Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 46 Tahun 2022
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 15/02/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-01-2023
👁 75 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 46-P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/XII/2022 dan dibacakan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: a. Perbuatan melawan hukum dan pelanggaran UU oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat dimulai dari rekrutmen Panwascam yang tidak transparan sehingga menimbulkan kontroversi di masyararakat.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang pengaduan Pengadu bahwa para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat dengan tidak transparan, tidak mengumumkan nilai hasil tes ujian CAT dan pengumuman hasil tes CAT yang terlalu lama dari pelaksanaan tes a quo serta tidak mengakomodir 30% keterwakilan perempuan dalam Rekrutmen Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat. [4.1.2] Menimbang pengaduan Pengadu bahwa pokoknya para Teradu melakukan rekayasa terhadap pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan di 11 (sebelas) Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat.
Pasal DilanggarPasal 139 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 103; Pasal 6 ayat (2); Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu I Irwansyah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Heri Kiswanto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu II Abd. Kodrat S. selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 46-PKE-DKPP/XII/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 46-P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 46-PKE- DKPP/XII/2022 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Henri Dunan Pekerjaan/ : Pegawai Negeri Sipil pada Inspektorat Kabupaten Lembaga Pesisir Barat Alamat : Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Gedung A, Lantai 2, Jalan Kesuma, Pesisir Tengah, Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Irwansyah Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Alamat : Jalan Seroja Pasar Mulia Barat Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Abd. Kodrat S. Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Alamat : Jalan Seroja Pasar Mulia Barat Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Heri Kiswanto Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Alamat : Jalan Seroja Pasar Mulia Barat Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu III. Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai -------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 46-P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/XII/2022 dan dibacakan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: a. Perbuatan melawan hukum dan pelanggaran UU oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat dimulai dari rekrutmen Panwascam yang tidak transparan sehingga menimbulkan kontroversi di masyararakat. Kontroversi tersebut antara lain dengan tidak diumumkannya nilai hasil ujian CAT, tidak terakomodirnya jatah perempuan dan jarak antara tes CAT dan pengumuman hasil yang memakan waktu beberapa hari, sehingga diduga ada hal-hal yang direkayasa untuk meluluskan peserta. Hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat sehingga menarik perhatian media massa untuk memberitakannya (sebagaimana kliping pemberitaan terlampir). b. Kontroversi yang terjadi saat rekrutmen Panwascam rupanya tidak menjadi pelajaran berharga bagi Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat untuk bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- undangan. Hal ini diulangi lagi dengan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Perundang- undangan saat melakukan Rekrutmen terhadap 33 PNS di 11 Kecamatan, di mana 11 diantaranya ditunjuk sebagai Kepala Sekretariat Panwascam yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 491/KP.04.00/LA/ll/2022 tanggal 7 November 2022 (Kutipan SK Terlampir). c. Bahwa sesuai dengan Undang – Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 53 huruf e, Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Bupati, dalam hal ini Bupati Pesisir Barat, dan Pasal 54 ayat 1 (satu) Pejabat yang berwenang di kabupaten kota adalah Sekretaris Daerah; d. Bahwa sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah pasal 9 ayat (1) Instansi Pemerintah yang membutuhkan PNS menyampaikan permintaan penugasan PNS kepada Kementerian / Lembaga atau Pemerintah Provinsi / Kabupaten / Kota. Dalam hal ini tidak dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat; e. Bahwa sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah pasal 9 ayat (2) yang berbunyi “Dalam rangka melaksanakan tugas jabatan khusus sesuai dengan tugas dan kewenangan instansi, PPK dapat memerintahkan PNS di lingkungannya untuk melakukan penugasan berdasarkan persetujuan dari Instansi Pemerintah yang membutuhkan setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara”, dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat tidak mengindahkan ketentuan dimaksud. f. Bahwa Peraturan Sekjen Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pasal 8 huruf g menjelaskan bagi PNS yang berstatus dipekerjakan maka wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi induk, dalam hal pemenuhan surat persetujuan dipekerjakan ini tidak dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat. g. Bahwa apa yang dilakukan/tidak dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Perundang- undangan. h. Bahwa Hasil konfirmasi kepada Camat, bahwa klarifikasi yang disampaikan beragam antara lain : 1) Camat Karya Penggawa dan Bangkunat sama sekali tidak memberikan rekomendasi, namun justru SK Kaset sudah terbit; 2) Camat yang memberikan rekomendasi beranggapan bahwa nama-nama yang direkomendasikan tersebut akan diajukan oleh Bawaslu kepada Bupati Pesisir Barat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Pesisir Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terkait dengan izin; 3) Camat memberikan rekomendasi, rekomendasi Camat bukan dijadikan sebagai dasar untuk meminta persetujuan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, tetapi rekomendasi tersebut langsung dijadikan dasar pengusulan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat untuk penerbitan SK Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, tetapi nama pada Surat Keputusan (SK) Kepala Sekretariat (Kaset) yang diterbitkan oleh Bawaslu Provinsi Lampung berbeda dengan usulan Camat; 4) Panwascam sendiri yang menunjuk nama-nama yang akan mengisi Kaset bahkan staf kelurahan dari satu kecamatan ditunjuk menjadi Kaset di kecamatan yang berbeda. Artinya dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat melakukan Mutasi terhadap ASN antar OPD / Kecamatan yang bukan merupakan kewenangannya; 5) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat telah memberikan arahan kepada Panwascam agar Panwascam meminta kepada camat memberikan rekomendasi terhadap beberapa nama calon sesuai dengan nama yang telah diajukan oleh Panwascam berdasarkan arahan/permintaan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat. i. Pelanggaran Undang-undang dengan melampaui kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat dapat menyebabkan disharmoni hubungan antara Bupati dan Bawaslu yang bisa berakibat mengganggu jalannya Pemilu di Kabupaten Pesisir Barat. j. Selama ini Bawaslu tidak dapat berkoordinasi dengan baik. Dikarenakan keberpihakan Bawaslu, berdasarkan hasil BAP terhadap saksi disinyalir Bawaslu berafiliasi ke Ormas/OKP tertentu yang juga berafiliasi ke Partai tertentu. Berdasarkan konfirmasi dan klarifikasi tersebut diatas diduga ada niat tidak baik tersembunyi yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP RI memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dugaan pelanggaran Pasal 2; Pasal 6 ayat (2) huruf (a) dan (d), ayat (3) huruf (a), (c), dan (d); Pasal 7 ayat (3); Pasal 11 huruf (b) dan (c); Pasal 15 huruf (c) dan (d); Pasal 19 huruf (c) dan (e) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan memberikan sanksi sebagaimanan Pasal 22 ayat (1) huruf (c) berupa Pemberhentian Tetap terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti sebagai berikut: KODE NO. NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Berita Acara Permintaan Keterangan terhadap 11 Camat se- Kabupaten Pesisir Barat; 2. P-2 Berita Acara Permintaan Keterangan terhadap 11 Kaset Panwascam se-Kabupaten Pesisir Barat; 3. P-3 Berita Acara Permintaan Keterangan terhadap Sdr. Amrulhaq, S.E. selaku Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pesisir Barat; 4. P-4 Berita Acara Pemeriksaan terhadap Sdr. Ahmad Tambat, S.Pd.,M.M. selaku Mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat; 5. P-5 Kliping Pemberitaan Media Online terkait aduan Pengadu; 6. P-6 Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 491/KP.04.00/LA/ll/2022 tanggal 7 November 2022. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dan memberikan kesaksian sebagai berikut: 1. Amrulhaq (Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pesisir Barat) memberikan keterangan bahwa, BKPSDM tidak pernah mendapat/menerima surat dari Bawaslu terkait permintaan personil untuk ditugaskan di Sekreatriat Panwaslu Kecamatan. Saksi tidak mengetahui adanya Rekrutmen Panwalsu Kecamatan. 2. Ahmad Tambat (Mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat) memberikan keterangan bahwa, Saksi mengajukan penarikan untuk ditugaskan kembali di Pemda Kabupaten Pesisir Barat tanggal 7 September 2022 dan dibalas oleh Pemda Kab. Pesisir Barat pada tanggal 22 September 2022 dan kemudian ditarik ke Pemda per 1 Oktober 2022. Karena ada kegiatan Panwaslu Kecamatan, selanjutnya Para Teradu meminta Saksi untuk tetap melakukan tugasnya sebagai Koorsek sampai dengan selesainya tahapan seleksi Panwaslu Kecamatan. Selanjutnya terbitlah surat dari Kasek Bawaslu Provinsi Lampung kepada Pemda Kabupaten Pesisi Barat untuk menunda penarikan Saksi. Selanjutnya Saksi tetap melakukan tugasnya dalam melaksanakan rekrutmen Panwaslu Kecamatan sesuai dengan pedoman sampai dengan pelantikan panwascam pada tanggal 28 Oktober 2022. Saksi pada tanggal 1 November 2022 masih sempat mengikuti Rapat TAPD terkait pembahasan anggaran hibah. Selanjutnya Saksi medapat teguran dari atasan Saksi yang berada di Pemda untuk segera melakukan tugas di Pemda sebagai Instansi Induk/Dinas Kominfo. Per 3 November 2022 terbitlah surat perintah pengganti Saksi sebagai Koorsek. Terkait surat yang dikeluarkan Teradu I pada tanggal 28 Oktober 2022, Saksi tidak mengetahui tapi mengetahui Teradu I akan membuat surat untuk Panwaslu Kecamatan untuk berkoordinasi dengan Camat terkait pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Saksi mengetahui bahwa pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan dibawah koordinasi Saksi selaku Koorsek Bawaslu Kab. Pesisir Barat. Saksi pernah mendapat Surat Instruksi dari Bawaslu Provinsi Lampung terkait pembentukan Sekretriat Panwaslu Kecamatan untuk berkoordinasi dengan Camat akan tetapi Saksi lupa menyampaikan surat tersebut kepada Para Teradu karena sangat sibuk dalam tahapan tes wawancara Panwaslu Kecamatan. Saksi pada saat itu juga bingung karena apakah masih berwenang bersurat atas nama Bawaslu. 3. Lukmanul Hakim (Camat Kecamatan Lemong) memberikan keterangan bahwa, Panwalsu Kecamatan datang ke Kantor dan tidak bertemu dengan Saksi karena dinas luar, hanya bertemu dengan Sekcam, Kasi Pemerintahan dan Staf. Selanjutnyta ketiga Panwaslu Kecamatan memperkenalkan diri dan menyatakan Sekretariat Kecamatan sudah diplenokan dan masing-masing sudah disebutkan. Beberapa hari setelahnya melalui stafnya, Saksi dimintai oleh Panwaslu Kecamatan sebagai Sekretariat, kemudian Saksi menyatakan kalau benar diperlukan, Sakis meminta Surat Rekomendasi atau Permohonan dari Panwas kabupaten. Beberapa hari setelahnya Saksi memerima surat tersebut. Selanjutnya Saksi memberikan 1 (satu) nama yakni Ilham Zuhindi. 4. Afriyansyah (Camat Kecamatan Pulau Pisang) memberikan keterangan bahwa, Saksi menyampaikan pada tanggal 8 November 2022, seminggu setelah Saksi sertijab sebagai Camat di Kecamatan Pulau Pisang bahwa betul Panwalu Kecamatan berkoordinasi dengan Saksi dan memberikan surat permintaan sebagai Koorsek, PUMK dan Staf Teknis. Dalam permintaannya agar Saksi menunjuk Sekcam untuk dipilih, akan tetapi ditolak oleh Saksi. Karena Sekcam akan ditugaskan sebagai Sekretaris PPK. Setelah berdiskusi dengan stafnya, Saksi hanya bisa memberikan 1 (satu) nama, yakni Kasi Pemerintahan Pak Darmansyah pada saat itu. untuk kedua nama yang lainnya itu dicari oleh Pawaslu Kecamatan. Saksi mencabut Rekomendasi karena mengira akan diteruskan kepada Bupati melalui BKPSDM untuk meminta persetujuan. Karena pada saat itu Panwaslu menyatakan nanti akan disampaikan kepada Bupati. 5. Hamidi (Camat Kecamatan Pesisir Utara) memberikan keterangan bahwa Panwaslu Kecamatan datang ke Kantor Kecamatan Pesisir Utara dalam posisi Saksi tidak berada dikantor dan hanya berkoordinasi dengan staf. Selanjutnya pada hari berikutnya Panwaslu Kecamatan datang lagi dan sudah membawa nama yang diminta untuk direkomendasikan. Pada saat itu terjadi perdebatan antara Saksi dan Panwaslu Kecamatan karena Saksi menginginkan Koorsek diisi oleh Kasi Trantib, akan tetapi Panwaslu Kecamatan tetap bertahan dengan nama-nama yang disebut oleh Panwaslu Kecamatan. Setelah 2 (dua) jam berdebat, pada akhirnya Saksi mengalah. Nama-nama yang dimintai oleh Panwaslu Kecamatan dalah staf Saksi semua. Yang saksi pahami Koorsek harus diisi oleh Kasi Trantib. 6. Wike Wijayanti (Camat Kecamatan Karya Penggawa) memberikan keterangan bahwa pada tanggal 1 November 2022 bertemu dengan 3 (tiga) orang Panwaslu Kecamatan yang datang ke kantor Saksi. Pada saat itu 3 (tiga) orang Panwaslu Kecamatan menyatakan agenda kedatangannya untuk bersilaturahmi dan memperkenalkan diri dengan menunjukkan SK penetapan sebagai Panwaslu Kecamatan serta mengajak bekerjasama untuk menjaga netralitas ASN dalam Pemilu kedepannya. Tidak ada permintaan untuk mengeluarkan rekomendasi atau menyebutkan nama baik dari saksi maupun 3 Panwaslu Kecamatan. Saksi tidak mengenal ASN yang ditunjuk oleh Panwaslu Kecamatan. Saksi baru mengetahui pada saat SK penetapan beredar. Saksi kemudian mencoba menghubungi Ketua Panwaslu Kecamatan melalui telepon akan tetapi telepon tersebut tidak diangka oleh Ketua Panwaslu Kecamatan. 7. Yurni Dewi (Camat Kecamatan Way Krui) memberikan keterangan bahwa, Saksi didatangi 3 Panwaslu Kecamatan dan meminta rekomendasi serta memberikan surat yang dalam surat tersebut sudah ada nama-nama yang diminta untuk mejadi Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Saksi hanya diminta untuk membuat rekomendasinya saja. Saksi merekomendasikan yang menjadi Koorsek adalah Kasi Trantib. Pada saat itu Panwaslu Kecamatan menyatakan itu sudah penunjukan dan Saksi hanya membuat Rekomendasi. Selanjunya Saksi memerintahkan Kasi Pemerintahan untuk membuat Rekomendasi tersebut. Saksi menarik Rekomendasi karena tidak sesuai dengan proses. 8. Cahyadi (Camat Kecamatan Pesisir Tengah) memberikan keterangan bahwa, Saksi dikunjungi oleh 3 (tiga) Panwaslu Kecamatan berkoordinasi bukan untuk mendapatkan nama akan tetapi sudah membawa nama, akibat hal tersebut Saksi tidak enak kepada staf yang lain karena sudah ada nama dari Panwaslu Kecamatan. Seharusnya Camat yang menentukan. Salah satu nama bukan staf Saksi. Saksi takut sama Panwascam karena nnti dituduh tidak mendukung kesuksesan pemilu. Saksi termasuk yang membatalkan rekomendasi karena mendapat informasi dari BKPSDM belum dapat izin dari PPK. 9. Suwarti (Camat Kecamatan Krui Selatan) memberikan keterangan bahwa, Saksi bertemu dengan Panwaslu Kecamatan dikantor Kecamatan Krui Selatan pada saat itu Anggota Panwaslu Kecamatan menawarkan nama- nama. Pada saat itu Saksi tidak berkenan, karena Saksi merekomendasikan Kasi Trantib sedangkan Anggota Panwaslu Kecamatan meminta Kasi Pemerintahan dan Kasi PMP. Tidak mau merekomendasikan Kasi Pemerintahan untuk dijadikan PUMK/Bendahara Sekretarian Panwaslu Kecamatan. Selanjutnya Saksi merekomendasikan Kasubbag untuk menjadi Staf Teknis. Kemudian disepakati Koorseknya Kasi PMP, PUMK adalah Staf dikantor Saksi dan Staf Teknis adalah Kasubbag Keuangan dikantor Saksi. Selanjutnya pada malam hari, Saksi ditelepon oleh Ketua Panwaslu Kecamatan untuk meminta Staf Teknisnya adalah Guru SDN akan tetapi tidak disetujui oleh Saksi karena seharusnya dari Kecamatan. 10. Mirton Setiawan (Camat Kecamatan Pesisir Selatan) memberikan keterangan bahwa, Saksi lupa waktunya bahwa 3 (tiga) Panwaslu Kecamatan datang ke Kantor Kecamatan Pesisir Selatan dan bertemu dengan Saksi untuk memperkenalkan diri dan koordinasi dan menyampaikan permohonan kerjasama memberikan 3 (tiga) SDM untuk pembentukan Sekretariat panwaslu Kecamatan. Setelah mengobrol dengan rekan-rekan dikantor, berdasarkan sebelumnya yang menjadi kasek adalah Kasi Trantib. Karena Kasi Trantib akan pensiun, Saksi memutuskan untuk merekomendasikan Tarman karena sebagai atasan langsung. Untuk yang kedua orang, Saksi tidak mempunyai wewenang karena berbeda instansi. Ikut menarik rekomendasi karena tidak ada sinkronisasi antara Pemda dan Bawaslu. 11. Andi Indrawara (Camat Kecamatan Ngaras) memberikan keterangan sebagai berikut, Saksi menjelaskan terkait penunjukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan di Kecamatan Ngaras. Pada awal bulan November Panwaslu Kecamatan bersilaturahmi bersama dengan Saksi. Pada saat itu Saksi sedang berada diluar dan diterima oleh Sekcam. Selanjutnya Sekcam mengatakan kepada Saksi bahwa akan dilakukan pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan dengan orang yang sudah ditunjuk oleh Panwaslu Kecamatan. Saksi melihat orang-orang yang dipilih oleh Panwaslu Kecamatan tidak ada hubungannya secara tupoksi. Seharusnya Kasi Trantib. Selanjutnya Saksi menghubungi Ketua Panwaslu Kecamatan untuk dilibatkan Kasi Trantib akan tetapi Ketua Panwaslu Kecamatan tidak ingin Kasi Trantib terlibat. Selanjutnya Saksi memberikan Rekomendasi. 12. Yuzir (Camat Kecamatan Bangkunat) memberikan keterangan sebagai berikut. Saksi pada saat mengikuti Bimtek menerima telepon dari sekretaris kecamatan bahwa ada Panwaslu Kecamatan yang datang kekantor datang untuk memperkenalkan diri sebagai Panwaslu Kecamatan. Hanya memperkenalkan diri yang dilakukan Panwaslu Kecamatan ketika datang ke Kantor Kecamatan Bangkunat. Saksi sama sekali belum pernah bertemu dengan Saksi selaku Camat Kecamatan Bangkunat. Kalaupun Panwaslu Kecamatan ini bertemu dengan Saksi, Saksi tidak akan memperkenankan atas nama M. Hilmi karena sudah akan memasuki masa pensiun. Sedangkan atas nama Anuar dan Romyani adalah sepasang suami-istri maka dari itu Saksi tidak mungkin mengizinkan. Saksi tidak mencabut rekomendasi karena tidak memberikan rekomendasi. [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu Perkara Nomor 46-PKE- DKPP/XII/2022 menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan pokok perkara pengaduan sebagai berikut : Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan cara melakukan rekayasa dalam penunjukan/penetapan Kepala Sekretariat dan anggota Panwascam di 11 Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat, maka Para Teradu mengemukakan keterangan bahwa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pesisir Barat telah melaksanakan Rekrutmen Panitia Pemilihan Umum Kecamatan dan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang berpedoman pada : 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ; 2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; 3) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum; 4) Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pemilihan Umum 314/HK.01/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024;(Bukti T-3) 5) Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor : 453/KP.01/LA/ 10/2022 Perihal Instruksi Berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Setempat tertanggal 20 Oktober 2022; (Bukti T-4) 6) Surat Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 1555.1.1/HK.01.01/KT/10/2022 Tentang Informasi Terkait Dokumen Pedoman Pelaksana Pembentukan Panwaslu Kecamatan Sebagai Informasi yang dikecualikan. (Bukti T-5) 2. Bahwa berdasarkan Kronologi Kejadian huruf a yang didalilkan oleh Pengadu, Maka Para Teradu mengemukakan keterangan sebagai berikut : Terhadap dalil pengaduan oleh pengadu dalam pokok aduan huruf a yaitu : “Perbuatan melawan hukum dan pelanggaran UU oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat dimulai dari rekrutmen Panwascam yang tidak transparan sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat. Kontroversi tersebut antara lain dengan tidak diumumkannya nilai hasil ujian CAT, tidak terakomodirnya jatah perempuan dan jarak antara tes CAT dan pengumuman hasil yang memakan waktu beberapa hari, sehingga diduga ada hal-hal yang direkayasa untuk meluluskan peserta. Hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat sehingga menarik perhatian media massa untuk memberitakannya.” Dalam pokok aduan sebagaimana diatas yang terdiri dari perbuatan melawan hukum dan pelanggaran undang-undang oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat yaitu (a) tidak diumumkannya nilai hasil ujian CAT; (b) tidak terakomodirnya jatah perempuan; dan (c) jarak antara tes CAT dan pengumuman hasil yang memakan waktu beberapa hari, Para Teradu dapat menjelaskan sebagai berikut : a. Terhadap pernyataan dalam pokok aduan terhadap Para Teradu yaitu perbuatan melawan hukum dan pelanggaran undang-undang tidak transparan dengan tidak mengumumkan nilai hasil ujian Computer Assited Test (CAT) sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat, bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan berpedoman kepada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 314/HK.01.00/K1/09/ 2022 tanggal 9 September 2022 a quo Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tanggal 15 Oktober 2022. (Vide Bukti T-3). Mengenai hal sebagaimana diatas, Para Teradu dapat menguraikan sebagai berikut : 1) bahwa jadwal tahapan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan di mulai dari tanggal 15 sampai dengan 21 September 2022, yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan melakukan pengumuman dengan berbagai cara diantaranya yaitu pertama pengumuman resmi berdasarkan surat Nomor: 018/KP.01/LA- 12/09/2022 Tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 Tanggal 15 September 2022 (Bukti T-6), kedua pengumuman di Media cetak surat kabar harian Radar Lampung Barat pada hari kedua pendaftaran tanggal 16 september 2022, ketiga melalui papan pengumuman resmi Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, keempat pengumuman melalui akun resmi facebook Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, kelima pengumuman dimedia sosial melalui akun resmi website Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat link : https://pesbar.bawaslu.go.id/bawaslu-memanggil-pengumuman- pendaftaran-panwaslu-kecamatan-pemilu-2024/, keenam Pengumuman melalui Spanduk/Banner dan pengumuman di media online Media Lampung link https://medialampung.disway.id/amp/653884/bawaslu-pesbar- segera-rekrut-calon-panwascam-pemilu-2024-ini-persyaratannya. (Bukti T-7) 2) Berdasarkan ketentuan Bab V huruf F angka 4 point q dan Lampiran XIII-C Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor: 354/HK.01/K1/10/ 2022 a quo, bahwa pengumuman hasil tes tertulis dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan berdasarkan peringkat, dengan uraian yang terdiri dari nomor pendaftaran, nama calon, jenis kelamin, dan melamar untuk kecamatan mana. (Vide Bukti T-3) 3) Bahwa sebagaimana angka 2 diatas, Kelompok Kerja (Pokja) Perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan berdasarkan hasil tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan, telah menerbitkan Pengumuman Nomor : 033/KP.01/LA-12/10/2022 Tentang Hasil Test Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Kabupaten Pesisir Barat Tertanggal 18 Oktober 2022 yang di realease melalui papan pengumuman resmi Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, akun media sosial instagram Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat link https://www.instagram.com/p/CkJjSQgSree/?igshid= MDM4ZDc5MmU%3D, website Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Link : https://pesbar.bawaslu.go.id/pengumuman-hasil-tes-tertulis- calon-anggota-panwaslu-kecamatan-untuk-kabupaten-pesisir-barat- 2/, dan melalui akun media sosial facebook Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat (Bukti T-8) 4) Bahwa berdasarkan Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan : Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi yaitu hasil hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas dan rekomendasi kemampuan seseorang. 5) Berdasarkan Lampiran 1 Nomor 12, dan Lampiran 2 Nomor 12 Surat Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 1555.1.1/ HK.01.01/KT/10/2022 Tentang Informasi Terkait Dokumen Pedoman Pelaksana Pembentukan Panwaslu Kecamatan Sebagai Informasi yang dikecualikan menyebutkan: • Lampiran 1 Nomor 12 Berita Acara Perekapan Daftar Nama dan Nilai Peserta Tes Tertulis Panwaslu Kecamatan merupakan informasi yang dikecualikan seluruhnya selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk kepentingan perlindungan informasi seseorang. • Lampiran 2 Nomor 12 Berita Acara Perekapan Daftar Nama dan Nilai Peserta Tes Tertulis Panwaslu Kecamatan berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 4, bahwa konsekuensi negatif apabila informasi dibuka dapat mengungkap informasi pribadi seseorang terkait dengan kapabilitas intelektualitas dan rekomendasi kemampuan seseorang (Vide Bukti T-5) 6) Bahwa selain itu sesuai dengan Lampiran 1 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang Informasi seleksi Pengawas Pemilu/Pemilihan AD HOC yang dikecualikan; NO Informasi Rincian hasil / penilaian seleksi calon anggota Panwaslu Luar 1 Negeri Rincian hasil / penilaian seleksi calon anggota Panwaslu 2 Kecamatan / Panwas Kecamatan Tanggapan dan Masukan masyarakat dalam seleksi calon anggota 3 Panwaslu Luar Negeri Tanggapan dan Masukan masyarakat dalam seleksi calon anggota 4 Panwaslu Kecamatan / Panwas Kecamatan (Bukti T-9) 7) Berkenaan dengan pernyataan dalam pokok aduan terhadap Para Teradu yaitu perbuatan melawan hukum dan pelanggaran undang- undang atas perbuatan tidak transparan dengan tidak mengumumkan nilai hasil ujian CAT sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat, maka berdasarkan uraian diatas dapat Para Teradu sampaikan sebagai berikut : a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat telah melaksanakan pengumuman atas pelaksanaan tahapan-tahapan pembentukan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pesisir Barat melalui berbagai media resmi kelembagaan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku; b. Bahwa pengumuman nilai hasil tertulis peserta calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat dilaksanakan sesuai dengan norma dan regulasi yang berlaku dilingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum; c. Berdasarkan uraian diatas, maka pernyataan dalam pokok aduan terhadap Para Teradu yaitu perbuatan melawan hukum dan pelanggaran undang-undang atas perbuatan tidak transparan dengan tidak mengumumkan nilai hasil ujian CAT sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat tidak terbukti. b. Terhadap pernyataan dalam pokok aduan terhadap Para Teradu yaitu perbuatan melawan hukum dan pelanggaran undang-undang tidak mengakomodir jatah perempuan sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat, bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan berpedoman kepada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 314/HK.01.00/K1/09/ 2022 tanggal 9 September 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam Pemilu Serentak tahun 2024, sebagaimana telah diubah sebagian dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tanggal 15 Oktober 2022. (Vide Bukti T-3). Mengenai hal sebagaimana diatas, Para Teradu dapat menguraikan sebagai berikut : 1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat pada masa pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, berdasarkan ketentuan Bab V huruf C angka 1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/ 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Pemilu Serentak tahun 2024, dapat Para Teradu uraikan bahwa : (1) Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal: a. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan. b. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan. c. Jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan. (2) Perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatas dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari. (3) Pokja mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan di tempat umum lainnya. (4) Pelaksanaan pendaftaran dan pemeriksaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan pendaftaran berpedoman pada ketentuan pada huruf B. 2) Bahwa memperhatikan ketentuan 30 % keterwakilan perempuan dari jumlah pendaftar di setiap kecamatan sebagaimana diatas, dapat Para Teradu uraikan komposisi pendaftar calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada masing-masing kecamatan berdasarkan jenis kelamin sebagai berikut: Jumlah Total Pendafta Pendaftar TOT 21 22 23 25 r24 26 27 NO KECAMATAN Septembe Septembe Septembe Septembe Septembe AL Septemb Septemb r r r r r 2022 2022 2022 2022 2022 e r 2022 e r 2022 JENIS L P L P L P L P L P L P L P L P 1 KELAMIN Lemong 0 0 0 0 1 1 1 0 1 0 0 0 2 1 2 4 2 2 Pesisir 0 0 0 2 2 4 1 2 3 0 0 0 0 0 2 1 4 6 1 3 Utara Pulau 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1 0 5 9 5 9 1 Pisang 4 Karya 2 0 2 2 0 2 2 0 2 1 0 1 1 0 1 2 4 2 Penggawa 5 Way Krui 1 0 1 4 0 4 1 0 1 2 0 2 0 1 9 1 2 1 6 Pesisir 0 0 0 2 0 2 3 1 4 0 1 1 2 2 7 2 5 9 2 Tengah 11 1 7 Krui 1 0 1 1 0 1 2 1 3 1 0 1 0 0 1 2 1 Selatan 8 Pesisir 0 0 0 2 0 2 3 0 3 3 0 3 4 0 3 2 2 5 2 Selatan 9 Ngambur 0 0 0 1 0 1 2 0 2 0 0 0 1 0 4 2 2 6 2 10 Ngaras 1 0 1 2 0 2 1 0 1 0 0 0 0 0 1 2 3 1 11 Bangkuna 0 0 0 2 0 2 2 0 2 0 0 0 5 0 0 2 2 2 t Total 5 0 5 1 3 2 1 4 2 7 0 1 8 1 4 19 3 223 2 Pendaftar 8 1 8 2 6 1 2 3) Bahwa prosentase jumlah pendaftar perempuan calon Anggota Panwaslu Kecamatan di setiap kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat, dapat Para Teradu uraikan sebagai berikut: JUMLAH PENDAFTAR NO KECAMATAN LK PR TOTAL %Pr 1 LEMONG 22 4 26 15,38% 2 PESISIR UTARA 15 4 19 21,05% 3 PULAU PISANG 9 5 14 35,71% 4 KARYA PENGGAWA 19 2 21 9,52% 5 WAY KRUI 17 2 19 10,53% 6 PESISIR TENGAH 21 5 26 19,23% 7 KRUI SELATAN 13 2 15 13,33% 8 PESISIR SELATAN 24 2 26 7,69% 9 NGAMBUR 21 2 23 8,70% 10 NGARAS 10 2 12 16,67% 11 BANGKUNAT 20 2 22 9,09% TOTAL 191 32 223 14,35% 4) Bahwa berdasarkan tabel angka 2 dan 3 diatas dapat dilihat bahwa selama masa penerimaan pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 21 s/d 27 September 2022, hanya terdapat 1 (satu) kecamatan yang telah memenuhi ketentuan keterwakilan 30% perempuan dari jumlah pendaftar, yaitu Kecamatan Pulau Pisang, sehingga Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat melakukan perpanjangan Pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk pemenuhan 30% keterwakilan perempuan pada 10 (sepuluh) kecamatan sesuai dengan Surat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat 026/KP.01.K.LA-12/10/2022 Tentang Pengumuman Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 (Bukti T-10) yaitu : 1) Lemong 6) Krui Selatan 2) Pesisir Utara 7) Pesisir Selatan 3) Karya Penggawa 8) Ngambur 4) Way Krui 9) Ngaras 5) Pesisir Tengah 10) Bangkunat 5) Setelah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat sebagaimana kondisi diatas, terdapat penambahan jumlah prosentase pendaftar perempuan calon anggota Panwaslu Kecamatan sebagai berikut : Jumlah NO KECAMA 3 Okt 4 Okt 5 Okt Pendaftar 6 Okt 7 Okt Jumlah TAN 20 20 20 20 20 Tot 22 22 22 22 22 al JENIS L P L P L P L P L P L P 1 KELAMIN Lemong 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2 Pesisir 0 0 0 1 0 1 0 1 0 0 0 3 3 Utara 3 Pulau 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 Pisang 4 Karya 0 1 0 0 0 0 3 1 1 0 4 2 6 Penggawa 5 Way Krui 0 0 1 0 0 1 0 0 0 0 1 1 2 6 Pesisir 0 0 0 0 0 0 0 0 1 0 1 0 1 Tengah 7 Krui 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1 0 1 1 Selatan 8 Pesisir 0 0 0 0 0 0 2 2 1 1 3 3 6 Selatan 9 Ngambur 1 0 0 0 0 0 0 0 0 1 1 1 2 1 Ngaras 0 0 0 0 1 0 0 0 0 0 1 0 1 0 Bangkunat 0 1 0 0 0 1 0 0 0 0 0 1 0 1 1 Total 1 1 1 1 2 2 5 4 3 3 1 1 2 Pendaftar 2 1 3 6) Bahwa prosentase jumlah pendaftar perempuan calon Anggota Panwaslu Kecamatan di setiap kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat, setelah perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana diatas dapat Para Teradu uraikan sebagai berikut: JUMLAH PENDAFTAR % NO KECAMATAN LK PR TOTAL Perempuan 1 LEMONG 22 4 26 15,38% 2 PESISIR UTARA 15 7 22 31,82% 3 PULAU PISANG 9 5 14 35,71% 4 KARYA PENGGAWA 23 4 27 14,81% 5 WAY KRUI 18 3 21 14,29% 6 PESISIR TENGAH 22 5 27 18,52% 7 KRUI SELATAN 13 3 16 18,75% 8 PESISIR SELATAN 27 5 32 15,63% 9 NGAMBUR 22 3 25 12,00% 10 NGARAS 11 2 13 15,38% 11 BANGKUNAT 21 2 23 8,70% TOTA 20 43 24 17,48% (Bukti T-11) L 3 6 7) Merujuk data sebagaimana diatas, bahwa setelah dilakukan perpanjangan masa Pendafataran calon anggota Panwaslu kecamatan untuk memenuhi 30% keterwakilan perempuan, hanya terdapat 2 (dua) kecamatan yang memenuhi amanat Bab V huruf C angka 1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/ 2022 a quo. 8) Berkenaan dengan pernyataan dalam pokok aduan terhadap Para Teradu yaitu perbuatan melawan hukum dan pelanggaran undang- undang terkait dengan tidak terakomodirnya jatah perempuan sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat, berdasarkan uraian diatas dapat Para Teradu sampaikan sebagai berikut : a. Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat telah melaksanakan ketentuan mengenai pemenuhan keterwakilan 30% perempuan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku; b. Tidak terpenuhinya keterwakilan 30% perempuan dalam pembentukan Panwaslu kecamatan terkait dengan kondisi objektif pada masing-masing kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat; dan c. Berdasarkan uraian di atas, maka pernyataan dalam pokok aduan terhadap Para Teradu yaitu perbuatan melawan hukum dan pelanggaran undang-undang bahwa Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat tidak mengakomodir keterwakilan 30% perempuan sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat tidak terbukti. c. Terhadap pernyataan dalam pokok aduan terhadap Para Teradu yaitu perbuatan melawan hukum dan pelanggaran undang-undang jarak antara tes CAT dan pengumuman hasil yang memakan waktu beberapa hari sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat, bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan berpedoman kepada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 314/HK.01.00/K1/09/ 2022 tanggal 9 September 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam Pemilu Serentak tahun 2024, sebagaimana telah diubah sebagian dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tanggal 15 Oktober 2022. (Vide Bukti T-3). Mengenai hal sebagaimana diatas, Para Teradu dapat menguraikan sebagai berikut : 1) Bahwa keseluruhan peserta tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan dapat segera melihat nilai hasil tes tertulis melalui aplikasi dimaksud setelah masing-masing peserta selesai menjawab semua daftar pertanyaan untuk selanjutnya mengaktifkan sub- menu finish pada Aplikasi tersebut. 2) Berdasarkan Jadwal Pembentukan Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 halaman iv pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01/K1/09/2022 a quo sebagaimana telah diubah sebagian dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022, bahwa pelaksanaan tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan dilaksanakan pada tanggal 14-16 Oktober 2022 dan Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2022. 3) Sehubungan hal di atas, Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat telah melaksanakan tes tertulis selama 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 14 - 15 Oktober 2022 bertempat di Aula SMAN 1 Krui Pesisir Barat. 4) Sehubungan angka 2 diatas, perlu Para Teradu sampaikan bahwa Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 telah merubah jadwal Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dilaksanakan menjadi tanggal 18 Oktober 2022, sehingga kemudian Pengumuman Hasil Test Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Pesisir Barat dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat pada tanggal 18 Oktober 2022 melalui Surat Nomor : 033/KP.01/LA-12/10/2022, yang di realease melalui papan pengumuman resmi Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, akun media sosial instagram Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat link https://www.instagram.com/p/CkJjSQgSree/?igshid=MDM4ZDc5 MmU%3D, website Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Link : https://pesbar.bawaslu.go.id/pengumuman-hasil-tes-tertulis- calon-anggota-panwaslu-kecamatan-untuk-kabupaten-pesisir- barat-2/, dan melalui akun media sosial facebook Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat (Vide Bukti T-8) 5) Berkenaan dengan pernyataan dalam pokok aduan terhadap Para Teradu yaitu perbuatan melawan hukum dan pelanggaran undang- undang terkait dengan jarak antara tes CAT dan pengumuman hasil yang memakan waktu beberapa hari sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat berdasarkan uraian diatas dapat Para Teradu sampaikan sebagai berikut : a. Persepsi mengenai jarak waktu antara pelaksaan tes tertulis dengan pengumuman hasil tes tertulis selama 2 (dua) hari berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 bersifat relatif; b. Pelaksanaan tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Pesisir Barat pada tanggal 14 - 15 Oktober 2022 telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku; c. Perubahan jadwal waktu Pengumuman Hasil Test Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat pada tanggal 18 Oktober 2022 telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku; dan d. Berdasarkan uraian diatas, maka pernyataan dalam pokok aduan terhadap Para Teradu yaitu perbuatan melawan hukum dan pelanggaran undang-undang terkait dengan jarak antara tes CAT dan pengumuman hasil yang memakan waktu beberapa hari sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat tidak terbukti. 3. Bahwa berdasarkan Kronologi Kejadian huruf b Pengadu sebagai berikut: Kontroversi yang terjadi saat rekrutmen Panwascam rupanya tidak menjadi pelajaran berharga bagi Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat untuk bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Hal ini diulangi lagi dengan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Perundang- undangan saat melakukan Rekrutmen terhadap 33 PNS di 11 Kecamatan, di mana 11 diantaranya ditunjuk sebagai Kepala Sekretariat Panwascam yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 491/KP.04.00/LA/11/2022 tanggal 7 November 2022. Maka Para Teradu mengemukakan bahwa berdasarkan ketentuan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/ 2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/ K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Pemilu Serentak tahun 2024 Bagian VI Terkait Pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan Huruf C Tentang Pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan menyebutkan : 1. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Camat untuk mendapatkan paling sedikit 2 (dua) nama calon Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan. 2. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota memilih 1 (satu) nama untuk ditetapkan menjadi Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan. 3. Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang Kepala Sekretariatnya belum definitif maka keputusan pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan ditetapkan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi atas usulan Kordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Terkait Prosedur Pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan merupakan Kewenangan dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dikarenakan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat belum memiliki kepala sekretariat yang definitif. (Vide Bukti T-3) 4. Bahwa berdasarkan dalil pengaduan pengadu pada huruf c, d, dan e sebagai berikut: c. Bahwa sesuai dengan Undang - Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 53 huruf e, Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Bupati, dalam hal ini Bupati Pesisir Barat, dan Pasal 54 ayat 1 (satu) Pejabat yang berwenang di kabupaten kota adalah Sekretaris Daerah; d. Bahwa sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada lnstansi Pemerintah dan di Luar lnstansi Pemerintah pasal 9 ayat (1) lnstansi Pemerintah yang membutuhkan PNS menyampaikan permintaan penugasan PNS kepada Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. Dalam hal ini TIDAK DILAKUKAN oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat; e. Bahwa sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2020 tentangTata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada lnstansi Pemerintah dan di Luar lnstansi Pemerintah pasal 9 ayat (2) yang berbunyi "Dalam rangka melaksanakan tugas jabatan khusus sesuai dengan tugas dan kewenangan instansi, PPK dapat memerintahkan PNS di lingkungannya untuk melakukan penugasan berdasarkan persetujuan dari lnstansi Pemerintah yang membutuhkan setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara", dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat TIDAK MENGINDAHKAN ketentuan dimaksud. Maka Para Teradu mengemukakan keterangan sebagai berikut : 1. Dalam hal pembentukan Kesektariatan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat berpedoman pada ketentuan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/ 2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Pemilu Serentak tahun 2024. Pada bagian VI Huruf C angka 1 dan 2 peraturan a quo menyebutkan : (1) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan camat untuk mendapatkan paling sedikit 2 (dua) calon kepala sekretariat Panwaslu Kecamatan; (2) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota memilih 1 (satu) nama untuk ditetapkan menjadi kepala sekretariat Panwaslu Kecamatan. 2. Bahwa sejak Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Ahmad Tambat, S.Pd.,MM berkirim surat kepada Bupati Kabupaten Pesisir Barat C.q Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat perihal Permohonan Penugasan Kembali di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat tertanggal 07 September 2022 (Bukti T-12), yang kemudian ditanggapi dengan surat Sekretariat Daerah Nomor : 800/2855/V.04/2022 perihal penarikan personil Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Pesisir Barat tertanggal 22 september 2022 maka terjadi kekosongan jabatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat. (Bukti T-13) 3. Bahwa mengingat sedang berjalannya Proses tahapan Pemilu 2024 maka Ketua Bawaslu Provinsi Lampung berkirim surat kepada Bupati Kabupaten Pesisir Barat Cq. Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Nomor : 414/KP.03.06/ K.LA/09/2022 tertanggal 28 September 2022 perihal permohonan penangguhan penarikan PNS DPK yang diperbantukan pada Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat sampai dengan proses pemilu serentak tahun 2024 selesai. Dikarenakan kegiatan ini merupakan prioritas nasional yang kebijakannya berlaku dari tingkat pusat sampai dengan daerah. (Bukti T-14). 4. Bahwa dengan tidak adanya jawaban surat Ketua Bawaslu Provinsi lampung Nomor : 414/KP.03.06/K.LA/09/2022 Perihal Permohonan Penangguhan Penarikan PNS DPK di Kabupaten Pesisir Barat maka untuk efisiensi dan kelancaran tugas dalam tahapan rekrutmen Panwaslu Kecamatan Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat mengeluarkan surat Nomor : 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 Tanggal 28 Oktober 2022 Perihal Pembentukan Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat untuk melaksanakan persiapan kesekretariatan Panwaslu Kecamatan dengan berkoordinasi ke Kecamatan masing-masing. (Bukti T-15). 5. Sebagai Tindak Lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat dimaksud, Panwaslu Kecamatan telah berkoordinasi dengan masing-masing Kecamatan dan Instansi terkait sebagai berikut : Waktu Pihak Panwas Kecamatan Pihak Kecamatan Pelaksanaan Kecamatan Lemong 31 Oktober Wawan Hendri, Mhd. Subhan dan Kasi 2022 Candra Agung Pemerintahan Bapak Laksana dan Kafrawi Rahman Feridianto Pesisir Utara 01 November Albet Surya Perbasya, HAMIDI (camat pesisir 2022 Wiguna Sangundo, utara) dan Meiyoga Zirullah Waktu Pihak Panwas Kecamatan Pihak Kecamatan Pelaksanaan Kecamatan Pulau Pisang 02 November Rendi Reynaldi, Afriyansyah, 2022 Rizwansyah, Leza S.Kom.,MM, (Camat) Rozita Burhanuddin, SH, (Sekcam) Darmansyah, SE (Kasi Kesejahteraan) dan Emy Pahlipy, SE (Kasubag. Perencanaan) Karya 1 November Yopi Andrean, Wike Wijayanti (Camat Penggawa 2022 Yusefariza, Suryanto Karya Penggawa) Way Krui 02 november Merliansyah, Joni Yurni Dewi, S.Pd ( 2002 Iskandar, Reza Camat Way Krui) Maulana Pesisir 31 Oktober Jefri, S.Pd, Muth’eim Cahyadi Muis (Camat Tengah 2022 Ali, SPd, Hasrul Pesisir Tengah) Waton, S.Pd Krui Selatan 31 Oktober Asep Efendi, S.Pd Suwarti, S.H, M.M 2022 angota Heri Tubara, (Camat Krui Selatan, S.E dan Andri Wilson, Rifki Yuliansyah, A.Md. S.H (Kasi. PMP), Erman Roni (Bendahara), Lela (Staf Bendahara) dan Anik Suryani, S.E (Kasi Perencanaan) Pesisir 2 November Nazrin Dasit, Mirton Setiawan (Camat Selatan 2022 Jamalludin Pesisir Selatan) Ngambur 1 november Hendra Wiriansyah Sugeng, S.pd, selaku 2022 Satria farishy dan kasi pemerintahan purna catra septa hardi Ngaras 31 Oktober Bangsawan Kombara, Haidar, S.Pd (Sekcam 2022 Muslimin Ngras Bangkunat 01 November Hendra, M Zahrodi, M Hipzon, S.Sos. MM 2022 Mirhasan (Sekertaris Kecamatan) (Bukti T-16) 6. Bahwa sebagai tindak lanjut koordinasi tersebut pihak Kecamatan dan instansi terkait mengeluarkan nama-nama yang direkomendasikan dan diberikan tugas tambahan pada sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagai berikut : PEJABAT YANG No KECAMATAN NO SURAT NAMA INSTANSI MEMBERIKAN IZIN/ REKOM 1 Lemong No : 270/170/ Ilham Kecamatan Lukmanul VI.10/ 2022 Zuhindi, Lemong Hakim, S.Pd Tanggal 1 S.Kom (Camat November 2022 Lemong) PEJABAT YANG No KECAMATAN NO SURAT NAMA INSTANSI MEMBERIKAN IZIN/ REKOM Tidak ada Nomor Hendra SDN 111 Daruswan, Surat, Tanggal Wijaya, S.Pd Krui S.Pd (Kepala Surat 02 Sekolah) November 2022 No : 421.3/093/ Ade Putri, SMPN 26 Syahruadi, 10810844/2022 S.Pd Krui S.Pd.,MM ( Tanggal 1 Kepala November 2022 Sekolah) 2 Pesisir Utara No : 270/ 171/ Nurul Huda, Kecamatan Hamidi, S, VI.09/2022 SE Pesisir Si.M.Ak Tanggal 1 Utara (Camat Pesisir November 2022 Utara) Ikal Fikri Kecamatan Hamidi, S, Pesisir Si.M.Ak Utara (Camat Pesisir Utara) Jenawan Kecamatan Hamidi, S, Pesisir Si.M.Ak Utara (Camat Pesisir Utara) 3 Pulau Pisang No :270/ 102/ Darmasyah, Kecamatan Afriansyah, VII.11/2022 SE Pulau S.Kom (Camat Tanggal 2 Pisang Pulau Pisang) November 2022 No :270/ 102/ Ns. Arie Kecamatan Afriansyah, VII.11/2022 Herlangga, Pulau S.Kom (Camat Tanggal 2 S.Kep Pisang Pulau Pisang) November 2022 No : 421.2/061 Nun Suryati, SDN 91 Azizi, S.Pd 10803460/ 2022 S.Pd Krui (Kepala Tanggal 31 Sekolah) Oktober 2022 4 Karya No : 800/401/ Suhairi Kelurahan Sartono (Lurah Penggawa VI.13/ 2022 Pasar Kota Pasar Kota Tanggal 4 Krui Krui) November 2022 No : 421.3/098/ Alpiyan Zakki, SMPN 19 Darmasnsyah, 10803570/ 2022 S.Kom Krui S.Pd.,MM Tanggal 5 (Kepala November 2022 Sekolah) No : B-146/ Zafroni, S.Pd.I MIN 1 Mahmud, Mi.08.01/ Pesisir S.Pd.I.,MM KP.00.1/ Barat (Kepala MIN) 11/2022 Tanggal 5 November 2022 5 Way Krui No : 270/ 343/ Deti Angraini, Kecamatan Yurni Dewi, VII.07/2022 S.Sos. Way Krui S.Pd (Camat Way Krui) PEJABAT YANG No KECAMATAN NO SURAT NAMA INSTANSI MEMBERIKAN IZIN/ REKOM Tanggal 2 November 2022 No : 270/ 343/ Tri Utami, Kecamatan Yurni Dewi, VII.07/2022 S.IP Way Krui S.Pd (Camat Tanggal 2 Way Krui) November 2022 No : B- Revi Yuniar, MAN 1 Hefzon Kurnia, 1182/Ma.08.01/ S.Sos.I Pesisir S.Pd.,M.Pd.I PP.00.1/11/ Barat (Plt. Kepala 2022 MAN) 6 Pesisir No : 800/ 445/ Ahmad Kecamatan Cahyadi Tengah VI.06/2022 Darmawan Pesisir (Camat Pesisir Tengah Tengah) Hipni, SE Kecamatan Cahyadi Pesisir (Camat Pesisir Tengah Tengah) Sudah Izin Lisan Erna Yusnita, Dinas dari yang S.P Pertanian bersangkutan Pesisir dan Pimpinannya Barat 7 Krui Selatan No : 800/ 559/ Rifki Kecamatan Suwarti, VI.05/ 2022 Yuliansyah, Lemong SH.,MH Tanggal 31 A.Md (Camat Krui Oktober 2022 Anik Suryani, Kecamatan Selatan SE Lemong No : 421/ 223/ Hendra SDN 59 Kepala Sekolah 10803485 / 2022 Bangsawan, Krui S.Pd 8 Pesisir No : 821.2/132/ Sukardi SDN 49 Mewalia Selatan 10803760/2022 Hamdani Krui Utama, S.Pd Tanggal 3 (Kepala November 2022. Sekolah) No : 421.3/127/ Ari Dwi SMPN 14 Erlica, S.Pd 10814839/ 2022 Rahman, S.Pd Krui (Kepala Tanggal 5 Sekolah) November 2022 No : 800/ TARMAN Kecamatan Mirton 37/VI.04/ 2022 Pesisir Setiawan, Tanggal 4 Selatan S.Pd.,MM November 2022 (Camat) 9 Ngambur No : 002/313/ Takdir, SH Kecamatan Nopron Yosef, VI.03/2021 Ngambur S.Sos (Camat Tanggal 3 November 2022 No: 800/078/ Marmansyah, SDN 38 Silman, S.Pd 10803757/ XI/ S.Pd Krui (Kepala 2022 Tanggal 1 Nita Wati, SDN 38 Sekolah) November 2022 S.Pd Krui PEJABAT YANG No KECAMATAN NO SURAT NAMA INSTANSI MEMBERIKAN IZIN/ REKOM 10 Ngaras No : 002/ 355/ Siti Nurneli, Kecamatan Andi VII.02/2022 SH Ngaras Indrawara, Tanggal 01 Heri Purnomo S.Sos (Camat) November 2022 Tidak ada nomor Aziz Setiawan, SMPN Satu Agus Dwi surat, Tanggal 01 S.Pd Atap 3 Krui Purnomo, S.Pd November 2022 (Kepala Sekolah) 11 Bangkunat Tidak ada nomor M. Anuar, SMKN 1 M. Latif, surat, Tanggal 01 S.Pd Ngambur S.Pd.,MT November 2022 (Kepala Sekolah) Izin sudah keluar M. Hilmi Kecamatan namun tertahan Bangkunat oleh kecamatan Tidak ada nomor Romyani, SMPN 4 Herlin Aria surat, Tanggal S.Pd Krui Winanda, 01 November M.Pd (Kepala 2022 Sekolah) (Bukti T-17) 7. Bahwa karena terjadi kekosongan Koordinator Sekretariat pada lingkungan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat maka Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Tugas yang menunjuk Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bapak Erwin Prima Rinaldo, S.IP., M.H. untuk melaksanakan tugas sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat terhitung sejak tanggal 03 November 2022. Berdasarkan surat perintah pelaksana tugas Bawaslu Provinsi Lampung nomor 487/KP.05.00/LA/11/2022 (Bukti T-18). 5. Bahwa berdasarkan dalil pengaduan pengadu pada huruf f sebagai berikut : Bahwa Peraturan Sekjen Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pasal 8 huruf g menjelaskan bagi PNS yang berstatus dipekerjakan maka wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi induk, dalam hal pemenuhan surat persetujuan dipekerjakan ini TIDAK dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat. Maka Para Teradu mengemukakan keterangan sebagai berikut: 1) Berdasarkan Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yang dimaknai peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama. Peraturan Sekretariat Jendral Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 a quo merupakan Peraturan Teknis dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang telah digantikan dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dengan demikian peraturan a quo, secara operasional prosedural telah dicabut dan tidak berlaku. 2) Bahwa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pesisir Barat dalam proses rekrutmen Kepala Sekretariat, Pemegang Uang Muka Kegiatan (PUMK) dan Staf Teknis PNS Panwaslu Kecamatan telah menerima surat izin atau rekomendasi dari atasan langsung. No KECAMATAN NAMA Jabatan Keterangan Izin/ Rekomendasi 1 Lemong Ilham Zuhindi, S.Kom Kasek Rekom Camat Lemong Hendra Wijaya, S.Pd PUMK Izin Kepala Sekolah Ade Putri, S.pd Staf PNS Izin Kepala Sekolah 2 Pesisir Utara Nurul Huda, SE Kasek Rekom Camat Pesisir Utara Ikal Fikri PUMK Rekom Camat Pesisir Utara Jenawan Staf PNS Rekom Camat Pesisir Utara 3 Pulau Pisang Darmasyah, SE Kasek Rekom Camat Pulau Pisang Ns. Arie Herlangga, PUMK Izin Kepala UPTD S.Kep Nun Suryati, S.Pd Staf PNS Izin Kepala Sekolah 4 Karya Suhairi Kasek Rekom Lurah Pasar Kota Penggawa Krui Alpiyan Zakki, S.Kom PUMK Izin Kepala Sekolah Zafroni, S.Pd.I Staf PNS Rekom Kepala MIN 5 Way Krui Deti Angraini, S.Sos. Kasek Rekom Camat Way Krui Tri Utami, S.IP PUMK Rekom Camat Way Krui Revi Yuniar, S.Sos.I Staf PNS Rekom Plt. Kepala MAN 6 Pesisir Ahmad Darmawan Kasek Rekom Camat Pesisir Tengah Tengah Hipni, SE PUMK Rekom Camat Pesisir Tengah Erna Yusnita, S.P Staf PNS Surat Izin tertahan oleh Dinas Terkait 7 Krui Selatan Rifki Yuliansyah, Kasek Rekom Camat Krui A.Md Selatan Anik Suryani, SE PUMK Rekom Camat Krui Selatan Hendra Bangsawan, Staf PNS Rekom Kepala Sekolah S.Pd 8 Pesisir Sukardi Hamdani Kasek Izin Kepala Sekolah Selatan Ari Dwi Rahman, S.Pd PUMK Izin Kepala Sekolah TARMAN Staf PNS Izin Camat Pesisir Selatan 9 Ngambur Takdir, SH Kasek Rekom Camat Ngambur Marmansyah, S.Pd PUMK Izin Kepala Sekolah Nita Wati, S.Pd Staf PNS Izin Kepala Sekolah 10 Ngaras Siti Nurneli, SH Kasek Rekom Camat Ngaras Heri Purnomo PUMK Rekom Camat Ngaras Aziz Setiawan, S.Pd Staf PNS Izin Kepala Sekolah 11 Bangkunat M. Anuar, S.Pd Kasek Izin Kepala Sekolah M. Hilmi PUMK Izin masih tertahan di Kecamatan/ Instansi Romyani, S.Pd Staf PNS Izin Kepala Sekolah Bahwa untuk masing masing atas nama : NO NAMA KECAMATAN JABATAN 1 Erna Yusnita, S.P Pesisir Tengah Staf PNS 2 M. Hilmi Bangkunat PUMK 3) Bahwa atas nama Erna Yusnita, S.P dan M. Hilmi belum memiliki surat izin langsung dari atasan dikarenakan surat izin tersebut masih tertahan dan tidak diberikan oleh Pimpinan dimasing-masing instansi. Namun untuk Kecamatan Bangkunat atas nama M. Hilmi sudah ada surat pembatalan rekomendasi dari pihak Kecamatan Bangkunat berdasarkan surat nomor : 200/303/ VI.01/2022 Tanggal 18 November 2022. 4) Bahwa selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat melalui instansi terkait yang sebelumnya telah memberikan izin dan surat rekomendasi kepada masing-masing nama yang diberikan tugas tambahan di sekretariat Panwaslu Kecamatan telah disampaikan surat pembatalan terkait izin/rekomendasi sebelumnya. No KECAMATAN SURAT AWAL REKOM/ NAMA SURAT IZIN INSTANSI PEMBATALAN 1 Lemong No : 270/170/ Ilham No : VI.10/2022 Tanggal 1 Zuhindi, 800/081/VI.10/ November 2022 S.Kom 2022 Tanggal 17 November 2022 Tidak ada Nomor Surat, Hendra Tanggal Surat 02 Wijaya, S.Pd No : 420/ November 2022 3777/IV.01/ 2022 No : 421.3/093/ Ade Putri, Tanggal 18 10810844/2022 Tanggal S.pd November 2022 1 November 2022 2 Pesisir Utara No : 270/171/ Nurul Huda, No : VI.09/2022 Tanggal 1 SE 800/80/VI.09/2022 November 2022 Ikal Fikri Tanggal 17 Jenawan November 2022 3 Pulau Pisang No: Darmasyah, No:800/115/ 270/102/VII.11/2022 SE VI.11/2022 Tanggal Tanggal 2 November 2022 17 November 2022 No:270/102/VII.11/2022 Ns. Arie No:800/115/ Tanggal 2 November 2022 Herlangga, VI.11/2022 Tanggal S.Kep 17 November 2022 No : 421.2/061 Nun Suryati, No : 420/ 10803460/ 2022 S.Pd 3777/IV.01/ 2022 Tanggal 31 Oktober 2022 Tanggal 18 November 2022 4 Karya No : 800/401/ VI.13/ Suhairi Belum ada/diterima Penggawa 2022 Tanggal 4 November Surat Pembatalan 2022 No KECAMATAN SURAT AWAL REKOM/ NAMA SURAT IZIN INSTANSI PEMBATALAN No : 421.3/098/ Alpiyan Belum ada/diterima 10803570/ 2022 Tanggal Zakki, S.Kom Surat Pembatalan 5 November 2022 No : B-146/ Mi.08.01/ Zafroni, Belum ada/diterima KP.00.1/ 11/2022 S.Pd.I Surat Pembatalan Tanggal 5 November 2022 5 Way Krui No : 270/ 343/ Deti Angraini, No : 800/321/ VII.07/2022 Tanggal 2 S.Sos. VI.07/2022 Tanggal November 2022 17 November 2022 No : 270/ 343/ Tri Utami, No : 800/321/ VII.07/2022 Tanggal 2 S.IP VI.07/2022 Tanggal November 2022 17 November 2022 No : B-1182/Ma.08.01/ Revi Yuniar, Belum ada/diterima PP.00.1/11/ 2022 S.Sos.I Surat Pembatalan 6 Pesisir No : 800/ 445/ Ahmad No : 800/526/ Tengah VI.06/2022 Darmawan VI.06/2022 Tanggal Hipni, SE 17 November 2022 Sudah Izin Lisan dari Erna Yusnita, Belum ada/diterima yang bersangkutan dan S.P Surat Pembatalan Pimpinannya 7 Krui Selatan No : 800/ 559/ VI.05/ Rifki No : 800/287/ 2022 Tanggal 31 Oktober Yuliansyah, VI.05/2022 Tanggal 2022 A.Md 17 November 2022 Anik Suryani, SE No : 421/ 223/ 10803485 Hendra Belum ada/diterima / 2022 Bangsawan, Surat Pembatalan S.Pd 8 Pesisir No : 821.2/132/ Sukardi Selatan 10803760/2022 Tanggal Hamdani No : 420/ 3 November 2022. 3777/IV.01/ 2022 No : 421.3/127/ Ari Dwi Tanggal 18 10814839/ 2022 Tanggal Rahman, November 2022 5 November 2022 S.Pd No : 800/ 37/VI.04/ 2022 TARMAN No : 800/18/ Tanggal 4 November 2022 VI.04/2022 Tanggal 9 November 2022 9 Ngambur No : 002/313/ Takdir, SH No : VI.03/2021 Tanggal 3 800/327/VI.03/ November 2022 2022 Tanggal 17 November 2022 No: 800/078/ Marmansyah, Belum ada/diterima 10803757/ XI/ 2022 S.Pd Surat Pembatalan Tanggal 1 November 2022 Nita Wati, Belum ada/diterima S.Pd Surat Pembatalan 10 Ngaras No : 002/ 355/ Siti Nurneli, Belum ada/diterima VII.02/2022 Tanggal 01 SH Surat Pembatalan November 2022 Heri Purnomo No KECAMATAN SURAT AWAL REKOM/ NAMA SURAT IZIN INSTANSI PEMBATALAN Tidak ada nomor surat, Aziz No : 420/ Tanggal 01 November Setiawan, 3777/IV.01/ 2022 2022 S.Pd Tanggal 18 November 2022 11 Bangkunat Tidak ada nomor surat, M. Anuar, Belum ada/ Tanggal 01 November S.Pd diterima Surat 2022 Pembatalan Izin sudah keluar namun M. Hilmi No: 200/303/ tertahan oleh kecamatan VI.01/2022 Tanggal 18 November 2022. Tidak ada nomor surat, Romyani, No : 420/ Tanggal 01 November S.Pd 3777/IV.01/ 2022 2022 Tanggal 18 November 2022 (BUKTI T-19) 5) Bahwa terhadap Daftar nama dari 33 Calon Kepala Sekretariat, PUMK dan Staf Pelaksana PNS kecamatan di sekretariat Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Pesisir barat yang telah mendapatkan surat pembatalan dari instansi masing masing sebanyak 22 orang dan 11 lainnya Bawaslu Pesisir Barat belum menerima surat pembatalan Rekomendasi atau izin dari Instansi terkait. NO NAMA KECAMATAN JABATAN 1 Suhairi Kasek 2 Alpiyan Zakki, S.Kom Karya Penggawa PUMK 3 Zafroni, S.Pd.I Staf Teknis 4 Revi Yuniar, S.Sos.I Way Krui Staf Teknis 5 Erna Yusnita, S.P Pesisir Tengah Staf Teknis 6 Hendra Bangsawan, S.Pd Krui Selatan Staf Teknis 7 Marmansyah, S.Pd PUMK Ngambur 8 Nita Wati, S.Pd Staf Teknis 9 Siti Nurneli, SH Ngaras Kasek 10 Heri Purnomo Ngaras PUMK 11 M. Anuar, S.Pd Bangkunat Kasek 6. Bahwa Terhadap dalil huruf g pengaduan pengadu yang menyebutkan “Bahwa apa yang DILAKUKAN/TIDAK DILAKUKAN oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan adalah tidak benar dan sudah sepatutnya untuk ditolak seluruhnya. 7. Bahwa pada aduan pengadu pada huruf h sebagai berikut : Hasil konfirmasi kepada Camat bahwa klarifikasi yang disampaikan beragam antara lain : 1) Camat Karya penggawa dan Bangkunat sama sekali tidak memberikan rekomendasi, namun justru SK Kaset sudah terbit; 2) Camat yang memberikan rekomendasi beranggapan bahwa nama-nama yang direkomendasikan tersebut akan diajukan oleh Bawaslu kepada Bupati Pesisir Barat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Pesisir Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terkait dengan izin. 3) Camat memberikan rekomendasi, rekomendasi Camat bukan dijadikan sebagai dasar untuk meminta persetujuan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, tetapi rekomendasi tersebut langsung dijadikan dasar pengusulan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat untuk penerbitan SK Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, tetapi nama pada Surat Keputusan (SK) Kepala Sekretariat (Kaset) yang diterbitkan oleh Bawaslu Provinsi Lampung berbeda dengan usulan Camat. 4) Panwascam sendiri yang menunjuk nama-nama yang akan mengisi Kasek bahkan staf kelurahan dari satu kecamatan ditunjuk menjadi Kaset di kecamatan yang berbeda. Artinya dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat melakukan Mutasi terhadap ASN antar OPD Kecamatan yang bukan merupakan kewenangannya; 5) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat telah memberikan arahan kepada Panwascam agar Panwascam meminta kepada camat memberikan rekomendasi terhadap beberapa nama calon sesuai dengan nama yang telah diajukan oleh Panwascam berdasarkan arahan/permintaan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat. Maka Para Teradu mengemukakan keterangan sebagai berikut: 1. Terhadap pernyataan dalam pokok aduan Terkait Para Teradu Camat Karya Penggawa dan Bangkunat sama sekali tidak memberikan rekomendasi, namun justru SK Kaset sudah terbit. Maka Para Teradu memberikan keterangan sebagai berikut : 1) Bahwa berdasarkan Keterangan dari Panwaslu Kecamatan Karya Penggawa telah melakukan koordinasi langsung kepada pihak kecamatan Karya Penggawa pada hari selasa tanggal 1 November 2022 dan bertemu langsung dengan pihak kecamatan yaitu Ibu Wike Wijayanti selaku Camat Kecamatan Karya Penggawa. Namun berdasarkan klarifikasi didapatkan keterangan bahwa Panwaslu Kecamatan Karya Penggawa tidak berkoordinasi terkait pemenuhan personil sekretariat di Panwaslu Kecamatan Karya Penggawa melainkan berkoordinasi perihal permasalahan pencegahan netralitas ASN dan tidak meminta Rekomendasi calon nama yang akan mengisi jabatan sebagai Kasek, PUMK, dan Staf Teknis PNS. 2) Bahwa berdasarkan Keterangan dari Panwaslu Kecamatan Bangkunat telah melakukan koordinasi langsung kepada pihak kecamatan Bangkunat pada hari selasa tanggal 1 November 2022 dan bertemu langsung dengan pihak kecamatan yaitu Bapak Hipzon sebagai Sekretaris Camat Kecamatan Bangkunat. Tujuan Koordinasi ini selain silaturrahmi juga bermaksud untuk memohon bantuan pak camat merekomendasikan ASN Kecamatan untuk membantu kesektariatan panwaslu kecamatan Bangkunat. Namun berdasarkan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, menemukan bahwa Panwaslu Kecamatan Bangkunat belum menerima surat rekomendasi/izin atasan langsung dari Kecamatan Bangkunat perihal nama yang akan mengisi jabatan sebagai kepala sekretariat. 3) Bahwa berdasarkan keterangan angka 1 dan 2, Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat telah meminta keterangan masing-masing dari ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan dimaksud pada tanggal 24 November 2022. 4) Bahwa berdasarkan kesimpulan hasil permintan keterangan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat terkait tindakan masing-masing Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Karya Penggawa dan Panwaslu Kecamatan Bangkunat, berkesimpulan bahwa memberikan sanksi peringatan tertulis kepada masing masing Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Karya Penggawa dan Panwaslu Kecamatan Bangkunat. (Bukti T-20) 2. Terhadap pernyataan dalam pokok aduan Terkait, Camat yang memberikan rekomendasi beranggapan bahwa nama-nama yang direkomendasikan tersebut akan diajukan oleh Bawaslu kepada Bupati Pesisir Barat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Pesisir Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terkait dengan izin. Maka Para Teradu memberikan keterangan sebagai berikut : 1) Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat dalam pelaksanaan rekrutmen calon anggota Panwaslu Kecamatan berpedoman pada ketentuan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/ 2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 a quo Bagian VI Terkait Pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan Huruf C Tentang Pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan menyebutkan : (1) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Camat untuk mendapatkan paling sedikit 2 (dua) nama calon Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan. (2) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota memilih 1 (satu) nama untuk ditetapkan menjadi Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan. (3) Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang Kepala Sekretariatnya belum definitif maka keputusan pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan ditetapkan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi atas usulan Kordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. 3. Terhadap pernyataan dalam pokok aduan Terkait, Camat memberikan rekomendasi, rekomendasi Camat bukan dijadikan sebagai dasar untuk meminta persetujuan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, tetapi rekomendasi tersebut langsung dijadikan dasar pengusulan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat untuk penerbitan SK Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, tetapi nama pada Surat Keputusan (SK) Kepala Sekretariat (Kaset) yang diterbitkan oleh Bawaslu Provinsi Lampung berbeda dengan usulan Camat. Maka Para Teradu memberikan keterangan sebagai berikut : 1) Bahwa terkait dengan perbedaan antara usulan dari pihak kecamatan terkait posisi jabatan PNS yang diperbantukan di Panwas Kecamatan. memperhatikan jenjang karir atau pangkat golongan dari masing-masing PNS yang diperbantukan, sehingga dalam keputusan kepala sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor : 491/KP.04.00/11/2022 Tentang Penetapan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Se-Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung Tanggal 7 November 2022, sehingga disesuaikan kembali dengan pangkat dan golongan masing-masing. (Bukti T-21) 2) Bahwa pada aduan angka 3 merupakan peristiwa kejadian di kecamatan Pesisir Utara. Sebab dalam rekomendasi kecamatan Nomor 270/ 171/ VI.09/2022 Tanggal 1 November 2022 atas nama : (1) Nama : Ikal Fikri NIP : 19720731 200008 1 001 Pangkat/Golongan : Pengatur II.C Jabatan : Pengadministrasian Unit Kerja : Kantor Camat Pesisir Utara (2) Nama : Jenawan NIP : 19660515 200701 1 042 Pangkat/Golongan : Pengatur Tingkat II.d Jabatan : Pengadministrasian Unit Kerja : Kantor Camat Pesisir Utara (3) Nama : Nurul Huda, SE NIP : 19730828 201407 1 001 Pangkat/Golongan : Penata III.a Jabatan : Analisis Kesejahteraan Unit Kerja : Kantor Camat Pesisir Utara Bahwa berdasarkan koordinasi Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat dengan Bawaslu Provinsi Lampung terkait penempatan Jabatan disesuaikan dengan Pangkat dan Golongan tertinggi, sehingga dalam Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor : 491/KP.04.00/ LA/11/2022 Tentang Penetapan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Se-Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung Tanggal 7 November 2022, Sehingga disesuaikan kembali dengan tingkatan pangkat dan golongannya. NAMA USULAN JABATAN JABATAN DALAM SK IKAL FIKRI KASEK PUMK JENAWAN PUMK Staf Teknis NURUL HUDA, SE Staf Teknis KASEK 4. Bahwa terkait aduan pengadu yang menyebutkan Panwascam sendiri yang menunjuk nama-nama yang akan mengisi Kasek bahkan staf kelurahan dari satu kecamatan ditunjuk menjadi Kaset di kecamatan yang berbeda. Artinya dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat melakukan Mutasi terhadap ASN antar OPD Kecamatan yang bukan merupakan kewenangannya. Maka Para Teradu memberikan keterangan sebagai berikut : 1) Bahwa terkait dengan pengisian calon Kepala Sekretariat, PUMK, dan Staf Teknis PNS di kesekretariatan Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat telah menyampaikan surat Nomor : 050/KP.01/ K.LA-12/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 dengan sifat surat penting, prihal pembentukan Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan Yang ditujukan Kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pesisir Barat Untuk Melaksanakan persiapan pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan dengan Berkoordinasi dengan camat masing-masing. 2) Bahwa berdasarkan hasil koordinasi tersebut, pihak kecamatan telah menyampaikan surat rekomendasi atas usulan nama yang mengisi jabatan sebagai Kasek, PUMK dan staf Teknis PNS kepada Panwaslu Kecamatan. 3) Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat melakukan Mutasi terhadap ASN antar OPD Kecamatan yang bukan merupakan kewenangannya, maka dapat dijelaskan bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat 2 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi menyebutkan : “Mutasi adalah Perpindahan Tugas dan/Atau Lokasi dalam 1 (satu) instansi pusat, antar-instansi pusat, 1 (satu) instansi daerah, antar-instansi daerah, antar-instansi pusat dan Instansi Daerah, dan Keperwakilan Negara Indonesia diluar Negeri serta atas permintaan sendiri.” 4) Bahwa terkait hal tersebut Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat tidak pernah melakukan mutasi terhadap Pegawai ASN Kabupaten Pesisir Barat, namun terkait proses rekrutmen calon sekretariat untuk pengisian jabatan Kepala Sekretariat, PUMK dan Staf Teknis PNS, di Panwaslu Kecamatan sifatnya hanya pengajuan permohonan agar pihak Kecamatan/Instansi terkait dapat memberikan dukungan untuk pengisian jabatan Kepala Sekretariat, PUMK dan Staf Teknis PNS berdasarkan Surat Izin/Rekomendasi dari atasan Langsung yang sifatnya hanya diperbantukan selama tahapan penyelenggaraan pemilu berlangsung. 5) Bahwa terkait dalil aduan pengadu angka 4 merupakan aduan pengadu yang obscuur libel karena tidak ada kejelasan untuk Panwaslu Kecamatan mana yang dimaksud oleh Pengadu. Maka sudah sepatutnya dan selayaknya untuk ditolak secara seluruhnya. 6) Bahwa terkait dalil aduan pengadu angka 5 Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat TIDAK PERNAH memberikan arahan kepada Panwascam agar Panwascam meminta kepada camat memberikan rekomendasi terhadap beberapa nama calon sesuai dengan nama yang telah diajukan oleh Panwascam. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat telah menyampaikan surat nomor : 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 Tanggal 28 Oktober 2022 dengan sifat surat Penting, Perihal Pembentukan Kesektariatan Panwaslu Kecamatan yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Pesisir Barat untuk melaksanakan persiapan kesektariatan Panwaslu Kecamatan dengan berkoordinasi dengan camat masing- masing. (Vide Bukti T-15) 8. Bahwa berdasarkan Aduan Pengadu Huruf i menyebutkan : Pelanggaran Undang-undang dengan melampaui kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat dapat menyebabkan disharmoni hubungan antara Bupati dan Bawaslu yang bisa berakibat mengganggu jalannya Pemilu di Kabupaten Pesisir Barat. Maka Para Teradu Mengemukakan keterangan sebagai berikut : Bahwa pengadu telah beropini terlalu jauh dengan berpendapat adanya disharmoni antara Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat dengan Bupati Kabupaten Pesisir Barat yang bisa berakibat mengganggu jalannya Pemilu di Kabupaten Pesisir Barat. Karena selama ini tidak ada persoalan yang dilanggar atau melampaui kewenangan seperti aduan pengadu. Justru dengan sebaliknya aduan pengadu yang bersifat provokatif telah mengganggu jalannya tahapan pengawasan pemilu di Kabupaten Pesisir Barat serta dapat mengganggu hubungan antara Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat. 9. Bahwa berdasarkan Aduan Pengadu Huruf i menyebutkan “Selama ini Bawaslu tidak dapat berkoordinasi dengan baik. Dikarenakan keberpihakan Bawaslu, berdasarkan hasil BAP terhadap saksi disinyalir Bawaslu berafiliasi ke Ormas/OKP tertentu yang juga berafiliasi ke Partai tertentu. Berdasarkan konfirmasi dan klarifikasi tersebut diatas diduga ada niat tidak baik tersembunyi yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat “ adalah keliru, tidak berdasar dan harus ditolak atau tidak dapat diterima. 10. Bahwa perlu Para Teradu sampaikan sebagai berikut : 1) Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat telah berkoordinasi secara langsung serta menyampaikan surat kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berdasarkan surat Nomor : 81/KP.03.02/K.LA-12/11/2022 Tanggal 22 November 2022 Perihal Permohonan Penugasan PNS Pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan.(BUKTI T-22) 2) Atas dasar tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat berdasarkan Surat Nomor 800/3631/V.04/2022 Tertanggal 1 Desember 2022 Perihal Permintaan Data PNS untuk Sekretariat Panwaslu Kecamatan telah mengintruksikan pada setiap kecamatan untuk dapat merekomendasikan masing-masing 3 (tiga) nama sebagai Kepala Sekretariat dari Kasi Trantib, Bendahara/PUMK, dan Staf Administrasi dari pegawai kecamatan lainnya.(BUKTI T-23) 3) Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi dari setiap Kecamatan terkait usulan nama-nama calon Kasek, PUMK dan Staf Teknis PNS (BUKTI T- 24) melalui surat Pengantar Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor : 800/3895/ V.04/2022 Tanggal 29 Desember 2022 terkait Surat Keputusan Bupati Kabupaten Pesisir Barat Nomor : B/693/KPTS/V.04/HK-PSB/2022 Tentang Persetujuan Pegawai Negeri Sipil Untuk Ditugaskan Pada Sekretariat Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat telah menyetujui untuk nama-nama yang direkomendasikan oleh pihak Kecamatan sebagai Kepala Sekretariat, PUMK dan staf Teknis PNS di sekretariat Panwaslu Kecamatan. (BUKTI T-25) 4) Bahwa atas dasar telah disetujuinya terkait nama-nama yang direkomendasikan pihak Kecamatan oleh Bupati Kabupaten Pesisir Barat, maka melalui Surat Keputusan Sekretariat Provinsi Lampung Nomor : 001/KP.04.00/LA/01/2023 Tentang Penetapan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Se- Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Tanggal 2 Januari 2022 telah ditetapkannya setiap Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada masing-masing Kecamatan. (BUKTI T-26) [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, perkenankan Para Teradu mengajukan permohonan kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa perkara a quo untuk menjatuhkan dan menetapkan sebagai berikut: 1) Menerima dan mengabulkan Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu ; dan 3) Membebaskan Para Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Para Teradu masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Lampung . Atau: 4) Para Teradu Memohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Cq. Ketua Majelis Pemeriksa Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/XI/2022 untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya ; [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. JENIS BUKTI KETERANGAN BUKTI 1. T-1 Berita Acara Pleno Nomor : Bukti ini menerangkan 027/HK.01.00/K.LA-12/09/2022 bahwa telah ditetapkan Tanggal 27 September 2022 pembagian Koordinator Tentang penetapan Koordinator Divisi dan Wakil Divisi dan Wakil Koordinator Divisi Koordinator Divisi serta serta penetapan Koordinator penetapan Koordinator Wilayah dan Wakil Koordinator Wilayah dan Wakil Wilayah (Copy dari copy). Koordinator Wilayah Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat serta tugas yang melekat pada divisi masing-masing. 2. T-2 Berita Acara Pleno Nomor : Bukti ini menjelaskan 017/KP.01/K.LA-12/09/2022 bahwa telah dibentuk Tanggal 13 September 2022 Pogja Pembentukan Tentang Pembentukan Kelompok Kelompok Kerja Kerja Pembentukan Panwaslu Pembentukan Panwaslu Kecamatan (Copy dari copy). Kecamatan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat yang diketuai oleh Kordiv SDMO & Datin dan Koordinator Sekretariat sebagai Sekretaris. 3. T-3 Keputusan Ketua Badan Pengawas Bukti Surat ini Pemilihan Umum Republik menunjukkan Pedoman Indonesia Nomor: 354/HK.01/K1/ pada Pelaksanaan 10/2022 tanggal 15 Oktober 2022 Pembentukan Panitia tentang Perubahan Keputusan Pengawas Pemilu Ketua Badan Pengawas Kecamatan Dalam PemilihanUmum Nomor Pemilu Serentak 2024 314/HK.01.00/K1/09/ 2022 tanggal 9 September 2022 tentang KODE NO. JENIS BUKTI KETERANGAN BUKTI Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam Pemilu Serentak tahun 2024. (Copy dari copy). 4. T-4 Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Bukti Surat ini Provinsi Lampung Nomor : membantah aduan 453/KP.01/LA/10/2022 Perihal pengadu pada poin Instruksi Berkoordinasi dengan nomor 5 Kronologis Pemerintah Kecamatan Setempat kejadian huruf b, huruf tertanggal 20 Oktober 2022 (Copy c, Huruf d. dari copy). 5. T-5 Surat Penetapan Pejabat Pengelola Bahwa pada pokoknya Informasi dan Dokumentasi surat ini menerangkan Bawaslu Republik Indonesia jawaban para teradu Nomor : berdasarkan Lampiran I 1555.1.1/HK.01.01/KT/10/2022 Penetapan PPID Bawaslu Tertanggal 21 Oktober 2022 Republik Indonesia Poin tentang Informasi Terkait 12 Informasi Berita Dokumen Pedoman Pelaksanaan Acara Perekapan Daftar Pembentukan Panwaslu Nama dan Nilai Peserta Kecamatan Sebagai Informasi yang Tes Tertulis Panwaslu Dikecualikan (Copy dari copy). Kecamatan di Kecualikan Seluruhnya. 6. T-6 Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor : 018/KP.01/LA-12/09/2022 tanggal (Copy dari copy) 7. T-7 Pengumuman Pendaftaran melalui Media Cetak, Papan Pengumuman Resmi Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Madia Soisal Facebook, Website, Spanduk/Banner dan Media Online (copy dari copy) 8. T-8.1 8.1 Pengumuman Hasil Tes Tertulis s/d Calon Anggota Panwaslu 8.2 Kecamatan Untuk Kabupaten Pesisir Barat Nomor : 033/KP.01/LA-12/10/2022 tanggal18 Oktober 2022 (Copy dari copy) 8.2 Pengumuman melalui Papan Pengmuman Resmi Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Instagram, Website dan Facebook (Copy dari copy) 9. T-9 Surat Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Republik Indonesi Nomor: 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII KODE NO. JENIS BUKTI KETERANGAN BUKTI /2019 tentang Informasi seleksi Pengawas Pemilu/Pemilihan AD HOC yang Dikecualikan. (Copy dari copy) 10. T-10 Surat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat 026/ KP.01.K.LA- 12/10/2022 Tentang Pengumuman Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 (Copy dari copy) 11. T-11 Laporan Akhir Pembentukan Menjelaskan Jumlah Panwaslu Kecamatan Se- Presentase data Kabupaten Pesisir Barat Pada keterwakilan Perempuan Pemilu 2024 (Copy dari asli) pada Pendaftaran Calon Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat. 12. T-12 Surat Permohonan Penugasan Kembali dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat atas nama Ahmad Tambat, S.Pd.,MM tertanggal 07 September 2022 (Copy dari copy) 13. T-13 Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor : 800/2855/V.04/2022 tanggal 22 Desember 2022 perihal penarikan personil Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Pesisir Barat (Copy dari copy). 14. T-14 Surat Bawaslu Provinsi Lampung kepada Bupati Kabupaten Pesisir Barat Cq. Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Nomor : 414/KP.03.06/K.LA/09/2022 tertanggal 28 September 2022 perihal permohonan penangguhan penarikan PNS di perbantukan pada Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat. (Copy dari copy). 15. T-15 Surat Bawaslu Kabupaten Pesisir Bukti Surat ini Barat Nomor : 050/KP.01/K.LA- menunjukkan terkait 12/10/2022 Tanggal 28 Oktober instruksi Ketua Bawaslu 2022 Perihal Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat Kesektariatan Panwaslu Terkait Kordinasi Kecamatan (Copy dari Copy). Panwaslu Kecamatan dengan Pihak Kecamatan Masing-Masing KODE NO. JENIS BUKTI KETERANGAN BUKTI 16. T-16.1 16.1 Dokumentasi Koordinasi Menujukkan bahwa s/d T- Panwaslu Kecamatan Panwaslu Kecamtan 16.11 Lemong dengan Kecamatan telah berkoordinasi Lemong pada Hari Senin dengan pihak Kecamatan Tanggal 31 Oktober 2022 masing-masing (Copy dari Copy) 16.2 Dokumentasi Koordinasi Panwaslu Kecamatan Pesisir Utara dengan Kecamatan Pesisir Utara pada Hari SelasaTanggal 01 November 2022 (Copy dari Copy) 16.3 Dokumentasi Koordinasi Panwaslu Kecamatan Pulau Pisang dengan Kecamatan Pulau Pisang pada Hari Rabu Tanggal 02 November 2022 (Copy dari Copy) 16.4 Dokumentasi Koordinasi Panwaslu Kecamatan Karya Penggawa dengan Kecamatan Karya Penggawa pada Hari SelasaTanggal 01 November 2022 (Copy dari Copy) 16.5 Dokumentasi Koordinasi Panwaslu Kecamatan Way Krui dengan Kecamatan Way Krui pada Hari Rabu Tanggal 02 November 2022 (Copy dari Copy) 16.6 Dokumentasi Koordinasi Panwaslu Kecamatan Pesisir Tengah dengan Kecamatan Pesisir Tengah pada Hari Senin Tanggal 31 Oktober 2022 (Copy dari Copy) 16.7 Dokumentasi Koordinasi Panwaslu Kecamatan Krui Selatan dengan Kecamatan Krui Selatan pada Hari Senin Tanggal 31 Oktober 2022 (Copy dari Copy) 16.8 Dokumentasi Koordinasi Panwaslu Kecamatan Pesisir Selatan dengan Kecamatan Pesisir Selatan pada Hari Rabu Tanggal 02 November 2022 (Copy dari Copy) 16.9 Dokumentasi Koordinasi Panwaslu Kecamatan KODE NO. JENIS BUKTI KETERANGAN BUKTI Ngambur dengan Kecamatan Ngambur pada Hari SelasaTanggal 01 November 2022 (Copy dari Copy) 16.10 Dokumentasi Koordinasi Panwaslu Kecamatan Ngaras dengan Kecamatan Ngaras pada Hari Senin Tanggal 31 Oktober 2022 (Copy dari Copy) 16.11 Dokumentasi Koordinasi Panwaslu Kecamatan Bangkunat dengan Kecamatan Bangkunat pada Hari SelasaTanggal 01 November 2022 (Copy dari Copy) 17. T-17.1 Surat Rekomendasi Bukti surat ini s/d T- Kecamatan/Instansi terkait usulan menunjukkan terkait 17.11 nama-nama yang surat rekomendasi atau direkomendasikan untuk masuk izin dari atasan langsung serta diberikan tugas tambahan ke dari masing- masing dalam sekretariat Panwaslu instansi dan Kecamatan. Kecamatan : 17.1 Kecamatan Lemong : - Surat Rekomendasi / izin Camat Lemong Nomor 270/170/ VI.10/2022 Tanggal 1 November 2022 atas nama Ilham Zuhindi, S.Kom (Copy dari asli) - Surat Rekomendasi / izin Kepala Sekolah SDN 111 Krui Tertanggal 02 November 2022 Atas nama Hendra Wijaya, S.Pd (Copy dari Copy) - Surat Rekomendasi / izin Kepala Sekolah SMPN 26 Krui Nomor 421.3/093/ 10810844/2022 Tanggal 1 November 2022 atas nama Ade Putri, S.Pd (Copy dari Copy) 17.2 Kecamatan Pesisir Utara : - Surat Rekomendasi / izin Camat Pesisir Utara Nomor : 270/ 171/ VI.09/2022 Tanggal 1 November 2022 atas nama Nurul Huda, SE. KODE NO. JENIS BUKTI KETERANGAN BUKTI Ikal Fikri, dan Jenawan. (Copy dari Copy) 17.3 Kecamatan Pulau Pisang : - Surat Rekomendasi / izin Camat Pulau Pisang Nomor 270/ 102/ VII.11/2022 Tanggal 2 November 2022 atas nama Darmasyah, SE dan Ns. Arie Herlangga, S.Kep (Copy dari Copy) - Surat Rekomendasi / izin Kepala Sekolah SDN 91 Krui Nomor 421.2/061 10803460/ 2022 Tanggal 31 Oktober 2022 atas nama Nun Suryati, S.Pd (Copy dari Copy) 17.4 Kecamatan Karya Penggawa - Surat Rekomendasi / izin Lurah Pasar Kota Krui Nomor 800/401/ VI.13/ 2022 Tanggal 4 November 2022 atas nama Suhairi (Copy dari Copy) - Surat Rekomendasi / izin Kepala Sekolah SMPN 19 Krui Nomor 421.3/098/ 10803570/ 2022 Tanggal 5 November 2022 atas nama Alpiyan Zakki, S.Kom. (Copy dari Copy) - Surat Rekomendasi / izin Kepala MIN 1 Pesisir Barat Nomor B-146/ Mi.08.01/ KP.00.1/ 11/2022 Tanggal 5 November 2022 atas nama Zafroni, S.Pd.I (Copy dari Copy) 17.5 Kecamatan Way Krui : - Surat Rekomendasi / izin Camat Way Krui Nomor 270/ 343/ VII.07/2022 Tanggal 2 November 2022 atas nama Deti Angraini, S.Sos. dan Tri Utami, S.IP. (Copy dari Copy) - Surat Rekomendasi / izin Kepala MAN 1 Pesisir Barat Nomor B-1182/Ma.08.01/ PP.00.1/11/ 2022 atas KODE NO. JENIS BUKTI KETERANGAN BUKTI nama Revi Yuniar, S.Sos.I (Copy dari Copy) 17.6 Kecamatan Pesisir Tengah : - Surat Rekomendasi / izin Camat Pesisir Tengah Nomor 800/ 445/ VI.06/2022 atas nama Ahmad Darmawan dan Hipni, SE. (Copy dari Copy) 17.7 Kecamatan Krui Selatan : - Surat Rekomendasi / izin Camat Krui Selatan Nomor 800/ 559/ VI.05/ 2022 Tanggal 31 Oktober 2022 atas nama Rifki Yuliansyah, A.Md dan Anik Suryani, SE. (Copy dari Copy) - Surat Rekomendasi / izin Kepala Sekolah SDN 59 Krui Nomor 421/ 223/ 10803485 / 2022 atas nama Hendra Bangsawan, S.Pd. (Copy dari Copy) 17.8 Kecamatan Pesisir Selatan : - Surat Rekomendasi / izin Kepala Sekolah SDN 49 Krui Nomor 821.2/132/ 10803760/2022 Tanggal 3 November 2022 atas nama Sukardi Hamdani (Copy dari Copy) - Surat Rekomendasi / izin Kepala Sekolah SMPN 14 Krui Nomor 421.3/127/ 10814839/ 2022 Tanggal 5 November 2022 atas nama Ari Dwi Rahman, S.Pd. (Copy dari Copy) - Surat Rekomendasi / izin Camat Pesisir Selatan Nomor 800/ 37/VI.04/ 2022 Tanggal 4 November 2022 atas nama Tarman (Copy dari Copy) 17.9 Kecamatan Ngambur : - Surat Rekomendasi / izin Camat Ngambur Nomor 002/313/ VI.03/2021 Tanggal 3 November 2022 atas nama Takdir, SH (Copy dari Copy) KODE NO. JENIS BUKTI KETERANGAN BUKTI Surat Rekomendasi / izin - Kepala Sekolah SDN 38 Krui Nomor 800/078/ 10803757/ XI/ 2022 Tanggal 1 November 2022 atas nama Marmansyah, S.Pd dan Nita Wati, S.Pd. (Copy dari Copy) 17.10 Kecamatan Ngaras : - Surat Rekomendasi / izin Camat Ngaras Nomor 002/ 355/ VII.02/2022 Tanggal 01 November 2022 atas nama Siti Nurneli, SH dan Heri Purnomo (Copy dari Copy) - Surat Rekomendasi / izin Kepala Sekolah SMPN Satu Atap 3 Krui Tanggal 1 November 2022 atas nama Aziz Setiawan, S.Pd (Copy dari Copy) 17.11 Kecamatan Bangkunat : - Surat Rekomendasi / izin Kepala Sekolah SMKN 1 Ngambur Tanggal 1 November 2022 atas nama M. Anuar, S.Pd (Copy dari Copy) - Surat Rekomendasi / izin Kepala Sekolah SMPN 4 Krui Tanggal 1 November 2022 atas nama Romyani, S.Pd (Copy dari Copy) 18. T-18 Surat Perintah Pelaksana Tugas Bawaslu Provinsi Lampung Nomor: 487/KP.05.00/LA/11/2022 tanggal 03 Novemer 2022 atas nama Erwin Prima Rinaldo, S.IP., M.H sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat (copy dari copy) 19. T-19.1 Surat pembatan rekomendasi/Izin Menjelaskan terkait surat s/d T- dari Kecamatan/Instansi Terkait : Pembatalan 19.10 19.1 Surat Kecamatan Lemong rekomendasidan izin Nomor yang telah diberikan 800/081/VI.10/2022 masing-masing instansi Tanggal 17 November 2022 atau kecamatan yang Perihal Pembatalan telah diberikan kepada Rekomendasi terkait Surat Panwaslu Kecamatan. Nomor 270/170/ KODE NO. JENIS BUKTI KETERANGAN BUKTI VI.10/2022 Tanggal 1 November 2022. (Copy dari Copy) 19.2 Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat No : 420/ 3777/IV.01/ 2022 Tanggal 18 November 2022 Perihal Pembatalan Rekomendasi atas nama Hendra Wijaya, S.Pd dan Ade Putri, S.pd (Copy dari Copy) 19.3 Surat Kecamatan Pesisir Utara Nomor 800/80/VI.09/2022 Tanggal 17 November 2022 Perihal Pembatalan Rekomendasi terkait Surat Nomor 270/ 171/ VI.09/2022 Tanggal 1 November 2022. (Copy dari Copy) 19.4 Surat Kecamatan Pulau Pisang Nomor 800/115/ VI.11/2022 Tanggal 17 November 2022 Perihal Pembatalan Rekomendasi terkait Surat Nomor No :270/ 102/ VII.11/2022 Tanggal 2 November 2022. (Copy dari Copy) 19.5 Surat Kecamatan Way Krui Nomor 800/321/ VI.07/2022 Tanggal 17 November 2022 Perihal Pembatalan Rekomendasi terkait Surat Nomor 270/ 343/ VII.07/2022 Tanggal 2 November 2022. (Copy dari Copy) 19.6 Surat Kecamatan Pesisir Tengah Nomor 800/287/ VI.05/2022 Tanggal 17 November 2022 Perihal Pembatalan Rekomendasi terkait Surat Nomor 800/ 445/ VI.06/2022. (Copy dari Copy) 19.7 Surat Kecamatan Krui Selatan Nomor 800/287/ VI.05/2022 Tanggal 17 November 2022 Perihal Pembatalan Rekomendasi terkait Surat Nomor 800/ 559/ VI.05/ 2022 Tanggal 31 Oktober 2022. (Copy dari Copy) KODE NO. JENIS BUKTI KETERANGAN BUKTI 19.8 Surat Kecamatan Pesisir Selatan Nomor 800/18/ VI.04/2022 Tanggal 9 November 2022 Perihal Pembatalan Rekomendasi terkait Surat Nomor : 800/ 37/VI.04/ 2022 Tanggal 4 November 2022. (Copy dari Copy) 19.9 Surat Kecamatan Bangkunat Nomor 200/303/ VI.01/2022 Tanggal 18 November 2022.Perihal Pembatalan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Bangkunat Pada Pemilu Serentak 2024 atas nama M. HILMI. (Copy dari Copy) 19.10 Surat Pembatalan Rekomendasi Atasan Kepala Sekolah SMPN 4 Krui atas nama Romyani, S.Pd. pada sekretariat Panwaslu Kecamatan Bangkunat. (Copy dari Copy) 20. T-20 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Nomor : 38/PP/00.02/K.LA-12/11/2022 Perihal Surat Peringatan tertanggal 29 November 2022. 21. T-21 Surat Keputusan Kepala Menjelaskan dasar Sekretariat Badan Pengawas Pengangkatan Kepala Pemilihan Umum Provinsi sekretariat Panwaslu Lampung Nomor : Kecamatan. 491/KP.04.00/LA/11/2022 Tentang Penetapan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Se-Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung Tanggal 7 November 2022. (Copy dari Copy). 22. T-22 Surat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Nomor : 81/KP.03.02/K.LA- 12/11/2022 Tanggal 22 November 2022 Perihal Permohonan Penugasan PNS Pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan. (Copy dari copy) 23. T-23 Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor : 800/3631/V.04/2022 Tertanggal 1 Desember 2022 Perihal Permintaan Data PNS untuk Sekretariat KODE NO. JENIS BUKTI KETERANGAN BUKTI Panwaslu Kecamatan (Copy dari copy) 24. T-24.1 Surat Rekomendasi Kecamatan Menjelaskan terkait surat s/d T- terkait usulan nama-nama yang rekomendasi yang telah 24.11 direkomendasikan untuk masuk diberikan Kecamatan serta diberikan tugas tambahan ke kepada Pemerintah dalam sekretariat Panwaslu Kabupaten Pesisir Barat Kecamatan : 24.1 Kecamatan Lemong : - Surat Rekomendasi Camat Lemong Nomor 800/190/ VI.10/2022 Tanggal 02 Desember 2022 atas nama Nurohmad, Agusnan dan M.Azkar (Copy dari copy). 24.2 Kecamatan Pesisir Utara : - Surat Rekomendasi Camat Pesisir Utara Tanggal 03 Desember 2022 atas nama Mufroni, S.Kom, Hafzi, Hermansyah (Copy dari Copy) 24.3 Kecamatan Pulau Pisang : - Surat Rekomendasi Camat Pulau Pisang Nomor 800/ 120/ VI.11/2022 Tanggal 2 Desember 2022 atas nama Darmasyah, SE, Emi Pahlepy , S.E dan Ns. Arie Herlangga, S.Kep (Copy dari Copy) 24.4 Kecamatan Karya Penggawa : - Surat Rekomendasi Camat Karya Penggawa Nomor 800/ /VI.08/ 2022 Tanggal 05 Desember 2022 atas nama Baruslan, S.Kom, Aprizal A.Md dan Kos’an S.Ag (Copy dari Copy) 24.5 Kecamatan Way Krui : - Surat Rekomendasi Camat Way Krui Nomor 800/365/ VII.07/2022 Tanggal 05 Desember 2022 atas nama Sofwan Hasan, S.H, Tri Utami, S.IP. dan Yunarsih, Amd.Kep (Copy dari Copy) 24.6 Kecamatan Pesisir Tengah : - Surat Rekomendasi Camat Pesisir Tengah Nomor 800/ KODE NO. JENIS BUKTI KETERANGAN BUKTI 543/ VI.06/2022 atas nama Ahmad Darmawan, Hipni, SE. dan Rawan Diani Afif, S.Kom.,MM (Copy dari Copy) 24.7 Kecamatan Krui Selatan : - Surat Rekomendasi Camat Krui Selatan Nomor 800/ 576/ VI.05/ 2022 Tanggal Desember 2022 atas nama Umi Kalsum, S.E, Rifki Yuliansyah, A.Md dan Irawan,S.E (Copy dari Copy) 24.8 Kecamatan Pesisir Selatan : - Surat Rekomendasi Camat Pesisir Selatan Nomor 800/ 316/VI.04/ 2022 Tanggal 05 Desember 2022 atas nama Sukardi Hamdani,Surya Lesmana, S.E dan Tarman S.IP (Copy dari Copy) 24.9 Kecamatan Ngambur : - Surat Rekomendasi Camat Ngambur Nomor 800/337/ VI.03/2022 Tanggal 05 Desember 2022 atas nama Muhammad Kurniawan, S.Pd, Takdir, SH dan Syamsudin (Copy dari Copy) 24.10 Kecamatan Ngaras : - Surat Rekomendasi Camat Ngaras Nomor 800/ 370/ VII.02/2022 Tanggal 05 Desember 2022 atas nama Muhammad Yamin, S.H, Siti Nurneli, SH dan Heri Purnomo (Copy dari Copy) 24.11 Kecamatan Bangkunat : - Surat Rekomendasi Camat Bangkunat Nomor 800/ 314/ IV.01/XII/2022 Tanggal 05 Desember 2022 atas nama m. Hadori, S.Pd., MM, Maulazi, S.HI., MM dan M.Anuar, S.Pd (Copy dari Copy) 25. T-25 Surat Pengantar Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat KODE NO. JENIS BUKTI KETERANGAN BUKTI Nomor : 800/3895/ V.04/2022 Tanggal 29 Desember 2022 terkait Surat Keputusan Bupati Kabupaten Pesisir Barat Nomor : B/693/KPTS/V.04/HK-PSB/2022 Tentang Persetujuan Pegawai Negeri Sipil Untuk Ditugaskan Pada Sekretariat Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat (Copy dari asli ) 26 T-26 Surat Keputusan Sekretariat Provinsi Lampung Nomor : 001/KP.04.00/LA/01/2023 Tanggal 2 Januari 2022 Tentang Penetapan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Se-Kabupaten Pesisir Barat Provinsi (Copy dari Copy) [2.8] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan saksi, 1. Ketua Panwaslu Kecamatan Pesisir Utara memberikan kesaksian bahwa Saksi berkoordinasi ke Kecamatan pada tanggal 1 November 2022 sembari memperkenalkan diri. Selanjutnya Saksi memohon dukungan dalam hal pelaksanaan Panwaslu kecamatan dalam menghadapi pemilu 2024 kepada Camat Kecamatan Pesisir Utara. Memohon dukungan tenaga ASN dan dukungan lainnya. Tanggapan Camat sangat positif pada saat itu dan tidak ada pemaksaan dari Panwaslu Kecamatan Pesisi Utara pada saat itu. mengobrol Panjang lebar karena ingin menyamakan persepsi antara Panwaslu Kecamatan dengan Camat. Diakhri percakapan memang Saksi memberikan nama kepada Camat karena mempertimbangkan pengalaman nama-nama tersebut dikepemiluan, dan nama-nama tersebut semuanya adalah dalam lingkup Kecamatan Pesisir Utara. Camat Kecamatan Pesisir Utara sempat merekomendasikan Kasi Trantib akan tetapi Camat juga yang menyatakan bahwa Kasi Trantib akan pensiun 1 Juni 2023. Saksi mengeluarkan surat tertanggal 31 Oktober 2022 yang ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat perihal permohonan kepada Camat yang menuliskan nama- nama yang diminta antara lain Ikal Fikri, Jenawan dan Nurul Huda. Saksi sebelumnya pernah menjadi PPK dan sudah akrab terhadap nama-nama tersebut. 2. Ketua Panwaslu Krui Selatan memberikan kesaksian bahwa, pada saat datang berkoordinasi, Saksi membawa surat permohonan rekomendasi untuk menugaskan pegawai kecamatan untuk diperbantukan di secretariat panwaslu kecamatan. Saksi berdiskusi bersama Camat Krui Selatan setelah itu Camat bersedia merekomendasikan nama-nama. [2.9] KESIMPULAN TERADU Bahwa sehubungan dengan hasil persidangan kode etik penyelenggara pemilu dengan Nomor Perkara 46-PKE-DKPP/XI/2022 pada hari senin, 16 Januari 2023, berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi dan bukti-bukti surat, Majelis Hakim Yang Mulia perkenankan Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang tidak terpisahkan dengan jawaban yang telah disampaikan para teradu sebelumnya. A. Kesimpulan Terkait Kedudukan Hukum /Legal Standing Pengadu : Berdasarkan Keterangan Pengadu pada persidangan sebagai berikut : 1. Bahwa pengadu atas nama Hendri Dunan, SE, SH.,MH. NIP : 19730214 199902 1 001 Jabatan/ Golongan : Inspektur/ IV.C, bertindak dalam persidangan sebagai Kepala Inspektorat kabupaten Pesisir Barat berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Bupati Kabupaten Pesisir Barat yang disampaikan kepada majelis hakim pemeriksa di muka persidangan; 2. Berdasarkan pasal 1 ayat 29 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum menyebutkan “Pengadu dan/atau Pelapor adalah Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, pemilih, dan/atau Rekomendasi DPR yang menyampaikan Pengaduan dan/atau Laporan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu”; 3. Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan a quo, maka Pengadu tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pengadu. Dan oleh karenanya pengaduan pengadu harus dinyatakan gugur demi hukum. B. Kesimpulan Terkait Pokok Aduan Pengadu 1. Bahwa terkait dengan Kesimpulan pada pokok aduan yang menyatakan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan cara melakukan rekayasa dalam penunjukan/penetapan Kepala Sekretariat dan anggota Panwascam di 11 Kecamatan se- Kabupaten Pesisir Barat, maka Para Teradu berkesimpulan Bahwa Teradu tetap pada jawaban teradu yang telah disampailkan sebelumnya. 2. Berdasarkan Keterangan Pihak Terkait Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Bapak Iskardo P. Panggar., SH.,MH diperoleh fakta persidangan sebagai berikut : 1) Bahwa pelaksanaan rekrutmen sekretariat Panwaslu Kecamatan di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung telah mengacu pada pedoman dan mekanisme yang sama yaitu Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 314/HK.01.00/K1/09/ 2022 tanggal 9 September 2022, sebagaimana telah diubah sebagian dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tanggal 15 Oktober 2022, namun hanya di Kabupaten Pesisir Barat yang menjadi polemik. 2) Bahwa dengan adanya aduan pengadu, berdampak mengganggu jalannya tahapan pengawasan pemilu dan mengakibatkan tertundanya Pengakatan Kepala Sekretariat, PUMK, serta Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan selama 2 bulan, yang harusnya dapat diterima oleh 88 orang dari 11 kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat namun tidak dapat terbayarkan, adapun jumlah honorarium yang harusnya terbayarkan sebesar Rp. 216.700.000 (Dua Ratus Enam Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) sehingga menjadi kerugian materil yang dialami Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat. 3. Berdasarkan Keterangan Tertulis Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Bapak Widodo Wuryanto, S.IP.,M.SI diperoleh fakta persidangan sebagai berikut : 1) Kedudukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan berdasarkan ketentuan Pasal 147 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 a quo Jo Pasal 100 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 a quo yang bersifat ad hoc dan non-struktural, sehingga terdapat kekosongan hukum dalam pengaturan mekanisme, prosedur dan tata cara, serta pejabat yang berwenang melakukan penetapan dan/atau pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada sistem peraturan-perundangan bidang kepegawaian, mengingat Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan bukan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 2) Amanat Pasal 434 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 a quo, bahwa “untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentutan peraturan perundang-undangan, diantaranya berupa penugasan personil pada Sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS”. 3) Bahwa jawaban Para Teradu telah berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait pada poin 9 perihal mekanisme pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan, berpedoman kepada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 314/HK.01.00/K1/09/ 2022 tanggal 9 September 2022, sebagaimana telah diubah sebagian dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 a quo tanggal 15 Oktober 2022 pada BAB VI Huruf C. Pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan, mengatur mekanisme dan tata cara pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan. 4. Berdasarkan Keterangan Para Saksi Pengadu diperoleh fakta persidangan sebagai berikut : 1) Para saksi pengadu yang terdiri dari 10 Camat mengatakan bahwa, setiap Panwaslu Kecamatan telah hadir dan berkoordinasi langsung dengan pihak Kecamatan masing masing ; 2) Saksi Camat Pulau Pisang menjelaskan ; (1) Camat Pulau pisang hanya merekomendasikan 1 (satu) nama untuk jadikan sebagai Kepala Sekretariat yang, karena jumlah PNS yang bertugas di Kecamatan Pulau Pisang hanya 4 orang; (2) Karena keterbatasan jumlah personil Camat Pulau Pisang, merekomendasikan 2 (dua) nama untuk menjadi PUMK dan Staf Teknis PNS yang berasal dari luar Instansni Kecamatan Pulau Pisang. 3) Saksi Camat Pesisir Selatan menjelaskan : (1) Camat Pesisir Selatan hanya merekomendasikan 1 (satu) nama untuk dijadikan sebagai Staf Teknis PNS. (2) Untuk 2 (dua) nama sebagai Kasek dan PUMK, dari luar instansi kecamatan yang sudah disetujuan oleh Camat Pesisir Selatan. 5. Bahwa pasal 22 E ayat (5) UUD Tahun 1945 yang berbunyi “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri” - Bahwa mandiri yang di maksud dimaknai dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh dari siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/putusan termasuk intervensi dan campur tangan pemerintah daerah Kabupaten Pesisir Barat. - Bahwa Para Teradu menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berpijak pada Peraturan Bawaslu karena Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat secara hirarkinya kepada Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Republik Indonesia bukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat. - Bahwa Para Teradu telah berpedoman pada asas penyelenggara pemilu berdasarkan pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu juncto pasal 6 ayat (1),(2), dan ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum. 6. Bahwa tidak ada kerugian yang dirasakan langsung oleh pengadu terhadap Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor : 491/KP.04.00/LA/11/2022 Tentang Penetapan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Se-Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung Tanggal 7 November 2022. (Bukti T-21) 7. Bahwa tidak ada kerugian langsung yang dialami Pemerintah Daerah terhadap Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor : 491/KP.04.00/LA/11/2022 Tentang Penetapan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Se-Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung Tanggal 7 November 2022. (Bukti T-21) 8. Bahwa berdasarkan fakta persidangan Para Teradu tidak melakukan kesalahan apapun terkait pengadministrasian terhadap rekrutmen Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan karena para Panwascam yang berkoordinasi langsung dengan para saksi pengadu. (Bukti T-16) 9. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pengadu mengadukan Para Teradu pada pada tanggal 17 November 2022 dan sudah menyimpulkan kesalahan Para Teradu, sedangkan pengadu dan tim pemeriksa Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat meminta keterangan para saksi yang terdiri dari seluruh Camat se-Kabupaten Pesisir Barat, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pesisir Barat dan mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat pada hari jumat tanggal 18 November 2022 yang bertempat di Kantor Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat. 10. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, pengadu mengadukan Para Teradu tidak disertakan dengan bukti Berita Acara Permintaan Keterangan. 11. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, yang diminta keterangan adalah seluruh PNS Camat se-Kabupaten Pesisir Barat, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pesisir Barat dan mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat yang kesemuanya dikendalikan penuh oleh Kepala inspektorat Kabupaten Pesisir Barat selaku pengadu. 12. Bahwa diperoleh fakta persidangan saksi para Camat mengeluarkan surat rekomendasi yang bertindak atas nama jabatan (Bukti T-17). 13. Bahwa berdasarkan fakta persidangan tidak ada niat jahat Para Teradu terhadap rekrutmen sekretariat panwascam se-Kabupaten Pesisir Barat. 14. Bahwa ditegaskan sekali lagi oleh Para Teradu Peraturan Sekretaris Jendral Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian Dan Pemindahan Kepala Sekretariat Dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan tidak berlaku lagi karena mengacu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelanggara Pemilu sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 15. Bahwa sesuai dengan fakta persidangan, surat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Nomor 81/KP.03.02/K.LA-12/11/2022 Perihal Permohonan Penugasan PNS Pada sekretariat panwaslu Kecamatan adalah upaya Bawaslu Pesisir Barat untuk memperbaiki hubungan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat. (Bukti T-22) 16. Bahwa diperoleh fakta persidangan, Bukti T-22 adalah saran dari pengadu kepada Plt.Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Bapak Erwin Prima Rinaldo, S.IP.,MH untuk dibuatkan surat yang ditujukan kepada Bupati Pesisir Barat. 17. Bahwa diperoleh fakta persidangan Bawaslu Pesisir Barat telah berkoordinasi dengan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pesisir Barat pada tanggal 10 november 2022. 18. Bahwa diperoleh fakta persidangan, Bawaslu Pesisir Barat beraudiensi dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat tanggal 10 november 2022. 19. Bahwa diperoleh fakta persidangan, Bawaslu Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat dan Provinsi Lampung melakukan rapat dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat yang dihadiri oleh Kepala Dinas Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Pesisir Barat Bapak Suryadi, S.I.P., MM, Asisten II Bapak Drs. Zukri Amin, MP serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pesisir Barat. 20. Bahwa diperoleh fakta persidangan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat bersama dengan Bawaslu Provinsi Lampung beraudiensi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat tanggal 12 Desember 2022 dengan agenda menyampaikan ucapan terima kasih Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat dan Bawaslu Provinsi Lampung atas dukungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat sesuai dengan keterangan tertulis dan bukti- bukti pihak terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Bapak Widodo Wuryanto, S.IP., M.S.I. 21. Bahwa diperoleh fakta persidangan upaya terhadap usaha, ikhtiar dan niat baik Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat bermanfaat dan bernilai baik. [2.10] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Panwascam Kecamatan Pesisir Selatan, Panwascam Kecamatan Ngambur dan Panwascam Kecamatan Lemong selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa: [2.10.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Pihak memberikan keterangan bahwa Ketua Bawaslu Provinsi Lampung telah bertemu dengan Bupati Kabupaten Pesisir Barat dan meminta bantuan terkait pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat. [2.10.2] Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Bahwa setelah membaca pokok pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor sebagaimana telah diregister dalam Perkara Nomor: 46-PKE-DKPP/XII/2022, selaku Pihak Terkait menyampaikan Jawaban yang berisi penjelasan/keterangan terhadap aduan/laporan Pengadu, yang dapat kami uraikan sebagai berikut: A. Bahwa terkait dengan aduan sebagaimana dijelaskan dalam Pokok Perkara Nomor: 46-PKE-DKPP/XII/2022, selaku Pihak Terkait menerangkan kedudukan kewenangan dan proses dalam penerbitan Surat Keputusan Nomor. 491/KP.04.00/LA/11/2022 tanggal 7 November 2022 tentang Penetapan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pesisir Barat, yang dilaporkan oleh Sdr. Henri Dunan, dengan terlapor yaitu Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Barat, terdiri dari Irwansyah sebagai Teradu I, Abd. Kodrat sebagai Teradu II dan Heri Kiswanto sebagai Teradu III, yang untuk selanjutnya disebut Para Teradu. B. Adapun Pokok Perkara yang dilaporkan Pengadu yang terkait dengan kedudukan kewenangan kami selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, pada pokoknya sebagai berikut: 1. huruf b, yaitu Para Teradu melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan saat melakukan rekruitmen 33 PNS di 11 Kecamatan, dimana 11 diantaranya ditunjuk sebagai Kepala Sekretariat Panwascam yang telah ditetapkan dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor. 491/KP.04.00/LA/11/2022 tanggal 7 November 2022; 2. huruf c, yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 53 huruf e, Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Bupati, dalam hal ini Bupati Pesisir Barat, dan Pasal 54 ayat (1) Pejabat yang Berwenang di kabupaten/kota adalah Sekretaris Daerah; 3. huruf d, yaitu sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah dan Diluar Instansi Pemerintah, Pasal 9 ayat (1) Instansi Pemerintah yang membutuhkan PNS menyampaikan permintaan penugasan PNS kepada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. Dalam hal ini tidak dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat;. 4. huruf e, sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah dan Diluar Instansi Pemerintah, Pasal 9 ayat (2) yang berbunyi “Dalam rangka melaksanakan tugas jabatan khusus sesuai dengan tugas dan kewenangan instansi, PPK dapat memerintahkan PNS dilingkungannya untuk melakukan penugasan berdasarkan persetujuan dari Instansi Pemerintah yang membutuhkan setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara”, dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat TIDAK MENGINDAHKAN ketentuan dimaksud; 5. huruf f, bahwa Peraturan Sekjen Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan, Pasal 8 huruf g menjelaskan bagi PNS yang berstatus dipekerjakan maka wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi induk. Dalam hal pemenuhan surat persetujuan dipekerjakan ini TIDAK dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat; 6. huruf h, hasil konfirmasi kepada Camat, bahwa klarifikasi yang disampaikan pada intinya antara lain: a. Camat Karya Penggawa dan Camat Bengkunat sama sekali tidak memberikan rekomendasi, namun justru SK Kasek sudah terbit; b. Camat yang memberikan rekomendasi beranggapan bahwa nama-nama yang direkomendasikan tersebut akan diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat kepada Bupati Pesisir Barat selaku PPK melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Pesisir Barat; c. Rekomendasi Camat langsung dijadikan pengusulan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir untuk penerbitan SK Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, tetapi nama pada SK berbeda dengan usulan Camat; d. Panwascam menunjuk nama-nama yang akan mengisi jabatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan, bahkan staff kelurahan dari suatu kecamatan ditunjuk menjadi Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan di kecamatan yang berbeda; dan e. Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat telah memberikan arahan kepada Panwascam agar meminta kepada Camat memberikan rekomendasi terhadap beberapa nama calon sesuai dengan arahan/permintaan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat. C. Sehubungan pokok perkara yang dilaporkan Pengadu sebagaimana uraian huruf B di atas, terkait dengan kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan Sekretariat Pengawas Pemilihan Umum, dapat kami sampaikan sebagai berikut: 1. Mengenai KEDUDUKAN Sekretariat Pengawas Pemilihan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagai berikut: 1.1 Berdasarkan ketentuan Pasal 147: (1) “Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dibentuk Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan”; (2) Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaimana ayat (1) bersifat ad hoc. 1.2 Berdasarkan ketentuan Pasal 148: (1) Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan bersifat hierarkis. (2) Pegawai Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan berada dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian. 1.3 Berdasarkan ketentuan Pasal 150: (1) Sekretariat Bawaslu Provinsi dipimpin oleh kepala sekretariat Bawaslu Provinsi. (2) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua Bawaslu Provinsi. 1.4 Berdasarkan ketentuan Pasal 151: (1) Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dipimpin oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/kota. (2) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota. 1.5 Berdasarkan ketentuan Pasal 152, bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Presiden” 2. Mengenai tugas Sekretariat Bawaslu Provinsi, dapat kami sampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Juncto Pasal 71 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, yaitu “Sekretariat Bawaslu Provinsi mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Provinsi serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait”. 3. Mengenai fungsi Sekretariat Bawaslu Provinsi, dapat kami sampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 a quo Juncto Pasal 72 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 a quo, bahwa untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Sekretariat Bawaslu Provinsi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Bawaslu Provinsi; b. pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu Provinsi; c. pelaksanaan perencanaan program administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu Provinsi; d. fasilitasi pelaksanaan pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu; e. pelaksanaan advokasi hukum di bidang kepemiluan; f. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu Provinsi; dan g. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di ringkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. 4. Mengenai kewenangan Sekretariat Bawaslu Provinsi, dapat kami sampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 a quo Juncto Pasal 73 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 a quo bahwa “untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, Sekretariat Bawaslu Provinsi mempunyai wewenang”: a. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi Bawaslu Provinsi; b. Mengoordinasikan dan menyusun program kerja dan anggaran Bawaslu Provinsi; c. mengelola keuangan dan barang milik negara; dan d. melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia Sekretariat Bawaslu Provinsi. 5. Mengenai kedudukan, tugas dan fungsi Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 a quo, dapat kami sampaikan sebagai berikut: 6. Berdasarkan ketentuan Pasal 100 (1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang pengawasan Pemilu di tingkat kecamatan, dibentuk Sekretariat Panwaslu Kecamatan. (2) Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc dan nonstruktural. 1.1 Berdasarkan ketentuan Pasal 101. (1) Sekretariat Panwaslu Kecamatan secara administrasi bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Panwaslu Kecamatan. (2) Sekretariat Panwaslu Kecamatan dipimpin oleh Kepala Sekretariat. (3) Kedudukan Kepala Sekretariat sebagaimana di atas bersifat ad hoc. 1.2 Berdasarkan ketentuan Pasal 102, yaitu “Sekretariat Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS”. 1.3 Berdasarkan ketentuan Pasal 103, bahwa “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat Panwaslu Kecamatan menyelenggarakan fungsi”: a. pemberian dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kecamatan; dan b. pengoordinasian fasilitasi dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS. 1.4 Mengenai mekanisme pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Sekretariat Dan Pegawai Seretariat Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan, sebagai berikut : (1) Kepala Sekretariat Panwascam dapat diangkat dan ditetapkan langsung oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota atas nama Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi atau berdasarkan usulan Ketua Panwascam; (2) Ketua Panwascam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengusulkan paling sedikit 2 (dua) nama calon Kepala skretariat Panwascam kepada Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota setelah konsultasi dengan Camat; (3) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan Keputusan Rapat Pleno Panwascam; (4) Calon Kepala Sekretariat Panwascam berdasarkan Keputusan Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat berdasrkan Keputusan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota atas nama Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi; (5) Dalam hal Panwascam belum terbentuk, Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota mengangkat dan menetapkan Koordinator Sekretariat Panwascam setelah berkonsultasi dengan Camat; (6) Pengangkatan dan Penetapan Koordinator Sekretariat Panwascam paling lama 2 (dua) bulan sebelum Panwascam dilantik; dan (7) Masa kerja Koordinator Sekretariat Panwascam sampai dengan dilantiknya Kepala Sekretariat Panwascam. 1.5 Selanjutnya, mengenai syarat untuk menjadi Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 a quo, adalah: a. Pegawai Negeri Sipil; b. Pada saat diusulkan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; c. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; d. Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat; e. Mampu secara jasmani dan rohani; f. Bersedia bekerja penuh waktu; dan g. Bagi yang berstatus dipekerjakan maka wajib melampirkan: (1) Surat persetujuan dari instansi induk; dan (2) Surat keputusan dipekerjakan. D. Sehubungan dengan dugaan pelanggaran oleh Para Teradu terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan rekruitmen 33 (tiga puluh tiga) PNS di 11 (sebelas) Kecamatan dalam pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat sebagaimana Pokok Perkara pada huruf B di atas, sehingga kemudian terbit Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor. 491/KP.04.00/LA/11/2022 Tentang Penetapan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung pada tanggal 7 November 2022, dapat kami terangkan sebagai berikut : 1. Pada kesempatan pertama, perlu kami sampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah, bahwa pada sistem manajemen PNS sudah tidak berlaku penugasan PNS dengan status Dipekerjakan atau Diperbantukan pada instansi Pemerintah maupun diluar instansi Pemerintah. 2. Bahwa hal sebagaimana di atas terkait dengan permasalahan pemenuhan ketentuan mengenai salah satu persyaratan untuk menjadi Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaimana amanat Pasal 8 huruf g Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 a quo, yaitu “Bagi PNS yang berstatus dipekerjakan wajib melampirkan Surat Persetujuan dari instansi induk dan Surat Keputusan dipekerjakan”. 3. Sehubungan hal di atas, perlu disampaikan bahwa perlu kami sampaikan bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 a quo tidak sepenuhnya dapat menjadi rujukan dalam pembentukan Sekretariat Pengawas Pemilu, berdasarkan pertimbangan bahwa: a. Peraturan a quo disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang sudah dicabut dengan Undang-Undang Nomor. 7 Tahun 2017 a quo, dimana terdapat perbedaan konstruksi kelembagaan Pengawas Pemilu secara signifikan; b. Peraturan a quo disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tata Kerja Sekreatriat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, yang sudah dicabut dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 a quo; c. Peraturan a quo disusun berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang sudah dicabut dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 a quo; dan d. Mekanisme, prosedur dan tata cara mengenai penugasan PNS yang berasal dari luar kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, sudah tidak relefan dengan regulasi yang saat ini berlaku. 4. Selanjutnya, dapat kami sampaikan bahwa norma dan regulasi mengenai mekanisme, prosedur dan tata cara, serta pejabat yang berwenang melakukan penetapan dan/atau pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan di dalam sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdiri dari (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 a quo; (b) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 a quo; (c) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 a quo, tidak mengatur secara jelas dan terang terkait pelaksanaan hal dimaksud. 5. Secara umum, kondisi tersebut di atas terkait dengan kedudukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan berdasarkan ketentuan Pasal 147 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 a quo Juncto Pasal 100 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 a quo yang bersifat ad hoc dan non-struktural, sehingga terdapat kekosongan hukum dalam pengaturan mekanisme, prosedur dan tata cara, serta pejabat yang berwenang melakukan penetapan dan/atau pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada sistem peraturan perundangan bidang kepegawaian, mengingat Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan bukan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang pelaksanannya telah di atur berdasarkan ketentuan Pasal 178 vide Pasal 202 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan peraturan perundangan tersebut, yang terdiri dari: a. Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah dan Diluar Instansi Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah; dan b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. 6. Pada bagian berikutnya, perlu kami sampaikan bahwa Sekretariat Panwaslu Kecamatan merupakan ujung tombak penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan amanat Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 a quo, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 a quo dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 a quo, yang melaksanakan tugas dan fungsi strategis yaitu memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kecamatan, serta mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi fasilitasi dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS”. 7. Hal sebagaimana di atas menjelaskan amanat Pasal 434 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 a quo, bahwa “untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentutan peraturan perundang-undangan, diantaranya berupa penugasan personel pada Sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS”. 8. Uraian permasalahan kekosongan hukum serta kesenjangan regulasi mengenai mekanisme, prosedur dan tata cara pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaimana di atas, dalam perkembangannya terkait dengan kesiapan penyelenggaraan pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024 ditingkat Kecamatan, menghadirkan pembentukan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 314/HK.01.00/K1/ 09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 yang telah diubah sebagian dengan Keputusan Ketua Bawaslu 354/HK.01.00/K1/10/2022 a quo. 9. Bahwa terkait dengan mekanisme pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan, Keputusan Ketua Bawaslu 354/HK.01.00/K1/10/2022 pada BAB VI Huruf C. Pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan, mengatur mekanisme dan tata cara pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagai berikut : 1. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Camat untuk mendapatkan paling sedikit 2 (dua) nama calon Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan; 2. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota memilih 1 (satu) nama untuk ditetapkan menjadi Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan; dan 3. Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang Kepala Sekretariat belum definitif maka keputusan pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan ditetapkan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu provinsi atas usulan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. 10. Bahwa sebagai tindaklanjut Keputusan Ketua Bawaslu 354/HK.01.00/K1/10/2022 a quo, pada lingkup Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi, rapat kerja dan bimbingan teknis diantaranya sebagai berikut: 1. Pada tanggal 14 – 16 Agustus 2022, bertempat di Hotel Radison Medan Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Republik Indonesia melaksanakan Rapat Koordinasi Pembentukan Panwaslu Kecamatan, dengan peserta yaitu Koordinator Divisi SDM dan Organisasi serta Koordinator Divisi Hukum dan Datin Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia (Bukti PT-01); 2. Pada tanggal 21 – 23 Agustus 2022, bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta, Bawaslu Republik Indonesia melaksanakan Rapat Kerja Finalisasi Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan dan Daftar Inventarisasi Masalah Pembentukan Tim Seleksi Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota, dengan peserta yaitu Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Koordinator Divisi Hukum dan Datin, serta Kepala Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia (Bukti PT-02); 3. Pada tanggal 14 September 2022, bertempat di Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, Bawaslu Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Pada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, dengan peserta yaitu Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung (Bukti PT-03); dan 4. Pada tanggal 18 – 19 September 2022, bertempat di Golden Tulip Sringhill Hotel, Bawaslu provinsi Lampung melaksanakan Rapat Sosialisasi dan Fasilitasi Pembentukan Panwaslu Kecamatan se- Provinsi Lampung, dengan peserta yaitu Ketua, Kepala/Koordinator Sekretariat dan staff Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung (Bukti PT-04);. 11. Sebagai tindaklanjut amanat BAB VI Huruf C angka 1 Keputusan Ketua Bawaslu 354/HK.01.00/K1/10/2022 a quo sebagaimana di atas, perlu kami sampaikan bahwa Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung menerbitkan surat instruksi Nomor 453/KP.01/LA/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 Perihal. Instruksi Berkoordinasi Dengan Pemerintah Kecamatan Setempat kepada Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, dengan penekanan yaitu: 1. Memenuhi amanat BAB VI Huruf C angka 1 Keputusan Ketua Bawaslu 354/HK.01.00/K1/10/2022 a quo, maka diinstruksikan kepada Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota agar berkoordinasi kepada Camat setempat untukmendapatkan paling sedikit 2 (dua) nama calon Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan (Bukti PT-05); dan 2. Terkait dengan pelaksanaan pelantikan dan pembekalan Panwaslu Kecamatan terpilih agar segera diagendakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun jadwal pelaksanaan pelantikan dan pembekalan Panwaslu Kecamatan terpilih disampaikan sebelum tanggal 26 Oktober 2022. 12. Bahwa sehubungan dengan Pokok Perkara yang dilaporkan Pengadu terhadap Para Teradu melakukan pelanggaran peraturan perundang- undangan saat melakukan rekruitmen 33 (tiga puluh tiga) PNS di 11 (sebelas) Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat, yang terdiri dari (a) ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2020 a quo yaitu “Instansi Pemerintah yang membutuhkan PNS menyampaikan permintaan penugasan PNS kepada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota”; (b) ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2020 a quo“ yaitu “dalam rangka melaksanakan tugas jabatan khusus sesuai dengan tugas dan kewenangan instansi, PPK dapat memerintahkan PNS dilingkungannya untuk melakukan penugasan berdasarkan persetujuan dari Instansi Pemerintah yang membutuhkan setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara”; dan (c) Pasal 8 huruf g Peraturan Sekjen Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 a quo, yaitu “bagi PNS yang berstatus dipekerjakan maka wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi induk”, apabila dapat diperkenankan mohon izinkan kami sampaikan sebagai berikut : 1. Bahwa pada sistem manajemen PNS sudah tidak berlaku penugasan PNS dengan status Dipekerjakan atau Diperbantukan pada instansi Pemerintah maupun diluar instansi Pemerintah; 2. Bahwa seiring perkembangan peraturan perundangan lingkup kepemiluan, bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 a quo tidak sepenuhnya dapat menjadi rujukan pembentukan Sekretariat Pengawas Pemilu, sehingga diperlukan regulasi lebih lanjut untuk mengatasi permasalahan pengaturan terkait mekanisme, prosedur dan tata cara pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan; 3. Hal sebagaimana di atas bersifat krusial mengingat Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan bukan Tugas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang pelaksanannya di atur berdasarkan ketentuan Pasal 178 vide Pasal 202 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta peraturan perundang- undangan pelaksana peraturan perundangan tersebut; 4. Sekretariat Panwaslu Kecamatan melaksanakan tugas dan fungsi strategis terhadap kelancaran penyelenggaraan pengawasan Pemilu/Pemilihan, yaitu “memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kecamatan, serta mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi fasilitasi dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kelurahan/Desa dan/atau Pengawas TPS”. Hal tersebut menjelaskan urgensi amanat Pasal 434 ayat (2) huruf a Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 a quo, bahwa Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas diantaranya penugasan personel pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban”; 5. Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 314/HK.01.00/K1/ 09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 yang telah diubah sebagian dengan Keputusan Ketua Bawaslu 354/HK.01.00/K1/10/2022 a quo, merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi permasalahan terkait pengaturan mekanisme, prosedur dan tata cara, serta pejabat yang berwenang melakukan penetapan dan/atau pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada sistem peraturan perundang-undangan; 6. Berkenaan dengan uraian tersebut di atas, maka Pokok Perkara yang dilaporkan Pengadu terhadap Para Teradu, merupakan implikasi perbedaan cara pandang dan terutama yaitu dampak langsung kesenjangan antara norma yang berlaku pada sistem kepegawaian terhadap regulasi yang berlaku dilingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Namun hal tersebut tidak menyurutkan upaya yang kuat dan sungguh-sungguh jajaran Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Pesisir Barat bersama Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat untuk penyelesaian permasalahan tersebut secara objektif, komprehensif dan proporsional sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajiban masing-masing kelembagaan berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. E. Sehubungan dengan kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung sebagaimana uraian huruf C di atas, serta permasalahan normatif mengenai mekanisme, prosedur dan tata cara pengakatan Kepala sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaimana huruf D di atas, dapat kami sampaikan kronologi dan langkah-langkah penanganan oleh Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung terkait Pokok Perkara sebagaimana huruf B di atas, diantaranya sebagai berikut: 1. Kamis, 22 September 2022 − Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui surat Nomor. 800/2855/V.04/2022 Perihal. Penarikan Personil PNS Kabupaten Pesisir Barat, menyampaikan bahwa Sdr. Ahmad Tambat, S.Pd., M.M ditarik dalam penugasannya sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat (Bukti PT-06); 2. Rabu. 28 September 2022 − Sehubungan dengan Surat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui surat Nomor. 800/2855/V.04/2022 di atas, selanjutnya Ketua Bawaslu Provinsi Lampung melalui surat Nomor 414/KP.03.06/K.LA/09/ 2022 Perihal. Permohonan Penangguhan PNS DPK di Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, menyampaikan permohonan penangguhan penarikan PNS yang diperbantukan pada Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat sebagaimana di atas sampai dengan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024 selesai (Bukti PT-07); 3. Kamis, 3 November 2022 a. Mengingat surat Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 414/KP.03.06/K.LA /09/ 2022 di atas tidak dapat dipenuhi Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, selanjutnya Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung meneribitkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor. 487/KP.05.00/LA/2022 kepada Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung An. Erwin Prima Rinaldo, S.IP., M.H, bahwa disamping menjalankan tugas dilingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung juga melaksanakan tugas sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat (Bukti PT-08); b. berdasarkan hasil pemberkasan dokumen persyaratan calon Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat oleh jajaran Divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Pelaksana Tugas Korsek Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat melalui surat Nomor. 052/KP.LA- 12/11/2022 menyampaikan Permohonan Penetapan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat (Bukti PT-09); 4. Senin, 7 November 2022 − Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung menerbitkan Surat Keputusan Nomor. 491/KP.04.00/LA/11/2022 tentang Penetapan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pesisir Barat (Bukti PT-10); 5. Kamis, 10 November 2022, a. Bertempat di Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat, mulai pukul 14:00 s.d 15:00 WIB, Ketua/Anggota bersama Pelaksana Tugas Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan audiensi dengan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat, dengan agenda melaporkan pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat, dan penyampaian surat Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Nomor 078/KP.04.00/K.LA-12/11/2022 tanggal 7 November 2022 Hal. Permohonan Penugasan PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat Sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat (Bukti PT-11). Sehubungan dengan tindaklanjut penugasan PNS sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan sebagai berikut: • Badan Kepegawaian dan Diklat Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat telah melakukan penjaringan dan pemberkasan nama 1 (satu) orang PNS yang memenuhi syarat untuk diajukan dalam penugasan sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat; • Berkas persyaratan a quo akan disampaikan kepada Pimpinan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat untuk pembahasan tindaklanjut pada hari Jumat 11 November 2022; • Pembahasan a quo akan dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat bersama jajaran instansi terkait sekira pukul 11:00 WIB, pasca pelaksanaan rapat secara daring jajaran Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait tindaklanjut hasil penanganan dugaan pelanggaran Netralitas ASN terhadap Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat; • Sehubungan hal di atas, Ketua/Anggota bersama Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat mengagendakan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat. b. Sebagai tindaklanjut hasil pembahasan sebagaimana di atas, mulai pukul 16:00 s.d 17:30 WIB, bertempat di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Ketua/Anggota dan Pelaksana Tugas Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan pertemuan audiensi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat, dengan agenda melaporkan pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat, dan penyampaian surat permohonan pengajuan Personil PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat untuk penugasan sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat. Sehubungan hal tersebut, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan hal yang pada pokoknya sebagai berikut (Bukti PT-12): • Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat telah menerima laporan OPD terkait mengenai rencana pengajuan nama 1 (satu) orang PNS yang memenuhi syarat untuk diajukan sebagai calon Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat kepada Pimpinan; • Terhadap berkas persyaratan a quo akan dilakukan pembahasan tindaklanjut pada hari Jumat 11 November 2022, sekira pukul 11:00 WIB, pasca pelaksanaan rapat secara daring jajaran Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN); • Sehubungan hal di atas, apabila tidak terdapat kendala yang berarti, surat perintah tugas kepada PNS yang akan diajukan kepada Pimpinan sebagai calon Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat. 6. Selasa, 15 November 2022 a. Sekira pukul 13:15 WIB, Pelaksana Tugas Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat melakukan koordinasi via chat/telepon WhatsApp dengan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat, dalam rangka koordinasi tindaklanjut penerbitan surat perintah tugas kepada PNS yang akan diajukan sebagai calon Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat. Pada koordinasi tersebut, Sekretaris Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan bahwa nama PNS yang akan diajukan tersebut belum dapat disetujui Pimpinan akan dicarikan nama PNS lainnya; b. Sekira pukul 22:15 WIB, Bawaslu Provinsi Lampung menerima laporan tengah viral pada media social melalui jejaring pemberitaan daring, bahwa Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berkeberatan atas penetapan 33 (tiga puluh tiga) PNS Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat, yang pada pokoknya sebagai berikut (Bukti PT-13): • Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat diduga telah melakukan penunjukan sepihak dalam pengisian Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten maupun Bupati Pesisir Barat; • Bahwa tindakan sepihak Bawaslu Pesisir Barat di atas tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Instansi Pemerintah Dan Diluar Instansi Pemerintah, serta ketentuan Pasal 12 huruf g Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indoesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan, yang menyatakan bagi PNS berstatus dipekerjakan maka wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi induk dan Surat keputusan dipekerjakan. • Sehubungan hal di atas, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, akan segera menjadwalkan pemanggilan kepada Bawaslu Pesibar, serta 33 (tiga puluh tiga) PNS yang ditunjuk Bawaslu Pesisir Barat pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat dan para Camat se-Kabupaten Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan pada minggu ke-3 November 2022. 7. Rabu, 16 November 2022 − Sekira pukul 10:00 WIB, Bawaslu Provinsi Lampung melakukan pembahasan permasalahan sebagaimana di atas, yang menghasilkan simpulan yaitu: • Bawaslu Provinsi Lampung segera melakukan pertemuan secara langsung dengan Bupati atau jajaran Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat terkait sebelum dilakukan pemanggilan terhadap Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat sebagaimana di atas, dalam rangka cipta kondisi terbinanya iklim dinamika kelembagaan yang kondusif mengingat perkembangan kondisi yang bersifat vis a vis; • Mengingat pentingnya kesegeraan penyelesaian masalah rekruitmen Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Pesisir Barat tersebut di atas, Bawaslu Provinsi Lampung membentuk Tim Fasilitasi Penyelesaian; dan • Untuk kelengkapan bahan, informasi dan data terkait hal di atas, Bawaslu Provinsi Lampung akan segera memanggil Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat untuk dilakukan klarifikasi. 8. Kamis, 17 November 2022 − Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui surat Nomor 700/204/III.01/2022 menerbitkan Surat Pengaduan Terhadap Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat kepada (1) Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia; (2) Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia; dan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, yang pada pokoknya menyatakan bahwa (Bukti PT-14): • Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor. 491/KP.04.00/LA/11/2022 tentang Penetapan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Pesisir Barat tanggal 7 November BATAL DEMI HUKUM karena tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; • Agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan instansi terkait lainnya dapat melakukan pemeriksaan terhadap Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat dan mengungkap motif dibalik apa yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat demi terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil. 9. Sabtu, 19 November 2022 − Mulai pukul 16:00 s.d 20:00 WIB, bertempat di Hotel Sheraton Bandar Lampung, dilaksanakan rapat koordinasi Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung didampingi para Anggota, Kepala Sekretariat dan jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung terkait, serta Ketua/Anggota, Pelaksana Tugas Koordinator Sekretariat bersama Koordinator Sekretariat masa jabatan sebelumnya dan jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, dengan agenda klarifikasi dalam rangka pemenuhan kelengkapan bahan, informasi dan data terkait keberatan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat atas penetapan 33 (tiga puluh tiga) PNS pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat, serta tanggapan atas surat Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 700/204/III.01/2022 tanggal 17 November 2022, yang berdasarkan hasil pembahasan menghasilkan simpulan diantaranya (Bukti PT-15): • Bahwa secara umum, polemik dalam pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat merupakan implikasi kesenjangan antara norma sistem kepegawaian sebagaimana di atur berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah Dan Diluar Instansi Pemerintah, dengan regulasi yang berlaku dilingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor:314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 354/HK.01./K1/10/2022, yaitu BAB VI Huruf C. Pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan, Angka 1, yaitu kepala sekretariat Bawaslu kabupaten/kota berkoordinasi dengan Camat untuk mendapatkan paling sedikit 2 (dua) nama calon kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan. • Bahwa ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indoesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan, tidak dapa sepenuhnya menjadi acuan dalam pelaksanaan pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan berdasarkan pertimbangan bahwa Peraturan a quo yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat dikarenakan telah telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana kondisi kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana di atur berdasarkan Peraturan a quo sudah tidak lagi berkesesuaian dengan kondisi saat ini; • Bahwa polemik kesenjangan antara norma sistem kepegawaian dengan regulasi Bawaslu pada pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat, tidak menggugurkan kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat memberikan bantuan dan fasilitas sesuai peraturan berlaku berupa penugasan personel pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 434 ayat (2) huruf a Undang- Undang Nomor. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; • Bahwa sehubungan dengan pengaduan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui surat Nomor 700/204/III.01/2022 tanggal 7 November 2022, Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat segera melakukan klarifikasi dan langkah-langkah penanganan dugaan pelangaran terhadap Panwaslu Kecamatan Karya Penggawa dan Panwaslu Kecamatan Bengkunat dalam pelaksanaan rekruitmen PNS pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing; dan • Mengingat pentingnya kesegeraan penyelesaian masalah rekruitmen Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Pesisir Barat tersebut, Bawaslu Provinsi Lampung membentuk Tim Fasilitasi Penyelesaian yang dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum dan Diklat bersama jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung terkait, untuk melakukan pertemuan audiensi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat terkait pada hari Senin, 22 November 2022. 10. Senin, 21 November 2022 a. Sebagai tindaklanjut hasil pembahasan bersama Bawaslu Kabupaten pesisir Barat di atas, mulai pukul 10:00 s.d 11:30 WIB, bertempat di ruang Rapat Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Lampung didampingi Ketua/Anggota bersama Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, melaksanakan pertemuan audiensi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat didampingi Asisten II Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik, Kepala Badan Kesbang dan Politik, serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, dengan agenda pembahasan langkah-langkah dalam upaya penyelesaian permasalahan rekruimen dan pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat, yang pada pokoknya menghasilkan simpulan sebagai kesepahaman bersama berikut (Bukti PT-16): • Bawaslu Provinsi Lampung menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, atas permasalahan penetapan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat a quo, sebagai dampak langsung kesenjangan antara regulasi mengenai mekanisme pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 354/HK.01.00/K1/09/ 2022 a quo dengan norma sistem administrasi kepegawaian PNS sebagaimana di atur berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2020 a quo. Sehubungan hal di atas, Bawaslu Provinsi Lampung akan segera mencabut Surat Keputusan dimaksud; • Bahwa Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berkomitmen untuk penyelesaian masalah pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 434 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; • Bahwa tindaklanjut hal di atas Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat akan segera mengajukan permohonan kepada Bawaslu Provinsi Lampung untuk mencabut Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 491/KP.04.00/LA/11/2022 a quo; • Bahwa belum tersedianya PNS Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat, telah berdampak langsung kepada in- optimalisasi kinerja dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban. Kondisi tersebut di atas telah berdampak kepada diantaranya yaitu Panwaslu Kecamatan belum dapat menerima Uang Kehormatan, belum memiliki kantor beserta sarana/prasarana pendukung, dan belum memiliki tenaga pelaksana, sedangkan pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 terus berjalan; • Bahwa percepatan penugasan personel PNS Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat merupakan attensi bersama yang bersifat mendesak bagi kelancaran pelaksanaan tugas, kewenangan dan kewajiban Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Pesisir Barat, demi optimalisasi dan efektifitas kinerja Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Pesisir Barat; dan • Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat akan menugaskan Plt Asisten III Bidang Umum untuk hadir pada kegiatan Rapat Koordinasi Bawaslu Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 bertempat di Hotel Swissbell Bandar Lampung, dalam rangka pembicaraan bersama Bawaslu Provinsi Lampung guna pembahasan langkah penyelesaian tindaklanjut. b. Sekira pukul 15:20 WIB, Pelaksana Tugas Koordinator Sekretariat melakukan pertemuan dengan Inspektur Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat didampingi Irban I dan jajaran staff terkait, yang menghasilkan simpulan pada pokoknya sebagai berikut: • Dinamika hubungan antar-kelembagaan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan Bawaslu pesisir Barat, terkait permasalahan penetapan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat sebagaimana Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 491/KP.04.00/LA/11/2022 a quo, merupakan dampak kesenjangan antara regulasi pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 354/HK.01.00/K1/09/2022 a quo dengan norma sistem administrasi kepegawaian PNS sebagaimana Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2020 a quo; • Sebagai tindaklanjut hasil pertemuan audiensi Bawaslu Provinsi Lampung dan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat beserta instansi terkait, disarankan agar Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat segera menyampaikan surat permohonan kepada Bapak Bupati Pesisir Barat dapat agar dapat menugaskan PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat; 11. Selasa, 22 November 2022 − Sebagai tindaklanjut hasil pertemuan audiensi dengan Sekretaris Daerah dan Inspektur Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat tersebut di atas, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat melalui surat Nomor 81/KP.03.02/K.LA-12/2022 tanggal 22 November 2022 menyampaikan permohonan penugasan PNS Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan kepada Bupati Pesisir Barat (Bukti PT-17); 12. Jumat, 25 November 2022 − Kepala Sekretariat Bawsalu Provinsi Lampung menerbitkan Surat Keputusan Nomor. 560/KP.04.00/LA/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor. 491/KP.04.00/LA/11/2022 tentang Penetapan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pesisir Barat (Bukti PT-18); 13. Selasa, 29 November 2022 − Sekira pukul 13:53 WIB, Pelaksana Tugas Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, melakukan koordinasi secara informal bersama Plt. Asisten III Bidang Umum Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, dengan materi pembahasan yang pada pokoknya sebagai berikut; • belum terbentuknya Sekretariat Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Pesisir Barat berdampak langsung terhadap kinerja menjadi tidak optimal, yang terefleksi dalam pengembalian anggaran TUP 2 TA. 2022 sebesar Rp 289.000.000,00 karena belum terdapat pejabat yang bertanggungjawab melakukan penatausahaan keuangan di Panwaslu Kecamatan untuk realisasi belanja sewa kantor, sarana/prasarana, meubelair dan ATK Panwaslu Kecamatan; • sehubungan hal di atas, maka guna percepatan penyelesaian permasalahan dinamika hubungan antar-kelembagaan, direncanakan pertemuan dalam kesempatan Rapat Koordinasi Forkopimda Provinsi dan Forkopimda Kabupaten/Kota dengan agenda pemantapan kesiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak, pada tanggal 6 Desember 2022 bertempat di Hotel Novotel Bandar Lampung. 14. Kamis, 1 Desember 2022 − Sekira pukul 20:00 s.d 21:30 WIB, bertempat di Hotel GS Culture Bandar Lampung, Pelaksana Tugas Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, melakukan pertemuan secara informal dengan Plt. Asisten III Bidang Umum Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, dengan materi pembahasan yang pada pokoknya sebagai berikut: • sebagai tindaklanjut surat Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Nomor 81/KP.03.02/KLA-12/2022 tanggal 22 November 2022 Perihal. Permohonan Penugasan PNS Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan kepada Bupati Pesisir Barat, dilakukan pembahasan progress rekruitmen dan pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat, sebagaimana surat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Nomor. 800/3631/V.04/2022 tanggal 1 Desember 2022 Hal. Permintaan Data PNS Untuk Sekretariat Panwaslu Kecamatan; dan • Progress pengajuan Personil PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat untuk penugasan sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, sebagaimana surat Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Nomor 078/KP.04.00/K.LA-12/11/2022 tanggal 7 November 2022; 15. Selasa, 6 Desember 2022 − Pada sela kegiatan Rapat Koordinasi Forkopimda Provinsi dan Forkopimda Kabupaten/Kota agenda Pemantapan Kesiapan Pemilu/Pemilihan Serentak, bertempat di Hotel Novotel Bandar Lampung, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung dan Bupati Pesisir Barat melakukan pertemuan dalam rangka percepatan penyelesaian permasalahan hubungan antar-kelembagaan. 16. Kamis, 8 Desember 2022 − Bupati Pesisir Barat menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor. 800/685/V.04/2022 tanggal 8 Desember 2022 tentang pengajuan nama PNS Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat (Bukti PT-19); 17. Senin, 12 Desember 2022 a. Mulai pukul 09:00 s.d 10:30 WIB, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, dilakukan pengukuhan Sdr. Yudhi Kurniawan, S.Kom sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat dan upacara serah terima jabatan, yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung didampingi Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung dan jajaran pejabat dan unsur Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung terkait, serta Ketua/Anggota dan jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat (Bukti PT-20); b. Sekira pukul 11:00 s.d 12:30 WIB, bertempat di ruang Rapat Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung didampingi Kepala Sekretariat dan jajaran pejabat Bawaslu Provinsi Lampung terkait, serta Ketua/Anggota dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, melaksanakan pertemuan audiensi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat, dengan agenda penyampaian ucapan terimakasih Bawaslu Provinsi Lampung atas dukungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam penyelesaian permasalahan dinamika hubungan antar-kelembagaan, serta tindaklanjut pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Pesisir Barat, yang pada pokoknya menghasilkan simpulan sebagai kesepahaman bersama, antara lain (Bukti PT- 21): • Dinamika hubungan antar-kelembagaan yang berkembang dibelakang menjadi pembelajaran untuk penguatan koordinasi lebih lanjut antar masing-masing jajaran untuk penguatan sukses Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Pesisir Barat; • Terkait dengan tindaklanjut rekruimen dan pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Pesisir Barat untuk segera melakukan koordinasi percepatan pemenuhan kelengkapan daftar nama PNS dari seluruh kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat untuk diajukan dalam penetapan Surat Perintah Tugas Bupati Pesisir Barat pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Pesisir Barat. 18. Rabu, 28 Desember 2022 − Bupati Pesisir Barat menerbitkan Surat Keputusan Nomor. B/693/KPTS/V.04/HK-PSB/2022 tentang Persetujuan Pegawai Negeri Sipil Untuk Ditugaskan Pada Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat (Bukti PT-22). 19. Senin, 2 Desember 2023 − Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung menerbitkan Surat Keputusan Nomor. 001/KP.04.00/LA/01/2023 tentang Penetapan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung (Bukti PT-23); F. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, perkenankan selaku Pihak Terkait mengajukan simpulan kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa perkara ini sebagai berikut: 1) Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan bukan Tugas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang pelaksanannya di atur berdasarkan ketentuan Pasal 178 vide Pasal 202 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta peraturan perundang- undangan pelaksana peraturan perundangan tersebut; 2) Dengan beberapa kekurangan yang masih perlu disempurnakan lebih lanjut, Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 314/HK.01.00/K1/ 09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 yang telah diubah sebagian dengan Keputusan Ketua Bawaslu 354/HK.01.00/K1/10/2022 a quo, merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi beberapa permasalahan krusial pada mekanisme, prosedur dan tata cara pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada sistem peraturan perundang-undangan; 3) Bahwa dalam perjalanannya, implementasi Keputusan Ketua Bawaslu 354/HK.01.00/K1/10/2022 a quo telah menyebabkan perbedaan cara pandang sebagai dampak langsung kesenjangan antara norma sistem kepegawaian terhadap regulasi dilingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, hal tersebut tidak menyurutkan upaya yang kuat dan sungguh-sungguh jajaran Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat bersama Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat untuk penyelesaian permasalahan tersebut secara objektif, komprehensif dan proporsional sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajiban masing-masing kelembagaan berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 4) Bahwa terbitnya Surat Keputusan Bupati Pesisir Barat Nomor. B/693/KPTS/V.04/HK-PSB/2022 tentang Persetujuan Pegawai Negeri Sipil Untuk Ditugaskan Pada Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat, merefleksikan telah berjalannya upaya yang kuat dan sungguh- sungguh atas penyelesaian permasalahan pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan secara objektif, komprehensif dan proporsional sebagaimana di atas. G. PENUTUP Demikian penjelasan/keterangan kami selaku Pihak Terkait atas pokok pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor sebagaimana telah diregister dalam Perkara Nomor: 46-PKE-DKPP/XII/2022, untuk selanjunya memohon Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Majelis Pemeriksa dapat menetapkan Putusan yang seadil-adilnya. Bahwa Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung dalam keterangan tertulisnya juga melampirkan bukti dengan daftar sebagai berikut: Kode No. Keterangan Bukti Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia No.: 1 PT-01 767/KP.01/K1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022 Perihal Undangan Rapat Koordinasi; - Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia No.: 798/KP.01/K1/08/2022 tanggal 20 Agustus 2022 perihal Undangan Rapat; 2 PT-02 - Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu No.: 947/Kp.01/SJ/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022 perihal Undangan Rapat; Surat Ketua Bawaslu Provinsi Lampung No.: 3 PT-03 368/KP.01/K.LA/05/2022 tanggal 12 September 2022 perihal Undangan; Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung No.: 4 PT-04 380/KP.01/LA/09/2022 tanggal 16 September 2022 perihal Undangan; Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung No.: 5 PT-05 453/KP.01/LA/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 perihal Instruksi Berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Setempat; Surat Bupati Pesisir Barat No.: 800/2855/V.04/2022 tanggal 22 6 PT-06 September 2022 perihal Penarikan Personil Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Pesisir Barat; Surat Ketua Bawaslu Provinsi Lampung No.: 414/KP.03.06/K.LA/09/2022 tanggal 28 September 2022 perihal 7 PT-07 Permohonan Penangguhan Penarikan PNS DPK di Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat; Surat Perintah Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung No.: 487/KP/.05/LA/11/2022 perihal 8 PT-08 Pelaksana Tugas Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat; Kode No. Keterangan Bukti Surat Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat 9 PT-09 No.: 052/KP.01/K.LA-12/I/2022 tanggal 3 November 2022 perihal Permohonan Penetapan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan; Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung 10 PT-10 No.: 491/Kp.04.00/LA/11/2022 tentang Penetapan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat Foto Pertemuan Audiensi Pelaksana Tugas Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat dengan Sekretaris Badan 11 PT-11 Kepegawaian dan Diklat Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat Foto Pertemuan Audiensi Ketua/Anggota dan Pelaksana Tugas Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan pertemuan audiensi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat, dengan agenda melaporkan 12 PT-12 pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat, dan penyampaian surat permohonan pengajuan Personil PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat untuk penugasan sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Screenshoot Pemberitaan media online bahwa Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berkeberatan atas penetapan 33 (tiga 13 PT-13 puluh tiga) PNS Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat Surat Inspektur Kabupaten Pesisir Barat No.: 700/204/III.01/2022 tanggal 17 November 2022 perihal 14 PT-14 Pengaduan terhadap Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung Berita Acara Pleno Bawaslu Provinsi Lampung 15 PT-15 No.:470.d/HK.01.00/K.LA/11/2022 tanggal 19 November 2022 Foto Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Lampung didampingi Ketua/Anggota bersama Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu 16 PT-16 Kabupaten Pesisir Barat, melaksanakan pertemuan audiensi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat didampingi Asisten II Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik, Kepala Badan Kesbang dan Politik, serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat No.: 81/KP.03.02/K.LA-12/11/2022 tanggal 22 November 2022 17 PT-17 Perihal Permohonan Penugasan PNS pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung No.: 560/KP.04.00/LA/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu 18 PT-18 Provinsi Lampung No.: 491/KP.04.00/LA/11/2022 tentang Penetapan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat Surat Perintah Tugas Bupati Pesisir Barat No.: 19 PT-19 800/685/V.04/2022 tanggal 08 Desember 2022 perihal Memerintahkan Saudara Yudi Kurniawan, S.Kom. untuk Kode No. Keterangan Bukti diperbantukan sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Foto Upacara Serah Terima Jabatan Koordinator Sekretariat 20 PT-20 Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Foto Pertemuan Audiensi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten 21 PT-21 Pesisir Barat dengan Agenda Penyampaian Ucapan Terimakasih Bawaslu Provinsi Lampung Surat Keputusan Bupati Pesisir Barat No.: B/693/KPTS/V.04/HK- PSB/2022 tanggal 28 Desember 2022 perihal Persetujuan Pegawai 22 PT-22 Negeri Sipil untuk ditugaskan pada Seketariat Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung 23 PT-23 No.: 001/KP.04.00/LA/01/2023 tentang Penetapan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Pesisir Barat [2.10.3] Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa baru menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat pada tanggal 9 Desember 2022. Hal yang terjadi sebelumnya, Pihak Terkait tidak mengetahui. [2.10.4] Panwaslu Kecamatan Pesisir Selatan Pihak Terkait Nazrin Dasit bersama Jamalludin memberikan keterangan bahwa, pada tanggal 2 November 2022 bertemu dengan Camat Kecamatan Pesisir Selatan untuk meminta kerjasamanya dan memohon bantuan terkait pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Pihak Terkait merekomendasikan nama-nama PNS yang mempunyai pengalaman dikepemiluan. [2.10.5] Panwaslu Kecamatan Ngambur Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa Pihak Terkait menindaklanjuti instruksi Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat untuk berkoordinasi dengan Camat setempat pada tanggal 1 November 2022. Pihak Terkait tidak bertemu dengan Camat Kecamatan Ngambur dan bertemu dengan Kasi Pemerintahan Kecamatan Ngambur meminta bantuan dan kerjasama terkait pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ngambur. Pada saat berkoordinasi, Pihak Terkait tidak membawa nama-nama, sehingga nama-nama yang direkomendasikan merupakan hasil koordinasi dengan Kasi Pemerintahan Kecamatan Ngambur. [2.10.6] Panwaslu Kecamatan Lemong Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa Pihak Terkait menindaklanjuti surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 Perihal Pembentukan Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan dengan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Lemong. Pihak Terkait meminta minimal 2 nama untuk mengisi jabatan pada Sekretaria Panwaslu Kecamatan Lemong.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang pengaduan Pengadu bahwa para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat dengan tidak transparan, tidak mengumumkan nilai hasil tes ujian CAT dan pengumuman hasil tes CAT yang terlalu lama dari pelaksanaan tes a quo serta tidak mengakomodir 30% keterwakilan perempuan dalam Rekrutmen Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat. [4.1.2] Menimbang pengaduan Pengadu bahwa pokoknya para Teradu melakukan rekayasa terhadap pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan di 11 (sebelas) Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu secara jelas dan tegas; Para Teradu telah melaksanakan Rekrutmen Panitia Pemilihan Umum Kecamatan dan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pemilihan Umum 314/HK.01/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 453/KP.01/LA/10/2022 Perihal Instruksi Berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Setempat tertanggal 20 Oktober 2022 dan Surat Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1555.1.1/HK.01.01/KT/10/2022 Tentang Informasi Terkait Dokumen Pedoman Pelaksana Pembentukan Panwaslu Kecamatan Sebagai Informasi yang dikecualikan. [4.2.1] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] Kelompok Kerja (Pokja) Perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan melaksanakan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan pada tanggal 15 – 21 September 2022 melalui surat Nomor 018/KP.01/LA-12/09/2022 tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 tanggal 15 September. Pada masa penerimaan pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten tanggal 21 – 27 September 2022 dari hanya terdapat 1 (satu) Kecamatan yang memenuhi 30% keterwakilan perempuan yakni Kecamatan Pulau Pisang. Menindaklanjuti hal tersebut Para Teradu melalui surat Nomor 026/KP.01/K.LA-12/10/2022 tertanggal 1 Oktober 2022 melakukan perpenjangan masa pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka pemilu serentak 2024 terhadap 10 (sepuluh) Kecamatan se- Kabupaten Pesisir Barat lainnya pada tanggal 3 – 7 Oktober 2022. Setelah dilakukan perpanjanngan masa pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan hanya terdapat 2 (dua) Kecamatan yang memenuhi 30% keterwakilan perempuan yakni Kecamatan Pulau Pisang dan Kecamatan Pesisir Utara. Pada tanggal 14 – 15 Oktober 2022 Para Teradu menyelenggarakan tes tertulis CAT di Aula SMA Negeri 1 Krui, Kabupaten Pesisir Barat. Selanjutnya pada tanggal 18 Oktober 2022 Pokja Perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat melakukan Pengumuman hasil Tes Tertulis melalui surat Nomor 033/KP.01/LA-12/10/2022 Tentang Hasil Test Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Kabupaten Pesisir Barat yang diumumkan melalui papan pengumuman dan website resmi serta akun media sosial instagram dan facebook Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat. Bahwa berdasarkan Lampiran 1 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang Informasi seleksi Pengawas Pemilu/Pemilihan AD HOC yang dikecualikan termasuk rincian hasil/penilaian seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan. Para Teradu telah melaksanakan berdasarkan ketentuan dalam pemenuhan keterwakilan 30% perempuan dalam partisipasi perekrtutan Anggota Panwaslu Kecamatan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Para Teradu juga berpendapat persepsi jarak waktu antara pelaksaan tes tertulis dengan pengumuman hasil tes tertulis selama 2 (dua) hari sudah berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu nomor 354/HK.01/K1/10/2022 bersifat relatif. Berdasarkan uraian diatas Para Teradu telah melaksanakan pengumuman dan pelaksanaan tahapan pembentukan Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Pesisir Barat melalui berbagai media resmi kelembagaan sesuai dengan mekanisme, prosedur dan regulasi yang berlaku. [4.2.2] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] berdasarkan ketentuan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/ 2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/ K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Pemilu Serentak tahun 2024 Bagian VI Terkait Pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan Huruf C Tentang Pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan menyebutkan bahwa pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat dilaksanakan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir barat sedangkan Pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung karena Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat belum mempunyai Kepala Sekretariat yang defenitif dikarenakan Ahmad Tambat selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat pada tanggal 7 September 2022 mengajukan surat kepada Bupati Kabupaten Pesisir Barat perihal Permohonan Penugasan Kembali di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat yange kemudian surat tersebut dijawab melalui Surat dari Sekretariat Daerah Nomor 800/2855/V.04/2022 perihal penarikan personil Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Pesisir Barat atas nama Ahmad Tambat tertanggal 22 september 2022 sehingga terjadi kekosongan jabatan pada Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat. Selanjutnya Ketua Bawaslu Provinsi Lampung bersurat kepada Bupati Pesisir Barat Cq. Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Nomor : 414/KP.03.06/ K.LA/09/2022 tertanggal 28 September 2022 perihal permohonan penangguhan penarikan PNS DPK yang diperbantukan pada Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat sampai dengan proses pemilu serentak Tahun 2024 selesai, dengan mempertimbangkan kegiatan tersebut merupakan prioritas nasional yang kebijakannya berlaku dari tingkat pusat sampai dengan daerah. Karena tidak adanya jawaban dari surat a quo, Teradu I pada tanggal 28 Oktober 2022 mengeluarkan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 Perihal Pembentukan Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat untuk melaksanakan persiapan kesekretariatan Panwaslu Kecamatan dengan berkoordinasi ke Kecamatan masing-masing. Bahwa selanjutnya Panawaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat menindaklanjuti surat a quo dengan berkoordinasi dengan Kecamatan masing-masing. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kecamatan masing-masing, Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat mendapatkan rekomendasi 33 (tiga puluh tiga) nama PNS dari 11 (sebelas) Kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat yang telah diberikan izin oleh atasan langsung untuk diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekretariat, Pemegang Uang Muka Kegiatan (PUMK) dan Staf Teknis pada sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat. Pada tanggal 3 November 2022 Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Tugas yang menunjuk Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung untuk melaksanakan tugas sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat. Bahwa Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui instansi terkait mengeluarkan surat pembatalan rekomendasi terhadap 22 (dua puluh dua) nama PNS dari 11 (sebelas) Kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat, sehingga tersisa 11 (sebelas) nama PNS yang tidak menerima pembatalan rekomendasi. Setelah dilakukan klarifikasi, bahwa alasan pembatalan rekomendasi beragam yakni Camat tidak pernah memberikan rekomendasi dan beberapa Camat mengira bahwa rekomendasi terhadap PNS yang akan ditugaskan pada Sekretariat Panwaslu kecamatan akan diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Pesisir Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pesisir Barat. Bahwa Para Teradu tidak pernah memberikan pernah memberikan arahan kepada Panwaslu Kecamatan agar meminta kepada camat memberikan rekomendasi terhadap beberapa nama calon sesuai dengan nama yang telah diajukan oleh Panwaslu Kecamatan. Para Teradu hanya menyampaikan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 tertanggal 28 Oktober 2022 perihal Pembentukan Kesektariatan Panwaslu Kecamatan yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pesisir Barat untuk melaksanakan persiapan kesektariatan Panwaslu Kecamatan dengan berkoordinasi dengan Camat dikecamatan masing-masing. Selanjutnya pada tanggal 22 November 2022 Para Teradu bersurat kepada Bupati Kabupaten Pesisir Barat melalui surat Nomor 81/KP.03.02/K.LA- 12/11/2022 Perihal Permohonan Penugasan PNS Pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan, selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat bersurat dengan Surat Nomor 800/3631/V.04/2022 tertanggal 1 Desember 2022 perihal Permintaan Data PNS untuk Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan mengintruksikan pada setiap kecamatan untuk merekomendasikan masing-masing 3 (tiga) nama sebagai Kepala Sekretariat dari Kasi Trantib, Bendahara/PUMK, dan Staf Administrasi dari pegawai kecamatan lainnya. Selanjutnya berdasarkan Surat Rekomendasi dari Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat Perihal usulan nama-nama PNS untuk dijadikan Kepala Sekretariat, PUMK dan Staf Teknis melalui Surat Pengantar Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 800/3895/ V.04/2022 tertanggal 29 Desember 2022 terkait Surat Keputusan Bupati Kabupaten Pesisir Barat Nomor : B/693/KPTS/V.04/HK-PSB/2022 Tentang Persetujuan Pegawai Negeri Sipil Untuk Ditugaskan Pada Sekretariat Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat telah menyetujui untuk nama-nama yang direkomendasikan oleh pihak Kecamatan sebagai Kepala Sekretariat, PUMK dan staf Teknis PNS di sekretariat Panwaslu Kecamatan. Berdasarkan hal tersebut pada tanggal 2 Januari 2023, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 001/KP.04.00/LA/01/2023 tentang Penetapan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se- Kabupaten Pesisir Barat Provinsi. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu angka 4.1.1 yang pokoknya para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan seleksi Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Pesisir Barat. Bahwa Para Teradu telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan dan melaksanakan tahapan seleksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan ketiga atas peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 354/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024. Terhadap dalil aduan Pengadu yang menuduh para Teradu tidak transparan dengan tidak mengumumkan hasil nilai CAT. Fakta sidang terungkap, Para Teradu telah berpedoman pada Lampiran 1 Nomor 12, dan Lampiran 2 Nomor 12 Surat Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1555.1.1/HK.01.01/KT/10/2022 Tentang Informasi Terkait Dokumen Pedoman Pelaksana Pembentukan Panwaslu Kecamatan Sebagai Informasi yang dikecualikan. Selanjutnya, terhadap dalil aduan Pengadu yang mendalilkan tidak mengakomodir 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat. Fakta sidang terungkap, para Teradu telah berpedoman pada ketentuan Bab V huruf C angka 1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Para Teradu telah melakukan perpanjangan pendaftaran untuk 10 (sepuluh) Kecamatan yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan 30% (tiga puluh persen) perempuan dari jumlah pendaftar. Terhadap dalil aduan Pengadu yang mendalilkan para Teradu melawan hukum dalam mengumumkan hasil tes CAT. Fakta sidang terungkap Para Teradu telah melaksanakan tes CAT bagi peserta seleksi Calon Panwaslu Kecamatan selama 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 14 – 15 Oktober 2022 dan diumumkan tanggal 18 Oktober 2022 sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 354/HK.01/K1/10/2022. Para Teradu juga telah mengumumkan Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat melalui papan pengumuman resmi Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, akun media sosial instagram Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat dan melalui akun media sosial facebook Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat. Berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan diatas, DKPP menilai dalil aduan Pengadu tidak beralasan menurut hukum dan etika. Para Teradu dalam melaksanakan seleksi Panwaslu Kecamatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka 4.1.2 pada pokoknya para Teradu melakukan rekayasa terhadap pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan di 11 (sebelas) Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat. Bahwa Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat atas nama Ahmad Tambat tanggal 7 September 2022 mengajukan permohonan penugasan kembali ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pesisir Barat. Pengunduran diri Ahmad Tambat disertai bukti keterangan lisan dan surat pengunduran diri dengan tanda bukti T-12. Menindaklanjuti surat tersebut, tanggal 22 September 2022 melalui surat nomor 800/2855/V.04/2022 Pemda Kabupaten Pesisir Barat melakukan penarikan kembali PNS yang diperbantukan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat terhitung tanggal 1 Oktober 2022. Mengingat tahapan Pemilihan dan Pemilu tahun 2024 telah berjalan, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung berkirim surat kepada Bupati Pesisir Barat Cq. Sekretaris Pemda Pesisir Barat meminta penangguhan penarikan Pihak Terkait Ahmad Tambat tanggal 28 September 2022 melalui surat Nomor 414/KP.03.06/K.LA/09/2022. Namun, surat Ketua Bawaslu Provinsi Lampung tidak mendapat tanggapan dari Pihak Pemda Kabupaten Pesisir Barat. Selanjutnya, tanggal 20 Oktober 2022 Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi Lampung melalui surat Nomor 453/KP.01/LA/10/2022 mengintruksikan kepada Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan setempat. Intruksi Kasek Bawaslu Provinsi Lampung pada intinya agar berkoordinasi kepada Camat untuk mendapatkan paling sedikit 2 (dua) nama calon Kepala Sekretariat. Menindaklanjuti intruksi Kasek Bawaslu Provinsi Lampung, tanggal 28 Oktober 2022 Teradu I justru menerbitkan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 setelah melakukan pelantikan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat untuk Pemilu serentak tahun 2024. Penerbitan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 oleh Teradu I diketahui tanpa melalui rapat pleno dengan Teradu II dan Teradu III. Surat dimaksud ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat dengan tujuan persiapan pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan dengan berkoordinasi ke masing-masing Kecamatan. Dengan terbitnya surat a quo, berimplikasi Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan di 11 (sebelas) Kecamatan berkoordinasi dengan Camat setempat untuk pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Koordinasi tersebut dibenarkan oleh Pihak Terkait 10 (sepuluh) Camat yang hadir dalam persidangan. Menurut keterangannya, para Camat di Kecamatan Karya Punggawa, Bengkunat, Pesisir Utara, Pulau Pisang , Lemong, Way Krui, Pesisir Tengah, Krui Selatan, Ngaras, dan Pesisir Selatan, pada pokoknya menjelaskan Panwaslu Kecamatan telah membawa dan merekomendasikan nama-nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diperbantukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan, Pemegang Uang Muka Kegiatan, dan Staf Teknis. Dengan adanya nama yang telah direkomendasikan, para Camat menyetujui rekomendasi PNS dari Panwaslu Kecamatan. Mengetahui Panwaslu Kecamatan tidak meminta izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan Peraturan perundang-undangan, para Camat menarik kembali nama-nama PNS yang direkomendasikan. Fakta tersebut sejalan dengan keterangan Pihak Terkait atas nama Amrulhaq selaku Sekretaris BKPSDM Kabupaten Pesisir Barat. Berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai terhadap penerbitan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 oleh Teradu I tanpa melalui mekanisme rapat pleno tidak dibenarkan secara hukum maupun etika. Teradu I dalam kedudukannya semestinya patuh terhadap ketentuan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan tersebut berbunyi “Pengambilan keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno”. Faktanya, kesempatan membuka ruang rapat pleno terhadap isu krusial tidak dilakukan oleh Teradu I. Selain itu, tindakan Teradu I menerbitkan surat Nomor 050/KP.01/K.LA- 12/10/2022 bertentangan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022. Telah tegas diatur bahwa wewenang pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan merupakan wewenang Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bukan wewenang dari Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat. Teradu I semestinya mempedomani ketentuan bagian VI Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota telah diatur dengan ketentuan Pasal 103 huruf g Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Tindakan Teradu I menerbitkan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 juga tanpa adanya koordinasi kepada Pihak Terkait Ahmad Tambat yang masih berkedudukan sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat. Kedudukan Ahmad Tambat masih sebagai Koordinator Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat dibenarkan Pihak Terkait Kasek Bawaslu Provinsi Lampung. Ahmad Tambat baru mengakhiri jabatan sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat pada tanggal 3 November 2022 setelah Kasek Bawaslu Provinsi Lampung menerbitkan Surat Nomor 487/KP.05.00/LA/11/2022. Bahwa tindakan Teradu I juga berdampak pada hubungan yang tidak harmonis antar stakeholder yaitu Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat in cassu Pemda Kabupaten Pesisir Barat. Meski pada akhirnya Bupati Kabupaten Pesisir Barat melalui Keputusan Nomor B/693/KPTS/V.04/HK-PSB/2022 tanggal 28 Desember 2022 memberikan persetujuan PNS untuk ditugaskan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan tidak mengesampingkan fakta Teradu I telah bertindak melampaui wewenangannya. Fatalnya, tindakan Teradu I berakibat tidak dibayarkannya uang kehormatan Panwaslu Kecamatan selama 2 (dua) bulan terhitung sejak bulan November sampai Desember 2022. Hal tersebut berkesusaian dengan keterangan Pihak Terkait Kasek Bawaslu Provinsi Lampung. Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a, Pasal 15 huruf c, d dan f, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Berkenaan dengan tindakan Teradu I menerbitkan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 tanpa melalui rapat pleno dengan Teradu II dan Teradu III. Fakta sidang terungkap Teradu II tidak mengetahui ikhwal pembuatan dan penerbitan surat Nomor 050/KP.01/K.LA- 12/10/2022. Sedangkan, Teradu III mengetahui surat a quo. Fakta tersebut didukung keterangan oleh Teradu III dalam sidang pemeriksaan. DKPP menilai tindakan Teradu III tidak dibenarkan secara hukum maupun etika. Semestinya Teradu III sebagai kolega Teradu I memiliki sense of responsibilty dengan memberikan himbauan ataupun saran kepada Teradu I terkait tugas dan wewenanganya. Teradu III justru melakukan pembiaran terhadap tindakan Teradu I yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian Teradu III terbukti tidak mencegah penyalahgunaan tugas dan wewenang yang dilakukan Teradu I. Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf d dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Berdasarkan keseluruhan rangkaian fakta diatas, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu III tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, Saksi, Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [5.5] Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu I Irwansyah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Heri Kiswanto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu II Abd. Kodrat S. selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Tiga Puluh Satu bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Lima Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra.