Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 193/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kota Serang
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/10/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-10-2018
👁 14 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Serang yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 05 Juli 2018 Ketua KPU Kota Serang telah menerbitkan Keputusan Nomor : 1296/HK.03.01-Kpt/3673/KPU-Kot/VII/2018 yang salah info@dkpp.go.id satu isinya menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Serang Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2018; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu diduga tidak profesional dan tidak cermat karena terdapat perbedaan jumlah surat suara antara Berita Acara Nomor: 1132/PP.09.3-BA/3673/KPU-Kot/V/2018 dengan lampiran Surat Keputusan Nomor: 1296/HK.03.01-Kpt/3673/KPU-Kot/VII/2018 sehingga menimbulkan kelebihan sebanyak 319 surat suara; [4.1.2] Bahwa para Teradu diduga tidak profesional karena terdapat perbedaan tanggal penetapan berita acara pemusnahan surat suara rusak yang ditetapkan oleh pihak ketiga dengan berita acara yang ditetapkan oleh para Teradu. Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa para Teradu tidak pernah melakukan kesalahan dan kekeliruan pada dalam penghitungan suara baik di tingkat KPPS, PPK maupun KPU Kota Serang.
Pasal DilanggarPasal 40 ayat 2
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Heri Wahidin, Teradu II Moh Hopip, Teradu III Fierly Murdlyat Mabrurri, Teradu IV Hj. Durotul Bahiyah, dan Teradu V Akhmad Syarifudin masing-masing sebagai Ketua merangkap anggota `dan Anggota KPU Kota Serang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 193/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
200/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 193/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Dedy Yulfris, dkk
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Ruko Athaya Boru Jl. Syeh Nawawi Al
Bantani, RT.02/RW.02, Kelurahan Cilaku,
Kecamatan Curug, Kota Serang
Provinsi Banten
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
Selaku Kuasa dari:
1. Nama : Vera Nurlaela
Pekerjaan/Lembaga : Tim Kampanye
Alamat : Lingkungan Sayabulu No.1, RT.004/RW.007,
Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota
Serang, Provinsi Banten
2. Nama : Nurhasan
Pekerjaan/Lembaga : Tim Kampanye
Alamat : Komplek Depag Blok B Nomor 9, RT.001/
RW.007, Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan
Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1 Nama : Heri Wahidin
info@dkpp.go.id
Pekerjaan/Lembaga Ketua KPU Kota Serang :
Alamat Jl. KH. Abdul Fatah Hasan No. 247,
:
Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang,
Kota Serang, Provinsi Banten
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I;
2 Nama Moh Hopip :
Pekerjaan/Lembaga Anggota KPU Kota Serang :
Alamat Jl. KH. Abdul Fatah Hasan No. 247,
:
Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang,
Kota Serang, Provinsi Banten
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu II;
3 Nama Fierly Murdlyat Mabrurri :
Pekerjaan/Lembaga Anggota KPU Kota Serang :
Alamat Jl. KH. Abdul Fatah Hasan No. 247,
:
Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang,
Kota Serang, Provinsi Banten
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III;
4 Nama Hj. Durotul Bahiyah :
Pekerjaan/Lembaga Anggota KPU Kota Serang :
Alamat Jl. KH. Abdul Fatah Hasan No. 247,
:
Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang,
Kota Serang, Provinsi Banten
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu IV;
5 Nama Akhmad Syarifudin :
Pekerjaan/Lembaga Anggota KPU Kota Serang :
Alamat Jl. KH. Abdul Fatah Hasan No. 247,
:
Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang,
Kota Serang, Provinsi Banten
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu V;
Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V disebut sebagai-----------para Teradu.
[1.4] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Serang yang pada pokoknya
mendalilkan sebagai berikut:
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 05 Juli 2018 Ketua KPU Kota Serang telah menerbitkan
Keputusan Nomor : 1296/HK.03.01-Kpt/3673/KPU-Kot/VII/2018 yang salah
info@dkpp.go.id
satu isinya menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Serang
Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2018;
2. Bahwa Teradu telah lalai dan ceroboh dalam melakukan penghitungan suara
yang tidak sesuai dengan jumlah keseluruhan Surat Suara;
3. Bahwa dalam hasil akhir penghitungan suara atau rekapitulasi suara, Teradu
mendalilkan jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5%
sebanyak 433.406 (empat ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus enam)
sedangkan dalam Berita Acara Teradu Nomor : 1132/PP.09.3-BA/3673/KPU-
Kot/V/2018, Tentang Pencetakan Surat Suara Untuk Pemilihan Walikota &
Wakil Walikota Serang 2018 yang ditandatangani pada tanggal 25 Mei 2018
di Bogor oleh Akhmad Syarifudin selaku Divisi Keuangan, Umum dan Logistik
KPU Kota Serang, Rudi Hartono selaku Ketua Panwaslu Kota Serang, Imron
Rosadi selaku Direktur CV. Mekarsari Ardhi dan Bripka Joko Prasetyo selaku
Anggota Polres Serang Kota menyatakan bahwa KPU Kota Serang memesan
Surat Suara kepada CV. Mekarsari Ardhi sebanyak 433.087 (empat ratus tiga
puluh tiga ribu delapan puluh tujuh) lembar Surat Suara, ditambah 2000
(dua ribu) lembar Surat Suara Pemilu Ulang;
4. Bahwa dari keterangan pada nomor 3 (tiga) diatas terdapat kelebihan Surat
Suara sebanyak 319 lembar Surat Suara dan sangat membingungkan dari
mana kelebihan Surat Suara tersebut?, seharusnya apabila mengacu kepada
Berita Acara Teradu Nomor : 1132/PP.09.3-BA/3673/KPU-Kot/V/2018
sangatlah jelas teradu hanya memesan Surat Suara sebanyak 433.087,
apabila Surat Suara tersebut di distribusikan ke TPS-TPS, pasti ketika
penghitungan suara tidak akan terjadi kelebihan atau pembengkakan suara
karena Surat Suara yang akan diterima oleh Teradu adalah sebanyak
433.087 bukan 433.406;
5. Bahwa dari penjelasan nomor 3 (tiga) sangatlah sinkron dengan Surat Jalan
Nomor : 020/MSA/05/2018 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Mei 2018 oleh
CV. Mekarsari Ardhi ditujukan kepada KPU Kota Serang yang menguraikan
bahwa jenis barang yaitu (1). Surat Suara dengan jumlah 433.087 Eks
dengan keterangan 216 Box isi per box 2.000 lembar, 1 Box isi per box 1.087
lembar, (2). Surat Suara Cadangan, dengan jumlah 2.000 Eks, dengan
keterangan 1 Box isi per box 2.000 lembar;
6. Bahwa dari hasil pengiriman Surat Suara tersebut terdapat 1.679 (seribu
enam ratus tujuh puluh sembilan) Surat Suara yang rusak, hal ini diperkuat
dengan adanya Berita Acara Pemusnahan Surat Suara dan Plate Cetak
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2018 Provinsi Banten,
Nomor : MSA/349/VI/2018 yang dibuat pada tanggal 13 Juni 2018 di Bogor
dan ditandatangani oleh Djamaludin,S.E. selaku Manager Opersional CV.
Mekarsari Ardhi, Akhmad Syarifudin dari KPU Kota Serang dan Samawi dari
Panwaslu Kota Serang sebagai Mengetahui serta diperkuat pula dengan
Berita Acara Pemusnahan Surat Suara KPU Kota Serang Nomor :
1209/BA/3637/VI/2018 tanggal 16 Juni 2018 yang ditandatangani oleh
Akhmad Syarifudin (Anggota KPU Kota Serang), Fierly Murdliyat (Anggota
KPU Kota Serang), Ma’mun Murod (Anggota Panwaslu Kota Serang) dan AKP
Bai Ma’mun (Kasat Intel Polres Serang Kota);
7. Bahwa dari point nomor 6 (enam) diatas terdapat kejanggalan yaitu pada
tanggal berapakah sebenarnya Pemusnahan Surat Suara yang rusak
sebenarnya?, dalam Berita Acara yang dikeluarkan CV. Mekarsari Ardhi
menuliskan bahwa Pemusnahan Surat Suara adalah tanggal 13 Juni 2018,
info@dkpp.go.id
sedangkan Berita Acara yang dikeluarkan oleh Teradu, Surat Suara yang
rusak dimusnahkan pada tanggal 16 Juni 2018. Disini jelaslah timbul
ketidak cermatan Teradu dalam membuat Berita Acara;
8. Bahwa pada tanggal yang sama yakni tanggal 13 Juni 2018, CV. Mekarsari
mengeluarkan kembali Surat Jalan dengan nomor 039/MSA/VI/2018 yang
me Bahwa oleh karena para Teradu yang tersebut namanya diatas pernah
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik atas laporan tahun 2014, maka
dengan laporan ini harus diberikan sanksi berat.
Kesimpulan:
1. Bahwa pada jawaban Teradu terkait adanya kelebihan atau selisih Surat
Suara yang di pesan oleh Teradu berdasarkan Berita Acara Nomor
1132/PP.09.3- BA/3673/KPU-Kot/V/2018 tentang Pencetakan Surat Suara
Untuk Pemilihan Walikota & Wakil Walikota Serang Tahun 2018, pihak
Teradu baik dalam jawaban ataupun dalam persidangan mengakui bahwa
telah terdapat Kelebihan Surat Suara yang tidak sesuai dengan jumlah
pemesanan yaitu 433.087 Surat Suara yang harusnya dipesan tetapi
terdapat kelebihan Surat Suara sebanyak 319 Surat Suara;
2. Bahwa dari kelebihan Surat Suara yang sebanyak 319 lembar tersebut,
Teradu di dalam persidangan menyatakan bahwa terjadi “Human Error”
serta Teradu dalam pernyataannya di persidangan menyatakan bahwa
mengetahui adanya kelebihan Surat Suara tersebut setelah Pengadu
mengajukan Permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Menurut pendapat
Pengadu alasan yang demikian terlalu mengada-ada dan sangat terlihat
tidak adanya Profesional serta tidak memiliki prinsip jujur sebagaimana
yang tertuang pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku PenyelenggaraPemilihan Umum kerja yang
diamanatkan oleh Undang-Undang serta Kode Etik Pasal 9 yaitu :
Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. Menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada
publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan
b. Memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi
yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa
informasi sementara.
3. Bahwa dari pasal 9 tersebut dapat disimpulkan, semenjak Teradu
mengetahui bahwa adanya kelebihan Surat Suara, Teradu tidak pernah
sama sekali menjalankan amanah sesuai dengan apa yang termaktub dalam
Kode Etik yang mengikat Teradu dalam melaksanakan tugasnya
4. Bahwa selain itu Teradu pun telah melanggar Kode Etik nya sendiri yaitu
pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
Pasal 15 yaitu :
Dalam melaksanakan prinsip professional, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak:
a. Memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
b. Menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan dan program lembaga
Penyelenggara Pemilu;
info@dkpp.go.id
c. Melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan
pada Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang, peraturan
perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan
penyelenggara pemilu;
d. Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang,
dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
e. Menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai
dengan standar professional administrasi penyelenggara pemilu.
5. Bahwa dapat disimpulkan dari pasal tersebut diatas huruf b, Teradu telah
melanggar visi dan misinya sendiri yaitu seperti yang tercantum dalam
website kpu-kotaserangkota.go.id, Teradu mempunyai visi salah satunya
adalah “meningkatkan kualitas penyelenggara pemilihan umum yang bersih,
efisien dan efektif”. Dengan adanya kelebihan Surat Suara sebanyak 319
lembar tersebut, masyarakat Kota Serang khususnya menganggap Teradu
tidak menjalankan Misinya yaitu “bersih”;
6. Bahwa seharusnya Teradu cermat dan teliti ketika penghitungan Surat
Suara karena Produk yang dibikin oleh Teradu mempunyai kekuata hukum
yang kuat, tetapi dengan adanya kejadian kelebihan Surat Suara sebanyak
319 tersebut maka produk yang dikeluarkan oleh Teradu tidak memiliki
kepastian hukum karena jumlah pemesanan Surat Suara dengan Surat
Suara yang di distribusikan ke TPS tidak sesuai.
Bukti P-1 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Serang Nomor :
1296/HK.03.01-Kpt/3673/KPU-Kot/VII/2018 tanggal 05 Juli
2018 dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Serang Tahun
2018;
Bukti P-2 : Berita Acara Nomor : 1132/PP.09.3-BA/3673/KPU-Kot/V/2018
tanggal 25 Mei 2018;
Bukti P-3 : Berita Acara Pemusnahan Surat Suara Nomor :
1209/BA/3637/VI/2018 yang dikeluarkan oleh KPU Kota
Serang tanggal 16 Juni 2018;
Bukti P-4 : Berita Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Plate Cetak
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2018
Provinsi Banten, Nomor : MSA/349/VI/2018 tanggal 13 Juni
2018;
Bukti P-5 : Surat Jalan Nomor 020/MSA/05/2018 tanggal 25 Mei 2018;
Bukti P-6 : Surat Jalan Nomor 039/MA/VI/2018 tanggal 13 Juni 2018.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggarannya kepada para Teradu;
atau jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan
diambil dengan seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
info@dkpp.go.id
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu tidak pernah melakukan kesalahan dan kekeliruan dalam
penghitungan suara baik ditingkat KPPS, PPK dan KPU Kota Serang. Bahwa
terbukti tidak ada keberatan dari masing-masing saksi dan Pengawas TPS
mengenai surat suara yang diterima oleh KPPS pada saat pemungutan suara.
Demikian pula saat rapat pleno rekapitulasi ditingkat PPK dan KPU Kota
Serang, tidak ada saksi Pasangan Calon yang berkeberatan atas
penghitungan suara dan jumlah surat suara maka Teradu menolak seluruh
dalil-dalil aduan Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas
dan terang tentang kebenarannya;
2. Bahwa Berita Acara pada DB.1. saat rekapitulasi di tingkat KPU Kota Serang
pada tanggal 05 Juli 2018 dicatat berdasarkan rekapitulasi berjenjang sejak
di tingkat KPPS dan PPK. Bahwa jumlah surat suara yang diterima oleh setiap
TPS dituangkan sesuai dengan apa yang tercatat dalam Model C1 KWK dan
Model DA1 KWK. Bahwa perbedaan Berita Acara DB.1. saat rekapitulasi di
tingkat KPU Kota Serang pada tanggal 05 Juli 2018 dengan Berita Acara
Serah Terima Surat Suara pada masing masing PPK tertanggal 22 Juni 2018,
diketahui oleh KPU Kota Serang pada tanggal 27 Juli 2018 pada saat sidang
Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi, dimana Kuasa Hukum
Paslon Nomor Urut 1 (Satu) menyatakan temuan tersebut dimuka
Persidangan.
Bahwa pada tanggal 28 Juli 2018, KPU Kota Serang melakukan
penyandingan dengan PPK dan PPS dengan perincian sebagai berikut:
JUMLAH SURAT SUARA
NO. PPK BA SERAH SELISIH
MODEL DB.1 TERIMA SURAT
SUARA
1. SERANG 143.762 143.629 133
2. KASEMEN 69.000 68.967 33
3. WALANTAKA 61.800 61.780 20
4. CURUG 39.200 39.163 37
5. CIPOCOK JAYA 59.005 58.835 170
6. TAKTAKAN 60.639 60.713 -74
TOTAL 433.406 433.087 319
3. Bahwa pemesanan surat suara kepada CV. Mekarsari Ardhi Cileungsi Bogor
secara E-Katalog oleh KPU Kota Serang pada tanggal 21 Mei 2018 adalah
sebanyak:
a. Jumlah DPT + 2.5% surat suara cadangan sebanyak 433.087 lembar.
b. Jumlah surat suara cadangan untuk PSU sebanyak 2.000 lembar.
Jumlah 435.087 lembar.
Bahwa proses pencetakan surat suara oleh KPU Kota Serang kepada
Perusahaan Penyedia surat suara dilakukan setelah mendapatkan profing
info@dkpp.go.id
atau persetujuan dari LO atau Tim sukses masing masing Pasangan Calon
terkait masalah design surat suara, foto pasangan calon dan lain sebagainya
di lokasi tempat percetakan surat suara.
Bahwa selama proses pencetakan surat suara tersebut berlangsung setiap
hari diawasi oleh KPU Kota serang, Panwaslu Kota Serang, Kepolisian Negara
Resort Serang dan kami semua menginap di perusahaan penyedia surat
suara;
4. Bahwa setelah selesai proses pencetakan dan packing surat suara dari
Perusahaan Penyedia yaitu CV. Mekarsari Ardhi Cileungsi Bogor, maka pada
tanggal 25 Mei 2018 seluruh surat suara yang sudah terpacking tersebut di
distribusikan dan dikirimkan kepada KPU Kota Serang oleh Perusahaan
Penyedia sudah dalam bentuk kemasan box kardus kubus yang bertuliskan
pada masing-masing box berisi 2000 lembar surat suara, dengan perincian
sebagai berikut :
a. 216 box, berisi surat suara sebanyak 216 x 2.000 = 432.000 lembar;
b. 1box, berisi surat suara sebanyak (pecahan) 1 x 1.087 = 1.087 lembar;
c. 1 box, berisi surat suara cadangan untuk PSU 1 x 2.000 = 2.000 lembar;
5. Bahwa pada saat akan dikirimkan kepada KPU Kota Serang oleh pihak
Perusahaan Penyedia surat suara dibuatkan Surat Jalan dan Berita Acara
serah terima surat suara yang ditandatangani oleh Direktur Perusahaan CV.
Mekarsari Ardi, Divisi KUL KPU Kota Serang, Panwaslu Kota Serang, dan
Kepolisian Negara R.I. Resort Serang Kota, namun kita semua tidak
menghitung lembar perlembar surat suara yang diserah terimakan saat itu
karena sudah rapih terpacking dalam bentuk Box oleh Perusahaan Penyedia
surat suara;
6. Bahwa pada saat akan dikirimkan kepada KPU Kota Serang surat suara
tersebut dimasukan kedalam mobil box dan digembok serta terkunci rapat
dimana anak kunci gembok tersebut dipegang oleh pihak keamanan. Selama
dalam proses pengiriman dan selama dalam perjalanan mobil box tersebut di
kawal oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia. Resort Serang Kota,
Pegawai KPU Kota Serang dan Panwaslu Kota Serang hingga tiba di KPU Kota
Serang;
7. Pada saat surat suara tiba di KPU Kota Serang pada tanggal 25 Mei 2018
sekitar pukul 23:45 WIB, maka surat suara tersebut dikeluarkan dari mobil
Box dengan disaksikan oleh Kapolres Serang Kota, Dandim 0602 Serang,
Panwaslu Kota Serang, KPU Kota Serang dan para wartawan insan pers yang
meliput kegiatan datang nya surat suara dan langsung surat suara tersebut
disimpan pada suatu ruangan khusus di KPU Kota Serang, dimana ruangan
tersebut diseterilkan oleh pihak keamanan (TNI dan Polri) serta kunci
ruangan khusus tempat penyimpanan surat suara tersebut setiap hari nya
dipegang oleh pihak kemanan dan tidak boleh ada orang yang masuk 1 orang
pun ke dalam ruangan khusus tersebut sampai dengan akan
dilaksanakannya pengerjaan sortir dan pelipatan surat suara;
8. Pelaksanaan Sortir dan Pelipatan Surat Suara.
Bahwa pelaksanaan sortir dan pelipatan surat suara melibatkan 80 orang
tenaga sortir dan pelipatan surat suara, dimana tenaga tersebut diambil dari
masyarakat sekitar dilingkungan KPU Kota serang dan tenaga yang terlibat
tersebut adalah orang orang yang sudah terbiasa mengerjakar sortir dan
pelipatan surat suara setiap kali KPU Kota Serang melaksanakan Pemilihan
atau Pemilu, pelaksanaan sortir dan pelipatan surat suara tersebut
dilaksanakan mulai tanggal 27 Mei s/d 01 Juli 2018 (selama 6 hari kerja).
info@dkpp.go.id
Bahwa Proses pengambilan Box surat suara pada tempat khusus sebelum
dilakukan sortir dan pelipatan surat suara pada setiap harinya harus
disaksikan oleh KPU Kota Serang, Panwaslu Kota Serang, Pihak Keamanan
dimana tanpa ada ketiga unsur tersebut pengambilan Box surat suara pada
tempat khusus tidak dapat dilaksanakan, serta KPU pun mengundang LO
masing masing pasangan calon untuk ikut menyaksikan dan mengawasi
jalannya kegiatan pada saat dilaksanakannya sortir dan pelipatan surat
suara.
Bahwa hasil sortir dan pelipatan surat suara, baik itu surat suara yang
ditemukan rusak/rijek maupun surat suara dengan kategori baik setiap hari
nya selalu dihitung dan diikat dengan menggunakan karet gelang per 100
lembar surat suara supaya memudahkan dalam penghitungan secara global
sehingga dapat dihitung berapa jumlah surat suara rusak/rijek dan berapa
jumlah surat suara yang baik. Hasil sortir dan pelipatan surat suara yang
sudah diikat per 100 lembar tersebut dimasukan kembali kedalam box
kardus kubus dan dipake lakban kemudian dimasukan kembali kedalam
ruangan penyimpanan khusus surat suara pada tempat semula dengan tetap
anak kunci dipegang oleh pihak kemanan dalam hal ini TNI dan Polri.
Bahwa Perlu diketahui juga dan sebagai bahan informasi hasil pengawasan
dan pengamatan kami bersama panwaslu Kota Serang pada saat sortir dan
pelipatan surat suara yang dilaksanakan oleh tenaga sortir dan pelipat,
ditemukan beberapa Box jumlah surat suara nya yang seharusnya berjumlah
2000 lembar surat suara/box ditemukan ada yang berlebih dan kurang
dalam 1 box nya artinya isi box surat suara tersebut setelah dibuka dan
dihitung tidak utuh sebanyak 2000 lembar /box nya. Namun demikian hasil
akhir setelah surat suara berhasil dilakukan penyortiran dan pelipatan secara
keseluruhan diperoleh hasil sebagai berikut :
- Surat Suara yang baik sejumlah 431.408 lembar surat suara;
- Surat suara yang rijek/rusak sejumlah 1.679 lembar surat suara.
Bahwa Seluruh surat suara hasil sortir dan pelipatan surat suara tersebut
disimpan kembali ketempat penyimpanan surat suara khusus di Kantor KPU
Kota Serang sebelum dilakukan penggantian untuk surat suara rijek/rusak
oleh perusahaan penyedia surat suara, sementara anak kunci gembok tempat
penyimpanan surat suara khusus tetap dipegang oleh Pihak Keamanan TNI
dan Polri;
9. Bahwa untuk penggantian Surat Suara Rijek atau Rusak berjumlah 1.679
lembar surat suara dibuatkan Berita Acara dan kita mintakan penggantian
kepada perusahaan penyedia surat suara sejumlah 1.679 lembar surat suara
rijek atau rusak, proses pengantian surat suara rijek atau rusak tersebut
dikirimkan langsung oleh perusahaan penyedia surat suara sejumlah 1.679
lembar surat suara rijek atau rusak beserta master plat nya;
10. Bahwa pelaksanaan pemusnahan surat suara beserta master plat nya
dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2018, dimana pemusnahan surat suara
rijek atau rusak beserta master plat nya bertempat di halaman KPU Kota
Serang dalam sebuah drum dan pemusnahan barang tersebut disaksikan
oleh KPU Kota Serang, Panwaslu Kota Serang, Pihak Kemanan TNI dan Polri
serta saksi pasangan calon yang hadir saat itu adalah Bpk Ichwan Subhi
selaku LO Pasangan Calon nomor Urut 1 (Satu) sementara LO Pasangan
Calon Nomor Urut 2 (Dua) dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Tiga) terlambat
hadir;
info@dkpp.go.id
11. Packing Surat Suara ke dalam sampul masing masing TPS berbasis DPT +
2.5% surat suara cadangan.
Bahwa pelaksanaan Packing ke dalam sampul surat suara masing-masing
TPS tersebut dilaksanakan oleh masing-masing Ketua dan anggota PPK
dengan dibantu oleh anggota PPS nya dilaksanakan mulai tanggal 16 Juni
s/d 18 Juni 2018 bertempat di Kantor KPU Kota Serang dengan dihadiri oleh
Panwaslu Kota Serang dan Panwas Kecamatan. Standart Operasional
Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh KPU dalam pelaksanaan Packing ke
dalam sampul masing-masing TPS adalah sebagai berikut:
a. Pelaksana yang memasukan jumlah surat suara kedalam sampul surat
suara harus dilakukan oleh Ketua dan anggota PPK masing-masing dan
dibantu oleh PPS nya.
b. PPK dan PPS terlebih dahulu menuliskan pada setiap sampul TPS, antara
lain Nama Kelurahan, Nama Kecamatan dan No.TPS, serta mengisi jumlah
surat suara berbasis DPT + 2.5%.
c. PPK dengan dibantu anggota PPS, berkewajiban dan harus menghitung
kembali jumlah surat suara secara hati hati dan cermat sebelum
dimasukan ke dalam sampul surat suara masing-masing TPS dengan
tetap berpatokan kepada jumlah DPT + 2.5% surat suara cadangan.
d. PPK dengan dibantu anggota PPS, memeberikan dan atau menempelkan
segel pada setiap sampul yang sudah terisi surat suara setelah diyakini
dan dinyatakan benar jumlah nya.
e. PPK dengan dibantu anggota PPS, harus melaporkan kejadian apabila
ditemukan kelebihan dan kekurangan surat suara pada setiap ikatan 100
lembar surat suara pada saat hasil sortir dan pelipatan.
Bahwa pada saat proses melakukan packing surat suara ke dalam masing-
masing sampul TPS berbasis DPT + 2.5% surat suara cadangan oleh masing-
masing PPK dengan dibantu anggota PPS nya tidak ada laporan ditemukan
surat suara berlebih atau kurang, itu artinya seluruh surat suara yang
berjumlah 433.087 sudah masuk seluruhnya ke dalam sampul masing-
masing TPS;
12. Bahwa dalam hal ini Taradu tidak ada kelalaian dan kecerobohan karena
Pesanan dilakukan melalui E-Katalog, maka tidak mungkin pengadaan Surat
Suara tanpa melalui E-Katalog.
Kesimpulan:
1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu, kecuali terhadap
hal-hal yang diakui secara tegas dan terang tentang kebenarannya;
2. Bahwa dalam persidangan perkara Nomor 193/DKPP-PKE-VII/2018, pengadu
sudah jelas-jelas menyatakan mencabut perkara tersebut secara lisan, ini
membuktikan bahwa pengadu tidak yakin dengan aduannya tersebut. Hal ini
berdasarkan pertimbangan pengadu sendiri yang mempertimbangkan
permohonan pengadu di Mahkamah Konstitusi dengan perkara Nomor
13/PHP.KOT-XVI/2018 yang dalam putusannya menolak permohonan
pengadu;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan
Kehormatan Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan bahwa
pengaduan dan/atau laporan harus disertai permintaan kepada DKPP untuk
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik, sedangkan dalam
pokok-pokok aduannya tidak ada satupun permintaan dari pengadu yang
info@dkpp.go.id
berisi permintaan kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran kode etik tersebut;
4. Bahwa pengadu telah mengadukan kelima anggota KPU Kota Serang ke DKPP,
akan tetapi pengadu dalam pokok-pokok aduannya tidak
menerangkan/menjelaskan tindakan atau sikap masing-masing teradu yang
meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan
yang dilakukan, dan cara perbuatan dilakukan, hal ini tidak sejalan dengan
ketentuan pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan bahwa uraian dugaan
pelanggaran kode etik harus memuat uraian yang jelas mengenai tindakan
atau sikap masing-masing teradu yang meliputi waktu perbuatan dilakukan,
tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan, dan cara perbuatan
dilakukan;
5. Bahwa dalam pemeriksaan persidangan pengadu tidak dapat membuktikan
dan/atau memperlihatkan bukti-bukti yang memperkuat dalil-dalil aduan
pengadu;
6. Bahwa mengenai adanya selisih kelebihan surat suara sejumlah 319 lembar
surat suara yang didalilkan oleh pengadu adalah semata-mata karena adanya
kesalahan penghitungan jumlah surat suara yang diterima ditambah 2,5%
surat suara cadangan yang kemudian diinput/ditulis oleh KPPS di TPS dalam
formulir C1 KWK, kemudian kesalahan penghitungan di tingkat KPPS (TPS)
tersebut terbawa ke tingkat PPK dan kemudian terakumulasi di tingkat KPU
Kota Serang pada rapat pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara sejumlah 319 lembar surat suara dan tidak ada keberatan baik dari
Panwascam atau PPL dan tidak ada keberatan dari saksi Pasangan Calon
Nomor Urut 1 (satu), Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) dan Pasangan Calon
Nomor Urut 3 (Tiga) terkait selisih surat suara pada rapat Pleno Rekapitulasi
disemua tingkatan, akan tetapi secara fisik jumlah surat suara se Kota Serang
adalah tetap sejumlah 433.087 lembar surat suara sesuai dengan Berita Acara
Serah Terima Surat Suara pada masing-masing PPK, tidak ada penambahan;
7. Bahwa untuk kesalahan penghitungan di tingkat KPPS tersebut pada angka 6
(enam) di atas kemudian dilakukan penyandingan antara Berita Acara Serah
Terima Surat Suara pada masing-masing PPK dengan MODEL DA.1-KWK yang
dituangkan dalam Berita Acara di masing-masing PPK se Kota Serang dan
kesalahan di tingkat KPPS (TPS) tersebut karena adanya selisih kurang dan
selisih lebih surat suara yang diterima setiap TPS yang disebabkan kesalahan
penghitungan surat suara yang diterima KPPS ditambah 2,5% surat suara
cadangan. Namun secara substantif bahwa kelebihan 319 surat suara
tersebut tidak berpengaruh terhadap hasil perolehan suara baik Pasangan
Calon Nomor Urut 1 (satu), Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) dan Pasangan
Calon Nomor Urut 3 (Tiga);
8. Bahwa mengenai pemusnahan surat suara yang rusak yang dilakukan pada
tanggal 16 Juni 2018 sedangkan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan
Surat Suara Rusak dilakukan tanggal 13 Juni 2018 karena pada tanggal 13
Juni 2018 Panwaslu Kota Serang dan LO Pasangan Calon tidak dapat hadir
pada tanggal tersebut karena libur lebaran telah dimulai, berdasarkan
ketentuan pasal 40 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan
Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana
info@dkpp.go.id
telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun
2014 menyatakan bahwa pemusnahan surat suara rusak dilakukan dengan
disaksikan oleh Kepolisian Republik Indonesia setempat, Badan Pengawas
Pemilu Provinsi dan/atau Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota. Oleh
karena pemusnahan surat suara rusak tidak dapat dilakukan oleh KPU Kota
Serang sendiri tanpa disaksikan oleh pihak Panwaslu, karena apabila
pemusnahan surat suara dilakukan tanpa disaksikan lembaga tersebut itu
artinya KPU Kota Serang telah melanggar Peraturan KPU tersebut maka KPU
Kota Serang menjadwalkan kembali pemusnahan surat suara rusak yang
akan dilakukan pada tanggal 16 Juni 2018 dan penjadwalan ulang tersebut
telah disepakati oleh pihak Kepolisian, Panwaslu Kota Serang, dan
penghubung/LO dari masing-masing pasangan calon termasuk
penghubung/LO dari pasangan calon nomor urut 1 selaku pengadu dan
kesemua pihak baik dari Kepolisian, Panwaslu Kota Serang dan
Penghubung/LO pasangan calon nomor urut 1 hadir pada acara pemusnahan
surat suara rusak tersebut pada tanggal 16 Juni 2018 bertempat di Kantor
KPU Kota Serang.
[2.5]Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Catatan Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi dalam
Bukti T-1 :
pelaksanaan Rekapitulasi hasil penghitungan suara ditingkat
Kecamatan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Serang Tahun 2018 (MODEL DA 2-KWK);
Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan saksi dalam
pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2018
(MODEL DB 2-KWK);
Berita Acara Penyandingan Berita Acara Penerimaan Surat
Bukti T-2 :
Suara dengan Model DA-1-KWK (Berita Acara Penyandingan
PPK);
Berita Acara Serah Terima Logistik Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Serang Tahun 2018, tanggal 22 Juni 2018 di 6
(enam Kecamatan);
Bukti T-3 : Surat Pemesanan Pembelian Surat Suara (E-Katalog), tanggal 30
April 2018;
Surat Jalan dari Perusaahan Mekarsari Ardhi Nomor:
020/MSA/05/2018, tanggal 25 Mei 2018. Jenis barang yang
dikirim Surat Suara dan Surat Suara Cadangan;
Bukti T-4 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Serang Nomor:
1209/BA/3673/VI/2018 tentang Pemusnahan Surat
Suara, tanggal 26 Juni 2018.
Surat Jalan dari Perusaahan Mekarsari Ardhi Nomor:
039/MSA/VI/2018, tanggal 13 Juni 2018. Jenis barang
yang dikirim Surat Suara Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Serang (Pengganti Surat Suara yang rusak.
info@dkpp.go.id
Foto Pemusnahan Surat Suara Rusak.
Berita Acara Perusaahan Mekarsari Ardhi Nomor:
MSA/349/VI/2018 tentang Berita Acara Pemusnahan
Surat Suara Rusak dan Plate Cetak Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Serang tahun 2018 Provinsi Banten,
tanggal 13 Juni 2018;
Bukti T-5 : Daftar Hadir Pelaksanaan Pengepakan Surat Suara Ke
sampul Surat Suara pada Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2018, pada tanggal 16 s/d 18 Juni 2018.
Foto Pengepakan Surat Suara.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
info@dkpp.go.id
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan
ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas
tindakan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa para Teradu diduga tidak profesional dan tidak cermat karena
terdapat perbedaan jumlah surat suara antara Berita Acara Nomor:
1132/PP.09.3-BA/3673/KPU-Kot/V/2018 dengan lampiran Surat Keputusan
Nomor: 1296/HK.03.01-Kpt/3673/KPU-Kot/VII/2018 sehingga menimbulkan
kelebihan sebanyak 319 surat suara;
[4.1.2] Bahwa para Teradu diduga tidak profesional karena terdapat perbedaan
tanggal penetapan berita acara pemusnahan surat suara rusak yang ditetapkan
oleh pihak ketiga dengan berita acara yang ditetapkan oleh para Teradu.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa para Teradu tidak pernah melakukan kesalahan dan kekeliruan
pada dalam penghitungan suara baik di tingkat KPPS, PPK maupun KPU Kota
Serang. Hal tersebut diperkuat dengan tidak adanya keberatan baik dari saksi
maupun Pengawas TPS. Terkait perbedaan data surat suara pada formulir model
info@dkpp.go.id
DB.1- KWK dengan Berita Acara Serah Terima Surat Suara tertanggal 22 Juni
2018 pada masing masing PPK, diketahui oleh para Teradu pada saat sidang
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Setelah
mendapat informasi tersebut para Teradu melakukan penyandingan dengan PPK
dan PPS, sehingga diketahui terdapat 6 kecamatan yang memiliki selisih antara
lain:
JUMLAH SURAT SUARA
NO. PPK SELISIH
MODEL BA SERAH TERIMA
DB.1 SURAT SUARA
1. SERANG 143.762 143.629 133
2. KASEMEN 69.000 68.967 33
3. WALANTAKA 61.800 61.780 20
4. CURUG 39.200 39.163 37
5. CIPOCOK JAYA 59.005 58.835 170
6. TAKTAKAN 60.639 60.713 -74
TOTAL 433.406 433.087 319
[4.2.2] Bahwa para Teradu melakukan pencetakan surat suara kepada CV.
Mekarsari Ardhi Cileungsi Bogor melaui e-Katalog. Jumlah surat suara yang
dicetak sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2,5% surat suara cadangan dan
jumlah surat suara cadangan PSU yaitu sebanyak 435.087 lembar. Setelah
proses pencetakan, pengiriman dan penerimaan surat suara diawasi langsung
oleh Panwas Kota Serang serta disaksikan oleh Kapolres Kota Serang, Dandim
Kota Serang, dan para wartawan. Proses selanjutnya adalah penyortiran dan
pelipatan surat suara, dalam proses tersebut surat suara yang memenuhi syarat
sejumlah 431.408 lembar dan surat suara yang rusak sejumlah 1.679 lembar.
Pemusnahan surat suara rusak beserta master plat-nya dilaksanakan pada
tanggal 16 Juni 2018 bertempat di kantor KPU Kota Serang disaksikan oleh KPU
Kota Serang, Panwas Kota Serang, Pihak Keamanan TNI dan Polri serta saksi
pasangan calon antara lain Ichwan Subhi selaku LO Pasangan Calon nomor Urut
1 sementara LO Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Dua) dan Pasangan Calon Nomor
Urut 3 (Tiga) terlambat hadir.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Terkait perbedaan jumlah surat suara yang tercantum dalam Berita Acara
Nomor: 1132/PP.09.3-BA/3673/KPU-Kot/V/2018 dengan Lampiran SK Nomor
1296/HK.03.01-Kpt/3673/KPU-Kot/VII/2018 tentang penetapan rekapitulasi
hasil penghitungan suara, baru diketahui oleh para Teradu pada saat sidang
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi tanggal 27
Juli 2018. Menyikapi hal tersebut para Teradu melakukan crosscheck kepada
jajaran di bawahnya dengan melakukan penyandingan antara berita acara
penerimaan surat suara dengan formulir model DA.1-KWK sehingga diketahui
telah terjadi kesalahan teknis oleh faktor human erors petugas KPPS di 6 (enam)
kecamatan. Kesalahan tersebut dikarenakan KPPS keliru dalam melakukan
info@dkpp.go.id
penjumlahan jumlah DPT+2,5% sebagai dasar untuk mengajukan jumlah surat
suara yang dibutuhkan. Meskipun tahapan rekapitulasi penghitungan suara
telah berakhir, para Teradu memandang perlu segera melakukan perbaikan yang
dilengkapi membuat berita acara hasil penyandingan Berita Acara serah terima
surat suara dengan Formulir Model DA.1-KWK. Atas tindakan para Teradu
tersebut, DKPP menilai sikap dan tindakan para Teradu sudah sesuai dengan
norma hukum dan standar etika penyelenggara Pemilu. Kejujuran para Teradu
mengakui adanya ketidaksesuaian administrasi data surat suara pada formulir
model DB1-KWK dan BA serah terima surat suara, selanjutnya dilakukan
pembetulan yang dilengkapi Berita Acara patut diapresiasi. Namun demikian,
DKPP perlu mengingatkan para Teradu agar meningkatkan quality control
terhadap pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu secara berjenjang sehingga
mampu menjamin validitas distribusi dan administrasi data surat suara.
Pengelolaan logistik dan administrasi Pemilu unmanageable dapat berdampak
buruk terhadap kualitas pelayanan dan kepecayaan terhadap hasil pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah;
[4.3.2] Para Teradu mengakui bahwa pada tanggal 13 Juni 2018, pihak ketiga
CV Mekarsari Ardhi telah mengeluarkan Berita Acara Nomor 039/MSA/VI/2018
terkait pemusnahan surat suara yang rusak, namun saat hendak melakukan
pemusnahan surat suara yang rusak, pemangku kepentingan utama tidak dapat
menghadiri kegiatan tersebut, sehingga disepakati bersama untuk dijadwalkan
ulang pelaksanaan pemusnahan surat suara. Dari hasil konfirmasi disepakati
kegiatan pemusnahan surat suara yang rusak dilaksanakan pada tanggal 16
Juni 2018. Kegiatan pemusnahan surat suara yang rusak dihadiri oleh Panwas
Kota Serang, Kepolisian, TNI, serta para saksi pasangan calon yang dibuktikan
dengan dokuman daftar hadir pemusnahan surat suara. Terhadap tindakan para
Teradu tersebut, DKPP menilai para Teradu telah melaksanakan tahapan sesuai
dengan standar etika dan prosedur yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal
40 ayat 2 yakni pemusnahan surat suara dilakukan dengan disaksikan oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, Badan Pengawas Pemilu
Provinsi dan/atau Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota. Berdasarkan fakta
tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu
meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran kode etik;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
info@dkpp.go.id
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Heri Wahidin, Teradu II Moh Hopip,
Teradu III Fierly Murdlyat Mabrurri, Teradu IV Hj. Durotul Bahiyah, dan
Teradu V Akhmad Syarifudin masing-masing sebagai Ketua merangkap
anggota `dan Anggota KPU Kota Serang terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk menindaklanjuti Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati
dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis
tanggal Empat bulan Oktoober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal
Dua Puluh Empat bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Teguh
Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing
sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Alfitra Salam
Ttd Ttd
Ida Budhiati Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
info@dkpp.go.id