Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.129/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU Kab. Sorong
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 11/01/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-12-2017
👁 15 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPara Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 5 Desember 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu sejak tanggal 10 April Tahun 2017 telah meninggalkan tugas pokok sebagai Anggota KPU Kabupaten Sorong tanpa surat ijin dan/atau tanpa pemberitahuan (lisan maupun tulisan).
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu telah meninggalkan tugas pokok sebagai anggota KPU Kabupaten Sorong tanpa pemberitahuan sejak tanggal 10 April Tahun 2017.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (3); Pasal 37 ayat (2); Pasal 7; Pasal 15
Amar Putusan1. Menerima pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Puji Rustanto selaku Anggota KPU Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 129/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 213/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 129/DKPP- PKE-VI/2017, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Amus Atkana Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Papua Barat Alamat : Jalan SKMA Arfai II Manokwari, Provinsi Papua Barat 2. Nama : Christine Ruth Rumkabu Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Barat Alamat : Jalan SKMA Arfai II Manokwari, Provinsi Papua Barat 3. Nama : Abdul Halim Shidiq Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Barat Alamat : Jalan SKMA Arfai II Manokwari, Provinsi Papua Barat 4. Nama : Yotam Senis Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Barat Alamat : Jalan SKMA Arfai II Manokwari, Provinsi Papua Barat 5. Nama : Paskalis Semunya Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Barat Alamat : Jalan SKMA Arfai II Manokwari, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Puji Rustanto Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Alamat : Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Pengadu; Mendengarkan jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 5 Desember 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu sejak tanggal 10 April Tahun 2017 telah meninggalkan tugas pokok sebagai Anggota KPU Kabupaten Sorong tanpa surat ijin dan/atau tanpa pemberitahuan (lisan maupun tulisan). Terkait hal ini, staf Sekretariat KPU Kabupaten Sorong telah menghubungi Teradu. Namun alat komunikasi (hanphone) yang ditujukan kepada Teradu di luar jangkauan atau tidak aktif; 2. Bahwa Teradu telah dipanggil untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota KPU Divisi Hukum oleh Ketua KPU Kabupaten Sorong sebanyak 4 (empat) kali, sebagai berikut: a) Pada tanggal 3 Juli 2017 melalui Radiogram dengan Nomor 270/91.1/VII/2017 Perihal Panggilan untuk Melaksanakan Tugas Pokok sebagai Anggota KPU Kabupaten Sorong. Namun surat tidak diindahkan (diabaikan) atau tidak mendapatkan jawaban dari Teradu; b) Pada tanggal 2 Agustus 2017 melalui Radiogram dengan Nomor 270/91.1/VIII/2017 Perihal Panggilan untuk Melaksanakan Tugas Pokok sebagai Anggota KPU Kabupaten Sorong. Namun surat tidak diindahkan (diabaikan) atau tidak mendapatkan jawaban dari Teradu; c) Pada tanggal 4 September 2017 melalui Radiogram dengan Nomor 270/91.1/IX/2017 Perihal Panggilan untuk Melaksanakan Tugas Pokok sebagai Anggota KPU Kabupaten Sorong. Namun surat tidak diindahkan (diabaikan) atau tidak mendapatkan jawaban dari Teradu. d) Pada tanggal 21 Agustus 2017 dipanggil oleh Ketua KPU Kabupaten Sorong melalui Surat Panggilan Nomor 800/99/VIII/ 2017 untuk melaksanakan dinas (menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai anggota KPU Kabupaten Sorong). Namun surat tidak diindahkan (diabaikan) atau tidak mendapatkan jawaban dari Teradu; 3. Bahwa berdasarkan pengabaian oleh Teradu terhadap pemanggilan melalui radiogram dan penyampaian surat sebagaimana ayat 1 dan ayat 2 (butir a- d), Ketua KPU Kabupaten Sorong mengirimkan Surat kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat dengan Nomor 800/121/X/2017 tertanggal 14 Oktober Tahun 2017 Perihal Pemberian Sanksi/Teguran sebagaimana ketentuan yang berlaku; 4. Bahwa KPU Provinsi Papua Barat telah menindaklanjuti Surat Ketua KPU Kabupaten Sorong Nomor 800/121/X/2017 tertanggal 19 Oktober Tahun 2017 Perihal Pemberian Sanksi/Teguran dengan melakukan Pemanggilan kepada Saudara Teradu dengan Nomor Surat nomor 213/SD/KPU-Prov- 032/X/2017 untuk mengahadap atau mengklarifikasi atas ketidakhadirannya dalam menjalankan tugas pokok sebagai Anggota KPU Kabupaten Sorong dalam jangka waktu 3 x 24 jam (terhitung tanggal 20 Oktober 2017 s/d tanggal 22 Oktober Tahun 2017). Namun Teradu tidak menghadap; 5. Bahwa Teradu terang-terangan dan dengan unsur kesengajaan telah melanggar ketentuan-ketentuan dengan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai anggota KPU Kabupaten Sorong dan mengabaikan surat panggilan dan/atau surat perintah yang disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Sorong dan/atau disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Soreng dan oleh Ketua KPU Provinsi Papua Barat sebagai atasannya; 6. Bahwa Teradu tidak mengikuti rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selam 3 (tiga) kali berturut turut, tanpa alasan sesuai ketentuan Pasal 37 Ayat 2 Huruf (e) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum; 7. Bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan pelanggaran kode etik yang dilakukan Teradu sebagaimana ayat 1, ayat 2 butir (a-d) dan ayat 3 – 6. Maka, KPU Provinsi Papua Barat dalam Rapat Pleno tanggal 19 Oktober Tahun 2017 memutuskan melakukan pemanggilan kepada Teradu dalam waktu 3 x 24 jam untuk wajib melapor kepada KPU Provinsi Papua Barat. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan belum memenuhi panggilan, maka Komisioner atas nama Puji Rustanto diadukan kepada DKPP untuk Pelanggaran Kode Etik. [2.2] Para Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti- bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Berita Acara Nomor 47/BA-KPU/KAB- SRG/PILBUB/VIII/2017 Tentang Rapat Pleno Penetapan Pengembalian Sisa Penggunaan dan Hibah Pemilukada Bupati dan Wakil BUpati Kabupaten Sorong Tahun 2017 dan daftar hadir; 2. Bukti P-2 : Berita Acara Nomor 01/BA/KPU/KAB-SRG/IX/2017 Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong tentang Dimulainya Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Daftar Hadir; 3. Bukti P-3 : Berita Acara Nomor 02/BA/KPU/KAB-SRG/X/2017 Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong dalam Rangka Pembukaan Penerimaan Salinan Bukti Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Daftar Hadir; 4. Bukti P-4 : Berita Acara 03/BA/KPU/KAB-SRG/IX/2017Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong dalam Rangka Penutupan Penerimaan Salinan Bukti Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Daftar Hadir; 5. Bukti P-5 : Radiogram Dengan Nomor 270/91.1/VII/2017 Perihal Panggilan untuk Melaksanakan Tugas Pokok sebagai Anggota KPU Kabupaten Sorong; 6. Bukti P-6 : Radiogram dengan Nomor 270/91.1/VIII/2017 Perihal Panggilan untuk Melaksanakan Tugas Pokok sebagai Anggota KPU Kabupaten Sorong;; 7. Bukti P-7 : Radiogram dengan Nomor 270/91.1/IX/2017 Perihal Panggilan untuk Melaksanakan Tugas Pokok sebagai Anggota KPU Kabupaten Sorong; 8. Bukti P-8 : Surat Panggilan Dinas KPU Kabupaten Sorong Nomor 800/99/VIII/2017 Perihal Panggilan Dinas; 9. Bukti P-9 : Surat Ketua KPU Kabupaten Sorong Kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat Dengan Nomor 800/121/X/2017 Tertanggal 14 Oktober Tahun 2017 Perihal Pemberian Sanksi/ Teguran. 10. Bukti P-10 : Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor Surat Nomor 213/SD/KPU-Prov-032/X/2017 untuk Menghadap atau Mengklarifikasi Atas Ketidakhadiran Teradu dalam Menjalankan Tugas Pokok Sebagai Anggota KPU Kabupaten Sorong dalam Jangka Waktu 3 X 24 Jam Terhitung Tanggal 20 S.D 22 Bulan Oktober Tahun 2017, namun teradu tidak juga menghadap; 11. Bukti P-11 : Absensi Kehadiran Komisioner KPU Kabupaten Sorong 4 bulan terakhir; 12. Bukti P-12 : Foto- foto Kegiatan Rapat Pleno; [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah dilakukan oleh Teradu; 2. Memberikan sanksi pemberhentian tetap dan/atau jika DKPP berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 5 Desember 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 10 April 2017 Teradu berangkat ke Jakarta untuk mengurusi anaknya yang sedang sakit. Sebelum berangkat ke Jakarta, Teradu menyatakan sudah memberitahukan keberangkatannya kepada Ketua KPU Kabupaten Sorong melalui alat komunikasi (whatsApp) dengan pesan, apabila ada kegiatan terkait KPU Kabupaten Sorong, agar Teradu diberi kabar dan diikutkan, tapi teradu mengaku tidak pernah diberi kabar, padahal Teradu mengetahui ada beberapa kali kegiatan yang berkaitan dengan KPU Kabupaten Sorong. 2. Bahwa Teradu menyatakan pulang (kembali) dari Jakarta pada tanggal 15 Juni 2017 dan masuk kantor untuk tanda tangan berkas (dokumen) yang belum Teradu tandatangani. Teradu menyatakan tidak benar, jika selama di Jakarta, ada staf sekretariat yang menghubungi Teradu, tidak benar pula kalau nomor handphone Teradu tidak aktif, karena nomor handphone Teradu selalu aktif 24 jam; 3. Sejak tanggal 15 Juni 2017 sampai tanggal 16 Juli 2017, Teradu menyatakan berada di Kabupaten Sorong. Teradu tidak masuk kerja karena sedang mengurus orang tua yang sedang sakit dan tepatnya pada tanggal 7 Juli 2017 sampai 10 Juli 2017 (4 hari) dirawat (opname) di Rumah Sakit SP 2 Mariyai Kabupaten Sorong. Selama Teradu berada di Kabupaten Sorong, tidak ada surat teguran yang diterima oleh Teradu. 4. Bahwa pada tanggal 16 Juli 2017, Teradu berangkat lagi ke Jakarta karena anak Teradu masih sakit. Selama mengurusi anaknya yang sakit, Teradu menyatakan belum pernah menerima surat teguran dari KPU Kabupaten Sorong. Teradu berdalih, jika terdapat surat teguran untuk Teradu, pasti diketahui, atau jika teradu sedang tidak berada di tempat, keluarga Teradu yang menerima surat pasti akan memberitahukan kepada Teradu. Jadi, tidak benar ada surat teguran pertama, kedua, dan ketiga untuk Teradu, apalagi surat panggilan dari ketua KPU untuk menghadap itu tidak ada sama sekali; 5. Hal-hal lain yang perlu Teradu sampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, setelah anak Teradu sembuh dari sakit Teradu mendapat musibah lagi, yaitu orang tua dari istri meninggal pada bulan Agustus 2017 disusul dengan istri Teradu yang sakit kanker stadium 2 lanjut (berdasarkan hasil diagnosa dokter). Karena istri Teradu yatim piatu dan tinggal “sebatang kara” di Jakarta, maka Teradu memutuskan mengurusi istri yang sedang sakit di Jakarta. 6. Bahwa pada tanggal 29 September 2017, ada kegiatan SIPOL di Makassar. Teradu bermaksud mengikuti kegiatan tersebut dengan menghubungi Sekretaris KPU Kabupaten Sorong, tapi nama Teradu sudah diganti dengan anggota KPU Divisi Teknis. 7. Pada tanggal 3 Oktober 2017, Teradu berniat pulang ke Kabupaten Sorong, tapi tidak jadi karena harus mengurusi bapak Teradu yang sakit di Trenggalek Jawa Timur (teradu menyebut sakit yang diderita bapaknya adalah sakit tua karena sudah berusia 75 tahun). Karena di Trenggalek bapak Teradu tinggal di rumah keluarga, Teradu menyatakan sangat tidak etis apabila yang mengurusi bapak Teradu adalah Om (paman) dan Tante (bibi) Teradu (teradu menyatakan hanya Teradu yang dapat mengurusi bapak dan ibunya karena kakak-kakaknya sudah berkeluarga dan dalam kondisi sakit juga). Pada tanggal 25 November 2017, bapak Teradu dinyatakan sembuh dan dapat diajak pulang ke Kabupaten Sorong. Sesampainya di Kabupaten Sorong, Teradu menghubungi Kasubag Hukum KPU kabupaten Sorong, dan komisioner KPU Kabupaten Sorong Frans L. Kalaibin dan staf KPU kabupaten Sorong Iwan Setiawan. 8. Teradu mempertanyakan mengenai absensi kehadiran komisiner KPU dari hari Senin sampai hari Sabtu. Teradu menyatakan, masalah ketidakhadiran penuh waktu tersebut hendaknya tidak hanya dipersoalkan kepada Teradu, karena Teradu mengaku mengetahui persis tingkat kehadiran komisioner KPU kabupaten Sorong lainnya. Menurut Teradu, jika absensi yang menjadi dasar penilaian, maka semua harus diperlakukan sama dan jangan asal tebang pilih. 9. Teradu mengakui kesalahan Teradu selama ini, tapi tidak ada maksud dengan sengaja meninggalkan tugas tanpa ada alasan yang benar-benar penting. Pada pelaksanaan Tahapan Pilkada 2017, tepatnya bulan Januari, ketika anak Teradu sakit dalam kondisi kritis pun Teradu tidak sempat menunggui dan mengurus anak Teradu, karena Teradu utamakan kepentingan kerja. Anak Teradu menderita sakit infeksi pernapasan dan infeksi pencernaan, sakit anak Teradu sudah diderita sejak usia 3 bulan dan sampai usia 5 tahun butuh pemeriksaan dan perawatan dari dokter. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan menolak aduan para Pengadu. 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dari seluruh dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Foto Perawatan Anak di Rumah Sakit KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dalam sidang pada tanggal 5 Desember 2017 di Ruang Sidang Polres Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, Majelis DKPP mendengarkan keterangan KPU Kabupaten Sorong, keterangan Pihak Terkait tersebut sebagai berikut: 1) Marthinus A Nasarany (Ketua KPU Kabupaten Sorong) Pihak Terkait menyatakan setelah Pemilu Legislatif (Pileg) Tahun 2014, Teradu meninggalkan kantor selama 4 bulan dengan alasan istri sakit. Pihak Terkait mempertanyakan istri siapa yang dinyatakan oleh Teradu sakit, karena yang diketahui oleh Pihak Terkait, istri Teradu berada di rumah. Pihak Terkait menyatakan tidak mencampuri urusan pribadi Teradu. Pihak Terkait menyatakan bahwa pada saat Pamit (izin) yang pertama tidak ada masalah, setelah Pilkada Teradu izin karena anak sakit dan nyawa terancam. Selama Pihak Terkait di Jakarta, istri yang bersangkutan bersama Teradu. Setelah kembali dari Jakarta, Teradu izin kepada Pihak Terkait melalui whatsapp pada tanggal 10 April 2017 karena merawat anak yang sedang opname. Mengenai panggilan tanggal 3 Juni diantar ke rumah tapi Teradu tidak ada sehingga dimumkan di RRI. Sampai pangilan ketiga dilakukan melalui RRI. Pihak Terkait menyatakan sudah pernah menjadi jaminan Teradu di Polres Sorong agar Teradu tidak ditahan karena masalah hutang piutang. Pihak Terkait menyatakan bahwa ada banyak tamu yang datang ke KPU mencari Teradu terkait dengan masalah hutang piutang. Pihak Terkait menyatakan bahwa nomor HP Teradu tidak aktif ketika dihubungi. 2) Marthen Kambuaya (Sekretaris Kabupaten Sorong) Pihak Terkait menyatakan hak-hak Teradu diproses melalui rekening sehingga selama ini Teradu masih menerima hak-haknya. Pihak Terkait menyatakan Teradu selama 7 bulan tidak berada di Kabupaten Sorong. Semua kegiatan dan tahapan Teradu tidak hadir baik absensi maupun kehadiran. Pihak Terkait menyatakan bahwa susah menemui Teradu karena nomornya susah untuk dihubungi, hanya orang-orang tertentu saja yang bisa menghubungi Teradu. Pihak Terkait menyatakan pernah menugaskan staf untuk mencari Teradu ketika dinas di Jakarta, tetapi Teradu juga tidak ditemukan oleh staf tersebut. Pihak Terkait menyatakan Teradu tidak ingin merepotkan terkait masalah pribadi Teradu. Menurut Pihak Terkait Teradu tidak menggunakan Fasilitas Negara termasuk mobil dinas. Mengenai aktifitas di KPU Kabupaten Sorong, menurut Pihak Terkait ada yang terganggu dengan ketidakhadiran Teradu yaitu terkait dengan tahapan pendaftaran sampai dengan verifikasi dan penelitian administrasi. [2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu telah meninggalkan tugas pokok sebagai anggota KPU Kabupaten Sorong tanpa pemberitahuan sejak tanggal 10 April Tahun 2017. Para Pengadu menyatakan Teradu tidak dapat dihubungi karena alat komunikasi melalui saluran nomor handphone atas nama Teradu tidak aktif. Teradu telah dipanggil untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Sorong yaitu tanggal 3 Juli 2017 dengan Surat Nomor 270/91.1/VII/2017, tanggal 2 Agustus 2017 dengan Surat Nomor 270/91.1/VIII/2017, tanggal 21 Agustus 2017 dengan Surat Nomor 800/99/VIII/ 2017, dan tanggal 4 September 2017 dengan Surat Nomor 270/91.1/IX/2017. Teradu tidak mengindahkan atau mengabaikan keempat surat tersebut. KPU Kabupaten Sorong juga telah mengirimkan Surat kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat dengan Nomor 800/121/X/2017 tertanggal 14 Oktober Tahun 2017 Perihal Pemberian Sanksi/ Teguran yang ditindaklanjuti oleh para Pengadu dengan surat Nomor 213/SD/KPU-Prov-032/X/2017. Teradu mengabaikan dan tidak menanggapi surat para Pengadu tersebut. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak aduan para Pengadu kecuali hal-hal diakui kebenarannya oleh Teradu. Teradu menyatakan Pada tanggal 10 April 2017 telah meminta izin kepada Ketua KPU Kabupaten Sorong melalui pesan whatsap untuk pergi ke Jakarta mengurus anak yang sedang sakit. Pada tanggal 15 Juni 2017 sampai 16 Juli 2017 Teradu berada di Kabupaten Sorong. Pada tanggal 15 Juni 2017 Teradu masuk kantor untuk menandatangani berkas-berkas. Pada tanggal 7 juli 2017 Teradu tidak masuk kerja karena mengurus orang tua yang sedang sakit dan dirawat selama 4 hari di Rumah Sakit SP 2 Mariyai Kabupaten Sorong. Pada tanggal 16 Juli 2017 Teradu kembali ke Jakarta karena merawat anak yang masih sakit. Teradu menyatakan tidak pernah menerima surat teguran dan surat Panggilan baik dari KPU Kabupaten Sorong maupun surat dari para Pengadu. Teradu juga menolak dalil para Pengadu yang menyatakan nomor handphone Teradu tidak aktif, menurut Teradu nomor handphone Teradu selalu aktif 24 jam. Teradu menyatakan orang tua dari istri meninggal dunia pada bulan Agustus 2017, selain itu istri Teradu juga sakit dengan diagnosa kanker stadium 2 dan Teradu harus merawatnya di Jakarta. Pada tanggal 29 September 2017 Teradu akan mengikuti kegiatan SIPOL di Makassar tetapi sudah digantikan dengan anggota KPU Kabupaten Sorong Divisi Teknis. Pada tanggal 3 Oktober 2017 Teradu berencana pulang ke Kabupaten Sorong, tapi batal karena harus mengurus orang tua di Trenggalek Jawa Timur. Teradu baru kembali ke Kabupaten Sorong pada tanggal 25 November 2017. Mengenai absensi yang disampaikan oleh para Pengadu, menurut Teradu, ada staf sekretariat yang juga tidak melaksanakan tugas tanpa ada alasan yang jelas. Teradu menyatakan mengakui kesalahan tapi tidak bermaksud sengaja meninggalkan tugas tanpa ada alasan yang benar- benar penting, hal ini dibuktikan pada pelaksanaan Pilkada 2017 ketika anak Teradu sakit dalam kondisi kritis, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Anggota KPU Kabupaten Sorong. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 5 Desember 2017, Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Sorong meminta izin melalui pesan whatsapp kepada Ketua KPU Kabupaten Sorong pada tanggal 10 April 2017 untuk mengurus anak Teradu yang sedang sakit di Jakarta. Teradu tidak menjalankan tugas sebagai Anggota KPU Kabupaten Sorong sejak tanggal 10 April 2017. Tanggal 15 Juni 2017 sampai tanggal 16 Juli 2017 Teradu berada di Kabupaten Sorong, tetapi tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Anggota KPU Kabupaten Sorong yang dibuktikan dengan daftar hadir. Teradu kembali ke Jakarta pada tanggal 16 Juli 2017 karena anak masih sakit, setelah itu mertua Teradu meninggal pada bulan Agustus 2017 dan istri Teradu dinyatakan sakit kanker stadium 2. Teradu juga harus merawat ayah Teradu di Trenggalek Jawa Timur. Teradu baru kembali ke Kabupaten Sorong pada tanggal 25 November 2017. KPU Kabupaten Sorong telah mengeluarkan Panggilan untuk melaksanakan tugas pokok sebagai Anggota KPU Kabupaten Sorong yang diumumkan melalui Radio Republik Indonesia (RRI) sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu Radiogram Nomor 270/91.1/VII/2017 tanggal 3 Juli 2017, Radiogram Nomor 270/91.1/VIII/2017 tanggal 2 Agustus 2017 dan Radiogram Nomor 270/91.1/IX/2017 tanggal 4 September 2017. Panggilan tersebut disampaikan melalui RRI karena ketika surat dikirimkan, yang bersangkutan tidak berada di rumah dan nomor handphone Teradu tidak aktif ketika dihubungi karena sudah berganti nomor. Selain itu, Ketua KPU Kabupaten Sorong juga telah mengirim surat kepada KPU Provinsi Papua Barat yaitu Surat Nomor 800/99/VIII/ 2017 tanggal 21 Agustus 2017 Perihal Panggilan Dinas dan Surat Nomor 800/121/X/2017 tanggal 14 Oktober 2017 Perihal Pemberian Sanksi/Teguran. Berdasarkan hal tersebut KPU Provinsi Papua Barat telah melakukan panggilan kepada Teradu melalui Surat Nomor 213/SD/KPU-Prov-032/X/2017 tanggal 19 Oktober 2017 Perihal Surat Panggilan. DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu yang meninggalkan tugas sebagai Angota KPU Kabupaten sejak bulan April sampai dengan bulan November tanpa ada surat izin tertulis merupakan tindakan tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Dalil Teradu telah meminta izin melalui whatsapp kepada Ketua KPU Kabupaten Sorong, seharusnya ditindaklanjuti Teradu dengan mengirimkan surat izin secara tertulis. Selain itu selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan Teradu tidak memberikan alasan yang jelas mengenai ketidakhadirannya kepada Ketua maupun Anggota KPU Kabupaten Sorong yang lain. Hal ini membuktikan bahwa tidak ada iktikad baik dari Teradu untuk memberikan kejelasan mengenai ketidakhadirannya. Dalil Teradu bahwa tidak dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Anggota KPU karena adanya masalah pribadi dan harus merawat keluarga yang sakit tidak serta merta menggugurkan kewajiban etis Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu. Meskipun sikap Teradu adalah bentuk tanggung jawab moral dalam keluarga, namun sejatinya yang menjadi esensi sebagai penyelenggara Pemilu, salah satunya adalah bersedia bekerja penuh waktu, sehingga fakta bahwa Teradu tidak menjalankan tugas dan kewajiban selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan untuk alasan yang didalilkan Teradu, hal tersebut tidak sesuai dengan sumpah janji sebagai Penyelenggara Pemilu. Teradu juga terbukti tidak mengadiri Rapat Pleno tanpa alasan sebanyak 4 (empat) kali berturut-turut, yaitu pada tanggal 30 Agustus 2017 sesuai Berita Acara Nomor 47/BA-KPU/KAB- SRG/PILBUB/VIII/2017, tanggal 28 September 2017 sesuai Berita Acara Nomor 01/BA/KPU/KAB-SRG/IX/2017, tanggal 2 Oktober 2017 sesuai Berita Acara Nomor 02/BA/KPU/KAB-SRG/X/2017 dan tanggal 17 Oktober 2017 sesuai Berita Acara 03/BA/KPU/KAB-SRG/IX/2017. DKPP berpendapat tindakan Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu terbukti telah melanggar ketentuan bersedia bekerja penuh waktu, Teradu juga terbukti tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut- turut tanpa alasan yang sah, dan tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Teradu terbukti melanggar Pasal 21 ayat (3) huruf m, Pasal 37 ayat (2) huruf c dan huruf e Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Teradu juga terbukti melanggar sumpah jabatan dan asas penyelenggara pemilu profesional sebagaimana Pasal 7 dan Pasal 15 huruf (g), dan (h) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dengan demikian dalil para Pengadu Terbukti dan Penjelasan Teradu tidak dapat diterima. [4.4] Menimbang terhadap dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberi sanksi kepada Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Puji Rustanto selaku Anggota KPU Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Lima Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Sebelas bulan Januari tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati masing- masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh para Pengadu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salamm Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir