Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 38 Tahun 2022
Ketua, Anggota, dan Korsek Bawaslu Kabupaten Flores Timur
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 11/01/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-01-2023
👁 21 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 38-P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 38-PKE-DKPP/XII/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu III dan Teradu IV, selaku Ketua dan Sekretaris Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Flores Timur lalai atau tidak teliti dalam proses Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan melalui Pengumuman Nomor: 097/KP.01.00/K/10/2022 (Bukti P-1).
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu lalai atau tidak teliti dalam proses Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan melalui Pengumuman Nomor: 097/KP.01.00/K/10/2022. Para Teradu dalam Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwas Kecamatan dengan Nomor: 097/KP.01.00/K/10/2022 meloloskan Maria Rostin Payong sebagai Anggota Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Kandidus E.T.S Kelen sebagai Anggota Partai Golongan Karya (Golkar) Flores Timur.
Pasal DilanggarPasal 117
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Arifin Atanggae selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur, Teradu II Karolus Rian Tukan, dan Teradu III Dahlya Reda Ola selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Maria Ignasia T.O Corebima selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Flores Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang untuk Teradu I, Teradu II, dan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 38-PKE-DKPP/XII/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 38- P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 38-PKE-DKPP/XII/2022, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Kondradus Sang Angin Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja Alamat : Watowara RT/RW 001/001 Desa Watowara Kec. Titehena Kab. Flores Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Arifin Atanggae Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur Alamat : Jl. Kota Rowido Kel. Sarotari Tengah Kec. Larantuka Kab. Flores Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Karolus Rian Tukan Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur Alamat : Jl. Kota Rowido Kel. Sarotari Tengah Kec. Larantuka Kab. Flores Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Dahlya Reda Ola Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur Alamat : Jl. Kota Rowido Kel. Sarotari Tengah Kec. Larantuka Kab. Flores Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Maria Ignasia T.O Corebima Pekerjaan : Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Flores Timur Alamat : Jl. Kota Rowido Kel. Sarotari Tengah Kec. Larantuka Kab. Flores Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu IV disebut sebagai--------------------------- Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 38-P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 38-PKE-DKPP/XII/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu III dan Teradu IV, selaku Ketua dan Sekretaris Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Flores Timur lalai atau tidak teliti dalam proses Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan melalui Pengumuman Nomor: 097/KP.01.00/K/10/2022 (Bukti P-1). Tim Kelompok Kerja diduga tidak transparan dan tidak netral juga lalai disebabkan keberadaan peserta yang lolos bernama : a. Maria Rostin Payong, No Urut 125, No Pendaftaran 275, Jenis Kelamin Perempuan, Kecamatan Larantuka, bertatus sebagai Anggota Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Fakta tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam proses seleksi calon anggota panitia pengawas pemilihan kecamatan (Bukti P-2). b. Kandidus E.T.S Kelen, No Urut 272, No Pendaftaran 104, Jenis Kelamin Laki-laki, Kecamatan Titehena, berstatus sebagai Anggota Partai Golongan Karya (Golkar) Flores Timur, Jabatan Wakil Sekretaris Bidang Media dan Penggalangan Opini melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : KEP- 87/DPD/GK/NTT/VII/2022 tentang Pengesahaan Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Kabupaten Flores Timur Masa Bakti 2020 – 2025. Fakta tersebut menimbulkan kekhawatiran kekhawatiran mengenai adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam proses seleksi calon anggota panitia pengawas pemilihan kecamatan (Bukti P-3). 2. Bahwa Teradu III dan Teradu IV, selaku Ketua dan Sekretaris Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Flores Timur tidak memahami aturan sebagaimana yang tertuang dalam UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117 huruf (i) dan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, sudah sangat jelas bahwa Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar, hal ini bisa kita lihat dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tanggal 9 September 2022 Bagian V PROSES PEMBENTUKAN PANWAS KECAMATAN, Huruf A, Angka 3 (8), hal tersebut patut diduga telah dilakukan perbuatan yang mengarah kepada tindakan maladministrasi. 3. Bahwa Lembaga Bawaslu bersifat Kolektif Kolegial. Kolektif kolegial adalah istilah umum yang merujuk kepada sistem kepemimpinan yang melibatkan beberapa orang pimpinan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan dengan mekanisme tertentu, yang ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara dengan mengedepankan semangat kebersamaan. Ini artinya, perbuatan yang disangkakan kepada Teradu III dan Teradu IV tentulah telah mendapatkan persetujuan dari Teradu I dan Teradu II. Hal ini pula yang kemudian menjadi dasar bahwa Para Teradu harus pula ikut bertanggungjawab atas apa yang telah dilakukan oleh Teradu III dan Teradu IV, karena melakukan pembiaran perbuatan yang diduga dilakukan tidak sesuai prosedur dan sebagaimana yang di amanahkan oleh Undang-undang. 4. Bahwa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu IV (Korsek), sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tanggal 9 September 2022. Disana dengan jelas disebutkan dalam Bagian IV Wewenang Pembentukan Panwas Kecamatan, bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk Kelompok Kerja (Pokja), Pokja Pembentukan Pengawas Kecamatan terdiri dari Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota dan unsur Sekretariat Bawaslu Kabupaten/ Kota. Kemudian selaku ketua pokja pembentukan Panwas Kecamatan adalah Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) / (Teradu III) dan Sekretaris Pokja adalah Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten/ Kota (Teradu IV). Dalam keputusan tersebut juga disebutkan bahwa Tugas dan Kewajiban Pokja adalah Meneliti berkas administrasi pendaftaran. Faktanya, itu tidak dilaksanakan oleh Pokja, dimana Teradu IV / Korsek merupakan ex officio dari Sekretaris Pokja, sehingga dari uraian di atas sangat terang benderang sekali bahwa Korsek dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Pokja patut di duga telah lalai dan tidak menjalankan Tugas dengan baik sebagaimana yang di amanahkan oleh Undang-undang. 5. Bahwa alasan Pengadu mengajukan Pengaduan ini di sebabkan adanya dugaan Pelanggaran Etika dan Hukum yang dilakukan oleh Para Teradu. Bawaslu Kabupaten Flores Timur yang tidak transparan dalam melakukan proses rekruitmen Panwascam. 6. Bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut di duga telah dipersiapkan secara terencana sejak awal, mulai dari proses pendaftaran hingga pengumuman panwascam terpilih, karena seyogyanya jika mengacu kepada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, sudah sangat jelas bahwa Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar 7. Bahwa Maria Rostin Payong, No Urut 125, No Pendaftaran 275, Jenis Kelamin Perempuan, Kecamatan Larantuka, bertatus sebagai Anggota Partai Perindo Kab. Flores Timur dan Kandidus E.T.S Kelen, No Urut 272, No Pendaftaran 104, Jenis Kelamin Laki-laki, Kecamatan Titehena, berstatus sebagai Anggota Partai Golongan Karya dinyatakan terpilih menjadi Panwascam oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur, dengan pengumuman nomor : 035/KP.01.00/NT-04/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022, padahal dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, Bagian Bagian V PROSES PEMBENTUKAN PANWASCAM, Huruf A, Angka 3 Huruf a Angka 8 disebutkan bahwa : “Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar” Jika kita melihat hal tersebut maka dapat di tarik kesimpulan, bahwa Anggota Partai Politik yang mencalonkan diri menjadi Calon Panwascam wajib memundurkan diri dari Anggota Partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon panwascam. Faktanya, para anggota Partai Politik yang mendaftar menjadi calon panwascam di Kabupaten Flores Timur dinyatakan lulus administrasi oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kabupaten Flores Timur, bahkan kemudian dinyatakan terpilih menjadi panwascam padahal Kandidus E.T.S Kelen statusnya belum mengundurkan diri Partai Politik (Bukti P-3) dan Maria Rostin Payong baru mengundurkan diri pada tanggal 26 September 2022 Nomor : 02/MPR/IX/2022 perihal pengunduran diri kepada pimpinan pengurus Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Flores Timur. (Bukti P-2) 8. Hal ini tentu saja memunculkan anggapan bahwa Pokja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kabupaten Flores Timur, dimana Teradu III (Dahlya Reda Ola, S.Pd) selaku Ketua Pokja dan Teradu IV (Maria Ignasia T.O Corebima, SH) selaku sekretaris Pokja tidak mempedomani dan/ atau tidak menjalankan tahapan rekruitmen Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kabupaten Flores Timur dengan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Para komisioner Bawaslu Kabupaten Flores Timur (Para Teradu) sekaligus anggota Pokja juga di anggap tidak memahami aturan dan/ atau melakukan pembiaran dugaan pelanggaran ini. Padahal pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pleno; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan melalui Pengumuman Nomor: 097/KP.01.00/K/10/2022; 2. P-2 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur Nomor: 154/PL.01.1-BA/5306/2022 Tentang Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Dokumen Persyaratan Partai Politik; 3. P-3 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : KEP-87/DPD/GK/NTT/VII/2022 tentang Pengesahan Komposisi Dan Personalia DPD Partai Kabupaten Flores Timur Masa Bakti 2020-2025; [2.4] KETERANGAN SAKSI Yosep Erasmus B. Openg mengatakan bahwa Ketua Pimpinan Partai Golkar Kecamatan Titehena Periode 2020-2025. Dalam komposisi kepengurusuan Partai Golkar di tingkat Kecamatan Titehena melalui musyawarah cabang dan musyawarah kecamatan yang digelar pada tanggal 7 November 2020 dan dalam rapat musyawarah tersebut 2 nama yang disoderkan oleh peserta forum musyawarah tersebut yang dihadiri oleh Ketua DPD 2 Partai Golkar, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Flores Timur, Ketua Bapilu Flores Timur beserta pengurus DPD 2 Partai Golkar di Desa Loewolaga telah memutuskan bahwa melalui hasil pemilihan secara langsung suara Yosep Erasmus B. Openg 13 dan Kandidus E.T.S Kelen 6, maka forum memutuskan Ketua Partai Golkar Kecamatan Kabupaten Flores Timur adalah Yosep Erasmus B. Openg dan Sekretaris Kandidus E.T.S Kelen. Kenapa Kandidus E.T.S Kelen tidak terdaftar dalam SIPOL karena yang bersangkutan ketika dihubungi oleh DPD 2 Partai Golkar terakhir pada Bulan Juli Tahun 2022 yang bersangkutan tidak menyerahkan KTP dengan alas an KTPnya hilang. KTP Kandidus E.T.S Kelen tidak dimasukan, maka relalisasi kepengurusan tingkat Kecamatan Titehena dimutahirkan ulang. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, DAN TERADU IV Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I, II, dan Teradu IV menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada pokok perkara angka 1 dapat kami jelaskan sebagai berikut: a. Bahwa Saudara Maria Rostin Payong pada saat pendaftaran telah menandatangani surat peryataan yang salah satu isinya menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.Surat pernyataan yang bersangkutan mempunyai konsekuensi bahwa tanggung jawab hukum sepenuhnya berada pada saudari Maria Rostin Payong.( bukti T-1) Sebagai bentuk tindak kehati-hatian, maka pada saat penerimaan berkas pendaftaran selaku panitia seleksi melakukan pengecekan pada Sipol dan Saudari Maria Rostin Payong terdaftar dalam sipol, panitia mengarahkan pada yang bersangkutan agar yang bersangkutan dapat melakukan pengaduan kepada partai Perindo dan KPU kab. Flores Timur agar dapat mengeluarkan namanya dari sipol, karena menurut keterangan saudari Maria Rostin Payong bahwa namanya tercatut dalam sipol. (bukti T-2) Sampai dengan pengumuman dan penetapan hasil seleksi Panwascam, panitia seleksi tidak pernah mendapatkan informasi ataupun keterangan bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota partai politik dan tidak ada tanggapan dari masyarakat terhadap saudara Maria Rostin Payong. b. Bahwa saudara Kandidus E.T.S Kelen pada saat pendaftaran telah menandatangani surat pernyataan yang salah satu isinya menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar (bukti T-3). Surat pernyataan yang bersangkutan mempunyai konsekuensi bahwa tanggung jawab hukum sepenuhnya berada pada saudara Kandidus E.T.S Kelen. selama proses berjalan tidak ada pengaduan terhadap saudara Kandidus sehingga tidak ada alasan bagi panitia untuk menggugurkan yang bersangkutan. pada saat penerimaan berkas sampai penetapan,yang bersangkutan tidak terdaftar dalam SIPOL ( Sistem Informasi Parpol). (bukti T-4) 2. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada pokok perkara angka 2 dapat kami jelaskan sebagai berikut: Bahwa dugaan tindakan mall administrasi sebagai prilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penyalagunaan kewenangan termasuk kelalaian atau pengabaian hukum secara factual tidak dapat dituduhkan kepada teradu IV baik secara sendiri maupun bersama-sama .Oleh karena teradu IV bersama teradu yang lain telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyeleksi persyaratan administrasi sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.(bukti T-5) 3. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada pokok perkara angka 3 dapat kami jelaskan sebagai berikut: Bahwa pada saat pleno penetapan keputusan kelulusan 3 (tiga) anggota panwaslu kecamatan Se Kab. Flores Timur pada tgl 23 – 24 Oktober 2022 yang di hadiri oleh teradu I, teradu II dan teradu III serta Teradu IV sebagai sekretaris Pokja sekaligus sebagai Notulen Rapat, Teradu IV melakukan pengecekan terhadap seluruh Calon anggota panwaslu kecamatan Se Kab. Flores Timur yang akan ditetapkam termasuk saudari Maria Rostin Payong dan Saudara Kandidus E.T.S Kelen pada Sipol dan Hasilnya Yang bersangkutan tidak terdaftar dalam Sipol (bukti T-6) sehingga pimpinan Bawaslu Kab. Flores Timur dalam Pleno Menetapan yang bersangkutan sebagai anggota panwalu kecamatan Larantuka dan Kecamatan Titehena. (T-7) 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada pokok perkara angka 4 dapat kami jelaskan sebagai berikut: Bahwa Korsek yang adalah ExOfficio Sekretaris Pokja telah menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilu kecamatan dalam pemilu serentak 2024, sebagaimana telah di ubah dengan keputusan ketua Bawaslu Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 dimana semua persyaratan administrasi sudah terpenuhi oleh peserta. (bukti T-8) 5. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada pokok perkara angka 5 dapat kami jelaskan sebagai berikut: Bahwa Proses perekrutan Panwaslu Kecamatan sudah di lakukan secara transparan sesuai juknis yang dimulai dengan tahapan pengumuman secara terbuka melalui akun facebook resmi Bawaslu Kab. Flores Tumur (bukti T-9), di websait Bawaslu Kab. Flores Timur (bukti T-10) serta surat pemberitahuan kepada para Camat Se Kab. Flores Timur (bukti T-11) Untuk melanjutkan informasi Pengumuman kepada seluruh Kepala Desa dan Kelurahan. 6. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada pokok perkara angka 6 dapat kami jelaskan sebagai berikut: teradu I, II dan IV menolak perbuatan itu telah direncanakan sejak awal mulai dari proses pendaftaran sampai pada pengumuman karena dari fakta yang ada tidak terdapat 1 (satu) buktipun yang dilampirkan oleh pengadu yang menunjukan adanya serangkaian perbuatan teradu I, II, dan IV untuk meloloskan saudara Rostin Payong dan saudara Kandidus E.T.S Kelen sebagai anggota panwaslu kecamatan. 7. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada pokok perkara angka 7 dapat kami jelaskan sebagai berikut: Bahwa setelah Pelantikan teradu I menerima Pesan dari Pimpinan Bawaslu Provinsi NTT yang berisi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi NTT No: KEP-87/DPD/GK/NTT/VIII/2022 tentang pengesahan komposisi dan personalia DPD Partai Golkar Kab. Flores Timur Masa bakti 2020 – 2025 hasil revitalisasi yang terdapat nama saudara Kandidus E.T.S Kelen (Bukti T-12) dan Berita Acara Nomor 154/PL.01.1-BA-5306/2022 Tentang Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Terhadap Keapsahan dokumen persyaratan pertain politik oleh Maria Rostin Payong (Bukti T-13). Bawaslu Flores Timur melakukan langkah memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi pada tgl 7 november 2022 dan dalam klarifikasi saudara Maria Rostin Payong menyatakan bahwa dia bukan anggota Parpol ( bukti T-14). hal ini diperkuat dengan surat dari Partai Perindo yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan anggota Partai Perindo ( bukti T-15) Bawaslu Flores Timur melakukan klarifikasi pada Tgl 7 November 2022 terhadap saudara Kandidus E.T.S Kelen dan dalam klarifikasi tersebut yang bersangkutan menyatakan bahwa dia tidak pernah menjadi pengurus partai Golkar.( bukti T-16) klarifikasi juga dilakukan ke partai Golkar dan partai Golkar menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan pengurus partai (bukti T-17). dan diperkuat dengan surat peryataan dari ketua DPD Partai Golkar tanggal 11 Oktober 2022 yang menyatakan bahwa Saudara Kandidus E.T.S Kelen tidak berada dalam daftar kepengurusan Partai Golkar dan meminta maaf karena sudah mencatut nama yang bersangkutan untuk dimasukan dalam struktur partai tanpa sepengetahuan pemiliknya (bukti T-18) Selanjutnya pada Tgl 8 November 2022 Bawaslu Kab. Flores Timur mengeluarkan Surat Unndangan Klarifikasi kepada Partai Golkar dan Partai Perindo (bukti T-19) dan pada Tgl 9 November 2022 partai Golkar dan Partai Perindo datang melakukan Klarifikasi bertempat di Kantor Bawaslu kab. Flores Timur. Klarifikasi ini di lakukan oleh teradu II kepada partai Golkar dan partai Prindo: Dalam Klarifikasi Partai Perindo menyampaikan Saudari Maria Rostin Payong Adalah Benar anggota Patai Perindo (bukti T-20) dan menyertakaan surat pernyataan Saudari Maria Rostin Payong Bersedia menjadi anggota Partai Perindo tertanggal 25 Februari 2022 (bukti T -21), surat pengunduran diri saudari Maria Rostin Payong dari partai Perindo (bukti T-22 ), setelah melakukan klarifikasi Bawaslu Kab. Flores Timur Mebalas Surat Ketua Bawaslu Provinsi NTT dengan Melampirkan semua dokumen hasil klarifikasi (bukti T-23) Selanjutnya Pimpinan Bawaslu Kab. Flores Timur Berproses yaitu pada tgl 14 November 2022 teradu I menyampaikan Permohonan Pleno tentang status Saudara Kandidus E.T.S Kelen dan Saudari Maria Rostin Payong dalam keanggotaan panwaslu kecamatan dan pada kecamatan melalui grup komisioner bawaslu kabupaten flores timur (bukti T-24) dan pada hari yang sama di jam sekitar pukul 23.02 Wita kami teradu I, II dan III melakukan Pleno Secara Daring di dampingi teradu IV sebagai notulen rapat pleno,(bukti T-25) dalam keputusan Pleno teradu I , II dan teradu III menyepakati untuk Sadara Kandidus E.T.S Kelen di pertahankan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Titehena, selanjutnya untuk saudari Maria Rostin Payong Teradu I dan Teradu II sama sama memutuskan untuk memberhentikan saudari Maria Rostin Payong dari keanggotaan panwaslu kecamatan Larantuka sedangkan Teradu III menginginkan mempertahan saudari Maria Rostin Payong untuk tetap menjadi anggota panwaslu kecamatan Larantuka, dalam pleno tersebut teradu III memutuskan untuk memberikan kesempatan padanya untuk menyiapkan alasannya agar di lampirkan pada berita acara pleno sampai hari kamis tgl 17 November 2022. (bukti T-26) Bawaslu Kab. Flores Timur menerima surat dari partai perindo tertanggal 15 November 2022 perihal keterangan yang menyatakan bahwa klarifikasi atas nama Maria Rostin Payong yang terjadi pada tgl 9 november 2022 oleh Romaldus Amando Fernandes sebagai LO Partai Perindo tidak di lengkapi dengan mandat dari partai perindo sehingga hasil klarivikasi tersebut di pandang tidak sah di lampirkan dengan Surat Keputusan Dewan Pimpimnan Pusat Partai Perindo Tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Perindo Kab. Flores Timur. (bukti T-27 ) 8. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada pokok perkara angka 8 dapat kami jelaskan sebagai berikut: Bahwa Pokja Pembentukan panitia pengwas kecamatan sudah melakukan sesuai Juknis yang ada. [2.6] PETITUM TERADU I, TERADU II, DAN TERADU IV Berdasarkan uraian di atas, Teradu I, II. dan Teradu IV memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, II. dan Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II. dan Teradu IV dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU I, TERADU II, DAN TERADU IV Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I, II. dan Teradu IV mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. T.01 Foto copy Surat pernyataan Maria Rostin Payong; 2. T.02 Foto copy Data sipol Maria Rostin Payong; 3. T.03 Foto copy Surat pernyataan Kandidus E.T.S Kelen; 4. T.04 Foto copy Data sipol Kandidus E.T.S Kelen; 5 T.05 Foto copy Surat keputusan Ketua Bawaslu RI tentang pedoman pembentukan panitia pokja perekrutan Panwascam; 6 T.06 Foto copy Data sipol Maria Rostin Payong dan Kandidus E.T.S Kelen yang namanya tidak terdaftar dalam sipol; 7 T.07 Foto copy Hasil pleno penetapan 3 besar anggota panwascam; 8 T.08 Foto copy SK perubahan pedoman pembentukan panwascam 2024; 9 T.09 Pengumuman proses perekrutan sampai pada penetapan Anggota panwascam melalui media FB Bawaslu Kabupaten Flored Timur; 10 T.10 Foto Copy Pengumuman proses perekrutan sampai pada penetapan Anggota panwascam melalui media Website Bawaslu Kabupaten Flored Timur; 11 T.11 Foto Copy Surat ke pada para camat se Kabupaten Flores Timur untuk melanjutkan informasi perekrutan panwascam ke Kepala Desa dan Kelurahan; 12 T.12 Foto Copy Surat keputusan DPD Partai Golkar Provinsi NTT; 13 T.13 Foto Copy Berita Acara klarifikasi Maria Rostin Payong di KPUD Flores Timur; 14 T.14 Foto Copy Berita Acara klarifikasi Maria Rostin Payong bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur; 15 T.15 Foto Copy Surat Keterangan dari Partai Perindo yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan anggota partai politik; 16 T.16 Foto Copy Berita Acara klarifikasi Kandidus E.T.S Kelen bersama Ketua Bawaslu Kab.Flores Timur; 17 T.17 Foto Copy Berita Acara klarifikasi partai golkar bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur Karolus Riang Tukan,SH; 18 T.18 Foto Copy Surat pernyataan dari Partai Golkar yang menyatakan saudara Kandidus E.T.S Kelen tidak terdaftar dalam data kepengurusan Partai Golkar; 19 T.19 Foto Copy Surat pernyataan dari Partai Golkar yang menyatakan saudara Kandidus E.T.S Kelen tidak terdaftar dalam data kepengurusan Partai Golkar; 20 T.20 Foto Copy Hasil klarifikasi LO partai perindo bersama Anggota Bawaslu Karolus Riang Tukan,SH; 21 T.21 Foto Copy Surat pernyataan Rostin sebagai anggota Partai Perindo; 22 T.22 Foto Copy Surat pengunduran diri Maria Rostin Payong dari Partai Perindo; 23 T.23 Foto Copy Surat Balasan dari Bawaslu Kabupaten Flores Timur ke Provinsi; 24 T.24 Foto Copy Permintaan pleno oleh Ketua Bawaslu Kab.Flores Timur Via WA Grup Pimpinan; 25 T.25 Foto kegiatan Rapat Peleno Pimpina; 26 T.26 Foto Copy BA Pleno dan hasil notulen rapat pleno; 27 T.27 Foto Copy Surat keterangan partai perindo yang menyatakan hasil kelarifikasi yang di lakukan oleh LO pada tanggal 09 November 2022 adalah tidak sah; [2.8] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU III Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu III menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa sebagai ketua pokja telah melaksanakan keseluruhan proses dengan berpedoman pada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilun Serentak 2024 Bahwa sebagai Ketua Pokja telah melaksanakan kewajiban secara cermat dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud, tidak saja memperhatikan alur, prosedure,tahapan dan jadwal. Tetapi lebih dari itu dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai syarat -syarat calon anggota panwascam dan tetap bersandar pada ketentuan angka 3 bagian 1 Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilun Serentak 2024 yaitu tetap pada prinsip prinsip umum yakni; Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Professional, Akuntabel, Efektif, Efisien, Aksesibilitas, Dan Afirmasi. Bahwa sehubungan dengan konsistensi sikap kami pada ketentuan yang disebutkan di atas maka tuduhan yang ditujukan kepada kami atas kelalaian atau ketidaktelitian dalam proses pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota panitia pengawas pemilihan kecamatan adalah TIDAK BENAR dan tidak memiliki alasan hukum yang cukup. Bahwa terhadap pokok aduan berkenaan dengan Maria Rostin Payong dan Kandidus E.T.S Kelen yang menurut pengadu tidak memenuhi syarat administrasi karena tercatat sebagai anggota Partai Politik perlu dijelaskan sebagai berikut : a. Bahwa Maria Rostin Payong pada saat melakukan pendaftaran sebagai peserta seleksi pengawas kecamatan telah membawa seluruh dokumen yang di syaratkan. Namun demikian pada kesempatan yang sama, yang bersangkutan diketahui namanya terdapat dalam Sipol KPU. Dengan diketahuinya bahwa yang bersangkutan tercatat dalam dokumen sipol maka Maria Rostin payong kemudian melakukan klarifikasi ke KPU kabupaten Flores Timur untuk memastikan bahwa sebenarnya nama yang bersangkutan tercatut oleh Partai Perindo untuk menjadi anggota partai. Klarifikasi dimaksud berlanjut sampai pada permintaan keterangan tertulis dari Partai Perindo Kabupaten Flores Timur yang menerangkan bahwa Maria Rostin payong benar dicatut namanya oleh Partai Perindo tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. (P-1,-Surat Keterangann Partai Perindo Kabupaten Flores Timur Terlampir. Bahwa setelah dikeluarkannya surat keterangan Partai Perindo Kabupaten Flores Timur (p-1), nama Maria Rostin Payong tidak lagi terdapat dalam Sipol KPU Sehubungan dengan itu maka pokja kemudian mengeluarkan pengumuman. Bahwa Bawaslu Kabupaten Flores Timur melalui saudara teradu II, pula telah melakukan klarifikasi ke Partai Politik dengan menghadirkan saudara Romualdus Arnando Fernandez. dalam hal ini sebagai penghubung Partai Perindo. Namun demikian, Partai Perindo Kabupaten Flores Timur melalui surat Nomor 023/DPD/PERINDO/444/X/2022 Menerangkan bahwa saudara Romualdus Arnando Fernandez tidak memiliki legal standing untuk memberikan klarifikasi atas nama Partai Perindo Kabupaten Flores Timur. Oleh karena itu keterangan klarifikasi yang diterima dari saudara Romualdus Arnando Fernandez dianggap tidak memiliki kekuatan hukum dan oleh sebab itu, maka batal demi hukum. Sehubungan dengan itu pokja kemudian memastikan bahwa Maria Rostin Payong tidak pernah menjadi anggota partai politik sampai di keluarkannya Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi. Bahwa selain klarifikasi sebagaimana dimaksud di atas, Maria Rostin Payong pernah dimintai keterangan klarifikasi oleh Lembaga Bawaslu Kabupaten Flores Timur melalui Katua Bawaslu dalam hal ini teradu I, Hal mana hasil klarifikasi telah mendapatkan jawaban bahwa Maria Rostin payong tidak pernah mengetahui bahwa dirinya sebagai anggota Partai Perindo. (p-2,- Berita Acara Klarifikasi terlampir ) b. Bahwa Kandidus E.T.S Kelen pada saat melakukan pendaftaran sebagai peserta seleksi pengawas kecamatan telah membawa seluruh dokumen yang di syaratkan. Yang bersangkutan diketahui tidak terdapat namanya di dalam Sipol KPU. Dengan tetap Berpedoman pada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 maka Kandidus E.T.S Kelen dinyatakan lulus seleksi administrasi. 2. Bahwa ketentuan yang tertuang dalam Pasal 117 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: (mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;) dan Keputusan Ketua Bawaslu RI Huruf A angka 3 [8]: tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar pada substansinya menegaskan larangan bagi anggota atau pengurus Partai Politik untuk menjadi Pengawas Pemilu kecuali kalau yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau berhenti dari Partai Politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. Ketentuan sebagaimana dimaksud sangat dipahami secara baik sehingga proses seleksi Administrasi tidak meloloskan peserta yang menjadi anggota atau pengurus Partai Politik. Apabila yang dimaksud Pengadu adalah Maria Rostin Payong dan Kandidus E.T.S Kelen maka saudara Pengadu tidak memiliki referensi dan bukti yang cukup untuk memastikan keberadaan Maria Rostin Payong dan Kandidus E.T.S Kelen sebagaimana uraian dalil-dalil jawaban di atas. Sehubungan dengan itu maka tuduhan oleh saudara Pengadu bahwa kami telah melakukan tindakan tidak sesuai dengan prosedur dan amant UU adalah tuduhan yang Tidak Benar. 3. Bahwa dalam Pleno dimaksud, secara Kolektif, kami telah mempertimbangkan secara bersama - sama untuk kemudian bersama- sama memutuskan adanya kelulusan peserta seleksi. Pertimbangan sebagaimana dimaksud tentu saja dengan merujuk pada Ketentuan yang tertuang dalam Pedoman Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan sejumlah referensi lainnya sebagaimana yang diuraikan pada bagian terdahulu. 4. Terkait dalil Pengadu pada point 5, perlu dijelaskan bahwa hal transparansi telah dilakukan dengan membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan tanggapan pasca pengumuman kelulusan seleksi Administrasi. Namun demikian, sampai denganbatas waktu yang sudah ditentukan tidak terdapat adanya tanggapan masyarakat untuk kemudian dapat kami jelaskan seperlunya sesuai materi tanggapan. Ruang tanggapan masyarakat dimaksud pula justru tidak dimanfaatkan oleh Pengadu untuk menyatakan tanggapan atau keberatan sebagaimana terbaca dalam pokok perkara ini. Sementara pengadu adalah bagian dari peserta seleksi yang ikut lulus dalam tahapan seleksi administrasi. Bahwa pengaduan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik merupakan hak setiap orang yang merasa tidak puas dan / atau dirugikan atas sebuah tindakan/perilaku dan keputusan lembaga penyelenggara pemilu. Namun demikian, hal yang harus dipertanyakan kepada pengadu, apakah pengaduan ini sebagai bentuk ketidak puasan atas keputusan penetapan kelulusan tiga besar Calon anggota Panwas Kecamatan yang sudah dilantik? Jika saja saudara pengadu lulus dan dilantik menjadi panwascam Kecamatan Titehena, apakah pengaduan seperti ini tetap diajukan ke DKPP? Hal ini sekedar sebagai pertanyaan instrospeksi bagi pengadu untuk memastikan kemurnian kepeduliannya terhadap kebijakan Bawaslu Kabupaten Flores Timur sebagai penyelenggara pemilu di daerah. Bahwa Pengadu juga tidak menguraikan secara detail unsur transparansi manakah yang tidak kami penuhi dalam menjalankan mekanisme seleksi. Sehubungan dengan itu maka, dalil yang dibangun oleh Pengadu dengan tuduhan TIDAK TRANSPARAN adalah mengada-ada, kabur dan tidak jelas. 5. Terhadap dalil aduan Pengadu pada point 6, perlu dijelaskan bahwa penggunaan diksi PELANGGARAN dalam narasi ini oleh Pengadu adalah berlebihan, prematur dan melanggar asas hukum Praduga Tak Bersalah. Bahwa dugaan pelanggaran yang pada pokoknya mengenai adanya persiapan secara terencana sejak awal dengan acuan yuridis pada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, adalah tidak relefan dan mengada- ada sebab dalil-dalil dugaan tidak menguraikan bukti-bukti persiapan secara terencana sebagaimana yang Pengadu maksudkan untuk meluluskan Peserta yang terindikasi sebagai Pengurus atau anggota Partai Politik. 6. Terhadap dalil aduan pada point 7, dapat dijelaskan bahwa secara umum mengenai dugaan pelibatan Maria Rostin Payong dan Kandidus E.T.S Kelen, sudah kami dalilkan pada point terdahulu bahwa yang bersangkutan sudah melakukan upaya klarifikasi dan sudah terbukti bahwa namanya tercatut oleh Partai Politik yang kemudian sudah dihapus dari SIPOL KPU. Sehubungan dengan itu maka perihal Surat Pengunduran diri dari Partai Politik oleh Maria Rostin Payong sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu sebagai bukti, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan/atau bukti autentik yang menegaskan status yang bersangkutan sebagai anggota partai politik. Hal ini sudah dipertegas dengan surat keterangan Partai Perindo Kabupaten Flores Timur yang selanjutnya telah dikeluarkan nama yang bersangkutan dari SIPOL KPU. Demikian pula halnya dengan Kandidus E.T.S Kelen tidak perlu melakukan Pengunduran diri karena yang bersangkutan tidak tercatat sebagai pengurus Partai Politik. [2.9] PETITUM TERADU III Berdasarkan uraian di atas, Teradu III memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.10] BUKTI TERADU III Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu III mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1 T.01 Foto copy Berita Acara Nomor: 154/PL.01.1-BA/5306/2022 TENTANG HASIL KLARIFIKASI TANGGAPAN MASYARAKAT TERHADAP KEABSAHAN DOKUMEN PERSYARATA N PARTAI POLITIK; 2 T.02 Foto copy Beruta Acara Rapat Pleno Nomor 026/HM.03.02/K.NT- 15/10/2022 tertanggal 17 Oktober 2022; 3 T.03 Foto copy Berita Acara hasil Rapat Pleno Penetapan Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur Nomor 032/KP.01.00/K/10/2022; 4 T.04 Foto copy Petikan SK KPU RI tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Daftar Hadir Rapat Pleno Penetapan Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur; 5 T.05 Foto copy Dewan Pimpinan Daerah Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Kabupaten Flores Timur Nomor 026/DPD/PERINDO/FLT/XI/2022 perihal Keterangan tertanggal 15 November 2022; 6 T.06 Foto copy Data sipol; 7 T.07 Foto copy Surat Keputusan DPP Partai Perindo Nomor 131-SK/DPP Partai Perindo/11/2022 perihal Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 10 Februari 2022; 8 T.08 Foto copy Dewan Pimpinan Daerah Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Kabupaten Flores Timur Nomor 025/DPD/PERINDO/FLT/XI/2022 perihal Keterangan; 9 T.09 Foto copy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Imdonesia (Perindo) Provisni Nusa Tenggara Timur Nomor 147- SK/DPW-Perindo/NTT/II/2022 perihal Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Kecamatan Larantuka-Kabupaten Flores Timur tertanggal 7 Februari 2022; 10 T.10 Foto copy Keputusan Bawaslu Kabupaten Flores Timur Nomor 15/KP.01.00/K/10/2022 perihal Penetapan Anggota Panwas Kecamatan Larantuka Timur Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 27 Oktober 2022; 11 T.11 Foto copy Data sipol Maria Rostin Payong; 12 T.12 Foto copy Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 7 November 2022 atas nama Maria Rostin Payong; 13 T.13 Foto copy Surat Bawaslu Kabupaten Flores Timur Nomor 094/HM.03/K/XI/2022 perihal Laporan Hasil Klarifikasi tertanggal 10 November 2022; 14 T.14 Foto copy Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 7 November 2022 atas nama Romaldus Amando Fernandes; 15 T.15 Foto copy Surat Keterangan Maria Rostin Payong; 16 T.16 Foto copy Surat pengunduran diri saudara Maria Rostin Payong dari Partai Perindo; 17 T.17 Foto copy Dewan Pimpinan Daerah Perindo (Persatuan Indonesia) Kabupaten Flores Timur Nomor 021/DPD Perindo/41.1/X/2022 perihal Keterangan 11 Oktober 2022; 18 T.18 Foto copy Berita Acara KPU Kabupaten Flores Timur Nomor 154/PL.01.1-BA/5306/2022 perihal Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Dokumen Persyaratan Partai Politik tertanggal 10 Oktober 2022; 19 T.19 Foto copy Foto klarifikasi Maria Rostin Payong; 20 T.20 Foto copy Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 7 November 2022 atas nama F.X Jou Pogonbola Parera 21 T.21 Foto copy Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 7 November 2022 atas nama Kandidus E.T.S Kelen; 22 T.22 Foto copy Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar perihal pernyataan tanggal 11 Oktober 2022; 23 T.23 Foto copy Foto klarifikasi Kandidus E.T.S Kelen; [2.11] KESIMPULAN TERADU I, TERADU II, DAN TERADU IV 1. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu IV telah menyampaikan keterangan – keterangan sebagaimana fakta persidangan yang sudah digelar dengan Nomor Perkara 38–PKE–DKPP/XII/2022. a. Bahwa tehadap Terkait I atas nama Kandidus E.T.S Kelen sejak dimulainya tahapan Perekrutan sampai dengan Pleno Penetapan Anggota Panwalu Kecamatan yang bersangkutan Tidak Terdaftar Namanya didalam SIPOL; b. Bahwa terhadap Terkait II atas nama Maria Rostin Payong pada saat Pendaftaran dimana ditemukannya namanya dalam SIPOL yang bersangkutan diarahkan melakukan pengaduan atas pencatutan namanya di KPU dan pada saat Pleno Penetapan Keanggotaan Panwaslu Kecamatan yang bersangkutan tidak terdaftar lagi dalam SIPOL. 2. Bahwa sesuai hasil Klarifikasi yang dilakukat dapat dijelaskan bahwa: a. Sesuai klarifikasi terhadap Terkait I atas nama Kandidus E.T.S Kelen pada saat dilakukan klarifikasi tidak ditemukan bahwa yang bersangkutan adalah Anggota Partai GOLKAR dan juga Klarifikasi yang dilakukan terhadap Partai GOLKAR pun menyatakan bahwa saudara Kandidus E.T.S Kelen bukan sebagai anggota partai politik GOLKAR; b. Klarifikasi yang dilakukan terhadap Terkait II Atas nama Maria Rostin Payong dimana yang bersangkutan menyatakan bahwa beliau tidak tahu menahu soal bagimana membuat surat Pengunduran dirinya dari keanggotaan partai. Namun pada saat dilakukannya Klarifikasi terhadap Partai PERINDO menyatakan bahwa Saudara Maria Rostin Payong Secara Sadar, tau dan mau menjadi Anggota Partai PERINDO yang dibuktikan dengan Surat Peryataan ( Bukti Terlampir T – 13 ), bahwa Saudara Maria Rostin Payong juga masuk dalam Sampel Verifikasi Faktual Keaanggotaan Partai Perindo yang jelas memiliki KTA dan KTP serta Mennyatakan Mengundurkan diri dari Partai Perindo. 3. Bahwa seluruh mekanisme yang diambil dan dijalankan oleh Komisioner / Pimpinan Bawaslu Kabupaten Flores Timur terkait Klarifikasi terhadap Kandidus E.T.S Kelen dan Maria Rostin Payong maupun Pleno penetapan Status Kandidus E.T.S Kelen dan Maria Rostin Payong sangat cepat sekali bocor keluar dan diketahui oleh Partai Politik dan hal ini dapat diketahui dari pesan berantai via WhatsApp. [2.12] KESIMPULAN TERADU III Bahwa dalam pokok aduan, saudara pengadu menyampaikan bahwa Teradu tidak teliti dalam proses pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan melalui Pengumuman Nomor: 097/PK.01.00/K/10/2022. Pengadu menilai bahwa Tim Kelompok Kerja diduga tidak transparan dan tidak netral juga lalai, yang pada pokoknya menerangkan bahwa ada peserta dalam hal ini Maria Rostin Payong dan Kandidus E.T.S Kelen adalah anggota dan/atau Pengurus Partai Politik yang seharusnya tidak patut diluluskan pada tahapan seleksi administrasi namun senyatanya ditetapkan sebagai peserta yang lulus sebagaimana tercantum dalam Pengumuman nomor 097/PK.01.00/K/10/2022. Terhadap pokok aduan ini, Teradu III tetap pada JAWABAN sebagaimana sudah dibacakan dalam persidangan terdahulu, yang pada pokoknya telah menjelaskan bahwa terhadap peserta yang ditujukan oleh Pengadu sebagai subyek yang bermasalah, telah kami jelaskan bahwa sebelum diumumkan kelulusannya, Maria Rostin Payong dan Kandidus E.T.S Kelen telah dilakukan langkah klarifikasi dengan melibatkan Partai Poltik yang bersangkutan untuk memastikan kebenaran status, yang kemudian berujung pada telah TERHAPUSNYA nama Maria Rostin Payong dari dokumen SIPOL KPU. Bahwa Teradu III dinilai tidak teliti dan tidak transparan dalam hal ini oleh Pengadu dapat diterima kebenarannya apabila sampai pada Pengumuman Kelulusan sebagaimana dimaksud dalam pokok aduan ini, nama yang bersangkutan MASIH TERDAPAT dalam SIPOL KPU. Sedangkan saudara Kandidus E.T.S Kelen tidak terdapat namanya dalam SIPOL KPU yang kemudian meyakinkan kami bahwa jika saja yang bersangkutan adalah benar statusnya sebagai pengurus partai maka sudah barang tentu namanya terdapat dalam SIPOL sebab pengumuman kelulusan seleksi administrasi kami lakukan pasca tahapan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik. 1. Bahwa terhadap bukti- bukti yang diajukan dalam persidangan baik Pengadu maupun oleh saya selaku Teradu III maupun oleh pihak lain dalam konteks persidangan ini sesungguhnya menjelaskan bahwa dugaan keberadaan status keanggotaan dan/atau kepengurusan dalam Partai Politik oleh peserta yang disebutkan namanya dalam pokok aduan ini telah mengalami klarifikasi baik secara formal maupun secara materil. Hal ini bisa dibuktikan secara normatif atas keseluruhan dokumen yang dijadikan alat bukti adalah berasal dari Partai Politik yang bersangkutan yang dilegalisasi dengan tanda tangan dan cap dari pejabat Partai Politik yang sah yang kemudian telah ditindak lanjuti oleh KPU dengan mengeluarkan nama yang bersangkutan dari dokumen SIPOL KPU. 2. Bahwa ada bukti lain yang berkenaan dengan klarifikasi yang disampaikan oleh saudara Romualdus Arnando Fernandez yang mana pada pokoknya menerangkan bahwa Maria Rostin Payong adalah Anggota Partai Perindo telah dinyatakan gugur demi hukum oleh Partai Perindo sendiri karena saudara Romualdus Arnando Fernadez tidak memiliki legal standing dalam hal memberikan keterangan klarifikasi atas nama Partai Perindio Kabupaten Flores Timur. Namun demikian, surat keterangan Partai Perindo yang menerangkan legal standing saudara Arnando Fernandez dan menarik kembali keterangan klarifikasi dimaksud tidak ditindak lanjuti oleh saudara TERADU I dan TERADU II untuk kepentingan menarik hasil klarifikasi yang yang sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi sehingga dokumen hasil klarifikasi yang sudah dinyatakan batal demi hukum oleh Partai Perindo tetap ada dan dianggap berlaku secara kelembagaan Bawaslu Kabupaten Flores Timur dan Bawaslu Provinsi NTT. Sehubungan dengan ini maka dokumen hasil klarifikasi yang disampaikan oleh saudara Romualdus Arnando Fernandez yang dijadikan bukti oleh Teradu I, II dan IV (T-20) adalah tidak sah karena tidak memiliki kekuatan hukum. 1. Keterangan Saksi saudara Erasmus B Open: Bahwa seorang saksi adalah seseorang yang mengalami, mendengar dan mengetahui secara langsung sebuah peristiwa. Selanjutnya dalam hal menjadi saksi untuk memberikan keterangan atas nama sebuah lembaga harus memiliki kapasitas yang diakui oleh lembaga yang bersangkutan. Dalam hubungan dengan substansi keberadaan saksi dari saudara Pengadu dapat diketahui beberapa hal yang patut dipertimbangkan dan dinyatakan ditolak yakni : 1.1. Bahwa saudara saksi atas nama Erasmus B Open adalah pengurus partai Golkar tingkat kecamatan yang dalam hal memberikan keterangan terkait keabsahan dokumen Partai Golkar dihadapan persidangan DKPP, yang bersangkutan BUKAN lah pengurus dalam struktur Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Flores Timur dan tidak mengantongi Surat Mandat Partai untuk memberikan keterangan diluar lembaga Partai. 1.2. Bahwa sehubungan dengan point 1.1, dapat disimpulkan bahwa keterangan kesaksian belum dapat diterima kebenarannya sepanjang belum terkonfirmasi dengan keterangan pihak yang berwenang secara Partai yakni dalam hal ini Pengurus Inti Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Flores Timur. 1.3. Bahwa Keterangan kesaksian yang disampaikan oleh saksi cenderung bertolak belakang secara hirarkis partai dengan keterangan DPD Partai Golkar Kabupaten Flores Timur yang terbaca pada bukti surat DPD Partai Golkar yang menyatakan permohonan maaf dan sekaligus menerangkan bahwa saudara Kandisus E.T.S Kelen tercatut namanya dalam dokumen Kepengurusan Partai Golakar. 1.4. Bahwa Keterangan saksi yang menerangkan saudara Kandidus E.T.S Kelen pernah menyatakan kesediannya menjadi pengurus partai Golkar tidak menjamin adanya Kepastian Hukum sebab menjadi pengurus partai politik tidak hanya sebatas menyatakan kesediaan melainkan ditetapkan dengan Keputusan Partai Politik yang bersangkutan. 1.5. Bahwa keterangan saksi yang menerangkan Keputusan DPD Partai Golkar Kabupaten yang semula mengakomodir nama saudara Kandidus E.T.S Kelen yang kemudian mengalami perubahan pada keputusan berikutnya adalah urusan internal Partai Politik yang sudah terklarifikasi melalui surat DPD Partai Golkar yang pada pokoknya sebagaimana disebutkan pada point 1.3. 1.6. Bahwa keseluruhan keterangan saksi yang menerangkan keberadaan saudara Kandidus E.T.S Kelen sebagai Pengurus partai Golkar sesungguhnya sudah terklarifikasi secara jernih pada dokumen SIPOL KPU. 1.7. Bahwa apabila SIPOL KPU diakui sebagai instrumen PEMILU yang menjadi sistim yang mengikat seluruh Partai Politik maka dokumen SIPOL menjadi patut diterima sebagai dokumen final tentang keanggotaan dan kepengurusan seseorang dalam sebuah Partai Politik. 2. Keterangan Teradu I, II dan IV: 2.1. Bahwa selain yang diterangkan dalam materi jawaban, Teradu I, II dan IV pula menyampaikan hal-hal lain yang pada pokoknya menerangkan bahwa terdapat adanya dokumen klarifikasi oleh Terkait I atas nama Maria Rostin Payong yang adalah Anggota Partai Perindo. Jika dipahami secara baik maka dapat diketahui bahwa keterangan penjelas yang disampaikan oleh Teradu I, II dan IV tidak ada relevansinya dengan Pokok Aduan atau Pokok Perkara. 2.2. Bahwa Pokok perkara sebagaimana dimaksud Pengadu dalam aduan ini adalah berkenaan dengan Pengumuman hasil Seleksi Administrasi BUKAN Penetapan Kelulusan. Bahwa keterangan yang disampaikan Teradu I, II dan IV dipandang tidak terstruktur karena tidak menjelaskan sikap lembaga yang dipimpin terkait penetapan kelulusan administrasi sebagaimana pada pokok perkara sebagai runutan awal lahirnya keputusan kelulusan tiga besar. 2.3. Bahwa terkait keterangan teradu I,II dan IV yang pada pokoknya menyinggung soal Pemberhentian Maria Rostin Payong adalah narasi hampa, tidak rasional karena tidak mendasari diri pada ketentuan fundamental yang menjadi syarat Pemberhentian seorang Anggota Panwascam sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 135 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang PEMILU. 2.4. Bahwa terhadap narasi keterangan teradu yang menyinggung soal Pleno Pemberhentian yang tidak disetujui oleh saya selaku Teradu III sebenarnya tidak menjadi halangan untuk dieksekusi tanpa perlu mendengarkan alasan saya secara tertulis karena Pleno sebagaimana dimaksud sudah diberita acarakan yang di dalam Berita acara dimaksud sudah tertuang alasan- alasan penolakan saya. 2.5. Bahwa keterangan penjelas Teradu II yang menerangkan bahwa hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu II kepada saudara Romualdus Arnando Fernandez telah diplenokan sebelum dikirim ke Bawaslu Provinsi NTT adalah tidak benar, penuh dengan rekayasa karena saya tidak pernah mengetahui adanya agenda lembaga untuk meminta klarifikasi kepada saudara Romualdus Arnando Fernandez bahkan sampai pada pengiriman hasil klarifikasi sebagai laporan ke Bawaslu Provinsi NTT. 2.6. Bahwa selain keterangan yang dinilai tidak benar, ada indikasi dan kesan pemaksakan kehendak dengan mengabaikan keterangan resmi dari Partai Perindo yang kemudian dapat dinilai ada kepentingan yang terselubung dibalik upaya sadar dengan mengabaikan surat resmi dari Partai Perindo kabupaten Flores Timur. Hal ini dapat saya sampaikan karena pasca diketahuinya hasil klarifikasi yang disebarkan melalui WA Grup, saya menyarankan agar dilakukan kembali pendalaman atas hasil klarifikasi dimaksud mengingat keterangan dimaksud disampaikan oleh seorang Penghubung Partai yang harus dipastikan terlebih dahulu legal standingnya. Selain itu pula, kehadiran Penghubung yang memberikan keterangan justeru membawa dokumen yang berbeda dari dokumen yang disampaikan oleh Partai Perindo. Namun demikian saran saya diabaikan dengan alasan hasil klarifikasi dimaksud telah dikirim ke Bawaslu Provinsi. 2.7. Bahwa dalam keterangan penjelas saudara Teradu I dan II terkait dengan alasan pemberhentian dengan dalil pada diktum keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur tentang Penetapan Kelulusan Anggota Panwas Kecamatan dengan formula “ apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan dilakukan pembetulan seperlunya” adalah dalil konyol yang tidak mempertimbangkan aspek prosedural dan substansial dari sebuah keputusan hukum. Bahwa Sehubungan dengan pencermatan terhadap seluruh keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya Teradu I, II dan IV sedang menjelaskan adanya kelalaian administrasi yang secara sadar dilakukan dengan cara mengabaikan surat keterangan Partai Perindo yang pada intinya menegaskan secara berulang, bahkan sampai tiga kali melalui surat ke Bawaslu Kabupaten Flores Timur yakni pada tanggal 29 September 2022, tanggal 31 Oktober 2022 dan tanggal 4 Nopember 2022 yang pada pokoknya menegaskan Maria Rostin Payong bukanlah Anggota Partai Perindo sekaligus dalam salah satu suratnya menegaskan bahwa keterangan saudara Romualdus Arnando Fernandez adalah tidak benar, tidak sah karena yang bersangkutan tidak ditugaskan oleh Partai dan karena itu tidak memiliki legal standing dalam memberikan keterangan atas nama Partai. Bahwa mengabaikan keterangan resmi dari Partai Politik Peserta Pemilu yang menjadi bagian dalam pokok perkara ini adalah kesalahan Penyelenggaran Pemilu yang tidak patut ditolelir. Sehubungan dengan ini maka sikap saya adalah tetap memperhatikan dokumen resmi dari Partai Politik dan tidak serta merta mengambil sikap dan keputusan sebagai mana yang didalilkan dalam keseluruhan proses persidangan ini. [2.13] KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Maria Rostin Payong a. Bahwa pihak terkait mendapatkan informasi tentang perekrutan panwascam Kabupaten Flores Timur melalui media sosial (FB Bawaslu Kabupaten Flores Timur), (bukti PT-1) b. Bahwa pada saat mendaftar Pihak Terkait memenuhi semua persyaratan administrasi sebagaimana sesuai dengan persyaratan dalam pengumuman (bukti PT-2) c. Bahwa pada saat mendaftar Panitia melakukan pengecekan keanggotaan parpol pada sipol (Sistem Informasi Partai Politik) untuk mengetahui pihak terkait merupakan anggota partai politik atau tidak , pada saat pengecekan ternyata pihak terkait terdaftar sebagai anggota partai perindo dan pihak terkait menolak bahwa pihak terkait bukan anggota partai perindo buktinya pihak terkait tidak memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota). d. Bahwa panitia mengarahkan pihak terkait menyampaikan persoalan tersebut ke KPUD kabupaten Flores Timur (bukti PT-3) e. Bahwa KPUD kabupaten Flores Timur mengarahkan Pihak Terkait untuk melakukan pengaduan lisan ke Partai Perindo agar nama pihak terkait di keluarkan dari Sipol. (bukti PT-4) f. Bahwa Pihak Terkait setelah melakukan pengaduan nama pihak terkait dikeluarkan dari sipol dan diperkuat dengan surat keterangan dari Ketua DPP Partai Perindo Flores Timur yang menerangkan bahwa pihak terkait tercatut dalam sipol dan bukan merupakan anggota partai perindo Kabupaten Flores Timur (bukti PT-5) 2. Kandidus E.T.S Kelen Kandidus E.T.S Kelen mengatakan bahwa tidak pernah bergabung Partai Politik. Pihak Terkait mengetahui bahwa terlibat di Partai Golkar setelah adanya laporan dari Pengadu. Pada pertemuan di tingkat Kecamatan Kandidus hadir sebagai wartawan. Pada saat sebelum pendaftaran Panwas Kecamatan, Kandidus mengecek di SIPOL dan hasilnya tidak ada terdaftar dalam SIPOL.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedia Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedia Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedia Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedia Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum tentang kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu lalai atau tidak teliti dalam proses Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan melalui Pengumuman Nomor: 097/KP.01.00/K/10/2022. Para Teradu dalam Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwas Kecamatan dengan Nomor: 097/KP.01.00/K/10/2022 meloloskan Maria Rostin Payong sebagai Anggota Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Kandidus E.T.S Kelen sebagai Anggota Partai Golongan Karya (Golkar) Flores Timur. Selanjutnya Para Teradu dalam Pembentukan Panwas Kecamatan tidak memahami aturan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 117 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 yang berbunyi bahwa tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. Berdasarkan Pasal 117 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 Kandidus E.T.S Kelen statusnya belum mengundurkan diri Partai Politik dan Maria Rostin Payong baru mengundurkan diri pada tanggal 26 September 2022 dengan Nomor: 02/MPR/IX/2022 perihal pengunduran diri kepada pimpinan pengurus Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Flores Timur; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu I, II, dan Teradu IV pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I, II, dan Teradu IV mengatakan bahwa Maria Rostin Payong pada saat pendaftaran telah menandatangani surat peryataan yang salah satu isinya menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. Sedangkan Kandidus E.T.S Kelen pada saat pendaftaran telah menandatangani surat pernyataan yang salah satu isinya menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. Pada saat pleno penetapan keputusan kelulusan 3 (tiga) anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Flores Timur pada tanggal 23 s.d 24 Oktober 2022 yang dihadiri oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III serta Teradu IV sebagai sekretaris Pokja sekaligus sebagai Notulen Rapat. Kemudian Teradu IV melakukan pengecekan terhadap seluruh Calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Flores Timur yang akan ditetapkam termasuk Maria Rostin Payong dan Kandidus E.T.S Kelen pada Sipol dan hasilnya yang bersangkutan tidak terdaftar dalam Sipol, sehingga pimpinan Bawaslu Kabupaten Flores Timur dalam Pleno menetapan yang bersangkutan sebagai anggota Panwalu Kecamatan Larantuka dan Kecamatan Titehena. Selanjutnya setelah pelantikan, Teradu I menerima pesan dari Pimpinan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berisi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara Timur No: KEP-87/DPD/GK/NTT/VIII/2022 tentang pengesahan komposisi dan personalia DPD Partai Golkar Kab. Flores Timur Masa bakti 2020 – 2025. Hasil revitalisasi yang terdapat nama Kandidus E.T.S Kelen dan Berita Acara Nomor 154/PL.01.1-BA-5306/2022 tentang Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan dokumen persyaratan partai politik. Pada tanggal 7 November 2022 Bawaslu Kabupaten Flores Timur melakukan langkah memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi dan dalam klarifikasi Maria Rostin Payong menyatakan bahwa bukan anggota Partai Perindo. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Flores Timur melakukan klarifikasi pada tanggal 7 November 2022 terhadap Kandidus E.T.S Kelen dan dalam klarifikasi tersebut yang bersangkutan menyatakan bahwa dia tidak pernah menjadi pengurus Partai Golkar. Bawaslu Kabupaten Flores Timur melakukan klarifikasi ke Partai Golkar. Kemudian Partai Golkar menyatakan bahwa Kandidus E.T.S Kelen bukan pengurus partai dan diperkuat dengan surat pernyataan dari Ketua DPD Partai Golkar tanggal 11 Oktober 2022 yang menyatakan bahwa Kandidus E.T.S Kelen tidak berada dalam daftar kepengurusan Partai Golkar dan meminta maaf karena sudah mencatut nama yang bersangkutan untuk dimasukan dalam struktur partai tanpa sepengetahuan pemiliknya. Selanjutnya pada tanggal 8 November 2022 Bawaslu Kabupaten Flores Timur mengeluarkan Surat Undangan Klarifikasi kepada Partai Golkar dan Partai Perindo. Pada tanggal 9 November 2022 Partai Golkar dan Partai Perindo datang melakukan Klarifikasi bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Dalam klarifikasi tersebut dilakukan oleh Teradu II kepada Partai Golkar dan Partai Perindo. Kemudian klarifikasi Partai Perindo menyampaikan Maria Rostin Payong adalah benar anggota Patai Perindo dan menyertakaan surat pernyataan Maria Rostin Payong bersedia menjadi anggota Partai Perindo tertanggal 25 Februari 2022. Setelah melakukan klarifikasi Teradu I, II, dan Teradu III menyampaikan hasil klarifikasi kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya pada tanggal 14 November 2022, Teradu I, II, dan Teradu III melakukan Rapat Pleno mengenai status Kandidus E.T.S Kelen dan Maria Rostin Payong secara daring didampingi Teradu IV sebagai notulen. Dalam hasil pleno disepakati Kandidus E.T.S Kelen di pertahankan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Titehena. Terhadap Maria Rostin Payong terjadi perbedaan pendapat Teradu I dan Teradu II dengan Teradu III. Teradu I dan Teradu II memutuskan untuk memberhentikan Maria Rostin Payong dari keanggotaan Panwaslu Kecamatan Larantuka, sedangkan Teradu III mempertahakan Maria Rostin Payong tetap menjadi anggota Panwaslu Kecamatan Larantuka; [4.2.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu III pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu III mengatakan bahwa Maria Rostin Payong pada saat melakukan pendaftaran sebagai peserta seleksi Pengawas Kecamatan telah membawa seluruh dokumen yang disyaratkan. Namun demikian pada kesempatan yang sama, yang bersangkutan diketahui namanya terdapat dalam Sipol KPU. Dengan diketahuinya bahwa yang bersangkutan tercatat dalam dokumen Sipol maka Maria Rostin payong kemudian melakukan klarifikasi ke KPU Kabupaten Flores Timur untuk memastikan bahwa sebenarnya nama yang bersangkutan tercatut oleh Partai Perindo untuk menjadi anggota partai. Klarifikasi dimaksud berlanjut sampai pada permintaan keterangan tertulis dari Partai Perindo Kabupaten Flores Timur yang menerangkan bahwa Maria Rostin payong benar dicatut namanya oleh Partai Perindo tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Bawaslu Kabupaten Flores Timur melalui Teradu II, telah melakukan klarifikasi ke Partai Politik dengan menghadirkan Romualdus Arnando Fernandez. Namun demikian, Partai Perindo Kabupaten Flores Timur melalui surat Nomor 023/DPD/PERINDO/444/X/2022 menerangkan bahwa Romualdus Arnando Fernandez tidak memiliki legal standing untuk memberikan klarifikasi atas nama Partai Perindo Kabupaten Flores Timur. Oleh karena itu keterangan klarifikasi yang diterima dari Romualdus Arnando Fernandez dianggap tidak memiliki kekuatan hukum. Sehubungan dengan itu Pokja kemudian memastikan bahwa Maria Rostin Payong tidak pernah menjadi anggota partai politik sampai di keluarkannya Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi. Selanjutnya Kandidus E.T.S Kelen pada saat melakukan pendaftaran sebagai peserta seleksi pengawas kecamatan telah membawa seluruh dokumen yang di syaratkan. Yang bersangkutan diketahui tidak terdapat namanya di dalam Sipol KPU. Dengan tetap Berpedoman pada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 maka Kandidus E.T.S Kelen dinyatakan lulus seleksi administrasi. Teradu III mengatakan bahwa sehubungan dengan perihal Surat Pengunduran diri Maria Rostin Payong dari Partai Politik sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu sebagai bukti, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan/atau bukti autentik yang menegaskan status yang bersangkutan sebagai anggota partai politik. Hal ini sudah dipertegas dengan surat keterangan Partai Perindo Kabupaten Flores Timur yang selanjutnya telah dikeluarkan nama yang bersangkutan dari SIPOL KPU; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu telah melakukan klarifikasi terhadap Maria Rostin Payong dan Kandidus E.T.S Kelen terkait dugaan terlibat anggota partai politik. Hasil klarifikasi Para Teradu terhadap Maria Rostin Payong dan Kandidus E.T.S Kelen menerangkan bukan anggota partai politik. Hal ini sesuai dengan surat penyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Selain itu, Maria Rostin Payong karena namanya terdapat dalam SIPOL, telah mendatangi KPU Kabupaten Flores Timur untuk menyampaikan keberatan namanya agar dihapus dalam SIPOL dan KPU Kabupaten Flores Timur telah menindaklanjuti. Pada saat pengumuman dan penetapan hasil seleksi Panwaslu Kecamatan, panitia seleksi tidak pernah mendapatkan informasi ataupun keterangan bahwa Maria Rostin Payong terdaftar sebagai anggota partai politik dan tidak ada tanggapan dan masukan dari masyarakat. Demikian pula terhadap Kandidus E.T.S Kelen pada saat pendaftaran telah menandatangani surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. Selama proses berjalan tidak ada masukan terhadap Kandidus E.T.S Kelen, sehingga tidak ada alasan bagi panitia untuk menggugurkan yang bersangkutan. Pada saat penerimaan berkas sampai penetapan Kandidus E.T.S Kelen tidak terdaftar dalam SIPOL. Pada saat pleno penetapan keputusan kelulusan 3 (tiga) anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Flores Timur pada tanggal 23 s.d 24 Oktober 2022, dihadiri oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, serta Teradu IV yang menjabat sebagai Sekretaris Pokja sekaligus notulen. Selain itu, Teradu IV telah melakukan pengecekan SIPOL terhadap seluruh calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Flores Timur yang akan ditetapkan, termasuk Maria Rostin Payong sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Larantuka dan Kandidus E.T.S Kelen sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Titehena. Setelah pelantikan anggota panwaslu kecamatan se-Kabupaten Flores Timur pada tanggal 27 Oktober 2022, Teradu I mendapatkan informasi dari Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur mengenai status Kandidus E.T.S Kelen yang masuk dalam keanggotaan Partai Golkar berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor KEP-87/DPD/GK/NTT/VIII/2022. Selain itu, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur juga memberikan informasi mengenai status Maria Rostin Payong yang pernah menjadi anggota Partai Perindo berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Flores Timur Nomor 154/PL.01.1-BA- 5306/2022 tertanggal 10 Oktober 2022 tentang Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan dokumen persyaratan partai politik oleh Maria Rostin Payong. Menindaklanjuti informasi dari Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah melakukan klarifikasi kepada Kandidus E.T.S Kelen dan Maria Rostin Payong pada 7 November 2022 serta Partai Golkar dan Partai Perindo pada 9 November 2022. Hasil klarifikasi terhadap Kandidus E.T.S Kelen dan Partai Golkar menyatakan bahwa Kandidus E.T.S Kelen tidak pernah menjadi pengurus Partai Golkar. Hal ini diperkuat dengan surat peryataan dari Ketua DPD Partai Golkar yang menyatakan bahwa Kandidus E.T.S Kelen bukan pengurus Partai Golkar dan meminta maaf karena sudah mencatut nama yang bersangkutan untuk dimasukan dalam struktur partai. Sedangkan klarifikasi terhadap Partai Perindo yang diwakili oleh Romualdus Arnando Fernandez menyatakan bahwa Maria Rostin Payong pernah menjadi anggota Partai Perindo yang dibuktikan dengan adanya surat Nomor 02/MPR/IX/2022 tertanggal 26 September 2022 perihal pengunduran diri Maria Rostin Payong sebagai pengurus Partai Perindo Kabupaten Flores Timur. Namun demikian, Partai Perindo Kabupaten Flores Timur melalui Surat Nomor 026/DPD/PERINDO/FTL/XI/2022 tertanggal 15 November 2022 menerangkan bahwa Romualdus Arnando Fernandez tidak memiliki legal standing untuk memberikan klarifikasi atas nama Partai Perindo Kabupaten Flores Timur karena tidak menerima surat mandat dari partai. Partai Perindo Kabupaten Flores Timur juga menyatakan bahwa Maria Rostin Payong bukan anggota maupun pengurus Partai Perindo dan surat pengunduran diri Maria Rostin Payong adalah murni kesalahan administrasi. Oleh karena itu, Para Teradu menilai keterangan yang disampaikan oleh Romualdus Arnando Fernandez dianggap tidak memiliki kekuatan hukum. Sehubungan dengan keterangan di atas, Para Teradu menyimpulkan bahwa Maria Rostin Payong tidak pernah menjadi anggota Partai Perindo. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam menetapkan Kandidus E.T.S Kelen dan Maria Rostin Payong dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu IV selaku Sekretaris Pokja juga telah melaksanakan tugas dengan baik dalam rekutmen anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Flores Timur. Tindakan Para Teradu menindaklanjuti informasi dari Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan mengundang Partai Perindo dan Partai Golkar dalam forum klarifikasi menunjukkan upaya sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran. Para Teradu telah bekerja secara berkepastian hukum, profesional, dan akuntabel dalam proses rekrutmen anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Flores Timur dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Arifin Atanggae selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur, Teradu II Karolus Rian Tukan, dan Teradu III Dahlya Reda Ola selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Maria Ignasia T.O Corebima selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Flores Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang untuk Teradu I, Teradu II, dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang untuk Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Puadi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Sebelas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra