Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.67/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kota Medan
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 10/06/2014
👁 15 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 29 April 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 125/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 60/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan hasil fotocopy C1 Teradu mendapatkan perolehan suara sebanyak 61.390.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa para Pengadu mengadukan para Teradu terkait dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak menindaklanjuti permohonan Pengadu untuk melakukan rekapitulasi ulang surat suara di Kota Medan sesuai dengan isi surat Panwaslu Kota Medan Nomor: 494/PANWASLU-MDN/V/2014 untuk melakukan rekapitulasi ulang 18 Kecamatan di Kota Medan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal DilanggarPasal 3; Pasal 5; Pasal 10; Pasal 15 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian ; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu II atas nama Rahmat Kartolo Simanjuntak, S.T., M.T selaku Anggota KPU Kota Medan 3. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN KERAS kepada Teradu I, III, IV, dan V atas nama Yenni Chairiah Rambe, S.H., Irwansyah, S.HI., M.H., Drs. Edy Suhartono, dan Pandapotan Tamba, S.H., M.Hum selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Medan ; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini ; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan i
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 67/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 125/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 67/DKPP-
PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Ir. Leo Nababan
Tempat/Tanggal Lahir : Deli Serdang/ 30 Oktober 1962
Pekerjaan : Calon Legislatif DPR RI
Alamat : Jl. Kayu Manis X/ 53 Rt.13 Rw.09
Matraman, Jakarta Timur
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu ;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Juli 2013
memberikan kuasa kepada : J. Sontang Simatupang, SH, Advokat dan
Konsultan Hukum, beralamat di Jln. Kolonel. Sugiyono No. 51A, Jakarta Timur
Selanjutnya dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-
sama disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu ;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Yenni Chairiah Rambe, S.H
Jabatan : Ketua KPU Kota Medan
Alamat Kantor : Jl. Arif Lubis No.2 Medan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I ;
2. Nama : Rahmat Kartolo Simanjuntak, S.T., M.T
Jabatan : Anggota KPU Kota Medan
1
Alamat Kantor : Jl. Arif Lubis No.2 Medan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II ;
3. Nama : Irwansyah, S.HI., M.H
Jabatan : Anggota KPU Kota Medan
Alamat Kantor : Jl. Arif Lubis No.2 Medan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III ;
4. Nama : Drs. Edy Suhartono
Jabatan : Anggota KPU Kota Medan
Alamat Kantor : Jl. Arif Lubis No.2 Medan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV ;
5. Nama : Pandapotan Tamba, S.H., M.Hum
Jabatan : Anggota KPU Kota Medan
Alamat Kantor : Jl. Arif Lubis No.2 Medan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu V ;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan saksi Pengadu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 29 April 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor Pengaduan 125/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan
Nomor Perkara 60/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan hasil fotocopy C1 Teradu mendapatkan perolehan suara
sebanyak 61.390. Akan tetapi, setelah hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat
provinsi diumumkan di KPU Provinsi Sumatera Utara, Teradu hanya
mendapatkan 36.585 suara dengan rincian sebagai berikut: Tebing Tinggi
(2.109), Serdang Bedagai (9.049), Deli Serdang (14.401), dan Medan (14.401).
Teradu kehilangan 24.805 suara. Setelah diteliti, data C1 TPS berbeda jika
dibandingkan dengan data rekapitulasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan, hingga
tingkat KPU Kota Medan. Teradu menduga bahwa perbedaan tersebut
disebabkan oleh oknum KPU Kota Medan dan jajarannya.Hal ini mengingat
2
pelaksana penghitungan dan rekapitulasi suara, serta pihak yang mengeluarkan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara adalah KPU Kota
Medan dan jajarannya ;
[2.2] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut :
1. Memohon agar Dewan Kehormtan Penyelenggra Pemilu berdasarkan fakta-fakta
hukum di atas Menerima Pengaduan Pengadu ;
2. Memohon putusan yang seadil-adilnya ;
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai
berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Copy C1/ Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan
Perolehan Suara di TPS dalam Pemilu 2014 se-Kecamatan
Medan Petisah ;
2. P-2 Copy C1/ Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan
Perolehan Suara di TPS dalam Pemilu 2014 se-Kecamatan
Medan Denai ;
3. P-3 Copy DB-1 DPR Dapil 1 Kota Medan, Sumatera Utara ;
4. P-4 Copy Klarifikasi Panwaslu Kota Medan terhadap Pelapor a.n
J. Sontang Simatupang ;
5. P-5 Copy D-1 Kelurahan Pasar Merah Timur, Kec. Medan Area,
Kota Medan ;
Selain itu, Pengadu juga mengajukan 4 orang saksi yang telah didengar
keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan Tanggal 13 dan 20 Mei
2014, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Suryadi
Bahwa saksi adalah Ketua KPPS TPS 25 Kelurahan Pasar Merah Timur,
Kecamatan Medan Area ;
Saksi mengatakan bahwa saksi secara langsung yang menuliskan pada C1
Plano perolehan suara Ir. Leo Nababan adalah 75 suara;
2. Christopel Sihombing
Bahwa saksi adalah anggota KPPS TPS 26 Kelurahan Pasar Merah Timur,
Kecamatan Medan Area ;
3
Saksi mengatakan bahwa saksi selaku anggota KPPS 26 ketika proses
penghitungan suara di TPS 26 secara langsung orang yang membacakan pada
saat C1 Plano dibuat bahwa benar ada suara Ir. Leo Nababan, yaitu sebanyak
89 suara ;
3. H. Muslim Daulay
Bahwa saksi adalah Ketua PPS Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan
Medan Area ;
Bahwa saksi menerangkan perolehan suara yang dari TPS-TPS sudah
direkapitulasi sesuai data dokumen D1 (asli) yang dihadirkan dalam
persidangan. Namun ada beberapa dokumen D1 yang tidak bertanda tangan
oleh Ketua PPS disebabkan kemungkinan ada yang selip atau terlewatkan
lembaran saat penandantanganannya ;
4. Hendra Wiguna
Bahwa Saksi adalah Ketua PPK Kecamatan Medan Area ;
Bahwa saksi memberikan keterangan yang intinya bahwa tidak mengetahui
secara persis ada suara Ir. Leo Nababan di TPS XXV maupun TPS XXVI
dimaksud. Beliau menerangkan perolehan suara yang dari TPS-TPS sudah
direkapitulasi sesuai data dokumen DA1 (asli) yang dihadirkan dalam
persidangan ;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa hasil fotocopy C1 Teradu mendapatkan perolehan suara sebanyak 61.390,
akan tetapi setelah hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi
diumumkan di KPU Provinsi Sumatera Utara, Teradu hanya mendapat 36.585
suara dengan rincian sebagai berikut : Tebing Tinggi …………….dst nya Medan
(14.402). Teradu kehilangan 24.805. setelah di teliti data C1 TPS berbeda jika
dibandingkan dengan data rekapitulasi tingkat Kelurahan, Kecamatan, hingga
tingkat KPU Kota Medan. Teradu menduga bahwa perbedaan tersebut disebabkan
oleh oknum KPU Kota Medan dan jajarannya. Hal ini mengingat pelaksaan
penghitungan dan rekapitulasi suara, serta pihak yang mengeluarkan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara adalah KPU Kota Medan dan
jajarannya ;
2. Bahwa KPU Kota Medan membantah dengan tegas seluruh dalil atau pun alasan
pengaduan yang disampaikan dalam Pengaduaannya dengan alasan dan fakta
hukum sebagai berikut :
Bahwa KPU Kota Medan dalam pelaksanaan Pemilu legislatif anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Tahun 2014 telah sesuai dengan azas-azas
4
Pemilu sebagaimana yang terdapat pada Pasal 2 UU RI Nomor 8 Tahun 2012
yaitu efektif dan efesien berdasarkan azas langsung, umum bebas, rahasia, jujur
dan adil.
Bahwa dalam melaksanakan penyelenggara KPU Kota Medan telah sesuai dengan:
UU RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan
DPRD
PKPU No. 21 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.
PKPU No. 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di
Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kab/Kota
PKPU No. 27 Tahun 2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Oleh PPS, PPK,
KPU Kab/Kota, KPU Provinsi dan KPU
3. Bahwa KPU Kota Medan dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2014 telah
memberikan bimbingan teknis (bimtek) terhadap jajaran di bawahnya meliputi
PPK, PPS dan KPPS, sehingga seluruh penyelenggara dibekali oleh kemampuan
skill yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
4. Bahwa KPU Kota Medan dalam pelaksanaan Pemilu tanggal 9 April 2014 di Kota
Medan telah terlaksana dengan aman dan sukses dibuktikan dengan partisipasi
pemilih 51,8 % (lima puluh satu koma delapan persen) ;
5. Bahwa KPU Kota Medan telah melaksanakan rapat pleno terbuka perolehan suara
partai politik dan perolehan masing-masing calon anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kab/Kota pada tanggal 20-21 April 2014 yang dihadiri oleh
seluruh saksi partai politi dan Panwaslu Kota Medan, di mana tidak terdapat
keberatan/sanggahan yang berarti dari saksi partai politik, di buktikan dengan
lampiran model C2, D2, DA2 dan DB2 ;
6. Bahwa pada Rapat Pleno Terbuka di tingkat KPU Provinsi Sumatera Utara tanggal
22 s/d 24 April 2014 di Hotel Grand Angkasa juga tidak ditemukan adanya
keberatan dari saksi parpol manapun, begitu juga Panwaslu Kota Medan dan
Bawaslu Sumut, berselang beberapa hari kemudian Panwaslu Kota Medan
mengirimkan surat ke KPU Kota Medan Nomor : 540/PANWASLU-MDN/V/2014
tanggal 06 Mei 2014 Perihal Rekomendasi ;
7. Bahwa berkaitan rekomendasi Panwaslu Kota Medan tersebut, KPU Medan
mengirimkan surat Nomor : 675/KPU-002.434863/V/2014 tanggal 05 Mei 2014
Perihal Undangan kepada Panwsalu Kota Medan untuk berkoordinasi dan
melakukan kajian terkait dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu
Kota Medan, dikarenakan ada poin-poin dari rekomendasi tersebut yang tidak
dapat ditafsirkan/ditindaklanjuti, sehingga butuh penjelasan dari Panwaslu Kota
5
Medan, namun Panwaslu Kota Medan tidak dapat hadir dengan alasan
kesibukan;
8. Bahwa keesokannya pada tanggal 06 Mei 2014 KPU Kota Medan berkoordinasi
dan konsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara terkait rekomendasi
Panwaslu Kota Medan tersebut, pada pertemuan tersebut KPU Provinsi Sumatera
Utara memerintahkan agar KPU Kota Medan melakukan rekapitulasi
penghitungan ulang sesuai surat Nomor ; 1157/KPU Prov-002/V/2014 tanggal 7
Mei 2014 Perihal TindakLanjut Rekomendasi Panwaslu Kota Medan melakukan
rekapitulasi penghitungan ulang atas temuan dan laporan yang disampaikan oleh
Panwaslu Kota Medan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Panwaslu
Kota Medan dan Bawaslu Sumut ;
9. Bahwa setelah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU Sumatera Utara
atas petunjuk dari KPU Sumatera Utara, KPU Kota Medan melanjutkan
pertemuan dengan Panwaslu Kota Medan dan Bawaslu Sumatera Utara.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh ketua dan seluruh anggota Panwaslu Kota
Medan dan juga Ketua dan anggota Bawaslu Sumatera Utara (Hardi Munthe).
Dari hasil pertemuan di sepakati untuk dilaksanakan penghitungan ulang di Kota
Medan sesuai dengan rekomendasi dari Panwaslu Kota Medan, dengan membuka
kota suara yang ada sesuai data dari Panwaslu Kota Medan dengan membacakan
C1, C1 Plano dan surat suara tiap TPS ;
10. Bahwa KPU Medan sebelum melaksanakan rekapitulasi penghitungan ulang,
mengundang seluruh pimpinan partai politik se-Kota Medan, untuk
memberitahukan perihal rekomendasi dari Panwaslu Kota Medan. Pada rapat
tersebut hampir semua parpol menyetujui pelaksanaan rekapitulasi
penghitungan ulang tersebut, kecuali partai PKS yang tidak menyetujui
pelaksanaan rekapitulasi ulang tersebut dan PKPI yang meminta penghitungan
ulang dilakukan untuk semua Kecamatan di Kota Medan (21 Kecamatan) ;
11. Bahwa KPU Kota Medan melaksanakan rekapitulasi penghitungan ulang pada
tanggal 7 Mei 2014 bertempat di kantor KPU Kota Medan di 216 TPS, 65
Kelurahan dan 18 Kecamatan, yang dihadiri oleh Panwaslu Kota Medan dan
seluruh saksi partai politik, dengan membuka seluruh kota suara di tiap-tiap TPS
tersebut dan membacakan hasil hasil penghitungan terdapat pada formulir Model
C1, C1 Plano dan Surat Suara ;
12. Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan ulang tersebut KPU Kota Medan
melaksanakan rapat pleno sesuai berita acara Nomor : 698/BA/V2014 tanggal 7
Mei 2014 tentang Hasil Penghitungan Suara Ulang Pemilu Legislatif Tahun 2014
di Kota Medan, dan diperkuat lagi oleh Surat Pernyataan seluruh saksi partai
politik yang mengikuti rekapitulasi penghitungan ulang tanggal 7 Mei 2014 yang
intinya menerangkan proses penghitungan suara ulang untuk surat suara DPR RI
6
sudah diikuti prosesnya sampai dengan selesai, serta Panwaslu Kota Medan
membubuhkan tanda tangan di surat pernyataan tersebut ;
13. Bahwa hasil Rekapitulasi Penghitungan Ulang tersebut juga telah disampaikan
kepada Panwaslu Kota Medan
[2.5] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut :
1. Memohon agar Dewan Kehormtan Penyelenggra Pemilu berdasarkan fakta-fakta
hukum di atas merekomendasikan Pengaduan Pengadu “ Tidak dapat diterima
untuk keseluruhannya dan dinyatakan ditolak”
2. Memohon putusan yang seadil-adilnya ;
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, para Teradu mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-8 sebagai
berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. T-1 Copy Surat Panwaslu Kota Medan Nomor : 540/PANWASLU-
MDN/V/2014, tertanggal 06 Mei 2014 ;
2. T-2 Copy Surat KPU Kota Medan Nomor : 675/KPU-
002.434863/V/2014, tertanggal 05 Mei 2014 ;
3. T-3 Copy Surat KPU Kota Medan Nomor : 681/KPU-
002.434863/V/2014, tertanggal 06 Mei 2014;
4. T-4 Copy Berita Acara KPU Kota Medan Nomor : 698/BA/V/2014,
tertanggal 7 Mei 2014 ;
5. T-5 Copy Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 1157/KPU
Prov-002/V/2014, tertanggal 7 Mei 2014 ;
6. T-6 Copy Daftar Kotak Suara Yang Akan Digunakan Untuk
Penghitungan Ulang KPU Kota Medan Tahun 2014 ;
7. T-7 Copy Tabulasi Dugaan Pelanggaran Pada Pileg 2014 di Kota
Medan ;
8. T-8 Copy Model D, D-1 DPR Kota medan ;
[2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
7
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah menegakkan
kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut :
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu :
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu :
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Pengadu
8
[3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang sesuai dengan
Pasal 3 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan pengaduan
dan/atau laporan a quo. Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa para Pengadu mengadukan para Teradu terkait dugaan telah
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak
menindaklanjuti permohonan Pengadu untuk melakukan rekapitulasi ulang surat
suara di Kota Medan sesuai dengan isi surat Panwaslu Kota Medan Nomor:
494/PANWASLU-MDN/V/2014 untuk melakukan rekapitulasi ulang 18 Kecamatan di
Kota Medan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan data C1
TPS, terjadi perberbedaan jika dibandingkan dengan data rekapitulasi di tingkat
Kelurahan, Kecamatan, hingga tingkat KPU Kota Medan. Berdasarkan data hasil
fotocopy C1 Teradu mendapatkan perolehan suara sebanyak 61.390. Namun di dalam
rekapitulasi KPU Provinsi Sumatera Utara, Teradu hanya mendapatkan 36.585 suara
dengan rincian sebagai berikut: Tebing Tinggi (2.109), Serdang Bedagai (9.049), Deli
Serdang (14.401), dan Medan (14.401). Teradu kehilangan 24.805 suara. Setelah
diteliti, data C1 TPS berbeda jika dibandingkan dengan data rekapitulasi di tingkat
Kelurahan, Kecamatan, hingga tingkat KPU Kota Medan. Pengadu menduga bahwa
perbedaan tersebut disebabkan oleh oknum KPU Kota Medan dan jajarannya. Dalam
rangka memperkuat dalilnya, Pengadu mengajukan saksi dari 2 TPS di kota Medan,
yang termasuk dalam rekomendasi Panwaslu Kota Medan untuk direkapitulasi ulang.
Menurut Pengadu perolehan suara Pengadu dari 27 TPS yang ada di Kelurahan Pasar
Merah Timur, Kec. Medan Area, Kota Medan adalah 396 Suara, tetapi berdasarkan
data C1 KPU Kota Medan adalah 46 Suara. Pengadu mengatakan kehilangan suara di
TPS 25 dan TPS 26. Di TPS 25 suara Pengadu 75 suara, sedangkan suara Pengadu di
TPS 26 adalah 89 Suara.
[4.2] Menimbang bahwa Teradu membantah dalil aduan Pengadu dengan menyatakan
Bahwa pada Rapat Pleno Terbuka di tingkat KPU Provinsi Sumatera Utara tanggal 22
s/d 24 April 2014 di Hotel Grand Angkasa tidak ditemukan adanya keberatan dari
saksi parpol maupun Panwaslu Kota Medan dan Bawaslu Sumut. Rekomendasi
Panwaslu baru disampaikan tanggal 03 Mei 2014, disusul dengan tanggal 06 Mei
2014 Perihal Rekomendasi. Bahwa berkaitan rekomendasi Panwaslu Kota Medan
tersebut, KPU Medan mengirimkan surat Nomor : 675/KPU-002.434863/V/2014
tanggal 05 Mei 2014 Perihal Undangan kepada Panwsalu Kota Medan untuk
berkoordinasi dan melakukan kajian terkait dengan rekomendasi yang dikeluarkan
9
oleh Panwaslu Kota Medan, dikarenakan ada poin-poin dari rekomendasi tersebut
yang tidak dapat ditafsirkan/ditindaklanjuti, sehingga butuh penjelasan dari
Panwaslu Kota Medan, namun Panwaslu Kota Medan tidak dapat hadir dengan
alasan kesibukan. Tanggal 6 Mei 2014 KPU Kota Medan berkoordinasi dan konsultasi
dengan KPU Provinsi Sumatera Utara terkait rekomendasi Panwaslu Kota Medan
tersebut, pada pertemuan tersebut KPU Provinsi Sumatera Utara memerintahkan
agar KPU Kota Medan melakukan rekapitulasi penghitungan ulang sesuai surat
Nomor : 1157/KPU Prov-002/V/2014 tanggal 7 Mei 2014 Perihal Tindaklanjut
Rekomendasi Panwaslu Kota Medan. KPU Kota Medan melaksanakan rekapitulasi
penghitungan ulang pada tanggal 7 Mei 2014 bertempat di kantor KPU Kota Medan di
216 TPS, 65 Kelurahan dan 18 Kecamatan, yang dihadiri oleh Panwaslu Kota Medan
dan seluruh saksi partai politik, dengan membuka seluruh kota suara di tiap-tiap TPS
tersebut dan membacakan hasil hasil penghitungan terdapat pada formulir Model C1,
C1 Plano dan Surat Suara. Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan ulang
tersebut KPU Kota Medan melaksanakan rapat pleno sesuai berita acara Nomor :
698/BA/V2014 tanggal 7 Mei 2014 tentang Hasil Penghitungan Suara Ulang Pemilu
Legislatif Tahun 2014 di Kota Medan, dan diperkuat lagi oleh Surat Pernyataan
seluruh saksi partai politik yang mengikuti rekapitulasi penghitungan ulang tanggal 7
Mei 2014. Hasil Rekapitulasi Penghitungan Ulang tersebut juga telah disampaikan
kepada Panwaslu Kota Medan. Terkait dengan perbedaan perolehan suara Pengadu di
27 TPS Kelurahan Pasar Merah Timur, Kec. Medan Area sesuai dengan rekap D-1
DPR adalah 46 suara, bukan 396 suara seperti yang diungkapkan Pengadu.
[4.3] Berdasarkan pemeriksaan atas saksi-saksi dan bukti yang diajukan dan
dikonfrontrasikan di hadapan para Pihak dalam sidang pemeriksaan, terbukti suara
Pengadu dihilangkan sebanyak 73 suara di TPS 25 dan 86 di TPS 26 dan
sebanyak 350 suara di PPS Pasar Merah Timur. Para Teradu menyampaikan bukti
dokumen mengenai Berita Acara Rekapitulasi Ulang sesuai Rekomendasi Panwaslu,
yang satu sama lain menunjukkan pertentangan. Pertama, Para Teradu memberikan
Berita Acara Nomor : 698/BA/V/2014, tanggal 7 Mei 2014, yang 1 (satu) lembar
dan hanya ditandangani para Teradu, tanpa saksi dan Panwaslu Kota Medan. Kedua,
dokumen berupa “Surat Pernyataan” bertulis tangan, yang ditandatangani hanya 3
(tiga) saksi Partai dan Ketua Panwaslu Kota Medan dan diketahui Teradu II, a.n.
Rahmat Kartolo Simanjuntak, di atas materai pada tanggal 7 Mei 2014. Di dalam
Berita Acara Nomor : 698/BA/V/2014, yang menyatakan: tidak ada perubahan
perolehan suara dari yang telah direkapitulasi dalam DB1, pada tanggal 21 April
2014. Sementara di dalam “Surat Pernyataan” dikatakan: Mengikuti proses
Penghitungan Suara Ulang untuk DPR RI. Selanjutnya hasil Penghitungan Suara
Ulang setelah dilakukan Penghitungan Ulang, ternyata sudah sesuai dengan C1, C1
Plano, D1, DA1 dan DB1. “Berita Acara” dan “Surat Pernyataan” itu sendiri
merupakan sesuatu yang ganjil dan tidak dikenal dalam ketentuan peraturan
10
perundang-undangan. Teradu II mengakui, pembuatan “Surat Pernyataan” tersebut
merupakan inisiatif yang bersangkutan.
[4.4] Berdasarkan keterangan para Pihak, saksi-saksi, bukti dan dokumen yang
diajukan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa suara Pengadu telah
dihilangkan melalui suatu proses yang sengaja dan terencana yang merupakan
‘cacat” pemilu dan demokrasi. Dengan demikian para Teradu terbukti melakukan
pelanggaran atas sumpah/janji jabatan, asas jujur, adil, dan asas profesionalitas
sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 5 huruf b, c, i, Pasal 10, dan Pasal 15
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[4.5] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi
dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP
bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan
Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa :
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V terbukti telah melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi
sesuai tingkat kesalahan para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian ;
2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu II atas
nama Rahmat Kartolo Simanjuntak, S.T., M.T selaku Anggota KPU Kota Medan
3. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN KERAS kepada Teradu I, III, IV, dan
V atas nama Yenni Chairiah Rambe, S.H., Irwansyah, S.HI., M.H., Drs. Edy
Suhartono, dan Pandapotan Tamba, S.H., M.Hum selaku Ketua dan Anggota
KPU Kota Medan ;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini ;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
11
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie selaku Ketua
merangkap Anggota; Anna Erliyana, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak,
Nur Hidayat Sardini masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Tiga
puluh Mei tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Sembilan Juni tahun Dua Ribu
Empat Belas oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota; Anna
Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan
Nur Hidayat Sardini masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu
dan tidak dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
12