Melanggar
Nomor Putusan: No. 15 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 30/03/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-03-2023
👁 35 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 14-P/L- DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 15-PKE-DKPP/II/2023 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu II selaku Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, dan Teradu I selaku anggota KPU Kabupaten Trenggalek sekaligus Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia atau jajaran yang membidangi rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah lalai dalam unggahan link google spreadsheet yang berisi data peserta seleksi calon anggota PPS melalui akun facebook KPU Kabupaten Trenggalek yang seharusnya link tersebut tidak dipublikasikan kepada masyarakat; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena mengunggah link google spreadsheet melalui akun resmi facebook KPU Kabupaten Trenggalek yang berisi data peserta seleksi calon anggota PPS yakni NIK, nama, email, kabupaten/kota, dan keterangan reset diakun facebook KPU Kabupaten Trenggalek; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan bahwa dalam melaksanakan proses rekrutmen PPS untuk Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022.
Pasal DilanggarPasal 11; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Gembong Derita Hadi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Teradu I Nurani selaku Anggota KPU Kabupaten Trenggalek terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 15-PKE-DKPP/II/2023
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 14-
P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 15-PKE-DKPP/II/2023
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Adi Treswantoro
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Dusun Jatisari, Rt 23 Rw 12, Desa Pogalan,
Kec.Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa
Timur.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Nurani
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Trenggalek
Alamat Kantor : Jl. Raya Trenggalek – Ponorogo, KM. 03, Kranding,
Tamanan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten
Trenggalek, Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Gembong Derita Hadi
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Trenggalek
Alamat Kantor : Jl. Raya Trenggalek – Ponorogo, KM. 03, Kranding,
Tamanan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten
Trenggalek, Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu II.
Teradu I s.d Teradu II selanjutnya disebut sebagai---------------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 14-P/L-
DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 15-PKE-DKPP/II/2023 yang
disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu II selaku Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, dan Teradu I selaku
anggota KPU Kabupaten Trenggalek sekaligus Divisi Sosialisasi, Pendidikan
Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia atau jajaran yang
membidangi rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah lalai
dalam unggahan link google spreadsheet yang berisi data peserta seleksi calon
anggota PPS melalui akun facebook KPU Kabupaten Trenggalek yang seharusnya
link tersebut tidak dipublikasikan kepada masyarakat;
2. Bahwa data yang terdapat didalam link google spreadsheet tersebut merupakan
data peserta seleksi yang mengajukan usulan perbaikan/reset akun SIAKBA.
Dimana data tersebut memuat NIK, nama, email, kabupaten/kota. Dengan
demikian, Teradu II sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan bersama dengan
Teradu I diduga tidak profesional dan lalai dalam melaksanakan tugas mengelola
data peserta calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) sehingga terbuka
melalui media sosial dan dapat diakses secara bebas oleh masyarakat;
3. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2022, pukul 20.00 WIB, Pengadu menemukan
unggahan di akun facebook KPU Kabupaten Trenggalek tentang pengumuman
reset akun SIAKBA. KPU Kabupaten Trenggalek menginformasikan bahwa calon
anggota PPS yang memiliki kendala atau ingin me-reset akun SIAKBA
dipersilahkan mengisi tautan link sebagaimana tercantum di akun facebook.
Pengadu membuka link tersebut dengan maksud ingin mengetahui langkah-
langkahnya. Ternyata muncul file ms.excel yang berisi identitas pribadi para calon
anggota PPS;
4. Bahwa pada saat itu, Pengadu berpikir hal tersebut merupakan kesalahan fatal.
Pengadu menduga Teradu II selaku penanggungjawab seluruh kegiatan bersama
dengan Teradu I tidak profesional dalam membuat pengumuman tanpa
memperhatikan keamanan data pribadi calon anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS) yang dipublikasikan di media sosial. Pengadu menganggap hal tersebut
dapat membahayakan pemilik data;
5. Bahwa pada tanggal 21 Desember 2022, pukul 13.30 WIB, Pengadu membuat
aduan/laporan kepada Bawaslu Kabupaten Trenggalek dengan Nomor
001/LP/PL/Kab/16.36/XII/2022 serta melampirkan KTP Pengadu dan bukti
Screenshot yang diperoleh dari facebook. Laporan a quo diterima oleh Bawaslu
namun setelah melalui proses pengkajian selama 2 (dua) hari, Pengadu
mendapatkan Surat dari Bawaslu tentang Keputusan Rapat Pleno Nomor:
060/RT/K.JI-27/12/2022 tertanggal 23 Desember 2022 yang berisi tentang
penolakan aduan selanjutnya menerangkan bahwa status laporan tidak
ditindaklanjuti dengan alasan:
a. Laporan tidak memenuhi syarat formil karena status Terlapor sebagai subyek
institusi atau lembaga bukan subyek perorangan yang sesuai dengan
identitas kependudukan;
b. Laporan yang disampaikan bukan merupakan pelanggaran Pemilu sehingga
tidak ada kewenangan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Trenggalek
untuk menindaklanjuti sebagaimana peraturan Perundang-undangan yang
berkaitan dengan Pemilihan Umum;
6. Bahwa Pada tanggal 21 Desember 2022, pukul 23.30 WIB, Pengadu melihat
unggahan di facebook telah dihapus namun link yang sempat terunggah masih
tetap bisa diakses sampai pada saat hari persidangan perkara a quo karena Para
Teradu hanya menghapus unggahan dari media sosial KPU Kabupaten Trenggalek.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memeriksa, memutus, dan menjatuhkan sanksi seberat-
beratnya kepada Para Teradu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-6 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Screenshot unggahan link google spreadsheets di akun facebook
KPU Kabupaten Trenggalek;
2 P-2 Screenshot akun instagram KPU Kabupaten Trenggalek;
3 P-3 Pernyataan Nurani selaku anggota KPU Kabupaten Trenggalek di
media berita online radartulungagung.co.id;
4 P-4 Surat Pernyataan Saksi a.n. Muhammad Andrianto Hendrawan
dan Saksi a.n. Widi Eka Wahyuni;
5 P-5 Surat Bawaslu Kabupaten Trenggalek Nomor: 45/PP.00.02/K.JI-
27/12/2022, perihal Surat Pengantar, tertanggal 24 Desember
2022;
Pemberitahuan Status Laporan Nomor:
001/LP/PL/Kab/16.36/XII/2022, tertanggal 24 Desember 2022;
6 P-6 Spreadsheets berisi data calon anggota PPS se-Provinsi Jawa
Timur.
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa sehubungan dengan Perkara Nomor: 15-PKE-DKPP/II/2023 yang telah
disidangkan pada tanggal 3 Maret 2023, maka dengan ini Pengadu menyimpulkan
bahwa berdasarkan keterangan persidangan yang disampaikan oleh Teradu I dan
Teradu II serta Pihak Terkait, Pengadu menilai Teradu I dan Teradu II dengan jelas
memberikan keterangan bahwa:
1. Telah memberikan keterangan adanya kelalaian mempublikasikan data-data calon
PPS yang memiliki kendala atau yang ingin melakukan reset akun SIAKBA dalam
bentuk google spreadsheet yang memuat Nama, NIK, email dan keterangan di
akun resmi KPU Kabupaten Trenggalek dalam hal ini facebook;
2. Telah memberikan keterangan bahwa belum ada pengarahan atau instruksi yang
jelas kepada seluruh staf dalam hal pengelolaan media sosial / unggahan
pemberitahuan dilakukan tidak sesuai dengan SOP;
3. Telah memberikan keterangan bahwa setelah ada pengaduan dari Pengadu selama
dua hari, barulah Para Teradu menyadari adanya unggahan link yang memuat
data pribadi calon PPS secara terbuka;
4. Telah menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan tidak membahayakan data-
data calon PPS karena setelah dihapus dianggap sudah aman. Padahal link masih
aktif dan bisa diakses; dan
5. Telah menyampaikan keluhan bahwa kelalaian itu terjadi karena padatnya
kegiatan dan kondisi kantor yang buruk.
Dengan demikian Pengadu menganggap Teradu I dan Teradu II tidak profesional
dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai Penyelenggara Pemilu
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Oleh karena itu, Pengadu
memohon kepada Ketua Majelis untuk memberikan sanksi seberat – beratnya.
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Dengan ini Para Teradu menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada
Majelis DKPP sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu sebagaimana dalam pengaduan atau laporan
Pengadu, pada pokoknya Teradu I dan Teradu II (Selanjutnya disebut Para Teradu)
menyatakan menolak dengan tegas setiap dan seluruh dalil, maupun seluruh
permohonan sebagaimana disampaikan dalam Pengaduan atau laporan Pengadu,
kecuali hal-hal yang secara jelas dan tegas diakui oleh para Teradu;
2. Bahwa substansi Pengaduan/Laporan Pengadu, sebagaimana tercantum dalam
Surat Panggilan Sidang Nomor 239/PS.DKPP/SET04/II/2023 tertanggal 23
Februari 2023, pokok Pengaduan adalah:
a. Bahwa Para Teradu melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum Pasal 3 yang menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada
asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus
memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien;
b. Bahwa Para Teradu melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Perlindungan Data Pribadi Pasal 1 angka 2 adalah keseluruhan upaya untuk
melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna
menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi;
3. Bahwa dalil-dalil Pengadu di atas merupakan dalil-dalil yang tidak benar dan tidak
beralasan hukum yang benar, sehingga Para Teradu menolak dengan tegas
seluruh dalil-dalil Pengadu dalam pengaduan tersebut;
4. Bahwa Para Teradu telah menjalankan tugas secara benar sebagai Penyelenggara
Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Para Teradu dalam
menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai anggota KPU Kabupaten
Trenggalek selalu mengedepankan asas-asas dan prinsip-prinsip penyelenggara
Pemilu;
5. Bahwa dalam menjalankan tugas terkait Proses Rekrutmen Panitia Adhoc
termasuk rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilu 2024, Para
Teradu selaku pimpinan dan pengarah telah menjalankan proses sebagaimana
peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu juga mendasarkan proses
rekrutmen pada Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota yang telah direvisi dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022;
6. Bahwa Para Teradu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tidak melanggar
Kode Etik sebagaimana didalilkan Pengadu. Apalagi dalam hal ini Pengadu tidak
bisa menunjukkan secara spesifik Ayat dan Pasal mana dari Peraturan DKPP yang
dilanggar oleh Para Teradu. Ketika mendalilkan bahwa Para Pengadu bertindak
tidak profesional dalam melaksanakan Undang-Undang Pemilu, Pengadu juga
tidak bisa merinci secara spesifik berdasarkan bukti-bukti yang ada;
7. Terkait dengan adanya tuduhan bahwa Para Teradu melanggar Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, sesungguhnya tidak
ada perbuatan atau tindakan Para Teradu yang menunjukkan bahwa ada
kesalahan dan kelalaian yang dilakukan oleh Para Teradu. Sebagaimana Para
Teradu membuktikan dengan menghadirkan saksi-saksi, Para Teradu bukanlah
pelaku pelanggaran sebagaimana didalilkan oleh Pengadu;
8. Bahwa Para Teradu sudah melakukan menjalankan tugas dan wewenangnya
secara profesional sebagaimana mestinya, diantaranya adalah memberi arahan-
arahan pada petugas rekrutmen PPS dalam hal ini secara khusus pada para
admin dan operator SIAKBA. Tugas Para Teradu selaku pengarah kegiatan sudah
dilakukan secara maksimal melalui berbagai forum seperti amanat Pembina
upacara, rapat-rapat internal, bahkan memberikan saran agar para operator
SIAKBA ditekankan untuk menjalankan kegiatan dengan penuh integritas, melalui
Penandatanganan fakta integritas yang salah satu isinya adalah agar petugas
MENJAGA RAHASIA PRIBADI yang terdapat di SIAKBA;
9. Bahwa untuk memastikan profesionalitas dalam alur pemuatan konten di media
sosial, KPU Kabupaten Trenggalek juga sudah membuat Surat Keputusan Nomor
12 tahun 2021 tentang Alur Standar Operasional Prosedur Penerbitan Berita pada
website dan Media Sosial, tepatnya SK KPU Kabupaten Trenggalek Nomor:
12/HK.03.1-Kpt/3503/KPU.Kab/IV/2021 yang ditetapkan pada tanggal 7 April
2021. Menurut SOP tersebut, harus memberikan persetujuan sebelum berita dan
konten media sosial diunggahan di website dan media sosial. Oleh karena itu tidak
seharusnya Pengadu melaporkan Para Teradu selaku pimpinan dan pengarah,
karena pelaku tindakan yang diduga (dituduhkan) Pengadu sebagai pelanggaran
sebenarnya bukan dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II, tetapi unggahan
dilakukan oleh seorang staf atas nama Makruf Hasan yang dalam hal ini
dihadirkan sebagai pihak terkait. Sebelum mengunggah konten yang menjadi
objek aduan Pengadu, Makruf Hasan meminta persetujuan pada Yohanes Mustika
Hadi selaku admin SIAKBA dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM selaku
kordinator kegiatan rekrutmen badan Adhoc, termasuk PPS yang menggunakan
SIAKBA. Sehingga, kelalaian terjadi pada pelaksana teknis kegiatan, bukan pada
Teradu yang dalam hal ini merupakan Pengarah kegiatan;
10. Bahwa tugas Para Teradu selaku pimpinan lembaga adalah memberikan
pengarahan untuk proses rekrutmen panitia Adhoc baik Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) dan PPS. Selain itu, Para Teradu juga bukan yang menyuruh
atau memberikan instruksi langsung pada Makruf Hasan selaku staf untuk
memosting unggahan yang jadi bahan aduan. Dalam hal ini, tugas Para Teradu
dalam kegiatan rekrutmen PPS yang menggunakan aplikasi SIAKBA adalah
memberikan pengarahan terhadap seluruh proses rekrutmen sesuai Undang-
Undang, peraturan, dan juknis, serta mematuhi apa yang tertuang dalam pakta
integritas;
11. Bahwa sebagai upaya untuk mewujudkan efisiensi waktu dengan mengumumkan
undangan mengisi googleform pada pelamar lewat medsos tentang cara cepat
melakukan reset akun pelamar melalui SIAKBA, hal itu adalah justru cara untuk
melakukan efisiensi dan efektivitas kerja (sebagaimana hal itu merupakan prinsip
Penyelenggaraan Pemilu). Karena dengan cara itu Tim SIAKBA tidak perlu
menjawab satu persatu lewat whatsapp helpdesk SIAKBA KPU Kabupaten
Trenggalek yang akan memakan waktu yang lama, hanya saja disini terjadi
kelalaian yang tidak sengaja terjadi. Link yang seharusnya diunggah di narasi
pengumuman adalah link googleform, tetapi keliru link spreadsheets. Kelalaian
tidak sengaja ini tentunya tidak bisa secara otomatis ditimpakan pada Teradu I
dan Teradu II sebagai pihak yang bukan merupakan pelaku teknis;
12. Bahwa para Teradu sudah menjalankan tugas secara profesional sebagai
pimpinan lembaga dan pengarah kegiatan yang telah memberikan arahan kegiatan
sesuai Undang-Undang, peraturan, dan juknis rekrutmen badan Adhoc termasuk
rekrutmen PPS melalui proses rapat-rapat koordinasi, bimtek internal, pembinaan
lewat apel hari Senin, hingga arahan lewat grup internal KPU Kabupaten
Trenggalek. Teradu I selaku komisioner Divisi yang membidangi SDM juga punya
tanggungjawab mengawal proses rekrutmen badan Adhoc yang menggunakan
aplikasi SIAKBA. Tetapi Teradu sudah memberikan arahan sesuai dengan
peraturan dan Juknis yang berlaku. Teradu I sendiri baru mengetahui adanya
kesalahan unggahan di media sosial itu dua hari kemudian tepatnya pada tanggal
21 Desember 2022 saat Teradu I berada di Mojokerto mengikuti Bimtek Tahapan
Pembentukan PPS. Selanjutnya Teradu I menyampaikan pada Teradu II dan
pimpinan yang lain lewat grup whatsapp. Demikian juga Makruf Hasan selaku
pengunggah dan Yohanes Mustika Hadi selaku pihak yang menyetujui unggahan
itu. Mereka berdua juga tidak menyadari bahwa terjadi salah unggah hingga dua
hari setelahnya. Pada saat pagi hari di tanggal 21 Desember 2022, Yohanes
Mustika Hadi, Ichsanuadi Rasyid dan Teradu I berangkat ke Mojokerto untuk
acara yang akan berlangsung selama tiga hari (21-23 Desember 2022). Sehingga,
apa yang terjadi di Trenggalek sejak hari itu Teradu I tidak tahu. Dan Teradu I
juga tidak menyadari bahwa ada kelalaian yang terjadi pada unggahan di media
sosial KPU Kabupaten Trenggalek. Teradu I mengakui pemberitahuan melalui
potingan itu tidak sesuai dengan SOP karena Teradu I belum sempat melihat atau
memeriksa konten tersebut sebelum diunggahan;
13. Bahwa Pengadu menyatakan baru mengetahui unggahan itu pada tanggal 20
Desember 2020. “… saya mengetahui pada Selasa [20/12/2022]”, demikian
pernyataannya yang dikutip oleh media. (Lihat:
https://kabartrenggalek.com/2022/12/warga-lapor-bawaslu-kpu-trenggalek-
diduga-sebar-data-pribadi.html). Pada tanggal 21 Desember 2022 siang Teradu I
melihat unggahan di beberapa grup whatsapp berita media online
Kabartrenggalek.com yang berjudul “Warga Lapor Bawaslu, KPU Trenggalek
diduga Sebar Data Pribadi” (Bukti T-4). (Lihat:
https://kabartrenggalek.com/2022/12/warga-lapor-bawaslu-kpu-trenggalek
diduga-sebar-data-pribadi.html). Sebelumnya Teradu I tidak tahu bahwa ada
kelalaian dalam salah satu unsur di konten unggahan tersebut. Juga tidak ada
pemberitahuan dari rekan-rekan di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek dan dari
admin, operator dan helpdesk SIAKBA tentang hal itu. Kemungkinan memang
belum ada yang tahu bahwa ada kelalaian di dalam konten unggahan itu;
14. Bahwa setelah membaca berita itu, kemudian Teradu I langsung bertanya pada
Yohanes Mustika Hadi selaku Kasubag yang membidangi rekrutmen PPS tentang
apa yang terjadi. Baru kemudian mulai diketahui bagaimana alur dan kronologi
sehingga terjadi kelalaian. Alasan yang disampaikan Yohanes Mustika Hadi pada
Teradu I cukup masuk akal. Mengenai unggahan googleform lewat media sosial
karena hampir semua pelamar PPK dan PPS adalah pengikut (followers) Instagram
dan Facebook KPU Kabupaten Trenggalek. Untuk mempermudah menyampaikan
informasi kepada para pelamar yang ingin me-reset akun SIAKBA dan bisa
melanjutkan pendaftarannya maka dibuatlah pemberitahuan melalui unggahan di
media sosial;
15. Bahwa Teradu I memahami alasan yang disampaikan oleh Yohanes Mustika Hadi.
Karena ada kebutuhan mendesak untuk segera mengumumkan pemberitahuan
terkait cara melakukan reset. Sedangkan kasubag dan staf yang membidangi SDM
sangatlah terbatas. Meskipun dibantu staf dari luar subbagian yang dimasukan
dalam tim Helpdesk SIAKBA, jumlahnya masih bisa dikatakan tidak sebanding
jika dibandingkan dengan beban kerja yang mesti ditangani. Karena banyak
kegiatan yang harus dilakukan bersamaan, diantaranya adalah:
a. Menjawab pertanyaan ratusan pelamar lewat Whatsapp helpdesk SIAKBA, me-
monitoring pendaftar di aplikasi SIAKBA termasuk melakukan verifikasi bagi
pendaftar yang sudah mengunggah berkas pendaftarannya di SIAKBA. Dimana
Animo masyarakat, khususnya anak-anak muda, untuk mendaftar PPS sangat
tinggi. Sebelum masa pendaftaran saja banyak orang yang datang ke KPU
untuk mencari informasi terkait pendaftaran. KPU kabupaten Trenggalek yang
ingin melayani masyarakat dengan sepenuh hati, di satu sisi juga di hadapkan
dengan jumlah SDM yang terbatas. Ini adalah pendaftaran PPS dengan jumlah
pendaftar tertinggi sepanjang sejarah KPU Trenggalek. Jumlah pendaftar
hingga ditutupnya akun SIAKBA mencapai 2000-an pelamar;
b. Menerima pengiriman berkas pendaftaran manual (datang langsung ke
kantor/helpdesk) dari peserta yang telah berhasil mendaftar di SIAKBA. Sebab
meskipun pendaftaran peserta harus lewat SIAKBA, tetapi pendaftaran dengan
cara mengantarkan berkas manual di Kantor KPU juga harus dilakukan;
c. Menerima calon pelamar atau masyarakat yang datang langsung ke kantor
KPU dan ke ruang Helpdesk SIAKBA;
d. Yohanes Mustika Hadi selaku Kepala Sub Bagian yang membidangi kegiatan
tersebut juga sedang membuat nota dinas kegiatan untuk pelaksanaan
kegiatan berbasis anggaran yang akan segera dilakukan (kegiatan sewa tes
tertulis, kegiatan wawancara, kegiatan pelantikan PPK, kegiatan pelantikan
PPS, kegiatan orientasi Tugas PPK, kegiatan orientasi tugas PPS, dll);
e. Menerima aduan dan konsultasi dari masyarakat yang namanya tercatut di
SIPOL, dan sebagian diantaranya juga masyarakat yang ingin mendaftar PPS.
16. Bahwa operator SIAKBA atas nama Ichsanuadi Rosyid menceritakan bagaimana
kronologi kejadiannya. Ichsanuadi Rosyid adalah satu-satunya Sfaf di bagian SDM
KPU Kabupaten Trenggalek yang bergabung dalam grup OPERATOR SIAKBA
JATIM. Grup itu dibuat oleh bagian SDM KPU Provinsi Jatim untuk memudahkan
komunikasi informal lewat whatsapp untuk memantau pendaftaran PPK dan PPS
yang harus dilakukan melalui akun SIAKBA. Ichsanuadi Rosyid selaku operator
SIAKBA lah yang secara intensif mengikuti grup tersebut, termasuk
menindaklanjuti instruksi yang disampaikan bagian SDM KPU Provinsi lewat grup.
Salah satu instruksi yang disampaikan adalah agar KPU Kabupaten
mengumumkan pada pelamar yang kesulitan me-reset akun SIAKBA nya untuk
mengisi googleform yang kemudian disebarkan di media sosial tersebut. Artinya,
ide untuk menyebarkan googleform kepada para pelamar dipicu oleh upaya KPU
Provinsi yang disampaikan lewat grup operator SIAKBA Provinsi Jawa Timur.
Tetapi spreadsheetnya memang juga diberitahukan di grup itu, sehingga juga bisa
di-copy paste oleh Ichsanuadi Rosyid dan disampaikan pada Tim SIAKBA KPU
Kabupaten Trenggalek lewat grup whasapp dimana Teradu I juga ada di dalam
grup whasapp tersebut;
17. Bahwa Pada tanggal 18 Desember 2022, staf SDM provinsi mengirimkan
unggahan di grup Operator SIAKBA link http://forms.gle/eAYXAgWd64E3uKfj8
dengan bunyi arahan: “kawan-kawan helpdesk SIAKBA mohon perhatiannya,
untuk mempermudah tugas kawan-kawan helpdesk dalam melayani pelamar PPS
yang akan mengajukan reset NIK maupun email maka link ini dapat diteruskan
kepelamar, maturnuwun atas kerjasamanya.” Perlu dijelaskan bahwa yang bisa
me-reset akun SIAKBA pelamar adalah Komisi Pemilihan Umum (Pusdatin). Untuk
bisa me-reset, mereka harus mendapatkan identitas calon pelamar seperti Nama,
Alamat, NIK, Email. Oleh sebab itu tim SIAKBA diharapkan menyebarkan
googleform itu pada pelamar;
18. Bahwa selaku Komisioner, Teradu I dan Teradu II tidak tergabung di grup
Operator SIAKBA JATIM. Yang bergabung adalah Ichsanuadi Rosyid, dan apa yang
disebar oleh Ichsanuadi Rosyid ke grup whatsapp tim Siakba KPU Trenggalek juga
berasal dari grup Operator SIAKBA JATIM. Bahkan Ichsanuadi Rosyid juga
memindahkan link googleform dan termasuk link spreadsheetnya. namun, yang di-
copy paste kenarasi (caption) pengumuman yang diunggahan di medsos adalah
keliru. Di sinilah kata kunci dari tindakan kelalaiannya. Maka jelas bahwa
perbuatan itu dilakukan tanpa sengaja, murni kelalaian namun narasi
pengumumannya sudah benar, yakni mengumumkan link googleform sebagaimana
bisa dilihat diunggahan yang dijadikan alat bukti bagi Pengadu. Hanya saja link
yang dicantumkan adalah link spreadsheets;
19. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menuduh bahwa Para Teradu melanggar
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, hal itu telah terbantah dengan fakta
bahwa pelaku pemostingan konten di media sosial bukanlah Teradu I dan Teradu
II. Dalam hal ini terjadi kelalaian yang merupakan Tindakan yang tidak disengaja,
dan sejauh ini tidak menimbulkan kerugian. Tindakan tersebut juga bukan
pelanggaran Pemilu, karena itulah ketika kejadian itu dilaporkan ke Bawaslu
dinyatakan tidak ditindaklanjuti karena memang ranahnya adalah Undang-
Undang Perlindungan Data Pribadi (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022),
bukan Undang-Undang tentang Pemilu.
20. Bahwa Pengadu bukanlah warga yang NIK-nya ada di link spreadsheets yang
sempat tersebar. Pengadu adalah Pendaftar seleksi PPK yang juga mendaftar lewat
SIAKBA, yang tidak lolos tes CAT. Ia bukanlah orang yang dirugikan oleh kelalaian
tersebut. Sebab pengadu bukanlah pendaftar PPS atau pihak yang mengisi
googleform, sehingga nama dan NIK nya tidak tercantum di link spreadsheets
sehingga Nama dan NIK Pengadu tidak tersebar.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian diatas, Para Teradu memohon kepada DKPP yang memeriksa dan
mengadili pengaduan α quo berdasarkan kewenangan untuk dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] ALAT BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya Para Teradu mengajukan
alat bukti berupa T-1 s.d T-6 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Surat Keputusan Administrasi dan Operator, Pakta Integritas
Operator Helpdesk SIAKBA;
2. T-2 Surat Keputusan KPU Kabupaten Trenggalek Nomor:
12/HK.03.1-Kpt/3503/KPU.Kab/IV/2021 tentang Alur
Standar Operasional Prosedur Penerbitan Berita pada website
dan media sosial;
3. T-3 Surat Undangan Bimtek Tahapan Pembentukan PPS di
Mojokerto tanggal 21-23 Desember 2022;
4. T-4 Screenshot Media Berita online Kabartrenggalek.com;
5. T-5 Screenshot Rekap Pelamar PPS KPU Kabupaten Trenggalek
di SIAKBA;
6. T-6 Screenshot percakapan dan unggahan antara Operator
SIAKBA Provinsi Jawa Timur dengan Grup WhatsApp SIAKBA
2024.
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa sehubungan dengan Perkara Nomor: 15-PKE-DKPP/II/2023 yang telah
disidangkan pada tanggal 3 Maret 2023, maka dengan ini Para Teradu
menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu sebagaimana dalam pengaduan atau laporan
Pengadu dan setelah mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Para Teradu
tetap pada seluruh pernyataan, keterangan dan dalil-dalil sebagaimana
disampaikan di hadapan Majelis Sidang DKPP;
2. Bahwa Para Teradu menolak seluruh tuduhan, keterangan dan dalil-dalil yang
disampaikan Pengadu di hadapan Majelis Sidang DKPP;
3. Bahwa Pengadu sudah menjalankan tahapan Pemilu tahun 2024, khususnya
tahapan rekrutmen badan Adhoc baik PPK dan PPS secara professional sesuai
Undang-undang dan petunjuk teknis yang ada;
4. Bahwa Pengadu tidak punya dalil yang cukup dan tidak membawa bukti dalam
fakta persidangan untuk menunjukkan bahwa Para Teradu melanggar prinsip
Profesionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
dan tidak pula melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Perlindungan Data Pribadi;
5. Bahwa fakta persidangan menunjukkan kelalaian kelalaian yang terjadi bukanlah
perbuatan yang dilakukan langsung oleh Para Teradu, tetapi dilakukan oleh staf
dan Kasubag, kemudian Teradu segera menginstruksikan untuk melakukan “take
down” atau menghapus unggahan oleh staf tanpa meminta persetujuan pada Para
Teradu selaku pimpinan lembaga. Fakta persidangan juga mengungkap bahwa
perbuatan staf tersebut dibuat tanpa sengaja. Upaya para Teradu untuk segera
memerintahkan agar unggahan diturunkan tersebut menunjukkan bahwa Para
Teradu justru menjalankan Pelaksanaan Tahapan Pemilu secara profesional;
6. Bahwa berdasarkan jawaban Pengadu, fakta-fakta persidangan, bukti-bukti,
keterangan para saksi di hadapan Majelis Sidang DKPP merupakan fakta hukum
yang sah dan membuktikan bahwa perbuatan Para Teradu tidak terbukti
melanggar Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu sehingga dalil-dalil Pengadu
harus ditolak dan tidak dapat diterima. Berdasarkan keterangan, dalil-dalil dan
dasar hukum yang Teradu sampaikan dihadapan Majelis Sidang DKPP, Para
Teradu memohon kepada Majelis Sidang untuk berkenan memutus sebagai
berikut:
1. Menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menolak dan atau menyatakan pengaduan atau laporan Pengadu
tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; dan
4. Memohon kepada Majelis Sidang DKPP Yang Terhormat untuk merehabilitasi
nama baik para Teradu serta Para Pihak Terkait.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Anggota
KPU Kabupaten Trenggalek, Yohanes Mustika Hadi (Kepala Sub Bagian Hukum dan
SDM KPU Kabupaten Trenggalek), Ma’ruf Hasan Fuady (Staf Operator SIAKBA KPU
Kabupaten Trenggalek), Ichsanuadi Rosyid (Staf Operator SIAKBA KPU Kabupaten
Trenggalek), Yuyun Dwi Puspitasari (Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan
Informasi KPU Kabupaten Trenggalek), dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Trenggalek dalam sidang pemeriksaan tanggal 3 Maret 2023 sebagai berikut:
1. Yohanes Mustika Hadi (Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten
Trenggalek)
• Pihak Terkait merupakan admin aplikasi SIAKBA KPU Kabupaten Trenggalek.
Meskipun Pihak Terkait selaku admin, tetapi Pihak Terkait juga melayani
pelamar yang berkonsultasi terkait aplikasi dan meneliti dokumen pelamar
orang perorang. Selain itu, Pihak Terkait juga mengerjakan terkait kelengkapan
administrasi;
• Para Pendaftar selain berkonsultasi melalui helpdesk KPU Kabupaten
Trenggalek mereka juga datang ke Kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Pihak
Terkait memang fokus dibeberapa pekerjaan. Terkait spread sheet memang,
Pihak Terkait atau tim helpdesk bertujuan untuk mempermudah rekan-rekan
PPS yang akan mereset akun;
• Dalam proses pemerimaan berkas terdapat beberapa pelamar yang
persyaratannya kurang lengkap, Pihak Terkait membantu mencetak tanda
terima pendaftaran. Alur waktu penerimaan, hal seperti itu sudah terjadi pada
saat penerimaan calon anggota PPK dan juga penerimaan calon anggota PPS;
• Operator SIAKBA adalah Makruf Hasan Fuady dan Ichsanuadi Rosyid. Surat
Keputusan dan Surat Tugas keduanya dari Sekretaris KPU Kabupaten
Trenggalek. Surat Tugas meliputi susunan admin, operator SIAKBA di tingkat
kabupaten, sedangkan Surat Keputusan kurang lebih sama juga
mencantumkan nama-nama admin dan operator;
• Ichsanuadi Rosyid adalah operator SIAKBA di tingkat Kabupaten. Akun admin
Ichsanuadi Rosyid yang membuatkan adalah Pihak Terkait;
• Membenarkan mengikuti kegiatan bimtek di Mojokerto dengan Teradu I. Pada
saat itu, yang dihubungi oleh media berita online adalah Teradu I sedangkan
yang menghapus unggahan adalah Makruf Hasan Fuady selaku Operator
SIAKBA KPU Kabupaten Trenggalek.
2. Ma’ruf Hasan Fuady (Staf Operator SIAKBA KPU Kabupaten Trenggalek)
• Pihak Terkait termasuk Operator SIAKBA KPU Kabupaten Trenggalek sekaligus
yang membuat postingan. Pihak Terkait mengakui kesalahan dalam memosting
link disebabkan jumlah pendaftar sangat banyak sehingga Pihak Terkait tidak
teliti untuk mengecek kembali link yang telah dibuat. Setelah unggahan
tersebut jadi, Pihak Terkait menyampaikan kepada Yohanes Mustika Hadi agar
dicek kembali. Selanjutnya, Yohanes Mustika Hadi menyetujui untuk
diunggahan keakun media sosial KPU Kabupaten Trenggalek;
• Pihak Terkait meyakini bahwa setelah menghapus unggahan akan
menyelesaikan masalah. Namun Pihak Terkait tidak mengetahui bahwa link
yang sempat terunggah akan tetap bisa dibuka oleh siapapun meskipun telah
di hapus dari akun media sosial KPU Kabupaten Trenggalek.
3. Ichsanuadi Rosyid (Staf Operator SIAKBA KPU Kabupaten Trenggalek)
• Pihak Terkait merupakan staf Operator SIAKBA KPU Kabupaten Trenggalek.
Pada masa pendaftaran awal PPS, mayoritas warga yang ingin mendaftar
sebagai PPS terkendala soal reset akun. Ketika email /NIK terdapat kesalahan
huruf maka email aktivasi akun SIAKBA tidak dapat terkirim, sehingga untuk
mendapatkan email aktivasi tersebut harus mereset kembali akun;
• Pihak Terkait tidak menerima laporan terkait adanya kesalahan unggahan
spreadsheets di facebook KPU Kabupaten Trenggalek. Pihak Terkait tidak
mengetahui kapan google form mulai di isi oleh pendaftar calon anggota PPS;
• Pihak Terkait menerangkan unggahan google form hanya dimuat di facebook
KPU Kabupaten Trenggalek. Pendaftar yang ingin melakukan reset akun
SIAKBA tidak hanya melalui google form tetapi dapat melalui helpdesk KPU
Kabupaten Trenggalek.
4. Yuyun Dwi Puspitasari (Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi
KPU Kabupaten Trenggalek)
Pihak terkait merupakan Kepala Sub Bagian perencanaan data dan informasi,
tidak menangani SIAKBA dan rekrutmen SDM dan tidak menangani data dan
informasi dalam hal ini media sosial. PKPU Nomor 1 tahun 2015 Pengelolaan
publikasi data dan informasi dilakukan Kepala Sub Bagian Teknis dan Humas
sedangkan SDM diselenggarakan oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM;
5. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek
Proses penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Trenggalek sudah melalui
proses rapat pleno. Pada tanggal 21 Desember 2022, Pihak Terkait mendapatkan
laporan dari Pengadu. Selanjutnaya, pada tanggal 23 Desember 2022, setelah
mendapat laporan Pengadu. Selanjutnya menuangkan dalam formulir laporan.
Proses penanganan pelanggaran sudah sesuai dengan prosedur. Berdasarkan hasil
kajian laporan tidak memenuhi syarat formil karena identitas Terlapor menyangkut
lembaga. Pengadu selaku Pelapor menyampaikan dalam kronologinya institusi KPU
telah melanggar Undang-Undang terkait administrasi kependudukan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Setelah di kajian awal
memenuhi syarat administrasi formil kemudian syarat materiil berpegang dari dalil
yang disampaikan Pelapor. Dalil yang disampaikan terkait dengan dalil tindak
pidana. Kajian awal menyimpulkan bahwa ini merupakan pidana umum bukan
bagian pelanggaran pidana pemilu. Namun demikian, Pihak Terkait tidak bisa
menindaklanjuti karena tidak ada dalam Peraturan Bawaslu atribusi terkait aturan
perundangan lainnya khusus pidana umum kecuali pidana pemilu. sehari setelah
kajian awal Pihak Terkait menyampaikan surat pengantar kepada Pengadu yang
menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti. Status Laporan juga sudah
disampaikan kepada Pengadu, di tempel papan pengumuman Bawaslu Kabupaten
Trenggalek, dan website resmi Bawaslu Kabupaten Trenggalek.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
karena mengunggah link google spreadsheet melalui akun resmi facebook KPU
Kabupaten Trenggalek yang berisi data peserta seleksi calon anggota PPS yakni NIK,
nama, email, kabupaten/kota, dan keterangan reset diakun facebook KPU Kabupaten
Trenggalek;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan bahwa dalam melaksanakan
proses rekrutmen PPS untuk Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022. Berkenaan
dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan
Data Pribadi, Para Teradu tidak melakukan perbuatan yang menunjukkan adanya
kelalaian. Para Teradu telah memberikan pengarahan petugas rekrutmen calon
anggota PPS termasuk admin dan operator SIAKBA melalui berbagai forum seperti
upacara dan rapat internal. Para Teradu telah memberikan saran agar operator
SIAKBA menjalankan kegiatan dengan penuh integritas. Hal tersebut dituangkan
dalam penandatanganan pakta integritas yang berisi antara lain agar petugas
menjaga rahasia pribadi dalam akun SIAKBA. Dalam memastikan profesionalitas alur
pemuatan konten media sosial, Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan KPU
Kabupaten Trenggalek Nomor: 12/HK.03.1-Kpt/3503/KPU.Kab/IV/2021, tentang
Alur Standar Operasional Prosedur Penerbitan Berita pada Website dan Media Sosial,
tertanggal 7 April 2021;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18 Desember 2022,
Staf SDM KPU Provinsi Jawa Timur mengirimkan link googleform dan link spreadsheet
melalui WhatsApp Group Operator SIAKBA Provinsi Jawa Timur disertai arahan agar
meneruskan link googleform kepada para pelamar supaya mempermudah tugas
helpdesk SIAKBA dalam melayani pelamar yang mengajukan reset NIK maupun email.
Ichsanuadi Rosyid sebagai Sfaf SDM KPU Kabupaten Trenggalek bergabung dalam
WhatsApp Group Operator SIAKBA Jatim. Selanjutnya Ichsanuadi Rosyid menyalin
link googleform dan link spreadsheet beserta arahan ke dalam WhatsApp Group Tim
SIAKBA KPU Kabupaten Trenggalek.
Pada tanggal 19 Desember 2022, Ma’ruf Hasan Fuady selaku Operator KPU
Kabupaten Trenggalek sebelumnya meminta persetujuan Yohanes Mustika Hadi
selaku Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Trenggalek sekaligus
admin SIAKBA KPU Kabupaten Trenggalek untuk meneruskan arahan tersebut
dengan mengunggah di akun facebook KPU Kabupaten Trenggalek. Ma’ruf Hasan
Fuady semestinya hanya menyalin link googleform untuk diunggah malah menyalin
dan mengunggah link google spreadsheets pada akun facebook KPU Kabupaten
Trenggalek. Sebagaimana diketahui link google spreadsheets berisi data peserta
seleksi calon anggota PPS yang seharusnya tidak dipublikasikan kepada masyarakat.
Selanjutnya pada tanggal 21 Desember 2022, Teradu I, Yohanes Mustika Hadi,
dan Ichsanuadi Rosyid berangkat menuju Mojokerto untuk mengikuti kegiatan
Bimtek Tahapan Pembentukan PPS yang dilaksanakan pada tanggal 21 Desember
2022 - 23 Desember 2022. Teradu I sebenarnya bergabung dalam Group Whatsapp
SIAKBA 2024 KPU Kabupaten Trenggalek, namun tidak menyadari adanya kekeliruan
dalam unggahan pada akun Facebook KPU Kabupaten Trenggalek. Teradu I berdalih
tidak terdapat pemberitahuan dari admin, operator, dan helpdesk KPU Kabupaten
Trenggalek. Pada hari yang sama, Teradu I melihat unggahan di WhatsApp Group
berita media online kabartrenggalek.com berjudul “Warga Lapor Bawaslu, KPU
Trenggalek diduga Sebar Data Pribadi” (Vide Bukti T-4). Setelah membaca berita
tersebut, Teradu I bertanya kepada Yohanes Mustika Hadi mengenai peristiwa yang
sebenarnya terjadi. Barulah Teradu I mengetahui kronologis penyebab terjadinya
kelalaian dalam membuat unggahan. Selanjutnya Teradu I menyampaikan kesalahan
unggahan tersebut kepada Teradu II dan anggota lainnya melalui WhatsApp Group.
Bahwa menurut Teradu I, alasan yang disampaikan Yohanes Mustika Hadi
masuk akal, yaitu unggahan googleform melalui media sosial bertujuan: (1) untuk
menyampaikan kepada para pelamar SIAKBA yang ingin mereset akun agar bisa
melanjutkan pendaftaran, (2) untuk mempercepat pelayanan informasi agar pelamar
dapat mereset akun SIAKBA. Mengingat rata-rata orang yang mendaftar PPK atau PPS
merupakan pengikut/follower instagram dan facebook KPU Kabupaten Trenggalek.
Sehingga terdapat kebutuhan mendesak untuk segera mengumumkan
pemberitahuan cara melakukan reset akun SIAKBA. Di sisi lain, Kasubag dan Staf
sekretariat yang membidangi SDM sangat terbatas. Meskipun staf luar subbagian
telah membantu sebagai “crew” helpdesk SIAKBA, tetapi jumlahnya tidak sebanding
dengan beban kerja. Banyak kegiatan yang harus dilakukan bersamaan diantaranya
adalah: (1) Menjawab pertanyaan ratusan pelamar lewat Whatsapp helpdesk SIAKBA,
memonitoring pendaftar di aplikasi SIAKBA termasuk melakukan verifikasi bagi
pendaftar yang sudah mengunggah berkas pendaftarannya di SIAKBA karena animo
masyarakat, khususnya anak-anak muda, untuk mendaftar PPS sangat tinggi.
Sebelum masa pendaftaran saja banyak orang yang datang ke KPU untuk mencari
informasi terkait pendaftaran. KPU kabupaten Trenggalek yang ingin melayani
masyarakat dengan sepenuh hati, di satu sisi juga dihadapkan dengan jumlah SDM
yang terbatas. Ini adalah pendaftaran PPS dengan jumlah pendaftar tertinggi
sepanjang sejarah KPU Trenggalek. Jumlah pendaftar hingga ditutupnya akun
SIAKBA mencapai 2000-an pelamar, (2) Menerima pengiriman berkas pendaftaran
manual (datang langsung ke kantor/helpdesk) dari peserta yang telah berhasil
mendaftar di SIAKBA. Sebab meskipun pendaftaran peserta harus lewat SIAKBA,
tetapi pendaftaran dengan cara mengantarkan berkas manual di Kantor KPU juga
harus dilakukan, (3) Menerima calon pelamar atau masyarakat yang datang langsung
ke kantor KPU dan ke ruang Helpdesk SIAKBA, (4) Yohanes Mustika Hadi selaku
Kepala Sub Bagian yang membidangi kegiatan tersebut juga sedang membuat nota
dinas kegiatan untuk pelaksanaan kegiatan berbasis anggaran yang akan segera
dilakukan (kegiatan sewa tes tertulis, kegiatan wawancara, kegiatan pelantikan PPK,
kegiatan pelantikan PPS, kegiatan orientasi tugas PPK, kegiatan orientasi tugas PPS,
dll), (5) Menerima aduan dan konsultasi dari masyarakat yang namanya tercatut di
SIPOL, dan sebagian diantaranya juga masyarakat yang ingin mendaftar PPS. Selain
itu, Para Teradu berdalih tidak pernah menginstruksikan Ma’ruf Hasan Fuady
membuat unggahan link google spreadsheet. Para Teradu telah menindaklanjuti
kelalaian yang dilakukan Staf Operator SIAKBA dan Kepala Sub Bagian Hukum dan
SDM KPU Kabupaten Trenggalek dengan menginstruksikan untuk melakukan
“takedown” / menghapus unggahan tersebut.
Berdasarkan fakta diatas, DKPP menilai tindakan Para Teradu lalai dalam
proses pelaksanaan seleksi calon anggota PPS se-Kabupaten Trenggalek dalam rangka
Pemilu Serentak Tahun 2024. Hal tersebut terbukti dengan tidak adanya koordinasi
antara Para Teradu dengan Yohanes Mustika Hadi selaku pihak yang menyetujui
postingan link google spreadsheet diunggah oleh Ma’ruf Hasan Fuady dalam akun
facebook dan instagram KPU Kabupaten Trenggalek. Para Teradu juga belum
memberikan sanksi terhadap Yohanes Mustika Hadi dan Ma’ruf Hasan Fuady yang
bertindak tidak sesuai dengan SOP. Teradu II selaku Ketua KPU Kabupaten
Trenggalek seharusnya mampu untuk memantau dan mengoordinasikan setiap
kegiatan yang dilakukan oleh Teradu I beserta jajaran Sekretariat dalam rangka
rekrutmen calon anggota PPS se-Kabupaten Trenggalek dalam rangka Pemilu
Serentak Tahun 2024. Teradu II baru mendapat informasi kesalahan postingan link
google spreadsheet dari Teradu I. Demikian halnya dengan Teradu I yang berada
dalam Grup SIAKBA 2024 KPU Kabupaten Trenggalek bahkan tidak menyadari
kekeliruan dalam postingan link google spreadsheets sampai dengan tanggal 21
Desember 2022. Dalih Para Teradu yang terlalu sibuk melayani masyarakat terkait
dengan tahapan proses seleksi calon anggota PPS sehingga tidak mendapatkan
informasi mengenai kesalahan postingan merupakan dalih yang tidak dapat
dibenarkan secara hukum maupun etika. Meskipun Para Teradu telah menghapus
postingan link google spreadsheet pada akun facebook dan instagram KPU Kabupaten
Trenggalek namun hal tersebut tidak mengesampingkan fakta bahwa seseorang yang
telah mengetahui link tersebut masih dapat mengakses terkait NIK dan data pribadi
calon anggota PPS berpotensi disalahgunakan. Para Teradu terbukti melanggar
ketentuan Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf f, huruf g, dan huruf h, Pasal 16 huruf e
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para
Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen
yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Gembong Derita Hadi selaku
Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Teradu I Nurani selaku
Anggota KPU Kabupaten Trenggalek terhitung sejak Putusan dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota DKPP, yakni J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, dan Puadi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal
Delapan bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Tiga Puluh bulan Maret
tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad
Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra