Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.129/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU Kab. Sorong
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 11/01/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-12-2017
👁 15 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPara Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 5 Desember 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu sejak tanggal 10 April Tahun 2017 telah meninggalkan tugas pokok sebagai Anggota KPU Kabupaten Sorong tanpa surat ijin dan/atau tanpa pemberitahuan (lisan maupun tulisan).
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu telah meninggalkan tugas pokok sebagai anggota KPU Kabupaten Sorong tanpa pemberitahuan sejak tanggal 10 April Tahun 2017.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (3); Pasal 37 ayat (2); Pasal 7; Pasal 15
Amar Putusan1. Menerima pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Puji Rustanto selaku Anggota KPU Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 129/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
213/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 129/DKPP-
PKE-VI/2017, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Amus Atkana
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Papua Barat
Alamat : Jalan SKMA Arfai II Manokwari,
Provinsi Papua Barat
2. Nama : Christine Ruth Rumkabu
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Barat
Alamat : Jalan SKMA Arfai II Manokwari,
Provinsi Papua Barat
3. Nama : Abdul Halim Shidiq
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Barat
Alamat : Jalan SKMA Arfai II Manokwari,
Provinsi Papua Barat
4. Nama : Yotam Senis
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Barat
Alamat : Jalan SKMA Arfai II Manokwari,
Provinsi Papua Barat
5. Nama : Paskalis Semunya
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Barat
Alamat : Jalan SKMA Arfai II Manokwari,
Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Puji Rustanto
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sorong,
Provinsi Papua Barat
Alamat : Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi
Papua Barat.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Pengadu;
Mendengarkan jawaban Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti
yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 5 Desember 2017 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu sejak tanggal 10 April Tahun 2017 telah meninggalkan tugas
pokok sebagai Anggota KPU Kabupaten Sorong tanpa surat ijin dan/atau
tanpa pemberitahuan (lisan maupun tulisan). Terkait hal ini, staf Sekretariat
KPU Kabupaten Sorong telah menghubungi Teradu. Namun alat komunikasi
(hanphone) yang ditujukan kepada Teradu di luar jangkauan atau tidak aktif;
2. Bahwa Teradu telah dipanggil untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya
sebagai Anggota KPU Divisi Hukum oleh Ketua KPU Kabupaten Sorong
sebanyak 4 (empat) kali, sebagai berikut:
a) Pada tanggal 3 Juli 2017 melalui Radiogram dengan Nomor
270/91.1/VII/2017 Perihal Panggilan untuk Melaksanakan Tugas
Pokok sebagai Anggota KPU Kabupaten Sorong. Namun surat tidak
diindahkan (diabaikan) atau tidak mendapatkan jawaban dari Teradu;
b) Pada tanggal 2 Agustus 2017 melalui Radiogram dengan Nomor
270/91.1/VIII/2017 Perihal Panggilan untuk Melaksanakan Tugas
Pokok sebagai Anggota KPU Kabupaten Sorong. Namun surat tidak
diindahkan (diabaikan) atau tidak mendapatkan jawaban dari Teradu;
c) Pada tanggal 4 September 2017 melalui Radiogram dengan Nomor
270/91.1/IX/2017 Perihal Panggilan untuk Melaksanakan Tugas
Pokok sebagai Anggota KPU Kabupaten Sorong. Namun surat tidak
diindahkan (diabaikan) atau tidak mendapatkan jawaban dari Teradu.
d) Pada tanggal 21 Agustus 2017 dipanggil oleh Ketua KPU Kabupaten
Sorong melalui Surat Panggilan Nomor 800/99/VIII/ 2017 untuk
melaksanakan dinas (menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai
anggota KPU Kabupaten Sorong). Namun surat tidak diindahkan
(diabaikan) atau tidak mendapatkan jawaban dari Teradu;
3. Bahwa berdasarkan pengabaian oleh Teradu terhadap pemanggilan melalui
radiogram dan penyampaian surat sebagaimana ayat 1 dan ayat 2 (butir a-
d), Ketua KPU Kabupaten Sorong mengirimkan Surat kepada Ketua KPU
Provinsi Papua Barat dengan Nomor 800/121/X/2017 tertanggal 14 Oktober
Tahun 2017 Perihal Pemberian Sanksi/Teguran sebagaimana ketentuan
yang berlaku;
4. Bahwa KPU Provinsi Papua Barat telah menindaklanjuti Surat Ketua KPU
Kabupaten Sorong Nomor 800/121/X/2017 tertanggal 19 Oktober Tahun
2017 Perihal Pemberian Sanksi/Teguran dengan melakukan Pemanggilan
kepada Saudara Teradu dengan Nomor Surat nomor 213/SD/KPU-Prov-
032/X/2017 untuk mengahadap atau mengklarifikasi atas
ketidakhadirannya dalam menjalankan tugas pokok sebagai Anggota KPU
Kabupaten Sorong dalam jangka waktu 3 x 24 jam (terhitung tanggal 20
Oktober 2017 s/d tanggal 22 Oktober Tahun 2017). Namun Teradu tidak
menghadap;
5. Bahwa Teradu terang-terangan dan dengan unsur kesengajaan telah
melanggar ketentuan-ketentuan dengan tidak melaksanakan tugas dan
kewajibannya sebagai anggota KPU Kabupaten Sorong dan mengabaikan
surat panggilan dan/atau surat perintah yang disampaikan melalui
Sekretariat KPU Kabupaten Sorong dan/atau disampaikan langsung oleh
Ketua KPU Kabupaten Soreng dan oleh Ketua KPU Provinsi Papua Barat
sebagai atasannya;
6. Bahwa Teradu tidak mengikuti rapat pleno yang menjadi tugas dan
kewajibannya selam 3 (tiga) kali berturut turut, tanpa alasan sesuai
ketentuan Pasal 37 Ayat 2 Huruf (e) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan umum;
7. Bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan pelanggaran kode etik yang
dilakukan Teradu sebagaimana ayat 1, ayat 2 butir (a-d) dan ayat 3 – 6.
Maka, KPU Provinsi Papua Barat dalam Rapat Pleno tanggal 19 Oktober
Tahun 2017 memutuskan melakukan pemanggilan kepada Teradu dalam
waktu 3 x 24 jam untuk wajib melapor kepada KPU Provinsi Papua Barat.
Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan belum memenuhi
panggilan, maka Komisioner atas nama Puji Rustanto diadukan kepada
DKPP untuk Pelanggaran Kode Etik.
[2.2] Para Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-
bukti/ keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Berita Acara Nomor 47/BA-KPU/KAB-
SRG/PILBUB/VIII/2017 Tentang Rapat Pleno
Penetapan Pengembalian Sisa Penggunaan dan Hibah
Pemilukada Bupati dan Wakil BUpati Kabupaten Sorong
Tahun 2017 dan daftar hadir;
2. Bukti P-2 : Berita Acara Nomor 01/BA/KPU/KAB-SRG/IX/2017
Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong
tentang Dimulainya Pelaksanaan Tahapan Pemilihan
Umum Tahun 2019 dan Daftar Hadir;
3. Bukti P-3 : Berita Acara Nomor 02/BA/KPU/KAB-SRG/X/2017
Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong
dalam Rangka Pembukaan Penerimaan Salinan Bukti
Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Tahun 2019 dan Daftar Hadir;
4. Bukti P-4 : Berita Acara 03/BA/KPU/KAB-SRG/IX/2017Rapat
Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong
dalam Rangka Penutupan Penerimaan Salinan Bukti
Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Tahun 2019 dan Daftar Hadir;
5. Bukti P-5 : Radiogram Dengan Nomor 270/91.1/VII/2017 Perihal
Panggilan untuk Melaksanakan Tugas Pokok sebagai
Anggota KPU Kabupaten Sorong;
6. Bukti P-6 : Radiogram dengan Nomor 270/91.1/VIII/2017 Perihal
Panggilan untuk Melaksanakan Tugas Pokok sebagai
Anggota KPU Kabupaten Sorong;;
7. Bukti P-7 : Radiogram dengan Nomor 270/91.1/IX/2017 Perihal
Panggilan untuk Melaksanakan Tugas Pokok sebagai
Anggota KPU Kabupaten Sorong;
8. Bukti P-8 : Surat Panggilan Dinas KPU Kabupaten Sorong Nomor
800/99/VIII/2017 Perihal Panggilan Dinas;
9. Bukti P-9 : Surat Ketua KPU Kabupaten Sorong Kepada Ketua KPU
Provinsi Papua Barat Dengan Nomor 800/121/X/2017
Tertanggal 14 Oktober Tahun 2017 Perihal Pemberian
Sanksi/ Teguran.
10. Bukti P-10 : Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor Surat Nomor
213/SD/KPU-Prov-032/X/2017 untuk Menghadap atau
Mengklarifikasi Atas Ketidakhadiran Teradu dalam
Menjalankan Tugas Pokok Sebagai Anggota KPU
Kabupaten Sorong dalam Jangka Waktu 3 X 24 Jam
Terhitung Tanggal 20 S.D 22 Bulan Oktober Tahun
2017, namun teradu tidak juga menghadap;
11. Bukti P-11 : Absensi Kehadiran Komisioner KPU Kabupaten Sorong 4
bulan terakhir;
12. Bukti P-12 : Foto- foto Kegiatan Rapat Pleno;
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang telah dilakukan oleh Teradu;
2. Memberikan sanksi pemberhentian tetap dan/atau jika DKPP berpendapat
lain mohon keputusan yang seadil-adilnya.
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 5 Desember 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa pada tanggal 10 April 2017 Teradu berangkat ke Jakarta untuk
mengurusi anaknya yang sedang sakit. Sebelum berangkat ke Jakarta,
Teradu menyatakan sudah memberitahukan keberangkatannya kepada
Ketua KPU Kabupaten Sorong melalui alat komunikasi (whatsApp) dengan
pesan, apabila ada kegiatan terkait KPU Kabupaten Sorong, agar Teradu
diberi kabar dan diikutkan, tapi teradu mengaku tidak pernah diberi kabar,
padahal Teradu mengetahui ada beberapa kali kegiatan yang berkaitan
dengan KPU Kabupaten Sorong.
2. Bahwa Teradu menyatakan pulang (kembali) dari Jakarta pada tanggal 15
Juni 2017 dan masuk kantor untuk tanda tangan berkas (dokumen) yang
belum Teradu tandatangani. Teradu menyatakan tidak benar, jika selama di
Jakarta, ada staf sekretariat yang menghubungi Teradu, tidak benar pula
kalau nomor handphone Teradu tidak aktif, karena nomor handphone
Teradu selalu aktif 24 jam;
3. Sejak tanggal 15 Juni 2017 sampai tanggal 16 Juli 2017, Teradu
menyatakan berada di Kabupaten Sorong. Teradu tidak masuk kerja karena
sedang mengurus orang tua yang sedang sakit dan tepatnya pada tanggal 7
Juli 2017 sampai 10 Juli 2017 (4 hari) dirawat (opname) di Rumah Sakit SP
2 Mariyai Kabupaten Sorong. Selama Teradu berada di Kabupaten Sorong,
tidak ada surat teguran yang diterima oleh Teradu.
4. Bahwa pada tanggal 16 Juli 2017, Teradu berangkat lagi ke Jakarta karena
anak Teradu masih sakit. Selama mengurusi anaknya yang sakit, Teradu
menyatakan belum pernah menerima surat teguran dari KPU Kabupaten
Sorong. Teradu berdalih, jika terdapat surat teguran untuk Teradu, pasti
diketahui, atau jika teradu sedang tidak berada di tempat, keluarga Teradu
yang menerima surat pasti akan memberitahukan kepada Teradu. Jadi,
tidak benar ada surat teguran pertama, kedua, dan ketiga untuk Teradu,
apalagi surat panggilan dari ketua KPU untuk menghadap itu tidak ada
sama sekali;
5. Hal-hal lain yang perlu Teradu sampaikan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, setelah anak Teradu sembuh dari sakit Teradu
mendapat musibah lagi, yaitu orang tua dari istri meninggal pada bulan
Agustus 2017 disusul dengan istri Teradu yang sakit kanker stadium 2
lanjut (berdasarkan hasil diagnosa dokter). Karena istri Teradu yatim piatu
dan tinggal “sebatang kara” di Jakarta, maka Teradu memutuskan
mengurusi istri yang sedang sakit di Jakarta.
6. Bahwa pada tanggal 29 September 2017, ada kegiatan SIPOL di Makassar.
Teradu bermaksud mengikuti kegiatan tersebut dengan menghubungi
Sekretaris KPU Kabupaten Sorong, tapi nama Teradu sudah diganti dengan
anggota KPU Divisi Teknis.
7. Pada tanggal 3 Oktober 2017, Teradu berniat pulang ke Kabupaten Sorong,
tapi tidak jadi karena harus mengurusi bapak Teradu yang sakit di
Trenggalek Jawa Timur (teradu menyebut sakit yang diderita bapaknya
adalah sakit tua karena sudah berusia 75 tahun). Karena di Trenggalek
bapak Teradu tinggal di rumah keluarga, Teradu menyatakan sangat tidak
etis apabila yang mengurusi bapak Teradu adalah Om (paman) dan Tante
(bibi) Teradu (teradu menyatakan hanya Teradu yang dapat mengurusi
bapak dan ibunya karena kakak-kakaknya sudah berkeluarga dan dalam
kondisi sakit juga). Pada tanggal 25 November 2017, bapak Teradu
dinyatakan sembuh dan dapat diajak pulang ke Kabupaten Sorong.
Sesampainya di Kabupaten Sorong, Teradu menghubungi Kasubag Hukum
KPU kabupaten Sorong, dan komisioner KPU Kabupaten Sorong Frans L.
Kalaibin dan staf KPU kabupaten Sorong Iwan Setiawan.
8. Teradu mempertanyakan mengenai absensi kehadiran komisiner KPU dari
hari Senin sampai hari Sabtu. Teradu menyatakan, masalah ketidakhadiran
penuh waktu tersebut hendaknya tidak hanya dipersoalkan kepada Teradu,
karena Teradu mengaku mengetahui persis tingkat kehadiran komisioner
KPU kabupaten Sorong lainnya. Menurut Teradu, jika absensi yang menjadi
dasar penilaian, maka semua harus diperlakukan sama dan jangan asal
tebang pilih.
9. Teradu mengakui kesalahan Teradu selama ini, tapi tidak ada maksud
dengan sengaja meninggalkan tugas tanpa ada alasan yang benar-benar
penting. Pada pelaksanaan Tahapan Pilkada 2017, tepatnya bulan Januari,
ketika anak Teradu sakit dalam kondisi kritis pun Teradu tidak sempat
menunggui dan mengurus anak Teradu, karena Teradu utamakan
kepentingan kerja. Anak Teradu menderita sakit infeksi pernapasan dan
infeksi pencernaan, sakit anak Teradu sudah diderita sejak usia 3 bulan dan
sampai usia 5 tahun butuh pemeriksaan dan perawatan dari dokter.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menyatakan menolak aduan para Pengadu.
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu.
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dari seluruh dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu.
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Foto Perawatan Anak di Rumah Sakit
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dalam sidang pada tanggal 5 Desember 2017 di Ruang Sidang Polres
Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, Majelis DKPP mendengarkan
keterangan KPU Kabupaten Sorong, keterangan Pihak Terkait tersebut sebagai
berikut:
1) Marthinus A Nasarany (Ketua KPU Kabupaten Sorong)
Pihak Terkait menyatakan setelah Pemilu Legislatif (Pileg) Tahun 2014, Teradu
meninggalkan kantor selama 4 bulan dengan alasan istri sakit. Pihak Terkait
mempertanyakan istri siapa yang dinyatakan oleh Teradu sakit, karena yang
diketahui oleh Pihak Terkait, istri Teradu berada di rumah. Pihak Terkait
menyatakan tidak mencampuri urusan pribadi Teradu. Pihak Terkait
menyatakan bahwa pada saat Pamit (izin) yang pertama tidak ada masalah,
setelah Pilkada Teradu izin karena anak sakit dan nyawa terancam. Selama
Pihak Terkait di Jakarta, istri yang bersangkutan bersama Teradu. Setelah
kembali dari Jakarta, Teradu izin kepada Pihak Terkait melalui whatsapp
pada tanggal 10 April 2017 karena merawat anak yang sedang opname.
Mengenai panggilan tanggal 3 Juni diantar ke rumah tapi Teradu tidak ada
sehingga dimumkan di RRI. Sampai pangilan ketiga dilakukan melalui RRI.
Pihak Terkait menyatakan sudah pernah menjadi jaminan Teradu di Polres
Sorong agar Teradu tidak ditahan karena masalah hutang piutang. Pihak
Terkait menyatakan bahwa ada banyak tamu yang datang ke KPU mencari
Teradu terkait dengan masalah hutang piutang. Pihak Terkait menyatakan
bahwa nomor HP Teradu tidak aktif ketika dihubungi.
2) Marthen Kambuaya (Sekretaris Kabupaten Sorong)
Pihak Terkait menyatakan hak-hak Teradu diproses melalui rekening sehingga
selama ini Teradu masih menerima hak-haknya. Pihak Terkait menyatakan
Teradu selama 7 bulan tidak berada di Kabupaten Sorong. Semua kegiatan
dan tahapan Teradu tidak hadir baik absensi maupun kehadiran. Pihak
Terkait menyatakan bahwa susah menemui Teradu karena nomornya susah
untuk dihubungi, hanya orang-orang tertentu saja yang bisa menghubungi
Teradu. Pihak Terkait menyatakan pernah menugaskan staf untuk mencari
Teradu ketika dinas di Jakarta, tetapi Teradu juga tidak ditemukan oleh staf
tersebut. Pihak Terkait menyatakan Teradu tidak ingin merepotkan terkait
masalah pribadi Teradu. Menurut Pihak Terkait Teradu tidak menggunakan
Fasilitas Negara termasuk mobil dinas. Mengenai aktifitas di KPU Kabupaten
Sorong, menurut Pihak Terkait ada yang terganggu dengan ketidakhadiran
Teradu yaitu terkait dengan tahapan pendaftaran sampai dengan verifikasi
dan penelitian administrasi.
[2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017,
dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu telah
meninggalkan tugas pokok sebagai anggota KPU Kabupaten Sorong tanpa
pemberitahuan sejak tanggal 10 April Tahun 2017. Para Pengadu menyatakan
Teradu tidak dapat dihubungi karena alat komunikasi melalui saluran nomor
handphone atas nama Teradu tidak aktif. Teradu telah dipanggil untuk
melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Sorong
yaitu tanggal 3 Juli 2017 dengan Surat Nomor 270/91.1/VII/2017, tanggal 2
Agustus 2017 dengan Surat Nomor 270/91.1/VIII/2017, tanggal 21 Agustus
2017 dengan Surat Nomor 800/99/VIII/ 2017, dan tanggal 4 September 2017
dengan Surat Nomor 270/91.1/IX/2017. Teradu tidak mengindahkan atau
mengabaikan keempat surat tersebut. KPU Kabupaten Sorong juga telah
mengirimkan Surat kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat dengan Nomor
800/121/X/2017 tertanggal 14 Oktober Tahun 2017 Perihal Pemberian Sanksi/
Teguran yang ditindaklanjuti oleh para Pengadu dengan surat Nomor
213/SD/KPU-Prov-032/X/2017. Teradu mengabaikan dan tidak menanggapi
surat para Pengadu tersebut.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak
aduan para Pengadu kecuali hal-hal diakui kebenarannya oleh Teradu. Teradu
menyatakan Pada tanggal 10 April 2017 telah meminta izin kepada Ketua KPU
Kabupaten Sorong melalui pesan whatsap untuk pergi ke Jakarta mengurus
anak yang sedang sakit. Pada tanggal 15 Juni 2017 sampai 16 Juli 2017 Teradu
berada di Kabupaten Sorong. Pada tanggal 15 Juni 2017 Teradu masuk kantor
untuk menandatangani berkas-berkas. Pada tanggal 7 juli 2017 Teradu tidak
masuk kerja karena mengurus orang tua yang sedang sakit dan dirawat selama
4 hari di Rumah Sakit SP 2 Mariyai Kabupaten Sorong. Pada tanggal 16 Juli
2017 Teradu kembali ke Jakarta karena merawat anak yang masih sakit. Teradu
menyatakan tidak pernah menerima surat teguran dan surat Panggilan baik dari
KPU Kabupaten Sorong maupun surat dari para Pengadu. Teradu juga menolak
dalil para Pengadu yang menyatakan nomor handphone Teradu tidak aktif,
menurut Teradu nomor handphone Teradu selalu aktif 24 jam. Teradu
menyatakan orang tua dari istri meninggal dunia pada bulan Agustus 2017,
selain itu istri Teradu juga sakit dengan diagnosa kanker stadium 2 dan Teradu
harus merawatnya di Jakarta. Pada tanggal 29 September 2017 Teradu akan
mengikuti kegiatan SIPOL di Makassar tetapi sudah digantikan dengan anggota
KPU Kabupaten Sorong Divisi Teknis. Pada tanggal 3 Oktober 2017 Teradu
berencana pulang ke Kabupaten Sorong, tapi batal karena harus mengurus
orang tua di Trenggalek Jawa Timur. Teradu baru kembali ke Kabupaten Sorong
pada tanggal 25 November 2017. Mengenai absensi yang disampaikan oleh para
Pengadu, menurut Teradu, ada staf sekretariat yang juga tidak melaksanakan
tugas tanpa ada alasan yang jelas. Teradu menyatakan mengakui kesalahan tapi
tidak bermaksud sengaja meninggalkan tugas tanpa ada alasan yang benar-
benar penting, hal ini dibuktikan pada pelaksanaan Pilkada 2017 ketika anak
Teradu sakit dalam kondisi kritis, tetap menjalankan tugas dan fungsinya
sebagai Anggota KPU Kabupaten Sorong.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 5 Desember 2017,
Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Sorong meminta izin melalui pesan
whatsapp kepada Ketua KPU Kabupaten Sorong pada tanggal 10 April 2017
untuk mengurus anak Teradu yang sedang sakit di Jakarta. Teradu tidak
menjalankan tugas sebagai Anggota KPU Kabupaten Sorong sejak tanggal 10
April 2017. Tanggal 15 Juni 2017 sampai tanggal 16 Juli 2017 Teradu berada di
Kabupaten Sorong, tetapi tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai
Anggota KPU Kabupaten Sorong yang dibuktikan dengan daftar hadir. Teradu
kembali ke Jakarta pada tanggal 16 Juli 2017 karena anak masih sakit, setelah
itu mertua Teradu meninggal pada bulan Agustus 2017 dan istri Teradu
dinyatakan sakit kanker stadium 2. Teradu juga harus merawat ayah Teradu di
Trenggalek Jawa Timur. Teradu baru kembali ke Kabupaten Sorong pada tanggal
25 November 2017. KPU Kabupaten Sorong telah mengeluarkan Panggilan untuk
melaksanakan tugas pokok sebagai Anggota KPU Kabupaten Sorong yang
diumumkan melalui Radio Republik Indonesia (RRI) sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu
Radiogram Nomor 270/91.1/VII/2017 tanggal 3 Juli 2017, Radiogram Nomor
270/91.1/VIII/2017 tanggal 2 Agustus 2017 dan Radiogram Nomor
270/91.1/IX/2017 tanggal 4 September 2017. Panggilan tersebut disampaikan
melalui RRI karena ketika surat dikirimkan, yang bersangkutan tidak berada di
rumah dan nomor handphone Teradu tidak aktif ketika dihubungi karena sudah
berganti nomor. Selain itu, Ketua KPU Kabupaten Sorong juga telah mengirim
surat kepada KPU Provinsi Papua Barat yaitu Surat Nomor 800/99/VIII/ 2017
tanggal 21 Agustus 2017 Perihal Panggilan Dinas dan Surat Nomor
800/121/X/2017 tanggal 14 Oktober 2017 Perihal Pemberian Sanksi/Teguran.
Berdasarkan hal tersebut KPU Provinsi Papua Barat telah melakukan panggilan
kepada Teradu melalui Surat Nomor 213/SD/KPU-Prov-032/X/2017 tanggal 19
Oktober 2017 Perihal Surat Panggilan.
DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu yang meninggalkan tugas
sebagai Angota KPU Kabupaten sejak bulan April sampai dengan bulan
November tanpa ada surat izin tertulis merupakan tindakan tidak dibenarkan
secara hukum dan etika. Dalil Teradu telah meminta izin melalui whatsapp
kepada Ketua KPU Kabupaten Sorong, seharusnya ditindaklanjuti Teradu
dengan mengirimkan surat izin secara tertulis. Selain itu selama kurang lebih 7
(tujuh) bulan Teradu tidak memberikan alasan yang jelas mengenai
ketidakhadirannya kepada Ketua maupun Anggota KPU Kabupaten Sorong yang
lain. Hal ini membuktikan bahwa tidak ada iktikad baik dari Teradu untuk
memberikan kejelasan mengenai ketidakhadirannya. Dalil Teradu bahwa tidak
dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Anggota KPU karena
adanya masalah pribadi dan harus merawat keluarga yang sakit tidak serta
merta menggugurkan kewajiban etis Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu.
Meskipun sikap Teradu adalah bentuk tanggung jawab moral dalam keluarga,
namun sejatinya yang menjadi esensi sebagai penyelenggara Pemilu, salah
satunya adalah bersedia bekerja penuh waktu, sehingga fakta bahwa Teradu
tidak menjalankan tugas dan kewajiban selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan
untuk alasan yang didalilkan Teradu, hal tersebut tidak sesuai dengan sumpah
janji sebagai Penyelenggara Pemilu. Teradu juga terbukti tidak mengadiri Rapat
Pleno tanpa alasan sebanyak 4 (empat) kali berturut-turut, yaitu pada tanggal 30
Agustus 2017 sesuai Berita Acara Nomor 47/BA-KPU/KAB-
SRG/PILBUB/VIII/2017, tanggal 28 September 2017 sesuai Berita Acara Nomor
01/BA/KPU/KAB-SRG/IX/2017, tanggal 2 Oktober 2017 sesuai Berita Acara
Nomor 02/BA/KPU/KAB-SRG/X/2017 dan tanggal 17 Oktober 2017 sesuai
Berita Acara 03/BA/KPU/KAB-SRG/IX/2017. DKPP berpendapat tindakan
Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu terbukti telah melanggar ketentuan
bersedia bekerja penuh waktu, Teradu juga terbukti tidak dapat
melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-
turut tanpa alasan yang sah, dan tidak menghadiri rapat pleno yang
menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa
alasan yang jelas. Teradu terbukti melanggar Pasal 21 ayat (3) huruf m, Pasal 37
ayat (2) huruf c dan huruf e Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. Teradu juga terbukti melanggar sumpah jabatan dan asas
penyelenggara pemilu profesional sebagaimana Pasal 7 dan Pasal 15 huruf (g),
dan (h) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian dalil para Pengadu Terbukti dan Penjelasan Teradu tidak dapat
diterima.
[4.4] Menimbang terhadap dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, jawaban dan keterangan
Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
memberi sanksi kepada Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Puji
Rustanto selaku Anggota KPU Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Lima Belas
bulan Desember tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Sebelas bulan
Januari tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap
Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati masing-
masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh para Pengadu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salamm Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir