Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 30 Tahun 2021
Ketua dan Anggota KPU Kab. Serdang Bedagai
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 24/03/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-03-2021
👁 25 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 252-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 30-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Serdang Bedagai yang diusung oleh Partai Politik dan Gabungan Partai Politik, telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon berdasarkan Surat Keputusan Teradu Nomor : 339/PL.02.2-Kpt/1218/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pengadu sebagai Pasangan Calon pada Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya mengabaikan dan tidak melaksanakan Putusan PTTUN Medan Nomor 6/G/Pilkada/2020/PTTUN-Mdn tanggal 13 November 2020; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Menurut Para Teradu Putusan Nomor 6/G/Pilkada/2020/PTTUN- Mdn tanggal 13 November 2020 telah melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara 9 Desember 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (12) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Pasal DilanggarPasal 154 ayat (12) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua; Pasal 154 ayat (12); Pasal 31; Pasal 32
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Erdian Wirajaya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Teradu II Misriani, Teradu III Ardiansyah Hasibuan, Teradu IV Fuad Hasan Lubis dan Teradu V Bayu Afriyanto, masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 30-PKE-DKPP/I/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 252- P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 30-PKE-DKPP/I/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Darma Wijaya Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 Alamat : Dusun II, Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai 2. Nama : H. Adlin Umar Yusri Tambunan Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 Alamat : Jalan Sei Musi No. 30, Kel. Babura Sunggal, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan Memberikan Kuasa Kepada : Nama : Hasrul Benny Harahap, dkk Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Pengacara Alamat : Jalan Sei Galang No. 5 Kota Medan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Erdian Wirajaya Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Serdang Bedagai Alamat Kantor : Jalan Negara Komplek Perkantoran Nomor 101 KM 58-59, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Misriani Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai Alamat Kantor : Jalan Negara Komplek Perkantoran Nomor 101 KM 58-59, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Ardiansyah Hasibuan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai Alamat Kantor : Jalan Negara Komplek Perkantoran Nomor 101 KM 58-59, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Fuad Hasan Lubis Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai Alamat Kantor : Jalan Negara Komplek Perkantoran Nomor 101 KM 58-59, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Bayu Afriyanto Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai Alamat Kantor : Jalan Negara Komplek Perkantoran Nomor 101 KM 58-59, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai---- ----------------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi ahli; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 252-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 30-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Serdang Bedagai yang diusung oleh Partai Politik dan Gabungan Partai Politik, telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon berdasarkan Surat Keputusan Teradu Nomor : 339/PL.02.2-Kpt/1218/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pengadu sebagai Pasangan Calon pada Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020; 2. Bahwa selanjutnya, dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Serdang Bedagai tahun 2020 tersebut, Pengadu ada mengajukan Gugatan Sengketa Tata Usaha Pemilihan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Register Perkara No: 6/G/Pilkada/2020 tertanggal 22 Oktober 2020, yaitu agar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan membatalkan Surat Keputusan Teradu No: 380/PL.02.2-Kpt/1218/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 Yang Dinyatakan Negatif Atau Sembuh Dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atas nama Ir. H., Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus., MIB., dimana Teradu merupakan pihak Tergugat dalam perkara tersebut; 3. Bahwa terhadap Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan tersebut, Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah mengabulkan Gugatan Pengadu dimaksud yang dituangkan dalam suatu Putusan dan telah dibacakan pada Persidangan terbuka tanggal 13 November 2020, adapun pada intinya amar putusan berbunyi sebagai berikut: - Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya; - Menyatakan batal objek sengketa berupa Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Serdang Bedagai Nomor:380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU- Kab/X/2020, tanggal 5 Oktober 2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2020 yang dinyatakan negatif atau sembuh dari corona virus disease 2019 (Covid-19), atas nama Ir.H., Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus., M.IB; - Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Serdang Bedagai Nomor: 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU- Kab/X/2020, tanggal 5 Oktober 2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2020 yang dinyatakan negatif atau sembuh dari corona virus disease 2019 (Covid-19), atas nama Ir.H., Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus., M.IB; - Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 496.000,-; 4. Bahwa selanjutnya, terhadap Putusan tersebut, pada tanggal 24 November 2020, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah menerbitkan Surat Penetapan yang menyatakan Putusan No: 6/G/Pilkada/2020/PTTUN-Mdn telah Berkekuatan Hukum Tetap (In kracht van Gewijsde), dikarenakan Teradu selaku pihak Tergugat tidak mengajukan upaya hukum kasasi atas Putusan aquo; 5. Bahwa selanjutnya atas hal tersebut, Pengadu selanjutnya mengajukan Permohonan Penetapan Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan berdasarkan Surat Nomor: 346/HBH-M/XI/2020 tertanggal 23 November 2020, selanjutnya atas Permohonan tersebut, maka Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah menyampaikan Surat Penetapan Eksekusi No: 6/Eks/2020/PTTUN-MDN tertanggal 24 November 2020 kepada Teradu; 6. Bahwa pada tanggal 25 November 2020, Teradu ternyata tetap mengabaikan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tersebut dengan berdasarkan dalil ketentuan Pasal 154 ayat (12) Undang-Undang No. 10 tahun 2016, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Teradu No: 888/HK.06.4-SD/1218/KPU-Kab/XI/2020 tertanggal 25 November 2020 yang ditandatangani oleh Teradu 1, yang pada intinya tidak dapat melaksanakan Putusan aquo berdasarakan Petunjuk Surat Dinas dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No: 1080/HK.06.4- SD/12/Prov/XI/2020 tertanggal 18 November 2020 perihal Penjelasan; 7. Bahwa atas perbuatan Teradu yang telah menerbitkan Surat No: 888/HK.06.4- SD/1218/KPU-Kab/XI/2020 tertanggal 25 November 2020 perihal Petunjuk yang pada intinya mengabaikan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan aquo yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah melanggar ketentuan Pasal 8 huruf b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi sebagai berikut: “Penyelenggara Pemilu berkewajiban untuk: a. menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggara pemilu b. mengindahkan norma dalam penyelenggara Pemilu, dan c. menghormati kebhinekaan masyarakat Indonesia. 8. Bahwa selanjutnya tindakan Teradu tersebut termasuk dalam perbuatan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu, hal mana mengabaikan suatu keputusan Peradilan Tata Usaha Negara yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang mengandung asas praesumptio iustae causa, yaitu suatu Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking) dianggap sah dan benar menurut hukum pada prinsipnya harus selalu dapat segera dilaksanakan, sebagaimana juga yang dimaksud dengan asas Res Judicatia pro Veritate Habetur yang artinya putusan hakim dianggap benar dimana putusan tersebut dijatuhkan dengan irah- irah “Demi Ketuhanan Yang Maha Esa”, maka sebagai negara hukum, setiap warga negara atau badan hukum di Negara Republik Indonesia wajib patuh terhadap putusan pengadilan apapun isi putusan yang telah dijatuhkan; 9. Bahwa selanjutnya, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang tidak dilaksanakan juga merupakan pelanggaran terhadap asas hukum yang bersifat mengikat umum (asas erga omnes), asas self respect atau self obidence dimana aparatur pemerintah harus patuh terhadap putusan-putusan peradilan administrasi, serta menjunjung asas perlindungan terhadap kepentingan umum atau publik yang lebih dominan disamping perlindungan terhadap individu, maka dengan demikian Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tersebut berlaku kepada seluruh Pejabat Tata Usaha Negara manapun di Wilayah Negara Republik Indonesia termasuk KPU Kab. Serdang Bedagai; 10. Bahwa oleh karena hal tersebut, tindakan Teradu yang melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tersebut dikarenakan Teradu selaku Pejabat Tata Usaha Negara melanggar ketentuan yang menyatakan bahwa Teradu wajib melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dimaksud diatas, hal mana dengan memperhatikan ketentuan Pasal 97 ayat (8) dan ayat (9) a, Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berbunyi sebagai berikut: “(8) Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara., (9) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) berupa: a. Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan;” 11. Bahwa dengan demikian, tindakan Teradu yang mengabaikan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang telah berkekuatan hukum tetap, adalah pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu dengan tidak menjunjung tinggi asas serta prinsip-prinsip kepastian hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 huruf (d), Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan: “Dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum, Penyelenggara harus melaksanakan Pemilihan Umum berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggara harus memenuhi prinsip: a.mandiri; b. jujur; c. adil; d. Berkepastian hukum; e. Tertib; f. Terbuka; g. Proporsional; h; profesional; i. Akuntabel; j. Efektif dan k.efesien.” [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-7 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Fotocopy Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang menyatakan Putusan No: 1. P-1 6/G/Pilkada/2020/PTTUN-Mdn telah Berkekuatan Hukum Tetap, tertanggal 24 November 2020; 2. P-2 Fotocopy Surat Penetapan Eksekusi No: 6/Eks/2020/PTTUN- MDN tertanggal 24 November 2020 kepada Teradu; 3. P-3 Fotocopy Surat Teradu No: 888/HK.06.4-SD/1218/KPU- Kab/XI/2020 tertanggal 25 November 2020 yang ditandatangani oleh Teradu I; 4. P-4 Fotocopy Surat Nomor: 347/HBH-M/XI/2020 tertanggal 23 November 2020 perihal Mohon Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Serdang Bedagai; 5. P-5 Fotocopy/Scan Surat Ketetapan Teradu No 339/PL.02.2- Kpt/1218/KPU-Kab/XI/2020 tertanggal 23 September 2020 tentang Ketetapan Pasangan Calon Pengadu sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai 2020; 6. P-6 Fotocopy/Scan Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan yang diajukan oleh Pengadu dengan Register Perkara No: 6/G/Pilkada/2020/PTTUN-Mdn tertanggal 22 Oktober 2020; 7. P-7 Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor: 6/G/Pilkada/2020/PTTUN-Mdn tertanggal 13 November 2020; [2.4] SAKSI AHLI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi Ahli: Dr. Ibnu Affan, SH., M.Hum (Dosen HAN/HTN Fakultas Hukum UISU Medan) Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa: Pada dasarnya pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) kerapkali menimbulkan masalah. Hal ini dapat dipahami karena dalam eksekusi putusan PERATUN tidak dimungkinkan dilakukan upaya paksa dengan menggunakan aparat keamanan seperti halnya dalam perkara pidana maupun perdata. Pada perkara PERATUN tidak dikenal adanya lembaga eksekutorial. Pasal 97 ayat (8) UU PERATUN, menegaskan bahwa apabila gugatan dikabulkan, maka ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (Pejabat TUN) yang mengeluarkan Keputusan TUN tersebut. Kewajiban Pejabat TUN tersebut dinyatakan dalam ayat (9) berupa : 1) pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan; atau 2) pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru; atau 3) penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3. Jika putusan PERATUN telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka mempunyai kekuatan hukum sebagai berikut : 1) kekuatan mengikat; 2) kekuatan pembuktian; dan 3) kekuatan eksekutorial. Oleh karena itu wajib bagi Pejabat TUN menjalankan putusan tersebut karena putusan PERATUN bersifat mengikat umum (erge omnes), maka kekuatan putusan pengadilan TUN sama dengan kekuatan peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan perkara aquo yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan Nomor: 6/G/Pilkada/2020/PTTUN-Mdn yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 13 November 2020 yang pada pokoknya telah membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Serdang Bedagai Nomor: 380/PL.02.2-Kpt/1218/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 Yang Dinyatakan Negatif Atau Sembuh Dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 2 Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus., MIB dan memerintahkan KPU Serdang Bedagai untuk mencabut Surat Keputusan KPU Kabupaten Serdang Bedagai Nomor: 380/PL.02.2-Kpt/1218/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020 tersebut, maka dapat saya jelaskan sebagai berikut : Setelah melewati batas waktu 5 (lima) hari sejak putusan dibacakan, ternyata KPU Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tidak melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, maka demi hukum Putusan PT TUN dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan seharusnya KPU menjalankan putusan tersebut karena putusan Pengadilan TUN bersifat mengikat umum (erge omnes), maka kekuatan putusan pengadilan TUN sama dengan kekuatan peraturan perundang-undangan. KPU wajib melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak terbitnya putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat (7) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Apabila KPU tidak bersedia menjalankan putusan aquo, maka menurut ketentuan Pasal 116 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN, pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan TUN, maka terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa sanksi administratif dan/atau pembayaran sejumlah uang paksa. Apabila alasan KPU tidak dapat melaksanakan putusan PT TUN karena putusan aquo telah melewati batas waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat (12) UU No. 10 Tahun 2016, maka alasan itu tidaklah dapat diterima secara hukum karena terlewatinya batas waktu itu disebabkan kelalaian KPU itu sendiri ketika menetapkan Paslon Soekirman - Tengku Muhammad Ryan Novandi yang semestinya sesuai tahapan ditetapkan pada tanggal 23 September 2020, akan tetapi karena Paslon yang bersangkutan terpapar Covid-19, maka penetapannya diundur hingga tanggal 5 Oktober 2020. Inilah faktor yang menyebabkan molornya seluruh tahapan pilkada di Kabupaten Sergai sehingga proses pengajuan gugatan ke PT TUN Medan juga menjadi terlambat. Untuk menyikapi persoalan batas waktu tersebut, sebenarnya KPU dapat saja membuat kebijakan dengan cara menunda pelaksanaan pemungutan suara di Kabupaten Serdang Bedagai beberapa hari agar tenggang waktu 30 hari tersebut dapat tercapai. Bertolak dari penjelasan di atas, maka saya berkesimpulan bahwa tindakan Komisioner KPU (ic KPU Kabupaten Sergai) yang tidak bersedia menjalankan putusan pengadilan atau yang secara sengaja melakukan pembangkangan terhadap putusan pengadilan merupakan tindakan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) sehingga patut diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. [2.5] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi: 1. Ahmad Sudiar Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa putusan PTTUN Medan awalnya dari Pengadu, KPU Sergai melakukan kesalahan dalam pendafaran. Berkaitan dengan itu, pengadu melakukan proses sengketa ke Bawaslu Kabupaten Sergai dan ke PTTUN Medan. Saksi menjelaskan bahwa putusan TUN adalah hari kerja jika dilakukan dengan hari kalender tidak lewat waktu. Saksi menjelaskan bahwa saat pendaftaran dinyatakan Memenuhi Syarat dengan PAN dan semestinya PAN tidak boleh menarik kembali dukungannya serta mendukung Paslon lain. 2. H. Sayuti Nur Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Pengadu menggugat ke PTTUN Medan berkaitan dengan penetapan paslon Sukirman dan Teuku karena berdasarkan penjaringan Paslon DPD PAN Sergai tanggal 4 September 2020 telah mendaftarkan Pengadu ke KPU Sergai dan telah dinyatakan memenuhi syarat. Saksi menjelaskan bahwa mengadukan ke PTTUN Medan dan terbit putusan. [2.6] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa: TERADU TELAH TERBUKTI SECARA SEMPURNA DIDEPAN PERSIDANGAN MELAKUKAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK YANG TELAH MENGABAIKAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MEDAN NO: 6/G/PILKADA/2020 TERTANGGAL 13 NOVEMBER 2020 YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP, HAL MANA TERADU TIDAK DAPAT MENGHADIRKAN SAKSI-SAKSI DIDEPAN PERSIDANGAN UNTUK MEMBANTAH DALIL-DALIL PENGADU SEHINGGA PENGADUAN PENGADU TELAH TERBUKTI SECARA SEMPURNA (vide Bukti P-1 s/d P-8, Saksi Sayutinur dan Saksi Ahmad Sudiar, serta keterangan Ahli Dr. Ibnu Affan, S.H., M.Hum);
II. PENJELASAN TENTANG PENGADUAN PENGADU YANG KESELURUHAN TELAH
TERBUKTI SECARA SEMPURNA MENURUT HUKUM DIDEPAN PERSIDANGAN PERKARA AQUO DENGAN DIDUKUNG BUKTI P-1 SAMPAI DENGAN BUKTI P-8 SERTA KETERANGAN 2 (DUA) ORANG SAKSI FAKTA DAN 1 (SATU) KETERANGAN AHLI; Bahwa seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu yang telah secara sempurna terbukti didepan persidangan adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Serdang Bedagai yang diusung oleh Partai Politik dan Gabungan Partai Politik, telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon berdasarkan Surat Keputusan Teradu Nomor: 339/PL.02.2-Kpt/1218/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pengadu sebagai Pasangan Calon pada Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 (vide Bukti P-5 dan keterangan Saksi Sayutinur dan Ahmad Sudiar); 2. Bahwa selanjutnya, dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Serdang Bedagai tahun 2020 tersebut, Pengadu ada mengajukan Gugatan Sengketa Tata Usaha Pemilihan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Register Perkara No: 6/G/Pilkada/2020 tertanggal 22 Oktober 2020, yaitu agar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan membatalkan Surat Keputusan Teradu No: 380/PL.02.2-Kpt/1218/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 Yang Dinyatakan Negatif Atau Sembuh Dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atas nama Ir. H., Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus., MIB., dimana Teradu merupakan pihak Tergugat dalam perkara tersebut (vide Bukti P-6 dan Keterangan Saksi Sayutinur dan Ahmad Sudiar); 3. Bahwa berdasarkan Bukti P-7 serta Keterangan Saksi Sayutinur dan Saksi Ahmad Sudiar, terhadap Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan tersebut, Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah mengabulkan Gugatan Pengadu dimaksud yang dituangkan dalam suatu Putusan dan telah dibacakan pada Persidangan terbuka tanggal 13 November 2020, adapun pada intinya amar putusan berbunyi sebagai berikut: - Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya; - Menyatakan batal objek sengketa berupa Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Serdang Bedagai Nomor:380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU- Kab/X/2020, tanggal 5 Oktober 2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2020 yang dinyatakan negatif atau sembuh dari corona virus disease 2019 (Covid-19), atas nama Ir.H., Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus., M.IB; - Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Serdang Bedagai Nomor: 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU- Kab/X/2020, tanggal 5 Oktober 2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2020 yang dinyatakan negatif atau sembuh dari corona virus disease 2019 (Covid-19), atas nama Ir.H., Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus., M.IB; - Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 496.000,-; 4. Bahwa selanjutnya, terhadap Putusan tersebut, pada tanggal 24 November 2020, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah menerbitkan Surat Penetapan yang menyatakan Putusan No: 6/G/Pilkada/2020/PTTUN-Mdn telah Berkekuatan Hukum Tetap (In kracht van Gewijsde), dikarenakan Teradu selaku pihak Tergugat tidak mengajukan upaya hukum kasasi atas Putusan aquo sebagaimana dimaksud dalam Bukti P-1 dan Bukti P-2; 5. Bahwa telah terbukti secara sempurna Pengadu telah meminta kepada Teradu agar segera menjalankan isi Putusan aquo, bahkan selanjutnya Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan juga telah menyampaikan Surat Penetapan Eksekusi No: 6/Eks/2020/PTTUN-MDN tertanggal 24 November 2020 kepada Teradu agar segera menjalankan isi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan aquo (vide Bukti P-2, Bukti P-4, Bukti P-8); 6. Bahwa selanjutnya telah terbukti secara sempurna didepan persidangan, pada tanggal 25 November 2020 Teradu mengabaikan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan menyampaikan surat kepada Pengadu dengan menyebutkan pada intinya tidak dapat melaksanakan Putusan aquo berdasarakan Petunjuk Surat Dinas dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana yang disebuktan dalam Bukti P-3, Bukti T-2, Bukti T-3, Keterangan Saksi Sayutinur, Saksi Sudiar dan Ahli Dr. Ibnu Affan, S.H., M.Hum; 7. Bahwa maka dengan demikian perbuatan Teradu yang telah menerbitkan Bukti P-3 tersebut yang pada intinya mengabaikan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan aquo yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah melanggar ketentuan yaitu sebagai berikut: 7.1. Asas praesumptio iustae causa, yaitu suatu Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking) dianggap sah dan benar menurut hukum pada prinsipnya harus selalu dapat segera dilaksanakan, sebagaimana juga yang dimaksud dengan asas Res Judicatia pro Veritate Habetur yang artinya putusan hakim dianggap benar dimana putusan tersebut dijatuhkan dengan irah-irah “Demi Ketuhanan Yang Maha Esa”, maka sebagai negara hukum, setiap warga negara atau badan hukum di Negara Republik Indonesia wajib patuh terhadap putusan pengadilan apapun isi putusan yang telah dijatuhkan; 7.2. Asas hukum yang bersifat mengikat umum (asas erga omnes), asas self respect atau self obidence dimana aparatur pemerintah harus patuh terhadap putusan-putusan peradilan administrasi, serta menjunjung asas perlindungan terhadap kepentingan umum atau publik yang lebih dominan disamping perlindungan terhadap individu, maka dengan demikian Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tersebut berlaku kepada seluruh Pejabat Tata Usaha Negara manapun di Wilayah Negara Republik Indonesia termasuk KPU Kab. Serdang Bedagai; 7.3. Pasal 97 ayat (8) dan ayat (9) huruf a, Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berbunyi sebagai berikut: (8) Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara.,(9) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) berupa: a. Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan;” 7.4. Pasal 3 huruf (d), Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan: “Dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum, Penyelenggara harus melaksanakan Pemilihan Umum berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggara harus memenuhi prinsip: a.mandiri; b. jujur; c. adil; d. Berkepastian hukum; e. Tertib; f. Terbuka; g. Proporsional; h; profesional; i. Akuntabel; j. Efektif dan k.efesien.”; 7.5. Pasal 8 huruf b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi sebagai berikut: “Penyelenggara Pemilu berkewajiban untuk: a. menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggara pemilu b. mengindahkan norma dalam penyelenggara Pemilu, dan c. menghormati kebhinekaan masyarakat Indonesia; 8. Bahwa oleh karena telah terbukti secara sempurna didepan persidangan DKPP Republik Indonesia yaitu tindakan Teradu yang mengabaikan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap adalah termasuk dalam pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, maka demikian sangat berdasarkan menurut ketentuan peraturan hukum kiranya yang terhormat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Republik Indonesia untuk mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 9. Bahwa oleh karena telah terbukti secara sempurna tindakan Teradu yang mengabaikan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap adalah termasuk dalam pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu maka sangat berdasar kiranya yang terhormat Majelis DKPP RI untuk memberhentikan secara tidak terhormat Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 dari jabatannya selaku komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai; II. TERUNGKAP SECARA SEMPURNA DIDEPAN PERSIDANGAN DKPP RI FAKTA- FAKTA LAIN TENTANG PELANGGARAN KODE ETIK YANG DILAKUKAN OLEH TERADU SEHINGGA PERBUATAN PELANGGARAN KODE ETIK TERADU SEMAKIN TERANG BENDERANG; 1. Bahwa telah terbukti secara sempurna didepan persidangan DKPP RI, akar dari permasalahan terbitnya objek gugatan aquo yang diajukan Pengadu selaku Penggugat terhadap Teradu selaku Tergugat di persidangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yaitu penerbitan Surat Dinas dari Komisi Pemilihan Umum Republik Umum Nomor: 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tertanggal 11 September 2020 tentang Penjelasan Pasal 102 PKPU No: 3 tahun 2017 yang menimbulkan makna baru dan terkesan mengubah serta menyimpangi ketentuan Pasal 102 aquo telah dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang disebutkan dalam Putusan Perkara DKPP-RI No: 125-PKE-DKPP/X/2020 tertanggal 10 Februari 2021 karena penerbitan surat tersebut tidak benar dan menyebabkan ketidakpastian hukum sehingga Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah diberikan Sanksi melanggar kode etik karena telah menerbitkan Surat dimaksud; 2. Bahwa selanjutnya, telah terbukti secara sempurna didepan persidangan, Teradu mengakui secara tegas bahwasanya penerbitan Jadwal terhadap Tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2020 sama sekali tidak mengakomodir jadwal penyelesaian sengketa tata usaha pemilihan, bahkan perubahan terhadap jadwal tahapan masa perpanjangan pendaftaran ditetapkan setelah tahapan masa pendaftaran berakhir, maka dengan demikian hal tersebut sangat bertentangan dan melanggar ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 (PKPU No. 5 Tahun 2020) tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, sehingga hal tersebut juga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan; 3. Bahwa selain itu, penerbitan Surat Keputusan Teradu No: 380/PL.02.2- Kpt/1218/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 Yang Dinyatakan Negatif Atau Sembuh Dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atas nama Ir. H., Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus., MIB. yang telah dinyatakan cacat administrasi sebagaimana Putusan aquo yang diabaikan oleh Teradu, pihak Teradu juga tetap bersikeras melakukan penundaan-penundaan yang bertentangan terhadap ketentuan PKPU No: 5 tahun 2020, dengan menetapkan penundaan penetapan Pasangan Calon Ir. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan yang salah satunya dinyatakan positif Covid-19 tanpa harus melaksanakan penelitian kebenaran fakta terlebih dahulu; 4. Bahwa oleh karena hal tersebut, Teradu sebenarnya diduga telah menyadari kondisi Pasangan Calon Ir. Soekirman dan TM Ryan Novandi yang tidak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang- Undang No: 10 Tahun 2016 dan tetap “memuluskan jalan” Pasangan Calon tersebut dan menghindar dari pelaksanaan putusan sengketa tata usaha Pemilihan yang telah diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016, Jo Perma No. 11 tahun 2016, Jo. PKPU No: 5 Tahun 2020, dengan melakukan hal sebagai berikut: 4.1. Menerbitkan surat keputusan tentang perubahan tahapan “setelah” masa pendaftaran tanggal 4-6 September 2020 ditutup; 4.2. Melaksanakan petunjuk surat dinas Nomor: 758/PL.02.2- SD/06/KPU/IX/2020 tertanggal 11 September 2020 tentang Penjelasan Pasal 102 PKPU No: 3 tahun 2017 yang telah diputus dan dinyatakan bersalah serta melanggar kode etik; 4.3. Melakukan perpanjangan pendaftaran yang tidak diatur dalam PKPU No: 5 Tahun 2020, dengan kondisi tidak lagi memungkinkan dukungan bagi Pasangan Calon dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik; 4.4. Menerima pendaftaran Partai Amanat Nasional pada Pasangan Calon Ir. Soekirman dan TM Ryan Novandi pada tanggal 12 September 2020, padahal telah sah dan dinyatakan memenuhi syarat mendukung Pengadu pada tanggal 4 September 2020, sehingga kembali menyebabkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan; 4.5. Melakukan kembali penundaan penetapan Pasangan Calon Ir. Soekirman dan TM Ryan Novandi seketika tanpa melakukan penelitian terhadap “kondisi positif covid-19” Ir. Soekirman; 4.6. Melaksanakan Penetapan Pasangan Calon Ir. Soekirman dan TM Ryan tanpa melakukan penelitian keabsahan dokumen hal mana Partai Amanat Nasional dalam kondisi 2 (dua) berkas TT.I-KWK yang dinyatakan memenuhi syarat, bahkan ditetapkan “jauh melewati” tanggal yang telah ditetapkan pada PKPU No: 5 Tahun 2020; 5. Bahwa selanjutnya, atas hal tersebut setelah Pengadu teliti lebih jauh, Teradu telah melakukan penundaan-penundaan yang tidak berdasar menurut hukum yang melampaui lebih dari 19 hari jadwal pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai, sehingga diduga dengan sengaja pihak Teradu mengacuhkan dan menghindari pelaksanaan jadwal Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan yang jelas-jelas sudah diatur dalam PKPU No:5 Tahun 2020 serta tidak menjalankan isi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara aquo, maka menurut Pengadu tindakan Penundaan yang berulang kali tersebut adalah hal yang tidak wajar dan patut untuk dipertimbangkan oleh Yang Terhormat Majelis Sidang DKPP Republik Indonesia; 6. Bahwa dengan demikian telah terbukti secara sempurna, Teradu yang diberikan kewenangan untuk menentukan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Serdang Bedagai namun sesungguhnya Teradu tidak diberikan kewenangan untuk melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan PKPU yang telah ditetapkan, sehingga Teradu terbukti secara sempurna dapat dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
IV. PENJELASAN DAN TANGGAPAN TENTANG ALAT BUKTI YANG DIHADIRKAN
DIDEPAN PERSIDANGAN PERKARA AQUO; A. Bukti Surat Pengadu; 1. Fotocopy Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang menyatakan Putusan No: 6/G/Pilkada/2020/PTTUN-Mdn telah Berkekuatan Hukum Tetap, tertanggal 24 November 2020; Berdasarkan Bukti P-1, telah terbukti secara sempurna Putusan Perkara Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan yang diajukan oleh Pengadu, telah berkekuatan hukum tetap sehingga wajib untuk dilaksanakan oleh Teradu; 2. Fotocopy Surat Penetapan Eksekusi No: 6/Eks/2020/PTTUN-MDN tertanggal 24 November 2020 kepada Teradu; Berdasarkan Bukti P-2, telah terbukti secara sempurna Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan (vide Bukti P-7) telah dilaksanakan eksekusi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan untuk dilaksanakan oleh Teradu; 3. Fotocopy Surat Teradu No: 888/HK.06.4-SD/1218/KPU-Kab/XI/2020 tertanggal 25 November 2020 yang ditandatangani oleh Teradu 1; Bawa berdasarkan Bukti P-3, telah terbukti secara sempurna Teradu jelas-jelas melakukan pelanggaran kode etik pemilihan dengan mengabaikan dan tidak melaksanakan isi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga melanggar sebagaimana asas berkepastian hukum sebagaimana yang telah disebutkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; 4. Fotocopy Surat Nomor: 347/HBH-M/XI/2020 tertanggal 23 November 2020 perihal Mohon Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Serdang Bedagai agar segera melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor: 6/G/Pilkada/2020/PTTUN-Mdn tertanggal 13 November 2020; Berdasarkan Bukti P-4, telah terbukti secara sempurna Pengadu telah berupaya untuk menyampaikan kepada Lembaga dan Instansi yang berwenang agar pelaksanaan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan segera dapat dilaksanakan oleh Teradu; 5. Fotocopy Surat Ketetapan Teradu Nomor: 339/PL.02.2-Kpt/1218/KPU- Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 tentang Ketetapan Pasangan Calon Pengadu sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020; Berdasarkan P-5, telah terbukti secara sempurna Pengadu telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai; 6. Fotocopy Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan yang diajukan oleh Pengadu dengan Register Perkara No: 6/G/Pilkada/2020/PTTUN-Mdn tertanggal 22 Oktober 2020; Berdasarkan Bukti P-6, telah terbukti secara sempurna Pengadu telah mengajukan Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, yang telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Perma No. 11 Tahun 2016 serta PKPU No. 5 Tahun 2020; 7. Fotocopy Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor: 6/G/Pilkada/2020/PTTUN-Mdn tertanggal 13 November 2020; Berdasarkan Bukti P-7, telah terbukti secara sempurna Gugatan Pengadu yang diajukan atas Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan telah diputus oleh Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan; 8. Fotocopy Surat Nomor: 347/HBH-M/XI/2020 tertanggal 23 November 2020 perihal Mohon Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Serdang Bedagai agar segera melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor: 6/G/Pilkada/2020/PTTUN-Mdn tertanggal 13 November 2020; Berdasarkan Bukti P-8, telah terbukti secara sempurna Pengadu telah berupaya untuk menyampaikan kepada Lembaga dan Instansi yang berwenang agar pelaksanaan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan segera dapat dilaksanakan oleh Teradu; Bahwa atas dalil-dalil Pengaduan Pengadu tersebut diatas yang TELAH TERBUKTI SECARA SEMPURNA didepan persidangan berdasarkan Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-8, serta keterangan Saksi-Saksi dan Keterangan Ahli yang telah didengar keterangan nya didepan persidangan, maka patut kiranya Yang Terhormat Majelis Sidang DKPP RI untuk mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; B. Saksi-Saksi dan Ahli yang dihadirkan oleh PENGADU; 1) Drs. SAYUTINUR, M.Pd, Laki-Laki, Warga Negara Indonesia, Alamat Sei Rampah, Serdang Bedagai, bahwa SAKSI memberikan keterangan di depan persidangan setelah diambil sumpah nya dan memberikan keterangan sebagai berikut: - Bahwa Saksi menerangkan dirinya merupakan Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Serdang Bedagai; - Bahwa Saksi menerangkan Partai Amanat Nasional merupakan salah satu Partai Politik pengusung Pengadu dalam pendaftaran pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai; - Bahwa menurut Saksi, Partai Amanat Nasional hanya mengeluarkan 1 (satu) dukungan kepada Pengadu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Serdang Bedagai tahun 2020; - Bahwa selanjutnya Saksi menerangkan Pengadu adalah satu-satunya Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kab. Serdang Bedagai tahun 2020 yang memperoleh TT.I-KWK dari Teradu pada tanggal 4- 6 September 2020 pada masa pendaftaran; - Bahwa Saksi menyatakan keseluruhan dokumen-dokumen yang didaftarkan Pengadu terhadap syarat-syarat calon dan pencalonan dinyatakan MEMENUHI SYARAT oleh Teradu; - Bahwa sepengetahuan Saksi, ada Calon lain yang melakukan pendaftaran pada tanggal 4 September 2020 di Kantor Teradu, namun ditolak oleh karena tidak memenuhi persyaratan pencalonan yaitu Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandy, B.Bus, MIB; - Bahwa menurut Saksi, pada saat setelah selesai Pengadu mendaftarkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon, tidak lagi memungkinkan bagi pihak manapun mendaftarkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai yang diusung dari Partai Politik dan Gabungan Partai Politik karena tersisa 8 (delapan) Kursi yang tidak memenuhi syarat dukungan pencalonan di Kabupaten Serdang Bedagai minimal 9 (sembilan) Kursi; - Bahwa Saksi menerangkan tidak ada Calon lain yang diusung oleh Partai Amanat Nasional kecuali Pengadu; - Bahwa menurut Saksi, Teradu ada melakukan perpanjangan pendaftaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai; - Bahwa Saksi mengetahui adanya Gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang diajukan Pengadu, karena Saksi merupakan sebagai Saksi Fakta pada persidangan perkara tersebut; - Bahwa sepengetahuan Saksi, terhadap Perkara No: 6/G/Pilkada/2020 telah diputus oleh Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan mengabulkan seluruh Gugatan Pengadu untuk seluruhnya; - Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut, tidak ada diajukan oleh Teradu upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI; - Bahwa Saksi mengetahui Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan telah disampaikan kepada Teradu untuk segera dilaksanakan; - Bahwa sepengetahuan Saksi, Teradu tetap tidak mau menjalankan isi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan karena ada perintah dari KPU RI dan KPU Provinsi Sumatera Utara; - Bahwa Saksi mengetahui Teradu tetap melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2020 dengan menyertakan Ir. Soekirman dan TM Ryan Novandi sebagai Pasangan Calon dengan memperoleh 24% Suara dari Total Perolehan Suara di Kabupaten Serdang Bedagai; - Bahwa terhadap perolehan hasil suara tersebut, Teradu juga menyertakan penetapan perolehan suara Ir. Soekirman dan TM. Ryan Novandi terhadap perolehan suara pada tahap pemungutan suara tertanggal 9 Desember 2020; 2) AHMAD SUDIAR, Laki-Laki, Warga Negara Indonesia, Alamat Sei Rampah, Serdang Bedagai, bahwa SAKSI memberikan keterangan di depan persidangan setelah diambil sumpah nya dan memberikan keterangan sebagai berikut: - Bahwa Saksi menerangkan dirinya merupakan LO/penghubung antara Tim Sukses Pengadu dengan Teradu pada pendaftaran pencalonan sekaligus juga merupakan Sekretaris Jendral DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Serdang Bedagai; - Bahwa Saksi menerangkan Partai Kebangkitan Bangsa merupakan salah satu Partai Politik pengusung Pengadu dalam pendaftaran pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai; - Bahwa selanjutnya Saksi menerangkan Pengadu adalah satu-satunya Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kab. Serdang Bedagai tahun 2020 yang memperoleh TT.I-KWK dari Teradu pada tanggal 4- 6 September 2020 pada masa pendaftaran, yang selanjutnya Teradu telah menyatakan keseluruhan dokumen-dokumen yang didaftarkan Pengadu terhadap syarat-syarat calon dan pencalonan dinyatakan MEMENUHI SYARAT; - Bahwa sepengetahuan Saksi, ada Calon lain yaitu Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandy, B.Bus, MIB melakukan pendaftaran pada tanggal 4 September 2020 di Kantor Teradu, namun ditolak oleh karena tidak memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana syarat didalam peraturan undang-undang; - Bahwa menurut Saksi, pada saat setelah selesai Pengadu mendaftarkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon, tidak lagi memungkinkan bagi pihak manapun mendaftarkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai yang diusung dari Partai Politik dan Gabungan Partai Politik karena tersisa 8 (delapan) Kursi yang tidak memenuhi syarat dukungan pencalonan di Kabupaten Serdang Bedagai minimal 9 (sembilan) Kursi; - Bahwa menurut Saksi, pada tanggal 11-13 September 2020 Teradu melakukan perpanjangan pendaftaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai, padahal hal tersebut menurut Saksi hanya dapat dilakuksanakan terhadap Bakal Pasangan Calon yang mendaftar secara perseorangan; - Bahwa Saksi mengetahui adanya Gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang diajukan Pengadu, karena Saksi merupakan sebagai Saksi Fakta pada persidangan perkara tersebut; - Bahwa sepengetahuan Saksi, terhadap Perkara No: 6/G/Pilkada/2020 telah diputus oleh Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan mengabulkan seluruh Gugatan Pengadu untuk seluruhnya; - Bahwa tidak ada diajukan oleh Teradu upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang telah dibacakan didepan persidangan; - Bahwa Saksi mengetahui Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan telah disampaikan kepada Teradu untuk segera dilaksanakan; - Bahwa sepengetahuan Saksi, Teradu tetap tidak mau menjalankan isi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan karena ada perintah dari KPU RI dan KPU Provinsi Sumatera Utara; - Bahwa Saksi mengetahui Teradu tetap melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2020 dengan menyertakan Ir. Soekirman dan TM Ryan Novandi sebagai Pasangan Calon dengan memperoleh 24% Suara dari Total Perolehan Suara di Kabupaten Serdang Bedagai; - Bahwa terhadap perolehan hasil suara tersebut, Teradu juga menyertakan penetapan perolehan suara Ir. Soekirman dan TM. Ryan Novandi terhadap perolehan suara pada tahap pemungutan suara tertanggal 9 Desember 2020; 3) Dr. IBNU AFFAN, S.H., M.Hum., Laki-Laki, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Dosen pada Fakultas Hukum UISU, Alamat di Kota Medan, bahwa AHLI memberikan keterangan di depan persidangan setelah diambil sumpah nya dan memberikan keterangan yaitu: - Bahwa Pada dasarnya menurut ahli pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) kerap kali menimbulkan masalah. Hal ini dapat dipahami karena dalam eksekusi putusan PERATUN tidak dimungkinkan dilakukan upaya paksa dengan menggunakan aparat keamanan seperti halnya dalam perkara pidana maupun perdata. Pada perkara PERATUN tidak dikenal adanya lembaga eksekutorial. - Bahwa ahli menerangkan Pasal 97 ayat (8) UU PERATUN, menegaskan bahwa apabila gugatan dikabulkan, maka ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (Pejabat TUN) yang mengeluarkan Keputusan TUN tersebut. - Bahwa menurut ahli, Kewajiban Pejabat TUN tersebut dinyatakan dalam ayat (9) berupa: 1) pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan; atau 2) pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru; atau 3) penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3. - Bahwa ahli menerangkan terhadap putusan PERATUN yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka mempunyai kekuatan hukum sebagai berikut : 1) kekuatan mengikat; 2) kekuatan pembuktian; dan 3) kekuatan eksekutorial. - Bahwa selanjutnya Ahli menerangkan, oleh karena itu wajib bagi Pejabat TUN menjalankan putusan tersebut karena putusan PERATUN bersifat mengikat umum (ergeomnes), maka kekuatan putusan pengadilan TUN sama dengan kekuatan peraturan perundang-undangan. - Bahwa menurut Ahli, Berkaitan dengan perkara aquo yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan Nomor : 6/G/Pilkada/2020/PTTUN-Mdn yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 13 November 2020 yang pada pokoknya telah membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Serdang Bedagai Nomor : 380/PL.02.2-Kpt/1218/KPU- Kab/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 Yang Dinyatakan Negatif Atau Sembuh Dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yaitu Pasangan Calon NomorUrut 2 Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus., MIB dan memerintahkan KPU Serdang Bedagai untuk mencabut Surat Keputusan KPU Kabupaten Serdang Bedagai Nomor : 380/PL.02.2-Kpt/1218/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020 tersebut, maka dijelaskan oleh Ahli sebagai berikut : 1) Setelah melewati batas waktu 5 (lima) hari sejak putusan dibacakan, ternyata KPU Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tidak melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, maka demi hukum putusan PT TUN dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan seharusnya KPU menjalankan putusan tersebut karena putusan Pengadilan TUN bersifat mengikat umum (ergeomnes), maka kekuatan putusan pengadilan TUN sama dengan kekuatan peraturan perundang-undangan. 2) KPU wajib melaksanakan putusan PengadilanTinggi TUN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak terbitnya putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat (7) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Apabila KPU tidak bersedia menjalankan putusan aquo, maka menurut ketentuan Pasal 116 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN, pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan TUN, maka terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa sanksi administratif dan/atau pembayaran sejumlah uang paksa. 3) Apabila alasan KPU tidak dapat melaksanakan putusan PT TUN karena putusan aquo telah melewati batas waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat (12) UU No. 10 Tahun 2016, maka alasan itu tidaklah dapat diterima secara hukum karena terlewatinya batas waktu itu disebabkan kelalaian KPU itu sendiri ketika menetapkan Paslon Soekirman - Tengku Muhammad Ryan Novandi yang semestinya sesuai tahapan ditetapkan pada tanggal 23 September 2020, akan tetapi karena Paslon yang bersangkutan terpapar Covid-19, maka penetapannya diundur hingga tanggal 5 Oktober 2020. Inilah faktor yang menyebabkan molornya seluruh tahapan pilkada di Kabupaten Sergai sehingga proses pengajuan gugatan ke PT TUN Medan juga menjadi terlambat. 4) Untuk menyikapi persoalan batas waktu tersebut, sebenarnya KPU dapat saja membuat kebijakan dengan cara menunda pelaksanaan pemungutan suara di Kabupaten Serdang Bedagai beberapa hari agar tenggang waktu 30 hari tersebut dapat tercapai. - Bahwa selanjutnya ahli menyatakan berdasarkan dari penjelasan di atas, maka ahli berkesimpulan tindakan Komisioner KPU (ic KPU Kabupaten Serdang Bedagai) yang tidak bersedia menjalankan putusan pengadilan atau yang secara sengaja melakukan pembangkangan terhadap putusan pengadilan merupakan tindakan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) sehingga patut diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan;
V. KESIMPULAN TERADU TERHADAP TINDAKAN TERADU YANG MENGABAIKAN
PUTUSAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP MERUPAKAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM; 1. Bahwa Pengadu telah membuktikan dalil-dalil nya secara sempurna didepan persidangan atas bukti-bukti surat, saksi-saksi, serta ahli yang telah disampaikan dan tidak terbantahkan didepan persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 2. Bahwa Teradu tidak mampu membantah seluruh dalil-dalil gugatan Pengadu didepan persidangan, karena Jawaban Teradu tidak didukung oleh keterangan Saksi-Saksi Fakta sehingga bantahan dalam Jawaban Teradu tidak terbukti secara sempurna didepan persidangan; 3. Bahwa tindakan Teradu yang mengabaikan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No: 6/G/Pilkada/2020 tertanggal 13 November 2020 adalah tindakan yang melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum karena bertentangan prinsip asas-asas berkepastian hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal Pasal 3 huruf (d), Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan: “Dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum, Penyelenggara harus melaksanakan Pemilihan Umum berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggara harus memenuhi prinsip: a.mandiri; b. jujur; c. adil; d. Berkepastian hukum; e. Tertib; f. Terbuka; g. Proporsional; h; profesional; i. Akuntabel; j. Efektif dan k.efesien; 4. Bahwa selanjutnya, tindakan Teradu yang mengabaikan dan tidak menjalankan isi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tersebut, melanggar ketentuan Pasal 8 huruf b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi sebagai berikut: “Penyelenggara Pemilu berkewajiban untuk: a. menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggara pemilu b. mengindahkan norma dalam penyelenggara Pemilu, dan c. menghormati kebhinekaan masyarakat Indonesia; 5. Bahwa pada ketentuan Pasal 97 ayat (8) dan ayat (9) huruf a, Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengatur yaitu: (8) Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara.,(9) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) berupa: a. Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan;”, akan tetapi Teradu tetap tidak menjalankan dan mengabaikan isi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan; 6. Bahwa tindakan Teradu yang telah mengabaikan isi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, sangat menentang norma-norma serta asas-asas hukum yaitu Asas praesumptio iustae causa, yaitu suatu Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking) dianggap sah dan benar menurut hukum pada prinsipnya harus selalu dapat segera dilaksanakan, sebagaimana juga yang dimaksud dengan asas Res Judicatia pro Veritate Habetur yang artinya putusan hakim dianggap benar dimana putusan tersebut dijatuhkan dengan irah- irah “Demi Ketuhanan Yang Maha Esa”, maka sebagai negara hukum, setiap warga negara atau badan hukum di Negara Republik Indonesia wajib patuh terhadap putusan pengadilan apapun isi putusan yang telah dijatuhkan serta asas hukum yang bersifat mengikat umum (asas erga omnes), asas self respect atau self obidence dimana aparatur pemerintah harus patuh terhadap putusan- putusan peradilan administrasi, serta menjunjung asas perlindungan terhadap kepentingan umum atau publik yang lebih dominan disamping perlindungan terhadap individu, maka dengan demikian Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tersebut berlaku kepada seluruh Pejabat Tata Usaha Negara manapun di Wilayah Negara Republik Indonesia termasuk KPU Kab. Serdang Bedagai; 7. Bahwa dengan demikian oleh karena Teradu telah terbukti secara sempurna melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana dengan uraian dan ketentuan tersebut diatas, maka patut kiranya Yang Terhormat Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia untuk menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, dan memberhentikan para Teradu dari jabatannya selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai; [2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Para Pengadu merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2020 sebagaimana surat keputusan KPU Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 339/PL.02.2-kpts/1218/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 september 2020; 2. Bahwa pada tanggal 5 oktober 2020 Para Teradu menetapkan Ir. H. Soekirman dan Tengku Ryan Novandi, B.Bus, MIB sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai berdasarakan surat Keputusan KPU Serdang Bedagai nomor 380/PL.02.2-kpt/1218/KPU-Kab/X/2020; 3. Bahwa kemudian Para Pengadu mengajukan permohonan penyelesaian pemilihan terkait Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 380/PL.02.2-Kpt/1218/KPU-Kab/X/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi,B.Bus, M.IB Kepada Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai dengan Nomor Register :001/PS.REG/12.1218/X/2020; 4. Bahwa Adapun hasil keputusan sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai menolak seluruh permohonan para Pengadu, kemudian Para Pengadu melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Register Perkara Nomor 6/G/pilkada/2020/PTTUN-Mdn dan diputus pada tanggal 13 November 2020 (telah melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara 9 Desember 2020); 5. Bahwa dalam melaksanakan prinsip profesional berkenaan dengan Putusan PTTUN Nomor 6/G/Pilkada/2020/PTTUN-Mdn tanggal 13 November 2020, kemudian Para Teradu melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sumatera Utara melalui surat KPU Serdang Bedagai Nomor 841/Pl.04.2-PU/1218/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 14 November 2020 [Bukti T-1] yang pada pokoknya memohon petunjuk atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang amar putusannya berbunyi: 1. Menyatakan gugatan penggugat dikabulkan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Batal Objek Sengketa berupa Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Serdang Bedagai Nomor 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020, tanggal 5 oktober 2020 tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 yang dinyatakan Negatif sembuh dari Corona Virus disease 19 (Covid 19), atas nama Ir. H. Soekirma dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus,M.IB; 3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Serdang Bedagai Nomor 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 oktober 2020 tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 yang dinyatakan Negatif sembuh dari Corona Virus disease 19 (Covid 19), atas nama Ir. H. Soekirma dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus,M.IB; 4. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.496.000,- (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) 6. Bahwa pada tanggal 18 November 2020 Para teradu menerima surat dari KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor :1080/HK.06.4-SD/12/Prov/XI/2020 [Bukti T-2] yang pada lampirannya terdapat surat KPU Republik Indonesia Nomor 1055/HK.06- SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020 [Bukti T-3] yang pada pokok menjelaskan: 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 154 ayat (12) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dimana pokoknya memberikan batas waktu dalam menjalankan Putusan Pengadilan (PT TUN atau MA) paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, maka putusan PT TUN Medan 6/G/Pilkada/2020/PTTUN- MDN (putusan PT TUN Medan) tanggal 13 November 2020 telah melewati batas waktu tersebut. 2. Bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka Putusan PT TUN Medan berdasarkan ketentuan Pasal 154 ayat (12) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan. 3. Berkenaan dengan penjelasan tersebut pada angka 1 dan angka 2, maka KPU Kabupaten Serdang Bedagai segera mengadakan rapat pleno dalam rangka tindak lanjut Putusan PT TUN Medan yang pada pokoknya menyatakan Putusan PT TUN Medan tidak dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan pasal 154 ayat (12) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016; 4. Melaporkan tindak lanjut Putusan PT TUN Medan dimaksud kepada KPU Provinsi Sumatera Utara pada kesempatan pertama. 7. Bahwa berdasarkan surat KPU Republik Indonesia Nomor 1055/HK.06- SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020 [vide Bukti T-3] dan surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor :1080/HK.06.4-SD/12/Prov/XI/2020 tanggal 18 November 2020 [vide Bukti T-2), Para Teradu agar segera mengadakan rapat pleno dalam rangka tindak lanjut Putusan PT TUN Medan yang pada pokoknya menyatakan Putusan PT TUN Medan tidak dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 154 ayat (12) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 serta melaporkan tindak lanjut Putusan PT TUN Medan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara; 8. Bahwa kemudian pada tanggal 18 November 2020 KPU Kabupaten Serdang Bedagai i.c Para Teradu menggelar rapat pleno yang pada pokoknya memutuskan bahwasanya Putusan PT TUN Medan Nomor 6/G/PILKADA/2020/PT TUN-MDN tidak dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 154 ayat (12) Undang- undang Nomor 10 tahun 2016 [Bukti T-4] dan para Teradu juga telah menyampaikan laporan tindak lanjut Putusan PT Tun Medan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara melalui surat Nomor 875/HK.06.4-SD/1218/KPU-Kab/X/2020 [Bukti T-5] sebagai wujud dalam melaksanakan prinsip tertib; 9. Bahwa Para Teradu tidak berniat sedikitpun untuk mengabaikan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 6/G/PILKADA/2020/PT TUN- MDN akan tetapi Para teradu selalu berupaya untuk menjunjung tinggi prinsip berkepastian hukum, dengan mempedomani Pasal 154 ayat 12 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota yaitu “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara”. 10. Bahwa sebagai penyelenggara Pemilihan ditingkat Kabupaten, Para teradu wajib berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan serta melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban yang diberikan oleh KPU Provinsi atau KPU Republik Indonesia dalam penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana ketentuan : a. Pasal 13 huruf v dan pasal 14 huruf l UU Nomor 8 Tahun 2015 yang berbunyi : - Pasal 13 : tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta dan wakil walikota meliputi: v. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan - Pasal 14 : KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta dan wakil walikota Wajib : l. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau ketentuan Peraturan perundang-undangan; b. Pasal 31 huruf v dan Pasal 32 huruf l Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang berbunyi : - Pasal 31: dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Kota bertugas dan berwenang : v. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau ketentua Peraturan Perundang-undangan - Pasal 32: dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Kota Wajib : l. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau ketentuan Peraturan perundang-undangan; 11. Bahwa Tindakan Para teradu yang melaksanakan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor :1080/HK.06.4-SD/12/Prov/XI/2020 [vide Bukti T-2] tanggal 18 November 2020 dan surat KPU Republik Indonesia Nomor 1055/HK.06- SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020 [vide Bukti T-3] adalah dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum serta merupakan bentuk kepatuhan Para Teradu terhadap ketentuan Pasal 154 ayat (12) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 13 huruf v dan pasal 14 huruf l UU Nomor 8 Tahun 2015 serta Pasal 31 huruf v dan Pasal 32 huruf l Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota; 12. Bahwa sebagai lembaga hirarkis, KPU Kabupaten Serdang Bedagai i.c Para Teradu dalam kapasitasnya sebagai bawahan tentunya berkewajiban melaksanakan perintah KPU Provinsi Sumatera Utara dan/atau KPU Republik Indonesia sebagai atasan sekaligus pemegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Pemilihan, apalagi yang diperintahkan tersebut dalam rangka untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020; 13. Bahwa seandainya pun, perintah yang diberikan kepada para Teradu mengandung kesalahan tentunya tidak memenuhi rasa keadilan apabila pertanggungjawaban tersebut dibebankan kepada Para Teradu yang telah patuh menjalankan perintah jabatan sebagaimana asas hukum : id damnum dat qui iubet dare, euis vero nulla culpa est, cui parere necesse sit.; 14. Bahwa sebagai wujud melaksanakan prinsip akuntabel, para teradu setelah mengelar rapat pleno dan konsultasi serta kordinasi kemudian menerbitkan surat Nomor 888/HK.06.4-SD/1218/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 25 November 2020 sebagai balasan surat dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan Nomor 341/HBH-M/XI/2020 tanggal 18 November 2020 selaku kuasa hukum dari Para Pengadu; 15. Bahwa dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, para teradu berpedoman juga terhadap PKPU No 17 tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Propinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/kota. Dimana Surat KPU RI No. 1055/HK.06-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020 perihal petunjuk dan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1080/HK.06.4- SD/12/Prov/XI/2020 tanggal 18 November 2020 perihal Penjelasan termasuk naskah dinas dan/atau standar operasional prosedur yang wajib dilaksanakan oleh para Teradu selaku satuan kerja di tingkat Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020. 16. Bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewenangan dengan mengutamakan prinsip efektif, teradu memastikan seluruh penyelenggaraan pemilu, khususnya perihal surat-menyurat, surat keputusan berpedoman PKPU No.17 tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/kota. Hal ini sebagai upaya dalam melaksanakan kegiatan komunikasi kedinasan guna keseragaman sistem administrasi sehingga terdapat suatu kepastian hukum. Pedoman Tata Naskah Dinas ini antara lain berperan mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, menyediakan informasi bagi pimpinan dalam pengambilan keputusan dan atau tindakan yang cepat dan tepat, serta membantu kelancaran kegiatan organisasi KPU RI. 17. Bahwa selama dalam proses tahapan penyelenggaaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2020, Para Teradu juga telah berupaya secara sungguh-sunguh untuk memberikan hak pelayanan terbaik dan tidak pernah mengabaikan hak-hak masing-masing pasangan calon termasuk Para Pengadu sampai dengan Para Pengadu ditetapkan oleh Para Teradu sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2020; 18. Bahwa dengan demikian maka dalil Pengaduan Para Pengadu terhadap Para Teradu, yang pada pokonya menyebutkan : ” Para Teradu diduga mengabaikan Putusan PTTUN Medan Nomor 6/G/Pilkada/2020/PTTUN-Mdn tanggal 13 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap adalah merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan tidak menjunjung tinggi asas serta prinsip prinsip kepastian hukum adalah tidak berdasar dan harus ditolak; [2.8] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-7, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Surat KPU Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 841/Pl.04.2- PU/1218/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 14 November 2020; 2. T-2 Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor :1080/HK.06.4- SD/12/Prov/XI/2020; 3. T-3 Surat KPU Republik Indonesia Nomor 1055/HK.06- SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020; 4. T-4 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 540/PK.01-BA/1218/KPU- Kab/XI/2020 tentang tindaklanjut atas putusan Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara Nomor 6/G/PILKADA/2020/PTTUN-MDN; 5. T-5 Surat KPU Serdang Bedagai Nomor 875/HK.06.4-SD/1218/KPU- Kab/X/2020 perihal Penyampaian Laporan Tindak Lanjut Putusan PT TUN Nomor 6/G/PILKADA/2020/PTTUN-MDN; 6. T-6 Keputusan KPU Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 394/PP.01.2- Kpt/1218/KPU-Kab/IX/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 tanggal 24 September 2020; 7. T-7 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 380/PL.02-2-Kpt/1218/KPU-Kab/X/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 yang dinyatakan negatif atau sembuh dari corona Virus Disease 2019 (Covid 19) tanggal 5 Oktober 2020: [2.10] PIHAK TERKAIT [2.10.1] ANGGOTA KPU REPUBLIK INDONESIA (DIVISI HUKUM) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota KPU Republik Indonesia atas nama Hasyim Asy’ari Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa: Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Pihak Terkait berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Pihak Terkait menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Pihak Terkait dalam uraian jawaban ini. b. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Para Pengadu, Pihak Terkait perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. c. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Pihak Terkait berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa Pengadu merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Serdang Bedagai yang diusung oleh Partai Politik dan Gabungan Partai Politik, telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon berdasarkan Surat Keputusan Teradu Nomor : 339/PL.02.2- Kpt/1218/KPUKab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pengadu sebagai Pasangan Calon pada Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020; 2) Bahwa selanjutnya, dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Serdang Bedagai tahun 2020 tersebut, Para Pengadu mengajukan Gugatan Sengketa Tata Usaha Pemilihan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Register Perkara No: 6/G/Pilkada/2020 tertanggal 22 Oktober 2020, yaitu agar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan membatalkan Surat Keputusan Teradu No: 380/PL.02.2-Kpt/1218/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 Yang Dinyatakan Negatif Atau Sembuh Dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atas nama Ir. H., Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus., MIB., di mana Para Teradu merupakan pihak Tergugat dalam perkara tersebut; 3) Bahwa terhadap Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan tersebut, Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah mengabulkan Gugatan Pengadu dimaksud yang dituangkan dalam suatu Putusan dan telah dibacakan pada Persidangan terbuka tanggal 13 November 2020, adapun pada intinya amar putusan berbunyi sebagai berikut: - Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya; - Menyatakan batal objek sengketa berupa Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Serdang Bedagai Nomor:380/PL.02.2- Kpt/2018/KPUKab/X/2020, tanggal 5 Oktober 2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2020 yang dinyatakan negatif atau sembuh dari corona virus disease 2019 (Covid-19), atas nama Ir.H., Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus., M.IB; - Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Serdang Bedagai Nomor: 380/PL.02.2- Kpt/2018/KPUKab/X/2020, tanggal 5 Oktober 2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2020 yang dinyatakan negatif atau sembuh dari corona virus disease 2019 (Covid-19), atas nama Ir.H., Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus., M.IB; - Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 496.000,-; d. Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Register Perkara No: 6/G/Pilkada/2020 tertanggal 22 Oktober 2020 tersebut, para Teradu menyurati Pihak Terkait melalui KPU Provinsi Sumatera Utara dengan Surat Nomor: 1063/HK.06-SD/12/Prov/XI/2020 tanggal 14 November 2020 perihal Mohon Petunjuk; e. Bahwa sebelum menjawab surat tersebut, sebagai penyelenggara pemilu, pihak terkait senantiasa berpedoman pada norma yang berlaku dan prinsip penyelanggara pemilu serta menghormati kewenangan lembaga peradilan termasuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan; f. Bahwa Pihak Terkait senantiasa memedomani asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu khususnya asas kepastian hukum sebagaimana dijelaskan pada ketentuan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 yaitu: Pasal 2 : “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil” Pasal 3 : “Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.” g. Bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan diberi kewenangan dalam menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan; h. Bahwa dasar atau pertimbangan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana disebutkan: - bahwa ketentuan Pasal 153 juncto Pasal 154 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diberi kewenangan untuk menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan; - bahwa ketentuan Pasal 135A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, Mahkamah Agung Republik Indonesia diberi kewenangan menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan; i. Bahwa Pihak Terkait telah mengirimkan Surat Nomor 1055/HK.06- SD/03/KPU/XI/2020 tertanggal 17 November sebagai jawaban atas Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1063/HK.06-SD/12/Prov/XI/2020 tanggal 14 November 2020 perihal Mohon Petunjuk yang pada pokoknya tetap senantiasa mengedepankan prinsip kepastian hukum dengan menpedomani ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang; j. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 154 ayat (12) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara. k. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 154 ayat (12) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana pada pokoknya memberikan batas waktu dalam menjalankan Putusan Pengadilan(PT TUN atau MA) paling lambat 30 hari sebeium hari pemungutan suara, maka putusan PT TUN Medan 6/G/PILKADA/2020/PTTUN-MDN (Putusan PT TUN Medan) tanggal 13 November 2020 telah melewati batas waktu tersebut; l. Bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka Putusan PT TUN Medan berdasarkan ketentuan Pasat 154 ayat (12) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan; m. Bahwa dengan demikian, terbitnya surat tersebut mempertegas jika pihak terkait telah melaksanakan prinsip kepastian hukum sebagai penyelenggara Pemilu. [2.10.2] KETUA DAN ANGGOTA KPU PROVINSI SUMATERA UTARA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa: 1. Bahwa pada tanggal 14 November 2020, KPU Provinsi Sumatera Utara menerima surat dari KPU Kabupaten Serdang Bedagai Nomor : 841/PL.04.2-PU/1218/KPU- Kab/XI/2020 Perihal : Mohon Petunjuk atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor : 6/G/PILKADA/2020/PTTUN-MDN pada tanggal 13 November 2020 (terlampir). 2. Bahwa sesuai dengan Pasal 154 ayat (7) dan (12) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang menyatakan : “Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat dilakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.” “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara.” 3. Bahwa Putusan PT TUN Medan Nomor : 6/G/PILKADA/2020/PTTUN-MDN, diucapkan dalam persidangan untuk umum pada tanggal 13 November 2020. Apabila dihitung tanggal mundur sampai Hari Pemungutan Suara tanggal 9 Desember 2020, tersisa 26 (dua puluh enam) hari lagi sebelum Hari Pemungutan Suara. Sedangkan berdasarkan Pasal 154 ayat (12) UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan “...sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Sebelum Pemungutan Suara.” 4. Bahwa berdasarkan angka 1, 2, dan 3 di atas, KPU Provinsi Sumatera Utara memohon petunjuk kepada KPU RI melalui surat Nomor : 1063/HK.06.4- SD/12/Prov/XI/2020 tanggal 14 November 2020 (terlampir) 5. Bahwa pada tanggal 17 November 2020, KPU RI menyampaikan surat Nomor 1055/HK.06-SD/03/KPU/XI/2020 perihal Petunjuk terkait surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 1063/HK.06.4-SD/12/Prov/XI/2020 (terlampir), yang pada pokoknya menyampaikan : 1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 154 ayat (12) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana pada pokoknya memberikan batas waktu dalam menjalankan Putusan Pengadilan (PT TUN atau MA) paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, maka Putusan PT TUN Medan 6/G/PILKADA/2020/PTTUN-MDN tanggal 13 November 2020 telah melewati batas waktu tersebut. 2) Bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka Putusan PT TUN Medan berdasarkan ketentuan Pasal 154 ayat (12) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan. 3) Berkenaan dengan penjelasan tersebut pada angka 1 dan angka 2, maka KPU Kabupaten Serdang Bedagai segera mengadakan rapat pleno dalam rangka tindak lanjut Putusan PT TUN Medan yang pokoknya menyatakan Putusan PT TUN Medan tidak dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 154 ayat (12) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 6. Bahwa menindaklanjuti surat KPU RI sebagaimana dimaksud pada angka 5 di atas, pada tanggal 18 November 2020, KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan kepada KPU Kabupaten Serdang Bedagai melalui surat Nomor : 1080/HK.06.4- SD/12/Prov/XI/2020 perihal Penjelasan (terlampir) terkait tindak lanjut terhadap Putusan PT TUN Medan Nomor 6/G/PILKADA/2020/PTTUN-MDN. 7. Bahwa pada tanggal 24 November 2020, KPU Kabupaten Serdang Bedagai menyampaikan laporan tindak lanjut Putusan PT TUN Medan Nomor 6/G/PILKADA/2020/PTTUN-MDN melalui surat Nomor : 875/HK.06.4- SD/1218/KPU-Kab/XI/2020 (terlampir) kepada KPU Provinsi Sumatera Utara. 8. Bahwa selanjutnya, KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 25 November 2020 menyampaikan laporan tindak lanjut Putusan PT TUN Medan Nomor 6/G/PILKADA/2020/PTTUN-MDN kepada KPU RI melalui surat Nomor : 1104/HK.06.4-SD/12/Prov/XI/2020 (terlampir). [2.10.3] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN SERDANG BEDAGAI Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa Bawaslu RI telah memberikan surat Nomor 0420 tanggal 4 Desember 2020 yang menjelaskan bahwa putusan PTTUN Medan telah berkekuatan hukum tetap dan telah melewati batas waktu 30 hari sebelum pemungutan suara dan mengacu pasal 154 ayat (12) UU Nomor 10 Tahun 2016. Pihak Terkait menjelaskan dalam pengawasan tidak menemukan pelanggaran terhadap tahapan pilkada tindak lanjut Putusan PTTUN Medan. Memang ada permohonan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai dan Putusannya menolak seluruh Permohonan Pemohon. Pihak Terkait menjelaskan saat tahapan pendaftaran Pasangan telah sesuai dengan ketentuan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya mengabaikan dan tidak melaksanakan Putusan PTTUN Medan Nomor 6/G/Pilkada/2020/PTTUN-Mdn tanggal 13 November 2020; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Menurut Para Teradu Putusan Nomor 6/G/Pilkada/2020/PTTUN- Mdn tanggal 13 November 2020 telah melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara 9 Desember 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (12) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Atas Putusan PTTUN tersebut, para Teradu melakukan konsultasi dan memohon petunjuk kepada KPU Provinsi Sumatera Utara melalui surat KPU Serdang Bedagai Nomor 841/Pl.04.2- PU/1218/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 14 November 2020. Para Teradu mendapat jawaban tanggal 18 November 2020 dari KPU Provinsi Sumatera surat Nomor :1080/HK.06.4-SD/12/Prov/XI/2020 yang disertai Surat KPU Republik Indonesia Nomor 1055/HK.06-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020 sebagai lampiran. Dalam pokok penjelasannya menegaskan bahwa Putusan Nomor 6/G/Pilkada/2020/PTTUN-Mdn tanggal 13 November 2020 telah melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara 9 Desember 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (12) UU Nomor 10 Tahun 2016. Pada tanggal 18 November 2020, para Teradu melaksanakan rapat pleno dan memutuskan bahwas Putusan PTTUN Medan Nomor 6/G/PILKADA/2020/PT TUN-MDN tidak dapat dilaksanakan. Melalui surat Nomor 875/HK.06.4-SD/1218/KPU-Kab/X/2020 para Teradu menyampaikan laporan tindak lanjut Putusan PT Tun Medan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara, sebagai wujud tanggungjawab dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban yang diberikan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Republik Indonesia, sebagaimana termaktup dalam Pasal 31 huruf v dan Pasal 32 huruf l Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, Pengadu, Para Teradu, Saksi, Saksi Ahli, Pihak Terkait dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, tindakan para Teradu tidak dapat dinilai secara serta merta mengabaikan Putusan PTTUN Medan Nomor 6/G/Pilkada/2020/PTTUN-Mdn tanggal 13 November 2020. Dalam persidangan terungkap fakta, bahwa Putusan PTTUN Medan a quo membatalkan dan memerintahkan kepada para Teradu mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Serdang Bedagai Nomor: 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU- Kab/X/2020, tanggal 5 Oktober 2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2020 yang dinyatakan negatif atau sembuh dari corona virus disease 2019 (Covid-19) atas nama Ir.H., Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus., M.IB. Putusan PTTUN Medan dibacakan pada Jumat 13 November 2020 sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 154 ayat (12) UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan karena kurang dari 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara yang dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020. Meskipun demikian, para Teradu tetap menindaklanjuti Putusan PTTUN a quo, dengan berkonsultasi secara hirarki dan berjenjang ke KPU Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor 841/Pl.04.2-PU/1218/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 14 November 2020. KPU Provinsi Sumatera kemudian menerbitkan surat 18 November 2020 Nomor :1080/HK.06.4-SD/12/Prov/XI/2020 yang dilengkapi Surat KPU Nomor 1055/HK.06- SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020 yang pada pokoknya memerintahkan kepada para Teradu untuk melakukan Rapat Pleno dan memutuskan bahwa Putusan PTTUN Medan Nomor 6/G/Pilkada/2020/PTTUN-Mdn tidak dapat dilaksanakan. Keterangan para Teradu, yang dilengkapi alat bukti surat, keterangan pihak Terkait KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU, menunjukkan bahwa tindakan para Teradu dalam menindaklanjuti putusan PT-TUN Medan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 154 ayat (12) UU Nomor 10 Tahun 2016. Selain memperhatikan ketentuan Undang-Undang, Para teradu juga telah bertindak prudent melakukan konsultasi kepada atasannya secara berjenjang. Berdasarkan hasil konsultasi, para Teradu mematuhi perintah atasan yang bersifat direktif dan mandatori. Oleh sebab itu, menurut DKPP sekiranya terdapat akibat hukum yang timbul atas tindakan para Teradu dalam melaksanakan perintah atasan berdasarkan ketentuan Undang-Undang sepenuhnya tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada para Teradu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, Keterangan Saksi Ahli dan Saksi, serta memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Erdian Wirajaya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Teradu II Misriani, Teradu III Ardiansyah Hasibuan, Teradu IV Fuad Hasan Lubis dan Teradu V Bayu Afriyanto, masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad Afifuddin dan Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing- masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Rio Fahridho Rahmat