Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 37 dan 38 Tahun 2019
Yurlisman, Ketua KPU Kabupaten Pesisir Barat
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 16/05/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-05-2019
👁 17 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 37-PKE-DKPP/III/2019 I Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa sepanjang dalil pokok aduan Pengadu dalam Perkara Nomor: 37- PKE-DKPP/III/2019 para Teradu diduga menerima sejumlah uang dari Ketua DPC Partai Demokrat Pesisir Barat M. Towil terkait dengan kemungkinan Pengurangan Bakal Calon Anggota DPRD dari Partai Demokrat pada 3 (tiga) Daerah Pemilihan di Kabupaten Pesisir Barat.
Pasal DilanggarPasal 15; Pasal 8 ayat (1); Pasal 6 ayat (3); Pasal 8 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Pesisir Barat kepada Teradu I Yurlisman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pesisir Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Teradu II Yulyanto, Teradu III Jefri, dan Teradu IV Tulus Basuki masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Pesisir Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II,
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 37-PKE-DKPP/III/2019 Nomor : 38-PKE-DKPP/III/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 29-P/L/DKPP/III/2019 dan 30-P/L/DKPP/III/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 37-PKE-DKPP/III/2019 dan Nomor 38-PKE- DKPP/III/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU DALAM PERKARA NOMOR 37-PKE-DKPP/III/2019 1. Nama : April Liswar Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Kab. Pesisir Barat/Bakal Caleg DPRD Pesisir Barat Pemilu 2019 Alamat : Jl. Nyunyai Gg. Kacang LK II RT 012/RW 000 Kel. Rajbasa Bandar Lampung. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Pengadu I; [1.2] PENGADU DALAM PERKARA NOMOR 38-PKE-DKPP/III/2019 Nama : H. Almuhdar Pekerjaan/Lembaga : Lembaga Pengawas Pembangunan Daerah (LPPD) Kabupaten Pesisir Barat. Alamat : Jl. Lintas Pesisir Barat Krui No. 33 Pesisir Barat, Lampung. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu II; Pengadu I, dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai----------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.3] TERADU 1. Nama : Yurlisman Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Pesisir Barat Alamat : Jln. Raden Anom No. 3 Pekon Rawas Kec. Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Yulyanto Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pesisir Barat Alamat : Jln. Raden Anom No. 3 Pekon Rawas Kec. Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu II; 3. Nama Jefri : Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pesisir Barat Alamat : Jln. Raden Anom No. 3 Pekon Rawas Kec. Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Tulus Basuki Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pesisir Barat Alamat : Jln. Raden Anom No. 3 Pekon Rawas Kec. Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu IV; Teradu I, II, III, dan IV, selanjutnya disebut sebagai------------Para Teradu; [1.4] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu I dan Pengadu II; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu I dan Pengadu II; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu I, Pengadu II, dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 37-PKE-DKPP/III/2019 [2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2018 M.Towil selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pesisir Barat selanjutnya disingkat (Pesibar) bertemu dengan para Teradu di Kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat. Pertemuan tersebut berkesimpulan bahwa Bacaleg di 3 Dapil harus dikurangi, sementara jika Partai Demokrat mengambil langkah sengketa di Bawaslu maka besar kemungkinan seluruh Bacaleg tidak lolos. Selain itu, M.Towil juga menyampaikan akan menyiapkan sejumlah uang untuk Para Teradu; 2. Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2019 Pengadu dipertintah M. Towil untuk mengantar amplop berisi uang sejumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk diberikan kepada Teradu IV. Dalam perjalanan Pengadu bertemu Teradu I dan ditanya berapa jumlah isi amplop. Setelah Pengadu menjawab, Teradu I menunjukkan ekspresi tidak senang dengan jumlah tersebut. Setelah itu Pengadu menghubungi M. Towil dan menyatakan jumlah uang yang akan diberikan masih kurang, setelah itu Pengadu langsung kembali pulang; 3. Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2018 Pengadu dan M.Towil bertemu di SPBU Lintik kebetulan M.Towil langsung masuk dalam mobilnya April Liswar, amplop berisi uang Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah) tersebut diserahkan kembali oleh Pengadu kepada M. Towil dan disatukan dengan amplop tambahan. M. Towil menuturkan bahwa amplop tambahan tersebut sebesar amplop yang pertama, setelah itu M Towil langsung menuju Kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat. Pada saat ditanyakan oleh Pengadu, M Towil menyatakan bahwa uang tersebut telah selesai diserahkan kepada Para Teradu; 4. Bahwa tanggal 11 Agustus 2018 seluruh LO Partai Politik diundang untuk penyerahan DCS sekaligus BAHP. Dalam hal ini Pengadu melihat ada kejanggalan yang dilakukan Para Teradu dengan mengulur waktu penyerahan daftar calon sementara yang ditenggarai agar DCS tidak di sengketakan di Bawaslu karena BAHP sudah lebih dari 3 hari kerja terhitung dari tanggal 7 Agustus 2018. [2.2] PERMOHONAN PENGADU I Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai pelanggaran yang dilakukan Para Teradu; 4. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil- adilnya. [2.3] Pengadu I memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut: Bukti P-1 : Peryataan tertulis masing-masing a.n. April Liswar, H. ALMUHDAR, Andry Fahzahkam selaku Sekretaris DPC Demokrat Kab. Pesibar, dan Pernyataan dari Farid Wijaya; Bukti P-2 : Tanda terima kelengkapan persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Pesibar; Bukti P-3 : SK KPU Kab. Pesisir Barat No. 131/PL.01-4-Kpt/1813/KPU- Kab/VIII/2018 tanggal 10 Agustus tentang Penetapan DCS Calon Anggota DPRD Kab. Pesisir Barat; Bukti P-4 BA No.166.a/PP.04.01-BA/1813/KPU-Kab/VII/2018 tanggal 7 Agustus 2018 tentang Hasil Verefikasi kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat Pemilu 2019; Bukti P-5 : Tanda terima BA.HP/Lampiran SK/DCS tanggal 11 Agustus 2018; Bukti P-6 : BA. No. 184/PL.01.4-BA/1872/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan DCT anggota DPRD Kab. Pesibar Pemilu 2019 tanggal 20 September 2018; Bukti P-7 : Lampiran XIII BA. KPU Kab. Pesisir Barat Nomor : 189/PL.01.4- BA/1813/KPU-Kab/X/2018 Tentang DCT Anggota DPRD Kab. Pesibar Pemilu 2019; Bukti P-8 : Putusan Sengketa Pemilihan Umum Nomor Register 001/Ps.Reg/08.15/IX/2018; Bukti P-9 : Hasil Penyelesaian Sengketa Pemilu Putusan Koreksi No. Putusan : 001/PS.REG/ 08.15/2018. No. Koreksi : 025/PS REG KOREKSI/BAWASLU/IX/2018; Bukti - : Tanda terima Surat Permohonan, Berkas YESI ANA Tanggal 22 P10 Oktober 2018. B. PERKARA NOMOR NOMOR: 38-PKE-DKPP/III/2019 [2.4] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Para Teradu melakukan pencoretan nama Pengadu pada daftar calon sementara karena dianggap tidak melampirkan syarat terkait pengunduran diri dari lembaga yang anggarannya bersumber dari keuangan negara karena status Pengadu selaku tim Pakar DPRD Kabupaten Pesisir Barat. Pengadu menilai bahwa tahapan pada saat itu masih ada kesempatan perbaikan, sebagaimana ketentuan PKPU yang menyatakan perbaikan masih bisa dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum DCT ditetapkan. Akan tetapi Para Teradu terkesan berbelit dan mengulur waktu sehingga berdampak terhadap tidak lolosnya Pengadu sebagai Caleg; 2. Bahwa Teradu I menyatakan akan menempuh 2 (dua) opsi untuk meloloskan Pengadu yakni opsi pertama menerima berkas calon pengganti perempuan dari Saudari Elsye Diana kepada Yesi Yana. Sementara opsi kedua, Para Teradu akan menggagalkan Caleg dengan No. Urut 3 a.n. Ruswandi dengan jajak pendapat sehingga hasilnya bisa digantikan oleh Pengadu. 3. Bahwa Para Teradu sengaja mengulur waktu sehingga tidak memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk mengadukan permasalahan ini kepada pihak Bawaslu kabupaten Pesisir Barat. Pengadu menduga ada permainan politik yang terjadi antara pihak Komisioner KPU Kabupaten Pesisir Barat dengan pihak penguasa. Pengadu menilai bahwa Para Teradu bekerja tidak sesuai ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 20 tahun 2018. [2.5] PERMOHONAN PENGADU II Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai pelanggaran yang dilakukan Para Teradu 4. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil- adilnya. [2.6] Pengadu II memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Pernyataan sdr April Liswar; Bukti P-2 : Surat Pernyataan Adry Fahzahkam, KD; Bukti P-3 : Bukti atau penerimaan berkas dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai caleg dapil 1 urutan nomor 5; Bukti P-4 : Bukti Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS); Bukti P-5 : Bukti Pengumuman DCT; Bukti P-6 : Bukti Penerimaan berkas pengganti perwakilan perempuan; Bukti P-7 : Berita media cetak sebagai penguat atas pelanggaran yang dilakukan oleh komisioner KPU Kabupaten Pesisir Barat. [2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU A. TERHADAP PERKARA NOMOR 37-PKE-DKPP/III/2019 Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.7.1] Terhadap dugaan Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Perkara Nomor: 37-PKE- DKPP/III/2019 yang diajukan oleh pengadu, dengan ini Teradu memohon kepada Majelis Pemeriksa yang memeriksa Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan menerima Jawaban dari Teradu sebagai berikut : A. Bahwa secara umum para teradu membantah aduan pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur didalam peraturan perundang-undangan B. Bahwa untuk selanjutnya para teradu memberi jawaban dan penjelasan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Pesisir Barat Telah melakukan Sosialisasi tahapan Penerimaan berkas pencalonan kepada seluruh partai politik peserta pemilu yang bertempat di Aula Losmen Sunset Beach Kabupaten Pesisir Barat pada tanggal 11 Juni 2018 Pukul 15.00 WIB. (Bukti T-9); 2. Bahwa KPU Kabupaten Pesisir Barat telah melakukan sosialisasi, dalam pencalonan DPRD Kabupaten Pesisir Barat pada Pemilu 2019 melalui Pimpinan Partai/Lission Officer (LO); (Bukti T-40) 3. Bahwa KPU Kabupaten Pesisir Barat mengumumkan Pengajuan daftar calon yang diumumkan di laman website KPU Kabupaten Pesisir Barat dan di Papan Pengumuman KPU Kabupaten Pesisir Barat (Bukti T-10); 4. Bahwa KPU Kabupaten Pesisir Barat Telah melakukan tahapan pengajuan daftar calon Anggota DPRD pada tanggal 4 Juli 2018 sampai 17 Juli 2018 (Bukti T-38); 5. Bahwa Partai Demokrat Kabupaten Pesisir Barat melakukan pendaftaran calon pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018, dengan membawa dokumen calon anggota legislatif atas nama Apriliswar, S.E berupa: a. Formulir BB1; b. Formulir BB2; c. Fotokopi KTP elektronik atas nama Almuhdar; d. Fotokopi Ijazah SMA; e. Ijazah S1; f. Surat Keterangan Sehat jasmani; g. Surat Keterangan Bebas Narkoba; h. Foto Berwarna; (Bukti T-26) 6. Bahwa benar KPU Kabupaten Pesisir Barat pada tanggal 5 Juli 2018 sampai 18 Juli 2018 melakukan verifikasi terhadap dokumen syarat calon Anggota DPRD Kabupaten dari Partai Demokrat Kabupaten Pesisir Barat dan menyampaian hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada Partai Politik peserta pemilu dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2018 di kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat (Bukti T-44); 7. Bahwa dalam hasil verifikasi KPU Kabupaten Pesisir Barat yang tertuang dalam Berita Acara nomor 162/PP.04.1-BA/1813/KPU- Kab/VII/2018 tertanggal 18 Juli 2018 Hasil Verifikasi Kelengkapan Dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Aggota DPRD Kabupaten Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 menyatakan bahwa April Liswar, S.E tidak lengkap dan belum memenuhi syarat dan KPU Kabupaten Pesisir Barat mengembalikan berkas pendaftaran April Liswar kepada LO Partai Demokrat Kabupaten Pesisir Barat untuk melakukan kelengkapan berkas pendaftaran yaitu tidak menyampaikan: a. Surat keterangan Sehat rohani, b. Tanda Bukti telah terdaftar sebagai Pemilih yang ditandatangani asli/basah oleh ketua PPS serta cap basah PPS atau Surat keterangan KPU Kabupaten pesisir Barat; c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian d. Fotokopi Kartu tanda anggota Partai Politik yang masih berlaku; e. Surat Keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Bukti T-26); 8. Bahwa KPU Kabupaten Pesisir Barat telah melakukan tahapan masa perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD Kabupaten adalah pada tanggal 22 s.d 31 Juli 2018 (Bukti T-33); 9. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2018, batas akhir masa perbaikan, Partai Demokrat Kabupaten Pesisir Barat menyerahkan dokumen perbaikan dokumen syarat calon anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat atas nama April Liswar, S.E berupa: a. Surat Keterangan Sehat Jasmani; b. Surat keterangan Sehat rohani; c. Surat keterangan Bebas Narkoba; d. Tanda Bukti telah terdaftar sebagai Pemilih yang ditandatangani asli/basah oleh ketua PPS serta cap basah PPS atau Surat keterangan KPU Kabupaten pesisir Barat; e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan Fotokopi Kartu tanda anggota Partai Politik yang masih berlaku,; f. Kartu tanda anggota partai yang masih berlaku; g. Surat Keterangan dari pengadilan negeri diwilayah hukum tempat tinggal bakal calon yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Bukti T-27);. 10. Bahwa lampiran Tanda Terima Penerimaan dan Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan Perbaikan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 31 Juli 2018 menyatakan syarat calon anggota DPRD atas nama April Liswar, S.E telah lengkap berkas dan belum terverifikasi (Bukti T-14) 11. Bahwa tanggal 1 sd 7 Agustus 2018 KPU Kabupaten Pesisir Barat melakukan Verifikasi Hasil Perbaikan (Bukti T-17); 12. Dalam Pasal 8 ayat (1) Huruf e Peratura Komisi Pemilihan Umum 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang menyatakan : “kelengkapan administratif bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagai mana yang dimaksud dengan pasal 7 ayat (1) dibuktikan dengan tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih yang ditandatangani asli oleh ketua PPS secara cap basah PPS,atau surat keterangan dan KPU/KIP Kabupaten/Kota” (Bukti T-2) 13.Bahwa dalam keputusan KPU RI Nomor 876/PL.01.4/Kpt/06/KPU/VII/2018 Tentang Pedoman Teknis Pengajuan Dan Verifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota BAB III Tata Cara Pengajuan Bakal Calon dan Verifikasi Kelengkapan, Keabsahan huruf (g) KPU memberikan status penerimaan dokumen pengajuan bakal calon (dalam silon) dengan rincian sebagai berikut butir (2) dikembalikan apabila : No Nama Dokumen Materi Penelitian Parameter Keabsahan 9 Surat Keterangan a. Isi surat a. Bakal Calon Harus Terdaftar sebagai keterangan terdaftar sebagai Pemilih dari Ketua b. Instansi yang pemilih pada PPS atau Ketua mengeluarkan pemilu anggota KPU/KIP surat DPR, DPRD Kabupaten/Kota keterangan Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019; b. Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh PPS atau Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat bakal calon terdaftar sebagai pemilih. c. Dalam hal terdapat bakal calon yang tidak ada di dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019, KPU/KIP Kabupaten /Kota mencatat bakal calon tersebut dengan formulir tanggapan/ masukan masyarakat atas DPS dan dilanjutkan mengeluarkan Surat Keterangan sudah terdaftar sebagai pemilih. Dengan dicatatnya bakal calon pada formulir tanggapan/ masukan masyarakat atas DPS Pemilu oleh petugas, yang bersangkutan dimasukkan ke dalam DPSHP/DPT Pemilu 2019. d. Dalam hal terdapat bakal calon yang berstatus sebagai TNI/Polri, maka bakal calon yang bersangkutan agar ke KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih dengan mengisi formulir tanggapan/masuka n masyarakat atas DPS dan dilanjutkan mengeluarkan Surat Keterangan sudah terdaftar sebagai pemilih. . (Bukti T-11) 14. Bahwa bakal calon anggota DPRD Kabupaten pada Pemilihan Umum tahun 2019 harus melampirkan Surat Keterangan Terdaftar sebagai Pemilih dari Ketua PPS atau Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota yang dikeluarkan oleh PPS atau Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat bakal calon terdaftar sebagai pemilih (Bukti T-11); 15. Bahwa KTP atas nama April Liswar NIK: 187110260462001 beralamat di Jl. Nunyai Gg. Kacang LK II RT 012 RW 000 Kelurahan Rajabasa Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung (Bukti T-23); 16. Bahwa surat keterangan telah mendaftar sebagai pemilih Nomor 270/…./PPS Way Suluh/kec. Krui Selatan atas nama April Liswar beralamat di Pekon Way Suluh No. 03 Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat (Bukti T-24); 17. Bahwa dalam tahap verifikasi Kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten pada Pemilihan Umum tahun 2019, KPU Kabupaten Pesisir Barat telah melakukan verifikasi berkas perbaikan yang diajukan oleh pengadu terdapat kesalahan dalam berkas keterangan terdaftar sebagai pemlih dari Ketua PPS atau Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota yang dikeluarkan oleh PPS atau Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP Pengadu (Bukti T-23, T-24 dan T-17) 18. Bahwa bakal calon anggota DPRD Kabupaten pada Pemilihan Umum tahun 2019 harus terdaftar sebagai pemilih pada pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019 (Bukti T-2 dan T- 11); 19. Bahwa pada pemeriksaan pada aplikasi Sistem Data Pemilih (Sidalih) yang dilakukan para Teradu, Pengadu Apriliswar, S.E tidak terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019 baik di Kabupaten Pesisir Barat ataupun dikota Bandar Lampung (Bukti T-41); 20. Bahwa setelah dilakukan tahap verifikasi Kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten pada Pemilihan Umum tahun 2019, KPU Kabupaten Peisisir Barat telah melakukan verifikasi berkas perbaikan yang diajukan oleh Pengadu KPU Kabupaten Pesisir Barat menyatakan bahwa April Liswar, S.E selaku pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat karena keterangan Terdaftar sebagai Pemilih tidak sesuai alamat KTP elektronik (Bukti T-17); 21. Bahwa Sebelum teradu menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, para teradu KPU Kabupaten Pesisir Barat telah mengundang LO Partai Politik peserta Pemilu 2019 untuk membahas rancangan DCS melalui Surat Undangan Ketua KPU Kabupaten Pesisir Barat Nomor 370/PL.01.4-UND/1813/KPU- Kab/VIII/2018 tertanggal 10 Agustus 2018, dan pada acara tersebut para teradu KPU Kabupaten Pesisir Barat memberikan kesempatan kepada Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat untuk menyampaikan sosialisasi terkait dengan sengketa proses pemilu 2019 pasca ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS) (Bukti T-13); 22. Bahwa terkait dengan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh para teradu KPU Kabupaten Pesisir Barat dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2018, pengadu April Liswar, S.E tidak mengajukan gugatan Sengketa Proses Pemilihan Umum kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Barat sampai pada tanggal daluarsa pengajuan permohonan sengketa pada proses penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yaitu tanggal 15 Agustus 2018; C. Bahwa Para Teradu Memberi Jawaban Tertulis Terhadap Pengaduan Pengadu Sebagai Beriku: 1. Bahwa terhadap aduan pengadu pada point 1 tidak benar jika Terlapor IV Tulus Basuki mengatakan berkas pencalonan masih bisa diperbaiki hingga tanggal 7 Agustus 2018 adalah tidak benar, Teradu IV Tulus Basuki tidak pernah menyampaikan bahwa batas akhir perbaikan berkas pencalonan Pemilu 2019 sampai tgl 7 Agustus 2018; 2. Bahwa terkait aduan pengadu pada point 2, Para teradu tidak pernah menyarankan atau memberi solusi kepada Ketua DPC Partai Demokrat untuk menarik beberapa nama bakal calon legislatif yang diajukan oleh Partai Demokrat; 3. Bahwa terkait aduan Pengadu point 3, pada tanggal 7 Agustus 2018 setelah Maghrib Pengadu mendatangi Kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat dan bertemu Teradu I Yurlisman, di saat itu Teradu I memang belum pulang dan masih berada di Kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat. 4. Bahwa kedatangan Pengadu Sdr. April Liswar ke Kantor KPU Pesisir Barat dengan tujuan ingin menemui Teradu IV Tulus Basuki dan menurut keterangan Pengadu bahwa tujuannya untuk memberikan amplop berisi uang kepada Teradu IV Tulus Basuki tetapi Pengadu April Liswar tidak bertemu dengan Teradu IV Tulus Basuki karena Teradu IV Tulus Basuki tidak ada di Kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat. Pada saat itu dengan nada kesal Teradu I Yurlisman menyampaikan kepada Pengadu agar amplop tersebut di bawa kembali pulang karena KPU tidak boleh menerima pemberian dalam bentuk apa pun; 5. Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2018 pukul 11.00 WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat Teradu I Yurlisman bercerita kepada Teradu III Jefri, Teradu IV Tulus Basuki, dan Saudari Marlini bahwa Saudara Pengadu April Liswar mendatangi Teradu I Yurlisman di Kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat sekira pukul 19.00 WIB dengan niatan awal akan menemui Teradu IV Tulus Basuki namun karena Teradu IV Tulus Basuki tidak bisa ditemui Pengadu April Liswar maka Pengadu April Liswar menceritakan niatnya untuk memberi uang kepada KPU Kabupaten Pesisir Barat dengan harapan agar KPU Kabupaten Pesisir Barat dapat memasukan namanya dalam Daftar Calon Sementara (DCS). oleh Teradu I Yurlisman Permintaan Pengadu April Liswar tersebut langsung ditolak, dengan nada kesal Teradu I Yurlisman meminta agar Pengadu April Liswar pulang dan membawa uangnya kembali. Pada saat yang bersamaan, tanggal 8 Agustus 2018 Teradu I Yurlisman menelpon Teradu II Yulyanto karena belum juga masuk kantor, ternyata setelah ditelpon diketahui Teradu II Yulyanto sedang sakit dan oleh Teradu I Yurlisman hal dimaksud di atas baru diceritakan kepada Teradu II Yulyanto pada tanggal 15 Agustus 2018 atau 4 empat hari setelah penetapan DCS dikarenakan Teradu II Yulyanto baru masuk Kantor karena sakit; 6. Bahwa aduan pengadu pada point 4 tidak benar yang disampaikan oleh Pengadu terhadap tuduhan yang menyatakan bahwa pada tanggal 8 Agustus 2018 Teradu I bertemu dengan Sdr. M. Towil Selaku Ketua Partai Demokrat Kabupaten Pesisir Barat ; 7. Bahwa terhadap aduan pengadu pada point 6, para teradu tidak ada niat untuk menghambat peserta pemilu jika akan melakukan gugatan ke Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat terhadap putusan KPU Kabupaten Pesisir Barat. Terbukti setelah Penetapkan DCS Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat untuk Pemilu 2019 pada Tanggal 11 Agustus 2018, pada Tanggal yang sama juga KPU Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan penyerahan BA.HP DCS kepada Pimpinan Partai Politik melalui LO Partai masing-masing melalui Surat Undangan; 8. Bahwa terhadap aduan Pengadu pada point 7, pihak Teradu menyatakan bahwa benar pada tanggal 19 Oktober 2018 pukul 19.30 WIB, Sdr. Kanadi menelpon Teradu I Yurlisman, pada saat itu Teradu I Yurlisman yang sedang berada di Djabung Resort bersama dengan Irsyad (Pemilik Djabung Resort) yang juga sebagai teman dekat Teradu I Yurlisman dalam rangka silaturahmi. Pada saat itu Kanadi menghubungi Teradu I Yurlisman melalui telpon menyampaikan bahwa April Liswar berniat untuk melaporkan KPU Kabupaten Pesisir Barat ke DKPP, dan pada saat itu juga atas inisiatif dari Kanadi untuk mempertemukaan Teradu I Yurlisman dengan April Liswar. Pada saat itu juga Teradu I Yurlisman menyetujui untuk bertemu dengan Pengadu April Liswar, sehingga terjadilah pertemuan tersebut. Pada saat pertemuan tersebut Pengadu April Liswar datang bersama dengan sopirnya dan datang lebih awal dari Kanadi sehingga Teradu I Yurlisman menyarankan agar menunggu Kanadi datang terlebih dahulu. Dalam pertemuan tersebut terjadi perbincangan antara lain: a. Bahwa Pengadu April Liswar menceritakan proses dan perjuangan mereka memekarkan Kabupaten Pesisir Barat karena berhubung dia juga merupakan seorang inisiator pemekaran Kabupaten Pesisir Barat b. Bahwa Selanjutnya Teradu I Yurlisman menanyakan kepada Pengadu April Liswar yang berniat melaporkan KPU ke DKPP, namun Pengadu April tidak mengakuinya. c. Kemudian Teradu I Yurlisman menyarankan kepada Pengadu sdr April Liswar jika merasa dirugikan dengan Keputusan KPU,dapat menggugat di BAWASLU Kabupaten Pesisir Barat, terhadap saran ini April akan mempertimbangkannya; dan d. Teradu I Yurlisman menerangkan kepada Pengadu I April Liswar terkait terbitnya Surat Dinas KPU RI Nomor 1275/PL.01.4- SD/06/KPU/X/2018 Perihal Tahapan Paska Penetapan DCT untuk berkonsultasi juga kepada Jefri selaku Anggota KPU Peisisr Barat yang membidangi Divisi Teknis. 9. Bahwa benar Teradu III Jefri akan melakukan Konsultasi atas dasar Surat Kedinasan Nomor: 1275/PL.01.04-SD/06 dan dalam Pembahasan itu tidak ada kesepakatan antara KPU Pesisir Barat dengan April Liswar dan KPU Kabupaten Pesisir Barat tidak pernah menjanjikan bahwa akan memasukan Nama April Liswar ke dalam DCT; 10. Bahwa dalam aduan pengadu point 8, pihak Teradu menyatakan bahwa benar pada tanggal 20 Oktober 2018 sekira Pukul. 08.00 - 09.00 WIB, Pengadu April Liswar bertemu dengan Teradu III Sdr. Jefri di kediaman Pengadu III Jefri. Dalam Pertemuan tersebut ada beberapa Ponit yang dibahas, yaitu: a. Bahwa Pengadu Sdr. April bercerita tentang asal usul pemekaran Kabupaten Pesisir Barat dan April merupakan salah satu Tokoh Pemekaran. b. Menindaklanjuti hasil pertemuan antara Pengadu Sdr. April dengan Teradu I Sdr Yurlisman dengan terbitnya Surat Kedinasan Nomor. 1275/PL.01.04-SD/06/KPU/X/2018 tentang Singkronisasi Data Silon, c. Bahwa Pengadu April Liswar meminta Teradu III Jefri untuk dapat memasukkan namanya ke dalam DCT dengan adanya Surat Kedinasan di atas. (Bukti T-45) d. Bahwa Teradu III Jefri menyampaikan kepada Pengadu April silahkan saja membuat surat permohonan apa yang menjadi keinginan partai dibuatkan dalam bentuk administrasi dan dilakukan di kantor KPU Pesisir Barat; dan e. Bahwa Teradu III Jefri tidak pernah menjanjikan Pengadu April Liswar untuk meloloskan ke dalam DCT. Karena dengan adanya surat permohonan tersebut akan saya konsultasikan seiring dengan adanya Surat Kedinasan Nomor. 1275/PL.01.04- SD/06/KPU/X/2018 Terkait dengan singkronisasi silon di Jakarta. f. Bahwa Pengadu April Liswar menawarkan Ongkos untuk keberangkatan Teradu III Sdr. Jefri ke Jakarta, atas tawaran tersebut Teradu III Sdr. Jefri langsung menolaknya dengan mengatakan gak usah Bang (Bahasa Lampung Red, Ikin gawoh Bang). 11. Bahwa terhadap aduan Pengadu dalam point 9, Teradu memberikan tanggapan bahwa benar tanggal 22 Oktober 2018 Danizar (LO) Partai Demokrat Kabupaten Pesisir Barat menyerahkan surat permohonan dan berkas bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat atas nama Yesi Yana. (Bukti T-46, T-47, T-48) Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil dan fakta-fakta tersebut di atas terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana dituduhkan oleh pihak pengadu tidak benar, terhadap apa yang dilakukan oleh para pihak Teradu pada proses pencalonan Saudara April Liswar, S.E adalah semata-mata untuk menjalankan tahapan pemilu tahun 2019 sebagai mana regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya B. TERHADAP PERKARA NOMOR 38-PKE-DKPP/III/2019 [2.7.2] Terhadap dugaan Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Perkara Nomor: 38-PKE- DKPP/III/2019 yang diajukan oleh pengadu, dengan ini teradu memohon kepada Majelis Pemeriksa yang memeriksa Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dan menerima Jawaban dari Teradu sebagai berikut : A. Bahwa secara umum para teradu membantah aduan pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur didalam peraturan perundang-undangan. B. Bahwa untuk selanjutnya para teradu memberi jawaban dan penjelasan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Pesisir Barat Telah melakukan Sosialisasi tahapan Penerimaan berkas pencalonan kepada seluruh partai politik peserta pemilu yang bertempat di Aula Losmen Sunset Beach Kabupaten Pesisir Barat pada tanggal 11 Juni 2018 Pukul 15.00 WIB. (Bukti T-9 dan T-40); 2. Bahwa KPU Kabupaten Pesisir Barat telah melakukan sosialisasi, dalam pencalonan DPRD Kabupaten Pesisir Barat pada Pemilu 2019 melalui Pimpinan Partai/ Liaison office (LO) (Bukti T-9); 3. Bahwa KPU Kabupaten Pesisir Barat mengumumkan Pengajuan daftar calon yang diumumkan di laman website KPU Kabupaten Pesisir Barat dan di Papan Pengumuman KPU Kabupaten Pesisir Barat (Bukti T-10); 4. Bahwa KPU Kabupaten Pesisir Barat Telah melakukan tahapan pengajuan daftar calon Anggota DPRD pada tanggal 4 Juli 2018 sampai 17 Juli 2018 (Bukti T-1 dan T-38); 5. Bahwa Partai Demokrat Kabupaten Pesisir Barat melakukan pendaftaran calon pada hari selasa tanggal 17 Juli 2018, dengan membawa dokumen calon anggota legislatif atas nama H. Almuhdar, S.E.,S.M.Si berupa: a. Formulir BB1; b. Formulir BB2; c. Fotokopi KTP atas nama Almuhdar; d. Fotokopi Ijazah SMA; e. Ijazah S1; f. Ijazah S2; g. Surat Keterangan Sehat dari UPT Puskesmas Krui Selatan; h. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari rumah Sakit Komunitas Krui; i. Surat keterangan telah terdaftar sebagai pemilih oleh PPS Pekon Gunung Kemala Timur j. Foto Berwarna; (Bukti T-36) 6. Bahwa benar KPU Kabupaten Pesisir Barat pada tanggal 5 Juli 2018 sampai 18 Juli 2018 melakukan verifikasi terhadap dokumen syarat calon Anggota DPRD Kabupaten dari Partai Demokrat Kabupaten Pesisir Barat dan menyampaian hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada Partai Politik peserta pemilu dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2018 di kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat (Bukti T-15); 7. Bahwa dalam hasil verifikasi KPU Kabupaten Pesisir Barat yang tertuang dalam Berita Acara nomor 162/PP.04.1-BA/1813/KPU- Kab/VII/2018 Hasil Verifikasi Kelengkapan Dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Aggota DPRD Kabupaten Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 menyatakan bahwa H. Almuhdar, S.E.,M.Si tidak lengkap dan belum memenuhi syarat dan KPU Kabupaten Pesisir Barat mengembalikan berkas pendaftaran H. Almuhdar, S.E.,M.Si kepada LO Partai Demokrat Kabupaten Pesisir Barat untuk melakukan kelengkapan berkas pendaftaran yaitu tidak menyampaikan Surat Keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Jiwa Daerah Lampung, Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan Fotokopi Kartu tanda anggota Partai Politik yang masih berlaku, Surat Keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Bukti T-15 dan T-36); 8. Bahwa KPU Kabupaten Pesisir Barat telah melakukan tahapan masa perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD Kabupaten adalah pada tanggal 22 s.d 31 Juli 2018 (Bukti T-16); 9. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2018, pukul 23.34 WIB, Pada batas akhir masa perbaikan, partai Demokrat Kabupaten Pesisir Barat menyerahkan dokumen perbaikan dokumen syarat calon anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat atas nama H. Almuhdar, S.E.,M,Si Surat Keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Jiwa Daerah Lampung; berupa Surat Catatan Kepolisian dan Fotokopi Kartu Tanda Anggota Partai Politik yang masih berlaku, dan Surat Keterangan dari pengadilan negeri diwilayah hukum tempat tinggal bakal calon yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Bukti T-37) 10. Bahwa lampiran Tanda Terima Penerimaan dan Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan Perbaikan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 31 Juli 2018 menyatakan syarat calon anggota DPRD atas nama H. Almuhdar, S.E.,M.Si telah lengkap berkas dan belum terverifikasi (Bukti T-16); 11. Bahwa tanggal 1 sd 7 Agustus 2018 KPU Kabupaten Pesisir Barat melakukan Verifikasi Hasil Perbaikan (Bukti T-17); 12. Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2018 Sdr. April Liswar mendatangi Kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat untuk melakukan Konsultasi terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama April Liswar sebagai anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat menggantikan Alm. Imron Sumaryadi Partai Demokrat Kabupaten Pesisir Barat dan bertemu dengan teradu I atas nama Yurlisman, S.Ag, MM dan Teradu II atas nama Yulyanto, S.Sos , pada waktu yang bersamaan Sdr. April Liswar menyatakan bahwa H. Almuhdar, S.E.,M.Si merupakan TIM Pakar/Ahli Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat tahun Anggaran 2018 dan menyerahkan Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor: KTPS/02/II.01/2018 Tentang Pengangkatan Kelompok Pakar/TIM Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2018 atas nama H. Almuhdar, S.E.,M.S (Bukti T-26); 13. Bahwa Teradu I dan Teradu II meneruskan Surat Keputusan Pengangkatan TIM Pakar/Ahli Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat tahun Anggaran 2018 kepada kelompok atau Tim Penanggung Jawab Pendaftaran Calon pendaftaran anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat yakni kepada Tim I yang diketuai oleh Teradu III dan Sdr. Marlini selaku sekretaris Tim I dalam penanggung jawab penerimaan pendaftaran Partai Demokrat Kabupaten Pesisir Barat (Bukti T-26 dan T-39); 14. Bahwa KPU Kabupaten Pesisir Barat mengetahui bahwa Pengadu berstatus sebagai TIM Pakar/Ahli Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat tahun Anggaran 2018 sejak diterimanya Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor: KTPS/02/II.01/2018 Tentang Pengangkatan Kelompok Pakar/TIM Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2018 (Bukti T-26); 15. Bahwa yang dimaksud dalam BAB V Daftar Calon Sementara Pasal 27 ayat (4) dalam PKPU 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah : “Menyampaikan surat keputusan tentang pemberhentian yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang kepada KPU paling lambat 1 hari sebelum penetapan DCT, bukan surat pengunduran diri dari jabatan yang anggarannya bersumber dari Keuangan Negara” (Bukti T-2); 16. Bahwa dalam waktu sampai dengan batas waktu pengajuan berkas perbaikan tanggal 31 Juli 2018 Sdr. H. Almuhdar, S.E.,M.Si tidak melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan sebagai Pakar/TIM Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2018, Pengadu baru mengajukan surat a quo pada tanggal 9 Agustus 2018 di luar jadwal tahapan perbaikan (Bukti T-37, T-29.1 dan T-29.2); 17. Bahwa setelah diketahuinya H. Almuhdar, S.E.,M.Si sebagai TIM Pakar/Ahli Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat tahun Anggaran 2018 KPU Kabupaten Pesisir Barat menyatakan bahwa H. Almuhdar, S.E.,M.Si selaku Pengadu tidak lengkap berkas dan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat dalam pemilihan umum Tahun 2019 (Bukti T-18); 18. Bahwa para Teradu tidak pernah mempunyai niat atau ada unsur kesengajaan mengulur waktu sehingga tidak memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk mengadukan permasalahan ini kepada pihak Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, dan para Teradu tidak pernah melakukan rekayasa politik dengan penguasa seperti apa yang dituduhkan oleh Pengadu; 19. Bahwa Sebelum Teradu menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, para Teradu KPU Kabupaten Pesisir Barat telah mengundang LO Partai Politik peserta Pemilu 2019 untuk membahas rancangan DCS melalui Surat Undangan Ketua KPU Kabupaten Pesisir Barat Nomor 370/PL.01.4-UND/1813/KPU- Kab/VIII/2018 tertanggal 10 Agustus 2018, dan pada acara tersebut para Teradu KPU Kabupaten Pesisir Barat memberikan kesempatan kepada Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat untuk menyampaikan sosialisasi terkait dengan sengketa proses pemilu 2019 pasca ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS) (Bukti T-13); 20. Bahwa terkait dengan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh para Teradu KPU Kabupaten Pesisir Barat dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2018, Pengadu H. Almuhdar, SE.M.Si tidak mengajukan gugatan Sengketa Proses Pemilihan Umum kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Barat sampai pada tanggal daluarsa pengajuan permohonan sengketa pada proses penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yaitu tanggal 15 Agustus 2018. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta tersebut di atas bahwa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana dituduhkan oleh pihak pengadu tidak benar, terhadap apa yang dilakukan oleh pihak Teradu pada proses pencalonan Saudara H. Almuhdar, S.E.,M.Si adalah semata-mata untuk menjalankan tahapan pemilu tahun 2019 sebagai mana regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya [2.8] PERMOHONAN PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] DAFTAR ALAT BUKTI PARA TERADU Para Teradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-48, sebagai berikut: Bukti T-1 : PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan PKPU 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu 2019; Bukti T-2 : PKPU Nomor 20 Tahun 2018; Bukti T-3 : SE KPU RI Nomor 420/KPU/VIII/2016 perihal penamaan dan pembagian divisi; Bukti T-4 : SE KPU RI Nomor 1170/ORT.02-SD/01/KPU/X/2018 perihal pembagian Divisi Anggota KPU; Bukti T-5 : Berita Acara KPU tentang pembagian Divisi tertanggal 10 Agustus 2018; Bukti T-6 : Keputuan KPU RI terntang pembagian divisi KPU Pesisir Barat; Bukti T-7 : Berita acara tentang pembagian divisi di KPU Kab Pesisir Barat; Bukti T-8 : Keputusan Nomor 131.1 tentang penetapan divisi KPU Pesisir barat tertanggal 10 Oktober 2018; Bukti T-9 : Surat Undangan Sosialisasi tahapan pencalonan tertanggal 8 Juni 2018; Bukti T-10 : Pengumuman tentang perubahan atas pengajuan Bakal Calon DPRD Kab. Pesisir Barat tertanggal 1 Juli 2018; Bukti T-11 : Keputusan KPU RI Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang pedoman teknis pengajuan veifikasi anggota DPRD; Bukti T-12 : Photo rekapitulasi rapat pleno terbuka DPS-HP tertanggal 22 Juli 2018; Bukti T-13 : Surat KPU Pesibar Nomor 370 kepada LO Parpol tertanggal 10 Agustus 2018; Bukti T-14 : Tanda penerimaan dan penelitian kelengkapan keabsahan berkas pengajuan bakal calon DPRD model TT.Pd DPRD tertanggall 17 Juli 2018; Bukti T-15 : Berita acara nomor 162/PP.04.1-BA/1813/KPU-Kab/VII/2018 tentang kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten pada tanggal 18 Juli 2018; Bukti T-16 : Tanda penerimaan penelitian kelengkapan berkas model TT. Pd DPRD Kabupaten tertanggal 31 Juli 2018; Bukti T-17 : Berita Acara Nomor 166.a/PP.04.1-BA/1813/KPU-Kab/VII/2018 tentang hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten pada pemilu 2019 tertanggal 7 Agustus 2018; Bukti T-18 : Berita Acara KPU Nomor 170/PL.01.4-BA/1813/KPU- Kab/VIII/2018 tentang penetapan DCS Anggota DPRD Pesisi Barat tertanggal 11 Agustus 2018; Bukti T-19 : Keputusan KPU Pesisir Barat Nomor 131/PL.01.4- Kpt/1813/KPU-Kab/VIII/2018 tentang penetapan DCS; Bukti T-20 : Model DCS DPRD Kabupaten Dapil 1 yang ditandatangani Danizar selaku LO Partai Demokrat; Bukti T-21 : Bukti-Bukti Lain sebagaimana pokok jawaban Para Teradu s.d. nomor Bukti T-48 [2.10.] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan, keterangan para pihak dan saksi, cukup dimuat dalam risalah persidangan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah peserta pemilu, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Bercara; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa sepanjang dalil pokok aduan Pengadu dalam Perkara Nomor: 37- PKE-DKPP/III/2019 para Teradu diduga menerima sejumlah uang dari Ketua DPC Partai Demokrat Pesisir Barat M. Towil terkait dengan kemungkinan Pengurangan Bakal Calon Anggota DPRD dari Partai Demokrat pada 3 (tiga) Daerah Pemilihan di Kabupaten Pesisir Barat. Pada tanggal 7 Agustus 2018, Pengadu I dipertintah M. Towil untuk mengantar amplop berisi uang sejumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk diberikan kepada Teradu IV. Saat di Kantor KPU Pesisir Barat Pengadu bertemu dengan Teradu I dan sempat bertanya berapa jumlah isi amplop. Pengadu menjawab sesuai dengan isi amplop tersebut dan Teradu I menunjukkan ekspresi tidak senang dengan jumlah tersebut. Pengadu kemudian menghubungi M. Towil dan menyatakan jumlah uang yang akan diberikan masih kurang. Pada tanggal 8 Agustus 2018 Pengadu ketemu M.Towil di SPBU Lintik. Pengadu menyerahkan kembali amplop berisi uang Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah) kepada M. Towil di dalam mobil Pengadu dan disatukan dengan amplop tambahan dengan jumlah yang sama pada amplop pertama sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah). M Towil kemudian langsung menuju Kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat. Setelah itu, Pengadu mengkonfirmasi penyerahan uang tersebut ke M. Towil. Pengakuan M. Towil bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada Teradu. Serangkaian dengan hal tersebut saat undangan kepada seluruh LO Partai pada tanggal 11 Agustus 2018 untuk penyerahan DCS beserta Berita Acara Hasil Perbaikan (BAHP), para Teradu diduga sengaja mengulur waktu penyerahan DCS agar tidak dapat disengketakan di Bawaslu karena telah melebihi batas waktu 3 hari kerja terhitung sejak BAHP dibuat tanggal 7 Agustus 2018; [4.1.2] Bahwa sepanjang dalil pokok aduan Pengadu dalam Perkara Nomor: 38- PKE-DKPP/III/2019 para Teradu mencoret nama Pengadu dari Daftar Calon Sementara (DCS) karena dianggap tidak melampirkan syarat terkait pengunduran diri dari lembaga yang anggarannya bersumber dari keuangan negara dalam kedudukan Pengadu II selaku tim Pakar DPRD Kabupaten Pesisir Barat. Dalam pembicaraan Teradu I dengan M. Towil selaku Ketua DPC Demokrat Kabupaten Pesisir Barat menyarankan dua opsi untuk meloloskan Pengadu II: pertama menerima berkas calon pengganti perempuan dari Elsye Diana kepada Yesi Yana; dan kedua, para Teradu menyarankan menggantikan Caleg Nomor Urut 3 a.n. Ruswandi dengan Pengadu melalui jajak pendapat dan hasilnya sebagai dasar untuk memasukkan Pengadu dalam DCS. Para Teradu diduga sengaja menunda waktu menyerahkan DCS melampui batas waktu 3 (tiga) hari sejak dibuat agar tidak dapat disengketakan di Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu: [4.2.1] Para Teradu mendalilkan bahwa tidak benar Para Teradu menerima sejumlah uang sebagaimana dituduhkan Pengadu I. Para Teradu dalam bekerja selalu mengutamakan prinsip profesionalitas dan tidak mengharap imbalan apapun termasuk dari Bacaleg. Pengadu I datang ke Kantor KPU Pesisir Barat dengan tujuan ingin menemui Teradu IV. Menurut Pengadu kedatangannya bertujuan untuk memberikan amplop berisi uang kepada Teradu I V tetapi Pengadu tidak bertemu dengan Teradu IV karena sedang tidak ada di Kantor. Pada saat itu dengan nada kesal Teradu I menyampaikan kepada Pengadu agar amplop tersebut di bawa kembali karena KPU tidak boleh menerima pemberian dalam bentuk apa pun. Pada tanggal 8 Agustus 2018 pukul 11.00 WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat Teradu I menceritakan kejadian tersebut kepada Teradu III, Teradu IV dan Marlini (sebagai Anggota KPU yang tidak diadukan) bahwa Pengadu mendatangi Teradu I di Kantor sekira pukul 19.00 WIB dengan niatan awal menemui Teradu IV Tulus Basuki. Karena Teradu IV Tulus Basuki tidak ditemui maka Pengadu menceritakan niatnya untuk memberi sejumlah uang kepada KPU Kabupaten Pesisir Barat dengan harapan dapat memasukan namanya dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Teradu I langsung menolak dengan nada kesal dan meminta agar Pengadu membawa uangnya kembali. Pada saat yang sama Teradu I menelpon Teradu II karena tidak masuk kantor dan ternyata sedang sakit. Teradu I menceritakan kejadian tersebut kepada Teradu II empat hari kemudian atau tepatnya tanggal 15 Agustus 2018 atau 4 empat hari setelah penetapan DCS. Tuduhan Pengadu I sebenarnya menurut para Teradu hanya merupakan permasalahan internal Partai Demokrat dan tidak tepat ditujukan kepada para Teradu. Tidak ada bukti apapun yang mendukung tuduhan Pengadu bahwa Para Teradu menerima sejumlah uang sebagaimana dimaksud Pengadu; [4.2.2] Bahwa Para Teradu mencoret nama para Pengadu dari DCS, murni karena ketidakterpenuhan syarat pencalonan. Surat pernyataan terdaftar sebagai pemilih oleh PPS dan KTP eleketronik Pengadu I tidak sesuai. Pengadu I melampirkan Surat Keterangan Terdaftar sebagai Pemilih dari Ketua PPS Nomor 270/…./PPS Way Suluh/kec. Krui Selatan atas nama April Liswar, alamat Pekon Way Suluh Nomor 03 Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat tetapi KTP Pengadu I atas nama April Liswar NIK: 187110260462001 beralamat di Jl. Nunyai Gg. Kacang LK II RT 012 RW 000 Kelurahan Rajabasa Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung. Selanjutnya Pengadu II tidak melampirkan surat pengunduran diri dari lembaga tempat bekerja yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD dalam kapasitas sebagai Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Pesisir Barat yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor: KTPS/02/II.01/2018. Selain itu para Teradu telah melakukan sosialisasi tahapan kepada semua Bacaleg dan Partai politik. Seharusnya Pengadu I dan II dapat lebih memahami regulasi yang ada agar memahami dasar tindakan Para Teradu dalam bekerja melaksanakan tugas dan wewenang sebagai anggota KPU Kabupaten Pesisir Barat. Pengumuman berita acara penetapan DCS telah disampaikan kepada LO masing-masing Partai. Pada dasarnya para Pengadu dapat mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Kabupatan Pesisir Barat akan tetapi upaya hukum tersebut tidak dilakukan oleh para Pengadu. Para Teradu bekerja professional dan tidak ada persekongkolan dengan M Towil selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pesisir Barat dan memperlakukan adil semua peserta pemilu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan; [4.3.1] Bahwa dalil aduan Pengadu I dalam Perkara Nomor: 37-PKE- DKPP/III/2019 terkait adanya sejumlah uang yang diterima para Teradu dari M. Towil selaku Ketua DPC Partai Demokrat dalam rangka mensiasati agar Bakal Caleg dari Partai Demokrat tidak dicoret secara keseluruhan dari DCS karena tidak memenuhi keterwakilan 30% perempuan tidak didukung dengan alat bukti yang meyakinkan. Namun baik Pengadu maupun Teradu I membenarkan jika keduanya sempat bertemu di Kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat. Teradu I membenarkan jika kedatangan Pengadu bertujuan untuk bertemu dengan Teradu IV untuk menyerahkan sejumlah uang. Teradu I dengan nada bercanda menyarankan Pengadu untuk menemui langsung Teradu IV. Jawaban Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Pesisir Barat tidak mencerminkan komitmen yang kuat sebagai penyelenggara pemilu berintegritas. Tindakan Teradu I yang mempersilahkan Pengadu menemui Teradu IV yang diketahui hendak menyuap terkait dengan proses penetapan DCS merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Sepatutnya Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Pesisir Barat secara tegas menolak dan melakukan tindakan nyata agar upaya untuk menyuap kepada para Teradu tidak terjadi dan bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab hal tersebut dapat merusak kemandirian, kredibilitas, integritas dan martabat penyelenggara pemilu. Teradu I terkesan melakukan pembiaran yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya untuk menjaga dan melindungi dari setiap tindakan atau perbuatan berbagai pihak yang dapat merendahkan kehormatan penyelenggara pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu meyakinkan DKPP, Teradu I terbukti melanggar Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Bahwa dalil aduan Pengadu I dalam Perkara Nomor: 37-PKE- DKPP/III/2019 terkait pencoretan Pengadu I dari DCS dibenarkan oleh para Teradu. Dicoretnya Pengadu I dari DCT dilakukan para Pengadu dengan alasan ketidakterpenuhan syarat kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Huruf e Peratura KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Sesuai dengan peraturan a quo, Pengadu I telah melampirkan Surat Keterangan Terdaftar sebagai Pemilih dari Ketua PPS Nomor 270/…./PPS Way Suluh/kec. Krui Selatan atas nama April Liswar, alamat Pekon Way Suluh Nomor 03 Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat. Namun berkas tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak sesuai dengan alamat KTP elektronik Pengadu I atas nama April Liswar NIK: 187110260462001 beralamat di Jl. Nunyai Gg. Kacang LK II RT 012 RW 000. Hal tersebut menurut DKPP tidak beralasan hukum maupun etik, sebab tidak terdapat suatu ketentuan peraturan perundang- undangan yang secara ekplisit menyatakan bahwa ketika terjadi perbedaan alamat KTP dengan Surat Keterangan Terdaftar sebagai Pemilih dari Ketua PPS maka dokumen syarat calon anggota DPRD tidak sah dan tidak memenuhi syarat. Hal tersebut menyebabkan Pengadu I tidak mendapatkan kepastian hukum yang menjadi dasar penilaian dokumen persyaratan Pengadu sebagai bakal calon anggota DPRD untuk dinyatakan tidak memenuhi syarat yang menyebabkan Pengadu I kehilangan kesempatan untuk terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu meyakinkan DKPP, para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Bahwa dalil aduan para Pengadu dalam Perkara Nomor: 37-PKE- DKPP/III/2019 dan Perkara Nomor: 38-PKE-DKPP/III/2019 sepajang terkait tindakan para Teradu menetapkan DCS pada tanggal 7 Agustus 2018 dan sengaja menunda-nunda menyerahkan hingga 11 Agustus 2018 agar melewati batas waktu untuk dapat dijadikan objek sengketa di Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, menurut DKPP tidak beralasan hukum. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, tahapan penyusunan dan penetapan DCS berlangsung antara tanggal 8 s.d. 12 Agustus 2018 dan Pengumuman antara tanggal 12 s.d. 14 Agustus 2018. Sejak DCS ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2018, Pengadu memiliki kesempatan mengajukan permohonan sengketa paling lama tiga hari kerja sejak penetapan KPU. Mengingat tanggal 11 Agustus 2018 jatuh pada hari Sabtu, maka para Pengadu memiliki kesempatan mengajukan permohonan sengketa paling lambat pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018. Berdasarkan hal tersebut dalil para Pengadu yang memandang para Teradu sengaja menunda pengumuman DCS sejak ditetapkannya tanggal 7 Agustus 2018 dan diserahkan pada LO Partai pada 11 Agustus 2018 untuk menghilankan kesempatan para Pengadu mengajukan sengketa di Bawaslu, menurut DKPP tidak beralasan. Dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.4] Bahwa dalil aduan para Pengadu dalam Perkara Nomor: 38-PKE- DKPP/III/2019 sepanjang terkait pencoretan Pengadu II dari DCS dibenarkan oleh para Teradu. Hal tersebut disebabkan oleh tidak adanya pernyataan pengunduran diri Pengadu II sebagai Kelompok Pakar/TIM Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2018. Kedudukan Pengadu II sebagai Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat dengan gaji yang bersumber dari keuangan negara diwajibkan mengundurkan diri saat memutuskan mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf a angka 7 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Berdasarkan hal tersebut, tindakan para Teradu menurut DKPP beralasan menurut hukum maupun etika. Dengan demikian dalil aduan Pengadu II tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu I dan Pengadu II selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu I dan Pengadu II, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan saksi dan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu I dan Pengadu II; [5.2] Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Pesisir Barat kepada Teradu I Yurlisman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pesisir Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Teradu II Yulyanto, Teradu III Jefri, dan Teradu IV Tulus Basuki masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Pesisir Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Enam Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Para Pengadu dan dihadiri oleh Para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir