III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 46-P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 46-PKE-DKPP/XII/2022 dan dibacakan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
a. Perbuatan melawan hukum dan pelanggaran UU oleh Bawaslu Kabupaten
Pesisir Barat dimulai dari rekrutmen Panwascam yang tidak transparan
sehingga menimbulkan kontroversi di masyararakat. Kontroversi tersebut
antara lain dengan tidak diumumkannya nilai hasil ujian CAT, tidak
terakomodirnya jatah perempuan dan jarak antara tes CAT dan pengumuman
hasil yang memakan waktu beberapa hari, sehingga diduga ada hal-hal yang
direkayasa untuk meluluskan peserta. Hal ini menimbulkan pertanyaan di
masyarakat sehingga menarik perhatian media massa untuk
memberitakannya (sebagaimana kliping pemberitaan terlampir).
b. Kontroversi yang terjadi saat rekrutmen Panwascam rupanya tidak menjadi
pelajaran berharga bagi Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat untuk bekerja
sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- undangan. Hal ini diulangi
lagi dengan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Perundang-
undangan saat melakukan Rekrutmen terhadap 33 PNS di 11 Kecamatan, di
mana 11 diantaranya ditunjuk sebagai Kepala Sekretariat Panwascam yang
telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Lampung Nomor 491/KP.04.00/LA/ll/2022 tanggal 7 November
2022 (Kutipan SK Terlampir).
c. Bahwa sesuai dengan Undang – Undang nomor 5 tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara Pasal 53 huruf e, Pejabat Pembina Kepegawaian adalah
Bupati, dalam hal ini Bupati Pesisir Barat, dan Pasal 54 ayat 1 (satu) Pejabat
yang berwenang di kabupaten kota adalah Sekretaris Daerah;
d. Bahwa sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi
Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah pasal 9 ayat (1) Instansi
Pemerintah yang membutuhkan PNS menyampaikan permintaan penugasan
PNS kepada Kementerian / Lembaga atau Pemerintah Provinsi / Kabupaten /
Kota. Dalam hal ini tidak dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat;
e. Bahwa sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di
Luar Instansi Pemerintah pasal 9 ayat (2) yang berbunyi “Dalam rangka
melaksanakan tugas jabatan khusus sesuai dengan tugas dan kewenangan
instansi, PPK dapat memerintahkan PNS di lingkungannya untuk melakukan
penugasan berdasarkan persetujuan dari Instansi Pemerintah yang
membutuhkan setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan
Kepegawaian Negara”, dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat tidak
mengindahkan ketentuan dimaksud.
f. Bahwa Peraturan Sekjen Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan
Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan Pasal 8 huruf g menjelaskan bagi PNS yang berstatus
dipekerjakan maka wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi induk,
dalam hal pemenuhan surat persetujuan dipekerjakan ini tidak dilaksanakan
oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat.
g. Bahwa apa yang dilakukan/tidak dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir
Barat merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.
h. Bahwa Hasil konfirmasi kepada Camat, bahwa klarifikasi yang disampaikan
beragam antara lain :
1) Camat Karya Penggawa dan Bangkunat sama sekali tidak memberikan
rekomendasi, namun justru SK Kaset sudah terbit;
2) Camat yang memberikan rekomendasi beranggapan bahwa nama-nama
yang direkomendasikan tersebut akan diajukan oleh Bawaslu kepada
Bupati Pesisir Barat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten
Pesisir Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia terkait dengan izin;
3) Camat memberikan rekomendasi, rekomendasi Camat bukan dijadikan
sebagai dasar untuk meminta persetujuan Bupati sebagai Pejabat Pembina
Kepegawaian, tetapi rekomendasi tersebut langsung dijadikan dasar
pengusulan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat untuk penerbitan SK
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, tetapi nama pada Surat
Keputusan (SK) Kepala Sekretariat (Kaset) yang diterbitkan oleh Bawaslu
Provinsi Lampung berbeda dengan usulan Camat;
4) Panwascam sendiri yang menunjuk nama-nama yang akan mengisi Kaset
bahkan staf kelurahan dari satu kecamatan ditunjuk menjadi Kaset di
kecamatan yang berbeda. Artinya dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Pesisir
Barat melakukan Mutasi terhadap ASN antar OPD / Kecamatan yang
bukan merupakan kewenangannya;
5) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat telah memberikan arahan kepada
Panwascam agar Panwascam meminta kepada camat memberikan
rekomendasi terhadap beberapa nama calon sesuai dengan nama yang
telah diajukan oleh Panwascam berdasarkan arahan/permintaan Bawaslu
Kabupaten Pesisir Barat.
i. Pelanggaran Undang-undang dengan melampaui kewenangan yang dimiliki
oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat dapat menyebabkan disharmoni
hubungan antara Bupati dan Bawaslu yang bisa berakibat mengganggu
jalannya Pemilu di Kabupaten Pesisir Barat.
j. Selama ini Bawaslu tidak dapat berkoordinasi dengan baik. Dikarenakan
keberpihakan Bawaslu, berdasarkan hasil BAP terhadap saksi disinyalir
Bawaslu berafiliasi ke Ormas/OKP tertentu yang juga berafiliasi ke Partai
tertentu. Berdasarkan konfirmasi dan klarifikasi tersebut diatas diduga ada
niat tidak baik tersembunyi yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Pesisir Barat. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP RI
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dugaan pelanggaran Pasal 2; Pasal 6 ayat (2) huruf (a) dan (d), ayat
(3) huruf (a), (c), dan (d); Pasal 7 ayat (3); Pasal 11 huruf (b) dan (c); Pasal 15
huruf (c) dan (d); Pasal 19 huruf (c) dan (e) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dengan memberikan sanksi sebagaimanan Pasal 22 ayat (1) huruf (c) berupa
Pemberhentian Tetap terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir
Barat Provinsi Lampung.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti sebagai berikut:
KODE
NO. NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Berita Acara Permintaan Keterangan terhadap 11 Camat se-
Kabupaten Pesisir Barat;
2. P-2 Berita Acara Permintaan Keterangan terhadap 11 Kaset
Panwascam se-Kabupaten Pesisir Barat;
3. P-3 Berita Acara Permintaan Keterangan terhadap Sdr.
Amrulhaq, S.E. selaku Sekretaris Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pesisir
Barat;
4. P-4 Berita Acara Pemeriksaan terhadap Sdr. Ahmad Tambat,
S.Pd.,M.M. selaku Mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Pesisir Barat;
5. P-5 Kliping Pemberitaan Media Online terkait aduan Pengadu;
6. P-6 Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Lampung Nomor 491/KP.04.00/LA/ll/2022 tanggal 7
November 2022.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dan
memberikan kesaksian sebagai berikut:
1. Amrulhaq (Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kabupaten Pesisir Barat) memberikan keterangan bahwa,
BKPSDM tidak pernah mendapat/menerima surat dari Bawaslu terkait
permintaan personil untuk ditugaskan di Sekreatriat Panwaslu
Kecamatan. Saksi tidak mengetahui adanya Rekrutmen Panwalsu
Kecamatan.
2. Ahmad Tambat (Mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Pesisir Barat) memberikan keterangan bahwa, Saksi mengajukan
penarikan untuk ditugaskan kembali di Pemda Kabupaten Pesisir Barat
tanggal 7 September 2022 dan dibalas oleh Pemda Kab. Pesisir Barat pada
tanggal 22 September 2022 dan kemudian ditarik ke Pemda per 1 Oktober
2022. Karena ada kegiatan Panwaslu Kecamatan, selanjutnya Para
Teradu meminta Saksi untuk tetap melakukan tugasnya sebagai Koorsek
sampai dengan selesainya tahapan seleksi Panwaslu Kecamatan.
Selanjutnya terbitlah surat dari Kasek Bawaslu Provinsi Lampung kepada
Pemda Kabupaten Pesisi Barat untuk menunda penarikan Saksi.
Selanjutnya Saksi tetap melakukan tugasnya dalam melaksanakan
rekrutmen Panwaslu Kecamatan sesuai dengan pedoman sampai dengan
pelantikan panwascam pada tanggal 28 Oktober 2022. Saksi pada tanggal
1 November 2022 masih sempat mengikuti Rapat TAPD terkait
pembahasan anggaran hibah. Selanjutnya Saksi medapat teguran dari
atasan Saksi yang berada di Pemda untuk segera melakukan tugas di
Pemda sebagai Instansi Induk/Dinas Kominfo. Per 3 November 2022
terbitlah surat perintah pengganti Saksi sebagai Koorsek. Terkait surat
yang dikeluarkan Teradu I pada tanggal 28 Oktober 2022, Saksi tidak
mengetahui tapi mengetahui Teradu I akan membuat surat untuk
Panwaslu Kecamatan untuk berkoordinasi dengan Camat terkait
pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Saksi mengetahui bahwa
pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan dibawah koordinasi Saksi
selaku Koorsek Bawaslu Kab. Pesisir Barat. Saksi pernah mendapat Surat
Instruksi dari Bawaslu Provinsi Lampung terkait pembentukan Sekretriat
Panwaslu Kecamatan untuk berkoordinasi dengan Camat akan tetapi
Saksi lupa menyampaikan surat tersebut kepada Para Teradu karena
sangat sibuk dalam tahapan tes wawancara Panwaslu Kecamatan. Saksi
pada saat itu juga bingung karena apakah masih berwenang bersurat atas
nama Bawaslu.
3. Lukmanul Hakim (Camat Kecamatan Lemong) memberikan keterangan
bahwa, Panwalsu Kecamatan datang ke Kantor dan tidak bertemu dengan
Saksi karena dinas luar, hanya bertemu dengan Sekcam, Kasi
Pemerintahan dan Staf. Selanjutnyta ketiga Panwaslu Kecamatan
memperkenalkan diri dan menyatakan Sekretariat Kecamatan sudah
diplenokan dan masing-masing sudah disebutkan. Beberapa hari
setelahnya melalui stafnya, Saksi dimintai oleh Panwaslu Kecamatan
sebagai Sekretariat, kemudian Saksi menyatakan kalau benar diperlukan,
Sakis meminta Surat Rekomendasi atau Permohonan dari Panwas
kabupaten. Beberapa hari setelahnya Saksi memerima surat tersebut.
Selanjutnya Saksi memberikan 1 (satu) nama yakni Ilham Zuhindi.
4. Afriyansyah (Camat Kecamatan Pulau Pisang) memberikan keterangan
bahwa, Saksi menyampaikan pada tanggal 8 November 2022, seminggu
setelah Saksi sertijab sebagai Camat di Kecamatan Pulau Pisang bahwa
betul Panwalu Kecamatan berkoordinasi dengan Saksi dan memberikan
surat permintaan sebagai Koorsek, PUMK dan Staf Teknis. Dalam
permintaannya agar Saksi menunjuk Sekcam untuk dipilih, akan tetapi
ditolak oleh Saksi. Karena Sekcam akan ditugaskan sebagai Sekretaris
PPK. Setelah berdiskusi dengan stafnya, Saksi hanya bisa memberikan 1
(satu) nama, yakni Kasi Pemerintahan Pak Darmansyah pada saat itu.
untuk kedua nama yang lainnya itu dicari oleh Pawaslu Kecamatan. Saksi
mencabut Rekomendasi karena mengira akan diteruskan kepada Bupati
melalui BKPSDM untuk meminta persetujuan. Karena pada saat itu
Panwaslu menyatakan nanti akan disampaikan kepada Bupati.
5. Hamidi (Camat Kecamatan Pesisir Utara) memberikan keterangan bahwa
Panwaslu Kecamatan datang ke Kantor Kecamatan Pesisir Utara dalam
posisi Saksi tidak berada dikantor dan hanya berkoordinasi dengan staf.
Selanjutnya pada hari berikutnya Panwaslu Kecamatan datang lagi dan
sudah membawa nama yang diminta untuk direkomendasikan. Pada saat
itu terjadi perdebatan antara Saksi dan Panwaslu Kecamatan karena
Saksi menginginkan Koorsek diisi oleh Kasi Trantib, akan tetapi Panwaslu
Kecamatan tetap bertahan dengan nama-nama yang disebut oleh
Panwaslu Kecamatan. Setelah 2 (dua) jam berdebat, pada akhirnya Saksi
mengalah. Nama-nama yang dimintai oleh Panwaslu Kecamatan dalah
staf Saksi semua. Yang saksi pahami Koorsek harus diisi oleh Kasi
Trantib.
6. Wike Wijayanti (Camat Kecamatan Karya Penggawa) memberikan
keterangan bahwa pada tanggal 1 November 2022 bertemu dengan 3 (tiga)
orang Panwaslu Kecamatan yang datang ke kantor Saksi. Pada saat itu 3
(tiga) orang Panwaslu Kecamatan menyatakan agenda kedatangannya
untuk bersilaturahmi dan memperkenalkan diri dengan menunjukkan SK
penetapan sebagai Panwaslu Kecamatan serta mengajak bekerjasama
untuk menjaga netralitas ASN dalam Pemilu kedepannya. Tidak ada
permintaan untuk mengeluarkan rekomendasi atau menyebutkan nama
baik dari saksi maupun 3 Panwaslu Kecamatan. Saksi tidak mengenal
ASN yang ditunjuk oleh Panwaslu Kecamatan. Saksi baru mengetahui
pada saat SK penetapan beredar. Saksi kemudian mencoba menghubungi
Ketua Panwaslu Kecamatan melalui telepon akan tetapi telepon tersebut
tidak diangka oleh Ketua Panwaslu Kecamatan.
7. Yurni Dewi (Camat Kecamatan Way Krui) memberikan keterangan bahwa,
Saksi didatangi 3 Panwaslu Kecamatan dan meminta rekomendasi serta
memberikan surat yang dalam surat tersebut sudah ada nama-nama yang
diminta untuk mejadi Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Saksi hanya
diminta untuk membuat rekomendasinya saja. Saksi merekomendasikan
yang menjadi Koorsek adalah Kasi Trantib. Pada saat itu Panwaslu
Kecamatan menyatakan itu sudah penunjukan dan Saksi hanya
membuat Rekomendasi. Selanjunya Saksi memerintahkan Kasi
Pemerintahan untuk membuat Rekomendasi tersebut. Saksi menarik
Rekomendasi karena tidak sesuai dengan proses.
8. Cahyadi (Camat Kecamatan Pesisir Tengah) memberikan keterangan
bahwa, Saksi dikunjungi oleh 3 (tiga) Panwaslu Kecamatan berkoordinasi
bukan untuk mendapatkan nama akan tetapi sudah membawa nama,
akibat hal tersebut Saksi tidak enak kepada staf yang lain karena sudah
ada nama dari Panwaslu Kecamatan. Seharusnya Camat yang
menentukan. Salah satu nama bukan staf Saksi. Saksi takut sama
Panwascam karena nnti dituduh tidak mendukung kesuksesan pemilu.
Saksi termasuk yang membatalkan rekomendasi karena mendapat
informasi dari BKPSDM belum dapat izin dari PPK.
9. Suwarti (Camat Kecamatan Krui Selatan) memberikan keterangan bahwa,
Saksi bertemu dengan Panwaslu Kecamatan dikantor Kecamatan Krui
Selatan pada saat itu Anggota Panwaslu Kecamatan menawarkan nama-
nama. Pada saat itu Saksi tidak berkenan, karena Saksi
merekomendasikan Kasi Trantib sedangkan Anggota Panwaslu
Kecamatan meminta Kasi Pemerintahan dan Kasi PMP. Tidak mau
merekomendasikan Kasi Pemerintahan untuk dijadikan
PUMK/Bendahara Sekretarian Panwaslu Kecamatan. Selanjutnya Saksi
merekomendasikan Kasubbag untuk menjadi Staf Teknis. Kemudian
disepakati Koorseknya Kasi PMP, PUMK adalah Staf dikantor Saksi dan
Staf Teknis adalah Kasubbag Keuangan dikantor Saksi. Selanjutnya pada
malam hari, Saksi ditelepon oleh Ketua Panwaslu Kecamatan untuk
meminta Staf Teknisnya adalah Guru SDN akan tetapi tidak disetujui oleh
Saksi karena seharusnya dari Kecamatan.
10. Mirton Setiawan (Camat Kecamatan Pesisir Selatan) memberikan
keterangan bahwa, Saksi lupa waktunya bahwa 3 (tiga) Panwaslu
Kecamatan datang ke Kantor Kecamatan Pesisir Selatan dan bertemu
dengan Saksi untuk memperkenalkan diri dan koordinasi dan
menyampaikan permohonan kerjasama memberikan 3 (tiga) SDM untuk
pembentukan Sekretariat panwaslu Kecamatan. Setelah mengobrol
dengan rekan-rekan dikantor, berdasarkan sebelumnya yang menjadi
kasek adalah Kasi Trantib. Karena Kasi Trantib akan pensiun, Saksi
memutuskan untuk merekomendasikan Tarman karena sebagai atasan
langsung. Untuk yang kedua orang, Saksi tidak mempunyai wewenang
karena berbeda instansi. Ikut menarik rekomendasi karena tidak ada
sinkronisasi antara Pemda dan Bawaslu.
11. Andi Indrawara (Camat Kecamatan Ngaras) memberikan keterangan
sebagai berikut, Saksi menjelaskan terkait penunjukan Sekretariat
Panwaslu Kecamatan di Kecamatan Ngaras. Pada awal bulan November
Panwaslu Kecamatan bersilaturahmi bersama dengan Saksi. Pada saat itu
Saksi sedang berada diluar dan diterima oleh Sekcam. Selanjutnya
Sekcam mengatakan kepada Saksi bahwa akan dilakukan pembentukan
Sekretariat Panwaslu Kecamatan dengan orang yang sudah ditunjuk oleh
Panwaslu Kecamatan. Saksi melihat orang-orang yang dipilih oleh
Panwaslu Kecamatan tidak ada hubungannya secara tupoksi. Seharusnya
Kasi Trantib. Selanjutnya Saksi menghubungi Ketua Panwaslu
Kecamatan untuk dilibatkan Kasi Trantib akan tetapi Ketua Panwaslu
Kecamatan tidak ingin Kasi Trantib terlibat. Selanjutnya Saksi
memberikan Rekomendasi.
12. Yuzir (Camat Kecamatan Bangkunat) memberikan keterangan sebagai
berikut. Saksi pada saat mengikuti Bimtek menerima telepon dari
sekretaris kecamatan bahwa ada Panwaslu Kecamatan yang datang
kekantor datang untuk memperkenalkan diri sebagai Panwaslu
Kecamatan. Hanya memperkenalkan diri yang dilakukan Panwaslu
Kecamatan ketika datang ke Kantor Kecamatan Bangkunat. Saksi sama
sekali belum pernah bertemu dengan Saksi selaku Camat Kecamatan
Bangkunat. Kalaupun Panwaslu Kecamatan ini bertemu dengan Saksi,
Saksi tidak akan memperkenankan atas nama M. Hilmi karena sudah
akan memasuki masa pensiun. Sedangkan atas nama Anuar dan
Romyani adalah sepasang suami-istri maka dari itu Saksi tidak mungkin
mengizinkan. Saksi tidak mencabut rekomendasi karena tidak
memberikan rekomendasi.
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu Perkara Nomor 46-PKE-
DKPP/XII/2022 menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan pokok perkara pengaduan sebagai berikut :
Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan cara
melakukan rekayasa dalam penunjukan/penetapan Kepala Sekretariat dan
anggota Panwascam di 11 Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat, maka Para
Teradu mengemukakan keterangan bahwa Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Pesisir Barat telah melaksanakan Rekrutmen Panitia Pemilihan
Umum Kecamatan dan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan yang berpedoman pada :
1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ;
2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Publik;
3) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan Pengawas Pemilihan Umum;
4) Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
354/HK.01/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pemilihan Umum 314/HK.01/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak
2024;(Bukti T-3)
5) Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor :
453/KP.01/LA/ 10/2022 Perihal Instruksi Berkoordinasi dengan
Pemerintah Kecamatan Setempat tertanggal 20 Oktober 2022; (Bukti T-4)
6) Surat Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 1555.1.1/HK.01.01/KT/10/2022
Tentang Informasi Terkait Dokumen Pedoman Pelaksana Pembentukan
Panwaslu Kecamatan Sebagai Informasi yang dikecualikan. (Bukti T-5)
2. Bahwa berdasarkan Kronologi Kejadian huruf a yang didalilkan oleh Pengadu,
Maka Para Teradu mengemukakan keterangan sebagai berikut :
Terhadap dalil pengaduan oleh pengadu dalam pokok aduan huruf a yaitu :
“Perbuatan melawan hukum dan pelanggaran UU oleh Bawaslu Kabupaten
Pesisir Barat dimulai dari rekrutmen Panwascam yang tidak transparan
sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat. Kontroversi tersebut
antara lain dengan tidak diumumkannya nilai hasil ujian CAT, tidak
terakomodirnya jatah perempuan dan jarak antara tes CAT dan pengumuman
hasil yang memakan waktu beberapa hari, sehingga diduga ada hal-hal yang
direkayasa untuk meluluskan peserta. Hal ini menimbulkan pertanyaan di
masyarakat sehingga menarik perhatian media massa untuk
memberitakannya.”
Dalam pokok aduan sebagaimana diatas yang terdiri dari perbuatan
melawan hukum dan pelanggaran undang-undang oleh Bawaslu Kabupaten
Pesisir Barat yaitu (a) tidak diumumkannya nilai hasil ujian CAT; (b) tidak
terakomodirnya jatah perempuan; dan (c) jarak antara tes CAT dan
pengumuman hasil yang memakan waktu beberapa hari, Para Teradu dapat
menjelaskan sebagai berikut :
a. Terhadap pernyataan dalam pokok aduan terhadap Para Teradu yaitu
perbuatan melawan hukum dan pelanggaran undang-undang tidak
transparan dengan tidak mengumumkan nilai hasil ujian Computer Assited
Test (CAT) sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat, bahwa
ketentuan mengenai pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan berpedoman kepada Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
314/HK.01.00/K1/09/ 2022 tanggal 9 September 2022 a quo Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 tanggal 15 Oktober 2022. (Vide Bukti T-3).
Mengenai hal sebagaimana diatas, Para Teradu dapat menguraikan sebagai
berikut :
1) bahwa jadwal tahapan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan di mulai dari tanggal 15 sampai
dengan 21 September 2022, yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja
(Pokja) Perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
melakukan pengumuman dengan berbagai cara diantaranya yaitu
pertama pengumuman resmi berdasarkan surat Nomor: 018/KP.01/LA-
12/09/2022 Tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024
Tanggal 15 September 2022 (Bukti T-6), kedua pengumuman di Media
cetak surat kabar harian Radar Lampung Barat pada hari kedua
pendaftaran tanggal 16 september 2022, ketiga melalui papan
pengumuman resmi Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, keempat
pengumuman melalui akun resmi facebook Bawaslu Kabupaten Pesisir
Barat, kelima pengumuman dimedia sosial melalui akun resmi website
Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat link :
https://pesbar.bawaslu.go.id/bawaslu-memanggil-pengumuman-
pendaftaran-panwaslu-kecamatan-pemilu-2024/, keenam
Pengumuman melalui Spanduk/Banner dan pengumuman di media
online Media Lampung link
https://medialampung.disway.id/amp/653884/bawaslu-pesbar-
segera-rekrut-calon-panwascam-pemilu-2024-ini-persyaratannya. (Bukti
T-7)
2) Berdasarkan ketentuan Bab V huruf F angka 4 point q dan Lampiran
XIII-C Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor:
354/HK.01/K1/10/ 2022 a quo, bahwa pengumuman hasil tes tertulis
dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Perekrutan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan berdasarkan peringkat, dengan uraian
yang terdiri dari nomor pendaftaran, nama calon, jenis kelamin, dan
melamar untuk kecamatan mana. (Vide Bukti T-3)
3) Bahwa sebagaimana angka 2 diatas, Kelompok Kerja (Pokja)
Perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
berdasarkan hasil tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan,
telah menerbitkan Pengumuman Nomor : 033/KP.01/LA-12/10/2022
Tentang Hasil Test Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
untuk Kabupaten Pesisir Barat Tertanggal 18 Oktober 2022 yang di
realease melalui papan pengumuman resmi Bawaslu Kabupaten
Pesisir Barat, akun media sosial instagram Bawaslu Kabupaten
Pesisir Barat link
https://www.instagram.com/p/CkJjSQgSree/?igshid=
MDM4ZDc5MmU%3D, website Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat,
Link : https://pesbar.bawaslu.go.id/pengumuman-hasil-tes-tertulis-
calon-anggota-panwaslu-kecamatan-untuk-kabupaten-pesisir-barat-
2/, dan melalui akun media sosial facebook Bawaslu Kabupaten
Pesisir Barat (Bukti T-8)
4) Bahwa berdasarkan Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-undang Nomor
14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan
:
Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon
informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi yaitu hasil hasil
evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas dan
rekomendasi kemampuan seseorang.
5) Berdasarkan Lampiran 1 Nomor 12, dan Lampiran 2 Nomor 12 Surat
Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 1555.1.1/
HK.01.01/KT/10/2022 Tentang Informasi Terkait Dokumen Pedoman
Pelaksana Pembentukan Panwaslu Kecamatan Sebagai Informasi
yang dikecualikan menyebutkan:
• Lampiran 1 Nomor 12
Berita Acara Perekapan Daftar Nama dan Nilai Peserta Tes
Tertulis Panwaslu Kecamatan merupakan informasi yang
dikecualikan seluruhnya selama jangka waktu yang dibutuhkan
untuk kepentingan perlindungan informasi seseorang.
• Lampiran 2 Nomor 12
Berita Acara Perekapan Daftar Nama dan Nilai Peserta Tes
Tertulis Panwaslu Kecamatan berdasarkan Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 4,
bahwa konsekuensi negatif apabila informasi dibuka dapat
mengungkap informasi pribadi seseorang terkait dengan
kapabilitas intelektualitas dan rekomendasi kemampuan
seseorang (Vide Bukti T-5)
6) Bahwa selain itu sesuai dengan Lampiran 1 Penetapan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor: 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang
Informasi seleksi Pengawas Pemilu/Pemilihan AD HOC yang
dikecualikan;
NO Informasi
Rincian hasil / penilaian seleksi calon anggota Panwaslu Luar
1
Negeri
Rincian hasil / penilaian seleksi calon anggota Panwaslu
2
Kecamatan / Panwas Kecamatan
Tanggapan dan Masukan masyarakat dalam seleksi calon anggota
3
Panwaslu Luar Negeri
Tanggapan dan Masukan masyarakat dalam seleksi calon anggota
4
Panwaslu Kecamatan / Panwas Kecamatan
(Bukti T-9)
7) Berkenaan dengan pernyataan dalam pokok aduan terhadap Para
Teradu yaitu perbuatan melawan hukum dan pelanggaran undang-
undang atas perbuatan tidak transparan dengan tidak mengumumkan
nilai hasil ujian CAT sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat,
maka berdasarkan uraian diatas dapat Para Teradu sampaikan
sebagai berikut :
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat telah melaksanakan
pengumuman atas pelaksanaan tahapan-tahapan pembentukan
Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pesisir Barat melalui
berbagai media resmi kelembagaan sesuai dengan mekanisme
dan prosedur yang berlaku;
b. Bahwa pengumuman nilai hasil tertulis peserta calon anggota
Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat oleh Bawaslu
Kabupaten Pesisir Barat dilaksanakan sesuai dengan norma dan
regulasi yang berlaku dilingkungan Badan Pengawas Pemilihan
Umum;
c. Berdasarkan uraian diatas, maka pernyataan dalam pokok aduan
terhadap Para Teradu yaitu perbuatan melawan hukum dan
pelanggaran undang-undang atas perbuatan tidak transparan
dengan tidak mengumumkan nilai hasil ujian CAT sehingga
menimbulkan kontroversi di masyarakat tidak terbukti.
b. Terhadap pernyataan dalam pokok aduan terhadap Para Teradu yaitu
perbuatan melawan hukum dan pelanggaran undang-undang tidak
mengakomodir jatah perempuan sehingga menimbulkan kontroversi di
masyarakat, bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan berpedoman kepada
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 314/HK.01.00/K1/09/ 2022 tanggal 9 September 2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan dalam Pemilu Serentak tahun 2024, sebagaimana telah
diubah sebagian dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu
Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tanggal 15 Oktober 2022. (Vide Bukti
T-3). Mengenai hal sebagaimana diatas, Para Teradu dapat menguraikan
sebagai berikut :
1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat pada masa pendaftaran
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, berdasarkan
ketentuan Bab V huruf C angka 1 Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022
tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/ 2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Dalam Pemilu Serentak tahun 2024, dapat Para Teradu
uraikan bahwa :
(1) Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal:
a. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan
namun belum ada pendaftar perempuan.
b. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan
namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan.
c. Jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau
keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga
puluh persen) dalam satu kecamatan.
(2) Perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
angka 1 diatas dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari.
(3) Pokja mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran di laman
Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial,
sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan di tempat umum
lainnya.
(4) Pelaksanaan pendaftaran dan pemeriksaan berkas pendaftaran
di masa perpanjangan pendaftaran berpedoman pada ketentuan
pada huruf B.
2) Bahwa memperhatikan ketentuan 30 % keterwakilan perempuan
dari jumlah pendaftar di setiap kecamatan sebagaimana diatas,
dapat Para Teradu uraikan komposisi pendaftar calon Anggota
Panwaslu Kecamatan pada masing-masing kecamatan
berdasarkan jenis kelamin sebagai berikut:
Jumlah
Total
Pendafta Pendaftar TOT
21 22 23 25
r24 26 27
NO KECAMATAN Septembe Septembe Septembe Septembe Septembe
AL
Septemb Septemb
r r r r r
2022 2022 2022 2022 2022 e r 2022 e r 2022
JENIS L P L P L P L P L P L P L P L P
1 KELAMIN
Lemong 0 0 0 0 1 1 1 0 1 0 0 0 2 1 2 4
2
2 Pesisir 0 0 0 2 2 4 1 2 3 0 0 0 0 0 2
1 4 6
1
3 Utara
Pulau 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1 0 5
9 5 9
1
Pisang
4 Karya 2 0 2 2 0 2 2 0 2 1 0 1 1 0 1 2 4
2
Penggawa
5 Way Krui 1 0 1 4 0 4 1 0 1 2 0 2 0 1 9
1 2
1
6 Pesisir 0 0 0 2 0 2 3 1 4 0 1 1 2 2 7
2 5 9
2
Tengah 11 1
7 Krui 1 0 1 1 0 1 2 1 3 1 0 1 0 0 1 2
1
Selatan
8 Pesisir 0 0 0 2 0 2 3 0 3 3 0 3 4 0 3
2 2 5
2
Selatan
9 Ngambur 0 0 0 1 0 1 2 0 2 0 0 0 1 0 4
2 2 6
2
10 Ngaras 1 0 1 2 0 2 1 0 1 0 0 0 0 0 1 2 3
1
11 Bangkuna 0 0 0 2 0 2 2 0 2 0 0 0 5 0 0
2 2
2
t
Total 5 0 5 1 3 2 1 4 2 7 0
1 8 1 4 19 3 223
2
Pendaftar 8 1 8 2 6 1 2
3) Bahwa prosentase jumlah pendaftar perempuan calon Anggota
Panwaslu Kecamatan di setiap kecamatan se-Kabupaten Pesisir
Barat, dapat Para Teradu uraikan sebagai berikut:
JUMLAH PENDAFTAR
NO KECAMATAN LK PR TOTAL %Pr
1 LEMONG 22 4 26 15,38%
2 PESISIR UTARA 15 4 19 21,05%
3 PULAU PISANG 9 5 14 35,71%
4 KARYA PENGGAWA 19 2 21 9,52%
5 WAY KRUI 17 2 19 10,53%
6 PESISIR TENGAH 21 5 26 19,23%
7 KRUI SELATAN 13 2 15 13,33%
8 PESISIR SELATAN 24 2 26 7,69%
9 NGAMBUR 21 2 23 8,70%
10 NGARAS 10 2 12 16,67%
11 BANGKUNAT 20 2 22 9,09%
TOTAL 191 32 223 14,35%
4) Bahwa berdasarkan tabel angka 2 dan 3 diatas dapat dilihat bahwa
selama masa penerimaan pendaftaran calon Anggota Panwaslu
Kecamatan tanggal 21 s/d 27 September 2022, hanya terdapat 1
(satu) kecamatan yang telah memenuhi ketentuan keterwakilan 30%
perempuan dari jumlah pendaftar, yaitu Kecamatan Pulau Pisang,
sehingga Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat melakukan
perpanjangan Pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan
untuk pemenuhan 30% keterwakilan perempuan pada 10 (sepuluh)
kecamatan sesuai dengan Surat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat
026/KP.01.K.LA-12/10/2022 Tentang Pengumuman Perpanjangan
Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam
Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 (Bukti T-10) yaitu :
1) Lemong 6) Krui Selatan
2) Pesisir Utara 7) Pesisir Selatan
3) Karya Penggawa 8) Ngambur
4) Way Krui 9) Ngaras
5) Pesisir Tengah 10) Bangkunat
5) Setelah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran oleh Bawaslu
Kabupaten Pesisir Barat sebagaimana kondisi diatas, terdapat
penambahan jumlah prosentase pendaftar perempuan calon anggota
Panwaslu Kecamatan sebagai berikut :
Jumlah
NO KECAMA 3 Okt 4 Okt 5 Okt Pendaftar
6 Okt 7 Okt Jumlah
TAN 20 20 20 20 20 Tot
22 22 22 22 22
al
JENIS L P L P L P L P L P L P
1 KELAMIN
Lemong 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
2 Pesisir 0 0 0 1 0 1 0 1 0 0 0 3 3
Utara
3 Pulau 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
Pisang
4 Karya 0 1 0 0 0 0 3 1 1 0 4 2 6
Penggawa
5 Way Krui 0 0 1 0 0 1 0 0 0 0 1 1 2
6 Pesisir 0 0 0 0 0 0 0 0 1 0 1 0 1
Tengah
7 Krui 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1 0 1 1
Selatan
8 Pesisir 0 0 0 0 0 0 2 2 1 1 3 3 6
Selatan
9 Ngambur 1 0 0 0 0 0 0 0 0 1 1 1 2
1 Ngaras 0 0 0 0 1 0 0 0 0 0 1 0 1
0 Bangkunat 0
1 0 0 0 1 0 0 0 0 0 1 0 1
1 Total 1 1 1 1 2 2 5 4 3 3 1 1 2
Pendaftar 2 1 3
6) Bahwa prosentase jumlah pendaftar perempuan calon Anggota
Panwaslu Kecamatan di setiap kecamatan se-Kabupaten Pesisir
Barat, setelah perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana
diatas dapat Para Teradu uraikan sebagai berikut:
JUMLAH PENDAFTAR %
NO KECAMATAN
LK PR TOTAL Perempuan
1 LEMONG 22 4 26 15,38%
2 PESISIR UTARA 15 7 22 31,82%
3 PULAU PISANG 9 5 14 35,71%
4 KARYA PENGGAWA 23 4 27 14,81%
5 WAY KRUI 18 3 21 14,29%
6 PESISIR TENGAH 22 5 27 18,52%
7 KRUI SELATAN 13 3 16 18,75%
8 PESISIR SELATAN 27 5 32 15,63%
9 NGAMBUR 22 3 25 12,00%
10 NGARAS 11 2 13 15,38%
11 BANGKUNAT 21 2 23 8,70%
TOTA 20 43 24 17,48%
(Bukti T-11) L 3 6
7) Merujuk data sebagaimana diatas, bahwa setelah dilakukan
perpanjangan masa Pendafataran calon anggota Panwaslu
kecamatan untuk memenuhi 30% keterwakilan perempuan, hanya
terdapat 2 (dua) kecamatan yang memenuhi amanat Bab V huruf
C angka 1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 354/HK.01/K1/10/ 2022 a quo.
8) Berkenaan dengan pernyataan dalam pokok aduan terhadap Para
Teradu yaitu perbuatan melawan hukum dan pelanggaran undang-
undang terkait dengan tidak terakomodirnya jatah perempuan
sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat, berdasarkan
uraian diatas dapat Para Teradu sampaikan sebagai berikut :
a. Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat telah melaksanakan ketentuan
mengenai pemenuhan keterwakilan 30% perempuan sesuai
dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku;
b. Tidak terpenuhinya keterwakilan 30% perempuan dalam
pembentukan Panwaslu kecamatan terkait dengan kondisi
objektif pada masing-masing kecamatan se-Kabupaten Pesisir
Barat; dan
c. Berdasarkan uraian di atas, maka pernyataan dalam pokok
aduan terhadap Para Teradu yaitu perbuatan melawan hukum
dan pelanggaran undang-undang bahwa Bawaslu Kabupaten
Pesisir Barat tidak mengakomodir keterwakilan 30% perempuan
sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat tidak terbukti.
c. Terhadap pernyataan dalam pokok aduan terhadap Para Teradu yaitu
perbuatan melawan hukum dan pelanggaran undang-undang jarak
antara tes CAT dan pengumuman hasil yang memakan waktu beberapa
hari sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat, bahwa ketentuan
mengenai pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan berpedoman kepada Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 314/HK.01.00/K1/09/
2022 tanggal 9 September 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam
Pemilu Serentak tahun 2024, sebagaimana telah diubah sebagian dengan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 tanggal 15 Oktober 2022. (Vide Bukti T-3).
Mengenai hal sebagaimana diatas, Para Teradu dapat menguraikan
sebagai berikut :
1) Bahwa keseluruhan peserta tes tertulis calon anggota Panwaslu
Kecamatan dapat segera melihat nilai hasil tes tertulis melalui
aplikasi dimaksud setelah masing-masing peserta selesai menjawab
semua daftar pertanyaan untuk selanjutnya mengaktifkan sub-
menu finish pada Aplikasi tersebut.
2) Berdasarkan Jadwal Pembentukan Panwaslu Kecamatan Dalam
Pemilu Serentak Tahun 2024 halaman iv pada Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
314/HK.01/K1/09/2022 a quo sebagaimana telah diubah sebagian
dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022, bahwa pelaksanaan tes tertulis calon
anggota Panwaslu Kecamatan dilaksanakan pada tanggal 14-16
Oktober 2022 dan Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2022.
3) Sehubungan hal di atas, Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat telah
melaksanakan tes tertulis selama 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 14
- 15 Oktober 2022 bertempat di Aula SMAN 1 Krui Pesisir Barat.
4) Sehubungan angka 2 diatas, perlu Para Teradu sampaikan bahwa
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 telah merubah jadwal Pengumuman Hasil
Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dilaksanakan
menjadi tanggal 18 Oktober 2022, sehingga kemudian Pengumuman
Hasil Test Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-
Kabupaten Pesisir Barat dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir
Barat pada tanggal 18 Oktober 2022 melalui Surat Nomor :
033/KP.01/LA-12/10/2022, yang di realease melalui papan
pengumuman resmi Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, akun media
sosial instagram Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat link
https://www.instagram.com/p/CkJjSQgSree/?igshid=MDM4ZDc5
MmU%3D, website Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Link :
https://pesbar.bawaslu.go.id/pengumuman-hasil-tes-tertulis-
calon-anggota-panwaslu-kecamatan-untuk-kabupaten-pesisir-
barat-2/, dan melalui akun media sosial facebook Bawaslu
Kabupaten Pesisir Barat (Vide Bukti T-8)
5) Berkenaan dengan pernyataan dalam pokok aduan terhadap Para
Teradu yaitu perbuatan melawan hukum dan pelanggaran undang-
undang terkait dengan jarak antara tes CAT dan pengumuman
hasil yang memakan waktu beberapa hari sehingga
menimbulkan kontroversi di masyarakat berdasarkan uraian
diatas dapat Para Teradu sampaikan sebagai berikut :
a. Persepsi mengenai jarak waktu antara pelaksaan tes tertulis
dengan pengumuman hasil tes tertulis selama 2 (dua) hari
berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 bersifat relatif;
b. Pelaksanaan tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan se-
Kabupaten Pesisir Barat pada tanggal 14 - 15 Oktober 2022 telah
sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku;
c. Perubahan jadwal waktu Pengumuman Hasil Test Tertulis Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat pada
tanggal 18 Oktober 2022 telah sesuai dengan mekanisme dan
prosedur yang berlaku; dan
d. Berdasarkan uraian diatas, maka pernyataan dalam pokok
aduan terhadap Para Teradu yaitu perbuatan melawan hukum
dan pelanggaran undang-undang terkait dengan jarak antara tes
CAT dan pengumuman hasil yang memakan waktu beberapa
hari sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat tidak
terbukti.
3. Bahwa berdasarkan Kronologi Kejadian huruf b Pengadu sebagai berikut:
Kontroversi yang terjadi saat rekrutmen Panwascam rupanya tidak menjadi
pelajaran berharga bagi Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat untuk bekerja
sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Hal ini diulangi
lagi dengan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Perundang-
undangan saat melakukan Rekrutmen terhadap 33 PNS di 11 Kecamatan, di
mana 11 diantaranya ditunjuk sebagai Kepala Sekretariat Panwascam yang
telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Lampung Nomor 491/KP.04.00/LA/11/2022 tanggal 7 November
2022.
Maka Para Teradu mengemukakan bahwa berdasarkan ketentuan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/ 2022
tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 314/HK.01.00/ K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak tahun 2024 Bagian VI Terkait Pembentukan Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Huruf C Tentang Pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu
Kecamatan menyebutkan :
1. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan
Camat untuk mendapatkan paling sedikit 2 (dua) nama calon Kepala
Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
2. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota memilih 1 (satu) nama
untuk ditetapkan menjadi Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
3. Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang Kepala Sekretariatnya belum
definitif maka keputusan pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu
Kecamatan ditetapkan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi atas
usulan Kordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Terkait Prosedur Pengangkatan
Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan merupakan Kewenangan dari Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi dikarenakan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat
belum memiliki kepala sekretariat yang definitif. (Vide Bukti T-3)
4. Bahwa berdasarkan dalil pengaduan pengadu pada huruf c, d, dan e sebagai
berikut:
c. Bahwa sesuai dengan Undang - Undang nomor 5 tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara Pasal 53 huruf e, Pejabat Pembina Kepegawaian
adalah Bupati, dalam hal ini Bupati Pesisir Barat, dan Pasal 54 ayat
1 (satu) Pejabat yang berwenang di kabupaten kota adalah Sekretaris
Daerah;
d. Bahwa sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2020
tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada
lnstansi Pemerintah dan di Luar lnstansi Pemerintah pasal 9 ayat (1)
lnstansi Pemerintah yang membutuhkan PNS menyampaikan permintaan
penugasan PNS kepada Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota. Dalam hal ini TIDAK DILAKUKAN oleh
Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat;
e. Bahwa sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2020 tentangTata
Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada lnstansi Pemerintah
dan di Luar lnstansi Pemerintah pasal 9 ayat (2) yang berbunyi "Dalam
rangka melaksanakan tugas jabatan khusus sesuai dengan tugas dan
kewenangan instansi, PPK dapat memerintahkan PNS di lingkungannya
untuk melakukan penugasan berdasarkan persetujuan dari
lnstansi Pemerintah yang membutuhkan setelah mendapatkan
pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara", dalam hal ini
Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat TIDAK MENGINDAHKAN ketentuan
dimaksud.
Maka Para Teradu mengemukakan keterangan sebagai berikut :
1. Dalam hal pembentukan Kesektariatan Panwaslu Kecamatan Bawaslu
Kabupaten Pesisir Barat berpedoman pada ketentuan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/ 2022 tentang
Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam
Pemilu Serentak tahun 2024. Pada bagian VI Huruf C angka 1 dan 2
peraturan a quo menyebutkan :
(1) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan
camat untuk mendapatkan paling sedikit 2 (dua) calon kepala
sekretariat Panwaslu Kecamatan;
(2) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota memilih 1 (satu) nama
untuk ditetapkan menjadi kepala sekretariat Panwaslu Kecamatan.
2. Bahwa sejak Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat
Ahmad Tambat, S.Pd.,MM berkirim surat kepada Bupati Kabupaten
Pesisir Barat C.q Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat perihal
Permohonan Penugasan Kembali di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Pesisir Barat tertanggal 07 September 2022 (Bukti T-12), yang
kemudian ditanggapi dengan surat Sekretariat Daerah Nomor :
800/2855/V.04/2022 perihal penarikan personil Pegawai Negeri Sipil
Kabupaten Pesisir Barat tertanggal 22 september 2022 maka terjadi
kekosongan jabatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir
Barat. (Bukti T-13)
3. Bahwa mengingat sedang berjalannya Proses tahapan Pemilu 2024 maka
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung berkirim surat kepada Bupati
Kabupaten Pesisir Barat Cq. Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten
Pesisir Barat Nomor : 414/KP.03.06/ K.LA/09/2022 tertanggal 28
September 2022 perihal permohonan penangguhan penarikan PNS DPK
yang diperbantukan pada Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat sampai
dengan proses pemilu serentak tahun 2024 selesai. Dikarenakan kegiatan
ini merupakan prioritas nasional yang kebijakannya berlaku dari tingkat
pusat sampai dengan daerah. (Bukti T-14).
4. Bahwa dengan tidak adanya jawaban surat Ketua Bawaslu Provinsi
lampung Nomor : 414/KP.03.06/K.LA/09/2022 Perihal Permohonan
Penangguhan Penarikan PNS DPK di Kabupaten Pesisir Barat maka untuk
efisiensi dan kelancaran tugas dalam tahapan rekrutmen Panwaslu
Kecamatan Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat mengeluarkan surat
Nomor : 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 Tanggal 28 Oktober 2022 Perihal
Pembentukan Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan yang ditujukan
kepada Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat untuk
melaksanakan persiapan kesekretariatan Panwaslu Kecamatan dengan
berkoordinasi ke Kecamatan masing-masing. (Bukti T-15).
5. Sebagai Tindak Lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat dimaksud,
Panwaslu Kecamatan telah berkoordinasi dengan masing-masing
Kecamatan dan Instansi terkait sebagai berikut :
Waktu Pihak Panwas
Kecamatan Pihak Kecamatan
Pelaksanaan Kecamatan
Lemong 31 Oktober Wawan Hendri, Mhd. Subhan dan Kasi
2022 Candra Agung Pemerintahan Bapak
Laksana dan Kafrawi Rahman
Feridianto
Pesisir Utara 01 November Albet Surya Perbasya, HAMIDI (camat pesisir
2022 Wiguna Sangundo, utara)
dan Meiyoga Zirullah
Waktu Pihak Panwas
Kecamatan Pihak Kecamatan
Pelaksanaan Kecamatan
Pulau Pisang 02 November Rendi Reynaldi, Afriyansyah,
2022 Rizwansyah, Leza S.Kom.,MM, (Camat)
Rozita Burhanuddin, SH,
(Sekcam) Darmansyah,
SE (Kasi Kesejahteraan)
dan Emy Pahlipy, SE
(Kasubag. Perencanaan)
Karya 1 November Yopi Andrean, Wike Wijayanti (Camat
Penggawa 2022 Yusefariza, Suryanto Karya Penggawa)
Way Krui 02 november Merliansyah, Joni Yurni Dewi, S.Pd (
2002 Iskandar, Reza Camat Way Krui)
Maulana
Pesisir 31 Oktober Jefri, S.Pd, Muth’eim Cahyadi Muis (Camat
Tengah 2022 Ali, SPd, Hasrul Pesisir Tengah)
Waton, S.Pd
Krui Selatan 31 Oktober Asep Efendi, S.Pd Suwarti, S.H, M.M
2022 angota Heri Tubara, (Camat Krui Selatan,
S.E dan Andri Wilson, Rifki Yuliansyah, A.Md.
S.H (Kasi. PMP), Erman Roni
(Bendahara), Lela (Staf
Bendahara) dan Anik
Suryani, S.E (Kasi
Perencanaan)
Pesisir 2 November Nazrin Dasit, Mirton Setiawan (Camat
Selatan 2022 Jamalludin Pesisir Selatan)
Ngambur 1 november Hendra Wiriansyah Sugeng, S.pd, selaku
2022 Satria farishy dan kasi pemerintahan
purna catra septa
hardi
Ngaras 31 Oktober Bangsawan Kombara, Haidar, S.Pd (Sekcam
2022 Muslimin Ngras
Bangkunat 01 November Hendra, M Zahrodi, M Hipzon, S.Sos. MM
2022 Mirhasan (Sekertaris Kecamatan)
(Bukti T-16)
6. Bahwa sebagai tindak lanjut koordinasi tersebut pihak Kecamatan dan
instansi terkait mengeluarkan nama-nama yang direkomendasikan dan
diberikan tugas tambahan pada sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagai
berikut :
PEJABAT
YANG
No KECAMATAN NO SURAT NAMA INSTANSI
MEMBERIKAN
IZIN/ REKOM
1 Lemong No : 270/170/ Ilham Kecamatan Lukmanul
VI.10/ 2022 Zuhindi, Lemong Hakim, S.Pd
Tanggal 1 S.Kom (Camat
November 2022 Lemong)
PEJABAT
YANG
No KECAMATAN NO SURAT NAMA INSTANSI
MEMBERIKAN
IZIN/ REKOM
Tidak ada Nomor Hendra SDN 111 Daruswan,
Surat, Tanggal Wijaya, S.Pd Krui S.Pd (Kepala
Surat 02 Sekolah)
November 2022
No : 421.3/093/ Ade Putri, SMPN 26 Syahruadi,
10810844/2022 S.Pd Krui S.Pd.,MM (
Tanggal 1 Kepala
November 2022 Sekolah)
2 Pesisir Utara No : 270/ 171/ Nurul Huda, Kecamatan Hamidi, S,
VI.09/2022 SE Pesisir Si.M.Ak
Tanggal 1 Utara (Camat Pesisir
November 2022 Utara)
Ikal Fikri Kecamatan Hamidi, S,
Pesisir Si.M.Ak
Utara (Camat Pesisir
Utara)
Jenawan Kecamatan Hamidi, S,
Pesisir Si.M.Ak
Utara (Camat Pesisir
Utara)
3 Pulau Pisang No :270/ 102/ Darmasyah, Kecamatan Afriansyah,
VII.11/2022 SE Pulau S.Kom (Camat
Tanggal 2 Pisang Pulau Pisang)
November 2022
No :270/ 102/ Ns. Arie Kecamatan Afriansyah,
VII.11/2022 Herlangga, Pulau S.Kom (Camat
Tanggal 2 S.Kep Pisang Pulau Pisang)
November 2022
No : 421.2/061 Nun Suryati, SDN 91 Azizi, S.Pd
10803460/ 2022 S.Pd Krui (Kepala
Tanggal 31 Sekolah)
Oktober 2022
4 Karya No : 800/401/ Suhairi Kelurahan Sartono (Lurah
Penggawa VI.13/ 2022 Pasar Kota Pasar Kota
Tanggal 4 Krui Krui)
November 2022
No : 421.3/098/ Alpiyan Zakki, SMPN 19 Darmasnsyah,
10803570/ 2022 S.Kom Krui S.Pd.,MM
Tanggal 5 (Kepala
November 2022 Sekolah)
No : B-146/ Zafroni, S.Pd.I MIN 1 Mahmud,
Mi.08.01/ Pesisir S.Pd.I.,MM
KP.00.1/ Barat (Kepala MIN)
11/2022 Tanggal
5 November 2022
5 Way Krui No : 270/ 343/ Deti Angraini, Kecamatan Yurni Dewi,
VII.07/2022 S.Sos. Way Krui S.Pd (Camat
Way Krui)
PEJABAT
YANG
No KECAMATAN NO SURAT NAMA INSTANSI
MEMBERIKAN
IZIN/ REKOM
Tanggal 2
November 2022
No : 270/ 343/ Tri Utami, Kecamatan Yurni Dewi,
VII.07/2022 S.IP Way Krui S.Pd (Camat
Tanggal 2 Way Krui)
November 2022
No : B- Revi Yuniar, MAN 1 Hefzon Kurnia,
1182/Ma.08.01/ S.Sos.I Pesisir S.Pd.,M.Pd.I
PP.00.1/11/ Barat (Plt. Kepala
2022 MAN)
6 Pesisir No : 800/ 445/ Ahmad Kecamatan Cahyadi
Tengah VI.06/2022 Darmawan Pesisir (Camat Pesisir
Tengah Tengah)
Hipni, SE Kecamatan Cahyadi
Pesisir (Camat Pesisir
Tengah Tengah)
Sudah Izin Lisan Erna Yusnita, Dinas
dari yang S.P Pertanian
bersangkutan Pesisir
dan Pimpinannya Barat
7 Krui Selatan No : 800/ 559/ Rifki Kecamatan Suwarti,
VI.05/ 2022 Yuliansyah, Lemong SH.,MH
Tanggal 31 A.Md (Camat Krui
Oktober 2022 Anik Suryani, Kecamatan Selatan
SE Lemong
No : 421/ 223/ Hendra SDN 59 Kepala Sekolah
10803485 / 2022 Bangsawan, Krui
S.Pd
8 Pesisir No : 821.2/132/ Sukardi SDN 49 Mewalia
Selatan 10803760/2022 Hamdani Krui Utama, S.Pd
Tanggal 3 (Kepala
November 2022. Sekolah)
No : 421.3/127/ Ari Dwi SMPN 14 Erlica, S.Pd
10814839/ 2022 Rahman, S.Pd Krui (Kepala
Tanggal 5 Sekolah)
November 2022
No : 800/ TARMAN Kecamatan Mirton
37/VI.04/ 2022 Pesisir Setiawan,
Tanggal 4 Selatan S.Pd.,MM
November 2022 (Camat)
9 Ngambur No : 002/313/ Takdir, SH Kecamatan Nopron Yosef,
VI.03/2021 Ngambur S.Sos (Camat
Tanggal 3
November 2022
No: 800/078/ Marmansyah, SDN 38 Silman, S.Pd
10803757/ XI/ S.Pd Krui (Kepala
2022 Tanggal 1 Nita Wati, SDN 38 Sekolah)
November 2022 S.Pd Krui
PEJABAT
YANG
No KECAMATAN NO SURAT NAMA INSTANSI
MEMBERIKAN
IZIN/ REKOM
10 Ngaras No : 002/ 355/ Siti Nurneli, Kecamatan Andi
VII.02/2022 SH Ngaras Indrawara,
Tanggal 01 Heri Purnomo S.Sos (Camat)
November 2022
Tidak ada nomor Aziz Setiawan, SMPN Satu Agus Dwi
surat, Tanggal 01 S.Pd Atap 3 Krui Purnomo, S.Pd
November 2022 (Kepala
Sekolah)
11 Bangkunat Tidak ada nomor M. Anuar, SMKN 1 M. Latif,
surat, Tanggal 01 S.Pd Ngambur S.Pd.,MT
November 2022 (Kepala
Sekolah)
Izin sudah keluar M. Hilmi Kecamatan
namun tertahan Bangkunat
oleh kecamatan
Tidak ada nomor Romyani, SMPN 4 Herlin Aria
surat, Tanggal S.Pd Krui Winanda,
01 November M.Pd (Kepala
2022 Sekolah)
(Bukti T-17)
7. Bahwa karena terjadi kekosongan Koordinator Sekretariat pada
lingkungan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat maka Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Lampung menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Tugas
yang menunjuk Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian
Sengketa Bapak Erwin Prima Rinaldo, S.IP., M.H. untuk melaksanakan
tugas sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat
terhitung sejak tanggal 03 November 2022. Berdasarkan surat perintah
pelaksana tugas Bawaslu Provinsi Lampung nomor
487/KP.05.00/LA/11/2022 (Bukti T-18).
5. Bahwa berdasarkan dalil pengaduan pengadu pada huruf f sebagai berikut :
Bahwa Peraturan Sekjen Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan
Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Pasal 8 huruf g menjelaskan bagi PNS yang
berstatus dipekerjakan maka wajib melampirkan surat persetujuan dari
instansi induk, dalam hal pemenuhan surat persetujuan dipekerjakan ini
TIDAK dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat.
Maka Para Teradu mengemukakan keterangan sebagai berikut:
1) Berdasarkan Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yang dimaknai
peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama. Peraturan
Sekretariat Jendral Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 a quo merupakan
Peraturan Teknis dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu yang telah digantikan dengan undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dengan demikian
peraturan a quo, secara operasional prosedural telah dicabut dan tidak
berlaku.
2) Bahwa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pesisir Barat dalam proses
rekrutmen Kepala Sekretariat, Pemegang Uang Muka Kegiatan (PUMK)
dan Staf Teknis PNS Panwaslu Kecamatan telah menerima surat izin atau
rekomendasi dari atasan langsung.
No KECAMATAN NAMA Jabatan Keterangan Izin/
Rekomendasi
1 Lemong Ilham Zuhindi, S.Kom Kasek Rekom Camat Lemong
Hendra Wijaya, S.Pd PUMK Izin Kepala Sekolah
Ade Putri, S.pd Staf PNS Izin Kepala Sekolah
2 Pesisir Utara Nurul Huda, SE Kasek Rekom Camat Pesisir
Utara
Ikal Fikri PUMK Rekom Camat Pesisir
Utara
Jenawan Staf PNS Rekom Camat Pesisir
Utara
3 Pulau Pisang Darmasyah, SE Kasek Rekom Camat Pulau
Pisang
Ns. Arie Herlangga, PUMK Izin Kepala UPTD
S.Kep
Nun Suryati, S.Pd Staf PNS Izin Kepala Sekolah
4 Karya Suhairi Kasek Rekom Lurah Pasar Kota
Penggawa Krui
Alpiyan Zakki, S.Kom PUMK Izin Kepala Sekolah
Zafroni, S.Pd.I Staf PNS Rekom Kepala MIN
5 Way Krui Deti Angraini, S.Sos. Kasek Rekom Camat Way Krui
Tri Utami, S.IP PUMK Rekom Camat Way Krui
Revi Yuniar, S.Sos.I Staf PNS Rekom Plt. Kepala MAN
6 Pesisir Ahmad Darmawan Kasek Rekom Camat Pesisir
Tengah Tengah
Hipni, SE PUMK Rekom Camat Pesisir
Tengah
Erna Yusnita, S.P Staf PNS Surat Izin tertahan oleh
Dinas Terkait
7 Krui Selatan Rifki Yuliansyah, Kasek Rekom Camat Krui
A.Md Selatan
Anik Suryani, SE PUMK Rekom Camat Krui
Selatan
Hendra Bangsawan, Staf PNS Rekom Kepala Sekolah
S.Pd
8 Pesisir Sukardi Hamdani Kasek Izin Kepala Sekolah
Selatan Ari Dwi Rahman, S.Pd PUMK Izin Kepala Sekolah
TARMAN Staf PNS Izin Camat Pesisir Selatan
9 Ngambur Takdir, SH Kasek Rekom Camat Ngambur
Marmansyah, S.Pd PUMK Izin Kepala Sekolah
Nita Wati, S.Pd Staf PNS Izin Kepala Sekolah
10 Ngaras Siti Nurneli, SH Kasek Rekom Camat Ngaras
Heri Purnomo PUMK Rekom Camat Ngaras
Aziz Setiawan, S.Pd Staf PNS Izin Kepala Sekolah
11 Bangkunat M. Anuar, S.Pd Kasek Izin Kepala Sekolah
M. Hilmi PUMK Izin masih tertahan di
Kecamatan/ Instansi
Romyani, S.Pd Staf PNS Izin Kepala Sekolah
Bahwa untuk masing masing atas nama :
NO NAMA KECAMATAN JABATAN
1 Erna Yusnita, S.P Pesisir Tengah Staf PNS
2 M. Hilmi Bangkunat PUMK
3) Bahwa atas nama Erna Yusnita, S.P dan M. Hilmi belum memiliki surat
izin langsung dari atasan dikarenakan surat izin tersebut masih tertahan
dan tidak diberikan oleh Pimpinan dimasing-masing instansi. Namun
untuk Kecamatan Bangkunat atas nama M. Hilmi sudah ada surat
pembatalan rekomendasi dari pihak Kecamatan Bangkunat berdasarkan
surat nomor : 200/303/ VI.01/2022 Tanggal 18 November 2022.
4) Bahwa selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat melalui
instansi terkait yang sebelumnya telah memberikan izin dan surat
rekomendasi kepada masing-masing nama yang diberikan tugas
tambahan di sekretariat Panwaslu Kecamatan telah disampaikan surat
pembatalan terkait izin/rekomendasi sebelumnya.
No KECAMATAN SURAT AWAL REKOM/ NAMA SURAT
IZIN INSTANSI PEMBATALAN
1 Lemong No : 270/170/ Ilham No :
VI.10/2022 Tanggal 1 Zuhindi, 800/081/VI.10/
November 2022 S.Kom 2022 Tanggal 17
November 2022
Tidak ada Nomor Surat, Hendra
Tanggal Surat 02 Wijaya, S.Pd No : 420/
November 2022 3777/IV.01/ 2022
No : 421.3/093/ Ade Putri, Tanggal 18
10810844/2022 Tanggal S.pd November 2022
1 November 2022
2 Pesisir Utara No : 270/171/ Nurul Huda, No :
VI.09/2022 Tanggal 1 SE 800/80/VI.09/2022
November 2022 Ikal Fikri Tanggal 17
Jenawan November 2022
3 Pulau Pisang No: Darmasyah, No:800/115/
270/102/VII.11/2022 SE VI.11/2022 Tanggal
Tanggal 2 November 2022 17 November 2022
No:270/102/VII.11/2022 Ns. Arie No:800/115/
Tanggal 2 November 2022 Herlangga, VI.11/2022 Tanggal
S.Kep 17 November 2022
No : 421.2/061 Nun Suryati, No : 420/
10803460/ 2022 S.Pd 3777/IV.01/ 2022
Tanggal 31 Oktober 2022 Tanggal 18
November 2022
4 Karya No : 800/401/ VI.13/ Suhairi Belum ada/diterima
Penggawa 2022 Tanggal 4 November Surat Pembatalan
2022
No KECAMATAN SURAT AWAL REKOM/ NAMA SURAT
IZIN INSTANSI PEMBATALAN
No : 421.3/098/ Alpiyan Belum ada/diterima
10803570/ 2022 Tanggal Zakki, S.Kom Surat Pembatalan
5 November 2022
No : B-146/ Mi.08.01/ Zafroni, Belum ada/diterima
KP.00.1/ 11/2022 S.Pd.I Surat Pembatalan
Tanggal 5 November 2022
5 Way Krui No : 270/ 343/ Deti Angraini, No : 800/321/
VII.07/2022 Tanggal 2 S.Sos. VI.07/2022 Tanggal
November 2022 17 November 2022
No : 270/ 343/ Tri Utami, No : 800/321/
VII.07/2022 Tanggal 2 S.IP VI.07/2022 Tanggal
November 2022 17 November 2022
No : B-1182/Ma.08.01/ Revi Yuniar, Belum ada/diterima
PP.00.1/11/ 2022 S.Sos.I Surat Pembatalan
6 Pesisir No : 800/ 445/ Ahmad No : 800/526/
Tengah VI.06/2022 Darmawan VI.06/2022 Tanggal
Hipni, SE 17 November 2022
Sudah Izin Lisan dari Erna Yusnita, Belum ada/diterima
yang bersangkutan dan S.P Surat Pembatalan
Pimpinannya
7 Krui Selatan No : 800/ 559/ VI.05/ Rifki No : 800/287/
2022 Tanggal 31 Oktober Yuliansyah, VI.05/2022 Tanggal
2022 A.Md 17 November 2022
Anik Suryani,
SE
No : 421/ 223/ 10803485 Hendra Belum ada/diterima
/ 2022 Bangsawan, Surat Pembatalan
S.Pd
8 Pesisir No : 821.2/132/ Sukardi
Selatan 10803760/2022 Tanggal Hamdani No : 420/
3 November 2022. 3777/IV.01/ 2022
No : 421.3/127/ Ari Dwi Tanggal 18
10814839/ 2022 Tanggal Rahman, November 2022
5 November 2022 S.Pd
No : 800/ 37/VI.04/ 2022 TARMAN No : 800/18/
Tanggal 4 November 2022 VI.04/2022 Tanggal
9 November 2022
9 Ngambur No : 002/313/ Takdir, SH No :
VI.03/2021 Tanggal 3 800/327/VI.03/
November 2022 2022 Tanggal 17
November 2022
No: 800/078/ Marmansyah, Belum ada/diterima
10803757/ XI/ 2022 S.Pd Surat Pembatalan
Tanggal 1 November 2022 Nita Wati, Belum ada/diterima
S.Pd Surat Pembatalan
10 Ngaras No : 002/ 355/ Siti Nurneli, Belum ada/diterima
VII.02/2022 Tanggal 01 SH Surat Pembatalan
November 2022
Heri
Purnomo
No KECAMATAN SURAT AWAL REKOM/ NAMA SURAT
IZIN INSTANSI PEMBATALAN
Tidak ada nomor surat, Aziz No : 420/
Tanggal 01 November Setiawan, 3777/IV.01/ 2022
2022 S.Pd Tanggal 18
November 2022
11 Bangkunat Tidak ada nomor surat, M. Anuar, Belum ada/
Tanggal 01 November S.Pd diterima Surat
2022 Pembatalan
Izin sudah keluar namun M. Hilmi No: 200/303/
tertahan oleh kecamatan VI.01/2022 Tanggal
18 November 2022.
Tidak ada nomor surat, Romyani, No : 420/
Tanggal 01 November S.Pd 3777/IV.01/ 2022
2022 Tanggal 18
November 2022
(BUKTI T-19)
5) Bahwa terhadap Daftar nama dari 33 Calon Kepala Sekretariat, PUMK dan
Staf Pelaksana PNS kecamatan di sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-
Kabupaten Pesisir barat yang telah mendapatkan surat pembatalan dari
instansi masing masing sebanyak 22 orang dan 11 lainnya Bawaslu
Pesisir Barat belum menerima surat pembatalan Rekomendasi atau izin
dari Instansi terkait.
NO NAMA KECAMATAN JABATAN
1 Suhairi Kasek
2 Alpiyan Zakki, S.Kom Karya Penggawa PUMK
3 Zafroni, S.Pd.I Staf Teknis
4 Revi Yuniar, S.Sos.I Way Krui Staf Teknis
5 Erna Yusnita, S.P Pesisir Tengah Staf Teknis
6 Hendra Bangsawan, S.Pd Krui Selatan Staf Teknis
7 Marmansyah, S.Pd PUMK
Ngambur
8 Nita Wati, S.Pd Staf Teknis
9 Siti Nurneli, SH Ngaras Kasek
10 Heri Purnomo Ngaras PUMK
11 M. Anuar, S.Pd Bangkunat Kasek
6. Bahwa Terhadap dalil huruf g pengaduan pengadu yang menyebutkan
“Bahwa apa yang DILAKUKAN/TIDAK DILAKUKAN oleh Bawaslu Kabupaten
Pesisir Barat merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan
Perundang-undangan adalah tidak benar dan sudah sepatutnya untuk
ditolak seluruhnya.
7. Bahwa pada aduan pengadu pada huruf h sebagai berikut :
Hasil konfirmasi kepada Camat bahwa klarifikasi yang disampaikan
beragam antara lain :
1) Camat Karya penggawa dan Bangkunat sama sekali tidak
memberikan rekomendasi, namun justru SK Kaset sudah terbit;
2) Camat yang memberikan rekomendasi beranggapan bahwa nama-nama
yang direkomendasikan tersebut akan diajukan oleh Bawaslu kepada
Bupati Pesisir Barat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Kabupaten Pesisir Barat melalui Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia terkait dengan izin.
3) Camat memberikan rekomendasi, rekomendasi Camat bukan dijadikan
sebagai dasar untuk meminta persetujuan Bupati sebagai Pejabat
Pembina Kepegawaian, tetapi rekomendasi tersebut langsung dijadikan
dasar pengusulan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat untuk
penerbitan SK Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, tetapi
nama pada Surat Keputusan (SK) Kepala Sekretariat (Kaset) yang
diterbitkan oleh Bawaslu Provinsi Lampung berbeda dengan usulan
Camat.
4) Panwascam sendiri yang menunjuk nama-nama yang akan mengisi
Kasek bahkan staf kelurahan dari satu kecamatan ditunjuk menjadi
Kaset di kecamatan yang berbeda. Artinya dalam hal ini Bawaslu
Kabupaten Pesisir Barat melakukan Mutasi terhadap ASN antar OPD
Kecamatan yang bukan merupakan kewenangannya;
5) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat telah memberikan arahan
kepada Panwascam agar Panwascam meminta kepada camat
memberikan rekomendasi terhadap beberapa nama calon sesuai dengan
nama yang telah diajukan oleh Panwascam berdasarkan
arahan/permintaan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat.
Maka Para Teradu mengemukakan keterangan sebagai berikut:
1. Terhadap pernyataan dalam pokok aduan Terkait Para Teradu Camat
Karya Penggawa dan Bangkunat sama sekali tidak memberikan
rekomendasi, namun justru SK Kaset sudah terbit. Maka Para Teradu
memberikan keterangan sebagai berikut :
1) Bahwa berdasarkan Keterangan dari Panwaslu Kecamatan Karya
Penggawa telah melakukan koordinasi langsung kepada pihak
kecamatan Karya Penggawa pada hari selasa tanggal 1 November
2022 dan bertemu langsung dengan pihak kecamatan yaitu Ibu Wike
Wijayanti selaku Camat Kecamatan Karya Penggawa. Namun
berdasarkan klarifikasi didapatkan keterangan bahwa Panwaslu
Kecamatan Karya Penggawa tidak berkoordinasi terkait pemenuhan
personil sekretariat di Panwaslu Kecamatan Karya Penggawa
melainkan berkoordinasi perihal permasalahan pencegahan
netralitas ASN dan tidak meminta Rekomendasi calon nama yang
akan mengisi jabatan sebagai Kasek, PUMK, dan Staf Teknis PNS.
2) Bahwa berdasarkan Keterangan dari Panwaslu Kecamatan
Bangkunat telah melakukan koordinasi langsung kepada pihak
kecamatan Bangkunat pada hari selasa tanggal 1 November 2022
dan bertemu langsung dengan pihak kecamatan yaitu Bapak Hipzon
sebagai Sekretaris Camat Kecamatan Bangkunat. Tujuan Koordinasi
ini selain silaturrahmi juga bermaksud untuk memohon bantuan
pak camat merekomendasikan ASN Kecamatan untuk membantu
kesektariatan panwaslu kecamatan Bangkunat. Namun
berdasarkan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat,
menemukan bahwa Panwaslu Kecamatan Bangkunat belum
menerima surat rekomendasi/izin atasan langsung dari Kecamatan
Bangkunat perihal nama yang akan mengisi jabatan sebagai kepala
sekretariat.
3) Bahwa berdasarkan keterangan angka 1 dan 2, Bawaslu Kabupaten
Pesisir Barat telah meminta keterangan masing-masing dari ketua
dan anggota Panwaslu Kecamatan dimaksud pada tanggal 24
November 2022.
4) Bahwa berdasarkan kesimpulan hasil permintan keterangan
Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat terkait tindakan masing-masing
Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Karya Penggawa dan
Panwaslu Kecamatan Bangkunat, berkesimpulan bahwa
memberikan sanksi peringatan tertulis kepada masing masing Ketua
dan Anggota Panwaslu Kecamatan Karya Penggawa dan Panwaslu
Kecamatan Bangkunat. (Bukti T-20)
2. Terhadap pernyataan dalam pokok aduan Terkait, Camat yang
memberikan rekomendasi beranggapan bahwa nama-nama yang
direkomendasikan tersebut akan diajukan oleh Bawaslu kepada Bupati
Pesisir Barat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten
Pesisir Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia terkait dengan izin. Maka Para Teradu
memberikan keterangan sebagai berikut :
1) Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat dalam pelaksanaan rekrutmen
calon anggota Panwaslu Kecamatan berpedoman pada ketentuan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
354/HK.01/K1/10/ 2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
314/HK.01.00/K1/09/2022 a quo Bagian VI Terkait Pembentukan
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Huruf C Tentang Pengangkatan
Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan menyebutkan :
(1) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi
dengan Camat untuk mendapatkan paling sedikit 2 (dua) nama
calon Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
(2) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota memilih 1 (satu)
nama untuk ditetapkan menjadi Kepala Sekretariat Panwaslu
Kecamatan.
(3) Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang Kepala Sekretariatnya
belum definitif maka keputusan pengangkatan Kepala
Sekretariat Panwaslu Kecamatan ditetapkan oleh Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi atas usulan Kordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota.
3. Terhadap pernyataan dalam pokok aduan Terkait, Camat memberikan
rekomendasi, rekomendasi Camat bukan dijadikan sebagai dasar untuk
meminta persetujuan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian,
tetapi rekomendasi tersebut langsung dijadikan dasar pengusulan oleh
Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat untuk penerbitan SK Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, tetapi nama pada Surat
Keputusan (SK) Kepala Sekretariat (Kaset) yang diterbitkan oleh
Bawaslu Provinsi Lampung berbeda dengan usulan Camat. Maka Para
Teradu memberikan keterangan sebagai berikut :
1) Bahwa terkait dengan perbedaan antara usulan dari pihak
kecamatan terkait posisi jabatan PNS yang diperbantukan di
Panwas Kecamatan. memperhatikan jenjang karir atau pangkat
golongan dari masing-masing PNS yang diperbantukan, sehingga
dalam keputusan kepala sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Lampung Nomor : 491/KP.04.00/11/2022 Tentang
Penetapan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Se-Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung Tanggal 7 November
2022, sehingga disesuaikan kembali dengan pangkat dan golongan
masing-masing. (Bukti T-21)
2) Bahwa pada aduan angka 3 merupakan peristiwa kejadian di
kecamatan Pesisir Utara. Sebab dalam rekomendasi kecamatan
Nomor 270/ 171/ VI.09/2022 Tanggal 1 November 2022 atas
nama :
(1) Nama : Ikal Fikri
NIP : 19720731 200008 1 001
Pangkat/Golongan : Pengatur II.C
Jabatan : Pengadministrasian
Unit Kerja : Kantor Camat Pesisir Utara
(2) Nama : Jenawan
NIP : 19660515 200701 1 042
Pangkat/Golongan : Pengatur Tingkat II.d
Jabatan : Pengadministrasian
Unit Kerja : Kantor Camat Pesisir Utara
(3) Nama : Nurul Huda, SE
NIP : 19730828 201407 1 001
Pangkat/Golongan : Penata III.a
Jabatan : Analisis Kesejahteraan
Unit Kerja : Kantor Camat Pesisir Utara
Bahwa berdasarkan koordinasi Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat
dengan Bawaslu Provinsi Lampung terkait penempatan Jabatan
disesuaikan dengan Pangkat dan Golongan tertinggi, sehingga
dalam Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor : 491/KP.04.00/
LA/11/2022 Tentang Penetapan Kepala Sekretariat Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan Se-Kabupaten Pesisir Barat Provinsi
Lampung Tanggal 7 November 2022, Sehingga disesuaikan kembali
dengan tingkatan pangkat dan golongannya.
NAMA USULAN JABATAN JABATAN DALAM SK
IKAL FIKRI KASEK PUMK
JENAWAN PUMK Staf Teknis
NURUL HUDA, SE Staf Teknis KASEK
4. Bahwa terkait aduan pengadu yang menyebutkan Panwascam sendiri
yang menunjuk nama-nama yang akan mengisi Kasek bahkan staf
kelurahan dari satu kecamatan ditunjuk menjadi Kaset di kecamatan
yang berbeda. Artinya dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat
melakukan Mutasi terhadap ASN antar OPD Kecamatan yang bukan
merupakan kewenangannya. Maka Para Teradu memberikan
keterangan sebagai berikut :
1) Bahwa terkait dengan pengisian calon Kepala Sekretariat, PUMK,
dan Staf Teknis PNS di kesekretariatan Panwaslu Kecamatan,
Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat telah menyampaikan surat
Nomor : 050/KP.01/ K.LA-12/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022
dengan sifat surat penting, prihal pembentukan Kesekretariatan
Panwaslu Kecamatan Yang ditujukan Kepada Ketua Panwaslu
Kecamatan Se-Kabupaten Pesisir Barat Untuk Melaksanakan
persiapan pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan dengan
Berkoordinasi dengan camat masing-masing.
2) Bahwa berdasarkan hasil koordinasi tersebut, pihak kecamatan
telah menyampaikan surat rekomendasi atas usulan nama yang
mengisi jabatan sebagai Kasek, PUMK dan staf Teknis PNS kepada
Panwaslu Kecamatan.
3) Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat melakukan Mutasi terhadap
ASN antar OPD Kecamatan yang bukan merupakan
kewenangannya, maka dapat dijelaskan bahwa Berdasarkan
ketentuan Pasal 1 Ayat 2 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi menyebutkan : “Mutasi
adalah Perpindahan Tugas dan/Atau Lokasi dalam 1 (satu) instansi
pusat, antar-instansi pusat, 1 (satu) instansi daerah, antar-instansi
daerah, antar-instansi pusat dan Instansi Daerah, dan
Keperwakilan Negara Indonesia diluar Negeri serta atas permintaan
sendiri.”
4) Bahwa terkait hal tersebut Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat tidak
pernah melakukan mutasi terhadap Pegawai ASN Kabupaten
Pesisir Barat, namun terkait proses rekrutmen calon sekretariat
untuk pengisian jabatan Kepala Sekretariat, PUMK dan Staf Teknis
PNS, di Panwaslu Kecamatan sifatnya hanya pengajuan
permohonan agar pihak Kecamatan/Instansi terkait dapat
memberikan dukungan untuk pengisian jabatan Kepala
Sekretariat, PUMK dan Staf Teknis PNS berdasarkan Surat
Izin/Rekomendasi dari atasan Langsung yang sifatnya hanya
diperbantukan selama tahapan penyelenggaraan pemilu
berlangsung.
5) Bahwa terkait dalil aduan pengadu angka 4 merupakan aduan
pengadu yang obscuur libel karena tidak ada kejelasan untuk
Panwaslu Kecamatan mana yang dimaksud oleh Pengadu. Maka
sudah sepatutnya dan selayaknya untuk ditolak secara
seluruhnya.
6) Bahwa terkait dalil aduan pengadu angka 5 Bawaslu Kabupaten Pesisir
Barat TIDAK PERNAH memberikan arahan kepada Panwascam agar
Panwascam meminta kepada camat memberikan rekomendasi terhadap
beberapa nama calon sesuai dengan nama yang telah diajukan oleh
Panwascam.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat telah menyampaikan surat
nomor : 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 Tanggal 28 Oktober 2022 dengan
sifat surat Penting, Perihal Pembentukan Kesektariatan Panwaslu
Kecamatan yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Se-
Kabupaten Pesisir Barat untuk melaksanakan persiapan kesektariatan
Panwaslu Kecamatan dengan berkoordinasi dengan camat masing-
masing. (Vide Bukti T-15)
8. Bahwa berdasarkan Aduan Pengadu Huruf i menyebutkan :
Pelanggaran Undang-undang dengan melampaui kewenangan yang dimiliki
oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat dapat menyebabkan disharmoni
hubungan antara Bupati dan Bawaslu yang bisa berakibat mengganggu
jalannya Pemilu di Kabupaten Pesisir Barat.
Maka Para Teradu Mengemukakan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pengadu telah beropini terlalu jauh dengan berpendapat adanya
disharmoni antara Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat dengan Bupati
Kabupaten Pesisir Barat yang bisa berakibat mengganggu jalannya Pemilu
di Kabupaten Pesisir Barat. Karena selama ini tidak ada persoalan yang
dilanggar atau melampaui kewenangan seperti aduan pengadu. Justru
dengan sebaliknya aduan pengadu yang bersifat provokatif telah
mengganggu jalannya tahapan pengawasan pemilu di Kabupaten Pesisir
Barat serta dapat mengganggu hubungan antara Bawaslu Kabupaten Pesisir
Barat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
9. Bahwa berdasarkan Aduan Pengadu Huruf i menyebutkan “Selama ini
Bawaslu tidak dapat berkoordinasi dengan baik. Dikarenakan keberpihakan
Bawaslu, berdasarkan hasil BAP terhadap saksi disinyalir Bawaslu
berafiliasi ke Ormas/OKP tertentu yang juga berafiliasi ke Partai tertentu.
Berdasarkan konfirmasi dan klarifikasi tersebut diatas diduga ada niat tidak
baik tersembunyi yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat
“ adalah keliru, tidak berdasar dan harus ditolak atau tidak dapat diterima.
10. Bahwa perlu Para Teradu sampaikan sebagai berikut :
1) Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat telah berkoordinasi secara langsung
serta menyampaikan surat kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
berdasarkan surat Nomor : 81/KP.03.02/K.LA-12/11/2022 Tanggal 22
November 2022 Perihal Permohonan Penugasan PNS Pada Sekretariat
Panwaslu Kecamatan.(BUKTI T-22)
2) Atas dasar tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat melalui
Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat berdasarkan Surat Nomor
800/3631/V.04/2022 Tertanggal 1 Desember 2022 Perihal Permintaan
Data PNS untuk Sekretariat Panwaslu Kecamatan telah mengintruksikan
pada setiap kecamatan untuk dapat merekomendasikan masing-masing
3 (tiga) nama sebagai Kepala Sekretariat dari Kasi Trantib,
Bendahara/PUMK, dan Staf Administrasi dari pegawai kecamatan
lainnya.(BUKTI T-23)
3) Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi dari setiap Kecamatan terkait
usulan nama-nama calon Kasek, PUMK dan Staf Teknis PNS (BUKTI T-
24) melalui surat Pengantar Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat
Nomor : 800/3895/ V.04/2022 Tanggal 29 Desember 2022 terkait Surat
Keputusan Bupati Kabupaten Pesisir Barat Nomor :
B/693/KPTS/V.04/HK-PSB/2022 Tentang Persetujuan Pegawai Negeri
Sipil Untuk Ditugaskan Pada Sekretariat Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten
Pesisir Barat telah menyetujui untuk nama-nama yang
direkomendasikan oleh pihak Kecamatan sebagai Kepala Sekretariat,
PUMK dan staf Teknis PNS di sekretariat Panwaslu Kecamatan. (BUKTI
T-25)
4) Bahwa atas dasar telah disetujuinya terkait nama-nama yang
direkomendasikan pihak Kecamatan oleh Bupati Kabupaten Pesisir
Barat, maka melalui Surat Keputusan Sekretariat Provinsi Lampung
Nomor : 001/KP.04.00/LA/01/2023 Tentang Penetapan Kepala
Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Se-
Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Tanggal 2 Januari 2022 telah
ditetapkannya setiap Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada
masing-masing Kecamatan. (BUKTI T-26)
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, perkenankan Para Teradu
mengajukan permohonan kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu melalui Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang
memeriksa perkara a quo untuk menjatuhkan dan menetapkan sebagai berikut:
1) Menerima dan mengabulkan Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu ;
dan
3) Membebaskan Para Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya
merehabilitasi nama baik Para Teradu masing-masing sebagai Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Lampung .
Atau:
4) Para Teradu Memohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Cq. Ketua Majelis Pemeriksa Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/XI/2022
untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya ;
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
KODE
NO. JENIS BUKTI KETERANGAN
BUKTI
1. T-1 Berita Acara Pleno Nomor : Bukti ini menerangkan
027/HK.01.00/K.LA-12/09/2022 bahwa telah ditetapkan
Tanggal 27 September 2022 pembagian Koordinator
Tentang penetapan Koordinator Divisi dan Wakil
Divisi dan Wakil Koordinator Divisi Koordinator Divisi serta
serta penetapan Koordinator penetapan Koordinator
Wilayah dan Wakil Koordinator Wilayah dan Wakil
Wilayah (Copy dari copy). Koordinator Wilayah
Bawaslu Kabupaten
Pesisir Barat serta tugas
yang melekat pada divisi
masing-masing.
2. T-2 Berita Acara Pleno Nomor : Bukti ini menjelaskan
017/KP.01/K.LA-12/09/2022 bahwa telah dibentuk
Tanggal 13 September 2022 Pogja Pembentukan
Tentang Pembentukan Kelompok Kelompok Kerja
Kerja Pembentukan Panwaslu Pembentukan Panwaslu
Kecamatan (Copy dari copy). Kecamatan Bawaslu
Kabupaten Pesisir Barat
yang diketuai oleh Kordiv
SDMO & Datin dan
Koordinator Sekretariat
sebagai Sekretaris.
3. T-3 Keputusan Ketua Badan Pengawas Bukti Surat ini
Pemilihan Umum Republik menunjukkan Pedoman
Indonesia Nomor: 354/HK.01/K1/ pada Pelaksanaan
10/2022 tanggal 15 Oktober 2022 Pembentukan Panitia
tentang Perubahan Keputusan Pengawas Pemilu
Ketua Badan Pengawas Kecamatan Dalam
PemilihanUmum Nomor Pemilu Serentak 2024
314/HK.01.00/K1/09/ 2022
tanggal 9 September 2022 tentang
KODE
NO. JENIS BUKTI KETERANGAN
BUKTI
Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan
dalam Pemilu Serentak tahun
2024. (Copy dari copy).
4. T-4 Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Bukti Surat ini
Provinsi Lampung Nomor : membantah aduan
453/KP.01/LA/10/2022 Perihal pengadu pada poin
Instruksi Berkoordinasi dengan nomor 5 Kronologis
Pemerintah Kecamatan Setempat kejadian huruf b, huruf
tertanggal 20 Oktober 2022 (Copy c, Huruf d.
dari copy).
5. T-5 Surat Penetapan Pejabat Pengelola Bahwa pada pokoknya
Informasi dan Dokumentasi surat ini menerangkan
Bawaslu Republik Indonesia jawaban para teradu
Nomor : berdasarkan Lampiran I
1555.1.1/HK.01.01/KT/10/2022 Penetapan PPID Bawaslu
Tertanggal 21 Oktober 2022 Republik Indonesia Poin
tentang Informasi Terkait 12 Informasi Berita
Dokumen Pedoman Pelaksanaan Acara Perekapan Daftar
Pembentukan Panwaslu Nama dan Nilai Peserta
Kecamatan Sebagai Informasi yang Tes Tertulis Panwaslu
Dikecualikan (Copy dari copy). Kecamatan di
Kecualikan Seluruhnya.
6. T-6 Pengumuman Pendaftaran Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan
Dalam Rangka Pemilu Serentak
Tahun 2024 Nomor :
018/KP.01/LA-12/09/2022
tanggal (Copy dari copy)
7. T-7 Pengumuman Pendaftaran melalui
Media Cetak, Papan Pengumuman
Resmi Bawaslu Kabupaten Pesisir
Barat, Madia Soisal Facebook,
Website, Spanduk/Banner dan
Media Online (copy dari copy)
8. T-8.1 8.1 Pengumuman Hasil Tes Tertulis
s/d Calon Anggota Panwaslu
8.2 Kecamatan Untuk Kabupaten
Pesisir Barat Nomor :
033/KP.01/LA-12/10/2022
tanggal18 Oktober 2022 (Copy
dari copy)
8.2 Pengumuman melalui Papan
Pengmuman Resmi Bawaslu
Kabupaten Pesisir Barat,
Instagram, Website dan
Facebook (Copy dari copy)
9. T-9 Surat Penetapan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi
Bawaslu Republik Indonesi Nomor:
0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII
KODE
NO. JENIS BUKTI KETERANGAN
BUKTI
/2019 tentang Informasi seleksi
Pengawas Pemilu/Pemilihan AD
HOC yang Dikecualikan. (Copy
dari copy)
10. T-10 Surat Bawaslu Kabupaten Pesisir
Barat 026/ KP.01.K.LA-
12/10/2022 Tentang
Pengumuman Perpanjangan Masa
Pendaftaran Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan Dalam
Rangka Pemilu Serentak Tahun
2024 (Copy dari copy)
11. T-11 Laporan Akhir Pembentukan Menjelaskan Jumlah
Panwaslu Kecamatan Se- Presentase data
Kabupaten Pesisir Barat Pada keterwakilan Perempuan
Pemilu 2024 (Copy dari asli) pada Pendaftaran Calon
Panwaslu Kecamatan di
Kabupaten Pesisir Barat.
12. T-12 Surat Permohonan Penugasan
Kembali dilingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Pesisir Barat
atas nama Ahmad Tambat,
S.Pd.,MM tertanggal 07 September
2022 (Copy dari copy)
13. T-13 Surat Sekretariat Daerah
Kabupaten Pesisir Barat Nomor :
800/2855/V.04/2022 tanggal 22
Desember 2022 perihal penarikan
personil Pegawai Negeri Sipil
Kabupaten Pesisir Barat (Copy
dari copy).
14. T-14 Surat Bawaslu Provinsi Lampung
kepada Bupati Kabupaten Pesisir
Barat Cq. Sekretaris Daerah
Pemerintah Kabupaten Pesisir
Barat Nomor :
414/KP.03.06/K.LA/09/2022
tertanggal 28 September 2022
perihal permohonan penangguhan
penarikan PNS di perbantukan
pada Bawaslu Kabupaten Pesisir
Barat. (Copy dari copy).
15. T-15 Surat Bawaslu Kabupaten Pesisir Bukti Surat ini
Barat Nomor : 050/KP.01/K.LA- menunjukkan terkait
12/10/2022 Tanggal 28 Oktober instruksi Ketua Bawaslu
2022 Perihal Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat
Kesektariatan Panwaslu Terkait Kordinasi
Kecamatan (Copy dari Copy). Panwaslu Kecamatan
dengan Pihak Kecamatan
Masing-Masing
KODE
NO. JENIS BUKTI KETERANGAN
BUKTI
16. T-16.1 16.1 Dokumentasi Koordinasi Menujukkan bahwa
s/d T- Panwaslu Kecamatan Panwaslu Kecamtan
16.11 Lemong dengan Kecamatan telah berkoordinasi
Lemong pada Hari Senin dengan pihak Kecamatan
Tanggal 31 Oktober 2022 masing-masing
(Copy dari Copy)
16.2 Dokumentasi Koordinasi
Panwaslu Kecamatan Pesisir
Utara dengan Kecamatan
Pesisir Utara pada Hari
SelasaTanggal 01 November
2022 (Copy dari Copy)
16.3 Dokumentasi Koordinasi
Panwaslu Kecamatan Pulau
Pisang dengan Kecamatan
Pulau Pisang pada Hari Rabu
Tanggal 02 November 2022
(Copy dari Copy)
16.4 Dokumentasi Koordinasi
Panwaslu Kecamatan Karya
Penggawa dengan
Kecamatan Karya Penggawa
pada Hari SelasaTanggal 01
November 2022 (Copy dari
Copy)
16.5 Dokumentasi Koordinasi
Panwaslu Kecamatan Way
Krui dengan Kecamatan Way
Krui pada Hari Rabu Tanggal
02 November 2022 (Copy
dari Copy)
16.6 Dokumentasi Koordinasi
Panwaslu Kecamatan Pesisir
Tengah dengan Kecamatan
Pesisir Tengah pada Hari
Senin Tanggal 31 Oktober
2022 (Copy dari Copy)
16.7 Dokumentasi Koordinasi
Panwaslu Kecamatan Krui
Selatan dengan Kecamatan
Krui Selatan pada Hari Senin
Tanggal 31 Oktober 2022
(Copy dari Copy)
16.8 Dokumentasi Koordinasi
Panwaslu Kecamatan Pesisir
Selatan dengan Kecamatan
Pesisir Selatan pada Hari
Rabu Tanggal 02 November
2022 (Copy dari Copy)
16.9 Dokumentasi Koordinasi
Panwaslu Kecamatan
KODE
NO. JENIS BUKTI KETERANGAN
BUKTI
Ngambur dengan Kecamatan
Ngambur pada Hari
SelasaTanggal 01 November
2022 (Copy dari Copy)
16.10 Dokumentasi Koordinasi
Panwaslu Kecamatan Ngaras
dengan Kecamatan Ngaras
pada Hari Senin Tanggal 31
Oktober 2022 (Copy dari
Copy)
16.11 Dokumentasi Koordinasi
Panwaslu Kecamatan
Bangkunat dengan
Kecamatan Bangkunat pada
Hari SelasaTanggal 01
November 2022 (Copy dari
Copy)
17. T-17.1 Surat Rekomendasi Bukti surat ini
s/d T- Kecamatan/Instansi terkait usulan menunjukkan terkait
17.11 nama-nama yang surat rekomendasi atau
direkomendasikan untuk masuk izin dari atasan langsung
serta diberikan tugas tambahan ke dari masing- masing
dalam sekretariat Panwaslu instansi dan Kecamatan.
Kecamatan :
17.1 Kecamatan Lemong :
- Surat Rekomendasi / izin
Camat Lemong Nomor
270/170/ VI.10/2022
Tanggal 1 November 2022
atas nama Ilham Zuhindi,
S.Kom (Copy dari asli)
- Surat Rekomendasi / izin
Kepala Sekolah SDN 111
Krui Tertanggal 02
November 2022 Atas nama
Hendra Wijaya, S.Pd (Copy
dari Copy)
- Surat Rekomendasi / izin
Kepala Sekolah SMPN 26
Krui Nomor 421.3/093/
10810844/2022 Tanggal 1
November 2022 atas nama
Ade Putri, S.Pd (Copy dari
Copy)
17.2 Kecamatan Pesisir Utara :
- Surat Rekomendasi / izin
Camat Pesisir Utara Nomor :
270/ 171/ VI.09/2022
Tanggal 1 November 2022
atas nama Nurul Huda, SE.
KODE
NO. JENIS BUKTI KETERANGAN
BUKTI
Ikal Fikri, dan Jenawan.
(Copy dari Copy)
17.3 Kecamatan Pulau Pisang :
- Surat Rekomendasi / izin
Camat Pulau Pisang Nomor
270/ 102/ VII.11/2022
Tanggal 2 November 2022
atas nama Darmasyah, SE
dan Ns. Arie Herlangga,
S.Kep (Copy dari Copy)
- Surat Rekomendasi / izin
Kepala Sekolah SDN 91 Krui
Nomor 421.2/061
10803460/ 2022 Tanggal
31 Oktober 2022 atas nama
Nun Suryati, S.Pd (Copy
dari Copy)
17.4 Kecamatan Karya Penggawa
- Surat Rekomendasi / izin
Lurah Pasar Kota Krui
Nomor 800/401/ VI.13/
2022 Tanggal 4 November
2022 atas nama Suhairi
(Copy dari Copy)
- Surat Rekomendasi / izin
Kepala Sekolah SMPN 19
Krui Nomor 421.3/098/
10803570/ 2022 Tanggal 5
November 2022 atas nama
Alpiyan Zakki, S.Kom.
(Copy dari Copy)
- Surat Rekomendasi / izin
Kepala MIN 1 Pesisir Barat
Nomor B-146/ Mi.08.01/
KP.00.1/ 11/2022 Tanggal 5
November 2022 atas nama
Zafroni, S.Pd.I (Copy dari
Copy)
17.5 Kecamatan Way Krui :
- Surat Rekomendasi / izin
Camat Way Krui Nomor
270/ 343/ VII.07/2022
Tanggal 2 November 2022
atas nama Deti Angraini,
S.Sos. dan Tri Utami, S.IP.
(Copy dari Copy)
- Surat Rekomendasi / izin
Kepala MAN 1 Pesisir Barat
Nomor B-1182/Ma.08.01/
PP.00.1/11/ 2022 atas
KODE
NO. JENIS BUKTI KETERANGAN
BUKTI
nama Revi Yuniar, S.Sos.I
(Copy dari Copy)
17.6 Kecamatan Pesisir Tengah :
- Surat Rekomendasi / izin
Camat Pesisir Tengah
Nomor 800/ 445/
VI.06/2022 atas nama
Ahmad Darmawan dan
Hipni, SE. (Copy dari Copy)
17.7 Kecamatan Krui Selatan :
- Surat Rekomendasi / izin
Camat Krui Selatan Nomor
800/ 559/ VI.05/ 2022
Tanggal 31 Oktober 2022
atas nama Rifki Yuliansyah,
A.Md dan Anik Suryani, SE.
(Copy dari Copy)
- Surat Rekomendasi / izin
Kepala Sekolah SDN 59 Krui
Nomor 421/ 223/ 10803485
/ 2022 atas nama Hendra
Bangsawan, S.Pd. (Copy
dari Copy)
17.8 Kecamatan Pesisir Selatan :
- Surat Rekomendasi / izin
Kepala Sekolah SDN 49 Krui
Nomor 821.2/132/
10803760/2022 Tanggal 3
November 2022 atas nama
Sukardi Hamdani (Copy dari
Copy)
- Surat Rekomendasi / izin
Kepala Sekolah SMPN 14
Krui Nomor 421.3/127/
10814839/ 2022 Tanggal 5
November 2022 atas nama
Ari Dwi Rahman, S.Pd.
(Copy dari Copy)
- Surat Rekomendasi / izin
Camat Pesisir Selatan
Nomor 800/ 37/VI.04/
2022 Tanggal 4 November
2022 atas nama Tarman
(Copy dari Copy)
17.9 Kecamatan Ngambur :
- Surat Rekomendasi / izin
Camat Ngambur Nomor
002/313/ VI.03/2021
Tanggal 3 November 2022
atas nama Takdir, SH (Copy
dari Copy)
KODE
NO. JENIS BUKTI KETERANGAN
BUKTI
Surat Rekomendasi / izin
-
Kepala Sekolah SDN 38 Krui
Nomor 800/078/
10803757/ XI/ 2022
Tanggal 1 November 2022
atas nama Marmansyah,
S.Pd dan Nita Wati, S.Pd.
(Copy dari Copy)
17.10 Kecamatan Ngaras :
- Surat Rekomendasi / izin
Camat Ngaras Nomor 002/
355/ VII.02/2022 Tanggal
01 November 2022 atas
nama Siti Nurneli, SH dan
Heri Purnomo (Copy dari
Copy)
- Surat Rekomendasi / izin
Kepala Sekolah SMPN Satu
Atap 3 Krui Tanggal 1
November 2022 atas nama
Aziz Setiawan, S.Pd (Copy
dari Copy)
17.11 Kecamatan Bangkunat :
- Surat Rekomendasi / izin
Kepala Sekolah SMKN 1
Ngambur Tanggal 1
November 2022 atas nama
M. Anuar, S.Pd (Copy dari
Copy)
- Surat Rekomendasi / izin
Kepala Sekolah SMPN 4 Krui
Tanggal 1 November 2022
atas nama Romyani, S.Pd
(Copy dari Copy)
18. T-18 Surat Perintah Pelaksana Tugas
Bawaslu Provinsi Lampung Nomor:
487/KP.05.00/LA/11/2022
tanggal 03 Novemer 2022 atas
nama Erwin Prima Rinaldo, S.IP.,
M.H sebagai Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Pesisir Barat (copy dari copy)
19. T-19.1 Surat pembatan rekomendasi/Izin Menjelaskan terkait surat
s/d T- dari Kecamatan/Instansi Terkait : Pembatalan
19.10 19.1 Surat Kecamatan Lemong rekomendasidan izin
Nomor yang telah diberikan
800/081/VI.10/2022 masing-masing instansi
Tanggal 17 November 2022 atau kecamatan yang
Perihal Pembatalan telah diberikan kepada
Rekomendasi terkait Surat Panwaslu Kecamatan.
Nomor 270/170/
KODE
NO. JENIS BUKTI KETERANGAN
BUKTI
VI.10/2022 Tanggal 1
November 2022. (Copy dari
Copy)
19.2 Surat Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten
Pesisir Barat No : 420/
3777/IV.01/ 2022 Tanggal
18 November 2022 Perihal
Pembatalan Rekomendasi
atas nama Hendra Wijaya,
S.Pd dan Ade Putri, S.pd
(Copy dari Copy)
19.3 Surat Kecamatan Pesisir
Utara Nomor
800/80/VI.09/2022
Tanggal 17 November 2022
Perihal Pembatalan
Rekomendasi terkait Surat
Nomor 270/ 171/
VI.09/2022 Tanggal 1
November 2022. (Copy dari
Copy)
19.4 Surat Kecamatan Pulau
Pisang Nomor 800/115/
VI.11/2022 Tanggal 17
November 2022 Perihal
Pembatalan Rekomendasi
terkait Surat Nomor No
:270/ 102/ VII.11/2022
Tanggal 2 November 2022.
(Copy dari Copy)
19.5 Surat Kecamatan Way Krui
Nomor 800/321/
VI.07/2022 Tanggal 17
November 2022 Perihal
Pembatalan Rekomendasi
terkait Surat Nomor 270/
343/ VII.07/2022 Tanggal 2
November 2022. (Copy dari
Copy)
19.6 Surat Kecamatan Pesisir
Tengah Nomor 800/287/
VI.05/2022 Tanggal 17
November 2022 Perihal
Pembatalan Rekomendasi
terkait Surat Nomor 800/
445/ VI.06/2022. (Copy
dari Copy)
19.7 Surat Kecamatan Krui
Selatan Nomor 800/287/
VI.05/2022 Tanggal 17
November 2022 Perihal
Pembatalan Rekomendasi
terkait Surat Nomor 800/
559/ VI.05/ 2022 Tanggal
31 Oktober 2022. (Copy
dari Copy)
KODE
NO. JENIS BUKTI KETERANGAN
BUKTI
19.8 Surat Kecamatan Pesisir
Selatan Nomor 800/18/
VI.04/2022 Tanggal 9
November 2022 Perihal
Pembatalan Rekomendasi
terkait Surat Nomor : 800/
37/VI.04/ 2022 Tanggal 4
November 2022. (Copy dari
Copy)
19.9 Surat Kecamatan
Bangkunat Nomor
200/303/ VI.01/2022
Tanggal 18 November
2022.Perihal Pembatalan
Rekomendasi Panwaslu
Kecamatan Bangkunat Pada
Pemilu Serentak 2024 atas
nama M. HILMI. (Copy dari
Copy)
19.10 Surat Pembatalan
Rekomendasi Atasan Kepala
Sekolah SMPN 4 Krui atas
nama Romyani, S.Pd. pada
sekretariat Panwaslu
Kecamatan Bangkunat.
(Copy dari Copy)
20. T-20 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten
Pesisir Barat Nomor :
38/PP/00.02/K.LA-12/11/2022
Perihal Surat Peringatan tertanggal
29 November 2022.
21. T-21 Surat Keputusan Kepala Menjelaskan dasar
Sekretariat Badan Pengawas Pengangkatan Kepala
Pemilihan Umum Provinsi sekretariat Panwaslu
Lampung Nomor : Kecamatan.
491/KP.04.00/LA/11/2022
Tentang Penetapan Kepala
Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilu Kecamatan Se-Kabupaten
Pesisir Barat Provinsi Lampung
Tanggal 7 November 2022. (Copy
dari Copy).
22. T-22 Surat Bawaslu Kabupaten Pesisir
Barat Nomor : 81/KP.03.02/K.LA-
12/11/2022 Tanggal 22 November
2022 Perihal Permohonan
Penugasan PNS Pada Sekretariat
Panwaslu Kecamatan. (Copy dari
copy)
23. T-23 Surat Sekretaris Daerah
Kabupaten Pesisir Barat Nomor :
800/3631/V.04/2022 Tertanggal 1
Desember 2022 Perihal Permintaan
Data PNS untuk Sekretariat
KODE
NO. JENIS BUKTI KETERANGAN
BUKTI
Panwaslu Kecamatan (Copy dari
copy)
24. T-24.1 Surat Rekomendasi Kecamatan Menjelaskan terkait surat
s/d T- terkait usulan nama-nama yang rekomendasi yang telah
24.11 direkomendasikan untuk masuk diberikan Kecamatan
serta diberikan tugas tambahan ke kepada Pemerintah
dalam sekretariat Panwaslu Kabupaten Pesisir Barat
Kecamatan :
24.1 Kecamatan Lemong :
- Surat Rekomendasi Camat
Lemong Nomor 800/190/
VI.10/2022 Tanggal 02
Desember 2022 atas nama
Nurohmad, Agusnan dan
M.Azkar (Copy dari copy).
24.2 Kecamatan Pesisir Utara :
- Surat Rekomendasi Camat
Pesisir Utara Tanggal 03
Desember 2022 atas nama
Mufroni, S.Kom, Hafzi,
Hermansyah (Copy dari
Copy)
24.3 Kecamatan Pulau Pisang :
- Surat Rekomendasi Camat
Pulau Pisang Nomor 800/
120/ VI.11/2022 Tanggal 2
Desember 2022 atas nama
Darmasyah, SE, Emi
Pahlepy , S.E dan Ns. Arie
Herlangga, S.Kep (Copy dari
Copy)
24.4 Kecamatan Karya Penggawa
:
- Surat Rekomendasi Camat
Karya Penggawa Nomor
800/ /VI.08/ 2022 Tanggal
05 Desember 2022 atas
nama Baruslan, S.Kom,
Aprizal A.Md dan Kos’an
S.Ag (Copy dari Copy)
24.5 Kecamatan Way Krui :
- Surat Rekomendasi Camat
Way Krui Nomor 800/365/
VII.07/2022 Tanggal 05
Desember 2022 atas nama
Sofwan Hasan, S.H, Tri
Utami, S.IP. dan Yunarsih,
Amd.Kep (Copy dari Copy)
24.6 Kecamatan Pesisir Tengah :
- Surat Rekomendasi Camat
Pesisir Tengah Nomor 800/
KODE
NO. JENIS BUKTI KETERANGAN
BUKTI
543/ VI.06/2022 atas nama
Ahmad Darmawan, Hipni,
SE. dan Rawan Diani Afif,
S.Kom.,MM (Copy dari
Copy)
24.7 Kecamatan Krui Selatan :
- Surat Rekomendasi Camat
Krui Selatan Nomor 800/
576/ VI.05/ 2022 Tanggal
Desember 2022 atas nama
Umi Kalsum, S.E, Rifki
Yuliansyah, A.Md dan
Irawan,S.E (Copy dari
Copy)
24.8 Kecamatan Pesisir Selatan :
- Surat Rekomendasi Camat
Pesisir Selatan Nomor 800/
316/VI.04/ 2022 Tanggal 05
Desember 2022 atas nama
Sukardi Hamdani,Surya
Lesmana, S.E dan Tarman
S.IP (Copy dari Copy)
24.9 Kecamatan Ngambur :
- Surat Rekomendasi Camat
Ngambur Nomor 800/337/
VI.03/2022 Tanggal 05
Desember 2022 atas nama
Muhammad Kurniawan,
S.Pd, Takdir, SH dan
Syamsudin (Copy dari
Copy)
24.10 Kecamatan Ngaras :
- Surat Rekomendasi Camat
Ngaras Nomor 800/ 370/
VII.02/2022 Tanggal 05
Desember 2022 atas nama
Muhammad Yamin, S.H,
Siti Nurneli, SH dan Heri
Purnomo (Copy dari Copy)
24.11 Kecamatan Bangkunat :
- Surat Rekomendasi Camat
Bangkunat Nomor 800/
314/ IV.01/XII/2022
Tanggal 05 Desember 2022
atas nama m. Hadori, S.Pd.,
MM, Maulazi, S.HI., MM dan
M.Anuar, S.Pd (Copy dari
Copy)
25. T-25 Surat Pengantar Sekretariat
Daerah Kabupaten Pesisir Barat
KODE
NO. JENIS BUKTI KETERANGAN
BUKTI
Nomor : 800/3895/ V.04/2022
Tanggal 29 Desember 2022 terkait
Surat Keputusan Bupati
Kabupaten Pesisir Barat Nomor :
B/693/KPTS/V.04/HK-PSB/2022
Tentang Persetujuan Pegawai
Negeri Sipil Untuk Ditugaskan
Pada Sekretariat Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan di
Kabupaten Pesisir Barat (Copy
dari asli )
26 T-26 Surat Keputusan Sekretariat
Provinsi Lampung Nomor :
001/KP.04.00/LA/01/2023
Tanggal 2 Januari 2022 Tentang
Penetapan Kepala Sekretariat
Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Se-Kabupaten Pesisir
Barat Provinsi (Copy dari Copy)
[2.8] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu
mengajukan saksi,
1. Ketua Panwaslu Kecamatan Pesisir Utara memberikan kesaksian bahwa Saksi
berkoordinasi ke Kecamatan pada tanggal 1 November 2022 sembari
memperkenalkan diri. Selanjutnya Saksi memohon dukungan dalam hal
pelaksanaan Panwaslu kecamatan dalam menghadapi pemilu 2024 kepada
Camat Kecamatan Pesisir Utara. Memohon dukungan tenaga ASN dan
dukungan lainnya. Tanggapan Camat sangat positif pada saat itu dan tidak
ada pemaksaan dari Panwaslu Kecamatan Pesisi Utara pada saat itu.
mengobrol Panjang lebar karena ingin menyamakan persepsi antara Panwaslu
Kecamatan dengan Camat. Diakhri percakapan memang Saksi memberikan
nama kepada Camat karena mempertimbangkan pengalaman nama-nama
tersebut dikepemiluan, dan nama-nama tersebut semuanya adalah dalam
lingkup Kecamatan Pesisir Utara. Camat Kecamatan Pesisir Utara sempat
merekomendasikan Kasi Trantib akan tetapi Camat juga yang menyatakan
bahwa Kasi Trantib akan pensiun 1 Juni 2023. Saksi mengeluarkan surat
tertanggal 31 Oktober 2022 yang ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten
Pesisir Barat perihal permohonan kepada Camat yang menuliskan nama-
nama yang diminta antara lain Ikal Fikri, Jenawan dan Nurul Huda. Saksi
sebelumnya pernah menjadi PPK dan sudah akrab terhadap nama-nama
tersebut.
2. Ketua Panwaslu Krui Selatan memberikan kesaksian bahwa, pada saat datang
berkoordinasi, Saksi membawa surat permohonan rekomendasi untuk
menugaskan pegawai kecamatan untuk diperbantukan di secretariat
panwaslu kecamatan. Saksi berdiskusi bersama Camat Krui Selatan setelah
itu Camat bersedia merekomendasikan nama-nama.
[2.9] KESIMPULAN TERADU
Bahwa sehubungan dengan hasil persidangan kode etik penyelenggara pemilu
dengan Nomor Perkara 46-PKE-DKPP/XI/2022 pada hari senin, 16 Januari
2023, berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi dan bukti-bukti
surat, Majelis Hakim Yang Mulia perkenankan Para Teradu menyampaikan
kesimpulan yang tidak terpisahkan dengan jawaban yang telah disampaikan
para teradu sebelumnya.
A. Kesimpulan Terkait Kedudukan Hukum /Legal Standing Pengadu :
Berdasarkan Keterangan Pengadu pada persidangan sebagai berikut :
1. Bahwa pengadu atas nama Hendri Dunan, SE, SH.,MH. NIP : 19730214
199902 1 001 Jabatan/ Golongan : Inspektur/ IV.C, bertindak dalam
persidangan sebagai Kepala Inspektorat kabupaten Pesisir Barat
berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Bupati Kabupaten Pesisir Barat
yang disampaikan kepada majelis hakim pemeriksa di muka
persidangan;
2. Berdasarkan pasal 1 ayat 29 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 tahun
2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum menyebutkan “Pengadu dan/atau Pelapor adalah
Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, pemilih, dan/atau Rekomendasi DPR yang
menyampaikan Pengaduan dan/atau Laporan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan a quo, maka Pengadu tidak
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pengadu. Dan
oleh karenanya pengaduan pengadu harus dinyatakan gugur demi
hukum.
B. Kesimpulan Terkait Pokok Aduan Pengadu
1. Bahwa terkait dengan Kesimpulan pada pokok aduan yang menyatakan
Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu dengan cara melakukan rekayasa dalam penunjukan/penetapan
Kepala Sekretariat dan anggota Panwascam di 11 Kecamatan se-
Kabupaten Pesisir Barat, maka Para Teradu berkesimpulan Bahwa
Teradu tetap pada jawaban teradu yang telah disampailkan sebelumnya.
2. Berdasarkan Keterangan Pihak Terkait Ketua Bawaslu Provinsi
Lampung Bapak Iskardo P. Panggar., SH.,MH diperoleh fakta
persidangan sebagai berikut :
1) Bahwa pelaksanaan rekrutmen sekretariat Panwaslu Kecamatan di
15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung telah mengacu pada
pedoman dan mekanisme yang sama yaitu Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
314/HK.01.00/K1/09/ 2022 tanggal 9 September 2022,
sebagaimana telah diubah sebagian dengan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilu Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022
tanggal 15 Oktober 2022, namun hanya di Kabupaten Pesisir
Barat yang menjadi polemik.
2) Bahwa dengan adanya aduan pengadu, berdampak mengganggu
jalannya tahapan pengawasan pemilu dan mengakibatkan
tertundanya Pengakatan Kepala Sekretariat, PUMK, serta Staf
Sekretariat Panwaslu Kecamatan selama 2 bulan, yang harusnya
dapat diterima oleh 88 orang dari 11 kecamatan se-Kabupaten
Pesisir Barat namun tidak dapat terbayarkan, adapun jumlah
honorarium yang harusnya terbayarkan sebesar Rp. 216.700.000
(Dua Ratus Enam Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) sehingga
menjadi kerugian materil yang dialami Bawaslu Kabupaten Pesisir
Barat.
3. Berdasarkan Keterangan Tertulis Pihak Terkait Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Lampung Bapak Widodo Wuryanto, S.IP.,M.SI
diperoleh fakta persidangan sebagai berikut :
1) Kedudukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan berdasarkan
ketentuan Pasal 147 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 a quo Jo Pasal 100 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 a quo yang bersifat ad hoc
dan non-struktural, sehingga terdapat kekosongan hukum
dalam pengaturan mekanisme, prosedur dan tata cara, serta
pejabat yang berwenang melakukan penetapan dan/atau
pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada
sistem peraturan-perundangan bidang kepegawaian, mengingat
Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan bukan tugas jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
2) Amanat Pasal 434 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 a quo, bahwa “untuk kelancaran pelaksanaan tugas,
wewenang dan kewajiban penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan
Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai
dengan ketentutan peraturan perundang-undangan, diantaranya
berupa penugasan personil pada Sekretariat PPK, Panwaslu
Kecamatan dan PPS”.
3) Bahwa jawaban Para Teradu telah berkesesuaian dengan
keterangan Pihak Terkait pada poin 9 perihal mekanisme
pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan,
berpedoman kepada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 314/HK.01.00/K1/09/ 2022
tanggal 9 September 2022, sebagaimana telah diubah sebagian
dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 a quo tanggal 15 Oktober 2022 pada BAB
VI Huruf C. Pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu
Kecamatan, mengatur mekanisme dan tata cara pengangkatan
Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
4. Berdasarkan Keterangan Para Saksi Pengadu diperoleh fakta
persidangan sebagai berikut :
1) Para saksi pengadu yang terdiri dari 10 Camat mengatakan bahwa,
setiap Panwaslu Kecamatan telah hadir dan berkoordinasi langsung
dengan pihak Kecamatan masing masing ;
2) Saksi Camat Pulau Pisang menjelaskan ;
(1) Camat Pulau pisang hanya merekomendasikan 1 (satu) nama
untuk jadikan sebagai Kepala Sekretariat yang, karena jumlah
PNS yang bertugas di Kecamatan Pulau Pisang hanya 4 orang;
(2) Karena keterbatasan jumlah personil Camat Pulau Pisang,
merekomendasikan 2 (dua) nama untuk menjadi PUMK dan Staf
Teknis PNS yang berasal dari luar Instansni Kecamatan Pulau
Pisang.
3) Saksi Camat Pesisir Selatan menjelaskan :
(1) Camat Pesisir Selatan hanya merekomendasikan 1 (satu) nama
untuk dijadikan sebagai Staf Teknis PNS.
(2) Untuk 2 (dua) nama sebagai Kasek dan PUMK, dari luar instansi
kecamatan yang sudah disetujuan oleh Camat Pesisir Selatan.
5. Bahwa pasal 22 E ayat (5) UUD Tahun 1945 yang berbunyi “Pemilihan
umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat
nasional, tetap dan mandiri”
- Bahwa mandiri yang di maksud dimaknai dalam penyelenggaraan
pemilu, penyelenggara pemilu bebas atau menolak campur tangan
dan pengaruh dari siapapun yang mempunyai kepentingan atas
perbuatan, tindakan, keputusan dan/putusan termasuk intervensi
dan campur tangan pemerintah daerah Kabupaten Pesisir Barat.
- Bahwa Para Teradu menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban
sebagai penyelenggara Pemilu dengan berpijak pada Peraturan
Bawaslu karena Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat secara hirarkinya
kepada Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Republik Indonesia
bukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
- Bahwa Para Teradu telah berpedoman pada asas penyelenggara
pemilu berdasarkan pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilu juncto pasal 6 ayat (1),(2), dan ayat (3) Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik Dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum.
6. Bahwa tidak ada kerugian yang dirasakan langsung oleh pengadu
terhadap Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor :
491/KP.04.00/LA/11/2022 Tentang Penetapan Kepala Sekretariat
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Se-Kabupaten Pesisir Barat
Provinsi Lampung Tanggal 7 November 2022. (Bukti T-21)
7. Bahwa tidak ada kerugian langsung yang dialami Pemerintah Daerah
terhadap Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor :
491/KP.04.00/LA/11/2022 Tentang Penetapan Kepala Sekretariat
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Se-Kabupaten Pesisir Barat
Provinsi Lampung Tanggal 7 November 2022. (Bukti T-21)
8. Bahwa berdasarkan fakta persidangan Para Teradu tidak melakukan
kesalahan apapun terkait pengadministrasian terhadap rekrutmen
Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan karena para Panwascam yang
berkoordinasi langsung dengan para saksi pengadu. (Bukti T-16)
9. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pengadu mengadukan Para
Teradu pada pada tanggal 17 November 2022 dan sudah menyimpulkan
kesalahan Para Teradu, sedangkan pengadu dan tim pemeriksa
Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat meminta keterangan para saksi
yang terdiri dari seluruh Camat se-Kabupaten Pesisir Barat, Sekretaris
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabupaten Pesisir Barat dan mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Pesisir Barat pada hari jumat tanggal 18 November 2022
yang bertempat di Kantor Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat.
10. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, pengadu mengadukan Para
Teradu tidak disertakan dengan bukti Berita Acara Permintaan
Keterangan.
11. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, yang diminta keterangan adalah
seluruh PNS Camat se-Kabupaten Pesisir Barat, Sekretaris Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Pesisir Barat dan mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Pesisir Barat yang kesemuanya dikendalikan penuh oleh Kepala
inspektorat Kabupaten Pesisir Barat selaku pengadu.
12. Bahwa diperoleh fakta persidangan saksi para Camat mengeluarkan
surat rekomendasi yang bertindak atas nama jabatan (Bukti T-17).
13. Bahwa berdasarkan fakta persidangan tidak ada niat jahat Para Teradu
terhadap rekrutmen sekretariat panwascam se-Kabupaten Pesisir Barat.
14. Bahwa ditegaskan sekali lagi oleh Para Teradu Peraturan Sekretaris
Jendral Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan,
Pemberhentian Dan Pemindahan Kepala Sekretariat Dan Pegawai
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan tidak berlaku lagi karena mengacu
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelanggara Pemilu
sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum.
15. Bahwa sesuai dengan fakta persidangan, surat Bawaslu Kabupaten
Pesisir Barat Nomor 81/KP.03.02/K.LA-12/11/2022 Perihal
Permohonan Penugasan PNS Pada sekretariat panwaslu Kecamatan
adalah upaya Bawaslu Pesisir Barat untuk memperbaiki hubungan
Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten
Pesisir Barat. (Bukti T-22)
16. Bahwa diperoleh fakta persidangan, Bukti T-22 adalah saran dari
pengadu kepada Plt.Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir
Barat Bapak Erwin Prima Rinaldo, S.IP.,MH untuk dibuatkan surat yang
ditujukan kepada Bupati Pesisir Barat.
17. Bahwa diperoleh fakta persidangan Bawaslu Pesisir Barat telah
berkoordinasi dengan Sekretaris Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pesisir Barat pada
tanggal 10 november 2022.
18. Bahwa diperoleh fakta persidangan, Bawaslu Pesisir Barat beraudiensi
dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat tanggal 10 november
2022.
19. Bahwa diperoleh fakta persidangan, Bawaslu Bawaslu Kabupaten Pesisir
Barat dan Provinsi Lampung melakukan rapat dengan Sekretaris Daerah
Kabupaten Pesisir Barat yang dihadiri oleh Kepala Dinas Dinas
Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Pesisir
Barat Bapak Suryadi, S.I.P., MM, Asisten II Bapak Drs. Zukri Amin, MP
serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pesisir
Barat.
20. Bahwa diperoleh fakta persidangan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat
bersama dengan Bawaslu Provinsi Lampung beraudiensi dengan
Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat tanggal 12 Desember 2022
dengan agenda menyampaikan ucapan terima kasih Bawaslu Kabupaten
Pesisir Barat dan Bawaslu Provinsi Lampung atas dukungan Pemerintah
Kabupaten Pesisir Barat sesuai dengan keterangan tertulis dan bukti-
bukti pihak terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Bapak
Widodo Wuryanto, S.IP., M.S.I.
21. Bahwa diperoleh fakta persidangan upaya terhadap usaha, ikhtiar dan
niat baik Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat bermanfaat dan bernilai baik.
[2.10] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Lampung, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung,
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Panwascam
Kecamatan Pesisir Selatan, Panwascam Kecamatan Ngambur dan Panwascam
Kecamatan Lemong selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa:
[2.10.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung
Pihak memberikan keterangan bahwa Ketua Bawaslu Provinsi Lampung telah
bertemu dengan Bupati Kabupaten Pesisir Barat dan meminta bantuan terkait
pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat.
[2.10.2] Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung
Bahwa setelah membaca pokok pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor
sebagaimana telah diregister dalam Perkara Nomor: 46-PKE-DKPP/XII/2022,
selaku Pihak Terkait menyampaikan Jawaban yang berisi
penjelasan/keterangan terhadap aduan/laporan Pengadu, yang dapat kami
uraikan sebagai berikut:
A. Bahwa terkait dengan aduan sebagaimana dijelaskan dalam Pokok Perkara
Nomor: 46-PKE-DKPP/XII/2022, selaku Pihak Terkait menerangkan
kedudukan kewenangan dan proses dalam penerbitan Surat Keputusan
Nomor. 491/KP.04.00/LA/11/2022 tanggal 7 November 2022 tentang
Penetapan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pesisir
Barat, yang dilaporkan oleh Sdr. Henri Dunan, dengan terlapor yaitu Ketua
dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Barat,
terdiri dari Irwansyah sebagai Teradu I, Abd. Kodrat sebagai Teradu II dan
Heri Kiswanto sebagai Teradu III, yang untuk selanjutnya disebut Para
Teradu.
B. Adapun Pokok Perkara yang dilaporkan Pengadu yang terkait dengan
kedudukan kewenangan kami selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Lampung, pada pokoknya sebagai berikut:
1. huruf b, yaitu Para Teradu melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan saat melakukan rekruitmen
33 PNS di 11 Kecamatan, dimana 11 diantaranya ditunjuk
sebagai Kepala Sekretariat Panwascam yang telah ditetapkan
dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Lampung Nomor.
491/KP.04.00/LA/11/2022 tanggal 7 November 2022;
2. huruf c, yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 53 huruf e, Pejabat
Pembina Kepegawaian adalah Bupati, dalam hal ini Bupati
Pesisir Barat, dan Pasal 54 ayat (1) Pejabat yang Berwenang di
kabupaten/kota adalah Sekretaris Daerah;
3. huruf d, yaitu sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS Pada
Instansi Pemerintah dan Diluar Instansi Pemerintah, Pasal 9
ayat (1) Instansi Pemerintah yang membutuhkan PNS
menyampaikan permintaan penugasan PNS kepada
Kementerian/Lembaga atau Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota. Dalam hal ini tidak dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat;.
4. huruf e, sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2020
tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS Pada Instansi
Pemerintah dan Diluar Instansi Pemerintah, Pasal 9 ayat (2)
yang berbunyi “Dalam rangka melaksanakan tugas jabatan
khusus sesuai dengan tugas dan kewenangan instansi, PPK
dapat memerintahkan PNS dilingkungannya untuk melakukan
penugasan berdasarkan persetujuan dari Instansi Pemerintah
yang membutuhkan setelah mendapatkan pertimbangan teknis
Kepala Badan Kepegawaian Negara”, dalam hal ini Bawaslu
Kabupaten Pesisir Barat TIDAK MENGINDAHKAN ketentuan
dimaksud;
5. huruf f, bahwa Peraturan Sekjen Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan
Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan, Pasal 8
huruf g menjelaskan bagi PNS yang berstatus dipekerjakan
maka wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi
induk. Dalam hal pemenuhan surat persetujuan dipekerjakan
ini TIDAK dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat;
6. huruf h, hasil konfirmasi kepada Camat, bahwa klarifikasi yang
disampaikan pada intinya antara lain:
a. Camat Karya Penggawa dan Camat Bengkunat sama sekali
tidak memberikan rekomendasi, namun justru SK Kasek
sudah terbit;
b. Camat yang memberikan rekomendasi beranggapan
bahwa nama-nama yang direkomendasikan tersebut
akan diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat
kepada Bupati Pesisir Barat selaku PPK melalui Badan
Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten
Pesisir Barat;
c. Rekomendasi Camat langsung dijadikan pengusulan
oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir untuk penerbitan SK
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, tetapi
nama pada SK berbeda dengan usulan Camat;
d. Panwascam menunjuk nama-nama yang akan mengisi
jabatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan,
bahkan staff kelurahan dari suatu kecamatan ditunjuk
menjadi Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan di
kecamatan yang berbeda; dan
e. Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat telah memberikan
arahan kepada Panwascam agar meminta kepada Camat
memberikan rekomendasi terhadap beberapa nama
calon sesuai dengan arahan/permintaan Bawaslu
Kabupaten Pesisir Barat.
C. Sehubungan pokok perkara yang dilaporkan Pengadu sebagaimana
uraian huruf B di atas, terkait dengan kedudukan, tugas, fungsi dan
kewenangan Sekretariat Pengawas Pemilihan Umum, dapat kami
sampaikan sebagai berikut:
1. Mengenai KEDUDUKAN Sekretariat Pengawas Pemilihan Umum
berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, sebagai berikut:
1.1 Berdasarkan ketentuan Pasal 147:
(1) “Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan dibentuk Sekretariat Jenderal Bawaslu,
Sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan”;
(2) Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaimana ayat (1)
bersifat ad hoc.
1.2 Berdasarkan ketentuan Pasal 148:
(1) Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi,
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat
Panwaslu Kecamatan bersifat hierarkis.
(2) Pegawai Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu
Kecamatan berada dalam satu kesatuan manajemen
kepegawaian.
1.3 Berdasarkan ketentuan Pasal 150:
(1) Sekretariat Bawaslu Provinsi dipimpin oleh kepala sekretariat
Bawaslu Provinsi.
(2) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi
persyaratan jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi diangkat dan
diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi secara administrasi
bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dan
secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua Bawaslu
Provinsi.
1.4 Berdasarkan ketentuan Pasal 151:
(1) Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dipimpin oleh Kepala
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/kota.
(2) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diangkat
dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara
administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal
Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada
Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota.
1.5 Berdasarkan ketentuan Pasal 152, bahwa “Ketentuan lebih lanjut
mengenai organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata kerja
Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan
sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan
Presiden”
2. Mengenai tugas Sekretariat Bawaslu Provinsi, dapat kami sampaikan
berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun
2018 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Juncto Pasal 71 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan, yaitu “Sekretariat Bawaslu Provinsi mempunyai
tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis
operasional kepada Bawaslu Provinsi serta koordinasi dengan
pemerintah daerah dan instansi terkait”.
3. Mengenai fungsi Sekretariat Bawaslu Provinsi, dapat kami sampaikan
berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun
2018 a quo Juncto Pasal 72 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 1 Tahun 2021 a quo, bahwa untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Sekretariat Bawaslu
Provinsi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan
Bawaslu Provinsi;
b. pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu Provinsi;
c. pelaksanaan perencanaan program administrasi kepegawaian,
ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan serta
pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu Provinsi;
d. fasilitasi pelaksanaan pengawasan Pemilu, penanganan
pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
e. pelaksanaan advokasi hukum di bidang kepemiluan;
f. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian
data serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu Provinsi; dan
g. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit
organisasi di ringkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
4. Mengenai kewenangan Sekretariat Bawaslu Provinsi, dapat kami
sampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden
Nomor 68 Tahun 2018 a quo Juncto Pasal 73 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 a quo bahwa “untuk
melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 dan Pasal 24, Sekretariat Bawaslu Provinsi mempunyai
wewenang”:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi
Bawaslu Provinsi;
b. Mengoordinasikan dan menyusun program kerja dan anggaran
Bawaslu Provinsi;
c. mengelola keuangan dan barang milik negara; dan
d. melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia Sekretariat
Bawaslu Provinsi.
5. Mengenai kedudukan, tugas dan fungsi Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 a quo, dapat kami sampaikan
sebagai berikut:
6. Berdasarkan ketentuan Pasal 100
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang pengawasan
Pemilu di tingkat kecamatan, dibentuk Sekretariat Panwaslu
Kecamatan.
(2) Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bersifat ad hoc dan nonstruktural.
1.1 Berdasarkan ketentuan Pasal 101.
(1) Sekretariat Panwaslu Kecamatan secara administrasi
bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota dan secara fungsional bertanggung jawab
kepada Ketua Panwaslu Kecamatan.
(2) Sekretariat Panwaslu Kecamatan dipimpin oleh Kepala
Sekretariat.
(3) Kedudukan Kepala Sekretariat sebagaimana di atas bersifat
ad hoc.
1.2 Berdasarkan ketentuan Pasal 102, yaitu “Sekretariat Panwaslu
Kecamatan mempunyai tugas memberikan dukungan administratif
dan teknis operasional kepada Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS”.
1.3 Berdasarkan ketentuan Pasal 103, bahwa “Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat Panwaslu Kecamatan
menyelenggarakan fungsi”:
a. pemberian dukungan administratif dan teknis operasional
kepada Panwaslu Kecamatan; dan
b. pengoordinasian fasilitasi dukungan administratif dan teknis
operasional kepada Panwaslu Kelurahan/Desa dan
Pengawas TPS.
1.4 Mengenai mekanisme pengangkatan Kepala Sekretariat
Panwaslu Kecamatan berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan
Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1
Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian
dan Pemindahan Kepala Sekretariat Dan Pegawai Seretariat
Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu
Kecamatan, sebagai berikut :
(1) Kepala Sekretariat Panwascam dapat diangkat dan ditetapkan
langsung oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota
atas nama Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi atau
berdasarkan usulan Ketua Panwascam;
(2) Ketua Panwascam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengusulkan paling sedikit 2 (dua) nama calon Kepala
skretariat Panwascam kepada Kepala Sekretariat Panwaslu
Kabupaten/Kota setelah konsultasi dengan Camat;
(3) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
berdasarkan Keputusan Rapat Pleno Panwascam;
(4) Calon Kepala Sekretariat Panwascam berdasarkan
Keputusan Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diangkat berdasrkan Keputusan Kepala Sekretariat
Panwaslu Kabupaten/Kota atas nama Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi;
(5) Dalam hal Panwascam belum terbentuk, Kepala Sekretariat
Panwaslu Kabupaten/Kota mengangkat dan menetapkan
Koordinator Sekretariat Panwascam setelah berkonsultasi
dengan Camat;
(6) Pengangkatan dan Penetapan Koordinator Sekretariat
Panwascam paling lama 2 (dua) bulan sebelum Panwascam
dilantik; dan
(7) Masa kerja Koordinator Sekretariat Panwascam sampai
dengan dilantiknya Kepala Sekretariat Panwascam.
1.5 Selanjutnya, mengenai syarat untuk menjadi Kepala
Sekretariat Panwaslu Kecamatan berdasarkan ketentuan Pasal
8 Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 1 Tahun 2017 a quo, adalah:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Pada saat diusulkan berusia paling rendah 25 (dua puluh
lima) tahun;
c. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
d. Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
e. Mampu secara jasmani dan rohani;
f. Bersedia bekerja penuh waktu; dan
g. Bagi yang berstatus dipekerjakan maka wajib melampirkan:
(1) Surat persetujuan dari instansi induk; dan
(2) Surat keputusan dipekerjakan.
D. Sehubungan dengan dugaan pelanggaran oleh Para Teradu terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan rekruitmen
33 (tiga puluh tiga) PNS di 11 (sebelas) Kecamatan dalam pembentukan
Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat sebagaimana
Pokok Perkara pada huruf B di atas, sehingga kemudian terbit Surat
Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor.
491/KP.04.00/LA/11/2022 Tentang Penetapan Kepala Sekretariat
Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung pada
tanggal 7 November 2022, dapat kami terangkan sebagai berikut :
1. Pada kesempatan pertama, perlu kami sampaikan berdasarkan
ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018
Tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah Dan
Di Luar Instansi Pemerintah, bahwa pada sistem manajemen PNS
sudah tidak berlaku penugasan PNS dengan status Dipekerjakan atau
Diperbantukan pada instansi Pemerintah maupun diluar instansi
Pemerintah.
2. Bahwa hal sebagaimana di atas terkait dengan permasalahan
pemenuhan ketentuan mengenai salah satu persyaratan untuk
menjadi Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaimana amanat
Pasal 8 huruf g Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 a quo, yaitu “Bagi PNS yang
berstatus dipekerjakan wajib melampirkan Surat Persetujuan dari
instansi induk dan Surat Keputusan dipekerjakan”.
3. Sehubungan hal di atas, perlu disampaikan bahwa perlu kami
sampaikan bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 a quo tidak sepenuhnya dapat
menjadi rujukan dalam pembentukan Sekretariat Pengawas Pemilu,
berdasarkan pertimbangan bahwa:
a. Peraturan a quo disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang sudah
dicabut dengan Undang-Undang Nomor. 7 Tahun 2017 a quo,
dimana terdapat perbedaan konstruksi kelembagaan Pengawas
Pemilu secara signifikan;
b. Peraturan a quo disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
80 Tahun 2012 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang dan
Tata Kerja Sekreatriat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan
Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, yang
sudah dicabut dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 a
quo;
c. Peraturan a quo disusun berdasarkan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan
Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang
sudah dicabut dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 1 Tahun 2021 a quo; dan
d. Mekanisme, prosedur dan tata cara mengenai penugasan PNS yang
berasal dari luar kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum
untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat
Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, sudah tidak relefan dengan regulasi yang saat ini
berlaku.
4. Selanjutnya, dapat kami sampaikan bahwa norma dan regulasi
mengenai mekanisme, prosedur dan tata cara, serta pejabat yang
berwenang melakukan penetapan dan/atau pengangkatan Kepala
Sekretariat Panwaslu Kecamatan di dalam sistem peraturan
perundang-undangan yang berlaku, terdiri dari (a) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 a quo; (b) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun
2018 a quo; (c) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 1 Tahun 2021 a quo, tidak mengatur secara jelas dan terang
terkait pelaksanaan hal dimaksud.
5. Secara umum, kondisi tersebut di atas terkait dengan kedudukan
Sekretariat Panwaslu Kecamatan berdasarkan ketentuan Pasal 147
ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 a quo Juncto Pasal 100
ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun
2021 a quo yang bersifat ad hoc dan non-struktural, sehingga terdapat
kekosongan hukum dalam pengaturan mekanisme, prosedur dan
tata cara, serta pejabat yang berwenang melakukan penetapan
dan/atau pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada
sistem peraturan perundangan bidang kepegawaian, mengingat Kepala
Sekretariat Panwaslu Kecamatan bukan tugas jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, yang pelaksanannya telah di atur berdasarkan
ketentuan Pasal 178 vide Pasal 202 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020, serta peraturan perundang-undangan sebagai
pelaksanaan peraturan perundangan tersebut, yang terdiri dari:
a. Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Penetapan Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah dan Diluar
Instansi Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata
Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi
Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah; dan
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri
Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada
Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
6. Pada bagian berikutnya, perlu kami sampaikan bahwa Sekretariat
Panwaslu Kecamatan merupakan ujung tombak penyelenggaraan
pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan amanat Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 a quo, Peraturan Presiden Nomor 68
Tahun 2018 a quo dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 1 Tahun 2021 a quo, yang melaksanakan tugas dan fungsi
strategis yaitu memberikan dukungan administratif dan teknis
operasional kepada Panwaslu Kecamatan, serta
mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi fasilitasi dukungan
administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS”.
7. Hal sebagaimana di atas menjelaskan amanat Pasal 434 ayat (2) huruf
a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 a quo, bahwa “untuk
kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban
penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentutan
peraturan perundang-undangan, diantaranya berupa penugasan
personel pada Sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS”.
8. Uraian permasalahan kekosongan hukum serta kesenjangan regulasi
mengenai mekanisme, prosedur dan tata cara pengangkatan Kepala
Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaimana di atas, dalam
perkembangannya terkait dengan kesiapan penyelenggaraan
pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024 ditingkat Kecamatan,
menghadirkan pembentukan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
314/HK.01.00/K1/ 09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam
Pemilu Serentak Tahun 2024 yang telah diubah sebagian dengan
Keputusan Ketua Bawaslu 354/HK.01.00/K1/10/2022 a quo.
9. Bahwa terkait dengan mekanisme pengangkatan Kepala Sekretariat
Panwaslu Kecamatan, Keputusan Ketua Bawaslu
354/HK.01.00/K1/10/2022 pada BAB VI Huruf C. Pengangkatan
Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan, mengatur mekanisme dan
tata cara pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan
sebagai berikut :
1. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan
Camat untuk mendapatkan paling sedikit 2 (dua) nama calon
Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan;
2. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota memilih 1 (satu)
nama untuk ditetapkan menjadi Kepala Sekretariat Panwaslu
Kecamatan; dan
3. Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang Kepala Sekretariat belum
definitif maka keputusan pengangkatan Kepala Sekretariat
Panwaslu Kecamatan ditetapkan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu
provinsi atas usulan Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota.
10. Bahwa sebagai tindaklanjut Keputusan Ketua Bawaslu
354/HK.01.00/K1/10/2022 a quo, pada lingkup Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi,
rapat kerja dan bimbingan teknis diantaranya sebagai berikut:
1. Pada tanggal 14 – 16 Agustus 2022, bertempat di Hotel Radison
Medan Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Republik Indonesia
melaksanakan Rapat Koordinasi Pembentukan Panwaslu
Kecamatan, dengan peserta yaitu Koordinator Divisi SDM dan
Organisasi serta Koordinator Divisi Hukum dan Datin Bawaslu
Provinsi seluruh Indonesia (Bukti PT-01);
2. Pada tanggal 21 – 23 Agustus 2022, bertempat di Hotel Grand
Mercure Harmoni Jakarta, Bawaslu Republik Indonesia
melaksanakan Rapat Kerja Finalisasi Pedoman Pembentukan
Panwaslu Kecamatan dan Daftar Inventarisasi Masalah
Pembentukan Tim Seleksi Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota, dengan
peserta yaitu Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Koordinator
Divisi Hukum dan Datin, serta Kepala Bagian Administrasi
Sekretariat Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia (Bukti PT-02);
3. Pada tanggal 14 September 2022, bertempat di Sekretariat Bawaslu
Provinsi Lampung, Bawaslu Provinsi Lampung melaksanakan
Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Pembentukan Panwaslu
Kecamatan Pada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung,
dengan peserta yaitu Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia dan
Organisasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung (Bukti
PT-03); dan
4. Pada tanggal 18 – 19 September 2022, bertempat di Golden Tulip
Sringhill Hotel, Bawaslu provinsi Lampung melaksanakan Rapat
Sosialisasi dan Fasilitasi Pembentukan Panwaslu Kecamatan se-
Provinsi Lampung, dengan peserta yaitu Ketua,
Kepala/Koordinator Sekretariat dan staff Bawaslu Kabupaten/Kota
se-Provinsi Lampung (Bukti PT-04);.
11. Sebagai tindaklanjut amanat BAB VI Huruf C angka 1 Keputusan Ketua
Bawaslu 354/HK.01.00/K1/10/2022 a quo sebagaimana di atas, perlu
kami sampaikan bahwa Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung
menerbitkan surat instruksi Nomor 453/KP.01/LA/10/2022 tanggal
20 Oktober 2022 Perihal. Instruksi Berkoordinasi Dengan Pemerintah
Kecamatan Setempat kepada Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, dengan penekanan yaitu:
1. Memenuhi amanat BAB VI Huruf C angka 1 Keputusan Ketua
Bawaslu 354/HK.01.00/K1/10/2022 a quo, maka diinstruksikan
kepada Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
agar berkoordinasi kepada Camat setempat untukmendapatkan
paling sedikit 2 (dua) nama calon Kepala Sekretariat Panwaslu
Kecamatan (Bukti PT-05); dan
2. Terkait dengan pelaksanaan pelantikan dan pembekalan Panwaslu
Kecamatan terpilih agar segera diagendakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Adapun jadwal pelaksanaan pelantikan
dan pembekalan Panwaslu Kecamatan terpilih disampaikan
sebelum tanggal 26 Oktober 2022.
12. Bahwa sehubungan dengan Pokok Perkara yang dilaporkan Pengadu
terhadap Para Teradu melakukan pelanggaran peraturan perundang-
undangan saat melakukan rekruitmen 33 (tiga puluh tiga) PNS di 11
(sebelas) Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat, yang terdiri dari (a)
ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2020
a quo yaitu “Instansi Pemerintah yang membutuhkan PNS
menyampaikan permintaan penugasan PNS kepada
Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota”;
(b) ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun
2020 a quo“ yaitu “dalam rangka melaksanakan tugas jabatan
khusus sesuai dengan tugas dan kewenangan instansi, PPK dapat
memerintahkan PNS dilingkungannya untuk melakukan penugasan
berdasarkan persetujuan dari Instansi Pemerintah yang
membutuhkan setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala
Badan Kepegawaian Negara”; dan (c) Pasal 8 huruf g Peraturan
Sekjen Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 a quo, yaitu “bagi PNS yang
berstatus dipekerjakan maka wajib melampirkan surat persetujuan
dari instansi induk”, apabila dapat diperkenankan mohon izinkan
kami sampaikan sebagai berikut :
1. Bahwa pada sistem manajemen PNS sudah tidak berlaku
penugasan PNS dengan status Dipekerjakan atau Diperbantukan
pada instansi Pemerintah maupun diluar instansi Pemerintah;
2. Bahwa seiring perkembangan peraturan perundangan lingkup
kepemiluan, bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 a quo tidak sepenuhnya
dapat menjadi rujukan pembentukan Sekretariat Pengawas Pemilu,
sehingga diperlukan regulasi lebih lanjut untuk mengatasi
permasalahan pengaturan terkait mekanisme, prosedur dan tata
cara pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan;
3. Hal sebagaimana di atas bersifat krusial mengingat Kepala
Sekretariat Panwaslu Kecamatan bukan Tugas Jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang pelaksanannya di atur
berdasarkan ketentuan Pasal 178 vide Pasal 202 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta peraturan perundang-
undangan pelaksana peraturan perundangan tersebut;
4. Sekretariat Panwaslu Kecamatan melaksanakan tugas dan fungsi
strategis terhadap kelancaran penyelenggaraan pengawasan
Pemilu/Pemilihan, yaitu “memberikan dukungan administratif dan
teknis operasional kepada Panwaslu Kecamatan, serta
mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi fasilitasi dukungan
administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu
Kelurahan/Desa dan/atau Pengawas TPS”. Hal tersebut
menjelaskan urgensi amanat Pasal 434 ayat (2) huruf a Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 a quo, bahwa Pemerintah Daerah
wajib memberikan bantuan dan fasilitas diantaranya penugasan
personel pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban”;
5. Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 314/HK.01.00/K1/ 09/2022
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024
yang telah diubah sebagian dengan Keputusan Ketua Bawaslu
354/HK.01.00/K1/10/2022 a quo, merupakan bagian dari upaya
untuk mengatasi permasalahan terkait pengaturan mekanisme,
prosedur dan tata cara, serta pejabat yang berwenang melakukan
penetapan dan/atau pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu
Kecamatan pada sistem peraturan perundang-undangan;
6. Berkenaan dengan uraian tersebut di atas, maka Pokok Perkara
yang dilaporkan Pengadu terhadap Para Teradu, merupakan
implikasi perbedaan cara pandang dan terutama yaitu dampak
langsung kesenjangan antara norma yang berlaku pada sistem
kepegawaian terhadap regulasi yang berlaku dilingkungan Badan
Pengawas Pemilihan Umum. Namun hal tersebut tidak
menyurutkan upaya yang kuat dan sungguh-sungguh jajaran
Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Pesisir Barat bersama
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat untuk penyelesaian
permasalahan tersebut secara objektif, komprehensif dan
proporsional sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajiban
masing-masing kelembagaan berdasarkan amanat peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
E. Sehubungan dengan kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan selaku
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung sebagaimana uraian huruf
C di atas, serta permasalahan normatif mengenai mekanisme, prosedur dan
tata cara pengakatan Kepala sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaimana
huruf D di atas, dapat kami sampaikan kronologi dan langkah-langkah
penanganan oleh Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung terkait Pokok
Perkara sebagaimana huruf B di atas, diantaranya sebagai berikut:
1. Kamis, 22 September 2022
− Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui surat
Nomor. 800/2855/V.04/2022 Perihal. Penarikan Personil PNS
Kabupaten Pesisir Barat, menyampaikan bahwa Sdr. Ahmad
Tambat, S.Pd., M.M ditarik dalam penugasannya sebagai
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat (Bukti
PT-06);
2. Rabu. 28 September 2022
− Sehubungan dengan Surat Sekretaris Daerah Pemerintah
Kabupaten Pesisir Barat melalui surat Nomor. 800/2855/V.04/2022
di atas, selanjutnya Ketua Bawaslu Provinsi Lampung melalui surat
Nomor 414/KP.03.06/K.LA/09/ 2022 Perihal. Permohonan
Penangguhan PNS DPK di Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat,
menyampaikan permohonan penangguhan penarikan PNS yang
diperbantukan pada Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat sebagaimana
di atas sampai dengan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan Serentak
Tahun 2024 selesai (Bukti PT-07);
3. Kamis, 3 November 2022
a. Mengingat surat Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Nomor
414/KP.03.06/K.LA /09/ 2022 di atas tidak dapat dipenuhi
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, selanjutnya Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Lampung meneribitkan Surat Perintah Pelaksana
Tugas Nomor. 487/KP.05.00/LA/2022 kepada Kepala Bagian
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Sekretariat
Bawaslu Provinsi Lampung An. Erwin Prima Rinaldo, S.IP., M.H,
bahwa disamping menjalankan tugas dilingkungan Sekretariat
Bawaslu Provinsi Lampung juga melaksanakan tugas sebagai
Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat
(Bukti PT-08);
b. berdasarkan hasil pemberkasan dokumen persyaratan calon Kepala
Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat oleh
jajaran Divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu
Kabupaten Pesisir Barat, Pelaksana Tugas Korsek Bawaslu
Kabupaten Pesisir Barat melalui surat Nomor. 052/KP.LA-
12/11/2022 menyampaikan Permohonan Penetapan Kepala
Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat (Bukti
PT-09);
4. Senin, 7 November 2022
− Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung menerbitkan Surat
Keputusan Nomor. 491/KP.04.00/LA/11/2022 tentang Penetapan
Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pesisir Barat
(Bukti PT-10);
5. Kamis, 10 November 2022,
a. Bertempat di Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat Pemerintah
Daerah Kabupaten Pesisir Barat, mulai pukul 14:00 s.d 15:00 WIB,
Ketua/Anggota bersama Pelaksana Tugas Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan audiensi dengan
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat Pemerintah Daerah
Kabupaten Pesisir Barat, dengan agenda melaporkan pembentukan
Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat, dan
penyampaian surat Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Nomor
078/KP.04.00/K.LA-12/11/2022 tanggal 7 November 2022 Hal.
Permohonan Penugasan PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir
Barat Sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir
Barat (Bukti PT-11). Sehubungan dengan tindaklanjut penugasan
PNS sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir
Barat, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat Pemerintah
Daerah Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan sebagai berikut:
• Badan Kepegawaian dan Diklat Pemerintah Daerah Kabupaten
Pesisir Barat telah melakukan penjaringan dan pemberkasan
nama 1 (satu) orang PNS yang memenuhi syarat untuk
diajukan dalam penugasan sebagai Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat;
• Berkas persyaratan a quo akan disampaikan kepada Pimpinan
melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat untuk
pembahasan tindaklanjut pada hari Jumat 11 November 2022;
• Pembahasan a quo akan dipimpin Sekretaris Daerah
Kabupaten Pesisir Barat bersama jajaran instansi terkait sekira
pukul 11:00 WIB, pasca pelaksanaan rapat secara daring
jajaran Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dengan Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait tindaklanjut hasil
penanganan dugaan pelanggaran Netralitas ASN terhadap
Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Pemerintah Kabupaten
Pesisir Barat;
• Sehubungan hal di atas, Ketua/Anggota bersama Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat mengagendakan
pertemuan dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
b. Sebagai tindaklanjut hasil pembahasan sebagaimana di atas, mulai
pukul 16:00 s.d 17:30 WIB, bertempat di Kantor Pemerintah Daerah
Kabupaten Pesisir Barat, Ketua/Anggota dan Pelaksana Tugas
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat
melaksanakan pertemuan audiensi bersama Sekretaris Daerah
Kabupaten Pesisir Barat, dengan agenda melaporkan pembentukan
Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat, dan
penyampaian surat permohonan pengajuan Personil PNS
Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat untuk penugasan
sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat.
Sehubungan hal tersebut, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten
Pesisir Barat menyampaikan hal yang pada pokoknya sebagai
berikut (Bukti PT-12):
• Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat telah menerima laporan
OPD terkait mengenai rencana pengajuan nama 1 (satu) orang
PNS yang memenuhi syarat untuk diajukan sebagai calon
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat
kepada Pimpinan;
• Terhadap berkas persyaratan a quo akan dilakukan
pembahasan tindaklanjut pada hari Jumat 11 November 2022,
sekira pukul 11:00 WIB, pasca pelaksanaan rapat secara daring
jajaran Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dengan Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN);
• Sehubungan hal di atas, apabila tidak terdapat kendala yang
berarti, surat perintah tugas kepada PNS yang akan diajukan
kepada Pimpinan sebagai calon Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat.
6. Selasa, 15 November 2022
a. Sekira pukul 13:15 WIB, Pelaksana Tugas Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat melakukan koordinasi via
chat/telepon WhatsApp dengan Sekretaris Badan Kepegawaian dan
Diklat Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat, dalam rangka
koordinasi tindaklanjut penerbitan surat perintah tugas kepada PNS
yang akan diajukan sebagai calon Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Pesisir Barat. Pada koordinasi tersebut, Sekretaris
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat Pemerintah Daerah
Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan bahwa nama PNS yang akan
diajukan tersebut belum dapat disetujui Pimpinan akan dicarikan
nama PNS lainnya;
b. Sekira pukul 22:15 WIB, Bawaslu Provinsi Lampung menerima
laporan tengah viral pada media social melalui jejaring pemberitaan
daring, bahwa Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berkeberatan
atas penetapan 33 (tiga puluh tiga) PNS Pemerintah Kabupaten
Pesisir Barat pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten
Pesisir Barat, yang pada pokoknya sebagai berikut (Bukti PT-13):
• Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat diduga telah melakukan
penunjukan sepihak dalam pengisian Kepala Sekretariat
Panwaslu Kecamatan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
tanpa koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten maupun
Bupati Pesisir Barat;
• Bahwa tindakan sepihak Bawaslu Pesisir Barat di atas tidak
sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2020
tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil
(PNS) Pada Instansi Pemerintah Dan Diluar Instansi
Pemerintah, serta ketentuan Pasal 12 huruf g Peraturan
Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indoesia Nomor 1 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan
Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat
Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu
Kecamatan, yang menyatakan bagi PNS berstatus dipekerjakan
maka wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi induk
dan Surat keputusan dipekerjakan.
•
Sehubungan hal di atas, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
melalui Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat
Daerah Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, akan segera
menjadwalkan pemanggilan kepada Bawaslu Pesibar, serta 33
(tiga puluh tiga) PNS yang ditunjuk Bawaslu Pesisir Barat
pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir
Barat dan para Camat se-Kabupaten Pesisir Barat untuk
dilakukan pemeriksaan pada minggu ke-3 November 2022.
7. Rabu, 16 November 2022
− Sekira pukul 10:00 WIB, Bawaslu Provinsi Lampung melakukan
pembahasan permasalahan sebagaimana di atas, yang
menghasilkan simpulan yaitu:
• Bawaslu Provinsi Lampung segera melakukan pertemuan
secara langsung dengan Bupati atau jajaran Pemerintah
Kabupaten Pesisir Barat terkait sebelum dilakukan
pemanggilan terhadap Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat
sebagaimana di atas, dalam rangka cipta kondisi terbinanya
iklim dinamika kelembagaan yang kondusif mengingat
perkembangan kondisi yang bersifat vis a vis;
• Mengingat pentingnya kesegeraan penyelesaian masalah
rekruitmen Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-
Kabupaten Pesisir Barat tersebut di atas, Bawaslu Provinsi
Lampung membentuk Tim Fasilitasi Penyelesaian; dan
• Untuk kelengkapan bahan, informasi dan data terkait hal di
atas, Bawaslu Provinsi Lampung akan segera memanggil
Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat untuk dilakukan klarifikasi.
8. Kamis, 17 November 2022
− Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui surat
Nomor 700/204/III.01/2022 menerbitkan Surat Pengaduan
Terhadap Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat kepada (1) Ketua Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia; (2) Ketua
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia; dan Ketua
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung,
yang pada pokoknya menyatakan bahwa (Bukti PT-14):
• Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Lampung Nomor. 491/KP.04.00/LA/11/2022 tentang
Penetapan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-
Kabupaten Pesisir Barat tanggal 7 November BATAL DEMI
HUKUM karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
• Agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan
instansi terkait lainnya dapat melakukan pemeriksaan
terhadap Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat dan mengungkap
motif dibalik apa yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Pesisir Barat demi terselenggaranya Pemilu yang jujur dan
adil.
9. Sabtu, 19 November 2022
− Mulai pukul 16:00 s.d 20:00 WIB, bertempat di Hotel Sheraton
Bandar Lampung, dilaksanakan rapat koordinasi Bawaslu Provinsi
Lampung dan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, yang dipimpin oleh
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung didampingi para Anggota, Kepala
Sekretariat dan jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung
terkait, serta Ketua/Anggota, Pelaksana Tugas Koordinator
Sekretariat bersama Koordinator Sekretariat masa jabatan
sebelumnya dan jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir
Barat, dengan agenda klarifikasi dalam rangka pemenuhan
kelengkapan bahan, informasi dan data terkait keberatan
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat atas penetapan 33 (tiga puluh
tiga) PNS pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten
Pesisir Barat, serta tanggapan atas surat Inspektorat Pemerintah
Kabupaten Pesisir Barat Nomor 700/204/III.01/2022 tanggal 17
November 2022, yang berdasarkan hasil pembahasan menghasilkan
simpulan diantaranya (Bukti PT-15):
• Bahwa secara umum, polemik dalam pembentukan
Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat
merupakan implikasi kesenjangan antara norma sistem
kepegawaian sebagaimana di atur berdasarkan Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2020
tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil
Pada Instansi Pemerintah Dan Diluar Instansi Pemerintah,
dengan regulasi yang berlaku dilingkungan Badan Pengawas
Pemilihan Umum berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI
Nomor:314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwascam Dalam Pemilu
Serentak Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor:
354/HK.01./K1/10/2022, yaitu BAB VI Huruf C.
Pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan,
Angka 1, yaitu kepala sekretariat Bawaslu kabupaten/kota
berkoordinasi dengan Camat untuk mendapatkan paling
sedikit 2 (dua) nama calon kepala Sekretariat Panwaslu
Kecamatan.
• Bahwa ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan
Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indoesia Nomor 1
Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian
dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat
Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu
Kecamatan, tidak dapa sepenuhnya menjadi acuan dalam
pelaksanaan pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan
berdasarkan pertimbangan bahwa Peraturan a quo yang
disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor. 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilu tidak lagi memiliki kekuatan
hukum yang mengikat dikarenakan telah telah diterbitkannya
Undang-Undang Nomor. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, dimana kondisi kelembagaan Badan Pengawas
Pemilihan Umum sebagaimana di atur berdasarkan Peraturan
a quo sudah tidak lagi berkesesuaian dengan kondisi saat ini;
• Bahwa polemik kesenjangan antara norma sistem
kepegawaian dengan regulasi Bawaslu pada pembentukan
Sekretariat Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat,
tidak menggugurkan kewajiban Pemerintah Daerah
Kabupaten Pesisir Barat memberikan bantuan dan fasilitas
sesuai peraturan berlaku berupa penugasan personel pada
Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaimana diatur
berdasarkan ketentuan Pasal 434 ayat (2) huruf a Undang-
Undang Nomor. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
• Bahwa sehubungan dengan pengaduan Inspektorat
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui surat Nomor
700/204/III.01/2022 tanggal 7 November 2022, Bawaslu
Kabupaten Pesisir Barat segera melakukan klarifikasi dan
langkah-langkah penanganan dugaan pelangaran terhadap
Panwaslu Kecamatan Karya Penggawa dan Panwaslu
Kecamatan Bengkunat dalam pelaksanaan rekruitmen PNS
pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing; dan
• Mengingat pentingnya kesegeraan penyelesaian masalah
rekruitmen Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-
Kabupaten Pesisir Barat tersebut, Bawaslu Provinsi Lampung
membentuk Tim Fasilitasi Penyelesaian yang dipimpin oleh
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat bersama jajaran
Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung terkait, untuk
melakukan pertemuan audiensi dengan jajaran Pemerintah
Kabupaten Pesisir Barat terkait pada hari Senin, 22 November
2022.
10. Senin, 21 November 2022
a. Sebagai tindaklanjut hasil pembahasan bersama Bawaslu
Kabupaten pesisir Barat di atas, mulai pukul 10:00 s.d 11:30 WIB,
bertempat di ruang Rapat Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir
Barat, Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi
Lampung didampingi Ketua/Anggota bersama Kepala Bagian
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu
Provinsi Lampung selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Pesisir Barat, melaksanakan pertemuan audiensi dengan
Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat didampingi Asisten II
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Kepala Dinas Kominfo dan
Statistik, Kepala Badan Kesbang dan Politik, serta Kepala Bagian
Hukum Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, dengan agenda
pembahasan langkah-langkah dalam upaya penyelesaian
permasalahan rekruimen dan pembentukan Sekretariat Panwaslu
Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat, yang pada pokoknya
menghasilkan simpulan sebagai kesepahaman bersama berikut
(Bukti PT-16):
• Bawaslu Provinsi Lampung menyampaikan permohonan maaf
kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, atas
permasalahan penetapan Kepala Sekretariat Panwaslu
Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat a quo, sebagai dampak
langsung kesenjangan antara regulasi mengenai mekanisme
pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan
berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
354/HK.01.00/K1/09/ 2022 a quo dengan norma sistem
administrasi kepegawaian PNS sebagaimana di atur
berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2020 a
quo. Sehubungan hal di atas, Bawaslu Provinsi Lampung akan
segera mencabut Surat Keputusan dimaksud;
• Bahwa Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berkomitmen
untuk penyelesaian masalah pembentukan Sekretariat
Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat sebagaimana
diatur berdasarkan ketentuan Pasal 434 ayat (2) huruf a
Undang-Undang Nomor. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum;
• Bahwa tindaklanjut hal di atas Bawaslu Kabupaten Pesisir
Barat akan segera mengajukan permohonan kepada Bawaslu
Provinsi Lampung untuk mencabut Keputusan Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor
491/KP.04.00/LA/11/2022 a quo;
• Bahwa belum tersedianya PNS Pemerintah Kabupaten Pesisir
Barat pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten
Pesisir Barat, telah berdampak langsung kepada in-
optimalisasi kinerja dalam melaksanakan tugas, kewenangan
dan kewajiban. Kondisi tersebut di atas telah berdampak
kepada diantaranya yaitu Panwaslu Kecamatan belum dapat
menerima Uang Kehormatan, belum memiliki kantor beserta
sarana/prasarana pendukung, dan belum memiliki tenaga
pelaksana, sedangkan pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun
2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 terus
berjalan;
• Bahwa percepatan penugasan personel PNS Pemerintah
Kabupaten Pesisir Barat pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan
se-Kabupaten Pesisir Barat merupakan attensi bersama yang
bersifat mendesak bagi kelancaran pelaksanaan tugas,
kewenangan dan kewajiban Panwaslu Kecamatan se-
Kabupaten Pesisir Barat, demi optimalisasi dan efektifitas
kinerja Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat dalam
penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan Serentak
Tahun 2024 di Kabupaten Pesisir Barat; dan
• Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat akan menugaskan
Plt Asisten III Bidang Umum untuk hadir pada kegiatan Rapat
Koordinasi Bawaslu Provinsi Lampung bersama Pemerintah
Provinsi Lampung dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-
Provinsi Lampung pada hari Selasa tanggal 22 November 2022
bertempat di Hotel Swissbell Bandar Lampung, dalam rangka
pembicaraan bersama Bawaslu Provinsi Lampung guna
pembahasan langkah penyelesaian tindaklanjut.
b. Sekira pukul 15:20 WIB, Pelaksana Tugas Koordinator Sekretariat
melakukan pertemuan dengan Inspektur Pemerintah Kabupaten
Pesisir Barat didampingi Irban I dan jajaran staff terkait, yang
menghasilkan simpulan pada pokoknya sebagai berikut:
• Dinamika hubungan antar-kelembagaan Pemerintah
Kabupaten Pesisir Barat dan Bawaslu pesisir Barat, terkait
permasalahan penetapan Kepala Sekretariat Panwaslu
Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat sebagaimana Surat
Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung
Nomor 491/KP.04.00/LA/11/2022 a quo, merupakan dampak
kesenjangan antara regulasi pengangkatan Kepala Sekretariat
Panwaslu Kecamatan berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu
Nomor 354/HK.01.00/K1/09/2022 a quo dengan norma
sistem administrasi kepegawaian PNS sebagaimana Peraturan
Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2020 a quo;
• Sebagai tindaklanjut hasil pertemuan audiensi Bawaslu
Provinsi Lampung dan Sekretaris Daerah Pemerintah
Kabupaten Pesisir Barat beserta instansi terkait, disarankan
agar Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat segera menyampaikan
surat permohonan kepada Bapak Bupati Pesisir Barat dapat
agar dapat menugaskan PNS dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Pesisir Barat pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan
se-Kabupaten Pesisir Barat;
11. Selasa, 22 November 2022
− Sebagai tindaklanjut hasil pertemuan audiensi dengan Sekretaris
Daerah dan Inspektur Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat tersebut
di atas, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat melalui surat Nomor
81/KP.03.02/K.LA-12/2022 tanggal 22 November 2022
menyampaikan permohonan penugasan PNS Pemerintah Kabupaten
Pesisir Barat pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan kepada Bupati
Pesisir Barat (Bukti PT-17);
12. Jumat, 25 November 2022
− Kepala Sekretariat Bawsalu Provinsi Lampung menerbitkan Surat
Keputusan Nomor. 560/KP.04.00/LA/11/2022 tanggal 25
November 2022 tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor.
491/KP.04.00/LA/11/2022 tentang Penetapan Kepala Sekretariat
Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pesisir Barat (Bukti PT-18);
13. Selasa, 29 November 2022
− Sekira pukul 13:53 WIB, Pelaksana Tugas Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, melakukan koordinasi secara
informal bersama Plt. Asisten III Bidang Umum Pemerintah
Kabupaten Pesisir Barat, dengan materi pembahasan yang pada
pokoknya sebagai berikut;
• belum terbentuknya Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-
Kabupaten Pesisir Barat berdampak langsung terhadap kinerja
menjadi tidak optimal, yang terefleksi dalam pengembalian
anggaran TUP 2 TA. 2022 sebesar Rp 289.000.000,00 karena
belum terdapat pejabat yang bertanggungjawab melakukan
penatausahaan keuangan di Panwaslu Kecamatan untuk
realisasi belanja sewa kantor, sarana/prasarana, meubelair
dan ATK Panwaslu Kecamatan;
• sehubungan hal di atas, maka guna percepatan penyelesaian
permasalahan dinamika hubungan antar-kelembagaan,
direncanakan pertemuan dalam kesempatan Rapat Koordinasi
Forkopimda Provinsi dan Forkopimda Kabupaten/Kota dengan
agenda pemantapan kesiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak,
pada tanggal 6 Desember 2022 bertempat di Hotel Novotel
Bandar Lampung.
14. Kamis, 1 Desember 2022
− Sekira pukul 20:00 s.d 21:30 WIB, bertempat di Hotel GS Culture
Bandar Lampung, Pelaksana Tugas Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Pesisir Barat, melakukan pertemuan secara informal
dengan Plt. Asisten III Bidang Umum Pemerintah Kabupaten Pesisir
Barat, dengan materi pembahasan yang pada pokoknya sebagai
berikut:
• sebagai tindaklanjut surat Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir
Barat Nomor 81/KP.03.02/KLA-12/2022 tanggal 22 November
2022 Perihal. Permohonan Penugasan PNS Pemerintah
Kabupaten Pesisir Barat Pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan
kepada Bupati Pesisir Barat, dilakukan pembahasan progress
rekruitmen dan pembentukan Sekretariat Panwaslu
Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat, sebagaimana surat
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Nomor.
800/3631/V.04/2022 tanggal 1 Desember 2022 Hal.
Permintaan Data PNS Untuk Sekretariat Panwaslu Kecamatan;
dan
• Progress pengajuan Personil PNS Pemerintah Daerah
Kabupaten Pesisir Barat untuk penugasan sebagai Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, sebagaimana
surat Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Nomor
078/KP.04.00/K.LA-12/11/2022 tanggal 7 November 2022;
15. Selasa, 6 Desember 2022
− Pada sela kegiatan Rapat Koordinasi Forkopimda Provinsi dan
Forkopimda Kabupaten/Kota agenda Pemantapan Kesiapan
Pemilu/Pemilihan Serentak, bertempat di Hotel Novotel Bandar
Lampung, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung dan Bupati Pesisir
Barat melakukan pertemuan dalam rangka percepatan penyelesaian
permasalahan hubungan antar-kelembagaan.
16. Kamis, 8 Desember 2022
− Bupati Pesisir Barat menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor.
800/685/V.04/2022 tanggal 8 Desember 2022 tentang pengajuan
nama PNS Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat sebagai Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat (Bukti PT-19);
17. Senin, 12 Desember 2022
a. Mulai pukul 09:00 s.d 10:30 WIB, bertempat di Kantor Bawaslu
Kabupaten Pesisir Barat, dilakukan pengukuhan Sdr. Yudhi
Kurniawan, S.Kom sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Pesisir Barat dan upacara serah terima jabatan, yang
dipimpin oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung
didampingi Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu
Provinsi Lampung dan jajaran pejabat dan unsur Sekretariat
Bawaslu Provinsi Lampung terkait, serta Ketua/Anggota dan
jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat (Bukti PT-20);
b. Sekira pukul 11:00 s.d 12:30 WIB, bertempat di ruang Rapat
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Koordinator Divisi
Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung didampingi
Kepala Sekretariat dan jajaran pejabat Bawaslu Provinsi Lampung
terkait, serta Ketua/Anggota dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Pesisir Barat, melaksanakan pertemuan audiensi dengan
Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat, dengan agenda
penyampaian ucapan terimakasih Bawaslu Provinsi Lampung atas
dukungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam penyelesaian
permasalahan dinamika hubungan antar-kelembagaan, serta
tindaklanjut pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-
Kabupaten Pesisir Barat, yang pada pokoknya menghasilkan
simpulan sebagai kesepahaman bersama, antara lain (Bukti PT-
21):
• Dinamika hubungan antar-kelembagaan yang berkembang
dibelakang menjadi pembelajaran untuk penguatan
koordinasi lebih lanjut antar masing-masing jajaran untuk
penguatan sukses Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun
2024 di Kabupaten Pesisir Barat;
•
Terkait dengan tindaklanjut rekruimen dan pembentukan
Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat,
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat
Kabupaten Pesisir Barat untuk segera melakukan koordinasi
percepatan pemenuhan kelengkapan daftar nama PNS dari
seluruh kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat untuk
diajukan dalam penetapan Surat Perintah Tugas Bupati
Pesisir Barat pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-
Kabupaten Pesisir Barat.
18. Rabu, 28 Desember 2022
− Bupati Pesisir Barat menerbitkan Surat Keputusan Nomor.
B/693/KPTS/V.04/HK-PSB/2022 tentang Persetujuan Pegawai
Negeri Sipil Untuk Ditugaskan Pada Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat (Bukti
PT-22).
19. Senin, 2 Desember 2023
− Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung menerbitkan Surat
Keputusan Nomor. 001/KP.04.00/LA/01/2023 tentang
Penetapan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten
Pesisir Barat Provinsi Lampung (Bukti PT-23);
F. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, perkenankan selaku
Pihak Terkait mengajukan simpulan kepada Ketua Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu melalui Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu yang memeriksa perkara ini sebagai berikut:
1) Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan bukan Tugas Jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara, yang pelaksanannya di atur
berdasarkan ketentuan Pasal 178 vide Pasal 202 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta peraturan perundang-
undangan pelaksana peraturan perundangan tersebut;
2) Dengan beberapa kekurangan yang masih perlu disempurnakan lebih
lanjut, Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 314/HK.01.00/K1/
09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Pemilu Serentak
Tahun 2024 yang telah diubah sebagian dengan Keputusan Ketua
Bawaslu 354/HK.01.00/K1/10/2022 a quo, merupakan bagian dari
upaya untuk mengatasi beberapa permasalahan krusial pada
mekanisme, prosedur dan tata cara pengangkatan Kepala Sekretariat
Panwaslu Kecamatan pada sistem peraturan perundang-undangan;
3) Bahwa dalam perjalanannya, implementasi Keputusan Ketua
Bawaslu 354/HK.01.00/K1/10/2022 a quo telah menyebabkan
perbedaan cara pandang sebagai dampak langsung kesenjangan
antara norma sistem kepegawaian terhadap regulasi dilingkungan
Badan Pengawas Pemilihan Umum, hal tersebut tidak menyurutkan
upaya yang kuat dan sungguh-sungguh jajaran Bawaslu Provinsi
Lampung dan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat bersama Pemerintah
Kabupaten Pesisir Barat untuk penyelesaian permasalahan tersebut
secara objektif, komprehensif dan proporsional sesuai dengan tugas,
kewenangan dan kewajiban masing-masing kelembagaan
berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku;
dan
4) Bahwa terbitnya Surat Keputusan Bupati Pesisir Barat Nomor.
B/693/KPTS/V.04/HK-PSB/2022 tentang Persetujuan Pegawai
Negeri Sipil Untuk Ditugaskan Pada Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat,
merefleksikan telah berjalannya upaya yang kuat dan sungguh-
sungguh atas penyelesaian permasalahan pembentukan Sekretariat
Panwaslu Kecamatan secara objektif, komprehensif dan proporsional
sebagaimana di atas.
G. PENUTUP
Demikian penjelasan/keterangan kami selaku Pihak Terkait atas pokok
pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor sebagaimana telah diregister
dalam Perkara Nomor: 46-PKE-DKPP/XII/2022, untuk selanjunya
memohon Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Majelis
Pemeriksa dapat menetapkan Putusan yang seadil-adilnya.
Bahwa Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung dalam
keterangan tertulisnya juga melampirkan bukti dengan daftar sebagai berikut:
Kode
No. Keterangan
Bukti
Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia No.:
1 PT-01 767/KP.01/K1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022 Perihal
Undangan Rapat Koordinasi;
- Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia No.:
798/KP.01/K1/08/2022 tanggal 20 Agustus 2022 perihal
Undangan Rapat;
2 PT-02
- Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu No.:
947/Kp.01/SJ/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022 perihal
Undangan Rapat;
Surat Ketua Bawaslu Provinsi Lampung No.:
3 PT-03 368/KP.01/K.LA/05/2022 tanggal 12 September 2022 perihal
Undangan;
Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung No.:
4 PT-04 380/KP.01/LA/09/2022 tanggal 16 September 2022 perihal
Undangan;
Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung No.:
5 PT-05 453/KP.01/LA/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 perihal
Instruksi Berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Setempat;
Surat Bupati Pesisir Barat No.: 800/2855/V.04/2022 tanggal 22
6 PT-06 September 2022 perihal Penarikan Personil Pegawai Negeri Sipil
Kabupaten Pesisir Barat;
Surat Ketua Bawaslu Provinsi Lampung No.:
414/KP.03.06/K.LA/09/2022 tanggal 28 September 2022 perihal
7 PT-07
Permohonan Penangguhan Penarikan PNS DPK di Bawaslu
Kabupaten Pesisir Barat;
Surat Perintah Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Lampung No.: 487/KP/.05/LA/11/2022 perihal
8 PT-08
Pelaksana Tugas Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Pesisir Barat;
Kode
No. Keterangan
Bukti
Surat Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat
9 PT-09 No.: 052/KP.01/K.LA-12/I/2022 tanggal 3 November 2022 perihal
Permohonan Penetapan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan;
Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung
10 PT-10 No.: 491/Kp.04.00/LA/11/2022 tentang Penetapan Kepala
Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat
Foto Pertemuan Audiensi Pelaksana Tugas Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat dengan Sekretaris Badan
11 PT-11
Kepegawaian dan Diklat Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir
Barat
Foto Pertemuan Audiensi Ketua/Anggota dan Pelaksana Tugas
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat
melaksanakan pertemuan audiensi bersama Sekretaris Daerah
Kabupaten Pesisir Barat, dengan agenda melaporkan
12 PT-12 pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten
Pesisir Barat, dan penyampaian surat permohonan pengajuan
Personil PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat untuk
penugasan sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Pesisir Barat
Screenshoot Pemberitaan media online bahwa Pemerintah
Kabupaten Pesisir Barat berkeberatan atas penetapan 33 (tiga
13 PT-13
puluh tiga) PNS Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat pada
Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat
Surat Inspektur Kabupaten Pesisir Barat No.:
700/204/III.01/2022 tanggal 17 November 2022 perihal
14 PT-14
Pengaduan terhadap Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Provinsi
Lampung
Berita Acara Pleno Bawaslu Provinsi Lampung
15 PT-15
No.:470.d/HK.01.00/K.LA/11/2022 tanggal 19 November 2022
Foto Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi
Lampung didampingi Ketua/Anggota bersama Kepala Bagian
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu
Provinsi Lampung selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu
16 PT-16 Kabupaten Pesisir Barat, melaksanakan pertemuan audiensi
dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat didampingi
Asisten II Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Kepala Dinas
Kominfo dan Statistik, Kepala Badan Kesbang dan Politik, serta
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat No.:
81/KP.03.02/K.LA-12/11/2022 tanggal 22 November 2022
17 PT-17
Perihal Permohonan Penugasan PNS pada Sekretariat Panwaslu
Kecamatan
Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung
No.: 560/KP.04.00/LA/11/2022 tanggal 25 November 2022
tentang Pencabutan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu
18 PT-18
Provinsi Lampung No.: 491/KP.04.00/LA/11/2022 tentang
Penetapan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten
Pesisir Barat
Surat Perintah Tugas Bupati Pesisir Barat No.:
19 PT-19 800/685/V.04/2022 tanggal 08 Desember 2022 perihal
Memerintahkan Saudara Yudi Kurniawan, S.Kom. untuk
Kode
No. Keterangan
Bukti
diperbantukan sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Pesisir Barat
Foto Upacara Serah Terima Jabatan Koordinator Sekretariat
20 PT-20
Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat
Foto Pertemuan Audiensi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten
21 PT-21 Pesisir Barat dengan Agenda Penyampaian Ucapan Terimakasih
Bawaslu Provinsi Lampung
Surat Keputusan Bupati Pesisir Barat No.: B/693/KPTS/V.04/HK-
PSB/2022 tanggal 28 Desember 2022 perihal Persetujuan Pegawai
22 PT-22
Negeri Sipil untuk ditugaskan pada Seketariat Panwaslu
Kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat
Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung
23 PT-23 No.: 001/KP.04.00/LA/01/2023 tentang Penetapan Kepala
Sekretariat Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Pesisir Barat
[2.10.3] Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat
Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa baru menjabat sebagai
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat pada tanggal 9
Desember 2022. Hal yang terjadi sebelumnya, Pihak Terkait tidak mengetahui.
[2.10.4] Panwaslu Kecamatan Pesisir Selatan
Pihak Terkait Nazrin Dasit bersama Jamalludin memberikan keterangan bahwa,
pada tanggal 2 November 2022 bertemu dengan Camat Kecamatan Pesisir
Selatan untuk meminta kerjasamanya dan memohon bantuan terkait
pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Pihak Terkait
merekomendasikan nama-nama PNS yang mempunyai pengalaman
dikepemiluan.
[2.10.5] Panwaslu Kecamatan Ngambur
Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa Pihak Terkait menindaklanjuti
instruksi Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat untuk berkoordinasi dengan Camat
setempat pada tanggal 1 November 2022. Pihak Terkait tidak bertemu dengan
Camat Kecamatan Ngambur dan bertemu dengan Kasi Pemerintahan Kecamatan
Ngambur meminta bantuan dan kerjasama terkait pembentukan Sekretariat
Panwaslu Kecamatan Ngambur. Pada saat berkoordinasi, Pihak Terkait tidak
membawa nama-nama, sehingga nama-nama yang direkomendasikan
merupakan hasil koordinasi dengan Kasi Pemerintahan Kecamatan Ngambur.
[2.10.6] Panwaslu Kecamatan Lemong
Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa Pihak Terkait menindaklanjuti
surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 Perihal Pembentukan
Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan dengan berkoordinasi dengan pihak
Kecamatan Lemong. Pihak Terkait meminta minimal 2 nama untuk mengisi
jabatan pada Sekretaria Panwaslu Kecamatan Lemong.