Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 164 Tahun 2020
Bayu Afrianto, Anggota KPU Kab. Serdang Bedagai
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 20/01/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-01-2021
👁 12 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 193-P/L- DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 164-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 bahwa Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dimulai 04 – 06 September 2020.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu menunjukkan sikap keberpihakan melalui pernyataan menerima pendaftaran Bapaslon Ir. H.
Pasal DilanggarPasal 85; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu Bayu Afriyanto selaku Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 164-PKE-DKPP/XI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 193- P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 164-PKE- DKPP/XI/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Labuhan Hasibuan Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Dusun I Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Bayu Afriyanto Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai Alamat : Jln. Negara Kompleks Perkantoran No. 101 KM. 58 Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 193-P/L- DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 164-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 bahwa Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dimulai 04 – 06 September 2020. 2. Bahwa pada tanggal 06 September 2020 Bakal Pasangan Calon Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB datang untuk kedua kalinya mendaftar ke KPU Kabupaten Serdang Bedagai yang sebelumnya pendaftaran pertama kalinya telah dikembalikan Pendaftarannya pada tanggal 04 September 2020 karena persyaratan pencalonan tidak lengkap disebabkan dukungan dari Partai Amanat Nasional (PAN) sudah diberikan kepada Bakal Pasangan Calon Darma Wijaya-Adlin Umar Yusri Tambunan, ST.,MSP yang mendaftar lebih dahulu jam 08.05 Wib pada tanggal 04 September 2020. 3. Bahwa pada saat Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB yang kedua kalinya tersebut, terjadinya Perbedaan Pendapat dari Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai divisi Hukum Saudara Bayu Afriyanto bahwa beliau menyatakan menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B. Bus, M.IB dengan catatan akan memverifikasi dukungan partai PAN Serdang Bedagai ke DPP (Dewan Pimpinan Pusat) PAN dan verifikasi Kepengurusan DPD PAN Serdang Bedagai di Aplikasi SIPOL KPU-RI di Jakarta. Tetapi ke-4 Komisioner yang lainnya berbeda pendapat dan menyatakan tetap mengembalikan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB. Sehingga saudara Bayu Afriyanto tidak bersedia menandatangani Berita Acara dengan alasan perbedaan pendapatnya tersebut tidak dituangkan dalam berita acara. Sebagaimana Foto kopi Formulir tanda pengembalian pendaftaran. 4. Bahwa Saudara Bayu Afriyanto kembali menunjukkan tindakan tidak netral, mandiri serta tidak adil dan memihak kepada salah satu Bapaslon saat bersama komisioner KPU Kabupaten Serdang Bedagai lainnya melakukan foto bersama dengan Bapaslon Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB pada tanggal 12 September 2020 di Kantor KPU Kabupaten Serdang Bedagai usai menerima pendaftaran Bapaslon tersebut. Sedangkan pada saat menerima pendaftaran Bapaslon Darma Wijaya dan Adlin Tambunan tanggal 4 September 2020, Saudara Bayu Afriyanto tidak melakukan foto bersama. 5. Selanjutnya merujuk kepada : a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Buku Kedua Penyelenggara Pemilu BAB I pasal 20 huruf (i) ; b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 pasal 14 huruf (i) ; c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.8 Tahun 2019 pasal 32 huruf (i) ; disebutkan bahwa : “KPU Kabupaten/Kota Berkewajiban : i. Membuat Berita Acara pada setiap rapat Pleno KPU Kabupaten/kota dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota“. d. Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 6. Dengan melihat kondisi di atas Terlapor Tidak melaksanakan kewajiban-nya sesuai undang-undang dan peraturan yang tersebut di atas. Terkait Terlapor sebagai penyelenggara Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 3 disebutkan bahwa Penyelenggara pemilu harus memenuhi prinsip di antaranya adalah mandiri, berkepastian hukum dan profesional. Pasal 4 huruf d disebutkan bahwa“ Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk memperkuat system ketatanegaraan yang demokratis. 7. Terlapor berdasarkan kronologi di atas juga terbukti melakukan tindakan yang terbukti melanggar prinsip mandiri dan adil karena menunjukkan keberpihakannya pada salah satu Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai secara terang-terangan. Padahal sebagai Penyelenggara Pemilu seharusnya Terlapor Bayu Afriyanto bertindak netral, mandiri dan adil dalam memperlakukan setiap Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai. [2.2] PETITUM PENGADU DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 8 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. P-1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Buku Kedua Penyelenggara Pemilu BAB I pasal 20 huruf (i) 2. P-2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-UndangNomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang pasal 14 huruf (i) 3. P-3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No.8 Tahun 2019 Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota pasal 32 huruf (i) 4. P-4 Compact Disk (CD) berisi: a. Video Pernyataan Bayu Afriyanto, SH. Divisi Bidang Hukum KPU Kabupaten Serdang Bedagai menerima Berkas Pencalonan Bakal PasanganCalon Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB b. Video Confrence press Bakal Pasangan Calon Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB di depan kantor KPU Serdang Bedagai tanggal 06 September 2020 Pukul 21 WIB yang menerangkan berkasnya dikembalikan tapi ada satu orang komisioner yang membanggakan hatinya yaitu divisi hukum yang mau menerima dengan catatan tapi tidak dituangkan di dalam berita acara. 5. P-5 Formulir Tanda Pengembalian Pendaftaran Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 atas nama Bakal Calon Bupati Ir. H. Soekirman dan Bakal Calon Wakil Bupati Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB, Tertanggal 06 September 2020 yang tidak ditandatangani oleh saudara Teradu atau Terlapor yaitu Bayu Afriyanto Karena Dissenting opinionnya (pendapat berbeda dari mayoritas) tidak dimuat dalam berita acara. 6. P-6 Berita online Sergai, Waspada.co.id dengan judul “Beda Pendapat, Satu Komisioner KPU Sergai Terima Berkas Soekirman-Ryan” 7. P-7 Berita Online Sinarsergai.com, dengan judul “Berkas Dambaan Terima, Berkas Beriman dan Trendy Dua kali Dikembalikan” 8. P-8 Foto Terlapor dan komisioner KPU Kabupaten Serdang Bedagai melakukan foto bersama dengan Bapaslon Soekirman-Ryan” [2.4] SAKSI PENGADU Muhammad Akbar Dev Bahwa saksi melihat dari media sosial tentang yang apa yang disampaikan oleh Pasangan Calon Bupati H. Soekirman. Pasangan ini mengucapkan terima kasih kepada Teradu selaku Devisi Hukum pada saat pendaftaran H. Soekirman. Seolah- olah bahwa Teradu sudah membantu Soekirman dalam proses meloloskan penerimaan berkas pencalonan. Hal tersebut menurut Saksi menjadi pandangan publik bahwa seolah-olah ada unsur mendukung salah satu Pasangan Calon. Berkenaan dengan Teradu yang tidak berkenan dalam menandatangani Berita Acara Pendaftaran, merupakan masalah internal di KPU. Namun ternyata sudah menjadi konsumsi publik. Semua masyarakat di Kab. Serdang Bedagai sudah melihat kejadian itu. Sebagai masyarakat awam, saksi menyesalkan kejadian tersebut. Seharusnya Penyelenggara Pemilu harusnya bersikap netral tetapi melakukan hal-hal yang merugikan Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati lainnya. Hermansyah Keterangan sama dengan Saksi I. Saksi II menguatkan apa yang disampaikan oleh Saksi I bahwa saksi melihat dari media sosial dan Facebook. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap inti/pokok aduan Pengadu, Teradu terlebih dahulu menanggapi aduan tentang ”Bahwa Saudara Bayu Afriyanto kembali menunjukkan tindakan tidak netral, mandiri serta tidak adil dan memihak kepada salah satu Bapaslon saat bersama komisioner KPU Kabupaten Serdang Bedagai lainnya melakukan foto bersama dengan Bapaslon Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB pada tanggal 12 September 2020 di Kantor KPU Kabupaten Serdang Bedagai usai menerima pendaftaran Bapaslon tersebut. Sedangkan pada saat menerima pendaftaran Bapaslon Darma Wijaya dan Adlin Tambunan tanggal 4 September 2020, Saudara Bayu Afriyanto tidak melakukan foto bersama. 2. Bahwa Teradu sangat keberatan dengan dalil Pengadu sebagaimana diuraikan pada angka 1 huruf b Jawaban ini, karena fakta yang terjadi adalah pada saat menerima pendaftaran Bapaslon, Teradu tidak hanya berfoto dengan Bakal Pasangan Calon : Ir Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi B.Bus, MIB, tetapi juga melakukan foto bersama kepada Bakal Pasangan Calon Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan, ST,MSP, (Bukti T-1) Hal demikian dilakukan oleh Teradu dalam rangka keperluan dokumentasi dan publikasi dalam kegiatan pendaftaran pencalonan (dokumentasi foto kepada kedua Pasangan Calon akan Teradu sampaikan dalam pembuktian perkara ini). Menurut Teradu, dalil Pengadu yang mengklaim Teradu tidak netral, Mandiri serta tidak adil dan memihak kepada salah Satu Bapaslon merupakan dalil yang tidak berdasar dan berlebihan. 3. Bahwa berdasarkan uraian-uraian Teradu di atas, senyatanya tindakan Teradu foto bersama dengan Bapaslon dalam hal penerimaan pendaftaran terhadap penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP, tanggal 4 September 2020 demikian pula penerimaan pendaftaran terhadap Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama: Ir Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi B.Bus, MIB pada tanggal 12 September 2020 telah memenuhi Prinsip Mandiri, Adil dan tidak Memihak kepada salah satu Bapaslon. 4. Bahwa dalil Pengaduan Pengadu terhadap Teradu, yang pada pokonya menyebutkan : ”Bahwa Saudara Bayu Afriyanto anggota KPU Serdang Bedagai selaku Koordinator Divisi Hukum bertindak tidak netral dan mandiri serta menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu Bapaslon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2020. Tindakan tersebut dilakukan dengan cara tidak bersedia menandatangani Berita Acara Tanda Pengembalian Pendaftaran Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 atas nama Bakal Calon Bupati Ir. H. Soekirman dan Bakal Calon Wakil Bupati Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB, pada tanggal 06 September 2020 dalam rapat pleno di Kantor KPU Serdang Bedagai. Teradu Bayu Afriyanto menyatakan berbeda pendapat dengan 4 (empat) rekan komisioner yang lain atau mempunyai pandangan tersendiri (Dissenting opinion) terhadap penerimaan dokumen pendaftaran Bakal Pasangan calon Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB, yakni menerima pendaftarannya. Padahal penolakan terhadap pendaftaran tersebut sudah jelas dan tegas diatur pada Pasal 6 dan Pasal 106 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. 5. Bahwa Teradu telah bertindak netral dan mandiri berdasarkan fakta pada tanggal 4 September 2020 Teradu ikut bersikap mengembalikan berkas pendaftaran Ir. H. Soekirman dan Bakal Calon Wakil Bupati Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB, yang pada saat itu menyerahkan berkas pendaftaran diantaranya: a. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/386/IX/2020 tentang Pembatalan Persetujuan Darma Wijaya sebagai Calon Bupati dan Adlin Umar Yusri Tambunan,ST,MSP sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai tanggal 3 September 2020 yang ditandatatangani oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jendral Eddy Soeparno (Bukti T-2); b. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/387/IX/2020 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai (Model B.1.KWK Parpol) tanggal 3 September 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jendral Eddy Soeparno (Bukti T-3); c. Surat Keputusan DPP PAN tentang pengambilalihan wewenang pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 tanggal 2 September 2020 yang diberikan kepada Junaidi.S (wakil Ketua DPD PAN Serdang Bedagai) dan Sukarman (wakil Ketua DPD PAN Serdang Bedagai); 6. Bahwa sikap mandiri (netral) Teradu adalah dengan ikut menyatakan berkas Bapaslon Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB pada tanggal 4 september 2020 harus dikembalikan karena surat Keputusan DPP PAN tentang pengambilalihan wewenang pendaftaran Pasangan Calon diberikan kepada Junaidi.S (wakil Ketua DPD PAN Serdang Bedagai) dan Sukarman (wakil Ketua DPD PAN Serdang Bedagai) bukan kepada Pengurus DPP PAN serta Kepengurusan pada Info pemilu juga berbeda dengan yang diserahkan meskipun telah ada Keputusan DPP PAN terkait Pembatalan Persetujuan Darma Wijaya sebagai Calon Bupati dan Adlin Umar Yusri Tambunan,ST,MSP sebagai Calon Wakil Bupati (vide Bukti T-2) serta Keputusan DPP PAN terkait Persetujuan Ir. H. Soekirman sebagai Calon Bupati dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai (Model B.1.KWK Parpol) tanggal 3 September 2020 (vide Bukti T-3). 7. Bahwa keadaan pada angka 8 di atas berbeda dengan keadaan pada tanggal 6 September 2020 di mana Bakal Pasangan calon Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB mendaftar dengan menyerahkan dokumen syarat pencalonan diantaranya a. Surat Keputusan Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/383/IX/2020 tentang pemberhentian Ketua, Sekretaris dan Bendahara Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Serdang Bedagai Periode 2015-2020 tanggal 3 september 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno (Bukti T-4) dan setelah dilakukan pengecekan pada info pemilu Surat Keputusan yang ada pada info pemilu telah sesuai dengan yang diserahkan; b. Surat Keputusan Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/397/IX/2020 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua, sekretaris dan Bendahara Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Serdang Bedagai Periode 2015-2020 tanggal 3 September 2020 yang ditandatatangani oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno (Bukti T-5) dan setelah dilakukan pengecekan pada info pemilu Surat Keputusan yang ada pada info pemilu telah sesuai dengan yang diserahkan; c. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/386/IX/2020 tentang Pembatalan Persetujuan Darma Wijaya sebagai Calon Bupati dan Adlin Umar Yusri Tambunan,ST,MSP sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai tanggal 3 September 2020 yang ditandatatangani oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jendral Eddy Soeparno (Vide Bukti T-2); d. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/387/IX/2020 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai (Model B.1.KWK Parpol) tanggal 3 September 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno (Vide Bukti T-3); 8. Bahwa sehubungan persitiwa yang terjadi pada angka 9 dikaitikan KPU Kabupaten Serdang Bedagai pada hari/tanggal 4 September 2020 telah menerima pendaftaran Bapaslon Darma Wijaya dan H. Adlin Umar Yusri Tambunan dengan menyerahkan dukungan PAN dan pada hari serta tanggal yang sama Bapaslon Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB menyerahkan Pencabutan dukungan PAN terhadap Darma Wijaya dan H. Adlin Umar Yusri Tambunan, maka Teradu berpendapat perlu dilakukan klarifikasi kepada instansi terkait sebagaimana maksud Pasal 50 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, yang menentukan: a. KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan persyaratan administrasi pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dan dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika diperlukan dan menerima masukan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota; b. …….. c. ……..dst 9. Bahwa KPU Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 6 September 2020 telah menerima Surat dari DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai Nomor PAN/02.24/Plt/K-S/001/IX/2020 tanggal 05 September 2020 (Bukti T-6) yang pada pokoknya meminta kepada KPU Kabupaten Serdang Bedagai untuk menunda/meninjau ulang persyaratan saudara Darma Wijaya dan Adlin Umar yusri Tambunan ST, MSP yang menggunakan syarat pencalonan dari Partai Amanat Nasional. 10. Bahwa pada saat memiliki pendapat berbeda, Teradu tidak menyatakan “Memenuhi Syarat” Bapaslon Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB tetapi perlu diklarifikasi ke instansi terkait tindakan teradu tersebut merupakan asas adil yang melekat pada penyelenggara pemilu. 11. Bahwa benar Teradu memiliki pendapat berbeda pada saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, MIB yang disampaikan oleh teradu pada saat pengembalian Berkas Bakal Pasangan Calon soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus,MIB setelah mendapatkan izin dari ketua dan anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai (Pihak Terkait). 12. Bahwa seandainya pada tanggal 6 September 2020 ketika dibuka website infopemilu2 (sipol) tidak ada pergantian SK DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai, maka Teradu akan berpendirian sama sesuai tanggal 4 september 2020. 13. Bahwa guna memastikan informasi yang benar terkait dengan Pergantian SK DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai yang ada pada info pemilu maka KPU Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 6 September 2020 juga menyurati KPU RI melalui surat Nomor 512/PL.02.2-SD/1218/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 6 september 2020 (Bukti T-7) yang pada pokoknya memohon sebagai berikut : 1. Salinan tanda terima penyampaian Salinan keputusan partai politik tingkat daerah Kabupaten Serdang Bedagai dari Pimpinan Partai politik tingkat pusat kepada KPU RI sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 3 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut : a. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Sumatera Utara dengan nomor PAN/02/A/Kpts/K-S/015/II/2020 tanggal 4 febuari 2020 tentang pengesahan perubahan pengurus dewan Pimpinan daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara; b. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai amanat Nasional Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/397/IX/2020 tentang pengangkatan pelaksana tugas Ketua, Sekretaris dan bendahara Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Serdang Bedagai Periode 2015-2020; 2. Mohon diberikan histori/Riwayat Upload perubahan Salinan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Sumatera Utara dengan nomor PAN/02/A/Kpts/K-S/015/II/2020 tanggal 4 febuari 2020 tentang pengesahan perubahan pengurus dewan Pimpinan daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara menjadi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai amanat Nasional Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/397/IX/2020 tentang pengangkatan pelaksana tugas Ketua, Sekretaris dan bendahara Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Serdang Bedagai Periode 2015-2020 dalam website https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol. Akan tetapi hingga sampai dengan waktu pengembalian dokumen Pendaftaran Bapaslon Soekirman dan Tengku Ryan KPU Serdang Bedagai belum mendapatkan jawaban. 14. Bahwa dengan demikian maka dalil Pengaduan Pengadu terhadap Teradu, yang pada pokonya menyebutkan : ”Bahwa Teradu bertindak tidak netral dan mandiri serta menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu Bapaslon adalah tidak berdasar menurut hukum dan harus ditolak [2.6] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti dengan kode bukti 1 s.d 7 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. T-1 Berfoto dengan Pasangan Calon : Ir. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi B.Bus, MIB, pada saat pendaftaran 12 September 2020 dan foto bersama kepada Pasangan Calon Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP pada saat pendaftaran tanggal 4 September 2020; 2. T-2 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional No. PAN/A/Kpts/KU-SJ/386/IX/2020 tentang Pembatalan Persetujuan Darma Wijaya sebagai Calon Bupati dan Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP sebagai Calon Bupati Kabupaten Serdang Bedagai tanggal 3 September 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno; 3. T-3 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional No. PAN/A/Kpts/KU-SJ/387/IX/2020 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai (Model B.1.KWK Parpol) tanggal 3 September 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno; 4. T-4 Surat Keputusan Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/383/IX/2020 tentang Pemberhentian Ketua, Sekretaris dan Bendahara Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Serdang Bedagai Periode 2015-2020 tanggal 3 September 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno; 5. T-5 Surat Keputusan Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/397/IX/2020 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Serdang Bedagai Periode 2015-2020 tanggal 3 September 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno; 6. T-6 KPU Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 6 September 2020 telah menerima Surat dari DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai Nomor PAN/02.24/Plt/K-S/001/IX/2020 tanggal 05 September 2020; 7. T-7 Surat KPU Kabupaten Serang Bedagai Nomor 512/PL.02.2- SD/1218/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 6 Septmber 2020 yang ditujukan kepada KPU RI; [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan fakta hukum dan uraian-uraian Teradu diatas, maka Teradu memohon kepada Majelis sidang DKPP yang terhormat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Memutuskan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai dari pokok aduan yang diajukan oleh Labuhan Hasibuan; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon keputusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] PIHAK TERKAIT KPU Provinsi Sumatera Utara 1. Bahwa pada tanggal 6 September 2020, KPU Provinsi Sumatera Utara menerima surat dari KPU Kabupaten Serdang Bedagai Nomor : 511/PL.02.2-SD/1218/KPU- Kab/IX/2020 Perihal : Mohon Petunjuk Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Ir. Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus-M.IB. Melalui surat tersebut, KPU Kabupaten Serdang Bedagai menjelaskan tentang proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon (selanjutnya disebut Bapaslon) di kantor KPU Kabupaten Serdang Bedagai. a. Bahwa ada 2 (dua) Bapaslon yang mendaftar pada tanggal 4 September 2020, yaitu : 1) Pada pukul 08.05 WIB, Bapaslon atas nama Darma Wijaya-Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP yang diusulkan oleh Partai : Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan, Hanura, Demokrat, PKB, PPP, PAN dengan total 37 kursi; 2) Pada pukul 14.16 WIB, Bapaslon atas nama Ir. Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB yang diusulkan oleh Partai : NasDem, PKS, dan PAN. 3) Bahwa khusus PAN, selain menyerahkan Formulir Model B.1-KWK, Bapaslon juga melampirkan SK Pengambilalihan Wewenang serta Pembatalan Surat Persetujuan Terhadap Bapaslon an. Darma Wijaya-Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP dari pimpinan Parpol Tingkat Pusat tertanggal 3 September 2020. b. Bahwa selanjutnya, karena adanya ketidaksesuaian antara Surat Keputusan Partai Amanat Nasional (PAN) yang ada di https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol dengan Surat Keputusan yang disampaikan oleh Bapaslon an. Ir. Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB, KPU Kabupaten Serdamg Bedagai mengembalikan dokumen pendaftaran yang bersangkutan dengan menerbitkan Tanda Pengembalian Pendaftaran Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020. c. Bahwa KPU Kabupaten Serdang Bedagai memohon petunjuk apabila Bapaslon an. Ir. Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB mendaftar kembali ke KPU Kabupaten Serdang Bedagai. 2. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara melalui surat Nomor : 777/PL.03- SD/12/Prov/IX/2020 tertanggal 6 September 2020 Perihal Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai menjelaskan kepada KPU Kabupaten Serdang Bedagai (terlampir) bahwa: a. Terkait kepengurusan Partai Politik dalam pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, KPU Kabupaten Serdang Bedagai berpedoman pada : 1) Pasal 35 ayat (4) dan Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 2) Surat Edaran KPU RI Nomor : 625/PL.02.1-SD/03/KPU/VIII/2020 Tanggal 5 Agustus 2020 Perihal Penyampaian Salinan Keputusan Kepengurusan Partai Politik Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 (terlampir); dan 3) Surat Edaran KPU RI Nomor : 716/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020 tanggal 3 September 2020 Perihal Penyampaian Salinan Keputusan Kepengurusan Partai Politik Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Penjelasan Masa Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Tahun 2020 (terlampir). b. Terkait proses pendaftaran bakal pasangan calon, KPU Kabupaten Serdang Bedagai berpedoman pada : 1) Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; 2) Pasal 6 ayat (1), (4) dan (5) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017; dan 3) Keputusan KPU RI Nomor : 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 3. Bahwa pada tanggal 6 September 2020 pukul 17.20 WIB, Bapaslon an. Ir. Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB kembali mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Serdang Bedagai. Dari hasil proses penerimaan dokumen pendaftaran, 4 (empat) Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai an. Erdian Wirajaya, Misriani, Ardiansyah Hasibuan dan Fuad Hasan Lubis memberikan pendapat untuk pengembalian dokumen pencalonan yang bersangkutan sedangkan 1 (satu) anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai an. Bayu Afriyanto menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Serdang Bedagai Nomor : 341/PK.01-BA/1218/KPU- KAB/IX/2020 Tentang Pengembalian Dokumen Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020. 4. Bahwa berdasarkan pengawasan internal yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara terkait Berita Acara sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) di atas, sesuai dengan Pasal 96 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Sumatera Utara mengundang KPU Kabupaten Serdang Bedagai melalui surat Nomor : 781/HK.05- SD/IX/2020 (terlampir) untuk verifikasi dan klarifikasi dugaan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas. 5. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas ditetapkan bahwa Sdr. Bayu Afriyanto terbukti telah melakukan pelanggaran kode perilaku dan pakta integritas. Atas pelanggaran tersebut, Sdr. Bayu dikenakan sanksi Peringatan Tertulis yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Nomor : 152/HK.06.4- BA/12/Prov/IX/2020. 6. Bahwa terhadap hasil penanganan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima) di atas, KPU RI menetapkan Keputusan KPU RI Nomor : 497/HK.06.4- Kpt/05/KPU/X/2020 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis Kepada Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara Periode 2018- 2023 yaitu ”Memberikan Sanksi Peringatan Tertulis kepada Sdr. Bayu Afriyanto, S.H sebagai Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara Periode 2018-2023, untuk dilakukan pembinaan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara”. Demikian Keterangan Pihak Terkait kami sampaikan, sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan pengaduan dari Teradu, dan atas perhatian Yang Mulia Majelis DKPP Kami ucapkan terimakasih. Ketua dan Anggota KPU Kab. Serdang Bedagai 1. Bahwa terkait foto bersama dengan H. Soekirman, Teradu juga melakukan foto bersama dengan Calon Bupati Darma Wijaya pada tanggal 4 September 2020. Dikarenakan pada saat pengambilan foto dengan Calon Bupati Darma Wijaya itu gerimis, posisi Teradu berada di belakang. Namun beda dengan foto bersama dengan H. Soekirman yang dimana pada saat itu cuaca cerah dan foto tersebut dilakukan di halaman depan kantor KPU. Pada prinsipnya, Teradu sudah melakukan asas adil karena sudah melakukan foto bersama dengan kedua Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tersebut. Oleh karena itu, tuduhan yang dituduhkan kepada Teradu terkait hal tersebut, tidaklah benar. 2. Bahwa untuk pokok aduan kedua, mengenai perbedaan pendapat, terkait hal tersebut, Pihak Terkait menyampaikan bahwa dalam suasana rapat pleno saling mendukung semua pendapat yang ada dan Teradu menyampaikan ke Publik sudah mendapatkan izin Pihak Terkait. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu menunjukkan sikap keberpihakan melalui pernyataan menerima pendaftaran Bapaslon Ir. H. Soekirman - Tengku Muhammad Ryan Novandi, B. Bus, M. IB selanjutnya untuk dilakukan verifikasi kepada DPP PAN dan DPD PAN Serdang Bedagai. Sikap Teradu berbeda dengan 4 (empat) anggota KPU Kab. Serdang Bedagai lainnya yang pada pokoknya menyatakan mengembalikan pendaftaran Bapaslon yang bersangkutan. Bahwa Teradu tidak bersedia menandatangani Berita Acara dengan dalih pendapat Teradu tidak dituangkan dalam Berita Acara; [4.1.2] Teradu menunjukkan sikap keberpihakan melalui tindakan memberikan perlakuan berbeda pada saat foto bersama Bapaslon di Kantor KPU Kab. Serdang Bedagai. Bahwa pada saat menerima pendaftaran Bapaslon Darma Wijaya – Adlin Tambunan tanggal 4 September 2020, Teradu tidak ikut foto bersama Bakal Pasangan Calon. Sedangkan pada 12 September 2020, usai menerima pendaftaran Bapaslon Ir. H. Soekirman – Tengku Muhammad Ryan Novandi, B. Bus, M.IB, Teradu foto bersama Bapaslon. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan uraian sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap pokok aduan [4.1.1], Teradu menyatakan telah bersikap mandiri. Pada 4 September 2020, KPU Kab. Serdang Bedagai menerima pendaftaran Bapaslon Darma Wijaya – H. Adlin Umar Yusri Tambunan dengan PAN sebagai salah satu Partai Pengusul. Pada hari yang sama, Bapaslon Ir. H. Soekirman – Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB juga melakukan pendaftaran dengan menyampaikan sejumlah dokumen diantaranya: (i) SK DPP PAN perihal pembatalan persetujuan Darma Wijaya – Adlin Umar Yusri Tambunan tertanggal 3 September 2020 (Bukti T-2), (ii) SK DPP PAN perihal persetujuan Paslon Ir. H. Soekirman – Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB tertangal 3 September 2020 (Bukti T- 3), dan (iii) SK DPP PAN perihal pengambilalihan wewenang pendaftaran tertanggal 2 September 2020 yang diberikan kepada Junaidi sebagai Wakil ketua DPD PAN Serdang Bedagai dan Sukarman sebagai Wakil Ketua DPD PAN Serdang Bedagai. Terhadap dokumen yang disampaikan oleh Bapaslon Ir. H Soekirman – Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB, Teradu bersama KPU Kab. Serdang Bedagai mendapati bahwa SK DPP PAN tentang pengambilalihan wewenang pendaftaran Paslon diberikan kepada DPD PAN Serdang Bedagai dan bukan kepada Pengurus DPP PAN. Selain itu, terdapat juga perbedaan antara kepengurusan partai yang dalam Info Pemilu dengan yang tertera dalam berkas yang disampaikan. Atas dasar tersebut, Teradu bersama KPU Kab. Serdang Bedagai mengembalikan pendaftaran Bapaslon Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB. Selanjutnya pada 6 September 2020, Bapaslon Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB kembali melakukan pendaftaran dengan menyerahkan dokumen diantaranya: (i) SK DPP PAN tentang pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPD PAN Kab. Serdang Bedagai 2015-2020 tertanggal 3 September 2020 (Bukti T-4), (ii) SK DPP PAN tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua, sekretaris dan Bendahara DPD PAN Kab. Serdang Bedagai 2015-2020 tertanggal 3 September 2020 (Bukti T-5),(iii) SK DPP PAN perihal pembatalan persetujuan Darma Wijaya – Adlin Umar Yusri Tambunan tertanggal 3 September 2020 (Bukti T-2), dan (iv) SK DPP PAN perihal persetujuan Paslon Ir. H. Soekirman – Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB tertangal 3 September 2020 (Bukti T- 3). Setelah dilakukan pengecekan, dokumen Bukti T-4 dan Bukti T-5 menunjukkan kesesuaian dengan yang tertera pada Info Pemilu. Pada hari yang sama KPU Kab. Serdang Bedagai menerima surat DPD PAN tertanggal 5 September 2020 yang pada pokoknya mengajukan permintaan untuk menunda/meninjau ulang persyaratan Darma Wijaya – Adlin Umar Yusri Tambunan ST, MSP yang menggunakan syarat pencalonan dari PAN. Dengan adanya fakta tersebut Teradu berpendapat bahwa perlu untuk melakukan klarifikasi kepada instansi yang bersangkutan. Pendapat Teradu sebagaimana disebutkan berbeda dengan Anggota KPU Kab. Serdang Bedagai yang lain. Teradu menegaskan bahwa dirinya tidak menyatakan pendaftarab Bapaslon Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB “memenuhi syarat”, melainkan berpendapat agar dilakukan klarifikasi kepada instansi terkait. Bahwa terhadap perbedaan pendapat tersebut disampaikan oleh Teradu pada saat pengembalian berkas dengan persetujuan dari Ketua dan Anggota KPU Kab. Serdang Bedagai. Adapun untuk memastikan pergantian SK DPD PAN Kab. Serdang Bedagai yang terdapat dalam Info Pemilu, KPU Kab. Serdang Bedagai mengajukan permohonan kepada KPU melalui Surat 512/P.02.2-SD/1218/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 6 September 2020. Bahwa melalui uraian tersebut, Teradu menyatakan telah bertindak netral, mandiri, dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu Bapaslon. [4.2.2] Terhadap pokok aduan [4.1.2], Teradu menyatakan telah melakukan foto bersama baik dengan Bapaslon Ir Soekirman - Tengku Muhammad Ryan Novandi B.Bus, MIB dan dengan Bapaslon Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan, ST,MSP sebagaimana ditunjukkan dalam Bukti (T-1). Teradu menyatakan kegiatan berfoto bersama Bapaslon dilakukan dalam rangka keperluan dokumentasi dan publikasi kegiatan pendaftaran pencalonan. Melalui uraian tersebut, Teradu membantah telah bertindak tidak netral, tidak adil, dan menunjukkan sikap berpihak kepada salah satu Bapaslon. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.1], terungkap bahwa pada tanggal 4 September 2020, KPU Kab. Serdang Bedagai menerima pendaftaran Bapaslon Darma Wijaya – H. Adlin Umar Yusri Tambunan (selanjutnya disebut sebagai Darma-Adlin) yang diusung oleh Partai Politik salah satunya adalah PAN. Pada tanggal yang sama, Bapaslon Ir. H. Soekirman–Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB (selanjutnya disebut sebagai Soekirman–Tengku) juga melakukan pendaftaran dengan dukungan PAN. Pada saat pendaftaran, Bapaslon Soekirman – Tengku menyampaikan sejumlah dokumen pencalonan diantaranya: (i) SK DPP PAN No: PAN/A/Kpts/KU- SJ/386/IX/2020 tertanggal 3 September 2020 tentang pembatalan persetujuan Darma–Adlin (Bukti T-2), (ii) SK DPP PAN No: PAN/A/Kpts/KU-SJ/387/IX/2020 tertanggal 3 September 2020 tentang persetujuan Paslon Soekirman-Tengku (Bukti T- 3), dan (iii) SK DPP PAN tentang pengambilalihan wewenang pendaftaran tertanggal 2 September 2020 yang diberikan kepada Junaidi sebagai Wakil Ketua DPD PAN Kab. Serdang Bedagai dan Sukarman sebagai Wakil Ketua DPD PAN Kab. Serdang Bedagai. Terhadap dokumen tersebut, KPU Kab. Serdang Bedagai melakukan pengecekan dan menemukan ketidaksesuaian antara dokumen pencalonan yang disampaikan dengan data Sipol dalam Info Pemilu. Selanjutnya, KPU Kab. Serdang Bedagai mengembalikan berkas pendaftaran Bapaslon Soekirman-Tengku. Pada 6 September 2020, Bapaslon Soekirman-Tengku kembali melakukan pendaftaran dan menyerahkan dokumen pendaftaran, diantaranya: (i) SK DPP PAN No: PAN/A/Kpts/KU-SJ/383/IX/2020 tertanggal 3 September 2020 tentang pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPD PAN Kab. Serdang Bedagai 2015-2020 (Bukti T-4), (ii) SK DPP PAN No: PAN/A/Kpts/KU-SJ/397/IX/2020 tertanggal 3 September 2020 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPD PAN Kab. Serdang Bedagai 2015-2020 (Bukti T-5), (iii) SK DPP PAN No: PAN/A/Kpts/KU-SJ/386/IX/2020 tertanggal 3 September 2020 tentang pembatalan persetujuan Darma-Adlin (Bukti T-2), dan (iv) SK DPP PAN No: PAN/A/Kpts/KU-SJ/387/IX/2020 tertanggal 3 September 2020 tentang persetujuan Paslon Soekirman-Tengku (Bukti T-3). Setelah dilakukan pengecekan, terdapat perubahan data Sipol dalam Info Pemilu. Data Sipol dalam Info Pemilu yang semula tidak bersesuaian dengan dokumen pendaftaran Bapaslon Soekirman-Tengku pada 4 September 2020, mengalami perubahan sehingga dokumen yang disampaikan Bapaslon Soekirman-Tengku pada pendaftaran 6 September 2020 sesuai dengan data Sipol. Selain itu, terdapat permintaan dari DPD PAN Kab. Sedang Bedagai melalui Surat No: PAN/02.24/Plt/K-S/001/IX/2020 tertanggal 5 September 2020 yang pada pokoknya menyatakan untuk menunda/meninjau ulang persyaratan Darma-Adlin yang menggunakan dukungan dari PAN. Terhadap peristiwa pendaftaran Bapaslon Soekirman-Tengku pada 6 September 2020, terdapat perbedaan pendapat antara Teradu dengan 4 (empat) Anggota KPU Kab. Serdang Bedagai. Bahwa 4 (empat) Anggota KPU Kab. Serdang Bedagai berpendapat untuk mengembalikan dokumen pencalonan, sedangkan Teradu berpendapat pendaftaran diterima kemudian dilakukan klarifikasi. Atas izin Ketua dan Anggota KPU Kab. Serdang Bedagai, Teradu menyampaikan perbedaan pendapatnya kepada publik. DKPP menilai bahwa Pengadu dalam persidangan tidak dapat membuktikan adanya keberpihakan Teradu kepada salah satu Bapaslon. Pengadu juga tidak dapat membuktikan adanya konflik kepentingan maupun sikap dan tindakan yang bersifat partisan dari Teradu dalam menyikapi pendaftaran Bapaslon Soekirman-Tengku tanggal 6 September 2020. Bahwa adanya perbedaan pendapat dalam suatu pengambilan keputusan adalah hal yang lumrah dan tidak dapat secara serta-merta dinilai sebagai suatu bentuk keberpihakan. Namun demikian, dalam persidangan terungkap fakta Teradu mengumumkan kepada publik tentang perbedaan pendapat yang terjadi dalam rapat pleno. Teradu seharusnya memiliki pemahaman dan kepekaan dalam memilih informasi yang diperbolehkan untuk disampaikan kepada publik. Tindakan Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 85 huruf g Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 15 huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. [4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.2], terungkap fakta bahwa Teradu bersama dengan Ketua dan Anggota KPU Kab. Serdang Bedagai foto bersama Bapaslon Darma- Adlin pada 4 September 2020. Demikian pula terhadap Bapaslon Soekirman-Tengku juga dilakukan foto bersama pada tanggal 12 September 2020. Foto bersama dengan masing-masing Bapaslon tersebut dilakukan oleh Sekretariat KPU Kab. Serdang Bedagai dengan tujuan untuk kepentingan dokumentasi. Dalam persidangan Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa Teradu telah bersikap partisan atau melakukan tindakan yang berpihak pada salah satu Bapaslon. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan saksi dan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu Bayu Afriyanto selaku Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Moch. Afifuddin dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal Lima bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Santo Gotia