III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 20 April 2017 menyampaikan aduan tentang
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai dengan kronologis yang disampaikan oleh Edi Susilo, Anggota KPU
Kabupaten Serdang Bedagai menyatakan pada tanggal 25 oktober 2016 pukul 15.20
WIB, Edi Susilo mendapat telepon dari Handphone (HP) dengan nomor yang
mengaku bernama Suriadi. Dalam telepon tersebut Suriadi menyatakan ingin
bertemu dan bersilaturahmi dengan Edi Susilo. Edi Susilo menyatakan bahwa hari
tersebut sedang berada di Medan dan akan berada di Serdang Bedagai pada hari
Jumat, tanggal 28 Oktober 2016;
2. Pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2016 pukul 07.20 WIB, Edi Susilo berjanji
dengan staf honorer KPU Serdang Bedagai bernama Yasir Nusa Adi Raga untuk
bertemu di rumah Edi Susilo, setelah itu Edi Susilo bersama Yasir Nusa Adi
Raga berangkat menuju Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang
Bedagai, dalam rangka melakukan tugas KPU Serdang Bedagai untuk
melaksanakan kegiatan sosialisasi terhadap pemillh pemula, di sekolah
Alwasliyah Desa Tanjung Beringin dan sekolah Alwasliyah Desa Nagur,
Kecamatan Tanjung Beringin.
3. Pada Pukul 11.50 WIB Yasir mendapatkan telepon dari Suriadi, menanyakan
keberadaan Edi Susilo. Edi Susilo menyuruh Yasir menjawab bahwa tidak sedang
bersama beliau. Pada pukul, 11.55 WIB Suriadi menelpon Edi Susilo menanyakan
kepastian bertemu pada hari tersebut.
4. Edi Susilo sempat menanyakan kepada Yasir Nusa Adi Raga bagimana pendapat
mengenai Suriadi yang mau bertemu dan dijawab oleh Yasir hal tersebut tergantung
Edi Susilo. Edi Susilo menyatakan tidak masalah bertemu dengan Suriadi dan
meminta Yasir untuk menelepon Suriadi dan menyampaikan bahwa Edi Susilo
berada di rumah apabila ingin bertemu.
5. Pada pukul. 17.20. WIB Suriadi tiba di rumah Edi Susilo duduk di samping
rumah Edi Susilo dan bertemu bertiga yaitu, Yasir Nusa Adi raga, Suriadi dan Edi
Susilo selang ± 20 menit kemudian kakak ipar Edi Susilo a.n Sucipto pulang,
kemudian bergabung dan bercerita. hasil percakapan pertemuan tersebut
Suriadi memperkenalkan diri bahwa dia adalah salah satu calon sekretaris KPU
Serdang Bedagai yang akan dilakukan fit and proper test pada 29 Oktober 2016.
6. Pada Pukul 18,30 WIB, Suriadi pulang, dan Yasir Nusa Adiraga disuruh oleh
Edi Susilo untuk mengantar sampai keluar rumah, setelah itu Yasir Nusa Adi
Raga masuk kerumah menjumpai Edi Susilo dan mengatakan ada titipan amplop
untuk Edi Susilo dari Suriadi. Edi Susilo memerintahkan kepada Yasir untuk
membuka isi amplop tersebut, dan ternyata berisi uang yang di taksir senilai
Empat Juta Rupiah.
7. Pada Pukul 19.05 WIB, Edi Susilo memerintahkan Yasir Nusa Adiraga untuk
mengembalikan uang tersebut kepada Suriadi, pada pukul 19.23 WIB, Edi
Susilo menelepon Yasir yang mengatakan bahwa uang sudah diterima kembali oleh
Suriadi.
8. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/
keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor:
39/KPU-Prov-002/I/2017 tanggal 31 Januari 2017;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Berita Acara KPU Serdang Bedagai Nomor
008/BA/KPU-SB/002.434750/II/2017 tanggal 13 Februari
2017;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat Keputusan Setjend KPU RI Nomor
17/Kpts/Setjen/Tahun 2017 tanggal 11 Januari 2017;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Berita Acara Pleno KPU Serdang Bedagai Nornor :
28/BA/X/Tahun 2016 tanggal 01 November 2016;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat Edaran Nomor 106/SJ/1/2014 tanggal 30
Januari 2014;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Surat KPU Serdang Bedagai Nomor: 02/KPU-
SB/002.434750/I/2017 tanggal 20 Januari 2017;
7. Bukti P-7 : Foto Foto;
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memberhentikan secara tetap Teradu;
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 3
Mei 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2016 Teradu bertemu dengan H. Muhammad
Sofian Ketua Komisi Pemilihan Umum Serdang Bedagai dan Badrun Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai di Sei Rampah setelah
berbincang – bincang beberapa saat kemudian Teradu meminta nomor kontak Edi
Susilo Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai, Selanjutnya
Nomor kontak Edi Susilo Anggota komisi Pemilihan Umum diberikan kepada Teradu
dari H. Muhammad Sofian Ketua Komisi pemilihan Umum Kabupaten Serdang
Bedagai dan setelah pertemuan itu dalam beberapa saat Teradu langsung
menghubungi Edi Susilo Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai dan Edi Susilo
Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai mengatakan sedang di Medan, tetapi hari
Jum’at Edi Susilo Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai akan mengadakan
Sosialisasi di Kecamatan Tanjung Beringin, jika ingin bertemu nanti kita tentukan
waktunya.
2. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2016 teradu menerima surat Undangan dari
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai untuk mengikuti Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon Sekretaris KPU Kab. Serdang Bedagai sesuai
undangan Nomor 075/KPU-SB/002.434750/X/2016 Perihal Undangan Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon Sekretaris KPU Kab. Serdang Bedagai yang akan
dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2016 pukul 09.00 Wib bertempat
di Aula Kantor KPU Kabupaten Serdang Bedagai;
3. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2016 Teradu telah menerima telepon dari saksi a.n
Yasir Nusa Adiraga dengan kronologis sebagai berikut :
a. Benar Teradu menemui Edi Susilo Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai
atas panggilan telepon dariSaksi a.n Yasir Nusa Adiraga Staf Honorer
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai dan diarahkan
bertemu di rumah kakak Edi Susilo Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai.
b. Pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2016 berkisar pukul 16 .00 wib lewat
beberapa menit Teradu dihubungi Saksi a.n Yasir Nusa Adiraga Staf Honorer
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai mengatakan
bahwa Edi Susilo Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai sudah ada dirumah
Kakaknya di Desa Sei Sejenggi Kecamatan Perbaungan, namun karena Teradu
tidak tahu rumah Kakak dari Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Serdang Bedagai, teradu dipandu oleh Saksi a.n Yasir Nusa Adiraga
Staf Honorer Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai
dan akhirnya bertemu dengan Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan umum
Kabupaten Serdang Bedagai pada pukul 17.20 wib.
c. Pada saat pertemuan tersebut pertama sekali Teradu berjabatan tangan tanda
silaturahmi, kemudian Teradu memperkenalkan diri dengan Edi Susilo Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai nama Teradu Suriadi dan
Teradu merupakan salah satu Calon yang di usulkan jadi Sekretaris Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai, kemudian Edi Susilo Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai menyambutnya dengan
baik, disitu juga Saksi a.n Yasir Nusa Adiraga Staf Honorer Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai ikut duduk bersama Teradu,
kemudian Teradu berbincang-bincang dan Teradu juga sampaikan kepada Edi
Susilo Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai bahwa
Teradu sebenarnya tidak berminat ke Jabatan itu, namun karena atas perintah
Pimpinan, Teradu patuhi perintah Pimpinan.
d. Kemudian pembicaraan selanjutnya mengenai kepemilikan kolam ikan, mobil
rusak dan pembangunan rumah Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Serdang Bedagai yang masih terbengkalai di dekat daerah itu juga
dan sampai juga ke permasalahan Undang-Undang Kepemiluan dan Partai
Politik. Selanjutnya Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Serdang Bedagai menyampaikan keluhannya bahwa ikan – ikan kena jamur ,
harga jual murah dan ikan tetap membutuhkan pakan ikan, serta mobil pun
rusak, sehingga akhirnya Teradu menyampaikan kepada Edi Susilo Anggota
Komisi pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai nanti Teradu akan
membantu Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang
Bedagai untuk beli pellet (pakan ikan).
e. Karena hari sudah menjelang magrib Teradu hendak permisi untuk pulang , dan
Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai sempat
juga mengatakan bahwa yang dibicarakannya tentang Undang-Undang tadi
merupakan kisi-kisi soal untuk Fit And Proper Test, walau sebenarnya Teradu
datang ke hadapan Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Serdang Bedagai tidak pernah minta untuk diloloskan jadi Sekretaris Komisi
Pemilihan Umum, tetapi hanya untuk bersilaturahmi .
f. Sebelum pulang Teradu bertanya kepada Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Serdang Bedagai bagaimana tentang bantuan Teradu yang
akan di berikan kepada Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Serdang Bedagai, kemudian Edi Susilo Anggota KPU Kabupaten Serdang
Bedagai menyarankan agar disampaikan melalui Saksi a.n Yasir Nusa Adiraga
Staf Honorer Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai ,
dan Teradu beranjak dari rumah Kakak Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Serdang Bedagai yang diikuti oleh saksi a.n Yasir Nusa
Adiraga Staf Honorer Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang
Bedagai, setelah sampai dimobil Teradu menitipkan amplop untuk bantuan
membeli pellet ( pakan ikan) dan diterima oleh Saksi a.n Yasir Nusa Adiraga Staf
Honorer Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai dan di
dalam benak Teradu itu bukanlah memberikan suap untuk jadi Sekretaris
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai hanya sekedar bantuan
untuk membeli pellet (pakan ikan).
g. Selanjutnya Teradu pulang ke rumah di Perbaungan, setelah habis maghrib
saksi a.n Yasir Nusa Adiraga Staf Honorer Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Serdang Bedagai datang ke rumah Teradu mengembalikan amplop
yang Teradu berikan kepada Edi Susilo Anggota Komisi pemilihan Umum
Kabupaten Serdang Bedagai melalui Saksi a.n Yasir Nusa Adiraga Staf honorer
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai, dan Saksi a.n
Yasir Nusa Adiraga Staf Honorer Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Serdang Bedagai mengatakan bahwa Edi Susilo Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai yang menyuruh memulangkan
amplop tersebut, tetapi amplop sudah dalam keadaan terbuka, dan Teradu pun
menerimanya.
4. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2016 Teradu mengikuti Uji Kelayakan dan
Kepatutan Calon Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai Jam 09. 00 WIB s/d
selesai bertempat di Jl. Negara Komplek Perkantoran No. 101 Km 58-59 Desa
Firdaus Kec. Sei Rampah (tepatnya Aula Kantor KPU Kabupaten Serdang Bedagai).
Calon Sekretaris yang mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Sekretaris
KPU Kabupaten Serdang Bedagai adalah Suriadi NIP 196201161997021001
Pangkat Pembina (IV/a), Syamsunik, S.Pd Nip 196308021989031004 Pangkat
Pembina (IV/a), Nur Siti Mastura, SKM. M.Kes Nip 197001041995032002 Pangkat
Penata Tk.1 (III/d).
5. Bahwa pada tanggal 01 Nopember 2016 berdasarkan Uji Kelayakan dan Kepatutan
dari 3 (tiga) Calon Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai yaitu Suriadi NIP
196201161997021001 Pangkat Pembina (IV/a), Syamsunik, S.Pd Nip
196308021989031004 Pangkat Pembina (IV/a), Nur Siti Mastura, SKM. M.Kes Nip
197001041995032002 Pangkat Penata Tk.1 (III/d). Hasil Uji Kelayakan dan
Kepatutan diusulkan dan direkomendasikan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Serdang Bedagai berdasarkan Berita Acara Nomor : 28/BA/X/TAHUN 2016 adalah
Nur Siti Mastura, SKM, M.Kes Nip 197001041995032002 Pangkat Penata Tk.1
(III/d) sebagai Calon Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang
Bedagai.
6. Bahwa pada tanggal 18 Januari 2017 teradu menerima surat Undangan
Pelantikan dari Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara
Nomor 31/UND/I/2017 perihal Undangan Pelantikan yang akan dilaksanakan
pada tanggal 19 Januari 2017 pukul 14.00 WIB di aula Kantor Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Sumatera Utara.
7. Bahwa pada tanggal 19 Januari 2017 hari kamis jam 14:00 WIB teradu dilantik
oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara sebagai
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai sesuai dengan
Surat Keputusan Jendral Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
17/KPTS/Setjen/TAHUN 2017 tanggal 11 Januari 2017 tentang Pengangkatan
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai serta surat
Pernyataan Pelantikan Nomor 37/Sesprov.002/I/2017 tanggal 19 Januari 2017
dan menandatangani surat Berita Acara Pengambilan Sumpah Janji bertempat di
Aula Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara jalan Perintis Kemerdekaan
No 35 Medan.
8. Bahwa setelah dilaksanakan pelantikan Teradu sebagai Sekretaris Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai kemudian pada tanggal 20 Januari
2017 berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor 02/KPU-SB/002.434.750/I/2017 Perihal Keputusan Sekjen KPU Tentang
Penetapan Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai dalam hal ini Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai menyurati kepada Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Sumatera Utara mempertanyakan apakah Berita Acara Rapat Pleno
mengenai hasil rekomendasi Calon Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Serdang Bedagai sesuai Berita Acara Nomor : 28/BA/X/TAHUN 2016 tentang
Usulan Nama Calon Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang
Bedagai yang direkomendasikan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang
Bedagai a.n Nur Siti Mastura, SKM, M.Kes Nip 197001041995032002 Pangkat
Penata Tk.1 (III/d) dapat diabaikan oleh tim Baperjakat Sekretaris Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Sumatera Utara yang akan diteruskan kepada Sekretaris Jenderal
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan ternyata Sekretaris yang dilantik
adalah Suriadi (teradu) 196201161997021001 Pangkat Pembina (IV/a) sesuai
dengan undangan pelantikan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera
Utara nomor 31/UND/I/2017 tanggal 18 Januari 2017.
9. Bahwa berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai
sesuai dengan point 8 (delapan) pada tanggal 06 Februari 2017, Teradu menerima
Surat Undangan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara
Nomor 70 Sesprov-002/II/2017 untuk menghadiri undangan klarifikasi terkait
dengan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai Nomor
02/KPU-SB/002.434750/I/2017 tanggal 20 Januari 2017 Perihal Keputusan
Sekjen KPU tentang Penetapan Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai dimana
ada dugaan penyuapan kepada Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Serdang Bedagai. Hasil klarifikasi menyatakan bahwa Teradu tidak ada
maksud untuk menyuap tetapi teradu mengganggap sebagai bantuan untuk usaha
kolam ikan (membeli Pakan Ikan) Edi Susilo anggota KPU Kabupaten Serdang
Bedagai.
10. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2017, Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia di Jakarta telah mengeluarkan Surat Nomor 211/SJ/II/2017
tanggal 20 Februari 2017 tentang garis besar mekanisme penetapan Sekretaris KPU
Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa proses penetapan Sekretaris KPU
Kabupaten Serdang Bedagai telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku
dan Sekretaris Jenderal KPU selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang
memilih 1 (satu) orang dari 3 (tiga) calon sekretaris yang diusulkan untuk
ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai.
Kemudian terhadap pengaduan dugaan suap yang dilakukan oleh Saudara Suriadi
(Teradu) kepada Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang
Bedagai yang terjadi sebelum usulan Calon Sekretaris Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Serdang Bedagai disampaikan kepada Sekretaris Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Sumatera Utara seharusnya Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Serdang Bedagai selaku anggota Komisi Pemilihan Umum
menyampaikan/melaporkan kepada Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Serdang Bedagai dikarenakan salah satu Calon Sekretaris yang diusulkan tidak
berintegritas sehingga usulan yang akan di ajukan kepada Sekretaris Jenderal
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sumatera Utara tidak diteruskan oleh karena itu Edi Susilo Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai dapat di duga tidak cermat dan
lalai/melakukan pembiaran.
11. Bahwa pada tanggal 31 Maret 2017, Teradu menerima Undangan dari Ketua Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 27/KPU-
SB/002.434750/III/2017 untuk menindaklanjuti Surat Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) nomor
0653/K.DKPP/PP.01/III/2017 tanggal 23 Maret 2017 tentang klarifikasi KPU
Kabupaten Serdang Bedagai kapada teradu atas dugaan penyuapan Kepada Edi
Susilo anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai oleh Muhammad Sofian Ketua
KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Edi Susilo Anggota KPU Kabupaten Serdang
Bedagai, Muhammad Rizwan Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Anda
Radiansyah Ali Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Badrun Anggota KPU
Kabupaten Serdang Bedagai di ruang kerja Ketua KPU Kabupaten Serdang Bedagai
pada tanggal 4 April 2017 . Hasil klarifikasi menyatakan bahwa benar teradu
bertemu dengan Edi Susilo Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai bertujuan
untuk sekedar bersilaturahmi membicarakan tentang usaha, pendidikan dan
keluarga Edi Susilo Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai.
12. Bahwa berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Nomor 016/BA/KPU-
KAB/002.434750/IV/2017 pada poin (b) yang menyatakan bahwa surat
pernyataan saksi diatas materai an. Edi Susilo tidak sesuai karena yang
dilampirkan bukan surat pernyataan tetapi kronologis kejadian. Berita Acara
tersebut dibuat Pada hari Selasa Tanggal Empat Bulan April Tahun Dua Ribu
Tujuh Belas, tetapi sebenarnya Berita Acara tersebut baru di scan pada tanggal 7
April 2017 oleh Saudara Afandi Staf Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Serdang Bedagai maka keterangan pada poin (c) yang menyatakan bahwa Saksi a.n
Yasir Nusa Adiraga tidak bersedia membuat surat pernyataan bermaterai saksi
seharusnya masih bisa diganti dengan surat pernyataan bermaterai saksi saudara
Saksi a.n Yasir Nusa adiraga menjadi bersedia, karena telah merasa dibohongi atas
poin (b) oleh Muhammad Sofian Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang
Bedagai dan Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang
Bedagai.
13. Bahwa pada tanggal 19 April 2017 , Teradu telah mengirim Kepada Ketua Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berupa :
a. Kronologis yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2016 terhadap
Saksi Yasir Nusa Adiraga;
b. Kronologis yang terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 terhadap Saksi
Yasir Nusa Adiraga;
c. Kronologis yang terjadi pada hari Selasa tanggal 4 April 2017 dan Rabu tanggal 5
April 2017 terhadap Saksi Yasir Nusa Adiraga;
d. Klarifikasi Teradu atas dugaan penyuapan kepada Edi Susilo Anggota KPU
Kabupaten Serdang Bedagai.
KESIMPULAN
1. Bahwa tidak benar Teradu melakukan percobaan penyuapan kepada Edi Susilo
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai Kabupaten Serdang
Bedagai agar teradu di loloskan sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Serdang
Bedagai.
2. Bahwa benar Teradu bertemu dengan Edi Susilo Anggota KPU Kabupaten Serdang
Bedagai melalui panggilan telepon seluler dari Saksi Yasir Nusa Adiraga Staf
Honorer Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai atas
perintah dari Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang
Bedagai.
3. Bahwa dalam pertemuan tersebut Teradu hanya berniat untuk bersilaturrahmi dan
bantuan yang di berikan Teradu merupakan bantuan atas keluhan usaha kolam
ikanyang kena jamur dan harga jual ikan murah, kerusakan Kendaraan Dinas yang
sedang rusak dan perihal rumah yang belum selesai di bangun oleh Edi Susilo
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai
4. Bahwa dengan adanya hasil klarifikasi oleh Baperjakat Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sumatera Utara terhadap Teradu dan surat Sekretaris Jenderal tentang
mekanisme pengangkatan teradu sudah sesuai prosedur, maka dengan ini teradu
menolak seluruh pengaduan percobaan penyuapan terhadap Edi Susilo Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu.
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya.
[2.6] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-40,sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat KPU Kabupaten Serdang Bedagai Perihal Undangan Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon Sekretaris KPU Kah. Serdang
Bedagai Nomor 075/KPU-SB/002.434750/X/2016 tanggal 26
Oktober 2016;
2. Bukti T-2 : Dokumentasi/ Foto Uji Kelayakan dan kepatutan Calon
Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai tanggal 29 Oktober
2016;
3. Bukti T-3 : Putusan Perkara Hak Uji Materiil Register Nomor 01/P/HUM/
2015 yang menguji Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2014
tentang Penataan dan Pengisian Keanggotaan DPRD pada
Daerah Induk;
4. Bukti T-4 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor 28/BA/X/TAHUN 2016
Tentang Usulan Nama Calon Sekretaris Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Serdang Bedagai;
5. Bukti T-5 : Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor
31/UND/I/2017 Perihal Undangan Pelantikan tanggal 18
Januari 2017;
6. Bukti T-6 : Berita Acara Pengambilan Sumpah /Janji ari Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Sumatera Utara;
7. Bukti T-7 : Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia
Nomor 17/Kpts/Setjen/Tahun 2017 Tentang Pengangkatan
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai;
8. Bukti T-8 : Salinan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 17/Kpts/Setjen/tahun 2017 Tentang
Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Serdang Bedagai;
9. Bukti T-9 : Surat Pernyataan Pelantikan dari KPU Provinsi Sumatera Utara
Nomor 3 7/Sesprov-00211/2017;
10. Bukti T-10 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai
Perihal Keputusan Sekjen Komisi Pemilihan Umum tentang
Penetapan Sekretaris KPU Kabupaten SerdangBedagai Nomor
02/KPU-SB/002.434750/1/2017 tanggal 20 Januari 2017;
11. Bukti T-11 : Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Perihal
undangan klarifikasi Nomor 70/Sesprov-002/11/2017tanggal 06
februari 2017;
12. Bukti T-12 : Berita Acara Pemeriksaan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera klarifikasi atas penyuapan calon Sekretaris KPU
Kabupaten Serdang Bedagai Suriadi kepada Edi Susilo Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai;
13. Bukti T-13 : Surat Sekretaris Jenderal KPU perihal Permasalahan Sekretaris
KPU Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 211/SJ/11/2017
tanggal 20 Februari 2017;
14. Bukti T-14 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai
perihal Undangan Nomor 27/KPU-SB/002.434750/11112017
tanggal 31Maret2017;
15. Bukti T-15 : Hasil Klarifikasi atas dugaan penyuapan kepada Edi Susilo
Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai;
16. Bukti T-16 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang
Bedagai Nomor 016/BA/Kpu-KAB/002.434750/IV/2017
tentang hasil Klarifikasi;
17. Bukti T-17 : Surat pernyataan bermaterai Saksi bahwa saksi a.n Yasir Nusa
Adiraga tidak bersedia menjadi saksi;
18. Bukti T-18 : Surat pernyataan bermaterai Saksi bahwa saksi a.n Yasir Nusa
Adiraga bersedia menjadi saksi;
19. Bukti T-19 : Bukti pengiriman kronologiskejadian dugaan penyuapan Edi
Susilo Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang
Bedagai kepada DKPP melalui jasa pengiriman TIKI;
20. Bukti T-20 : Kronologis yang terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2016
terhadap Saksi Yasir Nusa Adiraga;
21. Bukti T-21 : Kronologis yang terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017
terhadap Saksi Yasir Nusa Adiraga;
22. Bukti T-22 : Kronologis yang terjadi pada hari Selasa tanggal 4 April 2017 dan
Rabu tanggal 5 April 2017 terhadap Saksi Yasir Nusa Adiraga;
23. Bukti T-23 : Klarifikasi Teradu atas dugaan penyuapan kepada Edi Susilo
Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai;
24. Bukti T-24 : Surat pengantar ke DKPP;
[2.6] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dalam sidang tanggal 3 Mei 2017 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Majelis
Sidang Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada Pihak Terkait dalam hal
ini Anggota KPU KAbupaten Serdang Bedagai. Keterangan pihak terkait tersebut sebagai
berikut:
Edi Susilo (Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai)
Pihak Terkait menyatakan dalam pertemuannya dengan Teradu Pihak terkait tidak
mengeluh mengenai kolam ikan, dan hanya bercerita mengenai kolam iklan tersebut.
bercerita juga tentang memperbaiki mobil. Tidak ada sedikitpun niat untuk mengeluh.
Pihak terkait menyatakan sebenarnya takut bertemu tetapi karena silaturahmi dan juga
untuk mengetahui track record calon sekretaris. Pihak terkait juga menghubungi
beberapa pihak untuk mengetahui track record calon sekretaris. Suryadi yang meminta
untuk bertemu maka Pihak Terkait menyangupi. Teradu menyatakan mau membantu
uang kepada Pihak Terkait, Pihak Terkait menyatakan bahwa kalau mau memberi uang
diserahkan kepada Staf sebagai ucapan terimaksih karena telah mempertemukan Teradu
dengan Pihak Terkait. Pihak Terkait langsung menelepon komisioner KPU Provinsi
Sumatera Utara dan menceritakan meminta arahan. Pihak Terkait menyatakan dalam
Pleno bahwa pihak Terkait mencoba disuap oleh Teradu. Pihak Terkait menyatakan tidak
pernah mendukung salah satu calon sekretaris yang diajukan.
Badrun (Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai)
Pihak Terkait menyatakan bahwa bertemu dengan Teradu karena diberitahu oleh Ketua
KPU Kabupaten Serdang Bedagai bahwa Teradu ingin bertemu dengannya. Pihak Terkait
menyatakan bahwa apabila ingin bertemu satu-satu maka akan ditanggapi lain.
Mengenai warung untuk bertemu dengan Teradu adalah warung adik Pihak Terkait,
mengenai uang RP.12.500 yang disampaikan oleh Teradu sebenarnya tidak usah dibayar
tidak masalah karena warung tersebut adalah milik adik Pihak Terkait. Dalam
melakukan uji kelayakan dan kepatutan dan pengusulan satu nama Pihak Terkait
menyatakan adanya perbedaan pendapat dalam membahas pengusulan tersebut. Tetapi
ketika diputuskan untuk mengusulkan satu nama semua komisioner menandatangani.
Mengenai kejadian dalam ruangan Bagian Umum yang disampaikan oleh Saksi Yasir
Pihak Terkait menyatakan tidak pernah menyekap saksi Yasir. Pihak Terkait juga
menyatakan bahwa tidak pernah memaksa saksi. Pihak Terkait hanya menanyakan
bagaimana kejadian sebenarnya kepada Yasir. Pihak Terkait menyatakan bahwa apabila
sampai berproses laporan ke DKPP maka Yasir mau tak mau harus menjadi saksi. Pihak
Terkait meminta menjelaskan apa yang Yasir tahu saja.
Muhammad Rizwan(Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai)
Pihak Terkait menyatakan bahwa apa yang disampaikan terkait adanya percobaan
penyuapan, menurut Pihak Terkait sebaiknya dikembalikan ke Pemda supaya bisa
menerima kembali Calon yang baru, tetapi apa yang disampaikan oleh Pihak Terkait
tidak direspon komisioner yang lain. Pihak Terkait menyatakan dalam pelaksanaan Fit
and Proper Test tidak ada yang terkotak-kotak yang ada hanya mempunyai penilaian
berbeda terhadap masing-masing Calon. Pada waktu diputuskan semua bersama-sama
menandatangani Berita Acara. Selain itu di PNS ada Baperjakat yang menentukan PNS
tersebut layak atau tidak ditempatkan di suatu tempat.
Anda Radiansyah (Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai)
Pihak Terkait menyatakan bahwa Edi susilo menjelaskan dalam Pleno bahwa ada
percobaan penyuapan kepada dirinya.Pihak Terkait menyatakan bahwa sebaiknya calon
yang diduga melakukan penyuapan tersebut dikembalikan ke Pemkab, mengenai
prosesnya seperti apa nanti akan dirapatkan kembali.
KETERANGAN SAKSI
Dalam sidang tanggal 3 Mei 2017 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Majelis
Sidang Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada Saksi dalam hal ini Yasir
Nusa Adiraga selaku Staf Sekretariat KPU Kabupaten Serdang Bedagai Anggota KPU
Kabupaten Serdang Bedagai. Keterangan pihak terkait tersebut sebagai berikut:
Yasir Nusa Adiraga selaku (Staf Sekretariat KPU Kabupaten Serdang Bedagai)
1. Bahwa pada hari Jum'at tanggal 28 Oktober 2016, saksi:
a. Saksi dan Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai melakukan kegiatan Goes
To School di 2 (dua) sekolah yaitu MAS Pekan Tanjung Beringin dan MAS Nagur,
tapi sebelumnya pada malam jum'at saksi ada di telpon oleh Edi Susilo Anggota
KPU Serdang Bedagai dimana beliau merencanakan kami pergi bersama saja
dari rumah kakaknya yaitu yang beralamat di Desa Sei Sijenggi Kecamatan
Perbaungan, masalah sepeda motor saksi, diparkirkan saja nanti di rumah
kakaknya. sekitar jam 8.00 Wib saksi sudah tiba di rumah kakaknya Edi Susilo
Anggota KPU Serdang Bedagai, kami satu TIM ada 3 orang yaitu Edi Susilo
Anggota KPU Serdang Bedagai, lbu Dahliana Saragih (PNS Organik di KPU Kab.
Serdang Bedagai)dan Saksi. Kebetulan lbu Dahliana Saragih berdomisili di Sei
Rampah sehingga sekalian jalan kami bersama dan beliau menunggu di pinggir
jalan.
b. Singkat cerita setelah kami melakukan kegiatan GoesTo School, sekitar jam
11.45 WIB kami berangkat pulang dari sekolah Nagur dan menuju kantor KPU
Kab. Serdang Bedagai, ketika perjalanan kami sampai di kota Tanjung Beringin
Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai ada memerintahkan saksi untuk
menghubungi Suriadi kalau Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai masih di
Medan artinya saksi sudah disuruh berbohong meskipun hati saksi sebenarnya
menolak, ketika itu ibu Dahliana Saragih mendengarkan pembicaraan kami
kalau Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai memerintahkan kepada saksi
dan pada awalnya saksi tolak, saksi bilang jangan Saksi pak tapi Edi Susilo
Anggota KPU Serdang Bedagai tetap merintahkan kepada saksi untuk
mengubungi Suriadi, karena saksi bawahan, saksi tetap patuh pada perintah
atasan saksi, tidak terasa kami sampailah di Kantor KPU Kab. Serdang Bedagai
sekitar Jam 13.00 Wib dikantor sepi karena kawan-kawan pada menjalankan
Sholat Jum'at karena saksi ketinggalan jadi tidak dapat Sholat Jum'at dan
hanya sholat Zuhur di Kantor saja.
c. Sekitar ± jam 16.00 Wib kami keluar dari kantor KPU Kab. Serdang Bedagai, di
tengah perjalanan sekitar jalan Teluk Mengkudu Edi Susilo Anggota KPU
Serdang Bedagai bercerita kepada saksi kalau Edi Susilo Anggota KPU Serdang
Bedagai mau bertemu dengan Suriadi tapi kalau bisa dilokasi yang tidak ada
CCTV nya lantas saksi " Tanya kenapa Pak rupanya kalau ada CCTVnya?", Edi
Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai menjawab, "kalau zaman sekarang ini
payah Sir(saksi), sedikit-sedikit kena DKPP", lalu saksi berpikir apa mungkin
Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai trauma Karena kasusnya yang lalu
saat Pemilu Legislatif Tahun 2014 dimana Komisioner terekam dengan CCTV
ketika terjadi pertemuan dengan Caleg dari Partai Demokrat yang pada akhirnya
mereka bertiga terkena Peringatan Keras dari DKPP dan yang dua orang
komisioner lagi terkena peringatan biasa. Saksi diam saja, lalu Edi Susilo
Anggota KPU Serdang Bedagai berbicara lagi, mana mobil rusak Sir kata Edi
Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai, uang didompet tinggal Rp.100.000,-mau
pulang ke Medan tidak mungkin karena besok pagi (Sabtu/29 Oktober 2016)
akan dilakukan Test Fit and Proper tes sementara sampai sekarang calon
Sekretaris satu pun belum ada yang merapat. Lalu Edi Susilo Anggota KPU
Serdang Bedagai merencanakan pertemuan dengan Suriadi di rumah kakak
kandungnya tepatnya beralamat di Desa Sei Sijenggi Pasar II Kecamatan
Perbaungan. Lalu Saksi diperintahkan Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai
untuk menghubungi Suriadi untuk melakukan pertemuan, jadi Saksi menelpon
Suriadi sekitar Jam 16.15 Wib untuk datang kerumah kakaknya Edi Susilo
Anggota KPU Serdang Bedagai dalam rangka silaturrahim, pertemuannya
direncanakan jam 17.30 Wib karena Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai
mau membetulkan mobilnya yang nyendat-nyendat kalau jalan kelajuannya
pelan tapi kalau kencang tidak nyendat, lalu kata Suriadi, lnsya Allah.
d. Sekitar ± jam 17.30 WIB tibalah Suriadi di Pasar II Desa Sei Sijenggi Kecamatan
Perbaungan meskipun Suriadi bolak balik telpon Saksi karena Suriadi tidak
tahu jalannya. Posisi rumah kakaknya Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai
berada di Pintu keluar masuk jalan Tol kebetulan dari jalan protokol sekitar ±
100 meter dan mobil Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai berada di Gang
itu jadi dari jalan Protokol kelihatan, lantas Edi Susilo Anggota KPU Serdang
Bedagai pun membimbing Suriadi untuk memasuki rumah kakak kandungnya
yang kebetulan di pagar keliling.
e. Sebelumnya Suriadi memperkenalkan diri dan bersalaman dengan Edi Susilo
Anggota KPU Serdang Bedagai kemudian menyatakan kepada Edi Susilo Anggota
KPU Serdang Bedagai bahwa Suriadi merupakan salah satu calon Sekretaris
yang mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai
meskipun pada dasarnya menolak untuk diusulkan tapi berhubung ini adalah
perintah atasan maka Suriadi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) siap
menjalankan tugas dan patuh kepada perintah atasan. Suriadi menceritakan
perjalanan kariernya mulai dari guru swasta (ketika itu masih honor) sampai
jabatan terakhir sebagai Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah di Dinas
Pendididkan Kabupaten Serdang Bedagai, begitu pula Edi Susilo Anggota KPU
Serdang Bedagai memperkenalkan diri dan menceritakan perjalanan kariernya
baik di bidang Kepemiluan sebagai Penyelenggara Pemilu, sebagai Dosen di
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), pengalaman berorganisasi
tak luput juga menceritakan rencana-rencana Edi Susilo Anggota KPU Serdang
Bedagai untuk menggarap lahan di perkebunan PT. lndah Pontjan Deli Muda di
bawah lahan tanaman sawit untuk dikelola dengan tanaman Jagung, Semangka
dan kacang. Karena Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai Putera kelahiran
Deli Muda maka disetujui oleh Pimpinan PT. lndah Pontjan, tapi pengeloalaan
itu semua membutuhkan dana yang besar, mulai dari pengolahan lahan dengan
alat berat, pembelian Bibit, memberikan upah kerja pada tenaga kerja dan
pembelian Pupuk dan Racun untuk hama. Sebelumnya Edi Susilo Anggota KPU
Serdang Bedagai ada menceritakan tentang mobil Dinasnya yang minta di
service di bengkel tak luput juga menceritakan usaha lainnya yaitu Kolam ikan
Gurame yang seharusnya sudah minta di panen berhubung harga masih sangat
murah sekitar Rp. 23.000,-/Kg sampai Rp. 24.000,-/Kg sebenarnya harga harus
diatas Rp.30.000 an/Kg. Sementara karena iklim kurang bagus ikannya pada
terkena penyakit jamur, mau dijual harga masih murah mau dipertahankan
terus membelikan pakan Pelet yang harganya hampir Rp. 500.000,-/karung.
Belum lagi setelah pesta Pemilu legislatif 2014, Edi Susilo, Anggota KPU Serdang
Bedagai ada di telpon oleh Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai yaitu H.
Syahlan Siregar, ST, "Hebat Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai siap
Pemilu Legislatif sudah punya rumah", lantas dijawab Edi Susilo Anggota KPU
Serdang Bedagai, "Rumah saya belum siap pak''. Ada juga membicarakan
tentang kisi-kisi soal untuk Fit and Proper Test besok pada tanggal 29 Oktober
2016 sekitaran Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,
DPD dan DPRD (karena Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai memegang
Divisi Hukum) mungkin dari Divisi lain ya masalah Kepegawaian, masalah
Anggaran dan lain-lain.
f. Dari rangkaian cerita diatas saksi mendengar kalau Suriadi akan membantu
sekedar membelikan Pakan Pellet untuk ikan Edi Susilo Anggota KPU Serdang
Bedagai, Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai jangan dengan saya tapi
serahkan saja sama Saksi karena waktu pun sudah menjelang Magrib dengan
ditandainya terdengar suara ngaji dari Mesjid maka Suriadi pun permisi pulang,
Suriada berjalan duluan dan Saksi disuruh untuk mengikuti dari belakang tapi
sebelumnya Saksi menolak, Saksi bilang kepada Edi Susilo Anggota KPU
Serdang Bedagai, ''Tolong jangan sayalah". Kata Edi Susilo Anggota KPU Serdang
Bedagai tidak bisa Sir, ini perintah. Jadi nanti kalau ada apa-apa kan kau yang
menerimanya bukan Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai, dalam hati Saksi,
"Ya .Allah kok seperti ini nasib saya jadi bawahan, hanya dijadikan korban" tapi
mau gimana lagi Saksi hanya pasrah sajalah dan ihklas dalam menjalankan
perintah atasan saya. Jadi Saksi ikutilah Suriadi dan Edi Susilo Anggota KPU
Serdang Bedagai ada mengambil sesuatu dari dalam mobil ±3 menit Suriadi
keluar dari mobilnya dan memberikan amplop putih dalam keadaan terlem
(Tertutup rapat) dan berkata tolong berikan kepada Edi Susilo Anggota KPU
Serdang Bedagai, Saksi bilang "lya Pak'' dan Saksi langsung kembali keposisi
semula berhubung sudah terdengar azan magrib maka langsung Saksi serahkan
amplop tadi kepada Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai dan Saksi
langsung permisi numpang Sholat Magrib di rumah Kakaknya Edi Susilo
Anggota KPU Serdang Bedagai. Setelah selesai Sholat Saksi kembali duduk di
tempat pertemuan tadi dan Saksi lihat dimeja ada uang yang dari amplop sudah
berserakan, lalu Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai berkata kok Cuma
segini (Sepertinya beliau kecewa sekali sambil memandangi uang tersebut) dan
berkata, "kalau jumlahnya 30 atau 40 juta Edi Susilo Anggota KPU Serdang
Bedagai ambil ini, nanti di persyaratan usia yang melebihi batas umur sesuai
dengan peraturan disitu baru di gugurkan". Lantas Saksi lagi disuruh untuk
memulangkan, Saksi bilang sekali lagi kepada Edi Susilo Anggota KPU Serdang
Bedagai, "jangan Saksi lagilah pak", Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai
berkata tidak bisa, tadikan Saksi yang menerimanya jadi Saksi jugalah yang
memulangkannya, tapi sebelum dipulangkan biar Edi Susilo Anggota KPU
Serdang Bedagai foto dulu. Dalam hati Saksi terus berbicara," sudah Saksi
pulang malam, diajak bersubhat lagi dan dijebak, Saksi hanya bisa pasrah saja".
Saksi bilang dengan Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai, Edi Susilo
Anggota KPU Serdang Bedagai, Saksi tidak tau dimana rumahnya Suriadi
meskipun Saksi juga orang Perbaungan, lantas kata Edi Susilo Anggota KPU
Serdang Bedagai,' ya kau cari taulah Sir dan Tanya-tanya kepada orang, ya
udahlah dalam hati Saksi, lantas Saksi pun permisi pulang untuk
mengembalikan kepada Suriadi meskipun waktu itu masih magrib. Sesampainya
didesa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Saksi ada tiga kali tanya dan
ketemu juga rumahnya Suriadi, dan menyerahkan amplop tadi yang sudah
dalam keadaan terbuka, dan Saksi suruh Suriadi untuk menghitung kembali
karena Saksi takut nanti dikirain Saksi ambil (kurangi) uang itu tapi Suriadi
tidak mau menghitung karena Suriadi percaya dengan Saksi meskipun Saksi
baru kenal dengan Suriadi sementara dengan Edi Susilo Anggota KPU Serdang
Bedagai Saksi kenal sudah tiga tahun lebih Setelah Saksi serahkan maka Saksi
pun langsung permisi pulang.
2. Bahwa Pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 Saksi:
a. dimana hari itu yang Saksi tahu terjadi pelantikan Sekretaris KPU Kabupaten
Serdang Bedagai yang terpilih yaitu Suriadi di Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Utara Medan, sementara posisi saksi saat itu berada di Kantor KPU
Kabupaten Serdang Bedagai.
b. Sekitar ± jam 14.00 WIB, Saksi mendapat telpon dari Edi Susilo Anggota KPU
Serdang Bedagai dimana Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai menanyakan
kepada Saksi,"Kamu masih ingat tanggal berapa ketika kita Goes To School di
sekolah MAS (Madrasah Aliyah Stanawiyah) pada Kecamatan Tanjung Beringin
?". Saksi bilang' Saksi tidak ingat Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai",
begitupun coba Saksi lihat berkas daftar hadirnya". Setelah itu Saksi lihat
berkas, tidak begitu lama Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai menelpon
kembali dan Saksi katakan tanggal 28 Oktober 2016. Oke ya Thank's.(waktu itu
posisi Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai katanya berada di Medan).
c. Tidak berselang begitu lama kisaran ± 15 menit, ketika saksi diruangan kerja
(dibagian Umum) tiba-tiba salah seorang Komisioner datang dengan tergopoh-
gopoh dan masuk keruangan kerja Saksi lantas tiba-tiba menutup ruangan
karena agak lengket pintunya lantas kira-kira 2 cm pintu terbuka, Komisioner
yang datang keruangan Saksi bernama Badrun Anggota KPU Serdang Bedagai.
Saksi agak terkejut karena Saksi saat itu sedang mengetik, lantas Badrun
Anggota KPU Serdang Bedagai menanyakan tentang peristiwa di tanggal 28
Oktober 2016, Saksi bilang kenapa rupanya Pak? Apakah tadi barusan ditelpon
oleh Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai? Lantas jawabnya,"ya". Ya Saksi
ceritakan apa adanya dan Saksi juga memberikan pandangan kepada Badrun
Anggota KPU Serdang Bedagai, kalau ini Saksi sampaikan yang sebenarnya
nanti para Komisioner terancam semuanya, bisa-bisa terkena DKPP makanya
kenapa Saksi selama ini diam. Saksi bilang kalau Para Komisioner mau
berpolitik tolonglah jangan sekali-sekali melibatkan Sekretariat karena kami
sekretariat adalah sebagai pelayan dan memfasilitasi apa yang dibutuhkan oleh
Komisioner jadi kalau kami dilibatkan maka akan terjadi kelompok-kelompok
dimana akan menghancurkan tatanan di Lingkungan KPU itu sendiri maka akan
jadi apa Pak lembaga kita ini, dan Saksi sampaikan juga pengalaman Saksi di
Legislatif Tahun 2009 yang lalu akibat ulah Komisioner yang nakal dan pada
akhirnya mereka bertiga dipecat dari KPU, apa mau terulang kembali peristiwa
seperti itu, Badrun Anggota KPU Serdang Bedagai hanya tertunduk saja dan
diam sampai-sampai Saksi bilang Saksi disini Cuma tenaga Honorer yang gaji
Saksi hanya Rp. 1.200.000 -' dan menghidupi tiga orang anak sementara gaji
Komisioner diatas sepuluh juta, jadi tolonglah pak kalau mau berpolitik jangan
libatkan kami terutama Saksi. Siapa pun yang terpilih jadi Sekretaris itulah
Pimpinan Kami, dan kami wajib tunduk dan patuh dalam menjalankan tugas,
lantas Badrun Anggota KPU Serdang Bedagai mengatakan tidak apa-apa, nanti
Yasir tidak akan kena apa-apa dan kami lindungi sepanjang mau mengikuti
arahan kami. Mungkin nanti Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai akan
datang kerumah Yasir untuk menyusun kronologis dan mengarahkan Yasir yang
pada akhirnya akan kita habisi komisioner yang berseberangan dengan kita.
Saksi jawab, "kalau Saksi diajak untuk menyusun cerita dan mengarang, jelas
Saksi tidak mau pak, tapi kalau untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya,
ya Saksi siap". Sebagai catatan bahwa Badrun Anggota KPU Serdang Bedagai ini
adalah Suami dari Sekretaris yang lalu yaitu lbu lngan Malem Tarigan yang
ditarik oleh Bupati ke Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai dan kini
bertugas di RSU.Sultan Sulaiman.
d. Saksi diinterogasi dan dibujuk ± 1.5 jam, Saksi tetap berkeras kalau Saksi tidak
mau untuk mengikuti permainan mereka, setelah itu beliau keluar dari ruangan
Saksi dan Saksi pun langsung pulang.
e. Ditengah perjalanan ketika Saksi sampai di Pasar Bengkel, Saksi ditelpon oleh
Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai tapi tidak Saksi angkat.
3. Bahwa pada tanggal 6 Februari 2017 Saksi menerima undangan Sekretaris Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 70/Sesprov-002/11/2017 untuk
menghadiri undangan klarifikasi;
4. Bahwa Pada tanggal6 Februari 2017 Saksi telah diperiksa dan diminta keterangan
terkait dengan surat ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor 02/KPU-SB/002.434750/1/2017 tanggal 20 Januari 2017 perihal
keputusan sekjen KPU tentang penetapan sekretaris KPU Kabupaten Serdang
Bedagai yang diduga ada dugaan penyuapan kepada Komisioner Kabupaten
Serdang Bedagai Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai;
5. Bahwa Pada tanggal 4 April 2017 Saksi:
a. Komisioner KPU Kabupaten Serdang Bedagai melaksanakan rapat perihal Surat
dari DKPP RI yang bernomor 0653/K.DKPP/PP.01/III/2017 dimana rapat
dimulai dari pagi sampai siang.
b. Setelah Saksi menjalankan Sholat Zuhur hari itu di Musholla DPRD Kabupaten
Serdang Bedagai, Saksi mendapat panggilan dari para Komisioner untuk
dimintai keterangan terkait adanya nama Saksi didalamsurat DKPP RI untuk
memberikan kesaksian. Sebenarnya semenjak terbitnya surat dari DKPP Saksi
agak terkejut kenapa ada nama Saksi disurat itu atas pengaduan Muhammad
Sofian Ketua KPU Serdang Bedagai, sebelumnya Muhammad Sofian Ketua KPU
Serdang Bedagai tidak pernah menanyakan kepada Saksi kalau Saya mau jadi
saksi, berarti Muhammad Sofian Ketua KPU Serdang Bedagai mengambil
keputusan secara sepihak sementara surat pengaduan yang dibuat Muhammad
Sofian Ketua KPU Serdang Bedagai secara pribadi bukan lembaga.
c. Setelah Saksi datang di ruangan Ketua KPU Kabupaten Serdang Bedagai, dan
dihadiri oleh lima komisioner dan ditanyakan bagaimana kesiapan saudara Yasir
untuk menjadi Saksi, saksi saat itu berpikir, "Saksi sayang dengan Lembaga ini
dan mau menjaga keutuhan lembaga sepanjang Edi Susilo Anggota KPU Serdang
Bedagai juga mau membuat surat pernyataan untuk tidak bersedia menjadi
saksi. Seperti kata Ketua KPU Kabupaten Serdang Bedagai bahwa Edi Susilo
Anggota KPU Serdang Bedagai juga membuat surat diatas materai maka Saksi
berkesimpulan selesailah masalah ini dan tidak berkelanjutan. Jadi Saksi tidak
bersedia untuk menjadi saksi.
d. Sekitar pukul 15.30 WIB, Saksi dipanggil kembali oleh ketua untuk meneken
bahwa Saksi tidak bersedia menjadi saksi dan Ketua sekali menegaskan kalau
Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai juga membuat surat pernyataan yang
sama dengan Saksi. Jadi dengan rasa percaya dengan mereka (saat itu dikantor
Komisionernya tinggal Muhammad Sofian Ketua KPU Serdang Bedagai, Badrun
Anggota KPU Serdang Bedagai dan Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai)
langsung saja Saksi teken surat pernyataan tersebut dan langsung Saksi
pulang.
e. Keesokan harinya tepatnya hari Rabu tanggal 5 April 2017 sekitar pukul 10.00
WIB tergeletak Berita Acara dimeja Afandi, saya baca kok tidak sesuai dengan
kejadian, lantas Saksi Tanya kepada Afandi kemarin Edi Susilo Anggota KPU
Serdang Bedagai membuat surat pernyataan yang sama dengan Saksi, jawabnya
tidak ada bahkan Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai membuat Kronologis
disitulah naik pitam Saksi. Tidak begitu lama datanglah Badrun Anggota KPU
Serdang Bedagai tau Saksi mulai ribut lantas beliau mendatangi Saksi dan Saksi
tanya langsung,"kepada Badrun Anggota KPU Serdang Bedagai, kenapa Edi
Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai tidak membuat surat pernyataan yang
sama dengan Saksi? Berarti kalian bertiga semalam sudah membohongi Saksi,
kalau gitu tidak bisa itu Saksi tarik kembali surat pernyataan Saksi yang tidak
bersedia menjadi saksi dan saya ganti dengan bersedia, kata Badrun Anggota
KPU Serdang Bedagai tidak tau itu semua Sir, ya nantilah kita baca dulu sambil
jalan keluar terus Saksi ikuti dan Badrun Anggota KPU Serdang Bedagai masuk
ke ruangan Ketua KPU Kabupaten Serdang Bedagai sementara itu dikantor KPU
sedang ada kunjungan dari Sekolah SMA Negeri 1 Kecamatan Tanjung Beringin
dalam rangka kunjungan melihat Rumah Pintar Pemilu jadi cukup ramai
dikantor. Sekitar pukul 11.30 WIB Saksi ketok ruangan Ketua dan ternyata
Badrun Anggota KPU Serdang Bedagai sudah pergi dan Saksi tanya kepada
teman katanya menjemput anak kandungnya pulang sekolah, tetapi Badrun
Anggota KPU Serdang Bedagai sampai sore tidak datang lagi ke kantor KPU
Kabupaten Serdang Bedagai.
f. Ketika acara anak sekolah selesai yang dipimpin oleh Muhammad Sofian Ketua
KPU Serdang Bedagai lantas Saksi ketok ruangan Ketua dan Muhammad Sofian
Ketua KPU Serdang Bedagai sendirian lagi makan, ada apa Sir kata Muhammad
Sofian Ketua KPU Serdang Bedagai lantas Saksi bilang mau melihat surat
pernyataan Saksi yang kemarin lantas Muhammad Sofian Ketua KPU Serdang
Bedagai mencarikannya di meja kerja dan menyerahkannya kepada Saksi lantas
Saksi bicara kepada Muhammad Sofian Ketua KPU Serdang Bedagai, Edi Susilo
Anggota KPU Serdang Bedagai tidak membuat surat pernyataan yang sama
dengan saksi kemarin (di hari selasa tanggal 4 April 2017)? Muhammad Sofian
Ketua KPU Serdang Bedagai berulang kali bilang kepada saksi bahwa Edi Susilo
Anggota KPU Serdang Bedagai juga membuat surat pernyataan yang sama
dengan Saksi dan di beri materai juga, ternyata tadi pagi Saksi dapat informasi
dari Afandi kalau Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai malah membuat
kronologis, berarti kalian sudah membohongi saksi, maunya jangan gitu
Muhammad Sofian Ketua KPU Serdang Bedagai. Kata Muhammad Sofian Ketua
KPU Serdang Bedagai tidak apa-apa Sir, inikan hanya melengkapi persyaratan
administrasi artinya akan terjadi pelaporan sepihak. Saksi bilang,"kalau begini
cara kalian saksi perlu berfikir dua kali dan akan saksi pelajari kembali".Ya
terserah Yasir, mau diganti surat pernyataannya pun menjadi bersedia tidak
masalah sama kami itu hak Yasir. Baiklah Muhammad Sofian Ketua KPU
Serdang Bedagai kalau begitu, saksi permisi.
g. Sekitar Pukul ± 15.30 WIB saksi dipanggil kembali oleh Muhammad Sofian
Ketua KPU Serdang Bedagai dan menanyakan tentang keputusan saksi, saksi
bilang saksi masih mempelajarinya untuk yang kedua kalinya, Muhammad
Sofian Ketua KPU Serdang Bedagai mengatakan bahwa tidak akan ada apa-apa
dan ini biasa dalam administrasi prosesnya akan selesai sampai disini, saksi
bilang,"Muhammad Sofian Ketua KPU Serdang Bedagai tidak usah khawatir
pasti saksi kasih nanti surat pernyataan saksi, lantas saksi permisi.
h. Sampai di ruangan langsung saksi ketik kembali surat pernyataan yang baru
dengan pernyataan Bersedia menjadi saksi, karena saksi merasa di bohongi oleh
mereka. Sebelum saksi pulang saksi titipkan Surat Pernyataan tersebut kepada
Afandi untuk diserahkan karena besok saya izin tidak masuk berhubung ada
keluarga saksi di Aceh yang sakit parah. Sebelumnya saksi fotokopi dulu sebagai
pertinggal untuk saksi.
i. Pada hari Senin saksi menjumpai Afandi dan saksi tanya, Gimana Afandi
kemarin jadi dikasihkan surat pernyataan yang saksi titipkan kepada untuk
diserahkan kepada Muhammad Sofian Ketua KPU Serdang Bedagai?
Jawabnya,"Sudah saya kasihkan mas ke Muhammad Sofian Ketua KPU Serdang
Bedagai langsung. Oke terima kasih mas.
j. Sebagai Catatan bahwa dalam kronologis ini saksi lampirkan surat peryataan
saksi yang Pertama (Tidak bersedia menjadi Saksi) yang saksi buat pada hari
Selasa tanggal 4 April 2017 dan Surat Pernyataan yang kedua (Bersedia menjadi
Saksi) yang saksi buat pada hari Rabu tanggal 5 April 2017..
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu pada tanggal 28 Oktober 2016
diduga melakukan percobaan penyuapan kepada Anggota KPU Kabupaten Serdang
Bedagai atas nama Edi Susilo dengan tujuan agar meloloskan Teradu menjadi Sekretaris
KPU Kabupaten Serdang Bedagai;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak aduan
Pengadu kecuali hal-hal diakui kebenarannya oleh Teradu. Teradu menyatakan bahwa
tidak benar Teradu melakukan percobaan penyuapan kepada Edi Susilo. Teradu
menyatakan pada tanggal 25 Oktober 2016 Teradu bertemu dengan Muhammad Sofian
dan Badrun selaku Ketua dan Angota KPU Kabupaten Serdang Bedagai di Sei Rampah
untuk bersilaturahmi. Teradu meminta nomor telepon seluler kepada Muhammad Sofian
dan langsung menghubungi Edi Susilo melalui telepon seluler. Selanjutnya pada tanggal
28 Oktober 2016 Teradu menerima telepon dari saksi a.n Yasir Nusa Adiraga untuk
bertemu dengan Edi Susilo di rumah kakaknya. Teradu bertemu dengan Edi Susilo
ditemani dengan Yasir Nusa Adiraga. Dalam pertemuan tersebut Edi Susilo menceritakan
kepada Teradu mengenai keluhan usaha kolam ikan yang terkena jamur dan harga jual
ikan murah, kerusakan Kendaraan Dinas serta rumah yang belum selesai dibangun.
Teradu menyampaikan kepada Edi Susilo bahwa Teradu akan membantu untuk membeli
pelet (pakan ikan). Edi Susilo juga membicarakan mengenai Undang-Undang yang
merupakan kisi-kisi soal untuk Fit And Proper Test. Pada waktu pulang, Teradu
menitipkan amplop untuk bantuan membeli pelet dan diterima oleh Yasir Nusa Adiraga
berdasarkan permintaan Edi Susilo. Setelah itu Yasir Nusa Adiraga datang ke rumah
Teradu untuk mengembalikan amplop tersebut. Menurut Yasir Nusa Adiraga, Edi Susilo
yang meminta mengembalikan amplop tersebut, tetapi pada waktu dikembalikan amplop
sudah dalam keadaan terbuka danTeradu pun menerimanya.
Pada tanggal 29 Oktober 2016 Teradu mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan
Calon Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai. Berdasarkan Uji Kelayakan dan
Kepatutan KPU Kabupaten Serdang Bedagai mengajukan Nur Siti Mastura, SKM, M.Kes
sebagai Sekretaris sesuai Berita Acara Nomor : 28/BA/X/TAHUN 2016. Pada tanggal 18
Januari 2017 teradu menerima surat Undangan Pelantikan Nomor 31/UND/I/2017 dan
pada tanggal 19 Januari 2017 Teradu dilantik oleh Sekretaris KPU Provinsi Sumatera
Utara sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai sesuai dengan SK Sekjen KPU
RI Nomor 17/KPTS/Setjen/TAHUN 2017 tanggal 11 Januari 2017.
Pada tanggal 20 Januari 2017 KPU Kabupaten Serdang Bedagai mengirimkan
surat Nomor 02/KPU-SB/002.434.750/I/2017 kepada KPU Provinsi Sumatera Utara
mempertanyakan pelantikan Teradu sebgai Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai.
Setelah itu Teradu menerima Surat Undangan Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara
Nomor 70 Sesprov-002/II/2017 tanggal 6 Februari 2017 untuk menghadiri undangan
klarifikasi dugaan penyuapan yang dilakukan Teradu kepada Edi Susilo. Hasil klarifikasi
menyatakan Teradu tidak bermaksud menyuap Edi Susilo tetapi hanya bantuan untuk
usaha kolam ikan Edi Susilo. Pada tanggal 20 Februari 2017, Sekjen KPU RI
mengeluarkan Surat Nomor 211/SJ/II/2017 yang menyatakan proses penetapan
Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang
berlaku. Terhadap pengaduan dugaan suap yang dilakukan Teradu kepada Edi Susilo,
seharusnya Edi Susilo menyampaikan/ melaporkan kepada Pleno KPU Kabupaten
Serdang Bedagai dikarenakan salah satu Calon Sekretaris yang diusulkan tidak
berintegritas maka seharusnya tidak diteruskan oleh karena itu Edi Susilo dapat diduga
tidak cermat dan lalai/melakukan pembiaran.
Pada tanggal 31 Maret 2017, Teradu menerima Undangan dari Ketua KPU
Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 27/KPU-SB/002.434750/III/2017 untuk diminta
klarifikasi mengenai dugaan suap kepada Edi Susilo. Hasil klarifikasi menyatakan bahwa
benar teradu bertemu dengan Edi Susilo yang bertujuan untuk sekedar bersilaturahmi.
Mengenai Berita Acara Acara KPU Nomor 016/BA/KPU-KAB/002.434750/IV/2017
tentang hasil klarifikasi, Teradu menyatakan saksi a.n Yasir Nusa Adiraga merasa
dibohongi oleh Muhammad Sofian dan Edi Susilo. Surat pernyataan saksi diatas materai
an. Edi Susilo tidak sesuai karena yang dilampirkan bukan surat pernyataan tetapi
kronologis kejadian. Oleh karena itu Saksi a.n Yasir Nusa Adiraga pada awalnya tidak
bersedia membuat surat pernyataan bermaterai, kemudian mengganti dengan bersedia
membuat surat pernyataan bermaterai;
[4.3.1] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan pada 3 Mei 2017, Teradu Suriadi selaku Sekretaris
KPU Kabupaten Serdang Bedagai menemui 3 (tiga) komisioner KPU Kabupaten Serdang
Bedagai sebelum proses fit and proper test Calon Sekretaris KPU kabupaten Serdang
Bedagai. Teradu berdalih untuk bersilaturahmi dan membuat hubungan yang harmonis
dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai. Teradu menemui
Muhammad Sofian dan Badrun pada tanggal 25 Oktober 2016, pada pertemuan tersebut
Teradu juga meminta nomor telepon selular Edi Susilo yang selanjutnya dihubungi oleh
Teradu untuk meminta bertemu dan bersilaturahmi. Teradu menemui Edi Susilo pada
tanggal 28 Oktober 2016 di rumah kakak Edi Susilo dengan disaksikan oleh staf
sekretariat KPU Kabupaten Serdang Bedagai a.n Yasir Nusa Adiraga. Dalam pertemuan
tersebut Teradu mendengarkan keluhan Edi Susilo mengenai usaha kolam ikan yang
terkena jamur dan harga jual ikan murah, kerusakan Kendaraan Dinas serta rumah
yang belum selesai dibangun. Mendengar hal tersebut Teradu berinisiatif membantu
dengan memberikan uang dalam amplop sejumlah RP. 4.000.000,00 (empat juta rupiah)
yang dititipkan kepada Yasir Nusa Adiraga, tetapi kemudian dikembalikan berdasarkan
perintah Edi Susilo dengan kondisi sudah terbuka.
DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu yang secara aktif berusaha menemui
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, pada saat Teradu sedang
mengikuti seleksi Calon Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai merupakan
tindakan yang tidak dibenarkan secara etika. Dalih Teradu untuk bersilaturahmi dan
menjaga hubungan harmonis dengan Komisioner KPU Kabupaten Serdang Bedagai tidak
bisa diterima oleh Majelis. Dalam posisi sebagai calon Penyelenggara Pemilu tidak
dibenarkan menemui atau berinteraksi secara aktif dengan komisioner yang nantinya
akan melakukan uji kemampuan dan kelayakan kepada Teradu. Hal ini dikarenakan
akan menimbulkan konflik kepentingan. Tindakan Teradu yang berusaha memberikan
bantuan kepada Edi Susilo berupa uang untuk membeli pakan ikan, padahal saat itu
berstatus sebagai calon Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai merupakan
tindakan yang tidak patut secara etika. Meskipun tidak diniatkan untuk memberi suap
tetapi hal tersebut bisa dimaknai berbeda karena kedudukan Edi Susilo sebagai Anggota
KPU Kabupaten Serdang Bedagai yang mempunyai kewenangan dalam melakukan uji
kepatutan dan kelayakan Calon Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai.
Berdasarkan hal tersebut dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak dapat
diterima Majelis.
[4.3.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan pada 3 Mei 2017 DKPP berpendapat bahwa
Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai atas nama Edi Susilo selaku Pihak Terkait
tidak sepatutnya menemui Teradu yang merupakan calon Sekretaris KPU Kabupaten
Serdang Bedagai, apalagi posisi Edi Susilo sebagai Anggota KPU juga bertanggung jawab
terhadap uji kepatutan dan kelayakan Calon Sekretaris KPU Kabupaten Serdang
Bedagai. Alasan Edi Susilo untuk melihat track record calon sekretaris KPU Kabupaten
Serdang Bedagai tidak dapat diterima oleh Majelis. Untuk mengetahui track record
tersebut tidak harus dengan menemui secara langsung Teradu, tetapi bisa dengan cara
lain yang sesuai etika. Tindakan Edi Susilo yang menerima Teradu dan menceritakan
keluhan tentang usaha kolam ikan yang terkena jamur dan harga jual ikan murah,
kerusakan Kendaraan Dinas serta rumah yang belum selesai dibangun merupakan
tindakan yang sangat jauh dari nilai etis sebagai Penyelenggara Pemilu. Selain itu
tindakan Edi Susilo yang mengembalikan amplop berisi uang sejumlah RP. 4.000.000,00
kepada Teradu tidak serta merta menghilangkan pelanggaran kode etik. Karena
berdasarkan keterangan Saksi Yasir Nusa Adiraga, Edi Susilo kecewa karena tidak
sesuai dengan jumlah yang diharapkan, bahkan mengatakan kalau kalau jumlahnya 30
atau 40 juta Edi Susilo akan mengambilnya. Hal ini membuktikan bahwa Edi Susilo
memang sudah mempunyai niat untuk bersikap tidak profesional dengan mau menerima
pemberian uang apabila jumlahnya sesuai. Tindakan Edi Susilo tersebut sangat
bertentangan dengan etika sebagai penyelenggara Pemilu yang mandiri dan adil. Dengan
Edi Susilo selaku Pihak Terkait terbukti melanggar Pasal 5 huruf a, b, dan c, jo Pasal 10
huruf a, b, dan c, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Permilu nomor 13, 11, 1
Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan pada 3 Mei 2017 DKPP berpendapat Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai atas nama Muhammad Sofian selaku Pengadu
dan Badrun selaku Pihak Terkait terbukti menemui Teradu pada tanggal 25 Oktober
2016. Tindakan Pengadu dan Pihak Terkait tersebut menurut DKPP merupakan tindakan
yang tidak dibenarkan secara etika. Sebagai Penyelenggara Pemilu yang juga menjadi
penanggungjawab uji kepatutan dan kelayakan calon Sekretaris KPU Kabupaten Serdang
Bedagai Pengadu dan Pihak Terkait harus menjaga netralitas dan kemandirian dalam
semua proses tahapan pengajuan Calon Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai.
Terutama Pengadu sebagai Ketua KPU seharusnya memberikan contoh yang benar dan
bukannya malah bersikap inkonsisten, hal ini dibuktikan dalam fakta persidangan
dimana Pengadu menyarankan agar Edi Susilo sebagai Pihak Terkait untuk tidak
menemui Teradu, tetapi Pengadu terbukti juga menemui Teradu padahal saat itu Teradu
masih sebagai Calon sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai. Muhammad Sofian
sebagai Pengadu dan Badrun sebagai Pihak Terkait terbukti melanggar Pasal Pasal 5
huruf a, b, dan c, jo Pasal 10 huruf a, b, dan c, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Permilu nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[4.3.4] DKPP berpendapat sikap Teradu sebagai calon sekretaris KPU Kabupaten Serdang
Bedagai yang akan menjalankan fit and proper test, seharusnya tidak menemui Pengadu
dan Pihak Terkait. Pertemuan-pertemuan tersebut jelas melanggar etika baik Pengadu,
Teradu, maupun Pihak Terkait. Pengadu dan Pihak Terkait sebagai penilai semestinya
tidak bertemu dengan Teradu sebagai pihak yang akan dinilai. Hal ini untuk
menghindari adanya konflik kepentingan serta menjaga martabat dan kemandirian
lembaga Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Pihak Terkait Edi Susilo
selaku Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan
sebagai Ketua kepada Pengadu Muhammad Sofian selaku Ketua KPU Kabupaten
Serdang Bedagai;
4. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Pihak Terkait Badrun selaku
Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai;
5. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
6. Memerintahkan Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia untuk mengembalikan
Teradu Suriadi selaku Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai;
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H.,
M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Jumat tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Delapan bulan
Juni tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang
Wihdatiningtyas, S.H masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini,S.Sos.,M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si