Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 15 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 30/03/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-03-2023
👁 35 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 14-P/L- DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 15-PKE-DKPP/II/2023 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu II selaku Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, dan Teradu I selaku anggota KPU Kabupaten Trenggalek sekaligus Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia atau jajaran yang membidangi rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah lalai dalam unggahan link google spreadsheet yang berisi data peserta seleksi calon anggota PPS melalui akun facebook KPU Kabupaten Trenggalek yang seharusnya link tersebut tidak dipublikasikan kepada masyarakat; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena mengunggah link google spreadsheet melalui akun resmi facebook KPU Kabupaten Trenggalek yang berisi data peserta seleksi calon anggota PPS yakni NIK, nama, email, kabupaten/kota, dan keterangan reset diakun facebook KPU Kabupaten Trenggalek; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan bahwa dalam melaksanakan proses rekrutmen PPS untuk Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022.
Pasal DilanggarPasal 11; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Gembong Derita Hadi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Teradu I Nurani selaku Anggota KPU Kabupaten Trenggalek terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 15-PKE-DKPP/II/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 14- P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 15-PKE-DKPP/II/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Adi Treswantoro Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Dusun Jatisari, Rt 23 Rw 12, Desa Pogalan, Kec.Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Nurani Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Alamat Kantor : Jl. Raya Trenggalek – Ponorogo, KM. 03, Kranding, Tamanan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Gembong Derita Hadi Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Alamat Kantor : Jl. Raya Trenggalek – Ponorogo, KM. 03, Kranding, Tamanan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu II. Teradu I s.d Teradu II selanjutnya disebut sebagai---------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 14-P/L- DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 15-PKE-DKPP/II/2023 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu II selaku Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, dan Teradu I selaku anggota KPU Kabupaten Trenggalek sekaligus Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia atau jajaran yang membidangi rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah lalai dalam unggahan link google spreadsheet yang berisi data peserta seleksi calon anggota PPS melalui akun facebook KPU Kabupaten Trenggalek yang seharusnya link tersebut tidak dipublikasikan kepada masyarakat; 2. Bahwa data yang terdapat didalam link google spreadsheet tersebut merupakan data peserta seleksi yang mengajukan usulan perbaikan/reset akun SIAKBA. Dimana data tersebut memuat NIK, nama, email, kabupaten/kota. Dengan demikian, Teradu II sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan bersama dengan Teradu I diduga tidak profesional dan lalai dalam melaksanakan tugas mengelola data peserta calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) sehingga terbuka melalui media sosial dan dapat diakses secara bebas oleh masyarakat; 3. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2022, pukul 20.00 WIB, Pengadu menemukan unggahan di akun facebook KPU Kabupaten Trenggalek tentang pengumuman reset akun SIAKBA. KPU Kabupaten Trenggalek menginformasikan bahwa calon anggota PPS yang memiliki kendala atau ingin me-reset akun SIAKBA dipersilahkan mengisi tautan link sebagaimana tercantum di akun facebook. Pengadu membuka link tersebut dengan maksud ingin mengetahui langkah- langkahnya. Ternyata muncul file ms.excel yang berisi identitas pribadi para calon anggota PPS; 4. Bahwa pada saat itu, Pengadu berpikir hal tersebut merupakan kesalahan fatal. Pengadu menduga Teradu II selaku penanggungjawab seluruh kegiatan bersama dengan Teradu I tidak profesional dalam membuat pengumuman tanpa memperhatikan keamanan data pribadi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dipublikasikan di media sosial. Pengadu menganggap hal tersebut dapat membahayakan pemilik data; 5. Bahwa pada tanggal 21 Desember 2022, pukul 13.30 WIB, Pengadu membuat aduan/laporan kepada Bawaslu Kabupaten Trenggalek dengan Nomor 001/LP/PL/Kab/16.36/XII/2022 serta melampirkan KTP Pengadu dan bukti Screenshot yang diperoleh dari facebook. Laporan a quo diterima oleh Bawaslu namun setelah melalui proses pengkajian selama 2 (dua) hari, Pengadu mendapatkan Surat dari Bawaslu tentang Keputusan Rapat Pleno Nomor: 060/RT/K.JI-27/12/2022 tertanggal 23 Desember 2022 yang berisi tentang penolakan aduan selanjutnya menerangkan bahwa status laporan tidak ditindaklanjuti dengan alasan: a. Laporan tidak memenuhi syarat formil karena status Terlapor sebagai subyek institusi atau lembaga bukan subyek perorangan yang sesuai dengan identitas kependudukan; b. Laporan yang disampaikan bukan merupakan pelanggaran Pemilu sehingga tidak ada kewenangan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Trenggalek untuk menindaklanjuti sebagaimana peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilihan Umum; 6. Bahwa Pada tanggal 21 Desember 2022, pukul 23.30 WIB, Pengadu melihat unggahan di facebook telah dihapus namun link yang sempat terunggah masih tetap bisa diakses sampai pada saat hari persidangan perkara a quo karena Para Teradu hanya menghapus unggahan dari media sosial KPU Kabupaten Trenggalek. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa, memutus, dan menjatuhkan sanksi seberat- beratnya kepada Para Teradu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-6 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Screenshot unggahan link google spreadsheets di akun facebook KPU Kabupaten Trenggalek; 2 P-2 Screenshot akun instagram KPU Kabupaten Trenggalek; 3 P-3 Pernyataan Nurani selaku anggota KPU Kabupaten Trenggalek di media berita online radartulungagung.co.id; 4 P-4 Surat Pernyataan Saksi a.n. Muhammad Andrianto Hendrawan dan Saksi a.n. Widi Eka Wahyuni; 5 P-5 Surat Bawaslu Kabupaten Trenggalek Nomor: 45/PP.00.02/K.JI- 27/12/2022, perihal Surat Pengantar, tertanggal 24 Desember 2022; Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 001/LP/PL/Kab/16.36/XII/2022, tertanggal 24 Desember 2022; 6 P-6 Spreadsheets berisi data calon anggota PPS se-Provinsi Jawa Timur. [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa sehubungan dengan Perkara Nomor: 15-PKE-DKPP/II/2023 yang telah disidangkan pada tanggal 3 Maret 2023, maka dengan ini Pengadu menyimpulkan bahwa berdasarkan keterangan persidangan yang disampaikan oleh Teradu I dan Teradu II serta Pihak Terkait, Pengadu menilai Teradu I dan Teradu II dengan jelas memberikan keterangan bahwa: 1. Telah memberikan keterangan adanya kelalaian mempublikasikan data-data calon PPS yang memiliki kendala atau yang ingin melakukan reset akun SIAKBA dalam bentuk google spreadsheet yang memuat Nama, NIK, email dan keterangan di akun resmi KPU Kabupaten Trenggalek dalam hal ini facebook; 2. Telah memberikan keterangan bahwa belum ada pengarahan atau instruksi yang jelas kepada seluruh staf dalam hal pengelolaan media sosial / unggahan pemberitahuan dilakukan tidak sesuai dengan SOP; 3. Telah memberikan keterangan bahwa setelah ada pengaduan dari Pengadu selama dua hari, barulah Para Teradu menyadari adanya unggahan link yang memuat data pribadi calon PPS secara terbuka; 4. Telah menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan tidak membahayakan data- data calon PPS karena setelah dihapus dianggap sudah aman. Padahal link masih aktif dan bisa diakses; dan 5. Telah menyampaikan keluhan bahwa kelalaian itu terjadi karena padatnya kegiatan dan kondisi kantor yang buruk. Dengan demikian Pengadu menganggap Teradu I dan Teradu II tidak profesional dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai Penyelenggara Pemilu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Oleh karena itu, Pengadu memohon kepada Ketua Majelis untuk memberikan sanksi seberat – beratnya. [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Dengan ini Para Teradu menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu sebagaimana dalam pengaduan atau laporan Pengadu, pada pokoknya Teradu I dan Teradu II (Selanjutnya disebut Para Teradu) menyatakan menolak dengan tegas setiap dan seluruh dalil, maupun seluruh permohonan sebagaimana disampaikan dalam Pengaduan atau laporan Pengadu, kecuali hal-hal yang secara jelas dan tegas diakui oleh para Teradu; 2. Bahwa substansi Pengaduan/Laporan Pengadu, sebagaimana tercantum dalam Surat Panggilan Sidang Nomor 239/PS.DKPP/SET04/II/2023 tertanggal 23 Februari 2023, pokok Pengaduan adalah: a. Bahwa Para Teradu melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 3 yang menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien; b. Bahwa Para Teradu melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 1 angka 2 adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi; 3. Bahwa dalil-dalil Pengadu di atas merupakan dalil-dalil yang tidak benar dan tidak beralasan hukum yang benar, sehingga Para Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Pengadu dalam pengaduan tersebut; 4. Bahwa Para Teradu telah menjalankan tugas secara benar sebagai Penyelenggara Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Para Teradu dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai anggota KPU Kabupaten Trenggalek selalu mengedepankan asas-asas dan prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu; 5. Bahwa dalam menjalankan tugas terkait Proses Rekrutmen Panitia Adhoc termasuk rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilu 2024, Para Teradu selaku pimpinan dan pengarah telah menjalankan proses sebagaimana peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu juga mendasarkan proses rekrutmen pada Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang telah direvisi dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022; 6. Bahwa Para Teradu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tidak melanggar Kode Etik sebagaimana didalilkan Pengadu. Apalagi dalam hal ini Pengadu tidak bisa menunjukkan secara spesifik Ayat dan Pasal mana dari Peraturan DKPP yang dilanggar oleh Para Teradu. Ketika mendalilkan bahwa Para Pengadu bertindak tidak profesional dalam melaksanakan Undang-Undang Pemilu, Pengadu juga tidak bisa merinci secara spesifik berdasarkan bukti-bukti yang ada; 7. Terkait dengan adanya tuduhan bahwa Para Teradu melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, sesungguhnya tidak ada perbuatan atau tindakan Para Teradu yang menunjukkan bahwa ada kesalahan dan kelalaian yang dilakukan oleh Para Teradu. Sebagaimana Para Teradu membuktikan dengan menghadirkan saksi-saksi, Para Teradu bukanlah pelaku pelanggaran sebagaimana didalilkan oleh Pengadu; 8. Bahwa Para Teradu sudah melakukan menjalankan tugas dan wewenangnya secara profesional sebagaimana mestinya, diantaranya adalah memberi arahan- arahan pada petugas rekrutmen PPS dalam hal ini secara khusus pada para admin dan operator SIAKBA. Tugas Para Teradu selaku pengarah kegiatan sudah dilakukan secara maksimal melalui berbagai forum seperti amanat Pembina upacara, rapat-rapat internal, bahkan memberikan saran agar para operator SIAKBA ditekankan untuk menjalankan kegiatan dengan penuh integritas, melalui Penandatanganan fakta integritas yang salah satu isinya adalah agar petugas MENJAGA RAHASIA PRIBADI yang terdapat di SIAKBA; 9. Bahwa untuk memastikan profesionalitas dalam alur pemuatan konten di media sosial, KPU Kabupaten Trenggalek juga sudah membuat Surat Keputusan Nomor 12 tahun 2021 tentang Alur Standar Operasional Prosedur Penerbitan Berita pada website dan Media Sosial, tepatnya SK KPU Kabupaten Trenggalek Nomor: 12/HK.03.1-Kpt/3503/KPU.Kab/IV/2021 yang ditetapkan pada tanggal 7 April 2021. Menurut SOP tersebut, harus memberikan persetujuan sebelum berita dan konten media sosial diunggahan di website dan media sosial. Oleh karena itu tidak seharusnya Pengadu melaporkan Para Teradu selaku pimpinan dan pengarah, karena pelaku tindakan yang diduga (dituduhkan) Pengadu sebagai pelanggaran sebenarnya bukan dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II, tetapi unggahan dilakukan oleh seorang staf atas nama Makruf Hasan yang dalam hal ini dihadirkan sebagai pihak terkait. Sebelum mengunggah konten yang menjadi objek aduan Pengadu, Makruf Hasan meminta persetujuan pada Yohanes Mustika Hadi selaku admin SIAKBA dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM selaku kordinator kegiatan rekrutmen badan Adhoc, termasuk PPS yang menggunakan SIAKBA. Sehingga, kelalaian terjadi pada pelaksana teknis kegiatan, bukan pada Teradu yang dalam hal ini merupakan Pengarah kegiatan; 10. Bahwa tugas Para Teradu selaku pimpinan lembaga adalah memberikan pengarahan untuk proses rekrutmen panitia Adhoc baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS. Selain itu, Para Teradu juga bukan yang menyuruh atau memberikan instruksi langsung pada Makruf Hasan selaku staf untuk memosting unggahan yang jadi bahan aduan. Dalam hal ini, tugas Para Teradu dalam kegiatan rekrutmen PPS yang menggunakan aplikasi SIAKBA adalah memberikan pengarahan terhadap seluruh proses rekrutmen sesuai Undang- Undang, peraturan, dan juknis, serta mematuhi apa yang tertuang dalam pakta integritas; 11. Bahwa sebagai upaya untuk mewujudkan efisiensi waktu dengan mengumumkan undangan mengisi googleform pada pelamar lewat medsos tentang cara cepat melakukan reset akun pelamar melalui SIAKBA, hal itu adalah justru cara untuk melakukan efisiensi dan efektivitas kerja (sebagaimana hal itu merupakan prinsip Penyelenggaraan Pemilu). Karena dengan cara itu Tim SIAKBA tidak perlu menjawab satu persatu lewat whatsapp helpdesk SIAKBA KPU Kabupaten Trenggalek yang akan memakan waktu yang lama, hanya saja disini terjadi kelalaian yang tidak sengaja terjadi. Link yang seharusnya diunggah di narasi pengumuman adalah link googleform, tetapi keliru link spreadsheets. Kelalaian tidak sengaja ini tentunya tidak bisa secara otomatis ditimpakan pada Teradu I dan Teradu II sebagai pihak yang bukan merupakan pelaku teknis; 12. Bahwa para Teradu sudah menjalankan tugas secara profesional sebagai pimpinan lembaga dan pengarah kegiatan yang telah memberikan arahan kegiatan sesuai Undang-Undang, peraturan, dan juknis rekrutmen badan Adhoc termasuk rekrutmen PPS melalui proses rapat-rapat koordinasi, bimtek internal, pembinaan lewat apel hari Senin, hingga arahan lewat grup internal KPU Kabupaten Trenggalek. Teradu I selaku komisioner Divisi yang membidangi SDM juga punya tanggungjawab mengawal proses rekrutmen badan Adhoc yang menggunakan aplikasi SIAKBA. Tetapi Teradu sudah memberikan arahan sesuai dengan peraturan dan Juknis yang berlaku. Teradu I sendiri baru mengetahui adanya kesalahan unggahan di media sosial itu dua hari kemudian tepatnya pada tanggal 21 Desember 2022 saat Teradu I berada di Mojokerto mengikuti Bimtek Tahapan Pembentukan PPS. Selanjutnya Teradu I menyampaikan pada Teradu II dan pimpinan yang lain lewat grup whatsapp. Demikian juga Makruf Hasan selaku pengunggah dan Yohanes Mustika Hadi selaku pihak yang menyetujui unggahan itu. Mereka berdua juga tidak menyadari bahwa terjadi salah unggah hingga dua hari setelahnya. Pada saat pagi hari di tanggal 21 Desember 2022, Yohanes Mustika Hadi, Ichsanuadi Rasyid dan Teradu I berangkat ke Mojokerto untuk acara yang akan berlangsung selama tiga hari (21-23 Desember 2022). Sehingga, apa yang terjadi di Trenggalek sejak hari itu Teradu I tidak tahu. Dan Teradu I juga tidak menyadari bahwa ada kelalaian yang terjadi pada unggahan di media sosial KPU Kabupaten Trenggalek. Teradu I mengakui pemberitahuan melalui potingan itu tidak sesuai dengan SOP karena Teradu I belum sempat melihat atau memeriksa konten tersebut sebelum diunggahan; 13. Bahwa Pengadu menyatakan baru mengetahui unggahan itu pada tanggal 20 Desember 2020. “… saya mengetahui pada Selasa [20/12/2022]”, demikian pernyataannya yang dikutip oleh media. (Lihat: https://kabartrenggalek.com/2022/12/warga-lapor-bawaslu-kpu-trenggalek- diduga-sebar-data-pribadi.html). Pada tanggal 21 Desember 2022 siang Teradu I melihat unggahan di beberapa grup whatsapp berita media online Kabartrenggalek.com yang berjudul “Warga Lapor Bawaslu, KPU Trenggalek diduga Sebar Data Pribadi” (Bukti T-4). (Lihat: https://kabartrenggalek.com/2022/12/warga-lapor-bawaslu-kpu-trenggalek diduga-sebar-data-pribadi.html). Sebelumnya Teradu I tidak tahu bahwa ada kelalaian dalam salah satu unsur di konten unggahan tersebut. Juga tidak ada pemberitahuan dari rekan-rekan di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek dan dari admin, operator dan helpdesk SIAKBA tentang hal itu. Kemungkinan memang belum ada yang tahu bahwa ada kelalaian di dalam konten unggahan itu; 14. Bahwa setelah membaca berita itu, kemudian Teradu I langsung bertanya pada Yohanes Mustika Hadi selaku Kasubag yang membidangi rekrutmen PPS tentang apa yang terjadi. Baru kemudian mulai diketahui bagaimana alur dan kronologi sehingga terjadi kelalaian. Alasan yang disampaikan Yohanes Mustika Hadi pada Teradu I cukup masuk akal. Mengenai unggahan googleform lewat media sosial karena hampir semua pelamar PPK dan PPS adalah pengikut (followers) Instagram dan Facebook KPU Kabupaten Trenggalek. Untuk mempermudah menyampaikan informasi kepada para pelamar yang ingin me-reset akun SIAKBA dan bisa melanjutkan pendaftarannya maka dibuatlah pemberitahuan melalui unggahan di media sosial; 15. Bahwa Teradu I memahami alasan yang disampaikan oleh Yohanes Mustika Hadi. Karena ada kebutuhan mendesak untuk segera mengumumkan pemberitahuan terkait cara melakukan reset. Sedangkan kasubag dan staf yang membidangi SDM sangatlah terbatas. Meskipun dibantu staf dari luar subbagian yang dimasukan dalam tim Helpdesk SIAKBA, jumlahnya masih bisa dikatakan tidak sebanding jika dibandingkan dengan beban kerja yang mesti ditangani. Karena banyak kegiatan yang harus dilakukan bersamaan, diantaranya adalah: a. Menjawab pertanyaan ratusan pelamar lewat Whatsapp helpdesk SIAKBA, me- monitoring pendaftar di aplikasi SIAKBA termasuk melakukan verifikasi bagi pendaftar yang sudah mengunggah berkas pendaftarannya di SIAKBA. Dimana Animo masyarakat, khususnya anak-anak muda, untuk mendaftar PPS sangat tinggi. Sebelum masa pendaftaran saja banyak orang yang datang ke KPU untuk mencari informasi terkait pendaftaran. KPU kabupaten Trenggalek yang ingin melayani masyarakat dengan sepenuh hati, di satu sisi juga di hadapkan dengan jumlah SDM yang terbatas. Ini adalah pendaftaran PPS dengan jumlah pendaftar tertinggi sepanjang sejarah KPU Trenggalek. Jumlah pendaftar hingga ditutupnya akun SIAKBA mencapai 2000-an pelamar; b. Menerima pengiriman berkas pendaftaran manual (datang langsung ke kantor/helpdesk) dari peserta yang telah berhasil mendaftar di SIAKBA. Sebab meskipun pendaftaran peserta harus lewat SIAKBA, tetapi pendaftaran dengan cara mengantarkan berkas manual di Kantor KPU juga harus dilakukan; c. Menerima calon pelamar atau masyarakat yang datang langsung ke kantor KPU dan ke ruang Helpdesk SIAKBA; d. Yohanes Mustika Hadi selaku Kepala Sub Bagian yang membidangi kegiatan tersebut juga sedang membuat nota dinas kegiatan untuk pelaksanaan kegiatan berbasis anggaran yang akan segera dilakukan (kegiatan sewa tes tertulis, kegiatan wawancara, kegiatan pelantikan PPK, kegiatan pelantikan PPS, kegiatan orientasi Tugas PPK, kegiatan orientasi tugas PPS, dll); e. Menerima aduan dan konsultasi dari masyarakat yang namanya tercatut di SIPOL, dan sebagian diantaranya juga masyarakat yang ingin mendaftar PPS. 16. Bahwa operator SIAKBA atas nama Ichsanuadi Rosyid menceritakan bagaimana kronologi kejadiannya. Ichsanuadi Rosyid adalah satu-satunya Sfaf di bagian SDM KPU Kabupaten Trenggalek yang bergabung dalam grup OPERATOR SIAKBA JATIM. Grup itu dibuat oleh bagian SDM KPU Provinsi Jatim untuk memudahkan komunikasi informal lewat whatsapp untuk memantau pendaftaran PPK dan PPS yang harus dilakukan melalui akun SIAKBA. Ichsanuadi Rosyid selaku operator SIAKBA lah yang secara intensif mengikuti grup tersebut, termasuk menindaklanjuti instruksi yang disampaikan bagian SDM KPU Provinsi lewat grup. Salah satu instruksi yang disampaikan adalah agar KPU Kabupaten mengumumkan pada pelamar yang kesulitan me-reset akun SIAKBA nya untuk mengisi googleform yang kemudian disebarkan di media sosial tersebut. Artinya, ide untuk menyebarkan googleform kepada para pelamar dipicu oleh upaya KPU Provinsi yang disampaikan lewat grup operator SIAKBA Provinsi Jawa Timur. Tetapi spreadsheetnya memang juga diberitahukan di grup itu, sehingga juga bisa di-copy paste oleh Ichsanuadi Rosyid dan disampaikan pada Tim SIAKBA KPU Kabupaten Trenggalek lewat grup whasapp dimana Teradu I juga ada di dalam grup whasapp tersebut; 17. Bahwa Pada tanggal 18 Desember 2022, staf SDM provinsi mengirimkan unggahan di grup Operator SIAKBA link http://forms.gle/eAYXAgWd64E3uKfj8 dengan bunyi arahan: “kawan-kawan helpdesk SIAKBA mohon perhatiannya, untuk mempermudah tugas kawan-kawan helpdesk dalam melayani pelamar PPS yang akan mengajukan reset NIK maupun email maka link ini dapat diteruskan kepelamar, maturnuwun atas kerjasamanya.” Perlu dijelaskan bahwa yang bisa me-reset akun SIAKBA pelamar adalah Komisi Pemilihan Umum (Pusdatin). Untuk bisa me-reset, mereka harus mendapatkan identitas calon pelamar seperti Nama, Alamat, NIK, Email. Oleh sebab itu tim SIAKBA diharapkan menyebarkan googleform itu pada pelamar; 18. Bahwa selaku Komisioner, Teradu I dan Teradu II tidak tergabung di grup Operator SIAKBA JATIM. Yang bergabung adalah Ichsanuadi Rosyid, dan apa yang disebar oleh Ichsanuadi Rosyid ke grup whatsapp tim Siakba KPU Trenggalek juga berasal dari grup Operator SIAKBA JATIM. Bahkan Ichsanuadi Rosyid juga memindahkan link googleform dan termasuk link spreadsheetnya. namun, yang di- copy paste kenarasi (caption) pengumuman yang diunggahan di medsos adalah keliru. Di sinilah kata kunci dari tindakan kelalaiannya. Maka jelas bahwa perbuatan itu dilakukan tanpa sengaja, murni kelalaian namun narasi pengumumannya sudah benar, yakni mengumumkan link googleform sebagaimana bisa dilihat diunggahan yang dijadikan alat bukti bagi Pengadu. Hanya saja link yang dicantumkan adalah link spreadsheets; 19. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menuduh bahwa Para Teradu melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, hal itu telah terbantah dengan fakta bahwa pelaku pemostingan konten di media sosial bukanlah Teradu I dan Teradu II. Dalam hal ini terjadi kelalaian yang merupakan Tindakan yang tidak disengaja, dan sejauh ini tidak menimbulkan kerugian. Tindakan tersebut juga bukan pelanggaran Pemilu, karena itulah ketika kejadian itu dilaporkan ke Bawaslu dinyatakan tidak ditindaklanjuti karena memang ranahnya adalah Undang- Undang Perlindungan Data Pribadi (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022), bukan Undang-Undang tentang Pemilu. 20. Bahwa Pengadu bukanlah warga yang NIK-nya ada di link spreadsheets yang sempat tersebar. Pengadu adalah Pendaftar seleksi PPK yang juga mendaftar lewat SIAKBA, yang tidak lolos tes CAT. Ia bukanlah orang yang dirugikan oleh kelalaian tersebut. Sebab pengadu bukanlah pendaftar PPS atau pihak yang mengisi googleform, sehingga nama dan NIK nya tidak tercantum di link spreadsheets sehingga Nama dan NIK Pengadu tidak tersebar. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian diatas, Para Teradu memohon kepada DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan α quo berdasarkan kewenangan untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.7] ALAT BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya Para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-6 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Surat Keputusan Administrasi dan Operator, Pakta Integritas Operator Helpdesk SIAKBA; 2. T-2 Surat Keputusan KPU Kabupaten Trenggalek Nomor: 12/HK.03.1-Kpt/3503/KPU.Kab/IV/2021 tentang Alur Standar Operasional Prosedur Penerbitan Berita pada website dan media sosial; 3. T-3 Surat Undangan Bimtek Tahapan Pembentukan PPS di Mojokerto tanggal 21-23 Desember 2022; 4. T-4 Screenshot Media Berita online Kabartrenggalek.com; 5. T-5 Screenshot Rekap Pelamar PPS KPU Kabupaten Trenggalek di SIAKBA; 6. T-6 Screenshot percakapan dan unggahan antara Operator SIAKBA Provinsi Jawa Timur dengan Grup WhatsApp SIAKBA 2024. [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa sehubungan dengan Perkara Nomor: 15-PKE-DKPP/II/2023 yang telah disidangkan pada tanggal 3 Maret 2023, maka dengan ini Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu sebagaimana dalam pengaduan atau laporan Pengadu dan setelah mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Para Teradu tetap pada seluruh pernyataan, keterangan dan dalil-dalil sebagaimana disampaikan di hadapan Majelis Sidang DKPP; 2. Bahwa Para Teradu menolak seluruh tuduhan, keterangan dan dalil-dalil yang disampaikan Pengadu di hadapan Majelis Sidang DKPP; 3. Bahwa Pengadu sudah menjalankan tahapan Pemilu tahun 2024, khususnya tahapan rekrutmen badan Adhoc baik PPK dan PPS secara professional sesuai Undang-undang dan petunjuk teknis yang ada; 4. Bahwa Pengadu tidak punya dalil yang cukup dan tidak membawa bukti dalam fakta persidangan untuk menunjukkan bahwa Para Teradu melanggar prinsip Profesionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan tidak pula melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi; 5. Bahwa fakta persidangan menunjukkan kelalaian kelalaian yang terjadi bukanlah perbuatan yang dilakukan langsung oleh Para Teradu, tetapi dilakukan oleh staf dan Kasubag, kemudian Teradu segera menginstruksikan untuk melakukan “take down” atau menghapus unggahan oleh staf tanpa meminta persetujuan pada Para Teradu selaku pimpinan lembaga. Fakta persidangan juga mengungkap bahwa perbuatan staf tersebut dibuat tanpa sengaja. Upaya para Teradu untuk segera memerintahkan agar unggahan diturunkan tersebut menunjukkan bahwa Para Teradu justru menjalankan Pelaksanaan Tahapan Pemilu secara profesional; 6. Bahwa berdasarkan jawaban Pengadu, fakta-fakta persidangan, bukti-bukti, keterangan para saksi di hadapan Majelis Sidang DKPP merupakan fakta hukum yang sah dan membuktikan bahwa perbuatan Para Teradu tidak terbukti melanggar Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu sehingga dalil-dalil Pengadu harus ditolak dan tidak dapat diterima. Berdasarkan keterangan, dalil-dalil dan dasar hukum yang Teradu sampaikan dihadapan Majelis Sidang DKPP, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang untuk berkenan memutus sebagai berikut: 1. Menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menolak dan atau menyatakan pengaduan atau laporan Pengadu tidak dapat diterima untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; dan 4. Memohon kepada Majelis Sidang DKPP Yang Terhormat untuk merehabilitasi nama baik para Teradu serta Para Pihak Terkait. [2.9] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Yohanes Mustika Hadi (Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Trenggalek), Ma’ruf Hasan Fuady (Staf Operator SIAKBA KPU Kabupaten Trenggalek), Ichsanuadi Rosyid (Staf Operator SIAKBA KPU Kabupaten Trenggalek), Yuyun Dwi Puspitasari (Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Trenggalek), dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek dalam sidang pemeriksaan tanggal 3 Maret 2023 sebagai berikut: 1. Yohanes Mustika Hadi (Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Trenggalek) • Pihak Terkait merupakan admin aplikasi SIAKBA KPU Kabupaten Trenggalek. Meskipun Pihak Terkait selaku admin, tetapi Pihak Terkait juga melayani pelamar yang berkonsultasi terkait aplikasi dan meneliti dokumen pelamar orang perorang. Selain itu, Pihak Terkait juga mengerjakan terkait kelengkapan administrasi; • Para Pendaftar selain berkonsultasi melalui helpdesk KPU Kabupaten Trenggalek mereka juga datang ke Kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Pihak Terkait memang fokus dibeberapa pekerjaan. Terkait spread sheet memang, Pihak Terkait atau tim helpdesk bertujuan untuk mempermudah rekan-rekan PPS yang akan mereset akun; • Dalam proses pemerimaan berkas terdapat beberapa pelamar yang persyaratannya kurang lengkap, Pihak Terkait membantu mencetak tanda terima pendaftaran. Alur waktu penerimaan, hal seperti itu sudah terjadi pada saat penerimaan calon anggota PPK dan juga penerimaan calon anggota PPS; • Operator SIAKBA adalah Makruf Hasan Fuady dan Ichsanuadi Rosyid. Surat Keputusan dan Surat Tugas keduanya dari Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Surat Tugas meliputi susunan admin, operator SIAKBA di tingkat kabupaten, sedangkan Surat Keputusan kurang lebih sama juga mencantumkan nama-nama admin dan operator; • Ichsanuadi Rosyid adalah operator SIAKBA di tingkat Kabupaten. Akun admin Ichsanuadi Rosyid yang membuatkan adalah Pihak Terkait; • Membenarkan mengikuti kegiatan bimtek di Mojokerto dengan Teradu I. Pada saat itu, yang dihubungi oleh media berita online adalah Teradu I sedangkan yang menghapus unggahan adalah Makruf Hasan Fuady selaku Operator SIAKBA KPU Kabupaten Trenggalek. 2. Ma’ruf Hasan Fuady (Staf Operator SIAKBA KPU Kabupaten Trenggalek) • Pihak Terkait termasuk Operator SIAKBA KPU Kabupaten Trenggalek sekaligus yang membuat postingan. Pihak Terkait mengakui kesalahan dalam memosting link disebabkan jumlah pendaftar sangat banyak sehingga Pihak Terkait tidak teliti untuk mengecek kembali link yang telah dibuat. Setelah unggahan tersebut jadi, Pihak Terkait menyampaikan kepada Yohanes Mustika Hadi agar dicek kembali. Selanjutnya, Yohanes Mustika Hadi menyetujui untuk diunggahan keakun media sosial KPU Kabupaten Trenggalek; • Pihak Terkait meyakini bahwa setelah menghapus unggahan akan menyelesaikan masalah. Namun Pihak Terkait tidak mengetahui bahwa link yang sempat terunggah akan tetap bisa dibuka oleh siapapun meskipun telah di hapus dari akun media sosial KPU Kabupaten Trenggalek. 3. Ichsanuadi Rosyid (Staf Operator SIAKBA KPU Kabupaten Trenggalek) • Pihak Terkait merupakan staf Operator SIAKBA KPU Kabupaten Trenggalek. Pada masa pendaftaran awal PPS, mayoritas warga yang ingin mendaftar sebagai PPS terkendala soal reset akun. Ketika email /NIK terdapat kesalahan huruf maka email aktivasi akun SIAKBA tidak dapat terkirim, sehingga untuk mendapatkan email aktivasi tersebut harus mereset kembali akun; • Pihak Terkait tidak menerima laporan terkait adanya kesalahan unggahan spreadsheets di facebook KPU Kabupaten Trenggalek. Pihak Terkait tidak mengetahui kapan google form mulai di isi oleh pendaftar calon anggota PPS; • Pihak Terkait menerangkan unggahan google form hanya dimuat di facebook KPU Kabupaten Trenggalek. Pendaftar yang ingin melakukan reset akun SIAKBA tidak hanya melalui google form tetapi dapat melalui helpdesk KPU Kabupaten Trenggalek. 4. Yuyun Dwi Puspitasari (Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Trenggalek) Pihak terkait merupakan Kepala Sub Bagian perencanaan data dan informasi, tidak menangani SIAKBA dan rekrutmen SDM dan tidak menangani data dan informasi dalam hal ini media sosial. PKPU Nomor 1 tahun 2015 Pengelolaan publikasi data dan informasi dilakukan Kepala Sub Bagian Teknis dan Humas sedangkan SDM diselenggarakan oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM; 5. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek Proses penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Trenggalek sudah melalui proses rapat pleno. Pada tanggal 21 Desember 2022, Pihak Terkait mendapatkan laporan dari Pengadu. Selanjutnaya, pada tanggal 23 Desember 2022, setelah mendapat laporan Pengadu. Selanjutnya menuangkan dalam formulir laporan. Proses penanganan pelanggaran sudah sesuai dengan prosedur. Berdasarkan hasil kajian laporan tidak memenuhi syarat formil karena identitas Terlapor menyangkut lembaga. Pengadu selaku Pelapor menyampaikan dalam kronologinya institusi KPU telah melanggar Undang-Undang terkait administrasi kependudukan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Setelah di kajian awal memenuhi syarat administrasi formil kemudian syarat materiil berpegang dari dalil yang disampaikan Pelapor. Dalil yang disampaikan terkait dengan dalil tindak pidana. Kajian awal menyimpulkan bahwa ini merupakan pidana umum bukan bagian pelanggaran pidana pemilu. Namun demikian, Pihak Terkait tidak bisa menindaklanjuti karena tidak ada dalam Peraturan Bawaslu atribusi terkait aturan perundangan lainnya khusus pidana umum kecuali pidana pemilu. sehari setelah kajian awal Pihak Terkait menyampaikan surat pengantar kepada Pengadu yang menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti. Status Laporan juga sudah disampaikan kepada Pengadu, di tempel papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Trenggalek, dan website resmi Bawaslu Kabupaten Trenggalek.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena mengunggah link google spreadsheet melalui akun resmi facebook KPU Kabupaten Trenggalek yang berisi data peserta seleksi calon anggota PPS yakni NIK, nama, email, kabupaten/kota, dan keterangan reset diakun facebook KPU Kabupaten Trenggalek; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan bahwa dalam melaksanakan proses rekrutmen PPS untuk Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022. Berkenaan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Para Teradu tidak melakukan perbuatan yang menunjukkan adanya kelalaian. Para Teradu telah memberikan pengarahan petugas rekrutmen calon anggota PPS termasuk admin dan operator SIAKBA melalui berbagai forum seperti upacara dan rapat internal. Para Teradu telah memberikan saran agar operator SIAKBA menjalankan kegiatan dengan penuh integritas. Hal tersebut dituangkan dalam penandatanganan pakta integritas yang berisi antara lain agar petugas menjaga rahasia pribadi dalam akun SIAKBA. Dalam memastikan profesionalitas alur pemuatan konten media sosial, Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Trenggalek Nomor: 12/HK.03.1-Kpt/3503/KPU.Kab/IV/2021, tentang Alur Standar Operasional Prosedur Penerbitan Berita pada Website dan Media Sosial, tertanggal 7 April 2021; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18 Desember 2022, Staf SDM KPU Provinsi Jawa Timur mengirimkan link googleform dan link spreadsheet melalui WhatsApp Group Operator SIAKBA Provinsi Jawa Timur disertai arahan agar meneruskan link googleform kepada para pelamar supaya mempermudah tugas helpdesk SIAKBA dalam melayani pelamar yang mengajukan reset NIK maupun email. Ichsanuadi Rosyid sebagai Sfaf SDM KPU Kabupaten Trenggalek bergabung dalam WhatsApp Group Operator SIAKBA Jatim. Selanjutnya Ichsanuadi Rosyid menyalin link googleform dan link spreadsheet beserta arahan ke dalam WhatsApp Group Tim SIAKBA KPU Kabupaten Trenggalek. Pada tanggal 19 Desember 2022, Ma’ruf Hasan Fuady selaku Operator KPU Kabupaten Trenggalek sebelumnya meminta persetujuan Yohanes Mustika Hadi selaku Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Trenggalek sekaligus admin SIAKBA KPU Kabupaten Trenggalek untuk meneruskan arahan tersebut dengan mengunggah di akun facebook KPU Kabupaten Trenggalek. Ma’ruf Hasan Fuady semestinya hanya menyalin link googleform untuk diunggah malah menyalin dan mengunggah link google spreadsheets pada akun facebook KPU Kabupaten Trenggalek. Sebagaimana diketahui link google spreadsheets berisi data peserta seleksi calon anggota PPS yang seharusnya tidak dipublikasikan kepada masyarakat. Selanjutnya pada tanggal 21 Desember 2022, Teradu I, Yohanes Mustika Hadi, dan Ichsanuadi Rosyid berangkat menuju Mojokerto untuk mengikuti kegiatan Bimtek Tahapan Pembentukan PPS yang dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2022 - 23 Desember 2022. Teradu I sebenarnya bergabung dalam Group Whatsapp SIAKBA 2024 KPU Kabupaten Trenggalek, namun tidak menyadari adanya kekeliruan dalam unggahan pada akun Facebook KPU Kabupaten Trenggalek. Teradu I berdalih tidak terdapat pemberitahuan dari admin, operator, dan helpdesk KPU Kabupaten Trenggalek. Pada hari yang sama, Teradu I melihat unggahan di WhatsApp Group berita media online kabartrenggalek.com berjudul “Warga Lapor Bawaslu, KPU Trenggalek diduga Sebar Data Pribadi” (Vide Bukti T-4). Setelah membaca berita tersebut, Teradu I bertanya kepada Yohanes Mustika Hadi mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi. Barulah Teradu I mengetahui kronologis penyebab terjadinya kelalaian dalam membuat unggahan. Selanjutnya Teradu I menyampaikan kesalahan unggahan tersebut kepada Teradu II dan anggota lainnya melalui WhatsApp Group. Bahwa menurut Teradu I, alasan yang disampaikan Yohanes Mustika Hadi masuk akal, yaitu unggahan googleform melalui media sosial bertujuan: (1) untuk menyampaikan kepada para pelamar SIAKBA yang ingin mereset akun agar bisa melanjutkan pendaftaran, (2) untuk mempercepat pelayanan informasi agar pelamar dapat mereset akun SIAKBA. Mengingat rata-rata orang yang mendaftar PPK atau PPS merupakan pengikut/follower instagram dan facebook KPU Kabupaten Trenggalek. Sehingga terdapat kebutuhan mendesak untuk segera mengumumkan pemberitahuan cara melakukan reset akun SIAKBA. Di sisi lain, Kasubag dan Staf sekretariat yang membidangi SDM sangat terbatas. Meskipun staf luar subbagian telah membantu sebagai “crew” helpdesk SIAKBA, tetapi jumlahnya tidak sebanding dengan beban kerja. Banyak kegiatan yang harus dilakukan bersamaan diantaranya adalah: (1) Menjawab pertanyaan ratusan pelamar lewat Whatsapp helpdesk SIAKBA, memonitoring pendaftar di aplikasi SIAKBA termasuk melakukan verifikasi bagi pendaftar yang sudah mengunggah berkas pendaftarannya di SIAKBA karena animo masyarakat, khususnya anak-anak muda, untuk mendaftar PPS sangat tinggi. Sebelum masa pendaftaran saja banyak orang yang datang ke KPU untuk mencari informasi terkait pendaftaran. KPU kabupaten Trenggalek yang ingin melayani masyarakat dengan sepenuh hati, di satu sisi juga dihadapkan dengan jumlah SDM yang terbatas. Ini adalah pendaftaran PPS dengan jumlah pendaftar tertinggi sepanjang sejarah KPU Trenggalek. Jumlah pendaftar hingga ditutupnya akun SIAKBA mencapai 2000-an pelamar, (2) Menerima pengiriman berkas pendaftaran manual (datang langsung ke kantor/helpdesk) dari peserta yang telah berhasil mendaftar di SIAKBA. Sebab meskipun pendaftaran peserta harus lewat SIAKBA, tetapi pendaftaran dengan cara mengantarkan berkas manual di Kantor KPU juga harus dilakukan, (3) Menerima calon pelamar atau masyarakat yang datang langsung ke kantor KPU dan ke ruang Helpdesk SIAKBA, (4) Yohanes Mustika Hadi selaku Kepala Sub Bagian yang membidangi kegiatan tersebut juga sedang membuat nota dinas kegiatan untuk pelaksanaan kegiatan berbasis anggaran yang akan segera dilakukan (kegiatan sewa tes tertulis, kegiatan wawancara, kegiatan pelantikan PPK, kegiatan pelantikan PPS, kegiatan orientasi tugas PPK, kegiatan orientasi tugas PPS, dll), (5) Menerima aduan dan konsultasi dari masyarakat yang namanya tercatut di SIPOL, dan sebagian diantaranya juga masyarakat yang ingin mendaftar PPS. Selain itu, Para Teradu berdalih tidak pernah menginstruksikan Ma’ruf Hasan Fuady membuat unggahan link google spreadsheet. Para Teradu telah menindaklanjuti kelalaian yang dilakukan Staf Operator SIAKBA dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Trenggalek dengan menginstruksikan untuk melakukan “takedown” / menghapus unggahan tersebut. Berdasarkan fakta diatas, DKPP menilai tindakan Para Teradu lalai dalam proses pelaksanaan seleksi calon anggota PPS se-Kabupaten Trenggalek dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024. Hal tersebut terbukti dengan tidak adanya koordinasi antara Para Teradu dengan Yohanes Mustika Hadi selaku pihak yang menyetujui postingan link google spreadsheet diunggah oleh Ma’ruf Hasan Fuady dalam akun facebook dan instagram KPU Kabupaten Trenggalek. Para Teradu juga belum memberikan sanksi terhadap Yohanes Mustika Hadi dan Ma’ruf Hasan Fuady yang bertindak tidak sesuai dengan SOP. Teradu II selaku Ketua KPU Kabupaten Trenggalek seharusnya mampu untuk memantau dan mengoordinasikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh Teradu I beserta jajaran Sekretariat dalam rangka rekrutmen calon anggota PPS se-Kabupaten Trenggalek dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024. Teradu II baru mendapat informasi kesalahan postingan link google spreadsheet dari Teradu I. Demikian halnya dengan Teradu I yang berada dalam Grup SIAKBA 2024 KPU Kabupaten Trenggalek bahkan tidak menyadari kekeliruan dalam postingan link google spreadsheets sampai dengan tanggal 21 Desember 2022. Dalih Para Teradu yang terlalu sibuk melayani masyarakat terkait dengan tahapan proses seleksi calon anggota PPS sehingga tidak mendapatkan informasi mengenai kesalahan postingan merupakan dalih yang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika. Meskipun Para Teradu telah menghapus postingan link google spreadsheet pada akun facebook dan instagram KPU Kabupaten Trenggalek namun hal tersebut tidak mengesampingkan fakta bahwa seseorang yang telah mengetahui link tersebut masih dapat mengakses terkait NIK dan data pribadi calon anggota PPS berpotensi disalahgunakan. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf f, huruf g, dan huruf h, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Gembong Derita Hadi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Teradu I Nurani selaku Anggota KPU Kabupaten Trenggalek terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota DKPP, yakni J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Puadi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Tiga Puluh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra