III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 3 April 2018 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada Senin, tanggal 12 Februari 2018, bertempat di Kantor KPU Provinsi
Riau, KPU Provinsi Riau telah meloloskan dan menetapkan calon Gubernur Riau
atas nama Dr. H. Firdaus, ST. MT. Bahwa atas perbuatan KPU Provinsi Riau
tersebut, Pengadu merasa dirugikan karena pada tanggal 12 Januari 2018,
Pengadu mengirim surat ke KPU Provinsi Riau yang menginformasikan tentang
kepemilikan 2 (dua) Kartu Keluarga Sdr. Firdaus. Bahwa data tersebut tidak
dituangkan oleh Firdaus ke dalam daftar riwayat hidupnya, yaitu Istri lainnya
bernama “Vicki Rahmawati” dan kedua anaknya “Alkindi Firdaus” dan “Alea
Rahmazia Firdaus” sebagai kelengkapan administrasi pada saat mendaftar
menjadi calon Gubernur Riau Tahun 2018. Pengadu sebagai masyarakat menilai
bahwa Firdaus telah tidak jujur dalam mengisi daftar riwayat hidupnya. Firdaus
telah melanggar Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota berbunyi “Setiap orang yang dengan
sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu
seolah- olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi
persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati,
Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72
(tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh
enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta
rupiah)”;
2. Bahwa pada tanggal 22 Januari 2018, Pengadu menerima surat jawaban dari
KPU Provinsi Riau Nomor: 90/PY.03-SD/14/Prov/I/2018, yang menerangkan
bahwa KPU Provinsi Riau hanya menerima Identitas atas nama Firdaus, tempat
tanggal lahir, Bangkinang/ 02-05-1960 dengan NIK. 1471070205600001 dengan
alamat jalan. Emasari Nomor 2 RT/RW. 003/006, Kelurahan Tangkerang
Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Bahwa terhadap jawaban KPU
Provinsi Riau tersebut, tidak disebutkan bahwa KPU Provinsi Riau telah
melakukan klarifikasi terhadap Sdr. Firdaus untuk dimintai keterangannya dan
memperbaiki daftar riwayat hidupnya sebagai calon tersebut. Bahkan, KPU
Provinsi Riau Juga tidak memanggil Pengadu untuk dimintai keterangan terkait
laporan data yang diberikan. Padahal, ini terkait dengan tegaknya Asas
Penyelenggaraan pemilu yang Jujur, Adil dan Demokratis sebagaimana yang
telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan;
3. Bahwa setelah kejadian tersebut, Pengadu pada akhirnya berinisiatif untuk
datang langsung dalam hal memberikan masukan dan tanggapan masyarakat
secara lisan dan menemui salah satu Anggota KPU Provinsi Riau pada tanggal
31 Januari 2018. Pengadu diarahkan untuk menemui Ilham sebagai salah satu
anggota KPU Provinsi Riau. Pada saat itu, Pengadu menyerahkan 1 bundel
dokumen secara lengkap kepada KPU Provinsi Riau terkait ketidakjujuran Sdr.
Firdaus dalam membuat daftar riwayat hidup;
4. Bahwa KPU Provinsi Riau tidak mengindahkan apa yang menjadi tanggapan dan
masukan Pengadu. Hal itu dibuktikan dengan daftar riwayat hidup Sdr. Firdaus
ketika diakses dilaman web resmi KPU Provinsi Riau tidak mengalami perbaikan
sedikitpun bahkan setelah ditetapkan Pasangan Calon tanggal 12 Februari 2018
lewat Surat Keputusan KPU Provinsi Riau Nomor 73/HK.03.1-
Kpt/14/Prov/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018 tertanggal 12 Februari 2018
yang di ditandatangani oleh Nurhamin selaku Ketua KPU Provinsi Riau;
5. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadu menduga KPU Provinsi Riau tidak
bekerja secara “Profesionalitas”, karena telah menetapkan Firdaus sebagai salah
satu pasangan calon Gubenur Riau yang tidak jujur dalam mempublikasikan
daftar riwayat hidupnya ke masyarakat Riau khususnya. Bahwa Firdaus
melanggar Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota;
6. Pengadu melakukan upaya ke Bawaslu Provinsi Riau terhadap KPU Provinsi
Riau yang telah melakukan pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana
karena telah meloloskan Calon yang telah melanggar ketentuan Pasal 184
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 a quo tersebut. Bahwa Bawaslu Provinsi
Riau mengeluarkan Surat Nomor 008/RI/HK-08/02/2018, perihal
pemberitahuan tentang status laporan tersebut “tidak ditindaklanjuti” dengan
alasan “tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi dan pelanggaran
pidana”. Penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Riau
tidak menghadirkan serta mengklarifikasi Sdr. Firdaus sebagai objek dari
laporan Pengadu, sehingga Pengadu menilai, profesionalitas dari Bawaslu
Provinsi Riau patut dipertanyakan;
7. Bahwa setelah menerima surat tentang status laporan tersebut dari Bawaslu
Provinsi Riau, Pengadu meminta penjelasan secara tertulis (uraian kajian)
terhadap hal ikhwal alasan “tidak ditindaklanjutinya” laporan Pengadu dengan
memasukan surat tertanggal 26 Februari 2018. Bahwa setelah seminggu belum
dibalas, Pengadu kembali menyurati Bawaslu Riau untuk kedua kalinya dengan
surat yang sama tertanggal 5 Maret 2018. Bahwa selanjutnya pada tanggal 6
Maret 2018, Bawaslu menolak untuk memberikan uraian kajian tersebut dengan
surat nomor: 039/RI/PM.05.01/03/2018 perihal: jawaban surat. Pengadu
kembali menyurati Bawaslu Riau tentang “Keberatan Atas Jawaban Surat tidak
sesuai dengan keinginan”. Bahwa selanjutnya, Pengadu melaporkan Bawaslu
Riau ke Komisi Informasi Provinsi Riau dengan mengajukan permohonan
penyelesaian sengketa informasi publik. Hingga saat ini, persidangan sengketa
informasi antara Pengadu dan Bawaslu Riau sedang berlangsung. Berdasarkan
hal tersebut, kembali lagi Pengadu menilai, profesionalitas dari Bawaslu Provinsi
Riau patut dipertanyakan;
8. Bahwa setelah proses persidangan sampai pada tahap mediasi, Pengadu baru
mengetahui bahwa Bawaslu Provinsi Riau telah melakukan maladministrasi
dengan melanggar ketentuan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
Pasal 8 poin (d) “melakukan pengujian konsekuensi”, Pasal 22 ayat (1) “informasi
publik sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 21 wajib dilakukan uji
konsekuensi oleh PPID Bawaslu dan PPID Provinsi, dan ayat (3) “keputusan
Ketua Bawaslu atau Ketua Bawaslu Provinsi terhadap informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Jenis informasi yang
dikecualikan; b. Jangka waktu pengecualian; c. Alasan pengecualian; d. Tempat
dan tanggal penetapan; e. Nama dan identitas pejabat yang menetapkan; f.
Badan publik, termasuk unit kerja pejabat yang menetapkan. Berdasarkan
Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor: 039/RI/PM.05.01/03/2018 perihal:
Jawaban Surat tertanggal 6 Maret 2018, bahwa Bawaslu Provinsi Riau Tidak
Pernah Melakukan Uji Konsekuensi, dan terkesan menutupi informasi publik
yang Pengadu minta. Sehingga Pengadu menduga bahwa adanya sebuah
konspirasi yang dilakukan oleh Teradu II Ketua Bawaslu Provinsi Riau atas
nama Rusidi Rusdan dengan tindakan yang tidak profesional tersebut;
9. Bahwa membahas sekilas pada Pilkada Walikota Pekanbaru Tahun 2011,
kejadian yang sama telah terjadi, dan Panwas Kota Pekanbaru meneruskan
laporan tersebut kepada Gakkumdu saat itu, sehingga di teruskan ke KPU dan
berakhirnya dengan dikeluarkannya surat keputusan KPU Kota Pekanbaru
nomor 79 tahun 2011 tentang menggugurkan H. Firdaus ST. MT sebagai calon
Walikota Pekanbaru Tahun 2011 dan ditetapkannya Sdr. Firdaus Sebagai
tersangka perbuatan pidana oleh Gakumdu saat itu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, dan Teradu II telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu I, dan Teradu II; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil adilnya
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Surat Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas Nama Ir. Dendi
Gustiawan tertanggal 12 Januari 2018;
Bukti P-2 : Surat KPU Provinsi Riau No. 90/PY.03-SD/14/Prov/I/2018
tentang Jawaban, Tanggapan dan Masukan Masyarakat tertanggal
22 Januari 2018;
Bukti P-3 : Surat Berita Acara Nomor: 22/PL.03.2-BA/14/Prov/I/2018
Tentang Penerimaan Dokumen Masukan dan Tanggapan
Masyarakat Terhadap Dokumen Syarat Pasangan Calon Gubernur
Riau Tahun 2018 tertanggal 31 Januari 2018;
Bukti P-4 : 1 (satu) bundel berkas Panwas Kota Pekanbaru tentang laporan
pelanggaran administrasi dan pidana atas nama Sdr. Firdaus ST,
MT. pada Pilkada kota Pekanbaru Tahun 2011;
Bukti P-5 : Tanda Bukti Pemerimaan Laporan Bawaslu Provinsi Riau Nomor:
001/LP/PG/04.00/II/2018 Atas Nama Ir. Dendi Gustiawan,
tertanggal 19 Februari 2018;
Bukti P-6 : Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 008/RI/HK-08/02/2018
perihal pemberitahuan tentang status laporan tertanggal 24
Februari 2018;
Bukti P-7 : Surat mohon penjelasan secara rinci kepada Bawaslu Riau
tertanggal 26 Februari 2018 dan 5 Maret 2018;
Bukti P-8 : Surat keberatan atas jawaban surat Bawaslu Riau tidak sesuai
dengan keinginan tertanggal 7 Maret 2018;
Bukti P-9 : Tanda Terima Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
Publik dengan Nomor Pendaftaran 005/III/2018 tertanggal 13
Maret 2018;
Bukti P-10 : Surat Pemberitahuan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor:
006/ARS/P-PSI/III/2018 tertanggal 14 Maret 2018;
Bukti P-11 : Form Model BB. 2-KWK atas nama Dr. H. Firdaus, ST. MT., salah
satu calon gubernur yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Riau;
Bukti P-12 : Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atas nama Firdaus Muhammad yang
berdomisili di Jakarta
Bukti P-13 : Surat Keputusan KPU Provinsi Riau Nomor 73/HK.03.1-
Kpt/14/Prov/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018
tertanggal 12 Februari 2018
Bukti P-14 : Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor: 039/RI/PM.05.01/03/2018
perihal: Jawaban Surat tertanggal 6 Maret 2018
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada 17 Mei 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] Jawaban Teradu I atas nama Nurhamin selaku Ketua KPU Provinsi Riau
1. Bahwa pengaduan a quo pada pokoknya menduga KPU Provinsi Riau pada
tanggal 12 Februari 2018 bertempat di Kantor KPU Provinsi Rau telah
meloloskan dan menetapkan calon Gubernur Riau atas nama Dr. H. Firdaus, ST,
MT., yang memiliki 2 (dua) Kartu Keluarga tapi tidak dituangkan dalam Daftar
Riwayat Hidup sebagai kelengkapan administrasi pada saat mendaftar menjadi
calon Gubernur Riau Tahun 2018, padahal Pengadu telah memberitahukan hal
tersebut kepada KPU Provinsi Riau pada tanggal 12 Januari 2018. Bahwa
tuduhan KPU Provinsi Riau tidak mengindahkan apa yang menjadi tanggapan
dan masukan Pengadu sebagaimana dimaksud dalam Pengaduan angka 4
adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum, karena faktanya KPU Provinsi
Riau telah menindaklanjuti tanggapan Pengadu dan tanggapan dari masyarakat
lain sebagaimana diuraikan dalam kronologis sebagai berikut:
a. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 12 Januari 2018 atau setidaknya pada
tenggang masa tahapan “tanggapan dan masukan masyarakat” terhadap
dokumen syarat pencalonan dan syarat calon bakal calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Riau Tahun 2018, yaitu dari tanggal 10 - 16 Januari 2018,
Sdr. Dendy Gustiawan yang beralamat di Jalan Melur, Gang Sarinah Nomor 6
Senapelan, Pekanbaru, Riau dengan nomor NIK KTPel: 1471051508680001
menyampaikan secara tertulis masukan dan tanggapan masyarakat ke KPU
Provinsi Riau;
b. Bahwa sebelumnya, KPU Provinsi Riau juga menerima masukan dan
tanggapan masyarakat dari Advokat Muda Riau (AMR) dengan Nomor:
04/AMR/SK/I/2018 tanggal 11 Januari 2018 yang ditandatanggani oleh
Sekretaris AMR, Sdr. Riko Rivano, SH beralamat di Jalan Soekarno Hatta No.
62, Kota Pekanbaru. Dalam surat masukannya itu, Sdr. Riko Rivano meminta
pada tahapan penelitian dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, KPU
Provinsi Riau harus benar-benar cermat saat melakukan penelitian terhadap
legalisir ijazah, surat tanda terima LKHPN dari KPK, dan status istri dari para
bakal pasangan calon sebelum ditetapkan sebagai calon tetap;
c. Bahwa surat Sdr. Dendy yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Riau di
atas menanyakan kepada KPU Provinsi Riau, apakah salah satu bakal calon
Gubernur Riau atas nama Sdr. H. Firdaus, ST, MT mencantumkan dan
melampirkan di dalam mengisi daftar riwayat hidup kartu keluarga (KK)
dengan nomor: 3173071702100048? Menurut Sdr. Dendy KK tersebut adalah
milik Sdr. H. Firdaus, ST, MT yang ada di Jakarta atas nama Firdaus
Muhammad;
d. Bahwa pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2018, Sdr. Dendy Gustiawan
sekitar pukul 11.00 WIB mendatangi KPU Provinsi Riau untuk menanyakan
tindak lanjut dari surat masukan dan tanggapan yang sudah dikirimkannya
tersebut. Karena pada saat itu, seluruh anggota KPU Provinsi Riau bersama
anggota Pokja Pencalonan sedang melaksanakan kelanjutan penelitian
terhadap seluruh dokumen syarat pencalonan dan syarat calon di ruang
rapat lantai 2 KPU Provinsi Riau, melalui staf anggota KPU Provinsi Riau, Sdri
Arinta Puspita, maka Sdr Dendy Gustiawan diarahkan untuk menunggu di
ruang tunggu. Namun pada saat istirahat, sekitar pukul 12.00 WIB, Sdr.
Ilham bermaksud menjumpai yang bersangkutan, tapi sudah tidak ada lagi;
e. Bahwa pada sekitar pukul 14.00 WIB, saat melanjutkan kegiatan penelitian
terhadap dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, tiba-tiba Sdr. Dendy
Gustiawan menelepon Sdr. Ilham yang menyatakan bahwa pada sekitar
pukul 11.00 WIB yang bersangkutan baru saja datang ke kantor KPU
Provinsi Riau untuk menanyakan kelanjutan terhadap surat “masukan dan
tanggapan masyarakat” yang dimasukkannya pada tanggal 12 Januari 2018.
Bahwa Sdr. Ilham melalui sambungan telepon langsung disampaikan, bahwa
surat tersebut bersama surat dari Advokat Muda Riau (AMR) sudah diterima
dan didokumentasikan oleh KPU Provinsi Riau sambil menunggu surat
masukan dan tanggapan masyarakat yang lainnya masuk sampai tanggal 16
Januari 2018;
f. Bahwa Sdr. Ilham juga menjelaskan, masukan dan tanggapan masyarakat itu
akan dipelajari setelah berakhirnya tahapan masukan dan tanggapan
masyarakat sambil mengumpulkan semua dan sekaligus untuk dibahas.
Bahwa sejak tanggal 11 – 16 Januari 2018, KPU Provinsi Riau melalui
anggota Pokja Pencalonan sedang fokus meneliti dan mencermati seluruh
dokumen dari bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau
Tahun 2018, karena pada tanggal 17 Januari 2018 sesuai tahapan, KPU
Provinsi Riau akan menyampaikan Berita Acara (BA) hasil penelitian terhadap
dokumen syarat pencalonan dan syarat calon kepada masing-masing tim
pasangan calon untuk diperbaiki terhitung dari tanggal 18-20 Januari 2018;
g. Bahwa dikarenakan padatnya kegiatan KPU Provinsi Riau, Sdr. Ilham
meyakinkan kepada Sdr. Dendy Gustiawan, terkait surat masukan dan
tanggapannya itu akan dipelajari lebih dalam lagi di atas tanggal 16 Januari
2018 bersama seluruh anggota KPU Provinsi Riau dan anggota Pokja
Pencalonan. Sesuai Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang
Pencalonan: dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari
masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau
persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang;
h. Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2018, sekitar pukul 08.30 WIB
dilakukan kembali pengecekan kelengkapan dokumen syarat pencalonan dan
syarat calon yang sudah diteliti dan dicermati, sebelum KPU Provinsi Riau
menyerahkan BA hasil penelitian kepada masing-masing tim bakal pasangan
calon. Pada saat itu kembali disampaikan di hadapan anggota KPU Provinsi
Riau dan anggota Pokja Pencalonan, bahwa ada 2 (dua) surat “masukan dan
tanggapan masyarakat” selama tahapan tersebut dari tanggal 10 – 16 Januari
2018, yaitu dari Sdr. Riko Rivano, SH yang mengatas namakan Advokat
Muda Riau, dan Sdr. Ir Dendy Gustiawan yang mengatas namakan
masyarakat;
i. Bahwa pada saat itu disepakati, meskipun tidak ada kewajiban sebagaimana
diperintahkan oleh Peraturan KPU untuk menjawab surat-surat tersebut, tapi
sebagai bukti transparansi dan akuntabilitas KPU Provinsi Riau kepada
masyarakat selama proses pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Riau Tahun 2018, maka kedua surat tersebut akan dibalas secara
tertulis. Selain itu, dari hasil penggalian dari kedua surat tersebut diyakini
tak ada permasalahan yang menjadi ganjalan terhadap dokumen-dokumen
syarat pencalonan dan syarat calon di antara bakal pasangan calon tersebut
di kemudian hari yang dikhawatirkan akan bermasalah;
j. Bahwa beberapa kali pertemuan, setidaknya antara tanggal 18 s/d 20 Januari
2018 dibahas poin-poin yang akan dimasukkan untuk membalas surat Sdr.
Riko Rivano, SH dan Sdr. Ir Dendy Gustiawan. Di antaranya tetap
memberikan apresiasi terhadap partisipasi aktif mereka dalam memberikan
masukan dan tanggapan masyarakat sambil menjelaskan seluruh rangkaian
tahapan yang dilakukan KPU Provinsi Riau sejak saat pendaftaran, dan
penelitian seluruh dokumen bakal pasangan calon, sampai tahapan
penyampaian dokumen yang harus diperbaiki oleh bakal pasangan calon
pada masa perbaikan. Bahwa pada tanggal 22 Januari 2018 setelah
ditandatangani oleh Teradu selaku Ketua KPU Provinsi Riau, kedua surat
tersebut dikirimkan melalui bagian umum ke alamat Sdr. Riko Rivano dan
Sdr. Dendy Gustiawan;
k. Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2018, sekitar pukul 09.00 WIB,
Sdr. Dendy Gustiawan bersama Sdr. Muhammad Yasmin dan 2 (dua) orang
rekannya yang lain mendatangi KPU Provinsi Riau dan diterima oleh Sdr.
Ilham di ruangannya. Sdr. Dendy kembali menanyakan kenapa KPU Provinsi
Riau tidak melakukan klarifikasi terhadap surat masukan dan
tanggapannya? Sdr. Ilham menjelaskan, berdasarkan surat yang diterima
dari yang bersangkutan tertanggal 12 Januari 2018 di atas hanya
menanyakan terkait dokumen pendaftaran salah satu bakal pasangan calon
atas nama H. Firdaus, ST, MT apakah menggunakan kartu keluarga (KK)
Nomor: 3173071702100048 pada saat mendaftar ke KPU Provinsi Riau. Sdr.
Ilham kembali menjawab: tidak;
l. Bahwa Sdr. H. Firdaus, ST, MT saat mendaftar sesuai Pasal 42 ayat (2) huruf o
menyampaikan KTPel, tidak ada kewajiban harus menyampaikan Kartu
Keluarga (KK), dimana KTPel -nya dengan Nomor NIK: 1471070205600001
dengan alamat Jalan Emasari No. 2 RT/RW: 003/.006, Tangkerang Selatan,
Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, bukan alamat di Jakarta seperti
dalam surat yang ditanyakan Pengadu;
m. Bahwa selanjutnya Pengadu bersama Muhammad Yasmin menyampaikan
semestinya, KPU Provinsi Riau harus mendalami soal kepemilikan KTP lebih
dari 2 (dua) yang dimiliki oleh Sdr. H. Firdaus, ST, MT. Sdr. Ilham
meluruskan bahwa KPU Provinsi Riau dalam melakukan penelitian seluruh
dokumen syarat pencalonan dan syarat calon sangat yuridis formal.
Penelitian dilakukan terhadap dokumen sebagaimana yang disyaratkan
dalam Pasal 7 ayat (1), (2) huruf a – u Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan
Pasal 4 ayat (1) huruf a – w Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan. Terkait dokumen yang tidak diatur dalam ketentuan di atas,
KPU Provinsi Riau tidak dapat melakukan melampaui apa yang sudah diatur,
sehingga terkait adanya 2 (dua) dokumen kependudukan dalam bentuk kartu
keluarga tidak menjadi wilayah KPU Provinsi Riau untuk melakukan
klarifikasi, apalagi dokumen tersebut tidak terkait dengan Syarat Pencalonan
dan Syarat Calon;
n. Bahwa diakhir pertemuan Pengadu menyerahkan satu bundel berkas
fotokopi berisi “Laporan Pelanggaran” dari LSM Peduli Riau yang ditujukan
kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru Tahun 2011. Dalam
bundel itu disebutkan, Firdaus ST, MT saat Pemilihan Walikota Pekanbaru
Tahun 2011 dilaporkan oleh LSM Peduli Riau melakukan pembohongan
karena dari hasil investigas LSM tersebut, Sdr. Firdaus memiliki istri dua
yaitu, Hj Asmita dan Vicky Rahmawati. Menurut Pengadu bundel laporan
tahun 2011 tersebut agar dijadikan pertimbangan oleh KPU Provinsi Riau
saat menetapkan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon pada tanggal
12 Februari 2018;
o. Bahwa atas dokumen tersebut, Sdr. Ilham menyampaikan akan mempelajari
apakah terkait dengan syarat pencalonan dan syarat calon yang dapat
mempengaruhi proses penetapan pasangan calon, berikutnya akan dibahas
bersama anggota KPU Provinsi Riau yang lainnya. Selanjutnya, Sdr. Ilham
meminta staf KPU Provinsi Riau, Sdr. Arinta Puspita membuat Berita Acara
penerimaan dokumen tersebut;
p. Bahwa pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2018 sekitar pukul 19.00 WIB,
Sdr Ilham menerima telepon dari Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Sdr. Rusdi
Rusdan yang meminta bantu untuk memberikan klarifikasi terhadap laporan
Sdr. Dendy Gustiawan dengan Nomor Laporan: 01/LP/PG/04.00/II/2018
tanggal 19 Februari 2018. Bahwa pada intinya Bawaslu meminta KPU
Provinsi Riau memberikan klarifikasi dan penjelasan terhadap duduk
permasalahan laporan Sdr. Dendy tersebut. Sdr. Ilham menyanggupi
bersama anggota KPU Provinsi Riau lainnya, Sdri. Hj Sri Rukmini dan Plh
Kasubag Hukum KPU Provinsi Riau, Sdr. Sudarsono. Proses klarifikasi
dilakukan di hadapan seluruh tim anggota Gakumdu dari pukul 20.30 –
22.45 WIB;
q. Bahwa pada proses klarifikasi, Sdr. Ilham dan Sdri. Hj Sri Rukmini
menjelaskan proses dan tahapan yang sudah dilakukan terhadap surat
masukan dan tanggapan Sdr. Dendy Gustiawan sebagaimana proses tahapan
yang dijelaskan di atas;
2. Bahwa tuduhan KPU Provinsi Riau tidak bekerja secara “Profesionalitas” karena
telah menetapkan Firdaus sebagai salah satu pasangan calon Gubernur Riau
yang tidak jujur dalam mempublikasikan daftar riwayat hidupnya ke
masyarakat Riau khususnya sebagaimana dimaksud dalam Pengaduan angka 5
adalah tidak benar tidak beralasan hukum;
3. Pengadu sama sekali tidak menjelaskan sikap dan tindakan dari prinsip
profesional mana yang telah dilanggar oleh KPU Provinsi Riau dalam
menetapkan Dr. H. Firdaus, ST, MT., sebagai salah satu pasangan calon
Gubernur Riau, mengingat ada 8 (delapan) sikap dan tindakan yang
mencerminkan prinsip profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Bahwa penetapan Dr. H. Firdaus, ST. MT., sebagai calon Gubernur Riau Tahun
2018 sudah didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku khususnya Pasal 45, Pasal 49, dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017. Bahwa
berdasarkan ketentuan tersebut, tidak satu pun yang mensyaratkan kepada
setiap calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk menyerahkan Kartu Keluarga
(melainkan hanya Kartu Tanda Penduduk Elektronik) dan keharusan
menyebutkan berapa jumlah suami/istri dalam Daftar Riwayat Hidupnya (Model
BB.2-KWK);
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 63/PHPU.D-IX/2011
tanggal 13 Januari 2012 (vide angka 3.11 halaman 13) sebagai putusan
pengadilan yang erat kaitannya dengan Pengaduan a quo, secara tegas telah
menyatakan bahwa tidak dicantumkannya istri lain selain yang ditulis dalam
Daftar Riwayat Hidup Dr. Firdaus, ST.MT, tidak dapat dijadikan dasar untuk
menggugurkan kedudukannya sebagai calon yang sah, karena: Pertama,
Undang-Undang tidak mensyaratkan berapa jumlah istri seorang calon,
sehingga apabila sudah diinformasikan sesuai dengan formulir yang tersedia,
maka hal tersebut adalah sah adanya; Kedua, perkawinan siri atau perkawinan
yang tidak dicatatkan pada pejabat pencatat nikah adalah perkawinan yang sah
menurut agama Islam (agama yang dianut oleh H. Firdaus, ST,MT);
6. Bahwa Bawaslu Provinsi Riau telah mengeluarkan Pemberitahuan tentang
Status Laporan (Model A.13) pada tanggal 24 Februari 2018 terkait dengan
Laporan Nomor 001/LP/PG/04.00/II/2018 tanggal 19 Februari 2018 yang
dilakukan oleh Ir. Dendy Gustiawan (Pelapor), dengan status laporan “TIDAK
DAPAT DITINDAKLANJUTI”, karena “LAPORAN YANG DISAMPAIKAN TIDAK
MEMENUHI UNSUR PELANGGARAN ADMINISTRASI DAN TINDAK PIDANA
PEMILIHAN”;
7. Pengguguran H. Firdaus, ST,MT., sebagai calon Walikota Pekanbaru Tahun 2011
berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Pekanbaru Nomor 79 Tahun 2011 atas
rekomendasi Panwaslu Kota Pekanbaru merupakan sebuah kesalahan dan telah
dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusan
Perkara Nomor 63/PHPU.D-IX/2011 tanggal 13 Januari 2012 (vide angka 4
halaman 16), dengan menyatakan tindakan Panwaslu Kota Pekanbaru
melaporkan temuan tidak lengkapnya identitas H. Firdaus, ST.,MT., kepada
aparat yang berwajib adalah langkah yang tidak fair dan tidak profesional
sebagai lembaga pengawas, sebab hal tersebut tidak dilakukan juga terhadap
pasangan calon lain yang juga melakukan hal yang sama dengan H. Firdaus,
ST., MT., yakni mengisi Formulir BB 10 KWK.KPU tanpa dilengkapi data lain
tentang keluarganya.
[2.4.2] Jawaban Teradu II atas Rusidi Rusdan selaku Ketua Bawaslu Provinsi Riau
1. Bahwa terkait dengan laporan Pengadu atas nama Ir. Dendy Gustiawan yang
dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Riau, maka dapat Teradu II jelaskan
kronologisnya sebagai berikut:
a. Bahwa benar pada tanggal 19 Februari 2018, Pengadu telah melaporkan KPU
Provinsi Riau atas dugaan melakukan pelanggaran Administrasi dan Pidana
Pemilihan karena telah meloloskan dan menetapkan Dr. H. Firdaus, ST., MT
(Walikota Pekanbaru) sebagai Calon Gubernur Riau berdasarkan Surat
Keputusan KPU Provinsi Riau Nomor 73/HK.03.1-Kpt/14/Prov/II/2018
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Riau Tahun 2018 tertanggal 12 Februari 2018;
b. Bahwa terhadap laporan Pengadu tersebut pada intinya melaporkan dugaan
pelanggaran administrasi bahwa pelapor pada tanggal 12 Januari 2018 telah
mengirim surat ke KPU Provinsi Riau untuk menginformasikan tentang
kepemilikan 2 (dua) Kartu Keluarga (KK) atas nama Firdaus, yang tidak
dituangkan kedua KK tersebut, melainkan hanya 1 (satu) KK saja yang
dituangkan dalam Daftar Riwayat Hidup Sdr. Firdaus sebagai kelengkapan
administrasi pada saat mendaftar menjadi Calon Gubernur Riau Tahun 2018,
sedangkan dugaan tindak pidananya adalah Pasal 180 ayat (2) UU No. 10
Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota;
menyebutkan “Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota
atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling
lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paling sedikit
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah)”;
c. Bahwa terhadap laporan pengadu yang mengadung unsur Tindak Pidana
Pemilihan, maka pada hari senin tanggal 19 Februari 2018 yaitu pada hari
dan tanggal yang sama dengan diregisternya laporan sdr Pengadu, saya
bersama unsur Sentra Gakkumdu Provinsi Riau yang terdiri dari (Pengawas
Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan) telah melakukan pemeriksaan penerimaan
laporan mengenai syarat formil dan materil agar sesuai dengan ketentuan
Pasal 6 dan 7 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota jo Pasal 15 Ayat (1) dan (2)
Peraturan Bersama Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Nomor 14 Tahun
2016 Nomor 01 Tahun 2016 Nomor 010/Ja/11/2016 Tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
d. Bahwa terhadap laporan Pengadu yang sudah terpenuhi syarat Formil dan
Materil, maka saya bersama unsur Sentra Gakkumdu Provinsi Riau
melakukan registrasi dengan Nomor 01/LP/PG/04.00/II/2018 Tertanggal 19
Februari 2018; (Bukti T-1)
e. Bahwa selanjutnya Unsur Sentra Gakkumdu Provinsi Riau melakukan
pembahasan pertama yang tertuang dalam Berita Acara Pembasahan Pertama
tanggal 19 Februari 2018 (Bukti T-2) sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Ayat
(2) Peraturan Bersama Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Nomor 14 Tahun
2016 Nomor 01 Tahun 2016 Nomor 010/Ja/11/2016 Tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; yang
menyebutkan “Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan
mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan
disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk
ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas
Pemilu dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan”;
f. Bahwa dari hasil Pembahasan pertama tersebut, maka pada saat itu juga
diputuskan untuk melakukan Klarifikasi terhadap Pelapor (Pengadu) beserta
dengan Saksi Pelapor berjumlah 3 (tiga) orang saksi atas nama, Galih
Gumilar, Gunawan Muhamad dan Muhammad Yasmin, daftar hadir terlampir
(Bukti T-3);
g. Bahwa Selanjutnya Sentra Gakkumdu Provinsi Riau telah mengundang KPU
Riau sebagai terlapor untuk dimintai keterangannya (diklarifikasi) sebagai
Terlapor yang dihadiri oleh sdr. Ilham, SH., LLM (Anggota KPU Riau),
klarifikasi ini dalam rangka menggali unsur tindak pidana pemilihan dan
administrasi yang dilaporkan oleh Pengadu, undangan klarifikasi terlampir
(Bukti T-4);
h. Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2018 pukul 14.17 WIB bertempat
di Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Riau telah meminta keterangan dari
saksi Ahli KPU Republik Indonesia atas nama Nur Syarifah, SH., dan pada
hari yang sama Sentra Gakkumdu Provinsi Riau juga telah meminta pendapat
saksi Ahli Pidana atas nama Dr. Erdianto, SH., M.Hum (Dosen Hukum Pidana
Fakultas Hukum Universitas Riau), undangan klarifikasi terlampir (Bukti T-5);
i. Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2018 Penyidik Kepolisian Polda
Riau telah membuat laporan hasil Penyelidikan, dengan laporan hasil
penyelidikan terlampir (Bukti T-6) sebagaimana ketentuan Pasal 15 Ayat (7)
dan (8) Peraturan Bersama Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Nomor 14
Tahun 2016 Nomor 01 Tahun 2016 Nomor 010/Ja/11/2016 Tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
j. Bahwa terhadap hasil klarifikasi dan penyelidikan tersebut, Sentra Gakkumdu
Provinsi Riau melakukan sinkronisasi dan pemeriksaan bukti-bukti yang
diberikan oleh Pengadu untuk menemukan titik terang dugaan pelanggaran
administrasi dan pidana pemilihan yang dilanggar oleh KPU Provinsi Riau;
k. Bahwa selanjutnya Sentra Gakkumdu Provinsi Riau melakukan Pembahasan
Kedua sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Pembahasan Kedua (Bukti
T-7) terhadap laporan a quo, sebagaimana ketentuan Pasal 19 Ayat (2) dan (5)
Peraturan Bersama Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Nomor 14 Tahun
2016 Nomor 01 Tahun 2016 Nomor 010/Ja/11/2016 Tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan
“Ayat (2) Pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan
sebagaimana dimaksud ayat (1) telah memenuhi unsur atau tidak memenuhi
unsur Tindak Pidana Pemilihan”. Dan “Ayat (5) Dalam hal suatu
laporan/temuan telah memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan
rapat pembahasan wajib memutuskan untuk melanjutkan laporan/temuan ke
tahap Penyidikan”. Bahwa terhadap pembasahan kedua dimaksud maka
diperoleh hasil rapat dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi sebagai
berikut :
1) Kesimpulan:
Laporan Pelanggaran Nomor : 01/LP/PG/04.00/II/2018, tanggal 19
Februari 2018, yang dilaporkan oleh Sdr. Ir. Dendy Gustiawan dengan
Terlapor KPU Provinsi Riau : - Tidak memenuhi unsur tindak Pidana
Pemilihan Pasal 180 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang perubahan
kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
2) Rekomendasi:
Laporan Pelanggaran Nomor : 01/LP/PG/04.00/II/2018 Tanggal 19
Februari 2018, atas nama Pelapor Ir. Dendy Gustiawan dengan Terlapor
KPU Provinsi Riau, - Dihentikan proses penangan tindak pidana pemilihan.
l. Bahwa dalam rangka proses penanganan pelanggaran a quo, Bawaslu Provinsi
Riau telah melakukan kajian dugaan pelanggaran dengan telah melakukan
penelusuran dan analisa terhadap fakta yang ada, keterangan yang diperoleh
dari pelapor, saksi-saksi, terlapor dan ahli pemilihan serta ahli pidana dengan
pembahasan dasar hukum yang berkaitan, terhadap laporan yang yang di
laporkan Sdr.Ir. Dendy Gustiawan dengan terlapor KPU Provinsi Riau, maka
dapat disimpulkan:
1) Bahwa anggota KPU Provinsi Riau telah melakukan kewajibannya karena
pada masa masukan dan tanggapan masyarakat, KPU Provinsi Riau telah
membalas surat masukan dan tanggapan masyarakat dari Pelapor Sdr.
Dendy Gustiawan;
2) Bahwa anggota KPU Provinsi Riau telah meloloskan Sdr. Dr. H. Firdaus,
ST., MT sebagai Calon Gubernur Riau Tahun 2018 adalah telah sesuai
dan sah secara administrasi, mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Bahwa tidak ada kewajiban KPU Provinsi Riau untuk melakukan
Klarifikasi terhadap isi daftar riwayat hidup pada huruf g tentang
keluarga. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2017 Kartu Keluarga (KK) adalah bukan syarat calon yang
harus disampaikan kepada KPU Provinsi Riau. Bahwa berdasarkan
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur,
Bupati dan Walikota, pada lampiran model T.T. 1 KWK tentang lampiran
tanda terima pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur tidak terdapat KK yang diminta dalam dalam syarat tersebut,
akan tetapi yang disyaratkan adalah KTP Elektronik, sehingga KK bukan
merupakan syarat calon yang harus disampaikan kepada KPU Provinsi
Riau. Dalam model BB.2 KWK pada poin penutup disebutkan bahwa
daftar riwayat hidup yang diisi merupakan data yang bersifat privasi,
karena ada kata-kata “bersedia atau tidak bersedia untuk
dipublikasikan”;
3) Tidak ada ketentuan yang mengatur terhadap calon yang memiliki lebih
dari satu istri dan memiliki anak selain dari istri pertama, wajib
mencantumkan nama istri dan anaknya tersebut dalam daftar riwayat
hidup calon;
4) Kalaupun ada kemungkinan calon beristri lebih dari satu, maka hal
tersebut tidak berkaitan dengan persyaratan menjadi Calon Gubernur.
Dalam hal jika seorang calon beristri lebih dari satu namun hanya
mencantumkan satu istri, hal tersebut tidak berpengaruh bagi proses
pencalonan dan yang seharusnya berhak untuk mengajukan keberatan
adalah istri yang namanya tidak dicantumkan, bukan pihak lain yang
tidak berkepentingan dengan pencantuman nama tersebut.
m. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Bawaslu Provinsi Riau menyatakan
dan memutuskan laporan Nomor 01/LP/PG/PROV/04.00/II/2018 tertanggal
19 Februari 2018 tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur
pelanggaran administrasi dan pidana pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Tahun 2018;
n. Bahwa terhadap hasil proses penindakan pelanggaran laporan a quo, sesuai
dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1), (2) dan (3) Perbawaslu Nomor 14 Tahun
2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
Bawaslu Provinsi Riau mengumumkan status laporan di Kantor Sekretariat
Bawaslu Provinsi Riau beralamat Jl. Sultan Syarif Kasim, No. 119 Pekanbaru
dengan menggunakan lampiran formulir Model A-13 dan juga telah diberikan
kepada Pengadu mengenai status laporan tersebut dengan Surat Nomor:
008/RI/HK.08/02/2018 pada tanggal 24 Februari 2018, perihal
Pemberitahun Tentang Status Laporan Nomor: 001/LP/PG/04.00/II/2018
tertanggal 19 Februari 2018 (Bukti T-8) dengan rincian sebagai berikut:
Nama Pelapor
No Nomor Laporan Status Laporan Alasan
Dan Terlapor
1 Pelapor: Nomor: Tidak Laporan yang
Ir. Dendy 001/LP/PG/04. Diltindaklanjuti disampaikan
Gustiawan. 00/II/2018 tidak
memenuhi
Terlapor: unsur
KPU Provinsi Riau Pelanggaran
Administrasi
dan Tidak
Pidana
Pemilihan.
2. Bahwa terkait kronologis sengketa informasi yang dilaporkan Ir. Dendy
Gustiawan kepada Komisi Informasi Provinsi Riau, sebagai berikut :
a. Bahwa setelah Sdr. Ir Dendy Gustiawan menerima status laporan dari
Bawaslu Provinsi Riau, kemudian Sdr. Ir. Dendy Gustiawan mengirimkan
surat kepada Bawaslu Provinsi Riau, perihal Mohon Penjelasan Secara Rinci,
pada tanggal 26 Februari 2018 (Bukti T-9);
b. Selanjutnya pada tanggal 5 Maret 2018, Sdr. Ir. Dendy Gustiawan
mengirimkan surat kedua, perihal Mohon Penjelasan Secara Rinci yang
ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Riau (Bukti T-10);
c. Terhadap surat Pertama dan Kedua Sdr. Ir. Dendy Gustiawan sebagaimana
dimaksud poin 1 (satu) dan 2 (dua) di atas, maka Bawaslu Provinsi
mengirimkan surat Nomor: 039/RI/PM.05.01/03/2018, pada tanggal 6 Maret
2018, perihal Jawaban Surat yang ditujukan kepada Ir. Dendy Gustiawan,
yang pada intinya Bawaslu Provinsi Riau tidak dapat memenuhi permintaan
Ir. Dendy Gustiawan dikarenakan alasan secara rinci “Tidak Memenuhi
Unsur Pelanggaran Pidana dan Pemilihan” terdapat dalam Kajian Laporan
dan Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu serta beberapa
pertimbangan sebagai berikut:
1) Bawalu Provinsi Riau telah telah membuat release ke Media terkait status
laporan Ir. Sdr. Dendy Gustiawan yang menerangkan tentang alasan
Bawaslu Provinsi Riau tidak menindaklanjti laporan tersebut dikarenakan
“Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Pidana Pemilihan” ( Bukti T-11);
2) Dalam kajian tersebut mengadung unsur – unsur yang dikecualikan
karena mengungkap data-data pribadi seseorang sebagai yang
dikecualikan dalam Pasal 17 huruf a angka 2 (dua) UU Nomor 14 Tahun
2008 Tentang Informasi Publik;
3) Bawaslu Provinsi Riau tunduk pada ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor
14 Tahun 2017, yang hanya memberikan status laporan saja atau dalam
format A.13 kepada Pelapor yng saat ini sebagai Pengadu;
d. Bahwa Ir. Dendy Gustiawan kembali mengirimkan surat kepada Ketua
Bawaslu Provinsi Riau, perihal Keberatan Atas Jawaban Surat Tidak dengan
Sesuai Keinginan. bahwa Ir. Dendy Gustiawan menyatakan “Keberatan
kepada Ketua Bawaslu Provinsi Riau selaku Atasan PPID Bawaslu Provinsi
Riau (Bukti T-12);
e. Selanjutnya, perlu diketahui kepada majelis pemeriksa bahwa Bawaslu
Provinsi Riau menerima surat dari Komisi Informasi Provinsi Riau
Nomor:058/PA-PS/III/2018, pada tanggal 15 Maret 2018, perihal
Pemanggilan Sidang I, dengan agenda sidang Pemeriksaan Awal (Bukti T-13).
Dan sampai dengan saat ini, Bawaslu Provinsi Riau telah mengikuti
Persidangan sebanyak 5 (lima) kali di Komisi Informasi Provinsi Riau yaitu
sidang Pemeriksaan Awal, Pemeriksaan Awal Lanjutan, Mediasi I, Mediasi
II dan Pembuktian, dan selanjutnya akan dilakukan tahap Uji Konsekuensi
di Komisi Informasi Provinsi Riau.
3. Bahwa Teradu melakukan eksepsi atau bantahan terhadap apa yang diadukan
Pengadu sebagaimana yang tertuang dalam lampiran surat panggilan DKPP RI
Nomor 1378/DKPP/SJ/PP.00/05/2018 Tanggal 14 Mei 2018, pada poin 6,
disebutkan :
“........Penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Riau
tidak menghadirkan serta mengklarifikasi Sdr. Firdaus sebagai objek laporan
Pengadu, sehingga pengadu menilai, profesionalitas dari Bawaslu Provinsi Riau
patut dipertanyakan........”
4. Bahwa yang disampaikan oleh Pengadu terhadap Bawaslu Provinsi Riau yang
menyatakan “tidak menghadirkan serta mengklarifikasi Sdr. Firdaus sebagai
objek laporan”, Maka Bawaslu Provinsi Riau berpendapat hal tersebut telah
sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang
Penanganan Pelanggararan Laporan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa dalam proses
penindakan pelanggaran harus sebelum diterima untuk diregistrasi maka
terlebih dahulu harus terpenuhi syarat formil dan materil suatu laporan. Syarat
formil dan materil laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan
(3) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 yaitu :
“........(2) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan;
b. Identitas pihak terlapor;
c. Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak
diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan kesesuaian
tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan kartu
identitas.
“(3) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Peristiwa dan uraian kejadian;
b. Tempat peristiwa terjadi;
c. Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan
d. Bukti.
5. Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran dimaksud, yang menjadi fokus
pemeriksaan adalah pihak terlapor. Bahwa dalam laporan a quo yang
disampaikan oleh Pelapor sebagai terlapor adalah KPU Provinsi Riau. Sehingga
yang menjadi fokus pemeriksaan Bawaslu Provinsi Riau adalah KPU Provinsi
Riau dan hal lain yang dianggap perlu. Dalam rangka menggali dan menemukan
dugaan pelanggaran, yang mesti digali adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh KPU Provinsi Riau sebagai Terlapor. Bahwa setelah melakukan klarifikasi
terhadap KPU Provinsi Riau sampai dengan saat itu tidak ada petunjuk yang
mengarah untuk memanggil dan meminta keterangan Firdaus, karena Bawaslu
Provinsi Riau memandang tidak perlu dan tidak berkepentingan memanggil
Firdaus dalam a quo. Apabila dalam pengembangan kasus yang lalu ada
petunjuk perlu nya Firdaus diperiksa, maka Bawaslu Provinsi Riau pasti akan
memeriksa dan mengklarifikasi Firdaus;
6. Bahwa pada lampiran surat panggilan DKPP RI Nomor
1378/DKPP/SJ/PP.00/05/2018 Tanggal 14 Mei 2018 atas pengaduan Sdr.
Dendy Gustiawan sebagai Pengadu, pada poin 7, disebutkan :
“.......bahwa setelah menerima surat tentang status laporan tersebut dari Bawaslu
Provinsi Riau, pengadu meminta penjelasan secara tertulis (uraian kajian)
terhadap hal ikhwal alasan “tidak ditindaklanjuti” laporan Pengadu dengan
memasukan surat tertanggal 26 Februari 2018. Bahwa setelah seminggu belum
dibalas, Pengadu kembali menyurati Bawaslu Provinsi Riau untuk kedua kalinya
dengan surat yang sama tertanggal 5 Maret 2018. Bahwa selanjutnya pada
tanggal 6 Maret 2018, Bawaslu menolak untuk memberikan uraian kajian
tersebut dengan surat Nomor 039/RI/PM.05.01/03/2018 Perihal : Jawaban
surat. Pengadu kembali menyurati Bawaslu Provinsi Riau tentang keberatan atas
jawaban surat tidak sesuai dengan keinginan”. Bahwa selanjutnya Pengadu
melaporkan Bawaslu provinsi Riau ke Komisi Informasi Provinsi Riau dengan
mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Hingga saat ini
persidangan sengketa informasi antara Pengadu dan Bawaslu Riau sedang
berlangsung. Berdasarkan hal tersebut, kembali lagi Pengadu menilai
profeisonalitas dari Bawaslu Provinsi Riau patut dipertanyakan.............”
7. Bahwa terhadap balasan surat Bawaslu Provinsi Riau kepada Pengadu dengan
Nomor surat 039/RI/PM.05.01/03/2018 Perihal : Jawaban surat Tertanggal 6
Maret 2018 adalah merupakan sikap lembaga Bawaslu Provinsi Riau karena
menurut kami bahwa itu termasuk informasi yang dikecualikan karena memuat
pendapat-pendapat orang perorang dalam rapat Bawaslu maupun Sentra
Gakkumdu yang apabila itu diberikan kepada orang yg tidak berhak akan
mengancam keselamatan, sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 17 UU
nomor 14 Tahun 2017 Tentang Informasi Publik jo Perbawaslu Nomor 1 Tahun
2017 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri.
Selanjutnya terhadap informasi yang diminta oleh Pengadu, telah disampaikan
sebelumnya melalui release media sebagaimana terlampir diatas, dalam rangka
trasnparansi. Aka tetapi jika diminta kajian dugaan pelanggaran maka hal
tersebut tidak dapat diberikan kepada Pengadu. Terhadap hasil proses laporan
yang dilaporkan oleh Pengadu juga sudah diberikan langsung kepada Pengadu
dalam bentuk status laporan atau Form. A.13 sesuai dengan ketentuan Pasal 34
Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota
Ayat (1) “Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat
Bawaslu atau pengawas Pemilihan sebagai Pemberitahuan mengenai status
penanganan Temuan/Laporan yang dicantumkan dalam formulir model A.13.
Ayat (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di
papan pengumuman.
Ayat(3) Pemberitahuan status pelanggaran dapat disampaikan kepada Pelapor
melalui surat.
8. Selanjutnya terhadap proses Pembalasan Surat, terhadap surat yang
disampaikan Pengadu sebanyak dua kali kepada Bawaslu Provinsi Riau maka
dapat disampaikan bahwa hal tersebut bukan sengaja di ulur-ulur melainkan
terdapat kesibukan dinas di luar kota, sebagaimana rincian kegiatan dimaksud
terlampir dalam rekap di bawah ini (Bukti T – 14):
WAKTU YANG NOMOR DAN
HAL
NO PELAKSANAAN MELAKSANAKAN TANGGAL
PELAKSANAAN
TUGAS TUGAS SURAT TUGAS
Menghadiri
Rapat Nomor
Pembahasan 133/K.RI/02/20
26 – 28
1 Rusidi Rusdan Penyusunan dan 18
Februari 2018
Penandatangana Tertanggal 23
n Perjanjian Februari 2018
Kinerja 2018
Nomor
Supervisi
136/K.RI/02/20
- Neil Antariksa Pelaksanaan
25 – 27 18
2 - Gema Wahyu Tugas Sentra
Februari 2018
Adinata Gakumdu
Tertanggal 23
Kabupaten Inhil
Februari 2018
Menjadi Nomor
Narasumber 139/K.RI/02/20
- Rusidi Rusdan
28 Februari – pada kegiatan 18
3 - Gema Wahyu
01 Maret 2018 Bimbingan
Adinata
Teknis Tertanggal 27
Pengawasan Februari 2018
Kampanye
Pemilihan
Gubernur dan
Wakil Gubernur
Riau Tahun 2018
bagi Panwaslu
Kecamatan se-
Kabupaten Kep.
Meranti
Menghadiri acara
Nomor
pengukuhan dan
140/K.RI/03/20
pengambilan
28 Februari – 2 18
4 Neil Antariksa sumpah Tim
Maret 2018
Pemeriksa
Tertanggal 28
Daerah Tahun
Februari 2018
2018
Menghadiri rapat
Koordinasi Divisi
SDM dan
Nomor
Organisasi dalam
141/K.RI/03/20
rangka
02 – 04 Maret Gema Wahyu 18
5 Peningkatan
2018 Adinata
Kapasitas
Tertanggal 01
Aparatur
Maret 2018
Bawaslu Provinsi
dan Bawaslu
Kabupaten/Kota
Menjadi
Narasumber
dalam acara Nomor
Bimtek 148/K.RI/03/20
Pengawasan 18
6 1 Maret 2018 Rusidi Rusdan
Tahapan
Kampanye Bagi Tertanggal 01
Panwaslu Maret 2018
Kecamatan se-
Kota Pekanbaru
Rapat Focus
Group Discusion
Nomor
(FGD)
149/K.RI/03/20
Penyusunan
03 – 05 Maret 18
7 Rusidi Rusdan Keputusan
2018
Penyelesaian
Tertanggal 2
SengketaPartai
Maret 2018
Politik Calon
Peserta Pemilu
Menghadiri Nomor
03 – 05 Maret Pengawasan dan 150/K.RI/03/20
8 Neil Antariksa
2018 Percetakan 18
Bahan
Kampanye Untuk Tertanggal 02
Pilgubri Riau Maret 2018
Bahwa terhadap rekap tugas dinas di luar kota tersebut adalah merupakan
tugas yang tidak dapat ditinggalkan mengingat pentingnya tugas tersebut.
Bawaslu Provinsi Riau selalu taat dan patuh terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
9. Bahwa pada lampiran surat panggilan DKPP RI Nomor
1378/DKPP/SJ/PP.00/05/2018 Tanggal 14 Mei 2018 atas pengaduan Sdr.
Dendy Gustiawan sebagai Pengadu, pada poin 8, disebutkan:
“...........bahwa setelah proses persidangan sampai pada tahap mediasi, Pengadu
baru mengetahui bahwa Bawaslu Provinsi Riau telah melakukan maladministrasi
dengan melanggar ketentuan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2017 Tentang
Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan Pengawas pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri Pasal 8 Poin
(d) “melakukan pengujian konsekuansi........................: Jawaban Surat tertanggal
6 Maret 2018, bahwa Bawaslu Provinsi Riau tidak pernah melakukan uji
konsekuensi dan terkesan menutupi informasi publik yang pengadu minta.
Sehingga Pengadu menduga bahwa adanya sebuah konspirasi yang dilakukan
oleh Teradu II Ketua Bawaslu Provinsi Riau atas nama Rusidi Rusdan dengan
tindakan yang tidak profesional tersebut........”
10. Bahwa terhadap hal yang disampaikan oleh pengadu yang menjustifikasi
Bawaslu Provinsi Riau telah melakukan maladministrasi dengan melanggar
ketentuan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2017 adalah dalil yang mengada-ngada
dan tidak berdasar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bawaslu
Provinsi Riau sampai dengan saat ini telah melakukan Uji Konsukuensi di
Bawaslu RI pada tanggal 11 Mei 2018 terhadap kajian dugaan pelanggaran atau
Form A – 8 yang dihadiri oleh Tim Asistensi dan Staf Sekretariat sebagaimana
surat tugas terlampir (Bukti T-15), dan hasilnya adalah termasuk kategori
informasi yang dikecualikan. Selanjutnya sampai dengan saat ini Bawaslu
Provinsi Riau masih menunggu hasil penetapan yang di tandatangani oleh Ketua
Bawaslu RI;
11. Bahwa terhadap hal yang disengketakan oleh Pengadu di Komisi Informasi
Provinsi Riau, sebelumnya Pengadu tidak pernah mengajukan keberatan dan
mengisi formulir permintaaan Informasi kepada PPID Bawaslu Provinsi Riau.
Namun Komisi Informasi Provinsi Riau menerima sengketa Pengadu yang belum
pernah dilakukan keberatan di PPID Bawaslu Provinsi Riau sehingga sampai
dengan saat ini masih berproses Ajudikasi. Meskipun tidak ada keberatan atas
permintaan yang Pengadu sampaikan kepada PPID Bawaslu Provinsi Riau, tetapi
Bawaslu Provinsi Riau beritikad baik dan selalu hadir mengikuti sidang
pemeriksaan di Komisi Informasi Provinsi Riau;
12. Sebagai informasi kepada majelis bahwa dalam proses sengketa di Komisi
Informasi Provinsi Riau antara Pengadu dengan Teradu telah dilakukan 5 (lima)
kali sidang yang sampai dengan saat ini Komisi Informasi Provinsi Riau belum
menetapkan apakah kajian itu merupakan yang dikecualikan atau terbuka.
Komisi Informasi Provinsi Riau telah mengagendakan sidang pembuktian
lanjutan yang jadwalnya belum ditentukan dan diterima oleh Bawaslu Provinsi
Riau.
13. Bahwa pada lampiran surat panggilan DKPP RI Nomor
1378/DKPP/SJ/PP.00/05/2018 Tanggal 14 Mei 2018 atas pengaduan Sdr.
Dendy Gustiawan sebagai Pengadu, pada poin 9, disebutkan:
“............bahwa membahas sekilas pada Pilkada Walikota Pekanbaru Tahun
2011, kejadian yang sama telah terjadi dan Panwaslu Kota Pekanbaru
meneruskan laporan tersebut kepada Gakkumdu saat itu, sehingga di teruskan ke
KPU dan berakhirnya dengan dikeluarkannya surat Keputusan KPU Kota
Pekanbaru Nomor 79 Tahun 2011 Tentang menggugurkan H. Firdaus ST., MT
sebagai Calon Walikota Pekanbaru Tahun 2011 dan ditetapkannya Sdr. Firdaus
sebagai tersangka perbuatan pidana oleh Gakkumdu saat itu.........”
14. Bahwa terhadap dalil hal yang disampaikan oleh pengadu yang menyatakan
sama dengan kasus sebelumnya pada Pilkada Kota Pekanbaru Tahun 2011
adalah merupakan peristiwa yang telah diputus dan dinyatakan oleh Mahkamah
Konstitusi (MK) bahwa Panwaslu Kota Pekanbaru Tahun 2011 dinyatakan tidak
fair dan tidak profesional dalam memproses penanganan Pelanggaran. Hal ini
sebagaimana disebutkan melalui Ketetapan Mahkamah Konstitusi
Nomor:63/PHPU.D-IX/2011 sebagaimana terlampir (Bukti T-16) pada halaman 5
huruf F angka 2 (dua) Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa “terdapat
rangkaian fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan bahwa terdapat
adanya upaya untuk menunda pemungutan suara ulang Kota Pekabaru, yang
dilakukan secara terstuktur, sistematis dan masif yang juga dilakukan secara
konspiratif oleh Pemohon, Termohon dan juga Pejabat Walikota Pekanbaru, yang
mana pada saat itu yang bersangkutan (Ir. Dendy Gustiawan) berstatus sebagai
anggota Panwas Kota Pekanbaru”. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi
menyebutkan bahwa tindakan Panwaslu Kota Pekanbaru yang melaporkan tidak
lengkapnya indentitas H. Firdaus , ST.,MT kepada aparat yang berwajib sebagai
kebohongan publik atau penggelapan/penyembunyian identitas adalah langkah
yang tidak fair dan tidak profesional sebagai lembaga Pengawas, sebab hal
tersebut (melaporkan tidak lengkapnya indentitas) tidak dilakukan terhadap
pasangan calon lain berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
63/PHPU.D-IX/2011, pada halaman 14 angka 3.13, diduga kuat bahwa
bersangkutan selaku anggota Panwas Kota Pekanbaru terlibat atau telah
melakukan pembiaran.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
[2.5.1] PETITUM TERADU I
Teradu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Teradu I untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.5.2] PETITUM TERADU II
Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Teradu II untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannya para Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
[2.6.1] Bukti Teradu I
Bukti T-1 : Surat masukan dan tanggapan masyarakat kepada KPU Provinsi
Riau atas Nama Ir. Dendi Gustiawan tertanggal 12 Januari 2018;
Bukti T-2 : Surat KPU Provinsi Riau No. 90/PY.03-SD/14/Prov/I/2018 tentang
Jawaban, Tanggapan dan Masukan Masyarakat tertanggal 22
Januari 2018;
Bukti T-3 : Surat Pengaduan Advokat Muda Riau (AMR) Nomor:
04/AMR/SK/I/2018 kepada KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi
Riau, tertanggal 11 Januari 2018;
Bukti T-4 : Surat Berita Acara Nomor : 22/PL.03.2-BA/14/Prov/I/2018
Tentang Penerimaan Dokumen Masukan dan Tanggapan
Masyarakat Terhadap Dokumen Syarat Pasangan Calon Gubernur
Riau Tahun 2018 tertanggal 31 Januari 2018;
Bukti T-5 : Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atas nama Firdaus Muhammad yang
berdomisili di Pal Merah, Jakarta Barat, Jakarta;
Bukti T-6 : Fotokopi Surat Pernyataan Lurah Kelurahan Kemanggisan,
Kecamatan Pal Merah Nomor: 258/-1.775.02 tanggal 19 Juli 2011;
Bukti T-7 : Form Model BB. 2-KWK KPU Provinsi Riau, perihal Daftar Riwayat
Hidup Calon Gubernur Provinsi Riau atas nama Dr. H. Firdaus, ST.
MT., tanggal 10 Januari 2018;
Bukti T-8 : Fotokopi KTP Nomor 1471070205600001 atas nama Firdaus;
Bukti T-9 : Fotokopi Hasil kajian pelanggaran netralitas ASN A.n Samsuri
Potabuga, S.IP;
Bukti T-10 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PHPU.D-IX/2011,
tanggal 13 Januari 2012;
Bukti T-11 : Surat Pengumuman KPU Provinsi Riau Nomor: 29/PL.03.2-
Pu/14/I/2018 tanggal 11 Januari 2018;
Bukti T-12 : Berita Acara KPU Provinsi Riau Nomor
31/PL.03.3/BA/Prov/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018
tertanggal 12 Februari 2018;
Bukti T-13 : Berita Acara KPU Provinsi Riau Nomor
32/PL.03.3/BA/Prov/II/2018 tentang Nomor Urut dan Daftar
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Riau Tahun 2018 tertanggal 12 Februari 2018;
Bukti T-14 : Surat Keputusan KPU Provinsi Riau Nomor 73/HK.03.1-
Kpt/14/Prov/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018
tertanggal 12 Februari 2018;
Bukti T-15 : Form Model B.3-KWK PARPOL KPU Provinsi Riau, atas nama Dr. H.
Firdaus, ST. MT., dan H. Rusli Effendi, S.E., S.Pd.I, M.Si., tanggal 8
Januari 2018;
Bukti T-16 : Formulir Model A.13 Bawaslu Provinsi Riau pemberitahuan tentang
status laporan tertanggal 24 Februari 2018;
Bukti T-17 : Fotokopi Surat Undangan Klarifikasi/Keterangan Bawaslu Provinsi
Riau Nomor: 033/RI/HK.08/02/2018, tertanggal 21 Februari 2018;
[2.6.2] Bukti Teradu II
Bukti T-1 : Formulir Model A.1 Bawaslu Provinsi Riau Nomor:
001/LP/PG/04.00/II/2018, perihal Laporan atas nama Ir. Dendy
Gustiawan, tanggal 19 Februari 2018;
Bukti T-2 : Fotokopi Lampiran 3 Bawaslu Provinsi Riau Nomor:
01/BA/SG/RI/02/2018, perihal Berita Acara Pembahasan Sentra
Gakkumdu Provinsi Riau terhadap Laporan Nomor:
001/LP/PG/04.00/II/2018, tertanggal 19 Februari 2018;
Bukti T-3 : Daftar Hadir Klarifikasi Bawaslu Provinsi Riau tanggal 19 Februari
2018;
Bukti T-4 : Fotokopi Undangan Klarifikasi Bawaslu Provinsi Riau atas nama
Nur Syarifah, tanggal 21 Februari 2018;
Bukti T-5 : Fotokopi Undangan Klarifikasi Bawaslu Provinsi Riau atas nama
Dekan Fakultas Hukum UR, tanggal 21 Februari 2018;
Bukti T-6 : Fotokopi Laporan Hasil Penyelidikan Polda Riau, tanggal 22
Februari 2018;
Bukti T-7 : Fotokopi Lampiran 5 Bawaslu Provinsi Riau Nomor:
01/BA/SG/RI/02/2018, perihal Berita Acara Pembahasan Kedua
Sentra Gakkumdu Provinsi Riau terhadap Laporan Nomor:
001/LP/PG/04.00/II/2018, tertanggal 23 Februari 2018;
Bukti T-8 : Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 008/RI/HK-08/02/2018
perihal pemberitahuan tentang status laporan tertanggal 24
Februari 2018;
Bukti T-9 : Fotokopi Surat mohon penjelasan secara rinci kepada Bawaslu Riau
atas nama Ir. Dendy Gustiawan, tertanggal 26 Februari 2018;
Bukti T-10 : Fotokopi Surat mohon penjelasan secara rinci kepada Bawaslu Riau
atas nama Ir. Dendy Gustiawan, tertanggal 5 Maret 2018;
Bukti T-11 : Berita Koran Tribun Pekanbaru tanggal 25 Februari 2018 “Laporan
Dendy Dihentikan”
Bukti T-12 : Surat keberatan atas jawaban surat Bawaslu Riau tidak sesuai
dengan keinginan atas nama Ir. Dendy Gustiawan tertanggal 7
Maret 2018;
Bukti T-13 : Surat Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor 058/PA-PSI/III/2018,
perihal Permanggilan Sidang I kepada Bawaslu Provinsi Riau,
tanggal 15 Maret 2018;
Bukti T-14 : 1. Surat Tugas Bawaslu Provinsi Riau Nomor:
133/K.RI/02/2018 atas nama Rusidi Rusdan dan Anderson,
tanggal 23 Februari 2018;
2. Surat Tugas Bawaslu Provinsi Riau Nomor:
136/K.RI/02/2018, tanggal 23 Februari 2018;
3. Surat Tugas Bawaslu Provinsi Riau Nomor:
139/K.RI/02/2018, tanggal 27 Februari 2018;
4. Surat Tugas Bawaslu Provinsi Riau Nomor:
140/K.RI/02/2018, tanggal 28 Februari 2018;
5. Surat Tugas Bawaslu Provinsi Riau Nomor:
141/K.RI/03/2018, tanggal 1 Maret 2018;
6. Surat Tugas Bawaslu Provinsi Riau Nomor:
148.a/K.RI/03/2018, tanggal 1 Maret 2018;
7. Surat Tugas Bawaslu Provinsi Riau Nomor:
149/K.RI/03/2018, tanggal 2 Maret 2018;
8. Surat Tugas Bawaslu Provinsi Riau Nomor:
150/K.RI/03/2018, tanggal 2 Maret 2018;
Bukti T-15 : Surat Tugas Nomor: /RI/Set/05/2018, atas nama M. Andi
Susilawan dan Azhar Hasibuan, tanggal 11 Mei 2018;
Bukti T-16 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PHPU.D-IX/2011,
tanggal 13 Januari 2012;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan
dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Riau tidak profesional dalam
menindaklanjuti laporan Pengadu pada tanggal 12 Januari 2018 terkait Calon
Gubernur Riau Tahun 2018 atas nama Dr. H. Firdaus, ST. MT telah melanggar Pasal
184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota. Pengadu sebagai masyarakat menilai Dr. H. Firdaus, ST. MT tidak jujur
dalam mengisi daftar riwayat hidupnya dengan tidak memasukkan istri lainnya atas
nama “Vicki Rahmawati” dan kedua anaknya “Alkindi Firdaus” dan “Alea Rahmazia
Firdaus” sebagai kelengkapan administrasi pendaftaran Calon Gubernur Riau Tahun
2018. Pengadu baru menerima jawaban atau tindaklanjut laporannya pada tanggal
22 Januari 2018 melalui surat KPU Provinsi Riau Nomor 90/PY.03-
SD/14/Prov/I/2018 menyatakan KPU Provinsi Riau hanya menerima identitas atas
nama Firdaus, tempat tanggal lahir Bangkinang/ 02-05-1960 dengan NIK.
1471070205600001 dengan alamat Jl. Emasari Nomor 2 RT/RW. 003/006 Kelurahan
Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Terkait jawaban
tersebut, Pengadu menilai Teradu I telah bertindak tidak profesional dalam
menindaklanjuti laporan, karena Teradu I sama sekali tidak memanggil Pengadu dan
Dr. H. Firdaus, ST. MT untuk dilakukan klarifikasi. Pengadu akhirnya berinisiatif
datang langsung ke Kantor KPU Provinsi Riau tanggal 31 Januari 2018 dan
menyerahkan 1 (satu) bundel dokumen secara lengkap terkait kebohongan Dr. H.
Firdaus, ST. MT dalam membuat daftar riwayat hidup. Pada tanggal 12 Februari
2018, Teradu I menetapkan Dr. H. Firdaus, ST. MT sebagai Calon Gubernur Provinsi
Riau Tahun 2018, tanpa mengindahkan tanggapan dan masukan Pengadu.
Berdasarkan hal tersebut, Pengadu menduga Teradu I melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu karena tidak bekerja secara profesional dalam menetapkan
pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018;
[4.1.2] Teradu II selaku Ketua Bawaslu Provinsi Riau tidak profesional dalam
menindaklanjuti Laporan Pengadu yang diregister dengan Nomor:
001/LP/PG/04.00/II/2018 19 Februari 2018. Adapun substansi laporan Pengadu
terkait tindakan KPU Provinsi Riau dalam menetapkan Dr. H. Firdaus, ST. MT sebagai
Calon Gubernur Provinsi Riau Tahun 2018, diduga melanggar administrasi dan
pidana Pemilu. Teradu II mengeluarkan Surat Nomor 008/RI/HK-08/02/2018 tanggal
19 Februari 2018, perihal pemberitahuan tentang status laporan Pengadu “tidak
ditindaklanjuti” dengan alasan “tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi dan
pelanggaran pidana”. Terkait dengan pemberitahuan status laporan tersebut,
Pengadu mempertanyakan profesionalisme Teradu II dalam menindaklanjuti laporan
tersebut, karena Teradu II tidak pernah mengklarifikasi Dr. H. Firdaus, ST. MT
sebagai pihak yang dilaporkan. Menyikapi hal tersebut, pada tanggal 26 Februari dan
5 Maret 2018, Pengadu meminta penjelasan tertulis mengapa laporan tersebut tidak
ditindaklanjuti. Bahwa selanjutnya berdasarkan surat Nomor:
039/RI/PM.05.01/03/2018 tanggal 6 Maret 2018, Teradu II menolak untuk
memberikan penjelasan dan/atau dokumen hasil kajian perkara Nomor:
001/LP/PG/04.00/II/2018. Karena tidak dapat menerima kebijakan Teradu II
tersebut, pada tanggal 7 Maret 2018, Pengadu kembali menyurati Bawaslu Provinsi
Riau untuk menyampaikan keberatan. Memperhatikan tidak adanya itikad baik dari
Teradu II untuk merespon keberatan tersebut, Pengadu mengajukan permohonan
penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Riau.
Berdasarkan fakta tersebut, Pengadu menilai Teradu II bekerja tidak Profesional.
Bahwa alasan Teradu II menyatakan permintaan Pengadu merupakan informasi
publik yang dikecualikan, merupakan tindakan maladministrasi dan melanggar
ketentuan Pasal 8 huruf d, dan Pasal 22 Ayat (1) dan (3) Perbawaslu Nomor 1 Tahun
2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri.
Teradu II “Tidak Pernah Melakukan Uji Konsekuensi” terhadap informasi publik yang
diminta oleh Pengadu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I dan II pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I dan Teradu II menyatakan tidak ada peraturan
perundang-undangan yang dilanggar dalam tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Riau Tahun 2018;
[4.2.1] Menimbang Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Riau membantah dalil aduan
Pengadu yang menyatakan Teradu I tidak menindaklanjuti laporan Pengadu. Teradu I
telah menindaklanjuti laporan Pengadu tanggal 12 Januari 2018 sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku dan telah dibahas dalam Rapat Pleno KPU Provinsi
Riau menyimpulkan bahwa laporan Pengadu tidak terkait dengan syarat Pencalonan
dan Syarat Calon a.n Dr. H. Firdaus, ST. MT. Bahwa pada saat mendaftar, Dr. H.
Firdaus, ST. MT menyampaikan KTP Elektronik dengan NIK: 1471070205600001,
beralamat di Jl. Emasari No. 2 RT/RW: 003/.006, Tangkerang Selatan, Kecamatan
Bukitraya, Kota Pekanbaru, bukan menggunakan KTP Elektronik dengan NIK:
3173071702100048, alamat Jl. Sakti III/72, RT/RW 008/008, Kelurahan
Kemanggisan Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Kesimpulan KPU Provinsi Riau
tersebut disampaikan kepada Pengadu melalui surat Nomor 90/PY.03-
SD/14/Prov/I/2018 tanggal 22 Januari 2018. Terudu I menyatakan dalam
melakukan penelitian seluruh dokumen syarat pencalonan dan syarat calon
berpedoman pada ketentuan yuridis formal sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat
(1), (2) huruf a sampai dengan huruf u Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan ketentuan
Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf w Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan. Dokumen yang menjadi keberatan Pengadu tidak diatur dalam
peraturan perundang-undangan tersebut sehingga Teradu I tidak dapat melakukan
klarifikasi terhadap dokumen yang menjadi keberatan Pengadu. Bahwa KPU Provinsi
Riau hadir memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu Provinsi Riau tanggal 19
Februari 2018 di hadapan seluruh tim anggota Gakumdu Provinsi Riau. Berdasarkan
fakta tersebut, Teradu I menyatakan penetapan Dr. H. Firdaus, ST. MT., sebagai calon
Gubernur Riau Tahun 2018 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Teradu I telah bekerja secara profesional dalam melaksanakan seluruh
tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018;
[4.2.2] Menimbang Teradu II selaku Ketua Bawaslu Provinsi Riau dalam sidang
pemeriksaan membantah seluruh dalil aduan Pengadu. Laporan Pengadu diterima
oleh Bawaslu Provinsi Riau tanggal 19 Februari 2018. Pengadu melaporkan KPU
Provinsi Riau atas dugaan pelanggaran Administrasi dan Pidana Pemilihan karena
meloloskan dan menetapkan Dr. H. Firdaus, ST., MT sebagai Calon Gubernur Riau
berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Riau Nomor 73/HK.03.1-
Kpt/14/Prov/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018 tertanggal 12 Februari 2018.
Terhadap laporan tersebut, setelah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil,
maka Teradu II bersama unsur Sentra Gakkumdu Provinsi Riau meregistrasi dengan
Nomor 01/LP/PG/04.00/II/2018. Selanjutnya Teradu bersama unsur Sentra
Gakkumdu Provinsi Riau melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada Pelapor,
Terlapor dan meminta keterangan saksi Ahli KPU Republik Indonesia Nur Syarifah,
SH., serta saksi Ahli Pidana Dr. Erdianto, SH., M.Hum (Dosen Hukum Pidana
Fakultas Hukum Universitas Riau). Hasil rapat Sentra Gakkumdu menyimpulkan
bahwa Laporan Pengadu “Tidak memenuhi unsur Pelanggaran Administrasi dan
tindak pidana Pemilu” sehingga status laporan “tidak ditindaklanjuti”. Hal tersebut
telah diumumkan Teradu II di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau
menggunakan Formulir Model A.13 tentang Pemberitahuan Tentang Status Laporan.
Teradu II juga sudah memberitahukan status laporan tersebut kepada Pengadu
berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 008/RI/HK-08/02/2018 tanggal 24
Februari 2018. Terkait dengan permohonan penjelasan lebih rinci dan keberatan
Pengadu terhadap status Laporan Nomor 01/LP/PG/04.00/II/2018, Teradu II telah
mengirimkan surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor: 039/RI/PM.05.01/03/2018,
tertanggal 6 Maret 2018. Bahwa sesuai dengan surat tersebut, Teradu II menyatakan
tidak dapat memenuhi permintaan Pengadu dengan alasan terkait dengan status
laporan, Bawaslu Provinsi Riau hanya berkewajiban mengumumkan saja sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Permintaan Pengadu terkait hasil kajian laporan
tidak dapat diberikan Pengadu karena kajian tersebut memuat data-data pribadi
seseorang, sehingga permintaan Pengadu merupakan Informasi Publik yang
dikecualikan sesuai ketentuan Pasal 17 huruf a angka 2 (dua) Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 Tentang Informasi Publik. Bahwa terhadap hal yang disengketakan
oleh Pengadu di Komisi Informasi Provinsi Riau, sebelumnya Pengadu tidak pernah
mengajukan keberatan dan mengisi formulir permintaaan Informasi kepada PPID
Bawaslu Provinsi Riau, namun Bawaslu Provinsi Riau beritikad baik dan selalu hadir
mengikuti sidang pemeriksaan oleh Komisi Informasi Provinsi Riau. Berdasarkan
fakta tersebut, Teradu II telah bertindak profesional dalam menindaklanjuti laporan
Pengadu, sehingga tidak ada kode etik penyelenggara Pemilu yang dilanggar oleh
Teradu II.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Teradu I telah menindaklanjuti laporan Pengaduan dan menyampaikan
kebijakan KPU Provinsi Riau melalui surat Nomor 90/PY.03-SD/14/Prov/I/2018
tertanggal 22 Januari 2018. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu I
telah melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalil
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Namun demikian,
DKPP perlu mengingatkan sepatutnya penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan
tugasnya tidak sekedar menggugurkan aspek prosedur. Tahapan masukan dan
tanggapan masyarakat yang didesain oleh pembentuk undang-undang mempunyai
tujuan mulia yaitu membangun partisipasi yang inklusif serta mendorong
terwujudnya integritas proses dan hasil Pemilihan. Memperhatikan landasan filosofis,
sosiologis dan historis tersebut, Teradu I mempunyai tanggungjawab moral dan
hukum untuk memahami susbstansi setiap masukan dan/atau tanggapan
masyarakat terhadap Calon atau Pasangan Calon. Benar bahwa dari aspek formil
Formulir Model BB.2-KWK tidak memuat cakupan informasi yang detail tentang
riwayat perkawinan calon, tetapi Teradu I sebagai penyelenggara Pemilu mempunyai
kewajiban etis untuk memberi pelayanan data dan informasi, mengumumkan setiap
tanggapan masyarakat yang telah dilengkapi identitas dan dokumen yang dapat
dipertanggungjawabkan. Setiap penyelenggara Pemilu mempunyai kewajiban hukum
dan etis menerbitkan kebijakan responsif untuk memenuhi hak setiap pemilih
mengetahui secara lengkap tanggapan masyarakat dan hasil klarifikasi serta
kesimpulan oleh penyelenggara Pemilihan. Responsibilitas penyelenggara Pemilihan
sangat etis jika tidak hanya ditujukan kepada Pengadu, namun diperluas
publikasinya kepada masyarakat pemilih. Kebijakan tersebut mempunyai nilai
edukasi mencerdaskan Pemilih dan dapat mendorong terwujudnya demokrasi
substantif;
[4.3.2] Teradu II bersama Sentra Gakumdu Provinsi Riau telah menindaklanjuti
laporan Pengadu, melakukan pembahasan dan klarifikasi kepada para pihak pada
tanggal 19, 22 dan 23 Februari 2018 yang menyimpulkan Laporan Pengadu “Tidak
memenuhi unsur Pelanggaran Administrasi dan tindak pidana Pemilu” sehingga
status laporan “tidak ditindaklanjuti”. Status laporan tersebut telah diumumkan
Teradu II di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau menggunakan Formulir Model
A.13 tentang Pemberitahuan Status Laporan. Selain itu Teradu II juga menyampaikan
surat kepada Pengadu Nomor: 008/RI/HK-08/02/2018, tanggal 24 Februari 2018.
Terkait surat Pengadu tentang permohonan penjelasan lebih rinci atas kajian perkara
Nomor: 001/LP/PG/04.00/II/2018 tanggal 26 Februari dan 5 Maret 2018, terungkap
fakta bahwa Teradu II menolak untuk memenuhi permohonan tersebut karena
menurut Teradu II kajian tersebut merupakan informasi publik yang dikecualikan
namun kebijakan tersebut diterbitkan tanpa didahului uji konsekuensi. Ketentuan
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik pada intinya mengatur Teradu II sebagai badan publik wajib melakukan uji
konsekuensi sebelum menyatakan infomasi publik tertentu dikecualikan untuk
diakses. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, DKPP berpendapat Teradu II terbukti
tidak professional melakukan tindakan menempuh kebijakan tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian dalil
Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu II melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d dan Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.