan Alasan Dan Terlapor 1 Pelapor: Nomor: Tidak Laporan yang Ir. Dendy 001/LP/PG/04. Diltindaklanjuti disampaikan Gustiawan. 00/II/2018 tidak memenuhi Terlapor: unsur KPU Provinsi Riau Pelanggaran Administrasi dan Tidak Pidana Pemilihan. 2. Bahwa terkait kronologis sengketa informasi yang dilaporkan Ir. Dendy Gustiawan kepada Komisi Informasi Provinsi Riau, sebagai berikut : a. Bahwa setelah Sdr. Ir Dendy Gustiawan menerima status laporan dari Bawaslu Provinsi Riau, kemudian Sdr. Ir. Dendy Gustiawan mengirimkan surat kepada Bawaslu Provinsi Riau, perihal Mohon Penjelasan Secara Rinci, pada tanggal 26 Februari 2018 (Bukti T-9); b. Selanjutnya pada tanggal 5 Maret 2018, Sdr. Ir. Dendy Gustiawan mengirimkan surat kedua, perihal Mohon Penjelasan Secara Rinci yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Riau (Bukti T-10); c. Terhadap surat Pertama dan Kedua Sdr. Ir. Dendy Gustiawan sebagaimana dimaksud poin 1 (satu) dan 2 (dua) di atas, maka Bawaslu Provinsi mengirimkan surat Nomor: 039/RI/PM.05.01/03/2018, pada tanggal 6 Maret 2018, perihal Jawaban Surat yang ditujukan kepada Ir. Dendy Gustiawan, yang pada intinya Bawaslu Provinsi Riau tidak dapat memenuhi permintaan Ir. Dendy Gustiawan dikarenakan alasan secara rinci “Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Pidana dan Pemilihan” terdapat dalam Kajian Laporan dan Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu serta beberapa pertimbangan sebagai berikut: 1) Bawalu Provinsi Riau telah telah membuat release ke Media terkait status laporan Ir. Sdr. Dendy Gustiawan yang menerangkan tentang alasan Bawaslu Provinsi Riau tidak menindaklanjti laporan tersebut dikarenakan “Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Pidana Pemilihan” ( Bukti T-11); 2) Dalam kajian tersebut mengadung unsur – unsur yang dikecualikan karena mengungkap data-data pribadi seseorang sebagai yang dikecualikan dalam Pasal 17 huruf a angka 2 (dua) UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Informasi Publik; 3) Bawaslu Provinsi Riau tunduk pada ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017, yang hanya memberikan status laporan saja atau dalam format A.13 kepada Pelapor yng saat ini sebagai Pengadu; d. Bahwa Ir. Dendy Gustiawan kembali mengirimkan surat kepada Ketua Bawaslu Provinsi Riau, perihal Keberatan Atas Jawaban Surat Tidak dengan Sesuai Keinginan. bahwa Ir. Dendy Gustiawan menyatakan “Keberatan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Riau selaku Atasan PPID Bawaslu Provinsi Riau (Bukti T-12); e. Selanjutnya, perlu diketahui kepada majelis pemeriksa bahwa Bawaslu Provinsi Riau menerima surat dari Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor:058/PA-PS/III/2018, pada tanggal 15 Maret 2018, perihal Pemanggilan Sidang I, dengan agenda sidang Pemeriksaan Awal (Bukti T-13). Dan sampai dengan saat ini, Bawaslu Provinsi Riau telah mengikuti Persidangan sebanyak 5 (lima) kali di Komisi Informasi Provinsi Riau yaitu sidang Pemeriksaan Awal, Pemeriksaan Awal Lanjutan, Mediasi I, Mediasi II dan Pembuktian, dan selanjutnya akan dilakukan tahap Uji Konsekuensi di Komisi Informasi Provinsi Riau. 3. Bahwa Teradu melakukan eksepsi atau bantahan terhadap apa yang diadukan Pengadu sebagaimana yang tertuang dalam lampiran surat panggilan DKPP RI Nomor 1378/DKPP/SJ/PP.00/05/2018 Tanggal 14 Mei 2018, pada poin 6, disebutkan : “........Penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Riau tidak menghadirkan serta mengklarifikasi Sdr. Firdaus sebagai objek laporan Pengadu, sehingga pengadu menilai, profesionalitas dari Bawaslu Provinsi Riau patut dipertanyakan........” 4. Bahwa yang disampaikan oleh Pengadu terhadap Bawaslu Provinsi Riau yang menyatakan “tidak menghadirkan serta mengklarifikasi Sdr. Firdaus sebagai objek laporan”, Maka Bawaslu Provinsi Riau berpendapat hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Pelanggararan Laporan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa dalam proses penindakan pelanggaran harus sebelum diterima untuk diregistrasi maka terlebih dahulu harus terpenuhi syarat formil dan materil suatu laporan. Syarat formil dan materil laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan (3) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 yaitu : “........(2) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan; b. Identitas pihak terlapor; c. Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan kartu identitas. “(3) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Peristiwa dan uraian kejadian; b. Tempat peristiwa terjadi; c. Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan d. Bukti. 5. Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran dimaksud, yang menjadi fokus pemeriksaan adalah pihak terlapor. Bahwa dalam laporan a quo yang disampaikan oleh Pelapor sebagai terlapor adalah KPU Provinsi Riau. Sehingga yang menjadi fokus pemeriksaan Bawaslu Provinsi Riau adalah KPU Provinsi Riau dan hal lain yang dianggap perlu. Dalam rangka menggali dan menemukan dugaan pelanggaran, yang mesti digali adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh KPU Provinsi Riau sebagai Terlapor. Bahwa setelah melakukan klarifikasi terhadap KPU Provinsi Riau sampai dengan saat itu tidak ada petunjuk yang mengarah untuk memanggil dan meminta keterangan Firdaus, karena Bawaslu Provinsi Riau memandang tidak perlu dan tidak berkepentingan memanggil Firdaus dalam a quo. Apabila dalam pengembangan kasus yang lalu ada petunjuk perlu nya Firdaus diperiksa, maka Bawaslu Provinsi Riau pasti akan memeriksa dan mengklarifikasi Firdaus; 6. Bahwa pada lampiran surat panggilan DKPP RI Nomor 1378/DKPP/SJ/PP.00/05/2018 Tanggal 14 Mei 2018 atas pengaduan Sdr. Dendy Gustiawan sebagai Pengadu, pada poin 7, disebutkan : “.......bahwa setelah menerima surat tentang status laporan tersebut dari Bawaslu Provinsi Riau, pengadu meminta penjelasan secara tertulis (uraian kajian) terhadap hal ikhwal alasan “tidak ditindaklanjuti” laporan Pengadu dengan memasukan surat tertanggal 26 Februari 2018. Bahwa setelah seminggu belum dibalas, Pengadu kembali menyurati Bawaslu Provinsi Riau untuk kedua kalinya dengan surat yang sama tertanggal 5 Maret 2018. Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Maret 2018, Bawaslu menolak untuk memberikan uraian kajian tersebut dengan surat Nomor 039/RI/PM.05.01/03/2018 Perihal : Jawaban surat. Pengadu kembali menyurati Bawaslu Provinsi Riau tentang keberatan atas jawaban surat tidak sesuai dengan keinginan”. Bahwa selanjutnya Pengadu melaporkan Bawaslu provinsi Riau ke Komisi Informasi Provinsi Riau dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Hingga saat ini persidangan sengketa informasi antara Pengadu dan Bawaslu Riau sedang berlangsung. Berdasarkan hal tersebut, kembali lagi Pengadu menilai profeisonalitas dari Bawaslu Provinsi Riau patut dipertanyakan.............” 7. Bahwa terhadap balasan surat Bawaslu Provinsi Riau kepada Pengadu dengan Nomor surat 039/RI/PM.05.01/03/2018 Perihal : Jawaban surat Tertanggal 6 Maret 2018 adalah merupakan sikap lembaga Bawaslu Provinsi Riau karena menurut kami bahwa itu termasuk informasi yang dikecualikan karena memuat pendapat-pendapat orang perorang dalam rapat Bawaslu maupun Sentra Gakkumdu yang apabila itu diberikan kepada orang yg tidak berhak akan mengancam keselamatan, sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 17 UU nomor 14 Tahun 2017 Tentang Informasi Publik jo Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri. Selanjutnya terhadap informasi yang diminta oleh Pengadu, telah disampaikan sebelumnya melalui release media sebagaimana terlampir diatas, dalam rangka trasnparansi. Aka tetapi jika diminta kajian dugaan pelanggaran maka hal tersebut tidak dapat diberikan kepada Pengadu. Terhadap hasil proses laporan yang dilaporkan oleh Pengadu juga sudah diberikan langsung kepada Pengadu dalam bentuk status laporan atau Form. A.13 sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Ayat (1) “Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Bawaslu atau pengawas Pemilihan sebagai Pemberitahuan mengenai status penanganan Temuan/Laporan yang dicantumkan dalam formulir model A.13. Ayat (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman. Ayat(3) Pemberitahuan status pelanggaran dapat disampaikan kepada Pelapor melalui surat. 8. Selanjutnya terhadap proses Pembalasan Surat, terhadap surat yang disampaikan Pengadu sebanyak dua kali kepada Bawaslu Provinsi Riau maka dapat disampaikan bahwa hal tersebut bukan sengaja di ulur-ulur melainkan terdapat kesibukan dinas di luar kota, sebagaimana rincian kegiatan dimaksud terlampir dalam rekap di bawah ini (Bukti T – 14): WAKTU YANG NOMOR DAN HAL NO PELAKSANAAN MELAKSANAKAN TANGGAL PELAKSANAAN TUGAS TUGAS SURAT TUGAS Menghadiri Rapat Nomor Pembahasan 133/K.RI/02/20 26 – 28 1 Rusidi Rusdan Penyusunan dan 18 Februari 2018 Penandatangana Tertanggal 23 n Perjanjian Februari 2018 Kinerja 2018 Nomor Supervisi 136/K.RI/02/20 - Neil Antariksa Pelaksanaan 25 – 27 18 2 - Gema Wahyu Tugas Sentra Februari 2018 Adinata Gakumdu Tertanggal 23 Kabupaten Inhil Februari 2018 Menjadi Nomor Narasumber 139/K.RI/02/20 - Rusidi Rusdan 28 Februari – pada kegiatan 18 3 - Gema Wahyu 01 Maret 2018 Bimbingan Adinata Teknis Tertanggal 27 Pengawasan Februari 2018 Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018 bagi Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Kep. Meranti Menghadiri acara Nomor pengukuhan dan 140/K.RI/03/20 pengambilan 28 Februari – 2 18 4 Neil Antariksa sumpah Tim Maret 2018 Pemeriksa Tertanggal 28 Daerah Tahun Februari 2018 2018 Menghadiri rapat Koordinasi Divisi SDM dan Nomor Organisasi dalam 141/K.RI/03/20 rangka 02 – 04 Maret Gema Wahyu 18 5 Peningkatan 2018 Adinata Kapasitas Tertanggal 01 Aparatur Maret 2018 Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Menjadi Narasumber dalam acara Nomor Bimtek 148/K.RI/03/20 Pengawasan 18 6 1 Maret 2018 Rusidi Rusdan Tahapan Kampanye Bagi Tertanggal 01 Panwaslu Maret 2018 Kecamatan se- Kota Pekanbaru Rapat Focus Group Discusion Nomor (FGD) 149/K.RI/03/20 Penyusunan 03 – 05 Maret 18 7 Rusidi Rusdan Keputusan 2018 Penyelesaian Tertanggal 2 SengketaPartai Maret 2018 Politik Calon Peserta Pemilu Menghadiri Nomor 03 – 05 Maret Pengawasan dan 150/K.RI/03/20 8 Neil Antariksa 2018 Percetakan 18 Bahan Kampanye Untuk Tertanggal 02 Pilgubri Riau Maret 2018 Bahwa terhadap rekap tugas dinas di luar kota tersebut adalah merupakan tugas yang tidak dapat ditinggalkan mengingat pentingnya tugas tersebut. Bawaslu Provinsi Riau selalu taat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 9. Bahwa pada lampiran surat panggilan DKPP RI Nomor 1378/DKPP/SJ/PP.00/05/2018 Tanggal 14 Mei 2018 atas pengaduan Sdr. Dendy Gustiawan sebagai Pengadu, pada poin 8, disebutkan: “...........bahwa setelah proses persidangan sampai pada tahap mediasi, Pengadu baru mengetahui bahwa Bawaslu Provinsi Riau telah melakukan maladministrasi dengan melanggar ketentuan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan Pengawas pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri Pasal 8 Poin (d) “melakukan pengujian konsekuansi........................: Jawaban Surat tertanggal 6 Maret 2018, bahwa Bawaslu Provinsi Riau tidak pernah melakukan uji konsekuensi dan terkesan menutupi informasi publik yang pengadu minta. Sehingga Pengadu menduga bahwa adanya sebuah konspirasi yang dilakukan oleh Teradu II Ketua Bawaslu Provinsi Riau atas nama Rusidi Rusdan dengan tindakan yang tidak profesional tersebut........” 10. Bahwa terhadap hal yang disampaikan oleh pengadu yang menjustifikasi Bawaslu Provinsi Riau telah melakukan maladministrasi dengan melanggar ketentuan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2017 adalah dalil yang mengada-ngada dan tidak berdasar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bawaslu Provinsi Riau sampai dengan saat ini telah melakukan Uji Konsukuensi di Bawaslu RI pada tanggal 11 Mei 2018 terhadap kajian dugaan pelanggaran atau Form A – 8 yang dihadiri oleh Tim Asistensi dan Staf Sekretariat sebagaimana surat tugas terlampir (Bukti T-15), dan hasilnya adalah termasuk kategori informasi yang dikecualikan. Selanjutnya sampai dengan saat ini Bawaslu Provinsi Riau masih menunggu hasil penetapan yang di tandatangani oleh Ketua Bawaslu RI; 11. Bahwa terhadap hal yang disengketakan oleh Pengadu di Komisi Informasi Provinsi Riau, sebelumnya Pengadu tidak pernah mengajukan keberatan dan mengisi formulir permintaaan Informasi kepada PPID Bawaslu Provinsi Riau. Namun Komisi Informasi Provinsi Riau menerima sengketa Pengadu yang belum pernah dilakukan keberatan di PPID Bawaslu Provinsi Riau sehingga sampai dengan saat ini masih berproses Ajudikasi. Meskipun tidak ada keberatan atas permintaan yang Pengadu sampaikan kepada PPID Bawaslu Provinsi Riau, tetapi Bawaslu Provinsi Riau beritikad baik dan selalu hadir mengikuti sidang pemeriksaan di Komisi Informasi Provinsi Riau; 12. Sebagai informasi kepada majelis bahwa dalam proses sengketa di Komisi Informasi Provinsi Riau antara Pengadu dengan Teradu telah dilakukan 5 (lima) kali sidang yang sampai dengan saat ini Komisi Informasi Provinsi Riau belum menetapkan apakah kajian itu merupakan yang dikecualikan atau terbuka. Komisi Informasi Provinsi Riau telah mengagendakan sidang pembuktian lanjutan yang jadwalnya belum ditentukan dan diterima oleh Bawaslu Provinsi Riau. 13. Bahwa pada lampiran surat panggilan DKPP RI Nomor 1378/DKPP/SJ/PP.00/05/2018 Tanggal 14 Mei 2018 atas pengaduan Sdr. Dendy Gustiawan sebagai Pengadu, pada poin 9, disebutkan: “............bahwa membahas sekilas pada Pilkada Walikota Pekanbaru Tahun 2011, kejadian yang sama telah terjadi dan Panwaslu Kota Pekanbaru meneruskan laporan tersebut kepada Gakkumdu saat itu, sehingga di teruskan ke KPU dan berakhirnya dengan dikeluarkannya surat Keputusan KPU Kota Pekanbaru Nomor 79 Tahun 2011 Tentang menggugurkan H. Firdaus ST., MT sebagai Calon Walikota Pekanbaru Tahun 2011 dan ditetapkannya Sdr. Firdaus sebagai tersangka perbuatan pidana oleh Gakkumdu saat itu.........” 14. Bahwa terhadap dalil hal yang disampaikan oleh pengadu yang menyatakan sama dengan kasus sebelumnya pada Pilkada Kota Pekanbaru Tahun 2011 adalah merupakan peristiwa yang telah diputus dan dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Panwaslu Kota Pekanbaru Tahun 2011 dinyatakan tidak fair dan tidak profesional dalam memproses penanganan Pelanggaran. Hal ini sebagaimana disebutkan melalui Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor:63/PHPU.D-IX/2011 sebagaimana terlampir (Bukti T-16) pada halaman 5 huruf F angka 2 (dua) Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa “terdapat rangkaian fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan bahwa terdapat adanya upaya untuk menunda pemungutan suara ulang Kota Pekabaru, yang dilakukan secara terstuktur, sistematis dan masif yang juga dilakukan secara konspiratif oleh Pemohon, Termohon dan juga Pejabat Walikota Pekanbaru, yang mana pada saat itu yang bersangkutan (Ir. Dendy Gustiawan) berstatus sebagai anggota Panwas Kota Pekanbaru”. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa tindakan Panwaslu Kota Pekanbaru yang melaporkan tidak lengkapnya indentitas H. Firdaus , ST.,MT kepada aparat yang berwajib sebagai kebohongan publik atau penggelapan/penyembunyian identitas adalah langkah yang tidak fair dan tidak profesional sebagai lembaga Pengawas, sebab hal tersebut (melaporkan tidak lengkapnya indentitas) tidak dilakukan terhadap pasangan calon lain berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 63/PHPU.D-IX/2011, pada halaman 14 angka 3.13, diduga kuat bahwa bersangkutan selaku anggota Panwas Kota Pekanbaru terlibat atau telah melakukan pembiaran. [2.5] PETITUM PARA TERADU [2.5.1] PETITUM TERADU I Teradu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Teradu I untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.5.2] PETITUM TERADU II Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Teradu II untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannya para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.6.1] Bukti Teradu I Bukti T-1 : Surat masukan dan tanggapan masyarakat kepada KPU Provinsi Riau atas Nama Ir. Dendi Gustiawan tertanggal 12 Januari 2018; Bukti T-2 : Surat KPU Provinsi Riau No. 90/PY.03-SD/14/Prov/I/2018 tentang Jawaban, Tanggapan dan Masukan Masyarakat tertanggal 22 Januari 2018; Bukti T-3 : Surat Pengaduan Advokat Muda Riau (AMR) Nomor: 04/AMR/SK/I/2018 kepada KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi Riau, tertanggal 11 Januari 2018; Bukti T-4 : Surat Berita Acara Nomor : 22/PL.03.2-BA/14/Prov/I/2018 Tentang Penerimaan Dokumen Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Dokumen Syarat Pasangan Calon Gubernur Riau Tahun 2018 tertanggal 31 Januari 2018; Bukti T-5 : Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atas nama Firdaus Muhammad yang berdomisili di Pal Merah, Jakarta Barat, Jakarta; Bukti T-6 : Fotokopi Surat Pernyataan Lurah Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Pal Merah Nomor: 258/-1.775.02 tanggal 19 Juli 2011; Bukti T-7 : Form Model BB. 2-KWK KPU Provinsi Riau, perihal Daftar Riwayat Hidup Calon Gubernur Provinsi Riau atas nama Dr. H. Firdaus, ST. MT., tanggal 10 Januari 2018; Bukti T-8 : Fotokopi KTP Nomor 1471070205600001 atas nama Firdaus; Bukti T-9 : Fotokopi Hasil kajian pelanggaran netralitas ASN A.n Samsuri Potabuga, S.IP; Bukti T-10 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PHPU.D-IX/2011, tanggal 13 Januari 2012; Bukti T-11 : Surat Pengumuman KPU Provinsi Riau Nomor: 29/PL.03.2- Pu/14/I/2018 tanggal 11 Januari 2018; Bukti T-12 : Berita Acara KPU Provinsi Riau Nomor 31/PL.03.3/BA/Prov/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018 tertanggal 12 Februari 2018; Bukti T-13 : Berita Acara KPU Provinsi Riau Nomor 32/PL.03.3/BA/Prov/II/2018 tentang Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018 tertanggal 12 Februari 2018; Bukti T-14 : Surat Keputusan KPU Provinsi Riau Nomor 73/HK.03.1- Kpt/14/Prov/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018 tertanggal 12 Februari 2018; Bukti T-15 : Form Model B.3-KWK PARPOL KPU Provinsi Riau, atas nama Dr. H. Firdaus, ST. MT., dan H. Rusli Effendi, S.E., S.Pd.I, M.Si., tanggal 8 Januari 2018; Bukti T-16 : Formulir Model A.13 Bawaslu Provinsi Riau pemberitahuan tentang status laporan tertanggal 24 Februari 2018; Bukti T-17 : Fotokopi Surat Undangan Klarifikasi/Keterangan Bawaslu Provinsi Riau Nomor: 033/RI/HK.08/02/2018, tertanggal 21 Februari 2018; [2.6.2] Bukti Teradu II Bukti T-1 : Formulir Model A.1 Bawaslu Provinsi Riau Nomor: 001/LP/PG/04.00/II/2018, perihal Laporan atas nama Ir. Dendy Gustiawan, tanggal 19 Februari 2018; Bukti T-2 : Fotokopi Lampiran 3 Bawaslu Provinsi Riau Nomor: 01/BA/SG/RI/02/2018, perihal Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Provinsi Riau terhadap Laporan Nomor: 001/LP/PG/04.00/II/2018, tertanggal 19 Februari 2018; Bukti T-3 : Daftar Hadir Klarifikasi Bawaslu Provinsi Riau tanggal 19 Februari 2018; Bukti T-4 : Fotokopi Undangan Klarifikasi Bawaslu Provinsi Riau atas nama Nur Syarifah, tanggal 21 Februari 2018; Bukti T-5 : Fotokopi Undangan Klarifikasi Bawaslu Provinsi Riau atas nama Dekan Fakultas Hukum UR, tanggal 21 Februari 2018; Bukti T-6 : Fotokopi Laporan Hasil Penyelidikan Polda Riau, tanggal 22 Februari 2018; Bukti T-7 : Fotokopi Lampiran 5 Bawaslu Provinsi Riau Nomor: 01/BA/SG/RI/02/2018, perihal Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Provinsi Riau terhadap Laporan Nomor: 001/LP/PG/04.00/II/2018, tertanggal 23 Februari 2018; Bukti T-8 : Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 008/RI/HK-08/02/2018 perihal pemberitahuan tentang status laporan tertanggal 24 Februari 2018; Bukti T-9 : Fotokopi Surat mohon penjelasan secara rinci kepada Bawaslu Riau atas nama Ir. Dendy Gustiawan, tertanggal 26 Februari 2018; Bukti T-10 : Fotokopi Surat mohon penjelasan secara rinci kepada Bawaslu Riau atas nama Ir. Dendy Gustiawan, tertanggal 5 Maret 2018; Bukti T-11 : Berita Koran Tribun Pekanbaru tanggal 25 Februari 2018 “Laporan Dendy Dihentikan” Bukti T-12 : Surat keberatan atas jawaban surat Bawaslu Riau tidak sesuai dengan keinginan atas nama Ir. Dendy Gustiawan tertanggal 7 Maret 2018; Bukti T-13 : Surat Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor 058/PA-PSI/III/2018, perihal Permanggilan Sidang I kepada Bawaslu Provinsi Riau, tanggal 15 Maret 2018; Bukti T-14 : 1. Surat Tugas Bawaslu Provinsi Riau Nomor: 133/K.RI/02/2018 atas nama Rusidi Rusdan dan Anderson, tanggal 23 Februari 2018; 2. Surat Tugas Bawaslu Provinsi Riau Nomor: 136/K.RI/02/2018, tanggal 23 Februari 2018; 3. Surat Tugas Bawaslu Provinsi Riau Nomor: 139/K.RI/02/2018, tanggal 27 Februari 2018; 4. Surat Tugas Bawaslu Provinsi Riau Nomor: 140/K.RI/02/2018, tanggal 28 Februari 2018; 5. Surat Tugas Bawaslu Provinsi Riau Nomor: 141/K.RI/03/2018, tanggal 1 Maret 2018; 6. Surat Tugas Bawaslu Provinsi Riau Nomor: 148.a/K.RI/03/2018, tanggal 1 Maret 2018; 7. Surat Tugas Bawaslu Provinsi Riau Nomor: 149/K.RI/03/2018, tanggal 2 Maret 2018; 8. Surat Tugas Bawaslu Provinsi Riau Nomor: 150/K.RI/03/2018, tanggal 2 Maret 2018; Bukti T-15 : Surat Tugas Nomor: /RI/Set/05/2018, atas nama M. Andi Susilawan dan Azhar Hasibuan, tanggal 11 Mei 2018; Bukti T-16 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PHPU.D-IX/2011, tanggal 13 Januari 2012;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian Pengadu, memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Riau tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu pada tanggal 12 Januari 2018 terkait Calon Gubernur Riau Tahun 2018 atas nama Dr. H. Firdaus, ST. MT telah melanggar Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pengadu sebagai masyarakat menilai Dr. H. Firdaus, ST. MT tidak jujur dalam mengisi daftar riwayat hidupnya dengan tidak memasukkan istri lainnya atas nama “Vicki Rahmawati” dan kedua anaknya “Alkindi Firdaus” dan “Alea Rahmazia Firdaus” sebagai kelengkapan administrasi pendaftaran Calon Gubernur Riau Tahun 2018. Pengadu baru menerima jawaban atau tindaklanjut laporannya pada tanggal 22 Januari 2018 melalui surat KPU Provinsi Riau Nomor 90/PY.03- SD/14/Prov/I/2018 menyatakan KPU Provinsi Riau hanya menerima identitas atas nama Firdaus, tempat tanggal lahir Bangkinang/ 02-05-1960 dengan NIK. 1471070205600001 dengan alamat Jl. Emasari Nomor 2 RT/RW. 003/006 Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Terkait jawaban tersebut, Pengadu menilai Teradu I telah bertindak tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan, karena Teradu I sama sekali tidak memanggil Pengadu dan Dr. H. Firdaus, ST. MT untuk dilakukan klarifikasi. Pengadu akhirnya berinisiatif datang langsung ke Kantor KPU Provinsi Riau tanggal 31 Januari 2018 dan menyerahkan 1 (satu) bundel dokumen secara lengkap terkait kebohongan Dr. H. Firdaus, ST. MT dalam membuat daftar riwayat hidup. Pada tanggal 12 Februari 2018, Teradu I menetapkan Dr. H. Firdaus, ST. MT sebagai Calon Gubernur Provinsi Riau Tahun 2018, tanpa mengindahkan tanggapan dan masukan Pengadu. Berdasarkan hal tersebut, Pengadu menduga Teradu I melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena tidak bekerja secara profesional dalam menetapkan pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018; [4.1.2] Teradu II selaku Ketua Bawaslu Provinsi Riau tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu yang diregister dengan Nomor: 001/LP/PG/04.00/II/2018 19 Februari 2018. Adapun substansi laporan Pengadu terkait tindakan KPU Provinsi Riau dalam menetapkan Dr. H. Firdaus, ST. MT sebagai Calon Gubernur Provinsi Riau Tahun 2018, diduga melanggar administrasi dan pidana Pemilu. Teradu II mengeluarkan Surat Nomor 008/RI/HK-08/02/2018 tanggal 19 Februari 2018, perihal pemberitahuan tentang status laporan Pengadu “tidak ditindaklanjuti” dengan alasan “tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana”. Terkait dengan pemberitahuan status laporan tersebut, Pengadu mempertanyakan profesionalisme Teradu II dalam menindaklanjuti laporan tersebut, karena Teradu II tidak pernah mengklarifikasi Dr. H. Firdaus, ST. MT sebagai pihak yang dilaporkan. Menyikapi hal tersebut, pada tanggal 26 Februari dan 5 Maret 2018, Pengadu meminta penjelasan tertulis mengapa laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Bahwa selanjutnya berdasarkan surat Nomor: 039/RI/PM.05.01/03/2018 tanggal 6 Maret 2018, Teradu II menolak untuk memberikan penjelasan dan/atau dokumen hasil kajian perkara Nomor: 001/LP/PG/04.00/II/2018. Karena tidak dapat menerima kebijakan Teradu II tersebut, pada tanggal 7 Maret 2018, Pengadu kembali menyurati Bawaslu Provinsi Riau untuk menyampaikan keberatan. Memperhatikan tidak adanya itikad baik dari Teradu II untuk merespon keberatan tersebut, Pengadu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Riau. Berdasarkan fakta tersebut, Pengadu menilai Teradu II bekerja tidak Profesional. Bahwa alasan Teradu II menyatakan permintaan Pengadu merupakan informasi publik yang dikecualikan, merupakan tindakan maladministrasi dan melanggar ketentuan Pasal 8 huruf d, dan Pasal 22 Ayat (1) dan (3) Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri. Teradu II “Tidak Pernah Melakukan Uji Konsekuensi” terhadap informasi publik yang diminta oleh Pengadu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I dan II pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I dan Teradu II menyatakan tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018; [4.2.1] Menimbang Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Riau membantah dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu I tidak menindaklanjuti laporan Pengadu. Teradu I telah menindaklanjuti laporan Pengadu tanggal 12 Januari 2018 sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan telah dibahas dalam Rapat Pleno KPU Provinsi Riau menyimpulkan bahwa laporan Pengadu tidak terkait dengan syarat Pencalonan dan Syarat Calon a.n Dr. H. Firdaus, ST. MT. Bahwa pada saat mendaftar, Dr. H. Firdaus, ST. MT menyampaikan KTP Elektronik dengan NIK: 1471070205600001, beralamat di Jl. Emasari No. 2 RT/RW: 003/.006, Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, bukan menggunakan KTP Elektronik dengan NIK: 3173071702100048, alamat Jl. Sakti III/72, RT/RW 008/008, Kelurahan Kemanggisan Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Kesimpulan KPU Provinsi Riau tersebut disampaikan kepada Pengadu melalui surat Nomor 90/PY.03- SD/14/Prov/I/2018 tanggal 22 Januari 2018. Terudu I menyatakan dalam melakukan penelitian seluruh dokumen syarat pencalonan dan syarat calon berpedoman pada ketentuan yuridis formal sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1), (2) huruf a sampai dengan huruf u Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf w Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan. Dokumen yang menjadi keberatan Pengadu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut sehingga Teradu I tidak dapat melakukan klarifikasi terhadap dokumen yang menjadi keberatan Pengadu. Bahwa KPU Provinsi Riau hadir memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu Provinsi Riau tanggal 19 Februari 2018 di hadapan seluruh tim anggota Gakumdu Provinsi Riau. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu I menyatakan penetapan Dr. H. Firdaus, ST. MT., sebagai calon Gubernur Riau Tahun 2018 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Teradu I telah bekerja secara profesional dalam melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018; [4.2.2] Menimbang Teradu II selaku Ketua Bawaslu Provinsi Riau dalam sidang pemeriksaan membantah seluruh dalil aduan Pengadu. Laporan Pengadu diterima oleh Bawaslu Provinsi Riau tanggal 19 Februari 2018. Pengadu melaporkan KPU Provinsi Riau atas dugaan pelanggaran Administrasi dan Pidana Pemilihan karena meloloskan dan menetapkan Dr. H. Firdaus, ST., MT sebagai Calon Gubernur Riau berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Riau Nomor 73/HK.03.1- Kpt/14/Prov/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018 tertanggal 12 Februari 2018. Terhadap laporan tersebut, setelah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, maka Teradu II bersama unsur Sentra Gakkumdu Provinsi Riau meregistrasi dengan Nomor 01/LP/PG/04.00/II/2018. Selanjutnya Teradu bersama unsur Sentra Gakkumdu Provinsi Riau melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan meminta keterangan saksi Ahli KPU Republik Indonesia Nur Syarifah, SH., serta saksi Ahli Pidana Dr. Erdianto, SH., M.Hum (Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Riau). Hasil rapat Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa Laporan Pengadu “Tidak memenuhi unsur Pelanggaran Administrasi dan tindak pidana Pemilu” sehingga status laporan “tidak ditindaklanjuti”. Hal tersebut telah diumumkan Teradu II di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau menggunakan Formulir Model A.13 tentang Pemberitahuan Tentang Status Laporan. Teradu II juga sudah memberitahukan status laporan tersebut kepada Pengadu berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 008/RI/HK-08/02/2018 tanggal 24 Februari 2018. Terkait dengan permohonan penjelasan lebih rinci dan keberatan Pengadu terhadap status Laporan Nomor 01/LP/PG/04.00/II/2018, Teradu II telah mengirimkan surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor: 039/RI/PM.05.01/03/2018, tertanggal 6 Maret 2018. Bahwa sesuai dengan surat tersebut, Teradu II menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan Pengadu dengan alasan terkait dengan status laporan, Bawaslu Provinsi Riau hanya berkewajiban mengumumkan saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permintaan Pengadu terkait hasil kajian laporan tidak dapat diberikan Pengadu karena kajian tersebut memuat data-data pribadi seseorang, sehingga permintaan Pengadu merupakan Informasi Publik yang dikecualikan sesuai ketentuan Pasal 17 huruf a angka 2 (dua) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Informasi Publik. Bahwa terhadap hal yang disengketakan oleh Pengadu di Komisi Informasi Provinsi Riau, sebelumnya Pengadu tidak pernah mengajukan keberatan dan mengisi formulir permintaaan Informasi kepada PPID Bawaslu Provinsi Riau, namun Bawaslu Provinsi Riau beritikad baik dan selalu hadir mengikuti sidang pemeriksaan oleh Komisi Informasi Provinsi Riau. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu II telah bertindak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu, sehingga tidak ada kode etik penyelenggara Pemilu yang dilanggar oleh Teradu II. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Teradu I telah menindaklanjuti laporan Pengaduan dan menyampaikan kebijakan KPU Provinsi Riau melalui surat Nomor 90/PY.03-SD/14/Prov/I/2018 tertanggal 22 Januari 2018. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu I telah melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan sepatutnya penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugasnya tidak sekedar menggugurkan aspek prosedur. Tahapan masukan dan tanggapan masyarakat yang didesain oleh pembentuk undang-undang mempunyai tujuan mulia yaitu membangun partisipasi yang inklusif serta mendorong terwujudnya integritas proses dan hasil Pemilihan. Memperhatikan landasan filosofis, sosiologis dan historis tersebut, Teradu I mempunyai tanggungjawab moral dan hukum untuk memahami susbstansi setiap masukan dan/atau tanggapan masyarakat terhadap Calon atau Pasangan Calon. Benar bahwa dari aspek formil Formulir Model BB.2-KWK tidak memuat cakupan informasi yang detail tentang riwayat perkawinan calon, tetapi Teradu I sebagai penyelenggara Pemilu mempunyai kewajiban etis untuk memberi pelayanan data dan informasi, mengumumkan setiap tanggapan masyarakat yang telah dilengkapi identitas dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap penyelenggara Pemilu mempunyai kewajiban hukum dan etis menerbitkan kebijakan responsif untuk memenuhi hak setiap pemilih mengetahui secara lengkap tanggapan masyarakat dan hasil klarifikasi serta kesimpulan oleh penyelenggara Pemilihan. Responsibilitas penyelenggara Pemilihan sangat etis jika tidak hanya ditujukan kepada Pengadu, namun diperluas publikasinya kepada masyarakat pemilih. Kebijakan tersebut mempunyai nilai edukasi mencerdaskan Pemilih dan dapat mendorong terwujudnya demokrasi substantif; [4.3.2] Teradu II bersama Sentra Gakumdu Provinsi Riau telah menindaklanjuti laporan Pengadu, melakukan pembahasan dan klarifikasi kepada para pihak pada tanggal 19, 22 dan 23 Februari 2018 yang menyimpulkan Laporan Pengadu “Tidak memenuhi unsur Pelanggaran Administrasi dan tindak pidana Pemilu” sehingga status laporan “tidak ditindaklanjuti”. Status laporan tersebut telah diumumkan Teradu II di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau menggunakan Formulir Model A.13 tentang Pemberitahuan Status Laporan. Selain itu Teradu II juga menyampaikan surat kepada Pengadu Nomor: 008/RI/HK-08/02/2018, tanggal 24 Februari 2018. Terkait surat Pengadu tentang permohonan penjelasan lebih rinci atas kajian perkara Nomor: 001/LP/PG/04.00/II/2018 tanggal 26 Februari dan 5 Maret 2018, terungkap fakta bahwa Teradu II menolak untuk memenuhi permohonan tersebut karena menurut Teradu II kajian tersebut merupakan informasi publik yang dikecualikan namun kebijakan tersebut diterbitkan tanpa didahului uji konsekuensi. Ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada intinya mengatur Teradu II sebagai badan publik wajib melakukan uji konsekuensi sebelum menyatakan infomasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, DKPP berpendapat Teradu II terbukti tidak professional melakukan tindakan menempuh kebijakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu II melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d dan Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nurhamin sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Riau terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Rusidi Rusdan sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Riau terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Lima bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 27