Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 282/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU Kota Serang
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 15/12/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-12-2014
👁 12 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 480/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 5 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 282/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang kode etik DKPP tanggal 22 Oktober 2014 telah menyampaikan aduan, baik secara tertulis maupun secara lisan terkait dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu atas nama Sdri.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya menindaklanjuti Rekomendasi Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII untuk melakukan pengecekan dan pencocokan data Model C1 Plano dengan Model D1 Pipitan, Teritih, Tegal Sari, Pageragung, Lebak Wangi, Walantaka dengan Model DA1 Kecamatan Walantaka. Pengecekan dan pencocokan data menyebabkan perolehan suara PKB sebanyak 1.215 dan suara Pengadu sebagai Caleg PKB sebanyak 3.439 berkurang menjadi masing-masing sebanyak 978 dan 2.874 suara.
Pasal DilanggarPasal 229 ayat (1); Pasal 194 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun; Pasal 194 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Heri Wahidin, Teradu II atas nama Ali Faisal, Teradu III atas nama Fierly Murdiyat, Teradu IV atas nama Durotul Bahiyah, dan Teradu V atas nama Akhmad Syarifudin selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Serang; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI atas nama Rohman, Teradu VII atas nama Mahdiduri, dan Teradu VIII atas nama Faridi selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Serang; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten untuk melaksanakan Putusan ini; dan 5. Memerintahkan kepada Badan Penga
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 282/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara dengan Nomor Pengaduan 480/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 5 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 282/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : 1. Tamba Tuah Purba 2. Henri Gani Purba 3. Edyanson Girsang 4. Kores Tambunan 5. Mangasi Harianja Pekerjaan/Lembaga : Advokat (Kantor Hukum Tamba Tuah Purba, S.H, M.Si, &Rekan) Alamat : Jl. Tanah Abang III No.54-2 Lt.IV Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:155/SKK/TP/2014 tertanggal 2 Juni 2014, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa: Nama : Hj. Munjiah Pekerjaan/Lembaga : Ketua DPC PKB Kota Serang/ Caleg DPRD Provinsi Banten Dapil 1 Nomor Urut 1 Alamat : Jl. Saleh Baimin Rt.3 Rw.5 Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP 1 [1.2] TERADU 1. Nama : Heri Wahidin Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Serang Alamat : Jl. K.H. Abdul Fatah Hasan No.247, Serang, Banten 42118 Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ali Faisal Organisasi/ Lembaga : Anggota KPU Kota Serang Alamat : Jl. K.H. Abdul Fatah Hasan No.247, Serang, Banten 42118 Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Fierly Murdiyat Organisasi/ Lembaga : Anggota KPU Kota Serang Alamat : Jl. K.H. Abdul Fatah Hasan No.247, Serang, Banten 42118 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Durotul Bahiyah Organisasi/ Lembaga : Anggota KPU Kota Serang Alamat : Jl. K.H. Abdul Fatah Hasan No.247, Serang, Banten 42118 Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu IV 5. Nama : Akhmad Syarifudin Organisasi/ Lembaga : Anggota KPU Kota Serang Alamat : Jl. K.H. Abdul Fatah Hasan No.247, Serang, Banten 42118 Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Rohman Organisasi/ Lembaga : Ketua Panwaslu Kota Serang Alamat : Jl. Raya Banten No.64 Komplek Saptamarga-Unyur, Serang, Banten Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Mahdiduri Organisasi/ Lembaga : Anggota Panwaslu Kota Serang Alamat : Jl. Raya Banten No.64 Komplek Saptamarga-Unyur, Serang, Banten Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Faridi Organisasi/ Lembaga : Anggota Panwaslu Kota Serang Alamat : Jl. Raya Banten No.64 Komplek Saptamarga-Unyur, 2 Serang, Banten Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu VIII; [1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar Keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 480/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 5 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 282/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang kode etik DKPP tanggal 22 Oktober 2014 telah menyampaikan aduan, baik secara tertulis maupun secara lisan terkait dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu atas nama Sdri. Hj. Munjiah adalah Calon Anggota DPRD Provinsi Banten Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Banten 1 Kota Serang dari Partai Kebangkitan Bangsa pada pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014; 2. Bahwa perolehan suara PKB dan Pengadu ketika Rapat Pleno tingkat Kecamatan Walantaka pada hari Senin, 14 April 2014 yang dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (Model DA) dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap Kelurahan di tingkat Kecamatan (Model DA-1 DPRD Provinsi) menunjukkan: suara PKB berjumlah 1.215, suara Pengadu berjumlah 3.439, serta suara PKB dan seluruh caleg berjumlah 5.161. Model DA dan DA-1 tersebut telah ditandatangani oleh petugas PPK serta masing- masing saksi partai politik (Bukti P-1); 3. Bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII diduga membentuk opini adanya temuan penggelembungan suara Pengadu dan PKB di Kecamatan Walantaka (PPS 3 Teritih, Pipitan, dan Walantaka). Setelah melakukan klarifikasi terhadap ketiga PPS tersebut dan meneruskan dugaan tindak pidana pemilu kepada Sentra Gakkumdu pada 22 April 2014, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII diminta melengkapi barang bukti antara lain berupa Model C1 Plano, Model C1 Bersertifikat, Model D1 Plano, dan Model DA DPRD Provinsi Kecamatan Walantaka, serta saksi yang melihat langsung terjadinya perubahan angka-angka di PPS Pipitan dan Model DA Walantaka. Sampai dengan batas akhir yang ditentukan Sentra Gakkumdu, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak dapat menemukan orang yang diduga mengubah angka pada Model D1 Plano PPS Pipitan serta saksi yang melihat langsung perubahan tersebut. Berdasarkan analisa, kajian, dan Pleno Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII memutuskan pelanggaran tersebut masuk dalam kategori Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Kode Etik pada tanggal 3 Mei 2014 (Bukti P-4); 4. Bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII kemudian merekomendasikan KPU Kota Serang untuk memperbaiki data-data terkait temuan penggelembungan suara pada pleno tingkat KPU Kota Serang tanggal 19 April 2014 sehingga seakan-akan memang telah terjadi penggelembungan suara untuk PKB dan Pengadu; 5. Bahwa dalam rapat pleno, Model C1 Plano diambil dari kantong plastik putih dan dibawa dari Hotel D’Gria, bukan dari dalam kotak suara yang disegel. Model C1 Plano tersebut dihitung ulang khusus untuk perolehan suara PKB dan suara Pengadu di Kecamatan Walantaka. Saksi dari pihak Pengadu sudah mengajukan keberatan kepada Para Teradu karena Model C1 Plano tersebut tidak tersegel sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, serta data-data yang dibacakan tidak berdasarkan hasil Pleno di tingkat Kecamatan Walantaka pada tanggal 14 April 2014. Hal ini dinilai Pengadu bertentangan dengan Pasal 29 dan Pasal 40 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2013 yang mengatur bahwa PPK wajib menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota: “seluruh kotak suara yang berisi Surat Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan formulir di tingkat PPS dalam keadaan disegel”; 6. Bahwa menurut keterangan Saksi Pengadu PKB yaitu Sdr. Adie Mulia Putra, Teradu I sampai dengan Teradu V telah meminta saksi Pengadu untuk datang pada hari Jumat tanggal 18 April 2014 pukul 23.00 WIB di kantor PPK Walantaka dengan tujuan untuk membuka kotak suara Model C-1 Kelurahan Teritih Kecamatan Walantaka. Namun, kotak suara Model C-1 Kelurahan Teritih tidak jadi dibuka dengan alasan yang tidak jelas dari Teradu I sampai dengan Teradu V; 7. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V menjalankan rekomendasi Panwaslu Kota Serang dan mengurangi jumlah suara perolehan PKB dan caleg-caleg PKB, termasuk Pengadu, di Kecamatan Walantaka ketika rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota tanggal 19 April 2014; 4 8. Bahwa Pleno tingkat Kecamatan Walantaka yang dituangkan dalam Model DA-1 menunjukkan: total suara PKB berjumlah 1.215, total suara Pengadu berjumlah 3.439, serta total suara PKB dan seluruh caleg berjumlah 5.161. Namun, ketika Pleno di tingkat Kota Serang, perolehan di Kecamatan Walantaka dalam Model DB-1 menunjukkan: suara PKB berjumlah 978, suara Pengadu berjumlah 2.874, dengan jumlah total seluruh berjumlah 4.355 suara. Menurut Pengadu, perolehan suara PKB dan seluruh caleg pada tingkat Kabupaten/Kota berkurang sebanyak 806 suara dari 27.987 menjadi 27.181. Para Teradu mengurangi dan mengubah suara PKB sebanyak 806 suara di PPK Walantaka yang semula berjumlah 8.649 suara berubah menjadi 7.843 suara. Akibatnya Pengadu sebagai Caleg PKB Dapil Banten I Kota Serang tidak mendapatkan kursi ke 5 sebagai kuota kursi terakhir (Bukti P-2 dan Bukti P-3); 9. Bahwa menurut Pengadu, jika ada temuan ataupun pencocokan data, maka berdasarkan Pasal 223 UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, penghitungan suara ulang dilaksanakan oleh PPS yang bersangkutan. Oleh karena itu, tindakan Teradu I sampai dengan Teradu V yang telah melakukan penghitungan ulang perolehan suara PKB dan Pengadu dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan. Ditambah lagi, jika terjadi ketidaksesuaian data maka penghitungan ulang harus dilakukan terhadap semua partai politik dan suara masing-masing partai politik; 10. Bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII dinilai tidak jujur dan berpihak dalam menanggapi laporan pengaduan Pengadu sesuai Surat Nomor: 111/DPC-02/A- 1/IV/2014 Perihal Permohonan dan Keberatan Hasil Penghitungan Suara di 6 Kecamatan (Serang, Taktakan, Kasemen, Curug, Walantaka, dan Cipocok Jaya). Melalui jawabannya tanggal 20 April 2014 melalui surat Nomor: 00/Div- Um/202/Pileg/IV/2014 Panwaslu menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan Pengadu karena menurut Pasal 229 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 2012, KPU telah melakukan pembetulan data, melalui pengecekan dan rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat hasil penghitungan perolehan suara, ketika terjadi perbedaan antara data jumlah suara milik PPS dengan data milik saksi dan Panwaslu. Permintaan Pengadu untuk penghitungan ulang tidak dapat diterima Para Teradu Panwaslu Kota Serang (Bukti P-5); 11. Bahwa menurut Pengadu, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII seharusnya memeriksa secara menyeluruh penyebab terjadinya perbedaan suara. Pengadu menilai solusi atas perbedaan data tidak diselesaikan dengan transparan dan akuntabel sehingga ada pihak yang merasa dirugikan. KESIMPULAN 5 [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan aduan sebagai berikut: 1. Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, Jo. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Jo. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2013; 2. Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 9 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.3] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Para Teradu; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Banten dan KPU RI untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap keputusan KPU Kota Serang, sesuai prinsip dan etika penyelenggara pemilu, untuk memulihkan Hak Konstitusional Pengadu atas nama Hj. Munjiah sebagai calon Anggota DPRD Provinsi Banten Terpilih dari Daerah Pemilihan Banten 1 Kota Serang; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Banten atau KPU RI untuk mengambil alih tanggung jawab KPU Kota Serang untuk sementara, serta Bawaslu RI untuk mengawasi Putusan DKPP RI. [2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-42 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Model DA dan DA-1 DPRD Provinsi Banten Dapil 1 Kecamatan Walantaka Kota Serang (Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD di Tingkat Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2014); 2. Bukti P-2 : Fotokopi Model DB-1 DPRD Provinsi Dapil 1 Kota Serang (Sertifikat Rekapitulasi Perolehan Suara Dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi Tahun 2014 Provinsi Banten); 3. Bukti P-3 : Fotokopi Model EA-1 Dapil 1 (Rincian Perolehan Suara Sah Setia Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Provinsi serta Peringkat Suara Sah Calon Anggota DPRD Provinsi dalam Pemilu Tahun 2014 Provinsi Banten); 4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Panwaslu Kota Serang Nomor:001/Div- Um/202/Pileg/IV/2014 tertanggal 20 April 2014 Perihal: Jawaban Permohonan Penghitungan Suara; 6 5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat Panwaslu Kota Serang Nomor:001/Div- Um/214/Pileg/IV/2014 tertanggal 20 April 2014 Perihal: Jawaban Surat Keberatan Hasil Pleno yang ditujukan kepada Ketua DPC Kota Serang Partai PKB; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Surat Keberatan Hasil Pleno KPU Kota Serang dari DPC PKB Nomor 112/DPC-01/1.1/IV/2014 tanggal 27 April 2014 yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Banten; 7. Bukti P-7 : Fotokopi Model EA (Berita Acara Nomor: 21/BA/V/2014 Tentang Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2014 tanggal 12 Mei 2014; 8. Bukti P-8 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor 31/Kpts/KPU-Prov-015/Tahun 2014 Tentang Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Pemilihan Umum Tahun 2014 tanggal 12 Mei 2014; 9. Bukti P-9 : Fotokopi Model EA-1 (Rekapitulasi Jumlah Perolehan Suara Sah Partai Politik dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi Tahun 2014 Provinsi Banten); 10. Bukti P-10 : Fotokopi Model EA-5 (Rekapitulasi Perolehan Kursi Partai Politik dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi Tahun 2014 Provinsi Banten); 11. Bukti P-11 : Fotokopi Model DC-1 DPRD Provinsi (Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kabupaten/Kota di Tingkat Provinsi dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi Tahun 2014 Provinsi Banten); 12. Bukti P-12 : Fotokopi Model E-1 (Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2014 dan Rekapitulasi Jumlah Perolehan Suara Sah Partai Politik Secara Nasional dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014); 13. Bukti P-13 : Fotokopi Daftar Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2014 Provinsi Banten Daerah Pemilihan Banten 1 ditetapkan tanggal 12 Mei 2014 (Model EA-3); 14. Bukti P-14 : Fotokopi Model D dan Model D-1 DPRD Provinsi di Kelurahan Pipitan Kecamatan Walantaka (Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, serta calon Anggota DPD, di tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu Tahun 2014); 15. Bukti P-15 : Fotokopi Model D dan Lampiran D-1 DPRD Provinsi di Kelurahan Pager Agung Kecamatan Walantaka (Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, serta calon Anggota DPD, di tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu Tahun 2014); 7 16. Bukti P-16 : Fotokopi Model D dan Lampiran D-1 DPRD Provinsi di Kelurahan Walantaka Kecamatan Walantaka (Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, serta calon Anggota DPD, di tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu Tahun 2014); 17. Bukti P-17 : Fotokopi D dan Lampiran D-1 DPRD Provinsi di Kelurahan Pabuaran Kecamatan Walantaka (Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, serta calon Anggota DPD, di tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu Tahun 2014); 18. Bukti P-18 : Fotokopi Lampiran Model D-1 DPRD Provinsi di Kelurahan Penancangan Kecamatan Cipocok Jaya (Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Provinsi di tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu Tahun 2014); 19. Bukti P-19 : Fotokopi Lampiran Model D-1 DPRD Provinsi di Kelurahan Karundang Kecamatan Cipocok Jaya (Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Provinsi di tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu Tahun 2014); 20. Bukti P-20 : Fotokopi Lampiran Model D-1 DPRD Provinsi di Kelurahan Cipocok Jaya Kecamatan Cipocok Jaya (Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Provinsi di tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu Tahun 2014); 21. Bukti P-21 : Fotokopi Lampiran Model D-1 DPRD Provinsi di Kelurahan Banjar Sari Kecamatan Cipocok Jaya (Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Provinsi di tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu Tahun 2014); 22. Bukti P-22 : Fotokopi Lampiran Model DA-1 DPRD Provinsi di Kecamatan Cipocok Jaya-Kota Serang (Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat PPK dalam Pemilu Tahun 2014); 23. Bukti P-23 : Fotokopi Model D Kelurahan Panca Laksana Kecamatan Curug (Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, serta calon Anggota DPD di Tingkat Desa/ Kelurahan dalam Pemilu 2014); 24. Bukti P-24 : Fotokopi Model D Kelurahan Sukawana Kecamatan Curug (Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, serta calon Anggota DPD di Tingkat Desa/ Kelurahan dalam Pemilu 2014); 25. Bukti P-25 : Fotokopi Lampiran Model DA-1 DPRD Provinsi di Kecamatan Curug-Kota Serang (Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat PPK dalam Pemilu Tahun 2014); 26. Bukti P-26 : Fotokopi Model C dan C1 TPS 01 Kelurahan Pengampelan Kecamatan Walantaka (Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014); 8 27. Bukti P-27 : Fotokopi Model C dan C1 TPS 02 Kelurahan Pengampelan Kecamatan Walantaka (Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014); 28. Bukti P-28 : Fotokopi Model C dan C1 TPS 03 Kelurahan Pengampelan Kecamatan Walantaka (Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014); 29. Bukti P-29 : Fotokopi Model C dan C1 TPS 04 Kelurahan Pengampelan Kecamatan Walantaka (Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014); 30. Bukti P-30 : Fotokopi Model C dan C1 TPS 05 Kelurahan Pengampelan Kecamatan Walantaka (Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014); 31. Bukti P-31 : Fotokopi Model C dan C1 TPS 06 Kelurahan Pengampelan Kecamatan Walantaka (Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014); 32. Bukti P-32 : Fotokopi Model C dan C1 TPS 07 Kelurahan Pengampelan Kecamatan Walantaka (Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014); 33. Bukti P-33 : Fotokopi Model C dan C1 TPS 08 Kelurahan Pengampelan Kecamatan Walantaka (Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014); 34. Bukti P-34 : Fotokopi Model C dan C1 TPS 09 Kelurahan Pengampelan Kecamatan Walantaka (Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014); 35. Bukti P-35 : Fotokopi Model C dan C1 TPS 10 Kelurahan Pengampelan Kecamatan Walantaka (Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014); 36. Bukti P-36 : Fotokopi Model C dan C1 TPS 11 Kelurahan Pengampelan Kecamatan Walantaka (Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014); 37. Bukti P-37 : Fotokopi Model C dan C1 TPS 12 Kelurahan Pengampelan Kecamatan Walantaka (Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014); 38. Bukti P-38 : Fotokopi Model C dan C1 TPS 13 Kelurahan Pengampelan Kecamatan Walantaka (Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014); 9 39. Bukti P-39 : Fotokopi Model C dan C1 TPS 14 Kelurahan Pengampelan Kecamatan Walantaka (Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014); 40. Bukti P-40 : Fotokopi Model C dan C1 TPS 15 Kelurahan Pengampelan Kecamatan Walantaka (Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014); 41. Bukti P-41 : Fotokopi Model C dan C1 TPS 16 Kelurahan Pengampelan Kecamatan Walantaka (Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014); 42. Bukti P-42 : Fotokopi Model C dan C1 TPS 17 Kelurahan Pengampelan Kecamatan Walantaka (Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014). Selain itu, Pengadu juga mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada persidangan tanggal 26 November 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Suharyadi  Bahwa Saksi merupakan Saksi PKB ketika Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Provinsi Banten pada tingkat PPK Kecamatan Walantaka, Kota Serang;  Bahwa Saksi mengatakan pleno dimulai pada pukul 11.00 WIB. Saksi hadir dalam pleno sejak siang hingga pukul 02.30 WIB pagi esok harinya atau menjelang subuh. Saksi ikut menandatangani hasil penghitungan akhir perolehan suara seluruh PPS se-Kecamatan Walantaka. Saksi tahu bahwa tidak ada satu pun keberatan pada saat itu hingga pleno berakhir;  Bahwa Saksi lupa tentang tanggal berapa pleno di PPK Walantaka berlangsung. Saksi mengatakan bahwa kalau tidak salah pleno tingkat PPK berlangsung pada tanggal 14 April 2014. Saksi ingat bahwa pleno tersebut dilakukan pada hari Minggu di bulan April;  Bahwa Saksi tidak ingat siapa yang menjadi ketua Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Provinsi Banten pada tingkat PPK Kecamatan Walantaka. 2. Adie Mulia Putra  Bahwa Saksi diminta hadir oleh Teradu I dalam pemeriksaan kotak suara di kantor PPK Walantaka oleh Ketua KPU Kota Serang pada tanggal 18 April 2014 terkait adanya laporan perselisihan suara;  Bahwa Saksi hadir di kantor PPK Walantaka hingga pukul 00.00 WIB tetapi tidak ada pembukaan kotak suara; 10  Bahwa Saksi tidak tahu secara detail kotak suara mana saja yang seharusnya dibuka dan tidak melihat kotak suara yang seharusnya dibuka;  Bahwa ketika sedang berada kantor PPK Walantaka tanggal 18 April 2014 malam itu, Saksi hanya mengobrol di kantor PPK dengan Ketua KPU Kota Serang. Karena hanya Saksi yang datang sementara saksi-saksi partai politik lainnya tidak datang, maka Saksi pulang dan diminta datang besok saja;  Bahwa Saksi merupakan Saksi PKB ketika Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Provinsi Banten pada tingkat KPU Kota Serang;  Bahwa pada pleno tingkat Kota Serang, Saksi duduk di kursi baris kedua dari belakang. Saksi tidak ingat dan tidak menanyakan asal partai saksi yang duduk di depan maupun di belakang kursi Saksi;  Bahwa Saksi menyaksikan pembacaan perolehan suara Caleg DPRD Provinsi khusus PKB dilakukan pada akhir pleno tingkat Kota Serang. Ketika itu Saksi mendengar Ketua Pleno menyatakan bahwa perolehan suara Caleg DPRD Provinsi khusus PKB dihitung paling akhir karena ada masalah sehingga harus dilakukan rekapitulasi ulang;  Bahwa Saksi melihat Para Anggota KPU Kota Serang membawa C1 Plano yang dibungkus plastik transparan dari luar atau samping pintu hotel, bukan dikeluarkan langsung dari kotak suara di depan ruangan pleno. Kemudian PPK Walantaka yang membacakan Model C1 Plano tersebut;  Bahwa Saksi tidak ingat dan tidak tahu pasti jumlah kotak yang ada di depan ruangan pleno. Setahu Saksi, untuk rekapitulasi DPRD Provinsi masing- masing kotak yang tersegel dibuka di depan ruang pleno dan di hadapan para saksi. Namun, Model C1 Plano khusus penghitungan perolehan suara Caleg DPRD Provinsi dari PKB tidak diambil dari kotak yang dibuka di depan ruangan melainkan sudah dibawa di dalam plastik dari luar pintu ruangan. Hanya Model C1 Plano milik Kecamatan Walantaka yang dibawa dari luar pintu samping. Namun, ketika itu Saksi tidak mengajukan keberatan terkait hal tersebut;  Bahwa ketika pleno tingkat kota, Saksi mengajukan keberatan lisan secara terbuka kepada Ketua KPU Kota Serang dan Ketua Panwaslu Kota Serang bahwa hasil penghitungan perolehan suara tidak sesuai dengan hasil di tingkat PPK. Perolehan suara Pengadu menjadi berkurang 806 pada pleno tingkat Kota. Mereka merespon keberatan Saksi dengan mengatakan bahwa hasil tersebut hanya koreksi saja dan setelah itu Saksi tidak mau tanda tangan. Pada malam hari di hari yang sama, Saksi mengajukan surat keberatan kepada Ketua KPU Kota Serang;  Bahwa Saksi tidak hadir hingga rapat pleno selesai karena setelah mengajukan keberatan dan tidak mau menandatangani hasil pleno, Saksi ke 11 luar ruangan dan pulang setelah break atau istirahat sholat magrib. Sementara itu, rapat pleno ketika itu baru selesai pukul 20.30 WIB; 3. Nurpan  Saksi menerangkan bahwa yang bersangkutan menjadi Saksi ketika Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Provinsi Banten pada tingkat KPU Provinsi dari seluruh Daerah Pemilihan Banten I Kota Serang tanggal 12 Mei 2014;  Saksi mengajukan keberatan terkait penurunan perolehan suara Pengadu ketika pleno tingkat provinsi dan menolak menandatangani Berita Acara hasil pleno tersebut karena tidak sesuai dengan hasil pleno di tingkat PPK Walantaka. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 22 Oktober 2014, baik secara tertulis maupun secara lisan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Keterangan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Heri Wahidin, Ali Faisal, Fierly Murdiyat, Durotul Bahiyah, dan Akhmad Syarifudin masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Serang. 1. Bahwa terdapat kekeliruan pemahaman dari Pengadu mengenai proses penyelesaian masalah etika dan administrasi. Bahwa yang dilakukan Gakkumdu adalah proses hukum pidana. Sementara rekomendasi Panwaslu Kota Serang terkait apa yang terjadi di Kecamatan Walantaka adalah persoalan etika dan administrasi pemilu yang disahkan oleh peraturan. Etika berhubungan dengan perilaku para penyelenggara pemilu, khususnya Ketua dan Anggota di PPS yang menjadi temuan, serta PPK yang bersangkutan; 2. Bahwa sebelum proses pembukaan kotak dan pengumpulan Model C1 Plano desa- desa terkait, Para Teradu berkonsultasi kepada Divisi Teknis KPU Provinsi Banten atas nama Syaeful Bahri terkait tindak lanjut terhadap rekomendasi lisan dari Ketua Panwaslu Kota Serang pada Jumat sore tanggal 18 April 2014 -yang diperkuat dengan rekomendasi tertulis pada 19 April 2014. Beliau mengatakan agar KPU Kota Serang melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kota Serang. 3. Bahwa disamping itu, KPU Kota Serang juga berkonsultasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi Banten atas nama Pramono U. Thantowi. Beliau menyarankan agar pembukaan kotak dan pengumpulan Model C1 Plano dilaksanakan di kantor PPK Walantaka pada tanggal 18 April 2014. Kemudian sinkronisasi dilaksanakan tanggal 19 April 2014 di Hotel D’Gria. Oleh karena keterbatasan waktu dan efektivitas rapat pleno tingkat kota keesokan hari, Panwaslu Kota Serang juga memerintahkan agar kotak dibuka di gudang PPK Walantaka hingga Sabtu, 19 April 2014 dini hari; 12 4. Proses pembukaan kotak dan pengumpulan Model C1 Plano dilakukan dan disaksikan oleh Anggota PPK Walantaka (Ali Imron), Anggota Panwascam Walantaka (Nurjaya), Para Anggota KPU Kota Serang (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III), Panwaslu Kota Serang (Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII), serta pihak Polsek Walantaka. Kami melaksanakan pengumpulan C1 di gudang hingga pukul 04.00 WIB; 5. Bahwa sementara itu saksi PKB atas nama Adie Mulia Putra pada malam 18 April 2014 itu terus duduk di sebelah Teradu I dan ikut mengobrol. Teradu I tidak paham mengapa Adie Mulia Putra tidak berinisiatif ke gudang PPK Walantaka yang berjarak kurang lebih 6 (enam) meter dari kantor sekretariat PPK Walantaka. Saksi Adie Mulia Putra terus duduk dan ikut mengobrol di kantor PPK Walantaka ketika pembukaan kotak untuk mengumpulkan Model C1 Plano dilakukan di gudang PPK Walantaka; 6. Bahwa Model C1 Plano diperoleh dengan cara membuka kotak semua TPS dari 6 PPS yang dimaksud. Teknis pengepulan ketika itu ialah mengumpulkan dan menyatukan Model C1 Plano, sesuai dengan yang direkomendasikan Panwaslu Kota Serang, ke dalam plastik transparan dengan ditandai masing-masing PPS. Lalu masing-masing plastik tersebut dimasukkan dalam 6 (enam) kotak suara tersegel. Dalam artian,1 (satu) plastik berisi kumpulan Model C1 Plano milik 1 (satu) desa sehingga ada 6 (enam) plastik yang dimasukkan ke dalam 6 (enam) kotak yang berbeda. Validasi dan keotentikan Model C1 Plano tersebut bisa dilihat dari terteranya hologram; 7. Bahwa berdasarkan informasi dari Anggota PPK Walantaka atas nama Ali Imron, pembukaan kotak suara dan pengumpulan sisa Model C1 Plano 4 (empat) desa - yang belum bisa diselesaikan pada tanggal 19 April 2014 pukul 03.30 WIB- mulai dilaksanakan pada tanggal 19 April 2014 pukul 09.00 WIB. Pengumpulan tersebut dipandu oleh Ali Imron, dibantu oleh para anggota PPS se-Kecamatan Walantaka, dan diawasi oleh polisi. Karena pada malam tanggal April 2014 sudah ada kesepakatan, antara pihak-pihak yang hadir dalam gudang PPK Walantaka bahwa pembukaan kotak dan pengumpulan Model C1 Plano dilaksanakan pagi hari, maka menurut PPK Walantaka tidak harus ada pemberitahuan ulang kepada pihak Panwascam atau Panwaslu; 8. Bahwa jumlah kotak suara yang dihadirkan di depan ruangan ketika rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat KPU Kota Serang di Hotel D’Gria, pada tanggal 19 April 2014, adalah 6 (enam) kotak suara yang masing-masing berisi Model C1 Plano untuk PPS Teritih, Pipitan, Walantaka, Lebak Wangi, Pageragung, dan Tegalsari. Keenam PPS tersebut adalah PPS yang direkomendasikan oleh Panwaslu Kota Serang untuk dihitung ulang; 9. Bahwa ketika pleno, plastik yang berisi Model C1 Plano sebenarnya diambil dari dalam kotak di belakang lobby dengan dibantu oleh Panwascam (Nurjaya dan Hafit). 13 Tidak ada peristiwa Model C1 Plano terbuka dari luar ruangan pleno karena semua Model C1 Plano berada di dalam plastik transparan; 10. Bahwa seluruh kotak PPK Walantaka, tidak hanya perolehan suara PKB, mulai dibuka dan dihitung pukul 19.00 WIB. Pleno kemudian selesai pukul 20.30 WIB. Para Teradu tidak khusus melaksanakan rekapitulasi PKB di bagian paling akhir, melainkan membacakan seluruh perolehan suara partai tingkat PPK Walantaka di bagian paling akhir pleno untuk menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kota Serang. Ketika itu seluruh saksi merespon positif untuk mengungkap perolehan suara yang sebenarnya. Mengingat jika dibacakan di awal pleno, maka akan membutuhkan waktu yang panjang. 11. Bahwa aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu KPU Kota Serang mengurangi perolehan suara, sama sekali tidak mendasar. KPU Kota Serang tidak mengurangi perolehan suara, tetapi hasil faktual perolehan suara didasarkan atas penghitungan ulang Model C1 Plano yang dilakukan saat rapat pleno rekapitulasi, dan disaksikan oleh seluruh peserta rapat pleno sebagai implementasi dari rekomendasi Panwaslu Kota Serang; 12. Bahwa Teradu I menyatakan bahwa saksi PKB atas nama Adie Mulia Putra yang hadir saat rapat pleno duduk di kursi paling depan sehingga Adie Mulia Putra seharusnya melihat semua peristiwa pleno. Namun, hingga akhir rapat pleno Adie Mulia Putra sama sekali tidak mengajukan keberatan baik lisan maupun tertulis. Menurut Teradu I, Adie Mulia Putra shock sehingga tidak bisa berbicara untuk menyatakan keberatan lisan ketika rapat pleno. Adie Mulia Putra baru memberikan keberatan yang dituangkan dalam form DB-2 pada pukul 22.30 di pelataran parkir, 2 (dua) jam setelah rapat pleno ditutup. Keberatan tersebut disampaikan kepada Teradu I atas nama Heri Wahidin (Ketua KPU Kota Serang); 13. Bahwa tindakan Para Teradu KPU Kota Serang dalam memperbaiki data perolehan suara PKB dan Caleg PKB atas nama Hj. Munjiah pasca rekomendasi Panwaslu sudah berlandaskan pada Pasal 229 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 yang berbunyi: “Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari PPS dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima oleh PPK dan KPU Kabupaten/Kota, saksi Peserta Pemilu tingkat Kabupaten/Kota dan saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan, Panwaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, maka KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk PPS yang bersangkutan.” Landasan hukum tersebut juga diperkuat dengan Peraturan KPU RI Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 45 tentang Penyelesaian Keberatan. 14 [2.5.2] Keterangan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII atas nama Rohman, Mahdiduri, dan Faridi masing-masing selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Serang. 1. Bahwa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai pengawas pemilu, kami berpedoman pada: a. UU. No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD; b. Undang-undang No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu; c. Perbawaslu No. 13 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengawasan Pemilihan Umum; d. Perbawaslu No. 14 tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan Dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 2. Bahwa kewenangan Panwaslu memberikan rekomendasi tercantum dalam UU No. 8 tahun 2012 pasal 77 ayat 1 huruf d, e yang berbunyi: d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti; e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; 3. Bahwa terkait dengan adanya ketidaksesuaian prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara, Panwaslu berpedoman pada Pasal 15 ayat 2 Perbawaslu No. 5 tahun 2014 yang berbunyi: “Dalam hal terjadi ketidaksesuaian prosedur rekapitulasi dan/atau selisih penghitungan perolehan suara dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Panwaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan guna dilakukan perbaikan;” 4. Bahwa dugaan penggelembungan perolehan suara caleg PKB atas nama Hj. Munjiah didasarkan pada laporan Sdri. Ade Yuliasih pada 18 April 2014 (sekitar pukul 18.30 WIB) dengan laporan Nomor: 23/LP/PILEG/IV/2014 Perihal dugaan terjadinya penggelembungan di Desa/Kelurahan Pipitan dan Teritih Kecamatan Walantaka. Pelapor membawa barang/alat bukti antara lain: salinan Model D1 Pipitan dan Model D1 Teritih, serta salinan DA 1 Walantaka. Berdasarkan barang/alat bukti tersebut, Teradu VI berkoordinasi dengan Divisi Pengawasan untuk melakukan pencermatan data; melakukan perbandingan antara data salinan Model D1 Pipitan dan Model D1 Teritih, salinan Model DA 1 Walantaka yang digunakan sebagai bukti, dengan data rekapitulasi Model C1 folio yang dimiliki Panwaslu. Hasil pencermatan Panwaslu Kota Serang adalah sebagai berikut: Tabel 1. Perbandingan antara Data Salinan D1 Desa/Kelurahan Pipitan dan Teritih, serta DA 1 Kecamatan Walantaka dengan Data Rekapitulasi C1 Folio milik Panwaslu Kota Serang. 15 No Kelurahan Perolehan Suara Partai Perolehan Suara Caleg No. /Desa Urut 1 C1 D1 DA Selisih C1 D1 DA Selisih 1 Pipitan 97 44 44 -53 473 777 777 +304 2 Teritih 152 152 452 +300 260 250 250 -10 Berdasarkan hasil pencermatan, ditemukan perbedaan yang sangat signifikan untuk perolehan suara PKB di Desa/Kelurahan Teritih, yakni sebesar 300 suara dan perolehan suara Hj. Munjiah di Desa/Kelurahan Pipitan sebesar 304; 5. Bahwa Panwaslu Kota Serang kemudian melakukan pencermatan lanjutan dengan melakukan perbandingan di Desa/Kelurahan lainnya. Hasilnya, ditemukan adanya dugaan penambahan atau pengurangan serupa di Desa/Kelurahan Tegal Sari, Walantaka, Pager Agung dan Lebak Wangi. Keseluruhan hasil pencermatan sebagai berikut: Tabel 2. Hasil Pencermatan Lanjutan Panwaslu Kota Serang. No Kelurahan Perolehan Suara PKB Perolehan Suara Caleg /Desa PKB No. Urut 1 C1 D1 DA Selisih C1 D1 DA Selisih 1 Pipitan 97 44 44 -53 473 777 777 +304 2 Teritih 152 152 452 +300 260 250 250 -10 3 Tegal Sari 38 58 58 +20 90 90 330 +240 4 Pager Agung 92 92 92 0 411 442 442 +31 5 Lebak Wangi 37 37 37 0 121 121 121 0 6 Walantaka 63 63 63 0 263 263 263 0 +565 6. Bahwa berdasarkan hasil pencermatan pada Tabel 2, pada hari yang sama pukul 21.00 WIB Panwaslu melaksanakan rapat pleno dan menilai adanya dugaan pelanggaran administrasi, pidana dan kode etik. Dalam rangka mendukung analisis tersebut, Panwaslu menilai diperlukannya pembuktian segera atas perbedaan yang dilaporkan atau ditemukan sebagai bagian penyelesaian administrasi. Hal ini mengingat waktu pelaporan dan temuan sangat berdekatan dengan pelaksanaan rapat pleno KPU Kota Serang pada tanggal 19 April 2014; 7. Karena terkait dengan suara masyarakat, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII ingin agar tidak ada manipulasi penambahan atau pengurangan di situ. Kemudian tanggal 18 April 2014 Para Teradu Anggota Panwaslu menghubungi Para Teradu Anggota KPU Kota Serang dan menyampaikan bahwa rekomendasi lisan terkait beberapa temuan Panwaslu Kota Serang agar ditindaklanjuti malam itu juga. Kami berencana membongkar dan mengecek lagi bersama-sama dengan KPU karena harus merujuk pada Model C1 Plano; 8. Bahwa pada 19 April 2014, bertepatan dengan rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara oleh KPU Kota Serang, Panwaslu memperkuat rekomendasi lisan kepada KPU lewat surat Nomor: 201/Div-Um/201-B/Panwaslu-Kota Serang/IV/ 2014 untuk melakukan rekapitulasi ulang atas kelurahan-kelurahan yang diduga terdapat perbedaan hasil perolehan suara. Rekomendasi rekapitulasi ulang oleh 16 Panwaslu didasarkan pada UU No. 8 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD pasal Pasal 229 ayat 1 yang berbunyi: “Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari PPS dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima oleh PPK dan KPU Kabupaten/Kota, saksi Peserta Pemilu tingkat Kabupaten/Kota dan saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan, Panwaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, maka KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk PPS yang bersangkutan;” 9. Bahwa berdasarkan uraian di atas, dugaan Pengadu yang menyatakan Panwaslu Kota Serang telah membentuk opini adanya penggelembungan suara terhadap Pengadu dan PKB di Kecamatan Walantaka (PPS Teritih, Pipitan dan Walantaka), tidaklah beralasan; 10. Bahwa atas dasar rekomendasi Panwaslu Kota Serang, KPU Kota Serang melaksanakan hal-hal yang direkomendasikan, dan sifatnya wajib. Pada tanggal 19 April 2014 bertempat di ballroom Hotel D’Gria, KPU Kota Serang menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kota Serang dengan melakukan rekapitulasi suara berdasarkan Model C1 Plano masing-masing kelurahan yang direkomendasikan. Pada kesempatan itu, seluruh saksi partai yang ditunjuk menyaksikan proses rekapitulasi ulang. Rekapitulasi suara untuk Kecamatan Walantaka dilaksanakan paling akhir setelah pembacaan rekapitulasi Kecamatan Taktakan. Ketika PPK Walantaka bersiap membacakan hasil perolehan suara, Panwaslu menginterupsi rapat dan mengingatkan KPU untuk mendahulukan rekapitulasi ulang sesuai rekomendasi. Setelah diingatkan, KPU Kota Serang memutuskan untuk melaksanakan rekomendasi Panwaslu sebelum pembacaan hasil perolehan suara seluruh partai di masing-masing Desa/Kelurahan. KPU kemudian mengambil Model C1 Plano yang sudah disiapkan di ruang tunggu ballroom. Kondisi bundel Model C1 Plano yang diambil ketika itu berada dalam kotak dan terbungkus plastik transparan, serta diletakkan di atas meja rapat. KPU mempersilakan PPK Walantaka untuk memulai merekap ulang sesuai rekomendasi. Proses pembacaaan rekap pun dimulai dan disaksikan secara dekat dan melekat oleh Panwascam Walantaka yang sudah dibekali dengan hasil cermatan Model C1 folio. Proses rekapitulasi ulang disambut riuh oleh undangan sampai dengan selesainya proses rekapitulasi ulang, tidak ada saksi partai (khususnya saksi PKB) yang menyatakan keberatan (interupsi); Hasil rekapitulasi ulang tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 371.A/BA/IV/2014 tanggal 19 April 2014 sebagai berikut: Tabel 3. Hasil Rekapitulasi Ulang sesuai Berita Acara KPU Kota Serang Nomor: 371.A/BA/IV/2014. 17 No Kelurahan/Desa Perolehan Suara Perolehan Suara PKB Caleg PKB No. Urut 1 D1 C1 D1 C1 Plano Plano 1 Pipitan 44 97 777 473 2 Teritih 452 152 250 260 3 Tegal Sari 58 38 330 90 4 Pager Agung 92 92 442 411 5 Lebak Wangi 37 37 121 121 6 Walantaka 63 63 263 263 JUMLAH 746 473 2183 1618 SELISIH (D1-C1) + 273 + 565 TOTAL (PARTAI + CALEG) + 838 11. Bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi ulang, mutlak dapat dibuktikan telah terjadi perubahan (penambahan dan pengurangan) atas suara partai PKB dan caleg Nomor Urut 1 atas nama Hj. Munjiah sejumlah 838 suara. Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 229 ayat 1 UU No. 8 tahun 2012, KPU melakukan pembetulan atas perubahan tersebut untuk dikembalikan pada hasil awalnya sesuai Model C1 Plano; 12. Bahwa rekomendasi Panwaslu kepada KPU bukanlah penghitungan ulang surat suara, tetapi rekapitulasi ulang yang didasarkan pada Model C1 Plano, Model D1 Plano, dan Model DA 1 Plano. Mekanisme penghitungan ulang sendiri diatur dalam Pasal 227 dan 228 UU No. 8 tahun 2012; 13. Bahwa aduan Pengadu yang menyatakan Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Serang memberikan dokumen Model C1 Plano yang diambil dari kantong plastik putih tidaklah benar. Pengambilan dokumen Model C1 Plano yang dijadikan data rujukan rekapitulasi ulang sesuai rekomendasi Panwaslu tetap dilakukan oleh petugas dari KPU. Tugas Panwaslu dan Panwascam pada saat itu antara lain: memastikan bahwa dokumen yang dipakai untuk rekapitulasi ulang adalah Model C1 Plano yang berhologram, melakukan pencocokan data rekap Model C1 folio (panwas) dengan Model C1 Plano masing-masing Desa/Kelurahan yang direkomendasikan, serta mencatat kejadian-kejadian khusus (jika ada); 14. Bahwa aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Serang berlaku tidak jujur dan memihak dalam menanggapi laporan pengaduan Pengadu, tidak beralasan. Panwaslu Kota Serang selalu terbuka bagi siapapun yang hendak melaporkan ataupun memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran. Dalam kasus ini, Panwaslu sudah melakukan serangkaian langkah administratif yang dijelaskan dalam poin-poin selanjutnya; 15. Bahwa pada tanggal 20 April 2014, Sdri Pengadu Hj.Munjiah selaku Ketua DPC PKB Kota Serang telah mengirimkan Surat Nomor: 111/DPC-01/A.1/IV/2014 Tentang Permohonan dan keberatan hasil penghitungan suara. Isi surat tersebut adalah Pengajuan Permohonan Penghitungan Ulang Suara DPRD Provinsi Banten kepada Panwaslu Kota Serang di 6 (enam) Kecamatan, yaitu: Kecamatan Serang, Kecamatan 18 Taktakan, Kecamatan Kasemen, Kecamatan Curug, Kecamatan Walantaka dan Kecamatan Cipocok Jaya karena ada indikasi penggelembungan suara; 16. Bahwa terhadap permohonan tersebut, Panwaslu Kota Serang memberikan jawaban pada tanggal 20 April 2014, dengan nomor surat: 001/Div-um/202/Pileg/IV/2014, yang berisi bahwa Panwaslu Kota Serang tidak dapat memenuhi permohonan tersebut karena berdasarkan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD pasal 229 ayat 1, bahwa yang dilakukan oleh KPU adalah pembetulan data melalui: pengecekan dan rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ketika terjadi perbedaan jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS dengan data yang dimiliki saksi dan Panwaslu. Selain itu, dalam surat yang sama, Panwaslu Kota Serang juga menyarankan agar PKB Kota Serang membuat laporan tertulis terkait dugaan pengelembungan suara disertai barang bukti dan saksi, yang nantinya akan dijadikan dasar tindak lanjut; 17. Bahwa PKB dan Pengadu tidak menjalankan saran yang sudah diberikan melalui surat jawaban Panwaslu. PKB justru melayangkan surat kepada Bawaslu Provinsi Banten pada tanggal 27 April 2014 dengan nomor surat 112/DPC-01/A.1/IV/2014 tentang keberatan hasil pleno. Isi surat tersebut adalah PKB meminta Bawaslu Provinsi Banten untuk menindak tegas para penyelenggara karena telah melanggar UU No. 8 tahun 2012 pasal 203. Alat bukti yang diserahkan antara lain: D1 Pipitan, Teritih, Walantaka, Pager Agung, Pabuaran, Tegal Sari dan Model DA 1 Walantaka. Bawaslu Provinsi Banten kemudian menindaklanjuti surat tersebut dengan melimpahkan kembali kepada Panwaslu Kota Serang. Panwaslu Kota Serang menerima berkas tersebut pada 5 Mei 2014. 18. Bahwa setelah mempelajari dan mengkaji pelimpahan berkas tersebut, Panwaslu Kota Serang tetap berketetapan bahwa tidak bisa menindaklanjuti keberatan Pengadu lewat mekanisme penanganan pelanggaran karena bentuknya adalah surat, bukan laporan, dan tidak pula bisa dijadikan temuan karena barang dan alat bukti pendamping surat tersebut tidak ada. Oleh karena itu, lewat surat Nomor: 001/Div- Um/214/Panwaslu Kota Serang/V/2014, Panwaslu Kota Serang menanggapi dengan memberikan jawaban surat keberatan hasil pleno dari PKB. Melalui surat tersebut, Panwaslu Kota Serang menguraikan kronologis penanganan atas ketidaksesuaian data C1 folio yang dimiliki Panwaslu dengan D1 beberapa kelurahan, serta Model DA1 Kecamatan di Walantaka (tindak lanjut laporan Sdri. Ade Yuliasih dan temuan Sdr. Rohman MA), sampai dengan hasil gelar perkara Sentra Gakkumdu. [2.6] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 19 2. Merehabilitasi nama baik para Teradu. [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V mengajukan alat bukti surat/tulisan dan alat bukti lainnya yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-20 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Kronologis Peristiwa Dugaan Penggelembungan Suara di PPK Kecamatan Walantaka pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 tanggal 16 Mei 2014; 2. Bukti T-2 : Fotokopi Surat Rekomendasi Panwaslu Kota Serang Nomor: 001/Div-Um/201-B/Panwaslu-Kota Serang/IV/2014 tanggal 19 April 2014 Perihal Rekomendasi Rekapitulasi Ulang; 3. Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara KPU Kota Serang Nomor: 371.A/BA/IV/2014 tentang Sinkronisasi Model C1 Plano dan D1 DPRD Provinsi pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara di Hotel D’Gria dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 tanggal 19 April 2014; 4. Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, DPR Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD di tingkat Kecamatan Walantaka dalam Pemilu Tahun 2014 tanggal 14 April 2014 (Model DA); 5. Bukti T-5 : Fotokopi Catatan Hasil Penghitungan Suara setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Provinsi di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilu Tahun 2014, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka (Model C1 DPRD Provinsi Plano); 6. Bukti T-6 : Fotokopi Catatan Hasil Penghitungan Suara setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Provinsi di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilu Tahun 2014, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Walantaka (Model C1 DPRD Provinsi Plano); 7. Bukti T-7 : Fotokopi Catatan Hasil Penghitungan Suara setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Provinsi di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilu Tahun 2014, Kelurahan Walantaka, Kecamatan Walantaka (Model C1 DPRD Provinsi Plano); 8. Bukti T-8 : Fotokopi Catatan Hasil Penghitungan Suara setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Provinsi di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilu Tahun 2014, Kelurahan Pager Agung, Kecamatan Walantaka (Model C1 DPRD Provinsi Plano); 9. Bukti T-9 : Fotokopi Catatan Hasil Penghitungan Suara setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Provinsi di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilu Tahun 2014, Kelurahan Pipitan, Kecamatan 20 Walantaka (Model C1 DPRD Provinsi Plano); 10. Bukti T-10 : Fotokopi Catatan Hasil Penghitungan Suara setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Provinsi di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilu Tahun 2014, Kelurahan Lebak Wangi, Kecamatan Walantaka (Model C1 DPRD Provinsi Plano); 11. Bukti T-11 : Fotokopi Model D1 DPRD Provinsi Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang Provinsi Banten; 12. Bukti T-12 : Fotokopi Model D1 DPRD Provinsi Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang Provinsi Banten; 13. Bukti T-13 : Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Calon Anggota DPD di tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu Tahun 2014 tertanggal 10 April 2014 (Model D) dan Model D1 DPRD Provinsi, Kelurahan Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang Provinsi Banten; 14. Bukti T-14 : Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Calon Anggota DPD di tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu Tahun 2014 tertanggal 10 April 2014 (Model D) dan Model D1 DPRD Provinsi, Kelurahan Pager Agung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang Provinsi Banten; 15. Bukti T-15 : Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Calon Anggota DPD di tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu Tahun 2014 tertanggal 10 April 2014 (Model D) dan Model D1 DPRD Provinsi, Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang Provinsi Banten; 16. Bukti T-16 : Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Calon Anggota DPD di tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu Tahun 2014 tertanggal 10 April 2014 (Model D) dan Model D1 DPRD Provinsi, Kelurahan Lebak Wangi, Kecamatan Walantaka, Kota Serang Provinsi Banten; 17. Bukti T-17 : Fotokopi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Perkara Nomor:34/G/2014/PTUN-SRG, tanggal 25 September 2014; 18. Bukti T-18 : Fotokopi Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor: 12-02/PHPU- DPR-DPRD/XII/2014; 19. Bukti T-19 : Fotokopi Dokumentasi Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Serang dalam 21 Pemilu tahun 2014; 20. Bukti T-20 : Fotokopi Surat Mandat Saksi PKB Nomor: 100/DPC- 02/A.1/III/2014 tertanggal 18 April 2014 atas nama Adie M.P untuk mengikuti proses pemilu legislatif tahun 2014. [2.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII mengajukan alat bukti surat/tulisan dan alat bukti lainnya yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-23 sebagai berikut: 1. Bukti T -1 : Fotokopi Surat DPC PKB Kota Serang kepada Ketua Panwaslu Kota Serang Nomor:111/DPC-02/A.1/IV/2014 tanggal 20 April 2014 Perihal Permohonan Penghitungan Suara Ulang dan Keberatan Hasil Penghitungan Suara; 2. Bukti T-2 : Fotokopi Surat Panwaslu Kota Serang kepada Ketua DPC PKB Kota Serang Nomor: 001/Div-Um/202/Pileg/IV/2014 tanggal 20 April 2014 Perihal Jawaban Permohonan Penghitungan Suara; 3. Bukti T-3 : Fotokopi Surat DPC PKB Kota Serang kepada Bawaslu Provinsi Banten Nomor:112/DPC-01/A.1/IV/2014 tanggal 27 April 2014 Perihal Keberatan Hasil Pleno dan Permintaan Mengambil Tindakan Tegas kepada Penyelenggara Pemilu Terkait; 4. Bukti T-4 : Fotokopi Surat Panwaslu Kota Serang kepada Ketua DPC PKB Kota Serang Nomor: 001/Div-Um/214/Panwaslu Kota Serang/V/2014 tanggal 6 Mei 2014 Perihal Jawaban terhadap Surat DPC PKB Kota Serang terkait Keberatan terhadap Hasil Pleno dan Permintaan Mengambil Tindakan Tegas kepada Penyelenggara Pemilu Terkait; 5. Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Serang Nomor: 371.A/BA/IV/2014 tanggal 19 April 2014 Tentang Sinkronisasi Model C1 Plano dan D1 DPRD Provinsi pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara di Hotel D’Gria dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014. 6. Bukti T-6 : Fotokopi Surat Panwaslu Kota Serang kepada Ketua KPU Kota Serang Nomor: 001/Div-Um/201-B/Panwaslu-Kota Serang/IV/2014 Tanggal 19 April 2014 Perihal Rekomendasi Rekapitulasi Ulang; 7. Bukti T-7 : Fotokopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap TPS dalam Pemilihan Umum Legislatif 2014 DPRD Provinsi Banten; 8. Bukti T-8 : Fotokopi Foto Model C1/ Hasil Perolehan Suara Caleg PKB atas nama Hj. Munjiah pada TPS 15 Kelurahan Pipitan Kecamatan Walantaka; 22 9. Bukti T-9 : Fotokopi Foto Model D1/ Hasil Perolehan Suara Caleg PKB atas nama Hj. Munjiah pada Kelurahan Pipitan Kecamatan Walantaka; 10. Bukti T-10 : Fotokopi Foto Model D1/ Hasil Perolehan Suara Caleg PKB atas nama Hj. Munjiah pada Kelurahan Teritih Kecamatan Walantaka; 11. Bukti T-11 : Fotokopi Foto Model C1/ Hasil Perolehan Suara Caleg PKB atas nama Hj. Munjiah pada TPS 20 Kelurahan Pipitan Kecamatan Walantaka; 12. Bukti T-12 : Fotokopi Foto Model C1/ Hasil Perolehan Suara Caleg PKB atas nama Hj. Munjiah pada TPS 17 Kelurahan Pipitan Kecamatan Walantaka; 13. Bukti T-13 : Fotokopi Foto Model C1/ Hasil Perolehan Suara Caleg PKB atas nama Hj. Munjiah pada TPS 7 Kelurahan Pipitan Kecamatan Walantaka; 14. Bukti T-14 : Fotokopi Foto Model C1/ Hasil Perolehan Suara Caleg PKB atas nama Hj. Munjiah pada TPS 18 Kelurahan Pipitan Kecamatan Walantaka; 15. Bukti T-15 : Fotokopi Foto Model C1/ Hasil Perolehan Suara Caleg PKB atas nama Hj. Munjiah pada TPS 3 Kelurahan Pipitan Kecamatan Walantaka; 16. Bukti T-16 : Fotokopi Foto Model C1/ Hasil Perolehan Suara Caleg PKB atas nama Hj. Munjiah pada TPS 22 Kelurahan Pipitan Kecamatan Walantaka; 17. Bukti T-17 : Fotokopi Foto Model C1/ Hasil Perolehan Suara Caleg PKB atas nama Hj. Munjiah pada TPS 4 Kelurahan Pipitan Kecamatan Walantaka; 18. Bukti T-18 : Fotokopi Foto Model C1/ Hasil Perolehan Suara Caleg PKB atas nama Hj. Munjiah pada TPS 1 Kelurahan Pipitan Kecamatan Walantaka; 19. Bukti T-19 : Fotokopi Foto Model C1/ Hasil Perolehan Suara Caleg PKB atas nama Hj. Munjiah pada TPS 2 Kelurahan Pipitan Kecamatan Walantaka; 20. Bukti T-20 : Fotokopi Foto Model C1/ Hasil Perolehan Suara Caleg PKB atas nama Hj. Munjiah pada TPS 8 Kelurahan Pipitan Kecamatan Walantaka; 21. Bukti T-21 : Foto Model C1/ Hasil Perolehan Suara Caleg PKB atas nama Hj. Munjiah pada TPS 9 Kelurahan Pipitan Kecamatan Walantaka; 22. Bukti T-22 : Foto Model C1/ Hasil Perolehan Suara Caleg PKB atas nama Hj. Munjiah pada TPS 6 Kelurahan Pipitan Kecamatan Walantaka; 23. Bukti T-23 : Foto Model C1/ Hasil Perolehan Suara Caleg PKB atas nama Hj. 23 Munjiah pada TPS 12 Kelurahan Pipitan Kecamatan Walantaka; Selain itu, Para Teradu juga mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang memberikan keterangan baik di bawah sumpah pada persidangan tanggal 26 November 2014, maupun melalui keterangan tertulis bermaterai tanggal 24 November 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Ahmad Jamal Fajri  Bahwa Saksi merupakan Staf Pelaksana Divisi Hukum KPU Kota Serang;  Bahwa pada tanggal 19 April 2014 sekitar pukul 11.30 WIB Saksi bertugas khusus untuk menyambut kedatangan 6 (enam) kotak dari kantor PPK Kecamatan Walantaka di pelataran parkir. Kotak-kotak tersebut dikawal diantaranya oleh petugas kepolisian, Suradi (Mantan Staf Pelaksana Sekretariat PPK Walantaka Kota Serang) dan Zaenul (mantan Bendahara PPK Walantaka) sejak perjalanan dari kantor PPK Walantaka hingga ke Hotel D’Gria. Saksi tahu bahwa ada petugas polisi karena orang tersebut berseragam dinas lengkap;  Bahwa Saksi melihat ketika itu hanya ada 6 (enam) kotak, tidak ada plastik. Kotak-kotak tersebut kemudian dibawa ke tempat berkumpul di dekat ruang pleno. Mereka membawa 4 (empat) kotak dan Saksi membawa 2 (dua) kotak sisanya. Polisi mengawal kotak-kotak tersebut hingga ke lantai atas tempat kotak dikumpulkan. Ketika berada di ruang berkumpul atau ruang istirahat, kotak-kotak tersebut juga dijaga bergantian oleh 2 (dua) orang petugas polisi dan orang-orang yang berkumpul di situ, termasuk oleh Ketua dan Anggota PPK Walantaka. 2. Nurjaya  Bahwa Saksi merupakan Anggota Panwascam Walantaka;  Bahwa Panwascam Walantaka diminta oleh Ketua Panwaslu Kota Serang untuk menyaksikan pembukaan kotak suara di gudang PPK Walantaka pada tanggal 18 April 2014 pukul 23.00. Pihak yang hadir di gudang malam itu diantaranya: Saksi sebagai Anggota Panwascam, Suradi (Mantan Staf Pelaksana Sekretariat PPK Walantaka Kota Serang) dan Zaenul (mantan Bendahara PPK Walantaka), ditambah Ali Imron (Anggota PPK Walantaka);  Bahwa Model C1 Plano yang dipermasalahkan diambil dari kotak-kotak DPRD Provinsi. Panwascam Walantaka membantu 2 (dua) orang staf sekretariat dan 1 (satu) orang Anggota PPK Walantaka, sebagai pihak yang diutus oleh Ketua PPK Walantaka untuk membuka kotak suara tersegel dan mengambil Model C1 Plano di 6 (enam) desa. Saksi menyaksikan pengambilan Model C1 Plano dari kotak milik 2 (dua) desa. Kumpulan Model C1 Plano masing-masing desa tersebut kemudian dimasukkan dalam plastik transparan dan diikat. Plastik 24 transparan tersebut kemudian diserahkan kepada Ketua PPK Walantaka dan disimpan dalam ruangan khusus;  Bahwa Saksi hadir di gudang PPK Walantaka hingga pukul 3.30 pagi. Pembukaan kotak-kotak suara dan pengambilan sisa Model C1 Plano dilanjutkan pada pagi hari tanggal 19 April karena sudah larut malam (bahkan sudah pukul 04.00 WIB) dan masih membutuhkan waktu untuk mencari lokasi sisa Model C1 Plano dari 4 (empat) desa;  Bahwa Saksi tidak menghadiri pembukaan kotak dan pengumpulan Model C1 Plano 4 (empat) desa pada pagi hari tanggal 19 April 2014 karena tidak ada pemberitahuan kegiatan tersebut dimulai atau dilanjutkan jam berapa. Oleh karena itu, Saksi tidak tahu apakah Model C1 Plano 6 (enam) desa tersebut dimasukkan dalam kotak atau tidak;  Bahwa Saksi atas nama Adie Mulia Putra memang ada di kantor PPK pada malam hari tanggal 18 April 2014, tetapi yang bersangkutan tidak menghampiri gudang PPK Walantaka; 3. Suradi  Bahwa Saksi adalah mantan staf pelaksana di PPK Walantaka;  Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 April 2014 PPK Walantaka telah melakukan pengumpulan Model C1 Plano dari 6 (enam) PPS sesuai dengan rekomendasi Panwaslu Kota Serang. Proses pengumpulan Model C1 Plano yang dilakukan pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB disaksikan oleh Nurjaya dan Hafid, mantan Ketua dan Anggota Panwascam Walantaka, serta disaksikan oleh Kanit Intel Polsek Walantaka atas nama Suroso;  Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2014 pukul 08.00 WIB, Saksi bersama Zaenul (mantan Bendahara PPK Walantaka) mengantarkan hasil pengumpulan Model C1 Plano ke Hotel D’Gria, tempat berlangsungnya acara rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pemilu Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tingkat Kota Serang. Proses pengantaran tersebut dikawal oleh 2 (dua) anggota Polsek Walantaka atas nama Haerudin dan Herlani. [2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: 25 Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: 26 a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Calon Anggota DPRD Provinsi Banten Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Banten 1 Kota Serang dari Partai Kebangkitan Bangsa pada pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya menindaklanjuti Rekomendasi Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII untuk melakukan pengecekan dan pencocokan data Model C1 Plano dengan Model D1 Pipitan, Teritih, Tegal Sari, Pageragung, Lebak Wangi, Walantaka dengan Model DA1 Kecamatan Walantaka. Pengecekan dan pencocokan data menyebabkan perolehan suara PKB sebanyak 1.215 dan suara Pengadu sebagai Caleg PKB sebanyak 3.439 berkurang menjadi masing-masing sebanyak 978 dan 2.874 suara. Hal demikian menyebabkan perolehan suara PKB sebanyak 5.161 berkurang sebesar 806 hingga menjadi 4.355 suara. Pengurangan perolehan suara PKB dan Pengadu sebagai Caleg PKB menyebabkan perolehan suara PKB turun ke peringkat 6 sehingga tidak memperoleh kursi dari 5 kursi untuk Dapil 1 DPRD Provinsi Banten. Pengecekan dan pencocokan data tersebut dilakukan saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara tingkat KPU Kota Serang di Hotel D’Gria. Para Teradu diduga mengambil Model C1 Plano dari kantong plastik putih bukan dari dalam kotak suara tersegel. Oleh karena itu, data tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya karena berbeda dengan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat PPK Walantaka pada 14 April 2014. Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII kemudian juga dinilai tidak jujur dan tidak adil dalam menanggapi surat laporan Pengadu, Nomor: 111/DPC-02/A-1/IV/2014, Perihal Permohonan dan Keberatan Hasil Penghitungan Suara di 6 Kecamatan (Serang, Taktakan, Kasemen, Curug, Walantaka, dan Cipocok Jaya); 27 [4.2] Menimbang jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa rekomendasi lisan dari Ketua Panwaslu Kota Serang pada Jumat sore 18 April 2014 yang dijalankan Para Teradu diperkuat dengan rekomendasi tertulis pada 19 April 2014. Sebelum menjalankan rekomendasi, Para Teradu juga telah berkonsultasi kepada Divisi Teknis KPU Provinsi Banten atas nama Syaeful Bahri dan Ketua Bawaslu Provinsi Banten atas nama Pramono U. Thantowi. Hasil konsultasi menyarankan untuk melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kota Serang dengan membuka kotak dan mengumpulkan Model C1 Plano di Kantor PPK Walantaka. Pembukaan kotak dan pengumpulan Model C1 Plano dilakukan oleh Anggota PPK Walantaka (Ali Imron), dibantu PPS, dan disaksikan Anggota Panwascam Walantaka (Nurjaya), Anggota KPU Kota Serang (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III), Anggota Panwaslu Kota Serang (Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII), serta anggota Polsek Walantaka. Pembukaan kotak dan pengumpulan dilaksanakan pada 18 April 2014 sekitar pukul 01.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB dini hari. Sisa kotak yang belum dibuka tanggal 18 April 2014 karena keterbatasan waktu dilanjutkan pada hari Sabtu, 19 April 2014 pukul 09.00 WIB. Saat Rapat Pleno Rekapitulasi pada hari Sabtu 19 April 2014 terdapat 6 (enam) kotak suara di depan ruangan yang berisi kumpulan Model C1 Plano masing-masing PPS Teritih, Pipitan, Walantaka, Lebak Wangi, Pager Agung, dan Tegalsari. Kantong plastik transparan yang berisi kumpulan Model C1 Plano diambil dari dalam kotak di belakang lobby dengan dibantu Anggota Panwascam Walantaka atas nama Nurjaya dan Hafit. Seluruh Model C1 Plano disimpan dalam kantong plastik transparan dan tidak ada yang terbuka atau dibuka dari luar ruangan pleno. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V sama sekali tidak mengurangi perolehan suara Pengadu. Perolehan suara tersebut murni berdasarkan hasil penghitungan ulang Model C1 Plano yang dilakukan saat rapat pleno rekapitulasi yang disaksikan oleh seluruh peserta rapat pleno. Saksi PKB atas nama Adie Mulia Putra yang hadir dalam rapat pleno sama sekali tidak mengajukan keberatan baik lisan maupun tertulis. Saudara Adie Mulia Putra menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Teradu I ketika Rapat Pleno Rekapitulasi telah selesai dilaksanakan pada pukul 22.30 WIB dan diserahkan di pelataran parkir Hotel D’Gria; [4.3] Menimbang jawaban Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan menyatakan bahwa tindakan mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan pengecekan dan pencocokan semata-mata dilakukan untuk menindaklanjuti laporan Saudara Ade Yuliasih pada 18 April 2014 terkait dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Desa/Kelurahan Pipitan dan Teritih Kecamatan Walantaka. Para Teradu memeriksa alat bukti yang diajukan oleh Saudara Ade Yuliasih berupa salinan Model D1 Pipitan, Model D1 Teritih dan Model DA 1 Walantaka, serta membandingkan, mencocokkan alat bukti tersebut dengan Model C1 Folio yang dimiliki Panwaslu Kota Serang. Berdasarkan hasil pencermatan, ditemukan perbedaan yang sangat signifikan. Perolehan suara PKB di Desa/Kelurahan Teritih 28 bertambah sebanyak 300 suara dan perolehan suara Hj. Munjiah di Desa/Kelurahan Pipitan bertambah sebanyak 304. Pencermatan dilanjutkan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII terhadap Desa/Kelurahan lainnya. Hasilnya, ditemukan dugaan penggelembungan berupa penambahan dan pengurangan suara yang terjadi di Desa/Kelurahan Tegal Sari, Walantaka, Pager Agung dan Lebak Wangi. Pada hari yang sama, pukul 21.00 WIB Panwaslu melaksanakan rapat pleno dan memutuskan adanya dugaan pelanggaran administrasi, pidana dan kode etik. Mengingat waktu pelaporan dan temuan bertepatan dengan hari pertama pelaksanaan rapat pleno KPU Kota Serang pada 18 April 2014, Panwaslu merekomendasikan secara lisan untuk melakukan rekapitulasi ulang pada 6 Desa/Kelurahan di Kecamatan Walantaka. Surat Rekomendasi Panwaslu secara tertulis kemudian disampaikan pada 19 April 2014 dengan Nomor: 201/Div- Um/201-B/Panwaslu-Kota Serang/IV/ 2014. Bertempat di ballroom Hotel D’Gria, KPU Kota Serang melakukan pengecekan dan pencocokan berdasarkan Model C1 Plano dan Model D1 Plano se-Kecamatan Walantaka serta DA1 Plano. Pengecekan dan pencocokan serta rekapitulasi ulang dilakukan dan disaksikan oleh seluruh saksi partai, Panwascam Walantaka, dan Panwaslu Kota Serang. Hasil rekapitulasi ulang membuktikan bahwa telah terjadi penggelembungan berupa penambahan dan pengurangan suara PKB dan caleg Nomor Urut 1 atas nama Hj. Munjiah sejumlah 838 suara tanpa keberatan saksi PKB. Tidak benar Para Teradu VI, VII dan VIII bertindak tidak jujur dan tidak adil dalam menangani laporan terkait Surat Nomor: 111/DPC-02/A-1/IV/2014 Perihal Permohonan dan Keberatan Hasil Penghitungan Suara di 6 Kecamatan (Serang, Taktakan, Kasemen, Curug, Walantaka, dan Cipocok Jaya). Para Teradu VI, VII dan VIII tidak dapat menindaklanjuti karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 229 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 2012 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD; [4.4] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, Para Saksi, bukti dokumen serta fakta yang terungkap di persidangan, DKPP berpendapat bahwa tindakan Para Teradu I, II, III, IV dan V menindaklanjuti rekomendasi Teradu VI, VII dan VIII merupakan tindakan yang diperintahkan oleh Pasal 194 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, yakni untuk menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu jika ada dugaan pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Terkait dengan aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII diduga membentuk opini adanya temuan penggelembungan suara Pengadu dan PKB di Kecamatan Walantaka, Para Teradu menjawab bahwa berkas laporan Ade Yuliasih sudah dikaji dan dicermati secara detail dan setelah itu memang ditemui temuan penambahan suara untuk Pengadu dan pengurangan suara Ade Yuliasih. Berkas laporan dugaan tindak pidana kemudian diteruskan kepada Gakkumdu. Namun, hasil klarifikasi Panwaslu terhadap pihak-pihak terkait tidak dapat menemukan saksi yang mengetahui dan pelaku yang mengubah suara sehingga proses laporan pidana tidak diteruskan. Sementara itu yang direkomendasikan Panwaslu kepada KPU Kota Serang 29 adalah pelanggaran administrasi pemilu sehingga dibutuhkan rekapitulasi ulang terhadap Model C1 Plano terkait. Tindakan Para Teradu VI, VII dan VIII mengeluarkan rekomendasi merupakan tindakan yang diperintahkan oleh Pasal 194 ayat (1) Undang- undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, dalam hal ada laporan atau temuan dugaan pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi suara. Perubahan data perolehan suara partai PKB dari 1.215 menjadi 978 dan perolehan suara Pengadu dari 3.439 menjadi 2.874 merupakan konsekuensi logis atas hasil pengecekan dan pencocokan dengan Model C1 sebagai alat bukti otentik paling dasar, untuk memvalidasi kebenaran data sertifikat hasil rekapitulasi pada tingkat yang lebih tinggi baik PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU RI. Tindakan Para Teradu I sampai dengan Teradu VIII tidak lain untuk menyelamatkan suara pemilih dalam menanggapi adanya dugaan manipulasi suara berdasarkan hasil kajian Panwaslu. Keputusan Teradu I sampai dengan Teradu V menindaklanjuti rekomendasi lisan Panwaslu pada tanggal 18 April 2014 juga didukung oleh Syaeful Bahri (Divisi Teknis KPU Provinsi Banten) dan Pramono Ubaid Thantowi (Ketua Bawaslu Provinsi Banten). Berdasarkan fakta persidangan, pembukaan kotak milik 6 desa terkait (Teritih, Pipitan, Walantaka, Lebak Wangi, Pager Agung, dan Tegalsari) dan pengambilan Model C1 Plano dari kotak, serta pengumpulan Model C1 Plano sejak tanggal 18 April 2014 hingga tanggal 19 April 2014 dan juga berdasarkan proses rekapitulasi ulang pada pleno tingkat kota yang dilakukan pada hari Sabtu, 19 April 2014 di Hotel D’Gria, tidak ditemukan satupun alat bukti bahwa dalam proses tersebut Para Teradu telah bertindak curang melakukan pengubahan data Model C1 Plano untuk kepentingan Caleg tertentu dan merugikan Pengadu. Teradu I telah mengundang para saksi untuk datang dalam rangka pembukaan kotak dan pengumpulan Model C1 Plano pada tanggal 18 April 2014. Pembukaan kotak dan pengumpulan Model C1 Plano pun dilakukan di gudang PPK Walantaka dengan disaksikan Ketua dan Anggota Panwascam, Staf Pelaksana Sekretariat PPK Walantaka Kota Serang, Bendahara PPK Walantaka, Anggota PPK Walantaka, dan dikawal oleh Kanit Intel Polsek Walantaka. Ketika proses pembukaan kotak dan pengumpulan Model C1 Plano, Saksi Adie Mulia Putra hanya mengobrol di kantor PPK Walantaka dan tidak menghampiri lokasi pembukan kotak. Kemudian saat rekapitulasi penghitungan ulang perolehan suara PPK Walantaka dalam Rapat Pleno rekapitulasi tingkat KPU Kota Serang, sepatutnya saksi Pengadu, tidak meninggalkan tempat dan mengikuti seluruh tahapan rekapitulasi, memeriksa keaslian tanda tangan saksi serta data dalam Model C1 Plano sebagai dasar untuk membuktikan kebenaran hasil rekapitulasi PPK Kecamatan Walantaka. Saksi Adie Mulia Putra juga tidak mengajukan keberatan lisan dan tertulis ketika pleno berlangsung, baik terkait perbedaan perolehan suara Pengadu di tingkat kecamatan dan kota maupun terkait dengan penggunaan plastik transparan. Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa persiapan bahan rekapitulasi yang dilakukan pada tanggal 18 April hingga 19 April dan penggunaan plastik transparan bertujuan 30 demi efisiensi dan efektivitas pelaksanaan rekapitulasi ulang tanggal 19 April 2014. Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdapat 6 (enam) kotak milik 6 (enam) desa terkait yang digunakan untuk rekapitulasi ulang. Berdasarkan hal tersebut dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan alasan Para Teradu dapat diterima; [4.5] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Heri Wahidin, Teradu II atas nama Ali Faisal, Teradu III atas nama Fierly Murdiyat, Teradu IV atas nama Durotul Bahiyah, dan Teradu V atas nama Akhmad Syarifudin selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Serang; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI atas nama Rohman, Teradu VII atas nama Mahdiduri, dan Teradu VIII atas nama Faridi selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Serang; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten untuk melaksanakan Putusan ini; dan 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal 31 Sembilan bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jumat tanggal Dua Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., selaku Pelaksana Harian Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 32