III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Pengaduan Pengadu didasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana berikut:
a. Pasal 73 UU No. 10 Tahun 2016 menyatakan:
(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan
uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan
dan/atau pemilih;
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi
administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Propinsi atau
Kabupaten/Kota.
b. Pasal 135 A UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan:
(1) Pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis,
dan masif.
(2) Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran
administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
c. Pasal 30 huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan:
Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah meneruskan temuan dan
laporan kepada instansi yang berwenang.
d. Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014:
Pasal 6
2) Bawaslu Propinsi melakukan pengawasan terhadap:
...
b. Menindaklanjuti temuan dan laporan;
3) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap:
...
b. Menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran pemilu.
Pasal 10
Pengawas pemilu menindaklanjuti temuan dan laporan.
e. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu
Pasal 75 ayat 2 huruf b
Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Bawaslu Provinsi dapat:
“memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan
terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu”.
Pasal 77 ayat 2 huruf b
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu
Kabupaten/Kota dapat:
“memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan
terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu”.
f. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum,
dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum
Pasal 9 huruf e
Penyelenggara Pemilu Berkewajiban:
“melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan
pada Undang-undang Dasar negera Republik Indonesia Tahun 1945, undang-
undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu”.
Pasal 3 ayat (4)
Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar
Negeri sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/ berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu,
bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas
Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan
sungguh-sunguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah/ Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/ pemilihan gubernur, bupati, dan
walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan
Negara kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”.
2. KPU Kabupaten Mesuji pada tanggal 24 Oktober 2016 telah menetapkan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Tahun 2017 yaitu:
a. FEBRINA LESISIE TANTINA dan M. ADAM ISHAK dengan Nomor Urut 1
b. H. KHAMAMI dan SAPLY TH dengan Nomor Urut 2.
sebagaimana SK KPU Nomor 104/KPTS/KPU Kab-08.680718/X/2016 dan SK KPU
Nomor 107/KPTS/KPTS/KPU Kab-08.680718/X/2016;
3. Pada saat masa kampanye, Khamami selaku petahana diduga kuat telah melakukan
tindak pidana pemilihan. Pada 20 tanggal Desember 2016 sekira pukul 21.00 WIB,
bertempat di Balai Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, difasilitasi Camat Way
Serdang Andi Subrastono, Khamami berpidato menjanjikan di depan anggota Linmas
dan Ketua RT se-kecamatan Way Serdang untuk menaikkan gaji dari Rp. 300.000,-
menjadi Rp. 500.000,- dengan syarat Khamami bisa terpilih lagi menjadi Bupati Mesuji.
Perbuatan tersebut telah dilaporkan ke Panwaslih Kabupaten Mesuji oleh Liasion Officer
Paslon Nomor Urut 1 Zainuddin sebagaimana bukti Form Model A.1 Penerimaan
Laporan Nomor 003/Bawaslu-LA.06/PM.06.02/XII/2016 dan Form Model A.3 Tanda
Bukti Penerimaan Laporan Nomor 003/Bawaslu-LA.06/ PM.06.02/XII/2016 tanggal 21
Desember 2016;
4. Pada tanggal 22 Desember 2016, Panwaslih Kabupaten Mesuji telah meminta klarifikasi
di bawah sumpah terhadap Zainuddin selaku Pelapor sebagaimana Berita Acara
Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi. Zainuddin menerangkan Khamami menjanjikan
kepada anggota Linmas dan Ketua RT se-kecamatan Way Serdang untuk menaikkan
gaji dari Rp. 300.000,- menjadi Rp. 500.000,-. Penanggung jawab acara tersebut adalah
Camat Way Serdang;
5. Panwaslih Kabupaten Mesuji kemudian melakukan penelitian dan pemeriksaan
terhadap laporan Nomor 003/Bawaslu-LA.06/PM.06.02/XII/2016 tersebut. Hasil
kajiannya termuat dalam Surat Pemberitahuan Tentang Status/Temuan yang
ditandatangani Teradu tanggal 26 Desember 2016, yaitu:
Laporan Zainuddin tersebut ditindaklanjuti ke instansi tujuan:
a. Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN);
b. Penyidik di Polres Mesuji;
6. Menindaklanjuti hasil kajian Panwaslih sebagaimana Point 5 tersebut, pada tanggal 26
Desember 2016 Zainuddin resmi melaporkan Khamami kepada Kepolisian Resor Mesuji
sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/414/XII/2016/Polda Lampung/Resor
Mesuji/SKPT tentang tindak pidana pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 187 ayat
(1) jo Pasal 69 huruf k dan Pasal 187 A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun
2016. Setelah dilakukan penyidikan, dengan didukung bukti-bukti yang kuat,
Khamami ditetapkan sebagai tersangka. Bersamaan dengannya Camat Way Serdang
Andi Subrastono sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/415/XII/2016/Polda
Lampung/ Resor Mesuji/SKPT juga ditetapkan sebagai Tersangka. Namun, Tersangka
Andi Subrastono melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang sebagaimana surat
Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/01/1/2017/RESKRIM Kepolisian Resor Mesuji
tertanggal 11 Januari 2017;
7. Bahwa yang menjadi persoalan adalah ketika Teradu mengeluarkan/mengumumkan
hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan Zainuddin Nomor 003/Bawaslu-
LA.06/PM.06.02/XII/2017 berupa Pemberitahuan Status Laporan/Temuan, agar
laporan Zainuddin tersebut ditindaklanjuti ke instansi tujuan:
a. Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN);
b. Penyidik di Polres Mesuji;
berarti Teradu telah mendapatkan bukti-bukti yang kuat dan cukup terkait dugaan
Khamami melakukan tindak pidana pemilihan, sehingga seharusnya Teradu di samping
merekomendasikan temuan tersebut kepada Penyidik maupun ASN, juga berdasarkan:
- Pasal 30 huruf e UU No. 10 Tahun 2016;
- Pasal 6 ayat (3) huruf b dan Pasal 10 Peraturan Bawaslu RI N0. 11 Tahun 2014;
wajib meneruskan temuan dan laporan tersebut kepada instansi yang berwenang dalam
hal ini Bawaslu Provinsi agar dapat segera dilakukan pemeriksaan dan penelitian atas
temuan tersebut. Apabila Bawaslu Provinsi Lampung dalam pemeriksaan dan
penelitiannya Tersangka Khamami terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilihan
politik uang secara terstuktur, sistematis, dan masif, maka Bawaslu Provinsi Lampung
melalui putusannya dapat memberikan sanksi administrasi berupa pembatalan
Khamami sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota. Namun,
nyatanya Teradu sama sekali tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan
undang-undang tersebut;
8. Perbuatan Teradu yang tidak menindaklanjuti hasil Laporan/Temuannya tersebut
kepada Bawaslu Provinsi Lampung tersebut merupakan pelanggaran kode etik
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf e (tidak melakukan kewajiban) dan Pasal 3
ayat (4) (melanggar sumpah jabatan karena tidak melaksanakan kewajiban) Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
9. Terhadap perbuatan Teradu yang tidak menindaklanjuti hasil temuannya ke Bawaslu
Provinsi Lampung, Zaenuddin melalui kuasa hukumnya (Yayasan Lembaga Bantuan
Hukum dan Transparansi Akuntabilitas Publik Propinsi Lampung) terpaksa mengambil
inisiatif, melaporkan sendiri secara langsung atas Status Laporan/Temuan Nomor
003/Bawaslu-LA.06/PM.06.02/XII/2016 An. Zainuddin ke Bawaslu Provinsi Lampung
sebagaimana Suratnya Nomor 021/SP/YLBH/Msj/XII/2016. Zainuddin juga memohon
agar Bawaslu Provinsi Lampung sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam
Pasal 135 A ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 junto Pasal 73 UU Nomor 10
Tahun 2016 menindaklanjuti temuan Teradu untuk segera melaksanakan tugas dan
kewenangannya;
10. Sayangnya, jangankan menindaklanjuti laporan Zaenuddin agar Bawaslu Provinsi
Lampung melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana diamanatkan
ketentuan Pasal 135 A ayat (1) dan (2) junto Pasal 73 ayat (1) dan (2) UU Nomor 10
Tahun 2016 yaitu memeriksa, meneliti, dan memutuskan atas Temuan/Laporan
dugaan Khamami melakukan tindak pidana pemilihan dan andaikata nantinya terbukti
maka Khamami dapat dikenakan sanksi administrasi pembatalan sebagai paslon,
surat resmi Zaenuddin (sebagai LO Pengadu) saja sampai sekarang belum dijawab;
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Teradu tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan untuk meneruskan laporan dugaan pelanggaran pidana berupa politik uang
yang terstruktur, sistematis, dan masif Nomor 003/Bawaslu-LA.06/PM.06.02/XII/2016
oleh Paslon Khamami kepada Bawaslu Provinsi Lampung. Berdasarkan Pasal 30 huruf
e UU Nomor 10 Tahun 2016, Teradu wajib meneruskan temuan dan laporan tersebut
kepada instansi yang berwenang, sehingga nantinya Bawaslu Provinsi berdasarkan
Pasal 135 A UU Nomor 10 Tahun 2016 dapat segera memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran administrasi politik uang yang diduga dilakukan secara terstruktur,
sistematis, dan masif, sehingga jika terbukti Bawaslu Provinsi dapat memberikan
sanksi administrasi berupa pembatalan Khamami sebagai pasangan calon. Sebaliknya,
kalau tidak terbukti maka nama baik Khamami direhabilitasi;
2. Pendapat Teradu yang menyatakan hasil temuan/laporan pelanggaran politik uang
yang dilakukan Khamami tidak diteruskan kepada Bawaslu Provinsi karena unsur TSM
nya tidak terpenuhi sama sekali tidak benar. UU Nomor 11 Tahun 2016 tidak
memberikan kewenangan kepada Panwaslih Kabupaten untuk menentukan apakah
pelanggaran politik uang yang terjadi telah terpenuhi unsur TSM-nya atau tidak. Tugas
Panwaslih hanyalah meneruskan hasil temuannya kepada Bawaslu Provinsi
sebagaimana ketentuan Pasal 30 huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016;
3. Pendapat Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Lampung yang menyatakan Teradu tidak bisa
tiba-tiba meneruskan temuannya tentang pelanggaran administrasi pemilihan politik
uang yang diduga dilakukan Khamami kepada Bawaslu Provinsi tanpa didahului
assessment unsur TSM atas temuannya tersebut, dan bahwa penanganan pelanggaran
administrasi pemilihan politik uang harus memenuhi ketentuan persyaratan
sebagaimana diatur oleh Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2016 adalah tidak benar. UU
Nomor 11 Tahun 2016 sama sekali tidak memberikan kewenangan kepada Panwaslih
Kabupaten untuk menentukan apakah pelanggaran politik uang yang terjadi telah
terpenuhi unsur TSM-nya atau tidak. Tugas Paswaslih hanyalah meneruskan hasil
temuannya kepada Bawaslu Provinsi sebagaimana ketentuan Pasal 30 huruf e UU
Nomor 10 Tahun 2016;
4. Terkait kedudukan Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2016, menurut Pengadu tidak dapat
diakui keberadaannya dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dengan
alasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan,
Pasal 8
(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa
Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau
komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau
Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui
keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau
dibentuk berdasarkan kewenangan.
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tersebut di atas, memberikan penegasan tentang kekuatan hukum
terhadap peraturan perundang-undangan yang selain dalam hirarki peraturan
perundang-undangan pada Pasal 7 ayat (1), yakni sepanjang diperintahkan oleh
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pernyataan ini memberikan pemahaman, bahwa apabila di dalam peraturan
perundang-undangan apakah berbentuk Perbawaslu dan Peraturan lainnnya terdapat
pasal yang teks normatifnya terdapat klausul, misalnya “lebih lanjut diatur atau
ditetapkan dengan peraturan Bawaslu”, maka keberadaan peraturan Bawaslu tersebut
mengikat secara hukum. Artinya keberadaannya diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
6. Ketentuan Pasal 135 A dan Pasal 73 UU Nomor 11 Tahun 2016, tentang pelanggaran
administrasi pemilihan yang dilakukan secara TSM sama sekali tidak memerintahkan
untuk membuat Peraturan Bawaslu, sehingga jelas berdasarkan ketentuan Pasal 8
Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2016 tersebut
karena tidak diperintahkan oleh UU harus dianggap tidak dapat diakui keberadaaanya
dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
7. Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Teradu yang tidak meneruskan/menindaklanjuti Laporan
Temuan atas nama Zaenuddin Nomor 003/Bawaslu-LA.06/PM.06.02/XII/2017 sebagai
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan Pasal 30 huruf e UU Nomor
10 Tahun 2016 dan Pasal 6 ayat (3) huruf b dan Pasal 10 Peraturan Peraturan Bawaslu
RI Nomor 11 Tahun 2014, Teradu berkewajiban meneruskan hasil temuannya/
laporannya yang tertuang dalam Pemberitahuan Tentang Status kepada instansi yang
berwenang yaitu Bawaslu Provinsi. Namun, Teradu tidak melakukannya.
3. Teradu telah melanggar Kode Etik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 huruf e
dan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13
tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum; dan
4. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu;
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi
tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Salinan Surat Keputusan KPU Kabupaten Mesuji Nomor
104/KPTS/KPUKab-08.680718/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji
Tahun 2017;
2. Bukti P-2 : Salinan Surat Keputusan KPU Kabupaten Mesuji Nomor
107/KPTS/KPUKab-08.680718/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016
tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Mesuji Tahun 2017;
3. Bukti P-3 : Salinan Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan Nomor 003/
Bawaslu-LA/PM.06.02/XII/2016 tanggal 21 Desember 2016;
4. Bukti P-4 : Salinan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan
Nomor 003/Bawaslu-LA/PM.06.02/XII/2016 tanggal 21 Desember
2016;
5. Bukti P-5 : Salinan Formulir Model A.5 Keterangan di Bawah Sumpah
Zainuddin tanggal 22 Desember 2016;
6. Bukti P-6 : Salinan Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi Zainuddin
tanggal 22 Desember 2016;
7. Bukti P-7 : Salinan Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan terhadap
Laporan Zainuddin Nomor 003/Bawaslu-LA/PM.06.02/XII/2016
tanggal 26 Desember 2016;
8. Bukti P-8 : Salinan Surat Panggilan Polisi Nomor Sp.gil/22/1/Subdit
I/2017/Dit.Reskrim.Um terhadap Tersangka Khamami;
9. Bukti P-9 : Salinan Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas nama
Tersangka Khamami Nomor B/10/I/2017/Reskrim tanggal 13
Januari 2017;
10. Bukti P-10 : Salinan Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas nama
Tersangka Andi Subrastono Nomor B/11/I/2017/Reskrim tanggal
13 Januari 2017;
11. Bukti P-11 : Salinan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor
DPO/01/I/2017/Reskrim atas Tersangka Camat Andi Subrastono;
12. Bukti P-12 : Salinan Surat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Transparansi
Akuntabilitas Publik Nomor 021/SP/YLBH/Msj/XII/2016 tanggal
03 Januari 2017;
13. Bukti P-13 : Tanda Terima Surat.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut:
1. Liasion Officer Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Nomor Urut
1 atas nama Zainuddin pada pukul 17.00 WIB hari Rabu tanggal 21 Desember 2016
melaporkan dugaan tindak pidana politik uang yang dilakukan Khamami ke kantor
Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji yang beralamat di Jalan ZA.
Pagar Alam, Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Pelapor diterima oleh Dwi Zaen Prasetyo, selaku Staf Hukum dan Penindakan
Pelanggaran dan diregistrasi dengan Formulir Penerimaan Laporan Nomor
003/Bawaslu-LA.06.02/XII/2016 (Bukti T-01) dan Bukti Penerimaan Laporan terhadap
Laporan Nomor: 003/Bawaslu-LA.06.02/XII/2016 (Bukti T-02);
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Pasal 30 huruf b Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang:
- Pasal 77 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa:
Menerima Laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai pemilu;
- Pasal 30 huruf b menyatakan bahwa:
Menerima Laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-Undangan mengenai pemilihan.
3. Sejalan dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 2, Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Mesuji, pada pelaksanaan teknisnya berpedoman pada ketentuan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Pengawasan Pemilihan Umum Pasal 7, Pasal 13 ayat (1) dan (2), dan Pasal 15 ayat (1),
yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
- Pasal 7 menyatakan bahwa:
Laporan dugaan pelanggaran disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai
tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahui
dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilu;
- Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa:
Pengawas pemilu memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak
menindaklanjuti Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran paling lambat 3
(tiga) hari setelah Temuan atau laporan dugaan pelanggaran diterima;
- Pasal 13 ayat (2) menyatakan bahwa:
dalam hal pengawas pemilu memerlukan keterangan tambahan dari pelapor
untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), waktu penanganan laporan dugaan pelanggaran diperpanjang
paling lama 5 (lima) hari setelah laporan dugaan pelanggaran diterima.
- Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa:
dalam proses pengkajian temuan atau laporan dugaan pelanggaran,
pengawas pemilu dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang
diduga pelaku pelanggaran, saksi, dan/atau ahli untuk didengar keterangan
dan/atau klarifikasinya di bawah sumpah;
4. Dalam pelaksanaan penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilihan Panwaslih
Kabupaten Mesuji berpedoman juga pada ketentuan Pasal 15 ayat (1), (2), (3), (4),dan
(5) Peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia,
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 010/JA/11/2016 yang masing-masing
menyatakan sebagai berikut:
- Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa:
Pengawas Pemilu menerima Laporan/Temuan dugaan Tindak Pidana
Pemilihan.
- Pasal 15 ayat (2) menyatakan bahwa:
Dalam menerima Laporan/Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota harus didampingi dan
dibantu oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung
dalam Sentra Gakkumdu.
- Pasal 15 ayat (3) menyatakan bahwa:
Pendampingan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan
Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format
kelengkapan laporan/temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan.
- Pasal 15 ayat (4) menyatakan bahwa:
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan
identifikasi, verifikasi, dan konsultasi terhadap laporan/temuan dugaan
pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan.
- Pasal 15 ayat (5) menyatakan bahwa:
Dalam hal laporan/temuan diterima, Pengawas Pemilu membuat dan mengisi
format laporan/temuan serta memberikan nomor serta terhadap pelapor
diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan.
5. Sebagaimana pedoman yang tertuang pada angka 4, dalam melakukan penerimaan
laporan Zainuddin selaku Liasion Officer Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mesuji Nomor Urut 1, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji
didampingi oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Menggala, dan Penyidik GAKKUMDU dari
Unsur Kepolisian Resor Kabupaten Mesuji. Pemeriksaan laporan dimaksud oleh Sentra
GAKKUMDU Kabupaten Mesuji didahului identifikasi dan verifikasi kelengkapan berkas
laporan tersebut.
6. Terkait dengan dugaan tindak pidana pemilihan yang dilaporkan oleh Liasion Officer
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Nomor Urut 1 atas nama
Zainuddin terhadap Khamami selaku Calon Bupati Kabupaten Mesuji Tahun 2017
Nomor Urut 2 dan Camat Way Serdang Andi Subrastono, sebagaimana diuraikan pada
angka 4, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji juga berpedoman pada Pasal
16 ayat (1), (2), (3), dan (4) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 010/JA/11/2016,
yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
- Pasal 16 ayat (1) menyatakan bahwa:
Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra
Gakkumdu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak
tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilu melakukan
pembahasan pertama.
- Pasal 16 ayat (2) menyatakan bahwa:
Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-
bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap
peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses
kajian pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilu dan Penyelidikan oleh
Penyidik Tindak Pidana Pemilihan.
- Pasal 16 ayat (3) menyatakan bahwa:
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua
Koordinator Sentra Gakkumdu di setiap tingkatan Bawaslu RI, Bawaslu
Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota.
- Pasal 16 ayat (4) menyatakan bahwa:
Hasil Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan
dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilu,
Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa.
7. Sebagaimana tertuang dalam angka 6, pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2016
Pukul 10.00 WIB bertempat di Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Mesuji, Sentra GAKKUMDU Kabupaten Mesuji melakukan pembahasan Pertama
sebagaimana tertuang dalam Berita acara pembahasan Pertama terhadap Nomor
Laporan 003/Bawaslu-LA.06.02/XII/2016 (Bukti T-03). Rapat pembahasan pertama
Sentra Gakkumdu tersebut dilakukan di kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Mesuji yang beralamat di Jalan ZA. Pagar Alam, Desa Berasan Makmur,
Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji yang dipimpin oleh Emron Tolib, selaku
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Mesuji, Bani Immanuel Ginting, selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri
Menggala, dan Zainul Fachry, selaku Kasat Reskrim Polre Mesuji. Peserta yang hadir
pada saat pembahasan tersebut terdiri dari Rohimin, selaku Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Mesuji Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi,
Dwi Zaen Prasetyo, dan Pipin Lestari, selaku Staf Hukum dan Penindakan Pelanggaran
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji, serta Hengky Darmawan, N.E Panjaitan,
I Nyoman, Joni Arsono selaku Penyidik GAKKUMDU dari Unsur Kepolisian Resor
Kabupaten Mesuji, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut:
1) Terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh
Calon Bupati Nomor Urut 2 Khamami dapat dikenakan sanksi sebagaimana
diatur datam Pasal 187 ayat (1) dan/atau 187 A ayat (1) jo Pasal 73 Ayat (4)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan perkaranya
dapat diteruskan ke tahap penyelidikan ;
2) Terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh
Camat Way Serdang Andi Subrastono dapat dikenakan sanksi sebagaimana
diatur dalam Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang dan perkaranya dapat diteruskan ke tahap penyelidikan;
3) Rekomendasi dari hasil pembahasan tersebut yaitu menindaklanjuti dengan
melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor Andi Subrastono, dan
Khamami, beserta saksi-saksi keterangan lain yang terlibat dalam peristiwa
tersebut dan pengumpulan terkait bukti-bukti lain guna dapat mendukung
serta menguatkan untuk pembuktian pelanggaran yang telah dilakukan.
8. Setelah melakukan pembahasan pertama Panwas Kabupaten Mesuji melakukan
Klarifikasi kepada para pihak dan membuat kajian terhadap Laporan Nomor
003/Bawaslu-LA.06.02/XII/2016 dengan berpedoman pada Pasal 17 ayat (1), (2), (3),
(4),(5), dan (6) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 010/JA/11/2016 yang masing-
masing menyatakan sebagai berikut:
- Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa:
Pengawas Pemilu melakukan kajian pelanggaran Pemilihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 pada ayat (2).
- Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa:
Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu
dapat mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli untuk dimintakan
keterangan dan/atau klarifikasi.
- Pasal 17 ayat (3) menyatakan bahwa:
Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
di bawah sumpah dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi.
- Pasal 17 ayat (4) menyatakan bahwa:
Dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Pengawas Pemilu harus didampingi oleh Penyidik Tindak Pidana
Pemilihan dan Jaksa.
- Pasal 17 ayat (5) menyatakan bahwa:
Hasil dari proses kajian pelanggaran pemilihan oleh Pengawas Pemilu berupa
dokumen kajian laporan/temuan.
- Pasal 17 ayat (6) menyatakan bahwa:
Jaksa melakukan pendampingan dan monitoring dalam proses kajian
pelanggaran pemilihan dan penyelidikan.
9. Sebagaimana tertuang pada angka 8, Hari Kamis tanggal 22 Desember 2016 sekitar
pukul 13.30 WIB, bertempat di Kantor Sekretariat Panwaslih Kabupaten Mesuji, Ketua
dan anggota Panwaslih Kabupaten Mesuji dengan didampingi Penyidik GAKKUMDU
melakukan klarifikasi terhadap Zainuddin beserta 7 (tujuh) saksi yang diajukan oleh
pelapor yakni Triwibowo, Atmadi, Subari, Sunarto, Amat Muslih, Sunarto, dan Sugeng.
Hasilnya tertuang dalam Formulir Klarifikasi dibawah sumpah dan Formulir Berita
Acara Klarifikasi (Bukti T-04). Sebagai hasil dari pembahasan pertama, Panwaslih
Kabupaten Mesuji mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi kepada Camat Way
Serdang Andi Subrastono, dengan Nomor Undangan 134/Bawaslu-LA.06/PM.06.02/
XII/2016 (Bukti T-05);
10. Pada tanggal 23 Desember 2016 Camat Way Serdang Andi Subrastono tidak memenuhi
undangan klarifikasi yang telah dikirimkan sebelumnya. Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Mesuji mengirimkan kembali surat Undangan Klarifikasi ke-2 dengan surat
undangan Nomor 136/Bawaslu-LA.06/PM.06.02/XII/2016 (Bukti T-06). Selain itu,
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji mengirimkan Surat Undangan
Klarifikasi dengan Nomor 138/Bawaslu-LA.06/PM.06.02/XII/2016 (Bukti T-07), kepada
H. Khamami, terkait dugaan tindak pidana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mesuji Tahun 2017 yang dilakukan di Balai Desa Panca Warna, Kecamatan
Way Serdang;
11. Pada tanggal 24 Desember 2016 Camat Way Serdang Andi Subrastono tidak memenuhi
undangan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji perihal undangan klarifikasi
ke-2. H. Khamami selaku Terlapor dan Calon Bupati Kabupaten Mesuji Tahun 2017
juga tidak dapat memenuhi undangan klarifikasi dari Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Mesuji. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji mengirimkan
kembali Undangan dengan Nomor 139/Bawaslu-LA.06/PM.06.02/XII/2016 (Bukti T-
08) perihal Klarifikasi ke-3 kepada Camat Way Serdang Andi Subrastono, dan
undangan Nomor 140/Bawaslu-LA.06/PM.06.02/XII/2016 (Bukti T-09) perihal
Undangan Klarifikasi ke-2 (dua) kepada H. Khamami;
12. Dalam hal mencari tambahan informasi dan penggalian keterangan terkait dugaan
tindak pidana yang dilakukan oleh H. Khamami selaku Terlapor dan Calon Bupati
Kabupaten Mesuji Nomor Urut 2 (dua) serta Andi Subrastono selaku Terlapor dan
Camat Way Serdang, pada tanggal 24 Desember 2016 Ketua dan Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji yang didampingi oleh 1 (satu) orang penyidik
Sentra GAKKUMDU Iptu Hengky Darmawan melakukan klarifikasi terhadap Abdul
Kadir Jaelani selaku Kepala Desa Panca Warna, serta Misnadi dan Misnah selaku
anggota LINMAS yang mengikuti Pelatihan tersebut. Hasil Klarifikasi tertuang dalam
Formulir Berita Acara Klarifikasi dan Formulir Klarifikasi dibawah sumpah (Bukti T-10);
13. Pada hari minggu tanggal 25 Desember 2016 pukul 14.00 WIB Ketua dan Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji didampingi oleh 1 (satu) orang penyidik
Sentra GAKKUMDU Iptu Hengky Darmawan melakukan klarifikasi terhadap Terlapor
atas nama H. Khamami. Hasil Klarifikasi tersebut tertuang dalam formulir berita acara
klarifikasi dan klarifikasi di bawah sumpah (Bukti T-11);
14. Pada tanggal 25 Desember 2016 Camat Way Serdang Andi Subrastono tidak dapat
memenuhi undangan klarifikasi. Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00
WIB, Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji, 1 (satu) orang
staf hukum dan penindakan pelanggaran Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Mesuji, didampingi oleh 1 (satu) orang Penyidik Sentra GAKKUMDU Kabupaten Mesuji
Hengky Darmawan melakukan klarifikasi kepada Terlapor Andi Subrastono, selaku
camat Way Serdang yang berada di Kediaman Orang Tua terlapor di Kota Metro. Hasil
klarifikasi tersebut tertuang dalam formulir berita acara klarifikasi dan klarifikasi di
bawah sumpah (Bukti T-12);
15. Pada hari senin, tanggal 26 Desember 2016 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Mesuji melakukan kajian (Bukti T-13). Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-
keterangan saksi-saksi yang didapat oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Mesuji, hasil kajian Panwaslih dan hasil penyelidikan Penyidik GAKKUMDU dari unsur
Kepolisian Resor Kabupaten Mesuji kemudian dibahas dalam Pembahasan kedua
bersama Sentra GAKKUMDU Kabupaten Mesuji. Pembahasan tersebut dilaksanakan
pada Pukul 13.00 WIB. Hasil pembahasan kedua dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan Sentra GAKKUMDU Kabupaten Mesuji (Bukti T-14). Adapun hasil dari
kesimpulan dan rekomendasi tersebut menyatakan:
1) Terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh H
Khamami, selaku calon Bupati Kabupaten Mesuji Nomor Urut 2 dapat dikenakan
sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (1) dan/atau Pasal 187 A ayat
(1) jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
2) Terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Andi
Subrastono selaku Camat Way Serdang Kabupaten Mesuji dapat dikenakan
sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang;
3) Rekomendasi dari hasil pembahasan tersebut yaitu meneruskan laporan dugaan
tindak pidana pemilihan ke Kepolisian Resor Kabupaten Mesuji untuk
ditindaklanjuti.
16. Berdasarkan hasil dari Pembahasan Bersama Sentra GAKKUMDU Kabupaten Mesuji
yang telah diuraikan di atas, Ketua dan 2 (dua) orang Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Mesuji melakukan rapat Pleno hasil kajian yang tertuang dalam
Berita Acara Rapat Pleno Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji Nomor
015/Bawaslu-LA.06/BA/XII/2016 (Bukti T-15) dan Formulir model A-12 tentang
Pemberitahuan Status Laporan (Bukti T-16), dengan kesimpulan sebagai berikut:
1) Terhadap dugaan tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh H. Khamami
selaku Calon Bupati Kabupaten Mesuji Nomor Urut 2 (dua) dapat dikenakan
sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (1) dan/atau Pasal 187 A ayat
(1) jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
2) Terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Andi
Subrastono selaku Camat Way Serdang Kabupaten Mesuji dapat dikenakan
sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang;
3) Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Andi Subrastono, selaku Camat Way
Serdang terkait ketidaknetralan sebagaimana diatur sesuai dengan pasal 2 huruf
f Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur
Sipil Negara dan Pasal 4 ayat (15) huruf c Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
4) Rekomendasi dari hasil pembahasan tersebut yaitu meneruskan laporan dugaan
tindak pidana pemilihan ke Kepolisian Resor Kabupaten Mesuji untuk
ditindaklanjuti;
5) Meneruskan pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara kepada
Bawaslu Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti ke Kepala Komisi Aparatur
Sipil Negara.
17. Pada tanggal 26 Desember 2016, dalam hal menindaklanjuti hasil rekomedasi hasil
kajian Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji dan Pembahasan kedua Sentra
GAKKUMDU Kabupaten Mesuji, Panwaslih Kabupaten Mesuji merekomendasikan
Penerusan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dengan Nomor Surat 143/Bawaslu-LA-
06/PM.06.02/XII/2016 (Bukti T-18) kepada Kepala kepolisian Resor Kabupaten Mesuji
untuk ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan;
18. Pada tanggal 26 Desember 2016 terkait dengan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara
Andi Subrastono, selaku Camat Way Serdang, Panwaslih Kabupaten Mesuji
merekomendasikan dengan surat penerusan pelanggaran terkait dengan Netralitas
Aparatur Sipil Negara dengan Nomor Surat 144/Bawaslu-LA-06/PM.06.02/XII/2016
(Bukti T-19), kepada Ketua Bawaslu Provinsi Lampung untuk ditindaklanjuti ke Komisi
Aparatur Sipil Negara;
19. Pada Jum’at tanggal 06 Januari 2017 pukul 19.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan
Negeri Menggala dilakukan pembahasan ketiga bersama Sentra GAKKUMDU Kabupaten
Mesuji yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Mesuji, Kapolres
Mesuji, Kajari Menggala, Penyidik GAKKUMDU, dan Jaksa GAKKUMDU, yang tertuang
dalam Berita acara Pembahasan ketiga Sentra GAKKUMDU Kabupaten Mesuji (Bukti T-
20). Pembahasan tersebut pada pokoknya menyepakati sebagai berikut:
1) Terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh H.
Khamami, selaku calon Bupati Kabupaten Mesuji Nomor urut 2 (dua) dapat
dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (1) dan/atau Pasal
187 A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang;
2) Terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Andi
Subrastono selaku Camat Way Serdang Kabupaten Mesuji dapat dikenakan
sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang;
3) Rekomendasi hasil pembahasan ke-3 Sentra GAKKUMDU Kabupaten Mesuji
adalah menindaklanjuti dengan melakukan pelimpahan berkas perkara hasil
penyidikan ke Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Menggala dengan
terlebih dahulu melakukan pemeriksaan ahli.
20. Terhadap aduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Teradu diduga tidak
meneruskan Laporan terhadap Dugaan Tindak Pidana Khamami, selaku Calon Bupati
Kabupaten Mesuji Nomor Urut 2 ke Bawaslu Provinsi Lampung, Teradu dengan tegas
membantah aduan pengadu tersebut, karena aduan tersebut sangat tidak berdasar.
Teradu Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji telah melaksanakan
serangkaian proses penerimaan laporan, penanganan pelanggaran dan penerusan
dugaan Tindak Pidana yang dilaporkan sesuai dengan pedoman peraturan perundang-
undangan yang berlaku, dan berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan
sebelumnya (Bukti T-1 s/d Bukti T-20) Teradu mempertegas bahwa tidak benar Teradu
telah melanggar ketentuan Kode Etik sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu;
21. Terkait proses dan mekanisme penerusan terhadap suatu pelanggaran Administrasi
tentang larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya yang
dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif, kewenangan Teradu sebagai Ketua
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji berpedoman pada Pasal 28 ayat (2) dan
ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi terkait Larangan Memberikan
dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur,
Sistematis, dan Masif dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang masing-
masing menegaskan bahwa:
- Pasal 28 ayat (2) menegaskan bahwa:
Panwas Kabupaten/Kota dapat menyampaikan hasil temuan Pelanggaran TSM
kepada Bawaslu Provinsi berdasarkan pada hasil kajian atas laporan dan/atau
temuan pelanggaran dalam bentuk memberikan dan/atau menjanjikan uang atau
materi lainnya kepada Pemilih atau Penyelenggara Pemilu.
- Pasal 28 ayat (3) menegaskan bahwa:
Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan sebagai Laporan
Dugaan Pelanggaran TSM.
22. Terkait objek pelanggaran TSM, Teradu sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Mesuji Beredoman kepada Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penanganan Pelanggaran Administrasi terkait Larangan Memberikan dan/atau
Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis,
dan Masif dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang masing-masing
menegaskan bahwa:
- Pasal 14 menegaskan bahwa :
Objek Pelanggaran TSM adalah perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan
uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan
dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
- Pasal 15 ayat (1) menegaskan bahwa :
Terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yaitu perbuatan tersebut
dilakukan dengan melibatkan aparat struktural, baik aparat pemerintah,
penyelenggara Pemilihan, dan/atau tim kampanye.
- Pasal 15 ayat (2) menegaskan bahwa:
Sistematis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yaitu perbuatan tersebut
direncanakan secara matang, tersusun, dan rapi.
- Pasal 15 ayat (3) menegaskan bahwa:
Masif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yaitu pelanggaran yang terjadi
secara luas dalam 1 (satu) tahapan atau beberapa tahapan Pemilihan atau
dampak pelanggarannya yang sangat luas terhadap hasil pemilihan, bukan hanya
sebagian-sebagian.
23. Dalam hal melihat apakah Tindak Pidana yang dilakukan oleh H. Khamami selaku
Calon Bupati Kabupaten Mesuji Nomor Urut 2 (dua) terdapat pelanggaran Administrasi
TSM di dalamnya Teradu selaku Ketua dan 2 (dua) orang Anggota Panwaslih Kabupaten
Mesuji berpedoman pada Pasal 27 ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 29 ayat (2) huruf
“b” dan “c” Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi terkait Larangan Memberikan
dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur,
Sistematis, dan Masif dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang masing-
masing menegaskan bahwa:
- Pasal 27 ayat (2) menegaskan bahwa :
Dalam mencari kebenaran substantif atas Pelanggaran TSM yang dilaporkan,
Laporan Dugaan Pelanggaran TSM disampaikan kepada Bawaslu Provinsi
terhitung sejak ditetapkannya pasangan calon sampai dengan paling lambat 60
(enam puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
- Pasal 27 ayat (3) menegaskan bahwa:
Dalam hal terdapat laporan Pelanggaran TSM setelah 60 (enam puluh) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilu menindaklanjuti dengan
mekanisme penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemilu.
- Pasal 29 ayat (2) huruf “b” menegaskan bahwa:
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan paling sedikit 2
(dua) alat bukti atas terjadinya Pelanggaran TSM:
b. untuk Pemilihan Bupati/Walikota: pelanggaran terjadi sedikitnya pada 50%
(lima puluh persen) kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau sedikitnya
pada 50% (lima puluh persen) Desa/Kelurahan dalam 1 (satu) kecamatan di
kabupaten/kota yang bersangkutan;
- Pasal 29 ayat (2) huruf “c” menegaskan bahwa:
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan paling sedikit 2
(dua) alat bukti atas terjadinya Pelanggaran TSM:
c. Pelanggaran terjadi di luar ketentuan sebagaimana diatur dalam huruf a dan
huruf b yang secara langsung mempengaruhi hasil Pemilihan dan perolehan
hasil suara terbanyak pasangan calon.
24. Sebagaimana pedoman yang telah dijelaskan di atas, Teradu menegaskan bahwa
mengenai dugaan pelanggaran Administrasi larangan memberikan dan/atau
menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan secara TSM, terhadap Laporan
Liasion Officer Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Nomor Urut
1 atas nama Zainuddin tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Administrasi
larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan
secara TSM. Hal tersebut diperjelas sebagai berikut:
1) Terkait batas waktu yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penanganan Pelanggaran Administrasi terkait Larangan Memberikan dan/atau
Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur,
Sistematis, dan Masif dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah
paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum hari pemungutan suara, dan dalam
hal ini disampaikan pada 55 hari sebelum hari pemungutan suara sehingga
laporan tersebut telah melewati batas waktu pelaporan TSM;
2) Apabila telah melewati waktu yang telah ditentukan tersebut maka yang menjadi
pedoman adalah Pasal 27 ayat (3). Dalam hal terdapat laporan Pelanggaran TSM
setelah 60 (enam puluh) hari maka Pengawas Pemilu menindaklanjuti dengan
mekanisme penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemilu;
3) Dalam lingkup pelanggaran TSM Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana diatur
dalam Pasal 29 ayat (2) huruf “b” dan “c” pemenuhan alat bukti pelanggaran
TSM haruslah terjadi sedikitnya pada 50% (lima puluh persen) kecamatan dalam
1 (satu) kabupaten/kota atau sedikitnya pada 50% (lima puluh persen)
Desa/Kelurahan dalam 1 (satu) kecamatan di kabupaten/kota yang
bersangkutan, atau yang secara langsung mempengaruhi hasil Pemilihan dan
perolehan hasil suara terbanyak pasangan calon. Dalam hal ini, berdasarkan
Laporan Zainuddin, bukti-bukti yang telah dikumpulkan, serta keterangan-
keterangan yang telah didapatkan diketahui bahwa laporan dimaksud tidak
memenuhi lingkup pelanggaran TSM, sebab hanya terjadi di suatu wilayah
kecamatan, dalam acara Pelatihan LINMAS di Desa Panca Warna, Kecamatan
Way Serdang.
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) huruf b Undang - Undang Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Pasal 30 huruf b Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang.
Pasal 77 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa:
Menerima Laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai pemilu;
Pasal 30 huruf b menyatakan bahwa:
Menerima Laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-Undangan mengenai pemilihan.
2. Sejalan dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 1 Panwaslih Kabupaten
Mesuji, pada pelaksanaan teknisnya berpedoman pada ketentuan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan
Pemilihan Umum Pasal 7, Pasal 13 ayat (1) dan (2), yang masing-masing menyatakan
sebagai berikut:
Pasal 7 menyatakan bahwa:
Laporan dugaan pelanggaran disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai
tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahui
dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilu;
Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa:
Pengawas pemilu memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti
Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran paling lambat 3 (tiga) hari setelah
Temuan atau laporan dugaan pelanggaran diterima;
Pasal 13 ayat (2) menyatakan bahwa:
dalam hal pengawas pemilu memerlukan keterangan tambahan dari pelapor untuk
menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
waktu penanganan laporan dugaan pelanggaran diperpanjang paling lama 5 (lima)
hari setelah laporan dugaan pelanggaran diterima.
3. Sebagaimana tersebut pada angka 2 Panwaslih Kabupaten Mesuji tidak serta merta
melakukan penerusan Ke Bawaslu dalam kaitannya dengan Pelanggaran TSM, yang
perlu menjadi pokok pertimbangan adalah bahwa dalam Pasal 135 A tentang TSM
haruslah berpedoman juga pada Pasal 135 A ayat (10) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 135 A ayat (10) menyatakan bahwa:
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bawaslu.
4. Teradu telah melakukan serangkaian proses dan mekanisme sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sebagaimana telah diuraikan di atas, tanpa sedikitpun itikad
buruk atau tindakan yang melanggar kode etik dalam hal penerimaan laporan tersebut.
Teradu justru senantiasa menjaga integritas proses, dan netralitas sebagai Ketua
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji agar tercipta Pemilihan Kepala Daerah
sesuai Prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER), Jujur, dan Adil (JURDIL);
5. Dalam hal melakukan penerusan pelanggaran TSM ke Bawaslu Provinsi Lampung
Panwaslih Kabupaten Mesuji haruslah terlebih dahulu melakukan penelitian terkait
dengan Syarat Formil dan Materil pelanggaran TSM terhadap kasus tersebut, sesuai
dengan pedoman pada Pasal 28 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi terkait
Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang
Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota, yang menegaskan bahwa:
Pasal 28 ayat (2) menegaskan bahwa:
Panwas Kabupaten/Kota dapat menyampaikan hasil temuan Pelanggaran TSM
kepada Bawaslu Provinsi berdasarkan pada hasil kajian atas laporan dan/atau
temuan pelanggaran dalam bentuk memberikan dan/atau menjanjikan uang atau
materi lainnya kepada Pemilih atau Penyelenggara Pemilu.
6. Sebagaimana telah diuraikan di atas, Teradu mempertegas kembali bahwa dalam
menentukan suatu pelanggaran TSM dapat diteruskan atau tidak Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Mesuji Berpedoman Pada Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun
2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi terkait Larangan
Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara
Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,
terkait dengan Pengadu yang menyatakan bahwa Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun
2016 tidak dapat diakui keberadaannya dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat, maka teradu menerangkan bahwa terkait dengan TSM juga harus mengacu
pada Pasal 135 A ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjelaskan:
Pasal 135 A ayat (10) menjelaskan bahwa:
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bawaslu.
7. Dasar pembentukan Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penanganan Pelanggaran Administrasi terkait Larangan Memberikan dan/atau
Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis,
dan Masif dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah berdasarkan Pasal
135 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana tertuang didalam
dasar menimbang Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2016;
8. Sebagaimana telah diuraikan dalam point nomor 4 dan 5 diatas, sebagaimana hal
tersebut, dalam menentukan pedoman peraturan dugaan TSM, teradu menggunakan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2016 tentang TSM yang secara rinci diuraikan sebagai berikut:
1) Terkait dengan proses dan mekanisme penerusan terhadap suatu pelanggaran
Administrasi terkait larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi
lainnya yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif, kewenangan
Teradu sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji berpedoman
pada Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi
terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya
yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang masing-masing menegaskan bahwa:
Pasal 28 ayat (2) menegaskan bahwa:
Panwas Kabupaten/Kota dapat menyampaikan hasil temuan Pelanggaran TSM
kepada Bawaslu Provinsi berdasarkan pada hasil kajian atas laporan dan/atau
temuan pelanggaran dalam bentuk memberikan dan/atau menjanjikan uang
atau materi lainnya kepada Pemilih atau Penyelenggara Pemilu.
Pasal 28 ayat (3) menegaskan bahwa :
Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan sebagai Laporan
Dugaan Pelanggaran TSM.
9. Dalam hal melihat apakah Tindak Pidana yang dilakukan oleh H. Khamami selaku
Calon Bupati Kabupaten Mesuji Nomor Urut 2 terdapat pelanggaran Administrasi TSM
didalamnya Teradu selaku Ketua dan 2 (dua) orang Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Mesuji berpedoman pada Pasal 27 ayat (2), dan ayat (3), serta
Pasal 29 ayat (2) huruf “b” dan “c” Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi terkait
Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang
Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota, yang masing-masing menegaskan bahwa:
Pasal 27 ayat (2) menegaskan bahwa:
Dalam mencari kebenaran substantif atas Pelanggaran TSM yang dilaporkan,
Laporan Dugaan Pelanggaran TSM disampaikan kepada Bawaslu Provinsi terhitung
sejak ditetapkannya pasangan calon sampai dengan paling lambat 60 (enam puluh)
hari sebelum hari pemungutan suara.
Pasal 27 ayat (3) menegaskan bahwa:
Dalam hal terdapat laporan Pelanggaran TSM setelah 60 (enam puluh) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilu menindaklanjuti dengan
mekanisme penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemilu.
Pasal 29 ayat (2) huruf “b” menegaskan bahwa :
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan paling sedikit 2 (dua)
alat bukti atas terjadinya Pelanggaran TSM:
b. untuk Pemilihan Bupati/Walikota: pelanggaran terjadi sedikitnya pada 50% (lima
puluh persen) kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau sedikitnya pada
50% (lima puluh persen) Desa/Kelurahan dalam 1 (satu) kecamatan di
kabupaten/kota yang bersangkutan;
Pasal 29 ayat (2) huruf “c” menegaskan bahwa:
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan paling sedikit 2 (dua)
alat bukti atas terjadinya Pelanggaran TSM:
c. Pelanggaran terjadi di luar ketentuan sebagaimana diatur dalam huruf a dan
huruf b yang secara langsung mempengaruhi hasil Pemilihan dan perolehan hasil
suara terbanyak pasangan calon.
10. Sebagaimana pedoman yang telah dijelaskan di atas Teradu menegaskan bahwa
mengenai dugaan pelanggaran Administrasi larangan memberikan dan/atau
menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan secara TSM, terhadap Laporan
Liasion Officer Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Nomor Urut
1 Zainuddin tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Administrasi larangan
memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan secara
TSM, hal tersebut diperjelas sebagai berikut:
1) Terkait dengan batas waktu yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan
Pelanggaran Administrasi terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang
atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif
dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah paling lambat 60 (enam
puluh) hari sebelum hari pemungutan suara, dan dalam hal ini disampaikan pada
55 hari sebelum hari pemungutan suara sehingga laporan tersebut telah melewati
batas waktu pelaporan TSM;
2) Apabila telah melewati waktu yang telah ditentukan tersebut maka yang menjadi
pedoman adalah Pasal 27 ayat (3), dimana dalam hal terdapat laporan Pelanggaran
TSM setelah 60 (enam puluh) hari maka Pengawas Pemilu menindaklanjuti dengan
mekanisme penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemilu;
11.Terkait mekanisme penanganan pelanggaran terhadap dugaan Tindak Pidana pemilihan
yang dilakukan oleh H. Khamami, selaku Calon Bupati Kabupaten Mesuji Nomor Urut 2
dan Andi Subrastono, selaku Camat Way Serdang oleh Panwaslih Kabupaten Mesuji
telah sesuai dengan pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejak awal
penerimaan laporan, proses penanganan pelanggaran, hingga hasil rekomendasi
dengan Dokumentasi (Bukti T-17), Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji
bersama-sama dengan penyidik GAKKUMDU dari unsur Kepolisian Resor Kabupaten
Mesuji, serta Jaksa dari Kejaksaan Negeri Menggala telah melakukan serangkaian
proses tersebut bersama-sama, sehingga Teradu dalam hal ini Ketua Panwaslih
Kabupaten Mesuji atas nama Apri Susanto tidak melanggar Kode Etik sebagaimana
yang telah dilaporkan oleh pengadu;
12.Teradu dalam melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap dugaan Tindak
Pidana politik uang oleh Khamami selalu menjaga integritas dan netralitas sebagai
Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Tahun 2017.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Jawaban dan/atau Pembelaan Teradu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan
3. Membebaskan Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitasi nama baik
Teradu sebagai Ketua merangkap Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Mesuji;
Atau :
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya.
[2.8] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-20 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Formulir Penerimaan Laporan Model A 1;
2. Bukti T-2 : Formulir Bukti Penerimaan Laporan Model A-3;
3. Bukti T-3 : Berita Acara pembahasan 1 (satu) Pembahasan Sentra Penegakkam
Hukum Terpadu Kabupaten Mesuji;
4. Bukti T-4 : Formulir Klarifikasi di bawah sumpah Model A-5 dan Formulir
Berita Acara Klarifikasi Model A-7 terhadap Zainuddin sebagai
Pelapor beserta 7 (tujuh) saksi yang diajukan oleh pelapor yakni
Triwibowo, Atmadi, Subari, Sunarto, Amat Muslih, Sunarto, dan
Sugeng;
5. Bukti T-5 : Surat Undangan Klarifikasi Nomor 134/Bawaslu-LA.06/PM.06.02/
XII/2016;
6. Bukti T-6 : Surat Undangan Klarifikasi Nomor 136/Bawaslu-LA.06/PM.06.02/
XII/2016;
7. Bukti T-7 : Surat Undangan Klarifikasi Nomor 138/Bawaslu-LA.06/PM.06.02/
XII/2016;
8. Bukti T-8 : Surat Undangan Klarifikasi Nomor 139/Bawaslu-LA.06/PM.06.02/
XII/2016;
9. Bukti T-9 : Surat Undangan Klarifikasi Nomor 140/Bawaslu-LA.06/PM.06.02/
XII/2016;
10. Bukti T-10 : Formulir Klarifikasi di bawah sumpah Model A-5 dan Formulir
Berita Acara Klarifikasi Model A-7 terhadap Abdul Kadir Jaelani
selaku Kepala Desa Panca Warna, serta Misnadi dan Misnah selaku
anggota LINMAS yang mengikuti Pelatihan;
11. Bukti T-11 : Formulir Klarifikasi di bawah sumpah Model A-5 dan Formulir
Berita Acara Klarifikasi Model A-7 terhadap H. Khamami;
12. Bukti T-12 : Formulir Klarifikasi di bawah sumpah Model A-5 dan Formulir
Berita Acara Klarifikasi Model A-7 terhadap Andi Subrastono, selaku
Camat Way Serdang;
13. Bukti T-13 : Kajian Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mesuji;
14. Bukti T-14 : Berita Acara pembahasan 2 (dua) Pembahasan Sentra Penegakkam
Hukum Terpadu Kabupaten Mesuji;
15. Bukti T-15 : Berita Acara Rapat Pleno Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Mesuji Nomor 015/Bawaslu-LA.06/BA/XII/2016;
16. Bukti T-16 : Formulir model A-12 tentang Pemberitahuan Status Laporan;
17. Bukti T-17 : Dokumentasi Proses Penanganan Pelanggaran;
18. Bukti T-18 : Surat Rekomendasi Nomor 143/Bawaslu-LA-06/PM.06.02/XII/
2016;
19. Bukti T-19 : Surat Rekomendasi Nomor 144/Bawaslu-LA-06/PM.06.02/XII/
2016
20. Bukti T-20 : Berita acara pembahasan 3 (tiga) Pembahasan Sentra Penegakkam
Hukum Terpadu Kabupaten Mesuji.
[2.9] Bahwa DKPP telah meminta Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Lampung utuk
memberikan keterangan terkait pokok pengaduan yang disampaikan Pengadu. Berkenaan
dengan pokok pengaduan Pengadu yang menyebutkan bahwa Pengadu terpaksa
melaporkan dugaan tindak pidana politik uang langsung ke Bawaslu Provinsi Lampung,
Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Lampung memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Pada 3 Januari 2017 Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung (Fatikhatul
Khoiriyah dan Ali Sidik) menerima tamu dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan
Transparansi Akuntabilitas Publik Provinsi Lampung, yang pada pokoknya meminta
agar Bawaslu Provinsi Lampung mengeluarkan Putusan Pasal 135A;
2. Pada kesempatan tersebut Bawaslu Provinsi Lampung menyampaikan agar yang
bersangkutan membuat Laporan resmi kepada Bawaslu Provinsi Lampung terkait hal
tersebut, namun yang bersangkutan menolak dan hanya menyampaikan surat Nomor
021./SP/YLBH/Msj/XII/2016 perihal Mohon ditetapkan Putusan Pasal 135 A Perihal
Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Terhadap Laporan Nomor
003/Bawaslu-LA.06/PM.06.02/XII/2016 atas nama Zaenudin;
3. Terhadap surat tersebut Bawaslu Provinsi Lampung telah mengirimkan surat
tanggapan Nomor 001/Bawaslu.LA/PW.03.01/I/2017 Perihal Tanggapan tanggal 10
Maret 2017 yang menjelaskan bahwa:
1) Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Pasal 73 ayat (1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan
dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi
penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih dan ayat (2) Calon yang terbukti
melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai
pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, juncto Pasal 135 a
ayat (1) Pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
73 ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan
masif;
2) Berdasarkan Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 27 ayat (1) Bawaslu Provinsi
menerima, memeriksa, mengadili dan memutus dugaan pelanggaran TSM dapat
disampaikan oleh:
1) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
2) Pemantau Pemilu; atau
3) Peserta Pemilih/Tim Kampanye.
3) Berdasarkan Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 27 ayat (1) Bawaslu Provinsi
menerima, memeriksa, mengadili dan memutus dugaan pelanggaran TSM dalam
jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak laporan
pelanggaran TSM diregistrasi, ayat (2) Dalam mencari kebenaran substantif atas
pelanggaran TSM yang dilaporkan, Laporan Dugaan Pelanggaran TSM disampaikan
kepada Bawaslu Provinsi terhitung sejak ditetapkannya pasangan calon sampai
dengan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum hari pemungutan suara, ayat
(3) Dalam hal terdapat laporan pelanggaran TSM setelah 60 (enam puluh) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilu menindaklanjuti dengan
mekanisme penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemilu;
4) Perlu disampaikan terkait Laporan tanggal 21 Desember 2016 dengan Nomor
03/Bawaslu-LA.06/PM.06.02/XII/2016 yang dilaporkan oleh Zainudin ke
Panwaslih Kabupaten Mesuji bahwa Panwaslih Kabupaten Mesuji telah melakukan
rangkaian proses penanganan pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu Nomor 11
Tahun 2014 jo Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemilihan
Umum, dengan memutuskan dan meneruskan penanganan tersebut kepada:
1) Polres Mesuji untuk dugaan Tindak Pidana Pemilihan;
2) Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pelanggaran netralitas Aparatur Sipil
Negara (ASN).
4. Berdasarkan Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) yang
dimaksud dengan Terstruktur, Sistematis, dan Masif adalah:
1) Terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yaitu perbuatan tersebut
dilakukan dengan melibatkan aparat struktural, baik aparat pemerintah,
penyelenggara Pemilihan, dan/atau tim kampanye;
2) Sistematis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yaitu perbuatan tersebut
direncanakan secara matang, tersusun, dan rapi;
3) Masif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yaitu pelanggaran yang terjadi secara
luas dalam 1 (satu) tahapan atau beberapa tahapan Pemilihan atau dampak
pelanggarannya yang sangat luas terhadap hasil pemilihan, bukan hanya sebagian-
sebagian;
5. Berdasarkan Perbawaslu Nomor 13 tahun 2016 Pasal 29 ayat (2) huruf b, Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan paling sedikit 2 (dua) alat bukti
atas terjadinya Pelanggaran TSM:
Pasal 29 ayat (2) huruf b:
Untuk Pemilihan Bupati/Walikota: pelanggaran terjadi sedikitnya pada 50% (lima
puluh persen) kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau sedikitnya pada
50% (lima puluh persen) desa/kelurahan dalam 1 (satu) kecamatan di
kabupaten/kota yang bersangkutan.
6. Terhadap Laporan Nomor 03/Bawaslu-LA.06/PM.06.02/XII/2016 tanggal 21 Desember
2016 yang dilaporkan oleh Zainudin kepada Panwaslih Kabupaten Mesuji,
disampaikan 55 hari sebelum hari pemungutan suara dan terjadi di 1 (satu)
kecamatan, sehingga Laporan tersebut bukan termasuk pelanggaran Administrasi
Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), maka sudah tepat Panwaslih Kabupaten
Mesuji menangani Laporan tersebut dengan prosedur penanganan dugaan pelanggaran
tindak pidana pemilihan;
7. Bawaslu Provinsi Lampung tidak dapat menemukan alamat kantor Handry
Martadinyata sebagaimana tercantum dalam surat yang disampaikan kepada Bawaslu
Provinsi Lampung;
8. Alamat yang tercantum dalam surat tersebut adalah Yayasan Lembaga Bantuan
Hukum dan Transparansi Akuntabilitas Publik Provinsi Lampung yang beralamat di
jalan Griya Persada Blok 2 H Nomor 5 A Way Halim Permai Bandar Lampung;
9. Berdasarkan laporan staf Bawaslu Provinsi Lampung yang mengirimkan surat ke
alamat tersebut tidak menemukan papan nama kantor maupun orang yang tinggal di
rumah tersebut. Informasi dari warga menyebutkan bahwa sudah lama tidak ada
aktivitas di rumah tersebut.
[2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.