Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.78/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU Kab. Serdang Bedagai
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 08/06/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2017
👁 15 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 20 April 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai dengan kronologis yang disampaikan oleh Edi Susilo, Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai menyatakan pada tanggal 25 oktober 2016 pukul 15.20 WIB, Edi Susilo mendapat telepon dari Handphone (HP) dengan nomor yang mengaku bernama Suriadi.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu pada tanggal 28 Oktober 2016 diduga melakukan percobaan penyuapan kepada Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai atas nama Edi Susilo dengan tujuan agar meloloskan Teradu menjadi Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak aduan Pengadu kecuali hal-hal diakui kebenarannya oleh Teradu.
Pasal DilanggarPasal 5; Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Pihak Terkait Edi Susilo selaku Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan sebagai Ketua kepada Pengadu Muhammad Sofian selaku Ketua KPU Kabupaten Serdang Bedagai; 4. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Pihak Terkait Badrun selaku Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai; 5. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 78/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 45/VI- P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 78/DKPP-PKE-VI/2017, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Muhammad Sofian Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Serdang Badagai, Provinsi Sumatera Utara Alamat Kantor : Negara Komplek Perkantoran No. 101 Km. 58- 59 Desa Firdaus, Kec. Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Suriadi Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Badagai, Provinsi Sumatera Utara Alamat : Negara Komplek Perkantoran No. 101 Km. 58- 59 Desa Firdaus, Kec. Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 20 April 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai dengan kronologis yang disampaikan oleh Edi Susilo, Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai menyatakan pada tanggal 25 oktober 2016 pukul 15.20 WIB, Edi Susilo mendapat telepon dari Handphone (HP) dengan nomor yang mengaku bernama Suriadi. Dalam telepon tersebut Suriadi menyatakan ingin bertemu dan bersilaturahmi dengan Edi Susilo. Edi Susilo menyatakan bahwa hari tersebut sedang berada di Medan dan akan berada di Serdang Bedagai pada hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2016; 2. Pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2016 pukul 07.20 WIB, Edi Susilo berjanji dengan staf honorer KPU Serdang Bedagai bernama Yasir Nusa Adi Raga untuk bertemu di rumah Edi Susilo, setelah itu Edi Susilo bersama Yasir Nusa Adi Raga berangkat menuju Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, dalam rangka melakukan tugas KPU Serdang Bedagai untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi terhadap pemillh pemula, di sekolah Alwasliyah Desa Tanjung Beringin dan sekolah Alwasliyah Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin. 3. Pada Pukul 11.50 WIB Yasir mendapatkan telepon dari Suriadi, menanyakan keberadaan Edi Susilo. Edi Susilo menyuruh Yasir menjawab bahwa tidak sedang bersama beliau. Pada pukul, 11.55 WIB Suriadi menelpon Edi Susilo menanyakan kepastian bertemu pada hari tersebut. 4. Edi Susilo sempat menanyakan kepada Yasir Nusa Adi Raga bagimana pendapat mengenai Suriadi yang mau bertemu dan dijawab oleh Yasir hal tersebut tergantung Edi Susilo. Edi Susilo menyatakan tidak masalah bertemu dengan Suriadi dan meminta Yasir untuk menelepon Suriadi dan menyampaikan bahwa Edi Susilo berada di rumah apabila ingin bertemu. 5. Pada pukul. 17.20. WIB Suriadi tiba di rumah Edi Susilo duduk di samping rumah Edi Susilo dan bertemu bertiga yaitu, Yasir Nusa Adi raga, Suriadi dan Edi Susilo selang ± 20 menit kemudian kakak ipar Edi Susilo a.n Sucipto pulang, kemudian bergabung dan bercerita. hasil percakapan pertemuan tersebut Suriadi memperkenalkan diri bahwa dia adalah salah satu calon sekretaris KPU Serdang Bedagai yang akan dilakukan fit and proper test pada 29 Oktober 2016. 6. Pada Pukul 18,30 WIB, Suriadi pulang, dan Yasir Nusa Adiraga disuruh oleh Edi Susilo untuk mengantar sampai keluar rumah, setelah itu Yasir Nusa Adi Raga masuk kerumah menjumpai Edi Susilo dan mengatakan ada titipan amplop untuk Edi Susilo dari Suriadi. Edi Susilo memerintahkan kepada Yasir untuk membuka isi amplop tersebut, dan ternyata berisi uang yang di taksir senilai Empat Juta Rupiah. 7. Pada Pukul 19.05 WIB, Edi Susilo memerintahkan Yasir Nusa Adiraga untuk mengembalikan uang tersebut kepada Suriadi, pada pukul 19.23 WIB, Edi Susilo menelepon Yasir yang mengatakan bahwa uang sudah diterima kembali oleh Suriadi. 8. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 39/KPU-Prov-002/I/2017 tanggal 31 Januari 2017; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Berita Acara KPU Serdang Bedagai Nomor 008/BA/KPU-SB/002.434750/II/2017 tanggal 13 Februari 2017; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat Keputusan Setjend KPU RI Nomor 17/Kpts/Setjen/Tahun 2017 tanggal 11 Januari 2017; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Berita Acara Pleno KPU Serdang Bedagai Nornor : 28/BA/X/Tahun 2016 tanggal 01 November 2016; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat Edaran Nomor 106/SJ/1/2014 tanggal 30 Januari 2014; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Surat KPU Serdang Bedagai Nomor: 02/KPU- SB/002.434750/I/2017 tanggal 20 Januari 2017; 7. Bukti P-7 : Foto Foto; [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memberhentikan secara tetap Teradu; Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 3 Mei 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2016 Teradu bertemu dengan H. Muhammad Sofian Ketua Komisi Pemilihan Umum Serdang Bedagai dan Badrun Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai di Sei Rampah setelah berbincang – bincang beberapa saat kemudian Teradu meminta nomor kontak Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai, Selanjutnya Nomor kontak Edi Susilo Anggota komisi Pemilihan Umum diberikan kepada Teradu dari H. Muhammad Sofian Ketua Komisi pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai dan setelah pertemuan itu dalam beberapa saat Teradu langsung menghubungi Edi Susilo Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai dan Edi Susilo Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai mengatakan sedang di Medan, tetapi hari Jum’at Edi Susilo Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai akan mengadakan Sosialisasi di Kecamatan Tanjung Beringin, jika ingin bertemu nanti kita tentukan waktunya. 2. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2016 teradu menerima surat Undangan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Sekretaris KPU Kab. Serdang Bedagai sesuai undangan Nomor 075/KPU-SB/002.434750/X/2016 Perihal Undangan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Sekretaris KPU Kab. Serdang Bedagai yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2016 pukul 09.00 Wib bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Serdang Bedagai; 3. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2016 Teradu telah menerima telepon dari saksi a.n Yasir Nusa Adiraga dengan kronologis sebagai berikut : a. Benar Teradu menemui Edi Susilo Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai atas panggilan telepon dariSaksi a.n Yasir Nusa Adiraga Staf Honorer Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai dan diarahkan bertemu di rumah kakak Edi Susilo Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai. b. Pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2016 berkisar pukul 16 .00 wib lewat beberapa menit Teradu dihubungi Saksi a.n Yasir Nusa Adiraga Staf Honorer Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai mengatakan bahwa Edi Susilo Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai sudah ada dirumah Kakaknya di Desa Sei Sejenggi Kecamatan Perbaungan, namun karena Teradu tidak tahu rumah Kakak dari Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai, teradu dipandu oleh Saksi a.n Yasir Nusa Adiraga Staf Honorer Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai dan akhirnya bertemu dengan Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan umum Kabupaten Serdang Bedagai pada pukul 17.20 wib. c. Pada saat pertemuan tersebut pertama sekali Teradu berjabatan tangan tanda silaturahmi, kemudian Teradu memperkenalkan diri dengan Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai nama Teradu Suriadi dan Teradu merupakan salah satu Calon yang di usulkan jadi Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai, kemudian Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai menyambutnya dengan baik, disitu juga Saksi a.n Yasir Nusa Adiraga Staf Honorer Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai ikut duduk bersama Teradu, kemudian Teradu berbincang-bincang dan Teradu juga sampaikan kepada Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai bahwa Teradu sebenarnya tidak berminat ke Jabatan itu, namun karena atas perintah Pimpinan, Teradu patuhi perintah Pimpinan. d. Kemudian pembicaraan selanjutnya mengenai kepemilikan kolam ikan, mobil rusak dan pembangunan rumah Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai yang masih terbengkalai di dekat daerah itu juga dan sampai juga ke permasalahan Undang-Undang Kepemiluan dan Partai Politik. Selanjutnya Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai menyampaikan keluhannya bahwa ikan – ikan kena jamur , harga jual murah dan ikan tetap membutuhkan pakan ikan, serta mobil pun rusak, sehingga akhirnya Teradu menyampaikan kepada Edi Susilo Anggota Komisi pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai nanti Teradu akan membantu Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai untuk beli pellet (pakan ikan). e. Karena hari sudah menjelang magrib Teradu hendak permisi untuk pulang , dan Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai sempat juga mengatakan bahwa yang dibicarakannya tentang Undang-Undang tadi merupakan kisi-kisi soal untuk Fit And Proper Test, walau sebenarnya Teradu datang ke hadapan Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai tidak pernah minta untuk diloloskan jadi Sekretaris Komisi Pemilihan Umum, tetapi hanya untuk bersilaturahmi . f. Sebelum pulang Teradu bertanya kepada Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai bagaimana tentang bantuan Teradu yang akan di berikan kepada Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai, kemudian Edi Susilo Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai menyarankan agar disampaikan melalui Saksi a.n Yasir Nusa Adiraga Staf Honorer Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai , dan Teradu beranjak dari rumah Kakak Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai yang diikuti oleh saksi a.n Yasir Nusa Adiraga Staf Honorer Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai, setelah sampai dimobil Teradu menitipkan amplop untuk bantuan membeli pellet ( pakan ikan) dan diterima oleh Saksi a.n Yasir Nusa Adiraga Staf Honorer Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai dan di dalam benak Teradu itu bukanlah memberikan suap untuk jadi Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai hanya sekedar bantuan untuk membeli pellet (pakan ikan). g. Selanjutnya Teradu pulang ke rumah di Perbaungan, setelah habis maghrib saksi a.n Yasir Nusa Adiraga Staf Honorer Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai datang ke rumah Teradu mengembalikan amplop yang Teradu berikan kepada Edi Susilo Anggota Komisi pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai melalui Saksi a.n Yasir Nusa Adiraga Staf honorer Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai, dan Saksi a.n Yasir Nusa Adiraga Staf Honorer Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai mengatakan bahwa Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai yang menyuruh memulangkan amplop tersebut, tetapi amplop sudah dalam keadaan terbuka, dan Teradu pun menerimanya. 4. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2016 Teradu mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai Jam 09. 00 WIB s/d selesai bertempat di Jl. Negara Komplek Perkantoran No. 101 Km 58-59 Desa Firdaus Kec. Sei Rampah (tepatnya Aula Kantor KPU Kabupaten Serdang Bedagai). Calon Sekretaris yang mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai adalah Suriadi NIP 196201161997021001 Pangkat Pembina (IV/a), Syamsunik, S.Pd Nip 196308021989031004 Pangkat Pembina (IV/a), Nur Siti Mastura, SKM. M.Kes Nip 197001041995032002 Pangkat Penata Tk.1 (III/d). 5. Bahwa pada tanggal 01 Nopember 2016 berdasarkan Uji Kelayakan dan Kepatutan dari 3 (tiga) Calon Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai yaitu Suriadi NIP 196201161997021001 Pangkat Pembina (IV/a), Syamsunik, S.Pd Nip 196308021989031004 Pangkat Pembina (IV/a), Nur Siti Mastura, SKM. M.Kes Nip 197001041995032002 Pangkat Penata Tk.1 (III/d). Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan diusulkan dan direkomendasikan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai berdasarkan Berita Acara Nomor : 28/BA/X/TAHUN 2016 adalah Nur Siti Mastura, SKM, M.Kes Nip 197001041995032002 Pangkat Penata Tk.1 (III/d) sebagai Calon Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai. 6. Bahwa pada tanggal 18 Januari 2017 teradu menerima surat Undangan Pelantikan dari Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 31/UND/I/2017 perihal Undangan Pelantikan yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2017 pukul 14.00 WIB di aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara. 7. Bahwa pada tanggal 19 Januari 2017 hari kamis jam 14:00 WIB teradu dilantik oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara sebagai Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai sesuai dengan Surat Keputusan Jendral Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17/KPTS/Setjen/TAHUN 2017 tanggal 11 Januari 2017 tentang Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai serta surat Pernyataan Pelantikan Nomor 37/Sesprov.002/I/2017 tanggal 19 Januari 2017 dan menandatangani surat Berita Acara Pengambilan Sumpah Janji bertempat di Aula Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara jalan Perintis Kemerdekaan No 35 Medan. 8. Bahwa setelah dilaksanakan pelantikan Teradu sebagai Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai kemudian pada tanggal 20 Januari 2017 berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 02/KPU-SB/002.434.750/I/2017 Perihal Keputusan Sekjen KPU Tentang Penetapan Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai menyurati kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara mempertanyakan apakah Berita Acara Rapat Pleno mengenai hasil rekomendasi Calon Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai sesuai Berita Acara Nomor : 28/BA/X/TAHUN 2016 tentang Usulan Nama Calon Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai yang direkomendasikan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai a.n Nur Siti Mastura, SKM, M.Kes Nip 197001041995032002 Pangkat Penata Tk.1 (III/d) dapat diabaikan oleh tim Baperjakat Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara yang akan diteruskan kepada Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan ternyata Sekretaris yang dilantik adalah Suriadi (teradu) 196201161997021001 Pangkat Pembina (IV/a) sesuai dengan undangan pelantikan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara nomor 31/UND/I/2017 tanggal 18 Januari 2017. 9. Bahwa berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai sesuai dengan point 8 (delapan) pada tanggal 06 Februari 2017, Teradu menerima Surat Undangan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 70 Sesprov-002/II/2017 untuk menghadiri undangan klarifikasi terkait dengan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 02/KPU-SB/002.434750/I/2017 tanggal 20 Januari 2017 Perihal Keputusan Sekjen KPU tentang Penetapan Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai dimana ada dugaan penyuapan kepada Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai. Hasil klarifikasi menyatakan bahwa Teradu tidak ada maksud untuk menyuap tetapi teradu mengganggap sebagai bantuan untuk usaha kolam ikan (membeli Pakan Ikan) Edi Susilo anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai. 10. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2017, Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta telah mengeluarkan Surat Nomor 211/SJ/II/2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang garis besar mekanisme penetapan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa proses penetapan Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku dan Sekretaris Jenderal KPU selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang memilih 1 (satu) orang dari 3 (tiga) calon sekretaris yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai. Kemudian terhadap pengaduan dugaan suap yang dilakukan oleh Saudara Suriadi (Teradu) kepada Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai yang terjadi sebelum usulan Calon Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai disampaikan kepada Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara seharusnya Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai selaku anggota Komisi Pemilihan Umum menyampaikan/melaporkan kepada Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai dikarenakan salah satu Calon Sekretaris yang diusulkan tidak berintegritas sehingga usulan yang akan di ajukan kepada Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara tidak diteruskan oleh karena itu Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai dapat di duga tidak cermat dan lalai/melakukan pembiaran. 11. Bahwa pada tanggal 31 Maret 2017, Teradu menerima Undangan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 27/KPU- SB/002.434750/III/2017 untuk menindaklanjuti Surat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) nomor 0653/K.DKPP/PP.01/III/2017 tanggal 23 Maret 2017 tentang klarifikasi KPU Kabupaten Serdang Bedagai kapada teradu atas dugaan penyuapan Kepada Edi Susilo anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai oleh Muhammad Sofian Ketua KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Edi Susilo Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Muhammad Rizwan Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Anda Radiansyah Ali Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Badrun Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai di ruang kerja Ketua KPU Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 4 April 2017 . Hasil klarifikasi menyatakan bahwa benar teradu bertemu dengan Edi Susilo Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai bertujuan untuk sekedar bersilaturahmi membicarakan tentang usaha, pendidikan dan keluarga Edi Susilo Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai. 12. Bahwa berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Nomor 016/BA/KPU- KAB/002.434750/IV/2017 pada poin (b) yang menyatakan bahwa surat pernyataan saksi diatas materai an. Edi Susilo tidak sesuai karena yang dilampirkan bukan surat pernyataan tetapi kronologis kejadian. Berita Acara tersebut dibuat Pada hari Selasa Tanggal Empat Bulan April Tahun Dua Ribu Tujuh Belas, tetapi sebenarnya Berita Acara tersebut baru di scan pada tanggal 7 April 2017 oleh Saudara Afandi Staf Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai maka keterangan pada poin (c) yang menyatakan bahwa Saksi a.n Yasir Nusa Adiraga tidak bersedia membuat surat pernyataan bermaterai saksi seharusnya masih bisa diganti dengan surat pernyataan bermaterai saksi saudara Saksi a.n Yasir Nusa adiraga menjadi bersedia, karena telah merasa dibohongi atas poin (b) oleh Muhammad Sofian Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai dan Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai. 13. Bahwa pada tanggal 19 April 2017 , Teradu telah mengirim Kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berupa : a. Kronologis yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2016 terhadap Saksi Yasir Nusa Adiraga; b. Kronologis yang terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 terhadap Saksi Yasir Nusa Adiraga; c. Kronologis yang terjadi pada hari Selasa tanggal 4 April 2017 dan Rabu tanggal 5 April 2017 terhadap Saksi Yasir Nusa Adiraga; d. Klarifikasi Teradu atas dugaan penyuapan kepada Edi Susilo Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai. KESIMPULAN 1. Bahwa tidak benar Teradu melakukan percobaan penyuapan kepada Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai Kabupaten Serdang Bedagai agar teradu di loloskan sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai. 2. Bahwa benar Teradu bertemu dengan Edi Susilo Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai melalui panggilan telepon seluler dari Saksi Yasir Nusa Adiraga Staf Honorer Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai atas perintah dari Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai. 3. Bahwa dalam pertemuan tersebut Teradu hanya berniat untuk bersilaturrahmi dan bantuan yang di berikan Teradu merupakan bantuan atas keluhan usaha kolam ikanyang kena jamur dan harga jual ikan murah, kerusakan Kendaraan Dinas yang sedang rusak dan perihal rumah yang belum selesai di bangun oleh Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai 4. Bahwa dengan adanya hasil klarifikasi oleh Baperjakat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara terhadap Teradu dan surat Sekretaris Jenderal tentang mekanisme pengangkatan teradu sudah sesuai prosedur, maka dengan ini teradu menolak seluruh pengaduan percobaan penyuapan terhadap Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-40,sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Surat KPU Kabupaten Serdang Bedagai Perihal Undangan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Sekretaris KPU Kah. Serdang Bedagai Nomor 075/KPU-SB/002.434750/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016; 2. Bukti T-2 : Dokumentasi/ Foto Uji Kelayakan dan kepatutan Calon Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai tanggal 29 Oktober 2016; 3. Bukti T-3 : Putusan Perkara Hak Uji Materiil Register Nomor 01/P/HUM/ 2015 yang menguji Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengisian Keanggotaan DPRD pada Daerah Induk; 4. Bukti T-4 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor 28/BA/X/TAHUN 2016 Tentang Usulan Nama Calon Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai; 5. Bukti T-5 : Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 31/UND/I/2017 Perihal Undangan Pelantikan tanggal 18 Januari 2017; 6. Bukti T-6 : Berita Acara Pengambilan Sumpah /Janji ari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara; 7. Bukti T-7 : Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor 17/Kpts/Setjen/Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai; 8. Bukti T-8 : Salinan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17/Kpts/Setjen/tahun 2017 Tentang Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai; 9. Bukti T-9 : Surat Pernyataan Pelantikan dari KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 7/Sesprov-00211/2017; 10. Bukti T-10 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai Perihal Keputusan Sekjen Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Sekretaris KPU Kabupaten SerdangBedagai Nomor 02/KPU-SB/002.434750/1/2017 tanggal 20 Januari 2017; 11. Bukti T-11 : Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Perihal undangan klarifikasi Nomor 70/Sesprov-002/11/2017tanggal 06 februari 2017; 12. Bukti T-12 : Berita Acara Pemeriksaan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera klarifikasi atas penyuapan calon Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai Suriadi kepada Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai; 13. Bukti T-13 : Surat Sekretaris Jenderal KPU perihal Permasalahan Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 211/SJ/11/2017 tanggal 20 Februari 2017; 14. Bukti T-14 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai perihal Undangan Nomor 27/KPU-SB/002.434750/11112017 tanggal 31Maret2017; 15. Bukti T-15 : Hasil Klarifikasi atas dugaan penyuapan kepada Edi Susilo Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai; 16. Bukti T-16 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 016/BA/Kpu-KAB/002.434750/IV/2017 tentang hasil Klarifikasi; 17. Bukti T-17 : Surat pernyataan bermaterai Saksi bahwa saksi a.n Yasir Nusa Adiraga tidak bersedia menjadi saksi; 18. Bukti T-18 : Surat pernyataan bermaterai Saksi bahwa saksi a.n Yasir Nusa Adiraga bersedia menjadi saksi; 19. Bukti T-19 : Bukti pengiriman kronologiskejadian dugaan penyuapan Edi Susilo Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai kepada DKPP melalui jasa pengiriman TIKI; 20. Bukti T-20 : Kronologis yang terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2016 terhadap Saksi Yasir Nusa Adiraga; 21. Bukti T-21 : Kronologis yang terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 terhadap Saksi Yasir Nusa Adiraga; 22. Bukti T-22 : Kronologis yang terjadi pada hari Selasa tanggal 4 April 2017 dan Rabu tanggal 5 April 2017 terhadap Saksi Yasir Nusa Adiraga; 23. Bukti T-23 : Klarifikasi Teradu atas dugaan penyuapan kepada Edi Susilo Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai; 24. Bukti T-24 : Surat pengantar ke DKPP; [2.6] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini. KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dalam sidang tanggal 3 Mei 2017 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Majelis Sidang Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada Pihak Terkait dalam hal ini Anggota KPU KAbupaten Serdang Bedagai. Keterangan pihak terkait tersebut sebagai berikut: Edi Susilo (Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai) Pihak Terkait menyatakan dalam pertemuannya dengan Teradu Pihak terkait tidak mengeluh mengenai kolam ikan, dan hanya bercerita mengenai kolam iklan tersebut. bercerita juga tentang memperbaiki mobil. Tidak ada sedikitpun niat untuk mengeluh. Pihak terkait menyatakan sebenarnya takut bertemu tetapi karena silaturahmi dan juga untuk mengetahui track record calon sekretaris. Pihak terkait juga menghubungi beberapa pihak untuk mengetahui track record calon sekretaris. Suryadi yang meminta untuk bertemu maka Pihak Terkait menyangupi. Teradu menyatakan mau membantu uang kepada Pihak Terkait, Pihak Terkait menyatakan bahwa kalau mau memberi uang diserahkan kepada Staf sebagai ucapan terimaksih karena telah mempertemukan Teradu dengan Pihak Terkait. Pihak Terkait langsung menelepon komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara dan menceritakan meminta arahan. Pihak Terkait menyatakan dalam Pleno bahwa pihak Terkait mencoba disuap oleh Teradu. Pihak Terkait menyatakan tidak pernah mendukung salah satu calon sekretaris yang diajukan. Badrun (Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai) Pihak Terkait menyatakan bahwa bertemu dengan Teradu karena diberitahu oleh Ketua KPU Kabupaten Serdang Bedagai bahwa Teradu ingin bertemu dengannya. Pihak Terkait menyatakan bahwa apabila ingin bertemu satu-satu maka akan ditanggapi lain. Mengenai warung untuk bertemu dengan Teradu adalah warung adik Pihak Terkait, mengenai uang RP.12.500 yang disampaikan oleh Teradu sebenarnya tidak usah dibayar tidak masalah karena warung tersebut adalah milik adik Pihak Terkait. Dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan dan pengusulan satu nama Pihak Terkait menyatakan adanya perbedaan pendapat dalam membahas pengusulan tersebut. Tetapi ketika diputuskan untuk mengusulkan satu nama semua komisioner menandatangani. Mengenai kejadian dalam ruangan Bagian Umum yang disampaikan oleh Saksi Yasir Pihak Terkait menyatakan tidak pernah menyekap saksi Yasir. Pihak Terkait juga menyatakan bahwa tidak pernah memaksa saksi. Pihak Terkait hanya menanyakan bagaimana kejadian sebenarnya kepada Yasir. Pihak Terkait menyatakan bahwa apabila sampai berproses laporan ke DKPP maka Yasir mau tak mau harus menjadi saksi. Pihak Terkait meminta menjelaskan apa yang Yasir tahu saja. Muhammad Rizwan(Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai) Pihak Terkait menyatakan bahwa apa yang disampaikan terkait adanya percobaan penyuapan, menurut Pihak Terkait sebaiknya dikembalikan ke Pemda supaya bisa menerima kembali Calon yang baru, tetapi apa yang disampaikan oleh Pihak Terkait tidak direspon komisioner yang lain. Pihak Terkait menyatakan dalam pelaksanaan Fit and Proper Test tidak ada yang terkotak-kotak yang ada hanya mempunyai penilaian berbeda terhadap masing-masing Calon. Pada waktu diputuskan semua bersama-sama menandatangani Berita Acara. Selain itu di PNS ada Baperjakat yang menentukan PNS tersebut layak atau tidak ditempatkan di suatu tempat. Anda Radiansyah (Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai) Pihak Terkait menyatakan bahwa Edi susilo menjelaskan dalam Pleno bahwa ada percobaan penyuapan kepada dirinya.Pihak Terkait menyatakan bahwa sebaiknya calon yang diduga melakukan penyuapan tersebut dikembalikan ke Pemkab, mengenai prosesnya seperti apa nanti akan dirapatkan kembali. KETERANGAN SAKSI Dalam sidang tanggal 3 Mei 2017 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Majelis Sidang Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada Saksi dalam hal ini Yasir Nusa Adiraga selaku Staf Sekretariat KPU Kabupaten Serdang Bedagai Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai. Keterangan pihak terkait tersebut sebagai berikut: Yasir Nusa Adiraga selaku (Staf Sekretariat KPU Kabupaten Serdang Bedagai) 1. Bahwa pada hari Jum'at tanggal 28 Oktober 2016, saksi: a. Saksi dan Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai melakukan kegiatan Goes To School di 2 (dua) sekolah yaitu MAS Pekan Tanjung Beringin dan MAS Nagur, tapi sebelumnya pada malam jum'at saksi ada di telpon oleh Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai dimana beliau merencanakan kami pergi bersama saja dari rumah kakaknya yaitu yang beralamat di Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan, masalah sepeda motor saksi, diparkirkan saja nanti di rumah kakaknya. sekitar jam 8.00 Wib saksi sudah tiba di rumah kakaknya Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai, kami satu TIM ada 3 orang yaitu Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai, lbu Dahliana Saragih (PNS Organik di KPU Kab. Serdang Bedagai)dan Saksi. Kebetulan lbu Dahliana Saragih berdomisili di Sei Rampah sehingga sekalian jalan kami bersama dan beliau menunggu di pinggir jalan. b. Singkat cerita setelah kami melakukan kegiatan GoesTo School, sekitar jam 11.45 WIB kami berangkat pulang dari sekolah Nagur dan menuju kantor KPU Kab. Serdang Bedagai, ketika perjalanan kami sampai di kota Tanjung Beringin Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai ada memerintahkan saksi untuk menghubungi Suriadi kalau Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai masih di Medan artinya saksi sudah disuruh berbohong meskipun hati saksi sebenarnya menolak, ketika itu ibu Dahliana Saragih mendengarkan pembicaraan kami kalau Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai memerintahkan kepada saksi dan pada awalnya saksi tolak, saksi bilang jangan Saksi pak tapi Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai tetap merintahkan kepada saksi untuk mengubungi Suriadi, karena saksi bawahan, saksi tetap patuh pada perintah atasan saksi, tidak terasa kami sampailah di Kantor KPU Kab. Serdang Bedagai sekitar Jam 13.00 Wib dikantor sepi karena kawan-kawan pada menjalankan Sholat Jum'at karena saksi ketinggalan jadi tidak dapat Sholat Jum'at dan hanya sholat Zuhur di Kantor saja. c. Sekitar ± jam 16.00 Wib kami keluar dari kantor KPU Kab. Serdang Bedagai, di tengah perjalanan sekitar jalan Teluk Mengkudu Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai bercerita kepada saksi kalau Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai mau bertemu dengan Suriadi tapi kalau bisa dilokasi yang tidak ada CCTV nya lantas saksi " Tanya kenapa Pak rupanya kalau ada CCTVnya?", Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai menjawab, "kalau zaman sekarang ini payah Sir(saksi), sedikit-sedikit kena DKPP", lalu saksi berpikir apa mungkin Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai trauma Karena kasusnya yang lalu saat Pemilu Legislatif Tahun 2014 dimana Komisioner terekam dengan CCTV ketika terjadi pertemuan dengan Caleg dari Partai Demokrat yang pada akhirnya mereka bertiga terkena Peringatan Keras dari DKPP dan yang dua orang komisioner lagi terkena peringatan biasa. Saksi diam saja, lalu Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai berbicara lagi, mana mobil rusak Sir kata Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai, uang didompet tinggal Rp.100.000,-mau pulang ke Medan tidak mungkin karena besok pagi (Sabtu/29 Oktober 2016) akan dilakukan Test Fit and Proper tes sementara sampai sekarang calon Sekretaris satu pun belum ada yang merapat. Lalu Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai merencanakan pertemuan dengan Suriadi di rumah kakak kandungnya tepatnya beralamat di Desa Sei Sijenggi Pasar II Kecamatan Perbaungan. Lalu Saksi diperintahkan Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai untuk menghubungi Suriadi untuk melakukan pertemuan, jadi Saksi menelpon Suriadi sekitar Jam 16.15 Wib untuk datang kerumah kakaknya Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai dalam rangka silaturrahim, pertemuannya direncanakan jam 17.30 Wib karena Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai mau membetulkan mobilnya yang nyendat-nyendat kalau jalan kelajuannya pelan tapi kalau kencang tidak nyendat, lalu kata Suriadi, lnsya Allah. d. Sekitar ± jam 17.30 WIB tibalah Suriadi di Pasar II Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan meskipun Suriadi bolak balik telpon Saksi karena Suriadi tidak tahu jalannya. Posisi rumah kakaknya Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai berada di Pintu keluar masuk jalan Tol kebetulan dari jalan protokol sekitar ± 100 meter dan mobil Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai berada di Gang itu jadi dari jalan Protokol kelihatan, lantas Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai pun membimbing Suriadi untuk memasuki rumah kakak kandungnya yang kebetulan di pagar keliling. e. Sebelumnya Suriadi memperkenalkan diri dan bersalaman dengan Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai kemudian menyatakan kepada Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai bahwa Suriadi merupakan salah satu calon Sekretaris yang mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai meskipun pada dasarnya menolak untuk diusulkan tapi berhubung ini adalah perintah atasan maka Suriadi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) siap menjalankan tugas dan patuh kepada perintah atasan. Suriadi menceritakan perjalanan kariernya mulai dari guru swasta (ketika itu masih honor) sampai jabatan terakhir sebagai Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah di Dinas Pendididkan Kabupaten Serdang Bedagai, begitu pula Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai memperkenalkan diri dan menceritakan perjalanan kariernya baik di bidang Kepemiluan sebagai Penyelenggara Pemilu, sebagai Dosen di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), pengalaman berorganisasi tak luput juga menceritakan rencana-rencana Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai untuk menggarap lahan di perkebunan PT. lndah Pontjan Deli Muda di bawah lahan tanaman sawit untuk dikelola dengan tanaman Jagung, Semangka dan kacang. Karena Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai Putera kelahiran Deli Muda maka disetujui oleh Pimpinan PT. lndah Pontjan, tapi pengeloalaan itu semua membutuhkan dana yang besar, mulai dari pengolahan lahan dengan alat berat, pembelian Bibit, memberikan upah kerja pada tenaga kerja dan pembelian Pupuk dan Racun untuk hama. Sebelumnya Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai ada menceritakan tentang mobil Dinasnya yang minta di service di bengkel tak luput juga menceritakan usaha lainnya yaitu Kolam ikan Gurame yang seharusnya sudah minta di panen berhubung harga masih sangat murah sekitar Rp. 23.000,-/Kg sampai Rp. 24.000,-/Kg sebenarnya harga harus diatas Rp.30.000 an/Kg. Sementara karena iklim kurang bagus ikannya pada terkena penyakit jamur, mau dijual harga masih murah mau dipertahankan terus membelikan pakan Pelet yang harganya hampir Rp. 500.000,-/karung. Belum lagi setelah pesta Pemilu legislatif 2014, Edi Susilo, Anggota KPU Serdang Bedagai ada di telpon oleh Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai yaitu H. Syahlan Siregar, ST, "Hebat Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai siap Pemilu Legislatif sudah punya rumah", lantas dijawab Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai, "Rumah saya belum siap pak''. Ada juga membicarakan tentang kisi-kisi soal untuk Fit and Proper Test besok pada tanggal 29 Oktober 2016 sekitaran Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (karena Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai memegang Divisi Hukum) mungkin dari Divisi lain ya masalah Kepegawaian, masalah Anggaran dan lain-lain. f. Dari rangkaian cerita diatas saksi mendengar kalau Suriadi akan membantu sekedar membelikan Pakan Pellet untuk ikan Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai, Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai jangan dengan saya tapi serahkan saja sama Saksi karena waktu pun sudah menjelang Magrib dengan ditandainya terdengar suara ngaji dari Mesjid maka Suriadi pun permisi pulang, Suriada berjalan duluan dan Saksi disuruh untuk mengikuti dari belakang tapi sebelumnya Saksi menolak, Saksi bilang kepada Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai, ''Tolong jangan sayalah". Kata Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai tidak bisa Sir, ini perintah. Jadi nanti kalau ada apa-apa kan kau yang menerimanya bukan Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai, dalam hati Saksi, "Ya .Allah kok seperti ini nasib saya jadi bawahan, hanya dijadikan korban" tapi mau gimana lagi Saksi hanya pasrah sajalah dan ihklas dalam menjalankan perintah atasan saya. Jadi Saksi ikutilah Suriadi dan Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai ada mengambil sesuatu dari dalam mobil ±3 menit Suriadi keluar dari mobilnya dan memberikan amplop putih dalam keadaan terlem (Tertutup rapat) dan berkata tolong berikan kepada Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai, Saksi bilang "lya Pak'' dan Saksi langsung kembali keposisi semula berhubung sudah terdengar azan magrib maka langsung Saksi serahkan amplop tadi kepada Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai dan Saksi langsung permisi numpang Sholat Magrib di rumah Kakaknya Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai. Setelah selesai Sholat Saksi kembali duduk di tempat pertemuan tadi dan Saksi lihat dimeja ada uang yang dari amplop sudah berserakan, lalu Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai berkata kok Cuma segini (Sepertinya beliau kecewa sekali sambil memandangi uang tersebut) dan berkata, "kalau jumlahnya 30 atau 40 juta Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai ambil ini, nanti di persyaratan usia yang melebihi batas umur sesuai dengan peraturan disitu baru di gugurkan". Lantas Saksi lagi disuruh untuk memulangkan, Saksi bilang sekali lagi kepada Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai, "jangan Saksi lagilah pak", Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai berkata tidak bisa, tadikan Saksi yang menerimanya jadi Saksi jugalah yang memulangkannya, tapi sebelum dipulangkan biar Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai foto dulu. Dalam hati Saksi terus berbicara," sudah Saksi pulang malam, diajak bersubhat lagi dan dijebak, Saksi hanya bisa pasrah saja". Saksi bilang dengan Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai, Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai, Saksi tidak tau dimana rumahnya Suriadi meskipun Saksi juga orang Perbaungan, lantas kata Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai,' ya kau cari taulah Sir dan Tanya-tanya kepada orang, ya udahlah dalam hati Saksi, lantas Saksi pun permisi pulang untuk mengembalikan kepada Suriadi meskipun waktu itu masih magrib. Sesampainya didesa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Saksi ada tiga kali tanya dan ketemu juga rumahnya Suriadi, dan menyerahkan amplop tadi yang sudah dalam keadaan terbuka, dan Saksi suruh Suriadi untuk menghitung kembali karena Saksi takut nanti dikirain Saksi ambil (kurangi) uang itu tapi Suriadi tidak mau menghitung karena Suriadi percaya dengan Saksi meskipun Saksi baru kenal dengan Suriadi sementara dengan Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai Saksi kenal sudah tiga tahun lebih Setelah Saksi serahkan maka Saksi pun langsung permisi pulang. 2. Bahwa Pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 Saksi: a. dimana hari itu yang Saksi tahu terjadi pelantikan Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai yang terpilih yaitu Suriadi di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Medan, sementara posisi saksi saat itu berada di Kantor KPU Kabupaten Serdang Bedagai. b. Sekitar ± jam 14.00 WIB, Saksi mendapat telpon dari Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai dimana Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai menanyakan kepada Saksi,"Kamu masih ingat tanggal berapa ketika kita Goes To School di sekolah MAS (Madrasah Aliyah Stanawiyah) pada Kecamatan Tanjung Beringin ?". Saksi bilang' Saksi tidak ingat Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai", begitupun coba Saksi lihat berkas daftar hadirnya". Setelah itu Saksi lihat berkas, tidak begitu lama Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai menelpon kembali dan Saksi katakan tanggal 28 Oktober 2016. Oke ya Thank's.(waktu itu posisi Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai katanya berada di Medan). c. Tidak berselang begitu lama kisaran ± 15 menit, ketika saksi diruangan kerja (dibagian Umum) tiba-tiba salah seorang Komisioner datang dengan tergopoh- gopoh dan masuk keruangan kerja Saksi lantas tiba-tiba menutup ruangan karena agak lengket pintunya lantas kira-kira 2 cm pintu terbuka, Komisioner yang datang keruangan Saksi bernama Badrun Anggota KPU Serdang Bedagai. Saksi agak terkejut karena Saksi saat itu sedang mengetik, lantas Badrun Anggota KPU Serdang Bedagai menanyakan tentang peristiwa di tanggal 28 Oktober 2016, Saksi bilang kenapa rupanya Pak? Apakah tadi barusan ditelpon oleh Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai? Lantas jawabnya,"ya". Ya Saksi ceritakan apa adanya dan Saksi juga memberikan pandangan kepada Badrun Anggota KPU Serdang Bedagai, kalau ini Saksi sampaikan yang sebenarnya nanti para Komisioner terancam semuanya, bisa-bisa terkena DKPP makanya kenapa Saksi selama ini diam. Saksi bilang kalau Para Komisioner mau berpolitik tolonglah jangan sekali-sekali melibatkan Sekretariat karena kami sekretariat adalah sebagai pelayan dan memfasilitasi apa yang dibutuhkan oleh Komisioner jadi kalau kami dilibatkan maka akan terjadi kelompok-kelompok dimana akan menghancurkan tatanan di Lingkungan KPU itu sendiri maka akan jadi apa Pak lembaga kita ini, dan Saksi sampaikan juga pengalaman Saksi di Legislatif Tahun 2009 yang lalu akibat ulah Komisioner yang nakal dan pada akhirnya mereka bertiga dipecat dari KPU, apa mau terulang kembali peristiwa seperti itu, Badrun Anggota KPU Serdang Bedagai hanya tertunduk saja dan diam sampai-sampai Saksi bilang Saksi disini Cuma tenaga Honorer yang gaji Saksi hanya Rp. 1.200.000 -' dan menghidupi tiga orang anak sementara gaji Komisioner diatas sepuluh juta, jadi tolonglah pak kalau mau berpolitik jangan libatkan kami terutama Saksi. Siapa pun yang terpilih jadi Sekretaris itulah Pimpinan Kami, dan kami wajib tunduk dan patuh dalam menjalankan tugas, lantas Badrun Anggota KPU Serdang Bedagai mengatakan tidak apa-apa, nanti Yasir tidak akan kena apa-apa dan kami lindungi sepanjang mau mengikuti arahan kami. Mungkin nanti Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai akan datang kerumah Yasir untuk menyusun kronologis dan mengarahkan Yasir yang pada akhirnya akan kita habisi komisioner yang berseberangan dengan kita. Saksi jawab, "kalau Saksi diajak untuk menyusun cerita dan mengarang, jelas Saksi tidak mau pak, tapi kalau untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya, ya Saksi siap". Sebagai catatan bahwa Badrun Anggota KPU Serdang Bedagai ini adalah Suami dari Sekretaris yang lalu yaitu lbu lngan Malem Tarigan yang ditarik oleh Bupati ke Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai dan kini bertugas di RSU.Sultan Sulaiman. d. Saksi diinterogasi dan dibujuk ± 1.5 jam, Saksi tetap berkeras kalau Saksi tidak mau untuk mengikuti permainan mereka, setelah itu beliau keluar dari ruangan Saksi dan Saksi pun langsung pulang. e. Ditengah perjalanan ketika Saksi sampai di Pasar Bengkel, Saksi ditelpon oleh Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai tapi tidak Saksi angkat. 3. Bahwa pada tanggal 6 Februari 2017 Saksi menerima undangan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 70/Sesprov-002/11/2017 untuk menghadiri undangan klarifikasi; 4. Bahwa Pada tanggal6 Februari 2017 Saksi telah diperiksa dan diminta keterangan terkait dengan surat ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 02/KPU-SB/002.434750/1/2017 tanggal 20 Januari 2017 perihal keputusan sekjen KPU tentang penetapan sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga ada dugaan penyuapan kepada Komisioner Kabupaten Serdang Bedagai Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai; 5. Bahwa Pada tanggal 4 April 2017 Saksi: a. Komisioner KPU Kabupaten Serdang Bedagai melaksanakan rapat perihal Surat dari DKPP RI yang bernomor 0653/K.DKPP/PP.01/III/2017 dimana rapat dimulai dari pagi sampai siang. b. Setelah Saksi menjalankan Sholat Zuhur hari itu di Musholla DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Saksi mendapat panggilan dari para Komisioner untuk dimintai keterangan terkait adanya nama Saksi didalamsurat DKPP RI untuk memberikan kesaksian. Sebenarnya semenjak terbitnya surat dari DKPP Saksi agak terkejut kenapa ada nama Saksi disurat itu atas pengaduan Muhammad Sofian Ketua KPU Serdang Bedagai, sebelumnya Muhammad Sofian Ketua KPU Serdang Bedagai tidak pernah menanyakan kepada Saksi kalau Saya mau jadi saksi, berarti Muhammad Sofian Ketua KPU Serdang Bedagai mengambil keputusan secara sepihak sementara surat pengaduan yang dibuat Muhammad Sofian Ketua KPU Serdang Bedagai secara pribadi bukan lembaga. c. Setelah Saksi datang di ruangan Ketua KPU Kabupaten Serdang Bedagai, dan dihadiri oleh lima komisioner dan ditanyakan bagaimana kesiapan saudara Yasir untuk menjadi Saksi, saksi saat itu berpikir, "Saksi sayang dengan Lembaga ini dan mau menjaga keutuhan lembaga sepanjang Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai juga mau membuat surat pernyataan untuk tidak bersedia menjadi saksi. Seperti kata Ketua KPU Kabupaten Serdang Bedagai bahwa Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai juga membuat surat diatas materai maka Saksi berkesimpulan selesailah masalah ini dan tidak berkelanjutan. Jadi Saksi tidak bersedia untuk menjadi saksi. d. Sekitar pukul 15.30 WIB, Saksi dipanggil kembali oleh ketua untuk meneken bahwa Saksi tidak bersedia menjadi saksi dan Ketua sekali menegaskan kalau Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai juga membuat surat pernyataan yang sama dengan Saksi. Jadi dengan rasa percaya dengan mereka (saat itu dikantor Komisionernya tinggal Muhammad Sofian Ketua KPU Serdang Bedagai, Badrun Anggota KPU Serdang Bedagai dan Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai) langsung saja Saksi teken surat pernyataan tersebut dan langsung Saksi pulang. e. Keesokan harinya tepatnya hari Rabu tanggal 5 April 2017 sekitar pukul 10.00 WIB tergeletak Berita Acara dimeja Afandi, saya baca kok tidak sesuai dengan kejadian, lantas Saksi Tanya kepada Afandi kemarin Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai membuat surat pernyataan yang sama dengan Saksi, jawabnya tidak ada bahkan Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai membuat Kronologis disitulah naik pitam Saksi. Tidak begitu lama datanglah Badrun Anggota KPU Serdang Bedagai tau Saksi mulai ribut lantas beliau mendatangi Saksi dan Saksi tanya langsung,"kepada Badrun Anggota KPU Serdang Bedagai, kenapa Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai tidak membuat surat pernyataan yang sama dengan Saksi? Berarti kalian bertiga semalam sudah membohongi Saksi, kalau gitu tidak bisa itu Saksi tarik kembali surat pernyataan Saksi yang tidak bersedia menjadi saksi dan saya ganti dengan bersedia, kata Badrun Anggota KPU Serdang Bedagai tidak tau itu semua Sir, ya nantilah kita baca dulu sambil jalan keluar terus Saksi ikuti dan Badrun Anggota KPU Serdang Bedagai masuk ke ruangan Ketua KPU Kabupaten Serdang Bedagai sementara itu dikantor KPU sedang ada kunjungan dari Sekolah SMA Negeri 1 Kecamatan Tanjung Beringin dalam rangka kunjungan melihat Rumah Pintar Pemilu jadi cukup ramai dikantor. Sekitar pukul 11.30 WIB Saksi ketok ruangan Ketua dan ternyata Badrun Anggota KPU Serdang Bedagai sudah pergi dan Saksi tanya kepada teman katanya menjemput anak kandungnya pulang sekolah, tetapi Badrun Anggota KPU Serdang Bedagai sampai sore tidak datang lagi ke kantor KPU Kabupaten Serdang Bedagai. f. Ketika acara anak sekolah selesai yang dipimpin oleh Muhammad Sofian Ketua KPU Serdang Bedagai lantas Saksi ketok ruangan Ketua dan Muhammad Sofian Ketua KPU Serdang Bedagai sendirian lagi makan, ada apa Sir kata Muhammad Sofian Ketua KPU Serdang Bedagai lantas Saksi bilang mau melihat surat pernyataan Saksi yang kemarin lantas Muhammad Sofian Ketua KPU Serdang Bedagai mencarikannya di meja kerja dan menyerahkannya kepada Saksi lantas Saksi bicara kepada Muhammad Sofian Ketua KPU Serdang Bedagai, Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai tidak membuat surat pernyataan yang sama dengan saksi kemarin (di hari selasa tanggal 4 April 2017)? Muhammad Sofian Ketua KPU Serdang Bedagai berulang kali bilang kepada saksi bahwa Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai juga membuat surat pernyataan yang sama dengan Saksi dan di beri materai juga, ternyata tadi pagi Saksi dapat informasi dari Afandi kalau Edi Susilo Anggota KPU Serdang Bedagai malah membuat kronologis, berarti kalian sudah membohongi saksi, maunya jangan gitu Muhammad Sofian Ketua KPU Serdang Bedagai. Kata Muhammad Sofian Ketua KPU Serdang Bedagai tidak apa-apa Sir, inikan hanya melengkapi persyaratan administrasi artinya akan terjadi pelaporan sepihak. Saksi bilang,"kalau begini cara kalian saksi perlu berfikir dua kali dan akan saksi pelajari kembali".Ya terserah Yasir, mau diganti surat pernyataannya pun menjadi bersedia tidak masalah sama kami itu hak Yasir. Baiklah Muhammad Sofian Ketua KPU Serdang Bedagai kalau begitu, saksi permisi. g. Sekitar Pukul ± 15.30 WIB saksi dipanggil kembali oleh Muhammad Sofian Ketua KPU Serdang Bedagai dan menanyakan tentang keputusan saksi, saksi bilang saksi masih mempelajarinya untuk yang kedua kalinya, Muhammad Sofian Ketua KPU Serdang Bedagai mengatakan bahwa tidak akan ada apa-apa dan ini biasa dalam administrasi prosesnya akan selesai sampai disini, saksi bilang,"Muhammad Sofian Ketua KPU Serdang Bedagai tidak usah khawatir pasti saksi kasih nanti surat pernyataan saksi, lantas saksi permisi. h. Sampai di ruangan langsung saksi ketik kembali surat pernyataan yang baru dengan pernyataan Bersedia menjadi saksi, karena saksi merasa di bohongi oleh mereka. Sebelum saksi pulang saksi titipkan Surat Pernyataan tersebut kepada Afandi untuk diserahkan karena besok saya izin tidak masuk berhubung ada keluarga saksi di Aceh yang sakit parah. Sebelumnya saksi fotokopi dulu sebagai pertinggal untuk saksi. i. Pada hari Senin saksi menjumpai Afandi dan saksi tanya, Gimana Afandi kemarin jadi dikasihkan surat pernyataan yang saksi titipkan kepada untuk diserahkan kepada Muhammad Sofian Ketua KPU Serdang Bedagai? Jawabnya,"Sudah saya kasihkan mas ke Muhammad Sofian Ketua KPU Serdang Bedagai langsung. Oke terima kasih mas. j. Sebagai Catatan bahwa dalam kronologis ini saksi lampirkan surat peryataan saksi yang Pertama (Tidak bersedia menjadi Saksi) yang saksi buat pada hari Selasa tanggal 4 April 2017 dan Surat Pernyataan yang kedua (Bersedia menjadi Saksi) yang saksi buat pada hari Rabu tanggal 5 April 2017..
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilusebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu pada tanggal 28 Oktober 2016 diduga melakukan percobaan penyuapan kepada Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai atas nama Edi Susilo dengan tujuan agar meloloskan Teradu menjadi Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak aduan Pengadu kecuali hal-hal diakui kebenarannya oleh Teradu. Teradu menyatakan bahwa tidak benar Teradu melakukan percobaan penyuapan kepada Edi Susilo. Teradu menyatakan pada tanggal 25 Oktober 2016 Teradu bertemu dengan Muhammad Sofian dan Badrun selaku Ketua dan Angota KPU Kabupaten Serdang Bedagai di Sei Rampah untuk bersilaturahmi. Teradu meminta nomor telepon seluler kepada Muhammad Sofian dan langsung menghubungi Edi Susilo melalui telepon seluler. Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2016 Teradu menerima telepon dari saksi a.n Yasir Nusa Adiraga untuk bertemu dengan Edi Susilo di rumah kakaknya. Teradu bertemu dengan Edi Susilo ditemani dengan Yasir Nusa Adiraga. Dalam pertemuan tersebut Edi Susilo menceritakan kepada Teradu mengenai keluhan usaha kolam ikan yang terkena jamur dan harga jual ikan murah, kerusakan Kendaraan Dinas serta rumah yang belum selesai dibangun. Teradu menyampaikan kepada Edi Susilo bahwa Teradu akan membantu untuk membeli pelet (pakan ikan). Edi Susilo juga membicarakan mengenai Undang-Undang yang merupakan kisi-kisi soal untuk Fit And Proper Test. Pada waktu pulang, Teradu menitipkan amplop untuk bantuan membeli pelet dan diterima oleh Yasir Nusa Adiraga berdasarkan permintaan Edi Susilo. Setelah itu Yasir Nusa Adiraga datang ke rumah Teradu untuk mengembalikan amplop tersebut. Menurut Yasir Nusa Adiraga, Edi Susilo yang meminta mengembalikan amplop tersebut, tetapi pada waktu dikembalikan amplop sudah dalam keadaan terbuka danTeradu pun menerimanya. Pada tanggal 29 Oktober 2016 Teradu mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai. Berdasarkan Uji Kelayakan dan Kepatutan KPU Kabupaten Serdang Bedagai mengajukan Nur Siti Mastura, SKM, M.Kes sebagai Sekretaris sesuai Berita Acara Nomor : 28/BA/X/TAHUN 2016. Pada tanggal 18 Januari 2017 teradu menerima surat Undangan Pelantikan Nomor 31/UND/I/2017 dan pada tanggal 19 Januari 2017 Teradu dilantik oleh Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai sesuai dengan SK Sekjen KPU RI Nomor 17/KPTS/Setjen/TAHUN 2017 tanggal 11 Januari 2017. Pada tanggal 20 Januari 2017 KPU Kabupaten Serdang Bedagai mengirimkan surat Nomor 02/KPU-SB/002.434.750/I/2017 kepada KPU Provinsi Sumatera Utara mempertanyakan pelantikan Teradu sebgai Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai. Setelah itu Teradu menerima Surat Undangan Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 70 Sesprov-002/II/2017 tanggal 6 Februari 2017 untuk menghadiri undangan klarifikasi dugaan penyuapan yang dilakukan Teradu kepada Edi Susilo. Hasil klarifikasi menyatakan Teradu tidak bermaksud menyuap Edi Susilo tetapi hanya bantuan untuk usaha kolam ikan Edi Susilo. Pada tanggal 20 Februari 2017, Sekjen KPU RI mengeluarkan Surat Nomor 211/SJ/II/2017 yang menyatakan proses penetapan Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Terhadap pengaduan dugaan suap yang dilakukan Teradu kepada Edi Susilo, seharusnya Edi Susilo menyampaikan/ melaporkan kepada Pleno KPU Kabupaten Serdang Bedagai dikarenakan salah satu Calon Sekretaris yang diusulkan tidak berintegritas maka seharusnya tidak diteruskan oleh karena itu Edi Susilo dapat diduga tidak cermat dan lalai/melakukan pembiaran. Pada tanggal 31 Maret 2017, Teradu menerima Undangan dari Ketua KPU Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 27/KPU-SB/002.434750/III/2017 untuk diminta klarifikasi mengenai dugaan suap kepada Edi Susilo. Hasil klarifikasi menyatakan bahwa benar teradu bertemu dengan Edi Susilo yang bertujuan untuk sekedar bersilaturahmi. Mengenai Berita Acara Acara KPU Nomor 016/BA/KPU-KAB/002.434750/IV/2017 tentang hasil klarifikasi, Teradu menyatakan saksi a.n Yasir Nusa Adiraga merasa dibohongi oleh Muhammad Sofian dan Edi Susilo. Surat pernyataan saksi diatas materai an. Edi Susilo tidak sesuai karena yang dilampirkan bukan surat pernyataan tetapi kronologis kejadian. Oleh karena itu Saksi a.n Yasir Nusa Adiraga pada awalnya tidak bersedia membuat surat pernyataan bermaterai, kemudian mengganti dengan bersedia membuat surat pernyataan bermaterai; [4.3.1] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada 3 Mei 2017, Teradu Suriadi selaku Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai menemui 3 (tiga) komisioner KPU Kabupaten Serdang Bedagai sebelum proses fit and proper test Calon Sekretaris KPU kabupaten Serdang Bedagai. Teradu berdalih untuk bersilaturahmi dan membuat hubungan yang harmonis dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai. Teradu menemui Muhammad Sofian dan Badrun pada tanggal 25 Oktober 2016, pada pertemuan tersebut Teradu juga meminta nomor telepon selular Edi Susilo yang selanjutnya dihubungi oleh Teradu untuk meminta bertemu dan bersilaturahmi. Teradu menemui Edi Susilo pada tanggal 28 Oktober 2016 di rumah kakak Edi Susilo dengan disaksikan oleh staf sekretariat KPU Kabupaten Serdang Bedagai a.n Yasir Nusa Adiraga. Dalam pertemuan tersebut Teradu mendengarkan keluhan Edi Susilo mengenai usaha kolam ikan yang terkena jamur dan harga jual ikan murah, kerusakan Kendaraan Dinas serta rumah yang belum selesai dibangun. Mendengar hal tersebut Teradu berinisiatif membantu dengan memberikan uang dalam amplop sejumlah RP. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) yang dititipkan kepada Yasir Nusa Adiraga, tetapi kemudian dikembalikan berdasarkan perintah Edi Susilo dengan kondisi sudah terbuka. DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu yang secara aktif berusaha menemui Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, pada saat Teradu sedang mengikuti seleksi Calon Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara etika. Dalih Teradu untuk bersilaturahmi dan menjaga hubungan harmonis dengan Komisioner KPU Kabupaten Serdang Bedagai tidak bisa diterima oleh Majelis. Dalam posisi sebagai calon Penyelenggara Pemilu tidak dibenarkan menemui atau berinteraksi secara aktif dengan komisioner yang nantinya akan melakukan uji kemampuan dan kelayakan kepada Teradu. Hal ini dikarenakan akan menimbulkan konflik kepentingan. Tindakan Teradu yang berusaha memberikan bantuan kepada Edi Susilo berupa uang untuk membeli pakan ikan, padahal saat itu berstatus sebagai calon Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai merupakan tindakan yang tidak patut secara etika. Meskipun tidak diniatkan untuk memberi suap tetapi hal tersebut bisa dimaknai berbeda karena kedudukan Edi Susilo sebagai Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai yang mempunyai kewenangan dalam melakukan uji kepatutan dan kelayakan Calon Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai. Berdasarkan hal tersebut dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak dapat diterima Majelis. [4.3.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada 3 Mei 2017 DKPP berpendapat bahwa Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai atas nama Edi Susilo selaku Pihak Terkait tidak sepatutnya menemui Teradu yang merupakan calon Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai, apalagi posisi Edi Susilo sebagai Anggota KPU juga bertanggung jawab terhadap uji kepatutan dan kelayakan Calon Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai. Alasan Edi Susilo untuk melihat track record calon sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai tidak dapat diterima oleh Majelis. Untuk mengetahui track record tersebut tidak harus dengan menemui secara langsung Teradu, tetapi bisa dengan cara lain yang sesuai etika. Tindakan Edi Susilo yang menerima Teradu dan menceritakan keluhan tentang usaha kolam ikan yang terkena jamur dan harga jual ikan murah, kerusakan Kendaraan Dinas serta rumah yang belum selesai dibangun merupakan tindakan yang sangat jauh dari nilai etis sebagai Penyelenggara Pemilu. Selain itu tindakan Edi Susilo yang mengembalikan amplop berisi uang sejumlah RP. 4.000.000,00 kepada Teradu tidak serta merta menghilangkan pelanggaran kode etik. Karena berdasarkan keterangan Saksi Yasir Nusa Adiraga, Edi Susilo kecewa karena tidak sesuai dengan jumlah yang diharapkan, bahkan mengatakan kalau kalau jumlahnya 30 atau 40 juta Edi Susilo akan mengambilnya. Hal ini membuktikan bahwa Edi Susilo memang sudah mempunyai niat untuk bersikap tidak profesional dengan mau menerima pemberian uang apabila jumlahnya sesuai. Tindakan Edi Susilo tersebut sangat bertentangan dengan etika sebagai penyelenggara Pemilu yang mandiri dan adil. Dengan Edi Susilo selaku Pihak Terkait terbukti melanggar Pasal 5 huruf a, b, dan c, jo Pasal 10 huruf a, b, dan c, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Permilu nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada 3 Mei 2017 DKPP berpendapat Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai atas nama Muhammad Sofian selaku Pengadu dan Badrun selaku Pihak Terkait terbukti menemui Teradu pada tanggal 25 Oktober 2016. Tindakan Pengadu dan Pihak Terkait tersebut menurut DKPP merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara etika. Sebagai Penyelenggara Pemilu yang juga menjadi penanggungjawab uji kepatutan dan kelayakan calon Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai Pengadu dan Pihak Terkait harus menjaga netralitas dan kemandirian dalam semua proses tahapan pengajuan Calon Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai. Terutama Pengadu sebagai Ketua KPU seharusnya memberikan contoh yang benar dan bukannya malah bersikap inkonsisten, hal ini dibuktikan dalam fakta persidangan dimana Pengadu menyarankan agar Edi Susilo sebagai Pihak Terkait untuk tidak menemui Teradu, tetapi Pengadu terbukti juga menemui Teradu padahal saat itu Teradu masih sebagai Calon sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai. Muhammad Sofian sebagai Pengadu dan Badrun sebagai Pihak Terkait terbukti melanggar Pasal Pasal 5 huruf a, b, dan c, jo Pasal 10 huruf a, b, dan c, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Permilu nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.3.4] DKPP berpendapat sikap Teradu sebagai calon sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai yang akan menjalankan fit and proper test, seharusnya tidak menemui Pengadu dan Pihak Terkait. Pertemuan-pertemuan tersebut jelas melanggar etika baik Pengadu, Teradu, maupun Pihak Terkait. Pengadu dan Pihak Terkait sebagai penilai semestinya tidak bertemu dengan Teradu sebagai pihak yang akan dinilai. Hal ini untuk menghindari adanya konflik kepentingan serta menjaga martabat dan kemandirian lembaga Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, dan bukti- bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Pengadu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.5] Pihak Terkait a.n Edi Susilo terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.6] Pihak Terkait a.n Badrun terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.7] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberi Sanksi sesuai kadar Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Pihak Terkait Edi Susilo selaku Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan sebagai Ketua kepada Pengadu Muhammad Sofian selaku Ketua KPU Kabupaten Serdang Bedagai; 4. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Pihak Terkait Badrun selaku Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai; 5. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia untuk mengembalikan Teradu Suriadi selaku Sekretaris KPU Kabupaten Serdang Bedagai kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Delapan bulan Juni tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Dr. Nur Hidayat Sardini,S.Sos.,M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si