Melanggar
Nomor Putusan: No. 24 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 14/05/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-04-2024
👁 25 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 21-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 24-PKE-DKPP/I/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: Saudara Natalis Walela, SE Selaku Ketua KPU kabupaten Mamberamo Tengah dan Simon Yigibalom, S.Sos selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua Pegunungan. Teradu Pertama dan Teradu Kedua terbukti dan tercatat di dalam Daftar Gaji, Menerima Gaji dan Operasional lainya sebagai Aparatur Sipil Negara/ASN, Pada Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah Prov Papua Pegunungan, Selama Teradu Pertama Natalis Walela, SE sebagai Ketua KPU Mamberamo Tengah dan Teradu kedua Saudara Simon Yigibalom S.Sos dilantik dan ditetapkan sebagai Ketua KPU dan Anggota KPU Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Pegunungan Pada Tanggal 05 April 2019; Saudara Teradu Pertama Natalis Walela, SE sebagai Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah tercatat menerima Gaji sebagai ASN setiap Bulan pada Dinas Pemuda, Olaharaga dan kebudayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya diduga masih menerima gaji, honor, atau tunjangan ganda sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah. Teradu I masih menerima gaji dari Dinas Pemuda dan olahraga Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah, sedangkan Teradu II menerima gaji dari Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Pasal DilanggarPasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik; Pasal 88; Pasal 6 ayat (2)
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu kepada Teradu I Natalis Walela selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Periode 2019-2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu kepada Teradu II Simon Yigibalom selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Periode 2019-2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 24-PKE-DKPP/I/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor 21-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 24-PKE-DKPP/I/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Albertho G Wanimbo
Pekerjaan : ASN Pemerintah Provinsi Papua
Alamat : Jl Soa Siu, Kota Jayapura, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap :
[1.2] Teradu
1. Nama : Natalis Walela
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah
Alamat : Kobakma, Mamberamo Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Simon Yigibalom
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah
Alamat : Kobakma, Mamberamo Tengah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai----------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 21-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 24-PKE-DKPP/I/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut:
Saudara Natalis Walela, SE Selaku Ketua KPU kabupaten Mamberamo Tengah dan
Simon Yigibalom, S.Sos selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi
Papua Pegunungan. Teradu Pertama dan Teradu Kedua terbukti dan tercatat di dalam
Daftar Gaji, Menerima Gaji dan Operasional lainya sebagai Aparatur Sipil Negara/ASN,
Pada Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah Prov Papua Pegunungan,
Selama Teradu Pertama Natalis Walela, SE sebagai Ketua KPU Mamberamo Tengah dan
Teradu kedua Saudara Simon Yigibalom S.Sos dilantik dan ditetapkan sebagai Ketua
KPU dan Anggota KPU Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Pegunungan Pada Tanggal
05 April 2019;
Saudara Teradu Pertama Natalis Walela, SE sebagai Ketua KPU Kabupaten Mamberamo
Tengah tercatat menerima Gaji sebagai ASN setiap Bulan pada Dinas Pemuda,
Olaharaga dan kebudayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Saudara teradu kedua, Simon Yigibalom, S.sos sebagai anggota KPU Kab. Mamberamo
Tengah tercatat menerima Gaji Rutin setiap Bulan Pada Dinas Pendidikan di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua
Pegunungan.
Teradu Pertama atas Nama Natalis Walela, SE sebagai Ketua KPU Kabupaten
Mamberamo Tengah dan teradu kedua atas Nama Simon Yigibalom, S.Sos sebagai
Anggota KPU Kab. Mamberamo Tengah, telah menerima Honor/Gaji dan/atau
Tunjangan Lainnya yang bersumber dari KPU RI secara rutin sejak dilantik sebagai
anggota KPU ksbupaten Mamberamo Tengah, Surat Keputusan KPU RI Nomor :
857/PP.6-kpt/05/KPU/IV/2019 Tentang Pengangkatan Anggota KPU kabupaten
Mamberamo Tengah Provinsi Papua pada tanggal 05 April 2019 bertempat di Jakarta.
Maka dengan demikian, teradu pertama dan teradu kedua dengan sengaja dan sah
menerima Gaji/honor dan/atau Tunjangan Lainnya sebagai Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah dan juga menerima
Gaji/Honor dan/atau Tunjangan Lainya sebagai Anggota KPU Kabupaten Mamberamo
Tengah Yang bersumber dari KPU RI.
Teradu Pertama Natalis Walela dan Teradu kedua Simon Yigibalom dengan sengaja dan
sah melakukan tindak kejahatan Penggelapan Penghasilan yang bersumber dari APDB
Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah dan APBN KPU RI dengan tujuan
untuk memperkaya diri sendiri. Dan terindikasi melakukan tindak Pidana
Kejahatan/Kriminal berdasarkan ketentuan KUHP pasal 378 tentang Penipuan.
Teradu Pertama Natalis Walela, SE dan Teradu Ke dua Simon Yigibalom, S.Sos, secara
Tegas dan terang-terangan melanggar ketentuan UU nomor 5 tahun 2014 tentang
Aaratur Sipil Negara Pasal (88) ayat (1) Hutuf (b) berbunyi ; PNS /ASN di berhentikan
sementara apabila di angkat Menjadi Komisioner atau Lembaga Non Struktural. Dan,
UU nomor 07 tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal (21) ayat (1) Huruf (j) berbunyi;
Mengundurkan diri dari Jabatan Politik, Jabatan di Pemerintahan dan atau Jabatan di
BUMD dan atau Jabatan di BUMN saat mendaftar sebagai Calon Komisioner.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan Kejadian tersebut diatas, Kami memohon kepada
Komisioner/Pimpinan Komisoner DKPP agar dapat menindak Tegas anggota KPU
Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua atas nama:
1. Natalis Walela, SE sebagai Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah
2. Simon Yigibalom, S.Sos sebagai anggota KPU kabupaten Mamberamo Tengah
Teradu pertama dan teradu kedua bukan saja melanggar Kode Etik sebagai Anggota
KPU, tetapi telah dengan sengaja dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Kejahatan
dalam Hal penipuan dan Penggelapan Penghasilan sehingga Pengadu/Pelapor
menharapkan agar Teradu Pertama di Berikan Sanksi seberat-beratnya, Berupa :
1. Pemecatan dengan tidak hormat, dan
2. Merekomendasikan agar di periksa sebagai Tindak Pidana Kasus Penggelapan
dan Penipuan.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Daftar Gaji Teradu Pertama Atas Nama Natalis Walela, SE
sebegai ASN pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Kebudayaan
pada lingkungan Pemerintah Kab Mamberamo Tengah, Prov
Papua Pegunungan;
2. P-2 Daftar Gaji Teradu kedua atas Nama Simon Yigibalom, S.Sos
sebagai ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo
Tengah, Prov. Papua Pegunungan;
3. P-3 Surat Keputusan KPU RI Nomor : 857/PP-6-
kpt/05/KPU/IV/2019 tentang Pengangkatan anggota KPU kab
Mamberamo Tengah Prov. Papua, pad tanggal 05 April 2019
bertempat di Jakarta;
4. P-4 Daftar Gaji Bulanan Saudara Natalis Walela, SE sebagai
anggota KPU Kab Mamberamo Tengah Prov. Papua
Pegunungan;
5. P-5 Daftar Gaji Bulanan Simon Yigibalom , S.Sos sebagai Anggota
KPU Kab Mamberamo Tengah Prov. Papua;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 18 Maret
2024 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu/Terlapor I menolak dengan tegas dalil – dalil pelapor, kecuali
yang diakui secara sah dan benar sehingga pelapor secara hukum harus
membuktikan seluruh dalil – dalil yang dilaporkannya;
2. Bahwa Teradu/Terlapor I sejak dilantik pada tanggal 05 April 2019 dan bertugas
sebagai anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah hingga saat ini menerima
TUNJANGAN KINERJA dan TUNJANGAN lainnya sebagai anggota KPU
Kabupaten Mamberamo Tengah namun tidak menerima Gaji atau Honor
seperti yang didalilkan oleh pelapor;
3. Bahwa Teradu I mengakui adanya sejumlah uang yang masuk direkening
Teradu I namun tidak menyadari kalau sejumlah uang yang masuk tersebut
adalah yang bersumber dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo
Tengah karena Teradu I telah diberikan ijin untuk mengikuti seleksi anggota
KPU Kabupaten Mamberamo Tengah dan juga untuk menjalankan tugas
sebagai anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah yang diberikan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian atas nama Bupati Mamberamo Tengah sejak
tahun 2018, disamping itu rekening tersebut juga adalah rekening yang
digunakan Teradu/Terlapor I untuk kebutuhan transaksi keuangan sehari hari;
4. Bahwa Teradu/Terlapor I mohon maaf atas kelalaian seperti tersebut pada
point 3 [tiga] diatas dan menyampaikan dengan hormat kepada Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bahwa Teradu/Terlapor I bersedia
menerima konsekuensi sebagai akibat dari kelalaian seperti tersebut;
5. Bahwa Teradu/Terlapor I menyatakan dengan tegas menolak dalil pelapor
yang mengatakan bahwa Teradu/Terlapor I melakukan tindak kejahatan
penggelapan penghasilan yang bersumber dari APBD pemda Kabupaten
Mamberamo Tengah dan APBN KPU RI untuk memperkaya diri sendiri;
6. Bahwa Teradu/Terlapor II menolak dengan tegas dalil – dalil pelapor, kecuali
yang diakui secara sah dan benar sehingga pelapor secara hukum harus
membuktikan seluruh dalil – dalil yang dilaporkannya;
7. Bahwa Teradu/Terlapor II dilantik dan bertugas sebagai anggota KPU
Kabupaten Mamberamo Tengah sejak tanggal 05 April 2019 sampai saat ini
dan baru diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak tanggal, 30
bulan Desember tahun 2022, dengan demikian maka dalil pelapor yang
mengatakan bahwa Teradu/Terlapor II menerima gaji sebagai ASN sejak tahun
2019 adalah tidak benar dan tidak beralasan;
8. Bahwa Teradu/Terlapor II menyadari adanya sejumlah dana yang masuk
direkening Teradu/Terlapor II namun karena kelalaian maka Teradu/Terlapor
II sempat melakukan penarikan sejumlah dana dari rekening tersebut,
namun karena ditegur oleh bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten
Mamberamo Tengah maka dengan penuh kesadaran Teradu/Terlapor II
melakukan pemblokiran rekening tersebut di Bank Papua Kantor Cabang
Kobakma mengingat Teradu/Terlapor II masih aktif sebagai anggota KPU
Kabupaten Mamberamo Tengah;
9. Bahwa Teradu/Terlapor II mohon maaf atas kelalaian seperti tersebut pada
point 8 [delapan] diatas dan menyampaikan dengan hormat kepada Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bahwa Teradu/Terlapor II bersedia
menerima konsekuensi sebagai akibat dari kelalaian tersebut;
10. Bahwa Teradu/Terlapor II menyatakan dengan tegas menolak dalil pelapor
yang mengatakan bahwa Teradu/Terlapor II melakukan tindak kejahatan
penggelapan penghasilan yang bersumber dari APBD Pemerintah Daerah
Kabupaten Mamberamo Tengah dan APBN KPU RI untuk memperkaya diri
sendiri.
[2.5] KESIMPULAN PARA TERADU
1. Persidangan pemeriksaan dilakukan pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 di
kantor BAWASLU Provinsi Papua;
2. Bahwa Persidangan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada point 1 [satu]
dihadiri oleh sdr. NATALIS WALELA, SE selaku Teradu dan/atau Terlapor I tidak
secara langsung melainkan melalui media Daring/Zoom Meting atau secara
online;
3. Bahwa Persidangan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada point 1 [satu]
dihadiri oleh sdr. SIMON YIGIBALOM, S.Sos selaku Teradu dan/atau Terlapor II
tidak secara langsung melainkan melalui media Daring/Zoom Meting atau secara
online;
4. Bahwa Persidangan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada point 1 [satu]
dihadiri oleh sdr. ALAM BARZAH MUHAMAD NUR sebagai Saksi yang merupakan
Anggota/Komisioner KPU Kabupaten Mamberamo Tengah tidak secara langsung
melainkan melalui media Daring/Zoom Meting atau secara online;
5. Bahwa Persidangan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada point 1 [satu]
dihadiri oleh sdr. YOSEP ERREN LIDING sebagai Pihak Terkait yang merupakan
Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Tengah tidak secara langsung melainkan
melalui media Daring/Zoom Meting atau secara online;
6. Bahwa Persidangan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada point 1 [satu]
dihadiri oleh sdri. LEBERINA PAGAWAK sebagai mantan bendahara Dinas
Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamberamo Tengah tidak secara langsung
melainkan melalui media Daring/Zoom Meting atau secara online;
7. Bahwa Persidangan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada point 1 [satu]
TIDAK dihadiri oleh sdr. ALBERTHO G. WANIMBO selaku Pengadu dan/atau
Pelapor;
8. Bahwa terhadap pengaduan Pengadu, Teradu I dan Teradu II menyampaikan
jawaban Tertulis dan Penjelasan Lisan;
9. Bahwa Adapun pokok jawaban dari para Teradu adalah :
a. Teradu 1 An. NATALIS WALELA, SE
- Bahwa Teradu I adalah Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah;
- Bahwa Teradu I mengakui sebagai Pegawai Negeri Sipil dilingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah sesuai Keputusan
Bupati Mamberamo Tengah nomor, SK.813.3-038 tanggal, 31 Agustus
2011 [copy terlampir];
- Bahwa Teradu I menjelaskan dan mengakui menerima gaji seperti yang
diadukan oleh Pengadu namun tidak menyadari bahwa sejumlah uang
yang masuk direkening Teradu I adalah gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil
yang masih terus ditranfer oleh bendahara Dinas dimana Teradu I
terdaftar sehingga Teradu I menyampaikan permohonan maaf atas
kelalaiannya tersebut dan Teradu I juga menyampaikan bahwa kelalaian
tersebut juga terjadi karena rekening tersebut juga digunakan Teradu I
untuk melakukan transaksi keuangan untuk keperluan sehari-hari dan
keperluan lainnya dari Teradu I;
b. Teradu 2 An. SIMON YIGIBALOM, S.Sos
- Bahwa Teradu II adalah Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah;
- Bahwa Teradu II mengakui sebagai Pegawai Negeri Sipil dilingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah yang baru diangkat
sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 30 Desember 2022 dan aktif
pada tanggal 1 Januari 2023;
- Bahwa Teradu II mengakui telah berusaha mengurus atau meminta Surat
Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil
- pada Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah namun dari
Pihak Badan Kepegawaian Kabupaten Mamberamo Tengah menjelaskan
bahwa untuk Pegawai Negeri Sipil yang masih menjabat sebagai Anggota
KPU tidak perlu mengurus Surat Pemberhentian Sementara sebagai PNS
karena sudah cukup hanya dengan Surat Ijin yang pernah diberikan dari
Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Teradu II saat akan mendaftarkan
diri sebagai Anggota KPU;
- Bahwa Teradu II mengakui adanya sejumlah uang yang masuk direkening
Teradu II merupakan gaji dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo
Tengah untuk bulan Januari, Februari dan Maret ditahun 2023, dan
mengakui telah lalai sehingga melakukan penarikan terhadap sejumlah
uang tersebut sehingga Teradu II secara lisan menyampaikan permohonan
maaf kepada Yang Mulia Hakim Pemeriksa pada saat Persidangan bahwa
telah lalai dalam melakukan penarikan terhadap dana yang masuk
tersebut;
- Bahwa Taradu II telah menyampaikan Surat Permohonan untuk tidak
Dibayarkan Gaji kepada Teradu II yang ditujukan ke pihak Bendahara
Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Tengah dan juga melakukan
pemblokiran rekening gaji Teradu II pada Bank Papua Kantor Cabang
Kobakma sebagai Upaya dengan penuh kesadaran agar aktifitas trander
gaji kerekening Teradu II dapat dihentikan sementara karena Teradu II
masih aktif bertugas sebagai Anggota KPU Kabupaten Mamberamo
Tengah;
10. Keterangan Saksi, Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah yang tidak
Diadukan An. ALAM BARZAH MUHAMAD NUR
- Bahwa Saksi adalah Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah yang
membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan PEMILU;
- Bahwa Saksi adalah rekan kerja Teradu I dan Teradu II sebagai Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah;
- Bahwa Saksi mengetahui jika Teradu I adalah Pegawai Negeri Sipil sejak
Saksi dan Teradu I bersama-sama mendaftarkan diri sebagai calon Anggota
KPU Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2018;
- Bahwa Saksi baru mengetahui kalau Teradu II adalah Pegawai Negeri Sipil
setelah Teradu II selesai mengikuti Pra Jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil
di Kobakma Ibu Kota Kabupaten Mamberamo Tengah;
- Bahwa Saksi sebagai rekan kerja Teradu II pernah menyampaikan terkait
pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Teradu II;
11. Keterangan Saksi, Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Tengah An. YOSEP
ERREN LIDING.
- Bahwa Saksi adalah Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Tengah;
- Bahwa Saksi baru menjabat sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo
Tengah pada bulan Oktober tahun 2019 sehingga tidak mengetahui dengan
pasti terkait status Teradu I sebagai Pegawai Negeri Sipil juga apakah Surat
Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil sudah ada atau
belum ada;
- Bahwa Saksi pernah menyampaikan kepada Teradu II setelah mengetahui
bahwa Teradu II sudah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil agar mengurus
segala sesuatunya agar tidak menjadi masalah dikemudian hari;
12. Keterangan Saksi, Mantan Bendahara Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten
Mamberamo Tengah An. LEBERINA PAGAWAK.
- Bahwa Saksi adalah mantan bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Mamberamo Tengah;
- Bahwa Saksi hadir dalam persidangan pemeriksaan melalui media
Daring/Zoom Meting atau secara online dan berada di Wamena dengan
kondisi jaringan internet yang tidak normal sehingga mengalami kesulitan
untuk memberikan keterangan secara maksimal dalam kapasitasnya
sebagai Saksi;
- Bahwa Saksi menyampaikan Pernyataan Secara Tertulis yang menyatakan
:
a. Bahwa saksi menyatakan tidak pernah menandatangani surat
pernyataan dalam lampiran permohonan pengaduan yang diajukan
Pengadu dan/atau Pelapor a.n. ALBERTHO G WANIMBO;
b. Bahwa Saksi menyatakan Ketika Pengadu meminta Kartu Tanda
Penduduk Saksi, Pengadu tidak memberikan penjelasan yang baik dan
jelas untuk kepentingan apa Pengadu meminta Kartu Tanda Penduduk
Saksi;
c. Bahwa Saksi tidak bersedia memberi keterangan sebagai Saksi karena
Pengadu tidak memberitahukan terlebih dahulu tentang tujuannya,
selain itu saksi juga menyampaikan bahwa saksi memiliki hubungan
keluarga langsung dengan salah satu Teradu;
d. Surat Pernyataan terlampir
13. Pengadu dan/atau Pelapor An. ALBERTHO G. WANIMBO.
- Bahwa Pengadu tidak hadir dalam Sidang Pemeriksaan sebagai pihak
Pengadu baik secara langsung maupun secara Daring/Zoom Meting atau
secara online;
- Bahwa Para Teradu menandang ketidakhadiran Pengadu dalam Persidangan
Pemeriksaan adalah sikap tidak bertanggungjawab Pengadu terhadap
Pengaduan/Laporannya sehingga Pengadu secara jelas dan meyakinkan
tidak memiliki etika yang baik sebagai Pengadu dihadapan Lembaga
Peradilan etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelengara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu/Pelapor untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu/Terlapor atas nama Natalis Walela, SE dan
Simon Yigibalom, S.Sos selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo
Tengah;
3. Atau jika Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat
lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 dan T-5, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Keputusan KPU No. 857/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2019
tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo
Tengah Periode 2019–2024;
2. T-2 Keputusan Bupati Mamberamo Tengah tentang pengangkatan
Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Mamberamo Tengah atas nama SIMON
YIGIBALOM, S.Sos, tertanggal 30 Desember 2022;
3. T-3 Surat Permohonan untuk tidak dibayarkan gaji dan insentif
pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Tengah;
4. T-4 Keputusan Bupati Mamberamo Tengah nomor, SK.813.3-038
tanggal, 31 Agustus 2011;
5. T-5 Surat pernyataan saksi mantan bendahara Dinas Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Mamberamo Tengah Atas Nama
Leberina Pagawak;
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 18 Maret 2024. Bahwa
Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.8.1] Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah
1. Terkait Pengaduan yang disampaikan Pengadu, Pihak Terkait baru mengetahui
setelah dihubungi oleh teman-teman komisioner lainnya bahwa ada aduan yang
berkaitan dengan diterimanya gaji atau penghasilan ganda dari pemerintah
Kabupaten Mamberamo Tengah maupun dari KPU, untuk itu mohon izin majelis
pihak terkait tidak mengetahuinya;
2. Bahwa sepengetahuan Pihak Terkait, dirinya dan rekannya (Para Teradu) telah
menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah;
3. Pihak Terkait juga menerangkan bahwa Teradu I sebagai PNS saya tahu dan juga
Teradu II tahu yang bersangkutan menjadi PNS pada tahun 2023.
[2.8.2] Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Tengah
1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan baru mengetahui pada saat menerima surat
dari DKPP terkait dengan gaji dari komisioner kami yaitu Para Teradu.
Sepengetahuan Pihak Terkait sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo
Tengah pada pokoknya dasar daripada pembayaran gaji komisioner berdasarkan
SK pelantikan Para Teradu;
2. Pihak Terkait juga menerangkan bahwa SK pelantikan Anggota KPU Kabupaten
Mamberamo Tengah pada bulan april 2019 dan perlu Pihak Terkait sampaikan
bahwa dirinya menjabat sebagai Sekretaris pada bulan November 2019, artinya
bahwa para komisioner sudah lebih dulu aktif, kemudian pihak terkait baru
bergabung di Satker. KPU Kabupaten Mamberamo Tengah;
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakannya diduga masih menerima gaji, honor, atau tunjangan ganda sebagai
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Teradu I masih menerima gaji dari Dinas Pemuda dan olahraga Pemerintah Daerah
Kabupaten Mamberamo Tengah, sedangkan Teradu II menerima gaji dari Dinas
Pendidikan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah. Bahwa hal tersebut
menunjukan tindakan Para Teradu mendapatkan dua sumber gaji dari keuangan
negara yang berpotensi merugikan keuangan negara.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakuinya. Teradu I menyatakan sejak
dirinya dilantik pada tanggal 5 April 2019 hanya menerima tunjangan kinerja dan
tunjangan lainnya sebagai Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, namun tidak
pernah menerima gaji atau honor seperti yang didalilkan Pengadu. Meskipun demikian,
Teradu I mengakui adanya sejumlah uang yang masuk direkening miliknya namun
tidak menyadari kalau sejumlah uang tersebut bersumber dari Pemerintah Daerah
Kabupaten Mamberamo Tengah. Teradu I juga menyatakan bahwa rekening yang
digunakannya sejak dulu hanya satu untuk kebutuhan transaksi keuangan sehari-
hari. Bahkan pada saat mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah
yang telah mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atas nama Bupati
Mamberamo Tengah, Teradu I masih menggunakan rekening yang sama. Selanjutnya,
Teradu I menegaskan menolak tegas dalil Pengadu yang menyatakan dirinya
melakukan tindakan kejahatan penggelapan penghasilan yang bersumber dari
anggaran APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah dan APBN KPU RI
untuk memperkaya diri sendiri. Selain itu, Teradu I juga memohon maaf atas
kelalaiannya dan bersedia menerima konsekuensi akibat dari kelalaiannya tersebut.
Berkenaan dengan dalil Pengadu terhadap Teradu II menerima gaji dari Dinas
Pendidikan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah. Pada pokoknya
Teradu II mengakui adanya sejumlah uang yang masuk dalam rekening miliknya
namun karena kelalaiannya Teradu II melakukan penarikan sejumlah uang tersebut
hingga dirinya dapat teguran oleh Bendahara Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah
Kabupaten Mamberamo Tengah sehingga saat itu juga Teradu II melakukan
pemblokiran rekening miliknya di Bank Papua, Kantor Cabang Kobakma. Selanjutnya
Teradu II juga menegaskan menolak tegas dalil Pengadu yang menyatakan dirinya
melakukan tindakan kejahatan penggelapan penghasilan yang bersumber dari
anggaran APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah dan APBN KPU RI
untuk memperkaya diri sendiri. Selain itu, Teradu II juga meminta maaf atas
kelalaiannya dan bersedia menerima konsekuensi akibat dari kelalainnya tersebut.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum menilai fakta dan
bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu I dan
Teradu II. Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah dan
Teradu II selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Periode 2019-2024 telah
berakhir masa jabatannya pada tanggal 5 April 2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 38
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, “Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah
diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi
sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan.” Bahwa perkara a quo diadukan
oleh Pengadu pada tanggal 10 Januari 2024, DKPP akan menilai dan memutus perkara
a quo dalam kedudukan para Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Mamberamo Tengah Periode 2019-2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I mengakui adanya
sejumlah uang masuk direkeningnya namun tidak menyadari kalau sejumlah uang
tersebut bersumber dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah. Teradu I
telah lulus sebagai ASN pada Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Daerah
Kabupaten Mamberamo Tengah sejak 31 Agustus 2011 berdasarkan Surat Keputusan
Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah Nomor : SK.813.3-038. Teradu I mengakui tidak
pernah mengurus surat pemberhentian sementara sebagai ASN selama menjabat
sebagai ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah. Teradu I mendaftar dan terpilih
sebagai Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah pada Tahun 2019, akan tetapi tidak
pernah melakukan pengunduran diri sementara sebagaimana ketentuan Pasal 88 Ayat
(1) Huruf b UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, “PNS diberhentikan
sementara, apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota Lembaga
nonstruktural”. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, menurut pengakuan
Teradu I bahwa gaji yang masuk direkeningnya sebagai ASN sama sekali tidak
diketahui dan tidak berusaha untuk mencari tahu tentang gaji yang masuk direkening
miliknya, Teradu I memohon maaf atas kelalaian dan bersedia menerima konsekuensi
sebagai akibat dari kelalaian tersebut.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu II mengakui
menerima sejumlah dana direkeningnya yang ditransfer oleh Bendahara Dinas
Pendidikan Kabupaten Mamberamo Tengah. Teradu II sempat melakukan penarikan
sejumlah dana sebanyak dua kali. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan,
bahwa Teradu II pada saat mendaftar sebagai calon Anggota KPU Kabupaten
Mamberamo Tengah masih berstatus belum bekerja. Setelah terpilih sebagai Anggota
KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, Teradu II mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil
Negara (CASN) di Kabupaten Mamberamo Tengah dan diangkat sebagai ASN pada
Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Tengah sejak Desember 2022 dan baru
menerima gaji terhitung sejak 1 Januari 2023 (Vide Bukti T.2). Menurut pengakuan
Teradu II dalam sidang pemeriksaan bahwa dirinya telah berusaha mengurus surat
pemberhentian sementara sebagai ASN pada Pemerintah Daerah Kabupaten
Mamberamo Tengah namun dari pihak Badan Kepegawaian Kabupaten Mamberamo
Tengah menjelaskan bahwa untuk ASN yang masih menjabat sebagai Anggota KPU
tidak perlu mengurus surat pemberhentian sementara karena sudah cukup dengan
surat izin yang pernah diberikan dari pejabat Pembina kepegawaian kepada Teradu II
saat akan mendaftar sebagai Anggota KPU. Selanjutnya Teradu II menerangkan telah
berupaya dengan penuh kesadaran mengajukan surat permohonan untuk tidak
dibayarkan gaji dan intensif pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Tengah
(Vide Bukti T.3). Teradu II juga telah melakukan pemblokiran rekening gaji pada Bank
Papua Kantor Cabang Kobakma. Teradu II mengaku lalai karena telah melakukan
penarikan sejumlah dana direkeningnya. Atas perbuatannya tersebut, Teradu II
menyampaikan permohonan maaf dihadapan majelis sidang pemeriksaan dan bersedia
menerima konsekuensi sesuai dengan keputusan DKPP.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa tindakan para Teradu
tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I masih terdaftar sebagai
ASN pada Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo
Tengah, sedangkan Teradu II masih terdaftar sebagai ASN pada Dinas Pendidikan
Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah. Tindakan Para Teradu
bertentangan dengan ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dan pasal 88 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara . Para Teradu juga masih menerima gaji sebagai ASN sekaligus
menerima gaji sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah
sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara karena menerima gaji ganda.
Dengan demikian, dalil Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan
DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum. Penting bagi DKPP untuk menyampaikan bahwa para Teradu memiliki
kewajiban hukum untuk mengembalikan gaji ASN yang telah diterima selama menjabat
sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah periode 2019-2024.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala
bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu
kepada Teradu I Natalis Walela selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten
Mamberamo Tengah Periode 2019-2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu
kepada Teradu II Simon Yigibalom selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo
Tengah Periode 2019-2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, dan Lolly Suhenti masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa tanggal Dua bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Empat Belas
bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua
merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra
14