Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 35 Tahun 2021
Ketua & Bawaslu Kab. Serang
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 31/03/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-03-2021
👁 20 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 11-P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 35- PKE-DKPP/I/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah warga Negara Indonesia Pasangan Calon Peserta Pemilihan BUPATI dan WAKIL BUPATI Tahun 2020 berdasarkan Keputusan KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SERANG No, 220/HK.03.1-Kpt/3604/KPU-Kab- IX/2020 Tanggal 23 September 2020, bahwa pada saat pengadu Calon Wakil BUPATI Kabupaten SERANG berkunjung ke Kecamatan KIBIN pada hari pencoblosan tanggal 9 Desember 2020 di laporkan oleh saksi MUBAROK dan Saksi MAHYAR pada TPS 01 Kp.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menangani laporan Nomor 29/PL/PB/Kab/11.07/XII/2020, tertanggal 11 Desember 2020 karena pemeriksaan pelapor dan saksi pelapor tanpa didampingi Para Teradu dan/atau Penyidik atau Jaksa Sentra Gakkumdu Kabupaten Serang dan akhirnya menghentikan penanganan laporan a quo; [4.1.2] Teradu I diduga tidak menindaklanjuti informasi masyarakat tanggal 9 Desember 2020 tentang peristiwa pelanggaran pemilihan dan tidak menjadikan informasi tersebut sebagai temuan; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan Para Teradu pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut : [4.2.1] Pada tanggal 11 Desember 2020, Para Teradu telah menerima laporan dari Mubarok tentang peristiwa pembagian uang oleh Terlapor Iwan Kurniawan kepada pemilih di TPS 01, Kampung Dadap, Desa Ciagel, Kecamatan Kibin pada tanggal 9 Desember 2020.
Pasal DilanggarPasal 18 Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu; Pasal 29; Pasal 29 ayat (1); Pasal 26; Pasal 183; Pasal 73 ayat (4) jo Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan segera melakukan
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yadi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Teradu II Sulyantarudin, Teradu III Abdurrohman, Teradu IV Ari Setiawan dan Teradu V Muhammad Asmawi, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Serang; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Banten untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 35-PKE-DKPP/I/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 11- P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 35-PKE-DKPP/I/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : H. Nasrul Ulum Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Nomor Urut 2 Kabupaten Serang Tahun 2020 Alamat : KP Solor Lor RT.018 RW 008 Kel/Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang 2. Nama : H. Eki Baihaki Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 Kabupaten Serang Tahun 2020 Alamat : KP Solor Lor RT.018 RW 008 Kel/Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang Memberikan Kuasa Kepada: 3. Nama : 1. Didi Sumardi, 2. A. Haris Tuasikal, dan 3. Faisal Tuasikal. Pekerjaan/Lembaga : Pengacara/Kantor Hukum Sumardi & Rekan Alamat : Ruko Griya Bukit Jaya Blok L 6 No.9, Jl. Utama Griya Bukit Jaya, Bojongnangka, Gunung Putri Bogor, Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Yadi Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Alamat Kantor : Jalan Raya Palka Palima Ds. Sindangsari, Kec. Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Sulyantarudin Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Alamat Kantor : Jalan Raya Palka Palima Ds. Sindangsari, Kec. Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Abdurrohman Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Alamat Kantor : Jalan Raya Palka Palima Ds. Sindangsari, Kec. Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Ari Setiawan Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Alamat Kantor : Jalan Raya Palka Palima Ds. Sindangsari, Kec. Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Muhamad Asmawi Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Alamat Kantor : Jalan Raya Palka Palima Ds. Sindangsari, Kec. Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai----- ----------------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 11-P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 35- PKE-DKPP/I/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah warga Negara Indonesia Pasangan Calon Peserta Pemilihan BUPATI dan WAKIL BUPATI Tahun 2020 berdasarkan Keputusan KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SERANG No, 220/HK.03.1-Kpt/3604/KPU-Kab- IX/2020 Tanggal 23 September 2020, bahwa pada saat pengadu Calon Wakil BUPATI Kabupaten SERANG berkunjung ke Kecamatan KIBIN pada hari pencoblosan tanggal 9 Desember 2020 di laporkan oleh saksi MUBAROK dan Saksi MAHYAR pada TPS 01 Kp. Dadap Desa Ciagel Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, bahwa ada salah satu warga yang membagi bagikan uang kepada masyarakat pemilik hak suara untuk memilih pasangan calon BUPATI dan wakil BUPATI Nomor urut 01, atas peristiwa tersebut Pengadu telah memerintahkan Para Saksi umtuk melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu kepada Para Teradu yang para saksi lihat dan alami sendiri serta merekam peristiwa dugaan tindak pidana pemilihan di TPS 01 Kp. Dadap Desa Ciagel Kecamatan Kibin Kabupaten Serang pada hari pencoblosan tanggal 9 Desember 2020 yang dilakukan dengan cara membagi-bagikan uang kepada masyarakat pemilik hak suara untuk memenangkan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang tahun 2020 Nomor Urut 01 dan atas temuan tersebut Saksi MUBAROK telah melaporkan dugaan tindak pidananya kepada Para Teradu berdasarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan No. 29/PL/PB/Kab/11.07/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 . 2. Bahwa sebelum Saksi MUBAROK melaporkan dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupten Serang tahun 2020 tersebut, sebelumnya telah terlebih dahulu pada hari Pencoblosan tanggal 9 Desember 2020 Teradu I telah menerima informasi secara lisan dari masyarakat lainnya atas peristiwa dugaan tindak pidana tersebut oleh karenanya menjadi Temuan Para Teradu sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang sampai saat ini tidak dapat dipertanggung jawabkan penanganan temuan tersebut oleh Para Teradu. 3. Bahwa laporan Saksi MUBAROK kepada Para Teradu diatas telah memenuhi syarat dan tata cara sebagaimana yang diatur pada Pasal 6 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yakni dengan cara dan penyerahan bukti sebagai berikut: 1. Mengisi dan menandatangani formulir Model A.1 2. Menyerahkan fotocopy KTP Pelapor, KTP Saksi dan Flasdisk berisi rekaman video penyerahan uang oleh Terlapor saat itu. 4. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2020 Teradu I telah mengirim Surat perihal Undangan Klarifikasi No. 204/K.BT-03/PM.05.02/XII/2020 kepada Saksi MUBAROK untuk dimintai keterangan pada Hari Senin, tanggal 14 Desember 2020, bersamaan dengan itu pada hari yang sama Saksi Sdr. Mahyar dengan Surat No. 204/K.BT-03/PM.05.02/XII/2020 tanggal 13 Desember 2020 juga ikut dipanggil dan diperiksa atas Dugaan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana yang dilaporkan oleh SAKSI MUBAROK kepada Para Teradu. 5. Bahwa Pemeriksaan terhadap Saksi MUBAROK dilakukan oleh pemeriksa Sdr. Toiful tanpa didampingi oleh Para Teradu atau Penyidik/Jaksa Sentra Gakkumdu Kabupaten Serang, sedangkan untuk Saksi Mahyar dilakukan oleh Pemeriksa Sdr. Hasan juga tanpa didampingi oleh Para Teradu dan/atau Penyidik dan/atau Jaksa pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Serang. 6. Bahwa Para Teradu tidaklah dapat memberi mandat kewenangan untuk melakukan pemeriksaan in casu kepada Sdr. Toiful dan Sdr. Hasan terhadap Pelapor dan Saksi dalam Dugaan Tindak Pidana Pemilu pada pemeriksaan klarifikasi tanpa didampingi oleh Penyelidik/Penyidik, pengabaian terhadap Hukum Acara pemeriksaan tersebut membuktikan perbuatan Para Teradu telah mengkesampingkan Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7. Bahwa laporan Saksi MUBAROK kepada Para Teradu terbukti telah memenuhi syarat Formal dan Materil pelaporan sebagaimana disyaratkan pada ketentuan Pasal 9 dan terkait waktu penanganan Pelanggaran telah lebih dari 5 (hari) sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. A. Para Teradu Melanggar Peraturan perundang-undangan. 1. Bahwa Para Teradu telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait Penanganan Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang secara nyata- nyata telah berpihak pada salah satu pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang tahun 2020. 2. Bahwa Teradu I telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal 18 Desember 2020 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Laporan Saksi MUBAROK tidak dapat dilanjutkan dengan alasan Tidak Ada Persesuaian dan Tidak Cukup Bukti Melakukan Tindak Pidana Pemilihan. 3. Bahwa alasan-alasan yang diberitahukan oleh Para Teradu tersebut tidak beralasan menurut hukum dan tidak dapat dibenarkan, lagipula pemberitahuan tersebut tidak dituangkan dalam formulir Model A. 17. 4. Bahwa Para Teradu dalam melakukan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu hanya dapat menghentikan penangannya apabila tidak terdapat unsur Pidana dan/atau perbuatan yang dilaporkan termasuk pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya dan wajib diteruskan kepada Penyidik Kepolisian RI pada Sentra GAKKUMDU sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI No. 8 Tahun 2020, sebagai berikut : Pasal 35 ayat (1). Laporan atau temuan dugaan tindak pidana pemilihan diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Penyidik Kepolisian Negera Republik Indonesia pada sentra Penegakan Hukum Terpadu sesuai dengan tingkatannya. 5. Bahwa dengan telah diregistrasinya laporan Saksi MUBAROK kepada Para Teradu atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu No. 24/Reg/LP/PB/KAB/11.07/XII/2020 maka berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI No. 8 Tahun 2020 Para Teradu wajib meneruskan dan menindaklanjuti laporan tersebut kepada Penyidik Kepolisan oleh karenanya Para Teradu tidak dapat menghentikan perkara tersebut, sebagai berikut : asal 12 ayat (2). Hasil kajian awal berupa dugaan tindak pidana pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti penanganan dugaan tindak pidana pemilihan berdasarkan paraturan bersama Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia, Jaksa Agung RI, dan Ketua Bawaslu mengenai Sentra Penegakan Hukum terpadu Pemilihan. 6. Bahwa oleh karenanya penghentian penanganan dan tidak diteruskan Laporan No. 24/Reg/LP/PB/KAB/11.07/XII/2020 oleh Para Teradu bertentangan dengan hukum dan telah melampaui kewenangan yang diberikan Peraturan Perudang-undangan kepada Pengawas Pemilihan dalam penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilu, selain itu alasan-alasan yang disampaikan oleh Para Teradu terkait unsur dan pembuktian tindak pidana pemilu berdasarkan Ketentuan Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hanya dapat dilakukan oleh Penyidik bukan oleh Para Teradu selaku Pengawas Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 31 tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. 7. Bahwa dalam menjalankan tugasnya pada pelaksanaan pemberian mandat dan/atau pemeriksaan klarifikasi oleh Para Teradu melalui Sdr. Toiful dan Sdr. Hasan dalam pemeriksaan Saksi MUBAROK selaku Saksi Pelapor dan Saksi berdasarkan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu No. 24/Reg/LP/PB/KAB/11.07/XII/2020 dilakukan tidak sesuai hukum dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan. 8. Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 31 tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu dalam meminta ketarangan dan/atau klarifikasi Para Teradu in casu Sdr. Toiful dan Sdr. Hasan wajib didampingi oleh Penyidik dan Jaksa namun dalam pelaksanaanya hal tersebut tidak pernah dilakukan justru Para Teradu telah melakukan pembiaran terhadap tugas dan fungsinya oleh karenanya seluruh proses penanganan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu CACAT HUKUM, sebagai berikut : Pasal 21 ayat (5). Dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilu didampingi oleh Penyidik dan Jaksa. 9. Bahwa hasil laporan pelanggaran pemilu meskipun telah disimpulkan oleh Para Teradu merupakan dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan oleh Saksi MUBAROK kepada Para Teradu telah masuk pada pembahasan Kedua namun tidak pernah diteruskan penangannya kepada Penyidik, perlakuan demikian merupakan bentuk keberpihakan Para Teradu kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupten Serang dan hal tersebut merupakan perbuatan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 31 tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu: Pasal 23 (4). Apabila temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu berdasarkan kesimpulan, pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan terdapat dugaan tindak pidana pemilu, Pengawas Pemilu meneruskan penanganan dugaan tindak pidana pemilu kepada Penyidik. 10. Bahwa penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana termasuk tindak pidana Pemilu tidak dikenal penghentian tindak pidana berdasarkan alasan-alasan TIDAK ADA KESESUAIAN, sedangkan alasan TIDAK CUKUP BUKTI hanya dapat dilakukan pada tahap Tingkat Penyidikan pada pembahasan Ketiga oleh Penyidik. 11. Bahwa penghentian tindak pidana Pemilu oleh Para Teradu pada pembahasan Kedua hanya dapat dilakukan dengan alasan tidak terdapatnya unsur tindak pidana pemilu, yang diatur pada Pasal 23 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 31 tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu sebagai berikut : Pasal 23 ayat (5). Apabila temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu berdasarkan Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan tidak terdapat unsur tindak pidana Pemilu, Pengawas Pemilu menghentikan penanganan temuan atau laporan. 12. Bahwa oleh karena itu penghentian penanganan pelanggaran pemilu dalam hal ini Tindak Pidana Pemilu dengan alasan-alasan TIDAK ADA KESESUAIAN dan alasan TIDAK CUKUP BUKTI adalah cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. B. Kode Etik 1. Bahwa dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan penanganan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu Para Teradu selaku Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Tahun 2020 telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyeleggara Pemilihan Umum No. 2 tahun 2017. 2. Bahwa Para Teradu tidak berpegang pada integritas yang berpedoman pada prinsip Akuntabel sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat 2 huruf d jo. Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyeleggara Pemilihan Umum No. 2 tahun 2017 yang bermakna bahwa Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3. Bahwa oleh karena hasil penanganan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dilaporkan oleh Saksi MUBAROK dilaksakan dengan cacat hukum dengan cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana disebut dalam uraian bagian Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan diatas maka hasilnya pun menjadi cacat hukum, oleh karenanya demi kepastian hokum dan rasa keadilan maka Penanganan Pelanggaran Pemilu sebagaimana yang dilaporkan oleh Saksi MUBAROK tersebut harus dilanjutkan oleh Penyelenggara Pemilu yang professional dan tidak memihak. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-9 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan tanggal 18 Desember 1. P-1 2020 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupten Serang; 2. P-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan No. 29/PL/PB/Kab/11.07/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020; 3. P-3 Surat Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Mubarok No. 204/K.BT-03/PM.05.02/XII/2020 tanggal 13 Desember 2020; 4. P-4 Surat Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Saksi Mahyar No. 205/K.BT-03/PM.05.02/XII/2020 tanggal 13 Desember 2020; 5. P-5 Tanda terima Surat yang tembuskan kepada Bawaslu Provinsi Banten tertanggal 17 Desember 2020 perihal Permohonan Supervisi terhadap Bawaslu Kabupaten Serang; 6. P-6 Tanda terima Surat yang ditembuskan kepada Bawaslu tertanggal 17 Desember 2020 perihal Permohonan Supervisi terhadap Bawaslu Kabupaten Serang; 7. P-7 Saksi Mubarok dan Saksi Mahyar; 8. P-8 Foto dugaan pemberian uang di depan TPS kepada masyarakat pemilik hak suara; 9. P-9 video proses pemberian uang didepan TPS kepada masyarakat pemilik hak suara yang direkam oleh Pengadu sebagai bukti dalam laporan dugaan tindak pidana Pemilu yang dilaporkan kepada Para Teradu; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi: 1. Mahyar Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Saksi merupakan Tim Sukses Paslon Nomor urut 02. Saksi mendapat laporan dari Mubarok ada peristiwa pembagian uang dan langsung menuju ke TPS 01 dan langsung menghimbau agar Iwan tidak berbuat begitu. Saksi menjelaskan bahwa langsung klarifikasi ke Sarmi si penerima uang dan langsung laporm ke Bawaslu Kabupaten Serang pada siang hari. 2. Mubarok Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Saksi hadir di TPS 01 sebagai Pemilih serta Relawan Paslon Nomor Urut 2 dan datang padad pukul 08.00 WIB. Saksi menjelaskan meninggalkan TPS 01 Pukul 08.30 WIB. Saksi menerangkan melihat Iwan melakukan pembagian uang pada pukul 8.20 WIB dan dibagikan ke Pemilih berjumlah 5 orang. Saksi menerangkan melihat Iwan membagikan uang dengan pecahan 20 ribu rupiah dan merekam kejadian tersebut. Saksi menjelaskan bahwa Ibu Sarmi belum menggunakan hak pilihnya dan yang Saksi videokan hanya 1 orang yang tidak divideokan sejumlah 5 orang. Saksi menjelaskan bahwa melapor ke Bawaslu bersama kuasa hukum. Saksi menjelaskan terkait denah TPS 01, Sarmi berprofesi sebagau penjual gorengan, tidak ada ada panwas TPS namun KPPS hadir dan tidak mengingatkan Sarmi yang masuk ke TPS serta tidak ada Tindakan dari Panwas TPS. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil laporan Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu secara jelas dan tegas; 2. Bahwa Para Teradu akan menanggapi laporan Pengadu yang ada relevansinya dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Para Teradu dalam melakukan proses pengawasan dan penindakan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020; 3. Bahwa Pengadu mengadukan teradu menggunakan Peraturan Perundang- undangan sebagai berikut : a. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum - dalil pengadu poin 5.A angka 6 lembar/halaman ke-7 b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Perbawaslu) 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu - dalil pengadu poin 5.A angka 6 lembar/halaman ke-7, - dalil pengadu poin 5.A angka 8 lembar/halaman ke-8, - dalil pengadu poin 5.A angka 9 lembar/halaman ke-8, - dalil pengadu poin 5.A angka 11 lembar/halaman ke-8. Bahwa Undang-Undang dan Perbawaslu yang digunakan oleh Pengadu dalam aduannya sebagaimana diatas, bukanlah aturan terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020. 4. Bahwa Para Teradu telah membaca dan mempelajari laporan Pengadu, pada intinya menyatakan: “Para Teradu dalam memproses Laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan berdasarkan Register Perkara No. 24/Reg/LP/PB/KAB/11.07/XII/2020 tanggal 13 Desember 2020 dilakukan tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dinilai melanggar prinsip penyelenggara pemilu yang mandiri, adil, berkepastian hukum profesional dan akuntabel akibatnya laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan (dihentikan). 5. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya terhadap Para Teradu, lembar/halaman ke-5 poin 5 angka 1, menyebutkan bahwa : “... saksi MUBAROK telah melaporkan dugaan tindak pidananya kepada Para Teradu berdasarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan No. 29/PL/PB/Kab/11.07/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020” Bahwa benar Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan No. 29/PL/PB/Kab/11.07/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 dari Pelapor bernama MUBAROK terkait adanya dugaan pemberian uang oleh salah satu warga kepada pemilik hak suara TPS 01 Kp. Dadap Desa Ciagel Kecamatan Kibin Kabupaten Serang-Banten pada saat tahapan Pungut Hitung (Rabu, 09 Desember 2020 sekitar jam 08.30 WIB), dan Para Teradu telah memberikan Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 29/PL/PB/Kab/11.07/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020) (Bukti T-1) 6. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya terhadap Para Teradu, pada dalil pengadu lembar/halaman ke-5 poin 5 angka 2, menyebutkan bahwa: “....sebelumnya telah terlebih dahulu pada hari pencoblosan tanggal 9 Desember 2020 Teradu I telah menerima informasi secara lisan dari masyarakat lainnya atas peristiwa dugaan tindak pidana tersebut oleh karenanya menjadi Temuan Para Teradu sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang sampai saat ini tidak dapat dipertanggung jawabkan penanganan temuan tersebut oleh para teradu” Bahwa Penanganan terhadap informasi lisan yang didalilkan oleh pengadu tersebut, Teradu 1 telah mencatatkannya dalam Formulir Model A.6 (Bukti T-2), yang telah diplenokan (Bukti T-3-BA Pleno) dengan kesimpulan bahwa adanya kesamaan objek dan peristiwa pada informasi awal dengan laporan laporan No. 29/PL/PB/Kab/11.07/XII/2020 maka penanganan informasi awal tersebut digabungkan dengan laporan No. 29/PL/PB/Kab/11.07/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 19 ayat 2 dan ayat 3, yang menyatakan : “(3) Informasi awal yang diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dicatat dalam Formulir Model A.6 untuk selanjutnya dilakukan rapat pleno untuk memutuskan tindaklanjut atas informasi awal” 7. Bahwa terhadap dalil aduan pengadu terkait telah menyampaikan laporan yang memenuhi syarat dan tata cara penyampaian laporan, Para Teradu telah melakukan register atas laporan tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu 8 Tahun 2020 Pasal 6 dan Pasal 11 dengan Nomor Register Laporan No.24/Reg/LP/PB/KAB/11.07/XII/2020 tanggal 13 Desember 2020 (Bukti T-4 & Bukti T-5); 8. Bahwa sesuai dengan laporan pelapor Nomor : 29/PL/PB/KAB/11.07/XII/2020, Tanggal 11 Desember 2020 yang pada pokoknya menyampaikan : “adanya pemberi uang oleh salah satu warga kepada pemilik hak suara di TPS 01 Kampung Dadap, Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.” Bahwa setelah dilakukan Kajian Awal, sesuai dengan uraian dugaan peristiwa yang pada pokoknya tentang dugaan tindak pidana pemberian uang, maka Bawaslu Kabupaten Serang bersama dengan Penyidik Kepolisian Polres Serang dan Penuntut Umum Kejaksaan Serang yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) melakukan rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu (SG I) sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bersama Ketua BAWASLU RI, Kapolri dan Jaksa Agung RI No. 5 tahun 2020, No. 1 tahun 2020 dan No. 14 tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu) Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa : “Pengawas Pemilihan, Penyidik tindak pidana pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama” Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Serang melakukan pembahasan pertama untuk menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti- bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan. (Bukti T-6) 9. Bahwa selanjutnya hasil dari rapat pembahasan pertama Sentra Gakkumdu (SG I), Para Teradu telah melakukan langkah sebagai berikut : - Melakukan Klarifikasi Pada Pelapor ( MUBAROK) pada tanggal 14 Desember 2020 (Bukti T-7, & Bukti T-8); - Melakukan Klarifikasi pada saksi Pelapor (MAHYAR) pada tanggal 14 Desember 2020 (Bukti T-9, & Bukti T-10): - Melakukan Klarifikasi pada Terlapor (IWAN KURNIAWAN) tanggal 15 Desember 2020, namun yang bersangkutan tidak hadir (Bukti T-11); - Selanjutnya Terlapor dipanggil kembali pada tanggal 16, & 17 Desember 2020, namun lagi-lagi yang bersangkutan tidak hadir (Bukti T-12, & Bukti T-13); - Melakukan Klarifikasi saksi-saksi dilapangan: a. Opi Lahardi, pada tanggal 15 Desember 2020 (Bukti T-14); b. Taufik Hidayat, tanggal 15 Desember 2020 (Bukti T-15); c. Sami, tanggal 15 Desember 2020 (Bukti T-16); d. Kamturah, tanggal 15 Desember 2020 namun yang bersangkutan tidak hadir (Bukti T-17); e. Munah, tanggal 15 Desember 2020 namun yang bersangkutan tidak hadir (Bukti T-18); 10. Bahwa setelah melakukan serangkaian proses penanganan pelanggaran sebagaimana diatas, Para Teradu/Bawaslu Kabupaten Serang bersama Penyidik Polres Kabupaten Serang dan dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Kabupaten Serang yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Serang melakukan Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu (SG II) untuk menentukan Laporan/Temuan apakah merupakan dugaan tindak pidana pemilihan atau bukan merupakan tindak pidana pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti (Bukti T-19) Bahwa pada Pembahasan Kedua tersebut, Bawaslu Kabupaten Serang, Kepolisian dan Kejaksaan memberi tanggapan/pendapat yang pada kesimpulannya: 1) setelah dilakukan klarifikasi pelapor dan para saksi tidak ada persesuaian keterangan antar mereka; 2) tidak ditemukan barang bukti berupa uang yang menjadi pokok perkara dalam dugaan politik uang sehinga tidak terpenuhinya dua alat bukti sebagimana ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP. (Bukti T-19) Bahwa berdasarkan Pembahasan Kedua tersebut, Bawaslu Kabupaten Serang melakukan Rapat Pleno sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu Pasal 21 ayat 2 untuk memutuskan apakah laporan/temuan ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau dihentikan yang pada pokoknya memutuskan : 1) Laporan dihentikan dan tidak ditindak lanjuti ke tahap penyidikan terhadap kasus a quo; 2) Hasil Pleno putusan selanjutnya dituangkan dalam status laporan; 3) Status Laporan sebagaimana dimaksud pada poin 2 selanjutnya disampaikan kepada pihak pelapor dan ditempel pada papan pengumuman sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang. (Bukti T-20) 11. Bahwa berdasarkan Hasil Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu Kedua dan Hasil Rapat Pleno, Para Teradu/Bawaslu Kabupaten membuat Pemberitahuan tentang Status Laporan sebagaimana ketentuan Pasal 37 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan mengumumkannya pada papan pengumuman (Bukti T-21) serta memberitahukannya pada Pelapor (MUBAROK) dengan Pemberitahuan tentang Status Laporan tertanggal 18 Desember 2020 Nomor Register No. 24/Reg/LP/PB/KAB/11.07/XII/2020 dengan status dihentikan. (Bukti T-22) 12. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya terhadap Para Teradu, lembar/halaman ke-6 poin 5 angka 5, menyebutkan bahwa : “Pemeriksaan terhadap Saksi MUBAROK dilakukan oleh pemeriksa Sdr. Toiful tanpa didampingi oleh Para Teradu atau Penyidik/Jaksa Sentra Gakkumdu Kabupaten Serang, sedangkan untuk Saksi Mahyar dilakukan oleh Pemeriksa Sdr. Hasan juga tanpa didampingi oleh Para Teradu dan/atau Penyidik dan/atau Jaksa pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Serang” Bahwa terkait dalil Pengadu tersebut diatas, dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi MUBAROK dan Saksi MAHYAR, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu telah melakukan pendampingan (Bukti T-23) sebagaimana ketentuan Pasal 18 Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu. 13. Bahwa Sdr. Toiful (seharusnya Toifur) dan Sdr. Hasan adalah staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang yang tergabung dalam Tim Penerimaan Laporan dan Klarifikasi Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Serang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor : 03/K.BT.03/HK.01.01/I/2020 tentang Penetapan Tim Penerimaan Laporan dan Klarifikasi Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Serang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang yang bertindak untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan dalam proses penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Perbawaslu 8 Tahun 2020; (Bukti T-24) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu 8 Tahun 2020, menyatakan bahwa : (1) Untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membentuk tim klarifikasi; (2) Tim Klarifikasi Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Ketua dan/atau Anggota; b. Pejabat Struktural; dan/atau c. Staf sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; Bahwa sebagaimana diatas, Sdr. Toiful (seharusnya Toifur) dan Sdr. Hasan adalah anggota Tim Penerimaan Laporan dan Klarifikasi Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Serang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk melakukan klarifikasi, termasuk pada proses penanganan laporan dugaan pelanggaran Nomor. 24/Reg/LP/PB/KAB/11.07/XII/2020. 14. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya terhadap Para Teradu, lembar/halaman ke-6 poin 5.A angka 1, menyatakan : “Bahwa Para Teradu telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait Penanganan Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang secara nyata-nyata telah berpihak pada salah satu pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020” Bahwa Para Teradu telah melakukan proses penanganan sesuai mekanisme penanganan pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan dan bekerja secara profesional dan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang tahun 2020. 15. Bahwa pengadu mendalilkan dalam aduannya terhadap Para Teradu, lembar/halaman ke-6 poin 5.A angka 2 dan 3 yang pada pokok aduannya Teradu I telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan tentang laporan tidak dapat dilanjutkan ... alasan-alasan yang diberitahukan oleh Para Teradu dan tidak beralasan menurut hukum dan tidak dapat dibenarkan, sehingga pemberitahuan tersebut tidak dituangkan dalam formulir Model A. 17. Bahwa penerbitan Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang dibuat oleh Teradu I telah sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Perbawaslu 8 Tahun 2020. (Bukti T-22) Bahwa terhadap dalil aduan pengadu mengenai alasan-alasan yang tidak beralasan menurut hukum dan tidak dapat dibenarkan, Para Teradu/Bawaslu Kabupaten Serang telah membahasnya berdasarkan hukum dalam Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu (SG II) bersama Penyidik Polres Kabupaten Serang dan dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang. (Bukti T-19) Bahwa terhadap dalil aduan pengadu tekait pemberitahuan yang tidak dituangkan dalam formulir Model A.17, Para Teradu/Bawaslu Kabupaten Serang telah menuangkannya dalam Pemberitahuan tentang Status Laporan. (Bukti T- 22) 16. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya terhadap Para Teradu, lembar/halaman ke-7 poin 5.A angka 4, menyatakan : “Bahwa Para Teradu dalam melakukan penanganan pelanggaran tindak pemilu pidana hanya dapat menghentikan penanganannya apabila tidak terdapat unsur Pidana dan/atau perbuatan yang dilaporkan termasuk pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya dan wajib diteruskan kepada Penyidik Kepolisian RI pada Sentra GAKKUMDU sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI No. 8 Tahun 2020” Bahwa penggunaan pasal 35 ayat (1) yang disampaikan oleh Pengadu adalah tidak tepat karena tindak lanjut yang dimaksud dalam pasal tersebut diatas hanya dapat dilakukan apabila telah diputuskan dalam Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu dan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Serang. 17. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya terhadap Para Teradu, lembar/halaman ke-7 poin 5. A angka 4,5, dan 6, Para Teradu akan menjelaskan sesuai dengan Mekanisme Penanganan Pelanggaran menurut Perbawaslu 8 Tahun 2020 dan Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu dalam perkara a quo dengan kronologis sebagai berikut : - Para Teradu telah menerima Laporan dari Pelapor yang dituangkan dalam Formulir A.1 Laporan; - Para Teradu telah melakukan kajian awal sesuai dengan Pasal 9 Perbawaslu 8 Tahun 2020 terhadap laporan tersebut yang pada pokoknya laporan tersebut dapat diregister dan terdapat dugaan tindak pidana pemilihan; - Terhadap laporan dugaan tindak pidana pemilihan, dalam waktu 1x24 jam, Bawaslu Kabupaten Serang bersama dengan Penyidik Kepolisian Kabupaten Serang dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Serang yang tergabung pada Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu (SG I); - Hasil pembahasan pertama Sentra Gakkumdu (SG I) menyatakan pada pokoknya diduga terlapor melanggar Pasal 73 ayat 4 Jo 187A UU 10 Tahun 2016 untuk kemudian dilakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi-saksi dan terlapor; - Berdasarkan hasil pembahasan pertama Sentra Gakkumdu (SG I), Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor sesuai degan Pasal 26 Perbawaslu 8 Tahun 2020; - Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor, Para Teradu/Bawaslu Kabupaten Serang dengan Penyidik Kepolisian Kabupaten Serang dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Serang yang tergabung pada Sentra Gakkumdu melakukan Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu (SG II) sesuai dengan Pasal 20 Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu yang pada pokoknya : (1) setelah dilakukan klarifikasi pelapor dan para saksi tidak ada persesuaian keterangan antar mereka; (2) tidak ditemukan barang bukti berupa uang yang menjadi pokok perkara dalam dugaan politik uang sehinga tidak terpenuhinya dua alat bukti sebagaimana ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP. - Bahwa berdasarkan Pembahasan Kedua tersebut, Bawaslu Kabupaten Serang melakukan Rapat Pleno sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu Pasal 21 ayat 2 yang pada pokoknya memutuskan Laporan dihentikan dan tidak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. - Sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu, menyatakan bahwa : (1) Hasil Pembahasan kedua, kajian dan Laporan Hasil Penyelidikan menjadi dasar pengawas pemilihan memutuskan dalam rapat pleno. (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memutuskan apakah laporan/temuan ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau dihentikan. Berdasarkan mekanisme yang telah dijalankan oleh Para Teradu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatas, maka dalil pengadu diantaranya : - Pada dalil aduan pengadu lembar/halaman ke-7 Poin 5 Angka 4 menyatakan bahwa “....dalam melakukan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu hanya dapat menghentikan penangannya apabila tidak terdapat unsur Pidana dan/atau perbuatan yang dilaporkan termasuk pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya dan wajib diteruskan kepada Penyidik Kepolisian RI pada Sentra GAKKUMDU...” - Pada dalil aduan pengadu lembar/halaman ke-7 Poin 5 Angka 5 menyatakan bahwa “...Para Teradu wajib meneruskan dan menindaklanjuti laporan tersebut kepada Penyidik Kepolisan oleh karenanya Para Teradu tidak dapat menghentikan perkara tersebut...” - Pada dalil aduan pengadu lembar/halaman ke-7 Poin 5 Angka 6 menyatakan bahwa “...penghentian penanganan dan tidak diteruskan Laporan No. 24/Reg/LP/PB/KAB/11.07/XII/2020 oleh Para Teradu bertentangan dengan hukum dan telah melampaui kewenangan yang diberikan Peraturan Perudang-undangan...” adalah tidak tepat dan tidak beralasan menurut hukum, sehingga dalil aduan pengadu pada lembar/halaman ke-7 Poin 5 Angka 4,5, dan 6 haruslah diabaikan. 18. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya terhadap Para Teradu, lembar/halaman ke-8 poin 5.A angka 7, menyatakan : “Bahwa dalam menjalankan tugasnya pada pelaksanaan pemberian mandat dan/atau pemeriksaan klarifikasi oleh Para Teradu melalui Sdr. Toiful dan Sdr. Hasan dalam pemeriksaan Saksi MUBAROK selaku Saksi Pelapor dan Saksi berdasarkan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu No. 24/Reg/LP/PB/KAB/11.07/XII/2020 dilakukan tidak sesuai hukum dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan” Bahwa para Teradu telah menjalankan tugasnya sebagai tim klarifikasi berdasarkan SK Tim Penerima Laporan dan Klarifikasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Serang dan telah menjalankan tugasnya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan, sebagaimana jawaban teradu pada halaman 5 angka 12 diatas. 19. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya terhadap Para Teradu, lembar/halaman ke-8 poin 5. A angka 8,9, dan 11 yang pada pokoknya Para teradu melanggar ketentuan diantaranya : - Pasal 21 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 31 tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pasal 23 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 31 tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu - Pasal 23 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 31 tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Adalah tidak beralasan, dikarenakan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 31 tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu pada Pemilihan Umum bukan tentang peraturan Sentra Gakkumdu pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 20. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya terhadap Para Teradu, lembar/halaman ke-8 poin 5. A angka 10 dan 12, yang pada pokoknya “alasan penghentian penanganan pelanggaran TIDAK ADA KESESUAIAN dan alasan TIDAK CUKUP BUKTI adalah cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” Para Teradu menyampaikan bahwa alasan tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 (Lampiran Perbawaslu 8 Tahun 2020-Formulir Model A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan). Bahwa TIDAK ADA KESESUAIAN dan alasan TIDAK CUKUP BUKTI adalah bagian dari alasan lainnya sebagai alasan tidak ditindaklanjutinya Laporan a quo sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 (Lampiran Perbawaslu 8 Tahun 2020-Formulir Model A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Pengawas Pemilihan). Bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut diatas, Para Teradu telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Pengawas Pemilihan pada proses penanganan laporan yang diajukan oleh Pelapor dengan Nomor Register 24/Reg/LP/PB/KAB/11.07/XII/2020 dan telah berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dan telah sesuai dengan prinsip penyelenggara pemilu yang mandiri, adil, berkepastian hukum, profesional dan akuntabel. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-24, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Formulir Model A.3 – Tanda terima penyampaian laporan (Bahwa bukti ini diajukan untuk menerangkan benar Bawaslu Kabupaten Serang telah menerima laporan dugaan politik uang yang sampaikan oleh sdr. Mubarok.); 2. T-2 Formulir Model A.6 – Informasi Awal (Bahwa bukti ini diajukan untuk menerangkan benar bahwa pihak teradu 1 telah menerima informasi awal); 3. T-3 Berita acara Pleno Informasi Awal (Bahwa bukti ini diajukan untuk menerangkan bahwa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Serang telah melaksanakan pleno terkait informasi awal yang diterima); 4. T-4 Formulir Model A.1 – Formulir Laporan (Bahwa bukti ini diajukan untuk menerangkan bahwa benar Bawaslu Kabupaten Serang telah menerima laporan dari sdr. Mubarok yang dituangkan kedalam Formulir Laporan.); 5. T-5 Berita acara Pleno Kajian Awal (Bahwa bukti ini diajukan untuk menerangkan bahwa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Serang telah mengadakan pleno kajian awal terkait laporan yang disampaikan oleh sdr. Mubarok); 6. T-6 Berita acara Pembahasan I (Bahwa bukti ini diajukan untuk menerangkan bahwa benar Sentra Gakkumdu Kabupaten Serang telah melakukan pembahasan I); 7. T-7 Undangan Klarifikasi Pelapor (Bahwa bukti ini diajukan untuk menerangkan bahwa benar Bawaslu Kabupaten Serang mengundang pelapor untuk klarifikasi); 8. T-8 Berita acara klarifikasi pelapor (Bahwa bukti ini diajukan untuk menerangkan bahwa benar Bawaslu Kabupaten Serang telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor); 9. T-9 Undangan klarifikasi saksi Pelapor (Bahwa bukti ini diajukan untuk menerangkan bahwa benar Bawaslu Kabupaten Serang mengundang saksi pelapor untuk klarifikasi); 10. T-10 Berita acara klarifikasi saksi pelapor (Bahwa bukti ini diajukan untuk menerangkan bahwa benar Bawaslu Kabupaten Serang telah melakukan klarifikasi terhadap saksi pelapor); 11. T-11 Undangan klarifikasi terlapor (Bahwa bukti ini diajukan untuk menerangkan bahwa benar Bawaslu Kabupaten Serang mengundang terlapor untuk klarifikasi); 12. T-12 Undangan klarifikasi kedua terlapor (Bahwa bukti ini diajukan untuk menerangkan bahwa benar Bawaslu Kabupaten Serang mengundang terlapor yang kedua kalinya untuk klarifikasi); 13. T-13 Undangan klarifikasi ketiga terlapor (Bahwa bukti ini diajukan untuk menerangkan bahwa benar Bawaslu Kabupaten Serang mengundang terlapor yang ketiga kalinya untuk klarifikasi); 14. T-14 Berita acara klarifikasi saksi a.n Opi Lahardi (Bahwa bukti ini diajukan untuk menerangkan bahwa benar Bawaslu Kabupaten Serang telah melakukan klarifikasi terhadap sdr. Opi Lahardi); 15. T-15 Berita acara klarifikasi saksi a.n Taufik Hidayat (Bahwa bukti ini diajukan untuk menerangkan bahwa benar Bawaslu Kabupaten Serang telah melakukan klarifikasi terhadap sdr. Taufik Hidayat) 16. T-16 Berita acara klarifikasi saksi a.n Sami (Bahwa bukti ini diajukan untuk menerangkan bahwa benar Bawaslu Kabupaten Serang telah melakukan klarifikasi terhadap ibu Sami); 17. T-17 Undangan klarifikasi saksi (Bahwa bukti ini diajukan untuk menerangkan bahwa benar Bawaslu Kabupaten Serang mengundang saksi untuk klarifikasi); 18. T-18 Undangan klarifikasi saksi (Bahwa bukti ini diajukan untuk menerangkan bahwa benar Bawaslu Kabupaten Serang mengundang saksi untuk klarifikasi.); 19. T-19 Berita acara pembahasan II (Bahwa bukti ini diajukan untuk menerangkan bahwa benar Sentra Gakkumdu Kabupaten Serang telah melakukan pembahasan II); 20. T-20 Berita acara rapat pleno putusan (Bahwa bukti ini diajukan untuk menerangkan bahwa benar Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Serang melakukan pleno atas putusan dari laporan nomor . 24/Reg/LP/PB/KAB/11.07/XII/2020); 21. T-21 Dokumentasi status laporan (Bahwa bukti ini diajukan untuk menerangkan bahwa benar status laporan telah diumumkan di papan informasi kantor Bawaslu Kabupaten Serang); 22. T-22 Pemberitahuan tentang status laporan (Bahwa bukti ini diajukan untuk menerangkan bahwa benar Bawaslu Kabupaten Serang telah menerbitkan Pemberitahuan tentang status laporan); 23. T-23 Dokumentasi pendampingan tim sentra gakkumdu (Bahwa bukti ini diajukan untuk menerangkan bahwa benar tim sentra Gakkumdu Kabupaten Serang mendampingi saat klarifikasi sdr. Mubarok) 24. T-24 SK Tim penerimaan laporan dan Klarifikasi Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Serang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang (Bahwa bukti ini diajukan untuk menerangkan bahwa benar sdr. Toifur dan sdr. Hasan anggota Tim Penerimaan Laporan dan Klarifikasi Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Serang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk melakukan klarifikasi, termasuk pada proses penanganan laporan dugaan pelanggaran Nomor. 24/Reg/LP/PB/KAB/11.07/XII/2020) [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] SENTRA GAKKUMDU BAWASLU KABUPATEN SERANG Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Serang Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa dari awal peristiwa pada tanggal 9 Desember 2020 kami langsung turun ke TKP bersama Bawaslu dan Kejaksaan untuk mengecek kebenaran persitiwa tersebut. Pihak Terkait menjelaskan Bahwa benar ada Laporan dari Mubarok dan melakukan pendampingan saat melakukan klarifikasi. Pihak Terkait membenarkan diundang untuk Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu dan berkesimpulan untuk melakukan klarifikasi ke para Pihak. Setelh dilakukan klarifikasi, dilakukan pembahasan Sentra Gakkumdu Kedua dan terdapat fakta bahwa Ibu Sarmi yang diberi uang bukan karena untuk memilih salah satu Paslon. Piahk Terkait menjelaskan bahwa saksi pelapor yang menyaksikan hanya 1 orang dan berdasarkan klarifikasi kepada penerima tidak ada ajakan untuk memilih paslon dan tidak ada persesuaian dengan video yang dijadikan bukti. [2.8.2] TOIFUR Bawaslu Kabupaten Serang menghadirkan Staf Bawaslu Kabupaten Serang Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa dirinya merupakan Staf Bawaslu Kabupatens Serang dan mempunyai SK Pengangkatan sebagai staf serta ada SK Pengangkatan sebagai tim klarifikasi. [2.8.3] HASAN Bawaslu Kabupaten Serang menghadirkan Staf Bawaslu Kabupaten Serang Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa dirinya adalah staf Bawaslu Kabupaten Serang dan mempunyai SK Pengangkatan sebagai Tim Klarifikasi.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menangani laporan Nomor 29/PL/PB/Kab/11.07/XII/2020, tertanggal 11 Desember 2020 karena pemeriksaan pelapor dan saksi pelapor tanpa didampingi Para Teradu dan/atau Penyidik atau Jaksa Sentra Gakkumdu Kabupaten Serang dan akhirnya menghentikan penanganan laporan a quo; [4.1.2] Teradu I diduga tidak menindaklanjuti informasi masyarakat tanggal 9 Desember 2020 tentang peristiwa pelanggaran pemilihan dan tidak menjadikan informasi tersebut sebagai temuan; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan Para Teradu pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut : [4.2.1] Pada tanggal 11 Desember 2020, Para Teradu telah menerima laporan dari Mubarok tentang peristiwa pembagian uang oleh Terlapor Iwan Kurniawan kepada pemilih di TPS 01, Kampung Dadap, Desa Ciagel, Kecamatan Kibin pada tanggal 9 Desember 2020. Atas laporan tersebut, Para Teradu menerbitkan tanda bukti penerimaan laporan Nomor 29/PL/PB/Kab/11.07/XII/2020. Bahwa laporan a quo dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan syarat materiel sehingga diregister dengan Nomor : 24/Reg/LP/PB/KAB/11.07/XII/2020, pada tanggal 13 Desember 2020. Bahwa Para Teradu telah melakukan kajian awal dan menetapkan jika laporan a quo terkait dengan dugaan tindak pidana politik uang. Sehingga dilakukan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Serang pada tanggal 14 Desember 2020 dan memutuskan untuk melakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi pelapor dan terlapor pada tanggal 14 hingga 17 Desember 2020. Bahwa Para Teradu menjelaskan pemeriksaan terhadap saksi Pelapor Mubarok dan Saksi Mahyar telah didampingi Penyidik dan Jaksa Sentra Gakkumdu Kabupaten Serang sebagaimana ketentuan Pasal 18 Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu. Bahwa Toifur dan Hasan adalah staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang yang tergabung dalam Tim Penerimaan Laporan dan Klarifikasi Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Serang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang. Sebagaimana Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor : 03/K.BT.03/HK.01.01/I/2020 tentang Penetapan Tim Penerimaan Laporan dan Klarifikasi Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Serang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang yang bertindak untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan dalam proses penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Perbawaslu 8 Tahun 2020. Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu 8 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa dalam ayat (1) Untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membentuk tim klarifikasi, ayat (2) Tim Klarifikasi Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua dan/atau Anggota, Pejabat Struktural; dan/atau dan Staf sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Berdasarkan ketentuan di atas maka Toifur dan Hasan memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk melakukan klarifikasi, termasuk pada proses penanganan laporan dugaan pelanggaran Nomor 24/Reg/LP/PB/KAB/11.07/XII/2020. Para Teradu menjelaskan bahwa terhadap laporan Nomor 29/PL/PB/KAB/11.07/XII/2020 yang pada pokoknya “adanya pemberi uang oleh salah satu warga kepada pemilik hak suara di TPS 01 Kampung Dadap, Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang” telah dilakukan kajian awal. Bahwa setelah dilakukan kajian awal, maka adanya dugaan tindak pidana pemberian uang dan maka dilakukan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu (SG I). Hasil Rapat pembahasan pertama Sentra Gakkumdu (SG I) memutuskan untuk melakukan klarifikasi pada Pelapor, Terlapor dan para Saksi. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi, maka para Teradu bersama Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua dan menyimpulkan tidak ada persesuaian keterangan antara pelapor, saksi-saksi dan tidak ditemukan barang bukti berupa uang yang menjadi pokok perkara dalam dugaan politik uang. Sehinga tidak terpenuhinya 2 (dua) alat bukti sebagimana ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP. Maka para Teradu selanjutnya menempelkan status penanganan laporan Nomor 24/Reg/LP/PB/KAB/11.07/XII/2020 di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Serang. [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu I menyatakan terhadap informasi yang diberikan masyarakat berupa pesan whatsapp disertai video tersebut telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Teradu I setelah menerima informasi tersebut dari Munuf, wartawan Banten Post, menindaklanjutinya dengan mengisi Formulir Model A.6 tentang informasi awal yang menerangkan adanya informasi dugaan pelanggaran pemilihan berupa politik uang di TPS 01, Kampung Dadap, Desa Ciagel, Kecamatan Kibin pada tanggal 9 Desember 2020 pukul 09.46 WIB. Selanjutnya, Teradu I melakukan rapat pleno bersama 3 (tiga) orang anggota Bawaslu Kabupaten Serang, yakni Abdurrohman, Muhammad Asmawi dan Sulyantaruddin pada pukul 10.30 WIB guna membahas informasi awal tersebut. Bawaslu Kabupaten Serang memutuskan informasi awal tersebut ditindaklanjuti untuk dilakukan penelusuran dan membentuk tim penelusuran. Bahwa Teradu I menyatakan karena adanya kesamaan informasi awal dengan laporan yang disampaikan Mubarok pada tanggal 11 Desember 2020 dan telah diregister dengan Nomor 24/Reg/LP/PB/KAB/11.07/XII/2020. Maka penanganan terhadap informasi awal digabungkan dengan laporan a quo. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, Saksi, Pihak Terkait dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat : [4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1] dan [4.1.2] terungkap fakta, pada tanggal 9 Desember 2020 pukul 09.46 WIB, Teradu I menerima informasi via percakapan whatsapp dari Munuf, wartawan Banten Post tentang adanya peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan berupa pembagian uang kepada pemilih dilengkapi alat bukti video berdurasi 4 (empat) detik yang memuat rekaman kegiatan di TPS 01 Kampung Dadap, Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Teradu I kemudian menerbitkan Formulir Model A.6 tentang informasi awal. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Serang melaksanakan rapat pleno yang dihadiri 4 (empat) orang pimpinan dan memutuskan untuk dilakukan penelusuran dengan membentuk tim investigasi. Berikutnya pada tanggal 11 Desember 2020, Bawaslu Kabupaten Serang menerima laporan dari Mubarok tentang dugaan pelanggaran politik uang di TPS 01 Kampung Dadap, Desa Ciagel, Kecamatan Kibin dan diterbitkan tanda terima laporan nomor 29/PL/PB/Kab/11.07/XII/2020. Karena terdapat kesamaan objek perkara dengan informasi yang diterima dari Munuf wartawan Banten Post dan telah ditindaklanjuti membetuk tim investigasi, Para Teradu menempuh kebijakan menggabungkan penanganan laporan a quo dengan penelusuran informasi awal yang sedang berjalan. Pada tanggal 13 Desember 2020, melakukan kajian awal dan menyimpulkan laporan a quo memenuhi syarat formil dan materiil, kemudian diregister dengan Nomor 24/Reg/LP/PB/KAB/11.07/XII/2020. Berdasarkan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu disimpulkan Terlapor atas nama Iwan Setiawan diduga melanggar Pasal 73 ayat (4) jo Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan segera melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan para saksi. Pada klarifikasi tanggal 14 s.d 17 Desember 2020, Para Teradu hanya berhasil mendapatkan keterangan dari pelapor Mubarok, saksi pelapor Mahyar, saksi Opi Lahardi, saksi Taufik Hidayat dan saksi Sami. Sedangkan Terlapor Iwan Setiawan tidak memenuhi undangan meskipun telah dipanggil 3 (tiga) kali secara patut. Hasil klarifikasi dilakukan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu pada tanggal 17 Desember 2020, dengan kesimpulan keterangan pelapor dan para saksi tidak ada bersesuaian sehingga tidak terpenuhi dua alat bukti. Untuk itu laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran dan tidak dilanjutkan ketahap penyidikan. Para Teradu kemudian menerbitkan pemberitahuan status penanganan laporan dihentikan dan menempelkan di Papan Pengumuman pada tanggal 18 Desember 2020. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 14 Desember 2020, klarifikasi terhadap Pelapor, Mubarok dan saksi Pelapor, Mahyar dilakukan oleh Toifur dan Hasan, staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang. Keduanya melaksanakan tugas berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor : 03/K.BT.03/HK.01.01/I/2020 tanggal 5 Januari 2020 tentang Penetapan Tim Penerimaan Laporan dan Klarifikasi Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Serang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang. klarifikasi didampingi Penyidik dan Jaksa sebagai anggota Sentra Gakkumdu Serang. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait, Penyidik Polres Serang, pendampingan terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana Pemilihan telah dilakukan sejak pembahasan pertama sampai dengan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan para Teradu dalam penanganan laporan nomor 24/Reg/LP/PB/KAB/11.07/XII/2020 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk melayani para pencari keadilan, sesuai prosedur kerja sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang memerintahkan Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk tim klarifikasi guna meminta keterangan dan tim klarifikasi terdiri dari ketua dan/atau anggota, pejabat struktural dan/atau staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Para Teradu telah melaksanakan kewajiban hukumnya menerbitkan Keputusan Nomor : 03/K.BT.03/HK.01.01/I/2020 tanggal 5 Januari 2020 tentang Penetapan Tim Penerimaan Laporan dan Klarifikasi Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Serang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang. Demikian pula sikap dan tindakan Teradu I segera menindaklanjuti informasi Munuf, wartawan Banten Post atas dugaan pelanggaran pemilihan dengan mengisi formulir A.6 dan melakukan pembahasan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Serang telah sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Para Teradu terbukti telah melaksanakan prinsip profesional, bekerja penuh tanggungjawab dan berkomitmen tinggi sesuai standar operasional prosedur sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, Keterangan Saksi, Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yadi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Teradu II Sulyantarudin, Teradu III Abdurrohman, Teradu IV Ari Setiawan dan Teradu V Muhammad Asmawi, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Serang; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Banten untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad Afifuddin dan Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra