III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 193-P/L-
DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 164-PKE-DKPP/XI/2020,
yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 bahwa Pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dimulai 04 – 06 September 2020.
2. Bahwa pada tanggal 06 September 2020 Bakal Pasangan Calon Ir. H. Soekirman
dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB datang untuk kedua kalinya
mendaftar ke KPU Kabupaten Serdang Bedagai yang sebelumnya pendaftaran
pertama kalinya telah dikembalikan Pendaftarannya pada tanggal 04 September
2020 karena persyaratan pencalonan tidak lengkap disebabkan dukungan dari
Partai Amanat Nasional (PAN) sudah diberikan kepada Bakal Pasangan Calon
Darma Wijaya-Adlin Umar Yusri Tambunan, ST.,MSP yang mendaftar lebih dahulu
jam 08.05 Wib pada tanggal 04 September 2020.
3. Bahwa pada saat Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Ir. H. Soekirman dan
Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB yang kedua kalinya tersebut,
terjadinya Perbedaan Pendapat dari Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai
divisi Hukum Saudara Bayu Afriyanto bahwa beliau menyatakan menerima
pendaftaran Bakal Pasangan Calon Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad
Ryan Novandi, B. Bus, M.IB dengan catatan akan memverifikasi dukungan partai
PAN Serdang Bedagai ke DPP (Dewan Pimpinan Pusat) PAN dan verifikasi
Kepengurusan DPD PAN Serdang Bedagai di Aplikasi SIPOL KPU-RI di Jakarta.
Tetapi ke-4 Komisioner yang lainnya berbeda pendapat dan menyatakan tetap
mengembalikan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Ir. H. Soekirman dan Tengku
Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB. Sehingga saudara Bayu Afriyanto tidak
bersedia menandatangani Berita Acara dengan alasan perbedaan pendapatnya
tersebut tidak dituangkan dalam berita acara. Sebagaimana Foto kopi Formulir
tanda pengembalian pendaftaran.
4. Bahwa Saudara Bayu Afriyanto kembali menunjukkan tindakan tidak netral,
mandiri serta tidak adil dan memihak kepada salah satu Bapaslon saat bersama
komisioner KPU Kabupaten Serdang Bedagai lainnya melakukan foto bersama
dengan Bapaslon Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus,
M.IB pada tanggal 12 September 2020 di Kantor KPU Kabupaten Serdang Bedagai
usai menerima pendaftaran Bapaslon tersebut. Sedangkan pada saat menerima
pendaftaran Bapaslon Darma Wijaya dan Adlin Tambunan tanggal 4 September
2020, Saudara Bayu Afriyanto tidak melakukan foto bersama.
5. Selanjutnya merujuk kepada :
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Buku Kedua
Penyelenggara Pemilu BAB I pasal 20 huruf (i) ;
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 pasal 14 huruf (i) ;
c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.8 Tahun 2019 pasal 32 huruf (i) ;
disebutkan bahwa :
“KPU Kabupaten/Kota Berkewajiban : i. Membuat Berita Acara pada setiap
rapat Pleno KPU Kabupaten/kota dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten/Kota“.
d. Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
6. Dengan melihat kondisi di atas Terlapor Tidak melaksanakan kewajiban-nya
sesuai undang-undang dan peraturan yang tersebut di atas. Terkait Terlapor
sebagai penyelenggara Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum Pasal 3 disebutkan bahwa Penyelenggara pemilu harus
memenuhi prinsip di antaranya adalah mandiri, berkepastian hukum dan
profesional. Pasal 4 huruf d disebutkan bahwa“ Pengaturan Penyelenggaraan
Pemilu bertujuan untuk memperkuat system ketatanegaraan yang demokratis.
7. Terlapor berdasarkan kronologi di atas juga terbukti melakukan tindakan yang
terbukti melanggar prinsip mandiri dan adil karena menunjukkan
keberpihakannya pada salah satu Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Serdang
Bedagai secara terang-terangan. Padahal sebagai Penyelenggara Pemilu
seharusnya Terlapor Bayu Afriyanto bertindak netral, mandiri dan adil dalam
memperlakukan setiap Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang
Bedagai.
[2.2] PETITUM PENGADU
DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
8 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. P-1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum Buku Kedua Penyelenggara Pemilu BAB I pasal 20
huruf (i)
2. P-2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang
Perubahan atas Undang-UndangNomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang pasal 14 huruf (i)
3. P-3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No.8 Tahun
2019 Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota pasal 32
huruf (i)
4. P-4 Compact Disk (CD) berisi:
a. Video Pernyataan Bayu Afriyanto, SH. Divisi Bidang Hukum KPU
Kabupaten Serdang Bedagai menerima Berkas Pencalonan Bakal
PasanganCalon Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan
Novandi, B.Bus, M.IB
b. Video Confrence press Bakal Pasangan Calon Ir. H. Soekirman
dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB di depan
kantor KPU Serdang Bedagai tanggal 06 September 2020 Pukul
21 WIB yang menerangkan berkasnya dikembalikan tapi ada satu
orang komisioner yang membanggakan hatinya yaitu divisi
hukum yang mau menerima dengan catatan tapi tidak
dituangkan di dalam berita acara.
5. P-5 Formulir Tanda Pengembalian Pendaftaran Dokumen Pendaftaran
Bakal Pasangan Calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Serdang Bedagai Tahun 2020 atas nama Bakal Calon Bupati Ir. H.
Soekirman dan Bakal Calon Wakil Bupati Tengku Muhammad Ryan
Novandi, B.Bus, M.IB, Tertanggal 06 September 2020 yang tidak
ditandatangani oleh saudara Teradu atau Terlapor yaitu Bayu
Afriyanto Karena Dissenting opinionnya (pendapat berbeda dari
mayoritas) tidak dimuat dalam berita acara.
6. P-6 Berita online Sergai, Waspada.co.id dengan judul “Beda Pendapat,
Satu Komisioner KPU Sergai Terima Berkas Soekirman-Ryan”
7. P-7 Berita Online Sinarsergai.com, dengan judul “Berkas Dambaan
Terima, Berkas Beriman dan Trendy Dua kali Dikembalikan”
8. P-8 Foto Terlapor dan komisioner KPU Kabupaten Serdang Bedagai
melakukan foto bersama dengan Bapaslon Soekirman-Ryan”
[2.4] SAKSI PENGADU
Muhammad Akbar Dev
Bahwa saksi melihat dari media sosial tentang yang apa yang disampaikan oleh
Pasangan Calon Bupati H. Soekirman. Pasangan ini mengucapkan terima kasih
kepada Teradu selaku Devisi Hukum pada saat pendaftaran H. Soekirman. Seolah-
olah bahwa Teradu sudah membantu Soekirman dalam proses meloloskan
penerimaan berkas pencalonan. Hal tersebut menurut Saksi menjadi pandangan
publik bahwa seolah-olah ada unsur mendukung salah satu Pasangan Calon.
Berkenaan dengan Teradu yang tidak berkenan dalam menandatangani Berita Acara
Pendaftaran, merupakan masalah internal di KPU. Namun ternyata sudah menjadi
konsumsi publik. Semua masyarakat di Kab. Serdang Bedagai sudah melihat
kejadian itu. Sebagai masyarakat awam, saksi menyesalkan kejadian tersebut.
Seharusnya Penyelenggara Pemilu harusnya bersikap netral tetapi melakukan hal-hal
yang merugikan Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati lainnya.
Hermansyah
Keterangan sama dengan Saksi I. Saksi II menguatkan apa yang disampaikan oleh
Saksi I bahwa saksi melihat dari media sosial dan Facebook.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap inti/pokok aduan Pengadu, Teradu terlebih dahulu menanggapi
aduan tentang ”Bahwa Saudara Bayu Afriyanto kembali menunjukkan tindakan
tidak netral, mandiri serta tidak adil dan memihak kepada salah satu Bapaslon
saat bersama komisioner KPU Kabupaten Serdang Bedagai lainnya melakukan foto
bersama dengan Bapaslon Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan
Novandi, B.Bus, M.IB pada tanggal 12 September 2020 di Kantor KPU Kabupaten
Serdang Bedagai usai menerima pendaftaran Bapaslon tersebut. Sedangkan pada
saat menerima pendaftaran Bapaslon Darma Wijaya dan Adlin Tambunan tanggal
4 September 2020, Saudara Bayu Afriyanto tidak melakukan foto bersama.
2. Bahwa Teradu sangat keberatan dengan dalil Pengadu sebagaimana diuraikan
pada angka 1 huruf b Jawaban ini, karena fakta yang terjadi adalah pada saat
menerima pendaftaran Bapaslon, Teradu tidak hanya berfoto dengan Bakal
Pasangan Calon : Ir Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi B.Bus,
MIB, tetapi juga melakukan foto bersama kepada Bakal Pasangan Calon Darma
Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan, ST,MSP, (Bukti T-1) Hal demikian
dilakukan oleh Teradu dalam rangka keperluan dokumentasi dan publikasi dalam
kegiatan pendaftaran pencalonan (dokumentasi foto kepada kedua Pasangan
Calon akan Teradu sampaikan dalam pembuktian perkara ini). Menurut Teradu,
dalil Pengadu yang mengklaim Teradu tidak netral, Mandiri serta tidak adil dan
memihak kepada salah Satu Bapaslon merupakan dalil yang tidak berdasar dan
berlebihan.
3. Bahwa berdasarkan uraian-uraian Teradu di atas, senyatanya tindakan Teradu
foto bersama dengan Bapaslon dalam hal penerimaan pendaftaran terhadap
penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas
nama Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP, tanggal 4
September 2020 demikian pula penerimaan pendaftaran terhadap Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama: Ir Soekirman dan Tengku Muhammad
Ryan Novandi B.Bus, MIB pada tanggal 12 September 2020 telah memenuhi
Prinsip Mandiri, Adil dan tidak Memihak kepada salah satu Bapaslon.
4. Bahwa dalil Pengaduan Pengadu terhadap Teradu, yang pada pokonya
menyebutkan : ”Bahwa Saudara Bayu Afriyanto anggota KPU Serdang Bedagai
selaku Koordinator Divisi Hukum bertindak tidak netral dan mandiri serta
menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu Bapaslon Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2020. Tindakan tersebut dilakukan
dengan cara tidak bersedia menandatangani Berita Acara Tanda Pengembalian
Pendaftaran Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon pada pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 atas nama Bakal Calon Bupati Ir.
H. Soekirman dan Bakal Calon Wakil Bupati Tengku Muhammad Ryan Novandi,
B.Bus, M.IB, pada tanggal 06 September 2020 dalam rapat pleno di Kantor KPU
Serdang Bedagai. Teradu Bayu Afriyanto menyatakan berbeda pendapat dengan 4
(empat) rekan komisioner yang lain atau mempunyai pandangan tersendiri
(Dissenting opinion) terhadap penerimaan dokumen pendaftaran Bakal Pasangan
calon Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB, yakni
menerima pendaftarannya. Padahal penolakan terhadap pendaftaran tersebut
sudah jelas dan tegas diatur pada Pasal 6 dan Pasal 106 Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2017 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2020.
5. Bahwa Teradu telah bertindak netral dan mandiri berdasarkan fakta pada tanggal
4 September 2020 Teradu ikut bersikap mengembalikan berkas pendaftaran Ir. H.
Soekirman dan Bakal Calon Wakil Bupati Tengku Muhammad Ryan Novandi,
B.Bus, M.IB, yang pada saat itu menyerahkan berkas pendaftaran diantaranya:
a. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor
PAN/A/Kpts/KU-SJ/386/IX/2020 tentang Pembatalan Persetujuan Darma
Wijaya sebagai Calon Bupati dan Adlin Umar Yusri Tambunan,ST,MSP sebagai
Calon Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai tanggal 3 September 2020
yang ditandatatangani oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jendral
Eddy Soeparno (Bukti T-2);
b. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor
PAN/A/Kpts/KU-SJ/387/IX/2020 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai (Model B.1.KWK Parpol) tanggal
3 September 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan
Sekretaris Jendral Eddy Soeparno (Bukti T-3);
c. Surat Keputusan DPP PAN tentang pengambilalihan wewenang pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 tanggal
2 September 2020 yang diberikan kepada Junaidi.S (wakil Ketua DPD PAN
Serdang Bedagai) dan Sukarman (wakil Ketua DPD PAN Serdang Bedagai);
6. Bahwa sikap mandiri (netral) Teradu adalah dengan ikut menyatakan berkas
Bapaslon Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB
pada tanggal 4 september 2020 harus dikembalikan karena surat Keputusan DPP
PAN tentang pengambilalihan wewenang pendaftaran Pasangan Calon diberikan
kepada Junaidi.S (wakil Ketua DPD PAN Serdang Bedagai) dan Sukarman (wakil
Ketua DPD PAN Serdang Bedagai) bukan kepada Pengurus DPP PAN serta
Kepengurusan pada Info pemilu juga berbeda dengan yang diserahkan meskipun
telah ada Keputusan DPP PAN terkait Pembatalan Persetujuan Darma Wijaya
sebagai Calon Bupati dan Adlin Umar Yusri Tambunan,ST,MSP sebagai Calon
Wakil Bupati (vide Bukti T-2) serta Keputusan DPP PAN terkait Persetujuan Ir. H.
Soekirman sebagai Calon Bupati dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus,
M.IB sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai (Model B.1.KWK
Parpol) tanggal 3 September 2020 (vide Bukti T-3).
7. Bahwa keadaan pada angka 8 di atas berbeda dengan keadaan pada tanggal 6
September 2020 di mana Bakal Pasangan calon Ir. H. Soekirman dan Tengku
Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB mendaftar dengan menyerahkan dokumen
syarat pencalonan diantaranya
a. Surat Keputusan Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/383/IX/2020 tentang
pemberhentian Ketua, Sekretaris dan Bendahara Dewan Pimpinan Daerah
Partai Amanat Nasional Kabupaten Serdang Bedagai Periode 2015-2020
tanggal 3 september 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Zulkifli
Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno (Bukti T-4) dan setelah
dilakukan pengecekan pada info pemilu Surat Keputusan yang ada pada info
pemilu telah sesuai dengan yang diserahkan;
b. Surat Keputusan Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/397/IX/2020 tentang
Pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua, sekretaris dan Bendahara Dewan
Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Serdang Bedagai Periode
2015-2020 tanggal 3 September 2020 yang ditandatatangani oleh Ketua Umum
Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno (Bukti T-5) dan setelah
dilakukan pengecekan pada info pemilu Surat Keputusan yang ada pada info
pemilu telah sesuai dengan yang diserahkan;
c. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor
PAN/A/Kpts/KU-SJ/386/IX/2020 tentang Pembatalan Persetujuan Darma
Wijaya sebagai Calon Bupati dan Adlin Umar Yusri Tambunan,ST,MSP sebagai
Calon Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai tanggal 3 September 2020
yang ditandatatangani oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jendral
Eddy Soeparno (Vide Bukti T-2);
d. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor
PAN/A/Kpts/KU-SJ/387/IX/2020 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai (Model B.1.KWK Parpol) tanggal
3 September 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan
Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno (Vide Bukti T-3);
8. Bahwa sehubungan persitiwa yang terjadi pada angka 9 dikaitikan KPU
Kabupaten Serdang Bedagai pada hari/tanggal 4 September 2020 telah menerima
pendaftaran Bapaslon Darma Wijaya dan H. Adlin Umar Yusri Tambunan dengan
menyerahkan dukungan PAN dan pada hari serta tanggal yang sama Bapaslon Ir.
H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB menyerahkan
Pencabutan dukungan PAN terhadap Darma Wijaya dan H. Adlin Umar Yusri
Tambunan, maka Teradu berpendapat perlu dilakukan klarifikasi kepada instansi
terkait sebagaimana maksud Pasal 50 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, yang
menentukan:
a. KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan persyaratan administrasi pasangan
calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota dan dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika
diperlukan dan menerima masukan dari masyarakat terhadap keabsahan
persyaratan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon
Walikota dan Wakil Walikota;
b. ……..
c. ……..dst
9. Bahwa KPU Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 6 September 2020 telah
menerima Surat dari DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai Nomor
PAN/02.24/Plt/K-S/001/IX/2020 tanggal 05 September 2020 (Bukti T-6) yang
pada pokoknya meminta kepada KPU Kabupaten Serdang Bedagai untuk
menunda/meninjau ulang persyaratan saudara Darma Wijaya dan Adlin Umar
yusri Tambunan ST, MSP yang menggunakan syarat pencalonan dari Partai
Amanat Nasional.
10. Bahwa pada saat memiliki pendapat berbeda, Teradu tidak menyatakan
“Memenuhi Syarat” Bapaslon Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan
Novandi, B.Bus, M.IB tetapi perlu diklarifikasi ke instansi terkait tindakan teradu
tersebut merupakan asas adil yang melekat pada penyelenggara pemilu.
11. Bahwa benar Teradu memiliki pendapat berbeda pada saat pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus,
MIB yang disampaikan oleh teradu pada saat pengembalian Berkas Bakal
Pasangan Calon soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus,MIB
setelah mendapatkan izin dari ketua dan anggota KPU Kabupaten Serdang
Bedagai (Pihak Terkait).
12. Bahwa seandainya pada tanggal 6 September 2020 ketika dibuka website
infopemilu2 (sipol) tidak ada pergantian SK DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai,
maka Teradu akan berpendirian sama sesuai tanggal 4 september 2020.
13. Bahwa guna memastikan informasi yang benar terkait dengan Pergantian SK DPD
PAN Kabupaten Serdang Bedagai yang ada pada info pemilu maka KPU Kabupaten
Serdang Bedagai pada tanggal 6 September 2020 juga menyurati KPU RI melalui
surat Nomor 512/PL.02.2-SD/1218/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 6 september 2020
(Bukti T-7) yang pada pokoknya memohon sebagai berikut :
1. Salinan tanda terima penyampaian Salinan keputusan partai politik tingkat
daerah Kabupaten Serdang Bedagai dari Pimpinan Partai politik tingkat pusat
kepada KPU RI sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 3 PKPU Nomor 3
Tahun 2017 sebagai berikut :
a. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi
Sumatera Utara dengan nomor PAN/02/A/Kpts/K-S/015/II/2020 tanggal 4
febuari 2020 tentang pengesahan perubahan pengurus dewan Pimpinan
daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi
Sumatera Utara;
b. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai amanat Nasional Nomor
PAN/A/Kpts/KU-SJ/397/IX/2020 tentang pengangkatan pelaksana tugas
Ketua, Sekretaris dan bendahara Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat
Nasional Kabupaten Serdang Bedagai Periode 2015-2020;
2. Mohon diberikan histori/Riwayat Upload perubahan Salinan Surat Keputusan
Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Sumatera Utara
dengan nomor PAN/02/A/Kpts/K-S/015/II/2020 tanggal 4 febuari 2020
tentang pengesahan perubahan pengurus dewan Pimpinan daerah Partai
Amanat Nasional Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara menjadi
Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai amanat Nasional Nomor
PAN/A/Kpts/KU-SJ/397/IX/2020 tentang pengangkatan pelaksana tugas
Ketua, Sekretaris dan bendahara Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat
Nasional Kabupaten Serdang Bedagai Periode 2015-2020 dalam website
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol. Akan tetapi hingga
sampai dengan waktu pengembalian dokumen Pendaftaran Bapaslon
Soekirman dan Tengku Ryan KPU Serdang Bedagai belum mendapatkan
jawaban.
14. Bahwa dengan demikian maka dalil Pengaduan Pengadu terhadap Teradu, yang
pada pokonya menyebutkan : ”Bahwa Teradu bertindak tidak netral dan mandiri
serta menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu Bapaslon adalah tidak
berdasar menurut hukum dan harus ditolak
[2.6] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti dengan kode bukti 1 s.d 7 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. T-1 Berfoto dengan Pasangan Calon : Ir. Soekirman dan Tengku
Muhammad Ryan Novandi B.Bus, MIB, pada saat pendaftaran
12 September 2020 dan foto bersama kepada Pasangan Calon
Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP pada
saat pendaftaran tanggal 4 September 2020;
2. T-2 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat
Nasional No. PAN/A/Kpts/KU-SJ/386/IX/2020 tentang
Pembatalan Persetujuan Darma Wijaya sebagai Calon Bupati
dan Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP sebagai Calon
Bupati Kabupaten Serdang Bedagai tanggal 3 September 2020
yang ditandatangani oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan
Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno;
3. T-3 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat
Nasional No. PAN/A/Kpts/KU-SJ/387/IX/2020 tentang
Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Serdang Bedagai (Model B.1.KWK Parpol) tanggal 3
September 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum
Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno;
4. T-4 Surat Keputusan Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/383/IX/2020
tentang Pemberhentian Ketua, Sekretaris dan Bendahara
Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten
Serdang Bedagai Periode 2015-2020 tanggal 3 September 2020
yang ditandatangani oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan
Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno;
5. T-5 Surat Keputusan Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/397/IX/2020
tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua, Sekretaris, dan
Bendahara Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional
Kabupaten Serdang Bedagai Periode 2015-2020 tanggal 3
September 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum
Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno;
6. T-6 KPU Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 6 September
2020 telah menerima Surat dari DPD PAN Kabupaten Serdang
Bedagai Nomor PAN/02.24/Plt/K-S/001/IX/2020 tanggal 05
September 2020;
7. T-7 Surat KPU Kabupaten Serang Bedagai Nomor 512/PL.02.2-
SD/1218/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 6 Septmber 2020 yang
ditujukan kepada KPU RI;
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan fakta hukum dan uraian-uraian Teradu diatas, maka Teradu memohon
kepada Majelis sidang DKPP yang terhormat, yang berwenang memeriksa dan
mengadili perkara ini, Memutuskan:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai
dari pokok aduan yang diajukan oleh Labuhan Hasibuan; dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon keputusan seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.8] PIHAK TERKAIT
KPU Provinsi Sumatera Utara
1. Bahwa pada tanggal 6 September 2020, KPU Provinsi Sumatera Utara menerima
surat dari KPU Kabupaten Serdang Bedagai Nomor : 511/PL.02.2-SD/1218/KPU-
Kab/IX/2020 Perihal : Mohon Petunjuk Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan
Calon Ir. Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus-M.IB. Melalui surat
tersebut, KPU Kabupaten Serdang Bedagai menjelaskan tentang proses
pendaftaran Bakal Pasangan Calon (selanjutnya disebut Bapaslon) di kantor KPU
Kabupaten Serdang Bedagai.
a. Bahwa ada 2 (dua) Bapaslon yang mendaftar pada tanggal 4 September 2020,
yaitu :
1) Pada pukul 08.05 WIB, Bapaslon atas nama Darma Wijaya-Adlin Umar
Yusri Tambunan, ST, MSP yang diusulkan oleh Partai : Gerindra, Golkar,
PDI Perjuangan, Hanura, Demokrat, PKB, PPP, PAN dengan total 37 kursi;
2) Pada pukul 14.16 WIB, Bapaslon atas nama Ir. Soekirman-Tengku
Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB yang diusulkan oleh Partai :
NasDem, PKS, dan PAN.
3) Bahwa khusus PAN, selain menyerahkan Formulir Model B.1-KWK,
Bapaslon juga melampirkan SK Pengambilalihan Wewenang serta
Pembatalan Surat Persetujuan Terhadap Bapaslon an. Darma Wijaya-Adlin
Umar Yusri Tambunan, ST, MSP dari pimpinan Parpol Tingkat Pusat
tertanggal 3 September 2020.
b. Bahwa selanjutnya, karena adanya ketidaksesuaian antara Surat Keputusan
Partai Amanat Nasional (PAN) yang ada di
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol dengan Surat Keputusan
yang disampaikan oleh Bapaslon an. Ir. Soekirman-Tengku Muhammad Ryan
Novandi, B.Bus, M.IB, KPU Kabupaten Serdamg Bedagai mengembalikan
dokumen pendaftaran yang bersangkutan dengan menerbitkan Tanda
Pengembalian Pendaftaran Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020.
c. Bahwa KPU Kabupaten Serdang Bedagai memohon petunjuk apabila Bapaslon
an. Ir. Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB mendaftar
kembali ke KPU Kabupaten Serdang Bedagai.
2. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara melalui surat Nomor : 777/PL.03-
SD/12/Prov/IX/2020 tertanggal 6 September 2020 Perihal Pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai menjelaskan kepada
KPU Kabupaten Serdang Bedagai (terlampir) bahwa:
a. Terkait kepengurusan Partai Politik dalam pencalonan Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2020, KPU Kabupaten Serdang Bedagai berpedoman pada :
1) Pasal 35 ayat (4) dan Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
2) Surat Edaran KPU RI Nomor : 625/PL.02.1-SD/03/KPU/VIII/2020 Tanggal
5 Agustus 2020 Perihal Penyampaian Salinan Keputusan Kepengurusan
Partai Politik Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 (terlampir); dan
3) Surat Edaran KPU RI Nomor : 716/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020 tanggal 3
September 2020 Perihal Penyampaian Salinan Keputusan Kepengurusan
Partai Politik Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Penjelasan
Masa Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Tahun
2020 (terlampir).
b. Terkait proses pendaftaran bakal pasangan calon, KPU Kabupaten Serdang
Bedagai berpedoman pada :
1) Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan ketentuan
Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
2) Pasal 6 ayat (1), (4) dan (5) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017; dan
3) Keputusan KPU RI Nomor : 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen
Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
3. Bahwa pada tanggal 6 September 2020 pukul 17.20 WIB, Bapaslon an. Ir.
Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB kembali mendaftar ke
Kantor KPU Kabupaten Serdang Bedagai. Dari hasil proses penerimaan dokumen
pendaftaran, 4 (empat) Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai an. Erdian
Wirajaya, Misriani, Ardiansyah Hasibuan dan Fuad Hasan Lubis memberikan
pendapat untuk pengembalian dokumen pencalonan yang bersangkutan
sedangkan 1 (satu) anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai an. Bayu Afriyanto
menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang dituangkan dalam Berita
Acara KPU Kabupaten Serdang Bedagai Nomor : 341/PK.01-BA/1218/KPU-
KAB/IX/2020 Tentang Pengembalian Dokumen Pendaftaran Bakal Calon Bupati
dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020.
4. Bahwa berdasarkan pengawasan internal yang dilakukan oleh KPU Provinsi
Sumatera Utara terkait Berita Acara sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) di
atas, sesuai dengan Pasal 96 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU,
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Sumatera Utara
mengundang KPU Kabupaten Serdang Bedagai melalui surat Nomor : 781/HK.05-
SD/IX/2020 (terlampir) untuk verifikasi dan klarifikasi dugaan pelanggaran kode
perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas.
5. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi pelanggaran kode perilaku,
sumpah/janji, dan/atau pakta integritas ditetapkan bahwa Sdr. Bayu Afriyanto
terbukti telah melakukan pelanggaran kode perilaku dan pakta integritas. Atas
pelanggaran tersebut, Sdr. Bayu dikenakan sanksi Peringatan Tertulis yang
dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku,
Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Nomor : 152/HK.06.4-
BA/12/Prov/IX/2020.
6. Bahwa terhadap hasil penanganan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji,
dan/atau pakta integritas sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima) di atas,
KPU RI menetapkan Keputusan KPU RI Nomor : 497/HK.06.4-
Kpt/05/KPU/X/2020 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis Kepada
Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara Periode 2018-
2023 yaitu ”Memberikan Sanksi Peringatan Tertulis kepada Sdr. Bayu Afriyanto,
S.H sebagai Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara
Periode 2018-2023, untuk dilakukan pembinaan oleh KPU Provinsi Sumatera
Utara”.
Demikian Keterangan Pihak Terkait kami sampaikan, sebagai bahan pertimbangan
dalam memutuskan pengaduan dari Teradu, dan atas perhatian Yang Mulia
Majelis DKPP Kami ucapkan terimakasih.
Ketua dan Anggota KPU Kab. Serdang Bedagai
1. Bahwa terkait foto bersama dengan H. Soekirman, Teradu juga melakukan foto
bersama dengan Calon Bupati Darma Wijaya pada tanggal 4 September 2020.
Dikarenakan pada saat pengambilan foto dengan Calon Bupati Darma Wijaya itu
gerimis, posisi Teradu berada di belakang. Namun beda dengan foto bersama
dengan H. Soekirman yang dimana pada saat itu cuaca cerah dan foto tersebut
dilakukan di halaman depan kantor KPU. Pada prinsipnya, Teradu sudah
melakukan asas adil karena sudah melakukan foto bersama dengan kedua Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tersebut. Oleh karena
itu, tuduhan yang dituduhkan kepada Teradu terkait hal tersebut, tidaklah benar.
2. Bahwa untuk pokok aduan kedua, mengenai perbedaan pendapat, terkait hal
tersebut, Pihak Terkait menyampaikan bahwa dalam suasana rapat pleno saling
mendukung semua pendapat yang ada dan Teradu menyampaikan ke Publik
sudah mendapatkan izin Pihak Terkait.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam
tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu menunjukkan sikap keberpihakan melalui pernyataan menerima
pendaftaran Bapaslon Ir. H. Soekirman - Tengku Muhammad Ryan Novandi, B. Bus,
M. IB selanjutnya untuk dilakukan verifikasi kepada DPP PAN dan DPD PAN Serdang
Bedagai. Sikap Teradu berbeda dengan 4 (empat) anggota KPU Kab. Serdang Bedagai
lainnya yang pada pokoknya menyatakan mengembalikan pendaftaran Bapaslon yang
bersangkutan. Bahwa Teradu tidak bersedia menandatangani Berita Acara dengan
dalih pendapat Teradu tidak dituangkan dalam Berita Acara;
[4.1.2] Teradu menunjukkan sikap keberpihakan melalui tindakan memberikan
perlakuan berbeda pada saat foto bersama Bapaslon di Kantor KPU Kab. Serdang
Bedagai. Bahwa pada saat menerima pendaftaran Bapaslon Darma Wijaya – Adlin
Tambunan tanggal 4 September 2020, Teradu tidak ikut foto bersama Bakal
Pasangan Calon. Sedangkan pada 12 September 2020, usai menerima pendaftaran
Bapaslon Ir. H. Soekirman – Tengku Muhammad Ryan Novandi, B. Bus, M.IB, Teradu
foto bersama Bapaslon.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu dengan uraian sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap pokok aduan [4.1.1], Teradu menyatakan telah bersikap mandiri.
Pada 4 September 2020, KPU Kab. Serdang Bedagai menerima pendaftaran Bapaslon
Darma Wijaya – H. Adlin Umar Yusri Tambunan dengan PAN sebagai salah satu
Partai Pengusul. Pada hari yang sama, Bapaslon Ir. H. Soekirman – Tengku
Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB juga melakukan pendaftaran dengan
menyampaikan sejumlah dokumen diantaranya: (i) SK DPP PAN perihal pembatalan
persetujuan Darma Wijaya – Adlin Umar Yusri Tambunan tertanggal 3 September
2020 (Bukti T-2), (ii) SK DPP PAN perihal persetujuan Paslon Ir. H. Soekirman –
Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB tertangal 3 September 2020 (Bukti T-
3), dan (iii) SK DPP PAN perihal pengambilalihan wewenang pendaftaran tertanggal 2
September 2020 yang diberikan kepada Junaidi sebagai Wakil ketua DPD PAN
Serdang Bedagai dan Sukarman sebagai Wakil Ketua DPD PAN Serdang Bedagai.
Terhadap dokumen yang disampaikan oleh Bapaslon Ir. H Soekirman – Tengku
Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB, Teradu bersama KPU Kab. Serdang Bedagai
mendapati bahwa SK DPP PAN tentang pengambilalihan wewenang pendaftaran
Paslon diberikan kepada DPD PAN Serdang Bedagai dan bukan kepada Pengurus DPP
PAN. Selain itu, terdapat juga perbedaan antara kepengurusan partai yang dalam Info
Pemilu dengan yang tertera dalam berkas yang disampaikan. Atas dasar tersebut,
Teradu bersama KPU Kab. Serdang Bedagai mengembalikan pendaftaran Bapaslon Ir.
H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB.
Selanjutnya pada 6 September 2020, Bapaslon Ir. H. Soekirman dan Tengku
Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB kembali melakukan pendaftaran dengan
menyerahkan dokumen diantaranya: (i) SK DPP PAN tentang pemberhentian Ketua,
Sekretaris, dan Bendahara DPD PAN Kab. Serdang Bedagai 2015-2020 tertanggal 3
September 2020 (Bukti T-4), (ii) SK DPP PAN tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas
Ketua, sekretaris dan Bendahara DPD PAN Kab. Serdang Bedagai 2015-2020
tertanggal 3 September 2020 (Bukti T-5),(iii) SK DPP PAN perihal pembatalan
persetujuan Darma Wijaya – Adlin Umar Yusri Tambunan tertanggal 3 September
2020 (Bukti T-2), dan (iv) SK DPP PAN perihal persetujuan Paslon Ir. H. Soekirman –
Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB tertangal 3 September 2020 (Bukti T-
3). Setelah dilakukan pengecekan, dokumen Bukti T-4 dan Bukti T-5 menunjukkan
kesesuaian dengan yang tertera pada Info Pemilu. Pada hari yang sama KPU Kab.
Serdang Bedagai menerima surat DPD PAN tertanggal 5 September 2020 yang pada
pokoknya mengajukan permintaan untuk menunda/meninjau ulang persyaratan
Darma Wijaya – Adlin Umar Yusri Tambunan ST, MSP yang menggunakan syarat
pencalonan dari PAN. Dengan adanya fakta tersebut Teradu berpendapat bahwa perlu
untuk melakukan klarifikasi kepada instansi yang bersangkutan. Pendapat Teradu
sebagaimana disebutkan berbeda dengan Anggota KPU Kab. Serdang Bedagai yang
lain. Teradu menegaskan bahwa dirinya tidak menyatakan pendaftarab Bapaslon Ir.
H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB “memenuhi
syarat”, melainkan berpendapat agar dilakukan klarifikasi kepada instansi terkait.
Bahwa terhadap perbedaan pendapat tersebut disampaikan oleh Teradu pada saat
pengembalian berkas dengan persetujuan dari Ketua dan Anggota KPU Kab. Serdang
Bedagai. Adapun untuk memastikan pergantian SK DPD PAN Kab. Serdang Bedagai
yang terdapat dalam Info Pemilu, KPU Kab. Serdang Bedagai mengajukan
permohonan kepada KPU melalui Surat 512/P.02.2-SD/1218/KPU-Kab/IX/2020
tertanggal 6 September 2020. Bahwa melalui uraian tersebut, Teradu menyatakan
telah bertindak netral, mandiri, dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah
satu Bapaslon.
[4.2.2] Terhadap pokok aduan [4.1.2], Teradu menyatakan telah melakukan foto
bersama baik dengan Bapaslon Ir Soekirman - Tengku Muhammad Ryan Novandi
B.Bus, MIB dan dengan Bapaslon Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan,
ST,MSP sebagaimana ditunjukkan dalam Bukti (T-1). Teradu menyatakan kegiatan
berfoto bersama Bapaslon dilakukan dalam rangka keperluan dokumentasi dan
publikasi kegiatan pendaftaran pencalonan. Melalui uraian tersebut, Teradu
membantah telah bertindak tidak netral, tidak adil, dan menunjukkan sikap berpihak
kepada salah satu Bapaslon.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.1], terungkap bahwa pada tanggal 4
September 2020, KPU Kab. Serdang Bedagai menerima pendaftaran Bapaslon Darma
Wijaya – H. Adlin Umar Yusri Tambunan (selanjutnya disebut sebagai Darma-Adlin)
yang diusung oleh Partai Politik salah satunya adalah PAN. Pada tanggal yang sama,
Bapaslon Ir. H. Soekirman–Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB
(selanjutnya disebut sebagai Soekirman–Tengku) juga melakukan pendaftaran dengan
dukungan PAN. Pada saat pendaftaran, Bapaslon Soekirman – Tengku menyampaikan
sejumlah dokumen pencalonan diantaranya: (i) SK DPP PAN No: PAN/A/Kpts/KU-
SJ/386/IX/2020 tertanggal 3 September 2020 tentang pembatalan persetujuan
Darma–Adlin (Bukti T-2), (ii) SK DPP PAN No: PAN/A/Kpts/KU-SJ/387/IX/2020
tertanggal 3 September 2020 tentang persetujuan Paslon Soekirman-Tengku (Bukti T-
3), dan (iii) SK DPP PAN tentang pengambilalihan wewenang pendaftaran tertanggal 2
September 2020 yang diberikan kepada Junaidi sebagai Wakil Ketua DPD PAN Kab.
Serdang Bedagai dan Sukarman sebagai Wakil Ketua DPD PAN Kab. Serdang Bedagai.
Terhadap dokumen tersebut, KPU Kab. Serdang Bedagai melakukan pengecekan dan
menemukan ketidaksesuaian antara dokumen pencalonan yang disampaikan dengan
data Sipol dalam Info Pemilu. Selanjutnya, KPU Kab. Serdang Bedagai
mengembalikan berkas pendaftaran Bapaslon Soekirman-Tengku.
Pada 6 September 2020, Bapaslon Soekirman-Tengku kembali melakukan
pendaftaran dan menyerahkan dokumen pendaftaran, diantaranya: (i) SK DPP PAN
No: PAN/A/Kpts/KU-SJ/383/IX/2020 tertanggal 3 September 2020 tentang
pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPD PAN Kab. Serdang Bedagai
2015-2020 (Bukti T-4), (ii) SK DPP PAN No: PAN/A/Kpts/KU-SJ/397/IX/2020
tertanggal 3 September 2020 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua,
Sekretaris dan Bendahara DPD PAN Kab. Serdang Bedagai 2015-2020 (Bukti T-5), (iii)
SK DPP PAN No: PAN/A/Kpts/KU-SJ/386/IX/2020 tertanggal 3 September 2020
tentang pembatalan persetujuan Darma-Adlin (Bukti T-2), dan (iv) SK DPP PAN No:
PAN/A/Kpts/KU-SJ/387/IX/2020 tertanggal 3 September 2020 tentang persetujuan
Paslon Soekirman-Tengku (Bukti T-3). Setelah dilakukan pengecekan, terdapat
perubahan data Sipol dalam Info Pemilu. Data Sipol dalam Info Pemilu yang semula
tidak bersesuaian dengan dokumen pendaftaran Bapaslon Soekirman-Tengku pada 4
September 2020, mengalami perubahan sehingga dokumen yang disampaikan
Bapaslon Soekirman-Tengku pada pendaftaran 6 September 2020 sesuai dengan data
Sipol. Selain itu, terdapat permintaan dari DPD PAN Kab. Sedang Bedagai melalui
Surat No: PAN/02.24/Plt/K-S/001/IX/2020 tertanggal 5 September 2020 yang pada
pokoknya menyatakan untuk menunda/meninjau ulang persyaratan Darma-Adlin
yang menggunakan dukungan dari PAN. Terhadap peristiwa pendaftaran Bapaslon
Soekirman-Tengku pada 6 September 2020, terdapat perbedaan pendapat antara
Teradu dengan 4 (empat) Anggota KPU Kab. Serdang Bedagai. Bahwa 4 (empat)
Anggota KPU Kab. Serdang Bedagai berpendapat untuk mengembalikan dokumen
pencalonan, sedangkan Teradu berpendapat pendaftaran diterima kemudian
dilakukan klarifikasi. Atas izin Ketua dan Anggota KPU Kab. Serdang Bedagai, Teradu
menyampaikan perbedaan pendapatnya kepada publik.
DKPP menilai bahwa Pengadu dalam persidangan tidak dapat membuktikan
adanya keberpihakan Teradu kepada salah satu Bapaslon. Pengadu juga tidak dapat
membuktikan adanya konflik kepentingan maupun sikap dan tindakan yang bersifat
partisan dari Teradu dalam menyikapi pendaftaran Bapaslon Soekirman-Tengku
tanggal 6 September 2020. Bahwa adanya perbedaan pendapat dalam suatu
pengambilan keputusan adalah hal yang lumrah dan tidak dapat secara serta-merta
dinilai sebagai suatu bentuk keberpihakan. Namun demikian, dalam persidangan
terungkap fakta Teradu mengumumkan kepada publik tentang perbedaan pendapat
yang terjadi dalam rapat pleno. Teradu seharusnya memiliki pemahaman dan
kepekaan dalam memilih informasi yang diperbolehkan untuk disampaikan kepada
publik. Tindakan Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 85 huruf g Peraturan
KPU Nomor 8 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2020. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu
meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 15 huruf h Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017.
[4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.2], terungkap fakta bahwa Teradu bersama
dengan Ketua dan Anggota KPU Kab. Serdang Bedagai foto bersama Bapaslon Darma-
Adlin pada 4 September 2020. Demikian pula terhadap Bapaslon Soekirman-Tengku
juga dilakukan foto bersama pada tanggal 12 September 2020. Foto bersama dengan
masing-masing Bapaslon tersebut dilakukan oleh Sekretariat KPU Kab. Serdang
Bedagai dengan tujuan untuk kepentingan dokumentasi. Dalam persidangan
Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa Teradu telah bersikap partisan
atau melakukan tindakan yang berpihak pada salah satu Bapaslon. Dengan demikian
dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.