Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 167 Tahun 2021
Erfanudin, Anggota KPU Kota Batu
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 17/11/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-11-2021
👁 30 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 157-P/L-DKPP/VII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 167-PKE-DKPP/X/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Undang – Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, mengatur mengenai Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, yakni dalam Pasal 21 ayat (1); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu diduga rangkap jabatan sebagai Wakil Ketua Lembaga Zakat, Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah Wilayah Pembantu Daerah Kota Batu (Lazismu Kota Batu) dibuktikan Surat Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Batu Nomor: 13/III.18/D/2020 tertanggal 11 Maret 2020 dan Surat Keputusan Badan Pengurus Lazismu Perwakilan Wilayah Jawa Timur Nomor 127/KEP/I.17/D/2021 tertanggal 3 Maret 2021. Selain itu, Teradu juga sering berkantor di Kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Batu pada hari dan jam kerja.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1); Pasal 90 ayat (1); Pasal 12; Pasal 14; Pasal 15; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan saksi Peringatan Keras kepada Teradu Erfanudin selaku Anggota KPU Kota Batu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 167-PKE-DKPP/X/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 157- P/L-DKPP/VII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 167-PKE-DKPP/X/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Muhamat Cahyo Pekerjaan : Karyawan RCTI Malang Alamat : Komplek Pemancar MNC Group, Desa Oro Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Erfanudin Pekerjaan : Anggota KPU Kota Batu Alamat : Jl. Sultan Agung No. 16 Kota Batu Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------- Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 157-P/L-DKPP/VII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 167-PKE-DKPP/X/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Undang – Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, mengatur mengenai Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, yakni dalam Pasal 21 ayat (1); 2. Bahwa dalam Pasal 21 Ayat 1 Huruf K menyatakan “ Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 3. Bahwa Taradu menjabat sebagai anggota KPU Kota Batu sejak Tahun 2014, sehingga ketika UU 7 Tahun 2017 diundangkan yang bersangkutan sudah pasti tahu dan paham terkait pasal 21 ayat 1 huruf k tersebut, yang pada intinya Undang- Undang melarang anggota KPU menjadi pengurus organisasi kemasyarakatan; 4. Bahwa pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kota Batu Periode 2019- 2024 Teradu telah membuat surat pernyataan dengan format yang telah disediakan oleh KPU Republik Indonesia, sebagai syarat administrasi yang wajib dipenuhi oleh setiap pendaftar; 5. Bahwa pada tanggal 11 Juni 2019, Teradu dinyatakan Terpilih menjadi Anggota KPU Kota Batu berdasarkan Pengumuman KPU Republik Indonesia Nomor : 48 / PP.06- Pu/05/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2024 yang saya dapatkan pada laman kpu.go.id; 6. Bahwa berdasarkan pengumuman tersebut diatas Teradu telah ditetapkan sebagai Anggota KPU Kota Batu berdasarkan hasil seleksi yang dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia dengan masa jabatan 2019-2024, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Nomor 1052 /PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2019 pada tanggal 11 Juni 2019; 7. Bahwa pada saat pendaftaran Calon Anggota KPU Kota Batu, Teradu diyakini tidak bersikap jujur dalam menyampaikan data diri, dengan membuat pernyataan “ bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan apabila telah terpilih menjadi Anggota KPU Kota Batu” yang ditanda tangani di atas materai 6.000 (enam ribu) sebagai lampiran syarat pendaftaran, sehingga teradu dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi; 8. Bahwa Teradu diduga terlibat dalam kepengurusan LAZISMU Kota Batu yaitu lembaga yg merupakan bagian dari organisasi masyarakat “Muhammadiyah” yang berbadan hukum sebagaimana Surat Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Batu Nomor :13/III.18/D/2020 Tentang Penetepan Struktur Organisasi Dan Pengurus LAZISMU Kota Batu Periode 2020-2025 Tanggal 11 Maret 2020, sebagai sekretaris; 9. Bahwa Teradu diduga tetap sadar dan tanpa paksaan tidak ingin mengundurkan diri dari jabatannya di LAZISMU Kota Batu, hal ini bisa dilihat ketika ada perubahan susunan kepengurusan LAZISMU Kota Batu, Teradu tetap masuk menjadi pengurus dan hanya bergeser dari yang semula sebagai sekretaris, pada posisi yang baru Teradu menjadi wakil ketua, sebagaimana Surat Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Batu kepada Ketua Lazismu Jatim Nomor : 05/III/D/2021 Perihal Rekomendasi Susunan Personalia Lazismu Kota Batu Periode 2020-2025 Tanggal 23 Februari 2021; 10. Bahwa Teradu diduga resmi menjadi Pengurus LAZISMU Wilayah Pembantu Daerah Kota Batu sebagai wakil ketua Periode 2020-2022. Hal ini dapat dibuktikan dari SK Badan Pengurus LAZISMU Perwakilan Wilayah Jawa Timur Nomor :127/KEP/I.17/D/2021, tanggal 03 Maret 2021, tentang Susunan Personalia dan Perpanjangan Masa Jabatan Lembaga Amil Zakat, Infaq Dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU); 11. Bahwa dalam status whatsapp atas nama Heru Nanto yang di posting pada tanggal 3 April 2021,Teradu hadir dalam kegiatan TURBA LAZISMU JAWA TIMUR Ke Kawasan Malang Raya dan Jombang yang diselenggarakaan oleh LAZISMU Jawa Timur; 12. Bahwa, dengan menjabat sebagai wakil ketua LAZISMU wilayah pembantu daerah Kota Batu, Teradu sering berkantor di kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Batu, yg juga merupakan kantor LAZISMU Kota Batu, hal ini dilakukan ketika hari aktif dan masih dalam jam kerja, sehingga dapat dipastikan Teradu tidak professional dalam bekerja sebagai penyelenggara Pemilu, karena tidak bekerja penuh waktu di KPU Kota Batu ; 13. Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota mengatur Anggota KPU dilarang mendaftar kuliah selama menjabat, hal ini sebagaimana diatur pada pasal 90 ayat 1 huruf e; Tidak menjalankan perkuliahan selama tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan berlangsung, f; tidak mengikuti perkuliahan yang berada diluar wilayah kerja dan menggunakan jam kerja, g; tidak mendaftar untuk mengikuti perkuliahan selama menjabat; 14. Bahwa Teradu diduga telah melanggar dan mengabaikan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja KPU,KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Pasal 90 ayat 1 huruf e,Dimana Teradu saat ini menggunakan gelar akademik S.T., S.H., M.H, sehingga patut diduga bahwa Teradu melanjutkan pendidikan pada jenjang sarjana dan Pasca Sarjana ketika masih menjabat sebagai anggota KPU Kota Batu. Sebab sepengetahuan Pengadu Ketika mendaftar sebagai anggota KPU Kota Batu periode 2014-2019 Teradu tidak memakai gelar akademik, sehingga patut diduga Teradu waktu itu menggunakan ijazah SMA/SLTA /sederjat; 15. Bahwa ketika mendaftar sebagai anggota KPU Kota Batu periode kedua Teradu juga masih menggunakan ijazah SMA/sederajat, hal ini bisa dilihat dari pengumumuan yang dikeluarkan oleh KPU RI tentang anggota KPU Kota Batu terpilih periode 2019- 2024, dibelakang nama Teradu tidak ada gelar akademik; 16. Bahwa dalam Lampiran SK Badan Pengurus LAZISMU Perwakilan Wilayah Jawa Timur No. 127/KEP/II.17/D/2021 Tanggal 03 Maret 2021 Tentang Susunan Personalia dan Perpanjangan Masa Jabatan Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU) Wilayah Pembantu Daerah Kota Batu Periode 2020-2022, Teradu mencantumkan tiga gelar akademik sekaligus, yaitu Erfanudin, S.T., S.H., M.H.,.Hal ini sangat tidak Lazim jika dihitung sejak tahun 2014-2021 Teradu menyelesaikan kuliah Strata satu dua kali yaitu ST & SH dan Strata dua satu kali yaitu M.H, maka patut diduga Teradu dalam mendapatkan gelar tidak melalui pendidikan yang normal; 17. Bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 TENTANG IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, SERTIFIKAT PROFESI, GELAR, DAN TATA CARA PENULISAN GELAR DI PERGURUAN TINGGI, mengatur terkait gelar akademik yaitu; Pasal 22 ayat (1) Gelar akademik, Gelar vokasi, dan Gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh: a. perguruan tinggi dan/atau program studi yang tidak terakreditasi; dan/atau b. perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak mengeluarkan Gelar akademik, Gelar vokasi, dan Gelar profesi; 18. Bahwa melihat ketidak laziman tersebut menurut Pengadu gelar akademik Teradu perlu diklarifikasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), apakah benar didapatkan dari proses pendidikan pada Perguruan Tinggi yang terakreditasi atau tidak?, dan jika benar Teradu menyelesaikan pendidikannya pada Perguruan Tinggi yang terakreditasi, menurut Pengadu DKPP juga harus mempertimbangkan profesionalismenya dalam bekerja,mengingat Teradu menjabat sebagai anggota KPU Kota Batu, apakah proses belajar pada Perguruan Tinggi Teradu tidak mengganggu pekerjaannya?; dan ada informasi juga anggota KPU baik dari Pusat sampai daerah selama menjabat tidak dibenarkan untuk kuliah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota mengatur Anggota KPU dilarang mendaftar kuliah selama menjabat; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Fotokopi UU 7 Tahun 2017 Ttg Pemilu; 2. P-2 Fotokopi Screeshot Pasal 21 Ayat 1 Huruf K; 3. P-3 Fotokopi Surat Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Batu Nomor :13/III.18/D/2020 Tentang Penetepan Struktur Organisasi Dan Pengurus LAZISMU Kota Batu Periode 2020-2025 Tanggal 11 Maret 2020; 4. P-4 Fotokopi Form Model Surat Pernyataan Calon Anggota KPUD; 5. P-5 Fotokopi Pengumuman KPU Republik Indonesia Nomor : 48 / PP.06- Pu/05/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi; 6. P–6 Fotokopi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2024; 7. P–7 Fotokopi Pengumuman KPU Republik Indonesia Nomor : 48 / PP.06- Pu/05/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2024; 8. P–8 Fotokopi Surat Pernyataan Calon Anggota KPUD; 9. P–9 Fotokopi Surat Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Batu Nomor :13/III.18/D/2020 Tentang Penetepan Struktur Organisasi Dan Pengurus LAZISMU Kota Batu Periode 2020-2025 Tanggal 11 Maret 2020; 10. P – 10 Fotokopi Surat Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Batu kepada Ketua Lazismu Jatim Nomor : 05/III/D/2021 Perihal Rekomendasi Susunan Personalia Lazismu Kota Batu Periode 2020-2025 Tanggal 23 Februari 2021; 11. P – 11 Fotokopi SK Badan Pengurus LAZISMU Perwakilan Wilayah Jawa Timur Nomor :127/KEP/I.17/D/2021, tanggal 03 Maret 2021, tentang Susunan Personalia dan Perpanjangan Masa Jabatan Lembaga Amil Zakat, Infaq Dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU); 12. P – 12 Fotokopi screenshot status WhatsApp atas nama Heru Nanto yang di posting pada tanggal 3 April 2021,Teradu hadir dalam kegiatan TURBA LAZISMU JAWA TIMUR Ke Kawasan Malang Raya dan Jombang yang diselenggarakaan oleh LAZISMU Jawa Timur; 13. P – 13 Fotokopi Foto Mobil Dinas Teradu terparkir di halaman Kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Batu; 14. P – 14 Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota mengatur Anggota KPU dilarang mendaftar kuliah selama menjabat; 15. P – 15 Fotokopi Screeshot Pemakaian Gelar Akademik; 16. P – 16 Fotokopi Pengumuan Calon Anggota KPUD (Tanpa Gelar Akademik); 17. P – 17 Fotokopi SK Lazismu PWM yang mencantumkan Gelar Akademik; 18. P - 18 Fotokopi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 TENTANG IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, SERTIFIKAT PROFESI, GELAR, DAN TATA CARA PENULISAN GELAR DI PERGURUAN TINGGI; 19. P -19 Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota mengatur Anggota KPU dilarang mendaftar kuliah selama menjabat; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu dalam uraian jawaban ini; 2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang jo. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 3. Bahwa dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, Teradu melakukan tugas dalam bentuk Divisi sebagaimana ketentuan pasal 33 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu. Berita Acara Penetapan Divisi Dan Koordinator Wilayah Anggota KPU Kota Batu Periode 2019 – 2024 Nomor: 26/PL.03.5-BA/ KPU-Kot/VI/2019 Tanggal 13Juni 2019; 4. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Teradu berpendapat bahwa Pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Pengadu adalah seorang yang bekerja sebagai Karyawan RCTI Malang (Operator Tower); b. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diduga menjabat sebagai Wakil Ketua Lazis Muhammadiyah Batu; c. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu diduga memakai gelar akademik palsu atau tidak lazim atau ijazash palsu; d. Bahwa Pengadu menghadirkan satu saksi, dan Teradu berpendapat bahwa batas minimal alat bukti saksi sekurang-kurangnya dua orang saksi karena kalau satu orang saksi bukan merupakan saksi. Hal ini sesuai dengan asas unnus testis nullus testis (Vide pasal 169 HIR/306 RBG). 5. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada angka 7 Pengadu menggunakan dalil yang tidak tepat guna menguatkan aduan Pengadu, melainkan hanya menggunakan asumsi, cenderung subyektif terhadap Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo; 6. Bahwa Pengadu dalam pengaduannya pada kronologis peristiwa menyatakan Bahwa pada saat pendaftaran Calon Anggota KPU Kota Batu, Teradu diyakini tidak bersikap jujur dalam menyampaikan data diri, dengan membuat pernyataan “bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan apabila telah terpilih menjadi Anggota KPU Kota Batu” yang ditanda tangani di atas materai 6.000 (enam ribu) sebagai lampiran syarat pendaftaran, sehingga teradu dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi. Terhadap dalil pengadu tersebut teradu perlu memberikan sanggahan bahwa pengadu yang menuduh teradu tidak bersikap jujur adalah fitnah yang bertujuan merusak nama baik dan kehormatan teradu, karena pada saat mendaftar sebagai calon Anggota KPU Kota Batu teradu membuat surat pernyataan “ bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan apabila telah terpilih menjadi Anggota KPU Kota Batu” yang ditanda tangani di atas materai 6.000 (enam ribu) sebagai lampiran syarat pendaftaran dilakukan oleh teradu dengan sadar dan niat, dengan lurus hati, menyatakan yang sebenar-benarnya, tidak berbohong atau mengatakan hal-hal yang menyalahi apa yang terjadi/fakta, terbukti setelah ditetapkan sebagai Anggota KPU Kota berdasarkan Surat Keputusan Surat Keputusan KPU Nomor 1052 /PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2019 tanggal 11 Juni 2019 dan mengacu Surat Dinas No 666/SDM.12- SD/05/KPU/XI/2017 Perihal pengunduran diri dari Kepengurusan Organisasi Masyarakat berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf k UU No 7 tahun 2017 agar menyerahkan surat pernyataan paling lambat 30 hari, terhitung sejak tanggal 29 Desember 2017, maka teradu telah melaksanakan kewajiban tersebut sejak menjadi anggota KPU Kota Batu periode tahun 2014-2019 dengan bukti surat pernyataan pengunduran diri tanggal 16 Januari 2018 (Bukti-T2) dan didukung bukti dokumen-dokumen sebagai berikut: 1) Surat Keputusan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Batu Nomor 13/KNPI-KOTA BATU/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Pemberhentian Diri Keanggotaan dan Kepengurusan, Memutuskan, Menetapkan : Menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat teradu sebagai anggota dan pengurus DPK KNPI Kec Junrejo Periode 2015-2018; 2) Surat Keputusan Lazismu Kota Batu Nomor 01/I.18/D/2018 tanggal 28 Jumadil Awal 1439 H bertepatan dengan 16 Januari 2018 tentang Penetapan Struktur Organisasi dan Personalia, Memutuskan, Menetapkan : Menerima pengunduran diri sebagai pengurus dan Memberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Sekretaris Lazismu Periode 2015-2020; 3) Surat Keputusan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Batu Nomor 1.4/005/1439 tanggal 11 Januari 2018, tentang Pemberhentian Diri Dari Keanggotaan dan Kepengurusan, Memutuskan, Menentapkan: Menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Teradu dari jabatan sebagai Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Publik Periode 2015-2019; 4) Surat Keputusan Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Jawa Timur Nomor 1.2/381/1439 tanggal 17 Rabi`ul Akhir 1439 H bertepatan dengan 05 Januari 2018 Hal Keputusan Pemberhentian Menerima pengunduran diri sebagai Pimpinan Harian dan memberhentikan dengan hormat Teradu dari jabatan sebagai Wakil Sekretaris Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Publik; 5) Mengundurkan diri dari kepengurusan Ta`mir Masjid At-Taqwa Kota Batu (Tanpa SK) surat dibuat pada tanggal 29 Desember 2017 Pk 08:20:13. 7. Bahwa sebagaimana pada angka 8 Pengadu yang mendalilkan Teradu terlibat dalam kepengurusan Lazismu Kota Batu yaitu lembaga yang merupakan bagian dari organisasi masyarakat “Muhammadiyah” yang berbadan hukum sebagai sekretaris dan selanjutnya bergeser sebagai wakil ketua dan resmi menjadi Pengurus Lazismu wilayah pembantu daerah Kota Batu berdasarkan surat-surat yang dipermasalahkan oleh Pengadu dalam pokok aduannya adalah tidak benar, dalil pengadu dilakukan secara serampangan berdasarkan bukti yang tidak valid, hanya berdasarkan dugaan semata. Teradu perlu menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: 1) Bahwa tuduhan pengadu yang menuduh Teradu terlibat dalam kepengurusan Lazismu Kota Batu dengan bukti P-8 sebagaimana didalilkan dalam angka 8 yang seharusnya bukti P-9 (Daftar Alat Bukti) disini terlihat bahwa Pengadu kurang cermat dan kurang siap cenderung terburu-buru dalam menyiapkan dalilnya. Bahwa Surat Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Batu Nomor :13/III.18/D/2020 Tentang Penetapan Struktur Organisasi Dan Pengurus Lazismu Kota Batu Periode 2020-2025 Tanggal 11 Maret 2020, sebagai sekretaris adalah cacat hukum karena berdasarkan Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 01/ped/i.0/b/2017 Tentang LAZISMU Pasal 25 ayat (2) Bahwa Pimpinan Daerah Muhammadiyah hanya berwenang memberikan rekomendasi nama-nama badan pengurus. Sedangkan faktanya Surat Keputusan tersebut ditetapkan oleh Pimpinan Muhammadiyah Kota Batu. Bahkan teradu tidak mengetahui bahwa namanya masih tercantum dalam Surat Keputusan tersebut, padahal nyata-nyata telah resmi mengundurkan diri dan diberhentikan dengan hormat sejak tanggal 16 Januari 2018 sebagaimana bukti T-3. Sehingga alat bukti ini tidak dapat dijadikan dalil bahwa Teradu terlibat dalam kepengurusan; 2) Bahwa tuduhan Pengadu sebagaimana tersebut pada angka 9 yang menuduh Teradu tetap sadar dan tanpa paksaan tidak ingin mengundurkan diri dari jabatannya di Lazismu Kota Batu, teradu sampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2021 terbit surat edaran dari Lazismu Wilayah No 011/II.17/B/2021 (Bukti T-17) tentang perpanjangan dan perubahan SK yang dikarenakan dampak dari adanya pandemi covid19 menyebabkan tidak adanya pergantian kepengurusan di setiap badan dan lembaga yang ada di Muhammadiyah sebagaimana mestinya yaitu melalui musyawarah dari tingkat pusat hingga daerah, melalui mu`tamar, musywil, musyda dst. Tidak terkecuali Lazismu; b. Bahwa kemudian guna memenuhi Pasal 25 (2) Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor: 01/ped/i.0/b/2017 Tentang Lazismu Bahwa Badan Pengurus Lazismu Daerah diangkat dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah. Dikeluarkanlah surat Nomor 05/III/D/2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang rekomendasi susunan personalia Lazismu Kota Batu 2020 -2025 (Alat Bukti P-9 yang seharusnya Alat Bukti P-10) sekali lagi menunjukkan bahwa Pengadu tidak cermat dalam menyusun alat bukti. Surat Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Batu kepada Ketua Lazismu Jatim Nomor : 05/III/D/2021 Perihal Rekomendasi Susunan Personalia Lazismu Kota Batu Periode 2020-2025 Tanggal 23 Februari 2021 sama sekali tidak benar hanya berdasarkan asumsi pribadi; c. Bahwa Teradu mendapatkan adanya dua versi surat dimaksud sebagaimana screen shoot tertanggal 23 Februari 2021 Terkirim Pukul 7:51 Pagi (Bukti T-8, T-9) dari pengurus wilayah dan mendapati bahwa nama Teradu sudah tidak lagi tercantum dalam usulan. Bahwa Teradu setelah mencermati antara Bukti P-10 dan Bukti T-8, T-9 Terdapat perbedaan antara dokumen elektronik dengan yang terkirim yang patut diduga dengan tanpa hak telah dilakukan upaya untuk merubah dan menambah nama Teradu tanpa sepengetahuan Teradu dari dokumen elektronik yang diterima pengurus wilayah. Kemudian diterbitkanlah SK 127/KEP/II.17/D/2021 tertanggal 03 Maret 2021 (Alat Bukti P-10 yang seharusnya alat bukti P-11). Pengadu sekali lagi tidak cermat dan kurang teliti dalam memilih dan memilah alat bukti; d. Bahwa SK 127/KEP/II.17/D/2021 telah cacat hukum, Teradu berpendapat terdapat kesalahan didalam konsideran memperhatikan yang masih merujuk pada surat keputusan Nomor 05/III/D/2021; e. Bahwa kemudian terhadap kejadian tersebut berdasarkan komunikasi via chat Teradu bersama pengurus lazismu ScreenShot tertanggal 04 Maret 2021 terkirim pukul 3:22 sore (Bukti T-10) Teradu dengan komunikasi yang baik menyampaikan kepada pengurus wilayah Teradu mengundurkan diri untuk kedua kalinya yang kemudian ditindak lanjuti oleh pengurus dengan menerbitkan surat penerimaan pengunduran diri Nomor 040/II.17/D/2021 berupa dokumen elektronik (Bukti T-11) dan dokumen cetak; 3) Bahwa Terhadap tuduhan Pengadu yang menuduh Teradu resmi menjadi Pengurus Lazismu Wilayah Pembantu Daerah Kota Batu sebagai wakil ketua Periode 2020-2022 berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Lazismu Perwakilan Wilayah Jawa Timur Nomor :127/KEP/I.17/D/2021, tanggal 03 Maret 2021, tentang Susunan Personalia dan Perpanjangan Masa Jabatan Lembaga Amil Zakat, Infaq Dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) tidak benar karena berdasarkan surat Nomor 06/III/D/2021 tanggal 5 Maret 2021 tentang revisi rekomendasi Pimpinan Daerah Kota Batu tentang susunan personalia Lazismu Kota Batu Periode 2020–2025 (Bukti T-13) telah terbit Surat Keputusan Badan Pengurus Lembaga Amil, Zakat, Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) Perwakilan Wilayah Jawa Timur Nomor: 156/KEP/II.17/D/2021 tanggal 07 Maret 2021 tentang Susunan Personalia dan Perpanjangan Masa Jabatan Lembaga Zakat, Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) Wilayah Pembantu Daerah Kota Batu Periode 2020 – 2022 yang membuktikan bahwa Teradu tidak tercantum dalam strruktur kepengurusan (Bukti T-14) 8. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu sebagaimana pada angka 11 yang menuduh Teradu berdasarkan status whatsapp atas nama Heru Nanto yang di posting pada tanggal 3 April 2021 menyatakan Teradu hadir dalam kegiatan TURBA LAZISMU JAWA TIMUR Malang Raya dan Jombang yang diselenggarakaan oleh Lazismu Jawa Timur, maka Pengadu telah memberikan alat bukti yang diperoleh dengan cara tidak sah karena berdasarkan surat pernyataan saudara Heru Nanto, bahwa yang bersangkutan tidak pernah membuat status whatsapp sebagaimana dimaksud dan/atau memberi, mengirim, mentransmisikan file cetak dan atau elektronik kepada pengadu (Bukti T-15). Sehingga teradu berpandangan pengadu dengan sengaja melakukan tipu muslihat, dan serangkaian kebohongan jika bukti tersebut didapatkan dari saudara Heru Nanto, mohon kiranya menjadi pertimbangan ketua majelis dan anggota majelis sidang yang saya hormati. 9. Bahwa kegiatan yang dikuti Teradu pada tanggal 3 April 2021 tersebut bertepatan dengan hari Sabtu, sehingga merupakan hari libur kerja dan bukan merupakan tahapan pemilu ataupun pemilihan sehingga sama sekali tidak menggunakan jam kerja dan tidak mengganggu aktivitas sebagai angggota KPU Kota Batu. Saat itu juga masa PPKM di Jawa Timur yang dimulai sejak tanggal 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021, kemudian diperpanjang hingga tanggal 23 Februari 2021 sampai 8 Maret 2021, dan diperpanjang lagi tanggal 9 Maret 2021 hingga 22 Maret 2021. Selanjutnya perpanjangan PPKM mikro tahap IV mulai tangga 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021, dalam hal ini KPU Kota Batu sebagai lembaga non esensial sebagaimana diktum kelima belas InMendagri No 6 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19, maka secara khusus Kota Batu termasuk yang tersebut didalam diktum kesatu huruf (f) "wilayah dengan prioritas Surabaya, Madiun Raya dan Malang Raya”. Diktum kesembilan, PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kab/Kota yang terdiri dari membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan "Work From Home" (WFH) sebesar 50% (Lima puluh persen) dan “Work From Office” (WFO) sebesar 50% (Lima uluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kehadiran Teradu pada hari dan tanggal tersebut bukan sebagai pengurus Lazismu, karena telah mengundurkan diri, tetapi sebagai tamu undangan/narasumber dengan tema “Digitalisasi Filantropi”, sebagai ex pengurus untuk memberikan testimony bagaimana mengembangkan Lazismu berdsarkan pengalaman Teradu. (Bukti T-16). Karenanya teradu memohon kepada ketua majelis sidang dan anggota majelis sidang DKPP untuk mempertimbangkan jurisprudensi putusan DKPP No Nomor 98/DKPP-PKE-V/2016 sisi lain dari fungsi- fungsi sosial yang Teradu/Terlapor perankan dalam kehidupan bermasyarkat yakni mencerdaskan kehidupan bangsa di wilayah yang lebih kecil dengan harapan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan melalui kegiatan filantropis, terlebih dimasa pandemi covid19. Suatu aktifitas etik yang patut kiranya diapresiasi pada satu sisi dapat melaksanakan tugas dan wewenang dengan baik sebagai penyelenggara pemilu dan pada sisi lainnya bersedia meluangkan waktu berbagi ilmu dan pengetahuan dengan para penyelenggara agama. Yang menurut Teradu sejalan dengan jargon/program Kota Batu dimasa pandemi “Bangkit bersama, Peduli sesama Untuk Kota Batu Berjaya”. 10. Majelis Sidang yang saya hormati. kegiatan sosial telah dijamin oleh UUD NRI 1945 Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Mengembangkan lingkungan sosial terlebih lagi pada saat banyak dari masyarakat terdampak ekonominya, tidak lagi bisa mendapatkan pekerjaan dikarenakan terdampak pandemi covid19. Tidak hanya secara lembaga maka secara pribadi wajib untuk sekecil apapun dengan kemampuannya memberikan dukungan kepada yang terdampak. Didalam ajaran agama yang Teradu yakini bahwa “khaoirunnaas anfa`uhum linnaas” sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusa lainnya tidak melihat siapa, apa jabatannya, apa agama dan organisasinya kalau didapati disekitar ada orang yang kelaparan, tidak mendapatkan sesuatu makanan untuk dapat diberikan kepada anak dan keluarga maka kewajiban setiap kita untuk membantunya. 11. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 12, Pengadu menggunakan dalil yang tidak tepat untuk menguatkan aduan Pengadu, melainkan hanya menggunakan asumsi, cenderung subyektif dan tidak berkepastian hukum karena tidak dijelaskan kapan diambil dan berapa lama kendaraan tersebut terparkir dan tujuan apa ? Teradu sampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo, sebagai berikut; 1) Terhadap kebenaran alat bukti P-12 yang seharusnya P-13 kecermatan pengadu patut dipertanyakan. Sehingga alat bukti ini tidak dapat dijadikan sebagai pembenar bahwa Teradu selalu berkantor di PDM berdasarkan foto dimaksud. 2) Bahwa berdasarkan UU No 39 Tahun 2009 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 27 (1) Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia. 3) Bahwa aktifitas keagamaan Teradu sering Teradu tunaikan di masjid tersebut baik itu shalat maupun aktifitas memperdalam ilmu agama melalui pengajian- pengajian, yang semoga karena dekat dengan mereka orang-orang sholeh Teradu akan mendapatkan syafaat mereka kelak meskipun Teradu bukan bagian dari mereka. 4) Bahwa Teradu juga memiliki tukang potong rambut langganan (P.usman), setelah selesai jam kantor dimana Teradu jika membawa kendaraan juga memarkir disekitar gedung PDM atau halaman masjid, dan juga karena kendaraan kantor tidak selalu Teradu yang membawa bisa jadi staf atau orang lain yang membawanya, atau dalam kondisi Teradu tidak membawa pulang kendaraan dan lebih memilih memarkir kendaraan dihalaman masjid karena suatu lain hal Teradu tidak mendapatkan tempat parkir di kediaman Teradu. Sehingga alat bukti Pengadu tersebut tidak dapat diterima jika Teradu selalu berkantor di gedung PDM. 12. Bahwa terkait tuduhan sebagaimana pada angka 13 Pengadu yang menuduh Teradu telah melanggar dan mengabaikan Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2020 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 90 ayat (1) huruf e dimana saat itu Teradu menggunakan gelar akademik S.T., S.H., M.H., sehingga Pengadu menganggap bahwa Teradu melanjutkan pendidikan pada jenjang sarjana dan Pasca Sarjana ketika masih menjadi anggota KPU Kota Batu berdasarkan pengetahuan Pengadu bahwa pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kota Batu periode tahun 2014-2019 Teradu tidak menggunakan gelar akademik serta ada ketidaklaziman dalam penggunaan gelar tersebut, maka Teradu perlu menjawab, menjelaskan dan memberikan sanggahan sebagai berikut: 1) Bahwa tuduhan Pengadu sangatlah tidak beralasan, tidak ada relevansinya dengan syarat pendaftaran yang cukup menggunakan ijazah SMA. Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tanggal 30 Desember 2020 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 90 ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf g mengatur bahwa: Dalam melaksanakan prinsip integritas, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, wajib berperilaku: ............................ e. tidak mengikuti perkuliahan selama tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan berlangsung; f. tidak mengikuti perkuliahan yang berada di luar wilayah kerja dan menggunakan jam kerja; g. tidak mendaftar untuk mengikuti perkuliahan selama menjabat Berdasarkan ketentuan tersebut jelas Teradu telah menjadi anggota KPU Kota Batu sejak tahun 2014, sedangkan larangan tersebut baru diberlakukan sejak tanggal 30 Desember 2020 maka bukanlah suatu pelanggaran jika Teradu telah mendaftar kuliah sebelum peraturan KPU tersebut diberlakukan. 2) Bahwa pencantuman gelar tersebut adalah sebuah hak sebagai hasil pencapaian pendidikan yang telah ditempuh setiap orang. Mendapatkan pendidikan adalah hak konstitusi setiap orang yang dijamin oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28C bahwa: (1) Setiap orang berhak mengembangkan dirinya melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Bahwa Teradu berpandangan ketika dihadapkan pada persoalan konflik norma, yaitu terdapat dua tau lebih norma hukum yang saling bertentangan untuk satu objek pengaturan yang sama. Mematuhi salah satu norma berakibat pada pelanggaran terhadap norma lainnya, sehingga untuk dapat melaksanakan salah satu norma diperlukan derogasi dan validitas norma lainnya. Berlaku disini Asas Lex superior derogate legi inferiori 3) Bahwa tuduhan Pengadu yang memastikan Teradu tidak professional dalam bekerja tidak terbukti secara nyata karena Teradu telah melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Anggota KPU Kota Batu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keberhasilan Teradu bersama Anggota KPU Kota Batu lainnya dalam menyelenggarakan empat jenis pemilihan secara beruntun; yakni Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batu Tahun 2017, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD PROV dan DPRD Kab-Kota Tahun 2019 yang disebut sebagai The Most Complex Election In The World”. Teradu bersama dengan anggota KPU Kota Batu yang lain mampu mencurahkan waktu dan tenaga teradu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu dengan baik dan berjalan dengan sukses. 4) Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, teradu tidak melanggar asas profesional, sebagaimana ketentuan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa: Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a) memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b) menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; c) melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d) mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; e) bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; f) melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan g) tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. 13. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka berturut-turut 14 – 17 menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo, sebagai berikut; 1) Bahwa pendaftaran Teradu sebagai anggota KPU Kota Batu periode kedua menggunakan ijazah SMA/sederajat, yang dilihat Pengadu dari pengumumuan yang dikeluarkan oleh KPU RI tentang anggota KPU Kota Batu terpilih periode 2019-2024, dibelakang nama Teradu tidak ada gelar akademik, maka hal ini bukanlah suatu pelanggaran hukum bagi Teradu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota. Maka hak Teradu jika mendaftar sebagai calon anggota KPU Kota Batu periode tahun 2019-2024 dengan menggunakan ijasah SMA. 2) Bahwa dengan Pengumuman anggota KPU Kota Batu terpilih periode 2019- 2024 tersebut sehingga dengan begitu Pengadu berasumsi bahwa Teradu tidak memiliki ijazah starata, maka Teradu berpendapat Pengadu dengan gegabah memberikan alat bukti tersebut untuk memastikan kebenaran dalil Pengadu, sehingga aduan yang didalilkan oleh Pengadu merupakan obscuur libel (kabur/tidak jelas). 3) Bahwa Teradu sesuai dengan dokumen kependudukan dan dokumen identitas lainnya Kartu Keluarga, Surat Ijin Mengemudi, Nomor Pokok Wajib Pajak, dll masih dengan nama yang sama ketika melakukan pendaftaran calon anggota KPU Kota Batu tanpa gelar, dan Teradu tidak pernah menyuruh lakukan dan atau mewajibkan siapa atau lembaga manapun untuk menulis gelar dibelakang nama Teradu. 14. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan peratutran perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh pengadu. 15. Bahwa seluruh aduan a quo berdasarkan uraian tersebut, dapat diketahui bahwa seluruh hal yang disampaikan oleh Pengadu tidak dapat diterima, karena dalil dan data yang digunakan bertentangan, sehingga sudah sepatutnya aduan a quo tidak jelas/kabur penjabarannya yang menyatakan apabila Teradu melakukan pelanggaran etika. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO KODE KETERANGAN Berita Acara Penetapan Divisi Anggota KPU Kota Batu Nomor: 26/PL.03.5- 1 T-1 BA/ KPU-Kot/VI/2019 Tanggal 13Juni 2019 (1Bendel) Surat Pernyataan Bersedia Mengundurkan Diri Dari Kepengurusan 2 T-2 organisasi kemasyarakatan (1Lembar) Surat Pengunduran diri 13/KNPI-KOTA BATU/XII/2017 tanggal 29 3 T-3 Desember 2017 (1Lembar) SK Pengunduran diri Lazismu Kota Batu Nomor 01/I.18/D/2018 Tanggal 4 T-4 16 januari 2018 (1Lembar) SK Pengunduran diri PDPM Batu Nomor 1.4/005/1439 tanggal 11 Januari 5 T-5 2018 (1Lembar) SK Pengunduran diri PWPM Jawa TImurNomor 1.2/381/1439 tanggal 05 6 T-6 Januari 2018 (1Lembar) 7 T-7 Surat Pernyataan Ta`mir Masjid At-Taqwa Kota Batu (1Lembar 8 T-8 Screen Shoot Pengurus Wilayah (1Lembar) 9 T-9 Screen Shoot Pengurus Wilayah (1Lembar) 10 T-10 Screenshot Chat Wa Pengunduran diri (1Lembar) Screen Shoot Pengurus Wilayah pengunduran diri Dokumen Elektronik 11 T-11 Nomor 040/II.17/D/2021 (1Lembar) 12 T-12 Surat pengunduran diri Laz Wilayah Nomor 040/II.17/D/2021 (1Lembar) Surat Nomor 06/III/D/2021 tanggal 5 Maret 2021 tentang revisi 13 T-13 rekomendasi susunan Personalia (1Bendel) 14 T-14 SK Nomor: 156/KEP/II.17/D/2021 tanggal 07 Maret 2021 (1Bendel) 15 T-15 Surat Pernyataan Saudara Heru (1Lembar) 16 T-16 Surat Undangan Narsum 3 April (1Bendel) SE Lazismu Wilayah No 011/II.17/B/2021 Tentang Perpanjangan dan 17 T-17 Perubahan SK (1Lembar) Jawaban Tertulis Atas Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Nomor 18 T-18 Pengaduan 157-P/L-DKPP/VII/2021 Nomor Perkara 167-PKE- DKPPIX2021 (1Bendel) [2.7] PIHAK TERKAIT 1. Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur 1. TERKAIT JABATAN TERADU SEBAGAI ANGGOTA KPU KOTA BATU Erfanudin merupakan Anggota KPU Kota Batu Periode 2019-2024 yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 1052/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2019 tanggal 11 Juni 2019 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2024. Ini merupakan Periode kedua sebagai anggota KPU Kota Batu setelah sebelumnya Sdr. Teradu juga pernah menjabat sebagai anggota KPU Kota Batu Periode 2014 – 2019. 2. TERKAIT PERSYARATAN ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA Bahwa salah satu syarat untuk menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf k Undang Undang No. 7 Tahun 2017 adalah bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 3. TERKAIT POKOK ADUAN DALAM KEPENGURUSAN LAZISMU KOTA BATU BERDASARKAN PENGAWASAN INTERNAL KPU PROVINSI JAWA TIMUR Bahwa pada 27 Mei 2021, KPU Provinsi Jawa Timur melalui anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi SDM dan Litbang yang juga sebagai Koordinator Wilayah Malang Raya dan Kediri, telah menerima informasi awal dari masyarakat terkait keberadaan Sdr. Teradu dalam Susunan Kepengurusan Lazismu Wilayah Pembantu Kota Batu Periode 2020 – 2022 dalam jabatan Wakil Ketua berdasarkan Surat Keputusan (SK) Badan Pengurus Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh Muhammadiyah (Lazismu) Perwakilan Wilayah Jawa Timur No. 127/KEP/II.17/D/2021 tanggal 3 Maret 2021 tentang Susunan Personalia dan Perpanjangan Masa Jabatan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh Muhammadiyah (Lazismu) Wilayah Pembantu Daerah Kota Batu Periode 2020-2022. Bahwa Foto Dokumen SK dimaksud telah dikirimkan oleh Masyarakat melalui pesan WhatApp Nomor Ponsel Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi SDM Litbang Sdr. Rochani pada 27 Mei 2021. Karena pemberi informasi tidak bersedia dibuka identitasnya dan tidak bersedia menyampaikan laporan resmi ke KPU Provinsi Jawa Timur, maka informasi awal ini disampaikan kepada Pleno KPU Provinsi untuk dimintakan pendapat apakah perlu ditindaklanjuti dalam penanganan dugaan pelanggaran melalui mekanisme hasil pengawasan internal. Pleno KPU Provinsi Jawa Timur menyetujui dilakukannya penanganan dugaan pelanggaran melalui mekanisme hasil pengawasan internal dengan melakukan klarifikasi kepada Sdr. Teradu pada 31 Mei 2021. Berdasarkan hasil klarifikasi dari Sdr. Teradu telah diperoleh keterangan dan alat bukti berupa : 1. Fotocopy Surat Keputusan No. 01/I.18/D/2018 tanggal 16 Januari 2018 perihal Penetapan Struktur Organisasi dan Personalia; 2. Fotocopy Surat Rekomendasi No. 05/III/D/2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang Susunan Personalia Lazismu Kota Batu Periode 2020-2025; 3. Fotocopy Surat No. 06/III/D/2021 tanggal 5 Maret 2021 perihal Revisi Rekomendasi Susunan Personalia Lazismu Kota Batu Periode 2020-2025; 4. Fotocopy Surat Keputusan Badan Pengurus Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh Muhammadiyah (Lazismu) Perwakilan Wilayah Jawa Timur No. 127/KEP/II.17/D/2021 tanggal 3 Maret 2021 tentang Susunan Personalia dan Perpanjangan Masa Jabatan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh Muhammadiyah (Lazismu) Wilayah Pembantu Daerah Kota Batu Periode 2020-2022; 5. Fotocopy Surat Keputusan Badan Pengurus Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh Muhammadiyah (Lazismu) Perwakilan Wilayah Jawa Timur No. 156/KEP/II.17/D/2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Susunan Personalia dan Perpanjangan Masa Jabatan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh Muhammadiyah (Lazismu) Wilayah Pembantu Daerah Kota Batu Periode 2020-2022; (Salinan) 6. Fotocopy Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota KPU Kota Batu periode 2019-2024 atas nama Sdr. Erfanuddin. Berdasarkan keterangan dan alat bukti yang disampaikan pada saat klarifikasi terhadap Teradu, disimpulkan bahwa : 1. Surat Keputusan Badan Pengurus Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh Muhammadiyah (Lazismu) Perwakilan Wilayah Jawa Timur No. 127/KEP/II.17/D/2021 tanggal 3 Maret 2021 tentang Susunan Personalia dan Perpanjangan Masa Jabatan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh Muhammadiyah (Lazismu) Wilayah Pembantu Daerah Kota Batu Periode 2020-2022 diterbitkan berdasarkan Surat Rekomendasi No. 05/III/D/2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang Susunan Personalia Lazismu Kota Batu Periode 2020-2025, dimana Sdr. Erfanudin menjabat sebagai Wakil Ketua; 2. Sdr. Teradu menyatakan bahwa keberadaan nama Teradu dalam SK Nomor 127/KEP/II.17/D/2021 tanggal 3 Maret 2021 tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan Teradu; 3. Selanjutnya Teradu mendapatkan Fotocopy Surat Keputusan Badan Pengurus Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh Muhammadiyah (Lazismu) Perwakilan Wilayah Jawa Timur No. 156/KEP/II.17/D/2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Susunan Personalia dan Perpanjangan Masa Jabatan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh Muhammadiyah (Lazismu) Wilayah Pembantu Daerah Kota Batu Periode 2020-2022 berdasarkan Rekomendasi No. 06 tanggal 5 Maret 2021 yang pada pokoknya menjelaskan telah terjadi perubahan Susunan Personalia Pengurus Lazismu Wilayah Pembantu Kota Batu, dan Sdr. Teradu tidak ada dalam susunan kepengurusan dimaksud; 4. TERKAIT AKTIVITAS PERKULIAHAN BAGI ANGGOTA KPU, KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA Bahwa ketentuan Pasal 90 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 menyatakan bahwa dalam melaksanakan prinsip integritas, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, wajib berperilaku (e) tidak menjalankan perkuliahan selama tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan berlangsung; Ketentuan Pasal ini berlaku sejak diterbitkannya Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 pada tanggal 18 Maret 2019. Selanjutnya Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 mengalami tiga kali perubahan, terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 pada tanggal 6 Juli 2021. Namun terkait ketentuan Pasal Pasal 90 ayat (1) huruf e tidak mengalami perubahan pada saat terjadi Perubahan Pertama pada tanggal 28 Februari 2020 dan Perubahan Kedua pada 30 Desember 2020. Ketentuan Pasal 90 ayat (1) huruf e baru mengalami perubahan pada Perubahan Ketiga pada tanggal 6 Juli 2021 yang pada pokoknya menegaskan pengaturan untuk tidak menjalankan perkuliahan selama tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan berlangsung. Bahwa terkait pengaturan izin perkuliahan bagi Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan Pasal 90A Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 menyatakan bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat mengikuti perkuliahan sepanjang memenuhi persyaratan, sebagai berikut : 1) mengajukan izin perkuliahan; 2) mengikuti perkuliahan yang dilaksanakan di luar tahapan Pemilu dan Pemilihan; 3) waktu perkuliahan tidak mengganggu tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; 4) mengutamakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; 5) perkuliahan dilakukan pada perguruan tinggi di dalam wilayah kerja atau di luar wilayah kerja terdekat; dan 6) memilih rencana judul penelitian skripsi, tesis atau disertasi yang sesuai dengan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Bahwa sampai dengan keterangan ini disampaikan dalam persidangan, KPU Provinsi Jawa Timur tidak pernah menerima pemberitahuan dan/atau permohonan izin mendaftar/melanjutkan perkuliahan yang diajukan oleh Sdr. Teradu Bahwa Pengajuan Permohonan izin mendaftar perkuliahan oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur pada Tahun 2021 (setidaknya sampai dengan Bulan Oktober 2021 ) yang telah disampaikan kepada KPU melalui KPU Provinsi Jawa Timur sebanyak 7 orang. Sebanyak 3 (tiga) orang diantaranya telah mendapatkan surat keterangan izin perkuliahan dari KPU RI, sedangkan bagi 4 orang anggota KPU Kabupaten/Kota lainnya sedang dalam proses verifikasi dan klarifikasi oleh Tim Verifikasi dan Klarifikasi Permohonan Izin Mendaftar Kuliah KPU Provinsi Jawa Timur. Pedoman Teknis Pengajuan Izin Perkuliahan bagi Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, adalah sebagaimana ketentuan dalam: 1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota; 2) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 597/SDM.13/04/2021 tertanggal 7 September 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/VIII/2021 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Izin Perkuliahan bagi Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 3) Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor. 742/SDM.03.1- SD/05/KPU/VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2021 Perihal Pengajuan Izin Perkuliahan bagi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 2. Ketua dan Anggota KPU Kota Batu mengatakan bahwa Teradu sudah mengundurkan diri dalam organisasi pada saat dilantik menjadi KPU Kota Batu. Anggota KPU Kota Batu tidak mengetahui Teradu sekolah lagi. Anggota KPU Kota Batu mengetahui setiap senin selalu hadir di kantor. Teradu selalu aktif di kantor dari jam 08.30 sampai dengan 16.00 WIB. Teradu selalu mengikuti rapat pleno rutin setiap Senin.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu diduga rangkap jabatan sebagai Wakil Ketua Lembaga Zakat, Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah Wilayah Pembantu Daerah Kota Batu (Lazismu Kota Batu) dibuktikan Surat Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Batu Nomor: 13/III.18/D/2020 tertanggal 11 Maret 2020 dan Surat Keputusan Badan Pengurus Lazismu Perwakilan Wilayah Jawa Timur Nomor 127/KEP/I.17/D/2021 tertanggal 3 Maret 2021. Selain itu, Teradu juga sering berkantor di Kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Batu pada hari dan jam kerja. Tindakan Teradu melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. [4.1.2] Teradu diduga menempuh studi pada masa tahapan Pemilu. Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 90 ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2020. Pengadu juga mendalilkan, Teradu memperoleh gelar dengan cara yang tidak lazim, karena dalam rentang waktu 2014-2021 menyandang tiga gelar akademik sekaligus (S.T., S.H., M.H); [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1]. Teradu menerangkan telah mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Surat Keputusan KPU Nomor: 1052 /PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2019 tanggal 11 Juni 2019, dan Surat Dinas No 666/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2017. Teradu menyatakan telah mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan, termasuk keanggotaan Lazismu Kota Batu yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Lazismu Kota Batu No: 01/I.18/D/2018 tertanggal 16 Januari 2018. Adapun masih tercantumnya nama Teradu dalam Kepengurusan Lazismu Kota Batu adalah di luar sepengetahuan yang bersangkutan. Teradu berpendapat bahwa Surat Keputusan Lazismu Kota Batu Nomor: 127/KEP/II.17/D/2021 tertanggal 3 Maret 2021 yang memuat nama Teradu dalam susunan kepengurusan adalah cacat hukum. Atas terbitnya surat tersebut, Teradu telah menempuh upaya dengan melakukan komunikasi kepada Pengurus Wilayah dan mengajukan pengunduran diri untuk kedua kalinya dan ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan Nomor 040/II.17/D/2021. Selanjutnya, Lazismu Perwakilan Wilayah Jawa Timur menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 156/KEP/II.17/D/2021 tanggal 7 Maret 2021 yang tidak lagi mencantumkan nama Teradu dalam struktur kepengurusan. Teradu juga membantah dalil yang menyatakan dirinya mengesampingkan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu karena lebih aktif di organisasi kemasyarakatan. Berkenaan dengan kedatangannya dalam acara yang diselenggarakan oleh Lazismu Kota Batu pada 3 April 2021, Teradu menyatakan kehadirannya adalah dalam kapasitas sebagai narasumber/tamu undangan selaku mantan anggota. Bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan pada hari libur di luar jam kerja dan tidak mengganggu aktivitas sebagai Anggota KPU Kota Batu. Bahwa partisipasi Teradu justru seharusnya dipandang sebagai bentuk kontribusi yang bermanfaat kepada masyarakat. [4.2.2] Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2]. Dalil Pengadu yang menyatakan Teradu menggunakan gelar yang tidak sah adalah tidak benar. Bahwa Teradu tidak pernah memerintahkan untuk mencantumkan gelar akademiknya. Selain itu, Teradu juga menjelaskan kegiatan perkuliahan yang ditempuhnya tidaklah menyalahi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf e, f, dan g Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Bahwa Peraturan a quo baru diberlakukan pada 30 Desember 2020 atau setelah Teradu mendaftar kuliah. Kegiatan perkuliahan yang ditempuh Teradu juga tidak mengganggu tugas dan kewajibannya sebagai Anggota KPU Kota Batu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Teradu, Pihak Terkait, Saksi dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa Teradu telah mengundurkan diri sebagai sekretaris Lazismu Kota Batu 2015-2020 yang dibuktikan melalui Surat Keputusan Nomor 01/I.18/D/2018 tertanggal 16 Januari 2018. Akan tetapi, nama Teradu masih tercantum sebagai Sekretaris dalam Surat Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Batu Nomor: 13/III.18/D/2020 tertanggal 11 Maret 2020 dan sebagai Wakil Ketua dalam Surat Keputusan Lazismu Perwakilan Wilayah Jawa Timur Nomor: 127/KEP/II.17/D/2021 tertanggal 3 Maret 2021. Teradu menyatakan tidak mengetahui maupun memberikan persetujuan atas dicantumkannya nama yang bersangkutan dalam dua surat keputusan a quo. Pada 4 Maret 2021, Teradu menghubungi pengurus Lazismu untuk mengajukan pengunduran diri untuk kali kedua dan telah ditindaklanjuti melalui Surat Nomor 040/II.17/D/202. Selanjutnya, Lazismu Perwakilan Wilayah Jawa Timur menerbitkan Surat Keputusan Nomor 156/KEP/II.17/D/2021 tertanggal 7 Maret 2021 yang pada pokoknya menerangkan tidak lagi memuat nama Teradu dalam struktur kepengurusan Lazismu Kota Batu. Bahwa persoalan dugaan keterlibatan Teradu dalam susunan pengurus Lazismu Kota Batu ini juga telah diadukan kepada KPU Provinsi Jawa Timur yang dalam perkara ini bertindak sebagai Pihak Terkait. Bahwa Pihak Terkait telah menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan klarifikasi kepada Teradu yang hasilnya pada pokoknya menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan rangkap jabatan. Berdasarkan uraian fakta tersebut DKPP menilai upaya yang dilakukan Teradu hingga terbitnya Surat Keputusan 7 Maret 2021 yang memuat perubahan struktur kepengurusan Lazismu Kota Batu dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Meskipun tidak terbukti melakukan rangkap jabatan, DKPP menilai Teradu selaku Penyelenggara Pemilu seharusnya mampu menjaga sikap untuk menghindari munculnya persepsi adanya afiliasi kepada organisasi masyarakat tertentu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu menghadiri acara Lazismu Kota Batu dengan mengenakan seragam Lazismu. Teradu berdalih bahwa seragam tersebut merupakan permintaan dari panitia penyelenggara. DKPP berpendapat kehadiran penyelenggara Pemilu dalam kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh organisasi masyarakat tidak dapat dilakukan dalam kapasitas pribadi karena aktifitas Teradu dalam kegiatan publik selalu melekat identitas jabatannya. Karenanya Teradu sebagai penyelenggara Pemilu tidak cukup mempunyai niat untuk bersikap netral namun harus nampak bertindak netral. Kehadiran Teradu dalam kegiatan Lazizmu mengenakan atribut organisasi tertentu menimbulkan syakwasangka publik adanya potensi konflik kepentingan. Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 14 huruf c, dan Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa Teradu menempuh kuliah Strata-1 (S1) Ilmu Hukum dalam kurun waktu 2014-2018 dan melanjutkan jenjang Strata-2 (S2) Ilmu Hukum dalam kurun waktu 2018-2020. Selanjutnya berkenaan dengan pencantuman gelar (S.T.) sebagaimana didalilkan oleh Pengadu, Teradu telah memberikan bantahan dengan menyatakan tidak pernah meminta atau memerintahkan untuk menuliskan nama disertai dengan gelar akademik. Teradu menyatakan tidak mengetahui mengapa namanya dicantumkan disertai dengan gelar tersebut. Lagipula dalam sidang pemeriksaan tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa gelar tersebut diperoleh dengan cara yang tidak semestinya. Terhadap dalil Teradu menjalani kuliah dalam waktu yang tidak lazim, ketentuan Pasal 90 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur larangan: “tidak menjalankan perkuliahan selama tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan berlangsung”. Bahwa Peraturan a quo dinyatakan berlaku sejak 25 Maret 2019, sedangkan Teradu menjalankan perkuliahan S2 Ilmu Hukum dalam kurun waktu 2018- 2020. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai Teradu terbukti melakukan perkuliahan dalam tempus yang tidak diperbolehkan. Terungkap fakta selama menempuh studi S2, Teradu tidak pernah mengajukan izin baik kepada KPU Provinsi Jawa Timur maupun KPU selaku atasan. Dengan demikian Teradu terbukti melanggar Pasal Pasal 11 huruf c, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 15 huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan saksi Peringatan Keras kepada Teradu Erfanudin selaku Anggota KPU Kota Batu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tujuh Belas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota dan Teguh Prasetyo sebagai Anggota. KETUA ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra